PUU
Tahun 2025
52/PUU-XXIII/2025
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon: Abu Rizal Billadina dan Bima Surya
Tanggal Putusan: 2025-09-09
UU Diuji: UU 1/2025, UU 19/2003, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 8/1983, UU 17/2003
Majelis Hakim: Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., DPR RI menerangkan sebagai
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 52/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Abu Rizal Biladina
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan H. Naim Perumahan Bumi Mataram Indah Blok
C1, Jempong Baru, Mataram, NTB
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pemohon I;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/SCFAT/2025 bertanggal 5 Mei
2025 dan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SKK/SCFAT/2025 bertanggal 21 Mei
2025, memberi kuasa kepada Nicholas Indra Cyrill Kataren dan Reyhan Fayyaz
Rizal yang beralamat di Jalan Balai Pustaka II, Nomor 7, Rawamangun, Pulo
Gadung, Jakarta Timur, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
2.
Nama
: Bima Surya
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Mangga, RT/RW 005/009, Jetak, Karangjati,
Pandaan, Kab. Pasuruan, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pemohon II;
2
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan saksi Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon, Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 8 April 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 8 April 2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
58/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 52/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 24
April 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 21 Mei 2025,
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.”
2.
Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang Pemilihan Umum.”
3.
Bahwa berdasarkan dua ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 (judicial review), demikian pula
3
berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554) (yang selanjutnya disebut UU MK) menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.”
4.
Bahwa kemudian ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076) (yang selanjutnya disebut “UU
Kekuasaan Kehakiman” menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;”
5.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)
dinyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6.
Bahwa dalam melaksanakan kewenangan pengujian undang-undang
Mahkamah Konstitusi berwenangan dalam melakukan pengujian formil
dan materiil. Terhadap kewenangan Mahkamah melakukan Pengujian
4
Formil Undang-Undang diatur dalam Pasal 51A ayat (3) UU MK, yang
menyatakan:
“dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian
formil, pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.”
7.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga
penafsir tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest
interpreter
of
the
constitution)
dan
lembaga
penjaga
hak-hak
konstitusional warga negara (the protector of constitutional rights of the
citizens). Maka apabila dalam proses pembentukan undang-undang
terdapat hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi apalagi sampai
melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia, maka Mahkamah
Konstitusi dapat membatalkan secara menyeluruh ataupun bersyarat
Pasal dari undang-undang yang diuji sebagaimana ditetapkan dalam
Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang menyatakan:
1) Putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
amar
putusannya
menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat,
pasal,
dan/atau
bagian
undang-undang
tersebut
tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2) Putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
amar
putusannya
menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud
tidak
memenuhi
ketentuan
pembentukan
undang-undang
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat”
8.
Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh para Pemohon
merupakan undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam yang
masuk dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 29 ayat (1)
UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat
(3) UU MK serta Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
9.
Bahwa terdapat tolak ukur atau batu uji, Mahkamah untuk menilai
permohonan uji formil sebuah permohonan, Para Pemohon mengutip
5
Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, Paragraf [3.19], halaman 82-83, yang
menyatakan bahwa:
“[3.19] Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan
Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan
Tata Tertib DPR RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya
disebut Tatib DPR) adalah merupakan bagian yang sangat penting
dalam perkara a quo untuk melakukan pengujian formil UU 3/2009
terhadap UUD 1945, karena hanya dengan berdasarkan Peraturan
Tata Tertib DPR tersebut dapat ditentukan apakah DPR telah
memberikan persetujuan terhadap RUU yang dibahasnya sebagai
syarat pembentukan Undang-Undang yang diharuskan oleh UUD
1945;
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur
pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945
saja, maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian
formil karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak
mengatur secara jelas aspek formil-proseduralnya. Padahal dari
logika tertib tata hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian secara
formil itu harus dapat dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang Undang-
Undang, tata tertib produk lembaga negara, dan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mekanisme atau formil-
prosedural itu mengalir dari delegasi kewenangan menurut konstitusi,
maka peraturan perundang-undangan dan peraturan turunannya
yang menyangkut tata cara pembuatan Undang-undang itu dapat
dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji
dalam pengujian formil;”
10. Bahwa berdasarkan uraian diatas Para Pemohon akan menjabarkan
perluasan batu uji terhadap obyek Pengujian Formil yang dimohonkan
oleh para Pemohon yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (yang selanjutnya disebut “UU a quo”)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097) diantaranya tidak
sesuai dengan beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan
turunannya yang menyangkut tata cara pembuatan Undang-undang yaitu
diantaranya:
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (yang selanjutnya disebut “UU P3”);
[vide bukti P-1]
b. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
6
Peraturan Perundang-undangan (yang selanjutnya disebut “UU
15/2019”); dan [vide bukti P-2]
c.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (yang selanjutnya disebut “UU
13/2022”). [vide bukti P-3]
11. Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah dijabarkan, maka hal ini semakin
mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas Pembentukan
Undang-Undang a quo terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
II. TENGGANG WAKTU PERMOHONAN UJI FORMIL UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2025
1.
Bahwa, perihal tenggang waktu pengajuan PUU formil, Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16
Juni 2010, Paragraf 3.34, telah dinyatakan bahwa:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu memberikan batasan waktu atau
tenggat
suatu
Undang-Undang
dapat
diuji
secara
formil.
Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan, mengingat
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan
dengan
Undang-Undang
yang
substansinya
bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah
Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil
akan menyebabkan Undang Undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah
Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu
yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-
Undang.”
2.
Bahwa secara hukum positif, jangka waktu pengajuan PUU formil tertuang
dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 (yang selanjutnya disebut “Peraturan MK 2/2021”) menyatakan
bahwa:
“Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat
puluh lima) hari sejak undang-undang atau Perppu diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.”
7
3.
Bahwa berdasarkan halaman situs Database Peraturan JDIH BPK, UU a
quo diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia pada
tanggal 24 Februari 2025.
4.
Bahwa mengingat Pasal 9 ayat (2) Peraturan MK 2/2021, dapat ditentukan
bahwa batas waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak pengundangan UU a
quo adalah jatuh pada tanggal 10 April 2025.
5.
Bahwa
berdasarkan
situs
halaman
Mahkamah
Konstitusi
yaitu
“tracking.mkri.id” perihal permohonan yang diajukan oleh para Pemohon
dengan nomor perkara 52/PUU-XXIII/2025, tertulis bahwa Pengajuan
Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor
58/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025 adalah pada tanggal 8 April 2025. [vide
bukti P-4]
6.
Bahwa dengan demikian permohonan Para Pemohon adalah masih dalam
tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh Pasal 9 ayat (2) Peraturan
MK 2/2021, bahkan dengan sisa waktu 2 hari.
III. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) Badan hukum publik atau privat; atau
d) Lembaga negara”
2.
Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 bertanggal 16 Juni 2010 pada halaman 68, berkaitan dengan
kedudukan hukum, Mahkamah mempertimbangkan pada pokoknya
sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota
masyarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji
formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal
standing untuk pengujian materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan
syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-Undang, yaitu
bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung
dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil
tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam
pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah
8
sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali tertutup
kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek hukum yang
disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian
secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh para Pemohon
perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung antara
para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.”
3.
Bahwa berdasarkan dua hal tersebut, demi memenuhi kedudukan hukum
Para Pemohon harus dibuktikan antara lain yakni 1) Para Pemohon adalah
sebagai salah satu pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK, 2) Para Pemohon memiliki hubungan pertautan yang langsung
dengan Undang-Undang yang dimohonkan, dan 3) Para Pemohon
memiliki hak konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya undang-
undang.
4.
Bahwa dalam hal memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK sebagai
salah satu pihak, Para Pemohon dalam permohonan a quo merupakan
Warga Negara Indonesia sebagaimana ditentukan dalam huruf a yang
dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) diantaranya:
a. Pemohon I [vide bukti P-5]
b. Pemohon II [vide bukti P-6]
5.
Bahwa sebelum membuktikan adanya hubungan pertautan yang langsung
dan kerugian konstitusional terhadap Para Pemohon, akan dijabarkan
terlebih dahulu dengan rinci mengenai keduanya.
a. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dinyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
b. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan
Peraturan MK 2/2021 terdapat beberapa syarat agar suatu kerugian
dapat dianggap sebagai kerugian konstitusional, yaitu:
i. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
ii. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
9
iii. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
iv. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
v. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
6.
Bahwa selanjutnya untuk memenuhi syarat adanya hubungan pertautan
yang langsung dengan UU a quo dan adanya kerugian konstitusional yang
dialami Para Pemohon, kualifikasi Para Pemohon sebagaimana
menunjukkan hubungan pertautan dan kerugian tersebut dijabarkan
sebagai berikut.
7.
Bahwa, pertama, Para Pemohon sebagai mahasiswa fakultas hukum yang
mempelajari ilmu terkait pembentukan peraturan perundang-undangan
menganggap haknya atas kepastian hukum telah dilanggar sebagaimana
diberikan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
a.
Bahwa, Para Pemohon adalah mahasiswa aktif Fakultas Hukum
Universitas Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Pokok
Mahasiswa (NPM) diantaranya:
i. Pemohon I [vide bukti P-7]
ii. Pemohon II [vide bukti P-8]
b.
Bahwa sebagai mahasiswa fakultas hukum, para Pemohon telah
mempelajari dan mendalami materi hukum tata negara dan ilmu
perundang-undangan yang dibuktikan dengan pengambilan mata
kuliah mengenai kedua ilmu terkait diantaranya:
i. Pemohon I [vide bukti P-9] [vide bukti P-10]
ii. Pemohon II [vide bukti P-11]
c.
Bahwa dalam kedua materi tersebut para Pemohon mempelajari
mengenai proses pembentukan peraturan perundang-undangan tidak
hanya berdasarkan teori, tetapi juga praktek ketatanegaraan
sebagaimana halnya secara hukum positif diatur dalam UUD NRI
Tahun 1945, UU P3, dan lain-lainnya.
10
d.
Bahwa proses pembentukan UU a quo secara jelas, sebagaimana
dibuktikan dalam bagian alasan permohonan, tidaklah sesuai dengan
prosedur yang ditetapkan oleh hukum positif di Indonesia maupun
prosedur yang diajarkan secara akademik. Oleh karena itu, apabila
proses pembentukan UU a quo tidak dinyatakan tidak sesuai dengan
ketentuan
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana dimohon dalam petitum para Pemohon, proses
pembentukan UU a quo adalah menjadi praktek ketatanegaraan yang
tidak memberikan kepastian hukum.
e.
Bahwa dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan
bahwa:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.”
f.
Bahwa Para Pemohon merasa keberatan atas ketiadaan dari
kepastian hukum yang dimaksud dalam pasal sebelumnya sebagai
akibat dari materi hukum tata negara dan ilmu perundang-undangan
yang dipelajari oleh para Pemohon khususnya proses pembentukan
perundang-undangan berdasarkan hukum positif dan teori yang
ternyata berbeda, bahkan bertentangan dengan prakteknya dalam
ketatanegaraan dan hukum yang berlaku.
g.
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut, para Pemohon merasa
haknya untuk kepastian hukum dilanggar, terutama dikarenakan para
Pemohon tidak hanya berkehendak untuk menjadi sarjana hukum
dengan
kelulusan
dari
fakultas
hukum,
tetapi
juga
mengimplementasikan antara lain ilmu hukum tata negara dan ilmu
perundang-undangan dalam berbagai kegiatan terkait yang rutin
dilakukan para Pemohon sebagaimana akan dijelaskan pada bagian
kedua dan ketiga.
h.
Bahwa berdasarkan jabaran sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa
para Pemohon memiliki kerugian konstitusional dan hubungan
pertautan yang langsung dengan UU a quo.
8.
Bahwa, kedua, secara khusus, Pemohon I sebagai pelaksana tugas Ketua
Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (yang
selanjutnya disebut “DPM UI”) yang mengimplementasikan ilmu hukum
11
tata negara dan ilmu perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas dan
wewenang jabatannya menganggap haknya untuk kepastian hukum
dilanggar sebagaimana diberikan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
a.
Bahwa Pemohon I adalah Ketua Umum DPM UI periode tahun 2025.
[vide bukti P-12]
b.
Bahwa dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Ikatan
Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (yang selanjutnya disebut
“UUD IKM UI”) dinyatakan bahwa:
“(1) Dewan Perwakilan Mahasiswa memiliki kekuasaan
membentuk Undang-Undang..” [vide bukti P-13]
c.
Bahwa dalam Pasal 24 ayat (1) UUD IKM UI dinyatakan bahwa:
“(1) Dewan Perwakilan Mahasiswa memiliki fungsi legislasi,
fungsi suksesi, fungsi keuangan, fungsi pengawasan, dan
fungsi pembinaan;”
d.
Bahwa berdasarkan dua ketentuan pasal tersebut, dapat disimpulkan
bahwa Pemohon I sebagai pelaksana tugas Ketua Umum DPM UI
memiliki sebagai salah satu rutinitas dalam jabatannya yaitu
pembentukan produk legislasi antara lain undang-undang dalam
lingkup Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia.
e.
Bahwa dalam melaksanakan wewenang yang dimaksud sebelumnya
perihal pembentukan produk legislasi, Pemohon I mengimplementasi
ilmu hukum tata negara dan ilmu perundang-undangan yang telah
dipelajari dalam kualifikasinya sebagai mahasiswa hukum.
f.
Bahwa selain menggunakan materi kuliah sebelumnya sebagai dasar
dalam pembentukan legislasi, Pemohon I juga mengaplikasikan
praktek pembentukan peraturan perundang-undangan dalam lingkup
nasional oleh DPR RI.
g.
Bahwa kecacatan formil dalam proses pembentukan UU a quo,
sebagaimana telah dibuktikan dalam posita para Pemohon, adalah
kejanggalan dan anomali antara praktek ketatanegaraan dengan
hukum positif dan teori yang tidak dapat dibenarkan sehingga
mengakibatkan ketidakpastian hukum.
h.
Bahwa sebagai akibat dari anomali tersebut yang menimbulkan
ketidakpastian
hukum,
Pemohon
I
merasa
kesulitan
untuk
12
melaksanakan kewajibannya sebagai Ketua DPM UI dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan dengan adanya
kecacatan prosedural dalam pembentukan legislasi nasional bahkan
dalam hal mendasar yakni tahap perencanaan yang hasil
pembentukannya tetap diberlakukan.
i.
Bahwa dikarenakan praktek tersebut yang mengakibatkan kecacatan
formil dalam proses pembentukan UU a quo tetapi tetap diberlakukan,
Pemohon I juga merasa kebingungan mengenai sejatinya praktek
pembentukan peraturan perundang-undangan bagaimana yang
sebenarnya baik dan benar.
j.
Bahwa dikarenakan tidak adanya kepastian hukum yang adil diantara
praktek pembentukan UU a quo dengan hukum positif dan teori, hak
Pemohon I sebagaimana diberikan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 telah dilanggar.
k.
Bahwa berdasarkan jabaran sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon I memiliki kerugian konstitusional dan hubungan pertautan
yang langsung dengan UU a quo.
9.
Bahwa, ketiga, para Pemohon sebagai aktivis yang mengimplementasi
ilmu hukum tata negara dan ilmu perundang-undangan menganggap
haknya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dilanggar sebagaimana
diberikan dalam Pasal 28C ayat (1) dan (2) serta Pasal 28F UUD NRI
Tahun 1945.
a. Bahwa selain dari kualifikasi Para Pemohon sebagai mahasiswa
fakultas hukum, para Pemohon adalah sekaligus aktivis yang
mengimplementasikan materi hukum tata negara dan ilmu perundang-
undangan yang dipelajari.
b. Bahwa sebagai aktivis, Para Pemohon melakukan kajian, advokasi,
dan kritik terhadap berbagai program, kebijakan, dan kegiatan yang
diselenggarakan pemerintah diantaranya seperti:
i.
Pemohon I [vide bukti P-14]
ii.
Pemohon II [vide bukti P-15]
c. Bahwa pada periode 2024, Para Pemohon memangku jabatan
fungsionaris dalam Badan Eksekutif Mahasiswa khususnya yaitu:
13
i.
Pemohon I sebagai staf Kajian Strategis dalam Badan Eksekutif
Mahasiswa Universitas Indonesia [vide bukti P-16]
ii.
Pemohon II sebagai staf Kajian Strategis Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia [vide bukti P-
17]
Dalam hal ini, kedua jabatan dalam masing-masing departemen
tersebut mewajibkan Para Pemohon untuk concern dan mengikuti
perkembangan perihal isu sosial politik nasional dalam pelaksanaan
kewajiban jabatan terkait.
d. Bahwa
secara
khususnya,
Pemohon
I
adalah
pemilik
dari
penyelenggara akun sosial media bernama “melekisu.id” di platform
media sosial Instagram yang antara lain melakukan posting mengenai
kajian, advokasi, dan kritik sebagaimana dimaksud sebelumnya. [vide
bukti P-18]
e. Bahwa, sebagaimana dibuktikan dalam alasan permohonan, proses
pembentukan UU a quo yang tidak melibatkan partisipasi publik
(meaningful participation) dengan antara lain memberikan akses
mudah terhadap naskah akademik dan naskah rancangan UU a quo
telah melanggar hak Para Pemohon.
f. Bahwa dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan
bahwa:
“Setiap
orang
berhak
mengembangkan
diri
melalui
pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,
berhak
mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
g. Bahwa sebagaimana tertuang dalam pasal tersebut, para Pemohon
seharusnya berhak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan yang seharusnya diperoleh dari naskah
akademik dan rancangan UU a quo demi meningkatkan kualitas
hidupnya. Dalam hal ini, kesimpulan bahwa naskah akademik dan
rancangan UU a quo dapat dijadikan sumber pendidikan dan ilmu
pengetahuan didasarkan Pasal 1 nomor 11 UU P3 yang menyatakan
bahwa:
“Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau
pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap
14
suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam
suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Daerah
Provinsi,
atau
Rancangan
Peraturan
Daerah
Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan
kebutuhan hukum masyarakat.”
h. Bahwa Para Pemohon memiliki hak Konstitusional untuk memperoleh
akses informasi mengenai pelaksanaan tahapan Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan a quo demi mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya.
i. Bahwa informasi terkait yakni mengenai Peraturan Perundang-
Undangan yang memiliki sebutan lain yakni hukum tertulis yang berlaku
umum ( algemeen geldend) dan mengikat orang banyak (algemeen
bindend)
serta
mempunyai
lingkup
laku
wilayah
manusia
(personengebied) wilayah ruang (ruimtegebied), dan wilayah waktu
(tijdsgebied) yang lebih luas (Maria Farida Indrati S, 2020:15) sehingga
informasi tersebut berkaitan erat dengan pengembangan pribadi dan
lingkungan sosial Para Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia.
j. Bahwa peningkatan kualitas hidup yang dimaksud pada poin f adalah
sesuai dengan kualifikasi Para Pemohon yakni dilakukan melalui
kegiatan aktivisme yang dilakukan Para Pemohon sebagai aktivis,
khususnya kajian, advokasi, dan kritik terhadap UU a quo pada saat
sedang dibentuk. Dalam hal ini, ketiga kegiatan tersebut memberikan
manfaat sehingga meningkatkan kualitas hidup Para Pemohon tidak
hanya secara langsung seperti meningkatkan jumlah pengikut bagi
akun “melekisu.id” yang dimiliki Pemohon I dan memberikan atensi
kepada Pemohon II demi mendapatkan penawaran lowongan
pekerjaan dalam lingkungan aktivisme, tetapi juga secara tidak
langsung seperti meningkatkan kualitas dan kuantitas pengalaman
Para Pemohon dalam kajian untuk curriculum vitae.
k. Bahwa selain itu, ketiadaan akses mudah terhadap naskah akademik
dan rancangan UU a quo telah juga melanggar hak para Pemohon
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya
sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
yang menyatakan bahwa:
15
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
l. Bahwa seharusnya Para Pemohon dapat memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif melalui kegiatan kajian,
advokasi, dan kritik yang ingin dilakukan Para Pemohon terhadap UU a
quo sebagai aktivis demi menciptakan Indonesia yang lebih demokratis
dan berdasarkan hukum.
m. Bahwa dikarenakan tidak adanya akses mudah bagi Para Pemohon
terhadap naskah akademik dan naskah rancangan UU a quo, Para
Pemohon tidak dimungkinkan melakukan kajian, advokasi, dan kritik
demi melaksanakan hak tersebut.
n. Bahwa selain itu, ketiadaan akses mudah terhadap naskah akademik
dan rancangan UU a quo telah juga melanggar hak para Pemohon
dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
o. Bahwa sebagaimana telah disimpulkan dalam bagian posita, Para
Pemohon memiliki hak secara sah terhadap akses yang mudah untuk
naskah akademik dan naskah rancangan UU a quo.
p. Bahwa dengan tetap tidak diberikannya akses tersebut, hak para
Pemohon untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya sebagaimana termuat dalam Pasal 28F UUD
NRI Tahun 1945 menjadi terlanggar.
q. Bahwa
berdasarkan
semua
penjabaran
sebelumnya,
dapat
disimpulkan bahwa Para Pemohon memiliki kerugian konstitusional dan
hubungan pertautan yang langsung dengan UU a quo.
10. Bahwa, keempat, Para Pemohon sebagai pembayar pajak menganggap
haknya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dilanggar sebagaimana
diberikan dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
a. Bahwa, selain dari perannya sebagai mahasiswa fakultas hukum dan
aktivis, Para Pemohon adalah WNI, sebagaimana telah dibuktikan
sebelumnya. Sebagai WNI, para Pemohon melakukan pembayaran
terhadap pajak pertambahan nilai (yang selanjutnya disebut sebagai
“PPN”)
yang
sah
menurut
peraturan
perundang-undangan
16
sebagaimana dimaksud dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas arang Mewah yang
berbunyi
sebagai
berikut:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha.”
b. Bahwa ketentuan tersebut didasarkan pada ciri legal (legal character)
PPN, yaitu pajak tidak langsung atas konsumsi yang bersifat umum.
c.
Bahwa dalam buku Pengantar Ilmu Pajak yang ditulis oleh Haula
Rosdiana, PPN dikenakan melalui pengusaha yang dikenakan pajak
atas kegiatan konsumsi semua barang secara umum dengan
konsumen sebagai penanggung beban pajaknya.
d. Bahwa berdasarkan keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa
Para Pemohon adalah pembayar pajak atau taxpayer. [vide bukti P-
19]
e. Bahwa kualifikasi tersebut secara sendirinya sudah dapat memenuhi
syarat kedudukan hukum dalam permohonan
PUU di MK
sebagaimana berdasarkan Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 dalam
halaman 59 dinyatakan bahwa:
“Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI,
terutama pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor
003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang
concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan
publik, badan hukum, Pemerintah daerah, lembaga negara,
dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal
standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik
formil maupun materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945.”
f.
Bahwa selain dari itu, kualifikasi Para Pemohon sebagai pembayar
pajak atau taxpayer juga memenuhi syarat kedudukan hukum dalam
hal menunjukkan adanya hubungan pertautan antara Para Pemohon
dengan UU a quo. Hal ini didasarkan penjabaran sebagai berikut.
g. Bahwa Pasal 4 ayat (1) UU a quo menyatakan bahwa:
“Modal BUMN berasal dari APBN dan non-APBN.”
h. Bahwa dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (yang selanjutnya disebut “UU
Keuangan Negara”) dinyatakan bahwa:
17
“APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja,
dan pembiayaan.”
i.
Bahwa dalam Pasal 11 ayat (3) UU Keuangan Negara dinyatakan
bahwa:
“Pendapatan
negara
terdiri
atas
penerimaan
pajak,
penerimaan bukan pajak, dan hibah.”
j.
Bahwa berdasarkan tiga ketentuan tersebut, dapat disimpulkan yakni
pajak yang dibayar oleh Para Pemohon melalui pembayaran PPN
termasuk dalam Modal BUMN yang berasal dari APBN.
k.
Bahwa dalam ini, pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang,
yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna
menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam
mencapai kesejahteraan umum. (Soeparman Soemahamidjaja, 2006)
l.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat ditentukan bahwa sejatinya
penggunaan uang pajak dari para Pemohon dalam permodalan BUMN
melalui APBN adalah dalam mencapai kesejahteraan umum. Dalam
hal ini, kesejahteraan umum termasuk juga kesejahteraan masyarakat
Indonesia yang mencakup pula para Pemohon.
m. Bahwa dapat disimpulkan berdasarkan penjabaran tersebut yakni para
Pemohon memiliki hubungan pertautan dengan UU a quo
sebagaimana para Pemohon adalah taxpayer yang uang dari hasil
pembayaran pajaknya digunakan sebagai modal BUMN yang
diakomodir oleh kerangka hukum UU a quo. Dengan demikian, Para
Pemohon berhak berpartisipasi dalam pembentukan UU a quo tidak
hanya sebagai WNI secara umumnya, tetapi juga taxpayer yang
berhak menentukan untuk apa uang pajaknya digunakan.
n. Bahwa ketiadaan pelibatan partisipasi publik (meaningful participation)
melalui salah satunya yakni penyediaan akses mudah terhadap
naskah akademik dan naskah rancangan UU a quo, telah membatasi
kemungkinan Para Pemohon untuk berpartisipasi dalam pembentukan
UU a quo sehingga membatasi pula hak Para Pemohon yang tertuang
dalam UUD NRI Tahun 1945.
o. Bahwa hak yang dimaksud adalah tertuang dalam Pasal 28C ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
18
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
p. Bahwa tidak dimungkinkan para Pemohon dapat memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya antara lain untuk dapat berpartisipasi
dalam pembentukan UU a quo bila akses mudah terhadap naskah
akademik dan naskah rancangan UU a quo saja tidak disediakan.
q. Bahwa apabila para Pemohon disediakan akses mudah sebagaimana
dimaksud sebelumnya, para Pemohon dapat melibatkan diri melalui
kegiatan kajian, advokasi, dan kritik yang dilaksanakan oleh para
Pemohon sebagai aktivis.
r.
Bahwa
berdasarkan
semua
penjabaran
sebelumnya,
dapat
disimpulkan bahwa para Pemohon memiliki kerugian konstitusional
dan hubungan pertautan yang langsung dengan UU a quo.
11. Bahwa, kelima, para Pemohon sebagai Mahasiswa Universitas Indonesia
yang kampusnya terdampak efisiensi anggaran, di mana dana dari hasil
efisiensi tersebut disumberkan kepada APBN lalu kepada BUMN,
menganggap haknya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dilanggar
sebagaimana diberikan dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
a.
Bahwa sebagaimana telah dibuktikan sebelumnya, para Pemohon
adalah memiliki kualifikasi sebagai mahasiswa aktif Universitas
Indonesia.
b.
Bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, dalam
diktum kedua dinyatakan bahwa:
“Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025
sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam
ratus sembilan puluh lima milyar seratus tujuh puluh tujuh juta empat
ratus dua puluh ribu rupiah) terdiri atas:
a. Anggaran belanja Kementerian/ Lembaga Tahun Anggaran
2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka I
sebesar Rp256.100.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh
enam triliun seratus miliar rupiah).”
c.
Bahwa dalam hal ini, salah satu kementerian yang terdampak adalah
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (yang
selanjutnya disebut “Kemendiktisaintek”) sebagaimana mengalami
pemangkasan sebesar Rp 22,5 triliun berdasarkan Surat Menteri
Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025
19
tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025.
[vide bukti P-20]
d.
Bahwa berdasarkan halaman berita Tempo, sebagai akibat dari
pemangkasan tersebut, Kemendiktisaintek menganjurkan perguruan
tinggi
untuk
melakukan
penghematan,
seperti
mengurangi
penggunaan daya, air, dan listrik, serta menyelenggarakan rapat
dengan metode hybrid atau daring sebagaimana dianjurkan melalui
surat edaran oleh Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M.
Simatupang.
e.
Bahwa secara langsung, Para Pemohon terdampak melalui Surat
Edaran Nomor SE-551/UN2.R/KEU/2025 tentang Efisiensi Anggaran
pada Penyusunan RKA Tahun 2025 di Lingkungan Pusat Administrasi
Universitas. [vide bukti P-21]
f.
Bahwa berdasarkan surat edaran tersebut, Para Pemohon
mengalami faktual kerugian antara lain dalam halnya pembatasan
terhadap media pustaka berlangganan berupa online database,
ebook, research tools, dan lainnya.
g.
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, penghematan dari
anggaran terhadap kementerian akan mengakibatkan adanya uang
tersisa dalam APBN. Berdasarkan halaman berita Tempo, hasil
penghematan tersebut akan digunakan dalam pelaksanaan program
makan bergizi gratis dan Badan Pengelola Investasi Dana Anagata
Nusantara (yang selanjutnya disebut “BPI Danantara”).
h.
Bahwa dapat disimpulkan berdasarkan penjabaran tersebut yakni
para Pemohon memiliki hubungan pertautan dengan UU a quo
sebagaimana para Pemohon adalah mahasiswa Universitas
Indonesia yang mengalami kerugian dalam pemanfaatan sarana dan
fasilitas kampus diakibatkan adanya pemangkasan anggaran kampus
sebagai akibat dari pemangkasan anggaran kementerian. Dengan
demikian, para Pemohon berhak berpartisipasi dalam pembentukan
UU a quo dikarenakan nominal APBN yang seharusnya digunakan
untuk membiayai pemanfaatan sarana dan fasilitas kampus justru
dipangkas demi sebagiannya dialihkan kepada BPI Danantara yang
mekanismenya termuat dalam UU a quo.
20
i.
Bahwa sama halnya seperti dalam bagian keempat, para Pemohon
tidak diberikan akses mudah terhadap naskah akademik dan naskah
rancangan UU a quo, sehingga membatasi kemungkinan para
Pemohon untuk berpartisipasi dalam pembentukan UU a quo
sehingga membatasi pula hak para Pemohon yang tertuang dalam
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
j.
Bahwa
berdasarkan
semua
penjabaran
sebelumnya,
dapat
disimpulkan bahwa para Pemohon memiliki kerugian konstitusional
dan hubungan pertautan yang langsung dengan UU a quo.
12. Bahwa berdasarkan penjabaran tersebut, dapat disimpulkan bahwa
adanya hubungan pertautan yang langsung antara para Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan dalam permohonan a quo dan adapun
kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon.
13. Bahwa dapat disimpulkan berdasarkan penjabaran kesatu, kedua, ketiga,
keempat, dan kelima yaitu para Pemohon memiliki hak-hak konstitusional
yang telah dirugikan sebagai akibat dari proses pembentukan UU a quo
yang tidak sesuai prosedur. Lebih lanjut, dapat juga disimpulkan bahwa
para Pemohon memiliki hubungan pertautan dengan UU a quo. Dengan
demikian, dapat ditentukan bahwa seluruh syarat kedudukan para
Pemohon telah terpenuhi.
14. Bahwa dengan terkabulnya perkara a quo, Mahkamah Konstitusi telah
melindungi hak-hak konstitusional para Pemohon, hal ini tentunya
membuat para Pemohon hanya bisa mengharapkan keadilan kepada
Mahkamah konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi (the guardian of
the constitution), pelindung HAM (protector of human rights), dan hak
warga negara (citizen rights).
IV. ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
Pelanggaran
Asas
Keterbukaan
Yang
Mengakibatkan
Hilangnya
Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara Sehingga
Menimbulkan Kecacatan Formil Dan Kerugian Konstitusional.
21
1.
Bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia
merupakan kewenangan DPR yang mana telah dijelmakan dalam
Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2.
Bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan peraturan
perundang-undangan diatur lebih lanjut oleh undang-undang yang
mana hal tersebut tertuang dalam Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945
yang lalu didelegasikan lebih lanjut oleh beberapa Undang-Undang
yang diantara adalah:
a. Undang-undang
(UU)
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
b. Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan.
c.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
3.
Bahwa dalam Pasal 5 huruf g UU P3 dinyatakan bahwa:
“Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus
dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c.
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.
kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.”
4.
Bahwa yang dimaksud dengan Asas keterbukaan ditemukan dalam
Penjelasan terhadap Pasal 5 huruf g UU 13/2022 yang menyatakan
bahwa:
“Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah bahwa
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan, termasuk Pemantauan dan
Peninjauan memberikan akses kepada publik yang
mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk
mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan
pada setiap tahapan dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/ atau
tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring
(luar jaringan).”
22
5.
Bahwa sebelumnya, demi memudahkan dalil yang akan disampaikan
oleh para Pemohon pada bagian berikut dari posita ini dapat ditentukan
terlebih dahulu beberapa hal yang akan dijabarkan sebagai berikut:
a. Bahwa frasa “...memberikan akses kepada publik yang mempunyai
kepentingan dan terdampak langsung…” sejatinya bermakna
bahwa pemberian akses terhadap proses pembentukan peraturan
perundang-undangan diberikan kepada publik yang mempunyai
kepentingan dan terdampak langsung.
b. Bahwa secara negasi, dapat disimpulkan dari frasa tersebut bahwa
publik yang tidak memiliki kepentingan dan tidak terdampak
langsung
tidak
akan
diberikan
akses
terhadap
proses
pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian,
dapat juga ditentukan seorang publik adalah memiliki kepentingan
dan terdampak langsung bila diberikan akses tersebut.
6.
Bahwa secara hukum positif, asas keterbukaan terakomodir antara lain
dalam Pasal 96 ayat (1) UU 13/2022 yang menyatakan bahwa:
“Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/ atau
tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan…”
7.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 dinyatakan
bahwa:
“Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak
langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan
Rancangan Peraturan Perundang-undangan.”
8.
Bahwa setelah itu dalam Pasal 96 ayat (4) UU 13/2022 dinyatakan
bahwa:
“Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik
dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat
diakses dengan mudah oleh masyarakat.”
9.
Bahwa berdasarkan tiga ketentuan tersebut, dapat disimpulkan yakni
masyarakat yang berhak untuk memberikan masukan haruslah
masyarakat berupa orang atau kelompok yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan rancangan
peraturan perundang-undangan terkait. Dalam hal ini, akses yang
mudah terhadap setiap rancangan peraturan perundang-undangan
23
tersebut diberikan demi memudahkan masyarakat dalam memberikan
masukan.
10. Bahwa selain dari demi memudahkan masyarakat memberikan
masukan, penyebarluasan rancangan peraturan perundang-undangan
pada esensinya dan sejatinya juga dilakukan untuk memberikan
informasi kepada masyarakat sebagaimana tertuang dalam Pasal 88
ayat (1) dan (2) UU P3 yang menyatakan bahwa:
1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak
penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-
Undang, pembahasan Rancangan Undang Undang, hingga
Pengundangan Undang-Undang.
2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh
masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.”
11. Bahwa Pasal 88 ayat (2) UU P3 menegaskan esensi dari naskah
rancangan undang-undang yang tidak hanya sebagai hal untuk
memudahkan memberikan masukan, tetapi juga sebagai suatu hal
informatif untuk memberikan informasi sebagaimana hal tersebut
merupakan hak konstitusional Para Pemohon yang termaktub dalam
Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
12. Bahwa berdasarkan semua keterangan dari poin ke-1 hingga ke-9,
dapat ditemukan suatu permasalahan yang akan dijabarkan sebagai
berikut.
a. Bahwa dalam menentukan suatu publik dan/atau masyarakat
adalah berkepentingan dan/atau terdampak langsung atau tidak,
dalam ketentuan-ketentuan pasal sebelumnya tidak dijelaskan
apabila penentuan berkepentingan dan/atau terdampak langsung
tersebut adalah ditentukan oleh pihak pembuat peraturan
perundang-undangan
atau
publik
serta
masyarakat
yang
menganggap dirinya berkepentingan dan/atau terdampak langsung.
b. Bahwa dikarenakan tidak adanya kejelasan tersebut, para Pemohon
berdalil bahwa dimungkinkan juga bahwa publik dan/atau
24
masyarakat
untuk
menentukan
dirinya
sendiri
sebagai
berkepentingan dan/atau terdampak langsung atau tidak.
c. Bahwa demi menentukan dirinya sebagai berkepentingan dan/atau
terdampak
langsung,
publik
dan/atau
masyarakat
terkait
membutuhkan informasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 88
ayat (2) UU P3.
d. Bahwa dalam konteks Pasal 88 ayat (2) UU P3, istilah kata
“masyarakat” tidak dimungkinkan bermakna sama dengan istilah
yang ditentukan dalam Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022. Hal ini
dikarenakan Pasal 88 ayat (2) adalah tidak hanya perihal
penyebarluasan naskah rancangan undang-undang, tetapi naskah
undang-undang yang telah disahkan. Dalam hal ini, akses terhadap
undang-undang yang telah disahkan dan diundangkan adalah hak
setiap warga negara, tidak hanya yang berkepentingan dan/atau
terdampak langsung.
e. Bahwa berdasarkan hal tersebut saja, proses pembentukan UU a
quo sudah melanggar ketentuan Pasal 88 ayat (1) dan (2) perihal
penyebarluasan rancangan undang-undang sebagaimana akan
dibuktikan di bagian akhir.
f. Bahwa selain dari itu, proses pembentukan UU a quo juga
melanggar Pasal 96 UU 13/2022. Hal ini dikarenakan, sebagaimana
telah dijelaskan sebelumnya, demi menentukan dirinya adalah
berkepentingan
dan/atau
terdampak
langsung,
dibutuhkan
informasi melalui penyebarluasan rancangan undang-undang.
g. Bahwa melalui sarana berita dan media sosial, para Pemohon
memprasangka bahwa adanya hubungan antara dirinya dengan UU
a quo. Meskipun demikian, prasangka tersebut belum memberikan
para Pemohon kepastian terkait kepentingannya terhadap UU a quo
dan bila dirinya terdampak langsung.
h. Bahwa dengan tidak diberikan akses yang mudah terhadap
rancangan UU a quo, para Pemohon, pada saat pembentukan UU
a quo tidak dapat menentukan dirinya sebagai publik dan/atau
masyarakat yang memiliki kepentingan dan/atau terdampak
langsung sehingga dapat dengan sah menjalankan haknya untuk
25
memberikan
masukan
sebagaimana
diamanatkan
asas
keterbukaan.
i. Bahwa dikarenakan tidak dapat menentukan hal tersebut
sebagaimana dimaksud sebelumnya, tidak dimungkinkan juga para
Pemohon untuk menuntut haknya kepada DPR untuk akses terkait,
karena tidak dimungkinkan pula para Pemohon dapat membuktikan
bahwa mereka berkepentingan dan/atau terdampak langsung
kepada DPR bila tidak memiliki informasi yang dibutuhkan.
j. Bahwa hal tersebut ditegaskan dengan kondisi faktual yang dialami
oleh Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I. sebagaimana
dijelaskan oleh dirinya dalam video dengan judul “Tujuan
Pembentukan dan Struktur Danantara Tidak Jelas?!” pada platform
Youtube yang diunggah melalui akun Youtube dengan nama “Prof.
Topo Santoso” yang akan dijabarkan sebagai berikut.
i. Bahwa berdasarkan keterangannya, khususnya pada waktu
video yaitu 39:00, Prof. Yetty diundang pada tanggal 23
Januari 2025 oleh salah satu Staf DPR Komisi VI untuk hadir
dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RUU a quo yang
diadakan pada tanggal 30 Januari 2025 sebagai narasumber
[diakses melalui https://www.youtube.com/ watch?v= kF7 qg x
C5
u_o&t=2343s
atau
https://drive.google.com/file/d/1-
bw71LcnbMhKb tHBa RD k1pwpvEfOPw7l/view?usp=sharing.
ii. Bahwa berdasarkan keterangannya, khususnya pada waktu
video yaitu 39:21, Prof. Yetty menyatakan bahwa dirinya
memintakan kepada staf tersebut pada tanggal 24 Januari
2025 untuk diberikan rancangan UU a quo. Meskipun
demikian, sampai dengan diadakannya RDPU RUU a quo,
Prof. Yetty tetap tidak diberikan RUU a quo.
iii. Bahwa berdasarkan keterangannya, khususnya pada waktu
video yaitu 40:46, Prof. Yetty menyatakan bahwa setelah
berakhirnya RDPU tersebut, Prof. Yetty mendapatkan janji
untuk diberikan RUU a quo supaya dapat memberikan kepada
DPR keterangan tertulis. Akan tetapi, selanjutnya Prof. Yetty
menyatakan bahwa bahkan sampai tanggal diundangkannya
26
UU a quo yaitu pada tanggal 4 Februari 2025, Prof. Yetty tetap
tidak diberikan RUU a quo.
k. Bahwa dalam hal ini, para Pemohon berdalil bahwa sejatinya
dirinya, pada saat pembentukan UU a quo, memiliki kepentingan
dan/atau terdampak langsung oleh UU a quo sebagaimana
disyaratkan dalam penjelasan asas keterbukaan dan Pasal 96 ayat
(3). Hal ini didasarkan pada penjabaran yang telah dilakukan oleh
para Pemohon dalam bagian kedudukan hukum khususnya
mengenai hubungan pertautan dan kerugian konstitusional.
l. Bahwa dikarenakan para Pemohon hanya mengetahui bahwa
dirinya termasuk publik dan/atau masyarakat yang berkepentingan
dan/atau terdampak langsung setelah diundangkannya UU a quo,
proses pembentukan UU a quo yang tidak menyediakan naskah
rancangan dan/atau naskah akademik UU a quo telah
melanggar Pasal 5 huruf g terkait asas keterbukaan dan Pasal
96 terkait pemberian masukan dalam UU 13/2022.
13. Bahwa berdasarkan penjabaran sebelumnya, dapat ditemukan
permasalahan
yakni
tidak
dimungkinkannya
para
Pemohon
menjalankan haknya untuk memberi masukan dikarenakan tidak
diberikannya akses yang mudah terhadap naskah akademik dan
rancangan UU a quo. Ketidakmudahan tersebut akan dibuktikan dalam
penjabaran berikut.
a. Bahwa apabila dicari dalam halaman situs DPR RI, khususnya
bagian “Arsip Legislasi” dengan pencarian kata kunci “Badan
Usaha Milik Negara”, tidak dapat ditemukan informasi terkait
naskah akademik maupun rancangan UU a quo, melainkan hanya
terkait UU Badan Usaha Milik Negara pada tahun 2003. [vide bukti
P-22]
b. Bahwa apabila dilihat dalam halaman situs DPR RI, khususnya
bagian “Prolegnas Jangka Menengah” terkait “detail” untuk
informasi mengenai pembentukan UU a quo di DPR RI, tidak dapat
ditemukan informasi terkait naskah akademik maupun rancangan
UU a quo. [vide bukti P-23]
27
c. Bahwa apabila dilihat dalam halaman situs Jaringan Dokumentasi
Dan Informasi Hukum Sekretariat Jenderal DPR RI (yang
selanjutnya disebut “JDIH DPR RI”), khususnya bagian “Naskah
Akademik”, tidak dapat ditemukan informasi terkait naskah
akademik UU a quo. [vide bukti P-24]
d. Bahwa apabila dilihat dalam halaman situs JDIH DPR RI,
khususnya bagian “Rancangan Undang-Undang”, tidak dapat
ditemukan informasi terkait rancangan UU a quo. [vide bukti P-25]
e. Bahwa apabila dilihat dalam halaman situs Badan Keahlian DPR
RI, khususnya bagian “output” terkait “RUU”, tidak dapat ditemukan
informasi terkait rancangan UU a quo. [vide bukti P-26]
f. Bahwa apabila dilihat dalam halaman situs Badan Keahlian DPR
RI, khususnya bagian “output” terkait “NA” (Naskah Akademik),
tidak dapat ditemukan informasi terkait naskah akademik UU a quo.
[vide bukti P-27]
g. Bahwa apabila dilihat dalam halaman situs Badan Pembinaan
Hukum Nasional (yang selanjutnya disebut “BPHN”), khususnya
bagian “Perencanaan Hukum Nasional” terkait “Naskah Akademik
(Penyelarasan)”, tidak dapat ditemukan informasi terkait naskah
akademik UU a quo. [vide bukti P-28]
h. Bahwa apabila dilihat dalam halaman situs BPHN, khususnya
bagian “Perencanaan Hukum Nasional” terkait “Naskah Akademik
(Penyusunan)”, tidak dapat ditemukan informasi terkait naskah
akademik UU a quo. [vide bukti P-29]
i. Bahwa apabila dicari melalui Google dengan kata kunci “naskah
akademik RUU BUMN”, informasi yang relevan hanya muncul dua
hasil pencarian, namun dua hasil tersebut bukanlah naskah
akademik UU a quo. [vide bukti P-30]
j. Bahwa dari kedua hasil pencarian tersebut, hasil pertama adalah
draft naskah akademik RUU BUMN yang tertanggal Mei 2021. [vide
bukti P-31]
k. Bahwa dari kedua hasil pencarian tersebut, hasil kedua adalah
draft naskah RUU BUMN tertanggal Mei 2021. [vide bukti P-32]
28
l. Bahwa apabila dicari melalui Google dengan kata kunci “RUU
BUMN pdf”, informasi relevan yang muncul adalah hasil yang sama
sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. [vide bukti P-33]
14. Bahwa berdasarkan semua penjabaran tersebut, dapat dibuktikan
bahwa akses terhadap naskah akademik dan rancangan UU a quo
adalah tidak mudah, bahkan tidak ada melalui sarana yang dapat
dikatakan umum berdasarkan pencarian para Pemohon yang sama
halnya umum sebagaimana wajarnya suatu masyarakat umum.
15. Bahwa
ketidakmudahan
akses
tersebut
membuktikan
juga
pelanggaran proses pembentukan UU a quo terhadap kewajiban
partisipasi publik yang berakibatnya perolehan atas ilmu para Pemohon
yang seharusnya bermanfaat dan ideal malah menjadi sebaliknya,
sehingga hal tersebut melanggar hak konstitusional para Pemohon
dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
16. Bahwa
dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan,
partisipasi rakyat merupakan hal yang wajib diikut sertakan dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
merupakan
hak
konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 27
ayat (1) dan 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 (Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020, hlm.392).
17. Bahwa terkait partisipasi publik dan asas keterbukaan Mahkamah
Konstitusi menentukan dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020
bahwa:
[3.18.4] Bahwa selanjutnya Pemohon juga mendalilkan
pembentukan UU 11/2020 bertentangan dengan ketentuan
Pasal 22A UUD 1945 dan asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 huruf a, huruf
e, huruf f dan huruf g UU 12/2011 yaitu asas kejelasan tujuan,
asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kejelasan
rumusan, dan asas keterbukaan.
Bahwa berkaitan dengan dalil permohonan a quo telah
dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam pertimbangan hukum
sebelumnya, di mana telah diperoleh adanya fakta hukum
bahwa tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak memenuhi
asas kejelasan tujuan dan asas kejelasan rumusan. Oleh
karena norma Pasal 5 huruf a, huruf e, huruf f dan huruf g UU
12/2011 mengharuskan terpenuhinya seluruh asas secara
kumulatif maka dengan tidak terpenuhinya 1 (satu) asas
saja, maka ketentuan Pasal 5 UU 12/2011 menjadi
terabaikan oleh proses pembentukan UU 11/2020. Dengan
29
demikian,
menurut
Mahkamah
tidak
relevan
mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon,
kecuali berkenaan dengan asas keterbukaan.
Bahwa sementara itu berkenaan dengan asas keterbukaan,
dalam persidangan terungkap fakta pembentuk undang-
undang
tidak
memberikan
ruang
partisipasi
kepada
masyarakat secara maksimal. Sekalipun telah dilaksanakan
berbagai pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat
[vide Risalah Sidang tanggal 23 September 2021], pertemuan
dimaksud belum membahas naskah akademik dan materi
perubahan undang-undang a quo. Sehingga masyarakat yang
terlibat dalam pertemuan tersebut tidak mengetahui secara
pasti materi perubahan undang-undang apa saja yang akan
digabungkan dalam UU 11/2020. Terlebih lagi naskah
akademik dan rancangan UU cipta kerja tidak dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat. Padahal berdasarkan Pasal
96 ayat (4) UU 12/2011 akses terhadap undang-undang
diharuskan
untuk
memudahkan
masyarakat
dalam
memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis.
[3.20.3]
………………
serta
keterpenuhan
asas-asas
pembentukan undang-undang, sebagaimana amanat UU
12/2011, khususnya berkenaan dengan asas keterbukaan
harus menyertakan partisipasi masyarakat yang maksimal
dan lebih bermakna, yang merupakan pengejawantahan
perintah konstitusi pada Pasal 22A UUD 1945. ………
18. Bahwa secara keseluruhan dari bagian posita ini, dapat disimpulkan
bahwa proses pembentukan UU a quo telah melanggar Pasal 22A UUD
NRI Tahun 1945 dikarenakan melanggar pula UU P3 dan produk
hukum perubahannya, khususnya Pasal 5 huruf g, Pasal 88, dan Pasal
96. Selain itu, telah terlanggar pula Pasal 27 ayat (1) dan 28C ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan partisipasi rakyat sebagai
hal yang wajib diikutsertakan yang ditegaskan juga ketidaksediaan
informasi tentunnya melanggar hak konstitusional para Pemohon
dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang dengan terhalangnya
informasi mengakibatkan ilmu yang diperoleh para Pemohon menjadi
tidak bermanfaat yang mengakibatkan terlanggar hak konstitusional
para Pemohon dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
A. Praktik Pembentukan Program Legislasi RUU BUMN Oleh DPR Secara
Faktual Menyerupai Praktik Pembentukan RUU Carry Over Meskipun
Secara Hukum Positif RUU BUMN Bukan Carry Over Sehingga UU
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU BUMN Adalah
Tidak Sah Karena Tidak Melalui Prosedur Pembentukan Peraturan
30
Perundang-Undang Yang Sesuai Sebagaimana Pembentukan RUU
Non-Carry
1.
Bahwa
walaupun DPR
tidak
pernah
secara
terang-terangan
menyatakan bahwa program legislasi pembentukan UU a quo adalah
carry over, praktik DPR dalam pembentukan UU a quo menyerupai
praktik pembentukan UU carry over. Hal tersebut akan dibuktikan
dengan penjabaran sebagai berikut.
a. Bahwa berdasarkan halaman situs DPR RI dalam bagian
Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 terkait UU a quo, tertulis
bahwa tanggal pengusulan program legislasi UU a quo adalah
pada tanggal 19 November 2024. [vide bukti P-34]
b. Bahwa berdasarkan halaman situs tersebut, dijelaskan juga yaitu
proses legislasi UU a quo telah menempuh dan melalui delapan
tahapan yaitu 1) mulai, 2) pendahuluan, 3) RUU Usulan Komisi, 4)
RUU Usulan AKD, 5) Harmonisasi, 6) Penetapan Usul, 7)
Pembicaraan Tingkat I, dan 8) Pembicaraan Tingkat II sampai
dengan tahapan akhir yaitu selesai.
c.
Bahwa berdasarkan halaman situs tersebut, tertulis pula bahwa
terakhir kali informasi terkait proses legislasi UU a quo diperbaharui
adalah tanggal 19 November 2024.
d. Bahwa dalam hal ini, patut dipertanyakan bagaimana mungkin
suatu program legislasi yang diusulkan pada tanggal 19 November
2024, menempuh dan melalui semua tahapan pada tanggal yang
sama sebagaimana terakhir kali informasi tersebut diperbaharui
adalah pada tanggal yang sama tersebut.
e. Bahwa apabila dibandingkan dengan program legislasi RUU
BUMN yang terdaftar dalam prolegnas jangka menengah periode
2020-2024, terlihat bahwa sejak tanggal diusulkannya yaitu 17
Desember 2019 sampai dengan terakhir kali informasi dalam
halaman situs DPR RI terkait hal tersebut diperbaharui yaitu 02
Oktober 2023, proses legislasi RUU tersebut hanya sampai
tahapan harmonisasi. [vide bukti P-35]
f.
Bahwa keterangan sebagaimana dijelaskan dalam poin huruf d
pada sendirinya tidak dapat membuktikan praktek DPR yang
31
mengandaikan program legislasi UU a quo adalah carry over.
Meskipun demikian, harus diperhatikan bahwa UU a quo disahkan
oleh DPR pada 4 Februari 2025, berarti waktu antara pertama kali
diusulkan dalam periode Prolegnas 2024-2029 dan disahkan
hanyalah 2 bulan dan 16 hari.
g. Bahwa oleh karena itu patut dipertanyakan pula bila DPR sejatinya
membentuk UU a quo sebagaimana umumnya dari awal atau
mengandaikan program legislasi UU a quo adalah carry over
bilamana pada Prolegnas periode 2020-2024 antara pengusulan
dan akhirnya periode, hanya dapat sampai tahap harmonisasi.
h. Bahwa selain dari itu, secara faktual sejak pertama program
legislasi UU a quo diusulkan sampai dengan akhirnya disahkan,
tidak sekalipun DPR RI memberikan secara publik terkait naskah
akademik maupun naskah rancangan UU a quo.
i.
Bahwa hal tersebut tidak hanya berimplikasi bahwa kemungkinan
DPR RI melanggar asas keterbukaan sebagaimana dimaksud
sebelumnya, tetapi juga berimplikasi bahwa sejatinya tidak adanya
naskah akademik maupun rancangan undang-undang yang baru
untuk diumumkan kepada publik.
j.
Bahwa hal tersebut ditegaskan dalam pembuktian yang dilakukan
dalam posita asas keterbukaan di mana pencarian terkait naskah
akademik dan naskah rancangan UU a quo hanya memunculkan
sebatas hasil naskah akademik dan rancangan undang-undang
RUU BUMN yang tertanggal Mei 2021.
k.
Bahwa berdasarkan semua penjabaran tersebut, para Pemohon
berprasangka bahwa walaupun program legislasi UU a quo
bukanlah carry over, secara nyatanya, DPR RI melaksanakan
praktik pembentukan UU a quo seperti carry over.
2.
Bahwa berdasarkan penjabaran tersebut, dapat ditentukan bahwa
praktik DPR dalam pembentukan UU a quo menimbulkan kejanggalan
sebab mengandaikan program legislasi UU a quo adalah carry over
walaupun secara hukum positif bukanlah hal tersebut.
3.
Bahwa menurut Indonesian Parliamentary Center (IPC) dan Forum
Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), RUU BUMN tidak
32
pernah masuk Prolegnas Prioritas Tahunan dan bukan bagian dari
carry over DPR sebelumnya, sehingga menimbulkan keraguan serius
terhadap urgensi pembentukannya.
4.
Bahwa kebenaran pernyataan tersebut dapat dibuktikan melalui dua
tinjauan yakni 1) formalitas keterangan carry over dalam Prolegnas dan
2) syarat-syarat carry over yang tidak terpenuhi sehingga jika pun ada
carry over maka adalah tidak sah.
5.
Bahwa, pertama, mengenai formalitas keterangan carry over dalam
Prolegnas dapat disimpulkan bahwa program legislasi RUU BUMN
adalah bukan carry over berdasarkan penjabaran sebagai berikut.
a. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia No. 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun
2025 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Tahun 2025-2029 (yang selanjutnya disebut “SK DPR 64 2024-
2025”), program legislasi RUU BUMN yang telah disahkan pada
tanggal 4 Februari 2025 sejatinya bukan termasuk program
legislasi carry over. [vide bukti P-36]
b. Bahwa hal tersebut dapat dilihat di halaman 20 dalam SK DPR 64
2024-2025, dimana program legislasi RUU BUMN tidak adanya
keterangan tertulis “Operan (carry over)” dalam kolom tabel
mengenai keterangan.
c.
Bahwa sebagai perbandingan dapat dilihat di halaman 17 poin ke-
70, 18 poin ke-88, 20 poin ke-108, 22 poin ke-125, dan 23 poin ke-
147 yakni contoh dari program legislasi RUU dalam Prolegnas
Jangka Menengah yang memiliki keterangan tertulis “Operan (carry
over)”.
d. Bahwa selain dari itu dapat juga ditemukan enam contoh dari
program legislasi yang memiliki keterangan tertulis “Operan (carry
over)” dalam Prolegnas Prioritas Tahunan di halaman 27 hingga 29
SK tersebut.
e. Bahwa mengenai enam program legislasi dengan keterangan
“Operan (carry over)” dalam Prolegnas Prioritas Tahunan, Ketua
DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani dalam Masa Penutupan Masa
33
Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, sebagaimana yang
termuat dalam Risalah Rapat Paripurna DPR RI Rapat Ke-9 Tahun
Sidang 2024-2025 Masa Persidangan I tertanggal Kamis, 5
Desember 2024 pada halaman 39 yang menyatakan:
“DPR RI telah menetapkan Program Legislasi Nasional atau
Prolegnas yang terdiri atas:
-
176 Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 untuk
jangka menengah; dan
-
41 rancangan undang-undang sebagai RUU Prioritas Tahun
2025.
Dari 41 rancangan undang-undang dalam daftar RUU
Prolegnas Prioritas Tahun 2025, di antaranya terdapat 6
rancangan undang-undang yang merupakan carry over dari
DPR RI periode sebelumnya.” [vide bukti P-37]
f.
Bahwa berdasarkan pernyataan tersebut dari Dr. (H.C.) Puan
Maharani selaku Ketua DPR RI dapat disimpulkan bahwa 1) dalam
Prolegnas Prioritas Tahunan 2025 terdapat 41 program legislasi, 2)
dari 41 program legislasi tersebut hanya terdapat 6 yang berupa
carry over, tidak lebih maupun kurang dari itu, dan 3) masing-
masing 6 program legislasi carry over tersebut memiliki keterangan
tertulis “Operan (carry over)” yang terlihat dalam SK DPR 64 2024-
2025.
g. Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut, dapat ditentukan yakni
DPR sendiri hanya mengakui program legislasi adalah carry over
bila dalam SK DPR 64 2024-2025, program legislasi tersebut
memiliki keterangan tertulis “Operan (carry over)” dalam kolom
keterangan.
h. Bahwa berdasarkan semua penjabaran tersebut, dapat dibuktikan
bahwa program legislasi RUU BUMN bukan merupakan “Operan
(carry over)”.
6.
Bahwa, kedua, mengenai syarat-syarat carry over dapat disimpulkan
bahwa program legislasi RUU BUMN adalah bukan carry over
berdasarkan penjabaran sebagai berikut.
a. Bahwa secara hukum positif, mekanisme carry over diatur dalam
Pasal 71A UU 15/2019 yang menyatakan bahwa:
“Dalam
hal
pembahasan
Rancangan
Undang-Undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah
memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada
34
periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan
Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada
DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR,
Presiden,
dan/atau
DPD,
Rancangan
Undang-Undang
tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas
jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.”
b. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal tersebut, “carry over” adalah
mekanisme keberlanjutan pembahasan Rancangan Undang-
Undang yang telah memasuki tahapan Daftar Inventarisasi
Masalah (DIM) pada satu periode DPR, dan kemudian dilanjutkan
pada periode DPR berikutnya tanpa harus diulang dari awal.
Dengan kata lain, RUU “diteruskan” (di-carry over) ke Prolegnas
jangka menengah atau prioritas tahunan periode selanjutnya agar
tidak terhenti di tengah jalan karena pergantian anggota DPR
maupun perubahan Prolegnas.
c.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71A UU 15/2019 dapat juga
ditentukan adanya beberapa syarat sehingga suatu RUU dapat
digolongkan ke dalam mekanisme carry over secara sah yakni:
1) RUU telah memasuki tahapan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) pada periode DPR sebelumnya; dan
2) Ada kesepakatan antara DPR, Presiden, dan/atau DPD untuk
memasukkannya kembali ke Prolegnas jangka menengah atau
prioritas tahunan periode berikutnya.
d. Bahwa yang dimaksud tahapan Daftar Inventarisasi Masalah
tertera pada Pasal 68 UU P3 yang menyatakan bahwa:
“Pembicaraan tingkat I dilakukan dengan kegiatan sebagai
berikut:
a. pengantar musyawarah;
b. pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan
c. penyampaian pendapat mini.”
Oleh karenanya, yang dimaksud memasuki tahapan DIM adalah
pada tahap Pembicaraan tingkat I pada periode DPR sebelumnya.
e. Bahwa apabila ditelusuri secara cermat melalui laman website
dpr.go.id, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara pada
Periode DPR RI 2020-2024 hanya selesai pada tahap harmonisasi
35
yang kemudian berlanjut dan berhenti pada tahap penetapan usul
pada tanggal 02 Oktober 2023. [vide bukti P-35]
f.
Bahwa jika suatu RUU tidak sampai pada tahap Pembicaraan
Tingkat I, maka RUU tersebut harus diajukan kembali dalam
Prolegnas Jangka Menengah Periode berikutnya sebagaimana
yang tertuang dalam Pasal 22 ayat (3) UU P3 yang berbunyi:
“Rancangan undang-undang yang telah masuk dalam
Prolegnas Jangka Menengah dan belum diselesaikan
pembahasannya pada akhir masa keanggotaan DPR dapat
dilanjutkan
pembahasannya
dalam
Prolegnas
Jangka
Menengah berikutnya apabila telah dilakukan Pembicaraan
Tingkat I. Jika belum dilakukan Pembicaraan Tingkat I, RUU
tersebut harus diajukan kembali dalam Prolegnas Jangka
Menengah berikutnya.”
Oleh karena tidak memenuhi syarat carry over maka DPR wajib
memasukkannya
melalui
prosedur
pengusulan
ulang
dan
membahasnya dari awal demi menjaga asas kejelasan tujuan dan
keterbukaan sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 UU P3.
g. Bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi
prinsip due process of law, pembentukan undang-undang wajib
mengikuti prosedur formil yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan. Setiap penyimpangan dari ketentuan prosedural yang
berlaku, seperti percepatan pembahasan tanpa pemenuhan
tahapan wajib atau pengesahan tanpa dasar hukum yang sah
merupakan pelanggaran yang berimplikasi pada dua aspek yakni
cacat konstitusional (formell wetfehler) dan delegitimasi terhadap
undang-undang yang dihasilkan, karena proses pembentukannya
tidak memenuhi standar akuntabilitas dan transparansi.
7.
Bahwa berdasarkan penjabaran dalam bagian pertama dan kedua,
dapat disimpulkan bahwa program legislasi rancangan UU a quo bukan
termasuk carry over. Apabila pun termasuk carry over, program legislasi
rancangan UU a quo tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam UU 15/2019 supaya dapat dilakukan mekanisme carry over.
Dengan demikian, proses pembentukan UU a quo adalah tidak sesuai
dengan prosedur sehingga mengakibatkan kecacatan formil.
8.
Bahwa dapat pula disimpulkan yakni proses pembentukan atau formil
dari UU a quo telah melanggar Pasal 1 ayat (3), Pasal 22A
36
sebagaimana mendelegasikan kepada UU P3, dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, terlanggar pula hak-hak Para
Pemohon yang termuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
atas kepastian hukum yang adil.
B. Proses Pembentukan RUU BUMN Yang Tidak Sesuai Prosedural
Dikarenakan Hanya Terdaftar Dalam Prolegnas Jangka Menengah
Daripada Terdaftar Dalam Prolegnas Prioritas Tahunan Tanpa Adanya
Prosedur Perubahan Untuk Didaftarkan Dalam Prolegnas Prioritas
Tahunan Sehingga Menyebabkan Adanya Kecacatan Formil
1. Bahwa berdasarkan SK DPR 64 2024-2025, program legislasi RUU
Badan Usaha Milik Negara termuat dalam daftar Prolegnas Jangka
Menengah, namun tidak Prolegnas Prioritas Tahunan. [vide bukti P-
36]
2. Bahwa dikarenakan tidak termuat dalam Prolegnas Prioritas Tahunan,
program legislasi RUU Badan Usaha Milik Negara seharusnya tidak
dilaksanakan pada tahun 2025. Hal ini didasarkan penjabaran sebagai
berikut.
a.
Bahwa dalam Pasal 123 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib (yang selanjutnya disebut “Peraturan
DPR 1/2020”) dinyatakan bahwa:
“Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh Anggota, komisi,
gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagai usul inisiatif.”
b.
Bahwa dalam Pasal 124 Peraturan DPR 1/2020 dinyatakan bahwa:
“Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
123 disusun berdasarkan Prolegnas prioritas tahunan.”
3. Bahwa berdasarkan dua ketentuan tersebut, dapat ditentukan dengan
jelas yakni program legislasi RUU seharusnya dilakukan berdasarkan
Prolegnas Prioritas Tahunan yang ditetapkan pada tahun tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan program
legislasi RUU Badan Usaha Milik Negara yang terdaftar diluar Prolegnas
Prioritas Tahunan adalah suatu kejanggalan prosedural.
4. Bahwa oleh karena itu, pembentukan UU BUMN mengandung unsur
kesalahan prosedural sehingga mengakibatkan UU BUMN adalah cacat
secara formiil.
37
5. Bahwa dalam hal ini, kesalahan prosedural tersebut ditekankan dengan
ketidakhadirannya proses formal yang dilakukan oleh DPR untuk
mengubah program legislasi RUU Badan Usaha Milik Negara yang
awalnya hanya termuat dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah
sehingga juga termuat dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahunan.
6. Bahwa proses formal perubahan Prolegnas Prioritas Tahunan yang
dimaksud sebelumnya akan dijabarkan sebagai berikut.
a. Bahwa dalam Pasal 116 ayat (1) Peraturan DPR 1/2020 dinyatakan
bahwa:
“Badan
Legislasi
melakukan
koordinasi
dengan
alat
kelengkapan DPD dan menteri atau kepala lembaga yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
guna
menyusun Prolegnas untuk jangka waktu tertentu.”
b. Bahwa dalam Pasal 116 ayat (2) huruf b Peraturan DPR 1/2020
dinyatakan bahwa:
“Prolegnas untuk jangka waktu tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Prolegnas jangka menengah; dan
b. Prolegnas prioritas tahunan.”
c.
Bahwa dalam Pasal 121 ayat (1) Peraturan DPR 1/2020 dinyatakan
bahwa:
“Hasil pembahasan Prolegnas antara Badan Legislasi, alat
kelengkapan DPD, serta menteri atau kepala lembaga yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pembentukan peraturan perundang-undangan disepakati
menjadi Prolegnas dan selanjutnya dilaporkan oleh Badan
Legislasi dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.”
d. Bahwa berdasarkan lima ketentuan tersebut, dapat disimpulkan
bahwa Prolegnas prioritas tahunan yang digunakan sebagai
dasar perancangan undang-undang ditetapkan dalam rapat
paripurna DPR.
e. Bahwa dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun
2020 tentang Pembentukan UU (yang selanjutnya disebut
“Peraturan DPR 2/2020”) dinyatakan bahwa:
“Evaluasi Prolegnas dapat dilakukan terhadap:
a. Prolegnas jangka menengah; dan
b. Prolegnas prioritas tahunan.”
38
f.
Bahwa dalam Pasal 33 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020 dinyatakan
bahwa:
“Evaluasi terhadap Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dapat dilakukan
sewaktu-waktu.”
g. Bahwa dalam Pasal 33 ayat (3) huruf c Peraturan DPR 2/2020
dinyatakan bahwa:
“Evaluasi dapat berimplikasi terhadap:
a. perubahan
judul
rancangan
undang-undang
dalam
Prolegnas prioritas tahunan;
b. dikeluarkannya judul rancangan undang-undang dari
Prolegnas prioritas tahunan; dan
c. ditambahkannya judul rancangan undang-undang ke dalam
Prolegnas prioritas tahunan.”
h. Bahwa berdasarkan tiga ketentuan pasal tersebut, dapat
disimpulkan bahwa dimungkinkan suatu Prolegnas Prioritas
Tahunan untuk dilakukan perubahan berupa penambahan
program rancangan undang-undang yang sebelumnya tidak
ada di dalamnya.
i.
Bahwa mengenai perubahan tersebut, mengingat Pasal 121 ayat (1)
Peraturan DPR 1/2020, haruspun dibahas dalam dan diputuskan
melalui rapat paripurna DPR.
7. Bahwa berdasarkan Risalah Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I
Tahun Sidang 2024-2025, Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 dan
Prolegnas Prioritas Tahunan 2025 ditetapkan oleh DPR pada tanggal 19
November 2024 pada sidang tersebut. [vide bukti P-38]
8. Bahwa berdasarkan Risalah Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I
Tahun Sidang 2024-2025, agenda acara rapat sidang tersebut adalah 1)
Laporan Komisi III DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test)
terhadap Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK Masa
Jabatan 2024-2029, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, dan 2)
Pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang
2024-2025. [vide bukti P-37]
9. Bahwa Risalah Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun
Sidang 2024-2025 tidak dapat diakses. [vide bukti P-39]
10. Bahwa berdasarkan Risalah Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan
II Tahun Sidang 2024-2025, agenda acara rapat sidang tersebut adalah
39
1) Pengumuman Pembentukan Tim Pengawas DPR RI, dan 2)
Pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-undang tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Usul Inisiatif Badan
Legislasi DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi
RUU Usul DPR RI. [vide bukti P-40]
11. Bahwa berdasarkan Risalah Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan
II Tahun Sidang 2024-2025, agenda acara rapat sidang tersebut adalah
1)
Pembicaraan
Tingkat
II/Pengambilan
Keputusan
terhadap
Rancangan Undang-undang Perubahan Ketiga atas Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, 2) Laporan
Badan Legislasi DPR RI tentang Hasil Pembahasan Revisi Peraturan
DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dilanjutkan dengan
pengambilan
keputusan,
dan
3)
Persetujuan
Permohonan
Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia,
dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. [vide bukti P-41]
12. Bahwa pada Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang
2024-2025 inilah, DPR RI mengambil keputusan terkait RUU Badan
Usaha Milik Negara yakni mengesahkan RUU Badan Usaha Milik
Negara menjadi undang-undang.
13. Bahwa berdasarkan empat risalah sidang tersebut, dapat ditentukan
bahwa diantara penetapan Prolegnas Prioritas Tahunan dalam Rapat
Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 sampai
dengan Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang
2024-2025, tidak diadakan proses formal yang dimaksud sebelumnya
untuk memuat program legislasi RUU Badan Usaha Milik Negara ke
dalam Prolegnas Prioritas Tahunan.
14. Bahwa dengan demikian, dapat ditekankan lebih lanjut bahwa
ketidakadaan proses formal untuk mengubah Prolegnas Prioritas
Tahunan untuk memuat program legislasi rancangan UU a quo
mengakibatkan proses pembentukan yang dilaksanakan pada tahun
2025 tersebut mengandung kecacatan prosedural sehingga UU a quo
dapat dinyatakan cacat secara formil.
40
15. Bahwa sebagai akibat dari kecacatan formil tersebut, proses
pembentukan UU a quo telah melanggar Pasal 1 ayat (3), Pasal 22A
sebagaimana mendelegasikan kepada UU P3, dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, terlanggar pula hak-hak Para
Pemohon yang termuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
atas kepastian hukum yang adil.
V. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil Para Pemohon yang telah diuraikan secara
lengkap dalam posita, maka Para Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan menguji Permohonan
Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097), tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
7097),
bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4.
Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah,
dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097) berlaku
kembali.
5.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
41
Apabila Majelis Hakim Mahkamah mempunyai pendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-43 yaitu sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi Tangkapan Layar Halaman Situs tracking.mkri.id
terkait Perkara a quo;
5. Bukti P-5
:
Fotokopi KTP a.n Abu Rizal Biladina;
6. Bukti P-6
:
Fotokopi KTP a.n Bima Surya;
7. Bukti P-7
:
Fotokopi KTM a.n Abu Rizal Biladina;
8. Bukti P-8
:
Fotokopi KTM a.n Bima Surya;
9. Bukti P-9
:
Fotokopi Tangkapan Layar Pengambilan Mata Kuliah Ilmu
Perundang undangan Pemohon I;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Tangkapan Layar Pengambilan Mata Kuliah
Hukum Tata Negara Pemohon I;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Tangkapan Layar Pengambilan Mata Kuliah
Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang undangan
Pemohon II;
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Bukti Pemohon I adalah Ketua Umum DPM UI
2025;
13. Bukti P-13
:
Fotokopi UUD IKM UI;
14. Bukti P-14
:
Fotokopi Kegiatan Advokasi dan Kajian Pemohon-I;
15. Bukti P-15
:
Fotokopi Kegiatan Advokasi dan Kajian Pemohon-II;
42
16. Bukti P-16
:
Fotokopi Bukti Pemohon I Pernah Menjabat sebagai staf
Kajian Strategis dalam Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas Indonesia;
17. Bukti P-17
:
Fotokopi Bukti Pemohon II Pernah Menjabat sebagai staf
Kajian Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Indonesia;
18. Bukti P-18
:
Fotokopi Tangkapan Layar Akun @melekisu.id;
19. Bukti P-19
:
Fotokopi Bukti Pembayaran PPN Para Pemohon;
20. Bukti P-20
: Fotokopi
Surat
Menteri
Keuangan
Nomor
S-
37/MK.02/2025;
21. Bukti P-21
:
Fotokopi Surat Edaran Nomor SE-551/UN2.R/KEU/2025
tentang Efisiensi Anggaran pada Penyusunan RKA Tahun
2025 di Lingkungan Pusat Administrasi Universitas;
22. Bukti P-22
:
Fotokopi Tangkapan Layar Situs DPR RI bagian “Arsip
Legislasi”;
23. Bukti P-23
:
Fotokopi Tangkapan Layar Situs DPR RI bagian
“Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029” terkait “detail”
untuk UU a quo;
24. Bukti P-24
:
Fotokopi Tangkapan Layar Situs JDIH DPR RI bagian
“Naskah Akademik”;
25. Bukti P-25
:
Fotokopi Tangkapan Layar Situs JDIH DPR RI bagian
“Rancangan Undang-Undang”;
26. Bukti P-26
:
Fotokopi Tangkapan Layar Situs Badan Keahlian DPR RI
bagian “output” terkait “RUU”;
27. Bukti P-27
:
Fotokopi Tangkapan Layar Situs Badan Keahlian DPR RI
bagian “output” terkait “NA”;
28. Bukti P-28
:
Fotokopi
Tangkapan
Layar
Situs
BPHN
bagian
“Perencanaan Hukum Nasional” terkait Naskah Akademik
(Penyelarasan);
29. Bukti P-29
:
Fotokopi
Tangkapan
Layar
Situs
BPHN
bagian
“Perencanaan Hukum Nasional” terkait Naskah Akademik
(Penyusunan);
30. Bukti P-30
:
Fotokopi Tangkapan Layar Google terkait Pencarian
dengan kata kunci “naskah akademik RUU BUMN”;
43
31. Bukti P-31
:
Fotokopi Draft Naskah Akademik RUU BUMN tertanggal
Mei 2021;
32. Bukti P-32
:
Fotokopi Draft RUU BUMN tertanggal Mei 2021;
33. Bukti P-33
:
Fotokopi Tangkapan Layar Google terkait Pencarian
dengan kata kunci “RUU BUMN pdf”;
34. Bukti P-34
:
Fotokopi Tangkapan Layar Situs DPR RI bagian
“Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029” terkait “detail”
untuk UU a quo Bagian Selesai;
35. Bukti P-35
:
Fotokopi Tangkapan Layar Situs DPR RI bagian
“Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024” terkait “detail”
untuk RUU BUMN;
36. Bukti P-36
:
Fotokopi Surat Keputusan Nomor: 64/DPR RI/I/2024-
2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 Dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun
2025-2029;
37. Bukti P-37
:
Fotokopi
Risalah
Rapat
Paripurna
Ke-9
Masa
Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025;
38. Bukti P-38
:
Fotokopi
Risalah
Rapat
Paripurna
Ke-8
Masa
Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025;
39. Bukti P-39
:
Fotokopi Tangkapan Layar Situs DPR RI terkait Risalah
Rapat Paripurna;
40. Bukti P-40
:
Fotokopi
Risalah
Rapat
Paripurna
Ke-11
Masa
Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025;
41. Bukti P-41
:
Fotokopi
Risalah
Rapat
Paripurna
Ke-12
Masa
Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025;
42. Bukti P-42
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
43. Bukti P-43
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 24 Juni 2025 dan dilengkapi dengan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 25 Juli 2025, serta tambahan keterangan
44
yang diterima Mahkamah pada tanggal 29 Juli 2025, yang pada pokoknya sebagai
berikut.
PENGUJIAN FORMIL YANG DIMOHONKAN TERHADAP UU 1/2025
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian formil terhadap
UU 1/2025 dengan dalil yang pada intinya sebagai berikut:
Dalam Perkara 52
Para Pemohon Perkara 52 mengajukan pengujian formil terhadap UU 1/2025
dengan dalil yang pada intinya berupa:
1. Pelanggaran asas keterbukaan yang mengakibatkan hilangnya partisipasi
publik (vide Perbaikan Permohonan hlm. 24).
2. Praktik pembentukan program legislasi RUU a quo secara faktual menyerupai
praktik pembentukan RUU carry over meskipun secara hukum positif RUU a
quo bukan carry over (vide Perbaikan Permohonan hlm. 34).
3. RUU a quo terdaftar dalam Prolegnas Jangka Menengah tanpa adanya
prosedur perubahan untuk didaftar dalam Prolegnas Prioritas (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 41).
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
Dalam Perkara 52
1.
Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(UU BUMN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097), tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(UU BUMN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097), bertentangan
dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh
karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4.
Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah,
dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
45
mengikat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (UU BUMN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097)
berlaku kembali.
5.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
I. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON DALAM
PENGUJIAN FORMIL
Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada sidang tanggal
20 Oktober 2023, mengenai parameter kedudukan hukum (legal standing)
Para Pemohon dalam pengujian secara formil, Mahkamah Konstitusi
menyatakan:
[3.5] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada 16 Juni 2010 serta putusan-putusan selanjutnya
berkaitan dengan kedudukan hukum dalam hal pengujian formil
undang-undang, Mahkamah telah berpendirian sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota
masyarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji
formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal
standing untuk pengujian materiil di pihak lain, perlu untuk
ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-
Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan.
Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung dalam
pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah
diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya bagi
anggota masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara
formil.”
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian formil undang-undang
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK;
46
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara
Pemohon
dengan
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujiannya.”
Dalam penerapannya pada Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009, dari
empat Pemohon pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, hanya satu
Pemohon yang dianggap memiliki kedudukan hukum dalam pengujian formil
oleh MK, yaitu Pemohon I yang berprofesi sebagai advokat karena memiliki
pertautan langsung dengan lembaga Mahkamah Agung. Adapun Pemohon
II, Pemohon III, dan Pemohon IV sebagai anggota masyarakat tidak memiliki
legal standing dalam Permohonan a quo. Berikut adalah kutipan
pertimbangan hukum MK dalam Putusan tersebut:
[3.9] ...
bahwa
para
Pemohon
adalah
anggota
masyarakat
yang
memerlukan kepastian hukum atas tegaknya negara hukum maka
oleh karenanya para Pemohon mempunyai kepentingan terhadap
pengujian Undang-Undang. Khusus dalam permohonan a quo
yang menyangkut permohonan uji formil atas Undang-Undang
Mahkamah Agung, Pemohon I, karena profesinya akan banyak
berhubungan dengan Mahkamah Agung oleh karenanya secara
langsung Pemohon memerlukan kepastian hukum atas segala
hal yang berhubungan dengan lembaga Mahkamah Agung
dengan demikian terdapat hubungan pertautan yang langsung
antara Pemohon I dengan Undang-Undang yang dimohonkan untuk
diuji secara formil;
bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon I mempunyai legal standing, sedangkan
Pemohon lainnya yaitu Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV
sebagai anggota masyarakat yang tidak mempunyai hubungan
pertautan dengan Undang-Undang Mahkamah Agung tidak
mempunyai legal standing untuk mengajukan pengujian formil
terhadap Undang-Undang a quo.
Bahwa terhadap kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara a
quo, DPR RI berpandangan sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon Perkara 52 merupakan mahasiswa yang saat ini
sebagai mahasiswa aktif yang mendalami ilmu ketatanegaraan.
Mahkamah Konstitusi telah menegaskan pendapatnya mengenai
persyaratan kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian secara
formil dalam Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023, yaitu persyaratan
adanya hubungan pertautan langsung dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujiannya. Dalam menjelaskan kedudukannya, para
47
Pemohon Perkara 52 tidak menunjukkan keterkaitan langsung dengan
materi norma yang terdapat di dalam UU 1/2025. Selanjutnya, tidak ada
satu pun ketentuan pasal dalam UU 1/2025 yang mengurangi hak para
Pemohon Perkara 52 sebagai mahasiswa di kampusnya dalam
menyuarakan pandangannya untuk memastikan keberlangsungan
demokrasi dan kestabilan pemerintah dalam ketatanegaraan.
2. Bahwa dalam pertimbangan hukum MK dalam Putusan MK Nomor
55/PUU-XXIII/2025 dalam pengujian formil Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Majelis Hakim MK
menyatakan bahwa pada pokoknya para Pemohon harus menguatkan
dalil kedudukan hukumnya dengan uraian dan bukti mengenai kegiatan
yang menunjukkan adanya upaya secara aktif (real action) dalam proses
pembentukan undang-undang, misalnya kegiatan seminar, diskusi,
tulisan pendapat para Pemohon kepada pembentuk undang-undang
ataupun kegiatan lain yang dapat menunjukkan keterlibatan para
Pemohon dalam proses pembentukan undang-undang. DPR RI telah
membuka akses kepada publik terhadap konsep NA dan draf RUU a quo
yang
sedang
disusun
melalui
laman
https://puuekku
kesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-na/id/106
dan
https://puuekku
kesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/107. Melalui laman tersebut,
Badan Keahlian DPR RI telah mengunggah konsep NA dan draf RUU a
quo yang dapat diunduh oleh publik untuk kemudian dapat memberikan
masukan melalui pengisian kuesioner pada laman tersebut. Namun
demikian tidak terdapat satu pun masukan yang diajukan oleh Para
Pemohon kepada DPR RI terkait dengan konsep NA dan draf RUU a
quo. Dengan demikian Para Pemohon terbukti tidak melakukan aksi
nyata (real action) dalam proses pembentukan UU 1/2025.
3. Para Pemohon menggunakan 5 (lima) syarat yang bersifat kumulatif
dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 tertanggal 31 Mei 2005 dan
Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007 tertanggal 20 September 2007 serta
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
sebagai
dasar
adanya
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
48
konstitusional. Adapun dasar hukum tersebut merupakan syarat untuk
pengujian materiil undang-undang sehingga tidak tepat digunakan dalam
pengujian formil dalam permohonan a quo. Penggunaan kriteria legal
standing dalam pengujian materiil ke dalam pengujian formil akan
menyebabkan pengujian undang-undang menjadi masuk ke dalam
ranah pengujian materiil. Padahal parameter pengujian formil berbeda
secara substansial dengan pengujian materiil, karena fokus pengujian
formil terletak pada apakah prosedur pembentukan undang-undang
telah sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-
undangan.
4. Bahwa Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20A ayat (1), Pasal 22A,
Pasal 22D ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
23C, Pasal 23E, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang
dijadikan batu uji oleh Pemohon Perkara 64 tidak dapat dijadikan batu uji
dalam permohonan pengujian formil karena tidak terkait dengan proses
pembentukan undang-undang. Ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945
yang mengatur tentang pembentukan undang-undang adalah Pasal 20
dan Pasal 21 yang telah terpenuhi dalam pembentukan UU a quo. Selain
itu Para Pemohon Perkara 64 juga menggunakan ketentuan dalam UU
BPK sebagai batu uji dalam dalil Para Pemohon terkait keterlibatan BPK
dalam pembentukan UU 1/2025 padahal UU BPK tidak mengatur
mengenai pembentukan undang-undang.
Berdasarkan uraian tersebut, maka DPR RI berpandangan bahwa para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian
formil UU 1/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Meskipun demikian, terkait
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam pengujian UU
1/2025 secara formil dalam Perkara a quo, DPR RI menyerahkan pada
kebijaksanaan Majelis Hakim Konstitusi untuk menilai apakah para Pemohon
memiliki pertautan langsung terhadap undang-undang yang dimohonkan
pengujian secara formil dan apakah para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam permohonan a quo.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
49
1. Bahwa dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari
pembangunan ekonomi nasional, cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
sehingga negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat melalui BUMN sebagai kepanjangan tangan dari negara.
Pendirian BUMN dilakukan untuk menjalankan tujuan negara yang tidak
dapat dilakukan melalui tugas pemerintahan, melainkan harus dilakukan
melalui mekanisme usaha.
2. Kinerja BUMN harus mampu berperan sebagai salah satu alat negara
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memberi pelayanan
yang baik kepada masyarakat dan tidak membebani keuangan negara.
Mengingat peran strategis BUMN baik secara sosiologis maupun
ekonomis dalam menjalankan tugasnya, maka diperlukan BUMN yang
berdaya saing secara global.
3. Bahwa pelaksanaan peran BUMN dalam perekonomian nasional sudah
tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini dan ke depan,
sehingga dibutuhkan pengelolaan BUMN yang terencana, terpadu, dan
berkelanjutan dalam membangun daya saing nasional serta memberikan
kesempatan,
dukungan,
pelindungan,
dan
kemitraan
dalam
pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagai
pilar utama pengembangan ekonomi nasional. Salah satu cara untuk
mengoptimalkan pengelolaan BUMN adalah dengan melakukan
pemisahan antara fungsi pengaturan, pengawasan, dan operasional.
4. Bahwa perlu dilakukan penyesuaian materi muatan pengaturan tentang
BUMN terhadap perkembangan penyelenggaraan BUMN yang efektif
dan berdaya saing serta memenuhi kebutuhan hukum, maka diperlukan
pembentukan UU 1/2025.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP PENGUJIAN FORMIL UU 1/2025
1. Bahwa sebelum menyampaikan keterangan terhadap dalil para
Pemohon, DPR RI terlebih dahulu menyampaikan kronologis
pembentukan UU 1/2025 yang menggambarkan telah dipenuhinya
seluruh tahapan pembentukan berdasarkan UU Pembentukan PUU,
50
yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan,
dan pengundangan. Kronologis tersebut diuraikan sebagai berikut:
a. Tahap Perencanaan
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara terdapat dalam Prolegnas jangka
menengah Tahun 2020-2024 maupun Prolegnas Prioritas Tahunan
dari Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 berdasarkan
Keputusan DPR RI sebagai berikut:
1) Keputusan DPR RI Nomor: 46/DPR RI/I/2019-2020 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun
2020-2024 yang menempatkan RUU a quo nomor 55 dalam
Daftar Prolegnas Jangka Menengah (vide Lampiran 1).
2) Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR RI/II/2019-2020 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Prioritas Tahun 2020 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Tahun 2020-2024 yang
menempatkan RUU a quo nomor 11 dalam Daftar Prolegnas
Prioritas Tahun 2020 (vide Lampiran 2).
3) Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR RI/IV/2020-2021 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Prioritas Tahun 2021 yang menempatkan RUU a quo nomor 5
dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021 dan nomor 54
dalam Daftar Prolegnas Jangka Menengah (vide Lampiran 3).
4) Keputusan DPR RI Nomor 13/DPR RI/II/2022-2023 tentang
Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU
Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 yang menempatkan
RUU a quo pada nomor 4 dalam Daftar Prolegnas Prioritas
Tahun 2022 dan nomor 54 dalam Daftar Prolegnas Jangka
Menengah 2020-2024 (vide Lampiran 4).
5) Keputusan DPR RI Nomor: 14/DPR RI/I/2023-2024 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Keenam
Tahun 2020-2024 yang menempatkan RUU a quo nomor 5
51
dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023 dengan
keterangan “Luncuran Prolegnas Prioritas Tahun 2022” dan
nomor 55 dalam Daftar Prolegnas Jangka Menengah (vide
Lampiran 5).
6) Keputusan DPR RI Nomor: 15/DPR RI/I/2023-2024 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Prioritas Tahun 2024 yang menempatkan RUU a quo nomor 7
dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dengan
keterangan “Luncuran Prolegnas Prioritas Tahun 2022” (vide
Lampiran 6).
Pada DPR RI Periode 2024-2029 RUU BUMN masuk ke dalam
Prolegnas jangka menengah tahun 2025-2029 pada urutan nomor
107 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 64/DPR RI/I/2024-2025
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Tahun 2025-2029 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 (vide Lampiran 7).
b. Tahap Penyusunan
1) Tahap penyusunan diawali dari adanya Nota Dinas Nomor
TU/1145/KOM.VI/DPR RI/II/2020 perihal Permintaan Penyiapan
NA dan draf RUU a quo kepada Badan Keahlian DPR RI cq.
Kepala Pusat Perancangan Undang-undang (vide Lampiran 8).
Pada tahun 2020 tersebut RUU a quo tercantum dalam nomor
11 Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
2) Berdasarkan permintaan tersebut, Badan Keahlian DPR RI
mengadakan tiga kali diskusi dengan pakar/akademisi untuk
mendapatkan masukan terhadap konsep NA dan draf RUU a
quo (vide Lampiran 8 s.d. Lampiran 15 dan Lampiran 20 s.d.
Lampiran 21). Selain itu, dilakukan uji konsep ke dua provinsi,
yaitu D.I.Yogyakarta dan Jawa Barat (vide Lampiran 16 s.d.
Lampiran 19 dan Lampiran 38) dan pada akhirnya
mempublikasikan konsep NA dan draf RUU a quo dalam Sistem
Informasi Partisipasi Masyarakat dalam Perancangan Undang-
Undang (“SIMAS PUU”) untuk mendapatkan masukan dari
masyarakat
melalui
laman
52
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-na/id/106 (vide
Lampiran
22)
dan
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-
puu/detail-ruu/id/107 (vide Lampiran 23).
3) Komisi VI DPR RI membentuk Panja Penyusunan NA dan RUU
a quo dan berdiskusi dengan banyak pakar/akademisi baik
melalui kegiatan RDPU (vide Lampiran 24 s.d. Lampiran 27)
maupun kunjungan kerja ke empat universitas (vide Lampiran
28 s.d. Lampiran 31). Hasil dari audiensi tersebut digunakan
untuk menyempurnakan konsep NA dan RUU a quo dalam
berbagai Rapat Panja yang diselenggarakan sejak tanggal 8
November 2021 sampai 14 Desember 2021 (vide Lampiran 32
s.d. Lampiran 35).
4) Pada tanggal 14 Desember 2021, Komisi VI menyampaikan NA
dan RUU a quo kepada Badan Legislasi DPR RI untuk dilakukan
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
(vide Lampiran 36).
5) Pada tanggal 19 Januari 2022, Badan Legislasi DPR RI
mengadakan rapat dengan acara penjelasan Komisi VI sebagai
pengusul RUU a quo terkait dengan harmonisasi RUU a quo
(vide Lampiran 37).
6) Pada tanggal 6 September sampai dengan 13 September 2023
Badan Legislasi DPR RI melakukan pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU a quo kemudian
Badan Legislasi DPR RI menyerahkan hasil pengharmonisasian
ke Komisi VI (vide Lampiran 39).
7) Pada tanggal 2 Oktober 2023 Komisi VI menyampaikan NA dan
RUU a quo kepada pimpinan DPR RI untuk diagendakan dalam
rapat paripurna pengambilan keputusan (vide Lampiran 40).
8) Pada tanggal 3 Oktober 2023 diselenggarakan Rapat Paripurna
DPR RI untuk menyetujui RUU a quo menjadi RUU usul inisiatif
DPR RI (vide Lampiran 41).
9) Selanjutnya pada tanggal 25 September 2024 DPR RI
mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dengan
53
nomor B/11814/LG.01.01/09/2024 perihal penyampaian RUU
usul DPR RI (vide Lampiran 42).
c. Tahap Pembahasan
a) Pada
tanggal
25
November
2024
Presiden
Prabowo
mengirimkan surat kepada DPR RI dengan nomor R-
64/Pres/11/2024 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk
membahas RUU a quo (vide Lampiran 43).
b) Pada tanggal 22 Januari 2025 Wakil Ketua DPR RI menugaskan
Komisi VI DPR RI untuk membahas RUU a quo berdasarkan
Surat Wakil Ketua DPR RI kepada Pimpinan Komisi VI DPR RI
Nomor T/33/PW.11.01/01/2025 perihal Penugasan untuk
membahas RUU a quo (vide Lampiran 44).
c) Pada tanggal 23 Januari 2025 dilaksanakan Rapat Kerja Komisi
VI DPR RI dengan Menteri BUMN, Menteri Hukum, Menteri
Sekretaris Negara, dan Wakil Menteri Keuangan (vide Lampiran
45) dengan agenda:
1) Penjelasan Komisi VI terkait Penugasan Pembahasan RUU
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 Tentang BUMN.
2) Penyampaian Pandangan Presiden.
3) Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari
Pemerintah.
4) Pengesahan jadwal acara rapat Pembahasan RUU Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang BUMN.
Selanjutnya dibentuk Panitia Kerja Pembahasan RUU a quo
melalui Rapat Intern Komisi VI pada tanggal 23 Januari 2025 (vide
Lampiran 46).
4) Pada tanggal 30 Januari 2025 dilakukan RDPU dengan pakar dan
akademisi yaitu Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I. dan
Prof. Dr. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum, Prof. Didik J.
Rachbini, M.Sc., Ph.D., Dr. Yuli Indrawati, S.H.,LLM., dan Dr. Toto
Pranoto (vide Lampiran 47 s.d. Lampiran 53).
54
5) Selanjutnya dari tanggal 31 Januari sampai dengan 1 Februari
2025 dilaksanakan Rapat Panja dengan Pemerintah untuk
membahas
DIM,
pembentukan
Tim
Perumus
dan
Tim
Sinkronisasi, kegiatan Perumusan dan Sinkronisasi, dan laporan
Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi dalam Rapat Panja (vide
Lampiran 54 s.d. Lampiran 57).
6) Pada tanggal 1 Februari 2025 dilaksanakan Rapat Kerja Komisi VI
DPR RI dengan Pemerintah membahas Laporan Panja atas hasil
pembahasan RUU a quo, pendapat akhir mini fraksi, pendapat
akhir Presiden, dan pengambilan keputusan tingkat I atas
pembahasan draf RUU a quo untuk dilanjutkan pada pembicaraan
tingkat II (vide Lampiran 58).
7) Pada tanggal 4 Februari 2025 dilaksanakan Rapat Paripurna
dengan salah satu agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo dan disetujui untuk disahkan
menjadi undang-undang (vide Lampiran 59). Selanjutnya
pimpinan DPR RI mengirimkan surat kepada Presiden dengan
nomor B/1638/LG.01.03/02/2025 perihal Persetujuan terhadap
RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dalam Rapat
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa
Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 DPR RI (vide Lampiran
60).
d. Tahap Pengesahan
Pada tanggal 24 Februari 2025 Presiden mengesahkan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara.
e. Tahap Pengundangan
Pada tanggal 24 Februari 2025 Menteri Sekretaris Negara
mengundangkan UU 1/2025 dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 25 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7097.
55
Berdasarkan uraian tersebut maka jelas terlihat bahwa proses
pembentukan UU 1/2025 telah melalui seluruh tahapan pembentukan
undang-undang sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan PUU,
mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan,
dan pengundangan.
2. Terhadap dalil para Pemohon Perkara 52 yang menyatakan praktik
pembentukan program legislasi RUU BUMN oleh DPR secara
faktual menyerupai pembentukan RUU carry over meskipun secara
hukum positif RUU BUMN bukan merupakan carry over sehingga
perubahan ketiga atas UU BUMN tidak melalui prosedur
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
yang
sesuai
sebagaimana pembentukan RUU non-carry over (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 34), DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa secara eksplisit tidak terdapat istilah carry over dalam UU
Pembentukan PUU. Istilah “carry over” pernah terdapat dalam Buku
“Tiga Dekade Prolegnas dan Peran BPHN” yang pada halaman 46
menyebutkan:
“Rapat Kerja Baleg dengan Pemerintah tanggal 8 Oktober
2007 ditetapkan sebanyak 31 RUU (termasuk daftar RUU
Kumulatif terbuka) sebagai RUU Prioritas 2008 ditambah RUU
luncuran 2005-2007 (carry over) sebanyak 49 RUU yang
selama ini belum dapat diselesaikan.”
Artinya, masih belum terdapat pengertian yang baku mengenai istilah
“carry over”. Meskipun maksud pembentuk undang-undang adalah
menjadikan ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU sebagai
dasar hukum untuk keberlanjutan pembentukan undang-undang
antar-periode, namun rumusan ketentuan tersebut hanya berhenti
pada saat dimasukkannya kembali RUU tersebut dalam Prolegnas
berdasarkan kesepakatan pembentuk undang-undang. Ketentuan
Pasal 71A UU Pembentukan PUU tidak secara eksplisit
menyebutkan bahwa RUU yang belum selesai pada periode masa
jabatan DPR RI sebelumnya dilanjutkan ke periode berikutnya tanpa
perlu mengulangi proses yang telah dilakukan pada periode
sebelumnya.
56
b. Hal ini selaras dengan istilah “carry over” yang dikenal dalam praktik
pada pokoknya merujuk pada melanjutkan RUU yang belum selesai
dari satu periode ke periode selanjutnya tanpa mengulangi proses
dari awal. Dalam konteks pembentukan UU 1/2025, proses
perencanaan, penyusunan, dan pengajuan NA dan konsep RUU usul
inisiatif DPR kepada Presiden telah dimulai pada periode
keanggotaan DPR RI 2019-2024, oleh karenanya pembentukan UU
1/2025
dilanjutkan
pada
periode
2024-2029
untuk
tahap
pembentukan berikutnya, yaitu tahap pembahasan, pengesahan,
dan pengundangan.
c.
Bahwa penafsiran hukum yang relevan untuk memaknai Pasal 71A
UU Pembentukan PUU adalah dengan menggunakan penafsiran
hukum teleologis, yaitu bentuk penafsiran hukum yang fokus
pada tujuan atau maksud dari suatu aturan hukum. Penafsiran ini
berusaha memahami undang-undang dengan mempertimbangkan
konteks sosial, aspirasi masyarakat, dan tujuan pembentukannya.
Dalam penafsiran teleologis, hukum tidak hanya dilihat dari segi
bahasa atau teksnya, tetapi juga dari segi tujuan yang ingin dicapai
melalui aturan tersebut. Asas ini digunakan untuk fokus pada unsur-
unsur yang benar-benar penting dan menentukan dalam suatu kasus
atau peristiwa hukum. Dengan memperhatikan rumusan dari
ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU, pada intinya adalah
bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pembentuk
undang-undang untuk melanjutkan suatu pembentukan RUU
kepada DPR RI periode selanjutnya dengan syarat ada
kesepakatan di antara para pembentuk undang-undang untuk
memasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas. Apabila ditafsirkan
secara ekstensif maka tujuan ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan
PUU untuk melanjutkan pembentukan undang-undang dapat
dimaknai bahwa maka proses pembentukannya tidak diharuskan
untuk mengulangi proses yang telah dilakukan sebelumnya.
d. Bahwa kesepakatan antara pembentuk undang-undang merupakan
faktor kunci menjalankan kebijakan untuk melanjutkan proses
pembentukan undang-undang. Kesepakatan tersebut tidak dapat
57
dibatasi dengan diwajibkannya terpenuhi persyaratan teknis, seperti
pada tahap suatu RUU dapat dilanjutkan kembali proses
pembentukannya, apakah pada tahap surat penyampaian konsep
NA dan draf RUU usul inisiatif, pada tahap telah terdapat DIM, pada
saat telah dimulainya rapat kerja, pada tahap pembahasan DIM
dalam rapat panitia kerja, atau proses teknis lainnya. Bahkan di
dalam praktik dimungkinkan juga terjadi pergantian periode
kepresidenan padahal RUU yang sudah disetujui bersama dalam
Rapat Paripurna belum disahkan oleh Presiden periode sebelumnya.
e. Salah satu praktik yang pernah dilakukan adalah pembentukan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana. Pada tanggal 18 September 2019,
Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati RUU KUHP dalam
Pembahasan Tingkat I untuk dibahas dalam Pembahasan Tingkat II,
yakni pengambilan keputusan di Rapat Paripurna. Namun pada
tanggal 26 September 2019, Pemerintah menunda Pembahasan
RUU KUHP pada Pembahasan Tingkat II. Mengingat DPR RI
periode 2014-2019 akan berakhir pada 1 Oktober 2019, maka
pembahasan RUU KUHP akan dilanjutkan pada periode berikutnya.
Namun demikian, pembahasan RUU KUHP tidak langsung
dilaksanakan pada tahun 2020, melainkan pada tahun 2022.
Selanjutnya pembahasan juga tidak meneruskan untuk pengambilan
Keputusan pada Rapat Paripurna melainkan kembali membahas isu-
isu krusial. Disebutkan:
“Pemerintah sudah melakukan sejumlah perubahan terhadap
rumusan draf RKUHP versi September 2019. Tidak terbatas
pada 14 isu krusial, tetapi juga menyangkut sejumlah norma
yang
ada
di
dalam
Buku
Kesatu
RKUHP”.
https://reformasikuhp.org/dpr-kebut-pembahasan-rkuhp-
ditargetkan-disahkan-juli/
RUU KUHP kemudian disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan
diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
f.
Ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU tersebut kemudian
dielaborasi dengan ketentuan Pasal 110 Peraturan DPR 2/2020 yang
menggunakan
istilah
“Rancangan
Undang-Undang
Operan”.
58
Ketentuan Pasal 110 ayat (7) Peraturan DPR 2/2020 yang
menyebutkan bahwa,
“Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) atau alat kelengkapan DPR yang
ditugaskan oleh Badan Musyawarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dapat membahas ulang daftar inventarisasi
masalah tertentu yang sudah disetujui oleh anggota DPR
periode sebelumnya.”
Ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa proses pembahasan DIM
yang berasal dari RUU operan dimungkinkan untuk dibahas ulang
meskipun telah terdapat persetujuan atas DIM tersebut pada periode
sebelumnya. Periode selanjutnya masih diberikan kewenangan
untuk membahas kembali DIM yang berasal dari RUU operan
tersebut. Hal ini mengikuti dinamika pembahasan yang berkembang
pada periode berikutnya dan untuk merespons kebutuhan hukum.
Kondisi demikian menunjukkan pula bahwa batasan adanya
pembahasan DIM untuk menjadi syarat RUU operan tidak dapat
dijadikan sebagai batasan yang baku.
g. Bahwa kesepakatan politis tersebut juga tidak dapat diberikan
keharusan untuk mencantumkan keterangan “carry over” dalam
dokumen Prolegnas karena ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan
PUU berhenti pada dimasukkannya kembali RUU dalam Prolegnas.
Adapun ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan DPR 2/2020 yang
menyatakan bahwa, “DPR, Presiden, dan DPD dapat menetapkan
rancangan undang-undang operan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam Prolegnas prioritas tahunan”, bermakna bahwa
pencantuman sebuah RUU dalam Prolegnas sebagai RUU operan
bukan bentuk kewajiban.
h. Situasi dan dinamika politik setiap proses pembentukan suatu
undang-undang memiliki perbedaan, yang keberlangsungan setiap
tahapannya tergantung pada kesepakatan politik pembentuk
undang-undang. In casu, meskipun RUU a quo pada masa
keanggotaan DPR RI sebelumnya belum memasuki tahap
pembahasan DIM, namun telah melewati tahap pengajuan RUU a
quo sebagai usul inisiatif DPR RI dan selama telah disepakati oleh
pembentuk
undang-undang
terhadap
keberlanjutan
proses
59
pembentukan UU 1/2025 dari periode sebelumnya yang ditandai
dengan adanya Surat Presiden
tentang penunjukan wakil
Pemerintah untuk membahas RUU a quo, maka tidak ada
mekanisme yang salah dalam pembentukan UU 1/2025.
i.
Bahwa periode transisi baik di legislatif maupun eksekutif
memungkinkan adanya konfigurasi politik yang sama atau berbeda.
Ketika legislatif dan eksekutif pada periode lama dan periode baru
memiliki visi dan kehendak politik yang sama maka pembahasan
RUU yang telah diserahkan dapat dilanjutkan meskipun belum ada
pembahasan pada periode sebelumnya. Sebaliknya dimungkinkan
pula terjadi ketika legislatif dan eksekutif pada periode lama dan
periode baru memiliki visi dan kehendak politik yang berbeda maka
pembahasan suatu RUU dimungkinkan untuk tidak dilanjutkan
meskipun pada periode sebelumnya telah dilakukan pembahasan.
Bahwa kinerja dan operasional kelembagaan negara tidak terputus
oleh adanya periodisasi kepemimpinan. Pergantian pimpinan
lembaga negara, baik itu lembaga kepresidenan maupun lembaga
DPR RI, tidak menghambat pelaksanaan fungsi dan tugas lembaga
tersebut. Bahkan sejatinya tidak terdapat kekosongan keanggotaan
DPR RI berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (4) UU MD3 bahwa,
“masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada
saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.” Dengan
demikian, sejatinya terdapat proses yang berkesinambungan,
termasuk proses administrasi atau surat menyurat dari periode lama
tetap berlanjut ke yang baru.
j.
Bahwa mengingat DPR RI dan Presiden sebagai lembaga negara
tidak terputus karena periode. Artinya, surat dari DPR RI ke Presiden
sebelumnya tidak boleh dianggap tidak ada oleh Presiden
berikutnya, demikian pula sebaliknya. Selanjutnya Presiden periode
berikutnya memiliki kewenangan sebagai kepala pemerintahan untuk
menanggapi surat tersebut. Hal ini termasuk untuk merespons draft
RUU dan Naskah Akademik yang telah diajukan oleh DPR RI pada
periode sebelumnya. Kemudian pada akhirnya, dalam konteks
pembentukan undang-undang perlu dipenuhi ketentuan Pasal 20
60
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”. RUU a quo
telah memenuhi ketentuan tersebut, yaitu dibahas bersama dan
mendapat persetujuan bersama.
k.
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023 diselenggarakan Rapat
Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan RUU a quo menjadi
usul inisiatif DPR RI (vide Lampiran 41). Berdasarkan persetujuan
dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR RI bersurat ke
Presiden Joko Widodo dengan nomor B/11814/LG.01.01/09/2024
perihal penyampaian RUU usul DPR RI pada tanggal 25 September
2024 (vide Lampiran 42).
l.
Kemudian setelah pelantikan Presiden Prabowo dan Anggota DPR
RI periode 2024-2029, Presiden bermaksud untuk melanjutkan
proses pembentukan UU 1/2025 dengan merespons surat dari Wakil
Ketua DPR RI sebelumnya dengan menunjuk Menteri BUMN,
Menteri Keuangan, Menteri Hukum, dan Menteri Sekretaris Negara
sebagai wakil Pemerintah dalam tahap pembahasan RUU a quo. Hal
tersebut disampaikan Presiden Prabowo melalui Surat kepada Ketua
DPR RI Nomor: R-64/Pres/11/2024 tertanggal 25 November 2024
perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU a quo
(vide Lampiran 43).
m. Maksud Presiden untuk melanjutkan proses pembentukan UU
1/2025 yang telah dimulai sejak tahun 2020 tersebut disambut oleh
DPR RI dengan menugaskan Komisi VI DPR untuk membahas RUU
a quo melalui Surat Wakil Ketua DPR RI kepada Pimpinan Komisi VI
DPR RI Nomor T/33/PW.11.01/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025
perihal Penugasan untuk membahas RUU a quo (vide Lampiran 44).
n. Berdasarkan uraian tersebut telah tersirat adanya kesepakatan
antara DPR RI dan Presiden selaku pembentuk undang-undang
untuk melanjutkan proses pembentukan UU 1/2025 tanpa
mengulang dari tahap perencanaan. Keputusan untuk melanjutkan
proses pembentukan UU 1/2025 yang telah dimulai pada periode
sebelumnya merupakan upaya pembentuk undang-undang untuk
61
menjaga
kesinambungan
politik
hukum
antar
periodisasi
kepresidenan dan keanggotaan DPR RI.
o. Bahwa melanjutkan pembahasan RUU antar-periode keanggotaan
DPR RI merupakan jawaban untuk menghindari inefisiensi sumber
daya negara akibat dari pembentukan undang-undang yang tidak
dilanjutkan karena terjadinya pergantian masa keanggotaan DPR RI.
Dengan melanjutkan pembahasan tersebut maka sumber daya yang
telah digunakan pada masa keanggotaan sebelumnya tidak sia-sia
karena tidak lagi mengulang proses pembentukan undang-undang
sedari awal. Hal ini dimaksudkan juga untuk mengejar ketertinggalan
proses legislasi dalam merespons kebutuhan hukum dalam rangka
penguatan
BUMN
dalam
pembangunan
dan
kesejahteraan
masyarakat.
p. Undang-Undang merupakan dokumen politico-legal sehingga
pembentukannya sangat tergantung pada proses politik yang
dinamis dan tidak mudah diprediksi. Hal tersebut yang menempatkan
kesepakatan sebagai syarat untuk melanjutkan pembahasan RUU
antar-periode keanggotaan DPR RI karena mekanisme politik yang
ada merupakan penentu apakah dapat meneruskan pembentukan
undang-undang yang telah dimulai pada periode keanggotaan DPR
RI sebelumnya.
3. Terhadap dalil para Pemohon Perkara 52 yang menyatakan RUU a
quo terdaftar dalam Prolegnas Jangka Menengah tanpa adanya
prosedur perubahan untuk didaftar dalam Prolegnas Prioritas, DPR
RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa dokumen prolegnas prioritas terdiri dari 2 (dua) bagian yang
salah satunya adalah tabel daftar RUU Kumulatif terbuka yang terdiri
atas:
1) Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang
Pengesahan Perjanjian Internasional.
2) Daftar Rancangan Undangan-Undangan Kumulatif Terbuka
akibat Putusan Mahkamah Konstitusi.
3) Daftar
Rancangan
Undang-Undangan
Kumulatif
Terbuka
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
62
4) Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang
Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
5) Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
menjadi Undang-Undang.
b. RUU a quo masuk ke dalam kategori kumulatif terbuka akibat
adanya beberapa putusan MK yang mengindikasikan adanya
permasalahan yang berkaitan erat dengan pengaturan dalam UU
19/2003, antara lain:
1) Putusan MK Nomor 77/PUU-IX/2011 perihal pengujian Undang-
Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan
Piutang Negara pada pokoknya MK menyatakan bahwa piutang
BUMN bukan merupakan piutang negara. Dalam pertimbangan
hukumnya hlm. 72, MK menyatakan bahwa,
“menurut
Mahkamah,
piutang
Bank
BUMN
setelah
berlakunya UU 1/2004, UU BUMN serta UU PT adalah bukan
lagi piutang negara yang harus dilimpahkan penyelesaiannya
ke PUPN. Piutang Bank-Bank BUMN dapat diselesaikan
sendiri oleh manajemen masing-masing Bank BUMN
berdasarkan prinsip-prinsip yang sehat di masing-masing
Bank BUMN. Bank BUMN sebagai perseroan terbatas telah
dipisahkan kekayaannya dari kekayaan negara yang dalam
menjalankan
segala
tindakan
bisnisnya
termasuk
manajemen dan pengurusan piutang masing-masing Bank
bersangkutan dilakukan oleh manajemen Bank yang
bersangkutan dan tidak dilimpahkan kepada PUPN.”
2) Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 perihal pengujian Pasal 2
huruf g dan huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara) pada
pokoknya MK menyatakan bahwa kekayaan BHMN-PT masih
termasuk kekayaan negara. Oleh karena itu terhadap BUMN
berlaku
ketentuan
pengelolaan
kekayaan
negara
yang
dipisahkan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam UU
Keuangan Negara. BUMN atau badan lain yang menggunakan
fasilitas yang diberikan Pemerintah atau menggunakan
kekayaan
negara
harus
tetap
dapat
diawasi
sebagai
konsekuensi dari bentuk pengelolaan keuangan negara yang
baik dan akuntabel.
63
3) Putusan MK Nomor 62/PUU-XI/2013 perihal pengujian Pasal 2
huruf g dan huruf i UU Keuangan Negara dan Pasal 6 ayat (1),
Pasal 9 ayat (1) huruf b, dan Pasal 11 huruf a sepanjang UU
BPK yang pada pokoknya MK menyatakan bahwa dari perspektif
transaksi pemisahan kekayaan negara yang menjadi modal
BUMN
tidak
dapat
dikonstruksikan
sebagai
pengalihan
kepemilikan sehingga kekayaan BUMN tetap sebagai kekayaan
negara dan kewenangan negara di bidang pengawasan tetap
berlaku. Bahwa dalam putusan tersebut terdapat dissenting
opinion dari Hakim Konstitusi Harjono yang salah satu
pendapatnya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Negara
tidak lagi mempunyai kekuasaan yang bebas terhadap sebagian
kekayaan negara yang dipisahkan untuk menjadi modal
Perseroan karena telah dikonversi menjadi hak pemegang
saham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sehingga hubungan
negara dengan kekayaan yang semula dimilikinya menjadi
putus.
4) Putusan MK Nomor 12/PUU-XVI/2018 perihal pengujian Pasal
14 ayat (2) dan ayat (3) UU 19/2003 yang pada pokoknya MK
menyatakan bahwa tidak ada relevansinya melibatkan DPR
dalam aksi atau tindakan korporasi yang dilakukan BUMN
Persero, seperti pembentukan anak perusahaan, sebab DPR
bukanlah bagian dari RUPS maupun Dewan Komisaris dan
BUMN merupakan subjek hukum berupa badan hukum
(rechtpersoon) yang berhak melakukan perbuatan hukum.
Dalam hubungannya dengan BUMN, pengawasan DPR harus
diletakkan dalam kerangka fungsi pengawasan politik DPR
terhadap pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh
Presiden, seperti pengelolaan keuangan negara dalam
pelaksanaan pemerintahan, termasuk yang oleh Pemerintah
dialokasikan untuk BUMN.
5) Putusan MK Nomor 14/PUU-XVI/2018 perihal pengujian Pasal 2
ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 4 ayat (4) UU 19/2003.
64
Dalam
pertimbangan
hukumnya
MK
pada
pokoknya
menyatakan bahwa maksud dan tujuan BUMN “mengejar
keuntungan” pada Pasal 2 ayat (1) huruf b harus dikaitkan
dengan maksud dan tujuan lain dari pendirian BUMN dimaksud
sebagaimana tertuang dalam huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf
e secara kumulatif, sehingga jika dilihat secara normatif dan
dalam batas penalaran yang wajar, sangat sulit untuk terjadi
penyelewengan oleh BUMN hanya karena adanya salah satu
tujuannya untuk mengejar keuntungan. Selain itu penyertaan
modal negara yang dananya berasal dari APBN yang telah
disetujui oleh DPR RI tersebut, termasuk perubahan penyertaan
modal negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU
19/2003 telah sepenuhnya berada di tangan pemerintah
sehingga sudah tepat jika pengaturannya ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
6) Putusan MK Nomor 61/PUU-XVIII/2020 perihal pengujian Pasal
77 huruf c dan d UU 19/2003 yang pada pokoknya MK
menyatakan bahwa Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 tidak
menolak privatisasi, asalkan privatisasi itu tidak meniadakan
penguasaan negara c.q. pemerintah, untuk menjadi penentu
utama kebijakan usaha dalam cabang produksi yang penting
bagi negara dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak.
Anak perusahaan yang berada di bawah Persero yang dikelola
BUMN akan tetap berada di bawah kendali persero BUMN yang
terikat dengan prinsip “privatisasi tidak meniadakan penguasaan
negara”, salah satunya dengan prinsip penguasaan oleh negara.
Berdasarkan pertimbangan hukum dalam beberapa putusan
tersebut maka terlihat adanya perdebatan dan perbedaan
pandangan khususnya terkait dengan pemisahan kekayaan BUMN
dari kekayaan negara yang perlu segera untuk diselesaikan dengan
memberikan penegasan dalam undang-undang. Mengingat daftar
RUU Kumulatif terbuka masuk ke dalam bagian Prolegnas Prioritas
maka RUU a quo juga termasuk dalam Prolegnas Prioritas tahunan.
65
c. Bahwa masuknya UU 1/2025 dalam Daftar Kumulatif Terbuka tidak
harus berkaitan dengan adanya Putusan MK yang menguji UU
19/2003
dan
menyatakan
sebagian
materi
muatannya
inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Masuknya sebuah RUU dalam Daftar Kumulatif Terbuka akibat
Putusan MK juga didasari pada pertimbangan hukum MK yang
menjadi dasar putusan (ratio decidendi). Pertimbangan hukum
tersebut adalah suatu ratio decidendi hakim untuk melakukan
penalaran hukum yang menjadi landasan berpikir dalam memutus
perkara dan tetap sebagai bagian dari putusan hakim yang mengikat
meskipun tidak ada di dalam amar putusan. Bahwa pertimbangan
hukum yang menjadi dasar putusan (ratio decidendi) dan amar
putusan merupakan bagian dari setiap putusan MK (vide Pasal 48
ayat (2) UU MK) yang harus dilihat secara utuh dan tidak dapat
dipisahkan. Oleh karena itu sifat final dan mengikat tidak hanya
berlaku untuk amar putusan, namun juga terhadap pertimbangan
hukum yang mendasari amar putusan tersebut.
d. Sebagai contoh adalah perubahan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang berdasarkan pada pertimbangan hukum MK dalam Putusan
No. 91/PUU-XVIII/2020 perihal pengujian formil Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di dalam pertimbangan
hukum MK dalam paragraf [3.20.3] Putusan tersebut, MK
memberikan pertimbangan pada intinya memerintahkan kepada
pembentuk undang-undang untuk membentuk landasan hukum
yang baku untuk dapat menjadi pedoman di dalam pembentukan
undang-undang menggunakan metode omnibus yang mempunyai
sifat kekhususan tersebut.
e. Bahwa terkait dengan daftar kumulatif terbuka akibat putusan MK,
DPR RI melalui Badan Keahlian telah menginventarisasi 56 (lima
puluh enam) undang-undang yang perlu ditindaklanjuti dan dari hasil
inventarisasi tersebut telah disiapkan beberapa Naskah Akademik
dan draf RUU. Dokumen tersebut dapat diajukan sewaktu-waktu
oleh DPR RI sebagai RUU usul inisiatif DPR RI di luar daftar judul
66
RUU yang masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah dan/atau
Prolegnas Prioritas namun termasuk dalam kategori Daftar Kumulatif
Terbuka akibat Putusan MK.
f.
Bahwa pada DPR RI periode 2019-2024 RUU a quo selalu masuk
dalam Prolegnas jangka menengah maupun Prolegnas Prioritas
Tahunan dari Tahun 2020-2024. Artinya pada saat penyusunan
pada tahun 2020, RUU BUMN masuk dalam Prolegnas Prioritas
Tahun 2020. Apabila menggunakan istilah luncuran yang terdapat
dalam dokumen Prolegnas tersebut maka seharusnya pada Tahun
2025 RUU a quo juga dianggap sebagai luncuran.
g. Bahwa praktik penetapan masuknya RUU dalam Prolegnas Prioritas
di DPR RI didasarkan pada kuota alokasi per Komisi, yang berjumlah
antara satu hingga dua RUU tiap tahunnya. Bahwa Komisi VI DPR
RI dibantu oleh Badan Keahlian DPR RI, telah menyiapkan dan
melakukan proses penyusunan 3 (tiga) RUU, yang telah mendapat
dukungan dan memenuhi aspirasi masyarakat, yaitu RUU tentang
Perubahan Atas UU Perlindungan Konsumen, RUU tentang
Perubahan Ketiga Atas UU Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan RUU tentang Perubahan Atas
UU
Badan
Usaha
Milik
Negara.
Bahwa
terkait
dengan
perkembangan penyusunan ketiga RUU tersebut, hanya RUU
tentang Perubahan Atas UU BUMN yang telah mencapai tingkat
persetujuan DPR RI untuk menjadi RUU inisiatif DPR melalui Surat
DPR RI Nomor B/11814/LG.01.01/09/2024 perihal penyampaian
RUU usul DPR RI tertanggal 25 September 2024. Oleh karena
terdapat alokasi jumlah RUU per Komisi yang dapat dimasukkan
dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025, maka Komisi VI DPR
RI berkeputusan bahwa RUU yang masuk dalam daftar prioritas
adalah RUU tentang Perubahan Atas UU Perlindungan Konsumen
dan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pemilihan RUU
tersebut dengan pertimbangan bahwa kedua RUU tersebut masih
dalam proses penyusunan, sedangkan RUU tentang Perubahan
Atas UU BUMN sudah menyelesaikan tahap penyusunan dan dapat
67
dilanjutkan proses pembentukannya melalui pintu kumulatif terbuka
tanpa judulnya harus masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun
2025. Dengan demikian pada tahun 2025 Komisi VI DPR RI tetap
dapat melanjutkan proses penyusunan 2 RUU dan pembahasan 1
RUU sesuai dengan perencanaan.
h. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU Pembentukan PUU, suatu RUU
dapat diajukan di luar Prolegnas apabila terdapat urgensi nasional.
Dalam konteks BUMN terdapat suatu urgensi dimana banyak BUMN
mengalami kerugian yang terindikasi dari banyaknya praktik korupsi
sehingga diperlukan perbaikan tata kelola BUMN. Selain itu return of
asset BUMN terus mengalami penurunan sejak tahun 2008 hingga
2020 dengan laba bersih hanya Rp28,67 triliun. Pada tahun 2019
hanya beberapa BUMN yang berkontribusi terhadap penerimaan
negara melalui dividen yang menunjukkan kondisi kinerja keuangan
yang kurang baik. Perkembangan bisnis global juga mendorong
terjadinya pergerakan yang lebih terbuka untuk berkompetisi global
sehingga diperlukan konsolidasi sumber daya yang dimiliki, salah
satunya dengan membentuk holding company. Oleh karena itu
diperlukan langkah besar dan cepat untuk mengatasi kemerosotan
kinerja BUMN dan upaya optimalisasi pengelolaan BUMN, salah
satunya dengan adanya pemisahan antara fungsi pengawasan dan
operasional.
i.
Persetujuan antara DPR RI dan Presiden terkait urgensi perlunya
segera dilakukan pembahasan perubahan UU BUMN tercermin dari
disampaikannya surat Presiden kepada DPR RI yang menunjuk
wakil Pemerintah untuk membahas RUU a quo dan Penugasan
kepada Komisi VI untuk membahas RUU tersebut bersama
Pemerintah.
j.
Oleh karena itu proses perencanaan untuk mengubah UU 19/2003
telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan karena
telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas pada saat
penyusunannya, merupakan tindak lanjut akibat putusan MK, dan
adanya urgensi untuk segera melakukan perubahan.
68
4. Terhadap dalil Para Pemohon Perkara 52 yang menganggap proses
pembentukan UU 1/2025 melanggar asas keterbukaan, DPR RI
memberikan
keterangan
bahwa
telah
dipenuhinya
aspek
keterbukaan pada tiap tahap pembentukan UU a quo, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Tahap Perencanaan
Bahwa pembentukan UU 1/2025 berdasarkan perencanaan yang
telah disusun sejak Periode Keanggotaan 2019-2024 dalam
Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan tiap tahunnya
masuk dalam Prolegnas Prioritas. Selanjutnya pada Periode
Keanggotaan 2024-2029, RUU Perubahan Atas UU 19/2003 masuk
dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029. Dokumen
perencanaan
tersebut
telah
dipublikasikan
melalui
website
www.dpr.go.id
khususnya
dalam
laman
https://www.dpr.go.id/tentang-dpr/alat-kelengkapan-
dewan/14/evaluasi-prolegnas.
b. Tahap Penyusunan
1) Pada tahap awal penyusunan NA dan RUU a quo dilakukan oleh
Badan Keahlian DPR RI berdasarkan permintaan dari Sekretariat
Komisi VI DPR RI. Proses penyusunan tersebut melibatkan
sejumlah pakar/akademisi dan praktisi BUMN melalui forum
diskusi dan kegiatan uji konsep NA dan RUU. Konsep NA dan draf
RUU
a
quo
kemudian
dipublikasikan
dalam
laman
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-na/id/106
dan
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/107 untuk
mendapatkan masukan dari masyarakat terhadap konsepsi
tersebut.
2) Kemudian Komisi VI DPR RI membentuk Panja Penyusunan NA
dan RUU dan melalukan berbagai audiensi secara terbuka
dengan pakar/akademisi melalui kegiatan RDPU dan kunjungan
kerja ke berbagai universitas.
3) Hasil penyusunan NA dan RUU a quo dimintakan persetujuan
Rapat Paripurna tanggal 3 Oktober 2023 untuk menjadi usul
inisiatif DPR RI. Rapat Paripurna tersebut disiarkan secara
69
langsung
dalam
Youtube
dengan
pranala
https://www.youtube.com/watch?v=zowHdEYXvgk&list=
PL0xc4657cib58JRpvpPEcDD6y3Ri9a8pA&index=6.
c. Tahap Pembahasan
Keterbukaan dalam kegiatan pembahasan RUU a quo dapat dilihat
melalui kegiatan berikut:
1) Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN, Menteri
Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Wakil Menteri
Keuangan pada tanggal 23 Januari 2025 disiarkan secara
langsung
dan
dapat
diakses
pada
link
https://www.youtube.com/watch?v=LSyVub5mFDs.
2) Kegiatan RDPU pada tanggal 30 Januari 2025 disiarkan secara
live melalui kanal TV Parlemen saat melakukan RDPU Panja
Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang dapat
diakses
melalui
link
https://www.youtube.com/live/2MuGIJPbwOI?si=6NqI09_yu8im
kXp0.
3) Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI dengan Menteri BUMN RI,
Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI, dan Menteri Sekretaris
Negara RI pada tanggal 1 Februari 2025 disiarkan secara
langsung
dan
dapat
diakses
pada
link
https://www.youtube.com/watch?v=JVlSBB1ggtc.
4) Rapat Paripurna pada tanggal 4 Februari 2025 dengan salah
satu agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan
terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU 19/2003 dan
disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang disiarkan
secara
live
dan
dapat
diakses
pada
link
https://www.youtube.com/watch?v=vAPdYOzk-_Q.
5) Informasi terkait pembentukan UU 1/2025 juga ada dalam media
sosial DPR RI yaitu TV Parlemen yang dapat diakses melalui link
https://youtu.be/T5maYv4Vptc?si=f02ywpwCuvuew7zr.
6) Selain itu berbagai media lain juga diberikan kesempatan dalam
meliput langsung kegiatan dalam proses pembentukan UU
70
1/2025 contohnya sebagaimana dapat diakses dalam link
https://www.youtube.com/live/cXxDCli5u_g?si=Mvc_Oo-
bcfxMcwYM
dan
link
https://youtu.be/NopCC80QBwY?si=39kM7z-RKRdmudmB.
5. Bahwa terkait dengan dalil para Pemohon Perkara 64 yang pada
pokoknya menyatakan bahwa pembentukan UU 1/2025 tidak
melibatkan
partisipasi
publik
yang
bermakna
(meaningful
participation), maka DPR RI menyampaikan keterangannya sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pertimbangan Hukum MK dalam Putusan
Nomor 91/PUU-XVIII/2020, pelaksanaan meaningful participation
dalam proses pembentukan undang-undang didasarkan atas 3 (tiga)
unsur, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard),
hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered),
dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat
yang diberikan (right to be explained). Bahwa dalam pertimbangan
hukum tersebut, MK juga menegaskan pelaksanaan prinsip
meaningful participation utamanya diperuntukkan bagi kelompok
masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian
(concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang
dibahas.
b. Bahwa prinsip meaningful participation juga telah diadopsi dalam UU
Pembentukan PUU. Terkait dengan hak untuk didengarkan,
berdasarkan Pasal 96 UU Pembentukan PUU masyarakat berhak
memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap
tahapan
pembentukan
peraturan
perundang-undangan.
Selanjutnya, masukan dari masyarakat tersebut menjadi bahan
pertimbangan dalam pembentukan undang-undang. Lebih lanjut,
pembentuk undang-undang dapat menjelaskan kepada masyarakat
mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat tersebut.
c. DPR RI senantiasa mengundang berbagai macam pihak yang
berkepentingan untuk mendengar masukan dan masukan dalam
rangka memperkaya substansi UU a quo tersebut. Ketentuan Pasal
96 ayat (3) UU Pembentukan PUU telah jelas menyatakan bahwa
71
masyarakat yang berhak memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis dalam setiap tahap pembentukan undang-undang
adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak
langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan
RUU a quo. Adapun frasa “kelompok orang” diartikan sebagai
kelompok/organisasi masyarakat, organisasi profesi, lembaga
swadaya
masyarakat
yang
terdaftar
di
kementerian
yang
berwenang, masyarakat hukum adat, dan penyandang disabilitas.
Hal ini juga sejalan dengan pertimbangan hukum MK dalam Putusan
Nomor 58/PUU-XX/2022 yang dikutip sebagai berikut:
[3.17.3]
… Terhadap dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah,
pada tataran yang ideal, semua pihak yang berkaitan dengan
undang-undang
yang
akan
dibentuk,
didengarkan
pendapatnya oleh pembentuk undang-undang. Namun secara
teknis prosedural, hal tersebut tidak mungkin dapat dilakukan
secara
maksimal
dan
justru
menyebabkan
proses
pembentukannya menjadi tidak efektif dan efisien. Oleh karena
itu, berkaitan dengan siapa saja pihak yang dapat didengar
masukannya dalam proses pembentukan undang-undang,
ketentuan Pasal 96 ayat (3) UU 12/2011 telah membatasi
hanya kepada orang perseorangan atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan
Perundang-undangan. Kemudian Penjelasan Pasal 96 ayat (3)
UU 12/2011 menentukan yang termasuk dalam kelompok
orang, antara lain, kelompok/organisasi masyarakat, kelompok
profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat adat.
… (hlm. 169).
d. Terkait dengan pemenuhan right to be heard, proses pembentukan
UU a quo telah dilaksanakan dengan mempertimbangkan masukan-
masukan dari segala pihak yang berkepentingan dalam proses
penyelenggaraan BUMN, baik pada tingkat penyusunan RUU hingga
pada tahap pembahasan. Saat tahap awal penyusunan NA dan RUU
a quo yang dilakukan oleh Badan Keahlian DPR RI telah mendengar
masukan dari berbagai pakar/akademisi dan praktisi, yaitu:
1) Dr. N. Pininta Amburawu S.H., M.M., LL.M.;
2) Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn.;
3) Dr. Riant Nugroho;
4) Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.;
5) Rismawati, S.H., M.H.;
72
6) Dr. W. M. H. Susilowati, S.H., M.Hum.;
7) Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.;
8) Arief Rahman, S.E., M.Com., Ph.D.;
9) Prof. Dr. Bismar Nasution, S.H., M.H;
10) PT. Bio Farma (Persero);
11) PT. Pindad (Persero); dan
12) PT. Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko
(Persero).
e. Kemudian pada tahap penyusunan NA dan RUU a quo, Komisi VI
DPR RI juga telah mendengar masukan dari pakar/akademisi dalam
kegiatan RDPU dan kunjungan kerja ke universitas, yaitu:
1) Dr. Tanri Abeng, MBA;
2) Dr. Toto Pranoto;
3) Fazar Harry Sampurno;
4) Akademisi Universitas Gadjah Mada;
5) Akademisi Universitas Padjadjaran;
6) Akademisi Universitas Hasanuddin;
7) Akademisi Universitas Brawijaya.
f.
Dalam berbagai forum diskusi tersebut, DPR RI telah mendengarkan
masukan dari pakar/akademisi terkait dengan materi muatan dalam
RUU a quo, antara lain:
1) Prof. Dr. Bismar Nasution, S.H., M.H.
“Berbagai proses liberalisasi aktifitas ekonomi yang terjadi secara
global, regional dan bilateral menjadikan persaingan bisnis
semakin kompetitif. Berbagai perjanjian internasional, baik
berbentuk multilateral, regional dan bilateral yang telah
disepakati Indonesia mendorong terjadinya pergerakan yang
lebih
terbuka
dari
perusahaan-perusahaan
multinasional,
perusahaan-perusahaan dari Negara-negara ASEAN untuk
berkompetisi di Indonesia. Keadaan ini menjadikan berbagai
perusahaan di Indonesia “dipaksa” untuk mengkonsolidasikan
berbagai sumber daya yang mereka miliki. Terbentuknya Holding
Company pada berbagai perusahaan di Indonesia menjadi
pilihan yang dianggap tepat untuk mengkonsolidasikan dan
mensinergikan semua sumber daya yang dimiliki perusahaan.
Tidak terkecuali BUMN juga menghadapi masalah yang sama.”
2) Dr. Tanri Abeng, MBA
“Sangat mengkhawatirkan kinerja BUMN yang kualitasnya terus
menurun misalnya ROA tahun 2008 3,9% tahun 2018 menjadi
73
1,90% dan tahun 2020 merosot lagi ke 0,34% dengan laba bersih
hanya 28,67 triliun. Harus ada langkah-langkah besar dan cepat
untuk mengatasi kemerosotan kinerja BUMN ini. Hal ini sangat
banyak tergantung kepada kompetensi dan kapasitas dari Direksi
dan Komisaris (intellegent, integrity energy and courage dengan
proses pengambilan keputusan/persetujuan dari Menteri BUMN
sebagai RUPS dengan sense of urgency khususnya dalam
kondisi kritis ini).”
3) Akademisi Universitas Padjadjaran
“Dalam implementasinya, pengelolaan BUMN masih belum
optimal dan terjadi inefesiensi di beberapa BUMN yang
berpeluang merugikan negara. Dari 113 BUMN, hanya beberapa
BUMN yang memiliki kinerja keuangan perusahaan yang baik
dan
mampu
memberikan
kontribusi
signifikan
terhadap
penerimaan negara pada tahun 2019. Selain itu, sepuluh BUMN
kontributor terbesar terhadap penerimaan negara melalui dividen
menyumbangkan 85% dari total penerimaan negara atas laba
(setoran
dividen)
pada
tahun
2019.
Kondisi
tersebut
menunjukkan bahwa banyak BUMN tidak memiliki kinerja
keuangan yang baik dan belum mampu memberikan kontribusi
secara signifikan terhadap penerimaan negara.”
4) Dr. Sukarni, S.H., M.H.
“Beberapa
tantangan
yang
perlu
diperhatikan
dalam
pembentukan holding, antara lain pertama, Efisiensi: Tujuan
pembuatan holding adalah tercipta efisiensi sehingga apabila
sinergi BUMN berakhir menjadi holding, harus ada payung
hukum dalam undang-undang. Kedua, Potensi monopoli akibat
pembentukan holding, baik secara vertikal maupun horizontal,
perlu payung hukum dalam UU. Apabila yang melakukan praktik
monopoli adalah holding dan menyangkut hajat hidup orang
banyak, maka Pasal 51 UU 5/1999 bisa diberlakukan.”
5) Akademisi Universitas Gadjah Mada
“Terkait dengan monopoli usaha, perlu dilakukan harmonisasi
dengan Undang-Undang Persaingan Usaha mengingat BUMN
yang diberikan monopoli hanyalah BUMN yang diatur secara
khusus melalui Undang-Undang. Selain itu, terkait dengan
monopoli, perlu didefinisikan kriteria kondisi “berkaitan dengan
hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara” sehingga tidak menyebabkan salah atau
multitafsir.”
g. Pada tahap pembahasan, DPR RI telah mengadakan RDPU untuk
menerima penjelasan dan masukan dari pakar/akademisi, yaitu:
1) Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I.;
2) Prof. Dr. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum.;
3) Prof. Didik J. Rachbini, M.Sc., Ph.D.;
74
4) Dr. Yuli Indrawati, S.H.,LLM.;
5) Dr. Toto Pranoto.
h. Panja menerima penjelasan terkait masukan terhadap Undang-
Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dari Prof. Didik J
Rachbini, M.Sc., Ph.D., Dr. Yuli Indrawati, S.H., LLM., dan Dr. Toto
Pranoto. Selanjutnya, masukan-masukan tersebut akan menjadi
bahan pertimbangan Panja dalam Pembahasan RUU a quo antara
lain:
1) Profesor Universitas Paramadina (Prof. Didik J Rachbini, M.Sc.,
Ph.D.):
Tujuan pertumbuhan ekonomi 8% harus didukung melalui
Danantara yang harus diposisikan untuk bersaing secara
internasional. Untuk menumbuhkan 8%, tidak mungkin tanpa
industrialisasi. Danantara punya kesempatan yang besar,
dengan aset 9000 triliun, untuk membuat Indonesia tidak masuk
middle income trap. Danantara tidak boleh diposisikan sebagai
BUMN yang dipisah. Harus ada pernyataan yang jelas agar
Danantara bersaing di tingkat internasional.
...
BUMN Perbankan sudah bertransformasi secara kuat dan tidak
boleh diganggu dimana BUMN Perbankan merupakan 2/3 bagian
dari BPI Danantara. Oleh karena itu, BPI Danantara harus bervisi
global seperti Temasek. Tata kelola BUMN yang sudah bagus,
khususnya BUMN Perbankan, dilindungi secara baik pada
holding BPI Danantara.
2) Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Dr. Yuli
Indrawati, S.H., LLM.):
Konsep Badan Pengelola Investasi lebih baik dalam bentuk
konsep usaha swasta. Jika dalam bentuk badan hukum publik
banyak menimbulkan grey area. Perlu dipertegas kewenangan
dari posisi antara BPI dan Kementerian BUMN.
Peran DPR dalam pengelolaan BUMN diantaranya melakukan
persetujuan rencana privatisasi dan penerimaan negara atas
penugasan dan setoran dividen.
Selama BUMN tidak mandiri dan selalu disokong oleh negara
melalui PMN, konsep BPI Danantara dalam RUU ini sulit untuk
terwujud. Intinya BUMN harus dibuat atau dibentuk menjadi
mandiri sehingga BPI Danantara akan berfungsi secara optimal.
2) Akademisi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Indonesia
(Dr. Toto Pranoto):
75
Tugas BPI Danantara tidak hanya mengelola dana investasi
BUMN (investment portofolio) tetapi juga mengembangkan bisnis
atau industri baru.
BPI Danantara harus memiliki struktus organisasi yang kuat yang
berfokus pada agility dan praktek GCG yang sehat. Karakteristik
ideal
Struktur
Organisasi
BPI
Danantara
diantaranya
Independensi dan Profesionalisme, Tata Kelola yang Baik (Good
Governance), Fleksibilitas dan Adaptabilitas, Holding Investasi
dan Holding Operasional, Fokus pada Investasi.
i.
Salah satu bentuk pemenuhan right to be considered adalah
masukan dari pakar/akademisi tersebut dibahas dalam rapat-rapat
pembentukan UU 1/2025, termasuk di dalam Rapat Panja mengingat
RDPU dilaksanakan oleh Panja RUU a quo. Beberapa pembahasan
tersebut sebagai berikut:
1) Ketua Rapat/Wakil Ketua Komisi VIi DPR RI (Eko Hendro
Purnomo, S.Sos./F-PAN):
Untuk pendalaman dari RDPU ini ya di sini sudah banyak yang
ingin bertanya. Saya kasih kesempatan terlebih dahulu di
sebelah kiri saya ada Kakanda Herman Khaeron, kami persilakan
Kakanda.
2) F-P.DEMOKRAT (Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si.,):
Terima kasih ya Adinda. Saya baru duduk langsung pertama
memang saya pertama hadir ya Pak ya Prof ya. Terima kasih
Pak Eko yang bijaksana dan baik hati, tidak sombong. Sebagai
Ketua Panja Revisi Undang-Undang BUMN Pak Adi, Pimpinan
dan seluruh Anggota Komisi VI, Prof Yetti dan Prof Paripurna
yang saya hormati, saya muliakan di forum ini. Pertama, terima
kasih atas waktu dan kesempatan dan ini mengulang
sebetulnya. Dulu kami membahas undang-undang ini di era Pak
Demer ini sebagai pimpinan komisi dulu dan memang lama
dibahas. Kami sudah mengelaborasi berbagai pandangan,
masukan, pendapat, dan rasa-rasanya ini sudah menuju kepada
titik kulminasi untuk menyimpulkan beberapa persoalan dengan
BUMN.
3) Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Prof. Dr.
Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum.):
Baik terima kasih Ibu-Bapak sekalian. Saya akan menjawab
secara umum semua pertanyaan-pertanyaan. Kalau belum
dianggap menjawab dengan senang hati, saya akan menjawab
jika ada semacam penjelasan atau klarifikasi dari Bapak-bapak
dan Ibu penanya. Pertanyaan tentang apakah kekayaan PT
dalam hal ini Persero merupakan kekayaan maaf apakah
kekayaan aset yang ada dalam PT itu masuk di dalam ranah
keuangan negara? Jawabannya ada dua. Berdasarkan filosofi
hukum PT maka aset yang ada dalam PT adalah milik PT, tetapi
76
berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-
Undang
Perbendaharaan
Negara,
Undang-Undang
BPK
mengklaim bahwa kekayaan negara yang dipisahkan yang
kemudian dimasukkan ke dalam PT adalah kekayaan negara.
Jadi kita hidup dalam kontroversi ini selama 20 tahun dan
dengan
berkembangnya
sistem
manajemen
resiko,
berkembangnya prinsip-prinsip kesehatan suatu perusahaan
dan seterusnya, maka sudah waktunya ditinjau kembali. Supaya
apa? Supaya ada kejelasan dan business judgement rule itu bisa
mendapatkan proporsi yang sebenar-benarnya. Saya terus
terang banyak mendapati ya orang yang mengambil keputusan
bisnis yang kemudian berkalikali harus menghadapi penegak
hukum untuk menjelaskan. Apakah bisnis yang diambil itu
keputusan yang diambil itu satu berdasarkan itikad baik, dua
tidak ada conflict of Interest, tiga sudah diupayakan apa tidak
terjadi kerugian, tetapi namanya bisnis kan ada resiko.
Nah kalau resiko ini kemudian di masuki ranah pidana korupsi
maka ada dua kemungkinan, yang pertama pengambil kebijakan
manajemen di BUMN itu selalu play safe aja dia gitu, enggak
berani mengambil keputusan-keputusan yang sekiranya akan
rugi. Sehingga apa daya saing terhadap perusahaan-
perusahaan lain secara internasional itu tidak maksimal gitu.
Maka saya mengusulkan ini dimasukkan bahwa aset apa PT
adalah milik PT itu sendiri gitu. Tidak berarti direksi jika
melakukan kesalahan tidak bisa dipidana: 1. pengadaan
barang
dan
jasa;
2.
penyuapan;
3.
pencurian;
4.
penggelapan. Itu semua masuk kalau terbukti kan gitu, tapi
kalau itu masuk ranah keuangan negara menjadi sangat luas
dan berdasarkan undang-undang anti korupsi dianggap
memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain secara
melawan hukum, itu betul-betul menjerat decision-decision
yang seharusnya bisa diambil menjadi terhambat gitu. Nah
ini mohon dipertimbangkan.
Kemudian mengenai Danantara. Tadi ada kontroversi apakah ini
badan hukum privat, badan hukum publik, apakah ini badan
hukum, dan seterusnya. Pasal 1653 KUHPerdata mengatakan
bahwa badan yang didirikan oleh penguasa maka dia bisa
menjadi badan atau dia menjadi badan hukum gitu. Jadi cara
terjadinya itu bisa dua. Yang paling gampang disebutkan dalam
undang-undang Danantara adalah badan hukum, selesai. Maka
jadilah dia badan hukum, lahir dia badan hukum, tetapi PP
Perpres pun bisa mengatakan ini badan hukum, meskipun ini
terbuka untuk di-challenge, tetapi dari segi fungsinya dia bisa
dikatakan sebagai badan hukum gitu, tapi 1653 mengatakan
asal didirikan oleh penguasa, maka dia merupakan badan
hukum. Nah badan hukum yang seperti apa Ini memang dia bisa
masuk diharapkan Danantara supaya bisa membuat konsolidasi
aset ini menjadi lincah begitu dan fleksibel. Apakah ini badan
usaha atau badan hukum publik dan seterusnya memang ada
teori-teorinya, tetapi kita memiliki satu teori yang namanya
badan hukum sui generis seperti yang ada di LPI
77
berdasarkan omnibus law. Jadi ini memiliki fleksibilitas yang
lebih tinggi ini apa dari segi teori.
j.
Kemudian terkait dengan pemenuhan right to be explained, pada
tanggal 1 Maret 2022 Wakil Ketua Komisi VI DPR menjelaskan
bahwa RUU a quo perlu dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas
Tahun 2022 mengingat UU 19/2003 sudah berlaku selama 19 tahun
dan Komisi VI telah menyelesaikan penyusunan NA dan RUU a quo
dengan salah satu usulan perubahannya adalah Kementerian BUMN
hanya memegang peran regulator, sedangkan peran operator
dilaksanakan
oleh
Badan
Pengelola
BUMN
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=SOpG10AWIhg).
k. Rapat Kerja Komisi VI DPR dan Pemerintah pada tanggal 3 Februari
2025 telah menyepakati untuk melanjutkan RUU a quo pada Tahap
Pembicaraan Tingkat Dua pada Rapat Paripurna selanjutnya (vide
https://www.youtube.com/watch?v=c2enPwTiIfM).
l.
Pada tanggal 4 Februari 2025 Ketua Komisi VI DPR RI menjelaskan
poin-poin DIM perubahan yang disetujui antara pembentuk undang-
undang dalam Rapat Paripurna, salah satunya BUMN didorong
bertransformasi menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan
berdaya
saing
global
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=9lwyummDrCo).
III. KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Bahwa berdasarkan persidangan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Juni
2025, DPR RI memberikan keterangan tambahan atas pertanyaan dan
permintaan Majelis Hakim Konstitusi sebagai berikut:
A. Bahwa sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan oleh Yang Mulia
Hakim Konstitusi dalam Sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Juni
2025, DPR RI memberikan Keterangan Tambahan sebagai berikut:
1. Terkait dengan pelaksanaan asas keterbukaan dan partisipasi
masyarakat bermakna dalam tahapan pembentukan UU 1/2025,
sebagaimana juga ditanyakan oleh Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Saldi Isra,
S.H., MPA dan Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H.
dan Yang Mulia Hakim Prof. Arief Hidayat, DPR RI memberikan
Keterangan sebagai berikut:
78
a. Terhadap
pemenuhan
asas
keterbukaan
dalam
tahapan
penyusunan UU 1/2025, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
1) Saat tahap awal penyusunan NA dan RUU a quo yang dilakukan
oleh Badan Keahlian DPR RI telah mendengar masukan dari
berbagai pakar/akademisi dan praktisi BUMN, yaitu:
a) Dr.
N.
Pininta Amburawu
S.H.,
M.M.,
LL.M.
yang
diselenggarakan pada tanggal 18 Juni 2020 (vide Lampiran
9).
b) Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn. yang diselenggarakan
pada tanggal 16 Juli 2020 (vide Lampiran 10) dengan materi
paparan pada Lampiran 11.
79
c) Dr. Riant Nugroho pada tanggal 23 September 2020 (vide
Lampiran 12) dengan materi paparan pada Lampiran 13;
d) Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. pada tanggal 23
September 2020 (vide Lampiran 12 dan Lampiran 14)
dengan materi paparan pada Lampiran 15.
80
e) Rismawati, S.H., M.H. dan Dr. W. M. H. Susilowati, S.H.,
M.Hum. selaku akademisi dari Fakultas Hukum Universitas
Parahyangan dalam kegiatan uji konsep yang dilakukan pada
tanggal 10-12 September 2020 (vide Lampiran 16 dan
Lampiran 17).
f)
PT. Bio Farma (Persero) dan PT. Pindad (Persero) dalam
kegiatan uji konsep yang dilakukan pada tanggal 10-12
September 2020 (vide Lampiran 16).
g) Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D. selaku akademisi
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Arief Rahman,
S.E., M.Com., Ph.D. selaku akademisi Fakultas Ekonomi
Universitas Islam Indonesia dalam kegiatan uji konsep yang
dilakukan pada tanggal 7 – 9 Oktober 2020. Materi yang
dipaparkan oleh Arief Rahman terdapat dalam Lampiran 18
dan laporan kegiatan terdapat dalam Lampiran 19.
81
(1) Arief Rahman, S.E., M.Com., Ph.D.
(2) Irna Nurhayarti, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.
h) PT. Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu
Boko (Persero) dalam kegiatan uji konsep yang dilakukan
pada tanggal 7 – 9 Oktober 2020 (vide Lampiran 19).
82
i)
Prof. Dr. Bismar Nasution, S.H., M.H pada tanggal 28 April
2021 (vide Lampiran 20) dengan materi narasumber pada
Lampiran 21.
j)
Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., Prof. Dr. Paripurna P.
Sugarda, S.H., M.Hum., dan Dr. Muhammad Hamdi SE, MBA.
83
pada tanggal 2 September 2023 dengan materi narasumber
pada Lampiran 38.
2) Pada tahap penyusunan NA dan RUU a quo, Komisi VI DPR RI
juga telah mendengar masukan dari pakar/akademisi dalam
kegiatan RDPU dan kunjungan kerja ke universitas, yaitu:
a) Dr. Tanri Abeng, MBA, Dr. Toto Pranoto, dan Fazar Harry
Sampurno pada kegiatan RDPU tanggal 23 Juni 2021 (vide
Lampiran 24 s.d. Lampiran 27).
84
b) Akademisi Universitas Gadjah Mada, yaitu Dr. Veri Antoni,
S.H., M.Hum., Karina Dwi Nugrahati Putri, S.H,, LL.M., M.Dev.
Prac. (Adv), Dr. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., dan Dr.
Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn. dalam kegiatan Kunjungan
Kerja Panja Penyusunan NA dan RUU BUMN Komisi VI DPR
RI ke Provinsi D.I.Yogyakarta tanggal 27-29 Agustus 2021
(vide Lampiran 28).
c) Akademisi Universitas Padjadjaran, yaitu Dr. Isis Ikhwansyah,
S.H., M.H., C.N., Dr. Nyulistiowati, S.H., M.H., C.N., Dr Anita
Afriana, S.H., M.H., dan Rai Mantili S.H., M.H. dalam kegiatan
Kunjungan Kerja Panja Penyusunan NA dan RUU BUMN
Komisi VI DPR RI ke Provinsi Jawa Barat tanggal 27-29
Agustus 2021 (vide Lampiran 29).
85
d) Akademisi Universitas Brawijaya, yaitu Dr. Reka Dewantara,
S.H., M.H., Dr. Sihabudin, S.H., M.H., Dr. Sukarmi, S.H., M.H.,
dan Dr. Budi Santoso, S.H., LL.M. dalam kegiatan Kunjungan
Kerja Panja Penyusunan NA dan RUU BUMN Komisi VI DPR
RI ke Provinsi Jawa Timur tanggal 6-8 September 2021 (vide
Lampiran 30).
e) Akademisi Universitas Hasanuddin, yaitu Prof. Dr. Ir. Abrar
Saleng, S.H., M.H., Prof. Dr. Syamsul Bachri, S.H., M.H., Prof.
Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.S., dan Prof. Dr. Aminuddin Ilmar,
S.H.,
M.H.
dalam
kegiatan
Kunjungan
Kerja
Panja
Penyusunan NA dan RUU BUMN Komisi VI DPR RI ke
Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 6-8 September 2021 (vide
Lampiran 31).
b. Terkait dengan proses pembahasan UU/2025 mulai dari tanggal 25
November 2024 hingga 4 Februari 2025, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
86
1) Pada tanggal 25 November 2024 Presiden menyampaikan surat
kepada Ketua DPR RI, Surat Presiden Nomor: R-64/Pres/11/2024
perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU a quo
(vide Lampiran 43).
2) Selanjutnya Pimpinan DPR RI menugaskan Pimpinan Komisi untuk
membahas RUU a quo melalui Surat Wakil Ketua DPR RI kepada
Pimpinan Komisi VI DPR RI Nomor T/33/PW.11.01/01/2025 perihal
Penugasan untuk membahas RUU a quo (vide Lampiran 44).
3) Pada tanggal 23 Januari 2025 Komisi VI DPR RI telah
melaksanakan Rapat Kerja dengan Menteri BUMN, Menteri
Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Wakil Menteri Keuangan
(vide
Lampiran
45)
dan
dapat
dilihat
dari
pranala
https://www.youtube.com/watch?v=LSyVub5mFDs
4) Pada tanggal 30 Januari 2025 DPR RI telah melaksanakan RDPU
Panja Pembahasan RUU a quo dengan Prof. Dr. Yetty Komalasari
Dewi, S.H., M.L.I. dan Prof. Dr. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum.
(vide Lampiran 47) dengan materi yang dipaparkan narasumber
tersebut dalam Lampiran 48 dan Lampiran 49.
87
5) Selanjutnya pada tanggal yang sama, pada 30 Januari 2025 DPR
RI melanjutkan RDPU Pembahasan RUU a quo dengan Prof. Didik
J. Rachbini, M.Sc., Ph.D., Dr. Yuli Indrawati, S.H., LLM., dan Dr.
Toto Pranoto (vide Lampiran 50) dan disiarkan langsung dalam
platform
Youtube
dengan
pranala
https://www.youtube.com/watch?v=7onxJ_rCKho. Adapun materi
paparan dari tiap narasumber disampaikan dalam Lampiran 51
s.d. Lampiran 53.
a) Prof. Didik J. Rachbini, M.Sc, Ph.D. (FEB-UI)
88
b) Dr. Yuli Indrawati, S.H.,LLM. (FH-UI)
c) Dr. Toto Pranoto
89
6) Pada 31 Januari 2025 DPR RI melaksanakan Rapat Panja dengan
Pemerintah degan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi
Masalah (DIM) RUU a quo (vide Lampiran 54).
7) Pada tanggal 1 Februari 2025 DPR RI melanjutkan Rapat Panja
dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU a quo serta Pembentukan Timus dan Timsin (vide Lampiran
55). Rangkaian rapat pembahasan dilanjutkan dengan Rapat Tim
Perumus dan Tim Sinkronisasi (vide Lampiran 56) dan Rapat
Panja untuk mendengarkan Laporan Tim Perumus dan Tim
Sinkronisasi (vide Lampiran 57). Selanjutnya diadakan Rapat
Kerja Komisi VI DPR dengan Pemerintah untuk membahas
90
Laporan Panja atas hasil pembahasan RUU a quo, mendengar
pendapat akhir mini fraksi, mendengar pendapat akhir Presiden,
dan mengambil keputusan tingkat I atas pembahasan draf RUU a
quo untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II (vide Lampiran
58). Rapat tersebut disiarkan secara langsung melalui platform
Youtube
melalui
pranala
https://www.youtube.com/watch?v=S0208KNzhv0&t=70s.
8) Pada tanggal 4 Februari 2025 DPR RI melaksanakan Rapat
Paripurna dengan salah satu agenda Pembicaraan Tingkat
II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan
Ketiga atas UU 19/2003 dan disetujui untuk disahkan menjadi
undang-undang (vide Lampiran 59). Rapat tersebut disiarkan
langsung melalui platform Youtube dan dapat diakses melalui
pranala https://www.youtube.com/watch?v=vAPdYOzk-_Q.
2. Terkait dengan partisipasi masyarakat yang memberikan dampak
terhadap dinamika perumusan materi muatan RUU Perubahan Atas
91
UU 19/2003 sebagaimana ditanyakan oleh Yang Mulia Hakim Prof. Dr.
Saldi Isra, S.H., MPA, DPR RI memberikan Keterangan sebagai berikut:
a. Berdasarkan RDPU dengan para pakar/akademisi pada tahap
pembahasan, diperoleh masukan dan pendapat terkait dengan dua
belas pokok perubahan UU 19/2003, yaitu:
1. Presiden sebagai kepala pemerintahan memberikan kuasa
atribusi kepada Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN.
2. Untuk penguatan pengelolaan BUMN, perlu dilakukan pemisahan
antara fungsi regulator, Pembina dan pengawas BUMN dengan
fungsi pengelolaan dan konsolidator aset BUMN.
3. Pembentukan Badan Pengelola investasi
Daya Anagata
Nusantara (BPI Danantara) yang merupakan suatu badan hukum
yang menerima pelimpahan sebagian kewenangan Menteri
BUMN dalam melaksanakan fungsi sebagai pengelola dan
konsolidator aset BUMN.
4. BPI Danantara akan bertanggung jawab dan melapor kepada
Presiden dan diawasi oleh Menteri BUMN.
5. BPI Danantara memiliki organ yang terdiri dari: a) Dewan
Pengawas (ex-officio Menteri BUMN; ex-officio Kementerian
Keuangan; dan 1 pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden; dan b)
Badan Pelaksana (Ketua dan Wakil Ketua) yang diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
6. Presiden dapat membentuk dewan penasihat dimana anggotanya
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan mempunyai tugas
untuk memberikan masukan dan saran kepada Badan.
7. Menteri BUMN Bersama Badan akan mendirikan Holding
Investasi dan Holding Operasional. Negara c.q. Menteri BUMN
akan menjadi pemegang 1 lembar saham seri A Dwi Warna dan
BPI Danantara akan memiliki 99,9% saham seri B.
8. Holding investasi akan berfokus pada pengelolaan dividen dan
leveraging asset BUMN sedangkan holding operasional akan
fokus pada pengelolaan BUMN.
9. Dengan adanya Badan, holding investasi dan holding operasional
diharapkan untuk pemenuhan kebutuhan pendanaan di BUMN
92
tidak lagi bergantung kepada APBN. Dalam perubahan UU BUMN
ini, kebutuhan pendanaan yang berasal dari APBN dibatasi untuk
penugasan khusus atau apabila Badan mengalami kesulitan
likuiditas atau solvabilitas.
10. Dalam rancangan perubahan ketiga UU BUMN juga diatur peran
dan keterlibatan DPR dan Menteri keuangan.
11. Peran DPR dalam pengelolaan BUMN antara lain:
a. Memberikan persetujuan atas rencana privatisasi, dan
pemberian modal negara atas penugasan dan setoran
dividen;
b. Memberikan konsultasi kepada Menteri dan BPI Danantara
untuk penyusunan RKAP holding investasi dan holding
operasional serta hapus buku dan hapus tagih; dan
c. Meminta kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu di BUMN.
12. Peran Menteri keuangan dalam pengelolaan BUMN antara lain:
a. Berkoordinasi dengan Menteri BUMN untuk penentuan
alokasi dividen yang akan diberikan kepada negara serta
pemberian PMN untuk penugasan khusus;
b. Menempatkan perwakilan di dewan pengawas badan; dan
c. Keanggotaan komite (privatisasi dan penyelamatan).
b. Masukan
dan
pendapat
dari
para
pakar/ahli
kemudian
dipertimbangkan dan menghasilkan rumusan akhir yang berbeda dari
rumusan awal atau pokok perubahan awal, antara lain:
Rumusan Awal
Masukan Pakar
Rumusan Akhir
Pokok Perubahan UU
19/2003
1. Pembentukan
Badan
Pengelola
Investasi
Daya
Anggata Nusantara
(BPI
Danantara)
yang
merupakan
suatu badan hukum
yang
menerima
pelimpahan
sebagian
kewenangan
Menteri
BUMN
Prof.
Dr.
Paripurna
P.
Suganda, S.H., M.Hum.
Terdapat
ambiguitas
kewenangan BPI. Dalam RUU,
kewenangan diberikan oleh
Menteri
Keuangan
tetapi
laporannya
dan
pertanggungjawabannya
diberikan
kepada
Presiden.
Seharusnya
pada
saat
kewenangan diberikan oleh
Menteri
Keuangan,
pelaporannya
pun
Pasal 3E UU 1/2025
(1) Dalam
melaksanakan
pengelolaan
BUMN, Presiden
melimpahkan
sebagian
kewenangannya
kepada
Badan
yang
dibentuk
dengan Undang-
Undang ini.
(2) Badan
sebagaimana
93
Rumusan Awal
Masukan Pakar
Rumusan Akhir
dalam
melaksanakan
fungsi
sebagai
pengelola
dan
konsolidator
aset
BUMN.
2. BPI Danantara akan
bertanggung jawab
dan
melapor
kepada
Presiden
dan diawasi oleh
Menteri BUMN.
disampaikan kepada Menteri
Keuangan.
Dr. Yuli Indrawati, S.H.,LLM.
Konstruksi kelembagaan dan
kewenangan menteri BUMN
dan BPI akan rancu. Konsep
ini menjadikan BPI sebagai
bagian
dari
Kementerian
BUMN
(delegasi).
Dengan
demikian,
BPI
tidak
bertanggung jawab kepada
Presiden,
tetapi
kepada
Menteri BUMN.
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
badan
hukum
Indonesia
yang
sepenuhnya
dimiliki
oleh
Pemerintah
Indonesia.
(3) Badan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) bertujuan
untuk
meningkatkan
dan
mengoptimalkan
investasi
dan
operasional
BUMN
dan
sumber dana lain.
(4) Badan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
bertanggung
jawab
kepada
Presiden.
(5) Dalam
rangka
memastikan
kontribusi dividen
untuk
pengelolaan
investasi, Menteri
menempatkan
perwakilannya di
Badan,
Holding
Investasi,
dan
Holding
Operasional atas
persetujuan
Presiden.
Pokok Perubahan UU
19/2003
Peran
DPR
dalam
pengelolaan
BUMN
antara
lain
memberikan
persetujuan
dan
rencana
privatisasi,
Dr. Yuli Indrawati, S.H.,LLM.
a. Penyertaan modal negara
pada BUMN bukan suatu
keharusan.
Harus
ada
mekanisme
pengawasan
yang ketat dari DPR. Perlu
dibedakan dan diperhatikan
Pasal 4A UU 1/2025
(3) Menteri
mengajukan
penyertaan
modal
negara
dalam rangka:
a. pendirian
Badan,
94
Rumusan Awal
Masukan Pakar
Rumusan Akhir
dan pemberian modal
negara
atas
penugasan
dan
setoran dividen.
BUMN yang mendapatkan
PMN.
b. Prosedur pengajuan PMN:
BUMN -> Menteri BUMN ->
Menteri Keuangan -> DPR.
c. Penugasan negara kepada
BUMN harus diikuti dengan
pembiayaan
yang
tidak
merugikan kegiatan usaha
BUMN.
Holding
Investasi,
Holding
Operasional,
dan
BUMN
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1);
b. perubahan
penyertaan
modal
negara
kepada
Badan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2);
c. penambahan
penyertaan
modal
negara
kepada
Badan;
dan/atau
d. penugasan
Pemerintah
Pusat,
kepada
alat
kelengkapan
DPR RI yang
membidangi
BUMN
untuk
mendapat
persetujuan.
Pasal 1 angka 1 UU
19/2003
Badan
Usaha
Milik
Negara,
yang
selanjutnya
disebut
BUMN, adalah badan
usaha yang seluruh
atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh
negara
melalui
penyertaan
secara
langsung.
Prof. Dr. Yetty Komalasari
Dewi, S.H., M.L.I.
a. Perlu
dipertimbangkan
Persero
yang
memiliki
saham 1% dwiwarna dapat
dikualifikasikan
sebagai
BUMN.
b. Apakah Holding Investasi
ingin
dianggap
sebagai
“badan
usaha
milik
negara”? Jika ya, maka
dengan
rencana
kepemilikan BPI 99% dan
Kementerian BUMN 1%,
Pasal 1 UU 1/2025
Dalam
Undang-
undang
ini,
yang
dimaksud dengan:
a. Badan
Usaha
Milik
Negara,
yang selanjutnya
disingkat BUMN
adalah
badan
usaha
yang
memenuhi
minimal
salah
satu
ketentuan
berikut:
95
Rumusan Awal
Masukan Pakar
Rumusan Akhir
tidak
memenuhi
definisi
BUMN.
b. seluruh
atau
sebagian
besar
modalnya dimiliki
oleh
Negara
Republik
Indonesia melalui
penyertaan
langsung; atau
c. terdapat
hak
istimewa
yang
dimiliki
Negara
Republik
Indonesia.
c. Selain itu terdapat pula masukan yang diberikan oleh kelompok
masyarakat yang terdampak, yaitu PT. Bio Farma (Persero) dan PT.
Pindad (Persero) dalam kegiatan uji konsep yang dilakukan pada
tanggal 10-12 September 2020 (vide Lampiran 16) dan PT. Taman
Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko (Persero) dalam
kegiatan uji konsep yang dilakukan pada tanggal 7 – 9 Oktober 2020
(vide Lampiran 19) sebagai berikut:
Narasumber
Masukan
PT. Bio Farma
(Persero) dan
PT.
Pindad
(Persero)
1. Hakikat BUMN sebagai fungsi sosial untuk kesejahteraan,
melaksanakan pelayanan bagi kepentingan umum, tetap
harus mencari keuntungan yang berarti komersial hybrid,
sebagai tuntutan untuk pengelolaan secara profesional,
akan mengaburkan hakikat BUMN, maka perlu pemilihan
hakikat keberadaan BUMN yang telah mengalami
pergeseran makna. Hal ini perlu perumusan yang tegas.
2. Diperlukan pengaturan yang tegas mengenai sumber
modal untuk dapat berlaku sebagai badan privat yang
96
Narasumber
Masukan
mencari keuntungan kepemilikan (50 + 1) % atau skema
pembagian 50% : 50% untuk bidang yang tidak termasuk
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hidup orang banyak (lihat Pasal 33 ayat
(2) UUD 1945).
3. Penegasan mengenai tempat kedudukan memberikan
kepastian bahwa BUMN harus mempunyai tempat
kedudukan dalam wilayah NKRI. Penentuannya dalam
anggaran dasar juga sesuai dengan ketentuan dalam UU
40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
4. Pertanggungjawaban Direksi terdiri dari tanggung jawab
internal dan eksternal serta diuji dengan “Business
Judgment Rule”.
5. RUU BUMN mengatur ketentuan pemilihan direktur utama
Persero dengan melibatkan Menteri dan DPR melalui alat
kelengkapan DPR yang membidangi BUMN. Sistem
demikian
menjadikan
BUMN
sebagai
“alat
bagi
kepentingan kelompok tertentu/penguasa”. Sebaiknya
dalam pemilihan direktur utama Menteri tidak perlu
melibatkan DPR. Menteri dalam kapasitasnya sebagai
pembantu Presiden cukup menggunakan daya upaya
profesional dalam penjaringan calon direktur utama. BUMN
didirikan tidak semata-mata memperoleh keuntungan,
namun dapat dimaknai pula memperoleh keuntungan.
Sebaiknya berkaitan dengan hal ini perlu ditegaskan bahwa
pendirian
BUMN
dimaksudkan
untuk
memperoleh
keuntungan, namun tetap melakukan pelayanan publik
terlebih untuk cabang produksi yang menguasai hajat hidup
orang banyak (untuk diposisi ini, ingat modalnya tetap
negara harus (50+1)%.
6. Perlu ditegaskan mengenai kondisi dan waktu DPR
melakukan pengawasan terhadap BUMN. Misalnya dalam
proses untuk memilih perangkat kelengkapan BUMN
97
Narasumber
Masukan
seperti direksi dan juga dewan komisaris. Berkaitan dengan
pemilihan direksi juga perlu ditegaskan mengenai kapan
DPR dilibatkan atau tidak dilibatkan. Hal ini perlu diatur
sebagai bentuk perwujudan hak prerogatif Presiden dalam
memilih pembantunya. Adanya penegasan pengaturan
demikian juga akan menjadi tonggak adanya BUMN yang
sungguh independen tanpa campur tangan politik.
Selanjutnya
apabila
telah
terbentuk
perangkat
kelengkapan BUMN yang pemilihannya tanpa campur
tangan politik, maka DPR dapat masuk dalam fungsi
pengawasan tetapi bukan mengintervensi kepengurusan
BUMN.
7. Dalam hal privatisasi, DPR perlu dilibatkan untuk
memberikan persetujuannya. Namun untuk pembubaran,
DPR tidak perlu dimintai persetujuan tetapi hanya
pemberitahuan saja sebagai upaya untuk mewujudkan
sinergitas
Pemerintah
dengan
DPR
dalam
forum
konsultasi.
8. Dewan Komisaris diwajibkan menandatangani kontrak
manajemen dan pakta integritas setelah ditetapkan
pengangkatannya untuk disampaikan kepada Menteri
dan/atau RUPS. Selain itu juga dilakukan pengawasan baik
secara internal dan eksternal oleh negara dan oleh
pemegang saham. Kondisi demikian akan menyulitkan
gerak langkah Dewan Komisaris dalam menjawab
tantangan zaman untuk menyelenggarakan pengelolaan
BUMN secara profesional dan komersial. Oleh sebab itu,
sebaiknya perlu ditegaskan salah satu mekanisme saja,
yakni jika telah ditetapkan dalam bentuk swasta maka
cukup pakta integritas kepada RUPS.
9. Bab tentang Ketentuan Penutup. Masa penyesuaian
BUMN yang telah berdiri terhadap ketentuan UU BUMN
yang baru sebaiknya paling lama 5 (lima) tahun terhitung
98
Narasumber
Masukan
sejak UU ini mulai berlaku. Hal ini didasarkan pada
pemikiran bahwa penyesuaian BUMN menurut UU yang
lama ke yang baru tidaklah mudah, terlebih untuk
memandirikan BUMN dari intervensi pihak lain, khususnya
pihak legislator sebagai lembaga politik dan punya agenda
politik sendiri terhadap keberadaan BUMN. Belum lagi
kesiapan penataan modal negara yang disertakan dalam
modal BUMN yang harus disinkronkan dengan UU
Keuangan Negara, hal ini terkait tanggung jawab dan
pengelolaannya.
PT. Taman
Wisata
Candi
Borobudur
Prambanan
dan
Ratu
Boko
(Persero)
1. Pasal 3 ayat (1) huruf d
a. Menambah penjelasan terhadap Pasal 3 ayat (1) huruf
d, yaitu menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan hajat
hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis;
b. bahwa “cakupan penyelenggaraan kemanfaatan umum”
yang dimaksud termasuk cagar budaya. Alasannya
bahwa TWC dibentuk dengan penugasan pengelolaan
berdasarkan Keputusan Presiden No.1 Tahun 1982
tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur
Dan
Taman
Wisata
Candi
Prambanan
Serta
Pengendalian Lingkungan Kawasannya.
2. Penyertaan Modal Negara
99
Narasumber
Masukan
Setuju untuk tetap mengatur adanya PMN kepada BUMN,
khusus untuk penugasan pemerintah/proyek pemerintah
yang berkaitan dengan multiplier effect bagi masyarakat.
Namun
untuk
business
as
usual,
PMN
tidak
diperkenankan.
3. Pasal 20
Menambah persyaratan untuk calon anggota Direksi, yaitu
tidak pernah terkena kasus korupsi.
4. Pasal 75 – Anak Perusahaan
Selain
anak
perusahaan
yang
dibentuk
untuk
pengembangan usaha induk, perlu ditambahkan bahwa
persyaratan pendirian anak perusahaan karena memang
dipersyaratkan regulasi untuk berdiri. Misalnya pada
proyek infrastruktur dimana 1 PT berdiri untuk mengelola 1
jenis proyek.
5. Bab XVI tentang Pembinaan dan Kerjasama
a. Proporsi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
sebesar 4% akan mengurangi kemampuan BUMN untuk
berkinerja.
b. Tidak semua BUMN memiliki kemampuan untuk
menyalurkan program kemitraan, sehingga seringkali
menyerahkan kepada BUMN lain (dalam hal ini PT. PNM
(Persero)
untuk
mengelola,
walaupun
penilaian
terhadap perusahaan menjadi turun, hingga 75%).
3. Terkait dengan pemenuhan asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan, khususnya asas kejelasan tujuan, asas dapat
dilaksanakan,
asas
kedayagunaan
dan
asas
kehasilgunaan,
sebagaimana disampaikan oleh Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Terhadap pemenuhan asas kejelasan tujuan dalam pembentukan
UU 1/2025, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
100
1) Bahwa pembentukan UU 1/2025 tidak terlepas dari adanya
urgensi nasional yang guna memperkuat peran strategis
perusahaan negara dalam menghadapi tantangan ekonomi
global. Regulasi yang lebih adaptif dinilai diperlukan agar BUMN
dapat berinovasi, bertransformasi, dan semakin kompetitif di
tengah dinamika ekonomi yang semakin kompleks. Sejak awal
periode Keanggotaan DPR RI 2024-2029, Komisi VI DPR RI telah
memprioritaskan pembahasan revisi UU 19/2003 pada tahun
2025. Hal ini dilaksanakan untuk BUMN lebih kompetitif dan
mampu mengejar ketertinggalan dari pesaing global. Adanya
urgensi tersebut dalam praktiknya juga ditegaskan dengan
menempatkan RUU a quo menjadi prioritas utama yang
dibuktikan bahwa UU 1/2025 merupakan undang-undang yang
pertama kali diundangkan pada masa keanggotaan baru
(https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/53833/t/Revisi+UU+BUMN+
Mendesak%2C+Amin+AK%3A+Perlu+Regulasi+yang+Adaptif+d
an+Modern).
2) Terkait dengan asas kejelasan tujuan, juga telah jelas
disampaikan oleh MK dalam Putusan Nomor 79/UU-XVII/2019
yang pada pokoknya menyampaikan bahwa dengan telah
dicantumkannya maksud dan tujuan penyusunan undang-undang
di Penjelasan Umum, maka undang-undang tersebut telah
memenuhi asas kejelasan tujuan.
3) Bahwa maksud dan tujuan penyusunan UU 1/2025 telah jelas
tercantum dalam Penjelasan Umum UU 1/2025 sebagaimana
diuraikan sebagai berikut:
Peranan BUMN dalam pembangunan ekonomi nasional sangat
penting dan strategis, antara lain karena memberikan sumbangan
bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan
penerimaan Negara pada khususnya, memperoleh keuntungan,
menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu dan berdaya
saing
tinggi
menyediakan
barang
dan/atau
jasa
bagi
kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang
banyak atau untuk kebutuhan strategis, menjadi perintis kegiatan
usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan
koperasi, melakukan pemberdayaan, memberikan dukungan,
dan membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil,
menengah, koperasi, serta masyarakat.
101
Upaya peningkatan efisiensi BUMN sangat penting dilakukan
untuk mendorong kinerja BUMN agar mampu berperan sebagai
salah satu alat Negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
dengan memberi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat
dan tidak membebani keuangan Negara. Mengingat peran
strategis BUMN baik secara sosiologis maupun ekonomis dalam
mencapai tujuan negara kesejahteraan, diperlukan BUMN yang
berdaya saing secara global.
4) Bahwa hal tersebut juga telah secara langsung disampaikan oleh
Yang Mulia Hakim Prof Arief Hidayat dalam Sidang Perkara
Nomor 52 dan 64/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa
kejelasan tujuan direvisinya UU 1/2025 dikaitkan dengan tujuan
negara serta visi dan misi negara pada sistem pembangunan
nasional yang dibangun jangka panjang yang selaras tertuang
dalam 8 (delapan) misi utama Presiden yang disebut dengan Asta
Cita.
b. Terhadap
pemenuhan
asas
dapat
dilaksanakan
dalam
pembentukan UU 1/2025, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
1) Penjelasan Pasal 5 huruf d UU Pembentukan PUU menjelaskan
bahwa, “setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
harus memperhitungkan efektivitas
Peraturan Perundang-
undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis,
sosiologis, maupun yuridis”. Bahwa pembentukan UU 1/2025
telah mempertimbangkan ketiga aspek tersebut sebagaimana
yang tertuang dalam Naskah Akademik dan yang dikembangkan
lebih lanjut dalam konsiderans Menimbang.
2) Dalam aspek filosofis, pembentukan UU 1/2025 merupakan
manifestasi Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dalam untuk
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan
mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang merata untuk
sebesar-besarnya kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
BUMN merupakan pengejawantahan Negara untuk melakukan
pengelolaan bumi, air, kekayaan alam dan cabang-cabang
produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, yang perlu
dikelola dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik untuk
102
menuju arah pengelolaan yang lebih profesional untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat Indonesia.
3) Pembentukan UU 1/2025 juga berlandaskan pada aspek
sosiologis yang mendasarkan pada efektivitas pelaksanaan
undang-undang sebelumnya. Beberapa permasalahan dalam
praktik penyelenggaraan BUMN yang perlu diperjelas yaitu
mengenai status kekayaan negara yang dipisahkan. Perbedaan
interpretasi mengenai status kekayaan negara yang dipisahkan.
Perbedaan interpretasi berimplikasi pada tanggung jawab hukum
pengelolaan
keuangan
negara,
khususnya
jika
terjadi
pengambilan keputusan oleh direksi dalam menjalankan
perseroan. Kerugian BUMN dalam paradigma keuangan negara
dapat dianggap sebagai kerugian negara (state loss) dan dapat
dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, sedangkan
kerugian BUMN dalam paradigma korporasi, dianggap sebagai
kerugian usaha (bussiness loss). Dalam paradigma korporasi, jika
terjadi kerugian usaha, direksi dilindungi oleh prinsip BJR yang
dilaksanakan berdasarkan fiduciary duty dan statutory good faith,
persoalan praktik pemisahan anak perusahaan (spin off) dan
berbagai persoalan lainnya. Dengan memperhatikan aspek
sosiologis tersebut, maka penyusunan UU 1/2025 telah jelas
menerapkan prinsip dapat dilaksanakannya norma UU 1/2025 ke
depan.
4) Penerapan asas dapat dilaksanakannya suatu undang-undang
dalam pembentukan UU 1/2025, juga tidak terlepas dari ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Penyesuaian
pengaturan dilakukan melalui penyempurnaan baik terkait dengan
UU tentang BUMN itu sendiri maupun sinkronisasi dengan
Undang-Undang lain yang terkait dengan BUMN antara lain, UU
tentang Akuntan Publik, UU tentang Kementerian Negara, UU
tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU tentang Keuangan
Negara,
UU
tentang
Perseroan
Terbatas,
UU
tentang
Perbendaharaan Negara, UU tentang Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta UU tentang Kepailitan
103
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dengan
dilakukannya
penyesuaian
pengaturan
dengan
peraturan
perundang-undangan lainnya maka telah UU 1/2025 secara
yuridis dapat dilaksanakan.
5) Adapun terhadap pemenuhan asas dapat dilaksanakan, MK telah
berpendapat dalam pertimbangan hukum Putusan MK No.
79/UUU-XVII/2019 dalam paragraf [3.15.4] yang pada pokoknya
menyatakan bahwa sebaiknya dilakukan melalui pengujian
materiil sebagaimana dikutip sebagai berikut:
[3.15.4] b). berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas
dapat dilaksanakan, menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah
didalami lebih lanjut pasal demi pasal yang apabila menurut
para Pemohon tidak jelas atau memiliki penafsiran yang
berbeda atau bertentangan isinya antara pasal yang satu
dengan pasal lainnya sehingga tidak dapat dilaksanakan, maka
terkait dengan norma tersebut sebaiknya dilakukan pengujian
materiil di Mahkamah Konstitusi, sehingga Mahkamah akan
menjawab dan menilainya melalui pertimbangan Mahkamah.
c. Terhadap pemenuhan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan
dalam pembentukan UU 1/2025, DPR RI memberikan keterangan
sebagai berikut:
1) Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum MK dalam Putusan
79/UU-XVII/2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tujuan
dibentuknya undang-undang harus dilihat bagi kemanfaatan atau
kedayagunaan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia, yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut,
[3.15.4] d) berkenaan dengan asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan, menurut Mahkamah walaupun menurut para
Pemohon UU 19/2019 tidak dibutuhkan saat ini, namun hal
tersebut tidak semata hanya dilihat dari sudut pandang KPK saja
tetapi harus juga dilihat dari tujuan dibentuknya undang-
undang itu sendiri bagi kemanfaatan atau kedayagunaan
untuk sebesar besarnya rakyat Indonesia yang tentu tidak
dapat memuaskan semua pihak.
2) Bahwa pembentukan UU a quo merupakan upaya untuk
mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia melalui penguasaan cabang-cabang
produksi yang penting dan strategis. Dalam konteks ini BUMN
berperan dalam perkembangan perekonomian nasional pada
104
umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya, memperoleh
keuntungan, menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu
dan berdaya saing tinggi, menyediakan barang dan/atau jasa bagi
kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang
banyak atau untuk kebutuhan strategis, menjadi perintis kegiatan
usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan
koperasi, melakukan pemberdayaan, memberikan dukungan, dan
membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah,
koperasi, serta masyarakat. Bahwa pembentukan UU a quo
merupakan upaya untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berarti
segala usaha yang dilakukan oleh Negara melalui BUMN harus
bertujuan agar masyarakat dapat lebih menikmati kesejahteraan
dan keadilan sosial secara merata tanpa terkecuali.
3) Bahwa tercapainya asas kedayagunaan dan kehasilgunaan juga
telah dibuktikan dengan adanya kenaikan signifikan beberapa
saham BUMN bahkan non-BUMN setelah dibentuknya Badan
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Adanya BPI Danantara telah menciptakan sentimen positif
terhadap BUMN karena mendorong integrasi dan digitalisasi antar
BUMN, terutama dalam sistem informasi keuangan, pengadaan,
dan logistik, sehingga meningkatkan efisiensi operasional dan
mengurangi potensi kebocoran atau korupsi. Pembentukan BPI
Danantara yang mendapatkan dukungan regulasi dan politik telah
memberikan rasa aman bagi investor. Hal ini menunjukkan
pembentukan BPI Danantara sebagai badan pengelola investasi
berdasarkan UU 1/2025 telah memenuhi proyeksi asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan dalam pembentukan UU
1/2025.
(https://www.cnbcindonesia.com/research/20250612074205-128-
640262/5-saham-ini-terbang-usai-kena-angin-segar-
danantara?mtype=mpc.w.B-boxccxmpcxmp-modelB)
4. Terkait dengan pencantuman RUU Perubahan Atas UU 19/2003 dalam
dokumen perencanaan dan terkait dengan pembentukan UU 1/2025
105
sebagai tindak lanjut Putusan MK, sebagaimana permintaan Yang
Mulia Prof dan Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H.,
DPR RI memberikan Keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa penyusunan NA dan RUU a quo telah dilakukan pada tahun
2020 oleh Badan Keahlian DPR RI cq. Kepala Pusat Perancangan
Undang-Undang. Permintaan tersebut didasarkan pada Prolegnas
Prioritas Tahun 2020 yang menempatkan RUU a quo pada nomor 11.
Dengan demikian proses penyusunan NA dan RUU a quo dimulai
pada saat RUU a quo terdapat dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun
2020.
b. Daftar Prolegnas Prioritas Tahunan terdiri dari dua tabel, yaitu tabel
yang memuat judul RUU dan tabel yang memuat Daftar RUU
Kumulatif Terbuka. Meskipun RUU Perubahan Atas UU 19/2003 tidak
termasuk dalam 41 judul RUU pada Tabel Pertama, namun RUU a
quo telah memenuhi kriteria untuk ditempatkan sebagai RUU a quo
dalam kategori kumulatif terbuka akibat adanya Putusan MK. Pada
Tabel Kedua telah menyebutkan secara eksplisit judul RUU yang
berstatus sebagai RUU kumulatif terbuka akibat Putusan MK. Akan
tetapi rumusan kalimat dalam Tabel tersebut menggunakan frasa
“antara lain” yang menunjukkan bahwa dimungkinkan adanya
pengusulan RUU selain dari judul RUU yang tercantum dalam daftar
RUU kumulatif terbuka. Penggunaan frasa tersebut juga untuk
mengantisipasi adanya kebutuhan untuk menindaklanjuti Putusan MK
dalam bentuk perubahan undang-undang pada tahun berjalan tanpa
melalui proses perubahan Prolegnas.
c. Selain adanya Putusan MK yang perlu ditindaklanjuti dengan
mengubah UU 19/2003, terdapat pula Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 10 Tahun 2020 yang memberikan penafsiran mengenai
kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN. Berdasarkan
surat edaran tersebut, Mahkamah Agung memberi ketegasan bahwa
kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN bukan
merupakan kerugian negara selama modalnya bukan berasal APBN
atau bukan penyertaan modal dari BUMN dan anak perusahaan
BUMN tersebut tidak menerima/menggunakan fasilitas negara.
106
Artinya, diperlukan ketelitian untuk dapat memilah dan menelusuri
sumber permodalan anak perusahaan BUMN tersebut untuk dapat
menentukan apakah kerugian yang timbul merupakan kerugian
negara atau tidak. Meskipun Surat Edaran ini hanya berlaku di lingkup
Mahkamah Agung, namun pada praktiknya hal ini dapat menimbulkan
ketidakpastian sebab setiap persoalan hukum yang menyangkut
kerugian keuangan negara, pada akhirnya akan diperiksa di
pengadilan di bawah Mahkamah Agung.
d. Berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan MK dan adanya
Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, maka terlihat adanya
perdebatan dan perbedaan pandangan khususnya terkait dengan
pemisahan kekayaan BUMN dari kekayaan negara. Oleh karena
banyaknya perdebatan terkait status kekayaan BUMN yang
memberikan dampak pada pelaksanaannya dan menimbulkan
ketidakpastian hukum, maka DPR RI bersama dengan Pemerintah
sebagai pembentuk undang-undang mengambil langkah terhadap
arah politik hukum UU 19/2003 dengan menegaskan status dan
kedudukan BUMN dalam UU 1/2025.
e. Berikut akan diuraikan materi muatan revisi UU 19/2003 yang
berkaitan erat dan merupakan bentuk konkret tindak lanjut atas
pertimbangan hukum MK dalam berbagai putusan tersebut, antara
lain:
1) Ketentuan Pasal 62D ayat (1) dan ayat (4) UU 1/2025 yang
menyatakan bahwa BUMN mempunyai wewenang untuk
melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih dan BUMN wajib
terus melakukan upaya penagihan atas piutang yang telah
dihapusbukukan sebelum piutang dilakukan hapus tagih. Materi
muatan ini merupakan konsekuensi hukum dari pertimbangan
hukum Putusan MK Nomor 77/PUU-IX/2011 yang pada pokoknya
menyatakan bahwa piutang badan atau BUMN telah dikeluarkan
dari lingkup piutang negara, sehingga terhadap penyelesaiannya
dapat diselesaikan sendiri oleh manajemen masing-masing
BUMN.
107
2) Ketentuan Pasal 5 UU 1/2025 yang menyatakan bahwa modal
BUMN yang berasal dari APBN dan non-APBN merupakan bagian
dari keuangan BUMN yang pengelolaannya dilakukan sesuai
dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Materi muatan
ini mendasarkan pada pertimbangan Mahkamah dalam Putusan
MK Nomor 62/PUU-XI/2013 yang pada pokoknya menyatakan
bahwa kekayaan negara yang turut serta menjadi modal usaha
BUMN, pengelolaannya tunduk pada paradigma usaha (business
judgement rules) dan bukan pada goverment judgement rules
serta berimplikasi diperlukan penyesuaian pengaturan terkait
pengawasan BUMN. Dalam pertimbangan tersebut Mahkamah
juga menyatakan bahwa penyesuaian ini merupakan ranah
pembentuk undang-undang. Oleh sebab itu, mendasarkan pada
pertimbangan
tersebut
pembentuk
undang-undang
telah
melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan prinsip tata
kelola dan pengawasan terhadap BUMN dalam UU 1/2025.
3) Ketentuan Pasal 8 menegaskan bahwa BUMN berbentuk badan
hukum yang terdiri atas Persero dan Perum. Selain itu, Pasal 19
sampai dengan Pasal 31 juga telah mengatur tegas mengenai
kedudukan dan mekanisme RUPS sebagai organ tertinggi
perseroan.
Materi
muatan
dalam
pasal-pasal
tersebut
menindaklanjuti Putusan MK Nomor 12 dan 14/PUU-XVI/2018
yang pada pokoknya Mahkamah memberikan pertimbangan
bahwa BUMN merupakan subjek hukum yang berupa badan
hukum (rechtspersoon atau legal person). Sebagai badan hukum
maka terhadap BUMN juga berlaku segala ketentuan dan prinsip-
prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas termasuk
menempatkan segala keputusan tertinggi dalam RUPS.
5. Terkait dengan pelaksanaan penyerapan aspirasi dan masukan
masyarakat melalui teknologi digital, sebagaimana juga ditanyakan
oleh Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. dan Yang Mulia Hakim Dr.
H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., DPR RI memberikan Keterangan sebagai
berikut:
108
a. Bahwa dalam website DPR RI, telah dibuka satu laman khusus dalam
rangka
penyerapan
aspirasi
masyarakat
(vide
https://www.dpr.go.id/tentang-dpr/alat-kelengkapan-
dewan/32/informasi-tugas). Dalam laman tersebut terdapat empat
bagian, yaitu:
1) “Pengaduan ke DPR RI” (vide https://pengaduan.dpr.go.id/);
2) “Pengaduan ke Pemerintah” (vide https://dpr.lapor.go.id/);
3) “Partisipasi
Masyarakat”
(vide
https://www.dpr.go.id/tentang-
dpr/alat-kelengkapan-dewan/32/informasi-tugas); dan
4) “Kunjungan Masyarakat” (vide https://humas.dpr.go.id/).
b. Pada
bagian
“Partisipasi
Masyarakat”,
masyarakat
dapat
menyampaikan
masukan
dan
aspirasinya
terhadap
proses
pembentukan undang-undang maupun terhadap pelaksanaan suatu
undang-undang.
Melalui
laman
Sistem
Informasi
Partisipasi
Masyarakat dalam Perancangan Undang-Undang (SIMAS PUU),
masyarakat dapat memberikan aspirasi dan masukan secara online
dalam dua kegiatan yang dilakukan oleh Badan Keahlian DPR RI,
yaitu pada saat “Rencana Penyusunan NA dan RUU” dan telah
terdapat “Konsep Awal NA dan RUU”. Dengan adanya SIMAS PUU,
penyusunan NA dan RUU dapat dengan mudah menjangkau
masyarakat secara lebih luas dan memudahkan masyarakat dalam
memberi masukan terhadap NA dan RUU kapanpun dan dimanapun.
c. Pada kegiatan “Rencana Penyusunan NA dan RUU”, masyarakat
dapat memberikan masukan dan aspirasi dengan cara menjawab
pertanyaan yang telah tersedia dalam laman tersebut dan/atau
dengan cara mengunggah masukan tertulis melalui laman tersebut.
Adapun dalam hal telah terdapat “Konsep Awal NA dan RUU”,
masyarakat dapat mengunduh dokumen konsep awal NA dan konsep
awal RUU yang telah disusun oleh Badan Keahlian DPR RI. Terhadap
dokumen tersebut, masyarakat juga dapat memberikan masukan dan
aspirasi dengan cara menjawab pertanyaan yang telah tersedia dalam
laman tersebut dan/atau dengan cara mengunggah masukan tertulis
melalui laman SIMAS PUU.
109
d. Terhadap masukan yang telah diberikan oleh masyarakat, secara
prosedural Badan Keahlian DPR RI akan menindaklanjuti setelah
mencermati terlebih dahulu masukannya untuk menentukan pada
bagian apa masukan tersebut dapat dimasukkan ke dalam NA dan
RUU. Hal ini untuk memastikan bahwa masukan masyarakat tepat
sasaran. Kemudian Badan Keahlian DPR RI melakukan kajian dan
mendiskusikan dengan para pakar/ahli terhadap masukan tersebut
untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan NA dan RUU.
e. SIMAS PUU memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada
masyarakat tanpa membatasi masyarakat ke dalam kelompok usia,
pekerjaan, jenis kelamin, kepentingan, dan lainnya, sehingga seluruh
lapisan masyarakat dapat memberikan masukan dalam proses
penyusunan NA dan RUU. Masukan masyarakat melalui SIMAS PUU
dapat digunakan dalam perbaikan materi muatan NA dan RUU.
f.
Bahwa selain memanfaatkan sistem teknologi informasi, keanggotaan
DPR RI periode 2024-2029 melakukan terobosan dengan membentuk
satu alat kelengkapan baru, yaitu Badan Aspirasi Masyarakat (BAM).
Pembentukan ini berdasarkan ketentuan Pasal 72 huruf g dan Pasal
81 huruf j UU MD3 yang menyatakan bahwa “DPR bertugas
menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat” dan “Anggota DPR berkewajiban menampung dan
menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat”.
g. Bahwa berdasarkan persetujuan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 15
Oktober 2024, telah dibentuk BAM DPR RI yang bertugas untuk:
110
1) menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak
langsung;
2) menghimpun dan menelaah terhadap aspirasi masyarakat;
3) menyampaikan hasil penelaahan kepada AKD terkait untuk
ditindaklanjuti;
4) melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD;
5) melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat
umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait; dan
6) menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan
meaningful participation pada setiap tahapan pembahasan
rancangan undang-undang.
h. Meskipun telah terdapat platform dan aplikasi yang membuka ruang
partisipasi publik, DPR RI senantiasa berupaya untuk memperbaiki
dan menyempurnakan sistem penyerapan aspirasi masyarakat dan
partisipasi publik dengan menggunakan teknologi informasi.
B. Bahwa sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan oleh Yang Mulia
Hakim Konstitusi dalam Sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Juli
2025, DPR RI memberikan Keterangan Tambahan sebagai berikut:
1. Terkait dengan pelibatan DPD RI dalam pembahasan RUU a quo
sebagaimana pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi Dr. Daniel
Yusmic P. Foekh, S.H., M.H., DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Dalam praktiknya undang-undang yang materi muatannya langsung
terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, seperti UU tentang
Mineral dan Batu Bara dan UU tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya, telah mengikutsertakan DPD RI
dalam pembahasan. Begitu pula dalam pembahasan UU tentang
Cipta Kerja pada tahun 2020 yang juga mengikutsertakan DPD RI.
b. Adapun terkait dengan kelembagaan yang salah satu bidang
usahanya mengelola sumber daya alam diatur dalam undang-undang
yang tersendiri. Lembaga tersebut memiliki tingkatan yang berbeda,
yaitu tingkat nasional yang dikelola oleh BUMN, tingkat daerah yang
dikelola oleh badan usaha milik daerah, dan tingkat desa yang dikelola
oleh badan usaha milik desa.
111
c. Mendasarkan pada kewenangan DPD RI, maka keikutsertaan DPD RI
dalam pembahasan undang-undang yang berkaitan dengan badan
usaha milik daerah dan badan usaha milik desa akan lebih relevan.
2. Terkait dengan pintu masuk pembahasan RUU Perubahan Atas UU
19/2003 sebagaimana yang ditanyakan oleh Yang Mulia Hakim Konstitusi
Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., DPR RI menerangkan sebagai
berikut:
a. Bahwa RUU Perubahan Atas UU 19/2003 telah masuk dalam
Prolegnas Prioritas Jangka Menengah Tahun 2020-2025 dan selalu
masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahunan sebagaimana dirinci
berikut:
1) terdapat pada nomor 55 dalam Daftar Prolegnas Jangka
Menengah Tahun 2020-2024 (vide Lampiran 1);
2) terdapat pada nomor 11 dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun
2020 (vide Lampiran 2);
3) terdapat pada nomor 5 dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun
2021 (vide Lampiran 3);
4) terdapat pada nomor 4 dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun
2022 (vide Lampiran 4);
5) terdapat pada nomor 5 dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun
2023 (vide Lampiran 5);
6) terdapat pada nomor 7 dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun
2024 (vide Lampiran 6).
Oleh karena proses penyusunan NA dan RUU telah mulai dilakukan
pada tahun 2020, maka pembentukan UU 1/2025 berdasarkan pada
Prolegnas Prioritas Tahunan.
b. Bahwa praktik penetapan masuknya RUU dalam Prolegnas Prioritas
di DPR RI didasarkan pada kuota alokasi per Komisi, yang berjumlah
antara satu hingga dua RUU tiap tahunnya. Bahwa Komisi VI DPR RI
dibantu oleh Badan Keahlian DPR RI, selama tahun 2024 telah
menyiapkan dan melakukan proses penyusunan 3 (tiga) RUU yang
telah mendapat dukungan dan memenuhi aspirasi masyarakat, yaitu
RUU tentang Perubahan Atas UU Perlindungan Konsumen, RUU
tentang Perubahan Ketiga Atas UU Larangan Praktek Monopoli dan
112
Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan RUU tentang Perubahan Atas UU
Badan Usaha Milik Negara. Bahwa terkait dengan perkembangan
penyusunan ketiga RUU tersebut, hanya RUU tentang Perubahan
Atas UU BUMN yang telah mencapai tingkat persetujuan DPR RI
untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR melalui Surat DPR RI Nomor
B/11814/LG.01.01/09/2024 perihal penyampaian RUU usul DPR RI
tertanggal 25 September 2024.
c. Oleh karena terdapat alokasi jumlah RUU per Komisi yang dapat
dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025, maka
Komisi VI DPR RI berkeputusan bahwa RUU yang masuk dalam
daftar prioritas adalah RUU tentang Perubahan Atas UU Perlindungan
Konsumen dan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pemilihan RUU
tersebut dengan pertimbangan bahwa kedua RUU tersebut masih
dalam proses penyusunan, sedangkan RUU tentang Perubahan Atas
UU BUMN sudah menyelesaikan tahap penyusunan dan dapat
dilanjutkan proses pembentukannya melalui pintu kumulatif terbuka
karena adanya Putusan MK tanpa harus masuk dalam daftar
Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Dengan demikian pada tahun 2025
Komisi VI DPR RI tetap dapat melanjutkan proses penyusunan 2 RUU
dan pembahasan 1 RUU sesuai dengan perencanaan.
3. Terkait dengan keterangan yang disampaikan oleh Menteri
Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri BUMN selaku
wakil Pemerintah dalam pembahasan RUU a quo sebagaimana
pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA,
DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa pendapat Pemerintah mengenai suatu rancangan undang-
undang yang diusulkan oleh DPR RI disampaikan pada tahap
pembahasan, yakni dalam Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan
Tingkat II. Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf a dan Pasal
68 ayat (4) huruf c UU tentang Pembentukan PUU, dalam
Pembicaraan Tingkat I Presiden menyampaikan pendapat dalam dua
kali kesempatan, yaitu “Pandangan Presiden” pada saat Rapat Kerja
dengan agenda pengantar musyawarah dan “Pendapat Mini Presiden”
113
pada akhir Pembicaraan Tingkat I. Selanjutnya dalam Pembicaraan
Tingkat II pada Rapat Paripurna, sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 69 ayat (1) huruf c UU tentang Pembentukan PUU, Presiden
menyampaikan “Pendapat Akhir Presiden”. Adapun berdasarkan Pasal
65 UU tentang Pembentukan PUU Presiden dapat menugasi menteri
untuk melakukan pembahasan undang-undang bersama dengan DPR
RI, dengan demikian seluruh pendapat yang disampaikan oleh
menteri-menteri yang ditugasi merupakan suatu satu-kesatuan yang
mewakili Presiden.
b. Bahwa pendapat yang bersifat satu-kesatuan tersebut dalam
pembentukan UU 1/2025, juga disampaikan dalam beberapa tahapan
antara lain:
1) Penyampaian pandangan dari Presiden terkait dengan RUU a quo
yang disampaikan oleh Menteri BUMN pada Rapat Kerja 23
Januari 2025 (vide Lampiran 45).
2) Penyampaian pendapat mini Presiden terkait RUU a quo yang
disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI dalam Rapat Kerja
1 Februari 2025 (vide Lampiran 58).
3) Penyampaian pendapat akhir Presiden terkait dengan RUU a quo
yang disampaikan oleh Menteri BUMN dalam Rapat Paripurna 4
Februari 2025 (vide Lampiran 59).
4. Terkait dengan evaluasi Prolegnas sebagaimana yang ditanyakan Yang
Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H., DPR RI
memberikan keterangan bahwa evaluasi dapat dilakukan terhadap
Prolegnas Jangka Menengah dan Prolegnas Prioritas Tahunan. Evaluasi
terhadap Prolegnas Jangka Menengah dilakukan setiap akhir tahun
bersamaan dengan penyusunan Prolegnas Prioritas Tahunan untuk tahun
berikutnya. Adapun Evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahunan dapat
dilakukan sewaktu-waktu. Dalam konteks pembentukan UU 1/2025 yang
dilanjutkan pada tahun 2025, tidak diperlukan evaluasi Prolegnas Prioritas
Tahun 2025 karena RUU Perubahan Atas UU 19/2003 telah memenuhi
syarat kumulatif terbuka akibat adanya Putusan MK.
114
IV.
PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan
permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097) telah sesuai dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah
memenuhi
ketentuan
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
b. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib (Berita Negara No. 667 Tahun 2020); dan
c. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (Berita Negara No. 668
Tahun 2020);
5. Menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
115
2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
7097) tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian keterangan tertulis dari DPR RI disampaikan sebagai bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
mengambil keputusan.
Dewan Perwakilan Rakyat juga menyerahkan Daftar Lampiran Keterangan
DPR yang diterima Mahkamah pada tanggal 29 Juli 2025, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
DAFTAR LAMPIRAN KETERANGAN DPR
Nomor
Lampiran
Tanggal Dokumen
Nama Dokumen
1
17 Desember 2019
Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor
46/DPR RI/I/2019-2020 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Tahun 2020-2024
2
22 Januari 2020
Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor:
1/DPR RI/II/2019-2020 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2020 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Tahun 2020-2024
3
23 Maret 2021
Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor:
1/DPR RI/IV/2020-2021 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2021
4
15 Desember 2022
Fotokopi Keputusan DPR Nomor 13/DPR
RI/II/2022-2023 tentang Prolegnas RUU
Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU
Perubahan Keempat Tahun 2020-2024
116
Nomor
Lampiran
Tanggal Dokumen
Nama Dokumen
5
3 Oktober 2023
Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor:
14/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun
2023 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan
Keenam Tahun 2020-2024
6
3 Oktober 2023
Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor:
15/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2024
7
19 November 2024
Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor:
64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Tahun 2025-2029 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2025
8
24 Februari 2020
Fotokopi
Nota
Dinas
Nomor
TU/1145/KOM.VI/DPR RI/II/2020 perihal
Permintaan Penyiapan NA dan draf RUU a
quo kepada Badan Keahlian DPR RI cq.
Kepala
Pusat
Perancangan
Undang-
undang
9
18 Juni 2020
Fotokopi Surat Undangan Diskusi dengan
Dr. Pininta Ambuwaru, Tambahan Catatan
Masukan Narasumber, dan Rekaman
Audio Diskusi
10
16 Juli 2020
Fotokopi Laporan Singkat Diskusi Pakar
dengan Dr. Hendry Julian Noor, S.H.,
M.Kn.
11
16 Juli 2020
Materi Paparan Dr. Hendry Julian Noor,
S.H., M.Kn.
117
Nomor
Lampiran
Tanggal Dokumen
Nama Dokumen
12
23 September 2020
Fotokopi Laporan Singkat Diskusi Pakar
dengan Dr. Riant Nugroho
13
23 September 2020
Materi Paparan Dr. Riant Nugroho
14
23 September 2020
Pointer Moderator Diskusi dengan Prof.
Nindyo Pramono, S.H., M.S
15
23 September 2020
Materi Paparan Prof. Dr. Nindyo Pramono,
S.H., M.S
16
10 – 12 September
2020
Poin Moderator Kegiatan Uji konsep NA
dan RUU ke Provinsi Jawa Barat
17
10 – 12 September
2020
Materi Paparan Rismawati, S.H., M.H.
18
7 – 9 Oktober 2020
Materi Paparan Arief Rahman
19
7 – 9 Oktober 2020
Fotokopi Laporan Uji Konsep RUU BUMN
ke Provinsi D.I.Yogyakarta
20
28 April 2021
Fotokopi Laporan Singkat Diskusi Pakar
dengan Prof. Dr. Bismar Nasution, S.H.,
M.H.
21
28 April 2021
Fotokopi Materi Paparan Prof. Dr. Bismar
Nasution, S.H., M.H.
22
Tangkapan Layar SIMAS PUU draf NA
RUU
BUMN
dalam
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-
puu/detail-na/id/106
23
Tangkapan Layar SIMAS PUU konsep
awal
RUU
BUMN
dalam
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-
puu/detail-ruu/id/107
24
23 Juni 2021
Fotokopi Laporan Singkat RDPU Komisi VI
DPR RI dengan Dr. Tanri Abeng MBA, Dr.
Toto Pranoto, dan Fazar Harry Sampurno
25
23 Juni 2021
Pointers Materi Dr. Tanri Abeng MBA
26
23 Juni 2021
Materi Paparan Toto Pranoto
118
Nomor
Lampiran
Tanggal Dokumen
Nama Dokumen
27
23 Juni 2021
Materi Paparan Harry Sampurno
28
27 – 29 Agustus
2021
Fotokopi Laporan Kunjungan Kerja ke
Universitas Gadjah Mada
29
27 – 29 Agustus
2021
Fotokopi Laporan Kunjungan Kerja ke
Universitas Padjadjaran
30
6 – 8 September
2021
Fotokopi Laporan Kunjungan Kerja ke
Universitas Brawijaya
31
6 – 8 September
2021
Fotokopi Laporan Kunjungan Kerja ke
Universitas Hasanuddin
32
8 November 2021
Fotokopi Laporan Singkat Rapat Intern
Panja Penyusunan NA dan RUU a quo
33
16 November 2021
Fotokopi Risalah Rapat Panja Penyusunan
NA dan RUU a quo dengan Kepala Badan
Keahlian DPR RI, Wakil Menteri BUMN I
dan Wakil Menteri BUMN II
34
26 -27 November
2021
Fotokopi
Catatan
Rapat
Panja
Penyusunan NA dan RUU a quo dengan
Kepala Badan Keahlian DPR RI
35
14 Desember 2021
Fotokopi Laporan Singkat Rapat Intern
Komisi VI DPR RI dengan agenda Laporan
Panja Penyusunan NA dan RUU a quo
36
14 Desember 2021
Fotokopi Surat Pimpinan Komisi VI kepada
Pimpinan
Badan
Legislasi
Nomor:
B/16783/LG.01.01/12/2021
tanggal
14
Desember 2021 perihal Penyampaian
Rancangan Undang-Undang dan Naskah
Akademik tentang BUMN
37
19 Januari 2022
Fotokopi Laporan Singkat Rapat Badan
Legislasi DPR dengan acara Penjelasan
Pengusul terkait Harmonisasi RUU a quo
38
2 September 2023
Fotokopi Laporan Singkat Uji Konsep RUU
BUMN ke D.I.Yogyakarta
119
Nomor
Lampiran
Tanggal Dokumen
Nama Dokumen
39
13 September 2023
Fotokopi Laporan Singkat Rapat Pleno
Badan Legislasi DPR RI dengan acara
Pengambilan
Keputusan
atas
Hasil
Pengharmonisasian,
Pembulatan,
dan
Pemantapan Konsepsi RUU dan Surat
Pimpinan Badan Legislasi DPR RI Nomor:
B/686/LG.01.01/IX/2023 kepada Pimpinan
Komisi VI DPR RI Perihal Penyampaian
Hasil Pengharmonisasian RUU
40
2 Oktober 2023
Fotokopi Surat Pimpinan Komisi VI DPR RI
kepada
Pimpinan
DPR
RI
Nomor:
B/703/LG.01.01/10/2023
tanggal
2
Oktober
2023
perihal
Permintaan
Penjadwalan dalam Rapat Paripurna DPR
RI
41
3 Oktober 2023
Fotokopi Risalah Rapat Paripurna DPR RI
pengambilan keputusan RUU a quo
menjadi usul inisiatif DPR RI
42
25 September 2024
Fotokopi Surat Wakil Ketua DPR RI
kepada Presiden Joko Widodo dengan
nomor B/11814/LG.01.01/09/2024 perihal
penyampaian RUU usul DPR RI
43
25 November 2024
Fotokopi Surat Presiden Prabowo kepada
Ketua DPR RI Nomor: R-64/Pres/11/2024
perihal Penunjukan Wakil Pemerintah
untuk membahas RUU a quo
44
22 Januari 2025
Fotokopi Surat Wakil Ketua DPR RI
kepada Pimpinan Komisi VI DPR RI Nomor
T/33/PW.11.01/01/2025
perihal
Penugasan untuk membahas RUU a quo
45
23 Januari 2025
Fotokopi Risalah Rapat Kerja Komisi VI
DPR RI dengan Menteri BUMN, Menteri
120
Nomor
Lampiran
Tanggal Dokumen
Nama Dokumen
Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan
Wakil Menteri Keuangan
46
23 Januari 2025
Fotokopi Laporan Singkat Rapat Intern
Komisi VI DPR RI Pembentukan Panja
Pembahasan RUU BUMN
47
30 Januari 2025
Fotokopi Laporan Singkat RDPU Panja
Pembahasan RUU a quo dengan Prof. Dr.
Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I. dan
Prof. Dr. Paripurna P. Suganda, S.H.,
M.Hum
48
30 Januari 2025
Materi RDPU Paparan Prof. Dr. Yetty
Komalasari Dewi, S.H., M.L.I
49
30 Januari 2025
Materi RDPU Paparan Prof. Dr. Paripurna
P. Sugarda, S.H., M.Hum
50
30 Januari 2025
Fotokopi Laporan Singkat RDPU Panja
Pembahasan RUU a quo dengan Prof.
Didik J. Rachbini, M.Sc., Ph.D., Dr. Yuli
Indrawati, S.H., LLM., dan Dr. Toto Pranoto
51
30 Januari 2025
Materi RDPU Paparan Prof. Didik J.
Rachbini, M.Sc., Ph.D.
52
30 Januari 2025
Materi RDPU Paparan Dr. Yuli Indrawati,
S.H., LLM.
53
30 Januari 2025
Materi RDPU Paparan Dr. Toto Pranoto
54
31 Januari 2025
Fotokopi Laporan Singkat Rapat Panja
dengan Pemerintah untuk membahas
Daftar Inventariasi Masalah (DIM) RUU a
quo
55
1 Februari 2025
Fotokopi Laporan Singkat Rapat Panja
Pembahasan
DIM
dan
Pembentukan
Timus Timsin
56
1 Februari 2025
Fotokopi Laporan Singkat Rapat Tim
Perumus dan Tim Sinkronisasi
121
Nomor
Lampiran
Tanggal Dokumen
Nama Dokumen
57
1 Februari 2025
Fotokopi Laporan Singkat Rapat Panja
Laporan Timus Timsin
58
1 Februari 2025
Fotokopi Risalah Rapat Kerja Komisi VI
DPR RI dengan Pemerintah membahas
Laporan Panja atas hasil pembahasan
RUU a quo, pendapat akhir mini fraksi,
pendapat akhir Presiden, dan pengambilan
keputusan tingkat I atas pembahasan draf
RUU a quo untuk dilanjutkan pada
pembicaraan tingkat II
59
4 Februari 2025
Fotokopi Risalah Rapat Paripurna dengan
salah satu agenda Pembicaraan Tingkat
II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU
tentang
Perubahan
Ketiga
atas
UU
19/2003 dan disetujui untuk disahkan
menjadi undang-undang
60
4 Februari 2025
Fotokopi Surat Ketua DPR RI kepada
Presiden Nomor B/1638/LG.01.03/02/2025
perihal
Persetujuan
terhadap
RUU
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang
Badan Usaha Milik Negara dalam Rapat
Paripurna
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik Indonesia Masa Persidangan II
Tahun Sidang 2024-2025 DPR RI
Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan pada 6 Agustus
2025 mengajukan 1 (satu) orang saksi yakni Dr. N. Pininta Ambuwaru, SH. MM.
MH. LL.M, yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji, pada
pokoknya sebagai berikut:
Saksi Dewan Perwakilan Rakyat
Dr. N. Pininta Ambuwaru, SH. MM. MH. LL.M
122
1. Saksi merupakan seorang akademisi yang mengajar pada Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Program Ilmu Hukum dengan konsentrasi pada Hukum
Perusahaan di Universitas Jenderal Achmad Yani, Cimahi.
2. Pada tanggal 18 Juni 2020, Saksi diminta oleh pihak DPR untuk berdiskusi
mengenai pembahasan perubahan Undang-Undang BUMN.
3. Pada saat diskusi Tahun 2020, Saksi telah menggarisbawahi mengenai
batasan pengertian BUMN yang perlu dipilih, apakah masuk dalam rezim
keuangan negara atau rezim korporasi selain pembatasan yang jelas antara
rezim keuangan negara dan rezim korporasi;
4. Saksi juga memberikan usulan pada saat itu bahwa BUMN dibagi berdasarkan
klasifikasi dan tujuan awalnya. Apabila BUMN tersebut didirikan untuk melayani
kepentingan umum, maka tidak perlu dibebani untuk menciptakan keuntungan,
tetapi apabila BUMN tersebut dibentuk untuk memberikan dividen bagi negara,
maka seharusnya BUMN tersebut tidak lagi masuk dalam ranah keuangan
negara. Hal ini dikarenakan berdasarkan pengalaman dan praktik yang terjadi
akan sedikit menghambat bagi BUMN untuk bergerak lebih cepat dan karena
rezim keuangan negara menyebabkan banyaknya direksi BUMN untuk
mengambil tindakan;
5. Saksi menyampaikan bahwa selain ada beberapa pasal dan ketentuan yang
mengatur mengenai anak perusahaan juga itu dibedakan dengan anak
perusahaan (cucu) BUMN terkait perolehan berapa persen sebenarnya yang
dimiliki oleh BUMN sehingga bisa masuk dalam ranah yang disebut dengan
anak perusahaan;
6. Kemudian hal penting lain menurut Saksi yang dibahas dengan DPR adalah
mengenai suatu BUMN apakah harus diperiksa oleh BPK, maka dicantumkan
secara jelas, mengenai bagaimana mekanisme BPK bisa memeriksa BUMN
yang bersangkutan;
7. Hal lebih paling penting lagi adalah BUMN penugasan, karena kalau memang
ditugaskan dan kemudian terjadi kerugian karena memang mungkin
penugasan itu tidak memberikan keuntungan, sehingga memberatkan
keuangan BUMN, maka seharusnya pemerintah memberikan kompensasi;
8. Saksi menjawab pertanyaan dari para Pemohon 52/PUU-XXIII/2025 yaitu
bahwa Saksi menerima naskah akademik UU yang diujikan a quo. Saksi dan
123
Anggota DPR bahkan membahas terkait isu dimaksud satu per satu sampai
per pasal.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 20 Juni 2025 yang
diterima Mahkamah pada tanggal 20 Juni 2025, kemudian disampaikan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 24 Juni 2025, serta tambahan keterangan
yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Juli 2025, yang pada pokoknya sebagai
berikut.
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
1. Perkara 52/PUU-XXIII/2025:
a. Bahwa Pemohon 1 mendalilkan tidak mendapatkan akses secara mudah
dan transparan dalam mengakses Rancangan Undang-Undang Badan
Usaha Milik Negara (selanjutnya disebut RUU BUMN Perubahan)
dan/atau naskah akademik pada tahap pembentukan, sehingga
melanggar hak konstitusional para Pemohon dalam Pasal 28F UUD NRI
1945.
b. Bahwa dengan tidak mudahnya akses terhadap Naskah Akademik dan
draf RUU BUMN Perubahan dimaksud menyebabkan ketidaktahuan
dalam substansi yang mengakibatkan pemberian masukan dari para
Pemohon sebagai masyarakat mengenai RUU BUMN Perubahan tidak
bisa berjalan, sehingga melanggar prinsip partisipasi bermakna
(meaningful participation) dan melanggar hak konstitusional para
Pemohon dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI
1945.
c. Bahwa proses pembentukan UU BUMN 1/2025 tidak mematuhi hukum
yang berlaku, sehingga melanggar hak konstitusional para Pemohon
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
d. Bahwa praktik pembentukan program legislasi RUU BUMN Perubahan
oleh DPR menyerupai praktik pembentukan RUU Carry Over meskipun
secara hukum positif RUU BUMN Perubahan bukan Carry Over
sehingga UU BUMN 1/2025 adalah tidak sah karena tidak melalui
prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai
sebagaimana pembentukan RUU Non-Carry.
124
e. Bahwa proses pembentukan RUU BUMN Perubahan yang tidak sesuai
prosedural dikarenakan hanya terdaftar dalam Prolegnas Jangka
Menengah daripada terdaftar dalam Prolegnas Prioritas Tahunan tanpa
adanya prosedur perubahan untuk didaftarkan dalam Prolegnas Prioritas
Tahunan, sehingga menyebabkan adanya kecacatan formil.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum para Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
1. Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut “UU
MK”, jelas mengatur Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan dengan
berlakunya undang-undang, yang meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2. Berdasarkan Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 dan Putusan MK
Nomor 54/PUU-XXI/2023, Para Pemohon harus dapat membuktikan:
a. Pemohon
memenuhi
kualifikasi
untuk
mengajukan
permohonan sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK;
dan
b. Ada atau tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara
para
Pemohon
dengan
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujiannya.
B. Tanggapan Pemerintah Atas Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para
Pemohon
125
1. Bahwa menurut Pemerintah tidak terdapat kerugian yang diderita oleh
para Pemohon, yang didasarkan bahwa:
a. Para Pemohon tidak terhalang dalam melaksanakan aktivitas
maupun kegiatannya, yang diakibatkan oleh berlakunya ketentuan
UU BUMN 1/2025. Hak-hak konstitusional para Pemohon
sebagaimana dijamin oleh Ketentuan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945, seperti
hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak
mendapatkan pendidikan, tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi,
dipersulit maupun dirugikan oleh berlakunya UU BUMN 1/2025.
b. Bahwa dalil-dalil kerugian konstitusional dari para Pemohon akibat
berlakunya UU BUMN 1/2025 hanya bersifat asumsi semata, tidak
bersifat spesifik (khusus) dan aktual dan tidak sesuai dengan syarat-
syarat adanya kerugian konstitusional tersebut.
2. Bahwa menurut Pemerintah, para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi
untuk mengajukan permohonan dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap dalil-dalil pemohon 1 dalam Perkara 52/PUU-
XXIII/2025 dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1) Pemohon I dan Pemohon II sebagai mahasiswa Fakultas Hukum
dan aktivis yang mengimplementasikan ilmu hukum tata negara
dan ilmu perundang-undangan, serta Pemohon I sebagai
pelaksana tugas Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa UI
(DPM UI) tidak dilanggar hak konstitusionalnya sebagaimana
diberikan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan terbitnya
UU BUMN 1/2025. Dengan terbitnya UU BUMN 1/2025 justru
lebih
memberikan
kepastian
hukum
mengenai
sistem
pengelolaan BUMN yang disesuaikan dengan perkembangan
zaman.
2) Pemohon I dan Pemohon II sebagai mahasiswa Fakultas
Hukum, aktivis yang mengimplementasikan ilmu hukum tata
negara dan ilmu perundang-undangan, dan pembayar pajak
tidak dilanggar hak konstitusionalnya sebagaimana diberikan
126
dalam Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28F UUD
1945 dalam meningkatkan kualitas hidupnya dengan terbitnya
UU BUMN 1/2025. Dengan terbitnya UU BUMN 1/2025 justru
bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak terkecuali terhadap
Pemohon 1.
3) Pemohon I dan Pemohon II yang mendalilkan dirinya sebagai
pembayar pajak tidak dapat membuktikan hubungan kausalitas
hak pemohon pembayar pajak yang diberikan oleh UUD NRI
Tahun 1945 terhadap dalil kerugian konstitusional yang diajukan
oleh pemohon pembayar pajak. Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 010/PUU-XVII/2019 perihal Pengujian Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
memberikan pertimbangan bahwa pembayar pajak tidak serta-
merta memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,
jika tidak terdapat kaitan yang cukup antara kerugian hak
konstitusional yang dianggapkan dengan norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian. Kemudian, mengutip hasil
penelitian Dian Agung dan Enny Nurbaningsih yang berjudul
”Ratio Legis Penetapan Pembayar Pajak (Taxpayer) sebagai
Kedudukan Hukum dalam Pengujian Undang-Undangoleh
Mahkamah Konstitusi” yang diterbitkan oleh Jurnal Konstitusi,
Volume 17, Nomor 3, September 2020, dapat dipahami bahwa
ratio legis penetapan pembayar pajak dalam pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi mengalami perkembangan
paradigma dari penafsiran seluas-luasnya menjadi terbatas
dengan ketentuan pembatasan yang telah ditentukan oleh
Mahkamah Konstitusi. Dalil Pemohon 1 sebagai pembayar pajak
pertambahan nilai tidak memiliki keterkaitan dengan kerugian
konstitusional yang didalilkan terkait dengan UU BUMN.
Hadirnya
UU
BUMN
justru
dimaksudkan
untuk
lebih
meningkatkan kinerja BUMN melaksanakan fungsi BUMN
sebagai sumber pendapatan negara, pelayanan umum, dan
127
penugasan dari negara dalam rangka sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
3. Kemudian, dalam Putusan MK yang mempertimbangkan kedudukan
hukum (legal standing) Pemohon juga dipertimbangkan ada atau
tidaknya aksi nyata (real action) dari Pemohon pengujian formil dalam
memberikan masukan terhadap UU yang diuji. Hal ini sebagaimana
tercantum dalam Pertimbangan Putusan MK Nomor 55/PUU-XXIII/2025
dalam pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia yang menyatakan:
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon
dalam
menjelaskan
anggapan
kerugian
hak
konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.6] di atas
serta syarat kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian formil
undang-undang, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas,
selanjutnya Mahkamah berpendapat, para Pemohon tidak dapat
menguraikan dengan jelas persoalan pertautan antara potensi
kerugian para Pemohon dengan adanya dugaan persoalan
konstitusionalitas dalam proses pembentukan UU 3/2025. Uraian
pada bagian kedudukan hukum hanya menjelaskan mengenai
kerugian para Pemohon sebagai masyarakat sipil dan mahasiswa
yang kesulitan dalam mengakses informasi mengenai proses
pembentukan UU 3/2025, namun tidak dikuatkan dengan uraian dan
bukti mengenai kegiatan yang menunjukkan satupun upaya secara
aktif (real action) dari para Pemohon dalam proses pembentukan UU
3/2025, misalnya kegiatan seminar, diskusi, tulisan pendapat para
Pemohon kepada pembentuk undang-undang ataupun kegiatan lain
yang dapat menunjukkan keterlibatan para Pemohon dalam proses
pembentukan UU 3/2025. Terlebih, berdasarkan fakta hukum dalam
persidangan, Pemohon I menyampaikan tidak pernah mengikuti atau
melakukan aktivitas yang dapat dimaknai sebagai upaya secara aktif
dalam proses pembentukan UU 3/2025 dan hanya mengetahui
pemberitaan melalui media [vide risalah Sidang, tanggal 9 Mei 2025,
hlm. 18-19 dan tanggal 22 Mei 2025, hlm. 14-15]. Oleh karena para
Pemohon tidak dapat membuktikan dirinya sebagai pihak yang telah
melakukan upaya nyata dalam proses pembentukan undang-undang
dan tidak terdapat bukti yang dapat memperkuat kedudukan hukum
para Pemohon, sementara, uraian kerugian hak konstitusional yang
telah diuraikan di atas, tidak relevan dijadikan alasan dalam kaitannya
dengan proses pembentukan sebuah undang-undang dalam
menjelaskan
kedudukan
hukum,
sehingga
Mahkamah
tidak
menemukan bukti konkret yang menunjukkan adanya keterpautan
kepentingan antara para Pemohon dengan proses pembentukan UU
3/2025 dan tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband)
antara anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan
proses pembentukan UU 3/2025 yang dimohonkan pengujian formil
128
dalam permohonan a quo. Dengan demikian, menurut Mahkamah,
para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
Berdasarkan
pertimbangan
dalam
Putusan
MK
tersebut,
perlu
dipertimbangkan ada atau tidaknya aksi nyata (real action) dari Para
Pemohon dalam proses pembentukan UU BUMN 1/2025.
4. Dapat Pemerintah sampaikan bahwa DPR telah mempublikasikan
dokumen Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang
(RUU)
melalui
kanal
DPR
pada
laman
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-na/id/106
dan
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/107 agar dapat
diakses masyarakat.
5. Dengan telah dipublikasikannya dokumen yang didalilkan para Pemohon
tidak dapat diakses tersebut, semakin menguatkan tidak adanya aksi
nyata (real action) dari para Pemohon karena tidak ada satupun bukti
para Pemohon telah memberikan masukan dalam proses pembentukan
UU BUMN 1/2025, meskipun akses terhadap dokumen yang dibutuhkan
para Pemohon telah dibuka oleh DPR.
6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pemohon tidak dapat
menguraikan dengan jelas persoalan pertautan antara potensi kerugian
para Pemohon dengan adanya persoalan konstitusionalitas dalam
pembentukan UU BUMN 1/2025. Uraian kerugian hak konstitusional
yang telah diuraikan para Pemohon tidak relevan dijadikan alasan dalam
kaitannya dengan pembentukan sebuah undang-undang, serta tidak
ditemukan bukti konkret yang menunjukkan adanya keterpautan
kepentingan antara para Pemohon dengan pembentukan UU BUMN
1/2025 dan tidak adanya hubungan sebab-akibat antara anggapan
kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan pembentukan UU
BUMN 1/2025.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat para
Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai
pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan beralasan dan
sudah sepatutnyalah jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi
129
secara bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun demikian, Pemerintah dalam hal ini menyerahkan sepenuhnya
kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa
perkara a quo untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak.
III. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP PENGUJIAN FORMIL UU BUMN
I/2025
Sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan terkait dalil para Pemohon,
Pemerintah terlebih dahulu menyampaikan latar belakang pembentukan UU
BUMN I/2025, sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan
BUMN
harus
bertujuan
untuk
mewujudkan
kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal
ini berarti segala usaha yang dilakukan oleh Negara melalui BUMN harus
bertujuan agar masyarakat dapat lebih menikmati kesejahteraan dan
keadilan sosial secara merata tanpa terkecuali. Untuk mewujudkan tujuan
tersebut maka Negara harus mengelola BUMN dengan mengacu pada
prinsip atau asas yang telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945. Dalam
upaya mengoptimalkan pengelolaan BUMN perlu dilakukan pemisahan
antara fungsi pengawasan dan operasional.
2. Prinsip tersebut menjadi legitimasi dan dasar hukum bagi Negara untuk
menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan strategis melalui
berdirinya BUMN yang di dalamnya diamanatkan Negara memiliki fungsi
untuk, menetapkan kebijakan (beleid), mengatur (regelendaad), mengurus
(bestuursdaad),
mengelola
(beheersdaad),
dan
mengawasi
(toezichthoudensdaad) cabang-cabang produksi tersebut. BUMN didirikan
sebagai perpanjangan tangan dari Negara dalam menjalankan tujuan
Negara yang tidak dapat dilakukan melalui tugas pemerintahan, tetapi
harus dilakukan melalui mekanisme usaha.
3. Peranan BUMN dalam pembangunan ekonomi nasional sangat penting dan
strategis, antara lain karena memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada
khususnya, memperoleh keuntungan, menyediakan barang dan/atau jasa
yang bermutu dan berdaya saing tinggi, menyediakan barang dan/atau jasa
130
bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang
banyak atau untuk kebutuhan strategis, menjadi perintis kegiatan usaha
yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi,
melakukan pemberdayaan, memberikan dukungan, dan membangun
kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta
masyarakat.
4. Upaya peningkatan efisiensi BUMN sangat penting dilakukan untuk
mendorong kinerja BUMN agar mampu berperan sebagai salah satu alat
Negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memberi
pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan tidak membebani
keuangan negara. Mengingat peran strategis BUMN baik secara sosiologis
maupun ekonomis dalam mencapai tujuan negara kesejahteraan,
diperlukan BUMN yang berdaya saing secara global.
5. Peran dan kontribusi strategis BUMN tersebut semakin vital dengan adanya
cita-cita pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
untuk mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045 melalui 8 (delapan) misi
utama (Asta Cita), yang antara lain berfokus pada kemandirian bangsa,
penciptaan lapangan kerja, hilirisasi dan industrialisasi, serta pemerataan
ekonomi. Dengan visi dan misi Pemerintah tersebut, peran dan kontribusi
BUMN dituntut semakin kuat dalam mendukung program pemerintahan dan
perekonomian nasional secara keseluruhan.
Bahwa pada pokoknya alasan permohonan pengujian formil UU BUMN
1/2025 adalah sebagai berikut:
1. Para Pemohon tidak mendapatkan akses terhadap DIM, Naskah Akademik,
dan draf RUU BUMN Perubahan pada tahap pembentukan.
2. Proses pembentukan UU BUMN 1/2025 tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3. Pembentukan UU BUMN 1/2025 melanggar prinsip partisipasi yang
bermakna (meaningful participation).
bahwa terhadap pengujian formil tersebut dapat Pemerintah jelaskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Terhadap pokok permohonan para Pemohon yang pada intinya
mendalilkan tidak terpenuhinya asas keterbukaan dan partisipasi publik
yang bermakna yang salah satunya didasarkan atas dalil bahwa para
131
Pemohon tidak dapat mendapatkan akses terhadap dokumen-dokumen
terkait proses pembentukan RUU BUMN Perubahan, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa akses terhadap Naskah Akademik dan draf RUU BUMN
Perubahan
telah
dimuat
pada
laman
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-na/id/106
dan
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/107
b. Kemudian terkait dengan akses terhadap DIM telah Pemerintah berikan
kepada stakeholder yang merupakan masyarakat yang mempunyai
kepentingan dan terdampak langsung sebagaimana tertuang dalam
Penjelasan asas keterbukaan Pasal 5 huruf g UU Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU P3) yang
selengkapnya menyatakan:
Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3
Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” 131ublic bahwa
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
mulai
dari
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan,
termasuk
Pemantauan
dan
Peninjauan memberikan akses kepada 131ublic yang mempunyai
kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan
informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan
secara lisan dan/atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan)
dan/atau luring (luar jaringan).
2. Terhadap pokok permohonan para Pemohon yang pada intinya
mendalilkan proses pembentukan UU BUMN 1/2025 tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, Pemerintah memberikan keterangan
sebagai berikut:
a. Sebelum Pemerintah menyampaikan proses pembentukan RUU
BUMN Perubahan, periode 2025-2029, perlu Pemerintah sampaikan
bahwa RUU BUMN Perubahan telah dilakukan penyerapan aspirasi
sejak tahun 2020, dengan penjelasan sebagai berikut:
132
1) Pada tahun 2019, RUU BUMN Perubahan ditetapkan dalam
Prolegnas berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 46/DPR
RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2020-2024 yang menempatkan RUU a quo
nomor 55 dalam Daftar Prolegnas Jangka Menengah (vide Bukti
PK-1).
2) Pada tahun 2020, berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR
RI/II/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2020 dan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Tahun 2020-
2024 yang menempatkan RUU a quo nomor 5 dalam Daftar
Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan nomor 54 dalam Daftar
Prolegnas Jangka Menengah (vide Bukti PK-2), Pemerintah telah
melakukan Pembahasan Lanjutan Masukan terhadap RUU BUMN
Inisiatif
DPR
yang
diperoleh
melalui
website
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/107
dan
dilaksanakan melalui rapat tanggal 24 September 2020 dengan
mengundang:
1. Robertus Bilitea, Direktur Utama PT Bahana PUI (Persero);
2. R. Muhammad Irwan, Direktur Hukum & SDM PT PPA
(Persero);
3. Ahmad Solichin Lutfiyanto, Direktur Jaringan dan Layanan PT
BRI (Persero), Tbk;
4. Kris Hananto, Wakil Kepala Divisi Hukum BRI;
5. Prof. Dr. Drs. Paripurna Poerwoko Sugarda, S.H., M.Hum.,
L.L.M. – Ahli Hukum Kekayaan Negara;
6. Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. – Ahli Hukum Tata Negara;
7. Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H. M.Hum. – Ahli
Hukum Pidana;
8. Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. – Ahli Hukum Keuangan
Publik. (vide Bukti PK-3).
3) Pada tahun 2021, berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR
RI/IV/2020-2021 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2021 yang menempatkan RUU a
133
quo dalam nomor 05 (vide Bukti PK-4), Pemerintah melalui Tim
Percepatan Perbaikan Regulasi Badan Usaha Milik Negara yang
dibentuk pada tahun 2020 (vide Bukti PK-5) telah melakukan
rangkaian kegiatan terkait isu-isu strategis perubahan UU BUMN
sebagai berikut:
a) Pelaksanaan inventarisasi poin-poin yang menjadi kunci
dalam revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (selanjutnya disebut UU BUMN
19/2003).
b) Penyelenggaraan FGD dengan Komisi VI-DPR RI yang
diselenggarakan pada tanggal 8 Oktober 2020.
c) Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) khusus yaitu Pokja PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Pokja PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk., dan Pokja PT Hutama Karya (Persero) Tbk.,
dengan tugas menyusun kajian.
d) Pembahasan masukan dari para Ahli Hukum yang telah
disampaikan oleh Prof. Paripurna Sugarda, Prof. Eddie O.S.
Hiariej, Prof. Nindyo Pramono, Prof. Satya Arinanto, DR. Dian
Simatupang, dan Toto Pranoto.
e) Pelaksanaan FGD dengan Para Direksi BUMN pada tanggal
21 Oktober 2020 yang dihadiri oleh Direksi BUMN diantaranya
dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pertamina
(Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT Pupuk Indonesia
(Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT ASDP Indonesia
Ferry (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT
Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), dan PT
Danareksa (Persero), serta dihadiri juga oleh Prof. Nindyo
Pramono, dan Dr. Dian Puji Simatupang.
f) Penyampaian hasil draf RUU BUMN yang telah disusun Tim
PMO (RUU BUMN versi Pemerintah) pada tanggal 7 Januari
2021.
134
g) Pembahasan lanjutan draft RUU BUMN yang telah disusun
Tim PMO (RUU BUMN versi Pemerintah) pada tanggal 29-30
Januari 2021.
(vide Bukti PK-6)
4) DPR kemudian mengirimkan RUU BUMN inisiatif DPR melalui
Surat Nomor B/11814/LG.01.01/09/2024 tanggal 25 September
2024 perihal penyampaian RUU Usul DPR RI (vide Bukti PK-
7).
5) Kemudian, pada bulan Oktober tahun 2024 terjadi pergantian
Presiden dan sebagai wujud mendukung kesinambungan proses
pembentukan RUU yang sedang berlangsung berdasarkan
Prolegnas periode tahun 2020 – 2024, maka Presiden tetap
mengeluarkan Surat Presiden tanggal 25 November 2024
dengan merujuk pada Surat penyampaian RUU oleh DPR
tanggal 25 September 2024 di atas, meskipun pada saat itu telah
ditetapkan Prolegnas periode tahun 2025 – 2029.
6) Bahwa pada tanggal 19 November 2024 ditetapkan Keputusan
DPR RI Nomor: 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-
2029 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2025.
7) Pemerintah kemudian melalui melalui Surat Presiden Nomor R-
64/Pres/11/2024
tanggal
25
November
2024
perihal
Penunjukkan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (vide Bukti PK-8) menyampaikan Wakil Pemerintah
yang ditugaskan untuk membahas RUU BUMN inisiatif DPR.
8) Selanjutnya pada rapat kerja Komisi VI DPR RI tanggal 23
Januari 2025 dilakukan penyerahan DIM oleh Pemerintah
kepada DPR RI (vide Bukti PK-9). DIM Pemerintah tersebut
disusun berdasarkan bahan yang diperoleh dari kegiatan pada
tahun 2020 sampai dengan 2021 di atas. (vide Bukti PK-3 dan
Bukti PK-6).
135
9) Komitmen
Pemerintah
untuk
tetap
melanjutkan
proses
pembentukan RUU BUMN Perubahan tersebut juga merupakan
tindak lanjut atas:
a) Putusan MK Nomor 77/PUU-IX/2011, yang antara lain dalam
pertimbangannya menegaskan bahwa BUMN adalah
badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari
kekayaan negara, sehingga kewenangan pengurusan
kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian utang BUMN,
tunduk pada hukum perseroan terbatas.
b) Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013, yang antara lain dalam
pertimbangannya menegaskan bahwa BUMN merupakan
kepanjangan tangan dari negara dalam menjalankan
sebagian fungsi negara untuk mencapai tujuan negara,
yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan
kesejahteraan
umum.
Sebagai
kepanjangan
tangan
Pemerintah dalam menyelenggarakan fungsi Pemerintahan
dalam arti luas, BUMN juga melakukan pengelolaan
keuangan negara, namun dengan paradigma berbeda
dengan pengelolaan keuangan negara sebagaimana
dilakukan oleh Kementerian/Lembaga.
c) Putusan MK Nomor 12/PUU-XVI/2018, yang antara lain
dalam pertimbangannya menyatakan bahwa intervensi
eksternal terhadap aksi-aksi korporasi BUMN yang
dapat
membawa
dampak
tidak
dapatnya
BUMN
melaksanakan prinsip-prinsip GCG harus dihindarkan.
MK juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap BUMN
hanya dilakukan oleh organ Perusahaan (yaitu Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas dan Rapat Umum Pemegang
Saham). Adapun pengawasan DPR terhadap BUMN,
harus diletakkan konteksnya dalam kerangka fungsi
pengawasan
politik
DPR
terhadap
pelaksanaan
pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden.
10) Selain adanya Putusan MK tersebut di atas, terdapat pula
urgensi untuk mengubah UU BUMN 19/2003 yang telah berusia
136
lebih dari 20 (dua puluh) tahun yaitu perlunya membentuk
sebuah badan pengelola investasi BUMN sebagai lembaga sui
generis untuk mendukung Asta Cita Presiden dalam rangka
mendorong kemandirian bangsa, penciptaan lapangan kerja,
hilirisasi, dan industrialisasi, serta pemerataan ekonomi. Selain
itu, revisi UU BUMN 19/2003 juga diperlukan untuk:
a) menegaskan bahwa aset BUMN merupakan kekayaan BUMN
itu sendiri dan bukan merupakan kekayaan negara;
b) menegaskan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian
keuangan negara; dan
c) optimalisasi pengelolaan BUMN dengan adanya pemisahan
fungsi pengaturan, pengawasan, dan operasional.
Dengan demikian, RUU BUMN Perubahan merupakan RUU yang
diajukan
berdasarkan
terdapatnya:
1)
urgensi
nasional
pembentukan BPI Danantara dalam rangka mendukung Asta Cita
Presiden, 2) sebagai tindak lanjut atas Putusan MK, dan 3)
keinginan
bersama
pembentuk
undang-undang
untuk
melanjutkan pembentukan perubahan UU BUMN 19/2003 yang
ditandai dengan telah ditugaskannya Komisi VI di DPR dan
ditunjuknya wakil Pemerintah oleh Presiden untuk membahas RUU
BUMN Perubahan.
b. Bahwa tahap perencanaan RUU BUMN Perubahan telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Pasal 16 sampai dengan Pasal 23 P3 jo.
ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 Peraturan Presiden
Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (selanjutnya disebut Perpres 87/2014), RUU
BUMN diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemerintah dapat menyampaikan bahwa dalam Prolegnas periode
2020-2024,
RUU
BUMN
Perubahan
menjadi
RUU
yang
diprioritaskan untuk dibahas setiap tahun. Kemudian, pada tahun
2025 berdasarkan Prolegnas periode 2025-2029, RUU BUMN
Perubahan tetap menjadi RUU yang diprioritaskan untuk dibahas
pada tahun 2025 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 64/DPR
137
RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 pada nomor urut
2 tabel kumulatif terbuka Daftar Rancangan Undang-Undang
Kumulatif Terbuka Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi.
c. Pada tahap penyusunan RUU BUMN Perubahan telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal
46 P3 jo. Pasal I angka 5 UU 13/2022 yang mengubah ketentuan
Pasal 49 P3 secara terbuka. Dalam rangka penyusunan RUU
BUMN, Pemerintah dan DPR (selanjutnya disebut Pembentuk UU)
telah melakukan penjaringan masukan melalui beberapa kegiatan
pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 yang kemudian
hasilnya menjadi bahan dalam penyusunan DIM oleh Pemerintah
yang dibahas dalam Rapat Pembahasan Tingkat I (vide Bukti PK-3
dan Bukti PK-6).
d. Pada tahap pembahasan RUU BUMN dilakukan sesuai dengan
ketentuan Pasal 65 sampai dengan Pasal 71 UU 12/2011 dalam
beberapa rapat pembahasan (Dokumentasi Kegiatan Tahap
Pembahasan) sebagai berikut:
1) Pembicaraan Tingkat I
Pembahasan Tingkat I dilakukan paling sedikit sebanyak 4
(empat) kali dengan uraian proses pembahasan sebagai berikut:
a) Pada tanggal 25 November 2024 Presiden mengirimkan surat
kepada DPR RI dengan nomor R-64/Pres/11/2024 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU BUMN
(vide Bukti PK-8).
b) Pada tanggal 23 Januari 2025 dilaksanakan Rapat Kerja
Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN, Menteri Hukum,
Menteri Sekretaris Negara, dan Wakil Menteri Keuangan
(vide Bukti PK-9) dengan agenda:
1) Penjelasan Komisi VI terkait Penugasan Pembahasan
RUU BUMN Perubahan.
2) Penyampaian Pandangan Presiden.
3) Penyerahan DIM dari Pemerintah.
138
4) Pengesahan jadwal acara rapat Pembahasan RUU BUMN
Perubahan.
c) Pada tanggal 30 Januari 2025 dilakukan RDPU dengan pakar
dan akademisi yaitu Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H.,
M.L.I., Prof. Dr. Paripurna P. Suganda, S.H., M.Hum, Prof.
Didik J. Rachbini, M.Sc., Ph.D., Dr. Yuli Indrawati, S.H., LLM.,
dan Dr. Toto Pranoto (vide Bukti PK-10).
d) Selanjutnya dilaksanakan Rapat Panja dengan Pemerintah
untuk membahas DIM dari tanggal 31 Januari sampai dengan
1 Februari 2025 (vide Bukti PK-11).
e) Pada tanggal 1 Februari 2025 dilaksanakan Rapat Kerja
Komisi VI DPR RI dengan Pemerintah membahas Laporan
Panja atas hasil pembahasan RUU a quo, pendapat akhir mini
fraksi, pendapat akhir Presiden, dan pengambilan keputusan
tingkat I atas pembahasan draf RUU a quo untuk dilanjutkan
pada pembicaraan tingkat II (vide Bukti PK-12).
2) Pembicaraan Tingkat II
Pembicaraan Tingkat II Rapat Paripurna DPR RI dilaksanakan
pada tanggal 4 Februari 2025 berdasarkan Undangan DPR RI
Nomor B/1479/LG.01.03/02/2025 tanggal 3 Februari 2025
perihal Undangan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 4 Februari
2025 (vide Bukti PK-13), yang dihadiri Pimpinan DPR RI,
Anggota DPR RI, serta unsur Pemerintah. Selanjutnya pimpinan
DPR RI mengirimkan surat kepada Presiden dengan nomor
B/1638/LG.01.03/02/2025 perihal Persetujuan terhadap RUU
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dalam Rapat
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa
Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 DPR RI (vide Bukti
PK-14).
e. Pada tahap pengesahan RUU BUMN Perubahan sudah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Pasal I angka 8 UU 13/2022 yang
mengubah ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU P3 jo. ketentuan Pasal
110 Perpres 87/2014 melalui pengajuan surat permohonan
139
pengesahan kepada Presiden melalui Surat Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Nomor: B/1638/LG.01.03/02/2025 tanggal 4
Februari 2025 perihal Persetujuan DPR RI terhadap RUU Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
Tentang Badan Usaha Milik Negara (vide Bukti PK-14).
f. Setelah diajukan permohonan pengesahan sebagaimana huruf e
tersebut di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 85 UU 13/2022, maka
selanjutnya Menteri Sekretaris Negara melaporkan sekaligus
memohon kepada Presiden untuk penandatanganan oleh Presiden.
Setelah Presiden menandatangani RUU tersebut, selanjutnya
Menteri Sekretaris Negara melakukan pengundangan undang-
undang (memberikan nomor undang-undang dan tambahan
lembaran negara).
3. Terhadap pokok permohonan para Pemohon yang pada intinya
mendalilkan bahwa pembentukan UU BUMN 1/2025 melanggar prinsip
partisipasi yang bermakna (meaningful participation), Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa terkait terpenuhinya partisipasi masyarakat yang bermakna
(meaningful participation) berdasarkan pertimbangan [3.17.8] Alinea
Ketiga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
dijabarkan dalam 3 (tiga) prasyarat yang harus dipenuhi pada
tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:
1) hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), yang
kemudian diatur dalam Pasal 96 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6) UU 13/2022;
2) hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered),
yang kemudian diatur dalam Pasal 96 ayat (7) UU 13/2022; dan
3) hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat
yang diberikan (right to be explained), yang kemudian diatur
dalam Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022.
Pertimbangan [3.17.8] Alinea
Ketiga Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 selengkapnya
menyatakan:
Ketentuan Pasal 96 UU
13/2022 selengkapnya
menyatakan:
140
Oleh
karena
itu,
selain
menggunakan aturan legal
formal
berupa
peraturan
perundang-undangan,
partisipasi masyarakat perlu
dilakukan secara bermakna
(meaningful
participation)
sehingga
tercipta/terwujud
partisipasi dan keterlibatan
publik
secara
sungguh-
sungguh.
Partisipasi
masyarakat
yang
lebih
bermakna tersebut setidaknya
memenuhi
tiga
prasyarat,
yaitu: pertama, hak untuk
didengarkan
pendapatnya
(right to be heard); kedua,
hak untuk dipertimbangkan
pendapatnya (right to be
considered); dan ketiga, hak
untuk
mendapatkan
penjelasan
atau
jawaban
atas
pendapat
yang
diberikan
(right
to
be
explained). Partisipasi publik
tersebut
terutama
diperuntukan bagi kelompok
masyarakat yang terdampak
langsung
atau
memiliki
perhatian (concern) terhadap
rancangan
undang-undang
yang sedang dibahas.
Pasal 96
(1) Masyarakat
berhak
memberikan
masukan
secara lisan dan/ atau
tertulis
dalam
setiap
tahapan
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan.
(2) Pemberian
masukan
masyarakat
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan
secara daring dan/atau
luring.
(3) Masyarakat
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan
orang
perseorangan
atau
kelompok
orang
yang
terdampak
langsung
dan/atau
mempunyai kepentingan
atas
materi
muatan
Rancangan
Peraturan
Perundang-undangan.
(4) Untuk
memudahkan
masyarakat
dalam
memberikan
masukan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), setiap
Naskah
Akademik
dan/atau
Rancangan
Peraturan
Perundang-
undangan, dapat diakses
dengan
mudah
oleh
masyarakat.
(5) Dalam
melaksanakan
hak
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
menginformasikan
kepada
masyarakat
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan.
(6) Untuk
memenuhi hak
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
141
dapat
melakukan
kegiatan
konsultasi
publik melalui:
a. rapat
dengar
pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar,
lokakarya,
diskusi; dan/ atau
d. kegiatan
konsultasi
publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi
publik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6)
menjadi
bahan
pertimbangan
dalam
perencanaan,
penyusunan,
dan
pembahasan
Rancangan
Peraturan
Perundang-undangan.
(8) Pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
dapat
menjelaskan
kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU 12/2011,
masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan
demikian,
partisipasi
masyarakat
yang
bermakna
(meaningful participation) merupakan hak dari masyarakat untuk
menyampaikan masukan dalam proses pembentukan peraturan
perundang-undangan. Artinya adalah ketika masyarakat tidak
memberikan masukan saat proses pembentukan peraturan
perundang-undangan (meskipun telah dibuka aksesnya oleh
pembentuk peraturan perundang-undangan), maka masyarakat
dimaksud dianggap tidak menggunakan haknya.
c. Selanjutnya,
berdasarkan
pertimbangan
[3.26.3]
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XX/2022 Pengujian Undang-
142
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,
menyatakan:
Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas,
terbukti Pemerintah dan DPR telah melakukan berbagai
kegiatan untuk menyerap aspirasi yang berkembang di
masyarakat, baik dari tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), akademisi, pakar hukum tata negara, dan
kelompok masyarakat adat. Terkait dengan adanya berbagai
kegiatan tersebut, Mahkamah tidak menemukan fakta
hukum bahwa para Pemohon berupaya untuk melibatkan
diri dan/atau terlibat secara pro-aktif dan responsif dalam
memberikan masukan terhadap proses pembentukan UU
3/2022, yang sebenarnya hal demikian tanpa diminta atau
diundang pun para stakeholders tetap dapat bertindak dan
bersikap pro-aktif untuk berperan serta sebagai bagian
dari upaya mewujudkan partisipasi masyarakat.
Menurut Mahkamah, keterlibatan masyarakat untuk terlibat
secara aktif dalam proses pembentukan undang-undang
merupakan suatu keniscayaan dalam upaya mengawal agar
undang-undang yang akan dibentuk benar-benar sesuai
dengan harapan masyarakat.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-
XX/2022 a quo, menurut Mahkamah Konstitusi partisipasi
masyarakat dilakukan dalam wujud pemberian masukan secara
proaktif
(tanpa
perlu
menunggu
diminta
atau
diundang
sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi di atas).
d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf g UU P3 berikut
Penjelasannya, Pemerintah telah membuka akses kepada
masyarakat
untuk
memberikan
masukan
secara
langsung
sebagaimana telah diuraikan pada Keterangan Pemerintah angka 1
dan angka 2 di atas, sehingga terpenuhinya atau tidaknya partisipasi
masyarakat tergantung dari apakah Pemerintah membuka akses
dan apakah masyarakat tersebut ingin memberikan masukan atau
tidak.
e. Dengan demikian, terkait asas keterbukaan dan partisipasi
masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam proses
pembentukan UU BUMN 1/2025 ini merupakan sinergi antara:
1) pembentuk Undang-Undang dalam menyediakan akses bagi
masyarakat (vide Pasal 5 huruf g P3 berikut Penjelasannya); dan
143
2) masyarakat dalam memberikan masukan secara proaktif (vide
Pasal 96 UU P3).
Berdasarkan seluruh uraian kronologis penyusunan UU BUMN 1/2025 yang
telah diuraikan Pemerintah di atas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing);
2. Proses pembentukan UU BUMN 1/2025 telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan UU P3 dan Perpres 87/2014;
3. Penyerapan aspirasi masyarakat yang kemudian dituangkan sebagai
materi muatan RUU BUMN Perubahan telah dimulai sejak tahun 2020
menunjukan bahwa proses pembentukan UU BUMN 1/2025 tidak
dilakukan secara tergesa-gesa, memenuhi asas keterbukaan, dan
memenuhi prinsip Meaningful Participation; dan
4. Para Pemohon tidak memiliki kepentingan yang relevan dan mendesak
atas proses pembentukan UU BUMN 1/2025, sehingga permohonan
Provisi para Pemohon Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025 sudah
sepatutnya untuk ditolak.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) UU BUMN 1/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan Provisi para Pemohon Perkara Nomor 64/PUU-
XXIII/2025.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon Perkara Register 52/PUU-XXIII/2025
dan Perkara Register 64/PUU-XXIII/2025 tidak mempunyai kedudukan
hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian formil para Pemohon Perkara Register
52/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Register 64/PUU-XXIII/2025 untuk
seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para
144
Pemohon Perkara Register 52/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Register
64/PUU-XXIII/2025tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
TAMBAHAN KETERANGAN PRESIDEN
Menindaklanjuti persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
pada tanggal 24 Juni 2025 dengan agenda Mendengarkan Keterangan Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden dan persidangan di Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia tanggal 16 Juli 2025 dengan agenda mendengarkan
keterangan saksi dan ahli Pemohon Perkara 64/PUU-XXIII/2025 yang terkait
dengan permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara selanjutnya disebut UU BUMN 1/2025 terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya
disebut UUD NRI 1945, yang dimohonkan oleh Para Pemohon sebagai berikut:
Nicholas Indra Cyrill Kataren dan Reyhan Fayyaz Rizal selaku kuasa hukum dari
Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, selanjutnya disebut Pemohon 1, sesuai
registrasi di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXIII/2025
tanggal 24 April 2025 dan Perbaikan Permohonan tanggal 21 Mei 2025 (“Perkara
52/PUU-XXIII/2025”);
Selanjutnya, perkenankanlah Pemerintah menyampaikan Keterangan
Tambahan Presiden tertulis yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan Keterangan Presiden yang telah disampaikan terdahulu, sebagai berikut:
I.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H. M.Hum.
1. Nah, ini dalam perkembangannya, apakah ada evaluasi? Karena saya lihat
di prioritas 2025 itu, tidak ada sebetulnya rancangan undang undang
145
BUMN-nya di 2025, mohon dikoreksi nanti, karena dia sudah ada di dalam
long list-nya 2025-2029, tetapi di … apa … prioritasnya itu saya cari-cari,
apa saya salah buka lamannya, tapi saya lihat kok benar ini ada logo DPR
di situ, tetapi kok tidak masuk di situ? Nah, ini masuknya ke mana? Mohon
nanti bisa dijelaskan soal ini. Ini saya kira, baik Pemerintah maupun DPR,
ini kami memang butuh sekali dokumen-dokumen itu untuk bisa mem … apa
… memberi terang-benderang proses perjalanan dari Undang-Undang
1/2025 ini. Itu tidak hanya soal asas keterbukaan, tetapi dari hulunya,
yaitu tujuannya dulu, sampai kemudian proses keterbukaannya di situ.
2. Mohon bisa dijelaskan. Kalau di Pemerintah, saya tidak tahu ada … apakah
kitab … DPR, Pemerintah punya juga semacam ini? Dulu setahu saya di
BPHN pernah mencoba membangun mekanisme partisipasi publik lewat e-
participation itu. Apakah ada seperti itu? Karena saya membayangkan kalau
kemudian proses ini tidak dibangun secara digital, itu kan kita ada efisiensi
anggaran dan sebagainya, itu kan menyulitkan sebetulnya. Nah, sejauh
mana sebetulnya mekanisme digital ini juga berkembang? Baik itu di
DPR maupun di Pemerintah untuk bisa mengantisipasi mekanisme
asas keterbukaan itu sendiri.
3. Kemudian yang berikutnya, termasuk asas dapat dilaksanakan itu, Bu,
termasuk dari Pemerintah juga nanti. Asas dapat dilaksanakan ini kan
berkaitan dengan untuk mengetahui tingkat efektivitasnya. Efektivitasnya
seperti apa, baik itu kemudian dilihat dari sisi filosofisnya,
sosiologisnya, maupun dari yuridisnya.
4. Saya ke Pemerintah ini, kepada Sekretaris BUMN. Mohon nanti ada
tambahan, Pak, keterangan dari Pemerintah, ya. Pertama, menyangkut soal
kelompok-kelompok masyarakat itu. Kalau di sini kan sudah ahli-ahli, sudah
ada nih, Pak. Kelompok masyarakat, apakah memang ada yang
dilibatkan terkait dengan proses itu? Kemudian keterlibatan seperti
apa? Mohon nanti ditambahkan keterangan itu. Termasuk kemudian,
apakah betul, Pak, itu memang sulit untuk diakses sampai sekarang?
Itu juga mohon nanti ditambahkan keterangan soal hal itu.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut:
146
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum. Pada intinya meminta penjelasan jalur masuk
UU BUMN 1/2025, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa RUU BUMN Perubahan menjadi RUU yang diprioritaskan untuk
dibahas pada tahun 2025 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor:
64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 pada nomor urut 2
tabel Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Akibat
Putusan Mahkamah Konstitusi (vide bukti PK-15).
b. Pemerintah dapat jelaskan bahwa meskipun dalam tabel Daftar
Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Akibat Putusan
Mahkamah Konstitusi tidak secara eksplisit menyebutkan judul RUU
BUMN Perubahan, namun adanya frasa “antara lain” pada Daftar
Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Akibat Putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut menunjukkan adanya RUU lain selain
RUU Perubahan UU Perkoperasian dan RUU Perubahan Keempat UU
MK, sehingga kolom tersebut tidak dapat dibaca hanya 2 (dua) RUU saja
yang masuk dalam Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif
Terbuka Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi.
c. Pemerintah menyampaikan Putusan MK yang menimbulkan akibat dan
kemudian ditindaklanjuti melalui RUU BUMN Perubahan adalah sebagai
berikut:
1) Putusan MK Nomor 77/PUU-IX/2011, yang antara lain dalam
pertimbangannya menegaskan bahwa BUMN adalah badan usaha
yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan negara, sehingga
kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian
utang BUMN, tunduk pada hukum perseroan terbatas. Selain itu,
dalam pertimbangan Putusan MK dimaksud juga menimbulkan
kondisi piutang bank BUMN (setelah berlakunya UU 1/2004, UU
BUMN dan UU PT) bukan lagi piutang negara yang harus
dilimpahkan penyelesaiannya ke PUPN. Piutang Bank-Bank BUMN
dapat diselesaikan sendiri oleh manajemen masing-masing Bank
BUMN berdasarkan prinsip-prinsip yang sehat di masing-masing
147
Bank BUMN. Dengan demikian, demi kepastian hukum diperlukan
perubahan UU BUMN 19/2003 yang mengakomodir pengaturan
penyelesaian piutang BUMN bukan bagian dari penyelesaian piutang
negara.
2) Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013, yang antara lain dalam
pertimbangannya
menegaskan
bahwa
BUMN
merupakan
kepanjangan tangan dari negara dalam menjalankan sebagian
fungsi negara untuk mencapai tujuan negara, yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum. Sebagai
kepanjangan tangan Pemerintah dalam menyelenggarakan fungsi
Pemerintahan dalam arti luas, BUMN juga melakukan pengelolaan
keuangan negara, namun dengan paradigma berbeda dengan
pengelolaan keuangan negara sebagaimana dilakukan oleh
Kementerian/Lembaga.
3) Putusan
MK
No
62/PUU-XI/2013
yang
antara
lain
dalam
pertimbangannya menyatakan bahwa paradigma fungsi BUMN
sebagai kepanjangan tangan dari negara, yang dilaksanakan
berdasarkan paradigma bisnis yang sungguh-sungguh berbeda
dengan
penyelenggaraan
pemerintahan
yang
dilaksanakan
berdasarkan paradigma pemerintahan.
4) Putusan MK Nomor 12/PUU-XVI/2018, yang antara lain dalam
pertimbangannya menyatakan bahwa intervensi eksternal terhadap
aksi-aksi korporasi BUMN yang dapat membawa dampak tidak
dapatnya BUMN melaksanakan prinsip-prinsip GCG harus
dihindarkan. MK juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap
BUMN hanya dilakukan oleh organ Perusahaan (yaitu Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas dan Rapat Umum Pemegang Saham).
Adapun pengawasan DPR terhadap BUMN, harus diletakkan
konteksnya dalam kerangka fungsi pengawasan politik DPR
terhadap pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh
Presiden.
5) Putusan MK Nomor 14/PUU-XVI/2018 perihal pengujian Pasal 2 ayat
(1) huruf a dan huruf b dan Pasal 4 ayat (4) UU 19/2003. Dalam
pertimbangan hukumnya MK pada pokoknya menyatakan bahwa
148
maksud dan tujuan BUMN “mengejar keuntungan” pada Pasal 2
ayat (1) huruf b harus dikaitkan dengan maksud dan tujuan lain
dari pendirian BUMN dimaksud sebagaimana tertuang dalam huruf
a, huruf c, huruf d, dan huruf e secara kumulatif, sehingga jika dilihat
secara normatif dan dalam batas penalaran yang wajar, sangat sulit
untuk terjadi penyelewengan oleh BUMN hanya karena adanya salah
satu tujuannya untuk mengejar keuntungan. Selain itu penyertaan
modal negara yang dananya berasal dari APBN yang telah disetujui
oleh DPR RI tersebut, termasuk perubahan penyertaan modal negara
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU 19/2003 telah
sepenuhnya berada di tangan pemerintah sehingga sudah tepat jika
pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
6) Putusan MK Nomor 61/PUU-XVIII/2020 perihal pengujian Pasal 77
huruf c dan d UU 19/2003 yang pada pokoknya MK menyatakan
bahwa Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 tidak menolak privatisasi,
asalkan privatisasi itu tidak meniadakan penguasaan negara c.q.
pemerintah, untuk menjadi penentu utama kebijakan usaha dalam
cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau menguasai hajat
hidup orang banyak. Anak perusahaan yang berada di bawah Persero
yang dikelola BUMN akan tetap berada di bawah kendali persero
BUMN yang terikat dengan prinsip “privatisasi tidak meniadakan
penguasaan negara”, salah satunya dengan prinsip penguasaan oleh
negara.
d. Pemerintah menyampaikan bahwa terdapat urgensi nasional untuk
melakukan perubahan UU BUMN 19/2003 demi melaksanakan visi misi
Presiden Periode 2025-2029. Presiden telah menyampaikan surat
Nomor R-64/Pres/11/2024 pada tanggal 25 November 2024 hal
Penunjukkan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara kepada Ketua DPR RI
(vide Bukti PK-15). Surat tersebut menunjuk Menteri BUMN, Menteri
Hukum dan Menteri Sekretaris Negara untuk mewakili Pemerintah dalam
pembahasan RUU BUMN Perubahan, penunjukkan wakil pemerintah
merupakan wujud dari political will pemerintah untuk mendukung
149
pembahasan RUU BUMN Perubahan yang merupakan salah satu
regulasi yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan visi misi Presiden
Periode 2025-2029.
Presiden Periode 2025-2029 telah menetapkan delapan prioritas
nasional pembangunan yang disebut dengan Asta Cita. Salah satu misi
Presiden Periode 2025-2029 yang dituangkan dalam Asta Cita adalah
untuk “Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis
sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.”,
selanjutnya disebut Prioritas Nasional 5. Selanjutnya, dalam dokumen
RPJMN yang termuat dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025, diperoleh
penjelasan arah/tujuan Pembangunan Prioritas Nasional 5 tersebut
adalah untuk memajukan Ilmu Pengetahuan dan teknologi (IPTEK),
inovasi, dan produktivitas ekonomi, serta integrasi ekonomi domestik
dan global.
Selanjutnya, dapat dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Prioritas
Nasional 5 tersebut perlu adanya dukungan regulasi dan penataan
kelembagaan. Salah satu kebutuhan regulasi tersebut adalah undang-
undang tentang pembentukan Danantara sebagai Lembaga sui generis.
Pembentukan Danantara dimaksudkan untuk mengelola investasi,
mengelola BUMN dalam mewujudkan tata kelola investasi yang optimal
dan
terpadu,
selain
itu
Danantara
juga
dimaksudkan
untuk
mengoptimalkan potensi sumber daya nasional. Selain pembentukan
Danantara, RUU BUMN Perubahan juga ditujukan untuk meningkatkan
efisiensi BUMN yang dilakukan dengan mendorong kinerja BUMN yang
mampu berperan sebagai salah satu alat negara untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat dengan memberi pelayanan yang lebih baik
kepada masyarakat dan tidak membebani keuangan negara.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih,
S.H.
M.Hum.
pada
intinya
meminta
penjelasan
perkembangan
mekanisme
partisipasi
masyarakat
secara
digital,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Kementerian BUMN melalui website JDIH Kementerian BUMN yang
dapat diakses pada laman https://jdih.bumn.go.id/ telah menyediakan
suatu platform bernama Tanya Hukum BUMN yang memungkinkan
150
masyarakat berinteraksi dengan Kementerian BUMN termasuk
diantaranya untuk mengajukan pertanyaan maupun aspirasi. Platform
pada JDIH Kementerian BUMN tersebut memberikan kesempatan pada
user untuk menyampaikan identitasnya termasuk e-mail, hal ini
dimaksudkan agar setiap masukan/pertanyaan yang diperoleh dapat
ditanggapi oleh Kementerian BUMN kepada user yang bersangkutan.
b. Bahwa Pemerintah telah memberikan informasi mengenai kontak yang
dapat dihubungi dalam rangka memberikan akses kepada masyarakat
untuk
memberikan
masukan
dalam
laman
https://bumn.go.id/pelayanan/terhubung/kontak
serta
https://jdih.bumn.go.id/.
3. Terhadap poin Nomor 3 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum. pada intinya meminta penjelasan tinjauan asas
dapat dilaksanakan pada UU BUMN 1/2025, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa telah jelas disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 79/PUU-XVII/2019 terkait uji formil Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang pada pokoknya menyampaikan dalam pertimbangan
3.15.4 “berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas dapat
dilaksanakan, menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah didalami lebih
lanjut pasal demi pasal yang apabila menurut para Pemohon tidak jelas
atau memiliki penafsiran yang berbeda atau bertentangan isinya antara
pasal yang satu dengan pasal lainnya sehingga tidak dapat
dilaksanakan, maka terkait dengan norma tersebut sebaiknya
dilakukan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi, ….”.
b. Namun demikian, dapat disampaikan juga bahwa penjelasan asas dapat
dilaksanakan yang ditinjau secara filosofis, sosiologis dan yuridis dapat
dilihat dalam konsideran menimbang yang pada pokoknya menyatakan:
1) dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari
pembangunan ekonomi nasional, cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
151
kemakmuran rakyat sehingga negara bertanggung jawab untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui Badan Usaha Milik
Negara sebagai kepanjangan tangan dari negara;
2) pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian
nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini
dan ke depan, sehingga dibutuhkan pengelolaan Badan Usaha Milik
Negara yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam
membangun daya saing nasional serta memberikan kesempatan,
dukungan, pelindungan, dan kemitraan dalam pengembangan usaha
mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagai pilar utama
pengembangan ekonomi nasional;
3) untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara perlu
dilakukan pemisahan antara fungsi pengaturan, pengawasan, dan
operasional;
4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu dilakukan penyesuaian
materi muatan terhadap perkembangan penyelenggaraan Badan
Usaha Milik Negara yang efektif dan berdaya saing serta memenuhi
kebutuhan hukum dan partisipasi masyarakat, sehingga perlu diubah.
Kemudian, secara filosofis pembentukan BUMN diharapkan dapat
membawa misi kebangsaan dalam aspek ekonomi untuk mencapai
kesejahteraan rakyat dan pembentukan BUMN ini tercermin pada Nilai
Pancasila Sila Kelima dan amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945. Secara sosiologis peran BUMN dalam perekonomian
nasional adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peranan
BUMN dalam pembangunan ekonomi Indonesia semakin penting dan
strategis, antara lain karena melaksanakan peran pelopor atau perintis
dalam sektor - sektor usaha di mana swasta belum tertarik untuk
menggelutinya, menjadi pengelola bidang-bidang usaha yang strategis
dan sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-
kekuatan swasta besar dan sebagai salah satu sumber penerimaan
152
negara. Secara yuridis, kebutuhan untuk mengubah UU tentang BUMN
menjadi penting karena terdapat materi muatan yang perlu dilakukan
penyesuaian dan diubah dengan pengaturan yang lebih jelas dalam UU
tentang BUMN. Hal ini diperlukan agar tidak menimbulkan multi tafsir dan
menjamin adanya kepastian hukum bagi pengaturan BUMN.
4. Terhadap poin Nomor 4 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum. pada intinya meminta penjelasan kelompok
masyarakat yang dilibatkan dan akses terhadap informasi terkait RUU
BUMN Perubahan, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Pemerintah melalui Tim Percepatan Perbaikan Regulasi Badan Usaha
Milik Negara yang dibentuk pada tahun 2020 (vide Bukti PK-5) telah
melibatkan kelompok masyarakat berupa direksi dan karyawan BUMN.
Pemerintah menilai bahwa pelibatan kelompok masyarakat tersebut
sangat diperlukan mengingat BUMN termasuk di dalamnya pejabat dan
karyawan merupakan kelompok yang mempunyai kepentingan dan
terdampak langsung oleh adanya RUU BUMN Perubahan. Direksi dan
karyawan tersebut telah dilibatkan sebagai Tim Kerja dan Tim PMO
dengan tugas untuk menampung dan menyusun masukan. Masukan
yang diberikan tersebut diantaranya telah dihimpun dari aspirasi
langsung anggota tim maupun BUMN lain serta dari akademisi dan
pemerhati BUMN. Tim Percepatan Perbaikan Regulasi tersebut juga
membentuk Kelompok Kerja (Pokja) dari PT Bank Mandiri (Persero), PT
BRI (Persero) dan PT Hutama Karya (Persero), kelompok kerja ini
mempunyai tugas untuk menyusun kajian berdasrkan tema yang telah
ditentukan (vide Bukti PK-6).
b. Dapat Pemerintah sampaikan bahwa DPR telah mempublikasikan
dokumen Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang
(RUU)
melalui
kanal
DPR
pada
laman
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-na/id/106
dan
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/107 agar dapat
diakses masyarakat.
II. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Guntur Hamzah,
S.H., M.H.
153
Bahkan, ya, saya ini langsung mengaitkan ke Pak Wamen dari Pemerintah,
Presiden. Tadi, Pak Wamen menyebutkan bahwa … apa … di halaman 27 dan
sebetulnya juga ini menggantung, belum dijawab secara langsung oleh Pak
Wamen sendiri, nih. Nah, di sini disebutkan oleh Pak Wamen bahwa di halaman
27 itu, “Dengan demikian, terkait asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat
yang bermakna, ya, meaningful participation dalam proses pembentukan
Undang-Undang BUMN Nomor 1 merupakan sinergi antara ini pembentuk
undang-undang, ya, dan masyarakat.” Ini kan normatifnya seperti ini, tapi
bagaimana ini kelihatan dalam kenyataannya? Apakah memang
Pemerintah, dalam arti … dalam arti pembentuk undang-undang, apakah
pembentuk undang-undang ini sudah menyediakan akses itu? Paling
tidak, kalau misalnya disebutkan pemberi … apa … pembentuk undang-
undang tidak menghalangi masyarakat untuk memberikan masukan.
Bagaimana caranya bisa mengetahui bahwa masyarakat tidak terhalangi,
dia punya haknya untuk berpartisipasi?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Guntur
Hamzah, S.H., M.H. yang pada intinya meminta penjelasan mengenai
pemberian akses oleh pembentuk undang-undang kepada Masyarakat
untuk berpartisipasi, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemerintah telah memberikan akses kepada stakeholder yang
merupakan masyarakat yang mempunyai kepentingan dan terdampak
langsung sebagaimana tertuang dalam Penjelasan asas keterbukaan Pasal
5 huruf g UU Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU P3) yang
selengkapnya menyatakan:
Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3
Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah bahwa
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
mulai
dari
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan,
termasuk
Pemantauan
dan
Peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai
kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan
informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan
154
secara lisan dan/atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan)
dan/atau luring (luar jaringan).
b. Bahwa dalam proses pembentukan RUU BUMN 1/2025, Pemerintah telah
melakukan penyerapan aspirasi sejak tahun 2020. Pada tahun 2020,
Pemerintah telah melakukan beberapa kegiatan penyerapan aspirasi
masyarakat terkait RUU BUMN Inisiatif DPR yang diperoleh melalui website
https://puuekku kesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/107 sebagai berikut:
1) Rapat pada tanggal 24 September 2020 dengan mengundang:
1) Robertus Bilitea, Direktur Utama PT Bahana PUI (Persero);
2) R. Muhammad Irwan, Direktur Hukum & SDM PT PPA (Persero);
3) Ahmad Solichin Lutfiyanto, Direktur Jaringan dan Layanan PT BRI
(Persero), Tbk;
4) Kris Hananto, Wakil Kepala Divisi Hukum BRI;
5) Prof. Dr. Drs. Paripurna Poerwoko Sugarda, S.H., M.Hum, L.L.M. –
Ahli Hukum Kekayaan Negara;
6) Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. – Ahli Hukum Tata Negara;
7) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H. M.Hum. – Ahli Hukum
Pidana;
8) Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. – Ahli Hukum Keuangan Publik.
(vide Bukti PK-3).
2) Pelaksanaan inventarisasi poin-poin yang menjadi kunci dalam revisi UU
BUMN 19/2003.
3) Penyelenggaraan FGD dengan Komisi VI-DPR RI yang diselenggarakan
pada tanggal 8 Oktober 2020.
4) Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) khusus yaitu Pokja PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Pokja PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.,
dan Pokja PT Hutama Karya (Persero) Tbk. dengan tugas menyusun
kajian.
5) Laporan kepada Tim PMO (vide Bukti PK-6) terdiri atas:
a) Kajian
dari
Pokja
PT
Bank
Rakyat
Indonesia
(Persero)
menyampaikan hasil kajian terkait dengan Pengelolaan Aset BUMN
(vide Bukti PK-16);
b) Kajian dari Pokja PT Bank Mandiri (Persero) menyampaikan hasil
kajian terkait dengan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan,
Sumber Daya Manusia BUMN, Kepailitan, Persaingan Usaha,
155
Holding BUMN, Privatisasi, Restrukturisasi, Rencana Strategis, dan
Key Performance Indicator (vide Bukti PK-17);
c) Kajian dari Pokja PT Hutama Karya Persero menyampaikan kajian
terkait Penugasan Khusus BUMN (vide Bukti PK-18);
d) Materi Prof. Dr. Paripurna Sugarda, S.H., M.Hum, L.L.M. selaku ahli
hukum perusahaan (vide Bukti PK-19),
e) Materi Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. selaku ahli hukum
pidana (vide Bukti PK-20),
f) Materi Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. selaku ahli hukum bisnis
(vide Bukti PK-21),
g) Materi Prof. Dr. Satya Arinanto selaku ahli hukum tata negara (vide
Bukti PK-22),
h) Materi Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. selaku ahli hukum
keuangan negara (vide Bukti PK-23), dan
i) Materi Dr. Toto Pranoto selaku Managing Director LM FEB UI dan
Pemerhati BUMN (vide Bukti PK-24).
6) Pelaksanaan FGD dengan Para Direksi BUMN pada tanggal 21 Oktober
2020 yang dihadiri oleh Direksi BUMN diantaranya dari PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT
Pupuk Indonesia (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT ASDP
Indonesia Ferry (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT
Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), dan PT Danareksa
(Persero), serta dihadiri juga oleh Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.,
dan Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. (vide Bukti PK-6).
7) Hasil dari serangkaian kegiatan di atas disusun dan dituangkan dalam
bentuk Laporan Tim PMO dan Tim Kerja kepada Menteri BUMN yang
didalamnya seluruh masukan stakeholder dan tindak lanjutnya dalam
bentuk konsep rancangan UU BUMN (vide Bukti PK-6).
Dengan demikian masukan dari para stakeholder telah ditampung oleh
pemerintah (telah memenuhi prinsip meaningful participation right to be
heard, right to be considered dan right to be explained).
c. Kemudian pada tahun 2021, berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor:
1/DPR RI/IV/2020-2021 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
156
Undang-Undang Prioritas Tahun 2021 yang menempatkan RUU a quo
dalam nomor 05 (vide Bukti PK-4), Pemerintah melalui Tim Percepatan
Perbaikan Regulasi Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk pada tahun
2020 (vide Bukti PK-5) telah melakukan rangkaian kegiatan terkait isu-isu
strategis perubahan UU BUMN sebagai berikut:
1) Penyampaian masukan atas RUU BUMN yang telah disusun Tim PMO
pada tanggal 7 Januari 2021 (vide Bukti PK-6 dan PK-25).
2) Pembahasan lanjutan masukan atas RUU BUMN yang telah disusun Tim
PMO pada tanggal 29-30 Januari 2021.
(vide Bukti PK-6)
d. Bahwa hasil dari serangkaian kegiatan pada tahun 2020-2021 tersebut
menjadi bahan dalam penyusunan DIM setelah disampaikannya RUU
BUMN inisiatif DPR (vide Bukti PK-26).
e. Bahwa Pemerintah juga telah menyediakan mekanisme partisipasi
masyarakat secara digital melalui:
1. Kementerian BUMN melalui website JDIH Kementerian BUMN yang
dapat diakses pada laman https://jdih.bumn.go.id/ telah menyediakan
suatu platform bernama Tanya Hukum BUMN yang memungkinkan
masyarakat berinteraksi dengan Kementerian BUMN termasuk
diantaranya untuk mengajukan pertanyaan maupun aspirasi. Platform
pada JDIH Kementerian BUMN tersebut memberikan kesempatan pada
user untuk menyampaikan identitasnya termasuk e-mail, hal ini
dimaksudkan agar setiap masukan/pertanyaan yang diperoleh dapat
ditanggapi oleh Kementerian BUMN kepada user yang bersangkutan.
2. Bahwa Pemerintah telah memberikan informasi mengenai kontak yang
dapat dihubungi dalam rangka memberikan akses kepada masyarakat
untuk
memberikan
masukan
dalam
laman
https://bumn.go.id/pelayanan/terhubung/
kontak
serta
https://jdih.bumn.go.id/.
Berdasarkan uraian di atas, Pemerintah telah memberikan akses kepada
masyarakat yang memang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung
dari RUU BUMN Perubahan, seperti: para Direktur pada BUMN, para
Akademisi (Ahli Hukum Perusahaan, Ahli Hukum Bisnis, Ahli Hukum Kekayaan
157
Negara, Ahli Hukum Tata Negara, Ahli Hukum Pidana, dan Ahli Hukum
Keuangan Publik), dan pemerhati BUMN.
III.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M.
Apakah Para Pemohon ini pernah menyampaikan aspirasi tertentu, baik secara
tertulis atau dengan datang ke DPR? Itu kami mohon itu ditegaskan.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M., yang menanyakan apakah Para Pemohon pernah
menyampaikan aspirasi tertentu, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan uraian Pemerintah sebelumnya, dalam rangka
pembentukan UU BUMN 1/2025 yang telah dilakukan sejak tahun 2020,
Pemerintah telah memberikan akses kepada masyarakat yang memang
mempunyai kepentingan dan terdampak langsung dari RUU BUMN
Perubahan, seperti: para Direktur pada BUMN, para Akademisi (Ahli Hukum
Perusahaan, Ahli Hukum Bisnis, Ahli Hukum Kekayaan Negara, Ahli Hukum
Tata Negara, Ahli Hukum Pidana, dan Ahli Hukum Keuangan Publik), dan
pemerhati BUMN dalam beberapa kali rapat dan FGD. Dengan demikian,
menurut Pemerintah, Para Pemohon tidak termasuk dalam masyarakat
yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung dari RUU BUMN
Perubahan yang dapat diberikan akses pada kegiatan yang dilakukan
Pemerintah saat itu.
2. Bahwa Kementerian BUMN telah memiliki laman JDIH yang dapat diakses
melalui https://jdih.bumn.go.id/. Laman JDIH Kementerian BUMN tersebut
telah ada sejak tahun 2016 dan sejak saat itu telah memiliki fitur untuk
mempermudah masyarakat mengajukan pertanyaan, termasuk bagi
masyarakat yang hendak memperoleh informasi mengenai RUU BUMN.
Selain laman JDIH tersebut, Kementerian BUMN juga memiliki platform
sosial media berupa instagram dan facebook, namun tidak ada masukan
maupun pertanyaan dari pemohon mengenai RUU BUMN.
3. Kemudian, pada tahap Pembahasan Tingkat I di DPR tahun 2025, DPR juga
telah dibuka akses Para Pemohon untuk memberikan masukan pada setiap
rapat pembahasan sebagai berikut:
158
a. Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI dengan Menteri BUMN RI, Menteri
Hukum RI, Menteri Keuangan RI, dan Menteri Sekretaris Negara RI yang
disiarkan secara langsung (live) dan dapat diakses pada link
https://www.youtube.com/watch ?v=JVlSBB1ggtc;
b. Kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang disiarkan secara
live melalui kanal TV Parlemen saat melakukan RDPU Panja
Pembahasan RUU BUMN Perubahan dan dapat diakses pada link
https://www.youtube.com/live
/2MuGIJPbwOI?si=6NqI09_yu8imkXp0;
dan
c. Selain itu, beberapa media lain juga diberikan kesempatan meliput
langsung kegiatan dalam proses pembentukan UU BUMN 1/2025
(Contohnya
sebagaimana
dapat
diakses
dalam
link
https://www.youtube.com/live/cXxDCli5u_g?si=Mvc_Oo-bcfxMcwYM
dan link https://youtu.be/NopCC80QBwY?si=39kM7z-RKRdmudmB).
Seluruh kanal Youtube yang telah disediakan DPR saat Pembahasan
Tingkat I RUU BUMN Perubahan tidak menutup kolom komentar bagi
penontonnya,
sehingga
para
Pemohon
seharusnya
dapat
menyampaikan masukannya pada saat itu.
4. Bahwa dari seluruh kanal Youtube tersebut tidak ada satupun masukan dari
para Pemohon, meskipun telah dibuka aksesnya oleh pembentuk Undang-
Undang.
Dengan demikian, menurut Pemerintah, menjadi semakin kuat alasan untuk
menyatakan para Pemohon tidak melakukan aksi nyata (real action) dalam
pembentukan UU BUMN 1/2025, sehingga sudah selayaknya para Pemohon
dinyatakan tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam
pengujian formil UU BUMN 1/2025.
IV. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic
Pancasakti Foekh, S.H., M.H.
Tindak lanjut putusan-putusan MK selama ini seperti apa, ya? Karena seringkali
putusan MK itu bisa segera disikapi oleh pembentuk undang-undang, tetapi
kadang-kadang juga ini baru terwujud ketika 2-3 tahun atau bahkan DPR
periode berikutnya. Nah, ini mungkin bisa dijelaskan terkait hal ini, terutama
untuk relevansi dengan pengujian formil.
159
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic
Pancasakti Foekh, S.H., M.H., yang menanyakan tindak lanjut putusan MK
oleh pembentuk undang-undang, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemerintah dalam menindaklanjuti Putusan MK dapat langsung
menindaklanjuti putusan MK atau menginventarisir dulu beberapa putusan
MK yang kemudian dituangkan dalam bentuk perubahan atau penggantian
undang-undang, sebagai contoh tindak lanjut putusan MK yang dilaksanakan
langsung oleh pemerintah adalah Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang
ditindaklanjuti oleh pemerintah pada tahun 2022 dalam bentuk perubahan
kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan untuk mengakomodir metode omnibus law,
pengaturan lebih lanjut partisipasi masyarakat, dan prinsip meaningful
participation.
2. Kemudian, contoh pemerintah menindaklanjuti putusan MK dengan cara
menginventarisir beberapa putusan MK adalah pada pembentukan UU
BUMN 1/2025 ini. Undang-Undang ini mengakomodir beberapa Putusan MK
sebagai berikut:
a. Putusan MK Nomor 77/PUU-IX/2011, yang antara lain dalam
pertimbangannya menegaskan bahwa BUMN adalah badan usaha
yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan negara, sehingga
kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian
utang BUMN, tunduk pada hukum perseroan terbatas. Selain itu, dalam
pertimbangan Putusan MK dimaksud juga menimbulkan kondisi piutang
bank BUMN (setelah berlakunya UU 1/2004, UU BUMN dan UU PT)
bukan lagi piutang negara yang harus dilimpahkan penyelesaiannya
ke PUPN. Piutang Bank-Bank BUMN dapat diselesaikan sendiri oleh
manajemen masing-masing Bank BUMN berdasarkan prinsip-prinsip
yang sehat di masing-masing Bank BUMN. Dengan demikian, demi
kepastian hukum diperlukan perubahan UU BUMN 19/2003 yang
mengakomodir pengaturan penyelesaian piutang BUMN bukan bagian
dari penyelesaian piutang negara. Hal ini telah diatur dalam UU BUMN
1/2025 diantaranya dalam:
160
1) Pasal 1 angka 10 yang mendefinisikan aset BUMN adalah “segala
bentuk barang atau kekayaan yang dimiliki oleh BUMN yang dapat
dinilai dengan uang dan memiliki nilai tukar dan/atau nilai ekonomi.”
2) Pasal 62D ayat (1) UU BUMN 1/2025 yang memberikan wewenang
BUMN untuk melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih.
b. Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013, yang antara lain dalam
pertimbangannya
menegaskan
bahwa
BUMN
merupakan
kepanjangan tangan dari negara dalam menjalankan sebagian
fungsi negara untuk mencapai tujuan negara, yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum. Sebagai
kepanjangan tangan Pemerintah dalam menyelenggarakan fungsi
Pemerintahan dalam arti luas, BUMN juga melakukan pengelolaan
keuangan negara, namun dengan paradigma berbeda dengan
pengelolaan keuangan negara sebagaimana dilakukan oleh
Kementerian/Lembaga. Hal ini telah diatur dalam UU BUMN 1/2025
diantaranya dalam:
1) Pasal 1 angka 1 yang mendefinisikan BUMN sebagai badan usaha
yang memenuhi salah satu ketentuan seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan
langsung atau terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik
Indonesia.
2) Pasal 1A ayat (1) huruf f yang mengatur bahwa penyelenggaraan
BUMN berdasarkan demokrasi ekonomi yang berdasarkan prinsip
tata kelola perusahaan yang baik.
3) Pasal 4 ayat (2) yang mengatur bahwa modal BUMN merupakan
bagian dari keuangan BUMN yang pengelolaannya dilakukan sesuai
dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
4) Pasal 4a ayat (5) yang mengatur bahwa modal negara pada BUMN
yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka pendirian
BUMN maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN yang
menjadi milik dan tanggung jawab BUMN.
c. Putusan
MK
No.
62/PUU-XI/2013
yang
antara
lain
dalam
pertimbangannya menyatakan bahwa paradigma fungsi BUMN sebagai
kepanjangan tangan dari negara, yang dilaksanakan berdasarkan
161
paradigma
bisnis
yang
sungguh-sungguh
berbeda
dengan
penyelenggaraan
pemerintahan
yang
dilaksanakan
berdasarkan
paradigma pemerintahan. Hal ini telah diatur dalam UU BUMN 1/2025
diantaranya dalam:
1) Pasal 1 angka 1 yang mendefinisikan BUMN sebagai badan usaha
yang memenuhi salah satu ketentuan seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan
langsung atau terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik
Indonesia.
2) Pasal 1a ayat (1) huruf f yang mengatur bahwa penyelenggaraan
BUMN berdasarkan demokrasi ekonomi yang berdasarkan prinsip
tata kelola perusahaan yang baik.
3) Pasal 4 ayat (2) yang mengatur bahwa modal BUMN merupakan
bagian dari keuangan BUMN yang pengelolaannya dilakukan sesuai
dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
4) Pasal 4a ayat (5) yang mengatur bahwa modal negara pada BUMN
yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka pendirian
BUMN maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN yang
menjadi milik dan tanggung jawab BUMN.
d. Putusan MK Nomor 12/PUU-XVI/2018, yang antara lain dalam
pertimbangannya menyatakan bahwa intervensi eksternal terhadap
aksi-aksi korporasi BUMN yang dapat membawa dampak tidak
dapatnya
BUMN
melaksanakan
prinsip-prinsip
GCG
harus
dihindarkan. MK juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap
BUMN hanya dilakukan oleh organ Perusahaan (yaitu Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas dan Rapat Umum Pemegang Saham).
Adapun pengawasan DPR terhadap BUMN, harus diletakkan
konteksnya dalam kerangka fungsi pengawasan politik DPR
terhadap pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden.
Hal ini telah diatur dalam UU BUMN 1/2025 diantaranya dalam:
1) Pasal 1 angka 1 yang mendefinisikan BUMN sebagai badan usaha
yang memenuhi salah satu ketentuan seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan
162
langsung atau terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik
Indonesia.
2) Pasal 4 ayat (2) yang mengatur bahwa modal BUMN merupakan
bagian dari keuangan BUMN yang pengelolaannya dilakukan sesuai
dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
3) Pasal 62a ayat (1) yang mengatur bahwa aset BUMN wajib dikelola
oleh BUMN dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
e. Putusan MK Nomor 14/PUU-XVI/2018 perihal pengujian Pasal 2 ayat (1)
huruf a dan huruf b dan Pasal 4 ayat (4) UU 19/2003. Dalam
pertimbangan hukumnya MK pada pokoknya menyatakan bahwa
maksud dan tujuan BUMN “mengejar keuntungan” pada Pasal 2 ayat (1)
huruf b harus dikaitkan dengan maksud dan tujuan lain dari pendirian
BUMN dimaksud sebagaimana tertuang dalam huruf a, huruf c, huruf d,
dan huruf e secara kumulatif, sehingga jika dilihat secara normatif dan
dalam batas penalaran yang wajar, sangat sulit untuk terjadi
penyelewengan oleh BUMN hanya karena adanya salah satu tujuannya
untuk mengejar keuntungan. Selain itu penyertaan modal negara yang
dananya berasal dari APBN yang telah disetujui oleh DPR RI tersebut,
termasuk perubahan penyertaan modal negara sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (4) UU 19/2003 telah sepenuhnya berada di tangan
pemerintah sehingga sudah tepat jika pengaturannya ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah. Hal ini telah diatur dalam UU BUMN 1/2025
diantaranya dalam:
1) Pasal 2 ayat (1) yang mengatur bahwa tujuan pendirian BUMN salah
satunya adalah memperoleh keuntungan.
2) Pasal 4A ayat (1) yang mengatur bahwa setiap penyertaan modal
negara dalam rangka pendirian Badan, Holding Investasi, Holding
Operasional, dan BUMN yang dananya berasal dari APBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
3) Pasal 4A ayat (2) yang mengatur bahwa setiap perubahan penyertaan
modal negara yang dananya berasal dari APBN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), berupa penambahan atau
pengurangan modal, termasuk perubahan struktur kepemilikan
163
negara
atas
saham
Persero
ditetapkan
dengan
Peraturan
Pemerintah.
f. Putusan MK Nomor 61/PUU-XVIII/2020 perihal pengujian Pasal 77 huruf
c dan d UU 19/2003 yang pada pokoknya MK menyatakan bahwa Pasal
33 UUD NRI Tahun 1945 tidak menolak privatisasi, asalkan privatisasi itu
tidak meniadakan penguasaan negara c.q. pemerintah, untuk menjadi
penentu utama kebijakan usaha dalam cabang produksi yang penting
bagi negara dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak. Anak
perusahaan yang berada di bawah Persero yang dikelola BUMN akan
tetap berada di bawah kendali persero BUMN yang terikat dengan
prinsip “privatisasi tidak meniadakan penguasaan negara”, salah
satunya dengan prinsip penguasaan oleh negara. Hal ini telah diatur
dalam Pasal 77 UU BUMN 1/2025 yang mengatur mengenai persero
yang tidak dapat diprivatisasi, meliputi:
1) Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN;
2) Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan industri
strategis pertahanan dan keamanan negara;
3) Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh Pemerintah Pusat
diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang
berkaitan dengan kepentingan masyarakat; dan/atau
4) Persero yang bergerak di bidang usaha yang secara tegas
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang
untuk diprivatisasi.
V. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H.,
M.S.
Tapi, masalah yang harus dilakukan adalah partisipasi dari masyarakat yang
bermakna. Untuk itu dibuktikan bukti, dokumen, risalah, foto-foto kegiatan, dan
sebagainya yang berkaitan dengan itu, ini diperkuat. Karena permintaan dari
teman-teman Pemohon mahasiswa yang sekarang mulai sadar konstitusi ini,
menghendaki konsepsi negara hukum dalam pembentukannya adalah
demokratis. Jadi, tidak perlu saya ulang, tolong diperkuat aspek the meaningful
participation-nya, baik teman-teman dari DPR maupun dari Pemerintah.
164
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat,
S.H., M.S. yang meminta penjelasan lebih lanjut telah terpenuhinya aspek
meaningful participation, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut:
a. Bahwa penyerapan aspirasi yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR
sebagai pembentuk Undang-Undang telah dilakukan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Bahwa sebagaimana uraian Pemerintah sebelumnya, Pemerintah telah
memberikan akses terhadap masyarakat yang memang mempunyai
kepentingan dan terdampak langsung dari RUU BUMN Perubahan
sebagaimana tercantum dalam Penjelasan asas keterbukaan Pasal 5 huruf
g UU P3:
Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3
Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah bahwa Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, termasuk
Pemantauan dan Peninjauan memberikan akses kepada publik yang
mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan
informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan secara lisan
dan/atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar
jaringan).
c. Pemberian akses oleh Pemerintah dilakukan pada kegiatan pembentukan
UU BUMN 1/2025 sejak tahun 2020 melalui beberapa rapat dan FGD
sebagai berikut:
1) Rapat pada tanggal 24 September 2020 dengan mengundang:
a) Robertus Bilitea, Direktur Utama PT Bahana PUI (Persero);
b) R. Muhammad Irwan, Direktur Hukum & SDM PT PPA (Persero);
c) Ahmad Solichin Lutfiyanto, Direktur Jaringan dan Layanan PT BRI
(Persero), Tbk;
d) Kris Hananto, Wakil Kepala Divisi Hukum BRI;
e) Prof. Dr. Drs. Paripurna Poerwoko Sugarda, S.H., M.Hum, L.L.M. –
Ahli Hukum Kekayaan Negara;
f)
Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. – Ahli Hukum Tata Negara;
g) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H. M.Hum. – Ahli Hukum
Pidana;
165
h) Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. – Ahli Hukum Keuangan
Publik.
(vide Bukti PK-3).
2) Pelaksanaan inventarisasi point-point yang menjadi kunci dalam revisi
UU BUMN 19/2003.
3) Penyelenggaraan FGD dengan Komisi VI-DPR RI yang diselenggarakan
pada tanggal 8 Oktober 2020.
4) Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) khusus yaitu Pokja PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Pokja PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.,
dan Pokja PT Hutama Karya (Persero) Tbk. dengan tugas menyusun
kajian.
5) Laporan kepada Tim PMO (vide Bukti PK-6) terdiri atas:
a) Kajian
dari
Pokja
PT
Bank
Rakyat
Indonesia
(Persero)
menyampaikan hasil kajian terkait dengan Pengelolaan Aset BUMN
(vide Bukti PK-16);
b) Kajian dari Pokja PT Bank Mandiri (Persero) menyampaikan hasil
kajian terkait dengan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan,
Sumber Daya Manusia BUMN, Kepailitan, Persaingan Usaha,
Holding BUMN, Privatisasi, Restrukturisasi, Rencana Strategis, dan
Key Performance Indicator (vide Bukti PK-17);
c) Kajian dari Pokja PT Hutama Karya Persero menyampaikan kajian
terkait Penugasan Khusus BUMN (vide Bukti PK-18);
d) Materi Prof. Dr. Paripurna Sugarda, S.H., M.Hum, L.L.M. selaku ahli
hukum perusahaan (vide Bukti PK-19),
e) Materi Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. selaku ahli hukum
pidana (vide Bukti PK-20),
f) Materi Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. selaku ahli hukum bisnis
(vide Bukti PK-21),
g) Materi Prof. Dr. Satya Arinanto selaku ahli hukum tata negara (vide
Bukti PK-22),
h) Materi Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. selaku ahli hukum
keuangan negara (vide Bukti PK-23), dan
i) Materi Dr. Toto Pranoto selaku Managing Director LM FEB UI dan
Pemerhati BUMN (vide Bukti PK-24).
166
6) Pelaksanaan FGD dengan Para Direksi BUMN pada tanggal 21 Oktober
2020 yang dihadiri oleh Direksi BUMN diantaranya dari PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT
Pupuk Indonesia (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT ASDP
Indonesia Ferry (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT
Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), dan PT Danareksa
(Persero), serta dihadiri juga oleh Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.,
dan Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. (vide Bukti PK-6).
7) Hasil dari serangkaian kegiatan di atas disusun dan dituangkan dalam
bentuk Laporan Tim PMO dan Tim Kerja kepada Menteri BUMN yang
didalamnya seluruh masukan stakeholder dan tindak lanjutnya dalam
bentuk konsep rancangan UU BUMN (vide Bukti PK-6).
d. Berdasarkan uraian di atas, Pemerintah telah memberikan akses kepada
stakeholder yang memang mempunyai kepentingan dan terdampak
langsung dari RUU BUMN Perubahan, seperti: para Direktur pada BUMN
dan para Akademisi (Ahli Hukum Bisnis, Ahli Hukum Perusahaan, Ahli
Hukum Kekayaan Negara, Ahli Hukum Tata Negara, Ahli Hukum Pidana,
dan Ahli Hukum Keuangan Publik). Adapun masukan dari stakeholder
tersebut juga telah dibahas dan mendapatan tanggapan dari
Pemerintah melalui TIM PMO (vide Bukti PK-6), sehingga Pemerintah
telah memenuhi prinsip meaningful participation.
e. Kemudian, sebagaimana uraian Pemerintah atas pertanyaan Yang Mulia
Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. di atas, DPR juga telah
memberikan akses pada tahap Pembahasan Tingkat I di DPR melalui kanal
Youtube, namun tidak ada satupun masukan dari Para Pemohon pada saat
itu meskipun telah dibuka akses bagi Para Pemohon berkomentar
menyampaikan masukan.
Dengan
demikian,
Pemerintah
dapat
sampaikan
bahwa
proses
pembentukan UU BUMN 1/2025 telah memenuhi prinsip meaningful
participation.
VI. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H., M.P.A.
1. Kalau dibandingkan Keterangan DPR dan Keterangan Pemerintah,
sebetulnya tadi menjelaskan ada peristiwa 25 November 2024, 23 Januari
167
2025, 30 Januari 2025, yang menghadirkan para pakar itu, 31 Januari
sampai 1 Februari 2025, pembahasan tim, 4 Februarinya lanjutan di Tingkat
II, tolong ini bukti-bukti semua kegiatan ini disampaikan ke Mahkamah.
Karena begini, puncak atau top dari partisipasi publik itu ada di pembahasan.
Jadi, kenapa dikatakan begitu? Semua yang dipersiapkan yang awal itu, Bu
Anggi dan Pak Wamen, itu mungkin saja berubah ketika pembahasan dan
itu sudah di ... apa ... pernah dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Nah, perubahan itu, itu memang jauh lebih baik kalau menunjukkan
bagaimana partisipasi masyarakatnya dalam proses itu. Nah, tolong kami
ditunjukkan, dibuktikan dengan bukti-bukti yang jelas bahwa pada
tahapan ini, ini lho, yang terlibat dalam proses pembahasan itu.
Ini diingatkan lagi nih, Pak Wamen, Ibu Anggi, dan teman-teman dari DPR,
itu kumulatif artinya tidak boleh ada yang missed di persiapan, penyampaian,
pembahasan, persetujuan. Nah, itu yang dimaksud dengan kumulatif itu.
Nah, tugas pembentuk undang-undang menjelaskan dan membuktikan
kepada Mahkamah setiap tahapan ini begini lho, ini buktinya. Sederhana
soal-soal seperti ini.
2. Mohon kami nanti dilengkapi, Pak, rekaman atau risalah pembahasan
undang-undang apa ini … BUMN ini. Jadi, kalau ada video
pembahasannya, sekaligus risalahnya, harusnya ada bukan kalau. Jadi,
tolong diserahkan ke Mahkamah rekaman video pembahasan dan risalah
pembahasannya itu.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A. yang meminta agar dibuktikan siapa saja yang terlibat dalam proses
pembentukan UU BUMN 1/2025, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana telah Pemerintah uraikan sebelumnya, dalam proses
pembentukan UU BUMN 1/2025 telah melibatkan berbagai stakeholder
meliputi: Direktur pada BUMN, akademisi (Ahli Hukum Perusahaan, Ahli
Hukum Bisnis, Ahli Hukum Kekayaan Negara, Ahli Hukum Tata Negara, Ahli
Hukum Pidana, dan Ahli Hukum Keuangan Publik), dan pemerhati BUMN.
Adapun para stakeholder tersebut terlibat dalam beberapa rapat dan FGD
yang diselenggarakan Pemerintah sebagai berikut:
1) Rapat pada tanggal 24 September 2020 dengan mengundang:
168
a) Robertus Bilitea, Direktur Utama PT Bahana PUI (Persero);
b) R. Muhammad Irwan, Direktur Hukum & SDM PT PPA (Persero);
c) Ahmad Solichin Lutfiyanto, Direktur Jaringan dan Layanan PT BRI
(Persero), Tbk;
d) Kris Hananto, Wakil Kepala Divisi Hukum BRI;
e) Prof. Dr. Drs. Paripurna Poerwoko Sugarda, S.H., M.Hum, L.L.M. –
Ahli Hukum Kekayaan Negara;
f) Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. – Ahli Hukum Tata Negara;
g) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H. M.Hum. – Ahli Hukum
Pidana;
h) Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. – Ahli Hukum Keuangan Publik.
(vide Bukti PK-3).
2) Pelaksanaan inventarisasi point-point yang menjadi kunci dalam revisi
UU BUMN 19/2003.
3) Penyelenggaraan FGD dengan Komisi VI-DPR RI yang diselenggarakan
pada tanggal 8 Oktober 2020.
4) Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) khusus yaitu Pokja PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Pokja PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
dan Pokja PT Hutama Karya (Persero) Tbk dengan tugas menyusun
kajian.
5) Laporan kepada Tim PMO (vide Bukti PK-6) terdiri atas:
a) Kajian
dari
Pokja
PT
Bank
Rakyat
Indonesia
(Persero)
menyampaikan hasil kajian terkait dengan Pengelolaan Aset BUMN
(vide Bukti PK-16);
b) Kajian dari Pokja PT Bank Mandiri (Persero) menyampaikan hasil
kajian terkait dengan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan,
Sumber Daya Manusia BUMN, Kepailitan, Persaingan Usaha,
Holding BUMN, Privatisasi, Restrukturisasi, Rencana Strategis, dan
Key Performance Indicator (vide Bukti PK-17);
c) Kajian dari Pokja PT Hutama Karya Persero menyampaikan kajian
terkait Penugasan Khusus BUMN (vide Bukti PK-18);
d) Materi Prof. Dr. Paripurna Sugarda, S.H., M.Hum, L.L.M. selaku ahli
hukum perusahaan (vide Bukti PK-19),
169
e) Materi Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. selaku ahli hukum
pidana (vide Bukti PK-20),
f) Materi Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. selaku ahli hukum bisnis
(vide Bukti PK-21),
g) Materi Prof. Dr. Satya Arinanto selaku ahli hukum tata negara (vide
Bukti PK-22),
h) Materi Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. selaku ahli hukum
keuangan negara (vide Bukti PK-23), dan
i) Materi Dr. Toto Pranoto selaku Managing Director LM FEB UI dan
Pemerhati BUMN (vide Bukti PK-24).
6) Pelaksanaan FGD dengan Para Direksi BUMN pada tanggal 21 Oktober
2020 yang dihadiri oleh Direksi BUMN diantaranya dari PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT
Pupuk Indonesia (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT ASDP
Indonesia Ferry (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT
Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), dan PT Danareksa
(Persero), serta dihadiri juga oleh Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.,
dan Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. (vide Bukti PK-6).
b. Kemudian,
pada
tanggal
30
Januari
2025
DPR
juga
telah
menyelenggarakan RDPU dengan mengundang pakar dan akademisi
sebagai berikut: Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I., Prof. Dr.
Paripurna P. Suganda, S.H., M.Hum, Prof. Didik J. Rachbini, M.Sc., Ph.D.,
Dr. Yuli Indrawati, S.H.,LLM., dan Dr. Toto Pranoto.
c. Bahwa seluruh masukan dari para stakeholder juga telah diberikan
tanggapan oleh pembentuk undang-undang.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A. yang meminta agar menyampaikan bukti-bukti pembahasan UU
BUMN 1/2025, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa Pemerintah telah mengikuti Pembahasan RUU BUMN Perubahan pada
kegiatan berikut:
1. Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN, Menteri Hukum,
Menteri Sekretaris Negara, dan Wakil Menteri Keuangan pada tanggal 23
januari 2025. Kegiatan tersebut dihadiri berdasarkan Undangan dari Wakil
170
Ketua DPR RI Nomor B/895/LG.01/1/2025 tanggal 22 Januari 2025 (vide
Bukti PK-27). Hasil kegiatan tersebut telah dituangkan dalam Risalah (vide
Bukti PK-28) dan Laporan Singkat (vide Bukti PK-29) yang disusun oleh
DPR RI.
2. Rapat Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Rapat
tersebut dihadiri berdasarkan undangan dari Kepala Sekretariat Komisi VI
DPR RI Nomor B/86/LG.01/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 (vide Bukti
PK-30). Hasil kegiatan tersebut teah dituangkan dalam Risalah (vide Bukti
PK-31) dan Laporan Singkat (vide Bukti PK-32) yang disusun DPR RI.
Atas perkenan dan perhatian Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi
Republik Indonesia, kami mengucapkan terima kasih.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Presiden telah
mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti
PK-32, sebagai berikut:
1. Bukti PK-1
: Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR RI/I/2019-
2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2020-2024 yang menempatkan
RUU a quo nomor 55 dalam Daftar Prolegnas Jangka
Menengah;
2. Bukti PK-2
: Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-
2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2020;
3. Bukti PK-3
: Fotokopi Risalah rapat Pembahasan Lanjutan Masukan
terhadap RUU BUMN Inisiatif DPR tanggal 24 September
2020;
4. Bukti PK-4
: Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR RI/IV/2020-
2021 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2021 dan Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Perubahan Tahun 2020-2024;
5. Bukti PK-5
: Fotokopi Surat Penyampaian Salinan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-338/MBU/10/2020
171
tentang
Pembentukan
Tim
Percepatan
Perbaikan
Regulasi Badan Usaha Milik Negara;
6. Bukti PK-6
: Fotokopi Surat Nomor S-014/SK.PMO.B/02/2021 tanggal
9 Februari 2021 perihal Laporan Progress Penyusunan
Rancangan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara
Rangkaian kegiatan terkait isu-isu strategis perubahan UU
BUMN, meliputi:
Pelaksanaan inventarisasi point-point yang menjadi kunci
dalam revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara.
Penyelenggaraan FGD dengan Komisi VI-DPR RI yang
diselenggarakan pada tanggal 8 Oktober 2020.
Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) khusus yaitu Pokja
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Pokja PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk dan Pokja PT Hutama Karya
(Persero) Tbk dengan tugas menyusun kajian.
Pembahasan masukan dari para Ahli Hukum yang telah
disampaikan oleh Prof. Paripurna Sugarda, Prof. Eddie
O.S. Hiariej, Prof. Nindyo Pramono, Prof. Satya Arinanto,
DR. Dian Simatupang, dan Toto Pranoto.
Pelaksanaan FGD dengan Para Direksi BUMN pada
tanggal 21 Oktober 2020 yang dihadiri oleh Direksi BUMN
diantaranya dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero),
PT Pertamina (Persero), PT Bamk Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk,
PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Hutama Karya
(Persero), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Kereta
Api Indonesia (Persero), PT Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia (Persero), dan PT Danareksa (Persero), serta
dihadiri juga oleh Prof. Nindyo Pramono, dan Dr. Dian Puji
Simatupang.
Penyampaian hasil draft RUU BUMN yang telah disusun
Tim PMO pada tanggal 7 januari 2021.
172
Pembahasan lanjutan draft RUU BUMN yang telah
disusun Tim PMO pada tanggal 29-30 Januari 2021;
7. Bukti PK-7
: Fotokopi Surat DPR RI Nomor B/11814/LG.01.01/09/2024
tanggal 25 September 2024 perihal Penyampaian RUU
Usul DPR RI;
8. Bukti PK-8
: Fotokopi Surat Presiden Nomor R-64/Pres/11/2024
tanggal 25 November 2024 perihal Penunjukkan Wakil
Pemerintah untuk Membahas Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
9. Bukti PK-9
: Fotokopi Lapsing Penyerahan DIM oleh Pemerintah pada
rapat kerja Komisi VI DPR RI tanggal 23 januari 2025;
10. Bukti PK-10
: Fotokopi Lapsing RDPU dengan pakar dan akademisi
yaitu Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I., Prof.
Dr. Paripurna P. Suganda, S.H., M.Hum, Prof. Didik J.
Rachbini, M.Sc., Ph.D., Dr. Yuli Indrawati, S.H.,LLM., dan
Dr. Toto Pranoto pada tanggal 30 Januari 2025;
11. Bukti PK-11
: Fotokopi Risalah Rapat Panja dengan Pemerintah untuk
membahas DIM dari tanggal 31 Januari sampai dengan 1
Februari 2025;
12. Bukti PK-12
: Fotokopi Risalah Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan
Pemerintah
membahas
Laporan
Panja
atas
hasil
pembahasan RUU BUMN Perubahan pada tanggal 1
Februari 2025;
13. Bukti PK-13
: Fotokopi
Surat
Undangan
DPR
RI
Nomor
B.1479/LG.01.03/02/2025 tanggal 3 Februari perihal
Undangan Rapat Paripurna DPR tanggal 4 Februari 2025;
14. Bukti PK-14
: Fotokopi
Surat
Ketua
DPR
RI
Nomor
B/1638/LG.01.03/02/2025
kepada
Presiden
perihal
Persetujuan DPR RI terhadap RUU tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
Tentang Badan Usaha Milik Negara;
15. Bukti PK-15
: Fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia
Nomor:
64/DPR
RI/I/2024-2025
tentang
173
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Prioritas Tahun 2025 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029;
16. Bukti PK-16
: Fotokopi Hasil Kajian Hukum Terhadap Rancangan
Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara oleh
Kelompok Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.;
17. Bukti PK-17
: Fotokopi Hasil Kajian Hukum Rancangan Undang-Undang
Badan Usaha Milik Negara oleh Kelompok Kerja PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk.;
18. Bukti PK-18
: Fotokopi Hasil Kajian Kelompok Kerja PT Hutama Karya
(Persero);
19. Bukti PK-19
: Fotokopi Materi Prof. Paripurna Sugarda;
20. Bukti PK-20
: Fotokopi Materi Prof. Eddy O.S. Hiariej;
21. Bukti PK-21
: Fotokopi Materi Prof. Nindyo Pramono;
22. Bukti PK-22
: Fotokopi Materi Prof. Satya Arinanto;
23. Bukti PK-23
: Fotokopi Materi Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang;
24. Bukti PK-24
: Fotokopi Materi Toto Pranoto;
25. Bukti PK-25
: Fotokopi Draf RUU BUMN hasil masukan Tim Percepatan
Perbaikan Regulasi Badan Usaha Milik Negara;
26. Bukti PK-26
: Fotokopi DIM RUU BUMN Perubahan;
27. Bukti PK-27
: Fotokopi Undangan DPRI RI Nomor B/895/LG.01/1/2025
tanggal 22 Januari 2025 perihal Rapat Kerja Komisi VI
DPR RI;
28. Bukti PK-28
: Fotokopi Risalah Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan
Menteri BUMN RI, Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan
RI, dan Menteri Sekretaris Negara RI tanggal 23
Januari 2025;
29. Bukti PK-29
: Fotokopi Laporan Singkat Rapat Kerja Komisi VI DPR RI
bidang Perdagangan, Kawasan Perdagagan, Kawasan
Perdagangan dan Pengawasa Persaingan Usaha, dan
BUMN;
30. Bukti PK-30
: Fotokopi Undangan Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor
B/86/LG.01/01/2025
tanggal
31
Januari
2025
hal
Undangan Rapat Panja Pembahasan RUU tentang
174
Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang
BUMN;
31. Bukti PK-31
: Fotokopi Risalah Rapat Panja Pembahasan RUU tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang BUMN tanggal 1 Februari 2025;
32. Bukti PK-32
: Fotokopi Laporan Singkat Rapat Panja Pembahasan
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara Komisi VI DPR RI (Bidang
Perdagangan, Kawasan Perdagangan dan Pengawasan
Persaingan Usaha dan BUMN).
Selain itu, Presiden dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 23 Juli
2025 mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H., dan
Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., yang menyampaikan keterangan lisan di
bawah sumpah/janji dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 21 Juli 2025, serta 1 (satu) orang saksi yakni Robertus Billitea yang
menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji di persidangan Mahkamah
pada tanggal 23 Juli 2025 dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 21 Juli 2025, pada pokoknya sebagai berikut.
AHLI PRESIDEN
1.
Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.
Perkenankan saya, memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai ahli
yang diminta oleh Presiden Republik Indonesia dalam perkara pengujian formil
terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (selanjutnya disebut "UU BUMN 1/2025").
I. Pendahuluan
Permohonan ini merupakan pengujian formil, yang berarti pokok perkaranya
adalah keabsahan prosedur pembentukan UU berdasarkan ketentuan
konstitusi dan peraturan perundang-undangan, terutama:
a. Pasal 20 dan Pasal 22A UUD NRI 1945;
b. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
175
undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019
dan UU No. 13 Tahun 2022);
c. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
d. Peraturan DPR tentang Tata Tertib DPR;
e. Preseden di Mahkamah Konstitusi, antara lain Putusan No. 91/PUU-
XVIII/2020.
Selama ini MK secara konsisten menetapkan bahwa suatu UU dapat dinyatakan
inkonstitusional secara formil jika terbukti:
a. Tidak memenuhi tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
b. Tidak memenuhi prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna.
c. Tidak mematuhi asas keterbukaan, akuntabilitas, dan transparansi dalam
proses legislasi.
d. Tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang diatur dalam UU No. 12 Tahun
2011.
II. Penjelasan mengenai Asas Keterbukaan dan Partisipasi Bermakna
Dalam Keterangan Ahli ini perkenankan saya menjelaskan secara khusus
mengenai dua hal, yaitu asas keterbukaan dan partisipasi yang bermakna
(meaningful participation) yang sering menjadi perdebatan/diskusi.
A.
Asas keterbukaan
Asas keterbukaan merupakan salah satu asas fundamental dalam
pembentukan undang-undang. Dasar hukumnya adalah:
1)
Pasal 5 huruf g UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 15 Tahun 2019 dan UU No. 13 Tahun 2022, yang
menentukan:
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antarajenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
176
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.
kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
2)
Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 15 Tahun 2019 dan UU No. 13 Tahun 2022.
3)
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
No.
91/PUU-XVIII/2020
yang
menyatakan bahwa partisipasi bermakna (meaningful participation)
merupakan unsur wajib dari asas keterbukaan, dan mencakup:
a. Tersedianya akses terhadap dokumen dan proses pembentukan RUU;
b. Adanya waktu yang cukup untuk memberikan tanggapan;
c. Masukan dari masyarakat dipertimbangkan secara substansial.
Tindak lanjut asas keterbukaan dituangkan dalam Pasal 96 UU No. 12
Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 dan
UU No. 13 Tahun 2022 yang pada intinya pasal ini memberi pengakuan
bahwa:
a. Setiap masyarakat berhak berpartisipasi dalam proses legislasi;
b. Partisipasi bisa dilakukan dalam bentuk tertulis dan/atau lisan;
c. Partisipasi bisa dilakukan dalam berbagai forum terbuka, seperti RDPU,
seminar, diskusi, dan sebagainya.
Unsur-unsur di atas merupakan bagian dari asas keterbukaan dalam
pembentukan undang-undang yang mengedepankan prinsip demokrasi
partisipatoris.
Berdasarkan Pasal 96 ayat (3) UU tersebut diarahkan bahwa masyarakat
yang berhak memberikan masukan adalah orang perseorangan atau
kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai
kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan Perundang-
undangan. Ketentuan ini bukan berarti membatasi akses publik, melainkan
menjelaskan siapa yang secara prioritas wajib difasilitasi, yaitu:
a. Orang atau kelompok yang terdampak langsung oleh materi muatan
RUU (dikaitkan dengan pembentukan UU BUMN 1/2025 misalnya:
pekerja BUMN dalam RUU BUMN);
b. Orang atau kelompok yang secara logis mempunyai kepentingan
langsung atas isi regulasi (dikaitkan dengan pembentukan UU BUMN
1/2025 misalnya: pelaku usaha, akademisi, organisasi profesi).
177
Mereka wajib dipertimbangkan secara substantif karena paling
mengetahui persoalan di lapangan dan berpotensi dirugikan atau
diuntungkan oleh regulasi tersebut.
Meskipun prioritas diberikan pada pihak yang terdampak langsung, UU tidak
melarang masyarakat umum (tanpa hubungan langsung) untuk:
a. Memberikan masukan tertulis secara sukarela,
b. Mengikuti forum publik (webinar, diskusi),
c. Menyampaikan kritik atau aspirasi secara terbuka.
Sepanjang disampaikan secara sah dan dalam batas hukum, semua bentuk
partisipasi tetap sah menurut asas keterbukaan. Pembedaan ini bukan
diskriminasi, tapi bersifat fungsional:
a. Agar pembentuk UU dapat memprioritaskan dan menimbang
masukan yang paling relevan dan substantif;
b. Untuk menghindari overload dari pendapat yang terlalu umum atau
tidak terkait langsung.
Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.
15 Tahun 2019 dan UU No. 13 Tahun 2022 memberikan hak kepada
masyarakat untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. Meskipun disebut bahwa masyarakat adalah orang
atau kelompok yang terdampak langsung dan/atau memiliki kepentingan,
hal ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak publik secara umum,
melainkan untuk menegaskan bahwa masukan dari pihak yang relevan dan
terdampak harus diprioritaskan dan dipertimbangkan secara lebih
substansial. Oleh karena itu, asas keterbukaan tetap menjamin ruang
partisipasi bagi semua, selama dijalankan secara proporsional dan
konstruktif.
Asas keterbukaan merupakan prinsip fundamental dalam proses
pembentukan UU dalam negara hukum yang demokratis. Namun,
pemenuhan asas ini harus dinilai secara obyektif berdasarkan fakta dan
konteks, bukan sekadar asumsi atau penilaian sepihak. Yang dimaksud
dengan keterbukaan dalam proses pembentukan UU adalah bahwa proses
pembentukan UU dilakukan melalui prosedur resmi yang terbuka, misalnya
Draft RUU telah dimuat di situs resmi DPR dan Pemerintah, pembahasan
178
dilakukan dalam rapat-rapat DPR yang terbuka untuk publik, sebagian di
antaranya disiarkan atau tersedia transkripnya.
Selanjutnya,
masih
dalam
rangka
keterbukaan
adalah
bahwa
pembentukan UU dilakukan dengan melibatkan para pemangku
kepentingan. Dalam konteks pembentukan UU BUMN 2025 misalnya
antara lain melibatkan direksi dan karyawan BUMN serta akademisi dan
pakar pemerhati BUMN.
Dengan demikian, asas keterbukaan dalam pembentukan UU tidak
menuntut kehadiran semua pihak dalam setiap forum, melainkan menjamin
adanya akses, kesempatan, dan transparansi yang wajar dan proporsional.
Dalam kaitannya dengan pembentukan UU BUMN 2025, prinsip tersebut
telah dijalankan secara substantif dan tidak terdapat pelanggaran yang
bersifat sistematis atau substansial terhadap asas keterbukaan.
B. Partisipasi bermakna (meaningful participation)
Dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 dan
UU No. 13 Tahun 2022 mengenai partisipasi masyarakat diatur dalam Pasal
96. Pasal 96 ini merupakan tindak lanjut dari asas keterbukaan yang diatur
dalam Pasal 5 huruf g yang mengatur secara umum, tidak mengatur secara
rinci dan pengaturan secara rinci mengenai partisipasi masyarakat
didelegasikan kepada Peraturan Presiden (Perpres). Sampai saat ini
Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksaan UU No. 12 Tahun
2011 belum dilakukan revisi.
Selain itu, dasar hukum partisipasi bermakna adalah Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XVIII/2020 (Pengujian formal terhadap UU
Cipta Kerja). MK menekankan bahwa partisipasi publik yang bermakna
(meaningful participation) adalah syarat mutlak dalam pembentukan UU.
MK memperkenalkan istilah "partisipasi yang bermakna" (meaningful
participation) dan menyatakan bahwa keterbukaan tidak hanya formalitas,
tapi juga substansi. MK menetapkan standar minimal partisipasi bermakna
adalah:
a. tersedianya akses terhadap pembahasan;
b. adanya ruang yang memadai untuk memberikan masukan; dan
179
c. masukan tersebut dipertimbangkan dalam proses pembentukan.
Mengenai partisipasi yang bermakna, agar ada kepastian dan kejelasan
perlu ada kriteria yang dituangkan dalam regulasi. Karena hingga saat ini
belum ada regulasi yang mengatur mengenai partisipasi bermakna, saya
berpendapat bahwa partisipasi yang bermakna paling tidak mengandung
tiga elemen kunci:
a. Tersedianya akses informasi
1) RUU dan Naskah Akademik harus tersedia secara terbuka di kanal
resmi, misalnya di situs DPR atau pemerintah;
2) Rapat-rapat pembahasan dapat dipantau masyarakat, termasuk
siaran langsung atau dokumentasi hasil rapat;
3) Ada transparansi mengenai waktu, agenda, dan pokok pembahasan.
Artinya, tidak cukup hanya ada pembahasan di DPR, tetapi publik harus
bisa mengetahui dan mengakses materi serta prosesnya.
b. Kesempatan yang wajar untuk memberikan masukan
1) Pembentuk UU harus menyediakan ruang dan waktu yang
proporsional agar publik dapat menyampaikan pendapat, baik lisan
maupun tertulis;
2) Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), konsultasi publik, atau
kanal daring.
Namun, ini tidak berarti bahwa semua orang harus ikut serta; cukup dengan
membuka kanal partisipasi dan memberikan waktu yang wajar.
c. Masukan dipertimbangkan secara substansial
1) Masukan masyarakat tidak harus seluruhnya diterima, tapi harus
didokumentasikan, dicatat, dan dievaluasi secara serius dalam
pembahasan;
2) Jika ditolak, disertai alasan yang logis dalam risalah atau laporan.
Jadi, partisipasi bermakna bukan "persetujuan bersama", melainkan
keterlibatan yang dihargai secara prosedural.
Yang Mulia Ketua dan para Hakim Konstitusi,
Sebagai penutup perkenankan saya menyampaikan pertanyaan apakah semua
pihak harus dilibatkan dalam pembentukan UU dan sampai kapan harus
menunggu?
Dalam kesempatan ini saya ingin menegaskan bahwa:
180
a. Pembentuk UU tidak wajib mengundang setiap warga atau organisasi secara
personal;
b. Pembentuk UU juga tidak harus menunggu semua pihak memberi masukan;
c. Yang penting adalah akses dan ruang sudah disediakan secara proporsional
dan terbuka.
Sedangkan mengenai batas waktu partisipasi masyarakat dalam memberikan
masukan adalah mengikuti tahapan legislasi, dan tidak boleh menghambat
prinsip efektivitas pembentukan UU. Partisipasi publik tidak berarti semua
pihak harus bicara, tetapi bahwa semua pihak diberi kesempatan untuk bicara.
Dengan demikian, makna partisipasi bermakna menurut hukum positif
Indonesia adalah terbukanya akses terhadap informasi, tersedianya ruang
wajar untuk menyampaikan pendapat, serta adanya pertimbangan terhadap
masukan masyarakat. Pelibatan atau partisipasi publik bukan berarti setiap
masukan harus diakomodasi/diterima. "Partisipasi yang bermakna" tidak
identik dengan "menyetujui semua masukan." Pembentuk UU (Pemerintah
dan DPR) tetap berwenang menilai, memilah, dan memutuskan substansi
yang disepakati secara konstitusional.
Dalam konteks pembentukan UU BUMN, pembentuk UU tidak wajib
menunggu semua orang memberikan pendapat, tetapi wajib menyediakan
kanal dan waktu yang memadai secara proporsional. Oleh karena itu,
sepanjang akses dan forum telah disediakan, maka prinsip partisipasi publik
telah terpenuhi secara hukum dan konstitusional.
Ketika pembentuk UU telah menyediakan seluruh dokumen RUU dan Naskah
Akademik secara terbuka, mempublikasikannya melalui kanal resmi, dan
membuka ruang partisipasi publik dalam tahap pembentukan, maka kewajiban
konstitusional pembentuk UU terhadap prinsip keterbukaan dan partisipasi
bermakna telah dipenuhi. Jika masyarakat tidak menggunakan kesempatan itu dan
barn menyampaikan keberatan setelah UU diundangkan, maka hal tersebut tidak
dapat dijadikan dasar untuk menyatakan proses pembentukan UU cacat secara
formil. Partisipasi adalah hak aktif masyarakat, bukan kewajiban pembentuk UU
untuk menunggu tanpa batas."
2. Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.
Ketua dan Anggota Maielis Hakim Mahkamah Konstitusi yang saya
181
muliakan.
Perkara No. 52/PUU-XXlll/2025 dan Perkara No.64/PUU-XXl/2025, keduanya
merupakan perkara pengujian formil Undang-Undang No.1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (selanjutnya disebut dengan UU BUMN) terhadap UUD 1945. Oleh
karena perkaranya merupakan perkara pengujian formil, maka dalil-dalil atau
pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh para Pemohon lebih terletak pada
proses, tata cara ataupun prosedur pembentukan UU No.1 Tahun 2025
sebagaimana yang ditentukan dalam UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang - Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
Sehubungan dengan itu, beberapa dalil ataupun pokok permohonan yang
diajukan, baik oleh para Pemohon pada Perkara No. 52/PUU-XXlll/2025 maupun
oleh para Pemohon pada Perkara No.64/PUU-XXl/2025, semuanya sudah
ditanggapi, dijawab ataupun direspon dengan disampaikannya Keterangan DPR
dan Keterangan Presiden dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 24 Juni 2025. Karena itu, untuk menghidari pengulangan
ataupun duplikasi dengan Keterangan DPR dan Keterangan Presiden, maka saya
tidak akan menanggapinya lagi, dengan alasan bahwa pokok-pokok permohonan
yang didalilkan oleh para Pemohon lebih ditujukan pada proses pembentukan UU
No. 1 / 2025 yang memang menjadi kewenangan DPR dan Presiden terlibat di
dalamnya dan oleh karenanya kedua lembaga Negara itulah yang lebih tahu
proses pembentukan UU a quo. Sungguhpun begitu, ada beberapa hal penting
dari pokok permohonan para Pemohon yang perlu saya berikan pendapat yang
sifatnya berupa penegasan dan/ atau menambahkan/ melengkapi apa yang sudah
disampaikan dalam Keterangan DPR dan Keterangan Presiden, yaitu sebagai
berikut:
Pertama, perihal masuknya Rancangan Undang - Undang (RUU) tentang
Perubahan Ketiga Atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(sekarang menjadi UU No. 1 Tahun 2025) dalam Daftar Komulatif Terbuka.
Ada beberapa alasan masuknya RUU a quo dalam Daftar Komulatif Terbuka, yaitu:
1. Akibat dari adanya beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi (vide Pasal 23
ayat 1 UU P3) yang mengindikasikan adanya permasalahan yang berkaitan
erat dengan pengaturan dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yaitu
182
Putusan MK No. 77/PUU-IX/2011, Putusan MK No. 62/PUU-Xl/2013, dan
Putusan MK No.12/PUU-XVl/2018;
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf b, terdapat keadaan tertentu
lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU. Dalam
hal ini, keadaan tertentu lainnya yang dimaksud adalah banyaknya BUMN
yang mengalami kerugian yang terindikasi korupsi, sehingga diperlukan
upaya optimalisasi pengelolaan BUMN, salah satunya dengan adanya
pemisahan antara fungsi pengawasan dan operasional
Terkait dengan masuknya RUU a quo dalam Daftar Komulatif Terbuka, maka,
sebagai perbandingan, sekaligus referensi-terdapat Putusan MK No. 90/PUU-
XVlll/2020 tentang pengujian formil atas UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan
a quo, Mahkamah memberikan pertimbangan yang pada intinya menyatakan
bahwa:
1. Bahwa perubahan UU MK merupakan usulan Daftar Komulatif Terbuka
dalam rangka menindaklanjuti Putusan MK;
2. Usulan RUU dalam Daftar Komulatif Terbuka dapat dibentuk kapan saja dan
tidak terbatas jumlahnya selama memenuhi ketentuan yang berlaku;
3. Perubahan undang-undang melalui Daftar Komulatif Terbuka memiliki sifat
khusus yang tidak sepenuhnya dapat dipersamakan dengan perubahan
yang bersifat normal.
4. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa pembentukan Revisi
Ketiga UU MK dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan MK, sehingga
menjadi
tidak
relevan
apabila
Perubahan
RUU
a
quo
masih
mempersyaratkan pembahasan termasuk syarat partisipasi publik yang
ketat.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pembahasan RUU yang masuk dalam
Daftar Komulatif Terbuka (seperti halnya pembentukan Revisi Ketiga UU BUMN)
tidak memerlukan mekanisme pembahasan yang sama dengan mekanisme
pembahasan undang-undang pada umumnya, termasuk dalil para Pemohon yang
menilai bahwa proses pembentukan UU No. 1 Tahun 2025 dilakukan dengan
sangat cepat. Terhadap dalil a quo, UU P3 tidak menentukan tolok ukur ataupun
parameter jangka waktu cepat atau tidaknya proses pembentukan undang-
undang. Lama atau tidaknya proses pembentukan undang-undang tidak dapat
183
dijadikan ukuran penilaian apakah suatu undang-undang telah disusun sesuai
dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Namun
yang terpenting adalah apakah proses pembentukan suatu undang-undang sudah
menempuh ataupun melalui seluruh tahapan sebagaimana yang dipersyaratkan
dalam peraturan perundang - undangan. Sepanjang semua proses dalam tahapan
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan telah
terpenuhi dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh kehati-hatian
oleh pembentuk undang-undang dengan berpatokan pada asas-asas yang
digariskan dalam ketentuan Pasal 5 UU P3, maka terkait dengan waktu
penyelesaian dan pembahasan yang terkesan seperti cepat atau fast track
legislation, merupakan bagian dari upaya pembentuk undang-undang untuk
menyelesaikan undang-undang pada umumnya (vide Putusan MK No. 25/PUU-
XX/2022)
Kedua, tentang tidak dilibatkannya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses pembentukan UU No. 1 Tahun 2025.
Reasoning ataupun ratio legis tidak dilibatkannya DPD dan BPK dalam
pembentukan UU No. 1 Tahun 2025, adalah didasarkan pada alasan-alasan yang
bersumber pada UUD 1945 sebagai dasar konstitusionalnya yaitu:
1. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa: "Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang".
Ketentuan a quo mengandung makna bahwa "original power" pembentukan
undang-undang berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan kata lain, DPR adalah Legislator (wetgever);
2. Sunggupun original power pembentukan undang-undang ada pada DPR,
namun ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 memberikan hak kepada
Presiden untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR dan
setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama (vide Pasal 20 ayat 2 UUD 1945). Dengan
demikian, pembentukan undang-undang menurut UUD 1945 merupakan
"sharing power" DPR dan Presiden.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD yang pembentukannya didasarkan pada ketentuan Pasal 22 C dan
Pasal 22 D UUD 1945, semula adalah Utusan Daerah yang merupakan
bagian dari Anggota Majelis Permusyarawaratan Rakyat (MPR). Namun
184
kemudian Utusan Daerah dilembagakan dalam bentuk DPD sejalan dengan
keinginan untuk membangun Sistem Perwakilan Dua Kamar (Becameral
system), maka melalui amandemen Ketiga UUD 1945, dibentuklah DPD
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 C dan Pasal 22 D UUD 1945.
Khusus dalam ketentuan Pasal 22 D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945,
disebutkan bahwa:
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan
dan.
pemekaran
serta
penggabungan
daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta
perimbangan
keuangan
pusat
dan
daerah,
serta
memberikanpertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas
rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara
dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.
Atas dasar ketentuan a quo, pertanyaan yang timbul dari ketentuan Pasal
22 D ayat (2) UUD 1945, adalah apakah yang dimaksud dengan frasa
"Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-
undang".
Sepintas lalu, frasa ini seperti memberi peran kepada DPD, padahal tidak
demikian. Ketentuan ini menguatkan pendirian bahwa DPD tidak
mempunyai hak inisiatif dan
mandiri dalam membentuk undang-undang (sekalipun di bidang yang
berkaitan dengan masalah daerah). Frasa DPD ikut membahas itu secara
hukum berarti, hanya DPR lah yang memiliki kekuasaan membentuk
undang-undang, demikian pula mengenai hak inisiatif. Oleh sebab itu,
dalam Pasal 22 D ayat (1) dipergunakan kata dapat (dapat mengajukan
kepada DPR...). Dengan perkataan lain, DPD sama sekali tidak memiliki
original power dalam pembentukan undang-undang ataupun kekuasaan
legislatif
lainnya.
Karena
itu,
menjadi
sangat
beralasan
secara
konstitusional DPD tidak dilibatkan dalam pembentukan UU No. 1 Tahun
2025.
185
4. Badan Pemeriksa Keuangan {BPK)
Ketika pada tanggal 15 Juli 1945 dalam rapat besar Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Prof. Soepomo yang
diminta oleh Ketua Badan tersebut (Dr. Radjiman) untuk menjelaskan pasal-
pasal dari Rancangan Undang-Undang Dasar, antara lain mengatakan:
“Untuk memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara, diadakan
satu badan pemeriksa keuangan yang dulu dinamakan “Algemene
Rekenkamer” yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.
Meskipun sistem pemerintahan Hindia Belanda tidak sama dengan sistem
pemerintahan Negara Republik Indonesia dan karena itu tentunya tugas
dan fungsi Rekenkamer tidak sama dengan tugas dan fungsi BPK, namun
ada baiknya apabila diperoleh sekadar gambaran mengenai lembaga
pemeriksa keuangan Hindia Belanda itu.
“Algemene Rekenkamer” itu sendiri diatur dalam 'Undang-Undang Dasar'
Hindia Belanda yang disebut dengan lndische Staatsregeling (IS). Pasal 117
IS menetapkan adanya Algemene Rekenkamer dengan tugas melakukan
pengawasan atas penguasan mata uang nasional (Landsgeldmiddelen) dan
atas tanggungjawab Pejabat yang bertanggung jawab untuk itu
(Rekenplichtigen).
Meskipun Algemene Rekenkamer dijadikan rujukan oleh Prof. Soepomo
dalam Rapat BPUPKI, namun karena adanya sistem pemerintahan yang
berbeda antara Pemerintahan Hindia Belanda dengan pemerintahan
Negara Republik Indonesia, maka tugas Algemene Rekenkamer yang
diatur dalam IS berbeda dengan tugas BPK yang diatur dalam UUD 1945.
Pada awalnya BPK diatur dalam Pasal 23 UUD 1945 (sebelum
amandemen). Namun setelah Amandemen Ketiga UUD 1945, BPK diatur
dalam BAB VIII A Pasal 23 E ayat (1) yang menyebutkan:
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan
Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan
Mandiri
(2) Hasil pemeriksaan keuangan Negara diserahkan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sesuai dengan kewenangannya
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan
dan/ atau Badan sesuai dengan undang-undang.
Undang-Undang organik yang mengatur lebih lanjut ketentuan a quo adalah UU
186
No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggungjawab
Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Sadan Pemeriksa
Keuangan. Pada kedua UU a quo disebutkan tugas utama BPK adalah melakukan
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara, yang terdiri
atas:
a. Pemeriksaan Keuangan, adalah pemeriksaan atas laporan keuangan;
b. Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Negara
yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan
aspek efektivitas;
c. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk
dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) adalah pemeriksaan yang dilakukan
dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Termasuk dalam PDTT ini adalah pemeriksaan atas hal - hal lain yang berkenaan
dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
Atas dasar itu, menjadi beralasan BPK tidak dilibatkan dalam pembentukan UU
No. 1 Tahun 2025, karena:
1. Tugas utama BPK adalah melakukan pemeriksa atas pengelolaan dan
tanggungjawab keuangan Negara, sedangkan UU No.1 Tahun 2025, sesuai
dengan nama UU nya tentang BUMN dan BUMN itu sendiri merupakan entitas
badan hukum tersendiri yang bertanggungjawab penuh atas pengelolaan
seluruh aset dan kewajibannya, sehingga keuangan BUMN bukan merupakan
keuangan Negara;
2. Karena keuangan BUMN bukan merupakan keuangan Negara, maka BPK
tidak berwenang melakukan audit terhadap keuangan BUMN, sehingga
menjadi tidak relevan melibatkan BPK dalam pembentukan UU No. 1 Tahun
2025;
3. Pembentukan undang-undang menurut UUD 1945 merupakan sharing power
DPR dan DPR, sedangkan BPK tidak memiliki kewenangan dalam membentuk
Undang-Undang, maka tidak ada kewajibab melibatkan BPK dalam
Pembentukan undang-undang;
Sungguhpun demikian, jika diperlukan, BPK masih bisa memiliki akses untuk
melakukan pemeriksaan terhadap BUMN, dengan syarat:
1. Bila diminta oleh Alat Kelengkapan DPR yang membidangi BUMN (in casu
187
Komisi VI DPR-RI); dan
2. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK (atas permintaan Alat Kelengkapan
DPR yang membidangi BUMN) bukanlah Pemeriksaan keuangan dan
Pemeriksaan Kinerja, melainkan terbatas pada Pemeriksaan Dengan Tujuan
Tertentu (PDTT).
SAKSI PRESIDEN
Robertus Bilitea
1. Saksi adalah direktur utama PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
(Persero) dari Tahun 2020 sampai 2023.
2. Dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara, dimana perubahan Undang-Undang ini adalah usul inisiatif
DPR. Dalam proses tersebut Saksi bertugas sebagai Direktur Utama PT
Pembinaan Usaha Indonesia Persero.
3. Pada tanggal 24 September 2020, saya diundang untuk menghadiri rapat yang
diselenggarakan oleh Kementerian BUMN dalam kapasitas Saksi selaku
Direktur Utama PT Pembinaan Usaha Indonesia Persero. Rapat tersebut
bertujuan untuk membahas masukan terhadap Rancangan Perubahan
Undang-Undang BUMN yang sedang dibahas oleh DPR RI, dalam hal ini
Komisi VI DPR RI.
4. Pada bulan Oktober 2020, Kementerian BUMN selanjutnya membuat Tim
Percepatan Perbaikan Regulasi BUMN yang bertugas membahas perbaikan
atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, yang mengatur
BUMN yang salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.
Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
SK/338/MBU/10/2020 tanggal 20 Oktober 2020, Saksi sebagai Direktur Utama
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dilibatkan sebagai Tim Percepatan
Perbaikan Regulasi Badan Usaha Milik Negara sebagai Ketua Tim Kerja.
5. Tim Percepatan Perbaikan Regulasi Badan Usaha Milik Negara tersebut
selanjutnya melibatkan direksi dan karyawan BUMN sebagai bagian dari Tim
Kerja dan Tim PMO, juga sekaligus untuk mendengarkan masukan dari para
pekerja BUMN, para direksi BUMN terhadap rencana inisiatif strategis DPR
untuk mengubah Undang-Undang BUMN.
188
Tim kerja terdiri dari:
1) Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Persero.
2) Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset Persero.
3) Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Persero.
Tim PMO terdiri dari:
1) Direktur Keuangan dan Dukungan Kerja PT Perusahaan Pengelola Aset
Persero.
2) Direktur Jaringan dan Layanan PT Bank Rakyat Indonesia Persero.
3) Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Persero.
4) Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Rakyat Indonesia Persero.
5) Kepala Divisi Hukum PT Perusahaan Pengelola Aset.
6) Kepala Divisi Legal PT Bank Rakyat Indonesia Persero.
Tugas dari Tim PMO, antara lain:
1) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan
percepatan perbaikan regulasi BUMN.
2) Membentuk tim pendukung untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas
tim.
3) Melakukan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan implementasi
percepatan perbaikan regulasi BUMN.
Sedangkan tugas tim kerja, antara lain untuk:
1) Merekomendasikan konsep keputusan strategis kepada tim pengarah
terkait percepatan perbaikan regulasi BUMN. Tim pengarah adalah pak
menteri, dan bapak-bapak wakil menteri, serta deputi hukum di
Kementerian BUMN ketika itu.
Atas hal-hal yang berada di bawah lingkup kewenangan BUMN, dalam
melaksanakan tugasnya, tim percepatan perbaikan regulasi badan usaha
milik negara membentuk kelompok-kelompok kerja khusus, yaitu kelompok
kerja PT Bank Rakyat Indonesia, kelompok kerja PT Bank Mandiri Persero
TBK, kelompok kerja PT Hutama Karya yang menjadi bagian dari tim project
management office dengan tugas menyusun kajian yang akan digunakan
sebagai landasan bagi tim percepatan perbaikan regulasi dalam
memberikan masukan, usulan, terhadap rancangan perubahan Undang-
Undang BUMN.
189
6. Saksi mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan tim percepatan
perbaikan regulasi Badan Usaha Milik Negara tersebut, yaitu:
1) Focus group discussion dengan para direksi BUMN dan sejumlah karyawan
pada tanggal 21 Oktober 2020 yang dihadiri oleh direksi BUMN, di antaranya
PT Perusahaan Listrik Negara Persero, PT Pertamina, PT Bank Rakyat
Indonesia, PT Bank Tabungan Negara, PT Pupuk Indonesia, PT Hutama
Karya, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Kereta Api Indonesia, PT Danareksa,
serta dihadiri juga oleh Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., Dr. Dian Puji
Simatupang, S.H., M.H., sebagai ahli yang ikut dimintakan pandangannya
ketika itu.
2) Pembahasan hasil kajian masing-masing Pokja tersebut pada tanggal 19
November 2020 dan 24 November 2020.
3) Kajian kelompok kerja Hutama Karya membahas tentang penugasan
terhadap BUMN, dimana salah satu usulan pengaturan dalam Rancangan
Undang-Undang BUMN adalah dukungan pemerintah berupa pembiayaan
kepada BUMN yang diberikan penugasan oleh pemerintah pusat, termasuk
dalam hal ini penjaminan, kompensasi, dan lain sebagainya.
7. Presentasi progress penyusunan RUU BUMN dari Tim PMO kepada
Kementerian BUMN pada tanggal 7 Januari 2021, menyampaikan pandangan
yang mengacu pada poin-poin masukan pada FGD-FGD yang sudah dilakukan
sebelumnya.
8. Pada tanggal 9 Februari 2021, Tim Percepatan Perbaikan Regulasi Badan
Usaha Milik Negara menyampaikan surat kepada Menteri BUMN yang antara
lain berisikan usulan pengaturan terhadap Perancangan Undang-Undang
tentang BUMN yang diinisiasi oleh DPR.
9. Bahwa salah satu masukan Tim Kerja dan Tim PMO terhadap rancangan
perundang-undangan adalah mengenai perlu adanya Badan Pengelola BUMN.
10. Bahwa perubahan Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003 dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 atas usul inisiatif DPR telah melibatkan
partisipasi publik yang bermakna. Proses penjaringan administrasi kepada
stakeholders, utamanya kepada Badan Usaha Milik Negara, direksi, karyawan,
dan para akademisi, juga pengamat BUMN, telah dimulai dari tahun 2020 yang
mana pada saat itu saya dilibatkan selaku Direktur Utama PT Bahana
Pembinaan Usaha Indonesia Persero. Proses tersebut memberikan
190
kesempatan kepada Saksi dan para stakeholders lain, baik dari direksi maupun
karyawan BUMN untuk menyampaikan masukan kepada Kementerian BUMN.
Selain itu, masukan dalam bentuk kajian juga telah disampaikan para
akademisi dan pengamat BUMN. Tim percepatan perbaikan Badan Usaha Milik
Negara tersebut telah menghasilkan konsep-konsep yang pada perkembangan
telah menjadi pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
[2.6]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan tertulis para
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden yang masing-masing diterima
Mahkamah pada tanggal 14 Agustus 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut.
KESIMPULAN PARA PEMOHON
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang Pemilihan Umum.”
3. Bahwa berdasarkan dua ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 (judicial review), demikian pula berdasarkan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
191
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (yang selanjutnya
disebut “UU MK”) menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.”
4. Bahwa kemudian ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) (yang selanjutnya disebut “UU Kekuasaan
Kehakiman”) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;”
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) dinyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa dalam melaksanakan kewenangan pengujian undang-undang
Mahkamah Konstitusi berwenangan dalam melakukan pengujian formil dan
materiil. Terhadap kewenangan Mahkamah melakukan Pengujian Formil
Undang-Undang diatur dalam Pasal 51A ayat (3) UU MK, yang menyatakan:
“dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian
formil, pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.”
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
192
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara
(the protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam
proses pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan
dengan konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga
negara Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang
menyatakan:
“(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya
menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat,
pasal,
dan/atau
bagian
undang-undang
tersebut
tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(2) Putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
amar
putusannya
menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud
tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat”
8. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh para Pemohon
merupakan undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam yang masuk
dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 29 ayat (1) UU
Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3)
UU MK serta Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
9. Bahwa terdapat tolak ukur atau batu uji, Mahkamah untuk menilai
permohonan uji formil sebuah permohonan, Para Pemohon mengutip
Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, Paragraf [3.19], halaman 82-83, yang
menyatakan bahwa:
“[3.19] Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan
Nomor
001-021-022/PUU-I/2003,
Mahkamah
berpendapat
Peraturan Tata Tertib DPR RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang
selanjutnya disebut Tatib DPR) adalah merupakan bagian yang
sangat penting dalam perkara a quo untuk melakukan pengujian
formil UU 3/2009 terhadap UUD 1945, karena hanya dengan
berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPR tersebut dapat ditentukan
apakah DPR telah memberikan persetujuan terhadap RUU yang
dibahasnya sebagai syarat pembentukan Undang-Undang yang
diharuskan oleh UUD 1945;
193
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok
ukur pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal
UUD 1945 saja, maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah
ada pengujian formil karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal
prinsip dan tidak mengatur secara jelas aspek formil-
proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata hukum sesuai dengan
konstitusi, pengujian secara formil itu harus dapat dilakukan. Oleh
sebab itu, sepanjang Undang-Undang, tata tertib produk lembaga
negara, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari delegasi
kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-
undangan dan peraturan turunannya yang menyangkut tata
cara pembuatan Undang-undang itu dapat dipergunakan atau
dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji dalam
pengujian formil;”
10. Bahwa berdasarkan uraian diatas Para Pemohon akan menjabarkan
perluasan batu uji terhadap obyek Pengujian Formil yang dimohonkan oleh
Para Pemohon yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (yang selanjutnya disebut “UU a quo”)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097) diantaranya tidak
sesuai dengan beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan
turunannya yang menyangkut tata cara pembuatan Undang-undang yaitu
diantaranya:
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (yang selanjutnya disebut “UU
P3”); [vide bukti P-1]
b. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (yang selanjutnya disebut “UU
15/2019”); dan [vide bukti P-2]
c. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (yang selanjutnya
disebut “UU 13/2022”). [vide bukti P-3]
11. Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah dijabarkan, maka hal ini semakin
mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas Pembentukan
194
Undang-Undang a quo terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
II. TENGGANG WAKTU PERMOHONAN UJI FORMIL UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2025
1. Bahwa, perihal tenggang waktu pengajuan PUU formil, Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni
2010, Paragraf 3.34, telah dinyatakan bahwa:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu memberikan batasan waktu atau
tenggat
suatu
Undang-Undang
dapat
diuji
secara
formil.
Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan, mengingat
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan
dengan
Undang-Undang
yang
substansinya
bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah
Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang Undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah
Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu
yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-
Undang.”
2. Bahwa secara hukum positif, jangka waktu pengajuan PUU formil tertuang
dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 (yang selanjutnya disebut “Peraturan MK 2/2021”) menyatakan
bahwa:
“Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh
lima) hari sejak undang-undang atau Perppu diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.”
3. Bahwa berdasarkan halaman situs Database Peraturan JDIH BPK, UU a
quo diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia pada tanggal
24 Februari 2025.
4. Bahwa mengingat Pasal 9 ayat (2) Peraturan MK 2/2021, dapat ditentukan
bahwa batas waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak pengundangan UU a
quo adalah jatuh pada tanggal 10 April 2025.
5. Bahwa
berdasarkan
situs
halaman
Mahkamah
Konstitusi
yaitu
“tracking.mkri.id” perihal permohonan yang diajukan oleh para Pemohon
dengan nomor perkara 52/PUU-XXIII/2025, tertulis bahwa Pengajuan
195
Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor
58/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025 adalah pada tanggal 8 April 2025. [vide
bukti P-4]
6. Bahwa dengan demikian permohonan para Pemohon adalah masih dalam
tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh Pasal 9 ayat (2) Peraturan
MK 2/2021, bahkan dengan sisa waktu 2 hari.
III. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) Badan hukum publik atau privat; atau
d) Lembaga negara”
2. Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 bertanggal 16 Juni 2010 pada halaman 68, berkaitan dengan
kedudukan hukum, Mahkamah mempertimbangkan pada pokoknya sebagai
berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam
pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai
hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang
dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung
dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh
Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali
tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek hukum
yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian
secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh para Pemohon perlu
dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung antara para
Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian formil.”
3. Bahwa berdasarkan dua hal tersebut, demi memenuhi kedudukan hukum
para Pemohon harus dibuktikan antara lain yakni 1) Para Pemohon adalah
sebagai salah satu pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK, 2) Para Pemohon memiliki hubungan pertautan yang langsung dengan
Undang-Undang yang dimohonkan, dan 3) Para Pemohon memiliki hak
konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
196
4. Bahwa dalam hal memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK sebagai
salah satu pihak, Para Pemohon dalam permohonan a quo merupakan
Warga Negara Indonesia sebagaimana ditentukan dalam huruf a yang
dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) diantaranya:
a. Pemohon I [vide bukti P-5]
b. Pemohon II [vide bukti P-6]
5. Bahwa sebelum membuktikan adanya hubungan pertautan yang langsung
dan kerugian konstitusional terhadap Para Pemohon, akan dijabarkan
terlebih dahulu dengan rinci mengenai keduanya.
a. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dinyatakan
bahwa “Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak
yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
b. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan
Peraturan MK 2/2021 terdapat beberapa syarat agar suatu kerugian
dapat dianggap sebagai kerugian konstitusional, yaitu:
i. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
ii. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
iii. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
iv. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
v. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau
tidak akan terjadi.
6. Bahwa selanjutnya untuk memenuhi syarat adanya hubungan pertautan
yang langsung dengan UU a quo dan adanya kerugian konstitusional yang
dialami
Para
Pemohon,
kualifikasi
para
Pemohon
sebagaimana
menunjukkan hubungan pertautan dan kerugian tersebut dijabarkan sebagai
berikut.
7. Bahwa, pertama, para Pemohon sebagai mahasiswa fakultas hukum yang
mempelajari ilmu terkait pembentukan peraturan perundang-undangan
197
menganggap haknya atas kepastian hukum telah dilanggar sebagaimana
diberikan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
a. Bahwa, para Pemohon adalah mahasiswa aktif Fakultas Hukum
Universitas Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Pokok
Mahasiswa (NPM) diantaranya:
i. Pemohon I [vide bukti P-7]
ii. Pemohon II [vide bukti P-8]
b. Bahwa sebagai mahasiswa fakultas hukum, para Pemohon telah
mempelajari dan mendalami materi hukum tata negara dan ilmu
perundang-undangan yang dibuktikan dengan pengambilan mata
kuliah mengenai kedua ilmu terkait diantaranya:
i. Pemohon I [vide bukti P-9] [vide bukti P-10]
ii. Pemohon II [vide bukti P-11]
c. Bahwa dalam kedua materi tersebut para Pemohon mempelajari
mengenai proses pembentukan peraturan perundang-undangan
tidak hanya berdasarkan teori, tetapi juga praktek ketatanegaraan
sebagaimana halnya secara hukum positif diatur dalam UUD NRI
Tahun 1945, UU P3, dan lain-lainnya.
d. Bahwa proses pembentukan UU a quo secara jelas, sebagaimana
dibuktikan dalam bagian alasan permohonan, tidaklah sesuai
dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum positif di Indonesia
maupun prosedur yang diajarkan secara akademik. Oleh karena itu,
apabila proses pembentukan UU a quo tidak dinyatakan tidak sesuai
dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimohon dalam petitum para Pemohon, proses
pembentukan UU a quo adalah menjadi praktek ketatanegaraan
yang tidak memberikan kepastian hukum.
e. Bahwa dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan
bahwa:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.”
f. Bahwa para Pemohon merasa keberatan atas ketiadaan dari
kepastian hukum yang dimaksud dalam pasal sebelumnya sebagai
akibat dari materi hukum tata negara dan ilmu perundang-undangan
198
yang dipelajari oleh para Pemohon khususnya proses pembentukan
perundang-undangan berdasarkan hukum positif dan teori yang
ternyata berbeda, bahkan bertentangan dengan prakteknya dalam
ketatanegaraan dan hukum yang berlaku.
g. Bahwa berdasarkan keterangan tersebut, para Pemohon merasa
haknya untuk kepastian hukum dilanggar, terutama dikarenakan
para Pemohon tidak hanya berkehendak untuk menjadi sarjana
hukum dengan kelulusan dari fakultas hukum, tetapi juga
mengimplementasikan antara lain ilmu hukum tata negara dan ilmu
perundang-undangan dalam berbagai kegiatan terkait yang rutin
dilakukan para Pemohon sebagaimana akan dijelaskan pada bagian
kedua dan ketiga.
h. Bahwa berdasarkan jabaran sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa
para Pemohon memiliki kerugian konstitusional dan hubungan
pertautan yang langsung dengan UU a quo.
8. Bahwa, kedua, secara khusus, Pemohon I sebagai pelaksana tugas Ketua
Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (yang
selanjutnya disebut “DPM UI”) yang mengimplementasikan ilmu hukum tata
negara dan ilmu perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas dan
wewenang jabatannya menganggap haknya untuk kepastian hukum
dilanggar sebagaimana diberikan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
a. Bahwa Pemohon I adalah Ketua Umum DPM UI periode tahun 2025.
[vide bukti P-12]
b. Bahwa dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Ikatan
Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (yang selanjutnya
disebut “UUD IKM UI”) dinyatakan bahwa:
“(1)
Dewan
Perwakilan
Mahasiswa
memiliki
kekuasaan
membentuk Undang-Undang..” [vide bukti P-13]
c. Bahwa dalam Pasal 24 ayat (1) UUD IKM UI dinyatakan bahwa:
“(1) Dewan Perwakilan Mahasiswa memiliki fungsi legislasi,
fungsi suksesi, fungsi keuangan, fungsi pengawasan, dan fungsi
pembinaan;”
d. Bahwa
berdasarkan
dua
ketentuan
pasal
tersebut,
dapat
disimpulkan bahwa Pemohon I sebagai pelaksana tugas Ketua
199
Umum DPM UI memiliki sebagai salah satu rutinitas dalam
jabatannya yaitu pembentukan produk legislasi antara lain undang-
undang dalam lingkup Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas
Indonesia.
e. Bahwa dalam melaksanakan wewenang yang dimaksud sebelumnya
perihal pembentukan produk legislasi, Pemohon I mengimplementasi
ilmu hukum tata negara dan ilmu perundang-undangan yang telah
dipelajari dalam kualifikasinya sebagai mahasiswa hukum.
f. Bahwa selain menggunakan materi kuliah sebelumnya sebagai
dasar
dalam
pembentukan
legislasi,
Pemohon
I
juga
mengaplikasikan praktek pembentukan peraturan perundang-
undangan dalam lingkup nasional oleh DPR RI.
g. Bahwa kecacatan formil dalam proses pembentukan UU a quo,
sebagaimana telah dibuktikan dalam posita Para Pemohon, adalah
kejanggalan dan anomali antara praktek ketatanegaraan dengan
hukum positif dan teori yang tidak dapat dibenarkan sehingga
mengakibatkan ketidakpastian hukum.
h. Bahwa sebagai akibat dari anomali tersebut yang menimbulkan
ketidakpastian hukum, Pemohon I merasa kesulitan untuk
melaksanakan kewajibannya sebagai Ketua DPM UI dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan dengan adanya
kecacatan prosedural dalam pembentukan legislasi nasional bahkan
dalam hal mendasar yakni tahap perencanaan yang hasil
pembentukannya tetap diberlakukan.
i. Bahwa dikarenakan praktek tersebut yang mengakibatkan kecacatan
formil dalam proses pembentukan UU a quo tetapi tetap
diberlakukan, Pemohon I juga merasa kebingungan mengenai
sejatinya praktek pembentukan peraturan perundang-undangan
bagaimana yang sebenarnya baik dan benar.
j. Bahwa dikarenakan tidak adanya kepastian hukum yang adil
diantara praktek pembentukan UU a quo dengan hukum positif dan
teori, hak Pemohon I sebagaimana diberikan dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 telah dilanggar.
200
k. Bahwa berdasarkan jabaran sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon I memiliki kerugian konstitusional dan hubungan pertautan
yang langsung dengan UU a quo.
9. Bahwa, ketiga, para Pemohon sebagai aktivis yang mengimplementasi
ilmu hukum tata negara dan ilmu perundang-undangan menganggap
haknya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dilanggar sebagaimana
diberikan dalam Pasal 28C ayat (1) dan (2) serta Pasal 28F UUD NRI
Tahun 1945.
a. Bahwa selain dari kualifikasi para Pemohon sebagai mahasiswa
fakultas hukum, para Pemohon adalah sekaligus aktivis yang
mengimplementasikan materi hukum tata negara dan ilmu
perundang-undangan yang dipelajari.
b. Bahwa sebagai aktivis, para Pemohon melakukan kajian, advokasi,
dan kritik terhadap berbagai program, kebijakan, dan kegiatan yang
diselenggarakan pemerintah diantaranya seperti:
i.
Pemohon I [vide bukti P-14]
ii.
Pemohon II [vide bukti P-15]
c. Bahwa pada periode 2024, para Pemohon memangku jabatan
fungsionaris dalam Badan Eksekutif Mahasiswa khususnya yaitu:
i.
Pemohon I sebagai staf Kajian Strategis dalam Badan
Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia [vide bukti
P-16]
ii.
Pemohon II sebagai staf Kajian Strategis Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Indonesia [vide bukti P-17]
Dalam hal ini, kedua jabatan dalam masing-masing departemen
tersebut mewajibkan para Pemohon untuk concern dan mengikuti
perkembangan perihal isu sosial politik nasional dalam pelaksanaan
kewajiban jabatan terkait.
d. Bahwa secara khususnya, Pemohon I adalah pemilik dari
penyelenggara akun sosial media bernama “melekisu.id” di platform
media sosial Instagram yang antara lain melakukan posting
mengenai kajian, advokasi, dan kritik sebagaimana dimaksud
sebelumnya. [vide bukti P-18]
201
e. Bahwa, sebagaimana dibuktikan dalam alasan permohonan, proses
pembentukan UU a quo yang tidak melibatkan partisipasi publik
(meaningful participation) dengan antara lain memberikan akses
mudah terhadap naskah akademik dan naskah rancangan UU a quo
telah melanggar hak para Pemohon.
f. Bahwa dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan
bahwa:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan
dan
memperoleh
manfaat
dari
ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.”
g. Bahwa sebagaimana tertuang dalam pasal tersebut, para Pemohon
seharusnya
berhak
untuk
mendapatkan
pendidikan
dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan yang seharusnya
diperoleh dari naskah akademik dan rancangan UU a quo demi
meningkatkan kualitas hidupnya. Dalam hal ini, kesimpulan bahwa
naskah akademik dan rancangan UU a quo dapat dijadikan sumber
pendidikan dan ilmu pengetahuan didasarkan Pasal 1 nomor 11 UU
P3 yang menyatakan bahwa:
“Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau
pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya
terhadap
suatu
masalah
tertentu
yang
dapat
dipertanggungjawabkan
secara
ilmiah
mengenai
pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan
Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi,
atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan
hukum masyarakat.”
h. Bahwa
para
Pemohon
memiliki
hak
Konstitusional
untuk
memperoleh akses informasi mengenai pelaksanaan tahapan
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan a quo demi
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
i. Bahwa informasi terkait yakni mengenai Peraturan Perundang-
Undangan yang memiliki sebutan lain yakni hukum tertulis yang
berlaku umum (algemeen geldend) dan mengikat orang banyak
(algemeen bindend) serta mempunyai lingkup laku wilayah manusia
(personengebied) wilayah ruang (ruimtegebied), dan wilayah waktu
202
(tijdsgebied) yang lebih luas (Maria Farida Indrati S, 2020:15)
sehingga informasi tersebut berkaitan erat dengan pengembangan
pribadi dan lingkungan sosial para Pemohon sebagai Warga Negara
Indonesia.
j. Bahwa peningkatan kualitas hidup yang dimaksud pada poin f
adalah sesuai dengan kualifikasi para Pemohon yakni dilakukan
melalui kegiatan aktivisme yang dilakukan Para Pemohon sebagai
aktivis, khususnya kajian, advokasi, dan kritik terhadap UU a quo
pada saat sedang dibentuk. Dalam hal ini, ketiga kegiatan tersebut
memberikan manfaat sehingga meningkatkan kualitas hidup Para
Pemohon tidak hanya secara langsung seperti meningkatkan jumlah
pengikut bagi akun “melekisu.id” yang dimiliki Pemohon I dan
memberikan atensi kepada Pemohon II demi mendapatkan
penawaran lowongan pekerjaan dalam lingkungan aktivisme, tetapi
juga secara tidak langsung seperti meningkatkan kualitas dan
kuantitas pengalaman Para Pemohon dalam kajian untuk curriculum
vitae.
k. Bahwa selain itu, ketiadaan akses mudah terhadap naskah
akademik dan rancangan UU a quo telah juga melanggar hak para
Pemohon untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
l. Bahwa seharusnya para Pemohon dapat memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif melalui kegiatan kajian,
advokasi, dan kritik yang ingin dilakukan para Pemohon terhadap UU
a quo sebagai aktivis demi menciptakan Indonesia yang lebih
demokratis dan berdasarkan hukum.
m. Bahwa dikarenakan tidak adanya akses mudah bagi para Pemohon
terhadap naskah akademik dan naskah rancangan UU a quo, para
Pemohon tidak dimungkinkan melakukan kajian, advokasi, dan kritik
demi melaksanakan hak tersebut.
203
n. Bahwa selain itu, ketiadaan akses mudah terhadap naskah
akademik dan rancangan UU a quo telah juga melanggar hak para
Pemohon dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa:
“Setiap
orang
berhak
untuk
berkomunikasi
dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia.”
o. Bahwa sebagaimana telah disimpulkan dalam bagian posita, para
Pemohon memiliki hak secara sah terhadap akses yang mudah
untuk naskah akademik dan naskah rancangan UU a quo.
p. Bahwa dengan tetap tidak diberikannya akses tersebut, hak para
Pemohon untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya sebagaimana termuat dalam Pasal
28F UUD NRI Tahun 1945 menjadi terlanggar.
q. Bahwa berdasarkan semua penjabaran sebelumnya, dapat
disimpulkan bahwa para Pemohon memiliki kerugian konstitusional
dan hubungan pertautan yang langsung dengan UU a quo.
10. Bahwa, keempat, para Pemohon sebagai pembayar pajak menganggap
haknya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dilanggar sebagaimana
diberikan dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
a. Bahwa, selain dari perannya sebagai mahasiswa fakultas hukum
dan aktivis, para Pemohon adalah WNI, sebagaimana telah
dibuktikan sebelumnya. Sebagai WNI, para Pemohon melakukan
pembayaran terhadap pajak pertambahan nilai (yang selanjutnya
disebut sebagai “PPN”) yang sah menurut peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang
Mewah
yang
berbunyi
sebagai
berikut:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha.”
204
b. Bahwa ketentuan tersebut didasarkan pada ciri legal (legal
character) PPN, yaitu pajak tidak langsung atas konsumsi yang
bersifat umum.
c. Bahwa dalam buku Pengantar Ilmu Pajak yang ditulis oleh Haula
Rosdiana, PPN dikenakan melalui pengusaha yang dikenakan pajak
atas kegiatan konsumsi semua barang secara umum dengan
konsumen sebagai penanggung beban pajaknya.
d. Bahwa berdasarkan keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa
para Pemohon adalah pembayar pajak atau taxpayer. [vide bukti
P-19]
e. Bahwa kualifikasi tersebut secara sendirinya sudah dapat memenuhi
syarat kedudukan hukum dalam permohonan PUU di MK
sebagaimana berdasarkan Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 dalam
halaman 59 dinyatakan bahwa:
“Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI,
terutama pembayar pajak (tax payer; vide Putusan
Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM
yang concern terhadap suatu Undang-Undang demi
kepentingan publik, badan hukum, Pemerintah daerah,
lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap
memiliki
legal
standing
untuk
mengajukan
permohonan pengujian, baik formil maupun materiil,
Undang-Undang terhadap UUD 1945.”
f. Bahwa selain dari itu, kualifikasi para Pemohon sebagai pembayar
pajak atau taxpayer juga memenuhi syarat kedudukan hukum dalam
hal menunjukkan adanya hubungan pertautan antara para Pemohon
dengan UU a quo. Hal ini didasarkan penjabaran sebagai berikut.
g. Bahwa Pasal 4 ayat (1) UU a quo menyatakan bahwa:
“Modal BUMN berasal dari APBN dan non-APBN.”
h. Bahwa dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (yang selanjutnya disebut “UU
Keuangan Negara”) dinyatakan bahwa:
“APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran
belanja, dan pembiayaan.”
205
i. Bahwa dalam Pasal 11 ayat (3) UU Keuangan Negara dinyatakan
bahwa:
“Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak,
penerimaan bukan pajak, dan hibah.”
j. Bahwa berdasarkan tiga ketentuan tersebut, dapat disimpulkan
yakni pajak yang dibayar oleh para Pemohon melalui pembayaran
PPN termasuk dalam Modal BUMN yang berasal dari APBN.
k. Bahwa dalam ini, pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau
barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma
hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa
kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. (Soeparman
Soemahamidjaja, 2006)
l. Bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat ditentukan bahwa sejatinya
penggunaan uang pajak dari para Pemohon dalam permodalan
BUMN melalui APBN adalah dalam mencapai kesejahteraan umum.
Dalam hal ini, kesejahteraan umum termasuk juga kesejahteraan
masyarakat Indonesia yang mencakup pula para Pemohon.
m. Bahwa dapat disimpulkan berdasarkan penjabaran tersebut yakni
para Pemohon memiliki hubungan pertautan dengan UU a quo
sebagaimana para Pemohon adalah taxpayer yang uang dari hasil
pembayaran pajaknya digunakan sebagai modal BUMN yang
diakomodir oleh kerangka hukum UU a quo. Dengan demikian, para
Pemohon berhak berpartisipasi dalam pembentukan UU a quo tidak
hanya sebagai WNI secara umumnya, tetapi juga taxpayer yang
berhak menentukan untuk apa uang pajaknya digunakan.
n. Bahwa
ketiadaan
pelibatan
partisipasi
publik
(meaningful
participation) melalui salah satunya yakni penyediaan akses mudah
terhadap naskah akademik dan naskah rancangan UU a quo, telah
membatasi kemungkinan para Pemohon untuk berpartisipasi dalam
pembentukan UU a quo sehingga membatasi pula hak para
Pemohon yang tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945.
o. Bahwa hak yang dimaksud adalah tertuang dalam Pasal 28C ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
206
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
p. Bahwa tidak dimungkinkan para Pemohon dapat memajukan dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
antara
lain
untuk
dapat
berpartisipasi dalam pembentukan UU a quo bila akses mudah
terhadap naskah akademik dan naskah rancangan UU a quo saja
tidak disediakan.
q. Bahwa
apabila
para
Pemohon
disediakan
akses
mudah
sebagaimana dimaksud sebelumnya, para Pemohon dapat
melibatkan diri melalui kegiatan kajian, advokasi, dan kritik yang
dilaksanakan oleh para Pemohon sebagai aktivis.
r. Bahwa berdasarkan semua penjabaran sebelumnya, dapat
disimpulkan bahwa para Pemohon memiliki kerugian konstitusional
dan hubungan pertautan yang langsung dengan UU a quo.
11. Bahwa, kelima, para Pemohon sebagai Mahasiswa Universitas Indonesia
yang kampusnya terdampak efisiensi anggaran, di mana dana dari hasil
efisiensi tersebut disumberkan kepada APBN lalu kepada BUMN,
menganggap haknya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dilanggar
sebagaimana diberikan dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
a. Bahwa sebagaimana telah dibuktikan sebelumnya, para Pemohon
adalah memiliki kualifikasi sebagai mahasiswa aktif Universitas
Indonesia.
b. Bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, dalam
diktum kedua dinyatakan bahwa:
“Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025
sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun
enam ratus sembilan puluh lima milyar seratus tujuh puluh
tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) terdiri atas:
a. Anggaran belanja Kementerian/ Lembaga Tahun Anggaran
2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka
I sebesar Rp256.100.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh
enam triliun seratus miliar rupiah).”
c. Bahwa dalam hal ini, salah satu kementerian yang terdampak
adalah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (yang
selanjutnya disebut “Kemendiktisaintek”) sebagaimana mengalami
pemangkasan sebesar Rp 22,5 triliun berdasarkan Surat Menteri
207
Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025
tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025.
[vide bukti P-20]
d. Bahwa berdasarkan halaman berita Tempo, sebagai akibat dari
pemangkasan
tersebut,
Kemendiktisaintek
menganjurkan
perguruan
tinggi
untuk
melakukan
penghematan,
seperti
mengurangi
penggunaan
daya,
air,
dan
listrik,
serta
menyelenggarakan rapat dengan metode hybrid atau daring
sebagaimana dianjurkan melalui surat edaran oleh Sekretaris
Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang.
e. Bahwa secara langsung, para Pemohon terdampak melalui Surat
Edaran
Nomor
SE-551/UN2.R/KEU/2025
tentang
Efisiensi
Anggaran pada Penyusunan RKA Tahun 2025 di Lingkungan Pusat
Administrasi Universitas. [vide bukti P-21]
f. Bahwa berdasarkan surat edaran tersebut, para Pemohon
mengalami faktual kerugian antara lain dalam halnya pembatasan
terhadap media pustaka berlangganan berupa online database,
ebook, research tools, dan lainnya.
g. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, penghematan
dari anggaran terhadap kementerian akan mengakibatkan adanya
uang tersisa dalam APBN. Berdasarkan halaman berita Tempo,
hasil penghematan tersebut akan digunakan dalam pelaksanaan
program makan bergizi gratis dan Badan Pengelola Investasi Dana
Anagata Nusantara (yang selanjutnya disebut “BPI Danantara”).
h. Bahwa dapat disimpulkan berdasarkan penjabaran tersebut yakni
para Pemohon memiliki hubungan pertautan dengan UU a quo
sebagaimana para Pemohon adalah mahasiswa Universitas
Indonesia yang mengalami kerugian dalam pemanfaatan sarana
dan fasilitas kampus diakibatkan adanya pemangkasan anggaran
kampus sebagai akibat dari pemangkasan anggaran kementerian.
Dengan demikian, para Pemohon berhak berpartisipasi dalam
pembentukan UU a quo dikarenakan nominal APBN yang
seharusnya digunakan untuk membiayai pemanfaatan sarana dan
fasilitas kampus justru dipangkas demi sebagiannya dialihkan
208
kepada BPI Danantara yang mekanismenya termuat dalam UU a
quo.
i. Bahwa sama halnya seperti dalam bagian keempat, para Pemohon
tidak diberikan akses mudah terhadap naskah akademik dan naskah
rancangan UU a quo, sehingga membatasi kemungkinan para
Pemohon untuk berpartisipasi dalam pembentukan UU a quo
sehingga membatasi pula hak Para Pemohon yang tertuang dalam
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
j. Bahwa berdasarkan semua penjabaran sebelumnya, dapat
disimpulkan bahwa para Pemohon memiliki kerugian konstitusional
dan hubungan pertautan yang langsung dengan UU a quo.
12. Bahwa berdasarkan penjabaran tersebut, dapat disimpulkan bahwa
adanya hubungan pertautan yang langsung antara para Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan dalam permohonan a quo dan adapun
kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon.
13. Bahwa dapat disimpulkan berdasarkan penjabaran kesatu, kedua, ketiga,
keempat, dan kelima yaitu para Pemohon memiliki hak-hak konstitusional
yang telah dirugikan sebagai akibat dari proses pembentukan UU a quo
yang tidak sesuai prosedur. Lebih lanjut, dapat juga disimpulkan bahwa
para Pemohon memiliki hubungan pertautan dengan UU a quo. Dengan
demikian, dapat ditentukan bahwa seluruh syarat kedudukan Para
Pemohon telah terpenuhi.
14. Bahwa dengan terkabulnya perkara a quo, Mahkamah Konstitusi telah
melindungi hak-hak konstitusional para Pemohon, hal ini tentunya
membuat para Pemohon hanya bisa mengharapkan keadilan kepada
Mahkamah konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi (the guardian of
the constitution), pelindung HAM (protector of human rights), dan hak
warga negara (citizen rights).
III.
ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
A. PELANGGARAN ASAS KETERBUKAAN YANG MENGAKIBATKAN
HILANGNYA
PARTISIPASI
PUBLIK
DALAM
PEMBENTUKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19
TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA SEHINGGA
209
MENIMBULKAN
KECACATAN
FORMIL
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL.
1. Bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia
merupakan kewenangan DPR yang mana telah dijelmakan dalam
Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan peraturan
perundang-undangan diatur lebih lanjut oleh undang-undang yang
mana hal tersebut tertuang dalam Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945
yang lalu didelegasikan lebih lanjut oleh beberapa Undang-Undang
yang diantara adalah:
a. Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
b. Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
c. Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
3. Bahwa dalam Pasal 5 huruf g UU P3 dinyatakan bahwa:
“Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus
dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.”
4. Bahwa yang dimaksud dengan Asas keterbukaan ditemukan dalam
Penjelasan terhadap Pasal 5 huruf g UU 13/2022 yang menyatakan
bahwa:
“Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah bahwa
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
mulai
dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan, termasuk Pemantauan dan
Peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai
210
kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan
informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap
tahapan
dalam
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan yang dilakukan secara lisan dan/ atau tertulis dengan
cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan).”
5. Bahwa sebelumnya, demi memudahkan dalil yang akan disampaikan
oleh para Pemohon pada bagian berikut dari posita ini dapat
ditentukan terlebih dahulu beberapa hal yang akan dijabarkan
sebagai berikut
a. Bahwa frasa “...memberikan akses kepada publik yang
mempunyai kepentingan dan terdampak langsung…” sejatinya
bermakna
bahwa
pemberian
akses
terhadap
proses
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
diberikan
kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak
langsung.
b. Bahwa secara negasi, dapat disimpulkan dari frasa tersebut
bahwa publik yang tidak memiliki kepentingan dan tidak
terdampak langsung tidak akan diberikan akses terhadap
proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan
demikian, dapat juga ditentukan seorang publik adalah
memiliki kepentingan dan terdampak langsung bila diberikan
akses tersebut.
6. Bahwa secara hukum positif, asas keterbukaan terakomodir antara
lain dalam Pasal 96 ayat (1) UU 13/2022 yang menyatakan bahwa:
“Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/ atau
tertulis
dalam
setiap
tahapan
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan. .”
7. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 dinyatakan
bahwa:
“Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak
langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan
Rancangan Peraturan Perundang-undangan.”
8. Bahwa setelah itu dalam Pasal 96 ayat (4) UU 13/2022 dinyatakan
bahwa:
“Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik
dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat
diakses dengan mudah oleh masyarakat.”
211
9. Bahwa berdasarkan tiga ketentuan tersebut, dapat disimpulkan yakni
masyarakat yang berhak untuk memberikan masukan haruslah
masyarakat berupa orang atau kelompok yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan rancangan
peraturan perundang-undangan terkait. Dalam hal ini, akses yang
mudah terhadap setiap rancangan peraturan perundang-undangan
tersebut
diberikan
demi
memudahkan
masyarakat
dalam
memberikan masukan.
10. Bahwa selain dari demi memudahkan masyarakat memberikan
masukan,
penyebarluasan
rancangan
peraturan
perundang-
undangan pada esensinya dan sejatinya juga dilakukan untuk
memberikan informasi kepada masyarakat sebagaimana tertuang
dalam Pasal 88 ayat (1) dan (2) UU P3 yang menyatakan bahwa:
“(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak
penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-
Undang, pembahasan Rancangan Undang Undang, hingga
Pengundangan Undang-Undang.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh
masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.”
11. Bahwa Pasal 88 ayat (2) UU P3 menegaskan esensi dari naskah
rancangan undang-undang yang tidak hanya sebagai hal untuk
memudahkan memberikan masukan, tetapi juga sebagai suatu hal
informatif untuk memberikan informasi sebagaimana hal tersebut
merupakan hak konstitusional para Pemohon yang termaktub dalam
Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
12. Bahwa berdasarkan semua keterangan dari poin ke-1 hingga ke-9,
dapat ditemukan suatu permasalahan yang akan dijabarkan sebagai
berikut.
a. Bahwa dalam menentukan suatu publik dan/atau masyarakat
adalah berkepentingan dan/atau terdampak langsung atau
tidak, dalam ketentuan-ketentuan pasal sebelumnya tidak
212
dijelaskan
apabila
penentuan
berkepentingan
dan/atau
terdampak langsung tersebut adalah ditentukan oleh pihak
pembuat peraturan perundang-undangan atau publik serta
masyarakat
yang
menganggap
dirinya
berkepentingan
dan/atau terdampak langsung.
b. Bahwa dikarenakan tidak adanya kejelasan tersebut, para
Pemohon berdalil bahwa dimungkinkan juga bahwa publik
dan/atau masyarakat untuk menentukan dirinya sendiri
sebagai berkepentingan dan/atau terdampak langsung atau
tidak.
c. Bahwa demi menentukan dirinya sebagai berkepentingan
dan/atau terdampak langsung, publik dan/atau masyarakat
terkait membutuhkan informasi sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 88 ayat (2) UU P3.
d. Bahwa dalam konteks Pasal 88 ayat (2) UU P3, istilah kata
“masyarakat” tidak dimungkinkan bermakna sama dengan
istilah yang ditentukan dalam Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022.
Hal ini dikarenakan Pasal 88 ayat (2) adalah tidak hanya
perihal penyebarluasan naskah rancangan undang-undang,
tetapi naskah undang-undang yang telah disahkan. Dalam hal
ini, akses terhadap undang-undang yang telah disahkan dan
diundangkan adalah hak setiap warga negara, tidak hanya
yang berkepentingan dan/atau terdampak langsung.
e. Bahwa berdasarkan hal tersebut saja, proses pembentukan
UU a quo sudah melanggar ketentuan Pasal 88 ayat (1) dan
(2)
perihal
penyebarluasan
rancangan
undang-undang
sebagaimana akan dibuktikan di bagian akhir.
f. Bahwa selain dari itu, proses pembentukan UU a quo juga
melanggar Pasal 96 UU 13/2022. Hal ini dikarenakan,
sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, demi menentukan
dirinya adalah berkepentingan dan/atau terdampak langsung,
dibutuhkan informasi melalui penyebarluasan rancangan
undang-undang.
213
g. Bahwa melalui sarana berita dan media sosial, para Pemohon
memprasangka bahwa adanya hubungan antara dirinya
dengan UU a quo. Meskipun demikian, prasangka tersebut
belum
memberikan
Para
Pemohon
kepastian
terkait
kepentingannya terhadap UU a quo dan bila dirinya terdampak
langsung.
h. Bahwa dengan tidak diberikan akses yang mudah terhadap
rancangan UU a quo, para Pemohon, pada saat pembentukan
UU a quo tidak dapat menentukan dirinya sebagai publik
dan/atau masyarakat yang memiliki kepentingan dan/atau
terdampak langsung sehingga dapat dengan sah menjalankan
haknya
untuk
memberikan
masukan
sebagaimana
diamanatkan asas keterbukaan.
i. Bahwa dikarenakan tidak dapat menentukan hal tersebut
sebagaimana dimaksud sebelumnya, tidak dimungkinkan juga
para Pemohon untuk menuntut haknya kepada DPR untuk
akses terkait, karena tidak dimungkinkan pula para Pemohon
dapat membuktikan bahwa mereka berkepentingan dan/atau
terdampak langsung kepada DPR bila tidak memiliki informasi
yang dibutuhkan.
j. Bahwa hal tersebut ditegaskan dengan kondisi faktual yang
dialami oleh Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I.
sebagaimana dijelaskan oleh dirinya dalam video dengan judul
“TUJUAN PEMBENTUKAN DAN STRUKTUR DANANTARA
TIDAK JELAS?!” pada platform Youtube yang diunggah
melalui akun Youtube dengan nama “Prof. Topo Santoso” yang
akan dijabarkan sebagai berikut.
i.
Bahwa berdasarkan keterangannya, khususnya pada
waktu video yaitu 39:00, Prof Yetty diundang pada
tanggal 23 Januari 2025 oleh salah satu Staf DPR
Komisi VI untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat
Umum RUU a quo yang diadakan pada tanggal 30
Januari 2025 sebagai narasumber [diakses melalui
https://www.youtube.com/watch?v=kF7qgxC5u_o&t=2
214
343s
atau
https://drive.google.com/file/d/1-
bw71LcnbMhKbtHBaRDk
1pwpvEfOPw7l/view?usp=sharing]
ii.
Bahwa berdasarkan keterangannya, khususnya pada
waktu video yaitu 39:21, Prof Yetty menyatakan bahwa
dirinya memintakan kepada staf tersebut pada tanggal
24 Januari 2025 untuk diberikan rancangan UU a quo.
Meskipun demikian, sampai dengan diadakannya
RDPU RUU a quo, Prof Yetty tetap tidak diberikan RUU
a quo.
iii.
Bahwa berdasarkan keterangannya, khususnya pada
waktu video yaitu 40:46, Prof Yetty menyatakan bahwa
setelah berakhirnya RDPU tersebut, Prof Yetty
mendapatkan janji untuk diberikan RUU a quo supaya
dapat memberikan kepada DPR keterangan tertulis.
Akan tetapi, selanjutnya Prof Yetty menyatakan bahwa
bahkan sampai tanggal diundangkannya UU a quo yaitu
pada tanggal 4 Februari 2025, Prof Yetty tetap tidak
diberikan RUU a quo.
k. Bahwa dalam hal ini, para Pemohon berdalil bahwa sejatinya
dirinya, pada saat pembentukan UU a quo, memiliki
kepentingan dan/atau terdampak langsung oleh UU a quo
sebagaimana disyaratkan dalam penjelasan asas keterbukaan
dan Pasal 96 ayat (3). Hal ini didasarkan pada penjabaran
yang telah dilakukan oleh para Pemohon dalam bagian
kedudukan hukum khususnya mengenai hubungan pertautan
dan kerugian konstitusional.
l. Bahwa dikarenakan para Pemohon hanya mengetahui bahwa
dirinya
termasuk
publik
dan/atau
masyarakat
yang
berkepentingan
dan/atau
terdampak
langsung
setelah
diundangkannya UU a quo, proses pembentukan UU a quo
yang tidak menyediakan naskah rancangan dan/atau
naskah akademik UU a quo telah melanggar Pasal 5 huruf
215
g terkait asas keterbukaan dan Pasal 96 terkait pemberian
masukan dalam UU 13/2022.
13. Bahwa berdasarkan penjabaran sebelumnya, dapat ditemukan
permasalahan
yakni
tidak
dimungkinkannya
para
Pemohon
menjalankan haknya untuk memberi masukan dikarenakan tidak
diberikannya akses yang mudah terhadap naskah akademik dan
rancangan UU a quo. Ketidakmudahan tersebut akan dibuktikan
dalam penjabaran berikut.
a. Bahwa apabila dicari dalam halaman situs DPR RI, khususnya
bagian “Arsip Legislasi” dengan pencarian kata kunci “Badan
Usaha Milik Negara”, tidak dapat ditemukan informasi terkait
naskah akademik maupun rancangan UU a quo, melainkan
hanya terkait UU Badan Usaha Milik Negara pada tahun 2003.
[vide bukti P-22]
b. Bahwa apabila dilihat dalam halaman situs DPR RI, khususnya
bagian “Prolegnas Jangka Menengah” terkait “detail” untuk
informasi mengenai pembentukan UU a quo di DPR RI, tidak
dapat ditemukan informasi terkait naskah akademik maupun
rancangan UU a quo. [vide bukti P-23]
c. Bahwa apabila dilihat dalam halaman situs Jaringan
Dokumentasi Dan Informasi Hukum Sekretariat Jenderal DPR
RI (yang selanjutnya disebut “JDIH DPR RI”), khususnya
bagian “Naskah Akademik”, tidak dapat ditemukan informasi
terkait naskah akademik UU a quo. [vide bukti P-24]
d. Bahwa apabila dilihat dalam halaman situs JDIH DPR RI,
khususnya bagian “Rancangan Undang-Undang”, tidak dapat
ditemukan informasi terkait rancangan UU a quo. [vide bukti
P-25]
e. Bahwa apabila dilihat dalam halaman situs Badan Keahlian
DPR RI, khususnya bagian “output” terkait “RUU”, tidak dapat
ditemukan informasi terkait rancangan UU a quo. [vide bukti
P-26]
f. Bahwa apabila dilihat dalam halaman situs Badan Keahlian
DPR RI, khususnya bagian “output” terkait “NA” (Naskah
216
Akademik), tidak dapat ditemukan informasi terkait naskah
akademik UU a quo. [vide bukti P-27]
g. Bahwa apabila dilihat dalam halaman situs Badan Pembinaan
Hukum
Nasional
(yang
selanjutnya
disebut
“BPHN”),
khususnya bagian “Perencanaan Hukum Nasional” terkait
“Naskah Akademik (Penyelarasan)”, tidak dapat ditemukan
informasi terkait naskah akademik UU a quo. [vide bukti P-28]
h. Bahwa apabila dilihat dalam halaman situs BPHN, khususnya
bagian “Perencanaan Hukum Nasional” terkait “Naskah
Akademik (Penyusunan)”, tidak dapat ditemukan informasi
terkait naskah akademik UU a quo. [vide bukti P-29]
i. Bahwa apabila dicari melalui Google dengan kata kunci
“naskah akademik RUU BUMN”, informasi yang relevan hanya
muncul dua hasil pencarian, namun dua hasil tersebut
bukanlah naskah akademik UU a quo. [vide bukti P-30]
j. Bahwa dari kedua hasil pencarian tersebut, hasil pertama
adalah draft naskah akademik RUU BUMN yang tertanggal Mei
2021. [vide bukti P-31]
k. Bahwa dari kedua hasil pencarian tersebut, hasil kedua adalah
draft naskah RUU BUMN tertanggal Mei 2021. [vide bukti P-
32]
l. Bahwa apabila dicari melalui Google dengan kata kunci “RUU
BUMN pdf”, informasi relevan yang muncul adalah hasil yang
sama sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. [vide bukti
P-33]
14. Bahwa berdasarkan semua penjabaran tersebut, dapat dibuktikan
bahwa akses terhadap naskah akademik dan rancangan UU a quo
adalah tidak mudah, bahkan tidak ada melalui sarana yang dapat
dikatakan umum berdasarkan pencarian para Pemohon yang sama
halnya umum sebagaimana wajarnya suatu masyarakat umum.
15. Bahwa
ketidakmudahan
akses
tersebut
membuktikan
juga
pelanggaran proses pembentukan UU a quo terhadap kewajiban
partisipasi publik yang berakibatnya perolehan atas ilmu para
Pemohon yang seharusnya bermanfaat dan ideal malah menjadi
217
sebaliknya, sehingga hal tersebut melanggar hak konstitusional para
Pemohon dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
16. Bahwa
dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan,
partisipasi rakyat merupakan hal yang wajib diikut sertakan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan hak
konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 27
ayat (1) dan 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 (Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020, hlm.392).
17. Bahwa terkait partisipasi publik dan asas keterbukaan Mahkamah
Konstitusi menentukan dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020
bahwa:
[3.18.4] Bahwa
selanjutnya
Pemohon
juga
mendalilkan
pembentukan UU 11/2020 bertentangan dengan ketentuan Pasal
22A UUD 1945 dan asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 huruf a, huruf e,
huruf f dan huruf g UU 12/2011 yaitu asas kejelasan tujuan, asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan, dan
asas keterbukaan.
Bahwa berkaitan dengan dalil permohonan a quo telah
dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam pertimbangan hukum
sebelumnya, di mana telah diperoleh adanya fakta hukum bahwa
tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak memenuhi asas
kejelasan tujuan dan asas kejelasan rumusan. Oleh karena
norma Pasal 5 huruf a, huruf e, huruf f dan huruf g UU 12/2011
mengharuskan terpenuhinya seluruh asas secara kumulatif maka
dengan tidak terpenuhinya 1 (satu) asas saja, maka ketentuan
Pasal 5 UU 12/2011 menjadi terabaikan oleh proses
pembentukan UU 11/2020. Dengan demikian,
menurut
Mahkamah tidak relevan mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan para Pemohon, kecuali berkenaan dengan asas
keterbukaan.
Bahwa
sementara
itu
berkenaan
dengan
asas
keterbukaan, dalam persidangan terungkap fakta pembentuk
undang-undang tidak memberikan ruang partisipasi kepada
masyarakat secara maksimal. Sekalipun telah dilaksanakan
berbagai pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat
[vide Risalah Sidang tanggal 23 September 2021], pertemuan
dimaksud belum membahas naskah akademik dan materi
perubahan undang-undang a quo. Sehingga masyarakat yang
terlibat dalam pertemuan tersebut tidak mengetahui secara pasti
materi perubahan undang-undang apa saja yang akan
digabungkan dalam UU 11/2020. Terlebih lagi naskah akademik
dan rancangan UU cipta kerja tidak dapat diakses dengan mudah
oleh masyarakat. Padahal berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU
12/2011 akses terhadap undang-undang diharuskan untuk
218
memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan
secara lisan dan/atau tertulis.
[3.20.3]
………………
serta
keterpenuhan
asas-asas
pembentukan
undang-undang,
sebagaimana
amanat
UU
12/2011, khususnya berkenaan dengan asas keterbukaan
harus menyertakan partisipasi masyarakat yang maksimal
dan lebih bermakna, yang merupakan pengejawantahan
perintah konstitusi pada Pasal 22A UUD 1945. ………
18. Bahwa secara keseluruhan dari bagian posita ini, dapat disimpulkan
bahwa proses pembentukan UU a quo telah melanggar Pasal 22A
UUD NRI Tahun 1945 dikarenakan melanggar pula UU P3 dan
produk hukum perubahannya, khususnya Pasal 5 huruf g, Pasal
88, dan Pasal 96. Selain itu, telah terlanggar pula Pasal 27 ayat
(1) dan 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan
partisipasi rakyat sebagai hal yang wajib diikutsertakan yang
ditegaskan juga ketidaksediaan informasi tentunnya melanggar
hak konstitusional para Pemohon dalam Pasal 28F UUD NRI
Tahun 1945 yang dengan terhalangnya informasi mengakibatkan
ilmu yang diperoleh para Pemohon menjadi tidak bermanfaat
yang
mengakibatkan
terlanggar
hak
konstitusional
para
Pemohon dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
A. PRAKTIK PEMBENTUKAN PROGRAM LEGISLASI RUU BUMN OLEH
DPR SECARA FAKTUAL MENYERUPAI PRAKTIK PEMBENTUKAN RUU
CARRY OVER MESKIPUN SECARA HUKUM POSITIF RUU BUMN
BUKAN CARRY OVER SEHINGGA UU NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UU BUMN ADALAH TIDAK SAH
KARENA TIDAK MELALUI PROSEDUR PEMBENTUKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANG
YANG
SESUAI
SEBAGAIMANA
PEMBENTUKAN RUU NON-CARRY
1. Bahwa walaupun DPR tidak pernah secara terang-terangan
menyatakan bahwa program legislasi pembentukan UU a quo adalah
carry over, praktik DPR dalam pembentukan UU a quo menyerupai
praktik pembentukan UU carry over. Hal tersebut akan dibuktikan
dengan penjabaran sebagai berikut.
219
a. Bahwa berdasarkan halaman situs DPR RI dalam bagian
Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 terkait UU a quo,
tertulis bahwa tanggal pengusulan program legislasi UU a quo
adalah pada tanggal 19 November 2024. [vide bukti P-34]
b. Bahwa berdasarkan halaman situs tersebut, dijelaskan juga
yaitu proses legislasi UU a quo telah menempuh dan melalui
delapan tahapan yaitu 1) mulai, 2) pendahuluan, 3) RUU
Usulan Komisi, 4) RUU Usulan AKD, 5) Harmonisasi, 6)
Penetapan Usul, 7) Pembicaraan Tingkat I, dan 8)
Pembicaraan Tingkat II sampai dengan tahapan akhir yaitu
selesai.
c. Bahwa berdasarkan halaman situs tersebut, tertulis pula
bahwa terakhir kali informasi terkait proses legislasi UU a quo
diperbaharui adalah tanggal 19 November 2024.
d. Bahwa dalam hal ini, patut dipertanyakan bagaimana mungkin
suatu program legislasi yang diusulkan pada tanggal 19
November 2024, menempuh dan melalui semua tahapan pada
tanggal yang sama sebagaimana terakhir kali informasi
tersebut diperbaharui adalah pada tanggal yang sama
tersebut.
e. Bahwa apabila dibandingkan dengan program legislasi RUU
BUMN yang terdaftar dalam prolegnas jangka menengah
periode 2020-2024, terlihat bahwa sejak tanggal diusulkannya
yaitu 17 Desember 2019 sampai dengan terakhir kali informasi
dalam halaman situs DPR RI terkait hal tersebut diperbaharui
yaitu 02 Oktober 2023, proses legislasi RUU tersebut hanya
sampai tahapan harmonisasi. [vide bukti P-35]
f. Bahwa keterangan sebagaimana dijelaskan dalam poin huruf
d pada sendirinya tidak dapat membuktikan praktek DPR yang
mengandaikan program legislasi UU a quo adalah carry over.
Meskipun demikian, harus diperhatikan bahwa UU a quo
disahkan oleh DPR pada 4 Februari 2025, berarti waktu antara
pertama kali diusulkan dalam periode Prolegnas 2024-2029
dan disahkan hanyalah 2 bulan dan 16 hari.
220
g. Bahwa oleh karena itu patut dipertanyakan pula bila DPR
sejatinya membentuk UU a quo sebagaimana umumnya dari
awal atau mengandaikan program legislasi UU a quo adalah
carry over bilamana pada Prolegnas periode 2020-2024 antara
pengusulan dan akhirnya periode, hanya dapat sampai tahap
harmonisasi.
h. Bahwa selain dari itu, secara faktual sejak pertama program
legislasi UU a quo diusulkan sampai dengan akhirnya
disahkan, tidak sekalipun DPR RI memberikan secara publik
terkait naskah akademik maupun naskah rancangan UU a quo.
i. Bahwa hal
tersebut tidak hanya berimplikasi bahwa
kemungkinan
DPR
RI
melanggar
asas
keterbukaan
sebagaimana dimaksud sebelumnya, tetapi juga berimplikasi
bahwa sejatinya tidak adanya naskah akademik maupun
rancangan undang-undang yang baru untuk diumumkan
kepada publik.
j. Bahwa hal tersebut ditegaskan dalam pembuktian yang
dilakukan dalam posita asas keterbukaan di mana pencarian
terkait naskah akademik dan naskah rancangan UU a quo
hanya memunculkan sebatas hasil naskah akademik dan
rancangan undang-undang RUU BUMN yang tertanggal Mei
2021.
k. Bahwa berdasarkan semua penjabaran tersebut, para
Pemohon berprasangka bahwa walaupun program legislasi
UU a quo bukanlah carry over, secara nyatanya, DPR RI
melaksanakan praktik pembentukan UU a quo seperti carry
over.
2. Bahwa berdasarkan penjabaran tersebut, dapat ditentukan bahwa
praktik DPR dalam pembentukan UU a quo menimbulkan kejanggalan
sebab mengandaikan program legislasi UU a quo adalah carry over
walaupun secara hukum positif bukanlah hal tersebut.
3. Bahwa menurut Indonesian Parliamentary Center (IPC) dan Forum
Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), RUU BUMN tidak
pernah masuk Prolegnas Prioritas Tahunan dan bukan bagian dari
221
carry over DPR sebelumnya, sehingga menimbulkan keraguan
serius terhadap urgensi pembentukannya.
4. Bahwa kebenaran pernyataan tersebut dapat dibuktikan melalui dua
tinjauan yakni 1) formalitas keterangan carry over dalam Prolegnas
dan 2) syarat-syarat carry over yang tidak terpenuhi sehingga jika pun
ada carry over maka adalah tidak sah.
5. Bahwa, pertama, mengenai formalitas keterangan carry over dalam
Prolegnas dapat disimpulkan bahwa program legislasi RUU BUMN
adalah bukan carry over berdasarkan penjabaran sebagai berikut.
a. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia No. 64/DPR RI/I/2024-2025
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2025 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Tahun
2025-2029
(yang
selanjutnya disebut “SK DPR 64 2024-2025”), program
legislasi RUU BUMN yang telah disahkan pada tanggal 4
Februari 2025 sejatinya bukan termasuk program legislasi
carry over. [vide bukti P-36]
b. Bahwa hal tersebut dapat dilihat di halaman 20 dalam SK DPR
64 2024-2025, dimana program legislasi RUU BUMN tidak
adanya keterangan tertulis “Operan (carry over)” dalam
kolom tabel mengenai keterangan.
c. Bahwa sebagai perbandingan dapat dilihat di halaman 17 poin
ke-70, 18 poin ke-88, 20 poin ke-108, 22 poin ke-125, dan 23
poin ke-147 yakni contoh dari program legislasi RUU dalam
Prolegnas Jangka Menengah yang memiliki keterangan tertulis
“Operan (carry over)”.
d. Bahwa selain dari itu dapat juga ditemukan enam contoh dari
program legislasi yang memiliki keterangan tertulis “Operan
(carry over)” dalam Prolegnas Prioritas Tahunan di halaman 27
hingga 29 SK tersebut.
e. Bahwa mengenai enam program legislasi dengan keterangan
“Operan (carry over)” dalam Prolegnas Prioritas Tahunan,
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani dalam Masa
222
Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025,
sebagaimana yang termuat dalam Risalah Rapat Paripurna
DPR RI Rapat Ke-9 Tahun Sidang 2024-2025 Masa
Persidangan I tertanggal Kamis, 5 Desember 2024 pada
halaman 39 yang menyatakan:
“DPR RI telah menetapkan Program Legislasi Nasional atau
Prolegnas yang terdiri atas:
-
176 Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 untuk
jangka menengah; dan
-
41 rancangan undang-undang sebagai RUU Prioritas
Tahun 2025.
Dari 41 rancangan undang-undang dalam daftar
RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2025, di antaranya terdapat
6 rancangan undang-undang yang merupakan carry over
dari DPR RI periode sebelumnya.” [vide bukti P-37]
f. Bahwa berdasarkan pernyataan tersebut dari Dr. (H.C.) Puan
Maharani selaku Ketua DPR RI dapat disimpulkan bahwa 1)
dalam Prolegnas Prioritas Tahunan 2025 terdapat 41 program
legislasi, 2) dari 41 program legislasi tersebut hanya terdapat
6 yang berupa carry over, tidak lebih maupun kurang dari itu,
dan 3) masing-masing 6 program legislasi carry over tersebut
memiliki keterangan tertulis “Operan (carry over)” yang terlihat
dalam SK DPR 64 2024-2025.
g. Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut, dapat ditentukan
yakni DPR sendiri hanya mengakui program legislasi adalah
carry over bila dalam SK DPR 64 2024-2025, program legislasi
tersebut memiliki keterangan tertulis “Operan (carry over)”
dalam kolom keterangan.
h. Bahwa berdasarkan semua penjabaran tersebut, dapat
dibuktikan bahwa program legislasi RUU BUMN bukan
merupakan “Operan (carry over)”.
6. Bahwa, kedua, mengenai syarat-syarat carry over dapat disimpulkan
bahwa program legislasi RUU BUMN adalah bukan carry over
berdasarkan penjabaran sebagai berikut.
a. Bahwa secara hukum positif, mekanisme carry over diatur
dalam Pasal 71A UU 15/2019 yang menyatakan bahwa:
223
“Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah
memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil
pembahasan
Rancangan
Undang-Undang
tersebut
disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan
berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD,
Rancangan Undang-Undang tersebut dapat dimasukkan
kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah
dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.”
b. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal tersebut, “carry over”
adalah mekanisme keberlanjutan pembahasan Rancangan
Undang-Undang yang telah memasuki tahapan Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) pada satu periode DPR, dan
kemudian dilanjutkan pada periode DPR berikutnya tanpa
harus diulang dari awal. Dengan kata lain, RUU “diteruskan”
(di-carry over) ke Prolegnas jangka menengah atau prioritas
tahunan periode selanjutnya agar tidak terhenti di tengah jalan
karena
pergantian
anggota
DPR
maupun
perubahan
Prolegnas.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71A UU 15/2019 dapat
juga ditentukan adanya beberapa syarat sehingga suatu RUU
dapat digolongkan ke dalam mekanisme carry over secara sah
yakni:
(1) RUU telah memasuki tahapan Daftar Inventarisasi
Masalah (DIM) pada periode DPR sebelumnya; dan
(2) Ada kesepakatan antara DPR, Presiden, dan/atau
DPD untuk memasukkannya kembali ke Prolegnas
jangka menengah atau prioritas tahunan periode
berikutnya.
d. Bahwa yang dimaksud tahapan Daftar Inventarisasi Masalah
tertera pada Pasal 68 UU P3 yang menyatakan bahwa:
“Pembicaraan tingkat I dilakukan dengan kegiatan sebagai
berikut:
a. pengantar musyawarah;
b. pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan
c. penyampaian pendapat mini.”
Oleh karenanya, yang dimaksud memasuki tahapan DIM
adalah pada tahap Pembicaraan tingkat I pada periode DPR
sebelumnya.
224
e. Bahwa apabila ditelusuri secara cermat melalui laman website
dpr.go.id, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara pada Periode DPR RI 2020-2024 hanya selesai pada
tahap harmonisasi yang kemudian berlanjut dan berhenti pada
tahap penetapan usul pada tanggal 02 Oktober 2023. [vide
bukti P-35]
f. Bahwa jika suatu RUU tidak sampai pada tahap Pembicaraan
Tingkat I, maka RUU tersebut harus diajukan kembali dalam
Prolegnas
Jangka
Menengah
Periode
berikutnya
sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 22 ayat (3) UU P3
yang berbunyi:
“Rancangan undang-undang yang telah masuk dalam
Prolegnas Jangka Menengah dan belum diselesaikan
pembahasannya pada akhir masa keanggotaan DPR
dapat dilanjutkan pembahasannya dalam Prolegnas
Jangka Menengah berikutnya apabila telah dilakukan
Pembicaraan Tingkat I. Jika belum dilakukan Pembicaraan
Tingkat I, RUU tersebut harus diajukan kembali dalam
Prolegnas Jangka Menengah berikutnya.”
Oleh karena tidak memenuhi syarat carry over maka DPR
wajib memasukkannya melalui prosedur pengusulan ulang dan
membahasnya dari awal demi menjaga asas kejelasan tujuan
dan keterbukaan sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 UU
P3.
g. Bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung
tinggi prinsip due process of law, pembentukan undang-
undang wajib mengikuti prosedur formil yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Setiap penyimpangan dari
ketentuan prosedural yang berlaku, seperti percepatan
pembahasan
tanpa
pemenuhan
tahapan
wajib
atau
pengesahan tanpa dasar hukum yang sah merupakan
pelanggaran yang berimplikasi pada dua aspek yakni cacat
konstitusional (formell wetfehler) dan delegitimasi terhadap
undang-undang
yang
dihasilkan,
karena
proses
pembentukannya tidak memenuhi standar akuntabilitas dan
transparansi.
225
7. Bahwa berdasarkan penjabaran dalam bagian pertama dan kedua,
dapat disimpulkan bahwa program legislasi rancangan UU a quo
bukan termasuk carry over. Apabila pun termasuk carry over, program
legislasi rancangan UU a quo tidak memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam UU 15/2019 supaya dapat dilakukan mekanisme
carry over. Dengan demikian, proses pembentukan UU a quo adalah
tidak sesuai dengan prosedur sehingga mengakibatkan kecacatan
formil.
8. Bahwa dapat pula disimpulkan yakni proses pembentukan atau formil
dari UU a quo telah melanggar Pasal 1 ayat (3), Pasal 22A
sebagaimana mendelegasikan kepada UU P3, dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, terlanggar pula hak-hak Para
Pemohon yang termuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 atas kepastian hukum yang adil.
B. PROSES
PEMBENTUKAN
RUU
BUMN
YANG
TIDAK
SESUAI
PROSEDURAL
DIKARENAKAN
HANYA
TERDAFTAR
DALAM
PROLEGNAS JANGKA MENENGAH DARIPADA TERDAFTAR DALAM
PROLEGNAS PRIORITAS TAHUNAN TANPA ADANYA PROSEDUR
PERUBAHAN
UNTUK
DIDAFTARKAN
DALAM
PROLEGNAS
PRIORITAS
TAHUNAN
SEHINGGA
MENYEBABKAN
ADANYA
KECACATAN FORMIL
1. Bahwa berdasarkan SK DPR 64 2024-2025, program legislasi RUU
Badan Usaha Milik Negara termuat dalam daftar Prolegnas
Jangka Menengah, namun tidak Prolegnas Prioritas Tahunan.
[vide bukti P-36]
2. Bahwa dikarenakan tidak termuat dalam Prolegnas Prioritas
Tahunan, program legislasi RUU Badan Usaha Milik Negara
seharusnya tidak dilaksanakan pada tahun 2025. Hal ini didasarkan
penjabaran sebagai berikut.
a. Bahwa dalam Pasal 123 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1
Tahun 2020 tentang Tata Tertib (yang selanjutnya disebut
“Peraturan DPR 1/2020”) dinyatakan bahwa:
226
“Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh Anggota,
komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagai
usul inisiatif.”
b. Bahwa dalam Pasal 124 Peraturan DPR 1/2020 dinyatakan
bahwa:
“Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 123 disusun berdasarkan Prolegnas prioritas
tahunan.”
3. Bahwa berdasarkan dua ketentuan tersebut, dapat ditentukan dengan
jelas yakni program legislasi RUU seharusnya dilakukan berdasarkan
Prolegnas Prioritas Tahunan yang ditetapkan pada tahun tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan program
legislasi RUU Badan Usaha Milik Negara yang terdaftar diluar
Prolegnas Prioritas Tahunan adalah suatu kejanggalan prosedural.
4. Bahwa oleh karena itu, pembentukan UU BUMN mengandung
unsur kesalahan prosedural sehingga mengakibatkan UU BUMN
adalah cacat secara formiil.
5. Bahwa dalam hal ini, kesalahan prosedural tersebut ditekankan
dengan ketidakhadirannya proses formal yang dilakukan oleh DPR
untuk mengubah program legislasi RUU Badan Usaha Milik Negara
yang awalnya hanya termuat dalam daftar Prolegnas Jangka
Menengah sehingga juga termuat dalam daftar Prolegnas Prioritas
Tahunan.
6. Bahwa proses formal perubahan Prolegnas Prioritas Tahunan yang
dimaksud sebelumnya akan dijabarkan sebagai berikut.
a. Bahwa dalam Pasal 116 ayat (1) Peraturan DPR 1/2020
dinyatakan bahwa:
“Badan Legislasi melakukan koordinasi dengan alat
kelengkapan DPD dan menteri atau kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
guna
menyusun Prolegnas untuk jangka waktu tertentu.”
c. Bahwa dalam Pasal 116 ayat (2) huruf b Peraturan DPR
1/2020 dinyatakan bahwa:
“Prolegnas untuk jangka waktu tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Prolegnas jangka menengah; dan
b. Prolegnas prioritas tahunan.”
227
d. Bahwa dalam Pasal 121 ayat (1) Peraturan DPR 1/2020
dinyatakan bahwa:
“Hasil pembahasan Prolegnas antara Badan Legislasi, alat
kelengkapan DPD, serta menteri atau kepala lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembentukan peraturan perundang-undangan disepakati
menjadi Prolegnas dan selanjutnya dilaporkan oleh
Badan Legislasi dalam rapat paripurna DPR untuk
ditetapkan.”
e. Bahwa
berdasarkan
lima
ketentuan
tersebut,
dapat
disimpulkan bahwa Prolegnas prioritas tahunan yang
digunakan sebagai dasar perancangan undang-undang
ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
f. Bahwa dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun
2020 tentang Pembentukan UU (yang selanjutnya disebut
“Peraturan DPR 2/2020”) dinyatakan bahwa:
“Evaluasi Prolegnas dapat dilakukan terhadap:
a. Prolegnas jangka menengah; dan
b. Prolegnas prioritas tahunan.”
g. Bahwa dalam Pasal 33 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
dinyatakan bahwa:
“Evaluasi
terhadap
Prolegnas
prioritas
tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b
dapat dilakukan sewaktu-waktu.”
h. Bahwa dalam Pasal 33 ayat (3) huruf c Peraturan DPR 2/2020
dinyatakan bahwa:
“Evaluasi dapat berimplikasi terhadap:
a. perubahan
judul
rancangan
undang-undang
dalam
Prolegnas prioritas tahunan;
b. dikeluarkannya judul rancangan undang-undang dari
Prolegnas prioritas tahunan; dan
c. ditambahkannya judul rancangan undang-undang ke dalam
Prolegnas prioritas tahunan.”
i. Bahwa berdasarkan tiga ketentuan pasal tersebut, dapat
disimpulkan
bahwa
dimungkinkan
suatu
Prolegnas
Prioritas Tahunan untuk dilakukan perubahan berupa
penambahan program rancangan undang-undang yang
sebelumnya tidak ada di dalamnya.
228
j. Bahwa mengenai perubahan tersebut, mengingat Pasal 121
ayat (1) Peraturan DPR 1/2020, haruspun dibahas dalam
dan diputuskan melalui rapat paripurna DPR.
7. Bahwa
berdasarkan
Risalah
Rapat
Paripurna
Ke-8
Masa
Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Prolegnas Jangka
Menengah 2024-2029 dan Prolegnas Prioritas Tahunan 2025
ditetapkan oleh DPR pada tanggal 19 November 2024 pada sidang
tersebut. [vide bukti P-38]
8. Bahwa
berdasarkan
Risalah
Rapat
Paripurna
Ke-9
Masa
Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, agenda acara rapat sidang
tersebut adalah 1) Laporan Komisi III DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan
(Fit and Proper Test) terhadap Calon Pimpinan KPK dan Dewan
Pengawas KPK Masa Jabatan 2024-2029, dilanjutkan dengan
pengambilan keputusan, dan 2) Pidato Ketua DPR RI pada
Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025. [vide bukti P-
37]
9. Bahwa Risalah Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun
Sidang 2024-2025 tidak dapat diakses. [vide bukti P-39]
10. Bahwa
berdasarkan Risalah Rapat Paripurna Ke-11 Masa
Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, agenda acara rapat sidang
tersebut adalah 1) Pengumuman Pembentukan Tim Pengawas DPR
RI, dan 2) Pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-
undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Usul
Inisiatif Badan Legislasi DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan
keputusan menjadi RUU Usul DPR RI. [vide bukti P-40]
11. Bahwa
berdasarkan Risalah Rapat Paripurna Ke-12 Masa
Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, agenda acara rapat sidang
tersebut adalah 1) Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan
terhadap Rancangan Undang-undang Perubahan Ketiga atas
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara, 2) Laporan Badan Legislasi DPR RI tentang Hasil
Pembahasan Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Tata Tertib, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, dan 3)
229
Persetujuan
Permohonan
Pertimbangan
Pemberian
Kewarganegaraan
Republik
Indonesia,
dilanjutkan
dengan
pengambilan keputusan. [vide bukti P-41]
12. Bahwa pada Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan II Tahun
Sidang 2024-2025 inilah, DPR RI mengambil keputusan terkait RUU
Badan Usaha Milik Negara yakni mengesahkan RUU Badan Usaha
Milik Negara menjadi undang-undang.
13. Bahwa berdasarkan empat risalah sidang tersebut, dapat ditentukan
bahwa diantara penetapan Prolegnas Prioritas Tahunan dalam Rapat
Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 sampai
dengan Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang
2024-2025, tidak diadakan proses formal yang dimaksud sebelumnya
untuk memuat program legislasi RUU Badan Usaha Milik Negara ke
dalam Prolegnas Prioritas Tahunan.
14. Bahwa dengan demikian, dapat ditekankan lebih lanjut bahwa
ketidakadaan proses formal untuk mengubah Prolegnas Prioritas
Tahunan untuk memuat program legislasi rancangan UU a quo
mengakibatkan proses pembentukan yang dilaksanakan pada tahun
2025 tersebut mengandung kecacatan prosedural sehingga UU a quo
dapat dinyatakan cacat secara formil.
15. Bahwa sebagai akibat dari kecacatan formil tersebut, proses
pembentukan UU a quo telah melanggar Pasal 1 ayat (3), Pasal 22A
sebagaimana mendelegasikan kepada UU P3, dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, terlanggar pula hak-hak Para
Pemohon yang termuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 atas kepastian hukum yang adil.
FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
A. TANGGAPAN TERHADAP AHLI DAN SAKSI PEMERINTAH
i. I Gde Pantja Astawa (Ahli)
1. Bahwa berdasarkan risalah sidang perkara nomor 52 dan 64/PUU-
XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2025 tentang acara sidang mendengar
keterangan ahli dan saksi presiden, I Gde Pantja Astawa menyatakan
bahwa:
“Pertama, perihal maksudnya rancang Undang-Undang tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
230
tentang Badan Usaha Milik Negara dalam daftar kumulatif
terbuka. Ada beberapa alasan maksudnya RUU a quo dalam
daftar kumulatif terbuka, sekurang kurangnya ada dua.”
“Satu, akibat dari adanya beberapa putusan Mahkamah
Konstitusi karena merujuk pada Pasal 23 ayat (1) Undang-
Undang P3. Yang mengindikasikan adanya permasalahan yang
berkaitan erat dengan pengaturan dalam Undang-Undang 19
Tahun 2003 tentang BUMN. Yaitu Putusan MK Nomor 77/PUU-
IX/2011, Putusan MK Nomor 62/PUUXI/2013, dan Putusan MK
Nomor 12/PUU-XV/2018.”
“Alasan yang kedua adalah berdasarkan ketentuan Pasal 23
ayat (2) huruf b terdapat keadaan tertentu lainnya yang
memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan
undang-undang. Dalam hal ini keadaan tertentu lainnya yang
dimaksud adalah banyaknya BUMN yang mengalami kerugian
yang
terindikasi
korupsi,
sehingga
diperlukan
upaya
optimalisasi pengelolaan BUMN, salah satunya dengan adanya
pemisahan antara fungsi pengawasan dan operasional.”
“Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pembahasan
rancangan undang-undang yang masuk dalam daftar kumulatif
terbuka, seperti halnya pembentukan revisi ketiga Undang-
Undang BUMN, tidak memerlukan mekanisme pembahasan
yang sama dengan mekanisme pembahasan undang-undang
pada umumnya, termasuk dalil Para Pemohon yang menilai
bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1/2025
dilakukan dengan sangat cepat.”
2. Bahwa terkait empat paragraf tersebut, para Pemohon berpendapat
bahwa 1) tidak ada hubungan antara Daftar Kumulatif Terbuka
dengan keadaan tertentu lainnya, dan 2) bila pun menggunakan jalur
Daftar Kumulatif Terbuka hal tersebut tidak mengesampingkan
harusnya ada keterangan tertulis adanya program pembentukan UU
a quo dalam Daftar Kumulatif Terbuka di Prolegnas Jangka
Menengah maupun Prioritas Tahun sebagaimana tercantum dalam
SK DPR 64 2024-2025.
3. Bahwa, pertama, Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU P3 menyatakan
bahwa:
“(1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri
atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. pembentukan,
pemekaran,
dan
penggabungan
daerah
Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
e. penetapan/pencabutan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang.
231
(2) Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat
mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas
mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau
bencana alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi
nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang
dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang
khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
hukum.”
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU P3,
mekanisme jalur pembentukan UU atas dasar daftar kumulatif terbuka
dan pengajuan RUU diluar prolegnas dalam keadaan tertentu adalah
dua hal yang berbeda.
5. Bahwa, kedua, apabila program pembentukan UU a quo adalah
berdasarkan jalur Daftar Kumulatif Terbuka, seharusnya hal tersebut
dapat diidentifikasi melalui SK DPR 64 2024-2025 yang memuat
daftar Prolegnas Jangka Menengah dan Prioritas Tahunan yang
masing-masingnya memiliki Daftar Kumulatif Terbuka.
6. Bahwa sebagai contoh, dapat dilihat dalam SK DPR 64 2024-2025,
halaman 30, tercantum Daftar Kumulatif Terbuka yang termuat dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Dalam Daftar Kumulatif Terbuka
tersebut, poin ke-2 adalah terkait Daftar Kumulatif Terbuka sebagai
akibat putusan Mahkamah Konstitusi yang hanya memuat yaitu, 1)
RUU Perubahan atas UU Perkoperasian dan 2) RUU tentang
Perubahan atas UU Mahkamah Konstitusi. Tidak dapat ditemukan
yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Badan Usaha Milik Negara.
ii. Wicipto Setiadi (Ahli)
1. Bahwa terkait keterangan dari Wicipto Setiadi, Para Pemohon akan
memberikan tanggapan terhadap dua hal yaitu, 1) partisipasi
bermakna atau meaningful participation, dan 2) asas keterbukaan.
2. Bahwa pertama, terkait partisipasi bermakna, berdasarkan risalah
sidang perkara nomor 52 dan 64/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli
2025 tentang acara sidang mendengar keterangan ahli dan saksi
presiden, Wicipto Setiadi menyatakan bahwa:
“...partisipasi bermakna atau meaningful participation merupakan
unsur wajib dari asas keterbukaan yang mencakup, pertama,
232
tersedianya
akses
terhadap
dokumen
dan
proses
pembentukan RUU…”
“...Nah, karena hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur
mengenai partisipasi bermakna, saya berpendapat bahwa
partisipasi yang bermakna paling tidak mengandung tiga
elemen kunci…”
“...Yang pertama, tersedianya akses informasi terkait misalnya
dengan RUU dan naskah akademik harus tersedia secara
terbuka
di
kanal
resmi,
baik
kanal
DPR
maupun
pemerintah…”
“...Artinya tidak cukup hanya ada pembahasan di DPR saja,
tetapi publik harus bisa mengetahui dan mengakses materi
serta prosesnya…”
3. Bahwa kedua, terkait asas keterbukaan, berdasarkan risalah
sidang perkara nomor 52 dan 64/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23
Juli 2025 tentang acara sidang mendengar keterangan ahli dan
saksi presiden, Wicipto Setiadi menyatakan bahwa:
“Yang
dimaksud
dengan
keterbukaan
dalam
proses
pembentukan
undang
undang
adalah
bahwa
proses
pembentukan undang-undang dilakukan melalui prosedur
resmi yang terbuka, misalnya draft RUU telah dimuat di situs
resmi, baik DPR maupun pemerintah.”
“Dengan demikian, asas keterbukaan dalam pembentukan
undang undang tidak menuntut kehadiran semua pihak dalam
setiap
forum,
melainkan
menjamin
adanya
akses,
kesempatan, dan transparansi yang wajar dan proporsional.”
4. Bahwa para Pemohon setuju dengan Wicipto Setiadi selaku ahli
dari pemerintah bahwa akses informasi terkait dengan RUU dan
NA adalah salah satu elemen kunci dalam partisipasi bermakna
dan asas keterbukaan. Dalam hal ini, para Pemohon menanggapi
bahwa keterangan tersebut mendukung dalil para Pemohon.
5. Bahwa sebagaimana telah dibuktikan dalam bagian alasan
permohonan (posita), khususnya pada alasan pertama di poin ke-
13, para Pemohon telah membuktikan minimnya akses terhadap
RUU dan NA UU a quo, bahkan dapat dinyatakan tidak adanya
akses sebab satu-satunya akses yang tersedia adalah terhadap
RUU dan NA yang diterbitkan pada tahun 2021, bukanlah yang
terbaru.
6. Bahwa bila pun RUU dan NA yang diterbitkan pada tahun 2021
tetap sah digunakan empat tahun setelahnya, para Pemohon
233
berpendapat bahwa minimnya akses terhadap RUU dan NA
tersebut membuktikan minimnya partisipasi bermakna dan asas
keterbukaan, sebagaimana dinyatakan oleh Wicipto Setiadi
bahwa tersedianya akses informasi terkait RUU dan naskah
akademik harus tersedia secara terbuka di kanal resmi DPR atau
pemerintah dan asas keterbukaan menjamin adanya akses
terhadap informasi terkait.
7. Bahwa selain dari itu, Wicipto Setiadi berdasarkan risalah sidang
perkara nomor 52 dan 64/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2025
tentang acara sidang mendengar keterangan ahli dan saksi
presiden, menyatakan bahwa:
“Berdasarkan Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 diarahkan bahwa masyarakat yang berhak memberikan
masukan adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang
terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas
materi muatan rancangan peraturan perundang-undangan.”
“Meskipun prioritas diberikan pada pihak yang terdampak
langsung, undang-undang tidak melarang masyarakat umum
yang tidak ada hubungannya untuk memberikan masukan
tertulis secara sukarela, mengikuti forum publik, misalnya
seminar dan sebagainya, menyampaikan kritik atas atau aspirasi
secara terbuka, sepanjang disampaikan secara sah dan dalam
batas hukum, semua bentuk partisipasi tetap sah menurut asas
keterbukaan.”
8. Bahwa para Pemohon sependapat terkait keterangan tersebut.
Dalam hal ini, para Pemohon berdalil bahwa dikarenakan
masyarakat umum tidak dilarang untuk memberikan masukan
tertulis secara sukarela, masyarakat umum berhak juga terhadap
akses RUU dan Naskah Akademik dari UU a quo sama halnya
seperti
masyarakat
yang
memang
berkepentingan
dan
terdampak langsung.
9. Bahwa berdasarkan keterangan dari Wicipto Setiadi, para
Pemohon berpendapat bahwa telah semakin jelas dan kuat
adanya kecacatan formil terkait aspek partisipasi bermakna dan
asas keterbukaan dalam pembentukan UU a quo.
iii. Pininta Ambuwaru (Saksi)
234
1. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2020, Pininta Ambuwaru diminta
oleh DPR untuk berdiskusi mengenai perubahan Undang-
Undang BUMN.
2. Bahwa dalam diskusi tersebut, ia menggarisbawahi perlunya
batasan pengertian BUMN yang jelas, apakah masuk dalam
rezim keuangan negara atau rezim korporasi.
3. Bahwa ia mengusulkan agar BUMN dibagi berdasarkan
klasifikasi sesuai tujuan awalnya.
4. Bahwa ia menyatakan jika BUMN didirikan untuk melayani
kepentingan umum, maka tidak perlu dibebani untuk menciptakan
keuntungan.
5. Bahwa ia menyatakan jika BUMN dibentuk untuk memberikan
dividen bagi negara, maka seharusnya BUMN tersebut tidak lagi
masuk dalam ranah keuangan negara.
6. Bahwa Bahwa ia berpendapat perbedaan ini penting karena
rezim keuangan negara dapat menghambat BUMN untuk
bergerak lebih cepat.
7. Bahwa ia juga membahas perlunya membedakan ketentuan anak
perusahaan dan cucu BUMN, termasuk persentase kepemilikan
yang dimiliki oleh BUMN.
8. Bahwa ia menyarankan agar dicantumkan secara jelas
bagaimana BPK bisa memeriksa BUMN yang bersangkutan.
9. Bahwa
ia
mengusulkan
agar
pemerintah
memberikan
kompensasi jika BUMN mengalami kerugian karena penugasan
yang tidak memberikan keuntungan.
10. Bahwa ia menyatakan menerima naskah akademik RUU BUMN
dan membahasnya per pasal dengan DPR.
11. Bahwa ia berpendapat materi draf yang dibahas pada tahun 2020
memiliki beberapa kesamaan dengan Undang-Undang yang
diundangkan.
12. Bahwa ia menyatakan salah satu topik yang dibahas pada tahun
2020 adalah mengenai kerugian BUMN yang dinyatakan sebagai
kerugian
BUMN,
bukan
kerugian
negara,
sebagaimana
tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
235
13. Bahwa ia tidak bisa menjawab pertanyaan mengenai partisipasi
masyarakat yang bermakna (meaningful participation) karena ia
tidak terlibat lagi setelah dipanggil sebagai narasumber.
14. Bahwa ia tidak dapat menjawab apakah DPR menyatakan
Undang-Undang BUMN yang baru bukan merupakan undang-
undang yang merugikan keuangan negara, karena ia di sini
hanya menjadi Saksi.
15. Bahwa ia tidak dapat menjawab pertanyaan mengenai putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi terkait keuangan negara karena
diskusi tersebut panjang.
16. Bahwa ia tidak dalam ranahnya untuk menjawab pertanyaan
mengenai politik hukum dan forum penentuannya.
17. Bahwa ia tidak tahu mengenai keterlibatan DPD dalam proses
pembentukan Undang-Undang BUMN.
18. Bahwa ia menyatakan saat diskusi tidak ada pembahasan
mengenai SDA Alam.
19. Bahwa ia tidak pernah menyatakan Undang-Undang BUMN
bukan rezim keuangan negara, tetapi meminta untuk diperjelas
dalam undang-undang.
20. Bahwa ia tidak bisa menjawab pertanyaan mengenai teknik
penyusunan dan pengujian formil Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025.
21. Bahwa ia tidak ikut membahas pembentukan norma aturan
peralihan.
22. Bahwa dalam pernyataan saksi Pininta Ambuwaru dapat
disimpulkan bahwa UU a quo menggunakan mekanisme carry
over karena di naskah akademiknya terdapat hal yang sama dari
substansi yang dibawakan pada 2020, tetapi sebagaimana yang
para Pemohon ketahui, dalam SK 64 tentang Program Legislasi
Nasional Tahun 2024-2029, UU a quo tidak merupakan undang-
undang berstatus carry over. Maka dari itu, pembentukan UU a
quo harus dilakukan dari awal dengan menggunakan draf naskah
akademik dan RUU yang baru.
236
B. TANGGAPAN TERHADAP KETERANGAN PEMERINTAH
ii. Edward Omar Sharif Hiariej
1. Bahwa berdasarkan risalah sidang perkara nomor 52 dan
64/PUU-XXIII/2025 tertanggal 24 Juni 2025 tentang acara sidang
mendengar keterangan dpr dan presiden, Edward Omar Sharif
Hiariej menyatakan bahwa:
“Pemerintah dapat jelaskan bahwa akses terhadap naskah
akademik dan draf RUU BUMN perubahan telah dimuat dalam
laman DPR RI.”
Hal ini dapat dibuktikan dalam Barang Bukti yang dicantumkan
oleh para Pemohon perkara 52/PUU-XXIII/2025 dimana fakta
tersebut tidak benar.
2. Bahwa Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan RUU BUMN
merupakan RUU yang diajukan berdasarkan: 1) Urgensi
Nasional, 2) Sebagai Tindak lanjut atas putusan MK, 3) Keinginan
bersama untuk melanjutkan perubahan UU BUMN 19/2003. Hal
ini, Pemerintah mencampuradukkan berbagai alasan sebagai
justifikasi pembentukan UU BUMN, mulai dari "urgensi
nasional", "tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi",
hingga "keinginan bersama pembentuk undang-undang".
Penggunaan berbagai dalih ini menunjukkan tidak adanya satu
landasan yang kokoh dan meyakinkan untuk membenarkan
proses legislasi yang dilakukan.
2. Bahwa Pemerintah jelaskan pada tahap perencanaan RUU BUMN
sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 sampai dengan
Pasal 23 UU PPP juncto ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 7
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
3. Bahwa berdasarkan risalah dinyatakan bahwa:
“Dalam Program Legislasi Nasional Periode 2020-2024, RUU
BUMN Perubahan menjadi RUU yang diprioritaskan untuk dibahas
setiap tahun. Kemudian, pada tahun 2025 berdasarkan Prolegnas
Periode 2025-2029, RUU BUMN perubahan tetap menjadi RUU yang
diprioritaskan untuk dibahas pada tahun 2025 berdasarkan
Keputusan DPR RI Nomor 64/DPRRI/I/2024-2025 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029
237
dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Prioritas Tahun 2025 pada nomor urut 2 tabel kumulatif terbuka, daftar
Rancangan Undang-Undang kumulatif terbuka akibat putusan
Mahkamah Konstitusi.”
Berdasarkan keterangan Pemerintah mengenai jalur legislasi
RUU BUMN tidak hanya rancu, tetapi juga terbukti tidak sesuai
dengan fakta. Pemerintah mengklaim RUU ini masuk dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2025, namun sebagaimana diungkapkan
oleh Majelis Hakim Yang Mulia Enny Nurbaningsih, setelah dilakukan
pencarian pada laman resmi, faktanya RUU BUMN tidak ditemukan
dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.
5. Bahwa pembentuk undang-undang menunjukkan tidak disiplin dan
tidak sesuai prosedur dalam penempatan RUU BUMN dalam daftar
legislasi. Sebagaimana dipertanyakan oleh Majelis Hakim, terdapat
ketidakjelasan apakah RUU ini seharusnya masuk dalam daftar
Prolegnas biasa (long list) atau daftar kumulatif terbuka sebagai suatu
pengecualian. Ketidakkonsistenan ini menimbulkan ketidakpastian
hukum yang fundamental mengenai prosedur yang seharusnya.
6. Bahwa selain ketidaksesuaian jalur legislasi, proses pembahasan
RUU BUMN juga terbukti tidak memiliki kesinambungan
(kontinuitas) yang jelas. Dimana tidak terdapat bukti apakah
pembahasan RUU yang menjadi prioritas pada tahun 2021
dilanjutkan secara konsisten hingga tahun 2024, ataukah proses
tersebut "berhenti tenggelam kemudian ganti lagi yang baru". Tidak
adanya
dokumen
yang
dapat
melacak
perkembangan
ini
menunjukkan pelanggaran serius terhadap asas keterbukaan.
7. Bahwa Pemerintah menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat
yang bermakna (meaningful participation) dijabarkan dalam 3
prasyarat yang harus dipenuhi pada tahapan pembentukan peraturan
UU, yaitu 1) Hak untuk didengar pendapatnya, 2) Hak untuk
dipertimbangkan pendapatnya, dan 3) Hak untuk mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Masyarakat
berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan.
238
8. Pemerintah secara tidak langsung menyalahkan kita dengan dalil
“Ketika masyarakat tidak memberikan masukan saat proses
pembentukan peraturan perundang-undangan, meskipun telah
dibuka aksesnya oleh pembentuk peraturan perundang-undangan,
maka masyarakat dimaksud dianggap tidak menggunakan
haknya.” Lantas, apakah DPR melakukannya secara meaningful
participation dan asas keterbukaan.
9. Bahwa klaim terpenuhinya asas keterbukaan patut diragukan karena
pembentuk undang-undang gagal menyediakan mekanisme
partisipasi publik yang efektif dan modern. Sebagaimana
dipertanyakan oleh Majelis Hakim, tidak ada bukti bahwa mekanisme
digital seperti Simas PUU atau e-participation telah digunakan secara
optimal untuk menjaring aspirasi publik secara luas, efisien, dan
transparan, padahal mekanisme tersebut sangat penting untuk
menjamin partisipasi yang bermakna.
10. Bahwa Pemerintah menyimpulkan bahwa 1) Proses pembentukan
Undang-undang BUMN 1/2025 telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang PPP dan Perpres 87 Tahun 2014, dan 2)
Penyerapan aspirasi masyarakat yang kemudian dituangkan
sebagai materi muatan RUU BUMN Perubahan telah dimulai sejak
tahun 2020 menunjukkan bahwa proses pembentukan Undang-
undang BUMN 1/2025 tidak dilakukan secara tergesa-gesa,
memenuhi asas keterbukaan, dan memenuhi prinsip meaningful
participation.
11. Bahwa pembentukan UU BUMN ini juga diragukan telah memenuhi
asas kejelasan tujuan, asas dapat dilaksanakan, serta asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan. Tidak ada penjelasan memadai
mengenai bagaimana undang-undang baru ini secara efektif dapat
mencapai
tujuannya
dan
memberikan
manfaat
nyata
bagi
perekonomian negara.
12. Bahwa proses pembahasan RUU BUMN terbukti tidak transparan.
Dalil Pemohon mengenai adanya Rapat Panitia Kerja (Panja)
yang diselenggarakan secara tertutup tidak dapat dibantah
secara meyakinkan, bahkan Saksi dari Pemerintah yang hadir dalam
239
pembahasan tersebut memberikan jawaban mengambang dengan
menyatakan "Saya tidak ingat persis, Yang Mulia".
C. TANGGAPAN TERHADAP KETERANGAN DPR
i. Dr. Hj. Anggia Ermarini, S.Pd., M.K.M.
1. Bahwa berdasarkan risalah sidang perkara nomor 52 dan 64/PUU-
XXIII/2025 tertanggal 24 Juni 2025 tentang acara sidang mendengar
keterangan DPR dan Presiden, Dr. Anggia Ermarini sebagai
perwakilan DPR RI menyampaikan mengenai (a) kedudukan hukum
para Pemohon yang tidak memiliki pertautan langsung terhadap UU
a quo; (b) Penjelasan kronologis atas pembentukan UU a quo yang
diklaim telah memenuhi seluruh tahapan pembentukan berdasarkan
UU PPP; dan (c) Tanggapan atas dalil-dalil alasan permohonan atau
posita yang disampaikan oleh para Pemohon.
2. Bahwa terhadap kedudukan hukum para Pemohon, berdasarkan
risalah sidang yang sama, DPR menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa terhadap kedudukan hukum para Pemohon dalam
perkara a quo DPR RI berpandangan bahwa para Pemohon
secara keseluruhan tidak memiliki pertautan langsung dalam
proses … dengan proses pembentukan undang-undang Nomor
1/2025 karena…”
Berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon, Pemohon telah
menguraikan secara rinci dan membuktikan terpenuhinya unsur-
unsur legal standing yang dimaksud.
3. Bahwa berkenaan dengan tuntutan “aksi nyata” (real action) dalam
Putusan MK No. 55/PUU-XXIII/2025, sebagaimana yang dimaksud
dalam keterangan DPR sebagai berikut:
“3. Sesuai dengan pertimbangan hukum MK dalam Putusan MK
Nomor 55/PUU-XXIII/2025 pada intinya para Pemohon perlu
menunjukkan adanya upaya secara aktif dalam proses
membentukan undang-undang a quo.”
Dalam hal ini Pemohon mendasarkan pada ketidaktersediaan akses
publik terhadap Naskah Akademik hingga draf RUU a quo adalah
sebab objektif yang menghalangi para Pemohon untuk berpartisipasi
aktif selama proses legislasi. Dengan kata lain, kegagalan para
Pembentuk Undang-Undang dalam mewujudkan asas transparansi,
utamanya dalam hal akses publik, adalah bagian dari kerugian
konstitusional yang menjadi dasar legal standing. Oleh karena itu,
240
para Pemohon berpandangan bahwa ketentuan mengenai “tidak ada
aksi nyata” tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak legal standing
para Pemohon bila hambatan tersebut bersumber pada prosedur
yang cacat dan pengadaan akses Naskah Akademik dan RUU a quo
menjadi tanggung jawab DPR sepenuhnya.
4. Bahwa
beban
pembuktian
terhadap
ketiadaan
kesempatan
melakukan aksi nyata berada pada pihak Pemerintah dan/atau DPR
RI. Posita yang telah diuraikan para Pemohon telah menunjukkan
hambatan untuk mengakses materi NA dan RUU BUMN yang secara
faktual menghalangi real-action. Oleh karena itu, anggapan bahwa
para Pemohon kehilangan kedudukan hukum karena tidak
mensyaratkan adanya real-action harus ditolak.
5. Bahwa selanjutnya terhadap unsur “aksi nyata” atau real-action
sebagai salah satu unsur yang relevan dalam menilai kedudukan
hukum para Pemohon. Namun, penerapan kriteria Putusan MK No.
55/PUU-XXIII/2025
harus
tetap
memperhatikan
prinsip
non-
retroaktivitas guna menjaga kepastian hukum. Penerapan ketentuan
tersebut tidaklah adil apabila para Pemohon tidak melaksanakan
ketentuan tersebut apabila belum pernah diwajibkan secara jelas
sebelumnya.
6. Bahwa dalam perkara a quo diajukan pada rentang waktu yang sudah
menempatkan Para Pemohon pada ekspektasi hukum yang ada pada
saat itu. Majelis MK yang terhormat seharusnya menilai kedudukan
hukum para Pemohon berdasarkan hukum dan ekspektasi hukum
yang berlaku pada saat perkara a quo didaftarkan.
7. Bahwa seyogyanya praktik dan prinsip kehati-hatian di MK umumnya
menempatkan putusan sebagai suatu koreksi konstitusional yang
berlaku ke depan (ex nunc/pro future). Oleh karena itu, jika Majelis
MK bermaksud agar pertimbangan dalam Putusan MK No. 55/PUU-
XXIII/2025 berlaku sebagai ketentuan ex post facto untuk menolak
kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara a quo, maka harus
ada dasar yang tegas (setidaknya amar yang menyatakan
retroaktivitas) dan argumentasi hukum yang kuat.
241
8. Bahwa dalam hal menanggapi keterangan yang disampaikan oleh
DPR mengenai ketentuan carry-over sebagaimana yang dimaksud
dalam risalah persidangan:
“…Pasal 71A Undang-Undang Pembentukan PUU untuk
melanjutkan pembentukan undang-undang, dapat dimaknai
bahwa maka proses pembentukan tidak diharuskan untuk
mengulangi proses yang telah dilakukan sebelumnya.”
Definisi normatif Pasal 71A UU 15/2019 seharusnya menegaskan
syarat objektif, yakni RUU harus telah memasuki tahap DIM pada
periode sebelumnya agar bisa dilakukan mekanisme carry-over ke
periode berikutnya.
9. Bahwa hasil dari penelusuran terhadap laman DPR periode 2019-
2024 menunjukkan bahwa RUU a quo pada periode tersebut hanya
sampai pada tahap harmonisasi dan berhenti pada penetapan usul
(02 Oktober 2023), tidak sampai pada tahap Pembicaraan Tingkat I
(DIM). Oleh karenanya, syarat pada Pasal 71A UU 15/2019 tidak
terpenuhi.
10. Bahwa terhadap Pasal 71A UU 15/2019, DPR memberikan
keterangan sebagai berikut:
“Bahwa penafsiran hukum yang relevan untuk memaknai Pasal
71A Undang-Undang Pembentukan PUU adalah dengan
menggunakan penafsiran hukum teleologis, yaitu bentuk
penafsiran hukum yang fokus pada tujuan atau maksud dari suatu
aturan hukum.”
DPR menimbang tujuan pasal 71A demi efisiensi. Akan tetapi tujuan
tersebut telah diatur dalam batas syarat yang jelas dalam norma pasal
ini, yakni dapat dilakukan ketika sudah mencapai tahap Pembicaraan
Tingkat I (DIM). Apabila syarat DIM ditiadakan begitu saja, jelas akan
mereduksi mekanisme perlindungan prosedural yang menjamin
partisipasi publik.
11. Bahwa dalam hal ini DPR keliru bila mengklaim bahwa keberlanjutan
administratif dan kesepakatan antara para Pembentuk Undang-
Undang secara otomatis memenuhi syarat carry-over. Dalam hal ini,
keterangan DPR tidak menunjukkan bahwa syarat DIM telah
terpenuhi, sehingga mekanisme yang dilakukan tidak dapat diklaim
sah.
242
12. Bahwa selanjutnya para Pemohon akan menanggapi terkait dengan
klaim DPR yang menyatakan bahwa:
“…Bahwa DPR RI terlebih dahulu menyampaikan kronologis
pembentukan Undang-Undang 1/2025 yang menggambarkan
telah dipenuhi seluruh tahapan pembentukan berdasarkan
Undang-Undang
Pembentukan
PUU,
yaitu
tahap
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan
pengundangan sebagai berikut…”
“...dan pada akhirnya mempublikasikan konsep naskah akademik
dan draf rancangan undangan dalam SIMAS PU pada tanggal
31 Mei 2021 untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.”
Kendati secara formal memang tidak dilarang menggunakan NA atau
draf yang disusun pada tahun-tahun sebelumnya (tidak ada ketentuan
eksplisit dalam UU P3). Namun, kebolehan secara formal ini tidak
menghapus kewajiban substantif untuk memastikan NA menjadi
dasar pembahasan yang mencerminkan materi yang benar-benar
dibahas dan dapat diakses publik pada saat pembahasan
berlangsung.
13. Bahwa Pasal 96 ayat (4) UU No. 13/2022 secara tegas menuntut
bahwa:
“Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik
dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, dapat
diakses dengan mudah oleh masyarakat.”
Hal ini bermakna apabila materi muatan RUU a quo berubah secara
substantif sejak NA awal (2021). maka kewajiban hukum menuntut
penyebarluasan NA/RUU versi terkini sehingga publik benar-benar
dapat menilai dampak dan memberikan masukan yang bermakna.
14. Bahwa apabila terdapat perubahan substansi yang cukup signifikan,
seperti
pengenalan
konsep
super-holding
Danantara,
maka
berdasarkan kriteria meaningful participation menuntut bahwa
perubahan besar semacam itu harus dikomunikasikan ulang kepada
publik dalam bentuk NA atau RUU yang menjelaskan mengenai
konsep baru tersebut.
15. Bahwa jika DPR ingin tetap bergantung pada NA (2021), maka DPR
wajib untuk membuktikan setidaknya dua hal, yakni bahwa tidak ada
perubahan material sejak NA (2021) dan setiap perubahan yang ada
telah dipublikasikan, dibuka untuk masukan, dan dipertimbangkan.
243
Tanpa adanya kedua hal ini, maka penggunaan NA lama tidaklah
cukup untuk membantah tidak adanya pelanggaran asas keterbukaan
selama proses pembentukan UU a quo.
16. Bahwa terhadap klaim legitimasi yang menekankan soal urgensi
nasional, dalam hal ini Pemohon berpandangan bahwa urgensi tidak
boleh menjadi alasan untuk memangkas prosedur partisipatif ketika
dampak aturan berimplikasi luas. Konsepsi Danantara yang
mempengaruhi status aset, tata kelola BUMN, dan pengawasan
publik, justru menekankan urgensi kepentingan masyarakat untuk
berpartisipasi menjadi lebih besar.
17. Bahwa ketidaksediaan dokumen pembahasan kepada publik
merupakan pelanggaran kewajiban penyebarluasan menurut Pasal
88 UU P3 dan pelanggaran hak partisipasi menurut Pasal 96 UU P3,
sehingga mempengaruhi legitimasi proses pembentukan UU a quo.
V. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil para Pemohon yang telah diuraikan secara
lengkap dalam posita, maka para Pemohon memohonkan kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan menguji
Permohonan Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
7097), tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
7097), bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
244
4. Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah,
dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
7097) berlaku kembali.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah mempunyai pendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KESIMPULAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Setelah mengikuti proses persidangan terhadap uji formil Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 1/2025) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang
diselenggarakan pada tanggal:
1. Sidang tanggal 8 Mei 2025 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan;
2. Sidang tanggal 21 Mei 2025 dengan agenda Perbaikan Permohonan;
3. Sidang tanggal 24 Juni 2025 dengan agenda Mendengar Keterangan DPR dan
Presiden;
4. Sidang tanggal 3 Juli 2025 dengan agenda Mendengar Keterangan Saksi dan
Ahli Pemohon Perkara 52/PUU-XXIII/2025;
5. Sidang tanggal 9 Juli 2025 dengan agenda Mendengar Keterangan Saksi dan
Ahli Pemohon Perkara 52/PUU-XXIII/2025;
6. Sidang tanggal 16 Juli 2025 dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli dan
Saksi Pemohon Perkara 64/PUU-XXIII/2025;
7. Sidang tanggal 23 Juli 2025 dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli dan
Saksi Presiden;
8. Sidang tanggal 30 Juli 2025 dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli dan
Saksi DPR; dan
9. Sidang tanggal 6 Agustus 2025 dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli
dan Saksi DPR.
245
DPR RI menyimpulkan berdasarkan Permohonan para Pemohon, Keterangan
DPR RI, Keterangan Presiden, Keterangan Saksi DPR RI, Keterangan Ahli dan
Saksi Presiden, Keterangan Ahli dan Saksi para Pemohon, sebagai berikut.
1. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
DPR RI berpandangan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) karena selama persidangan para Pemohon tidak dapat
menunjukkan suatu bukti yang bersifat konkret dan aktual yang dapat
memberikan gambaran terhadap pertautan kepentingan para Pemohon dengan
proses pembentukan UU a quo. Salah satu Pemohon tidak memenuhi
persyaratan untuk mewakili perkumpulan Himpunan Mahasiswa Islam karena
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Jakarta
Barat bukan merupakan entitas yang berdiri sendiri dan merupakan bagian dari
perkumpulan Himpunan Mahasiswa Islam. Para Pemohon hanya menegaskan
kepentingannya secara umum dan abstrak, sebagai mahasiswa maupun
sebagai organisasi kemahasiswaan, namun tidak dapat membuktikan adanya
pertautan langsung sebagaimana dipersyaratkan dalam Putusan MK No.
54/PUU-XXI/2023 maupun putusan-putusan lainnya yang telah memberikan
parameter yang tegas dan konkret sebagai landasan legal standing para
Pemohon dalam perkara pengujian formil.
2. KETERANGAN DPR RI TERHADAP PENGUJIAN FORMIL UU 1/2025
a. Tahapan Pembentukan UU 1/2025 dan Pemenuhan Partisipasi Publik
1) Tahap Perencanaan
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU
Perubahan Atas UU 19/2003) masuk dalam daftar Prolegnas Jangka
Menengah 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Seluruh
dokumen perencanaan telah dipublikasikan dalam website resmi DPR RI
dan masyarakat dapat mengunduhnya, termasuk dokumen evaluasi
Prolegnas dan kegiatan sosialisasi Prolegnas.
2) Tahap Penyusunan
Kegiatan penyusunan diawali oleh Badan Keahlian DPR pada tahun 2020
dan kemudian dilanjutkan oleh Komisi VI DPR RI hingga menjadi usul
inisiatif DPR RI berdasarkan Rapat Paripurna pada tanggal 3 Oktober
2023. Pada tahap ini kegiatan melibatkan pakar, yaitu Dr. N. Pininta
246
Amburawu S.H., M.M., LL.M., Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn., Dr.
Riant Nugroho, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., Rismawati, S.H.,
M.H., Dr. W. M. H. Susilowati, S.H., M.Hum., Irna Nurhayati, S.H.,
M.Hum., LL.M., Ph.D., Arief Rahman, S.E., M.Com., Ph.D., Prof. Dr.
Bismar Nasution, S.H., M.H., Dr. Tanri Abeng, MBA, Dr. Toto Pranoto,
Fazar Harry Sampurno, dan para akademisi dari Universitas Gadjah
Mada, Universitas Padjadjaran, Universitas Hasanuddin, dan Universitas
Brawijaya. Selain itu kegiatan penyusunan NA dan RUU juga melibatkan
praktisi BUMN, yaitu PT. Bio Farma (Persero), PT. Pindad (Persero), dan
PT. Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko
(Persero). Hasil penyusunan konsep NA dan konsep RUU oleh Badan
Keahlian DPR RI telah dipublikasikan dalam Sistem Informasi Partisipasi
Masyarakat dalam Perancangan Undang-Undang (SIMAS PUU) untuk
mendapatkan aspirasi dan masukan dari masyarakat.
3) Tahap Pembahasan
Rapat pembahasan dimulai setelah adanya Surat Presiden tanggal 25
November 2024 perihal penunjukan wakil Pemerintah dan Surat Wakil
Ketua DPR RI tanggal 22 Januari 2025 perihal penugasan Komisi VI untuk
membahas RUU. Sejak tanggal 23 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025
dilakukan berbagai rapat dengan agenda, yaitu Rapat Kerja, RDPU
dengan Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I. dan Prof. Dr.
Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum, Prof. Didik J. Rachbini, M.Sc., Ph.D.,
Dr. Yuli Indrawati, S.H., LLM., dan Dr. Toto Pranoto, Rapat Panja, Rapat
Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, dan Rapat Paripurna Pembicaraan
Tingkat II.
4) Tahap Pengesahan dan Pengundangan
RUU Perubahan Atas UU 19/2003 disahkan oleh Presiden dan
diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 24 Februari
2025 menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
25 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097).
Bahwa berdasarkan uraian di atas, proses pembentukan RUU a quo
telah
memenuhi
seluruh
tahapan
pembentukan
undang-undang
247
berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pembentukan PUU. Setiap
tahapan telah memenuhi partisipasi publik yang dibuktikan dengan
keterangan Saksi Dr. N. Pininta Amburawu S.H., M.M. bahwa beliau diminta
untuk memberikan masukan terhadap RUU a quo dan telah menerima
konsep NA dan draf RUU. Terhadap masukan dari pakar, akademisi, dan
praktisi tersebut, pembentuk undang-undang lalu mempertimbangkannya
sehingga menghasilkan rumusan akhir yang berbeda dari rumusan awal
atau pokok perubahan awal. Kemudian DPR RI telah memberikan
penjelasan kepada masyarakat terkait dengan proses pembentukan UU
1/2025, mulai dari dimasukkannya RUU a quo dalam Prolegnas dan poin-
poin perubahan yang disetujui antara pembentuk undang-undang dalam
Rapat Paripurna.
b. Keberlanjutan Pembentukan Undang-Undang Antarperiode
Kesepakatan antara pembentuk undang-undang merupakan faktor kunci
menjalankan kebijakan untuk melanjutkan proses pembentukan undang-
undang yang tidak dapat dibatasi dengan diwajibkannya terpenuhi
persyaratan teknis, termasuk mencantumkan keterangan “carry over” dalam
dokumen Prolegnas. Ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU
merupakan dasar hukum untuk keberlanjutan pembentukan undang-undang
antar-periode tanpa mengulangi proses yang telah dilakukan sebelumnya.
Kesepakatan tersebut terlihat dari adanya Surat Presiden Nomor: R-
64/Pres/11/2024 tertanggal 25 November 2024 perihal penunjukan wakil
Pemerintah dan disambut oleh DPR RI dengan menugaskan Komisi VI DPR
untuk membahas RUU a quo tertanggal 22 Januari 2025.
c. Prolegnas
Proses penyusunan NA dan RUU a quo telah dimulai sejak tahun 2020
berdasarkan Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Kemudian terdapat
perkembangan bisnis global yang membutuhkan langkah besar dan cepat
untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN dengan memisahkan fungsi
pengawasan dan operasional serta memberikan kepastian hukum terkait
status keuangan BUMN yang tidak termasuk keuangan negara. Akibat
adanya berbagai Putusan MK yang memperlihatkan adanya perdebatan dan
perbedaan pandangan khususnya terkait dengan pemisahan kekayaan
BUMN dari kekayaan negara, maka proses pembahasan RUU a quo
248
dilakukan berdasarkan Daftar Kumulatif Terbuka dalam Prolegnas. Bahwa
praktik penetapan masuknya RUU dalam Prolegnas Prioritas di DPR RI
didasarkan pada kuota alokasi per Komisi, yang berjumlah antara satu
hingga dua RUU. Oleh karena itu, Komisi VI DPR RI mengusulkan dua RUU
lain dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan melanjutkan proses
pembentukan RUU Perubahan Atas UU 19/2003 berdasarkan Daftar
Kumulatif Terbuka.
d. Pelibatan DPD RI dan BPK RI dalam pembahasan RUU a quo
1) Materi muatan UU 1/2025 berkaitan dengan kelembagaan yang salah satu
bidang usahanya dapat berupa pengelolaan sumber daya alam, bukan
berkaitan langsung dengan aktivitas pengelolaan sumber daya alam,
seperti UU tentang Mineral dan Batu Bara dan UU tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang di dalam
pembahasannya mengikutsertakan DPD. Dengan demikian materi
muatan RUU a quo tidak terkait dengan kewenangan DPD RI untuk turut
membahas RUU bersama dengan DPR RI dan Presiden. Adapun materi
muatan RUU yang lebih sesuai untuk mengikutsertakan DPD RI adalah
terkait dengan kelembagaan daerah, yaitu Badan Usaha Milik Desa dan
Badan Usaha Milik Desa.
2) BPK
bukan
merupakan
lembaga
pembentuk
undang-undang
sebagaimana diatur di dalam UUD NRI Tahun 1945. BPK juga bukan
merupakan lembaga negara yang memiliki keterkaitan dengan materi
muatan UU 1/2025. Adapun keterlibatan lembaga negara atau lembaga
lain diatur dalam Pasal 68 ayat (6) UU Pembentukan PUU dan Pasal 94
ayat (8) Peraturan DPR 2/2020 yang pada intinya mengatur bahwa dalam
pembicaraan tingkat I dapat diundang pimpinan lembaga negara atau
lembaga lain jika materi RUU berkaitan dengan lembaga negara atau
lembaga lain. Penggunaan frasa “dapat” menunjukkan bahwa keterlibatan
lembaga negara atau lembaga lain tidak obligatif melainkan bersifat
fakultatif bagi pembentuk undang-undang.
3) Hal ini diperkuat oleh Keterangan Ahli Presiden, yaitu Prof. I Gde Pantja
Astawa yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 20 ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 mengandung makna bahwa original power
pembentukan undang-undang berada di tangan DPR RI. Namun dengan
249
adanya ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, maka pembentukan undang-undang menurut konstitusi merupakan
sharing power antara DPR RI dan Presiden. Selain itu Ahli juga
menyatakan bahwa keuangan BUMN bukan merupakan keuangan
negara sehingga BPK tidak berwenang melakukan audit terhadap
keuangan BUMN, sehingga menjadi tidak relevan melibatkan BPK dalam
pembentukan UU 1/2025. Dengan demikian menjadi sangat beralasan
secara konstitusional untuk tidak melibatkan DPD RI dan BPK dalam
pembentukan UU 1/2025.
e. Bersama ini DPR RI juga memberikan Keterangan Tambahan terkait dengan
pemenuhan kuorum dalam Rapat Paripurna pada tanggal 4 Februari 2025
dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap
RUU a quo. Berdasarkan Risalah Rapat Paripurna tersebut (vide Lampiran
59), pada permulaan rapat telah dihadiri 469 orang Anggota DPR RI dan oleh
karenanya telah memenuhi ketentuan kuorum rapat.
3. TANGGAPAN TERHADAP SAKSI DAN AHLI PARA PEMOHON
a. Terhadap keterangan Ahli Para Pemohon Perkara 64/PUU-XXIII/2025 yang
menyampaikan bahwa proses pembentukan undang-undang harus dibatasi
dalam satu periode pemerintahan karena adanya perbedaan konfigurasi
politik, DPR RI memberikan tanggapan bahwa keberlanjutan proses
pembentukan antar-periode justru untuk menemukan titik keseimbangan
materi muatan terhadap konfigurasi politik pada periode yang baru, sehingga
diperlukan kesepakatan politik dan agar materi muatan RUU menjadi relevan
dengan visi politik periode saat ini. Apabila proses pembentukan undang-
undang dibatasi hanya pada periode yang sama, maka dapat mengakibatkan
proses pembentukan menjadi tidak efektif dan efisien karena proses harus
dimulai lagi dari awal tahapan.
b. DPR
RI
berpandangan
selaras
dengan
Keterangan
Ahli
bahwa
pembentukan SIMAS PUU merupakan suatu sistem yang dapat menunjang
partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan suatu undang-undang
dengan menggunakan teknologi informasi sebagai upaya untuk memastikan
pelaksanaan partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang
yang lebih ideal. SIMAS PUU telah digunakan dalam proses pembentukan
UU 1/2025 untuk menyerap masukan dan aspirasi masyarakat.
250
c. Menurut Ahli para Pemohon, BPK RI unsur yang memiliki signifikasi untuk
dilibatkan dalam proses pembahasan UU a quo. Terhadap hal tersebut DPR
RI menyampaikan pandangan bahwa BPK RI tidak diletakkan sebagai
lembaga
yang
memiliki
kewenangan
konstitusional
dalam
proses
pembentukan undang-undang. Diperlukan pembatasan yang tegas terhadap
pihak-pihak mana saja yang memiliki pertautan langsung dengan proses
pembentukan undang-undang sehingga relevan untuk dilibatkan dalam
proses tersebut sebagaimana yang telah dilakukan DPR RI dalam
pembentukan UU 1/2025. Namun demikian DPR RI tidak menutup ruang
bagi siapa pun untuk dapat menyalurkan aspirasinya terhadap pembentukan
UU 1/2025.
d. Pada sidang tanggal 16 Juli 2025, Saksi Para Pemohon Perkara 64/PUU-
XXIII/2025 menyampaikan bahwa proses pembentukan UU a quo dimulai
pada 23 Januari 2025. Terhadap hal tersebut DPR RI menyampaikan bahwa
Saksi tidak mempertimbangkan proses panjang pembentukan UU a quo
yang telah dilaksanakan sejak dimasukkannya RUU a quo dalam Prolegnas
pada tahun 2020. Selain itu, Saksi juga menyampaikan bahwa kampusnya
tidak pernah dilibatkan dalam proses pembentukan UU 1/2025. Terhadap hal
tersebut DPR RI menyampaikan bahwa proses pembentukan UU a quo telah
melibatkan berbagai universitas yang tersebar di seluruh Indonesia yang
keterwakilannya dihadirkan melalui pakar-pakar dan akademisi yang turut
menyampaikan ide dan gagasannya berkaitan dengan materi muatan pada
UU a quo. Dalam hal tidak terdapat undangan maupun kunjungan dari
pembentuk undang-undang, akademisi dapat secara pro aktif memberikan
masukan. Pemikiran dari para pakar dan akademisi menjadi hal yang vital
dan patut dikedepankan, demi terciptanya suatu bangun model pengelolaan
BUMN yang ideal dalam materi muatan UU a quo. Dengan demikian fakta
yang disampaikan oleh Saksi tersebut menjadi tidak relevan dengan proses
pembentukan UU 1/2025.
4. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas, maka DPR RI menyimpulkan bahwa
pembentukan UU 1/2025 telah sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
(konstitusional) dan telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan
perundang-undangan sehingga tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
251
KESIMPULAN PRESIDEN
Menindaklanjuti
persidangan
Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia
(selanjutnya disebut Mahkamah Konstitusi), yaitu pada tanggal:
1. 24 Juni 2025 dengan agenda mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden;
2. 3 Juli 2025 dengan agenda mendengar Keterangan Saksi dan Ahli Pemohon
Perkara 52/PUU-XXIII/2025;
3. 9 Juli 2025 dengan agenda mendengar Keterangan Saksi dan Ahli Pemohon
Perkara 52/PUU-XXIII/2025;
4. 16 Juli 2025 dengan agenda mendengar Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon
Perkara 64/PUU-XXIII/2025;
5. 23 Juli 2025 dengan agenda mendengar Keterangan Ahli dan Saksi Presiden;
6. 30 Juli 2025 dengan agenda mendengar Keterangan Ahli dan Saksi DPR (DPR
mengajukan Penundaan Sidang); dan
7. 6 Agustus 2025 dengan agenda mendengar Keterangan Ahli dan Saksi DPR,
atas permohonan pengujian formil di Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara selanjutnya disebut UU BUMN
1/2025 terhadap ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD NRI 1945, yang dimohonkan oleh para
Pemohon sebagai berikut:
Nicholas Indra Cyrill Kataren dan Reyhan Fayyaz Rizal selaku kuasa hukum dari
Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, selanjutnya disebut Pemohon 1, sesuai
registrasi di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXIII/2025 tanggal
24 April 2025 dan Perbaikan Permohonan tanggal 21 Mei 2025; dan
Selanjutnya, perkenankanlah Presiden (selanjutnya disebut Pemerintah)
menyampaikan Kesimpulan Presiden yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Keterangan Presiden dan Keterangan Tambahan Presiden yang
telah disampaikan pada saat persidangan, yaitu sebagai berikut:
I.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa Pemerintah tetap pada pendiriannya menyatakan para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para Pemohon tidak memiliki
kerugian konstitusional karena tidak memiliki hubungan pertautan yang
langsung dengan UU BUMN 1/2025, dengan penjelasan sebagai berikut:
252
1. Berdasarkan Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 dan Putusan MK Nomor
54/PUU-XXI/2023, dalam menguji kedudukan hukum (legal standing) dalam
pengujian formil, para Pemohon harus dapat membuktikan:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan
sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. Ada atau tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara para
Pemohon dengan Undang-Undang yang dimohonkan pengujiannya.
2. Bahwa menurut Pemerintah, para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi
untuk mengajukan permohonan dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap dalil-dalil pemohon 1 dalam Perkara 52/PUU-XXIII/2025
dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1) Pemohon I dan Pemohon II sebagai mahasiswa Fakultas Hukum dan
aktivis yang mengimplementasikan ilmu hukum tata negara dan ilmu
perundang-undangan, serta Pemohon I sebagai pelaksana tugas
Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa UI (DPM UI) tidak
dilanggar hak konstitusionalnya sebagaimana diberikan dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 dengan terbitnya UU BUMN 1/2025. Dengan
terbitnya UU BUMN 1/2025 justru lebih memberikan kepastian
hukum mengenai sistem pengelolaan BUMN yang disesuaikan
dengan perkembangan zaman.
2) Pemohon I dan Pemohon II sebagai mahasiswa Fakultas Hukum,
aktivis yang mengimplementasikan ilmu hukum tata negara dan ilmu
perundang-undangan, dan pembayar pajak tidak dilanggar hak
konstitusionalnya sebagaimana diberikan dalam Pasal 28C ayat (1)
dan ayat (2) serta Pasal 28F UUD 1945 dalam meningkatkan kualitas
hidupnya dengan terbitnya UU BUMN 1/2025. Dengan terbitnya UU
BUMN 1/2025 justru bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan
umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak
terkecuali terhadap Pemohon 1.
3) Pemohon I dan Pemohon II yang mendalilkan dirinya sebagai
pembayar pajak tidak dapat membuktikan hubungan kausalitas
hak pemohon pembayar pajak yang diberikan oleh UUD NRI Tahun
1945 terhadap dalil kerugian konstitusional yang diajukan oleh
pemohon pembayar pajak. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
253
Nomor 010/PUU-XVII/2019 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan pertimbangan
bahwa pembayar pajak tidak serta-merta memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945, jika tidak terdapat kaitan yang cukup antara
kerugian hak konstitusional yang dianggapkan dengan norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian. Kemudian, mengutip
hasil penelitian Dian Agung dan Enny Nurbaningsih yang berjudul
”Ratio Legis Penetapan Pembayar Pajak (Taxpayer) sebagai
Kedudukan
Hukum
dalam
Pengujian
Undang-Undang
oleh
Mahkamah Konstitusi” yang diterbitkan oleh Jurnal Konstitusi, Volume
17, Nomor 3, September 2020, dapat dipahami bahwa ratio legis
penetapan pembayar pajak dalam pengujian undang-undang di
Mahkamah Konstitusi mengalami perkembangan paradigma dari
penafsiran seluas-luasnya menjadi terbatas dengan ketentuan
pembatasan yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalil
Pemohon 1 sebagai pembayar pajak pertambahan nilai tidak memiliki
keterkaitan dengan kerugian konstitusional yang didalilkan terkait
dengan UU BUMN. Hadirnya UU BUMN justru dimaksudkan untuk
lebih meningkatkan kinerja BUMN melaksanakan fungsi BUMN
sebagai sumber pendapatan negara, pelayanan umum, dan
penugasan dari negara dalam rangka sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
2. Bahwa para Pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas persoalan
pertautan antara potensi kerugian para Pemohon dengan adanya persoalan
konstitusionalitas dalam pembentukan UU BUMN 1/2025. Uraian kerugian
hak konstitusional yang telah diuraikan para Pemohon tidak relevan
dijadikan alasan dalam kaitannya dengan pembentukan sebuah undang-
undang, serta tidak ditemukan bukti konkret yang menunjukkan adanya
keterpautan kepentingan antara para Pemohon dengan pembentukan UU
BUMN 1/2025 dan tidak adanya hubungan sebab-akibat antara anggapan
kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan pembentukan UU BUMN
1/2025.
254
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat para Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 27/PUU-VII/2009 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023).
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum
dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II. KETERANGAN PEMERINTAH
Bahwa seluruh permohonan dari Para Pemohon telah Pemerintah tanggapi
melalui Keterangan Presiden yang diserahkan pada tanggal 20 Juni 2025 dan
dibacakan pada persidangan tanggal 24 Juni 2025 yang pada intinya
menyatakan:
A. Bahwa proses pembentukan UU BUMN 1/2025 meliputi tahap
perencanaan (vide Bukti PK-1 s.d. Bukti PK-6 dan Bukti PK-15 s.d. PK-25),
penyusunan (vide Bukti PK-7 s.d. Bukti PK-8), pembahasan (vide Bukti
PK-9 s.d. Bukti PK-13 dan PK-26 s.d. PK-32), pengesahan (vide Bukti PK-
14), dan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097, telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Bahwa Pemerintah telah membuka ruang keterlibatan dan partisipasi publik
yang bermakna (meaningful participation) dalam setiap tahapan
pembentukan UU a quo melalui beberapa kegiatan rapat yang melibatkan
stakeholder.
Hal tersebut juga dikuatkan oleh Ahli Pemerintah Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa,
S.H., M.H. dan Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H., serta keterangan Saksi
Pemerintah Robertus Billitea pada persidangan tanggal 23 Juli 2025 dan telah
dinyatakan bahwa Pemerintah telah memenuhi meaningful participation pada
setiap tahapan pembentukan UU BUMN 1/2025.
255
III. TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP PERTANYAAN YANG MULIA
MAJELIS HAKIM KONSTITUSI
Persidangan tanggal 24 Juni 2025 dan tanggal 16 Juli 2025:
Pada persidangan atas permohonan pengujian formil UU BUMN 1/2025, Yang
Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Prof. Dr.
Guntur Hamzah, S.H., M.H., Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., Dr. Daniel
Yusmic Pancasakti Foekh, S.H., M.H., Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.,
dan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. M.P.A., telah memberikan pertanyaan dan
tanggapannya kepada Pemerintah. Terhadap pertanyaan tersebut Pemerintah
telah menjawab melalui Keterangan Tambahan Presiden tertanggal 23 Juli
2025 dan telah diserahkan pada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 23 Juli 2025, yang pada intinya menerangkan bahwa:
1. Pembentukan UU BUMN 1/2025 telah dimulai sejak tahun 2019
(Prolegnas 2020-2024), sehingga penyerapan masukan UU BUMN
1/2025 telah dilaksanakan sejak lama.
Pemerintah menyampaikan kronologis kegiatan terkait pembentukan RUU
BUMN Perubahan yang telah dilakukan sejak tahun 2019 sebagai berikut:
a. Bahwa pada tahap Perencanaan, RUU BUMN Perubahan telah
ditetapkan oleh DPR RI dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020-
2024 (Prolegnas 2020-2024) sebagai berikut:
1) Pada tahun 2019, RUU BUMN Perubahan ditetapkan dalam
Prolegnas berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 46/DPR
RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2020-2024 yang menempatkan RUU BUMN
Perubahan pada nomor urut 55 dalam Daftar Prolegnas Jangka
Menengah (vide Bukti PK-1);
2) Pada tahun 2020, berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR
RI/II/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2020 dan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Tahun 2020-2024
yang menempatkan RUU BUMN Perubahan pada nomor urut 5
dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan pada nomor urut
54 dalam Daftar Prolegnas Jangka Menengah (vide Bukti PK-2);
256
3) Pada tahun 2021, berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR
RI/IV/2020-2021 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2021 yang menempatkan RUU
BUMN Perubahan pada nomor urut 05 (vide Bukti PK-4);
4) Pada tahun 2022, RUU BUMN Perubahan menjadi rancangan
Undang-Undang (RUU) yang diprioritaskan pembahasannya pada
tahun 2022 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 8/DPR
RI/II/2021-2022 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga Tahun
2020-2024 pada nomor urut 6 yang kemudian diubah dengan
Keputusan DPR RI Nomor: 13/DPR RI/II/2022-2023 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Prioritas
Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 pada nomor urut 4;
5) Pada tahun 2023, RUU BUMN Perubahan menjadi rancangan
Undang-Undang (RUU) yang diprioritaskan pembahasannya pada
tahun 2023 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 11/DPR
RI/II/2022-2023 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2023 pada nomor urut 5; dan
6) Pada tahun 2024, RUU BUMN Perubahan menjadi rancangan
Undang-Undang (RUU) yang diprioritaskan pembahasannya pada
tahun 2024 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 15/DPR
RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2024 pada nomor urut 7.
Pemerintah dapat menyampaikan bahwa dalam Prolegnas periode
2020-2024 tersebut, RUU BUMN Perubahan menjadi RUU yang
diprioritaskan untuk dibahas setiap tahun.
Kemudian, pada tahun 2025 berdasarkan Prolegnas periode 2025-2029,
RUU BUMN Perubahan tetap menjadi RUU yang diprioritaskan untuk
dibahas pada tahun 2025 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor:
64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 pada nomor urut 2
257
tabel kumulatif terbuka Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif
Terbuka Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi (vide Bukti PK-15).
b. Adapun tahap Penyusunan yang dilakukan oleh Pemerintah pada saat
menjadi pemrakarsa RUU BUMN Perubahan pada kurun waktu tahun
2020-2025, Pemerintah sampaikan sebagai berikut:
1) Bahwa dalam proses pembentukan UU BUMN 1/2025, Pemerintah
telah melakukan penyerapan aspirasi sejak tahun 2020.
2) Pada tahun 2020, Pemerintah telah melakukan beberapa kegiatan
penyerapan aspirasi masyarakat terkait RUU BUMN Perubahan
Inisiatif
DPR
yang
diperoleh
melalui
laman
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/107 sebagai
berikut:
a) Rapat pada tanggal 24 September 2020 dengan mengundang:
1) Robertus Bilitea, Direktur Utama PT BPUI (Persero);
2) R. Muhammad Irwan, Direktur Hukum & SDM PT PPA
(Persero);
3) Ahmad Solichin Lutfiyanto, Direktur Jaringan dan Layanan
PT BRI (Persero) Tbk;
4) Kris Hananto, Wakil Kepala Divisi Hukum PT BRI (Persero)
Tbk;
5) Prof. Dr. Drs. Paripurna Poerwoko Sugarda, S.H., M.Hum,
L.L.M. – Ahli Hukum Kekayaan Negara;
6) Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. – Ahli Hukum Tata
Negara;
7) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H. M.Hum. – Ahli
Hukum Pidana;
8) Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. – Ahli Hukum
Keuangan Publik.
(vide Bukti PK-3).
b) Pelaksanaan inventarisasi poin-poin yang menjadi kunci dalam
revisi UU BUMN 19/2003.
c) Penyelenggaraan FGD dengan Komisi VI-DPR RI yang
diselenggarakan pada tanggal 8 Oktober 2020.
258
d) Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) khusus yaitu Pokja PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Pokja PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk. dan Pokja PT arya (Persero) Tbk. dengan tugas
menyusun kajian.
e) Laporan kepada Tim PMO (vide Bukti PK-6) terdiri atas:
1) Kajian dari Pokja PT BRI (Persero) Tbk menyampaikan hasil
kajian terkait dengan Pengelolaan Aset BUMN (vide Bukti
PK-16);
2) Kajian dari Pokja PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
menyampaikan hasil kajian terkait dengan Program
Kemitraan dan Bina Lingkungan, Sumber Daya Manusia
BUMN, Kepailitan, Persaingan Usaha, Holding BUMN,
Privatisasi, Restrukturisasi, Rencana Strategis, dan Key
Performance Indicator (vide Bukti PK-17);
3) Kajian
dari
Pokja
PT
Hutama
Karya
(Persero)
menyampaikan kajian terkait Penugasan Khusus BUMN
(vide Bukti PK-18);
4) Materi Prof. Dr. Paripurna Sugarda, S.H., M.Hum, L.L.M.
selaku ahli hukum perusahaan (vide Bukti PK-19);
5) Materi Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. selaku
ahli hukum pidana (vide Bukti PK-20);
6) Materi Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. selaku ahli
hukum bisnis (vide Bukti PK-21);
7) Materi Prof. Dr. Satya Arinanto selaku ahli hukum tata
negara (vide Bukti PK-22);
8) Materi Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. selaku ahli
hukum keuangan negara (vide Bukti PK-23); dan
9) Materi Dr. Toto Pranoto selaku Managing Director LM FEB
UI dan Pemerhati BUMN (vide Bukti PK-24).
f) Pelaksanaan FGD dengan Para Direksi BUMN pada tanggal 21
Oktober 2020 yang dihadiri oleh Direksi BUMN diantaranya dari
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pertamina
(Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT Pupuk Indonesia
259
(Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT ASDP Indonesia
Ferry (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Bahana
Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), dan PT Danareksa
(Persero), serta dihadiri juga oleh Prof. Dr. Nindyo Pramono,
S.H., M.S., dan Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. (vide
Bukti PK-6).
g) Hasil dari serangkaian kegiatan di atas disusun dan dituangkan
dalam bentuk Laporan Tim PMO dan Tim Kerja kepada Menteri
BUMN yang didalamnya seluruh masukan stakeholder dan
tindak lanjutnya dalam bentuk konsep rancangan UU BUMN
(vide Bukti PK-6).
Dengan demikian, masukan dari para stakeholder telah ditampung
oleh pemerintah dan telah memenuhi prinsip meaningful
participation, yaitu hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk
dipertimbangkan masukannya (right to be considered) dan hak
untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained).
3)
Kemudian, pada tahun 2021, berdasarkan Keputusan DPR RI
Nomor: 1/DPR RI/IV/2020-2021 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2021 yang
menempatkan RUU a quo dalam nomor 05 (vide Bukti PK-4),
Pemerintah melalui Tim Percepatan Perbaikan Regulasi Badan
Usaha Milik Negara yang dibentuk pada tahun 2020 (vide Bukti
PK-5) telah melakukan rangkaian kegiatan terkait isu-isu strategis
perubahan UU BUMN sebagai berikut:
a) Penyampaian masukan atas RUU BUMN yang telah disusun
Tim PMO pada tanggal 7 Januari 2021 (vide Bukti PK-6 dan
PK-25).
b) Pembahasan lanjutan masukan atas RUU BUMN yang telah
disusun Tim PMO pada tanggal 29-30 Januari 2021. (vide Bukti
PK-6).
4)
Bahwa hasil dari serangkaian kegiatan pada tahun 2020-2021
tersebut menjadi bahan dalam penyusunan DIM setelah
disampaikannya RUU BUMN inisiatif DPR. (vide Bukti PK-26).
260
c. Pada tahap pembahasan RUU BUMN dilakukan sesuai dengan
ketentuan Pasal 65 sampai dengan Pasal 71 UU 12/2011 dalam
beberapa
rapat
pembahasan
(Dokumentasi
Kegiatan
Tahap
Pembahasan) sebagai berikut:
1) Pembicaraan Tingkat I
Pembahasan Tingkat I dilakukan paling sedikit sebanyak 4 (empat)
kali dengan uraian proses pembahasan sebagai berikut:
a) Pada tanggal 25 November 2024 Presiden mengirimkan surat
kepada DPR RI dengan nomor R-64/Pres/11/2024 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU BUMN
(vide Bukti PK-8).
b) Pada tanggal 23 Januari 2025 dilaksanakan Rapat Kerja
Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN, Menteri Hukum,
Menteri Sekretaris Negara, dan Wakil Menteri Keuangan (vide
Bukti PK-9, PK-27, PK-28, dan PK-29) dengan agenda:
1) Penjelasan Komisi VI terkait Penugasan Pembahasan RUU
BUMN Perubahan.
2) Penyampaian Pandangan Presiden.
3) Penyerahan DIM dari Pemerintah.
4) Pengesahan jadwal acara rapat Pembahasan RUU BUMN
Perubahan.
c) Pada tanggal 30 Januari 2025 dilakukan RDPU dengan pakar
dan akademisi yaitu Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H.,
M.L.I., Prof. Dr. Paripurna P. Suganda, S.H., M.Hum, Prof.
Didik J. Rachbini, M.Sc., Ph.D., Dr. Yuli Indrawati, S.H.,LLM.,
dan Dr. Toto Pranoto (vide Bukti PK-10).
d) Selanjutnya dilaksanakan Rapat Panja dengan Pemerintah
untuk membahas DIM dari tanggal 31 Januari sampai dengan
1 Februari 2025 (vide Bukti PK-11 dan PK 30).
e) Pada tanggal 1 Februari 2025 dilaksanakan Rapat Kerja
Komisi VI DPR RI dengan Pemerintah membahas Laporan
Panja atas hasil pembahasan RUU a quo, pendapat akhir mini
fraksi, pendapat akhir Presiden, dan pengambilan keputusan
tingkat I atas pembahasan draf RUU a quo untuk dilanjutkan
261
pada pembicaraan tingkat II (vide Bukti PK-12, PK-31, dan
PK-32).
2) Pembicaraan Tingkat II
Pembicaraan Tingkat II Rapat Paripurna DPR RI dilaksanakan pada
tanggal 4 Februari 2025 berdasarkan Undangan DPR RI Nomor
B/1479/LG.01.03/02/2025
tanggal
3
Februari
2025
perihal
Undangan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 4 Februari 2025 (vide
Bukti PK-13), yang dihadiri Pimpinan DPR RI, Anggota DPR RI,
serta unsur Pemerintah. Selanjutnya pimpinan DPR RI mengirimkan
surat kepada Presiden dengan nomor B/1638/LG.01.03/02/2025
perihal Persetujuan terhadap RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik
Negara dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 DPR RI
(vide Bukti PK-14).
d. Pada tahap pengesahan RUU BUMN Perubahan sudah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Pasal I angka 8 UU 13/2022 yang mengubah
ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU P3 jo. ketentuan Pasal 110 Perpres
87/2014 melalui pengajuan surat permohonan pengesahan kepada
Presiden melalui Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor:
B/1638/LG.01.03/02/2025 tanggal 4 Februari 2025 perihal Persetujuan
DPR RI terhadap RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (vide Bukti
PK-14).
e. Pada tahap pengundangan, Menteri Sekretaris Negara melaporkan
sekaligus memohon kepada Presiden untuk penandatanganan oleh
Presiden. Setelah Presiden menandatangani RUU tersebut, selanjutnya
Menteri Sekretaris Negara melakukan pengundangan RUU BUMN
Perubahan menjadi UU BUMN 1/2025 dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097.
2. Pembentukan UU BUMN 1/2025 telah memenuhi Asas Dapat
Dilaksanakan.
262
a. Bahwa telah jelas disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 79/PUU-XVII/2019 terkait uji formil Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang pada pokoknya menyampaikan dalam pertimbangan
3.15.4 “berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas dapat
dilaksanakan, menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah didalami lebih
lanjut pasal demi pasal yang apabila menurut para Pemohon tidak jelas
atau memiliki penafsiran yang berbeda atau bertentangan isinya antara
pasal yang satu dengan pasal lainnya sehingga tidak dapat
dilaksanakan, maka terkait dengan norma tersebut sebaiknya
dilakukan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi, ….”.
b. Namun demikian, dapat Pemerintah sampaikan juga bahwa penjelasan
asas dapat dilaksanakan yang ditinjau secara filosofis, sosiologis dan
yuridis dapat dilihat dalam konsideran menimbang yang pada pokoknya
menyatakan:
1) dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari
pembangunan ekonomi nasional, cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat sehingga negara bertanggung jawab untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui Badan Usaha Milik
Negara sebagai kepanjangan tangan dari negara;
2) pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian
nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini
dan ke depan, sehingga dibutuhkan pengelolaan Badan Usaha Milik
Negara yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam
membangun daya saing nasional serta memberikan kesempatan,
dukungan, pelindungan, dan kemitraan dalam pengembangan usaha
mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagai pilar utama
pengembangan ekonomi nasional;
3) untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara perlu
dilakukan pemisahan antara fungsi pengaturan, pengawasan, dan
operasional;
263
4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu dilakukan
penyesuaian
materi
muatan
terhadap
perkembangan
penyelenggaraan Badan Usaha Milik Negara yang efektif dan
berdaya saing serta memenuhi kebutuhan hukum dan partisipasi
masyarakat, sehingga perlu diubah.
c. Kemudian, secara filosofis pembentukan BUMN diharapkan dapat
membawa misi kebangsaan dalam aspek ekonomi untuk mencapai
kesejahteraan rakyat dan pembentukan BUMN ini tercermin pada Nilai
Pancasila Sila Kelima dan amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945. Secara sosiologis peran BUMN dalam perekonomian
nasional adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peranan
BUMN dalam pembangunan ekonomi Indonesia semakin penting dan
strategis, antara lain karena melaksanakan peran pelopor atau perintis
dalam sektor - sektor usaha di mana swasta belum tertarik untuk
menggelutinya, menjadi pengelola bidang-bidang usaha yang strategis
dan sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-
kekuatan swasta besar dan sebagai salah satu sumber penerimaan
negara. Secara yuridis, kebutuhan untuk mengubah UU tentang BUMN
menjadi penting karena terdapat materi muatan yang perlu dilakukan
penyesuaian dan diubah dengan pengaturan yang lebih jelas dalam UU
tentang BUMN. Hal ini diperlukan agar tidak menimbulkan multi tafsir dan
menjamin adanya kepastian hukum bagi pengaturan BUMN.
3. UU BUMN 1/2025 merupakan wujud tindak lanjut Pembentuk Undang-
Undang atas Putusan Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah menyampaikan bahwa Putusan MK yang menimbulkan akibat
dan kemudian ditindaklanjuti melalui RUU BUMN Perubahan adalah
sebagai berikut:
a. Putusan MK Nomor 77/PUU-IX/2011, yang antara lain dalam
pertimbangannya menegaskan bahwa BUMN adalah badan usaha
yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan negara, sehingga
264
kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian
utang BUMN, tunduk pada hukum perseroan terbatas. Selain itu, dalam
pertimbangan Putusan MK dimaksud juga menimbulkan kondisi piutang
bank BUMN (setelah berlakunya UU 1/2004, UU BUMN dan UU PT)
bukan lagi piutang negara yang harus dilimpahkan penyelesaiannya
ke PUPN. Piutang Bank-Bank BUMN dapat diselesaikan sendiri oleh
manajemen masing-masing Bank BUMN berdasarkan prinsip-prinsip
yang sehat di masing-masing Bank BUMN. Dengan demikian, demi
kepastian hukum diperlukan perubahan UU BUMN 19/2003 yang
mengakomodir pengaturan penyelesaian piutang BUMN bukan bagian
dari penyelesaian piutang negara. Hal ini telah diatur dalam UU BUMN
1/2025 diantaranya dalam:
1) Pasal 1 angka 10 yang mendefinisikan aset BUMN adalah “segala
bentuk barang atau kekayaan yang dimiliki oleh BUMN yang dapat
dinilai dengan uang dan memiliki nilai tukar dan/atau nilai ekonomi.”
2) Pasal 62D ayat (1) UU BUMN 1/2025 yang memberikan wewenang
BUMN untuk melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih.
b. Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013, yang antara lain dalam
pertimbangannya
menegaskan
bahwa
BUMN
merupakan
kepanjangan tangan dari negara dalam menjalankan sebagian
fungsi negara untuk mencapai tujuan negara, yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum. Sebagai
kepanjangan tangan Pemerintah dalam menyelenggarakan fungsi
Pemerintahan dalam arti luas, BUMN juga melakukan pengelolaan
keuangan negara, namun dengan paradigma berbeda dengan
pengelolaan keuangan negara sebagaimana dilakukan oleh
Kementerian/Lembaga. Hal ini telah diatur dalam UU BUMN 1/2025
diantaranya dalam:
1) Pasal 1 angka 1 yang mendefinisikan BUMN sebagai badan usaha
yang memenuhi salah satu ketentuan seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan
langsung atau terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik
Indonesia.
265
2) Pasal 1A ayat (1) huruf f yang mengatur bahwa penyelenggaraan
BUMN berdasarkan demokrasi ekonomi yang berdasarkan prinsip
tata kelola perusahaan yang baik.
3) Pasal 4 ayat (2) yang mengatur bahwa modal BUMN merupakan
bagian dari keuangan BUMN yang pengelolaannya dilakukan sesuai
dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
4) Pasal 4a ayat (5) yang mengatur bahwa modal negara pada BUMN
yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka pendirian
BUMN maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN yang
menjadi milik dan tanggung jawab BUMN.
c. Putusan
MK
No
62/PUU-XI/2013
yang
antara
lain
dalam
pertimbangannya menyatakan bahwa paradigma fungsi BUMN sebagai
kepanjangan tangan dari negara, yang dilaksanakan berdasarkan
paradigma
bisnis
yang
sungguh-sungguh
berbeda
dengan
penyelenggaraan
pemerintahan
yang
dilaksanakan
berdasarkan
paradigma pemerintahan. Hal ini telah diatur dalam UU BUMN 1/2025
diantaranya dalam:
1) Pasal 1 angka 1 yang mendefinisikan BUMN sebagai badan usaha
yang memenuhi salah satu ketentuan seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan
langsung atau terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik
Indonesia.
2) Pasal 1a ayat (1) huruf f yang mengatur bahwa penyelenggaraan
BUMN berdasarkan demokrasi ekonomi yang berdasarkan prinsip
tata kelola perusahaan yang baik.
3) Pasal 4 ayat (2) yang mengatur bahwa modal BUMN merupakan
bagian dari keuangan BUMN yang pengelolaannya dilakukan sesuai
dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
4) Pasal 4a ayat (5) yang mengatur bahwa modal negara pada BUMN
yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka pendirian
BUMN maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN yang
menjadi milik dan tanggung jawab BUMN.
d. Putusan MK Nomor 12/PUU-XVI/2018, yang antara lain dalam
pertimbangannya menyatakan bahwa intervensi eksternal terhadap
266
aksi-aksi korporasi BUMN yang dapat membawa dampak tidak
dapatnya
BUMN
melaksanakan
prinsip-prinsip
GCG
harus
dihindarkan. MK juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap
BUMN hanya dilakukan oleh organ Perusahaan (yaitu Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas dan Rapat Umum Pemegang Saham).
Adapun pengawasan DPR terhadap BUMN, harus diletakkan
konteksnya dalam kerangka fungsi pengawasan politik DPR
terhadap pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden.
Hal ini telah diatur dalam UU BUMN 1/2025 diantaranya dalam:
1) Pasal 1 angka 1 yang mendefinisikan BUMN sebagai badan usaha
yang memenuhi salah satu ketentuan seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan
langsung atau terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik
Indonesia.
2) Pasal 4 ayat (2) yang mengatur bahwa modal BUMN merupakan
bagian dari keuangan BUMN yang pengelolaannya dilakukan sesuai
dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
3) Pasal 62a ayat (1) yang mengatur bahwa aset BUMN wajib dikelola
oleh BUMN dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
e. Putusan MK Nomor 14/PUU-XVI/2018 perihal pengujian Pasal 2 ayat (1)
huruf a dan huruf b dan Pasal 4 ayat (4) UU 19/2003. Dalam
pertimbangan hukumnya MK pada pokoknya menyatakan bahwa
maksud dan tujuan BUMN “mengejar keuntungan” pada Pasal 2 ayat (1)
huruf b harus dikaitkan dengan maksud dan tujuan lain dari pendirian
BUMN dimaksud sebagaimana tertuang dalam huruf a, huruf c, huruf d,
dan huruf e secara kumulatif, sehingga jika dilihat secara normatif dan
dalam batas penalaran yang wajar, sangat sulit untuk terjadi
penyelewengan oleh BUMN hanya karena adanya salah satu tujuannya
untuk mengejar keuntungan. Selain itu penyertaan modal negara yang
dananya berasal dari APBN yang telah disetujui oleh DPR RI tersebut,
termasuk perubahan penyertaan modal negara sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (4) UU 19/2003 telah sepenuhnya berada di tangan
pemerintah sehingga sudah tepat jika pengaturannya ditetapkan dengan
267
Peraturan Pemerintah. Hal ini telah diatur dalam UU BUMN 1/2025
diantaranya dalam:
1) Pasal 2 ayat (1) yang mengatur bahwa tujuan pendirian BUMN salah
satunya adalah memperoleh keuntungan.
2) Pasal 4A ayat (1) yang mengatur bahwa setiap penyertaan modal
negara dalam rangka pendirian Badan, Holding Investasi, Holding
Operasional, dan BUMN yang dananya berasal dari APBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
3) Pasal 4A ayat (2) yang mengatur bahwa setiap perubahan penyertaan
modal negara yang dananya berasal dari APBN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), berupa penambahan atau
pengurangan modal, termasuk perubahan struktur kepemilikan
negara
atas
saham
Persero
ditetapkan
dengan
Peraturan
Pemerintah.
f.
Putusan MK Nomor 61/PUU-XVIII/2020 perihal pengujian Pasal 77 huruf
c dan d UU 19/2003 yang pada pokoknya MK menyatakan bahwa Pasal
33 UUD NRI Tahun 1945 tidak menolak privatisasi, asalkan privatisasi
itu tidak meniadakan penguasaan negara c.q. pemerintah, untuk menjadi
penentu utama kebijakan usaha dalam cabang produksi yang penting
bagi negara dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak. Anak
perusahaan yang berada di bawah Persero yang dikelola BUMN akan
tetap berada di bawah kendali persero BUMN yang terikat dengan
prinsip “privatisasi tidak meniadakan penguasaan negara”, salah
satunya dengan prinsip penguasaan oleh negara. Hal ini telah diatur
dalam Pasal 77 UU BUMN 1/2025 yang mengatur mengenai persero
yang tidak dapat diprivatisasi, meliputi:
1) Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN;
2) Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan industri
strategis pertahanan dan keamanan negara;
3) Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh Pemerintah Pusat
diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang
berkaitan dengan kepentingan masyarakat; dan/atau
268
4) Persero yang bergerak di bidang usaha yang secara tegas
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang
untuk diprivatisasi.
Bahwa Pemerintah telah menguraikan penjelasan sebagaimana dimaksud di
atas dalam Keterangan Presiden dan Keterangan Tambahan Presiden yang
merupakan satu kesatuan, beserta bukti-buktinya sebagai berikut:
A. Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-14 yang telah disampaikan pada
tanggal 20 Juni 2025; dan
B. Tambahan Bukti PK-15 sampai dengan Bukti PK-32 yang telah disampaikan
pada tanggal 23 Juli 2025.
IV. TANGGAPAN PEMERINTAH ATAS KETERANGAN AHLI DAN SAKSI PARA
PEMOHON
Terhadap Keterangan Saksi Para Pemohon, Pemerintah memberikan
tanggapan sebagai berikut:
1. Dokumen Naskah Akademik dan RUU BUMN telah dipublikasikan secara
resmi dan daring di laman DPR (https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-
puu/detail-na/id/106 dan https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-
ruu/id/107). Hal ini membuktikan akses terbuka bagi publik yang ingin
membaca atau mengunduh dokumen tersebut, menunjukkan bahwa asas
keterbukaan telah dipenuhi sesuai Pasal 5 huruf g UU P3.
2. Sejak tahun 2020, rangkaian FGD, RDPU, dan penyerapan aspirasi telah
dilakukan:
a. FGD dengan Komisi VI DPR dan para ahli hukum (Prof. Paripurna, Prof.
E.O.S. Hiariej, dan lain-lain.).
b. Tim Percepatan Perbaikan Regulasi BUMN dibentuk sejak 2020.
c.
Pokja BUMN seperti BRI, Mandiri, dan Hutama Karya dilibatkan dalam
kajian perubahan.
hal ini juga telah disampaikan oleh saksi Pemerintah Robertus Billitea yang
menyatakan bahwa saksi terlibat dalam proses penyerapan aspirasi
perubahan UU BUMN. Hal ini juga telah disampaikan dalam keterangan
tertulis ahli Pemerintah.
3. Tidak diundangnya organisasi mahasiswa atau individu tertentu tidak
otomatis berarti bahwa prinsip keterbukaan atau partisipasi bermakna
dilanggar, karena:
269
a. UU tidak mewajibkan DPR atau Pemerintah mengundang semua
elemen masyarakat.
b. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusan menegaskan bahwa
keterlibatan bermakna harus dibuktikan dengan upaya nyata (real
action) untuk terlibat, misalnya dengan mengirimkan masukan, opini
tertulis, atau menghadiri forum publik.
c.
Dalam kasus ini, saksi tidak dapat membuktikan adanya inisiatif aktif
untuk memberikan masukan—mereka hanya mengklaim tidak
diundang.
4. Proses pembahasan UU BUMN telah berlangsung sejak 2020, termasuk
dimasukkan dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020–2024, dalam
Prolegnas Prioritas 2020 dan 2021, bukan baru muncul di 2025 dan
pembahasan di Komisi VI dan panja DPR sudah dilakukan sejak lama,
sehingga tuduhan “tiba-tiba dan kilat” tidak sesuai fakta.
5. Klaim Saksi tentang tidak adanya partisipasi publik tidak tepat, karena
Pemerintah dan DPR telah membuka ruang partisipasi dan informasi secara
daring serta bersifat asumtif dan tidak didukung bukti konkrit tentang
keterbatasan akses atau pelanggaran konstitusi.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan keseluruhan materi dan fakta yang terungkap di persidangan
yang Pemerintah telah uraikan di atas, Pemerintah menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Pemohon tidak dapat menguraikan adanya bukti konkret
yang menunjukkan keterpautan langsung Para Pemohon dengan
pembentukan UU BUMN 1/2025 dan tidak adanya hubungan sebab-
akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional Para Pemohon
dengan pembentukan UU BUMN 1/2025.
2. Bahwa proses pembentukan UU BUMN 1/2025 telah memenuhi
seluruh tahapan dan asas pembentukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Pembentuk UU BUMN 1/2025 telah melakukan kegiatan FGD, Rapat,
dan Uji Publik yang melibatkan stakeholder dalam rangka memenuhi
hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right
to be considered) dan hak untuk diberikan penjelasan (right to be
270
explained), sehingga pembentukan UU BUMN 1/2025 telah memenuhi
prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).
Dengan demikian, beralasan hukum bagi Pemerintah pada penutup
keterangan dalam pokok perkara dengan memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus permohonan dengan
amar menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
VI. PETITUM
Berdasarkan penjelasan, bukti dan keterangan para ahli serta saksi
maupun argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan pengujian (constitutional review)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon Perkara Register 52/PUU-
XXIII/2025 dan 64/PUU-XXIII/2025 tidak mempunyai kedudukan
hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian formil Para Pemohon Perkara
Register 52/PUU-XXIII/2025 dan 64/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya
atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para
Pemohon
Perkara
Register
52/PUU-XXIII/2025
dan
64/PUU-
XXIII/2025 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden, Keterangan Tambahan Presiden, dan
Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya,
271
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Atas perhatian Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia, kami ucapkan terima kasih.
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah
berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 tersebut
hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil
ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. Ihwal ini,
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”. Lebih lanjut, Pasal 51 ayat (3) huruf a UU MK menyatakan,
272
“Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa pembentukan undang-undang tidak memenuhi
ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”. Secara eksplisit, istilah pengujian formil dan pengujian materiil disebut dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Juni 2010. Terakhir, istilah
pengujian formil dan pengujian materiil dimuat secara eksplisit dalam Pasal 51A
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor Tahun 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 baik
dalam pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097,
selanjutnya disebut UU 1/2025), terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa karena permohonan para Pemohon berkaitan
dengan pengujian formil maka terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.4.1] Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
273
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya
apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil
akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-
Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk
mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.4.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusan telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-
paragraf [3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan
dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak UU diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia.
[3.4.3] Bahwa berkenaan dengan pertimbangan hukum di atas, UU 1/2025
diundangkan pada tanggal 24 Februari 2025 sebagaimana termuat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097, sehingga batas waktu paling
lambat pengajuan permohonan, yaitu 9 April 2025. Adapun permohonan para
Pemohon diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 8 April 2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
58/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025. Berdasarkan fakta hukum tersebut, permohonan
para Pemohon berkaitan dengan pengujian formil UU 1/2025 terhadap UUD NRI
Tahun 1945 diajukan masih dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak
UU 1/2025 diundangkan. Dengan demikian, permohonan pengujian formil UU
1/2025 tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
[3.5]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan secara khusus
274
sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 4 Mei 2021, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan
implikasi besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam
penyiapan peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan
dibutuhkan dalam pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan
hukum lain yang dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah
undang-undang. Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk
pertimbangan kondisi tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela
sebagai bentuk tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses
pemeriksaan antara pengujian formil dan pengujian materiil bilamana
pemohon menggabungkan kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu)
permohonan termasuk dalam hal ini apabila Mahkamah memandang perlu
menunda
pemberlakuan
suatu
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian formil.
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25
November 2021, terkait dengan tenggat waktu penyelesaian perkara, Mahkamah
telah memberikan pertimbangan hukum secara khusus yang pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
“ … perkara a quo sedang dalam masa pemeriksaan persidangan ketika
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 diucapkan. Oleh
karena itu, terhadap perkara a quo, Mahkamah sesungguhnya belum
terikat dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara a quo
dicatat dalam BRPK. Terlebih lagi, ketika permohonan a quo diajukan,
Mahkamah dihadapkan pada agenda nasional yaitu penyelesaian perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang diterima
Mahkamah sejak bulan Desember 2020 dan memiliki tenggang waktu
penyelesaian 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya
permohonan, sehingga saat itu Mahkamah menghentikan secara
sementara seluruh pemeriksaan perkara, termasuk perkara para
Pemohon a quo [vide Pasal 82 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, selanjutnya disebut PMK 2/2021]. Selain itu, bersamaan dengan
proses pemeriksaan terhadap perkara a quo, sebagian besar negara-
275
negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia sedang menghadapi
ancaman pandemi Covid-19 yang telah dinyatakan oleh Presiden sebagai
bencana nasional-nonalam [vide Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional].
Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran virus yang relatif cepat dengan
tingkat fatalitas yang tinggi pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak bulan Januari 2021.
Oleh karena, pencegahan penyebaran virus penting untuk dilakukan oleh
semua pihak, termasuk Mahkamah Konstitusi, maka persidangan di
Mahkamah saat itu dihentikan untuk beberapa waktu, termasuk
persidangan untuk perkara a quo. Namun, tanpa mengurangi semangat
mempercepat penyelesaian pengujian formil sebagaimana dimaksud
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019,
Mahkamah dalam melakukan pemeriksaan perkara pengujian formil UU
11/2020 telah melakukan pemeriksaan secara terpisah (splitsing) dengan
permohonan pengujian materiil terhadap UU 11/2020”.
[3.6]
Menimbang bahwa berkenaan dengan kedua pertimbangan tersebut di
atas, dalam perkara a quo Mahkamah juga perlu kembali menegaskan adanya
perbedaan karakteristik antara pengujian materiil dan formil. Dalam pengujian formil
selain terdapat urgensi untuk membatasi waktu pemeriksaan persidangan demi
kepastian hukum atas keberlakuan undang-undang, terdapat pula urgensi bagi
Mahkamah untuk memutus setelah mendapatkan penjelasan atau keterangan dari
pihak pembentuk undang-undang agar persoalan mengenai keterpenuhan syarat
pembentukan undang-undang dapat terjawab dengan terang dan jelas dengan
didasarkan pada dokumen yang sah berkaitan dengan proses pembentukan
undang-undang tersebut. Dengan demikian, bilamana Mahkamah memandang
permohonan pengujian formil terhadap undang-undang telah memenuhi syarat
kewenangan Mahkamah, tenggang waktu, kedudukan hukum, dan kejelasan pokok
permohonan, maka penting bagi Mahkamah untuk mendengarkan keterangan
Presiden dan DPR berkenaan dengan seluruh proses pembentukan undang-
undang a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa berkenaan dengan pemberian keterangan tersebut
terdapat fakta, Presiden dan DPR memerlukan waktu yang cukup untuk dapat
memberikan keterangan yang komprehensif guna menjawab segala hal yang terkait
dengan proses pembentukan undang-undang yang tengah diuji oleh Mahkamah.
Oleh karena itu, Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
yang cukup atau tenggat waktu penyelesaian pengujian formil suatu Undang-
Undang dengan mempertimbangkan adanya urgensi atau kebutuhan untuk
276
mendapatkan keterangan dan penjelasan dari pihak pembentuk undang-undang
sebelum memutus perkara a quo. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan
hukum tersebut Mahkamah berpendapat bahwa tenggat waktu 60 (enam puluh)
hari kerja adalah sejak Presiden dan/atau DPR menyampaikan keterangan dalam
sidang pleno pemeriksaaan persidangan sebagai waktu dimulainya penghitungan
waktu 60 (enam puluh) hari kerja pemeriksaan perkara pengujian formil sebuah
undang-undang dimaksud. Namun demikian, dalam kasus tertentu, jika Presiden
dan DPR dalam 2 (dua) kali persidangan pleno dengan agenda mendengarkan
keterangan Presiden dan/atau DPR tidak kunjung menyampaikan keterangannya
di persidangan, Mahkamah dapat memutuskan menggunakan batas waktu lain
untuk menentukan tenggang waktu penyelesaian perkara pengujian formil.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
[3.9]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkannya syarat legal standing
dalam pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon
mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang
277
yang dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang
langsung dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan adanya
syarat kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah
diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan
sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau
subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan
oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang
langsung antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan
pengujian formil.”
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian formil terhadap undang-
undang harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
[3.10]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kedudukan hukum sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.8] dan Paragraf [3.9] di atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II sebagai berikut:
1.
Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
sekaligus sebagai aktivis mahasiswa pada organisasi Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia
(DPM UI) yang memiliki kepedulian dan perhatian khusus terkait isu politik dan
hukum serta secara kolektif melakukan kajian, advokasi, dan kritik terhadap
berbagai program, kebijakan, dan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah
untuk membangun budaya hukum yang demokratis di Indonesia [vide Bukti P-
5, Bukti P-7, Bukti P-14, dan Bukti P-16];
2.
Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
sekaligus sebagai aktivis mahasiswa pada organisasi Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM) yang memiliki kepedulian dan perhatian khusus terkait isu
politik dan hukum serta secara kolektif melakukan kajian, advokasi, dan kritik
terhadap berbagai program, kebijakan, dan kegiatan yang diselenggarakan
pemerintah untuk membangun budaya hukum yang demokratis di Indonesia
[vide Bukti P-6, Bukti P-8, Bukti P-15, dan Bukti P-17];
278
3.
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut sebagai para
Pemohon) beranggapan hak konstutusionalnya untuk mendapatkan kepastian
hukum, meningkatkan kualitas hidup, dan memajukan/mengembangkan
dirinya serta memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat
1, Pasal 28C ayat (1) dan (2) serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, dirugikan
dengan berlakunya UU 1/2025;
4.
Bahwa para Pemohon sebagai mahasiswa dan tax payer menjelaskan
mengalami kerugian faktual dalam hal pemanfaatan sarana dan fasilitas
kampus berupa pembatasan terhadap media pustaka berlangganan berupa
online database, ebook, research tools karena efisiensi/penghematan dari
anggaran
Kementerian
Pendidikan
Tinggi,
Sains,
dan
Teknologi
(Kemdiktisaintek) yang dialihkan untuk pelaksanaan program makan bergizi
gratis dan Badan Pengelola Investasi Dana Anagata Nusantara (BPI
Danantara) yang mekanismenya termuat dalam UU a quo;
5.
Bahwa para Pemohon mengalami kesulitan menjangkau akses informasi
terhadap naskah akademik dan naskah rancangan UU a quo karena proses
pembentukan UU a quo yang tidak melibatkan partisipasi publik bermakna
(meaningful participation) dan cacat prosedural, sehingga berdampak bagi
para Pemohon yang tidak dapat ikut berpartisipasi menyuarakan aspirasinya
dan memberikan masukan dalam proses pembentukan UU a quo;
[3.11]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya,
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.10] di atas serta syarat kedudukan hukum
para Pemohon dalam pengujian formil undang-undang, sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.9] di atas, Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum
para Pemohon sebagai berikut:
Bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh kedudukan hukum para
Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu menegaskan bahwa meskipun permohonan
a quo dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan, tidak serta-merta dapat
dipastikan dari awal perihal ada atau tidaknya kedudukan hukum para Pemohon
karena masih terdapat kemungkinan para Pemohon memiliki kedudukan hukum
setelah didalami dan dicermati pada sidang pemeriksaan persidangan dengan
agenda pembuktian. Hal tersebut disebabkan pada saat Mahkamah menyepakati
279
untuk melanjutkan permohonan a quo ke pemeriksaan persidangan, masih terdapat
hal-hal yang menurut Mahkamah perlu didalami lebih lanjut terkait keterpenuhan
syarat kedudukan hukum para Pemohon yang hanya baru dapat diketahui dengan
jelas dan dipastikan perihal ada atau tidaknya kedudukan hukum para Pemohon
setelah selesainya pemeriksaan persidangan. Dengan perkataan lain, fakta bahwa
suatu perkara telah diperiksa dalam sidang pleno dengan agenda pembuktian
tidaklah serta-merta meneguhkan atau menjamin adanya kedudukan hukum para
Pemohon, sebab Mahkamah tetap dapat mendalami/mencermati dan berwenang
untuk menilai kembali kedudukan hukum para Pemohon, sehingga dapat
menyimpulkan bahwa suatu permohonan yang diajukan memenuhi syarat
kedudukan hukum atau tidak [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 52/PUU-
XXIII/2025 bertanggal 8 Mei 2025, hlm.12]. Dalam hal ini, meskipun Mahkamah
telah memberikan 2 (dua) kali kesempatan kepada para Pemohon, namun para
Pemohon tetap tidak mengajukan ahli dan/atau saksi untuk memberikan
keterangan dalam pemeriksaan persidangan.
Bahwa berkaitan dengan hal tersebut di atas, meskipun terhadap perkara
a quo telah sampai pada tahap pemeriksaan persidangan, menurut Mahkamah
uraian mengenai anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan
adanya dugaan persoalan konstitusionalitas dalam proses pembentukan UU
1/2025, telah ternyata tidak dikuatkan dengan bukti yang meyakinkan Mahkamah
mengenai kegiatan partisipasi aktif para Pemohon, meskipun para Pemohon
menyatakan diri sebagai aktivis mahasiswa, terutama kegiatan yang berkenaan
dengan masalah ketatanegaraan selama proses pembentukan UU 1/2025
dimaksud. Misalnya, menunjukkan kegiatan partisipasi aktif sebagai bentuk
keterlibatan nyata yang dapat ditunjukkan secara objektif baik melalui dokumen
resmi maupun bukti empiris secara konkret, antara lain seminar, diskusi, kajian
hukum, audiensi dan/atau tulisan pendapat para Pemohon kepada pembentuk
undang-undang ataupun kegiatan lain yang dapat menunjukkan keterlibatan aktif
para Pemohon dalam proses pembentukan UU 1/2025. Dalam hal ini, keberatan
para Pemohon yang mendalilkan bahwa mengalami kesulitan untuk menjangkau
informasi terkait naskah akademik atau naskah rancangan UU a quo pada laman
https://en.dpr.go.id, in casu Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
Sekretariat Jenderal DPR RI (JDIH DPR RI) tidak cukup untuk membuktikan adanya
pertautan kepentingan para Pemohon dengan proses pembentukan UU 1/2025.
280
Ketiadaan upaya partisipasi aktif secara konkret dari para Pemohon terhadap
berlakunya UU 1/2025 menyebabkan anggapan kerugian hak konstitusional para
Pemohon menjadi tidak nyata. Terlebih, bahwa untuk dapat menyatakan adanya
pelanggaran terhadap hak konstitusional para Pemohon mengenai proses
meaningful participation yang tidak dilaksanakan, para Pemohon wajib terlebih
dahulu membuktikan bahwa dirinya telah menggunakan hak partisipasi secara aktif,
misalnya melalui pemberian masukan tertulis, pengajuan keberatan, dan saluran
partisipasi lain yang dibuka secara resmi dalam proses pembentukan UU 1/2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, telah ternyata, para Pemohon tidak dapat
menunjukkan adanya bentuk keterlibatan nyata yang memenuhi meaningful
participation. Para Pemohon tidak pula menggunakan hak untuk didengar, hak
untuk dipertimbangkan, maupun hak untuk mendapatkan penjelasan kepada
pembentuk Undang-Undang berkenaan dengan proses pembentukan UU 1/2025.
Berdasarkan hal tersebut, para Pemohon tidak dapat meyakinkan
Mahkamah bahwa terdapat pertautan langsung antara para Pemohon dengan
proses pembentukan UU a quo. Oleh karenanya, Mahkamah berpendapat tidak ada
relevansi antara alat bukti yang diajukan oleh para Pemohon dengan adanya
anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sehingga para Pemohon tidak dapat
menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan
kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan proses pembentukan UU
1/2025 yang dimohonkan pengujian formil dalam permohonan a quo. Dengan
demikian, setelah melalui serangkaian sidang pemeriksaan pembuktian dan fakta
hukum dalam persidangan pada akhirnya tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah
untuk menilai kembali dan menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.12]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
281
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan pengujian formil yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan;
[4.3]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
----------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat 2 (dua) orang
Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra
yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
282
[6.1]
Menimbang bahwa permohonan pengujian formil atas Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 1/2025) yang diajukan para
Pemohon berkenaan dengan pembentukan UU 1/2025 yang menyatakan,
“Pembentukan UU UU 1/2025 melanggar asas keterbukaan yang mengakibatkan
hilangnya partisipasi publik sehingga menimbulkan kecacatan formil dan juga tidak
melalui prosedur pembentukan peraturan perundang-undang yang sesuai
sebagaimana pembentukan ruu non-carry serta tidak sesuai prosedural
dikarenakan hanya terdaftar dalam prolegnas jangka menengah bukan dalam
prolegnas prioritas tahunan”. UU 1/2025 a quo dimohonkan para Pemohon untuk
dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan
UUD NRI 1945. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan
bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian formil UU 1/2025. Terhadap penilaian tersebut,
kami memiliki pandangan atau pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan
alasan sebagai berikut.
Sebelum memulai pendapat kami terkait dengan kedudukan hukum para
Pemohon izinkan kami untuk menguraikan terlebih dahulu pandangan umum
mengenai posisi kedudukan hukum dalam pengujian formil. Bahwa dalam putusan
MK Nomor 27/PUU-VII/2009 mengenai pengujian formil Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung telah disepakati dasar pemberian kedudukan hukum yang
berbeda dengan pengujian materiil. Karakteristik pengujian formil yakni
menekankan pada pengujian yang berkaitan dengan persoalan pembentukan
Undang-Undang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah
ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945, bukan keabsahan suatu ayat, pasal, kata
atau frasa tertentu. Pada putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 tersirat adanya
kemudahan bagi para Pemohon untuk dapat mengajukan permohonan pengujian
formil. Oleh karena itu, sudah seyogyanya terdapat standar yang berbeda dengan
yurisprudensi yang telah ada mengenai kedudukan hukum. Hal ini dilakukan untuk
menghilangkan kemustahilan bagi Pemohon warga negara dalam mengajukan
pengujian formil sebuah undang-undang karena sumirnya kepentingan hukum
individual warga negara.
283
Bahwa para Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai
mahasiswa, dan pembayar pajak [vide bukti P-19] berkewarganegaraan Indonesia
yang memiliki perhatian terhadap pembentukan UU 1/2025. Bahwa proses
pembentukan UU a quo, tidaklah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh
hukum dan tidak melibatkan partisipasi publik (meaningful participation), oleh
karenanya para Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya
dikarenakan tidak adanya kepastian hukum yang adil serta tidak memperoleh akses
informasi mengenai pelaksanaan tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan a quo sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F
UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian dalil para Pemohon di atas, maka untuk menentukan
adanya kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon maka harus terlebih
dahulu dipastikan sejauh mana adanya kepentingan hukum (legal interest) para
Pemohon. Bahwa legal interest adalah kepentingan yang bersumber dari prinsip-
prinsip, standar-standar dan aturan-aturan yang dikembangkan Undang-Undang
atau oleh pengadilan, dengan kata lain, legal interest adalah kepentingan yang
diakui oleh hukum. Fakta selama persidangan terungkap bahwa ketiadaan
pelibatan partisipasi publik dalam pembentukan UU 1/2025 dengan sulitnya akses
terhadap naskah akademik dan naskah rancangan UU a quo, telah membatasi
kemungkinan para Pemohon untuk berpartisipasi dalam pembentukan UU1/2025
adalah sebuah kepentingan yang dilindungi oleh hukum (legally protected interest).
Bahwa sebagai warga negara Indonesia, para Pemohon memiliki hak atau
kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 untuk
berpartisipasi dan mengikuti proses perancangan, pembahasan hingga atau
persetujuan dan pengundangan sebuah Undang-Undang sebagaimana telah
ditentukan dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib
DPR) di mana Pasal 243 hingga Pasal 246 mengatur tentang “partisipasi
masyarakat” yang pada pokoknya menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak
untuk memberikan masukan lisan dan tertulis salah satunya dalam proses
penyiapan dan pembahasan rancangan undang-undang. Selain itu, pada Pasal 5
huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP)
284
menentukan adanya asas keterbukaan yang memberikan kesempatan kepada
setiap warga negara untuk berpartisipasi terhadap pembentukan sebuah undang-
undang. Partisipasi dimaksud merujuk pada kepentingannya baik langsung maupun
tak langsung dengan muatan yang disusun dalam Undang-Undang a quo. Dalam
proses penyusunan sebuah undang-undang tentu sangat sumir membedakan
warga negara yang berkepentingan langsung dan tidak, karena pada hakikatnya
sebuah undang-undang yang disahkan berlaku dan wajib ditaati oleh semua pihak,
sehingga hampir tidak ada warga negara yang tidak memiliki kepentingan tidak
langsung. Karena daya ikatnya yang menyangkut secara erga omnes, maka dapat
dikatakan setiap warga negara memiliki kepentingan langsung terhadap sebuah
undang-undang.
[6.2]
Menimbang bahwa permohonan a quo diajukan oleh dua orang
Pemohon, yaitu: Abu Rizal Biladina (Pemohon I) dan Bima Surya (Pemohon II).
Dalam putusan permohonan a quo, mayoritas Hakim Konstitusi menyatakan bahwa
para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a
quo. Karena alasan kedua Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga
amar putusan menyatakan permohon para Pemohon tidak dapat diterima [NO (niet
ontvankelijke verklaard)].
[6.3]
Menimbang bahwa setelah membaca secara teliti dan saksama
penjelasan dan argumentasi para Pemohon serta ditambah dengan beberapa
putusan Mahkamah Konstitusi perihal pengujian formil sebagaimana yang pernah
diputus sebelumnya, para Pemohon seharusnya dinyatakan memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dalam menjelaskan keterpenuhan
ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, para Pemohon telah menerangkan anggapan
kerugian hak konstitusionalnya yang dirugikan oleh proses pembentukan UU
1/2025. Penjelasan kerugian hak konstitusional para Pemohon adalah sebagai
berikut:
Bahwa perihal pengujian formil undang-undang, berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 bertanggal 16 Juni 2010 pada
halaman 68, berkaitan dengan kedudukan hukum, Mahkamah mempertimbangkan
pada pokoknya sebagai berikut:
285
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil
di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian
formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan
pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan.
Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian
formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam
pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai
saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya
bagi anggota masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus
konkrit yang diajukan oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan
pertautan yang langsung antara para Pemohon dengan Undang-Undang
yang diajukan pengujian formil.”
Bahwa berdasarkan uraian pada tersebut di atas, Pemohon I dan
Pemohon II merupakan Warga Negara Indonesia [vide bukti P-5] dan [vide bukti P-
6] yang saat ini juga merupakan mahasiswa fakultas hukum Universitas Indonesia
[vide bukti P-7 sampai dengan bukti P-11]. Pertama, bahwa Pemohon I adalah
pelaksana tugas Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia
[vide bukti P-12, dan P-13] memiliki rutinitas dalam jabatannya yaitu pembentukan
produk legislasi antara lain undang-undang dalam lingkup Ikatan Keluarga
Mahasiswa Universitas Indonesia. Bahwa kecacatan formil dalam proses
pembentukan UU a quo yang mengabaikan asas keterbukaan, mengakibatkan
ketidakpastian hukum serta telanggarnya hak untuk memperjuangkan hak secara
kolektif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28F UUD NRI 1945 [vide bukti P-12, P-13].
Kedua, bahwa Pemohon II adalah staf Kajian Strategis Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia [vide bukti P-17]. Kemudian,
selain alasan di atas, para Pemohon merupakan pembayar pajak [vide bukti P-19]
yang menganggap haknya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dilanggar
sebagaimana diberikan dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa ketiadaan pelibatan partisipasi publik (meaningful participation)
dengan tersedianya akses mudah terhadap naskah akademik dan naskah
rancangan UU a quo, telah membatasi kemungkinan para Pemohon untuk
berpartisipasi dalam pembentukan UU a quo sehingga membatasi pula hak para
Pemohon yang tertuang dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
286
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya.”
[6.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas,
terhadap Pemohon I dan Pemohon II oleh karena telah dapat menguraikan alasan
adanya anggapan kerugian hak konstitusionalnya sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang saat ini sebagai mahasiswa yang turut aktif dalam berbagai
kegiatan kritis dan aktifitas yang sehari-hari ikut mempelajari bagaimana
penyusunan sebuah undang-undang yang baik demi tegaknya supremasi hukum,
mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi mengenai
pembentukan UU 1/2025, dan para Pemohon juga mengalami kesulitan dalam
mencari bahan-bahan untuk mengkaji UU a quo telah berpotensi mengabaikan hak
konstitusional para Pemohon untuk memperoleh informasi, sebagaimana dijamin
oleh Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Di samping itu, para Pemohon telah dapat
membuktikan
adanya
hubungan
sebab-akibat
(causal
verband)
antara
pembentukan UU 1/2025 dengan kepentingan hukum (legal interest) para
Pemohon sebagai mahasiswa, khususnya dalam proses pembentukan UU 1/2025
tersebut. Oleh karena itu, para Pemohon yang merupakan perorangan WNI yang
berprofesi sebagai mahasiswa mempunyai anggapan kerugian secara spesifik baik
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang dialami oleh para Pemohon. Terlebih,
anggapan kerugian hak konstitusional a quo disebabkan keterlibatan para
Pemohon dalam menyampaikan aspirasi terkait dengan pembentukan UU 1/2025
serta statusnya sebagai WNI yang dijamin dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK,
yang tidak mendapatkan akses yang cukup dalam berpartisipasi aktif dalam proses
pembentukan UU 1/2025.
[6.5]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
uraian
pertimbangan
hukum
sebagaimana diuraikan di atas, kami berpendapat seharusnya Mahkamah
menyatakan para Pemohon memiliki kedudukan hukum dan dapat bertindak
sebagai Pemohon (selanjutnya disebut para Pemohon) dalam mengajukan
permohonan a quo dan Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan para Pemohon.
287
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan, bulan September, tahun dua ribu
dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan September, tahun
dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.55 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Fenny Tri Purnamasari sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
288
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fenny Tri Purnamasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah
berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 tersebut
hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil
ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. Ihwal ini,
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”. Lebih lanjut, Pasal 51 ayat (3) huruf a UU MK menyatakan,
272
“Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa pembentukan undang-undang tidak memenuhi
ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”. Secara eksplisit, istilah pengujian formil dan pengujian materiil disebut dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Juni 2010. Terakhir, istilah
pengujian formil dan pengujian materiil dimuat secara eksplisit dalam Pasal 51A
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor Tahun 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 baik
dalam pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097,
selanjutnya disebut UU 1/2025), terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa karena permohonan para Pemohon berkaitan
dengan pengujian formil maka terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.4.1] Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
273
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya
apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil
akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-
Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk
mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.4.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusan telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-
paragraf [3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan
dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak UU diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia.
[3.4.3] Bahwa berkenaan dengan pertimbangan hukum di atas, UU 1/2025
diundangkan pada tanggal 24 Februari 2025 sebagaimana termuat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097, sehingga batas waktu paling
lambat pengajuan permohonan, yaitu 9 April 2025. Adapun permohonan para
Pemohon diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 8 April 2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
58/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025. Berdasarkan fakta hukum tersebut, permohonan
para Pemohon berkaitan dengan pengujian formil UU 1/2025 terhadap UUD NRI
Tahun 1945 diajukan masih dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak
UU 1/2025 diundangkan. Dengan demikian, permohonan pengujian formil UU
1/2025 tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
[3.5]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan secara khusus
274
sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 4 Mei 2021, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan
implikasi besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam
penyiapan peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan
dibutuhkan dalam pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan
hukum lain yang dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah
undang-undang. Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk
pertimbangan kondisi tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela
sebagai bentuk tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses
pemeriksaan antara pengujian formil dan pengujian materiil bilamana
pemohon menggabungkan kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu)
permohonan termasuk dalam hal ini apabila Mahkamah memandang perlu
menunda
pemberlakuan
suatu
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian formil.
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konst
