PUU
Tahun 2024
53/PUU-XXII/2024
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pemohon: Dr. Charles Mangaraja Tampubolon, S.H., M.K.K.K.
Tanggal Putusan: 2024-07-30
UU Diuji: UU 1/1970, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 53/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1970 tentang Keselamatan Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 29 Maret 2024, yang diajukan oleh perorangan
warga negara Indonesia bernama Dr. Charles Mangaraja
Tampubolon, S.H., M.K.K.K., beralamat di Jalan Budi Mulia
Nomor
01
RT/RW
015/011,
Pademangan
Barat,
Pademangan, Jakarta Utara. Dalam hal ini, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor 007/SKK/ANF/KTTng/I/2024
bertanggal 02 Januari 2024, memberi kuasa kepada Syamsul
Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.H., Ricki Insan Putra, S.H., Parlin
Silitonga, S.H., Ganora Ayu Ternateana, S.H., Yetta Silitonga,
S.H., dan Norharliansyah, S.H., yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 April 2024 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 49/PUU/
PAN.MK/AP3/04/2024, bertanggal 25 Juni 2024 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) pada tanggal 25 Juni 2024 dengan Nomor 53/PUU-
XXII/2024 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
2
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
53/PUU-XXII/2024 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 53.53/
PUU/TAP.MK/Panel/06/2024 tentang Pembentukan Panel
Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 53/PUU-
XXII/2024, bertanggal 25 Juni 2024;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
53.53/PUU/TAP.MK/HS/06/2024
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 53/PUU-XXII/2024, bertanggal 25 Juni
2024;
c. bahwa
terhadap
perkara
a
quo
Mahkamah
telah
menjadwalkan untuk sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada
tanggal 8 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan pokok-
pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi permohonan. Berkenaan dengan hal tersebut,
Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut dengan surat
Panitera
Mahkamah
Nomor
142.53/PUU/PAN.MK/PS/
06/2024, bertanggal 28 Juni 2024, perihal Panggilan Sidang.
Namun demikian, pada persidangan dimaksud Pemohon
tidak hadir, Pemohon hanya mengirimkan surat elektonik
bertanggal 7 Juli 2024 yang diterima melalui e-mail
registrasi@mkri.id pada tanggal 8 Juli 2024 pukul 12.23 WIB,
yang pada pokoknya memohon penundaan sidang perkara
Nomor 53/PUU-XXII/2024 karena Pemohon dalam perjalanan
kembali ke Ibukota dan kuasa Pemohon melengkapi data dan
berkas;
3
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
2/2021) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa
hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah
meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah
menyatakan permohonan gugur”;
e. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf c dan huruf d di atas, Rapat
Permusyawaratan Hakim tanggal 9 Juli 2024 berkesimpulan
bahwa ketidakhadiran Pemohon pada sidang pertama
Pemeriksaan Pendahuluan menunjukkan Pemohon tidak
sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Alasan
Pemohon dalam perjalanan kembali ke Ibukota dan kuasa
Pemohon melengkapi data dan berkas, tidak menjadi alasan
yang sah untuk tidak menghadiri persidangan Mahkamah
karena dalam Surat Panggilan Sidang yang disampaikan
melalui Juru Panggil telah diinformasikan bahwa Pemohon
dapat menghadiri sidang secara daring dengan terlebih
dahulu mengajukan permohonan kepada Mahkamah [vide
Pasal 37 PMK 2/2021]. Terlebih, kuasa hukum Pemohon lebih
dari 1 (satu) orang yang seharusnya atau dalam batas
penalaran yang wajar salah seorang kuasa hukum dapat
mewakili untuk
hadir
dalam
persidangan
Mahkamah
dimaksud. Terlebih lagi, Panel Hakim telah membuka sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dan memanggil Pemohon untuk
memasuki ruang sidang. Setelah Hakim Ketua Panel
memanggil ulang Pemohon atau kuasanya, ternyata
Pemohon tetap tidak hadir [vide Risalah Sidang Perkara
Nomor 53/PUU-XXII/2024 bertanggal 8 Juli 2024, hlm. 1].
Dengan demikian, permohonan penundaan sidang yang
menjadi alasan Pemohon tidak hadir dalam sidang
4
Pemeriksaan
Pendahuluan
perkara
a
quo,
menurut
Mahkamah adalah tidak beralasan menurut hukum, sehingga
permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur;
f. bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, berdasarkan Pasal 41 ayat (5) juncto Pasal
75 ayat (1) huruf c PMK 2/2021 terhadap permohonan a quo
Mahkamah mengeluarkan Ketetapan;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, M. Guntur Hamzah, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa, tanggal sembilan, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
5
Selasa, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai
diucapkan pukul 10.36 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Arsul
Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan
Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Syukri Asy’ari
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Anwar Usman
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum tersebut di atas, berdasarkan Pasal 41 ayat (5) juncto Pasal 75 ayat (1) huruf c PMK 2/2021 terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: Menyatakan permohonan Pemohon gugur. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari 5 Selasa, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 10.36 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Anwar Usman ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Arsul Sani ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Ridwan Mansyur PANITERA PENGGANTI, ttd. Syukri Asy’ari
