PUU
Tahun 2020
53/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap UUD 1945
Pemohon: Muhammad Anis Zhafran Al Anwary
Tanggal Registrasi: 2020-07-07
Tanggal Putusan: 2020-09-29T10:47:00+07:00
UU Diuji: UU 12/2012, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K)", "Saldi Isra (A)", "Arief Hidayat (A)", "Yunita Rhamadani (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 53/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Muhammad Anis Zhafran Al Anwary
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Kenanga 1 Blok I6/ 4, Jatimakmur, Pondok
Gede, Bekasi, Jawa Barat, 17413
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
1 Juli 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 1 Juli 2020 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 126.2/PAN.MK/2020 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 7 Juli 2020 dengan Nomor
53/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 27 Juli 2020, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Dengan ini PEMOHON mengajukan permohonan pengujian Pasal 9 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi selanjutnya
disebut (UU Pendidikan Tinggi) (Bukti P.1) yang menyatakan:
2
Pasal 9 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi, yang menyatakan:
“Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/ atau dosen yang memiliki
otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan
bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun
ilmu dan cabang ilmunya.”
Terhadap Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3),
Pasal 28F, dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjunya disebut UUD NRI 1945) (Bukti P.2).
Namun sebelum menguraikan lebih lanjut alasan permohonan, lebih dahulu kami
uraikan kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Kedudukan Hukum (legal standing)
dan Kerugian Konstitusional PEMOHON sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa dalam Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
NRI 1945) menyatakan:
“Kekuasan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan perdilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD
NRI 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD
NRI 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
3
(selanjutnya disebut sebagai UU Mahkamah Konstitusi) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) menguji undang-undang (UU) terhadap UUD RI Tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
5. Bahwa berkenaan dengan yurisdiksi Mahkamah Konstitusi tersebut, maka
Mahkamah Konstitusi berhak dan berwenang untuk melakukan pengujian
konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap UUD NRI 1945;
6. Bahwa PEMOHON menyatakan bahwa Pasal 9 ayat (2) UU Pendidikan
Tinggi bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat
(2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945
yang menyatakan:
Pasal 28 UUD NRI 1945
“Kemerdekaan berkumpul dan berserikat, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.”
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945
(1) “Setiap
orang
berhak
mengembangkan
diri
melalui
pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,
berhak
mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi kesejahteraan umat
manusia.”;
Pasal 28E ayat (2) UUD NRI 1945
(2) “Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.”;
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945
(3) “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat.”;
Pasal 28F UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi
dan mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
4
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.”;
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”;
7. Bahwa
permohonan
PEMOHON
adalah
permohonan
pengujian
konstitusionalitas Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158) terhadap UUD NRI 1945. Dengan demikian,
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
yang mengatur bahwa apabila terdapat dugaan suatu Undang-Undang
bertentangan dengan UUD NRI 1945, maka pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi;
9. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka PEMOHON berpendapat
Mahkamah Konstitusi berhak dan berwenang untuk memeriksa dan
memutus permohonan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang ini.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
II.1. Kedudukan Hukum Pemohon
1. Bahwa kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang
harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk dapat mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945
kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur di dalam Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau hak
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
yaitu:
a. Perseorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur
dalam undang-undang;
5
c. Badan hukum publik dan privat; atau
d. Lembaga negara.”
2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Nomor 011/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas
Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI 1945, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap
oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-
Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud
bersifat spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan yang sebab akibat antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak terjadi lagi.
3. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan Nomor 011/PUU-V/2007 tersebut, terdapat 2 (dua) syarat yang
harus terpenuhi oleh Pemohon agar memiliki kedudukan hukum (legal
standing)
dalam
perkara
pengujian
undang-undang,
yaitu
(i)
terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan (ii)
adanya hak dan/atau hak konstitusional dari pemohon yang dirugikan
dengan berlakunya suatu undang-undang.
4. Bahwa oleh karena demikian, PEMOHON menguraikan kedudukan
hukum (legal standing) PEMOHON dalam mengajukan permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 9 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi,
sebagai berikut:
Pertama, kualifikasi sebagai PEMOHON.
Bahwa kualifikasi PEMOHON berkualifikasi sebagai perorangan
Warga Negara Indonesia (WNI).
6
Kedua, kerugian konstitusional PEMOHON.
Terkait variabel kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah
memberikan pengertian dan batasan yang jelas tentang kerugian
konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang
dengan 5 (lima) syarat sebagaimana tercantum di dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-
V/2007 tersebut di atas.
II.2. Kerugian Konstitusional Pemohon
1. Bahwa PEMOHON mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh
UUD NRI 1945. Hak-hak tersebut telah dilanggar atau berpotensi untuk
dilanggar oleh berlakunya Pasal 9 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi, hak-
hak tersebut sebagai berikut:
a. Hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pikiran secara
lisan maupun tulisan sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 UUD NRI
1945 yang berbunyi:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.”
b. Hak untuk mengembangkan diri, mendapatkan pendidikan, dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan sebagaimana dijamin
oleh Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
(1) “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
kesejahteraan umat manusia.”
c. Hak untuk bebas menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati
nurani berdasarkan Pasal 28E ayat (2) UUD NRI 1945 yang
berbunyi:
(2) “Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
dengan hati nuraninya.”
d. Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat seperti yang dijamin oleh
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945:
(3) “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
7
e. Hak untuk menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia sebagaimana yang dijamin oleh Pasal
28F UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Setiap
orang
berhak
untuk
berkomunikasi
dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia.”
f.
Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif sebagaimana
termaktub dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 :
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan
terhadap
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif itu.”
2. Bahwa PEMOHON sebagai perorangan Warga Negara Indonesia (WNI)
sekaligus seorang mahasiswa merasa hak konstitusionalnya berpotensi
dirugikan dengan berlakunya Pasal 9 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi. Hal
ini dikarenakan pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum
kepada mahasiswa untuk secara terbuka menyampaikan pikiran,
pendapat, dan informasi berbasis akademik sesuai dengan rumpun dan
cabang ilmu yang dikuasai. Sekalipun PEMOHON berdasarkan
kualifikasi
akademiknya
sebagai
mahasiswa
dapat
mempertanggungjawabkan pikiran, pendapat, dan informasi berbasis
akademik yang disampaikan, namun tetap tidak akan terlindungi oleh
negara dengan berlakunya Pasal a quo;
3. Bahwa PEMOHON sebagai mahasiswa merasakan kekhawatiran
dengan maraknya pembatasan diskusi, seminar, perbincangan publik,
dan kegiatan sejenisnya yang melibatkan mahasiswa sebagai
pembicara maupun penyelenggara dalam bentuk intimidasi, teror,
hingga ancaman, baik verbal maupun non-verbal atas dasar kualifikasi
akademik mahasiswa yang dianggap tidak memenuhi kualifikasi
profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk
menyampaikan pikiran, pendapat, dan informasi sesuai dengan rumpun
dan cabang ilmunya seperti yang tertuang dalam ketentuan Pasal a quo;
8
4. Bahwa PEMOHON khawatir Pasal a quo akan dipergunakan sebagai
alasan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk
mempersempit ruang gerak dan partisipasi mahasiswa untuk bersuara
menyampaikan pikiran, pendapat, dan informasi berdasarkan kualifikasi
rumpun dan cabang ilmunya disertai dengan pertanggungjawaban
secara akademik;
5. Bahwa
PEMOHON
merasakan
adanya
perlakuan
academic
discrimination atau diskriminasi akademik terhadap mahasiswa dengan
berlakunya Pasal a quo karena pasal tersebut hanya membatasi
kebebasan mimbar akademik untuk dapat menyampaikan secara
terbuka sesuatu yang berkenaan dengan rumpun dan cabang ilmu bagi
profesor dan/atau dosen dengan kualifikasi doktor atau setara. Dengan
demikian, Pasal a quo secara nyata mendiskriminasi mahasiswa untuk
dapat menyampaikan secara terbuka suatu hal yang berhubungan
dengan rumpun dan cabang ilmunya;
6. Bahwa adanya dan kemungkinan merebaknya tindakan diskriminasi
hingga pembatasan dengan kekerasan maupun non-kekerasan
terhadap mahasiswa yang menyampaikan secara terbuka pikiran,
pendapat, dan informasi terkait sesuatu yang berkenaan dengan
rumpun dan cabang ilmunya, maka Pemohon mengajukan permohonan
kepada Mahkamah Konstitusi sebagai The Protector of Constitutional
Rights. Mahkamah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum
bagi seluruh mahasiswa terkait penyampaian pikiran, pendapat, dan
informasi akademik secara terbuka;
7. Bahwa telah terjadi teror, intimidasi, hingga ancaman pembunuhan
terhadap penyelenggara kegiatan webinar yang pada awalnya berjudul
“Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari
Sistem ketatanegaraan” kemudian diganti menjadi “Meluruskan
Persolan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketetanegaraan”
yang diselenggarakan oleh Constitutional Law Society yang merupakan
perkumpulan mahasiswa Universitas Gadjah Mada yang berkonsentrasi
dalam bidang hukum tata negara. Bentuk intimidasi verbal oleh oknum
yang tangkapan gambar dari pesan daring tersebut dapat dilihat secara
9
bebas karena dimuat oleh media massa secara jelas mendiskreditkan
kemampuan akademik mahasiswa dengan perkataan, “Bisa bilangin
anaknya ga ya Bu? Atau didik anaknya Bu biar jadi orang yg bener.
Kuliah tinggi tinggi sok Sokan ngurus negara bu. Kuliah mahal mahal Bu
ilmu anaknya masih cetek. Bisa didik ga Bu? Jangan macam-macam.
Saya akan cari ***. *** kena pasal atas tindakan makar. Tolong serahin
diri aja. Saya akan bunuh satu keluarga***” (Bukti P.7). Fakta tersebut
dalam batas penalaran yang wajar berpotensi terjadi kepada
PEMOHON yang secara aktif menyampaikan materi, kritik, saran, dan
solusi terkait masalah-masalah negara dengan basis keilmuan
PEMOHON sebagai mahasiswa hukum melalui media daring.
8. Bahwa PEMOHON berpotensi mengalami kerugian konstitusional atas
berlakunya Pasal a quo karena pasal tersebut tidak memberikan
kepastian hukum bagi mahasiswa untuk secara terbuka menyampaikan
pikiran, pendapat, dan informasi berdasarkan kualifikasinya sebagai
mahasiswa. Potensi diskriminasi dengan berlakunya Pasal a quo juga
dapat dirasakan oleh PEMOHON yang aktif membagikan pikiran,
pendapat, dan informasi sesuai kualifikasi PEMOHON sebagai
mahasiswa hukum melalui media daring. Oleh karena itu, maka
PEMOHON mengajukan judicial review atas keberlakuan Pasal a quo;
9. Bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas, menurut PEMOHON
terdapat kerugian konstitusional PEMOHON atas keberlakuan Pasal 9
ayat (2) UU Pendidikan Tinggi yang ternyata menimbulkan hilangnya
kepastian hukum dan proteksi terhadap Hak Asasi Manusia serta
terancamnya mahasiswa Indonesia atas maraknya pembatasan dan
diksriminasi terhadap mahasiswa berdasarkan kualifikasi jenjang
kependidikannya yang ingin menyampaikan pikiran, pendapat, dan
informasi sesuai rumpun dan cabang ilmunya secara terbuka;
10. Bahwa sebagaimana hak konstitusional yang nyata dijabarkan beserta
kerugian potensial yang akan dirasakan oleh mahasiswa, maka
PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai
PEMOHON pengujian undang-undang dalam perkara a quo karena
telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
10
dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana pandangan
Mahkamah selama ini yang telah menjadi yurisprudensi.
III. ALASAN PERMOHONAN
KERANGKA DASAR PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
PASAL
9
AYAT
(2)
UU
PENDIDIKAN
TINGGI:
KEBEBASAN
MENYAMPAIKAN PIKIRAN, PENDAPAT, INFORMASI AKADEMIK SECARA
TERBUKA DAN BERTANGGUNG JAWAB BAGI MAHASISWA DAN
PERLINDUNGAN DARI PERLAKUAN DISKRIMINATIF SECARA AKADEMIK
1. Bahwa terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar bagi Pemohon untuk
mengajukan permohonan kepada Mahkamah, yaitu kebebasan mahasiswa
untuk secara terbuka menyampaikan pikiran, pendapat, dan informasi
akademik yang berkenaan dengan rumpun dan cabang ilmunya dan
perlindungan atas perlakuan diskriminasi yang didasarkan pada kualifikasi
pendidikan. Kedua hal tersebut telah menjadi lumrah di tengah masyarakat
yang primordial bahwa hanya golongan tertentu yang lebih baik dari
golongan lainnya. Dalam konteks pendidikan tinggi, hanya guru besar dan
dosen yang memiliki hak bicara secara bebas dalam hal kaitannya dengan
rumpun dan cabang ilmunya. Sehingga konsep kebebasan untuk semua
tidak terlaksana dengan baik;
2. Bahwa dalam Bab XA UUD NRI 1945 yang mengatur terkait ketentuan
perlindungan HAM khususnya Pasal 28C ayat (1), 28E ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 28F, dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 (Vide Bukti P.2), frasa
yang digunakan oleh penggagas Perubahan Kedua UUD NRI 1945 adalah
“Setiap orang…. .” yang menunjukkan bahwasanya setiap orang tanpa
terkecuali harus terlindungi hak-hak dan kebebasannya oleh negara, dalam
hal ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Kebebasan Akademik
3. Bahwa kebebasan menyampaikan pikiran, pendapat, dan informasi telah
menjadi perhatian masyarakat internasional melalui PBB yang diwujudkan
ke dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
tepatnya pada Pasal 19 (Bukti P.3).
11
Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) :
1) Everyone shall have the right to hold opinions without
interference;
2) Everyone shall have the right to freedom of expression; this
right shall include freedom to seek, receive and impart
information and ideas of all kinds, regardless of frontiers,
either orally, in writing or in print, in the form of art, or through
any other media of his choice;
3) The exercise of the rights provided for in the paragraph 2 of
this article carries with it special duties and responsibilities. It
may therefore be subject to certain restrictions, but this shall
only be such as are provided by law and are necessary:
a. For respect of the rights or reputation of others;
b. For the protection of national security or of public order
(ordre public), or of public health or morals;
4. Bahwa adanya batasan yang dapat diterapkan dengan dibentuknya hukum
baru terkait pengaturan pembatasan tersebut dengan memperhatikan
variabel-variabel batasan tertentu seperti hak-hak dan reputasi orang lain,
perlindungan terhadap keamanan negara, kebijakan publik, kesehatan
masyarakat, atau moral, namun, pembatasan tersebut tidak dapat
diterapkan kepada mahasiswa yang mampu bertanggung jawab dalam
menyampaikan secara terbuka hal-hal yang berkenaan dengan rumpun dan
cabang ilmu yang dikuasai;
5. Bahwa di dalam ketentuan Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 (Vide Bukti
P.2) diatur terkait pembatasan atas kebebasan yang sudah dijamin oleh
konstitusi berupa ketentuan pembatasan dalam undang-undang. Namun,
ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi yang membatasi
kebebasan mimbar akademik hanya kepada guru besar dan/atau dosen
setara doktor di sisi lain tidak memberikan payung hukum bagi mahasiswa
jika mahasiswa tersebut berdasarkan kualifikasinya sebagai pembelajar di
perguruan tinggi menyampaikan secara terbuka hal-hal yang berkenaan
dengan rumpun dan cabang ilmu yang dikuasai. Sehingga pembatasan oleh
ketentuan Pasal a quo memang memiliki legitimasi hukum, akan tetapi
disaat yang bersamaan telah menghilangkan kepastian hukum bagi
mahasiswa;
12
6. Bahwa mahasiswa di Indonesia telah diberikan kebebasan berupa
kebebasan untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi secara bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 9 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi (Bukti P.4). Akan tetapi, kebebasan
tersebut dibatasi hanya dalam lingkup mendalami dan mengembangkan,
tidak untuk menyampaikannya secara terbuka;
7. Bahwa berlakunya Pasal 9 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi telah
mendiskreditkan kemampuan mahasiswa untuk mempertanggungjawabkan
pikiran, pendapat, dan informasi akademik yang disampaikan secara
terbuka karena frasa dalam Pasal a quo adalah “menyatakan secara terbuka
dan bertanggung jawab”, sedangkan kemampuan bertanggung jawab tidak
dapat
dinilai
berdasarkan
tingkatan
akademik
formal,
melainkan
berdasarkan kebiasaan yang ajeg dilakukan oleh setiap individu untuk
mempertanggungjawabkan segala hal yang dikatakan dan diperbuat;
8. Bahwa keberlakuan Pasal 9 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi telah membatasi
penilaian terhadap kewibawaan akademik berdasarkan kuantitas seseorang
dalam menduduki jabatan akademik tertentu. Hal tersebut secara nyata
tertuang dalam Pasal a quo yang menyatakan bahwa kebebasan mimbar
akademik hanya dimiliki oleh profesor dan/atau dosen. Kualifikasi terhadap
dosen diperjelas dalam penjelasan Pasal a quo yang membatasi kualifikasi
dosen hanya doktor atau setara (Bukti P.5). Secara jelas pembentuk
undang-undang hanya memperhatikan lamanya proses seseorang belajar
dalam jenjang formal atau dengan kata lain penilaian kemampuan kognitif
seseorang berdasarkan kuantitatif. Padahal penilaian secara kuantitatif
acap kali tidak sejalan dengan penilaian kualitatif karena lamanya periode
pembelajaran formal tidak berarti orang tersebut telah memiliki wibawa
ilmiah secara kualitiatif;
9. Bahwa pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi terikat
pada Tridharma, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan
pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat. Pada Pasal 1 angka
11 UU Pendidikan Tinggi (Bukti P.6) menyatakan bahwa pengabdian
kepada masyarakat dilakukan oleh mahasiswa sebagai bagian dari sivitas
akademika
untuk
memajukan
kesejahteraan
masyarakat
serta
13
mencerdaskan
kehidupan
bangsa
dengan
memanfaatkan
ilmu
pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, berlakunya Pasal 9 ayat (2)
UU Pendidikan Tinggi bersifat redundant atau bertolak belakang dengan
ketentuan Pasal 1 angka 11 UU a quo karena Pasal 1 angka 11 UU a quo
menyatakan seluruh sivitas akademika berkewajiban mengabdi kepada
masyarakat termasuk dengan cara menyampaikan secara terbuka hal-hal
yang berkaitan dengan rumpun dan cabang ilmu yang dikuasai, sedangkan
Pasal 9 ayat (2) UU a quo menegasikan peran mahasiswa dengan
membatasi kebebasan menyampaikan pikiran, pendapat, dan informasi
akademik yang dikuasai hanya untuk profesor dan/atau dosen;
10. Bahwa PEMOHON sebagai mahasiswa memiliki 2 (dua) identitas yang
berbeda dalam waktu yang bersamaan, yaitu Warga Negara Indonesia
(WNI) dan warga negara kampus. Kebebasan PEMOHON sebagai warga
negara untuk dapat meyampaikan kritik serta saran terhadap permasalahan
negara memang betul terjamin. Namun, kritik, saran, dan solusi yang
disampaikan oleh PEMOHON berbasis ilmu pengetahuan yang sudah
PEMOHON miliki, sehingga PEMOHON hanya akan berani menyampaikan
secara terbuka kritik dan saran terhadap masalah-masalah negara yang
memang PEMOHON yakini telah memiliki dasar teori yang jelas sehingga
dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, kedudukan PEMOHON
sebagai Warga Negara Indonesia sekaligus warga negara kampus tidak
dapat dipisahkan pada saat PEMOHON menyampaikan secara terbuka
kritik, saran, dan solusinya terhadap permasalahan negara karena hal-hal
tersebut berbasis keilmuan yang dapat dipastikan kebenarannya oleh
PEMOHON karena diserap dari pernyataan para ahli yang terkualifikasi
sebagai guru besar dan/atau dosen setara doktor;
Diskriminasi Akademik
11. Bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana termaktub dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang dengan demikian menjadikan
Indonesia sebagai constitutional democratic state. Sebagai negara yang
berjalan dengan sistem demokrasi konstitusional, maka salah satu aspek
yang dijamin oleh negara adalah perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.
Menurut pakar Hukum Tata Negara Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M.,
14
konsekuensi menjadi negara dengan sistem demokrasi konstitusional
adalah diaturnya ketentuan terkait perlindungan HAM di dalam konstitusi
yang dalam konteks negara Indonesia dijamin dalam Pasal 28 UUD NRI
1945 dan Bab XA Pasal 28A – 28J UUD NRI 1945. Berlakunya Pasal 9 ayat
(2) UU Pendidikan Tinggi telah mencederai hak asasi mahasiswa sebagai
bagian dari rakyat Indonesia dalam hal kebebasan untuk menyampaikan
secara terbuka pikiran, pendapat, dan informasi sesuai rumpun dan cabang
ilmunya;
12. Bahwa atas berlakunya Pasal 9 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi telah
menciptakan perlakuan diskriminatif yang menurut Pemohon merupakan
bentuk diskriminasi akademik yang sistematis atau systematic academic
discrimination karena tertuang di dalam sebuah pasal dalam undang-
undang yang berkekuatan hukum mengikat dan dapat secara pasti
memunculkan akibat hukum, baik akibat hukum yang bersifat positif maupun
akibat hukum yang bersifat negatif;
13. Bahwa Mahkamah telah memiliki pertimbangan hukum terkait makna
diskriminasi yang dimuat dalam Putusan MK Nomor 024/PUU-III/2005 yang
kemudian dimasukkan kembali oleh Mahkamah menjadi pertimbangan
hukum dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang dinyatakan oleh
Mahkamah bahwa, “Diskriminasi dapat dikatakan terjadi jika terdapat setiap
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung maupun tak
langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku,
ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin,
bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan
atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun
kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek
kehidupan lainnya.” (Bukti P.8). Frasa “….dan aspek kehidupan lainnya.”
Dapat kemudian dielaborasi bahwa aspek pendidikan khususnya
pendidikan tinggi juga termasuk di dalamnya. Sehingga dalil yang
disampaikan oleh PEMOHON bahwa adanya diskriminasi terhadap
mahasiswa dalam hal kebebasan mimbar akademik memiliki sandaran
hukum yang kuat;
15
14. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi tidak memuat
ketentuan sanksi, baik sanksi pidana maupun administrasi jika ada pihak
selain profesor dan/atau dosen dengan kualifikasi doktor atau setara yang
menyampaikan secara terbuka pikiran, pendapat, dan informasi yang
berkenaan dengan rumpun dan cabang ilmunya. Akan tetapi, PEMOHON
sebagai mahasiswa berpotensi untuk merasakan sanksi sosiologis dan
psikologis dari masyarakat karena dengan berlakunya Pasal a quo, maka
masyarakat menyangsikan apabila mahasiswa secara terbuka dan
sekalipun mampu bertanggung jawab dalam menyampaikan pikiran,
pendapat, dan informasi yang berkenaan dengan rumpun dan cabang
keilmuan yang dikuasai. Fenomena tersebut yang menurut PEMOHON
merupakan bentuk diskriminasi yang sistematis karena ketentuan hukum
dalam Pasal a quo secara tidak langsung melegalkan masyarakat untuk
berlaku diskriminatif terhadap mahasiswa.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan demikian, PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berkenan memberikan putusan terkait
uji materil sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi konstitusional bersyarat “sepanjang dimaknai
mahasiswa menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai
sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya dengan
tetap berada di bawah naungan guru besar dan/atau dosen yang memiliki
otoritas dan wibawa ilmiah;
3. Memerintahkan putusan ini untuk dimuat di dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
16
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-8 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Article 18 sampai dengan Article 22 International
Covenant on Civil and Political Rights;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Penjelasan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Tangkapan Gambar Berita Tribun Timur Terkait
Kasus Intimidasi Terhadap CLS UGM;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi terkait
Diskriminasi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
97/PUU-XIV/2016.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
17
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336, selanjutnya disebut UU
12/2012) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
18
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (2)
Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki
19
otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan
bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun
ilmu dan cabang ilmunya.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan dirinya sebagai warga negara Indonesia
sekaligus seorang mahasiswa merasa hak konstitusionalnya berpotensi
dirugikan dengan berlakunya Pasal 9 ayat (2) UU 12/2012. Hal ini dikarenakan
Pasal a quo tidak memberikan kepastian hukum kepada mahasiswa untuk
secara terbuka bebas menyampaikan pikiran, pendapat, dan informasi berbasis
akademik sesuai dengan rumpun dan cabang ilmu yang dikuasai;
3. Bahwa Pemohon sebagai mahasiswa merasakan kekhawatiran dengan
maraknya pembatasan diskusi, seminar, perbincangan publik, dan kegiatan
sejenisnya
yang
melibatkan
mahasiswa
sebagai
pembicara
maupun
penyelenggara dalam bentuk intimidasi, teror, hingga ancaman, baik verbal
maupun non-verbal atas dasar kualifikasi akademik mahasiswa yang dianggap
tidak memenuhi kualifikasi profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan
wibawa ilmiah untuk menyampaikan pikiran, pendapat, dan informasi sesuai
dengan rumpun dan cabang ilmunya seperti yang tertuang dalam ketentuan
Pasal a quo;
4. Bahwa Pemohon khawatir Pasal a quo akan dipergunakan sebagai alasan bagi
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mempersempit ruang gerak
dan partisipasi mahasiswa untuk bersuara menyampaikan pikiran, pendapat,
dan informasi berdasarkan kualifikasi rumpun dan cabang ilmunya disertai
dengan pertanggungjawaban secara akademik;
5. Bahwa Pemohon merasakan adanya perlakuan academic discrimination atau
diskriminasi akademik terhadap mahasiswa dengan berlakunya Pasal a quo
karena pasal tersebut membatasi kebebasan mimbar akademik untuk dapat
menyampaikan secara terbuka sesuatu yang berkenaan dengan rumpun dan
cabang ilmu hanya bagi profesor dan/atau dosen dengan kualifikasi doktor atau
setara;
6. Bahwa telah terjadi teror, intimidasi, hingga ancaman pembunuhan terhadap
penyelenggara kegiatan webinar yang diselenggarakan oleh Constitutional Law
Society. Intimidasi dilakukan dengan mendeskriditkan kemampuan akademik
mahasiswa. Fakta tersebut dalam batas penalaran yang wajar berpotensi terjadi
20
kepada Pemohon yang secara aktif menyampaikan materi, kritik, saran, dan
solusi terkait masalah-masalah negara dengan basis keilmuan Pemohon
sebagai mahasiswa hukum melalui media daring;
7. Bahwa Pemohon berpotensi mengalami kerugian konstitusional atas berlakunya
Pasal a quo karena pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum bagi
mahasiswa untuk secara terbuka menyampaikan pikiran, pendapat, dan
informasi berdasarkan kualifikasinya sebagai mahasiswa;
8. Bahwa menurut Pemohon terdapat kerugian konstitusional Pemohon atas
keberlakuan Pasal 9 ayat (2) UU 12/2012 yang menimbulkan hilangnya
kepastian hukum dan proteksi terhadap Hak Asasi Manusia serta terancamnya
mahasiswa Indonesia yang ingin menyampaikan pikiran, pendapat, dan
informasi sesuai rumpun dan cabang ilmunya secara terbuka, atas maraknya
pembatasan dan diskriminasi terhadap mahasiswa berdasarkan kualifikasi
jenjang kependidikannya.
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada Paragraf [3.5] dikaitkan
dengan
Paragraf
[3.3]
dan
Paragraf
[3.4]
di
atas,
Mahkamah
akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon dalam kualifikasinya sebagai
warga negara Indonesia yang juga merupakan mahasiswa. Meskipun Pemohon
tidak melampirkan Kartu Mahasiswanya sebagai bukti, namun karena Pemohon
melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan dalam kolom pekerjaan tertera sebagai
mahasiswa/pelajar, maka Mahkamah dapat meyakini bahwa Pemohon benar
adalah mahasiswa. Mengenai anggapan kerugian konstitusional, Mahkamah
berpendapat terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil Pemohon mengenai
inkonstitusionalitas norma Pasal 9 ayat (2) UU 12/2012, menurut Mahkamah
Pemohon telah secara spesifik menjelaskan anggapan kerugian/potensi kerugian
hak konstitusionalnya yaitu Pemohon menjadi khawatir dengan maraknya
pembatasan diskusi, seminar, dan kegiatan sejenisnya yang melibatkan mahasiswa
sebagai pembicara maupun penyelenggara dalam bentuk intimidasi baik verbal
maupun non-verbal atas dasar kualifikasi akademik mahasiswa yang dianggap tidak
memenuhi kualifikasi profesor dan/atau dosen. Hal ini menurut Pemohon akan
mempersempit ruang gerak dan partisipasi mahasiswa untuk menyatakan pikiran
dan pendapat. Pemohon juga merasa dirugikan karena Pasal 9 ayat (2) UU 12/2012
21
menimbulkan academic discrimination. Menurut Mahkamah, anggapan kerugian/
potensi kerugian yang Pemohon dalilkan tersebut memiliki keterkaitan (causal
verband) dengan ketentuan dalam norma Pasal 9 ayat (2) UU 12/2012 yang
dimohonkan pengujian dan anggapan kerugian/potensi kerugian konstitusional
Pemohon tersebut tidak akan terjadi lagi apabila permohonan Pemohon dikabulkan.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan yang diajukan Pemohon, Mahkamah perlu mempertimbangkan terlebih
dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam persidangan
pendahuluan pada tanggal 15 Juli 2020, dalam persidangan dimaksud Majelis
Panel sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU MK,
telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki dan
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon sesuai
dengan sistematika permohonan yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK,
serta dipertegas dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pedoman
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 6/2005), yang pada
pokoknya menyatakan bahwa permohonan diajukan oleh Pemohon dengan
memuat uraian mengenai hal yang menjadi dasar permohonan yang meliputi,
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon yang berisi uraian yang
jelas mengenai anggapan Pemohon tentang hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon yang dirugikan, dan alasan permohonan pengujian
yang dijelaskan secara jelas dan rinci. Dalam persidangan dimaksud, Majelis
Panel juga telah menyampaikan bahwa Pemohon dapat memperbaiki
permohonannya dan disampaikan kepada Mahkamah paling lambat pada
tanggal 28 Juli 2020, yaitu 14 hari sejak persidangan Pemeriksaan Pendahuluan
sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK;
22
2. Bahwa Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya dan diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 27 Juli 2020, yang kemudian diperiksa
dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan
permohonan pada tanggal 19 Agustus 2020;
3. Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan Pemohon
Mahkamah menilai permohonan Pemohon sebagai berikut:
a. Terdapat ketidaksesuaian antara posita permohonan Pemohon dengan
petitum permohonannya. Dalam menguraikan alasan permohonannya
Pemohon pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 9 ayat (2) UU 12/2012
telah
menyebabkan
adanya
diskriminasi
akademik
karena
tidak
memberikan hak kebebasan mimbar akademik kepada mahasiswa, namun
terbatas hanya kepada profesor dan/atau dosen. Sehingga membatasi
kebebasan mahasiswa menyampaikan pikiran, pendapat, dan informasi
berbasis akademik yang dikuasainya, dan karenanya telah mendiskreditkan
kemampuan
mahasiswa
untuk
mempertanggungjawabkan
pikiran,
pendapat, dan informasi yang berbasis akademik;
Tuntutan Pemohon agar mahasiswa juga mendapatkan hak
kebebasan mimbar akademik sebagaimana profesor dan/atau dosen yang
diuraikan dalam positanya tersebut tidak bersesuaian dengan petitum
Pemohon yang meminta agar mahasiswa dapat menyatakan secara terbuka
dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun
ilmu dan cabang ilmunya, namun tetap berada di bawah naungan guru
besar dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah.
Selengkapnya petitum Pemohon sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (2) UU 12/2012 konstitusional bersyarat
“sepanjang dimaknai mahasiswa menyatakan secara terbuka
dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan
dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya dengan tetap berada
di bawah naungan guru besar dan/atau dosen yang memiliki
otoritas dan wibawa ilmiah”.
Menurut Mahkamah, petitum Pemohon demikian tidak bersesuaian
dengan uraian alasan-alasan permohonan Pemohon (posita). Pemohon
dalam positanya menganggap mahasiswa tidak boleh didiskriminasi atau
dibedakan dengan profesor dan/atau dosen, namun dalam petitum meminta
23
agar mahasiswa dalam membuat pernyataan secara terbuka harus tetap
berada di bawah naungan profesor dan/atau dosen. Oleh karena itu, dengan
sendirinya Pemohon menyadari bahwa ada ketidaksetaraan antara
mahasiswa dengan profesor dan/atau dosen.
Selain itu pemaknaan yang Pemohon mohonkan dalam petitumnya
menurut Mahkamah sudah merupakan praktik yang dilakukan selama ini
yang sejalan dengan makna Pasal 9 ayat (2) UU 12/2012. Kebebasan
mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau dosen, namun
bukan berarti mahasiswa tidak dapat memiliki hak berpendapat dalam
sebuah forum mimbar akademik. Hak berpendapat dari mahasiswa dalam
sebuah mimbar akademik tetap berada di bawah naungan profesor dan/atau
dosen yang memiliki otoritas dalam rumpun dan cabang ilmunya. Dengan
demikian,
pemaknaan
yang
Pemohon
minta
dalam
petitumnya
sesungguhnya sudah merupakan praktik yang lazim terjadi di perguruan
tinggi.
Ketidaksesuaian antara posita dan petitum ini menurut Mahkamah
telah menimbulkan ketidakjelasan atau kabur, sehingga Mahkamah sulit
untuk memahami maksud permohonan Pemohon.
b. Pada bagian petitum Pemohon yang telah disebutkan di atas, Pemohon
meminta Pasal 9 ayat (2) UU 12/2012 dinyatakan konstitusional bersyarat
sepanjang dimaknai mahasiswa menyatakan secara terbuka dan
bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu
dan cabang ilmunya dengan tetap berada di bawah naungan guru besar
dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah. Untuk menilai
petitum Pemohon, Mahkamah mendasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat
(1) huruf d PMK 6/2005 yang menegaskan bahwa hal-hal yang dimohonkan
untuk diputus dalam permohonan pengujian materiil sebagaimana
dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf d PMK 6/2005, yaitu:
-
mengabulkan permohonan Pemohon;
-
menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dari UU dimaksud bertentangan dengan UUD 1945;
-
menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dari UU dimaksud tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
24
Namun dalam petitum permohonannya, ternyata Pemohon tidak
mencantumkan pernyataan bahwa Pasal 9 ayat (2) UU 12/2012
“bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat” sebagaimana dikehendaki dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d PMK
6/2005 di atas. Penegasan adanya pertentangan dengan UUD 1945 dan
pernyataan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ini penting
mengingat pengujian norma undang-undang terhadap UUD 1945 dapat
dipertimbangkan oleh Mahkamah untuk dikabulkan apabila dalam
permohonannya jelas ada persoalan konstitusionalitas terhadap norma
yang dimohonkan pengujian. Dalam pengujian undang-undang sesuai
dengan ketentuan Pasal 58 UU MK, adanya pertentangan antara norma
undang-undang dengan UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian
merupakan alasan utama diajukannya permohonan, yang selanjutnya
pertentangan tersebut diuraikan dalam posita permohonan. Namun oleh
karena dalam petitum permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal
ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf d PMK 6/2005 sebagai pelaksana UU MK,
sehingga menurut Mahkamah petitum permohonan Pemohon a quo tidak
jelas atau kabur.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah permohonan Pemohon adalah kabur, karena tidak memenuhi syarat
formal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 UU MK
dan Pasal 5 ayat (1) PMK 6/2005.
[3.8]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, namun oleh karena permohonan Pemohon adalah kabur, maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan Pemohon.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
25
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok Permohonan Pemohon kabur;
[4.4]
Permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Manahan M.P Sitompul, Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel Yusmic P.
Foekh, Enny Nurbaningsih, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal satu, bulan September, tahun dua ribu dua
puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan September, tahun
dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 10.47 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota Aswanto, Manahan
M.P Sitompul, Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny
Nurbaningsih, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
26
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
17
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336, selanjutnya disebut UU
12/2012) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
18
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (2)
Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki
19
otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan
bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun
ilmu dan cabang ilmunya.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan dirinya sebagai warga negara Indonesia
sekaligus seorang mahasiswa merasa hak konstitusionalnya berpotensi
dirugikan dengan berlakunya Pasal 9 ayat (2) UU 12/2012. Hal ini dikarenakan
Pasal a quo tidak memberikan kepastian hukum kepada mahasiswa untuk
secara terbuka bebas menyampaikan pikiran, pendapat, dan informasi berbasis
akademik sesuai dengan rumpun dan cabang ilmu yang dikuasai;
3. Bahwa Pemohon sebagai mahasiswa merasakan kekhawatiran dengan
maraknya pembatasan diskusi, seminar, perbincangan publik, dan kegiatan
sejenisnya
yang
melibatkan
mahasiswa
sebagai
pembicara
maupun
penyelenggara dalam bentuk intimidasi, teror, hingga ancaman, baik verbal
maupun non-verbal atas dasar kualifikasi akademik mahasiswa yang dianggap
tidak memenuhi kualifikasi profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan
wibawa ilmiah untuk menyampaikan pikiran, pendapat, dan informasi sesuai
dengan rumpun dan cabang ilmunya seperti yang tertuang dalam ketentuan
Pasal a quo;
4. Bahwa Pemohon khawatir Pasal a quo akan dipergunakan sebagai alasan bagi
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mempersempit ruang gerak
dan partisipasi mahasiswa untuk bersuara menyampaikan pikiran, pendapat,
dan informasi berdasarkan kualifikasi rumpun dan cabang ilmunya disertai
dengan pertanggungjawaban secara akademik;
5. Bahwa Pemohon merasakan adanya perlakuan academic discrimination atau
diskriminasi akademik terhadap mahasiswa dengan berlakunya Pasal a quo
karena pasal tersebut membatasi kebebasan mimbar akademik untuk dapat
menyampaikan secara terbuka sesuatu yang berkenaan dengan rumpun dan
cabang ilmu hanya bagi profesor dan/atau dosen dengan kualifikasi doktor atau
setara;
6. Bahwa telah terjadi teror, intimidasi, hingga ancaman pembunuhan terhadap
penyelenggara kegiatan webinar yang diselenggarakan oleh Constitutional Law
Society. Intimidasi dilakukan dengan mendeskriditkan kemampuan akademik
mahasiswa. Fakta tersebut dalam batas penalaran yang wajar berpotensi terjadi
20
kepada Pemohon yang secara aktif menyampaikan materi, kritik, saran, dan
solusi terkait masalah-masalah negara dengan basis keilmuan Pemohon
sebagai mahasiswa hukum melalui media daring;
7. Bahwa Pemohon berpotensi mengalami kerugian konstitusional atas berlakunya
Pasal a quo karena pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum bagi
mahasiswa untuk secara terbuka menyampaikan pikiran, pendapat, dan
informasi berdasarkan kualifikasinya sebagai mahasiswa;
8. Bahwa menurut Pemohon terdapat kerugian konstitusional Pemohon atas
keberlakuan Pasal 9 ayat (2) UU 12/2012 yang menimbulkan hilangnya
kepastian hukum dan proteksi terhadap Hak Asasi Manusia serta terancamnya
mahasiswa Indonesia yang ingin menyampaikan pikiran, pendapat, dan
informasi sesuai rumpun dan cabang ilmunya secara terbuka, atas maraknya
pembatasan dan diskriminasi terhadap mahasiswa berdasarkan kualifikasi
jenjang kependidikannya.
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada Paragraf [3.5] dikaitkan
dengan
Paragraf
[3.3]
dan
Paragraf
[3.4]
di
atas,
Mahkamah
akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon dalam kualifikasinya sebagai
warga negara Indonesia yang juga merupakan mahasiswa. Meskipun Pemohon
tidak melampirkan Kartu Mahasiswanya sebagai bukti, namun karena Pemohon
melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan dalam kolom pekerjaan tertera sebagai
mahasiswa/pelajar, maka Mahkamah dapat meyakini bahwa Pemohon benar
adalah mahasiswa. Mengenai anggapan kerugian konstitusional, Mahkamah
berpendapat terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil Pemohon mengenai
inkonstitusionalitas norma Pasal 9 ayat (2) UU 12/2012, menurut Mahkamah
Pemohon telah secara spesifik menjelaskan anggapan kerugian/potensi kerugian
hak konstit
