PUU
Tahun 2025
53/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon: Alfonsus Salomo Rafel Sihombing, Mikhael Pandya Dewanata dan Milha Niami Maulida
Tanggal Putusan: 2025-05-27
UU Diuji: UU 48/2009, UU 16/2004, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 11/2021, UU 14/2008, UU 28/2004, UU 16/2001, UU 1/1974, UU 16/2011
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon III untuk seluruhnya.
Teks Putusan
1
PUTUSAN
Nomor 53/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Alfonsus Salomo Rafael Sihombing
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Purnawirawan, Gang Swadaya 10
Nomor 03 LK 2, Bandar Lampung
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Mikhael Pandya Dewanata
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: RT 01/RW 01, Klepubener, Karangsari,
Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen,
Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Milha Niami Maulida
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Putrabangsa II/I UH IV 510 C, Janturan,
Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon III;
2
Selanjutnya Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III disebut sebagai-----------------
----------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 15 April 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 15 April 2025
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 63/PUU/PAN.MK/
AP3/04/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dengan Nomor 53/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 24 April 2025, yang telah
diperbaiki dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 19 Mei 2025,
yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN
MAHKAMAH
KONSTITUSI
REPUBLIK
INDONESIA
DALAM MELAKUKAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
1945
1. Bahwa amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) salah
satunya menghasilkan perubahan terhadap Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi;”
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
3
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang- Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik
dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.”
3. Bahwa kewenangan tersebut diatas juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.”
4. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan atributif untuk melakukan pengujian konstitusionalitas
undang- undang terhadap UUD 1945 yang juga mengacu pada Pasal 10
ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk (I) menguji
Undang- Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; (2) memutus sengketa
kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; (3) memutus pembubaran partai politik, dan (4) memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
5. Bahwa Pasal 2 ayat (2) dan (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut sebagai “PMK No. 2 Tahun 2021”)
4
menjelaskan bahwa salah satu bentuk pengujian undang-undang di
MKRI adalah pengujian materiil, yaitu pengujian yang berkenaan dengan
materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang
yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945.
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal
konstitusi (the Guardian of Constitution). Artinya, apabila terdapat
ketentuan dalam suatu undang-undang yang secara substansial
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, maka Mahkamah
Konstitusi dapat menganulir atau membatalkan berlakunya undang-
undang tersebut secara menyeluruh ataupun terhadap pasal, ayat,
dan/atau frasa yang diajukan pengujian terhadapnya. Mahkamah
Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution) juga
memiliki kewenangan untuk memberikan penafsiran terhadap suatu
ketentuan dalam undang-undang agar selaras dengan nilai-nilai
konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas
undang-undang merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of
constitution) yang memiliki kekuatan hukum mengikat;
7. Bahwa ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang mengatur bahwa:
1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian
materiil.
3) Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian terhadap proses pembentukan undang- undang atau
Perppu yang tidak memenuhi
ketentuan
pembentukan
undang-undang
atau Perppu sebagaiamana dimaksud
dalam UUD 1945.
4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan
dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang
atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD
1945.
5
8. Bahwa
melalui
Permohonan
ini,
para
Pemohon
mengajukan
permohonan uji materi terhadap ketentuan:
a. Pasal 60 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman sepanjang frasa “... atau beda pendapat melalui
prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar
pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi,
konsiliasi, atau penilaian ahli” (vide bukti P-2);
b. Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia Jo. Pasal 18 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang frasa “...maupun di
luar pengadilan..” serta Pasal 18 ayat (2) UU No. 11 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang frasa “...maupun
kepentingan umum..” (vide bukti P-3).
9. Berdasarkan uraian sebagaimana butir 1 sampai 8 tersebut di atas, maka
dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa dan melakukan pengujian materiil terhadap permohonan
yang diajukan oleh para Pemohon pada permohonan a quo.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
A. Kedudukan Hukum Para Pemohon
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 merupakan salah satu indikator perkembangan ketatanegaraan
yang positif dan merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan
prinsip-prinsip negara hukum.
2. Bahwa untuk mengajukan Permohonan pengujian UU terhadap UUD
1945 kepada Mahkamah Konstitusi, subjek hukum yang dapat
mengajukan diri sebagai Pemohon adalah sebagaimana diatur dalam
Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi Jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah pihak
6
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
d. Lembaga negara.
3. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terdapat 2 (dua) syarat yang
harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam perkara pengujian undang-undang,
yaitu: 1) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon,
dan 2) adanya hak dan/atau kepentingan konstitusional dari
pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu pasal, ayat,
dan/atau frasa dalam Undang-Undang.
4. Bahwa para Pemohon dapat dikualifikasikan sebagai perorangan
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan melalui Kartu Tanda
Penduduk (vide bukti P-4 - P-6). Dalam hal ini Para Pemohon dapat
di kategorikan sudah cakap hukum. Dalam kualifikasi tersebut para
Pemohon juga merupakan mahasiswa aktif dari beberapa perguruan
tinggi yang berbeda. Pemohon I dan Pemohon II merupakan
mahasiswa fakultas hukum strata I (vide bukti P-7 – P-8) yang
memiliki cita-cita menjadi seorang advokat. Bahwa meskipun saat ini
Pemohon I dan Pemohon II masih berstatus mahasiswa strata I dan
belum memenuhi berbagai persyaratan untuk menjadi seorang
advokat, namun demikian, cita-cita menjadi seorang advokat, dapat
menjadi legal standing Pemohon I dan Pemohon II, merujuk pada
legal standing yang telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi
sebagaimana Putusan MK RI Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam frasa
“bercita-cita ingin menjadi Presiden atau Wakil Presiden”, maka
cukup beralasan jika Pemohon I dan Pemohon II juga memiliki legal
standing karena “bercita-cita menjadi seorang advokat”.
7
Bahwa Pemohon III adalah mahasiswa Magister Hukum/strata
2 (vide bukti P-9). Pemohon III saat ini telah menyelesaikan
Pendidikan Profesi Advokat dan telah lulus Ujian Profesi Advokat
(vide bukti P-10 – P-11). Pemohon III saat ini sedang menempuh
magang advokat di LBH Jantara.
Berdasarkan
kapasitasnya,
para
Pemohon
memiliki
kepentingan hukum untuk mempersoalkan peraturan yang mengatur
mengenai fungsi yang berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman
dalam hal penyelesaian sengketa di luar pengadilan serta
kewenangan Kejaksaan yang dengan kuasa khusus ataupun karena
kedudukannya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di
bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di
semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun
kepentingan umum dalam Permohonan a quo.
B. Kerugian Konstitusional Para Pemohon
1. Bahwa para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945, yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum, mendapat jaminan, perlindungan dan kepastian, hak
untuk bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif, hak untuk
wajib menghormati hak asasi manusia hukum berdasarkan prinsip-
prinsip negara hukum yang mendasarkan pada keadilan serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin
dalam Pasal 24 ayat (1) Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang berbunyi:
Pasal 24 ayat (1)
(1) “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan
peradilan
guna
menegakkan hukum dan keadilan”.
Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
8
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum”
2. Bahwa hak-hak konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945 tersebut telah dilanggar dengan berlakunya ketentuan
Pasal 60 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman sepanjang frasa “....atau beda pendapat melalui
prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar
pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi,
atau penilaian ahli....” dan, Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Jo. Pasal 18 ayat (2)
Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik
Indonesia sepanjang frasa “...maupun di luar pengadilan..” serta
Pasal 18 ayat (2) UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU
No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
sepanjang frasa “...demi kepentingan umum...”.
3. Para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya
ketentuan pasal a quo atau setidak-tidaknya berpotensi mengalami
kerugian konstitusional. Adapun dapat para pemohon jelaskan
sebagai berikut:
a. Kerugian Konstitusional berlakunya Pasal 60 ayat (1) UU
Kekuasaan Kehakiman sepanjang frasa “....atau beda pendapat
melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian
di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi,
konsiliasi, atau penilaian ahli....”
1) Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU
Kekuasaan Kehakiman sepanjang frasa “....atau beda
pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni
penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi,
negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli....”
bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
9
2) Bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU Kekuasaan
Kehakiman sepanjang frasa “....atau beda pendapat melalui
prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di
luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi,
konsiliasi, atau penilaian ahli....” merupakan ketentuan untuk
menyelesaikan sengketa perdata diluar penngadilan yang
dialami oleh par pihak dengan cara konsultasi, negosiasi,
mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
3) Bahwa penyelesaian sengketa perdata dengan cara
konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli
dalam praktik di Indonesia sering terjadi ketidaksepahaman
diantara para pihak yang bersengketa tersebut bahkan tidak
jarang salah satu pihak memiliki posisi yang dominan
dibanding pihak lainnya.
4) Bahwa terjadinya hal yang demikian ini sebagai akibat dari
tidak adanya indikator yang bersifat hukum dalam
mekanisme penyelesaian sengketa perdata yang dialami
oleh para pihak.
5) Bahwa
oleh
karena
tidak
adanya
indikator
dalam
penyelesaian sengketa perdata yang berimplikasi terjadinya
ketidakseimbangan kedudukan para pihak dalam sengketa
perdata, maka tidak akan mewujudkan tujuan dari
kekuasaan kehakiman sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
6) Bahwa Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 mengatur tentang
kekuasaan kehakiman sebagai pilar utama dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia. Pasal 24 Ayat (1) menyatakan
bahwa "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan." Ketentuan ini
mengartikan bahwa lembaga peradilan harus bebas dari
campur tangan pihak manapun, termasuk eksekutif dan
legislatif, guna memastikan proses peradilan yang adil dan
objektif. Kemerdekaan ini merupakan prasyarat mutlak bagi
10
terciptanya negara hukum yang menjamin keadilan bagi
seluruh rakyat.
7) Bahwa oleh karena ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU
Kekuasaan Kehakiman sepanjang frasa “....atau beda
pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni
penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi,
negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli....” dalam
implementasinya tidak terdapat indikator hukum sebagai
mekansime penyelesaian sengketa perdata maka, tujuan
dari Kekuasaan Kehakiman tidak akan terwujud. Dengan
demikian ketentuan a quo bertentangan dengan pasal 24
ayat (1) UUD 1945
8) Bahwa karena ketentuan frasa Pasal 60 ayat (1) UU
Kekuasaan Kehakiman sepanjang frasa “....atau beda
pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni
penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi,
negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli....”
bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, maka
ketentuan a quo merugikan atau setidak-tidaknya berpotensi
merugikan hak konstitusional para pemohon yang dijamin
dalam pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
9) Bahwa para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya,
karena para pemohon yang merupakan mahasiswa Fakultas
Hukum yang bercita-cita menjadi seorang advokat dan
Warga Negara Indonesia apabila nantinya dikemudian hari
menghadapi persoalan hukum perdata tidak mendapatkan
kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perdata.
10) Bahwa dengan demikian para Pemohon dirugikan atau
setidak-tidaknya berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya
sebagai akibat dari berlakunya ketentuan Pasal 60 ayat (1)
UU Kekuasaan Kehakiman sepanjang frasa “....atau beda
pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni
penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi,
negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli....”.
11
b. Kerugian konstitusional berlakunya Pasal 30 ayat (2) UU Nomor
16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Jo. Pasal
18 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang frasa “...maupun di luar
pengadilan..”
1)
Bahwa ketetuan Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Jo. Pasal 18 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang frasa “...maupun
di luar pengadilan..” bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1),
Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
2)
Bahwa ketentuan a quo memberikan kewenangan kepada
Jaksa Pengacara Negara dalam wilayah hukum perdata
untuk menyelesaiakan sengketa perdata diluar pengadilan
secara negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli
tidak berdasarkan hukum acara.
3)
Bahwa kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam
ketentuan a quo membuat tidak adanya jaminan dan
kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelesaian
perkara perdata.
4)
Bahwa tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi
masyarakat didasari oleh ketentuan diluar pengadilan yang
dimaknai sebagai negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau
penilaian ahli yang tidak memiliki hukum acara.
5)
Bahwa dengan tidak adanya hukum acara yang menjadi
dasar penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang dapat
dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara mengakibatkan
ketimpangan posisi antara Jaksa Pengacara Negara
dengan masyarakat.
6)
Bahwa dengan terjadinya ketimpangan posisi dalam
penyelesaian sengketa perdata antara Jaksa Pengacara
Negara dengan masyarakat pencari keadilan, maka Para
12
Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan a
quo. Para Pemohon yang dalam legal standing-nya
berkedudukan sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum yang
bercita-cita menjadi seorang advokat dan sekaligus juga
sebagai Warga Negara Indonesia, apabila dikemudian hari
menghadapi persoalan hukum perdata tentu berpotensi
tidak mendapatkan kepastian dan persamaan kedudukan
hukum dalam penyelesaian sengketa perdata.
7)
Bahwa dengan demikian, maka ketentuan a quo yang dapat
ditafsirkan oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai ketentuan
untuk dapat menyelesaikan sengketa dalam wilayah hukum
perdata diluar pengadilan dengan cara negosiasi, mediasi,
konsiliasi, atau penilaian ahli adalah ketentuan yang
berpotensi menciptakan suatu ketidakpastian hukum dan
tidak adanya persamaan kedudukan hukum dalam
penyelesaian sengketa perdata. Hal tersebut jelas
merugikan atau setidak-tidaknya berpotensi merugikan hak
konstitusional Para Pemohon, sebagaimaa hak tersebut
dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD
1945.
c. Kerugian konstitusional berlakunya Pasal 18 ayat (2) UU Nomor
11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun
2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang frasa
“...demi kepentingan umum...”.
1)
Bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang frasa
“...demi kepentingan umum...” bertentangan dengan Pasal
27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945.
2)
Bahwa ketentuan a quo tidak memiliki penjelasan secara
spesifik dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan
Republik
Indonesia
mengenai
batasan
kepentingan umum.
13
3)
Bahwa pengertian kepentingan umum yang tidak memiliki
batasan, menyebabkan kewenangan Jaksa Pengacara
Negara di wilayah hukum perdata dalam menyelesaikan
sengketa perdata diluar pengadilan menjadi tidak terbatas.
4)
Bahwa dengan tidak adanya batasan yang jelas mengenai
kewenangan Jaksa Pengacara Negara di wilayah hukum
perdata
mengakibatkan
dapat
diartikannya
Jaksa
Pengacara Negara dapat mewakili kepentingan individu
masyarakat.
5)
Bahwa Jaksa Pengacara Negara yang dapat mewakili
kepentingan individu masyarakat dapat menimbulkan
ketimpangan posisi antara Jaksa Pengacara Negara
dengan masyarakat.
6)
Bahwa dengan terjadinya ketimpangan posisi dalam
penyelesaian sengketa perdata antara Jaksa Pengacara
Negara dengan masyarakat maka para Pemohon merasa
dirugikan sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum yang bercita-
cita menjadi seorang advokat dan Warga Negara Indonesia
apabila nantinya dikemudian hari menghadapi persoalan
hukum
perdata
tidak
mendapatkan
kepastian
dan
persamaan
kedudukan
hukum
dalam
penyelesaian
sengketa perdata.
7)
Bahwa kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam Pasal
18 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia sepanjang frasa “...demi kepentingan
umum...” harus dimaknai sebagai kepentingan untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan tidak dapat
ditafsirkan menjadi bertindak mewakili pribadi individu
masyarakat.
III.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN
Bersesuaian dengan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang berbunyi:
14
“Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. Pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. Materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Maka para Pemohon nyatakan alasan permohonan para pemohon sebagai
berikut :
A. Pasal 60 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman sepanjang frasa “... atau beda pendapat melalui prosedur
yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan
dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau
penilaian ahli” bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman
yang diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
1. Bahwa para Pemohon berpendapat ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU
Kekuasaan Kehakiman sepanjang frasa “... atau beda pendapat
melalui
prosedur
yang
disepakati
para
pihak,
yakni
penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi,
negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli” adalah
ketentuan yang bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
2. Bahwa ketentuan frasa tersebut mengartikan masyarakat yang
mempunyai perkara/sengketa dalam wilayah hukum perdata
diberikan hak oleh Pasal 60 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman
untuk menyelesaikannya melalui prosedur yang disepakati para
pihak, yang dilakukan diluar pengadilan.
3. Bahwa akan tetapi menurut para Pemohon penyelesaian sengketa
di luar pengadilan yang masih dalam ranah kekuasaan kehakiman
adalah penyelesaian sengketa yang memiliki hukum acara seperti
arbitrase yang tercantum dalam Pasal 59 UU Kekuasaan
Kehakiman.
4. Bahwa apa yang diatur dalam Pasal 60 ayat (1) sepanjang frasa “...
atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak,
yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi,
15
negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli” bukan merupakan
penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang memiliki hukum
acara
sehingga
prosedur
pelaksanaanya
hanya
sebatas
kesepakatan para pihak yang bersengketa.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan (3) UUD 1945
Indonesia adalah negara demokratis yang berdasarkan hukum. Oleh
karena itu untuk menjalankan penegakan hukum diperlukan adanya
hukum formil atau hukum acara, agar setiap lini penegakan hukum
memiliki porsi yang seimbang dan saling melengkapi.
6. Bahwa
memaknai
Negara
Indonesia
berdasarkan
hukum
berdasarkan Penjelasan UUD 1945 (sebelum amandemen) adalah
negara hukum yang didasari hukum dan tidak berdasarkan
kekuasaan. Maka, pemerintah dalam menjalankan fungsinya tidak
bersifat absolut dan harus berdasarkan atas hukum (A. Salman
Manggalatung, 2015, “Indonesia Negara Hukum Demokratis Bukan
Negara Kekuasaan Otoriter”, Salam : Jurnal Sosial dan Budaya, No
2, Vol 2 ).
7. Bahwa negara hukum dalam tradisi Anglo Amerika, konsep negara
hukum dikembangkan oleh A.V. Dicey sebagai pelopornya dengan
menggunakan istilah “The Rule of Law”. Menurut A.V. Dicey
sebagaimana dikutip dalam Modul Pendidikan Negara Hukum dan
Demokrasi yang diterbitkan oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan
Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (Ali Safaat, 2016, Modul
Pendidikan Negara Hukum dan Demokrasi, Pusat Pendidikan
Pancasila dan Konstitusi, Mahkamah Konstitusi), mengemukakan
bahwa ada tiga ciri penting dari Negara Hukum yaitu:
a. Supremacy of law
b. Equality before the law
c. Due process of law
8. Bahwa konsepsi negara demokratis berdasar hukum telah
mengalami perkembangan pada negara-negara yang menganut
paham demokrasi di dunia. Prof Jimly Asshidiqie dalam sebuah
Jurnalnya yang berjudul “Gagasan Negara Hukum” mengutip The
International Commission of Jurist yang mengemukakan bahwa
16
prinsip mengenai Negara Hukum yang di zaman modern ini yang
wajib dimiliki oleh negara-negara demokratis yaitu:
-
Negara harus tunduk pada hukum
-
Pemerintah menghormati hak-hak individu
-
Peradilan yang bebas dan tidak memihak
9. Bahwa Indonesia sebagai negara hukum telah mengakomodir
prinsip-prinsip negara hukum dan prinsip-prinsip demokrasi, salah
satunya tercermin dalam pembatasan kekuasaan negara dan organ-
organ negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian
kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara
horizontal.
10. Bahwa dalam pembagian kekuasaan secara vertikal, negara
Indonesia mengadopsi Prinsip Trias Politica yang dikemukakan oleh
Baron de Montesquieu pada abad ke-18 yang menyatakan bahwa
kekuasaan negara sebaiknya dipisahkan menjadi 3 (tiga) cabang
yang independen untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan
(Rasji dkk.,2024, “Penerapan Teori Trias Politika dalam Sistem
Pemerintahan Indonesia”, Jurnal Syariati, No 01, Vol 10 ) . Hal ini
dimaksudkan semata-mata untuk menjamin hak-hak asasi para
warganya
agar
tidak
diperlakukan
sewenang-wenang
oleh
penguasa. Hal ini senada dengan ungkapan dari Lord Acton
sebagaimana dikutip dalam oleh Prof Jimly Asshiddiqie dalam Jurnal
“Gagasan negara Hukum” menyatakan bahwa “... power tends to
corrupt, but absolute power corrupts absolutely...” (manusia yang
mempunyai
kekuasaan
cenderung
menyalahgunakan,
tetapi
manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti akan
menyalahgunakannya). Prinsip Trias Politica pada hakikatnya
merupakan suatu sistem pembagian kekuasaan antara eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
11. Bahwa berdasarkan prinsip pembagian kekuasaan (trias politica),
salah satu cabang kekuasaan yang erat kaitanya dengan pemberian
jaminan terhadap hak-hak supremasi hukum (supremacy of law),
persamaan dalam hukum (equality before the law), asas legalitas
(due process of law), peradilan yang bebas dan tidak memihak,
17
Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Tata Negara dan
Perlindungan Hak Asasi Manusia adalah cabang kekuasaan
yudikatif.
12. Bahwa cabang kekuasaan yudikatif tersebut, tercermin dalam suatu
Lembaga yudikatif (lembaga peradilan). Dalam konstitusi, lembaga
Yudikatif merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi kekuasaan
kehakiman guna menciptakan peradilan yang independen sehingga
keberadaan lembaga yudikatif tidak boleh dipengaruhi oleh
kekuasaan-kekuasaan lainnya. Dengan demikian tujuan pembagian
kekuasaan dalam konsepsi negara hukum adalah negara hukum
diwujudkan dalam satu lembaga peradilan independen yang
terbebas dari lembaga eksekutif dan legislatif.
13. Bahwa kekuasaan kehakiman diatur dalam Pasal 24 Undang-
Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang berbunyi sebagai berikut:
a. Kekuasaan
kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan
peradilan
guna
menegakkan hukum dan keadilan.
b. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
c. Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
14. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945
mengartikan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan
negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD
1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Bahwa arti dari kekuasaan kehakiman tersebut telah termaktub
dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman.
15. Bahwa dengan demikian kekuasaan kehakiman mempunyai makna
merupakan
suatu
kekuasaan
yang
berfungsi
untuk
18
menyelenggarakan peradilan yang bebas dan merdeka. Artinya
tujuan dari suatu kekuasaan kehakiman yang tercantum dalam
konstitusi tidak akan pernah terwujud tanpa adanya peradilan yang
bebas dan merdeka. Sehingga, peradilan yang bebas dan merdeka
merupakan
suatu
implementasi
yang
mutlak
harus
diselenggarakan oleh Negara.
16. Bahwa lebih lanjut, berdasarkan teori kekuasaan kehakiman
dijelaskan bahwa kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah
kewenangan yang melekat pada pada hakim maupun lembaga
kehakiman yang bersumber dari konstitusi, untuk mengadili dan
memberikan putusan perkara di pengadilan yang bebas dari
pengaruh pihak manapun. Maka, kekuasaan kehakiman yang
merdeka merupakan kekuasaan yang bebas dari pengaruh atau
intervensi pihak lain dalam penegakan hukum dan jaminan hal
tersebut terdapat dalam konstitusi negara yang menjadi dasar
peraturan perundang-undangan (Rimdan, 2012, Kekuasaan
Kehakiman Pasca- Mandemen Konstitusi, Prenadamedia Group,
Jakarta).
17. Bahwa berdasarkan teori kekuasaan kehakiman yang merdeka,
kekuasaan kehakiman memiliki tujuan filosofis agar pencari
keadilan yang memiliki perkara untuk diajukan kepada Pengadilan
dapat diputus oleh hakim-hakim profesional sehingga putusannya
mengandung kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan
hukum.
18. Bahwa untuk menjamin terciptanya kepastian hukum, keadilan
hukum, dan kemanfaatan hukum untuk bagi para pencari keadilan,
maka penyelenggaraan peradilan yang bebas dan merdeka harus
diselenggarakan dengan sesuatu yang formal (hukum formal) atau
dalam istilah hukum dikenal dengan “hukum acara”.
19. Bahwa Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam Pendidikan Khusus
Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Iblam School
of Law kerja sama dengan DPC Peradi Jakarta Barat, pada Jumat
(4/11/2022) menyatakan bahwa hukum tentang beracara di
peradilan baik di peradilan manapun termasuk di MK tidak dapat
19
dipisahkan. Hal itu disebabkan karena esensi dari hukum acara
adalah tentang prosedur, tentang formalitas sebuah ketentuan
yang mengatur hukum acara dapat dipergunakan dan kemudian
dapat
mencapai
fungsi
hukum
materiil
(https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18669&menu
=2) (vide bukti P-12)
20. Bahwa Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Prof. M. Guntur
Hamzah
dalam
Focus
Group
Discussion
(FGD)
yang
diselenggarakan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung, Senin (31/5/2021), memaparkan bahwa Bicara
hukum acara, kata Guntur, Lord Chief Justice Gordon Hewart
mengingatkan kepada para hakim maupun insan peradilan melalui
kalimat bijaknya, Justice must not only be done, but it must be seen
to be done yang artinya keadilan tidak hanya apa yang tampak, apa
yang dilakukan oleh hakim, apa yang diputus hakim, tetapi keadilan
itu juga adalah apa yang tampak dilakukan sebelum hakim
memutus sebuah perkara. Sejak perkara masuk hingga perkara
diputus, adalah bagian dari rentetan proses untuk mendapatkan
keadilan. Pengadilan mempunyai kewajiban untuk memberikan
keadilan sejak perkara diajukan sampai hakim memutus perkara
tersebut. “Hal ini berarti, keadilan bukan saja diberikan oleh hakim,
tetapi keadilan juga diberikan oleh seluruh pegawai, pejabat dalam
lingkungan peradilan tersebut”. Bahwa Guntur Hamzah juga
menjelaskan bahwa Hukum acara atau hukum prosedur adalah
serangkaian ketentuan yang mengatur tata cara jalannya
persidangan untuk menjamin proses hukum yang fair dalam
penegakan
hukum
(https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17322&menb
uku) (vide bukti P-13)
21. Bahwa berdasarkan teori dan doktrin tentang hukum acara yang
telah Pemohon sampaikan di atas, maka kekuasaan kehakiman
mempunyai keterkaitan yang erat dengan peradilan yang bebas
dan merdeka tetapi diselenggarakan dengan suatu sistem hukum
acara. Keberadaan sistem hukum acara memiliki arti yang penting
20
sebagaimana disampaikan dalam pendapat-pendapat tersebut.
Hukum acara merupakan salah satu instrumen untuk menjaga
kebebasan hakim, kemandirian hakim, profesionalitas hakim yang
pada akhirnya memberikan kepastian hukum, keadilan hukum dan
kemanfaatan hukum bagi para pencari keadilan.
22. Bahwa lebih lanjut kekuasaan kehakiman yang terdapat dalam
Pasal 24 UUD 1945 lebih lanjut diatur dalam UU Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Kekuasaan
Kehakiman mengatur tentang lembaga atau badan yang memiliki
wewenang untuk menyelenggarakan peradilan yaitu:
a. Mahkamah Agung dan Badan-Badan Peradilan yang Ada di
bawahnya dan Mahkamah Konstitusi. Dalam Pasal 18 UU
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
b. Dalam pasal 38 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menyatakan Badan-badan lain yang
mempunyai fungsi
yang berkaitan dengan Kekuasaan
Kehakiman.
23. Bahwa dalam Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menyatakan “Selain Mahkamah Agung dan
badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat
badan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan
kehakiman”. Adapun penjelasan Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa
yang dimaksud dengan “badan-badan lain” antara lain kepolisian,
kejaksaan, advokat, dan lembaga pemasyarakatan.
24. Bahwa badan-badan lain yang diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UU
Nomor
48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman
menjalankan fungsi yang berkaitan kekuasaan kehakiman. Dalam
21
ketentuan 38 ayat (2) yang dimaksud dengan fungsi yang berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman meliputi:
a. penyelidikan dan penyidikan;
b. penuntutan;
c. pelaksanaan putusan;
d. pemberian jasa hukum; dan
e. penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
25. Bahwa dalam penjelasan Pasal 38 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan “cukup jelas”.
Akan tetapi, ketentuan terkait dengan penyelesaian sengketa diluar
pengadilan terderivasi dalam Pasal 60 ayat (1). Adapun bunyi Pasal
60 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman menyebutkan bahwa “Alternatif penyelesaian sengketa
merupakan lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat
melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di
luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi,
konsiliasi, atau penilaian ahli.”
26. Bahwa sebagaimana pendapat yang telah para Pemohon
sampaikan melalui dalil-dalilnya di atas, pada prinsipnya ketentuan
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Kekuasaan
kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan. Sehingga kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh
sebuah Kekuasaan Peradilan yaitu pengadilan baik pengadilan
Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, maupun Tata Negara, yang
bebas dan merdeka. Dalam hal ini penyelenggaraan kekuasaan
peradilan yang bebas dan merdeka memiliki karakteristik
utama berupa adanya suatu hukum acara.
27. Bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman
yang
berbunyi
“Alternatif
penyelesaian
sengketa
merupakan
lembaga
penyelesaian
sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati
para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara
konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli“,
22
mempunyai dua makna yaitu :
a. Penyelesaian Sengketa Alternatif Melalui Suatu Lembaga
Penyelesaian di Luar Pengadilan melalui prosedur yang
disepakati para pihak.
b. Penyelesaian Sengketa Alternatif yang dilakukan secara
langsung oleh para pihak melalui konsultasi, negosiasi,
mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
28. Bahwa “penyelesaian sengketa alternatif melalui suatu lembaga
penyelesaian di luar Pengadilan melalui prosedur yang disepakati
para pihak” mempunyai makna bahwasannya penyelesaian
sengketa dilaksanakan oleh suatu lembaga yang bukan termasuk
dalam rumpun kekuasaan yudikatif, tetapi dilaksanakan oleh
lembaga-lembaga yang termasuk dalam rumpun kekuasaan
eksekutif ataupun legislatif serta kewenangannya diberikan oleh
undang-undang.
29. Bahwa lembaga penyelesaian sengketa sebagaimana yang para
Pemohon dalilkan tersebut di atas, menurut Para Pemohon
merupakan lembaga pelaksana fungsi kekuasaan kehakiman
dalam Penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Pada praktiknya
secara hukum di Indonesia, dilakukan oleh lembaga yang memang
diberikan kewenangan oleh undang-undang sebagai lembaga
penyelesaian sengketa sebagai contoh:
a. KPPU: Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor
1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di
KPPU.
b. BANI: UU 30/1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian
sengketa, UU 2/2004 tentang penyelesaian perselisihan
hubungan industrial.
c. Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas): UU 30/1999
tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, dan
hukum islam (syariah). Prinsip syariah dapat diartikan bukan
hanya segala sesuatu yang tertuang dalam sumber-sumber
hukum Islam, termasuk di dalamnya ketentuan hukum yang
tertuang dalam kitab-kitab fiqih.
23
d. Lembaga Bipartit dan Tripartit Ketenagakerjaan/Perselisihan
Hubungan Industrial diatur dalam UU 2/2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
e. Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat diatur
dalam Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata
Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
f. Komisi Informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
30. Bahwa lembaga-lembaga sebagaimana yang para Pemohon
sampaikan di atas, bukan merupakan lembaga yang berada di
bawah kekuasaan yudikatif, tetapi berada di bawah kekuasaan
eksekutif dan legislatif. Lembaga-lembaga tersebut mempunyai
kewenangan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan
berdasarkan kewenangan yang diberikan dari undang-undang
yang membentuknya.
31. Bahwa apabila mengkaji Undang-Undang yang mengatur lembaga-
lembaga penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang Para
Pemohon telah sampaikan pada angka 28 di atas, maka semua
lembaga
tersebut
dalam
menjalankan
kewenangannya
menyelesaikan sengketa tetap tunduk pada hukum acara, sebagai
suatu proses hukum formal yang wajib dilaksanakan untuk
menyelesaikan suatu perkara.
32. Bahwa dengan demikian maka, penyelesaian sengketa di luar
pengadilan yang merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman,
dilaksanakan oleh suatu lembaga baik lembaga pada kekuasaan
eksekutif maupun lembaga legislatif yang dibentuk berdasarkan
peraturan perundang-undangan serta memiliki hukum acara dalam
proses penyelesaian sengketanya.
33. Bahwa akan tetapi, ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU Kekuasaan
Kehakiman, sepanjang frasa “...atau beda pendapat melalui
prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar
pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi,
atau penilaian ahli” dalam pelaksanaannya tidak dilaksanakan oleh
24
suatu lembaga yang dibentuk baik lembaga pada kekuasaan
eksekutif maupun lembaga legislatif yang dibentuk berdasarkan
peraturan perundang- undangan serta dalam penyelesaiannya
tidak terdapat hukum acara. Hal tersebut menurut Para Pemohon
tidak akan memberikan kepastian hukum, keadilan hukum dan
kemanfaatan hukum bagi para pencari keadilan di Indonesia.
34. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD tahun 1945 yang
menyatakan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan
keadilan, maka seharusnya tidak semua penyelesaian sengketa di
luar pengadilan dapat dikualifikasikan ke dalam fungsi kekuasaan
kehakiman. Hal ini karena tidak semua penyelesaian sengketa di
luar pengadilan memiliki hukum acara. Ketentuan Pasal 60 ayat (1)
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sepanjang
frasa “...atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para
pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara
konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli” jelas
tidak memiliki hukum acara, karena dalam frasa tersebut tegas
disebutkan “prosedur yang disepakati para pihak”. Artinya prosedur
dalam penyelesaian suatu sengketa perkara Para Pihak
diselesaikan melalui kesepakatan para pihak. Sedangkan prosedur
kesepakatan para pihak bukan merupakan hukum acara. Dengan
demikian, Pasal 60 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman sepanjang frasa “...atau beda pendapat
melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di
luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi,
konsiliasi, atau penilaian ahli” tidak inheren dengan tujuan dari
kekuasaan kehakiman secara literal sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
35. Bahwa perlu diingat kembali bahwa kekuasaan kehakiman memiliki
beberapa tujuan salah satunya adalah kekuasaan kehakiman yang
merdeka untuk mencegah penyelenggaraan yang sewenang-
wenang (Bagir Manan, 1995, Kekuasaan Kehakiman Republik
Indonesia, LPPM Universitas Islam Bandung, Bandung). Bahwa
25
kekuasaan
kehakiman
yang merdeka
dimaksudkan
untuk
melindungi kebebasan individu dan membatasi untuk tidak
bertindak melampaui undang- undang. Sehingga, menciptakan
kemandirian
penyelenggaraan
kehakiman
yang
baik
dan
mencegah tindakan sewenang-wenang pemerintahan. Kekuasaan
kehakiman yang merdeka juga dimaksudkan menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Dachram
Busthami, 2017, “Kekuasaan Kehakiman Dalam Perspektif Negara
Hukum di Indonesia”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, No. 4
Volume 46). Bahwa asas kebebasan kekuasaan kehakiman
diartikan sebagai berikut:
a) bebas dari campur tangan kekuasaan negara dan lainnya;
b) bebas dari paksaan, direktif, atau rekomendasi dari pihak
ekstra judicial, kecuali dalam hal-hal yang diizinkan oleh
undang-undang (I Gusti Ketut Airawan, 2010, “Penerobosan
Terhadap
Batas-
Batas
Kebebasan
Kekuasaan
Kehakiman”,Jurnal Masalah- Masalah Hukum, No. 4,
Volume 39 ).
Atas dasar tersebut pada ketentuan Pasal 24 UUD 1945
memberikan jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka
menyelenggarakan
peradilan
yang
bebas
namun
tetap
memperhatikan akuntabilitas, transparansi, profesionalitas, dan
integritas moral.
36. Bahwa fungsi kekuasaan kehakiman yang berkaitan penyelesaian
sengketa di luar pengadilan yang tidak memiliki hukum acara tentu
mendistorsi makna dari kekuasaan kehakiman itu sendiri, hal mana
dengan tidak adanya hukum acara akan menciptakan praktik
hukum yang sewenang-wenang karena tidak memiliki prosedur
hukum tertentu yang jelas yang kemudian bermuara pada tidak
terjaminnya keadilan kepastian hukum bagi masyarakat pencari
keadilan. Dengan demikian ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sepanjang frasa
“...atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para
pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara
26
konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli”
bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, prinsip
jaminan atas hak asasi manusia, dan prinsip persamaan di
depan hukum.
37. Bahwa menurut Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H sebagaimana
dikutip dalam buku
Reformasi Sistem Peradilan (Sistem
Penegakan Hukum Di Indonesia) (Barda Nawasi Arif, 2019,
Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum Di
Indonesia), Universitas Diponegoro, Semarang) sistem peradilan
pada hakikatnya identik dengan sistem penegakan hukum, karena
proses
peradilan
pada
hakikatnya
adalah
suatu
proses
menegakkan hukum. Jadi, pada hakikatnya identik dengan “sistem
kekuasaan kehakiman”, karena kekuasaan kehakiman pada
dasarnya merupakan kekuasaan atau kewenangan menegakkan
hukum. Dengan demikian maka, Pasal 60 ayat 1 sepanjang frasa
“... atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para
pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara
konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.” tidak
akan menciptakan suatu penegakan hukum atau berpotensi tidak
menciptakan penegakan hukum.
38. Bahwa dengan keberadaan Pasal 60 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sepanjang frasa “...atau beda
pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni
penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi,
mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli” merugikan atau setidak-
tidaknya berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon.
Hal ini terjadi karena dalam penyelesaian sengekta perdata dengan
cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli
tidak memiliki mekanisme hukum acara. Dengan demikian
penyelesaian sengketa perdata dengan cara tersebut tidak dapat
memberikan jaminan atas keadilan hukum, kepastian hukum dan
kemanfaatan hukum bagi para Pemohon apabila menghadapi
persoalan hukum dalam wilayah hukum perdata.
39. Bahwa dengan tidak adanya mekanisme hukum acara dalam
27
penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana yang Para
Pemohon dalilkan, menyebabkan terjadinya kedudukan yang tidak
seimbang diantara para pihak yang bersengketa dalam hukum
perdata. Dengan demikian, maka ketentuan Pasal 60 ayat (1)
sepanjang frasa “...atau beda pendapat melalui prosedur yang
disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan
dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau
penilaian ahli.” jelas yang tidak sesuai dengan prinsip equality
before the law yang menjadi landasan terbentuknya sebuah negara
hukum sebagaimana telah para Pemohon dalilkan.
40. Bahwa para Pemohon yang semuanya adalah mahasiswa fakultas
hukum memiliki kepedulian yang besar terhadap perkembangan
hukum di Negara Indonesia. Dengan demikian jelas para Pemohon
merasa prihatin apabila terdapat peraturan hukum yang jelas-jelas
melanggar Hak Asasi Manusia dan juga melanggar Hak
Konstitusional masyarakat tetap berlaku.
41. Bahwa berdasarkan pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945
yaitu:
a. Pasal 1 ayat (3), yang berbunyi “Negara Indonesia adalah
negara hukum”.
b. Pasal 24 ayat (1), yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan”.
c. Pasal 28 D ayat (1), yang berbunyi “setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Dapat disimpulkan bahwa keberadaan proses hukum yang adil dan
tidak memihak merupakan bagian dari hak asasi manusia. Apabila
terjadi
ketidaksetaraan
di
hadapan
hukum
dalam
proses
penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagai bagian dari
fungsi
kekuasaan
kehakiman,
jelas
merupakan
sebuah
pelanggaran terhadap hak konstitusional. Para Pemohon sebagai
warga negara Indonesia,memiliki hak konstitusional yang dijamin
28
dalam konstitusi. Oleh karena itu, sebagai negara yang memegang
titel Negara Hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3)
UUD tahun 1945, Negara Indonesia memiliki kewajiban secara
konstitusional untuk melindungi hak asasi setiap warga negaranya.
Salah satunya dengan tidak membiarkan adanya produk-produk
hukum yang bertentangan dengan prinsip- prinsip hak asasi
manusia.
42. Bahwa dengan keberadaan Pasal 60 ayat (1) UU Nomor 48 tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sepanjang frasa “...atau beda
pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni
penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi,
mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.” dengan tidak adanya
hukum acara dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan
membuat tidak adanya kepastian hukum untuk menegakkan
hukum materiil yang ada. Lebih jauh lagi, berdampak terhadap tidak
adanya keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Dengan
demikian maka Pasal 60 ayat (1) sepanjang frasa “...atau beda
pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni
penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi,
mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.” bukan termasuk bagian dari
kekuasaaan kehakiman. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan
sepanjang frasa “...atau beda pendapat melalui prosedur yang
disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan
dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau
penilaian ahli.” lebih jauh hanya merupakan hak yang diberikan
oleh UUD 1945 kepada masyarakat untuk dapat menyelesaikan
permasalahan hukum yang dihadapinya dalam wilayah hukum
perdata dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau
penilaian ahli.
43. Bahwa dengan demikian, keberadaan Pasal 60 ayat (1) UU Nomor
48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sepanjang frasa
“...atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para
pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara
konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli” bukan
29
merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman maka ketentuan
tersebut bertentangan dengan pasal 24 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945.
44. Bahwa oleh karena ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU Kekuasaan
Kehakiman. bertentangan dengan pasal 24 ayat (1) maka
ketentuan tersebut juga bertentangan dengan 27 ayat (1) dan 28D
ayat (1) dengan demikian pasal tersebut harus dinyatakan
inkonstitusional.
B. Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia sepanjang frasa “...maupun di luar pengadilan..”
jo. Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik
Indonesia sepanjang frasa “...maupun di luar pengadilan…”
bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
1.
Bahwa para Pemohon berpendapat ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU
Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
sepanjang frasa “...maupun di luar pengadilan..“ jo. Pasal 18 ayat
(2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor
16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang
frasa “...maupun di luar pengadilan…” bertentangan dengan Pasal
24 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
2.
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang
Kejaksaan, Jaksa terbagi menjadi 2 yaitu:
1) Penuntut Umum (JPU): Jaksa yang diberi wewenang oleh
undang-
undang
untuk
melakukan
penuntutan
dan
melaksanakan penetapan hakim (Pasal 1 angka 6 huruf b jo.
Pasal 13 KUHAP). Ruang lingkup tugas dan wewenang JPU
yaitu persiapan pelimpahan perkara, pelimpahan perkara ke
pengadilan
negeri
yang
berwenang,
pemeriksaan
di
persidangan tingkat pertama, banding, kasasi, serta peninjauan
kembali sampai dengan adanya putusan hakim yang
memperoleh kekuatan hukum yang tetap (Ibnu Fajar dkk., 2020,
Kewenangan
Kejaksaan
Mewakili
Pemerintah
dalam
30
mengajukan Permohonan Pembubaran Partai Politik di
Mahkamah Konstitusi., PT Raja Grafindo Persada, Depok).
2) Jaksa Pengacara Negara (JPN): Jaksa yang bertindak khusus
di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan
di semua lingkungan peradilan, baik di dalam atau di luar
pengadilan untuk dan atas nama negara, pemerintah, atau
kepentingan umum. Tugas dan wewenang JPN dalam lingkup
perdata dan tata usaha negara yaitu penegakan hukum,
bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, pelayanan
hukum, dan tindakan hukum.
3.
Bahwa
ketentuan
tersebut
mengartikan
JPN
mempunyai
kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perdata dan Tata
Usaha Negara diluar pengadilan. Kewenangan tersebut pada
dasarnya bersumber dari Kekuasaan Kehakiman yang diatur dalam
ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman.
4.
Bahwa ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60 UU Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman kehakiman yang mengatur tentang
adanya penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang merupakan
bagian dari kekuasaaan kehakiman maka wajarlah jika kejaksaan
mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa diluar
pengadilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
sepanjang frasa “...maupun di luar pengadilan..“ jo. Pasal 18 ayat
(2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor
16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang
frasa “...maupun di luar pengadilan…”
5.
Bahwa sebagaimana pendapat para Pemohon terhadap pasal 60
ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
sepanjang frasa “...atau beda pendapat melalui prosedur yang
disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan
dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau
penilaian ahli.” UU Kekuasaaan Kehakiman yang pemohon telah
uraikan dalam permohonan a quo maka kewenangan kejaksaan
31
menyelesaikan sengketa diluar pengadilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang frasa “...maupun di luar
pengadilan..“ jo. Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang frasa “...maupun di luar
pengadilan…”
haruslah
mendapat
pembatasan
secara
konstitusional.
6.
Bahwa dalil-dalil para Pemohon yang telah para pemohon
sampaikan pada bagian objek permohonan huruf A pokok
permohonan mutatis mutandis termuat kembali dalam dalil-dalil
permohonan pada bagian ini.
7.
Bahwa sebagaimana dalil-dalil para Pemohon dalam objek
permohonan huruf A terkait dengan Pasal 60 ayat (1) UU Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sepanjang frasa
“...atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak,
yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi,
negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli” dimana Para
Pemohon berpendapat penyelesaian sengketa perdata melalui cara
tersebut adalah bertentangan dengan konstitusi maka kewenangan
kejaksaan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun
2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang frasa
“...maupun di luar pengadilan..“ jo. Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang frasa “...maupun
di luar pengadilan…” haruslah dimaknai tidak dapat melalui cara
konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Dengan demikian apabila kewenangan kejaksaan sepanjang frasa
“maupun diluar pengadilan” dimaknai juga melingkupi penyelesaian
sengketa perdata dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi,
konsiliasi, atau penilaian ahli adalah bertentangan dengan
konstitusi
8.
Bahwa apabila tidak dimaknai tidak dapat melalui cara konsultasi,
negosiasi,
mediasi,
konsiliasi,
atau
penilaian
ahli,
maka
32
kewenangan Jaksa Pengacara Negara untuk menyelesaikan
sengketa dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi,
atau penilaian ahli dapat berpotensi menimbulkan dualisme dari
jaksa itu sendiri, karena dapat berpotensi Jaksa Pengacara Negara
memiliki posisi yang lebih dominan di dalam penyelesaian sengketa
di luar pengadilan.
9.
Bahwa dengan demikian dapat dinyatakan bahwa jaksa sebagai
pemegang fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
semestinya tidak boleh melaksanakan fungsi yang berkaitan
dengan
kekuasaan
kehakiman
di
luar
peradilan
dengan
menggunakan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau
penilaian ahli Hal ini karena penyelesaian perkara di luar pengadilan
dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau
penilaian ahli tidak memiliki mekanisme hukum acara hal tersebut
tentu bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman itu sendiri
sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) UUD Tahun 1945.
Bahwa hal ini akan menyebabkan para pencari keadilan tidak akan
memperoleh kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan
hukum dalam menjalani proses hukum dalam penyelesaian perkara
perdata
10. Bahwa apabila ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun
2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang frasa
“...maupun di luar pengadilan..“ jo. Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang frasa “...maupun
di luar pengadilan…” tidak diberikan tafsir bersyarat secara
konstitusional, maka akan menyebabkan kewenangan JPN
berpotensi ditafsirkan secara luas dan absolut baik oleh pemerintah
maupun kejaksaan itu sendiri. Sifat yang absolut ini menimbulkan
ketidaksamaan posisi diantara para pihak yang bersengketa dalam
sengketa perdata, apabila salah satu pihak didampingi oleh JPN.
Dengan adanya JPN yang mewakili salah satu pihak dalam
sengketa perdata menimbulkan kedudukan pihak yang diwakili oleh
JPN lebih tinggi daripada pihak yang lain. Hal ini tentu tidak sejalan
33
dengan prinsip persamaan didepan hukum yang termaktub didalam
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
11. Bahwa dominannya posisi Jaksa Pengacara Negara dapat para
Pemohon pada posita ini, dapat berpotensi merugikan hak-hak
konstitusional para Pemohon karena para Pemohon yang saat ini
adalah mahasiswa fakultas hukum yang bercita-cita menjadi
seorang advokat atau setidak-tidaknya sebagai warga negara
Indonesia, dalam ranah perdata berpotensi berhadapan dengan
lembaga-lembaga atau badan-badan yang diwakili oleh Jaksa
Pengacara
Negara
dalam penyelesaian sengketa
di
luar
pengadilan. Hal mana dengan tidak adanya suatu proses hukum
acara yang jelas dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan
melalui konsiliasi,mediasi,negosiasi, dan penilaian ahli, terlebih
dominannya kedudukan Jaksa Pengacara Negara tidak akan
tercipta kepastian hukum yang adil bagi Para Pemohon sehingga
tidak akan mungkin terwujud kepastian hukum dan kemanfaatan
hukum.
12. Bahwa dengan demikian Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun
2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang frasa
“...maupun di luar pengadilan..“ jo. Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang frasa “...maupun
di luar pengadilan…” layak untuk diberikan tafsir konstitusional
bersyarat yakni sepanjang dimaknai diluar pengadilan adalah tidak
termasuk penyelesaian secara konsiliasi,negosiasi,mediasi, dan
penilaian ahli.
13. Bahwa apabila kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam ranah
perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30
ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik
Indonesia sepanjang frasa “...maupun di luar pengadilan..“ jo. Pasal
18 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU
Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
sepanjang frasa “...maupun di luar pengadilan…” ditafsirkan
sebagai penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi,
34
negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli maka ketentuan
tersebut harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1)
dan 27 ayat (1) UUD 1945
C. Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
sepanjang frasa “...maupun kepentingan umum …” bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
1.
Bahwa dalam Pasal 18 ayat (2) UU 11 Tahun 2021 mengatur
bahwa:
“Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena
kedudukan
dan
jabatanya
bertindak
sebagai
Jaksa
Pengacara Negara, di bidang perdata dan tata usaha negara
serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di
dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama
negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.”
2. Bahwa Pasal 18 ayat (2) dalam penulisannya tidak memberikan
penjelasan apapun mengenai ketentuan yang diatur di dalam Pasal
18 ayat (2), sehingga menjadi pertanyaan para Pemohon, apa yang
dimaksud dengan “kepentingan umum” dalam Pasal 18 ayat (2)
Undang-Undang
Kejaksaan.
Alih-alih,
Pasal
18
ayat
(2)
memberikan kewenangan kepada jaksa agung dengan kuasa
khusus atau karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai
pengacara negara untuk dan atas nama kepentingan umum. Hal
yang demikian ini berpotensi mengakibatkan penggunaan
kewenangan dalam kedudukannya sebagai pengacara negara
menjadi “abuse of power”.
3. Bahwa terkait dengan frasa kepentingan umum dalam Undang-
Undang Kejaksaan ternyata ditemukan dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf c beserta penjelasannya, yang berbunyi:
Pasal 35 ayat (1) huruf c
“Jaksa
Agung
mempunyai
tugas
dan
wewenang
mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.”
Penjelasan Pasal 35 ayat (1) huruf c
“Yang dimaksud dengan "kepentingan umum" adalah
kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan
35
masyarakat luas. Jaksa Agung memperhatikan saran dan
pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang
mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.”.
4. Bahwa Pasal 35 ayat (1) huruf c Undang-Undang Kejaksaan
beserta penjelasannya mengartikan terdapat dua indikator yang
dapat digunakan untuk memberikan definisi dari kepentingan
umum yakni pertama, kepentingan bangsa dan negara, dan kedua
kepentingan masyarakat luas. Persoalannya kepentingan umum
yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c Undang-Undang
Kejaksaan beserta penjelasannya merupakan asas yang terkait
dalam hukum pidana, sedangkan Pasal 18 ayat (2) Undang-
Undang Kejaksaan mengatur tentang Jaksa Agung dalam
kedudukannya sebagai Jaksa pengacara negara bertindak
mewakili kepentingan umum dalam perkara perdata dan tata usaha
negara.
5. Bahwa
dengan
demikian
undang-undang
kejaksaan
tidak
memberikan penjelasan apapun mengenai frasa kepentingan
umum terkait dengan wewenang jaksa pengacara negara dalam
penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara sebagaimana
diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Kejaksaan.
6. Bahwa oleh karena tidak adanya penjelasan apapun mengenai
frasa kepentingan umum yang terkait dengan wewenang jaksa
pengacara negara dalam penyelesaian perkara perdata dan tata
usaha negara, maka frasa kepentingan umum berpotensi
mengakibatkan penafsiran tugas dan wewenang jaksa pengacara
negara menjadi tidak tak terbatas.
7. Bahwa tidak terbatasnya tugas dan wewenang jaksa pengacara
negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagai
akibat dari tidak jelasnya frasa kepentingan umum dalam Pasal 18
ayat (2) Undang- Undang Kejaksaan, terbukti dari tugas dan
wewenang jaksa di bidang perdata dan tata usaha negara yang
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2024 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2010
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
dan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman
36
Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan
Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara
8. Bahwa dalam Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2024
tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 38 tahun 2010
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia,
menyebutkan:
a. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan
tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata
usaha negara.
b. Lingkup
bidang
perdata
dan
tata
usaha
negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan
hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan
tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah,
meliputi
Presiden,
lembaga/badan
negara,
lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan
Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata
usaha
negara
untuk
menyelamatkan,
memulihkan
kekayaan negara, menjadi kuasa dalam menangani
perkara di Mahkamah Konstitusi, bertindak sebagai jaksa
pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara
serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan baik
di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama
negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum,
menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang
keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang, menegakkan kewibawaan
pemerintah dan negara, serta memberikan pelayanan
hukum kepada masyarakat.
9. Bahwa pada BAB III poin a angka 1 huruf a, b, c dan d Lampiran
Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan bahwa
Jaksa Pengacara Negara melakukan penegakan hukum melalui
gugatan atau permohonan ke pengadilan atau tindakan hukum
37
tertentu lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan antara lain:
a. Dalam penanganan perkara perdata atas pemulihan dan
pengembalian kerugian negara terkait dengan perkara tindak
pidana, termasuk:
1) perkara
tindak
pidana
korupsi
yang
dihentikan
penyidikannya karena tersangka meninggal dunia
sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan
negara;
2) perkara
tindak
pidana
korupsi
yang
dihentikan
penyidikannya, karena tidak cukup bukti sedangkan
secara nyata telah ada kerugian keuangan negara;
3) perkara
tindak
pidana
korupsi
yang
dihentikan
penuntutannya karena terdakwa meninggal dunia
sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan
negara;
4) perkara tindak pidana korupsi yang dinyatakan ontslag
van
rechtsvervolging,
namun
terdapat
kerugian
keuangan negara yang harus dipulihkan;
5) perkara tindak pidana korupsi yang tidak berhasil
memulihkan seluruh kerugian keuangan negara;
6) gugatan perdata terhadap terpidana atau ahli waris
terpidana perkara tindak pidana korupsi atas harta
kekayaannya yang diduga hasil tindak pidana korupsi
dan belum dilakukan perampasan setelah terdapat
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
7) penanganan
tuntutan
keperdataan
dan/atau
penyelesaian
atas
kewajiban
Pembayaran
Uang
Pengganti (PUP);
8) perkara tindak pidana selain tindak pidana korupsi,
termasuk tindak pidana di bidang perpajakan, cukai, atau
perbankan, yang tidak berhasil dipulihkan seluruh
kerugian keuangan negara.
38
b. Dalam
penanganan
keperdataan
berkaitan
dengan
pertanggungjawaban
keperdataan
terhadap
orang
atau
korporasi, termasuk:
1) permohonan
pemeriksaan
dan/atau
pembubaran
perseroan terbatas;
2) permohonan pembubaran yayasan dan pembatalan
pengangkatan,
pemberhentian,
atau
penggantian
pengurus dan/atau pengawas yayasan;
3) permohonan pernyataan pailit terhadap debitur.
c. Dalam penanganan keperdataan berkaitan dengan hukum
keluarga dan perkawinan, termasuk:
1) permohonan pembatalan perkawinan;
2) permohonan
agar
Balai
Harta
Peninggalan
diperintahkan
mengusut
harta
kekayaan
serta
kepentingan seseorang yang meninggalkan tempat
tinggalnya, tanpa menunjuk seorang wakil;
3) permohonan agar seorang ayah atau ibu dibebaskan
kekuasaannya
atau
dipulihkan
dari
pembebasan
kekuasaannya sebagai orang tua;
4) permohonan pengangkatan seseorang wali dari anak
yang belum dewasa;
5) permohonan pemecatan seorang wali dari anak yang
belum dewasa;
6) permohonan pengangkatan pengurus pengganti jika
pengurus waris meninggal dunia.
d. Dalam penanganan penegakan hukum keperdataan lainnya
termasuk :
1) Mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar
10. Mengajukan gugatan penghapusan patenBahwa terkait dengan
kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam hal permohonan
pemeriksaan dan/atau pembubaran perseroan terbatas juga harus
selaras dengan ketentuan Pasal 138 ayat (1) Undang- Undang
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang
menyatakan bahwa:
39
“Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan dengan
tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal
terdapat dugaan bahwa:
1) Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang
merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau
2) anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan
perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan
atau pemegang saham atau pihak ketiga”
Lebih lanjut dalam Pasal 138 ayat (3) menyebutkan bahwa :
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diajukan oleh:
1. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling
sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara;
2. pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-
undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian
dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan
permohonan pemeriksaan; atau
3. kejaksaan untuk kepentingan umum.”
Kemudian, mengenai pembubaran Perseroan Terbatas, Pasal 146
ayat (1) UUPT menyatakan bahwa Pengadilan Negeri dapat
membubarkan Perseroan atas:
1. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan
melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan
perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
2. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan
adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
3. permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan
Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin
untuk dilanjutkan.
Dengan demikian di dalam Undang-Undang PT, Jaksa memang
memiliki wewenang dalam hal permohonan pemeriksaan dan/atau
pembubaran perseroan terbatas, namun perlu digaris bawahi bahwa
40
kewenangan jaksa pengacara negara dalam hal pemeriksaan
dan/atau pembubaran PT di dalam Undang-Undang Perseroan
Terbatas dilakukan “atas nama pemerintah/negara”, karena negara
memiliki kewajiban untuk melindungi kepentingan masyarakat luas
sebagaimana secara filosofis termuat dalam alinea keempat UUD
1945, dimana dalam konteks kepentingan umum, masyarakat
diposisikan sebagai objek yang dilindungi oleh Jaksa Pengacara
Negara melalui kewenangannya. Sementara itu di dalam Undang-
Undang Kejaksaan yang baru beserta aturan turunannya, hal mana
dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2021 tentang
Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
memperluas maksud kepentingan negara dan pemerintah serta
kepentingan masyarakat luas sebagaimana termuat dalam Pasal 30
ayat (2) dan angka 5 Penjelasan Umum UU Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan. Akibatnya peraturan turunan dari UU Kejaksaan
berupa Perpres Nomor 15 tahun 2024 dan Peraturan Kejaksaan
Nomor 7 Tahun 2021 juga turut serta mengatur kewenangan jaksa
pengacara negara untuk kepentingan umum secara sangat amat luas.
Hal ini dapat dibuktikan dengan melihat BAB III poin B angka 2
Peraturan Kejaksaan No 7 tahun 2021 terkait pelaksanaan
kewenangan jaksa hal mana dalam huruf b mengenai pemeriksaan
dan pembubaran PT Jaksa Pengacara Negara memiliki wewenang
yakni:
a. JPN mengajukan permohonan pemeriksaan PT dalam hal:
1) PT melakukan PMH yang merugikan pemegang saham atau
pihak ketiga
2) anggota direksi atau dewan komisaris melakukan PMH yang
merugikan perseroan atau pemegang saham atau pihak
ketiga
b. JPN mengajukan permohonan pembubaran PT dengan alasan:
1) PT melanggar kepentingan umum atau melakukan
perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan
(vide Pasal 146 ayat (1) huruf a UU PT)
41
2) Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah PT
memperoleh status badan hukum, pemegang saham
menjadi kurang dari 2 (dua orang).
3) Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya
dalam jangka waktu 1( satu) tahun sejak berlakunya UU PT
Dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan kejaksaan
tersebut di atas sebagai implikasi dari adanya Pasal 18 ayat (2) UU
Kejaksaan yang tidak memberikan batasan mengenai kepentingan
umum, dalam praktiknya berpotensi membuka kemungkinan jaksa
pengacara yang dahulunya hanya mewakili pemerintah sebagai
representasi dari melindungi kepentingan umum, juga turut serta
mewakili pihak individu (pihak swasta) sebagai subjek yang dalam
pemeriksaan dan/atau pembubaran PT.Bahwa selanjutnya, terkait
dengan kewenangan Jaksa Pengacara Negara terkait permohonan
pembubaran
yayasan
dan
pembatalan
pengangkatan,
pemberhentian, atau penggantian pengurus dan/atau pengawas
yayasan, harus merujuk ketentuan Pasal 71 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan menyatakan
bahwa:
“Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak
dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya dan
dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas
permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.”
11. Selanjutnya dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Yayasan
menyatakan bahwa:
Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian
Pengurus
dilakukan
tidak
sesuai
dengan
ketentuan
Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan
atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili
kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan
pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian tersebut
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan.”
Pasal 46 ayat (2) UU Yayasan Menyatakan bahwa:
“Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian
42
Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan
atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili
kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan
pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pengawas
tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan
diajukan.”
Bahwa ketiga Pasal dalam UU Yayasan ini, memang memberikan
kewenangan kepada Kejaksaan untuk permohonan pembubaran
yayasan dan pembatalan pengangkatan, pemberhentian, atau
penggantian pengurus dan/atau pengawas yayasan namun tetap
dengan catatan bahwa Undang-Undang Yayasan tidak mengatur
kewenangan jaksa pengacara untuk mewakili individu, namun
mewakili negara sebagai representasi dari melindungi kepentingan
umum. Namun kembali lagi, berdasarkan
Para Pemohon berpendapat bahwa akibat dari Pasal 18 ayat (2)
Undang-Undang Kejaksaan yang memberikan kewenangan
kepada kejaksaan untuk bertindak mewakili kepentingan umum, hal
mana frasa kepentingan umum tidak diberikan batasan di dalam
Undang- Undang Nomor 11 tahun 2021 itu sendiri berakibat pada
luasnya wewenang JPN sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Presiden No. 15 tahun 2024 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 7
tahun 2021. Sebagai bukti dapat dilihat pada BAB III poin B angka
2 Peraturan Kejaksaan Nomor 7 tahun 2021 terkait pelaksanaan
kewenangan jaksa hal mana dalam huruf b mengenai pembubaran
Yayasan dan Pembatalan, Pengangkatan, Pemberhentian, atau
Penggantian Pengurus dan/atau Pengawas Yayasan disebutkan
bahwa:
a. Jaksa
Pengacara
Negara
mengajukan
permohonan
pembubaran yayasan yang tidak menyesuaikan anggaran
dasarnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2001 tentang Yayasan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
berlakunya undang-undang tersebut (vide Pasal 71 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
43
sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 28
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor
16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang selanjutnya disebut UU
Yayasan).
b. Jaksa Pengacara Negara mewakili kepentingan umum
mengajukan permohonan untuk membatalkan pengangkatan,
pemberhentian
atau
penggantian
pengurus
dan/atau
pengawas yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar [vide Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 46 ayat (2)
UU Yayasan]
Mengenai kepentingan umum sebagaimana disebutkan dalam poin
b di atas, undang-undang yayasan maupun undang-undang
kejaksaan tidak menyebutkan secara jelas batasan-batasan
mengenai kepentingan umum sehingga berpotensi membuka
kemungkinan bahwa Jaksa Pengacara Negara mewakili Individu
dalam mengajukan permohonan pembubaran yayasan, dan
pembatalan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian
pengurus
dan/atau
pengawas
yayasan.Bahwa
sehubungan
dengan kewenangan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan
permohonan pembatalan perkawinan juga harus merujuk pada
ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan yang menyatakan bahwa yang dapat mengajukan
pembatalan perkawinan yaitu :
a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami
atau istri
b. Suami atau isteri;
c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum
diputuskan;
d. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-
undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan
hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi
hanya setelah perkawinan itu putus.
Terkait dengan kewenangan Jaksa Pengcara Negara untuk
mengajukan pembatalan perkawinan, terdapat sebuah jurnal yang
44
berjudul
“Kewenangan
Jaksa
Pengacara
Negara
Dalam
Pembatalan Perkawinan (Study Kasus Penetapan Pengadilan
Agama Wates No.335/Pdt.G/2020/PA.Wt)” yang ditulis oleh Ari
Febriati dan Suherman. Jurnal tersebut menganalisa sebuah kasus
tentang pembatalan perkawinan oleh Jaksa Pengacara Negara
karena pihak termohon memalsukan identitas sebagai pria yang
telah berstatus menikah. (vide bukti P-15)
Bahwa jika merujuk pada ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU
Perkawinan, Jaksa Pengacara Negara memang dapat mengajukan
permohonan pembatalan perkawinan apabila memenuhi syarat
antara lain:
a. karena perkawinan yang dilangsungkan di muka pengawai
pencatat perkawinan yang tidak berwenang,
b. wali nikah yang tidak sah, atau
c. tidak dihadiri 2 (dua) orang saksi saat berlangsungnya
perkawinan.
Namun
dalam
kasus
penetapan
PA
Wates
No.335/Pdt.G/2020/PA.Wt Jaksa Pengacara Negara mengajukan
pembatalan perkawinan bukan berdasarkan syarat pembatalan
perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU
Perkawinan, akan tetapi permohonan diajukan dengan dalil
seorang pria beristri menikah kembali tanpa izin dari istri sah dan
tanpa adanya penetapan pengadilan.
Bahwa Pembatalan perkawinan yang diajukan oleh Jaksa
Pengacara Negara dalam perkara tersebut bukan merupakan
lingkup dari kewenangan kejaksaan. Ketentuan pasal 30 ayat (2)
UU Kejaksaan yang dimana jaksa dalam bidang perdata dengan
kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun diluar pengadilan
untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Oleh karenanya
pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh JPN yang diajukan
dengan dalil seorang pria beristri menikah kembali tanpa izin dari
istri sah dan tanpa adanya penetapan pengadilan tidak mewakili
kepentingan umum tetapi lebih dekat dengan mewakili kepentingan
individu.
45
Bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan pada kasus tersebut
Jaksa Pengacara negara telah melampaui kewenangannya dengan
memberikan pendampingan tidak lagi mewakili negara atau
pemerintah tetapi mewakili individu.
Bahwa dengan dikabulkannya permohonan Jaksa Pengacara
Negara dalam kasus tersebut, maka telah terbukti JPN memberikan
pendampingan langsung kepada individu, yang artinya frasa
kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16
Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang
frasa “...maupun kepentingan umum …” mengalami perluasan
makna.
Kepentingan
umum
yang
dalam
hukum
secara
konstitusional dimaknai sebagai tujuan untuk mencapai kebaikan
bersama, meningkatkan kesejahteraan sosial, atau melindungi
nilai-nilai dasar kehidupan masyarakat telah bergeser menjadi
mewakili kepentingan individu atau privat.
12. Bahwa Untuk mengetahui bagaimana kewenangan jaksa
pengacara negara terkait dengan Pasal 18 ayat (2) UU No 11
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang frasa “...maupun
kepentingan umum …”, maka perlu ada kualifikasi yang jelas
mengenai apa yang dimaksud dengan kepentingan umum tersebut.
13. Bahwa frasa "demi kepentingan umum" sering ditemukan dalam
berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan merujuk
pada alasan atau dasar yang sah untuk membenarkan tindakan
atau kebijakan tertentu yang diambil oleh negara atau pemerintah.
Pemahaman mengenai makna dan implikasi dari frasa ini sangat
penting, terutama dalam konteks penerapan hukum dan
perlindungan hak-hak individu. Dalam permohonan ini, akan
dibahas mengenai makna, penerapan, serta batasan dari frasa
"demi kepentingan umum" dalam hukum Indonesia.
14. Bahwa secara harfiah, "demi kepentingan umum" berarti suatu
tindakan atau kebijakan yang diambil dengan tujuan untuk
memajukan, melindungi, atau memenuhi kebutuhan masyarakat
46
secara luas, bukan hanya kepentingan individu atau kelompok
tertentu. Frasa ini sering kali digunakan untuk memberikan
landasan hukum bagi tindakan negara yang mungkin melibatkan
pembatasan terhadap hak-hak individu, seperti hak atas properti,
kebebasan berekspresi, atau hak atas kebebasan bergerak
15. Bahwa menurut perspektif hukum, "kepentingan umum" merujuk
pada hal-hal yang menyangkut kesejahteraan umum masyarakat
secara keseluruhan. Ini bisa melibatkan berbagai aspek, mulai dari
sektor ekonomi, sosial, politik, hingga lingkungan hidup. Oleh
karena itu, tindakan yang diambil demi kepentingan umum harus
bertujuan untuk mencapai kebaikan bersama, meningkatkan
kesejahteraan sosial, atau melindungi nilai-nilai dasar kehidupan
masyarakat.Bahwa Dalam sistem hukum Indonesia, frasa "demi
kepentingan umum" ditemukan dalam sejumlah peraturan, baik
dalam konstitusi maupun undang-undang lainnya. Sebagai contoh,
dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD 1945), terdapat pasal yang menyebutkan bahwa hak
milik seseorang dapat dibatasi demi kepentingan umum. Hal ini
tercermin dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan
bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
16. Bahwa selain itu dalam beberapa peraturan perundang-undangan
juga ditemukan penjelasan mengenai frasa kepentingan umum.
Adapun peraturan tersebut sebagai berikut:
a. Kepentingan umum menurut UU Anti KKN 1999: mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif,
dan selektif.
b. Kepentingan umum menurut UU Administrasi Pemerintahan
2014: mendahulukan kesejahteraan & kemanfaatan umum
dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak
diskriminatif.
c. Kepentingan umum menurut UU Pemda 2014: mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan
47
selektif.
d. Kepentingan umum menurut UU Pelayanan Publik 2009:
pemberian
pelayanan
tidak
boleh
mengutamakan
kepentingan pribadi dan/atau golongan.
e. Kepentingan umum menurut Pasal 6 Perpres 71/2012
adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang
harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-
besarnya untuk kemakmuran rakyat.
17. Bahwa meskipun frasa "demi kepentingan umum" memberikan
wewenang kepada negara untuk melakukan pembatasan terhadap
hak individu, penerapan frasa ini tidak bisa dilakukan secara
sewenang-wenang. Ada sejumlah batasan yang harus diperhatikan
agar penggunaan frasa ini tetap sejalan dengan prinsip-prinsip
hukum yang adil dan konstitusional.
a. Prinsip Proporsionalitas. Salah satu batasan yang penting
adalah prinsip proporsionalitas. Tindakan yang diambil oleh
negara untuk kepentingan umum harus proporsional, yakni
seimbang antara tujuan yang ingin dicapai dengan dampak
yang ditimbulkan terhadap hak-hak individu. Dengan kata
lain, pembatasan hak individu hanya boleh dilakukan sejauh
yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah dan tidak
boleh melampaui batas. Sebagai contoh, jika negara
mengambil
tindakan
untuk
membatasi
kebebasan
berpendapat demi kepentingan umum, maka tindakan
tersebut haruslah sesuai dengan kebutuhan untuk menjaga
ketertiban
umum
dan
tidak
boleh
mengarah
pada
pembungkaman kebebasan berpendapat yang sah.
b. Tujuan yang Sah dan Jelas. Penggunaan frasa "demi
kepentingan umum" harus didasarkan pada tujuan yang sah
dan
jelas.
Tujuan tersebut
harus berkaitan
dengan
kepentingan masyarakat secara luas dan tidak boleh
digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu atau
kepentingan politik semata. Dalam hal ini, kebijakan atau
tindakan yang diambil harus memiliki alasan yang dapat
48
dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Sebagai
contoh, pembangunan infrastruktur publik seperti jalan tol
atau fasilitas kesehatan dapat dianggap sebagai kepentingan
umum yang sah, karena tujuannya untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat luas. Namun, jika pembatasan hak
individu dilakukan untuk kepentingan kelompok tertentu,
seperti kepentingan ekonomi pribadi atau golongan politik,
maka itu tidak dapat dianggap sebagai tindakan yang sah.
18. Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam sistem
hukum Indonesia, penghormatan terhadap hak asasi manusia
(HAM) merupakan prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi. Oleh
karena itu, pembatasan hak-hak individu demi kepentingan umum
harus tetap memperhatikan prinsip HAM. Negara tidak boleh
melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia secara
tidak sah, bahkan ketika alasan pembatasan tersebut adalah untuk
kepentingan umum. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyatakan
bahwa pembatasan terhadap hak-hak manusia dapat dilakukan,
tetapi hanya untuk tujuan tertentu yang sah dan dengan syarat
bahwa pembatasan tersebut tidak bertentangan dengan hak asasi
lainnya. Sebagai contoh, meskipun hak atas kebebasan bergerak
dapat dibatasi dalam kondisi darurat atau bencana, pembatasan
tersebut harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan
tidak boleh menimbulkan kerugian yang tidak perlu bagi
individu.Bahwa frasa "demi kepentingan umum" adalah landasan
hukum yang sah untuk pembatasan hak-hak individu oleh negara
dalam
rangka
mencapai
tujuan
yang
lebih
besar
demi
kesejahteraan masyarakat luas. Namun, penerapan frasa ini harus
memperhatikan prinsip-prinsip yang adil, seperti proporsionalitas,
tujuan yang sah dan jelas, serta penghormatan terhadap hak asasi
manusia. Pembatasan yang dilakukan demi kepentingan umum
tidak boleh merugikan individu secara tidak adil, dan harus selalu
ada mekanisme pengawasan yang memastikan bahwa tindakan
tersebut dilakukan dengan cara yang sah dan adil. Dalam
praktiknya, "demi kepentingan umum" menjadi prinsip yang penting
49
dalam keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan
masyarakat secara keseluruhan.
19. Bahwa berdasarkan teori-teori tentang kepentingan umum yang
telah para pemohon sampaikan diatas maka menjadi pertanyaan
apa yang dimaksud dengan kepentingan umum dalam wilayah
hukum perdata, yang termaktub dalam Pasal 18 ayat (2) UU Nomor
11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang frasa “...maupun
kepentingan umum …” Alih-alih UU Kejaksaan mengatur definisi
kepentingan umum yang merupakan definisi dalam lingkup wilayah
pidana sebagaimana terdapat dalam penjelasan Pasal 35 ayat (1)
huruf c
20. Bahwa kepentingan umum secara konstitusional dapat dilihat
dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 yang artinya memiliki
makna untuk mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat, dan
bukan mewakili masyarakat (individu atau privat).
21. Bahwa berdasarkan alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 Negara
memiliki kewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,
oleh sebab itu kewenangan jaksa pengacara negara untuk
mewakili
kepentingan
umum
haruslah
dimaknai
sebagai
kewenangan jaksa pengacara negara untuk mewakili atas nama
negara dalam menangani perkara perdata dan tata usaha negara
demi melindungi kepentingan umum, dan bukan untuk mewakili
kepentingan subjek pribadi.
22. Bahwa kepentingan umum yang diatur dalam Undang-Undang
Kejaksaan ternyata berubah maknanya di dalam Peraturan
Kejaksaan menjadi kejaksaan dapat mewakili masyarakat dengan
mendasarkan pada surat kuasa. Artinya, jaksa pengacara negara
dapat bertindak selayaknya advokat sebagaimana yang diatur
dalam Undang-Undang Advokat.
23. Bahwa kewenangan Jaksa Pengacara Negara bertindak untuk
kepentingan umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18
ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU
Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
50
sepanjang frasa “...maupun kepentingan umum …” mempunyai
keterkaitan
yang
erat
Pemberian
Bantuan
Hukum
dan
Pendampingan Hukum kepada masyarakat. Oleh karenanya
pemberian bantuan hukum dan pendampingan hukum kepada
masyarakat harus dilihat dalam konteks struktur strata masyarakat
itu sendiri. Adanya Undang-Undang Nomor. 16 Tahun 2011
tentang bantuan Hukum adalah sebagai bukti bahwa pemberian
bantuan hukum kepada masyakat dibagi atas dua kriteria, yakni:
pertama, kriteria masyarakat yang tidak mampu dan kedua, kriteria
masyarakat yang mampu. Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum mengartikan
bahwa setiap orang dapat mengajukan bantuan hukum dengan
menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Lebih lanjut
dalam pasal 16 Undang-undang Bantuan Hukum negara
menyediakan dana bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak
mampu yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara. Kedua, kriteria masyarakat yang mampu. Meskipun kriteria
yang kedua ini tidak diatur dalam Undang-Undang Bantuan Hukum,
maka dengan adanya pasal 14 dan pasal 16 Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011, maka implikasinya secara tidak tertulis,
pencari keadilan di Indonesia terbagi menjadi dua sebagaimana
yang telah para pemohon sampaikan.
24. Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 18 ayat (2) mengenai frasa
kepentingan umum yang terderivasi sangat luas, maka telah terjadi
benturan hukum terkait fungsi jaksa pengacara negara dan fungsi
advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.
Ketentuan Pasal 18 ayat (2) mengenai frasa “...kepentingan umum”
berpotensi mengakibatkan kriteria masyarakat yang mampu,
mengakses jaksa pengacara negara untuk memberikan bantuan
hukum/jasa hukum. Potensi kemungkinan dapat terjadi karena
jaksa pengacara adalah pejabat negara yang telah dibiayai oleh
negara, sehingga dalam memberikan bantuan hukum tidak boleh
memungut biaya.
25. Bahwa dengan demikian, konstruksi pasal 18 ayat (2) telah
51
menyebabkan ketidakadilan bagi masyarakat dengan kriteria tidak
mampu dengan masyarakat yang mampu. Dengan demikian, jika
konstruksi Pasal 18 ayat (2) UU Kejaksaan beserta aturan
turunannya, maka sebenarnya, tidak diperlukan lagi adanya
bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
bantuan Hukum, terlebih Undang-Undang Bantuan Hukum
mengamanatkan untuk menyediakan anggaran bantuan hukum
sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 17 Undang-Undang
Bantuan Hukum. Hal ini karena Jaksa Pengacara Negara telah
dibiayai oleh negara sehingga menjadi pertanyaan, apakah masih
relevan yang mengamanatkan adanya bantuan hukum untuk
organisasi bantuan hukum (advokat), sedangkan Jaksa Pengacara
Negara dapat memberikan bantuan hukum juga secara cuma-
cuma.
Bahwa sebagaimana salah satu pelaksanaan kewenangan Jaksa
Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang adalah
pengajuan penetapan perwalian anak yatim piatu dimana
kejaksaan mendapatkan kuasa dari Lembaga Kesejahteraan
Sosial
Anak
(LKSA)
Tanjungpinang.
(https://www.rri.co.id/daerah/283556/keberhasilan-jaksa-
pengacara-negara-wujudkan-penetapan-perwalian-anak)
(vide
bukti P-16)
Bahwa berdasarkan bukti tersebut telah jelas jaksa pengacara
negara mendampingi pihak swasta sebagai kuasa hukum dalam
wilayah hukum perdata. Hal mana, jika merujuk pada UU Bantuan
Hukum maka yang dapat mendampingi pengajuan penetapan
perwalian anak adalah organisasi bantuan hukum. Dengan adanya
contoh kasus tersebut para pemohon buktikan dalam permohonan
a quo membuktikan bahwa kepentingan umum telah dimaknai
sebagai
kepentingan
mewakili
pihak
swasta
atau
individu/masyarakat.
26. Bahwa lebih lanjut konstruksi Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang
Kejaksaan yang demikian berpotensi merugikan hak konstitusional
52
para pemohon yang adalah mahasiswa hukum serta yang
dikemudian hari dapat berprofesi sebagai advokat. Bahwa dalil-dalil
yang pemohon sampaikan terkait dengan meluasnya kewenangan
kejaksaan
dalam
bertindak
mewakili
kepentingan
umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 18 ayat (2) Undang-
Undang Kejaksaan terbukti dari adanya aplikasi halo JPN. Dilansir
dari Hukumonline.com Jaksa Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata
Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono melalui keterangannya
mengatakan bahwa aplikasi Halo JPN ini merupakan solusi hukum
yang lengkap secara cuma-cuma atau gratis. Masyarakat dapat
saling bertanya jawab seputar persoalan hukum. Nantinya jawaban
dari pertanyaan yang diajukan masyarakat bakal dijawab langsung
oleh para jaksa pengacara negara di seluruh wilayah Indonesia
secara profesional. Lebih lanjut lagi Dalam aplikasi Halo JPN
nantinya terdapat beberapa kategori kanal permasalahan. Seperti
permasalahan soal pertanahan, hukum waris, legal drafting, dan
hukum
pernikahan/perkawinan.
Masyarakat
pun
dapat
menyesuaikan pertanyaan berdasarkan ketegori yang ada.
Bahwa adanya aplikasi Halo JPN mengartikan adanya pemberian
bantuan hukum secara cuma-cuma oleh JPN kepada individu-
individu masyarakat.
(https://www.hukumonline.com/berita/a/kejaksaan-agung-bakal-
luncurkan-halo-jpn--lt627a6018e3c45/ ). (vide bukti P-17)
27. Bahwa dengan ada frasa kepentingan umum maka membuat
kejaksaan dapat melakukan kewenangan-kewenangan yang diatur
dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 yang mana
seharusnya kewenangan tersebut dilakukan oleh advokat. Dalam
konteks ini membuat jaksa menjadi memiliki kewenangan dalam
ranah privat seperti yang dibuktikan dari dalil diatas serta
menjadikan Jaksa Pengacara memiliki akses yang tidak terbatas
dalam melakukan koordinasi bersama lembaga-lembaga terkait
dalam hal penanganan perkara perdata dan tata usaha negara
yang membuat posisi jaksa pengacara negara menjadi lebih kuat
dan absolut dibandingkan dengan advokat dalam penanganan
53
perkara perdata dan tata usaha negara. Selain memiliki akses
terhadap lembaga-lembaga yang berkaitan dengan perkara, jaksa
pengacara negara juga dibiayai oleh negara dalam penanganan
perkaranya sementara advokat hanya memiliki sumber pendapatan
dari klien.
28. Bahwa keberadaan Jaksa Pengacara Negara yang mendampingi
sektor swasta/privat juga terbukti dari peran Jaksa Pengacara
Negara sebagai mediator pada sengketa antara PT Kawasan
Berikat Nusantara (persero) dan PT Karya Teknik Utama.
Keberadaan Jaksa Pengacara Negara sebagai mediator dalam
penyelesaiaan sengketa tersebut membuktikan tafsir atas
kepentingan umum telah berubah menjadi tafsir atas kepentingan
swasta. Idealnya sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di
Indonesia, maka yang bisa menjadi mediator adalah seseorang
sarjana hukum yang telah tersertifikasi sebagai mediator atau
dapat juga dilakukan oleh advokat yang mewakili kepentingan
masing-masing perusahaan tersebut.
Bahwa adanya peran Jaksa Pengacara Negara sebagai mediator
dalam kasus tersebut, jelas terbukti merugikan kepentingan
advokat. Bahwa advokat adalah profesi yang dijamin oleh UUD
1945. Oleh karena itu, kewenangan kejaksaan mendampingi yang
didasarkan pada Pasal 18 ayat (2) UU 11 Tahun 2021 sepanjanga
frasa “kepentingan umum” telah mendistorsi hak advokat yang
telah diatur dalam UU Advokat. (https://desanews.hallo.id/politik-
hukum/pr-1242989649/berperan-sebagai-mediator-tim-jaksa-
berhasil-menyelamatkan-nilai-investasi-rp46-t) (vide bukti P-18)
29. Bahwa hukum seharusnya menjadi suatu sistem normatif yang
rasional untuk memecahkan suatu perkara dan tidak berdasarkan
pada siapa yang kuat dan lemah. namun, dengan adanya
mekanisme ini memiliki probabilitas bahwa hal tersebut dapat
terjadi dan membuat hukum sebagai sistem normatif yang rasional
dan bijak justru berjalan sebaliknya. Dengan adanya Pasal 18 ayat
(2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor
16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang
54
frasa “...maupun kepentingan umum …” yang terjadi perluasan
makna bukan lagi untuk terwujudnya kesejahteraan tetapi menjadi
mewakili individu masyarakat, tentu merugikan atau setidak
tidaknya berpotensi merugikan hak konstitusional Para Pemohon.
30. Bahwa para Pemohon selaku mahasiswa yang berkeinginan
menjadi seorang advokat, berpotensi terjadi ketidak seimbangan
hak dalam menjalankan profesi advokat nantinya. Hal ini karena
jaksa pengacara tidak hanya bertindak untuk dan atas nama
negara sebagai representasi dari melindungi kepentingan umum,
namun juga bertindak untuk dan atas nama diri pribadi masyarakat
yang juga dilengkapi dengan pendanaan dan lembaga-lembaga
negara yang mendukungnya dalam penyelesaian perkara perdata
dan tata usaha negara.
31. Bahwa dengan diberikannya kewenangan Jaksa Pengacara
Negara untuk bertindak mewakili kepentingan umum di bidang
perdata, yang telah ditafsirkan oleh JPN menjadi mewakili individu
masyarakat tentu merugikan atau setidaknya berpotensi merugikan
hak konstitusional para pemohon yang diatur dalam Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1).
32. Bahwa dengan demikian, keberadaan Pasal 18 ayat (2) UU Nomor
11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. sepanjang frasa “...
kepentingan umum” haruslah diberikan tafsir secara konstitusional
bersyarat.
33. Bahwa dengan demikian para pemohon berpendapat ketentuan
Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik
Indonesia. sepanjang frasa “... kepentingan umum” layak untuk
ditafsirkan sebagai kepentingan untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat , dan tidak dapat ditafsirkan menjadi bertindak mewakili
pribadi individu masyarakat.
34. Bahwa apabila ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia. sepanjang frasa “... kepentingan
55
umum” ditafsirkan menjadi JPN bertindak mewakili individu
masyarakat maka ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 27
ayat (1) dan 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan harus
dinyatakan inkonstitusional.
D. Kesimpulan
1. Bahwa permohonan pengujian Undang-Undang ini menyangkut
enam hal yaitu; Pertama, konstitusionalitas keberadaan Pasal 60
ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman sepanjang frasa “... atau beda pendapat melalui
prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar
pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi,
atau penilaian ahli”. Hal ini karena penyelesaian diluar pengadilan
dengan prosedur yang disepakati para pihak tidak terdapat hukum
acara. Sedangkan, hukum acara merupakan hukum yang menjamin
terciptanya kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Dengan
terciptanya ini akan terwujud kekuasaan kehakiman yang bebas dan
Merdeka. Oleh karena itu, Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sepanjang frasa “...
atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak,
yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi,
negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli” tidak terdapat
hukum acara maka tidak akan mewujudkan kekuasaan kehakiman
yang bebas dan Merdeka. Kedua, konstitualitas Pasal 30 ayat (2)
UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan
Pasal 18 ayat (2) UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
sepanjang frasa “...maupun di luar pengadilan…” menjadi dasar
kewenangan kejaksaan dalam ranah perdata dan tata usaha negara
di luar pengadilan yang mana kewenangan tersebut pada dasarnya
bersumber dari Kekuasaan Kehakiman yang diatur dalam ketentuan
Pasal 59 dan Pasal 60 UU Kekuasaan Kehakiman. Ketiga,
konstitualitas Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 dan Pasal
18 ayat (2) UU No.11 Tahun 2021, apakah adil jika frasa “...maupun
di luar pengadilan…” dilakukan dengan cara konsultasi, negosiasi,
56
mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli adil bagi masyarakat? Karena
dapat mengakibatkan jaksa pengacara negara memiliki posisi yang
lebih dominan di dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan
yang dilakukan dengan konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi,
atau penilaian ahli padahal, dalam mekanisme perdata posisi para
pihak haruslah setara dan seimbang. Keempat, Konstitusionalitas
Pasal 18 ayat (2) UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
sepanjang frasa “…maupun kepentingan umum…” menjadi dasar
kewenangan Kejaksaan dalam ranah perdata dan tata usaha
negara sebagaimana nantinya menjadi dasar peraturan teknis
pelaksanaan yang terdapat dalam Peraturan Kejaksaan No. 7
Tahun 2021 dan Peraturan Presiden No.15 Tahun 2024. Kelima,
apa batasan kewenangan Kejaksaan dalam ranah perdata dan tata
usaha negara pada frasa “…maupun kepentingan umum…” dalam
Pasal 18 ayat (2) UU No 11 Tahun 2021? Apakah Pasal 18 ayat (2)
sepanjang frasa “…maupun kepentingan umum…” hanya sebatas
ketentuan tertulis saja dalam UU No 11 Tahun 2021 tanpa perlu
adanya ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam Undang-Undang
agar dapat diimplementasikan?
2. Sesungguhnya kewenangan yang diamanatkan UUD 1945 kepada
Mahkamah Konstitusi tidaklah sesempit itu, karena Pasal 24C ayat
(1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK dengan tegas
memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk
”menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar” tanpa
pembatasan ”sepanjang mengenai adanya norma Undang-Undang
yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar”; yang berarti
bahwa Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan oleh UUD 1945
untuk menguji UndangUndang tidak hanya dalam arti adanya norma
tertentu Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD 1945,
tetapi juga dapat dalam arti tiadanya norma tertentu dalam Undang-
Undang
yang
menyebabkan
Undang-Undang
tersebut
bertentangan dengan UUD 1945.
3. Dari uraian di atas, jelaslah bahwa UUD 1945 dan UU MK tidak
57
pernah membatasi kewenangan pengujian materiil MK hanya dalam
arti adanya norma Undang-Undang yang bertentangan dengan
UUD 1945 saja. Hal ini dikarenakan dalam kenyataannya
inkonstitusionalitas suatu UndangUndang dapat disebabkan baik
oleh adanya norma Undang-Undang yang bertentangan dengan
UUD 1945 maupun oleh tiadanya norma tertentu dalam undang-
undang padahal norma tersebut diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar.
4. Dalam ilmu hukum, terdapat teori “ketiadaan suatu norma
mengadakan/menciptakan suatu norma baru”. Kenyataan empiris
pun membuktikan teori ini. In casu, misalnya, ketiadaan norma dan
ketiadaaan peraturan mengenai pemaknaan frasa “…maupun
kepentingan umum…” dapat menyebabkan dalam pelaksanaan
tugas kejaksaan dalam ranah perdata dan tata usaha negara dapat
diartikan dalam mewakili kepentingan masyarakat secara individu
bukan untuk kepentingan bangsa dan negara. Artinya, pelaksanaan
tugas kejaksaan dalam ranah perdata dan tata usaha negara bisa
bersifat tidak berimbang bagi masyarakat dan profesi advokat.
Dengan demikian, norma baru (yang tercipta dari ketiadaan norma
dan ketiadaan pemaknaan lebih spesifik dalam Undang-Undang
Kejaksaan
maupun
peraturan
dibawahnya)
inilah
yang
bertentangan dengan norma Pasal 24 ayat (1), 27 ayat (1), dan 28D
ayat (1) UUD 1945.
5. Dengan demikian dapat disimpulkan, in casu apa yang tiada-lah
yang bertentangan dengan UUD 1945, karena ketiadaan ini
mengadakan/menciptakan norma baru sebagaimana diuraikan di
atas, dan norma baru inilah yang bertentangan dengan UUD 1945.
6. Selain persoalan ketiadaan norma dan ketiadaaan peraturan
mengenai pemaknaan frasa “…maupun kepentingan umum…”
sebagaimana yang telah para Pemohon uraikan di atas, terdapat
juga persoalan pada pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan
Kehakiman yang bertentangan dengan pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
7. Dalam
konteks
demikianlah,
Mahkamah
Konstitusi
harus
menjalankan
tugas
yang
diembannya,
yang
diamanatkan
58
kepadanya oleh UUD 1945. Sesuai dengan semangat amanat UUD
1945 kepada Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi adalah
the guardian of the Constitution dan the final interpreter of the
Constitution. Oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas Mahkamah
Konstitusi diharapkan untuk menyatakan:
a) Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman sepanjang frasa “... atau beda
pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni
penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi,
negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli”
b) Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia dan Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang frasa
“...maupun di luar pengadilan…”
c) Pasal 18 ayat (2) UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik
Indonesia sepanjang frasa “…maupun kepentingan umum…”
dibatalkan dan bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), 27 ayat (1),
dan 28D ayat (1) UUD 1945.
Andai pun Mahkamah Konstitusi tidak berpendapat demikian,
karena Mahkamah Konstitusi adalah the final interpreter of the
Constitution maka Mahkamah Konstitusi diharapkan untuk
setidaknya menyatakan bahwa pasal yang pemohon sampaikan
conditionally constitutional jika norma terbuka itu ternyata
ditafsirkan sesuai dengan konstitusi (sebagaimana akan diuraikan
di bawah) dan conditionally unconstitutional jika ditafsirkan
berlawanan dengan ketentuan konstitusi, yakni Pasal 24 ayat (1),
27 ayat (1), dan 28D ayat (1) UUD 1945.
ATAU
a. Menyatakan ketentuan pada Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun
2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pasal 18 ayat (2)
UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16
Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang
59
frasa “...maupun di luar pengadilan…” harus ditafsirkan tidak
termasuk pada penyelsaian sengketa secara konsiliasi, negosiasi,
mediasi, dan penilaian ahli. Atau, bila tidak ditafsirkan demikian,
dinyatakan bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), 27 ayat (1), dan
28D ayat (1) UUD 1945 UUD 1945 (conditionally unconstitutional).
b. Menyataan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang frasa “…maupun
kepentingan umum…” layak untuk ditafsirkan sebagai kepentingan
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan tidak dapat
ditafsirkan menjadi bertindak mewakili pribadi individu masyarakat.
Atau, bila tidak ditafsirkan demikian, dinyatakan bertentangan
dengan Pasal 24 ayat (1), 27 ayat (1), dan 28D ayat (1) UUD 1945
UUD 1945 (conditionally unconstitutional).
IV.
PETITUM
Bahwa bersadarkan seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir dengan ini para Pemohon memohon kepada para Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan
sebagai berikut :
1.
Mengabulkan Permohonan Uji materiil Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan bahwa Pasal 60 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157) tentang
Kekuasaan Kehakiman sepanjang frasa “... atau beda pendapat melalui
prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar
pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau
penilaian ahli” bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3.
Menyatakan Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401) sepanjang frasa “...maupun di luar pengadilan..“
dan Pasal 18 ayat (2) UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU
No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) sepanjang frasa
60
“...maupun di luar pengadilan…” bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
4.
Menyatakan Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik
Indonesia
sepanjang
frasa
“...maupun
kepentingan
umum
…”
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat
hukumnya;
5.
Menyatakan bahwa Pasal 60 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157) tentang
Kekuasaan Kehakiman sepanjang frasa “... atau beda pendapat melalui
prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar
pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau
penilaian ahli” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala
akibat hukumnya;
6.
Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik
Indonesia (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4401) sepanjang frasa “...maupun di luar pengadilan..” tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
7.
Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU
No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) sepanjang frasa
“...maupun di luar pengadilan…”, dan Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang frasa “...maupun kepentingan
umum …” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala
akibat hukumnya;
8.
Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
9.
Apabila Mahkamah berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aquo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
61
P-18, yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 21 Mei 2025, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945.
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No
11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun
2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I.
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II.
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon III.
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon I.
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon II.
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon III.
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Sertifikat PKPA.
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Sertifikat Ujian Profesi Advokat.
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Kutipan Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam berita
Mahkamah Konstitusi, Esensi Hukum Acara dalam
Peradilan, 4 November 2022.
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi
Kutipan
Sekretaris
Jenderal
Mahkamah
Konstitusi Prof. M. Guntur Hamzah dalam berita
Mahkamah Konstitusi, Sekjen MK Ingatkan Pentingnya
Memahami Hukum Acara, 1 Juni 2021.
14.
Bukti P-14
:
Fotokopi Kutipan buku Dr. H. Muhammad Jusuf,S.H.,M.H.
Hukum
Kejaksaan
Eksistensi
Kejaksaan
sebagai
Pengacara Negara dalam Perkara Peerdata dan Tata
Usaha Negara, Penerbit Laksbang Justitia, Surabaya,
2014, hal 175.
15.
Bukti P-15
:
Fotokopi
Kutipan
jurnal
Ari
Febriati,
Suherman,
Kewenangan
Jaksa
Pengacara
Negara
Dalam
Pembatalan
Perkawinan
(Study
Kasus
Penetapan
Pengadilan Agama Wates No.335/Pdt.G/2020/PA.Wt),
Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta.
16.
Bukti P-16
:
Fotokopi Berita RRI, Keberhasilan Jaksa Pengacara
Negara Wujudkan Penetapan Perwalian Anak, 11 Januari
2023.
17.
Bukti P-17
:
Fotokopi Kutipan artikel hukumonline, Kejaksaan Agung
Bakal Luncurkan Halo JPN, 10 Mei 2022.
62
18.
Bukti P-18
:
Fotokopi Berita, Berperan Sebagai Mediator, Tim Jaksa
Berhasil Menyelamatkan Nilai Investasi Rp4,6 T, 18 Maret
2022.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 60 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(selanjutnya disebut UU 48/2009), Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU
16/2004) dan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU 11/2021) terhadap Undang-Undang
63
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
64
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian Pasal sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (1) UU 48/2009, yakni sepanjang frasa “atau beda pendapat
melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak, yakni penyelesaian di luar
pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian
ahli”;
Pasal 30 ayat (2) UU 16/2004 jo. Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021, yakni sepanjang
frasa “maupun di luar pengadilan”
Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 sepanjang frasa “maupun kepentingan umum”.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon masing-masing merupakan perorangan Warga Negara
Indonesia dan juga merupakan mahasiswa aktif dari beberapa perguruan tinggi
yang berbeda. Pemohon I dan Pemohon II merupakan mahasiswa fakultas
hukum strata-1, yang memiliki cita-cita menjadi advokat. Adapun Pemohon III
adalah mahasiswa magister hukum atau strata-2, yang telah menyelesaikan
65
pendidikan profesi advokat dan telah lulus ujian profesi advokat. Selain itu,
Pemohon III sedang magang advokat pada LBH Jakarta.
4. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU 48/2009 sepanjang
frasa “atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni
penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi,
konsiliasi, atau penilaian ahli” dalam praktiknya sering terjadi ketidaksepahaman
diantara para pihak yang bersengketa, sehingga tidak jarang salah satu pihak
memiliki posisi yang dominan dibandingkan dengan pihak lainnya.
5. Bahwa dalam implementasinya, ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU 48/2009
sepanjang frasa “atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para
pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi,
mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli” tidak memiliki indikator hukum sebagai
mekanisme penyelesaian sengketa perdata, sehingga ketentuan Pasal 60 ayat
(1) UU a quo bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
karena menyebabkan tidak terwujudnya tujuan dari kekuasaan kehakiman.
6. Bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU 48/2009 sepanjang frasa “atau beda
pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di
luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau
penilaian ahli”, merugikan atau setidak-tidaknya berpotensi merugikan hak
konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hal ini dikarenakan para Pemohon yang
merupakan mahasiswa fakultas hukum berkewarganegaraan Indonesia dan
bercita-cita menjadi advokat, ketika menghadapi persoalan hukum perdata, tidak
mendapatkan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perdata.
7. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU 16/2004 jo Pasal 18
ayat (2) UU 11/2021 sepanjang frasa “maupun di luar pengadilan” bertentangan
dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Hal ini dikarenakan ketentuan pasal-pasal a quo memberikan
kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam wilayah hukum
perdata untuk menyelesaiakan sengketa perdata di luar pengadilan secara
negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli tidak berdasarkan hukum
acara. Dengan tidak adanya hukum acara, maka akan terjadi ketimpangan posisi
antara JPN dengan masyarakat. Dalam hal ini para Pemohon yang bercita-cita
66
menjadi advokat dan Warga Negara Indonesia tidak mendapatkan kepastian dan
persamaan kedudukan hukum dalam penyelesaian sengketa perdata.
8. Bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 sepanjang frasa “maupun
kepentingan umum” tidak memiliki penjelasan secara spesifik mengenai batasan
kepentingan umum tersebut, sehingga menyebabkan kewenangan JPN di
wilayah hukum perdata dalam menyelesaikan sengketa perdata di luar
pengadilan menjadi tidak terbatas. Dengan tidak adanya batasan yang jelas
mengenai kewenangan JPN di wilayah hukum perdata mengakibatkan dapat
diartikannya JPN dapat mewakili kepentingan individu masyarakat.
9. Bahwa dengan terjadinya ketimpangan posisi dalam penyelesaian sengketa
perdata antara JPN dengan masyarakat, maka para Pemohon merasa dirugikan
sebagai mahasiswa fakultas hukum yang bercita-cita menjadi advokat dan
Warga Negara Indonesia apabila nantinya di kemudian hari menghadapi
persoalan hukum perdata, tidak mendapatkan kepastian dan persamaan
kedudukan hukum dalam penyelesaian sengketa perdata.
[3.6]
Bahwa berdasarkan uraian pada Paragraf [3.5] di atas, Pemohon I dan
Pemohon II merupakan perorangan warga negara Indonesia, pemegang kartu tanda
penduduk (KTP) [vide Bukti P-4 dan Bukti P-5], sekaligus mahasiswa aktif di salah
satu perguruan tinggi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta [vide Bukti P-7 dan
Bukti P-8] yang telah menjelaskan pula memiliki hak konstitusional yang dijamin
dalam UUD NRI Tahun 1945. Namun, berkenaan dengan anggapan kerugian hak
konstitusional dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, Mahkamah tidak menemukan adanya hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional tersebut dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Sebab, sebagai perorangan
warga negara Indonesia yang sekaligus sebagai mahasiswa dan baru bercita-cita
ingin menjadi advokat belum nampak adanya anggapan kerugian hak konstitusional
dimaksud. Oleh karena berkenaan dengan syarat-syarat anggapan kerugian hak
konstitusional bersifat kumulatif sebagaimana diuraikan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007, maka dengan telah tidak terpenuhinya salah satu syarat anggapan
kerugian hak konstitusional dimaksud, maka Mahkamah tidak relevan lagi untuk
mempertimbangkan syarat selebihnya. Dengan demikian, Mahkamah menilai
67
Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
Sementara itu, berkenaan dengan Pemohon III, oleh karena Pemohon III
telah dapat menguraikan atau menjelaskan adanya anggapan kerugian hak
konstitusional
yang
bersifat
potensial
yaitu
berkenaan
dengan
adanya
ketidakpastian hukum dan persamaan kedudukan hukum dalam penyelesaian
sengketa perdata yang dialami oleh Pemohon III sebagai advokat magang dengan
berlakunya ketentuan norma dalam Pasal 60 ayat (1) UU 48/2009 sepanjang frasa
“atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni
penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi,
konsiliasi, atau penilaian ahli”, norma dalam ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU 16/2004
jo. Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 sepanjang frasa “maupun di luar pengadilan”, dan
norma dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 sepanjang frasa “maupun
kepentingan umum” yang dimohonkan pengujian. Di mana jaminan terhadap
kepastian hukum dan persamaan kedudukan hukum dalam penyelesaian di luar
pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli
tersebut, menurut Pemohon III tidak akan terwujud, dan hanya akan memberikan
posisi yang dominan terhadap JPN. Anggapan kerugian hak konstitusional
dimaksud, menurut Mahkamah bersifat spesifik dan mempunyai hubungan sebab
akibat (causal verband) dengan norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Oleh karena itu, jika permohonan Pemohon III dikabulkan, maka kerugian
yang bersifat potensial yang dialami oleh Pemohon III tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya berkaitan dengan inkonstitusionalitas
norma yang diajukan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon III memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.7] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan meskipun Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon, namun oleh karena Pemohon
III memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo (selanjutnya disebut sebagai Pemohon), maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
68
Pokok Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan norma dalam Pasal 60
ayat (1) UU 48/2009 sepanjang frasa “atau beda pendapat melalui prosedur yang
disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara
konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli”, norma dalam
ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU 16/2004 jo. Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 sepanjang
frasa “maupun di luar pengadilan”, dan norma dalam Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021
sepanjang frasa “maupun kepentingan umum” bertentangan dengan Pasal 24 ayat
(1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-
dalil permohonan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila
dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 60 ayat (1) UU No. 48/2009 sepanjang frasa
“atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni
penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi,
konsiliasi, atau penilaian ahli” adalah ketentuan yang bertentangan dengan
Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
2. Bahwa menurut Pemohon, penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang masih
dalam ranah kekuasaan kehakiman adalah penyelesaian sengketa yang
memiliki hukum acara seperti arbitrase, seperti yang tercantum dalam Pasal 59
UU Kekuasaan Kehakiman, sehingga apa yang diatur dalam Pasal 60 ayat (1)
UU No. 48/2009 sepanjang frasa “atau beda pendapat melalui prosedur yang
disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara
konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli”, bukan merupakan
penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang memiliki hukum acara sehingga
prosedur pelaksanaannya hanya sebatas kesepakatan para pihak yang
bersengketa;
3. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 30 ayat (2) UU No. 16/2004 sepanjang frasa
“maupun di luar pengadilan” jo. Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 tentang Perubahan
Atas UU 16/2004 sepanjang frasa “maupun di luar pengadilan” bertentangan
dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan sebagaimana termuat dalam Pasal 30 ayat
(2) UU 16/2004 jo. Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 haruslah mendapatkan
pembatasan secara konstitusional, karena ketentuan a quo berpotensi
69
ditafsirkan secara luas dan absolut oleh pemerintah maupun oleh kejaksaan
sendiri. Dalam hal ini, JPN dalam kedudukannya untuk mewakili salah satu pihak
dalam sengketa perdata, lebih tinggi daripada pihak yang lain, sehingga akan
mengakibatkan kewenangan JPN absolut. Dominannya kedudukan JPN
mengakibatkan tidak terciptanya kepastian hukum yang adil bagi Pemohon;
5. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 sepanjang frasa
“maupun kepentingan umum” bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pasal 18 ayat (2) UU a quo, dalam penulisannya
tidak memberikan penjelasan apapun mengenai ketentuan yang diatur dalam
Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021. Hal demikian berpotensi mengakibatkan
penggunaan kewenangan dalam kedudukannya sebagai pengacara negara
menjadi “abuse of power”.
6. Bahwa menurut Pemohon, tidak ada penjelasan apapun mengenai frasa
“kepentingan umum” yang terkait dengan wewenang JPN dalam penyelesaian
perkara perdata dan tata usaha negara, maka frasa “kepentingan umum”
berpotensi mengakibatkan penafsiran tugas dan wewenang JPN menjadi tidak
terbatas;
7. Bahwa menurut Pemohon, dengan adanya ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU
11/2021 sepanjang frasa “maupun kepentingan umum” yang terderivasi sangat
luas, maka telah terjadi benturan hukum berkenaan dengan fungsi jaksa sebagai
pengacara negara dengan fungsi advokat. Selain itu, ketentuan norma Pasal 18
ayat (2) sepanjang frasa “maupun kepentingan umum” UU a quo berpotensi
mengakibatkan kriteria masyarakat mampu, mengakses JPN untuk memberikan
bantuan hukum/jasa hukum.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, Petitum Permohonan
a quo pada pokoknya memohon kepada Mahkamah, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Menyatakan Pasal 60 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 sepanjang frasa “atau
beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian
di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau
penilaian ahli” bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat.
70
2. Menyatakan Pasal 30 ayat (2) UU 16/2004 sepanjang frasa “maupun di luar
pengadilan“ dan Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 sepanjang frasa “maupun di luar
pengadilan” bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 sepanjang frasa “maupun
kepentingan umum” bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 tidak memilili kekuatan hukum mengikat.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-18 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 21
Mei 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat bahwa tidak terdapat kebutuhan maupun urgensi untuk mendengarkan
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum menilai konstitusionalitas norma pasal-pasal
yang dimohonkan pengujian, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), apakah terhadap norma a quo
dapat dimohonkan pengujian kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah
diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, terhadap pasal yang
telah diuji konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah, maka hanya
71
dapat dimohonkan pengujian kembali jika terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Mengenai hal tersebut, setelah Mahkamah membaca
dengan saksama materi permohonan Pemohon dan telah pula menyandingkannya
dengan permohonan sebelumnya, yakni yang berkaitan dengan konstitusionalitas
norma Pasal 60 ayat (1) UU 48/2009 sepanjang frasa “atau beda pendapat melalui
prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan
cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli”, norma dalam
Pasal 30 ayat (2) UU 16/2004 jo. Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 sepanjang frasa
“maupun di luar pengadilan”, dan norma dalam Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021
sepanjang frasa “maupun kepentingan umum”, ternyata terhadap Pasal 30 ayat (2)
UU 16/2004, yakni dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-X/2012
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19
September 2012, dasar pengujian yang digunakan adalah Pasal 1 ayat (3) Pasal
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Sementara dalam permohonan a quo, menggunakan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga telah ternyata bahwa
dasar pengujian yang digunakan dalam perkara sebelumnya berbeda dengan
perkara a quo. Sedangkan, berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 60 ayat (1) UU 48/2009 tidak secara spesifik menguji frasa “atau beda
pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar
pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian
ahli”, sehingga alasan-alasan yang dipersoalkan oleh Pemohon berbeda dengan
permohonan
sebelumnya.
Demikian
juga
berkenaan
dengan
pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 pada perkara sebelumnya
tidak menguji sepanjang frasa “maupun kepentingan umum” sehingga terhadap
pengujian norma a quo pun terdapat alasan pengujian yang berbeda. Dengan
demikian, terlepas apakah substansi permohonan a quo beralasan atau tidak,
namun karena adanya dasar pengujian dan alasan konstitusional yang berbeda,
Mahkamah berpendapat bahwa permohonan a quo tidak terhalang atas formalitas
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, sehingga terhadap ketentuan
norma Pasal 60 ayat (1) UU 48/2009 sepanjang frasa “atau beda pendapat melalui
prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan
cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli”, norma dalam
Pasal 30 ayat (2) UU 16/2004 jo. Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 sepanjang frasa
72
“maupun di luar pengadilan”, dan norma dalam Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021
sepanjang frasa “maupun kepentingan umum”, dapat dimohonkan pengujian
kembali. Oleh karena itu, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
[3.12]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dapat diajukan
kembali, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan isu konstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon, sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa berkenaan dengan isu konstitusionalitas norma Pasal 60 ayat (1)
UU 48/2009 sepanjang frasa “atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati
para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi,
negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli”, Pemohon mendalilkan bahwa
ketentuan a quo bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang diatur
dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut dapat dijelaskan bahwa
praktik peradilan di Indonesia, menganut asas peradilan yang dilakukan dengan
sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana dimuat dalam Pasal 2 ayat (4) UU
48/2009. Lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) UU a quo, dinyatakan bahwa,
“Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala
hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan sederhana, cepat dan
biaya ringan”, sehingga negara memberikan akses bagi pencari keadilan untuk
menyelesaikan sengketa dengan menggunakan instrumen yang terdapat dalam
asas tesebut, di mana salah satunya adalah penyelesaian sengketa di luar
pengadilan. Adapun berkenaan dengan penyelesaian sengketa di luar pengadilan
tersebut, apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) UU 48/2009, yang
pada pokoknya menyatakan bahwa terdapat badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Selanjutnya, dalam Pasal 38 ayat (2) UU
a quo, menyatakan yang pada pokoknya terdapat fungsi yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1) UU 48/2009,
yakni meliputi antara lain penyelesaian sengketa di luar pengadilan, sebagaimana
termuat dalam Pasal 38 ayat (2) huruf e UU 48/2009. Oleh karena itu, badan-badan
lain
tersebut
antara
lain
kepolisian,
kejaksaan,
advokat
dan
lembaga
pemasyarakatan adalah lembaga yang termasuk dapat menjalankan fungsi yang
73
turut terlibat dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan [vide Penjelasan Pasal
38 ayat (1) UU 48/2009].
Bahwa berkenaan dalil Pemohon yang mempersoalkan norma Pasal 60
ayat (1) UU 48/2009 sepanjang frasa “atau beda pendapat melalui prosedur yang
disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara
konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli”, yang menurut
Pemohon penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang masih dalam ranah
kekuasaan kehakiman adalah penyelesaian sengketa yang memiliki hukum acara
seperti arbitrase, seperti yang tercantum dalam Pasal 59 UU 48/2009. Terhadap
dalil Pemohon tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa arbitrase merupakan salah
satu cara penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan. Oleh karena itu,
masih terdapat aternatif atau pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yakni
dengan cara lain, seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau peniliaian
ahli, sebagaimana di atur dalam Pasal 60 ayat (1) UU 48/2009. Di samping itu, jika
merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut UU 30/1999),
yang berbunyi, “(1) Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh
para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad
baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri”.
Ketentuan norma di atas juga menegaskan makna yang sama, yakni dalam proses
arbitrase terdapat pula alternatif penyelesaian sengketa arbitrase juga harus melalui
tahapan konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.
Bahwa berkenaan dengan diperlukannya hukum acara arbitrase dalam
penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana yang juga didalilkan oleh
Pemohon, menurut Mahkamah terhadap hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari
prinsip bahwa berkaitan dengan sengketa yang diselesaikan melalui badan arbitrase
adalah merupakan bagian dari sengketa hak yang bersifat privat (keperdataan) yang
sepenuhnya menjadi pilihan pribadi para pihak yang berperkara yang merupakan
bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu,
sebagaimana sistem hukum yang berlaku, Indonesia menerapkan sistem hukum
yang selalu memberikan perlindungan dan menghormati hak-hak individu, maka
dalam konteks ini negara memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan
terhadap hak-hak individu tersebut, termasuk dalam hal ini pilihan hukumnya untuk
menyelesaikan sengketa privat (keperdataan) yang dimiliki. Di samping itu,
74
berkenaan dengan sengketa privat juga dikenal adanya beberapa asas antara lain
asas konsensual [vide Pasal 1320 KUHPerdata], asas kebebasan berkontrak [vide
Pasal 1338 KUHPerdata], dan asas pacta sun servanda [vide Pasal 1338 ayat (1)
KUHPerdata]. Oleh karena itu, pilihan hukum untuk menyelesaikan sengketa yang
bersifat privat sejalan dengan asas-asas dimaksud.
Lebih lanjut, berkenaan dengan sengketa para pihak yang bersifat privat
tersebut, negara tidak dapat masuk pada ranah yang berpotensi mengurangi
kualitas hak konstitusional para pihak yang memiliki perkara yang disengketakan.
Terlebih, terhadap materi sengketa yang telah dibatasi oleh asas-asas di atas, yang
menekankan bahwa model penyelesaian perkara jika ada sengketa pilihan
hukumnya sudah ditentukan dalam perjanjian/kesepakatan yang dibuat oleh para
pihak. Namun demikian, dalam hal pilihan hukum yang telah diambil oleh para pihak
tersebut, baik melalui penyelesaian di dalam pengadilan ataupun melalui badan
arbitrase, mediasi, konsiliasi ataupun melalui cara penyelesaian di luar pengadilan
yang lainnya, maka para pihak atau salah satu pihak jika tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana yang telah disepakati atau diputuskan oleh lembaga di luar pengadilan
tersebut, para pihak atau pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan
pelaksanaan eksekusi putusan badan penyelesaian sengketa di luar pengadilan,
khususnya berkenaan dengan putusan badan arbitrase yang secara formal diakui
sebagai lembaga yang memiliki kewenangan seperti “badan peradilan”. Terlebih,
jika para pihak yang bersengketa telah sepakat untuk memilih penyelesaian
perkaranya melalui badan arbitrase, maka apabila salah satu pihak mengajukan
penyelesaiannya di pengadilan negeri, maka pengadilan negeri harus menyatakan
tidak berwenang untuk mengadili perkara atau sengketa dimaksud. Artinya, secara
kewenangan absolut perkara atau sengketa yang sudah diperjanjikan/disepakati
akan diselesaikan melalui badan arbitrase, maka jika terjadi sengketa (dispute),
terhadap hal tersebut badan peradilan lain tidak berwenang mengadili sengketa/
perkara tersebut [vide Pasal 3 dan Pasal 6 ayat (1) UU 30/1999]. Sementara itu,
berkenaan dengan kebebasan untuk memilih pilihan hukum dalam menyelesaikan
sengketa juga dijamin oleh ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 UU 30/1999, yang
menyatakan, “Undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda
pendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah
mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua
beda pendapat atau sengketa yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan
75
hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif
penyelesaian sengketa”. Di samping itu, norma Pasal 6 ayat (1) UU 30/1999,
menyatakan, “Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para
pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik
dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri”. Oleh
karena itu, karena kewenangan untuk menyelesaikan sengketa melalui badan
arbitrase telah dikukuhkan sebagai lembaga yang memilki kewenangan absolut, jika
hal tersebut telah disepakati oleh para pihak untuk menentukan pilihan hukumnya,
maka hal tersebut menegaskan, bahwa badan arbitrase telah memiliki mekanisme
penyelesaiannya sebagaimana juga telah termuat dalam UU 30/1999, sebagai
hukum acara (hukum formil) dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan,
khususnya melalui badan arbitrase. Dengan demikian, permasalahan hukum acara
dalam penyelesaian sengketa melalui badan arbritase sebagaimana yang didalilkan
oleh Pemohon sesungguhnya telah terjawab dengan secara faktual telah ternyata
dalam UU 30/1999 telah menyediakan hukum acara (hukum formil) dalam
menyelesaikan perkara arbitrase. Terlebih, secara faktual dalam praktik tidak
terdapat persoalan yang krusial berkenaan dengan hukum acara (hukum formil)
tersebut. Di samping itu, berkenaan dengan tata cara penyelesaian sengketa
melalui arbitrase, arbiter juga dapat berpedoman pada klausula-klausula yang
terdapat dalam isi perjanjian para pihak. Oleh karena itu terkait dengan hukum acara
a quo tidak serta merta dapat disamakan antara penyelesaian sengketa di
pengadilan dengan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, meskipun tidak
terdapat hukum acara secara terintegrasi, berkenaan dengan penyelesaian
sengketa di luar pengadilan selayaknya hukum acara dalam pengadilan, namun
negara tetap memberikan pengakuan hukum terhadap penyelesaian sengketa di
luar pengadilan atau penyelesaian sengketa non litigasi. Oleh karena itu, dalil
Pemohon berkenaan dengan Pasal 60 ayat (1) UU 48/2009 sepanjang frasa “atau
beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di
luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau
penilaian ahli”, adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12.2] Bahwa berkenaan dengan isu konstitusionalitas ketentuan sebagaimana
termuat dalam norma Pasal 30 ayat (2) UU 16/2004 jo Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021
sepanjang frasa “maupun di luar pengadilan”, yang menurut Pemohon perlu
76
mendapatkan pembatasan secara konstitusional, karena ketentuan a quo
berpotensi ditafsirkan secara luas dan absolut oleh pemerintah maupun oleh
kejaksaan sendiri, yang mengakibatkan kewenangan JPN menjadi absolut.
Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu mengutip Pasal 1 ayat
(1) UU 11/2021 menyatakan:
(1) Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut kejaksaan adalah
lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan
serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Selanjutnya, orang yang melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU 11/2021, disebut Jaksa.
Berkenaan dengan hal tersebut, ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UU 11/2021,
menyatakan:
(2) Jaksa pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki
kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya
berdasarkan Undang-Undang.
(3) Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-
Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan
hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
Berdasarkan ketentuan pasal-pasal a quo, maka meskipun jaksa
merupakan bagian dari eksekutif (pemerintahan) yang menjalankan fungsi yang
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, namun dalam melaksanakan fungsinya
yang berkenaan dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman, guna menegakkan
hukum dan keadilan, jaksa memiliki kemandirian dalam melaksanakan kewenangan
penuntutan, yakni dalam rangka memberikan jaminan penuh atas hak-hak warga
negara atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta
perlakuan yang sama dalam proses peradilan pidana. Sementara itu berkenaan
dengan dalil Pemohon agar JPN, khususnya berkaitan dengan JPN menjadi kuasa
hukum pemerintah atau negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara
dibatasi kewenangannya, karena berpotensi memiliki kewenangan yang absolut,
terutama berkaitan dengan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Hal tersebut
menurut Pemohon dapat mempersempit ruang gerak kewenangan yang dimilki
advokat yang seharusnya lebih tepat menjadi kuasa hukum sebagaimana amanat
UU 18/2003. Berkaitan dengan hal yang dipersoalkan oleh Pemohon tersebut,
menurut Mahkamah kewenangan jaksa untuk menjadi kuasa hukum negara atau
pemerintah tidak dapat dilepaskan dari prinsip bahwa penyelesaian perkara yang
77
bersifat privat pada dasarnya merupakan hak konstitusional pribadi yang
bersangkutan, untuk memilih pilihan hukum dalam menyelesaikan sengketanya. Hal
tersebut disebabkan sekalipun jaksa mewakili kepentingan negara atau pemerintah,
namun posisi negara atau pemerintah ketika sedang menjadi pihak dalam perkara
keperdataan dan tata usaha negara, baik sebagai penggugat atau tergugat adalah
sedang menjalankan fungsi yang berkaitan dengan hak privat (keperdataan). Oleh
karena itu, dalam konteks sedang menjalankan kewenangan privat tersebut, negara
atau pemerintah tidak dapat diintervensi oleh siapapun jika dalam menyelesaikan
sengketanya dengan pihak lain ingin diselesaikan dengan pilihan hukum, baik
melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Dengan demikian, membatasi pilihan
hukum untuk menyelesaikan sengketa yang ada antara pihak negara atau
pemerintah sama halnya membatasi kebebasan hak-hak privat (keperdataan) yang
menjadi bagian hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Terlebih,
dalam konteks pilihan hukum untuk menyelesaikan sengketa baik melalui
pengadilan maupun di luar pengadilan, menurut Mahkamah juga disebabkan
adanya kesepakatan dengan pihak lawan dari negara atau pemerintah yang tentu
saja adalah subjek hukum yang memiliki hak privat yang secara konstitusional
dilindungi pula oleh UUD NRI Tahun 1945. Sehingga, penyelesaian sengketa di luar
pengadilan yang menjadi pilihan hukum para pihak sekalipun salah satunya negara
atau pemerintah tidak menghilangkan atau mengganggu hak konstitusional
siapapun, termasuk dalam hal ini Pemohon, karena hak privat (keperdataan) yang
dimiliki salah satu pihak atau dua-duanya adalah bersifat privat (keperdataan) yang
tidak boleh dicampuri oleh siapapun. Sementara itu, kekhawatiran Pemohon
sebagai advokat kelak akan kehilangan atau berkurangnya kesempatan untuk dapat
beracara adalah kekhawatiran yang tidak berdasar, terlebih jika kekhawatiran
Pemohon didasarkan adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan di mana
negara atau pemerintah yang diwakili oleh JPN dapat berakibat Pemohon tidak
mendapatkan kepastian hukum, sebagaimana yang didalilkan Pemohon.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon
berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 30 ayat (2) UU 16/2004 jo. Pasal
18 ayat (2) UU 11/2021 sepanjang frasa “maupun di luar pengadilan”, adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.12.3] Bahwa berkenaan dengan isu konstitusionalitas norma Pasal 18 ayat (2)
UU 11/2021 sepanjang frasa “maupun kepentingan umum”, menurut anggapan
78
Pemohon tidak ada penjelasan apapun mengenai frasa kepentingan umum yang
terkait dengan wewenang JPN dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha
negara, sehingga kewenangan jaksa dalam kedudukannya sebagai pengacara
negara menjadi “abuse of power”. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan bahwa
ketentuan norma Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 sepanjang frasa “maupun
kepentingan umum”, terderivasi sangat luas, sehingga mengakibatkan benturan
hukum berkenaan dengan fungsi jaksa sebagai pengacara negara dengan fungsi
advokat. Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
Bahwa, norma Pasal 18 ayat (2) UU 16/2004 sebagaimana telah diubah
dengan UU 11/2021, menyatakan bahwa:
(2) Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan
jabatarmya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang
perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua
lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan
atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.
Berkenaan dengan norma Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 jika dicermati
memuat esensi yang pada pokoknya jaksa sebagai pengacara negara dapat
mewakili kepentingan negara atau pemerintah serta kepentingan umum dalam
perkara perdata dan tata usaha negara serta perkara ketatanegaraan. Oleh karena
itu, kewenangan jaksa sebagai pengacara negara tidak dapat dilepaskan dari fungsi
kejaksaan sebagai lembaga penuntutan dalam perkara pidana, di mana kejaksaan
memiliki fungsi mewakili negara dalam konteks memberikan perlindungan hukum
kepada korban tindak pidana agar keseimbangan kehidupan dalam masyarakat
yang berkenaan dengan rasa aman, nyaman dan tentram selalu terjaga karena
adanya efek jera (detterent effect) yang disebabkan oleh pelaksanaan fungsi
kejaksaan dalam melakukan penuntutan yang optimal. Oleh karena itu, dalam
konteks JPN untuk mewakili negara atau pemerintah dalam perkara perdata dan
tata usaha negara serta ketatanegaraan juga harus dipahami sebagaimana yang
dimaksudkan dalam norma Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021, sebagai subjek hukum
yang mewakili kepentingan negara atau pemerintah berkenaan dengan hak
keperdataan negara atau pemerintah dan produk administrasi negara sebagai
lembaga tata usaha negara serta hal-hal yang berkenaan dengan ketatanegaraan
yang secara universal diartikan sebagai kepentingan negara, pemerintah dan
ketatanegaraan lainnya sepanjang hal tersebut untuk melindungi kepentingan
79
umum. Dengan demikian, frasa “maupun kepentingan umum” yang terdapat dalam
norma Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 berpotensi menimbulkan abuse of power dan
derivasi dalam pengertiannya menjadi luas dan dapat berbenturan antara fungsi
JPN dengan advokat sebagaimana yang dikhawatirkan oleh Pemohon, menurut
Mahkamah adalah argumentasi yang tidak berdasar. Sebab, jaksa sebagai
pengacara negara jelas-jelas tidak dapat mewakili kepentingan privat (keperdataan)
dari perseorangan, andaipun JPN bertindak mewakili kepentingan privat
(keperdataan) adalah dalam rangka negara hadir untuk merepresentasikan
kepentingan umum. Sedangkan, advokat justru dapat mewakili kepentingan
perseorangan maupun negara atau pemerintah sebagai kuasa hukum sepanjang
pihak-pihak menghendaki, karena pemberian kuasa untuk mewakili kepentingan
hukum antara pemberi kuasa (principal) dengan penerima kuasa, misalnya advokat,
sangat tergantung pada adanya kesepakatan pihak-pihak sebagai salah satu unsur
dalam membuat perjanjian yang dikenal dengan asas kebebasan berkontrak yang
dijamin oleh undang-undang. Sehingga, dengan uraian pertimbangan hukum a quo
hal ini justru menegaskan bahwa hak advokat untuk menjadi kuasa hukum dalam
mewakili kepentingan pemberi kuasa jauh lebih luas jika dibandingkan dengan jaksa
sebagai pengacara negara. Sebab, JPN hanya dapat menjadi kuasa hukum
mewakili kepentingan terbatas pada negara atau pemerintah untuk kepentingan
umum, sedangkan advokat dapat menjadi kuasa hukum untuk mewakili kepentingan
dari siapapun, baik negara, pemerintah dan masyarakat luas, baik untuk
kepentingan litigasi maupun non litigasi. Terlebih, pembatasan kewenangan JPN
untuk mewakili kepentingan negara atau pemerintah sebagai pengacara negara
sesungguhnya didasarkan pada alasan kejaksaan merupakan lembaga pemerintah
yang
melakukan
fungsi
yang
berkaitan
dengan
kekuasaan
kehakiman,
sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (1) UU 11/2021, sehingga kejaksaan
wajib untuk turut serta dalam upaya untuk menjaga kewibawaan pemerintah dan
negara sebagai bentuk perwujudan akan jaminan dan kepastian hukum yang adil
bagi masyarakat Indonesia. Selain itu, terbatasnya kewenangan jaksa sebagai
pengacara negara dalam perkara perdata dan TUN dan ketatanegaraan,
merupakan amanat undang-undang yang termuat dalam ketentuan norma Pasal 18
ayat (2) UU 11/2021 dan Pasal 30 ayat (2) UU 16/2004 sebagaimana telah diubah
dengan UU 11/2021.
80
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon
berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021
sepanjang frasa “maupun kepentingan umum” adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, menurut Mahkamah telah ternyata ketentuan norma yang termuat dalam
Pasal 60 ayat (1) UU 48/2009 sepanjang frasa “atau beda pendapat melalui
prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan
cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli”, norma dalam
Pasal 30 ayat (2) UU 16/2004 jo. Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 sepanjang frasa
“maupun di luar pengadilan”, dan norma dalam Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021
sepanjang frasa “maupun kepentingan umum”, tidak bertentangan dengan prinsip
kekuasaan kehakiman, jaminan kepastian hukum yang adil dalam rangka
melindungi hak asasi manusia, dan prinsip persamaan di depan hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
Dengan demikian, permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
[3.14] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pemohon III memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.4] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
81
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon III untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal dua puluh tujuh, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh enam, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 15.53 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Siska Yosephin Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
82
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Siska Yosephin Sirait
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 60 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(selanjutnya disebut UU 48/2009), Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU
16/2004) dan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU 11/2021) terhadap Undang-Undang
63
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
64
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian Pasal sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (1) UU 48/2009, yakni sepanjang frasa “atau beda pendapat
melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak, yakni penyelesaian di luar
pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian
ahli”;
Pasal 30 ayat (2) UU 16/2004 jo. Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021, yakni sepanjang
frasa “maupun di luar pengadilan”
Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 sepanjang frasa “maupun kepentingan umum”.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon masing-masing merupakan perorangan Warga Negara
Indonesia dan juga merupakan mahasiswa aktif dari beberapa perguruan tinggi
yang berbeda. Pemohon I dan Pemohon II merupakan mahasiswa fakultas
hukum strata-1, yang memiliki cita-cita menjadi advokat. Adapun Pemohon III
adalah mahasiswa magister hukum atau strata-2, yang telah menyelesaikan
65
pendidikan profesi advokat dan telah lulus ujian profesi advokat. Selain itu,
Pemohon III sedang magang advokat pada LBH Jakarta.
4. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU 48/2009 sepanjang
frasa “atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni
penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi,
konsiliasi, atau penilaian ahli” dalam praktiknya sering terjadi ketidaksepahaman
diantara para pihak yang bersengketa, sehingga tidak jarang salah satu pihak
memiliki posisi yang dominan dibandingkan dengan pihak lainnya.
5. Bahwa dalam implementasinya, ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU 48/2009
sepanjang frasa “atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para
pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi,
mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli” tidak memiliki indikator hukum sebagai
mekanisme penyelesaian sengketa perdata, sehingga ketentuan Pasal 60 ayat
(1) UU a quo bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
karena menyebabkan tidak terwujudnya tujuan dari kekuasaan kehakiman.
6. Bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU 48/2009 sepanjang frasa “atau beda
pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di
luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau
penilaian ahli”, merugikan atau setidak-tidaknya berpotensi merugikan hak
konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hal ini dikarenakan para Pemohon yang
merupakan mahasiswa fakultas hukum berkewarganegaraan Indonesia dan
bercita-cita menjadi advokat, ketika menghadapi persoalan hukum perdata, tidak
mendapatkan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perdata.
7. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU 16/2004 jo Pasal 18
ayat (2) UU 11/2021 sepanjang frasa “maupun di luar pengadilan” bertentangan
dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Hal ini dikarenakan ketentuan pasal-pasal a quo memberikan
kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam wilayah hukum
perdata untuk menyelesaiakan sengketa perdata di luar pengadilan secara
negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli tidak berdasarkan hukum
acara. Dengan tidak adanya hukum acara, maka akan terjadi ketimpangan posisi
antara JPN dengan masyarakat. Dalam hal ini para
