PUU
Tahun 2023
52/PUU-XXI/2023
Pengujian Materil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Pemohon: Leonardo Siahaan, S.H.
Tanggal Putusan: 2023-06-27
UU Diuji: UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 8/2011
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 52/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Leonardo Siahaan, S.H.
Pekerjaan/Jabatan : Karyawan Swasta
Alamat
: Perumahan Taman Alamanda Blok B7 Nomor 24,
Tambun Utara, Kota Bekasi.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2.DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
3 Mei 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 2 Mei 2023 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 47/PUU/PAN.MK/AP3/05/2023 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor
52/PUU-XXI/2023 pada tanggal 9 Mei 2023, yang telah diperbaiki dengan perbaikan
permohonan bertanggal 5 Juni 2023, pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 perubahan ketiga menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
2
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi ”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) perubahan keempat UUD NRI 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilu ”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi diberi
kewenangan oleh UUD NRI 1945 untuk melakukan pengujian UU terhadap
UUD NRI 1945. Kemudian oleh UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut UU Mahkamah Konstitusi), pada Pasal 10 ayat (1) huruf a
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk; (a) menguji
undang-undang (UU) terhadap UUD tahun 1945 ”;
4. Bahwa selanjutnya kewenangan MK dalam menguji UU terhadap UUD 1945
diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman menyatakan bahwa: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang
5. Bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
oleh UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, mengatur jenis dan hierarki kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari
pada UU. Oleh karena itu, setiap ketentuan UU tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Jika terdapat ketentuan dalam UU yang bertentangan
dengan UUD 1945, ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui
3
mekanisme pengujian UU, baik pengujian formil maupun pengujian materil;
6. Bahwa selanjutnya Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan mengatur bahwa manakala
terdapat dugaan suatu UU bertentangan dengan UUD 1945, maka
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah konstitusi;
7. Bahwa permohonan pemohon Pengujian Undang-Undang Pasal 251 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (STAATSBLAD Tahun 1847 Nomor 23)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
8. Oleh karena Pemohon memohon untuk melakukan pengujian UU terhadap
UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menerima,
memeriksa dan mengadili permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Pasal 51 Ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa: “Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara;
2. Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Kemudian, berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang. Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat
adanya kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 sebagai berikut:
a. ada hak dan/ atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
4
b. hak dan / atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak- tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian kon stitusional dan
berlakunya undang- undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan ,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi at.au tidak akan
terjadi.
4. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Pemohon menerangkan
bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas (Bukti P-1) yang hak-hak konstitusionalnya secara
penalaran yang wajar (potensial) akan terlanggar dengan keberadaan Pasal
dalam perkara a quo;
5. Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-hak
konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-hak tersebut
berpotensi tercederai dengan keberlakuan Pasal yang pengujiannya
dimohonkan oleh Pemohon. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 kepada Pemohon kemudian dijadikan sebagai batu uji. Pasal-pasal
tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 28D (1) Undang-Undang Dasar 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum
(bukti P-2 salinan Undang- Undang Dasar 1945)
6. Bahwa, pemohon memiliki alasan yang menjadi dasar ialah adanya kerugian
yang mungkin akan timbul dikemudian hari atau disebut dengan kerugian
konstitusional potensional sesuai yang dijamin berdasarkan Pasal 4 ayat (2)
huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
5
Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
“Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua
penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun
dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga
perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan
syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan
yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu
batal”. (bukti P-3 salinan Undang-Undang Dasar 1945).
Penerapan Frasa “sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak
diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui
keadaan
yang
sesungguhnya
dari
semua
hal
itu,
membuat
pertanggungan itu batal” membuat Pemohon memiliki rasa cemas, takut dan
khawatir dan dapat menduga kemungkinan terjadinya pelanggaran konstitusi
secara potensional sewaktu-waktu pemohon berhadapan dengan hukum
terkait pemberlakuan Pasal 251 KUHD yang dimana Pasal ini sebagai aduan
yang dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi.
Pemohonon merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak
terhadap jaminan sosial sebagaimana sudah termaktub didalam Pasal 28H
(3) UUD 1945. Pemberlakuan suatu norma abstrak didalam Undang-Undang
seringkali menciderai kepentingan hak-hak masyarakat. Pasal 251 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang hanya menguntungkan penanggung ini
didasarkan bahwa harus tertanggung yang memberitahukan secara benar
padahal posisi tertanggung merupakan posisi yang lemah sehingga
tertanggung bisa dikadalin oleh oleh penanggung. Adanya isi klausula
klausula yang disisipkan penanggung dan klausula tersebut menggunakan
bahasa yang sulit dimengerti.
Kemudian sering kali Penanggung tidak menjelaskan klausula klausula isi
polis sehingga Penanggung hanya menyodorkan polis yang harus
ditandatangin oleh tertannggung, kebiasaan buruk dari Penanggung seperti
ini yang sangat rentan memanfaatkan kondisi ketidaktahuan tertanggung
dalam memahami isi polis.
6
III. ALASAN PERMOHONAN
Dalil-dalil alasan permohonan ini menunjukkan bahwa Frasa “sehingga
perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat
yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari
semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal” Pasal 251 Kitab Undang-
Undang Hukum Dagang telah menciderai kepentingan konstitusional
pemohon yang dilindungin didalam Pasal 28D (1) Undang-Undang Dasar
1945, pemohon mendalilkan sebagai berikut:
A. ADANYA KASUS NYATA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH
AGUNG NOMOR 560 K/Pdt.Sus/2012.
Pihak yang berperkara adalah:
Hermi Sinurat sebagai penggugat, PT AVRIST ASSURANCE sebagai
tergugat
Isi singkat yang dipermasalahkan:
-
Pada halaman 8. bahwa Hermi Sinurat selaku ahli waris Sdri. Hermi
Sinurat, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan keberatan atas
ketentuan Polis tersebut dan menuntut agar Pelawan membayar klaim
sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah). Bahwa korespondensi
dilakukan beberapa kali antara Sdri. Hermi Sinurat dengan Pelawan
-
Pada halaman 13. Saudara Alm. Sdri. Mardi Simarmata dituduh
memberikan pemberitahuan yang keliru atau tidak benar atau semua
penyembunyian keadaan/misrepresentasi dalam bagian “H” SPPA
dengan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menderita penyakit
apapun dan tidak pernah menjalani pemeriksaan medis
-
Pada halaman yang sama Kuasa hukum Hermi Sinurat berpendapat
“sebelum diadakan asuransi tanggal 31 Maret 2007 padahal fakta
sesungguhnya bahwa sebelum tanggal tersebut Alm. Sdr. Mardi
Simarmata pernah menjalani kemoterapi sebanyak enam seri di Rumah
Sakit Usada Insani, Tangerang, pada tanggal 6 Oktober 2006 untuk
mengobati penyakit Karsinoma Nasofaring atau kanker ganas yang
menyerang alat pernafasan”
-
Pada halaman 12. Kuasa hukum Hermi Sinurat berpendapat, “pemulihan
polis (vide Bukti P-4), yang merupakan dokumen yang menyatakan
keikutsertaan kembali tertanggung asuransi dalam produk asuransi,
7
menunjukkan bahwa Alm. Sdr. Mardi Simarmata sangat memahami
seluruh ketentuan polis termasuk ketentuan pengecualian atau
pembatasan faedah yang ada didalamnya.
-
Bahwa dalam dokumen SPPA atau formulir aplikasi asuransi yang
ditandatangani oleh Alm. Sdr. Mardi Simarmata pada tanggal 31 Maret
2007 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 16 April 2007 (vide Bukti
P-2) mencantumkan secara jelas mengenai peringatan bahwa Penggugat
harus menyampaikan informasi dan fakta yang sebenar-benarnya
mengenai kondisi dirinya dimana hal ini akan menentukan, diantaranya,
apakah polis asuransi akan diterbitkan atau tidak oleh Tergugat.
Peringatan tersebut berada persis diatas kolom tanda tangan calon
tertanggung, dalam hal ini Alm. Sdr. Mardi Simarmata, dalam warna
merah sehingga mudah dilihat oleh calon tertanggung. Bunyi peringatan
tersebut adalah:
“Jika fakta yang bersifat material tidak dinyatakan dalam formulir
permohonan ini, maka polis yang dikeluarkan akan dianggap tidak
berlaku. Jika anda ragu-ragu apakah suatu fakta material atau tidak,
anda dianjurkan untuk menyatakannya. Hal ini juga meliputi segala
informasi yang mungkin telah anda berikan kepada agen anda tetapi
tidak dinyatakan dalam permohonan ini. Mohon diperiksa kembali
apakah anda sudah benar-benar puas dengan informasi yang anda
nyatakan dalam permohonan ini. Jangan menandatangani formulir
permohonan yang masih kosong/belum diisi;”
-
Pada halaman 7. “Semua dokumen pendukung yang diserahkan kepada
Perusahaan adalah atas tanggungan biaya orang yang mengajukan
klaim;
Bahwa atas klaim tersebut maka Pelawan melakukan cross check
kebenaran informasi atau pemberitahuan yang diberikan dalam dokumen
yang mendapatkan hasil Alm. Sdr. Mardi Simarmata meninggal
disebabkan oleh Karsinoma Nasofaring atau Kanker Alat Pernapasan
dimana penyakit ini setidaknya telah diderita sejak 6 Oktober 2006 atau
sebelumnya. Kemudian didapat juga keterangan bahwa pada tanggal
29 September 2007 Alm. Sdr. Mardi Simarmata juga menjalani tindakan
medis berupa pemasangan gastrostomy yaitu pemasangan alat bantu
pencernaan sebagaimana semuanya dinyatakan dalam Surat Keterangan
Dokter Yang Memeriksa Alm. Sdr. Mardi Simarmata yang dikeluarkan
8
pada tanggal 14 April 2008 (” Bukti P-6”). Dalam Surat Keterangan Dokter
Yang Memeriksa Alm. Sdr. Mardi Simarmata (vide Bukti P-6) juga
ditemukan fakta bahwa Alm. Sdr. Mardi Simarmata pernah menjalani CT
Scan Nasopharing di Rumah Sakit Kanker Dharmais dan CT paru-paru
dimana hasilnya disimpan oleh Alm.Sdri. Mardi Simarmata. Bahwa
dokter-dokter yang telah memeriksa Alm. Sdr. Mardi Simarmata adalah
dr. Asrul Harsal dari Rumah Sakit Kanker Dharmais, Jakarta dan dr.
Noorwati, SpPD dari Rumah Sakit Usada Insani, Tangerang. Perlu
ditegaskan sekali lagi bahwa hal-hal diatas menunjukkan bahwa penyakit
Karsinoma Nasofaring atau Kanker Alat Pernapasan yang diderita oleh
Alm. Sdr. Mardi Simarmata terjadi sebelum Alm. Sdr. Mardi Simarmata
menyatakan dirinya tidak pernah menderita penyakit apapun dalam SPPA
yang ditandatangani tanggal 31 Maret 2007 (vide Bukti P-2) dan
Pemulihan Polis yang ditandatangani pada tanggal 27 September 2007
(vide Bukti P-4)”
-
AMAR PUTUSAN. “Menghukum Tergugat untuk membayar Klaim
Asuransi Jiwa, atas nama Mardi Simarmata (Alm) Nomor Polis
U020761662 tanggal Polis 16 April 2007 Asuransi Jiwa PT. AVRIST
ASSURANCE sesuai Total Sum Insured sebesar Rp. 50.801.598,40
(Lima puluh juta delapan ratus satu ribu lima ratus sembilan puluh delapan
Rupiah dan empat puluh Sen) kepada penggugat”
B. PASAL 251 KUHD DIANGGAP MASIH BERLAKU MESKIPUN ADA
ATURAN KHUSUSNYA
Pada praktiknya Lex specialis derogat lex generalis merupakan sebuah asas
hukum di mana peraturan yang bersifat khusus dapat menyampingkan
peraturan yang bersifat umum. Akan tetapi ada suatu pandangan hukum
yang menyatakan bahwa keberlangsungan norma abstrak yang diatur
didalam aturan umum masih dapat digunakan meskipun ada aturan yang
bersifat khusus.
Pandangan hukum tersebut tersirat didalam halaman 37 Putusan Mahkamah
Konstitusi 21/PUU-XIX/2021
“Bahwa dengan adanya UU Perlindungan Anak telah menjadi lex
specialis terkait kejahatan yang dilakukan terhadap seorang anak,
9
namun meskipun demikian tidak berarti bahwa ketentuan yang
diatur dalam KUHP ini inkonstitusional karena KUHP masih berlaku
sebagai undang-undang hukum pidana sampai saat ini. Pengaturan
mengenai pemidanaan terhadap orang bersetubuh dan/ atau
berbuat cabul terhadap anak yang masih di bawah umur yang diatur
dalam KUHP dan Peraturan Perundang-Undangan terkait tersebut
tetap dapat digunakan oleh Penegak Hukum yang tentunya
tergantung berdasarkan peristiwa hukum yang terjadi dan
terpenuhinya unsur-unsur pemidanaannya.”
C. RAWAN DISALAGUNAKAN PIHAK PENANGGUNG YANG TIDAK
MEMILIKI ITIKAD BAIK
Secara umum, itikad baik yang sempurna dapat diartikan bahwa masing-
masing pihak dalam suatu perjanjian yang akan disepakati, menurut hukum
mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan atau informasi yang
selengkap-lengkapnya yang akan dapat mempengaruhi keputusan pihak lain
untuk memasuki perjanjian atau tidak, baik keterangan yang demikian itu
diminta atau tidak.
Pemberitahuan tersebut dapat mengenai pemberitahuan kepada pihak lain
yaitu mengenai:
a. Apa yang benar
b. Apa yang benar seluruhnya
c. Hanya apa yang benar mengenai isi perjanjian saja.
Jadi sebenarnya, secara adil adalah kewajiban memberikan keterangan dan
informasi sebagai pencerminan itikad baik yang sempurna itu harus dipenuhi
oleh kedua belah pihak, baik pihak penanggung/ perusahaan asuransi
maupun pihak tertanggung/ pengambil asuransi mempunyai beban
kewajiban sama dan seimbang.
Namun sebaliknya Pasal 251 KUHD secara sepihak hanya memberi
kewaiban untuk memberikan keterangan dan informasi yang benar kepada
pihak tertanggung. Sedangkan pihak penanggung mendapat perlindungan
terhadap pelanggaran asas itikad baik yang sempurna dari tertanggung.
Pasal 251 KUHD membedakan dua hal yaitu:
1. Memberikan keterangan/ informasi yang keliru atau tidak benar, dan
2. Tidak memberikan keterangan/ informasi mengenai keadaan-
keadaan yang diketahui.
10
Kewajiban untuk memberikan keterangan atau informasi tersebut memang
seharusnya tidak ditumpukan pada pihak tertanggung saja melainkan juga
menjadi
kewajiban
pihak
penanggung.
Baik
tertanggung
maupun
penanggung seharusnya saling memberikan keterangan atau informasi yang
benar yang nantinya akan dicantumkan dalam polis asuransi. Apabila hal
tersebut dapat terpenuhi maka asas itikad baik yang sempurna itu sudah pasti
akan terwujud. Namun ternyata dalam penjelasan Pasal 251 KUHD hanya
memberikan kewajiban tersebut secara sepihak kepada tertanggung dan
berakibat ditolaknya klaim asuransi apabila tidak dipenuhi.
D. TERTANGGUNG MERUPAKAN PIHAK YANG LEMAH
Alasan ini didasarkan karena tertanggung sendiri masih banyak yang belum
memahami konteks asuransi, minimnya pengetahuan tertanggung ini
seringkali dimanfaatkan oleh Penanggung. Tak jarang penanggung membuat
isi polis yang begitu Panjang sehingga tertanggung tidak cukup waktu untuk
membaca semua isi polis yang dibuat atau disodorkan oleh Penanggung.
Kemudian tak jarang pula isi polis yang menggunakan Bahasa Bahasa yang
terlampau tinggi sehingga sulit dipahami oleh tertanggung, penanggung yang
seperti ini memang sengaja membuat Bahasa Bahasa yang terlampau tinggi
supaya polis yang dibuat lebih menguntungkan penanggung.
Ada sejumlah kelompok kelompok tertentu yang rawan dimanfaatkan seperti
lansia, orang yang mempunyai standar kecerdasan dibawah rata-rata.
Kelompok kelompok ini sering kali dimanfaatkan oleh penanggung yang
memiliki itikad buruk.
Penerapan ketentuan Pasal 251 KUHD sebenarnya sangatlah tidak adil
karena hanya membebani kewajiban pada tertanggung saja. Seharusnya
kedua belah pihak bertanggung maupun penanggung mendapatkan
kedudukan yang sama dalam perjanjian asuransi. Dalam penerapan Pasal
251 KUHD ini juga, di samping tertanggung berkewajiban mengungkapkan
fakta-fakta material yang seharusnya diberitahukan kepada penanggung,
penanggung juga berkewajiban memberikan pemberitahuan/informasi yang
berkaitan dengan hal yang berhubungan dengan kepastian jaminan ganti rugi
dan penolakan klaim yang menimpa objek asuransi apabila terjadi
evenement.
Seharusnya
mengenai
pemberitahuan
informasi
yang
11
sebenarnya, jika penanggung mengganggap sesuatu mengenai objek yang
akan diasuransikan cukup penting baginya maka ia harus mengajukan
pertanyaan khusus mengenai objek yang akan di asuransikan tersebut.
Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang memberikan perlindungan
yang
berlebih
kepada
penanggung
dan
seolah-olah
menggangap
penanggung sangat rentan dibodoh-bodohin tertanggung, kemudian sangat
jelas dalam Pasal 251 KUHD tidak mempermasalahan konteks apakah yang
dilakukan tertanggung merupakan kesengajaan ataupun kelalain yang
terpenting tertanggung harus memberikan fakta yang sebenar-benarnya dan
dilarang menyembunyikan sesuatu yang keliru objek yang diasuransikan.
Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak peduli keterbatasan
tertanggung dalam memahami objek yang diasuransikannya misalnya
ketidak pahaman bahwa ternyata objek yang diasuransikan terdapat cacat
tersembunyi. Pasal 251 KUHD tidak melihat permasalahan tersebut,
sehingga keterbatasan tertanggung dalam objek yang diasuransikannya ini
lah yang menjadi celah yang sering kali dimanfaatkan penanggung untuk
menghindari klaim asuransi.
Tentu saja penanggung tidak perlu repot-repot menjelaskan dan melihat
Kembali objek yang diasuransikan apakah objek yang diasuransikannya
cacat atau tidak. Kewajiban untuk memeriksa keadaan objek yang
diasuransikan adalah kewajiban tertanggung bukan penanggung.
Penanggung sendiri tidak mau bertanggung jawab terhadap objek yang
diasuransikan dalam beberapa hal:
a. Cacat sendiri
Kerugian timbul karena cacat sendiri pada benda asuransi. Cacat
sendiri adalah cacat yang tidak dapat disangkal melekat pada benda
yang seharusnya tidak boleh ada. Jadi berasal dari benda itu sendiri,
bukan berasal dari luar, misalnya konstruksi bangunan yang tidak
tepat, kapal yang tidak layak laut dll
b. Kebusukan sendiri
Kerugian timbul karena kebusukan sendiri pada benda asuransi.
Kebusukan sendiri adalah kebusukan yang bersumber pada cacat
sendiri. Jadi berasal dari dalam benda itu sendiri. Akan tetapi jika
kebusukan itu timbul sebagai akibat pengaruh dari luar benda, itu
12
tidak termasuk dalam pengertian kebusukan sendiri, misalnya
pengaruh dari luar antara lain karena perjalanan berlarut-larut
berhubung cuaca buruk, karena temperature udara terlalu panas
atau dingin
c. Sifat kodrat
Kerugian timbul karena sifat kodrat pada benda-benda asuransi. Sifat
kodrat benda adalah sifat kodrat yang langsung menimbulkan
kerugian yang datangnya dari dalam benda itu sendiri. Bukan dari
luar benda, misalnya kaca yang mudah pecah, hewan yang mudah
mati barang yang mudah terbakar ataupun barang yang mudah
mengerut.
Berbicara itikad buruk sebetulnya bukan hanya dilakukan oleh tertanggung
tidak bisa dilihat dari perilaku tertanggung saja, tetapi itikad buruk juga
berasal dari perusahaan asuransi atau penanggung tetapi ironisnya Pasal
251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang hanya mengenal tertanggung
yang tidak mempunyai itikad yang tidak baik bukan melihat pula penanggung
yang tidak mempunyai itikadi yang tidak baik. Inilah disebut dengan aturan
hukum yang berat sebelah dan sangat bahaya dapat merugikan tertanggung
dalam jumlah yang banyak.
Tujuan dari pasal 251 KUHD adalah melindungi penanggung atau
membebaskannya dari risiko yang tidak secara adil diperalihkan kepadanya,
sehingga dalam pasal ini tidak menjadi pertimbangan apakah pada
tertanggung terdapat itikad jahat atau itikad baik. Ketentuan Pasal 251 KUHD
mempunyai arti penting setelah terjadi peristiwa tidak pasti (evenemen) yang
menimbulkan kerugian, sehingga menjadi alasan bagi penanggung untuk
menghindarkan diri dari kewajiban membayar ganti kerugian. Namun, bagi
tertanggung yang jujur merupakan kekecewaan karena tidak mendapat ganti
kerugian dengan alasan asuransi batal, padahal dia telah berusaha untuk
mengadakan asuransi dengan maksud untuk menghindari risiko. Banyak
penanggung mengklaim bahwa tertanggung tidak melaksanakan itikad baik
(breach of utmost good faith) sehingga klaim asuransi yang diajukan ditolak
oleh perusahaan asuransi. Dalam banyak kasus, seringkali niat baik
tertanggung untuk melakukan sesuatu berkaitan dengan klaim asuransi
menjadi bumerang karena ternyata tindakan itu melanggar ketentuan
13
kontrak. Di sisi lain tertanggung tidak mengetahui bahwa niat baik itu ternyata
menjadi tidak baik, yang pada akhirnya menjadi grey area timbulnya konflik
dari tuntutan ganti kerugian.
Perlindungan yang diberikan oleh pembentuk undang-undang kepada
penanggung melalui Pasal 251 KUHD terlalu berlebihan. Utmoust good faith
seolah-olah hanya menjadi kewajiban si tertanggung, dimana si penanggung
tidak perlu menunjukkan itikad baik kepada tertanggung. Oleh sebab itu tidak
mustahil pula jika ketentuan pasal tersebut dijadikan senjata oleh
penanggung untuk menghantam tertanggung yang jujur atau beritikad baik,
karena penanggung tidak berkewajiban untuk menegur atau memberi
peringatan guna menghindarkan hal-hal penyebab kebatalan. Ketentuan
tersebut dirasakan tidak adil bagi tertanggung karena terlalu melindungi
penanggung untuk menghindarkan diri dari tanggung jawab membayar klaim
ganti rugi kepada tertanggung.
Salah satu senjata yang sering digunakan oleh penanggung untuk melindungi
dirinya untuk tidak membayar klaim asuransi adalah ketentuan Pasal 251
KUHD Apabila dicermati secara gramatikal Pasal 251 KUHD hanya menitik
beratkan pada tertanggung yang harus beritikad baik, sedangkan
penanggung dalam hal ini perusahaan asuransi tidak disebutkan
didalamnya.Sehingga jelas pasal ini sangat timpang dan terdapat kelemahan
serta
tidak
ada
posisi
yang
seimbang
antara
tertanggung
dan
penanggung.Dalam membaca sebuah pasal sebenarnya Pasal 251 KUHD ini
tidak boleh hanya ditekankan tertanggung saja yang diwajibkan untuk
beritikad baik, namun penanggung juga wajib memiliki itikad baik.
Perjanjian asuransi di ibaratkan suatu bangunan, prinsip itikad baik adalah
fondasinya, artinya apabila fondasi tersebut tidak dikontruksi dengan baik,
dikhawatirkan bangunan perjanjian asuransi akan ambruk atau gagal
mencapai tujuannya, karena beberapa kasus asuransi masalah itikad baik
sering menjadi pokok permasalahan. Prinsip itikad baik ini mengandung
pengertian kedua belah pihak, yaitu tertanggung dan penanggung secara
timbal balik harus mendasari kesepakatan atau perjanjian asuransi dengan
itikad sangat baik, artinya tidak menyembunyikan keterangan yang jelas dan
benar yang dibutuhkan masing-masing pihak. Kata “sangat” yang tercantum
dalam prinsip itikad baik terkadang cenderung ditujukan kepada tertanggung,
14
dengan pertimbangan tertanggung yang akan mengalihkan risiko kepada
penanggung atau perusahaan asuransi mengetahui segala sesuatunya
tentang objek yang akan diasuransi sedangkan penanggung tidak
mengetahuinya
E. KELEMAHAN LAIN PASAL 251 KUHD
Ketentuan Pasal 251 KUHD mempunyai arti penting setelah terjadi peristiwa
(evenemen) yang menimbulkan kerugian, sehingga menjadi alasan bagi
penanggung untuk menghindari diri dari kewajiban membayar ganti kerugian.
Namun, bagi tertanggung yang jujur merupakan kekecewaan karena tidak
mendapat ganti kerugian dengan alasan asuransi batal, padahal dia telah
berusaha mengadakan asuransi dengan maksud untuk menghindari resiko.
Perlindungan yang diberikan oleh pembentuk Undang-Undang kepada
penanggung melalui Pasal 251 KUHD terlalu berlebihan, sehingga tidak
mustahil pula ketentuan Pasal tersebut dijadikan senjata oleh penanggung
untuk menghantam tertanggung yang jujur atau beritikad baik. Karena
penanggung tidak berkewajiban untuk menegur atau memberi peringatan
guna menghindari hal-hal penyebab kebatalan.
Ada beberapa keberatan terhadap Pasal 251 KUHD sebagai berikut:
a. Kebatalan tidak dapat diperbaiki oleh tertanggung walaupun dia
ingin memperbaiki kesalahannya
b. Kebatalan merupakan hukuman yang terlalu berat bagi tertanggung
yang beritikad baik, apalagi pemberitahuan yang tidak tepat itu tidak
ada hubungan sama sekali dengan kerugian
c. Pemberitahuan yang seharusnya akan dilakukan oleh tertanggung
setelah mengadakan asuransi itu tidak dapat dimasukkan dalam
ketentuan Pasal 251 KUHD karena keadaan telah berubah
IV. PETITUM
Petitum Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir, dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
15
2. Menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(STAATSBLAD TAHUN 1847 NOMOR 23 ) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat
3. Memohon kepada Majelis Hakim menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-
Undang Hukum Dagang (STAATSBLAD TAHUN 1847 NOMOR 23)
adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik 1945
Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional),
yaitu konstitusional sepanjang frasa “sehingga perjanjian itu tidak
akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang
sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya
dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal” diubah
menjadi “sehingga perjanjian pertanggungan batal berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak atau berdasarkan putusan pengadilan”
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-3 yaitu sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi KTP atas nama Leonardo Siahaan, S.H;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi sebagian Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
16
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Materiil Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (selanjutnya
disebut KUHD) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
17
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
18
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 251
KUHD yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 251 KUHD
Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua
penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun
dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga
perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat
yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari
semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai karyawan. Pemohon dalam hal ini merasa hak konstitusionalnya
berpotensi dirugikan dengan berlakunya frasa “sehingga perjanjian itu tidak akan
diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila
penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu,
membuat pertanggungan itu batal” karena tidak memberikan pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana termuat
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Pemohon, Pasal 251 KUHD hanya
memberikan keuntungan pada salah satu pihak saja yaitu penanggung karena
kewajiban untuk memberitahukan secara benar hanya diberikan kepada pihak
tertanggung
dan
menyebabkan
Pemohon
berpotensi
dirugikan
hak
konstitusionalnya jika Pemohon menjadi pihak tertanggung dikemudian hari.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan
dengan berlakunya norma Pasal 251 KUHD. Anggapan kerugian konstitusional
yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan potensial terjadi. Pemohon juga
telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma yang diujikan.
Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian
konstitusional seperti yang dijelaskan tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas
dari terbukti atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
19
pengujiannya oleh Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan a quo beserta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, sebelum
mempertimbangkan lebih jauh dalil-dalil permohonan Pemohon, penting bagi
Mahkamah untuk mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.7.1] Bahwa berkenaan dengan sistematika permohonan dalam perbaikan
permohonan yang diajukan oleh Pemohon, berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU MK
yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021) menyatakan sebagai berikut:
(1) ...
(2) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. ...;
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan mengenai
kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PUU sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan serta objek permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. alasan
permohonan,
yang
memuat
penjelasan
mengenai
pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu berdasarkan
UUD 1945 dan/atau bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang atau Perppu bertentangan dengan UUD
1945.
c. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3), yaitu:
1. ...;
2. dst
20
d. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[3.7.2]
Bahwa terhadap sistematika Perbaikan Permohonan dimaksud, pada
dasarnya telah sesuai dengan format permohonan pengujian undang-undang
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK
2/2021. Namun, setelah Mahkamah memeriksa secara saksama bagian
hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum) pada permohonan a quo, petitum
Pemohon tersebut saling bertentangan antara satu dengan lainnya atau setidak-
tidaknya tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam perkara pengujian materiil
undang-undang. Terhadap hal tersebut, dalam persidangan pada tanggal 12 Juni
2023, sekalipun bukan merupakan agenda untuk memberikan nasihat, namun oleh
karena terdapat fakta ihwal ketidaklaziman petitum Pemohon, Mahkamah tetap
memberikan nasihat untuk memperbaiki petitum agar sesuai dengan petitum yang
berlaku di Mahkamah Konstitusi [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 52/PUU-
XXI/2023, Senin, tanggal 12 Juni 2023, hlm. 5-7]. Dalam kaitan ini, petitum angka 2
menyatakan, “Menyatakan Pasal 251 KUHD bertentangan dengan UUD dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat”, dan petitum angka 3 menyatakan,
“Menyatakan Pasal 251 KUHD terhadap frasa ‘sehingga perjanjian itu tidak akan
ditiadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung
mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat
pertanggungan
itu
batal’
bertentangan
secara
bersyarat
(conditionally
unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai ‘sehingga perjanjian pertanggungan batal berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak atau berdasarkan putusan pengadilan”. Berkenaan
dengan fakta tersebut, Mahkamah perlu menegaskan bahwa rumusan kedua
petitum a quo adalah rumusan petitum yang tidak lazim. Karena, di satu sisi,
Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan norma Pasal 251 KUHD
21
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sementara itu di sisi lain, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan
norma Pasal 251 KUHD bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Dalam
batas penalaran yang wajar, rumusan kedua petitum tersebut saling bertentangan
satu sama lainnya dan Mahkamah tidak mungkin mengabulkannya secara
bersamaan. Petitum yang demikian hanya dapat dibenarkan sepanjang satu sama
lainnya dirumuskan secara alternatif. Secara formal, petitum-petitum yang demikian
bukanlah rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d
PMK 2/2021.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas maka Mahkamah
berpendapat, oleh karena petitum Pemohon tidak jelas, sehingga menjadikan
permohonan a quo tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon
memiliki kedudukan hukum, namun oleh karena petitum Pemohon tidak jelas atau
kabur sehingga tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021. Oleh karena itu,
Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) dan tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
22
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan oleh Hakim tujuh Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, dan M. Guntur
Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal sembilan
belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang
Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua
puluh tujuh, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul
11.20 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Wahiduddin Adams,
Suhartoyo, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, dan
M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dian
Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri
oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
23
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Materiil Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (selanjutnya
disebut KUHD) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
17
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
18
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 251
KUHD yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 251 KUHD
Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua
penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun
dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga
perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat
yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari
semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai karyawan. Pemohon dalam hal ini merasa hak konstitusionalnya
berpotensi dirugikan dengan berlakunya frasa “sehingga perjanjian itu tidak akan
diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila
penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu,
membuat pertanggungan itu batal” karena tidak memberikan pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana termuat
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Pemohon, Pasal 251 KUHD hanya
memberikan keuntungan pada salah satu pihak saja yaitu penanggung karena
kewajiban untuk memberitahukan secara benar hanya diberikan kepada pihak
tertanggung
dan
menyebabkan
Pemohon
berpotensi
dirugikan
hak
konstitusionalnya jika Pemohon menjadi pihak tertanggung dikemudian hari.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan
dengan berlakunya norma Pasal 251 KUHD. Anggapan kerugian konstitusional
yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan potensial terjadi. Pemohon juga
telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma yang diujikan.
Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian
konstitusional seperti yang dijelaskan tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas
dari terbukti atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
19
pengujiannya oleh Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan a quo beserta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, sebelum
mempertimbangkan lebih jauh dalil-dalil permohonan Pemohon, penting bagi
Mahkamah untuk mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.7.1] Bahwa berkenaan dengan sistematika permohonan dalam perbaikan
permohonan yang diajukan oleh Pemohon, berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU MK
yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021) menyatakan sebagai berikut:
(1) ...
(2) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. ...;
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan mengenai
kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PUU sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan serta objek permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. alasan
permohonan,
yang
memuat
penjelasan
mengenai
pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu berdasarkan
UUD 1945 dan/atau bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang atau Perppu bertentangan dengan UUD
1945.
c. petitum, yang memuat hal
