Langsung ke konten
PUU Tahun 2026

52/PUU-XXIV/2026

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

Pemohon: Rega Felix
Tanggal Putusan: 2026-07-30T14:57:00+07:00
Amar Putusan: Dalam Provisi Menolak permohonan Provisi Pemohon; Dalam Pokok Permohonan 1.Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan pengujian norma Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) serta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.