PUU
Tahun 2021
53/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon: Anita Natalia Manafe
Tanggal Registrasi: 2021-10-06
Tanggal Putusan: 2021-12-15T12:09:00+07:00
UU Diuji: UU 8/1981, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 2/2002, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K) Arief Hidayat (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Dian Chusnul Chatimah (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 53/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Anita Natalia Manafe, S.H.
Kewarganegaraan : Indonesia;
Pekerjaan
: Advokat;
Alamat
: Citra Tower Lantai 11 Unit K, Jalan Benyamin
Sueb Kavling A6, Kemayoran, Jakarta Pusat;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 036/SKK-PID/LQI-
CTR/IX/2021 bertanggal 22 September 2021 memberi kuasa kepada Alvin Lim,
S.H., M.Sc., La Ode Surya Alirman, S.H., Jaka Maulana, S.H., Pestauli Saragih,
S.H., dan Franziska Martha Ratu Runturambi, S.H., yang kesemuanya
merupakan Advokat/Konsultan Hukum berkedudukan hukum di Law Firm LQ
Indonesia yang berkedudukan hukum di Citra Towers Lantai 11 Unit K, Jalan
Benyamin Sueb Kav.A6, RT.13 RW 6, Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kota
Jakarta Pusat DKI Jakarta, baik untuk sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 28 September 2021, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada hari
Rabu, tanggal 29 September 2021, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 43/PUU/PAN.MK/AP3/09/2021 dan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 53/PUU-XIX/2021
pada tanggal 6 Oktober 2021, yang telah diperbaiki dengan permohonan tanpa
tanggal dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 2 November 2021,
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Persyaratan Formil Pengajuan Permohonan
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Perubahan UUD 1945 telah menciptakan sebuah lembaga baru yang
berfungsi untuk mengawal konstitusi, yatiu Mahkamah Konstitusi,
selanjutnyd disebut “MK”, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7B, Pasal
24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 24C UUD 1945, yang diatur lebih
lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5266), yang kemudian
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, selanjutnya disebut UU MK (bukti P-4). Dimana dalam
pelaksanaan Tata Beracara diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, selanjutnya disebut PMK Nomor 2 Tahun 2021;
2. Bahwa berikut adalah dasar kewenangan yang dimiliki oleh MK untuk
melakukan pengujian Undang-Undang terhadap konstitusi sebagaimana
diatur dalam:
a. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar...“
3
b. Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5266), yang kemudian dirubah dengan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
selanjutnya disebut UU MK menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersidat final untuk:
b. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945,....;
c. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076),
selanjutnya disebut UU KK menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945“
3. Bahwa mengacu kepada ketentuan tersebut di Pasal 2 di atas, MK
berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas suatu undang-
undang terhadap UUD 1945.
4. Dalam hal ini Pemohon memohon agar MK melakukan pengujian
terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 77
huruf a yang berisi „sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,
penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan“ bertentangan
dengan UUD 1945.
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
5. Dimilikinya kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat yang
harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 kepada MK sebagaimana
diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
Pasal 51 ayat (1) UU MK
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
yaitu:
4
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara“
Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UUMK:
“yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak
yang diatur dalam UUD 1945“
6. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut, terdapat dua
syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) adalam perkara pengujian undang-
undang, yaitu (i) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai
Pemohon, dan (ii) adanya hak dan/atau hak konstitusional dari Pemohon
yang dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.
7. Bahwa oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon dalam mengajukan permohonan dalam perkara
a quo, sebagai berikut:
Pertama, kualifikasi sebagai Pemohon. Bahwa kualifikasi Pemohon
walau berprofesi sebagai advokat adalah perorangan dan individual
pribadi seorang warga negara Indonesia, dimana Pemohon terdaftar
secara sah dan resmi sebagai warga negara Indonesia dibuktikan dengan
memiliki KTP (bukti P-5), akta kelahiran, kartu keluarga dan persyaratan
administrasi kependudukan lainnya layaknya seorang warga negara
Indonesia, sebagaimana tertera dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
Sehingga legal standing dan kualifikasi Pemohon dalam pengajuan
permohonan ini, walau berprofesi sebagai advokat bukan sebagai
seorang advokat atau seorang kuasa hukum mendampingi kliennya,
melainkan sebagai, pribadi individual, seorang warga negara Indonesia
yang baik dan melaporkan dugaan tindak pidana ketika mengetahui
terjadi.
Diperkuat
dengan
bukti
surat
Laporan
Polisi
Nomor
TBL/1860/IV/YAN2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 7 April 2021 (bukti P-6)
tertera Pemohon sebagai Pelapor Laporan Polisi dugaan tindak pidana
bukan sebagai kuasa hukum atau advokat, tetapi sebagai seorang
individu pribadi dan warga negara Indonesia. Dimana dugaan pidana
5
yang diadukan adalah dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378
KUHPidana yang adalah delik umum sehingga bisa diadukan oleh siapa
saja yang melihat atau mengetahui terjadinya dugaan pidana. Sebagai
individu dan seorang waga negara yang baik, Pemohon yang mengetahui
dugaan pidana lalu melaporkan ke kepolisian agar bisa dilakukan proses
hukum. Tujuan dan motif pelaporan adalah, Pemohon sebagai pelapor LP
ingin agar tercipta keadilan dan masyarakat dan lingkungan yang aman
atau safe social order, bebas dari kriminalitas dan Pemohon
menginginkan keadilan yang berimbang dan hukum berlaku sama bagi
semua orang sebagaimana asas Equality Before The Law. Pemohon
dengan melaporkan dugaan tindak pidana ingin menggunakan hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 sebagai warga negara,
bukan sebagai advokat oleh karena itu pelaporan pilisi LP Nomor
TBL/1960/IV/YAN2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 7 April 2021 (vide bukti P-
6) dilaporkan tanpa surat kuasa pelaporan dari korban karena Pemohon
melapor sebagai individu pribadi bukan sebagai advokat dan pidana yang
diadukan adalah delik pidana umum Pasal 378 tentang penipuan
sehingga tidak harus korban langsung melaporkan tapi setiap warga
negara yang mengetahui adanya dugaan pidana bisa melaporkan secara
hukum;
Kedua, kerugian konstitusional Pemohon. Mengenai parameter
kerugian konstitusional, MK telah memberikan pengertian dan batasan
tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana Putusan
MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-
V/2007, yaitu sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945. Berdasarkan Pasal 28D Uud 1945 adalah
hak konstitusional itu adalah hak untuk memperoleh kepastian hukum
yang adil, atau dikenal dengan asas kepastian hukum, dimana
Pemohon adalah pelapor dalam laporan polisi adanya dugaan pidana.
Dimana
dengan
laporan
polisi,
Pemohon
selaku
pelapor
menginginkan adanya proses hukum dilakukan oleh aparat kepolisian
6
untuk melakukan due process of law demi mendapatkan kepastian
hukum tentang dugaan pidana penipuan;
b. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohontelah dirugikan oleh suatu undang-undang
yang sedang diuji. Dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan
penghentian penyelidikan oleh pihak kepolisian atau SP2LID (vide
bukti P-7) dengan alasan “Bukan Merupakan Tindak Pidana”, maka
hak kepastian hukum yang dimiliki oleh Pemohon selaku pelapor
laporan polisi, dilanggar dikarenakan penghentian penyelidikan
laporan polisi tersebut tidak pernah diuji proses hukum formil/hukum
acara melalui proses hukum sesuai KUHAP sehingga kepastian
hukum tidak bisa didapatkan yang menimbulkan kerugian hak
konstitusional Pemohon selaku warga negara Indonesia;
c. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifatnya potensial yang menurut penalaran yang awajar dapat
dipastian akan terjadi. Kerugian hak kewenangan konstitusional
Pemohon dapat dipastikan terjadi dan aktual, dengan adanya
penghehentian penyelidikan oleh pihak kepolisian karena tidak adanya
mekanisme untuk menguji keabsahan penghentian penyelidikan oleh
pihak kepolisian karena tidak adanya mekanisme untuk menguji
keabsahan penghentian penyelidikan
dan membuka
kembali
penyelidikan apabila ditemukan adanya pelanggaran formil dan
materiil dalam proses penyelidikan menyebabkan hilangnya kepastian
hukum dan merugikan Pemohon selak pelapor laporan polisi dugaan
tindak pidana baik secara material maupun emosional, hilangnya
waktu, tenaga dan beban pikiran yang timbul terhadap dihetikannya
proses penyelidikan. Adapun kerugian faktial dengan tidak adanya
mekanisme untuk menguji keabsahan penghentian penyelidikan
berakibat terhadap hilangnya keadilan dan pembiaran terhadap
terduga kriminal/terlapor yang tidak bisa diproses hukum dan dapat
menyebabkan terulangan kejadian yang sama kepada korban lain
serta hilangnya hak konstitusional, kenyamanan dan hilangnaya
7
keadilan yang adalah hak asasi manusia yang dijamin berdasarkan
UUD 1945;
d. Adanya hubungan sebab akibat (casual verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Hubungan
sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan dalam pengujian jelas ada dan nyata. Penghentian
penyelidikan tidak ada dan tidak tertera dalam KUHAP sehingga dapat
didugakan pihak kepolisian melanggar hukum formil dengan
melakukan penghentian penyelidikan dalam tahap penyelidikan.
Dngan dihentikannya penyelidikan tanpa adanya mekanisme untuk
menguji keabsahan penghentian penyelidikan, melalui upaya
praperadilan, menghilangkan hak kepastian hukum atas laporan polisi
yang dibuat oleh Pemohon sebagai pelapor. Adapun apabila tertera
adanya mekanisme atau dikabulkannya permohonan Pemohon dalam
uji materiil Pasal 77 KUHAP ke depannya Pemohon sebagai pelapor
dapat memintakan Pengadilan Negeri memeriksa apakah sah atau
tidak penghentian penyelidikan tersebut sehingga apabila ada
pelanggaran hukum acara atau pelanggaran formil dalam penghentian
penyelidikan di kepolisian, hakim yang mulia dapat memerintahkan
untuk melanjutkan penyelidikan agar Pemohon mendapatkan
kepastian hukum atas laporan polisinya;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi. Apabila permohonan uji materiil
dikabulkan maka Pemohon dapat memohonkan melalui upaya
praperadilan di Pengadilan Negeri dan apabila ditemukan pelanggaran
formiil atau hukum acara dalam proses penyelidikan maka pihak
Pengadilan Negeri dapat memerintahkan penyelidik kepolisian untuk
melanjutkan penyelidikan dan proses hukum atau due process of law
sehingga Pemohon dapat memperoleh keadilan yang berimbang dan
kepastian hukum melalui proses hukum atau pro justitia.
8. Bahwa mengacu kepada kerugian konstitusional Pemohon. Mengenai
parameter kerugian konstitusional, MK telah memberikan pengertian dan
batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya
8
suatu undang-undang harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana
Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor
011/PUU-V/2007, Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan
permohonan ini sebagai berikut:
a. Sebagai
warga
negara
Indonesia
Pemohon
memiliki
hak
konstitusional sebagaimana tertera dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum“
b. Hak konstitusional Pemohon, sebagaimana tertera dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum“ telah dirugikan dengan berlakunya pasal
dalam KUHAP yang diuji melalui permohonan ini.
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual karena penghentian
penyelidikan yang tertera dalam surat penghentian penyelidikan (vide
bukti P-7) yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum formiil
atau KUHAP, juga kekosongan hukum untuk menguji proses hukum
formil yang dilakukan penyelidik, sehingga Pemohon selaku pelapor
Laporan polisi tidak bisa mendapatkan kepastian hukum sebagaimana
hak konstitusionalnya sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
d. Berdasarkan penjelasan di atas, nyata terdapat hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian hak kosntitusional Pemohon
dengan berlakunya pasal-pasal dalam KUHAP yang diuji dalam
permohonan ini, karena pemberlakuan pasal yang diuji dalam
permohonan ini telah menyebabkan hak konstitusional Pemohon atas
„pengakkuan, jaminan, perlidungan, dan kepastian hukum yang adil“
dan hak konstitusional atas proses hukum atau due process of law
sebagaimana Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD telah
dirugikan.
e. Jika permohonan ini dikabulkan maka jelas pasal-pasal dalam KUHAP
yang diuji dalam permohonan ini tidak dapat diterapkan lagi terhadap
Pemohon sehingga hak konstitusional Pemohon tidak akan dirugikan
9
lagi terhadap Pemohon sehingga hak kosntitusional Pemohon tidak
akan dirugikan kembali karena pasal tersebut akan dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MK.
9. Bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia secara
konstitusional telah dirugikan pemenuhan hak kosntitusionalnya untuk
menjunjung tinggi dan menaati hukum yang dipositifkan di dalam undang-
undang a quo, oleh karena :
a. Pasal 77 huruf a KUHAP, terkait dengan wewenang Pengadilan
Negeri untuk mengadili di praperadilan. Dimana dalam Pasal 77 huruf
a Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan
memutus penghentian penyidikan (SP3), sedangkan dalam Pasal
77(a) (sic) tersebut tidak dicantumkan wewenang Pengadilan Negeri
untuk memeriksa dan memutus penghentian penyelidikan yang
dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan
(SP2.LID) oleh penyelidik Polda Metro Jaya (vide bukti P-7). Tindakan
tersebut tentunya telah merugikan hak konstitusional Pemohon untuk
mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam memperjuangkan
haknya sesuai asa kepasatian hukum, hal tersebut dijelaskan dalam
Pasal 28D ayat (1) ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum“. Guna mendapatkan kepastian hukum yang
adil dihadapan hukum, melalui wacana praperadilan untuk menguji
sah atau tidaknya penghentian ditingkat penyelidikan sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
10. Bahwa hak kosntitusional Pemohon tersebut telah sangat dirugikan oleh
Kepolisian Republik Idnonesia terkait dengan dilakukannya penghentian
penyelidikan yang dilakukan oleh Penyelidik sebagaimana tertera dalam
surat
Pembertahuan
Penghentian
Penyelidikan
Nomor
B/2817/VIII/RES.1.11/2021Ditreskrimum (bukti P-7) dalam Laporan Polisi
Nomor LP/1860/IV/YAN2.5/2021/SPKT PMJ tangal 7 April 2021, karena
tidak dicantumkannya wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa
dan memutus penghentian penyelidikan dalam praperadilan pada Pasal
77 huruf a UU 8/1981. Kerugian tersebut aktual, potensial dan bersifat
faktual yang berdasarkan penalaran yang wajar dipastikan terjadi serta
10
mempunya hubungan kausal dengan berlakunya KUHAP, khususnya
Pasal 77 huruf a. Oleh karena itu, dengan dikabulkannya permohonan ini
oleh MK sebagai the sole interpreter of the constitution dan pengawal
kosntitusi maka kerugian hak konstitusional para Pemoho tidak akan
terjadi lagi.
11. Bahwa dengan alasan diatas, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon pengujian undang-undang dalam perkara
a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
penjelasannya dan 5 (lima) syarat kerugian hak kosntitusional
sebagaimana pendapat Mahkamah selama ini yang telah menjadi
yurisprudensi dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005.
II. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM ACARA PIDANA
A. Pasal 77 huruf a KUHAP Bertentangan Dengan Pasal 28C ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 Yang Menjamin Hak Konstitusional
Pemohon Untuk Memajukan Diri Dalam Memperjuangkan Hak Secara
Kolektif dan Hak untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Yang Adil
Dihadapan Hukum.
12. Bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP berbunyi:
a. Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan
memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang
ini,
tentang
sah
atau
tidaknya
penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan.
Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang menjamin hak konstitusional Pemohon untuk memajukan diri
dalam memperjuangkan hak secara kolektif, hak untuk mendapatkan
kepastian hukum yang adil di dalam penerapan hukum. Hal tersebut
didasarkan pada alasan-alasan sebagaimana diuraikan berikut.
13. Bahwa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
KUHAP Pasal 77 huruf a Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk
memeriksa dan memutus penghentian penyidikan (SP3), sedangkan tidak
dicantumkan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan
memutus penghentian “penyelidikan“ sebagaimana terjadi kepada
11
Pemohon yang tertera dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan
(SP2.LID). berdasarkan hal tersebut terdapat kelemahan, kekurangan
atau kekosongan hukum yang terjadi dalam Pasal 77 huruf a. Tindakan
tersebut tentunya telah merugikan hak konstitusional Pemohon untuk
memajukan diri dalam memperjuangkan haknya guna mendapatkan
kepastian hukum yang adil dihadapan hukum pada tingkat penyelidikan
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945. Dimana dalam proses penyidikan, dapat diajukan
praperadilan sebagai cek dan ricek apabila ada kemungkinan
pelanggaran formiil yang terjadi, namun berbanding terbalik dalam proses
penyelidikan di kepolisian dimana setiap warga negara, termasuk
Pemohon, tidak memiliki hak konstitusional untuk mengajukan proses
praperadilan ke Pengadilan Negeri sehingga hak untuk mendapatkan
kepastian hukum yang adil tidak tercapai apabila ada kesalahan formiil
yang terjadi dalam penyelidikan di kepolisian, disini timbul kekosongan
hukum yang bersifat nyata dan faktual, merugikan Pemohon selaku
pelapor dalam proses kepolisian sebagaimana dialami oleh Pemohon
dalam penghentian laporan polisi Nomor LO/1860/IV/YAN2.5/2021/SPKT
PMJ tanggal 7 April 2021.
14. Bahwa kronologis singkat perkara adalah Pemohon selaku pelapor
laporan polisi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penipuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana kemudian melaporkan
ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses hukum atau due process of
law agar mendapatkan kepastian hukum. Pemohon selaku pelapor dalam
LP No: TBL/1860/IV/YAN2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 7 April 2021
kemudian mendapatkan kabar berupa surat pemberitahuan penghentian
penyelidikan (SP2LID) yang berisi penyelidikan dihentikan dengan alasan
”Bukan Tindak Pidana“. Pemohon selaku pelapor LP keberatan atas
penhentian penyelidikan karena tidak ditemukan adanya dugaan
pelanggaran hukum formiil salah satunya adalah penyelidik Polda Metro
Jaya menolak memeriksa saksi fakta yang diajukan oleh pelapor LP untuk
memperterang dan menjelaskan peristiwa pidana, dan tidak mau
menanggapi permohonan pemeriksaan saksi fakta yang menjadi kunci
dalam tindak pidana yang terjadi, dimana Pemohon selaku pelapor LP
12
sudah mengirimkan surat perihal Permohonan Pemeriksaan Saksi Fakta,
surat nomor 074/ASK-PID/LQI-CTR/VI/2021 tanggal 8 Juni 2021 (bukti P-
8). Sesuai KUHAP/hukum formiil yang berlaku, Pemohon selaku pelapor
mempunyai kewajiban untuk menyediakan alat bukti/barang bukti untuk
membuktikan laporannya, namun penyidik mengabaikan dengan tidak
mau memeriksa saksi kunci yang mana ”keterangan saksi“ adalah salah
satu alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP sehingga Pemohon
merasa adanya tindakan kesewenangan penyelidik kepolisian melanggar
hukum formiil/KUHAP padahal dalam penyelidikan tugas penyelidik
sesuai Pasal 1 nomor 5 KUHAP (sic) adalah guna mencari dan
menemukan suatu peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana, guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Dengan tidak
dilakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta dan mengambil keternagan
terhadap saksi fakta yang melihat, mengetahui dan mendengar langsung
kejadian, maka patut diduga penyelidikan tidak dilakukan sesuai syarat
formiil yang berlaku di Pasal 1 nomor 5 KUHAP (sic) dan Pemohon tidak
ada jalan untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil karena adanya
kesewenangan penyelidik yang menolak memeriksa dan mengambil
keterangan saksi untuk menemukan peristiwa pidana.
15. Bahwa
kemudian
setelah
dihentikan
penyelidikann
LP
No:
TBL/1860/IV/YAN2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 7 April 2021 oleh pihak
penyelidik kepolisian, Pemohon selaku pelapor LP telah mengirimkan
surat somasi dan klarifikasi kepada pihak kepolisian daerah Metro Jaya
yang berisi keberatan atas penghentian penyelidikan dan meminta agar
dilakukan klarifikasi/gelar perkara sebagaimana tertulis dalam Pasal 9
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak
Pidana. Surat somasi dan klarifikasi pertama Nomor 022/SOM/LQI-
CTR/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021 (bukti P-9) dan surat somasi dan
klarifikasi kedua Nomor 023/SOMLQI-CTR/IX/2021 tanggal 7 September
2021 (bukti P-10 yang mana sudah dikirimkan ke atasan penyidik
(Kasubdit Kamneg) terkait di Polda Metro Jaya serta surat keberatan atas
penghentian penyelidikan Nomor 124/ASK-PID/LQI-CTR/IX/2021 (bukti
P-11), namun tidak ada tanggapan, balasan dan itikad baik kepolisian
dngan tidak melakukan apa yang diamanahkan pada Pasal 9 ayat (3)
13
Perkap Nomor 6 Tahun 2019 yang berbunyi ”Dalam hal atasan penyidik
menerima keberatan dari pelapor atas penghentian penyelidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan gelar perkara
untuk menentukan kegiatan penyelidikan dapat atau tidaknya ditingkatkan
ke tahap penyidikan. Setelah menerima surat keberatan, atas penyidik
tidak pernah melakukan gelar perkara dan tidak membalas atau
menanggapi surat keberatan/somasi dan klarifikasi dari Pemohon yang
tidak adanya itikad baik pihak kepolisian sehingga membuat tidak
tercapainya kepastian hukum yang adil karena penghentian penyelidikan
yang dilakukan oleh kepolisian tidka pernah diuji apakah sah ”bukan
tindak pidana“ sebagaimana dilaporkan dalam laporan polisi Nomor
TBL/1860/IV/YAN2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 7 April 2021. Disinilah
terjadi kekosongan hukum dan tidak adanya check and balance system
untuk menghindari tindakan kesewenangan aparat kepolisian yang
mengabaikan hak Pemohon selaku pelapor. Pihak kepolisian yang tidak
melaksanakan proses penyelidikan secara formiil/hukum acara ataupun
adanya
kesewenangan
dari
oknum
aparat
kepolisian
yang
menyalahgunakan wewenang, tidak bisa diperiksa dan diuji oleh
Pengadilan apakah mengikuti hukum acara atau tidak melalui proses
hilangnya kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D UUD 1945.
16. Bahwa berdasarkan KUHAP sebenarnya tidak tercantum adanya
kewenangan penyelidik kepolisian untuk menghentikan penyelidikan
dikarenakan menurut KUHAP tugas penyelidik adalah menerima laporan
masyarakat, mencari keterangan dan barang bukti (Pasal 5 ayat (1)
KUHAP), kemudian membuat berita acara dan melaporkan kepada
penyidik. Namun pada kenyataan penyelidik menghentikan penyelidikan
dan tidak membuat laporan kepada penyidik daerah hukum setempat,
sebagaimana dilakukan dan terjadi kepada Pemohon selaku pelapor
melalui surat SP2LID (vide bukti P-7). Pasal 102 ayat (1) dengan jelas
menerangkan ”Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau
pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga
merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindak penyelidikan
yang berlu. Kata ”wajib“ dengan jelas menyatakan sesuatu yang harus
dilakukan, tidak boleh tidak. Sedangkan kata-kata ”melakukan tindakan
14
penyelidikan yang berlaku“, secara tertulis tertera di Pasal 5 (1)A Nomor
2 (sic) mengenai tugas dan kewajiban penyelidik ”mencari keterangan dan
barang bukti“. Dengan Pemohon selaku pelapor sudah memberitahukan
penyelidik, adanya saksi fakta terkait tindak pidana yang mengetahui dan
mengalami langsung kejadian, namun penyelidik dengan sengaja tidak
mau memeriksa dan ”mencari keterangan“ dari saksi fakta yang diajukan
oleh Pemohon selaku pelapor LP, patut diduga ada itikad baik atau lack
of good faith dan adanya dugaan pelanggaran hukum formiil atau KUHAP
dan indikasi penyelidik menyalahgunakan wewenang dengan tidak
melakukan perintah undang-undang sebagaimana tertera dalam KUHAP
sehingga merugikan hak konstitusional Pemohon selaku pelapor.
17. Bahwa KUHAP secara tertulis dan jelas sudah menerangkan pada Pasal
102 (3) (sic) ”terhadap tindakan yang dilakukan tersebut pada ayat (1) dan
ayat (2), penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya
kepada penyidik sedaerah hukum.“. dalam hal ini, penyelidik yang
menolak memeriksa dan mengambil keterangan saksi fakta yang
mengetahui kejadian, berarti tidak menjalankan kewajiban membuat
berita acara dari keterangan saksi fakta yang mengetahui kejadian. Serta
kewajiban penyelidik untuk melaporkan kepada penyidik sedaerah hukum
juga
tidak
dilaksanakan,
namun
sebaliknya
penyelidik
malah
menghentikan penyelidikan secara melawan hukum formil/KUHAP
sebagaimana dijelaskan di atas. Penghentian penyelidikan tersebut
merugikan hak konstitusional Pemohon dalam hal tidak tercapainya
kepastian hukum sebagaimana amanah Pasal 28D UUD 1945.
18. Bahwa sesuai KUHAP dapat dilihat dalam BAB XIV “Penyidikan” ada 2
bagian dari keterangan Bab XIV “Penyidikan” yaitu Bagian Kesatu
“Penyelidikan” dan Bagian Kedua “Penyidikan”. Ditaruhnya kedua bagian
dalam 1 bab (Bab XIV “Penyidikan”) menerangkan bahwa penyelidikan
dan penyidikan adalah satu kesatuan atau rangkaian yang tidak
terpisahkan yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian Republik Indonesia
sesuai amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian. Penyelidikan dan Penyidikan adalah tugas anggota kepolisian
dimana dalam melakukan penyidikan, tahap penyelidikan adalah tahap
awal (bagian dari penyidikan) yaitu “mencari keterangan dan barang bukti”
15
yang pastinya keterangan saksi dan alat bukti adalah faktor utama dalam
penyidikan yaitu hukum pembuktian. Untuk memperkuat bahwa
penyelidikan dan penyidikan adalah kesatuan yang tidak terpisahkan,
dapat dilihat dari definisi “Penyidikan” pada pasal 1 angka 2 KUHAP
menyatakan: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam
hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak
pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka”. Sedangkan sesuai
Pasal 5 Nomor 1 huruf (a) angka 2 (sic) kewajiban dan tugas penyelidik
adalah ”mencari keterangan dan bukti” yang mana tertera juga kegiatan
yang sama ”mencari bukti” dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP sebagai tugas
dan definisi penyidikan, sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa
sebenarnya penyelidikan dan penyidikan adalah sebuah kesatuan dimana
tugas penyelidik tidak dapat dipisahkan dari tugas penyidik, sehingga
perlunya menambahkan frasa ”Penghentian Penyelidikan dan atau” agar
tidak terjadi kekosongan hukum yang mengakibatkan timbulnya
ketidakpastian hukum.
19. Bahwa dalam hukum pidana adalah kewajiban dari setiap penyelidik dan
penyidik Kepolisian untuk menaati KUHAP sebagai hukum formiil dan
tidak boleh dilanggar apalagi menghentikan penyelidikan secara
sewenang-wenang dengan melanggar hukum formil/KUHAP. Oleh karena
itu, kekosongan hukum dalam mengatasi adanya kesewenangan oknum
kepolisian atau pun adanya kelalaian atau kealfaan dari anggota
kepolisian diperlukan adanya pengawasan dari pengadilan dengan
menambahkan ”Penghentian penyelidikan” sebagai ranah dan obyek
praperadilan sebagaimana tertera dalam Pasal 77 KUHAP, sebagai
benteng terakhir keadilan dan harapan warga negara Indonesia
khususnya para pencari keadilan yang mengingkan kepastian hukum
sebagaimana diatur dalam hak konstitusional dan hak asasi manusia
sebagaimana amanah UUD 1945. Maraknya pemberitaan dan kejadian
adanya dugaan kesewenangan oknum kepolisian kepada masyarakat
khususnya para pencari keadilan, menimbulkan urgent need atau
kebutuhan mendesak akan adanya pengawas dan kontrol atau check and
balance system untuk mencegah dan menghindari ketidakpastian hukum.
16
20. Bahwa KUHAP tidak mengatur dan tidak ada tertera memberikan
kewenangan kepada penyelidik untuk menghentikan penyelidikan dengan
alasan “bukan tindak pidana”. Dijelaskan dalam KUHAP, tugas, kewajiba
dan wewenang penyelidik dituangkan dalam Pasal 5 dan penyidik trtuang
dalam Pasal 7. Secara spesifik tugas dan wewenang penyidik dituliskan
adanya wewenang untuk menghentikan penyidikan dalam Pasal 7 yaitu
pada ayat (1) dan huruf I “mengadakan penghentian penyidikan”
sedangkan Pasal 5 tentang penyelidik tidak tertulis wewenang untuk
menghentikan
penyelidikan.
Seharusnya
apabila
pemerintah
memperbolehkan adanya penghentian penyelidikan akan tertera jelas
dalam tugas, kewajiban dan wewenang penyelidik pada Pasal 5 KUHAP
agar secara konstitusional penyelidik jelas dan diatur dalam undang-
undang.
21. Bahwa tugas peyelidik sepenuhnya tertera dan dijabarkan dalam Pasal
102 yaitu menerima leporan dugaan tindak pidana, mencari keterangan
dan barang bukti lalu membuat berita acara dan mengirimkan laporan ke
penyidik setelah selesai proses penyelidikan, sehingga secara hukum
penyelidik itu berfokus mencari keterangan, barang bukti dan membuat
berita acara sebagai bahan untuk penyidik. Nantinya laporan dan bahan-
bahan yang dikumpulkan oleh penyelidik dijadikan dasar dan
pertimbangan
penyidik
untuk
melanjutkan
ke
penuntutan
atau
menghentikan penyidikan. Dalam tahap penyelidikanlah seharusnya
penghentian bisa dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan yang adalah
tahap pengumpulan barang bukti dan mencari keterangan. Apabila tahap
penyelidikan dihentikan sebelum selesai dikerjakan, bagaimana mungkin
goal untuk menentukan adanya tindak pidana atau bukan bisa tercapai
ketika dihentikan sebelum selesai pengumupulan barang bukti dan
keterangan saksi dan membuat berita acara? seharusnya diselesaikan
dulu penyelidikan dan dnegan barang bukti dan pengambilan keterangan
yang sudah lengkap baru bisa disimpulkan. Sehingga adanya
penghentian penyelidikan berdasarkan dalil-dalil di atas merupakan
dugaan pelanggaran formiil yang patut ada mekanisme untuk menguji
keabsahan proses penyelidikan yang saat ini tidak diatur dalam Pasal 77
KUHAP yang saat ini dimohonkan untuk mengisi kekosongan hukum
17
dalam KUHAP agar tercapai kepasatian hukum dan tidak merugikan hak
konstitusional setiap warga negara Indonesia.
22. Bahwa jelas dalam KUHAP, prses hukum atau due process of law dimulai
dengan adanya laporan polisi atau pengaduan masyarakat tentang
adanya dugaan tindak pidana terjadi. Setelah laporan masyarakat atas
dugaan pidana atau laporan polisi, ada 3 tahapan proses hukum sebelum
disidangkan
ke
pengadilan
yaitu
penyelidikan,
penyidikan
dan
penuntutan. Dalam KUHAP, pengujian proses hukum acara atau hukum
formiil yang dapat diuji oleh pengadilan hanyalah 2 dari 3 yaitu
penghentian penyidikan dan penuntutan sedangkan penyelidikan yang
juga adalah tahap proses hukum diantara laporan polisi (awal) dan
persidangan pengadilan (akhir) tidak diberikan atau tidak memiliki
mekanisme yang diatur dalam KUHAP untuk mencegah adanya
kesewenangan atau kelalaian oknum ataupun adanya proses hukum
acara yang dilanggar sehingga terjadi kekosongan hukum yang belum
diatur dalam KUHAP. Terjadinya penghentian dalam tahap penyelidikan
yang dialami Pemohon menyebabkan kerugian hak konstitusional yang
tidak dapat dihindari yang seharusnya mungkin dapat dihindarkan apabila
pengujian materiil ini disetujui oleh Yang Mulia Majelis Hakim MA (sic).
Celah hukum ini apabila dibiarkan menjadi alat untuk para kriminal untuk
lepas dari proses hukum daengan berkolaborasi dengan para oknum
aparat penegak hukum yang akhirnya akan menjadikan Indonesia bukan
lagi negara hukum sebagaimana amanah UUD 1945.
23. Bahwa Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 secara jelas menentukan bahwa
“setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya”.
Dengan tidak dicantumkannya wewenang Pengadilan Negeri untuk
memeriksa dan memutus penghentian penyelidikan dalam Pasal 77 huruf
a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam praperadilan, maka
Pemohon tersebut sudah kehilangan kesempatan untuk memperjuangkan
haknya dalam membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Terlebihh lagi dikaitkan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang secara
jelas menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
18
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
24. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dilanggar dimana Pasal
77 huruf a KUHAP tidak memiliki “check and balance system” atas
tindakan penghentian penyelidikan oleh penyidik karena tidak adanya
mekanisme pengujian terhadap penghentian penyelidikan oleh penyelidik
sehingga seharusnya selayaknya penghentian penyidikan yang dapat
diuji oleh Pengadilan Negeri, maka penghentiak penyelidikan sudah
seharusnya dapat diajukan gugatan praperadilan untuk memastikan
bahwa penghentian penyelidikan sudah dilakukan dengan sah dan
memiliki “check and balance system” yang ditentukan dan diuji melalui
praperadilan oleh pengadilan negeri.
25. Bahwa hukum acara pidana Indonesia belum menerapkan “due process
of law” secara utuh karena tindakan penyelidik dalam menghentikan
penyelidikan tidak dapat dilakukan pengujian keabsahan prosesnya
secara formiil sesuai KUHAP. Pengadilan negerilah yang seharusnya
menentukan apakah sebuah perbuatan merupakan perbuatan pidana
atau bukan, bukan pihak kepolisian dalam tahap penyelidika yang
menhentikan penyelidikan dengan alasan “bukan merupakan tindak
pidana” sejalan dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP yang berbunyi “Jika
pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada
terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana,
maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”. Sehingga
alasan penyelidik Polri dalam menghentikan penyelidikan “bukan
merupakan tindak pidana” tumpang tindih dengan kewenangan
pengadilan negeri dalam menentukan apakah sebuah perbuatan
merupakan tindak pidana atau bukan, apalagi keputusan penghentian
penyelidikan dengan alasan bukan tindak pidana tidak pernah diperiksa
atau diuji keabsahannya oleh pengadilan negeri sebagaimana tertera di
Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Apabila permohonan Pemohon dikabulkan
maka penghentian proses hukum atau due process of law dengan alasan
“bukan merupakan tindak pidana” menjadi ranah pengadilan pula melalui
proses praperadilan (Pasal 77 KUHAP yang sedang diuji) di pengadilan
negeri sejalan dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP sehingga tidak terjadi
19
tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan pengadilan serta
adanya kepastian hukum untuk menguji penghentian yang dilakukan
dalam tahap penyelidikan dengan alasan “bukan merupakan tindak
pidana”
26. Bahwa lebih lanjut untuk menyatakan bahwa sebuah perbuatan
merupakan perbuatan pidana atau bukan haruslah diuji apakah “unsur-
unsur pidana” dalam pasal yang disangkakan oleh kepolisian memenuhi
unsur pidana atau bukan dan pengujian unsur-unsur pidana selain pihak
kepolisian, pihak kejaksaan harus pula menelaah apakah unsur-unsur
terpenuhi sebagaimana tupoksi kejaksaan dalam membuat sebuah
dakwaan dan terlalu premature apabila dianggap bukan tindak pidana di
kepolisian mengingat berdasarkan KUHAP definisi penyidikan adalah
pengumpulan alat bukti dan menemukan tersangka agar dapat
disidangkan. Istilah sederhananya, pihak kepolisian untuk membuat
terang suatu perkara bukan menentukan hasil akhir dari proses hukum
yang seharusnya adalah wewenang pengadilan,
27. Bahwa ketika pelapor sudah mengajukan keberatan atas penghentian
penyelidikan yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian (diabaikan),
timbul kekosongan hukum “vacuum” yang tidak tertera upaya hukum apa
yang dilakukan apabila ada proses penyelidikan yang tidak sesuai aturan
hukum formiil/KUHAP, untuk menguji keberatan Pemohon atas
dihentikannya penyelidikan oleh penyelidik: apakah sah atau tidak
penghentian penyelidikan tersebut, disinilah terjadi kekosongan hukum,
“check and balance system” idalam hukum acara pidana terhadap
penghentian penyelidikan.
28. Bahwa dengan ditambahkannya frasa “penghentian penyelidikan” dalam
Pasal 77 huruf a KUHAP akan mengembalikan kewenangan menentukan
apakah penghentian penyelidikan sah atau tidak secara materiil dan atau
formiil kembali ke pengadilan negeri sebagai garda terakhir masyarakat
dalam memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana tertera dala
Pasal 28C dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjadmin hak
konstitusional Pemohon untuk memjukan diri dalam memperjuangkan hak
secar akolektif untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara
20
kolektif dan hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil
dihadapan hukum. Kata kepastian hukum yang adil di hadapan hukum
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 ini penting ketika adanya pengujian
keabsahan penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian,
sebagaimana penghentian penyidikan pun banyak ditemukan kesalahan
formiil maupun penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyelidik atau
penyidik sehingga hal tersebut dapat diminimalisir atau diluruskan dengan
pengujian melalui praperadilan di pengadilan negeri untuk menghindari
adanya tindakan sewenang-wenang dari penyelidik sebagai salah satu
mekanisme kontrol untuk kepentingan pengawasan secara horizontal
terhadap kepastian hukum dan hak konstitusional baik kepada tersangka
maupun kepada pelapor untuk memperoleh keadilan.
29. Bahwa Pasal 77 KUHAP telah sebelumnya diajukan pengujiannya kepada
Mahkamah melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai sah atau
tidaknya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan yang
sudah dikabulkan MK. Namun demikian, menurut Pemohn selain memiliki
perbedaan mengenai dasar pengujian (Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014
mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyitaan dan
penggeledahan sedangkan permohonan Pemohon adalahmengenai sah
atau tidaknya penghentian penyelidikan), pokok permohonan yang
dimohonkan pun pada hakikatnya berbeda. Oleh karenanya permohonan
a quo tidak “nebis in idem” karena belum pernah ada pengujian mengenai
“sah atau tidaknya penghentian penyelidikan”, sehingga menurut hemat
Pemohon, Mahkamah dapat mempertimbangkan pokok permohonan
para Pemohon lebih lanjut. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 60 ayat
(1) dan ayat (2) UU MK menyatakan “(1) terhadap uji materi muatan ayat,
pasal, dan atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali. (2) ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD yang
dijadikan dasar pengujian berbeda”. Oleh karena dasar pengujian
berbeda maka berdasarkan UU MK dapat dikecualikan dan dilanjutkan
permohonan uji materiil Pemohon.
21
III. Petitum
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir, jelas
bahwa permohonan uji materil ini terbukti bahwa Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana merugikan hak konstitusional
Pemohon yang dilindungi (protected), dihormati (respected), dimajukan
(promoted), dan dijamin (guaranted) UUD 1945. Oleh karena itu, diharapkan
dengan dikabulkannya permohonan ini dapat mengembalikan hak konstitusional
Pemohon sesuai dengan amanat konstitusi.
Dengan demikian, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi
yang mulia berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 dan tidak mempunya kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, ”sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan,
penggeledahan, penghentian penyelidikan atau penyidikan atau penghentian
penuntutan atau penetapan tersangka“
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-11, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Surat Kuasa Khusus Nomor 036/SKK-PID/LQI-
CTR/IX/2021;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Identitas Pemohon;
22
6.
Bukti P-6
: Fotokopi
Tanda
Bukti
Lapor
Nomor
TBL/1860/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi
Surat
Nomor
B/2817/VIII/RES.1.11/2021/Ditreskrimum
Perihal
Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan, tanggal 16 Agustus
2021;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Surat Nomor 074/ASK-PID/LQI-CTR/VI/2021 Perihal
Permohonan Pemeriksaan Saksi Fakta, tanggal 8 Juni 2021;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Surat Nomor 022/SOM/LQI-CTR/VIII/2021 Perihal
Somasi dan Klarifikasi, tanggal 31 Agustus 2021;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Surat Nomor 023/SOM/LQI-CTR/IX/2021, tanggal 7
September 2021;
11. Bukti P-11
: Fotokopi surat Nomor 124/ASK-PID/LQI-CTR/IX/2021 Perihal
Keberatan Atas Penghentian Penyelidikan, tanggal 20
September 2021.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009). Salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
23
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209, selanjutnya disebut KUHAP) terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
24
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon menjelaskan selaku perseorangan warga negara Indonesia
yang pernah melaporkan tindak pidana penipuan dengan bukti berupa Tanda
Bukti Lapor Nomor TBL/1860/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 7 April 2021
(vide bukti P-6).;
2. Bahwa laporan tersebut dihentikan dalam tahapan penyelidikan dengan
dikeluarkannya
Surat
Perintah
Penghentian
Penyelidikan
Nomor
SP2.Lid/138/VIII/2021/Ditreskrimum tanggal 16 Agustus 2021 dengan alasan
bukan merupakan tidak pidana sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap
penyidikan (vide bukti P-7). Terhadap Surat Perintah Penghentian Penyelidikan
tersebut, Pemohon telah melakukan upaya meminta klarifikasi atas alasan
dihentikannya penyelidikan dan juga upaya keberatan (vide bukti P-9 sampai
dengan bukti P-11);
3. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 77 huruf a KUHAP yang tidak
memberikan mekanisme untuk menguji keabsahan penghentian penyelidikan
menyebabkan hilangnya hak Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum
yang adil atas proses hukum terhadap laporan Pemohon;
4. Bahwa menurut Pemohon apabila permohonan a quo dikabulkan maka fungsi
kontrol penerapan hukum pidana akan lebih menjamin hak konstitusional warga
negara khususnya Pemohon dalam hal mendapatkan kepastian dan
25
perlindungan hukum sesuai dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah bahwa Pemohon telah menguraikan secara jelas dan menerangkan
kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya Pasal 77 huruf a
KUHAP. Anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon tersebut
bersifat spesifik dan faktual serta memiliki hubungan sebab akibat (causal verband)
antara anggapan kerugian tersebut dengan berlakunya norma a quo yang
dimohonkan pengujiannya. Sehingga, apabila permohonan Pemohon dikabulkan
maka anggapan kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan di atas tidak akan
terjadi. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo .
[3.6]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo dan Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon
dalam
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
pokok permohonan Pemohon, oleh karena terhadap pengujian konstitusionalitas
norma Pasal 77 huruf a KUHAP pernah diajukan permohonan pengujian, maka
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah permohonan a quo
memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga terhadap norma a quo
dapat dilakukan pengujian kembali.
Terhadap persoalan tersebut Mahkamah mempertimbangkan perihal
Pasal 77 huruf a KUHAP pernah diajukan pengujiannya beberapa kali kepada
Mahkamah, sebagai berikut:
26
[3.7.1]
Bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP pernah diujikan dalam Perkara Nomor
102/PUU-XI/2013, Perkara Nomor 67/PUU-XII/2014, Perkara Nomor 35/PUU-
XIII/2015 dan Perkara Nomor 44/PUU-XIII/2015, terhadap perkara-perkara tersebut,
Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon, yang dapat
diuraikan selengkapnya sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 102/PUU-XI/2013, telah diputus pada tanggal 20 Februari 2014,
dasar pengujian yang digunakan adalah Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
2. Perkara Nomor 67/PUU-XII/2014, telah diputus pada tanggal 21 Januari 2015,
dasar pengujian yang digunakan adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
3. Perkara Nomor 35/PUU-XIII/2015, telah diputus pada tanggal 20 Oktober 2015,
dasar pengujian yang digunakan adalah Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1)
UUD 1945.
4. Perkara Nomor 44/PUU-XIII/2015, telah diputus pada tanggal 26 Mei 2015
dimana Pemohon menarik permohonannya.
[3.7.2]
Bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP pun pernah diajukan dalam Perkara
Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Perkara Nomor 9/PUU-VII/2019, di mana terhadap 2
(dua) perkara tersebut Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon a quo, yang dapat diuraikan selengkapnya sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 21/PUU-XII/2014 telah diputus pada 28 April 2015, dengan dasar
pengujian yang digunakan adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28I ayat (5) UUD 1945 dengan alasan Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan
dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai mencakup sah atau
tidak sahnya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan
surat. Perkara tersebut telah diputus dengan salah satu amar putusannya adalah
mengabulkan
permohonan
Pemohon
untuk
sebagian
dan
Mahkamah
menyatakan Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka,
penggeledahan dan penyitaan.
2. Perkara Nomor 9/PUU-VII/2019 telah diputus pada 15 April 2019 perihal
pengujian Pasal 77 huruf a KUHAP yang normanya telah diubah atau dimaknai
27
oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 sehingga
selengkapnya berbunyi “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan
memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini
tentang: (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan
atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan
penyitaan”. Dasar pengujian yang digunakan dalam Perkara Nomor 9/PUU-
VII/2019 tersebut adalah Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang memohon Pasal 77
huruf a KUHAP bertentangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
apabila tidak dimaknai termasuk penghentian penyelidikan. Menurut Pemohon
karena penyelidikan dan penyidikan merupakan satu rangkaian yang tidak dapat
dipisahkan sehingga penghentian penyelidikan harus diartikan sama dengan
penghentian penyidikan yang merupakan objek praperadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 huruf a KUHAP. Terhadap perkara tersebut telah
diputus oleh Mahkamah dengan amar putusan yang menyatakan menolak
permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
[3.7.3]
Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 77 huruf a
KUHAP yang normanya telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
21/PUU-XII/2014 sehingga selengkapnya berbunyi “Pengadilan negeri berwenang
untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini tentang: (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,
penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka,
penggeledahan, dan penyitaan”. Dasar pengujian yang digunakan adalah Pasal 28C
ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan alasan Pasal 77 huruf a KUHAP
bertentangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai
termasuk penghentian penyelidikan karena menurut Pemohon penyelidikan dan
penyidikan merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan sehingga
penghentian penyelidikan harus diartikan sama dengan penghentian penyidikan
yang merupakan objek praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf
a KUHAP.
[3.7.4]
Bahwa walaupun objek permohonan dan alasan Pemohon sama dengan
Perkara Nomor 9/PUU-VII/2019, namun perkara a quo memiliki dasar pengujian
yang berbeda yaitu Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, oleh karenanya dengan adanya
perbedaan sebagaimana telah diuraikan pada Sub-paragraf [3.7.2] dan Sub-
paragraf [3.7.3] di atas, terlepas secara substansial permohonan a quo beralasan
28
menurut hukum atau tidak maka secara formal permohonan a quo berdasarkan
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 dapat diajukan
kembali;
[3.8]
Menimbang bahwa karena permohonan Pemohon dapat diajukan kembali
karena secara formal telah memenuhi ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal
78 PMK 2/2021, maka Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon;
[3.9]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 77 huruf
a KUHAP, Pemohon mengemukakan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut
(alasan-alasan Pemohon selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara
Putusan ini):
1. Bahwa
menurut
Pemohon,
terhadap
laporan
polisi
nomor
LP/1860/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 7 april 2021 yang dilaporkan oleh
Pemohon terhadap dugaan tindak pidana penipuan, Pemohon melalui kuasa
hukumnya telah mengajukan saksi untuk kepentingan pemeriksaan laporan;
2. Bahwa menurut Pemohon, terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada
angka 1, Pemohon telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/2817/VIII/RES.1.11/2021/ Ditreskrimum
bertanggal 16 Agustus 2021 yang pada intinya menyatakan dugaan tindak
pidana penipuan yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana dan
penyelidikan telah dihentikan;
3. Bahwa menurut Pemohon, terhadap penghentian penyelidikan tersebut,
Pemohon mengajukan keberatan dengan surat nomor 124/ASK/PIDLQI-
CTR/IX/2021 tanggal 20 November 2021 kepada Polda Metro Jaya yang salah
satunya isinya menyatakan keberatan terhadap penghentian penyelidikan
karena telah dipenuhinya 2 alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti surat
yang telah diajukan oleh Pemohon serta meminta untuk diadakan gelar perkara
khusus secara terbuka, namun surat tersebut tidak mendapatkan balasan dan
Pemohon tidak mendapatkan haknya dalam hal mendapatkan kepastian hukum
yang adil;
4. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan definisi penyidikan dan tugas penyelidik
dapat diketahui bahwa penyelidikan dan penyidikan adalah satu kesatuan
29
dimana tugas penyelidik maupun penyidik adalah sama-sama mencari bukti
sehingga keduanya merupakan satu kesatuan dimana tugas penyelidik tidak
dapat dipisahkan dari tugas penyidik. Penghentian penyidikan harusnya
dimaknai sebagai penghentian penyelidikan karena proses penyidikan tidak
dapat dipisahkan dari proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 5
ayat (2) KUHAP yang menyatakan, penyelidik wajib menyampaikan hasil
penyelidikan kepada penyidik. Inilah alasan mengapa KUHAP tidak mengenal
istilah penghentian penyelidikan, namun penghentian penyidikan dikarenakan
jika ada penghentian pemeriksaan dinamakan penghentian penyidikan karena
keputusan penghentian ada di tangan penyidik;
5. Bahwa menurut Pemohon, dengan dimasukannya penghentian penyelidikan
sebagai objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 huruf a UU
8/1981 merupakan bentuk pelaksanaan check and balance system atau fungsi
kontrol yang dapat meminimalisir tindakan sewenang-wenang penyelidik.
Sehingga, hak konstitusional baik tersangka maupun pelapor dalam hal
memperjuangkan haknya dan mendapatkan kepastian hukum sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dapat
terpenuhi.
6. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas Pemohon memohon agar Mahkamah
menyatakan Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ”sah atau
tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, penghentian
penyelidikan atau penyidikan atau penghentian penuntutan atau penetapan
tersangka“.
[3.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-11.
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon telah jelas maka
dengan berdasar pada Pasal 54 UU MK menurut Mahkamah tidak terdapat urgensi
untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
UU MK tersebut.
30
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca dan memeriksa secara saksama
permohonan Pemohon, maka isu konstitusional yang harus dijawab oleh Mahkamah
adalah apakah penghentian penyelidikan dapat diartikan sama dengan penghentian
penyidikan sehingga dapat dimasukkan sebagai objek dalam pengujian
praperadilan, terhadap isu tersebut Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa terkait dengan isu konstitusional dimaksud, Mahkamah telah
mempertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XVII/2019,
yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.14]
……pada
tahap
penyelidikan
belum
ada
kepastian
ditemukannya peristiwa pidana yang dapat ditindaklanjuti dengan
penyidikan, karena hal tersebut sangat tergantung pada ditemukannya bukti
yang cukup bahwa suatu perbuatan adalah peristiwa atau perbuatan
pidana. Karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana maka tidak ada
proses yang menindaklanjuti dalam bentuk penegakan hukum (pro justitia)
yang di dalamnya dapat melekat kewenangan pada penyidik yang
menindaklanjuti penyelidikan tersebut, baik berupa upaya paksa yang dapat
berimplikasi pada perampasan kemerdekaan orang atau benda/barang,
sehingga esensi untuk melakukan pengawasan terhadap aparat penegak
hukum agar tidak melakukan tindakan sewenang-wenang belum beralasan
untuk diterapkan, mengingat salah satu instrumen hukum untuk dapat
dijadikan sebagai alat kontrol atau pengawasan adalah lembaga
praperadilan yang belum dapat “bekerja” dikarenakan dalam tahap
penyelidikan belum ada upaya-upaya paksa yang dapat berakibat adanya
bentuk perampasan kemerdekaan baik orang maupun benda/barang.
Sementara itu, dalam tahap penyidikan telah dimulai adanya penegakan
hukum yang berdampak adanya upaya-upaya paksa berupa perampasan
kemerdekaan terhadap orang atau benda/barang dan sejak pada tahap
itulah sesungguhnya perlindungan hukum atas hak asasi manusia sudah
relevan diberikan.
Lebih jauh apabila dikaitkan dengan sejarah yang melatarbelakangi
dibentuknya lembaga praperadilan dalam sistem peradilan pidana
Indonesia adalah untuk memberikan pengawasan atau kontrol atas tindakan
pejabat penegak hukum sebelum adanya proses peradilan agar dalam hal
ini penyidik dan penuntut umum tidak melakukan tindakan sewenang-
wenang. Di samping hal itu, esensi lain yang harus dipertimbangkan adalah
pengawasan tersebut juga bertujuan untuk memberikan perlindungan
hukum atas hak asasi manusia. Dengan demikian hal tersebut sudah
sejalan dengan tujuan praperadilan itu sendiri yaitu baru dapat “bekerja”
setelah terdapat kemungkinan adanya tindakan upaya paksa yang
berimplikasi adanya perampasan kemerdekaan dan hal tersebut baru
dimulai pada tahap penyidikan yang wilayahnya berada setelah proses
penyelidikan selesai. Dengan kata lain, memberikan kewenangan hasil
tindakan penyelidikan untuk dapat dilakukan pengujian pada lembaga
praperadilan sebagaimana yang didalilkan Pemohon, sama halnya
31
memasukkan “nyawa” ke dalam tubuh penyelidikan untuk mempunyai
karakter
dibenarkannya
tindakan
upaya
paksa
dan
perampasan
kemerdekaan terhadap orang atau benda/barang. Jika dilakukan, hal
tersebut akan membuat kabur batasan antara tindakan penyelidikan dengan
penyidikan. Bahkan lebih dari itu, sepanjang KUHAP sebagai hukum positif
masih secara tegas memisahkan tindakan penyelidikan dengan penyidikan
maka sebagai konsekuensi logisnya, tidak akan dibenarkan hal-hal yang
berkaitan dengan adanya upaya paksa dan perampasan kemerdekaan
terhadap benda/barang dalam tindakan penyelidikan. Oleh karena itu,
konsekuensi yuridisnya maka hal-hal yang berkaitan dengan penyelidikan
tidak ada relevansinya untuk dilakukan pengujian melalui pranata
praperadilan.
Berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan a quo, Mahkamah
telah menegaskan bahwa penghentian penyelidikan sebagai salah satu proses
dalam kegiatan penyelidikan tidaklah dapat dimasukkan sebagai salah satu objek
pengujian dalam praperadilan. Hal tersebut dikarenakan penyelidikan dan
penyidikan walaupun keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan, namun keduanya merupakan dua tindakan dengan karakteristik serta
memiliki implikasi yang berbeda. Tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh
penyelidik belum masuk pro justitia sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai objek
pengujian dalam praperadilan karena di dalamnya tidak terdapat hal-hal yang
berkaitan dengan adanya upaya paksa yang menyebabkan terjadinya perampasan
hak-hak asasi manusia seseorang. Dengan demikian, pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XVII/2019 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap permohonan Pemohon dalam perkara a quo. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah, terhadap dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal
77 huruf a KUHAP sepanjang dimaknai termasuk penyelidikan adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
32
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-
XVII/2019 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan Pemohon
dalam perkara a quo;
[4.4] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih,
Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal sembilan, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal lima belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua
puluh satu, selesai diucapkan pukul 12.09 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Manahan M.P.
Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra,
Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
33
Pemohon/kuasa hukum, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009). Salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
23
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209, selanjutnya disebut KUHAP) terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
24
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon menjelaskan selaku perseorangan warga negara Indonesia
yang pernah melaporkan tindak pidana penipuan dengan bukti berupa Tanda
Bukti Lapor Nomor TBL/1860/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 7 April 2021
(vide bukti P-6).;
2. Bahwa laporan tersebut dihentikan dalam tahapan penyelidikan dengan
dikeluarkannya
Surat
Perintah
Penghentian
Penyelidikan
Nomor
SP2.Lid/138/VIII/2021/Ditreskrimum tanggal 16 Agustus 2021 dengan alasan
bukan merupakan tidak pidana sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap
penyidikan (vide bukti P-7). Terhadap Surat Perintah Penghentian Penyelidikan
tersebut, Pemohon telah melakukan upaya meminta klarifikasi atas alasan
dihentikannya penyelidikan dan juga upaya keberatan (vide bukti P-9 sampai
dengan bukti P-11);
3. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 77 huruf a KUHAP yang tidak
memberikan mekanisme untuk menguji keabsahan penghentian penyelidikan
menyebabkan hilangnya hak Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum
yang adil atas proses hukum terhadap laporan Pemohon;
4. Bahwa menurut Pemohon apabila permohonan a quo dikabulkan maka fungsi
kontrol penerapan hukum pidana akan lebih menjamin hak konstitusional warga
negara khususnya Pemohon dalam hal mendapatkan kepastian dan
25
perlindungan hukum sesuai dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah bahwa Pemohon telah menguraikan secara jelas dan menerangkan
kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya Pasal 77 huruf a
KUHAP. Anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon tersebut
bersifat spesifik dan faktual serta memiliki hubungan sebab akibat (causal verband)
antara anggapan kerugian tersebut dengan berlakunya norma a quo yang
dimohonkan pengujiannya. Sehingga, apabila permohonan Pemohon dikabulkan
maka anggapan kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan di atas tidak akan
terjadi. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo .
[3.6]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo dan Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon
dalam
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
pokok permohonan Pemohon, oleh karena terhadap pengujian konstitusionalitas
norma Pasal 77 huruf a KUHAP pernah diajukan permohonan pengujian, maka
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah permohonan a quo
memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga terhadap norma a quo
dapat dilakukan pengujian kembali.
Terhadap persoalan tersebut Mahkamah mempertimbangkan perihal
Pasal 77 huruf a KUHAP pernah diajukan pengujiannya beberapa kali kepada
Mahkamah, sebagai berikut:
26
[3.7.1]
Bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP pernah diujikan dalam Perkara Nomor
102/PUU-XI/2013, Perkara Nomor 67/PUU-XII/2014, Perkara Nomor 35/PUU-
XIII/2015 dan Perkara Nomor 44/PUU-XIII/2015, terhadap perkara-perkara tersebut,
Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon, yang dapat
diuraikan selengkapnya sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 102/PUU-XI/2013, telah diputus pada tanggal 20 Februari 2014,
dasar pengujian yang digunakan adalah Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
2. Perkara Nomor 67/PUU-XII/2014, telah diputus pada tanggal 21 Januari 2015,
dasar pengujian yang digunakan adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
3. Perkara Nomor 35/PUU-XIII/2015, telah diputus pada tanggal 20 Oktober 2015,
dasar pengujian yang digunakan adalah Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1)
UUD 1945.
4. Pe
