PUU
Tahun 2024
52/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Ahmad Farisi (Pemohon I) dan A Fahrur Rozi (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2024-07-31
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 48/2009, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 7/2017, UU 28/1999
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “termasuk harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara”, sehingga Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiIilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara”. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4.Menolak permohonan para Pemohon selain dan selebihnya.
Teks Putusan
1
PUTUSAN
Nomor 52/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1.
Nama
:
Ahmad Farisi
Pekerjaan
:
Peneliti dan Pengamat
Alamat
:
Dusun Gunung Pekol RT.001/RW.001, Jenangger,
Batang-Batang, Sumenep
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pemohon I
2.
Nama
:
A Fahrur Rozi
Pekerjaan
:
Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta
Alamat
:
Dusun Gunung Malang RT.02/RW.14, Poteran,
Talango, Sumenep
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pemohon II
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon II disebut sebagai -------------------
-----------------------------------------------------------------------------------------para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan
Mahkamah) pada 26 Maret 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 46/PUU/PAN.MK/AP3/03/2024 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi pada 25 Juni 2024 dengan Nomor 52/PUU-XXII/2024,
yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 9 Juli 2024, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah
1. Bahwa Pasal
24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD NRI 1945) menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesa Tahun
5076) yang mengatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
3
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas UU No. 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020, Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554) (selanjutnya disebut UU 7/2020) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD juga diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-undang (Selanjutnya disebut PMK 2/2021), yang
menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
4
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, permohonan Para Pemohon
yang meminta MK untuk melakukan pengujian terhadap Pasal 70 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi “Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat
negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan
mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan” terhadap UUD NRI Tahun 1945 menjadi bagian dari
kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Pasal a quo.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Dan Kerugian Konstitusional Para
Pemohon
1.
Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 mengatur Para
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2.
Bahwa terhadap syarat kedudukan Para Pemohon juga diatur dalam
Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021, yang menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
Pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakuknya undang-undang atau
perppu, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama;
5
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c) Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d) Lembaga negara.
Bahwa untuk mengukur apakah Para Pemohon memiliki Kedudukan
Hukum sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) huruf a UU 7/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021,
yakni Pemohon adalah Perorangan Warga Negara Indonesia, maka
perlu dijelaskan bahwa Para Pemohon adalah Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk. (Bukti
P.3). Oleh karenanya Para Pemohon memenuhi syarat untuk menjadi
Pemohon dalam pengujian UU 10/2016 terhadap UUD 1945.
3.
Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum Para Pemohon yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021
yang mengacu pada Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan No.
011/PUU-V/2007, apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan
tidak lagi atau tidak akan terjadi.
6
Bahwa untuk mengukur apakah Para Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak
konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka perlu
dijelaskan sebagai berikut:
Hak Konstitusional dalam UUD 1945 yang menjadi dasar Para Pemohon
antara lain:
Pasal 18 ayat (4), menyatakan:
“Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis”
Pasal 22E ayat (1), menyatakan:
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”
Pasal 28D ayat (1), menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”
Oleh karena itu, Para Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana
yang ditentukan dalam Pasal Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021,
karena memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI 1945.
4.
Bahwa untuk mengukur apakah Para Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni adanya
kerugian konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau
setidak-tidaknya menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
4.1.
Bahwa Pemohon I sebagai sarjana hukum di bidang Hukum Tata
Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta selama ini aktif dan fokus
mengkaji dan meneliti isu-isu ketatanagaraan, demokrasi, dan
kepemiluan.
4.2.
Bahwa Pemohon I aktif menulis di sejumlah media nasional,
7
seperti
Kompas,
Jawa
Pos,
detikNews
tentang
isu-isu
ketatanegaraan yang menjadi dinamika publik belakangan.
Sehingga jelas Pemohon I dalam kapasitasnya sebagai peneliti
merasa bertanggungjawab secara pengetahuan akademik
terhadap norma yang membatasi dan membatalkan hak
konstitusional warga negara, termasuk berlakunya norma a quo
yang diuji konstitusionalitasnya. “Reformasi Paradigma Politik,
Memberantas
Korupsi”
(Kompas,
25/05/2023);
https://www.kompas.id/baca/opini/2023/05/24/reformasi-
paradigma-politik-memberantas-korupsi
4.3.
Bahwa
Pemohon
I
selama
ini
juga
aktif
mengawal
penyelenggaraan Pilkada agar terlaksana secara jujur dan
demokratis dengan cara melakukan edukasi terhadap publik
pemilih melalui tulisan-tulisan spesifik yang ditayangkan di media
massa (Bukti.P4)
4.4.
Bahwa Pemohon II merupakan mahasiswa Hukum Tata Negara
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang saat ini aktif menulis di
sejumlah media nasional baik cetak maupun online dalam
merespon isu-isu politik hukum ketatanegaraan yang hangat
menjadi perbincangan publik: “Diskursus Norma dalam Putusan
MK soal Kampanye Politik” (detikNews, 13 November 2023);
https://news.detik.com/kolom/d-7034063/diskursus-norma-
dalam-putusan-mk-soal-kampanye-politik
4.5.
Bahwa Pemohon II tergabung menjadi pengurus aktif dalam
sejumlah
organisasi
kemahasiswaan
tingkat
nasional,
di
antaranya Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara se-Indonesia
(AMHTN-SI)
dan
Dema
Fakultas
Syariah
Se-Indonesia
(Demfasna) yang berfokus pada isu-isu ketatanegaraan dan
belakangan ini aktif melakukan diskusi dan advokasi terhadap
keputusan dan kebijakan pemerintah, salah satu di antaranya
menyangkut pengujian konstitusionalitas ketentuan kampanye
politik
di
dunia
Pendidikan
dan
fasilitas
pemerintahan:
https://news.republika.co.id/berita/s14vyj320/asosiasi-
mahasiswa-hukum-tata-negara-seindonesia-gugat-ke-mk-soal-
8
kampus-buat-kampanye
4.6.
Bahwa uji materi ini penting dilakukan karena Para Pemohon
dengan jelas menyadari bahwa pasal a quo yang diuji
konstitusionalitasnya tidak memberikan jaminan keadilan dan
kepastian hukum bagi publik secara umum dan bagi Para
Pemohon secara khusus. Baik dalam kapasitas Para Pemohon
sebagai aktivis hukum maupun dalam kapasitas Para Pemohon
sebagai warga negara yang telah memiliki hak pilih dalam Pilkada
2024.
4.7.
Bahwa sebagai warga negara yang aktif dalam dunia hukum dan
ketatanegaraan
maka,
Para
pemohon
merasa
memiliki
tanggungjawab moral dan serta hak untuk memastikan bahwa
semua bentuk aturan, hukum, dan norma yang berlaku di
Indonesia,
yang
mengikat
semua
warga
negara,
tidak
menyimpang dari prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Karena itu, dalam kapasitas Para Pemohon sebagai aktivis
hukum, maka Para Pemohon merasa perlu untuk melakukan uji
materi terhadap pasal a quo.
4.8.
Bahwa Para Pemohon juga warga negara yang telah memiliki hak
pilih pada Pilkada 2024 sebagaimana tercantum dalam Daftar
Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024. Pemohon I merupakan Pemilih
di TPS 004, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang,
Kabupaten Sumenep, serta Pemohon II merupakan Pemilih pada
TPS 007, Desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten
Sumenep (Bukti P.5), maka untuk itu para pemohon berhak atas
penyelenggaraan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis
serta bebas dari segala bentuk konflik kepentingan
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal
22E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945.
4.9.
Bahwa Para Pemohon berkepentingan langsung dengan
penyelenggaraan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis. Sebab,
Para Pemohon menyadari bahwa penyelenggaraan Pilkada yang
jujur, adil, dan demokratis akan membawa dampak positif
terhadap kualitas kehidupan Para Pemohon, baik sebagai peneliti,
9
mahasiswa, dan juga sebagai warga negara.
4.10. Bahwa sebagai pemilih yang berdaulat, maka Para Pemohon
berhak untuk mendapatkan calon kepala daerah yang berkualitas
dan bebas dari konflik kepentingan untuk mewakili kedaulatan dan
hak otonom yang dimiliki Para Pemohon di kursi pemerintahan
daerah.
4.11. Bahwa sebagai pemilih yang berdaulat, berkepentingan langsung
untuk memastikan suara Para Pemohon dapat tersalurkan sesuai
kehendak Pemohon, tidak disalahgunakan dan dimonopoli oleh
kelompok-kelompok tertentu. Dalam hal ini, setidak-tidaknya Para
Pemohon mendapat jaminan yang berkepastian secara hukum.
4.12. Bahwa pasal a quo yang diuji konstitusionalitasnya sama sekali
tidak memberikan jaminan atas apa yang menjadi hak Para
Pemohon. Sebaliknya, pasal a quo justru membuka peluang
penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan perangkat
kenegaraan (abuse of power) oleh Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan
pejabat negara lainnya dalam aktivitas kampanye politik calon
kepala daerah yang dapat menghalangi dan merugikan hak Para
Pemohon untuk mendapatkan penyelenggaraan Pilkada yang
adil, jujur, dan demokratis.
4.13. Bahwa pasal a quo tidak mengatur limitasi terhadap penggunaan
instrumen
kekuasaan,
fasilitas
jabatan,
dan
perangkat
kenegaraan oleh pejabat negara ketika melakukan kampanye
politik dalam Pilkada. Dalam batas penalaran yang wajar, hal
tersebut jelas membuka adanya monopoli wewenang dan
instrumen kekuasan untuk kepentingan calon tertentu yang
menyebabkan
pelaksanaan
Pilkada
menjadi
tidak
fair,
demokratis, dan bebas dari segala bentuk kolusi dan nepotisme.
4.14. Bahwa adanya hak melakukan kampanye politik oleh pejabat
negara
sebagaimana
tertuang
dalam
pasal
a
quo
diberikan/dilekatkan dalam kapasitasnya sebagai individu
politik.
Hak
tersebut
tidak
diberikan/dilekatkan
dalam
kapasitasnya sebagai pejabat publik. Kendati demikian,
10
ketentuan pasal a quo yang diuji konstitusionalitasnya sama sekali
tidak melepaskan instrumen kekuasaan, fasilitas jabatan, dan
perangkat
kenegaraan
pejabat
negara
dimasud
dalam
melakukan aktivitas yang mendudukkan dirinya sebagai entitas
individu politik, in casu kampanye dalam Pilkada.
4.15. Bahwa keberlakuan pasal a quo yang diuji konstitusionalitasnya
telah menempatkan dan mendudukkan Para Pemohon sebagai
warga negara dalam relasi yang timpang dengan pejabat negara,
in casu pelaksanaan Pilkada. Hal ini diakibatkan karena Pasal a
quo tidak mengatur secara limitatif penggunaan instrumen
kekuasaan, fasilitas jabatan, dan perangkat kenegaraan yang
melekat dalam pejabat negara. Sehingga hal ini membuka ruang
besar adanya monopoli keterpilihan elektoral dengan adanya
kuasa dari pejabat negara dimaskud.
4.16. Bahwa adanya relasi timpang antara warga negara dan pejabat
negara yang diakibatkan dari berlakunya norma dalam pasal a
quo jelas menimbulkan kerugian konstitusional yang faktual dan
sepesifik bagi Para Pemohon. Pasalnya, pejabat negara
dihasilkan dari konsensus rakyat untuk merumuskan kebijakan
dan keputusan untuk rakyat pula. Sehingga ketika pejabat negara
mengikuti aktivitas yang hanya menguntungkan salah satu
orang/kelompok saja, in casu kampanye Pilkada, maka dia harus
hadir sebagai individu politik (bukan pejabat negara) dengan
melepas segala bentuk instrumen kekuasaan, fasilitas
jabatan, dan perangkat kenegaraan. Jika tidak demikian, akan
timbul relasi yang timpang yang menempatkan antara warga
negara yang satu dengan yang lainnya berada dalam kondisi yang
tidak seimbang.
4.17. Bahwa dalam relasi individual-subjektif, Pasal a quo juga tidak
memberikan limitasi relasi kualifikatif antara pejabat negara
dimaksud sebagai “pihak yang berkampanye” dengan
pasangan calon sebagai “pihak yang dikampanyekan”. Hal
tersebut membuka ruang dan peluang adanya penggunaan
instrumen kekuasaan bagi praktek nepotisme dan politik dinasti,
11
di mana pejabat negara dimaksud secara bebas dapat
mengampanyekan pasangan calon yang didukungnya atau
yang masih memiliki ikatan darah dan hubungan kekerabatan.
4.18. Bahwa Pasal a quo yang diuji konstitusionalitasnya menimbulkan
tidak adanya kepastian hukum yang adil bagi Para Pemohon. Hal
tersebut diakibatkan karena adanya perbedaan ketentuan antara
Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 dengan Pasal 281 ayat (1) UU
7/2017. Materi norma dalam Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 yang
mengatur kebolehan kampanye bagi Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
sangatlah berbeda dengan ketentuan dalam Pasal 281 ayat (1)
UU 7/2017 tentang Pemilu.
4.19 Bahwa hal tersebut jelas menimbulkan ambiguitas norma yang
mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Para Pemohon merasa dirugikan tanpa kepastian hukum yang
adil untuk mengidentifikasi sejauh mana seorang pejabat
negara meliputi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya
dapat mengikuti aktivitas kampanye dalam Pilkada.
4.20 Bahwa dengan hal tersebut menjadi jelas Para Pemohon
dirugikan secara konstitusional dengan berlakunya ketentuan
dalam pasal a quo karena menimbulkan tidak adanya jaminan
terhadap pelaksanaan Pilkada yang demokratis, jujur, adil
sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E
ayat (1), serta adanya kepastian hukum yang adil dan perlakuan
yang sama di depan hukum yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
4.21 Bahwa untuk itu, dapat disimpulkan bahwa keberlakuan Pasal a
quo yang diuji konstitusionalitasnya telah secara spesifik
menimbulkan kerugian konstitusional bagi Para Pemohon, baik
sebagai peneliti, mahasiswa dan lebih-lebih sebagai pemilih
dalam Pilkada 2024 yang berhak atas penyelenggaraan Pilkada
yang jujur, adil, dan demokratis.
12
5. Bahwa selain itu, secara faktual dalam kedudukannya sebagai Pemilih
pada Pemilu 2024, Para Pemohon merasakan betul terjadinya politisasi
bansos besar-besaran oleh pejabat negara untuk memenangkan salah
satu pasangan calon yang diyakini dilakukan secara terstruktur,
sistematis, dan masif (TSM). Ada banyak sekali program bansos, mulai
dari bantuan langsung tunai (BLT), bantuan sosial pangan, program
keluarga harapan (PKH), hingga bantuan pangan non-tunai (BPNT).
Selain disalurkan pada momentum pelaksanaan Pemilu, anggarannya
pun naik Rp 20 triliun disbanding tahun sebelumnya dengan total
mecapai Rp 496 triliun. Selain politisasi bansos, Para Pemohon dalam
kapasitasnya sebagai Pemilih pada Pemilu 2024, juga merasakan betul
adanya mobilisasi birokrasi besar-besaran untuk menguntungkan salah
satu pasangan calon. Terbukti sebanyak 403 laporan terhadap aparatur
sipil negara (ASN) kepada Komisi Aperatur Sipil Negara dan 183 di
antaranya terbukti melanggar adanya netralitas dalam proses
pelaksanaan Pemilu (Bukti P.6)
6. Bahwa dalam konteks serupa, Para Pemohon juga tidak ingin hak-hak
konstitusional untuk mendapatkan pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil,
dan demokratis juga dilanggar kembali karena tidak adanya ketentuan
kampanye bagi pejabat negara untuk melepaskan jabatannya dan
fasilitas yang melekat pada jabatannya saat melakukan kampanye.
7. Bahwa
adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan Para Pemohon, maka kerugian konstitusional yang
didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi. Artinya, kerugian hak
konstitusional yang telah dialami oleh Para Pemohon tidak akan terjadi
kembali karena penyebab dari terlanggarnya hak konstitusional Para
Pemohon dalam pasal a quo telah dimaknai dalam kerangka yang
konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
8. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dan dasar hukum yang telah
diuraikan di atas, maka Para Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan uji materil Pasal 70
ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
13
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, karena telah memenuhi ketentuan dalam Pasal
51 ayat (1) UU 7/2020 beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak
konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat
(2) PMK 2/2021.
III.
Alasan-Alasan Permohonan
Sebelum menjelaskan Alasan Permohonan, perlu kami jelaskan
terlebih dahulu terkait dengan Pasal 54 UU 7/2020 yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah
rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa
kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”
Ketentuan norma Pasal 54 selalu menjadi dasar bagi Mahkamah
Konstitusi apabila ingin memutus suatu perkara tanpa masuk pada
pemeriksaan pokok perkara.
Padahal terdapat Prinsip “Audi Et Alteram Partem” yang hakikatnya
bermakna hakim mendengar kedua belah pihak berperkara di
persidangan.
Demikian pula jika kita ketentuan pada pasal 41 ayat (1) dan ayat (2)
UU 7/2020 yang menyatakan:
1) Dalam pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40, hakim konstitusi memeriksa Permohonan beserta alat bukti
yang diajukan.
2) Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara
untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta
keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait
dengan Permohonan.
Artinya, penerapan Pasal 54 UU 7/2020 tentu haruslah memiliki Batasan
yang jelas, seperti:
a. Terhadap Permohonan yang sudah dapat dipastikan Para
14
Pemohon tidak memiliki legal standing terhadap ketentuan Norma
yang diuji.
b. Terhadap Permohonan yang sudah dapat dipastikan bukan
menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
c. Terhadap Permohonan yang sudah dapat dipastikan Obscure Libel.
Namun terhadap permohonan yang sudah dapat dipastikan Para
Pemohon memiliki Legal Standing, juga terhadap permohonannya yang
sudah dapat dipastikan tidak obscure libel, dan terhadap permohonan
yang sudah dapat dipastikan objek permohonan adalah kewenangan
Mahkamah
Konstitusi.
Maka
terhadap
permohonan
tersebut,
Mahkamah Konstitusi wajib memanggil para pihak untuk memberikan
keterangannya masing-masing in casu Presiden dan DPR serta Pihak
terkait langsung yang memiliki keterkaitan langsung dengan undang-
undang dan/atau ketentuan norma yang diuji.
Oleh karenanya, Para Pemohon pun berharap agar mendapatkan
jawaban yang komprehensif dari Pembentuk undang-undang, dan juga
untuk dapat mengetahui secara “original intent” alasan dibentuknya
ketentuan norma a quo, kiranya dalam perkara a quo Mahkamah
Konstitusi dapat memeriksa perkara a quo dengan memanggil para
pihak in casu Pemerintah, DPR (Pembentuk UU), Komisi Pemilihan
Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
A. Ruang Lingkup Pasal yang Diuji
2. Bahwa Para Pemohon dalam pengujian ini mengajukan permohonan
tentang konstitusionalitas Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang
memuat ketentuan pejabat negara Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat
daerah, dan pejabat negara lainnya ikut dalam dalam kampanye
Pilkada.
3. Bahwa untuk lebih jelasnya, Para Pemohon kutip isi ketentuan Pasal
15
70 ayat (2) UU 10/2016 yang menjadi objek permohonan,
sebagaimana berikut:
Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016, yang menyatakan:
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat
ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai
dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan”.
4. Bahwa pengujian pasal a quo menguji ketentuan norma sepanjang
frasa “dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan peraturan
perundang-undangan” yang menjadi satu-satunya syarat seorang
pejabat negara sebagaimana disebut untuk ikut serta dalam
kampanye politik.
5. Bahwa terhadap ketentuan norma yang diuji konstitusionalitasnya
dalam pasal a quo, Para Pemohon mendalihkan adanya kerugian
konstitusional karena keberlakuan norma a quo dapat menimbulkan
adanya (i) monopoli instrumen kekuasaan, fasilitas jabatan, dan
penyalahgunaan perangkat kenegaraan oleh pejabat negara
dimaksud; (ii) adanya praktek nepotisme dan konflik kepentingan
politik dinasti yang diakibatkan dari tidak adanya aturan terhadap
kampanye politik yang terdapat adanya ikatan darah dan dan
semenda antara pejabat negara dengan pasangan calon kepala
daerah; serta (iii) tidak adanya kepastian hukum yang adil terhadap
dua klausul norma yang berbeda terhadap subjek, materi, dan entitas
objek penormaan yang sama.
6. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon pada poin pertama dan kedua,
keberlakuan norma a quo dapat menciderai hak konstitusional Para
Pemohon
untuk
mendapat
jaminan
konstitusional
di
mana
pelaksanaan Pilkada berjalan secara jujur, adil, dan demokratis serta
bebas dari intervensi manapun sebagaimana diatur dalam Pasal 18
ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945. Sedangkan terhadap
dalil Para Pemohon pada poin ketiga, keberlakuan norma a quo dapat
menciderai hak konstitusional Para Pemohon yang dijamin dengan
hak kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945.
16
B. Dasar Pengujian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
a) Pasal 18 ayat (4), menyatakan:
“Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis”
b) Pasal 22E ayat (1), menyatakan:
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali”
c) Pasal 28D ayat (1), menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”
C. Dalil-Dalil Permohonan Para Pemohon
a) Terbukanya penyalahgunaan instrumen kekuasaan, fasilitas
jabatan, dan perangkat kenegaraan oleh Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,
Pejabat Daerah, dan pejabat lainnya dalam kampanye Pilkada.
1. Bahwa sebagai negara demokrasi, Negara Republik Indonesia
memiliki komitemen yang tegas terhadap penyelenggaraan
Pilkada yang jujur dan demokratis. Komitmen Indonesia terhadap
penyelenggaraan pilkada yang jujur dan demokratis itu telah
disebutkan secara tegas dalam Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 18
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 berbunyi:
“Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala
Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara
demokratis”.
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”.
2. Bahwa yang dimaksud dengan penyelenggaraan Pilkada yang jujur,
17
adil dan demokratis itu secara sederhana dapat diartikan sebagai
penyelenggaraan Pilkada yang dilakukan secara transparan dan
berintegritas. Di mana semua pasangan calon kepala daerah yang
berkontestasi dalam Pilkada mendapatkan perlakuan yang sama dari
negara sebagai kostentan politik. Dengan kata lain, semua calon
kepala daerah yang ada bisa bersaing secara sehat tanpa ada campur
tangan kekuasaan negara yang hanya menguntungkan satu
pasangan calon di satu sisi dan merugikan pasangan calon di sisi lain.
Sehingga pada akhirnya pelaksanaan Pilkada mampu menghasilkan
kepemimpinan daerah yang representatif dan benar-benar lahir dari
suara dan aspirasi masyarakat.
3. Bahwa dalam rangka mewujudkan Pilkada yang jujur, adil dan
demokratis, maka tentu pelaksanaan Pilkada harus diatur dengan
tepat secara prosedural, khususnya dalam bab kampanye yang tak
terhindarkan
sering
berkaitan
langsung
dengan
pemegang
kekuasaan.
4. Bahwa dalam kedudukannya sebagai kepala daerah aktif, terdapat 4
(empat) hal yang secara instrinsik melekat pada diri pejabat negara
yang dapat disalahgunakan, 4 (empat) hal itu meliputi:
4.1. Kepala daerah aktif secara alamiah memiliki akses kekuasaan
terhadap kebijakan dan akses terhadap alokasi anggaran
sehingga
dapat
memberikan
keuntungan
pribadi
untuk
memenangkan calon yang didukungnya.
4.2. Kepala daerah aktif secara alamiah memiliki berbagai fasilitas
dan tunjangan yang melekat kepada dirinya sehingga, dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, fasilitas dan tunjangan itu
melekat terus menerus.
4.3. Kepala daerah aktif secara alamiah memiliki kontrol terhadap
program-program, terhadap kegiatan-kegiatan yang seluruhnya
atau sebagian dapat diarahkan untuk memenangkan calon yang
didukungnya.
4.4. Kepala daerah aktif secara alamiah memiliki kedekatan secara
struktural dengan pejabat negara lainnya/pejabat daerag
lainnya. Hal tersebut sangat potensial terjadinya mobilisasi
18
birokrasi untuk menguntungkan dan memenangkan calon yang
didukungnya.
5. Bahwa
pengaturan
dan
pembatasan
kampanye
yang
mengikutsertakan kepala daerah aktif dan pejabat negara lainnya itu
penting sebab pelibatan/keterlibatan kepala daerah aktif, pejabat
negara lainnya dapat menyebabkan konstestasi Pilkada menjadi tidak
jujur, adil, dan demokratis. Sebab, selain dapat menciptakan
ketidakadilan bagi sesama peserta Pilkada yang terlibat, pada kondisi
itu juga terdapat potensi penyalahgunaan kekuasaan yang bisa
dilakukan oleh kepala daerah aktif dan pejabat negara lainnya.
6. Bahwa
diskursus
penyalahgunaan
kekuasaan
daerah
untuk
mendukung atau menyokong pemenangan pasangan calon tertentu
(khususnya calon-calon yang terhubung secara politik-kepartaian atau
calon-calon yang terhubung secara kekeluargaan) bukanlah diskursus
baru. Menurut Lutfi Wahyudi dalam “Politisasi Birokrasi Lokal dalam
Pemilihan Kepala Daerah Langsung”, mengemukakan bahwa di era
pemilihan kepala daerah yang bersifat langsung yang membutuhkan
dukungan banyak sumber daya (modal capital), penyalahgunaan
kekuasaan
daerah
(politisasi
birokrasi
daerah)
dalam
penyelenggaraan
Pilkada
menjadi
tak
terhindarkan
(Jurnal
Paradigma, Vol. 7 No. 3, Desember, 2018).
7. Bahwa di luar konteks calon petahana (kepala daerah aktif yang
mencalonkan kembali untuk kedua kalinya), secara khusus,
penyalahgunaan kekuasaan semacam itu sering terjadi; 1) pada diri
seorang kepala daerah aktif yang sudah tidak bisa mencalonkan
dirinya lagi dalam kontestasi pilkada namun ikut serta bergabung
dalam
satuan
tim
kampanye
(atau
setidaknya
ikut
mengkampanyekan) pasangan calon yang diusung oleh partainya
dan/atau pasangan calon yang memiliki hubungan keluarga sedarah
atau semenda; 2) pada diri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) yang biasanya ikut tergabung dalam satuan tim kampanye
atau setidaknya ikut mengkampanyekan calon kepala daerah yang
memiliki relasi politik-kepartaian atau hubungan kekeluargaan dengan
anggota DPRD.
19
8. Bahwa sebagai individu politik seorang kepala daerah dan pejabat
negara lainnya memang memiliki hak untuk terlibat dalam kampanye
pasangan calon kepala daerah baik yang berhubungan secara politik-
kepartaian ataupun calon kepala daerah yang memiliki hubungan
kekeluargaan
atau
setidaknya
calon
kepala
daerah
yang
didukungnya. Sebab, selain berposisi sebagai pejabat publik, pada
saat yang sama seorang kepala daerah aktif dan pejabat negara
lainnya juga berposisi sebagai pejabat/anggota aktif partai politik.
9. Bahwa meski kepala daerah aktif dan pejabat negara lainnya memiliki
hak
untuk
bergabung
dalam
satuan
tim
kampanye
untuk
mengkampanyekan pasangan calon yang didukungnya, sesuai
peraturan
perundang-undangan,
dalam
rangka
menjaga
penyelenggaraan
pilkada
yang
demokratis,
berkeadilan
dan
berintegritas, tidak selayaknya seorang kepala daerah aktif dan
pejabat negara lainnya (yang berposisi sebagai individu politik di satu
sisi dan pejabat publik di sisi lain) dibiarkan begitu saja terlibat dalam
kampanye politik tanpa ada pengaturan dan pembatasan yang jelas.
Sebab, pada saat seorang kepala daerah dan pejabat negara lainnya
menggunakan haknya sebagai anggota partai politik atau individu
non-partai, yakni ikut terlibat dalam satuan tim kampanye (atau
setidaknya ikut mengkampanyekan) salah satu pasangan calon yang
didukungnya, maka sejatinya posisinya sebagai pejabat publik juga
ikut terseret ke dalam politik partisan yang seharusnya tidak boleh
partisan atau berpihak kepala salah satu pasangan calon. Terlebih,
ada fasilitas negara atau pemerintahan yang melekat pada dirinya
yang kemudian juga digunakan dalam aktivitas kampanye politik
yang hanya menguntungkan satu pasangan calon yang hal itu
merupakan pelanggaran serius terhadap penyelenggaraan Pilkada
yang berdasar pada asas-asas kejujuran, keadilan, dan demokratis.
10. Bahwa menjadi jelas ketentuan pada pasal a quo yang diuji
konstitusionalitasnya bertentangan dengan asas Pemilihan Umum
yang jujur, adil, dan demokratis sebagaimana dijamin pada Pasal 18
ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945. Bertentangan
dengan asas yang jujur karena pasal a quo membuka lebar potensi
20
adanya kecurangan oleh pejabat negara dengan memanfaatkan
adanya instrumen kekuasaan, fasilitas jabatan, dan perangkat
kenegaraan untuk salah satu pasangan calon. Bertentangan dengan
asas adil karena ketentuan pada pasal a quo membolehkan pejabat
negara melakukan kampanye politik dalam Pilkada kendati tidak
melepas status jabatannya serta menggunakan fasilitas jabatan. Hal
tersebut tentu menimbulkan adanya relasi timpang atau tidak setara
sesama individu politik dalam berkontestasi di Pilkada. Bertentangan
dengan asas demokratis karena pasal a quo membuka ruang secara
besar-besaran bagi terpilihnya calon kepala daerah yang dihasilkan
dari monopoli kekuasaan dan penggunaan jabatan dari seorang
pejabat negara ketika melakukan kampanye untuk pasangan calon
tersebut.
11. Bahwa penyalahgunaan kekuasaan yang sering terjadi dalam
perhelatan Pilkada yang dilakukan oleh kepala daerah aktif dan
pejabat negara lainnya setidaknya bisa diklasfikasikan menjadi dua
bagian: 1) Penyalahgunaan jabatan, yang biasanya berupa
pemanfaatan jabatan kenegaraan yang dimilikinya untuk mendukung
calon kepala daerah yang didukunya, seperti menggunakan
otoritasnya sebagai kepala daerah untuk memobilisasi dukungan di
kalangan kepala desa (kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan
jabatan-jabatan lainnya yang berada dibawah kendali kepala daerah,
dan; 2) Politisasi kebijakan yang biasanya berupa penyelewengan
kebijakan publik untuk menyokong kerja-kerja pemenangan cakada
yang didukungnya. Contoh paling umum dan sering terjadi dari yang
terakhir ini biasanya berbentuk politisasi bantuan sosial yang diberikan
oleh negara kepada masyarakat kurang mampu.
12. Bahwa secara faktual penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat
negara ini sudah pernah terjadi. Seperti dalam kasus Bupati Kutai
Timur (Ismunandar) dan Ketua DPRD Kutai Timur (Encek Unguria),
yang mana keduanya adalah pasangan suami-istri yang sama-sama
terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek infrastruktur di
Pemkab Kutai Timur. Yang rencananya hasil korupsi itu akan dijadikan
modal kampanye dalam Pilkada Kutai Timur.
21
13. Bahwa untuk itu, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan
kekuasaan yang akan mencederai integritas dan marwah Pilkada
yang berasaskan keadilan dan kejujuran, maka Para Pemohon
menganggap penting bagi eksistensi kepala daerah atau pejabat
negara yang terlibat dalam kampanye calon kepala daerah dilakukan
pembatasan yang tepat. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Saldi
Isra, SH. dalam kesaksiannya pada perkara Nomor 33/PUU-XIII/2015
yang pada pokoknya mengatakan bahwa berdasarkan kasus-kasus
penyalahgunaan kekuasaan yang sering terjadi, maka pengaturan
atau
pembatasan
agar
pertahana
tidak
menyalahgunakan
kekuasaannya sehingga menguntungkan dirinya dan keluarganya
dalam kontestasi Pilkada menjadi sebuah keharusan yang mendesak.
b) Tidak adanya ketentuan yang melarang Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,
Pejabat Daerah, serta pejabat lainnya melakukan kampanye yang
memiliki hubungan sedarah dan semenda sampai derajat ketiga,
atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai dengan calon
Pilkada bertentangan dengan penyelenggaraan Pilkada yang jujur,
adil, dan demokratis.
1. Bahwa Para Pemohon menyadari betul tidak adanya norma yang
melarang para pejabat negara dimaksud melakukan kampanye yang
memiliki hubungan keluarga/semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami istri meskipun telah bercerai dengan peserta Pilkada
merupakan bagian dari dalil dalam permohonan pengujian Pasal 280
ayat (2), Pasal 281 ayat (1), Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada perkara 166/PUU-
XXI/2023 yang saat ini masih dalam tahap proses persidangan di
Mahkamah Konstitusi.
2. Bahwa Para Pemohon menyadari permohonan a quo dengan
permohonan perkara 166/PUU- XXI/2023 memiliki objek pengujian
yang berbeda dan objek penormaan yang berbeda pula, Pemohon
merasa perlu untuk mengajukan dalil permohonan serupa dalam
konteks pelaksanaan kampanye pada gelaran Pilkada. Sehingga
Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016 perlu juga diuji konstitusionalitasnya
22
agar keberlakukan norma dalam pasal a quo dapat mencegah potensi
penyalahgunaan kekuasaan daerah, praktek nepotisme dan konflik
kepentingan politik dinasti yang diakibatkan dari adanya ikatan darah
antara pejabat negara yang dimaksud dengan pasangan calon
kepala daerah dalam kampanye di Pilkada.
3. Bahwa salah satu amanat konstitusional penyelenggaraan Pilkada
harus dilaksanakan secara adil, jujur, dan demokratis sebagaimana
tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22 E ayat UUD NRI 1945.
Amanat tersebut menuntut kondisi di mana seseorang mandiri dan
otonom dalam menentukan pilihan berdasar dan mengendap melalui
pertimbangan internalnya sendiri. Kondisi tersebut meniscayakan
tidak adanya intervensi dan monopoli kekuasaan eksternal/diluarnya
untuk bertindak sebagai warga negara. Dengan demikian, jaminan
konstitusional berupa pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan
demokratis hanya mungkin terpenuhi dalam dua hal; 1) mengakui hak
otonom dan otoritas internal yang melekat dalam setiap individu
warga negara, dan; 2) menjamin tidak adanya intervensi dan
monopoli kekuasaan eksternal terhadap otoritas individu untuk
bertindak sebagai warga negara.
4. Bahwa jaminan terhadap kondisi bebas tersebut harus dibarengi
dengan adanya jaminan persamaan hak konstitusional yang sama di
hadapan hukum. Hal tersebut jelas tertuang dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945 yang mengamanatkan adanya persamaan yang
adil dan setara dalam menjamin hak-hak konstitusional warga
negara. Hak tersebut mendorong terciptanya aktivitas bernegara
yang fair di antara warga negara. Jaminan persamaan hak
konstitusional meniscayakan negara tidak bertindak diskriminatif atau
menempatkan warga negara dalam kondisi yang tidak setara.
Dengan demikian, jaminan konstitusional berupa persamaan hak
hanya mungkin terpenuhi dalam dua hal; 1) mengakui adanya
persamaan hak yang melekat pada setiap individu-individu warga
negara, dan; 2) dan memastikan jaminan hak persamaan tersebut
dilekatkan pada individu yang berada dalam jaminan kondisi yang
setara.
23
5. Bahwa dalam konteks pelaksanaan Pilkada, adanya jaminan hak
bebas dan persamaan tersebut hanya mungkin terpenuhi, salah
satunya ketika pejabat negara yang melekat di dalamnya entitas
pejabat publik, instrumen kekuasaan, dan perangkat kenegaraan
bertindak secara fair dalam sebuah pertarungan politik. Selain
pejabat negara harus melepaskan otoritas kuasa jabatannya, ia juga
harus bertindak fair terhadap para peserta/pasangan calon kepala
daerah. Hal tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap adanya
jaminan terhadap hak otonom individu warga negara, dan jaminan
menempatkan semua warga negara dalam kondisi dan proses
berkontestasi secara setara.
6. Bahwa pejabat negara terikat dengan kaidah-kaidah kenegaraan
yang menempatkan segala kepentingan negara dalam orientasi
kepentingan publik. Artinya, pejabat negara sebagai representasi
negara dalam menjalankan fungsinya tidak boleh terikat dengan
kepentingan individual dan komunal, termasuk kepentingan yang
terdapat indikasi keuntungan kekerabatan/kekeluargaan. Jabatan-
jabatan itu jelas terikat kaidah publik yang senantiasa bergerak dalam
dimensi kepentingan umum. Terhadap hal itu, Neves and Story
(2015) dalam tulisannya Berjudul "Ethical Leadership and Reputation:
Combined indirect Effects on Organizational Deviance" menegaskan:
“This definition encompasses different and important features of
ethical leadership, including being a credible role model and taking
ethical issues into consideration whenmaking a decision.”
7. Bahwa ketentuan tersebut jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme secara tegas diatur bahwa
pejabat
negara
dilarang
bertindak
dan
mengeluarkan
kebijakan/keputusan yang menguntungkan kepentingan keluarga
dan kroninya di atas kepentingan masyarakat umum. Tindakan
tersebut jelas dikualifikasikan sebagai tindakan nepotisme karena
melawan hukum dan menguntungkan kerabatnya.
Pasal 1 angka 5 UU 28/1999, yang menyatakan:
24
“Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara
melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan
atau kroni-kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan
negara”
8. Bahwa ketentuan dalam UU 28/1999 juga memberikan sanksi pidana
terhadap pejabat negara yang melakukan tindakan nepotisme.
Ketentuan dalam Pasal 22 UU 28/1999 secara literal menyebutkan
bahwa penyelenggara negara yang melakukan nepotisme dapat
dipidana dengan penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
12 (dua belas tahundan denda paling sedikit Rp 200.000.000, (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000, (satu milyar
rupiah).
9. Bahwa pelibatan/keterlibatan kepala daerah aktif dan pejabat negara
lainnya dalam aktivitas kampanye politik dengan calon kepala daerah
yang masih memiliki ikatan darah atau semenda sampai derajat
ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai
dengan pasangan calon dapat dikategorikan sebagai tindakan
nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU 28/1999
karena adanya unsur keuntungan elektoral dari penggunaan
instrumen kekuasaan, fasilitas jabatan, dan perangkat kenegaraan
oleh pejabat negara yang dinikmati secara personal oleh
peserta/pasangan calon yang bersangkutan.
10. Bahwa penjelasan lebih lanjut yang dimaksud keluarga sedarah pada
Pasal 290 Burgerlijk Wetboek adalah suatu pertalian keluarga antara
mereka, yang satu adalah keturunan yang lain atau semua
mempunyai nenek moyang yang sama, Pertalian keluarga sedarah
dihitung dengan jumlah kelahiran. Tiap-tiap kelahiran dinamakan
derajat. Sedangkan yang dimaksud keluarga semenda pada Pasal
295 Burgerlijk Wetboek yaitu satu pertalian kekeluargaan karena
perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami isteri dan
keluarga sedarah dari pihak lain.
11. Bahwa penjelasan lebih lanjut terkait “derajat ketiga” adalah keluarga
yang dihitung berdasarkan 3x (tiga kali) kelahiran, misalnya
paman/bibi (pihak calon kepala daerah sebagai keponakannya) dan
25
keponakan (pihak calon kepada daerah sebagai pamannya). Sebagai
suatu analogis, terhadap suatu kualifikasi yang demikian pada
konteks penegakan hukum, seorang saksi tidak dapat didengar
keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai seorang saksi
apabila terdapat “hubungan sedarah atau semenda dalam garis lurus
ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang
bersama-sama sebagai terdakwa”. Hal tersebut dapat dilihat dari
tabel berikut:
Tabel I: Hubungan sedarah dan semenda sampai derajat ketiga
Sumber: https://faridatul-hasanah.blogspot.com/
12. Bahwa lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 78 ayat (2)
huruf e juncto Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur, kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan dari
jabatannya jika melanggar adanya larangan “membuat keputusan
yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga,
kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. Dengan
demikian, apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tetap
dibiarkan mengikuti kampanye Peserta Pilkada yang memiliki
hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga,
atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengannya,
maka jabatan tersebut berisiko dipidana dengan perbuatan nepotisme
yang secara langsung dapat berakibat diberhentikan di tengah masa
jabatannya (diimpeached).
13. Bahwa dalam rangka melindungi jabatan para pejabat negara
26
dimaksud atas resiko tersebut, maka pelarangan jabatan tersebut
untuk mengikuti kampanye Peserta Pilkada yang memiliki hubungan
keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan
calon adalah beralasan menurut hukum untuk diberlakukan.
14. Bahwa dalam pertimbangannya pada paragraf [3.16.6] dalam
Putusan
Nomor
33/PUU-XIII/2015,
Mahkamah
juga
telah
berpendapat tentang perlu adanya pembatasan-pembatasan bagi
kepala daerah pertahana in casu pejabat negara terhadap berbagai
keuntungan yang melekat terhadapnya (instrumen kekuasaan,
faslitas jabatan, dan perangkat kenegaraan) di mana hal tersebut
melibatkan keluarga dan kerabatnya. Hal tersebut bersebut dalam
rangka mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan
dalam penyelenggaraan Pilkada. Sebagaimana kami kutipkan
sebagai berikut:
[3.16.6] Bahwa, dengan seluruh pertimbangan di atas bukan berarti
Mahkamah menafikan kenyataan di mana kepala daerah petahana
(incumbent)
memiliki
berbagai
keuntungan,
sebagaimana
dikemukakan oleh Presiden, sehingga karenanya penting untuk
dirumuskan
pembatasan
pembatasan
agar
keuntungan-
keuntungan itu tidak disalahgunakan oleh kepala daerah petahana
untuk kepentingan dirinya (jika ia hendak mencalonkan diri
kembali), anggota keluarganya, kerabatnya, atau kelompok-
kelompok tertentu yang dekat dengannya. Namun, pembatasan
demikian haruslah ditujukan kepada kepala daerah petahana
itu, bukan kepada keluarganya, kerabatnya, atau kelompok-
kelompok tertentu tersebut. Sebab, keuntungan-keuntungan itu
melekat
pada
si
kepala
daerah
petahana
sehingga
kemungkinan penyalahgunaannya juga melekat pada si kepala
daerah petahana. Keluarga kepala daerah petahana atau
kelompok kelompok tertentu hanya mungkin diuntungkan oleh
keadaan demikian jika ada peran atau keterlibatan si kepala daerah
petahana, terlepas dari persoalan apakah peran atau keterlibatan
si kepala daerah petahana itu dilakukan secara langsung dan
27
terang-terangan atau secara tidak langsung dan terselubung.
Terhadap kemungkinan-kemungkinan yang demikian itulah
seharusnya pembatasan-pembatasan terhadap kepala daerah
petahana dirumuskan dalam norma Undang-Undang.
15. Bahwa selain dari pada itu, dalam tarikan etika pejabat negara,
kampanye politik yang diberikan dengan prasyarat tertentu
merupakan penghargaan terhadap entitas individu politiknya. Meski
demikian, hak kampanye politik sebagai individu politik berada dalam
dimensi perjuangan ide gagasan dan kepentingan ideologis kelompok
politik, in casu partai politik. Etika tersebut tidak membenarkan
adanya kampanye politik seorang pejabat negara terhadap calon
jepala daerah yang masih memiliki ikatan darah dan hubungan
kekeluargaan.
16. Bahwa etika bernegara bagi pejabat negara sejalan dengan
ketentuan syarat pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota
sebagimana tertuang pada Pasal 7 huruf ayat (2) huruf i UU 10/2016
yang mengharuskan calon kepala daerah "tidak pernah melakukan
perbuatan tercela". Sedangkan kalau kita maknai, perbuatan tercela
dikenal dengan istilah "misdemeanor", yaitu suatu pelanggaran
etika bernegara sekalipun ketentuan sanksinya tidak diatur dalam
sistem hukum positif. Dengan demikian, seorang pejabat publik sudah
dituntut memiliki etika bernegara sedari awal pencalonan hingga
menjabat sampai dengan selesainya masa jabatan, in casu tidak
mengampanyekan pasangan calon yang memilki hubungan darah
atau hubungan semenda dengan dirinya.
17. Bahwa etika bernegara menjadi salah satu unsur penting dalam
penegakan konstitusi, utamanya bagi pejabat negara. Terkait hal
tersebut, Prof Jimly Ashiddiqie telah menguraikan bahwa terdapat
makna yang terkandung dalam undang-undang dasar "The Spirit of
Constitution" atau "Moral and Philosophical Reading of The
Constitution". Konstitusi harus dibaca tidak sekedar berbasis pada
paradigma "rule of law" melainkan juga berbasis pada paradigma "rule
of ethics". Dari cara pandang yang demikian, konstitusi bukan saja
sekedar norma hukum tertulis tertinggi di suatu negara, tetapi juga
28
merupakan moral atau etika bernegara tertinggi di negara tersebut.
18. Bahwa berdasarkan alasan tersebut, jabatan Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan wakil Walikota, pejabat
negara, serta pejabat lainnya sudah sepatutnya tidak diikutsertakan
dalam Kampanye Peserta Pilkada yang memiliki hubungan keluarga
sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan
suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon.
Sebab jika hal itu tetap dibiarkan, maka sama artinya dengan
membiarkan peserta Pilkada menerima manfaat kegiatan kampanye
secara melawan hukum karena merupakan tindakan nepotisme, serta
melawan etika bernegara karena perbuatan yang tercela.
19. Bahwa penyimpangan-penyimpangan ini muncul karena adanya
akses kekuasaan dalam mencari keuntungan bagi kerabatnya
dengan memanfaatkan instrumen kekuasaan, fasilitas jabatan, dan
perangkat kenegaraan yang ada. Hal ini sejalan dengan doktrin
utilitarianisme yang diceruskan oleh Jeremy Bentham (1747-1832).
Sebagai paradigma individualisme radikal, individu sebagai aktor
terus berusaha untuk memaksimalkan utilitasnya yang secara
rasional memilih sarana yang terbaik untuk melayani tujuan-
tujuannya sendiri. Asusmsi dasar dari paham utilitarianisme adalah
memaksimalkan peluang yang ada untuk pemenuhan utilitas (benefit,
advantage, pleasure, good, happiness).
20. Bahwa untuk itu, eksistensi kepala daerah aktif dan pejabat negara
lainnya dalam kaitannya dengan kampanye calon kepala daerah yang
memiliki ikatan darah dan semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan
calon haruslah dilakukan pembatasan yang lebih rigid, yakni berupa
pelarangan bagi kepala daerah aktif dan pejabat negara lainnya untuk
terlibat dalam aktivitas kampanye yang memungkinkan terjadinya
pemanfaatan instrumen, fasilitas jabatan, dan perangkat kenegaraan
untuk kepentingan politik kekerabatan atau kekeluargaan.
c. Tidak adanya kepastian hukum yang adil yang disebabkan
adanya dua ketentuan yang berbeda terhadap pengaturan subjek
hukum, materi, dan objek hukum yang sama.
29
1. Bahwa UU 10/2016 tentang Pilkada tidak secara jelas mengatur
pembatasan pelibatan/keterlibatan seorang kepala daerah aktif dan
pejabat negara lainnya dalam aktivitas kampanye pasangan calon
kepala daerah yang didukungnya. Pasal 70 ayat (2) hanya
mengharuskan kepala daerah yang ikut terlibat dalam kampanye
cukup mengantongi surat izin kampanye.
Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada berbunyi:
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat
ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
2. Bahwa sekalipun kita merujuk pada aturan teknis terhadap frasa
“mengajukan izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”
dalam PKPU, tidak dijumpai adanya penjelasan dan pengaturan lebib
lanjut tentang ketentuan kampanye bagi pejabat negara (vide PKPU
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah terkahir kali dengan PKPU
Nomor 9 Tahun 2020).
3. Bahwa seharusnya, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
kekuasaan kepala daerah aktif dan pejabat negara lainnya yang dapat
mencederai integritas dan martabat pilkada yang adil dan
berintgeritas, pelibatan/keterlibatan kepada daerah dan pejabat
negara lainnya dalam aktivitas kampanye politik calon kepala daerah
perlu dilakukan pengaturan dan pembatasan yang rigid dan
berkepastian, lebih-lebih yang berkaitan dengan calon kepala daerah
yang memiliki ikatan kekeluargaan dan hubungan darah.
4. Bahwa ketentuan tersebut di atas sangatlah berbeda dengan ketentuan
pada Pasal 281 ayat (1) UU 7/2017 yang mengatur pejabat negara aktif
untuk tidak menggunakan fasilitas jabatan serta harus cuti atau berhenti
sementara dari jabatannnya jika hendak terlibat dalam kampanye politik
terhadap calon yang didukungnya:
Pasal 281 ayat (1) UU 7/2017 berbunyi:
“Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden,
menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan
wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
30
a) tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas
pengamanan
bagi
pengamanan
bagi
pejabat
negara
sebagaiman diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
b) menjalani cuti di luar tanggungan negara
5. Bahwa perbedaan ketentuan tersebut jelas menimbulkan adanya
ketidakpastian hukum bagi Para Pemohon. Padahal, dalam
pertimbangannya pada Putusan Perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019,
Mahkamah Konstitusi telah dengan jelas dan tegas menyebutkan,
tidak ada lagi perbedaan antara rezim Pemilu dan rezim Pilkada. Maka
untuk itu, seharusnya ketentuan kampanye bagi Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,
Pejabat Daerah, dan pejabat lainnya baik dalam Pemilu maupun
Pilkada tidak lagi dibeda-bedakan mengingat keduanya adalah objek
dan subjek yang sama.
6. Bahwa pengaturan tentang kewajiban cuti bagi kepala daerah aktif dan
pejabat negara lainnya dalam UU 16/2010 di sini sangatlah penting
guna memastikan penyelenggaraan Pilkada benar-benar bersih dari
konflik kepentingan yang dapat menciderai integritas Pilkada. Sebab,
dengan ketentuan yang mewajibkan pejabat negara cuti dari
jabatannya, setidaknya hal tersebut, pertama, memutus akses pejabat
negara untuk membuat kebijakan publik yang hanya akan
menguntungkan calon kepala daerah yang didukungya, dan; kedua, d
memperjelas posisi seorang pejabat negara dalam aktivitas kampanye
sebagai individu politik, bukan sebagai pejabat negara.
7. Bahwa antara Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada yang diuji
konstitusionalitasnya dan Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu terdapat
ketentuan yang berbeda terhadap subjek pengaturan yang sama. Dua
pasal tersebut sama-sama mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Akan
tetapi, terhadap subjek yang sama, dua pasal tersebut memuat
ketentuan yang berbeda. Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada subjek
dimaksud dapat melakukan kampanye dengan cukup mengantongi
izin kampanye, sedangkan pada Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu, subjek
31
dimaksud dapat melakukan kampanye sepanjang menjalani cuti di luar
tanggungan negara serta tidak menggunakan fasilitas dalam
jabatannya tersebut.
Tabel II: Perbandingan ketentuan norma antara dua pasal
No.
Unsur
Pasal 70 ayat (2) UU
10/2016
Pasal 281 ayat (1)
UU 7/2017
1.
Subjek
Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota,
Pejabat Daerah, dan
pejabat lainnya
Presiden,
Wakil
Presiden,
Menteri,
Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan
Wakil
Bupati,
Walikota, dan Wakil
Walikota
2.
Ketentuan
Dapat
ikut
dalam
kampanye
dengan
mengajukan
izin
kampanye
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Dapat
ikut
serta
dalam
kampanye
dengan ketentuan:
I. tidak
menggunakan
fasilitas
dalam
jabatannya, kecuali
fasilitas
pengamanan bagi
pejabat
negaara
sebagaimana
diatur
dalam
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; dan
II. menjalani cuti di
luar
tanggungan
negara.
32
3.
Objek
Pilkada
meliputi
Pemilihan
Gubernur
(Pilgub),
Pemilihan
Bupati
(Pilbup),
dan
Pemilihan
Walikota
(Pilwakot)
Pemilihan
Umum
meliputi
Pemilihan
Presiden
(Pilpres),
Pemilihan
DPR,
DPD,
DPRD
Provinsi, dan DPRD
Kabupaten
8. Bahwa terhadap dua pasal tersebut dijumpai perbedaan ketentuan
norma sejauh mana limitasi yang berlaku terhadap aktivitas
kampanye politik dapat dilakukan oleh pejabat negara. Hal tersebut
jelas menimbulkan ambiguitas norma terhadap subjek, materi, dan
objek yang sama, tetapi secara ketentuan berbeda. Dengan
demikian, hal itu jelas mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum
yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945;
9. Bahwa hal tersebut jelas menimbulkan tidak adanya kepastian
hukum yang adil bagi Para Pemohon. Terhadap i) subjek hukum (in
casu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota) yang sama; ii) materi (in casu
kampanye) yang sama; iii) dan objek penormaan (in casu Pemilu dan
Pilkada = elected official) yang sama pula dijumpai adanya
ambiguitas norma.
10. Bahwa antara ketentuan dalam pasal
a quo yang diuji
konstitusionalitasnya dan Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu tidak dapat
diberlakukan adanya asas alternatif yang dikategorikan sebagai “rule
of recognition” sebagai aturan main keberlakuan (rule games).
Simulasi yang berlaku seperti di bawah ini:
10.1. pada asas “Lex Specialis Derogat Legi Generali” yang di
dalamnya berlaku adanya aturan “primary rules” dan
ketentuan “secondary rules”. Secara objek materi pasal a quo
yang diuji konstitusionalitasnya yang ruang lingkupnya
tergolong lebih rendah mencakup pelaksanaan pemilihan di
daerah, tidak serta merta berjalan secara bersamaan dengan
33
Pasal 281 ayat (1) UU 7/2017. Hal itu karena posisi materi
penormaan berada pada substansi yang sama, in casu
Pemilu dan Pilkada sebagai proses jabatan yang didapat dari
pemilihan umum (elected official). Di samping itu, secara
yursidiksi keberlakukan norma, antara ketentuan pada Pasal
281 ayat (1) UU Pemilu dan ketentuan pada Pasal 70 ayat (2)
UU Pilkada sama sekali tidak dijumpai adanya irisan norma
sehingga aturan “primary rules” dan “secondary rules” tidak
dapat diberlakukan.
10.2. ada asas “Lex Superior Derogat Legi Inferiori” yang berlaku
adanya pola keberlakuan hierarkis antarperaturan. Asas
tersebut juga tidak dapat diberlakukan karena dua pasal yang
tertuang dalam dua undang-undang yang berbeda pula
berada dalam hierarki peraturan yang sama atau setara, in
casu undang-undang.
10.3. pada asas “Lex Posterior Derogat Legi Priori” juga tidak dapat
diberlakukan antara ketentuan pada Pasal 281 ayat (1) UU
Pemilu dan ketentuan pada Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada.
Pasalnya, antara dua undang-undang dalam ketentuan
keberlakuannya
tidak
saling
membatalkan
atau
mengenyampingkan norma satu sama lain.
11. Bahwa dengan dalil tersebut, ketentuan ihwal pengaturan sejauh
mana Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota dapat mengikuti kampanye Politik
dalam Pemilihan Umum memuat perbedaan norma karena ada dua
penormaan ganda terhadap suatu entitas pengaturan yang sama.
Dengan demikian, pasal a quo yang diuji konstitusionalitasnya jelas
bertentangan
dengan
jaminan
hak
untuk
mendapatkan
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin pada Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945.
12. Bahwa dengan demikian, secara jelas dapat dilihat bahwa Pasal 70
ayat (2) UU 10/2016 bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD
1945 yang mengamanatkan pemilihan kepala daerah dilakukan
secara
demokratis.
Sebab,
pasal
q
quo
yang
diuji
34
konstitusionalitasnya sama sekali tidak memberi jaminan atas
pelaksanaan Pilkada yang demokratis. Sebaliknya, Pasal a quo
justru membuka pintu bagi penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat
negara yang dapat menyebabkan penyelenggaraan Pilkada menjadi
tidak demokratis.
13. Bahwa sejalan dengan hal itu, Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016 juga
bertentangan dengan asas pemilu jujur dan adil yang diamanatkan
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Sebab, alih-alih mendorong semua
peserta Pilkada untuk berkontestasi dengan penuh kejujuran dan
keadilan, pasal a quo justru memberi celah bagi kelompok tertentu
untuk menjadikan kekuasaan negara sebagai alat atau istrumen
untuk memenangkan kontestasi Pilkada.
14. Bahwa lebih lanjut, Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016 juga bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) sebab Pasal a quo yang diuji
konstitusionalitasnya tidak memberi kepastian hukum yang adil bagi
hak Para Pemohon untuk mendapatkan penyelenggaraan Pilkada
yang jujur, adil, dan demokratis yang telah dijamin oleh UUD 1945.
IV.
Petitum
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas,
Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan
memutuskan:
1.
Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur,
Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5898) terhadap frasa “dengan
mengajukan izin kampanye sesuai dengan peraturan perundang-
undangan” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“a. tidak menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas
35
pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam
ketentuan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar
tanggungan negara; dan c. tidak terikat hubungan keluarga
sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan
suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon
serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas,
wewenang dan hak jabatan masing-masing”.
Sehingga ketentuan pada Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016 menjadi
berbunyi:
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah
dapat ikut dalam kampanye dengan:
a. tidak menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas
pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam
ketentuan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai
derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah
bercerai dengan pasangan calon serta tidak memiliki potensi
konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan
masing-masing.”
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-6 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, atas
nama Ahmad Farisi;
36
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Kliping Opini Koran “Nyatakan Perang Pada Politik
Uang” (JPRM, 1 Agustus 2020);
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Hasil tangkap layar (screenshot) daftar pemilih
tetap (DPT) Pilkada 2024 dari laman cekdptonline.kpu.go.id;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Hasil tangkap layar (screenshot) artikel online
yang
memuat
laporan politisasi bantuan sosial dan
mobilisasi birokrasi.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan
dan Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
37
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
38
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 70 ayat (2) UU
10/2016 yang menyatakan sebagai berikut:
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam
kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I, Ahmad Farisi (sarjana hukum di bidang Hukum Tata Negara
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), adalah perorangan warga negara Indonesia
yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 dan Pemilih di
TPS 004, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep
(vide Bukti P-3 dan Bukti P-5). Selain itu, Pemohon I juga aktif mengedukasi
publik dan mengkaji isu-isu ketatanegaraan, demokrasi, dan kepemiluan agar
penyelenggaraan Pilkada terlaksana secara jujur dan demokratis (vide Bukti
P-4);
39
4. Bahwa Pemohon II, A. Fahrur Rozi (mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta), adalah perorangan warga negara Indonesia yang terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 dan Pemilih pada TPS 007,
Desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep (vide Bukti P-5).
Selain itu, Pemohon II juga aktif berdiskusi dan menulis di sejumlah media cetak
dan online dalam merespon isu-isu politik hukum ketatanegaraan yang menjadi
perbincangan publik serta menjadi pengurus aktif dalam sejumlah organisasi
kemahasiswaan tingkat nasional, di antaranya Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata
Negara se-Indonesia (AMHTN-SI) dan Dema Fakultas Syariah se-Indonesia
(Demfasna);
5. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon)
menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya karena berlakunya
norma Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016 sebagai berikut (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa para Pemohon menjelaskan norma Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016
membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan
penyalahgunaan perangkat kenegaraan oleh gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, dan pejabat negara
lainnya dalam aktivitas kampanye politik calon kepala daerah yang dapat
menghalangi dan merugikan hak para Pemohon untuk mendapatkan
penyelenggaraan Pilkada yang adil, jujur, dan demokratis karena Pasal
a quo tidak mengatur limitasi terhadap penggunaan instrumen kekuasaan,
fasilitas jabatan, dan perangkat kenegaraan oleh pejabat negara ketika
melakukan kampanye dalam Pilkada. Sehingga, dalam batas penalaran
yang wajar, hal tersebut jelas membuka adanya monopoli wewenang dan
instrumen kekuasan untuk kepentingan calon tertentu yang menyebabkan
pelaksanaan Pilkada menjadi tidak fair, demokratis, dan bebas dari segala
bentuk kolusi dan nepotisme.
b. Bahwa para Pemohon juga menjelaskan Pasal a quo tidak memberikan
limitasi relasi antara pejabat negara dimaksud sebagai “pihak yang
berkampanye”
dengan
pasangan
calon
sebagai
“pihak
yang
dikampanyekan”. Hal tersebut membuka ruang dan peluang adanya
penggunaan instrumen kekuasaan bagi praktek nepotisme dan politik
40
dinasti, di mana pejabat negara dimaksud secara bebas dapat
mengampanyekan pasangan calon yang didukungnya atau yang masih
memiliki ikatan darah dan hubungan kekerabatan.
c.
Bahwa para Pemohon menjelaskan secara spesifik dirugikan hak
konstitusionalnya sebagai pemilih dalam Pilkada 2024 karena berhak atas
penyelenggaraan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis namun hak
tersebut dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016
yang menyebabkan tidak adanya jaminan terhadap pelaksanaan Pilkada
yang demokratis, jujur, dan adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(4) dan Pasal 22E ayat (1), serta tidak adanya kepastian hukum yang adil
dan perlakuan yang sama di depan hukum sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa setelah Mahkamah mempelajari dan mencermati secara saksama
uraian anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon serta memeriksa bukti-
bukti yang diajukan oleh para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya,
menurut Mahkamah, para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia
yang memiliki hak pilih pada Pilkada 2024 telah dapat menguraikan hak
konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 yang dianggap dirugikan
dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Para Pemohon juga telah
dapat menerangkan adanya hubungan kausal (causal verband) antara anggapan
kerugian hak konstitusional yang bersifat potensial terjadi dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya tersebut karena para Pemohon
beranggapan bahwa dengan adanya norma pasal yang dimohonkan pengujiannya
tersebut secara tidak langsung akan merugikan hak konstitusional para Pemohon
dalam rangka mendapatkan penyelenggaraan Pilkada yang jujur, adil dan
demokratis. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil permohonan
dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya tersebut, menurut Mahkamah,
para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
41
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 70
ayat (2) UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian, para Pemohon mengemukakan
dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, dengan berlakunya norma Pasal 70 ayat (2)
UU 10/2016 menyebabkan adanya keterlibatan kepala daerah aktif dan pejabat
negara lainnya dalam aktivitas kampanye dengan calon kepala daerah yang
masih memiliki ikatan darah atau semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon
yang dapat dikategorikan sebagai tindakan nepotisme karena adanya unsur
keuntungan elektoral dari penggunaan instrumen kekuasaan, fasilitas jabatan,
dan perangkat kenegaraan oleh pejabat negara yang dinikmati secara personal
oleh peserta/pasangan calon tertentu;
2. Bahwa menurut para Pemohon, eksistensi kepala daerah aktif dan pejabat
negara lainnya dalam kaitannya dengan kampanye calon kepala daerah yang
memiliki ikatan darah dan semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan
suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon haruslah
dilakukan pembatasan yang lebih rigid, berupa pelarangan bagi kepala daerah
aktif dan pejabat negara lainnya untuk terlibat dalam aktivitas kampanye yang
memungkinkan terjadinya pemanfaatan instrumen, fasilitas jabatan, dan
perangkat
kenegaraan
untuk
kepentingan
politik
kekerabatan
atau
kekeluargaan;
3. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016,
berbeda dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017) yang mengatur larangan kampanye
bagi pejabat negara. Padahal menurut putusan Mahkamah, Pilkada sudah
merupakan rezim Pemilu sehingga seharusnya ketentuan mengenai larangan
kampanye bagi pejabat negara dalam UU 10/2016 dan UU 7/2017 ditentukan
secara sama;
4. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016 sama sekali tidak
memberi jaminan atas pelaksanaan Pilkada yang demokratis, malah justru
membuka pintu bagi penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara yang
dapat menyebabkan penyelenggaraan Pilkada menjadi tidak demokratis, dan
42
juga memberi celah untuk menjadikan kekuasaan negara sebagai alat atau
instrumen dalam memenangkan kontestasi Pilkada, serta tidak memberi
kepastian hukum yang adil bagi hak para Pemohon untuk mendapatkan
penyelenggaraan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis, sehingga Pasal
a quo bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas para Pemohon pada
pokoknya memohon agar Mahkamah:
Menyatakan Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016 terhadap frasa “dengan
mengajukan izin kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan”
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “a. tidak menggunakan fasilitas
jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana
diatur dalam ketentuan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar
tanggungan negara; dan c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau
semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah
bercerai dengan pasangan calon serta tidak memiliki potensi konflik
kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing”.
Sehingga, ketentuan pada Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016 menjadi berbunyi:
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam
kampanye dengan:
a. tidak menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan
bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-
undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat
ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan
pasangan calon serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan
tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.”
[3.8] Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-6 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 18
Juli 2024;
43
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK;
[3.10] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon, dan bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para
Pemohon sebagaimana selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara,
Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
[3.11] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, permasalahan utama yang harus
dijawab berdasarkan dalil permohonan para Pemohon sebagaimana telah
diuraikan pada Paragraf [3.7] di atas adalah apakah frasa “dengan mengajukan
izin kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 70
ayat (2) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena dalam
pasal tersebut tidak mengatur secara tegas mengenai aturan keterlibatan
gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota,
pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah untuk dapat berkampanye dengan
tidak menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi
pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan;
harus menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan tidak terikat hubungan
keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau
istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon serta tidak memiliki potensi
konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.
[3.12] Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon a quo, sebelum
mempertimbangkan lebih lanjut, penting bagi Mahkamah untuk mengemukakan
hal-hal sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan proses penting dalam
sistem pemilu di Indonesia, karena memainkan peran strategis untuk memperkuat
demokrasi. Selain itu, Pilkada juga memberikan kesempatan kepada masyarakat
untuk berpartisipasi dalam proses politik dengan memilih pemimpin yang mereka
anggap paling sesuai untuk memimpin daerahnya, serta berkontribusi lebih besar
pada pembangunan demokrasi dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
44
Dengan kata lain, Pilkada memiliki dampak terhadap kehidupan demokrasi di
Indonesia, yakni dengan memberikan kesempatan kepada warga negara untuk
memilih pemimpin lokal mereka, agar dapat memastikan bahwa keputusan yang
diambil di tingkat daerah mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat
setempat. Kepala daerah yang terpilih secara langsung oleh rakyat akan berusaha
untuk memenuhi janji kampanye mereka dan merespons kebutuhan masyarakat
untuk mendapatkan dukungan dalam pemilihan. Oleh karena itu, kampanye dalam
pelaksanaan Pilkada memiliki peran penting dalam rangka memperkenalkan calon
kepala daerah, visi dan misi, serta program kerja yang ditawarkan oleh pasangan
calon kepala daerah dan tim suksesnya kepada masyarakat agar dapat meyakinkan
masyarakat dalam memberikan dukungannya pada hari pemungutan suara.
[3.12.2] Bahwa untuk memastikan kampanye berjalan dengan tertib, adil, dan
demokratis, terdapat berbagai aturan yang mengatur pelaksanaannya agar
kampanye dapat berlangsung sebagaimana tujuannya yang ditentukan dalam Pasal
63 ayat (1) UU 10/2016 yang menyatakan, “kampanye dilaksanakan sebagai wujud
dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab”.
Berkenaan dengan kampanye yang bertanggung jawab tersebut telah ditegaskan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2023 yang antara
lain mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.11.2 ] ...Dalam hal ini, Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 mendefinisikan
kampanye pemilu sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang
ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan
menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Selain
memberikan pengertian tersebut, UU 7/2017 pun menempatkan kampanye
pemilu sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat dan
dilaksanakan secara bertanggung jawab [vide Pasal 267 ayat (1) UU
7/2017]. Dengan demikian, kampanye pada hakikatnya adalah salah satu
bentuk komunikasi politik yang esensinya merupakan strategi kontrol
sosial dalam rangka mengarahkan psikologi dan perilaku pemilih untuk
menyesuaikan dan mengikuti program dari suatu partai politik. Oleh karena
itu, kampanye memiliki peran penting untuk memajukan kehidupan politik
dalam berdemokrasi dengan cara memberikan informasi kepada pemilih,
mendorong partisipasi aktif dalam proses pemilu, serta membentuk opini
publik terkait dengan berbagai isu politik. Namun, kampanye juga harus
dijalankan secara bertanggung jawab agar dapat memastikan proses
pemilihan berlangsung secara adil dan transparan. Terlebih lagi, apabila
dikaitkan dalam konteks pemilu sebagai sebuah kontestasi politik maka
kampanye (secara pragmatis) bertujuan untuk memenangkan pemilu
melalui perolehan suara sebanyak mungkin dari pemilih. Artinya, dengan
45
strategi kampanye yang baik, akan berdampak signifikan pada hasil
pemilihan dan mendorong kandidat atau partai politik meraih kemenangan.
Namun dalam upaya meraih kemenangan dalam suatu kontestasi,
kampanye pun berpotensi menimbulkan efek negatif misalnya, munculnya
polarisasi, diskriminasi dan stereotype, hingga kekerasan politik yang
berujung pada perpecahan di masyarakat. Oleh karena itu, menurut
Mahkamah, agar tidak “terjerumus” ke dalam hal-hal tersebut, penting bagi
para kandidat, partai politik, media dan masyarakat menjaga kampanye
secara bertanggung jawab dan inklusif dengan menjaga kepentingan
bernegara yang jauh lebih luas daripada hanya sekadar memenangkan
kontestasi pemilu.
[3.12]
Menimbang
bahwa
untuk
mengurangi
potensi
negatif
kampanye, adanya pembatasan-pembatasan penyelenggaraan kampanye
memiliki landasan rasionalitas yang kuat guna menjaga integritas,
transparansi, dan keadilan dalam proses politik. Secara a contrario,
kampanye yang tanpa pembatasan berpotensi menimbulkan penyebaran
informasi palsu, fitnah, atau manipulasi dalam upaya memengaruhi
pemilih. Oleh karenanya, pembatasan kampanye dapat membantu
mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan atau tidak akurat.
Selain itu, dalam perspektif peserta pemilu, pembatasan kampanye
membantu mempertahankan kesetaraan (equality) dalam pemilu,
sehingga semua kandidat memiliki peluang yang setara untuk meraih
dukungan. Pembatasan kampanye dalam pemilu dapat dilakukan dengan
cara membatasi waktu pelaksanaan, media yang digunakan, pendanaan,
serta lokasi atau tempat tertentu...
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum Putusan di atas, kampanye
pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh
peserta pemilu yang bertujuan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi,
misi, program, dan citra diri peserta pemilu. Namun, penting juga untuk dijelaskan
bahwa kampanye juga memiliki potensi terhadap adanya dampak negatif seperti
polarisasi, diskriminasi, stereotype, dan kekerasan politik yang dapat memecah
belah masyarakat [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 65/PUU-
XXI/2023]. Oleh karena itu, untuk mengurangi potensi adanya dampak negatif
kampanye tersebut, pembatasan kampanye diperlukan untuk menjaga integritas,
transparansi, dan kesetaraan dalam proses pemilu, serta mencegah penyebaran
informasi palsu, fitnah dan hoax, atau manipulasi.
[3.12.3] Bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 70
ayat (2) UU 10/2016 yang dimohonkan pengujiannya oleh para Pemohon a quo,
Mahkamah memandang penting untuk menjelaskan terlebih dahulu konteks regulasi
terkait dengan pelaksanaan kampanye dalam pemilu. Salah satu ketentuan yang
relevan dalam hal ini adalah Pasal 281 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 7/2017
46
yang mengatur mengenai prinsip-prinsip dasar yang harus dipatuhi dalam
pelaksanaan kampanye pemilu, yang mencakup waktu pelaksanaan kampanye,
serta batasan-batasan yang harus dijaga untuk memastikan kampanye berjalan
secara jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mahkamah terlebih dahulu akan mengutip secara utuh isi ketentuan Pasal 281 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) UU 7/2017 yang menyatakan:
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden,
menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil
wali kota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiilitas
pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan
dengan
memperhatikan
keberlangsungan
tugas
penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
keikutsertaan
pejabat
negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan KPU.
Berkenaan dengan hal di atas, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas
peraturan pelaksana dari ketentuan kampanye dalam Pasal 281 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) UU 7/2017, ketentuan tersebut telah diatur lebih lanjut dalam Pasal 62
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye
Pemilihan Umum (PKPU 15/2023) yang menyatakan:
(1) Kampanye Pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan
Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan
mengenai hak pejabat negara melaksanakan Kampanye Pemilu, pejabat
negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota
partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara
dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan
fasilitas yang melekat pada jabatan.
(3) Pejabat negara yang diberikan cuti untuk melaksanakan Kampanye Pemilu
harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan Kampanye
Pemilu.
(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diproses secara tertulis
dan surat cutinya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum
pelaksanaan Kampanye Pemilu.
(5) Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga disampaikan kepada
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
47
Dalam konteks pengujian konstitusionalitas norma Pasal 70 ayat (2) UU
10/2016 yang dimohonkan oleh para Pemohon a quo, Mahkamah juga perlu
mengutip kembali isi Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016 yang menyatakan, “Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,
pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan
mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan,” di mana dalam Penjelasan pasal a quo hanya menyatakan, “Cukup
jelas”. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas peraturan pelaksana,
ketentuan kampanye dalam UU 10/2016 kemudian diatur lebih lanjut dalam dalam
Pasal 63 ayat (1) sampai dengan ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan
Wakil Walikota (PKPU 11/2020), yang menyatakan:
(1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara
lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan
mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan
ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
sesuai dengan tingkatannya, paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum
pelaksanaan kegiatan Kampanye.
(3) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Provinsi atau
Kabupaten/Kota,
pejabat
negara
lainnya,
atau
pejabat
daerah,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang:
a. menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk
kepentingan pemenangan dalam Pemilihan; dan
b. menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan
jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain
di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.
(4) Izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh:
a. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas
nama Presiden, bagi Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. Gubernur atas nama Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri, bagi Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota;
c. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat atau Pimpinan Fraksi bagi Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Pimpinan Komite bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah; atau
48
e. Pimpinan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Provinsi
atau
Kabupaten/Kota atau Pimpinan Fraksi bagi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(5) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas
pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi
dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik
pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus
memerhatikan prinsip keadilan; dan
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik
pemerintah daerah dan peralatan lainnya.
Bahwa ketentuan-ketentuan sebagaimana dikutip di atas pada pokoknya
mengatur dengan rinci bagaimana pejabat negara berpartisipasi dalam kampanye
pemilu, antara lain adanya larangan penggunaan fasilitas negara oleh pejabat
negara untuk kepentingan kampanye pemilu dan ketentuan kewajiban cuti bagi
pejabat negara yang ingin terlibat dalam kampanye. Ketentuan mengenai kampanye
pemilu oleh pejabat negara ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses
kampanye berlangsung secara jujur dan adil serta tidak memanfaatkan sumber daya
negara untuk keuntungan politik pribadi atau kelompok.
[3.13] Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan menjawab isu konstitusionalitas norma Pasal 70 ayat
(2) UU 10/2016 yang menurut para Pemohon bertentangan dengan prinsip
pemilihan yang jujur, adil ,demokratis serta berkepastian hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Terkait dengan dalil para Pemohon
a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama dalil para
Pemohon a quo, isu konstitusionalitas norma yang dipersoalkan pada intinya terkait
dengan “mengajukan izin kampanye bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan
wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat
daerah untuk dapat ikut dalam kampanye”, yang menurut para Pemohon
inkonstitusional apabila tidak dimaknai: a. tidak menggunakan fasilitas jabatannya,
kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam
ketentuan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga,
atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon
49
serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak
jabatan masing-masing.
Sementara itu, frasa “ikut serta dalam kampanye” yang dimaksud oleh para
Pemohon dalam permohonan a quo adalah jika gubernur dan wakil gubernur, bupati
dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat
daerah yang berkampanye dalam kontestasi Pilkada, yaitu baik untuk dirinya
maupun untuk orang lain yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah (petahana).
Apabila dicermati secara saksama petitum para Pemohon dalam permohonan
a quo, menurut Mahkamah ketentuan mengenai larangan kampanye tidak
menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat
negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan menjalani
cuti di luar tanggungan negara, sesungguhnya telah diatur dalam Pasal 70 ayat (3)
UU 10/2016 yang menentukan bahwa, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada
daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a.
menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan dilarang menggunakan fasilitas yang
terkait dengan jabatannya.” Dalam kaitan ini, terdapat hal yang membedakan
dengan permohonan a quo karena para Pemohon menginginkan agar gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara
lainnya, serta pejabat daerah yang berkampanye dalam Pilkada diperjelas baik
untuk memenangkan dirinya sendiri (petahana) atau memenangkan orang lain yang
mencalonkan diri sebagai kepala daerah juga dikenakan larangan berupa tidak
boleh menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat
negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,
sudah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, serta tidak boleh terikat
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan
suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon serta tidak memiliki
potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak jabatan masing-
masing. Menurut para Pemohon, persoalan ini muncul karena hal tersebut tidak
diatur secara tegas dalam Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016 berkaitan dengan arti frasa
“ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”.
Sementara itu, jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU
7/2017 telah diatur secara tegas mengenai larangan kampanye yang pada
50
pokoknya menyatakan, “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil
Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil
walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam
jabatannya, kecuali fasiIitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar
tanggungan negara”. Padahal menurut para Pemohon, dalam beberapa putusannya
Mahkamah telah menyatakan bahwa Pilkada merupakan rezim Pemilu, oleh karena
itu tidak seharusnya ada perbedaan terkait larangan tersebut. Dalam kaitan dengan
dalil para Pemohon a quo, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, substansi
ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU 7/2017 telah diatur juga dalam Pasal 70 ayat (3)
UU 10/2016 namun larangan kampanye tersebut hanya ditujukan untuk petahana
(incumbent) yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah di daerah yang sama
agar dalam masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan
dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
[3.13.2]
Bahwa sekalipun norma Pasal 70 ayat (3) UU 10 2016, tidak didalilkan
oleh para Pemohon namun karena berkelindan dengan norma Pasal 70 ayat (2) UU
a quo, maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 Juli 2017 yang pada pokoknya
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.13]... negara tidak dapat melarang warga negara untuk menjadi kepala
daerah, termasuk di dalamnya hak seorang kepala daerah atau mantan
kepala daerah mencalonkan diri kembali menjadi kepala daerah untuk
kedua kalinya. Seiring dengan hak warga negara untuk mencalonkan diri
sebagai kepala daerah, terutama bagi petahana, penting bagi Mahkamah
untuk menegaskan bahwa dalam batas penalaran yang wajar fasilitas yang
melekat pada jabatannya harus dilepaskan dari petahana yang
mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal demikian menurut
Mahkamah adalah wujud netralitas negara atau Pemerintah dalam
kontestasi kepala daerah.
Namun tentu saja melepaskan fasilitas negara ini tidak dalam
konteks bahwa kepala daerah yang hendak mencalonkan diri pada
pemilihan kepala daerah berikutnya (petahana) harus mundur atau
melepaskan jabatannya terlebih dulu (vide Putusan Nomor 17/PUU-
VI/2008, bertanggal 4 Agustus 2008). Melepaskan fasilitas negara sebagai
bentuk netralitas tersebut menurut Mahkamah, dalam perkara a quo,
sudah cukup ketika diwujudkan dalam bentuk kewajiban cuti bagi
petahana.
51
[3.14]
Menimbang bahwa Mahkamah tidak setuju dengan pendapat
yang menyatakan petahana yang tidak cuti sudah pasti akan
menyalahgunakan jabatan dan/atau kekuasaannya sebagai kepala daerah
untuk memenangkan dirinya dalam pemilihan kepala daerah yang akan dia
ikuti. Meskipun kasus penyelewengan jabatan demikian memang banyak
terjadi, namun menurut Mahkamah, hukum tidak boleh melakukan
generalisasi
dengan
berasumsi
semua
petahana
pasti
akan
menyelewengkan jabatan hanya karena ada petahana lain yang
menyelewengkan jabatannya. Tetapi di sisi lain hukum juga tidak boleh
menutup mata pada adanya kasus-kasus penyelewengan jabatan oleh
petahana dalam pemilihan kepala daerah. Hukum tidak hanya mengatur
hal-hal yang telah atau sedang terjadi, namun harus juga dimanfaatkan
untuk mengatur hal-hal yang mungkin dapat terjadi, setidaknya sebagai
bentuk antisipasi agar tidak timbul kerugian bagi masyarakat.
Menurut Mahkamah, adanya norma hukum yang tegas
memisahkan antara seorang kepala daerah yang sedang menjabat
dengan seorang kepala daerah yang sedang cuti (petahana) dimaksudkan
untuk memberikan kesetaraan perlakuan antara calon yang merupakan
petahana dan calon yang bukan petahana, terutama adanya kekhawatiran
penyalahgunaan pengaruh dan fasilitas yang melekat pada jabatan calon
yang merupakan petahana.
[3.15]
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 70 ayat (3) huruf a UU
10/2016 mengenai kewajiban cuti selama kampanye bagi petahana,
menurut Mahkamah harus dipahami lebih sebagai bentuk antisipasi
pembentuk undang-undang agar tidak ada penyalahgunaan jabatan
kepala daerah oleh petahana dibanding sebagai upaya mengurangi masa
jabatan kepala daerah. Kedua hal demikian memang saling bertentangan,
yaitu cuti kepala daerah akan menjauhkan risiko penyalahgunaan jabatan
petahana namun berakibat berkurangnya masa jabatan kepala daerah,
sementara jika tidak diwajibkan cuti maka petahana akan terlindungi
haknya untuk menjabat secara penuh/utuh namun membuka potensi
penyalahgunaan jabatan yang berakibat ketidaksetaraan antarkontestan
dalam pemilihan kepala daerah, mencederai netralitas negara, serta pada
akhirnya merugikan pihak lain baik sesama kontestan maupun masyarakat
pemilih yang berhak menikmati pemilihan kepala daerah yang berkualitas.
[3.16]
Menimbang bahwa suatu norma hukum, sebaik dan seideal
apapun dirumuskan dalam berbagai Undang-Undang, menurut Mahkamah
tetap sulit menjamin perilaku manusia akan bersesuaian dengan tujuan
Undang-Undang, terutama karena masyarakat bersifat dinamis dan terus
berkembang seturut perkembangan ilmu dan teknologi, sementara hukum
relatif statis. Untuk itu Mahkamah meyakini bahwa hukum harus selalu
memperbarui diri dan didesain futuristik (visioner) sebagai sarana untuk
mengkondisikan terciptanya masyarakat yang ideal sesuai dengan tujuan
negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Di sisi lain, kewajiban cuti bagi petahana sebagaimana diatur
dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a UU 10/2016 tersebut harus pula menjadi
perhatian, terutama bagi pembentuk undang-undang, agar potensi
kerugian hak petahana sebagai kepala daerah dapat diminimalisir
terutama ketika kewajiban cuti bersinggungan dengan tahap-tahap penting
52
program kerja kepala daerah bersangkutan. Selain itu juga harus menjadi
pemahaman semua pihak bahwa seorang kepala daerah ketika memulai
jabatannya hingga lima tahun ke depan, tidaklah berarti sejak awal
menjabat hingga akhir jabatan hanya menjalankan kebijakan yang
disusunnya sendiri. Seorang kepala daerah pada tahun pertama
jabatannya akan meneruskan berbagai kebijakan kepala daerah
sebelumnya, antara lain terkait APBD.
[3.17]
Menimbang bahwa hal mengenai pertanggungjawaban kepala
daerah juga harus menjadi perhatian pembentuk undang-undang,
seharusnya program yang tidak terlaksana atau terhambat karena
menjalani masa cuti secara rasional bukanlah menjadi tanggung jawab
petahana. Oleh karena itu, segala bentuk pertanggungjawaban program
yang tidak terlaksana selama menjalani masa cuti tidak boleh dibebankan
kepada petahana. Mahkamah penting menegaskan hal tersebut untuk
menghindari kemungkinan terganggunya pelaksanaan program pada
masa cuti dijadikan alasan untuk menyerang bahkan mendeligitimasi calon
kepala daerah petahana.
[3.18]
Menimbang bahwa kendatipun cuti dalam masa kampanye bagi
petahana menurut Mahkamah tidak bertentangan dengan UUD 1945,
namun demikian dengan pengaturan yang ada saat ini, seorang petahana
yang mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah dan wakil kepala
daerah maka terdapat rentang waktu 4 (empat) sampai dengan 6 (enam)
bulan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus diisi oleh
Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah akibat ditinggalkan cuti. Apabila hal
demikian dikaitkan dengan rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah
serentak untuk seluruh Indonesia maka pengaturan cuti pada masa
kampanye tersebut akan mengakibatkan semua kepala daerah yang
mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah, jabatannya akan diisi
oleh Plt Kepala Daerah. Artinya akan terdapat banyak sekali jabatan
gubernur, bupati, dan walikota yang dilaksanakan oleh Plt. Jika Plt
Gubernur misalnya diambil dari pejabat eselon I di Kementerian Dalam
Negeri berarti harus disediakan 34 pejabat eselon I untuk menjadi Plt
Gubernur selama 4 sampai 6 bulan. Dalam batas penalaran yang wajar,
selama menjadi Plt Gubernur, pejabat yang ditunjuk menjadi Plt tersebut
tidak akan mampu menjalankan tugasnya secara optimal karena harus
berbagi fokus dengan jabatan definitifnya di Kementerian Dalam Negeri.
Demikian pula yang akan terjadi di tingkat kabupaten/kota. Keadaan
demikian sudah pasti berdampak pada jalannya pemerintahan sehari-hari,
baik di Pusat maupun di Daerah. Apabila dikembalikan kepada tujuan
dimasukkannya ketentuan cuti a quo, yaitu mencegah calon kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah petahana menyalahgunakan fasilitas yang
melekat pada jabatannya, maka sesungguhnya yang dibutuhkan adalah
bagaimana merumuskan pengaturan mengenai pengawasan untuk
mencegah penyalahgunaan itu. Ketentuan tentang cuti hanyalah salah
satu dari mekanisme dimaksud. Oleh karena itu, menurut Mahkamah,
walaupun pengaturan tentang cuti merupakan legal policy pembentuk
undang-undang, untuk kebutuhan pengaturan ke depan pembentuk
undang-undang perlu secara sungguh-sungguh menimbang kembali
pengaturan mengenai cuti pada masa kampanye bagi petahana.
53
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah ketentuan larangan kampanye bagi gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, yang telah
dipertimbangkan berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 70 ayat
(3) UU 10/2016 sesungguhnya memiliki esensi yang sama dengan permohonan
para Pemohon a quo, jika akan ikut berkontestasi kembali sebagai petahana di
daerah yang sama. Persoalannya, bagaimana jika akan melakukan kampanye di
daerah yang lain baik untuk dirinya sendiri atau orang lain. Dalam kaitan ini, Pasal
70 ayat (2) UU 10/2016 menyatakan pada pokoknya apabila akan ikut kampanye
gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota,
termasuk pejabat negara lainnya dan pejabat daerah maka kampanye tersebut baru
dapat diikuti apabila telah mengajukan izin kampanye. Ketentuan adanya izin
dimaksud tidak hanya berlaku bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, walikota dan wakil walikota yang merupakan pejabat negara sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 121 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014), tetapi berlaku pula untuk pejabat negara lainnya
yang juga ditentukan dalam UU 5/2014 tersebut. Pengaturan mengenai izin tersebut
sebagaimana ketentuan pemberian cuti kampanye bagi gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota ditentukan secara
hierarki sesuai dengan kedudukannya masing-masing [vide Pasal 70 ayat (4) dan
ayat (5) UU 10/2016]. Sementara itu, bagi pajabat negara lainnya, ketentuan
mengenai larangan kampanye dalam penyelenggaraan Pilkada dengan sendirinya
merujuk pada ketentuan dalam UU 7/2017 sejalan dengan putusan Mahkamah yang
telah menyamakan antara rezim pilkada dengan rezim pemilu, sebagaimana
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2022. Berdasarkan
hal tersebut, Mahkamah telah menegaskan bahwa tidak terdapat lagi perbedaan
rezim pemilihan. Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan mengenai larangan
kampanye untuk pejabat negara lainnya, sesuai dengan prinsip erga omnes,
semestinya secara otomatis merujuk pada ketentuan dalam UU 7/2017, yang
berlaku baik untuk pilkada maupun pemilu, sejalan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022.
Selanjutnya, berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
frasa “dengan mengajukan izin kampanye” agar gubernur dan wakil gubernur, bupati
54
dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat
daerah dapat ikut dalam kampanye Pilkada, yang menurut para Pemohon telah
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menjamin pemilihan yang jujur, adil dan
demokratis sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam kaitan ini, siapapun pejabat
negara atau pejabat di daerah yang dapat diikutkan dalam kampanye Pilkada atau
secara aktif ikut kampanye, apakah akan berkampanye untuk dirinya sendiri atau
untuk orang lain karena yang bersangkutan masih dalam melaksanakan tugas
jabatannya maka agar tidak menganggu pelaksanaan tugas jabatan tersebut
dipersyaratkan untuk mengajukan izin kampanye terlebih dahulu. Dengan
sendirinya apabila pejabat negara atau pejabat di daerah ikut dalam kampanye
maka harus mematuhi ketentuan yang mengatur secara umum “larangan dalam
kampanye”, sebagaimana juga diatur dalam UU 7/2017. Oleh karena itu, demi
menjamin agar penyelenggaraan Pilkada dapat berlangsung secara demokratis,
jujur, dan adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E, dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 maka sekalipun pejabat negara atau pejabat di
daerah mendapatkan izin kampanye Pilkada, namun untuk dapat ikut dalam
kampanye tersebut terhadapnya tetap harus memenuhi ketentuan tidak
menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat
negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 281
ayat (1) UU 7/2017.
Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016 adalah beralasan menurut
hukum sepanjang norma a quo tidak dimaknai “Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta
pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memenuhi
ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas
pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara”. Sehingga
dengan demikian, bagi pejabat yang mendapatkan izin kampanye secara otomatis
harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
55
[3.14] Menimbang bahwa para Pemohon juga mempersoalkan ketentuan
larangan kampanye Pilkada dalam Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016 yang dikaitkan
dengan isu tidak “terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat
ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan
calon serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan
hak jabatan masing-masing”. Sebagaimana telah dipertimbangkan di atas,
ketentuan “larangan dalam kampanye” merupakan ketentuan kampanye yang
berlaku umum dalam penyelenggaraan pemilihan umum agar pemilihan dapat
terselenggara secara jujur dan adil. Oleh karena itu, terkait dengan bagian yang
mengatur mengenai “larangan dalam kampanye” telah menentukan prinsip dasar
yang tidak boleh dilanggar, yakni antara lain mempersoalkan dasar negara
Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, membahayakan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, menganggu ketertiban umum serta menggunakan fasilitas yang
tidak sesuai dengan ketentuan. Termasuk dalam hal ini agar dapat menjamin
netralitas dalam pelaksanaan kampanye ditentukan pula adanya larangan
mengikutsertakan pejabat negara dan pejabat di daerah sebagaimana telah
dipertimbangkan di atas. Cakupan pejabat negara yang dimaksud telah ditentukan
dalam Pasal 121 UU 5/2014. Selain itu, Pasal 280 ayat (2) UU 7/2017 juga
memperluas cakupan larangan pihak-pihak yang diikutsertakan dalam kampanye
hingga di tingkat desa. Oleh karena itu, agar dapat menjamin penyelenggaraan
pemilihan berlangsung secara jujur dan adil diperlukan penguatan pengawasan oleh
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya hingga di tingkat TPS sesuai
dengan tugas dan wewenangnya. Artinya, jika terjadi pelanggaran atas “larangan
dalam kampanye” yang dilakukan oleh siapapun maka Bawaslu beserta jajarannya
sesuai
dengan
ketentuan
undang-undang
pemilu
harus
melaksanakan
kewenangannya untuk menindaklanjuti perihal pelanggaran dimaksud. Oleh karena
itu, tidak relevan jika hanya membatasi pada hubungan keluarga sedarah atau
semenda karena hal tersebut akan mempersempit wilayah pengawasan dalam
penyelenggaraan pemilihan. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan
larangan dalam kampanye bagi pejabat yang terikat hubungan keluarga sedarah
atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah
bercerai dengan pasangan calon serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan
dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing adalah tidak beralasan
menurut hukum.
56
[3.15] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 70
ayat (2) UU 10/2016, para Pemohon mengaitkannya dengan norma Pasal 281 ayat
(1) UU 7/2017 yang menurut para Pemohon dengan adanya dua pengaturan
kampanye ini telah menimbulkan ambiguitas sehingga tidak berkepastian hukum
karena Pilkada adalah juga rezim pemilu namun terdapat perbedaan mengenai
pengaturan larangan kampanye bagi pejabat negara. Berkenaan dengan dalil para
Pemohon a quo, Mahkamah telah menegaskan dalam Sub-paragraf [3.13.2] bahwa
tidak terdapat lagi perbedaan rezim pemilihan antara pilkada dan pemilu. Oleh
karena itu, ke depan pembentuk undang-undang perlu melakukan harmonisasi dan
sinkronisasi antara undang-undang pemilu dan undang-undang pemilihan kepala
daerah yang selanjutnya diikuti dengan harmonisasi dan sinkronisasi hingga
peraturan perundang-undangan di bawahnya sehingga penyelenggaraan pemilu
dapat berlangsung secara demokratis, jujur dan adil serta berkepastian hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
[3.16] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016 bertentangan dengan prinsip
pemilihan yang demokratis, jujur, dan adil serta berkepastian hukum yang
dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana didalilkan para Pemohon. Namun demikian,
oleh karena amar yang diputuskan oleh Mahkamah tidak sama dengan Petitum yang
dimohonkan oleh para Pemohon maka dalil para Pemohon berkenaan dengan
pengujian norma Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016 adalah beralasan menurut hukum
untuk sebagian.
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
57
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“termasuk harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam
jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjalani cuti
di luar tanggungan negara”, sehingga Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya berbunyi, “Gubernur dan
58
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,
pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye
dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
termasuk
harus memenuhi ketentuan:
a.
tidak
menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiIilitas pengamanan bagi
pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
4. Menolak permohonan para Pemohon selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Rabu, tanggal tiga puluh satu, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal dua puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 12.55 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar
Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
59
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
37
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
38
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 70 ayat (2) UU
10/2016 yang menyatakan sebagai berikut:
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam
kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I, Ahmad Farisi (sarjana hukum di bidang Hukum Tata Negara
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), adalah perorangan warga negara Indonesia
yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 dan Pemilih di
TPS 004, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep
(vide Bukti P-3 dan Bukti P-5). Selain itu, Pemohon I juga aktif mengedukasi
publik dan mengkaji isu-isu ketatanegaraan, demokrasi, dan kepemiluan agar
penyelenggaraan Pilkada terlaksana secara jujur dan demokratis (vide Bukti
P-4);
39
4. Bahwa Pemohon II, A. Fahrur Rozi (mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta), adalah perorangan warga negara Indonesia yang terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 dan Pemilih pada TPS 007,
Desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep (vide Bukti P-5).
Selain itu, Pemohon II juga aktif berdiskusi dan menulis di sejumlah media cetak
dan online dalam merespon isu-isu politik hukum ketatanegaraan yang menjadi
perbincangan publik serta menjadi pengurus aktif dalam sejumlah organisasi
kemahasiswaan tingkat nasional, di antaranya Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata
Negara se-Indonesia (AMHTN-SI) dan Dema Fakultas Syariah se-Indonesia
(Demfasna);
5. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon)
menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya karena berlakunya
norma Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016 sebagai berikut (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa para Pemohon menjelaskan norma Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016
membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan
penyalahgunaan perangkat kenegaraan oleh gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, dan pejabat negara
lainnya dalam aktivitas kampanye politik calon kepala daerah yang dapat
menghalangi dan merugikan hak para Pemohon untuk mendapatkan
penyelenggaraan Pilkada yang adil, jujur, dan demokratis karena Pasal
a quo tidak mengatur limitasi terhadap penggunaan instrumen kekuasaan,
fasilitas jabatan, dan perangkat kenegaraan oleh pejabat negara ketika
melakukan kampanye dalam Pilkada. Sehingga, dalam batas penalaran
yang wajar, hal tersebut jelas membuka adanya monopoli wewenang dan
instrumen kekuasan untuk kepentingan calon tertentu yang menyebabkan
pelaksanaan Pilkada menjadi tidak fair, demokratis, dan bebas dari segala
bentuk kolusi dan nepotisme.
b. Bahwa para Pemohon juga menjelaskan Pasal a quo tidak memberikan
limitasi relasi antara pejabat negara dimaksud sebagai “pihak yang
berkampanye”
dengan
pasangan
calon
sebagai
“pihak
yang
dikampanyekan”. Hal tersebut membuka ruang dan peluang adanya
penggunaan instrumen kekuasaan bagi praktek nepotisme dan politik
40
dinasti, di mana pejabat negara dimaksud secara bebas dapat
mengampanyekan pasangan calon yang didukungnya atau yang masih
memiliki ikatan darah dan hubungan kekerabatan.
c.
Bahwa para Pemohon menjelaskan secara spesifik dirugikan hak
konstitusionalnya sebagai pemilih dalam Pilkada 2024 karena berhak atas
penyelenggaraan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis namun hak
tersebut dirugikan dengan
