PUU
Tahun 2017
53/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Partai Idaman, dalam hal ini diwakili oleh Rhoma Irama dan Ramdansyah
Tanggal Registrasi: 2017-08-16
Tanggal Putusan: 2018-01-11
UU Diuji: UU 7/2017
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K)", "Saldi Isra (A)", "Maria Farida Indrati (A)", "Yunita Ramadhani (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon Perkara Nomor [[53/PUU-XV/2017]] tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
2. Menyatakan permohonan pengujian Nomor [[53/PUU-XV/2017]] ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 173 ayat (1)]], [[Pasal 173 ayat (3)]], dan [[Pasal 222]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 173 ayat (1)]], [[Pasal 173 ayat (3)]], dan [[Pasal 222]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 173 ayat (1)]]
- [[Pasal 173 ayat (3)]]
- [[Pasal 222]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[53/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **[[Jenis Perkara]]**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[89 PUU 2017--UU_Advokat-TOLAK-telahucap-14Des2017. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
- [[45/PUU-IX/2011]] (Ketua)
- [[Anwar Usman]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2017-08-16**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-01-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[003/PUU-I/2003]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[105/PUU-XIV/2016]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[12/PUU-VI/2008]]
- [[14/PUU-XI/2013]]
- [[15/PUU-IX/2011]]
- [[16/PUU-V/2007]]
- [[19/PUU-VIII/2010]]
### Perkara yang Merujuk
- [[29/PUU-XVII/2019]]
- [[37/PUU-XVII/2019]]
- [[44/PUU-XV/2017]]
- [[49/PUU-XVI/2018]]
- [[50/PUU-XVI/2018]]
- [[54/PUU-XVI/2018]]
- [[55/PUU-XVII/2019]]
- [[58/PUU-XVI/2018]]
- [[59/PUU-XV/2017]]
- [[60/PUU-XV/2017]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Dikabulkan Sebagian**.
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- yang menyatakan “Adapun mengenai pengujian konstitusionalitas [[Pasal 9]] UU 42/2008, Mahkamah mempertimbangkan bahwa dengan penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan dalam pemilihan umum secara serentak maka ketentuan pasal persyaratan perolehan suara partai politik sebagai syarat u...
- “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan Pemohon mengenai penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak adalah beralasan menurut hukum”, maka pemilihan umum untuk memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]], Presiden d...
- huruf b Putusan [[MK]] Nomor [[14/PUU-XI/2013]] yang menyatakan bahwa: “Selain itu, dengan diputuskannya [[Pasal 3 ayat (5)]] UU 42/2008 dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tata cara dan persyaratan pelaksanaan Pilpres maka diperlukan aturan baru sebagai dasar hukum untuk melaksanakan Pilpres dan...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Catatan Penting
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon Perkara Nomor [[53/PUU-XV/2017]] tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
2. Menyatakan permohonan pengujian Nomor [[53/PUU-XV/2017]] ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 173 ayat (1)]], [[Pasal 173 ayat (3)]], dan [[Pasal 222]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 173 ayat (1)]], [[Pasal 173 ayat (3)]], dan [[Pasal 222]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 173 ayat (1)]]
- [[Pasal 173 ayat (3)]]
- [[Pasal 222]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - yang menyatakan “Adapun mengenai pengujian konstitusionalitas [[Pasal 9]] UU 42/2008, Mahkamah mempertimbangkan bahwa dengan penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan dalam pemilihan umum secara serentak maka ketentuan pasal persyaratan perolehan suara partai politik sebagai syarat u... - “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan Pemohon mengenai penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak adalah beralasan menurut hukum”, maka pemilihan umum untuk memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]], Presiden d... - huruf b Putusan [[MK]] Nomor [[14/PUU-XI/2013]] yang menyatakan bahwa: “Selain itu, dengan diputuskannya [[Pasal 3 ayat (5)]] UU 42/2008 dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tata cara dan persyaratan pelaksanaan Pilpres maka diperlukan aturan baru sebagai dasar hukum untuk melaksanakan Pilpres dan... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Catatan Penting - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ##
