Langsung ke konten
PUU Tahun 2017

53/PUU-XV/2017

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Partai Idaman, dalam hal ini diwakili oleh Rhoma Irama dan Ramdansyah
Tanggal Registrasi: 2017-08-16
Tanggal Putusan: 2018-01-11
UU Diuji: UU 7/2017
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K)", "Saldi Isra (A)", "Maria Farida Indrati (A)", "Yunita Ramadhani (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa Pemohon Perkara Nomor [[53/PUU-XV/2017]] tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). 2. Menyatakan permohonan pengujian Nomor [[53/PUU-XV/2017]] ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat diterima; 3. Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan; 4. Menyatakan [[Pasal 173 ayat (1)]], [[Pasal 173 ayat (3)]], dan [[Pasal 222]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5. Menyatakan [[Pasal 173 ayat (1)]], [[Pasal 173 ayat (3)]], dan [[Pasal 222]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Apabila Yang Mulia ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 173 ayat (1)]] - [[Pasal 173 ayat (3)]] - [[Pasal 222]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan Sebagian**

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)