PUU
Tahun 2016
53/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Dr. Binsar M. Gultom, S.H., S.E., M.H. dan Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H
Tanggal Registrasi: 2016-06-30
Tanggal Putusan: 2017-07-19
UU Diuji: UU 3/2009, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 14/1985
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K) Aswanto (A) Manahan MP Sitompul (A) Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
2. Menyatakan [[Pasal 6]]B ayat (2) [[UU Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua [[UU Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa: “Selain calon Hakim Agung karier, calon Hakim Agung juga berasal dari non karier”, jika tidak dimaknai: “Apabila dibutuhkan, Hakim Agung dapat diangkat tidak berdasarkan sistem karier dengan syarat memiliki keahlian khusus dibidang hukum tertentu;
3. Menyatakan [[Pasal 7 huruf a]] butir No. 4 dan butir No. 6 [[UU Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua [[UU Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa: “berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) Tahun, berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi Hakim Tinggi”, jika tidak dimaknai: (1) berusia minimal 55 Tahun, dan (2) berpengalaman minimal 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi Hakim Tinggi, serta memiliki pendidikan bergelar minimal Magister Hukum (S-2);
4. Menyatakan [[Pasal 7 huruf b]] butir No. (1) angka 4 butir No. (2) dan butir (3) [[UU Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa: “berusia minimal 45 (empat puluh lima) tahun, berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum minimal 20 (dua puluh) tahun dan berijazah Doktor Ilmu Hukum, jika tidak dimaknai: (1) berusia minimal 55 (lima puluh lima) Tahun, (2) berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum minimal 25 (dua puluh lima) tahun, memiliki pendidikan gelar minimal Doktor Ilmu Hukum, dengan syarat memiliki keahlian khusus di bidang hukum tertentu seperti: ahli money laundering, perbankan, perpajakan, hukum bisnis, hukum lingkungan dan atau Hak Asasi Manusia (HAM), dan lain-lain;
5. Menyatakan [[Pasal 4 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] yang telah diperbaharui dengan [[UU Nomor 8 Tahun 2011]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa: “masa jabatan
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 3 Tahun 2009]] tentang Mahkamah Agung dan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
-
Teks Putusan
# Putusan [[53/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[53/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 3 Tahun 2009]] tentang [[Mahkamah Agung]] dan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-04-12**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-04-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-06-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-06-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-06-30**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-08-22**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-08-29**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-09-05**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-09-19**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2017-07-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Dikabulkan Sebagian**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[002/PUU-I/2003]]
- [[005/PUU-I/2003]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[029/PUU-IV/2006]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[136/PUU-VII/2009]]
- [[147/PUU-VII/2009]]
- [[27/PUU-XI/2013]]
- [[33/PUU-XIV/2016]]
- [[34/PUU-X/2012]]
### Perkara yang Merujuk
- [[2/PUU-XVIII/2020]]
- [[73/PUU-XIV/2016]]
## Amar Putusan
sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
2. Menyatakan [[Pasal 6]]B ayat (2) [[UU Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua [[UU Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa: “Selain calon Hakim Agung karier, calon Hakim Agung juga berasal dari non karier”, jika tidak dimaknai: “Apabila dibutuhkan, Hakim Agung dapat diangkat tidak berdasarkan sistem karier dengan syarat memiliki keahlian khusus dibidang hukum tertentu;
3. Menyatakan [[Pasal 7 huruf a]] butir No. 4 dan butir No. 6 [[UU Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua [[UU Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa: “berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) Tahun, berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi Hakim Tinggi”, jika tidak dimaknai: (1) berusia minimal 55 Tahun, dan (2) berpengalaman minimal 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi Hakim Tinggi, serta memiliki pendidikan bergelar minimal Magister Hukum (S-2);
4. Menyatakan [[Pasal 7 huruf b]] butir No. (1) angka 4 butir No. (2) dan butir (3) [[UU Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa: “berusia minimal 45 (empat puluh lima) tahun, berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum minimal 20 (dua puluh) tahun dan berijazah Doktor Ilmu Hukum, jika tidak dimaknai: (1) berusia minimal 55 (lima puluh lima) Tahun, (2) berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum minimal 25 (dua puluh lima) tahun, memiliki pendidikan gelar minimal Doktor Ilmu Hukum, dengan syarat memiliki keahlian khusus di bidang hukum tertentu seperti: ahli money laundering, perbankan, perpajakan, hukum bisnis, hukum lingkungan dan atau Hak Asasi Manusia (HAM), dan lain-lain;
5. Menyatakan [[Pasal 4 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] yang telah diperbaharui dengan [[UU Nomor 8 Tahun 2011]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa: “masa jabatan
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 3 Tahun 2009]] tentang Mahkamah Agung dan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 51 ayat (3) huruf b]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
