Langsung ke konten
PUU Tahun 2016

53/PUU-XIV/2016

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Dr. Binsar M. Gultom, S.H., S.E., M.H. dan Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H
Tanggal Registrasi: 2016-06-30
Tanggal Putusan: 2017-07-19
UU Diuji: UU 3/2009, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 14/1985
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K) Aswanto (A) Manahan MP Sitompul (A) Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut: M E N G A D I L I: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya; 2. Menyatakan [[Pasal 6]]B ayat (2) [[UU Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua [[UU Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa: “Selain calon Hakim Agung karier, calon Hakim Agung juga berasal dari non karier”, jika tidak dimaknai: “Apabila dibutuhkan, Hakim Agung dapat diangkat tidak berdasarkan sistem karier dengan syarat memiliki keahlian khusus dibidang hukum tertentu; 3. Menyatakan [[Pasal 7 huruf a]] butir No. 4 dan butir No. 6 [[UU Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua [[UU Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa: “berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) Tahun, berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi Hakim Tinggi”, jika tidak dimaknai: (1) berusia minimal 55 Tahun, dan (2) berpengalaman minimal 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi Hakim Tinggi, serta memiliki pendidikan bergelar minimal Magister Hukum (S-2); 4. Menyatakan [[Pasal 7 huruf b]] butir No. (1) angka 4 butir No. (2) dan butir (3) [[UU Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa: “berusia minimal 45 (empat puluh lima) tahun, berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum minimal 20 (dua puluh) tahun dan berijazah Doktor Ilmu Hukum, jika tidak dimaknai: (1) berusia minimal 55 (lima puluh lima) Tahun, (2) berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum minimal 25 (dua puluh lima) tahun, memiliki pendidikan gelar minimal Doktor Ilmu Hukum, dengan syarat memiliki keahlian khusus di bidang hukum tertentu seperti: ahli money laundering, perbankan, perpajakan, hukum bisnis, hukum lingkungan dan atau Hak Asasi Manusia (HAM), dan lain-lain; 5. Menyatakan [[Pasal 4 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] yang telah diperbaharui dengan [[UU Nomor 8 Tahun 2011]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa: “masa jabatan ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 3 Tahun 2009]] tentang Mahkamah Agung dan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] -

Teks Putusan