Langsung ke konten
PUU Tahun 2019

53/PUU-XVII/2019

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Tanggal Registrasi: 2019-09-23
Tanggal Putusan: 2019-11-28
UU Diuji: UU 1/1946, UU 27/1999
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana dan [[Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999]] tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] - [[Pasal 51 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->

Teks Putusan