PUU
Tahun 2026
52/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Pemohon: Rega Felix
Tanggal Putusan: 2026-07-30T14:57:00+07:00
Amar Putusan: Dalam Provisi Menolak permohonan Provisi Pemohon; Dalam Pokok Permohonan 1.Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan pengujian norma Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) serta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
F
PUTUSAN
NOMOR 52/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2026 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Rega Felix
Dosen
Pamulang Permai 1 Blok A57/52, Kelurahan Pamulang
Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Prof. Dr. Hj. Hesti
Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., Prof.
Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., Prof.
Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Dr.
Charles Simabura, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah
Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., Dr. Idul Rishan,
S.H., M.H., Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.,
Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti,
S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla Reininda Hafidz, S.H.,
LL.M., Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H., Pengajar
2
Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam
Constitutional and Administrative Law Society (CALS);
Mendengar keterangan Saksi Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli dan Saksi Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon dan Pihak Terkait Prof. Dr. Hj. Hesti
Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., Prof.
Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., Prof.
Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Dr.
Charles Simabura, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah
Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., Dr. Idul Rishan,
S.H., M.H., Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.,
Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti,
S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla Reininda Hafidz, S.H.,
LL.M., Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H., Pengajar
Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam
Constitutional and Administrative Law Society (CALS);
Membaca kesimpulan Pemohon, Presiden dan Pihak Terkait Prof. Dr. Hj.
Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.,
Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.,
Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M.,
Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah
Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., Dr. Idul Rishan,
S.H., M.H., Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.,
Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti,
S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla Reininda Hafidz, S.H.,
LL.M., Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H., Pengajar
Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam
Constitutional and Administrative Law Society (CALS);
Membaca keterangan Amicus Curiae dari Badan Eksekutif Mahasiswa
(BEM) Universitas Gadjah Mada dan Koalisi Aktivis Intelektual Indonesia (KAII).
3
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
2 Februari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 2 Februari
2026
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
50/PUU/PAN.MK/AP3/02/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 2 Februari 2026 dengan Nomor 52/PUU-
XXIV/2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 23 Februari 2026,
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.1. Bahwa dalam perubahan kedua UUD NRI 1945, Pasal 24 ayat (2) UUD NRI
1945 menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
1.2. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945,
hal mana juga didasarkan kepada Pasal 29 ayat (1) Undang – Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”;
Dan juga telah dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan
4
perubahan ketiga dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (“UU MK”);
1.4. Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi juga telah
ditegaskan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(“UU
PPP”)
yang
menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
1.5. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan kewenangan
pengujian materiil undang – undang terhadap Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK 7/2025”);
1.6. Bahwa permohonan Pemohon menguji Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas,
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas, Pasal 22 ayat (3) UU APBN
2026, dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang berbunyi:
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas
“Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan
dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).”
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas
“Pemenuhan
pendanaan
pendidikan
dapat
dilakukan
secara
bertahap.”
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
“Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.”
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
“Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk
program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.”
terhadap UUD NRI 1945:
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
5
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.”
Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta
dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
1.7.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian materiil
undang-undang ini;
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
2.1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 07 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.”;
2.2. Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah
hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”;
2.3. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 07
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yakni
sebagai berikut:
“a. ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian;
6
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.”;
2.4. Bahwa Selanjutnya terhadap kerugian konstitusional Pemohon tersebut
di atas, akan diuraikan sebagai berikut:
Hak Konstitusional Pemohon Yang Diberikan Oleh UUD NRI 1945
2.5. Bahwa Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia
(Bukti P-4) yang berprofesi sebagai dosen terdaftar dengan Nomor Induk
Dosen Nasional: 0416059010 di bawah lingkungan Kementerian
Pendidikan Tinggi, Riset, Sains dan Teknologi (“Kemendiktisaintek”) (vide
Bukti P-5). Pemohon juga merupakan pembayar pajak, sehingga berhak
mendapatkan manfaat dari anggaran negara (vide Bukti P-8). Faktanya,
telah terbukti selama ini Pemohon memiliki legal standing untuk
memperjuangkan kesejahteraan dosen di berbagai putusan Mahkamah
Konstitusi. Dosen melalui Putusan MK No.24/PUU-V/2007 juga telah
dengan jelas dan terang-benderang (clara et clara) memiliki kedudukan
hukum untuk menguji Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas. Faktanya, honor
Pemohon sebagai dosen sangat kecil, yaitu hanya ratusan ribu Rupiah
(vide Bukti P-6). Honor kecil tersebut dapat dimaklumi karena perguruan
tinggi berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi wajib berprinsip nirlaba. Demi memperluas akses
pendidikan kepada masyarakat, maka dengan prinsip nirlaba tidak
terdapat komersialisasi atas pendidikan. Namun, yang dikorbankan
adalah tenaga pendidik seperti dosen. Honor Pemohon diberikan kecil
demi memperluas akses pendidikan melalui pembelajaran daring
sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) huruf b UU 12/2012;
2.6. Bahwa jika Pemohon menuntut gaji besar, maka akan menutup
operasional dan pada akhirnya demi menutup biaya tersebut akan
dibebankan kepada masyarakat. Di tengah ekonomi yang tidak baik,
maka akses masyarakat terhadap pendidikan menjadi mengecil. Hal ini
merupakan dilema yang hampir dirasakan oleh seluruh dosen di
7
Indonesia, termasuk para guru. Di sisi lain, guru dan dosen adalah garda
terdepan yang menjalankan amanat pendiri bangsa yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa. Mengingat perannya yang sangat penting tersebut,
melalui Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(“UU Guru dan Dosen”), maka Pemerintah wajib membantu para pendidik
agar tetap dapat mengajar dengan menjamin kesejahteraannya. Namun,
setelah adanya program Makan Bergizi Gratis (“MBG”), ternyata honor
sebagai pendidik di Indonesia berada di bawah pegawai SPPG. Bahkan,
mungkin di bawah tukang cuci ompreng MBG. Pemerintah melalui
program MBG ternyata lebih peduli terhadap pegawai SPPG yang baru
bekerja sebentar dibandingkan guru honorer dan dosen yang telah
mengabdi bertahun-tahun karena tiba – tiba pegawai SPPG diangkat
menjadi pegawai pemerintah (PPPK) mendahului guru honorer dan
dosen. Sepanjang sejarah, hal ini merupakan hinaan paling serius dari
penguasa terhadap pendidik. Para pendiri bangsa mendirikan negara
Republik Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,
merendahkan para pendidik adalah hinaan terhadap bangsa Indonesia;
2.7. Bahwa meskipun kami dilemahkan, Pemohon sangat berbahagia menjadi
dosen karena Pemohon dekat dengan lingkungan pendidik bahkan kakek
Pemohon merupakan seorang guru sekolah agama yang sangat concern
dengan pendidikan dan bersama dengan inisiatif masyarakat turut serta
mendirikan sekolah demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemohon
juga memiliki kakek yang berperang memperjuangkan kemerdekaan demi
cita bangsa hingga dimakamkan di taman makam pahlawan. Di dalam
keluarga Pemohon juga terdapat guru sekolah negeri dan pasangan
Pemohon pernah menjadi tenaga pengajar, sehingga tidak ada alasan
sama sekali bagi Pemohon untuk tidak melanjutkan estafet perjuangan.
Faktanya, Pemerintah zalim terhadap para pendidik. Perlu diketahui,
apabila kita dizalimi dan kita diam saja, maka sesuai An-Nisa ayat 97,
maka tempat kita adalah neraka jahanam. Berdasarkan hal tersebut,
ketika kezaliman telah nampak nyata, tidak ada alasan apapun bagi kita
untuk diam. Pemohon bukan merupakan antek asing dan Pemohon
melakukan perjuangan secara nyata menggunakan ilmu pengetahuan;
8
2.8. Bahwa kemudian demi melanjutkan amanat perjuangan, Pemohon
mempelajari ketatanegaraan secara mendalam dengan niat untuk
membangun masyarakat Indonesia yang lebih baik. Sebagai dosen,
Pemohon juga sudah ditugaskan oleh kampus Pemohon untuk
memberikan keterangan sebagai ahli sebagai upaya untuk mencari solusi
bagi bangsa (vide Bukti P-9). Ketika terdapat rezeki lebih dari pekerjaan
sambilan, Pemohon segera bekerja keras menghasilkan karya untuk
bangsa. Sehingga, banyak gagasan Pemohon yang nyata-nyata telah
diadopsi secara nasional untuk perbaikan negara. Sekarang, negara dan
masyarakat telah menerima manfaatnya secara luas. Sedangkan, tidak
ada satupun bukti Pemerintah menghargai dan mensejahterakan
Pemohon sebagai dosen. Sebaliknya, Pemohon telah memohon kepada
anggota DPR dan Presiden agar mau berdialog/ber-tabayyun dengan
Pemohon sebagai rakyat, tetapi tidak digubris. Seolah rakyat biasa seperti
Pemohon yang merupakan ujung tombak pendidikan dan ilmu
pengetahuan dibiarkan menjadi seperti ayam mati di lumbung padi. Dosen
posisinya sangat rendah hingga honornya tidak memungkinkan untuk
hidup, sedangkan akses untuk mendapatkan haknya dihalangi. Honor
guru dan dosen kecil, bahkan tunjangannya ditunda. Kondisi ini
menjadikan kaum intelektual menghadapi ancaman eksistensial serius,
dengan demikian Pemohon mengambil langkah moral dan hukum ke
Mahkamah Konstitusi. Keadaan sudah bersifat intolerable karena yang
dikorbankan adalah martabat paling mendasar dari manusia, yaitu ilmu
pengetahuan itu sendiri. Meskipun pejabat menyatakan permohonan para
guru lemah, Pemohon tidak minderwaardig di hadapan penguasa yang
mendangkalkan ilmu. Pemohon memiliki hak untuk mengangkat martabat
pendidik. Derajat guru lebih tinggi daripada derajat presiden. Pemohon
belajar dari Amerika yang memiliki slogan “American’s Dream” yang
sangat menghormati ilmu pengetahuan, bahkan salah satu pendiri
bangsanya adalah ilmuan seperti Benjamin Franklin. Dengan semangat
tersebut, Amerika menjadi terdepan dalam belajar dan riset di bidang
frontier sciences hingga menjadi negara maju. Pemohon juga belajar dari
China yang sebelumnya mengalami malapetaka kelaparan hebat akibat
salah kebijakan pada era Mao Zedong, namun kembali bangkit dengan
9
keberanian untuk berada di dalam frontier sciences, sehingga China saat
ini menjadi negara raksasa teknologi;
2.9. Bahwa Kaisar Hirohito setelah kekalahan besar dalam perang dunia ke-2
mengambil langkah strategis dengan menyelamatkan guru, sehingga
Jepang mampu bangkit dari kekalahan. Di masa pertengahan, Dinasti
Abbasiyah juga berani mengambil langkah mempelajari frontier sciences,
sehingga melahirkan masa keemasan Islam. Eropa juga mengalami
renaissance setelah mengalami kegelapan panjang dengan berani
menyelami frontier sciences. Berdasarkan fakta sejarah tersebut,
Pemohon menyadari pentingnya ilmu pengetahuan dan guru sebagai
tonggak kemajuan suatu bangsa;
2.10. Bahwa para pendiri bangsa Indonesia memerdekakan bangsa Indonesia
adalah sebagai jembatan emas untuk menjadi bangsa maju. Bahkan,
salah satu tujuan utama didirikannya negara adalah dengan tujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan hal tersebut, maka
Pemohon berada dalam garis dan tekad perjuangan yang sama.
Pemohon sekarang menjadi dosen yang diakui sebagai bagian dari
pendidik berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU Sisdiknas, yang menyatakan:
“Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai
guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan”
2.11. Bahwa hak – hak Pemohon sebagai dosen telah dengan tegas dilindungi
oleh undang-undang sebagaimana dalam Undang – Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU Guru dan Dosen”) yang di
dalamnya mencakup tanggung jawab negara untuk mensejahterakannya
termasuk melalui anggaran negara, seperti:
Pasal 53 ayat (1) UU Guru dan Dosen
“Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang telah memiliki sertifikat
pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau
satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat”
Pasal 53 ayat (3) UU Guru dan Dosen
“Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.”
10
Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen
“Pemerintah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh
satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 54 ayat (3) UU Guru dan Dosen
“Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.”
Pasal 55 ayat (1) UU Guru dan Dosen
“Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang bertugas di daerah
khusus.”
Pasal 55 ayat (3) UU Guru dan Dosen
“Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.”
Pasal 57 ayat (1) UU Guru dan Dosen
“Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1)
merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk
tunjangan
pendidikan,
asuransi
pendidikan,
beasiswa,
dan
penghargaan bagi dosen, serta kemudahan untuk memperoleh
pendidikan bagi putra dan putri dosen, pelayanan kesehatan, atau
bentuk kesejahteraan lain.”
Pasal 57 ayat (2) UU Guru dan Dosen
“Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya
maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen
“Dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka
berhak memperoleh dana dan fasilitas khusus dari Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah.”
2.12. Bahwa honor Pemohon belum memenuhi kebutuhan dasar hidup
minimum sebagaimana dimaksud Pasal 52 UU Guru dan Dosen dan
Pemohon belum mendapatkan hak – hak sebagaimana dimaksud Pasal
53, Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 57 UU Guru dan Dosen karena
persyaratan administratif yang sangat rumit. Honor Pemohon sebagai
dosen belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar minimal,
namun beban administrasi jauh lebih besar dari pendapatan Pemohon.
Padahal pendidik adalah sebuah profesi yang mulia, namun seolah
ditempatkan oleh Pemerintah seperti hewan ternak karena honornya
sangat tidak manusiawi. Pemerintah sangat kejam perlakuannya terhadap
11
pendidik. Kondisi yang Pemohon hadapi sangat tidak masuk akal, namun
nyata. Sampai dengan saat ini, tidak ada bukti sama sekali Pemerintahan
di bawah presiden Prabowo Subianto menghormati dan menghargai
Pemohon sebagai pendidik. Pemohon hanya dipertontonkan arogansi
dari pembantunya yang menyatakan permohonan kami lemah. Karena
sebagai dosen untuk mendapatkan kebutuhan dasar saja rumit dan tidak
masuk akal, Pemohon belajar dan meneliti untuk mendapatkan hak
Pemohon berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Langkah
Pemohon meminta hak berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan
Dosen tidak menegasikan hak – hak Pemohon lainnya yang merupakan
tanggung jawab negara. Negara tetap memiliki kewajiban untuk
mengalokasikan anggaran sebagaimana dimaksud Pasal 53, Pasal 54,
Pasal 55, dan Pasal 57 UU Guru dan Dosen. Melaksanakan Pasal 59 ayat
(1) UU Guru dan Dosen merupakan tugas Pemohon dengan menjadi
ujung tombak dari kewajiban negara berdasarkan Pasal 31 ayat (5) UUD
NRI 1945 yang wajib dilindungi;
2.13. Bahwa dalam rangka memajukan ilmu pengetahuan, maka Pemohon
harus berani menapaki batas epistemik selayaknya bangsa lain yang
berhasil melewatinya. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun
2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017 – 2045 (“Perpres
RIRN”), riset frontier sciences memiliki makna yang sama dengan “Riset
Rintisan
Terdepan”.
Sejarah
peradaban
manusia
membuktikan,
keberanian kita melangkah maju dalam ilmu pengetahuan membawa diri
kita kepada kesejahteraan. Atas semangat tersebut dan dengan didorong
oleh rasa keingintahuan ilmiah, Pemohon mendalami secara otodidak
bidang frontier science seperti deontic logic (vide Bukti P-10 dan Bukti P-
9). Deontic logic dapat dikatakan sebagai riset rintisan terdepan karena
bersifat mendasar dan merupakan bagian dari non-classical logic yang
juga menggunakan notasi formal matematika lanjut. Deontic logic
memberikan pemahaman baru terhadap moral dan ilmu hukum. Deontic
logic juga bersifat frontier karena masih bersifat open-problem dan
memiliki banyak tantangan paradoks yang belum terselesaikan. Peneliti
deontic logic juga masih sangat sedikit, namun sudah diteliti secara serius
oleh lembaga peneliti advanced technology. Hal ini didasari kepada
12
hipotesis deontic logic dapat membawa model pemahaman baru tentang
normative AI yang diperlukan dunia. Saat ini, Pemohon sedang meneliti
model ceteris paribus deontic logic yang bersifat terdepan dengan uang
pribadi hasil serabutan kesana-kemari. Peneliti dari China, Amerika,
hingga Eropa sudah memasuki wilayah ilmu tersebut. Pemohon
memandang di era AI saat ini, jika kita tidak berani masuk wilayah
terdepan ilmu pengetahuan dan mengajarkannya, maka kita dapat
tertinggal hilang (obsolete);
2.14. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka wujud pelaksanaan Pasal 31 ayat
(5) UUD NRI 1945 adalah dengan melaksanakan Pasal 59 ayat (1) UU
Guru dan Dosen yaitu Pemerintah wajib memberikan dana atau fasilitas
khusus kepada dosen yang mendalami dan mengembangkan ilmu
langka, termasuk yang melakukan riset rintisan terdepan;
2.15. Bahwa dengan demikian, Pemerintah wajib menganggarkan anggaran
kesejahteraan dasar bagi Pemohon berdasarkan Pasal 53, Pasal 54,
Pasal 55, dan Pasal 57 UU Guru dan Dosen, sehingga Pemohon dapat
memulai pengajaran dan penelitian. Kemudian, setelah Pemohon hidup
layak, Pemerintah wajib menganggarkan riset ilmu langka sebagai
anggaran pendidikan yang bersifat mandatory sebagai bagian integral
dari amanat konstitusi Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 untuk menjamin
hak konstitusional Pemohon dalam mengembangkan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia sebagaimana dimaksud
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945;
Anggapan Kerugian Konstitusional Akibat Berlakunya Norma Pasal A Quo
2.16. Bahwa melalui Perpres RIRN, riset rintisan terdepan baru menjadi
prioritas pada tahun 2040. Kemudian, riset prioritas tahun 2026 yang
diumumkan oleh Kemendiktisaintek juga tidak mencakup bagi riset
rintisan terdepan. Berdasarkan kondisi tersebut, Pemohon sebagai dosen
yang secara otodidak mempelajari deontic logic harus sabar menunggu
Pemerintah untuk melaksanakan Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen.
Di sisi lain, negara lain sudah memulai riset rintisan terdepan dari sejak
lama,
dengan
demikian
jika
Indonesia
tidak
merubah
sistem
pendidikannya akan menjadi negara terbelakang. Perlu diketahui, riset
13
rintisan terdepan merupakan penelitian dasar yang akan mempengaruhi
pembentukan cabang ilmu pengetahuan baru, sehingga akan sangat
mempengaruhi pendidikan dasar;
2.17. Bahwa riset rintisan terdepan bersifat penting dikarenakan setiap terdapat
cabang ilmu pengetahuan baru, maka kurikulum akan berubah dan
disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan
baru tersebut akan menjadi bahan ajar yang akan diajarkan semenjak dini
demi menghasilkan SDM yang siap menghadapi tantangan zaman.
Sebagai contoh, misalkan terdapat ilmuan yang merubah paradigma ilmu
fisika, sehingga muncul cabang baru yaitu mekanika kuantum. Para
dosen kemudian meneliti penelitian dasar dari mekanika kuantum
termasuk para ahli pendidikan untuk menciptakan metode pedagogi untuk
mencapai pemahaman baru dalam ilmu pengetahuan tersebut. Mekanika
kuantum tersebut kemudian masuk ke dalam kurikulum mata pelajaran
IPA tingkat SMA. Para guru fisika juga harus memahami mekanika
kuantum, sehingga dapat mengajarkan kepada peserta didik. Untuk
melakukan hal tersebut, maka perlu kolaborasi antara dosen-guru.
Prasyarat mutlak kolaborasi tersebut adalah mereka harus sejahtera.
Sesungguhnya, sistem pendidikan diciptakan untuk meraih kemajuan ilmu
pengetahuan tersebut dari tingkat dasar hingga tinggi. Jika tidak ada
inisiatif Pemerintah terhadap frontier science, maka sistem pendidikan kita
stagnan berada di abad pertengahan yang hanya mengandalkan tahayul.
Konsepsi pendidikan demi ilmu pengetahuan juga sesuai dengan filosofi
pendidikan tri nga dari KI Hajar Dewantara yaitu ngerti, ngrasa, nglakoni.
Saat ini, ilmu pengetahuan sedang menghadapi perubahan zaman
dengan adanya Artificial Intelligence (“AI”). AI akan mempengaruhi
kurikulum pendidikan Indonesia. Kita sangat memerlukan konsep tri nga
untuk memahami hal tersebut, sehingga penelitian dasar adalah cara
bagaimana agar kita mengerti. Riset yang Pemohon lakukan adalah
penelitian dasar untuk mencari pondasi moral di era Artificial Intelligence
(“AI”) (vide Bukti P-9 dan Bukti P-10);
2.18. Bahwa riset bidang tersebut sudah dilakukan oleh banyak negara maju,
sedangkan setiap tahunnya ribuan talenta orang Indonesia memilih
melepas kewarganegaraan Indonesia dan menjadi warga negara
14
Singapura. Sekarang, berdasarkan Stanford AI Vibrancy Tools, Singapura
menjadi negara dengan talenta AI terbaik nomor 1 di dunia. Singapura
juga mendapatkan skor PISA tertinggi di dunia. Sedangkan, oleh pejabat
Pemerintah talenta Indonesia tersebut dianggap tidak nasionalis yang
padahal terdapat masalah struktural di Indonesia;
2.19. Bahwa masalah tersebut dapat dilihat dari skor PISA Indonesia yang
buruk karena berada di urutan ke-69 dari 81 negara. Indonesia juga tidak
menjadi negara yang berada dalam daftar Stanford AI Vibrancy Tools,
sehingga tidak diketahui kesiapan talenta AI yang dimilikinya. Skor
peringkat yang berada di bawah tersebut menjadikan Indonesia sangat
terbelakang di sektor pendidikan. Dengan demikian, wajar ribuan talenta
Indonesia melepas kewarganegaraannya karena selain ilmu mereka tidak
dihargai mereka juga khawatir dengan tumbuh kembang putra - putri
mereka jika sistem pendidikan Indonesia rusak. Berdasarkan kondisi
tersebut, maka wajar pemuda Indonesia melakukan demonstrasi akibat
pemangkasan anggaran pendidikan dengan bertajuk “Indonesia Gelap”,
“Kabur Aja Dulu”, hingga “Gelap Gulita Pendidikan”;
2.20. Bahwa pendidikan adalah faktor yang sangat penting dalam kehidupan
bernegara. Jika rakyat cerdas, maka rakyat kritis. Jika rakyat kritis, maka
bisa mengolah kekayaan alam sehingga kekayaan alam untuk
kesejahteraan rakyat bukan kesejahteraan asing. Kita akan sejahtera.
Jika pendidikan baik, korupsi juga dapat berkurang. Hal ini bertolak
belakang dengan sifat penguasa antek asing yang lebih senang
memberikan prioritas akses kekayaan alam kepada asing dan enggan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Patut disesali, ternyata Pemerintah
tidak serius membenahi sektor pendidikan secara khusus terhadap nasib
kaum pendidik. Dampak sistematisnya sangat fatal yaitu rakyat tidak bisa
kritis dan dapat dianggap sebagai objek kelaparan yang tidak menyadari
haknya;
2.21. Bahwa bukti sistem pendidikan Indonesia rusak adalah kelompok
masyarakat yang terbanyak terlilit pinjol adalah guru dengan jumlah 42%.
Angka tersebut jauh lebih tinggi daripada korban PHK. Selain itu, gaji
dosen justru berada di bawah satpam dan kuli bangunan, dosen harus
menyambi kerja lain termasuk menjadi ojek online untuk menyambung
15
hidup. Melihat betapa mirisnya berita tentang nasib guru dan dosen,
ternyata Pemohon juga merasakan honor yang diberikan hanya ratusan
ribu Rupiah (vide Bukti P-6). Jika kita merenungkan dengan akal sehat
dan hati nurani, kondisi ini sudah berada pada kategori “tidak waras”.
Dahulu, Jepang hancur karena perang, kemudian yang diselamatkan
pertama adalah guru, sedangkan kita dihadapi pada kondisi terdapat
pilihan menyelamatkan guru atau pegawai SPPG, ternyata Pemerintah
memilih untuk menyelamatkan pegawai SPPG. Hal ini sangat tidak adil
bagi guru dan dosen yang mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk
bagi Pemohon. Pemohon sangat terbingung dengan kondisi yang ada.
Indonesia sudah lama merdeka, sedangkan Singapura yang merdeka
setelah Indonesia justru memiliki skor PISA lebih tinggi. Jika Pemerintah
berdalih luasan dan jumlah rakyat lebih besar Indonesia, bandingkan
dengan China yang sempat terpuruk akibat kemiskinan ekstrem dan
kelaparan hebat mampu bangkit dan mendapatkan skor PISA tertinggi.
Dengan demikian, dapat dikatakan di sektor pendidikan Indonesia sudah
dapat dikategorikan sebagai buruk dan akan menjadi semakin buruk oleh
kebijakan tidak masuk akal;
2.22. Bahwa permasalahan pendidikan Indonesia sudah sangat akut dan kita
masih bingung menentukan 20% anggaran prioritas pendidikan dalam
APBN untuk apa saja. Akibatnya adalah kebijakan pendidikan hanya
“bongkar pasang” atau trial and error dengan orientasi hanya fokus
kepada pengadaan barang/jasa saja. Pengadaan barang tertentu
kemudian dapat dikorupsi, bolak – balik saja seperti itu. Namun, hal yang
substansial seperti kesejahteraan guru dan dosen, infrastruktur dasar
pendidikan, serta akses pendidikan gratis tidak pernah dilaksanakan. Hal
ini dikarenakan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 sudah mengamanatkan
agar Pemerintah mengalokasikan anggaran minimal 20% dari APBN
untuk pendidikan dan sudah mengamanatkan agar Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan Pasal 31 ayat
(5) UUD NRI 1945. Namun, justru subjek utama pendidikan, yaitu guru
dan dosen, tidak dipenuhi hak konstitusionalnya sesuai Pasal 28C ayat
(1) UUD NRI 1945 akibat Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas tidak
menjabarkan lebih lanjut makna alokasi minimal 20% anggaran
16
pendidikan dari APBN. Hal ini berakibat norma Pasal 49 ayat (1) UU
Sisdiknas dan penjelasannya tidak ada bedanya dengan norma Pasal 31
ayat (4) UUD NRI 1945 yang seharusnya norma UU merinci lebih lanjut
maksud dari Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 untuk memaknai hak
konstitusional warga berdasarkan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 dan
kewajiban Pemerintah berdasarkan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945;
2.23. Bahwa akibat tidak ada rincian penjabaran dalam Pasal 49 ayat (1) UU
Sisdiknas dan penjelasannya adalah anggaran pendidikan hanya menjadi
bahan trial and error dari kekuasaan politik yang berkuasa. Pemenuhan
komponen minimal 20% anggaran pendidikan ditentukan oleh kekuasaan
politik yang berkuasa tanpa dasar rasionalitas yang jelas. Misalkan, kita
hanya bolak – balik mengganti kurikulum sehingga menjadi bolak – balik
mengganti buku ajar. Berdasarkan penalaran yang wajar, penggantian
kurikulum seharusnya diimbangi dengan perubahan paradigma dalam
ilmu pengetahuan, sehingga diperlukan perubahan metode pedagogi
untuk meraih pemahaman paradigma ilmu pengetahuan baru tersebut.
Namun, seringkali penggantian kurikulum diiringi dengan penggantian
kekuasaan. Pemerintah seharusnya sibuk melaksanakan Pasal 31 ayat
(5) UUD NRI 1945 sehingga dapat membuktikan adanya perubahan
paradigma ilmu pengetahuan. Namun, Pemerintah seolah seperti sibuk
pengadaan barang dan jasa. Sebelumnya ramai di media kasus
pengadaan chromebook. Saat ini, Pemerintah sibuk dengan program
Makan Bergizi Gratis (“MBG”) dengan anggaran yang sangat fantastis;
2.24. Bahwa jika Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas dan penjelasannya dibiarkan
seperti sekarang, maka anggaran 20% dari APBN untuk pendidikan
bukan diprioritaskan untuk hal yang esensial bagi pendidikan, melainkan
untuk trial and error kebijakan penguasa yang sedang berkuasa.
Pemerintah seolah melakukan “cocokologi” agenda politiknya agar bisa
masuk ke dalam anggaran pendidikan. Kejadian ini terjadi berulang kali
sehingga masalah infrastruktur dasar sekolah dan kesejahteraan guru
dan dosen yang menjadi korban;
2.25. Bahwa kemudian, akibat Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas dan
penjelasannya tidak memiliki batasan normatif yang jelas, Pemerintah
melalui Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dan penjelasannya menyatakan
17
secara eksplisit program makan bergizi sebagai bagian dari anggaran
operasional pendidikan. Sedangkan, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) dan
ayat (2) UU Sisdiknas, anggaran pendidikan dialokasikan tepat sebesar
20% dari alokasi anggaran minimum dari APBN. Nomenklatur “Program
Makan Bergizi” kemudian dilaksanakan dengan nama “Program Makan
Bergizi Gratis” (MBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program
Makan Bergizi Gratis (“Perpres Tata Kelola MBG”), sehingga tidak
mungkin tidak mengasosiasikan makna Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
dan penjelasannya kepada selain MBG. Di sisi lain, biaya program MBG
meningkat drastis dari tahun sebelumnya. Sehingga, dapat dipastikan
melalui UU APBN 2026, program MBG dapat menggerus anggaran
komponen utama pendidikan yang esensial dengan menutup ruang fiskal
di bawah 20% seperti yang diamanatkan konstitusi;
2.26. Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran 2026 (“Perpres APBN 2026”), anggaran pendidikan dari
pemerintah pusat dialokasikan sebesar Rp470,4 triliun. Namun, ternyata
anggaran MBG yang dialokasikan sebagai anggaran pendidikan adalah
sebesar Rp223,5 triliun. Berdasarkan hal tersebut, maka anggaran MBG
yang dialokasikan dari anggaran pendidikan adalah sebesar 47,5% dari
seluruh anggaran pendidikan pemerintah pusat atau sekitar 29,1% dari
total anggaran pendidikan. Jika menggunakan asumsi APBN sesuai Pasal
22 ayat (1) dan ayat (2) UU APBN 2026 yang menyatakan:
Ayat (1)
“Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp769.086.869.324.000,00
(tujuh ratus enam puluh sembilan triliun delapan puluh enam miliar
delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh empat ribu
rupiah)”
Ayat (2)
“Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
20% (dua puluh koma nol persen) dari total anggaran Belanja Negara
sebesar Rp3.842.728.369.471.000,00 (tiga kuadriliun delapan ratus
empat puluh dua triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus
enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh putuh satu ribu rupiah).”
maka anggaran MBG yang berasal dari anggaran pendidikan adalah
sekitar 5,81% dari APBN, sehingga pemenuhan komponen utama
18
pendidikan dalam rangka pemenuhan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945
hanya sebesar sekitar 14,2% dari APBN. Rasionalitas ini sulit dicerna akal
sehat karena permasalahan dasar pendidikan Indonesia masih banyak,
salah satunya adalah masalah kesejahteraan tenaga pendidik,
infrastruktur dasar pendidikan, hingga pengembangan ilmu pengetahuan.
Dengan besarnya anggaran MBG menjadikan ruang fiskal bagi guru dan
dosen semakin sempit. Hal ini terasa langsung misalnya di Kementerian
Agama yang terpaksa belum bisa membayarkan tunjangan profesi guru
dan dosen karena belum ada alokasi anggaran (vide Bukti P-7);
2.27. Bahwa tunjangan yang bersifat wajib saja tidak dapat dibayarkan oleh
Pemerintah, maka harapan Pemohon yaitu gaji dosen lainnya dapat
ditingkatkan menjadi sirna. Namun, di sisi lain, dosen tetap harus
berjibaku untuk melakukan penelitian agar ilmu pengetahuan berkembang
dan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat. Tetapi, ternyata
anggaran riset hingga perpustakaan juga terdampak oleh anggaran MBG,
sehingga harapan bagi dosen benar – benar sirna;
2.28. Bahwa salah satu dampak kepada kerugian konstitusional Pemohon
adalah menurunnya anggaran riset inovasi ilmu pengetahuan dan
teknologi yang dialokasikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi Sains
dan Teknologi (“Kemendiktisainstek”) yang menaungi dosen menjadi
hanya sebesar Rp1.627.500.000.000,00 (vide Bukti P-2). Alokasi
anggaran ini turun dibandingkan periode tahun 2025. Berdasarkan hal
tersebut,
maka
rasio
anggaran
riset
inovasi
iptek
melalui
Kemendiktisainstek terhadap PDB Indonesia tahun 2025 adalah sebesar
0,02%. Hal ini merupakan kondisi yang jauh dari ideal bagi dosen.
Sedangkan, saat ini, dosen dihadapi pada dinamika ilmu pengetahuan
yang luar biasa tinggi yang menuntut intensitas riset semakin tinggi. Riset
membutuhkan dana yang besar, sedangkan anggaran terbatas. Kondisi
ini menjadikan honor dosen yang hanya ratusan ribu Rupiah yang sangat
berharap dapat mengembangkan ilmu pengetahuan melalui riset menjadi
luntur tergerus oleh program MBG. Perjuangan Pemohon untuk
memajukan ilmu pengetahuan demi kesejahteraan masyarakat dapat
menjadi sia – sia akibat program MBG;
19
Sifat Kerugian Konstitusional
2.29. Bahwa Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen menyatakan:
“Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang
melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta
maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang
ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.”
Faktanya penghasilan Pemohon sebagai dosen jauh di bawah kebutuhan
hidup minimum (vide Bukti P-6). Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas dan
penjelasannya yang tidak merinci jaminan kesejahteraan bagi dosen
sudah secara aktual merugikan hak konstitusional Pemohon berdasarkan
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 karena Pemohon sebagai dosen
kesulitan untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya. Faktanya, Pemohon terpaksa harus bekerja kesana – kemari
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehingga seringkali tugas sebagai
dosen terbengkalai. Kejadian ini bukan hanya terjadi pada Pemohon
tetapi juga dirasakan oleh banyak dosen lain, bahkan sebelumnya dosen
yang berstatus ASN tunjangan kinerjanya tidak dibayar oleh Pemerintah.
Sekarang, terdapat berita tunjangan profesi bagi guru dan dosen di
lingkungan Kementerian Agama belum bisa dibayarkan (vide Bukti P-7);
2.30. Bahwa kondisi ini diperparah oleh Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
beserta penjelasannya yang memasukan program makan bergizi sebagai
pos anggaran operasional pendidikan. Sedangkan, Pasal 22 ayat (1) dan
ayat (2) UU APBN 2026 menganggarkan anggaran pendidikan tepat
sebesar 20% dari total APBN. Kemudian, anggaran untuk program
pemenuhan gizi nasional melalui Badan Gizi Nasional adalah sebesar
Rp255.580.233.304.000,00 (vide Bukti P-2) yang berdasarkan Perpres
APBN 2026 sebesar Rp223,5 triliun dialokasikan sebagai anggaran
pendidikan. Kondisi ini berdasarkan penalaran yang wajar sangat
berpotensi
untuk
merugikan
hak
konstitusional
dosen
untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya;
2.31. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar saja dosen kesulitan. Pemohon
harus memutar otak agar tetap dapat hidup. Pemohon sebagai dosen
sangat berharap dapat disejahterakan melalui ilmu yang Pemohon
20
kembangkan. Pemohon secara aktual mempelajari ilmu langka (frontier
sciences) dengan mengeluarkan uang pribadi dengan harapan ilmunya
dapat berguna bagi masyarakat dan kelak penguasa tergerak hatinya
untuk mensejahterakan dosen. Pemohon secara aktual memperjuangkan
agar Pemerintah mau melaksanakan Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan
Dosen yang menjadi tumpuan harapan agar dosen masih bisa tetap eksis.
Perjuangan tersebut aktual sedang terjadi (vide Bukti P-11, Bukti P-10,
dan Bukti P-9). Tetapi ternyata, anggaran riset inovasi Kemendiktisaintek
tahun 2026 dipangkas sehingga menjadi lebih kecil dibandingkan alokasi
anggaran tahun 2025. Sedangkan, anggaran MBG menjadi membengkak
dengan mengambil pos operasional pendidikan;
2.32. Bahwa berdasarkan fakta – fakta yang ada, tidak dapat diragukan,
program MBG memang memukul telak profesi pendidik seperti guru dan
dosen. Pemangkasan anggaran secara nyata terjadi dan Bukti P-7 adalah
dampak langsungnya. Bahkan, lembaga pemeringkat kredit, Moody’s,
menyoroti program MBG dan menurunkan outlook kredit Indonesia
menjadi negatif. Dengan demikian, kekhawatiran Pemohon bukan
halusinatif, tetapi sangat berdasar. Pemohon sebagai dosen yang
mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka, berdasarkan
penalaran yang wajar, sangat berpotensi dirugikan karena anggaran
untuk kesejahteraan dosen dan riset harus tergerus oleh anggaran MBG
yang sangat besar;
Hubungan Causa Verband Antara Norma Pasal A Quo Terhadap Kerugian Hak
Konstitusional
2.33. Bahwa hak konstitusional Pemohon sebagai dosen adalah hak untuk
mengembangkan
diri
melalui
pemenuhan
kebutuhan
dasarnya
sebagaimana dimaksud Pasal 28C ayat (1) UUD NRI. Hak konstitusional
Pemohon tersebut terwujud dalam bentuk gaji pendidik karena Pemohon
berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU Sisdiknas termasuk dalam kategori
pendidik. Bahkan, berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen,
gaji Pemohon seharusnya berada di atas kebutuhan hidup minimum.
Namun, faktanya honor Pemohon sebagai dosen jauh di bawah
kebutuhan hidup minimum (vide Bukti P-6). Karena, honor yang tidak
masuk akal, maka Pemohon memutar otak dan mendalami dan
21
mengembangkan ilmu langka agar bisa mendapatkan dana dan fasilitas
khusus dari Pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (1) UU
Guru dan Dosen yang menyatakan:
“Dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka
berhak memperoleh dana dan fasilitas khusus dari Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah.”
2.34. Bahwa Pemohon telah menulis untuk dipublikasi melalui jurnal terhadap
ilmu yang Pemohon kembangkan, tetapi ternyata ditolak karena alasan
topik dan metodologi (vide Bukti P-10). Pemohon memahami penolakan
tersebut. Tulisan Pemohon juga tidak lazim karena sulit menemukan
metode dan disiplin yang Pemohon gunakan di Indonesia, sedangkan
memang itu yang Pemohon dalami. Di sisi lain, jika Pemohon tidak
melakukan publikasi maka Pemohon kesulitan mendapatkan syarat
administratif untuk disejahterakan. Untuk mendalami ilmu yang Pemohon
teliti, Pemohon harus mengembangkannya ke luar negeri, tetapi berbiaya
mahal. Karena honor Pemohon yang sangat kecil tidak memungkinkan
hal tersebut, maka Pemohon mengupayakan melalui Pasal 59 ayat (1) UU
Guru dan Dosen agar ilmu yang Pemohon dalami dapat berkembang (vide
Bukti P-11). Terhadap tulisan Pemohon, ternyata ChatGPT menyatakan
apa yang Pemohon kembangkan merupakan ilmu langka, sebagaimana
dikatakan:
22
2.35. Bahwa sebelum menjadi dosen, Pemohon telah menyadari honornya
sangat kecil. Berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon juga melamar ke
Bank Indonesia agar dapat digaji secara normal sembari tetap dapat
melakukan penelitian. Pemohon mengikuti proses seleksi secara normal
tanpa relasi pejabat dan ternyata lolos berbagai tahapan seleksi, akan
tetapi ternyata pada tahap tes kesehatan Pemohon dinyatakan tidak lulus.
Pada proses seleksi tersebut tidak dipersyaratkan sama sekali syarat
kesehatan tertentu, tetapi Pemohon dicari cacat fisiknya seperti
dinyatakan gemuk dan dianggap memiliki penyakit tertentu yang
sebenarnya tidak ada, hingga akhirnya Pemohon gagal bekerja. Terhadap
persoalan ini secara faktual Pemohon juga telah mengupayakan
pengaduan, namun hasilnya nihil (vide Bukti P-21). Akhirnya, Pemohon
menjadi dosen dengan honor yang tidak masuk akal dan Pemohon harus
memutar otak bekerja kesana – kemari di berbagai tempat agar tetap bisa
mengajar dan meneliti. Namun, karena Pemohon harus mencari
penghasilan lain, pada akhirnya pekerjaan sebagai dosen sering
terbengkalai. Hal ini merupakan fakta aktual yang Pemohon alami.
Pemohon sangat menginginkan negara memperhatikan dosen karena
keinginan Pemohon hanya sederhana yaitu ingin tetap bisa mengajar dan
meneliti. Mengharapkan dari gaji akan sulit ketika kampus harus bersifat
nirlaba;
2.36. Bahwa Pemohon sangat membutuhkan dana untuk mempersiapkan
bahan ajar yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan terkini.
Pemohon memang aktual dan nyata meneliti ilmu langka (vide Bukti P-9
dan P-10). Ilmu tersebut memang aktual nyata ada dan di negara lain
diteliti dalam lingkup terbatas, namun memiliki potensi dampak besar bagi
masyarakat. Pemohon aktual dan nyata mencari – cari pihak yang mau
membaca dan mengajarkannya, meskipun sulit, hingga akhirnya meneliti
dalam kesendirian dan sunyi secara otodidak. Pemohon memerlukan
dana untuk memajukan ilmu pengetahuan, oleh karena itu Pemohon
secara aktual dan nyata memperjuangkan pelaksanaan Pasal 59 ayat (1)
UU Guru dan Dosen agar Pemerintah mengalokasikan anggaran
untuknya (vide Bukti P-11);
23
2.37. Bahwa honor dosen di bawah tukang cuci ompreng MBG tidak cukup
untuk membiayai kegiatan mengajar dan meneliti tersebut, sehingga
perjuangan untuk sekedar bisa mengajar dan meneliti sangat berat. Mulai
dari berjualan burger, bekerja di bank, menjadi pengacara hingga konten
kreator Pemohon lakoni. Pemohon terlalu banyak rangkap jabatan hingga
pusing sebenarnya berprofesi sebagai apa. Seharusnya Pemerintah
memiliki anggaran agar profesi pendidik tidak semrawut seperti itu, bukan
seolah – olah Pemerintah memaksa Pemohon untuk berganti profesi dari
dosen
menjadi
tukang
cuci
ompreng
MBG.
Perlu
diketahui,
mensejahterakan guru dan dosen adalah investasi yang sangat berarti,
sehingga Pemerintah tidak perlu takut. Niat Pemohon tidak macam –
macam, Pemohon hanya ingin memajukan ilmu pengetahuan dan hasil
akhirnya juga untuk negara. Faktanya, negara juga telah menikmati hasil
dari kerja keras Pemohon. Inovasi Pemohon telah nyata digunakan
negara dan Pemerintah tidak memberikan insentif apapun. Pemohon
tidak akan kemana-mana, sehingga tidak perlu dituduh aneh – aneh
seperti antek asing atau tidak memiliki hati nurani. Pemohon hanya hidup
dari rasa ingin tahu selayaknya anak SD yang penuh rasa ingin tahu
karena memang begitulah dosen sepanjang hayatnya. Namun,
kenyataannya, Pemohon sungguh heran kenapa hidup menjadi dosen
“begini amat” diperlakukan oleh Pemerintah. Dan, fakta lainnya ternyata
anak SD bunuh diri karena tidak bisa membeli buku, guru SD bunuh diri
akibat terlilit pinjol, kemudian ternyata siswa pelajar berprestasi tewas
akibat kekerasan polisi. Kondisi ini sangat zalim dan memprihatinkan.
Pemohon bermimpi hidup sebagai pendidik bisa sejahtera, setelah itu
Pemohon tersadar ternyata anggaran pendidikan termasuk riset
dipangkas dan dialihkan untuk MBG dan ternyata itu nyata bukan mimpi.
Di tengah keadaan seperti itu, Presiden justru berbangga programnya
melampaui restoran cepat saji. Seolah, rakyat hanya seperti hewan yang
diberi makan. Berdasarkan hal tersebut, demi agar ilmu pengetahuan
tetap eksis di Indonesia, Pemohon benar – benar berharap terdapat
insentif bagi dosen dan sangat berharap dapat disejahterakan dari
pelaksanaan Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen karena Pemohon
tidak mendapatkan hak Pemohon berdasarkan Pasal 52, Pasal 53, Pasal
24
54, Pasal 55, dan Pasal 57 UU Guru dan Dosen. Pemohon memohon
kepada hakim konstitusi untuk melakukan penelitian apakah memang
benar nasib dosen di era saat ini tidak wajar. Mohon diteliti, apakah benar
tunjangan kinerja dosen tidak dibayarkan. Kemudian, lakukan penelitian
mengapa terdapat 700an dosen secara serentak mengundurkan diri agar
Pemohon tidak dianggap mengada-ada;
2.38. Bahwa menurut Pemohon, melaksanakan Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan
Dosen merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan hak konstitusional
Pemohon yaitu hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia sebagaimana dalam Pasal 28C ayat (1)
UUD NRI 1945. Jika Pemohon mendapatkan dana dan fasilitas khusus,
maka Pemohon mendapatkan “nafas tambahan” untuk meneliti. Manfaat
inovasi dari penelitian tersebut dapat Pemohon persembahkan untuk
kesejahteraan umat manusia secara umum;
2.39. Bahwa karena tujuan didirikannya Pemerintah Republik Indonesia adalah
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan fungsi utama dosen adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa melalui kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi, maka hak konstitusional Pemohon tersebut berkorelasi
terhadap kewajiban Pemerintah berdasarkan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI
1945 yaitu Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi;
2.40. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945
mustahil Pemerintah bisa melaksanakannya tanpa menganggarkan
anggaran pendidikan dalam APBN, maka Pasal 31 ayat (5) UUD NRI
mustahil jika tidak berkorelasi dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945
yang mewajibkan Pemerintah menganggarkan minimal 20% dari APBN
untuk penyelenggaraan pendidikan;
2.41. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka pelaksanaan Pasal 31 ayat (4)
dan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945 merupakan prasayarat
konstitusional
untuk
mewujudkan
hak
konstitusional
Pemohon
berdasarkan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945;
2.42. Bahwa pelaksanaan Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI
1945 seharusnya diatur dan diperjelas dalam norma pelaksanaannya.
Salah satu norma yang menjadi norma pelaksana adalah Pasal 49 ayat
25
(1) UU Sisdiknas beserta penjelasannya. Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas
beserta
penjelasannya
sebagai
norma
pelaksana
justru
tidak
menjabarkan lebih lanjut mengenai rincian anggaran minimum
(komponen utama pendidikan) yang harus dibiayai minimal 20% dari
APBN. Akibat tidak ada batasan normatif yang jelas menyebabkan
penguasa bebas bongkar pasang anggaran pendidikan hingga
dimasukan hal yang tidak esensial bagi pengembangan pendidikan;
2.43. Bahwa akibat tidak adanya batasan normatif akhirnya Pasal 22 ayat (3)
UU APBN 2026 serta penjelasannya memasukan program tidak esensial
dalam pendidikan yaitu program makan bergizi menjadi bagian dari
operasional dalam pendidikan;
2.44. Bahwa dari rangkaian sebab-akibat tersebut, maka memiliki dampak
multi-plier terhadap pengembangan pendidikan, yaitu seperti Pemerintah
tidak mensejahterakan dosen. Bukti nyata dampak dari pemangkasan
anggaran pendidikan adalah tunjangan profesi bagi guru dan dosen di
lingkungan Kementerian Agama tidak terbayarkan sebagaimana dalam
Surat Kementerian Agama yang viral tersebar melalui media sosial (vide
Bukti P-7). Hal ini kemudian terkonfirmasi oleh media nasional yang
menyatakan: “alokasi anggaran TPG/TPD dalam APBN Tahun Anggaran
(TA) 2026 belum mencakup pembayaran tunjangan profesi guru dan
dosen yang lulus pendidikan profesi tahun 2025, baik yang berstatus PNS,
PPPK, maupun non-PNS”. Sebagaimana dalam berita:
Judul: “Anggaran Belum Tersedia, Pembayaran TPD-TPG Kemenag
Ditunda” (sumber: https://www.tempo.co/politik/anggaran-belum-tersedia-
pembayaran-tpd-tpg-kemenag-ditunda-2110715 diakses pada 30 Januari
2026 pukul 15:19 WIB).
2.45. Bahwa padahal sudah jelas menurut Pasal 53 ayat (1) UU Guru dan
Dosen, tunjangan profesi dosen adalah tanggung jawab Pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut, dampak pemangkasan anggaran pendidikan
memang nyata dan tidak main – main. Sebelum adanya MBG saja
tunjangan kinerja dosen tidak dibayarkan. Tidak dapat dibayangkan yang
sudah jelas – jelas kewajiban negara harus membayar saja tidak
dibayarkan. Pemohon menjadi khawatir bagaimana nasib Pemohon yang
masih berada pada golongan dosen dengan jabatan rendah dan berharap
26
dari Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen? Honornya untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari – hari saja tidak cukup. Berkaca dari kasus
Kemenag, kalaupun Pemohon telah memenuhi syarat administratif untuk
sertifikasi dosen, tunjangan profesinya-pun akan tidak dibayarkan karena
tidak ada alokasi anggarannya. Hak dasar Pemohon saja belum dipenuhi,
sekarang mimpinya juga hendak dipangkas. Apa yang terjadi di Kemenag
akan sangat mungkin terjadi kepada dosen lain yang berada di luar
Kemenag. Berdasarkan penalaran yang wajar, dosen yang berada di luar
lingkungan Kemenag mungkin hanya tinggal menunggu waktu adanya
surat serupa. Hanya tinggal menunggu keberanian dari menteri terkait
saja. Tunjangan kinerja dosen dari beberapa tahun ke belakang saja
belum terbayarkan. Kondisi ini berdasarkan penalaran yang wajar
menjadikan potensi kerugian konstitusional Pemohon menjadi sangat
tinggi karena Pemohon yang berharap mendapatkan insentif melalui riset
juga harus terpangkas. Bukti nyata permasalahan ini dapat dilihat pada
alokasi anggaran MBG melalui Badan Gizi Nasional (“BGN”) meningkat
drastis dan berbanding terbalik dengan alokasi anggaran untuk program
riset inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di Kemendiktisaintek yang
mengalami penurunan, seperti pada tabel berikut:
2025
2026
Perubahan
Pemenuhan Gizi Nasional
BGN
Rp56.800.002.332.000
Pemenuhan Gizi Nasional
BGN
Rp255.580.233.304.000
334,66%
Program
riset
inovasi
iptek Kemendiktisaintek
Rp2.253.670.000.000
Program
riset
inovasi
iptek Kemendiktisaintek
Rp1.627.500.000.000
-27,78%
(Sumber: vide Undang – Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 juncto
Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 dan UU APBN 2026)
2.46. Bahwa selain anggaran riset, anggaran perpustakaan nasional ternyata
juga mengalami pemangkasan hingga 52% menjadi sekitar Rp377miliar.
Padahal, dosen akan berkutat dengan penerbitan literatur berkualitas
sebagai bahan ajar yang akan dikurasi melalui perpusnas. Mustahil dosen
bekerja
tidak
berkaitan
dengan
perpustakaan.
Jika
anggaran
27
perpustakaan berkurang, maka Pemohon akan kesulitan mencari
referensi berkualitas termasuk mempublikasi bahan ajar literasi yang
berkualitas. Fakta tersebut memupuskan harapan bagi dosen untuk
disejahterakan dan berkembang melalui karyanya. Pemangkasan
anggaran riset dan perpustakaan akan berakibat jatah Pemohon sebagai
dosen jelas berkurang. Kondisi tersebut pada akhirnya mengakibatkan
Pemohon tidak fokus menjadi dosen dikarenakan kesejahteraan yang
sangat minim serta tidak adanya dukungan serius Pemerintah.
Pemangkasan anggaran pendidikan melalui MBG menjadikan jalan
kesejahteraan Pemohon melalui gaji pendidik yang layak berdasarkan
Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 53 UU Guru dan Dosen semakin menyempit.
Terbukti hal ini sudah terjadi terhadap dosen di lingkungan Kemenag (vide
Bukti P-7). Ketika Pemohon bermanuver melalui Pasal 59 ayat (1) UU
Guru dan Dosen justru lebih dipersempit karena anggaran riset dan
perpustakaan juga dipangkas. Akibat honor kecil, akhirnya riset – riset
Pemohon harus tertunda akibat pekerjaan yang tidak esensial seperti
bekerja di berbagai tempat. Perlu diketahui, pemangkasan anggaran riset
dan perpustakaan bagi dosen ibarat seperti memerintahkan tentara
berperang, namun tidak dibekali peluru. Bahkan, bukan hanya peluru
yang tidak disediakan, logistik untuk makan sebagai pemenuhan
kebutuhan dasarnya saja tidak dipenuhi. Kondisi ini sangat tidak masuk
akal di tengah dinamika ilmu pengetahuan yang semakin kompleks.
Berdasarkan hal tersebut, rangkaian sebab-akibat antara norma yang diuji
terhadap kerugian konstitusional Pemohon dapat digambarkan secara
sederhana seperti berikut:
28
Harapan Akan Hilangnya Kerugian Konstitusional Melalui Penafsiran
Konstitusional
2.47. Bahwa Pemohon sebagai dosen sangat terdampak oleh kebijakan
program MBG. Namun, Pemohon tidak menolak program MBG karena
program tersebut memiliki nilai kebaikan. Hanya saja seharusnya program
MBG tidak dikategorikan sebagai komponen utama biaya operasional
pendidikan. Program MBG seharusnya hanya sebagai komponen
penunjang sistem pendidikan. Masih banyak hal esensial dalam
pendidikan yang perlu dibenahi seperti infrastruktur dasar pendidikan,
akses sekolah gratis, kesejahteraan guru dan dosen, serta riset yang
semakin menantang di era saat ini;
2.48. Bahwa seharusnya anggaran minimal 20% APBN untuk pendidikan
diprioritaskan untuk hal – hal esensial bagi pendidikan. Sehingga, jika
Pemerintah ingin menerapkan program MBG maka terdapat opsi yaitu
menjadikan anggaran pendidikan menjadi 20%+x% dari APBN di mana
komponen MBG merupakan komponen penunjang yang berada pada
unsur x atau Pemerintah juga dapat menempatkan program MBG dalam
pos anggaran kesejahteraan sosial lainnya atau ketahanan pangan.
Kebijakan program MBG yang menggerus anggaran pendidikan dalam
UU APBN 2026 telah nyata – nyata merugikan hak konstitusional dosen
seperti sebagaimana dalam Bukti P-7;
2.49. Bahwa andaikan Pemerintah dan DPR menyatakan kebijakan anggaran
seharusnya menjadi wilayah kewenangan open legal policy dan eenmalig,
maka perlu diketahui open legal policy hanya mungkin diterapkan
terhadap hal yang rasional dan tidak merugikan hak konsitusional paling
mendasar. Sedangkan, kerugian konstitusional sudah dirasakan oleh
guru dan dosen. Selain itu, Pemohon juga tidak berhenti kepada
pengujian postur anggaran dalam UU APBN 2026 an sich, tetapi termasuk
menguji norma abstrak yaitu Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas beserta
penjelasannya yang sudah seharusnya menjadi norma pelaksana dari
Pasal 31 ayat (4), Pasal 31 ayat (5), dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI
1945 bukan hanya sekedar “copy-paste” norma dari Pasal 31 ayat (4)
UUD NRI 1945. Akibat dari ketidakjelasan norma pasal tersebut, maka
kemudian terjadi permasalahan program MBG yang tidak memiliki dasar
29
rasionalitas yang jelas yang sangat merugikan hak konstitusional bagi
rakyat banyak, khususnya pendidik;
2.50. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas beserta
penjelasannya seharusnya memberikan batasan normatif yang tegas
sehingga 20% porsi anggaran pendidikan untuk komponen utama
pendidikan tidak diganggu gugat, sehingga tidak muncul norma seperti
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya;
2.51. Bahwa jika Mahkamah Konstitusi memberikan batasan konstitusional
dengan mengabulkan permohonan ini, maka hak konstitusional Pemohon
terpulihkan
karena
anggaran
esensial
yang
diperuntukan
bagi
kesejahteraan guru dan dosen tidak diambil. Ruang fiskal untuk
kebutuhan utama pendidikan tidak tergerus. Harapannya dengan kondisi
tersebut, dosen dapat dengan tenang meneliti, termasuk memasuki
wilayah ilmu langka tanpa harus terdapat rasa khawatir tidak bisa makan.
Harapannya kejadian tidak membayar tunjangan profesi terhadap dosen
seperti di lingkungan Kemenag tidak terjadi. Jika dosen dapat
diperlakukan sesuai dengan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab,
maka ilmu pengetahuan berkembang pesat sehingga Indonesia dapat
menjadi negara maju yang bermartabat dan bermoral. Tidak ada alasan
apapun untuk tidak memulihkan hak Pemohon berdasarkan Pasal 52,
Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 57, dan Pasal 59 UU Guru dan Dosen.
Jangan hanya karena Pemohon mendalilkan menggunakan Pasal 31 ayat
(5) UUD NRI 1945 jo. Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen, dan ternyata
anggaran
riset
dapat
disubstitusikan/dikecualikan
dari
anggaran
pendidikan, maka kemudian Pemohon kehilangan legal standing.
Pemohon sebagai pendidik tetap memiliki legal standing karena Pemohon
juga harus hidup layak dari gaji pendidik yang merupakan komponen
utama pendidikan yang telah dengan tegas dilindungi berdasarkan Pasal
52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 57 UU Guru dan Dosen.
Secara faktual, Pemohon tidak mendapatkan hak – hak tersebut. Ketika
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas tidak memberikan batasan normatif,
hingga Pasal 22 ayat (2) UU APBN 2026 mengalokasikan anggaran
pendidikan secara minimal 20% dari APBN dan Pasal 22 ayat (3) UU
APBN 2026 membuka ruang bagi program MBG sangat jelas akan
30
menggerus hak – hak Pemohon. Pemohon sebagai pendidik memiliki
legal standing yang sangat berlapis dan tidak dapat dikesampingkan;
2.52. Bahwa produk yang diuji adalah hasil nyata perbuatan DPR dan Presiden
(vide Bukti P-1 dan Bukti P-2), sehingga Pemohon juga sangat berharap
agar Mahkamah Konstitusi melaksanakan Pasal 54 UU MK. Program
MBG telah menjadi keresahan di masyarakat yang sangat serius dan
meluas, terutama menyangkut nasib para pendidik. Rakyat memiliki hak
untuk dijelaskan secara rasional (rights to be explained) bukan sekedar
narasi pendek di media, terlebih dengan narasi tidak benar yang
menyatakan MBG tidak mengambil anggaran pendidikan atau sifat
arogan kepada guru yang menyatakan argumennya lemah, bahkan
hingga dinarasikan menolak MBG sebagai bertentangan dengan HAM.
Hentikan hipokrisi dan arogansi penguasa. Pemohon hanya meminta
haknya sebagai pendidik diberikan dengan diperlakukan manusiawi agar
dapat mengajarkan ilmu pengetahuan kepada rakyat. Faktanya,
Pemohon sudah melakukan berbagai macam upaya baik ke DPR maupun
Pemerintah, tetapi hasilnya nihil. Pemohon sangat berharap kepada
Mahkamah Konstitusi agar Pemohon tetap dapat melaksanakan
perannya sebagai dosen. Pemohon bercita-cita ingin fokus menjadi
dosen, namun setelah disadari honornya sangat tidak layak. Pilihan
menjadi dosen seperti pilihan hidup dan mati. Mohon sadari, hal ini bukan
mimpi, tetapi kenyataan. Kondisi ini sangat mengherankan dan arogansi
pejabat pemerintah sulit ditoleransi;
2.53. Bahwa Mahkamah Konstitusi adalah the guardian of the constitution and
human rights bukan the guardian of the ruler, maka sesuai asas audi et
alteram partem, biarkan Presiden, DPR, menteri yang berkaitan dengan
pendidikan dan keuangan, kepala Badan Gizi Nasional, kepala Badan
Pangan Nasional memberikan keterangan agar jelas antara yang haqq
dan bathil. Biarkan seluruh rakyat mengetahui. Presiden mengkonfrontir
rakyat yang mengkritik MBG melalui narasi orang pintar yang tidak
memiliki hati nurani. Pembantunya juga membela dengan menyatakan
jangan protes soal MBG karena pilar strategi ekonomi dan dengan arogan
menyatakan argumen guru lemah. Kami pendidik seolah dianggap
sebagai “penjahat” yang tidak memiliki hati nurani. Biarkan moral dan
31
fakta yang berbicara. Biarkan rakyat menandai babak sejarah ini dan anak
cucu kita membaca sebagai fakta sejarah. Pemohon sudah membuktikan
perlakuan penguasa terhadap Pemohon, jangan semua beban
pembuktian harus dibebankan kepada Pemohon. Hak Pemohon adalah
jelas dan kewajiban Pemerintah di bawah presiden Prabowo Subianto
kepada Pemohon adalah jelas. Perintahkan kepada penguasa untuk
membuktikan apakah sudah mensejahterakan Pemohon sebagai
pendidik atau tidak? Berikan faktanya apabila Pemerintah hendak
menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Berikan ruang
bagi rakyat untuk meminta pertanggungjawaban Pemerintah. Para
pejabat dibayar oleh rakyat melalui pajak. Faktanya rakyat, khususnya
guru dan dosen, tidak sejahtera. Sampai kapan kondisi seperti ini terjadi?
Permintaan Pemohon sangat serius. Para pendidik yang menjadikan anak
cucu kita cerdas dan dapat hidup. Tidak mungkin kita mengorbankan guru
demi ambisi manusia yang kebetulan menjadi presiden. Presiden
menjabat sesaat, sedangkan guru selamanya. Merendahkan guru
berakibat di dunia hingga akhirat;
2.54. Bahwa Pemohon menggunakan batu uji yang berbeda dengan Putusan
MK Nomor 24/PUU-V/2007, namun kedudukan Pemohon sebagai dosen
tidak dapat dikesampingkan, maka Pemohon berharap tidak terdapat
diskriminasi terhadap Pemohon sebagai dosen dengan pihak dalam
Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007. Fakta – fakta atas apa yang
Pemohon perjuangkan selama ini dan fakta – fakta pengabaian penguasa
selama ini terhadap Pemohon jangan dikesampingkan. Pemohon adalah
pendidik yang mencerdaskan kehidupan bangsa, Pemohon memiliki hak
konstitusional yang tidak dapat dikesampingkan. Jika Mahkamah
Konstitusi mengabulkan permohonan ini, maka jelas anggaran pendidikan
tidak akan digerus oleh anggaran MBG yang sangat fantastis. Dengan
demikian, hak Pemohon sebagai pendidik sesuai Pasal 28C ayat (1) UUD
NRI 1945 dapat dipenuhi oleh negara;
3. ALASAN PERMOHONAN
Permohonan Provisi
3.1.
Bahwa berdasarkan Pasal 63 PMK 7/2025 yang menyatakan:
“Putusan Mahkamah Konstitusi dapat berupa Putusan, Putusan Sela, atau
Ketetapan.”
32
maka, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa permohonan
provisi dan memberikan Putusan Sela;
3.2.
Bahwa permohonan provisi ini didasari kepada berita nasional yang
menyatakan pada pokoknya Adies Kadir telah ditetapkan menjadi hakim
konstitusi dari usulan DPR, sebagaimana dalam berita:
Judul: “Jadi Hakim MK, Adies Kadir Akan Diganti Anaknya di DPR”
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260129160609-32-
1322455/jadi-hakim-mk-adies-kadir-akan-diganti-anaknya-di-dpr.
Diakses
pada 01 Februari 2026 pukul 10:41 WIB)
3.3.
Bahwa salah satu objek yang diuji dalam permohonan ini adalah UU APBN
2026 yang diundangkan pada 22 Oktober 2025 (vide Bukti P-2). Berdasarkan
fakta yang sudah diketahui umum, Adies Kadir sebelum ditetapkan menjadi
hakim konstitusi merupakan wakil ketua DPR yang membidangi ekonomi dan
keuangan. Dengan demikian, telah menjadi fakta umum bahwa Adies Kadir
dapat diduga terlibat dalam pembahasan UU APBN 2026 yang menjadi objek
pengujian. Fakta ini didapatkan dari berita:
Judul: “DPR mengesahkan hasil pembahasan postur RAPBN 2026”
Yang dikatakan:
“Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa
Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025, di Jakarta, Kamis, mengatakan hasil
pembahasan RAPBN dan RKP 2026 akan menjadi pedoman dalam
penyusunan RAPBN 2026.”
(Sumber:
https://www.antaranews.com/berita/4988933/dpr-mengesahkan-
hasil-pembahasan-postur-rapbn-2026 diakses pada 19 Februari 2026 pukul
11:51 WIB)
Meskipun keputusan DPR bersifat kolektif, tetapi dengan kedudukannya
sebagai wakil ketua DPR dan keterlibatannya dalam rapat – rapat di DPR,
tidak dapat dikatakan tidak memiliki pengaruh sama sekali;
3.4.
Bahwa selain itu terdapat pemberitaan di media nasional yang berjudul:
“Adela Kanasya Adies, Anak Adies Kadir Calon Pengganti Bapaknya di DPR”
(sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2026/01/31/08533231/adela-
kanasya-adies-anak-adies-kadir-calon-pengganti-bapaknya-di-dpr
diakses
pada 01 Februari 2026 pukul 10:55 WIB);
3.5.
Bahwa dikarenakan terdapat hubungan sebab – akibat secara langsung
antara produk yang diuji dengan hakim terkait, maka dengan berdasar
33
kepada Kode Etik Hakim Konstitusi yang telah ditetapkan melalui Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan
Perilaku Hakim Konstitusi yang menegaskan:
Prinsip Independensi
“1. Hakim konstitusi harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen
atas dasar penilaian terhadap fakta-fakta, menolak pengaruh dari luar berupa
bujukan, iming-iming, tekanan, ancaman atau campur tangan, baik langsung
maupun tidak langsung, dari siapapun atau dengan alasan apapun, sesuai
dengan penguasaannya yang seksama atas hukum.
3. Hakim konstitusi harus menjaga independensi dari pengaruh lembaga-
lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga negara lainnya.
5. Hakim konstitusi harus mendorong, menegakkan, dan meningkatkan
jaminan independensi dalam pelaksanaan tugas peradilan baik secara
perorangan maupun kelembagaan.
6. Hakim konstitusi harus menjaga dan menunjukkan citra independen serta
memajukan standar perilaku yang tinggi guna memperkuat kepercayaan
masyarakat terhadap Mahkamah”
Prinsip Ketakberpihakan
“1. Hakim konstitusi harus melaksanakan tugas Mahkamah tanpa prasangka
(prejudice), melenceng (bias), dan tidak condong pada salah satu pihak.
2. Hakim konstitusi harus menampilkan perilaku, baik di dalam maupun di luar
pengadilan,
untuk
tetap
menjaga
dan
meningkatkan
kepercayaan
masyarakat, profesi hukum, dan para pihak yang berperkara terhadap
ketakberpihakan hakim konstitusi dan Mahkamah.
3. Hakim konstitusi harus berusaha untuk meminimalisasi hal-hal yang dapat
mengakibatkan hakim konstitusi tidak memenuhi syarat untuk memeriksa
perkara dan mengambil keputusan atas suatu perkara.
4. Hakim konstitusi – kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk
melakukan persidangan – harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu
perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat
bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini:
b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai
kepentingan langsung terhadap putusan;”
adalah penting untuk menjaga martabat dan kehormatan hakim konstitusi
dan Mahkamah Konstitusi dengan mencegah dari potensi pelanggaran kode
etik dan perilaku hakim konstitusi melalui penetapan cooling-off period dari
produk yang dibuatnya (vide Bukti P-2). Perlu diketahui, konsepsi cooling-off
period merupakan hal yang lumrah untuk menjaga konflik kepentingan seperti
sebagaimana dalam penempatan pejabat di lembaga keuangan. Cooling-off
34
period lebih bersifat preventif sehingga tidak menutup ruang bagi pejabat
DPR untuk menjadi hakim konstitusi. Konsep tersebut menjadi ruang bagi
kepatutan untuk menjalani tugasnya. Pemohon tidak mempermasalahkan
hakim konstitusi Adies Kadir dalam memeriksa perkara lainnya, namun objek
perkara yang Pemohon uji adalah jelas UU APBN 2026 yang baru saja
disahkan dan berkaitan langsung dengan program inti Pemerintah,
sedangkan hakim konstitusi Adies Kadir, sebelumnya sebagai wakil ketua
DPR terlibat langsung dalam rapat terkait di DPR. Kebijaksanaan dalam
memutus provisi ini sangat penting mengingat isu dalam permohonan ini dan
kontroversi yang berkembang di masyarakat, termasuk laporan – laporan di
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi;
3.6.
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, Pemohon memiliki hak ingkar
untuk menolak hakim konstitusi Adies Kadir dalam memeriksa dan mengadili
permohonan Pemohon dan adalah beralasan hukum bagi Mahkamah
Konstitusi untuk memberikan Putusan Sela yang menyatakan hakim
konstitusi Adies Kadir tidak disertakan dalam proses pemeriksaan
persidangan, rapat permusyawaratan hakim, hingga putusan dalam perkara
a quo;
Pokok Permohonan
3.7.
Bahwa memasuki pokok permohonan, Pemohon menegaskan titik tolak
argumentasi Pemohon adalah dari posisi berikut:
1) Pemohon tidak menolak program makan bergizi gratis;
2) Program makan bergizi gratis adalah program penunjang pendidikan;
3) Terdapat alternatif pemenuhan gizi peserta didik tanpa mekanisme gratis;
4) Kebutuhan utama pendidikan selalu meningkat dari waktu ke waktu;
5) Pemerintah wajib memberikan alokasi anggaran minimal 20% dari APBN
untuk pemenuhan kebutuhan utama pendidikan;
6) Pemohon menolak program makan bergizi gratis sebagai komponen
utama biaya pendidikan yang wajib dibiayai dari alokasi 20% anggaran
pendidikan;
3.8.
Bahwa berdasarkan titik tolak tersebut, mengingat ini adalah pengujian
norma abstrak-konstitusional dan mengingat Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945
yang menjadi batu uji menggunakan terminologi “nilai – nilai agama”, maka
argumentasi juga akan disusun dari dasar moral agama. Untuk memperbaiki
35
sistem pendidikan, sebaiknya kita buang jauh – jauh doktrin “guru sebagai
pahlawan tanpa tanda jasa”. Faktanya, doktrin tersebut telah didengungkan
dan diyakini puluhan tahun justru menjadikan sistem pendidikan Indonesia
terpuruk. Kesejahteraan pendidik sangat miris dan skor PISA Indonesia
sangat rendah. Doktrin tersebut sangat merendahkan pendidik karena
dianggap tanpa tanda jasa, akhirnya imbal jasa para pendidik diambil oleh
para pejabat, sedangkan oleh pejabat pemerintah perbuatan pendidik hanya
dianggap amal jariyah. Para pendidik kemudian berada dalam mentalitet
minderwaardig. Akhirnya, para pendidik khawatir penuh rasa takut di bawah
kungkungan penguasa seolah diperlakukan seperti hewan ternak untuk
mencetak manusia yang menurut terhadap penguasa. Puluhan tahun kita
rasakan buktinya saat ini adalah SDM Indonesia sangat terbelakang.
Sekarang seolah rakyat hendak dijadikan objek kelaparan bukan subjek
berpikir yang seolah – olah tidak bisa mempersiapkan makanan sendiri di
tanahnya yang subur. Apabila doktrin “tanpa tanda jasa” sudah dibuang jauh
- jauh, maka selanjutnya kita pahami bahwa imbal jasa pendidik adalah “een
ereschuld”. Demi martabat kehormatan manusia, imbal jasa para pendidik
adalah harus dibayar tanpa kecuali. Hal ini tidak bertentangan dengan moral
agama karena sebagaimana diketahui, Allah meninggikan derajat orang yang
memiliki ilmu pengetahuan, maka dari itu secara moral kita harus memuliakan
tenaga pendidik (guru dan dosen). Salah satu perintah Allah adalah
melapangkan majelis sebagaimana dalam Al-Mujadalah ayat 11:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu “Berilah
kelapangan di dalam majelis-majelis,” lapangkanlah, niscaya Allah akan
memberi kelapangan untukmu. Apabila dikatakan, “Berdirilah,” (kamu)
berdirilah. Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di
antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Maha
Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS 58:11)
3.9.
Bahwa majelis harus dilapangkan bukan dipersempit karena janji Allah
adalah niscaya untuk memberikan kelapangan. Dalam ajaran agama juga
terdapat orang yang demi menjaga kehormatannya tidak meminta, namun
sesungguhnya adalah pihak yang harus diberikan. Negara dalam hal ini yang
36
harus peka dan berinisiatif kepada mereka yang berjuang di jalan Allah.
Namun, akibat doktrin “tanpa tanda jasa”, pejabat Pemerintahan justru
menyatakan tugas guru adalah amal jariyah sehingga menjadikan guru dan
dosen seperti fakir. Mereka terjebak di antara menjaga kehormatan dan
realitas rezim yang merendahkan mereka. Pemerintah enggan membayar
upah keringat mereka yang padahal harus dibayar sebelum keringatnya
kering. Padahal apabila kita mempelajari agama, perintah Allah adalah jelas,
namun Pemerintah justru mempersempit majelis dengan mempersempit
ruang fiskal bagi pendidikan. Para pendidik harus sadar tidak ada keharusan
untuk tunduk kepada kehendak penguasa yang tidak masuk akal. Fakta
sejarah telah membuktikan peradaban yang menghormati ilmu pengetahuan
mengalami kelapangan dalam berbagai hal. Fakta umum yang didapatkan
dari kanal – kanal berita di Indonesia, yaitu: kita dapat dengan mudah
mendapatkan berita sekolah yang rusak hingga rubuh akibat diabaikan,
sebagaimana dalam berita yang terjadi di SD Negeri Ciketug di Desa Pangkal
Jaya, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, dengan keterangan:
“Kepala desa dan pihak sekolah mengaku telah lebih dari tiga tahun rutin
mengajukan permohonan perbaikan melalui Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang). Sayangnya, hingga bangunan roboh,
usulan tersebut masih setia berstatus menunggu.”
(sumber:
https://narasitoday.com/2025/12/23/sekolah-ajukan-perbaikan-
bertahun-tahun-bangunan-sd-negeri-ciketug-keburu-roboh/ diakses pada 11
Januari 2026 pukul 00:05 WIB)
Serta, berita yang terjadi di SDN 3 Cileuleuy, yang terletak di Desa Cileuleuy,
Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, dengan keterangan:
“Sekolah ini sudah puluhan tahun tidak menerima bantuan perbaikan atau
renovasi, menyebabkan sejumlah fasilitas bangunan rusak. Beberapa
bagian atap telah lapuk, tembok keropos, serta tidak memiliki pagar
dibagian belakang.
“Kami sudah beberapa kali mengajukan renovasi melalui Dapodik, tetapi
hingga saat ini belum mendapatkan bantuan yang diterima,” jelas Aef Ivan
Rifana, salah satu guru di sekolah tersebut, Rabu (13/8/2025)”
(sumber: https://kuninganmass.com/bertahun-tahun-tak-diperbaiki-fasilitas-
sdn-3-cileuleuy-dikeluhkan/ diakses pada 11 Januari 2026 pukul 00:05 WIB)
Berita terbaru pada 23 Januari 2026 berlokasi di Bogor:
37
Judul: “Atap SMAN 2 Gunung Putri Bogor Ambruk, 6 Ruang Kelas Rusak
dan Siswa Diliburkan”
(Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/01/23/143807678/atap-
sman-2-gunung-putri-bogor-ambruk-6-ruang-kelas-rusak-dan-siswa diakses
pada 23 Januari 2026 pukul 15:28 WIB)
3.10. Bahwa jika kita menggunakan internet, maka kita akan dapat dengan mudah
mendapatkan berita sekolah yang hendak rubuh. Bahkan, sering terdapat
update berita terkini terhadapnya. Ternyata kita juga bisa mendapatkan
laporan berita yang menyatakan: “Data Pokok Pendidikan Belum Ideal,
Kebijakan Jadi Tidak Tepat” (sumber: https://www.kompas.id/artikel/data-
pokok-pendidikan-belum-ideal-kebijakan-jadi-tidak-tepat diakses pada 15
Januari 2026 pukul 15:54 WIB). Murid didik tidak akan dapat fokus belajar
jika diiringi dengan kecemasan kepalanya tertimpa genteng. Menurut
penalaran yang wajar dan hati nurani, tugas Pemerintah adalah memastikan
genteng sekolah tidak rubuh, bukan gentengisasi seluruh rumah secara
nasional. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dikatakan permasalahan
infrastruktur dasar pendidikan harus diselesaikan;
3.11. Bahwa selain permasalahan tersebut, permasalahan kesejahteraan pendidik
seperti guru dan dosen juga dapat dengan mudah ditemukan di internet.
Bahkan, terdapat berita yang membingungkan kita, permasalahan tersebut
juga terjadi pada adik dari mantan wakil presiden Indonesia. Sebagaimana
dalam berita berjudul: “Ironi Nasib Guru Honorer Digaji Ratusan Ribu”,
dengan keterangan:
“Mengajar lebih dari 63 tahun, adik kandung Wakil Presiden Try Sutrisno
mendapat gaji Rp300 ribu per bulan. Meskipun demikian, ia berharap
pemerintah sekarang yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bisa
meningkatkan kesejahteraan guru.
Usianya sudah menginjak 85 tahun, namun Chamimah masih aktif
mengajar di TK Masa Putra Bhakti Surabaya. adik kandung Wakil Presiden
Try Sutrisno ini mengaku sudah melakoni profesinya sebagai guru sejak
1963.”
(sumber:
https://www.metrotvnews.com/play/NnjC4OGZ-ironi-nasib-guru-
honorer-digaji-ratusan-ribu diakses pada 11 Januari 2026 pukul 00:05 WIB);
3.12. Bahwa bayangkan adik kandung wakil presiden saja diperlakukan seperti itu
oleh Pemerintah, bagaimana dengan nasib ribuan tenaga pendidik lainnya?
38
Bukti nyata masalah pemangkasan anggaran pendidikan adalah berita pada
30 Januari 2026 mengenai tunjangan profesi guru dan dosen di lingkungan
Kementerian Agama belum dibayarkan karena tidak ada alokasi
anggarannya (vide Bukti P-7). Sebelumnya, tunjangan kinerja dosen juga
tidak dibayarkan bertahun-tahun. Hal ini merupakan suatu ironi, karena
menurut ajaran agama, upah pekerja harus dibayar sebelum keringatnya
kering. Dengan demikian, tidak membayarkan upah guru dan dosen yang
merupakan haknya adalah jelas bertentangan dengan nilai agama;
3.13. Bahwa honor Pemohon sebagai dosen juga hanya ratusan ribu Rupiah (vide
Bukti P-6). Pemohon mencari uang kesana – kemari untuk menghidupi diri
dan keluarga agar dapat tetap mengajar dan jika ada sisa lebih, maka
Pemohon gunakan untuk meneliti dan menulis demi perkembangan ilmu
pengetahuan dan menyampaikan gagasannya termasuk ke Mahkamah
Konstitusi agar Indonesia tidak begini–begini saja. Kakek Pemohon
berperang dan berjuang demi kemerdekaan dan mencitakan masyarakat
yang cerdas. Pemohon hanya melanjutkan perjuangannya. Pemohon
berharap guru dan dosen tidak diperlakukan secara tidak manusiawi. Setelah
Pemohon memperjuangkan, ternyata reaksi terhadap Pemohon di luar
dugaan, Pemohon justru diperlakukan secara represif melalui indirect
coercion. Gagasan Pemohon hendak didistorsikan. Pemohon sebagai subjek
hak moral hendak dihapuskan dengan diabaikan dari layanan – layanan
publik. Hal ini adalah fakta yang sampai dengan saat ini Pemerintah dan DPR
tidak mau mengungkapnya meskipun Pemohon sudah memohon-mohon.
Seolah – olah nasib tenaga pendidik seperti guru dan dosen tidak boleh
bersuara. Kenapa oleh Presiden pihak yang kritik MBG dianggap orang pintar
yang tidak memiliki hati nurani? Apa sebenarnya salah pendidik? Mereka
hanya ingin mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketika guru berjuang
mencerdaskan kehidupan bangsa yang dibayar secara tidak manusiawi
hanya sebagai guru honorer, ternyata kemudian pegawai SPPG dalam
program MBG justru hendak diangkat menjadi PPPK, sebagaimana dalam
berita:
Judul: “Kata Guru Honorer soal Pegawai SPPG Jadi PPPK: Ketidakadilan”
39
(Sumber:
https://www.tempo.co/politik/kata-guru-honorer-soal-pegawai-
sppg-jadi-pppk-ketidakadilan-2107849 diakses pada 19 Januari 2026 pukul
16:02 WIB)
Judul: “Imbas Pegawai SPPG MBG Bakal Diangkat Jadi PPPK, PB PGRI
Protes dan Pertanyakan Nasib Guru Honorer”
(Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/news/1928501/imbas-pegawai-
sppg-mbg-bakal-diangkat-jadi-pppk-pb-pgri-protes-dan-pertanyakan-nasib-
guru-honorer diakses pada 19 Januari 2026 pukul 16:02 WIB)
Judul: “Pergunu Jaksel Tolak Tenaga MBG Jadi PPPK, Minta Prioritas Guru
Honorer”
(Sumber: https://jakarta.nu.or.id/jakarta-raya/pergunu-jaksel-tolak-tenaga-
mbg-jadi-pppk-minta-prioritas-guru-honorer-9Zd16 diakses pada 19 Januari
2026 pukul 16:02 WIB)
3.14. Bahwa bayangkan anggaran pendidikan pemerintah pusat disedot untuk
MBG sebesar 47,5%, guru honorer diperlakukan seperti itu dan tiba – tiba
pegawai SPPG hendak diangkat menjadi PPPK dan kemudian mengelola
anggaran yang begitu besar. Akal sehat kita sangat sulit mengertinya. Jepang
dapat bangkit dari kehancuran setelah dibom nuklir karena menyelamatkan
guru, sekarang kita dipaksa untuk tidak menyelamatkan guru melainkan
menyelamatkan pegawai SPPG. Sulit sekali mencari justifikasi moral yang
membenarkan kondisi tersebut. Untuk melihat gambaran yang lebih ekstrem
dari permasalahan ini adalah dalam pengelolaan anggaran MBG, pegawai
SPPG tidak memerlukan keahlian tertentu dalam mengelola keuangan
APBN, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 62 ayat (3) Perpres Tata Kelola MBG:
“Ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor
7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja
Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dikecualikan bagi
pegawai SPPG dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.”
Pasal 62 ayat (6) Perpres Tata Kelola MBG:
“Dalam rangka Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
bersama kepada Badan Gizi Nasional dapat menyusun mekanisme khusus
dalam pengelolaan keuangan penyelenggaraan Program Makan Bergizi
Gratis yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.”
40
3.15. Bahwa bahkan melalui Pasal 61 ayat (1) Perpres Tata Kelola MBG, Kepala
BGN dapat melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa
dalam rangka percepatan pelaksanaan MBG, sebagaimana dinyatakan:
“Dalam hal Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis,
Kepala Badan Gizi Nasional selaku PA dengan kewenangannya dapat
menetapkan paket pengadaan barang/jasa melalui penunjukan langsung.”
Hal ini menimbulkan kekhawatiran pelaksanaan program MBG berlandaskan
kepada favoritisme BPatau koncoisme hingga yang menikmati manfaat
ekonomi justru keluarga pejabat, misalkan keponakan pejabat sendiri. MBG
diberikan meluas termasuk daerah yang memiliki indeks ketahanan pangan
tinggi. Kemudian, SPPG dikelola swasta, namun pegawainya digaji oleh
negara, belum lagi rencana pemberian insentif kepada SPPG Rp6.000.000,-
per hari seperti sebagaimana yang ramai di berita. Hal ini benar – benar
membingungkan sebenarnya tujuan MBG apa? Bahkan, ramai di media,
mahasiswa menyatakan MBG sebagai “Maling Berkedok Gizi”. Hal ini perlu
ditinjau ulang, apakah memang anggaran fantastis MBG adalah benar
diperlukan, terlebih dengan tata kelola seperti itu?
3.16. Bahwa di tengah nikmat yang diberikan kepada pegawai SPPG, berdasarkan
data yang ada ternyata unsur masyarakat yang terbanyak terlilit pinjol adalah
guru, bahkan berjumlah dua kali lipat dari korban PHK, sebagaimana dalam
berita:
(sumber:
https://www.kompas.id/artikel/pinjol-keputusan-instan-dan-
bencana-masa-depan diakses pada 12 Februari 2026 pukul 10:18 WIB)
Di tengah lilitan kesulitan guru, justru Pemerintah mengutamakan pegawai
SPPG. Hal ini benar – benar sulit dicerna oleh akal sehat. Benar – benar
41
mengiris hati nurani. Pemohon memohon tolong agar kita berpikir
menggunakan hati nurani agar suatu kebijakan adalah waras/masuk akal;
3.17. Bahwa berdasarkan kondisi tersebut, sulit sekali dibayangkan menggunakan
hati nurani, guru yang berpuluh tahun mengabdikan diri kemudian tiba – tiba
kesejahteraannya diambil oleh pegawai SPPG, bahkan tanpa kualifikasi skill
tertentu dalam mengelola anggaran MBG yang begitu besar. Bahwa padahal,
apabila kita menggunakan mesin pencari di internet dengan kata kunci “guru
SD bunuh diri terlilit pinjol” kita dapat menemukan berita:
Judul: “7 Fakta Guru SD Bunuh Diri Bersama Istri dan Anak Tinggalkan
Pesan Pilu”
(sumber: https://www.detik.com/jatim/berita/d-7086904/7-fakta-guru-sd-
bunuh-diri-bersama-istri-dan-anak-tinggalkan-pesan-pilu. diakses pada 03
Februari 2026 pukul 22:06 WIB)
3.18. Bahwa apabila kita menggunakan kata kunci lain, seperti “dosen gaji di
bawah satpam”, “dosen S3 menjadi ojek online”, “tunjangan kinerja dosen
ASN tidak dibayar”, maka kita akan mendapatkan kelimpahan berita
tentangnya. Permasalahan kesejahteraan dosen yang serupa dengan guru
juga merupakan hal yang sudah umum diketahui. DPR juga sudah
mengetahui karena sudah adanya Rapat Dengar Pendapat oleh dosen di
DPR yang berjudul “Dosen Blak blakan di DPR Ngaku Gaji Sama dengan
Satpam dan Tukang Bangunan” di Channel MerdekaDotCom
https://www.youtube.com/watch?v=D_PggrJrNXI diakses pada 12 Februari
2026 pukul 10:21 WIB)
3.19. Bahwa mungkin saja dosen tidak terlalu terlihat karena sering mengambil
sambilan kerja lainnya. Namun, akibat dari hal tersebut, yang dikorbankan
adalah peserta didik yang seharusnya mendapatkan kualitas pengajaran
yang baik. Bagi dosen tidak ada pilihan lain karena karirnya sebagai dosen
tidak ada jaminan sama sekali dari Pemerintah. Akibatnya adalah kualitas
SDM Indonesia buruk dan sulit terserap di industri. Inovasi di industri juga
sangat rendah hingga akhirnya terjadi eksodus orang Indonesia yang
berpindah kewarganegaraan. Hal ini adalah permasalahan struktural yang
serius. Presiden justru melawan dengan narasi – narasi yang merendahkan
dengan diksi “orang pintar” tidak memiliki hati nurani atau menggunakan diksi
“profesor terkenal” menjelek-jelekan MBG. Seharusnya, presiden introspeksi
42
bukan berpidato temperamental dan merendahkan kaum intelektual yang
kritik terhadap Pemerintah. Dosen disengsarakan oleh Pemerintah karena
faktanya tunjangan kinerjanya juga tidak dibayarkan oleh Pemerintah,
sebagaimana dalam berita:
Judul: “Tukin Dosen Selama 2020-2024 Tak Dibayar, Pakar: Itu Mencederai
Hak!”
(Sumber:
https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-7767327/tukin-
dosen-selama-2020-2024-tak-dibayar-pakar-itu-mencederai-hak
diakses
pada 12 Februari 2026 pukul 10:38 WIB)
3.20. Bahwa dosen yang berstatus sebagai ASN saja diperlakukan seperti itu,
bagaimana dengan nasib dosen non-ASN seperti Pemohon? Kondisinya jauh
lebih miris. Pemohon sudah membuktikan mencerdaskan kehidupan bangsa
dan Pemohon sudah nyata dan terbukti memberikan kontribusi kepada
bangsa dan negara, apakah Pemerintah dan DPR memiliki bukti telah
mensejahterakan Pemohon sebagai dosen? Apakah Pemerintah memenuhi
kebutuhan dasar hidup Pemohon sebagai pendidik? Faktanya tidak!
Pemohon sangat memohon agar Pasal 54 UU MK dilaksanakan karena para
pejabat hanya menunjukan narasi yang merendahkan para pendidik dengan
arogan. Tidak adil jika beban pembuktian hanya dibebankan kepada
Pemohon karena yang berkewajiban mensejahterakan Pemohon adalah
Pemerintah;
3.21. Bahwa ironi sistem pendidikan terjadi mulai dari tingkat dasar sampai tinggi.
Hal yang baru saja terjadi, yaitu murid SD di NTT bunuh diri akibat ibunya
tidak bisa membeli buku, sebagaimana dalam berita:
Judul: “Anak SD Bunuh Diri Diduga karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena,
Alarm
Keras
Buat
Negara”
(Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/03/19525481/anak-sd-
bunuh-diri-diduga-karena-tak-mampu-beli-buku-dan-pena-alarm-keras.
diakses
pada
03
Februari
2026
pukul
22:06
WIB)
Berita ini merupakan sebuah ironi. Mereka ingin belajar dengan buku, mereka
membutuhkan akses sekolah. Renungkanlah: mungkin anak SD tersebut
meyakini di dunia setelah kematian terdapat buku, sedangkan Pemerintah
hanya beranggapan pendidikan hanya soal perut, bahkan hingga
memangkas anggaran perpustakaan besar - besaran. Pemohon memohon
43
tolong dengan sangat ada urgensi yang jauh lebih penting dibandingkan
MBG. Gunakanlah hati nurani kita, apakah hati kita tidak menangis membaca
berita tersebut? Kenapa harus guru SD dan anak SD yang bunuh diri? Berita
tentang kondisi miris sistem pendidikan Indonesia jauh lebih banyak
dibandingkan dengan prestasinya. Di tengah kemelut tersebut, baru saja
terjadi seorang polisi brimob menggunakan kekerasan terhadap pelajar
berprestasi hingga tewas mengenaskan. Kenapa aparat penguasa begitu
tega kepada orang yang hendak belajar? Ironi ini sungguh mengiris hati
nurani. Berdasarkan asas hakim aktif, Pemohon memohon agar ditelusuri
berita – berita tersebut karena sudah terlalu banyak sehingga Pemohon tidak
dapat tunjukan satu per satu. Jika kondisi pendidikan seperti itu dinormalisasi
bahkan apabila dikatakan oleh pejabat tugas pendidik hanya sebagai amal
jariyah dan pendidik yang membela haknya dikatakan lemah, hingga narasi
yang menolak program Pemerintah tersebut bertentangan dengan HAM,
maka Indonesia telah berada pada kondisi darurat pendidikan. Kondisi ini
sudah pada tahap “morally and constitutionally intolerable”, Pemohon
memohon dengan sangat menggunakan hati nurani sebaiknya jangan
katakan UU Sisdiknas dan UU APBN 2026 sebagai open legal policy. Kondisi
bahaya sudah sangat nyata, bukan rumor. Ketidakmasukakalan sangat
melukai kehormatan pendidik seperti guru dan dosen. Bahkan, dahulu
resolusi jihad mempertahankan kemerdekaan tanah air juga tidak dapat
dilepaskan dari penghormatan terhadap guru. Kita merdeka untuk dunia dan
akhirat. Mengapa sekarang guru dan dosen dinistakan menjadi di bawah
pegawai SPPG dan diperlakukan tidak adil? 47,5% anggaran pendidikan
pemerintah pusat diambil sangat sulit dipahami akal sehat;
3.22. Bahwa setelah kita memahami permasalah aktual yang terjadi, maka
kemudian kita akan memasuki bagian pengujian norma abstrak. Kita akan
memulai dari proposisi moral abstrak. Dalam ajaran agama kita dapat
menemukan ajaran moral memberikan hewan yang kehausan mendapatkan
pahala dan dapat menghapuskan dosa. Makan adalah proses biologis dan
hewan merupakan organisme biologis yang serupa dengan manusia yang
membutuhkan nutrisi untuk hidup, dengan demikian memberikan makan
gratis adalah perbuatan baik;
44
3.23. Bahwa asumsikan kita sedang berjalan dan kita memberikan makanan
secara gratis kepada sembarang orang, maka kita tidak bisa serta - merta
menyatakan perbuatan tersebut buruk atau dilarang. Justru perbuatan kita
akan secara moral buruk jika terdapat orang sedang lapar kemudian kita
tawarkan makanan dan dikenakan harga (tidak gratis). Perintah moral agama
adalah memberikan makan kepada orang yang kelaparan dan tidak perlu
menetapkan harga padanya. Di sisi lain, andaikan secara moral memberikan
makan secara gratis adalah suatu keharusan, maka juga akan menimbulkan
masalah dalam kehidupan masyarakat. Misalkan jika asumsinya apabila
terdapat orang maka kita harus memberikan makan secara gratis, pada titik
apa kita berhak makan?
3.24. Bahwa asumsikan sebuah negara, apakah suatu kewajiban bagi negara
untuk
memberikan
makan
secara
gratis
kepada
rakyatnya
atau
sesungguhnya ada mekanisme permintaan-penawaran dalam rakyat
terhadap preferensi makan rakyat? Pemohon tidak menegasikan kondisi
memberikan makan gratis adalah baik, namun Pemohon juga tidak
menyatakan bahwa memberikan makan secara gratis adalah kewajiban
universal. Fakta bahwa kita adalah organisme biologis yang membutuhkan
nutrisi tidak dapat disanggah. Kemudian, juga terdapat fakta bahwa ada pihak
yang tidak dapat mengakses makanan. Pemohon tidak berasumsi Pemohon
sebagai makhluk seperti malaikat yang tidak memerlukan makanan. Dengan
demikian, Pemohon berangkat dari pandangan awal sebagai titik tolak, yaitu
proposisi 1): "Pemohon tidak menolak program makan bergizi gratis";
3.25. Bahwa
sekarang
kita
hubungkan
dengan
pendidikan.
Pendidikan
membutuhkan proses berpikir (kognitif). Faktanya manusia adalah termasuk
spesies dalam organisme biologis. Manusia memerlukan makan untuk hidup.
Seseorang dapat berpikir jika ia hidup, sehingga dapat mengekspresikan apa
yang dipikirkannya. Sebagai bukti: Pemohon mengekspresikan permohonan
memerlukan tingkat kognisi tertentu. Jika Pemohon tidak makan, maka
Pemohon dapat tiada. Jika Pemohon tiada, maka tiada ekspresi atas proses
belajar (kognisi) Pemohon. Jika Pemohon tidak makan, Pemohon tidak
memulai pengetahuan dalam permohonan ini, termasuk pengandaian
tentang keberadaan Pemohon sendiri. Dengan demikian, makan adalah
45
syarat esensial dari proses berpikir manusia. Hal ini bersifat postulat dasar
berpikir;
3.26. Bahwa kemudian, apakah esensi pendidikan manusia adalah makan?
Manusia hidup karena makan, tanpa makan maka tidak dapat hidup. Hal
serupa juga dengan harimau. Seekor anak harimau diajari oleh induknya
untuk makan dan bertahan hidup. Apakah harimau memerlukan pendidikan
formal? Harimau tidak memerlukan sekolah formal sepanjang habitatnya
tidak rusak. Manusia membutuhkan pendidikan dalam artian yang lebih
formal dikarenakan memerlukan banyak mekanisme untuk bertahan hidup,
termasuk cara mendapatkan makanan. Variasi cara tersebut kemudian juga
berimplikasi kepada banyaknya varian makanan. Manusia juga menciptakan
alat tukar dan harga. Hal ini berimplikasi asupan manusia lebih beragam
dibandingkan harimau;
3.27. Bahwa melalui kecukupan makanan, manusia mendapatkan nutrisi dasar
untuk hidup. Melalui nutrisi dasar, maka terdapat kemampuan awal untuk
kegiatan kognisi manusia. Pendidikan manusia lebih kompleks karena
membutuhkan proses kognitif yang lebih kompleks dibandingkan harimau.
Variasi nutrisi yang dimakan oleh manusia juga beragam dan ternyata
mempengaruhi ragam proses kognitif manusia;
3.28. Bahwa berdasarkan penelitian berjudul “Nutritional Influences on Cognitive
Function: Mechanism of Suspecptibility” karya E.Leigh Gibson dan Michael
W. Green ternyata tidak dapat dikatakan bahwa asupan nutrisi untuk
meningkatkan kognitif manusia itu dapat diseragamkan. Banyak faktor yang
mempengaruhi misalkan respon stress, sistem hormonal, regulasi glukosa,
kondisi psikologis, usia dan status gizi (vide Bukti P-12). Faktor setiap individu
berbeda – beda. Melalui penelitian tersebut kita dapat nyatakan sebuah
hipotesis apabila terdapat A dan B diberikan asupan nutrisi yang sama maka
terdapat kemungkinan ketidaksamaan peningkatan kognisi pada masing –
masing. Penelitian ini menunjukan tidak dapat dipastikan jika seluruh anak
Indonesia memakan MBG secara seragam, maka akan meningkatkan kognisi
yang sama. Bisa saja terdapat wilayah yang akses pangan bergizi terjangkau
oleh masyarakat, anaknya terbiasa memiliki pola asupan tertentu dan ketika
konsumsi MBG justru menjadi bermasalah. Sebagai contoh: Sleman memiliki
46
indeks ketahanan pangan yang sangat tinggi, tetapi begitu terdapat program
MBG justru para murid keracunan;
3.29. Bahwa pola makan manusia bervariasi. Manusia juga membangun sistem
kehidupan yang kompleks tidak seperti harimau yang cenderung lebih
monoton. Hal ini juga yang menjadikan manusia telah membangun sistem
pendidikan yang kompleks. Manusia telah membangun mekanisme alat
tukar, harga, hingga pasar untuk mengatur cara hidupnya. Pendidikan khas
manusia diperlukan guna manusia memahami kompleksitasnya. Kemudian,
apakah dapat dipersamakan sistem pengajaran pada harimau dan manusia?
Harimau tidak mengenal konsep harga dalam artian sebagai alat tukar,
sehingga konsep gratis tepat diberikan kepada harimau karena jika kita
berikan makanan kepada harimau, hipotesisnya, kita tidak bisa meminta
imbal balik melalui alat tukar dari harimau. Kemudian, apakah manusia dapat
dipersamakan dalam pengertian gratis yang sama?
3.30. Bahwa dengan kompleksitas kehidupan manusia tersebut, mereka
memahami kebutuhan dirinya, misalkan masyarakat x terbiasa mendapatkan
asupan makanan y. Ketika dipaksakan mendapatkan asupan makanan z bisa
saja justru menjadi bertentangan dengan kebutuhan untuk peningkatan
kognisinya. Penelitian ilmiah menunjukan banyak faktor yang menentukan.
Mungkin orang tua siswa sudah memberikan makan bergizi kepada anaknya
sesuai kebutuhan anak. Mungkin saja setiap anak memiliki kebutuhan gizi
yang berbeda-beda. Di tengah keberagaman tersebut, Pemerintah memaksa
intervensi termasuk kepada daerah yang telah memiliki akses pangan
terjangkau. Memang makan bergizi esensial terhadap keberlangsungan
kehidupan manusia, namun program makan bergizi gratis bukan merupakan
hal yang esensial dalam sistem pendidikan manusia karena tanpa konsep
gratis masih terdapat alternatif untuk mendapatkannya, misalkan melalui
mekanisme tukar-menukar atau jual-beli yang telah dibangun oleh manusia
itu sendiri. Melalui keberagaman konsep tersebut, manusia memiliki
keberagaman dalam makanannya. Ketika orang tua sudah dapat
memenuhinya, maka negara tidak perlu intervensi. Berdasarkan hal tersebut,
maka konsep makan bergizi adalah esensial bagi kehidupan, namun
melekatkan konsep gratis padanya hanya dapat menjadi sebagai penunjang
dalam sistem pendidikan;
47
3.31. Bahwa untuk mendukung argumentasi tersebut, maka kita dapat melakukan
komparasi kepada negara yang memiliki skor PISA tinggi. Kita dapat
melakukan penelitian, apakah MBG merupakan faktor dominan yang
menentukan keberhasilan sistem pendidikan?
3.32. Bahwa berdasarkan laporan dari OECD, faktor yang mempengaruhi
keberhasilan pendidikan China adalah (OECD, 2020:110-114):
1) Waktu belajar yang tinggi;
2) Kondisi sosial – ekonomi dan lingkungan sekolah yang baik;
3) Pengembangan profesionalitas, antusiasime, dan iklim disiplin guru.
Pemohon merangkum faktor tersebut dari laporan OECD halaman 110-114,
untuk pastinya dapat dilihat langsung pada alat bukti (vide Bukti P-13). Dalam
laporan tersebut tidak menyebutkan MBG atau free nutritious food/meals for
students adalah faktor dominan keberhasilan pendidikan di China. Meskipun,
hal yang penting juga adalah mengenai “students well-being”. Namun, makna
well-being tidak harus selalu dimaknai adanya makanan gratis. Makna
tersebut dapat dimaknai lingkungan yang baik, misalkan bangunan sekolah
yang baik sehingga murid belajar tidak dalam kecemasan dalam pikiran
apakah kepalanya akan tertimpa genteng/ bangunan sekolah yang rubuh
atau kekhawatiran apakah esok hari masih ada buku untuk ditulis;
3.33. Bahwa OECD melalui laporannya: “Education at a Glance 2025: OECD
Indicators” (vide Bukti P-14) juga menyatakan dengan tegas makan gratis
tidak termasuk “core educational purposes”, sebagaimana dinyatakan:
“The type of goods and services. This dimension allows spending on core
educational purposes (e.g. expenditure on teachers, school buildings,
books, administration of schools) to be differentiated from other education-
related expenditures (e.g. research and development, ancillary services
such as meals and housing).” (vide Education at a Glance 2025: OECD
Indicators, halaman 281).
dengan merujuk kepada best-practice sebagaimana didukung oleh laporan
OECD, maka kita dapat mengakui proposisi 2): “program makan bergizi gratis
adalah program penunjang pendidikan”;
3.34. Bahwa meskipun demikian, kita juga tidak dapat katakan bahwa China tidak
memiliki program MBG. Program MBG di China dilaksanakan semenjak
tahun 2011 dengan nama “Nutrition Improvement Programme for Rural
Compulsory Education Students” (“NIPRCES”). Berdasarkan penelitian
berjudul: “Literature Research of the Nutrition Improvement Programme for
48
Rural Compulsory Education Students in China” karya Fan Zhang, et.al., ,
anggaran MBG China pada 2012 dinyatakan: “in 2012, the national education
cost was approximately 2.2 trillion CNY (≈$US349.1 billion) and it accounted
for 4% of the national gross domestic product, which included 16 billion CNY
(≈$US2.5 billion) of school meal funding that the Chinese central government
annually subsidized for NIPCRES from the national budget.”. Jika asumsi kurs
$US1 adalah Rp16.500,00, maka estimasi anggaran MBG China dalam satu
tahun adalah Rp41,25 triliun. Anggaran tersebut berjumlah 0,71% dari total
anggaran nasional pendidikan China (vide Bukti P-15);
3.35. Bahwa berdasarkan penelitian berjudul: “Nutrition and Child Development:
Evidence from the Student Nutrition Improvement Program” karya Dan Su,
et.al., dinyatakan: “from 2011 to 2020, the central government invested CNY
147.2 billion (USD 23.37 billion) into the program” (vide Bukti P-16), maka
dapat dikatakan selama 9 tahun, estimasi China menghabiskan anggaran
untuk
MBG
sebesar
Rp385,6triliun.
Kondisi
ini
menarik
untuk
diperbandingkan dengan Indonesia karena anggaran MBG Indonesia dalam
waktu 1 tahun hampir menyentuh anggaran MBG China selama 9 tahun.
Secara sosiologis, China juga melewati masa krisis kemiskinan ekstrem dan
kelaparan hebat. Namun, sekarang China memiliki skor PISA yang tinggi.
Mari direnungkan, apakah MBG merupakan faktor dominan keberhasilan
sistem pendidikan China? China hanya menganggarkan anggaran MBG
sebesar 0,71% dari total anggaran pendidikan pemerintah pusat di awal mulai
programnya, kemudian tidak ada lonjakan besar di tahun – tahun berikutnya.
Sedangkan, Indonesia menganggarkan 47,5% anggaran pendidikan
pemerintah pusat untuk MBG dengan tata kelola yang memberikan
kewenangan luas kepada kepala BGN dan termasuk tanpa perlu adanya
sertifikasi keahlian dalam mengelola anggaran. Dengan kondisi tersebut,
apakah Indonesia akan meraih skor PISA tertinggi melampaui China atau
justru akan terjatuh ke dalam malapetaka karena salah kebijakan seperti
China pada era Mao Zedong?
3.36. Bahwa perlu diketahui latar belakang China pada era Mao hendak melakukan
revolusi kebudayaan dengan beralih ke industrialisasi, namun tangan besi
Mao menciptakan permasalahan di sektor pertanian sehingga stok pangan
menjadi berkurang drastis. Di satu sisi, Mao terlalu ambisius bahkan
49
menggratiskan makan demi produktivitas dengan slogan 吃饭不花钱 努力搞
生产 (sumber: https://everydaylifeinmaoistchina.org/2015/02/27/free-food-at-
haidians-peoples-commune-beijing-1958/);
3.37. Bahwa kemudian atas nama revolusi, otoritarianisme Mao bersifat represif
terhadap kaum intelektual. Hal ini sebagaimana dalam penelitian berjudul:
“Made in China 2025: China’s Strategy for Becoming a Global HighTech
Superpower and its Implications for the U.S. Economy, National Security
National Security, and Free Trade” karya Derek Adam Levine yang
menyatakan:
“The primary cause of the country’s lack of innovativeness stems from social
experiments that Mao Zedong implemented, which led to mistreatment of
scholars and experts because they were opponents of the revolution”
3.38. Bahwa akibat kurangnya pengetahuan, kemudian Mao justru menyalahkan
burung yang dianggap sebagai hama yang berakibat kepada seruan
pemburuan burung jenis tertentu secara masif. Akibat kurang pengetahuan,
ternyata pemburuan burung menciptakan problema sistemik yaitu populasi
serangga yang menjadi hama pemakan pertanian justru meningkat tajam
yang berakibat pada kegagalan panen secara masif. Akhirnya, terjadi
malapetaka di China yang mengakibatkan kemiskinan ekstrem dan kelaparan
yang hebat yang menimbulkan korban jiwa hingga puluhan juta penduduk
China. China bukan hanya mengalami malnutrisi, tetapi sampai kepada
bencana kelaparan hebat. Peristiwa sejarah tersebut memberikan pelajaran
kepada kita akan bahaya otoritarianisme dan minimnya penghormatan
terhadap ilmu pengetahuan;
3.39. Bahwa bandingkan dengan di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto melalui
bukunya yang berjudul “Paradoks Indonesia dan Solusinya” menyatakan
Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 adalah sumber penyakit. Di satu sisi, Pasal
33 ayat (4) UUD NRI 1945 adalah penegasan ide Mohammad Hatta tentang
demokrasi ekonomi dengan penguatan fungsi pelindungan lingkungan.
Kemudian, melalui buku tersebut justru diberikan solusi kembali kepada UUD
1945 versi 18 Agustus 1945 yang padahal para pendiri bangsa menyadari
konstitusi
tersebut
adalah
revolutie
gronwet
yang
harus
diubah.
Mempertahankan UUD 1945 versi 18 Agustus 1945 juga telah menjadi
50
agenda politik suatu partai. Apabila ambisi tersebut diwujudkan, maka Pasal
31 ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI 1945 yang mewajibkan Pemerintah untuk
memprioritaskan pendidikan akan hilang. Jika terjadi kondisi tersebut,
anggaran pendidikan digerogoti dengan program makan gratis. Kemudian,
pasal – pasal HAM akan hilang sehingga martabat manusia dapat
direndahkan oleh penguasa. Pemohon khawatir aparat semakin menjadi –
jadi termasuk menghilangkan nyawa anak yang tidak berdosa. Pemohon juga
khawatir rakyat hanya dianggap sebagai objek kelaparan bukan subjek
berpikir;
3.40. Bahwa Pemohon khawatir kelak orang yang kritik program MBG dinyinyiri
dengan diksi “orang pintar tidak memiliki hati nurani”. Pemohon khawatir diksi
“orang pintar” digunakan secara tendensius untuk menciptakan framing
negatif terhadap kaum intelektual yang kritis. Kemudian, Pemohon khawatir
diksi “antek asing” digunakan untuk mengasosiasikan musuh bersama.
Setiap yang menentang Pemerintah akan dapat terasosiasi kepada “antek
asing”. Pemohon khawatir apa yang terjadi pada China di era Mao terjadi di
Indonesia. Permasalahan ini adalah dari hulu ke hilir, yaitu semenjak dari
pikiran hingga kita dapat lihat kekacauannya di berbagai kebijakan dan
kenyataan. Ambisi yang tidak masuk akal harus dilawan menggunakan ilmu
pengetahuan. Ilmu pengetahuan memiliki peran yang sangat sentral, sebagai
contoh: ambisi ingin membebaskan pejabat BUMN/Danantara dari korupsi
dengan menyatakan pejabat BUMN/Danantara bukan penyelenggara negara
dalam UU 1/2025 berhasil ketahuan dan dicegah melalui penerapan ilmu
pengetahuan. Melalui ilmu pengetahuan, rakyat dapat memahami apakah
mereka “dikadalin” hanya diberikan makan dan pidato berapi-api, namun
ternyata kekayaan alam seperti mineral kritis dikeruk diam-diam dan
diberikan kepada asing. Rakyat harus berhati – hati terhadap akal-akalan
penguasa. Para pendidik adalah garda terdepan dalam memberantas
ketidakmasukakalan. Oleh karena itu, ambisi tidak masuk akal yang ada
dalam program MBG harus dicegah semaksimal mungkin termasuk salah
satunya melalui Mahkamah Konstitusi;
3.41. Bahwa tragedi yang terjadi di China dapat menjadi pelajaran bagi kita bahwa
seorang pemimpin tidak boleh otoritarianisme dan harus menghormati ilmu
51
pengetahuan. Dengan demikian, kita harus menghormati kaum pendidik
seperti guru dan dosen dengan menempatkannya pada posisi yang mulia;
3.42. Bahwa pendidikan yang baik diperlukan guna kita menyadari sejarah dan
tidak mengulangi kesalahan yang sama. Jepang sadar ambisi yang terlalu
agresif memaksa dirinya hancur hingga menyadari pentingnya pendidikan.
Deng Xiaoping juga menyadari kesalahan langkah Mao, sehingga melakukan
tindakan revisionis. Ketika China dilanda oleh kelaparan hebat, apakah
kemudian Deng memberikan solusi MBG? China baru melaksanakan
program MBG pada 2011, sedangkan Deng memulai perbaikan China pada
sekitar 1980an. Terdapat jarak waktu yang jauh, namun China mampu
bangkit hingga mendapatkan skor PISA yang tinggi. Ternyata pada awal
pemerintahannya, Deng melakukan revisi terhadap kebijakan pertanian
dengan membebaskan petani menggarap lahannya sehingga mekanisme
pasar membaik;
3.43. Bahwa China mulai memperbaiki dari permasalahan malnutrisi hingga ketika
perekonomian sudah membaik, China mulai melakukan program MBG
terhadap daerah yang kesulitan mendapatkan akses nutrisi. China memulai
program MBG pada tahun 2011 dengan anggaran sekitar Rp40an triliun dan
secara akumulasi selama 9 tahun menghabiskan anggaran sebesar Rp300an
triliun. Angka yang jauh berbeda dengan Indonesia yang padahal jika
dibandingkan dengan China pada masanya tingkat malnutrisi China jauh
lebih parah karena terjadi kelaparan hebat yang menimbulkan korban
puluhan juta jiwa;
3.44. Bahwa Deng melakukan revisi atas ambisi yang tidak rasional, berbeda
dengan Mao yang terlalu ambisius dan contoh lain seperti Pol Pot yang juga
memiliki ambisi negara dapat mengambil alih segala urusan termasuk urusan
makan bahkan hingga menghapuskan lembaga keluarga. Mari direnungkan:
apakah Indonesia menjadi seperti mengarah kepada ambisi Mao atau Pol Pot
dengan kebijakan negara melakukan intervensi mendalam sampai kepada
urusan makan gratis menjadi program prioritas nasional? Pemohon khawatir
di masa yang akan datang Pemerintah juga sampai intervensi terhadap
urusan genteng rumah di saat banyak sekolah yang rubuh;
52
3.45. Bahwa di sisi lain, menteri pertanian menyatakan dalam berita: biang kerok
gagalnya program lumbung pangan alias food estate. Hal itu, kata dia, karena
tidak terlibatnya teknologi secara masif dalam pengelolaan food estate
tersebut. Sebagaimana dalam berita:
Judul: “Jreng! Amran Buka-bukaan Sebut Food Estate Gagal, Bongkar
Boroknya”
(Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250310115710-4-
617159/jreng-amran-buka-bukaan-sebut-food-estate-gagal-bongkar-
boroknya)
Berdasarkan penalaran yang wajar, seharusnya kebijakan tersebut
dievaluasi. Jika memang Indonesia belum mempunyai teknologi yang tepat,
lalu mengapa seolah seperti buka tutup permasalahan dengan program baru
yang belum jelas arahnya? Berdasarkan penalaran yang wajar, jika food
estate berhasil seharusnya masyarakat dapat menjangkau makanan bergizi
bahkan tanpa harus digratiskan. Berkaca dari kekacauan yang diciptakan
Mao, kita harus sadar bahwa pendidikan dan ilmu pengetahuan memang
penting;
3.46. Bahwa melihat postur APBN 2026, terlihat program MBG menjadi program
yang sifatnya meluas karena alokasi anggarannya sangat besar. Berbeda
dengan China yang hanya bersifat targeted dengan alokasi anggaran sekitar
Rp40an triliun dan rasio sekitar 0,7% dari total anggaran pendidikan pusat.
China menghasilkan rasio yang kecil karena sebelumnya memperbaiki
ekonomi dengan menumbuhkan pasar, sehingga makan bergizi sudah dapat
dijangkau
oleh
masyarakat
sebelum
meluncurkan
program
MBG.
Sedangkan, rasio program MBG Indonesia terhadap anggaran pendidikan
pemerintah pusat mencapai 47,5%, yang padahal Indonesia tidak seperti
China yang mengalami kelaparan hebat. Hal ini patut dipertanyakan seluas
dan sedalam-dalamnya oleh rakyat. Ada apa dengan MBG?
3.47. Bahwa untuk menelusuri permasalahan tersebut sebaiknya kita membaca
“Peta Ketahanan Dan Kerentanan Pangan Tahun 2025” yang ditetapkan oleh
Badan Pangan Nasional (“BPN”) agar mendapat gambaran yang jelas.
Sebagai konsep tandingan dari MBG, kita dapat konsepkan “Makan Bergizi
Terjangkau” (“MBT”) yaitu suatu keadaan di mana makanan bergizi dapat
53
dijangkau oleh masyarakat tanpa perlu terdapat intervensi negara melalui
instrumen gratis. Secara umum komponen dari MBT sebaiknya kita
persamakan dengan Indeks Ketahanan Pangan yang diterbitkan BPN
menjadi 6 level yaitu “sangat rentan”, “rentan”, “agak rentan”, “agak tahan”,
“tahan”, dan “sangat tahan” (vide Bukti P-17). Daerah yang memiliki indeks
ketahanan pangan pada level sangat tahan berarti memiliki nilai MBT yang
tinggi. Hipotesisnya adalah semakin tinggi MBT maka semakin rendah MBG
diperlukan. Ilustrasi sederhananya:
Berdasarkan ilustrasi visual tersebut, terdapat titik equilibrium antara
keterjangkauan pangan (MBT) dengan subsidi gratis pangan (MBG). Titik
equilibrium ini akan menentukan apakah kebijakan MBG bersifat pemborosan
atau berguna dalam membantu pihak yang benar – benar membutuhkan.
Prinsipnya adalah pada kondisi ini kita tidak bersifat ekstrem karena tidak
dengan asumsi MBG dapat mensubstitusi peran pasar melalui intervensi
negara dan asumsi mekanisme pasar dapat memenuhi keterjangkauan pada
seluruh lapisan masyarakat. Negara harus membagi anggaran antara
keterjangkauan pangan dan bantuan pangan gratis hingga manfaat marginal
per unit Rupiah dari keduanya sama;
3.48. Bahwa BPN telah memetakan ketahanan dan kerentanan pangan Indonesia
per daerah menjadi:
54
Berdasarkan data BPN, terdapat 81 kabupaten/kota yang dianggap sebagai
rentan terhadap ketahanan pangan dan terdapat 433 kabupaten kota yang
sudah memiliki ketahanan pangan, sehingga daerah yang rawan terhadap
pangan hanya 15,75% dari total wilayah Indonesia (vide Bukti P-18);
3.49. Bahwa terdapat 3 indikator dalam menilai aspek ketahanan pangan oleh
BPN, yaitu: 1) ketersediaan pangan, 2) keterjangkauan pangan, dan 3)
pemanfaatan pangan. Ketersediaan pangan terdiri dari unsur yang diberikan
penilaian yaitu: rasio konsumsi normatif per kapita terhadap ketersediaan
pangan, rasio ketersediaan energi per kapita per hari terhadap standar
kebutuhan, rasio ketersediaan protein hewani per kapita per hari terhadap
standar kebutuhan, dan rasio cadangan beras pemerintah daerah.
Keterjangkauan pangan terdiri dari unsur yang diberikan penilaian yaitu:
persentase penduduk hidup di bawah garis kemiskinan, koefisien varian
harga, prevalence of undernourishment. Pemanfaatan pangan terdiri dari
unsur yang diberikan penilaian yaitu: rata – rata lama sekolah perempuan
umur di atas 15 tahun, persentase rumah tangga tanpa akses ke air bersih,
persentase keamanan pangan, skor pola pangan harapan konsumsi,
prevalensi balita dengan tinggi badan di bawah standar (stunting) (vide Bukti
P-18);
55
3.50. Bahwa untuk merasionalkan apakah alokasi MBG dalam APBN 2026
rasional, maka kita dapat asumsikan output MBG adalah kecukupan nutrisi
bagi peserta didik. Maka, harus dilihat intervensi negara dengan program
MBG berapa nilai dampaknya dibandingkan dengan MBT. Hal ini dapat dilihat
pada daerah yang tidak rawan pangan, maka daerah tersebut memiliki indeks
keterjangkauan pangan yang baik. Pada daerah tersebut gizi anak tercukupi
karena peran keluarga dan daya beli sudah sangat baik, maka secara
normatif, negara tidak perlu melakukan intervensi. Bisa jadi begitu negara
melakukan intervensi justru ratusan murid keracunan. Namun, untuk daerah
rentan pangan, misalkan di daerah Papua Tengah karena akses yang sulit,
maka negara secara normatif harus melakukan intervensi. Dari hal tersebut,
maka dapat diukur keberhasilannya melalui skema targeted. Pemerintah
telah memiliki data dari BPN, maka sudah sepatutnya memiliki perhitungan
dari alokasi anggaran Rp223,5triliun berapa nilai marginal manfaat per
Rupiahnya. Jika justru nilainya inefisien, lalu mengapa harus crowding-out
dengan mengambil belanja publik bidang pendidikan lainnya melalui Pasal 22
ayat (3) UU APBN 2026 serta penjelasannya? Hal ini menjadikan mismatch
manfaat dari barang publik yang dibelanjakan di mana seharusnya jika
dialokasikan kepada komponen utama pendidikan akan menghasilkan output
manfaat berkali – kali lipat. Jika crowding-out komponen utama memiliki nilai
manfaat yang jauh lebih kecil, maka dampak dari MBG sangat merusak;
3.51. Bahwa berdasarkan data yang didapatkan dari media sosial resmi
Kemenkopmri (sumber: https://www.instagram.com/kemenkopmri/) justru
provinsi teratas dalam operasional SPPG adalah daerah yang memiliki
ketahanan pangan yang tinggi, sebagaimana berikut:
56
Sedangkan, jika kita mencari di internet kasus keracunan MBG justru terjadi
di daerah yang sangat tahan pangan misalkan seperti Sleman, Muaro Jambi,
hingga Cianjur. Sedangkan provinsi NTT dan Papua tidak terdapat dalam
daftar operasional SPPG teratas dan kita menyaksikan sendiri kemiskinan di
NTT telah merenggut nyawa seorang anak SD. Mari direnungkan: apakah
MBG tepat sasaran atau pemborosan? Bahkan lembaga pemeringkat kredit
global, Moody’s, menurunkan outlook kredit Indonesia menjadi negatif dan
menyoroti program MBG. Ketika kita komparasi ke negara lain yang terbukti
berhasil sistem pendidikannya seperti China, ternyata keberhasilan program
MBG juga tidak dilakukan seperti di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, mari
direnungkan: apakah etis membandingkan MBG dengan restoran cepat saji?
kebanggaan apa yang hendak dibanggakan oleh presiden?
3.52. Bahwa dampak lain yang langsung dirasakan adalah tunjangan profesi guru
dan dosen di lingkungan Kementerian Agama ditunda karena tidak ada
alokasi anggarannya. Pemohon sangat berharap oleh Mahkamah Konstitusi
57
menteri agama dipanggil untuk memberikan keterangan karena sangat
merugikan guru dan dosen. Dampak jangka panjangnya adalah minat
generasi selanjutnya menjadi guru dan dosen akan menjadi berkurang. PGRI
melakukan survey dan ternyata minat anak muda menjadi guru hanya 11%,
serta Indonesia pertama kalinya dalam sejarah secara serentak 700an dosen
CASN mengundurkan diri. Hal ini menunjukan akan terjadi krisis tenaga
pendidik di masa yang akan datang. MBG dapat menghancurkan sistem
pendidikan secara mendasar karena Indonesia akan kekurangan guru. Mari
direnungkan: jika makan gratis dimaksudkan agar murid memahami
matematika, lalu siapa yang mengajari matematika? Ketidakmasukalan
merupakan ancaman eksistensial yang sangat serius bagi keberlangsungan
bangsa;
3.53. Bahwa Pemohon akan membuktikan bahwa kebijakan MBG Pemerintah
sangat tidak tepat sasaran. Terdapat artikel di kanal website UGM berupa
berita:
Judul: “Kasus Keracunan MBG di Sleman dan Lebong, Pakar UGM Sebut
Minimnya Pengawasan Proses Penyiapan Makanan Higienis”
(sumber:
https://ugm.ac.id/id/berita/kasus-keracunan-mbg-di-sleman-dan-
lebong-pakar-ugm-sebut-minimnya-pengawasan-proses-penyiapan-
makanan-higienis/ diakses pada 01 Februari 2026 pukul 18:21 WIB) (vide
Bukti P--)
Sedangkan, jika kita perhatikan data dari BPN, Sleman adalah salah satu
daerah yang memiliki ketahanan pangan sangat tahan hampir di seluruh
aspeknya, bahkan peringkat ke-7 tertinggi di Indonesia (vide Bukti P-18).
Dengan demikian, adanya MBG bukannya meningkatkan gizi justru
memperburuk gizi karena menjadikan murid keracunan. Bagaimana
Pemerintah menjawab rasionalitasnya daerah yang memiliki ketahanan
pangan sangat tahan kemudian perlu intervensi negara hingga menyebabkan
keracunan masal? Hal serupa juga terjadi di Muaro Jambi hingga Cianjur.
Menurut Pemohon, sebaiknya MBG bersifat targeted bukan meluas hingga
sampai kepada daerah yang telah memiliki indeks ketahanan pangan sangat
tahan. Masyarakat daerah tersebut berarti memiliki kecukupan pangan,
sehingga memiliki banyak alternatif untuk memenuhi kebutuhan gizi anaknya,
misalkan melalui bekal atau kantin sekolah. Peran keluarga jangan
58
ditiadakan. Seorang ibu mengetahui kebutuhan gizi anaknya, mereka
mungkin memberikan bekal yang sesuai untuk anaknya. Fakta ilmiahnya,
kebutuhan nutrisi setiap anak berbeda untuk meningkatkan kognisinya (vide
Bukti P-12). Kemudian, kenapa harus diseragamkan? Pemerintah cukup
misalkan melalui penyuluh atau pengawas gizi tanpa perlu intervensi melalui
MBG. Pemerintah tidak perlu mengambil alih seluruhnya seperti Pol Pot.
Berdasarkan hal tersebut, maka kita mendapatkan argumenasi proposisi 3):
“terdapat alternatif pemenuhan gizi peserta didik tanpa mekanisme gratis”;
3.54. Bahwa kerugian yang juga dialami oleh Pemohon sebagai dosen adalah saat
ini
sedang
memperjuangkan
agar
dosen
yang
mendalami
dan
mengembangkan ilmu langka (frontier science) dialokasikan anggarannya
dalam APBN. Ternyata anggaran riset inovasi melalui Kemendiktisaintek juga
mengalami pemangkasan, sebagaimana dapat dilihat perbandingannya
dengan alokasi tahun 2025 dan dengan alokasi MBG melalui BGN:
2025
2026
Perubahan
Pemenuhan Gizi Nasional
Rp56.800.002.332.000
Pemenuhan Gizi Nasional
Rp255.580.233.304.000
334,66%
Program
riset
inovasi
iptek Kemendiktisaintek
Rp2.253.670.000.000
Program
riset
inovasi
iptek Kemendiktisaintek
Rp1.627.500.000.000
-27,78%
3.55. Bahwa perlu diingat kewajiban Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi (“iptek”) adalah amanat Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945. Iptek
adalah tonggak kemajuan suatu bangsa yang menentukan apakah suatu
negara dapat dikatakan sebagai negara maju atau negara terbelakang.
Bahkan, iptek akan mempengaruhi kedudukan suatu negara dalam situasi
geopolitik tertentu;
3.56. Bahwa makan memang penting, namun apakah hanya dengan makan suatu
negara bisa maju? China setelah melewati kelaparan hebat, yang faktanya
adalah malnutrisi, apakah diperbaiki dengan MBG? Ternyata Deng Xiaoping
memperbaiki China dari kelaparan justru bukan dengan MBG, tetapi dengan
memperbaiki pasar dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Deng Xiaoping
justru memberikan fokus penelitian masyarakat China terhadap frontier
sciences, sebagaimana dalam Artikel: “Crossing the River by Feeling the
59
Stones Deng Xiaoping in the Making of Modern China” karya Bernard Z Keo
yang menyatakan:
“Deng introduced a crash training program for over 800,000 researchers in
priority areas like energy production, computers, optics, space technology,
physics, and genetics. Coupled with this new intensive training program
was a massive increase in funding research centers to upskill existing staff
and train the next generation of scientists and technologists, who were
being recruited from a completely revamped education system.”
3.57. Bahwa peran Pemerintah dalam pengembangan ilmu langka sangat
diperlukan dikarenakan ilmu langka bukan merupakan ilmu yang langsung
dapat diaplikasikan di pasar sehingga tidak langsung menarik bagi investor,
dengan demikian dukungan anggaran Pemerintah sangat diperlukan. Peran
Pemerintah yang tinggi tersebut dijelaskan analisis dari Charles Wessner
dalam tulisan berjudul: “Competing with China’s Public R&D Model: Lessons
and Risks for U.S. Innovation Strategy” yang menyatakan:
“This centralized model sometimes gives Beijing strategic advantages.
First, it allows resources to be concentrated in priority domains—energy,
space, biotechnology, and frontier technologies such as quantum
computing—without the fragmentation and financial constraints often
associated with purely private-sector incentives. This is particularly
relevant for emerging technologies such as quantum computing and
communications, where markets are underdeveloped and investments are
largely state-driven. Second, it signals to China’s domestic innovation
ecosystem where national priorities lie, catalyzing complementary activity
across universities and industry. Third, the government’s direct role in
shaping R&D agendas enhances its ability to pursue dual-use applications
where civilian and military technologies converge.”
3.58. Bahwa bahkan Amerika yang merupakan negara liberal, Pemerintahnya juga
menggelontorkan anggaran yang sangat besar untuk riset terutama di bidang
frontier science. Pemohon akan memberikan bukti bahwa Amerika di bawah
Donald Trump juga menganggarkan anggaran riset untuk frontier science
(vide Bukti P-18). Amerika dan China saling bersaing di bidang riset hingga
akhirnya anggaran riset Pemerintah China telah melampaui anggaran riset
Pemerintah Amerika sebagaimana dalam analisis CSIS berikut:
60
(Sumber:
https://www.csis.org/analysis/competing-chinas-public-rd-model-
lessons-and-risks-us-innovation-strategy diakses pada 04 Januari 2025 pukul
10:02 WIB)
3.59. Bahwa kompetisi di bidang ilmu langka (frontier science) merupakan hal yang
lumrah bagi negara maju karena inovasi yang dihasilkan mampu
menciptakan turunan inovasi yang berlimpah, sedangkan inovasi baru dapat
menghapuskan inovasi sebelumnya (obsolete). Jika suatu negara menguasai
ilmu pengetahuan dan teknologi, maka mampu menjadi pemain global yang
besar. Rata – rata negara yang menyelenggarakan MBG juga memiliki dana
riset yang fantastis, sebagaimana perbandingan berikut:
61
(sumber:
https://www.visualcapitalist.com/ranked-countries-spending-most-
on-r-and-d/ diakses pada 05 Februari 2026 pukul 08:59 WIB)
3.60. Bahwa fakta empirik global tersebut sulit dibantah, sedangkan kita dibawa
kondisi untuk meyakini dalam sistem pendidikan yang terpenting adalah
makan dibandingkan belajar. Bahkan, Kepala Bappenas menyatakan MBG
lebih penting daripada lapangan pekerjaan. Para pejabat seolah berpikir kita
adalah objek kelaparan seperti ayam bukan subjek berpikir. Padahal,
pentingnya pertumbuhan melalui inovasi telah dimodelkan oleh Philippe
Aghion dan Peter Howitt dalam tulisannya berjudul: “a Model of Growth
Through Creative Destruction” yang menyatakan:
“the payoff from research this period is the prospect of monopoly rents next
period. Those rents will last only until the next innovation occurs, at which
time the knowledge underlying the rents will be rendered obsolete. Thus, the
expected present value of the rents depends negatively upon the Poisson
arrival rate of the next innovation. The expection of more research next
period will increase that arrival rate, and hence will discourage research this
period.” (vide Bukti P-19)
3.61. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka pentingnya pengembangan iptek
tidak dapat disangkal karena inovasi menghasilkan pertumbuhan yang
berkelanjutan. Perlu diketahui juga, tidak seluruh riset harus dibiayai oleh
Pemerintah. Penelitian terdiri dari penelitian dasar dan penelitian terapan.
Penelitian terapan lebih dekat dengan industri/pasar, sehingga anggaran riset
62
penelitian terapan dapat terserap langsung ke sektor swasta. Sedangkan,
penelitian dasar lebih bersifat “for the sake of knowledge itself”. Penelitian
dasar belum tentu memiliki dampak langsung ke pasar, sehingga riset – riset
terdepan di bidang ilmu pengetahuan umumnya memang diinisiasi oleh
anggaran Pemerintah karena tidak langsung menarik bagi investasi swasta.
Investasi Pemerintah di bidang frontier science lebih bersifat investasi jangka
panjang dalam rangka mempersiapkan SDM yang siap menghadapi
tantangan zaman. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian dasar memiliki
irisan yang sangat dekat dengan sistem pendidikan, bahkan sampai kepada
pendidikan dasar. Setiap inovasi dalam penelitian dasar memungkinkan
terciptanya cabang ilmu pengetahuan baru. Setiap terdapat pergeseran
paradigma ilmu pengetahuan, maka kurikulum akan berubah untuk
menyesuaikan. Dengan demikian, bahan ajar juga akan menyesuaikan
dengan paradigma baru tersebut. Apa yang Pemohon teliti adalah berada
pada level penelitian dasar karena meneliti dasar – dasar moral di era AI,
sehingga wajar jika Pemohon meminta adanya alokasi anggaran untuk
pelaksanaan Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Pemerintah Amerika juga
menganggarkan riset prioritas di bidang tersebut, sebagaimana dinyatakan
dalam fiscal year: “enhanced methodologies for AI evaluation and
measurement” (vide Bukti P-18). Lembaga pemerintah bidang teknologi tinggi
militer Amerika juga sedang melakukan inisiasi penelitian bidang deontic
logic;
3.62. Bahwa asumsikan Pemerintah beralasan menyembunyikan program MBG
sebagai samaran untuk strategi geopolitik, maka berikut argumentasi
bantahannya: Asumsikan kondisi geopolitik tidak stabil sehingga dapat
mengancam rantai pasok, harga pangan, impor dan lain sebagainya. Apakah
MBG merupakan solusi yang tepat? Perlu diketahui, dalam kondisi ancaman
geopolitik tinggi yang paling penting adalah ketahanan pangan (food buffer)
bukan MBG (free meals). Food buffer dalam kondisi tensi geopolitik yang
tinggi memiliki unsur penting yaitu ketersediaan pangan (availability),
stabilitas harga (price stability), hingga akses masyarakat (affordability).
Elemen pentingnya misalkan adanya cadangan beras nasional, diversifikasi
sumber pangan, penguatan produksi domestik, logistik dan distribusi,
pergudangan strategis, proteksi rantai pasok, subsidi makanan pokok, dan
63
lain sebagainya. Sedangkan, MBG bersifat school feeding program yaitu
konsumsi langsung per anak. Misalkan terjadi perang atau katastrofi, tanpa
adanya MBG selama food buffer dikelola dengan baik, maka negara tetap
bisa menghadapinya. Selain itu, sekolah dalam kondisi perang juga
diliburkan. Dengan demikian, MBG tidak meningkatkan resiliensi terhadap
konsumsi rumah tangga dalam kondisi krisis, sehingga MBG bukan
merupakan instrumen esensial dalam menjaga kerentanan geopolitik. Fakta
empirik global, negara yang memiliki ancaman geopolitik tinggi, misalkan
Israel, Korea Selatan, China tidak menjadikan program makan gratis sebagai
instrumen pertahanan dan sebaliknya justru anggaran pendidikan dan riset
menjadi prioritas utama dalam pertahanan. Bahkan Israel dan Korea Selatan
menempati posisi anggaran riset terbesar di dunia yang mencapai 5% dari
PDB. Indonesia adalah anomali yang menjauh dari prinsip negara modern
karena justru melakukan crowding-out dengan memangkas anggaran
pendidikan besar – besaran untuk program MBG. Sebaik – baiknya
Pemerintah tidak melawan arus karena beresiko menjadi negara gagal. Perlu
diketahui, pengetahuan menanam pohon lebih penting daripada kita makan,
namun tidak memiliki pengetahuan tentangnya;
3.63. Bahwa dalam konteks anggaran riset sesungguhnya anggaran pemerintah
bukan merupakan satu – satunya sumber. Anggaran riset juga dapat berasal
dari dana riset swasta. Umumnya ketika penelitian yang memiliki dampak
langsung kepada industri dapat diserap oleh swasta, sedangkan penelitian
dasar yang membangun paradigma ilmu pengetahuan diinisiasi oleh
Pemerintah. Kebijakan penelitian Pemerintah Indonesia adalah terbalik, riset
yang berdampak pada industri diserap Pemerintah, sedangkan riset
dasar/frontier tidak digarap. Akibatnya, industri tidak berkembang dan
pendidikan terpuruk. Sistem pendidikan gagal mencetak SDM yang siap
menghadapi dinamika perkembangan ilmu pengetahuan. Kebijakan ini
sangat
jauh
berbeda
dengan
Amerika
dan
China
yang
dapat
mengintegrasikan antara sistem pendidikan, ilmu pengetahuan, dan industri.
Padahal, filosofi ini yang juga diajarkan oleh KI Hajar Dewantara melalui
ajaran Tri Nga, yaitu ngerti, ngrasa, dan nglakoni. Namun, 80 tahun Indonesia
merdeka, penguasanya tidak ngerti-ngerti dan hanya ingin dimengerti;
64
3.64. Bahwa dampak dari memundurkan riset frontier science adalah SDM
Indonesia tidak memiliki pemahaman yang kuat tentang dasar ilmu
pengetahuan. Ilmu pengetahuan di dunia berkembang pesat, sedangkan oleh
Pemerintah, seolah otak SDM Indonesia hanya diisi makanan bukan ilmu
pengetahuan. Makanan dianggap paling berdampak dan dibanding-
bandingkan dengan restoran cepat saji secara kuantitatif. Kemudian,
anggaran pendidikan lainnya hingga perpustakaan justru tergerus. Padahal,
pengembangan ilmu pengetahuan akan berkorelasi dengan sistem
pendidikan karena ketika terdapat perubahan paradigma dalam ilmu
pengetahuan, maka sistem pendidikan harus menyesuaikan dengan
perubahan tersebut, sehingga secara otomatis anggaran pendidikan akan
terus semakin meningkat. Fakta ini sudah dilaksanakan oleh Amerika dan
China. Berdasarkan hal tersebut, maka kemudian kita dapat mengakui
proposisi 4): “kebutuhan utama pendidikan selalu meningkat dari waktu ke
waktu”;
3.65. Bahwa berdasarkan penjelasan komparasi Indonesia dengan China, maka
secara sederhana kita dapat simpulkan perbandingan program MBG di
masing – masing negara, yaitu:
Aspek
China
Indonesia
Sifat MBG
targeted
Meluas
Skala fiskal
moderat
Sangat besar
Hubungan dengan pasar
komplementer
Berpotensi substitutif
Posisi MBG
Residual safety-net
Program utama
Lembaga MBG
Ada, terbatas
Ada, sangat dominan
Keterhubungan
dengan
Keterjangkauan
Kuat
Lemah/implisit
3.66. Bahwa berdasarkan data – data yang ada, sebaiknya presiden dan menteri
keuangan mempertanggungjawabkan kepada rakyat bagaimana menghitung
postur APBN 2026 berdasarkan pelaksanaan MBG di tahun 2025 serta
komparasi dengan negara lain. Jangan hanya dengan narasi argumen guru
yang ke MK lemah atau orang pintar tidak memiliki hati nurani. Kepala Badan
Gizi Nasional, menteri yang berkaitan dengan pendidikan, hingga Kepala
Badan
Pangan
Nasional
juga
harus
dipanggil
untuk
mempertanggungjawabkan data – datanya. Mengapa program makan bergizi
65
pada BGN menjadi membengkak? Apa rasionalisasinya? Mengapa perlu
percepatan di saat data BPN menunjukan tren ketahanan pangan Indonesia
membaik? Kemudian, menteri yang berkaitan dengan pendidikan harus
menjelaskan berdasarkan dapodik sebenarnya apa prioritas yang diperlukan
untuk memperbaiki sistem pendidikan? Kemudian menteri riset harus
menjelaskan sebenarnya apa yang diperlukan untuk ekosistem riset saat ini?
Sebaiknya para pejabat tidak hanya bermain narasi di media saja, lempar isu
kesana – kemari, tetapi harus mempertanggungjawabkan secara tertulis agar
rakyat dapat membaca dan mengetahui serta dapat mengambil langkah
segera untuk menyelamatkan bangsa. Pasal 54 UU MK adalah prima facie
untuk wajib dilaksanakan;
3.67. Bahwa berdasarkan proposisi 1) sampai 4), Pemohon menarik kepada dua
kesimpulan, yaitu: 5) Pemerintah wajib memberikan alokasi anggaran
minimal 20% dari APBN untuk pemenuhan kebutuhan utama pendidikan; dan
6) Pemohon menolak program makan bergizi gratis sebagai komponen
utama biaya pendidikan yang wajib dibiayai dari alokasi 20% anggaran
pendidikan;
3.68. Bahwa terhadap usulan 5) sesuai dengan konsep OECD yang memisahkan
core educational purposes dan other education-related expenditures. Kita
tidak menolak program MBG, tetapi program MBG dapat dialokasikan
sebagai komponen penunjang pendidikan yang dapat “ditopang” melalui pos
anggaran lainnya misalkan ketahanan sosial atau kesehatan. Melalui pos
tersebut, maka didapatkan fleksibilitas penggunaan baik dalam keadaan
damai atau perang dibandingkan harus memaksakan sebagai program utama
pendidikan yang bertentangan dengan standar OECD. Program penunjang
pendidikan bukan kita tolak, bahkan mungkin saja terdapat program
penunjang lain, misalkan transportasi peserta didik (school bus), wisata
belajar (study tour), bahkan sampai kolam renang misalkan dalam rangka
mempersiapkan anak didik yang terampil. Sehingga, secara visual alokasi
tersebut dapat seperti:
66
3.69. Bahwa asumsikan kita tetap ingin terdapat alokasi MBG melalui anggaran
pendidikan, maka bisa saja dilakukan sepanjang memenuhi rasionalisasi
yaitu Pemerintah menjadi wajib mengalokasikan anggaran pendidikan
menjadi di atas 20% dari APBN, sehingga secara visualisasi menjadi seperti:
Pengujian Pertentangan Konstitusional
3.70. Bahwa permohonan ini bukan merupakan evaluasi kebijakan anggaran.
Permohonan ini bukan menguji postur APBN tahun 2026 sebagaimana dalam
UU APBN 2026. Permohonan ini adalah menguji norma abstrak yaitu menguji
batasan normatif yang seharusnya dinyatakan dalam Pasal 49 ayat (1) UU
Sisdiknas. Puluhan tahun Indonesia merdeka, tetapi sistem pendidikan justru
semakin terpuruk. UU APBN 2026 yang tidak rasional adalah salah satu
67
contoh implikasi dari buruknya UU Sisdiknas yang tidak memiliki mekanisme
batasan normatif dalam menentukan alokasi anggaran. Menyerahkan
kebijakan ini kepada mekanisme politik hanya akan menjadikan pendidikan
Indonesia terus – menerus terpuruk;
3.71. Bahwa untuk menentukan apa yang dimaksud komponen utama pendidikan
dapat menggunakan alat uji sederhana yaitu jika komponen tersebut
ditiadakan, apakah terdapat substitusi terhadapnya? Sebagai contoh elemen
pendidik jika dilepaskan dari sistem pendidikan, maka tidak mungkin ada
sistem pendidikan. Hal serupa misalkan adanya sekolah hingga bahan ajar.
Tidak ada sekolah, maka tidak ada tempat pendidikan. Tidak ada bahan
ajar/buku, maka tidak ada ilmu pengetahuan yang diberikan. Bagaimana
dengan MBG? Kita dapat uji apakah jika MBG tidak ada kemudian sistem
pendidikan menjadi collapse? Jawabannya adalah tidak, karena terdapat
substitusi penggantinya misalkan adanya peran keluarga yang memberikan
bekal. Tugas negara adalah menjamin ketersediaan pangan terjangkau
bukan intervensi sampai kepada menu makan bagi anak. Hal serupa juga
misalkan transportasi peserta didik seperti antar-jemput (school bus), apakah
tanpanya sistem pendidikan collapse? Jawabannya belum tentu, karena
Pemerintah dapat membuat infrastruktur yang baik, sehingga akses peserta
didik ke sekolah menjadi mudah. Pembangunan infrastruktur bukan
merupakan anggaran pendidikan. Sekarang kita sudah mengetahui,
meskipun makan adalah esensial bagi kehidupan, tetapi tidak serta-merta
esensial bagi sistem pendidikan;
3.72. Bahwa permasalahan sistem pendidikan Indonesia adalah sudah 80 tahun
Indonesia merdeka tetapi tidak memiliki tools untuk menentukan komponen
utama pendidikan. Padahal, menentukan hal tersebut adalah sangat
sederhana. Hal ini berakibat, para politisi dapat mempermainkan anggaran
pendidikan, misalkan melalui program MBG dengan menggelorakan
pentingnya makan. Kemudian, bisa saja ketika ganti presiden dibuat program
antar-jemput peserta didik dengan menggelorakan perjuangan peserta didik
menuju sekolah. Permasalahan seperti ini terjadi karena perumus UU
Sisdiknas hanya copy-paste norma Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Di tahun
2026 ini, melalui Mahkamah Konstitusi, sudah waktunya kita memiliki tools
agar pendidikan tidak lagi menjadi bancakan para pejabat;
68
3.73. Bahwa oleh karena permasalahan sudah sangat mendalam, maka harus
diselesaikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya agar Indonesia tidak
masuk dalam jurang kerusakan parah yang sulit diperbaiki. Tidak ada kata
nanti untuk memperbaikinya karena akar penyakitnya sudah terlihat.
Siapapun yang mempermainkan guru adalah pembawa malapetaka. Seperti
biasa, kita coba tebak, DPR dan Pemerintah mungkin akan berdalih kebijakan
anggaran adalah open legal policy. Sedangkan, kita ketahui Mahkamah
Konstitusi adalah the guardian of the constitution and human rights bukan the
guardian of the ruler, sepatutnya menyadari permasalahan ini adalah akibat
DPR dan Presiden yang nyata – nyata bermufakat meloloskan UU APBN
2026. Untuk memperbaiki sistem pendidikan yang faktanya sangat terpuruk,
sebagai gambaran pada bagian sebelumnya telah digambarkan tentang yang
seharusnya (das sollen) dari pengalokasian anggaran pendidikan. Data-data,
kajian ilmiah, dan bukti empirik juga telah diuraikan serta dilampirkan sebagai
alat bukti untuk mendukung proposisi 1) sampai 6) sebagai yang seharusnya.
Seluruh data tersebut juga dapat digunakan untuk menguji rasionalitas UU
APBN 2026. Pada bagian ini akan diuraikan bukti pertentangan norma yang
diujinya terhadap batu uji menggunakan dalil das sollen yang telah diuraikan.
Adapun pertanyaan intinya adalah:
1) Apakah norma Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas serta penjelasannya yang
hanya mengecualikan biaya pendidikan kedinasan bertentangan dengan
konstitusi?
2) Apakah norma Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 serta penjelasannya
yang memasukan program makan bergizi menjadi biaya operasional
pendidikan bertentangan dengan konstitusi?
Karena
Pemohon
sedang
meneliti
ilmu
frontier,
maka
Pemohon
menggunakan argumentasi menggunakan alat bukti jurnal penelitian yang
terdepan (vide Bukti P-20)
3.74. Bahwa konstruksi logika hukum Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas adalah
sepanjang tidak berkaitan dengan biaya pendidikan kedinasan, maka dapat
menjadi biaya pendidikan. Dengan konstruksi logika ini, maka komponen
penunjang pendidikan dapat turut serta menjadi bagian alokasi anggaran
minimum 20% dari APBN sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (4) UUD NRI
1945. Interpretasi ini kemudian yang melahirkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN
69
2026 serta penjelasannya yang memasukan program makan bergizi sebagai
bagian dari operasional pendidikan;
3.75. Bahwa di sisi lain, OECD telah dengan tegas menyatakan program MBG
bukan merupakan core educational purposes melainkan hanya sebagai other
education-related expenditures. Dengan demikian, apakah Pasal 22 ayat (3)
UU APBN 2026 serta penjelasan bertentangan dengan OECD? Hal ini juga
menjadi pertanyaan apakah Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 dapat
ditafsirkan menggunakan OECD? Andaikan kita kesampingkan OECD,
apakah Indonesia berbeda arah dengan penilaian sistem pendidikan global?
Jika asumsinya demikian, lalu apa keunggulan sistem pendidikan Indonesia
sehingga dapat mempengaruhi dunia global? Hal ini dapat dilihat dari kualitas
Sumber Daya Manusia (“SDM”) dan luaran yang dihasilkan, apakah
Indonesia pernah menjadi kiblat ilmu pengetahuan seperti Yunani klasik,
Dinasti Abbasiyah, atau Eropa modern? Jika jawabannya adalah negatif,
maka kebijakan negara adalah bermasalah. Pemohon belum mendapatkan
bukti bahwa Indonesia menjadi kiblat ilmu pengetahuan, sehingga
hipotesisnya adalah sistem pendidikan Indonesia buruk. Berdasarkan hal
tersebut, maka tidak salah apabila kita menggunakan konsep pembedaan
anggaran core educational purpose dan other education-related sebagai
acuan;
3.76. Bahwa Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007 yang menghapuskan komponen
“gaji pendidik” dari Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas juga patut dipertimbangkan
dalam menafsirkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Putusan MK Nomor
24/PUU-V/2007 menghapuskan apa yang dikecualikan dari yang seharusnya
tidak dikecualikan. Prinsip utamanya sama, yaitu berkaitan dengan
pertanyaan: sesungguhnya apa yang dimaksud dengan “komponen utama
pendidikan”, sehingga kita dapat memahami norma pengecualian dalam
menafsirkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945? Berbeda dengan Putusan MK
Nomor 24/PUU-V/2007, perkara ini menggunakan batu uji Pasal 31 ayat (5)
UUD NRI 1945 sehingga permohonan ini tidak ne bis in idem, dan
permohonan ini membalikan logika berpikirnya karena Mahkamah Konstitusi
diminta untuk mengecualikan kepada apa yang memang seharusnya
dikecualikan dikarenakan jika segala sesuatu tidak bisa dikecualikan, maka
yang seharusnya tidak dikecualikan menjadi dikecualikan atau setidaknya
70
tereduksi seperti sebagaimana dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 serta
penjelasannya;
3.77. Bahwa unsur penting dari Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 adalah:
(1) “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan”;
(2) “sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara”
(3) “kebutuhan penyelenggaraan pendidikan”
Pertanyaan pokoknya adalah: apa yang sebenarnya diprioritaskan? Jika
maksud perumus konstitusi adalah mendelegasikan kepada pembentuk UU
untuk menjabarkan lebih lanjut, apakah pembentuk UU yang tidak
menjabarkan lebih lanjut adalah bertentangan dengan konstitusi? Apakah
copy-paste norma yang tidak menunjukan pertentangan eksplisit adalah
pertentangan norma? Faktanya, skor PISA Indonesia rendah, kesejahteraan
guru dan dosen miris, guru dan murid bunuh diri karena tidak sejahtera, guru
terlilit pinjol sebanyak 42%, banyak sekolah rubuh, hingga riset Indonesia
terbelakang setelah melaksanakan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas yang tidak
menjabarkan lebih lanjut maksud dari Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.
Sampai kapan hal tersebut mau dibiarkan? Faktanya, DPR dan presiden dari
masa ke masa sering trial and error kebijakan pendidikan akibat tidak adanya
batasan normatif hingga nyata – nyata merugikan pendidik. Apakah kondisi
seperti ini masih mau ditoleransi? Apakah memang sama sekali konstitusi
tidak mengamanatkan apapun hingga sistem pendidikan Indonesia dapat
diobrak-abrik seperti ini?
3.78. Bahwa saatnya kita hentikan kondisi tersebut. DPR dan Presiden sering
berdalih open legal policy karena berkaitan dengan anggaran, padahal
kebijakan DPR dan Presiden sudah meregang nyawa. Bahkan, program
MBG telah meracuni ribuan anak Indonesia. Sedangkan, Pemerintah sering
menggunakan dalil red herring fallacy dengan narasi yang mengeksploitasi
kemiskinan dan kelaparan sebagai legitimasi pembenar program MBG
secara meluas dengan anggaran fantastis. Faktanya, berdasarkan data BPN,
daerah yang rentan pangan hanya sekitar 15% dari seluruh Indonesia,
faktanya anak – anak yang keracunan MBG adalah di daerah dengan status
daerah ketahanan pangan yang sangat tahan, dan faktanya operasional
SPPG tertinggi terdapat di daerah yang memiliki ketahanan pangan yang
71
baik. Sebaiknya, Pemerintah bantah dengan data dan Pemohon sudah
menggunakan data dari Pemerintah sendiri. Jangan dinarasikan pihak yang
mengkritik program MBG sebagai orang pintar yang tidak memiliki hati nurani.
Pertanyaannya: di mana hati nurani kita melihat sekolah ambruk, guru SD
bunuh diri karena terlilit pinjol, siswa SD bunuh diri karena tidak bisa membeli
buku, dan dosen menjadi ojek online karena tunjangan kinerjanya tidak
dibayar? Kemudian ternyata anggaran perpustakaan dipangkas besar –
besaran. Pemerintah tidak berhasil mengadakan buku yang merupakan
komponen esensial dari pendidikan sehingga siswa SD bunuh diri,
sedangkan Presiden membangga-banggakan MBG dilaksanakan di seluruh
Indonesia melebihi porsi restoran cepat saji. Hal ini merupakan tamparan
keras bagi Pemerintah. Tolong direnungkan secara serius permasalahan ini;
3.79. Bahwa red herring fallacy juga sangat sering didengungkan dengan dikaitkan
dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi,
hingga lapangan kerja. Padahal, jika memang tujuannya adalah peningkatan
ekonomi seharusnya dialokasikan sebagai anggaran kesejahteraan sosial
bukan anggaran pendidikan. Namun, Pemerintah berupaya melakukan red
herring fallacy dengan mengkaitkan MBG terhadap fungsi pendidikan,
misalkan dengan menyatakan program MBG membantu siswa belajar
matematika dan bahasa Inggris. Hubungan kausal mungkin ada, misalkan
bisa mempelajari bahasa Inggris dari nama – nama makanan, tetapi hal yang
esensial dari MBG bukan dalam konteks pembelajaran matematika dan
bahasa Inggris. Pejabat Pemerintah seolah – olah hendak mengkaitkan MBG
dengan fungsi utama pendidikan agar dapat masuk ke dalam anggaran
pendidikan. Kita dapat bantah dalil tersebut dengan menyatakan jumlah hari
dalam 1 tahun mencapai sekitar 365 hari, sedangkan jumlah pilihan makanan
yang diberikan kepada siswa tidak mencapai jumlah hari sekolah, sehingga
lebih efisien mempelajari matematika dan bahasa Inggris menggunakan alat
peraga dibandingkan MBG. Akibat red herring fallacy, persoalan yang tidak
terkait kemudian dikait-kaitkan kepada pendidikan. Jika kita selalu
membenarkan/melegitimasi/normalisasi red herring fallacy Pemerintah, maka
ketika berganti rezim mungkin saja di masa yang akan datang anggaran
pendidikan akan kembali tergerus karena program prioritas yang diusung
adalah ekonomi maju dengan pariwisata. Kemudian, saat kampanye
72
menciptakan program Wisata Belajar Gratis (WBG) dengan alasan murid
dapat belajar pada saat study tour dengan argumentasi juga dapat
menumbuhkan ekonomi dan lapangan kerja. Pemerintah selalu berpikir jika
penerima manfaatnya peserta didik, maka otomatis menjadi kepentingan
pendidikan yang padahal bukan komponen utama pendidikan. Pola
konstruksi logika berpikir seperti ini yang sering digunakan Pemerintah.
Faktanya, skor PISA Indonesia adalah rendah tidak dapat dibantah. Jika
diteruskan cara berpikir seperti itu, maka pendidikan Indonesia tidak akan
membaik atau justru menjadi hancur;
3.80. Bahwa berdasarkan hal tersebut, logika berpikir tersebut harus diruntuhkan
secara total. Dengan membantah red herring fallacy pemerintah, maka kita
dapat katakan memang program MBG adalah bagian dari anggaran other
education-related bukan core educational purpose;
3.81. Bahwa kemudian apakah tafsir “negara memprioritaskan anggaran
pendidikan” adalah dengan membagi kategori anggaran other education-
related dan core educational purpose? Unsur (1) “negara memprioritaskan
anggaran pendidikan” akan berkorelasi langsung dengan unsur (3)
“kebutuhan penyelenggaraan pendidikan”, sehingga untuk memahami
maksud apa yang diprioritaskan adalah dengan menafsirkan kebutuhan
penyelenggaran pendidikan itu sendiri;
3.82. Bahwa hipotesis yang akan kita buktikan adalah Pasal 31 ayat (4) UUD NRI
1945 sesungguhnya memerintahkan kepada pembentuk UU untuk merinci
apa yang dimaksud dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.
Sehingga, metode “copy-paste” dan pengecualian minimalis seperti
sebagaimana dalam Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas dan penjelasannya
adalah tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Untuk
membuktikan hal tersebut, karena Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945
menggunakan konsep prioritas, maka kita dapat membaca keterangan ahli
yang berjudul “Konsep Prioritas Dalam Sistem Normatif” yang terinspirasi dari
model Ceteris Paribus Deontic Logic (CPDL) dari Andrea Loreggia, et. al.
(vide Bukti P-9 dan Bukti P-20);
3.83. Bahwa Cambridge Dictionary memberikan pengertian prioritas, yaitu:
“something that is very important and must be dealt with before other things”.
73
Konsep kunci dari prioritas adalah adanya “preference order”. Apabila
sesuatu diprioritaskan secara preskriptif, maka dapat mengekslusikan selain
dari yang prioritas. Pertanyaannya: apakah sifat eksklusi artinya menjadi
larangan? Perlu dipahami, sifat eksklusi dari proposisi prioritas dalam sistem
norma bukan merupakan proposisi larangan. Sebagai contoh: kita memiliki
preferensi untuk makan singkong, maka kita bisa mengekslusikan kentang.
Namun, ketika tidak ada singkong bukan berarti kita terlarang makan
kentang. Dalam kondisi tersebut, kentang-ceteris paribus-singkong. Tetapi,
singkong memiliki preference order lebih tinggi dari kentang;
3.84. Bahwa konsep prioritas dalam sistem norma memiliki konsekuensi logis
adanya eksklusi, sehingga adanya core educational purpose yang lebih
diprioritaskan dibanding other education-related expenditures adalah
konsekuensi logis dari keberadaan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Adanya
prioritas terhadap komponen utama pendidikan juga tidak berarti selain dari
yang bukan komponen utama pendidikan adalah terlarang. Dengan demikian,
program MBG adalah diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu prioritas
terhadap komponen utama pendidikan;
3.85. Bahwa berdasarkan hal tersebut, kemudian bagaimana merumuskan maksud
dari “kebutuhan penyelenggaraan pendidikan” dalam Pasal 31 ayat (4) UUD
NRI 1945? Untuk menjawab hal tersebut, kita menggunakan acuan yang
harus diprioritaskan adalah ambang batas minimal konstitusi (constitutional
threshold). Pemohon adalah pendidik sebagai subjek dalam UU Sisdiknas,
sehingga Pemohon memiliki hak konstitusional berdasarkan Pasal 28C ayat
(1) UUD NRI 1945;
3.86. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon memiliki hak konstitusional
yaitu: “hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar” dan
“hak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi”. Wujud dari hak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasar adalah gaji pendidik karena tanpa gaji yang
layak Pemohon tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar, sehingga mustahil
Pemohon dapat mendidik. Dengan demikian, mustahil terdapat sistem
pendidikan nasional. Tanpa gaji pendidik, sisdiknas akan kontradiksi dengan
sendirinya. Pelaksanaan hak tersebut kemudian diatur dalam Pasal 52 ayat
(1) UU Guru dan Dosen yang mewajibkan dosen digaji di atas kebutuhan
74
dasar minimum. Faktanya, honor Pemohon sebagai pendidik jauh di bawah
kebutuhan dasar minimum, sehingga jelas negara telah gagal;
3.87. Bahwa kemudian wujud dari hak mendapatkan pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi adalah insentif bagi Pemohon
dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memberikan
manfaat bagi masyarakat. Hak konstitusional ini berkorelasi dengan
kewajiban Pemerintah berdasarkan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945;
3.88. Bahwa pelaksanaan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945 akan menghasilkan
bahan ajar yang baik bagi peserta didik karena mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan. Peran dosen adalah berada diujung epistemik untuk
melakukan riset demi memajukan ilmu pengetahuan, sehingga sudah
sepatutnya Pemerintah menganggarkan anggaran untuk frontier science
sesuai Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Tidak seluruh riset harus
dibiayai Pemerintah, tetapi Pemerintah harus melakukan inisiasi terhadap
frontier science seperti sebagaimana yang dilakukan Amerika dan China. Hal
ini memiliki landasan ilmiah berdasarkan model pertumbuhan melalui inovasi
yang disampaikan dalam model Aghion – Howitt (vide Bukti P-19);
3.89. Bahwa kemudian kemajuan ilmu pengetahuan tersebut harus diajarkan dan
dikembangkan melalui sistem pendidikan secara kontiniu. Untuk mewujudkan
hal tersebut, mustahil bisa dilaksanakan tanpa adanya infrastruktur dasar
pendidikan, misalkan gedung. Infrastruktur ini juga berkaitan dengan
operasional penyelenggaraan pendidikan seperti buku, papan tulis, alat
peraga, listrik, dan lain sebagainya tanpa makanan. Berbeda dengan
harimau, manusia memerlukan papan untuk hidup begitupula untuk belajar.
Sedangkan harimau tidak memerlukan gedung, buku, dan papan tulis. Akan
tetapi, harimau dan manusia memiliki kesamaan yaitu membutuhkan makan.
Makan adalah esensial untuk kehidupan, tetapi ketika kita berbicara sistem
pendidikan maka hal yang esensial adalah adanya pendidik, infrastruktur
dasar pendidikan, dan bahan ajar (pemajuan ilmu pengetahuan). Tanpa
adanya makan, kehidupan tidak ada. Namun, adanya makan tetapi tidak ada
pendidik, infrastruktur dasar pendidikan, dan ilmu pengetahuan, maka
kehidupan manusia ada tetapi tidak ada bedanya dengan harimau. Sisdiknas
akan kontradiksi dengan sendirinya tanpa ada komponen utama pendidikan
tersebut. Namun, dengan memprioritaskan komponen utama pendidikan
75
tidak berimplikasi kepada larangan akan makan. Hal tersebut adalah dua hal
yang berbeda, namun tidak saling menegasikan. Akan tetapi, kita dapat
menempatkan prioritas berdasarkan esensi yang dapat dipahaminya.
Dengan argumentasi tersebut, maka kita dapat gambarkan alokasi anggaran
komponen utama pendidikan untuk memenuhi ambang batas minimal
konstitusi seperti:
3.90. Bahwa jika kita menggunakan akal sehat atau penalaran yang wajar, maka
sesungguhnya kita dapat melakukan identifikasi kebutuhan utama pendidikan
yang harus diprioritaskan menurut Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Namun,
mengapa hal tersebut tidak dilaksanakan? Pemerintah seharusnya
menyadari cara berpikir seperti itu. Namun, di saat peta ketahanan pangan
dari BPN menunjukan Indonesia memiliki ketahanan pangan yang sangat
baik, anggaran MBG justru membengkak dan tetap ingin memperluas
penerima manfaat MBG. Di tengah kondisi tersebut, anggaran pendidikan
dipangkas dan kita menyaksikan pemandangan gedung sekolah rubuh, siswa
SD bunuh diri karena tidak bisa membeli buku, guru SD bunuh diri karena
terlilit utang, dosen harus menjadi ojek online. Seharusnya Pemerintah sadar
daerah yang memiliki ketahanan pangan tinggi tidak perlu diberikan MBG,
sehingga MBG bersifat tepat sasaran tanpa harus memangkas anggaran
pendidikan yang utama. Pemerintah harus sadar bahwa bekal-ceteris
paribus-MBG atau kantin-ceteris paribus-MBG. Tidak perlu mereduksi peran
keluarga yang sudah mampu memenuhi kebutuhan gizi anaknya.
76
Berdasarkan penalaran yang wajar dan hati nurani kita, apakah kita masih
ingin memberikan legitimasi bagi cacat logika Pemerintah?
3.91. Bahwa berdasarkan argumentasi tersebut, maka telah jelas konstruksi Pasal
49 ayat (1) UU Sisdiknas dengan konsep sepanjang tidak berkaitan dengan
biaya pendidikan kedinasan dapat menjadi biaya pendidikan tanpa adanya
batasan normatif yang jelas bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal
31 ayat (4), dan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945 secara bersyarat apabila
tidak dimaknai “Dana pendidikan selain biaya pendidikan kedinasan dan
biaya selain komponen utama pendidikan dialokasikan minimal 20% dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan
dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”;
3.92. Bahwa agar tidak menjadi kebingungan apa yang dimaksud dengan biaya
selain komponen utama pendidikan, maka perlu dijelaskan dalam Penjelasan
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas. Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas
yang ada saat ini bukannya memperjelas batang tubuh justru menggunakan
operator norma “dapat” yang menciptakan norma baru. Penjelasan batang
tubuh seharusnya menjelaskan tanpa perlu menggunakan operator norma
karena masyarakat umum dapat mengetahui jika Pemerintah memang tidak
memiliki anggaran maka dapat dilakukan secara bertahap. Hal ini adalah
sesuatu yang umum diketahui karena kita tidak bisa memaksa sesuatu yang
tidak bisa dipaksa melakukannya sesuai prinsip ought-implies-can. Kita tidak
perlu menjelaskan sesuatu yang memang sudah jelas. Perumus UU
Sisdiknas mungkin pada saat itu belum memahami hakikat penjelasan UU
dalam ilmu peraturan perundang-undangan, sehingga menciptakan norma
baru dalam penjelasan. Namun, karena sekarang sudah tahun 2026, maka
sudah sepatutnya kita ubah dengan sesuatu yang memang menjelaskan.
Berdasarkan hal tersebut, maka telah jelas dan terang – benderang
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas juga bertentangan dengan Pasal
28C ayat (1), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945 jika
tidak dimaknai dengan sesuatu yang memang menjelaskan menjadi “Biaya
komponen utama pendidikan antara lain gaji pendidik, infrastruktur dasar
pendidikan, biaya operasional penyelenggaraan pendidikan, pemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi, sedangkan biaya selain komponen utama
77
pendidikan antara lain program makan bergizi, transportasi peserta didik, dan
fasilitas penunjang lainnya.”;
3.93. Bahwa konsekuensi logis dari tafsir konstitusi Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas
dan penjelasannya adalah berakibat langsung terhadap penafsiran Pasal 22
ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya. Pasal 22 ayat (3) UU APBN
2026 beserta penjelasannya yang memberikan ruang fiskal bagi program
makan bergizi akan tertutup dikarenakan Pasal 22 ayat (2) UU APBN 2026
sudah membatasi anggaran pendidikan berada pada level 20% dari APBN.
Hal ini berimplikasi kepada pos anggaran program MBG tidak termasuk
kepada sesuatu yang tidak dilarang dalam prioritas anggaran pendidikan
berdasarkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945;
3.94. Bahwa akan tetapi, kemungkinan Pemerintah akan tetap memperjuangkan
agar program MBG tetap dapat menggerus anggaran pendidikan meskipun
Pasal 22 ayat (2) UU APBN 2026 hanya menganggarkan tepat pada 20% dari
APBN. Terlebih, argumentasi guru yang menggugat di MK dinyatakan lemah.
Berdasarkan hal tersebut, maka kita harus serang konstruksi logika dasar
Pemerintah. Pemerintah selalu mendalilkan tidak mungkin bisa belajar dalam
keadaan lapar;
3.95. Bahwa secara sederhana konstruksi logikanya adalah: rakyat makan, maka
rakyat hidup. Rakyat hidup, maka rakyat berpikir. Rakyat berpikir, maka
rakyat cerdas. Dengan reductio ad absurdum, jika rakyat tidak makan, maka
rakyat tidak cerdas. Karena esensi adanya rakyat adalah adanya makan,
maka rakyat harus makan. Dengan demikian, suatu keharusan rakyat makan,
maka rakyat cerdas, dengan demikian suatu keharusan ada MBG. Konstruksi
logika Pemerintah menggunakan prinsip O(p→q)→Op→Oq. Karena p adalah
makan, maka Pemerintah mengharuskan makanan gratis dengan alasan
rakyat harus cerdas (Oq). Pemerintah memandang MBG bersifat universal
bukan targeted. Hal ini dapat dilihat dari penerapannya yang diperluas
meskipun hasil pemetaan BPN sesungguhnya hanya sekitar 15% wilayah
Indonesia yang mengalami kerentanan pangan. Namun, karena Pemerintah
memiliki keyakinan universal, maka Pemerintah kehilangan konteks.
Pemerintah memandang daerah sangat tahan pangan juga harus dibagikan
MBG. Pemohon membantah dalil Pemerintah dengan proposisi 3) “terdapat
alternatif pemenuhan gizi peserta didik tanpa mekanisme gratis” dengan bukti
78
praktik empiris di China yang bersifat targeted dan bukti empiris banyak siswa
keracunan MBG justru di daerah yang sudah sangat tahan pangan dan
ternyata siswa SD di NTT lebih memprioritaskan buku. Untuk memahami
konstruksi logika tersebut, perlu diketahui prinsip O(p→q)→Op→Oq tidak
serta-merta berlaku dalam sistem logika CPDL yang menafsirkan konsep
prioritas. Hal tersebut telah dibuktikan secara akademis, sehingga
argumentasi para pendidik bukan merupakan argumentasi lemah (vide Bukti
P-20);
3.96. Bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 sudah secara jelas menggunakan
konsep prioritas, maka konsekuensi logisnya dapat mengeksklusikan
program MBG sebagai bukan komponen utama pendidikan. Konsep ini
sesuai dengan OECD yang tidak menempatkan MBG sebagai core
educational purpose;
3.97. Bahwa konsep prioritas dalam sistem normatif menekankan konteks yang
kuat tanpa kehilangan koherensi. Pemohon tetap mendasari kepada basis
data yang kuat tanpa kehilangan koherensi berdasarkan basis norma abstrak
(konstitusi). Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas dan penjelasan memberikan
ruang sangat besar kepada Pemerintah, sehingga Pasal 22 ayat (2) UU
APBN 2026 hanya mengalokasikan batas minimum dari Pasal 31 ayat (4)
UUD NRI 1945. Namun, Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2020 serta penjelasan
kemudian memberikan ruang untuk menggerus anggaran pendidikan.
Perpres APBN 2026 kemudian mengalokasikan Rp223,5triliun anggaran
MBG melalui anggaran pendidikan. Dampak langsungnya sangat terasa,
yaitu Kemenag tidak membayarkan tunjangan profesi guru dan dosen,
alokasi anggaran riset yang menurun, alokasi anggaran perpustakaan
menurun, hingga Moody’s menurunkan outlook kredit Indonesia. Fakta
tersebut tidak dapat dikesampingkan begitu saja karena membuktikan
irasionalitas atas kebijakan yang diambil. Permohonan ini meskipun
berangkat dari keadaan faktual, tetapi meningkat hingga kepada pengujian
norma abstrak (preskriptif). Kita telah membuktikan irasionalitas dari UU
APBN 2026 dan pertentangan norma UU Sisdiknas, maka sudah sepatutnya
Mahkamah Konstitusi memeriksa perkara ini dan menutup pintu open legal
policy;
79
3.98. Bahwa berdasarkan fakta empiris dan kenyataan normatif tersebut, maka
telah jelas Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasan telah
melanggar prinsip moral yang sangat serius, sehingga sifat open legal policy
dan eenmalig dari norma tersebut gugur. Dengan demikian, adalah beralasan
hukum untuk menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI
1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai “Anggaran Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan
bergizi”, serta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI
1945 untuk seluruhnya karena telah dimaknai dalam batang tubuhnya;
3.99. Bahwa Pemohon adalah pendidik dan dengan penuh keyakinan menutup
permohonan ini dengan tegas: memberikan makan gratis adalah baik.
Namun, memberikan makan gratis kepada orang yang tidak membutuhkan di
tengah guru yang seharusnya dimuliakan dalam keadaan sengsara adalah
tidak dapat ditoleransi. Pemerintah yang tidak memenuhi kebutuhan
komponen utama pendidikan hingga guru SD dan anak SD meregang nyawa
hanya karena ingin belajar adalah kezaliman. Permohonan ini adalah berasal
dari hati nurani. Pemohon memohon dengan sangat kepada Mahkamah
Konstitusi untuk menyelamatkan hak konstitusional para pendidik. Pemohon
memohon dengan sangat kepada Mahkamah Konstitusi karena nyata – nyata
nasib pendidik sangat malang. Kita harus ingat, hal tersebut merupakan een
eereschuld bukan tanpa jasa. Untuk memudahkan dalam pemeriksaan,
Pemohon rangkum permohonan ini dalam tabel berikut:
Batu Uji
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua
puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
80
Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban
serta kesejahteraan umat manusia.
Sebelum Perubahan
Setelah Perubahan
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas
Dana pendidikan selain gaji pendidik
dan
biaya
pendidikan
kedinasan
dialokasikan
minimal
20%
dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
(APBN)
pada
sektor
pendidikan dan minimal 20% dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas
Dana
pendidikan
selain
biaya
pendidikan kedinasan dan biaya
selain
komponen
utama
pendidikan dialokasikan minimal
20% dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) pada
sektor pendidikan dan minimal 20%
dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU
Sisdiknas
Pemenuhan pendanaan pendidikan
dapat dilakukan secara bertahap.
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU
Sisdiknas
Biaya komponen utama pendidikan
antara
lain
gaji
pendidik,
infrastruktur
dasar
pendidikan,
biaya operasional penyelenggaraan
pendidikan,
pemajuan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi,
sedangkan biaya selain komponen
utama
pendidikan
antara
lain
program
makan
bergizi,
transportasi peserta didik, dan
fasilitas penunjang lainnya.
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
Anggaran Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk
untuk
pendanaan
operasional
penyelenggaraan pendidikan
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
Anggaran Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk
untuk
pendanaan
operasional
penyelenggaraan pendidikan dan
tidak termasuk program makan
bergizi.
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
APBN 2026
Pendanaan
operasional
penyelenggaraan
pendidikan
termasuk program makan bergizi pada
lembaga
yang
berkaitan
dengan
penyelenggaraan
pendidikan
baik
umum maupun keagamaan
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
APBN 2026
Dihapus.
3. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka Pemohon
dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:
81
Dalam Provisi
1. Mengabulkan permohonan Provisi Pemohon;
2. Menyatakan Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak disertakan dalam proses
pemeriksaan persidangan, rapat permusyawaratan hakim, hingga putusan
dalam perkara a quo;
Dalam Pokok Permohonan
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 49 ayat (1) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301)
bertentangan dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dana pendidikan selain biaya
pendidikan kedinasan dan biaya selain komponen utama pendidikan
dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD).”;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang – Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4301) bertentangan dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Biaya komponen utama
pendidikan antara lain gaji pendidik, infrastruktur dasar pendidikan, biaya
operasional penyelenggaraan pendidikan, pemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, sedangkan biaya selain komponen utama pendidikan antara lain
program makan bergizi, transportasi peserta didik, dan fasilitas penunjang
lainnya.”;
4. Menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2025
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang - Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
82
“Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk
pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk
program makan bergizi.”;
5. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang – Undang Nomor 17
Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
179 Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-21 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Salinan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4301);
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Salinan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2025
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 179 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 7144);
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Salinan Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama
Pemohon;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Salinan Kartu Nomor Induk Dosen Nasional atas
nama Pemohon;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Tangkap Layar/Screenshot transfer honor
Pemohon sebagai dosen;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Tangkap Layar/Screenshot Surat Kemenag
Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 dari media sosial;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Salinan Kartu NPWP atas nama Pemohon;
83
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Salinan Surat Tugas Nomor 502/ST/UB/XI/2025
tertanggal 10 November 2025 kepada Pemohon untuk
memberikan keterangan sebagai ahli serta Keterangan
Ahli berjudul “Konsep Prioritas Dalam Sistem Normatif”;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Notifikasi penolakan draft jurnal Pemohon
berjudul “Artificial Intelligence for Mandatory Halal
Certification in Indonesia”;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi
Salinan
ARPK
Nomor
277/PUU/PAN.MK/ARPK/12/2025
tertanggal
29
Desember 2025;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Salinan penelitian berjudul “Nutritional Influences
on Cognitive Function: Mechanism of Suspecptibility”
karya E.Leigh Gibson dan Michael W. Green;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Salinan Laporan OECD berjudul “Benchmarking
the Performance of China’s Education System”;
14.
Bukti P-14
: Fotokopi Salinan Laporan OECD berjudul “Education at a
Glance 2025: OECD Indicators”;
15.
Bukti P-15
: Fotokopi Salinan penelitian berjudul “Literature Research
of the Nutrition Improvement Programme for Rural
Compulsory Education Students in China” karya Fan
Zhang, et.al.;
16.
Bukti P-16
: Fotokopi Salinan penelitian berjudul “Nutrition and Child
Development: Evidence from the Student Nutrition
Improvement Program” karya Dan Su, et.al.;
17.
Bukti P-17
: Fotokopi
Salinan
Laporan
“Peta
Ketahanan
Dan
Kerentanan Pangan Tahun 2025” dari Badan Pangan
Nasional;
18.
Bukti P-18
: Fotokopi Salinan Memorandum No.M-25-34/NTSM-2
EXECUTIVE OFFICE OF THE PRESIDENT Amerika
Serikat Tentang Fiscal Year (FY) 2027 Administration
Research
and
Development
Budget
Priorities and Cross-Cutting Actions;
19.
Bukti P-19
: Fotokopi Salinan Penelitian berjudul: “a Model of Growth
Through Creative Destruction” karya Philippe Aghion dan
Peter Howitt;
20.
Bukti P-20
: Fotokopi Salinan Penelitian berjudul: “Modeling Ceteris
Paribus Preferences with Deontic Logic” karya Andrea
Loreggia, et. al.
21.
Bukti P-21
: Fotokopi
Salinan
Surat
Pemberitahuan
Nomor
B/496/HK.10/1/2025 tertanggal 15 Januari 2025.
Selanjutnya, untuk memperkuat dalil-dalilnya para Pemohon mengajukan
1 (satu) orang saksi yaitu Muhammad Zidan Ramdani yang telah didengar
84
keterangannya dalam persidangan tanggal 15 Juni 2026, yang pada pokoknya
mengemukakan sebagai berikut:
•
Saksi merupakan Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas
Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Ketua Umum Dewan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta;
• Kampus saksi merupakan Perguruan Tinggi Islam Negeri yang berada di bawah
naungan Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai perguruan tinggi yang
berstatus Badan Layanan Umum atau BLU, keberlangsungan layanan
pendidikan di kampus saksi masih sangat bergantung pada dukungan anggaran
negara melalui APBN. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada
alokasi anggaran pendidikan, akan secara langsung maupun tidak langsung
mempengaruhi kualitas layanan pendidikan yang kami terima sebagai
mahasiswa;
• Berdasarkan pengalaman dan aspirasi yang saksi himpun dari mahasiswa
terdapat beberapa persoalan mendasar yang membutuhkan dukungan anggaran
pendidikan yang memadai. Pertama, kesejahteraan dosen dan dampaknya
terhadap kualitas pembelajaran. Sebagai mahasiswa, harapan utama kami
adalah memperoleh proses pembelajaran yang berkualitas, intensif, dan
didampingi oleh dosen yang memiliki waktu serta fokus yang cukup untuk
menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Namun dalam praktiknya, mahasiswa sering menghadapi keterbatasan waktu
konsultasi akademik, termasuk dalam proses bimbingan tugas akhir, penelitian,
maupun pengembangan kompetensi di luar ruang kelas. Situasi tersebut tentu
mempengaruhi kualitas pengalaman belajar mahasiswa;
• Kedua, berkurangnya akses beasiswa dan meningkatnya beban biaya
pendidikan. Bagi sebagian mahasiswa, bantuan pendidikan bukan hanya
instrument pendukung, melainkan factor penentu keberlangsungan studi.
Bantuan tersebut mengikuti beasiswa prestasi, bantuan UKT, bantuan riset,
bantuan penyelesaian tugas akhir, bantuan publikasi ilmiah, hingga bantuan
pengembangan kapasitas mahasiswa. Berdasarkan aspirasi yang saksi tangkap,
kecemasan tersebut banyak dirasakan mahasiswa;
• Ketiga, fasilitas pembelajaran yang belum sepenuhnya memadai. Berdasarkan
aspirasi mahasiswa yang diterima oleh saksi, masih terdapat berbagai fasilitas
85
pembelajaran yang memerlukan peningkatan kualitas dan pengembangan lebih
lanjut. Beberapa diantaranya meliputi modernisasi ruang kelas dan perangkat
pembelajaran digital, peningkatan kualitas jaringan internet dan infrastruktur
teknologi
informasi,
penambahan
koleksi
perpustakaan,
jurnal
ilmiah
berlangganan, serta akses basis data penelitian internasional;
• Sebagai mahasiswa FDIKOM, saksi merasakan bahwa pengembangan industry
komunikasi, media digital, penyiaran, dan teknologi informasi berjalan sangat
cepat. Oleh karena itu, fasilitas pembelajaran juga harus mampu mengikuti
perkembangan tersebut agar lulusan memiliki daya saing yang memadai;
• Keempat, dukungan anggaran bagi penelitian, pengembangan kompetensi dan
kegiatan mahasiswa. Selain proses pembelajran di kelas, pendidikan tinggi juga
dibentuk melalui penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan aktivitas
kemahasiswaan, namun berbagai kegiatan tersebut membutuhkan dukungan
pendanaan yang memadai. Mahasiswa sering menghadapi keterbatasan
bantuan pengabdian masyarakat, pertukaran pelajar, magang, maupun
pengembangan inovasi;
• Sebelum terdapat kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG), berbagai persoalan
yang dihadapi perguruan tinggi dan mahasiswa sesungguhnya telah cukup
kompleks. Mulai dari keterbatasan akses beasiswa, kebutuhan peningkatan
fasilitas pembelajaran, penguatan kualitas dosen, hingga dukungan terhadap
riset dan pengembangan mahasiswa. Hal ini memerlukan komitmen anggaran
yang besar dan berkelanjutan.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 14 April 2026
dan menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 14 April 2026 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2026 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal
sebagai berikut:
I. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon, DPR RI
berpandangan bahwa penilaiannya merupakan kewenangan Mahkamah
Konstitusi. DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
86
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengajuan
materiil UU 17/2025 dan UU 20/2003 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa
mencerdaskan kehidupan berbangsa adalah salah satu upaya yang
ditempuh dengan cara penyelenggaraan pendidikan baik yang dilakukan
oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dengan demikian,
pendidikan nasional merupakan mandat konstitusional yang memiliki
kedudukan strategis dalam pembangunan bangsa. Pendidikan tidak
hanya dimaknai sebagai proses transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga
sebagai instrumen utama pembentukan karakter, peningkatan kualitas
sumber daya manusia, serta penguatan daya saing nasional dalam
menghadapi dinamika global. Penyelenggaraan pendidikan nasional
harus dilaksanakan secara komprehensif, terencana, dan berkelanjutan,
termasuk melalui kebijakan operasional yang mendukung terpenuhinya
hak setiap warga negara atas pendidikan yang bermutu.
2. Ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan
dan
belanja
daerah
untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional. Ketentuan tersebut mengandung
2 (dua) dimensi penting, yaitu: dimensi hak asasi warga negara atas
pendidikan yang berkualitas dan dimensi kewajiban negara untuk
menyediakan pembiayaan yang memadai melalui mandatory spending
20% (dua puluh persen). Dengan demikian, pemenuhan akses
pendidikan tidak dapat dilepaskan dari kualitas penyelenggaraan dan
dukungan anggaran yang memadai.
3. Mandat konstitusi tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam dua undang-
undang, yaitu undang-undang tentang sistem pendidikan nasional dan
undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara. UU
20/2003
menegaskan
bahwa
pendidikan
nasional
berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat. Materi muatannya mencakup beberapa hal,
antara lain tujuan pendidikan nasional, hak dan kewajiban peserta didik,
87
standar nasional pendidikan, pendanaan pendidikan, dan tanggung
jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Undang-undang tentang
APBN merupakan instrumen hukum operasional yang menjamin realisasi
mandatory spending 20% (dua puluh persen) anggaran pendidikan serta
menjadi dasar pembiayaan berbagai program pendidikan nasional.
4. Dari perspektif materi muatan, UU 20/2003 memberikan kerangka
normatif dan sistematis, sedangkan UU tentang APBN memberikan
kerangka operasional dan fiskal dalam penyelenggaraan pendidikan.
Kedua undang-undang tersebut merupakan bentuk komitmen negara
untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan nasional dilaksanakan
secara komprehensif, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan
kualitas sumber daya manusia Indonesia. Komitmen negara ini untuk
mendudukkan pendidikan sebagai investasi konstitusional bangsa, dan
setiap kebijakan operasional yang mendukungnya harus ditempatkan
dalam kerangka hukum yang kuat, akuntabel, dan berkelanjutan.
C. PANDANGAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. DPR RI terlebih dahulu akan menyampaikan keterangan mengenai
pokok permohonan dengan mengacu pada rapat pembahasan
dalam rangka pembentukan UU 20/2003 dan UU 17/2025 khususnya
mengenai alokasi anggaran pendidikan dan pendanaan program
makan bergizi, sebagai berikut:
a. Awal pembentukan UU 20/2003 menggunakan nomenklatur
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR RI yang menerapkan
paradigma baru dalam reformasi pendidikan, yaitu demokratisasi,
desentralisasi, dan otonomi manajemen dan akademik. Berdasarkan
penjelasan pengusul yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR
RI pada tanggal 27 September 2001, Anggota Komisi VI DPR RI
selaku pengusul mengutarakan bahwa salah satu pokok substansi
usul perubahan dalam sistem pendidikan nasional adalah mengenai
dana pendidikan. Terdapat korelasi positif antara mutu output
pendidikan dengan dana pendidikan sehingga dalam RUU diusulkan
supaya sektor pendidikan diarahkan untuk memperoleh alokasi
88
anggaran sebesar 20% (dua puluh persen) dari anggaran nasional.
Ini merupakan kewajiban konstitusional negara untuk membiayai
keperluan pendidikan warga negaranya guna mencerdaskan bangsa.
Usulan tersebut disetujui oleh seluruh fraksi sehingga terdapat
rumusan baru dalam RUU untuk menetapkan alokasi pendanaan
pendidikan sebesar 20% dari anggaran nasional. Rumusan tersebut
untuk memastikan bahwa alokasi dari anggaran nasional memenuhi
kewajiban konstitusi yang digunakan untuk membiayai keperluan
pendidikan warga negara.
b. Sehubungan dengan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN T.A.
2026, komisi terkait melakukan pembahasan rencana kegiatan dan
anggaran (RKA) kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya
masing-masing, antara lain:
1) Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi pada tanggal 27 Agustus 2025
dilakukan pembahasan RKA Kemendiktisaintek dalam tahun
anggaran 2026. Terhadap pagu anggaran Kemendiktisaintek
pada RAPBN T.A 2026, Komisi X DPR RI memberikan catatan,
antara lain, bahwa kenaikan anggaran pendidikan harus memiliki
dampak langsung kepada pengembangan perguruan tinggi,
khususnya melalui Bantuan Operasional Perguruan Tinggi
Swasta, peningkatan jumlah sasaran penerima KIP Kuliah, dan
perlu dirumuskan program afirmasi untuk daerah 3T, khususnya
untuk peningkatan APM dan APK perguruan tinggi, termasuk KIP
Kuliah.
2) Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kepala Badan Riset
dan Inovasi Nasional pada tanggal 27 Agustus 2025 dilakukan
pembahasan RKA BRIN dalam tahun anggaran 2026. Terhadap
pagu anggaran BRIN pada RAPBN T.A 2026, Komisi X DPR RI
memberikan catatan, antara lain, bahwa alokasi anggaran untuk
riset perlu lebih diperkuat dengan disertai peningkatan beasiswa
bagi SDM riset dan perluasan kerja sama global, serta
mendorong BRIN untuk melakukan riset pangan yang
mendukung kebijakan pemerintah, khususnya program makan
89
bergizi gratis dengan mendorong pemanfaatan pangan lokal
sebagai alternatif.
3) Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah pada tanggal 3 September 2025 dilakukan
pembahasan RKA Kemendikdasmen dalam tahun anggaran
2026. Terhadap pagu anggaran Kemendikdasmen pada RAPBN
T.A 2026, Komisi X DPR RI memberikan catatan, antara lain,
bahwa penggunaan anggaran dilakukan secara efektif untuk
realisasi program nasional yang langsung memberikan manfaat
kepada masyarakat, seperti Program Indonesia Pintar dan
tunjangan guru, mengalokasikan usulan tambahan anggaran
pembiayaan Tes Kemampuan Akademik agar pelaksanaannya
tidak membebani APBD, menuntaskan pembaruan regulasi yang
berimplikasi
pada
distribusi
anggaran
pendidikan,
dan
memastikan adanya perhatian khusus terhadap pendidikan
inklusif dari sisi anggaran secara maksimal.
4) Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama
pada tanggal 11 November 2025 dilakukan pembahasan rencana
program anggaran tahun 2026. Komisi VIII DPR RI memberikan
catatan agar pelaksanaan program penerima beasiswa PIP
Madrasah
dan
Pesantren
serta
KIP
Perguruan
Tinggi
Keagamaan Islam di lingkungan Kemenag tahun anggaran 2026
memperhatikan skala prioritas dan merata serta dilakukan
evaluasi secara berkala dan efisiensi anggaran di Ditjen
Pendidikan Islam Kemenag tidak berdampak pada kualitas
layanan dasar dan kesejahteraan guru non-PNS.
c. Terkait dengan pembentukan UU 17/2025, terdapat beberapa pokok
pembahasan mengenai pendanaan Program Makan Bergizi antara
lain:
1) Dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dengan
Pemerintah pada tanggal 22 Juli 2025, Koordinator Panja
menyampaikan laporan bahwa kebijakan fiskal 2026 diarahkan
untuk mewujudkan “Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi”
menuju Indonesia tangguh, mandiri, dan sejahtera melalui
90
delapan strategi, salah satunya adalah Program Makan Bergizi.
Berdasarkan itu, maka salah satu sasaran pembangunan
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 yang disepakati adalah
peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ditunjukkan dari
perbaikan indeks modal manusia. Dalam rangka mendukung
pencapaian sasaran prioritas tersebut, dibutuhkan beberapa
intervensi kebijakan, antara lain melalui pemberian makan bergizi
untuk siswa, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, serta
penguatan ekosistem pendukung pemberian makan bergizi.
Pokok pembahasan yang telah disepakati tersebut menjadi dasar
bagi Pemerintah dalam menyusun RUU tentang APBN Tahun
Anggaran 2026 dan Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran
2026.
2) Dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah
pada tanggal 21 Agustus 2025, Pemerintah menyampaikan
pokok-pokok RAPBN Tahun Anggaran 2026. Program Makan
Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas
Pemerintah Pusat yang diterima langsung oleh masyarakat di
seluruh daerah sehingga alokasi transfer ke daerah diselaraskan
dengan kebijakan fiskal nasional yang progresif dan mendorong
kemandirian fiskal daerah.
3) Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR bersama Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Kepala Badan Gizi
Nasional (BGN) tanggal 8 September 2025, Kepala BGN
menyampaikan pagu anggaran belanja BGN dan rencana
kegiatan dan anggaran BGN. Secara umum, komposisi anggaran
BGN tahun 2026 menunjukkan fokus yang kuat dengan porsi
terbesar untuk program pemenuhan gizi nasional dan fungsi
pendidikan.
4) Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI bersama
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Kepala Badan
Gizi
Nasional
tanggal
15
September
2025,
dilakukan
pembahasan untuk menyempurnakan rencana kerja dan
anggaran kementerian/lembaga sesuai hasil pembahasan
91
Banggar DPR RI. Berdasarkan risalah pembahasan, anggota
Komisi IX DPR RI menyoroti pengawasan dan pemantauan
Program Makan Bergizi agar program yang didanai dengan
anggaran yang begitu besar dapat benar-benar memberikan
manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia yang menjadi target
dari Program Makan Bergizi. Bentuk pengawasan dan
pemantauan yang disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI
antara lain dalam hal:
a) strategi BGN dalam meminimalisasi potensi risiko korupsi,
kolusi, dan nepotisme pada level Satuan Pelayanan
Pemenuhan Gizi;
b) penentuan indikator yang terukur untuk membuktikan nilai
tambah dari pelaksanaan Program Makan Bergizi;
c) usulan untuk meningkatkan kemitraan ekonomi lokal;
d) keamanan pangan;
e) pemerataan program dengan memberikan prioritas bagi
masyarakat atau daerah tertentu;
f)
peningkatan
kapasitas
kepala
Satuan
Pelayanan
Pemenuhan Gizi;
2. Terhadap dalil Para Pemohon yang mempermasalahkan bahwa
Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 dan penjelasannya tidak memiliki
batasan normatif yang jelas sehingga mengakibatkan Pemerintah
melalui Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 dan penjelasannya menyatakan
secara eksplisit program makan bergizi sebagai bagian dari
anggaran operasional pendidikan, DPR RI memberikan keterangan
sebagai berikut:
a.
Secara filosofis, pendidikan dipandang sebagai suatu proses
pembentukan manusia secara utuh yang berlangsung melalui
interaksi berbagai unsur yang saling terkait. Pendidikan tidak hanya
dimaknai sebagai kegiatan transfer pengetahuan, tetapi juga
sebagai proses sistematis yang bertujuan mengembangkan potensi
manusia secara menyeluruh, baik dalam aspek intelektual, moral,
sosial,
maupun
keterampilan
hidup.
Oleh
karena
itu,
penyelenggaraan pendidikan yang ideal mensyaratkan adanya
92
keselarasan antara tujuan yang hendak dicapai dengan berbagai
perangkat
serta
sumber
daya
yang
digunakan
untuk
mewujudkannya.
b.
Pandangan filosofis tersebut sejalan dengan amanat konstitusi
sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 yang menyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan
satu
sistem
pendidikan
nasional
yang
meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang. Ketentuan ini menegaskan bahwa pendidikan
harus diselenggarakan dalam suatu kerangka sistem yang utuh dan
terintegrasi serta diatur dengan undang-undang.
c.
Sebagai pelaksanaan dari amanat konstitusi tersebut, dibentuk UU
20/2003 yang menempatkan pendidikan nasional sebagai sistem
yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, yang
berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Ketentuan Pasal 1
angka 3 UU 20/2003 menjabarkan bahwa Sistem Pendidikan
Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling
terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Selain itu, dalam undang-undang tersebut juga mengatur fungsi dan
tujuan pendidikan nasional diatur dalam Pasal 3 UU 20/2003 yang
menegaskan bahwa pendidikan berfungsi untuk mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan juga bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan
bertanggung jawab. Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut
menjadi landasan normatif yang mengarahkan seluruh komponen
pendidikan agar bekerja secara terpadu dalam mengembangkan
potensi peserta didik secara utuh.
93
d.
Dalam kerangka konseptual, pendidikan dipahami sebagai suatu
sistem yang terdiri atas berbagai komponen yang saling berinteraksi
dan saling memengaruhi. Pendekatan sistem menempatkan
seluruh unsur penyelenggaraan pendidikan sebagai satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan, di mana perubahan pada satu
komponen akan berdampak pada komponen lainnya. Dengan
demikian, keberhasilan pendidikan tidak ditentukan oleh satu faktor
tunggal, melainkan oleh tingkat keterpaduan dan keseimbangan
antara seluruh komponen dalam sistem tersebut.
e.
Secara ilmiah, pandangan ini sejalan dengan pemikiran Oemar
Hamalik yang menyatakan bahwa proses pendidikan yang efektif
mensyaratkan adanya interaksi yang harmonis antara berbagai
komponen, seperti tujuan pendidikan, peserta didik, pendidik,
kurikulum, metode pembelajaran, sarana dan prasarana, serta
mekanisme evaluasi. Seluruh komponen tersebut membentuk suatu
ekosistem pendidikan yang bekerja secara terpadu dalam
mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.
f.
Dalam kerangka tersebut, penyelenggaraan pendidikan yang ideal
menuntut adanya keseimbangan dan sinergi antara seluruh
komponen pendidikan. Setiap komponen tidak berdiri sendiri,
melainkan berfungsi sebagai bagian dari sistem yang saling
melengkapi dan saling mendukung untuk mencapai tujuan
pendidikan secara optimal.
g.
UU 20/2003 secara tegas menempatkan sistem pendidikan
nasional sebagai keseluruhan komponen pendidikan yang saling
terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Hal ini
tercermin dari pengaturan yang komprehensif terhadap seluruh
komponen penyelenggaraan pendidikan yang memiliki kedudukan
yang sama pentingnya.
h.
Komponen tersebut di antaranya adalah tujuan pendidikan nasional
(sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU 20/2003) yang menjadi arah
dasar seluruh penyelenggaraan pendidikan dan landasan normatif
bagi pengembangan potensi peserta didik secara utuh; peserta didik
(sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU 20/2003), yang
94
ditempatkan sebagai subjek utama pendidikan dan memiliki hak
untuk memperoleh layanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan
kemampuannya; pendidik dan tenaga kependidikan (sebagaimana
diatur dalam Pasal 39 UU 20/2003), yang berperan sebagai tenaga
profesional
dalam
merencanakan,
melaksanakan,
dan
mengevaluasi proses pembelajaran; standar nasional pendidikan
(sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU 20/2003), yang terdiri atas
standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian
pendidikan sebagai acuan pengembangan komponen lainnya;
kurikulum (sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU 20/2003),
sebagai instrumen utama dalam proses pembelajaran yang disusun
dengan memperhatikan kebutuhan peserta didik, perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepentingan pembangunan
nasional; sarana dan prasarana (sebagaimana diatur dalam Pasal
45 UU 20/2003) merupakan fasilitas pendukung yang wajib
disediakan untuk menunjang proses pendidikan sesuai dengan
perkembangan
peserta
didik;
dan
evaluasi
pendidikan
(sebagaimana diatur dalam Pasal 57 UU 20/2003 dan Pasal 58 UU
20/2003), sebagai mekanisme pengendalian mutu pendidikan untuk
memastikan bahwa seluruh komponen berjalan sesuai dengan
standar yang ditetapkan.
i.
Keseluruhan pengaturan komponen tersebut menunjukkan bahwa
UU 20/2003 membangun suatu kerangka sistem pendidikan yang
terintegrasi, di mana setiap komponen saling berkaitan dan saling
mendukung dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Oleh
karena itu, keberhasilan pendidikan sangat ditentukan oleh
keterpaduan fungsi seluruh komponen tersebut, bukan oleh satu
komponen secara parsial.
j.
Dalam
perspektif
ketatanegaraan,
penyelenggaraan
sistem
pendidikan nasional juga didukung oleh kebijakan pendanaan yang
bersifat konstitusional. Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
menegaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD.
95
Ketentuan ini merupakan bentuk mandatory spending yang
menunjukkan adanya kewajiban konstitusional negara untuk
menjamin
tersedianya
pendanaan
yang
memadai
bagi
penyelenggaraan pendidikan. Norma tersebut merupakan bentuk
mandatory spending yang bersifat batas minimum, bukan
pembatasan terhadap jenis program yang dapat didanai.
k.
Hal ini telah selaras dengan pertimbangan hukum Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-
XXII/2024 yang memberikan penafsiran terhadap ketentuan Pasal
31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 bahwa konstitusi hanya mengatur
batas minimal anggaran pendidikan, sebagaimana dikutip sebagai
berikut:
Sejalan dengan kewajiban negara tersebut, aspek pendanaan
menjadi faktor krusial dalam pemenuhan hak atas pendidikan
tersebut. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah untuk
mengutip kembali rumusan norma Pasal 31 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945 yang menyatakan, “Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional”. Dengan rumusan
demikian, konstitusi tidak membuka adanya kemungkinan
penafsiran lain selain bahwa (i) negara wajib memprioritaskan
anggaran pendidikan dalam APBN serta APBD; dan (ii)
prioritas dimaksud haruslah sekurang-kurangnya 20% dari
APBN serta APBD (hlm. 269).
....
Dalam kaitan dengan dalil para Pemohon mengenai adanya
ketimpangan dalam alokasi anggaran pendidikan dasar yang
berdampak pada tingginya angka putus sekolah di tingkat
pendidikan dasar, Mahkamah menilai bahwa persoalan
tersebut lebih bersifat implementatif dan administratif, yang
seharusnya menjadi ranah kebijakan pemerintah dalam
menentukan alokasi anggaran pendidikan sesuai dengan
prioritas dan kebutuhan sektor pendidikan di setiap wilayah.
Dalam hal ini, Mahkamah menegaskan bahwa konstitusi
hanya mengatur batas minimal anggaran pendidikan,
sementara rincian peruntukannya merupakan bagian dari
kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga
legislatif melalui mekanisme penyusunan APBN dan APBD
(hlm. 278).
l.
Amanat tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 49 ayat (1) UU
20/2003 yang menegaskan bahwa dana pendidikan dialokasikan
96
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD
dan
tidak
merinci
secara
limitatif
komponen
pembiayaan
pendidikan. Ketiadaan perincian tersebut bukanlah kekosongan
norma, melainkan desain normatif yang memberikan fleksibilitas
dalam pengaturan pembiayaan pendidikan sesuai kebutuhan
sistem pendidikan yang bersifat dinamis dan terintegrasi.
m.
Dalam konstruksi demikian, penentuan jenis program dan prioritas
penggunaan
anggaran
pendidikan
merupakan
bagian
dari
kebijakan pembentuk undang-undang melalui penyusunan undang-
undang tentang APBN. Pemerintah bersama DPR RI memiliki
kewenangan konstitusional untuk menentukan kebijakan anggaran
melalui mekanisme APBN, sepanjang tetap berada dalam koridor
pemenuhan mandatory spending pendidikan.
n.
Dalam praktik di Amerika Serikat, mandatory spending merupakan
pengeluaran wajib pemerintah atas program yang diatur oleh
undang-undang selain undang-undang alokasi anggaran. Jumlah
anggaran yang dibelanjakan dalam masing-masing program
mandatory setiap tahunnya ditentukan oleh seberapa banyak
penerima manfaat yang layak dan seberapa besar jumlah penerima
manfaat yang layak untuk mendaftar. Dalam praktik di Indonesia,
mandatory spending merupakan pengeluaran negara untuk
program dan kegiatan tertentu yang harus dialokasikan oleh
pemerintah karena telah dimandatkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku.
Sistem
pengalokasian
anggaran dalam APBN saat ini tidak lagi merujuk pada sektor,
melainkan
pada
fungsi.
Dengan
demikian,
pengalokasian
mandatory spending pendidikan bergantung pada interpretasi
terhadap pengertian fungsi sistem pendidikan itu sendiri.
o.
Dalam konteks sistem pendidikan, mandatory spending tidak dapat
dimaknai secara sempit hanya sebagai pembiayaan kegiatan
pembelajaran di dalam kelas, melainkan harus dipahami sebagai
pembiayaan terhadap keseluruhan komponen sistem pendidikan
sebagai suatu ekosistem pendidikan, dan oleh karenanya tidak
dimungkinkan untuk menetapkan batasan normatif yang kaku dan
97
eksklusif
mengenai
jenis-jenis
pembiayaan
yang
dapat
dikategorikan sebagai anggaran pendidikan, karena hal tersebut
justru akan bertentangan dengan karakter sistem pendidikan yang
bersifat dinamis dan terintegrasi.
p.
Lebih lanjut, pendanaan pendidikan diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (selanjutnya disebut
PP Pendanaan Pendidikan), yang menunjukkan bahwa biaya
pendidikan pada dasarnya disusun dalam kerangka yang bersifat
komprehensif dan holistik. Peraturan tersebut menegaskan bahwa
biaya pendidikan meliputi biaya satuan pendidikan, biaya
penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, serta biaya
pribadi peserta didik. Selanjutnya, biaya satuan pendidikan terdiri
atas biaya investasi, biaya operasi yang meliputi biaya personalia
dan non personalia, bantuan biaya pendidikan, serta beasiswa.
q.
Struktur pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa pendanaan
pendidikan tidak hanya diarahkan pada pembiayaan komponen
administratif atau operasional pendidikan semata, tetapi mencakup
seluruh kebutuhan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan secara menyeluruh. Biaya pendidikan dirancang untuk
mendukung keberlangsungan seluruh komponen pendidikan, baik
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan
pendidikan maupun kebutuhan yang harus dipenuhi oleh peserta
didik agar dapat mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan
berkelanjutan. Dengan demikian, kerangka pembiayaan pendidikan
pada dasarnya mencerminkan pendekatan sistematis yang
memandang penyelenggaraan pendidikan sebagai suatu kesatuan
proses yang membutuhkan dukungan sumber daya secara terpadu.
r.
Dalam konteks tersebut, pemenuhan kebutuhan dasar peserta
didik, termasuk kebutuhan gizi yang memengaruhi kesiapan fisik
dan kemampuan belajar peserta didik, memiliki keterkaitan
langsung dengan kerangka biaya pendidikan sebagaimana
98
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Peserta didik
yang memiliki kondisi kesehatan dan status gizi yang baik akan lebih
mampu mengikuti proses pembelajaran secara optimal, sehingga
dukungan terhadap pemenuhan kebutuhan tersebut pada dasarnya
merupakan bagian dari upaya memastikan efektivitas proses
pendidikan itu sendiri.
s.
Lebih lanjut, pengaturan mengenai komponen biaya pendidikan
dalam PP Pendanaan Pendidikan tidak mengenal adanya
pembatasan yang bersifat kaku terhadap jenis kebutuhan yang
dapat didukung melalui pendanaan pendidikan. Seluruh komponen
biaya tersebut diposisikan sebagai bagian dari kerangka pendanaan
pendidikan
yang
saling
melengkapi
dalam
mendukung
penyelenggaraan pendidikan nasional. Oleh karena itu, pemerintah
dan pemerintah daerah sebagai representasi negara memiliki
tanggung
jawab
untuk
memastikan
terpenuhinya
berbagai
komponen biaya pendidikan agar seluruh unsur dalam sistem
pendidikan dapat berfungsi secara optimal.
t.
Apabila pendanaan pendidikan dibatasi hanya pada komponen
tertentu yang dipersepsikan secara sempit sebagai kegiatan
pembelajaran di dalam kelas, maka pembatasan tersebut
berpotensi mengaburkan tanggung jawab negara dalam memenuhi
kebutuhan
pembiayaan
pendidikan
secara
menyeluruh.
Pembatasan tersebut juga dapat mempersempit ruang kebijakan
pemerintah
dalam
melakukan
penganggaran
pendidikan
berdasarkan
kebutuhan
nyata
penyelenggaraan
pendidikan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
u.
Terhadap pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik yang dipandang
sebagai faktor yang berpengaruh terhadap kesiapan peserta didik
dalam mengikuti proses pembelajaran, hal ini merupakan bagian
inheren dari penyelenggaraan sistem pendidikan secara nasional.
Kebutuhan dasar tersebut bukan sekadar faktor eksternal,
melainkan
merupakan
komponen
yang
secara
substantif
memengaruhi kemampuan peserta didik dalam mengikuti proses
pembelajaran secara optimal.
99
v.
Oleh karena itu, dalam kerangka sistem pendidikan nasional,
pemenuhan gizi peserta didik harus dipandang sebagai bagian dari
komponen pendidikan yang memiliki relevansi langsung terhadap
pencapaian
tujuan
pendidikan
nasional.
Negara,
dalam
menjalankan kewajiban konstitusionalnya, tidak hanya bertanggung
jawab menyediakan layanan pendidikan dalam arti sempit, tetapi
juga memastikan terpenuhinya kondisi dasar yang memungkinkan
proses pendidikan berjalan secara efektif dan berkualitas.
w.
Berdasarkan keseluruhan penjelasan tersebut di atas, pengaturan
dalam Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 beserta penjelasannya yang
secara eksplisit memasukkan program Makan Bergizi sebagai
bagian dari anggaran operasional pendidikan harus dipahami
secara sistematis, di mana program Makan Bergizi sebagai bagian
dari anggaran operasional pendidikan dibentuk sebagai manifestasi
pendekatan sistem dalam penyelenggaraan pendidikan nasional
yang menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik
sebagai bagian integral dalam mencapai tujuan pendidikan
nasional. Pengaturan tersebut juga merupakan pengaturan yang
logis dan bentuk pelaksanaan kewenangan open legal policy
pembentuk undang-undang memiliki dasar konstitusional serta
yuridis yang kuat. Pengaturan tersebut tidak menyimpang dari
ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003, melainkan justru
merupakan bentuk penjelasan yang kontekstual dan progresif
dalam rangka memastikan bahwa mandatory spending pendidikan
benar-benar digunakan untuk mendukung seluruh komponen
sistem pendidikan secara terpadu.
3. Bahwa seiring dengan adanya kebutuhan hukum saat ini, DPR RI
sampaikan bahwa saat ini terdapat rencana untuk mengubah UU
20/2003 yang akan diuraikan sebagai berikut:
a.
Perubahan atas UU 20/2003 menggunakan nomenklatur judul
“RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional” (RUU Sisdiknas) yang
masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
100
periode keanggotaan DPR RI 2025-2029, baik pada Prolegnas
Prioritas Tahun 2025 maupun Tahun 2026.
b.
Pada Prolegnas Prioritas Tahun 2025 RUU Sisdiknas masuk ke
dalam daftar berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 64/DPR
RI/I/2024-2025 tentang Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan
Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 tertanggal 19 November 2024
(nomor urut 13) jo. Keputusan DPR RI Nomor: 23/DPR RI/I/2025-
2026, tentang Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan
Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 tertanggal
23 September 2025 (nomor urut 15). Adapun berdasarkan
Prolegnas Prioritas Tahun 2026, RUU Sisdiknas masuk ke dalam
daftar berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 24/DPR RI/I/2025-
2026, tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 tertanggal 23
September 2025 (nomor urut 17) jo. Keputusan DPR RI Nomor
9/DPR RI/II/2025-2026 tentang Perubahan Kedua Prolegnas RUU
Tahun 2025-2029 dan Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun
2026 (nomor urut 16).
c.
Berdasarkan dokumen Prolegnas tersebut, DPR RI melalui Komisi
X sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi pendidikan,
merupakan pihak yang menyiapkan Naskah Akademik dan RUU
Sisdiknas. Sejak awal tahun 2025, Komisi X DPR RI telah
membentuk Panja RUU Sisdiknas untuk aktif menjaring masukan
dari berbagai pemangku kepentingan dan narasumber. Selanjutnya
Komisi X DPR RI menugaskan Badan Keahlian DPR RI selaku -
supporting system DPR RI di bidang keahlian untuk menyusun
konsep Naskah Akademik dan RUU Sisdiknas.
d.
Dalam perjalanan penyusunannya, Badan Keahlian DPR RI
mendapatkan banyak masukan dari para pemangku kepentingan
serta pakar mengenai beragam isu pendidikan. Salah satu isu yang
mengemuka yakni mengenai pendanaan pendidikan, bahwa
mandatory spending yang diamanatkan dalam UUD NRI Tahun
1945 yang kemudian diturunkan pengaturannya dalam UU 20/2003
perlu diatur lebih eksplisit, meskipun saat ini pengaturan mengenai
101
pendanaan pendidikan tersebut sudah cukup diatur dalam UU
APBN maupun PP Pendanaan Pendidikan.
e.
Materi muatan yang akan diatur terkait pendanaan pendidikan
adalah untuk menguraikan komponen apa saja yang masuk ke
dalam lingkup 20% (dua puluh) persen dana pendidikan dari APBN
dan APBD. Tujuannya adalah agar dana pendidikan tersebut dapat
benar-benar diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan
secara utuh. Dalam Draf Naskah Akademik dan RUU Sisdiknas
yang telah disusun oleh Badan Keahlian DPR RI setidaknya
terdapat 5 (lima) komponen yang akan masuk ke dalam lingkup 20%
(dua puluh) persen dana pendidikan, yakni biaya satuan pendidikan,
biaya penghasilan pendidik dan tenaga kependidikan, biaya
penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, biaya pribadi
peserta didik, dan dana abadi di bidang pendidikan.
f.
Adapun saat ini tahapan pembentukan RUU Sisdiknas masih dalam
tahap penyusunan yang dilakukan oleh Panja RUU Sisdiknas
Komisi X DPR RI. Namun demikian, semangat untuk menjaga agar
mandatory spending benar-benar dapat dimanfaatkan untuk
kepentingan penyelenggaraan pendidikan dalam sistem pendidikan
nasional secara holistik masih menjadi isu hangat yang senantiasa
didiskusikan agar dapat dicari rumusan terbaik yang dapat
diputuskan bersama sehingga tercipta suatu rumusan ketentuan
mengenai pendanaan yang solutif.
4. Terhadap dalil Para Pemohon yang mempermasalahkan masuknya
pendanaan untuk Program Makan Bergizi sebagai Anggaran
Pendidikan dalam APBN Tahun Anggaran 2026 dapat mereduksi
anggaran komponen utama pendidikan dengan menutup ruang
fiskal di bawah 20% seperti amanat konstitusi, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Aspek Kewenangan
1) Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana
tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,
dibentuk pemerintahan negara yang menyelenggarakan fungsi
pemerintahan
dalam
berbagai
bidang.
Pembentukan
102
pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang. Dalam menjalankan roda
pemerintahan, negara membutuhkan uang yang perlu dikelola
dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara.
2) Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah
mengamanatkan kepada Presiden untuk memegang kekuasaan
pemerintahan menurut undang-undang dasar. Sebagai bagian
dari
kekuasaan
pemerintahan,
kekuasaan
pengelolaan
keuangan negara dipegang oleh Presiden sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU 17/2003).
Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk
mencapai tujuan bernegara yang diwujudkan dalam bentuk
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang.
3) Ketentuan Pasal 12 UU 17/2003 selanjutnya mengatur bahwa
APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun
pendapatan negara. Penyusunan rancangan APBN berpedoman
kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan
tujuan bernegara. Selaras dengan pengaturan tersebut, Pasal 3
ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (UU 1/2004) mengatur bahwa semua
pengeluaran negara, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang
sesuai dengan program Pemerintah Pusat, dibiayai dengan
APBN.
4) Rencana
Kerja
Pemerintah
(RKP)
merupakan
bentuk
implementasi konkret dan operasional dari tujuan bernegara
karena
memuat
program,
kebijakan,
serta
prioritas
pembangunan
nasional
untuk
setiap
tahun
anggaran.
Penyusunan RKP berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) sebagai penjabaran dari visi, misi,
dan program Presiden dalam masa jabatannya. Adapun RPJMN
berpedoman pada arah pembangunan yang ditetapkan Presiden
103
dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) dan merupakan penjabaran dari tujuan bernegara
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun
1945. Oleh karena itu, penyusunan APBN dilakukan dalam
kerangka sistem perencanaan pembangunan nasional yang
disusun secara berjenjang dan terintegrasi dan merupakan
tindakan konkret pemerintah dalam menjalankan RKP pada
tahun berjalan.
5) Konstruksi normatif tersebut menunjukkan bahwa kebijakan
anggaran
pada
prinsipnya
merupakan
bentuk
konkret
perencanaan
anggaran
yang
ditujukan
pada
kegiatan
pembangunan dan belanja pemerintah. Penentuan anggaran dan
kebijakan keuangan negara merupakan bagian dari fungsi atau
aktivitas pemerintah dalam rangka menjalankan kegiatan
pemerintahan sehari-hari. Dengan demikian, kebijakan keuangan
negara pada dasarnya bergantung pada kebijakan dasar
pemerintahan pada saat itu dan disusun berdasarkan garis
kebijakan negara.
6) Pemahaman ini juga selaras dengan pertimbangan hukum
Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Presiden paling mengetahui hal ihwal program pembangunan
yang hendak dilaksanakannya sehingga diberikan kewenangan
konstitusional yang bersifat eksklusif untuk mengajukan
rancangan APBN. Pertimbangan dalam Putusan Nomor 35/PUU-
XI/2013 selengkapnya berbunyi (vide hlm. 142):
Pasal 23 ini memberikan satu deskripsi bahwa Presiden
selaku pemegang kekuasaan pemerintahan negara yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahan
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 4 UUD 1945 adalah
yang paling mengetahui hal ihwal program pembangunan
yang hendak dilaksanakannya sehingga oleh konstitusi
diberikan kewenangan konstitusional yang bersifat eksklusif
kepada Presiden untuk mengajukan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara (RAPBN) yang kemudian
dibahas bersama dan disetujui oleh DPR. Hal itu pulalah
yang membedakan Rancangan Undang-Undang (RUU)
lainnya yang dapat diajukan baik oleh DPR, Presiden, atau
RUU tertentu oleh DPD dengan RUU APBN. Ketentuan
104
tersebut sesuai dengan sistem pemerintahan negara yang
dianut Indonesia, yaitu sistem presidensial. UUD 1945
memberikan
kewenangan
kepada
Presiden
untuk
menjalankan kekuasaan penggunaan anggaran, termasuk
merencanakan program dan anggaran pemerintahan
negara yang akan dilaksanakan setiap tahun. Anggaran
tersebut diajukan oleh Presiden dalam bentuk RUU.
7) Adanya frasa “ditetapkan setiap tahun” dalam ketentuan Pasal 23
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mencerminkan karakteristik dari
APBN yang bersifat eenmalig, yaitu hanya untuk satu tahun.
Artinya, APBN yang ditetapkan untuk satu tahun anggaran
tertentu hanya berlaku untuk tahun anggaran bersangkutan.
Apabila tahun anggaran berakhir, maka keberlakuan APBN
secara otomatis juga berakhir. Rencana kerja pemerintah untuk
tahun berikutnya membutuhkan penganggaran baru yang
kemudian diajukan oleh Presiden dalam bentuk rancangan
undang-undang. Karakteristik ini berbeda dengan undang-
undang pada umumnya yang bersifat mengatur secara umum
(regeling).
8) Ketentuan Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 kemudian
mengatur bahwa rancangan undang-undang tentang APBN
diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR RI dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
Amanat konstitusi tersebut menegaskan bahwa Presiden
memiliki kewenangan untuk menyusun rancangan APBN yang
kemudian diajukan kepada DPR RI untuk dibahas bersama.
9) APBN yang disusun oleh Presiden untuk menjalankan rencana
kerja pemerintah baru dapat dijalankan setelah mendapat
persetujuan dari DPR RI selaku lembaga perwakilan rakyat. Hal
ini didasari bahwa hakikat dari APBN adalah kedaulatan yang
berada di tangan rakyat, sehingga membutuhkan persetujuan
(begrooting) dari DPR RI. Dengan kata lain, persetujuan tersebut
merupakan kuasa (machtiging), bukan hanya consent. Dalam
istilah D. Simons, titik berat tujuan anggaran negara adalah
otorisasi
dari
perwakilan
rakyat
(autorisatie
van
de
volkvertegenwoordiging) kepada pemerintah untuk mengadakan
105
pengeluaran atau pembiayaan sejumlah maksimal tertentu dari
anggaran.
10) Menurut Arifin P. Soeria Atmadja, perbuatan hukum Pemerintah
dalam menyusun anggaran negara memerlukan kontrol dari
lembaga legislatif dalam bentuk hak budget, yaitu hak untuk turut
menentukan anggaran negara dalam bentuk pemberian
persetujuan mengenai anggaran negara antara rakyat (melalui
wakil-wakilnya) dan Pemerintah sebagai badan eksekutif. Hak
budget dipandang sebagai tolok ukur pengawasan DPR RI
terhadap pelaksanaan anggaran karena APBN yang telah
disetujui oleh DPR RI dapat dijadikan dasar pengawasan
terhadap otorisasi yang telah diberikan kepada Pemerintah untuk
melaksanakan pengeluaran dalam batas-batas anggaran yang
ditetapkan dalam APBN.
11) Hak budget lembaga legislatif tersebut dikenal sebagai fungsi
anggaran yang dimiliki oleh DPR RI sesuai dengan konstruksi
norma dalam UU MD3. Berdasarkan fungsi anggaran tersebut,
Pasal 71 huruf e UU MD3 menetapkan bahwa DPR RI
berwenang
membahas
bersama
Presiden,
dengan
memperhatikan
pertimbangan
DPD,
dan
memberikan
persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang
diajukan oleh Presiden.
12) Selanjutnya, Pasal 180 UU MD3 menjelaskan bahwa Presiden
mengajukan rancangan undang-undang tentang APBN disertai
dengan nota keuangan dan dokumen pendukungnya kepada
DPR RI untuk dilakukan pembahasan bersama. Berdasarkan
hasil pembahasan tersebut, DPR RI dapat mengajukan usul yang
mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran
dalam rancangan undang-undang tentang APBN. Selanjutnya,
DPR RI mengambil keputusan untuk menyetujui atau tidak
menyetujui rancangan undang-undang tentang APBN tersebut
dalam Rapat Paripurna. Jika DPR RI menyetujuinya, maka
undang-undang tentang APBN yang terperinci sampai dengan
unit organisasi, fungsi, dan program dilengkapi dengan RKP yang
106
menjadi satu kesatuan dengan APBN dan kemudian RKP
tersebut menjadi acuan kerja Pemerintah yang ditetapkan
dengan keputusan Presiden.
13) Rangkaian kegiatan yang dilakukan DPR RI dalam menjalankan
kewenangannya di fungsi anggaran tersebut merupakan bentuk
mekanisme checks and balances terhadap hak prerogatif
Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan untuk
menyusun anggaran negara. Tiap rapat pembahasan baik yang
dilakukan di Komisi maupun di Banggar tersebut dilakukan
secara kritis, akuntabel, dan bertanggung jawab untuk menguji
kesesuaian rancangan APBN dengan prioritas fungsi dan
program yang telah direncanakan Pemerintah dalam dokumen
perencanaan, sehingga APBN yang akan ditetapkan sesuai
dengan tujuan bernegara.
14) Dalam kerangka tersebut, penyusunan APBN pada dasarnya
merupakan
bagian
dari
kewenangan
eksekutif
dalam
merencanakan dan menjalankan kebijakan pemerintahan,
termasuk pengalokasian APBN terhadap program-program
prioritas pemerintah. Kemudian, konstitusi menempatkan DPR RI
sebagai pemegang hak atas anggaran, sehingga rancangan
APBN yang disusun oleh pemerintah harus diajukan kepada DPR
RI untuk memperoleh persetujuan. Dengan demikian, UU
17/2025 merupakan bentuk legitimasi politik dan konstitusional
atas rencana keuangan negara yang disusun oleh Pemerintah
dan telah memperoleh persetujuan DPR RI sebagai representasi
rakyat.
b. Aspek Prosedural
1) Pelaksanaan kewenangan fungsi anggaran DPR RI dilakukan
melalui masing-masing Komisi dan Banggar yang dijabarkan
lebih lanjut melalui Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Guna
efektivitas pelaksanaan fungsi anggaran, Komisi dan Banggar
memiliki tugas-tugas yang saling berkesinambungan, Banggar
memiliki tugas antara lain:
107
a) membahas bersama Pemerintah untuk menentukan pokok-
pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas anggaran
untuk dijadikan acuan bagi setiap Kementerian/Lembaga
dalam menyusun usulan anggaran;
b) menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah
dengan mengacu pada usulan Komisi yang berkaitan;
c) membahas rancangan UU tentang APBN bersama Presiden
yang dapat diwakili oleh menteri mengenai alokasi anggaran
untuk fungsi dan program Pemerintah dan dana alokasi
transfer daerah dengan mengacu pada keputusan Rapat
Kerja Komisi dan Pemerintah;
d) melakukan sinkronisasi hasil pembahasan di Komisi dan alat
kelengkapan DPR RI lainnya mengenai rencana kerja dan
anggaran
kementerian/lembaga
(RKA
Kementerian/
Lembaga);
e) melakukan
sinkronisasi
terhadap
usulan
program
pembangunan daerah pemilihan yang diusulkan Komisi;
f) membahas laporan realisasi dan perkiraan realisasi yang
berkaitan dengan APBN; dan
g) membahas
pokok
penjelasan
atas
RUU
tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
2) Adapun setiap Komisi memiliki tugas dalam bidang anggaran
antara lain:
a) mengadakan
pembicaraan
pendahuluan
mengenai
penyusunan rancangan APBN yang meliputi RKP serta RKA
Kementerian/Lembaga dalam ruang lingkup tugas Komisi
dan usulan Anggota mengenai program pembangunan
daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah;
b) mengadakan
pembahasan
dan
mengajukan
usul
penyempurnaan rancangan APBN serta mengusulkan
perubahan RKA Kementerian/Lembaga yang termasuk
dalam ruang lingkup tugas komisi dan usulan Anggota
mengenai
program
pembangunan
daerah
pemilihan
bersama dengan Pemerintah;
108
c) membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi
dan program Kementerian/Lembaga yang menjadi mitra
kerja komisi;
d) menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan mengenai
penyusunan rancangan APBN dan menyampaikan hasil
pembahasan kepada Banggar untuk disinkronisasi;
e) membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi
dan program Kementerian/Lembaga yang menjadi mitra
kerja komisi berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran
Kementerian/Lembaga oleh Banggar;
f) menyerahkan kembali kepada Banggar hasil pembahasan
Komisi berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran
Kementerian/Lembaga oleh Banggar untuk bahan akhir
penetapan APBN;
g) membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program
yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi mitra
Komisi bersangkutan;
h) mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan
pelaksanaan APBN; dan
i) membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang
berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi.
3) Tahap awal penyusunan APBN dilakukan di lingkungan
pemerintah melalui koordinasi antara Kementerian Keuangan,
Kementerian PPN/Bappenas, serta kementerian dan lembaga
terkait. Pada tahap ini pemerintah merumuskan arah kebijakan
fiskal, asumsi dasar ekonomi makro, prioritas belanja negara,
serta kerangka pembiayaan anggaran melalui konsultasi dan
koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Hasil dari
proses ini kemudian dituangkan dalam dokumen Kerangka
Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF)
yang menjadi dasar pembahasan pendahuluan RAPBN dengan
DPR RI.
4) Tahapan pembahasan pendahuluan APBN di DPR RI dimulai
ketika pemerintah menyampaikan KEM-PPKF kepada DPR RI.
109
Hal ini diatur dalam Pasal 13 UU 17/2003 yang menyatakan
bahwa pemerintah menyampaikan KEM-PPKF kepada DPR RI
sebagai bahan pembicaraan pendahuluan RAPBN. Di DPR RI,
pembahasan pada tahap ini mencakup antara lain: asumsi dasar
ekonomi makro, arah kebijakan fiskal, prioritas pembangunan,
serta kisaran postur APBN. Pembahasan KEM-PPKF dilakukan
pemerintah dan DPR RI dalam rangka memastikan bahwa
RAPBN yang disusun nantinya didasarkan pada kondisi ekonomi
yang dapat dipertanggungjawabkan.
5) Hasil pembahasan KEM-PPKF antara Banggar dan Pemerintah
kemudian menjadi dasar bagi Pemerintah untuk menyusun RKP
yang ditetapkan melalui peraturan presiden. RKP digunakan
sebagai pedoman bagi pemerintah dalam menyusun RUU
tentang APBN dan nota keuangan, dasar hukum penyusunan
Rencana Kerja (Renja) Kementerian/Lembaga, dan pedoman
penyusunan
Rencana
Kerja
dan
Anggaran
(RKA)
Kementerian/Lembaga.
6) Setelah
pembahasan
pendahuluan
selesai,
Presiden
menyampaikan RUU tentang APBN, Nota Keuangan, beserta
himpunan RKA Kementerian/Lembaga kepada DPR RI dalam
Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan pandangan umum
fraksi-fraksi di DPR RI atas RUU tentang APBN yang kemudian
atas pandangan umum fraksi-fraksi akan ditanggapi kembali oleh
Pemerintah. Penyampaian rancangan APBN tersebut menandai
dimulainya pembahasan resmi antara Pemerintah dan DPR RI.
7) Selanjutnya, akan diselenggarakan Raker antara Banggar
dengan Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membahas
pokok-pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas
anggaran berdasarkan RAPBN untuk dijadikan acuan bagi
Kementerian/Lembaga dan Komisi terkait untuk membahas
usulan anggaran dalam bentuk RKA Kementerian/Lembaga,
kemudian dibahas bersama Komisi dalam Raker. Hasil Raker
disampaikan kepada Banggar untuk dilakukan sinkronisasi.
110
8) Banggar
selanjutnya
menyusun
asumsi
dasar,
defisit
pendapatan, dan pembiayaan yang kemudian akan dibentuk
dalam postur sementara RUU APBN. Banggar juga turut
menyusun alokasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke
daerah
pada
RUU
tentang
APBN.
Berdasarkan
hasil
pembahasan Banggar, Komisi melakukan Raker dengan mitra
kerjanya
untuk
membahas
penyesuaian
RKA
Kementerian/Lembaga.
9) Setelah seluruh tahapan tersebut terlaksana, kemudian disusun
draf RUU tentang APBN yang dibahas bersama antara Banggar
dan Pemerintah serta BI untuk kemudian dimintakan persetujuan
untuk dibawa ke pembahasan tingkat II. Sebagai titik akhir
pembahasan APBN, RUU tentang APBN yang telah disepakati
Pemerintah dan DPR RI akan disahkan menjadi UU tentang
APBN. UU tentang APBN akan menjadi dasar hukum bagi
pengelolaan keuangan negara dalam menjalankan visi, misi, dan
program Presiden dalam tahun berjalan.
10) Berdasarkan mekanisme yang telah dijabarkan sebelumnya,
terhadap
UU
17/2025
telah
dilaksanakan
pembahasan
pendahuluan dan pembahasan untuk pengesahan terhadap
APBN tahun anggaran 2026 yang di dalamnya termasuk juga
Program Makan Bergizi tahun anggaran 2026, antara lain:
a) Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Menteri
Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur
Bank Indonesia, agenda penyampaian dan pengesahan
laporan Panja-Panja Badan Anggaran DPR RI dalam rangka
pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun
Anggaran 2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026
pada tanggal 22 Juli 2025 yang dapat diikuti melalui pranala
https://www.youtube.com/watch?v=vQlB_UvPCjc&t=374s.
b) Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Persidangan Ke IV
Tahun Sidang 2024-2025, agenda Penyampaian Laporan
Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN
Tahun Anggaran 2026 dan RKP Tahun 2026 oleh Banggar
111
DPR RI, pada tanggal 24 Juli 2025 yang dapat diikuti melalui
pranala https://www.youtube.com/watch?v=R782iAJ1eAQ.
c) Rapat Paripurna DPR RI ke-1 Tahun Sidang 2025-2026 dan
Penyampaian RAPBN Tahun Anggaran 2026 pada tanggal
15 Agustus 2025 yang dapat diikuti melalui pranala
https://www.youtube.com/watch?v=Hkc9jh0nAio.
d) Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Menteri
Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Hukum,
dan Gubernur Bank Indonesia terkait penyampaian pokok-
pokok RAPBN Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah, pada
tanggal 21 Agustus 2025 yang dapat diikuti melalui pranala
https://www.youtube.com/watch?v=AectJMj8m3c.
e) Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan
Dasar
dan
Menengah,
agenda
Pembahasan
RKA
Kementerian/Lembaga tahun 2026 pada tanggal 26 Agustus
2025
yang
dapat
diikuti
melalui
pranala
https://www.youtube.com/watch?v=bSC0IBi3qtA.
f) Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan
Dasar
dan
Menengah,
agenda
Persetujuan
RKA
Kementerian/Lembaga
tahun
2026
pada
tanggal
3
September 2025 yang dapat diikuti melalui pranala
https://www.youtube.com/watch?v=xaKhWrL8erc&t=1165s.
g) Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IX DPR RI dengan
Kepala Badan Gizi Nasional, agenda Pembahasan RKA
Kementerian/Lembaga tahun anggaran 2026 pada tanggal 8
September 2025 yang dapat diikuti melalui pranala
https://www.youtube.com/live/YPtOJW9untg.
h) Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IX DPR RI dengan
Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Gizi
Nasional,
agenda
terkait
penyesuaian
RKA
Kementerian/Lembaga sesuai hasil pembahasan Banggar
DPR RI pada tanggal 15 September 2025 yang dapat diikuti
melalui
pranala
https://www.youtube.com/watch?
v=LfJbKglq4VY&t=1142s.
112
11) Bahwa
DPR
RI
bersama
dengan
Pemerintah
telah
melaksanakan
proses
pembahasan
yang
bertahap
dan
berjenjang terhadap Rancangan APBN Tahun Anggaran 2026,
DPR RI secara resmi menyetujui RUU tentang APBN Tahun
Anggaran 2026 untuk disahkan sebagai undang-undang.
Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi menyatakan
menerima hasil pembahasan antara Banggar DPR RI dan
Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa
Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 pada tanggal 23
September 2025 (https://www.youtube.com/live/o8-v-MgAceM).
Dengan demikian, pasca diundangkannya UU 17/2025 pada 22
Oktober 2025, maka UU 17/2025 secara sah telah menjadi
landasan fiskal utama pemerintah dalam mengelola penerimaan
dan pembelanjaan anggaran tahun 2026.
c. Aspek Substantif
1) Bahwa pada prinsipnya, sebagai komitmen untuk membangun
sektor pendidikan yang sejalan dengan amanat UUD NRI Tahun
1945, APBN didesain dengan standar pemenuhan anggaran
pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara. Secara
umum, Anggaran Pendidikan dalam APBN menunjukkan tren
meningkat dari tahun ke tahun, meskipun sempat mengalami
penurunan pada 2022 seiring penyesuaian kebijakan fiskal pada
masa pemulihan akibat COVID-19. Terkhusus pada tahun 2026
ini, anggaran pendidikan tersebut meningkat sebesar 5,82
persen dibandingkan dengan tahun 2025.
113
*) dihimpun dari UU APBN T.A. 2019 sampai dengan UU APBN
T.A. 2026
2) Bahwa besaran Anggaran Pendidikan pada APBN T.A. 2026
ditetapkan sebesar Rp 769 triliun. Seluruh Anggaran Pendidikan
tersebut terbagi dalam 3 kelompok utama, yakni Anggaran
Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat, Anggaran
Pendidikan melalui Transfer ke Daerah, serta Anggaran
Pendidikan melalui Pembiayaan.
3) Terhadap Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah
Pusat melekat sebagai anggaran pada Kementerian/Lembaga
yang dapat diklasifikasikan sebagai Anggaran Pendidikan.
Secara total, Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah
Pusat sejumlah Rp 470,5 triliun. Adapun rincian belanja
Kementerian/Lembaga yang termasuk ke dalam kelompok
Anggaran Pendidikan dijabarkan melalui tabel di bawah ini:
Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat
KODE
MATA ANGGARAN
RINCIAN PROGRAM
10
FUNGSI PENDIDIKAN
10.01
Pendidikan Anak Usia Dini
(1). Program
Wajib
Belajar 13 Tahun;
(2). Program
Kualitas
Pengajaran
dan
Pembelajaran.
(1). Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah
10.02
Pendidikan Dasar dan
Menengah
(1). Program
Wajib
Belajar 13 Tahun;
(2). Program Pendidikan
dan Pelatihan Vokasi;
(3). Program
Perlindungan
Sosial
(Sekolah Rakyat);
(4). Program
Kualitas
Pengajaran
dan
Pembelajaran;
(5). Program
Dukungan
Manajemen.
(1). Kementerian Agama
(2). Kementerian Pertanian
(3). Kementerian Sosial
(4). Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah
10.03
Pendidikan Menengah
(1). Program
Wajib
Belajar 13 Tahun;
(2). Program Pendidikan
dan Pelatihan Vokasi;
(1). Kementerian Perindustrian
(2). Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah
(3). Kementerian Kehutanan
114
KODE
MATA ANGGARAN
RINCIAN PROGRAM
10
FUNGSI PENDIDIKAN
(3). Program
Kualitas
Pengajaran
dan
Pembelajaran.
10.04
Pendidikan Non Formal dan
Informal
(1). Program
Perpustakaan
dan
Literasi;
(2). Program Pendidikan
dan Pelatihan Vokasi;
(3). Program
Kualitas
Pengajaran
dan
Pembelajaran;
(4). Program
Dukungan
Manajemen.
(1). Kementerian Perindustrian
(2). Kementerian
Ketenagakerjaan
(3). Perpustakaan Nasional
(4). Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah
10.06
Pendidikan Tinggi
(1). Program Pendidikan
Tinggi;
(2). Program Pendidikan
Tinggi Keagamaan;
(3). Program Riset dan
Inovasi
Ilmu
Pengetahuan
dan
Teknologi;
(4). Program
Riset,
Industri
dan
Pendidikan
Tinggi
Pertahanan;
(5). Program
Pengembangan
dan
Penguatan Ekosistem
dan Ruang Digital;
(6). Program Pendidikan
dan Pelatihan Vokasi;
(7). Program
Perlindungan Sosial;
(8). Program
Dukungan
Manajemen.
(1). Kementerian Pertahanan
(2). Kementerian Perindustrian
(3). Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral
(4). Kementerian
Perhubungan
(5). Kementerian Kesehatan
(6). Kementerian Agama
(7). Kementerian
Ketenagakerjaan
(8). Kementerian Sosial
(9). Kementerian Kelautan dan
Perikanan
(10). Kementerian Komunikasi
dan Digital
(11). Kementerian
Perdagangan
(12). Badan Riset dan Inovasi
Nasional
(13). Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains, dan
Teknologi
(14). Kementerian Pekerjaan
Umum
(15). Kementerian Pariwisata
10.07
Pelayanan Bantuan
Terhadap Pendidikan
(1). Program
Wajib
Belajar 13 Tahun;
115
KODE
MATA ANGGARAN
RINCIAN PROGRAM
10
FUNGSI PENDIDIKAN
(1). Kementerian Keuangan
(2). Kementerian Agama
(3). Badan Gizi Nasional
(4). Kementerian
Pendidikan
Dasar dan Menengah
(2). Program
Dukungan
Manajemen (LPDP);
(3). Program
Kualitas
Pengajaran
dan
Pembelajaran;
(4). Program Pemenuhan
Gizi Nasional.
10.08
Pendidikan Keagamaan
(1). Program
Wajib
Belajar 13 Tahun;
(2). Program Pendidikan
Tinggi;
(3). Program
Kualitas
Pengajaran
dan
Pembelajaran;
(4). Program
Dukungan
Manajemen.
(1). Kementerian Agama
10.09
Litbang Pendidikan
(1). Program
Kualitas
Pengajaran
dan
Pembelajaran.
(1). Kementerian
Pendidikan
Dasar dan Menengah
10.10
Pembinaan Kepemudaan
dan Olah Raga
(1). Program
Keolahragaan;
(2). Program
Kepemudaan.
(1). Kementerian Pemuda dan
Olahraga
10.11
Pengembangan Budaya
(1). Program
Pemajuan
dan
Pelestarian
Kebudayaan;
(2). Program
Dukungan
Manajemen.
(1). Kementerian Kebudayaan
10.90
Pendidikan dan
Kebudayaan Lainnya
(1). Program
Pembangunan
Kebahasaan
dan
Kesastraan;
(2). Program
Prasarana
Strategis;
(3). Program Pendidikan
dan Pelatihan Vokasi;
(4). Program
Kualitas
Pengajaran
dan
Pembelajaran.
(1). Kementerian Perindustrian
(2). Kementerian Agama
(3). Kementerian
Pendidikan
Dasar dan Menengah
(4). Kementerian
Pekerjaan
Umum
*) dihimpun berdasarkan Lampiran III dan Lampiran VI
Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian
Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara Tahun Anggaran
2026
116
Berdasarkan penjabaran di atas dapat terlihat bahwa Anggaran
Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat tersebar dalam
beberapa Kementerian/Lembaga. Anggaran Pendidikan tidak
hanya melekat kepada Kementerian/Lembaga tertentu yang
menjalankan urusan penyelenggaraan pendidikan/executing
agency, melainkan kepada Kementerian/Lembaga lain yang juga
turut menjalankan program pendidikan ataupun program yang
berkaitan dengan pendidikan.
4) Penjabaran
di
atas
juga
menggambarkan
pembiayaan
penyelenggaraan pendidikan melalui Anggaran Pendidikan pada
APBN yang dilakukan terhadap keseluruhan aspek dalam
penyelenggaraan
pendidikan.
Anggaran
pendidikan
pada
Kementerian/Lembaga tersebut diimplementasikan dengan
berbagai cara, salah satunya melalui Program Dukungan
Manajemen
untuk
meningkatkan
kompetensi
dan
profesionalisme sumber daya manusia sesuai dengan sektor
masing-masing.
Misalnya,
Kementerian
Kebudayaan
mengalokasikan anggaran pendidikan untuk Program Dukungan
Manajemen
serta
program
pemajuan
dan
pelestarian
kebudayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang mencakup
berbagai inisiatif seperti Dana Indonesiana dan pelestarian
warisan budaya.
5) Bahwa selain itu, anggaran Kementerian/Lembaga juga
digunakan untuk pendidikan nonformal dan vokasi, seperti
pelatihan vokasi industri di Kementerian Perindustrian melalui
konsep link and match antara industri dan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), serta pendidikan vokasi sektor energi di
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Hal ini
menunjukkan bahwa penggunaan anggaran pendidikan pada
Kementerian/Lembaga dapat disesuaikan dengan kebutuhan
dan karakteristik masing-masing sektor.
117
6) Gambaran di atas kembali menegaskan saling terpadunya setiap
komponen penyelenggaraan dalam sistem pendidikan nasional.
Pembiayaan Makan Bergizi hanya menjadi salah satu bagian dari
keseluruhan sistem yang ditopang melalui Anggaran Pendidikan
pada APBN 2026.
7) Selain melalui Belanja Pemerintah Pusat, Anggara Pendidikan
pada APBN T.A. 2026 juga disalurkan melalui Transfer ke Daerah
yakni sebesar Rp 264,62 triliun, yang terdiri atas,
a) DAU dan DBH yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan
sebesar Rp 128.2 Triliun;
b) Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 134,3 triliun, yang meliputi;
(1). Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebesar Rp 59,3
triliun;
(2). Tunjangan Guru ASN Daerah sebesar Rp 74,8 triliun;
(3). Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan
Taman Budaya sebesar Rp 150 miliar;
(4). Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan
Daerah sebesar Rp 125 miliar;
c) Otsus yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan Rp 2,1
triliun.
8) Bahwa meskipun dianggarkan dalam pos anggaran tersendiri,
keberadaan Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendidikan
tidak dapat dipandang sebagai postur anggaran yang terpisah
dan berdiri sendiri. Sebagaimana disampaikan dalam Nota
Keuangan dan RAPBN T.A. 2026, dijelaskan bahwa Belanja
Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah menjadi satu kesatuan
APBN dalam menyelenggarakan pembangunan kewilayahan,
yang alokasinya diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara
langsung oleh masyarakat melalui program-program prioritas
daerah di bidang ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan,
perlindungan sosial, dan infrastruktur (vide Nota Keuangan dan
RAPBN Tahun Anggaran 2026, hlm. 3-50).
9) Adapun pada tahun 2026, kebijakan belanja Pemerintah akan
difokuskan pada peningkatan efisiensi dan produktivitas belanja
118
guna mewujudkan Indonesia berdaulat, adil, dan makmur. Oleh
karena itu diperlukan sinergi dan harmonisasi kebijakan fiskal
pusat dan daerah yang diperkuat melalui strategi kebijakan fiskal
daerah yang mendukung kebijakan prioritas tahun 2026, yaitu:
a) harmonisasi
dan
sinkronisasi
kebijakan
Belanja
Kementerian/Lembaga dan Transfer ke Daerah serta
komponen APBN lainnya;
b) kebijakan Transfer ke Daerah berbasis kinerja yang sinergis
dan adaptif;
c) optimalisasi Pendapatan Asli Daerah yang mendukung
kemudahan berusaha;
d) peningkatan kualitas belanja (belanja efisien dan produktif).
10) Anggaran Pendidikan pada APBN T.A. 2026 juga disalurkan
melalui Pembiayaan, yakni melalui Dana Abadi di Bidang
Pendidikan sebesar Rp 25 triliun dan Pembiayaan Pendidikan
sebesar Rp 9 Triliun sehingga secara total Anggaran Pendidikan
melalui Pembiayaan ialah sebesar Rp 34 triliun.
11) Bahwa jika disandingkan dengan alokasi Anggaran Pendidikan
pada APBN T.A. 2025, sejatinya terdapat peningkatan alokasi
Anggaran Pendidikan pada APBN T.A. 2026. Dalam konteks
Belanja Pemerintah Pusat, terdapat peningkatan sebesar Rp 173
triliun dalam Anggaran Pendidikan dibandingkan dengan tahun
sebelumnya. Hal ini pun berimbas pada naiknya Anggaran
Pendidikan pada beberapa Kementerian/Lembaga. Sebagai
gambaran, berikut beberapa Kementerian/Lembaga yang
Anggaran
Pendidikan
mengalami
kenaikan
Anggaran
Pendidikan, antara lain:
Persandingan Anggaran Pendidikan melalui Belanja K/L
Antara Tahun 2025 dengan Tahun 2026
(dalam ribuan rupiah)
No.
Kementerian/
Lembaga
Tahun Anggaran
2025
2026
1.
Kementerian
Pendidikan Dasar
dan Menengah
33.545.177.876
56.682.130.000
2.
Kementerian
Pendidikan Tinggi,
57.681.294.991
61.873.870.000
119
Sains, dan
Teknologi
3.
Kementerian Agama
65.920.629.046
75.621.201.484
4.
Kementerian Sosial
12.037.642.540
15.946.576.833
5.
Badan Riset dan
Inovasi Nasional
29.835.917
429.160.818
6.
Kementerian
Pekerjaan Umum
21.240.134.426
23.060.554.539
12) Bahwa berdasarkan tabel di atas, setidaknya dapat terlihat
bahwa penyelenggaraan pendidikan, yang secara umum
pelaksanaannya dilakukan oleh Kemendikdasmen, Kemendikti,
dan Kemenag, tidak mengalami penurunan anggaran. Ketiga
kementerian tersebut, sebagai executing agency dalam hal
penyelenggaraan pendidikan, justru mendapatkan kenaikan
anggaran dalam APBN T.A. 2026. Selain itu, penyelenggaraan
sekolah rakyat melalui Kemensos juga mendapat tambahan
anggaran dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kenaikan
anggaran ini juga terdapat pada BRIN yang bertanggung jawab
atas program riset dan inovasi pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi. Tidak terlewat, anggaran pendidikan pada
Kementerian
Pekerjaan
Umum
juga
bertambah
untuk
memastikan proses pembangunan sarana dan prasarana
sekolah serta infrastruktur pendidikan lainnya dapat berjalan
dengan optimal. Berdasarkan penjabaran tersebut, anggaran
pendidikan
pada
kementerian/lembaga
pada
umumnya
mengalami
peningkatan
dibandingkan
dengan
tahun
sebelumnya.
13) Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri terdapat beberapa
Kementerian/Lembaga yang kemudian Anggaran Pendidikannya
berkurang dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun,
pengurangan
alokasi
Anggaran
Pendidikan
pada
Kementerian/Lembaga tertentu dipastikan tidak berdampak masif
terhadap penyelenggaraan pendidikan secara umum.
14) Adapun perihal dinamika besaran anggaran pendidikan dalam
bentuk Transfer ke Daerah, dapat terlihat melalui tabel
120
persandingan Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendidikan
T.A. 2025 dan T.A. 2026 sebagaimana dijabarkan di bawah ini:
Persandingan Anggaran Pendidikan melalui
Transfer ke Daerah dalam APBN 2025 dan APBN 2026
dalam ribuan rupiah
Komposisi
Tahun
2025
2026
Transfer ke Daerah
347.091.878
264.624.371
DAU dan DBH yang diperkirakan
untuk anggaran pendidikan
212.609.142
128.190.823
Dana Alokasi Khusus
132.137.908
134.333.446
DAK Fisik
2.482.020
-
DAK Non Fisik
129.655.887
134.333.446
Bantuan
Operasional
Satuan
Pendidikan
59.271.610
59.295.114
Tunjangan Guru ASN Daerah
70.064.302.552 74.763.332.083
BOP Penyelenggaraan Museum
dan Taman Budaya
169.975
150.000
Dana Bantuan Pengembangan
Program Perpustakaan Daerah
150.000
125.000
Otsus yang diperkirakan untuk
Anggaran Pendidikan
2.344.827
2.100.101
15) Bahwa untuk dapat memahami dinamika besaran Transfer ke
Daerah sebagaimana tersaji dalam tabel di atas, maka penting
untuk dapat memahami kedudukan Transfer ke Daerah sebagai
bagian dari upaya pembangunan kewilayahan melalui Belanja
Pemerintah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri
Keuangan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan
Pemerintah pada 21 Agustus 2025, bahwa Transfer ke Daerah
dimaksudkan untuk melakukan pembangunan kewilayahan di
seluruh Indonesia, dan dilaksanakan secara sinergis dengan
belanja Kementerian/Lembaga. Belanja Pemerintah Pusat dan
Transfer ke Daerah menjadi satu kesatuan untuk memperkuat
pembangunan di daerah.
16) Oleh karena ini, Pemerintah telah menyusun arah kebijakan
Transfer ke Daerah pada Tahun 2026 berupa:
a) Transfer ke Daerah untuk kebutuhan belanja pegawai dan
operasional pemerintah daerah;
121
b) Alokasi Transfer ke Daerah memperhatikan Undang-Undang
mengenai Otonomi Khusus Aceh dan Papua, Daerah
Istimewa Yogyakarta, dan Dana Bagi Hasil;
c) Dana Desa mendukung Koperasi Desa Merah Putih;
d) Kebijakan Dana Bagi Hasil memperhitungkan Belanja
Prioritas Pemerintah Pusat untuk masyarakat di daerah;
e) Mendorong pembiayaan kreatif/inovatif untuk pembangunan
di daerah;
f)
Seluruh Kementerian/Lembaga yang melaksanakan program
prioritas harus bersinergi dengan Pemerintah Daerah.
17) Dengan demikian dinamika besaran Transfer ke Daerah,
utamanya pada Anggaran Pendidikan, sejalan dengan upaya
peningkatan efektivitas program terkait pendidikan. Dalam hal ini
mekanisme pengelolaan program pendidikan diarahkan di bawah
Kementerian/Lembaga, seperti program revitalisasi sekolah atau
Percepatan Perbaikan Sarana dan Prasarana Pendidikan
(PSPP) yang kini dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah. Selain itu, Pemerintah memperluas Program
Indonesia Pintar hingga jenjang PAUD sampai menengah atas
serta menangani anak tidak sekolah. Upaya peningkatan kualitas
pendidikan juga dilakukan melalui pelatihan guru, Pendidikan
Profesi Guru, dan pengembangan konten pembelajaran digital.
Di sisi lain, kesejahteraan guru ditingkatkan melalui kenaikan
insentif guru non-ASN serta peningkatan tunjangan guru ASN
daerah, disertai perbaikan mekanisme penyaluran berbagai
tunjangan guru secara langsung dari Rekening Kas Umum
Negara ke rekening penerima.
18) Terlepas dari pada dinamika di atas, terdapat beberapa pos
Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah yang justru
mengalami kenaikan. Hal ini misalnya terkait dengan Dana
Alokasi Khusus yang mengalami kenaikan sebesar Rp 2.2 Triliun
dibandingkan pengalokasian dari tahun sebelumnya. Kenaikan
juga terjadi terhadap anggaran Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan, yang pada tahun sebelumnya dianggarkan sebesar
122
Rp 59.27 Triliun, sedangkan pada tahun 2026 dianggarkan
sebesar Rp 59.29 Triliun. Hal yang sama juga terhadap anggaran
Tunjangan Guru ASN Daerah, yang mengalami kenaikan
anggaran sebesar Rp 4.7 Triliun.
19) Adapun mengenai pendanaan Program Makan Bergizi pada
APBN T.A. 2026, maka terlebih dahulu perlu mendudukkan
Program Makan Bergizi sebagai program prioritas pemerintah
yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat,
khususnya bagi kelompok rentan yaitu siswa, santri, balita, ibu
hamil, dan ibu menyusui. Program Makan Bergizi juga telah
sejalan dengan rezim perencanaan nasional, sebagaimana diatur
secara sistematis dan berjenjang baik melalui RPJP, RPJMN,
maupun RKP di tahun berjalan.
20) Bahwa sebagaimana disampaikan dalam Rapat Kerja Badan
Anggaran DPR RI dengan Pemerintah, pada 21 Agustus 2025,
oleh Menteri Keuangan, arah kebijakan penyelenggaraan
Program Makan Bergizi pada tahun 2026 meliputi,
a) pembangunan SDM yang unggul dan berdaya saing;
b) instrumen pemberdayaan UMKM dan ekonomi lokal;
c) mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan
lapangan kerja baru, dan pengurangan tingkat kemiskinan.
21) Bahwa dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi pada
tahun 2026, target penerima manfaat mengalami peningkatan
sebesar 82,9 juta orang. Dengan demikian, peningkatan
anggaran terhadap penyelenggaraan Program Makan Bergizi
merupakan suatu konsekuensi logis terhadap upaya untuk
meningkatkan target penyelenggaraan Program Makan Bergizi
itu sendiri.
22) Bahwa dari keseluruhan penerima manfaat Program Makan
Bergizi tersebut, sasaran dari Program Makan Bergizi terdiri atas
peserta didik, berupa siswa sekolah PAUD/RA/TK/sederajat,
siswa
SD/MI/sederajat,
siswa
SMP/MTS/sederajat,
siswa
SMA/MA/sederajat, siswa SLB, serta santri. Selain itu, Program
123
Makan Bergizi juga ditargetkan kepada ibu hamil, balita, dan ibu
menyusui.
23) Dengan struktur sasaran penerima manfaat sebagaimana
dijabarkan di atas telah menjadikan anggaran terhadap Program
Makan Bergizi terdiri dari beberapa pos anggaran, yaitu
Anggaran Pendidikan, Anggaran Kesehatan, Fungsi Ekonomi
dan Cadangan. Hal ini sejalan dengan desain Program Makan
Bergizi yang ditargetkan, selain untuk meningkatkan kualitas
SDM yang unggul dan berdaya saing, namun juga diharapkan
dapat ikut berkontribusi pada perekonomian nasional serta
pemberdayaan UMKM.
24) Adapun penganggaran melalui pos Anggaran Pendidikan bagi
Program Makan Bergizi merupakan konsekuensi logis mengingat
salah satu target manfaat Program Makan Bergizi ialah peserta
didik, sehingga anggarannya dapat diklasifikasikan sebagai
Anggaran Pendidikan. Hal ini merupakan keputusan politik yang
disepakati bersama oleh Pemerintah dan DPR RI melalui Badan
Anggaran yang terdiri atas anggota dari setiap komisi di DPR RI
dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan
fraksi.
25) Bahwa dalam perspektif peserta didik sebagai subjek utama
pendidikan, pemenuhan hak atas pendidikan tidak hanya
mencakup penyediaan layanan pembelajaran, tetapi juga
mencakup pemenuhan kondisi dasar yang memungkinkan
peserta didik dapat mengikuti proses pembelajaran secara
optimal. Secara ilmiah, kondisi kesehatan dan status gizi memiliki
keterkaitan langsung dengan kemampuan konsentrasi, daya
tangkap, serta prestasi belajar peserta didik. Kekurangan gizi
dapat
menurunkan
kualitas
proses
belajar,
sementara
pemenuhan gizi yang baik dapat meningkatkan kemampuan
belajar secara signifikan. Pada usia sekolah, peserta didik berada
dalam fase pertumbuhan yang memerlukan dukungan nutrisi
yang memadai untuk menunjang perkembangan fisik, kognitif,
dan psikososial. Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan gizi
124
peserta didik merupakan faktor yang secara langsung
memengaruhi efektivitas proses pendidikan.
26) Bahwa dalam perspektif sistem pendidikan nasional, pemenuhan
kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan
langsung
dengan
tujuan
pendidikan
nasional
untuk
mencerdaskan
kehidupan
bangsa.
Pendidikan
sebagai
instrumen pembangunan sumber daya manusia mensyaratkan
adanya kesiapan dasar peserta didik agar mampu berkembang
secara optimal. Dalam kerangka tersebut, Program Makan
Bergizi merupakan bentuk intervensi negara untuk memastikan
kesiapan
fisik
peserta
didik
dalam
mengikuti
proses
pembelajaran. Program ini tidak hanya berfungsi untuk
memenuhi kebutuhan energi, tetapi juga berkontribusi terhadap
peningkatan konsentrasi, daya tahan belajar, dan capaian
pendidikan secara keseluruhan.
27) Bahwa dalam perspektif sistem pendidikan sebagai suatu
kesatuan yang terpadu, pemenuhan gizi peserta didik merupakan
bagian dari komponen pendidikan yang memiliki keterkaitan erat
dengan keberhasilan proses pembelajaran. Oleh karena itu,
kebijakan pemenuhan gizi peserta didik secara logis merupakan
bagian dari kebijakan pendidikan yang bersifat holistik.
28) Bahwa kebijakan Program Makan Bergizi juga sejalan dengan
arah pembangunan nasional yang menempatkan pembangunan
sumber daya manusia sebagai prioritas strategis, sebagaimana
tercermin dalam RPJPN, RPJMN, dan RKP. Dalam kerangka
tersebut, peningkatan kualitas gizi dan pendidikan merupakan
agenda yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Dengan
demikian pengalokasian pendanaan Program Makan Bergizi
dalam APBN merupakan bentuk implementasi dari kebijakan
pembangunan yang telah melalui mekanisme perencanaan dan
penganggaran negara serta telah dibahas dan disetujui bersama
oleh DPR RI sesuai dengan amanat konstitusi dan peraturan
perundang-undangan.
125
29) Alokasi pendanaan Program Makan Bergizi ditempatkan sebagai
bagian dari fungsi pendidikan, yaitu masuk dalam sub-fungsi
“Pelayanan Bantuan terhadap Pendidikan”, bersama program
lain seperti wajib belajar, LPDP, dan peningkatan kualitas
pembelajaran. Hal ini berarti MBG adalah sub komponen dari
ekosistem pembiayaan pendidikan, bukan pengalih atau
pengurang mandatory spending. Penempatan alokasi Program
Makan Bergizi tersebut juga telah sejalan dengan anggaran
pendidikan yang bersifat lintas sektor, di mana anggaran
pendidikan tersebar di banyak Kementerian/Lembaga (Kemenag,
Kemensos, Kemenperin, dll.), termasuk untuk: vokasi industri,
pelatihan tenaga kerja, riset dan inovasi, perlindungan sosial
berbasis pendidikan. Hal ini menegaskan bahwa penggunaan
anggaran pendidikan fleksibel dan berbasis fungsi, sehingga
pendanaan Program Makan Bergizi sah secara desain fiskal
sebagai bagian dari kebijakan pendidikan.
30) Alokasi Program Makan Bergizi telah selaras dengan perubahan
komposisi anggaran di pusat dan daerah. Peningkatan alokasi
anggaran
pendidikan
dalam
belanja
pemerintah
pusat
merupakan bentuk kebijakan fiskal yang dipilih untuk dapat
memberikan penguatan peran pemerintah pusat dalam hal
perencanaan yang lebih terkoordinasi, pengalihan ke program
yang berdampak langsung, peningkatan efisiensi dan ketepatan
sasaran, serta pengawasan yang lebih kuat terhadap efektivitas
program nasional, khususnya Program Makan Bergizi.
d. Berdasarkan uraian tersebut, pengalokasian pendanaan untuk
Program Makan Bergizi dalam APBN T.A. 2026 sebagaimana
tertuang dalam UU 17/2025 telah sah secara kewenangan dan
prosedural karena tidak melampaui kewenangan Presiden dalam
menyusun dan mengajukan rancangan APBN dan kewenangan DPR
dalam membahas dan menyetujuinya. Selain itu, struktur anggaran
APBN dalam UU 17/2025 telah memenuhi kewajiban pengalokasian
(mandatory spending) untuk fungsi pendidikan sebesar 20% (dua
126
puluh persen) yang sebagian digunakan untuk pendanaan Program
Makan Bergizi yang khusus diberikan kepada peserta didik.
e. Penempatan pendanaan untuk Program Makan Bergizi dalam
Anggaran Pendidikan tidak bertentangan dengan moralitas karena
secara substantif Program Makan Bergizi diarahkan untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia sekolah
dengan pemenuhan gizi peserta didik yang berkaitan erat dengan
tujuan penyelenggaraan pendidikan nasional. Kebijakan ini telah
memenuhi unsur rasionalitas karena terdapat hubungan logis antara
pemenuhan gizi peserta didik dengan peningkatan konsentrasi, daya
tahan belajar, dan capaian pendidikan secara keseluruhan. Program
Makan Bergizi diberikan secara luas kepada seluruh peserta didik,
dan penempatan pendanaannya dalam Anggaran Pendidikan tidak
menghilangkan kewajiban negara untuk membiayai komponen
pendidikan lainnya, serta alokasi anggaran pendidikan tetap
memenuhi mandatory spending sebesar 20% dari keseluruhan
APBN. Hal ini memperlihatkan bahwa pengalokasian pendanaan
untuk Program Makan Bergizi dalam Anggaran Pendidikan tidak
menimbulkan ketidakadilan yang intolerable. Oleh karena itu, UU
17/2025 yang memuat rincian peruntukan anggaran pendidikan untuk
pendanaan Program Makan Bergizi merupakan bagian dari kebijakan
hukum terbuka yang dipilih oleh pembentuk undang-undang.
5. Bahwa berkenaan dengan pengawasan atas pelaksanaan undang-
undang dan implementasi Program Makan Bergizi, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Selain memiliki fungsi legislasi dan anggaran, DPR RI juga memiliki
fungsi pengawasan yang dilaksanakan melalui pengawasan atas
pelaksanaan
undang-undang
dan
APBN.
Dalam
bidang
pengawasan, Komisi memiliki tugas antara lain meliputi melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk
undang-undang tentang APBN, serta peraturan pelaksanaannya
yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya, dan melakukan
pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah. Hal ini berarti bahwa
DPR RI senantiasa memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan
127
UU 20/2003, UU 17/2025, dan pelaksanaan Program Makan Bergizi.
Komisi dalam melaksanakan tugas pengawasan tersebut dapat
mengadakan berbagai kegiatan, antara lain rapat kerja dengan
pemerintah dan rapat dengar pendapat dengan pejabat pemerintah
yang mewakili instansinya.
b. Komisi X DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang memiliki
ruang lingkup tugas di bidang pendidikan telah mengadakan
beberapa kali rapat kerja dengan kementerian/lembaga yang menjadi
mitra kerjanya khususnya terkait dengan evaluasi kinerja di tahun
anggaran 2025 dan kesiapan pelaksanaan kegiatan dan anggaran
tahun 2026, yaitu:
1) Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 dengan acara antara lain
Evaluasi Kinerja T.A. 2025, Rencana Kerja Strategis T.A. 2026,
dan Kesiapan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, Komisi X DPR RI mengapresiasi realisasi
anggaran Kemendikdasmen pada APBN T.A. 2025 sebesar
98,66% dan menyampaikan catatan kepada Kemendikdasmen
untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas
anggaran tahun anggaran 2026, termasuk mitigasi dampak
efisiensi anggaran agar tidak mengurangi layanan prioritas,
seperti Program Indonesia Pintar, tunjangan guru, revitalisasi
sekolah, afirmasi/inklusi, penanganan anak tidak sekolah, dan
penguatan mutu pembelajaran.
2) Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 dengan
acara: Evaluasi Kinerja T.A. 2025, Rencana Kerja Strategis T.A.
2026, Kesiapan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Tahun
2026, dan lain-lain. Dalam rapat tersebut, Komisi X DPR RI
mengapresiasi realisasi anggaran Kemdiktisaintek pada APBN
T.A. 2025 sebesar 94,83% dan mengharapkan capaian realisasi
tersebut dapat ditingkatkan pada tahun anggaran 2026. Selain
itu, Komisi X DPR RI menyampaikan catatan agar rencana kerja
128
dan program strategis tahun anggaran 2026 dapat dilaksanakan
secara terukur sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.
3) Rapat Kerja dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional pada hari
Selasa tanggal 27 Januari 2026 dengan acara: Evaluasi Kinerja
TA 2025, Rencana Kerja Strategis T.A. 2026, Kesiapan
Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2026, dan lain-lain.
Dalam rapat tersebut, Komisi X DPR RI mengapresiasi realisasi
anggaran BRIN pada APBN T.A. 2025 sebesar 89,58% dan
mendorong penyerapan anggaran pada tahun berikutnya agar
daya serap semakin optimal dan berdampak pada peningkatan
kinerja. Komisi X DPR RI mendorong BRIN untuk menyajikan
rincian belanja modal, belanja barang, dan belanja pegawai
secara lebih komprehensif dengan disertai penjelasan output dan
outcome yang terukur untuk meningkatkan akuntabilitas dan
efektivitas anggaran.
c. Selain
itu,
pelaksanaan
kinerja
Kementerian
Agama
dan
Kementerian Sosial sebagai institusi yang menerima anggaran
Pendidikan juga merupakan objek pengawasan dari Komisi VIII DPR
RI yang dilakukan dalam kegiatan berikut ini:
1) Rapat Kerja dengan Menteri Agama pada hari Rabu tanggal 28
Januari 2026 dengan acara Pelaksanaan Program Kerja dan
Anggaran Tahun 2026. Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI
memberikan catatan kepada Kementerian Agama agar dalam
melaksanakan program kerja dan anggaran tahun 2026
memperhatikan dan menindaklanjuti beberapa catatan, antara
lain memberikan insentif dan memenuhi kesejahteraan bagi guru
di lembaga pendidikan keagamaan, memastikan kualitas sarana
dan prasarana lembaga pendidikan keagamaan sesuai dengan
standar yang berlaku, mencegah dan menangani kekerasan
terhadap perempuan dan anak di lembaga pendidikan
keagamaan, memastikan Program Indonesia Pintar dan Kartu
Indonesia
Pintar
Kuliah
mencakup
seluruh
Pendidikan
keagamaan agar dimaksimalkan dan lebih baik dari pelaksanaan
pada tahun sebelumnya.
129
2) Rapat Kerja dengan Menteri Sosial pada hari Selasa tanggal 27
Februari 2026 dengan acara Pelaksanaan Program Kerja dan
Anggaran Tahun 2026. Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI
menerima laporan mengenai realisasi anggaran Kemensos tahun
2025 sebesar 97,33% dan mendorong Kemensos untuk
meningkatkan realisasi anggaran pada tahun 2026. Kemudian,
Komisi VIII DPR RI memberikan pendapat dan pandangan,
antara lain agar Kemensos dalam menyelenggarakan Sekolah
Rakyat harus melakukannya secara selektif dan diprioritaskan
bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem dengan mendorong
pemerintah kabupaten/kota dan swasta untuk menyediakan
lahan di seluruh Indonesia untuk pembangunan gedung
permanen Sekolah Rakyat.
d. Berkenaan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) oleh
Badan Gizi Nasional (BGN), Komisi IX DPR RI melakukan berbagai
kegiatan untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan
pemerintah tersebut dalam kegiatan berikut:
1) Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Gizi Nasional
pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 dengan acara:
a) penyampaian evaluasi dan isu strategis pelaksanaan Program
MBG Tahun 2025 serta strategi perbaikan tata Kelola MBG
tahun 2026;
b) penjelasan terkait koordinasi dengan Kementerian/Lembaga
dalam peningkatan standar pengelolaan pangan, pendataan
penerimaan manfaat, serta skema khusus pelaksanaan
Program MBG di sekolah non-formal seperti pesantren dan
sekolah berbasis komunikasi; dan
c) penjelasan
terkait
pembangunan
Satuan
Pelayanan
Pemenuhan Gizi di daerah 3T.
Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI menilai bahwa
pelaksanaan Program MBG oleh BGN masih menghadapi
berbagai persoalan mendasar, khususnya terkait pemenuhan
standar keamanan pangan, kebersihan dapur, kelayakan sarana
dan prasarana SPPG, ketetapan distribusi, dan kualitas makanan
130
yang disajikan kepada penerima manfaat. Untuk itu, Komisi IX
DPR RI dan BGN bersepakat agar BGN melakukan perbaikan
menyeluruh
terhadap
pelaksanaan
Program
MBG
agar
keberhasilan Program MBG tidak semata diukur dari jumlah
penerima manfaat, tetapi juga dari kualitas gizi, keamanan
pangan, dan dampaknya terhadap masyarakat. Selain itu, Komisi
IX DPR RI menekankan perlunya kebijakan afirmatif dan skema
khusus bagi pelaksanaan Program MBG di daerah terpencil.
2) Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Gizi Nasional dan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan pada hari Rabu
tanggal 21 Mei 2025 dengan acara:
a) pembahasan aspek keamanan pangan dan penerapan
standar SPPG dalam pelaksanaan Program MBG, termasuk
penerapan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik;
dan
b) pembahasan upaya preventif dan strategi mitigasi kejadian
luar biasa keracunan pangan dalam Program MBG.
Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI memberikan perhatian
besar terhadap dugaan kasus keracunan pangan dalam Program
MBG dan mendesak BGN untuk melakukan respons cepat dan
berbagai upaya mitigasi risiko guna memastikan keamanan
pangan dalam Program MBG.
3) Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Gizi Nasional pada hari
Senin, 3 Februari 2025 dengan acara:
a) membahas tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi
Gratis, termasuk pola koordinasi lintas sektor, tata kelola
ketersediaan bahan baku, dan sistem monitoring dan
evaluasi program.
b) membahas laporan hasil pilot project Program Makan Bergizi
Gratis Tahun 2024 dan pembelajaran untuk pelaksanaan
program tahun 2025.
c) membahas konsep dan panduan kemitraan dan partisipasi
masyarakat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi
Gratis.
131
e. Dalam rapat-rapat tersebut jelas terlihat bahwa DPR RI menjalankan
fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah
yang dilaksanakan dengan berbagai program dan kinerja tidak
menyimpang dari undang-undang yang telah disepakati bersama.
Fungsi pengawasan tersebut juga dilakukan dengan maksud untuk
memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran, efisien,
dan meminimalisir penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Selain itu, dalam kerangka representatif, DPR RI juga menyampaikan
permasalahan yang dialami oleh rakyat dan kebutuhan masyarakat
kepada pemerintah melalui mitra kerja masing-masing komisi dan
mendorong pemerintah untuk lebih responsif dalam menangani
permasalahan tersebut. Catatan dari DPR RI dapat menjadi masukan
bagi pemerintah untuk menyempurnakan perencanaan program di
tahun berikutnya, termasuk pengalokasian APBN untuk mendanai
program pemerintah.
III.
KESIMPULAN DPR RI
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan sebagai
berikut:
a. UU 20/2003 secara tegas menempatkan sistem pendidikan nasional sebagai
keseluruhan komponen pendidikan yang saling terpadu untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional. Tiap komponen penyelenggaraan pendidikan
memiliki kedudukan yang sama pentingnya, yaitu peserta didik, pendidik dan
tenaga kependidikan, kurikulum, saran dan prasarana, dan evaluasi
pendidikan.
b. Kewajiban mandatory spending merupakan pembatasan terhadap minimal
alokasi anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD, bukan pembatasan
mengenai rincian peruntukannya. Hal tersebut merupakan bagian dari
kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga legislatif melalui
mekanisme penyusunan APBN dan APBD.
c. DPR RI memiliki hak budget sebagai bentuk kontrol lembaga legislatif
terhadap
kewenangan
konstitusional
yang
dimiliki
Presiden
untuk
merencanakan program dan anggaran pemerintahan negara yang akan
dilaksanakan setiap tahun melalui rancangan APBN yang diajukan kepada
DPR RI. Terhadap rancangan APBN dari Presiden, DPR RI melakukan
132
serangkaian prosedur melalui rapat-rapat baik di Badan Anggaran maupun
seluruh Komisi dalam rangka pembentukan undang-undang tentang APBN.
d. Untuk tahun anggaran 2026, DPR RI bersama dengan Pemerintah telah
melaksanakan proses pembahasan yang bertahap dan berjenjang atas RUU
tentang APBN Tahun Anggaran 2026 serta telah mendapat persetujuan
bersama dalam Rapat Paripurna tanggal 23 September 2025. Oleh
karenanya UU 17/2025 secara sah telah menjadi landasan fiskal utama
pemerintah dalam mengelola penerimaan dan pembelanjaan anggaran tahun
2026.
e. Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat dalam APBN tidak
hanya melekat kepada Kementerian/Lembaga tertentu yang menjalankan
urusan penyelenggaraan pendidikan/executing agency, melainkan kepada
Kementerian/Lembaga lain yang juga turut menjalankan program pendidikan
ataupun program yang berkaitan dengan pendidikan.
f. Pendanaan Program Makan Bergizi dalam Anggaran Pendidikan merupakan
konsekuensi logis mengingat salah satu target manfaat Program Makan
Bergizi ialah peserta didik. Dalam perspektif sistem pendidikan nasional,
pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan
langsung dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Oleh karenanya, Program Makan Bergizi merupakan bentuk
intervensi negara untuk memastikan kesiapan fisik peserta didik dalam
mengikuti proses pembelajaran.
g. DPR RI berpandangan bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025
beserta penjelasannya serta Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 beserta
penjelasannya tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat.
IV. KETERANGAN TAMBAHAN
Bahwa terhadap pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi pada
persidangan tanggal 14 April 2026, DPR RI memberikan Keterangan Tambahan
sebagai berikut:
1. Terkait dengan pengalokasian pendanaan Program Makan Bergizi dalam
Anggaran Pendidikan dalam APBN T.A. 2025 dan T.A. 2026, DPR RI
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
133
a. Bahwa sebagaimana telah dijabarkan sebelumnya, Program Makan Bergizi
sejatinya dirancang sebagai program yang berorientasi pada pembangunan
sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, unggul, serta berdaya saing.
Dalam memastikan pembangunan SDM tersebut dapat terwujud sebagai
investasi bagi kemajuan masa depan bangsa, pelaksanaan Program Makan
Bergizi harus mampu mencakup seluruh peserta didik, ibu hamil, maupun
ibu menyusui tanpa terkecuali. Dengan besarnya cakupan penerima
manfaat dari Program Makan Bergizi, tentunya hal ini akan berkorelasi
dengan
kebutuhan
anggaran
yang
cukup
untuk
memastikan
penyelenggaraan program tersebut dapat menyasar seluruh target
penerima manfaat sebagaimana yang telah direncanakan.
b. Pemerintah merencanakan pelaksanaan Program Makan Bergizi secara
gradual dan bertahap sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2025–2029, di mana pada tahun 2029 Program
Makan Bergizi direncanakan akan terlaksana secara penuh untuk seluruh
penerima manfaat, dengan target sebesar 92,78 juta jiwa. Artinya,
pelaksanaan Program Makan Bergizi akan dilaksanakan secara bertahap
mulai tahun 2025 hingga mencapai seluruh target penerima manfaat pada
tahun 2029, beriringan dengan proses pembentukan Satuan Pelayanan
Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai wadah penyaluran makan bergizi di
seluruh wilayah Indonesia.
c. Penyelenggaraan Program Makan Bergizi pada tahun 2025 ditargetkan
untuk 17,89 juta jiwa dengan jumlah SPPG sebanyak 5.000 unit. Untuk itu,
pendanaan bagi Program Makan Bergizi untuk peserta didik dianggarkan
sebesar Rp 56,8 triliun dalam APBN T.A. 2025 (vide Lampiran VI Peraturan
Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025).
d. Setelah Program Makan Bergizi dilaksanakan oleh Pemerintah dengan
pendanaan melalui APBN T.A. 2025, DPR RI memahami bahwa telah terjadi
perubahan kebijakan terhadap penyelenggaraan Program Makan Bergizi
tersebut dengan mempercepat pemenuhan target. Hal ini sebagaimana
disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional dalam Rapat Dengar Pendapat
Komisi IX DPR RI pada Senin, tanggal 8 September 2025, dengan agenda
134
Pembahasan RKA K/L Tahun Anggaran 2026. Dalam rapat tersebut
disampaikan adanya rencana untuk melakukan percepatan terhadap target
pelaksanaan Program Makan Bergizi, dengan sasaran mencapai
pemenuhan makan bergizi bagi 82,9 juta penerima manfaat pada kuartal IV
2025. Selain itu, ditargetkan pula bahwa pada Desember 2025 telah
terbentuk 25.000 SPPG di daerah aglomerasi dan 6.000 SPPG di daerah
tertinggal, terdepan, dan terluar.
e. Untuk memastikan rencana percepatan penyelenggaraan Program Makan
Bergizi tersebut, pada APBN T.A. 2026 terdapat peningkatan anggaran
untuk pendanaan Program Makan Bergizi, yaitu menjadi Rp 223 triliun untuk
memperluas jangkauan peserta didik (anak sekolah) di seluruh Indonesia
sebagai penerima manfaat.
f.
Dengan mempertimbangkan adanya upaya percepatan penyelenggaraan
Program Makan Bergizi serta peningkatan efektivitas dan efisiensi
penyelenggaraan program, maka peningkatan anggaran bagi Program
Makan Bergizi merupakan suatu konsekuensi logis untuk dilakukan. Adapun
penting untuk menjadi catatan, peningkatan anggaran tersebut juga
dilakukan dengan tetap memastikan tidak terganggunya aspek pendanaan
bagi program lainnya serta senantiasa memastikan kemampuan fiskal
negara dalam melakukan pembiayaan terhadap Program Makan Bergizi
maupun program-program Pemerintah lainnya tanpa terkendala.
2. Terkait dengan alasan penempatan pendanaan Program Makan Bergizi dalam
Anggaran Pendidikan, padahal terdapat pendanaan Program Makan Bergizi
dalam anggaran lainnya, DPR RI menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Penempatan anggaran Program Makan Bergizi dalam fungsi pendidikan
pada dasarnya tidak dapat dipahami secara sektoral semata, melainkan
harus dilihat dalam kerangka sistem pendidikan nasional yang bersifat
terpadu sebagaimana diatur dalam UU 20/2003. Undang-undang tersebut
menegaskan bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri atas
berbagai komponen yang saling berkaitan dan saling menentukan
keberhasilan satu sama lain, dengan peserta didik sebagai subjek utama
(student-centered). Dalam perspektif demikian, pemenuhan kebutuhan gizi
peserta didik tidak dapat diposisikan hanya sebagai isu kesehatan semata,
tetapi merupakan komponen integral dalam sistem pendidikan nasional
135
serta upaya negara untuk menjamin keberlangsungan, efektivitas, dan
kualitas proses pembelajaran.
b. Bahwa kualitas gizi memiliki korelasi langsung terhadap fungsi kognitif
peserta didik. Asupan nutrisi yang memadai berpengaruh terhadap
perkembangan otak, kemampuan konsentrasi, daya ingat, ketahanan
belajar, kemampuan pemecahan masalah, serta efektivitas pembelajaran
peserta didik. Sebaliknya, kondisi kekurangan gizi dapat berdampak pada
menurunnya
kapasitas
belajar,
lambatnya
pemrosesan
informasi,
meningkatnya kelelahan, serta tingginya tingkat ketidakhadiran peserta
didik di sekolah. Oleh karena itu, peserta didik yang tidak memperoleh
pemenuhan gizi yang memadai pada dasarnya tidak berada dalam kondisi
optimal untuk menerima, mengolah, dan mengembangkan materi
pembelajaran yang diberikan dalam proses pendidikan. Dalam konteks
tersebut, proses belajar mengajar yang efektif mensyaratkan adanya
kesiapan fisik dan mental peserta didik. Pendidikan tidak dapat dimaknai
secara sempit sebagai sekadar transfer pengetahuan di ruang kelas,
melainkan merupakan proses interaktif yang membutuhkan perhatian,
partisipasi aktif, kesiapan biologis, dan daya tahan belajar dari peserta didik.
Gizi menjadi fondasi dasar bagi seluruh kesiapan peserta didik tersebut.
Ketika kebutuhan gizi tidak terpenuhi, maka intervensi pedagogis lainnya,
baik berupa kurikulum yang baik, metode pembelajaran inovatif, maupun
kualitas tenaga pendidik, tidak akan mencapai hasil yang optimal. Dengan
demikian, pemenuhan gizi merupakan prasyarat fundamental yang
menentukan keberhasilan keseluruhan ekosistem pendidikan nasional.
c. Merujuk pada kerangka tersebut, keterkaitan antara pemenuhan gizi
peserta didik dengan ketercapaian amanat Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945
menjadi sangat relevan dan memiliki dasar konstitusional yang kuat. Pasal
31 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk
menyelenggarakan
sistem
pendidikan
nasional
yang
bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Frasa “mencerdaskan kehidupan
bangsa” tidak dapat dimaknai secara sempit hanya sebagai penyediaan
akses formal terhadap sekolah, kurikulum, dan tenaga pendidik, melainkan
juga mencakup pemenuhan kondisi dasar yang memungkinkan proses
pendidikan berlangsung secara efektif dan bermutu. Dalam perspektif
136
tersebut, gizi merupakan enabling condition atau kondisi yang bersifat
mendasar bagi terpenuhinya hak atas pendidikan secara substantif. Tanpa
pemenuhan gizi yang memadai, hak atas pendidikan berpotensi hanya
terpenuhi secara formal administratif, tetapi gagal diwujudkan secara
substantif karena peserta didik tidak memiliki kapasitas biologis dan kognitif
yang optimal untuk belajar. Dengan demikian, pemenuhan gizi bagi peserta
didik harus dipandang sebagai bagian integral dari tanggung jawab negara
dalam menjamin kualitas hasil pendidikan, bukan semata-mata peningkatan
angka partisipasi sekolah.
d. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang
mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari APBN dan APBD juga patut dimaknai secara progresif dan substantif.
Anggaran pendidikan tidak hanya diperuntukkan bagi pembangunan
infrastruktur pendidikan atau pembiayaan administratif operasional sekolah,
tetapi juga diarahkan pada intervensi strategis yang memiliki keterkaitan
langsung dengan peningkatan kualitas pembelajaran dan keberhasilan
pendidikan nasional, termasuk pemenuhan gizi peserta didik melalui
Program Makan Bergizi. Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa
pemenuhan gizi bagi peserta didik bukan sekadar isu kesehatan dalam arti
sempit, melainkan elemen fundamental dalam kerangka pemenuhan hak
atas pendidikan. Integrasi antara kebijakan pendidikan dan kebijakan
pemenuhan gizi merupakan keniscayaan untuk mewujudkan tujuan
konstitusional mencerdaskan kehidupan bangsa secara substantif dan
berkelanjutan. Oleh karena itu, intervensi gizi melalui Program Makan
Bergizi bagi peserta didik secara rasional, konstitusional, dan akademik
dapat dipandang sebagai prasyarat dasar (kondisi sine qua non) bagi
efektivitas proses belajar-mengajar dan pencapaian tujuan pendidikan
nasional, sehingga penempatannya dalam alokasi anggaran fungsi
pendidikan merupakan kebijakan yang tepat dan memiliki dasar legitimasi
yang kuat.
e. Sementara itu, keberadaan anggaran Program Makan Bergizi pada fungsi
kesehatan dan fungsi pendidikan justru menunjukkan bahwa program
pemenuhan gizi nasional dirancang dengan pendekatan multisektor dan
berbasis sasaran (target-based policy approach). Dalam hal ini, perbedaan
137
penempatan pos anggaran bukan merupakan bentuk inkonsistensi
kebijakan, melainkan cerminan dari perbedaan tujuan intervensi,
karakteristik penerima manfaat, serta outcome utama yang hendak dicapai
oleh masing-masing program. Intervensi pemenuhan gizi bagi ibu hamil, ibu
menyusui, dan balita secara substansial berada dalam domain kesehatan
masyarakat. Fokus utama program tersebut adalah pencegahan stunting,
penurunan angka kematian ibu dan bayi, pemenuhan kebutuhan gizi pada
masa 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan, peningkatan kesehatan
maternal dan anak, serta penguatan kualitas kesehatan masyarakat secara
umum. Oleh karena itu, outcome utama yang dituju bersifat kesehatan
publik dan pelayanan kesehatan dasar sehingga secara logis dan
administratif ditempatkan dalam fungsi kesehatan.
f.
Berbeda dengan hal tersebut, Program Makan Bergizi bagi peserta didik
memiliki orientasi yang secara langsung berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kesiapan belajar
peserta didik, memperkuat konsentrasi dan daya serap pembelajaran,
meningkatkan kehadiran dan partisipasi sekolah, mengurangi hambatan
belajar akibat kelaparan atau kekurangan gizi, serta mendukung
peningkatan kualitas hasil pendidikan. Dengan demikian, outcome utama
yang hendak dicapai berada dalam domain pendidikan, yaitu terciptanya
proses pembelajaran yang lebih efektif dan peningkatan kualitas sumber
daya manusia melalui jalur pendidikan.
g. Atas dasar perbedaan orientasi, tujuan, dan dampak kebijakan tersebut,
penempatan anggaran pada fungsi yang berbeda merupakan bentuk
penerapan prinsip penganggaran berbasis fungsi (functional budgeting)
yang justru mencerminkan ketepatan desain kebijakan dan akuntabilitas
pengelolaan anggaran negara. Oleh karena itu, pembagian anggaran lintas
fungsi dalam Program Makan Bergizi harus dipahami sebagai bentuk
penyesuaian terhadap sasaran dan tujuan masing-masing intervensi, bukan
sebagai bentuk tumpang tindih atau inkonsistensi kebijakan anggaran
negara.
3. Terkait dengan proses pembahasan APBN T.A. 2025 pada masa transisi
pemerintahan, DPR RI menyampaikan keterangan sebagai berikut:
138
a. Pengelolaan keuangan negara dalam wujud APBN melalui undang-undang
merupakan proses rutin, periodik, dan berkelanjutan setiap tahun yang
melibatkan Pemerintah dan DPR serta DPD. Hal ini merupakan amanat dari
Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur bahwa rancangan APBN
diajukan oleh Presiden untuk kemudian dibahas bersama DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD. Pengajuan rancangan APBN tersebut
dilaksanakan setiap tahun untuk ditetapkan dengan undang-undang.
b. Guna menjamin terlaksananya siklus tahunan penetapan APBN melalui
undang-undang, DPR dan Pemerintah mengatur penyusunan dan
penetapan APBN melalui UU 17/2003. Dalam UU 17/2003, setidaknya
terdapat 3 (tiga) tahapan yang telah ditentukan batas waktunya. Pertama,
paling lambat pada bulan Mei tahun berjalan, Pemerintah harus
menyampaikan
KEM-PPKF
kepada
DPR
sebagai
pembicaraan
pendahuluan rancangan APBN tahun yang berikutnya. Kedua, Pemerintah
menyampaikan rancangan APBN beserta nota keuangannya kepada DPR.
Ketiga, DPR paling lambat 2 bulan sebelum tahun berikutnya harus
melaksanakan pengambilan keputusan mengenai rancangan APBN yang
disampaikan Pemerintah. Batas-batas waktu tersebut menjadi acuan garis
waktu siklus tahunan bagi DPR dalam membahas dan menetapkan UU
APBN untuk tahun anggaran berikutnya.
c. Berkenaan dengan proses pembahasan rancangan APBN 2025, pada
dasarnya tidak terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan proses
pembahasan rancangan APBN 2026 yang berpedoman pada UU 17/2003.
Antara lain, proses pembahasan pendahuluan dengan penyampaian KEM-
PPKF kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR pada pertengahan tahun,
kemudian dilanjutkan dengan penyampaian rancangan APBN beserta nota
keuangannya dalam sidang Paripurna DPR pada bulan Agustus, dan
diputuskan untuk disetujui atau tidak disetujui pada bulan Oktober. DPR RI
telah melaksanakan tahapan-tahapan terkait APBN 2025 antara lain:
1) Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Penyampaian Kerangka
Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2025, pada
tanggal
20
Mei
2024
yang
dapat
diikuti
melalui
pranala
https://www.youtube.com/watch?v=_ul8s76OjR0
139
2) Rapat
Paripurna
DPR
RI
dalam
rangka
Penyampaian
Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun
Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya, pada tanggal 16 Agustus
2024
yang
dapat
diikuti
melalui
pranala
https://www.youtube.com/watch?v=GLSJPEfoeUk.
3) Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Pembicaraan Tingkat
II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang
tentang APBN Tahun Anggaran 2025, pada tanggal 19 September 2024
yang
dapat
diikuti
melalui
pranala
https://www.youtube.com/watch?v=H7zHP02a7uQ.
d. Mengacu pada keterangan di atas, pembahasan APBN 2025 tidak dapat
terlepas dari proses transisi pemerintahan maupun transisi keanggotaan
DPR. Namun demikian, siklus tahunan APBN harus terus bergulir. Masa
transisi
tersebut
tidak
dapat
menghentikan
siklus
konstitusional
penganggaran negara yang harus terus berjalan demi menjamin
kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab bersama
pemegang
kekuasaan
sebelum
dan
setelahnya
untuk
dapat
mengomunikasikan arah kebijakan fiskal penganggaran APBN tahun
berikutnya agar arah pembangunan nasional tetap berjalan secara sinkron
dan berkelanjutan.
e. Dalam menghadapi masa transisi pemerintahan dan keanggotaan DPR,
dinamika politik anggaran memungkinkan adanya perubahan atau
penyesuaian melalui pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR.
Hal ini sejalan dengan praktik kebijakan publik yang dikenal sebagai policy
bridging dalam masa transisi, yaitu upaya menjembatani kesinambungan
program antara pemerintahan lama dan baru. Dengan demikian,
keberadaan APBN 2025 mencerminkan adaptasi sistem anggaran terhadap
realitas politik dan kebutuhan pembangunan.
f.
Dengan demikian, masuknya pendanaan Program Makan Bergizi dalam
APBN 2025 tidak dapat dipandang sebagai tindakan yang bertentangan
dengan prinsip hukum maupun tata kelola penganggaran negara.
Sebaliknya, hal tersebut merupakan manifestasi dari prinsip continuity of
government dalam pengelolaan keuangan negara, sekaligus bentuk
140
adaptasi sistem anggaran terhadap realitas politik demokratis dan
kebutuhan pembangunan nasional yang berkembang. Program Makan
Bergizi yang telah memperoleh tempat melalui agenda pemerintahan terpilih
kemudian diakomodasi dalam proses pembahasan APBN melalui
mekanisme konstitusional antara Pemerintah dan DPR.
4. Terkait dengan dinamika pergeseran alokasi Anggaran Pendidikan dalam APBN
T.A. 2026 yang dikaitkan dengan pembagian urusan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah, DPR RI menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan
bahwa pemerintahan daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan
yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut. Selain itu,
terdapat urusan pemerintahan konkuren yang terdiri atas urusan
pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan yang dibagi antara
Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.
b. Pendidikan merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang
penyelenggaraannya dibagi antara Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan
daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014).
Berdasarkan Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara
Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota,
terdapat enam sub-urusan bidang pendidikan, yaitu manajemen pendidikan,
kurikulum, akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan
pendidikan, bahasa dan sastra.
c. Pada pokoknya, pembagian urusan tersebut berdasarkan jenjang
pendidikan.
Pemerintah
daerah
kabupaten/kota
berwenang
dalam
penyelenggaraan dan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar,
pendidikan anak usia dini, dan pendidikan formal. Adapun pemerintah
daerah provinsi berwenang dalam penyelenggaraan dan penetapan
kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
Pemerintah Pusat berwenang dalam penetapan standar nasional
141
pendidikan, penyelenggaraan pendidikan tinggi, penetapan kurikulum
nasional, dan pelaksanaan akreditasi seluruh jenjang pendidikan.
d. Dalam sub-urusan pendidik dan tenaga kependidikan, pembagian urusan
pemerintahan dibagi berdasarkan wilayah yurisdiksi. Pemerintah daerah
kabupaten/kota berwenang melakukan pemindahan pendidik dan tenaga
kependidikan dalam daerah kabupaten/kota; pemerintah daerah provinsi
berwenang melakukan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan
lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi; dan Pemerintah
Pusat
berwenang
melakukan
pemindahan
pendidik
dan
tenaga
kependidikan lintas daerah provinsi. Adapun terkait pengendalian formasi
pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik
merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
e. Pemberian otonomi kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
urusan
pendidikan
diarahkan
untuk
mempercepat
terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pendidikan dan
pemberdayaan serta peran serta masyarakat. Pemberian otonomi tersebut
dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan dimana daerah berada
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintahan
daerah merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional. Sejalan
dengan itu, kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah merupakan
bagian integral dari kebijakan nasional. Pembedanya terletak pada
bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan
kreativitas daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal
yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara
keseluruhan.
f.
Dalam hal pelaksanaan Program Makan Bergizi, peran pemerintah daerah
dibutuhkan untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan program yang
bersifat nasional tersebut. Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya
memberikan
dukungan
terhadap
penyelenggaraan
Program Makan Bergizi sebagai bentuk peran pemerintah daerah
sebagaimana diatur dalam Pasal 42 dan Pasal 43 Peraturan Presiden
Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program
Makan Bergizi Gratis. Salah satu bentuk dukungan yang dapat diberikan
oleh gubernur dan bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Program Makan
142
Bergizi sesuai dengan kewenangannya di bidang pendidikan adalah
melakukan pendataan penerima manfaat program makan bergizi untuk
peserta didik secara real time dan mendukung distribusi makanan bergizi,
serta pemberian edukasi kepada penerima manfaat.
g. Adapun adanya pergeseran alokasi Anggaran Pendidikan dalam APBN T.A.
2026 disebabkan oleh arah pengaturan yang kini berfokus pada
transformasi ekonomi dan peningkatan kualitas SDM. Arah pengaturan ini
menuntut perluasan makna operasional pendidikan yang tidak lagi terbagi
pada belanja modal, seperti infrastruktur fisik, dan belanja pegawai, seperti
gaji pendidik, melainkan diperluas pada belanja operasional penunjang
daya serap belajar peserta didik, yang salah satunya melalui Program
Makan Bergizi. Hal tersebut menyebabkan pergeseran penganggaran,
seperti program revitalisasi sekolah yang sebelumnya dikerjakan
pemerintah daerah melalui Transfer ke Daerah (DAK Fisik Pendidikan), kini
dialihkan pelaksanaannya oleh Pemerintah Pusat melalui Belanja
Pemerintah Pusat agar memiliki standar kualitas yang merata secara
nasional. Arah pengaturan ini meningkatkan Anggaran Pendidikan di
kementerian/lembaga
dibandingkan
dengan
tahun
sebelumnya
sebagaimana telah diuraikan dalam Keterangan DPR RI sebelumnya.
h. Alokasi anggaran pendidikan dalam APBN yang ditempatkan dalam Belanja
Pemerintah Pusat, Transfer ke Daerah, dan Pembiayaan harus dihitung
secara agregat sebagai bagian dari pemenuhan mandatory spending
pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan
dipertegas dalam UU 20/2003. Dinamika pergeseran alokasi yang terjadi,
termasuk dalam konteks penguatan Program Makan Bergizi, pada dasarnya
merupakan bentuk penyesuaian kebijakan fiskal yang tetap berada dalam
koridor pembagian kewenangan tersebut. Program Makan Bergizi yang
menyasar peserta didik di satuan pendidikan secara fungsional tetap
merupakan
bagian
dari
pelayanan
pendidikan,
meskipun
desain
penganggarannya
berada
pada
Belanja
Pemerintah
Pusat
dan
penyelenggaraannya
didukung
oleh
Pemerintah
Daerah.
Hal
ini
menunjukkan bahwa terdapat komplementaritas peran Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah dalam memastikan layanan pendidikan yang utuh.
143
5. Terkait dengan rencana pembentukan undang-undang tentang pemenuhan gizi
nasional, DPR RI menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Saat ini RUU Pemenuhan Gizi Nasional belum terdaftar dalam Daftar
Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional Tahun 2025-2029
sebagaimana diatur dalam Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-
2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Tahun 2025-2029 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2025, tanggal 19 November 2024.
b. RUU Pemenuhan Gizi Nasional juga belum terdaftar dalam:
1) Daftar Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional Tahun
2025 sebagaimana diatur dalam Keputusan DPR RI No. 6.1/DPR
RI/II/2024-2025 tentang Perubahan Rancangan Undang-Undang Pada
Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025, tanggal 18 Februari
2025;
2) Keputusan DPR RI Nomor 23/DPR RI/I/2025-2026 tentang Perubahan
Pogram Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-
2029 dan Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2025, tanggal 23 September 2025;
3) Keputusan DPR RI Nomor 24/DPR RI/I/2025-2026 tentang Pogram
Legislasi Nasional Rancangan Undang- Undang Tahun 2026, tanggal
23 September 2025; dan
4) Keputusan DPR RI Nomor 9/DPR RI/II/2025-2026 tentang Perubahan
Kedua Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun
2025-2029 dan Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2026, tanggal 8 Desember 2025.
c. Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Menteri Hukum RI dan Panitia
Perancang Undang-Undang DPD RI dalam rangka evaluasi Prolegnas
tanggal
15
April
2026
(dapat
diikuti
dalam
pranala
https://youtube.com/live/Dsv7THxk1sg?feature=share),
juga
tidak
memasukkan RUU Pemenuhan Gizi Nasional sebagai RUU Prioritas Tahun
2026.
d. Walaupun RUU Pemenuhan Gizi Nasional belum masuk dalam daftar
Prolegnas Tahun 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2026, namun
DPR RI tetap berkomitmen untuk mendukung kebijakan Program Makan
144
Bergizi
yang
sejalan
dengan
arah
pembangunan
nasional
dan
menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas
strategis, sebagaimana tercermin dalam RPJPN 2025-2045, RPJMN 2025-
2029, dan RKP 2026.
e. Dalam RPJPN 2025-2045 diuraikan bahwa untuk mewujudkan Indonesia
Emas 2045 ditetapkan 8 (delapan) misi (agenda) pembangunan, yang salah
satunya adalah transformasi sosial. Transformasi sosial bertujuan untuk
meningkatkan kualitas kehidupan manusia pada seluruh siklus hidup dan
menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera, adil, dan kohesif.
Tercapainya transformasi sosial tersebut bertumpu pada upaya pemenuhan
pelayanan dasar dan pengembangan modal manusia dan modal sosial
budaya. Karena itu, transformasi sosial diarahkan pada beberapa hal,
antara lain mempromosikan keadilan sosial agar setiap orang memiliki
kesempatan yang sama dalam pemenuhan pelayanan kesehatan, gizi,
pendidikan, perlindungan sosial, serta perlindungan dari kekerasan.
g. Dalam RPJMN 2025-2029 diuraikan bahwa terdapat Proyek Strategis
Nasional yang salah satunya adalah Program Makan Bergizi Gratis.
Berdasarkan perspektif siklus hidup manusia, dimensi kesehatan dan
pendidikan merupakan kunci tumbuh kembang dan produktivitas manusia.
Dalam merespons isu tersebut, pencapaian Prioritas Nasional didukung
oleh Program Hasil Terbaik Cepat, di antaranya memberi makan siang dan
susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita
dan ibu hamil. Adapun salah satu program pendukung pemberian makan
bergizi
gratis
ini
adalah
penetapan
regulasi
yang
mendukung
penyelenggaraan program tersebut. Berdasarkan strategi tahunan
pemberian makan bergizi, pada tahun 2028 terdapat rencana “Penyusunan
Undang-Undang Pemenuhan Gizi Nasional”.
h. Dalam RKP 2026 diuraikan bahwa RKP Tahun 2026 juga diarahkan untuk
menciptakan ekonomi yang produktif dan inklusif. Ekonomi yang produktif
didukung oleh sumber daya manusia berkualitas. Upaya dalam membangun
generasi sehat, cerdas, dan produktif salah satunya adalah dengan
mengembangkan lebih lanjut dan memperluas ekosistem program Makan
Bergizi. Program ini mencakup pemenuhan gizi ibu hamil, ibu menyusui,
balita, dan anak sekolah dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari
145
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas
(SMA)/Madrasah
Aliyah
(MA)/Sekolah
Menengah
Kejuruan
(SMK)/sederajat. Dampak positif yang diharapkan mencakup peningkatan
prestasi siswa, kesejahteraan petani, lapangan kerja, dan pengurangan
beban penduduk miskin.
[2.4]
Menimbang
bahwa
untuk
memperkuat
Keterangannya,
Dewan
Perwakilan Rakyat telah mengajukan 1 (satu) orang ahli bernama Prof. Dr. Cecep
Darmawan, S.H., S.I.P., S.A.P., S.Pd., M.H., M.Si., CPM yang memberikan
keterangan dalam persidangan tanggal 23 Juni 2026 serta menyerahkan
keterangan tertulis bertanggal 15 Juni 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal
18 Juni 2026, pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut:
1. Ahli Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.H., S.I.P., S.A.P., S.Pd., M.H., M.Si., CPM
Perkenankan saya, Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan Fakultas
Pendidikan
Ilmu
Pengetahuan
Sosial
Universitas
Pendidikan
Indonesia,
menyampaikan keterangan sebagai Ahli yang dihadirkan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia dalam perkara Pengujian Materiil Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2026 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang teregistrasi dalam Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026.
Keterangan yang saya sampaikan dalam persidangan ini didasarkan pada
perspektif ilmu pendidikan, hukum pendidikan, kebijakan pendidikan, serta berbagai
hasil penelitian ilmiah dan praktik internasional yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia.
Berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon, terdapat beberapa
pokok persoalan yang berkaitan dengan kedudukan Program Makan Bergizi dalam
anggaran pendidikan, hubungan antara pemenuhan gizi peserta didik dengan tujuan
pendidikan nasional, serta implikasi kebijakan anggaran pendidikan terhadap
pemenuhan hak atas pendidikan. Oleh karena itu, sesuai dengan bidang keahlian
saya, keterangan yang akan saya sampaikan tidak akan terlepas dari beberapa isu
yang menjadi pokok pengujian dalam perkara a quo, antara lain:
1. Anggaran Makan Bergizi dalam perspektif hukum pendidikan, khususnya terkait
hubungan antara amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan, pengaturan
146
pendanaan pendidikan dalam peraturan perundang-undangan, serta posisi
Program Makan Bergizi dalam sistem pembiayaan pendidikan nasional.
2. Pendidikan sebagai suatu sistem yang holistik, yang menempatkan peserta didik
sebagai pusat proses pendidikan, sehingga pemenuhan kebutuhan dasar,
termasuk kebutuhan gizi, memiliki keterkaitan dengan keberhasilan proses
pembelajaran dan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
3. Analisis ruang fiskal pendidikan dan kesejahteraan pendidik, khususnya
mengenai hubungan antara peningkatan anggaran pendidikan Tahun Anggaran
2026 dengan pemenuhan tunjangan tenaga pendidik, bantuan operasional
pendidikan, dan alokasi Program Makan Bergizi.
4. Efektivitas Program Indonesia Pintar, Program Makan Bergizi, serta
proporsionalitas alokasi anggaran bantuan pendidikan apabila dibandingkan
dengan kebutuhan pengembangan dan revitalisasi infrastruktur pendidikan.
5. Kajian ilmiah mengenai kesiapan kognitif peserta didik dan prestasi belajar,
khususnya terkait pengaruh pemenuhan gizi terhadap konsentrasi, kemampuan
belajar, perkembangan kognitif, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Selanjutnya, dalam memberikan keterangan ini saya akan berupaya
menyampaikan pandangan yang objektif, akademik, dan berbasis bukti ilmiah guna
membantu Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi memperoleh pemahaman yang
lebih komprehensif mengenai aspek pendidikan yang menjadi pokok pengujian
dalam perkara ini.
Namun,
sebelum
memasuki
pokok-pokok
keterangan,
Ahli
perlu
menegaskan bahwa yang menjadi fokus kajian dalam perkara a quo adalah Program
Makan Bergizi (MBG) dalam perspektif konseptual, normatif, regulatif, dan kebijakan
pendidikan. Dengan kata lain, yang dibahas Ahli adalah idealisasi kebijakan MBG
sebagaimana dirancang dalam kerangka hukum dan kebijakan negara, bukan
praktik-praktik implementasi MBG yang terjadi di lapangan.
Penegasan ini penting disampaikan karena Ahli memahami bahwa dalam
pelaksanaan MBG di lapangan ditemukan berbagai persoalan yang dalam beberapa
kasus menyimpang dari harapan dan cita-cita Program Makan Bergizi yang
sesungguhnya. Berbagai laporan yang berkembang di masyarakat menunjukkan
adanya persoalan makanan yang tidak layak konsumsi atau basi, persoalan
higienitas dan keamanan pangan, ketidaktepatan sasaran penerima manfaat,
147
persoalan pengelolaan sampah, gangguan terhadap kegiatan pembelajaran, hingga
dugaan penyimpangan dan korupsi dalam pengelolaan anggaran.
Menurut Ahli, berbagai kritik dan masukan tersebut harus dipandang sebagai
bagian penting dari proses evaluasi kebijakan publik. Sebaik apa pun tujuan suatu
program, apabila pelaksanaannya tidak didukung tata kelola yang profesional,
transparan, dan akuntabel, maka program tersebut berpotensi menimbulkan
persoalan baru yang justru menjauh dari tujuan awal yang ingin dicapai.
Oleh karena itu, Ahli tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan
implementasi MBG yang terjadi selama ini. Akan tetapi, dalam perkara a quo Ahli
memfokuskan pembahasan pada aspek desain kebijakan, dasar hukum,
rasionalitas pendidikan, dan politik anggaran MBG, karena itulah yang menjadi objek
pengujian konstitusional dalam perkara ini.
Persoalan Pertama yang Ahli sampaikan ialah terkait anggaran program
makan bergizi dalam perspektif hukum pendidikan.
Dalam perkara a quo, salah satu pokok persoalan yang dipersoalkan oleh
para Pemohon adalah mengenai dimasukkannya Program Makan Bergizi (MBG) ke
dalam ruang lingkup anggaran pendidikan. Untuk menjawab persoalan tersebut,
menurut pendapat Ahli, perlu dilakukan penelaahan dari perspektif hukum
pendidikan dengan memperhatikan aspek konstitusional, kebijakan legislasi, politik
anggaran, serta sistem pembiayaan pendidikan nasional.
1. Konstitusi dan Anggaran Pendidikan
Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menegaskan bahwa: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja
negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Menurut Ahli, norma konstitusi tersebut secara tegas mengatur mengenai
kewajiban negara untuk mengalokasikan anggaran pendidikan paling sedikit
sebesar dua puluh persen dari APBN dan APBD. Akan tetapi, ketentuan tersebut
tidak mengatur secara rinci mengenai bentuk program, jenis pembiayaan, maupun
rincian penggunaan anggaran pendidikan.
Dengan demikian, UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan mengenai
besaran minimal anggaran pendidikan, namun tidak menentukan secara limitatif
komponen-komponen yang harus atau tidak boleh dimasukkan ke dalam anggaran
148
pendidikan. Penentuan mengenai penggunaan anggaran pendidikan selanjutnya
menjadi ranah kebijakan hukum pembentuk undang-undang (open legal policy)
yang dijalankan oleh Pemerintah dan DPR dalam rangka memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dalam perspektif hukum pendidikan, selama suatu program memiliki
keterkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan nasional dan ditetapkan melalui
mekanisme hukum yang sah, maka program tersebut dapat menjadi bagian dari
kebijakan pendanaan pendidikan. Oleh karena itu, keberadaan Program Makan
Bergizi dalam skema anggaran pendidikan pada dasarnya merupakan pilihan
kebijakan yang berada dalam ruang konstitusional pembentuk undang-undang.
Menurut Ahli, yang menjadi ukuran konstitusional bukanlah apakah suatu
program disebut secara eksplisit dalam UUD NRI Tahun 1945, melainkan apakah
program tersebut memiliki relevansi yang nyata terhadap penyelenggaraan
pendidikan nasional dan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Pentingnya Pengaturan dalam Undang-Undang yang Bersifat Lex Specialis
Meskipun Program Makan Bergizi telah memperoleh dasar hukum dalam
kebijakan anggaran negara, Ahli berpendapat bahwa program yang berskala
nasional, melibatkan anggaran yang sangat besar, dan menyasar jutaan peserta
didik memerlukan landasan hukum yang lebih komprehensif.
Saat ini pengaturan Program Makan Bergizi tercantum dalam ketentuan
berikut:
Pasal 22 Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 bahwa: “Anggaran
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan.”
Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 bahwa:
“Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan
bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik
umum maupun keagamaan.”
Menurut Ahli, pengaturan Program Makan Bergizi tidak cukup hanya
dicantumkan dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Untuk menjamin
kepastian hukum dan keberlanjutan program, diperlukan pengaturan yang lebih kuat
melalui undang-undang yang bersifat lex specialis atau instrumen hukum lain yang
secara khusus mengatur Program Makan Bergizi.
149
Pengaturan yang lebih komprehensif tersebut penting untuk: Pertama,
memberikan kepastian hukum mengenai tujuan, ruang lingkup, dan sasaran
program. Kedua, menjamin keberlanjutan program dalam jangka panjang sehingga
tidak bergantung pada perubahan kebijakan tahunan. Ketiga, mengatur secara jelas
mekanisme pembiayaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Keempat, memperjelas kewenangan lembaga-lembaga yang terlibat dalam
pelaksanaan program. Kelima, memperkuat sistem pengawasan, akuntabilitas, dan
evaluasi pelaksanaan program.
Oleh karena itu, menurut Ahli, kebutuhan akan pengaturan yang lebih kuat
melalui undang-undang khusus bukan menunjukkan bahwa Program Makan Bergizi
tidak memiliki hubungan dengan pendidikan, melainkan justru untuk memperkuat
legitimasi hukum dan keberlanjutan program tersebut sebagai bagian dari kebijakan
pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
3. Politik Anggaran dan Posisi Program Makan Bergizi dalam Sistem Anggaran
Pendidikan
Dalam negara demokratis, kebijakan anggaran merupakan hasil dari proses
politik anggaran yang dilakukan melalui mekanisme konstitusional antara
Pemerintah dan DPR. Besaran maupun proporsi anggaran suatu program pada
dasarnya dipengaruhi oleh prioritas pembangunan nasional, kondisi fiskal negara,
serta kebutuhan masyarakat yang berkembang dari waktu ke waktu.
Dalam konteks tersebut, Program Makan Bergizi merupakan salah satu
kebijakan publik yang diprioritaskan oleh negara dalam rangka pembangunan
sumber daya manusia. Menurut Ahli, program ini tidak tepat dipahami sebagai
program yang berdiri di luar sistem pendidikan ataupun sebagai program yang
secara otomatis mengurangi makna dan fungsi program pendidikan lainnya.
Sebaliknya, Program Makan Bergizi perlu dipandang sebagai bagian dari
sistem pendanaan pendidikan yang ditujukan untuk mendukung kualitas peserta
didik sebagai subjek utama pendidikan. Dengan perspektif demikian, Program
Makan Bergizi bukan semata-mata belanja konsumsi, melainkan investasi strategis
negara dalam pembangunan manusia.
Pendidikan pada hakikatnya tidak hanya berbicara mengenai kurikulum,
guru, dan sarana pembelajaran, tetapi juga mengenai kesiapan peserta didik untuk
mengikuti proses pembelajaran secara optimal. Oleh karena itu, kebijakan
150
pendanaan pendidikan dapat mencakup berbagai program yang secara langsung
maupun tidak langsung mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Menurut Ahli, pengembangan kebijakan Program Makan Bergizi harus
didasarkan pada prinsip-prinsip sinergi antarprogram pendidikan, keberpihakan
kepada peserta didik, efektivitas penggunaan anggaran, dan orientasi pada
peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan demikian, Program Makan
Bergizi seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan
pendidikan yang lebih luas dan terintegrasi.
Menurut Ahli, perdebatan yang berkembang mengenai Program Makan
Bergizi sesungguhnya tidak semata-mata menyangkut apakah MBG merupakan
bagian dari pendidikan atau bukan bagian dari pendidikan. Persoalan yang lebih
substansial justru terletak pada politik anggaran, yaitu bagaimana negara
menentukan prioritas dan proporsi penggunaan anggaran pendidikan.
Dalam berbagai praktik internasional, model penganggaran program makan
sekolah sangat beragam. Di beberapa negara, program makan sekolah ditempatkan
dalam anggaran pendidikan karena dipandang sebagai bagian dari layanan
pendidikan. Di negara lain, program serupa ditempatkan dalam anggaran
kesehatan, pertanian, perlindungan sosial, atau bahkan dikelola secara lintas sektor.
Dengan demikian, penempatan anggaran MBG ke dalam suatu pos tertentu pada
dasarnya merupakan pilihan politik anggaran yang ditentukan oleh masing-masing
negara.
Oleh karena itu, menurut Ahli, persoalan pokok bukan terletak pada apakah
dana MBG dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan atau tidak, melainkan
apakah proporsi anggaran yang dialokasikan telah sesuai dengan prioritas
kebutuhan pendidikan nasional.
Dalam konteks tersebut, distribusi anggaran pendidikan harus terus
dievaluasi agar tetap proporsional dan berbasis kebutuhan riil di lapangan, termasuk
kebutuhan peningkatan kualitas guru, kesejahteraan pendidik dan tenaga
kependidikan, peningkatan mutu pembelajaran, penguatan sarana dan prasarana
pendidikan, serta pemenuhan kebutuhan peserta didik.
4. Posisi Program Makan Bergizi dalam Komponen Pembiayaan Pendidikan
Untuk memahami posisi Program Makan Bergizi dalam sistem pembiayaan
pendidikan nasional, perlu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
151
2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2022 tentang Pendanaan Pendidikan.
Pasal 3 PP 48 Tahun 2008 juncto PP 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan
Pendidikan menyebutkan bahwa:
(1) Biaya pendidikan meliputi:
a. biaya satuan pendidikan;
b. biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan
c. biaya pribadi peserta didik.
(2) Biaya satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
atas:
a. biaya investasi, yang terdiri atas:
1. biaya investasi lahan pendidikan; dan
2. biaya investasi selain lahan pendidikan.
b. biaya operasi, yang terdiri atas:
1. biaya personalia; dan
2. biaya nonpersonalia.
c. bantuan biaya pendidikan; dan
d. beasiswa.
(3) Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. biaya investasi, yang terdiri atas:
1. biaya investasi lahan pendidikan; dan
2. biaya investasi selain lahan pendidikan.
b. biaya operasi, yang terdiri atas:
1. biaya personalia; dan
2. biaya nonpersonalia.
Menurut Ahli, secara konseptual maupun regulatif Program Makan Bergizi
dapat ditempatkan sebagai bagian dari biaya operasi pendidikan, khususnya biaya
operasi nonpersonalia. Hal ini karena Program Makan Bergizi merupakan layanan
yang mendukung proses pembelajaran sehari-hari, dilaksanakan secara rutin dan
berkelanjutan, serta berfungsi sebagai layanan pendukung bagi peserta didik dalam
mengikuti kegiatan pendidikan.
Penjelasan Pasal 3 Ayat (3) huruf b angka 2 PP 48 Tahun 2008 j.o PP 18
Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan menyebutkan bahwa: “Biaya
nonpersonalia meliputi bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak
langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan
prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain
sebagainya.” Dalam konteks tersebut, penyediaan makanan bergizi kepada peserta
didik memiliki karakteristik yang sejalan dengan konsep biaya operasi nonpersonalia
tersebut.
152
Selain itu, menurut Ahli, Program Makan Bergizi juga memiliki dimensi
sebagai biaya pribadi peserta didik. Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) huruf c PP 48 Tahun
2008 j.o PP 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan menyebutkan bahwa:
“Biaya pribadi peserta didik merupakan biaya personal yang meliputi biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses
pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.”
Pemenuhan kebutuhan gizi pada dasarnya merupakan kebutuhan personal
yang harus dipenuhi agar peserta didik dapat mengikuti proses pembelajaran secara
teratur dan berkelanjutan. Ketika negara mengambil peran dalam pemenuhan
kebutuhan tersebut, negara sesungguhnya turut membantu mengurangi beban
biaya pribadi peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan.
Berdasarkan hal tersebut, Ahli berpendapat bahwa Program Makan Bergizi
memiliki landasan konseptual maupun regulatif untuk ditempatkan dalam sistem
pembiayaan pendidikan nasional. Program tersebut tidak berada di luar sistem
pendidikan, melainkan memiliki keterkaitan yang nyata dengan biaya operasional
pendidikan dan pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik sebagai bagian dari
proses penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dengan demikian, dari perspektif hukum pendidikan, keberadaan Program
Makan Bergizi dalam kerangka anggaran pendidikan dapat dipahami sebagai
bagian dari kebijakan pendanaan pendidikan yang ditujukan untuk mendukung
penyelenggaraan pendidikan nasional serta peningkatan kualitas peserta didik
sebagai tujuan utama pendidikan.
Persoalan Kedua yang Ahli sampaikan ialah mengenai pendidikan
sebagai sistem holistik, khususnya apakah pemenuhan gizi peserta didik
dapat dipandang sebagai komponen integral dalam sistem pendidikan
nasional dan secara pedagogis memiliki kedudukan yang setara dengan
komponen-komponen pendidikan lainnya.
Menurut pendapat Ahli, untuk menjawab persoalan tersebut perlu dipahami
terlebih dahulu bahwa pendidikan pada hakikatnya merupakan suatu sistem yang
utuh, terpadu, dan saling berkaitan. Pendidikan tidak hanya berkaitan dengan
kurikulum, guru, metode pembelajaran, maupun sarana dan prasarana pendidikan,
tetapi juga mencakup berbagai faktor yang memengaruhi kesiapan peserta didik
untuk belajar secara optimal.
153
Pandangan demikian sejalan dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 yang menegaskan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.” Penggunaan frasa “sistem pendidikan
nasional” menunjukkan bahwa pendidikan harus dipahami sebagai suatu kesatuan
unsur yang saling mendukung dalam mencapai tujuan pendidikan.
Dalam perspektif ilmu pendidikan modern, para ahli memandang bahwa
peserta didik tidak hanya sebagai penerima pengetahuan, melainkan sebagai
manusia utuh yang perkembangan intelektualnya dipengaruhi oleh kondisi fisik,
kesehatan, sosial, emosional, dan psikologis. Oleh karena itu, keberhasilan proses
pembelajaran tidak hanya ditentukan oleh kualitas pengajaran, tetapi juga oleh
kesiapan fisik dan mental peserta didik dalam mengikuti kegiatan belajar.
Dalam Asia-Pacific Happy Schools Framework, UNESCO (2016) secara
eksplisit menempatkan kesehatan, kesejahteraan, dan kebutuhan fisik peserta didik
sebagai bagian penting dari pendidikan yang holistik dan berkualitas. UNESCO
(2016) menegaskan bahwa: “all of the countries concluded that education should be
‘holistic’, such that it promotes a balance between the academic, social and
emotional, and physical domains.” UNESCO (2016) bahkan secara langsung
memasukkan: “Good nutrition” sebagai salah satu komponen penting dalam
kerangka Happy Schools.
154
Gambar 1. Asia-Pacific Happy Schools Framework
Sumber: UNESCO (2016).
Selain itu, UNESCO (2016) menegaskan bahwa sekolah harus menjadi
lingkungan yang mendukung kesejahteraan peserta didik secara menyeluruh,
karena: “educational quality and school happiness are inseparable, and that
happiness and well-being should not only be considered an objective for education
systems, but also as the means for higher educational outcomes.” Dengan demikian,
dalam perspektif UNESCO (2016), pemenuhan gizi peserta didik bukan sekadar isu
kesehatan atau bantuan sosial, melainkan bagian integral dari sistem pendidikan
nasional. Nutrisi dipandang sebagai faktor yang memengaruhi kesiapan belajar,
konsentrasi, kesejahteraan, dan efektivitas pembelajaran peserta didik.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa dalam perkembangan teori dan
praktik pendidikan internasional, keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan
oleh faktor akademik semata. Kesehatan dan gizi peserta didik merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang efektif dan
berkualitas.
Selanjutnya, dalam Global Happy Schools Framework, UNESCO (2022)
secara eksplisit menempatkan kesehatan dan kondisi fisik lingkungan belajar
sebagai bagian penting dari sekolah yang efektif dan membahagiakan. Pada
komponen
Place,
UNESCO
(2022)
menyebutkan
komponen:
“Healthy,
environmentally sustainable physical conditions, including lighting, temperature,
noise, ventilation, furniture comfort, and nutrition.”
Kutipan tersebut menunjukkan bahwa menurut UNESCO (2022) kualitas
pendidikan tidak hanya dipengaruhi oleh aspek akademik dan kurikulum, tetapi juga
oleh kondisi fisik lingkungan belajar yang sehat dan mendukung, seperti
pencahayaan, suhu ruangan, kebisingan, ventilasi, kenyamanan furnitur, serta
nutrisi peserta didik. Dalam kerangka ini, UNESCO (2022) menempatkan
kesehatan, kesejahteraan, dan pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik sebagai
bagian integral dari ekosistem sekolah yang mampu menunjang kesiapan dan
keberhasilan belajar.
155
Gambar 2. Global Happy Schools Framework
Sumber: UNESCO (2022).
Menurut pendapat Ahli, pandangan UNESCO tersebut memiliki relevansi
yang sangat kuat dengan sistem pendidikan nasional Indonesia. Apabila pendidikan
dipahami sebagai suatu sistem yang bertujuan mengembangkan seluruh potensi
peserta didik, maka pemenuhan gizi peserta didik tidak dapat dipandang sebagai
faktor yang berada di luar pendidikan. Sebaliknya, gizi merupakan salah satu
prasyarat pedagogis yang memungkinkan peserta didik mengikuti proses
pembelajaran secara optimal.
Peserta didik yang mengalami kelaparan, kekurangan gizi, atau gangguan
kesehatan akan menghadapi hambatan dalam berkonsentrasi, memahami materi
pelajaran, dan berpartisipasi dalam proses pembelajaran. Sebaliknya, peserta didik
yang memperoleh asupan gizi yang memadai akan memiliki kesiapan belajar yang
lebih baik sehingga mampu menerima dan mengolah informasi secara lebih efektif.
Oleh karena itu, menurut Ahli, pemenuhan gizi peserta didik memiliki
hubungan langsung dengan keberhasilan proses pendidikan. Secara pedagogis,
kedudukannya dapat disetarakan dengan berbagai komponen pendukung
156
pendidikan lainnya karena sama-sama berfungsi menciptakan kondisi yang
memungkinkan peserta didik belajar secara optimal.
Berdasarkan hal tersebut, Ahli berpendapat bahwa pemenuhan gizi peserta
didik merupakan komponen integral dalam sistem pendidikan nasional. Dari
perspektif pendidikan modern dan berbagai kerangka pendidikan internasional, gizi
bukan semata-mata persoalan kesehatan, melainkan bagian yang tidak terpisahkan
dari upaya meningkatkan kualitas pembelajaran, keberhasilan pendidikan, dan
pembangunan sumber daya manusia. Dengan demikian, pemenuhan gizi peserta
didik memiliki relevansi yang nyata dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana
diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Persoalan Ketiga yang Ahli sampaikan ialah mengenai analisis ruang
fiskal dan kesejahteraan pendidik, khususnya terkait dampak kenaikan
anggaran pendidikan pada Tahun Anggaran 2026 terhadap pemenuhan
tunjangan tenaga pendidik dan bantuan operasional pendidikan meskipun
terdapat alokasi anggaran yang besar untuk Program Makan Bergizi.
Dalam menilai persoalan tersebut, menurut pendapat Ahli, perlu dilihat
secara utuh perkembangan anggaran pendidikan nasional, perkembangan
anggaran Program Makan Bergizi, serta kondisi berbagai komponen pendidikan inti
yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan pendidik dan operasional satuan
pendidikan.
Data APBN menunjukkan bahwa anggaran pendidikan nasional terus
mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir.
Tabel 1. Tren Kenaikan Anggaran Pendidikan Nasional (2024–2026)
Tahun
Total Anggaran Pendidikan
2024
Rp668,69 triliun
2025
Rp724,26 triliun
2026
Rp769,08 triliun
Sumber: Perpres Nomor 206 Tahun 2024, Perpres Nomor 201 Tahun 2024, dan
Perpres Nomor 118 Tahun 2025.
Berdasarkan Tabel 1 di atas, pada tahun 2024 total anggaran pendidikan
sebesar Rp668,69 triliun, meningkat menjadi Rp724,26 triliun pada tahun 2025, dan
kembali meningkat menjadi Rp769,08 triliun pada tahun 2026. Dengan demikian,
secara fiskal pemerintah tetap menunjukkan komitmen untuk memperkuat sektor
pendidikan melalui peningkatan alokasi anggaran pendidikan nasional.
157
Di sisi lain, memang benar bahwa Program Makan Bergizi melalui Badan Gizi
Nasional mengalami ekspansi yang sangat signifikan.
Tabel 2. Perkembangan Anggaran MBG/BGN
Tahun
Anggaran MBG / BGN
2024
Belum terdapat alokasi khusus BGN
2025
Rp56,8 triliun
2026
Rp223,55 triliun
Sumber: Perpres Nomor 206 Tahun 2024, Perpres Nomor 201 Tahun 2024, dan
Perpres Nomor 118 Tahun 2025.
Berdasarkan Tabel 2 di atas, pada tahun 2024 belum terdapat alokasi khusus
untuk Badan Gizi Nasional, kemudian terdapat alokasi sebesar Rp56,8 triliun pada
tahun 2025, dan meningkat secara signifikan menjadi Rp223,55 triliun pada tahun
2026. Namun demikian, menurut pendapat Ahli, untuk menilai apakah ekspansi
Program Makan Bergizi mengurangi perhatian negara terhadap kesejahteraan
pendidik dan operasional pendidikan, perlu dilihat apakah terjadi penurunan pada
komponen-komponen pendidikan inti.
Data menunjukkan bahwa tunjangan guru ASN daerah justru mengalami
peningkatan secara konsisten.
Tabel 3. Perkembangan Anggaran Tunjangan Guru ASN Daerah
Tahun
Tunjangan Guru ASN Daerah
2024
Rp56,65 triliun
2025
Rp70,06 triliun
2026
Rp74,76 triliun
Sumber: Perpres Nomor 206 Tahun 2024, Perpres Nomor 201 Tahun 2024, dan
Perpres Nomor 118 Tahun 2025.
Berdasarkan Tabel 3 di atas, pada tahun 2024 anggaran tunjangan guru ASN
daerah ialah sebesar Rp56,65 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp70,06 triliun
pada tahun 2025, dan kembali meningkat menjadi Rp74,76 triliun pada tahun 2026.
Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun Program Makan Bergizi mengalami
peningkatan anggaran yang besar, pemerintah tetap meningkatkan dukungan fiskal
terhadap kesejahteraan guru ASN daerah.
Hal yang sama juga terlihat pada kebijakan tunjangan profesi guru non-ASN.
Meskipun jumlah penerima mengalami penyesuaian, pemerintah pada tahun 2026
tetap meningkatkan besaran Tunjangan Profesi Guru non-ASN menjadi Rp2 juta per
bulan, meningkat Rp500 ribu dibandingkan sebelumnya yang sebesar Rp1,5 juta
158
per bulan. Kebijakan tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk tetap
memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik di tengah perluasan Program Makan
Bergizi.
Tabel 4. Perbandingan Jumlah Penerima TPG Non PNS Tahun 2023–2026
Tahun
Jumlah Penerima TPG Non PNS
2023
553,5 ribu guru non PNS
2024
577,7 ribu guru non PNS
2025
477,7 ribu guru non PNS
2026
392.870 guru non ASN (besaran TPG menjadi Rp2
juta/bulan (naik Rp500 ribu dari sebelumnya Rp1,5
juta/bulan) (Kemendikdasmen, 2026).
Sumber: Informasi APBN 2023, Informasi APBN 2024, Informasi APBN 2025,
https://puslapdik.kemendikdasmen.go.id/kemendikdasmen-anggarkan-rp14-triliun-
di-tahun-2026-untuk-guru-non-asn/.
Selain itu, bantuan operasional satuan pendidikan juga relatif terjaga.
Tabel 5. Perkembangan Anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
(2024–2026)
Tahun
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
2024
Rp59,49 triliun
2025
Rp59,27 triliun
2026
Rp59,29 triliun
Sumber: Perpres Nomor 206 Tahun 2024, Perpres Nomor 201 Tahun 2024, dan
Perpres Nomor 118 Tahun 2025.
Berdasarkan Tabel 5 di atas, data menunjukkan bahwa Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan pada tahun 2024 sebesar Rp59,49 triliun, tahun 2025 sebesar
Rp59,27 triliun, dan tahun 2026 sebesar Rp59,29 triliun. Dengan demikian, tidak
terlihat adanya penurunan yang signifikan pada dukungan operasional pendidikan
akibat ekspansi Program Makan Bergizi.
Berdasarkan data tersebut, Ahli berpendapat bahwa penilaian terhadap
Program Makan Bergizi tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat besarnya
anggaran yang dialokasikan, melainkan harus memperhatikan keseluruhan struktur
anggaran pendidikan dan dampaknya terhadap komponen pendidikan lainnya.
APBN 2026 memang menunjukkan ekspansi besar Program Makan Bergizi
Gratis (MBG), dengan kenaikan anggaran Badan Gizi Nasional menjadi Rp223,55
159
triliun. Namun demikian, kenaikan MBG tidak diikuti penurunan pada belanja
pendidikan inti seperti tunjangan guru ASN daerah tetap meningkat, bantuan
operasional satuan pendidikan (BOSP) tetap stabil besar, dan total anggaran
pendidikan nasional tetap meningkat hingga Rp769,08 triliun. Bahkan pada 2026
pemerintah tetap menaikkan tunjangan guru non ASN menjadi Rp2 juta/bulan
meskipun jumlah penerima menurun, serta mempertahankan dukungan operasional
pendidikan dan bantuan pendidikan lainnya. Dari perspektif ruang fiskal pendidikan,
APBN 2026 memperlihatkan bahwa ekspansi program MBG tidak sepenuhnya
menggeser prioritas kesejahteraan pendidik dan operasional pendidikan, melainkan
memperluas strategi pembangunan SDM melalui kombinasi kesejahteraan guru,
dukungan operasional sekolah, dan pemenuhan gizi peserta didik.
Berdasarkan hal tersebut, menurut pendapat Ahli, data APBN Tahun
Anggaran 2026 tidak menunjukkan adanya pengurangan perhatian negara terhadap
kesejahteraan pendidik maupun operasional pendidikan sebagai akibat dari
Program Makan Bergizi. Sebaliknya, data memperlihatkan bahwa pemerintah
berupaya menjalankan strategi pembangunan sumber daya manusia yang lebih
komprehensif melalui peningkatan kesejahteraan guru, pemeliharaan dukungan
operasional pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik secara
simultan. Dengan demikian, dari perspektif ruang fiskal pendidikan, ekspansi
Program Makan Bergizi pada Tahun Anggaran 2026 tidak dapat secara serta-merta
dipahami sebagai pengalihan prioritas yang mengorbankan kepentingan tenaga
pendidik ataupun operasional pendidikan nasional.
Meskipun data menunjukkan bahwa kesejahteraan guru dan dukungan
operasional pendidikan masih terjaga, Ahli berpandangan bahwa peningkatan
alokasi anggaran MBG tetap harus dievaluasi secara berkala agar tidak mengurangi
kemampuan negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan yang bersifat
fundamental.
Dalam perspektif pendidikan, guru tetap merupakan faktor yang paling
menentukan kualitas pembelajaran. Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan
guru, penguatan kompetensi pendidik, peningkatan kualitas tenaga kependidikan,
dan pengembangan mutu pembelajaran harus tetap menjadi prioritas utama dalam
kebijakan anggaran pendidikan.
160
Dengan demikian, keberadaan MBG tidak boleh menghambat agenda
strategis peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan yang selama ini masih
menghadapi berbagai tantangan.
Persoalan Keempat yang Ahli sampaikan ialah mengenai efektivitas
Program Indonesia Pintar dan Program Makan Bergizi, khususnya apakah
alokasi untuk sub-fungsi “Pelayanan Bantuan terhadap Pendidikan” sudah
proporsional jika dibandingkan dengan kebutuhan infrastruktur pendidikan.
Menurut pendapat Ahli, penilaian mengenai proporsionalitas anggaran
pendidikan tidak dapat dilakukan hanya dengan membandingkan besarnya alokasi
pada satu program tertentu dengan program lainnya. Penilaian tersebut harus
dilakukan secara menyeluruh dengan melihat apakah negara tetap memenuhi
fungsi-fungsi utama pendidikan, yaitu menjamin akses pendidikan, mendukung
keberlangsungan proses pembelajaran, serta menyediakan sarana dan prasarana
pendidikan yang memadai.
Dalam konteks tersebut, perlu dilihat terlebih dahulu bagaimana
perkembangan berbagai program bantuan pendidikan yang secara langsung
menyentuh peserta didik. Salah satu instrumen utama bantuan pendidikan adalah
Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan untuk menjaga akses pendidikan
bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Data menunjukkan bahwa jumlah penerima Program Indonesia Pintar tetap
berada pada angka yang sangat besar.
Tabel 6. Perbandingan Jumlah Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun
2023–2026
Tahun
Jumlah Penerima PIP
2023
20,1 juta siswa
2024
20,8 juta siswa
2025
20,4 juta siswa
2026
19,48 juta murid (Kemendikdasmen, 2026).
Sumber: Informasi APBN 2023, Informasi APBN 2024, Informasi APBN 2025, dan
https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/15311-kemendikdasmen-dan-
kejaksaan-ri-perkuat-pengawalan-pip-melal.
Berdasarkan Tabel 6 di atas, pada tahun 2023 jumlah penerima PIP
mencapai 20,1 juta siswa, meningkat menjadi 20,8 juta siswa pada tahun 2024,
sebesar 20,4 juta siswa pada tahun 2025, dan pada tahun 2026 tetap menjangkau
161
19,48 juta murid. Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tetap
mempertahankan cakupan bantuan pendidikan yang luas bagi peserta didik
meskipun terdapat berbagai prioritas pembangunan lainnya.
Selain itu, dukungan terhadap akses pendidikan tinggi juga tetap diberikan
melalui Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
Tabel 7. Perbandingan Jumlah Penerima KIP Kuliah Mahasiswa Tahun 2023–2026
Tahun
Jumlah Penerima KIP Kuliah
2023
994,3 ribu mahasiswa
2024
1,1 juta mahasiswa
2025
1,1 juta mahasiswa
2026
1.047.221 mahasiswa (Kemdiktisaintek, 2026).
Sumber: Informasi APBN 2023, Informasi APBN 2024, Informasi APBN 2025, dan
https://www.kemdiktisaintek.go.id/news/article/anggaran-kip-kuliah-terus-
meningkat-pemerintah-pastikan-akses-pendidikan-tinggi-tetap-terjaga.
Berdasarkan Tabel 7 di atas, jumlah penerima KIP Kuliah pada tahun 2023
mencapai 994,3 ribu mahasiswa, meningkat menjadi sekitar 1,1 juta mahasiswa
pada tahun 2024 dan 2025, serta tetap mencapai 1.047.221 mahasiswa pada tahun
2026. Dengan demikian, dukungan terhadap akses pendidikan tinggi bagi kelompok
masyarakat yang membutuhkan juga tetap dipertahankan oleh pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah juga tetap memberikan perhatian terhadap
pembangunan dan perbaikan infrastruktur pendidikan.
Tabel 8. Perkembangan Anggaran Infrastruktur Pendidikan: DAK Fisik dan
Revitalisasi Sekolah
Tahun
Infrastruktur Pendidikan
2024
DAK Fisik Pendidikan Rp15,82 triliun
2025
DAK Fisik Pendidikan Rp2,48 triliun
2026
Dak Fisik Pendidikan diganti menjadi program
Revitalisasi Sekolah Rp14 triliun untuk sekitar 71
ribu sekolah (Kemendikdasmen, 2026)
Sumber: Perpres Nomor 206 Tahun 2024, Perpres Nomor 201 Tahun 2024, dan
Perpres Nomor 118 Tahun 2025, serta
https://bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id/main/pemerintah-targetkan-revitalisasi-
71-744-sekolah-pada-tahun-ini/.
Berdasarkan Tabel 8 di atas, data menunjukkan bahwa pada tahun 2024
pemerintah mengalokasikan DAK Fisik Pendidikan sebesar Rp15,82 triliun. Pada
162
tahun 2025 alokasi DAK Fisik Pendidikan tercatat sebesar Rp2,48 triliun, sedangkan
pada tahun 2026 pendekatan kebijakan berubah melalui Program Revitalisasi
Sekolah dengan alokasi sebesar Rp14 triliun yang ditujukan untuk sekitar 71 ribu
sekolah di seluruh Indonesia.
Menurut pendapat Ahli, perubahan bentuk kebijakan dari DAK Fisik
Pendidikan menuju Program Revitalisasi Sekolah tidak dapat serta-merta dimaknai
sebagai berkurangnya perhatian negara terhadap infrastruktur pendidikan.
Sebaliknya, hal tersebut menunjukkan adanya perubahan instrumen kebijakan
dengan tetap mempertahankan komitmen pemerintah terhadap perbaikan
lingkungan belajar dan sarana pendidikan.
Dalam menilai proporsionalitas alokasi anggaran tersebut, data di atas
menunjukkan bahwa pemerintah tetap mempertahankan bantuan pendidikan
langsung melalui PIP dan KIP Kuliah, sekaligus dukungan terhadap infrastruktur
pendidikan melalui revitalisasi sekolah. Pada 2026, meskipun jumlah penerima PIP
sedikit menurun menjadi 19,48 juta murid, pemerintah tetap mempertahankan
cakupan sangat besar, memperluas dukungan pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah,
serta mengalokasikan Rp14 triliun untuk revitalisasi sekitar 71 ribu sekolah. Hal ini
menunjukkan bahwa sub-fungsi “Pelayanan Bantuan terhadap Pendidikan” tidak
sepenuhnya menggeser kebutuhan infrastruktur pendidikan, melainkan berjalan
bersamaan dalam kerangka pembangunan SDM yang lebih holistik. Secara
proporsionalitas, alokasi bantuan pendidikan dan MBG masih dapat dipandang
cukup seimbang karena akses pendidikan bagi kelompok rentan tetap dijaga,
kualitas lingkungan belajar tetap diperhatikan melalui revitalisasi sekolah, dan
strategi pembangunan pendidikan mulai diarahkan tidak hanya pada akses dan
sarana, tetapi juga pada kesiapan belajar dan kualitas SDM peserta didik.
Berdasarkan hal tersebut, Ahli berpendapat bahwa alokasi anggaran pada
sub-fungsi Pelayanan Bantuan terhadap Pendidikan masih dapat dipandang
proporsional apabila dibandingkan dengan kebutuhan infrastruktur pendidikan. Hal
ini karena pemerintah tetap mempertahankan berbagai program bantuan pendidikan
yang menjamin akses bagi kelompok rentan, tetap mendukung pendidikan tinggi
melalui KIP Kuliah, serta tetap mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk
revitalisasi sekolah.
Dengan demikian, dari perspektif pendidikan, kebijakan anggaran Tahun
Anggaran 2026 menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada
163
pembangunan fisik pendidikan semata, tetapi juga berupaya membangun sumber
daya manusia secara lebih komprehensif melalui kombinasi antara bantuan
pendidikan, perbaikan lingkungan belajar, dan dukungan terhadap kesiapan peserta
didik. Oleh karena itu, pendekatan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari
strategi pembangunan pendidikan yang lebih holistik dalam rangka meningkatkan
kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Persoalan Kelima yang Ahli sampaikan ialah mengenai kesiapan
kognitif dan prestasi belajar, khususnya sejauh mana efektivitas makan
bergizi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia nasional apabila
dibandingkan dengan investasi langsung pada kualitas pengajaran dan materi
pembelajaran.
Menurut pendapat Ahli, pertanyaan tersebut tidak seharusnya diposisikan
sebagai pilihan antara investasi pada gizi peserta didik atau investasi pada kualitas
pengajaran. Kedua aspek tersebut sesungguhnya merupakan komponen yang
saling melengkapi dalam menghasilkan proses pendidikan yang efektif.
Investasi pada kualitas pengajaran, peningkatan kompetensi guru,
penyempurnaan kurikulum, dan pengembangan materi pembelajaran memang
merupakan komponen utama dalam peningkatan mutu pendidikan. Namun
demikian, efektivitas seluruh investasi tersebut sangat dipengaruhi oleh kesiapan
peserta didik untuk menerima, mengolah, dan mengembangkan pengetahuan yang
diperoleh melalui proses pembelajaran.
Dalam konteks tersebut, berbagai penelitian internasional menunjukkan
bahwa kesehatan dan gizi peserta didik memiliki hubungan yang erat dengan
kemampuan kognitif, konsentrasi belajar, kehadiran di sekolah, dan capaian
pendidikan.
Menurut World Food Programme (WFP) (2024) dalam State of School
Feeding Worldwide 2024, program makan sekolah yang efektif berkontribusi
terhadap peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan gizi peserta didik. WFP
(2024) menjelaskan bahwa penyediaan makanan bergizi secara rutin di sekolah
tidak hanya berdampak pada hasil belajar, tetapi juga membantu mengurangi
kekurangan mikronutrien, kurang gizi, dan anemia pada anak.
Selain itu, WFP (2024) menegaskan bahwa pola makan yang lebih baik
berkaitan dengan meningkatnya perhatian dan konsentrasi belajar, kemampuan
kognitif yang lebih tinggi, serta menurunnya tingkat ketidakhadiran siswa di sekolah.
164
Program makan sekolah juga dipandang sebagai instrumen penting dalam
mendukung kesejahteraan peserta didik, praktik hidup sehat, serta ketahanan
pangan, terutama pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
Dengan demikian, menurut pendapat Ahli, temuan WFP tersebut
menunjukkan bahwa program makan bergizi memiliki kontribusi yang nyata
terhadap faktor-faktor yang mendukung keberhasilan pembelajaran. Program
tersebut tidak secara langsung menggantikan fungsi guru atau kurikulum, tetapi
menciptakan kondisi yang memungkinkan proses pembelajaran berlangsung secara
lebih efektif.
Pandangan yang sama juga disampaikan oleh UNESCO, UNICEF, dan
World Food Programme (2023) bahwa kesehatan, gizi, dan kesejahteraan
merupakan faktor yang sangat penting untuk memaksimalkan potensi pendidikan
peserta didik. Anak dan remaja yang sehat, bergizi baik, dan memiliki kesejahteraan
yang baik cenderung belajar lebih efektif serta memiliki peluang lebih besar untuk
menjalani kehidupan yang sehat, produktif, dan bermakna di masa depan.
Sebaliknya, banyak peserta didik mengalami hambatan dalam mengikuti
pembelajaran karena penyakit yang sebenarnya dapat dicegah atau diobati serta
kondisi kelaparan dan kekurangan gizi.
UNESCO, UNICEF, dan WFP (2023) menegaskan bahwa kesehatan dan gizi
yang baik merupakan fondasi utama bagi proses belajar karena secara langsung
memengaruhi kemampuan belajar, perkembangan peserta didik, dan keberhasilan
pendidikan. Selain itu, berbagai masalah kesehatan pada anak usia sekolah dan
remaja yang sebagian besar dapat dicegah maupun ditangani juga menjadi
tantangan yang menghambat proses pendidikan.
Oleh karena itu, investasi pada kesehatan dan gizi anak usia sekolah
dipandang mampu memberikan manfaat langsung maupun jangka panjang, tidak
hanya bagi perkembangan individu peserta didik, tetapi juga bagi pembangunan
sosial dan sumber daya manusia secara lebih luas (UNESCO, UNICEF, dan WFP,
2023).
Menurut Ahli, pandangan tersebut memiliki arti yang sangat penting dalam
menjawab pokok persoalan yang sedang diuji. Secara saintifik, kesehatan dan gizi
bukanlah variabel yang terpisah dari proses pendidikan, melainkan fondasi yang
memungkinkan investasi pendidikan lainnya menghasilkan dampak yang optimal.
165
Guru yang berkualitas, kurikulum yang baik, teknologi pendidikan yang
modern, maupun materi pembelajaran yang unggul tidak akan memberikan hasil
maksimal apabila peserta didik mengalami kelaparan, kekurangan gizi, anemia, atau
gangguan kesehatan yang menghambat proses belajar. Sebaliknya, peserta didik
yang sehat dan memperoleh asupan gizi yang memadai akan memiliki kemampuan
yang lebih baik untuk menerima manfaat dari seluruh investasi pendidikan tersebut.
Oleh karena itu, menurut pendapat Ahli, secara ilmiah tidak tepat
mempertentangkan investasi pada program makan bergizi dengan investasi pada
kualitas pengajaran dan materi pembelajaran. Keduanya berada pada dimensi yang
berbeda tetapi saling melengkapi. Investasi pada kualitas pengajaran meningkatkan
kualitas proses belajar, sedangkan investasi pada gizi meningkatkan kesiapan
peserta didik untuk mengikuti proses belajar tersebut.
Dengan demikian, apabila tujuan akhir yang ingin dicapai adalah peningkatan
kualitas sumber daya manusia nasional, maka pendekatan yang paling efektif
bukanlah memilih salah satu di antara keduanya, melainkan mengintegrasikan
keduanya secara simultan. Peningkatan kualitas guru, penyempurnaan kurikulum,
penyediaan sarana pembelajaran, dan pemenuhan gizi peserta didik merupakan
bagian dari satu kesatuan strategi pembangunan manusia yang saling memperkuat.
Berdasarkan uraian tersebut, Ahli berpendapat bahwa secara saintifik
program makan bergizi memiliki dasar empiris yang kuat dalam mendukung
kesiapan kognitif, konsentrasi belajar, kehadiran peserta didik di sekolah, serta
keberhasilan proses pendidikan. Oleh karena itu, investasi pada pemenuhan gizi
peserta didik dapat dipandang sebagai investasi komplementer terhadap investasi
pada kualitas pengajaran dan materi pembelajaran dalam rangka mewujudkan
sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing.
Catatan Akademik Ahli Mengenai Perbaikan Tata Kelola MBG dan Prioritas
Pendidikan Nasional
Sebelum mengakhiri keterangan ini, Ahli memandang perlu menyampaikan
beberapa catatan akademik sebagai bentuk masukan konstruktif terhadap
pengembangan kebijakan MBG ke depan.
Pertama, Ahli berpandangan bahwa berbagai persoalan yang muncul dalam
implementasi MBG menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola program secara
menyeluruh. Berbagai laporan mengenai makanan yang tidak layak konsumsi,
makanan basi, persoalan higienitas, ketidaktepatan sasaran penerima manfaat,
166
persoalan sampah, gangguan terhadap kegiatan pembelajaran, hingga dugaan
kebocoran anggaran dan tindak pidana korupsi menunjukkan bahwa keberhasilan
program tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh kualitas
tata kelola yang diterapkan.
Kedua, menurut Ahli, terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa Program Makan
Bergizi harus dihentikan. Yang dibutuhkan saat ini bukan penghentian program,
melainkan perbaikan manajemen dan tata kelola MBG agar dilaksanakan secara
profesional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Program yang baik tidak
boleh berubah menjadi lahan rente, bancakan anggaran, ataupun ruang bagi praktik
korupsi yang merugikan peserta didik dan negara.
Ketiga, pengalokasian anggaran MBG harus dilakukan secara proporsional
dan tidak boleh menghambat pemenuhan kebutuhan pokok pendidikan lainnya.
Kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan,
peningkatan mutu pembelajaran, pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan,
serta pencapaian Standar Nasional Pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama
dalam distribusi anggaran pendidikan nasional.
Keempat, Ahli berpandangan bahwa pemerintah seyogyanya memberikan
perhatian yang lebih besar terhadap penyelesaian persoalan guru honorer, baik
yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Pengangkatan guru-guru yang
memenuhi syarat menjadi ASN merupakan bagian penting dari upaya peningkatan
kualitas pendidikan nasional dan perlu menjadi prioritas kebijakan pendidikan ke
depan.
Kelima, distribusi anggaran pendidikan perlu terus direviu dan didistribusikan
secara lebih proporsional berdasarkan kebutuhan riil satuan pendidikan dengan
mengacu pada delapan Standar Nasional Pendidikan sebagai rujukan utama
pembangunan pendidikan nasional.
Keenam, dalam kondisi keterbatasan fiskal, Ahli berpandangan bahwa
sasaran Program Makan Bergizi sebaiknya lebih diprioritaskan kepada kelompok
yang paling membutuhkan, terutama peserta didik dari keluarga miskin dan rentan,
peserta didik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok
peserta didik yang menghadapi risiko kerawanan pangan dan gizi.
Ketujuh, tata kelola MBG perlu melibatkan partisipasi berbagai pemangku
kepentingan, termasuk sekolah, komite sekolah, orang tua peserta didik, kantin
sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga dapat
167
mengembangkan pola pendanaan kolaboratif melalui keterlibatan dunia usaha dan
industri melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), sehingga
keberlanjutan program tidak sepenuhnya bertumpu pada APBN.
Kedelapan, sistem pengawasan terhadap MBG harus diperkuat secara
berlapis untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran, penyimpangan
penggunaan dana, praktik rente, maupun tindak pidana korupsi yang dapat
mengurangi manfaat program bagi peserta didik.
Kesembilan, formulasi anggaran MBG ke depan perlu dirancang secara lebih
efisien, hemat, dan terukur sehingga tidak mengurangi ruang fiskal bagi program-
program pendidikan yang secara langsung berkaitan dengan peningkatan kualitas
pembelajaran dan kesejahteraan guru.
Pada akhirnya, keberhasilan MBG tidak diukur dari besarnya anggaran yang
dibelanjakan, melainkan dari sejauh mana program tersebut mampu meningkatkan
kualitas kesehatan peserta didik, mendukung keberhasilan pembelajaran,
memperkuat kualitas sumber daya manusia, serta menghasilkan efek berganda
(multiplier effect) bagi perekonomian nasional melalui penguatan sektor pertanian,
UMKM, industri pangan lokal, dan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Berdasarkan seluruh uraian yang telah Ahli sampaikan, dapat dipahami
bahwa dalam perspektif ilmu pendidikan, hukum pendidikan, dan berbagai kajian
ilmiah internasional, pemenuhan gizi peserta didik memiliki keterkaitan yang erat
dengan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pendidikan tidak hanya berkaitan
dengan proses pembelajaran di dalam kelas, tetapi juga menyangkut berbagai faktor
yang mendukung kesiapan peserta didik untuk belajar secara optimal dalam rangka
mencapai tujuan pendidikan nasional.
Oleh karena itu, kebijakan yang ditujukan untuk mendukung kesehatan,
kesejahteraan, dan kesiapan belajar peserta didik pada prinsipnya dapat dipahami
sebagai bagian dari upaya negara dalam membangun sumber daya manusia yang
berkualitas dan mewujudkan tujuan konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Demikian pokok-pokok keterangan yang dapat Ahli sampaikan dalam
persidangan yang mulia ini. Semoga keterangan Ahli ini dapat memberikan manfaat
dan menjadi bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi dalam
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
168
Ahli menyadari bahwa keterangan yang disampaikan ini tentu masih memiliki
keterbatasan. Oleh karena itu, Ahli memohon maaf apabila terdapat kekurangan
dalam penyampaian maupun substansi keterangan yang diberikan.
Akhirnya, marilah kita senantiasa memohon petunjuk dan perlindungan Allah
SWT agar setiap ikhtiar yang dilakukan dalam menegakkan konstitusi, keadilan, dan
kemaslahatan bangsa Indonesia senantiasa memperoleh ridha-Nya.
[2.5]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 11 April 2026 yang diterima Mahkamah
pada tanggal 13 April 2026 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan
tanggal 14 April 2026, serta menyerahkan keterangan tambahan bertanggal 29 Juni
2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Juni 2026, yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
1. Perkara 52/PUU-XXIV/2026
a. Bahwa Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas tidak memiliki batasan normatif
yang jelas mengenai komponen utama pendidikan yang seharusnya
dibiayai oleh alokasi 20% APBN.
b. Bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dan Penjelasannya
memberikan ruang untuk menggerus anggaran Pendidikan dan
melanggar prinsip moral, sehingga sifat open legal policy dan eenmalig
dari norma tersebut gugur. Dengan demikian, ketentuan Pasal 22 ayat
(3) UU APBN 2026 dan Penjelasannya bertentangan dengan Pasal 28C
ayat (1) serta Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan
terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon. Menurut
Pemerintah, Para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau
setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya akibat keberlakuan
ketentuan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
yang dimohonkan dengan alasan sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
169
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) jelas mengatur
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yang
meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka
harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan sesuai
dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005, Nomor: 010/PUU-III/2005, dan Nomor 11/PUU-V/2007 yang pada
pokoknya menyatakan, dikutip:
“Menimbang bahwa selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, untuk menetapkan bahwa Pemohon
telah mengalami kerugian konstitusional yang disebabkan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji haruslah dipenuhi lima syarat
yang bersifat kumulatif yaitu:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI
1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.”
170
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Para Pemohon
Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian
konstitusional dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Tanggapan Pemerintah Terhadap Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Para Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2025
a. Pemohon Perkara 52 mengklaim bahwa dirinya memiliki hak
konstitusional untuk didukung dalam melakukan riset bidang deontic
logic atau ilmu langka lainnya berdasarkan Pasal 31 ayat (5) UUD
NRI 1945. Pemerintah berpendapat bahwa Pasal 31 ayat (5) UUD
NRI 1945 adalah norma yang memberikan arah bagi Pemerintah
untuk memajukan ilmu pengetahuan. Dalam pelaksanaannya,
Pemerintah menetapkan prioritas riset nasional dan mengalokasikan
anggarannya berdasarkan ketentuan Pasal 22 UU APBN TA 2026,
termasuk
yang
dikoordinasikan
melalui
kementerian
yang
membidangi riset dan teknologi, sesuai dengan Rencana Induk Riset
Nasional (RIRN). Berdasarkan penjelasan tersebut, Pemerintah
berpendapat bahwa Pemohon 52 tidak dapat membuktikan Pasal 22
ayat (3) UU APBN 2026 menghalangi dirinya untuk melakukan
penelitian/riset.
b. Pemohon Perkara 52 membandingkan gajinya sebagai dosen
dengan gaji supervisor dapur atau petugas pengantar program
MBG, serta mengkritik pengangkatan pegawai MBG menjadi PPPK.
Pemerintah berpendapat bahwa perbandingan tersebut tidak
relevan secara hukum. Standar penggajian pegawai pemerintah dan
tenaga kependidikan diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berbeda-beda, seperti UU ASN, UU Guru dan Dosen, dan UU
Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksanaannya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon
tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu
(vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007).
171
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua
dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak,
sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Landasan Filosofis
Bahwa landasan filosofis pembentukan UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas
berpijak pada amanat alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945, yakni
komitmen
negara
untuk
"mencerdaskan
kehidupan
bangsa"
dan
"memajukan kesejahteraan umum". Pengelolaan APBN pada hakikatnya
adalah wujud kedaulatan rakyat yang dikelola secara sistematis untuk
mencapai tujuan bernegara tersebut. Secara filosofis, pendidikan tidak
dimaknai secara sempit sekadar sebagai proses transfer pengetahuan di
ruang kelas, melainkan proses pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
(holistik) yang mencakup kesiapan kognitif, afektif, dan fisik. Dalam kerangka
tersebut, APBN Tahun Anggaran 2026 dirancang sebagai instrumen fiskal
untuk
menjamin
efektivitas
penyelenggaraan
pendidikan
melalui
penganggaran yang mendukung pendidikan secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, instrumen fiskal melalui UU APBN 2026 hadir untuk
menjamin ketersediaan sumber daya termasuk intervensi gizi sebagai
prakondisi kecerdasan anak didik guna merealisasikan pemenuhan hak
dasar warga negara atas pendidikan yang layak dan berkualitas,
sebagaimana diamanatkan oleh UU Sisdiknas. Rasionalisasi Program
Makan Bergizi Gratis (selanjutnya disingkat MBG) menjadi bagian dari
anggaran pendidikan didasarkan pada fakta bahwa program ini merupakan
wujud investasi terhadap peningkatan kualitas SDM melalui perbaikan gizi
siswa, karena kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi
optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik.
172
Pemenuhan nutrisi ini terbukti memiliki dampak langsung terhadap
peningkatan konsentrasi, daya ingat, dan performa akademik peserta didik.
Dengan demikian, secara legal dan teknokratis, program ini diakui sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar, bukan sekadar
program bantuan sosial atau pemberian makan semata. Dengan demikian,
kebijakan ini merupakan salah satu perwujudan usaha sadar dan terencana
negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan
dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 serta sejalan dengan
ketentuan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.
Konsep ini sangat selaras dengan praktik terbaik (best practices) dan
konvensi global di berbagai negara, yang telah membuktikan bahwa
intervensi gizi di sekolah adalah pilar penentu dari keunggulan sistem
pendidikan di berbagai negara, seperti di Jepang, Finlandia, dan Brazil.
Program makan siang gratis di Jepang merupakan bagian kurikulum
program pendidikan yang dilaksanakan Kementerian pendidikan (biayanya
menyatu dengan operasional sekolah) dan program makan siang sekolah di
Finlandia merupakan pelaksanaan Undang-Undang Pendidikan (Basic
Education Act) untuk operasional pendidikan. Demikian pula di Brasil,
Program Pemberian Makanan Sekolah Nasional dibiayai dengan Dana
Pengembangan Pendidikan Nasional. Jadi pelaksanaan UU APBN 2026
Pasal 22 ayat 3 sejalan dengan pemahaman dan praktik operasional
pendidikan di berbagai negara lainnya.
Berikut penjelasan lebih lanjut best practices negara lain, antara lain:
1. Jepang
Program Kyushoku (makan siang sekolah) diintegrasikan secara
organik sebagai pendidikan gizi (Shokuiku) yang menjadi fondasi
kedisiplinan dan kecerdasan kognitif siswa secara nasional. Sejak
disahkannya Undang-Undang Dasar Shokuiku (2005), guru ahli gizi
ditempatkan berdampingan dengan tenaga pendidik. Data terkini
menunjukkan bahwa 99,7% sekolah dasar negeri di Jepang
menjalankan Kyushoku. Skema ini tidak hanya mensuplai nutrisi dan
memperbaiki
asupan
vitamin
harian
secara
signifikan,
tetapi
kurikulumnya mendidik siswa tentang gotong royong, menjaga
kebersihan, serta menghargai rantai pasok makanan lokal.
173
2. Finlandia
Sebagai pelopor pendidikan inklusif, program Free School Meals yang
diwajibkan sejak tahun 1948 dipandang sebagai instrumen pedagogis
yang menjamin setiap anak siap menerima pelajaran tanpa diskriminasi
ekonomi. Laporan dari School Meals Coalition menegaskan bahwa
makan siang gratis merupakan katalis utama yang mentransformasi
Finlandia menjadi knowledge-based society. Saat ini, dengan
pendanaan penuh dari alokasi pajak nasional dan daerah, lebih dari
94% siswa (sekitar 558 ribu anak) di jenjang pendidikan dasar hingga
menengah menerima akses nutrisi setara setiap harinya, yang secara
efektif mengeliminasi isu ketimpangan akademik akibat kelaparan
tersembunyi (hidden hunger).
3. Brasil
Sebagai perbandingan dari sesama negara berkembang, Program
Makanan Sekolah Nasional (Programa Nacional de Alimentação
Escolar/PNAE) di Brasil membuktikan korelasi langsung antara
intervensi gizi dan lonjakan capaian akademik. PNAE saat ini beroperasi
dengan anggaran sekitar R$5,4 miliar untuk melayani lebih dari 38 juta
siswa. Analisis empiris dari implementasi PNAE menunjukkan efektivitas
pendanaan program secara langsung mendongkrak skor akademik
pelajar; di mana nilai rata-rata kemampuan matematika siswa sekolah
umum dilaporkan meningkat signifikan hingga 7,91 poin.
Transformasi paradigma global memosisikan makan siang sekolah sebagai
investasi publik ber-implikasi ganda yang rasional. Berdasarkan data World
Food Programme (WFP) tahun 2024-2025, alokasi anggaran global untuk
program makan di sekolah telah meningkat dua kali lipat menjadi US$84
miliar, dengan 99% pendanaannya kini bersumber langsung dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing negara. Kalkulasi WFP dan
Bank Dunia juga membuktikan tingginya tingkat pengembalian keekonomian
(return on investment); setiap US$1 yang dialokasikan pemerintah pada
makanan sekolah akan menghasilkan keuntungan ekonomi, kesehatan, dan
pendidikan sebesar US$7 hingga US$35 dalam jangka panjang. Integrasi
praktik terbaik anggaran pendidikan melalui perbaikan nutrisi secara global
ini semakin mengukuhkan bahwa langkah Pemerintah dalam memasukkan
174
pendanaan Program MBG ke dalam ruang lingkup operasional pendidikan
adalah kebijakan strategis, rasional, dan berbasis bukti (evidence-based
policy) guna menciptakan generasi emas yang berdaya saing.
Tahun 2025, Pemerintah telah mengakomodir program MBG dalam UU
APBN TA 2025 yang penyusunannya telah dibahas oleh DPR dan
Pemerintah pada tahun 2024, hal ini merupakan komitmen Pemerintah dalam
melaksanakan program prioritas nasional yang berkelanjutan.
Selanjutnya, kerangka program MBG telah direncanakan Pemerintah
bersama dengan DPR dengan membentuk Undang-Undang Nomor 59
Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun
2025-2045
(selanjutnya
disebut
RPJPN
2025-2045)
yang
diundangkan pada tanggal 13 September 2024, yang dijabarkan secara rinci
dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (selanjutnya
disebut Perpres RPJMN 2025-2029) yang diundangkan pada tanggal 10
Februari 2025.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan MBG dari aspek kelembagaan,
Pemerintah pada tanggal 15 Agustus 2024 telah menerbitkan Peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Dengan demikian, program makan bergizi gratis merupakan program
berkelanjutan dari Pemerintahan sebelumnya ke Pemerintahan periode
selanjutnya.
B. Asas dan Tujuan
UU APBN 2026 disusun berdasarkan asas pengelolaan keuangan negara
yang transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan berkeadilan, selaras dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara. Sementara itu, UU Sisdiknas diselenggarakan berdasarkan asas
demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia. Kebijakan integrasi biaya operasional pendidikan
diletakkan pada titik temu kedua asas ini, memastikan efisiensi dan efektivitas
belanja negara (APBN) untuk menghadirkan keadilan sosial dan kesetaraan
akses belajar tanpa diskriminasi sesuai UU Sisdiknas.
175
Program MBG sejalan dengan UU Sisdiknas yang menempatkan pendidikan
sebagai proses utuh pengembangan manusia, tidak semata pengajaran
kognitif, tetapi juga pembinaan fisik, kesehatan, dan karakter.
Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) UU Sisdiknas menyatakan bahwa pendidikan
nasional bertujuan “mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, dan mandiri.” Aspek “sehat” dan pemenuhan kebutuhan dasar peserta
didik merupakan prasyarat konstitusional bagi tercapainya tujuan pendidikan
tersebut. Selain itu diatur bahwa, Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu
proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat.
Dengan demikian, MBG bukan kebijakan non educational, melainkan
intervensi pendukung (supporting policy) bagi fungsi pendidikan nasional
guna menjamin kesiapan biologis dan kognitif peserta didik yang didukung
dengan UU APBN.
Selain itu, sesuai Pasal 6 dan Pasal 11 UU Sisdiknas, bahwa tanggung jawab
penyelenggaraan Pendidikan tidak hanya tanggung jawab Pemerintah Pusat
saja, namun juga merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan juga
masyarakat.
Meskipun pendidikan juga merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah,
dalam APBN juga dialokasikan anggaran melalui Transfer ke Daerah (TKD)
yang peruntukannya untuk bidang pendidikan.
Implementasi asas keadilan secara konkrit dilaksanakan oleh Pemerintah
dengan memastikan tidak ada satupun program strategis dari periode
sebelumnya
yang
dihentikan
atau
dikurangi.
Pemerintah
tetap
menggencarkan perbaikan bangunan sekolah, mempertahankan beasiswa
Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K), dan
berbagai beasiswa lainnya, pengembangan metode pembelajaran interaktif
melalui digitalisasi pembelajaran untuk sekolah. Hak dan kesejahteraan guru
juga tidak dikurangi, melainkan ditambahkan insentif khusus bagi guru
honorer.
Tujuan pengintegrasian alokasi pendanaan dalam UU APBN 2026 dan UU
Sisdiknas adalah untuk menciptakan output dan outcome pendidikan yang
176
terukur. Tujuan pengalokasian 20% anggaran pendidikan bukan sekadar
menggugurkan kewajiban administratif mandatory spending, melainkan
bertujuan strategis untuk memutus rantai kemiskinan, mencegah stunting
kognitif, dan mempersiapkan generasi emas yang memiliki daya saing global.
Program MBG dirasionalisasikan sebagai investasi peningkatan kualitas
Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdampak langsung pada peningkatan
konsentrasi, daya ingat, dan performa akademik siswa. Sebagai contoh,
Pemerintah secara konsisten telah mengalokasikan minimal anggaran
pendidikan 20% dari total APBN sejak TA 2009. Pada TA 2026, telah
dialokasikan anggran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun yang mencapai
20% dari APBN 2026 sesuai dengan amanat konstitusi. Dari alokasi tersebut,
dialokasikan Rp223,6 triliun untuk MBG bagi penerima manfaat untuk siswa
sekolah/madrasah.
Hal ini diiringi dengan anggaran kesejahteraan guru yang meningkat secara
signifikan (selama periode 2024-2026 tumbuh rata-rata 10,16% per tahun dari
Rp175 triliun tahun 2024 menjadi Rp211,4 triliun pada tahun 2026*)), lebih
besar dari pertumbuhan anggaran pendidikan (selama periode 2024-2026,
anggaran pendidikan tumbuh rata-rata 7,82% per tahun dari Rp665,02 triliun
pada tahun 2024 menjadi Rp769,09 triliun pada tahun 2026).
*)belum termasuk anggaran kesejahteraan untuk guru pendidikan keagamaan
C. Arah Pengaturan
Arah pengaturan UU APBN 2026 bersifat ekspansif, terarah, dan terukur
dengan fokus pada transformasi ekonomi dan peningkatan kualitas SDM.
Arah kebijakan ini menuntut perluasan makna operasional pendidikan dalam
UU Sisdiknas dan penjabarannya dalam postur APBN. Pengaturan tidak lagi
terkotak pada belanja modal (infrastruktur fisik) dan belanja pegawai (gaji
pendidik), tetapi diperluas secara legal dan teknokratis pada belanja
operasional penunjang daya serap belajar peserta didik, yang salah satunya
dimanifestasikan melalui Program MBG. Alokasi dan peruntukan program ini
sebagai pendanaan operasional pada lembaga pendidikan telah disepakati
bersama oleh Pemerintah dan DPR dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.
177
Tabel di atas menggambarkan integrasi arah pengaturan UU APBN 2026
yang mensyaratkan kolaborasi lintas kelembagaan agar pengelolaan dana
pendidikan 20% memberikan dampak langsung pada kualitas ekosistem
pembelajaran. Hal ini dapat ditunjukkan dengan penguatan Tata Kelola:
1. Penguatan Eksekusi Pusat
Terjadi pergeseran paradigma di mana kegiatan pendidikan tertentu,
seperti program revitalisasi sekolah yang sebelumnya dikerjakan Pemda
melalui Transfer ke Daerah, kini dialihkan pelaksanaannya oleh
Pemerintah Pusat (Belanja Kementerian/Lembaga) agar memiliki
standar kualitas yang merata secara nasional.
2. Peningkatan Alokasi Kementerian Sektoral
Arah pengaturan ini justru meningkatkan anggaran pendidikan melalui
Belanja Pemerintah Pusat (BPP). Anggaran Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah naik signifikan dari Rp33,5 triliun (2025) menjadi
Rp56,7 triliun (2026). Secara akumulatif, anggaran pendidikan K/L non-
MBG meningkat dari Rp204,8 triliun (2025) menjadi Rp246,9 triliun
(2026).
3. Reformasi Penyaluran
Diinisiasi mekanisme transfer langsung untuk gaji guru ASN, tenaga
kependidikan, serta insentif guru honorer yang dikoordinasikan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui revisi Keputusan
Menteri Keuangan (KMK) guna memotong rantai birokrasi dan menjamin
ketepatan waktu penerimaan hak tenaga pendidik.
178
D. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Para Pemohon
Pasal yang Diuji
Batu Uji Para Pemohon
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
“Anggaran
Pendidikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk
pendanaan
operasional
penyelenggaraan Pendidikan."
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN
2026
“Pendanaan
operasional
penyelenggaraan Pendidikan termasuk
program makan bergizi pada Lembaga
yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan
baik
umum
maupun
keagamaan.”
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas
”Dana pendidikan selain gaji pendidik dan
biaya pendidikan kedinasan dialokasikan
minimal 20% dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) pada sektor
pendidikan
dan
minimal
20%
dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah (APBD).”
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU
Sisdiknas
”Pemenuhan
pendanaan
pendidikan
dapat dilakukan secara bertahap.”
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2)
dan ayat (4) dan Pasal 31 ayat (4) dan
ayat (5) UUD NRI 1945.
1. Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa masuknya MBG
melanggar mandatory spending 20% (dua puluh persen) untuk Pendidikan,
Pemerintah menegaskan bahwa sistem Pendidikan nasional tidak bisa
dipisahkan
dari
kondisi
fisik
peserta
didik.
Frasa
"kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional" dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI
1945 harus ditafsirkan secara dinamis dan progresif. Pendidikan tidak
terjadi dalam ruang vakum yang hanya melibatkan guru dan buku.
Penyelenggaraan pendidikan pada hakikatnya merupakan suatu sistem
yang terorganisasi dan terencana untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional. Operasional penyelenggaraan pendidikan tidak hanya terbatas
pada proses belajar mengajar di kelas, tetapi juga mencakup berbagai
layanan pendukung yang memastikan tercapainya perkembangan peserta
didik secara optimal.
2. Menurut George R. Terry, manajemen merupakan suatu proses yang
terdiri
dari
perencanaan,
pengorganisasian,
pelaksanaan,
dan
179
pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam konteks
pendidikan, fungsi manajemen ini diterapkan dalam pengelolaan
kurikulum, peserta didik, tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta
layanan
pendukung
lainnya.
MBG
direncanakan,
diorganisasi,
dilaksanakan, dan diawasi oleh pemerintah, maka program tersebut
secara manajerial termasuk dalam operasional pendidikan.
3. Selain itu, Abraham Maslow melalui teori hierarki kebutuhan menjelaskan
bahwa kebutuhan fisiologis seperti makan dan minum merupakan
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi sebelum individu dapat mencapai
kebutuhan tingkat lebih tinggi, termasuk aktualisasi diri. Dalam konteks
pendidikan, siswa yang kebutuhan gizinya terpenuhi akan lebih mampu
berkonsentrasi, memahami materi, dan berpartisipasi aktif dalam
pembelajaran. Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan gizi melalui
program MBG berkontribusi langsung terhadap efektivitas proses belajar.
4. Lebih lanjut, Hamalik Oemar menyatakan bahwa pendidikan adalah suatu
sistem yang melibatkan komponen-komponen yang saling berkaitan,
termasuk lingkungan belajar dan layanan pendukung. Sekolah tidak hanya
berfungsi sebagai tempat transfer ilmu, tetapi juga sebagai institusi yang
membina perkembangan jasmani dan rohani peserta didik. Dengan
demikian, penyediaan makanan bergizi dapat dipandang sebagai bagian
dari pembinaan aspek jasmani siswa.
5. Dalam praktiknya di Indonesia, kebijakan mengenai pemenuhan gizi
peserta didik juga menjadi perhatian pemerintah melalui program MBG.
Program ini bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak
usia sekolah dengan memastikan kebutuhan gizi terpenuhi.
6. Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa MBG termasuk
dalam operasional penyelenggaraan pendidikan sebagai bagian dari
layanan penunjang pendidikan. Secara teoretis, hal ini didukung oleh teori
manajemen pendidikan dan teori kebutuhan manusia yang menegaskan
pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar untuk menunjang keberhasilan
proses belajar mengajar.
7. Peserta didik sebagai subjek utama pendidikan memerlukan kesiapan fisik
dan mental yang hanya dapat dicapai melalui asupan gizi yang seimbang.
180
Jika negara gagal memastikan anak didik dalam kondisi sehat saat belajar,
maka biaya yang dikeluarkan untuk kurikulum dan infrastruktur akan
menjadi sia-sia karena anak-anak tersebut tidak akan mampu menyerap
materi pelajaran dengan baik. Oleh karena itu, pengkategorian MBG
sebagai komponen operasional pendidikan adalah langkah yang logis dan
konsisten dengan tujuan nasional.
8. Untuk memahami mengapa Pemerintah berhak memasukkan komponen
gizi ke dalam anggaran pendidikan, perlu dilakukan penelusuran terhadap
risalah amandemen UUD NRI 1945 yang berlangsung antara tahun 1999
hingga 2002. Perubahan pada Bab XIII tentang Pendidikan dan
Kebudayaan
mencerminkan
pergeseran
paradigma
dari
sekadar
"pengajaran" yang bersifat instruksional menjadi "pendidikan" yang bersifat
holistik. Dalam pembahasan di Panitia Ad Hoc (PAH) I dan III Badan
Pekerja Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR), muncul kesadaran bahwa
pendidikan nasional harus mampu membangun kapasitas intelektual
sekaligus karakter dan moral bangsa. Perubahan istilah dari "pengajaran"
pada naskah asli menjadi "pendidikan" pada hasil amandemen
menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab yang lebih luas dari
sekadar menyelenggarakan kelas, yakni mencakup pembinaan manusia
seutuhnya.
9. Risalah pembahasan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 juga mengungkap
bahwa penetapan angka 20% (dua puluh persen) dimaksudkan agar
sektor pendidikan memiliki "kepastian anggaran" yang terlindungi dari
gejolak politik sesaat. Namun, Para Perumus UUD NRI 1945 tidak pernah
memberikan daftar tertutup mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh
masuk ke dalam komponen anggaran pendidikan tersebut. Sebaliknya,
Perumus UUD NRI 1945 memberikan mandat kepada pembentuk Undang-
Undang melalui frasa "diatur dengan undang-undang" (Pasal 31 ayat (3)
UUD NRI 1945) untuk menjabarkan sistem pendidikan nasional yang
relevan dengan perkembangan zaman. Dalam konteks tahun 2026, ketika
tantangan krisis pangan dan masalah stunting masih membayangi, maka
memasukkan MBG sebagai pendukung operasional pendidikan adalah
bentuk pelaksanaan mandat tersebut secara bertanggung jawab.
181
10. Pendidikan adalah sebuah usaha sadar untuk mengembangkan potensi
diri, namun potensi tersebut mustahil berkembang jika otak anak tidak
mendapatkan asupan nutrisi yang cukup. Gizi menjadi hal yang penting
bagi orang yang sedang menempuh pendidikan karena selain dapat
meningkatkan kecerdasan, juga dapat menunjang pertumbuhan fisik dan
mental. Pengaruh asupan zat gizi terhadap gangguan perkembangan anak
melalui menurunnya status gizi. Status gizi yang kurang tersebut akan
menimbulkan kerusakan otak, sakit, dan penurunan pertumbuhan fisik.
Ketiga keadaan ini akan berpengaruh terhadap perkembangan intelektual.
Gangguan perkembangan yang tidak normal antara lain ditandai dengan
lambatnya kematangan sel saraf, lambatnya gerakan motorik, kurangnya
kecerdasan dan lambatnya respon sosial.
11. Menurut kajian yang dilakukan oleh A. Masruroh, status gizi memiliki
pengaruh yang signifikan terhadap prestasi belajar matematika anak.
Status gizi bersama dengan faktor lain, seperti konsumsi pangan, dan
fasilitas belajar memiliki pengaruh yang signifikan secara bersama
terhadap prestasi belajar matematika anak.
12. Hal serupa juga ditemukan berdasarkan hasil penelitian A. A. Wulandari
Nur, dkk mengenai hubungan antara status gizi dengan prestasi belajar
siswa usia 9–12 tahun di SDN 192 Inp. Tamalalang, dapat disimpulkan
bahwa status gizi siswa bervariasi, dengan sebagian besar berada pada
kategori gizi baik, diikuti oleh gizi kurang/buruk, serta sebagian kecil
mengalami obesitas/overweight. Sementara itu, mayoritas siswa memiliki
prestasi belajar yang tergolong tinggi berdasarkan nilai rata-rata rapor.
Hasil analisis menunjukkan adanya hubungan yang bermakna antara
status gizi dengan prestasi belajar siswa. Hal ini menunjukkan bahwa
semakin baik status gizi yang dimiliki siswa, maka cenderung semakin baik
pula prestasi belajar yang dicapai. Dengan demikian, pemenuhan gizi yang
optimal pada anak usia sekolah sangat penting untuk mendukung
perkembangan kognitif dan peningkatan hasil belajar di sekolah.
13. Secara medis dan neuro-sains, malnutrisi dan kelaparan tersembunyi
(hidden hunger) pada usia sekolah menghambat proses neurogenesis dan
konektivitas sinapsis di otak, yang berakibat langsung pada penurunan
Intelligence Quotient (IQ), melemahnya daya ingat, dan menurunnya
182
tingkat konsentrasi. Laporan Bank Dunia (2024) dan World Food
Programme (WFP) menegaskan bahwa setiap 1 dollar yang diinvestasikan
pada program makan siang di sekolah memberikan tingkat pengembalian
(return of investment) sebesar 9 dollar melalui perbaikan prestasi
akademik dan produktivitas jangka panjang. Oleh sebab itu, memasukkan
pemenuhan gizi sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan
bukanlah sebuah penyelundupan hukum, melainkan intervensi teknokratis
berbasis bukti (evidence-based policy) untuk menyelamatkan efektivitas
belanja triliunan rupiah di sektor kurikulum dan infrastruktur yang akan sia-
sia jika peserta didiknya mengalami defisit kognitif akibat kelaparan.
14. Perlu Pemerintah sampaikan bahwa program MBG memiliki kontribusi
yang besar bagi perekonomian. Program MBG menciptakan permintaan
pangan nasional dalam skala besar dan stabil setiap hari. Permintaan
tersebut menyerap/meningkatkan produksi beras, telur, ayam, sayur dan
buah, susu. Dan saat ini sudah terbentuk pasar dan ekosistem petani,
peternak, dan produsen pangan, dan penyedia makanan.
15. Program MBG melibatkan rantai usaha yang luas, termasuk UMKM,
petani, distributor pangan, pelaku logistik, dan penyedia makanan. Pelaku
usaha telah menyesuaikan kapasitas produksi dan investasi untuk
memenuhi kebutuhan program tersebut. Dari sisi lapangan kerja, program
MBG membuka kesempatan kerja pada berbagai sektor, antara lain
penyedia bahan baku, distribusi logistik, pengolahan pangan dan produksi
pertanian.
16. Program MBG merupakan investasi pada kualitas sumber daya manusia
melalui peningkatan gizi anak usia sekolah, yang dalam jangka panjang
dapat berdampak pada kemampuan belajar yang akan berpengaruh pada
produktivitas tenaga kerja dan meningkatkan potensi pertumbuhan
ekonomi nasional.
17. Perbaikan gizi anak sekolah terbukti berkorelasi positif dengan
peningkatan hasil pendidikan. Hal ini didukung oleh hasil studi
internasional The Impact of School Meal Programs on Educational
Outcomes in African Schoolchildren: A Systematic Review (2022) yang
183
menunjukkan program makan sekolah berkontribusi positif terhadap
kehadiran, konsentrasi belajar, dan capaian akademik siswa.
18. Berdasarkan penjelasan yang telah Pemerintah uraikan di atas, dapat
disimpulkan bahwa program MBG memiliki manfaat sosio-ekonomi yang
dapat dirasakan hasilnya oleh generasi penerus bangsa. Pemerintah
berharap Yang Mulia Majelis Hakim dapat melihat program ini sebagai
upaya jangka panjang pembangunan modal manusia (human capital)
bangsa Indonesia yang produktif, sehat, dan terpelajar di masa depan
menuju Indonesia Emas 2045.
19. Terkait dengan keberadaan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas yang telah diuji
materi dan diputus Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 24/PUU-
V/2007, anggaran/dana pendidikan memiliki dimensi yang luas termasuk
untuk belanja gaji pendidik. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut, maka telah terdapat kepastian alokasi anggaran untuk pendidik
sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
20. Bahwa terkait alokasi anggaran belanja pendidikan dapat Pemerintah
sampaikan perkembangan dalam 5 (lima) tahun terakhir sebagai berikut:
a. Tahun 2022
Anggaran belanja pendidikan yang dialokasikan dalam APBN TA 2022
sejumlah Rp.542.831.917.742.000. Anggaran tersebut terdiri atas:
Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat sejumlah
Rp.152.777.421.649.000,-, Anggaran Pendidikan Melalui Transfer Ke
Daerah dan Dana Desa sejumlah Rp.290.544.046.892.000,-, dan
Anggaran
Pendidikan
Melalui
Pembiayaan
sejumlah
Rp.69.477.578.790.000,-.
b. Tahun 2023
Anggaran belanja pendidikan yang dialokasikan dalam APBN TA 2023
sejumlah Rp.612.235.268.892.000. Anggaran tersebut terdiri atas:
Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat sejumlah
Rp.161.562.690.962.000,-, Anggaran Pendidikan Melalui Transfer Ke
Daerah dan Dana Desa sejumlah Rp.305.595.143.263.000,-, dan
Anggaran
Pendidikan
Melalui
Pembiayaan
sejumlah
Rp.69.500.000.000.000,-.
c. Tahun 2024
184
Anggaran belanja pendidikan yang dialokasikan dalam APBN TA 2023
sejumlah Rp.665.023.864.362.000. Anggaran tersebut terdiri atas:
Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat sejumlah
Rp.241.465.156.207.000,-, Anggaran Pendidikan Melalui Transfer Ke
Daerah dan Dana Desa sejumlah Rp. 346.558.708.105.000,-, dan
Anggaran
Pendidikan
Melalui
Pembiayaan
sejumlah
Rp.77.000.000.000.000,-.
d. Tahun 2025
Anggaran belanja pendidikan yang dialokasikan dalam APBN TA 2025
sejumlah Rp.724.262.748.700.000. Anggaran tersebut terdiri atas:
Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat sejumlah
Rp.261.617.652.257.000,-, Anggaran Pendidikan Melalui Transfer Ke
Daerah dan Dana Desa sejumlah Rp.347.091.878.745.000,-, dan
Anggaran
Pendidikan
Melalui
Pembiayaan
sejumlah
Rp.80.000.000.000.000,-.
e. Tahun 2026
Anggaran belanja pendidikan yang dialokasikan dalam APBN TA 2026
sejumlah Rp.769.086.869.324.000. Anggaran tersebut terdiri atas:
Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat sejumlah
Rp.470.462.497.909.000,-, Anggaran Pendidikan Melalui Transfer Ke
Daerah dan Dana Desa sejumlah Rp.264.624.371.415.000,-, dan
Anggaran
Pendidikan
Melalui
Pembiayaan
sejumlah
Rp.34.000.000.000.000,-.
Berdasarkan uraian tersebut, anggaran yang dialokasikan untuk belanja
pendidikan menunjukkan peningkatan setiap tahun dalam kurun waktu 5
(lima) tahun ini.
21. Bahwa program MBG merupakan Program Prioritas Nasional yang
tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029
(selanjutnya disebut Perpres RPJMN 2025-2029). Adapun sasaran
program ini adalah siswa, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita
dengan rincian Strategi Tahunan Pemberian MBG sebagai berikut:
a. Tahun 2025
185
Total sasaran 17,89 juta jiwa (19%) di setiap kabupaten/kota melalui
5.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
b. Tahun 2026
Total sasaran 46,39 juta jiwa (50%) di setiap kabupaten/kota melalui
13.254 Satuan Pelayanan yang pelaksanaannya diatur dalam Perpres
115/2025.
c. Tahun 2027
Total sasaran 64,94 juta jiwa (70%) di setiap kabupaten/kota melalui
18.555 Satuan Pelayanan yang pelaksanaannya diatur dalam Perpres
115/2025.
d. Tahun 2028
Total sasaran 73,86 juta jiwa (80%) di setiap kabupaten/kota melalui
21.104
Satuan
Pelayanan.
Pembentuk
Undang-Undang
juga
menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemenuhan
Gizi Nasional.
e. Tahun 2029
Total sasaran 92,78 juta jiwa (100%) di setiap kabupaten/kota melalui
26.508
Satuan
Pelayanan.
Pembentuk
Undang-Undang
juga
menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemenuhan
Gizi Nasional.
22. Untuk memenuhi target dalam RPJMN tersebut diperlukan anggaran
penyediaan dan penyaluran program MBG yang kemudian dicantumkan
sebagai rincian anggaran belanja dalam Peraturan Presiden Nomor 118
Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2026 (selanjutnya disebut Perpres 118/2025). Terkait
pelaksanaan penyediaan dan penyaluran MBG Tahun 2026 tercantum
dalam UU APBN 2026 dan Lampiran III Perpres 118/2025 yang terbagi
atas:
a. penyediaan dan penyaluran MBG untuk Anak Sekolah di Seluruh
Indonesia yang menggunakan anggaran pendidikan; dan
b. penyediaan dan penyaluran MBG untuk Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan
Balita di Seluruh Indonesia yang menggunakan anggaran kesehatan.
23. Berdasarkan uraian tersebut, peningkatan anggaran program MBG dalam
UU APBN 2026 sesuai dengan peningkatan target Tahun 2026 dalam
186
Perpres RPJMN 2025-2029 yang harus terpenuhi dan bagi program MBG
yang menggunakan anggaran pendidikan hanya diperuntukkan bagi anak
sekolah saja, sehingga besaran dan pencantuman anggaran program
MBG pada anggaran pendidikan dalam UU APBN 2026 telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Peningkatan anggaran Program MBG untuk penerima manfaat dari Siswa
Sekolah/Madrasah dari Rp56,8 triliun di tahun 2025 menjadi Rp223,6 triliun
di tahun 2026 disebabkan oleh faktor kebijakan penahapan (staging),
dimana Tahun 2025 merupakan persiapan dan penguatan tata kelola
melalui Badan Gizi Nasional (BGN), uji coba skala terbatas, serta
pembangunan sistem Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selanjutnya, tahun ini merupakan tahun pelaksanaan di mana jangkauan
sasaran nasional memerlukan dukungan pendanaan yang lebih besar.
25. Selain itu, pengalokasian dana untuk Program MBG tidak dilakukan
dengan cara memangkas atau mengurangi anggaran untuk komponen inti
pendidikan lainnya. Justru, dalam UU APBN 2026, alokasi untuk guru,
murid, dan infrastruktur sekolah menunjukkan tren peningkatan nominal
demi memperkuat mutu pendidikan secara menyeluruh. Beberapa
peningkatan manfaat antara lain kesejahteraan tenaga pendidik (Guru),
manfaat langsung bagi peserta didik (murid), dan peningkatan sarana dan
prasarana sekolah.
26. Pembangunan fasilitas dan sarana SPPG dilakukan melalui kerjasama
dengan pihak mitra mandiri, tidak menggunakan anggaran APBN. Untuk
mengembalikan biaya investasi yang telah dikeluarkan oleh mitra,
diberikan insentif sebesar Rp 6.000.000,- per hari untuk mengembalikan
biaya investasi mitra dengan perkiraan Break Even Point (BEP) yang lebih
kurang 2 s.d. 3 tahun dari insentif yang diterima.
27. Bahwa pengalokasian anggaran belanja pendidikan untuk program MBG
dilakukan melalui penataan yang efektif dan efisien terhadap beberapa
mata anggaran pada Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah
Pusat, Anggaran Pendidikan Melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa,
dan Anggaran Pendidikan Melalui Pembiayaan ke dalam dana yang
dikelola oleh Badan Gizi Nasional. Pemerintah menyampaikan bahwa
187
meskipun anggaran Transfer ke Daerah dikurangi, namun untuk tunjangan
guru dan tenaga pendidikan tetap meningkat alokasinya sebagaimana
Pemerintah sampaikan dalam Tabel Perkembangan Anggaran Pendidikan
untuk Kesejahteraan Guru berikut:
28. Selain itu, alokasi anggaran belanja pendidikan pada anggaran Transfer
ke Daerah dan Dana Desa melalui DAK Non-Fisik untuk Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan juga meningkat setiap tahunnya
sebagaimana Pemerintah sampaikan dalam Tabel berikut:
29. Transfer ke Daerah (TKD) merupakan dana yang bersumber dari APBN,
bagian dari belanja negara yang disalurkan kepada pemerintah daerah
untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Ketentuan TKD didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah. Penetapan pagu TKD setiap tahunnya
dibahas serta disepakati bersama antara Pemerintah dengan DPR-RI.
Dalam
implementasinya,
alokasi
TKD
didasarkan
pada
prinsip
desentralisasi fiskal untuk mengurangi kesenjangan layanan publik,
188
dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kinerja
daerah, kebutuhan daerah, serta prioritas nasional.
30. TKD yang dibelanjakan dalam APBN akan menjadi pendapatan daerah
dalam APBD. UUD 1945 mengamanatkan sekurang-kurangnya 20 %
APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
Pendidikan nasional. Dalam konteks penyusunan APBN, pemerintah
tentunya perlu memperkirakan berapa dari anggaran belanja TKD yang
digunakan daerah untuk Pendidikan sebagai Bagian dari pemenuhan
amanat 20% APBN untuk Pendidikan.
31. Penurunan pagu TKD tahun 2026, tidak serta merta menyebabkan tidak
terpenuhinya 20% anggaran Pendidikan di daerah, termasuk didalam
pemenuhan gaji dan tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND)
dan tenaga Pendidikan di daerah. Hal ini mengingat untuk kebutuhan
operasional sekolah melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
(BOSP) dan tunjangan guru ASND melalui TPG/Tamsil/Tunjangan Khusus
Guru tidak ada penurunan alokasi, bahkan meningkat. Penurunan terbesar
pengakuan belanja TKD untuk Pendidikan dalam APBN adalah bersumber
dari DAU, yang mana secara nasional alokasi DAU hanya berkurang
±Rp30T, namun dari sisi pengakuan APBN dari DAU untuk Pendidikan
berkurang hingga ±Rp84,8T. Penurunan pengakuan DAU Pendidikan dari
sisi APBN ini disebabkan, pemerintah hanya memasukkan kebutuhan
belanja gaji dan tunjangan guru ASND saja sebagai bagian dari 20%
anggaran Pendidikan APBN. Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya
yang
juga
memperhitungkan
sebagian
belanja
untuk
pembangunan/rehabilitasi sarpras Pendidikan daerah menggunakan DAU
(saat ini terdapat arahan presiden Pembangunan/rehab sarpras dilakukan
KL/Kemdikdasmen sehingga tidak lagi bergantung dari DAU maupun DAK
Fisik) dan juga kebutuhan belanja dari OPD Pendidikan.
32. Dengan adanya penurunan pengakuan penggunaan DAU tersebut,
sejatinya memberikan fleksibilitas kepada daerah dalam menentukan
prioritas belanja sesuai dengan kebutuhan daerah ditengah penurunan
alokasi TKD secara nasional.
189
33. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penurunan TKD ini tidak serta
merta berarti anggaran untuk Pendidikan di daerah juga berkurang, karena
penyusunan APBD baik dari sumber PAD, DAU, TKD lainnya ataupun
sumber lainnya itu bergantung dari masing-masing pemda. Jadi selama
Pemda memenuhi amanat minimal 20% APBD untuk Pendidikan, maka
penurunan TKD terutama karena penurunan pengakuan DAU dalam
APBN untuk Pendidikan tidak mengurangi pemenuhan anggaran
Pendidikan di daerah.
34. Pemerintah menekankan bahwa memisahkan MBG dari anggaran
pendidikan adalah tindakan yang tidak rasional secara saintifik. Jika
anggaran pendidikan hanya digunakan untuk membayar guru dan
membangun gedung, sementara siswanya tidak mampu belajar karena
kurang gizi, maka terjadi inefisiensi anggaran pendidikan. Program MBG
justru berperan sebagai katalisator efektivitas anggaran pendidikan.
Dengan memastikan anak-anak dalam kondisi tidak lapar dan sehat, maka
setiap rupiah yang diinvestasikan pada buku dan guru akan memberikan
hasil yang maksimal.
35. Menurut data dari World Food Programme (WFP), sekitar 380 juta anak di
seluruh dunia menerima makanan sekolah, tetapi hanya beberapa negara,
seperti Indonesia, Estonia, Finlandia, Swedia, Brasil, dan India, yang
menawarkan makan siang gratis untuk semua siswa. Namun, para ahli
semakin menekankan perlunya reformasi makanan sekolah untuk
menyediakan makanan berkualitas dan sehat bagi anak-anak.
36. Jika dikomparasikan dengan praktik terbaik global (global best practices),
pengintegrasian program gizi ke dalam pendidikan adalah standar di
negara-negara maju. Sistem pendanaan MBG melalui kerangka anggaran
pendidikan bukanlah suatu anomali. Realitas global menunjukkan arah
yang sebaliknya.
37. Di Finlandia, perintis pendidikan terbaik dunia, Free School Meals (makan
sekolah gratis) telah diwajibkan oleh undang-undang sejak tahun 1948 dan
dianggap sebagai pilar pedagogis, bukan sekadar urusan kesehatan.
Momen makan bersama di sekolah dikurasi sebagai bagian dari kurikulum
pendidikan karakter, tata krama, dan kesetaraan sosial.
190
38. Begitu pula di Jepang melalui program Kyushoku (makan siang sekolah),
di mana pendanaannya terintegrasi erat dengan subsidi operasional
pendidikan dari pemerintah pusat dan daerah. Kyushoku tidak hanya
memberi makan, tetapi didesain sebagai pendidikan gizi (Shokuiku) di
mana siswa belajar melayani, membersihkan, dan mengelola makanan,
yang berdampak pada tingginya kedisiplinan dan capaian akademik (PISA
scores) siswa Jepang.
39. Fakta-fakta ini menggugurkan dalil Para Pemohon yang memandang
sempit bahwa operasional pendidikan murni hanya sebatas buku, alat tulis,
dan spidol. Pengeluaran negara untuk memastikan perut siswa terisi
adalah pengeluaran sah dalam yurisdiksi pendidikan.
40. Pemerintah juga perlu menekankan bahwa budgeting merupakan hak
prerogatif eksekutif dan legislatif untuk menjalankan roda pemerintahan.
Penentuan prioritas pembangunan dan rincian alokasi anggaran
merupakan ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang
dimiliki oleh pembentuk undang-undang Dalam perkara a quo, Para
Pemohon
tidak
dapat
membuktikan
adanya
pelanggaran
hak
konstitusional yang aktual, yang ada hanyalah ketidakpuasan terhadap
pilihan kebijakan pemerintah.
41. Pemerintah menolak dengan tegas dalil Pemohon yang membenturkan
pengangkatan pegawai MBG menjadi PPPK dengan kesejahteraan dosen
atau guru. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
ASN dan regulasi KemenPANRB, formasi ASN/PPPK ditetapkan
berdasarkan peta jabatan dan Analisis Beban Kerja (ABK) di masing-
masing instansi. Formasi tenaga gizi atau supervisor satuan pelayanan
pada Badan Gizi Nasional memiliki nomenklatur dan pagu Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang sepenuhnya terpisah dari alokasi
Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Bantuan Operasional Perguruan
Tinggi Negeri (BOPTN) di Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek.
Kehadiran PPPK untuk program MBG tidak memotong, mendegradasi,
atau mengambil porsi anggaran gaji dan tunjangan pendidik yang telah
diproteksi secara spesifik dalam kerangka pengeluaran jangka menengah
(Medium Term Expenditure Framework/MTEF) Kementerian Keuangan.
191
42. Mengenai dalil Para Pemohon bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
dan penjelasannya menciptakan ketidakpastian hukum dan memuat
norma baru yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,
Pemerintah memberikan keterangan dengan merujuk pada hakikat UU
APBN 2026 merupakan undang-undang yang bersifat khusus dan periodik.
Mengingat UU APBN 2026 harus dieksekusi dalam waktu satu tahun
anggaran secara sangat detail, maka pencantuman rincian program
prioritas dalam bagian penjelasan bertujuan untuk memberikan kepastian
hukum
bagi
kementerian/lembaga
pelaksana
agar
tidak
terjadi
penyalahgunaan wewenang atau kebuntuan administratif.
43. Frasa "pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan" dalam Pasal
22 ayat (3) UU APBN 2026 secara keseluruhan mencakup segala biaya
yang diperlukan agar sekolah dapat berfungsi menjalankan misinya. Misi
sekolah mencakup perlindungan, pengasuhan, dan edukasi siswa.
Memberikan makanan bergizi dalam rangka memastikan siswa siap
belajar adalah bagian dari operasi sekolah. Penjelasan norma a quo tidak
menciptakan norma baru yang bertentangan dengan batang tubuh,
melainkan memberikan penegasan atas cakupan operasional tersebut
agar selaras dengan agenda prioritas nasional.
44. Pemerintah berpendapat bahwa alokasi Anggaran Pendidikan sudah
memenuhi mandat konstitusi, yaitu sebesar 20% dari anggaran belanja
yang pada APBN 2026 dialokasikan sebesar Rp769,1 triliun termasuk
anggaran untuk MBG yang merupakan program prioritas Pemerintah untuk
memastikan peserta didik berada dalam kondisi fisik yang siap untuk
belajar.
Anggaran
tersebut
tersebar
yang
dialokasikan
pada
Kementerian/Lembaga terkait, kepada Pemerintah Daerah melalui transfer
ke daerah, serta melalui pembiayaan, dan pelaksanaannya dilakukan
secara lintas-sektoral.
IV. DAMPAK APABILA PETITUM PARA PEMOHON DIKABULKAN
Apabila permohonan ini dikabulkan, maka dapat terjadi disrupsi terhadap
struktur APBN yang telah dirancang secara terintegrasi. Kondisi ini berpotensi
menimbulkan tekanan fiskal. Dalam perspektif pengelolaan keuangan negara,
situasi
tersebut
berpotensi
mengganggu
keberlanjutan
fiskal
(fiscal
sustainability) baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
192
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berikut Penjelasannya dan
Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 berikut Penjelasannya
terhadap UUD NRI 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berikut Penjelasannya dan Pasal
22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 berikut
Penjelasannya tidak bertentangan dengan ketentuan UUD NRI 1945 dan
tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
KETERANGAN TAMBAHAN
Menindaklanjuti persidangan pada tanggal 14 April 2026 (agenda:
mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden), tanggal 28 April 2026 (agenda:
mendengarkan Keterangan Pihak Terkait), dan tanggal 15 Juni 2026 (agenda:
mendengarkan Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon), Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi telah mengajukan sejumlah pertanyaan untuk dilengkapi oleh Pemerintah
dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam keterangan tambahan.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, perkenankanlah kami d.h.i.
Pemerintah menyampaikan Keterangan Tambahan Presiden tertulis yang
193
merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Keterangan Presiden
sebagaimana telah disampaikan dalam persidangan terdahulu.
Keterangan Tambahan ini disusun secara sistematis berdasarkan
pengelompokan isu yang berkembang dari pertanyaan, tanggapan, dan/atau
masukan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi ajukan dalam persidangan
sebelumnya, guna memberikan penjelasan yang lebih komprehensif sekaligus
memperkuat pandangan Pemerintah terhadap permohonan a quo.
I. Posisi Pemerintah (Standing Position)
Perkara a quo pada hakikatnya tidak mempersoalkan apakah negara boleh
atau dapat menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan
mempertanyakan bagaimana program tersebut dialokasikan dalam kerangka
anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 31 ayat
(4) UUD 1945. Dengan demikian, inti perkara terletak pada cara menafsirkan
alokasi anggaran pendidikan, bukan pada keberadaan kebijakan itu sendiri.
Dalam konteks tersebut, Pemerintah berpandangan bahwa anggaran
pendidikan tidak dapat dibatasi secara parsial, melainkan harus dilihat sebagai
instrumen negara yang bersifat fungsional dan multidimensi untuk menjamin
terselenggaranya pendidikan yang efektif. Oleh karenanya, pertanyaan kunci
yang relevan bukanlah apakah suatu program memiliki label pendidikan secara
formal, tetapi apakah program tersebut secara substantif merupakan bagian dari
penyelenggaraan pendidikan.
Sehubungan dengan itu, Keterangan Tambahan ini juga bertujuan untuk
menegaskan bahwa pengalokasian Program MBG dalam anggaran pendidikan
dan komposisi anggaran existing merupakan komposisi yang ideal dan terbaik
untuk dapat mencapai tujuan pembangunan karena telah mempertimbangkan
kemampuan fiskal dan prioritas pembangunan salah satunya dalam rangka
memenuhi tujuan pendidikan nasional.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah dengan hormat
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
II. Kerangka Konstitusi
A. Mandatory Spending Anggaran Pendidikan
Ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh
persen) dari APBN/D untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
194
nasional. Norma tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan
kepastian konstitusional dan minimum alokasi anggaran pendidikan. Namun,
di dalam UUD 1945 tidak merinci secara limitatif komponen (daftar tertutup)
apa saja yang termasuk atau tidak termasuk dalam anggaran pendidikan.
Oleh karenanya, ruang lingkup mandatory spending pendidikan harus
ditafsirkan secara terbuka, multidimensional, dan fungsional berdasarkan
keterkaitannya dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan. Pemerintah
berpandangan bahwa frasa "kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional" dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, merupakan sebuah norma yang
bersifat terbuka dan dinamis, yang menuntut interpretasi progresif sesuai
dengan tantangan zaman dan kebutuhan aktual peserta didik.
Dalam risalah sidang perubahan UUD 1945, khususnya pada Sidang
Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja MPR tahun 2001, tidak ditemukan
adanya rumusan daftar eksklusif atau closed list mengenai komponen-
komponen apa saja yang boleh atau dilarang masuk ke dalam anggaran
pendidikan. Hal ini memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang
untuk menyelaraskan sistem pendidikan dengan perkembangan kapasitas
kognitif dan biologis anak bangsa. Sejalan dengan itu, Perumus UUD 1945
memberikan mandat kepada pembentuk Undang-Undang melalui frasa
"diatur dengan undang-undang" (Pasal 31 ayat (3) UUD 1945) untuk
menjabarkan
sistem
pendidikan
nasional
yang
relevan
dengan
perkembangan zaman.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi pada bagian pendapat halaman
84, Putusan Nomor 24/PUU-V/2007, pada prinsipnya membenarkan bahwa
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak merinci apa saja yang menjadi lingkup 20%
(dua puluh persen)) dari anggaran pendidikan, sepanjang tidak ditafsirkan
menyimpang dari hakikat dan komponen sistem pendidikan nasional.
B. Penganggaran (Budgeting) Sesuai dengan Konstitusi (Open Legal
Policy)
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD Tahun 1945,
Pemerintah d.h.i. Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang
(RUU) kepada DPR. Kewenangan tersebut mencakup pula pengajuan
Rancangan Undang-Undang APBN sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi
195
pemerintahan di bidang keuangan negara. Selanjutnya, Pasal 20 ayat (2)
UUD 1945 menentukan bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden
untuk memperoleh persetujuan bersama, sedangkan Pasal 23 ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa RUU APBN diajukan setiap tahun
oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD.
Dalam konteks UU APBN TA 2026, alokasi anggaran pendidikan yang
dimuat dalam ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026, merupakan
bagian dari materi muatan UU APBN yang dibentuk melalui mekanisme
pembahasan secara terbuka dan persetujuan bersama antara Presiden dan
DPR.
Dengan demikian, ditetapkannya atau disetujuinya UU APBN TA 2026
oleh
Presiden
dan
DPR,
termasuk
kebijakan
penempatan
dan
pengelompokan komponen anggaran di dalamnya, tidak dapat dipahami
sebagai tindakan sepihak, melainkan sebagai bagian integral dari
pelaksanaan kewenangan konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam
UUD 1945. Kewenangan tersebut secara nyata dijalankan melalui
mekanisme pembahasan bersama DPR, dengan melibatkan proses
politikanggaran yang terbuka dan akuntabel. Oleh karenanya, tidak tepat
untuk menyatakan bahwa kebijakan dimaksud merupakan tindakan yang
menyimpang ataupun bertentangan dengan UUD 1945.
C. Landasan Pengelolaan Keuangan Negara
Pasal 23C UUD 1945 memberikan dasar bahwa hal-hal lain mengenai
keuangan negara diatur dengan undang-undang. Amanat tersebut antara lain
diwujudkan melalui UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU
Keuangan Negara), yang mengatur kerangka pengelolaan keuangan negara.
Dalam ketentuan Pasal 6 UU Keuangan Negara, Presiden
berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara
sebagai bagian dari pemerintahan. Selanjutnya, dalam Pasal 7 UU Keuangan
Negara diatur bahwa pengelolaan tersebut digunakan untuk mencapai tujuan
bernegara, yang antara lain diwujudkan melalui penyusunan APBN/D setiap
tahun.
Oleh karenanya, pengelompokan, pembidangan, dan penamaan pos
anggaran dalam APBN, termasuk pengaturan anggaran pendidikan dalam
196
UU APBN TA 2026, pada dasarnya merupakan pilihan kebijakan fiskal oleh
Pemerintah.
Adapun mengenai pilihan kebijakan, Mahkamah Konstitusi pada
halaman 30 Putusan MK Nomor Perkara Nomor 010/PUU-III/2005, telah
menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa sepanjang pilihan kebijakan demikian tidak
merupakan hal yang melampaui kewenangan pembuat undang-
undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta
tidak nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945,
maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dilakukan pengujian oleh
Mahkamah.”
Pengalokasian anggaran Program MBG dalam Anggaran Pendidikan,
jelas bukan merupakan hal yang melampaui kewenangan maupun
penyalahgunaan kewenangan karena telah sesuai dengan Pasal 23C UUD
1945 dan telah mendapat persetujuan bersama Presiden dengan DPR.
Bahkan merupakan pengimplementasian dari Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan.
Ketidaksetujuan para Pemohon atas pengalokasian anggaran
Program MBG dalam Anggaran Pendidikan, tidak lantas menjadikan
ketentuan yang diujikan menjadi inkonstitusional. Mahkamah Konstitusi pada
paragraf 3.17 halaman 187 Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 telah
menegaskan sebagai berikut:
“Meskipun seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai buruk, seperti
halnya ketentuan presidential threshold dan pemisahan jadwal Pemilu
dalam perkara a quo, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya,
sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali
kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas,
rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable”
III. Anggaran Pendidikan
A. UU APBN TA 2026
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa definisi anggaran pendidikan
tidak
dapat
dipahami
secara
sempit,
namun
kontekstual
dan
multidimensional. Hal tersebut dapat terlihat dari definisi anggaran
pendidikan dalam UU APBN setiap tahunnya, termasuk dalam UU APBN TA
2026 yang dalam Pasal 1 angka 35 mendefinisikan:
197
“Anggaran pendidikan adalah termasuk sumber daya keuangan yang
disediakan melalui Kementerian/Lembaga, nonKementerian/Lembaga,
TKD, dan pengeluaran pembiayaan, untuk menyelenggarakan dan
mengelola pendidikan dan pelatihan yang menjadi tanggung jawab
Pemerintah, termasuk gaji pendidik.”
B. PerPres Rincian APBN TA 2026
Lebih lanjut, Rincian Anggaran Pendidikan diatur dalam ketentuan
Pasal 6 Perpres 118 Tahun 2025 jo Lampiran VI Perpres 118/2025, yang
merinci anggaran pendidikan untuk TA 2026 yang terdiri dari beberapa
komponen, yaitu:
1. Anggaran Pendidikan melalui belanja Pemerintah Pusat yang terbagi
pada
Anggaran
Pendidikan
Kementerian
Negara/Lembaga
dan
nonKementerian/Lembaga;
2. Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah; dan
3. Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan.
Dalam konteks Program MBG, bahwa Badan Gizi Nasional tercantum
secara eksplisit dalam Lampiran VI Perpres Rincian APBN TA 2026 sebagai
salah satu komponen dalam rincian anggaran pendidikan melalui
Kementerian Negara/Lembaga.
Dengan demikian, secara struktur APBN TA 2026, alokasi Badan Gizi
Nasional yang berkaitan dengan Program MBG telah ditempatkan dalam
rincian anggaran pendidikan. Penempatan tersebut berkorelasi dengan
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 yang menyatakan bahwa
pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program
makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan baik umum maupun keagamaan.
C. Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan
Anggaran Pendidikan
Sejalan dengan hal-hal tersebut di atas, Pasal 2 ayat (2)
Permendikbudristek
tentang
Penggunaan
Anggaran
Pendidikan,
menjelaskan bahwa Anggaran pendidikan dialokasikan melalui:
a. kementerian/lembaga;
b. nonkementerian/lembaga;
c. TKD; dan
d. pengeluaran pembiayaan.
198
Kemudian, Pasal 3 ayat (2) Permendikburistek Nomor 45 Tahun 2024,
mengatur bahwa Anggaran pendidikan melalui kementerian/lembaga
terdapat pada:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan;
b. Kementerian Agama;
c. Kementerian Lain; dan
d. lembaga pemerintah nonkementerian.
Oleh karenanya, jelas bahwa Anggaran Pendidikan tidak hanya
terbatas dikelola oleh kementerian yang membidangani pendidikan seperti
Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek, namun dimungkinkan juga pada
Kementerian Agama, kementerian lain, maupun lembaga pemerintahan
nonkementerian. Pasal 6 Permendikburistek Nomor 45 Tahun 2024 bahkan
telah merinci penggunaan anggaran Pendidikan sebagai berikut:
(1) Anggaran pendidikan pada Kementerian Lain dan lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c
dan huruf d digunakan untuk:
a. penyelenggaraan
satuan
pendidikan
pada
instansi
yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. pelaksanaan tugas dan fungsi perpustakaan nasional;
c. pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terkait pelatihan
vokasi untuk peningkatan kompetensi, daya saing, dan produktivitas
tenaga kerja;
d. pembangunan dan rehabilitasi prasarana satuan pendidikan yang
ditugaskan Presiden kepada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; dan
e. program dan kegiatan lainnya selain sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sampai dengan huruf d yang mendukung tercapainya luaran
dan dampak di bidang pendidikan.
IV. Justifikasi Alokasi Program MBG dalam Anggaran Pendidikan
A. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
Bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menempatkan kesehatan peserta didik
sebagai bagian dari tujuan pendidikan nasional. Pasal 3 UU Sisdiknas
menegaskan bahwa pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
199
mandiri, serta bertanggung jawab. Penjelasan Umum UU Sisdiknas juga
menegaskan kembali bahwa peserta didik yang sehat merupakan bagian dari
visi dan misi pendidikan nasional.
Selain itu, Pasal 45 UU Sisdiknas mengatur bahwa setiap satuan
pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang
memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan
kejiwaan peserta didik. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan
pendidikan nasional harus memperhatikan perkembangan peserta didik
secara utuh, termasuk aspek fisik dan kesehatan sebagai faktor pendukung
proses pembelajaran.
Dalam kerangka tersebut, Program MBG memiliki keterkaitan fungsional
dengan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pemenuhan gizi peserta didik
melalui MBG dapat mendukung kondisi kesehatan, pertumbuhan fisik,
kesiapan belajar, konsentrasi, kecerdasan, dan partisipasi peserta didik
dalam proses pembelajaran. Keterkaitan ini sejalan pula dengan pengaturan
UKS/M yang menempatkan kesehatan, informasi gizi, dan lingkungan
pendidikan yang sehat sebagai instrumen untuk meningkatkan mutu
pendidikan dan prestasi belajar peserta didik.
Dengan demikian, sepanjang diarahkan kepada peserta didik pada
lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, maka
Program MBG dapat diposisikan sebagai kebijakan untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional secara inheren, sebagaimana juga tercermin dalam
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 yang memasukkan program
makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan.
B. Gizi sebagai Indikator Utama Kesiapan Memulai Pembelajaran
Berdasarkan data WHO, saat ini double burden of malnutrition, yaitu
kekurangan gizi dan kelebihan berat badan/obesitas yang terjadi secara
bersamaan, merupakan tantangan yang sedang dihadapi oleh berbagai
negara. Lebih lanjut, WHO menjelaskan bahwa malnutrisi tidak hanya muncul
dalam bentuk kekurangan gizi, tetapi juga kelebihan berat badan, obesitas,
kekurangan vitamin dan mineral, serta penyakit terkait pola makan.
200
Berkenaan dengan obestitas, menurut 2025 Child Nutrition Report yang
diterbitkan UNICEF, 1 dari 5 anak usia sekolah dan remaja (5–19 tahun)
mengalami kelebihan berat badan, di mana sejak tahun 2000 sampai dengan
2022, jumlah anak sekolah yang mengalami obesitas meningkat dari 194 juta
menjadi 391 juta. Laporan tersebut juga menunjukkan banyak dari anak-anak
mengonsumsi makanan yang tidak memenuhi standar gizi, di mana
lingkungan
pangan
dipenuhi
makanan
ultra-proses
dan
minuman
berpemanis, menjadi pendorong utama memburuknya kualitas pola makan
anak dan remaja. UNICEF menjelaskan bahwa malnutrisi pada anak dapat
menghambat perkembangan fisik dan kemampuan kognitif, sehingga
memengaruhi proses pembelajaran di sekolah.
1. Penelitian OECD dan UNICEF
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)
telah merilis hasil survei kemampuan siswa remaja dari tes Program for
International Student Assessment (PISA) 2018 Indonesia Country Note:
Student Performance in Reading, Math, and Science. Berdasarkan hasil
tersebut, Indonesia menduduki peringkat ketiga belas dari lima belas
negara di Asia. Di bidang literasi dan matematika, Indonesia menempati
peringkat 72 dari 78 negara di dunia, sedangkan di bidang sains,
Indonesia menempati peringkat 70. (OECD, 2018). Lebih lanjut
berdasarkan data PISA OECD 2018, status gizi (seperti sarapan pagi dan
asupan makanan seimbang) terbukti memiliki korelasi yang sangat kuat
dengan peningkatan konsentrasi, tingkat kehadiran, dan prestasi
akademik siswa dalam kegiatan belajar mengajar.
Di sisi lain, laporan UNICEF dan Kementerian Kesehatan berjudul
Indonesia 2018-2024 National Nutrition Programme Review menunjukkan
bahwa Indonesia masih menghadapi triple burden of malnutrition
terhadap anak usia sekolah, yaitu kekurangan gizi, defisiensi
mikronutrien, serta overweight dan obesitas.
Dengan demikian, kedua penelitian tersebut memperkuat kebutuhan
intervensi pendukung yang tidak hanya berfokus pada aspek akademik
dalam arti sempit, tetapi juga pada kondisi dasar peserta didik, termasuk
pemenuhan gizi. Dalam kerangka tersebut, Program MBG dipandang
memiliki keterkaitan fungsional dengan penyelenggaraan pendidikan
201
karena mendukung kesehatan, pertumbuhan fisik, kesiapan belajar,
konsentrasi, kehadiran, dan partisipasi peserta didik dalam proses
pembelajaran.
Hal tersebut sejalan dengan beberapa penelitian yang menunjukkan
bahwa anak usia sekolah yang mendapatkan asupan gizi yang cukup
cenderung memiliki kemampuan perhatian dan konsentrasi yang lebih
baik dibandingkan anak yang mengalami kekurangan gizi. Asupan energi
yang memadai membantu menjaga kestabilan metabolisme otak,
sehingga anak mampu mempertahankan fokus belajar dalam durasi yang
lebih lama. Kondisi ini menjadi sangat penting pada jam pembelajaran
pagi, ketika kebutuhan energi untuk aktivitas belajar relatif tinggi.
Selain kuantitas, kualitas makanan juga memengaruhi fungsi kognitif
anak. Makanan yang mengandung gizi yang seimbang berkontribusi
terhadap peningkatan konsentrasi dan kesiapan belajar siswa sekolah
dasar. Dengan demikian, pemenuhan gizi yang tepat menjadi salah satu
prasyarat penting dalam menciptakan proses pembelajaran yang efektif.
2. Penelitian World Food Programme & Inter-American Development
Bank
Secara internasional, school meals dipandang sebagai investasi
pada modal manusia. World Food Programme (WFP) menyatakan bahwa
school meal programmes merupakan investasi yang cost-effective,
dengan setiap US$1 yang diinvestasikan dapat menghasilkan manfaat
hingga US$35. Studi IDB-WFP untuk Amerika Latin dan Karibia juga
menunjukkan return on investment hingga US$9 untuk setiap US$1 yang
dibelanjakan. Selain itu, World Bank menyatakan bahwa school meals
merupakan investasi penting bagi masa depan anak karena dapat
mengurangi malnutrisi, meningkatkan kehadiran sekolah, dan mendorong
kesetaraan gender dengan membantu anak perempuan bertahan lebih
lama di sekolah.
3. Kajian Akademik
Menurut penelitian yang dilakukan oleh A. Masruroh, status gizi
memiliki pengaruh yang signifikan terhadap prestasi belajar matematika
anak. penelitian mengenai pengaruh status gizi dan konsumsi pangan,
202
secara simultan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap prestasi
belajar matematika siswa.
Hal serupa juga dikemukakan A. A. Wulandari Nur, dkk. dalam
penelitiannya mengenai hubungan antara status gizi dengan prestasi
belajar siswa usia 9–12 tahun di SDN 192 Inp. Tamalalang, yang
menunjukkan adanya hubungan yang bermakna antara status gizi dengan
prestasi belajar siswa. Berdasarkan hal tersebut jelas bahwa semakin
baik status gizi yang dimiliki siswa, maka cenderung semakin baik pula
prestasi belajar yang dicapai.
Secara
medis
dan
neuro-sains,
malnutrisi
dan
kelaparan
tersembunyi (hidden hunger) pada usia sekolah menghambat proses
neurogenesis dan konektivitas sinapsis di otak, yang berakibat langsung
pada penurunan Intelligence Quotient (IQ), melemahnya daya ingat, dan
menurunnya tingkat konsentrasi.
C. Praktik di negara lainnya
Selain praktik di negara Jepang, Finlandia, dan Brazil sebagaimana
telah disampaikan dalam keterangan Pemerintah sebelumnya, praktik di
India, Thailand, dan Filipina menunjukkan bahwa program makan bergizi bagi
peserta didik lazim diposisikan sebagai kebijakan yang berkaitan erat dengan
pendidikan. Program makan sekolah tidak hanya dipandang sebagai
intervensi kesehatan atau bantuan pangan, melainkan dukungan utama
terhadap peserta didik agar kehadiran di sekolah lebih sehat, siap belajar,
dan mampu mengikuti proses pembelajaran secara optimal.
1. Negara Thailand
Negara Thailand melaksanakan program makan siang sekolah
melalui kerja sama lintas institusi. Kementerian Pendidikan melalui tiap
Pemerintah Daerah memastikan penggunaan anggaran makan siang
gratis bagi peserta didik.
Program tersebut ditujukan untuk mengatasi malnutrisi siswa,
menyediakan makan siang gratis, mendukung kesehatan sesuai prinsip
gizi, serta meningkatkan prestasi akademik dan efisiensi pembelajaran.
Menteri Pendidikan Thailand juga menegaskan bahwa makanan sehat
dan seimbang penting bagi anak agar memperoleh nutrisi dan energi yang
diperlukan untuk tumbuh, belajar, dan berkembang.
203
Praktik kebijakan negara Thailand menunjukkan bahwa program
makan sekolah tidak harus dikelola secara tunggal oleh kementerian yang
menangani bidang pendidikan. Yang utama, sasaran program adalah
peserta didik, program dilaksanakan pada atau berkaitan dengan satuan
pendidikan, dan fungsinya mendukung kesehatan, akses, serta kesiapan
belajar peserta didik.
2. Negara India
Negara India melaksanakan Pradhan Mantri Poshan Shakti Nirman
atau PM POSHAN, yang sebelumnya dikenal sebagai National
Programme of Mid-Day Meal in Schools, melalui Kementerian Pendidikan.
Program ini merupakan skema berbasis hak di bawah National Food
Security Act, Tahun 2013, dengan tujuan utama meningkatkan status gizi
anak sebagai peserta didik sekolah.
Praktik India menunjukkan bahwa program makan bergizi dapat
menjadi jembatan antara kebijakan gizi, ketahanan pangan, dan
pendidikan. Hal ini memperkuat argumentasi bahwa Program MBG
memiliki keterkaitan fungsional dengan pendidikan sepanjang diarahkan
kepada peserta didik, dilaksanakan pada atau berkaitan dengan lembaga
pendidikan, dan mendukung kesehatan, kecukupan gizi, kesiapan belajar,
kehadiran, serta partisipasi peserta didik.
3. Negara Filipina
Negara Filipina melaksanakan School-Based Feeding Program atau
SBFP untuk memberikan makanan bergizi kepada peserta didik,
khususnya yang mengalami atau berisiko mengalami malnutrisi.
Pemerintah negara Filipina secara eksplisit mengaitkan SBFP
dengan upaya mengatasi malnutrisi, meningkatkan school participation,
membantu anak tetap berada di sekolah, dan membuat peserta didik siap
belajar setiap hari. Dengan demikian, praktik Filipina menunjukkan bahwa
pemberian makanan bergizi kepada peserta didik dipandang sebagai
dukungan utama terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan 3 (tiga) praktik negara tersebut di atas, Program MBG
termasuk komponen integral pendidikan seperti guru, kurikulum, sarana
prasarana, bantuan operasional satuan pendidikan, beasiswa, atau
peningkatan mutu pembelajaran. Program MBG sebagai salah satu inti
204
pendukung kondisi dasar peserta didik agar lebih sehat, lebih siap belajar,
lebih mampu hadir di sekolah, dan lebih aktif mengikuti proses
pembelajaran.
Selain itu, keterkaitkan Program MBG dengan anggaran pendidikan
tidak semata-mata ditentukan oleh kementerian pelaksana. Ukuran yang
lebih tepat adalah sasaran dan fungsi program. Sepanjang MBG
diarahkan kepada peserta didik, dilaksanakan pada atau berkaitan
dengan lembaga pendidikan, serta mendukung kesehatan, kecukupan
gizi, kesiapan belajar, kehadiran, dan partisipasi peserta didik, maka MBG
memiliki keterkaitan fungsional dengan penyelenggaraan pendidikan
nasional.
V. Penjelasan atas Pertanyaan dari Majelis Hakim
A. Pertanyaan Umum
1. Legal Standing atau Dasar Kewenangan Pemerintah untuk
Menetapkan
Alokasi
Kebijakan
Program
MBG
berdasarkan
Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam persidangan perkara a quo sebelumnya, Yang Mulia Hakim
Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum., dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M, pada pokoknya
meminta
penjelasan
Pemerintah
mengenai
dasar
yuridis
dan
konstitusional penempatan Program MBG sebagai bagian dari anggaran
pendidikan dalam APBN. Pertanyaan tersebut mencakup apakah
kebijakan dimaksud masih berada dalam ruang open legal policy
pembentuk undang-undang anggaran, apakah selaras dengan prinsip
negara hukum, rasionalitas, dan keadilan, serta apakah konsisten dengan
mandat
alokasi
sekurang-kurangnya
20%
anggaran
pendidikan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan desain
kebijakan pemenuhan gizi nasional ke depan.
Terhadap pertanyaan dimaksud, izinkan Pemerintah menjelaskan
sebagai berikut:
a. Pemerintah menegaskan konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) UU
APBN TA 2026 dan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas terhadap Pasal 31
ayat (4) dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yang harus dipahami
dalam kerangka kewenangan penganggaran negara sebagaimana
205
diatur secara tegas oleh konstitusi. Proses penyusunan dan
penetapan APBN merupakan open legal policy dari Pemerintah yang
kemudian dilakukan persetujuan bersama dari pembentuk undang-
undang, yang ruang pembahasannya secara eksplisit diberikan oleh
UUD 1945 kepada Pemerintah d.h.i. Presiden dan DPR.
b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945, Presiden
sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara berwenang
mengajukan RUU kepada DPR. Norma ini secara sistematis dan
konsisten mencakup pula pengajuan RUU APBN sebagai undang-
undang yang bersifat khusus (lex specialis) di bidang keuangan
negara. Selanjutnya, Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa
setiap RUU dibahas bersama oleh DPR dan Presiden untuk
mendapatkan persetujuan bersama, dan khusus mengenai RUU
APBN dipertegas dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang
mengatur bahwa Presiden mengajukan RUU APBN untuk dibahas
bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
c. Secara khusus dalam Pasal 23 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan “Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden,
Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tahun yang lalu.” Di mana dalam ayat tersebut secara implisit memiliki
pengertian sebagai berikut:
1) Bahwa RUU APBN harus diusulkan oleh Presiden, bukan
diusulkan atau hak inisiatif DPR.
2) Dalam hal DPR tidak menyetujui RAPBN, maka secara tegas
digunakan APBN tahun yang lalu.
3) UU APBN hanya berlaku selama satu tahun dan bersifat eenmalig.
Dengan demikian, Pemerintah berpendapat bahwa UU APBN
seharusnya bukan objek yang dapat dilakukan uji materi materi di
Mahkamah Konstitusi.
d. Dalam konteks UU APBN TA 2026, seluruh pengalokasian anggaran
pendidikan,
termasuk
Program
MBG,
telah
melalui
proses
pembahasan yang terbuka, transparan, dan konstitusional bersama
DPR (termasuk melalui Badan Anggaran), serta melibatkan
206
kementerian negara dan Lembaga terkait sebagai leading sector sejak
penetapan pagu indikatif hingga pagu definitif. UU APBN TA 2026
pada akhirnya disahkan melalui persetujuan bersama antara Presiden
dan DPR. Oleh karenanya, penempatan dan pengelompokan
komponen anggaran di dalamnya tidak dapat dipahami sebagai
tindakan sepihak Pemerintah, melainkan merupakan bagian integral
dari
pelaksanaan
kewenangan
konstitusional
Presiden
yang
dijalankan melalui mekanisme politik-anggaran yang sah, terbuka, dan
akuntabel. Dengan demikian, tidak terdapat dasar konstitusional untuk
menyatakan
bahwa
kebijakan
tersebut
menyimpang
atau
bertentangan dengan UUD 1945.
e. Lebih lanjut, landasan pengelolaan keuangan negara juga secara jelas
diatur dalam ketentuan Pasal 23C UUD 1945 dan UU Keuangan
Negara. Pasal 23C UUD 1945 memberikan mandat bahwa hal-hal lain
mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang, yang
secara operasional diwujudkan melalui UU Keuangan Negara. Pasal
6 UU Keuangan Negara menegaskan bahwa Presiden selaku Kepala
Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara
sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, dan Pasal 7 UU
Keuangan Negara menegaskan bahwa kekuasaan tersebut digunakan
untuk mencapai tujuan bernegara melalui penyusunan APBN dan
APBD
setiap
tahun.
Dalam
kerangka
ini,
pengelompokan,
pembidangan, dan penamaan pos anggaran-termasuk penempatan
anggaran MBG ke dalam fungsi Pendidikan yang penerima
manfaatnya adalah peserta didik atau siswa sekolah/madrasah yang
merupakan kebijakan fiskal Pemerintah yang dijamin oleh peraturan
perundang-undangan
dan
bersifat
konstitusional
sepanjang
dilaksanakan sesuai hukum dan memperoleh persetujuan DPR.
f. Lebih lanjut, landasan pengelolaan keuangan negara juga secara jelas
diatur dalam ketentuan Pasal 23C UUD 1945 dan UU Keuangan
Negara. Pasal 23C UUD 1945 memberikan mandat bahwa hal-hal lain
mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang, yang
secara operasional diwujudkan melalui UU Keuangan Negara. Pasal
6 UU Keuangan Negara menegaskan bahwa Presiden selaku Kepala
207
Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara
sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, dan Pasal 7 UU
Keuangan Negara menegaskan bahwa kekuasaan tersebut digunakan
untuk mencapai tujuan bernegara melalui penyusunan APBN dan
APBD
setiap
tahun.
Dengan
demikian,
pengelompokan,
pembidangan, dan penamaan pos anggaran dalam APBN merupakan
bagian dari ruang kebijakan fiskal Pemerintah bersama DPR. Dalam
kerangka tersebut, penempatan anggaran Program MBG ke dalam
fungsi pendidikan tidak dapat dipandang inkonstitusional semata-mata
karena pelaksanaannya tidak berada di bawah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pendidikan. Sepanjang anggaran tersebut
diarahkan kepada peserta didik atau siswa pada sekolah/madrasah,
memiliki keterkaitan fungsional dengan penyelenggaraan pendidikan,
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
serta memperoleh persetujuan DPR dalam UU APBN, maka kebijakan
tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional pengelolaan
keuangan negara.
g. Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan anggaran negara,
termasuk MBG, tidak berada di luar pengawasan. Pasal 23E ayat (1)
UUD 1945 secara tegas membentuk Badan Pemeriksa Keuangan
sebagai lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan adanya
BPK,
apabila
terdapat
ketidaktepatan,
pemborosan,
atau
penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, mekanisme koreksi
telah diatur secara konstitusional. Oleh karena itu, perbedaan
pandangan atas kebijakan penganggaran tidak dapat serta-merta
dimaknai sebagai pelanggaran terhadap UUD 1945.
h. Dari perspektif hak asasi manusia dan pendidikan, Pasal 28C ayat (1)
UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan
pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan. Hak
atas pendidikan tersebut tidak berdiri secara terpisah dari pemenuhan
kebutuhan dasar peserta didik, termasuk kebutuhan gizi, yang secara
empiris dan pedagogis berpengaruh langsung terhadap efektivitas
208
pembelajaran. Oleh karena itu, pemenuhan gizi peserta didik melalui
program MBG merupakan bagian integral dari upaya pemenuhan hak
atas pendidikan, sejalan dengan pendekatan pendidikan yang holistik
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
i. Berdasarkan keseluruhan konstruksi dalil tersebut, penempatan MBG
dalam alokasi 20% anggaran pendidikan sepenuhnya dapat
dijustifikasi secara yuridis dan konstitusional serta tidak bertentangan
dengan
putusan-putusan
Mahkamah
Konstitusi
sebelumnya
mengenai mandatory spending. Sebaliknya, kebijakan ini merupakan
pengejawantahan makna mandatory spending pada tingkat yang
paling fundamental, yakni memastikan bahwa subjek utama
Pendidikan (peserta didik) memiliki kesiapan fisik dan kognitif untuk
menerima hak pendidikannya secara efektif. Dengan demikian, Pasal
22 ayat (3) UU APBN TA 2026 merupakan manifestasi hukum yang
konkret dari komitmen negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
secara utuh dan berkelanjutan.
Dengan demikian, permohonan dari Pemerintah adalah agar majelis
hakim menyatakan bahwa Program MBG dalam alokasi anggaran
pendidikan adalah konstitusional.
2. Dampak Empirik dari Program MBG
Selanjutnya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A.
dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., pada pokoknya menanyakan
dampak Program MBG secara empirik sejak dimasukkan sebagai bagian
dari anggaran pendidikan pada TA 2025 dan TA 2026?
Terhadap pertanyaan dimaksud, berdasarkan laporan survei/kajian
secara empirik, MBG telah memberikan impact/dampak yang positif
setelah menjadi bagian dari anggaran pendidikan. Selanjutnya, izinkan
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Berdasarkan Laporan Hasil Survei Monitoring dan Evaluasi Program
MBG Tahun 2025 yang diterbitkan oleh BPS, yang memuat survei
khusus mengenai penyelenggaraan program, rantai pasok, serta
survei baseline untuk mengukur dampak MBG terhadap rumah tangga
penerima manfaat, pelaksanaan Program MBG, tidak hanya
memberikan manfaat langsung kepada peserta didik, tetapi juga
209
menunjukkan manfaat tidak langsung berupa dampak pengganda
terhadap ekosistem sosial dan ekonomi. Dampak pengganda tersebut
berkaitan dengan meningkatnya aktivitas rantai pasok pangan,
pelibatan pelaku usaha lokal, terbukanya kesempatan kerja, dan
penguatan kegiatan ekonomi masyarakat di sekitar pelaksanaan
program, antara lain:
1) Implementasi program MBG berhasil menurunkan persentase
rumah tangga yang mengalami ketidakcukupan pangan pada
bulan November 2025 sebesar 2,6% dibandingkan bulan Juli 2025.
2) Program MBG berhasil meningkatkan kecukupan konsumsi
pangan rumah tangga melalui makanan bergizi seimbang. Hasil
survei menunjukkan bahwa terdapat perbaikan, yaitu sekitar 11,6%
rumah tangga mengalami peningkatan kecukupan konsumsi
pangan setelah menerima manfaat program MBG.
3) Program MBG berhasil mendorong aktivitas ekonomi daerah bila
dilihat dari sisi rantai pasok, dengan meningkatnya penjualan
supplier selama Januari - Oktober 2025, dimana sekitar 85,6%
supplier mengalami kenaikan penjualan dan angka ini lebih tinggi
dari periode sebelumnya.
4) Program
MBG
mendorong
perekonomian
lokal,
dimana
berdasarkan hasil survei, pada periode Januari - Oktober 2025,
proporsi bahan baku dari dalam kota meningkat hingga sekitar
78,3%.
5) Program MBG juga mendorong adanya penyerapan tenaga kerja.
Hal ini tampak pada Januari - Oktober 2025, dimana sekitar 21,7%
SPPG menambah pekerja, dan adanya pembukaan lapangan kerja
baru bagi sekitar 22,2% tenaga kerja.
b. Sementara itu, berdasarkan hasil kajian Analisis Dampak dan Evaluasi
Program MBG terhadap Indikator Makro Pembangunan yang
diterbitkan oleh BAPPENAS di tahun 2025 terdapat beberapa dampak
positif dari pelaksanaan program MBG di 2025, antara lain:
1) Program MBG berhasil mendorong peningkatan tingkat kehadiran
siswa atau peserta didik, yaitu sebesar 2,7% pada tingkat SD, 4,8%
pada tingkat SMP (peningkatan terbesar), dan 1,9% pada tingkat
210
SMA.
2) Program MBG berdampak positif terhadap perekonomian yang
digambarkan melalui adanya peningkatan PDB sekitar 0,18% atau
Rp45,85 triliun.
3) Program MBG juga meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar
0,15% atau Rp14,65 triliun, dengan kontribusi terbesar bersumber
dari pendapatan sektor informal yang meningkat hingga Rp30,6
triliun.
4) Program MBG juga mampu menyerap 461.225 tenaga kerja yang
menggambarkan perannya dalam memperluas kesempatan kerja.
c. Selain itu, Kemendikdasmen memberikan laporan secara empirik,
intervensi MBG pada tahun pertama dan memasuki tahun kedua tidak
menimbulkan"problem" atau disrupsi negatif pada operasional
sekolah. Sebaliknya, laporan Kemendikdasmen menunjukkan capaian
yang sangat positif:
1) Cakupan jangkauan telah mencapai 49,6 juta siswa (93% dari total
siswa) di 288.845 Satuan Pendidikan.
2) Berdasarkan riset Lab Sosio Universitas Indonesia, MBG secara
langsung berdampak empiris pada peningkatan semangat belajar,
motivasi siswa, serta pemerataan asupan gizi bagi kelompok sosio-
ekonomi rendah.
3) Secara manajerial, beban penyediaan gizi ini ditangani oleh Badan
Gizi Nasional (BGN) bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
(SPPG), sehingga tidak membebani administratif kepala sekolah
dan guru.
Terhadap hal tersebut diatas, selanjutnya pemerintah akan terus
berkomitmen untuk memperbaiki dan menyempurnakan tata Kelola
MBG.
3. Proses Pengalokasian Anggaran Program MBG
Berikutnya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah,
S.H., M.H., Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M, dan Dr. Daniel Yusmic P.
Foekh, S.H., M.H., pada pokoknya menanyakan mengenai:
a. proses awal Pemerintah dalam mengantisipasi dan merencanakan
anggaran Program MBG pasca Presiden terpilih, termasuk peran
211
Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas;
b. Historis pengalokasian dan pembahasan Program MBG dalam
dokumen perencanaan dan risalah DPR;
c. Tidak adanya penjelasan yang memadai mengenai MBG dalam
dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan
Fiskal;
d. Dasar konstitusional pengalokasian anggaran Program MBG dalam
anggaran pendidikan sebagai mandatory spending; dan
e. Pemahaman kebijakan makan siang gratis dalam konteks transisi
pemerintahan dari rezim perencanaan sebelumnya ke pemerintahan
baru.
Terhadap pertanyaan tersebut, perkenankan Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
1) Program
MBG
memiliki
kesinambungan
perencanaan
dan
berkelanjutan dari Pemerintahan sebelumnya ke Pemerintahan
periode selanjutnya. Kerangka program MBG telah direncanakan
Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2025-2045
(selanjutnya
disebut
RPJPN
2025-2045)
yang
diundangkan pada tanggal 13 September 2024, yang dijabarkan
secara rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-
2029 (selanjutnya disebut Perpres RPJMN 2025-2029) yang
diundangkan pada tanggal 10 Februari 2025.
2) Dari aspek kelembagaan, komitmen Pemerintah terlihat dari
penerbitan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan
Gizi Nasional pada tanggal 15 Agustus 2024. Peraturan Presiden
tersebut membentuk Badan Gizi Nasional sebagai lembaga
pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden, dengan tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Perpres tersebut diterbitkan pada masa transisi pemerintahan sebagai
bagian dari persiapan kelembagaan pemenuhan gizi nasional.
Selanjutnya, setelah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi dimulai pada tanggal
212
20 Oktober 2024, kebijakan pemenuhan gizi nasional tersebut
dilanjutkan dan diintegrasikan ke dalam agenda pembangunan
Pemerintahan periode 2024-2029. Dengan demikian, Program MBG
tidak dapat dipandang sebagai kebijakan yang bersifat mendadak atau
terlepas dari kerangka perencanaan nasional, melainkan sebagai
kebijakan yang memiliki kesinambungan perencanaan, dasar
kelembagaan, dan arah pembangunan sumber daya manusia dalam
kerangka pembangunan nasional.
3) Dalam konteks penganggaran, pembentukan Badan Gizi Nasional
sebelum dimulainya pemerintahan periode 2024–2029 menunjukkan
adanya persiapan kelembagaan untuk memastikan pelaksanaan
program pemenuhan gizi nasional dapat berjalan sejak awal periode
pemerintahan baru. Setelah kerangka kelembagaan tersebut
terbentuk, proses kebijakan berlanjut ke tahap perencanaan dan
penganggaran melalui mekanisme APBN sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu, pengalokasian anggaran
Program MBG merupakan bagian dari proses perencanaan dan
penganggaran negara yang bersifat berkesinambungan, melibatkan
Pemerintah dan DPR, serta ditempatkan dalam kerangka pencapaian
tujuan pembangunan nasional.
4) Untuk pengalokasian anggaran MBG TA 2025, pada tanggal 17
September 2024 telah dilakukan pembahasan dan penetapan
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) antara Kepala BGN dan Komisi
IX DPR RI, yang didasarkan pada hasil ketetapan Badan Anggaran
DPR RI (Kesimpulan rapat Banggar). Sebagai tindak lanjut hasil rapat
kerja tersebut, telah dilaksanakan rangkaian rapat pembahasan pada
periode September–Desember 2024 yang dihadiri oleh kementerian
negara/lembaga terkait, termasuk Kementerian PPN/Bappenas,
kementerian
negara/lembaga
teknis
atau
pengampu,
serta
Kementerian Keuangan, sampai dengan diterbitkannya DIPA.
5) Selanjutnya, proses penyusunan anggaran MBG pada BGN untuk TA
2026 dilaksanakan secara sistematis sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui beberapa
tahapan, yaitu Penetapan Pagu Indikatif, Penetapan Pagu Anggaran,
213
Alokasi Anggaran hingga penetapan DIPA, termasuk proses
pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI sesuai dengan
mekanisme yang berlaku.
6) Terkait dengan tidak ditemukannya penjelasan yang memadai
mengenai MBG dalam dokumen KEM-PPKF, Pemerintah perlu
menjelaskan bahwa KEM-PPKF merupakan dokumen kebijakan fiskal
makro yang berfungsi memberikan arah umum kebijakan fiskal dan
prioritas nasional, bukan memuat rincian program secara sektoral.
Elaborasi program secara lebih rinci, termasuk MBG, terdapat dalam
tahapan dokumen berikutnya, antara lain:
a) Nota Keuangan dan RUU APBN;
b) Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L);
dan
c) pembahasan bersama DPR.
Dengan demikian, ketiadaan uraian rinci dalam KEM-PPKF tidak
dapat dimaknai sebagai tidak adanya perencanaan atau dasar
kebijakan, melainkan merupakan konsekuensi dari struktur dokumen
perencanaan anggaran yang berlapis dan terintegrasi.
7) Pemerintah senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan mandat
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dengan mengalokasikan anggaran
pendidikan sebesar 20% dari APBN guna membiayai berbagai
program dan kegiatan di bidang pendidikan. Alokasi tersebut
mencakup, antara lain, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan
untuk
menunjang
kegiatan
belajar-mengajar,
peningkatan
kesejahteraan guru, peningkatan pemenuhan kebutuhan pendidikan
dasar dan menengah, serta pendanaan MBG. Komitmen tersebut
tercermin dalam dinamika anggaran pada tahun berjalan, yang
ditandai dengan adanya beberapa penambahan alokasi anggaran
untuk Pendidikan Nasional, antara lain:
a) Pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperkuat
pendanaan pendidikan nasional melalui optimalisasi Dana Abadi
Pendidikan. Dana hasil sitaan perkara tindak pidana korupsi crude
palm oil (CPO) sebesar Rp13,2 triliun dialokasikan untuk
mendukung Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Sejalan
214
dengan arahan Presiden, pada Tahun Anggaran 2025 pemerintah
menambah total dana kelolaan LPDP hingga mencapai Rp25
triliun. Pada tahun berjalan, khususnya pada TA 2025, Kebijakan
tersebut mencerminkan keberpihakan dan keseriusan pemerintah
dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, memperluas akses
beasiswa, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia
Indonesia secara berkelanjutan.
b) Tambahan anggaran pada TA 2025 untuk kementerian pengampu
bidang Pendidikan tergolong cukup besar, antara lain:
(1) Kemendikdasmen:
- Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan
TA 2025 sebesar Rp16,97 triliun;
- Program Digitalisasi Pembelajaran, Pemberian Insentif bagi
Guru Non ASN, dan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar
Rp11,78 triliun;
- Program Digitalisasi Pembelajaran Tahap II sebesar Rp1,7
triliun.
(2) Kemendiktisaintek, Pemenuhan Belanja Pegawai TA 2025
sebesar Rp1,6 triliun.
(3) Kemenag, untuk dukungan penyelenggaraan Pendidikan
sebesar Rp0,15 triliun dan Pemenuhan Belanja Pegawai (guru)
sebesar Rp5,76 triliun.
c) Data APBN 2026 juga membuktikan keberpihakan pada
pendidikan dan MBG tidak bersifat kanibalistik terhadap program
konvensional. Anggaran Program MBG (Rp223,6 Triliun) berjalan
paralel
dengan
peningkatan
tajam
pada
kementerian
negara/lembaga pengampu pendidikan konvensional:
1) Anggaran pendidikan kementerian negara/lembaga pengampu
utama yang menangani pendidikan tetap meningkat.
(a). Kementerian Dasar dan Menengah meningkat dari Rp33,5
T (2025) menjadi Rp56,7 T (2026);
(b). Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
meningkat dari Rp57,7 T (2025) menjadi Rp61,9 T (2026);
(c). Kementerian Agama meningkat dari Rp65,9 T (2025)
215
menjadi Rp75,6 T (2026); dan
(d). Kementerian
Pekerjaan
Umum
untuk
pembangunan/revitalisasi sekolah meningkat dari Rp21,2 T
(2025) menjadi Rp23,1 T (2026).
2) Infrastruktur konvensional tetap berjalan masif: distribusi
Interactive Flat Panel (IFP) sebanyak 3 unit per sekolah untuk
lebih dari 277.000 sekolah.
3) Kesejahteraan pendidik konvensional ditingkatkan: Insentif
guru honorer naik, dan beasiswa diberikan untuk 150.000 guru
yang belum berkualifikasi S1/D4. Total anggaran kesejahteraan
guru mencapai Rp214,0 Triliun pada TA 2026.
4. Dasar Pengalokasian Anggaran Program MBG sebagai Bagian dari
Anggaran Pendidikan
Berikutnya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A.,
Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum., S.H., M.Si., dan Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, S.H., M.H.,
serta pada persidangan tanggal 28 April 2026 Yang Mulia Hakim
Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., pada pokoknya menanyakan
mengenai:
a) dasar pertimbangan Pemerintah sejak tahap perencanaan awal
hingga finalisasi kebijakan yang menempatkan Program MBG, yang
semula beririsan dengan program sosial dan kesehatan, sebagai
bagian dari anggaran pendidikan, termasuk alasan perubahan
nomenklatur;
b) pembidangan antara Program MBG untuk anak sekolah dan untuk ibu
hamil/menyusui dan balita;
c) pembedaan penempatan Program MBG dengan program gizi pada
sektor kesehatan atau sosial;
d) justifikasi kebijakan dan konstitusionalitas Program MBG, mengingat
anggaran pendidikan merupakan satu-satunya mandatory spending
dalam UUD 1945, serta dampak terhadap alokasi anggaran
pendidikan lainnya.
e) Pos anggaran program makanan sekolah gratis pada negara yang
dijadikan rujukan.
216
f) Dampak dari segi fiskal apabila Program MBG ditempatkan dalam pos
anggaran lain.
Terhadap pertanyaan tersebut di atas, izinkan Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
1) Secara legal dan teknokratis, program MBG merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar, bukan program
bantuan sosial atau pemberian makan semata. Konsep ini selaras
dengan konvensi global dan best practices di berbagai negara, yang
telah membuktikan bahwa intervensi gizi di sekolah adalah pilar
penentu dari keunggulan sistem pendidikan di berbagai negara seperti
yang telah Pemerintah sampaikan sebelumnya dalam keterangan
Presiden, yaitu di Jepang, Finlandia maupun Brasil. Program makan
siang gratis di Jepang merupakan bagian kurikulum program
pendidikan yang dilaksanakan Kementerian pendidikan di mana
biayanya menyatu dengan operasional sekolah, sedangkan program
makan siang sekolah di Finlandia merupakan pelaksanaan Undang-
Undang Pendidikan (Basic Education Act) untuk operasional
pendidikan. Demikian pula di Brasil, Program Pemberian Makanan
Sekolah Nasional dibiayai dengan Dana Pengembangan Pendidikan
Nasional. Jadi pelaksanaan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 sejalan
dengan pemahaman dan praktik operasional pendidikan di berbagai
negara lainnya.
2) Berkenaan dengan pelaksanaan makan siang gratis bagi siswa di
sekolah pada beberapa negara seperti Jepang, Finlandia, dan Brasil,
dapat Pemerintah sampaikan bahwa anggaran untuk program
tersebut termasuk dalam anggaran Pendidikan, yakni:
(a) Jepang:
Anggarannya di bawah MEXT (Ministry of Education, Culture,
Sports, Science and Technology). Makan siang (Kyushoku)
dianggap sebagai kegiatan kurikuler. Karena dianggap bagian dari
kurikulum (pendidikan karakter dan gizi), maka biayanya menyatu
dengan operasional sekolah.
(b) Finlandia:
217
Di Finlandia, makan siang sekolah jadi bagian dari kurikulum
nasional karena dianggap sebagai "sesi pembelajaran" (untuk
belajar nutrisi, tata krama, dan budaya makan). Basic Education
Act Finlandia mewajibkan sekolah memberikan makan siang
gratis. Karena dianggap sebagai kegiatan kurikuler, biayanya
masuk ke dalam "Operational Expenditure for Basic Education".
Jadi, dalam laporan keuangan mereka, biaya makan siang ini
setara kedudukannya dengan biaya buku teks atau gaji guru.
Finlandia melaporkan biaya makan ini sebagai bagian dari Total
Expenditure on Education ke lembaga internasional (seperti
OECD).
(c) Brasil:
Program
Pemberian
Makanan
Sekolah
Nasional
Brazil
(PNAE=Programa Nacional de Alimentacao Escolar) adalah
sebuah program pemberian makanan sekolah yang dibentuk pada
tahun 1955. Program ini terdiri dari transfer otomatis sumber daya
keuangan federal melalui Dana Pengembangan Pendidikan
Nasional
(FNDE=The
National
Fund
for
Educational
Development) untuk membiayai makanan bagi siswa yang
terdaftar di semua tahapan dan modalitas pendidikan dasar.
Cakupan program ini meliputi jaringan pendidikan di tingkat kota
(munisipalitas), distrik, negara bagian, dan federal, serta entitas
yang dikualifikasikan sebagai organisasi filantropis, sekolah
agama yang dikelola oleh entitas nirlaba, dan sekolah komunitas
yang bermitra dengan Negara Bagian, Distrik Federal, dan
Munisipalitas.
Tujuan utama PNAE adalah untuk berkontribusi pada:
(1) Pertumbuhan dan perkembangan bio-psikososial siswa.
(2) Pembelajaran dan kinerja akademis.
(3) Pembentukan
kebiasaan
makan
sehat melalui
tindakan pendidikan pangan dan gizi.
(4) Pemenuhan kebutuhan nutrisi siswa selama tahun ajaran.
PNAE merupakan poros fundamental dalam menjamin ketahanan
pangan dan gizi di Brasil, yang didasarkan pada:
218
(1) Penggunaan pangan sehat dan memadai: Mengutamakan
makanan yang bervariasi, aman, serta menghormati budaya,
tradisi, dan kebiasaan makan sehat.
(2) Pendidikan Pangan dan Gizi: Pengembangan tindakan
edukatif terkait pola makan.
(3) Hak atas Makanan Sekolah: Menjamin kesetaraan akses
dengan menghormati perbedaan biologis antar usia, kondisi
kesehatan khusus, serta siswa dalam situasi kerentanan
sosial.
3) Program MBG dikualifikasi sebagai bagian dari anggaran Pendidikan
karena memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:
a) Pertama, program ini ditujukan langsung kepada peserta didik
sebagai subjek utama pendidikan.
b) Kedua, investasi peningkatan kualitas SDM melalui peningkatan
gizi siswa, secara langsung berdampak meningkatkan konsentrasi,
daya ingat, dan performa akademik siswa. Program MBG
merupakan bagian integral dengan proses belajar-mengajar
layanan pendidikan yang berlangsung secara institusional, bukan
sekadar pemberian makan, melainkan upaya meningkatkan
kualitas layanan Pendidikan secara keseluruhan. Penempatan
MBG dalam anggaran pendidikan juga sejalan dengan arah dan
tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 3
Sisdiknas, bahwa pendidikan nasional bertujuan mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang sehat, beriman,
berilmu, cakap, kreatif, dan bertanggung jawab.
c) Ketiga, program ini berfungsi sebagai prasyarat operasional bagi
efektivitas pembelajaran, karena kondisi kesehatan dan kecukupan
gizi peserta didik memiliki korelasi langsung dengan kemampuan
menerima proses pendidikan, karena kualitas pembelajaran dan
pembentukan karakter tidak dapat dilepaskan dari kondisi
kesehatan dan kesiapan fisik siswa.
4) Mengacu pada praktik di negara lain, Pasal 3 UU Sisdiknas, serta
Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026, Pemerintah dalam APBN TA
2025 mengalokasikan MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk
219
penerima manfaat siswa sekolah/madrasah/peserta didik merupakan
bagian anggaran pendidikan, sedangkan penerima manfaat ibu hamil,
ibu menyusui, dan balita merupakan bagian anggaran kesehatan.
5) Pemerintah menekankan bahwa MBG dengan penerimaan manfaat
siswa sekolah/madrasah/peserta didik dari anggaran pendidikan
adalah tindakan yang rasional secara saintifik. Jika anggaran
pendidikan hanya digunakan untuk membayar guru dan membangun
gedung, sementara siswanya tidak mampu belajar karena kurang gizi,
maka terjadi inefisiensi dan inefektivitas anggaran pendidikan.
Program MBG justru berperan sebagai katalisator efektivitas anggaran
pendidikan. Dengan memastikan anak-anak dalam kondisi tidak lapar
dan sehat, maka setiap rupiah yang diinvestasikan pada buku dan
guru akan memberikan hasil yang maksimal.
6) Penempatan Program MBG dengan penerimaan manfaat siswa
sekolah/madrasah/peserta didik sebagai bagian dari anggaran
pendidikan dan tidak dipisahkan ke dalam pos anggaran non-
pendidikan didasarkan pada pertimbangan kebijakan yang substantif
dan berorientasi pada tujuan pendidikan itu sendiri. Memisahkan MBG
ke dalam pos anggaran sosial atau sektor lain akan mereduksi desain
program ini menjadi sekadar bantuan sosial (charity). Dalam praktik
pendidikan di berbagai negara dengan sistem pendidikan unggul,
seperti Finlandia dan Jepang melalui konsep kyushoku, penyediaan
makan di sekolah merupakan bagian dari pendidikan karakter,
pembentukan disiplin, dan pembelajaran sosial. Dengan demikian,
MBG bukan sekadar program yang “berdampak pada pendidikan”,
melainkan merupakan ekosistem satuan Pendidikan dan bagian dari
fungsi operasional penyelenggaraan pendidikan itu sendiri, bukan
intervensi eksternal. Pemerintah menjaga agar waktu makan tetap
menjadi bagian dari learning process dan terintegrasi dalam ekosistem
pembelajaran, sehingga tujuan pendidikan dapat dicapai secara lebih
utuh.
7) Pembidangan anggaran MBG juga mempertimbangkan secara cermat
target penerima manfaat dan sifat intervensinya. MBG untuk anak
sekolah ditempatkan dalam anggaran pendidikan karena sasaran
220
utamanya adalah peserta didik, dengan tujuan meningkatkan
konsentrasi belajar, daya ingat, dan performa akademik siswa. Dalam
konteks ini, MBG merupakan investasi langsung dalam peningkatan
kualitas sumber daya manusia melalui penguatan kesiapan fisik dan
kognitif peserta didik, sehingga menjadi bagian integral dari
peningkatan mutu layanan pendidikan dan capaian hasil belajar
(learning outcome). Program ini tidak berdiri terpisah dari proses
belajar-mengajar, melainkan menyatu sebagai pendukung efektivitas
pembelajaran.
Pemerintah perlu menegaskan kembali bahwa penempatan dalam
fungsi pendidikan bukan semata-mata persoalan administratif,
melainkan merupakan pilihan kebijakan yang memiliki konsekuensi
yuridis dan fungsional.
a) Pertama, penempatan dalam fungsi pendidikan memberikan
kepastian keberlanjutan anggaran sebagai bagian dari pemenuhan
mandat konstitusional 20%, sehingga program yang secara
substansi mendukung pendidikan tidak terfragmentasi ke dalam
sektor lain.
b) Kedua, dalam sistem penganggaran negara, klasifikasi fungsi
belanja
mencerminkan
tujuan
utama
program,
sehingga
penempatan MBG dalam fungsi pendidikan menunjukkan bahwa
orientasi utamanya adalah peningkatan kualitas pembelajaran,
bukan semata intervensi sosial.
c) Ketiga, pemisahan ke sektor lain berpotensi mengurangi integrasi
program dengan ekosistem pendidikan, sehingga menurunkan
efektivitasnya sebagai bagian dari layanan pendidikan.
8) Sebaliknya, MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita
ditempatkan dalam anggaran kesehatan karena intervensinya bersifat
medis-preventif dan berfokus pada pencegahan stunting serta
perbaikan status gizi dalam masa krusial 1.000 hari pertama
kehidupan, termasuk penurunan angka kematian ibu dan bayi.
Pembidangan
ini
mencerminkan
pendekatan
kebijakan
yang
proporsional dan berbasis fungsi, bukan pembedaan substansi hak.
Seluruhnya tetap merupakan wujud tanggung jawab negara dalam
221
pemenuhan gizi sebagai kebutuhan dasar, namun dikelola melalui
sektor yang paling relevan dengan karakter intervensinya.
9) Untuk memenuhi target dalam RPJMN tersebut diperlukan anggaran
penyediaan
dan
penyaluran
program
MBG
yang
kemudian
dicantumkan sebagai rincian anggaran belanja dalam Peraturan
Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (selanjutnya
disebut Perpres 118/2025). Terkait pelaksanaan penyediaan dan
penyaluran MBG Tahun 2026 tercantum dalam UU APBN 2026 dan
Lampiran III Perpres 118/2025 yang terbagi atas:
(a) penyediaan dan penyaluran MBG untuk Anak Sekolah di Seluruh
Indonesia yang menggunakan anggaran pendidikan; dan
(b) penyediaan dan penyaluran MBG untuk Ibu Hamil, Ibu Menyusui,
dan Balita di Seluruh Indonesia yang menggunakan anggaran
kesehatan.
10) Frasa "pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan" dalam
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 secara keseluruhan mencakup
segala biaya yang diperlukan agar sekolah dapat berfungsi
menjalankan
misinya.
Misi
sekolah
mencakup
perlindungan,
pengasuhan, dan edukasi siswa. Memberikan makanan bergizi dalam
rangka memastikan siswa siap belajar adalah bagian dari operasi
sekolah. Penjelasan norma a quo tidak menciptakan norma baru yang
bertentangan
dengan
batang
tubuh,
melainkan
memberikan
penegasan atas cakupan operasional tersebut agar selaras dengan
agenda prioritas nasional.
11) Selanjutnya, Pemerintah berpendapat bahwa alokasi anggaran
pendidikan sudah memenuhi mandat konstitusi, yaitu sebesar 20%
dari anggaran belanja yang pada APBN 2026 dialokasikan sebesar
Rp769,1 triliun termasuk anggaran untuk MBG yang merupakan
program prioritas Pemerintah untuk memastikan peserta didik berada
dalam kondisi fisik yang siap untuk belajar. Anggaran tersebut tersebar
yang dialokasikan pada kementerian negara/Lembaga terkait, kepada
Pemerintah Daerah melalui transfer ke daerah, serta melalui
pembiayaan, dan pelaksanaannya dilakukan secara lintas-sektoral.
222
Dengan demikian, kebijakan untuk tidak memisahkan Program MBG
ke dalam satu pos anggaran tersendiri atau mengalihkannya ke sektor
lain bukan semata-mata merupakan pilihan administratif semata,
melainkan keputusan kebijakan yang didasarkan pada tujuan
pendidikan, efektivitas intervensi, serta konsistensi fungsi anggaran.
Penempatan MBG bagi anak sekolah dalam anggaran pendidikan dan
MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, serta balita dalam anggaran
kesehatan justru mencerminkan desain kebijakan yang rasional,
terarah, dan sejalan dengan amanat konstitusi dalam rangka
meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia secara
berkelanjutan.
5. Pengalokasian Anggaran MBG dalam Anggaran Pendidikan Tidak
Mengganggu Pos Pos Anggaran Pendidikan Lainnya
Selanjutnya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A., Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., serta Dr.
Daniel Yusmic P. Foekh, S.H., M.H., pada pokoknya menanyakan
mengenai hal sebagai berikut:
a. penjelasan mengenai peningkatan signifikan anggaran Program MBG
dari TA 2025 ke TA 2026 yang tidak mengganggu pos anggaran
pendidikan lainnya termasuk infrastruktur dan kesejahteraan guru;
b. pergeseran anggaran yang terjadi serta alasan kebijakan di baliknya
(terutama berkaitan dengan TKD dan pembagian urusan pusat-
daerah).
Terhadap
pertanyaan
tersebut,
izinkan
Pemerintah
memberikan
penjelasan sebagai berikut:
Pemerintah menegaskan bahwa pengalokasian anggaran MBG dari
anggaran pendidikan tidak mengurangi pos-pos anggaran pendidikan
selain MBG. Pengalokasian dana untuk Program MBG tidak dilakukan
dengan cara memangkas atau mengurangi anggaran untuk komponen inti
pendidikan lainnya. Justru, dalam rangka memperkuat mutu pendidikan
secara menyeluruh, Pemerintah dalam UU APBN 2026 berkomitmen
untuk meningkatkan nominal anggaran guru, murid, dan infrastruktur
sekolah. Peningkatan manfaat tersebut antara lain kesejahteraan tenaga
223
pendidik (Guru), manfaat langsung bagi peserta didik (murid), dan
peningkatan sarana dan prasarana sekolah.
Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Kenaikan belanja anggaran MBG ditutup terutama dari Cadangan
anggaran belanja pendidikan, cadangan anggaran pembiayaan
pendidikan, dan efisiensi belanja negara secara keseluruhan
termasuk anggaran belanja melalui TKD, serta kenaikan belanja
negara dalam APBN 2026 yang meningkatkan anggaran pendidikan.
a) Berdasarkan alokasi belanja pendidikan dalam APBN TA 2025 dan
APBN TA 2026, belanja anggaran pendidikan MBG TA 2026
mengalami kenaikan sebesar Rp166,8 triliun (dari sebelumnya
Rp56,8 Triliun menjadi Rp223,6 Triliun).
b) Kenaikan Anggaran belanja Pendidikan MBG sebesar Rp166,8
triliun tersebut ditutup dari cadangan anggaran belanja pendidikan
yang ada pada BA BUN (Rp35,6 triliun), cadangan anggaran
pembiayaan pendidikan (Rp46 triliun), dan efisiensi belanja negara
secara keseluruhan termasuk anggaran melalui TKD, serta
kenaikan belanja negara dalam APBN 2026 (Rp85,2 triliun).
c) Belanja negara dalam APBN 2026 Rp3.842,7 triliun meningkat
Rp221,4 triliun jika dibandingkan belanja negara dalam APBN 2025
Rp3.621,3 triliun. Peningkatan belanja negara dalam APBN 2026
yang terkait langsung dengan peningkatan anggaran pendidikan
menjadi salah satu sumber dukungan pendanaan untuk MBG.
2) Pergesaran pos anggaran cadangan anggaran pendidikan tersebut
angka 1, ke belanja anggaran pendidikan MBG tidak akan
mengurangi pos-pos anggaran pendidikan lainnya karena masih
berupa/bersifat Cadangan.
3) Kenaikan belanja negara dalam APBN 2026 sebesar Rp221,4 triliun
menjadi fiscal space sumber pendanaan potensial untuk mendukung
alokasi anggaran MBG.
4) Penutupan belanja anggaran MBG dari anggaran belanja pendidikan
melalui transfer ke daerah (TKD) tidak mengurangi/mempengaruhi
pos anggaran belanja Pendidikan di Daerah.
5) Berdasarkan alokasi belanja pendidikan dalam APBN TA 2025 dan
224
APBN TA 2026, terdapat penurunan Anggaran belanja Pendidikan
melalui TKD di tahun 2026 sebesar 23,8%. Meskipun terdapat
penurunan pada total Anggaran belanja Pendidikan melalui TKD,
terdapat kenaikan untuk peningkatan kesejahteraan guru (Dana
Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah) dan kebutuhan
operasional sekolah (Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan)
masing-masing sebesar Rp4,7T dan Rp24 M. Pada sisi lain, perlu
dipahami bahwa TKD merupakan salah satu sumber pendanaan
APBD, Pemerintah Daerah masih memiliki sumber pendanaan lain
sesuai UU Pemerintahan Daerah berupa Pendapatan Asli Daerah
dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Oleh karena itu,
Pemerintah Daerah masih dapat mengoptimalkan sumber-sumber
pendanaan tersebut untuk memenuhi anggaran pendidikan paling
sedikit 20% dari APBD sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI
1945.
6) Penurunan anggaran belanja pendidikan melalui TKD bersumber dari
Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi
Khusus (DAK) Fisik serta perkiraan Dana Otonomi Khusus.
Penurunan yang bersumber dari perkiraan DAU dan DBH ini terjadi
karena perubahan metode pengakuan/perkiraan atas DAU dan DBH
yang menjadi anggaran belanja pendidikan di APBN. Dalam APBN
TA 2026, pemerintah hanya menghitung kebutuhan belanja gaji dan
tunjangan melekat guru ASN Daerah sebagai bagian dari pemenuhan
20% anggaran belanja pendidikan APBN. Hal ini berbeda dari tahun-
tahun sebelumnya yang juga memperhitungkan sebagian belanja
untuk pembangunan/rehabilitasi sarpras pendidikan daerah dan
kebutuhan belanja operasional dari Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) pendidikan di pemerintah daerah yang dibiayai dari DAU dan
DBH. Perubahan metode pengakuan/perkiraan ini merupakan upaya
pemerintah dalam meningkatkan akuntabilitas serta mengutamakan
prinsip kehati-hatian dalam pengakuan/perkiraan anggaran belanja
pendidikan di APBN.
7) TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN, bagian dari
belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah
225
daerah untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah. Penetapan pagu TKD setiap tahunnya dibahas
serta disepakati bersama antara Pemerintah dengan DPR-RI. Dalam
implementasinya, alokasi TKD didasarkan pada prinsip desentralisasi
fiskal untuk mengurangi kesenjangan layanan publik, dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kinerja daerah,
kebutuhan daerah, serta prioritas nasional.
8) TKD yang dibelanjakan dalam APBN akan menjadi pendapatan
daerah dalam APBD. UUD 1945 mengamanatkan sekurang
kurangnya 20 % APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan Pendidikan nasional. Dalam konteks penyusunan
APBN, pemerintah tentunya perlu memperkirakan berapa dari
anggaran belanja TKD yang digunakan daerah untuk Pendidikan
sebagai Bagian dari pemenuhan amanat 20% APBN untuk
Pendidikan.
9) Meskipun terdapat penurunan pagu anggaran pendidikan APBN
melalui TKD tahun 2026 sebesar Rp82,5 T (23,8%), hal ini tidak serta
merta berakibat pada ketidakmampuan pemerintah daerah dalam
memenuhi amanat UUD 1945 guna mengalokasikan belanja
pendidikan sebesar minimal 20% dari APBD, Persentase anggaran
belanja pendidikan dalam APBD secara nasional meningkat 1,5%
dari semula 27,9% pada TA 2025 menjadi 29,4% pada TA 2026.
10) Selanjutnya
sebagai
upaya
peningkatan
efektivitas
belanja
pendidikan secara nasional, Pemerintah melakukan penyesuaian
teknokratis berupa pelaksanaan sebagian urusan pendidikan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah melalui Belanja KL, antara
lain revitalisasi sekolah maupun Sekolah Rakyat. Sebagian besar dari
sasaran/penerima manfaat dari belanja K/L dimaksud merupakan
masyarakat di daerah. Juga terdapat siswa pendidikan dasar
menengah yang semula menjadi target layanan TKD, dialihkan
menjadi Belanja K/L yang membiayai sekolah rakyat. Belanja K/L ini
menjadi program yang saling melengkapi dengan belanja pemerintah
daerah (APBD). Adapun alokasi anggaran pendidikan melalui belanja
K/L dimaksud meningkat sebesar Rp42,1 T pada TA 2026.
226
11) Peningkatan alokasi anggaran pendidikan melalui Belanja K/L
tersebut nilainya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pengurangan
anggaran pendidikan dalam APBD sebesar Rp24,7 triliun. Jika
diakumulasikan maka alokasi anggaran pendidikan yang diterima
masyarakat di daerah pada TA 2026 naik sebesar Rp17,4T.
Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut (lihat Tabel 1):
Tabel 1: Tabel Anggaran Pendidikan Yang Diperkirakan Dari
TKD dengan APBD Untuk Pendidikan.
(dalam triliun rupiah)
NO
KOMPONEN ANGGARAN
PENDIDIKAN
2025
2026
SELISIH
Pusat
1.
Anggaran Pendidikan Yang
Diproyeksikan melalui TKD
347.1
264.6
Daerah
2.
Anggaran Pendidikan Dalam
APBD
390,8
366,1
-24,7
3.
Kenaikan Belanja Pemerintah
Pusat (K/L selain MBG) untuk
Pendidikan
Daerah
42,1
42,1
Akumulasi Anggaran
Pendidikan di daerah (2+3)
17,4
Data per April 2026
12) Selanjutnya apabila dibandingkan akumulasi anggaran pendidikan di
daerah dengan jumlah peserta didik pada periode yang sama,
terdapat kenaikan manfaat untuk setiap peserta didik dari semula
Rp7,4 juta/peserta didik pada Tahun 2025 menjadi Rp7,7 juta/peserta
didik pada Tahun 2026. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut (lihat
Tabel 2):
Tabel 2: Tabel Manfaat Akumulasi Anggaran Pendidikan di Daerah
bagi Penerima Manfaat/Peserta Didik
No.
2025
2026
Selisih
1
Anggaran Pendidikan
dalam APBD
Rp390,8 T
Rp366,1 T
-Rp24,7 T
2
Kenaikan Belanja K/L
(selain MBG) untuk
Pendidikan di Daerah
Rp42,1 T
Rp42,1 T
3
Akumulasi Anggaran
Pendidikan di Daerah
(1+2)
Rp390,8 T
Rp408,2 T
Rp17,4 T
4
Penerima
Manfaat/Peserta Didik*
52,72 juta
siswa
52,74 juta
siswa
227
5
Manfaat per Peserta
Didik (3/4)
Rp7,4
juta/siswa
Rp7,7
juta/siswa
Rp0,3
juta/siswa
Sumber: Dapodik Kemendikdasmen Semester Genap 2024/2025
dan 2025/2026
13) Arah pengaturan UU APBN 2026 bersifat ekspansif, terarah, dan
terukur dengan fokus pada transformasi ekonomi dan peningkatan
kualitas SDM.
Arah kebijakan ini menuntut perluasan makna operasional pendidikan
dalam UU Sisdiknas dan penjabarannya dalam postur APBN.
Pengaturan tidak lagi terkotak pada belanja modal (infrastruktur fisik)
dan belanja pegawai (gaji pendidik), tetapi diperluas secara legal dan
teknokratis pada belanja operasional penunjang daya serap belajar
peserta didik, yang salah satunya dimanifestasikan melalui Program
MBG.
14) Alokasi dan peruntukan program ini sebagai pendanaan operasional
pada lembaga pendidikan telah disepakati bersama oleh Pemerintah
dan DPR dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Arah pengaturan
UU APBN TA 2026 yang mensyaratkan kolaborasi lintas
kelembagaan agar pengelolaan dana pendidikan 20% memberikan
dampak langsung pada kualitas ekosistem pembelajaran.
15) Hal ini dapat ditunjukkan dengan penguatan Tata Kelola:
a) Penguatan Eksekusi Pusat (Peningkatan kebutuhan program
melalui Pempus)
Terjadi pergeseran paradigma di mana kegiatan pendidikan
tertentu, seperti program revitalisasi sekolah yang sebelumnya
dikerjakan Pemerintah Daerah melalui Transfer ke Daerah, kini
dialihkan pelaksanaannya oleh Pemerintah Pusat (belanja
kementerian negara/lembaga) agar memiliki standar kualitas yang
merata secara nasional.
b) Peningkatan Alokasi Kementerian Sektoral
Arah pengaturan ini justru meningkatkan anggaran pendidikan
melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP). Anggaran Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah naik signifikan dari Rp33,5 triliun
(2025) menjadi Rp56,7 triliun (2026). Secara akumulatif, anggaran
228
pendidikan kementerian negara/lembaga non-MBG meningkat dari
Rp204,8 triliun (2025) menjadi Rp246,9 triliun (2026).
c) Reformasi Penyaluran
Diinisiasi mekanisme transfer langsung untuk gaji guru ASN,
tenaga
kependidikan,
serta
insentif
guru
honorer
yang
dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
melalui revisi Keputusan Menteri Keuangan guna memotong rantai
birokrasi dan menjamin ketepatan waktu penerimaan hak tenaga
pendidik.
16) Bahwa pengalokasian anggaran belanja pendidikan untuk program
MBG dilakukan melalui penataan yang efektif dan efisien terhadap
beberapa mata anggaran pada Anggaran Pendidikan Melalui Belanja
Pemerintah Pusat, Anggaran Melalui TKD dan Dana Desa, dan
Anggaran Pendidikan Melalui Pembiayaan ke dalam dana yang
dikelola oleh Badan Gizi Nasional. Pemerintah menyampaikan bahwa
meskipun anggaran TKD dikurangi, namun untuk tunjangan guru dan
tenaga pendidikan tetap meningkat alokasinya.
17) Adapun mengenai Peningkatan anggaran Program MBG untuk
penerima manfaat dari Siswa Sekolah/Madrasah dari Rp56,8 triliun di
tahun 2025 menjadi Rp223,6 triliun di tahun 2026 disebabkan oleh
faktor kebijakan penahapan (staging), di mana tahun 2025
merupakan tahap persiapan dan penguatan tata kelola melalui Badan
Gizi Nasional (BGN), uji coba skala terbatas, serta pembangunan
sistem Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selanjutnya,
tahun 2026 ini merupakan tahun pelaksanaan di mana jangkauan
sasaran nasional memerlukan dukungan pendanaan yang lebih
besar. Dengan demikian pengalokasian program MBG pada mata
anggaran belanja pendidikan di APBN TA 2026 merupakan
keberlanjutan dari pengalokasian anggaran di tahun 2025 yang telah
disesuaikan dengan kebutuhan dan minat yang tinggi dari peserta
didik dan sekolah.
18) Dukungan pendanaan yang lebih besar tersebut disebabkan oleh
tingginya minat sekolah untuk menjadi penerima manfaat program
MBG. Sebagai contoh untuk di daerah Desa Sukamantri, Kecamatan
229
Tamansari, Kabupaten Bogor awalnya di tahun 2025 penerima
manfaat MBG sejumlah kurang lebih 2000 orang, yang kemudian di
tahun 2026 permintaan penerimaan manfaatnya oleh beberapa
sekolah melonjak menjadi kurang lebih 9.800 orang. Peningkatan ini
menunjukkan ada minat yang tinggi dari peserta didik dan sekolah
terhadap program MBG.
Dengan demikian, berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan
bahwa penurunan TKD ini tidak serta merta berarti anggaran untuk di
daerah juga berkurang, karena penyusunan APBD baik dari sumber PAD,
DAU, TKD lainnya ataupun sumber lainnya itu bergantung dari masing-
masing pemda. Jadi selama Pemda memenuhi amanat Pasal 31 ayat (4)
UUD 1945 berupa ketentuan alokasi minimal 20% APBD untuk
Pendidikan, maka penurunan TKD terutama karena adanya penurunan
pengakuan DAU dalam APBN untuk Pendidikan tidak mengurangi
pemenuhan anggaran Pendidikan di daerah.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah menegaskan bahwa
penggunaan
anggaran
pendidikan
untuk
MBG
tidak
mengurangi/mengganggu pada alokasi dana pendidikan lainnya di luar
program tersebut. Dana untuk Program MBG dialokasikan tanpa
mengurangi atau mengalihkan anggaran dari komponen utama
pendidikan yang sudah ada.
6. Pengalokasian Anggaran MBG Berkenaan dengan Pelaksanaan
Putusan MK Nomor: 3/PUU-XXII/2024 terkait Urgensi untuk
Memprioritaskan Anggaran Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan
Menengah secara Gratis
Berikutnya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum., pada pokoknya mempertanyakan mengenai kesiapan
APBN saat ini untuk memenuhi mandat konstitusional Pasal 31 ayat (1)
dan (2) UUD 1945 mengenai pendidikan dasar dan menengah yang wajib
dan gratis sehubungan dengan adanya Program MBG.
Terhadap pertanyaan tersebut, izinkan Pemerintah menegaskan
pengalokasian anggaran MBG tidak mengganggu pelaksanaan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 3/PUU-XXII/2024 (Nomor: 3/2024) yang
menetapkan urgensi untuk memprioritaskan anggaran pendidikan untuk
230
pendidikan dasar dan menengah gratis. Selanjutnya, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Pemerintah
telah
menyusun
strategi
yang
terukur
dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara secara bertahap
untuk memenuhi mandat konstitusi serta menindaklanjuti berbagai
putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak atas pendidikan. Berikut ini
dapat disampaikan tahapan menuju pendidikan dasar gratis, progres
anggaran pendidikan dasar, serta justifikasi hukum dan teknokratis
untuk menjawab pertanyaan yang mulia Majelis Hakim Konstitusi.
1) Tahapan Menuju Pendidikan Gratis yang Terukur.
Pemerintah menjalankan peta jalan pendidikan gratis melalui 4
(empat) tahapan strategis sebagaimana tercermin dalam Nota
Keuangan dan RAPBN TA 2026 serta dituangkan dalam UU APBN
TA 2026 antara lain:
a) Tahap Aksesibilitas (Keberlanjutan Program Indonesia Pintar &
Bantuan Operasional Sekolah):
Menjamin seluruh anak usia sekolah tetap mendapatkan
bantuan
biaya
operasional
melalui
program
Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia
Pintar (PIP) yang tetap dipertahankan dan diperkuat.
b) Tahap Kualitas Infrastruktur (Revitalisasi Masif):
Melalui program prioritas, Pemerintah menargetkan revitalisasi
fisik bagi 20.000 Satuan Pendidikan pada TA 2026 guna
memastikan sarana belajar yang layak dan aman.
c) Tahap Transformasi Digital:
Penyiapan ekosistem digital dilakukan melalui distribusi
Interactive Flat Panel (IFP/PID) ke lebih dari 325.000 Satuan
Pendidikan, setiap sekolah secara bertahap akan memperoleh
sebanyak 3 unit panel interaktif digital dalam jangka waktu 3
tahun guna mendukung efektivitas pembelajaran.
d) Tahap Kesiapan Belajar (Program MBG):
Menyediakan dukungan operasional berupa nutrisi sebagai
prasyarat bagi siswa untuk dapat menyerap materi pendidikan
secara optimal.
231
2) Progres Anggaran Pendidikan Dasar dan Menengah TA 2026 vs
TA 2025.
Data fiskal dalam UU APBN 2026 membuktikan bahwa program
MBG tidak menggerus anggaran inti pendidikan dasar. Terdapat
beberapa penguatan dukungan anggaran pemerintah baik dari
APBN maupun APBD untuk penyelenggaraan pendidikan antara
lain:
a) Kenaikan
Anggaran
Kemendikdasmen:
Pagu
anggaran
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meningkat
tajam dari Rp33,5 Triliun pada TA 2025 menjadi Rp56,7 Triliun
pada TA 2026.
b) Peningkatan Anggaran K/L Non-MBG: Secara agregat,
anggaran pendidikan yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga
di luar porsi MBG tetap tumbuh dari Rp204,8 Triliun (2025)
menjadi Rp246,9 Triliun (2026).
c) Kesejahteraan
Tenaga
Pendidik:
Anggaran
untuk
kesejahteraan guru tumbuh mendekati 10% per tahun, yakni
dari Rp175,7 Triliun pada 2024 menjadi Rp214,0 Triliun pada
TA 2026. Ini mencakup kenaikan insentif guru honorer menjadi
Rp400.000 serta beasiswa bagi 150.000 guru yang belum
berkualifikasi S1/D4. Tunjangan guru yang ditujukan kepada
ASN Daerah sebesar Rp.74,8 T pada tahun 2026 atau lebih
tinggi Rp.4,7 T dibandingkan pada tahun 2025.
b. Pemerintah menegaskan bahwa putusan MK mengenai mandat
anggaran pendidikan 20% telah dilaksanakan secara konsisten sejak
TA 2009 hingga TA 2026 dengan penjelasan antara lain:
1) Pemenuhan Syarat Kelayakan Belajar:
Pelaksanaan pendidikan gratis tidak akan efektif jika siswa berada
dalam kondisi malnutrisi atau kelaparan. Sesuai international best
pratices dan berbagai penelitian termasuk diantaranya temuan Lab
Sosio Universitas Indonesia, program MBG secara empiris
membantu murid mendapatkan pangan bergizi dan meningkatkan
semangat belajar.
2) Justifikasi Hukum Pendanaan Operasional:
232
Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 (UU APBN 2026)
secara eksplisit mendefinisikan pendanaan operasional pendidikan
mencakup program makan bergizi pada lembaga pendidikan. Hal
ini sejalan dengan arah pengaturan pendidikan holistik yang
mencakup aspek fisik, kognitif, dan karakter.
3) Pencapaian Riil di Lapangan:
Pada tanggal 10 Juni 2026, Program MBG telah menjangkau siswa
sekolah per 10 juni 2026 sebanyak 42,04 juta jiwa dari total siswa
nasional atau 79,45%. Angka ini membuktikan bahwa Pemerintah
secara konkret hadir dalam membiayai kebutuhan esensial
penyelenggaraan pendidikan nasional.
4) Pemenuhan Anggaran Pendidikan di Daerah
Penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) TA 2026 lebih
rendah dibandingkan tahun 2025 tetap dapat menjaga komitmen
pemerintah daerah melalui APBD untuk penyelenggaraan
pendidikan. Persentase anggaran pendidikan pada APBD TA 2026
sebesar 29,4% lebih tinggi dibandingkan pada TA 2025 sebesar
27,9%. Kenaikan persentase anggaran pendidikan di daerah
merupakan bentuk kontinuitas dalam memenuhi layanan dasar
masyarakat. DAK Non Fisik bidang Pendidikan mengalami
peningkatan dari sebelumnya di TA 2025 sebesar Rp. 129,7 T
menjadi Rp. 134,3 T. Pemerintah daerah juga mengoptimalkan
belanja pendidikan yang bersumber dari TKD non earmarked
antara lain DAU dan DBH yang bersifat block grant.
Dengan demikian, melalui konfigurasi anggaran APBN 2026,
Pemerintah menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan
dilakukan secara menyeluruh dan berimbang, yakni tidak hanya
memastikan akses dan pembiayaan operasional pendidikan, tetapi
juga
memperbaiki
infrastruktur,
meningkatkan
kualitas
dan
kesejahteraan guru, menyediakan teknologi pembelajaran, serta
mencukupkan gizi peserta didik sebagai prasyarat keberhasilan
pendidikan dasar yang wajib dan gratis sebagaimana diperintahkan
oleh UUD 1945.
7. Pembagian Tanggung Jawab Penyelenggaraan Pendidikan antara
233
Pemerintah Pusat dan Daerah
Selanjutnya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A., pada pokoknya mempertanyakan hal sebagai berikut:
a. justifikasi legal-konstitusional pengalokasian anggaran Program MBG
dalam anggaran pendidikan jika dikaitkan dengan pembagian urusan
pemerintahan pusat dan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014;
b. Korelasi peningkatan anggaran Program MBG dari tahun 2025 ke
2026 dengan pergeseran alokasi anggaran pendidikan, khususnya
penurunan TKD.
Terhadap pertanyaan dimaksud, izinkan Pemerintah menegaskan bahwa
pembagian tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan antara
pemerintah pusat dan daerah beserta anggarannya termasuk yang
berasal dari TKD yang mengalami penurunan dari tahun 2025 ke 2026,
sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, memberikan
penjelasan sebagai berikut:
1) Terkait alasan penempatan Program MBG dalam sektor pendidikan
dan relevansinya dengan pembagian urusan pemerintahan antara
pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU
Pemda), Pemerintah berpandangan berdasarkan Lampiran UU
Pemda, urusan pemerintahan konkuren bidang pendidikan dibagi ke
dalam sub-urusan manajemen pendidikan, kurikulum, akreditasi,
pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, serta bahasa
dan sastra.
2) Meskipun pendidikan dasar dan menengah dikualifikasikan sebagai
urusan pemerintahan konkuren yang sebagian besar pelaksanaannya
diserahkan kepada pemerintah daerah, Pemerintah Pusat tetap
memegang kewenangan strategis dan bersifat absolut dalam
menetapkan Standar Nasional Pendidikan (SNP), termasuk Standar
Proses dan Standar Kompetensi Lulusan. Namun, perlu ditekankan
bahwa pembagian urusan ini mengatur mengenai siapa yang
berwenang untuk mengelola dan mengatur layanan pendidikan
(management
authority),
namun
tidak
membatasi
instrumen
234
pendanaan bagi program-program strategis lintas sektoral yang
memiliki dampak langsung terhadap pencapaian tujuan pendidikan
nasional.
3) Program MBG dikelola oleh BGN, sebuah lembaga pemerintah pusat
dan tidak termasuk dalam urusan yang didelegasikan secara konkuren
kepada daerah, maka penempatan anggaran MBG dalam pos Belanja
Pemerintah Pusat (BPP) dan bukan dalam Transfer ke Daerah (TKD)
adalah tepat secara yuridis dan konsisten dengan prinsip efisiensi
fiskal. MBG diposisikan sebagai intervensi strategis Pemerintah Pusat
untuk memastikan bahwa standar-standar nasional tersebut dapat
dicapai secara efektif dan merata, mengingat secara empiris siswa
yang mengalami kekurangan gizi tidak akan mampu memenuhi
kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional. Dengan adanya
standar ini, diharapkan mutu pendidikan di Indonesia menjadi seragam
dan tidak terjadi kesenjangan kualitas yang ekstrim antar wilayah.
4) Berdasarkan hal tersebut, penempatan Program MBG sebagai bagian
dari kebijakan anggaran pendidikan selaras dengan pengaturan
pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU
Pemda dan tidak adanya tumpang tindih kewenangan, karena
pemerintah pusat menjalankan fungsinya sebagai executing agency
untuk program yang menyasar peserta didik di seluruh wilayah
Indonesia.
5) Sejalan dengan itu, Pemerintah menegaskan bahwa penurunan
proporsi TKD pada Tahun Anggaran 2026 tidak dapat dimaknai
sebagai bentuk sentralisasi yang merugikan urusan pendidikan di
daerah, melainkan merupakan penyesuaian teknokratis yang bertujuan
memperkuat
efektivitas
belanja
pendidikan
secara
nasional.
Penyesuaian tersebut didasarkan pada dua pertimbangan utama,
berikut:
a) Penguatan Eksekusi Pusat:
Pemerintah Pusat mengambil alih sebagian beban pelaksanaan
pembangunan fisik pendidikan yang sebelumnya dilakukan oleh
pemerintah daerah, khususnya melalui eksekusi langsung program
revitalisasi terhadap sekitar 20.000 satuan pendidikan pada Tahun
235
Anggaran 2025 dan 2026. Konsekuensinya, dana yang sebelumnya
disalurkan melalui DAK Fisik atau Dana Alokasi Umum dialihkan
menjadi Belanja Kementerian/Lembaga agar standar kualitas
infrastruktur sekolah dapat dipenuhi secara lebih seragam di
seluruh wilayah Indonesia.
b) DAU Yang Diperkirakan Untuk Anggaran Pendidikan di daerah:
Kebijakan DAU TA 2026 diarahkan untuk pemenuhan dukungan
belanja pokok pemerintah daerah antara lain gaji ASN termasuk
guru dan tenaga pendidikan. Dengan demikian anggaran
pendidikan
yang
diperkirakan
dari
DAU
diarahkan
untuk
pemenuhan gaji guru dan tenaga pendidikan di daerah. Pemenuhan
anggaran pendidikan lainnya dapat didukung dari DAU yang bersifat
block grant dengan alokasi pada TA 2026 sejumlah Rp386,4 T atau
meningkat Rp.26,2 T dibandingkan TA 2025. Kebijakan ini
diarahkan agar pemerintah daerah tetap memiliki ruang fiskal yang
memadai dan perlindungan terhadap hak-hak guru daerah semakin
kuat.
6) Selanjutnya penurunan TKD pada TA 2026 juga tidak mengurangi
komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan layanan
pendidikan di daerah, terutama peningkatan kesejahteraan guru
melalui Dana Tunjangan Guru ASN dan bantuan biaya operasional
peserta didik melalui Dana BOSP. Sebagaimana telah disampaikan
sebelumnya, pada TA 2026 pemerintah meningkatkan alokasi Dana
Tunjangan Guru ASND dan Dana BOSP masing-masing sebesar
Rp4,7T dan Rp24 M. Adapun jumlah penerima manfaat dari kedua jenis
dana tersebut juga mengalami peningkatan dari semula 1,72 juta guru
dan 50,46 juta siswa pada TA 2025 menjadi 1,77 juta guru dan 50,73
juta siswa pada TA 2026. Lebih lanjut, dapat dilihat pada tabel di bawah
ini (lihat Tabel 3). Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk
melanjutkan keberhasilan kebijakan penyaluran langsung dari
Tunjangan Guru ASND ke rekening guru penerima manfaat dan Dana
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) disalurkan langsung
dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah masing-
masing.
236
Tabel 3: Tabel Penerima Manfaat Dana Tunjangan Guru ASN dan
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
2025
2026
Selisih
Dana Tunj. Profesi Guru
1.476.549
1.684.063
207.514
Dana Tamb. Penghasilan
Guru
191.165
22.728
-168.437
Dana Tunj. Khusus Guru
56.995
65.871
8.876
Penerima Manfaat Dana
Tunjangan Guru (jumlah
Guru)
1.724.709
1.772.662
47.953
Dana BOS
43.387.718
43.706.716
318.998
Dana Bant Ops PAUD
6.135.659
5.973.905
-161.754
Dana BOP Kesetaraan
939.835
1.045.953
106.118
Penerima Manfaat BOSP
(jumlah Siswa)
50.463.212
50.726.574
263.362
Sumber: Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
7) Dengan konfigurasi tersebut, penempatan MBG dalam anggaran
pendidikan dapat dipahami sebagai bagian dari peran konstitusional
Pemerintah dalam menjamin pemenuhan standar pendidikan nasional,
sekaligus mencerminkan sinergi kebijakan antara pusat dan daerah
dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah tanpa
mengurangi kewenangan maupun kapasitas fiskal pemerintah pusat
dan daerah.
B. Pertanyaan Khusus
1. Perkembangan Pelaksanaan mandat Putusan MK Nomor: 3/PUU-
XXII/2024 terkait pendidikan gratis 9 (sembilan) Tahun
Pasca-putusan
MK
Nomor
3/PUU-XXII/2024,
Kementerian
PPN/Bappenas bersama kementerian/lembaga terkait telah melakukan
serangkaian koordinasi untuk merumuskan kebijakan pembiayaan
pendidikan. Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi:
a. Koordinasi dengan K/L, antara lain Kantor Staf Presiden (KSP),
Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (KemkoPMK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu),
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen)
dan Kementerian Agama (Kemenag) terkait rencana implementasi
putusan MK Nomor 3/PUUXXII/ 2024.
b. Melakukan konsolidasi dan verifikasi data satuan pendidikan, guru,
dan peserta didik baik yang di bawah koordinasi Kemdikdasmen dan
237
Kemenag untuk menjadi dasar penghitungan kebutuhan pendanaan.
c. Melakukan identifikasi terhadap aspek-aspek dalam biaya satuan
pendidikan yang perlu diprioritaskan untuk memperoleh pendanaan
guna mendukung implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 3/PUU-XXII/2024. Selanjutnya, terhadap aspek-aspek
tersebut dilakukan pemetaan atas dukungan pendanaan yang
selama ini telah dilaksanakan oleh pemerintah. Proses identifikasi
dan pemetaan ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
yang mengatur bahwa biaya satuan pendidikan terdiri atas:
i. Biaya investasi, yang terdiri atas:
1. biaya investasi lahan pendidikan; dan
2. biaya investasi selain lahan pendidikan.
ii. Biaya operasi, yang terdiri atas:
1. biaya personalia; dan
2. biaya nonpersonalia.
iii. Bantuan biaya pendidikan; dan
iv. Beasiswa.
d. Menyusun opsi-opsi kebijakan implementasi Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 untuk dapat menyesuaikan
dengan kapasitas fiscal pemerintah pusat dan daerah.
e. Dari hasil pemetaan awal, pada prinsipnya Pemerintah telah
memberikan dukungan pembiayaan baik di satuan pendidikan negeri
maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
(swasta) untuk memastikan pendidikan berkualitas yang terjangkau
untuk semua. Berdasarkan aspek biaya satuan pendidikan, satuan
pendidikan swasta menerima dukungan dari Pemerintah sebagai
berikut:
i. Biaya Operasional Personalia: Guru Non-ASN, termasuk dari
satuan pendidikan swasta, yang telah memenuhi persyaratan
sesuai peraturan perundang-undangan mendapatkan Tunjangan
Profesi Guru/TPG (bagi guru yang telah tersertifikasi), Tunjangan
Khusus Guru/TKG (bagi guru yang berada di lokasi afirmasi), dan
Insentif Guru (bagi guru yang belum tersertifikasi). Pada tahun
238
2025 Pemerintah telah membuat terobosan dengan menaikkan
besaran TPG dan TKG untuk guru Non-ASN yang belum memiliki
SK Inpassing atau penyetaraan yang mengajar di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dari
semula Rp1,5 juta per orang per bulan menjadi Rp2 juta per orang
per bulan. Selain itu, mulai tahun 2026 Pemerintah juga
menaikkan bantuan insentif untuk guru non-ASN yang belum
tersertifikasi, yang sebelumnya Rp 300.000 menjadi Rp 400.000
per orang per bulan.
ii. Biaya Operasional Non Personalia: Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) diberikan kepada seluruh satuan pendidikan, baik negeri
maupun swasta, dengan besaran yang setara. Penetapan satuan
biaya dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan di
setiap wilayah, sehingga diharapkan dapat secara optimal
mendukung kelancaran proses kegiatan belajar mengajar.
iii. Biaya Investasi: Satuan pendidikan swasta yang memiliki sarana
dan prasarana yang rusak secara bertahap mendapatkan bantuan
melalui Program Revitalisasi Sekolah dan Madrasah. Selain itu,
sejak tahun 2025 Pemerintah juga mencanangkan Program
Digitalisasi Pendidikan di mana seluruh satuan pendidikan
menerima bantuan sarana peralatan digitalisasi pendidikan
berupa Papan Interaktif Digital.
iv. Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa: Program Indonesia
Pintar menyasar seluruh peserta didik yang berasal dari keluarga
kurang mampu dan kondisi afirmatif lainnya baik di satuan
pendidikan negeri maupun swasta.
f.
Dari pemetaan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah telah
membiayai sebagian besar komponen biaya satuan pendidikan
swasta. Hal ini menjadi tahapan awal untuk mewujudkan putusan MK
Nomor: 3/PUU-XXII/2024 terkait pendidikan gratis 9 (sembilan)
Tahun.
2. Perkembangan Penyusunan RUU Pemenuhan Gizi Nasional yang
Tercantum dalam Perpres RPJMN 2025-2029 yang Diperkirakan
239
Dilakukan Pada Tahun 2028
Keberlanjutan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG)
sebagai salah satu upaya pemenuhan gizi perlu didasari oleh kerangka
regulasi yang kuat sebagaimana dimuat dalam RPJMN 2025-2029.
Pembentukan mengenai keberlanjutan pelaksanaan program Makan
Bergizi Gratis (MBG) diharapkan dapat menjadi rujukan dalam
pelaksanaan kebijakan pemenuhan gizi secara menyeluruh dan
mengharmonisasikan amanat-amanat mengenai pemenuhan gizi yang
diatur dalam beberapa regulasi lainnya. Inisiasi penyusunan RUU
pemenuhan gizi dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) selaku
lembaga teknis penyelenggara kebijakan pemenuhan gizi. Penyusunan
RUU tersebut juga didukung oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk
Kementerian PPN/Bappenas. Saat ini, naskah akademik serta
rancangan Undang-Undang tentang Pemenuhan Gizi Nasional sedang
disusun oleh BGN.
Penyusunan Naskah Akademik (NA) RUU Pemenuhan Gizi Nasional
(RUU PGN) direncanakan dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN)
pada tahun 2026. Terkait dengan hal tersebut, Kementerian
PPN/Bappenas dan BGN telah melakukan koordinasi awal untuk
mendukung pengusulan RUU PGN agar dapat masuk ke dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah (JM) 2025 2029,
dengan batas waktu pengajuan paling lambat bulan Agustus.
Terkait dengan kementerian/lembaga yang akan menjadi pemrakarsa,
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 1 ayat (14),
pemrakarsa dapat berasal dari Menteri atau Kepala Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian (LPNK). Namun, pada Undang-Undang
No. 12 Tahun 2011 Pasal 50 ayat (2) menyatakan bahwa Surat Presiden
yang diajukan kepada DPR memuat penunjukan Menteri yang ditugasi
mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU bersama DPR.
Dengan demikian, pembahasan RUU di DPR hanya dapat diwakili oleh
pejabat setingkat Menteri. Atas dasar hal tersebut, alternatif instansi
pengusul
yang
dapat
dipertimbangkan
adalah
Kementerian
240
PPN/Bappenas selaku koordinator pembangunan lintas sektor, atau
Kementerian Kesehatan selaku kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan gizi.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan,
Kementerian Hukum (DJPP, Kemenkum) mengusulkan agar bentuk
regulasi cukup berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan
Presiden (Perpres). Usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan
bahwa kedua bentuk regulasi tersebut memiliki kekuatan hukum yang
memadai dalam menjamin keberlanjutan program selama tidak ada
regulasi lain yang mencabut regulasi tersebut, sehingga dapat menjadi
solusi apabila pertimbangan efisiensi waktu penyusunan menjadi
prioritas. Selain itu, secara substansi perlu dipastikan bahwa tidak
terdapat tumpang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan.
3. Latar Belakang Perubahan Nomenklatur program dari semula
“Makan Siang Gratis” menjadi “Makan Bergizi Gratis”
Nomenklatur “Makan Siang Gratis” lebih banyak digunakan pada masa
kampanye dan transisi pemerintahan. Ketika memasuki proses
perencanaan pembangunan nasional dan penyusunan RPJMN 2025–
2029, pemerintah menggunakan nomenklatur “Makan Bergizi Gratis
(MBG)” karena dinilai lebih mencerminkan substansi kebijakan yang
ingin dicapai. Fokus kebijakan tidak lagi dipahami sebagai penyediaan
makanan pada waktu tertentu, melainkan pemenuhan kebutuhan gizi b
agi berbagai kelompok sasaran, termasuk peserta didik, balita, ibu hamil,
dan ibu menyusui. Oleh karena itu, nomenklatur “Makan Bergizi Gratis”
kemudian digunakan dalam RPJMN 2025–2029 sebagai bagian dari
upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan percepatan
penurunan stunting dalam rangka mendukung pencapaian Indonesia
Emas 2045.
VI. Dampak Apabila Program MBG Dikeluarkan dari Anggaran Pendidikan (AP)
UU APBN TA 2026 merupakan produk bersama antara Pemerintah dan
DPR sebagaimana Bab VIII - Hal Keuangan, dalam ketentuan Pasal 23 UUD
1945 mengamanatkan UU APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-
241
undang (einmalig) dan dilaksanakan secara terbuka, serta bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penyusunan UU APBN TA 2026 tersebut di atas, dilakukan melalui langkah
yang preemtif, hati-hati, dan terukur dengan mempertimbangkan dinamika
ekonomi global serta kondisi fiskal nasional. Ketidakpastian ekonomi dunia yang
dipicu oleh perang tarif, volatilitas harga komoditas, dan meningkatnya
ketegangan geopolitik di berbagai kawasan menjadi faktor risiko yang telah
diantisipasi dalam perumusan kebijakan fiskal.
Di tengah pelaksanaan APBN TA 2026 (semester I) dan prognosis
semester II APBN TA 2026, Pemerintah menilai fondasi ekonomi nasional tetap
solid dengan daya tahan yang kuat. Dalam kerangka tersebut, Pemerintah tetap
menjaga disiplin fiskal dengan memperhatikan batas defisit anggaran maksimal
3 persen dari PDB dan rasio utang maksimal 60 persen dari PDB sebagaimana
diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU Keuangan Negara, serta memenuhi kewajiban
alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN sesuai
dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Selain itu, UU APBN TA 2026 diselaraskan dengan arah kebijakan
pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029 dan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045.
Penyelarasan tersebut penting untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal tetap
mendukung pencapaian target pembangunan, penguatan kualitas sumber daya
manusia, dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam konteks tersebut, Program MBG merupakan salah satu program
prioritas nasional yang memiliki keterkaitan erat dengan peningkatan kualitas
sumber daya manusia, khususnya peserta didik. Selanjutnya, apabila program
MBG dikeluarkan dari komponen Anggaran Pendidikan sebesar 20 persen dari
APBN, konsekuensi fiskal yang muncul cukup signifikan. Pengeluaran tersebut
berpotensi mengurangi ruang belanja atau fiscal space Pemerintah. Kondisi ini
dapat menimbulkan kebutuhan untuk melakukan refocusing atau pemotongan
terhadap program prioritas lainnya.
Selain itu, apabila kebutuhan pendanaan tetap dipertahankan tanpa
penyesuaian belanja, maka tekanan terhadap defisit anggaran dapat meningkat.
Peningkatan defisit tersebut berpotensi menambah kebutuhan pembiayaan dan
242
risiko peningkatan utang negara. Pada akhirnya, kondisi ini dapat memengaruhi
kesinambungan fiskal serta pencapaian target pembangunan nasional yang
telah ditetapkan.
Dengan demikian, pengeluaran Program MBG dari komponen Anggaran
Pendidikan berpotensi menimbulkan disrupsi terhadap struktur APBN TA 2026.
Hal ini terutama disebabkan oleh kewajiban konstitusional Pemerintah untuk
tetap memenuhi alokasi Anggaran Pendidikan paling sedikit 20 persen dari
APBN (mandatory spending).
Apabila Program MBG tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari
Anggaran Pendidikan, maka Pemerintah perlu menyediakan tambahan alokasi
belanja pendidikan untuk menjaga pemenuhan mandatory spending tersebut.
Tambahan
alokasi
dimaksud
dapat
dilakukan
melalui
belanja
kementerian/lembaga, belanja non-kementerian/lembaga, maupun transfer ke
daerah.
Namun demikian, penambahan belanja pendidikan tanpa disertai
peningkatan pendapatan negara akan memperlebar defisit anggaran.
Sebaliknya, apabila defisit tetap dijaga di bawah 3 persen PDB, maka
Pemerintah perlu melakukan pemotongan terhadap program prioritas lainnya
atau refocusing.
Dengan demikian, terdapat dua skenario yang dapat muncul, yaitu:
Ø Peningkatan Defisit Melebihi 3 Persen PDB dan Utang Negara akibat
Penambahan Anggaran Pendidikan; atau
Ø Pemotongan Program Prioritas Lain untuk Menjaga Defisit Tetap di
Bawah 3 persen PDB.
Kedua skenario tersebut memiliki konsekuensi fiskal dan pembangunan
yang signifikan.
A. Peningkatan Defisit melebihi 3% PDB dan Utang Negara akibat
Penambahan Anggaran Pendidikan
1. Kebutuhan Penambahan Alokasi Anggaran Pendidikan dan
Dampak Defisit Anggaran
Apabila Program MBG dikeluarkan dari komponen Anggaran
Pendidikan, maka untuk tetap memenuhi ketentuan minimal
Anggaran Pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, Pemerintah
perlu menambah alokasi belanja pendidikan melalui belanja
243
kementerian/lembaga, belanja non-kementerian/lembaga, dan/atau
transfer ke daerah.
Dalam
hal
penambahan
alokasi
tersebut
dilakukan
tanpa
pemotongan terhadap program prioritas lainnya, total belanja negara
akan meningkat. Kebutuhan tambahan belanja negara dapat
mencapai sekitar Rp223,6 triliun dalam rangka menjaga agar
Anggaran Pendidikan tetap memenuhi batas minimal 20 persen dari
APBN dan defisit mencapai 3,55% PDB.
Selain itu, penambahan alokasi belanja negara tanpa diimbangi
dengan
peningkatan
pendapatan
negara,
maka
terdapat
konsekuensi
antara
lain:
risiko
fiskal
berupa
peningkatan
pembiayaan
melalui
utang
negara
dan
risiko
penurunan
kepercayaan dunia internasional, serta tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU Keuangan Negara (defisit melebihi
3% PDB). Hal ini menyebabkan struktur APBN TA 2026 akan
mengalami perubahan yang signifikan.
2. Konsekuensi Hukum dan Fiskal
Apabila defisit APBN melebihi 3 persen PDB, maka terdapat
beberapa konsekuensi yang perlu diperhatikan, antara lain:
a. tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU Keuangan
Negara (membuka ruang defisit di atas 3 persen PDB);
b. perubahan postur APBN yang sangat signifikan berupa
kebutuhan belanja yang bersifat mendesak dan belum tersedia
pagu anggarannya dan kenaikan defisit dari rasio defisit APBN
(vide Pasal 182 ayat (1) dan ayat (3) huruf c dan d Undang-
Undang
Nomor
17
Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
s.t.d.t.d. Undang - Undang 13 Tahun 2019 (UU MD3), dimana
Pemerintah mengajukan RUU perubahan APBN di tengah tahun
anggaran berjalan.
c. meningkatnya kebutuhan pembiayaan utang, karena pelebaran
defisit harus ditutup melalui tambahan pembiayaan;
d. meningkatnya beban pembayaran bunga utang pada tahun-
244
tahun anggaran berikutnya;
e. meningkatnya risiko kesinambungan fiskal, terutama apabila
pelebaran defisit tidak disertai dengan strategi konsolidasi fiskal
yang kredibel; dan
f. berpotensi menurunkan kepercayaan pasar dan investor,
khususnya apabila pelebaran defisit dipersepsikan sebagai
pelemahan disiplin fiskal.
Dengan demikian, skenario penambahan belanja tanpa pemotongan
program prioritas lain akan menyebabkan struktur APBN berubah
secara signifikan, mendorong kenaikan defisit dan utang negara,
serta meningkatkan risiko fiskal.
B. Pemotongan Program Prioritas Lain atau Refocusing untuk
Menjaga Defisit Tetap di Bawah 3 persen PDB
1. Pemotongan Program Prioritas Lain atau Refocusing
Dalam hal ini, Pemerintah tetap memenuhi kewajiban Anggaran
Pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, tetapi kebutuhan
pendanaan akibat dikeluarkannya Program MBG dari Anggaran
Pendidikan dipenuhi dengan mengurangi alokasi belanja pada
program prioritas lain.
Namun demikian, target-target belanja prioritas yang dikurangi
anggarannya berpotensi besar tidak tercapai target sesuai Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA)-K/L
awal, sehingga akan menurunkan capaian target pembangunan.
Program prioritas yang berpotensi terdampak antara lain namun
tidak terbatas pada:
a. ketahanan pangan;
b. ketahanan energi;
c. kesehatan berkualitas;
d. pembangunan desa, koperasi, dan UMKM;
e. pertahanan semesta; dan
f. akselerasi investasi dan perdagangan global.
Anggaran dari program-program tersebut kemudian direalokasikan
sebagian untuk menutup kebutuhan pendanaan Program MBG
245
sebesar Rp223,6 triliun atau untuk menambah komponen Anggaran
Pendidikan agar tetap memenuhi ketentuan 20 persen dari APBN.
2. Dampak terhadap Pencapaian Target Pembangunan
Pemotongan anggaran pada program prioritas lain berpotensi
menyebabkan target-target kinerja yang telah ditetapkan dalam
Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga tidak tercapai.
Dampak yang dapat timbul antara lain:
a. penurunan capaian output dan outcome program prioritas;
b. tertundanya pelaksanaan kegiatan strategis nasional;
c. berkurangnya efektivitas intervensi Pemerintah pada sektor-
sektor utama;
d. melemahnya dukungan fiskal terhadap pertumbuhan ekonomi;
dan
e. menurunnya capaian target pembangunan nasional.
Dengan demikian, meskipun skenario ini dapat menjaga defisit tetap
berada di bawah 3 persen PDB, terdapat risiko berupa penurunan
kualitas belanja dan berkurangnya efektivitas APBN sebagai
instrumen pembangunan.
3. Konsekuensi Hukum dan Dampak Fiskal
Konsekuensi Hukum dan dampak fiskal atas Pemotongan Program
Prioritas Lain atau Refocusing, yaitu
a. perubahan postur APBN yang signifikan berupa penurunan
belanja kementerian atau lembaga dari pagu yang telah
ditetapkan (vide Pasal 182 ayat (1) dan ayat (3) huruf b UU MD3,
dimana Pemerintah perlu mengajukan RUU perubahan APBN di
tengah tahun anggaran berjalan.
b. Pemotongan belanja pada program prioritas tertentu juga
menimbulkan dampak ekonomi sektoral. Sektor-sektor yang
mengalami pengurangan anggaran berpotensi mengalami
perlambatan aktivitas, terutama apabila belanja pemerintah
menjadi salah satu sumber utama penggerak kegiatan ekonomi
di sektor tersebut.
246
Contoh, pemotongan anggaran pada sektor ketahanan pangan
dapat memengaruhi dukungan terhadap produksi pangan,
infrastruktur pertanian, dan stabilisasi pasokan. Pemotongan
pada sektor energi dapat memengaruhi program penguatan
ketahanan energi dan transisi energi.
Sementara itu, pengurangan alokasi pada program desa,
koperasi, dan UMKM dapat berdampak terhadap pemberdayaan
ekonomi masyarakat serta penciptaan lapangan kerja.
Dengan demikian, pemotongan program prioritas lain berdampak
pada disiplin fiskal dalam jangka panjang dan berpotensi
menimbulkan kontraksi atau perlambatan ekonomi pada sektor-
sektor yang anggarannya dipotong, serta akhirnya akan
menurunkan capaian target pembangunan.
VII. Penutup
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemerintah menegaskan kembali
bahwa perkara a quo pada hakikatnya bukan mengenai boleh atau tidaknya
negara menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis, melainkan mengenai
apakah penempatan sebagian alokasi Program MBG dalam anggaran
pendidikan dapat dibenarkan secara yuridis dan konstitusional. Dalam hal ini,
Pemerintah berpandangan bahwa penempatan tersebut sah dan konstitusional
sepanjang diarahkan kepada peserta didik pada lembaga yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan.
Pertama, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan negara untuk
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan
APBD. Namun, ketentuan tersebut tidak merinci secara limitatif komponen apa
saja yang termasuk dalam anggaran pendidikan. Dengan kata lain, secara
konstitusional bersifat open texture dan berkembang sesuai kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan. Oleh karenanya, ruang lingkup anggaran
pendidikan perlu dipahami secara fungsional, kontekstual, multidimensi dan tidak
semata-mata formalistik, sepanjang tetap berkaitan dengan kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Kedua, pengelompokan dan penempatan anggaran dalam APBN
merupakan bagian dari kebijakan fiskal Pemerintah bersama DPR yang dibentuk
melalui mekanisme konstitusional. UU APBN TA 2026, termasuk ketentuan
247
mengenai anggaran pendidikan dan pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan, telah dibahas dan disetujui bersama oleh Presiden dan DPR dalam
ruang kebijakan anggaran yang sah menurut UUD 1945. Dengan demikian,
perbedaan pandangan terhadap pilihan kebijakan anggaran tidak serta-merta
menjadikan norma tersebut inkonstitusional.
Ketiga, Program MBG memiliki keterkaitan fungsional dengan pendidikan
karena ditujukan untuk mendukung kondisi dasar peserta didik, terutama
kesehatan, kecukupan gizi, kesiapan belajar, kehadiran, konsentrasi, dan
partisipasi dalam proses pembelajaran. Keterkaitan tersebut sejalan dengan
tujuan pendidikan nasional dalam UU Sisdiknas yang menempatkan peserta
didik yang sehat sebagai bagian dari tujuan pendidikan nasional, serta dengan
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan yang memperhatikan pertumbuhan dan
perkembangan fisik peserta didik.
Keempat, penempatan Program MBG dalam anggaran pendidikan tidak
dimaksudkan untuk menggantikan komponen inti pendidikan seperti pendidik,
kurikulum, sarana dan prasarana, bantuan operasional satuan pendidikan,
beasiswa, riset, maupun peningkatan mutu pembelajaran. MBG harus dipahami
sebagai kebijakan yang memperkuat kesiapan peserta didik agar hak atas
pendidikan dapat dinikmati secara lebih efektif. Dengan demikian, MBG bukan
substitusi terhadap komponen inti pendidikan, melainkan instrumen dalam
ekosistem penyelenggaraan pendidikan.
Kelima, praktik penganggaran dan pelaksanaan program makan sekolah di
berbagai negara menunjukkan bahwa pemenuhan gizi peserta didik lazim
diposisikan sebagai kebijakan yang berkaitan erat dengan pendidikan. Hal
tersebut memperkuat argumentasi bahwa ukuran utama keterkaitan program
makan bergizi dengan pendidikan bukan semata-mata kementerian atau
lembaga pelaksana, melainkan sasaran dan fungsi program bagi peserta didik.
Program MBG tidak hanya sekadar kebijakan tambahan, melainkan bagian
inti dari upaya negara untuk memastikan bahwa proses pembelajaran benar-
benar terlaksana secara optimal. Oleh karenanya, penempatan program ini
dalam anggaran pendidikan justru merupakan perwujudan dari mandat
konstitusi, bukan penyimpangan.
Dengan demikian, permintaan Pemohon agar Pasal 49 ayat (1) UU
Sisdiknas dimaknai secara terbatas hanya untuk “komponen utama pendidikan”
248
dan agar Program MBG dikeluarkan dari ruang lingkup anggaran pendidikan
justru
berpotensi
mempersempit
makna
konstitusional
“kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (4) UUD 1945. Tafsir demikian juga berpotensi mengurangi ruang kebijakan
pembentuk undang-undang anggaran dalam merespons kebutuhan aktual
peserta didik dan perkembangan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Oleh karenanya, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi untuk menyatakan bahwa permohonan para Pemohon dalam perkara
a quo tidak beralasan menurut hukum dan menolak permohonan tersebut untuk
seluruhnya. Penempatan Program MBG dalam anggaran pendidikan merupakan
kebijakan yang konstitusional, tidak bertentangan dengan UUD 1945, serta
merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban konstitusional negara sepanjang
diarahkan kepada peserta didik pada lembaga yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan.
Demikian Keterangan Tambahan ini kami sampaikan untuk menjadi
pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
[2.6]
Menimbang bahwa untuk memperkuat Keterangannya, Presiden telah
mengajukan 3 (tiga) orang ahli bernama Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H.,
Prof. Dr. Hafid Abbas, dan Ir. Doddy Izwardy, B.SC., M.A., Ph.D yang keterangan
tertulisnya masing-masing diterima Mahkamah pada tanggal 19 Juni 2026 dan 29
Juni 2026 serta mengajukan 3 (tiga) orang saksi bernama Arief Purnama, S.Pd.,
Suaidi, S.Pd., M.Pd., dan Nur Azizah, S.Pd yang kesemuanya memberikan
keterangan dalam persidangan tanggal 1 Juli 2026. Selain itu, Presiden juga
menyerahkan keterangan tertulis 2 (dua) orang Ahli bernama Dr. Mulia P. Nasution,
D.E.S.S dan Dr. Mirza Nasution, S.H., M.Hum yang diterima Mahkamah pada 19
Juni 2026 yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut:
AHLI
1. Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H.,
A. Pendahuluan
Legal opinion ini saya buat untuk memberikan pendapat hukum
mengenai permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2025 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran
249
2026 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 oleh pemohon pada permohonan nomor 40 yaitu
Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara), yang diwakili oleh
Miftahol Arifin (Ketua Pengurus) dan Umran Usman (Ketua Divisi Hukum dan
Advokasi Pengurus), Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi
Rizky, Rikza Anung Andita, Sa'ed, dan Indra Kusuma, pemohon pada
permohonan nomor 52 yaitu Rega Felix, dan pemohon pada permohonan
nomor 55 yaitu Reza Sudrajat yang selanjutnya disebut sebagai Para
Pemohon, sesuai Registrasi permohonan di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi Nomor Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Permohonan
Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
B. KEDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP KETERANGAN AHLI
Ahli memberikan keterangan berdasarkan perspektif Hukum Tata Negara
dan Ilmu Perundang-Undangan. Ruang lingkup keterangan ahli meliputi:
1. kedudukan APBN sebagai wujud pengelolaan keuangan negara menurut
Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945;
2. kedudukan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 sebagai norma prioritas anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD;
3. konstitusionalitas penempatan suatu program dalam fungsi atau sektor
anggaran tertentu;
4. batas open legal policy Presiden dan DPR dalam pembentukan UU
APBN;
5. fungsi penjelasan undang-undang dalam teknik pembentukan peraturan
perundang-undangan;
6. pembedaan antara persoalan konstitusionalitas norma dan persoalan
implementasi kebijakan;
Keterangan ahli tidak dimaksudkan untuk menggantikan pembentuk
undang-undang dalam menentukan besaran, desain, model distribusi, atau
pilihan teknokratis pelaksanaan program.
C.
OBJEK DAN DALIL PEMOHON
Perkara a quo berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2026 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
250
Sistem Pendidikan Nasional. Beberapa hal penting yang dijadikan dasar uji
atas permohonan yang diajukan pemohon yaitu:
1. Bahwa para Pemohon menguraikan letak pertentangan norma yang
diujikan pada permohonan a quo ke dalam dua pokok alasan
konstitusional, yaitu; (1) bertentangan dengan keterpenuhan 20%
anggaran pendidikan sebagaimana diatur pada Pasal 31 ayat (4) UUD
NRI 1945; dan (2) bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang
dijamin pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
2. Bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 merupakan norma konstitusional
yang memuat perintah langsung (constitutional mandate) kepada negara
untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari APBN. Ketentuan ini tidak sekadar menetapkan angka administratif,
melainkan mengandung makna konstitusional bahwa pendidikan
ditempatkan sebagai sektor fundamental dalam pembangunan negara
dan sebagai syarat utama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Bahwa Mahkamah dalam berbagai putusannya telah menegaskan
ketentuan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% merupakan
harga mutlak (mandatory spending) yang bersifat imperatif dan tidak
dapat ditawar. Angka 20% tersebut bukan sekadar target kebijakan fiskal,
melainkan perintah konstitusi yang mengikat secara langsung, sehingga
apabila penganggaran pendidikan berada di bawah batas minimal
tersebut, maka keadaan demikian dapat dinyatakan bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945. Mahkamah bahkan menyatakan bahwa kewajiban
konstitusional ini tidak boleh dipenuhi secara formalistik, melainkan harus
diwujudkan secara nyata dalam struktur APBN/D.
4. Bahwa lebih lanjut, Mahkamah melalui putusan-putusannya juga telah
melakukan pemurnian (purifikasi) terhadap makna anggaran pendidikan
20% tersebut, yakni bahwa alokasi tersebut harus benar-benar
diperuntukkan bagi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
secara langsung. Pemurnian ini dimaksudkan agar angka 20% tidak
dicampuradukkan dengan pembiayaan program di luar rezim pendidikan
yang hanya diberi label pendidikan demi memenuhi persentase
251
konstitusional. Mahkamah menegaskan anggaran pendidikan wajib
diprioritaskan secara utuh untuk fungsi pendidikan, seperti peningkatan
mutu pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta penyediaan
sarana-prasarana pendidikan, dan tidak boleh digunakan untuk
kepentingan di luar penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Bahwa berdasarkan pendekatan yurisprudensi terhadap pendapat
Mahkamah dalam sejumlah putusan dimaksud, menjadi jelas bahwa
anggaran pendidikan 20% tidak dapat dikurangi atau dialihkan bagi
pembiyaan
yang
tidak
berhubungan
dengan
penyelenggaraan
pendidikan. Mahkamah secara jelas menegaskan jika terdapat postur
APBN yang tidak memenuhi ambang minimal 20% anggaran pendidikan
dari keseluruhan anggaran dan belanja negara, maka dapat dipastikan
norma yang mengaturnya bertentangan dengan Pasa 31 ayat (4) UUD
NRI 1945.
6. Bahwa dalam posisi yang demikian itu, ketentuan pada Penjelasan Pasal
22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menyatakan, "Pendanaan operasional
penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada
lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum
maupun keagamaan" telah memasukkan pendanaan program MBG pada
postur anggaran 20% untuk pendidikan. Dengan berlakunya ketentuan a
quo, menurut para Pemohon, anggaran pendidikan di tahun 2026 tidaklah
mencapai 20%.
7. Bahwa hal ini bagian dari bentuk penyimpangan mendasar terhadap
makna konstitusional mengenai 20% anggaran pendidikan sebagaimana
diperintahkan oleh UUD NRI 1945. Terlebih, Pasal 1 angka 1 Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
secara eksplisit dan limitatif mendefinisikan pendidikan sebagai, “Usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya". Ketentuan definitif a quo menegaskan bahwa pendidikan
merupakan intervensi intelektual dan pedagogis yang esensinya terletak
pada
proses
pembelajaran,
pengembangan
kapasitas
kognitif,
252
pembentukan karakter, serta penguatan dimensi afektif peserta didik.
Dengan demikian, pendidikan secara ontologis berorientasi pada aktivitas
belajar dan proses pedagogis, bukan pada pemenuhan kebutuhan
biologis peserta didik;
8. Bahwa program MBG secara hakikat dan tujuan, merupakan program
yang berorientasi pada bio-fisiologis yang bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan gizi, kalori, dan kesehatan penerima manfaat. Tentu program
tersebut
tidak
mengandung
unsur
proses
pembelajaran,
tidak
menciptakan suasana belajar, serta tidak membentuk aktivitas pedagogis
sebagaimana dimaksud dalam UU Sistem Pendidikan Nasional. Makan
tidak menjadikan peserta didik belajar, melainkan hanya menyiapkan
kondisi fisik agar peserta didik mampu mengikuti proses belajar. Oleh
karena itu, terdapat perbedaan ontologis antara konsep "pendidikan" dan
"pemenuhan gizi". memasukkan anggaran makan ke dalam pos anggaran
pendidikan merupakan kekeliruan taksonomi hukum (category mistake)
yang serius. Kekeliruan ini mengaburkan batas antara rezim hukum
pendidikan dengan rezim hukum kesehatan dan perlindungan sosial.
Secara konstitusional, pemenuhan kebutuhan gizi dan kesehatan warga
negara dijamin melalui Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, bukan melalui Pasal
31 UUD 1945;
9. Bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyatakan, "Anggaran
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk
pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan";
10. Bahwa frasa "pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan" pada
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 merujuk pada pembiayaan yang
digunakan untuk mendukung kegiatan sehari-hari agar proses pendidikan
dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Pendanaan operasional
ini mencakup kebutuhan rutin yang langsung terkait dengan pelaksanaan
layanan pendidikan, seperti penyediaan sarana belajar mengajar, biaya
administrasi sekolah, pemeliharaan fasilitas pendidikan, dukungan
kegiatan pembelajaran, serta berbagai pengeluaran yang memastikan
sekolah dan institusi pendidikan dapat berfungsi secara normal. Dengan
demikian, ketentuan tersebut menegaskan bahwa anggaran pendidikan
253
tidak hanya dialokasikan untuk pembangunan atau program besar
semata, tetapi juga untuk menopang kebutuhan dasar operasional yang
menjadi inti penyelenggaraan pendidikan sebagai layanan publik;
11. Bahwa kendati norma a quo sejatinya bersifat limitatif dan hanya ditujukan
untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, bagian
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 justru memperluas cakupan
maknanya dengan memasukkan pendanaan program makan bergizi
sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Menurut para Pemohon,
perluasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena suatu norma
yang semestinya dibatasi pada penyelenggaraan pendidikan dalam arti
operasional, justru diberi makna baru melalui Penjelasan yang melampaui
ketentuan dalam batang tubuh pasal. Padahal, secara prinsipil,
kedudukan Penjelasan dalam peraturan perundang-undangan hanya
berfungsi untuk menerangkan atau memperjelas norma yang sudah
dirumuskan dalam batang tubuh, bukan untuk menambah, mengubah,
apalagi memperluas substansi pengaturan. Ketika Penjelasan digunakan
untuk memasukkan objek pendanaan baru yang tidak secara tegas
dimuat dalam norma utama, hal tersebut berpotensi menciptakan tafsir
yang kabur dan membuka ruang penyimpangan dari batas konstitusional
anggaran pendidikan;
12. Bahwa tidak seharusnya Penjelasan suatu pasal memperluas makna baru
yang justru dapat mengaburkan konstitusionalitas norma dalam batang
tubuh. Penjelasan pada dasarnya hanya berfungsi untuk menerangkan
maksud ketentuan yang sudah dirumuskan, bukan menambahkan
substansi baru yang tidak termuat dalam norma utama. Apabila
Penjelasan
digunakan
untuk
memperluas
cakupan
pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan hingga mencakup program
makan bergizi, maka hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah
Penjelasan tersebut dapat disimpangi karena secara teori tidak boleh
memuat norma baru, atau justru berubah menjadi norma tersendiri yang
mengikat di luar apa yang ditentukan dalam batang tubuh pasal. Lebih
jauh, perluasan ini juga menimbulkan ketidakjelasan mengenai status
program makan bergizi itu sendiri, apakah benar merupakan bagian
254
inheren dari penyelenggaraan pendidikan atau sebenarnya bukan bagian
dari fungsi pendidikan, tetapi secara pendanaan justru dibebankan pada
pos anggaran pendidikan. Penggunaan Penjelasan untuk memasukkan
program di luar batas limitatif anggaran pendidikan secara nyata
menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penyimpangan
dari mandat konstitusional mengenai kemurnian alokasi anggaran
pendidikan;
D.
PENDAPAT AHLI
I. Konstitusionalitas APBN
Bahwa Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 menempatkan APBN
sebagai wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap
tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka serta
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Norma
ini menunjukkan bahwa APBN bukan sekadar daftar angka penerimaan
dan belanja, melainkan instrumen konstitusional untuk menjalankan
fungsi pemerintahan dan memenuhi tujuan bernegara. Bahwa dalam
konteks
sistem
ketatanegaraan
Indonesia,
penyusunan
APBN
merupakan
hasil
kerja
bersama
Presiden
dan
DPR
dengan
memperhatikan pertimbangan DPD. Presiden mengajukan rancangan
APBN sebagai bagian dari tanggung jawab menjalankan pemerintahan,
sedangkan DPR membahas dan memberikan persetujuan melalui fungsi
anggaran. Oleh karena itu, pilihan alokasi anggaran pada dasarnya
berada dalam ruang kebijakan konstitusional Presiden dan DPR.
Keberadaan kewenangan tersebut tidaklah bersifat absolut. APBN tetap
tunduk pada UUD NRI Tahun 1945, prinsip negara hukum, prinsip
pengelolaan keuangan negara, dan perlindungan hak konstitusional
warga negara. Selain itu APBN memiliki enam fungsi utama: a) otorisasi;
b) perencanaan; c) pengawasan; d) alokasi; e) distribusi; dan f) stabilisasi.
Lebih lanjut pengelolaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
harus dikelola tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan,
bertanggung jawab, dan keadilan serta kepatutan. Sehingga suatu alokasi
anggaran sah secara prosedural apabila ditetapkan melalui mekanisme
255
APBN
yang
benar,
tetapi
secara
materiil
tetap
harus
dapat
dipertanggungjawabkan terhadap konstitusi.
II.
Kedudukan Norma Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa
negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional. Rumusan ini memuat sekurang-kurangnya tiga
unsur: a) prioritas anggaran pendidikan; b) batas minimum kuantitatif
20%;
dan
c)
tujuan
substantif
untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan
pendidikan
nasional.
Norma
tersebut
tidak
menyebutkan daftar tertutup mengenai komponen anggaran pendidikan.
UUD NRI Tahun 1945 tidak merinci bahwa anggaran pendidikan hanya
meliputi gaji guru, sarana-prasarana, bantuan operasional, beasiswa,
riset, kurikulum, atau komponen tertentu lainnya. Karena itu, Pasal 31
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 harus dipahami sebagai norma terbuka
yang memberi ruang kepada pembentuk undang-undang untuk
menyesuaikan cakupan anggaran pendidikan dengan kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional. Akan tetapi, sifat terbuka tersebut
tidak dapat dimaknai validasi kewenangan tanpa substansi yang jelas.
Setiap komponen yang ditempatkan dalam anggaran pendidikan harus
memiliki hubungan langsung dan rasional dengan fungsi pendidikan,
harus proporsional, dapat diawasi, dan tidak boleh mengurangi
pemenuhan
komponen
utama
pendidikan.
Dengan
demikian,
keterbukaan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 adalah keterbukaan
yang terikat oleh konstitusi.
III.
Relevansi Program Makan Bergizi Gratis dan kebutuhan fungsional
pendidikan
Bahwa dalam perspektif Hukum Tata Negara, penyelenggaraan
pendidikan tidak hanya mencakup kegiatan pengajaran di kelas, tetapi
juga kondisi dasar yang memungkinkan peserta didik mengikuti proses
pendidikan secara layak. Peserta didik yang sehat, hadir di sekolah,
mampu berkonsentrasi, dan dapat berpartisipasi dalam pembelajaran
256
merupakan bagian dari prasyarat fungsional bagi efektivitas pendidikan.
Oleh karena itu, Program Makan Bergizi Gratis dapat dipahami sebagai
kebutuhan fungsional penyelenggaraan pendidikan nasional sepanjang
diarahkan kepada peserta didik dalam satuan pendidikan dan memiliki
hubungan rasional dengan kesiapan belajar, konsentrasi, kehadiran,
partisipasi, dan perkembangan peserta didik secara langsung. Dalam
konteks ini, Program Makan Bergizi Gratis bukan dipahami sebagai
program pangan umum, melainkan sebagai dukungan langsung bagi
peserta didik agar dapat mengikuti proses pendidikan secara lebih efektif.
Perlu menjadi perhatian bahwasanya konstitusionalitas penempatan
Program Makan Bergizi Gratis dalam anggaran pendidikan harus
memenuhi parameter pembatas. Pertama, sasaran utamanya harus
peserta didik dalam satuan pendidikan. Kedua, program harus memiliki
indikator yang dapat menunjukkan hubungan dengan fungsi pendidikan.
Ketiga, program tidak boleh menggantikan atau mengurangi komponen
utama pendidikan. Keempat, penganggaran harus transparan, akuntabel,
dan dapat dievaluasi. Kelima, program tidak boleh dipakai sebagai cara
administratif untuk memenuhi angka 20% tanpa substansi pendidikan.
Bahwa guna menilai apakah suatu program dapat ditempatkan
dalam anggaran pendidikan, pendekatan yang dapat digunakan bukan
hanya pendekatan kelembagaan, berupa kementerian atau lembaga
pelaksana, melainkan juga pendekatan fungsional, yaitu melihat tujuan,
sasaran, dan manfaat program tersebut terhadap penyelenggaraan
pendidikan. Pendekatan demikian juga dikenal dalam praktik klasifikasi
belanja pemerintah secara internasional. Dalam Classification of the
Functions of Government (COFOG) yang digunakan oleh Organisation for
Economic Co-Operation and Development (OECD), belanja pemerintah
diklasifikasikan berdasarkan tujuan penggunaan dana. COFOG membagi
belanja pemerintah ke dalam kelompok fungsi, salah satunya fungsi
pendidikan. Bahwa didalam fungsi pendidikan tersebut, COFOG tidak
hanya mencakup jenjang pendidikan formal seperti pendidikan dasar,
menengah, dan tinggi, namun juga memuat subfungsi “subsidiary
services to education” atau layanan penunjang pendidikan. Hal ini
257
menunjukkan bahwa dalam praktik klasifikasi anggaran internasional,
pendidikan tidak selalu dipahami secara sempit sebagai kegiatan
pengajaran di ruang kelas. Fungsi pendidikan juga dapat mencakup
layanan penunjang yang memungkinkan peserta didik memperoleh
manfaat
pendidikan
secara
efektif.
Dengan
demikian,
ukuran
konstitusional yang lebih tepat bukan semata-mata siapa pelaksana
program, melainkan apakah program tersebut memiliki hubungan
fungsional, langsung, dan rasional dengan peserta didik serta
penyelenggaraan pendidikan.
Dalam konteks Program Makan Bergizi Gratis, penempatan
program tersebut dalam anggaran pendidikan dapat dipahami secara
konstitusional hanya apabila program tersebut diarahkan kepada peserta
didik dalam satuan pendidikan dan berfungsi menunjang kesiapan belajar,
kehadiran, konsentrasi, partisipasi, serta perkembangan peserta didik.
Dengan konstruksi demikian, Program Makan Bergizi Gratis tidak
diposisikan sebagai program pangan umum atau bantuan sosial semata,
melainkan sebagai layanan penunjang pendidikan yang berhubungan
dengan efektivitas pemenuhan hak atas pendidikan. Perlu menjadi
perhatian, penggunaan pendekatan fungsional tersebut tetap harus
dibatasi. Kategori layanan penunjang pendidikan tidak boleh digunakan
untuk memasukkan setiap program lintas sektor ke dalam anggaran
pendidikan tanpa batas. Program yang ditempatkan dalam anggaran
pendidikan harus tetap memenuhi parameter konstitusional, yaitu memiliki
hubungan langsung dengan peserta didik, mendukung fungsi pendidikan
secara rasional, tidak menggantikan atau mengurangi komponen utama
pendidikan, serta dapat diawasi, diaudit, dan dievaluasi secara akuntabel.
Bahwa salah satu batas konstitusional yang penting adalah bahwa
Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh diposisikan sebagai pengganti
komponen utama pendidikan. Guru, tenaga kependidikan, sarana-
prasarana, bantuan operasional, beasiswa, riset, akses pendidikan,
peningkatan mutu pembelajaran, dan kesejahteraan pendidik tetap
merupakan bagian esensial dari penyelenggaraan pendidikan nasional.
Sehingga penempatan Program Makan Bergizi Gratis dalam anggaran
258
pendidikan hanya dapat dipertahankan apabila Pemerintah dapat
menunjukkan bahwa komponen utama pendidikan tersebut tetap dipenuhi
dan tidak dikorbankan. Parameter konstitusionalnya bukan hanya apakah
angka 20% secara formal tercapai, melainkan apakah substansi
penyelenggaraan pendidikan nasional tetap terlindungi. Apabila Program
Makan Bergizi Gratis menyebabkan tertekannya pembiayaan komponen
inti pendidikan, maka persoalannya dapat bergeser menjadi persoalan
konstitusional. Sebaliknya, apabila Program Makan Bergizi Gratis
ditempatkan sebagai dukungan tambahan yang tidak mengurangi
komponen utama pendidikan dan tetap memiliki hubungan langsung serta
rasional dengan peserta didik, maka penempatan tersebut masih dapat
dibenarkan dalam koridor konstitusi.
IV.
Perbandingan internasional praktik pengujian serupa
Bahwa dalam perspektif Hukum Tata Negara, suatu kebijakan
tidak selalu dapat diklasifikasikan secara kaku ke dalam satu sektor
tertentu. Terdapat kebijakan yang secara substansi bersifat lintas sektor
karena sekaligus menyentuh dimensi sekaligus, seperti pangan,
kesehatan, perlindungan sosial, dan pendidikan. Oleh karena itu,
penilaian konstitusional terhadap Program Makan Bergizi Gratis tidak
cukup dilakukan dengan mempertanyakan apakah program tersebut
merupakan kebijakan pangan atau kesehatan semata, melainkan harus
dianalisis berdasarkan tujuan, sasaran dan hubungan fungsionalnya
dengan pemenuhan hak atas pendidikan dan tujuan konstitusional
pendidikan nasional. Dalam perbandingan konteks konstitusional,
pengalaman India dalam perkara People’s Union for Civil Liberties v.
Union of India & Others (PUCL) memberikan perbandingan konstitusional
yang sangat relevan. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung India
menafsirkan hak untuk hidup (right to life) dalam Pasal 21 Konstitusi India
bukan hanya sebagai hak untuk mempertahankan kehidupan secara
biologis, melainkan sebagai hak untuk hidup secara bermartabat yang
mencakup akses terhadap pangan dan nutrisi yang memadai.
Berdasarkan penafsiran tersebut, berbagai program pangan pemerintah
diubah dari sekadar kebijakan administratif menjadi hak hukum (legal
259
entitlements) yang dapat dituntut dan diawasi pelaksanaannya oleh
pengadilan.
Salah satu aspek paling penting dari perkara PUCL adalah
transformasi Mid-Day Meal Scheme (Pradhan Mantri Poshan Shakti
Nirman
(PM
POSHAN))
menjadi
instrumen
pemenuhan
hak
konstitusional yang tidak hanya berkaitan dengan pangan, tetapi juga
pendidikan. Melalui serangkaian perintah Mahkamah Agung sejak tahun
2001, pemerintah India diwajibkan menyediakan makanan matang
(cooked meals) bagi seluruh peserta didik sekolah dasar negeri dan
sekolah yang menerima bantuan pemerintah. Selanjutnya Mahkamah
Agung juga menetapkan standar minimum kandungan gizi, dimana
putusan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan tidak memandang
program makan sekolah semata-mata sebagai bantuan pangan,
melainkan sebagai sarana untuk menjamin agar anak-anak dapat
mengikuti proses pendidikan secara efektif. Pengalaman tersebut
menunjukkan bahwa program makan sekolah dapat memiliki dimensi
konstitusional yang luas. Program demikian dapat berkaitan dengan hak
atas pangan, kesehatan anak, dan pada saat yang sama mendukung
akses serta efektivitas pendidikan. Dengan demikian, dalam konteks
Indonesia, Program Makan Bergizi Gratis dapat dipahami sebagai
kebijakan lintas sektor yang memiliki relevansi dengan pendidikan
sepanjang diarahkan kepada peserta didik dalam satuan pendidikan dan
berfungsi
mendukung
kesiapan
belajar,
kehadiran,
konsentrasi,
partisipasi, serta perkembangan peserta didik. Namun, perbandingan
tersebut tetap harus ditempatkan secara proporsional. Sistem konstitusi,
struktur anggaran, dan peran peradilan di India tidak identik dengan
Indonesia. Oleh karena itu, pengalaman India tidak dapat dijadikan dasar
untuk menyamakan seluruh desain kebijakan secara mutlak, melainkan
sebagai rujukan konseptual bahwa program makan sekolah dapat
dipahami sebagai instrumen pendukung pendidikan apabila memiliki
hubungan langsung dan rasional dengan peserta didik. Dalam kerangka
Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, penempatan Program Makan
Bergizi Gratis dalam anggaran pendidikan dapat dipertanggungjawabkan
260
sepanjang program tersebut tidak diposisikan sebagai pengganti
komponen utama pendidikan, melainkan sebagai dukungan fungsional
yang melengkapi penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dengan konstruksi tersebut, Program Makan Bergizi Gratis tidak
harus dipertentangkan secara dikotomis sebagai program pangan atau
program pendidikan. Yang lebih relevan secara konstitusional adalah
apakah program tersebut memiliki keterkaitan fungsional dengan
pemenuhan hak atas pendidikan. Apabila Program Makan Bergizi Gratis
ditujukan kepada peserta didik, mendukung kesiapan belajar, dan
berjalan beriringan dengan pemenuhan komponen utama pendidikan,
maka penempatannya dalam anggaran pendidikan masih dapat dipahami
sebagai bagian dari ruang kebijakan konstitusional Presiden dan DPR
dalam penyusunan APBN, dengan tetap tunduk pada prinsip rasionalitas,
proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan inti hak atas pendidikan.
V.
Open Legal Policy dalam penyusunan APBN
Bahwa penyusunan APBN, Presiden dan DPR RI memiliki ruang
kebijakan untuk menentukan prioritas pembangunan, alokasi anggaran,
dan desain kebijakan fiskal tahunan. Ruang ini biasa disebut open legal
policy. Dalam perkara a quo, penempatan Program Makan Bergizi Gratis
dalam anggaran pendidikan pada prinsipnya dapat dipahami sebagai
bagian dari open legal policy karena dilakukan melalui UU APBN, yaitu
instrumen hukum yang secara konstitusional menjadi forum pengambilan
keputusan anggaran negara. Perlu menjadi perhatian bahwa open legal
policy tidak berarti kebijakan tersebut kebal dari pengujian Mahkamah
Konstitusi. Mahkamah Konstitusi tetap dapat menguji apakah kebijakan
tersebut
rasional,
proporsional,
tidak
sewenang-wenang,
tidak
diskriminatif, tidak mengaburkan mandat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945, dan tidak menghilangkan inti hak atas pendidikan. Dengan
demikian, pertanyaan konstitusionalnya bukan apakah Pemerintah dan
DPR boleh memiliki kebijakan fiskal, melainkan apakah kebijakan fiskal
tersebut masih berada dalam pagar konstitusi. Dalam perkara ini,
Program Makan Bergizi Gratis dapat dipertahankan sebagai bagian dari
261
open legal policy apabila memiliki hubungan langsung dengan peserta
didik, memiliki tujuan pendidikan yang rasional, dan tidak mengurangi
pemenuhan kewajiban utama negara di bidang pendidikan.
VI.
Korelasi batang tubuh dan penjelasan dalam Undang-Undang
Bahwa dalam teknik pembentukan peraturan perundang-undangan,
penjelasan undang-undang berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk
undang-undang terhadap norma dalam batang tubuh. Penjelasan tidak
bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh, tidak
memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada
dalam batang tubuh, tidak melakukan pengulangan atas materi pokok
yang diatur dalam batang tubuh; tidak mengulangi uraian kata, istilah,
frasa, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum;
dan/atau tidak memuat rumusan pendelegasian. Sehingga penilaian
terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 harus dilakukan
dengan membaca hubungan antara batang tubuh, konsep anggaran
pendidikan, dan fungsi Program Makan Bergizi Gratis bagi peserta didik.
Apabila batang tubuh telah membuka ruang bahwa anggaran pendidikan
mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, maka
penyebutan Program Makan Bergizi Gratis dalam penjelasan dapat
dipahami sebagai konkretisasi atau penegasan atas norma utama.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar normatif sama sekali dalam
batang tubuh, maka penjelasan berpotensi dinilai memperluas norma.
Dalam posisi konstitusional yang proporsional, ahli berpandangan bahwa
penyebutan Program Makan Bergizi Gratis dalam penjelasan harus
dibaca bukan sebagai norma baru yang berdiri sendiri, melainkan sebagai
contoh konkret dukungan operasional yang berhubungan dengan peserta
didik dan penyelenggaraan pendidikan nasional. Bacaan demikian
sekaligus menjaga agar penjelasan tidak keluar dari fungsinya.
VII.
Problematika norma dan problematika implementasi
Bahwa dalam pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi
menguji
konstitusionalitas
norma,
bukan
semata-mata
menilai
keberhasilan atau kekurangan teknis pelaksanaan kebijakan. Oleh karena
itu, dalil Pemohon perlu dipilah secara cermat. Apabila Pemohon
mempersoalkan rumusan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 atau Pasal 49
262
ayat (1) UU Sisdiknas sebagai norma yang secara langsung
mengaburkan makna anggaran pendidikan, maka hal itu dapat menjadi
isu konstitusionalitas norma. Namun apabila keberatan Pemohon
berkaitan
dengan
kualitas
makanan,
distribusi,
salah
sasaran,
pemborosan, tata kelola pengadaan, keterlambatan, atau efektivitas
program, maka persoalan tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai
persoalan implementasi kebijakan. Persoalan implementasi tidak dengan
sendirinya menjadikan norma undang-undang inkonstitusional. Koreksi
terhadap implementasi dapat dilakukan melalui pengawasan DPR, audit
BPK, pengawasan internal pemerintah, evaluasi kebijakan, mekanisme
administrasi pemerintahan, dan perbaikan tata kelola. Pembatalan norma
bukanlah instrumen utama untuk menyelesaikan seluruh masalah teknis
pelaksanaan
program,
kecuali
masalah
implementasi
tersebut
merupakan akibat niscaya dari norma yang diuji.
VIII. Batas pengujian Mahkamah Konstitusi terhadap kebijakan fiskal
APBN
Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945, termasuk UU APBN. Namun, dalam
menguji UU APBN, Mahkamah Konstitusi perlu membatasi diri pada
aspek konstitusionalitas norma. Mahkamah Konstitusi tidak seharusnya
menjadi penyusun anggaran kedua atau second budget maker. Sebagai
penjaga konstitusi, Mahkamah Konstitusi dapat menilai apakah norma
APBN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, mengabaikan
mandatory
spending,
menghilangkan
inti
hak
atas
pendidikan,
diskriminatif, tidak rasional, atau menimbulkan ketidakpastian hukum.
Mahkamah Konstitusi tidak seharusnya menggantikan Pemerintah dan
DPR dalam menentukan besaran ideal anggaran, model distribusi,
kementerian/lembaga pelaksana, desain teknis program, atau pilihan
teknokratis fiskal. Bahwa dalam perkara Program Makan Bergizi Gratis,
Mahkamah Konstitusi dapat menguji apakah penempatan Program
Makan Bergizi Gratis dalam anggaran pendidikan memiliki hubungan
langsung, rasional, dan proporsional dengan fungsi pendidikan. Namun
penilaian tentang menu makanan, skema distribusi, rincian operasional,
263
atau efektivitas teknis program lebih tepat berada pada ranah Pemerintah,
DPR, BPK, dan mekanisme evaluasi administratif.
IX.
Hubungan sebab-akibat kerugian konstitusional
Bahwa dalam perkara pengujian UU APBN, Pemohon tidak cukup
hanya menunjukkan ketidaksetujuan terhadap pilihan fiskal Pemerintah
dan DPR. Pemohon harus menunjukkan adanya hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, hak tersebut dirugikan oleh
berlakunya norma yang diuji, kerugian bersifat spesifik dan aktual atau
setidaknya potensial menurut penalaran yang wajar, terdapat hubungan
sebab-akibat antara norma dan kerugian, serta terdapat kemungkinan
kerugian tersebut dipulihkan apabila permohonan dikabulkan. Apabila
kerugian yang didalilkan hanya berupa kekhawatiran umum bahwa
anggaran pendidikan akan berkurang, atau asumsi bahwa program lain
mungkin terganggu, maka hubungan sebab-akibat konstitusionalnya
lemah. Kerugian konstitusional harus lahir dari keberlakuan norma, bukan
semata-mata dari risiko implementasi, tata kelola, atau kemungkinan
pelaksanaan yang kurang baik.
E.
PARAMETER KONSTITUSIONAL
Untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan pembentuk undang-
undang dan perlindungan konstitusi, ahli memberikan pandangan melalui
pemenuhan parameter berikut:
1. ada dasar kewenangan dalam pembentukan UU APBN melalui Presiden
dan DPR;
2. program memiliki hubungan langsung dengan peserta didik dalam satuan
pendidikan;
3. program memiliki hubungan rasional dengan fungsi pendidikan, terutama
kesiapan belajar, kehadiran, konsentrasi, partisipasi, dan perkembangan
peserta didik;
4. program
tidak
menggantikan,
mengurangi,
atau
mengorbankan
komponen utama pendidikan;
5. penganggaran tidak digunakan sebagai manipulasi formal untuk
memenuhi mandatory spending 20%;
6. program dapat diawasi, diaudit, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan;
7. apabila terdapat masalah pelaksanaan, koreksi utama dilakukan melalui
264
pengawasan, audit, evaluasi kebijakan, dan perbaikan tata kelola.
Dengan parameter tersebut, Mahkamah dapat menjaga konstitusionalitas
anggaran pendidikan tanpa mengambil alih fungsi anggaran Presiden dan
DPR.
F.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas, ahli menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 merupakan norma terbuka yang
menetapkan prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%,
tetapi tidak memuat daftar tertutup seluruh komponen anggaran
pendidikan;
2. Penempatan Program Makan Bergizi Gratis dalam anggaran pendidikan
dapat
dipahami
sebagai
bagian
dari
kebutuhan
fungsional
penyelenggaraan
pendidikan
nasional
sepanjang
ditujukan
dan
berhubungan langsung kepada peserta didik, memiliki hubungan rasional
dengan fungsi pendidikan, dan tidak mengurangi komponen utama
pendidikan;
3. Penempatan Program Makan Bergizi Gratis dalam UU APBN merupakan
bagian dari open legal policy Presiden dan DPR, tetapi open legal policy
tersebut tetap tunduk pada prinsip rasionalitas, proporsionalitas,
akuntabilitas, dan perlindungan inti hak atas pendidikan;
4. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 harus dibaca secara
terbatas sebagai penegasan atas norma batang tubuh, bukan sebagai
pembentukan norma baru yang berdiri sendiri;
5. Keberatan
yang
berkaitan
dengan
teknis
distribusi,
efektivitas,
pemborosan,
kualitas
makanan,
atau
tata
kelola
lebih
tepat
dikualifikasikan sebagai persoalan implementasi kebijakan dan tidak
otomatis menyebabkan norma inkonstitusional;
6. Mahkamah Konstitusi berwenang menguji konstitusionalitas UU APBN,
tetapi tidak menjadi second budget maker yang menggantikan Presiden
dan DPR dalam menentukan prioritas fiskal.
Dengan demikian, menurut ahli, penempatan Program Makan Bergizi
Gratis dalam anggaran pendidikan dapat dinilai konstitusional sepanjang
dimaknai dan dilaksanakan sebagai dukungan hubungan langsung dan
rasional kepada peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan nasional,
265
tidak mengurangi pemenuhan komponen utama pendidikan, serta tetap
berada dalam batas kewenangan konstitusional Presiden dan DPR dalam
penyusunan APBN dan keuangan negara.
2. Prof. Dr. Hafid Abbas
Izinkan ahli menyampaikan pandangan-pandangan ilmiah dalam semangat
democracy of the intellect dari aspek HAM, dengan memberi penekanan pada
empat aspek yakni: (1) Meluruskan Kerangka Berpikir tentang Relasi Antarhak
Asasi Manusia; (2) MBG dan Pendidikan Bermutu sebagai Instrumen Pemerata
Negara (The Equalizer); (3) Program MBG sebagai Instrumen Negara pada
Pemajuan, Perlindungan, Pemenuhan, Penghormatan, dan Penegakan Hak atas
Pendidikan (P5 HAM); dan (4) Pengalaman dan Best Practices dari Negara lain.
I. Meluruskan Kerangka Berpikir tentang Relasi Antarhak Asasi Manusia
Perkara yang sedang diperiksa Mahkamah pada hakikatnya bukan semata-
mata menyangkut persoalan penganggaran pendidikan ataupun pembiayaan
Program MBG. Perkara ini mengandung persoalan yang lebih mendasar,
yaitu bagaimana Konstitusi memandang hubungan antara hak atas
pendidikan dan hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya hak atas
pangan dan gizi yang memadai, dalam kerangka negara kesejahteraan
(welfare state) yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Para Pemohon dalam ketiga perkara ini membangun argumentasi
konstitusional yang saling berkaitan, meskipun memiliki titik tekan yang
berbeda.
Pemohon dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mendalilkan bahwa
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026 bertentangan
dengan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mengenai
kewajiban negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen anggaran
untuk fungsi pendidikan, sekaligus bertentangan dengan prinsip kepastian
hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
Pemohon dalam Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 berpendapat bahwa
Pasal 49 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional tidak memberikan batasan
normatif yang jelas mengenai komponen pembiayaan yang dapat
dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan, sehingga membuka ruang bagi
266
berkurangnya alokasi anggaran yang secara langsung ditujukan untuk
penyelenggaraan pendidikan.
Sementara itu, Pemohon dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026
mendalilkan bahwa angka alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen
dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 hanyalah bersifat semu (budgetary
illusion), karena setelah dikurangi anggaran Program MBG, anggaran
pendidikan yang sesungguhnya hanya mencapai sekitar 11,96 persen.
Pemohon juga menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun
Anggaran 2026 sebagai bentuk perluasan makna pendanaan operasional
pendidikan yang tidak sesuai dengan maksud konstitusional Pasal 31 ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945.
Pandangan yang pada pokoknya sejalan juga telah disampaikan oleh
sejumlah ahli dan pihak yang memberikan keterangan dalam persidangan
sebelumnya. Sebagian berpendapat bahwa pemenuhan satu hak ekonomi,
sosial, dan budaya tidak boleh dilakukan dengan mengurangi pemenuhan
hak ekonomi, sosial, dan budaya lainnya. Berdasarkan premis tersebut,
pembiayaan Program MBG melalui anggaran pendidikan dipandang
berpotensi
melanggar
prinsip
non-retrogression
karena
dianggap
mengurangi tingkat perlindungan hak atas pendidikan.
Pendapat lainnya dibangun di atas paradigma conflicting rights, yaitu bahwa
hak atas pendidikan dan hak atas pemenuhan gizi diposisikan sebagai dua
hak yang saling berkompetisi dalam memperebutkan sumber daya anggaran
negara. Dalam perspektif tersebut, pengalokasian anggaran pendidikan
untuk Program MBG dipandang sebagai pembatasan terhadap hak atas
pendidikan yang dinilai tidak memenuhi prinsip proporsionalitas. Bahkan
terdapat pula pandangan yang menyatakan bahwa sifat universal Program
MBG, tanpa pembatasan hanya kepada kelompok rentan, merupakan bentuk
penempatan anggaran yang keliru sehingga mengurangi pemenuhan hak-
hak peserta didik dan tenaga pendidik.
Sebagai seorang akademisi dan praktisi di bidang hak asasi manusia, saya
menghormati seluruh pandangan tersebut sebagai bagian dari proses
konstitusional yang sehat. Namun demikian, saya berpendapat bahwa premis
dasar yang mendasari argumentasi tersebut masih perlu diuji kembali.
Menurut hemat saya, persoalan utama dalam perkara ini bukanlah konflik
267
antara hak atas pendidikan dan hak atas pemenuhan kebutuhan dasar,
melainkan bagaimana hubungan kedua hak tersebut dipahami dalam
kerangka hukum hak asasi manusia internasional dan Konstitusi Indonesia.
Hukum hak asasi manusia internasional telah menegaskan bahwa seluruh
hak asasi manusia-baik hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial, dan
budaya-memiliki sifat universal, tidak dapat dipisahkan (indivisible),
saling bergantung (interdependent), dan saling berkaitan (interrelated).
Prinsip tersebut ditegaskan secara universal dalam Deklarasi dan Program
Aksi Wina Tahun 1993 dan hingga kini menjadi landasan utama dalam
penafsiran seluruh instrumen hak asasi manusia internasional.
Dengan demikian, hubungan antara hak atas pendidikan dan hak atas
pemenuhan gizi tidak semestinya dipandang secara dikotomis sebagai
hubungan yang bersifat saling meniadakan (zero-sum relationship),
melainkan sebagai hubungan yang saling menopang (mutually reinforcing
rights). Hak atas pendidikan hanya dapat dinikmati secara efektif apabila
peserta didik juga memperoleh kondisi kesehatan dan kecukupan gizi yang
memadai.
Sebaliknya,
pemenuhan
gizi
anak
memperoleh
makna
konstitusional yang lebih besar apabila mendukung keberhasilan proses
pendidikan.
Atas dasar kerangka berpikir tersebut, keterangan ahli ini disusun untuk
menawarkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi suatu perspektif
yang berbeda. Fokus analisis dalam perkara ini seharusnya tidak diarahkan
pada pertanyaan "hak mana yang harus dikalahkan oleh hak yang lain",
melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu apakah
keseluruhan desain kebijakan negara tersebut, ditinjau secara
substantif, justru memperkuat atau memperlemah pemenuhan hak atas
pendidikan bagi peserta didik.
Dalam perspektif tersebut, Program MBG bukanlah pesaing hak atas
pendidikan. Sebaliknya, program tersebut merupakan salah satu instrumen
konstitusional negara untuk mewujudkan persamaan kesempatan (equality of
opportunity) melalui pengurangan hambatan-hambatan sosial dan ekonomi
yang selama ini menghalangi jutaan anak Indonesia menikmati hak atas
pendidikan secara efektif. Oleh karena itu, dari perspektif hak asasi manusia,
Program MBG patut dipandang sebagai salah satu instrumen pemerataan
268
negara (the equalizer) yang dirancang untuk mempersempit kesenjangan
kesempatan antaranak Indonesia, khususnya bagi mereka yang berasal dari
keluarga miskin, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
II. MBG dan Pendidikan Bermutu sebagai Instrumen Pemerata Negara (The
Equalizer)
Program MBG tidak tepat dipahami semata-mata sebagai program
pemenuhan gizi. MBG merupakan salah satu instrumen pemerataan negara
(the equalizer) yang dapat dikategorkan sebagai immediate demand sebagai
satu kebijakan afirmatif yang dirancang untuk mempersempit kesenjangan
kehidupan sosial ekonomi, jurang kaya-miskin (inequality of opportunity) yang
terlimat masih amat ekstrim.
Data Statistik Pendidikan (2025) memperlihatkan bahwa terdapat lebih
530.000
Satuan
Pendidikan
(PAUD,
KB,
TPA,
SPS–SD,
SMP,
SMA/SMK/MA), dengan jumlah siswa 56,6 juta. Mereka mendapatkan
layanan pendidikan dengan kurikulum yang sama, buku paket yang sama,
diajar dan didik oleh guru yang berlatarbelakang pendidikan yang relatif sama
atau setara, berpendidikan Sarjana. Namun anak-anak yang berkisar 57 juta
ini Tengah menjalani pendidikannya seperti “Tanpa Pendidikan.” Bank Dunia
dalam publikasinya, Indonesia's Rising Divide (2016) memperlihatkan
sejumlah kesenjangan yang dihadapi oleh anak-anak Indonesia ini.
(Keterangan ini disusun untuk menawarkan kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi suatu kerangka analisis yang menempatkan perkara a quo
bukan pada pertanyaan "hak mana yang harus dikalahkan oleh hak yang
lain", melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu apakah
kebijakan negara tersebut, secara keseluruhan, memperkuat atau justru
memperlemah kemampuan peserta didik untuk menikmati hak atas
pendidikan secara nyata. Dalam perspektif hak asasi manusia, ukuran
keberhasilan suatu kebijakan bukan semata-mata terletak pada besarnya
alokasi anggaran pada satu sektor tertentu, melainkan pada sejauh mana
kebijakan tersebut mampu mengurangi ketimpangan dan membuka
kesempatan yang setara bagi setiap warga negara untuk mengembangkan
dirinya).
Pertama, terdapat ketimpangan dalam memperoleh keadilan sosial dalam
memenuhi haknya untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Sampai
269
saat ini, 88,8 persen sekolah di Indonesia itu, mulai SD hingga SMA/SMK,
belum melewati mutu standar pelayanan minimal (Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2022, terdapat 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu:
(1) Standar Kompetensi Lulusan (SKL - Menetapkan kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
harus dimiliki peserta didik setelah menyelesaikan jenjang pendidikan. (2)
Standar Isi - Mengatur ruang lingkup materi pembelajaran dan tingkat
kompetensi yang harus dipenuhi pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan;
(3) Standar Proses -Mengatur pelaksanaan pembelajaran agar berlangsung
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan berpusat pada
peserta didik; (4) Standar Penilaian -Pendidikan Mengatur prinsip,
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik
untuk mengukur pencapaian kompetensi; (5) Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan - Menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi yang harus
dimiliki guru, kepala sekolah, pengawas, tenaga administrasi, pustakawan,
laboran, dan tenaga kependidikan lainnya; (6) Standar Sarana dan
Prasarana-Mengatur kriteria minimal mengenai ruang belajar, perpustakaan,
laboratorium, tempat berolahraga, tempat beribadah, fasilitas sanitasi, media
pembelajaran, dan sarana pendukung lainnya; (7) Standar Pengelolaan -
Mengatur tata kelola satuan pendidikan yang mencakup perencanaan,
pelaksanaan,
pengawasan,
evaluasi,
kepemimpinan,
serta
sistem
penjaminan mutu Pendidikan; dan (8) Standar Pembiayaan Pendidikan -
Mengatur komponen dan besaran biaya operasional maupun investasi
pendidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan
yang bermutu), Berdasarkan data yang ada, 40,31 persen dari 201.557
sekolah di Indonesia di bawah standar pelayanan minimal (SPM), sedangkan
48,89 persennya pada posisi SPM. Hanya 10,15 sekolah yang memenuhi
standar nasional, dan hanya 0,65 persen jumlah sekolah bertaraf
internasional (RSBI).
(https://nasional.kompas.com/read/2011/03/23/10321298/888-persen-
sekolah-di-bawah-standar). Jelas, dengan fakta ini, anak-anak Indonesia
tidak mendapatkan layanan pendidikan yang sama.
Untuk memperoleh kesempatan pendidikan yang bermutu secara merata
adalah hak asasi fundamental anak. Di sinilah negara harus hadir untuk
270
menyelamatkan anak dari cengkeraman kondisi kehidupan sosial ekonomi
keluarga yang rapuh akibat kesenjangan social yang amat ekstrim.
Oxfam pernah mencatat bahwa kekayaan kolektif empat orang terkaya di
Indonesia mencapai sekitar 25 miliar dolar Amerika Serikat, setara dengan
total kekayaan sekitar 100 juta penduduk termiskin Indonesia. Bahkan,
menurut The Jakarta Post (18 Desember 2020), kekayaan 50 warga negara
Indonesia terkaya mencapai lebih dari 48 persen Produk Domestik Bruto
nasional atau sekitar 72 persen dari keseluruhan APBN Tahun 2021.
Konsentrasi kekayaan yang demikian tinggi menunjukkan bahwa manfaat
pertumbuhan ekonomi belum dinikmati secara merata oleh seluruh warga
negara (Salah satu ilustrasi menarik mengenai pentingnya pemerataan sosial
dapat dilihat dari peristiwa ketika mantan Perdana Menteri Belanda, Mark
Rutte, mengakhiri masa jabatannya pada Juli 2024 setelah memimpin
Belanda selama hampir empat belas tahun. Seusai menyerahkan jabatan
kepada penggantinya, Rutte meninggalkan kantor Perdana Menteri di Den
Haag dengan mengendarai sepeda, sebagaimana kebiasaannya selama
menjabat.
Tidak
tampak
iring-iringan
kendaraan
mewah
ataupun
pengamanan yang berlebihan; ia melambaikan tangan kepada para pegawai
dan masyarakat sebelum mengayuh sepedanya meninggalkan kantor.
Peristiwa sederhana tersebut menjadi simbol budaya politik Belanda yang
menempatkan jabatan publik sebagai amanah, bukan sebagai privilese).
Dalam situasi demikian, negara memikul kewajiban konstitusional untuk
menghadirkan kebijakan-kebijakan yang mampu mempersempit jurang
tersebut. Program MBG sebagai most immediate intervention harus dipahami
dalam sebagai salah satu instrumen pemerataan (the equalizer) yang
berupaya mengurangi ketimpangan kesempatan sejak usia sekolah. Melalui
penyediaan gizi yang layak bagi seluruh peserta didik, khususnya mereka
yang berasal dari keluarga kurang mampu dan daerah tertinggal, negara tidak
hanya memenuhi hak atas pangan, tetapi juga menghilangkan salah satu
hambatan utama dalam menikmati hak atas pendidikan secara efektif.
Dengan demikian, MBG merupakan investasi konstitusional untuk
membangun masyarakat Indonesia yang lebih setara, lebih inklusif, dan pada
akhirnya lebih kohesif.
271
Kedua, Bank Dunia juga memperlihatkan fakta bahwa umumya lulusan
pendidikan di tanah air bermutu rendah, hanya dapat diserap di sektor
informal dengan upah yang amat rendah. Mereka tidak mampu bersaing di
sekor ekonomi modern.
Dalam pemeringkatan The Learning Curve yang diterbitkan Pearson pada
tahun 2012 terhadap sekitar 40 negara di dunia, Indonesia berada pada
kelompok terbawah bersama Brasil dan Meksiko, atau paling tertinggal
pendidikannya. Ketimpangan tersebut juga terlihat dari distribusi perguruan
tinggi unggul. Dari sekitar 5.000 perguruan tinggi negeri dan swasta di
Indonesia, hampir seluruh perguruan tinggi terbaik yang memperoleh
pengakuan internasional berada di Pulau Jawa. Di luar Jawa, hanya
Makassar dan Padang yang memiliki tiga perguruan tinggi dengan peringkat
terbaik di bawah 600 Asia atau di bawah 2.000 dunia, atau sekitar 99,61
persen perguruan tinggi terbaik Indonesia masih terkonsentrasi di Pulau
Jawa.
Ketimpangan lain bahkan lebih nyata pada jenjang pendidikan dasar. Di
Provinsi Papua, lebih dari 620.000 anak usia SD, SMP, dan SMA/SMK
dilaporkan tidak bersekolah atau tidak menyelesaikan pendidikannya.
Penelitian Wahana Visi Indonesia pada tahun 2023 terhadap 2.119 siswa
kelas III SD di Jayapura, Biak, dan Jayawijaya menunjukkan bahwa sekitar
42 persen siswa belum mampu membaca dan menulis dengan baik. Di
Kabupaten Asmat, kondisinya lebih memprihatinkan; sekitar 89 persen siswa
belum mampu membaca secara memadai, bahkan sebagian guru masih
mengalami kesulitan membaca. Data-data tersebut memperlihatkan bahwa
persoalan pendidikan di daerah tertinggal bukan hanya persoalan kurikulum
atau sarana pendidikan, melainkan juga berkaitan erat dengan kemiskinan,
kekurangan gizi, kesehatan anak, dan rendahnya kapasitas keluarga untuk
menopang proses belajar.
Karenanya program MBG hadir untuk membebaskan anak-anak dari
keluarga miskin di seluruh pelosok tanah melalui penyediaan gizi yang layak
bagi seluruh peserta didik, khususnya mereka yang berasal dari keluarga
kurang mampu dan daerah tertinggal.
Ketiga, Bank Dunia memperlihatkan pula data ketimpangan keuangan yang
telah menyebabkan belum terpenuhinya ha katas kesejahteraan bagi setiap
272
warga negara. Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan
bahwa pada April 2026 terdapat sekitar 667,10 juta rekening simpanan di
perbankan Indonesia. Akan tetapi, sekitar 659,69 juta rekening atau hampir
99 persen memiliki saldo di bawah Rp100 juta, sedangkan rekening dengan
saldo Rp100 juta hingga Rp200 juta hanya sekitar 3,38 juta rekening atau
0,51 persen dari keseluruhan rekening. Sebaliknya, rekening dengan nilai
simpanan di atas Rp5 miliar hanya dimiliki sekitar 110.892 nasabah atau 0,01
persen. Selain itu, sekitar 80 persen nilai seluruh simpanan nasional masih
terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan total sekitar Rp 6.865 triliun atau hampir
79 persen dari keseluruhan dana masyarakat. Angka-angka tersebut
memperlihatkan bahwa sebagian besar keluarga Indonesia belum memiliki
ketahanan ekonomi, belum punya tabungan yang cukup untuk menjamin
pendidikan, kesehatan, maupun pemenuhan gizi anak-anaknya secara
berkelanjutan.
Dalam konteks ketimpangan yang demikian, MBG tidak dapat dipandang
hanya sebagai program distribusi makanan. MBG merupakan intervensi
konstitusional negara untuk mengurangi kesenjangan kesempatan (equality
of opportunity). Bagi anak-anak dari keluarga mampu, makan bergizi mungkin
merupakan keadaan yang sudah tersedia setiap hari. Namun, bagi jutaan
anak dari keluarga miskin, makanan bergizi di sekolah merupakan prasyarat
agar mereka dapat hadir di kelas, berkonsentrasi dalam pembelajaran,
bertahan di bangku sekolah, dan pada akhirnya menikmati hak atas
pendidikan secara setara dengan anak-anak lain. Dengan demikian, MBG
tidak mengurangi hak atas pendidikan, melainkan justru menghilangkan
salah satu hambatan paling mendasar yang selama ini menyebabkan hak
atas pendidikan tidak dapat dinikmati secara efektif oleh kelompok
masyarakat yang paling tertinggal. Dalam perspektif hak asasi manusia,
fungsi inilah yang menjadikan MBG sebagai salah satu instrumen
pemerataan negara (the equalizer) yang paling relevan bagi Indonesia saat
ini.
III.
Program MBG sebagai Instrumen Negara pada Pemajuan, Perlindungan,
Pemenuhan, Penghormatan, dan Penegakan Hak atas Pendidikan (P5
HAM)
273
Menurut pandangan ahli, pokok persoalan dalam perkara ini tidak cukup
dinilai dari sudut pandang pengalokasian anggaran semata. Persoalan yang
sesungguhnya harus dijawab adalah apakah Program MBG merupakan
bagian dari pelaksanaan kewajiban negara dalam memenuhi hak asasi
manusia, khususnya hak atas pendidikan.
Dalam perspektif hukum hak asasi manusia internasional, negara tidak hanya
berkewajiban mengakui keberadaan suatu hak, tetapi juga wajib mengambil
langkah-langkah yang efektif agar hak tersebut benar-benar dapat dinikmati
oleh setiap warga negara. Kewajiban tersebut secara umum dipahami
sebagai kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to
protect),
memenuhi
(to
fulfil),
memajukan
(to
promote),
dan
menegakkan (to enforce) hak asasi manusia.
Hak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 tidak cukup dipenuhi hanya dengan
menyediakan sekolah, guru, kurikulum, dan sarana pendidikan. Hak tersebut
baru terpenuhi apabila setiap peserta didik memiliki kesempatan yang nyata
untuk mengikuti proses pembelajaran secara optimal. Dalam konteks inilah
pemenuhan kebutuhan gizi memperoleh makna konstitusional sebagai
bagian dari pemenuhan hak atas pendidikan itu sendiri.
1. MBG sebagai Instrumen Penghormatan (to Respect)
Kewajiban untuk menghormati mengharuskan negara tidak mengambil
kebijakan yang menghambat warga negara menikmati hak atas
pendidikan.
Sebaliknya, negara wajib menghilangkan hambatan-hambatan yang
menyebabkan peserta didik tidak dapat belajar secara optimal. Salah satu
hambatan yang paling nyata adalah kekurangan gizi yang mengakibatkan
rendahnya konsentrasi belajar, meningkatnya ketidakhadiran di sekolah,
menurunnya kemampuan kognitif, bahkan meningkatnya risiko putus
sekolah.
Dengan menyediakan makanan bergizi di lingkungan pendidikan, negara
justru menghilangkan hambatan tersebut. Oleh karena itu, Program MBG
bukan pembatasan terhadap hak atas pendidikan, melainkan bentuk
penghormatan negara terhadap hak peserta didik untuk memperoleh
pendidikan yang efektif.
274
2. MBG sebagai Instrumen Perlindungan (to Protect)
Negara juga mempunyai kewajiban melindungi peserta didik dari kondisi
yang dapat menghambat terpenuhinya hak atas pendidikan.
Convention on the Rights of the Child (CRC) menegaskan bahwa
kepentingan terbaik anak (best interests of the child) harus menjadi
pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut anak.
CRC juga mewajibkan negara menjamin kelangsungan hidup dan
perkembangan anak (survival and development), termasuk melalui
pemenuhan kebutuhan gizi.
Dalam
perspektif
tersebut,
Program
MBG
merupakan
bentuk
perlindungan negara terhadap anak dari dampak buruk malnutrisi yang
secara langsung memengaruhi kemampuan belajar mereka.
Perlindungan ini bukan semata-mata perlindungan terhadap kesehatan
anak, tetapi juga perlindungan terhadap hak anak untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu.
3. MBG sebagai Instrumen Pemenuhan (to Fulfil)
Dalam hukum hak asasi manusia, kewajiban memenuhi (to fulfil)
mengharuskan negara mengambil tindakan positif agar hak konstitusional
benar-benar dapat dinikmati masyarakat.
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
(ICESCR) mewajibkan negara menggunakan sumber daya yang tersedia
secara maksimal (maximum available resources) untuk mewujudkan hak-
hak ekonomi, sosial, dan budaya secara bertahap (progressive
realization).
General Comment No. 13 Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
menjelaskan bahwa hak atas pendidikan harus memenuhi unsur
availability, accessibility, acceptability, dan adaptability.
Pemenuhan gizi memiliki hubungan langsung dengan sedikitnya tiga
unsur tersebut.
Pertama, accessibility, karena anak yang mengalami kekurangan gizi
sering kali tidak mampu mengikuti pendidikan secara efektif akibat
rendahnya kehadiran dan tingginya risiko putus sekolah.
Kedua, acceptability, karena kualitas proses pembelajaran sangat
dipengaruhi oleh kondisi fisik dan mental peserta didik.
275
Ketiga, adaptability, karena sistem pendidikan yang responsif harus
mampu menjawab kebutuhan nyata peserta didik, termasuk kebutuhan
dasar berupa gizi.
Dengan demikian, MBG merupakan salah satu instrumen yang
memungkinkan negara memenuhi hak atas pendidikan secara lebih
efektif.
4. MBG sebagai Instrumen Pemajuan (to Promote)
Pemajuan hak asasi manusia tidak hanya berarti mempertahankan tingkat
pemenuhan hak yang telah ada, tetapi juga meningkatkan kualitas
penikmatan hak tersebut.
Dalam konteks pendidikan, keberhasilan negara tidak hanya diukur dari
jumlah sekolah atau besarnya anggaran pendidikan, melainkan juga dari
meningkatnya kualitas pembelajaran, partisipasi peserta didik, dan hasil
belajar.
Program MBG memiliki tujuan yang secara langsung berkaitan dengan
peningkatan kualitas tersebut. Perbaikan status gizi peserta didik
diharapkan meningkatkan konsentrasi, daya serap, kehadiran, serta
prestasi belajar.
Oleh karena itu, MBG tidak sekadar merupakan program bantuan sosial
ataupun program kesehatan masyarakat, melainkan kebijakan yang
berkontribusi terhadap pemajuan hak atas pendidikan secara substantif.
Pemajuan hak atas pendidikan harus dipahami sebagai upaya
meningkatkan kemampuan peserta didik memperoleh manfaat maksimal
dari proses pendidikan. Dalam kerangka ini, MBG merupakan bagian dari
strategi negara untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia
Indonesia.
5. MBG sebagai Instrumen Penegakan (to Enforce)
Negara juga mempunyai kewajiban memastikan bahwa hak atas
pendidikan benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh anak tanpa
diskriminasi.
Prinsip non-diskriminasi yang ditegaskan dalam CRC maupun ICESCR
menghendaki agar setiap anak memperoleh kesempatan yang sama
dalam menikmati pendidikan.
276
Pendekatan universal dalam Program MBG merupakan salah satu
mekanisme yang dapat memperkecil risiko exclusion error dan
menghindarkan stigmatisasi terhadap anak-anak dari keluarga miskin.
Dengan demikian, Program MBG memperkuat penegakan prinsip
persamaan kesempatan dalam pendidikan.
Program tersebut memastikan bahwa seluruh peserta didik memperoleh
dukungan dasar yang sama untuk mengikuti proses pembelajaran secara
optimal tanpa membedakan latar belakang ekonomi, sosial, maupun
wilayah tempat tinggal.
IV. Pengalaman dan Best Practices dari Negara lain
Apabila dibandingkan dengan praktik terbaik berbagai negara (global best
practices), pengintegrasian program makan bergizi ke dalam sistem
pendidikan bukanlah pengecualian, melainkan telah menjadi norma
internasional (emerging international norm). Di banyak negara dengan
kualitas pendidikan terbaik di dunia, penyediaan makanan bergizi di sekolah
dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan
pendidikan
itu
sendiri.
Negara-negara
tersebut
memahami
bahwa
keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kualitas guru, kurikulum,
maupun sarana pembelajaran, tetapi juga oleh kesiapan biologis dan
psikologis peserta didik untuk belajar. Dengan kata lain, investasi pada
pemenuhan gizi anak dipandang sebagai investasi pendidikan jangka
panjang yang menghasilkan peningkatan kualitas sumber daya manusia,
produktivitas ekonomi, serta pengurangan ketimpangan sosial antargenerasi.
Oleh karena itu, pembiayaan program makan bergizi melalui kerangka
anggaran pendidikan merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai
negara dan telah memperoleh legitimasi kuat dalam berbagai rekomendasi
UNESCO, World Food Programme (WFP), FAO, maupun OECD.
Finlandia merupakan salah satu contoh paling menonjol mengenai
bagaimana negara memandang makan bergizi sebagai bagian integral dari
hak atas pendidikan. Sejak diberlakukannya School Meals Act Tahun 1948,
setiap peserta didik berhak memperoleh makan siang bergizi secara cuma-
cuma di sekolah sebagai kewajiban negara. Kebijakan tersebut lahir segera
setelah Perang Dunia II sebagai instrumen membangun generasi baru
Finlandia yang sehat, cerdas, dan setara. Selama lebih dari tujuh dekade,
277
kebijakan tersebut tidak pernah diperlakukan sebagai program bantuan sosial
ataupun program kesehatan semata, melainkan sebagai bagian dari sistem
pendidikan nasional yang wajib diselenggarakan oleh sekolah.
Lebih jauh lagi, makan bersama di sekolah di Finlandia dirancang sebagai
bagian dari proses pedagogis (pedagogical meal). Waktu makan menjadi
ruang pembelajaran mengenai etika, disiplin, tanggung jawab, penghormatan
terhadap sesama, budaya antre, kebersihan, keberlanjutan lingkungan, serta
penghargaan terhadap makanan sebagai hasil kerja bersama masyarakat.
Guru dan peserta didik makan dalam suasana yang sama sehingga tercipta
relasi sosial yang egaliter dan inklusif. Dengan demikian, sekolah tidak hanya
mengajarkan pengetahuan akademik, tetapi juga membentuk karakter,
kebiasaan hidup sehat, serta kohesi sosial sejak usia dini.
Pengalaman Finlandia menunjukkan bahwa investasi negara dalam
penyediaan makanan bergizi di sekolah merupakan investasi pendidikan
yang menghasilkan manfaat multidimensional, antara lain meningkatnya
konsentrasi belajar, menurunnya ketidakhadiran siswa, berkurangnya
kesenjangan sosial antarpeserta didik, serta meningkatnya prestasi
pendidikan yang kemudian tercermin dalam berbagai capaian internasional,
termasuk konsistensi Finlandia sebagai salah satu negara dengan kualitas
pendidikan terbaik dunia berdasarkan berbagai asesmen internasional.
Pengalaman tersebut memberikan pelajaran penting bahwa hak atas
pendidikan hanya dapat diwujudkan secara optimal apabila negara juga
menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar peserta didik untuk belajar.
Pengalaman Jepang memberikan pelajaran yang sama pentingnya. Program
Kyushoku (school lunch programme) telah menjadi bagian dari sistem
pendidikan nasional Jepang selama puluhan tahun dan memperoleh
landasan hukum yang kuat melalui School Lunch Act. Pendanaannya
terintegrasi dengan penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah sehingga dipandang sebagai salah satu komponen
esensial dalam proses pendidikan, bukan sebagai program kesejahteraan
sosial yang berdiri sendiri.
Keunikan Kyushoku terletak pada integrasinya dengan konsep Shokuiku
(food and nutrition education), yaitu pendidikan gizi yang secara resmi
dimasukkan ke dalam kurikulum nasional Jepang melalui Basic Law on
278
Shokuiku Tahun 2005. Dalam sistem ini, makan siang bukan sekadar
aktivitas mengonsumsi makanan, melainkan menjadi wahana pendidikan
karakter dan pembentukan kebiasaan hidup sehat. Peserta didik secara
bergiliran bertugas membagikan makanan kepada teman-temannya,
menyiapkan ruang makan, menjaga kebersihan, mengelola sisa makanan,
hingga bertanggung jawab terhadap peralatan makan yang digunakan.
Melalui praktik tersebut, nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, gotong royong,
kerja sama, kepemimpinan, penghormatan terhadap makanan, serta
kepedulian terhadap lingkungan ditanamkan secara nyata dalam kehidupan
sehari-hari di sekolah.
Lebih jauh, pendidikan gizi di Jepang tidak hanya mengubah perilaku makan
peserta didik, tetapi juga membangun budaya hidup sehat yang
berkelanjutan. Berbagai kajian menunjukkan bahwa integrasi antara
pemenuhan gizi, pendidikan kesehatan, dan pendidikan karakter tersebut
berkontribusi terhadap tingginya tingkat kesehatan anak-anak Jepang,
rendahnya prevalensi obesitas pada usia sekolah dibandingkan banyak
negara maju lainnya, meningkatnya kemampuan konsentrasi belajar, serta
terbentuknya budaya disiplin yang kemudian menjadi salah satu fondasi
keberhasilan sistem pendidikan Jepang. Tidak mengherankan apabila
Jepang secara konsisten menempati peringkat tinggi dalam berbagai
asesmen internasional, termasuk Programme for International Student
Assessment (PISA) yang diselenggarakan OECD.
Pelajaran yang dapat dipetik Indonesia dari Finlandia maupun Jepang adalah
bahwa program makan bergizi tidak boleh dipandang secara sempit sebagai
intervensi pemenuhan kebutuhan pangan atau kesehatan semata. Kedua
negara menunjukkan bahwa makan bergizi di sekolah merupakan instrumen
strategis pembangunan manusia (human capital investment) yang
menghubungkan hak atas pangan, hak atas kesehatan,dan hak atas
pendidikan dalam satu kesatuan kebijakan publik. Dengan demikian,
pengalokasian anggaran pendidikan untuk mendukung Program MBG
bukanlah penyimpangan dari tujuan pendidikan nasional, melainkan justru
merupakan implementasi praktik terbaik internasional yang menempatkan
pemenuhan gizi sebagai prasyarat agar setiap anak memperoleh
279
kesempatan belajar secara optimal, berkembang sesuai potensi terbaiknya,
serta menikmati pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkeadilan.
V. Kesimpulan
Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, saya berpendapat bahwa Program
MBG tidak tepat dipandang semata-mata sebagai program pangan atau
kesehatan yang kebetulan dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Dalam perspektif hak asasi manusia, Program MBG merupakan salah satu
instrumen negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusional dalam
menghormati, melindungi, memenuhi, memajukan, dan menegakkan hak
atas pendidikan.
Oleh karena itu, pengintegrasian Program MBG ke dalam pendanaan
operasional pendidikan tidak dapat dipandang sebagai penyimpangan dari
fungsi pendidikan ataupun sebagai bentuk kemunduran dalam pemenuhan
hak atas pendidikan.
Sebaliknya, sepanjang dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara efektif,
transparan, dan akuntabel, Program MBG merupakan kebijakan yang
memperkuat pelaksanaan hak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam
Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta sejalan dengan
Convention on the Rights of the Child, International Covenant on Economic,
Social and Cultural Rights, dan General Comment No. 13 mengenai hak atas
pendidikan.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa.
1. Hak atas pendidikan dan hak atas pemenuhan gizi merupakan hak yang
saling bergantung dan saling menguatkan, bukan hak yang saling
bertentangan.
2. Pemenuhan gizi peserta didik merupakan prasyarat bagi terlaksananya
hak atas pendidikan secara efektif sehingga secara substantif merupakan
bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Prinsip non-retrogression harus dinilai berdasarkan dampak nyata
terhadap pemenuhan hak atas pendidikan, bukan semata-mata
berdasarkan perubahan nomenklatur atau komposisi anggaran.
4. CRC, ICESCR, dan General Comment No. 13 memberikan dasar normatif
bahwa pemenuhan gizi merupakan bagian integral dari pemenuhan hak
atas pendidikan.
280
5. Pendekatan universal Program MBG selaras dengan prinsip non-
diskriminasi dan kesetaraan akses, sedangkan persoalan penentuan
sasaran merupakan persoalan implementasi kebijakan.
6. Pembentuk undang-undang memiliki ruang kebijakan dalam menentukan
mekanisme pendanaan sepanjang substansi hak atas pendidikan tetap
terjamin.
Dengan demikian, dari perspektif hak asasi manusia, pengintegrasian
Program MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan tidak dapat
dipandang sebagai kemunduran dalam pemenuhan hak atas pendidikan.
Sebaliknya, sepanjang dilaksanakan secara efektif dan akuntabel, kebijakan
tersebut merupakan bagian dari kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak
anak secara terpadu sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945 serta instrumen
hak asasi manusia internasional yang telah mengikat Indonesia.
Sebelum mengakhiri, izinkan ahli menyampaikan tuturan penutup: "Finlandia
dan Jepang membuktikan bahwa hak atas pendidikan tidak dimulai ketika
guru mengajar di ruang kelas, tetapi ketika negara terlebih dahulu
memastikan setiap anak memperoleh makanan bergizi yang cukup.
Pemenuhan gizi bukanlah manfaat tambahan dari pendidikan (an added
benefit), melainkan prasyarat konstitusional agar pendidikan dapat
berlangsung secara efektif, bermutu, dan berkeadilan. Dalam perspektif hak
asasi manusia, inilah the most immediate demand yang tidak boleh ditunda."
3. Ir. Doddy Izwardy, B.SC., M.A., Ph.D
Perkenankan ahli menyampaikan pendapat sebagai Ahli di bidang gizi
masyarakat berdasarkan keilmuan, pengalaman profesional, hasil penelitian
ilmiah, serta perkembangan ilmu pengetahuan yang relevan dengan pokok
permohonan dalam perkara Nomor 40-52-55/PUU-XXIV/2026.
Pendapat yang ahli sampaikan bersifat independen, objektif, dan semata-
mata didasarkan pada bukti ilmiah (scientific evidence), tanpa dipengaruhi oleh
kepentingan pihak mana pun.
Menurut pandangan ahli, pemenuhan gizi bagi anak usia sekolah bukan
hanya merupakan intervensi kesehatan, tetapi juga merupakan prasyarat bagi
terpenuhinya hak konstitusional anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang
secara optimal, memperoleh pelayanan kesehatan, serta memperoleh
281
pendidikan yang bermutu sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1645.
Berdasarkan bukti ilmiah yang tersedia secara konsisten, status gizi
berhubungan erat dengan perkembangan struktur dan fungsi otak, kemampuan
kognitif, kapasitas belajar, prestasi akademik, serta produktivitas seseorang
pada masa dewasa. Oleh karena itu, intervensi gizi pada anak usia sekolah
harus dipandang sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia (human
capital investment), bukan semata-mata sebagai program bantuan pangan.
Dalam pendapat ini ahli akan menjelaskan beberapa aspek yang menurut
hemat saya penting dipertimbangkan oleh Mahkamah, yaitu:
1. Kondisi gizi anak usia sekolah di Indonesia berdasarkan bukti ilmiah dan data
nasional;
2. Hubungan antara status gizi dengan perkembangan kognitif dan prestasi
belajar;
3. Upaya intervensi gizi sebagai prasyarat optimalisasi proses pendidikan;
4. Perbedaan kebutuhan intervensi gizi anak usia sekolah dibandingkan
kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita;
5. Standar nasional maupun internasional mengenai pentingnya intervensi gizi
bagi anak usia sekolah; dan
Anak usia sekolah merupakan kelompok yang mengalami perkembangan
fisik, psikologis, dan neurologis secara intensif. Otak anak masih mengalami
proses maturasi sehingga memerlukan asupan energi dan zat gizi yang
memadai. Gizi yang tidak adekuat dapat menghambat perkembangan struktur
dan fungsi otak, yang pada akhirnya memengaruhi kemampuan belajar dan
prestasi akademik (WHO, 2024) (World Health Organization).
Kemampuan kognitif meliputi perhatian, memori, fungsi eksekutif,
kecepatan pemrosesan informasi, dan kemampuan pemecahan masalah.
Seluruh fungsi tersebut sangat dipengaruhi oleh kondisi biologis dan lingkungan,
termasuk status gizi anak. Kekurangan zat gizi makro maupun mikronutrien telah
dikaitkan dengan gangguan perkembangan neurologis dan penurunan prestasi
sekolah (Zerga et al., 2022) (PMC).
Beberapa pendapat yang akan ahli sampaikan sebagai berikut:
1. Kondisi Gizi Anak Usia Sekolah di Indonesia berdasarkan Bukti Ilmiah
dan Data Nasional
282
Anak usia sekolah merupakan kelompok yang mengalami perkembangan
fisik, psikologis, dan neurologis secara intensif. Otak anak masih mengalami
proses maturasi sehingga memerlukan asupan energi dan zat gizi yang
memadai. Gizi yang tidak adekuat dapat menghambat perkembangan
struktur dan fungsi otak, yang pada akhirnya memengaruhi kemampuan
belajar dan prestasi akademik (WHO, 2024).
Kemampuan kognitif meliputi perhatian, memori, fungsi eksekutif, kecepatan
pemrosesan informasi, dan kemampuan pemecahan masalah. Seluruh
fungsi tersebut sangat dipengaruhi oleh kondisi biologis dan lingkungan,
termasuk status gizi anak. Kekurangan zat gizi makro maupun mikronutrien
telah dikaitkan dengan gangguan perkembangan neurologis dan penurunan
prestasi sekolah (Zerga et al., 2022).
Analisis ini menggunakan SKI 2023 sebagai rujukan terbaru yang tersedia
secara resmi, dengan Riskesdas 2018 sebagai basis tabulasi paling
lengkap yang masih mudah diekstrak untuk anak usia sekolah dan remaja
dari laporan publik nasional.
Secara nasional, beban ganda malnutrisi pada usia sekolah sudah sangat
jelas. Pada anak umur 5-12 tahun, berdasarkan Riskesdas 2018
menunjukkan stunting 23,6% dan 20 % (gemuk/overweight dan obesitas);
pada remaja 13-15 tahun, prevalensinya 25,7% stunting dan 16,0%
gemuk/overweight dan obesitas.
Dari sisi determinan, pola yang paling konsisten adalah kesenjangan desa-
kota dan double burden. Pada anak umur 5-12 tahun, stunting di
perdesaan
28,8%
dibandingkan
19,0%
di
perkotaan;
tetapi
gemuk/overweight dan obesitas justru lebih tinggi di perkotaan 22,4%
dibanding perdesaan 17,4%. Pada remaja 13-15 tahun, pola yang sama
muncul: stunting perdesaan 32,1% dibandingkan 20,1% perkotaan,
sedangkan
gemuk/overweight
dan
obesitas
perkotaan
18,2%
dibandingkan 13,6% perdesaan.
Pada saat yang sama, indikator perilaku sehat juga lemah: di usia 10-14
tahun, hanya 3,2% yang memenuhi kecukupan konsumsi buah/sayur, 64,4%
kurang aktivitas fisik, dan hanya 43,0% yang melakukan cuci tangan benar;
prevalensi ISPA pada kelompok 5-14 tahun Adalah 10,6% dan diare 7,0%.
Seluruh angka ini menunjukkan bahwa tantangan anak sekolah bukan
283
hanya kekurangan gizi, tetapi juga paparan pangan tidak sehat,
kebersihan yang belum optimal, serta aktivitas fisik yang rendah
(Laporan Nasional Riskesdas 2018).
SKI 2023 memperlihatkan bahwa masalah ini belum membaik secara
perilaku. Policy brief BKPK berbasis SKI 2023 mencatat bahwa dibandingkan
dengan Riskesdas 2018, proporsi konsumsi makan manis naik dari 47,8%
menjadi 56,2%, minuman manis dari 30,2% menjadi 43,3%, makanan
asin
dari
43,0%
menjadi
52,2%,
dan
makanan
berlemak/gorengan/berkolesterol dari 45,0% menjadi 51,7%; pada saat
yang sama 37,4% penduduk masih kurang aktivitas fisik. Dokumen kinerja
BKPK 2025 yang merujuk pada SKI 2023 juga menyebut 49,3% anak usia
5-9 tahun mengonsumsi makanan manis setiap hari dan 49,9%
mengalami gigi berlubang [BKPK, 2023].
Implikasi kebijakan utamanya adalah: intervensi anak sekolah harus
diposisikan sebagai agenda gizi dan pencegahan PTM, bukan hanya
agenda
UKS
tradisional.
Prioritas
praktisnya
adalah
penguatan
UKS/lingkungan sekolah sehat, kantin sehat, skrining antropometri dan
anemia, TTD remaja putri, buah-sayur dan air minum aman di sekolah,
cuci tangan, dan aktivitas fisik harian.
Temuan kuantitatif utama
Tabel berikut merangkum profil nasional status gizi anak usia sekolah. Ini
adalah angka dengan keyakinan tertinggi karena berasal dari tabulasi
nasional Riskesdas 2018 yang secara eksplisit menyediakan umur 5-12 dan
13-15 tahun.
Tabel 1. Status Gizi Anak Usia Sekolah
Indikator
Anak
5-12
tahun
Remaja
13-15
tahun
Catatan analitis
Sangat pendek
6,7%
7,2%
Komponen
stunting
berat
Pendek
16,9%
18,5%
Komponen
stunting
sedang
Stunting total
23,6%
25,7%
Beban
kronis
masih
tinggi
Sangat kurus
2,4%
1,9%
Thinness berat
Kurus
6,8%
6,8%
Thinness sedang
Thinness total
9,2%
8,7%
Padanan
operasional
underweight
usia
sekolah
Gemuk
10,8%
11,2%
Mulai dominan di urban
284
Obesitas
9,2%
4,8%
Lebih tinggi pada anak,
khususnya laki-laki
Gemuk
+
obesitas
20,0%
16,0%
Menunjukkan
double
burden
Dari sisi penyakit tidak menular, policy brief BKPK berbasis SKI 2023
menekankan bahwa perilaku berisiko-makanan manis, makanan asin,
minuman manis, makanan instan, dan kurang aktivitas fisik-naik dibanding
2018, dan secara eksplisit menyarankan intervensi dimulai sejak anak usia
sekolah melalui integrasi iiterasi kesehatan PTM, revitalisasi UKS, serta
pembatasan akses terhadap jajanan tinggi gula dan natrium di kantin sekolah.
Ini sepenuhnya konsisten dengan temuan Riskesdas bahwa masalah
kesehatan anak sekolah.
Arah kebijakan nasional sebenarnya sudah tersedia. Kemenkes menjelaskan
bahwa UKS mencakup aktivitas fisik, sarapan sehat, cuci tangan pakai
sabun, pembinaan kantin sekolah dengan menu sehat, dan PSN 3M
Plus; Trias UKS juga menekankan pendidikan kesehatan, pelayanan
kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat. Program BIAS
menjadi kanal imunisasi lanjutan di sekolah. Selain itu, Buku Pangan Aman
Sehat di Kantin Sekolah yang diterbitkan Kemenkes memperkuat aspek
keamanan pangan sekolah.
Implikasi kebijakan paling penting adalah kebutuhan untuk memecah target
intervensi ke dalam dua klaster epidemiologis. Klaster perdesaan dan
kantong kemiskinan memerlukan fokus pada stunting, thinness, infeksi,
air/sanitasi, dan jangkauan layanan. Klaster perkotaan membutuhkan fokus
pada obesitas, makanan/minuman manis, aktivitas fisik, dan kantin/jajanan
sekolah. Pendekatan yang sama untuk semua daerah akan selalu kurang
efektif karena profil risikonya berbeda.
Ringkasan prioritas Upaya dilakukan
Tabel 2 Prioritas Gizi dan Kesehatan
Prioritas
Kelompok
sasaran
Masalah
yang
disasar
Program
yang
direkomendasikan
Indikator
monitoring
12
bulan
Sangat
tinggi
Anak 5-12
perdesaan
Stunting dan
thinness
Skrining
BB/TB
di
sekolah, PMT berbasis
pangan
lokal
di
sekolah, rujukan gizi
puskesmas,
air-
sanitasi sekolah
cakupan skrining
≥90%;
stunting
sekolah sentinel
turun ≥2
285
Sangat
tinggi
Remaja
putri 13-15
Anemia dan
kepatuhan TTD
TTD
mingguan
berbasis sekolah + jalur
puskesmas/posyandu
remaja untuk out-of-
school
proporsi
pernah
menerima
TTD;
kepatuhan
3
bulan;
skrining
HB sentinel
Sangat
tinggi
Anak 5-15
perkotaan
Gemuk/obesitas,
konsumsi gula
tinggi
Standar kantin sehat,
pembatasan minuman
berpemanis, 30 menit
aktivitas fisik harian
proporsi sekolah
dengan
kantin
sehat;
aktivitas
fisik
siswa;
gemuk/obesitas
sentinel
Tinggi
Semua
siswa
CTPS, ISPA,
diare
Sarana
cuci
tangan
fungsional,
edukasi
rutin,
audit
WASH
sekolah
proporsi sekolah
dengan sabun +
air
mengalir;
diare/ISPA
mingguan
sekolah
Tinggi
Anak di
luar
sekolah
Kesenjangan
jangkauan
program
Paket layanan remaja
dan anak sekolah di
puskesmas/komunitas
jumlah
sasaran
out-of-school
terlayani
Tinggi
Dinas
kesehatan
dan
pendidikan
Fragmentasi
implementasi
Dashboard gabungan
UKS-gizi-TTD-BIAS-
kantin sehat
laporan
triwulanan lintas
sektor aktif
Menengah
Orang tua
dan guru
Pengetahuan
rendah
KIE
tentang
gizi,
anemia, jajanan, dan
aktivitas fisik
skor
pengetahuan pra-
pasca; partisipasi
orang tua
Secara keseluruhan, pesan kebijakannya tegas: anak usia sekolah di
Indonesia menghadapi beban ganda gizi dan kesehatan. Stunting masih
tinggi, thinness belum hilang, obesitas sudah besar, aktivitas fisik rendah,
buah/sayur sangat kurang, infeksi umum masih nyata, dan anemia remaja
putri masih berat. Karena sekolah sudah menjadi simpul program TTD, BIAS,
UKS, CTPS, dan kantin sehat, maka strategi paling rasional adalah
menjadikan sekolah sebagai platform integrasi gizi, pencegahan PTM,
dan kesehatan remaja, dengan jalur khusus untuk menjangkau anak yang
berada di luar sekolah.
2. Hubungan antara status gizi dengan perkembangan kognitif dan
prestasi belajar.
Menurut pendapat saya sebagai ahli, berdasarkan berbagai penelitian
epidemiologi, uji klinis acak, dan meta-analisis, terdapat bukti ilmiah yang
konsisten bahwa status gizi berpengaruh terhadap perkembangan fungsi
kognitif anak usia sekolah. Bukti paling kuat dan paling konsisten ada pada
zat besi dan iodium. Meta-analisis RCT pada anak 6-12 tahun menunjukkan
suplementasi besi memperbaiki inteligensi, perhatian/konsentrasi, dan
286
memori dengan ukuran efek sedang, tetapi dampak langsung pada nilai
akademik jangka pendek jauh lebih kecil dan sering tidak signifikan. Untuk
iodium, meta-analisis dan tinjauan jangka panjang menunjukkan defisiensi
berkaitan dengan kehilangan IQ yang bermakna pada populasi, melalui
gangguan hormon tiroid dan perkembangan otak. Untuk status gizi
kronis, stunting pada awal kehidupan memiliki konsekuensi yang berlanjut
hingga usia sekolah dan dewasa.
Untuk intervensi program, school feeding, fortifikasi, dan suplementasi
paling baik bila ditargetkan pada anak yang memang berisiko defisiensi atau
hidup dalam konteks kerawanan pangan. Meta-analisis LMIC menemukan
school feeding meningkatkan kehadiran sekitar 2,6 poin persentase dan
meningkatkan tinggi/berat secara kecil tetapi signifikan. Efek program sangat
kontekstual: kualitas menu, durasi, frekuensi, komposisi mikronutrien, dan
fidelity implementasi menentukan hasil.
Implikasi kebijakan untuk Indonesia adalah bahwa program gizi sekolah
sebaiknya tidak diposisikan hanya sebagai bantuan makan, tetapi sebagai
investasi human capital lintas-sektor untuk SDG 2 (zero hunger), SDG 3
(good health), SDG 4 (quality education), dan SDG 8 (decent work and
economic growth). Harus dibawah koordinasi langsung Bapak Presiden dan
Wakil Presidan dalam Badan yang telah dibentuk saat ini yaitu Badan Gizi
Nasional sudah tepat banyak indikator yang akan dihasilkan.
Fokus yang paling rasional adalah paket terpadu: makanan sekolah bergizi,
skrining dan tata laksana anemia, fortifikasi/iodisasi yang terjaga, edukasi gizi
dan perbaikan kantin sekolah, serta pemantauan hasil belajar dan absensi.
Indonesia sudah menunjukkan kemajuan besar pada stunting balita, tetapi
beban gizi usia sekolah kini makin didominasi oleh double burden/triple
burden: undernutrition, anemia/mikronutrien, dan overweight/obesitas.
Secara biologis, pengaruh gizi terhadap belajar bergerak dari substrat otak
ke fungsi kognitif lalu ke performa sekolah. Energi dan protein
memengaruhi ketersediaan substrat metabolik untuk otak, dan kapasitas
untuk mempertahankan perhatian selama jam belajar. Itulah sebabnya
tinjauan sistematis tentang sarapan menunjukkan bahwa konsumsi sarapan
dibanding puasa memberi efek positif jangka pendek pada perhatian, fungsi
287
eksekutif, dan memori pada pagi hari, terutama pada anak yang rentan
secara gizi.
Zat besi memiliki jalur kausal yang paling jelas: ia dibutuhkan untuk
hemoglobin, transport oksigen, metabolisme energi mitokondria, dan sintesis
neurotransmiter termasuk dopamin. Defisiensi besi dan anemia dapat
menurunkan perhatian, memori, dan kecepatan pemrosesan; efeknya lebih
kuat pada anak yang anemia. Review neurologis juga menunjukkan bahwa
kekurangan besi dapat mengganggu dendrit, densitas sinaps, dan integritas
mielin, khususnya pada area yang berperan dalam memori dan fungsi
koqnitif.
Bukti terkuat berasal dari besi. Meta-analisis Gutema dkk (2023) pada 13
RCT anak 6-12 tahun menemukan suplementasi besi meningkatkan
inteligensi (SMD 0,46; 95% CI 0,19-0,73). Efek cenderung lebih besar pada
anak anemia. Ini menyiratkan bahwa jalur “gizi → kognisi” lebih cepat terlihat
daripada jalur “gizi→ nilai ujian”, yang juga dipengaruhi kualitas pengajaran,
kurikulum, dan durasi intervensi.
Untuk school feeding, buktinya meningkat. Meta-analisis LMIC oleh Wang
dkk (2021) melaporkan peningkatan tinggi sekitar 0,32 cm, berat 0,58 kg, dan
kehadiran 2,6 poin persentase setelah sekitar 12 bulan. Interpretasi yang
paling tepat adalah: berjalannya program school feeding yang efek pada
sasaran anak sekolah sangat bergantung pada kualitas implementasi,
sasaran, dan lama paparan.
3. Upaya
Intervensi
Gizi
sebagai
Prasyarat
Optimalisasi
Proses
Pembelajaran
Dari perspektif pengambil keputusan, gizi bukan isu pendamping pendidikan,
melainkan kondisi prasyarat agar investasi pedagogik bekerja. Anak yang
datang ke sekolah dalam keadaan anemia, kurang energi, mengalami
defisiensi mikronutrien, atau hidup dengan stunting tidak memasuki ruang
kelas dengan “daya serap” yang sama seperti anak dengan status gizi baik.
Secara
biologis:
Gizi
memengaruhi
oksigenasi
otak,
mielinisasi,
neurotransmisi, regulasi emosi, energi, dan ketahanan terhadap infeksi;
Secara perilaku: Gizi memengaruhi perhatian, memori kerja, kelelahan,
kehadiran, dan kesiapan belajar; Secara institusional: Gizi menentukan
apakah sekolah sekadar menjadi tempat hadir fisik atau benar-benar menjadi
288
mesin akumulasi modal manusia. WHO secara eksplisit menegaskan bahwa
anak yang sehat belajar lebih baik, dan tinjauan sistematis terbaru pada usia
sekolah menunjukkan hubungan yang bermakna antara mutu diet/nutrien
tertentu dan perkembangan neurokognitif, perilaku, serta keterampilan
belajar.
Intervensi gizi pada peserta didik merupakan prasyarat penting dalam
optimalisasi proses pembelajaran. Kemampuan anak untuk menerima,
memproses, dan mengingat informasi tidak hanya dipengaruhi oleh kualitas
pengajaran dan lingkungan sekolah, tetapi juga oleh kondisi biologis dan
status gizinya. Anak yang mengalami kekurangan gizi, anemia, atau
defisiensi mikronutrien cenderung memiliki konsentrasi yang rendah, mudah
lelah, serta mengalami gangguan fungsi kognitif yang pada akhirnya
memengaruhi prestasi belajar.
Gizi sebagai Fondasi Fungsi Otak
Otak merupakan organ yang sangat aktif secara metabolik dan memerlukan
pasokan energi serta zat gizi yang memadai untuk menjalankan fungsi
kognitif. Sekitar 20% kebutuhan energi tubuh anak digunakan oleh otak untuk
mendukung proses berpikir, memori, perhatian, dan pemecahan masalah
(Benton, 2010).
Zat gizi seperti protein, zat besi, yodium, seng, asam lemak esensial, vitamin
B kompleks, dan glukosa memiliki peran penting dalam:
•
pembentukan dan pemeliharaan sel saraf;
•
sintesis neurotransmiter;
•
proses mielinisasi;
•
metabolisme energi otak;
•
perkembangan fungsi kognitif.
Kekurangan zat gizi tersebut dapat menghambat perkembangan neurologis
dan menurunkan kapasitas belajar anak.
Dampak Kekurangan Gizi terhadap Proses Pembelajaran
Masalah gizi pada anak sekolah dapat memengaruhi berbagai aspek
pembelajaran, antara lain:
a. Penurunan Konsentrasi dan Perhatian
Anak yang kekurangan energi dan zat gizi sering mengalami:
•
mudah mengantuk;
289
•
cepat lelah;
•
sulit berkonsentrasi;
•
menurunnya perhatian di kelas.
Kondisi
ini
menghambat
proses
penerimaan
informasi
selama
pembelajaran.
b. Gangguan Memori dan Fungsi Kognitif
Defisiensi zat besi dan yodium telah terbukti berhubungan dengan:
•
gangguan memori jangka pendek;
•
penurunan kemampuan berpikir;
•
lambatnya pemrosesan informasi;
•
rendahnya kemampuan pemecahan masalah.
c. Meningkatnya Ketidakhadiran Sekolah
Anak dengan status gizi buruk lebih rentan terhadap penyakit infeksi
sehingga angka absensi sekolah meningkat. Kehilangan waktu belajar
berdampak pada rendahnya capaian akademik.
Sarapan dan Kesiapan Belajar
Sarapan merupakan salah satu bentuk intervensi gizi yang paling sederhana
namun memiliki dampak besar terhadap kesiapan belajar. Setelah berpuasa
selama malam hari, kadar glukosa darah menurun sehingga otak
memerlukan asupan energi untuk menjalankan fungsi kognitif.
Penelitian menunjukkan bahwa anak yang rutin sarapan memiliki:
•
perhatian yang lebih baik;
•
konsentrasi yang lebih tinggi;
•
daya ingat yang lebih baik;
•
prestasi akademik yang lebih tinggi dibandingkan anak yang melewatkan
sarapan.
Intervensi Gizi sebagai Investasi Pendidikan
Program gizi sekolah, pemberian makanan tambahan, fortifikasi pangan, dan
suplementasi mikronutrien tidak hanya bertujuan memperbaiki status gizi,
tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan.
Manfaat intervensi gizi dalam pendidikan meliputi:
•
peningkatan kehadiran siswa;
•
peningkatan partisipasi belajar;
•
peningkatan prestasi akademik;
290
•
penurunan angka putus sekolah;
•
peningkatan kemampuan kognitif.
Dengan demikian, intervensi gizi dapat dipandang sebagai investasi
pendidikan jangka panjang.
Implikasi Kebijakan
Implikasi kebijakannya bila pemerintah atau sekolah ingin “mengoptimalkan
pembelajaran”, maka urutan intervensinya tidak boleh dimulai dan berakhir
pada kurikulum, asesmen, atau pelatihan guru. Yang dibutuhkan adalah
arsitektur layanan terpadu: skrining risiko gizi, paket intervensi bertingkat
menurut masalah dominan, penguatan lingkungan pangan sekolah,
pencatatan kepatuhan dan luaran, serta penggunaan data gizi sebagai
bagian dari manajemen mutu sekolah. Dalam bahasa kebijakan, gizi harus
diposisikan sebagai input pendidikan berdaya ungkit tinggi. Dari sudut
pandang kebijakan pendidikan, konsekuensi praktisnya adalah bahwa gizi
bekerja
sebagai
“pembuka
gerbang”
efektivitas
pembelajaran.
Kurikulum, asesmen, dan metode mengajar baru akan optimal bila peserta
didik mempunyai energi yang cukup, status besi yang memadai, beban
infeksi yang rendah, dan lingkungan pangan sekolah yang tidak
kontraproduktif. Inilah sebabnya WHO menyatakan bahwa anak yang
sehat belajar lebih baik, dan dokumen kebijakan Indonesia seperti
pedoman MBG maupun Pedoman Nasional Kantin Sehat sama-sama
menempatkan pemenuhan gizi sebagai bagian dari mutu layanan
pendidikan.
4. Pembedaan Kebutuhan/Sasaran Intervensi Gizi Anak Usia Sekolah
dengan Kelompok Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita
Pembedaan sasaran intervensi gizi antara anak usia sekolah, ibu hamil, ibu
menyusui, dan balita didasarkan pada perbedaan karakteristik fisiologis,
kebutuhan zat gizi, tujuan intervensi, periode pertumbuhan, serta luaran
kesehatan yang ingin dicapai. Pendekatan ini sejalan dengan konsep daur
hidup (life cycle approach) dalam gizi masyarakat, yang menempatkan
setiap kelompok usia dan kondisi fisiologis sebagai sasaran intervensi yang
berbeda.
291
Dasar Fisiologis dan Tahap Siklus Kehidupan
Setiap kelompok sasaran berada pada fase perkembangan yang berbeda
sehingga memiliki kebutuhan gizi yang berbeda pula.
Tabel 3 Kebutuhan Gizi Berdasarkan Kelompok Sasaran
Kelompok
Sasaran
Karakteristik Fisiologis
Fokus Utama
Ibu Hamil
Pertumbuhan janin dan perubahan
metabolisme maternal
Kesehatan
Ibu
dan
janin
Ibu Menyusui
Produksi
ASI
dan
pemulihan
pascapersalinan
Kualitas dan kuantitas
ASI
Balita
Pertumbuhan
fisik
dan
perkembangan otak yang sangat
cepat
Pencegahan
stunting
dan
gangguan
perkembangan
Anak
Usia
Sekolah
Pertumbuhan
lanjutan,
perkembangan kognitif dan sosial
Kesiapan belajar dan
prestasi akademik
Dengan demikian, intervensi gizi tidak dapat diseragamkan karena
kebutuhan biologis setiap kelompok berbeda.
Perbedaan Tujuan Intervensi Gizi
a. Ibu Hamil
Tujuan utama intervensi adalah:
•
mencegah kekurangan energi kronis;
•
mencegah anemia;
•
mendukung pertumbuhan janin;
•
menurunkan risiko bayi berat lahir rendah;
•
mencegah komplikasi kehamilan.
Indikator keberhasilan meliputi berat lahir bayi, status anemia ibu, dan
luaran kehamilan.
b. Ibu Menyusui
Intervensi ditujukan untuk:
•
mempertahankan status gizi ibu;
•
mendukung produksi ASI;
•
memenuhi kebutuhan energi selama laktasi;
•
mempercepat pemulihan pascapersalinan.
c. Balita
Periode balita merupakan bagian penting dari 1.000 Hari Pertama
Kehidupan (HPK). Tujuannya meliputi:
•
mencegah stunting;
292
•
mencegah wasting;
•
mendukung perkembangan motorik dan kognitif;
•
mengurangi mortalitas anak.
d. Anak Usia Sekolah
Tujuan intervensi bergeser dari aspek kelangsungan hidup menuju
optimalisasi kapasitas manusia, yaitu:
•
meningkatkan kemampuan belajar;
•
meningkatkan konsentrasi dan memori;
•
mencegah anemia remaja;
•
mendukung prestasi akademik;
•
membentuk perilaku makan sehat.
Perbedaan Kebutuhan Zat Gizi
Kebutuhan zat gizi berbeda sesuai kondisi fisiologis masing-masing
kelompok.
Tabel 4 Kebutuhan zat gizi sesuai kondisi fisiologis
Zat GIzi
Ibu Hamil
Ibu Menyusui
Balita
Anak
Sekolah
Energi
Sangat
meningkat
Tinggi
Tinggi
Sedang-
Tinggi
Protein
Tinggi
Tinggi
Tinggi
Tinggi
Zat Besi
Sangat Tinggi
Sedang
Sedang
Tinggi
Asam folat
Sangat Tinggi
Sedang
Rendah
Rendah
Kalsium
Tinggi
Tinggi
Tinggi
Tinggi
Yodium
Tinggi
Tinggi
Tinggi
Tinggi
Anak sekolah memerlukan energi dan zat gizi yang mendukung aktivitas fisik,
perkembangan kognitif, dan kemampuan belajar.
Perbedaan Dampak Kekurangan Gizi
Tabel 5 Dampak Kekurangan Gizi
Kelompok
Dampak Utama
Ibu Hamil
BBLR, prematur, komplikasi kehamilan
Ibu menyusui
Produksi ASI terganggu
Balita
Stunting, wasting, keterlambatan perkembangan
Anak sekolah
Anemia, gangguan konsentrasi, prestasi belajar
rendah
Pada anak sekolah, konsekuensi utama bukan lagi tingginya risiko kematian,
melainkan penurunan kualitas sumber daya manusia.
Dasar Pendekatan Program Ibu Hamil
•
Tablet tambah darah.
•
Pemantauan kehamilan.
293
•
Suplementasi gizi.
•
Edukasi selama antenatal care.
Ibu Menyusui
•
Konseling menyusui.
•
Dukungan ASI eksklusif.
•
Edukasi gizi ibu.
Balita
•
ASI dan MP-ASI.
•
Pemantauan pertumbuhan.
•
Pemberian makanan tambahan.
•
Pencegahan stunting.
Anak Usia Sekolah
•
Program makan bergizi di sekolah.
•
Sarapan sehat.
•
Edukasi gizi.
•
Suplementasi zat besi remaja.
•
Kantin sehat.
•
Aktivitas fisik.
Perspektif Investasi Sumber Daya Manusia
Intervensi pada kelompok ibu hamil dan balita lebih banyak berorientasi pada
survival dan pertumbuhan, sedangkan intervensi pada anak usia sekolah
berorientasi pada optimalisasi modal manusia (human capital).
Pada anak sekolah, luaran yang diharapkan meliputi:
•
peningkatan kemampuan kognitif;
•
prestasi akademik yang lebih baik;
•
produktivitas masa depan;
•
kesiapan memasuki dunia kerja;
•
daya saing bangsa.
Konsep ini sejalan dengan teori human capital yang menyatakan bahwa
investasi pada kesehatan dan pendidikan akan meningkatkan produktivitas
ekonomi di masa depan (Becker, 1993).
5. Standar Gizi Nasional maupun Internasional mengenai pentingnya
Intervensi Gizi bagi Anak Usia Sekolah?
294
Intervensi gizi bagi anak usia sekolah dipandang sebagai komponen penting
dalam pembangunan kesehatan, pendidikan, dan sumber daya manusia baik
dalam standar nasional maupun standar internasional. Berbagai organisasi
global dan kebijakan nasional menempatkan anak usia sekolah sebagai
kelompok sasaran strategis karena periode ini merupakan fase penting untuk
pertumbuhan lanjutan, perkembangan kognitif, pembentukan perilaku
makan, dan peningkatan kapasitas belajar.
Perspektif Standar Gizi Internasional
a. World Health Organization (WHO)
WHO menempatkan anak usia sekolah dan remaja sebagai bagian dari
pendekatan gizi sepanjang siklus kehidupan (nutrition across the life
course). Organisasi ini menegaskan bahwa intervensi gizi pada usia
sekolah diperlukan untuk:
•
mendukung pertumbuhan dan perkembangan yang optimal;
•
mencegah anemia dan defisiensi mikronutrien;
•
membentuk pola makan sehat sepanjang kehidupan;
•
meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan;
•
mendukung kemampuan belajar dan perkembangan kognitif.
WHO juga menekankan pentingnya lingkungan sekolah yang mendukung
konsumsi pangan sehat melalui kebijakan sekolah sehat, kantin sehat,
dan edukasi gizi (WHO, 2024).
b. United Nations Children's Fund (UNICEF)
UNICEF memandang anak usia sekolah sebagai kelompok yang selama
ini relatif kurang mendapat perhatian dibandingkan kelompok 1.000 Hari
Pertama Kehidupan. Namun demikian, investasi gizi pada usia sekolah
dianggap penting untuk:
•
memperbaiki status gizi;
•
meningkatkan hasil pendidikan;
•
mencegah anemia;
•
mempersiapkan remaja yang sehat.
Pendekatan
UNICEF
mengintegrasikan
intervensi
gizi
dengan
pendidikan, perlindungan sosial, dan kesehatan sekolah.
c. Food and Agriculture Organization (FAO)
295
FAO menekankan bahwa sekolah merupakan tempat strategis untuk
membangun sistem pangan sehat. Program makanan sekolah (school
feeding programs) dipandang sebagai instrumen untuk:
•
meningkatkan ketahanan pangan;
•
memperbaiki kualitas diet;
•
meningkatkan kehadiran sekolah;
•
mendukung pembelajaran.
d. World Food Programme (WFP)
WFP menyatakan bahwa program makan di sekolah merupakan investasi
pembangunan manusia karena mampu:
•
meningkatkan partisipasi sekolah;
•
memperbaiki status gizi;
•
mengurangi kerawanan pangan rumah tangga;
•
meningkatkan hasil belajar.
Banyak negara menjadikan program makanan sekolah sebagai bagian
dari kebijakan perlindungan sosial.
Standar dan Rekomendasi Global
Beberapa rekomendasi internasional yang mendukung intervensi gizi anak
sekolah meliputi:
1. WHO School Health and Nutrition Guidelines
2. WHO Global School Health Initiative
3. UNICEF School Health and Nutrition Framework
4. FAO School Food and Nutrition Framework
5. WFP State of School Feeding Worldwide
Seluruh dokumen tersebut menegaskan bahwa gizi sekolah merupakan
investasi penting bagi kesehatan dan pendidikan.
Perspektif Standar Gizi Nasional Indonesia
a. Undang-Undang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan
bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan gizi pada setiap
tahap siklus kehidupan, termasuk anak usia sekolah.
b. RPJMN 2025–2029
296
Dalam RPJMN 2025-2029, peningkatan kualitas sumber daya manusia
menjadi prioritas nasional. Perbaikan gizi merupakan salah satu strategi
utama untuk:
•
meningkatkan kualitas SDM;
•
mendukung pembangunan manusia;
•
mengurangi ketimpangan kesehatan.
c. Pedoman Gizi Seimbang (PGS)
Kementerian Kesehatan melalui Pedoman Gizi Seimbang menekankan
bahwa anak usia sekolah harus memperoleh:
•
konsumsi makanan beragam;
•
aktivitas fisik yang cukup;
•
perilaku hidup bersih dan sehat;
•
pemantauan berat badan secara rutin.
d. Angka Kecukupan Gizi (AKG)
AKG Indonesia memberikan rekomendasi kebutuhan energi dan zat gizi
bagi kelompok usia sekolah yang menjadi dasar penyusunan menu dan
intervensi gizi.
e. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Program UKS mengintegrasikan pendidikan kesehatan, pelayanan
kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat, termasuk aspek
gizi.
Program Pemenuhan Gizi Peserta Didik
Kebijakan nasional terbaru semakin menempatkan anak sekolah sebagai
kelompok prioritas. Program pemenuhan gizi peserta didik diarahkan untuk:
•
meningkatkan status gizi;
•
mencegah anemia;
•
mendukung konsentrasi belajar;
•
meningkatkan kualitas pendidikan;
•
memperkuat kualitas generasi muda.
Pendekatan ini menunjukkan pergeseran dari fokus semata pada
pencegahan stunting menuju penguatan kualitas sumber daya manusia
sepanjang siklus kehidupan.
297
Keterkaitan dengan Pendidikan dan Modal Manusia
Standar internasional maupun nasional sepakat bahwa intervensi gizi anak
sekolah tidak hanya bertujuan memperbaiki kesehatan, tetapi juga
mendukung:
• perkembangan kognitif;
•
prestasi akademik;
•
produktivitas masa depan;
•
daya saing bangsa.
Konsep ini sejalan dengan teori human capital, yang menempatkan
kesehatan dan pendidikan sebagai investasi pembangunan.
Tabel 6 Ringkas Perspektif Standar Gizi
Institusi/Kebijakan
Pandangan terhadap Gizi Anak Sekolah
WHO
Bagian dari pendekatan siklus kehidupan dan
kesehatan sekolah
UNICEF
Investasi untuk pendidikan dan kesehatan remaja
FAO
Meningkatkan kualitas diet dan ketahanan pangan
WFP
Instrumen
pembangunan
manusia
dan
perlindungan sosial
Kemenkes RI
Bagian dari gizi seimbang dan kesehatan sekolah
RPJMN
Pendukung peningkatan kualitas SDM
Program nasional gizi
Investasi menuju Indonesia Emas 2045
4. Dr. Mirza Nasution, S.H., M.Hum
A. PENGANTAR POSISI PERKARA
Bahwa pada saat ini di Mahkamah Konstitusi RI sedang berproses
pemeriksaan dan persidangan atas Pengujian Undang-Undang (UU)
terhadap UUD 1945 dan hal ini terkait program Pemerintah Makan Bergizi
Gratis (MBG) diajukan oleh para Pihak yang bertindak sebagai Pemohon ke
Mahkamah Konstitusi (MK), Pengujian UU tersebut menyoal masuknya
pendanaan MBG ke dalam pos anggaran pendidikan dalam UU APBN
khususnya Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya dalam UU APBN Tahun
2026.
Bahwa pada subtansinya Program pemerintah yang telah disepakati oleh
legislatif dan eksekutif melalui UU APBN Tahun 2026 telah berdampak
menurut para Pemohon pada berkurangnya anggaran pendidikan atau
terganggunya penyelenggaraan pendidikan karena kebijakan yang
dilahirkan tersebut yaitu MBG dijadikan atau dimasukkan kepada ranah
anggaran penyelengaraan pendidikan. Dan oleh karenanya lahirlah
298
Permohonan Pengujian atas Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya dalam UU
APBN Tahun 2026. Dengan tiga (3 ) register perkara di MK RI Perkara
Nomor: 40/PUU-XXIV/2026 tanggal 26 Januari 2026, Perkara Nomor:
52/PUU-XXIV/2026 tanggal 2 Februari 2026 dan Perkara Nomor: 55/PUU-
XXIV/2026 tanggal 3 Februari 2026.
Posisi Perkara Pengujian di Mahkamah Konstitusi RI
1. Posisi Perkara Pengujian Materiil atas Perkara Nomor : 52/PUU-
XXIV/2026 tanggal 2 Februari 2026
Menurut Substansi Pendapat Pemohon :
a. Bahwa Pasal 49 ayat (l) UU Sisdiknas tidak memiliki batasan normatif
yangjelas mengenai komponen utama pendidikan yang sebarusnya
dibiayai oleb alokasi 20% APBN.
b. Bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APB 2026 dan Penjelasannya
memberikan ruang untuk menggerus anggaran Pendidikan dan
melanggar prinsip moral, sehingga sifat open legal policy dan
eenmalig dari norma tersebut gugur. Dengan demikian, ketentuan
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dan Penjelasannya bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (1) serta Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD
NRI 1945.
B. LANDASAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN ANGGARAN
PENDIDIKAN
I. Landasan Konstitusi Anggaran Pendidikan 20%
Pasal 31 ayat (3) mewajibkan pemerintah mengusahakan satu sistem
pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan iman, takwa, serta
akhlak mulia, sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menetapkan mandate bagi negara untuk
memprioritaskan
anggaran
pendidikan,
dengan
mengalokasikan
sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Poin-poin utama dari pasal tersebut:
• Mandatory Spending : Alokasi minimum 20% merupakan kewajiban
konstitusional (pengeluaran wajib) yang tidak dapat ditawar dan harus
dipenuhi oleh pemerintah pusat maupun daerah.
299
• Pemerataan Akses : Dana ini diprioritaskan untuk menjamin hak
setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang layak,
membiayai wajib belajar, serta meningkatkan kualitas tenaga
pendidik dan fasilitas sekolah.
Memastikan seluruh anak Indonesia, termasuk mereka yang berada
di daerah tertinggal atau berasal dari keluarga prasejahtera,
mendapatkan hak yang sama untuk bersekolah dan mengenyam
pendidikan yang layak.
• Sumber & Alokasi : Pembiayaan dana pendidikan 20% yang
diamanahkan oleh Konstitusi bersumber dari APBN dan APBD, dan
diatur lebih lanjut melalui ketentuan regulasi hukum tersendiri yaitu
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Bahwa Tujuan utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah
rnencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan potensi
manusia Indonesia seutuhnya sebagai amanah dari mukadimmah UUD
1945 bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk: memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa...
Bahwa Pasal dalam Risalah Perumusan Pasal Pasal 31 ayat (4) UUD
NRI 1945 juga mengungkap bahwa pcnetapan angka 20% (dua puluh
persen) dimaksudkan agar sektor pendidikan memiliki "kepastian
anggaran'' yang terlindungi dari gejolak politik sesaat. Namun, Para
Perumus UUD NRI 1945 tidak pernah memberikan daftar tertutup
mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh masuk ke dalam
komponen anggaran pendidikan tersebut. Sebaliknya, Perumus UUD
NRI 1945 memberikan mandat kepada pembentuk Undang-Undang
melalui frasa "diatur dengan undang-undang" dan hal tersebut tidak
terpisah juga dari (Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945) untuk menjabarkan
sistem
pendidikan nasional yang relevan serta sesuai dengan
perkembangan zaman ataupun kebutuhan.
II. Landasan Anggaran Pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sisdiknas
• Bahwa UU Sisdiknas diselenggarakan berdasarkan Asas demokratis,
berkeadilan, serta Asas tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi
300
hak asasi manusia. Kebijakan integrasi biaya operasional pendidikan
diletakkan pada titik temu kedua asas ini, memastikan efisiensi dan
efektivitas belanja negara (APBN) untuk menghadirkan keadilan
sosial dan kesetaraan akses belajar tanpa diskriminasi sebagaimana
diamanahkan oleh UU Sisdiknas.
• Bahwa Tujuan Pendidikan asional berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4
ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan
asional
(Sisdiknas)
menyatakan
adalah
untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
• Pasal 49 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas) mengatur tentang alokasi dana dan
pendanaan pendidikan. Aturan utamanya menetapkan bahwa alokasi
anggaran pendidikan adalah minimal 20% dari APBN dan APBD
dimana ayat (1) dan (2) mengatur alokasi anggaran, ayat (3) dan (4)
mengenai bibah pendanaan dari pusat/daerah, serta kemudian Pasal
49 ini harus memperhatikan catatan penting terkait beberapa putusan
MK salah satunya Putusan MK RI PUTUSAN Nomor 24/PUU-V/2007
yang memutus terkait gaji pendidik bagian dari anggaran Pendidikan.
III. Landasan Putusan MK RI Menegaskan Anggaran Pendidikan 20%
Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa dalarn APBN/APBD
terhadap anggaran pendidikan sebesar 20 persen harus digunakan
secara langsung untuk penyelenggaraan pendidikan nasional. Berbagai
putusan tersebut, antara lain Putusan Nomor 012/PUU-III/2005, Putusan
Nomor 026/PUU-III/2005, Putusan Nomor 026/PUU-IV/2006, Putusan
Nomor 24/PUU-V/2007, dan Putusan Nomor 13/PUU-VI/2008.
IV. Landasan
Pengelolaan
Keuangan
Negara
dan
Mekanisme
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Proses ini rnelibatkan
301
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan terbagi menjadi
beberapa tahapan utama sebagai berikut:
a) Perencanaan dan Penganggaran
• Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP): Pemerintah
melalui Kementerian PP/Bappenas dan Kementerian Keuangan
menyusun arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan
nasional.
• Penyusunan
Pagu
lndikatif:
Kementerian/Lembaga
(K/L)
menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga
(RKA-K/L) berdasarkan pedoman dari Kementerian Keuangan.
• Pembahasan KEM PPKF: Pemerintah menyampaikan Kerangka
Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF)
kepada DPR
b) Penyusunan RAPBN
• Penyusunan Nota Keuangan: Berdasarkan hasil pembahasan
KEM PPKF dengan DPR, pemerintah menyusun Nota
Keuangan dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
APBN.
c) Penetapan APBN
• Pidato
Presiden:
Pada
tanggal
16
Agustus,
Presiden
menyampaikan pidato pengantar RUU APBN beserta Nota
Keuangan di depan Rapat Paripurna DPR.
• Pembahasan RUU APBN: DPR bersama Pemerintah (Menteri
Keuangan dan K/L terkait) melakukan pembahasan mendalam
mengenai rincian anggaran.
• Pengesahan Menjadi UU: DPR memberikan persetujuan
terhadap RUU APB selambat-lambatnya dua bulan sebelum
tahun anggaran berjalan. Jika disetujui. RUU tersebut resmi
disahkan menjadi Undang-Undang APBN.
d) Pelaksanaan APBN.
• Penetapan DIPA: Setelah UU APBN disahkan, Presiden
menetapkan rincian alokasi anggaran melalui Peraturan
Presiden (Perpres).
• Penerbitan
Dokumen
Pelaksanaan:
Menteri
Keuangan
302
mengesahkan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) sebagai dasar hukum bagi K/L untuk mencairkan dana
dan melaksanakan program. Pelaksanaan anggaran ini
berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Desember.
e) Pengawasan dan Pertanggungjawaban
• Audit oleh BPK: Pelaksanaan APBN diawasi oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan transparansi
dan akuntabilitas.
• Pertanggungjawaban:
Pemerintah
menyusun
Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan menyerahkannya
kepada DPR untuk disahkan menjadi Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN.
Pasal 23 UUD 1945 memberikan dasar bahwa hal-hal lain mengenai
keuangan negara diatur dengan undang-undang. Amanat tersebut
antara lain diwujudkan melalui UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (UU Keuangan Negara), yang mengatur kerangka
pengelolaan keuangan negara. Maka dalam ketentuan Pasal 6 UU
Keuangan Negara, Presiden berkedudukan sebagai pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari
pemerintahan. Selanjutnya, dalam Pasal 7 UU Keuangan Negara
diatur bahwa pengelolaan tersebut digunakan untuk mencapai tujuan
bernegara, yang antara lain diwujudkan melalui penyusunan APBN/D
setiap tahun. Oleh karenanya, pengelompokan, pembidangan, dan
penamaan serta penempatan pos anggaran dalam APBN, termasuk
pengaturan anggaran pendidikan dalam UU APBN TA 2026, pada
dasarnya merupakan pilihan kebijakan fiskal oleh Pemerintah.
Bahwa kemudian Adapun mengenai pilihan kebijakan, Mahkamah
Konstitusi pada halaman 30 Putusan MK Nomor Perkara Nomor
010/PUU-III/2005, telah menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang bahwa sepanjang pilihan kebijakan demikian tidak
merupakan hal yang melampaui kewenangan pembuat undang-
undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta
tidak nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945,
maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dilakukan pengujian oleh
Mahkamah."
303
System checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara di
Indonesia pada tataran kebijakan yang melibatkan dan elaborasi 4
(empat) entitas utama lainnya, yaitu Presiden melalui Kementerian
Keuangan dan Bank Indonesia sebagai pembentuk dan pelaksana
kebijakan yang perlu diawasi, parlemen (DPR RI dan DPD RI) sebagai
legislator dan pengawas, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI)
sebagai auditor. Maka Pengalokasian anggaran Program MBG dalam
Anggaran Pendidikan telah sesuai dengan mekanisme ketentuan UU
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta jelas bukan
merupakan
hal
yang
melampaui
kewenangan
maupun
penyalahgunaan kewenangan eksekutif maupun legislatif karena telah
sesuai dengan Pasal 23C UUD 1945 dan telah mendapat persetujuan
bersama
Presiden
dengan
DPR.
Bahkan
merupakan
pengimplernentasian dari Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang
menegaskan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan
dan mernperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan.
V. Landasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Bagian Dari
Operasional Penyelenggaraan Anggaran Pendidikan APBN:
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyebutkan "Anggaran Pendidikan
sehagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan". Sementara penjelasan
Pasal 22 ayat (3) APBN 2026 menyatakan: "Pendanaan operasional
penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada
lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik
umum maupun keagamaan"
Teori penyediaan makan di sekolah memandang asupan nutrisi
sebagai modal dasar (input) yang esensial dalam pendidikan. Anak
yang sehat dan kenyang memiliki konsentrasi dan daya tangkap yang
lebih baik. Pemenuhan gizi diposisikan sebagai fondasi agar proses
belajar mengajar berjalan optimal.
Perdebatan mengenai apakah program makan bergizi (seperti Makan
Bergizi Gratis/MBG) merupakan bagian dari mendukung pendidikan
dapal dilihat dari dua perspektif:
304
•
Perspektif Pendukung (Investasi SDM): Nutirisi adalah
instrumen
pelengkap
pendidikan.
lntervensi
gizi
akan
meningkatkan ke ehatan dan kehadiran si wa, yang bennuara pada
penurunan angka putus ekolah. Banyak negara menempatkan
program makan sekolah sejalan dengan tujuan peningkatan
kualitas sumber daya manusia.
•
Perspektif Kritik (Anggaran Pendidikan): adanya sejumlah kritik
atas
penggabungan
program
makan
dengan
anggaran
pendidikan (seperti dana mandatory spending pendidikan). Kritik ini
menilai dan berpendapat bahwa penyediaan makan merupakan
program jaminan sosial murni dan tidak bisa menjadi bahagian dari
anggaran pendidikan, dan anggaran pendidikan seharusnya
difokuskan langsung pada fasilitas kualitas guru serta akses
sekolah gratis.
Bahwa Presiden RI melalui kebijakannya Makan Bergizi dilakukan
untuk meningkatkan mutu pendidikan serta mencapai tujuan
pendidikan yang diamanahkan oleh Undang-Undang dan kemudian
melakukan
perbandingan
terhadap
beberapa
negara
yang
mengimplementasikan kebijakan Pemerintahnya dengan program
Memberi Makan pada Peserta didik di sekolah telah mampu
meningkatkan angka mutu kualitas pembangunan pendidikan manusia
antara lain : Finlandia, Jepang dan Brasil kemudian lebih dari 110
negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa’s global School Meals
Coalition menegaskan bahwa program makan sekolah merupakan
salah satu inisiatif publik paling berdampak dalam mendukung
pemerintah mencapai agenda kebijakan mereka guna merealisasikan
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development
Goals/SDGs).
Bahwa berbagai bukti data yang sangat kuat bersumber dari World
Food Programme (WFP) Tahun 2024-2025 bahwa alokasi anggaran
global untuk program makan di sekolah telah meningkat yang
kemudian
menunjukkan bahwa program makan sekolah bukan
sekadar peluang untuk meningkatkan kesejahteraan anak, melainkan
juga merupakan segmen sistem pangan yang ideal untuk mernbentuk
305
pola konsumsi berkelanjutan sepanjang siklus hidup anak dan ketika
khususnya ketika anak sedang dalam proses pendidikannya sebagai
peserta didik yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh negara.
Maka perspektif Pembangunan Investasi terhadap mutu manusia
lndonesia tidak bisa dilepaskan dari Tujuan Pembangunan Manusia
Indonesia sebagaimana diamanahkan oleh UUD NRI 1945 dan UU
Sisdiknas dan oleh karenanya tidak bisa pembangunan mutu tersebut
dilepaskan dari pembangunan dunia pendidikan yang bersifat holistik
dan komprehensif maka oleh karenanya tidak dapat dilepaskan dari
sistem anggaran atas penyelenggaraan pendidikan.
Dalam konteks tata kelola fiskal Indonesia, MBG (Makan Bergizi
Gratis) bukanlah definisi istilah baku dalam UU Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, melainkan sebuah program pemerintah
diantara
berbagai
program
pemerintah
yang
anggarannya
diintegrasikan ke dalam APBN. Program ini masuk dalam ranah
keuangan negara dengan mekanisme berikut:
• Fungsi Pendidikan: Alokasi anggaran untuk MBG diintegrasikan ke
dalam pos fungsi pendidikan pada APBN.
• Kepatuhan Regulasi: Pengelolaan dananya wajib tunduk pada
prinsip pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam UU No.
17/2003, yakni harus dikelola secara tertib, taat aturan, transparan
dan dapal dipertanggungjawabkan (akuntabel).
Bahwa Program MBG adalah bahagian dari kewenangan pemerintah
dalam
menetapkan
Program
Pemerintah
yang
berlandaskan
Konstitusi UUD NRl 1945, Undang-Undang, Tujuan Pembangunan
Indonesia serta Program Visi Misi Presiden RI. Maka kemudian
Pemerintah menetapkan program masuk ke dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui siklus perencanaan,
penganggaran, dan legislasi yang berlandaskan pada UU No. 17
Tahun 003 tentang Keuangan Negara. Program harus sejalan dengan
visi presiden, prioritas pembangunan nasional, dan disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Program pemerintah dapat disetujui
dan didanai melalui APBN setelah melalui tahapan dasar berikut:
1. Perencanaan (RPJM & RKP):
306
Program harus tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) dan dijabarkan setiap tahun ke dalam
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang memuat prioritas
pembangunan dan target nasional.
2. Penganggaran (KEM-PPKF & Pagu lndikatif):
Kementerian/Lembaga menyusun usulan program berdasarkan
batas anggaran (Pagu lndikatif) dan Kebijakan Ekonomi Makro dan
Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
3. Pembahasan bersama DPR:
Pemerintah
(Kementerian
Keuangan
dan
Kementerian
PPN/Bappenas) mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU)
APBN beserta nota Keuangan untuk dibahas dan disesuaikan
bersama DPR.
4. Penetapan Undang-Undang:
Program resmi menjadi bagian dari APBN setelah RUU APBN
disahkan menjadi Undang-Undang paling lambat dua bulan
sebelum tahun anggaran berjalan.
Bahwa kemudian Program Pemerintah terkait MBG telah dimasukkan
dan telah ditetapkan bersama oleh Legislatif dan Eksekutif melalui UU
APBN
Tahun
2026,
apabila
telah
melalui
tahapan-tahapan
sebagaimana diamanahkan oleh UUD NRI 1945 dan khususnya UU
tentang Keuangan Negara maka tidak ada hal yang dapat
dikategorikan atau dikualifikasikan adanya pelanggaran atas norma
maupun pelanggaran atas mekanisme tahapan dalam penyusunan
APBN karena kewenangan untuk menentukan klasifikasi/kualifikasi
teknis atas belanja Anggaran ada pada Presiden RI melalui menteri
Keuangan untuk kemudian dibahas secara bersama dengan DPR RI
dan mendapat pengesahan bersama.
PENDAPAT HUKUM:
Beberapa Pertanyaan akan muncul Atas Problematika Terkait
Program Pemerintah Penyelenggaraan MBG yang dimasukkan
dalam domain APBN sebagai bagian Anggaran Operasional
Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan sebesar 20% dapatkah
Bertentangan dengan Norma UUD NRI 1945
307
1. Apakah Program MBG merupakan bagian Fungsional
Penyelenggaran Pendidikan Nasional menurut Pasal 31 ayat
(3) dan (4) UUD RI 1945?
Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 bersifat terbuka sekaligus
dinamis. Rumusan ini tidak membatasi jenis program pendidikan
yang harus dibiayai, sehingga pemerintah dan DPR memiliki
keleluasaan dalam membentuk undang-undang (dikenal dengan
istilah open legal polic) guna merespons kebutuhan dan perubahan
zaman.
Berikut adalah rincian sifat dari pasal tersebut:
• Bersifat Terbuka (Open Legal Policy): Pasal ini memberikan
rnandat agar anggaran pendidikan ekurang-kurangnya 20%
dari APBN/APBD. Konstitusi hanya memberikan angka minimal
(batas bawah), bahkan lebih dari 20% sangat diperbolehkan
oleh Konstitusi selama dalam domain anggaran pendidikan
untuk mencapai tujuan pembangunan Manusia Indonesia
seutuhnya melalui pendidikan namun kemudian menyerahkan
kewenangan teknis pengelolaannya kepada pemerintah dan
DPR (melalui Sistem Pendidikan Nasional).
• Bersifat Dinamis: Persentase anggaran tersebut adalah batas
minimal. Oleh karena itu, jumlah nominal dan alokasi
anggarannya dapat terus berubah naik menyesuaikan kondisi
ekonomi serta keuangan negara dan kebutuhan masyarakat.
• Tidak bersifat Closed list Component dalam menentukan unit-
unit komponen dalam penyelenggaraan terkait anggaran
pendidikan karena perkembangan zaman dan perkembangan
teknologi yang memerlukan manusia-manusia Indonesia yang
cerdas dan sejahtera.
2. Anggaran MBG yang ditempatkan pada anggaran pendidikan
merupakan open legal policy antara Eksekutif dan legislatif
dan kemudian dapatkah di uji sebagai bentuk atas
pelanggaran mandatory spending?
Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara
yang sifatnya wajib dan sudah diatur secara spesifik oleh undang-
308
undang. Kebijakan ini memastikan bahwa pemerintah pusat
maupun daerah harus mengalokasikan persentase tertentu dari
anggarannya untuk sektor-sektor prioritas atau kewajiban tertentu
seperti anggaran pendidikan yang wajib minimal 20% dari
APB/APBD.
Tujuan Utama : Mandatory spending
• Menjamin Pelayanan Dasar: Memastikan sektor vital
masyarakat seperti pendidikan dan pelayanan publik tetap
berjalan tanpa terganggu dinamika politik.
• Mencegah
Ketimpangan:
Membantu
mengurangi
ketimpangan sosial dan ekonomi antar daerah.
• Kepastian Hukum: Menghindari pemangkasan anggaran
untuk program-program yang krusial bagi kesejahteraan rakyat.
Walaupun penerapan mandatory spending selain memiliki nilai
positif tetapi akan memiliki potensial nilai negatif; Kelebihan:
Memberikan kesinambungan dan perlindungan bagi sektor
strategis. Tetapi Kekurangan: Mengurangi fleksibilitas anggaran.
Semakin banyak pos yang diwajibkan oleh undang-undang,
semakin sedikit ruang yang tersisa (ruang fiskal) bagi pemerintah
untuk membiayai program mendadak atau proyek pembangunan
lainnya.
Bahwa adanya sifat
mandatory
spending
atas
anggaran
pendidikan minimal 20% sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 31
ayat (3) dan (4) UUD NRI 1945 serta UU Sisdiknas dan beberapa
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait. Maka karena sifatnya
dinamis serta merupakan bagian open legal policy maka
penempatan MBG sebagai program yang telah disepakati oleh
Legislatif dan Eksekutif dengan tujuan peningkatan mutu
pendidikan terhadap peserta didik serta Tujuan Pendidikan
Nasional dan Tujuan Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya
maka kebijakan MBG ditempatkan pada anggaran pendidikan
bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan Norma Pasal 31 ayat
(3) dan ayat (4) UUD NRl 1945 karena sifatnnya yang dinamis serta
309
open legal policy yang teknis kebijakannya ada pada pihak
eksekutif.
3. Bagaimana kewenangan Pemerintah dan DPR memiliki
kewajiban dalam melakukan klasifikasi belanja APBN?
Pemerintah menyusun klasifikasi belanja APBN, sedangkan DPR
memiliki wewenang untuk membahas, mengubah, dan menyetujui
klasiftkasi tersebut. Mekanisme ini diatur berdasarkan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri Keuaogan
terkait Klasifikasi Anggaran.
Eksekutif bertindak sebagai perencana, pengelola dan pelaksana
klasifikasi keuangan belanja APBN yang dimana Presiden
mengajukan Rancangan Uadang-Uadang (RUU) APBN beserta
Nota Keuangan dan rincian klasifikasi belanjanya kepada DPR.
Klasifikasi anggaran belanja negara terdiri dari mengenai
Klasifikasi Anggaran, klasifikasi belanja ini dibagi meajadi tiga,
yaitu:
•
Klasifikasi Organisasi: Pengelompokan berdasarkan struktur
kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara (BUN).
• Klasiflkasi Fungsi: Pengelompokan berdasarkan fungsi
pelayanan pemerintahan (seperti pendidikan, kesehatan, dan
pertahanan).
• Klasifikasi Jenis Belanja: Pengelompokan berdasarkan jenis
pengeluaran (misalnya belanja pegawai, belanja barang,
belanja modal, dan belanja sosial)
Bahwa kemudian lembaga Legislatif DPR memegang fungsi
anggaran (budget di mana membahas klasifikasi, anggaran
dan kemudian memberikan persetujuan atau penolakan),
fungsi legislasi, dan fungsi pengawasan dimana DPR memliki
fungsi untuk melakukan pengawasan atas setiap pelaksanaan
serta pengelolaan atas seluruh penetapan atas klasifikasi dan
anggaran belanja aegara maka sesuai norma UUD NRI 1945
bahwa kewenangan teknis untuk menentukan klasifikasi serta
310
anggaran adalah pada Presiden RI, dan kemudian dilakukan
Pembahasan bersama antara DPR dan Presiden.
4. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 dengan
memperjelas atau memperluas norma apakah melanggar
Teknik pembentukan peraturan perundang-undangan?
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyebutkan, “Anggaran
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk
pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan".
Bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) APBN 2026 menyatakan:
"Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk
program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan".
Bahwa aturan pedoman penyusunan perundang-undangan ini
berpusat pada kerangka yang diatur berdasarkan UU No. 12 Tahun
2011 jo UU No. 15 Tahun 2019 jo UU No. 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU ini
menegaskan Substansi teknik penyusunan Undang-Undang (UU)
adalah tata cara dan metode sistematis dalam merumuskan norma
hukum ke dalam dokumen legislasi. Hal ini mencakup tiga tahapan
utama: kerangka rancangan, rumusan norma (pasal per pasal),
dan pilihan bahasa hukum agar peraturan dapat dilaksanakan yang
mencakup pada pokoknya enam bagian inti:
• Judul: Berisi jenis peraturan, nomor, tahun, dan nama
pengaturan (materi pokok).
• Pembukaan: Terdiri dari frasa “Dengan Rahmat Tuhan Yang
Maha Esa”, jabatan pembuat, konsideran (Menimbang), dan
dasar hukum (Mengingat).
• Batang Tubuh : Bagian inti yang memuat pasal-pasal, mulai
dari ketentuan umum, materi pokok, ketentuan pidana, hingga
ketentuan peralihan.
• Penutup: Rumusan perintah pengundangan dan penempatan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, beserta tanda
tangan pengesahan.
311
• Penjelasan: Rincian lebih lanjut mengenai pasal atau ayat
dalam Batang Tubuh (jika diperlukan untuk menghindari salah
tafsir).
• Lampiran: Bagian yang memuat daftar, tabel, peta, atau format
tertentu yang tidak dapat dipisahkan dari batang tubuh.
Dalam menyusun Penjelasan atas pasal Undang-Undang,
perhatian utama harus diberikan pada fungsinya sebagai tafsir
resmi. Penjelasan tidak boleh mengubah makna norma dan tidak
boleh menimbulkan multi tafsir sehingga harus jelas dan tegas.
Ketentuannya harus mematuhi teknik penyusunan peraturan
perundang-undangan agar tetap objektif dan terstruktur. Bahwa
benar sesuai ketentuan UU Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan bahwa terkait penjelasan atas batang tubuh tidak boleh
melakukan memperluas atau menambah norma.
Akan tetapi, pada Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026
dipandang perlu penjelasan adanya Penjelasan agar tidak multi
tafsir yaitu terkait kalimat redaksi “pendanaan operasional
penyelenggaraan pendidikan” masih bersifat umum dan akan ada
multi tafsir maka kemudian Pasal Penjelasan sebagaimana UU
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
menegaskan
terkait Pasal Penjelasan harus berisi hal yang tegas dan tidak
multitafsir maka oleh karena Penjelasan menegaskan bahwa hal-
hal apa saja yang diharuskan masuk ke dalam “Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan” ahli menyampaikan seharusnya
komponen
komponen
terkait
operasional
penyelenggaraan
pendidikan dapat disebut secara tegas bukan saja terhadap Makan
bergizi bahagian dari Operasional Penyelenggaraan Pendidikan.
Agar ada kepastian komponen komponen terhadap operasional
penyelenggaraan pendidikan pada UU APBN Tahun 2026 yang
bersifat eenmalig tersebut.
5. Bagaimana Batasan MKRI menguji pilihan fiskal APBN yang
sudah melalui mekanisme persetujuan Bersama antara
Presiden dan DPR RI, khususnya terkait Pembahasan APBN?
312
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menilai ketepatan
atau kebijaksanaan suatu kebijakan fiskal (seperti keputusan
alokasi anggaran, tarif pajak, atau besaran utang). Kewenangan
MK terbatas hanya pada pengujian konstitusionalitas norma
undang-undang yang mendasari kebijakan tersebut.
Batasan-batasan kewenangan MK dalam menilai kebijakan fiskal:
• Bukan Open Legal Policy : MK tidak dapat membatalkan
kebijakan fiskal murni karena kebijakan tersebut merupakan
kewenangan dan diskresi mutlak pemerintah (presiden/Menteri
keuangan) bersama DPR sebagai pembuat undang-undang.
• Wewenang Adminsitratif Menkeu : MK membatasi diri untuk
tidak mencampuri tata kelola atau teknis pengelolaan anggaran
negara yang telah didelegasikan kepada Menteri Keuangan
selaku Chief Financial Officer.
• Batu Uji Konstitusi : MK hanya berwenang menilai apakah
produk undang-undang APBN atau UU Keuangan Negara
melanggar hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh
UUD 1945.
MK hanya akan membatalkan suatu norma yang berkaitan dengan
kebijakan fiskal apabila terbukti ada pelanggaran prosedur
pembentukan (pengujian formil) atau jika substansi pasalnya
bertentangan secara langsung dengan konstitusi atau norma
konstitusi UUD NRI 1945 (pengujian materiil), bukan karena alasan
kerugian ekonomi atau potensi kerugian ekonomi.
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian di atas dan Pelaksanaan Program Makan
Bergizi yang masuk kepada domain anggaran Pendidikan 20%
minimal yang harus disediakan oleh negara kepada stakeholder dunia
pendidikan termasuk salah satunya kepada peserta didik yang
memperoleh manfaat untuk peningkatan kualitas fisik dan kualitas
mutu diri sehingga dapat menjalani proses pendidikan dengan baik
dan sehat. Sebagai amanah dari Konstitusi UUD NRI 1945 serta
amanah dari lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
313
Bahwa berdasarkan landasan hukum penyelenggaraan pendidikan
baik landasan konstitusi, landasan UU Sisdiknas, Landasan UU
Keuangan Negara serta Putusan Mahkamah Konstitusi terkait tentang
Anggaran Pendidikna 20% maka UU APBN Tahujn 2026 terhadap:
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyebutkan:
“Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan". Dan
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) APBN 2026 menyatakan: "Pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan
bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan baik umum maupun keagamaan"
Maka Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN
Tahun 2026 jo Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas tidak bertentangan
dengan Norma Konstitusi dan tidak bertentangan dengan Pasal 28C
ayat (1) serta Pasal 31 ayat (3), (4) dan ayat (5) UUD NRI 1945, karena
pada substansinya penempatan kebijakan makan bergizi bahagian
dari domain operasional penyelenggaran Pendidikan yang klasifikasi
dan kualifikasinya adalah merupakan kebijakan/kebijakan fiskal
pengeluaran belanja negara, yang ditetapkan prosesnya antara
Pemerintah (Eksekutif) bersama DPR RI (Legislatif) dan memiliki sifat
sebagai open legal policy.
5. Dr. Mulia P. Nasution, D.E.S.S
Perkenankan ahli untuk menyampaikan keterangan sebagai ahli Presiden dari
perspektif Hukum Keuangan Negara dan Administrasi Keuangan Publik.
I. POKOK PERSOALAN KONSTITUSIONAL
Menurut pandangan ahli, persoalan utama dalam perkara a quo bukanlah
mengenai baik atau buruknya Program Makan Bergizi Gratis (MBG),
melainkan
mengenai
apakah
pembentuk
undang-undang
memiliki
kewenangan konstitusional untuk menggolongkan Program MBG sebagai
bagian dari anggaran pendidikan dalam rangka memenuhi amanat Pasal 31
ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pertanyaan hukumnya adalah:
1. Apakah UUD 1945 menentukan secara limitatif komponen anggaran
pendidikan?
314
2. Apakah pembentuk undang-undang memiliki ruang kebijakan (open legal
policy) dalam menentukan ruang lingkup anggaran pendidikan?
3. Apakah pengalokasian Program MBG dalam anggaran pendidikan
merupakan
penyalahgunaan
kewenangan
atau
tindakan
yang
bertentangan dengan UUD 1945?
Menurut pendapat saya, jawabannya adalah:
• UUD 1945 tidak menentukan daftar tertutup komponen anggaran
pendidikan;
• Pemerintah dan DPR memiliki ruang kebijakan konstitusional untuk
menentukan komponennya;
• Pengalokasian Program MBG dalam anggaran pendidikan merupakan
kebijakan fiskal yang sah secara konstitusional.
II. MAKNA KONSTITUSIONAL ANGGARAN PENDIDIKAN
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menyatakan:
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta
dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Norma tersebut mengandung tiga unsur penting:
Pertama, UUD 1945 menentukan besaran minimum anggaran pendidikan,
yaitu 20 persen.
Kedua, UUD 1945 menggunakan frasa “untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Ketiga, UUD 1945 tidak memberikan definisi maupun daftar tertutup
mengenai apa saja yang termasuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional.
Dari perspektif teknik perundang-undangan dan penafsiran konstitusi,
penggunaan frasa yang bersifat umum menunjukkan bahwa konstitusi
sengaja memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk mengatur
lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan zaman dan perkembangan kebijakan
publik. Karena itu, tidak dikenal konsep "anggaran pendidikan murni" sebagai
kategori konstitusional yang tertutup. Konstitusi hanya menentukan tujuan
dan batas minimum, sedangkan rincian komponennya diserahkan kepada
pembentuk undang-undang.
315
III. PENDIDIKAN DALAM PERSPEKTIF FUNGSI NEGARA
Dalam teori keuangan publik modern, klasifikasi fungsi pendidikan tidak
semata-mata ditentukan oleh organisasi pelaksana, tetapi oleh tujuan dan
manfaat program.
Klasifikasi fungsi pendidikan menurut standar internasional (COFOG/OECD)
memungkinkan adanya belanja penunjang pendidikan sepanjang terkait
langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
Sebuah program dapat dikategorikan sebagai fungsi pendidikan apabila:
1. Sasarannya peserta didik;
2. Mendukung proses pembelajaran;
3. Dilaksanakan dalam ekosistem pendidikan;
4. Meningkatkan kapasitas peserta didik untuk memperoleh manfaat
pendidikan.
Program MBG memenuhi seluruh karakteristik tersebut. Program tersebut
diberikan kepada peserta didik, dilaksanakan melalui satuan pendidikan,
mendukung kesiapan belajar, serta bertujuan meningkatkan kualitas sumber
daya manusia. Dengan demikian, secara fungsional Program MBG
mempunyai hubungan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
IV. HUBUNGAN ANTARA GIZI DAN PROSES PENDIDIKAN
Dari perspektif kebijakan publik dan ekonomi pendidikan, keberhasilan
pendidikan tidak hanya ditentukan oleh guru, kurikulum, ruang kelas, dan
buku.
Kualitas pendidikan juga dipengaruhi oleh:
• Status gizi peserta didik;
• Kesehatan fisik;
• Kemampuan konsentrasi;
• Kesiapan mengikuti proses belajar.
Peserta didik yang mengalami kekurangan gizi memiliki risiko lebih tinggi
mengalami:
• Rendahnya kemampuan belajar;
• Rendahnya tingkat kehadiran;
• Rendahnya kemampuan kognitif;
• Rendahnya prestasi pendidikan.
316
Oleh sebab itu, dukungan gizi bagi peserta didik bukanlah tujuan yang
terpisah dari pendidikan, melainkan salah satu instrumen untuk mencapai
tujuan pendidikan.
MBG siswa berbeda dengan program gizi umum. MBG siswa ditempatkan
pada fungsi pendidikan, sedangkan MBG ibu hamil, ibu menyusui, dan balita
ditempatkan pada fungsi kesehatan. Pemisahan ini menunjukkan adanya
rasionalitas penganggaran.
V. KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN
NEGARA
Pasal 23C UUD 1945 memberikan mandat bahwa hal-hal mengenai
keuangan negara diatur dengan undang-undang. Ketentuan tersebut
kemudian dijabarkan melalui UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara. Pasal 6 UU Keuangan Negara menegaskan bahwa Presiden
memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari
kekuasaan pemerintahan. Pasal 7 UU Keuangan Negara menegaskan
bahwa pengelolaan tersebut digunakan untuk mencapai tujuan bernegara
melalui penyusunan APBN setiap tahun. Dengan demikian, pengelompokan,
pembidangan, klasifikasi, dan pengalokasian anggaran merupakan bagian
dari kebijakan fiskal yang berada dalam ranah kewenangan konstitusional
Pemerintah dan DPR.
Selama dilakukan:
• Berdasarkan undang-undang;
• Melalui proses APBN;
• Memperoleh persetujuan DPR;
• Tidak bertentangan secara nyata dengan UUD 1945;
Maka kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang sah secara
konstitusional.
VI. APBN SEBAGAI SISTEM FISKAL YANG TERINTEGRASI
APBN bukan sekadar kumpulan pos-pos anggaran yang berdiri sendiri,
melainkan suatu sistem pengelolaan keuangan negara yang terintegrasi.
Dalam penyusunannya, Pemerintah wajib secara bersamaan memenuhi
amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan, menjaga keberlanjutan
fiskal, mengendalikan defisit anggaran, serta membiayai berbagai program
prioritas nasional.
317
Oleh karena itu, apabila alokasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang
telah
diperhitungkan
dalam
anggaran
pendidikan
dikeluarkan
dari
perhitungan tersebut, maka konsekuensinya bukan hanya terhadap angka
anggaran pendidikan, melainkan juga terhadap keseluruhan desain fiskal
APBN yang telah disepakati antara Pemerintah dan DPR.
VII. DOKTRIN OPEN LEGAL POLICY
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah mengembangkan
doktrin open legal policy. Doktrin tersebut mengakui bahwa terdapat wilayah
kebijakan yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Mahkamah pada prinsipnya tidak menggantikan pilihan kebijakan fiskal
Pemerintah dan DPR sepanjang:
1. Tidak melampaui kewenangan;
2. Tidak diskriminatif;
3. Tidak bertentangan secara nyata dengan UUD 1945.
4. Memiliki dasar rasional yang dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007 menegaskan bahwa dana pendidikan
memiliki makna luas dan mencakup gaji pendidik, sehingga sejak awal MK
tidak menafsirkan anggaran pendidikan secara sempit.
Penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan merupakan hasil
keputusan politik anggaran antara Pemerintah dan DPR yang dilakukan
melalui mekanisme APBN.
Karena itu, persoalan tersebut pada dasarnya berada dalam ruang kebijakan
konstitusional pembentuk undang-undang.
VIII. PENTINGNYA
MEMBEDAKAN
ANTARA
KETIDAKSETUJUAN
KEBIJAKAN DAN INKONSTITUSIONALITAS
Tidak setiap ketidaksetujuan terhadap kebijakan fiskal dapat dijadikan alasan
untuk menyatakan suatu norma bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah
Konstitusi bukanlah pembentuk APBN. Mahkamah menguji konstitusionalitas
norma, bukan menggantikan pilihan kebijakan fiskal Pemerintah dan DPR.
Apabila setiap perbedaan pandangan mengenai alokasi anggaran dianggap
sebagai pelanggaran konstitusi, maka fungsi penyusunan APBN oleh
Pemerintah dan DPR akan kehilangan maknanya.
318
IX. PENGAWASAN DAN AKUNTABILITAS
Pengalokasian Program MBG dalam anggaran pendidikan tidak berarti
program tersebut berada di luar mekanisme pengawasan.
Pasal 23E UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara.
Apabila terdapat:
• pemborosan;
• penyimpangan;
• ketidakefisienan;
• penyalahgunaan anggaran;
maka instrumen pengawasan konstitusional telah tersedia melalui
pemeriksaan BPK, pengawasan DPR, pengawasan internal pemerintah, dan
mekanisme hukum lainnya.
Oleh karena itu, perdebatan mengenai efektivitas pelaksanaan program tidak
identik dengan persoalan konstitusionalitas norma.
X. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian tersebut, ahli berpendapat:
1. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak menetapkan daftar tertutup komponen
anggaran pendidikan.
2. Frasa “kebutuhan penyelenggaran pendidikan nasional” merupakan
norma terbuka yang memberikan ruang kebijakan kepada pembentuk
undang-undang.
3. Program MBG yang ditujukan kepada peserta didik mempunyai
keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan karena
mendukung kesiapan belajar dan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
4. Pengalokasian Program MBG dalam anggaran pendidikan merupakan
kebijakan fiskal yang berada dalam ruang open legal policy Pemerintah
dan DPR.
5. Penempatan
Program
MBG
dalam
anggaran
pendidikan
tidak
bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan pelaksanaan
kewenangan konstitusional Pemerintah dalam pengelolaan keuangan
negara.
319
SAKSI
1. Arief Purnama, S.Pd
-
Saksi adalah Kepala Sekolah di SMP Negeri 34 Kota Bekasi.
-
Bahwa satuan pendidikan tempat saksi bertugas merupakan salah satu
penerima manfaat langsung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak
Agustus 2025 dengan jumlah peserta didik penerima manfaat sebanyak
1.069 orang.
-
Bahwa berdasarkan pengamatan dan pengalaman saksi selaku Kepala
Sekolah, pelaksanaan program MBG di satuan pendidikan saksi tidak
mengurangi penghasilan. Seluruh guru di sekolah saksi, baik PNS maupun
PPPK tetap menerima gaji dan tunjangan secara penuh dan tepat waktu
setiap bulan sejak program MBG berjalan, tidak ada pemotongan maupun
penundaan pembayaran.
-
Bahwa proses rekrutmen guru PPPK di SMP Negeri 34 Kota Bekasi tetap
berjalan sebagaimana mestinya, melalui Pemerintah Daerah yakni untuk 15
guru dan staf tata usaha.
-
Bahwa pelaksanaan program MBG tidak menganggu jam belajar mengajar
karena dilaksanakan pukul 12.00 sd 13.00 (istirahat ke-2).
-
Bahwa jumlah jam pelajaran per minggu, susunan kurikulum dan jadwal
mengajar guru tidak mengalami perubahan sejak adanya program MBG,
karena MBG tidak disiapkan oleh guru, namun oleh staf tata usaha.
-
Bahwa sarana dan prasarana pendidikan tetap dilakukan pemenuhan
maupun renovasi sebagaimana mestinya.
-
Bahwa tidak terdapat penghentian program pendidikan di satuan pendidikan
saksi akibat dari program MBG. Tidak ada program ekstrakurikuler, kegiatan
literasi, maupun program unggulan sekolah yang dihentikan akibat adanya
program MBG.
-
Bahwa program MBG memberi manfaat nyata bagi peserta didik di satuan
pendidikan saksi, antara lain siswa terlihat lebih fokus dan aktif mengikuti
pembelajaran setelah makan siang bersama, serta berkurangnya jumlah
siswa yang mengantuk atau lemas pada siang hari.
-
Bahwa tingkat kehadiran peserta didik di satuan pendidikan saksi meningkat
sejak dilaksanakannya program MBG.
320
2. Suaidi, S.Pd., M.Pd.
-
Saksi adalah Plt. Kepala Sekolah di SD Negeri 2 Wargomulyo, Kecamatan
Perdasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
-
Bahwa satuan pendidikan tempat saksi bertugas merupakan salah satu
penerima manfaat langsung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak
bulan Februari 2026 dengan jumlah peserta didik penerima manfaat
sebanyak 64 anak.
-
Berdasarkan pengamatan saksi selaku Kepala Sekolah, pelaksanaan
program MBG di satuan pendidikan saksi tidak mengurangi penghasilan
guru, baik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), guru Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun guru honorer. Seluruh guru di
sekolah saksi, PNS, PPPK maupun honor tetap menerima gaji dan tunjangan
secara penuh tanpa ada pemotongan maupun penundaan pembayaran.
-
Bahwa penghasilan guru honorer di sekolah saksi tetap berjalan
sebagaimana biasanya, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD)/Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pringsewu.
Sebagai contoh satu orang tenaga honorer di sekolah saksi tetap
mendapatkan gaji dari dana BOS.
-
Bahwa proses rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) di SDN 2 Wargomulyo tetap berjalan sebagaimana mestinya melalui
Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dengan 1 (satu) orang
penempatan PPPK melalui proses seleksi.
-
Bahwa pelaksanaan program MBG di satuan pendidikan saksi tidak
menganggu jam belajar mengajar, karena kegiatan MBG dilaksanakan pada
saat istirahat yakni pukul 9.30 WIB sehingga tidak memotong jam pelajaran
yang telah dijadwalkan.
-
Bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, tidak ada perubahan jadwal
sejak adanya program MBG. Secara teknis guru tetap mengajar di kelas
masing-masing, dan waktu istirahat guru menginfokan ke siswa untuk makan
MBG.
-
Bahwa sekolah tetap mendapatkan sarana prasarana untuk pembelajaran
seperti laptop dan TV Interactive Flat Panel (IFP).
-
Bahwa tidak ada penghentian program di sekolah seperti kegiatan
ekstrakurikuler yang dihentikan akibat program MBG.
321
-
Bahwa program MBG memberi manfaat nyata bagi peserta didik di satuan
pendidikan saksi, antara lain siswa terlihat lebih senang dan aktif mengikuti
pelajaran setelah MBG. Selain itu tingkat kehadiran peserta didik di satuan
pendidikan saksi meningkat, rata-rata kehadiran siswa dari sebelumnya
sekitar 90% menjadi 97% setelah adanya program MBG.
3. Nur Azizah
-
Saksi adalah Kepala Sekolah/Guru TK Kartika Nawa, Kecamatan Turen,
Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
-
Bahwa satuan pendidikan tempat saksi bertugas merupakan salah satu
penerima manfaat langsung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang
telah berjalan sejak Desember 2025 dengan jumlah peserta didik penerima
manfaat adalah 189 orang.
-
Berdasarkan pengamatan saksi selaku Kepala Sekolah, pelaksanaan
program MBG di satuan pendidikan saksi tidak mengurangi penghasilan
guru, karena di TK Kartika Nawa gaji guru diambilkan dari SPP dan juga
sudah tertuang dalam RAPBS yang setiap tahun juga ada kenaikan. Di
sekolah saksi tidak ada guru PPPK ataupun guru honorer.
-
Bahwa pelaksanaan program MBG di satuan pendidikan saksi tidak
menganggu jam belajar mengajar, karena telah diatur dengan baik melalui
sistem guru piket sehingga pendistribusian MBG tidak menganggu kegiatan
belajar mengajar. Kegiatan makan dilakukan pada saat jam makan siang.
-
Bahwa sarana prasarana pendidikan di satuan pendidikan saksi tetap
berjalan dan tetap dilakukan pemenuhan maupun renoviasi sebagaimana
mestinya.
Kegiatan
renovasi
sarana
prasarana
dilakukan
sesuai
perencanaan oleh tim perencanaan, sehingga kualitas layanan pendidikan
dapat terus terjaga.
-
Bahwa program MBG memberi manfaat nyata bagi peserta didik di satuan
pendidikan saksi, antara lain meningkatkan konsentrasi dan semangat
belajar peserta didik selama mengikuti pembelajaran (karena banyak siswa
tidak sarapan dan tidak membawa bekal), menciptakan lingkungan belajar
yang lebih kondusif karena kebutuhan dasar peserta didik lebih terpenuhi dan
anak-anak sangat senang jika ada MBG karena menunya variatif.
322
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait Prof.
Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL.,
Ph.D., Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H,
M.H., Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H.,
LL.M., Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr.
Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., Dr.
Idul Rishan, S.H., M.H., Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance Arizona, S.H.,
M.H., M.A., Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.,
Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla Reininda
Hafidz, S.H., LL.M., Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H.,
kesemuanya merupakan Pengajar Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law
Society (CALS) menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 27 April 2026 yang
diterima Mahkamah pada tanggal 27 April 2026 dan menyampaikan keterangan
dalam persidangan tanggal 28 April 2026 serta menyampaikan keterangan
tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 19 Mei 2026 dan 7 Juli 2026 yang
pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Pendidikan adalah cahaya yang pertama-tama menuntun suatu bangsa
keluar dari kegelapan. Ia bukan sekadar urusan administratif yang selesai dihitung
dalam lembar-lembar anggaran, bukan pula sekadar program negara yang dapat
dipindah-pindahkan maknanya menurut kebutuhan sesaat. Pendidikan adalah janji
luhur Republik kepada setiap anak bangsa, bahwa siapa pun ia, dari mana pun ia
lahir, negara tidak akan membiarkannya tumbuh dalam kebodohan, ketertinggalan,
dan kehilangan harapan. Di dalam pendidikan, bersemayam martabat manusia. Di
dalam pendidikan, dititipkan masa depan bangsa. Dan di dalam pendidikan pula,
Konstitusi meletakkan salah satu amanatnya yang paling terang, paling tegas, dan
paling mulia.
Karena itulah, ketika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 memerintahkan agar negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD, perintah itu tidak dapat dipahami
semata sebagai kewajiban administratif untuk memenuhi angka. Konstitusi tidak
sedang berbicara tentang statistik belaka. Konstitusi sedang berbicara tentang
keberpihakan. Tentang pilihan dasar suatu negara, apakah ia sungguh-sungguh
meletakkan
pendidikan
sebagai
tiang
penyangga
peradaban,
ataukah
323
membiarkannya menjadi korban dari perluasan tafsir dan kelonggaran kebijakan
yang perlahan-lahan menggerus maknanya dari dalam.
Perkara a quo, dengan demikian, sesungguhnya bukan sekadar persoalan
mengenai klasifikasi anggaran. Perkara ini jauh lebih mendasar daripada itu.
Perkara a quo menyentuh inti dari kesetiaan negara kepada Konstitusinya sendiri.
Dalam perkara ini, terdapat pertanyaan yang sangat penting bagi masa depan
ketatanegaraan kita, apakah anggaran pendidikan akan tetap dijaga dalam
kemurnian maksud konstitusionalnya, ataukah dibiarkan menjadi ruang yang elastis,
yang dapat diisi oleh program-program di luar kebutuhan inti penyelenggaraan
pendidikan nasional hanya demi memenuhi wajah formal dari angka 20% itu?
Para Pihak Terkait hadir di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
bukan untuk menafikan bahwa negara memiliki kewajiban besar dalam urusan
kesejahteraan rakyat, kesehatan publik, dan perlindungan sosial. Namun dalam
negara hukum, niat baik saja tidak pernah cukup. Niat baik tetap harus tunduk
kepada batas-batas konstitusi. Tujuan yang mulia tidak dengan sendirinya
membenarkan cara yang menyimpang.
Padahal, jika kita mau jujur memandang keadaan bangsa ini, kebutuhan inti
pendidikan Indonesia masih demikian besar. Masih ada ruang-ruang kelas yang
belum layak disebut tempat belajar yang bermartabat. Masih ada anak-anak yang
menempuh pendidikan dalam keterbatasan fasilitas. Masih ada sekolah yang
kekurangan sarana, perpustakaan, laboratorium, dan sanitasi yang memadai. Masih
ada guru yang memikul beban berat dalam sistem pendidikan yang menuntut begitu
banyak, namun belum selalu memberi dukungan yang setimpal. Dalam kenyataan
seperti itu, setiap rupiah dalam anggaran pendidikan bukanlah angka mati. Ia adalah
nafas bagi sekolah-sekolah yang berjuang. Ia adalah harapan bagi anak-anak yang
ingin keluar dari lingkaran ketertinggalan. Ia adalah bentuk kehadiran negara yang
paling nyata bagi masa depan.
Atas dasar itulah, Para Pihak Terkait memohon agar Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi berkenan memandang perkara a quo dalam kebesaran maknanya.
Bahwa putusan dalam perkara ini tidak hanya akan menentukan nasib satu
penjelasan pasal, tetapi juga akan menegaskan apakah Konstitusi tetap berdiri
sebagai penuntun yang jujur bagi arah penganggaran negara. Bahwa di balik pasal
yang diuji, tersimpan kepentingan yang jauh lebih besar: integritas konstitusi,
324
kemurnian anggaran pendidikan, dan masa depan jutaan anak Indonesia yang
menaruh harapan kepada negara.
Para Pihak Terkait meyakini, Mahkamah Konstitusi akan tetap setia
menjaga agar Undang-Undang Dasar tidak sekadar berlaku, tetapi sungguh-
sungguh bermakna, menjaga agar pendidikan tidak sekadar disebut prioritas, tetapi
benar-benar diprioritaskan, dan menjaga agar keadilan konstitusional tidak berhenti
sebagai rumusan, melainkan hidup sebagai kompas yang menuntun republik ini ke
arah yang lebih baik dan benar.
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
menyatakan:
Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung atau
badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
2.
Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI 1945, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang Pemilihan Umum.
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
1945 (judicial review), demikian pula berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 (UU MK), menegaskan hal yang sama, yaitu: Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final, antara lain “...menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945”.
4.
Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU
Kekuasaan Kehakiman) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
325
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
(UU PPP) yang menyatakan:
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 9 ayat (1) UU PPP
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan ini semakin mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagai
satu-satunya
lembaga
yang
berwenang
untuk
menguji
konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap UUD NRI 1945.
5.
Bahwa dalam Pasal 2 ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
7/2025) menyatakan:
Pasal 2 ayat (5) PMK 7/2025
Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD NRI 1945.
6.
Bahwa Para Pemohon perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-
XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 mengajukan permohonan pengujian
terhadap norma-norma pasal beserta batu ujinya sebagaimana tertera dalam
tabel berikut:
NO
NOMOR
PERKARA
PASAL YANG DIUJI
BATU UJI
1.
40/PUU-
XXIV/2026
Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2026.
Pasal 31 ayat
(4) dan Pasal
28D ayat (1)
UUD 1945
2.
52/PUU-
XXIV/2026
Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan
Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang
20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
&
Pasal 28C ayat
(1), Pasal 31
ayat (4), Pasal
31 ayat (5) UUD
1945
326
Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2026.
3.
55/PUU-
XXIV/2026
Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2026.
Pasal 1 Ayat (3),
Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28D
ayat (2), Pasal
31 ayat (1),
Pasal 31 ayat
(4) UUD 1945
Adapun bunyi dari masing-masing pasal di atas, selengkapnya sebagai berikut:
Pasal-Pasal yang diujikan
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas Pasca Putusan MK Nomor 24/PUU-
V/2007
Dana pendidikan selain biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal
20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor
pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas Pasca Putusan MK Nomor
24/PUU-V/2007
(dihapus).
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program
makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan baik umum maupun keagamaan.
Pasal-Pasal yang menjadi Batu Uji
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
327
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan
dan
belanja
daerah
untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pasal 31 ayat (5) UUD 1945
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
7.
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
B. TENGGAT WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN PIHAK TERKAIT
8.
Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) PMK 7/2025 tenggat waktu pengajuan
permohonan sebagai Pihak Terkait, dapat diajukan paling cepat setelah
Permohonan
diregistrasi
atau
paling
lambat
sebelum
pemeriksaan
persidangan dengan agenda mendengar keterangan Ahli dan/atau Saksi.
9.
Bahwa perkara 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-
XXIV/2026, saat ini masih berada pada tahap persidangan dengan agenda
mendengar keterangan DPR dan Pemerintah, yang telah berlangsung pada
11 Maret 2026, sebagaimana tercantum dalam Salinan Risalah Sidang tanggal
11 Maret 2026 perihal pengujian UU Sisdiknas dan UU APBN di Mahkamah
Konstitusi [Bukti PT-23]. Dengan demikian, seluruh perkara tersebut belum
memasuki tahap persidangan dengan agenda mendengar keterangan
Ahli dan/atau Saksi. Adapun Permohonan sebagai Pihak Terkait diajukan
pada tanggal 17 Maret 2026. Oleh karena itu, pengajuan permohonan sebagai
Pihak Terkait a quo diajukan masih dalam tenggat waktu yang ditentukan.
328
10. Bahwa oleh karena itu, secara hukum acara, Majelis Hakim Konstitusi
berwenang dan beralasan untuk memeriksa dan menerima Keterangan Para
Pihak Terkait dalam perkara a quo.
C. KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA
PIHAK TERKAIT
11. Bahwa Para Pihak Terkait merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai dosen, guru besar, dan pengajar hukum tata negara serta hukum
administrasi negara, tergabung dalam suatu kelompok/komunitas bernama
Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Dengan latar belakang
keilmuan, profesi, dan aktivitas akademik tersebut, Para Pihak Terkait memiliki
perhatian, kepedulian, serta keterkaitan yang nyata dan langsung terhadap
arah penyelenggaraan pendidikan nasional, desain kebijakan anggaran
negara, serta penafsiran konstitusional atas norma-norma yang mengatur hak
atas pendidikan dan pembiayaan pendidikan nasional.
12. Bahwa keterkaitan Para Pihak Terkait dengan perkara a quo bukanlah
keterkaitan yang abstrak atau semata-mata didasarkan pada kepentingan
teoretis. Sebaliknya, perkara a quo menyentuh secara langsung persoalan
mendasar dalam ketatanegaraan, yaitu mengenai bagaimana negara harus
menempatkan pendidikan sebagai mandat konstitusional, bagaimana
anggaran pendidikan dimaknai dan dialokasikan secara sah menurut UUD
1945, serta bagaimana batas-batas kewenangan pembentuk undang-undang
dan pemerintah dalam merumuskan serta menjalankan kebijakan anggaran
pendidikan.
13. Bahwa sebagai dosen, guru besar, dan pengajar hukum tata negara serta
hukum administrasi negara dari kelompok/komunitas bernama CALS, Para
Pihak Terkait memiliki kepentingan yang langsung untuk memastikan agar
konstitusi tidak ditafsirkan secara menyimpang sehingga mereduksi makna
pendidikan hanya sebagai ruang fiskal yang dapat dibebani dengan program-
program di luar kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, in casu program
makan bergizi gratis (selanjutnya disebut sebagai program “MBG”). Penafsiran
demikian berpotensi mengaburkan batas antara pembiayaan pendidikan
sebagai amanat konstitusi dengan pembiayaan program kebijakan publik lain,
meskipun mungkin memiliki tujuan sosial yang penting, tidak serta-merta dapat
329
dikualifikasikan sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam pengertian
konstitusional.
14. Bahwa apabila ketentuan mandatory spending sebesar 20% anggaran
pendidikan dibebani dengan program-program yang tidak termasuk dalam
kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, maka akibatnya akan dirasakan
secara langsung dalam bentuk menyempitnya ruang fiskal bagi
pembiayaan komponen-komponen yang secara konstitusional justru
harus diprioritaskan. Komponen-komponen dimaksud antara lain meliputi
gaji dan kesejahteraan pendidik serta tenaga kependidikan, bantuan
operasional pendidikan, pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana
pendidikan, perluasan akses pendidikan bagi kelompok rentan dan masyarakat
yang berada dalam kondisi terpinggirkan (marjinal), dukungan terhadap satuan
pendidikan, serta pembiayaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Dengan demikian, pembebanan anggaran pendidikan terhadap program yang
berada di luar esensi penyelenggaraan pendidikan tidak hanya menimbulkan
persoalan administratif dalam pengelompokan anggaran, melainkan juga
berimplikasi langsung pada berkurangnya kemampuan negara untuk
memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam menjamin terselenggaranya
pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan.
15. Bahwa di samping kerugian yang bersifat langsung sebagaimana diuraikan di
atas, Para Pihak Terkait juga memiliki kepentingan konstitusional untuk
memastikan agar ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak direduksi
menjadi
sekadar
formalitas
penganggaran
yang
kehilangan
makna
substantifnya. Norma konstitusi tersebut tidak dapat dibaca hanya sebagai
kewajiban kuantitatif untuk memenuhi angka persentase tertentu dalam
dokumen anggaran, melainkan harus dimaknai sebagai jaminan konstitusional
agar negara sungguh-sungguh menyediakan pembiayaan yang diperuntukkan
bagi kebutuhan pendidikan dalam arti yang hakiki, mendasar, dan berorientasi
pada pemenuhan hak warga negara atas pendidikan.
16. Bahwa sebagai subjek hukum yang memiliki keterkaitan erat dengan dunia
pendidikan, Para Pihak Terkait berkepentingan agar jaminan konstitusional
mengenai
pendanaan
pendidikan
ditafsirkan
secara
konsisten
dan
bertanggung jawab, serta tidak dibuka ruang perluasannya melalui
penempatan pos-pos program non-pendidikan ke dalam anggaran pendidikan.
330
Apabila praktik yang demikian dibenarkan, maka amanat konstitusi mengenai
prioritas pendanaan pendidikan berisiko kehilangan daya ikat normatifnya, dan
berubah menjadi sekadar instrumen formil yang dapat dimanipulasi melalui
teknik penganggaran.
17. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah sangat jelas
Para Pihak Terkait memiliki kedudukan dan kepentingan hukum yang nyata,
langsung, dan relevan dengan pokok permohonan dalam perkara a quo.
D. POKOK-POKOK KETERANGAN PIHAK TERKAIT
D.1. PASAL 22 AYAT (3) DAN PENJELASAN PASAL 22 AYAT (3) UU APBN
2026 MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM KARENA BERSIFAT
TERBUKA (OPEN TEXTURE) DAN MENCIPTAKAN NORMA BARU,
SEHINGGA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945
1.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara
hukum, dan salah satu syarat utama negara hukum ialah adanya kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Kepastian hukum menuntut agar norma undang-undang dirumuskan secara
jelas, tegas, tidak menimbulkan multitafsir, dan tidak membuka ruang diskresi
yang terlalu lebar dalam pelaksanaannya. Dalam bidang penganggaran
negara, tuntutan kepastian yang demikian menjadi semakin penting karena
menyangkut alokasi sumber daya publik yang besar dan langsung berdampak
pada pemenuhan hak konstitusional warga negara.
2.
Bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyatakan bahwa anggaran
pendidikan termasuk untuk “pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan”. Secara sepintas, rumusan tersebut terlihat netral. Namun, ketika
dibaca bersama Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang secara
eksplisit memasukkan “program makan bergizi pada lembaga yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun
keagamaan”,
tampak
bahwa
norma
a
quo
mengandung
problem
ketidakjelasan yang serius.
Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026
Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026
331
Pendanaan
operasional
penyelenggaraan
pendidikan
termasuk
program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak memberikan batas konseptual yang
ketat mengenai apa yang dimaksud dengan “pendanaan operasional”
pendidikan dan sampai sejauh mana cakupannya.
3.
Bahwa
frasa
“pendanaan
operasional
penyelenggaraan
pendidikan”
merupakan frasa yang bersifat terbuka (open texture) apabila tidak disertai
kriteria pembatas yang tegas. Tanpa batasan, frasa itu dapat diperluas untuk
menampung berbagai belanja yang hanya berhubungan secara tidak langsung
dengan sekolah atau peserta didik. Di situlah letak masalah dan bahayanya.
Ketika suatu istilah hukum dibiarkan elastis, maka ia tidak lagi berfungsi
sebagai norma yang membatasi, melainkan berubah menjadi saluran yang
memudahkan perluasan kewenangan fiskal oleh pembentuk undang-undang
maupun pelaksana anggaran.
4.
Bahwa problem tersebut menjadi lebih nyata karena Penjelasan Pasal 22 ayat
(3) UU APBN 2026 tidak sekadar menjelaskan istilah dalam batang tubuh,
tetapi justru menambahkan muatan baru, yaitu memasukkan program MBG
ke dalam kategori pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Tambahan ini bersifat normatif karena mengubah cakupan obyek yang dihitung
sebagai anggaran pendidikan. Dengan demikian, penjelasan a quo tidak lagi
berfungsi sebagai official interpretation semata, tetapi telah menciptakan
norma baru yang mempunyai akibat hukum riil terhadap struktur APBN dan
pemenuhan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
5.
Bahwa teknik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia
justru melarang hal demikian. Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada halaman
56, poin 186, huruf b, secara tegas menyatakan bahwa penjelasan berfungsi
sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan atas norma tertentu dalam batang
tubuh dan tidak boleh digunakan untuk memperluas, mempersempit, atau
menambah pengertian norma. Bahkan, penjelasan juga tidak boleh memuat
rumusan normatif yang baru. Larangan ini dibuat demi menjaga kepastian
hukum [Bukti PT-24].
6.
Bahwa apabila ketentuan dalam Lampiran II UU Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan tersebut diterapkan secara benar, maka Penjelasan
332
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 terang-benderang telah melampaui
fungsinya. Batang tubuh Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak menyebut
program MBG sama sekali. Namun penjelasannya justru memasukkan
program MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan. Artinya, norma yang mempengaruhi penghitungan anggaran
pendidikan tidak lahir dalam pasal, melainkan disisipkan dalam penjelasan.
Ini adalah bentuk penyelundupan hukum (stealth legislation) yang tidak patut
dibenarkan dalam negara hukum.
7.
Bahwa ketidakpastian hukum akibat norma a quo tidak berhenti pada
persoalan teori pembentukan undang-undang. Norma a quo juga menimbulkan
ketidakpastian praktis bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, DPR,
BPK, dan publik mengenai komponen mana yang sah dihitung sebagai
anggaran pendidikan. Apakah seluruh program yang menyasar siswa dapat
dihitung? Apakah bantuan transportasi, layanan kesehatan sekolah, program
sanitasi gizi, atau intervensi sosial lain juga dapat dimasukkan? Norma a quo
tidak memberi jawaban yang limitatif, sehingga membuka ruang perluasan
yang tidak terkendali.
8.
Bahwa keadaan demikian berbahaya karena dalam hukum anggaran,
ketidakjelasan norma akan langsung bertransformasi menjadi perluasan
diskresi fiskal. Pembentuk dan pelaksana anggaran dapat sewaktu-waktu
memasukkan program dengan alasan masih “berkaitan” dengan pendidikan.
Padahal, konstitusi tidak memerintahkan anggaran pendidikan untuk semua
program yang berkorelasi dengan peningkatan kualitas hidup peserta didik,
melainkan untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ketika batas itu dihapus, maka kewajiban konstitusional berubah menjadi
norma yang mudah dimanipulasi.
9.
Bahwa para pembentuk undang-undang semestinya menyadari bahwa APBN
adalah instrumen hukum yang setiap tahun menjadi dasar gerak birokrasi dan
belanja publik. Karena itu, APBN tidak boleh memuat rumusan yang samar,
apalagi pada bidang yang terkait langsung dengan pemenuhan hak
konstitusional. Semakin kabur suatu rumusan anggaran, semakin besar
peluang terjadinya perluasan diskresi oleh pelaksana, dan semakin lemah pula
kemampuan DPR, BPK, dan publik untuk melakukan pengawasan. Dalam
333
konteks itulah, kejelasan norma menjadi syarat konstitusional, bukan sekadar
tuntutan teknis.
10. Bahwa seandainya pembentuk undang-undang sungguh hendak mengubah
definisi hukum mengenai apa yang dapat dihitung sebagai pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan, maka perubahan demikian harus
dilakukan secara terang-terangan dalam pasal, setelah disertai alasan
akademik, penjelasan kebijakan, dan pembahasan legislatif yang memadai.
Penempatan perubahan materiil semacam itu dalam penjelasan justru
menunjukkan absennya kejelasan normatif dan merupakan alasan tambahan
bagi Mahkamah untuk menyatakan penjelasan a quo inkonstitusional.
11. Bahwa atas dasar itu, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 harus
dipandang bukan sekadar penjelasan yang kurang cermat, tetapi penjelasan
yang secara materiil inkonstitusional karena memuat norma baru, bersifat
terbuka (open texture), dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam
penghitungan anggaran pendidikan. Dalam kedudukan demikian, Mahkamah
Konstitusi sangat beralasan untuk menyatakan Pasal 22 ayat (3) beserta
penjelasannya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
D.2. PENJELASAN PASAL 22 AYAT (3) UU APBN 2026 BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 31 AYAT (4) UUD 1945, KARENA MENYIMPANGI
KEWAJIBAN
MINIMAL
20%
ANGGARAN
PENDIDIKAN
YANG
MERUPAKAN
PERINTAH
KONSTITUSI
BERSIFAT
MINIMUM,
SUBSTANTIF, DAN PROTEKTIF
12. Bahwa selain bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) UU APBN juga bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD
1945. Sebagaimana diketahui, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit
memerintahkan
negara
untuk
memprioritaskan
anggaran
pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional. Adapun bunyi Pasal dimaksud sebagai
berikut:
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan
dan
belanja
daerah
untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
334
Rumusan pasal tersebut bukanlah rumusan kebijakan biasa, melainkan norma
konstitusi yang bersifat mengikat, limitatif, dan memerintah. Oleh karena itu,
frasa “sekurang-kurangnya 20%” harus dimaknai sebagai ambang batas
minimum yang tidak boleh dikurangi, disiasati, atau dikelabui melalui teknik
klasifikasi anggaran yang menempatkan program di luar inti pendidikan ke
dalam komponen anggaran pendidikan.
13. Bahwa secara gramatikal, sistematis, dan teleologis, rumusan Pasal 31 ayat
(4) UUD 1945 memuat tiga unsur yang tidak dapat dipisahkan, yaitu:
a.
Pertama, adanya kewajiban yang bersifat prioritas;
b.
Kedua, adanya batas minimum kuantitatif sebesar 20%; dan
c.
Ketiga, adanya orientasi substantif, yakni “untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Dengan demikian, konstitusi tidak hanya menuntut terpenuhinya angka, tetapi
juga menuntut agar angka tersebut benar-benar dipergunakan bagi kebutuhan
pendidikan dalam arti yang hakiki, inheren, dan langsung berhubungan dengan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
14. Bahwa frasa “sekurang-kurangnya” dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak
dapat dipahami sekadar sebagai angka administratif, melainkan sebagai
jantungnya dari Pasal tersebut yang sengaja diletakkan oleh para pembentuk
UUD 1945 untuk mencegah pendidikan dikalahkan oleh prioritas sektoral lain.
Dalam logika ini, angka 20% adalah batas bawah yang bersifat protektif.
Negara tetap dapat mengalokasikan lebih dari 20%, namun tidak
diperkenankan secara langsung maupun tidak langsung menurunkan bobot
substantifnya melalui perluasan klasifikasi yang membuat anggaran
pendidikan tampak besar secara formil, padahal nyata-nyata mengecil secara
material.
15. Bahwa sifat minimum dari Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 telah lama ditegaskan
MK. Dalam Putusan MK Nomor 026/PUU-III/2005, Mahkamah menilai bahwa
APBN yang belum memenuhi alokasi sekurang-kurangnya 20% anggaran
pendidikan bertentangan dengan UUD 1945 [Bukti PT-25].
Putusan MK Nomor 026/PUU-III/2005, halaman 89
“Menimbang bahwa selama anggaran pendidikan belum mencapai
persentase 20% (dua puluh persen) sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, maka APBN demikian akan selalu
bertentangan dengan UUD 1945. Namun, dalam implementasinya,
Mahkamah akan mempertimbangkan akibat hukumnya secara tersendiri
335
melalui penilaian yang seksama terhadap keseluruhan kondisi ekonomi
nasional dan global maupun dasar pilihan kebijakan yang dilakukan oleh
Pemerintah dan DPR pada tahun anggaran yang bersangkutan;”
Ini artinya, kewajiban anggaran pendidikan dalam konstitusi bukanlah target
politik yang boleh dicapai bertahap menurut preferensi pemerintah, melainkan
kewajiban yang harus dihormati dan diikuti secara sungguh-sungguh dalam
pembentukan undang-undang anggaran terkait.
16. Bahwa selanjutnya dalam Putusan MK Nomor 011/PUU-III/2005, Mahkamah
juga telah menolak Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas yang membuka
kemungkinan pemenuhan pendanaan pendidikan “secara bertahap” [Bukti
PT-26]. Penolakan tersebut menunjukkan satu prinsip konstitusional yang
sangat penting, yakni bahwa pembentuk undang-undang tidak boleh membuat
rumusan yang menunda, melonggarkan, atau mengaburkan perintah konstitusi
tentang 20% anggaran pendidikan. Dengan kata lain, konstitusi menolak
seluruh bentuk pengelakan, baik yang eksplisit maupun yang terselubung.
17. Bahwa setelah itu, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-
V/2007, Mahkamah kembali menegaskan pentingnya menjaga integritas
anggaran pendidikan. Dalam putusan tersebut Mahkamah justru membatalkan
frasa “gaji pendidik dan” dalam Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas, karena
pengecualian gaji pendidik dari komponen anggaran pendidikan dipandang
mempersempit arti anggaran pendidikan secara inkonstitusional [Bukti PT-
27].
Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007, halaman 86
“Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah
berpendapat, dalil para Pemohon sepanjang menyangkut frasa “gaji
pendidik dan” dalam ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas
bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 adalah beralasan
sehingga gaji pendidik harus secara penuh diperhitungkan dalam
penyusunan anggaran pendidikan;”
“Bahwa dengan dimasukkannya komponen gaji pendidik dalam
perhitungan anggaran pendidikan, menjadi lebih mudah bagi Pemerintah
bersama DPR untuk melaksanakan kewajiban memenuhi anggaran
pendidikan sekurangkurangnya 20% (dua puluh persen) dalam APBN.
Jika komponen gaji pendidik dikeluarkan, anggaran pendidikan dalam
APBN 2007 hanya sebesar 11,8%. Sedangkan dengan memasukkan
komponen gaji pendidik, anggaran pendidikan dalam APBN 2007
mencapai 18%. Oleh karena itu, dengan adanya Putusan Mahkamah ini,
tidak boleh lagi ada alasan untuk menghindar atau menunda-nunda
pemenuhan ketentuan anggaran sekurang-kurangnya 20% untuk
336
pendidikan, baik dalam APBN maupun APBD di tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal
31 Ayat (4) UUD 1945.”
Dengan demikian, garis logika Mahkamah sangat jelas, yang harus
dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan adalah komponen yang memang
inheren dengan pendidikan, bukan sebaliknya memperluas komponen
pendidikan untuk menampung program yang secara hakikat berada di
luar rezim pendidikan.
18. Bahwa Putusan MK Nomor 011/PUU-III/2005, Putusan MK Nomor 026/PUU-
III/2005, dan Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007 sesungguhnya membentuk
urutan perlindungan yang saling melengkapi. Tidak boleh ada penundaan
pemenuhan 20%, tidak boleh ada anggaran pendidikan dari APBN yang nyata-
nyata berada di bawah 20%, dan tidak boleh ada pengurangan komponen
pendidikan yang esensial dengan dalih atau alasan apapun. Oleh karenanya,
apabila dalam perkara a quo program MBG dibiarkan dihitung sebagai
komponen anggaran pendidikan, maka yang terjadi sesungguhnya ialah
bentuk baru dari pengalihan yang sebelumnya telah ditolak Mahkamah.
19. Bahwa dalam konteks perkara a quo, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN
2026
menyatakan
bahwa
pendanaan
operasional
penyelenggaraan
pendidikan “termasuk program makan bergizi pada lembaga yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun
keagamaan”. Rumusan ini secara langsung menggeser makna konstitusional
anggaran pendidikan. Sebab, melalui satu kalimat penjelasan, program MBG
yang secara fungsi utama berada dalam domain gizi dan kesehatan publik
dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan, seolah-olah ia
merupakan kebutuhan inheren dari penyelenggaraan pendidikan nasional.
20. Bahwa Para Pihak Terkait tidak mempersoalkan tujuan kemanusiaan,
kesehatan, dan perlindungan sosial dari program MBG. Program tersebut
dapat saja bernilai penting dan layak dibiayai negara. Namun yang
dipersoalkan dalam perkara a quo bukanlah baik atau buruknya tujuan
program, melainkan kesalahan konstitusional dalam sumber pembiayaannya.
Di sinilah letak pokok persoalannya, program yang mungkin baik secara
kebijakan tidak serta-merta boleh dibebankan pada pos anggaran pendidikan
apabila program tersebut bukan bagian dari kebutuhan inti penyelenggaraan
pendidikan nasional sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
337
21. Bahwa secara konseptual, “kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”
harus dibatasi pada kebutuhan yang mempunyai hubungan langsung dengan
proses pendidikan, keberlangsungan satuan pendidikan, tenaga pendidik dan
kependidikan, sarana-prasarana pembelajaran, dukungan akses pendidikan,
mutu pembelajaran, serta pengembangan ilmu pengetahuan. Singkatnya,
yang dilindungi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 ialah ruang fiskal bagi fungsi
pedagogik, institusional, dan pengembangan sistem pendidikan. Oleh sebab
itu, memasukkan MBG ke dalam pos tersebut berarti mencampurkan tujuan
pendidikan dengan tujuan kebijakan lain yang berbeda sifat dan rezim
hukumnya.
22. Bahwa pembanding internasional juga memperlihatkan kehati-hatian yang
sama. Kerangka Education 2030 Incheon Declaration and Framework for
Action pada halaman 9 menegaskan pentingnya alokasi sekurang-kurangnya
4–6% PDB dan/atau 15–20% belanja publik untuk pendidikan [Bukti PT-28].
Penekanan internasional ini diletakkan untuk mengamankan pembiayaan inti
pendidikan, bukan untuk membolehkan semua program pembangunan
manusia dibebankan ke dalam anggaran pendidikan.
23. Bahwa Organisation for Economic Co-operation and Development (“OECD”)
dalam Education at a Glance 2025 pada halaman 281 juga membedakan
dengan jelas antara pengeluaran inti pendidikan dengan ancillary services.
OECD menempatkan belanja seperti gaji tenaga pendidik, bangunan sekolah,
dan administrasi sekolah sebagai core educational purposes, sedangkan
layanan seperti school meals, school health services, dan transport
diklasifikasikan sebagai ancillary services [Bukti PT-29]. Pembedaan tersebut
sangat relevan bagi perkara a quo, karena menunjukkan bahwa walaupun
layanan makan sekolah dapat mendukung keberhasilan belajar, secara sifat
penganggaran ia bukan bagian dari inti pembiayaan pendidikan.
24. Bahwa apabila ancillary services seperti MBG dibiarkan menyerap komponen
anggaran pendidikan, maka kewajiban 20% dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945
akan kehilangan sifat substantifnya. Secara formil, pemerintah dapat
mengklaim telah memenuhi angka 20%, namun secara materiil, sekolah,
peserta didik, guru, laboratorium, perpustakaan, sanitasi, dan riset justru
memperoleh porsi yang lebih sempit. Inilah yang dalam pandangan Para
338
Pihak Terkait merupakan penyimpangan terhadap perintah konstitusi
yang bersifat minimum, substantif, dan protektif.
25. Bahwa sifat substantif Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 juga berarti bahwa setiap
rupiah
yang
dihitung
sebagai
anggaran
pendidikan
harus
dapat
dipertanggungjawabkan secara rasional sebagai belanja pendidikan. Dengan
demikian, program yang indikator utamanya adalah pemenuhan gizi,
keamanan pangan, rantai pasok bahan makanan, dapur pelayanan, distribusi
makanan, dan standar kesehatan konsumsi, tidak dapat dengan serta-merta
didefinisikan sebagai pembiayaan pendidikan hanya karena disalurkan melalui
sekolah atau lembaga pendidikan. Tempat penyaluran tidak identik dengan
rezim fungsi anggarannya.
26. Bahwa sifat protektif Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 justru lahir dari kesadaran
konstitusional bahwa pendidikan adalah sektor yang secara politik dan fiskal
sangat mudah dikalahkan oleh kebutuhan jangka pendek lain. Karena itu,
ketika konstitusi memerintahkan prioritas dan memasang ambang minimum,
sesungguhnya konstitusi sedang menciptakan pagar perlindungan terhadap
tindakan pemerintah dan pembentuk undang-undang yang berpotensi
mengencerkan anggaran pendidikan. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN
2026 menembus pagar itu dengan memperlakukan program MBG sebagai
beban yang sah atas anggaran pendidikan.
27. Bahwa oleh karena itu, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 nyata-
nyata bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, karena memperluas
komponen anggaran pendidikan ke luar kebutuhan inti penyelenggaraan
pendidikan nasional, mereduksi makna minimum 20% menjadi sekadar angka
administratif, serta menghilangkan sifat protektif norma konstitusi dimaksud.
28. Bahwa oleh sebab itu, ukuran konstitusionalitas norma a quo tidak dapat
dihentikan pada pertanyaan apakah MBG bermanfaat bagi peserta didik,
melainkan harus diarahkan pada pertanyaan yang lebih tepat, yakni apakah
MBG secara hukum anggaran merupakan kebutuhan inti penyelenggaraan
pendidikan nasional? Ketika jawaban atas pertanyaan itu adalah tidak, maka
memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan sama dengan
menyimpangi tujuan langsung dari Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Dalam
kedudukan demikian, Mahkamah Konstitusi beralasan menurut hukum untuk
339
menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
D.3. SECARA HAKIKAT, PROGRAM MBG BERADA DALAM REZIM GIZI,
KESEHATAN, DAN PERLINDUNGAN SOSIAL. BUKAN DALAM REZIM
PENDIDIKAN
29. Bahwa secara hakikat, MBG berada dalam rezim gizi, kesehatan, dan
perlindungan sosial. Hal ini dapat dilihat secara terang dari dasar
kelembagaannya. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 (“Perpres
83/2024”) membentuk Badan Gizi Nasional (“BGN”) sebagai lembaga
pemerintah non-kementerian yang tugas utamanya berada di bidang
pemenuhan gizi nasional. Penamaan, fungsi, struktur, dan mandat BGN sejak
awal menunjukkan bahwa titik berat program MBG adalah pemenuhan gizi dan
kesehatan masyarakat, bukan pengelolaan sistem pendidikan atau
pengembangan proses belajar mengajar.
30. Bahwa Perpres 83/2024 lebih lanjut menempatkan peserta didik hanya
sebagai salah satu kelompok sasaran dari kebijakan pemenuhan gizi
nasional, bersama kelompok rentan lain seperti balita, ibu hamil, dan ibu
menyusui. Konfigurasi sasaran ini sangat penting. Apabila suatu program sejak
desain hukumnya menyasar populasi lintas kelompok yang ditentukan
berdasarkan kebutuhan gizi dan kerentanan kesehatan, maka secara ontologis
program tersebut berada dalam domain kebijakan gizi dan perlindungan sosial,
bukan dalam domain pendidikan yang fokusnya adalah penyelenggaraan
proses
belajar,
satuan
pendidikan,
pendidik,
kurikulum,
dan
mutu
pembelajaran.
31. Bahwa tata kelola MBG dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025
tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
(“Perpres 115/2025”) memperkuat kesimpulan tersebut. Perpres 115/2025
dimaksud mengatur pelaksanaan MBG melalui Kantor Pelayanan Pemenuhan
Gizi (“KPPG”) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (“SPPG”), pengadaan
bahan pangan, keamanan pangan, pengolahan makanan, distribusi,
pengelolaan limbah dan kemasan, kerja sama dengan berbagai pihak, serta
standar kesehatan konsumsi. Seluruh elemen ini adalah ciri khas rezim
program gizi publik dan layanan pangan, bukan ciri khas pembiayaan inti
pendidikan.
340
32. Bahkan dalam logika pelaksanaannya, sekolah atau madrasah hanyalah salah
satu locus delivery dari program MBG, bukan dasar yang mengubah rezim
hukumnya menjadi rezim pendidikan. Banyak program negara disalurkan
melalui sekolah, puskesmas, kantor desa, atau posyandu, tetapi tempat
penyaluran
tidak
serta-merta
menentukan
klasifikasi
konstitusional
anggarannya. Bantuan sosial yang disalurkan di sekolah tetaplah bantuan
sosial, layanan kesehatan yang dilakukan di sekolah tetaplah layanan
kesehatan, demikian pula pemenuhan gizi yang diberikan di sekolah tetaplah
program gizi.
33. Bahwa secara substansi, indikator keberhasilan program MBG juga berbeda
dari indikator keberhasilan pendidikan. Program MBG diukur melalui
kecukupan gizi, kualitas dan keamanan pangan, jangkauan penerima manfaat,
frekuensi penyaluran, efisiensi rantai pasok, dan dampak kesehatan.
Sebaliknya, keberhasilan pendidikan diukur melalui akses pendidikan,
partisipasi, angka putus sekolah, mutu pembelajaran, ketersediaan guru,
kecukupan ruang kelas, sarana pembelajaran, serta kemajuan ilmu
pengetahuan. Ketika indikator utamanya berbeda, rezim hukumnya pun
semestinya tidak dicampuradukkan.
34. Bahwa pembedaan demikian juga sejalan dengan literatur dan praktik
internasional. OECD dalam Education at a Glance 2025 membedakan core
educational purposes dari ancillary services. School meals ditempatkan
sebagai ancillary services, berdampingan dengan layanan kesehatan sekolah
dan transportasi [vide Bukti PT-29]. Pembedaan ini penting bukan untuk
mengecilkan nilai school meals, melainkan justru untuk menjaga ketepatan
klasifikasi pengeluaran publik. Pengeluaran yang bersifat penunjang tidak
boleh otomatis disamakan dengan pengeluaran inti pendidikan.
35. Bahwa konstitusi Indonesia sendiri menganut diferensiasi kewajiban negara.
Hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan kewajiban kesejahteraan sosial
memang saling berhubungan, tetapi masing-masing mempunyai dasar, rezim,
dan instrumen pembiayaan yang berbeda. Pendidikan berakar terutama pada
Pasal 31 UUD 1945, sementara kesehatan dan kesejahteraan sosial berakar
pada Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Karena itu, mencampurkan rezim
pembiayaan tersebut tanpa batas justru mengaburkan akuntabilitas
konstitusional negara terhadap masing-masing hak.
341
36. Bahwa jika semua program yang secara tidak langsung mendukung kesiapan
belajar atau kualitas hidup peserta didik dapat dihitung sebagai anggaran
pendidikan, maka tidak ada lagi batas ontologis yang jelas bagi anggaran
pendidikan. Program sanitasi lingkungan, subsidi transportasi, bantuan listrik,
dukungan internet rumah tangga, pemeriksaan kesehatan berkala, bahkan
intervensi pendapatan keluarga, secara sosiologis sama-sama dapat
mempengaruhi prestasi belajar. Namun konstitusi tidak menghendaki seluruh
program tersebut diklasifikasikan sebagai anggaran pendidikan. Harus ada
garis batas yang dijaga dengan tegas.
37. Bahwa program MBG, sebagaimana diatur dalam Perpres 115/2025,
memerlukan instrumen kelembagaan, rantai pasok, standar keamanan
pangan, dapur layanan, dan mekanisme pengadaan yang seluruhnya
menunjukkan bahwa program ini bersandar pada disiplin administrasi pangan
dan gizi. Ini berbeda secara mendasar dari instrumen pendidikan seperti guru,
satuan
pendidikan,
kurikulum,
evaluasi
pembelajaran,
perpustakaan,
laboratorium, dan sarana pedagogik lainnya. Karena itu, memasukkan MBG
ke dalam komponen anggaran pendidikan adalah kekeliruan klasifikasi yang
sangat mendasar.
38. Bahwa untuk memudahkan Majelis Hakim Konstitusi dalam memahami
Program MBG yang secara hakikat berada dalam rezim gizi, kesehatan, dan
perlindungan sosial, serta bukan dalam rezim pendidikan, izinkan Para Pihak
Terkait menyampaikan hakikat perbedaannya dalam tabel di bawah ini:
Aspek
Pembeda
Program MBG
Masuk Rezim
Gizi/Kesehatan/
Perlindungan Sosial
Bukan Rezim
Pendidikan
Dasar
Kelembagaan
Dibentuk dan
dijalankan dalam
kerangka Badan
Gizi Nasional
(BGN)
Sejak desain
kelembagaannya,
orientasi MBG adalah
pemenuhan gizi
nasional dan
kesehatan masyarakat
Bukan dibentuk
untuk mengelola
sistem pendidikan,
kurikulum, guru, atau
proses belajar-
mengajar
Kelompok
Sasaran
Peserta didik
hanyalah salah
satu penerima
manfaat, bersama
balita, ibu hamil,
dan ibu menyusui
Sasaran ditentukan
berdasarkan
kebutuhan gizi dan
kerentanan kesehatan
Pendidikan pada
hakikatnya berfokus
pada peserta didik,
satuan pendidikan,
pendidik, dan mutu
pembelajaran
Tata Kelola
Program
Diatur melalui
KPPG/SPPG,
pengadaan bahan
pangan,
keamanan
Unsur-unsur ini adalah
ciri khas layanan
pangan publik dan
program gizi
Bukan ciri khas
belanja inti
pendidikan seperti
guru, ruang kelas,
342
pangan,
pengolahan,
distribusi, limbah,
dan kemasan
kurikulum, dan
sarana pedagogik
Tempat
Penyaluran
Sekolah/madrasa
h hanya salah
satu locus delivery
Tempat penyaluran
tidak mengubah
hakikat program
Disalurkan di
sekolah tidak
otomatis
menjadikannya
program pendidikan
Indikator
Keberhasilan
Diukur dari
kecukupan gizi,
keamanan
pangan,
jangkauan
penerima
manfaat, frekuensi
penyaluran,
efisiensi rantai
pasok, dan
dampak
kesehatan
Seluruh indikator
utamanya adalah
indikator gizi dan
kesehatan publik
Berbeda dari
indikator pendidikan
seperti akses
pendidikan, angka
putus sekolah, mutu
pembelajaran, guru,
dan sarana belajar
Klasifikasi
Internasional
Dalam praktik
internasional,
school meals
dikategorikan
sebagai ancillary
services
Menunjukkan bahwa
makan bergizi
diposisikan sebagai
layanan penunjang,
bukan inti
pendidikan
Tidak termasuk core
educational
purposes
Dasar
Konstitusional
Berkaitan dengan
hak atas
kesehatan dan
kesejahteraan
sosial
Relevan dengan rezim
Pasal 28H dan Pasal
34 UUD 1945
Bukan bagian
langsung dari rezim
Pasal 31 UUD 1945
tentang pendidikan
Instrumen
Pelaksanaan
Memerlukan
rantai pasok
pangan, standar
keamanan
pangan, dapur
layanan, dan
mekanisme
pengadaan
Seluruh instrumen
menunjukkan disiplin
administrasi pangan
dan gizi
Berbeda secara
mendasar dari
instrumen
pendidikan: guru,
kurikulum, evaluasi
pembelajaran,
perpustakaan,
laboratorium
Implikasi
Klasifikasi
Anggaran
Jika dimasukkan
ke anggaran
pendidikan, terjadi
kekeliruan
klasifikasi
Karena substansi,
tujuan, dan
instrumennya bukan
pendidikan
Jika semua program
penunjang belajar
dihitung sebagai
pendidikan, maka
batas anggaran
pendidikan menjadi
kabur
39. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, menjadi terang bahwa secara
hakikat MBG bukanlah program pendidikan, melainkan program gizi,
kesehatan, dan perlindungan sosial yang kebetulan salah satu lokus
penyalurannya dapat berada di sekolah atau madrasah. Karena itu,
memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan sebagaimana
343
dilakukan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 merupakan konstruksi
yang keliru secara ontologis, administratif, dan konstitusional.
D.4. PENGHITUNGAN PROGRAM MBG DALAM KOMPONEN ANGGARAN
PENDIDIKAN
MENIMBULKAN
DISTORSI
KONSTITUSIONAL
DAN
DISTORSI FISKAL
40. Bahwa ketika program MBG dihitung ke dalam komponen anggaran
pendidikan, persoalan yang timbul bukan hanya persoalan salah klasifikasi
atau rezim, melainkan melahirkan 2 (dua) jenis distorsi sekaligus, yakni: i)
distorsi konstitusional, dan ii) distorsi fiskal. Distorsi konstitusional terjadi
karena perintah Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang seharusnya melindungi
pembiayaan pendidikan berubah menjadi justifikasi formil untuk membiayai
program di luar inti pendidikan. Adapun distorsi fiskal terjadi karena ruang
pembiayaan komponen pendidikan yang sesungguhnya menjadi menyempit.
41. Bahwa distorsi konstitusional pertama-tama tampak pada berubahnya sifat
angka 20% dari jaminan substantif menjadi angka formal. Secara normatif,
konstitusi tidak meminta “sebanyak 20% apapun isinya”, melainkan 20% yang
diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional. Apabila ke dalam angka itu dimasukkan program yang secara
hakikat berada di luar rezim pendidikan, maka persentase 20% secara
kasat mata memang tampak terpenuhi, tetapi substansi perlindungan
konstitusional terhadap pendidikan sesungguhnya telah berkurang.
42. Bahwa informasi yang beredar di media nasional menyebutkan dana yang
dikeluarkan untuk program MBG sama sekali bukan anggaran yang kecil,
melainkan sangat besar dan strategis dalam struktur belanja negara. Dari total
Anggaran Pendidikan Tahun 2026 sebesar Rp769,09 triliun, alokasi untuk
program MBG mencapai sekitar Rp223,56 triliun hingga Rp268 triliun, atau
setara dengan kurang lebih 29% sampai 34,8% dari keseluruhan dana
pendidikan
(https://databoks.katadata.co.id/infografik/2026/04/06/alokasi-anggaran-
pendidikan-2026-terbesar-untuk-bgn) [Bukti PT-30].
43. Bahwa besarnya alokasi dana tersebut menimbulkan persoalan konstitusional,
karena masuknya program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan
berpotensi menyebabkan hampir sepertiga anggaran pendidikan terserap
untuk program yang indikator utamanya bukan pendidikan, melainkan
344
pemenuhan gizi dan distribusi makanan. Apabila alokasi BGN sebesar
Rp223,56 triliun dikeluarkan dari total anggaran pendidikan Rp769,09 triliun,
secara nominal memang masih tersisa sekitar Rp545,53 triliun atau 70,9%.
Namun, sisa tersebut tidak dapat serta-merta dipahami sebagai anggaran
yang sepenuhnya tersedia bagi pendidikan dasar, menengah, tinggi, dan
keagamaan. Sebab, struktur anggaran pendidikan 2026 masih terbagi ke
dalam beberapa kanal besar, yaitu belanja pemerintah pusat, transfer ke
daerah, dan pembiayaan.
Bahkan dalam belanja pemerintah pusat, alokasinya tidak hanya diberikan
kepada kementerian yang secara langsung mengurusi atau menangani
masalah pendidikan, seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian
Kebudayaan, serta Kementerian Agama, tetapi juga tersebar pada berbagai
kementerian/lembaga lain. Dengan cara pandang demikian, anggaran
pendidikan yang benar-benar tersedia bagi guru, satuan pendidikan,
sarana-prasarana, akses belajar, riset, dan mutu pembelajaran menjadi
jauh lebih kecil daripada yang tampak dalam angka resmi. Inilah yang disebut
Para Pihak Terkait sebagai constitutional distortion through fiscal classification.
44. Bahwa distorsi fiskal timbul karena anggaran negara selalu bekerja dalam
kondisi keterbatasan dan trade-offs. Setiap rupiah yang dibebankan ke
anggaran pendidikan untuk program MBG adalah rupiah yang tidak dapat
dipergunakan pada saat yang sama untuk kebutuhan pendidikan yang lain.
345
Dalam konteks Indonesia yang masih menghadapi kekurangan sarana,
ketimpangan mutu, persoalan kesejahteraan pendidik, kebutuhan dana BOS,
sanitasi sekolah, dan penguatan riset, pengurangan ruang fiskal demikian tidak
dapat dipandang sebagai hal netral. Ia adalah pengalihan prioritas yang
konkret dan berdampak langsung.
45. Bahwa distorsi fiskal ini juga berbahaya karena menciptakan ilusi kebijakan.
Pemerintah dapat terlihat seolah-olah telah memenuhi kewajiban mandatory
spending 20% pendidikan secara utuh, padahal yang membaik bukanlah
pembiayaan inti pendidikan melainkan pembiayaan program gizi. Akibatnya,
tekanan politik dan administratif untuk menambah pendanaan pendidikan yang
sesungguhnya diperlukan menjadi melemah. Publik, DPR, bahkan pengambil
kebijakan dapat terjebak pada kesan bahwa sektor pendidikan sudah cukup
dibiayai, padahal realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya.
46. Bahwa oleh karena itu, distorsi yang ditimbulkan norma a quo bukanlah distorsi
yang bersifat kecil atau teknis, melainkan distorsi yang menyentuh sendi-sendi
penganggaran konstitusional, klasifikasi, ketepatan prioritas, dan kualitas
pertanggungjawaban publik. Maka, pemulihan atas distorsi tersebut hanya
dapat dilakukan dengan menegaskan kembali batas antara anggaran
pendidikan dan anggaran program gizi, serta mengeluarkan program MBG dari
komponen mandatory spending pendidikan.
47. Bahwa selain dari distorsi konstitusional dan fiskal tersebut, dapat dilihat
bahwa program MBG ini lahir dari bentuk diskresi presiden melalui Inpres yang
dikeluarkan dengan pokok pengalokasian anggaran. Dalam konteks Program
MBG, prinsip partisipasi publik belum sepenuhnya terpenuhi. Pengalokasian
anggaran melalui instrumen Inpres menunjukkan keterbatasan ruang
deliberasi publik, karena tidak melalui proses legislasi yang melibatkan DPR
sebagai representasi rakyat. Kondisi ini mengindikasikan bahwa kehendak
publik tidak terakomodasi secara memadai dalam tahap perumusan kebijakan.
Secara ketatanegaraan dan hukum penganggaran, penggunaan Inpres
maupun peraturan kebijakan lain yang dikeluarkan sepihak oleh eksekutif
sangat minim partisipasi publik.
48. Bahwa penggunaan Inpres 1/2025 untuk mengubah prioritisasi anggaran
sebagai sumber pendanaan MBG juga tidak dapat dibenarkan dalam sistem
ketatanegaraan. Inpres 1/2025 bukan instrumen yang legal untuk melakukan
346
perubahan APBN karena merupakan peraturan kebijakan yang dibuat secara
sepihak oleh eksekutif. Sementara perubahan APBN seharusnya dilakukan
melalui mekanisme konstitusional pembentukan Undang-Undang yang
dibahas bersama dengan DPR. Dengan ini, Inpres 1/2025 tidak memiliki
legitimasi yang kuat, bahkan patut diduga hanya memposisikan hukum
sebagai alat untuk melancarkan kepentingan politik tertentu dan telah
berdampak luas di tengah Masyarakat.
49. Bahwa dengan demikian, penghitungan MBG dalam komponen anggaran
pendidikan tidak hanya bermasalah secara doktrinal, tetapi juga menimbulkan
akibat nyata berupa pengerdilan substansi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945,
pengurangan ruang fiskal bagi kebutuhan inti pendidikan, dan pengaburan
pertanggungjawaban atas uang negara. Dalam perspektif konstitusi, kedua
distorsi itu tidak dapat dibiarkan karena menyentuh langsung integritas desain
pembiayaan hak atas pendidikan.
50. Bahwa oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi harus menegaskan bahwa satu-
satunya cara untuk menghindari distorsi konstitusional dan fiskal, ialah dengan
mengeluarkan program MBG dari komponen anggaran pendidikan, serta
menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai memasukkan program MBG
ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
D.5. PENGALOKASIAN ANGGARAN UNTUK PROGRAM MBG DENGAN
MENGESAMPINGKAN DANA PENDIDIKAN BERPOTENSI MELANGGAR
HAM KHUSUSNYA HAK EKOSOB (EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA)
51. Bahwa apabila MBG dimaknai sebagai pemenuhan hak atas pangan, maka
bukan semata menghadirkan program pemberian makanan, melainkan juga
cara negara mengalokasikan sumber daya secara adil, efektif, dan nonregresif
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) ICESCR dan Maastricht
Guidelines. Beberapa prinsip hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) seperti
maximum available resources, progressive realization, serta non-retrogression
menuntut negara untuk mengelola sumber daya, khususnya anggaran, secara
optimal dan menyeluruh untuk keseluruhan hak ekosob, bukan hanya satu
sektor.
52. Bahwa dalam perspektif HAM, hak pendidikan, setara dengan hak atas pangan
(right to food) dan hak kesehatan. Ketiganya merupakan bagian dari hak
347
ekosob yang sangat fundamental. Maastricht Guidelines secara eksplisit
menyebutkan bahwa pemenuhan hak ekosob berhubungan langsung dengan
struktur anggaran negara [Bukti PT-31]. Kemampuan negara yang terbatas
tidak boleh menjadi alasan untuk memprioritaskan satu hak dengan
mengorbankan hak lainnya
53. Bahwa realisasi anggaran MBG berasal dari pemangkasan anggaran berbagai
sektor, khususnya sektor pendidikan. Karena MBG merupakan program yang
muncul setelah APBN 2025 disahkan, pembiayaannya dilakukan dengan
mengurangi anggaran yang sudah dialokasikan sebelumnya. Pilihan kebijakan
ini berpotensi melanggar doktrin berkaitan dengan prinsip maximum available
resources karena negara mengalihkan sumber daya secara tidak
proporsional kepada satu hak sambil mengurangi pemenuhan hak yang
lain.
54. Salah satu standar hukum yang bisa dihadirkan dalam pengujian ini adalah
Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural Rights
(1997). Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural
Rights memberikan kerangka normatif untuk memahami bagaimana kebijakan
negara, termasuk kebijakan anggaran, dapat berujung pada pelanggaran hak
ekosob. Pedoman ini menegaskan bahwa pelanggaran dapat terjadi melalui
tindakan aktif (acts of commission), tindakan pasif (acts of omission), maupun
kegagalan negara dalam mengelola sumber daya publik secara tepat.
55. Bahwa pelanggaran hak asasi manusia khususnya hak ekosob melalui
anggaran tidak selalu berbentuk ketiadaan kebijakan atau penghapusan
program, tetapi juga melalui perubahan struktur anggaran, realokasi sumber
daya, pengurangan pendanaan terhadap layanan publik yang berdampak
pada pemenuhan hak, hingga pengalokasian anggaran yang tidak
proporsional.
56. Pengalokasian anggaran secara tidak proporsional dengan menggelontorkan
sejumlah dana yang sangat besar untuk memenuhi satu hak tidak dapat
dibenarkan jika ia memotong sejumlah dana yang digunakan untuk
pemenuhan hak lain hingga menimbulkan kemunduran pemenuhan hak lain
tersebut. Hal ini merupakan bentuk penerapan progressive realization dan
maximizing available resources dalam konteks kebijakan anggaran,
khususnya pengalokasian anggaran.
348
57. Sebagai sumber daya yang terbatas, anggaran harus dimanfaatkan sebaik
mungkin dan semaksimal mungkin, secara proporsional tanpa mengakibatkan
kemunduran pemenuhan hak lain dalam upaya pemenuhan haknya. Mengapa
demikian? Ini karena budgetary system dalam sistem hukum hak asasi
manusia menjadi panduan penting untuk menguji apakah telah terjadi
pelanggaran hak asasi manusia.
58. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, kebijakan MBG menunjukkan berbagai
persoalan dalam pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Oleh karena itu, bagian ini menegaskan kembali bahwa persoalan utama
kebijakan MBG tidak hanya terletak pada implementasi masing-masing sektor,
tetapi pada ketidakseimbangan pemenuhan hak secara keseluruhan.
D.6. KEBUTUHAN INTI PENDIDIKAN DI INDONESIA MASIH SANGAT BESAR,
KARENA ITU SETIAP PENGURANGAN RUANG FISKAL PENDIDIKAN
HARUS DIPANDANG SERIUS
59. Bahwa salah satu alasan paling kuat mengapa anggaran pendidikan tidak
boleh dibebani program non-inti pendidikan adalah karena kebutuhan inti
pendidikan Indonesia hingga hari ini masih sangat besar. Indonesia mengelola
sistem pendidikan dengan skala yang amat luas. Data resmi pendidikan
menunjukkan besarnya beban konstitusional itu. Ratusan ribu satuan
pendidikan, jutaan guru, dan puluhan juta peserta didik harus dibiayai, dikelola,
dijaga mutunya, serta dipastikan aksesnya setiap tahun. Skala sistem sebesar
itu sendiri sudah cukup untuk menunjukkan bahwa setiap pengurangan ruang
fiskal pendidikan harus dipandang serius.
60. Bahwa data portal resmi pendidikan yang dipublikasikan Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan gambaran nasional yang
sangat besar, yakni sekitar 216.580 sekolah, 2.703.762 guru, dan 44.583.557
siswa https://jendela.data.kemdikbud.go.id [Bukti PT-32]. Angka tersebut
menegaskan bahwa kewajiban negara dalam bidang pendidikan bukan
kewajiban kecil, melainkan kewajiban struktural berskala nasional. Dalam
sistem sebesar itu, kebutuhan pendanaan inti tidak pernah berhenti pada
sekadar operasional dasar, tetapi juga mencakup mutu, pemerataan,
ketahanan sarana-prasarana, dukungan bagi kelompok rentan, dan
pengembangan kapasitas guru.
349
61. Bahwa Badan Pusat Statistik (“BPS”) dalam publikasi Statistik Pendidikan
2025 juga menegaskan bahwa potret pendidikan Indonesia masih diwarnai
oleh persoalan jumlah sekolah, ketersediaan dan kondisi ruang kelas, sanitasi
sekolah,
serta
ketersediaan
guru
https://www.bps.go.id/assets/
publication/2025/11/21/d048070f37740b0e04d99350/statistik-pendidikan-
2025.html [Bukti PT-33]. Publikasi ini penting karena menunjukkan bahwa
kebutuhan inti pendidikan tidak bersifat abstrak, melainkan terukur dan nyata.
Selama negara masih menghadapi persoalan-persoalan dasar tersebut, setiap
rupiah yang dikeluarkan dari ruang fiskal pendidikan untuk program lain
niscaya berakibat pada tertundanya pemenuhan kebutuhan pendidikan yang
masih mendesak.
62. Bahwa data BPS mengenai sarana dan prasarana pendidikan bahkan
memperlihatkan bahwa persentase ruang kelas dalam keadaan baik pada
tahun ajaran 2024/2025 berada di kisaran sekitar 30% sampai 60% pada
berbagai jenjang [vide Bukti PT-33]. Angka demikian menunjukkan bahwa
persoalan kualitas ruang belajar masih jauh dari tuntas. Negara masih
memerlukan pembiayaan yang besar untuk rehabilitasi, pemeliharaan,
pembangunan ruang kelas baru, serta pengadaan fasilitas belajar yang layak.
Dalam keadaan seperti itu, pengurangan ruang fiskal pendidikan tidak dapat
dianggap sebagai pengalihan yang ringan.
63. Bahwa data terkini juga menunjukkan bahwa rasio jumlah perpustakaan
terhadap
jumlah
sekolah
masih
sedikit
https://databoks.katadata.co.id/pendidikan/statistik/d1a37079b701e41/belum-
semua-sekolah-di-indonesia-memiliki-perpustakaan [Bukti PT-34]. Artinya,
masih terdapat banyak sekolah yang belum memiliki perpustakaan, padahal
perpustakaan merupakan infrastruktur dasar pembelajaran, penguatan literasi,
dan pembentukan kultur akademik. Ketika sekolah belum seluruhnya memiliki
perpustakaan yang memadai, sulit dibenarkan secara konstitusional apabila
anggaran pendidikan justru dibebani komponen besar untuk program yang
bukan merupakan infrastruktur inti pendidikan.
64. Bahwa persoalan sanitasi sekolah pun belum sepenuhnya selesai. Data di
media massa menunjukkan bahwa meskipun mayoritas sekolah telah memiliki
sumber air dan sarana toilet siswa, masih terdapat sekolah yang tidak memiliki
sumber air, dan secara umum ketersediaan toilet siswa baru berada pada
350
kisaran
lima
sampai
delapan
dari
sepuluh
sekolah
https://lestari.kompas.com/read/2023/12/13/200000886/27-juta-anak-tak-
punya-akses-sanitasi-dasar-di-sekolah-ini-kepedulian-
wings?utm_source=Various&utm_medium=Referral&utm_campaign=AIML_
Widget_Desktop [Bukti PT-35]. Keadaan ini berarti masih ada peserta didik
yang belajar dalam lingkungan yang belum sepenuhnya memenuhi standar
dasar kesehatan dan martabat manusia. Kondisi demikian membutuhkan
pembiayaan pendidikan yang konsisten dan tidak tergerus.
65. Bahwa dari perspektif hak konstitusional warga negara, kebutuhan inti
pendidikan harus dibaca bersama Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1)
UUD 1945. Hak mendapat pendidikan bukan hanya hak untuk hadir di sekolah,
tetapi hak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, didukung fasilitas
belajar yang layak, guru yang memadai, lingkungan sekolah yang aman, serta
kesempatan berkembang melalui ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena itu,
pembiayaan pendidikan tidak boleh dipahami secara minimalis, apalagi
direduksi oleh program lain yang secara hukum bukan inti pendidikan.
66. Bahwa Para Pihak Terkait memandang bahwa selama persoalan-persoalan
dasar pendidikan sebagaimana tercermin dalam data di atas masih belum
terselesaikan, setiap pengurangan ruang fiskal pendidikan harus dipandang
sebagai pengurangan yang serius, bukan perubahan teknis biasa. Konstitusi
tidak memberi ruang bagi negara untuk bersikap abai terhadap kebutuhan inti
pendidikan dengan alasan adanya program lain yang secara politis populer
atau secara sosial dianggap membawa manfaat umum. Dalam tata urutan
perintah konstitusi, anggaran pendidikan telah diberi prioritas yang jelas.
67. Bahwa karena itu, apabila negara hendak tetap melaksanakan dan
memperluas MBG sebagai program prioritas, maka caranya bukan dengan
mengorbankan ruang fiskal pendidikan, melainkan dengan menyediakan
sumber pembiayaan yang berdiri sendiri, dan sesuai dengan rezim gizi,
kesehatan, dan perlindungan sosial. Dengan model demikian, negara dapat
sekaligus
memenuhi
tujuan
MBG
dan
tetap
menjaga
kewajiban
konstitusionalnya untuk memprioritaskan anggaran pendidikan secara
sungguh-sungguh.
68. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Para Pihak Terkait
berpendapat bahwa kebutuhan inti pendidikan Indonesia yang masih sangat
351
besar merupakan alasan konstitusional yang berdiri sendiri untuk menolak
pengurangan ruang fiskal pendidikan. Oleh karenanya, Penjelasan Pasal 22
ayat (3) UU APBN 2026, sepanjang dimaknai memasukkan MBG ke dalam
pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, harus dinyatakan
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 agar
anggaran pendidikan kembali diprioritaskan sepenuhnya untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
E. PETITUM
Berdasarkan penjelasan di atas, maka PARA PIHAK TERKAIT memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan Permohonan
yang diajukan oleh Para Pemohon dalam perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026,
52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026, dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai "Anggaran Pendidikan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
termasuk
untuk
pendanaan
operasional
penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi";
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
TAMBAHAN KETERANGAN PIHAK TERKAIT I
D.7. STUDI PERBANDINGAN NEGARA: PENEMPATAN POS ANGGARAN FREE
SCHOOL MEALS DILUAR ANGGARAN DANA PENDIDIKAN
352
69.
Pada pokok keterangan sebelumnya yang telah diajukan oleh Pihak Terkait
menegaskan pemisahan free school meals sebagai bagian anciliarry services
dan bukan bagian dari core educational purposes [vide Bukti PT-29].
Pemisahan ini penting untuk memaksimalkan peningkatan pendidikan
terutama dalam hal alokasi anggaran yang tepat. Praktik di beberapa negara
nyatanya memperlihatkan pemisahan yang jelas terhadap program free
school meals dengan pengalokasian dana di luar anggaran pendidikan.
70.
Negara Swedia menyediakan makan siang sekolah untuk semua siswa
berusia 6 hingga 16 tahun, dan sebagian besar siswa berusia 16 hingga 19
tahun. Upaya nasional untuk menyediakan makan sekolah gratis dimulai
pada awal tahun 1900-an, dan mencakup sebagian besar anak sekolah di
Swedia pada tahun 1970-an. Makanan sekolah merupakan hak yang dijamin
undang-undang di Swedia, yang sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah Kota,
dengan dukungan nasional melalui pedoman dan jaringan berbagi
pengetahuan.
71.
Makanan sekolah memiliki harga rata-rata 7.700 SEK (mata uang swedia)
per siswa per tahun yang mencakup biaya bahan-bahan, personel, dan
transportasi. Makanan tersebut dibiayai melalui pajak daerah [Bukti PT-
36]. Pemerintah Kota bertanggung jawab atas makan siang sekolah, dan
organisasi distribusi makanan lokal dapat bekerja dengan berbagai cara.
Produksi makanan dapat dioperasikan oleh pemerintah kota atau oleh
kontraktor yang disewa. Badan Pangan Nasional mengeluarkan rekomendasi
untuk makanan sekolah dengan mempertimbangkan bahan-bahan serta
waktu penyajian, dan lingkungan makan.
72.
Amerika Serikat memiliki program serupa bernama National School Lunch
Program (NSLP) atau disebut Program Makan Siang Sekolah Nasional yang
merupakan program pemerintah federal Amerika Serikat yang mendanai dan
menetapkan standar makan siang gratis dan/atau makan siang dengan harga
yang disubsidi untuk siswa. Program ini telah berjalan sejak tahun 1946 yang
melayani lebih dari 30 juta siswa setiap hari untuk memastikan bahwa
makanan memenuhi standar nutrisi tertentu. Untuk memenuhi syarat
mendapatkan makan siang gratis, atau dengan harga subsidi, keluarga siswa
harus berada di bawah ambang batas pendapatan tertentu relatif terhadap
garis kemiskinan federal.
353
73.
Berdasarkan Richard B. Russell National School Lunch Act. [Chapter 281of
The 79th Congress, Approved June 4, 1946, 60 Stat. 230] [As Amanded
Through P.L. 119-69, Enacted January 14, 2026] [Bukti PT-37]. Section 2,3
menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk melaksanakan ketentuan
peraturan ini, yaitu untuk melaksanakan program makan siang sekolah
berada pada pos anggaran Menteri Pertanian. Section 3 peraturan ini
kemudian menjelaskan bahwa alokasi anggaran yang sudah disetujui
nantinya akan didistribusikan kepada negara-negara bagian untuk
implementasinya.
74.
Peru memiliki program makan siang sekolah yang dikenal sebagai Qali
Warma, menyediakan makanan harian bagi lebih dari 4,1 juta anak sekolah
di lembaga pendidikan negeri pada tingkat awal, dasar, dan menengah.
Program ini mulai beroperasi sejak tahun 2013 yang dikelola oleh pemerintah
nasional melalui model operasional pengelolaan bersama yang melibatkan
sektor publik dan swasta, serta masyarakat sipil. Berdasarkan Pasal 3
Decreto Supremo No. 008-2019-Midis menjelaskan bahwa pembiayaan
program ini merupakan bagian dari dana Kementerian Pembangunan
dan Inklusi Sosial [Bukti PT-38].
75.
Honduras memiliki program makan siang gratis bernama Programa Nacional
de Alimentacion Escolar Honduras (PNAE) yang telah ditetapkan melalui
Legislative Decree No. 125-2016 yang mengesahkan the School Feeding
Law dengan menetapkan kerangka hukum untuk Program Pemberian Makan
Sekolah Nasional. Program ini menyediakan ransum harian berupa makanan
bergizi seimbang dan mendukung perekonomian lokal dengan membeli
produk segar dari produsen skala kecil. Hingga April 2023, sekitar 1.329.000
anak prasekolah dan sekolah dasar di 22.000 pusat pendidikan negeri telah
mendapat manfaat dari program ini [Bukti PT-39].
76.
Prorgrama Nacionak de alimentacion Escolar dikoordinasikan, didanai,
dan dianggarkan secara sentral oleh Kementerian Pembangunan Sosial
atau Secretaria de Estado en el Despacho de Desarrollo Social (SEDESOL)
[Bukti PT-40]. SEDESOL secara resmi menunjuk World Food Programme
(WFP) sebagai lembaga pelaksana langsung program tersebut. Program ini
merupakan salah satu program sosial terbesar dan terpenting pemerintah
Honduras, karena memastikan jatah makanan harian dan memperkuat
354
ekonomi lokal dengan membeli sayuran, buah-buahan, telur, produk susu,
dan produk lainnya dari petani skala kecil.
77.
Yunani memiliki program free school meals serupa yang telah dilaksanakan
sejak tahun 2017 untuk memenuhi kebutuhan pangan semaksimal mungkin.
Selain itu, program ini bertujuan untuk memfasilitasi sosialisasi siswa,
mencegah putus sekolah, serta membangun rasa kebersamaan selama
waktu makan siang untuk mengembangkan semangat kerja sama dan
solidaritas dalam komunitas sekolah.
78.
Fokus anggaran pelaksana program makan siang ini dijelaskan dalam Pasal
12 angka 5 Undang-Undang No. 4455 tentang Daftar Nasional Pengangkut
Barang, Daftar Nasional Lembaga Pelayanan Sosial Swasta dan ketentuan
lainnya, atau Εθνικό Μητρώο Φορτοεκφορτωτών, Εθνικό Μητρώο Ιδιωτικών
Φορέων Κοινωνικής Φροντίδας και άλλες διατάξεις. Pasal tersebut
menyatakan bahwa biaya untuk kegiatan program Makanan Sekolah
ditanggung oleh alokasi anggaran reguler Kementerian Tenaga Kerja,
Jaminan Sosial dan Solidaritas Sosial atau cabang nasional Program
Investasi Publik dari Kementerian tersebut [Bukti PT- 41].
79.
Denmark memiliki cara yang mandiri dalam mengembangkan model Makan
Siang
melalui
komitmen
yang
diajukan
pada
November
2025
mengalokasikan anggaran sebanyak USD 133 juta dalam Undang-Undang
Keuangan 2025 untuk skema percontohan nasional tentang makanan
sekolah yang melibatkan 191 sekolah untuk menguji dan mengembangkan
model makan siang. Melalui Undang-Undang Keuangan tersebut, Denmark
mengalokasikan dana secara mandiri yang langsung terfokus untuk
pelaksanaan makanan sekolah tersebut [Bukti PT-42].
80.
Selain itu, pemerintah juga dapat membuka peluang strategi pembiayaan
melalui hibah kemitraan dengan pelaku usaha industri dan pemanfaatan
dana Corporate Social Responsibility (CSR) agar tidak memberatkan ruang
fiskal pendanaan program MBG tersebut. Alternatif pendanaan dengan
melibatkan perusahaan swasta, LSM, atau organisasi nirlaba pada dasarnya
telah diterapkan di Negara India dalam pendanaan kebijakan free school
meals tersebut [Bukti PT-43].
355
F. PETITUM
Berdasarkan penjelasan di atas, maka PARA PIHAK TERKAIT memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan Permohonan
yang diajukan oleh Para Pemohon dalam perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026,
52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026, dengan amar sebagai berikut:
1.
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Anggaran Pendidikan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
termasuk
untuk
pendanaan
operasional
penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi”;
3.
Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
4.
Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat
lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KETERANGAN TAMBAHAN II DITERIMA 7 JULI 2026
D. POKOK-POKOK KETERANGAN PIHAK TERKAIT
D.7. ANALISIS PENEMPATAN POS ANGGARAN FREE SCHOOL MEALS
PADA ANGGARAN PENDIDIKAN: KONTEKS DAN PRASYARAT YANG
TIDAK TERPENUHI DI INDONESIA
81. Bahwa dalam keterangan tambahan sebelumnya, telah dipaparkan
mengenai praktik di beberapa negara yang menggunakan anggaran di
luar sektor pendidikan untuk program free school meals. Para Pihak
Terkait memahami bahwa Majelis Hakim mempertanyakan praktik di
beberapa negara yang menempatkan program free school meals
356
dalam pos anggaran pendidikan, sebagaimana dikemukakan dalam
Keterangan Presiden yang merujuk pada praktik di Jepang, Finlandia,
dan Brasil. Untuk itu, Para Pihak Terkait memberikan analisis
mendalam atas konteks dan prasyarat yang melatarbelakangi
kebijakan anggaran di negara-negara tersebut, serta menjelaskan
mengapa model yang sama tidak dapat serta-merta diterapkan di
Indonesia tanpa mengabaikan hak konstitusional atas pendidikan.
82. Para Pihak Terkait menegaskan bahwa studi perbandingan hukum
tidak dapat dilakukan secara parsial dengan hanya mengambil
kesamaan permukaan berupa keberadaan program makanan sekolah
pada kementerian atau sektor pendidikan. Perbandingan yang sah
harus
menilai
keseluruhan
prasyarat
kelembagaan,
struktur
pembiayaan, kapasitas fiskal, capaian mutu pendidikan, dan jaminan
hak sosial yang menyertainya. Tanpa penilaian kontekstual tersebut,
praktik negara lain berpotensi digunakan sebagai legitimasi selektif
untuk memperluas tafsir anggaran pendidikan, padahal akibat
konkretnya dapat mengurangi daya dukung anggaran bagi tujuan
pendidikan inti sebagaimana dijamin UUD 1945.
D.7.1 JEPANG TIDAK MEMBENARKAN PEMBEBANAN SELURUH BIAYA
MAKANAN SEKOLAH PADA ANGGARAN PENDIDIKAN
83. Jepang memiliki program makanan sekolah (kyushoku) yang diatur
dalam School Lunch Program Act (Undang-Undang tentang Program
Makan Siang Sekolah) tahun 1954, yang menempatkan makanan
sekolah sebagai bagian dari kegiatan pendidikan di bawah
pengawasan Ministry of Education, Culture, Sports, Science and
Technology
(MEXT).
Undang-undang
tersebut
memposisikan
makanan sekolah bukan sekadar penyediaan nutrisi, melainkan
sebagai bagian dari pendidikan gizi (shokuiku) yang bertujuan untuk
mengajarkan kebiasaan makan yang baik, pemahaman tentang
produksi pangan, dan pengembangan sikap sosial siswa [Bukti PT-44
dan Bukti PT-45].
84. Penting untuk dicatat bahwa meskipun program ini berada di bawah
kementerian
pendidikan,
mekanisme
pembiayaannya
tidak
sepenuhnya membebani anggaran pendidikan. Berdasarkan School
357
Lunch Program Act, biaya operasional (fasilitas, peralatan, tenaga
kerja) ditanggung oleh pemerintah daerah (munisipalitas), sementara
biaya bahan makanan ditanggung oleh orang tua siswa. Rata-rata
biaya yang ditanggung orang tua adalah sekitar 4.700 Yen per bulan
per siswa (data tahun 2023). Keluarga yang tidak mampu membayar
mendapatkan tunjangan melalui layanan kesejahteraan sosial Jepang,
bukan dari anggaran Pendidikan [Bukti PT-46 dan Bukti PT-47].
85. Konteks yang paling krusial untuk dipahami adalah bahwa Jepang telah
terlebih dahulu memenuhi kebutuhan elementer dan pedagogis
pendidikannya
secara
substansial
sebelum
mengintegrasikan
makanan sekolah ke dalam sistem pendidikan. Berdasarkan data
OECD (Education at a Glance, 2025), Jepang mengalokasikan 92,7%
pendanaan pendidikan dasar dan menengah dari sumber publik, di atas
rata-rata OECD sebesar 90,4%. Dalam penilaian PISA 2022, siswa
Jepang meraih skor Matematika 536 (peringkat 5 dari 80 negara),
Membaca 516, dan Sains 547, seluruhnya jauh di atas rata-rata OECD.
Tingkat melek huruf Jepang mendekati 100%, dengan tingkat kelulusan
sekolah menengah mencapai 99%. Sebanyak 99,7% sekolah dasar
negeri dan 98,2% sekolah menengah pertama negeri telah
menyediakan makanan sekolah [Bukti PT-48 dan Bukti PT-49].
86. Dengan kata lain, integrasi makanan sekolah ke dalam sistem
pendidikan Jepang dimungkinkan karena fondasi pedagogis, seperti
kualitas pengajaran, ketersediaan fasilitas, rasio guru-murid, dan
capaian akademik telah terpenuhi secara komprehensif. Program
kyushoku berfungsi sebagai pengayaan (enrichment) di atas fondasi
pendidikan yang sudah mapan, bukan sebagai beban tambahan yang
mengurangi alokasi untuk kebutuhan pendidikan inti.
87. Fakta tersebut membedakan secara mendasar antara integrasi
pedagogis dan pembebanan fiskal. Di Jepang, kyushoku dapat disebut
sebagai bagian dari pendidikan karena ia dikaitkan dengan kurikulum,
disiplin sosial, kebiasaan makan, dan pendidikan karakter, tetapi
struktur pembiayaannya tetap dibagi antara orang tua, pemerintah
daerah, dan skema kesejahteraan sosial bagi keluarga tidak mampu.
Dengan demikian, rujukan terhadap Jepang tidak dapat digunakan
358
untuk menyimpulkan bahwa seluruh biaya makanan sekolah patut
dibebankan kepada anggaran pendidikan nasional. Model Jepang
justru memperlihatkan perlunya pemisahan sumber pembiayaan agar
fungsi pendidikan inti tidak terdesak oleh biaya konsumsi.
D.7.2 FINLANDIA:
MAKANAN
SEKOLAH
GRATIS
DALAM
SISTEM
PENDIDIKAN BERSTANDAR TINGGI DAN BERDAYA FISKAL KUAT
88. Finlandia merupakan negara dengan program makanan sekolah gratis
terlama di dunia, yang telah berlaku secara nasional sejak tahun 1948.
Program ini dijamin oleh undang-undang pendidikan dasar (Basic
Education Act) yang menyatakan bahwa setiap murid berhak atas
makanan sekolah gratis selama hari sekolah, mulai dari pendidikan pra-
dasar hingga pendidikan menengah atas. Pendanaan program makan
sekolah di Finlandia menjadi bagian dari sistem pembiayaan
pendidikan secara keseluruhan. Pemerintah daerah (municipalities)
memiliki tanggung jawab utama dalam mengatur, menganggarkan, dan
menyediakan layanan makan sekolah, sedangkan pemerintah pusat
memberikan dukungan melalui sistem transfer dana pendidikan.
Sekitar 25% biaya pendidikan berasal dari dukungan pemerintah pusat,
sementara sisanya sekitar 75% ditanggung oleh pemerintah daerah
[Bukti PT-50].
89. Namun, penempatan makanan sekolah dalam anggaran pendidikan di
Finlandia harus dipahami dalam konteks sistem pendidikan yang telah
sangat maju dan didanai secara memadai. Finlandia mengalokasikan
belanja pendidikan sebesar 6,59% dari PDB (2021), jauh melampaui
rata-rata OECD sebesar 4,9% [Bukti PT-51]. Dana tersebut bersifat
tidak mengikat (not earmarked), sehingga munisipalitas memiliki
otonomi penuh dalam mendistribusikan dana antara berbagai layanan
publik, termasuk pendidikan dan kesehatan. Rata-rata biaya satu porsi
makanan sekolah di Finlandia hanya EUR 2,80 (tahun 2017), yang
mencakup biaya bahan makanan, tenaga kerja, peralatan, dan
transportasi [Bukti PT-52].
90. Seperti
halnya
Jepang,
Finlandia
telah
memenuhi
prasyarat
fundamental pendidikannya secara komprehensif. Dalam PISA 2022,
siswa Finlandia meraih skor Matematika 484, Membaca 490, dan Sains
359
511, seluruhnya di atas rata-rata OECD. Variasi kinerja antar sekolah
di Finlandia termasuk yang terkecil di dunia (hanya 9% dari total
variasi), menunjukkan pemerataan kualitas pendidikan yang luar biasa.
Kurang dari 3% sekolah dasar di Finlandia berstatus swasta, dan
pendanaan publik mencakup 97,4% biaya pendidikan dasar dan
menengah. Dalam bidang prestasi akademik, Finlandia tetap menjadi
salah satu negara dengan sistem pendidikan yang kuat. Pada PISA
2022, Finlandia memiliki performa yang baik terutama dalam bidang
sains, dengan hasil yang setara dengan negara-negara berprestasi
tinggi seperti Kanada [Bukti PT-53].
91. Berdasarkan data tata kelola keuangan pendidikan nasional, Finlandia
menerapkan prinsip pembebasan biaya pendidikan secara menyeluruh
bagi murid dan mahasiswa di semua jenjang (education is free for
pupils and students at all levels). Tidak ada biaya kuliah yang
dibebankan mulai dari pendidikan pra-dasar hingga pendidikan tinggi.
Data Eurydice menunjukkan bahwa pendidikan Finlandia sangat
bergantung pada pembiayaan publik. Pada tahun 2023, sekitar 11,3%
dari total pengeluaran publik Finlandia dialokasikan untuk sektor
pendidikan. Sebagian besar anggaran pendidikan digunakan untuk
pendidikan dasar, karena tahap ini dianggap penting dalam
membangun kesetaraan kesempatan bagi seluruh anak [Bukti PT-54].
92. Dengan demikian, penempatan makanan sekolah dalam anggaran
pendidikan Finlandia dimungkinkan karena: (a) prinsip dasar negara
yang menjamin pendidikan bebas biaya di semua jenjang, di mana
penyediaan makanan sekolah gratis diintegrasikan sebagai hak murid
dalam sistem kesejahteraan pendidikan tersebut; (b) total belanja
pendidikan yang sangat tinggi relatif terhadap PDB sehingga alokasi
untuk makanan sekolah tidak mengurangi kapasitas pendanaan
kegiatan pedagogis inti; (c) kualitas pendidikan yang telah mencapai
standar tertinggi dunia; dan (d) mekanisme desentralisasi fiskal yang
memungkinkan penyesuaian anggaran secara fleksibel di tingkat lokal.
93. Perbedaan yang menentukan adalah bahwa makanan sekolah di
Finlandia bekerja dalam ekosistem negara kesejahteraan pendidikan
yang telah matang. Ia bukan instrumen untuk menggantikan kewajiban
360
dasar negara dalam menyediakan guru berkualitas, ruang kelas layak,
pembelajaran bermutu, dan akses pendidikan yang merata, melainkan
merupakan layanan pendukung yang melekat pada sistem pendidikan
yang sudah bebas biaya dan didanai secara kuat. Karena itu, Finlandia
tidak dapat dijadikan preseden untuk membebankan program makan
bergizi ke dalam anggaran pendidikan Indonesia sepanjang kebutuhan
inti pendidikan Indonesia masih belum terpenuhi secara layak dan
merata.
D.7.3 BRASIL: BUKTI BAHWA PENEMPATAN MAKANAN SEKOLAH GRATIS
DALAM
ANGGARAN
PENDIDIKAN,
TIDAK
OTOMATIS
MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
94. Brasil memiliki Programa Nacional de Alimentação Escolar (PNAE)
yang telah berjalan sejak tahun 1955 dan saat ini melayani lebih dari
40 juta siswa di 155.000 sekolah negeri. Program ini dikelola oleh
Fundo Nacional de Desenvolvimento da Educação (FNDE), sebuah
badan otonom di bawah Kementerian Pendidikan (MEC). Pada tahun
2024, anggaran PNAE mencapai R$ 5,5 miliar. Berdasarkan Undang-
Undang No. 11.947 tahun 2009, minimal 30% dari anggaran PNAE
harus dialokasikan untuk pembelian bahan makanan dari petani
keluarga [Bukti PT-55].
95. Kasus Brasil justru memberikan bukti yang memperkuat argumen Para
Pihak Terkait. Meskipun makanan sekolah telah ditempatkan dalam
pos anggaran pendidikan selama hampir tujuh dekade, kualitas
pendidikan Brasil tetap jauh tertinggal. Dalam PISA 2022, siswa Brasil
meraih skor Matematika 379, Membaca 410, dan Sains 403—
seluruhnya jauh di bawah rata-rata OECD (Matematika 472, Membaca
476, Sains 485). Sebanyak 73% siswa Brasil tidak mencapai tingkat
kemahiran minimum (Level 2) dalam Matematika, dan 50% tidak
mencapai Level 2 dalam Membaca [Bukti PT-56].
96. Brasil mengalokasikan belanja pendidikan sebesar 5,62% dari PDB
(2022), di atas rata-rata dunia (4.23%). Namun demikian, integrasi
biaya makanan sekolah ke dalam anggaran pendidikan tidak berhasil
meningkatkan kualitas pedagogis inti secara signifikan. Studi yang
dipublikasikan dalam jurnal EconomiA menunjukkan bahwa meskipun
361
transfer PNAE yang lebih besar ke sekolah-sekolah berkorelasi positif
dengan
hasil
akademik,
efek
marginalnya
bersifat
menurun
(diminishing marginal effects). Hal ini mengindikasikan bahwa
penambahan anggaran makanan sekolah tidak serta-merta mengatasi
masalah struktural pendidikan seperti kualitas pengajaran, infrastruktur
sekolah, dan kesenjangan antar wilayah [Bukti PT-57 dan Bukti PT-58].
97. Oleh karena itu, Brasil tidak dapat dibaca sebagai pembenaran bahwa
penempatan makanan sekolah dalam anggaran pendidikan selalu
tepat. Sebaliknya, Brasil menunjukkan bahwa integrasi program
pangan ke dalam kementerian pendidikan tetap harus diuji terhadap
capaian pendidikan riil. Apabila kualitas pembelajaran, pemerataan
guru, dan infrastruktur sekolah belum kuat, maka penempatan program
makanan dalam pos pendidikan berisiko menghasilkan legitimasi
administratif tanpa menjawab akar persoalan pendidikan. Dengan
demikian, rujukan terhadap Brasil justru memperkuat dalil Para Pihak
Terkait bahwa kebijakan anggaran harus dinilai berdasarkan akibat
konstitusionalnya terhadap pemenuhan pendidikan, bukan semata-
mata berdasarkan nomenklatur kementerian atau praktik administratif
negara lain.
D.7.4 KOREA SELATAN MEMBUKTIKAN BAHWA PROGRAM MAKAN
BERGIZI GRATIS DAPAT MENDESAK BELANJA PENDIDIKAN
SUBSTANTIF
98. Pengalaman Korea Selatan memberikan peringatan penting tentang
risiko menempatkan program makanan gratis universal dalam
anggaran Pendidikan. Korea Selatan menerapkan Free School Meal
Program (FSMP) secara bertahap sejak tahun 2011, yang
menyediakan makan siang gratis bagi seluruh siswa tanpa memandang
tingkat pendapatan keluarga. Pendanaan program ini dibagi antara
kantor pendidikan daerah (50%), pemerintah provinsi/kota (30%), dan
pemerintah kabupaten/kota (20%) [Bukti PT-59 dan Bukti PT-60].
99. Dengan demikian, pengalaman Korea Selatan memperlihatkan bahwa
persoalan konstitusional bukan terletak pada baik atau buruknya tujuan
penyediaan makanan bagi peserta didik, melainkan pada pilihan pos
anggaran dan konsekuensinya terhadap anggaran pendidikan inti.
362
Ketika program makanan universal diletakkan dalam kerangka
anggaran pendidikan tanpa desain tambahan pembiayaan yang jelas,
maka yang terjadi bukan perluasan hak atas pendidikan, melainkan
kompetisi internal antar program pendidikan: kegiatan belajar,
peningkatan mutu guru, sarana-prasarana, pendidikan jasmani, serta
layanan pedagogis lain harus bersaing dengan pembiayaan konsumsi.
Dalam konteks Indonesia, risiko ini lebih serius karena alokasi 20%
anggaran pendidikan merupakan mandat konstitusional minimum,
bukan ruang fiskal bebas yang dapat diisi oleh kebijakan non-
pedagogis.
100. Sebuah studi yang diterbitkan dalam jurnal Sustainability (MDPI, 2019)
menemukan bahwa implementasi FSMP menimbulkan efek crowding
out terhadap program pendidikan lainnya. Penelitian tersebut
menunjukkan
bahwa
pengeluaran
untuk
pendidikan
jasmani
mengalami penurunan di sekolah-sekolah yang mengadopsi FSMP,
yang pada gilirannya menurunkan proporsi siswa dengan nilai
kebugaran tinggi hingga 1,5% dari populasi siswa. Temuan ini
mendemonstrasikan bahwa ketika program makanan sekolah
dibebankan pada anggaran pendidikan yang terbatas, program
pendidikan substantif lainnya berpotensi tergerus [Bukti PT-61].
101. Studi lain oleh Yoonjung Kim (University of California, Irvine)
mengonfirmasi
bahwa
anggaran
pendidikan
Korea
Selatan
memadukan 60% anggaran Kementerian Pendidikan dan 40%
anggaran pemerintah provinsi. Dalam struktur anggaran yang saling
terkait tersebut, ekspansi satu program seringkali menyebabkan
kontraksi program lainnya, menjadikan seluruh program saling
terhubung secara anggaran [Bukti PT-62].
D.7.5 TIDAK TERPENUHINYA PRASYARAT KONSTITUSIONAL, FISKAL,
DAN PEDAGOGIS UNTUK MENGADOPSI MODEL JEPANG DAN
FINLANDIA DI INDONESIA
102. Berdasarkan analisis komparatif di atas, para Pihak Terkait
menyimpulkan bahwa penempatan program free school meals dalam
anggaran pendidikan di negara-negara yang dirujuk oleh Keterangan
363
Presiden didasarkan pada prasyarat-prasyarat fundamental yang tidak
terpenuhi di Indonesia, yaitu:
a. Capaian Pedagogis yang Tinggi. Jepang dan Finlandia telah
mencapai skor PISA yang termasuk tertinggi di dunia (Jepang:
Matematika 536; Finlandia: Sains 511) sebelum mengintegrasikan
makanan sekolah secara penuh. Indonesia (Matematika 366)
masih tertinggal lebih dari 100 poin di bawah rata-rata OECD;
b. Infrastruktur Pendidikan yang Memadai. Di Jepang, 99,7% sekolah
dasar negeri menyediakan makanan sekolah dengan infrastruktur
dasar pendidikan yang telah memadai. Sebaliknya, Indonesia
masih bergelut dengan infrastuktur dasar: hanya 40,76% sekolah
dasar memiliki ruang kelas layak, apalagi infrastruktur pendukung
program makanan;
c.
Kapasitas Fiskal yang Berbeda. Finlandia mengalokasikan 6,5%
PDB untuk pendidikan, Jepang 3,9% namun dengan PDB per
kapita USD 57.100. Indonesia mengalokasikan sekitar 3,6% PDB
dengan PDB per kapita yang jauh lebih rendah. Memasukkan MBG
ke dalam alokasi 20% anggaran pendidikan konstitusional akan
secara langsung menggerus dana pendidikan inti;
d. Kasus Brasil sebagai Bukti Terbalik. Brasil yang menempatkan
makanan sekolah dalam anggaran pendidikan selama 70 tahun
tetap meraih skor PISA jauh di bawah rata-rata OECD,
menunjukkan bahwa penempatan pada anggaran pendidikan tidak
otomatis meningkatkan kualitas pendidikan dan justru dapat
mengalihkan sumber daya dari kebutuhan inti;
e. Risiko Crowding Out. Pengalaman Korea Selatan membuktikan
bahwa memasukkan program makanan universal ke dalam
anggaran
pendidikan
tanpa
penambahan
dana
memadai
menyebabkan pengurangan belanja program pendidikan substantif
lainnya, menurunkan kualitas pendidikan yang seharusnya
dilindungi.
f.
Prasyarat Desain Pembiayaan Tambahan. Negara-negara yang
memasukkan makanan sekolah ke dalam ekosistem pendidikan
pada
umumnya
memiliki
desain
pembiayaan
tambahan,
364
pembagian beban antarlevel pemerintahan, atau dukungan
kesejahteraan sosial yang mencegah terjadinya pemotongan
terhadap kegiatan pedagogis inti. Indonesia belum menunjukkan
desain pembiayaan demikian. Apabila MBG dimasukkan ke dalam
20% anggaran pendidikan tanpa tambahan sumber dana yang
terpisah dan jelas, maka alokasi konstitusional yang seharusnya
dipakai untuk meningkatkan mutu pembelajaran berpotensi
berubah menjadi pembiayaan konsumsi massal.
g. Prasyarat Akuntabilitas Konstitusional. Model Jepang, Finlandia,
maupun Brasil juga berjalan dalam kerangka kelembagaan yang
memiliki standar pengawasan, indikator mutu, dan pembagian
tanggung jawab yang relatif jelas. Dalam konteks Indonesia,
memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan harus diuji lebih
ketat karena Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 memerintahkan alokasi
sekurang-kurangnya 20% anggaran negara dan daerah untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Karena norma tersebut bersifat jaminan minimum, setiap perluasan
komponen anggaran pendidikan yang tidak langsung berkaitan
dengan penyelenggaraan pendidikan harus dibuktikan tidak
mengurangi pemenuhan hak atas pendidikan.
103. Dengan demikian, mengadopsi model penempatan anggaran Jepang
dan Finlandia tanpa terlebih dahulu memenuhi prasyarat capaian
pedagogis dan kapasitas fiskal yang setara akan merugikan
pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia atas
pendidikan. Sebagaimana telah ditegaskan dalam Keterangan Pihak
Terkait sebelumnya, program makanan bergizi merupakan ancillary
services yang penting namun bukan merupakan core educational
purposes [vide Bukti PT-29]. Praktik negara-negara maju yang
menghubungkan makanan sekolah dengan anggaran pendidikan
hanya dapat menjadi rujukan yang relevan apabila Indonesia telah
mencapai taraf pemenuhan kebutuhan pendidikan inti yang sebanding.
104. Dengan demikian, persoalan konstitusional dalam perkara a quo
bukanlah apakah makanan bergizi bermanfaat bagi anak, karena
manfaat tersebut tidak disangkal. Persoalan konstitusionalnya adalah
365
apakah negara dapat memasukkan pembiayaan program makan
bergizi ke dalam anggaran pendidikan yang secara konstitusional telah
ditetapkan sebagai batas minimum untuk penyelenggaraan pendidikan.
Para Pihak Terkait berpendapat bahwa jawaban atas pertanyaan
tersebut harus negatif sepanjang program tersebut tidak terbukti
sebagai kegiatan pedagogis inti dan sepanjang pembiayaannya
berpotensi mengurangi alokasi untuk guru, ruang kelas, kurikulum,
sarana belajar, akses pendidikan, dan peningkatan mutu sekolah.
105. Para Pihak Terkait juga mengingatkan bahwa dalam Tambahan
Keterangan sebelumnya tertanggal 19 Mei 2026, telah dibuktikan
bahwa sejumlah negara lain justru menempatkan anggaran free school
meals di luar anggaran Pendidikan. Amerika Serikat pada pos
anggaran Kementerian Pertanian [vide Bukti PT-37], Peru pada
Kementerian Pembangunan dan Inklusi Sosial [vide Bukti PT-38],
Honduras pada Kementerian Pembangunan Sosial [vide Bukti PT-40],
dan Yunani pada Kementerian Tenaga Kerja, Jaminan Sosial dan
Solidaritas Sosial [vide Bukti PT-41]. Pilihan penempatan anggaran ini
memperlihatkan bahwa pemisahan free school meals dari anggaran
pendidikan adalah praktik yang lazim dan sah secara internasional,
terutama bagi negara-negara yang masih memprioritaskan pemenuhan
kebutuhan elementer pendidikan.
106. Oleh sebab itu, rujukan Presiden terhadap Jepang, Finlandia, dan
Brasil tidak dapat menghapus kewajiban negara untuk membaca Pasal
31 ayat (4) UUD 1945 secara ketat sebagai norma perlindungan hak
atas pendidikan. Praktik komparatif hanya dapat menjadi bahan bantu
penafsiran, bukan dasar untuk menurunkan standar konstitusional
Indonesia. Apabila negara hendak menyelenggarakan MBG sebagai
kebijakan sosial, kesehatan, gizi, atau perlindungan anak, maka dana
kebijakan tersebut, jangan sampai mengganggu mandat minimum 20%
dari anggaran pendidikan.
F. PETITUM
Berdasarkan penjelasan di atas, maka para Pihak Terkait memohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan Permohonan yang
366
diajukan oleh Para Pemohon dalam perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-
XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026, dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Anggaran Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program
makan bergizi”;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat
lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait Prof.
Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL.,
Ph.D., Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H,
M.H., Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H.,
LL.M., Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr.
Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., Dr.
Idul Rishan, S.H., M.H., Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance Arizona, S.H.,
M.H., M.A., Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.,
Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla Reininda
Hafidz, S.H., LL.M., Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H.,
Pengajar Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang
367
tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS),
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-43
yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 1 Juli 2026 dan
alat bukti yang diberi tanda Bukti PT-44 sampai dengan PT-62 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 7 Juli 2026 tanpa disahkan dalam persidangan Mahkamah,
sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
: Fotokopi KTP Pihak Terkait I atas nama Prof. Dr. Hj. Hesti
Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C;
2.
Bukti PT-2
: Fotokopi KTP Pihak Terkait II atas nama Prof. Iwan
Satriawan, S.H., MCL., Ph.D;
3.
Bukti PT-3
: Fotokopi KTP Pihak Terkait III atas nama Prof. Mirza Satria
Buana, S.H., M.H., Ph.D;
4.
Bukti PT-4
: Fotokopi KTP Pihak Terkait IV atas nama Prof. Muchamad
Ali Safaat, S.H., M.H.;
5.
Bukti PT-5
: Fotokopi KTP Pihak Terkait V atas nama Prof. Susi Dwi
Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D;
6.
Bukti PT-6
: Fotokopi KTP Pihak Terkait VI atas nama Prof. Zainal Arifin
Mochtar, S.H., LL.M;
7.
Bukti PT-7
: Fotokopi KTP Pihak Terkait VII atas nama Dr. Charles
Simabura, S.H., M.H.;
8.
Bukti PT-8
: Fotokopi KTP Pihak Terkait VIII atas nama Dhai Al Uyun,
S.H., M.H.;
9.
Bukti PT-9
: Fotokopi KTP Pihak Terkait IX atas nama Dr. Herdiansyah
Hamzah, S.H., LL.M;
10.
Bukti PT-10 : Fotokopi KTP Pihak Terkait XI atas nama Dr. Idul Rishan,
S.H., M.H.;
11.
Bukti PT-11 : Fotokopi KTP Pihak Terkait XII atas nama Dr. Taufik
Firmanto, S.H., LL.M;
12.
Bukti PT-12 : Fotokopi KTP Pihak Terkait XIII atas nama Dr. Yance
Arizona, S.H., M.H., M.A;
13.
Bukti PT-13 : Fotokopi KTP Pihak Terkait XIV atas nama Richo Andi
Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D;
14.
Bukti PT-14 : Fotokopi KTP Pihak Terkait XV atas nama Beni Kurnia
Illahi, S.H., M.H.;
15.
Bukti PT-15 : Fotokopi KTP Pihak Terkait XVI atas nama Bivitri Susanti,
S.H., LL.M;
16.
Bukti PT-16 : Fotokopi KTP Pihak Terkait XVII atas nama Feri Amsari,
S.H., M.H., LL.M;
368
17.
Bukti PT-17 : Fotokopi KTP Pihak Terkait XVIII atas nama Raden Violla
Reininda Hafidz, S.H., LL.M;
18.
Bukti PT-18 : Fotokopi KTP Pihak Terkait XIX atas nama Titi Anggraini,
S.H., M.H.;
19.
Bukti PT-19 : Fotokopi KTP Pihak Terkait XX atas nama Warkhatun
Najidah, S.H., M.H;
20.
Bukti PT-20 : Fotokopi
Ketetapan
Nomor
41.40/PUU/TAP.MK/PT/4/2026 tentang Pihak Terkait
dalam Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026;
21.
Bukti PT-21 : Fotokopi
Ketetapan
Nomor
42.52/PUU/TAP.MK/PT/4/2026 tentang Pihak Terkait
dalam Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026;
22.
Bukti PT-22 : Fotokopi
Ketetapan
Nomor
43.55/PUU/TAP.MK/PT/4/2026 tentang Pihak Terkait
dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026;
23.
Bukti PT-23 : Fotokopi Salinan Risalah Sidang Perkara 40/PUU-
XXIV/2026,
52/PUU-XXIV/2026,
55/PUU-XXIV/2026,
tanggal 11 Maret 2026 perihal pengujian UU Sisdiknas dan
UU APBN di Mahkamah Konstitusi;
24.
Bukti PT-24 : Fotokopi Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan pada halaman 56, poin 186 huruf b;
25.
Bukti PT-25 : Fotokopi Putusan MK Nomor 026/PUU-III/2005;
26.
Bukti PT-26 : Fotokopi Putusan MK Nomor 011/PUU-III/2005;
27.
Bukti PT-27 : Fotokopi Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007;
28.
Bukti PT-28 : Fotokopi Salinan Majalah Education 2030, Incheon
Declaration
and
Framework
for
Action
(for
the
implementation of sustainable development goal 4),
halaman 9;
29.
Bukti PT-29 : Fotokopi Publikasi Organisation for Economic Cooperation
and Development (OECD) berjudul Education at a Glance
2025 pada halaman 281;
30.
Bukti PT-30 : Fotokopi Infografik yang diterbitkan oleh Databoks berjudul
“Alokasi Anggaran Pendidikan 2026, terbesar untuk BGN”
tanggal
6
April
2026.
Sumber:
https://databoks.katadata.co.id/infografik/2026/04/06/alok
asi-angaran-pendidikan-2026-terbesar-2026-terbesar-
untuk-bgn;
31.
Bukti PT-31 : Fotokopi Maastricht Guidelines on Violations of Economic,
Social and Cultural Rights (“Maastricht Gidelines);
32.
Bukti PT-32 : Fotokopi Data portal resmi pendidikan yang dipublikasikan
Kemneterian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sumber:
https://jendela.data.kemendikbud.go.id;
369
33.
Bukti PT-33 : Fotokopi Publikasi badan Pusat Statistik berjudul “Statistik
Pendidikan
2025”.
Sumber:
https://www.bps.go.id/assets/publication/2025/11/21/d048
070f37740b0e04d99350/statistik-pendidikan-2025.html;
34.
Bukti PT-34 : Fotokopi Infografik yang diterbitkan oleh Databoks berjudul
“Belum
Semua
Sekolah
di
Indonesia
Memiliki
Perpustakaan”, tanggal 26 Februari 2020. Sumber:
https://databoks.katadata.co.id/pendidikan/statistik/d1a37
079b701e41/belum-semua-sekolah-d-indonesia-memiliki-
perpustakaan;
35.
Bukti PT-35 : Fotokopi berita Kompas berjudul “27 Juta Anak Tak Punya
Akses Sanitasi Dasar di Sekolah, Ini Kepedulian WINGS”
oleh Hilda B Alexander tertanggal 13 Desember 2023.
Sumber:
https://lestari.kompas.com/read/2023/12/13/200000886/2
7-juta-anak-tak-punya-akses-sanitasi-dasar-di-sekolah-
ini-kepedulian-
wings?utm_source=Various&utm_medium=Referral&utm
_campaign=AIML_Widget_Desktop;
36.
Bukti PT-36 : Fotokopi Article Livsmedelsverket (Swedish Food Agency)
“School Lunches”. Sumber:
https://www.livsmedelsverket.se
/en/food-habits-health-and-environment/maltider-i-vard-
skola-och-omsorg/skola/;
37.
Bukti PT-37 : Fotokopi Richard B.Russell National School Lunch Act.
[Chapter 281of The 79th Congress, Approved June 4,
1946, 60 Stat. 230] [As Amanded Through P.L. 119-69,
Enacted January 14, 2026];
38.
Bukti PT-38 : Fotokopi Decreto Supremo No. 008-2019-Midis;
39.
Bukti PT-39 : Fotokopi Program Nacional de Alimentacion Escolar
Honduras – Proyecto Racion Fresca (EN). Sumber:
https://opsaa.iica.int/en/initiative-1651-programa-nacional-
de-alimentacion-escolar-honduras-%E2%80%93-
proyecto-racion-fresca-(en);
40.
Bukti PT-40 : Fotokopi Informe de Seguimiento y Evaluacion de la
Ejecucion Presupuestaria Fisica y Financiera al Tercer
Trimestre 2025;
41.
Bukti PT-41 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 4455 tentang Daftar
Nasional Pengangkut Barang, Daftar Nasional Lembaga
Pelayanan Sosial Swasta dan ketentuan lainnya, atau
NOMOΣ
ΥΠ’
ΑΡΙΘΜ.
4455
Εθνικό
Μητρώο
Φορτοεκφορτωτών, Εθνικό Μητρώο Ιδιωτικών Φορέων
Κοινωνικής Φροντίδας και άλλες διατάξεις;
42.
Bukti PT-42 : Fotokopi Denmark | School Meals Coalition. Sumber:
https://schoolmealscoalition.org/sites/default/files/2026-
01/National%20commitment_Denmark.pdf;
370
43.
Bukti PT-43 : Fotokopi berita CNBC Indonesia “India Bagikan Makan
Siang Gratis Sejak 1995, Begini Caranya!”. Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20240228063028-
4-518136/india-bagikan-makan-siang-gratis-sejak-1995-
begini-caranya.
44.
Bukti PT-44 : Print Out Artikel Government of Japan Official Website
berjudul "The Significance and Evolution of Japan’s School
Lunch Program".
Sumber:
https://www.gov
online.go.jp/hlj/en/december_2025/
december_2025-
01.html;
45.
Bukti PT-45 : Print Out Artikel Nippon.com berjudul "Feeding the Nation:
How Japan’s School Lunches Changed Through the
Twentieth Century".
Sumber:
https://www.nippon.com/en/japan-
topics/g02481/;
46.
Bukti PT-46 : Print Out Artikel Global Child Nutrition Foundation (GCNF)
berjudul "Shokuiku - How Japan Leverages School Meals
as a Living Textbook for Lifelong Healthy Eating". Sumber:
https://gcnf.org/how-japan-leverages-school-meals-as-a-
living-textbook-for-lifelong-healthy-eating/;
47.
Bukti PT-47 : Print Out Artikel Devex berjudul "What Lessons Can
Countries Learn from Japan on School Meals". Sumber:
https://www.devex.com/news/what-lessons-can-countries-
learn-from-japan-on-school-meals-96198;
48.
Bukti PT-48 : Print Out Data OECD, Education at a Glance 2025 – Japan
Country
Note.Sumber:
https://www.oecd.org/en/publications/2025/09/education-
at-a-glance-2025;
49.
Bukti PT-49 : Print Out Data OECD GPS Education, Country Profile:
Japan
–
PISA
2022
Results.
Sumber:
https://gpseducation.oecd.org/CountryProfile?primaryCou
ntry=JPN&topic=PI;
50.
Bukti PT-50 : Print Out Laporan Finnish National Agency for Education
berjudul “School Meals for All. School Feeding: Investment
in
Effective
Learning
–
Case
Finland”.
Sumber:
https://www.oph.fi/sites/default/files/documents/um_cases
tudyfinland_schoolfeeding_june2019_netti.pdf;
51.
Bukti PT-51 : Print Out Data Statbase.org, Finland – Education
Expenditure Share of GDP tahun 2021. Sumber:
https://statbase.org/data/fin-education-expenditure-share-
of-gdp/;
52.
Bukti PT-52 : Print Out Artikel Finland Toolbox "School Food – Building
Finnish
Equality
Since
the
1940s".
Sumber:
https://toolbox.finland.fi/themes/education-and-know-
how/school-food-building-finnish-equality-since-the-
1940s/;
371
53.
Bukti PT-53 : Print Out OECD GPS Education, Country Profile: Finland
–
PISA
2022
Results.
Sumber:
https://gpseducation.oecd.org/CountryProfile?primaryCou
ntry=FIN&topic=PI;
54.
Bukti PT-54 : Print Out Eurydice – European Commission, Funding of
Education:
Finland.
Sumber:
https://eurydice.eacea.ec.europa.eu/eurypedia/finland/fun
ding-education;
55.
Bukti PT-55 : Print Out Article RedRAES "Brazil Celebrates 70 Years of
Public
School
Feeding
Policies".
Sumber:
https://redraes.org/en/brazil-celebrates-70-years-of-
public-school-feeding-policies;
56.
Bukti PT-56 : Print Out OECD, PISA 2022 Results – Brazil Country Note.
Sumber: https://www.oecd.org/en/publications/pisa-2022-
results-volume-i-and-ii-country-notes_ed6fbcc5-
en/brazil_61690648-en.html;
57.
Bukti PT-57 : Print Out Study in Journal EconomiA (Emerald Publishing),
"The Impact of the National School Feeding Program on
public
schools
in
Ceara,
Brazil".
Sumber:
https://www.emerald.com/econ/article/doi/10.1108/ECON-
10-2024-0154;
58.
Bukti PT-58 : Print Out Data The Global Economy, Brazil – Education
Spending,
Percent
of
GDP.
Sumber:
https://www.theglobaleconomy.com/Brazil/Education_spe
nding/;
59.
Bukti PT-59 : Print Out Artikel Korea Herald berjudul “Free School
Lunches, Day Care: Universal Welfare or Populist Gifts by
Seoul
Mayor?”.
Sumber:
https://www.koreaherald.com/article/1823502;
60.
Bukti PT-60 : Print Out Working Paper Kim et al. (2025), "School Meals
Case Study: Republic of Korea", London School of
Hygiene
&
Tropical
Medicine”.
Sumber:
https://researchonline.lshtm.ac.uk/id/eprint/4677478/;
61.
Bukti PT-61 : Print Out Study in Journal Sustainability (MDPI, 2019),
tentang efek Crowding Out dari Free School Meal Program
di Korea Selatan. Sumber: https://www.mdpi.com/2071-
1050/11/5/1290;
62.
Bukti PT-62 : Print Out Kim, Yoonjung (University of California, Irvine),
Working Paper tentang Anggaran Pendidikan Korea
Selatan.
Sumber:
https://economics.uci.edu/files/docs/2021/gradjobmarket/k
im_yoonjung.pdf.
[2.9]
Menimbang
bahwa
Pemohon
menyerahkan
kesimpulan
tertulis
bertanggal 7 Juli 2026 yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 8 Juli 2026, yang
pada pokoknya tetap pada pendiriannya, sebagai berikut:
372
1. Bahwa Pemohon sedang menguji norma di Mahkamah Konstitusi, oleh karena
itu Pemohon menegaskan permohonan ini adalah pengujian norma abstrak yang
menguji pertentangan norma. Pengujian ini bukan menguji keindahan suatu
program atau menguji permainan kata – kata manis Pemerintah. Fakta empiris
telah tersajikan sebagai fakta yang terungkap dalam persidangan termasuk
dalam tiga permohonan (Perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026) yang
diperiksa secara bersamaan, sehingga seluruh proses persidangan tidak dapat
dikesampingkan begitu saja. Kesimpulan ini menjadi satu-kesatuan dengan
seluruh proses persidangan. Kesimpulan yang singkat ini hanya menambahkan
aspek logika dan semantika-nya saja, secara khusus untuk mengurai
kompleksitas “mesin” prioritas, tanpa mengurangi bobot fakta yang terungkap di
persidangan;
2. Bahwa karena yang diuji adalah pertentangan norma, maka kita harus
memahami secara mendalam makna kontradiksi dalam suatu norma. Untuk
memahami hal tersebut, maka sebaiknya kita memahami dulu struktur Standard
Deontic Logic (“SDL”) dan memahami batas – batasnya agar pengujian norma
abstrak tidak terjebak ke dalam kekaburan kata. Di dalam SDL, terdapat
proposisi normatif kewajiban, kebolehan, larangan, dispensasi. Jika kewajiban
disimbolkan sebagai O, negasi disimbolkan sebagai ¬, dan disimbolkan sebagai
Λ, atau disimbolkan sebagai V, implikasi disimbolkan sebagai →, biimplikasi
disimbolkan sebagai ↔, tautologi disimbolkan sebagai Ͱ, maka dengan variabel
bebas p, makna proposisi normatif memiliki arti yang sama dengan kewajiban
sebagai Op, kebolehan sebagai ¬O¬p, larangan sebagai O¬p, dispensasi
sebagai ¬Op;
3. Bahwa berdasarkan prinsip dalam SDL yang diketahui: Op→¬O¬p;
O(p→q)→(Op→Oq); if Ͱp and p→q then Ͱq; if Ͱp then ͰOp, maka kita dapat
bayangkan sebuah struktur logika ilmu hukum dalam kondisi idealnya. Prinsip
non-kontradiksi hukum dapat dengan tegas dilihat dari Op→¬O¬p, sehingga
tidak mungkin terdapat OpΛO¬p;
4. Bahwa akan tetapi, SDL memiliki batasan ketika dihadapkan secara intuitif
terhadap kenyataan norma sehari – hari. Paradoks paling terkenal adalah
“Ross’s Paradox” dengan permasalahan “mail or burn the letter!”. Paradoks ini
berangkat dari: asumsikan p, secara logis juga benar pVq. Dengan benarnya
p→pVq, maka berdasarkan prinsip SDL yang dinamakan aksioma K, yaitu:
373
O(p→q)→(Op→Oq), maka adalah benar O(pVq). Bayangkan jika benar
proposisi “mail or burn the letter!”, maka adalah benar dua proposisi yang
berbeda, namun sesungguhnya saling menegasikan. Aksioma K dalam SDL
menghadapi masalah terutama ketika kita dapat menambahkan proposisi
tambahan dengan disjungsi;
5. Bahwa kita akan masuk kepada konteks MBG. Asumsikan p adalah kewajiban
berdasarkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, dan karena jika p, kita dapat
menambahkan disjungsi dengan q, maka Pemerintah memasukan unsur MBG
sebagai komponen lainnya yang dianggap juga bersifat normatif. Asumsi
Pemerintah adalah jika tidak makan, maka tidak dapat belajar (menurunkan
fungsi kognitif). Permasalahan terjadi ketika ada keterbatasan fiskal, karena
masuknya q dapat menegasikan p tanpa disadari;
6. Bahwa Pemerintah salah memahami antara sebab umum dan sebab langsung.
Guru adalah sebab langsung fungsi pendidikan, sehingga tidak dapat
disubstitusikan dalam sistem pendidikan nasional. Sedangkan, makan dapat
disubstitusikan karena merupakan sebab umum. Analogi sederhananya: tidak
makan memang menjadikan sulit belajar, namun tidak makan juga menjadikan
hakim konstitusi tidak dapat memberikan putusan. Makan adalah sebab umum
tidak berfungsinya permasalahan yang umum dan tidak hanya berlaku bagi
peserta didik saja, tetapi termasuk kepada manusia pada umumnya. Dengan
demikian, mengkategorikan MBG sebagai komponen utama pendidikan
(prioritas) adalah sesat berpikir. Maka, wajar ahli DPR menyatakan yang
seharusnya diprioritaskan adalah 8 standar nasional pendidikan (vide Pasal 35
UU Sisdiknas). MBG hanya penunjang lainnya karena tidak termasuk
kategorisasi dalam 8 SNP;
7. Bahwa faktanya, dengan masuknya MBG dalam porsi Pasal 31 ayat (4) UUD
NRI 1945 menjadikan dunia pendidikan tidak bersifat sama. Padahal, MBG
memiliki susbtitusi lain. Jika kita perhatikan secara saksama konstruksi Pasal 31
ayat (4) UUD NRI 1945, memasukan frasa “biaya selain komponen utama
pendidikan” dalam Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas, sesungguhnya merupakan
konsekuensi logis dari adanya Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Jika perumus
konstitusi tidak memberikan batasan limitatif terhadap makna “penyelenggaraan
pendidikan” (deferral clause) bukan berarti pembentuk UU dapat hanya
melakukan copy-paste norma Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 dan bermain
374
dalam norma UU APBN yang bersifat eenmalig. Konstitusi memerintahkan untuk
dibuatkan batasan dalam UU oleh Pembentuk UU, bukan memerintahkan
Pembentuk UU untuk tidak menjabarkan dalam UU. Batasan tersebut harus
terdapat dalam UU Sisdiknas sebagai pagar normatif dalam penyusunan
anggaran setiap tahunnya. Untuk mendukung argumentasi tersebut, Pemohon
akan membuktikan bahwa konstruksi logika Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945
yang menggunakan kata “prioritas” memiliki sifat corollary terhadap lahirnya
frasa “biaya selain komponen utama pendidikan” dalam Pasal 49 ayat (1) UU
Sisdiknas;
8. Bahwa untuk memudahkan dalam memahami arah dari permohonan ini, maka
Pemohon memberikan visualisasi dari skema anggaran pendidikan dengan
mengacu pada Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 sebagai berikut:
9. Bahwa model multi-layered dari adanya norma prioritas juga serupa seperti
sebagaimana dalam paper Pemohon berjudul “Konsep Prioritas Dalam Sistem
Normatif” dalam menjelaskan di sektor lainnya (vide Bukti P-9). Dalam konstruksi
Pemohon, sesungguhnya MBG tetap dapat masuk sebagai pos anggaran
pendidikan sepanjang termasuk sebagai penunjang yang tidak bersifat wajib
(non-mandatory);
10. Bahwa untuk memahami hal tersebut, kita harus menyadari bahwa SDL
menghasilkan permasalahan terutama dalam aksioma K. Model CPDL berupaya
menghindari paradoks dengan membatasi aksioma K (vide Bukti P-20 halaman
9-10). Permasalahan yang dihadapi dalam MBG ini seolah – olah kita
dibenturkan kepada dua perbuatan baik antara “memberi makan” dan
“mencerdaskan bangsa”. Logika kita terbiasa membenturkan dua proposisi
norma tersebut tanpa menempatkan konteks prioritas di dalamnya. Padahal,
dengan CPDL, kita dapat menempatkan konteks prioritas tanpa saling
375
menegasikan. Andrea Loreggia, et.al., membuktikan permasalahan ini
sebagaimana dinyatakan:
11. Bahwa untuk memperjelas, asumsikan: p: porsi anggaran 20% dialokasikan
untuk komponen utama pendidikan (guru sejahtera, operasional pendidikan,
riset). q: penyelenggaraan operasional pendidikan tetap berjalan. r: terdapat
program MBG;
12. Bahwa dengan aksioma K, O(p→q)→(Op→Oq), dapat dimaknai di mana jika
anggaran komponen utama pendidikan tetap dialokasikan, maka operasional
pendidikan tetap berjalan. Pemerintah melakukan kategorisasi di mana r adalah
sama dengan q, sehingga memberikan MBG adalah bagian dari Oq yang sah
sepanjang tetap terdapat Op tanpa perlu melihat konteks prioritas/preferensi;
13. Bahwa untuk menjelaskan lebih lanjut kita asumsikan sebuah dunia (Ꞷ) dengan
kondisi Ꞷ1: {p, q, r} di mana guru sejahtera, riset berjalan, operasional
pendidikan berjalan, dan terdapat MBG. Ꞷ2: {p, q} di mana guru sejahtera, riset
berjalan, operasional pendidikan berjalan, tetapi tidak ada MBG. Ꞷ3: {q, r} di
mana operasional pendidikan tetap berjalan, terdapat MBG, tetapi tunjangan
guru dan riset dipangkas. Ꞷ4: Ø di mana pendidikan hancur total;
14. Bahwa di dalam CPDL wajib terdapat “preference ordering”, dengan demikian
kita perkenalkan notasi ≺ yang bermakna preferensi. Berdasarkan konsep
prioritas dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, terdapat urutan preferensi dunia
pendidikan, yaitu: Ꞷ4 ≺ Ꞷ3 ≺ Ꞷ2 ≺ Ꞷ1. Berdasarkan urutan preferensi tersebut
terdapat dunia Ꞷ2 lebih ideal dari dunia Ꞷ3, yaitu dunia di mana guru sejahtera
dan riset maju tanpa MBG jauh lebih baik daripada dunia di mana terdapat MBG
tetapi guru terlilit pinjol dan riset mundur;
15. Bahwa mari kita lakukan pengujian dengan adanya konteks preferensi. Kondisi
Op bernilai benar karena pada kondisi ceteris paribus (semua hal lainnya sama)
dunia yang memiliki p seperti Ꞷ2 selalu lebih baik daripada dunia yang
kehilangan p. Kemudian, apakah Oq yang di dalamnya memasukan unsur MBG
(r), dengan dalih operasional pendidikan yang penting tetap berjalan adalah
benar? Jawabannya belum tentu benar. Oq masih dapat diuji keabsahannya.
376
Agar Oq sah, maka untuk setiap dunia yang bertentangan, dunia yang
mengandung fungsi tersebut harus lebih baik. Dengan adanya fakta empiris, di
mana Pemerintah memasukan tindakan r, maka kita terjatuh pada dunia Ꞷ3.
Karena urutan preferensi sebelumnya Ꞷ3 ≺ Ꞷ2, maka terbukti Op Λ O(p→q) Λ
¬Oq (tidak serta-merta apabila terpenuhinya 20% anggaran pendidikan, maka
kita dapat memasukan apapun sepanjang operasional pendidikan tetap
berjalan);
16. Bahwa berdasarkan hal tersebut, dalam dunia prioritas yang bersifat ceteris
paribus, Op Λ ¬O(pVq) berlaku, maka kita tidak dapat sembarangan
menambahkan sesuatu yang hanya kebetulan seolah terlihat masuk akal
sebagai komponen normatif. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 31 ayat (4)
UUD NRI 1945, memasukan r (MBG) sebagai bagian dari operasional
pendidikan utama adalah kesalahan kategori (categorical mistake);
17. Bahwa akan tetapi, karena MBG telah diakui sebagai komponen penunjang
pendidikan, maka kita dapat tempatkan MBG sebagai variabel penunjang.
Bagaimana menempatkan MBG sebagai variabel penunjang pendidikan di
tengah konsep mandatory spending pendidikan? Berdasarkan hal tersebut, kita
dapat uji menggunakan rumusan semantik berikut (vide Bukti P-20 halaman 19):
18. Bahwa asumsikan pengertian φ: komponen utama pendidikan, dan Indep(φ):
variabel independen (misal, komponen penunjang seperti MBG). Dari definisi
tersebut, maka didapatkan pengertian MBG: baik program MBG dimasukan (Ꞷ
U {p}) atau dibuang (Ꞷ \ {p}) dalam model hukum kita, hak inti pendidikan (φ)
nilainya harus tetap sama, mandiri, dan tidak dapat terkurangi;
19. Bahwa melalui rumusan berikut:
377
Secara semantik, makna mandatory spending dalam konteks Pasal 31 ayat (4)
UUD NRI 1945 dapat dimaknai: konstitusi mewajibkan (Oi) pemenuhan
komponen utama pendidikan (φ) berjalan ideal di dunia lama (v) jika Pemerintah
bergeser ke dunia baru (u) dengan menyisipkan variabel baru (Indep(φ) /
program MBG), maka dunia baru (u) hanya sah jika posisi dunia baru tersebut
setidaknya sama baiknya atau tidak mengurangi kualitas dari komponen utama
pendidikan (φ) di dunia sebelumnya;
20. Bahwa dengan kondisi Ꞷ3 ≺ Ꞷ2, dan berdasarkan fakta empiris yang terungkap
di persidangan, disertai dengan pembuktian matematika pagu anggaran dalam
UU APBN 2026 dan Perpres APBN 2026, telah nyata terjadi ketika variabel
penunjang MBG diselundupkan ke dalam pos operasional pendidikan melalui
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 serta penjelasannya, kondisi dunia pendidikan
mengalami pergeseran dari dunia ideal ke dunia yang memburuk. Di dunia baru
ini, hak mendasar guru dan dosen terbukti tergoyahkan, tunjangan profesi tidak
terbayarkan, dana riset anjlok, hingga transfer dana pendidikan dari pusat ke
daerah dan anggaran perpustakaan terpotong signifikan. Pemerintah secara
serius melanggar syarat batas moral karena membiarkan variabel penunjang
menghabisi ruang hidup variabel utama pendidikan. Oleh karena itu, demi
menegakan konstitusi yang rasional, telah terbukti secara logika dan semantik,
memberikan batasan normatif dalam Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas dengan
mengeluarkan selain komponen utama pendidikan sebagai mandatory spending
serta mengeluarkan program makan bergizi dari Pasal 22 ayat (3) UU APBN
2026 adalah keharusan. Keharusan ini tidak bermakna menegasikan kebolehan
program makan bergizi masuk sebagai komponen penunjang pendidikan
sepanjang tidak menjadi faktor pengurang dari komponen utama pendidikan;
21. Bahwa berdasarkan alasan – alasan tersebut, maka petitum Pemohon telah valid
secara logika. Fakta – fakta empiris juga telah teruji sebagai fakta persidangan,
dengan demikian petitum Pemohon adalah beralasan hukum untuk dikabulkan;
22. Bahwa jika diperhatikan secara saksama justru struktur logika ini sejalan dengan
argumentasi yang diberikan oleh seluruh ahli DPR maupun Pemerintah yang
pada pokoknya menyatakan MBG bukan komponen utama pendidikan dan
mengkategorikan MBG sebagai penunjang pendidikan lainnya. Pemohon
mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan DPR yang telah
menyediakan ahli yang mendukung argumentasi Pemohon. Berdasarkan hal
378
tersebut, maka adalah ketidakwajaran apabila Mahkamah Konstitusi menolak
permohonan Pemohon;
23. Demikian kesimpulan ini disampaikan menggunakan referensi ilmiah yang sering
digunakan dalam kajian normative AI. Mudah – mudahan perkara ini membawa
jalan kepada Pemohon untuk disejahterakan secara layak dan manusiawi agar
dapat tetap melanjutkan penelitian, pengabdian, dan mengajarkan ilmu
pengetahuan kepada masyarakat Indonesia;
[2.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 9 Juli 2026, yang pada pokoknya tetap pada
pendiriannya, sebagai berikut:
Menindaklanjuti persidangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(selanjutnya disebut "Mahkamah Konstitusi") dalam Perkara Nomor 40/PUU-
XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026, yaitu pada
tanggal:
1. 14 April 2026 dengan agenda Mendengar Keterangan DPR dan Presiden;
2. 28 April 2026 dengan agenda Mendengar Pihak Terkait Yayasan Edukasi Riset
Cendikia (ERC), Sujimin, dkk., dan Constitutional and Administrative Law
(CALS);
3. 15 Juni 2026 dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli dan/atau Saksi Para
Pemohon Perkara 52/PUU-XXIV/2026 dan 55/PUU-XXIV/2026;
4. 23 Juni 2026 dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli dari DPR;
5. 1 Juli 2026 dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli dan/atau Saksi dari
Presiden.
Serta menindaklanjuti Keterangan Tambahan Presiden tertanggal 29 Juni
2026 yang telah disampaikan dan diserahkan kepada Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi sebagai jawaban tertulis atas pertanyaan-pertanyaan Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi yang diajukan dalam persidangan-persidangan tanggal 14 April
2026, 28 April 2026, dan 15 Juni 2026, atas permohonan pengujian (constitutional
review) dalam:
Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian materiil ketentuan Pasal 49
ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya disebut "UU Sisdiknas") serta
Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, terhadap
ketentuan UUD NRI 1945, yang diajukan oleh Rega Felix (selanjutnya disebut
379
"Pemohon Perkara 52"), sesuai registrasi di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
Nomor 52/PUU-XXIV/2026 tanggal 2 Februari 2026 dan Perbaikan Permohonan
tanggal 23 Februari 2026; dan
yang selanjutnya secara bersama-sama disebut "Para Pemohon".
Perkenankanlah Presiden (selanjutnya disebut "Pemerintah") menyampaikan
Kesimpulan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keterangan
Presiden dan Keterangan Tambahan Presiden yang telah disampaikan pada saat
persidangan, yaitu sebagai berikut:
I.
POSISI PEMERINTAH (STANDING POSITION)
Pada pokoknya, perkara ini tidak mempersoalkan apakah negara boleh
menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis (Program MBG), melainkan
mempermasalahkan apakah Program MBG bagi peserta didik dapat
ditempatkan sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan dalam kerangka anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Permohonan Para Pemohon terutama diarahkan
terhadap Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026,
serta dalam Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 juga terhadap Pasal 49 ayat (1)
dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas.
Pemerintah tetap pada pendirian bahwa ketentuan yang diuji tidak
bertentangan dengan UUD 1945, karena Program MBG bagi peserta didik
merupakan kebijakan fiskal yang konstitusional, rasional, dan berbasis fungsi,
karena sasaran program adalah peserta didik, dilaksanakan pada atau
berkaitan dengan ekosistem pendidikan, dan secara substantif meningkatkan
kesiapan
belajar,
kehadiran,
konsentrasi,
partisipasi,
serta
capaian
pembelajaran peserta didik. Hal tersebut memiliki hubungan langsung, rasional,
fungsional, dan multidimensional dengan penyelenggaraan pendidikan
nasional, tidak menggantikan komponen pendidikan lainnya, dan tetap berada
dalam mekanisme penganggaran yang sah, terbuka, akuntabel, dan disetujui
bersama oleh Presiden dan DPR.
Merujuk hal tersebut, izinkan kami menyadur atau memparafrasa dari
kajian ilmiah Prof. Dr. Arifin P. Soerja Atmadja, Sifat Hukum dari UU APBN dan
Dr. Dian Puji N. Simatupang, S.H., M.H., Paradoks Rasionalitas - Perluasan
Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Implikasinya Terhadap Kinerja
Keuangan Pemerintah (terlampir), yaitu:
380
1. UU APBN memiliki karakter hukum khusus
UU APBN tidak dapat dipersamakan dengan UU biasa karena memiliki sifat
khusus: berlaku tahunan, bersifat periodik, dan berkaitan langsung dengan
fungsi anggaran negara yang mana membedakannya dari undang - undang
biasa (vide kajian Atmadja, Arifin P. Soeria, Hal. 236-239 dan Simatupang,
Dian Puji N., Hal. 145-147).
2. UU APBN hanya undang-undang dalam arti formil, bukan materiil
Secara formil, UU APBN merupakan undang-undang karena dibentuk oleh
Presiden bersama DPR. Namun secara materiil, UU APBN tidak dapat
dipersamakan dengan undang-undang biasa karena tidak memuat norma
yang mengikat umum kepada masyarakat. Dalam pengertian undang-
undang materiil, suatu undang-undang harus berisi ketentuan yang bersifat
algemeene bindende voorschriften atau norma yang bekerja keluar dan
mengikat umum. UU APBN tidak demikian karena daya ikatnya terutama
ditujukan kepada Pemerintah beserta aparaturnya (vide kajian Atmadja,
Arifin P. Soeria Hal. 239-241 dan Simatupang, Dian Puji N., Hal. 144-147).
Merujuk Arifin P. Soeria Atmadja, hlm. 241:
“Dilihat dari daya berlakunya undang-undang APBN meskipun ia bersifat
hukum publik, namun ia tidak bersifat mengikat umum dan ia hanya mengikat
Pemerintah beserta aparatnya serta bagian-bagiannya”
Dengan demikian, karena UU APBN pada hakikatnya hanya mengikat
Pemerintah dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran negara,
serta tidak memuat norma yang berlaku umum kepada masyarakat,
maka
tidak
terdapat
potensi/kemungkinan
pelanggaran
hak
konstitusional warga masyarakat (vide kajian Simatupang, Dian Puji N.,
2011, Hal. 147)
3. Fungsi utama UU APBN adalah otorisasi anggaran
Fungsi utama UU APBN dari sudut yuridis adalah sebagai bentuk otorisasi
dari perwakilan rakyat kepada Pemerintah untuk melakukan pengeluaran
atau pembiayaan sampai batas maksimal tertentu. Arifin P. Soeria Atmadja
menegaskan bahwa tujuan primer anggaran negara adalah pemberian
otorisasi dari volksvertegenwoordiging kepada Pemerintah. (Vide kajian
Atmadja, Arifin P. Soeria Hal. 237)
381
4. UU APBN tidak mengatur hak dan kewajiban umum warga negara
UU APBN tidak memuat norma larangan, perintah, atau kewajiban yang
berlaku langsung kepada masyarakat. Daya berlakunya tidak bersifat
mengikat umum, melainkan terutama mengikat Pemerintah. Materi
muatannya berupa penetapan anggaran negara, bukan pengaturan bidang
kehidupan tertentu sebagaimana undang-undang biasa (Vide Arifin P. Soeria
Atmadja, hlm. 241; Dian Puji N. Simatupang, hlm. 146–147)
5. UU APBN merupakan pelaksanaan fungsi anggaran, bukan fungsi
legislasi biasa
Dalam pembentukan UU APBN, DPR menjalankan fungsi anggaran atau hak
budget,
bukan
semata-mata
fungsi
legislasi
sebagaimana
dalam
pembentukan undang-undang biasa. Hal ini sejalan dengan karakter APBN
sebagai otorisasi anggaran dari perwakilan rakyat kepada Pemerintah. (Vide
kajian Atmadja, Arifin P. Soeria Hal. 237 dan Simatupang, Dian Puji N., Hal.
146)
6. UU APBN bersifat sementara dan berlaku satu tahun
Berbeda dengan undang-undang biasa yang berlaku terus sampai dicabut,
UU APBN hanya berlaku untuk satu tahun anggaran. Hal ini menunjukkan
sifatnya yang temporal, konkret, dan operasional. (Vide kajian Atmadja, Arifin
P. Soeria Hal. 238-239 dan Simatupang, Dian Puji N., Hal. 146)
7. Keberatan terhadap UU APBN lebih tepat dipahami sebagai keberatan
kebijakan anggaran
Dengan bertolak dari karakter UU APBN sebagai instrumen otorisasi
anggaran yang daya ikatnya terutama ditujukan kepada Pemerintah, maka
keberatan terhadap alokasi atau isi APBN pada dasarnya lebih tepat
ditempatkan sebagai keberatan terhadap pilihan kebijakan anggaran/fiskal
Pemerintah dan DPR, bukan sebagai keberatan terhadap norma hukum
yang mengikat umum. (Vide kajian Atmadja, Arifin P. Soeria Hal. 237 dan
241 dan Simatupang, Dian Puji N., Hal. 146-147)
Argumentasi ini merupakan konsekuensi dari karakter UU APBN sebagai
otorisasi anggaran, bukan kutipan langsung dari penulis.
8. Mahkamah Konstitusi memang berwenang menguji undang-undang,
tetapi objek uji harus berisi norma materiil
382
Mahkamah Konstitusi memang berwenang menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Namun terhadap UU APBN dapat dibangun
argumentasi bahwa objek uji tidak memiliki karakter sebagai norma materiil
yang mengikat umum, karena UU APBN tidak memuat norma yang berlaku
keluar kepada masyarakat, melainkan terutama mengikat Pemerintah dalam
pelaksanaan dan pengelolaan anggaran negara (vide kajian Atmadja, Arifin
P. Soeria Hal. 241 dan Simatupang, Dian Puji N., Hal. 146-147).
Kesimpulan Pemerintah
UU APBN pada hakikatnya merupakan instrumen otorisasi anggaran,
rencana
kerja
keuangan
negara,
dan
dasar
pelaksanaan
serta
pertanggungjawaban anggaran oleh Pemerintah. Daya mengikatnya
terutama ditujukan kepada Pemerintah beserta aparaturnya, bukan kepada
seluruh warga negara. Selain itu, UU APBN bersifat periodik, berlaku hanya
untuk satu tahun anggaran, dan merupakan pelaksanaan fungsi anggaran
antara Presiden dan DPR, bukan fungsi legislasi dalam arti pembentukan
norma umum.
Oleh karenanya, Pemerintah berpendapat bahwa UU APBN tidak tepat
diperlakukan sebagai objek uji materiil sebagaimana UU biasa. Permohonan
yang mempersoalkan UU APBN pada dasarnya lebih merupakan keberatan
terhadap kebijakan fiskal dan alokasi anggaran, bukan pengujian terhadap
norma hukum yang mengikat umum. Dalam hal pengujian Undang-Undang
APBN masuk dalam ranah Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi, maka berpotensi
mengakibatkan banyaknya permohonan uji materiil yang pada akhirnya dapat
mempersempit
ruang
kebijakan
fiskal
Pemerintah
dan
menghambat
pelaksanaan RPJMN dan RPJPN. Dengan demikian, permohonan pengujian
materiil terhadap UU APBN sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima atau
setidak-tidaknya ditolak, karena objek yang dimohonkan tidak memenuhi
karakter sebagai norma undang-undang dalam arti materiil.
Sehubungan dengan itu, kesimpulan ini juga bertujuan untuk menegaskan
bahwa pengalokasian Program MBG dalam anggaran pendidikan dan
komposisi anggaran existing merupakan pilihan kebijakan fiskal yang sah,
rasional, proporsional, dan berada dalam ruang kewenangan konstitusional
Presiden bersama DPR, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal
negara, kesinambungan APBN, serta prioritas pembangunan nasional.
383
II.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Pemerintah tetap berpendapat bahwa para Pemohon tidak dapat
membuktikan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, dan memiliki
hubungan sebab-akibat langsung dengan berlakunya norma yang diuji. Dalam
perkara pengujian undang-undang, Pemohon tidak cukup hanya menunjukkan
ketidaksetujuan terhadap pilihan fiskal Pemerintah dan DPR, tetapi harus
membuktikan adanya hak konstitusional yang dirugikan secara nyata oleh
norma yang diuji.
Dalil para Pemohon mengenai rendahnya kesejahteraan guru,
terbatasnya
sarana
pendidikan,
kebutuhan
riset,
atau
kekhawatiran
berkurangnya mutu pendidikan lebih bersifat makro. Dalam konstruksi legal
standing Mahkamah Konstitusi, kerugian harus spesifik, aktual atau potensial
yang dapat dipastikan, serta memiliki causal verband dengan norma yang diuji.
Sebaliknya, keterangan saksi Pemerintah menunjukkan fakta bahwa
pelaksanaan MBG di satuan pendidikan tidak mengurangi penghasilan guru,
tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar, tidak menghentikan kegiatan
sekolah, dan tidak menyebabkan program pendidikan lain terhenti. Saksi Arief
Purnama dari SMP Negeri 34 Kota Bekasi, Saksi Suhaidi dari SD Negeri 2
Wargomulyo, serta Saksi Nur Azizah dari TK Kartika Nawa memberikan
keterangan bahwa MBG tidak mengurangi gaji guru dan tidak mengganggu
pembelajaran di sekolah masing-masing. Bahkan seluruh guru honorer yang
berada di sekolah negeri para saksi Pemerintah, yaitu Arief Purnama dan
Suhaidi diangkat menjadi guru PPPK yang menerima gaji UMR.
Permasalahan kesejahteraan guru/dosen, keterbatasan sarana sekolah,
dan kebutuhan riset adalah persoalan yang harus terus diperbaiki, tetapi tidak
otomatis membuktikan bahwa Program MBG dalam anggaran pendidikan
inkonstitusional.
Pemerintah
justru
menunjukkan
bahwa
anggaran
pendidikan dan sejumlah program pendidikan tetap meningkat, termasuk
anggaran kesejahteraan guru dan program pendidikan lainnya.
Bahwa Pemerintah tetap pada pendirian sebagaimana telah
disampaikan dalam Keterangan Presiden, yang menyatakan Para Pemohon
Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor
55/PUU-XXIV/2026 tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-
tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya akibat keberlakuan norma-
384
norma a quo, sehingga Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak
yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut "UU MK"), maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi
terdahulu (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Nomor
010/PUU-III/2005, dan Nomor 11/PUU-V/2007).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemerintah tetap pada pendirian
bahwa para Pemohon dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor
52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing), sehingga sudah sepatutnya jika Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan Para Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun demikian, apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi
berpendapat lain mengenai kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon,
Pemerintah menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pertimbangan Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi dan mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
III.
KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
Bahwa Pemerintah telah menyampaikan Keterangan Presiden serta
Keterangan Tambahan Presiden atas permohonan ini dan membacakan dalam
persidangan dan menyampaikannya secara tertulis kepada Mahkamah
Konstitusi. Adapun pokok-pokok Keterangan dimaksud adalah sebagai berikut:
A. Landasan Filosofis
Bahwa landasan filosofis pembentukan UU APBN 2026 dan UU
Sisdiknas berpijak pada amanat alinea keempat Pembukaan UUD NRI
1945, yakni komitmen negara untuk "mencerdaskan kehidupan bangsa"
dan "memajukan kesejahteraan umum". Pendidikan tidak dimaknai secara
sempit sekadar sebagai proses transfer pengetahuan di ruang kelas,
melainkan proses pembangunan manusia Indonesia secara holistik yang
mencakup kesiapan kognitif, afektif, dan fisik peserta didik.
385
Bahwa rasionalisasi Program Makan Bergizi Gratis (selanjutnya
disebut "MBG") sebagai bagian dari anggaran pendidikan didasarkan pada
fakta bahwa program ini merupakan investasi terhadap peningkatan
kualitas sumber daya manusia melalui perbaikan gizi siswa, mengingat
kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses
belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik. Pemenuhan nutrisi ini
terbukti berdampak langsung terhadap peningkatan konsentrasi, daya
ingat, dan performa akademik peserta didik, sehingga program ini
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar,
bukan sekadar program bantuan sosial.
Bahwa konsep ini selaras dengan praktik terbaik (best practices) di
berbagai negara. Jepang melalui program Kyushoku diintegrasikan sebagai
pendidikan gizi (Shokuiku) dan dijalankan oleh 99,7% sekolah dasar negeri,
dengan anggarannya berada di bawah Ministry of Education, Culture,
Sports, Science and Technology (MEXT) karena dianggap kegiatan
kurikuler sehingga biayanya menyatu dengan operasional sekolah.
Finlandia melalui program Free School Meals yang diwajibkan sejak tahun
1948 melalui Basic Education Act sebagai instrumen pedagogis kesetaraan
sosial, dengan biaya makan siang dilaporkan sebagai bagian dari
Operational Expenditure for Basic Education setara kedudukannya dengan
biaya buku teks atau gaji guru, dan dilaporkan ke OECD sebagai Total
Expenditure on Education. Brasil melalui Programa Nacional de
Alimentação Escolar (PNAE) yang dibentuk sejak tahun 1955 dan dibiayai
melalui Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (FNDE), terbukti
berkorelasi dengan peningkatan capaian akademik siswa.
Bahwa selain praktik di Jepang, Finlandia, dan Brasil, praktik di
Thailand, India, dan Filipina turut menunjukkan bahwa program makan
bergizi bagi peserta didik lazim diposisikan sebagai kebijakan yang
berkaitan erat dengan pendidikan, bukan semata intervensi kesehatan atau
bantuan pangan:
1. Thailand melaksanakan program makan siang sekolah melalui kerja
sama lintas institusi antara Kementerian Pendidikan dan Pemerintah
Daerah, ditujukan untuk mengatasi malnutrisi siswa sekaligus
meningkatkan prestasi akademik dan efisiensi pembelajaran.
386
2. India melaksanakan Pradhan Mantri Poshan Shakti Nirman (PM
POSHAN), sebelumnya dikenal sebagai National Programme of Mid-
Day Meal in Schools, melalui Kementerian Pendidikan sebagai skema
berbasis hak di bawah National Food Security Act 2013, dengan tujuan
utama meningkatkan status gizi anak sebagai peserta didik sekolah.
3. Filipina melaksanakan School-Based Feeding Program (SBFP) yang
secara eksplisit dikaitkan dengan upaya mengatasi malnutrisi,
meningkatkan partisipasi sekolah (school participation), serta membuat
peserta didik siap belajar setiap hari.
Bahwa
berdasarkan
praktik
negara-negara
tersebut,
ukuran
keterkaitan suatu program makan bergizi dengan anggaran pendidikan
bukan semata-mata ditentukan oleh kementerian/lembaga pelaksananya,
melainkan oleh sasaran dan fungsi program, yakni sepanjang diarahkan
kepada peserta didik, dilaksanakan pada atau berkaitan dengan lembaga
pendidikan, serta mendukung kesehatan, kecukupan gizi, kesiapan belajar,
kehadiran, dan partisipasi peserta didik dalam proses pembelajaran.
Bahwa Program MBG merupakan program berkelanjutan yang telah
direncanakan sejak Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045,
dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029,
dan didukung secara kelembagaan melalui Peraturan Presiden Nomor 83
Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
B. Asas dan Tujuan
Bahwa UU APBN 2026 disusun berdasarkan asas pengelolaan
keuangan negara yang transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan
berkeadilan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, sedangkan UU Sisdiknas diselenggarakan
berdasarkan asas demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
Kebijakan integrasi biaya operasional pendidikan diletakkan pada titik temu
kedua asas tersebut guna memastikan efisiensi dan efektivitas belanja
negara untuk menghadirkan keadilan sosial dan kesetaraan akses belajar.
Bahwa Program MBG sejalan dengan tujuan pendidikan nasional
sebagaimana diatur Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) UU Sisdiknas, yaitu
387
mengembangkan peserta didik yang salah satunya "sehat", sehingga
pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik merupakan prasyarat
konstitusional bagi tercapainya tujuan pendidikan tersebut. Ketentuan ini
diperkuat oleh Pasal 45 UU Sisdiknas yang mengatur bahwa satuan
pendidikan menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan
pendidikan sesuai pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik,
kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
Dengan demikian, MBG bukan kebijakan non-edukatif, melainkan bagian
dari ekosistem pendidikan nasional.
Bahwa tujuan pengintegrasian alokasi pendanaan dalam UU APBN
2026 dan UU Sisdiknas adalah untuk menciptakan output dan outcome
pendidikan yang terukur, bukan sekadar menggugurkan kewajiban
administratif mandatory spending, melainkan bertujuan strategis memutus
rantai kemiskinan, mencegah stunting kognitif, dan mempersiapkan
generasi emas yang berdaya saing global.
C. Arah Pengaturan
Bahwa arah pengaturan UU APBN 2026 bersifat ekspansif, terarah,
dan terukur dengan fokus pada peningkatan kualitas SDM. Pengaturan
tidak lagi terkotak pada belanja modal dan belanja pegawai semata, tetapi
secara legal dan teknokratis pada belanja operasional untuk meningkatkan
daya serap belajar peserta didik, salah satunya melalui Program MBG,
sebagaimana disepakati bersama oleh Pemerintah dan DPR dalam Pasal
22 ayat (3) UU APBN 2026.
Bahwa makna anggaran pendidikan tersebut telah dirumuskan secara
definitif dalam Pasal 1 angka 35 UU APBN 2026 yang menyatakan:
"Anggaran pendidikan adalah termasuk sumber daya keuangan yang
disediakan melalui Kementerian/Lembaga, non-Kementerian/Lembaga,
TKD, dan pengeluaran pembiayaan, untuk menyelenggarakan dan
mengelola pendidikan dan pelatihan yang menjadi tanggung jawab
Pemerintah, termasuk gaji pendidik."
Bahwa rincian anggaran pendidikan lebih lanjut diatur dalam Pasal 6
jo. Lampiran VI Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
("Perpres 118/2025") sebagaimana terlampir, yang membagi anggaran
pendidikan ke dalam:
388
1. Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat, yang terbagi
pada Anggaran Pendidikan Kementerian Negara/Lembaga dan non-
Kementerian/Lembaga;
2. Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah; dan
3. Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan.
Bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) tercantum secara eksplisit dalam
Lampiran VI Perpres 118/2025 sebagai salah satu komponen dalam rincian
anggaran pendidikan melalui Kementerian Negara/Lembaga, sehingga
secara struktur APBN TA 2026, alokasi BGN yang berkaitan dengan
Program MBG telah ditempatkan dalam rincian anggaran pendidikan,
bukan hasil penafsiran administratif semata.
Bahwa hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2024 tentang
Penggunaan Anggaran Pendidikan, yang dalam Pasal 2 ayat (2) mengatur
bahwa anggaran pendidikan dialokasikan melalui kementerian/lembaga,
non-kementerian/lembaga, TKD, dan pengeluaran pembiayaan; dan Pasal
3
ayat
(2)
mengatur
bahwa
anggaran
pendidikan
melalui
kementerian/lembaga terdapat pada kementerian yang membidangi
pendidikan, Kementerian Agama, kementerian lain, maupun lembaga
pemerintah non-kementerian. Dengan demikian, anggaran pendidikan tidak
hanya terbatas dikelola oleh kementerian yang membidangi pendidikan,
sehingga penempatan anggaran MBG pada Badan Gizi Nasional tidak
menyimpang dari kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah mengalokasikan
Anggaran Pendidikan sebesar Rp769,1 triliun (20% dari APBN), dengan
rincian Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat yang
menunjukkan Badan Gizi Nasional meningkat dari Rp56.800,0 miliar (2025)
menjadi Rp223.559,0 miliar (2026), sedangkan Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah meningkat dari Rp33.545,2 miliar menjadi
Rp56.682,1 miliar, dan total Anggaran Pendidikan meningkat dari
Rp724.262,7 miliar menjadi Rp769.086,9 miliar.
2025
2026
BPP
297.170,8
470.462,5
389
Melalui K/L
261.617,6
470.462,5
Kem. Dikdasmen
33.545,2
56.682,1
Kem. Diktisaintek
57.681,3
61.873,9
Kem. Agama
65.920,6
75.621,2
Badan Gizi Nasional
56.800,0
223.559,0
K/L Lainnya
47.670,5
52.726,3
BA BUN
35.553,2
0,0
Melalui TKD
347.091,9
264.624,4
Pembiayaan
80.000,0
34.000,0
Jumlah AP
724.262,7
769.086,9
Tabel: Anggaran Pendidikan 2025 dan 2026
Tabel di atas menggambarkan integrasi arah pengaturan UU
APBN 2026 yang mensyaratkan kolaborasi lintas kelembagaan agar
pengelolaan dana pendidikan 20% memberikan dampak langsung pada
kualitas ekosistem pembelajaran. Hal ini dapat ditunjukkan dengan
penguatan Tata Kelola:
1. Penguatan Eksekusi Pusat
Terjadi pergeseran paradigma di mana kegiatan pendidikan tertentu,
seperti program revitalisasi sekolah yang sebelumnya dikerjakan
Pemda melalui Transfer ke Daerah, kini dialihkan pelaksanaannya oleh
Pemerintah Pusat (Belanja Kementerian/Lembaga) agar memiliki
standar kualitas yang merata secara nasional.
2. Peningkatan Alokasi Kementerian Sektoral
Arah pengaturan ini justru meningkatkan anggaran pendidikan melalui
Belanja Pemerintah Pusat (BPP). Anggaran Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah naik signifikan dari Rp33,5 triliun (2025) menjadi
Rp56,7 triliun (2026). Secara akumulatif, anggaran pendidikan K/L non-
MBG meningkat dari Rp204,8 triliun (2025) menjadi Rp246,9 triliun
(2026).
3. Reformasi Penyaluran
Diinisiasi mekanisme transfer langsung untuk gaji guru ASN, tenaga
kependidikan, serta insentif guru honorer yang dikoordinasikan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui revisi Keputusan
390
Menteri Keuangan (KMK) guna memotong rantai birokrasi dan
menjamin ketepatan waktu penerimaan hak tenaga pendidik.
D. Pasal yang Diuji dan Batu Uji Para Pemohon
Bahwa pasal yang diuji dan batu uji para Pemohon adalah sebagai
berikut:
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026:
"Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan."
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026:
"Pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan termasuk program
makan bergizi pada Lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan baik umum maupun keagamaan."
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas:
"Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan
dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)."
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas:
"Pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap."
Batu uji para Pemohon:
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2) dan ayat (4) dan Pasal 31 ayat (4)
dan ayat (5) UUD NRI 1945.
E. Tanggapan Pemerintah atas Pokok-Pokok Dalil Para Pemohon
Terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 22 ayat (3) beserta
Penjelasannya dalam UU APBN 2026 dan Pasal 49 ayat (1) beserta
Penjelasannya dalam UU Sisdiknas bertentangan dengan Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28D ayat (2) dan ayat (4), serta Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5)
UUD NRI 1945, Pemerintah tetap pada keterangannya sebagai berikut:
1. Bahwa frasa "kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional" dalam
Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 harus ditafsirkan secara dinamis dan
progresif, karena penyelenggaraan pendidikan merupakan suatu
sistem yang tidak hanya mencakup proses belajar-mengajar di kelas,
tetapi juga mencakup ekosistem yang memastikan tercapainya
perkembangan peserta didik secara optimal, termasuk pemenuhan
kebutuhan gizi sebagai kebutuhan fisiologis dasar sebagaimana teori
hierarki kebutuhan Abraham Maslow, yang harus dipenuhi sebelum
peserta didik dapat mencapai potensi belajarnya secara maksimal.
391
2. Bahwa secara medis dan neuro-sains, malnutrisi dan kelaparan
tersembunyi (hidden hunger) pada usia sekolah menghambat proses
neurogenesis dan konektivitas sinapsis otak yang berdampak pada
penurunan Intelligence Quotient (IQ), daya ingat, dan konsentrasi.
Berbagai kajian empiris menunjukkan hubungan yang bermakna antara
status gizi dengan prestasi belajar siswa, sehingga pengaturan
komponen gizi dalam anggaran pendidikan merupakan kebijakan
berbasis bukti (evidence-based policy), bukan penyelundupan hukum
sebagaimana didalilkan Para Pemohon.
3. Bahwa penelusuran risalah amandemen UUD NRI 1945 tahun 1999–
2002, khususnya pada Sidang Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja
MPR
tahun
2001,
menunjukkan
pergeseran
paradigma
dari
"pengajaran" yang bersifat instruksional menjadi "pendidikan" yang
bersifat holistik, tanpa ditemukan adanya rumusan daftar eksklusif atau
closed list mengenai komponen-komponen apa saja yang boleh atau
dilarang masuk ke dalam anggaran pendidikan. Para perumus UUD
NRI 1945 memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang
melalui frasa "diatur dengan undang-undang" dalam Pasal 31 ayat (3)
UUD NRI 1945 untuk menjabarkan sistem pendidikan nasional sesuai
perkembangan zaman, termasuk tantangan krisis pangan dan stunting
yang dihadapi saat ini. Hal ini sejalan dengan pendapat Mahkamah
Konstitusi pada halaman 84 Putusan Nomor 24/PUU-V/2007, yang
pada prinsipnya membenarkan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945
tidak merinci apa saja yang menjadi lingkup 20% (dua puluh persen)
dari anggaran pendidikan, sepanjang tidak ditafsirkan menyimpang dari
hakikat dan komponen sistem pendidikan nasional.
4. Bahwa alokasi anggaran pendidikan menunjukkan tren peningkatan
konsisten dalam 5 (lima) tahun terakhir, dari Rp542,8 triliun pada tahun
2022 menjadi Rp769,1 triliun pada tahun 2026, dan pengalokasian
anggaran untuk Program MBG tidak dilakukan dengan memangkas
komponen pendidikan lainnya. Anggaran kesejahteraan guru justru
tumbuh rata-rata mendekati 10% per tahun (dari Rp175,7 triliun pada
2024 menjadi Rp214,0 triliun pada TA 2026), lebih tinggi dari
pertumbuhan anggaran pendidikan secara keseluruhan yang tumbuh
392
rata-rata 7,82% per tahun, dan tunjangan guru ASN Daerah maupun
Non-ASN tetap meningkat meskipun terdapat penurunan pagu Transfer
ke Daerah (TKD).
5. Bahwa penurunan pengakuan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk
pendidikan dalam APBN 2026 disebabkan oleh perubahan metode
penghitungan, yaitu dengan memasukkan kebutuhan belanja gaji dan
tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah serta sebagian lainnya
dialokasikan untuk pembangunan sarana prasarana sebagai bagian
dari
20%
anggaran
pendidikan,
mengingat
sebagian
pembangunan/rehabilitasi sarana-prasarana pendidikan daerah kini
dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga sesuai arahan Presiden. Hal
ini justru memberikan fleksibilitas kepada daerah dalam menentukan
prioritas belanja, dan tidak serta-merta mengurangi pemenuhan
anggaran pendidikan di daerah sepanjang Pemerintah Daerah tetap
memenuhi amanat minimal 20% APBD untuk pendidikan, sebagaimana
terbukti dari persentase anggaran pendidikan dalam APBD yang justru
meningkat dari 27,9% pada TA 2025 menjadi 29,4% pada TA 2026.
6. Bahwa dalil para Pemohon yang membenturkan pengangkatan
pegawai MBG menjadi PPPK dengan kesejahteraan guru/dosen tidak
relevan secara hukum, karena formasi ASN/PPPK bagi tenaga
gizi/supervisor pada Badan Gizi Nasional memiliki nomenklatur dan
pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang terpisah
sepenuhnya dari alokasi Tunjangan Profesi Guru maupun Bantuan
Operasional Perguruan Tinggi Negeri, sehingga tidak memotong,
mendegradasi, atau mengambil porsi anggaran gaji dan tunjangan
pendidik.
7. Bahwa Program MBG memiliki kontribusi ekonomi yang signifikan,
antara lain menciptakan permintaan pangan nasional dalam skala
besar dan stabil, menyerap produksi beras, telur, ayam, sayur, buah,
dan susu, membuka lapangan kerja lintas sektor, serta merupakan
investasi jangka panjang pada kualitas sumber daya manusia yang
berdampak pada produktivitas tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi
nasional, sejalan dengan studi internasional yang menunjukkan
393
korelasi positif antara program makan sekolah dengan kehadiran,
konsentrasi belajar, dan capaian akademik siswa.
8. Bahwa penentuan prioritas pembangunan dan rincian alokasi anggaran
merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi
hak prerogatif eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda
pemerintahan, sehingga Para Pemohon tidak dapat membuktikan
adanya pelanggaran hak konstitusional yang aktual, melainkan hanya
ketidakpuasan terhadap pilihan kebijakan Pemerintah. Hal ini sejalan
dengan pendirian Mahkamah Konstitusi pada halaman 30 Putusan
Nomor 010/PUU-III/2005 yang menegaskan bahwa sepanjang pilihan
kebijakan tidak melampaui kewenangan pembuat undang-undang,
tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-
nyata bertentangan dengan UUD NRI 1945, maka pilihan kebijakan
demikian tidak dapat dilakukan pengujian oleh Mahkamah. Prinsip ini
dipertegas kembali dalam paragraf 3.17 halaman 187 Putusan Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008, yang menyatakan bahwa suatu produk
undang-undang yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional,
kecuali produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas,
rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable, kualifikasi mana tidak
terpenuhi dalam perkara a quo.
9. Bahwa pencantuman rincian program prioritas, termasuk MBG, dalam
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak menciptakan
ketidakpastian hukum sebagaimana didalilkan Para Pemohon,
melainkan
justru
memberikan
kepastian
hukum
bagi
kementerian/lembaga pelaksana agar tidak terjadi penyalahgunaan
wewenang atau kebuntuan administratif, mengingat sifat UU APBN
yang khusus dan periodik serta harus dieksekusi secara sangat detail
dalam satu tahun anggaran.
10. Bahwa terkait keberadaan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas, ketentuan
tersebut telah diuji dan diputus Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Nomor 24/PUU-V/2007 yang menegaskan bahwa anggaran/dana
pendidikan memiliki dimensi luas, termasuk untuk belanja gaji pendidik,
sehingga telah terdapat kepastian hukum mengenai cakupan anggaran
pendidikan.
394
11. Bahwa Program MBG merupakan Program Prioritas Nasional
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2025 tentang RPJMN 2025-2029, dengan target sasaran yang
meningkat secara bertahap dari 19% (2025) menjadi 100% (2029)
penduduk sasaran di setiap kabupaten/kota, sehingga peningkatan
anggaran MBG dari Rp56,8 triliun (2025) menjadi Rp223,6 triliun (2026)
merupakan konsekuensi kebijakan penahapan (staging) yang wajar
dan terencana, bukan indikasi penggerusan anggaran pendidikan
murni sebagaimana didalilkan Para Pemohon.
12. Bahwa pengelolaan keuangan negara, termasuk pelaksanaan
anggaran MBG, tidak berada di luar pengawasan konstitusional. Pasal
23E ayat (1) UUD NRI 1945 secara tegas membentuk Badan
Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang bebas dan mandiri untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,
sehingga
apabila
di
kemudian
hari
terdapat
ketidaktepatan,
pemborosan, atau penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran,
mekanisme koreksi telah tersedia secara konstitusional, dan
perbedaan pandangan atas kebijakan penganggaran tidak dapat serta-
merta dimaknai sebagai pelanggaran terhadap UUD NRI 1945.
13. Bahwa selain itu, secara rinci Pemerintah memberikan tanggapan atas
dalil-dalil para Pemohon sebagai berikut:
A) Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 Merupakan Norma Terbuka, Bukan
Daftar Tertutup
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengatur bahwa negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari
APBN
dan
APBD
untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional. Norma tersebut memuat tiga
unsur utama, yaitu prioritas anggaran pendidikan, batas minimum
kuantitatif 20%, dan tujuan substantif yaitu pemenuhan kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Akan tetapi, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak menyebutkan
secara limitatif komponen apa saja yang termasuk dalam anggaran
pendidikan. Ahli Pemerintah Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H.,
M.H., menyatakan bahwa UUD 1945 tidak merinci bahwa anggaran
395
pendidikan hanya meliputi gaji guru, sarana-prasarana, bantuan
operasional, beasiswa, riset, kurikulum, atau komponen tertentu
lainnya.
Dr. Mulia P. Nasution, D.E.S.S. juga menegaskan bahwa tidak
dikenal konsep “anggaran pendidikan murni” sebagai kategori
konstitusional yang tertutup, karena konstitusi hanya menentukan
tujuan dan batas minimum, sedangkan rincian komponennya
diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan keterangan ahli DPR,
Prof. Dr. Cecep Darmawan dan Dr. Oce Madril, S.H., MA, yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak
melimitasi bentuk program atau komponen yang dapat dimasukkan
dalam anggaran pendidikan, sepanjang berkaitan dengan sistem
pendidikan nasional.
Frasa “kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional” harus
dipahami secara fungsional, dinamis, dan multidimensional.
Pendidikan tidak hanya mencakup guru, buku, gedung, dan
kurikulum, tetapi juga kondisi minimum agar peserta didik dapat
belajar secara efektif. Dalam teori hukum tata negara, norma
konstitusi yang bersifat umum memerlukan konkretisasi oleh
pembentuk undang-undang, sepanjang konkretisasi tersebut tidak
bertentangan secara nyata dengan UUD 1945
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menghendaki agar
anggaran pendidikan hanya dimaknai secara sempit sebagai
anggaran “murni pedagogis” tidak memiliki dasar tekstual yang
tegas dalam UUD 1945. Namun demikian, Pemerintah juga
menegaskan bahwa sifat terbuka Pasal 31 ayat (4) UUD 1945
bukanlah blank check, karena setiap komponen yang ditempatkan
dalam anggaran pendidikan tetap harus memiliki hubungan
langsung dan rasional dengan fungsi pendidikan, bersifat
proporsional, dapat diawasi, dan tidak mengurangi komponen
pendidikan lainnya.
Perlu Pemerintah tegaskan bahwa tidak setiap program yang
secara tidak langsung bermanfaat bagi peserta didik dapat
396
dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Suatu program hanya
dapat ditempatkan dalam anggaran pendidikan apabila memenuhi
parameter:
1. sasarannya peserta didik atau satuan pendidikan;
2. dilaksanakan pada atau berkaitan langsung dengan ekosistem
pendidikan;
3. memfasilitasi akses, partisipasi, kesiapan belajar, atau kualitas
proses pendidikan;
4. tidak
menghilangkan
pembiayaan
komponen
utama
pendidikan; dan
5. proporsional, akuntabel, dan dapat dievaluasi.
B) Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN TA 2026 Tidak
Menciptakan Norma Baru
Para Pemohon mendalilkan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
UU APBN TA 2026 memperluas norma batang tubuh. Pemerintah
tidak sependapat dengan dalil tersebut.
Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 menyatakan bahwa
anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional
penyelenggaraan
pendidikan.
Penjelasan
pasal
tersebut
menerangkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun
keagamaan.
Prof. Dr. Sunny, S.H., M.H. menjelaskan bahwa apabila batang
tubuh telah membuka ruang bahwa anggaran pendidikan mencakup
pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, maka
penyebutan MBG dalam Penjelasan dapat dipahami sebagai
konkretisasi
atau
penegasan
atas
norma
utama,
bukan
pembentukan norma baru yang berdiri sendiri.
Dr. Mirza Nasution, S.H., M.H. juga menyatakan bahwa frasa
“pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” bersifat
umum dan dapat menimbulkan multitafsir, sehingga Penjelasan
diperlukan
untuk
mempertegas
cakupan
operasional
penyelenggaraan pendidikan tersebut.
397
Dengan demikian, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA
2026 harus dibaca sebagai penegasan bahwa MBG bagi peserta
didik pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan merupakan bagian dari ekosistem pendidikan, bukan
sebagai norma baru yang berdiri sendiri.
C) Persoalan
Implementasi
Tidak
Menjadikan
Norma
Inkonstitusional
Pemerintah meyakini sepenuhnya bahwa setiap program
berskala nasional tentu memerlukan tata kelola yang baik, termasuk
pengawasan terhadap kualitas makanan, distribusi, ketepatan
sasaran, pengadaan, keamanan pangan, dan evaluasi efektivitas.
Namun persoalan-persoalan tersebut merupakan isu implementasi
kebijakan, bukan alasan untuk menyatakan norma undang-undang
inkonstitusional.
Prof. Dr. Sunny, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Mahkamah
Konstitusi menguji konstitusionalitas norma, bukan semata-mata
keberhasilan atau kekurangan teknis pelaksanaan kebijakan.
Apabila yang dipersoalkan adalah kualitas makanan, distribusi,
salah sasaran, pemborosan, tata kelola pengadaan, keterlambatan,
atau efektivitas program, maka persoalan tersebut lebih tepat
dikualifikasikan sebagai persoalan implementasi.
Dr. Mulia P. Nasution, D.E.S.S. juga menyampaikan bahwa
apabila terdapat pemborosan, penyimpangan, ketidakefisienan,
atau
penyalahgunaan
anggaran,
instrumen
pengawasan
konstitusional tersedia melalui BPK, DPR, pengawasan internal
pemerintah, dan mekanisme hukum lainnya.
Dengan demikian, koreksi terhadap implementasi pelaksanaan
MBG harus dilakukan melalui mekanisme pengawasan, audit,
evaluasi kebijakan, dan perbaikan tata kelola, bukan dengan
membatalkan norma undang-undang yang secara konstitusional
berada dalam batas kewenangan Presiden dan DPR.
D) Program MBG Merupakan Kebutuhan Fungsional Pendidikan
dan Bagian dari Ekosistem Pendidikan
398
Pemerintah menegaskan secara terang bahwa Program MBG
merupakan bagian dari Fungsional Pendidikan dan Ekosistem
Pendidikan.
Guru,
tenaga
kependidikan,
sarana-prasarana,
bantuan
operasional,
beasiswa,
riset,
akses
pendidikan,
peningkatan mutu pembelajaran, dan kesejahteraan pendidik tetap
merupakan bagian ekosistem dari penyelenggaraan pendidikan
nasional.
Berdasarkan dokumen pembahasan APBN TA 2026 di Badan
Anggaran DPR RI, Program MBG tidak berdiri sebagai program
yang muncul secara tiba-tiba atau tanpa dasar kebijakan fiskal.
Program MBG telah dibahas dalam kerangka Pembicaraan Tingkat
I RUU APBN TA 2026, menjadi bagian dari prioritas pembangunan
nasional, serta ditempatkan dalam desain belanja negara yang
secara sadar diarahkan untuk memperkuat kualitas sumber daya
manusia dan layanan publik (Laporan Panja dan Kesimpulan Rapat
Kerja Pemerintah dan DPR terlampir).
Dalam kerangka tersebut, Program MBG ditempatkan dalam
anggaran pendidikan karena pendidikan tidak hanya mencakup
kegiatan mengajar di ruang kelas, tetapi juga prasyarat agar peserta
didik dapat hadir, sehat, berkonsentrasi, dan berpartisipasi dalam
pembelajaran. MBG ditempatkan sebagai kebutuhan fungsional
peserta didik agar dapat mengikuti proses belajar secara lebih
efektif.
Pendidikan tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai kegiatan
mengajar di ruang kelas. Penyelenggaraan pendidikan juga
mencakup kondisi dasar yang memungkinkan peserta didik hadir,
sehat, berkonsentrasi, berpartisipasi, dan memperoleh manfaat
nyata dari pembelajaran. Karena itu, pemenuhan gizi peserta didik
memiliki hubungan fungsional dengan pendidikan, sebab gizi yang
memadai memfasilitasi kesiapan belajar, konsentrasi, kehadiran,
dan perkembangan peserta didik.
MBG bagi peserta didik juga tidak tepat dipahami sebagai
program pangan umum yang terlepas dari pendidikan. Program ini
ditujukan kepada peserta didik, berkaitan dengan satuan
399
pendidikan, dan berkontribusi terhadap efektivitas proses belajar.
Dengan demikian, ukuran konstitusionalnya bukan semata-mata
siapa lembaga pelaksananya, melainkan apakah program tersebut
memiliki hubungan langsung dan rasional dengan tujuan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dari perspektif gizi masyarakat, ahli Pemerintah, Ir. Dodi Izwardy,
B.Sc., M.A., Ph.D. (Ketua Persatuan Ahli Gizi Indonesia)
menerangkan bahwa pemenuhan gizi anak sekolah merupakan
investasi pembangunan sumber daya manusia, bukan sekadar
bantuan pangan. Status gizi berkaitan dengan perkembangan otak,
kemampuan kognitif, kesiapan belajar, dan kapasitas mengikuti
proses pendidikan. Namun Pemerintah tetap menegaskan secara
objektif bahwa MBG tidak otomatis dan seketika meningkatkan
literasi, numerasi, atau seluruh capaian akademik, karena
dampaknya perlu dievaluasi secara bertahap dan terukur.
Dalam perspektif HAM, Prof. Dr. Hafid Abbas (mantan Ketua
Komnas HAM) hak atas pendidikan dan hak atas pemenuhan
kebutuhan dasar, termasuk pangan dan gizi yang memadai, tidak
dapat dipertentangkan. Keduanya merupakan hak yang saling
mendukung. MBG justru menjadi instrumen negara untuk
memperluas kesempatan belajar yang lebih setara, khususnya bagi
peserta didik yang menghadapi hambatan sosial-ekonomi dan gizi.
Keterangan saksi Pemerintah juga menunjukkan bahwa dalam
pelaksanaannya
MBG
tidak
mengurangi
gaji
guru,
tidak
mengganggu kegiatan belajar-mengajar, tidak menghentikan
program sekolah, dan justru memvalidasi konsentrasi, semangat
belajar, serta kehadiran peserta didik. Dengan demikian, MBG
bekerja sebagai bagian dari ekosistem pendidikan, bukan sebagai
pengganti komponen pendidikan lainnya.
Oleh karenanya, Program MBG merupakan program lintas sektor
yang memiliki hubungan fungsional dengan Pendidikan dan dapat
ditempatkan dalam anggaran pendidikan sepanjang ditujukan
kepada peserta didik, memiliki hubungan langsung dan rasional
dengan kesiapan belajar, tidak menggantikan atau mengurangi
400
komponen
utama
pendidikan,
serta
dilaksanakan
secara
proporsional, transparan, akuntabel, dapat diawasi, dan dievaluasi.
Dalam perkara a quo, Pemerintah telah menunjukkan bahwa
parameter tersebut terpenuhi, sehingga tidak terdapat dasar
konstitusional untuk menyatakan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 bertentangan dengan UUD
1945.
E) Hubungan
Gizi
dan
Pendidikan
Merupakan
Hubungan
Langsung, Rasional dan Berbasis Bukti
Ahli Pemerintah, Ir. Dodi Izwardy, B.Sc., M.A., Ph.D. (Ketua
Persatuan Ahli Gizi Indonesia), menerangkan bahwa pemenuhan
gizi bagi anak sekolah bukan semata-mata intervensi kesehatan,
tetapi merupakan prasyarat bagi terpenuhinya hak anak untuk
hidup, tumbuh, berkembang, memperoleh pelayanan kesehatan,
serta memperoleh pendidikan yang bermutu. Ahli tersebut
menjelaskan
bahwa
status
gizi
berkaitan
erat
dengan
perkembangan struktur dan fungsi otak, kemampuan kognitif,
kapasitas belajar, prestasi akademik, dan produktivitas seseorang
pada masa dewasa.
Ahli gizi juga menyampaikan bahwa anak usia sekolah Indonesia
masih menghadapi beban ganda malnutrisi, yaitu kekurangan gizi
dan kelebihan berat badan. Data yang disampaikan dalam
persidangan menunjukkan antara lain stunting pada anak usia
sekolah/remaja dan obesitas yang masih perlu menjadi perhatian,
sehingga intervensi gizi kepada peserta didik relevan sebagai
bagian dari kesiapan pedagogis.
Keterangan ahli gizi juga menegaskan bahwa gizi merupakan
prasyarat agar investasi pedagogik bekerja. Anak yang datang ke
sekolah dalam keadaan anemia, kurang energi, mengalami
defisiensi mikronutrien, atau hidup dengan stunting tidak memasuki
ruang kelas dengan daya serap yang sama seperti anak dengan
status gizi baik.
Pemerintah tetap bersikap objektif bahwa MBG tidak serta-merta
meningkatkan literasi, numerasi, atau prestasi akademik dalam
401
waktu singkat. Ahli Pemerintah menyampaikan bahwa dampak
MBG terhadap aspek kognitif tidak dapat dinilai secara langsung
dalam waktu singkat dan memerlukan satu tahun evaluasi setelah
program berjalan.
Dengan demikian, Pemerintah menegaskan bahwa MBG
merupakan intervensi yang rasional dan relevan agar proses
pendidikan berjalan lebih efektif.
F) Hak Atas Pendidikan dan Hak Atas Gizi adalah Saling
Mendukung
Ahli HAM Pemerintah, Prof. Dr. Hafid Abbas, menjelaskan bahwa
perkara ini tidak hanya berkaitan dengan penganggaran pendidikan,
tetapi juga menyangkut relasi antara hak atas pendidikan dan hak
atas pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya pangan dan gizi
yang memadai. Dalam perspektif HAM, kedua hak tersebut tidak
seharusnya dipertentangkan, melainkan dipahami sebagai hak
yang saling mendukung atau mutually reinforcing rights.
Dalam kerangka negara kesejahteraan berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945, negara berkewajiban menghadirkan kebijakan yang
memperluas kesempatan yang setara bagi peserta didik dari
berbagai latar belakang sosial-ekonomi. Prof. Dr. Hafid Abbas
menilai MBG sebagai instrumen pemerataan negara untuk
mengurangi
kesenjangan
sosial-ekonomi
dan
memberikan
kesempatan lebih setara bagi peserta didik dalam mengikuti proses
pendidikan.
Oleh karenanya, MBG bukan pesaing hak atas pendidikan. MBG
justru menjadi instrumen yang menjamin pemenuhan hak atas
pendidikan berjalan dengan optimal, khususnya bagi peserta didik
yang menghadapi hambatan sosial-ekonomi dan gizi.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemerintah berkesimpulan
bahwa Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026,
serta Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas,
tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2) dan
ayat (4), serta Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI 1945, sehingga dalil-
dalil para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
402
F. Dampak Apabila Petitum Para Pemohon Dikabulkan
Bahwa apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi sehingga Program MBG dikeluarkan dari komponen Anggaran
Pendidikan sebesar 20% dari APBN, maka konsekuensi fiskal yang muncul
cukup signifikan, mengingat Pemerintah tetap terikat pada kewajiban
konstitusional untuk memenuhi mandatory spending anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari APBN sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD NRI
1945. Terdapat dua skenario yang secara wajar akan timbul, yaitu:
1. Skenario Pertama: Peningkatan Defisit Melebihi 3% PDB dan Utang
Negara Akibat Penambahan Anggaran Pendidikan
Bahwa apabila Pemerintah menambah alokasi belanja pendidikan
melalui
belanja
kementerian/lembaga,
belanja
non-
kementerian/lembaga, dan/atau transfer ke daerah tanpa memotong
program prioritas lainnya, maka kebutuhan tambahan belanja negara
dapat mencapai sekitar Rp223,6 triliun, sehingga defisit anggaran
berpotensi meningkat hingga mencapai 3,55% dari PDB. Kondisi ini
bertentangan dengan batas defisit maksimal 3% dari PDB sebagaimana
diatur Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, serta akan mengharuskan Pemerintah mengajukan Rancangan
Undang-Undang Perubahan APBN di tengah tahun anggaran berjalan
(vide Pasal 182 ayat (1) dan ayat (3) huruf c dan d Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2019). Konsekuensi lanjutannya antara lain meningkatnya
kebutuhan pembiayaan utang, meningkatnya beban pembayaran bunga
utang pada tahun-tahun anggaran berikutnya, meningkatnya risiko
kesinambungan
fiskal
(fiscal
sustainability),
serta
berpotensi
menurunkan kepercayaan pasar dan investor terhadap disiplin fiskal
Pemerintah.
2. Skenario Kedua: Pemotongan Program Prioritas Lain atau
Refocusing untuk Menjaga Defisit Tetap di Bawah 3 persen PDB
Bahwa apabila Pemerintah tetap memenuhi kewajiban Anggaran
Pendidikan sebesar 20% dari APBN dengan cara merealokasikan
kebutuhan pendanaan sebesar Rp223,6 triliun dari program prioritas
lain, maka target-target belanja prioritas yang dikurangi anggarannya
403
berpotensi tidak tercapai sesuai Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) yang
telah ditetapkan. Program prioritas yang berpotensi terdampak antara
lain, namun tidak terbatas pada: ketahanan pangan; ketahanan energi;
kesehatan berkualitas; pembangunan desa, koperasi, dan UMKM;
pertahanan semesta; serta akselerasi investasi dan perdagangan
global. Skenario ini juga mensyaratkan pengajuan Rancangan Undang-
Undang Perubahan APBN (vide Pasal 182 ayat (1) dan ayat (3) huruf b
UU MD3) dan berpotensi menimbulkan perlambatan aktivitas ekonomi
pada sektor-sektor yang anggarannya dipotong, sehingga pada
akhirnya menurunkan capaian target pembangunan nasional secara
keseluruhan.
Bahwa dengan demikian, apabila permohonan a quo dikabulkan
berpotensi menimbulkan disrupsi terhadap struktur APBN TA 2026 yang
telah dirancang secara terintegrasi antara Pemerintah dan DPR,
menimbulkan tekanan fiskal, mengganggu keberlanjutan fiskal (fiscal
sustainability) baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang,
serta menghambat pelaksanaan Program MBG sebagai investasi jangka
panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia menuju Indonesia
Emas 2045.
Adapun uraian lengkap mengenai dampak apabila Program MBG
dikeluarkan dari anggaran pendidikan tersebut di atas telah Pemerintah
uraikan secara lengkap dalam Keterangan Tambahan Presiden.
IV.
TANGGAPAN PEMERINTAH ATAS PERTANYAAN YANG MULIA MAJELIS
HAKIM KONSTITUSI
Bahwa dalam persidangan tanggal 14 April 2026 (agenda Mendengar
Keterangan DPR dan Presiden), tanggal 28 April 2026 (agenda Mendengar
Pihak Terkait), dan tanggal 15 Juni 2026 (agenda Mendengar Keterangan Ahli
dan Saksi Pemohon), Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi telah mengajukan
sejumlah pertanyaan kepada Pemerintah. Terhadap pertanyaan-pertanyaan
tersebut, Pemerintah telah menjawab secara tertulis dan komprehensif melalui
Keterangan Tambahan Presiden tertanggal 29 Juni 2026 yang telah diserahkan
kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Adapun pokok-pokok jawaban
404
dimaksud, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Kesimpulan ini, disarikan
sebagai berikut:
A. Dasar Kewenangan Pemerintah Menetapkan Alokasi Kebijakan
Program MBG
Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi
Isra, S.H., M.P.A., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. H.
Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. mengenai dasar yuridis dan konstitusional
penempatan Program MBG dalam anggaran pendidikan, Pemerintah
menegaskan bahwa penyusunan dan penetapan APBN merupakan open
legal policy Presiden yang memperoleh persetujuan bersama DPR
sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat
(2) UUD 1945. Ketentuan Pasal 23 ayat (3) UUD 1945 bahkan menegaskan
bahwa RUU APBN harus diusulkan oleh Presiden dan bersifat einmalig
(berlaku satu tahun), sehingga penempatan dan pengelompokan
komponen anggaran di dalamnya merupakan bagian integral dari
pelaksanaan kewenangan konstitusional Presiden yang dijalankan melalui
mekanisme politik-anggaran yang sah, terbuka, dan akuntabel bersama
DPR, dan bukan tindakan sepihak Pemerintah. Landasan ini diperkuat oleh
Pasal 23C UUD 1945 jo. Pasal 6 dan Pasal 7 UU Keuangan Negara, serta
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 tentang hak setiap orang untuk
mengembangkan
diri
melalui
pemenuhan
kebutuhan
dasar
dan
memperoleh pendidikan.
Dr. Mulia P. Nasution, D.E.S.S. menjelaskan bahwa pengelompokan,
pembidangan, klasifikasi, dan pengalokasian anggaran merupakan bagian
dari kebijakan fiskal yang berada dalam ranah kewenangan konstitusional
Pemerintah dan DPR, sepanjang dilakukan berdasarkan undang-undang,
melalui proses APBN, memperoleh persetujuan DPR, dan tidak
bertentangan secara nyata dengan UUD 1945.
Dr. Mirza Nasution, S.H., M.H. juga menjelaskan bahwa proses APBN
meliputi perencanaan, penganggaran, pembahasan bersama DPR,
penetapan menjadi undang-undang, pelaksanaan melalui DIPA, serta
pengawasan dan pertanggungjawaban melalui BPK. Dengan demikian,
penempatan MBG dalam anggaran pendidikan telah berada dalam
mekanisme konstitusional dan administratif pengelolaan keuangan negara.
405
Mahkamah Konstitusi tetap berwenang menguji konstitusionalitas UU
APBN, tetapi tidak seharusnya menjadi pembentuk anggaran kedua
atau second budget maker yang menggantikan Presiden dan DPR dalam
menentukan besaran, model distribusi, kementerian/lembaga pelaksana,
atau desain teknis program.
Selanjutnya, mengutip prinsip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
010/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008 bahwa kebijakan hukum tidak dapat dibatalkan hanya
karena dinilai buruk, kecuali jelas melanggar UUD 1945. Oleh karenanya,
penempatan MBG dalam anggaran pendidikan adalah pilihan kebijakan
fiskal yang sah karena dibentuk melalui UU APBN, dibahas Presiden-DPR,
dan bertumpu pada sasaran pendidikan.
B. Pembelajaran dari Perbandingan Negara Lain dan Relevansinya Bagi
Indonesia
Ahli DPR, Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LLM, M.P.P.
menerangkan bahwa program makan sekolah dikenal dalam praktik
berbagai negara dengan model pengaturan yang beragam. Finlandia dan
Swedia menempatkan makan sekolah sebagai bagian dari hak peserta
didik dan kewajiban negara/otoritas pendidikan, sementara Perancis, Italia,
dan Inggris menggunakan model yang berbeda, seperti standar gizi
nasional, penyelenggaraan melalui daerah, atau bantuan tertarget.
Dalam perbandingan dengan Jepang, Brazil, India, dan Amerika
Serikat, ahli DPR menjelaskan bahwa program makan sekolah memiliki
konstruksi beragam. Jepang memposisikannya sebagai bagian dari
pendidikan; Brazil mengaitkannya dengan hak konstitusional warga negara;
India mengaitkannya dengan hak dasar untuk hidup berdasarkan putusan
Mahkamah Agung; dan Amerika Serikat memposisikannya sebagai
program kesejahteraan federal.
Ahli DPR juga menyampaikan doktrin in loco parentis dan parens
patriae, yaitu ketika anak berada dalam lingkungan sekolah, negara hadir
untuk menjamin kebutuhan dasar anak selama mengikuti proses
pendidikan.
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, program makan sekolah
layak ditempatkan dalam kerangka pendidikan apabila dirancang untuk
406
meningkatkan fasilitas proses belajar, perkembangan fisik dan mental
peserta didik, serta diselenggarakan dengan dasar hukum dan standar gizi
yang memadai. Praktik internasional menunjukkan bahwa makan sekolah
merupakan bagian dari ekosistem pendidikan dan dapat berada di titik temu
antara pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan ekonomi lokal.
Karena itu, penempatan MBG bagi anak sekolah dalam fungsi pendidikan
tidak dapat disebut anomali karena sasaran, lokasi, dan fungsi program
terkait langsung dengan peserta didik dan satuan pendidikan.
C. Dampak Empiris Program MBG
Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi
Isra, S.H., M.P.A. dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. mengenai
dampak empirik Program MBG sejak dimasukkan sebagai bagian anggaran
pendidikan pada TA 2025 dan TA 2026, Pemerintah menyampaikan data
sebagai berikut:
1. Berdasarkan Laporan Hasil Survei Monitoring dan Evaluasi Program
MBG Tahun 2025 yang diterbitkan BPS, penurunan ketidakcukupan
pangan rumah tangga sebesar 2,6% (November 2025 dibanding Juli
2025); peningkatan kecukupan konsumsi pangan pada 11,6% rumah
tangga penerima manfaat; kenaikan penjualan pada 85,6% supplier
selama Januari-Oktober 2025; peningkatan proporsi bahan baku dari
dalam kota hingga 78,3%; serta penyerapan tenaga kerja baru, di mana
21,7% SPPG menambah pekerja dan 22,2% tenaga kerja baru terserap.
2. Berdasarkan kajian Analisis Dampak dan Evaluasi Program MBG
terhadap Indikator Makro Pembangunan yang diterbitkan BAPPENAS
(2025), peningkatan kehadiran siswa sebesar 2,7% (SD), 4,8% (SMP),
dan 1,9% (SMA); peningkatan PDB sekitar 0,18% atau Rp45,85 triliun;
peningkatan pendapatan masyarakat sekitar 0,15% atau Rp14,65 triliun;
serta penyerapan 461.225 tenaga kerja.
3. Berdasarkan laporan Kemendikdasmen, cakupan jangkauan MBG telah
mencapai 49,6 juta siswa (93% dari total siswa) di 288.845 satuan
pendidikan, dan per 10 Juni 2026 tercatat menjangkau 42,04 juta jiwa
siswa atau 79,45% dari total siswa nasional; riset Lab Sosio Universitas
Indonesia menunjukkan dampak empiris pada peningkatan semangat
dan motivasi belajar serta pemerataan asupan gizi bagi kelompok sosio-
407
ekonomi rendah; dan secara manajerial, penyediaan gizi ditangani oleh
BGN bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sehingga
tidak membebani administrasi kepala sekolah dan guru.
Adapun uraian lengkap mengenai data empirik manfaat Program MBG telah
Pemerintah sampaikan dalam Keterangan Tambahan Presiden.
D. Proses Pengalokasian Anggaran Program MBG
Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M.
Guntur Hamzah, S.H., M.H., Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., dan Dr.
Daniel Yusmic P. Foekh, S.H., M.H. mengenai proses perencanaan dan
historis pengalokasian anggaran MBG, Pemerintah menjelaskan bahwa
Program MBG memiliki kesinambungan perencanaan sejak UU Nomor 59
Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045, dijabarkan dalam Perpres Nomor
12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, dan didukung kelembagaan
melalui Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang
diterbitkan pada masa transisi pemerintahan (15 Agustus 2024) sebelum
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran
Rakabuming Raka resmi dimulai (20 Oktober 2024). Anggaran MBG TA
2025 dibahas dan ditetapkan antara Kepala BGN dan Komisi IX DPR RI
sejak 17 September 2024, sedangkan penyusunan anggaran MBG TA 2026
dilaksanakan melalui tahapan Penetapan Pagu Indikatif, Penetapan Pagu
Anggaran, Alokasi Anggaran, hingga penetapan DIPA, termasuk
pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI. Terkait tidak ditemukannya
penjelasan
rinci
MBG
dalam
dokumen
KEM-PPKF,
Pemerintah
menjelaskan bahwa dokumen tersebut hanya memuat arah kebijakan fiskal
makro, sedangkan elaborasi program secara rinci termuat dalam Nota
Keuangan dan RUU APBN, RKA-K/L, serta pembahasan bersama DPR.
E. Dasar Pengalokasian Anggaran Program MBG sebagai Bagian dari
Anggaran Pendidikan
Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi
Isra, S.H., M.P.A., Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, S.H., M.H.,
serta pertanyaan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. pada persidangan
tanggal 28 April 2026, mengenai dasar pertimbangan penempatan Program
MBG sebagai bagian anggaran pendidikan, pembidangan MBG untuk anak
408
sekolah dan untuk ibu hamil/menyusui serta balita, dan dampaknya
terhadap alokasi anggaran pendidikan lainnya, Pemerintah menegaskan
bahwa
Program
MBG
dengan
penerima
manfaat
siswa
sekolah/madrasah/peserta didik ditempatkan dalam anggaran pendidikan
karena:
1. ditujukan langsung kepada peserta didik sebagai subjek utama
pendidikan;
2. berdampak langsung pada peningkatan konsentrasi, daya ingat, dan
performa akademik siswa sebagai bagian integral proses belajar-
mengajar; dan
3. berfungsi sebagai prasyarat operasional bagi efektivitas pembelajaran.
Sebaliknya, MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita
ditempatkan dalam anggaran kesehatan karena bersifat medis-preventif
dan berfokus pada pencegahan stunting dalam masa 1.000 hari pertama
kehidupan. Pembidangan ini konsisten dengan Lampiran III Perpres
118/2025 yang membagi penyediaan dan penyaluran MBG menjadi MBG
untuk Anak Sekolah (anggaran pendidikan) dan MBG untuk Ibu Hamil, Ibu
Menyusui, dan Balita (anggaran kesehatan).
F. Pengalokasian Anggaran MBG Tidak Mengganggu Pos-Pos Anggaran
Pendidikan Lainnya
Majelis Hakim Konstitusi, khususnya Yang Mulia Hakim Arsul Sani, M.
Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic P. Foekh, memberikan pendalaman
mengenai prioritas, proporsionalitas, dan hubungan MBG dengan
komponen utama pendidikan seperti kesejahteraan guru, kompetensi
pendidik, mutu pembelajaran, serta sarana-prasarana.
Pemerintah menegaskan bahwa proporsionalitas MBG tidak dapat
dinilai semata-mata dari besaran nominal, melainkan dari hubungan antara
tujuan, sasaran, manfaat, serta keberlanjutan pemenuhan seluruh
komponen pendidikan. Sepanjang MBG diarahkan kepada peserta didik,
memperkuat kesiapan pedagogis, tidak menggantikan anggaran guru dan
sarana-prasarana, serta tetap berada dalam pengawasan dan evaluasi
keuangan negara, maka penempatannya dalam anggaran pendidikan
berada dalam koridor konstitusional.
409
Keterangan saksi Pemerintah memperkuat bahwa dalam praktik
pelaksanaan di satuan pendidikan, MBG tidak mengurangi komponen
pendidikan lainnya. Saksi Arief Purnama menyampaikan MBG di SMP
Negeri 34 Kota Bekasi tidak mengurangi penghasilan guru, tidak
mengganggu kegiatan belajar mengajar, dan tidak menghentikan program
sekolah.
Saksi Suaidi menyampaikan bahwa MBG di SD Negeri 2 Wargomulyo
Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung tidak mengurangi penghasilan
guru, tidak mengganggu jam belajar maupun kegiatan ekstrakurikuler, serta
meningkatkan kehadiran peserta didik dari rata-rata 90% menjadi 97%.
Saksi Nur Azizah, guru PAUD di Malang Jawa Timur, menyampaikan
bahwa MBG di TK Kartika Nawa tidak mengurangi gaji guru, tidak
mengganggu pembelajaran, serta meningkatkan konsentrasi, semangat
belajar, dan keteraturan konsumsi makanan bergizi bagi peserta didik.
Selanjutnya, menanggapi pernyataan dari Saksi Pemohon Perkara
Nomor 55/PUU-XXIV/2026 Sdr. Iman Zanatul Haeri yang merujuk Surat
Edaran Setjen Kementerian Agama bahwa berdasarkan penelusuran yang
dimaksud oleh Saksi adalah Surat Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tanggal
27 Januari 2026. Dalam kesaksiannya menyatakan terdapat Guru yang
telah Lulus Sertifikasi Guru/Dosen Tahun 2025, namun belum dibayarkan
tunjangan profesinya karena adanya Program MBG. Dapat Pemerintah
klarifikasi bahwa keterangan tersebut tidak benar. Kondisi yang sebenarnya
terjadi adalah karena pelaksanaan Sertifikasi Program Profesi Guru (PPG)
dan sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK maupun Non-PNS
berlangsung bersamaan dengan tahapan penyusunan anggaran Tahun
Anggaran 2026. Pada saat proses penganggaran berjalan, penetapan
kelulusan dan/atau penetapan penerima Tunjangan Profesi bagi lulusan
PPG dan sertifikasi dosen tahun 2025, salah satunya berupa NRG (nomor
registrasi guru) belum diterbitkan, sehingga belum tersedia dasar
perhitungan kebutuhan anggaran secara definitif untuk dialokasikan dalam
DIPA awal Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, tidak terdapat
pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru/Dosen pada Kementerian
Agama yang disebabkan oleh Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi
semata-mata disebabkan karena belum dialokasikan dalam DIPA awal
410
Tahun Anggaran 2026. Adapun, terkait dengan keterangan Saksi yang
selebihnya dapat Pemerintah tanggapi sebagai berikut:
1. keterangan yang disampaikan merupakan testimonium de auditu
karena keterangan tersebut bukan berdasarkan apa yang dilihat,
didengar atau dialami sendiri oleh Saksi, serta
2. keterangan Saksi yang mendasarkan pada pengumpulan keterangan
responden tidak disertai dengan metodologi yang jelas, sehingga
keterangan tersebut sudah sepatutnya ditolak.
Selanjutnya, izinkan Pemerintah menegaskan kembali bahwa
pengalokasian anggaran MBG dari anggaran pendidikan tidak mengurangi
pos-pos anggaran pendidikan selain MBG sebagaimana telah Pemerintah
sampaikan dalam Keterangan Tambahan Presiden. Pengalokasian dana
untuk Program MBG tidak dilakukan dengan cara memangkas atau
mengurangi anggaran untuk komponen pendidikan lainnya. Justru, dalam
rangka memperkuat mutu pendidikan secara menyeluruh, Pemerintah
dalam UU APBN 2026 berkomitmen untuk meningkatkan nominal anggaran
guru, murid, dan infrastruktur sekolah. Peningkatan manfaat tersebut antara
lain kesejahteraan tenaga pendidik (Guru), manfaat langsung bagi peserta
didik (murid), serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah.
Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Kenaikan belanja anggaran MBG ditutup terutama dari Cadangan
anggaran belanja pendidikan, cadangan anggaran pembiayaan
pendidikan, dan efisiensi belanja negara secara keseluruhan termasuk
anggaran belanja melalui TKD, serta kenaikan belanja negara dalam
APBN 2026 yang meningkatkan anggaran pendidikan.
1. Pemerintah menegaskan bahwa peningkatan anggaran Program
MBG dalam APBN TA 2026 tidak dilakukan dengan memangkas
komponen Pendidikan lainnya. Berdasarkan alokasi belanja
pendidikan dalam APBN TA 2025 dan APBN TA 2026, belanja
anggaran pendidikan MBG TA 2026 mengalami kenaikan sebesar
Rp166,8 triliun (dari sebelumnya Rp56,8 Triliun menjadi Rp223,6
Triliun).
2. Kenaikan Anggaran belanja Pendidikan MBG sebesar Rp166,8
triliun tersebut ditopang melalui beberapa sumber, yaitu
411
cadangan anggaran belanja pendidikan yang ada pada BA BUN
(Rp35,6 triliun), cadangan anggaran pembiayaan pendidikan
(Rp46 triliun), dan efisiensi belanja negara secara keseluruhan
termasuk anggaran melalui TKD, serta kenaikan belanja negara
dalam APBN 2026 (Rp85,2 triliun).
3. Selain itu, belanja negara dalam APBN 2026 Rp3.842,7 triliun
meningkat Rp221,4 triliun jika dibandingkan belanja negara dalam
APBN 2025 Rp3.621,3 triliun. Peningkatan belanja negara dalam
APBN 2026 yang terkait langsung dengan peningkatan anggaran
pendidikan menjadi salah satu sumber dukungan pendanaan untuk
MBG.
Dengan demikian, dalil bahwa peningkatan Program MBG semata-
mata dilakukan dengan mengorbankan komponen pendidikan lainnya
tidak terbukti.
2) Pergesaran pos anggaran cadangan anggaran pendidikan tersebut
angka 1, ke belanja anggaran pendidikan MBG tidak akan
mengurangi pos-pos anggaran pendidikan lainnya karena masih
berupa/bersifat Cadangan.
3) Kenaikan belanja negara dalam APBN 2026 sebesar Rp221,4 triliun
menjadi
fiscal
space
sumber
pendanaan
potensial
untuk
mendukung alokasi anggaran MBG.
4) Penutupan belanja anggaran MBG dari anggaran belanja pendidikan
melalui transfer ke daerah (TKD) tidak mengurangi/mempengaruhi
pos anggaran belanja Pendidikan di Daerah.
5) Berdasarkan alokasi belanja pendidikan dalam APBN TA 2025 dan
APBN TA 2026, terdapat penyesuaian Anggaran belanja Pendidikan
melalui TKD di tahun 2026 sebesar 23,8%. Meskipun terdapat
penyesuaian pada total Anggaran belanja Pendidikan melalui TKD,
terdapat kenaikan untuk peningkatan kesejahteraan guru (Dana
Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah) dan kebutuhan
operasional sekolah (Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan)
masing-masing sebesar Rp4,7T dan Rp24 M. Pada sisi lain, perlu
dipahami bahwa TKD merupakan salah satu sumber pendanaan
APBD, Pemerintah Daerah masih memiliki sumber pendanaan lain
412
sesuai UU Pemerintahan Daerah berupa Pendapatan Asli Daerah dan
sumber lain yang sah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah masih dapat
mengoptimalkan sumber-sumber pendanaan tersebut untuk memenuhi
anggaran pendidikan paling sedikit 20% dari APBD sebagaimana
diamanatkan oleh UUD NRI 1945. Bahwa bagi Pemerintah Daerah
yang mampu mengoptimalkan sumber pendanaan untuk memenuhi
anggaran pendidikan pada anggaran APBD juga dapat memanfaatkan
hal tersebut untuk mengangkat guru honorer menjadi guru PPPK
sebagaimana yang terjadi pada satuan pendidikan saksi pemerintah
Arief Purnama (Kepala SMPN 34 Kota Bekasi, Jawa Barat) dan saksi
pemerintah Suaidi (Plt. Kepala Sekolah Dasar Negeri Wargomulyo,
Pringsewu, Lampung) yang menyatakan seluruh guru honorer telah
diangkat menjadi guru PPPK dan mendapatkan gaji UMR.
6) Penurunan anggaran belanja pendidikan melalui TKD bersumber dari
Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi
Khusus (DAK) Fisik serta perkiraan Dana Otonomi Khusus. Penurunan
yang bersumber dari perkiraan DAU dan DBH ini terjadi karena
perubahan metode pengakuan/perkiraan atas DAU dan DBH yang
menjadi anggaran belanja pendidikan di APBN. Dalam APBN TA
2026, pemerintah hanya menghitung kebutuhan belanja gaji dan
tunjangan melekat guru ASN Daerah sebagai bagian dari
pemenuhan 20% anggaran belanja pendidikan APBN. Hal ini
berbeda
dari
tahun-tahun
sebelumnya
yang
juga
memperhitungkan
sebagian
belanja
untuk
pembangunan/rehabilitasi
sarpras
pendidikan
daerah
dan
kebutuhan belanja operasional dari Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) pendidikan di pemerintah daerah yang dibiayai dari DAU
dan DBH. Perubahan metode pengakuan/perkiraan ini merupakan
upaya
pemerintah
dalam
meningkatkan
akuntabilitas
serta
mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam pengakuan/perkiraan
anggaran belanja pendidikan di APBN.
7) TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN, bagian dari belanja
negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah
untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
413
daerah. Penetapan pagu TKD setiap tahunnya dibahas serta
disepakati bersama antara Pemerintah dengan DPR-RI. Dalam
implementasinya, alokasi TKD didasarkan pada prinsip desentralisasi
fiskal untuk mengurangi kesenjangan layanan publik, dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kinerja daerah,
kebutuhan daerah, serta prioritas nasional.
8) TKD yang dibelanjakan dalam APBN akan menjadi pendapatan
daerah dalam APBD. UUD 1945 mengamanatkan sekurang
kurangnya 20 % APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan Pendidikan nasional. Dalam konteks penyusunan
APBN, pemerintah tentunya telah memperkirakan besaran anggaran
belanja TKD yang digunakan daerah untuk Pendidikan sebagai Bagian
dari pemenuhan amanat 20% APBN untuk Pendidikan.
9) Meskipun terdapat penyesuaian pagu anggaran pendidikan APBN
melalui TKD tahun 2026 sebesar Rp82,5 T (23,8%), hal ini tidak serta
merta berakibat pada ketidakmampuan pemerintah daerah dalam
memenuhi amanat UUD 1945 guna mengalokasikan belanja
pendidikan sebesar minimal 20% dari APBD. Bahkan pada Tahun
Anggaran 2026, Persentase anggaran belanja pendidikan dalam
APBD secara nasional meningkat 1,5% dari semula 27,9% pada TA
2025 menjadi 29,4%.
10) Selanjutnya sebagai upaya peningkatan efektivitas belanja pendidikan
secara nasional, Pemerintah melakukan penyesuaian teknokratis
berupa pelaksanaan sebagian urusan pendidikan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah melalui Belanja KL, antara lain
revitalisasi sekolah maupun Sekolah Rakyat. Sebagian besar dari
sasaran/penerima manfaat dari belanja K/L dimaksud merupakan
masyarakat di daerah. Juga terdapat siswa pendidikan dasar
menengah yang semula menjadi target layanan TKD, dialihkan
menjadi Belanja K/L yang membiayai sekolah rakyat. Belanja K/L
ini menjadi program yang saling melengkapi dengan belanja
pemerintah daerah (APBD). Adapun alokasi anggaran pendidikan
melalui belanja K/L dimaksud meningkat sebesar Rp42,1 T pada TA
2026.
414
Oleh karenanya, penyesuaian anggaran pendidikan melalui TKD tidak
dapat secara serta-merta dimaknai sebagai pengurangan manfaat
pendidikan bagi masyarakat di daerah, karena pada saat yang sama
terdapat perubahan metode pengakuan/perkiraan belanja pendidikan
melalui TKD, peningkatan belanja Pemerintah Pusat (K/L) untuk
pendidikan di daerah, serta tetap terpenuhinya kewajiban alokasi
pendidikan paling sedikit 20% dalam APBD secara nasional.
11) Peningkatan alokasi anggaran pendidikan melalui Belanja K/L
tersebut nilainya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan
penyesuaian anggaran pendidikan dalam APBD sebesar Rp24,7
triliun. Jika diakumulasikan maka alokasi anggaran pendidikan yang
diterima masyarakat di daerah pada TA 2026 naik sebesar Rp17,4T.
Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut (lihat Tabel 1):
Tabel 1: Tabel Anggaran Pendidikan Yang Diperkirakan Dari TKD
dengan APBD Untuk Pendidikan.
(dalam triliun rupiah)
NO
KOMPONEN ANGGARAN
PENDIDIKAN
2025
2026
SELISIH
Pusat
1.
Anggaran Pendidikan Yang
Diproyeksikan melalui TKD
347.1
264.6
Daerah
2.
Anggaran Pendidikan Dalam APBD
390,8
366,1
-24,7
3.
Kenaikan Belanja Pemerintah Pusat
(K/L selain MBG) untuk Pendidikan
Daerah
42,1
42,1
Akumulasi Anggaran Pendidikan
di daerah (2+3)
17,4
Data per April 2026
12) Selanjutnya apabila dibandingkan akumulasi anggaran pendidikan di
daerah dengan jumlah peserta didik pada periode yang sama, terdapat
kenaikan manfaat untuk setiap peserta didik dari semula Rp7,4
juta/peserta didik pada Tahun 2025 menjadi Rp7,7 juta/peserta didik
pada Tahun 2026. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut (lihat Tabel
2):
Tabel 2: Tabel Manfaat Akumulasi Anggaran Pendidikan di Daerah
bagi Penerima Manfaat/Peserta Didik
No.
2025
2026
Selisih
1
Anggaran Pendidikan
dalam APBD
Rp390,8 T
Rp366,1 T
-Rp24,7 T
415
2
Kenaikan Belanja K/L
(selain MBG) untuk
Pendidikan di Daerah
Rp42,1 T
Rp42,1 T
3
Akumulasi Anggaran
Pendidikan di Daerah
(1+2)
Rp390,8 T
Rp408,2 T
Rp17,4 T
4
Penerima
Manfaat/Peserta
Didik*
52,72 juta
siswa
52,74 juta
siswa
5
Manfaat per Peserta
Didik (3/4)
Rp7,4
juta/siswa
Rp7,7
juta/siswa
Rp0,3
juta/siswa
Sumber: Dapodik Kemendikdasmen Semester Genap 2024/2025 dan
2025/2026
13) Arah pengaturan UU APBN 2026 bersifat ekspansif, terarah, dan
terukur dengan fokus pada transformasi ekonomi dan peningkatan
kualitas SDM.
Arah kebijakan ini menunjukkan bahwa pendanaan operasional
pendidikan dalam UU Sisdiknas dan penjabarannya dalam postur
APBN. Pengaturan tidak lagi terkotak pada belanja modal (infrastruktur
fisik) dan belanja pegawai (gaji pendidik), tetapi diperluas secara
fungsional, legal, dan teknokratis pada belanja operasional pemenuhan
gizi peserta didik, yang salah satunya dimanifestasikan melalui
Program MBG.
14) Alokasi dan peruntukan program ini sebagai pendanaan operasional
pada lembaga pendidikan telah disepakati bersama oleh Pemerintah
dan DPR dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Arah pengaturan
UU APBN TA 2026 yang mensyaratkan kolaborasi lintas kelembagaan
agar pengelolaan dana pendidikan 20% memberikan dampak langsung
pada kualitas ekosistem pembelajaran.
15) Hal ini dapat ditunjukkan dengan penguatan Tata Kelola:
1. Penguatan Eksekusi Pusat (Peningkatan kebutuhan program
melalui Pemerintah Pusat)
Terjadi pergeseran paradigma di mana kegiatan pendidikan
tertentu, seperti program revitalisasi sekolah yang sebelumnya
dikerjakan Pemerintah Daerah melalui Transfer ke Daerah, kini
dialihkan
pelaksanaannya
oleh
Pemerintah
Pusat
(belanja
kementerian negara/lembaga) agar memiliki standar kualitas yang
merata secara nasional.
416
2. Peningkatan Alokasi Kementerian Sektoral
Arah pengaturan ini justru meningkatkan anggaran pendidikan
melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP). Anggaran Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah naik signifikan dari Rp33,5 triliun
(2025) menjadi Rp56,7 triliun (2026). Secara akumulatif, anggaran
pendidikan kementerian negara/lembaga non-MBG meningkat dari
Rp204,8 triliun (2025) menjadi Rp246,9 triliun (2026).
3. Reformasi Penyaluran
Diinisiasi mekanisme transfer langsung untuk gaji guru ASN, tenaga
kependidikan, serta insentif guru honorer yang dikoordinasikan oleh
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
(DJPb)
melalui
revisi
Keputusan Menteri Keuangan guna memotong rantai birokrasi dan
menjamin ketepatan waktu penerimaan hak tenaga pendidik.
16) Bahwa pengalokasian anggaran belanja pendidikan untuk program
MBG dilakukan melalui penataan yang efektif dan efisien terhadap
beberapa mata anggaran pada Anggaran Pendidikan Melalui Belanja
Pemerintah Pusat, Anggaran Melalui TKD dan Dana Desa, dan
Anggaran Pendidikan Melalui Pembiayaan ke dalam dana yang
dikelola oleh Badan Gizi Nasional. Pemerintah menyampaikan bahwa
meskipun anggaran TKD dikurangi, namun untuk tunjangan guru dan
tenaga pendidikan tetap meningkat alokasinya.
17) Adapun mengenai Peningkatan anggaran Program MBG untuk
penerima manfaat dari Siswa Sekolah/Madrasah dari Rp56,8 triliun di
tahun 2025 menjadi Rp223,6 triliun di tahun 2026 disebabkan oleh
faktor kebijakan penahapan (staging), di mana tahun 2025 merupakan
tahap persiapan dan penguatan tata kelola melalui Badan Gizi Nasional
(BGN), uji coba skala terbatas, serta pembangunan sistem Satuan
Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selanjutnya, tahun 2026 ini
merupakan tahun pelaksanaan di mana jangkauan sasaran nasional
memerlukan dukungan pendanaan yang lebih besar. Dengan demikian
pengalokasian program MBG pada mata anggaran belanja pendidikan
di APBN TA 2026 merupakan keberlanjutan dari pengalokasian
anggaran di tahun 2025 yang telah disesuaikan dengan kebutuhan
fungsional. Peningkatan alokasi MBG pada TA 2026 terutama
417
merupakan konsekuensi kebijakan penahapan dari tahap persiapan
dan penguatan tata kelola pada TA 2025 menuju perluasan
pelaksanaan pada TA 2026.
18) Dukungan pendanaan yang lebih besar tersebut disebabkan oleh
tingginya minat sekolah untuk menjadi penerima manfaat program
MBG. Sebagai contoh untuk di daerah Desa Sukamantri, Kecamatan
Tamansari, Kabupaten Bogor awalnya di tahun 2025 penerima manfaat
MBG sejumlah kurang lebih 2000 orang, yang kemudian di tahun 2026
permintaan penerimaan manfaatnya oleh beberapa sekolah melonjak
menjadi kurang lebih 9.800 orang. Peningkatan ini menunjukkan ada
minat yang tinggi dari peserta didik dan sekolah terhadap program
MBG.
Contoh peningkatan jumlah penerima manfaat di Desa Sukamantri
menunjukkan adanya perluasan kebutuhan layanan pada tingkat
satuan pendidikan, tetapi dasar konstitusional penempatan MBG tetap
terletak pada hubungan fungsional program tersebut dengan kesiapan
belajar peserta didik.
Dengan demikian, berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan
bahwa penurunan TKD ini tidak serta merta berarti anggaran untuk di
daerah juga berkurang, karena penyusunan APBD baik dari sumber PAD,
DAU, TKD lainnya ataupun sumber lainnya itu bergantung dari masing-
masing pemda. Jadi selama Pemda memenuhi amanat Pasal 31 ayat (4)
UUD 1945 berupa ketentuan alokasi minimal 20% APBD untuk Pendidikan,
maka penurunan TKD terutama karena adanya penurunan pengakuan DAU
dalam APBN untuk Pendidikan tidak mengurangi pemenuhan anggaran
Pendidikan di daerah. Sehingga, dalil bahwa MBG mengorbankan
komponen sebagian pendidikan lainnya tidak terbukti dalam persidangan.
G. Pengalokasian Anggaran MBG Dikaitkan dengan Putusan MK Nomor
3/PUU-XXII/2024 tentang Pendidikan Dasar dan Menengah Gratis
Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum. mengenai kesiapan APBN memenuhi mandat
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 sehubungan dengan Program
MBG, Pemerintah menegaskan bahwa pengalokasian anggaran MBG tidak
mengganggu pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-
418
XXII/2024. Pemerintah menjalankan peta jalan pendidikan gratis melalui 4
(empat) tahapan strategis, yaitu tahap aksesibilitas (keberlanjutan Program
Indonesia Pintar/PIP dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan/BOSP),
tahap kualitas infrastruktur (revitalisasi 20.000 satuan pendidikan pada TA
2026), tahap transformasi digital (distribusi Interactive Flat Panel ke lebih
dari 325.000 satuan pendidikan), dan tahap kesiapan belajar melalui
Program MBG.
Data menunjukkan anggaran Kemendikdasmen naik dari Rp33,5
triliun menjadi Rp56,7 triliun, dan anggaran kesejahteraan guru tumbuh dari
Rp175,7 triliun (2024) menjadi Rp214,0 triliun (TA 2026), sehingga
pemenuhan hak atas pendidikan dilaksanakan secara menyeluruh dan
berimbang. Selain itu, Pemerintah juga menegaskan bahwa putusan MK
mengenai mandat anggaran pendidikan 20% telah dilaksanakan secara
konsisten sejak TA 2009 hingga TA 2026 dengan penjelasan antara lain:
1. Pencapaian Riil di Lapangan:
Pada tanggal 10 Juni 2026, Program MBG telah menjangkau siswa
sekolah per 10 juni 2026 sebanyak 42,04 juta jiwa dari total siswa
nasional atau 79,45%. Angka ini membuktikan bahwa Pemerintah
secara konkret hadir dalam membiayai kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
2. Pemenuhan Anggaran Pendidikan di Daerah
Penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) TA 2026 lebih
rendah dibandingkan tahun 2025 tetap dapat menjaga komitmen
pemerintah daerah melalui APBD untuk penyelenggaraan pendidikan.
Persentase anggaran pendidikan pada APBD TA 2026 sebesar 29,4%
lebih tinggi dibandingkan pada TA 2025 sebesar 27,9%. Kenaikan
persentase anggaran pendidikan di daerah merupakan bentuk
kontinuitas dalam memenuhi layanan dasar masyarakat. DAK Non Fisik
bidang Pendidikan mengalami peningkatan dari sebelumnya di TA 2025
sebesar Rp.129,7 T menjadi Rp.134,3 T. Pemerintah daerah juga
mengoptimalkan belanja pendidikan yang bersumber dari TKD non
earmarked antara lain DAU dan DBH yang bersifat block grant.
Dengan demikian, melalui konfigurasi anggaran APBN 2026,
Pemerintah menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan
419
dilakukan secara menyeluruh dan berimbang, yakni tidak hanya
memastikan akses dan pembiayaan operasional pendidikan, tetapi juga
memperbaiki infrastruktur, meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru,
menyediakan teknologi pembelajaran, serta mencukupkan gizi peserta
didik sebagai prasyarat keberhasilan pendidikan dasar yang wajib dan
gratis sebagaimana diperintahkan oleh UUD 1945.
H. Pembagian Tanggung Jawab Penyelenggaraan Pendidikan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah
Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi
Isra, S.H., M.P.A. mengenai justifikasi legal-konstitusional penempatan
MBG dikaitkan dengan pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah
menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pemerintah menjelaskan bahwa pembagian urusan konkuren
bidang pendidikan mengatur mengenai kewenangan pengelolaan layanan
pendidikan (management authority), namun tidak membatasi instrumen
pendanaan bagi program strategis lintas sektoral. Karena BGN merupakan
lembaga Pemerintah Pusat dan tidak termasuk urusan yang didelegasikan
secara konkuren kepada daerah, penempatan anggaran MBG dalam
Belanja Pemerintah Pusat (bukan TKD) adalah tepat secara yuridis.
Selanjutnya penurunan TKD yang bersumber dari APBN pada TA
2026 juga tidak mengurangi komitmen pemerintah dalam menjaga
keberlangsungan layanan pendidikan di daerah, terutama peningkatan
kesejahteraan guru melalui Dana Tunjangan Guru ASN dan bantuan biaya
operasional peserta didik melalui Dana BOSP. Sebagaimana telah
disampaikan sebelumnya, pada TA 2026 pemerintah meningkatkan alokasi
Dana Tunjangan Guru ASND dan Dana BOSP masing-masing sebesar
Rp4,7T dan Rp24 M. Adapun jumlah penerima manfaat dari kedua jenis
dana tersebut juga mengalami peningkatan dari semula 1,72 juta guru dan
50,46 juta siswa pada TA 2025 menjadi 1,77 juta guru dan 50,73 juta siswa
pada TA 2026. Lebih lanjut, dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Selain itu,
pemerintah juga berkomitmen untuk melanjutkan keberhasilan kebijakan
penyaluran langsung dari Tunjangan Guru ASND ke rekening guru
penerima manfaat dan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
420
(BOSP) disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke
rekening sekolah masing-masing.
Tabel 3: Tabel Penerima Manfaat Dana Tunjangan Guru ASN dan
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
2025
2026
Selisih
Dana Tunj. Profesi Guru
1.476.549
1.684.063
207.514
Dana Tamb. Penghasilan
Guru
191.165
22.728
-168.437
Dana Tunj. Khusus Guru
56.995
65.871
8.876
Penerima Manfaat
Dana Tunjangan Guru
(jumlah Guru)
1.724.709
1.772.662
47.953
Dana BOS
43.387.718
43.706.716
318.998
Dana Bant Ops PAUD
6.135.659
5.973.905
-161.754
Dana BOP Kesetaraan
939.835
1.045.953
106.118
Penerima Manfaat
BOSP (jumlah Siswa)
50.463.212
50.726.574
263.362
Sumber: Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
Dengan konfigurasi tersebut, penempatan MBG dalam anggaran
pendidikan dapat dipahami sebagai bagian dari peran konstitusional
Pemerintah dalam menjamin pemenuhan standar pendidikan nasional,
sekaligus mencerminkan sinergi kebijakan antara pusat dan daerah dalam
penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah tanpa mengurangi
kewenangan maupun kapasitas fiskal pemerintah pusat dan daerah.
I.
Perkembangan Pelaksanaan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024
tentang Pendidikan Gratis 9 (Sembilan) Tahun
Pemerintah menyampaikan bahwa Kementerian PPN/Bappenas
bersama Kantor Staf Presiden, KemkoPMK, Kementerian Keuangan,
Kemendikdasmen, dan Kementerian Agama telah melakukan koordinasi
merumuskan kebijakan pembiayaan pendidikan pasca-putusan a quo,
termasuk konsolidasi data satuan pendidikan, guru, dan peserta didik, serta
pemetaan komponen biaya satuan pendidikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (biaya
investasi, biaya operasi, bantuan biaya pendidikan, dan beasiswa). Dari
421
pemetaan awal, Pemerintah telah memberikan dukungan pembiayaan
kepada satuan pendidikan swasta antara lain melalui kenaikan Tunjangan
Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru bagi guru Non-ASN (dari Rp1,5
juta menjadi Rp2 juta per bulan) dan kenaikan insentif guru non-ASN yang
belum tersertifikasi (dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan mulai TA
2026), Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Program
Revitalisasi Sekolah dan Madrasah, Program Digitalisasi Pendidikan, dan
Program Indonesia Pintar (PIP).
J. Perkembangan Penyusunan RUU Pemenuhan Gizi Nasional
Pemerintah menyampaikan bahwa naskah akademik dan Rancangan
Undang-Undang tentang Pemenuhan Gizi Nasional sedang disusun oleh
Badan
Gizi
Nasional
pada
tahun
2026
bersama
Kementerian
PPN/Bappenas untuk diusulkan masuk Program Legislasi Nasional Jangka
Menengah 2025-2029. Pada tanggal 10 Juni 2026 telah dilakukan rapat
Rencana kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 dengan hasil keputusan
sebagai berikut:
1. penyusunan Naskah Akademik dan Naskah Urgensi RUU Pemenuhan
Gizi Nasional masih berproses dan memerlukan penyempurnaan,
khususnya terkait argumentasi kebutuhan pengaturan pada tingkat
Undang-Undang;
2. substansi yang telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, Undang-
Undang Pangan, dan regulasi lainnya perlu untuk dipertimbangkan di
dalam draft Rancangan Undang-Undang Pemenuhan Gizi Nasional
guna menghindari tumpang tindih pengaturan; dan
3. diperlukan koordinasi lintas kementerian/lembaga, konsultasi publik,
dan penyusunan kajian yang lebih komprehensif sebagai dasar
penentuan arah kebijakan regulasi pemenuhan gizi nasional.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, penyusunan Naskah Urgensi masih perlu
dipertimbangkan untuk disusun mengingat waktu penyampaian ke Program
Legislatif Nasional dan kelengkapan dari draft Rancangan Undang-Undang
Pemenuhan Gizi Nasional masih membutuhkan waktu.
K. Latar Belakang Perubahan Nomenklatur dari “Makan Siang Gratis”
menjadi “Makan Bergizi Gratis”
422
Pemerintah menjelaskan bahwa nomenklatur "Makan Siang Gratis"
digunakan pada masa kampanye dan transisi pemerintahan, sedangkan
nomenklatur "Makan Bergizi Gratis (MBG)" digunakan sejak penyusunan
RPJMN 2025–2029 karena lebih mencerminkan substansi kebijakan yang
dituju, yaitu pemenuhan kebutuhan gizi bagi berbagai kelompok sasaran
(peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui), bukan sekadar
penyediaan makanan pada waktu tertentu, sebagai bagian dari upaya
peningkatan kualitas sumber daya manusia dan percepatan penurunan
stunting menuju Indonesia Emas 2045.
Bahwa dengan telah disampaikannya jawaban tertulis dan komprehensif
tersebut melalui Keterangan Tambahan Presiden, Pemerintah memohon agar
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berkenan mempertimbangkan seluruh
keterangan dimaksud sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kesimpulan
ini.
V.
TANGGAPAN PEMERINTAH ATAS KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam persidangan tanggal 28 April 2026 dengan agenda
Mendengar
Keterangan
Pihak
Terkait,
Mahkamah
Konstitusi
telah
mendengarkan keterangan dari: (i) Yayasan Edukasi Riset Cendikia ("ERC");
(ii) Sujimin, dkk., selaku pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
dan orang tua penerima manfaat Program MBG; dan (iii) Constitutional and
Administrative Law Society ("CALS"). Terhadap keterangan-keterangan Pihak
Terkait dimaksud, Pemerintah menyampaikan tanggapan sebagai berikut.
A. Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Pihak Terkait Yayasan
Edukasi Riset Cendikia (ERC)
1. Bahwa Pihak Terkait ERC pada pokoknya mendalilkan kerugian berupa
berkurangnya dukungan pembiayaan operasional pendidikan bagi
mitra kelembagaannya, SMK Bakti Karya Parigi, yang bersumber dari
penghapusan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) oleh
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp50.000,00 per siswa per
bulan pada Tahun Anggaran 2026, sehingga total bantuan operasional
yang diterima menurun dari Rp183.000,00 menjadi Rp133.000,00 per
siswa per bulan. Pihak Terkait ERC pada pokoknya mengaitkan
penurunan tersebut dengan berlakunya norma a quo yang
memasukkan Program MBG ke dalam anggaran pendidikan.
423
2. Bahwa terhadap dalil tersebut, Pemerintah tegaskan bahwa Bantuan
Pendidikan Menengah Universal (BPMU) sama sekali bukan
merupakan instrumen yang diatur, dibentuk, atau bersumber dari
norma yang dimohonkan pengujian a quo, yaitu Pasal 22 ayat (3) dan
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. BPMU adalah program
bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat, yang pengaturan, besaran, dan
keberlanjutannya sepenuhnya berada dalam kewenangan otonom
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan tidak tunduk
maupun bergantung pada norma Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
yang mengatur Belanja Pemerintah Pusat. Dengan demikian, tidak
terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) yang nyata antara
berlakunya norma a quo dengan kebijakan penghapusan sebagian
BPMU yang didalilkan oleh Pihak Terkait ERC, sehingga dalil kerugian
yang dikaitkan dengan norma a quo tidak dapat dibuktikan secara
meyakinkan.
3. Bahwa sebagaimana telah Pemerintah sampaikan dalam Bagian III
angka 5 Kesimpulan ini, penurunan pengakuan Dana Alokasi Umum
(DAU) untuk pendidikan dalam APBN 2026 tidak menghilangkan
kewajiban Pemerintah Daerah untuk tetap mengalokasikan sekurang-
kurangnya 20% APBD untuk pendidikan sebagaimana amanat Pasal
31 ayat (4) UUD NRI 1945, dan secara faktual persentase anggaran
pendidikan dalam APBD justru meningkat dari 27,9% pada TA 2025
menjadi 29,4% pada TA 2026. Oleh karenanya, kebijakan Pemerintah
Provinsi Jawa Barat untuk mengurangi atau mengalihkan pos BPMU
tertentu merupakan kebijakan diskresi anggaran daerah (open legal
policy Pemerintah Daerah) dalam menentukan prioritas belanja
pendidikan di wilayahnya, yang berada di luar norma a quo dan
karenanya berada di luar ruang lingkup pengujian konstitusionalitas
dalam perkara ini.
4. Bahwa Pihak Terkait ERC dalam keterangannya juga mengakui masih
menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari
APBN, yang keberlangsungannya, sebagaimana telah Pemerintah
424
tegaskan dalam Bagian III angka 8 Kesimpulan ini, tetap terjaga melalui
peta jalan pendidikan gratis, termasuk kenaikan Tunjangan Profesi
Guru dan Tunjangan Khusus Guru bagi guru Non-ASN serta kenaikan
insentif guru Non-ASN yang belum tersertifikasi mulai TA 2026. Dengan
demikian, dalil ERC bahwa terdapat ketidaksesuaian antara
pernyataan kebijakan Pemerintah dengan realitas implementasi tidak
berdasar, karena instrumen bantuan yang mengalami penurunan
adalah bantuan daerah tertentu (BPMU Provinsi Jawa Barat), bukan
keseluruhan struktur anggaran pendidikan nasional yang secara
agregat justru tumbuh dari Rp724,26 triliun (2025) menjadi Rp769,09
triliun (2026).
5. Bahwa pengalaman satu badan hukum penyelenggara pendidikan di
satu provinsi tidak dapat digeneralisasi untuk membuktikan adanya
penyimpangan konstitusional yang bersifat nasional dan sistemik atas
norma a quo, mengingat variasi kebijakan anggaran daerah merupakan
kewenangan otonom masing-masing Pemerintah Daerah yang tidak
dapat dijadikan ukuran konstitusionalitas norma undang-undang yang
bersifat nasional.
6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, keterangan Pihak Terkait
ERC tidak membuktikan adanya kerugian konstitusional yang timbul
akibat berlakunya Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
UU APBN 2026, sehingga tidak beralasan menurut hukum untuk
dijadikan dasar mengabulkan permohonan para Pemohon.
B. Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Pihak Terkait Sujimin, dkk.
1. Bahwa Pemerintah mencermati keterangan Pihak Terkait Sujimin, dkk.,
selaku pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan
orang tua penerima manfaat, yang pada pokoknya menguraikan
pengalaman langsung pelaksanaan Program MBG di lapangan,
mencakup: pelayanan kepada sedikitnya 21 (dua puluh satu) satuan
pendidikan secara aktif dan berkelanjutan; penerapan food safety
management system dan prinsip zero waste berbasis ekonomi sirkuler;
serta dampak nyata Program MBG dalam meningkatkan fokus,
kehadiran, dan kesiapan belajar peserta didik, khususnya bagi peserta
didik dari kelompok ekonomi rentan.
425
2. Bahwa keterangan tersebut secara substansial menguatkan dan
konsisten dengan keterangan dan data yang telah disampaikan
Pemerintah, khususnya mengenai dampak empirik Program MBG
terhadap kehadiran siswa dan kesiapan belajar sebagaimana hasil
kajian BPS dan BAPPENAS (vide Bagian III angka 2 Kesimpulan ini),
maupun mengenai keterkaitan fungsional program dimaksud dengan
tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur Pasal 3 dan Pasal 4
ayat (3) UU Sisdiknas (vide Bagian II.B Kesimpulan ini). Pemerintah
karenanya memohon agar keterangan Pihak Terkait Sujimin, dkk., turut
menjadi bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
dalam memutus perkara a quo, sebagai bukti empirik di tingkat
pelaksanaan yang memperkuat posisi Pemerintah.
C. Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Pihak Terkait Constitutional
and Administrative Law Society (CALS)
Bahwa Pihak Terkait CALS mengajukan 6 (enam) pokok alasan
konstitusional yang pada intinya mendalilkan:
1. Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya menimbulkan ketidakpastian
hukum (open texture) yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945;
2. Norma a quo menyimpangi kewajiban minimal 20% anggaran
pendidikan sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945;
3. Program MBG secara hakikat berada dalam rezim gizi, kesehatan, dan
perlindungan sosial, bukan rezim pendidikan, dengan merujuk pada
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi
Nasional serta klasifikasi OECD Education at a Glance 2025 yang
membedakan core educational purposes dengan ancillary services;
4. Terjadi constitutional distortion through fiscal classification;
5. Kebijakan a quo bersifat regresif terhadap pemenuhan hak ekonomi,
sosial, dan budaya (ekosob) karena melanggar prinsip maximum
available resources, progressive realization, dan non-retrogression;
dan
6. Kebutuhan pendidikan Indonesia masih sangat besar sehingga setiap
pengurangan ruang fiskal pendidikan harus dipandang serius.
426
Terhadap keseluruhan dalil tersebut, Pemerintah menyampaikan
tanggapan sebagai berikut:
1. Mengenai Dalil Ketidakpastian Hukum (Open Texture)
a. Bahwa dalil CALS yang menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
UU APBN 2026 menciptakan norma baru yang tidak terdapat dalam
batang tubuh, sehingga melampaui fungsi penjelasan sebagaimana
diatur Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan,
tidak
dapat
dibenarkan. Bahwa batang tubuh Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
telah secara tegas merumuskan cakupan anggaran pendidikan
mencakup "pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan"
sebagai norma umum (genus), sedangkan Penjelasan Pasal 22
ayat (3) memberikan contoh konkret pelaksanaan dari norma umum
dimaksud, yaitu program makan bergizi pada lembaga yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Penjelasan yang
memberikan ilustrasi atau contoh penerapan suatu norma yang
telah ada dalam batang tubuh bukan merupakan penciptaan norma
baru,
melainkan
teknik
penyusunan
peraturan
perundang-
undangan yang umumnya digunakan untuk memberikan kepastian
pelaksanaan bagi Kementerian/Lembaga, sejalan dengan sifat UU
APBN yang einmalig dan harus dieksekusi secara sangat rinci
dalam satu tahun anggaran (vide Bagian II.E angka 9 Kesimpulan
ini).
Adapun ahli Pemerintah, Prof. Dr. Sunny, S.H., M.H. berpandangan
bahwa penyebutan Program MBG dalam penjelasan harus dibaca
bukan sebagai norma baru yang berdiri sendiri, melainkan sebagai
contoh konkret dukungan operasional yang berhubungan dengan
peserta didik dan penyelenggaraan pendidikan nasional. Bacaan
demikian sekaligus menjaga agar penjelasan tidak keluar dari
fungsinya.
b. Bahwa dalil ketidakpastian hukum a quo juga tidak sejalan dengan
pendirian Mahkamah Konstitusi sendiri dalam Putusan Nomor
24/PUU-V/2007, yang menegaskan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI
1945 tidak merinci komponen apa saja yang termasuk dalam
427
cakupan
20%
anggaran
pendidikan,
dan
menyerahkan
penjabarannya kepada pembentuk undang-undang melalui Pasal
31 ayat (3) UUD NRI 1945. Sifat terbuka (open texture) yang
didalilkan CALS sebagai kelemahan konstitusional pada dasarnya
adalah konsekuensi yang telah diantisipasi dan dibenarkan sendiri
oleh Mahkamah sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) pembentuk undang-undang, sehingga tidak dapat serta-
merta dimaknai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
2. Mengenai Dalil Penyimpangan Kewajiban Minimal 20%
Bahwa dalil CALS yang menyatakan norma a quo menyimpangi
kewajiban minimal 20% anggaran pendidikan tidak didukung oleh fakta.
Bahwa putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang dikutip Pihak
Terkait CALS pada intinya berkenaan dengan penegasan bahwa tidak
boleh terdapat penundaan pemenuhan mandatory spending 20%, dan
tidak boleh terdapat alokasi anggaran pendidikan dari APBN yang
secara nyata berada di bawah 20%. Doktrin tersebut berkenaan
dengan pemenuhan batas minimum kuantitatif, bukan berkenaan
dengan komposisi atau kualifikasi komponen di dalam alokasi 20%
dimaksud. Bahwa Pemerintah telah menyampaikan data bahwa alokasi
anggaran pendidikan TA 2026 mencapai Rp769,1 triliun atau 20% dari
APBN, sehingga secara kuantitatif batas minimum konstitusional telah
terpenuhi dan tidak pernah berada di bawah 20%. Dengan demikian,
persoalan yang dipermasalahkan Pihak Terkait CALS bukan mengenai
pelanggaran batas minimum 20% sebagaimana dimaksud putusan-
putusan a quo, melainkan mengenai perbedaan pandangan atas
komposisi/klasifikasi program di dalam 20% tersebut, suatu ranah
kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan
pembentuk undang-undang sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah
dalam Putusan Nomor 010/PUU-III/2005 (vide Bagian II.E angka 8
Kesimpulan ini).
3. Mengenai
Dalil
Program
MBG
Berada
dalam
Rezim
Gizi/Kesehatan, Bukan Rezim Pendidikan
428
a. Bahwa dalil CALS yang mendasarkan argumentasinya semata-
mata pada nomenklatur kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN)
sebagaimana diatur Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024,
keliru secara metodologis. Sebagaimana telah Pemerintah
tegaskan (vide Bagian II.A dan II.C Kesimpulan ini), ukuran
keterkaitan suatu program dengan anggaran pendidikan bukan
ditentukan
oleh
nomenklatur
atau
bentuk
kelembagaan
pelaksananya, melainkan oleh sasaran dan fungsi program,
sepanjang program dimaksud diarahkan kepada peserta didik,
dilaksanakan pada atau berkaitan dengan lembaga pendidikan,
serta memfasilitasi kesiapan belajar dan kehadiran peserta didik.
Pendekatan institusional-formalistik yang diajukan CALS juga tidak
sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2024, yang secara tegas mengatur
bahwa anggaran pendidikan melalui Kementerian/Lembaga tidak
terbatas pada kementerian yang membidangi pendidikan semata,
melainkan mencakup pula lembaga pemerintah non-kementerian
sepanjang menyelenggarakan fungsi pendidikan dan pelatihan.
b. Bahwa terhadap rujukan Pihak Terkait CALS pada klasifikasi OECD
Education at a Glance 2025 yang membedakan core educational
purposes dengan ancillary services (termasuk school meals),
Pemerintah menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
(1) Klasifikasi OECD dimaksud merupakan taksonomi statistik yang
dikembangkan untuk kepentingan komparabilitas pelaporan
pengeluaran pendidikan antarnegara anggota OECD, dan
bukan merupakan norma hukum yang mengikat secara
konstitusional bagi Republik Indonesia. Konstitusi Indonesia
melalui Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 secara tegas
mendelegasikan penjabaran sistem pendidikan nasional kepada
pembentuk undang-undang nasional, bukan kepada taksonomi
statistik
yang
dikembangkan
organisasi
internasional.
Selanjutnya, Prof. Dr. Sunny, S.H., M.H. dan Dr. Mulya P.
Nasution,
D.E.S.S.
dalam
keterangannya
sebagai
ahli
menerangkan bahwa klasifikasi fungsi pendidikan menurut
429
standar internasional (COFOG/OECD) memungkinkan adanya
belanja
pendidikan
sepanjang
terkait
langsung
dengan
penyelenggaraan
pendidikan.
Sebuah
program
dapat
dikategorikan sebagai fungsi pendidikan apabila sasarannya
peserta didik, memfasilitasi proses pembelajaran, dilaksanakan
dalam ekosistem pendidikan, dan meningkatkan kapasitas
peserta didik untuk memperoleh manfaat pendidikan.
(2) Sebagaimana telah Pemerintah uraikan dalam Bagian II.A
Kesimpulan ini, praktik pelaporan OECD sendiri tidak seragam
sebagaimana didalilkan Pihak Terkait CALS. Finlandia, sebagai
salah satu negara anggota OECD, justru melaporkan biaya
makan siang sekolah (school meals) sebagai bagian dari
Operational Expenditure for Basic Education yang setara
kedudukannya dengan biaya buku teks dan gaji guru, dan
dilaporkan kepada OECD sebagai Total Expenditure on
Education. Dengan demikian, dalil CALS bahwa OECD secara
universal mengklasifikasikan school meals sebagai ancillary
services di luar inti pembiayaan pendidikan tidak akurat, dan
justru menunjukkan bahwa klasifikasi pembiayaan program
makan bergizi bergantung pada kerangka hukum domestik
masing-masing negara, sebagaimana pula dianut Indonesia
melalui Pasal 1 angka 35 UU APBN 2026.
(3) Bahwa dalam persidangan tanggal 28 April 2026, Yang Mulia
Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. telah
meminta penjelasan mengenai di mana anggaran free school
meal ditempatkan dalam state budget negara-negara lain.
Menjawab pertanyaan dimaksud, Pemerintah menegaskan
sebagaimana telah disampaikan dalam Bagian II.A Kesimpulan
ini, bahwa Jepang menempatkan anggaran program Kyushoku
di bawah Ministry of Education, Culture, Sports, Science and
Technology (MEXT) karena dianggap kegiatan kurikuler,
Finlandia melaporkannya sebagai Operational Expenditure for
Basic Education dan Total Expenditure on Education kepada
OECD, Brasil membiayai PNAE melalui Dana Pengembangan
430
Pendidikan Nasional (FNDE), India melaksanakan PM POSHAN
melalui Kementerian Pendidikan di bawah National Food
Security Act 2013, serta Thailand dan Filipina menempatkan
program dimaksud dalam kerja sama lintas institusi yang
melibatkan
kementerian
pendidikan.
Dengan
demikian,
perbandingan praktik antarnegara justru menunjukkan bahwa
penempatan program makan bergizi/makan siang sekolah
dalam kerangka anggaran pendidikan, sebagaimana dianut
Indonesia melalui norma a quo, merupakan praktik yang lazim
dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan penyimpangan.
4. Mengenai
Dalil
Constitutional
Distortion
Through
Fiscal
Classification
Bahwa dalil ini pada dasarnya merupakan derivasi dari dalil-dalil
sebelumnya mengenai open texture dan rezim kelembagaan, sehingga
dengan gugurnya dalil-dalil dimaksud sebagaimana diuraikan di atas,
dalil constitutional distortion through fiscal classification turut menjadi
tidak berdasar. Klasifikasi Program MBG untuk peserta didik ke dalam
anggaran pendidikan dilakukan secara konsisten berdasarkan kriteria
fungsional
yang
telah
diatur
dalam
Perpres
118/2025
dan
Permendikbudristek 45/2024, sehingga tidak terdapat distorsi,
melainkan penerapan kriteria klasifikasi anggaran yang taat asas dan
telah berlaku sejak TA 2025.
5. Mengenai Dalil Pelanggaran Prinsip Ekosob (Maximum Available
Resources, Progressive Realization, dan Non-Retrogression)
a. Bahwa dalil CALS mengenai regresivitas kebijakan a quo terhadap
pemenuhan hak ekosob tidak terbukti secara faktual. Prinsip non-
retrogression dalam hukum hak asasi manusia internasional
ditujukan pada penurunan tingkat substansi pemenuhan suatu hak
(retrogresi substantif), bukan pada perubahan klasifikasi akuntansi
anggaran semata. Data yang telah Pemerintah sampaikan (vide
Bagian II.E angka 4 Kesimpulan ini) menunjukkan anggaran
pendidikan secara konsisten meningkat dari Rp542,8 triliun (2022)
menjadi Rp769,1 triliun (2026), anggaran kesejahteraan guru
tumbuh rata-rata mendekati 10% per tahun, dan anggaran
431
pendidikan Kementerian/Lembaga non-MBG meningkat dari
Rp204,8 triliun menjadi Rp246,9 triliun. Fakta ini menunjukkan
realisasi progresif (progressive realization), bukan retrogresi, atas
pemenuhan hak atas pendidikan.
b. Bahwa lebih lanjut, dalil CALS yang menuntut agar Program MBG
dikeluarkan
dari
komponen
anggaran
pendidikan
tanpa
mempertimbangkan
konsekuensinya
justru
berpotensi
menimbulkan retrogresi yang nyata, sebagaimana telah Pemerintah
uraikan secara rinci dalam Bagian II.F Kesimpulan ini, baik dalam
skenario peningkatan defisit hingga melampaui batas 3% PDB,
maupun skenario pemotongan program-program prioritas lain
(termasuk
program
ketahanan
pangan,
kesehatan,
dan
pembangunan desa) untuk menutup kebutuhan anggaran sebesar
Rp223,6 triliun. Dengan demikian, dikabulkannya Petitum Pihak
Terkait CALS justru berpotensi menimbulkan pelanggaran prinsip
non-retrogression terhadap hak ekosob lain, suatu konsekuensi
yang idealnya turut dipertimbangkan secara holistik oleh Pihak
Terkait CALS dalam mengonstruksikan dalil hak asasi manusianya.
c. Bahwa menjawab pula pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr.
H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. mengenai problem kebijakan fiskal
apabila Program MBG tidak ditempatkan dalam anggaran
pendidikan, Pemerintah menegaskan sebagaimana telah diuraikan
dalam Bagian II.F Kesimpulan ini, bahwa hal tersebut akan
menimbulkan dua konsekuensi: pertama, apabila Pemerintah tetap
menambah alokasi anggaran pendidikan melalui pos-pos baru guna
memenuhi kewajiban 20% tanpa mengeluarkan MBG dari APBN,
maka defisit anggaran berpotensi meningkat hingga 3,55% dari
PDB, melampaui batas maksimal 3% PDB sesuai Pasal 12 ayat (3)
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; kedua,
apabila Pemerintah merealokasikan kebutuhan pendanaan MBG
sebesar Rp223,6 triliun dari program-program prioritas nasional
lainnya guna tetap memenuhi mandatory spending pendidikan 20%,
maka pelaksanaan program-program prioritas seperti ketahanan
pangan, ketahanan energi, kesehatan, serta pembangunan desa
432
akan
terganggu.
Kedua
konsekuensi
tersebut
sama-sama
mensyaratkan pengajuan Rancangan Undang-Undang Perubahan
APBN di tengah tahun anggaran berjalan, sehingga penempatan
MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan, sebagaimana
diatur norma a quo, justru merupakan pilihan kebijakan fiskal yang
paling
menjaga
stabilitas
dan
keberlanjutan
fiskal
(fiscal
sustainability) negara.
6. Mengenai Dalil Kebutuhan Pendidikan Indonesia yang Masih
Besar
Bahwa Pemerintah sependapat kebutuhan pendidikan Indonesia masih
besar, namun justru atas dasar itulah alokasi anggaran pendidikan
terus diperbesar dari tahun ke tahun sebagaimana telah diuraikan, dan
komponen-komponen inti pendidikan seperti kesejahteraan guru,
revitalisasi 20.000 satuan pendidikan pada TA 2026, distribusi
Interactive Flat Panel ke lebih dari 325.000 satuan pendidikan, Program
Indonesia Pintar, dan Bantuan Operasional Sekolah tetap dijalankan
secara paralel dan tidak dikurangi untuk membiayai Program MBG
(vide Bagian II.E angka 4 dan angka 6 Kesimpulan ini). Dalil CALS tidak
menunjukkan adanya satu pun komponen pendidikan yang secara
nyata dipotong atau dikurangi akibat keberadaan Program MBG dalam
anggaran pendidikan, sehingga kekhawatiran CALS tidak didukung
oleh fakta empirik dan tidak beralasan menurut hukum untuk
membatalkan norma a quo.
Berdasarkan seluruh uraian tanggapan di atas, Pemerintah berkesimpulan
bahwa keterangan Pihak Terkait ERC dan CALS tidak memberikan dasar
hukum maupun fakta yang cukup untuk membuktikan bahwa Pasal 22 ayat
(3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan
UUD NRI 1945, sehingga sudah sepatutnya keterangan Pihak Terkait
dimaksud dikesampingkan. Sebaliknya, Pemerintah memohon agar
keterangan Pihak Terkait Sujimin, dkk., dipertimbangkan sebagai bukti
pendukung posisi Pemerintah dalam perkara a quo.
VI.
TANGGAPAN PEMERINTAH ATAS KETERANGAN AHLI PARA PEMOHON
PERKARA 55/PUU-XXIV/2026
433
Bahwa dalam persidangan tanggal 15 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi
telah mendengarkan Keterangan Ahli dari Pemohon Perkara 55/PUU-
XXIV/2026, yaitu:
A. Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H., yang menyampaikan pandangan berjudul
"Conflicting Rights: Hak Atas Pendidikan dan Hak Atas Pangan"; dan
B. Ki Darmaningtyas, yang menyampaikan keterangan dari perspektif
kebijakan pendidikan.
Terhadap
keterangan
kedua
Ahli
dimaksud,
Pemerintah
menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
A. Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Ahli Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H.
1. Bahwa Ahli Dr. Eko Riyadi pada pokoknya membangun kerangka
analisis conflicting rights antara hak atas pendidikan dan hak atas
pangan berdasarkan suatu formula proporsionalitas yang disebutnya
sendiri sebagai "Postulat Eko Riyadi", yang menghitung intensitas
pembatasan salah satu hak dibandingkan hak yang lain. Terhadap
kerangka ini, Pemerintah menegaskan bahwa premis dasar yang
digunakan Ahli, yakni bahwa Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya
"membatasi" hak atas pendidikan demi kepentingan hak atas pangan,
tidak sejalan dengan kedudukan hukum norma a quo sebagaimana
telah Pemerintah uraikan (vide Bagian II.E angka 1 dan angka 3
Kesimpulan ini). Bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 tidak merinci
komponen apa saja yang termasuk dalam cakupan 20% anggaran
pendidikan sebagaimana ditegaskan Mahkamah dalam Putusan Nomor
24/PUU-V/2007 halaman 84, sehingga penentuan bahwa pendanaan
gizi bagi peserta didik termasuk dalam anggaran pendidikan bukanlah
"pembatasan" terhadap suatu hak yang telah pasti cakupannya,
melainkan pelaksanaan kewenangan pembentuk undang-undang (open
legal policy) dalam menjabarkan cakupan hak dimaksud. Dengan
demikian, kerangka conflicting rights yang dibangun Ahli bertumpu pada
premis yang keliru sejak awal.
2. Bahwa lebih lanjut, terkait dalil Ahli mengenai kedudukan norma dalam
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang dianggap tidak dapat
membatasi hak konstitusional karena secara hierarkis lebih rendah
daripada batang tubuh, Pemerintah tetap pada posisinya sebagaimana
434
telah disampaikan dalam tanggapan terhadap Pihak Terkait CALS (vide
Bagian IV.C angka 10-11 Kesimpulan ini), bahwa batang tubuh Pasal 22
ayat (3) UU APBN 2026 telah secara tegas mengatur norma umum
"pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan", sedangkan
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) sekadar memberikan ilustrasi/contoh
konkret pelaksanaan norma umum dimaksud, sehingga bukan
merupakan penciptaan norma baru yang berdiri sendiri. Dalil Ahli bahwa
pembatasan hak hanya melalui norma Penjelasan adalah "tidak kuat,
tidak seimbang, dan tidak proporsional" karenanya tidak berdasar,
karena locus pengaturan norma yang sesungguhnya terletak pada
batang tubuh Pasal 22 ayat (3), bukan semata-mata pada
Penjelasannya.
Selanjutnya, Prof. Dr. Sunny, S.H., M.H menerangkan apabila batang
tubuh telah membuka ruang bahwa anggaran pendidikan mencakup
pendanaan
operasional
penyelenggaraan
pendidikan,
maka
penyebutan Program MBG dalam penjelasan dapat dipahami sebagai
konkretisasi atau penegasan atas norma utama. Sebaliknya, apabila
tidak terdapat dasar normatif sama sekali dalam batang tubuh, maka
penjelasan berpotensi dinilai memperluas norma. Dalam posisi
konstitusional yang proporsional, ahli berpandangan bahwa penyebutan
Program MBG dalam penjelasan harus dibaca bukan sebagai norma
baru yang berdiri sendiri, melainkan sebagai contoh konkret dukungan
operasional.
3. Bahwa Ahli membedakan indikator hak atas pendidikan (availability,
accessibility, affordability, dan adaptability menurut kerangka Katarina
Tomasevski dan General Comment Nomor 13) dari indikator hak atas
pangan, dan berpendapat keduanya tidak dapat dipertukarkan sebagai
dasar pembenar bagi Program MBG. Terhadap hal ini, Pemerintah
menggarisbawahi bahwa Ahli sendiri, dalam keterangannya,
mengakui bahwa "seluruh hak asasi manusia itu adalah equal,
mereka semua harus dipenuhi seluruhnya, indivisibel, interrelated",
suatu pengakuan yang justru meneguhkan posisi Pemerintah bahwa
pemenuhan gizi peserta didik dan pemenuhan hak atas pendidikan tidak
dapat dipisahkan secara kaku, melainkan saling menopang satu sama
435
lain. Bahwa sebagaimana telah Pemerintah uraikan (vide Bagian II.E
angka 2 Kesimpulan ini), kapasitas biologis dan psikologis peserta didik
untuk belajar merupakan bagian dari kualitas pendidikan itu sendiri
sebagaimana ditegaskan dalam General Comment Nomor 13, sehingga
intervensi gizi bagi peserta didik tidak berdiri di luar hak atas pendidikan,
melainkan
merupakan
prasyarat
bagi
pemenuhannya.
Bahwa
pertanyaan
yang
telah
pula
disampaikan
Pemerintah
dalam
persidangan tanggal 15 Juni 2026 kepada Ahli, mengenai keterkaitan
antara kerugian gizi peserta didik dengan penurunan daya ingat,
gangguan kemampuan kognitif, dan pelemahan fokus belajar
sebagaimana ditegaskan dalam General Comment Nomor 13, tidak
dibantah secara substansial oleh Ahli, yang hanya menegaskan kembali
pemisahan
indikator
dimaksud
tanpa
menyanggah
keterkaitan
kausalnya dengan mutu pembelajaran.
4. Bahwa terkait dalil non-retrogression yang dikemukakan Ahli, yaitu
bahwa penetapan Program MBG dalam anggaran pendidikan akan
menuntut Pemerintah untuk terus meningkatkan alokasi tersebut di
masa mendatang sementara hak atas pendidikan sendiri dinilai belum
terpenuhi secara memadai, Pemerintah menegaskan bahwa dalil ini
bersifat spekulatif mengenai kebijakan di masa depan dan tidak
didukung oleh fakta retrogresi substantif yang senyatanya terjadi pada
saat ini. Sebagaimana telah Pemerintah uraikan (vide Bagian II.E angka
4 dan Bagian IV.C angka 17 Kesimpulan ini), anggaran pendidikan
secara konsisten meningkat dari Rp542,8 triliun (2022) menjadi Rp769,1
triliun (2026), anggaran kesejahteraan guru tumbuh rata-rata mendekati
10% per tahun, dan anggaran pendidikan Kementerian/Lembaga non-
MBG meningkat dari Rp204,8 triliun menjadi Rp246,9 triliun, sehingga
tidak terdapat retrogresi terhadap pemenuhan hak atas pendidikan yang
dapat dijadikan dasar constitutional review atas norma a quo.
5. Bahwa pada akhirnya, Ahli sendiri secara eksplisit menyatakan
ketidakmampuannya menarik kesimpulan akhir atas perkara a quo,
dengan menyatakan "secara metodologis, saya sebagai Ahli tidak bisa
membuat kesimpulan akhir karena diperlukan kerja membaca data-data
empiris ... saya tidak ahli di bidang angka-angka itu", dan menyerahkan
436
sepenuhnya penilaian tersebut kepada Majelis Hakim Konstitusi. Bahwa
dengan
pengakuan
tersebut,
formula
proporsionalitas
yang
diperkenalkan Ahli (rasio P1/PJ dan formula WIJ) terbukti bersifat
teoretis dan belum teruji terhadap data empiris perkara a quo, tidak
merupakan doktrin yang diakui dalam yurisprudensi konstitusional
Indonesia maupun hukum hak asasi manusia internasional, dan yang
terpenting, tidak disertai penerapan konkret atas data anggaran
pendidikan dan Program MBG yang senyatanya. Dengan demikian,
keterangan Ahli Dr. Eko Riyadi tidak memberikan bukti bahwa norma a
quo telah menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata bagi Para
Pemohon,
melainkan
sebatas
kerangka
metodologis
yang
penerapannya sendiri diserahkan kembali kepada Majelis Hakim tanpa
kesimpulan definitif dari Ahli yang bersangkutan.
6. Sebaliknya, Prof. Dr. Hafid Abbas menerangkan, bahwa dalam
kerangka negara kesejahteraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,
negara berkewajiban menghadirkan kebijakan yang memperluas
kesempatan yang setara bagi peserta didik dari berbagai latar belakang
sosial-ekonomi. Prof. Dr. Hafid Abbas menilai MBG sebagai instrumen
pemerataan negara untuk mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi dan
memberikan kesempatan lebih setara bagi peserta didik dalam
mengikuti proses pendidikan.
B. Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Ahli Ki Darmaningtyas
1. Bahwa Ahli Ki Darmaningtyas dalam keterangannya secara eksplisit
menyatakan tidak menolak Program MBG sebagai suatu kebijakan
("saya bukan orang yang anti program MBG") dan mengakui bahwa
program pemberian makan bagi peserta didik telah dilaksanakan di 60
(enam puluh) negara di dunia. Bahwa pengakuan ini pada pokoknya
justru menguatkan posisi Pemerintah sebagaimana telah diuraikan
dalam Bagian II.A Kesimpulan ini mengenai praktik-praktik terbaik (best
practices) program gizi sekolah di berbagai negara, sehingga keberatan
Ahli sesungguhnya tidak menyasar konstitusionalitas norma a quo,
melainkan aspek implementasi, skala sasaran, dan pilihan kementerian
pelaksana Program MBG, yang berada di luar ranah pengujian
konstitusionalitas suatu norma undang-undang.
437
2. Bahwa terhadap dalil Ahli yang merekomendasikan agar anggaran MBG
diambil dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan, bukan
dari Kementerian Pendidikan, Pemerintah menegaskan kembali bahwa
penentuan keterkaitan suatu program dengan anggaran pendidikan
bukan
ditentukan
oleh
nomenklatur
kementerian/lembaga
pelaksananya, melainkan oleh sasaran dan fungsi program (vide Bagian
II.A dan Bagian IV.C angka 13 Kesimpulan ini). Bahwa justru praktik
perbandingan negara-negara lain yang disampaikan Ahli sendiri turut
menguatkan posisi Pemerintah. Jepang menempatkan anggaran
Kyushoku di bawah Ministry of Education (MEXT) karena dianggap
kegiatan kurikuler, Finlandia melaporkan biaya makan siang sekolah
sebagai bagian dari Operational Expenditure for Basic Education dan
Total Expenditure on Education kepada OECD, India melaksanakan PM
POSHAN melalui Kementerian Pendidikan, dan Brasil membiayai PNAE
melalui Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (FNDE) yang
bersifat kependidikan. Dengan demikian, rekomendasi Ahli agar
pendanaan
Program
MBG
semata-mata
berasal
dari
sektor
pertanian/kesehatan justru tidak sejalan dengan praktik internasional
yang dikutip oleh Ahli sendiri sebagai bahan perbandingan.
3. Bahwa Ahli membandingkan anggaran Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,
serta Kementerian Agama (dihitung Ahli berjumlah sekitar Rp190 triliun)
dengan anggaran Program MBG (dihitung Ahli lebih dari Rp200 triliun)
untuk menyimpulkan adanya ketidakseimbangan alokasi antara
pemenuhan hak atas pangan dan hak atas pendidikan. Pemerintah
menegaskan bahwa perbandingan ini keliru secara metodologis karena
tidak
memperhitungkan
struktur
anggaran
pendidikan
secara
keseluruhan sebagaimana diatur Pasal 6 jo. Lampiran VI Perpres
118/2025 (vide Bagian II.C Kesimpulan ini), yang meliputi tidak hanya
Anggaran Pendidikan melalui Belanja Kementerian/Lembaga, tetapi
juga melalui Transfer ke Daerah dan Pembiayaan, dengan total
keseluruhan Anggaran Pendidikan Tahun Anggaran 2026 mencapai
Rp769,1 triliun atau 20% dari APBN. Dengan demikian, perbandingan
yang hanya menyandingkan tiga kementerian dengan anggaran
438
Program MBG tidak mencerminkan keseluruhan struktur anggaran
pendidikan
nasional,
sehingga
kesimpulan
Ahli
mengenai
ketidakseimbangan dimaksud tidak berpijak pada data yang lengkap.
4. Bahwa terhadap dalil Ahli mengenai potensi hilangnya lapangan kerja
pengelola kantin sekolah (dihitung Ahli secara asumtif mencapai lebih
dari 2 (dua) juta orang, berdasarkan asumsi 3 (tiga) kantin per sekolah
dan 2-3 pekerja per kantin) dan dalil mengenai Program MBG sebagai
proyek yang rawan disalahgunakan oleh pihak swasta ("bancakan
korupsi"),
Pemerintah
menegaskan
bahwa
dalil-dalil
tersebut
merupakan persoalan implementasi dan tata kelola program di
lapangan, bukan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 22 ayat (3)
dan Penjelasannya yang menjadi objek pengujian a quo. Bahwa
sebagaimana telah Pemerintah tegaskan (vide Bagian II.E angka 12
Kesimpulan ini), pengelolaan keuangan negara termasuk pelaksanaan
anggaran
Program
MBG
tetap
berada
dalam
pengawasan
konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana diatur Pasal
23E ayat (1) UUD NRI 1945, sehingga apabila terdapat penyimpangan
pelaksanaan di lapangan, mekanisme koreksi telah tersedia secara
konstitusional dan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk
menyatakan norma a quo inkonstitusional. Bahwa lebih lanjut, angka 2
(dua) juta pekerja kantin yang diklaim "tergusur" sebagaimana didalilkan
Ahli merupakan hasil perhitungan asumtif Ahli sendiri, bukan data
empiris resmi, dan berbanding terbalik dengan data resmi BPS (vide
Bagian III angka 2 Kesimpulan ini) yang menunjukkan 21,7% SPPG
melaporkan penambahan pekerja dan 22,2% tenaga kerja baru terserap
sebagai akibat Program MBG.
5. Bahwa Ahli turut merekomendasikan agar pelaksanaan Program MBG
mencontoh model Program Makan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS)
yang dilaksanakan sejak tahun 1995 melalui Kementerian Dalam Negeri
dengan sasaran terbatas (targeted). Pemerintah menghormati masukan
tersebut, namun menegaskan bahwa skala persoalan kecukupan gizi
dan kesiapan belajar peserta didik pada saat ini bersifat nasional dan
sistemik, sebagaimana ditunjukkan oleh data BPS dan BAPPENAS
mengenai dampak Program MBG terhadap kehadiran siswa (2,7% SD,
439
4,8% SMP, dan 1,9% SMA), pertumbuhan PDB (sekitar 0,18% atau
Rp45,85 triliun), dan penyerapan 461.225 tenaga kerja (vide Bagian III
angka 2 Kesimpulan ini), yang tidak akan tercapai melalui skema
PMTAS yang bersifat parsial. Bahwa penentuan skala dan target
sasaran suatu program prioritas nasional merupakan kebijakan hukum
terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan Pemerintah
bersama DPR, sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah dalam
Putusan Nomor 010/PUU-III/2005 (vide Bagian II.E angka 8 Kesimpulan
ini), sehingga preferensi Ahli atas model penargetan tertentu tidak dapat
dijadikan ukuran konstitusionalitas norma a quo.
6. Bahwa mengenai proyeksi kebutuhan anggaran Program MBG yang
dihitung Ahli hanya berkisar Rp70,44 triliun hingga Rp93,9 triliun
(dengan asumsi cakupan 30%-40% peserta didik), Pemerintah
menegaskan bahwa perhitungan tersebut tidak sejalan dengan tahapan
pelaksanaan Program MBG sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang
secara terencana menargetkan cakupan bertahap dari 19% (2025)
menuju 100% (2029) penduduk sasaran (vide Bagian II.E angka 11
Kesimpulan ini). Bahwa penahapan (staging) demikian justru konsisten
dengan prinsip progressive realization yang juga dikemukakan oleh Ahli
Dr. Eko Riyadi, sehingga kenaikan anggaran Program MBG dari Rp56,8
triliun (2025) menjadi Rp223,6 triliun (2026) merupakan konsekuensi
wajar dari pentahapan RPJMN, bukan indikasi pemborosan anggaran
negara. Bahwa lebih lanjut, perhitungan Ahli menggunakan asumsi
biaya per anak yang sederhana (Rp15.000,00 per hari) tanpa
memperhitungkan komponen biaya operasional Program MBG secara
menyeluruh,
termasuk
pembangunan
dan
operasional
Satuan
Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), logistik distribusi, pengawasan
mutu dan keamanan pangan, serta penguatan kelembagaan Badan Gizi
Nasional, sehingga perhitungan dimaksud tidak dapat dijadikan
pembanding yang layak (apple-to-apple) terhadap alokasi anggaran
Program MBG yang sesungguhnya.
7. Bahwa terkait dalil Ahli mengenai potensi mundurnya target program
wajib belajar 13 (tiga belas) tahun dan target sertifikasi guru akibat
440
pengalihan anggaran pendidikan ke Program MBG, Pemerintah
menegaskan bahwa dalil tersebut disampaikan Ahli sendiri secara
hipotetis ("kemungkinan akan mundurnya program wajib belajar 13
tahun") tanpa didukung hubungan kausal yang meyakinkan. Bahwa
sebagaimana telah Pemerintah uraikan (vide Bagian III angka 6 dan
angka 8 Kesimpulan ini), Pemerintah tengah menjalankan peta jalan
pendidikan gratis melalui 4 (empat) tahapan strategis yang berjalan
paralel dengan Program MBG, dan anggaran Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah maupun anggaran kesejahteraan guru terbukti
tetap tumbuh pada periode yang sama (vide Bagian II.E angka 4
Kesimpulan ini), sehingga tidak terdapat fakta pemotongan komponen
inti pendidikan lainnya akibat Program MBG yang dapat membuktikan
dalil kemunduran target dimaksud.
C. Catatan Pemerintah atas Keterangan Kedua Ahli secara Keseluruhan
1. Bahwa Pemerintah mencermati adanya perbedaan mendasar antara
premis kedua Ahli Para Pemohon Perkara 55. Ahli Dr. Eko Riyadi
membangun argumentasi metodologis yang pada akhirnya tidak sampai
pada kesimpulan dan menyerahkan penilaian kepada Majelis Hakim
Konstitusi berdasarkan data empiris yang menurut Ahli sendiri belum
tersedia, sedangkan Ahli Ki Darmaningtyas secara tegas menyatakan
tidak menolak konsep Program MBG dan hanya mempersoalkan aspek
implementasi, skala, dan pilihan kementerian pelaksana. Bahwa kedua
premis tersebut, sebagaimana turut dicermati oleh Yang Mulia Ketua
Majelis Hakim Konstitusi dalam persidangan tanggal 15 Juni 2026,
sesungguhnya tidak saling menopang satu sama lain namun bermuara
pada permintaan yang sama, yaitu dikabulkannya permohonan
Pemohon Perkara 55. Bahwa dengan demikian, tidak satu pun
keterangan dari kedua Ahli yang secara meyakinkan membuktikan
bahwa Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN
2026 bertentangan dengan UUD NRI 1945, sehingga keterangan Ahli
dimaksud tidak beralasan menurut hukum untuk dijadikan dasar
mengabulkan permohonan Para Pemohon.
2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemerintah berkesimpulan bahwa
keterangan Ahli Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H. dan Ki Darmaningtyas tidak
441
memberikan dasar hukum maupun bukti empiris yang cukup untuk
menyatakan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
APBN 2026 bertentangan dengan UUD NRI 1945, sehingga sudah
sepatutnya keterangan Ahli dimaksud dikesampingkan oleh Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus perkara a quo.
VII.
KESIMPULAN SUBSTANTIF PEMERINTAH
Berdasarkan dokumen pembahasan APBN TA 2026 (terlampir),
Pemerintah menegaskan bahwa Program MBG merupakan bagian dari desain
kebijakan fiskal nasional yang telah dibahas secara formal, terbuka, dan
konstitusional bersama DPR dalam proses penyusunan APBN TA 2026. MBG
ditempatkan sebagai salah satu agenda prioritas kebijakan fiskal tahun 2026
dalam kerangka penguatan kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi menuju
Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera. Oleh karena itu, MBG bukan
program yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari strategi pembangunan
nasional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Dalam Laporan Panja Belanja Pemerintah Pusat, MBG ditempatkan
dalam bidang Percepatan Perluasan MBG, yang diarahkan pada penguatan
kualitas pelaksanaan program, kolaborasi lintas kementerian/lembaga dengan
Badan Gizi Nasional sebagai koordinator, serta penguatan pemberdayaan
ekonomi mikro-kecil. Hal ini menunjukkan bahwa MBG merupakan program
lintas sektor yang tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi, tetapi juga
dengan penguatan rantai pasok pangan, ekonomi lokal, dan koordinasi
kebijakan antar-lembaga.
Secara khusus, dokumen Panja juga mengaitkan MBG dengan bidang
pendidikan. Dalam arah kebijakan pendidikan APBN 2026, peningkatan kualitas
lingkungan belajar yang kondusif dilakukan salah satunya melalui pemberian
asupan gizi yang terjamin melalui Program MBG. Dengan demikian, MBG
memiliki hubungan fungsional dengan pendidikan karena memfasilitasi
kesiapan peserta didik untuk hadir, berkonsentrasi, berpartisipasi, dan
mengikuti proses pembelajaran secara lebih efektif.
Pemerintah menegaskan bahwa MBG tidak menggantikan komponen
pendidikan lainnya. UU APBN TA 2026 tetap memuat berbagai agenda utama
pendidikan, antara lain PIP, KIP Kuliah, revitalisasi sekolah dan madrasah,
pembangunan sekolah unggulan dan sekolah rakyat, penyediaan sarana-
442
prasarana, pelatihan guru, penguatan PAUD, pendidikan vokasi, serta
pemenuhan hak pendidikan dasar secara bertahap, selektif, dan afirmatif.
Dari sisi Transfer ke Daerah, komponen pendidikan juga tetap dijaga
melalui DAK Nonfisik, antara lain BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan,
Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah, Tambahan Penghasilan Guru ASN
Daerah, dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah. DAK Nonfisik TA 2026
disepakati sebesar Rp149.343,29 miliar, termasuk BOS sebesar Rp53.433,05
miliar dan Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah sebesar Rp72.200,92 miliar.
Dengan demikian, tidak tepat apabila MBG diposisikan seolah-olah
mengorbankan guru, sarana-prasarana, bantuan operasional, beasiswa, atau
peningkatan mutu pendidikan. MBG justru merupakan layanan dalam ekosistem
pendidikan dan memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik, sepanjang
dilaksanakan
secara
proporsional,
akuntabel,
dan
tidak
mengurangi
pemenuhan seluruh komponen pendidikan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa mandatory spending pendidikan
tetap dipenuhi. Laporan Panja Belanja Pemerintah Pusat menyatakan bahwa
anggaran pendidikan dalam APBN TA 2026 sebesar Rp769.086,9 miliar atau
20,0 persen dari total belanja negara sebesar Rp3.842.728,4 miliar. Dengan
demikian, dalil bahwa anggaran pendidikan tidak terpenuhi karena adanya MBG
adalah tidak berdasar sama sekali.
Berdasarkan uraian tersebut, Pemerintah menyimpulkan sebagai berikut:
A. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 merupakan norma terbuka yang menetapkan
prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%, tetapi tidak
memuat daftar tertutup mengenai seluruh komponen anggaran pendidikan.
B. Konsep “anggaran pendidikan murni” yang didalilkan Para Pemohon bukan
kategori konstitusional yang tertutup, karena rincian komponen anggaran
pendidikan diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
C. MBG merupakan kebutuhan fungsional dan merupakan bagian dari
ekosistem pendidikan yang memfasilitasi kesiapan belajar, konsentrasi,
kehadiran, partisipasi, dan perkembangan peserta didik.
D. MBG tidak menggantikan guru, sarana-prasarana, bantuan operasional,
beasiswa, atau peningkatan mutu pendidikan, karena APBN TA 2026 tetap
memuat berbagai program pendidikan dan alokasi pendidikan melalui
Transfer ke Daerah tetap dijaga.
443
E. Penempatan MBG dalam anggaran pendidikan merupakan bagian dari
open legal policy Presiden dan DPR dalam pembentukan UU APBN yang
dilaksanakan secara rasional, proporsional, akuntabel, tidak diskriminatif,
dan tidak menghilangkan hak atau komponen pendidikan lainnya.
F. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 tidak menciptakan norma
baru, melainkan memberi penegasan atas cakupan pendanaan operasional
penyelenggaraan pendidikan yang telah dimuat dalam batang tubuh pasal.
G. Hak atas pendidikan dan hak atas pemenuhan gizi adalah saling
mendukung dan tidak boleh dipertentangkan, karena keduanya saling
mendukung dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara dan
pemerataan kesempatan pendidikan.
H. Dalil bahwa MBG mengurangi komponen pendidikan lainnya tidak terbukti,
karena fakta persidangan menunjukkan bahwa pelaksanaan MBG tidak
mengurangi
gaji
guru,
tidak
mengganggu
pembelajaran,
tidak
menghentikan program sekolah, serta memberikan manfaat pada
kehadiran, konsentrasi, dan semangat belajar peserta didik.
I.
Persoalan kualitas makanan, distribusi, salah sasaran, efektivitas, atau tata
kelola merupakan persoalan implementasi, yang dapat diperbaiki melalui
pengawasan DPR, audit BPK, pengawasan internal Pemerintah, evaluasi
kebijakan, dan perbaikan tata kelola, bukan dengan menyatakan norma
undang-undang inkonstitusional.
J.
Para Pemohon tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional yang
spesifik, aktual, dan memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan
norma yang diuji, karena dalil kerugian lebih banyak berupa kekhawatiran,
asumsi, atau ketidaksetujuan terhadap pilihan kebijakan fiskal Pemerintah
dan DPR.
Dengan demikian, MBG harus dipahami sebagai bagian dari ekosistem
pembangunan manusia yang terintegrasi: berkaitan dengan pendidikan karena
berkontribusi langsung meningkatkan kualitas lingkungan belajar, berkaitan
dengan kesehatan karena menyangkut pemenuhan gizi; berkaitan dengan
ketahanan pangan karena membutuhkan dukungan produksi dan distribusi
pangan; serta berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi karena melibatkan
ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, penempatan MBG dalam anggaran
pendidikan bukan penyimpangan dari mandat konstitusional, melainkan pilihan
444
kebijakan fiskal yang rasional, sah, dan berada dalam ruang kewenangan
konstitusional Presiden dan DPR.
VIII.
DOKUMEN PENDUKUNG YANG DILAMPIRKAN DALAM KESIMPULAN INI
Bahwa untuk melengkapi dan memperkuat keterangan yang telah
Pemerintah sampaikan dalam Kesimpulan ini, khususnya mengenai dasar
penyusunan, proses pembahasan, dan penempatan Program MBG dalam
struktur Anggaran Pendidikan Tahun Anggaran 2026, bersama ini Pemerintah
turut menyampaikan dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung sebagai
berikut:
1. Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2026, sebagai dokumen yang memuat elaborasi
rinci kebijakan fiskal serta program-program prioritas nasional, termasuk
Program MBG, sebagaimana telah Pemerintah uraikan dalam Bagian III
angka 3 Kesimpulan ini;
2. Laporan Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan
Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2026, sebagai dokumen bahwa penempatan
Program MBG dalam Anggaran Pendidikan merupakan hasil pembahasan
dan persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR RI, bukan kebijakan
sepihak Pemerintah sebagaimana didalilkan Para Pemohon; dan
3. Lampiran VI Perpres 118/2025, khusus bagian rincian Anggaran
Pendidikan, sebagai dokumen bahwa alokasi Badan Gizi Nasional yang
berkaitan dengan Program MBG telah ditempatkan secara struktural dalam
rincian Anggaran Pendidikan, sebagaimana telah Pemerintah uraikan
dalam Bagian II.C Kesimpulan ini.
4. Surat Kementerian Agama Nomor B-58/SJ/B.I/HM.00/06/2026, Surat
Kementerian Agama Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026, Surat Kementerian
Agama Nomor B-37/SJ/B.I.1/KU.00.2/04/2026, sebagai dokumen klarifikasi
bahwa pelaksanaan Sertifikasi Program Profesi Guru (PPG) dan sertifikasi
dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK maupun Non-PNS berlangsung
bersamaan dengan tahapan penyusunan anggaran Tahun Anggaran 2026.
Pada saat proses penganggaran berjalan, penetapan kelulusan dan/atau
penetapan penerima Tunjangan Profesi bagi lulusan PPG dan sertifikasi
dosen tahun 2025, salah satunya berupa NRG (nomor registrasi guru)
445
belum diterbitkan, sehingga belum tersedia dasar perhitungan kebutuhan
anggaran secara definitif untuk dialokasikan dalam DIPA awal Tahun
Anggaran 2026. Dengan demikian, tidak terdapat pengurangan anggaran
Tunjangan Profesi Guru/Dosen pada Kementerian Agama yang disebabkan
oleh Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi semata-mata disebabkan
karena belum dialokasikan dalam DIPA awal Tahun Anggaran 2026.
Bahwa
dengan
dilampirkannya
dokumen-dokumen
dimaksud,
Pemerintah memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berkenan
mempertimbangkannya secara utuh sebagai satu kesatuan dengan Kesimpulan
ini, guna memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai proses
perencanaan, pembahasan, dan pengalokasian anggaran Program MBG dalam
struktur APBN Tahun Anggaran 2026.
IX.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, serta Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan
Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional terhadap UUD NRI 1945 dalam Perkara Nomor 40/PUU-
XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon dalam Perkara Nomor 40/PUU-
XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026
tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden, Keterangan Tambahan Presiden, dan
Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, serta Pasal 49 ayat (1) dan
446
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak bertentangan dengan UUD NRI
1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, Pemerintah
mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H.,
S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., Prof. Mirza Satria Buana,
S.H., M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., Prof. Susi Dwi Harijanti,
S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Dr. Charles Simabura,
S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr.
Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., Dr. Idul Rishan, S.H., M.H., Dr. Taufik
Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Richo Andi Wibowo,
S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri
Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M., Titi Anggraini,
S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H., Pengajar Dosen Hukum Tata
Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and
Administrative Law Society (CALS) telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 9 Juli 2026, yang pada pokoknya tetap pada
pendiriannya, sebagai berikut:
EXECUTIVE SUMMARY
Perkara a quo pada hakikatnya menempatkan Mahkamah pada satu pertanyaan
konstitusional yang sederhana tetapi sangat menentukan masa depan pendidikan
nasional: “apakah jaminan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% boleh
dipenuhi secara nominal dengan memasukkan program yang secara hakikat bukan
merupakan kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan?” Para Pihak Terkait
memandang jawabannya harus tegas: TIDAK. Sebab, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945
bukan sekadar rumus hitung dan angka dalam APBN, melainkan pagar
konstitusional agar hak atas pendidikan tidak dikalahkan oleh kepentingan sektoral
lain, betapapun pentingnya kepentingan tersebut.
Para Pihak Terkait tidak pernah menafikan nilai kemanusiaan Program Makan
Bergizi Gratis atau MBG. Anak-anak Indonesia berhak memperoleh gizi yang layak,
tubuh yang sehat, dan kesempatan belajar yang lebih baik. Namun negara hukum
menuntut lebih dari sekadar tujuan yang baik; negara hukum menuntut cara yang
benar, dasar yang pasti, dan klasifikasi anggaran yang jujur. Perkara ini karenanya
447
bukan tentang menolak sepiring makanan bagi peserta didik, melainkan tentang
menolak apabila sepiring makanan itu dibiayai dengan mengurangi ruang
konstitusional bagi ruang kelas yang layak, guru yang sejahtera, perpustakaan,
sanitasi, beasiswa, riset, dan mutu pembelajaran.
Frasa 'sekurang-kurangnya 20%' dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 harus dibaca
sebagai jaminan minimum substantif. Angka tersebut harus terlebih dahulu
digunakan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, yaitu
kebutuhan yang secara langsung membentuk proses pendidikan: pendidik, peserta
didik, kurikulum, sarana prasarana, akses, mutu, pendidikan tinggi, riset, dan tata
kelola pendidikan. Apabila program non-inti dapat dimasukkan ke dalam batas
minimum tersebut hanya karena memiliki hubungan penunjang dengan peserta
didik, maka 20% akan berubah dari jaminan konstitusional menjadi angka elastis
yang dapat ditarik ke mana saja oleh politik anggaran tahunan.
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 justru melakukan pergeseran yang
demikian. Batang tubuh hanya menyebut 'pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan', tetapi penjelasannya memasukkan program makan bergizi pada
lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Dengan satu kalimat
penjelasan, program yang hakikat utamanya berada dalam rezim gizi, kesehatan,
pangan, dan perlindungan sosial, diperlakukan seolah-olah merupakan kebutuhan
inheren pendidikan. Di titik ini, penjelasan tidak lagi menjelaskan norma, melainkan
memperluas norma; tidak lagi memberi kepastian, melainkan membuka
ketidakpastian; tidak lagi menjaga konstitusi, melainkan mengaburkan mandatnya.
Sekolah memang dapat menjadi locus penyaluran MBG, tetapi locus tidak
menentukan rezim. Banyak program negara dapat dilaksanakan di sekolah:
vaksinasi, pemeriksaan kesehatan, bantuan sosial, transportasi, kampanye publik,
bahkan program keamanan lingkungan. Semuanya dapat menunjang kesiapan
belajar, tetapi tidak semuanya otomatis menjadi anggaran pendidikan dalam arti
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Apabila manfaat tidak langsung dijadikan ukuran, maka
hampir seluruh program pembangunan manusia dapat dikaitkan dengan pendidikan,
dan pada akhirnya batas 20% kehilangan fungsi pembatasnya. Konstitusi tidak
boleh dibiarkan menjadi wadah kosong yang dapat diisi oleh apa saja sepanjang
dapat diberi label pendidikan. Risiko konstitusional tersebut bukan abstrak. Fakta
persidangan memperlihatkan kebutuhan inti pendidikan Indonesia masih sangat
besar, sementara alokasi MBG yang dihitung dalam anggaran pendidikan mencapai
448
porsi yang sangat signifikan. Dalam keadaan demikian, penghitungan MBG sebagai
bagian dari 20% melahirkan distorsi ganda: secara konstitusional, negara tampak
memenuhi kewajiban minimum pendidikan; secara fiskal, ruang nyata bagi
pendidikan inti justru menyusut. Inilah bahaya terbesar dalam perkara a quo:
pelanggaran konstitusi tidak selalu tampak sebagai pengurangan angka, tetapi
dapat terjadi melalui pengubahan isi angka.
Terkait dengan dalil open legal policy yang dibesar-besarkan oleh pemerintah, tidak
dapat menjadi tempat berlindung bagi kebijakan yang mengosongkan mandatory
spending pendidikan. Pembentuk undang-undang memang memiliki ruang
kebijakan untuk merinci program pendidikan, tetapi ruang itu berhenti ketika
kebijakan tersebut menegasikan tujuan langsung Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Bahkan ahli Pemerintah sendiri mengakui bahwa norma terbuka bukan blank check.
Artinya, keterbukaan norma tetap mensyaratkan hubungan langsung dan rasional
dengan pendidikan, proporsionalitas, pengawasan, serta tidak mengurangi
komponen utama pendidikan. Syarat-syarat itu tidak terpenuhi apabila MBG dihitung
dalam batas minimum 20% anggaran pendidikan.
Begitu pun terkait perbandingan dengan negara lain, juga tidak dapat dipakai secara
mekanis. Negara-negara yang dirujuk Pemerintah dan DPR tidak memiliki struktur
konstitusional yang sama dengan Indonesia, khususnya ketentuan mandatory
spending 20% untuk pendidikan. Sebagian negara menempatkan school meals
di luar rezim pendidikan; sebagian lain mengaitkannya dengan pendidikan dalam
konteks kapasitas fiskal, tata kelola, dan kebutuhan pendidikan inti yang berbeda.
Oleh karena itu, pembelajaran dari negara lain justru menegaskan satu hal:
Indonesia harus menjaga kekhasan konstitusinya sendiri. Ketika UUD 1945 secara
eksplisit mengunci batas minimum pendidikan, batas itu tidak boleh dinegosiasikan
melalui teknik klasifikasi anggaran.
Mengabulkan permohonan dalam perkara a quo tidak berarti menghentikan MBG.
Sebaliknya, putusan yang mengabulkan justru akan menyelamatkan dua hak
sekaligus: i) hak anak atas pangan dan gizi tetap dapat dipenuhi melalui pos
anggaran yang tepat, sementara ii) hak atas pendidikan tetap dilindungi oleh 20%
minimum yang utuh. Skema yang konstitusional adalah 20% pertama untuk
kebutuhan inti pendidikan, dan apabila negara hendak membiayai program
penunjang seperti MBG, pembiayaan tersebut dilakukan di atas batas minimum itu
449
atau melalui rezim anggaran lain yang sesuai. Dengan demikian, tidak ada hak yang
dikorbankan untuk memenuhi hak lainnya.
Pada akhirnya perkara ini meminta Mahkamah menjaga kemurnian janji konstitusi.
Anak-anak Indonesia tidak boleh dipaksa memilih antara gizi yang layak dan
pendidikan yang bermutu; keduanya harus dipenuhi dengan desain anggaran yang
benar. Oleh karena itu, Para Pihak Terkait memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, serta menafsirkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 agar anggaran
pendidikan tidak mencakup program makan bergizi. Putusan demikian akan
menegaskan bahwa konstitusi bukan sekadar angka, melainkan perlindungan nyata
bagi masa depan pendidikan bangsa.
A. DALAM EKSEPSI
A.1. MAHKAMAH KONSTITUSI BERWENANG MEMERIKSA, MENGADILI,
DAN MEMUTUS PERKARA A QUO
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
menyatakan:
Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung atau
badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI 1945, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang Pemilihan Umum.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI 1945 (judicial review), demikian pula berdasarkan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir kali dengan
450
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK), menegaskan hal yang
sama, yaitu: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain
“...menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945”.
4. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(UU Kekuasaan Kehakiman) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (UU PPP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
yang menyatakan:
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 9 ayat (1) UU PPP
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan
ini
semakin
mempertegas
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk
menguji konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap UUD NRI
1945.
5. Bahwa dalam Pasal 2 ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 7/2025) menyatakan:
Pasal 2 ayat (5) PMK 7/2025
Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD NRI 1945.
6. Bahwa para Pemohon perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-
XXIV/2026,
dan
55/PUU-XXIV/2026
mengajukan
permohonan
pengujian
terhadap
norma-norma
pasal
beserta
batu
ujinya
sebagaimana tertera dalam tabel berikut:
451
NO
NOMOR
PERKARA
PASAL YANG DIUJI
BATU UJI
1.
40/PUU-XXIV/2026
Pasal
22
ayat
(3)
dan
Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17
Tahun
2025
tentang
Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Negara
Tahun
Anggaran 2026.
Pasal 31 ayat (4)
dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945
2.
52/PUU-XXIV/2026
Pasal
49
ayat
(1)
dan
Penjelasan Pasal 49 ayat (1)
Undang-Undang 20 Tahun
2003
tentang
Sistem
Pendidikan Nasional.
&
Pasal
22
ayat
(3)
dan
Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17
Tahun
2025
tentang
Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Negara
Tahun
Anggaran 2026.
Pasal 28C ayat (1),
Pasal 31 ayat (4),
Pasal 31 ayat (5)
UUD 1945
3.
55/PUU-XXIV/2026
Pasal
22
ayat
(3)
dan
Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17
Tahun
2025
tentang
Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Negara
Tahun
Anggaran 2026.
Pasal 1 Ayat (3),
Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (2),
Pasal 31 ayat (1),
Pasal 31 ayat (4)
UUD 1945
Adapun bunyi dari masing-masing pasal di atas, selengkapnya sebagai
berikut:
Pasal-Pasal yang diujikan
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas Pasca Putusan MK Nomor 24/PUU-
V/2007
Dana pendidikan selain biaya pendidikan kedinasan dialokasikan
minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD).
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas Pasca Putusan MK
Nomor 24/PUU-V/2007
(dihapus).
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
452
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
Pendanaan
operasional
penyelenggaraan
pendidikan
termasuk
program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.
Pasal-Pasal yang menjadi Batu Uji
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan
dan
belanja
daerah
untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pasal 31 ayat (5) UUD 1945
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
7. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
A.2 PARA PIHAK TERKAIT TERBUKTI MEMILIKI KEDUDUKAN DAN
KEPENTINGAN HUKUM DALAM PERKARA A QUO
8. Bahwa Para Pihak Terkait adalah akademisi, guru besar, dosen,
peneliti, dan pemerhati hukum tata negara, hukum administrasi negara,
hak asasi manusia, dan karenanya memiliki kepentingan langsung
terhadap
arah
penafsiran
konstitusional
mengenai
anggaran
pendidikan.
Keberadaan
Para
Pihak
Terkait
bukan
untuk
453
memperjuangkan kepentingan privat, melainkan memberikan perspektif
akademik, konstitusional, dan keilmuan agar Mahkamah memperoleh
bahan pertimbangan yang memadai.
9. Bahwa kedudukan Para Pihak Terkait telah diakui melalui ketetapan
Mahkamah Konstitusi dalam masing-masing perkara sebagaimana
tercantum dalam Bukti PT-20, Bukti PT-21, dan Bukti PT-22. Dengan
demikian, keberadaan Para Pihak Terkait dalam proses pemeriksaan
bukan hanya memiliki dasar faktual, tetapi juga telah memperoleh
legitimasi hukum yang kuat dari Mahkamah.
10. Bahwa kepentingan Para Pihak Terkait bersumber dari perhatian
akademik
terhadap
kemurnian
desain
konstitusional
anggaran
pendidikan. Para Pihak Terkait berkepentingan agar Pasal 31 ayat (4)
UUD 1945 tidak dipahami sebagai sekadar formula aritmetika 20%,
tetapi sebagai instrumen perlindungan substantif atas hak warga negara
untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, terjangkau, inklusif, dan
berkeadilan, sebab jika penghitungan MBG sebagai bagian dari
anggaran pendidikan dibiarkan, maka kepentingan hukum Para Pihak
Terkait untuk menjaga standar konstitusional pembiayaan pendidikan
akan dirugikan. Kerugian tersebut bersifat nyata dan relevan karena
penafsiran yang longgar terhadap komponen anggaran pendidikan akan
mempengaruhi seluruh kebijakan pendidikan, termasuk kesejahteraan
guru dan dosen, sarana prasarana, riset, beasiswa, akses pendidikan,
dan mutu pembelajaran.
11. Bahwa oleh karena itu, Kesimpulan ini diajukan bukan sebagai
pengulangan formil atas legal standing, tetapi sebagai penegasan
bahwa
kepentingan
Pihak
Terkait
tetap
hidup
sampai
akhir
pemeriksaan.
Pihak
Terkait
berkewajiban
secara
moral
dan
konstitusional untuk membantu Mahkamah menjaga agar alokasi
minimum pendidikan tidak berubah menjadi angka nominal yang terlihat
besar tetapi secara substantif mengecil karena dibebani program di luar
inti pendidikan.
B. DALAM POKOK PERKARA
B. 1. FAKTA-FAKTA HUKUM YANG TERUNGKAP SELAMA PERSIDANGAN
454
1. Bahwa fakta pertama yang paling mendasar adalah tidak ada satu pihak
pun yang secara sungguh-sungguh membantah bahwa MBG memiliki
manfaat bagi anak dalam aspek gizi, kesehatan, dan kesiapan belajar.
Pada saat yang bersamaan, dalam perkara a quo yang dipersoalkan
bukanlan persoalan manfaat atau tidaknya program MBG, melainkan
mempersoalkan klasifikasi konstitusional pembiayaan MBG.
2. Bahwa fakta kedua menunjukkan adanya problem normatif pada
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Penjelasan tersebut tidak
sekadar menerangkan istilah “pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan,” melainkan memasukkan Program MBG sebagai salah satu
cakupan norma. Hal ini bertentangan dengan asas pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana diterangkan dalam Bukti
PT-24, karena penjelasan tidak boleh menciptakan norma baru atau
memperluas substansi batang tubuh.
3. Bahwa fakta ketiga telah menguatkan bahwa program MBG secara
komparatif tidak selalu dibiayai dari pos pendidikan. Bukti tambahan
Pihak Terkait memperlihatkan Amerika Serikat menempatkan school
lunch pada rezim pertanian, Peru pada pembangunan dan inklusi sosial,
Honduras pada pembangunan sosial, Yunani pada tenaga kerja dan
jaminan sosial, serta sejumlah negara menggunakan kombinasi sumber
pendanaan. Dengan demikian, klaim bahwa school meals lazim menjadi
anggaran pendidikan tidak dapat diterima secara simplistis.
4. Bahwa fakta keempat mengenai keterangan ahli dan saksi Pemohon,
yang pada pokoknya memperlihatkan kebutuhan inti pendidikan di
Indonesia masih sangat besar. Kebutuhan tersebut meliputi akses
sekolah, ruang kelas layak, kesejahteraan guru dan dosen, sertifikasi
guru, perpustakaan, sanitasi sekolah, mutu pembelajaran, pendidikan
tinggi, dan riset. Dalam kondisi demikian, memasukkan MBG ke dalam
komponen 20% anggaran pendidikan bukan hanya keliru secara
klasifikasi, tetapi juga berisiko menggeser prioritas konstitusional.
5. Bahwa fakta kelima mengenai angka alokasi MBG yang mencapai
sekitar Rp223,56 triliun sampai Rp268 triliun atau sekitar sepertiga
anggaran pendidikan, jelas memperlihatkan risiko fiskal yang tidak kecil.
Angka tersebut bukan sekadar angka pelengkap. Apabila program
455
sebesar itu dihitung dalam 20% anggaran pendidikan, maka porsi
pendidikan inti yang benar-benar tersedia menjadi jauh lebih kecil
nilainya dari angka resmi yang ditampilkan APBN.
6. Bahwa fakta keenam terjadi perdebatan di ruang sidang yang
memperlihatkan bahwa isu konstitusional tidak dapat dijawab hanya
dengan mengatakan APBN telah disetujui Presiden dan DPR.
Persetujuan politik dalam APBN tidak menghapus kewajiban materiil
untuk tunduk pada UUD 1945. Justru karena APBN disahkan dalam
bentuk undang-undang, Mahkamah memiliki kewenangan untuk
menguji apakah norma tersebut sejalan dengan mandat konstitusi, atau
sebaliknya.
B.2. FOKUS PERKARA A QUO ADALAH KONSTITUSIONALITAS
PENEMPATAN ANGGARAN PROGRAM MBG, BUKAN PENILAIAN
ATAS MANFAAT PROGRAM MBG
7. Bahwa seluruh pemeriksaan persidangan telah memperlihatkan satu
garis pemisah yang harus dijaga oleh Mahkamah, Pihak Terkait tidak
sedang meminta Mahkamah menolak hak anak atas gizi. Pihak Terkait
meminta Mahkamah menjaga agar pemenuhan hak atas gizi tidak
dilakukan dengan menggerus hak atas pendidikan. Kedua hak tersebut
sama-sama penting, tetapi dalam negara hukum keduanya harus
dipenuhi dengan desain anggaran yang benar dan tidak saling
mengorbankan. Karena itu, argumen Pemerintah dan DPR yang
menekankan manfaat MBG terhadap konsentrasi, kehadiran, dan
perkembangan anak tidak secara otomatis menjawab pokok perkara.
Dalil tersebut hanya membuktikan bahwa gizi dapat menunjang
pendidikan. Namun hubungan penunjang tidak sama dengan hubungan
inti. Jika semua program yang menunjang kesiapan belajar dimasukkan
ke dalam anggaran pendidikan, maka batas konstitusional 20% akan
kehilangan makna karena hampir semua program pembangunan
manusia dapat dikaitkan secara tidak langsung dengan pendidikan.
8. Bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan 28
April 2026 telah menegaskan titik persoalan tersebut, yakni yang
dipersoalkan bukan eksistensi Program MBG itu sendiri, melainkan
penempatan Program MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan
456
dalam APBN. Pertanyaan Majelis ini sejalan dengan dalil Pihak Terkait
bahwa manfaat MBG tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan
rezim anggarannya.
9. Bahwa dalam hukum tata negara, klasifikasi anggaran bukan semata-
mata urusan administratif. Klasifikasi menentukan apakah suatu
program menyimpangi batas konstitusi. Ketika suatu program non-inti
pendidikan ditempatkan dalam mandatory spending pendidikan, maka
klasifikasi tersebut membawa akibat konstitusional yakni negara tampak
memenuhi 20%, padahal sebagian besar angka tersebut digunakan
untuk tujuan yang tidak merupakan kebutuhan inti penyelenggaraan
pendidikan nasional.
B.3. PASAL 22 AYAT (3) UU APBN 2026 BESERTA PENJELASANNYA
TERBUKTI MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM, KARENA
MEMPERLUAS NORMA MELALUI PENJELASAN
10. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kepastian
hukum yang adil. Dalam perkara a quo, ketidakpastian hukum timbul
karena frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”
dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bersifat terbuka, sedangkan
penjelasannya justru memasukkan Program MBG ke dalam cakupan
tersebut tanpa parameter yang jelas. Norma seperti ini membuka ruang
perluasan yang tidak terkendali terhadap komponen anggaran
pendidikan.
Secara
teknik
pembentukan
peraturan
perundang-undangan,
penjelasan berfungsi menjelaskan norma, bukan menambah norma.
Bukti PT-24 telah menegaskan bahwa penjelasan tidak boleh digunakan
sebagai dasar hukum untuk membuat norma baru, memperluas norma,
mempersempit norma, atau mengubah substansi batang tubuh. Namun
dalam perkara a quo, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) justru bekerja
sebagai norma tambahan yang memasukkan MBG ke dalam anggaran
pendidikan.
11. Bahwa problem tersebut juga diakui secara tidak langsung dalam
persidangan. Prof. Cecep Darmawan sebagai ahli DPR menyatakan:
“Bahwa program makan bergizi yang berskala nasional, melibatkan
anggaran sangat besar, dan menyasar jutaan peserta didik tidak cukup
hanya
dicantumkan
dalam
penjelasan
UU
APBN,
melainkan
457
memerlukan landasan hukum yang lebih kuat melalui undang-undang
khusus
atau
instrumen
hukum
lain
yang
mengatur
secara
komprehensif,” ujar Prof. Cecep.
Pernyataan di atas memperkuat dalil Pihak Terkait tentang lemahnya
dasar normatif Penjelasan Pasal 22 ayat (3).
12. Bahwa ketidakpastian hukum menjadi semakin serius karena UU APBN
bersifat tahunan, sementara MBG didesain sebagai program besar
berskala nasional dan berkelanjutan. Menempatkan program jangka
panjang dalam penjelasan undang-undang tahunan bukan hanya lemah
dari sisi kepastian hukum, tetapi juga mengaburkan standar
akuntabilitas, pengawasan, sasaran, pembiayaan, dan hubungan
kelembagaan lintas sektor.
13. Bahwa oleh karena itu, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai
memasukkan Program MBG ke dalam pendanaan operasional
penyelenggaraan pendidikan yang dihitung dalam alokasi 20%
anggaran pendidikan. Setidak-tidaknya, Mahkamah harus memberikan
tafsir konstitusional bahwa MBG tidak boleh dihitung sebagai bagian dari
mandatory spending pendidikan, melainkan hanya dapat dibiayai di luar
batas minimum 20%.
B.4. PENJELASAN PASAL 22 AYAT (3) UU APBN 2026 TERBUKTI
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 31 AYAT (4) UUD 1945 TERKAIT
JAMINAN KONSTITUSIONAL ANGGARAN PENDIDIKAN MINIMUM 20%
14. Bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari
APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional. Rumusan tersebut memuat tiga unsur yang tidak
dapat dipisahkan:
a. prioritas,
b. batas minimum kuantitatif 20%, dan
c. tujuan substantif untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
15. Bahwa unsur “sekurang-kurangnya 20%” tidak dapat dibaca sebagai
kewajiban formal semata. Ia adalah pagar minimum agar pendidikan
tidak dikalahkan oleh prioritas sektoral lain. Jika pembentuk undang-
458
undang dapat memasukkan program non-inti pendidikan ke dalam 20%
tersebut, maka secara formil angka 20% mungkin terpenuhi, tetapi
secara substantif tujuan konstitusi gagal dicapai. Inilah yang disebut
Pihak Terkait sebagai pengosongan substansi mandatory spending.
16. Bahwa Bukti PT-25, Bukti PT-26, dan Bukti PT-27 memperlihatkan garis
yurisprudensi Mahkamah yang konsisten, negara tidak boleh menunda
pemenuhan 20%, tidak boleh membuat anggaran pendidikan di bawah
20%, dan tidak boleh mengurangi komponen pendidikan esensial
dengan dalih teknis penganggaran. Putusan-putusan tersebut harus
dibaca sebagai sistem perlindungan yang menjaga pendidikan dari
pengelakan konstitusional, baik yang terang-terangan maupun yang
terselubung.
17. Bahwa terkait dengan dalil Pemerintah dan DPR yang beralasan bahwa
mengenai kebijakan ini adalah open legal policy, jelas tidak dapat
digunakan untuk menegasikan unsur substantif Pasal 31 ayat (4) UUD
1945. Benar bahwa pembentuk undang-undang memiliki ruang
kebijakan untuk merinci program pendidikan. Akan tetapi, ruang itu
hanya berlaku dalam batas kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional. Ia tidak memberi kewenangan untuk memasukkan program
yang secara hakikat berada di luar rezim pendidikan demi memenuhi
angka 20% secara nominal.
Open legal policy bukan imunitas konstitusional. Mahkamah telah
berulang kali menguji kebijakan pembentuk undang-undang apabila
kebijakan tersebut melanggar hak konstitusional, tidak rasional, tidak
proporsional, atau menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam perkara
a quo, open legal policy berhenti ketika kebijakan fiskal mengaburkan
mandatory spending pendidikan.
18. Lebih lanjut, ahli Pemerintah pada persidangan 1 Juli 2026 sendiri
menyatakan bahwa Pasal 31 ayat (4) merupakan norma terbuka, tetapi
bukan blank check. Dengan demikian, bahkan dari perspektif ahli
Pemerintah, keterbukaan norma tetap memerlukan batas, antara lain:
hubungan langsung dan rasional dengan pendidikan, proporsionalitas,
pengawasan, serta tidak mengurangi komponen utama pendidikan.
459
Syarat-syarat inilah yang tidak terpenuhi dalam penempatan MBG pada
anggaran pendidikan.
19. Bahwa tafsir yang paling sesuai dengan struktur konstitusi adalah
menempatkan Pasal 31 ayat (4) sebagai jaminan minimum substantif.
Artinya, anggaran pendidikan 20% harus terlebih dahulu memenuhi
kebutuhan inti pendidikan. Layanan penunjang hanya mungkin
dipertimbangkan apabila pembiayaannya tidak mengurangi pendidikan
inti, tidak menggantikan layanan utama, dan dibiayai di atas batas
minimum 20% atau melalui pos anggaran lain yang tepat.
20. Bahwa dalam konteks perkara a quo, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
APBN
2026
menyatakan
bahwa
pendanaan
operasional
penyelenggaraan pendidikan “termasuk program makan bergizi pada
lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik
umum maupun keagamaan”. Rumusan ini secara langsung menggeser
makna konstitusional anggaran pendidikan. Sebab, melalui satu kalimat
penjelasan, program MBG yang secara fungsi utama berada dalam
domain gizi dan kesehatan publik dimasukkan ke dalam komponen
anggaran pendidikan, seolah-olah ia merupakan kebutuhan inheren dari
penyelenggaraan pendidikan nasional.
21. Bahwa perlu digaris bawahi, Para Pihak Terkait tidak mempersoalkan
tujuan kemanusiaan, kesehatan, dan perlindungan sosial dari program
MBG. Program tersebut dapat saja bernilai penting dan layak dibiayai
negara. Namun yang dipersoalkan dalam perkara a quo bukanlah baik
atau buruknya tujuan program, melainkan kesalahan konstitusional
dalam
sumber
pembiayaannya.
Oleh
sebab
itu,
ukuran
konstitusionalitas norma a quo tidak dapat dihentikan pada pertanyaan
apakah MBG bermanfaat bagi peserta didik, melainkan harus diarahkan
pada pertanyaan yang lebih tepat, yakni apakah MBG secara hukum
anggaran merupakan kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan
nasional? Ketika jawaban atas pertanyaan itu adalah tidak, maka
memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan sama
dengan menyimpangi tujuan langsung dari Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Dalam kedudukan demikian, Mahkamah Konstitusi beralasan menurut
hukum untuk menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
460
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
B.5. PROGRAM MBG TERBUKTI BERADA DALAM REZIM GIZI, KESEHATAN,
PANGAN, DAN PERLINDUNGAN SOSIAL, BUKAN REZIM INTI
PENDIDIKAN
22. Bahwa secara hakikat, tujuan utama MBG adalah meningkatkan status
gizi kelompok sasaran, memenuhi kebutuhan pangan, memperkuat
kesehatan anak, dan mendukung kualitas sumber daya manusia.
Tujuan tersebut penting, tetapi secara konseptual berada dalam rezim
gizi, kesehatan, pangan, dan perlindungan sosial. Sekolah dapat
menjadi lokus penyaluran, tetapi lokus penyaluran tidak mengubah
hakikat program menjadi program pendidikan inti.
23. Bahwa perbedaan antara locus dan rezim sangat penting. Banyak
program negara dilaksanakan di sekolah: vaksinasi, pemeriksaan
kesehatan, transportasi siswa, bantuan sosial, dan kegiatan kampanye
publik. Namun tidak semua program yang dilakukan di sekolah otomatis
menjadi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional dalam arti
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Jika logika lokus dijadikan dasar, maka
batas anggaran pendidikan akan menjadi kabur dan tidak dapat
dikendalikan.
24. Bahwa Bukti PT-29 berupa OECD Education at a Glance 2025
membedakan pengeluaran inti pendidikan dengan layanan tambahan
atau ancillary services. Gaji pendidik, fasilitas sekolah, administrasi
pendidikan, dan kegiatan pembelajaran termasuk core educational
purposes. Sebaliknya, school meals, school health services, dan
transportasi ditempatkan sebagai layanan penunjang. Pembedaan ini
relevan karena Indonesia sedang membangun kebijakan pendidikan
yang perlu selaras dengan klasifikasi anggaran yang sehat dan
akuntabel.
25. Bahwa Pihak Terkait tidak menafikan bahwa layanan penunjang dapat
membantu peserta didik belajar. Namun fungsi membantu tidak sama
dengan fungsi membentuk penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan inti
adalah proses, kelembagaan, tenaga pendidik, kurikulum, sarana
prasarana, akses, mutu, riset, dan pembiayaan yang secara langsung
461
membentuk kegiatan pendidikan. MBG adalah dukungan eksternal yang
dapat mendampingi, tetapi tidak boleh menggantikan pembiayaan
komponen inti tersebut. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Arsul Sani pada
persidangan 1 Juli 2026 sangat tepat:
“Apabila MBG bukan primary services to education melainkan
secondary services to education, apakah pemenuhannya dapat
dikatakan konstitusional ketika primary services pendidikan masih
banyak yang belum terpenuhi dan kemampuan fiskal negara terbatas?”
ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani.
“Karena ini bukan primary services to education, maka saya memahami
ini sebagai secondary services to education. ... Apakah kalau misalnya
sebuah program yang statusnya secondary services to education itu
dipenuhi, sementara primary services itu masih banyak yang belum
dipenuhi ... apakah ini kemudian masih bisa dikatakan konstitusional?”
Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sumber: Risalah Sidang 1 Juli 2026, hlm. 39-40.
Pertanyaan tersebut menempatkan perkara a quo pada inti
proporsionalitas konstitusional.
26. Bahwa terhadap dalil Pemerintah dan DPR yang menyatakan bahwa
MBG
berhubungan
dengan
pendidikan
karena
meningkatkan
konsentrasi belajar, Pihak Terkait menjawab bahwa hubungan
fungsional tidak identik dengan hubungan konstitusional langsung.
Banyak hal dapat meningkatkan konsentrasi belajar, termasuk
kesehatan umum, transportasi, keamanan lingkungan, akses internet,
kualitas udara, dan kondisi ekonomi keluarga. Apabila semua itu
dimasukkan ke dalam 20% anggaran pendidikan, maka batas
konstitusional akan kehilangan fungsi pembatasnya.
27. Bahwa karena itu, Mahkamah perlu menolak logika bahwa setiap
program yang bermanfaat bagi peserta didik dapat dimasukkan ke
dalam 20% anggaran pendidikan. Tafsir demikian akan meruntuhkan
batas konstitusional. Yang benar adalah program yang langsung
membentuk dan menjalankan penyelenggaraan pendidikan masuk ke
anggaran pendidikan minimum; program penunjang dapat dibiayai oleh
negara, tetapi tidak boleh mengurangi batas minimum tersebut.
B.6. PENGHITUNGAN PROGRAM MBG DALAM ANGGARAN PENDIDIKAN
TERBUKTI
MENIMBULKAN
DISTORSI
KONSTITUSIONAL
DAN
DISTORSI FISKAL
462
28. Bahwa Pihak Terkait sejak awal menggunakan istilah constitutional
distortion through fiscal classification untuk menggambarkan bahaya
konstitusional dalam perkara a quo. Distorsi konstitusional terjadi ketika
kewajiban negara menyediakan anggaran pendidikan 20% berubah
fungsi menjadi instrumen pembenaran pembiayaan program di luar
pendidikan inti. Dengan demikian, norma yang seharusnya melindungi
pendidikan justru dipakai untuk mengurangi ruang pembiayaan
pendidikan.
29. Bahwa distorsi fiskal terjadi karena APBN menampilkan angka anggaran
pendidikan yang seolah-olah besar, tetapi sebagian besar porsi tersebut
terserap untuk MBG. Berdasarkan Bukti PT-30, alokasi MBG/BGN
mencapai kurang lebih 29% sampai 34,8% dari keseluruhan dana
pendidikan. Proporsi ini bukan pelengkap kecil, melainkan hampir
sepertiga anggaran pendidikan nasional. Akibatnya, angka pendidikan
dalam APBN menjadi menyesatkan secara substantif.
30. Bahwa risiko tersebut diperkuat oleh keterangan ahli pemohon atas
nama Darmaningtyas pada persidangan 15 Juni 2026 yang
membandingkan kebutuhan dana untuk wajib belajar 13 tahun dengan
anggaran kementerian pendidikan yang jauh lebih kecil dibanding
alokasi MBG. Keterangan ini memperlihatkan bahwa memasukkan
MBG ke dalam anggaran pendidikan bukan sekadar persoalan
klasifikasi, tetapi berpotensi menunda atau melemahkan program
pendidikan yang menjadi mandat konstitusional langsung.
31. Bahwa distorsi fiskal juga dapat dibaca melalui prinsip opportunity cost.
Setiap rupiah yang dihitung sebagai pendidikan tetapi digunakan untuk
program non-inti berarti mengurangi kapasitas negara untuk membiayai
guru, ruang kelas, sarana prasarana, kurikulum, riset, pendidikan tinggi,
beasiswa, dan akses pendidikan. Dalam perspektif pengelolaan
keuangan
negara,
klasifikasi
yang
keliru
juga
mengaburkan
pertanggungjawaban. Program gizi seharusnya diukur dengan indikator
gizi dan kesehatan; program pendidikan diukur dengan indikator akses,
kualitas, pembelajaran, dan capaian pendidikan. Ketika program gizi
dihitung sebagai pendidikan, akuntabilitas menjadi kabur karena
463
keberhasilan gizi dapat dipakai untuk membenarkan pengurangan
capaian pendidikan.
32. Bahwa Mahkamah perlu mencegah normalisasi distorsi ini. Apabila
MBG dibenarkan masuk dalam mandatory spending pendidikan, maka
pada masa depan program lain yang berhubungan tidak langsung
dengan peserta didik juga dapat dimasukkan ke dalam 20%. Akibatnya,
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak lagi menjadi pagar, melainkan menjadi
wadah elastis yang dapat diperluas sesuai kebutuhan politik anggaran
tahunan.
B.6. PEMENUHAN HAK ATAS PANGAN TIDAK BOLEH MENGORBANKAN
HAK ATAS PENDIDIKAN
33. Bahwa hak atas pendidikan dan hak atas pangan sama-sama
merupakan hak konstitusional dan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan
budaya. Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi
keduanya. Namun kewajiban tersebut tidak boleh dijalankan dengan
cara mengadu satu hak dengan hak lain secara tidak proporsional.
Pemenuhan gizi anak tidak boleh dilakukan dengan mengurangi
pemenuhan pendidikan anak.
34. Bahwa Bukti PT-31 mengenai Maastricht Guidelines menegaskan
prinsip maximum available resources, progressive realization, dan non-
retrogression. Dalam konteks perkara a quo, prinsip tersebut berarti
negara harus menggunakan sumber daya publik secara maksimal untuk
memajukan hak pendidikan dan hak pangan secara simultan. Negara
tidak boleh menciptakan kemunduran dalam hak pendidikan dengan
alasan memenuhi hak pangan, terlebih ketika tersedia alternatif pos
anggaran lain.
35. Bahwa ahli Pemohon atas nama Eko Riyadi dalam persidangan 15 Juni
2026 memberikan kerangka bahwa pembatasan hak atas pendidikan
melalui penjelasan pasal adalah tidak kuat dan tidak seimbang. Ia juga
mengingatkan bahwa argumentasi hukum bukan dihitung, melainkan
ditimbang. Dengan demikian, Mahkamah perlu menimbang secara
sungguh-sungguh apakah pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan
lebih besar manfaatnya dibanding kerugian terhadap pendidikan inti.
464
36. Bahwa dalam perkara a quo, Pemerintah tidak cukup hanya
menunjukkan bahwa MBG bermanfaat. Pemerintah harus membuktikan
bahwa penempatan MBG dalam 20% anggaran pendidikan tidak
mengurangi, tidak menggantikan, dan tidak mengorbankan komponen
utama pendidikan. Beban pembuktian tersebut penting karena
negaralah yang mengubah desain anggaran dan negaralah yang
memiliki data fiskal lengkap untuk menunjukkan tidak adanya
kemunduran.
37. Bahwa
hingga
akhir
persidangan,
pembuktian
tersebut
tidak
meyakinkan. Sebaliknya, fakta persidangan menunjukkan kebutuhan
pendidikan inti masih sangat besar, sementara porsi MBG dalam
anggaran pendidikan sangat signifikan. Dalam keadaan demikian,
prinsip kehati-hatian konstitusional harus berlaku: ketika ada keraguan
apakah suatu layanan penunjang menggerus layanan inti, Mahkamah
harus melindungi layanan inti yang secara eksplisit dijamin Pasal 31
ayat (4) UUD 1945. Negara dapat dan harus memenuhi gizi anak melalui
pos yang tepat, desain yang sesuai, tata kelola yang akuntabel, dan
landasan hukum yang memadai. Namun negara tidak boleh menjadikan
hak atas pendidikan sebagai sumber pembiayaan minimum untuk
memenuhi hak lain, karena hal itu mengubah struktur perlindungan hak
yang telah digariskan oleh Konstitusi.
B.7. PERBANDINGAN NEGARA LAIN TIDAK DAPAT DIADOPSI SECARA
MEKANIS KARENA PRASYARAT KONSTITUSIONAL, FISKAL, DAN
PEDAGOGIS NEGARA INDONESIA SANGAT BERBEDA
38. Bahwa Pemerintah dan DPR dalam persidangan banyak merujuk praktik
negara lain mengenai school meals. Pihak Terkait menghormati
perbandingan tersebut, namun perbandingan hukum dan kebijakan
tidak dapat dilakukan secara mekanis. Setiap negara memiliki struktur
konstitusi, postur fiskal, tingkat pemenuhan kebutuhan pendidikan, tata
kelola sekolah, dan desain anggaran yang berbeda.
39. Bahwa Keterangan Tambahan Pihak Terkait dan Daftar Alat Bukti
Tambahan telah menunjukkan bahwa penempatan free school meals
dalam anggaran pendidikan di Jepang dan Finlandia tidak dapat
dijadikan pembenaran langsung untuk Indonesia. Jepang dan Finlandia
465
memiliki capaian pedagogis, infrastruktur, kualitas sekolah, pendanaan
publik, dan sistem tata kelola yang jauh lebih mapan. Indonesia masih
menghadapi persoalan dasar berupa ruang kelas, akses, kualitas guru,
sanitasi, perpustakaan, dan ketimpangan wilayah.
40. Bahwa Bukti PT-44 sampai dengan Bukti PT-62 memperlihatkan
prasyarat-prasyarat yang tidak terpenuhi di Indonesia. Jepang
menggunakan sistem pembagian biaya dan subsidi sosial bagi keluarga
tidak mampu, Finlandia memiliki kapasitas fiskal dan tata kelola
pendidikan yang mapan, Brasil justru menunjukkan bahwa school
feeding tidak otomatis menyelesaikan kualitas pendidikan. Sementara
Korea memperlihatkan risiko crowding out ketika program makanan
sekolah membebani anggaran pendidikan terbatas.
41. Bahwa pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Saldi Isra pada
persidangan 1 Juli 2026 sangat penting. Ketika ahli DPR ditanya apakah
negara-negara perbandingan tersebut memiliki ketentuan konstitusional
mandatory spending 20% untuk pendidikan, jawabannya adalah tidak.
Jawaban ini membuktikan bahwa perbandingan dengan negara lain
tidak boleh dilepaskan dari konteks unik konstitusi Indonesia yang
secara eksplisit mengunci alokasi minimum pendidikan. Adapun
pertanyaan lengkap dan jawabannya sebagai berikut:
Pertanyaan
“Dari negara-negara yang tadi diambil sebagai komparasi, Pak Parulian,
itu ada enggak di konstitusinya menentukan mandatory spending 20%
untuk pendidikan?” tegas Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Jawaban
Tidak ada, Prof.” Ahli DPR Parulian Paidi Aritonang,
Sumber: Risalah Sidang 1 Juli 2026, hlm. 40.
42. Bahwa terhadap dalil bahwa school meals di beberapa negara berada
dalam pendidikan, Pihak Terkait menjawab bahwa praktik tersebut tidak
universal dan tidak dapat dilepaskan dari konteks. Negara-negara yang
dijadikan contoh tidak memiliki ketentuan konstitusional mandatory
spending 20% pendidikan seperti Indonesia. Sebagian negara lain justru
menempatkan
school
meals
di
luar
pendidikan.
Karena
itu,
perbandingan yang objektif tidak mendukung klaim bahwa MBG harus
atau lazim dihitung dalam anggaran pendidikan.
466
43. Bahwa bukti negara lain justru memperkuat posisi Pihak Terkait.
Amerika Serikat menempatkan program school lunch dalam rezim
pertanian, Peru dalam pembangunan dan inklusi sosial, Honduras
dalam pembangunan sosial, Yunani dalam tenaga kerja dan jaminan
sosial, Denmark, India, dan negara lain menggunakan desain
kelembagaan yang berbeda-beda. Keragaman tersebut menunjukkan
bahwa tidak ada keharusan internasional untuk memasukkan school
meals dalam anggaran pendidikan.
44. Bahwa oleh karena itu, Mahkamah harus menolak argumen komparatif
yang hanya mengambil praktik negara lain tanpa mengambil
prasyaratnya.
Perbandingan
yang
benar
justru
mengharuskan
Indonesia menjaga 20% anggaran pendidikan untuk kebutuhan inti
sampai standar pendidikan dasar terpenuhi secara layak. Apabila MBG
akan tetap dijalankan, maka pembiayaannya harus dipisahkan dari
mandatory spending 20% pendidikan. Apabila Mahkamah mengabulkan
permohonan, pembentuk undang-undang bisa saja menggunakan
skema 20% plus X. Artinya, 20% pertama harus dipastikan untuk
pendidikan inti, sedangkan X dapat digunakan untuk program penunjang
seperti MBG apabila pembentuk undang-undang hendak tetap
mengaitkannya dengan peserta didik. Skema ini menjaga batas
minimum pendidikan sekaligus memberi ruang kebijakan bagi program
prioritas lain.
45. Bahwa sebaliknya, apabila Mahkamah membiarkan MBG dihitung
dalam 20% pendidikan, maka preseden yang lahir akan berbahaya.
Pada tahun-tahun berikutnya, pembentuk undang-undang dapat
memasukkan program lain ke dalam anggaran pendidikan sepanjang
dapat dikaitkan secara longgar dengan anak, sekolah, atau
pembangunan manusia. Preseden demikian akan melemahkan daya
normatif Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan membuatnya mudah
dinegosiasikan
dalam
politik
anggaran.
Dengan
mengabulkan
permohonan, Mahkamah menegaskan bahwa teknik penganggaran
tidak boleh dipakai untuk menghindari mandat konstitusi. Sebaliknya,
dengan menolak permohonan, Mahkamah berisiko memberi sinyal
bahwa pemenuhan angka formal cukup, meskipun substansi pendidikan
467
menyusut. Pihak Terkait meyakini pilihan pertama lebih sesuai dengan
fungsi Mahkamah sebagai penjaga konstitusi.
46. Bahwa putusan yang dimohonkan tidak akan mengganggu asas
tahunan APBN. UU APBN memang berlaku satu tahun, tetapi tafsir
konstitusional atas Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 berlaku sebagai
pedoman umum. Mahkamah dapat menyatakan norma UU APBN 2026
inkonstitusional sepanjang tafsir tertentu, sekaligus memberikan
panduan agar APBN tahun berikutnya tidak mengulang kekeliruan yang
sama. Karena itu, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah agar
mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
C. PETITUM
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka PARA PIHAK TERKAIT memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan
Permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon dalam perkara nomor 40/PUU-
XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026, dengan amar sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Anggaran Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program
makan bergizi”;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
468
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah telah
menerima keterangan tertulis dari Amicus Curiae, yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa
(BEM) Universitas Gadjah Mada dan Koalisi Aktivis Intelektual Indonesia (KAII),
yang keterangannya terdapat dalam berkas permohonan a quo;
[2.13]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan
Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301, selanjutnya disebut
469
UU 20/2003) serta norma Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144,
selanjutnya disebut UU 17/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
470
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, norma undang-undang yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitas dalam permohonan a quo adalah Pasal 49 ayat (1) dan
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 serta Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 yang menyatakan,
Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003
“Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan
dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD)”
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003
“Pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap”
Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025
“(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025
471
“Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program
makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan baik umum maupun keagamaan”
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional antara lain
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dalam
kaitan dengan penyelenggaraan pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 31
ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti
P-4] yang berprofesi sebagai dosen [vide Bukti P-5] dan merupakan pembayar
pajak [vide Bukti P-8]. Sebagai seorang dosen, honor yang diterima Pemohon
sangat kecil apabila dibandingkan dengan pegawai program makan bergizi
gratis yang baru bekerja dan langsung diangkat sebagai pegawai pemerintah
(PPPK) mendahului guru honorer dan dosen. Padahal hak Pemohon sebagai
dosen dengan tegas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (UU 14/2005) yang didalamnya mencakup tanggung
jawab negara untuk mensejahterakan guru dan dosen termasuk melalui
anggaran negara, namun honor Pemohon sebagai dosen belum memenuhi
kebutuhan dasar hidup minimum. Hal ini menjadi ancaman eksistensial serius
terhadap kaum intelektual;
4. Bahwa Pemohon mendalami secara otodidak bidang deontic logic yang
merupakan riset rintisan terdepan karena bersifat mendasar dan merupakan
bagian dari non classical logic yang juga menggunakan notasi formal
matematika lanjut. Riset ini memberikan pemahaman baru terhadap ilmu hukum
dan bersifat frontliner karena masih bersifat open problem dan memiliki banyak
tantangan paradoks yang belum terselesaikan. Pasal 31 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945 sudah mengamanatkan agar Pemerintah mengalokasikan
anggaran
minimal
20%
dari
APBN
untuk
pendidikan
dan
sudah
mengamanatkan agar Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
berdasarkan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, wujud
pelaksanaannya adalah dengan melaksanakan Pasal 59 ayat (1) UU 14/2005
yaitu Pemerintah wajib memberikan dana atau fasilitas khusus kepada dosen
yang mendalami dan mengembangkan ilmu langka, termasuk yang melakukan
riset rintisan terdepan. Namun pada kenyataannya, justru subjek utama
pendidikan, yaitu guru dan dosen, tidak dipenuhi hak konstitusionalnya sesuai
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
472
5. Bahwa dikarenakan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 tidak menjabarkan lebih lanjut
makna alokasi minimal 20% anggaran pendidikan dari APBN mengakibatkan
norma Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 tidak ada
bedanya dengan norma Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu,
ketiadaaan rincian penjabaran termasuk penjabaran yang merinci jaminan
kesejahteraan bagi dosen dalam Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat
(1) UU 20/2003 secara aktual merugikan hak konstitusional Pemohon karena
Pemohon sebagai dosen mengalami kesulitan untuk mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya. Ketiadaan penjabaran penggunaan
anggaran pendidikan 20% dari APBN mengakibatkan anggaran pendidikan
hanya menjadi bahan trial and error dari kekuasaan politik yang berkuasa.
Pemenuhan komponen minimal 20% anggaran pendidikan ditentukan oleh
kekuasaan politik yang berkuasa tanpa dasar rasionalitas yang jelas;
6. Bahwa akibat Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003
tidak memiliki batasan normatif yang jelas, Pemerintah melalui Pasal 22 ayat (3)
serta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 menyatakan secara eksplisit
program makan bergizi sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan.
Nomenklatur “Program Makan Bergizi” yang dilaksanakan dengan nama
“Program Makan Bergizi Gratis” (MBG). Adapun biaya program MBG meningkat
drastis dari tahun sebelumnya. Sehingga, dapat dipastikan melalui UU APBN
2026, program MBG dapat menggerus anggaran komponen utama pendidikan
yang esensial dengan menutup ruang fiskal di bawah 20% seperti yang
diamanatkan konstitusi;
7. Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran
2026 (“Perpres APBN 2026”), anggaran pendidikan dari pemerintah pusat
dialokasikan sebesar Rp470,4 triliun. Namun, ternyata anggaran MBG yang
dialokasikan sebagai anggaran pendidikan adalah sebesar Rp223,5 triliun.
Berdasarkan hal tersebut, maka anggaran MBG yang dialokasikan dari
anggaran pendidikan adalah sebesar 47,5% dari seluruh anggaran pendidikan
pemerintah pusat atau sekitar 29,1% dari total anggaran pendidikan. Jika
menggunakan asumsi APBN sesuai Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2025,
anggaran MBG yang berasal dari anggaran pendidikan adalah sekitar 5,81%
dari APBN, sehingga pemenuhan komponen utama pendidikan dalam rangka
473
pemenuhan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 hanya sebesar sekitar 14,2% dari
APBN. Rasionalitas ini sulit dicerna akal sehat karena permasalahan dasar
pendidikan Indonesia masih banyak, salah satunya adalah masalah
kesejahteraan tenaga pendidik, infrastruktur dasar pendidikan, hingga
pengembangan ilmu pengetahuan. Dengan besarnya anggaran MBG
menjadikan ruang fiskal bagi guru dan dosen semakin sempit. Hal ini merupakan
dampak kerugian konstitusional Pemohon yaitu menurunnya anggaran riset
inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dialokasikan kepada Kementerian
Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi yang menaungi dosen. Meskipun
demikian, Pemohon tidak menolak program MBG karena program tersebut
memiliki nilai kebaikan, namun seharusnya program MBG tidak dikategorikan
sebagai komponen utama biaya operasional pendidikan tetapi sebagai
komponen penunjang sistem pendidikan.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai dosen [vide Bukti P-4 dan Bukti P-
5]. Pemohon telah dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual anggapan kerugian
hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 31 ayat
(4) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 akibat berlakunya Pasal 49 ayat (1) dan
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 serta Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 yang dimohonkan pengujian. Uraian anggapan
kerugian hak konstitusional Pemohon mempunyai hubungan sebab-akibat (causal
verband) dengan berlakunya pasal-pasal yang diajukan pengujian karena norma
a quo dianggap menyebabkan kerugian hak konstitusional yang aktual atau
setidaknya potensial bagi Pemohon sebagai dosen yang memperoleh gaji sangat
kecil, terlebih sejak diberlakukannya program MBG yang pelaksanaannya
menggunakan anggaran operasional pendidikan dari APBN. Tunjangan Pemohon
sebagai dosen pun mengalami penundaan sehingga Pemohon tidak dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidup minimum. Selain itu, Pemohon tidak juga
mendapatkan dukungan dana dalam melakukan riset yang memberikan
pemahaman baru terhadap ilmu hukum. Oleh karena itu, jika permohonan a quo
dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan oleh
Pemohon tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
474
terbukti atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai pemohon dalam mengajukan Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas
norma Pasal 49 ayat (1) serta Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 dan norma
Pasal 22 ayat (3) serta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan a quo, Pemohon
mengajukan permohonan provisi berupa penggunaan hak ingkar bagi Hakim
Konstitusi Adies Kadir dengan alasan pembentukan UU 17/2025 yang diundangkan
pada tanggal 22 Oktober 2025 ditetapkan dengan melibatkan Hakim Konstitusi
Adies Kadir pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Ketua DPR yang
membidangi ekonomi dan keuangan, sehingga sedikit banyaknya memiliki pengaruh
terhadap pembentukan UU 17/2025. Oleh karena itu, untuk menjaga martabat dan
kehormatan Hakim Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi diperlukan penetapan
cooling off period dari produk yang dibuatnya. Berkenaan dengan permohonan
provisi dimaksud, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 20 Juli 2026
memutuskan untuk menyatakan permohonan hak ingkar yang diajukan Pemohon
tidak beralasan menurut hukum karena tidak terdapat konflik kepentingan maupun
relevansi antara Hakim Konstitusi Adies Kadir dengan substansi permohonan
Pemohon meskipun Hakim Konstitusi Adies Kadir menjadi bagian dari pembentukan
UU 17/2025 dalam jabatan sebelumnya.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 49 ayat (1) dan
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 serta norma Pasal 22 ayat (3) dan
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1),
Pasal 31 ayat (4), dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil
475
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, perumus UU 20/2003 hanya menyalin ketentuan
norma Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 ke dalam norma Pasal 49 ayat
(1) UU 20/2003 sehingga pada praktiknya anggaran pendidikan dapat
dipermainkan dalam memenuhi kepentingan politik oleh penguasa. Pasal 22
ayat (3) UU 17/2025 serta Penjelasannya merupakan salah satu contoh
implikasi dari ketiadaan batasan normatif untuk menentukan alokasi
penggunaan anggaran pendidikan dalam Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003.
Permasalahan sistem pendidikan Indonesia adalah tidak memiliki tools untuk
menentukan komponen utama pendidikan;
2. Bahwa menurut Pemohon, penggunaan 20% anggaran pendidikan dari APBN
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
dapat mengikuti konsep yang diberikan oleh Organization for Economic
Cooperation and Development (OECD) yaitu memisahkan antara core
educational purposes dan other educational-related expenditures. Sedangkan
untuk menentukan komponen utama pendidikan dapat menggunakan alat uji
sederhana yaitu pertanyaan berupa “jika komponen tersebut ditiadakan, apakah
terdapat substitusi terhadapnya?”. Apabila pertanyaan tersebut diterapkan
kepada program MBG maka akan ditemukan bahwa tidak adanya MBG tidak
akan membuat jatuhnya sistem pendidikan karena terdapat substitusi
penggantinya misalkan peran keluarga yang memberikan bekal;
3. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
sesungguhnya memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk
merinci apa yang dimaksud dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.
Sehingga,
metode
“copy-paste”
dan
pengecualian
minimalis
seperti
sebagaimana dalam Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU
20/2003 adalah tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 terkandung konsep prioritas,
sehingga adanya core educational purpose yang lebih diprioritaskan dibanding
other education-related expenditures merupakan suatu konsekuensi yang logis.
Prioritas terhadap komponen utama pendidikan juga tidak berarti selain dari
yang bukan komponen utama pendidikan adalah terlarang. Oleh karena itu,
program MBG adalah diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu prioritas
476
terhadap komponen utama pendidikan atau sebagai alternatif pilihan lainnya,
program MBG dapat dialokasikan sebagai komponen penunjang pendidikan
yang dapat ditopang melalui pos anggaran lain misalkan ketahanan sosial atau
kesehatan. Ataupun jika pemerintah tetap ingin memasukan program MBG
melalui anggaran pendidikan, maka dapat dilakukan sepanjang memenuhi
rasionalisasi yaitu pemerintah menganggarkan dana pendidikan menjadi di atas
20% dari APBN. Dengan demikian telah jelas konstruksi Pasal 49 ayat (1) UU
20/2003 harus dimaknai “dana pendidikan selain biaya pendidikan kedinasan
dan biaya selain komponen utama pendidikan dialokasikan minimal 20% dari
APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD”;
4. Bahwa menurut Pemohon, agar menjadi jelas apa yang dimaksud dengan biaya
selain komponen utama pendidikan, maka perlu dijelaskan dalam Penjelasan
Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003, karena norma penjelasan yang ada saat ini
bukanlah menjelaskan batang tubuh namun justru menggunakan operator
norma “dapat” yang menciptakan norma baru. Penjelasan batang tubuh
seharusnya menjelaskan tanpa perlu menggunakan operator norma karena
masyarakat umum dapat mengetahui jika Pemerintah memang tidak memiliki
anggaran maka dapat dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, Penjelasan
Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 seharusnya dimaknai “Biaya komponen utama
pendidikan antara lain gaji pendidik, infrastruktur dasar pendidikan, biaya
operasional penyelenggaraan pendidikan, pemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, sedangkan biaya selain komponen utama pendidikan antara lain
program makan bergizi, transportasi peserta didik, dan fasilitas penunjang
lainnya”;
5. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat
(1) UU 20/2003 memberikan ruang sangat besar kepada Pemerintah, sehingga
Pasal 22 ayat (2) UU 17/2025 hanya mengalokasikan batas minimum dari Pasal
31 ayat (4) UUD NRI 1945. Namun, Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22
ayat (3) UU 17/2025 kemudian memberikan ruang untuk menggerus anggaran
pendidikan. Perpres APBN 2026 kemudian mengalokasikan Rp223,5 triliun
anggaran MBG melalui anggaran pendidikan. Hal ini langsung berdampak
misalnya Kemenag tidak membayarkan tunjangan profesi guru dan dosen,
alokasi anggaran riset yang menurun, alokasi anggaran perpustakaan menurun,
sarana dan prasarana pendidikan yang rusak tidak diperbaiki dan lain
477
sebagainya. Berangkat dari fakta empiris dan kenyataan normatif dalam uraian
di atas, maka Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025
telah melanggar prinsip moral yang sangat serius, sehingga sifat open legal
policy dan einmalig dari norma tersebut gugur;
6. Bahwa menurut Pemohon, program MBG adalah baik, namun memberikan
makan gratis kepada orang yang tidak membutuhkan di tengah guru yang
seharusnya dimuliakan dalam keadaan sengsara adalah tidak dapat ditoleransi.
Pemerintah yang tidak memenuhi kebutuhan komponen utama pendidikan
hingga guru SD dan anak SD meregang nyawa hanya karena ingin belajar
adalah kezaliman.
Berdasarkan dalil-dalil permohonan tersebut di atas, Pemohon dalam
petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan sebagai
berikut:
1. Materi muatan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Dana pendidikan selain biaya pendidikan kedinasan
dan biaya selain komponen utama pendidikan dialokasikan minimal 20% dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan
minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”;
2. Materi muatan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Biaya komponen utama pendidikan antara
lain gaji pendidik, infrastruktur dasar pendidikan, biaya operasional
penyelenggaraan pendidikan, pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
sedangkan biaya selain komponen utama pendidikan antara lain program
makan bergizi, transportasi peserta didik, dan fasilitas penunjang lainnya”;
3. Materi muatan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai, “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan
dan tidak termasuk program makan bergizi”;
4. Materi muatan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
478
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung/membuktikan dalil permohonan,
Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-21 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 24
Februari 2026. Selain itu, Pemohon telah mengajukan seorang saksi bernama
Muhammad Zidan Ramdani yang telah didengar keterangannya dalam persidangan
tanggal 15 Juni 2026. Pemohon telah pula menyampaikan kesimpulan bertanggal 7
Juli 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 8 Juli 2026 (selengkapnya dimuat
dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan dalam persidangan pada tanggal 14 April 2026 dan menyerahkan
keterangan tertulis bertanggal 14 April 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal
22 Juni 2026. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat telah mengajukan 1 (satu) orang
ahli bernama Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.H., S.I.P., S.A.P., S.Pd., M.H., M.Si.,
CPM yang memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 23 Juni 2026 dan
menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 15 Juni 2026 yang diterima Mahkamah
pada tanggal 18 Juni 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 11 April 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 April 2026 dan
menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 14 April 2026, serta
menyerahkan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Juni
2026. Selain itu, Presiden mengajukan 3 (tiga) orang ahli bernama Prof. Dr. Sunny
Ummul Firdaus, S.H., M.H., Prof. Dr. Hafid Abbas, dan Ir. Doddy Izwardy, B.SC.,
M.A., Ph.D yang keterangan tertulisnya masing-masing diterima Mahkamah pada
tanggal 29 Juni 2026 dan 19 Juni 2026 serta mengajukan 3 (tiga) orang saksi
bernama Arief Purnama, S.Pd., Suaidi, S.Pd., M.Pd., dan Nur Azizah, S. Pd yang
kesemuanya memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 1 Juli 2026.
Presiden juga menyerahkan keterangan tertulis 2 (dua) orang Ahli bernama Dr.
Mulia P. Nasution, D.E.S.S dan Dr. Mirza Nasution, S.H., M. Hum., yang
keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 19 Juni 2026. Adapun Presiden
menyerahkan kesimpulan bertanggal 9 Juli 2026 beserta Lampirannya dan diterima
Mahkamah pada tanggal 9 Juli 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara).
479
[3.12]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H.,
S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., Prof. Mirza Satria Buana,
S.H., M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., Prof. Susi Dwi Harijanti,
S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Dr. Charles Simabura,
S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr.
Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., Dr. Idul Rishan, S.H., M.H., Dr. Taufik
Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Richo Andi Wibowo,
S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri
Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M., Titi Anggraini,
S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H., Pengajar Dosen Hukum Tata
Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and
Administrative Law Society (CALS), menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 27 April 2026 yang kemudian disampaikan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 28 April 2026 dan alat bukti yang diberi tanda
Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-43 yang telah disahkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 1 Juli 2026. Pihak Terkait juga menyampaikan keterangan
tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 19 Mei 2026 dan 7 Juli 2026 yang
dilengkapi alat bukti tambahan yang diberi tanda Bukti PT-44 sampai dengan Bukti
PT-62 yang tidak disahkan dalam persidangan. Selain itu, Pihak Terkait juga
menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 Juli
2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah telah
membaca keterangan amicus curiae yang diajukan oleh Badan Eksekutif
Mahasiswa Universitas Gadjah Mada dan Koalisi Aktivis Intelektual Indonesia (KAII).
[3.14]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil-dalil permohonan
a quo lebih lanjut, penting bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan terlebih dahulu
sepanjang berkenaan dengan permohonan Pemohon mengenai pengujian norma
Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003. Setelah dicermati secara saksama telah ternyata
berkaitan dengan norma a quo, Mahkamah telah menjatuhkan putusan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Februari 2008 yang dalam amar
putusannya antara lain menyatakan frasa “gaji pendidik dan” dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
480
mengikat. Oleh karena itu, jika hal tersebut dikaitkan dengan permohonan Pemohon
yang mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003
tanpa menyebutkan bahwa frasa “gaji pendidik dan” dalam norma Pasal 49 ayat (1)
UU 20/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 24/PUU-V/2007, sehingga seolah-olah norma Pasal 49 ayat (1)
UU 20/2003 masih seperti norma yang terdapat dalam UU 20/2003 sebelum
dinyatakan sepanjang frasa “gaji pendidik dan” bertentangan dengan UUD NRI
Tahun
1945
dan
tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
adalah
inkonstitusional. Oleh karena itu, menurut Mahkamah tata cara penyebutan norma
Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 yang telah dimaknai tersebut dengan tidak
menyebutkan sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 24/PUU-V/2007 adalah penyebutan yang tidak tepat. Dengan demikian,
Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal
49 ayat (1) UU 20/2003 harus dinyatakan tidak jelas atau kabur (obscuur), oleh
karenanya Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon
berkaitan dengan pengujian norma Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003.
Sementara itu, berkenaan dengan permohonan pengujian Penjelasan
Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003, telah ternyata pula Mahkamah melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 19 Oktober 2005 dengan amar putusan yang
pada pokoknya menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk
sebagian dengan menyatakan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 adalah
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Oleh karena itu, terhadap Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 tidak
dapat lagi dijadikan objek pengujian, sehingga permohonan Pemohon sepanjang
pengujian Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 harus dinyatakan kehilangan
objek dan oleh karenanya permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Lebih lanjut, berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
UU 17/2025 oleh karena melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-
XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
30 Juli 2026, yang diucapkan sebelumnya, telah ternyata Penjelasan Pasal 22 ayat
(3) UU 17/2025 dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
481
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai “hanya
berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya
anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama
pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional
penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama
2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan”. Oleh karena itu, berkenaan dengan
pengujian Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 harus pula dinyatakan telah
kehilangan objek dan oleh karenanya Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih
lanjut permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan pengujian Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025. Sedangkan, berkenaan dengan permohonan
Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 Mahkamah
mempertimbangkan lebih lanjut sebagai berikut.
[3.15]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan, bukti-bukti serta keterangan ahli dan saksi yang diajukan oleh
Pemohon, keterangan DPR serta keterangan ahli yang diajukan DPR; keterangan
Presiden serta keterangan ahli dan saksi yang diajukan Presiden; keterangan Pihak
Terkait dan bukti yang diajukan, kesimpulan Pemohon, kesimpulan Presiden,
kesimpulan
Pihak
Terkait,
dan
keterangan
amicus
curiae,
persoalan
konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah frasa
“operasional penyelenggaraan pendidikan” pada norma Pasal 22 ayat (3) UU
17/2025 menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap pengalokasian anggaran
pendidikan yang menyebabkan tidak terpenuhinya amanat konstitusi terhadap
penyelenggaran pendidikan sebagaimana ditentukan Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5)
UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 yang memasukkan program
makan bergizi ke dalam biaya operasional pendidikan bertentangan dengan amanat
konstitusi terhadap penyelenggaraan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan dalil
Pemohon tersebut sebelum mempertimbangkan dalil Pemohon a quo, Mahkamah
perlu mempertimbangkan bahwa Mahkamah melalui pertimbangan hukum Putusan
482
Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dalam Paragraf [3.17.2] antara
lain menyatakan sebagai berikut.
[3.17.2] …
Berkenaan dengan hal tersebut, mengingat luasnya cakupan
yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan
dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian
makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud
ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran
pendidikan
yang
telah
diprioritaskan
untuk
operasional
penyelenggaraan pendidikan. Di samping penegasan sebagaimana
diuraikan di atas, mengingat pula begitu pentingnya tujuan pendidikan
nasional sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, maka tidak setiap
program yang menyasar peserta didik, tenaga pendidik, atau institusi
pendidikan dapat ditarik masuk ke dalam kategori operasional
penyelenggaraan pendidikan, terlebih apabila substansinya tidak
berkaitan dengan fungsi pendidikan itu sendiri. Adanya perluasan
makna ini terjadi sebagai implikasi dari penyebutan program makan
bergizi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025. Oleh karena
itu, menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah
menciptakan ketidakpastian hukum dan telah menyebabkan tidak
terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran
pendidikan sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi, khususnya
Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, intervensi negara
dengan membebankan anggaran MBG kepada anggaran pendidikan
sesungguhnya secara tidak langsung merupakan “cara” agar anggaran
pendidikan dapat mencapai angka sekurang-kurangnya 20% (dua puluh
persen) sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Cara demikian justru berpotensi menghambat upaya negara dalam
menyelesaikan sejumlah permasalahan yang masif di berbagai sektor
pendidikan, misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana
pendidikan dan pemenuhan gaji/tunjangan guru yang merupakan unsur
penting dalam operasional penyelenggaraan pendidikan. Berkenaan
dengan hal tersebut dikarenakan adanya perluasan makna sebagai
implikasi dari penyebutan program makan bergizi dalam Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, maka menurut Mahkamah, Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum
dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam
memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh
konstitusi, khususnya dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, berkenaan dengan frasa
“operasional penyelenggaraan pendidikan” dalam norma Pasal 22 ayat
(3) UU 17/2025, menurut Mahkamah tidak menimbulkan persoalan
konstitusionalitas norma karena dalam norma Pasal 22 ayat (3) UU
17/2025, istilah “operasional penyelenggaraan pendidikan” dapat
dimaknai unsur-unsur atau komponen utama yang berkaitan langsung
dengan operasional penyelenggaraan pendidikan di mana tanpa
komponen tersebut, maka penyelenggaraan pendidikan tidak dapat
dilaksanakan secara optimal dan berkelanjutan.
483
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
Mahkamah telah menyatakan norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 adalah
konstitusional. Oleh karena itu, berkenaan dengan pengujian norma Pasal 22 ayat
(3) UU 17/2025 menurut Mahkamah pertimbangan hukum tersebut secara mutatis-
mutandis dapat dijadikan pertimbangan hukum dalam menilai konstitusionalitas
norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 dimaksud.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon
berkenaan dengan norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah ternyata memberikan jaminan
pengembangan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, jaminan mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya serta jaminan prioritas anggaran pendidikan melalui APBN dan APBD
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD
NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian,
dalil Pemohon a quo sepanjang norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 adalah tidak
beralasan menurut hukum. Sementara itu, permohonan Pemohon berkaitan dengan
norma Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
Sedangkan, berkenaan dengan permohonan Pemohon berkaitan dengan
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
17/2025 adalah kehilangan objek.
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
484
[4.3] Permohonan Pemohon sepanjang norma Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003
adalah tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.4] Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-
XXIV/2026 mutatis mutandis berlaku untuk permohonan a quo sepanjang
berkenaan dengan pengujian norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025;
[4.5] Permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan pengujian norma
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
UU 17/2025 adalah kehilangan objek.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi
Menolak permohonan Provisi Pemohon;
Dalam Pokok Permohonan
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan pengujian
norma Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301) serta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144)
tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
485
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
enam yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
enam, selesai diucapkan pukul 14.57 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir,
dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Fransisca, Rahmadiani Putri Nilasari, dan Ery Satria Pamungkas, sebagai Panitera
Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili serta Pihak Terkait Prof. Dr. Hj. Hesti
Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., Prof.
Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., Prof.
Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Dr.
Charles Simabura, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah
Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., Dr. Idul Rishan,
S.H., M.H., Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.,
Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti,
S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla Reininda Hafidz, S.H.,
LL.M., Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H., Pengajar
Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam
Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
486
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
ttd.
Rahmadiani Putri Nilasari
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU- XXII/2024 yang memberikan penafsiran terhadap ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 bahwa konstitusi hanya mengatur batas minimal anggaran pendidikan, sebagaimana dikutip sebagai berikut: Sejalan dengan kewajiban negara tersebut, aspek pendanaan menjadi faktor krusial dalam pemenuhan hak atas pendidikan tersebut. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah untuk mengutip kembali rumusan norma Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Dengan rumusan demikian, konstitusi tidak membuka adanya kemungkinan penafsiran lain selain bahwa (i) negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan dalam APBN serta APBD; dan (ii) prioritas dimaksud haruslah sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD (hlm. 269). .... Dalam kaitan dengan dalil para Pemohon mengenai adanya ketimpangan dalam alokasi anggaran pendidikan dasar yang berdampak pada tingginya angka putus sekolah di tingkat pendidikan dasar, Mahkamah menilai bahwa persoalan tersebut lebih bersifat implementatif dan administratif, yang seharusnya menjadi ranah kebijakan pemerintah dalam menentukan alokasi anggaran pendidikan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan sektor pendidikan di setiap wilayah. Dalam hal ini, Mahkamah menegaskan bahwa konstitusi hanya mengatur batas minimal anggaran pendidikan, sementara rincian peruntukannya merupakan bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga legislatif melalui mekanisme penyusunan APBN dan APBD (hlm. 278). l. Amanat tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 yang menegaskan bahwa dana pendidikan dialokasikan 96 sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD dan tidak merinci secara limitatif komponen pembiayaan pendidikan. Ketiadaan perincian tersebut bukanlah kekosongan norma, melainkan desain normatif yang memberikan fleksibilitas dalam pengaturan pembiayaan pendidikan sesuai kebutuhan sistem pendidikan yang bersifat dinamis dan terintegrasi. m. Dalam konstruksi demikian, penentuan jenis program dan prioritas penggunaan anggaran pendidikan merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang melalui penyusunan undang- undang tentang APBN. Pemerintah bersama DPR RI memiliki kewenangan konstitusional untuk menentukan kebijakan anggaran melalui mekanisme APBN, sepanjang tetap berada dalam koridor pemenuhan mandatory spending pendidikan. n. Dalam praktik di Amerika Serikat, mandatory spending merupakan pengeluaran wajib pemerintah atas program yang diatur oleh undang-undang selain undang-undang alokasi anggaran. Jumlah anggaran yang dibelanjakan dalam masing-masing program mandatory setiap tahunnya ditentukan oleh seberapa banyak penerima manfaat yang layak dan seberapa besar jumlah penerima manfaat yang layak untuk mendaftar. Dalam praktik di Indonesia, mandatory spending merupakan pengeluaran negara untuk program dan kegiatan tertentu yang harus dialokasikan oleh pemerintah karena telah dimandatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sistem pengalokasian anggaran dalam APBN saat ini tidak lagi merujuk pada sektor, melainkan pada fungsi. Dengan demikian, pengalokasian mandatory spending pendidikan bergantung pada interpretasi terhadap pengertian fungsi sistem pendidikan itu sendiri. o. Dalam konteks sistem pendidikan, mandatory spending tidak dapat dimaknai secara sempit hanya sebagai pembiayaan kegiatan pembelajaran di dalam kelas, melainkan harus dipahami sebagai pembiayaan terhadap keseluruhan komponen sistem pendidikan sebagai suatu ekosistem pendidikan, dan oleh karenanya tidak dimungkinkan untuk menetapkan batasan normatif yang kaku dan 97 eksklusif mengenai jenis-jenis pembiayaan yang dapat dikategorikan sebagai anggaran pendidikan, karena hal tersebut justru akan bertentangan dengan karakter sistem pendidikan yang bersifat dinamis dan terintegrasi. p. Lebih lanjut, pendanaan pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (selanjutnya disebut PP Pendanaan Pendidikan), yang menunjukkan bahwa biaya pendidikan pada dasarnya disusun dalam kerangka yang bersifat komprehensif dan holistik. Peraturan tersebut menegaskan bahwa biaya pendidikan meliputi biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik. Selanjutnya, biaya satuan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi yang meliputi biaya personalia dan non personalia, bantuan biaya pendidikan, serta beasiswa. q. Struktur pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa pendanaan pendidikan tidak hanya diarahkan pada pembiayaan komponen administratif atau operasional pendidikan semata, tetapi mencakup seluruh kebutuhan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan secara menyeluruh. Biaya pendidikan dirancang untuk mendukung keberlangsungan seluruh komponen pendidikan, baik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan maupun kebutuhan yang harus dipenuhi oleh peserta didik agar dapat mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Dengan demikian, kerangka pembiayaan pendidikan pada dasarnya mencerminkan pendekatan sistematis yang memandang penyelenggaraan pendidikan sebagai suatu kesatuan proses yang membutuhkan dukungan sumber daya secara terpadu. r. Dalam konteks tersebut, pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik, termasuk kebutuhan gizi yang memengaruhi kesiapan fisik dan kemampuan belajar peserta didik, memiliki keterkaitan langsung dengan kerangka biaya pendidikan sebagaimana 98 dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Peserta didik yang memiliki kondisi kesehatan dan status gizi yang baik akan lebih mampu mengikuti proses pembelajaran secara optimal, sehingga dukungan terhadap pemenuhan kebutuhan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari upaya memastikan efektivitas proses pendidikan itu sendiri. s. Lebih lanjut, pengaturan mengenai komponen biaya pendidikan dalam PP Pendanaan Pendidikan tidak mengenal adanya pembatasan yang bersifat kaku terhadap jenis kebutuhan yang dapat didukung melalui pendanaan pendidikan. Seluruh komponen biaya tersebut diposisikan sebagai bagian dari kerangka pendanaan pendidikan yang saling melengkapi dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional. Oleh karena itu, pemerintah dan pemerintah daerah sebagai representasi negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan terpenuhinya berbagai komponen biaya pendidikan agar seluruh unsur dalam sistem pendidikan dapat berfungsi secara optimal. t. Apabila pendanaan pendidikan dibatasi hanya pada komponen tertentu yang dipersepsikan secara sempit sebagai kegiatan pembelajaran di dalam kelas, maka pembatasan tersebut berpotensi mengaburkan tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan secara menyeluruh. Pembatasan tersebut juga dapat mempersempit ruang kebijakan pemerintah dalam melakukan penganggaran pendidikan berdasarkan kebutuhan nyata penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. u. Terhadap pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik yang dipandang sebagai faktor yang berpengaruh terhadap kesiapan peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran, hal ini merupakan bagian inheren dari penyelenggaraan sistem pendidikan secara nasional. Kebutuhan dasar tersebut bukan sekadar faktor eksternal, melainkan merupakan komponen yang secara substantif memengaruhi kemampuan peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran secara optimal. 99 v. Oleh karena itu, dalam kerangka sistem pendidikan nasional, pemenuhan gizi peserta didik harus dipandang sebagai bagian dar
