PUU
Tahun 2022
53/PUU-XX/2022
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon: Anah Mardianah
Tanggal Registrasi: 2022-04-07
Tanggal Putusan: 2022-05-31T11:45:00+07:00
UU Diuji: UU 3/2022, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 17/2014, UU 11/2020, UU 27/2007, UU 7/2020
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Suhartoyo (A) Nurlidya Stephanny Hikmah (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 53/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Anah Mardianah
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 11 April 1975
Pekerjaan
: Guru
Alamat
: Jalan D.Gg. III Kr. Anyar RT/RW 007/001,
Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat,
DKI Jakarta.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 31 Maret 2022 memberi kuasa kepada
Janses E. Sihaloho, S.H., Reza Setiawan, S.H., Imelda, S.H., Maria Wastu
Pinandito, S.H., dan Naufal Rizky Ramadhan, S.H., Advokat dan Konsultan
Hukum yang tergabung dalam Sihaloho & Co. Law Firm yang berkedudukan
hukum di Gedung Menara Hijau 5th Floor Suite 501B, Jalan M.T. Haryono Kav. 33,
Jakarta Selatan, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas
nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
1 April 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 1 April 2022 berdasarkan Akta Pengajuan
2
Permohonan Pemohon Nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/04/2022 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 7 April 2022
dengan Nomor 53/PUU-XX/2022, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 9 Mei 2022 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 9 Mei 2022, yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Hak uji, baik formil maupun materiil, diakui keberadaannya dalam sistem
hukum Indonesia, sebagaimana terdapat dalam Konstitusi, yaitu Undang-
Undang Dasar 1945, yang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali,
dalam Pasal 24 ayat (1), menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya ...
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa pengaturan mengenai kewenangan hak uji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar tersebut terdapat dalam Pasal 24C Undang-Undang
Dasar 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut “UU Mahkamah Konstitusi”);
3. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
4. Bahwa selanjutnya Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
Penjelasan Pasal 10 ayat (1)
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah
Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan
tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan
3
Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuasaan
hukum mengikat (final and binding).
5. Bahwa Pasal 1 angka 3 huruf a UU Mahkamah Konstitusi, menyatakan
bahwa: “Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis
kepada Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
6. Bahwa perihal permohonan uji formil undang-undang telah dirumuskan
dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang
menyatakan bahwa:
“(3) Pengujian Formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses
pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”
7. Bahwa selanjutnya Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”.
8. Bahwa selain itu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan mengatur bahwa secara hierarki kedudukan Undang-
Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari undang-undang, oleh karenanya setiap
ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka jika terdapat ketentuan
dalam undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945, maka ketentuan undang-undang tersebut dapat dimohonkan untuk diuji
melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi;
9. Bahwa hak uji menurut Prof. DR. Sri Soemantri, dalam Bukunya: “Hak Uji
Materiil Di Indonesia, 1997,” ada dua jenis, yaitu Hak Uji Formil dan Hak Uji
Materiil. Hak Uji Formil menurutnya adalah “wewenang untuk menilai, apakah
suatu produk legislatif, seperti undang-undang misalnya terjelma melalui
cara-cara (procedure) sebagaimana telah ditentukan/diatur dalam peraturan
4
perundang-undangan yang berlaku ataukah tidak” (halaman 6). Selanjutnya
ia mengartikan Hak Uji Materiil sebagai “wewenang untuk menyelidiki dan
kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya
sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya,
serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak
mengeluarkan suatu peraturan tertentu” (halaman 11);
10. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the guardian of constitution) berwenang memberikan penafsiran terhadap
sebuah ketentuan pasal-pasal undang-undang agar berkesesuaian dengan
nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas
pasal-pasal undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole
interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum, sehingga terhadap
pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir
dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
11. Bahwa berdasarkan segala uraian tersebut jelas bahwa Mahkamah
Konstitusi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian baik secara
materiil maupun formil, yaitu untuk melakukan pengujian sebuah produk
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dalam permohonan a quo adalah Permohonan Uji Formil
Atas UU Ibu Kota Negara terhadap UUD 1945.
II.
TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN PENGUJIAN FORMIL
12. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009
tertanggal 16 Juni 2010, pengujian formil suatu undang-undang hanya dapat
diajukan dalam tenggat waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah undang-
undang dimuat dalam Lembaran Negara, sebagaimana pertimbangan Majelis
Hakim menyatakan:
“… Sebuah undang-undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan undang-undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah undang-undang perlu
dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara sah atau
tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan undang-undang
batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa 45 (empat puluh lima) hari
setelah undang-undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang
cukup unttuk mengajukan pengujian terhadap undang-undang”;
13. Bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang
dicatatkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 41 tertanggal 15
5
Februari 2022, sehingga batas waktu pengajuan permohonan pengujian
formil Undang-Undang a quo adalah 1 April 2022;
14. Bahwa permohonan uji formil a quo yang diajukan oleh Pemohon didaftarkan
pada tanggal 31 Maret 2022, sehingga pengajuan permohonan ini masih
dalam tenggat waktu pengujian formil sebagaimana yang dimaktubkan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009;
III.
KEDUDUKAN HUKUM DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL HUKUM
PEMOHON
15. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
16. Bahwa terhadap kedudukan Pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang- Undang (selanjutnya disebut PMK
2/2021), menyatakan:
Permohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakuknya undang- undang atau perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara
17. Bahwa selanjutnya terhadap Pemohon yang menganggap Hak dan/atau
kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007, apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
6
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
18. Bahwa selanjutnya untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitus, perlu dijelaskan,
sebagai berikut:
Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kepemilikian Kartu Tanda Penduduk (Bukti P.3 – KTP). Pemohon
adalah Guru;
19. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka masuk pada bagian persyaratan
sebagai perseorangan Warga Negara Indonesia sebagaimana diatur pada
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi;
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
Bahwa selanjutnya untuk memenuhi kapasitas sebagai subjek hukum
sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 terkait kerugian
konstusional, adalah sebagai berikut:
20. Bahwa untuk memenuhi syarat mendapatkan kedudukan hukum untuk
menguji undang-undang, selain sebagai perseorangan Warga Negara
Indonesia,
Pemohon
juga
harus
memiliki
kerugian
konstitusional
sebagaimaan ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007;
21. Bahwa dalam hal ini Pemohon memiliki kerugian konstitusional yang
dirugikan secara potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi apabila
diberlakukan UU IKN;
22. Bahwa hak konstitusional Pemohon telah diatur, dijamin dan dilindungi dalam
UUD 1945 sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
“Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”.
7
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
23. Bahwa terhadap kerugian Konstitusional Pemohon, akan diuraikan sebagai
berikut:
Bahwa Pemohon adalah seorang guru yang berdomisili di Jakarta dan dalam
hal perpindahan Ibu Kota Negara melalui UU IKN, Pemohon merasa proses
pembentukan yang terlihat terburu-buru sehingga tidak membuka partisipasi
publik secara maksimal dan bermakna sangat berpotensi menimbulkan
konflik horizontal di lapangan;
24. Bahwa selain kerugian konstitusional Pemohon sebagaimana telah diuraikan
tersebut di atas. Menurut Mahkamah Konstitusi terdapat penentuan syarat
yang harus dipenuhi oleh Pemohon dalam melakukan upaya Pengujian
Formil suatu Undang-Undang terhadap UUD 1945. Syarat tersebut telah
ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 27/PUU-
VII/2009, Paragraf [3.9], angka 1b, halaman 60-63, Mahkamah menyatakan:
“Meskipun ukuran tentang kepentingan dan kedudukan hukum Pemohon
yang menentukan ada tidaknya legal standing untuk mengajukan
permohonan tetap harus merujuk pada Pasal 51 ayat (1) UU MK, akan tetapi
berbeda dengan uji materiil Undang-Undang, yang menitik beratkan pada
kerugian yang terjadi karena dirumuskannya substansi norma dalam satu
Undang- Undang merugikan hak konstitusional, maka dalam uji formil
kerugian konstitusional Pemohon harus dilihat dari kepercayaan dan mandat
yang diberikan kepada wakil sebagai fiduciary duty, yang harus dilaksanakan
secara itikad baik dan bertanggung jawab, dalam hubungan mandate yang
tidak terputus dengan dipilih dan dilantiknya anggota DPR sebagai wakil
rakyat pemilih. Kedaulatan rakyat dalam pembentukan Undang-Undang
(legislasi) tidaklah berpindah, setelah rakyat yang berdaulat memilih wakil-
wakilnya dan diberikan mandat untuk melaksanakan kedaulatan rakyat
tersebut, melainkan setiap saat rakyat pemilih berkepentingan untuk
mengadakan pengawasan berdasarkan mekanisme yang tersedia dalam
UUD 1945. Perubahan ketiga UUD 1945 yang termuat dalam Pasal 1 ayat
(2) menentukan bahwa “kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut UUD 1945”. Berfungsinya kekuasaan legislatif secara
riil sebagaimana layaknya, berdasar transfer atau perpindahan kedaulatan
rakyat yang diserahkan “rakyat yang berdaulat” pada wakil- wakilnya sebagai
mandat berdasarkan konsep kepercayaan (trust), menyebabkan anggota
legislatif tersebut memperoleh kekuasaan secara fiduciair (fiduciary power).
Akan tetapi pemberian mandat tersebut tetap saja tidak menggeser
kekuasaan rakyat sebagai the supreme power (the sovereign) yang melalui
8
pengawasan dalam pengujian, tetap dapat mengawasi mandat dalam
legislasi yang dihasilkan jika dibuat secara bertentangan dengan
kepercayaan yang diletakkan padanya karena kedaulatan rakyat sebagai
kekuasaan tertinggi sesungguhnya tidak pernah berpindah dengan
terbentuknya institusi perwakilan yang memuat mandat, melainkan tetap
berada di tangan rakyat.
Oleh karenanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional setiap
warga yang telah memberikan hak pilih dalam pemilihan umum, yang
menghasilkan terpilihnya wakil rakyat di DPR, dipandang terjadi ketika wakil
rakyat secara kelembagaan tidak melaksanakan tugas yang dipercayakan
secara fair, jujur, wajar dan bertanggung jawab. Tugas utama anggota DPR
adalah hadir di dalam rapat-rapat DPR untuk menyuarakan aspirasi
konstituennya serta mengambil keputusan dengan prosedur dan tata cara
yang fair dan jujur, sehingga UndangUndang dan kebijakan lain yang
dibentuk, yang bukan merupakan hasil kerja yang fair, jujur, dan sungguh-
sungguh, yang harus mengikat warga negara secara keseluruhan termasuk
Pemohon a quo, pasti menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemberi
mandat. Ukuran fairness, kejujuran, kesungguhan, dan kepercayaan tersebut
dijalankan secara bertanggung jawab, adalah kehadiran yang sungguh-
sungguh dalam rapat DPR sehingga tidak merupakan hambatan berkenaan
dengan kuorum yang tidak terpenuhi, karena ketidaksungguhan tersebut,
serta menaati prosedur dan tata cara pengambilan keputusan yang telah
ditentukan.
Meskipun dikatakan bahwa kedudukan hukum (legal standing) digantungkan
pada kerugian konstitusional akibat berlakunya norma dalam satu Undang-
Undang, ukuran demikian dapat berbeda dalam uji materiil dengan uji formil.
Dalam uji formil, yang menyangkut tidak dilaksanakannya mandat wakil
rakyat secara fair, jujur, dan bertanggung jawab dalam mengambil
keputusan-keputusan
untuk
membentuk
satu
Undang-Undang
atau
kebijakan lain, maka setiap warga negara, sebagai perorangan yang telah
melaksanakan hak pilih sebagai pemegang kedaulatan, di samping kualifikasi
lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a sampai dengan
d, menurut Mahkamah memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan uji formil, karena merasa dirugikan secara
konstitusional oleh pemegang mandat yang dipilih rakyat, dengan mengambil
keputusan tidak sesuai dengan mandat yang diperolehnya secara fiduciair.
25. Bahwa artinya terhadap Pemohon merupakan warga negara yang sudah
memiliki hak dan yang telah melaksanakan hak pilihnya sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi, dalam pemilihan umum DPR, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden;
26. Bahwa terhadap kerugian sebagaiamana dijelaskan dalam Putusan MK
Nomor 27/PUU-VII/2009 pada angka 11 di atas, perlu kami jelaskan bahwa
dalam
proses
pembentukan
UU
IKN,
pembentuk
undang-undang
menggunakan cara yang menunjukkan tidak dilaksanakannya mandat wakil
rakyat secara terbuka, fair, jujur dan bertanggung jawab;
9
27. Bahwa oleh karenanya kembali kami ulangi penekanan Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/209, di mana mahkamah menyatakan,
tidak dilaksanakannya mandat wakil rakyat secara fair, jujur, dan bertanggung
jawab dalam mengambil keputusan-keputusan untuk membentuk satu
Undang-Undang atau kebijakan lain, maka setiap warga negara, sebagai
perorangan yang telah melaksanakan hak pilih sebagai pemegang
kedaulatan, di samping kualifikasi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal
51 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, menurut Mahkamah memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan uji formil,
karena merasa dirugikan secara konstitusional oleh pemegang mandat yang
dipilih rakyat, dengan mengambil keputusan tidak sesuai dengan mandat
yang diperolehnya secara fiduciair. Terlebih dalam perkara a quo
keberlakuan UU IKN berdampak langsung bagi Pemohon;
28. Bahwa selain sebagaimana diuraikan di atas, MK dalam yurisprudensi
putusannya juga menyebutkan sejumlah persyaratan lain untuk menjadi
Pemohon, ditegaskan oleh MK dalam Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009,
“Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama pembayar
pajak (tax payer, vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi
dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-Undang demi
kepentingan publik, badan hukum, pemerintah daerah, lembaga negara, dan
lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan
permohonan pengujian, baik formil maupun materil, undang-undang terhadap
Undag-Undang Dasar 1945”;
29. Bahwa pandangan MK mengenai syarat menjadi Pemohon dalam perkara
pengujian undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar tersebut di atas
telah diperkuat kembali dalam Putusan MK Nomor 022/PUU-XII/2014, yang
menyebutkan bahwa “Warga masyarakat pembayar pajak (tax payers)
dipandang memiliki kepentingan sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan
adagium ‘no taxation without participation’ dan sebaliknya ‘no participation
without tax’”. MK mengungkapkan, “Setiap warga negara pembayar pajak
mempunyai hak konstitusional untuk mempersoalkan setiap undang-
undang”. Sebagai penegasan, dalam Putusan MK Nomor 36/PUU- XVI/2018
dan Putusan MK Nomor 40/PUU-XVI/2018, kedudukan hukum sebagai
10
pembayar pajak (tax payer) perlu menjelaskan adanya keterkaitan logis dan
causal verband bahwa pelanggaran konstitusional atas berlakunya undang-
undang yang diuji adalah dalam kaitannya dengan status Pemohon sebagai
pembayar pajak (tax payer);
30. Bahwa khusus untuk pengujian formil, MK dalam Putusan MK Nomor
27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni 2010, telah memberikan pedoman tentang
legal standing Pemohon untuk mengajukan pengujian formil atas
pembentukan undang- undang terhadap UUD 1945. Dalam putusan tersebut,
ukuran atau pedoman kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian formil
mempunyai karakteristik yang tidak sama dengan pengujian materiil. Oleh
karena itu, persyaratan legal standing yang telah ditetapkan oleh MK dalam
pengujian materiil tidak dapat diterapkan untuk pengujian formil. Putusan MK
tersebut menukilkan bahwa syarat legal standing dalam pengujian formil
undang-undang adalah Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang
langsung dengan undang-udang yang dimohonkan. Namun demikian, syarat
terpenuhinya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil
tersebut tidaklah sampai sekuat dengan adanya kepentingan dalam
pengujian materiil karena tentu saja akan menghambat para pencari keadilan
(justitia bellen), yaitu Pemohon yang dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi, termasuk Pemohon, untuk mengajukan pengujian
secara formil;
31. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi Pemohon dalam pengujian formil a quo,
para Pemohon menerangkan bahwa Pemohon juga merupakan pembayar
pajak (tax payer) yang dibuktikan dengan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP). Bahwa sebagai pembayar pajak, para Pemohon sangat
berkepentingan dengan pengujian Undang-Undang a quo mengingat Ibukota
baru yang dipindahkan melalui UU IKN berkaitan langsung dengan
pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah
diprioritaskan untuk penanganan Covid-19, yang salah satunya bersumber
dari pajak yang dibayarkan oleh para Pemohon yang kemudian baik secara
langsung maupun tidak langung dialihkan atau sebagian diperuntukan untuk
pembangunan ibukota baru yang terletak di Kalimantan. Dalam hal ini,
Pemohon merasa dirugikan karena pajak yang dibayarkan oleh para
Pemohon selama ini telah digunakan dengan tidak bijak oleh pemerintah.
11
oleh karena itu para Pemohon menuntut aturan hukum yang konstitusional,
sehingga anggaran yang salah satunya berasal dari pajak para Pemohon
dikelola secara baik, transparan, dan tepat sasaran untuk mempercepat
penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan program prioritas pemerintah
selama ini yaitu percepatan penanganan covid 19 dan percepatan
pertumbuhan ekonomi yang telah carut marut akibat covid 19;
32. Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon sebagaimana diuraikan di atas,
Pemohon telah secara spesifik menjelaskan hak konstitusionalnya yang
potensial dirugikan dan potensi kerugian dimaksud menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi, sehingga apabila UU IKN dinyatakan
tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan,
maka dapat dipastikan kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon
tidak akan terjadi dikemudian hari. Oleh karenanya telah tampak adanya
hubungan kausal (causal-verband) antara kerugian konstitusional yang
didalilkan dan berlakunya UU IKN;
33. Pengakuan hak setiap warga negara Republik Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945 merupakan salah satu indikator kemajuan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945 merupakan manifestasi jaminan konstitusional terhadap pelaksanaan
hak-hak dasar setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 24C
Undang-Undang Dasar 1945 juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan badan
yudisial yang menjaga hak asasi manusia sebagai manifestasi peran the
guardian of the constitution (pengawal konstitusi) dan the sole interpreter of
the constitution (penafsir tunggal konstitusi);
34. Bahwa oleh karenanya, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon pengujian undang-undang dalam perkara a quo
karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam PMK Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
12
IV.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
35. Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan dengan tegas sebagai
berikut:
Pasal 1 ayat (2)
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.”
36. Bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 telah mengatur sebagai
berikut:
Pasal 20 ayat (1)
“Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-
undang.”
37. Bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 tersebut di atas mempertegas
kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai badan legislatif yang
berwenang untuk membuat suatu peraturan perundang-undangan, di mana
sebelumnya dalam UUD 1945 sebelum amandemen, kekuasaan untuk
membentuk undang-undang berada di tangan presiden;
38. Bahwa baik Dewan Perwakilan Rakyat selaku pemegang kekuasaan
pembentuk undang-undang (legislatif), maupun Presiden selaku pemegang
kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berhak untuk mengajukan rancangan
undang-undang sebagaimana diatur dalam UUD 1945;
39. Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengusulkan rancangan undang-
undang diatur dalam Pasal 21 UUD 1945 yang menyatakan:
Pasal 21 UUD 1945
“Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan
undang-undang.”
40. Bahwa Presiden berhak mengusulkan suatu rancangan undang-undang
diatur dalam Pasal 5 ayat (1)
“Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat”
41. Bahwa selanjutnya suatu undang-undang menjadi sah dan dapat
diundangkan menurut UUD 1945 harus terlebih dahulu dibahas dan disetujui
bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. Bahwa hal
tersebut secara jelas telah tersirat dalam Pasal 20 UUD 1945 yang mengatur
sebagai berikut:
13
Pasal 20 UUD 1945
1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-
undang.
2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama,
rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama untuk menjadi undang-undang.
5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari
semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan
undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan.
42. Bahwa filosofi yang termaktub dalam Pasal 20 UUD 1945 tersebut
merupakan suatu landasan diberikannya kewenangan menurut konstitusi
kepada Dewan Perwakilan Rakyat selaku lembaga legislatif maupun
Presiden selaku lembaga eksekutif yang merupakan pemegang mandat yang
telah dipilih menjadi wakil dari seluruh rakyat Indonesia untuk membentuk
dan mengesahkan Undang-Undang yang mengatur kehidupan masyarakat.
Bahwa hal tersebut tentunya sejalan dengan prinsip kedaulatan di tangan
rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945;
43. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka tujuan dan proses dari pembentukan
suatu undang-undang yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan
bernegara haruslah bersama-sama dilaksanakan oleh DPR maupun
Presiden dengan tujuan kebutuhan akan adanya suatu peraturan yang
memberikan kepastian hukum untuk terciptanya keadilan dan kesejahteraan
bagi seluruh rakyat dapat terpenuhi, mengingat Negara Indonesia adalah
negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945;
44. Bahwa tentunya suatu undang-undang harus dibentuk untuk menjamin suatu
kepastian hukum, menjamin keadilan maupun menciptakan ketertiban dan
kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia, bukan untuk sebagian
golongan maupun individu tertentu saja. Bahwa dengan demikian suatu
undang-undang supaya dapat memenuhi segala tujuan tersebut di atas,
harus dibentuk dengan prosedur-prosedur yang ketat, detail dan terperinci.
Tidak mungkin suatu undang-undang dapat berjalan dan bermanfaat dengan
baik apabila dibuat tanpa prosedur yang jelas dan asal-asalan;
14
45. Bahwa UUD 1945 sampai dengan amandemen terakhir belum mengatur
secara detail dan terperinci mengenai tata cara maupun proses pembentukan
undang-undang. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya UUD
1945 hanya memberikan pengaturan sederhana bagaimana pembentukan
suatu undang-undang, yang dapat diuraikan secara sederhana sebagai
berikut:
a. Baik DPR maupun Presiden berhak untuk mengajukan rancangan
undang-undang;
b. Rancangan undang-undang tersebut dibahas bersama oleh DPR dan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
c. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama menjadi Undang-Undang
d. Apabila rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tidak
disahkan oleh Presiden maka dalam waktu 30 hari semenjak rancangan
Undang-Undang disetjui, maka rancangan undang-undang sah menjadi
Undang-Undang dan wajib disahkan.
46. Bahwa selanjutnya Pasal 22A UUD 1945 telah menyatakan sebagai berikut:
”Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang”
Bahwa berdasarkan Pasal 22A tersebut maka UUD 1945 telah memberikan
atribusi pengaturan mengenai tata cara pembentukan undang-undang
dengan suatu Undang-Undang;
47. Bahwa berdasarkan Pasal 22A UUD 1945 tersebut maka dibentuklah
peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai
penyusunan suatu peraturan perundang-undangan yaitu:
1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan.
2) Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib.
48. Bahwa dengan demikian dalam menyusun sampai dengan mengesahkan
suatu undang-undang harus didasarkan pada UUD 1945 dan Peraturan
Perundang-Undangan yang mengatur mengenai tata cara pembentukannya
sebagaimana telah disebutkan di atas. Bahwa hal tersebut juga telah
dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi telah
15
memberikan suatu aturan dalam Pasal 51A ayat (3) Undang-Undang MK
mengenai pengujian formil suatu undang-undang yaitu:
“Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian formil,
pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi
didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.”
49. Bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 27/PUU-
VII/2009 telah menyatakan sebagai berikut:
“......,menurut Mahkamah jika tolok ukur pengujian formil harus selalu
berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja, maka hampir dapat dipastikan
tidak akan pernah ada pengujian formil karena UUD 1945 hanya memuat hal-
hal prinsip dan tidak mengatur secara jelas aspek formil proseduralnya.
Padahal dari logika tertib tata hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian
secara formil itu harus dapat dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang Undang-
Undang, tata tertib produk lembaga negara dan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari
delegasi kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-
undangan itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur
atau batu uji dalam pengujian formil.”
50. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan disebutkan tahap-tahap pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1
“Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
adalah
pembuatan
Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan.”
51. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI) telah resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang Ibu
Kota Negara sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun
2020;
52. Bahwa sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara disahkan, Undang-Undang a quo telah mendapatkan penolakan dari
Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah/Kabupaten/Kota dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Namun, penolakan
tersebut tidak didengarkan oleh Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia. Justru Pemerintah Pusat dan DPR RI tergesa-
gesa mengesahkan Undang-Undang a quo tanpa mendengarkan aspirasi
dari Pemerintah Daerah dan DPRD;
16
53. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2022 Dewan Perwakilan Rakyat dengan
Pemerintah telah menyetujui bersama Rancangan Undang-Undang tentang
Ibu Kota Negara dalam Rapat Paripurna;
54. Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Februari 2022 Presiden Republik
Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2022
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766);
55. Bahwa dengan demikian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara dari awal masuk dalam Prolegnas yaitu tanggal 18 Januari 2022
sampai dengan pengesahannya tanggal 15 Februari 2022 hanya memakan
waktu kurang dari satu Bulan;
56. Bahwa untuk itu, Pemohon akan menguraikan apakah pembentukan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran
Negara Republik Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6766) tersebut di atas telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan atau justru sebaliknya, dengan dalil-dalil
sebagai berikut:
A. UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA
BERTENTANGAN DENGAN SYARAT FORMIL PEMBENTUKAN UNDANG-
UNDANG DALAM TAHAP PERENCANAAN
57. Bahwa Pasal 22A UUD 1945 telah menyatakan sebagai berikut: ”Ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang”;
58. Bahwa Pasal 16 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan menyebutkan:
“Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas.”
59. Bahwa selanjutnya Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, menyebutkan:
17
Pasal 19
1) Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memuat program
pembentukan Undang-Undang dengan judul Rancangan Undang-
Undang,
materi
yang
diatur,
dan
keterkaitannya
dengan
PeraturanPerundang-undangan lainnya.
2) Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-
undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
keterangan mengenai konsepsi Rancangan Undang-Undang yang
meliputi:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
c. jangkauan dan arah pengaturan.
3) Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah
melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah
Akademik;
60. Bahwa Pasal 43 ayat (3) Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan menyebutkan: “Rancangan Undang-Undang yang
berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik.”;
61. Bahwa Pasal 163 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur
sebagai berikut:
Pasal 163 ayat (2)
“Rancangan undang-undang yang berasal dari DPR, Presiden atau DPD
disertai dengan naskah akademik, kecuali rancangan undang-undang
mengenai:
a. APBN;
b. penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi
Undang-Undang; dan
c. pencabutan Undang-Undang atau pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang.
62. Bahwa selanjutnya Pasal 113 ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Tertib mengatur sebagai berikut:
Pasal 113
ayat (2)
“Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD”
ayat (6)
“Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan
dan disertai dengan naskah akademik, kecuali rancangan undang-undang
mengenai:
18
a. APBN;
b. penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi
Undang-Undang; dan
c. pencabutan Undang-Undang atau pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang.
63. Bahwa Pasal 2 huruf a Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-Undangan mengatur sebagai berikut:
Pasal 2 huruf a
“Perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas:
a. perencanaan Rancangan Undang-Undang
64. Bahwa Pasal 3 huruf a Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-Undangan mengatur sebagai berikut:
“Perencanaan Rancangan Undang-Undang meliputi kegiatan:
a.Penyusunan Naskah Akademik
65. Bahwa Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-Undangan mengatur sebagai berikut:
“Naskah akademik disusun dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-
Undang”
66. Bahwa Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-Undangan mengatur sebagai berikut:
1) Pemrakarsa mengusulkan daftar Rancangan Undang-Undang yang
berasal dari Prolegnas jangka menengah untuk masuk dalam Prolegnas
prioritas tahunan.
2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan
dokumen kesiapan teknis meliputi:
a. Naskah Akademik;
b. Surat keterangan penyelarasan Naskah Akademik dari Menteri;
c. Rancangan Undang-Undang;
d. Surat keterangan telah selesainya pelaksanaan rapat panitia antar
kementerian dan/atau antarnon kementerian dari Pemrakarsa; dan
e. Surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian, pembulatan
dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang dari Menteri
67. Bahwa Pasal 104 ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Tata Tertib mengatur Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat
paripurna DPR paling banyak 30 (tiga puluh) orang. Selanjutnya Pasal 105
ayat (6) mengatur bahwa calon ketua dan wakil ketua diusulkan secara
tertulis oleh Fraksi dalam rapat panitia khusus yang dipimpin oleh Pimpinan
19
DPR dalam 1 (satu) paket calon pimpinan panitia khusus yang terdiri atas 1
(satu) orang calon ketua dan 3 (tiga) orang calon wakil ketuan dari Fraksi
yang berbeda untuk ditetapkan sebagai paket calon pimpinan panitia khusus
dalam rapat panitia khusus. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal
104 ayat (2) dan Pasal 105 ayat (6) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Tertib bahwa jumlah anggota panitia khusus adalah 30 orang
dan 4 pimpinan;
68. Dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 7 Desember 2021, ditetapkan jumlah
anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota
Negara adalah 56 orang dan 6 pimpinan. Jumlah anggota Panitia Khusus
sebanyak 56 orang ini melanggar ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan
DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur bahwa
anggota Pansus maksimal 30 orang. Jumlah Pimpinan Panitia Khusus
sebanyak 6 Pimpinan juga melanggar ketentuan Pasal 105 ayat (6) Peraturan
DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur bahwa
jumlah pimpinan panitia khusus sebanyak 4 pimpinan. Setelah menuai kritik
dan polemik, akhirnya pada Rapat Paripurna penutupan masa sidang II
2021/2022 tanggal 16 Desember 2021 keputusan jumlah anggota Pansus
RUU IKN direvisi menjadi 30 orang dan 4 pimpinan sesuai Tata Tertib yang
berlaku, setelah adanya surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan yang
mengingatkan pelanggaran Tata Tertib;
69. Jadi sebenarnya Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Ibu
Kota Negara ini resminya baru terbentuk pada tanggal 16 Desember 2021,
bukan tanggal 7 Desember 2021. Dengan demikian jangka waktu
penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara sejak
pembentukan Panitia Khusus hingga pengesahan menjadi Undang-undang
pada tanggal 18 Januari 2022 hanya selama 34 hari, bukan 43 hari. Waktu
pembahasan yang hanya 34 hari ini menunjukkan sekali bahwa pembuatan
Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ini sangat tergesa-gesa sekali,
waktu yang tersedia sama sekali tidak memungkinkan adanya partisipasi
publik. Padahal masalah pemindahan Ibu Kota Negara ini merupakan hal
yang sangat prinsipil menyangkut kehidupan bernegara dan berbangsa;
70. Bahwa pasca terbitnya Supres tertanggal 29 September 2021, dan telah
masuk agenda pendahuluan di DPR RI tanggal 3 November 2021, sampai
20
pada Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tk II/ Pengambilan
Keputusan menjadi UU pada tanggal 18 Januari 2022 publik sangat minim
memperoleh informasi pada setiap tahapan pembahasan UU IKN di DPR;
71. Bahwa dalam website resmi DPR terdapat rincian agenda pembahasan UU
IKN yang di rilis dalam web (https:www.dpr.go.id/uu/detai/id/368) di mana
terdapat 28 tahapan/agenda pembahasan RUU IKN di DPR, dari 28 agenda
tersebut hanya ada 7 agenda yang dokumen dan informasinya dapat diakses.
Sedangkan 21 agenda lainnya informasi dan dokumennya tidak dapat di
akses publik;
72. Bahwa dari hal yang diuraikan di atas dapat diperoleh fakta bahwa
representasi masyarakat yang terlibat dalam pembahasan RUU IKN
sangatlah parsial dan tidak holistik. Padahal IKN merupakan berwujudan
bersama kota negara Republik Indonesia yang seharusnya dapat lebih
memperluas partisipasi dan pihak-pihak dari berbagai daerah, golongan, dan
unsur kepentingan masyarakat lainya dalam pembahasannya;
73. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020
dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja telah merumuskan makna partisipasi masyarakat dalam
pembentukan undang-undang yaitu:
[3.17.8] ..., masalah lain yang harus menjadi perhatian dan dipenuhi dalam
pembentukan undang-undang adalah partisipasi masyarakat. Kesempatan
bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang
sebenarnya
juga
merupakan
pemenuhan
amanat
konstitusi
yang
menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama
bernegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Lebih
jauh lagi, partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional
berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang
memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam
pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Apabila
pembentukan undang-undang dengan proses dan mekanisme yang justru
menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut
serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya maka dapat dikatakan
pembentukan undang-undang tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat
(people sovereignty).
Secara doktriner, partisipasi masyarakat dalam suatu pembentukan
undangundang bertujuan, antara lain, untuk (i) menciptakan kecerdasan
kolektif yang kuat (strong collective intelligence) yang dapat memberikan
analisis lebih baik terhadap dampak potensial dan pertimbangan yang lebih
luas dalam proses legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi secara
keseluruhan, (ii) membangun lembaga legislatif yang lebih inklusif dan
representatif (inclusive and representative) dalam pengambilan keputusan;
(iii) meningkatnya kepercayaan dan keyakinan (trust and confidence) warga
21
negara terhadap lembaga legislatif; (iv) memperkuat legitimasi dan tanggung
jawab (legitimacy and responsibility) bersama untuk setiap keputusan dan
tindakan; (v) meningkatan pemahaman (improved understanding) tentang
peran parlemen dan anggota parlemen oleh warga negara;
(vi) memberikan kesempatan bagi warga negara (opportunities for citizens)
untuk mengomunikasikan kepentingan-kepentingan mereka; dan (vii)
menciptakan parlemen yang lebih akuntabel dan transparan (accountable
and transparent).
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan
perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara
bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi
dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat
yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu:
pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak
untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak
untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan
(right to be explained). Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukan bagi
kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian
(concern) terhadap rancangan undangundang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-undang yang
telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, partisipasi masyarakat
yang lebih bermakna (meaningful participation) harus dilakukan, paling tidak,
dalam tahapan (i) pengajuan rancangan undang-undang;
(ii) pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
presiden, serta pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD
sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii)
persetujuan bersama antara DPR dan presiden.
Untuk memungkinkan adanya partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
(meaningfull participation) maka masyarakat harus bisa masuk kedalam
aspek konten/muatan/substansi dari naskah akademik yang menjadi acuan
pokok dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang. Jadi
hendaknya jangan dimaknai secara sempit bahwa aspek formil sekedar ada
atau tidak ada dokumen naskah akademik namun harus dimungkinkan
masuk kedalam substansi naskah akademik. Kelengkapan dan kebenaran
informasi dalam naskah akademik harus juga bisa dipertanggungjawabkan
karena itu yang menjadi dasar pembentukan Undang-Undang. Apalagi
Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara ini pada hakekatnya
adalah pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara
dan Kutai Kartanegara. Jadi Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota
Negara ini selain memiliki dimensi abstrak berupa pengaturan substansi
Undang-Undang tetapi juga ada dimensi fisik berupa pemindahan Ibu Kota
Negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Kelengkapan dan kebenaran informasi dalam naskah Akademik harus juga
bisa dipertanggungjawabkan karena itu yang menjadi dasar pembentukan
Ibu Kota Negara baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Jadi
tinjauan terhadap muatan naskah Akademik bukan berarti otomatis juga
merupakan uji materi terhadap Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara.
22
74. Tinjauan
Terhadap
Konten/Muatan/Substansi
Naskah
Akademik
Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara
a. Pemilihan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara sebagai calon
Ibu Kota Negara baru tanpa melalui Studi Perbandingan antara
beberapa calon lokasi Ibu Kota Negara baru
Lazimnya dalam penentuan suatu lokasi untuk kepentingan strategis,
apalagi selevel lokasi Ibu Kota Negara, seharusnya ada studi pemilihan
lokasi yang membandingkan beberapa calon lokasi yang mencakup
metodologi studi, parameter-paramater studi dan skoring masing-masing,
pengumpulan dan kelengkapan data, identifikasi kondisi faktual
menyangkut kelebihan dan kekurangan masing-masing calon lokasi,
identifikasi risiko, analisa dan kesimpulan.
Dalam Naskah Akademik sama sekali tidak tercantum bagaimana studi
pemilihan lokasi yang pernah dilakukan yang membandingkan berbagai
alternatif lokasi-lokasi calon Ibu Kota Negara, namun yang ada hanya
langsung penetapan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara
sebagai calon Ibu Kota Negara baru. Hal ini jelas merupakan kesalahan
fundamental dalam Naskah Akademik mengingat pemindahan Ibu Kota
Negara ini merupakan pekerjaan yang maha besar, melibatkan sumber
daya dan dana yang luar biasa, risiko yang akan dihadapi juga sangat
dahsyat sehingga tidak bisa dilakukan secara serampangan karena
menyangkut masa depan Negara. Ketepatan pemilihan lokasi calon Ibu
Kota Negara merupakan hal yang prinsipil dan ketepatan dimaksud hanya
bisa diperoleh dengan melakukan studi perbandingan antar calon lokasi
secara akuntabel.
b. Pemilihan Penajam Passer Utara dan Kutai Kartanegara sama sekali
tanpa melalui kajian atas risiko lokasi
Dalam Naskah Akademik tercantum angka II. A.3. Aspek Pengelolaan
Aset dan Risiko:
• Pengelolaan IKN yang modern melibatkan pengelolaan aset jangka
panjang sesuai dengan siklus organisasi dan kebijakan.
• Perlunya integrasi manajemen antara keuangan, pengaturan
kelembagaan pembangunan dan pengelolaan, teknis dan kinerja
masa depan berkaitan dengan risiko.
23
Namun pada kenyataannya keseluruhan isi Naskah Akademik, sama
sekali tidak ada tercantum kajian atas risiko atas Penajam Paser Utara
dan Kutai Kartanegara sebagai calon Ibu Kota Negara baru padahal kajian
risiko dimaksud menyangkut kepentingan masa depan Negara Indonesia.
Berikut hal-hal yang sama sekali tidak masuk dalam kajian risiko dalam
Naskah Akademik.
1) Wilayah Kalimantan dipenuhi Cadangan Batu Bara dan lahan Gambut.
Berdasarkan laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM), cadangan batu bara di Kalimantan Timur tercacat mencapai
16,07 milar ton pada tahun 2020 atau sebesar 41,42% dari total
cadangan batu bara di Indonesia. Jumlah itu menjadikan Kalimantan
Timur sebagai provinsi dengan cadangan batu bara terbesar di Tanah
Air.
Dengan cadangan batu bara sebesar 16,07 milyar ton maka nilai
komersial cadangan batu bara di Kalimantan Timur dengan
menggunakan patokan harga batu bara USD 150/ton saja adalah USD
2,410.5 Miliar (dua ribu empat ratus koma lima miliar dollar Amerika).
Nilai yang luar biasa besar (menggunakan rate 1USD = Rp 14.500)
ekivalen Rp. 34.952.250.000.000.000,- atau tiga puluh empat ribu
sembilan ratus lima puluh dua ribu triliun dua ratus lima puluh miliar
rupiah atau mendekati 35 ribu kuadriliun rupiah, senilai 5x lipat utang
Negara
Republik
Indonesia.
Artinya
dengan
memonetisasi/
mengkomersialisasi cadangan batu bara di Kalimantan Timur
langsung oleh Negara/BUMN maka secara teoritis Indonesia bisa
melunasi seluruh utang.
Dari peta geologi yang ada, lahan gambut tersebar luas di seluruh
Pulau Kalimantan. Tanah di Kalimantan Timur didominasi oleh lahan
gambut termasuk di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai
Kertanegara.
2) Karakteristik Batu Bara dan Lahan Gambut: bisa Self Combustion
(terbakar dengan sendirinya)
Baik batu bara maupun tanah gambut mempunyai kecenderungan
untuk
timbulnya
proses
pembakaran
spontan
(spontaneous
combustion/self combastion) akibat adanya oksidasi. Jadi tidak perlu
24
adanya pembakaran secara sengaja maka bisa terjadi pembakaran
pada batu bara maupun tanah gambut. Apalagi jika sengaja dibakar.
Dari catatan peristiwa sebelum ini, kebakaran hebat lahan gambut di
wilayah Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur terjadi pada saat
cuaca panas ekstrim akibat dampak Elnino. Dengan demikian patut
diduga kebakaran yang terjadi tidak semuanya berasal dari
pembakaran lahan, namun juga dari proses pembakaran spontan
(spontaneous combustion). Pembakaran spontan serupa terjadi juga
di kebakaran besar lahan dan hutan di California Amerika Serikat
karena cuaca panas yang ekstrim. Jelas di Amerika hampir pasti tidak
ada pembukaan lahan dengan cara membakar. Negara sebesar dan
sekaya Amerika Serikatpun dengan teknologi yang tinggi tetap tidak
mampu memadamkan kebakaran lahan dan hutan di California.
3) Karakteristik Lahan Gambut terhadap air: cepat menyerap air dan
lambat melepas air
Belum lama ini kita mendengar berita bahwa Kabupaten Sintang di
Kalimantan Barat dilanda banjir besar hingga setinggi 3 meter, selama
satu bulan lebih air banjir tidak surut-surut sejak 21 Oktober 2021
hingga 30 November 2021. Hal ini disebabkan oleh karakteristik lahan
gambut yang cepat menangkap air namun butuh waktu lama
melepaskannya. Makanya tidak heran walaupun penyebab banjir
berhenti (curah hujan tinggi dan luapan air sungai) namun banjir di
Sintang tetap berlangsung selama 6 minggu, hal itu terjadi karena
Kabupaten Sintang berada di atas lahan gambut yang karakteristiknya
lama melepaskan air. Banjir besar di Kalimantan Barat juga mencakup
6 Kabupaten yaitu Kapuas Hulu, Melawi, Sekadau, Sanggau,
Ketapang dan Bengkayan.
Mengacu berita detik.com tanggal 16 November 2021, Presiden
Jokowi mengatakan bahwa penyebab banjir Sintang adalah karena
kerusakan catchment area/daerah tangkapan hujan yang sudah
berpuluh-puluh tahun. Pernyataan Presiden Jokowi benar adanya,
cuma yang Presiden Jokowi perlu tahu kalau daerah Sintang bukan
lahan gambut maka banjir hanya akan berlangsung hitungan hari saja
25
setelah turunnya hujan ekstrim yang menyebabkan debit air Sungai
Kapuas dan Melawi meluap.
4) Karakteristik Lahan Gambut jika terbakar secara massive mustahil
bisa dipadamkan dengan siraman air
Kebakaran lahan gambut yang massive mustahil dipadamkan dengan
air karena memang kebakaran lahan gambut itu bukan hanya terjadi
di permukaan namun menjangkau tanah gambut hingga kedalaman
yang bisa mencapai puluhan meter. Jadi meskipun dipermukaan
kesannya sudah padam namun beberapa saat kemudian bisa terbakar
lagi mengingat tanah gambut bagian bawah masih dalam kondisi
terbakar/membara. Mau menggunakan air miliaran kubik-pun tidak
akan sanggup memadamkan kebakaran lahan gambut, tunggu padam
dengan sendirinya. Lihat saja kebakaran besar di tahun 2019 yang
melanda Kalimantan, dan juga Riau dan Sumatera Selatan. Lihat juga
kebakaran besar yang melanda Taman Hutan Raya Bukit Suharto di
Kutai Kertanegara tahun 1997.
5) Pengumuman Presiden Jokowi: Kabupaten Penajam Paser Utara dan
Kabupaten Kutai Kertanegara di Kalimantan Timur sebagai calon
lokasi Ibu Kota Negara baru
Presiden Jokowi mengumumkan lokasi Ibu Kota Negara baru pada
tanggal 26 Agustus 2019 di Istana Negara. Mengacu Kompas.com,
dengan judul “6 hal penting soal pemindahan Ibukota ke Kalimantan
Timur”, Jokowi mengatakan “Pemerintah telah melakukan kajian
mendalam dan intensifkan studinya selama 3 tahun terakhir”. Jokowi
juga mengungkapkan 5 alasan yang membuat Kaltim terpilih
mengalahkan kandidat lain di Pulau Kalimantan. “Pertama, risiko
minimal, baik bencana banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan,
maupun tanah longsor”. “Lokasi ibukota baru yang paling ideal adalah
di sebagian Kabupaten Penajam Passer Utara dan sebagian di
Kabupaten Kuta Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur”.
Dari ucapan di atas jelas Presiden Jokowi menganggap bahwa
Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara merupakan lokasi yang
paling ideal untuk Ibu Kota Negara yang baru, dibandingkan lokasi-
lokasi lainnya di Indonesia. Kata ideal mengandung makna harfiah
26
menuju ke “kesempurnaan”, sesuai dengan yang dicita-citakan jika
ditinjau dari berbagai parameter pemilihan lokasi yaitu risiko yang
minimal baik bencana banjir, gempa bumi,tsunami, kebakaran hutan
dan tanah longsor. Namun kenyataannya kajian atas risiko yang
dimaksud Presiden Jokowi sama sekali tidak tercantum dalam Naskah
Akademik.
6) Studi dan Keputusan Penentuan Lokasi Calon Ibu Kota Negara baru
di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara
Mengabaikan Risiko Bencana Dahsyat Kebakaran (Catastrophic
Disaster)
Lokasi Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara secara geologi
berada di atas sumber daya batu bara. Disini terdapat bahaya laten
potensi kebakaran mengingat batubara dan lahan gambut memiliki
potensi “self combustion” alias terbakar dengan sendirinya pada
temperatur tertentu, tanpa perlu ada yang membakar (lewat
pembukaan lahan ataupun puntung rokok). Saat ini saja ada ratusan
konsesi pertambangan batu bara di Penajam Paser Utara dan Kutai
Kartanegara.
Menjadi sangat ironi pernyataan Presiden Jokowi saat mengumumkan
calon Ibu Kota Negara baru Penajam Paser Utara dan Kutai
Kartanegara tanggal 26 Agustus 2019 bahwa 5 alasan yang membuat
Kaltim terpilih mengalahkan kandidat lain di Pulau Kalimantan.
“Pertama, risiko minimal, baik bencana banjir, gempa bumi, tsunami,
kebakaran hutan, maupun tanah longsor”. Letak sangat ironinya
adalah justru tanggal pengumuman dimaksud yaitu 26 Agustus 2019
hanya berjarak beberapa hari saja setelah berakhirnya bencana besar
berbulan bulan yaitu terbakarnya lahan dan hutan di Kalimantan
termasuk Kalimantan Timur, termasuk juga PPU dan KuKar.
Kebakaran besar yang melanda Pulau Kalimantan (termasuk
Kalimatan Timur dan Penajam Paser Utara serta Kutai Kartanegara)
di tahun 2019 yang membuat Pulau Kalimatan dikepung asap tebal
hingga menyeberang ke Semenanjung Malaysia dan Singapura,
menyebabkan permasalahan transportasi baik darat laut dan udara
maupun gangguan kesehatan akibat asap. Jarak pandang sangat
27
dekat, bandar udara banyak yang tutup, bahkan untuk pesawat tempur
pun tidak bisa terbang. Kegiatan masyarakat banyak yang lumpuh.
Pada kenyataannya, meskipun telah mengerahkan seluruh daya dan
upaya, bahkan melibatkan Tentara Nasional Indonesia, Pemerintah
Indonesia tidak sanggup untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan
gambut di Pulau Kalimantan termasuk Kalimantan Timur dimaksud.
Kebakaran besar terjadi pada periode tertentu yaitu saat musim panas
yang ekstrim yang berulang 5 tahun sekali karena fenomena El Nino,
terakhir terjadi di tahun 2019. Dari beberapa kejadian kebakaran besar
tidak pernah terjadi api bisa dipadamkan sesuai target pemadaman,
yang ada padam karena berjalannya waktu berbulan bulan setelah
turun hujan dan cuaca ekstrim panas berkurang.
Terlalu telanjang terlihat bahwa pemilihan calon ibu kota negara baru
tanpa kajian risiko kebakaran sehingga patut diduga bahwa sudah ada
setting dari awal Ibu Kota Negara harus pindah ke Kalimantan. Ada
yang tidak diungkap secara profesional untuk dipermasalahkan dari
aspek teknis. Seharusnya metodologi studi lokasi calon Ibu Kota
Negara baru mencantumkan aspek teknis persyaratan mutlak/
mandatory requirement bahwa calon lokasi ibu kota negara tidak boleh
berada di atas lahan batu bara maupun lahan gambut. Karena itu
merupakan risiko laten. Daerah calon Ibu Kota Negara itu tidak boleh
pernah mengalami catastrophic disaster/bencana dahsyat kebakaran
dan juga tentu tsunami besar.
Pemerintah nampaknya sudah kehilangan akal sehat dengan
penentuan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara sebagai calon
Ibu Kota Negara baru. Bisa kacau negara Republik Indonesia ini.
Siapa yang harus bertanggung jawab atas risiko di masa datang?
Pembangunan Ibu Kota Negara baru Penajam Paser Utara dan Kutai
Kartanegara di wilayah berbahaya yaitu di atas lahan gambut maupun
cadangan batu bara berpotensi menjadi state crime (kejahatan
negara) karena mengabaikan potensi bahaya besar di masa datang.
28
7) Calon Ibu Kota Negara Baru Penajam Paser Utara dan Kutai
Kartanegara sangat berpotensi mengalami banjir dahsyat dan
berlangsung lama seperti Kabupaten Sintang Kalimantan Barat
Banjir di Sintang Kalimantan Barat tahun 2021 lalu yang berlangsung
hampir 2 bulan dengan ketinggian banjir mencapai 3 meter mengingat
Kota Sintang berada di atas lahan gambut yang cepat menyerap air
namun lama melepaskan air, padahal jumlah penduduk Kota Sintang
relatif sedikit dan sebaran bangunan yang relatif tidak rapat. Amat
sangat mungkin nanti Ibu Kota Negara Penajam Paser Utara dan Kutai
Kartanegara akan mengalami banjir dengan ketinggian hingga 3 meter
dan berkepanjangan karena lokasinya sama dengan Sintang yaitu
berada di atas lahan gambut. Bahkan bisa diprediksi banjir di Penajam
Paser Utara dan Kutai Kartanegara akan lebih dahsyat dengan
ketinggian banjir yang lebih besar dan berlangsung lebih lama
dibanding Sintang mengingat nanti Ibu Kota Negara baru Penajam
Paser Utara dan Kutai Kartanegara nantinya akan dipenuhi oleh
gedung-gedung beton bertingkat tinggi maupun bertingkat rendah dan
dihuni penduduk jutaan orang.
8) Ancaman peluru kendali dari negara asing (versi Bappenas) versus
ancaman kebakaran dahsyat di Penajam Paser Utara dan Kutai
Kartanegara
Merupakan hal yang aneh Bappenas fokus ke ancaman peluru kendali
dari negara asing ke calon lokasi Ibu Kota Negara baru. Padahal itu
ancaman yang bersifat potensial. Sementara ancaman nyata dan
sudah berkali kali terjadi yaitu kebakaran lahan dan hutan yang masif
di Kalimatan diabaikan. kebakaran yang terjadi di Penajam Paser
Utara tahun 2019 meliputi Nenang, Gunung Seteleng dan Lawe Lawe
dan di Kutai Kartanegara meliputi Samboja khususnya di Taman Hutan
Rakyat Bukit Suharto yang sudah terbakar berkali kali. Setiap ada
fenomena El Nino pasti Kalimatan terbakar termasuk Kalimantan
Timur.
Taman Hutan Rakyat Bukit Suharto yang masuk dalam wilayah Calon
Ibu Kota Negara Kutai Kertanegara sudah terlalu sering terbakar tahun
demi tahun dengan skala yang sedemikian luas tanpa ada
29
kemampuan Pemerintah untuk pemadamannya, apalagi kebakaran
yang terjadi tahun 1997. Seandainya pun kebakaran hanya terjadi di
wilayah Kalimatan Utara, Kalimatan Selatan, Kalimantan Barat,
Kalimatan Tengah dan hanya sebagian Kalimatan Timur (tidak terjadi
kebakaran di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara) namun
dampak kebakaran dimaksud akan menimpa Penajam Paser Utara
dan Kutai Kartanegara berupa kabut asap dahsyat yang melumpuhkan
aktifitasi di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Jika Ibu Kota Negara Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara
dibakar dari 8 penjuru mata angin, maka berpotensi melumpuhkan Ibu
Kota Negara. Banjir di Ibu Kota Negara Penajam Paser Utara dan
Kutai Kartanegara selama 2 bulan dengan tinggi 2 meter akan
melumpuhkan operasi pemerintahan dan memalukan Indonesia di
mata dunia. Jika Ibu Kota Negara Penajam Paser Utara dan Kutai
Kartanegara dikepung api dan asap, jutaan penduduk akan sesak
napas, Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa bekerja.
9) Ancaman Teroris dan Negara Asing: Membakar Ibu Kota Negara baru
Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara dengan mudah
Jika Ibu Kota Negara jadi pindah ke Penajam Paser Utara dan Kutai
Kartanegara
maka
kalau
teroris
atau
negara
asing
mau
menghancurkan Negara Indonesia gampang sekali, yaitu cukup
dilakukan oleh 8 orang saja dengan cara membakar lahan gambut di
Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara dari 8 penjuru mata
angin, apalagi nanti Ibu Kota Negara katanya berkonsep forest city
(rimba nusa). Sebentar saja Ibu Kota Negara baru Penajam Paser
Utara dan Kutai Kartanegara ludes terbakar tanpa bisa di atasi oleh
pemadam kebakaran sekuat apapun. TNI pun meskipun melibatkan
pasukan khusus tidak akan bisa melawan teroris yang membakar
lahan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Semuanya akan
lumpuh. Indonesia akan hancur lebur.
10) Tidak ada sejarah negara-negara di dunia, sebuah Negara Ibu
Kotanya berada di atas tanah gambut maupun sumber daya batu bara.
Dalam Naskah Akademik tercantum contoh-contoh Negara-negara di
dunia yang memindahkan Ibu Kota-nya dan berikut Lesson Learned
30
yang diperoleh. Negara-negara dimaksud yaitu Malaysia, Korea
Selatan, Brazil, Australia, Kazakhstan, Myanmar, Amerika, Nigeria dan
Pakistan. Yang menjadi aneh, lesson learned yang tercantum dalam
Naskah Akademik sama sekali tidak menyinggung bahwa dari negara-
negara yang dijadikan studi perbandingan dimaksud tidak ada satupun
negara yang memindahkan Ibu Kota-nya ke daerah yang berada di
atas tanah gambut maupun sumber daya batu bara.
Lihat saja Australia. Ibu kota negara Australia tidak berada di atas
lahan gambut, jauh dari lokasi tambang batu bara (Queensland,
Tasmania, Victoria). Begitu pula Cina. Malaysia sama saja bunuh diri
kalau mau memindahkan ibu kotanya ke Sabah yang banyak terdapat
lahan gambut. Amerika Serikat-pun tidak akan pernah memindahkan
ibu kotanya ke California yang rawan kebakaran lahan dan hutan.
11) Tidak ada satu negara pun di dunia memindahkan negaranya ke luar
Pulau Ibu Kota Negara sebelumnya.
Betapa ironinya Indonesia memindahkan Ibu Kota Negara dari Pulau
Jawa ke Pulau Kalimantan yang jaraknya ribuan kilometer
menyeberangi laut. Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke
Kalimatan jika ditinjau dari aspek teknis pemindahan, mobilitas,
transportasi, komunikasi dan koordinasi akan mengakibatkan dampak
yang sangat mengerikan.
Kazakhstan berhasil memindahkan ibu kotanya dengan baik. Tapi
coba cek dari mana ke mana, lalu jarak pindah berapa kilometer,
bagaimana proses pindahnya. Jarak pindah hanya 1.215 km itu pun
darat-ke darat bukan pindah antar pulau melewati lautan. Pindahnya
pun pada momentum yang tepat yaitu saat baru merdeka dari Uni
Sovyet Rusia bisa pindah berkali kali ibu kota ya tetap saja dari darat
ke darat, jarak Moskow ke St. Petersburg Cuma 704 km. Malaysia, dari
KL ke Putra Jaya hanya berjarak 32 Kilometer, jarak yang dekat sekali.
Harusnya Indonesia tidak usah pindah Ibu Kota, disebar aja beban Ibu
Kota Jakarta ke beberapa kota penyangga Jakarta, sehingga menjadi
kota megapolitan. Selesaikan masalah tanpa menciptakan masalah
baru.
31
12) Kazakhstan Pindah Ibu Kota: Demi keamanan negara, menjauh dari
potensi serangan peluru kendali negara asing versus Indonesia
Pindah Ibu Kota: Mendekati potensi serangan peluru kendali negara
asing.
Alasan utama Kazakhstan pindah ibu kota adalah karena Ibu kota
Kazakhstan terlalu dekat dengan negara lain, jadi dicari posisi yang
relatif jauh sehingga keamanan ibu kota lebih terjamin, jauh dari
bahaya serangan peluru kendali negara asing. Indonesia bangun Ibu
Kota Negara justru sengaja mendekati potensi serangan peluru
kendali negara asing. Sudah jelas posisi Jakarta sangat strategis jauh
dari negara tetangga manapun, malah pindah ke lokasi mendekati
negare-negara tetangga. Jelas pemindahan Ibu Kota Negara ke
Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara merupakan kesalahan
fatal dari aspek pertahanan negara Rusia saat ini memerangi Ukraina
alasan utamanya adalah Rusia tidak menghendaki Ukraina menjadi
pangkalan Peluru Kendali Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO)
karena akan menyebabkan Moskow bisa diserang peluru kendali
hanya dalam beberapa menit saja karena jarak yang sangat dekat
antara Ukraina dan Moskow Ibu Kota Negara Rusia.
13) Banyak Lubang Bekas Tambang di Penajam Paser Utara dan Kutai
Kartanegara
Di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara terdapat banyak sekali
perusahaan tambang yang beroperasi. Selain itu Penajam Paser
Utara dan Kutai Kartanegara selaku calon lokasi Ibu Kota Negara baru
juga dikepung oleh banyak perusahaan tambang yang beroperasi di
Kabupaten lain di Kalimantan Timur. Dapat dipastikan baru pertama
kali di dunia ada Ibu Kota Negara yang dikepung oleh pertambangan
batu bara.
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (CNN Indonesia, 4 Februari
2020) menyatakan “Ada 109 lubang tambang, baik dalam skala kecil
maupun besar. Butuh biaya besar untuk reklamasi termasuk
revegetasi penanaman ulang” kata Suharso saat melakukan rapat
kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2).
32
Diketahui Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat mengingatkan
bahwa rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan harus hati-hati
dan perlu kajian menyeluruh. Pasalnya, ia menyebut pulau terbesar di
Indonesia itu didominasi oleh lahan gambut yang mudah terbakar, dan
juga banyaknya lubang tambang.
“Kalimantan kan lahannya luas, kalau di Jawa sudah tidak ada lagi.
Tapi harus hati-hati juga, kalau Kalimantan lahan gambut banyak bisa
terbakar, di Kalimantan Timur juga banyak bekas lubang tambang.
Jadi harus dipilih dengan betul” ujar JK di kantor wakil presiden,
Jakarta Selasa (30/7). Secara implisit sangat jelas bahwa sebenarnya
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sejak awal mempermasalahkan
kelayakan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara sebagai calon
Ibu Kota Negara baru.
Proses reklamasi lubang-lubang tambang itu bukan pekerjaan mudah.
Butuh waktu bertahun-tahun dan butuh biaya yang sangat besar.
Lubang-lubang tambang itu dapat dipastikan masih menyisakan batu
bara yang tidak tertambang yang menjadi potensi bahaya dimasa
depan. Sesuai ketentuan kontrak/ijin usaha pertambangan, biaya
reklamasi lubang bekas tambang merupakan tanggung jawab dari
Perusahaan Tambang. Nah jika dalam pembangunan Ibu Kota Negara
Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara biaya reklamasi lubang
bekas tambang menggunakan uang negara maka patut diduga itu
masuk dalam delik korupsi yang merugikan keuangan negara.
14) Temuan gas dangkal calon Ibu Kota Negara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mendeteksi
potensi kemunculan gas dangkal di area calon Ibu Kota Negara baru.
Potensi gas ini juga sudah pernah diungkap dalam diskusi
kebencanaan terkait calon Ibu Kota Negara pada 14 Agustus 20202
yang
dipublikasikan
di
laman
resmi
Badan
Perencanaan
Pembangunan Daerah atau Bappeda Kalimantan Timur. Bappeda
Kalimantan Timur mencatat gas diidentifikasi menggunakan data
sumur Tengin -1, Semoi-1, Belonak-1 dan Loa Haur-1. Efek negatifnya
adalah apabila pada suatu saat beban di permukaan bertambah
dengan bertambahnya bangunan, dikhawatirkan terjadi keretakan
33
yang dapat menyebabkan munculnya gas ke permukaan dengan
tekanan yang tinggi.
Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rita Susilawati
mengatakan dalam diskusi daring Ikatan Ahli Geologi Indonesia
(IAGI), Minggu 30 Januri 2022 bahwa “Kemungkinan kalau tak
dimitigasi dari awal, itu memang membahayakan, kalau lokasinya di
wilayah inti Ibu Kota Negara misalnya”. Yang jadi pertanyaan apa
mitigasi yang bisa dilakukan untuk menanggulangi gas dangkal? Jalan
mitigasi satu-satunya untuk daerah yang mengandung gas dangkal
adalah tidak boleh ada bangunan dan penduduk di sekitar atau berada
dalam radius gas dangkal dimaksud. Hal ini menunjukkan bahwa
Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara tidak layak dipilih sebagai
lokasi calon Ibu Kota Negara baru karena mengandung banyak gas
dangkal sehingga tidak mungkin dilakukan pembangunan yang masif
dengan penduduk yang banyak.
Dalam berita di Tempo.Co tanggal 30 Januari 2022 yang berjudul “Ahli
Geologi Kritik Proyek Pembangunan IKN: Jangan Grasah-Grusuh”
tercantum berita sebagai berikut”
Mantan Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Andang Bachtiari
menyatakan proyek Ibu Kota Negara (IKN) atau ibu kota baru ke
Kalimantan Timur. Ia menilai masih banyak pekerjaan rumah dari sisi
sains, ilmu pengetahuan dan keteknikan yang masih harus
diselesaikan di tahap awal proyek ini. Ada beragam kritik yang
dilontarkan Andang dalam diskusi ini, salah satunya para ahli yang
yang dilibatkan sebelum DPR menyetujui RUU IKN. Andang mencatat
ada empat pakar yang terlibat dalam pembahasan RUU IKN, tapi tak
ada satupun yang bicara soal daya dukung fisik geologi IKN. “Tidak
ada satupun pakar geologi teknis, geoteknik, hidrogeologi geofisik,
geologi lingkungan, geologi bawah permukaan dan geologi
kebencanaan yang diundang” kata dia dalam paparannya.
Dari apa yang disampaikan oleh Bapak Andang Bachtiar itu
menunjukkan memang ada kesengajaan dari Panitia Khusus
Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara untuk tidak
34
mengundang pakar dalam bidang geologi sehingga bisa dikatakan
tidak ada partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful
participation) dalam memberikan masukan terkait daya dukung dan
risiko dari aspek geologi daerah Penajam Paser Utara dan Kutai
Kartanegara.
15) Melanggar Alinea 4 Pembukaan UUD 1945
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 dinyatakan bahwa tugas dari
Pemerintah adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia. Kenyataan yang ada Lokasi Ibu Kota
Negara di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara secara geologi
berada di atas sumber daya batu bara dan lahan gambut. Di sini
terdapat bahaya laten potensi kebakaran mengingat batubara dan
lahan gambut memiliki potensi “self combustion” alias terbakar dengan
sendirinya pada temperatur tertentu, tanpa perlu ada yang membakar
(pembukaan lahan ataupun puntung rokok). Kebakaran besar yang
melanda Pulau Kalimantan (termasuk Kalimatan Timur dan PPU serta
KuKar) di tahun 2019 yang membuat Pulau Kalimatan dikepung asap
tebal hingga menyeberang ke Semenanjung Malaysia dan Singapura,
menyebabkan permasalahan transportasi baik darat laut dan udara
maupun gangguan kesehatan akibat asap. Jarak pandang sangat
dekat, bandar udara banyak yang tutup, bahkan untuk pesawat tempur
pun tidak bisa terbang. Kegiatan masyarakat banyak yang lumpuh dan
jalannya roda pemerintahan sangat terganggu. Pada kenyataannya,
meskipun telah mengerahkan seluruh daya dan upaya, bahkan
melibatkan Tentara Nasional Indonesia, Pemerintah Indonesia tidak
sanggup untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan gambut di Pulau
Kalimantan termasuk Kalimantan Timur dimaksud. Dengan demikian
menempatkan Ibukota Negara di sama saja menjerumuskan Ibu Kota
Negara dan penduduknya dalam bahaya, sehingga Pemerintah tidak
menjalankan kewajibannya untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
35
75. Pemerintahan Daerah Ibu Kota Negara yang tanpa DPRD melanggar Pasal
18B ayat (1) UUD 1945
Bahwa UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1) berbunyi
sebagai berikut: ”Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang”.
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara sesuai Rancangan Undang-
Undang Ibu Kota Negara memiliki karakteristik khusus antara lain penetapan
Gubernur tanpa melalui pemilihan dan tak memiliki DPRD. Ibu Kota Negara
hanya akan ikut kontestasi politik di tingkat pusat yakni Pileg dan Pilpres.
Yang Namanya pemerintahan daerah meskipun “khusus” di Undang-Undang
Dasar 1945 harus dimaknai adanya perangkat pemerintahan yang lengkap
yaitu Gubernur /Kepala Daerah dan DPRD sebagai perangkat pelengkap
sehingga bisa terjadi/berjalannya fungsi kontrol/check and balance.
Bagaimana mungkin kota sebesar Ibu Kota Negara dengan penduduk jutaan,
dengan konsumsi anggaran yang luar biasa besar tapi dijalankan tanpa
adanya fungsi pengawasan, budgeting dan legislasi. Siapa yang harus
membuatnya? Ide yang lucu sekali jika fungsi budgeting, pengawasan dan
legislasi untuk Ibu Kota Negara baru Penajam Paser Utara dan Kutai
Kartanegara dijalankan oleh DPR Pusat, itu namanya anomali dalam
bernegara. Kalaupun mau dijalankan seperti itu ya harus dirubah dulu UU
tentang DPR Pusat.
76. Melanggar ketentuan Pasal 22D UUD 1945 karena tidak melibatkan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) secara kelembagaan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22D UUD 1945, Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) memiliki wewenang untuk ikut membahas rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.
Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ini menyangkut hal
otonomi daerah dan pembentukan daerah baru. Dengan demikian DPD wajib
dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota
Negara ini. Ketentuan Pasal 22D UUD 1945 ini hendaknya dimaknai bahwa
opini, saran, masukan dari DPD wajib menjadi bahan pertimbangan dalam
penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara, bukan
36
hanya sebagai penggembira saja. DPD dalam hal ini harus dilibatkan secara
kelembagaan, bukan hanya individu tertentu yang ditunjuk oleh pimpinan
DPD untuk terlibat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang
Ibu Kota Negara. Ujungnya, DPD secara kelembagaan harus menyampaikan
sikap atas konsep final Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara
sebelum disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Tanpa
melibatkan DPD secara end to end (awal hingga akhir) maka bisa dinyatakan
bahwa pembentukan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara bertentangan
dengan Konstitusi. Malah lebih lanjut seharusnya karena menyangkut
penggunaan anggaran negara yang ribuan triliun yang langsung
menimbulkan ketidaksetimbangan distribusi anggaran negara yang terfokus
ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, padahal anggaran dimaksud
bisa digunakan untuk pemerataan pembangunan ke seluruh propinsi di
Indonesia, maka harus dimaknai bahwa keikutsertaan DPD dalam
pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara adalah
dalam konteks konstitusional bahwa apakah DPD secara kelembagaan
menyetujui atau tidak pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Ke Penajam
Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Penggunaan anggaran Negara yang
bisa ribuan triliun untuk pembangunan Ibu Kota Negara baru akan
menimbulkan situasi baru berupa pembangunan yang bersifat Kalimantan,
bahkan Kalimantan Timur Sentris, setelah sekian lama Indonesia terjebak
dengan istilah Jawa Sentris. Untuk memutuskan apakah DPD setuju atau
tidak pemindahan Ibu Kota Negara tentu DPD harus melakukan kajian
mendalam tentang latar belakang mengapa Ibu Kota Negara harus
dipindahkan, bagaimana metodologi pemilihan lokasi calon Ibu Kota Negara,
bagaimana strategi pemindahan Ibu Kota Negara dan bagaimana kesiapan
pendanaan. Jika belum ada persetujuan DPD secara kelembagaan untuk
pindah Ibu Kota Negara Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota
Negara maka RUU IKN belum bisa dibahas lebih lanjut.
77. Melanggar ketentuan UUD 1945 bahwa secara historis Ibukota Negara
Republik Indonesia adalah Jakarta
Dalam UUD 1945 tidak ada keterangan eksplisit bahwa Ibukota Negara
Republik Indonesia adalah Jakarta. Namun dilihat dari aspek historis sejak
lama bahwa Belanda menjadikan Jakarta sebagai Pusat Kekuasan Belanda
37
di Hindia Belanda, kemudian Deklarasi Kemerdekaan Indonesia dilakukan
oleh Soekarno dan Mohammad Hatta di Jakarta maka hendaknya dimaknai
bahwa Ibukota Negara Republik Indonesia adalah Jakarta sebagai Konstitusi
tidak tertulis. Dengan demikian untuk memindahkan Ibu Kota Negara ke
lokasi lain di Indonesia haruslah melalui perubahan dalam UUD 1945. Oleh
karena itu tindakan Pemerintahan Presiden Jokowi yang memindahkan Ibu
Kota Negara ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara hanya dengan
persetujuan DPR lewat Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara merupakan
pelanggaran Konstitusi UUD 1945.
Kisah pindah Ibu Kota Negara tanpa melalui perubahan Konstitusi dialami
juga oleh Korea Selatan saat akan memindahkan Ibu Kota Negara dari Seoul
Ke Propinsi Chungcheong. Mengacu berita di Detik.com tanggal 18 Januari
2022 dengan judul “MK Korsel Pernah Batalkan Rencana Pemindahan Ibu
Kota, Ini Alasannya” tercantum sebagai berikut:
Pada 2004, Presiden Korea Selatan Roh Moo-Hyun berupaya memenuhi janji
kampanyenya
dengan
membuat
Undang-Undang
Khusus
tentang
Pembentukan Ibu Kota Administratif Baru guna merelokasi Seoul sebagai ibu
kota Republik Korea Selatan dengan cara membangun ibu kota baru di
Propinsi Chungcheong untuk menjalankan fungsi administratif.
“Akan tetapi, Undang-Undang khusus tersebut diuji konstitusionalitasnya oleh
warga negara Korea Selatan dari berbagai wilayah dengan alasan belum
adanya revisi terhadap Konstitusi. Selain itu, UU Khusus tersebut juga
dianggap telah melanggar hak referendum dan hak pembayar pajak” tulis Pan
Mohamad Faiz.
Hakim MK Korea Selatan dengan Putusan 8:1 menyatakan UU Khusus
tersebut inkonstitusional. Alasannya, Seoul yang telah lama menjadi ibu kota
Korea Selatan, meskipun tidak secara spesifik disebutkan di dalam
Konstitusi. Namun pada faktanya penetapan Seoul sebagai ibu kota negara
merupakan perwujudan dari ‘customary constitution’ yang memiliki efek yang
sama dengan konstitusi tertulis.
78. Bahwa dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Paragraf [3.17.9]
Mahkamah menegaskan standar dalam menilai partisipasi masyarakat yaitu:
[3.17.9]...,Perlu Mahkamah tegaskan, penilaian terhadap tahapan dan
standar dimaksud dilakukan secara akumulatif. Dalam hal ini, jikalau minimal
38
satu tahapan atau satu standar saja tidak terpenuhi dari semua tahapan atau
semua standar yang ada, maka sebuah undang-undang dapat dikatakan
cacat formil dalam pembentukannya. Artinya, cacat formil undang-undang
sudah cukup dibuktikan apabila terjadi kecacatan dari semua atau tahapan
atau standar dari semua tahapan atau standar sepanjang kecacatan tersebut
telah dapat dijelaskan dengan argumentasi dan bukti-bukti yang tidak
diragukan untuk menilai dan menyatakan adanya cacat formil pembentukan
undang-undang.
79. Bahwa berdasarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah
Konstitusi telah merumuskan dengan sangat detail model partisipasi
masyarakat dalam pembentukan undang-undang, yang apabila hal itu tidak
terpenuhi dapat membuat undang-undang cacat secara formil. Termasuk
dalam penyusunan UU IKN a quo.
80. Bahwa oleh karena adanya cacat formil dalam partisipasi masyarakat dalam
pembentukan UU IKN, dapatlah dikatakan UU IKN cacat formil dan
bertentangan secara langsung dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”.
81. Bahwa selanjutnya Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan menyebutkan:
Pasal 96
1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang
perseorangan atau kelompok orang yangmempunyai kepentingan atas
substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara
lisan dan/atau tertulis sebagaimanadimaksud pada ayat (1), setiap
Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses
denganmudah oleh masyarakat.
39
82. Bahwa Pasal 10 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program
Legislasi Nasional mengatur sebagai berikut:
“untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, Badan Legislasi:
a. Mengumumkan rencana penyusunan Prolegnas Jangka Menengah
kepada masyarakat melalui media massa baik cetak maupun elektronik;
b. Melakukan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi masyarakat; dan
c. Menerima masukan dalam rapat Badan Legislasi
83. Bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
bertentangan dengan asas keterbukaan dan Pasal 96 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan karena dalam
tahapan perencanaan dan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Draf
RUU
Ciptaker
seharusnya
sudah
dipublikasikan
sejak
dimulainya
pembahasan dalam Prolegnas dan diperdebatkan secara luas untuk
menyerap aspirasi publik. Realitasnya Undang-Undang Ibu Kota Negara
tidak melalui pelibatan publik yang luas dalam prosesnya hanya melibatkan
segelintir pihak saja. Bahkan draf Rancangan Undang-Undang yang
disampaikan kepada publik simpang siur alias kontroversial otentisitasnya.
84. Bahwa Pasal 27 UUD 1945, menyatakan sebagai berikut:
1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
85. Bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, menyatakan sebagai berikut:
“(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya”.
86. Bahwa Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, menyatakan sebagai berikut:
“(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
87. Bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
(Lembaran Negara Republik Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6766) dibuat tanpa adanya partisipasi
40
masyarakat yang terdampak dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara a quo.
88. Bahwa Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 terhadap uji materi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi terhadap
perlakuan berbeda tersebut sebagai berikut:
“Norma pasal a quo menunjukkan bahwa dalam penyusunan rencana
strategis, rencana zonasi, rencana pengelolaan, dan rencana aksi
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil hanya dilakukan oleh
Pemerintah Daerah dan dunia usaha, sehingga mengurangi akses
keterlibatan masyarakat,khususnya masyarakat lokal dan tradisional.
Walaupun masyarakat diikutkan dalam sosialisasi dan dengar pendapat
(public hearing), akan tetapi posisidemikian akan sangat melemahkan posisi
masyarakat dibanding Pemerintah Daerah dan dunia usaha. Pasal 14 ayat
(1) Undang-Undang a quo setidaknya akan memunculkan dua masalah.
Pertama, terjadi pembungkaman hak masyarakat untuk turut serta
menyampaikan usulan, sehingga masyarakat tidak memiliki pilihan untuk
menolak atau menerima rencana tersebut; Kedua, ketika sebuah kebijakan
tidak didasarkan pada partisipasi publik, berpotensi besar terjadinya
pelanggaran hak publik di kemudian hari yaitu diabaikannya hak-hak
masyarakat yang melekat pada wilayah yang bersangkutan, padahal
masyarakat setempatlah yang mengetahui dan memahami kondisi wilayah.
Menurut
Mahkamah
penyampaian
usulan
yang
hanya
melibatkan
pemerintahdan dunia usaha ini merupakan sebuah bentuk perlakuan
berbeda antar warga negara (unequal treatment) dan mengabaikan hak-hak
masyarakat untuk memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya yang
bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3)
UUD 1945.”
89. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka menjadi pertanyaan
besar bagi Pemohon, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara dibuat untuk kepentingan siapa, apabila masyarakat yang terdampak
tidak dilibatkan dalam penyusunan rancangan undang-undang IbuKota
Negara a quo, walau sekedar memberikan masukan atau pendapat.
90. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Menerima dan Mengabulkan Permohonan Uji
Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
91. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Menerima dan Mengabulkan Permohonan Uji
Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
41
V. PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang telah dipaparkan di atas, Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat mengabulkan
Permohonan Pemohon sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) cacat formil dan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
(Lembaran Negara Republik Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6766) tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau;
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-6 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (Amandemen I sampai dengan Amandemen IV);
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
dengan
NIK
3171025104750004, dengan Nama Anah Mardianah;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi print out–Berita Website CNN Indonesia “Survei:
Publik Tolak Ibu Kota Pindah”
42
Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191217200552-
32-457847/survei-publik-tolak-ibu-kota-pindah
Diunduh pada 31 Maret 2022;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi print out–Berita Website Kompas “45,3 Persen
Responden Survei Tolak Pemindahan Ibu Kota”
Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/03/14515641/453-
persen-responden-survei-tolak-pemindahan-ibu-kota-ini-
alasannya?page=all
Diunduh pada 31 Maret 2022;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi print out–Berita Website Detik News “Koalisi
Masyarakat Kaltim Tolak Pemindahan Ibu Kota: UU IKN Cacat
Prosedural”
Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-5906003/koalisi-
masyarakat-kaltim-tolak-pemindahan-ibu-kota-uu-ikn-cacat-
prosedural/2
Diunduh pada 31 Maret 2022.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
43
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak
menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja
yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian
formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan,
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-Undang tidak
memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi muatan dalam
ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan dengan UUD
1945. Dengan demikian, menurut ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766, selanjutnya disebut
UU 3/2022) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
keterpenuhan tenggang waktu pengujian fomil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] menyatakan:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil.
44
Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik
dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah
Undang-Undang
yang
dibentuk
tidak
berdasarkan
tata
cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan Undang-Undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang;”
2. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019) menyatakan:
“Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.”
3. Bahwa berkenaan dengan hal di atas, berdasarkan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022,
pada Paragraf [3.3] angka 3 sampai dengan angka 5 yang menyatakan pada
pokoknya sebagai berikut:
“3. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 tersebut di atas, yang dimaksud dengan frasa “45 (empat
puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran
Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian formil
terhadap Undang-Undang” kemudian dipertegas dalam Pasal 9 ayat
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara
Dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang
adalah
“Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh
lima) hari sejak undang-undang atau Perppu diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia;
4. Bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan pengujian formil UU
7/2021 ke Mahkamah Konstitusi pada 21 Januari 2022 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 10/PUU/PAN.MK/
AP3/01/2022 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) pada 26 Januari 2022 dengan Nomor 14/PUU-
XX/2022;
5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, oleh karena
UU 7/2021 diundangkan pada 29 Oktober 2021, maka tenggat 45 hari
sejak Undang-Undang a quo diundangkan dalam Lembaran Negara
45
adalah pada 12 Desember 2021. Dengan demikian, permohonan
pengujian formil UU 7/2021 yang diajukan oleh Pemohon dalam
permohonan bertanggal 21 Januari 2022 diajukan melewati tenggang
waktu pengajuan permohonan yang ditentukan sebagaimana
ditentukan oleh angka 1 dan angka 3 di atas”.
4. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada angka 3 terdapat
dua peristilahan terkait dengan waktu pengajuan 45 (empat puluh lima) hari
pengujian formil yaitu “setelah” dan “sejak” suatu undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
5. Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian secara formil yang
diajukan “sejak” undang-undang yang dimohonkan pengujian formil diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia menurut Mahkamah untuk memberikan kepastian hukum
dalam mengajukan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD
1945. Apabila pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap
UUD 1945 diajukan “setelah” diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dapat atau
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, meskipun makna
“setelah” dapat ditafsirkan sebagai sesaat setelah undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, namun dapat pula ditafsirkan setelah beberapa waktu
kemudian. Hal demikian berbeda dengan makna “sejak” yang bersifat lebih pasti
dan konkret yaitu penghitungan berlaku sejak saat undang-undang tersebut
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoensia. Oleh karena itu, Mahkamah berpendirian
pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD 1945
diajukan dalam waktu 45 hari “sejak” undang-undang diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022;
6. Bahwa Pemohon menerangkan telah mengajukan permohonan pengujian formil
UU 3/2022 ke Mahkamah Konstitusi pada 31 Maret 2022. Namun, setelah
46
Mahkamah mencermati telah ternyata permohonan Pemohon diajukan ke
Mahkamah Konstitusi pada 1 April 2022 sebagaimana Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/04/2022 dan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 7 April 2022
dengan Nomor 53/PUU-XX/2022. Sementara itu, UU 3/2022 diundangkan pada
tanggal 15 Februari 2022 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766,
maka dengan demikian permohonan Pemohon diajukan pada hari ke 46 (empat
puluh enam) sejak UU 3/2022 diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6766;
7. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, oleh karena itu
permohonan Pemohon berkaitan dengan pengujian formil UU 3/2022 terhadap
UUD 1945 diajukan telah melewati tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari
sejak UU 3/2022 diundangkan. Dengan demikian, permohonan Pemohon adalah
tidak memenuhi syarat tenggang waktu dalam pengajuan pengujian formil
di Mahkamah Konstitusi.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon diajukan melewati
tenggang waktu pengajuan permohonan maka kedudukan hukum dan pokok
permohonan Pemohon, serta hal-hal lainnya tidak dipertimbangkan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan;
[4.3]
Kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon, serta hal-hal
lainnya tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
47
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Manahan
M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh
dua yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh
dua, selesai diucapkan pukul 11.45 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu
Aswanto, selaku Ketua merangkap Anggota, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel
Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin
Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny
Hikmah sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Aswanto
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
48
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
43
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak
menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja
yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian
formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan,
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-Undang tidak
memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi muatan dalam
ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan dengan UUD
1945. Dengan demikian, menurut ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766, selanjutnya disebut
UU 3/2022) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
keterpenuhan tenggang waktu pengujian fomil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] menyatakan:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil.
44
Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik
dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah
Undang-Undang
yang
dibentuk
tidak
berdasarkan
tata
cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan Undang-Undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang;”
2. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019) menyatakan:
“Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.”
3. Bahwa berkenaan dengan hal di atas, berdasarkan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022,
pada Paragraf [3.3] angka 3 sampai dengan angka 5 yang menyatakan pada
pokoknya sebagai berikut:
“3. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 tersebut di atas, yang dimaksud dengan frasa “45 (empat
puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran
Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian formil
terhadap Undang-Undang” kemudian dipertegas dalam Pasal 9 ayat
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara
Dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang
adalah
“Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh
lima) hari sejak undang-undang atau Perppu diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia;
4. Bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan pengujian formil UU
7/2021 ke Mahkamah Konstitusi pada 21 Januari 2022 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 10/PUU/PAN.MK/
AP3/01/2022 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) pada 26 Januari 2022 dengan Nomor 14/PUU-
XX/2022;
5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, oleh karena
UU 7/2021 diundangkan pada 29 Oktober 2021, maka tenggat 45 hari
sejak Undang-Undang a quo diundangkan dalam Lembaran Negara
45
adalah pada 12 Desember 2021. Dengan demikian, permohonan
pengujian formil UU 7/2021 yang diajukan oleh Pemohon dalam
permohonan bertanggal 21 Januari 2022 diajukan melewati tenggang
waktu pengajuan permohonan yang ditentukan sebagaimana
ditentukan oleh angka 1 dan angka 3 di atas”.
4. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada angka 3 terdapat
dua peristilahan terkait dengan waktu pengajuan 45 (empat puluh lima) hari
pengujian formil yaitu “setelah” dan “sejak” suatu undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
5. Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian secara formil yang
diajukan “sejak” undang-undang yang dimohonkan pengujian formil diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia menurut Mahkamah untuk memberikan kepastian hukum
dalam mengajukan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD
1945. Apabila pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap
UUD 1945 diajukan “setelah” diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dapat atau
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, meskipun makna
“setelah” dapat ditafsirkan sebagai sesaat setelah undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, namun dapat pula ditafsirkan setelah beberapa waktu
kemudian. Hal demikian berbeda dengan makna “sejak” yang bersifat lebih pasti
dan konkret yaitu penghitungan berlaku sejak saat undang-undang tersebut
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoensia. Oleh karena itu, Mahkamah berpendirian
pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD 1945
diajukan dalam waktu 45 hari “sejak” undang-undang diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022;
6. Bahwa
