PUU
Tahun 2022
52/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: 1. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), yang diwakili oleh Ir. H. Aa Lanyalla Mahmud Mattalitti (Ketua DPD RI), Dr. Nono Sampono, M.Si (Wakil Ketua DPD RI), Dr. H. Mahyudin, S.T., M.M. (Wakil Ketua DPD RI), Sultan Baktiar Najamudin (Wakil Ketua DPD RI), selaku Pemohon I;
2. Partai Bulan Bintang (PBB), yang diwakili oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. (Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PBB) dan Afriansyah Noor, M.Si. (Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PBB), selaku Pemohon II
Tanggal Registrasi: 2022-04-05
Tanggal Putusan: 2022-07-07T11:09:00+07:00
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 17/2014, UU 13/2019, UU 27/2009, UU 11/2020
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Manahan MP Sitompul (A) Enny Nurbaningsih (A) Rahadian Prima Nugraha (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 52/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Alamat
:
Jalan Gatot Subroto Nomor 6, Gelora, Tanah Abang,
RT.1/RW.3, Gelora, Kota Jakarta Pusat, Daerah
Khusus Ibukota Jakarta 10260.
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Partai Bulan Bintang
Alamat
:
Jalan Raya Pasar Minggu Km.18 Nomor 1B,
RT.04/RW.04,
Kelurahan
Kalibata,
Kecamatan
Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 12740.
sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 19 Februari 2022 dan 1 Maret 2022
memberi kuasa kepada Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., Dra. Wigati
Ningsih, S.H., LL.M., Zamrony, S.H., M.Kn., CRA., Harimuddin, S.H., Muhamad
Raziv Barokah, S.H., M.H., Muhtadin, S.H., Wafdah Zikra Yuniarsyah, S.H., M.H.,
Abdulatief Zainal, S.H., Muhammad Rizki Ramadhan, S.H., Musthakim
Alghosyaly, S.H., Tareq Muhammad Aziz Elven, S.H., Caisa Aamuliadiga, S.H.,
M.H., dan Anjas Rinaldi Siregar, S.H., kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum
yang tergabung dalam Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society
(INTEGRITY) Law Firm, yang berdomisili hukum di Citylofts Sudirman, Lantai 12,
2
Suite 1226, Jalan K.H. Mas Mansyur 121, Jakarta 10220, bertindak untuk dan atas
nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 25 Maret 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 25 Maret 2022
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
41/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 52/PUU-XX/2022 pada tanggal 5
April 2022, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 9 Mei 2022 pada pokoknya sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 [Bukti P-
12], menyatakan:
Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945 [vide bukti P-12], yang selengkapnya
berbunyi
Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
3
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang Pemilihan Umum.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 (judicial review), demikian pula berdasarkan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 (selanjutnya disebut UU MK), menegaskan hal yang sama, yaitu
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain “...menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945” [Bukti P-13].
4. Bahwa demikian pula berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman) [Bukti P-14] dan Pasal 9
ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (selanjutnya disebut UU PUU) [Bukti
P-14a] yang menyatakan:
Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. …
Pasal 9 ayat (1) UU PUU:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan ini semakin mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagai
satu-satunya
lembaga
yang
berwenang
untuk
menguji
konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap UUD 1945.
5. Bahwa dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021) menyatakan:
4
Pasal 2 ayat (4) PMK 2/2021:
Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.
6. Berdasarkan penjelasan di atas, maka Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk mengadili perkara a quo.
A.1. Materi Muatan UUD 1945 yang Dijadikan Dasar Pengujian atau Alasan
Permohonan yang Berbeda
7. Bahwa sekalipun Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945, namun khusus untuk materi muatan, ayat, pasal,
dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, maka harus
ditemukan materi muatan UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian yang
berbeda (batu uji) atau alasan permohonan yang berbeda agar Mahkamah
Konstitusi dapat kembali berwenang melakukan pengujian. Hal ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 PMK 2/2021,
sebagaimana selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau
terdapat alasan permohonan yang berbeda.
8. Bahwa hingga Permohonan ini diajukan telah ada 28 (dua puluh delapan)
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian presidential threshold.
Sembilan belas putusan terhadap pengujian Pasal 222 UU Pemilu dan
sembilan putusan terhadap pengujian Pasal 9 UU 42/2008.
5
No
Putusan
No
Putusan
1.
44/PUU-XV/2017
TIDAK DITERIMA
11.
61/PUU-XVI/2018
TIDAK DITERIMA
2.
53/PUU-XV/2017
DITOLAK
12.
92/PUU-XVI/2018
TIDAK DITERIMA
3.
59/PUU-XV/2017
TIDAK DITERIMA
13.
74/PUU-XVIII/2020
TIDAK DITERIMA
4.
70/PUU-XV/2017
TIDAK DITERIMA
14.
66/PUU-XIX/2021
TIDAK DITERIMA
5.
71/PUU-XV/2017
TIDAK DITERIMA
15.
68/PUU-XIX/2021
TIDAK DITERIMA
6.
72/PUU-XV/2017
TIDAK DITERIMA
16.
70/PUU-XIX/2021
TIDAK DITERIMA
7.
49/PUU-XVI/2018
DITOLAK
17.
5/PUU-XX/2022
TIDAK DITERIMA
8.
50/PUU-XVI/2018
TIDAK DITERIMA
18.
6/PUU-XX/2022
TIDAK DITERIMA
9.
54/PUU-XVI/2018
DITOLAK
19.
7/PUU-XX/2022
TIDAK DITERIMA
10.
58/PUU-XVI/2018
TIDAK DITERIMA
9. Bahwa mengingat norma Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 PMK 2/2021
memberikan batasan ne bis in idem hanya untuk undang-undang yang sama,
maka para Pemohon tidak akan menjadikan 9 Putusan terhadap Pasal 9 UU
42/2008 sebagai acuan untuk menyusun materi muatan UUD 1945 yang
dijadikan dasar pengujian yang berbeda (batu uji berbeda) atau alasan
permohonan yang berbeda. Melainkan para Pemohon hanya memfokuskan
penyusunan batu uji yang berbeda atau alasan permohonan yang berbeda
berdasarkan 19 Putusan terhadap Pasal 222 UU Pemilu.
10. Bahwa mengingat pengujian terhadap Pasal 222 UU Pemilu telah diajukan
sebanyak 19 (sembilan belas) kali, tentu menjadi sebuah tantangan yang
tidak mudah untuk menemukan batu uji atau alasan permohonan berbeda.
Meskipun demikian, para Pemohon tetap berikhtiar semaksimal mungkin
untuk menemukan perbedaan-perbedaan tersebut. Untuk lebih jelas
mengenai daftar putusan pengujian Pasal 222 UU Pemilu, dapat disimak
dalam tabel berikut:
11. Bahwa penting untuk para Pemohon sampaikan, meskipun telah terdapat 19
(sembilan belas) putusan pengujian Pasal 222 UU Pemilu terhadap UUD
1945,
namun
hanya
3
(tiga)
putusan
yang
pokok
perkaranya
dipertimbangkan. Sementara, 16 (enam belas) sisanya dinyatakan tidak
dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard) sehingga pokok perkaranya tidak
dipertimbangkan, jikapun dipertimbangkan, maka Mahkamah hanya
menyatakan pertimbangan dalam Putusan 53/PUU-XV/2017 berlaku mutatis
mutandis. Atas dasar tersebut, maka para Pemohon hanya akan
6
memaparkan batu uji dan alasan permohonan yang berbeda terhadap 3 (tiga)
permohonan yang pokok perkaranya dipertimbangkan.
12. Bahwa dari 19 (sembilan belas) putusan Pasal 222 UU Pemilu, hanya 3 (tiga)
putusan yang ditolak dan pokok perkaranya dipertimbangkan, yakni Putusan
Nomor 53/PUU-XV/2017, Putusan Nomor 49/PUU-XVI/2018, dan Putusan
Nomor 54/PUU-XVI/2018. Para Pemohon akan menjelaskan bahwa terdapat
perbedaan batu uji atau alasan permohonan yang berbeda antara
Permohonan ini dengan 3 (tiga) permohonan di atas. Untuk lebih jelas
silahkan simak tabel di bawah ini:
NO
ALASAN PERMOHONAN YANG BERBEDA
53/PUU-XV/2017:
PERMOHONAN A QUO
1.
Threshold tidak relevan dan
kadaluarsa
ketika
diterapkan
untuk
Pemilu
2019;
Pasal 222 UU Pemilu Bukan
Merupakan Open Legal Policy
sehingga
bertentangan
dengan
Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 6A ayat
(5) UUD 1945.
2.
Threshold
bertentangan
dengan logika keserentakan
Pemilu;
Pasal 222 UU Pemilu Menjadikan
Pemilu
Dikontrol
oleh
Oligarki
Penguasa Modal, bukan Hasil
Kehendak
Kedaulatan
Rakyat
ataupun
Pilihan
Partai
Politik
sehingga
bertentangan
dengan
Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat
(3) serta Pasal 6A ayat (3) UUD
1945
3.
Threshold mendiskriminasi
partai baru untuk dapat
mengusung
capres/cawapres;
Pasal 222 UU Pemilu Merubah
Konsep Kandidasi Calon Presiden
dan
Wakil
Presiden
yang
ditentukan
Konstitusi
sehingga
bertentangan dengan Pasal 6A
ayat (2) UUD 1945.
4.
Threshold
menciptakan
tawar
menawar
politik
(politik transaksional);
Pasal
222
UU
Pemilu
Lebih
Menutup
Perubahan
Aspirasi
sebagaimana Esensi Pemilu Yang
Periodik dan Dipilih Langsung oleh
Rakyat
sehingga
bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A
ayat (1) dan Pasal 22E ayat (1)
UUD 1945.
5.
Threshold
bertentangan
dengan UUD 1945 karena
merusak
sistem
Presidensial;
Pasal 222 UU Pemilu Melanggar
Prinsip Electoral Justice Politik
sehingga
Bertentangan
dengan
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
7
6.
Threshold
mengeliminasi
fungsi evaluasi dari sebuah
penyelenggaraan Pemilu;
Pasal 222 UU Pemilu Menjadi
Senjata Partai Politik Besar Untuk
Menghilangkan Pesaing sehingga
bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3)
UUD 1945.
7.
Hasil Pemilihan Legislatif
tahun 2014 sebagai syarat
pengajuan capres/cawapres
2019 telah mencampuraduk
suara pemilih;
Pasal
222
UU
Pemilu
Menghilangkan Partisipasi Publik
dan
Hanya
Mengakomodir
Kepentingan Elit Politik sehingga
bertentangan dengan Pasal 28J
ayat (1) UUD 1945.
8.
Threshold bukan open legal
policy.
Pasal 222 UU Pemilu Menciptakan
Polarisasi Masyarakat sehingga
bertentangan dengan Pasal 28J
ayat (2) UUD 1945.
49/PUU-XVI/2018:
9.
Syarat
ambang
batas
pencalonan yang berpotensi
menghilangkan
potensi
lahirnya pasangan capres
dan
cawapres
alternatif,
yang
sebenarnya
telah
diantisipasi dengan sangat
lengkap
bahkan
melalui
sistem
pilpres
putaran
kedua;
Pasal
222
UU
Pemilu
Tidak
Berkorelasi
Pada
Penguatan
Sistem Presidensial di Indonesia
sehingga
bertentangan
dengan
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
10.
Syarat pengusulan calon
Presiden oleh parpol sudah
sangat lengkap diatur dalam
UUD
1945
karenanya
seharusnya adalah closed
legal policy bukan open
legal policy (tidak setuju
open legal policy);
Pasal 222 UU Pemilu Berpotensi
Menutup Putaran Kedua Pemilihan
Umum
Presiden
sehingga
bertentangan dengan Pasal 6A
ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD
1945.
11.
Bukanlah
constitutional
engineering, tetapi justru
adalah
constitutional
breaching;
12.
Penghitungan
presidential
threshold berdasarkan hasil
Pemilu DPR sebelumnya
telah menghilangkan esensi
pelaksanaan Pemilu;
8
13.
Pasal 222 UU Pemilihan
Umum mengatur “syarat”
capres,
dan
karenanya
bertentangan dengan Pasal
6A ayat (5) UUD 1945 yang
hanya
mendelegasikan
pengaturan “tata cara”;
14.
Pengaturan
delegasi
“syarat” capres ke UU ada
pada Pasal 6 ayat (2) UUD
1945,
dan
tidak
terkait
pengusulan
oleh
parpol,
sehingga frasa Pasal 222
UU Pemilihan Umum yang
mengatur “syarat” capres
oleh parpol bertentangan
dengan Pasal 6 ayat (2)
UUD 1945;
15.
Threshold
menghilangkan
esensi pemilihan Presiden
karena
lebih
berpotensi
menghadirkan
capres/cawapres tunggal;
16.
Kalaupun frasa Pasal 222
UU
Pemilihan
Umum
dianggap
tidak
langsung
bertentangan
dengan
konstitusi, quod non—tetapi
potensi
pelanggaran
konstitusi sekecil apapun
yang
disebabkan
Pasal
tersebut harus diantisipasi
Mahkamah,
agar
tidak
muncul
ketidakpastian
hukum yang bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945;
17.
Pengusulan
capres
dilakukan oleh partai politik
peserta Pemilu yang akan
berlangsung bukan “Pemilu
anggota DPR sebelumnya”,
sehingga frasa Pasal 222
UU
Pemilihan
Umum
bertentangan dengan Pasal
6A ayat (2) UUD 1945;
9
18.
Penghitungan
presidential
threshold berdasarkan hasil
Pemilu DPR sebelumnya
adalah
irasional
dan
karenanya frasa Pasal 222
UU
Pemilihan
Umum
bertentangan dengan Pasal
6A ayat (2) UUD 1945.
54/PUU-XVI/2018:
19.
Bertentangan dengan Nilai-
Nilai Pancasila yang tidak
dapat
dipisahkan
dari
Pembukaan UUD 1945;
20.
Tidak sesuai dengan prinsip
jujur
dalam
penyelenggaraan
Pemilu
karena
rakyat
(pemilih)
dibohongi dan tidak tahu
kalau pilihannya dalam pileg
2014
dijadikan
syarat
threshold
untuk
partai
mengajukan
capres/cawapres 2019.
Tabel di atas menjelaskan, dari 11 (sebelas) alasan permohonan yang para
Pemohon ajukan pada bagian pokok permohonan, terdapat 10 (sepuluh)
alasan permohonan yang berbeda dari 20 (dua puluh) alasan permohonan
yang sebelumnya telah diajukan dalam pengujian Pasal 222 UU Pemilu.
Hanya terdapat 1 (satu) alasan permohonan yang sama yakni perihal
argumentasi bahwa pemberlakukan presidential threshold bukanlah open
legal policy. Meskipun begitu, dalam Permohonan a quo, khusus mengenai
dalil ‘bukan open legal policy’ akan dijabarkan dengan lebih detail disertai
argumentasi konstitusional yang berbeda dengan yang pernah diajukan
sebelumnya berdasarkan Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 dan Putusan
Nomor 49/PUU-XVI/2018. Selengkapnya dapat dibaca pada bagian C. Pokok
Permohonan.
13. Berikutnya, meskipun frasa dalam Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 PMK
2/2021 menggunakan konjungsi “ATAU”, yang berarti bersifat alternatif atau
berupa pilihan antara memaparkan alasan batu uji berbeda atau permohonan
yang berbeda. Namun demikian, untuk lebih menguatkan dasar permohonan
ini, meskipun di atas sudah dipaparkan alasan permohonan yang berbeda,
10
para Pemohon tetap akan memaparkan rincian batu uji yang berbeda
terhadap 3 (tiga) permohonan sebelumnya yang diperiksa pokok perkaranya,
yaitu sebagai berikut:
NO
BATU UJI UUD 1945 YANG BERBEDA
53/PUU-XV/2017:
PERMOHONAN A QUO
1
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
2
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
3
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945
4
Pasal 22E ayat (2) UUD 1945
Pasal 6A ayat (1) UUD 1945
5
Pasal 22E ayat (3) UUD 1945
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
6
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
Pasal 6A ayat (3) UUD 1945
7
Pasal 28 ayat (1) UUD 1945
Pasal 6A ayat (4) UUD 1945
8
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
Pasal 6A ayat (5) UUD 1945
9
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945
10
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
11
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
49/PUU-XVI/2018:
12
Pasal 6 ayat (1) UUD 1945
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
13
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
14
Pasal 6A ayat (1) UUD 1945
Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
15
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
16
Pasal 6A ayat (3) UUD 1945
17
Pasal 6A ayat (4) UUD 1945
18
Pasal 6A ayat (5) UUD 1945
19
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945
20
Pasal 22E ayat (2) UUD 1945
21
Pasal 22E ayat (6) UUD 1945
22
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
54/PUU-XVI/2018:
23
Nilai-Nilai Pancasila
24
Pembukaan UUD 1945
Tabel di atas menjelaskan, dari 24 (dua puluh empat) batu uji yang sudah
disampaikan dalam Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017, Nomor 49/PUU-
XVI/2018, dan Nomor 54/PUU-XVI/2018, para Pemohon menggunakan 16
11
(enam belas) batu uji, dimana 6 (enam) diantaranya adalah batu uji baru
(berbeda), dan 10 (sepuluh) diantaranya telah digunakan. Meskipun telah
digunakan, terdapat detail-detail argumentasi yang berbeda yang akan para
Pemohon jelaskan dalam bagian pokok permohonan.
14. Bahwa para Pemohon tidak akan menjelaskan secara panjang lebar dan
terperinci mengenai batu uji atau alasan permohonan yang berbeda pada
bagian ini. Kami meyakini bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi adalah para
negarawan yang tentunya sangat memahami kontekstualisasi dari
argumentasi di atas.
15. Bahwa
berdasarkan
argumentasi-argumentasi
di
atas,
telah
jelas
Permohonan a quo merupakan pengujian Pasal 222 UU Pemilu dengan batu
uji atau alasan permohonan yang berbeda dari permohonan-permohonan
yang telah ada sebelumnya, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 60
UU MK juncto Pasal 78 PMK 2/2021 terkait pengecualian pengujian kembali
materi undang-undang yang telah diuji dan terbebas dari ne bis in idem.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili,
dan memutus Permohonan a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
16. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 PMK 2/2021
menentukan pihak-pihak yang dapat menjadi Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya
Undang-Undang
atau
Peraturan
Perundang-
Undangan
Pengganti Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
17. Bahwa selanjutnya penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK memberikan tafsir
yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah “hak-hak yang diatur dalam
12
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” [vide bukti
P-13].
18. Bahwa yurisprudensi Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam
Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Perkara Nomor 11/PUU-
V/2007 memberikan batasan tentang kualifikasi pemohon dalam pengajuan
permohonan pengujian undang-undang sebagai berikut:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik atau khusus
dan aktual atau setidaknya bersifat potensial berdasarkan penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
B.1. Kedudukan Hukum dan Kerugian Konstitusional Pemohon I sebagai
Lembaga Negara
19. Bahwa kualifikasi Pemohon I sebagai lembaga negara berdasarkan Pasal 2
ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 247 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
yang terakhir kali dirubah oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(selanjutnya disebut UU MD3), yang dalam hal ini diwakili oleh:
a. AA Lanyalla Mahmud Mattalitti selaku Ketua DPD RI;
b. Dr. Nono Sampono, M.Si. selaku Wakil Ketua DPD RI;
c. Dr. H. Mahyudin, S.T., M.M. selaku Wakil Ketua DPD RI; dan
d. Sultan Baktiar Najamudin selaku Wakil Ketua DPD RI.
Yang bertindak untuk dan atas nama DPD RI selaku pimpinan berdasarkan
Petikan Keputusan Dewan DPD RI Nomor: 3/DPDRI/I/2019-2020 tanggal 1
Oktober 2019 [vide bukti P-1], karenanya berhak mewakili DPD RI di
pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1), Pasal 260 ayat
13
(5), dan Pasal 261 ayat (1) huruf f UU MD3 [bukti P-15] yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 260 ayat (1) UU MD3
Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil
ketua yang dipilih dari dna oleh anggota DPD dalam sidang paripurna
DPD.
Pasal 260 ayat (5) UU MD3
Ketua dan wakil ketua DPD diresmikan dengan keputusan DPD.
Pasal 261 ayat (1) huruf f UU MD3
Pimpinan DPD bertugas:
a. …
b. …
c. …
d. …
e. …
f. Mewakili DPD di pengadilan;
Serta sesuai dengan hasil Sidang Paripurna DPD RI RI ke-8 Masa Sidang III
Tahun 2021-2022 tanggal 18 Februari 2022 dengan agenda acara Laporan
Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan, Pengesahan Keputusan DPD RI, dan
Pidato Penutupan pada Masa Akhir Masa Sidang III Tahun 2021-2022 yang
memutuskan DPD RI secara kelembagaan menyetujui dan menyepakati
secara musyawarah mufakat untuk melakukan uji materi Pasal 222 UU
Pemilu terkait ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold)
terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi [bukti P-16] [bukti P-16a].
20. Bahwa Pemohon I sebagai lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
(selanjutnya disebut MPR) yang anggotanya merupakan perwakilan dari 34
(tiga puluh empat) provinsi yang dipilih melalui Pemilu, sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 22C ayat (1) UUD 1945 [vide
bukti P-12] yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) UUD 1945
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
14
Pasal 22C ayat (1) UUD 1945
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui
pemilihan umum.
21. Bahwa eksistensi daerah-daerah di Indonesia sangat erat kaitannya dengan
pengaturan presidential threshold, di mana Pasal 6A ayat (3) UUD 1945
menyatakan:
Pasal 6A ayat (3) UUD 1945
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara
lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum
dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang
tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik
menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Frasa “dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari
setengah jumlah provinsi di Indonesia” inilah yang merupakan makna
presidential threshold yang sebenarnya, yakni ambang batas pemenangan.
Bukan ambang batas pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU
Pemilu.
22. Bahwa mengingat Pemohon I adalah lembaga negara yang memiliki tugas
dan tanggung jawab melindungi kepentingan-kepentingan daerah, dan para
anggotanya adalah masing-masing adalah perwakilan provinsi, serta
kaitannya dengan posisi provinsi sebagai salah satu unsur presidential
threshold untuk memenangkan pemilihan Presiden yang sebenarnya, maka
Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk mengembalikan makna sejati
presidential threshold yang telah diubah dan dikacaukan oleh Pasal 222 UU
Pemilu.
23. Bahwa keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang ketentuan
presidential threshold 20% (dua puluh persen) kursi di DPR RI atau 25%
suara sah nasional telah menderogasi dan menghalangi hak serta kewajiban
Pemohon I untuk memajukan dan memperjuangkan kesetaraan bagi putra-
putri daerah dalam mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan Wakil
Presiden. Kehadiran presidential threshold hanya memberikan akses khusus
kepada para elit politik yang memiliki kekuatan tanpa menimbang dengan
matang kualitas dan kapabilitas serta keahlian setiap individu. Padahal,
begitu banyak putra-putri daerah yang hebat dan mampu serta sangat layak
untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden. Oleh sebab itu,
15
keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu secara nyata telah merugikan hak
konstitusional Pemohon I sebagaimana diatur dalam Pasal 22D ayat (3) UUD
1945.
24. Bahwa Mahkamah Konstitusi pernah menerima kedudukan hukum (legal
standing) DPD RI sebagai lembaga negara, in casu Pemohon I, dalam
Putusan Nomor 92/PUU-X/2012 terkait judicial review Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (UU 27/2009, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 atau UU 17/2014) dan [vide bukti P-15] dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (selanjutnya disebut UU 12/2011) terhadap UUD
1945.
25. Bahwa kedudukan hukum DPD RI sebagai lembaga negara juga pernah
dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 79/PUU-
XII/2014 tentang Pengujian UU 17/2014 terhadap UUD 1945.
26. Bahwa sebagai lembaga negara yang juga menjadi unsur MPR, Pemohon I
memiliki tugas untuk menyuarakan aspirasi rakyat dari tingkat daerah ke
tingkat nasional. Agar dapat menghasilkan kebijakan yang sejalan keinginan
masyarakat daerah tersebut. Sebagaimana tugas dan wewenang Pemohon I
diberikan oleh UUD 1945 dalam Pasal 22D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
[vide bukti P-12] yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22D UUD 1945
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-
undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat
dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan
agama.
16
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas
pelaksanaan
undang-undang
mengenai:
otonomi
daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan
pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil
pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
27. Bahwa kemudian secara garis besar, Pemohon I memiliki 4 (empat) fungsi
dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga negara
perwakilan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 sebagai
berikut:
a. Pengajuan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah kepada DPR;
b. Ikut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan
dengan otonomi darah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat
dan daerah;
c. Pemberian pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (selanjutnya disebut
APBN) dan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama;
d. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi
daerah,
pembentukan,
pemekaran,
dan
penggabungan
daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan
agama.
28. Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, hak dan wewenang Pemohon I
sebagaimana diatur dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 sejatinya memiliki
makna yang sangat dalam. Adapun tujuan dari pengawasan yang dilakukan
oleh Pemohon I adalah untuk menjaga dan melindungi kepentingan daerah,
tidak hanya sebagai pemerintahan namun juga masyarakat di dalamnya.
17
Pemohon I berkewajiban untuk memajukan dan memperjuangkan secara
kolektif kepentingan putra-putri daerah untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negara, termasuk untuk membuka akses seluas-luasnya dalam
pencalonan Presiden dan wakil Presiden.
29. Bahwa sudah jelas eksistensi DPD RI, in casu Pemohon I, sebagai lembaga
negara memiliki peran sentral memperjuangkan aspirasi daerah di tingkat
pusat, sehingga mencegah adanya disparitas dan disintegrasi bangsa serta
memperkuat ikatan daerah. Fungsi, tugas, dan wewenang Pemohon I
sebagai lembaga negara mewakili daerah tersebut tidak terlepas dari
permasalahan figur yang mengisi kursi pimpinan lembaga eksekutif di
pemerintah pusat, yakni Presiden dan wakil Presiden. Bagaimanapun,
kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Presiden dan wakil Presiden terpilih
tetap dan akan selalu berpengaruh dan berdampak pada kepentingan
daerah.
30. Bahwa pembangunan pasca reformasi sering dihadapkan pada polarisasi
antara pusat dan daerah akibat ego sektoral dan kewilayahan. Persaingan
kepemimpinan politik yang bertumpu pada demokrasi elektoral mempunyai
andil masing-masing tingkat kepemimpinan di pusat dan daerah memiliki
kepentingan menjaga populisme, sehingga cenderung mengutamakan janji-
janji program kampanye daripada memikirkan kesinambungan dan sinergitas
pembangunan daerah. Masyarakat daerah seolah terpisah dari proses
pembangunan, sementara kelompok elit dan para pelaku usaha lainnya justru
mendominasi. Tidak heran jika kemudian hasil pembangunan belum tentu
dirasakan dan dinikmati secara merata, bahkan justru memperlebar
kesenjangan.
31. Bahwa eksistensi ambang batas pencalonan Presiden (presidential
threshold) yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu nyatanya telah merugikan
daerah dan semakin memperlebar kesenjangan antara daerah dan pusat.
Bila menilik kembali sejarah, gagasan presidential threshold tersebut bukan
merupakan isu baru, namun telah menjadi diskursus publik sejak tahun 2003-
2004 saat bekerjanya komisi konstitusi hingga menjelang Pemilu tahun 2009.
Setidaknya terdapat 3 (tiga) faktor yang membuat Pemohon I memutuskan
untuk mengajukan pengujian materiil (judicial review) terhadap ketentuan
presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu, yakni:
18
a. Kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi;
b. Rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik; dan
c. Kuatnya dukungan masyarakat atas penghapusan ambang batas
pencalonan Presiden (presidential threshold), sehingga siapapun dapat
mencalonkan diri menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden, khususnya
masyarakat di daerah.
32. Bahwa lebih lanjut mengenai fungsi dan tugas Pemohon I dalam melakukan
pengawasan terhadap undang-undang, Pemohon I bertanggung jawab untuk
memastikan bahwa setiap undang-undang, khususnya yang terkait dengan
kepentingan daerah, memenuhi 3 (tiga) unsur hakiki hukum, yakni:
a. Undang-undang yang dihasilkan harus predictability atau dapat
memprediksi kemungkinan yang terjadi pada masa yang akan datang,
harus bisa menjawab secara utuh permasalahan, sehingga menjadi obat,
bukan menjadi penyakit atau menimbulkan persoalan;
b. Undang-undang harus dapat menciptakan stability atau keseimbangan;
dan
c. Undang-undang harus mengandung unsur fairness, karena hakikat
hukum dan undang-undang adalah keadilan.
33. Bahwa Pemohon I dengan tegas menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu
tidak memenuhi unsur hakiki dari hukum yang harus ada di Indonesia.
Bahkan,
keberadaan
Pasal
222
UU
Pemilu
tersebut
berpotensi
menghilangkan hak pilih ratusan juta rakyat Indonesia sebagai peserta
Pemilihan Umum Presiden dan sangat berpeluang mengakibatkan Indonesia
dalam keadaan stuck atau macet akibat penerapan Pasal 222 UU Pemilu
tersebut, karena UU Pemilu tidak bisa menjawab kemungkinan yang terjadi
pada masa yang akan datang. Sehingga, Pemohon I memiliki kewajiban dan
tanggung jawab untuk memastikan UU Pemilu telah memenuhi unsur hakiki
hukum, khususnya Pasal 222 UU Pemilu.
34. Bahwa berdasarkan argumentasi-argumentasi di atas, Pemohon I memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan judicial review
terhadap ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu,
sebagaimana diatur Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 PMK 2/2021
bahwa lembaga negara dapat menjadi pemohon selama terdapat hak
19
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang atau Peraturan Perundang-Undangan Pengganti Undang-Undang.
B.2. Kedudukan Hukum dan Kerugian Konstitusional Pemohon II sebagai
Partai Politik Peserta Pemilu 2019
35. Bahwa Pemohon II adalah partai politik berdasarkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Hasil Ketetapan Muktamar V Partai Bulan Bintang
Nomor: 06/TAP/Muktamar V/2019, berdasarkan Akta Nomor 40 tanggal 29
Januari 2020, dibuat dihadapan Notaris Muhamad Hanafi, S.H. [bukti P-18],
yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
M.HH-05.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 5 Februari 2020 tentang
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Partai Bulan Bintang [bukti P-19].
36. Bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PBB, in casu
Pemohon II [vide bukti P-18] pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar
Tujuan umum didirikannya Partai ini adalah terwujudnya cita-cita
nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan
UUD 1945 dan berkembangnya kehidupan demokrasi dengan
menghormati kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip ajaran Islam.
Pasal 5 Anggaran Dasar
Partai politik ini bersifat mandiri dan aktif melaksanakan al-amru bil-
ma’rufi wa naha ‘anil-munkar dengan cara bijaksana, santun dan
mengedepankan keteladanan.
Pasal 6 Anggaran Dasar
Partai politik ini berfungsi sebagai sarana dakwah, Pendidikan, dan
perjuangan politik bagi anggota dan masyarakat.
Pasal 7 huruf c Anggaran Dasar
Mengikuti dan turut aktif dalam Pemilihan Umum.
Pasal 9 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga
Personalia Pimpinan Pusat terdiri dari Ketua Umum, Wakil-Wakil Ketua
Umum,
Ketua-ketua
Bidang,
Sekretaris
Jenderal,
Wakil-Wakil
Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Bendahara-Bendahara, dan
dapat dilengkapi dengan Ketua, Sekretaris dan Anggota Departemen.
20
Pasal 9 ayat (5) huruf c Anggaran Rumah Tangga
Kewajiban, Wewenang, dan Tugas Pimpinan Pusat:
Mewakili partai dalam tugas-tugas yang berhubungan dengan pihak
eksternal.
Pasal 37 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga
Musyawarah Dewan Partai merupakan forum tertinggi di bawah
Muktamar.
Pasal 37 ayat (4) huruf d Anggaran Rumah Tangga
Musyawarah Dewan partai berwenang:
Dapat memberikan saran dan pertimbangan terkait pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden.
37. Bahwa Pemohon II telah diwakili oleh pihak yang berwenang secara sah,
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-
06.AH.11.01. Tahun 2020 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia
Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Periode 2019-2024, yang mana
saat ini Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. menjabat sebagai Ketua
Umum dan Afriansyah Noor, M.Si. sebagai Sekretaris Jenderal [bukti P-17].
38. Bahwa Mahkamah Konstitusi menyatakan partai politik peserta Pemilu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengujian
materiil Pasal 222 UU Pemilu, sebagaimana dinyatakan dalam Pertimbangan
Hukum Putusan Nomor 74/PUU-XVIII/2020 angka [3.6] halaman 44 yang
berbunyi sebagai berikut:
“… Baik partai politik peserta pemilihan umum yang tidak berhasil atau
bahkan berhasil menempatkan wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) memiliki suara yang signifikan untuk mengusulkan pasangan
calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, dalam terminology
yang demikian, sesuai dengan pertimbangan hukum Mahkamah di atas,
maka subjek hukum yang mempunyai hak konstitusional untuk
mengusulkan calon presiden dan wakil presiden dan oleh karenanya
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan norma yang
dimohonkan pengujian oleh para Pemohon adalah partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu. Hal ini telah secara eksplisit
tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.”
39. Bahwa kemudian Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali terkait
kedudukan hukum (legal standing) partai politik peserta Pemilu dalam
pengujian materiil ketentuan Pasal 222 UU Pemilu dalam Putusan Nomor:
66/PUU-XIX/2021 tanggal 24 Februari 2022, halaman 77 angka [3.6.3],
sebagaimana selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
21
“Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sejalan dengan amanat konstitusi yaitu,
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pengusulan pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh partai politik atau
gabungan partai politik, bukan oleh perseorangan. Demikian juga
sejalan dengan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 yang secara eksplisit
menentukan hanya partai politik atau gabungan partai politik yang
pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya yang
dapat mengusulkan dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika Presiden dan
Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Ketentuan konstitusi tersebut semakin menegaskan Mahkamah, bahwa
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik
atau gabungan partai politik peserta Pemilu, bukan perseorangan warga
negara yang memiliki hak untuk memilih.”
40. Bahwa sejauh ini, KPU RI belum menetapkan agenda resmi pendaftaran
partai politik peserta pemilu 2024. Berdasarkan Rencana Agenda Tahapan
Pemilu 2024 yang disampaikan KPU RI dalam Rapat Dengar Pendapat
bersama Komisi II DPR, tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik baru
dibuka pada 1-7 Agustus 2022. Oleh sebab itu, Pemohon II meyakini bahwa
kepesertaan partai politik dalam Pemilu sebagaimana yang dimaksud oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 74/PUU-XVIII/2020 dan Nomor
66/PUU-XIX/2021 adalah Pemilu tahun 2019.
Lihat di https://news.detik.com/berita/d-5941228/2-tahun-lagi-coblosan-ini-
rencana-tahapan-pemilu-2024 [bukti P-20], diakses pada Rabu, 16 Maret
2022, pukul 09.28 WIB.
41. Bahwa selain itu, Pasal 222 sendiri sebagaimana ditafsirkan oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menghendaki dalam
menghitung syarat pengusungan calon Presiden dan Wakil Presiden
menggunakan hasil suara dalam pemilu sebelumnya. Artinya, untuk Pemilu
2024 mendatang akan menggunakan hasil Pemilu Legislatif tahun 2019, di
mana Pemohon II adalah pesertanya.
42. Bahwa sesuai dengan pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 74/PUU-
XVIII/2020 dan Nomor 66/PUU-XIX/2021 di atas, Pemohon II adalah partai
politik peserta Pemilu serentak tahun 2019 berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 80/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018
22
tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 58/PL.01.1-
KPT/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2019
[bukti P-21].
43. Bahwa dalam pemilihan legislatif DPR RI, Pemohon II meraih suara sebanyak
1.099.849 (satu juta sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh
sembilan) atau sebesar 0,79% (nol koma tujuh puluh sembilan persen) dari
total suara yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor: 1316/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019
tentang Penetapan Ambang Batas Perolehan Suara Sah Secara Nasional
dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang
Memenuhi dan Tidak Memenuhi Ambang Batas Perolehan Suara Sah Secara
Nasional dalam Penentuan Perolehan Kursi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 31 Agustus 2019
(selanjutnya disebut KKPU 1316/2019) [bukti P-22].
44. Bahwa sebagai partai politik peserta pemilu, Pemohon II seharusnya memiliki
hak konstitusional untuk mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Namun hak
tersebut menjadi berkurang akibat berlakunya Pasal 222 UU Pemilu yang
menambahkan syarat perolehan suara sebanyak 20%. Hal yang mana
bertentangan dengan apa yang ditentukan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
45. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, maka semakin jelas bahwa
Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan
a quo.
C. POKOK PERMOHONAN
46. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2017 telah diundangkan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109).
47. Bahwa pokok permasalahan dalam Permohonan adalah Pasal 222 UU
Pemilu, yang berbunyi:
23
Pasal 222 UU Pemilu
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara
nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
48. Bahwa para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1),
Pasal 6A ayat (1) Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A ayat (4),
Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3),
Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945:
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945:
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945:
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 6A ayat (1) UUD 1945:
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat.
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945:
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.
Pasal 6A ayat (3) UUD 1945:
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara
lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum
dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang
tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik
menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 6A ayat (4) UUD 1945:
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara
langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak
dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
24
Pasal 6A ayat (5) UUD 1945:
Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih
lanjut diatur dalam undang-undang.
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945:
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945:
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
Pasal 28J ayat (1) UUD 1945:
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945:
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
49. Bahwa para Pemohon izin memberikan penekanan kembali, mengingat
argumentasi yang akan dipaparkan memiliki perbedaan dan karakter khusus
dengan permohonan-permohonan sebelumnya, maka para Pemohon
berharap agar kiranya pertimbangan hukum Mahkamah nantinya dalam
Permohonan
a quo tidak diberlakukan mutatis mutandis dengan
Pertimbangan
Hukum
Mahkamah
Konstitusi
pada
putusan-putusan
sebelumnya.
50. Bahwa lebih lanjut mengenai dalil-dalil atau alasan Permohonan para
Pemohon dijabarkan dalam argumentasi di bawah ini.
25
C.1. Pasal 222 UU Pemilu Bukan Merupakan Open Legal Policy sehingga
bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945
51. Bahwa sebagaimana para Pemohon jelaskan, alasan permohonan mengenai
‘bukan open legal policy’ telah berulang kali dijadikan dasar pengujian Pasal
222 UU Pemilu. Namun, para Pemohon akan memaparkan argumentasi yang
berbeda dari permohonan-permohonan sebelumnya. Di mana Pemohon
menyajikan perubahan pandangan Mahkamah dalam pendapat hukumnya,
yang sebelumnya menyatakan sebuah norma sebagai open legal policy,
kemudian dengan alasan pertimbangan original intent, makna teks, dan
sistematika pengaturannya dalam UUD 1945, merubah pandangannya
menjadi closed legal policiy.
52. Bahwa perubahan pandangan tersebut terjadi dalam dalam Putusan Nomor
072-073/PUU-II/2004 dan Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 sebagai berikut:
Putusan Nomor 072-073/PUU-II/2004
Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013
….. Mahkamah berpendapat bahwa
secara
konstitusional,
pembuat
undang-undang
dapat
saja
memastikan
bahwa
Pilkada
langsung itu merupakan perluasan
pengertian
Pemilu
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22E UUD
1945
sehingga
karena
itu,
perselisihan
mengenai
hasilnya
menjadi bagian dari kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
dengan
ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945. Namun pembentuk undang-
undang juga dapat menentukan
bahwa Pilkada langsung itu bukan
Pemilu dalam arti formal yang
disebut dalam Pasal 22E UUD 1945
sehingga
perselisihan
hasilnya
ditentukan
sebagai
tambahan
kewenangan
Mahkamah
Agung
Bahwa kewenangan dan kewajiban
Mahkamah telah ditentukan secara
limitatif oleh UUD 1945 sebagaimana
diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945. Kewenangan
Mahkamah
tersebut
meliputi
mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final
untuk
menguji
Undang-
Undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus
pembubaran
partai
politik,
dan
memutus perselisihan hasil pemilihan
umum. Adapun kewajiban Mahkamah
adalah memberikan putusan atas
pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran hukum yang dilakukan
26
sebagaimana dimungkinkan Pasal
24A ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi, …
[vide halaman 115 Putusan Nomor
072-073/PUU-II/2004]
oleh
Presiden
dan/atau
Wakil
Presiden menurut Undang-Undang
Dasar. …
[vide halaman 53, angka [3.12.1]
Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013]
Berdasarkan kedua putusan di atas, Mahkamah pada Putusan 072-073/PUU-
II/2004 menyatakan pemaknaan Pilkada termasuk rezim Pemilu atau tidak
merupakan open legal policy, sehingga kewenangannya dapat dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi ataupun Mahkamah Agung. Namun dalam Putusan
Nomor: 97/PUU-XI/2013, Mahkamah mengunci bahwa kewenangan MK adalah
limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945,
sehingga tertutup ruang untuk menambah kewenangan (close legal policy),
termasuk mengadili sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
Perubahan pendapat Mahkamah Konstitusi ini didasarkan atas alasan original
intent, makna teks, dan sistematika pengaturannya dalam UUD 1945, maupun
perkembangan putusan Mahkamah dalam rangka membangun sistem yang
konsisten sesuai dengan UUD 1945. [vide halaman 57, Putusan Nomor:
97/PUU-XI/2013, angka 3.12.5].
53. Bahwa ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang mengharuskan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden memenuhi “persyaratan perolehan kursi partai
politik atau gabungan partai politik pengusul paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari jumlah kursi DPR atau 25% (dua puluh lima persen) dari suara
sah nasional” bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.
54. Bahwa pertimbangan hukum Mahkamah dalam dalam Putusan Nomor 51-
52-59/PUU-VI/2008 dan Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017, Mahkamah
Konstitusi menyatakan pemberlakuan Pasal 222 UU Pemilu adalah open
legal policy karena pendelegasian dari ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD
1945. Secara konseptual, penafsiran tersebut tidak tepat karena ketentuan
Pasal 6A Ayat (5) UUD 1945 berkenaan dengan “tata-cara”, sedangkan
aturan
presidential
threshold
merupakan
mekanisme
kandidasi
(candidacy/ticketing), yang pengaturannya secara limitatif ditentukan dalam
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
27
55. Bahwa selain itu, menggolongkan presidential threshold sebagai open legal
policy tidaklah tepat. Ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah
memberikan pembatasan terkait syarat pencalonan Presiden dan wakil
Presiden, sebagai berikut:
(1) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum;
(2) diusulkan sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
56. Bahwa semestinya, persyaratan pencalonan Presiden dan wakil Presiden
digolongkan sebagai closed legal policy oleh sebab UUD 1945 telah
menentukan pembatasan atau syarat pencalonan. Berdasarkan preseden
putusan Mahkamah Konstitusi, sebuah ketentuan dapat disebut sebagai
open legal policy apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
(1) norma tersebut tidak dirumuskan secara tegas (expressis verbis) dalam
UUD 1945; atau
(2) norma tersebut didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-
undang.
Sedangkan ketentuan presidential threshold tidak memenuhi kedua syarat
tersebut karena Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah terang benderang dan
jelas mengatur persyaratan pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden.
57. Bahwa selanjutnya, menilik Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945
pada Buku V tentang Pemilihan Umum, tidak terdapat pembahasan tentang
presidential threshold. Adapun yang ditemukan hanya enam kali penyebutan
frasa threshold dari dua orang anggota Panitia Ad Hoc Badan Pekerja Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) Tahun 2001-2002, yaitu Ir. Pataniari
Siahaan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Prof.
Dr. H. Soedijarto, M.A. dari fraksi Utusan Golongan, yang itupun merujuk
pada electoral threshold, bukan presidential threshold. Pembahasan tersebut
tidak menghasilkan suatu kesepakatan atau rumusan tertentu. Oleh karena
itu, dikaji dari segi original intent, keberadaan presidential threshold tidak
dikehendaki oleh perumus konstitusi [bukti P-49].
58. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, maka dengan menggunakan
pendekatan alasan original intent, makna teks, dan sistematika pengaturan,
alangkah lebih baik dan bijak apabila Mahkamah dapat mempertimbangkan
ulang pandangannya dari yang semula menyatakan Pasal 222 UU Pemilu
adalah open legal policy, menjadi closed legal policy dan menyatakan
28
keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2)
dan 6A ayat (5) UUD 1945. Sehingga, para Pemohon, khususnya Pemohon
II, kembali mendapatkan haknya secara utuh sesuai dengan konstitusi dalam
pencalonan Presiden dan wakil Presiden tanpa adanya embel-embel syarat
ambang batas.
C.2. Pasal 222 UU Pemilu Menjadikan Pemilu Dikontrol oleh Oligarki dan
Penguasa Modal, Sehingga Bukan Merupakan Hasil Kehendak
Kedaulatan Rakyat ataupun Pilihan Substantif Partai Politik sehingga
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) serta Pasal 6A
ayat (3) UUD 1945
59. Bahwa keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(2) dan ayat (3) serta Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945,
serta negara Indonesia adalah negara hukum di mana arah bangsa
ditentukan berdasarkan prinsip demokrasi, bukan berdasarkan prinsip
kekuasaan (machstaat). Oleh karenanya telah melanggar hak konstitusional
Pemohon I sebagai lembaga negara yang mewakili seluruh provinsi di
Indonesia, mengingat calon Presiden dan calon wakil Presiden terpilih dilantik
setelah mendapatkan suara setidaknya 20% (dua puluh persen) dari jumlah
suara dalam Pemilu di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
60. Bahwa pertentangan itu nyata karena pemberlakuan ambang batas
pengusungan calon Presiden dan Wakil Presiden menjadikan Pemilu mudah
dikontrol oleh oligarki dan pemodal. Sehingga hasil Pemilu bukan
merepresentasikan pilihan rakyat atau pilihan partai politik secara
substansial, namun hanya pilihan segelintir elit politik yang dipengaruhi
kepentingan bisnis oligarki. Para pemodal akan kembali terus menerus
diuntungkan dan semakin memperkuat posisinya melalui keberlakuan Pasal
222 UU Pemilu.
61. Bahwa prinsip kedaulatan rakyat yang dijalankan dengan sistem demokrasi,
menghendaki
pemerintah
yang
terpilih
merepresentasikan
dan
mengedepankan kepentingan rakyat. Sebagai mana yang dikatakan oleh
Abraham Lincoln, yakni dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Namun,
keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu juga telah menghilangkan probabilitas
29
bagi partai politik untuk dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden secara mandiri, in casu Pemohon II yang merupakan partai
politik peserta Pemilu tahun 2019, dan menjadi ruang munculnya fenomena
hijacking democracy yang menempatkan pemodal sebagai pihak yang paling
berdaulat di Indonesia, bukan lagi rakyat.
62. Bahwa
keberadaan
Pasal 222
UU
Pemilu
juga
nyatanya
telah
melanggenggkan fenomena hijacking democracy tersebut. Sebagaimana
terjadi pada beberapa tahun belakangan ini berbagai Undang-Undang
kontroversial begitu mudahnya disusun dan disahkan oleh Presiden dan
DPR, seperti perubahan Undang-Undang Mineral dan Batubara, perubahan
Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-
Undang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Ibu Kota Negara adalah cermin
nyata yang jika kita pandang secara objektif menggunakan pemikiran jernih
dan hati nurani, merupakan regulasi yang sangat mencederai kedaulatan
rakyat. Namun, ratusan juta rakyat Indonesia tidak dapat berbuat banyak
dihadapan oligarki yang menjadi juru taktik sekaligus eksekutor aturan-aturan
tersebut. Sehingga, Pemohon I sebagai lembaga negara perwakilan daerah
dan Pemohon II sebagai partai politik yang mandiri serta berdikari dengan
tujuan memperjuangkan demokrasi dan kedaulatan rakyat memiliki
kewajiban untuk memperbaiki permasalahan ini.
63. Bahwa solusi atas permasalahan tersebut yakni tidak lain dan tidak bukan
adalah dihapuskannya Pasal 222 UU Pemilu. Hal ini akan mempersulit para
oligarki menancapkan kekuasaannya jika semakin banyak pihak yang
berpeluang mencalonkan diri sebagai calon Presiden. Melemahnya peran
oligarchs tersebut dalam kontestasi Pemilu berimplikasi pada menguatnya
pelaksanaan pemerintahan yang benar-benar dijalankan untuk kepentingan
rakyat, bukan untuk kepentingan oligarki. Dengan begitu, kedaulatan rakyat
akan lebih berpeluang untuk berdiri tegak di Indonesia.
64. Selain itu, keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu juga bertentangan dengan
prinsip negara hukum. Sebagaimana diungkapkan oleh F. Julius Stahl ciri dari
negara hukum adalah:
a. government by law;
b. separation of power;
c. human rights protection; dan
d. administrative court.
30
Dengan berlakunya Pasal 222 UU Pemilu berdampak pada pemerintahan
yang kali ini berjalan tidak lagi berdasarkan hukum (government by law),
melainkan berdasarkan kekuatan pemodal (government by capitalist).
65. Bahwa hal di atas terbukti dengan pengesahan undang-undang dalam
beberapa tahun belakangan yang sangat obsesif terhadap pemberian
fleksibilitas pada pemodal. Legislatif menjadi hanya seakan stempel dari
pemerintah. Bahkan, ketika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi
berdasarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Presiden memberikan
pernyataan resmi yang condong menjamin pemodal, bukan menjamin rakyat.
Hal itu sebagaimana dapat disimak dalam pidato Presiden yang menyatakan:
“…Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan investor dari dalam
dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, sedang, dan
akan berproses, tetap aman dan terjamin. Pemerintah menjamin
keamanan dan kepastian investasi di Indonesia…”
https://bisnis.tempo.co/read/1533802/jokowi-saya-pastikan-pemerintah-
menjamin-keamanan-investasi-di-indonesia/full&view=ok,
diakses
pada
Senin, 21 Maret 2022, pukul 20:47 WIB. [bukti P-50]
66. Bahwa pun demikian Pasal 222 UU Pemilu sejatinya telah melanggar Pasal
6A ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan Presiden dan Wakil Presiden
dipilih langsung oleh rakyat dengan mendapatkan suara lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu atau sedikitnya 20% (dua
puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah
jumlah provinsi di Indonesia.
67. Bahwa penghapusan ambang batas pencalonan Presiden (presidential
threshold) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu pun didukung
oleh banyak pihak dari berbagai latar belakang, mulai dari negarawan, tokoh
publik, pejabat negara, ASN, diaspora, masyarakat pemerhati demokrasi,
LSM, organisasi masyarakat Islam, akademisi, bahkan mahasiswa. [bukti P-
35 sampai dengan bukti P-48]
68. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, telah jelas keberlakuan Pasal 222
UU Pemilu melanggar hak konstitusi para Pemohon dan bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) serta Pasal 6A ayat (3) UUD
1945.
31
C.3. Pasal 222 UU Pemilu Merubah Konsep Kandidasi Calon Presiden dan
Wakil Presiden yang ditentukan Konstitusi sehingga bertentangan
dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
69. Bahwa Pasal 222 UU Pemilu telah melanggar ketentuan Pasal 6A Ayat (2)
UUD 1945. Menurut para Pemohon, Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945
memberikan hak konstitusional (constitutional right) kepada setiap partai
politik peserta pemilihan umum untuk dapat mencalonkan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden, baik sendiri maupun bersama-sama dengan
partai politik lain. Sepanjang menjadi peserta pemilihan umum, partai politik
berhak mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
70. Bahwa dengan berlakunya Pasal 222 UU Pemilu yang menentukan syarat
minimal perolehan 20% (dua puluh persen) kursi DPR atau 25% (dua puluh
lima persen) berdasarkan hasil pemilihan umum sebelumnya agar dapat
mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, telah
mengakibatkan Pemohon II kehilangan hak konstitusionalnya untuk
mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
71. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga pernah mengemukakan pendapatnya
yang mengunci Pasal 6A ayat (2) untuk tidak dapat ditafsirkan lain, hal itu
dapat dilihat dalam Putusan Nomor 56/PUU-VI/2008 halaman 121 sebagai
berikut:
“Bahwa frasa “partai politik atau gabungan partai politik”, dalam Pasal
6A ayat (2) UUD 1945 secara tegas bermakna bahwa hanya partai
politik atau gabungan partai politiklah yang dapat mengusulkan
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum
Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, frasa dimaksud tidak
memberi peluang adanya interpretasi lain, seperti menafsirkannya
dengan kata-kata diusulkan oleh perseorangan (independen) apalagi
pada saat pembicaraannya di MPR telah muncul wacana adanya Calon
Presiden secara independen atau calon yang tidak diusulkan oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik, tetapi tidak disetujui oleh MPR.
Kehendak awal (original intent) dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 jelas
menggambarkan bahwa hanya partai politik atau gabungan partai politik
sajalah yang dapat mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (vide
Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Buku IV “Kekuasaan Pemerintahan
Negara” Jilid 1, halaman 165 – 360);
32
72. Bahwa pendapat Mahkamah diatas dengan jelas dan tegas menyatakan
hanya partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusung calon
Presiden dan Wakil Presiden, tidak memberi peluan adanya interpretasi lain.
Dengan begitu, apa yang terkandung dalam Pasal 222 UU Pemilu merupakan
penafsiran lain, sehingga merubah esensi dari Pasal 6A ayat (2), dari
‘diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik’ menjadi ‘diusung oleh
partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi DPR 20%
atau suara sah nasional sebanyak 25%. Sampai pada titik ini, kita bisa
melihat dengan jelas bahwa keberlakuan Pasal 222 bertentangan dengan
pendapat Mahkamah sebelumnya, dan bertentangan dengan original intent
UUD 1945.
73. Bahwa Pemohon II juga ingin mengingatkan Mahkamah atas pendapatnya
yang tertuang dalam Putusan Nomor 4/PUU-XI/2013, halaman 69 sebagai
berikut:
“Menimbang bahwa terhadap permohonan agar partai politik diartikan
sebagai partai politik yang diusulkan oleh golongan rakyat, golongan
buruh, golongan petani, golongan kaum miskin kota, golongan
fungsional seluruh rakyat Indonesia, berdasarkan Kongres Nasional
Rakyat yang dihadiri oleh utusan-utusan golongan, menurut Mahkamah
hal yang demikian tidak masuk akal dan tidak mungkin diatur secara
teknis dalam sistem kepartaian. Keberadaan partai politik sebagai
wadah penyaluran aspirasi masyarakat sudah berlaku universal dan
sudah menyediakan tempat terhadap golongan-golongan yang
dimaksud oleh Pemohon. Oleh sebab itu seharusnya golongan-
golongan tersebut dapat menentukan pilihannya sendiri untuk
bergabung ke dalam salah satu partai politik yang keberadaannya telah
sah menurut Undang-Undang. Akan halnya pada saat ini golongan-
golongan tersebut belum terwadahi kepentingannya dalam partai politik
yang ada, maka golongan-golongan tersebut dapat membentuk partai
politik sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan;”
74. Bahwa dari pendapat Mahkamah di atas, terdapat 2 (dua) yang perlu untuk
menjadi renungan kita bersama, yakni:
a. Pada putusan tersebut, Mahkamah menolak argumentasi Pemohon untuk
mengartikan Partai Politik dalam Pasal 6A ayat (2) sebagai partai yang
diusulkan oleh golongan rakyat, golongan buruh, golongan petani, dsb.
Seharusnya, logika yang sama juga diterapkan terhadap Pasal 222 UU
Pemilu, di mana Makamah harus menolak penafsiran partai politik diikuti
33
dengan syarat ‘yang memperoleh kursi 20% di DPR atau memperoleh
25% suara sah nasional’.
b. Mahkamah mengarahkan pemohon dalam putusan a quo untuk
membentuk partai politik baru agar dapat melaksanakan haknya untuk
mengusungkan calon Presiden. Penting untuk kami tekankan, saat ini
Pemohon II sudah menjadi partai politik dan sudah menjadi peserta
pemilu. Namun sampai sejauh ini tidak dapat melaksanakan hak
konstitusionalnya untuk mengusung calon Presiden atau wakil Presiden
sendiri akibat terganjal Pasal 222 UU Pemilu. Oleh sebab itu, jika
Mahkamah konsisten dengan pendapatnya, seharusnya menyatakan
dengan tegas bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah inkonstitusional.
75. Bahwa terhadap dalil di atas, bisa saja Presiden dan DPR menyatakan hak
konstitusional Pemohon II tidak terlanggar dengan adanya Pasal 222 UU
Pemilu, karena Pemohon II bisa melakukan koalisi dengan partai politik lain
agar mencapai ambang batas yang dipersyaratkan. Tentu pemikiran tersebut
juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Di mana
frasa “partai politik atau gabungan partai politik” menggunakan konjungsi
“ATAU”. Sehingga kedua subjek yang disebutkan, baik partai politik atau
gabungan partai, memiliki hak yang sama untuk mengusung pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang
‘memaksa’ Pemohon II untuk berkoalisi, jelas-jelas bertentangan dengan
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Lebih jauh, lagi-lagi Pasal 6A tersebut hanya
mensyaratkan partai politik peserta pemilu, sebagaimana halnya Pemohon II,
tanpa ada embel-embel syarat besaran kursi atau suara sebagaimana yang
dimunculkan dalam Pasal 222 UU Pemilu.
76. Bahwa secara teoritis, suatu hak yang diberikan oleh konstitusi menjadi hak
konstitusional (constitutional right) yang tidak boleh dihilangkan ataupun
direduksi dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah,
sebagaimana hierarki peraturan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah oleh Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Perundang-Undangan
(selanjutnya disebut UU PUU) [bukti P-23], yakni sebagai berikut:
34
Pasal 7 ayat (1) UU PUU
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang menghilangkan hak konstitusional
Pemohon jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 6A
ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, sudah seharusnya Pasal tersebut
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
77. Bahwa selama Pasal 222 UU Pemilu tetap terus berlaku dan mengikat, maka
penghilangan hak konstitusional (constitutional right) bagi Pemohon II dalam
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden akan terus
berulang dalam setiap penyelenggaraan pemilihan Presiden. Bahkan juga
menghilangkan hak konstitusional partai politik lainnya. Apabila diletakkan
dalam konteks Pemilu tahun 2024 mendatang, ketentuan presidential
threshold dapat menghilangkan hak konstitusional (constitutional right)
Pemohon II dan partai politik nonparlemen serta partai politik baru lainnya
seperti Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora),
Partai Buruh, dan partai lainnya untuk mengajukan pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden.
78. Berdasarkan argumentasi di atas, jelas-jelas keberlakukan Pasal 222 UU
Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UU Pemilu.
C.4. Pasal 222 UU Pemilu Lebih Menutup Perubahan Aspirasi sebagaimana
Esensi Pemilu Yang Periodik dan Dipilih Langsung oleh Rakyat
sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (1) dan
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945
79. Bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan prinsip negara hukum,
Presiden dipilih langsung oleh rakyat, dan Pemilu yang periodik sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 22E ayat (1) UUD
35
1945. Ketiga Pasal UUD 1945 di atas mengandung makna perubahan
dimungkinkan sepanjang diinginkan oleh rakyat dan sesuai konstitusi.
80. Bahwa keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu yang mensyaratkan ambang batas
pengusungan calon Presiden dan Wakil Presiden sebesar 20% perolehan
kursi di DPR RI atau 25% suara sah nasional, apalagi berdasarkan hasil
pemilu sebelumnya, sama saja mengekang aspirasi rakyat untuk tidak
berubah selama 5 tahun. Mana mungkin syarat pencalonan Presiden
tersusun dari hasil Pemilu 5 tahun sebelumnya. Tentu selama 5 tahun
berjalannya pemerintah, terdapat perubahan aspirasi politik dari rakyat. Dan
hal ini tidak terakomodir dengan hadirnya ketentuan Pasal 222 UU Pemilu.
81. Bahwa Pasal 222 lebih condong ke status quo yang tidak demokratis
ketimbang kepada arus perubahan yang reformis. Pasal 222 lebih
menguntungkan parpol lama—terlebih dengan syarat hasil pemilu 5 tahun
sebelumnya, dan akibatnya akan cenderung mempertahankan kekuasaan
lama dan menutup peluang perubahan (reformasi). Padahal kekuasaan yang
cenderung bertahan lama tetap akan cenderung koruptif, dan karenanya
membutuhkan pembaharuan. Karena itu, Pasal 222 harus dihilangkan untuk
membuka ruang lebih lebar bagi arus perubahan sesuai dengan dinamika
dan aspirasi rakyat pemilih, yang lebih sesuai dengan esensi pemilihan
Presiden langsung oleh rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 6A UUD
1945, dan pemilu yang periodik sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat
(1) UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
82. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Pasal 222 UU Pemilu
dapat membuat Indonesia mengalami keadaan stuck atau macet. Apabila
Pemilu Presiden tahun 2024 masih memberlakukan Pasal 222 UU Pemilu,
maka bukan hanya para Pemohon yang kehilangan kesempatan untuk
memilih calon Presiden dan calon Wakil Presiden, tetapi juga bisa jadi Pemilu
Presiden tidak dapat dilaksanakan bila gabungan partai politik yang
mengusung pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden mencapai
jumlah kursi DPR 80,01% (delapan puluh koma nol satu persen) atau 75,01%
(tujuh puluh lima koma nol satu persen) suara sah secara nasional. Sehingga,
36
hanya akan ada 1 (satu) pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden
yang memenuhi syarat untuk mendaftar.
83. Bahwa UU Pemilu hanya mengantisipasi apabila salah satu dari 2 (dua)
pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden berhalangan tetap,
sehingga pada akhirnya Pemilu Presiden dilaksanakan dengan mekanisme
1 (satu) pasangan calon Presiden dan calon wakil presiden melawan kotak
kosong. Namun, UU Pemilu sama sekali tidak mengantisipasi apabila
pendaftar hanya 1 (satu) pasangan calon akibat didukung oleh gabungan
partai politik yang mencapai jumlah kursi DPR 80,01% (delapan puluh koma
nol satu persen) atau 75,01% (tujuh puluh lima koma nol satu persen) suara
sah secara nasional.
84. Bahwa apabila merujuk pada Pasal 229 ayat (2) huruf a dan b UU Pemilu
yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 229 ayat (2) UU Pemilu:
KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal:
a. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari
seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau
b. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan
Pasangan Calon.
Maka dapat dikatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu membuka peluang
terjadinya stuck atau macet dalam sistem tata negara akibat dari konsolidasi
gabungan partai politik yang mengusung 1 (satu) pasangan calon Presiden
dan calon Wakil Presiden dan menutup kesempatan bagi partai politik lainnya
untuk mengusung calon pilihan mereka. Dengan demikian, maka hilang hak
untuk dapat memilih dalam Pemilu Presiden bagi ratusan juta rakyat
Indonesia.
85. Bahwa hal tersebut juga dapat menjadi jalan keluar yang bisa dilakukan untuk
melakukan penundaan Pemilu Presiden, sebagaimana wacana tersebut
tengah digaungkan oleh sekelompok pihak-pihak yang memiliki kepentingan
pribadi. Dengan modal kesepakatan dan kongsi antar Partai Politik atau
Gabungan partai Politik, sehingga terjadi pelanggaran konstitusi UUD 1945
yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan 5 (lima tahun sekali,
sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
37
86. Bahwa sama halnya dengan Pemilu Presiden, Pasal 222 dan UU Pemilu pun
tidak mengantisipasi apabila dalam Pemilu legislatif tahun 2024 nanti
terdapat Partai Politik yang meraup atau memperoleh suara sebesar 75,01%
(tujuh puluh lima koma nol satu persen) suara sah secara nasional,
sebagaimana pernah terjadi pada Pemilu tahun 1997 dimana Partai
Golongan Karya saat itu memperoleh suara sebesar 74,51% (tujuh puluh
empat koma lima puluh satu persen) suara, sedangkan Partai Persatuan
Pembangunan memperoleh suara 22,43% (dua puluh dua koma empat puluh
tiga persen) dan Partai Demokrasi Indonesia memperoleh 3,06% (tiga koma
nol enam persen) suara. Lantas, bagaimana Pemilu Pilpres tahun 2029
mendatang dengan menggunakan basis Pemilu legislatif tahun 2024, yang
mana hanya 1 (satu) partai politik yang dapat mencalonkan pasangan calon
Presiden dan calon Wakil Presiden?
87. Bahwa sangat jelas keberadaan Pasal 222 UU Pemilu tersebut
membahayakan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara serta
ketatanegaraan dengan memberi dan membuka kesempatan untuk
menimbulkan persoalan tata negara yang sangat serius.
88. Berdasarkan argumentasi di atas, maka jelas terlihat bahwa keberlakuan
Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat
(1) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
C.5. Pasal 222 UU Pemilu Melanggar Prinsip Electoral Justice sehingga
Bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945
89. Bahwa keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu juga melanggar ketentuan Pasal
22E ayat (1) UUD 1945 dimana penerapan presidential threshold tidak
sejalan dengan prinsip keadilan pemilihan umum (electoral justice) yang
mensyaratkan adanya kesamaan perlakuan di antara peserta pemilihan
umum, sehingga telah melanggar hak konstitusi Pemohon II sebagai partai
politik peserta Pemilu.
90. Bahwa keputusan pembentuk undang-undang yang memberlakukan Pasal
222 telah menghilangkan hak konstitusional (constitutional right) partai politik
baru atau partai politik non-parlemen, in casu Pemohon II, yang berdasarkan
ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 memiliki kesempatan yang sama
38
dengan partai politik yang telah memiliki kursi di parlemen untuk
mencalonkan/mengusung pasangan Presiden dan wakil Presiden.
91. Bahwa dalam pandangan Hamdan Zoelva, sistem ambang batas pencalonan
Presiden atau presidential threshold tidak logis untuk diterapkan karena
menghalangi partai politik yang tidak lolos parlemen untuk mencalonkan
kader potensialnya maju dalam pemilihan Presiden. Bahkan partai yang telah
lolos parlemen pun belum tentu dapat mengusung pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden.
https://www.merdeka.com/peristiwa/hamdan-zoelva-nilai-presidential-
threshold-hilangkan-hak-parpol.html [bukti P-24] diakses pada Rabu, 16
Maret 2022, pukul 12.08 WIB.
92. Bahwa selain itu, penerapan Pasal 222 UU Pemilu juga dapat menimbulkan
efek negatif terhadap eksistensi partai politik non-parlemen, in casu Pemohon
II, partai politik baru dan partai politik kecil yang diharuskan berebut kursi
untuk bergabung dengan partai besar demi mencalonkan pasangan calon
Presiden dan mendapatkan efek ekor jas (coattail effect) dari calon Presiden
yang diusung.
93. Bahwa secara faktual, penerapan ambang batas pencalonan Presiden
(presidential threshold) telah memberikan dampak buruk terhadap
pembangunan demokrasi subtansial (substantive democracy), yang terbukti
pada penyelenggaraan pemilihan Presiden tahun 2019 dimana menurut
Bambang Widjojanto merupakan pemilihan umum terburuk sepanjang
sejarah pemilihan di Indonesia pasca reformasi tahun 1998.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/21/16380511/bambang-
widjojanto-pengamat-sebut-pemilu-2019-terburuk-pasca-reformasi [bukti P-
25] diakses pada 16 Maret 2022, pukul 12.09 WIB WIB.
94. Bahwa dengan memberlakukan ketentuan presidential threshold, proses
pencalonan menjadi sangat sulit dan berpotensi memunculkan praktik
candidacy buying serta korupsi politik. Hal tersebut sebagaimana terjadi
dalam pemilihan kepala daerah yang juga mengadopsi threshold, di mana
menurut rilis Komisi Pemberantasan Korupsi, sejak 2005 terdapat 300 (tiga
ratus) kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana
korupsi.
39
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/07/15133851/kpk-catat-300-
kepala-daerah-jadi-tersangka-korupsi-sejak-pilkada-langsung [bukti P-26]
diakses pada 16 Maret 2022, pukul 12.10 WIB.
95. Bahwa pada Pemilihan Presiden tahun 2009 lalu, terdapat fenomena
pembelian kandidiasi (candidacy buying) yang dialami oleh Rizal Ramli
sebagai dampak buruk dari eksistensi presidential threshold. Pada saat itu,
Rizal Ramli ditawari oleh setidaknya 3 (tiga) partai politik yang telah memiliki
kursi di DPR dan suara pada pemilihan Presiden sebelumnya untuk menjadi
calon Presiden dengan mahar sejumlah Rp300.000.000.000,- (tiga ratus
milyar rupiah) untuk masing-masing partai politik, sehingga total yang harus
dikeluarkan oleh Rizal Ramli untuk menjadi calon Presiden adalah
Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus milyar rupiah).
https://wartaekonomi.co.id/read356133/mau-jadi-Presiden-siap-siap-setor-
ke-partai-di-atas-rp1-triliun [bukti P-27] diakses pada 16 Maret 2022, pukul
12.10 WIB.
96. Bahwa menanggapi fenomena pembelian kandidasi (candidacy buying)
tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, menyatakan
pada pokoknya “seharusnya keberlakuan president threshold dihapuskan
atau nol persen, karena dalam praktiknya president threshold telah
mengakibatkan terjadinya tindak korupsi sebagai akibat mahalnya biaya
politik (politik transaksional)”.
https://nasional.sindonews.com/read/624409/12/cegah-biaya-politik-tinggi-
firli-bahuri-seharusnya-pt-bukan-20-tapi-0-1639123930 [bukti P-28] diakses
pada 16 Maret 2022, pukul 12.11 WIB.
97. Bahwa pengalaman tersebut sejatinya dapat dijadikan pelajaran. Dengan
adanya batasan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden telah membuka
ruang bagi para oknum partai politik untuk memperjualbelikan kursi dan
suaranya kepada para pemilik modal atau oligarki yang ingin mencalonkan
diri atau mencalonkan orang lain sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Justru, eksistensi Pasal 222 UU Pemilu telah secara tidak langsung
mendukung praktik candidacy buying tersebut.
40
98. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, jelas-jelas keberlakuan
Pasal 222 UU Pemilu telah melanggar hak konstitusional Pemohon II dan
bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
C.6. Pasal 222 UU Pemilu Menjadi Senjata Partai Politik Besar Untuk
Menghilangkan Pesaing sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
99. Bahwa ketentuan presidential threshold telah mengabaikan prinsip perlakuan
yang sama di hadapan hukum (equality before the law) dan pemerintahan
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(3) UUD 1945 karena telah mempersempit peluang munculnya tokoh-tokoh
alternatif dalam kontestasi pemilihan Presiden, sebagaimana tugas dan
kewajiban Pemohon I sebagai lembaga negara untuk memajukan putra-putri
daerah serta Pemohon II sebagai partai politik dalam mengkader putra-putri
terbaik bangsa.
100. Bahwa secara faktual, penerapan Pasal 222 UU Pemilu telah mengakibatkan
jabatan Presiden hanya dapat diakses oleh para pemilik modal atau oligarki
politik sehingga menurut penalaran hukum yang wajar berpotensi
menghambat regenerasi pemimpin bangsa. Ketentuan ini merupakan upaya
terselubung
bahkan
terang-terangan
dari
partai-partai
besar
yang
ditunggangi oligarch untuk menghilangkan pesaing atau penantang dalam
pemilihan Presiden. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk
dapat menghapus ketentuan atau syarat presidential threshold sebagaimana
diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.
101. Bahwa faktanya, pemberlakuan Pasal 222 UU Pemilu juga telah
mengakibatkan adanya ketidakadilan dan diskriminasi dalam proses
pemilihan Presiden dan/atau Wakil Presiden pada tahun 2019, yakni terdapat
partai politik yang pada Pemilu tahun 2014 tidak memiliki perwakilan di DPR,
in casu Pemohon II tidak dapat mengusung calon Presiden dan Wakil
Presiden mereka dikarenakan tidak memenuhi ambang batas.
102. Bahwa selain itu, pemberlakuan Pasal 222 UU Pemilu telah terbukti
mengakibatkan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap putra-putri terbaik
bangsa yang tinggal di daerah-daerah, yang mana menjadi tanggung jawab
bagi Pemohon I untuk mengadvokasikan hak-hak bagi mereka.
41
103. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, maka jelas-jelas keberlakuan Pasal
222 UU Pemilu telah melanggar hak konstitusional para Pemohon dan
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
C.7. Pasal 222 UU Pemilu Menghilangkan Partisipasi Publik dan Hanya
Mengakomodir Kepentingan Elit Politik sehingga bertentangan dengan
Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
104. Bahwa Pasal 28J ayat (1) UU 1945 mewajibkan setiap orang untuk
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini juga berlaku bagi wakil
rakyat yang duduk di kursi DPR RI, khususnya dalam melaksanakan tugas
menyusun undang-undang.
105. Bahwa pembentuk undang-undang (lawmaker) dalam merumuskan dan
menetapkan ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (presidential
threshold) sebanyak 20% (dua puluh persen) kursi atau 25% (dua puluh lima
persen) suara berdasarkan hasil pemilihan umum sebelumnya tidak
didasarkan pada penghormatan atau pemenuhan hak rakyat untuk memilih
(right to vote) atau mendapatkan sebanyak-banyak pilihan alternatif
pasangan calon Presiden.
106. Bahwa
seharusnya
pembentuk
undang-undang
(lawmaker)
dalam
menetapkan presidential threshold tidak melalui mekanisme voting atau
suara terbanyak, melainkan dengan melibatkan partisipasi seluruh elemen
masyarakat (terutama yang kontra terhadap penerapan presidential
threshold) dan secara proporsional mengakomodir suara minoritas dalam
kelembagan parlemen.
107. Bahwa secara faktual, mekanisme voting atau suara terbanyak dalam
pengesahan UU Pemilu direspon oleh 4 (empat) fraksi partai politik dengan
aksi walk out, yakni fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, fraksi Partai
Keadilan Sejahtera, fraksi Partai Demokrat, dan fraksi Partai Amanat
Nasional yang menginginkan ambang batas pengajuan kandidat Presiden
menjadi 0 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/20/23582701/voting-
pengesahan-ruu-pemilu-diwarnai-aksi-walk-out-empat-fraksi
[bukti
P-29]
diakses pada 16 Maret 2022, pukul 12.23 WIB.
42
108. Bahwa dalam sistem demokrasi, setiap keputusan tidak boleh hanya
didasarkan
pada
legitimasi
suara
terbanyak
tanpa
mengindahkan
penghormatan atau pemenuhan hak rakyat sebagai pemilih untuk
mendapatkan pilihan kandidat pasangan Presiden dan wakil Presiden yang
lebih banyak dan berkualitas.
109. Bahwa selanjutnya dalam menentukan angka ambang batas pencalonan
Presiden (presidential threshold), pembentuk undang-undang lebih banyak
mendasarkannya pada kepentingan politik (menghilangkan penantang dalam
pemilihan Presiden) dan tidak dilandasi atau berbasis pada kepentingan
pemilih serta pembangunan demokrasi subtansial. Oleh karenanya, Pasal
222 UU Pemilu tidak memiliki legitimasi politik yang kokoh dari seluruh
perwakilan rakyat.
110. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, telah jelas keberlakuan Pasal 222
UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945.
C.8. Pasal 222 UU Pemilu Menciptakan Polarisasi Masyarakat sehingga
bertentangan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
111. Bahwa Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menghendaki setiap masyarakat untuk
tunduk pada pembatasan yang diberikan oleh undang-undang dalam rangka
menghormati hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Namun,
keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu menjadi trigger utama terlanggarnya
kaidah konstitusional tersebut di masyarakat. Khususnya di tataran daerah
yang menjadi tanggung jawab Pemohon I.
112. Bahwa penyelenggaraan pemilihan Presiden tahun 2014 dan tahun 2019
yang menghadirkan 2 (dua) pasangan calon Presiden dan calon wakil
Presiden yang sama, yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto, telah
memberikan pelajaran berharga bagi para pembentuk kebijakan (policy
maker) untuk mengeliminasi atau menghapus pemberlakuan ketentuan
presidential threshold karena telah melahirkan kegaduhan politik atau
polarisasi dukungan politik yang berlarut-larut dan mengancam rasa aman
dan keutuhan masyarakat.
43
113. Bahwa dalam melaksanakan pemilihan umum, sudah seharusnya agar dapat
didahulukan prinsip adab dan sopan santun serta tertib dan damai, bukan
menjadi
momok
menakutkan
bagi
setiap
pemilih
dalam
menyampaikan/menyalurkan aspirasi dan pilihan politiknya di muka umum.
Alhasil, menciptakan politik identitas dan pendengung (buzzer) bayaran yang
menyebarkan berita bohong (hoax), bahkan eksploitasi ujaran kebencian
yang menjadikan masyarakat terpecah ke dalam 2 (dua) kelompok besar,
mengikuti pasangan calon Presiden yang didukungnya [bukti P-30].
114. Bahwa konsekuensi logis Pasal 222 UU Pemilu yang hanya menghadirkan 2
(dua) pasangan calon presiden telah terbukti menghadirkan politik identitas,
sebaran berita bohong atau hoaks, dan eksploitasi ujaran kebencian yang
menjadikan masyarakat terpecah ke dalam 2 (dua) kelompok besar,
mengikuti pasangan calon Presiden yang didukungnya.
115. Bahwa akibat dari perpecahan dukungan politik tersebut nyatanya telah
mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Seperti yang terjadi di Sampang-
Madura pada tanggal 23 November 2018 dimana terjadi pembunuhan
dengan senjata api yang ditenggarai berawal dari cekcok di media sosial
hanya karena perbedaan pilihan calon Presiden. Contoh lain terjadi di
Yogyakarta ketika pendukung salah satu calon Presiden, Prabowo Subianto,
dipukuli dan ditembak dengan replika senjata api (airsoft gun) usai
menghadiri kampanye terbuka pada tanggal 8 April 2019. Masih di
Yogyakarta, pada tanggal 7 April 2019 terjadi penyerangan terhadap markas
besar Front Pembela Islam saat konvoi kampanye pemenangan pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden, Ir. Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, oleh
Ormas Tentara Langit Familia dan simpatisan PDIP. Kemudian di
Temanggung-Jawa Tengah, juga terjadi bentrokan antara Gerakan Pemuda
Ka’bah (GPK) dan organisasi laskar Partai Persatuan Pembangunan yang
mendukung calon Presiden Prabowo Subianto dengan anggota massa PDIP.
https://tirto.id/pilpres-2019-aksi-walk-out-bentrok-hingga-cekcok-berujung-
maut-dmap [bukti P-31] diakses pada Rabu, 16 Maret 2022, Pukul 12.34 WIB.
116. Bahwa dalam skala yang lebih besar, perpecahan dukungan politik juga
mengakibatkan terjadinya kerusuhan memilukan yang telah mencoreng
demokrasi di Indonesia. Kerusuhan tersebut terjadi selama 3 (tiga) hari pada
tanggal 21-23 Mei 2019 di Jakarta yang menelan korban jiwa berjumlah 893
44
(delapan ratus sembilan puluh tiga) orang, 9 (sembilan) diantaranya
meninggal dunia.
https://tirto.id/cerita-data-korban-demo-21-23-mei-terbanyak-di-tanah-
abang-edeC [bukti P-32] diakses pada Rabu, 16 Maret 2022, Pukul 12.34
WIB.
117. Bahwa penerapan presidential threshold sebagaimana diatur dalam Pasal
222 UU Pemilu seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mensyaratkan pembatasan hak asasi
manusia diberlakukan “dengan maksud untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
118. Bahwa para Pemohon berpendapat pembatasan hak asasi manusia dalam
Pasal 222 UU Pemilu tersebut tidak didasarkan pada alasan yang rasional-
konstitusional dan moralitas konstitusi (rules of constitutional morality). Justru
sebaliknya,
penerapan
ambang
batas
pencalonan
Presiden
telah
menyebabkan ekses-ekses negatif bagi demokrasi Indonesia, seperti
candidacy buying, penyingkiran pesaing di tahap awal sebelum pemilihan,
dan percukongan politik yang telah menyebabkan demokrasi Indonesia
menjadi demokrasi kriminal yakni menjadikan uang sebagai landasan untuk
memilih pemimpin.
119. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga/pengawal demokrasi (the
guardian of democracy) memiliki tanggung jawab untuk memastikan
penyelenggaraan pemilihan umum dapat berjalan dengan damai tanpa
adanya intimidasi atau ketakutan, sehingga warga negara mendapatkan
pemimpin terbaik untuk memimpin bangsa Indonesia yang besar dan
majemuk ini. Oleh karena itu, dengan berlandaskan pada ketentuan Pasal
28J ayat (2) UUD 1945, cukup beralasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk
menghapus atau membatalkan keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu.
C.9. Pasal 222 UU Pemilu Tidak Berkorelasi Pada Penguatan Sistem
Presidensial di Indonesia sehinga bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1)
UUD 1945
120. Bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UUD
1945 yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
45
Indonesia. Hal ini merupakan salah satu dari amanat reformasi yang
berupaya memperkuat sistem pemerintahan presidensil. Namun, amanat ini
menjadi terderogasi akibat ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang memaksa
calon Presiden dan Wakil Presiden, harus diusulkan oleh dukungan partai
atau koalisi partai politik demi memenuhi syarat ambang batas, yang bisa
mereduksi inti sistem presidensial. Yaitu, mengedepankan pula kualitas
kandidat, agar hadir Presiden yang bukan hanya didukung oleh besaran kursi
atau suara parpol, tetapi juga mempunyai kualitas kepemimpinan yang
terbaik.
121. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017
menyatakan “pemberlakuan/penerapan presidential threshold bersesuaian
dengan penguatan sistem Presidensial”, yang menurut para Pemohon secara
konseptual maupun faktual justru tidak tepat karena dengan porsi dukungan
partai politik atau gabungan partai politik yang besar tidak selalu mutatis
mutandis menjadikan pasangan calon tersebut dapat memenangi pemilihan
Presiden.
122. Bahwa secara a contrario, penghapusan Pasal 222 UU Pemilu justru akan
mendorong partai politik untuk mengajukan calon-calon terbaiknya karena
jika tidak, maka calon tersebut akan dikalahkan oleh calon-calon alternatif
yang muncul secara lebih genuine dan memiliki kapasitas. Kontestasi
pemilihan Presiden akan menjadi lebih terbuka dan transparan yang
mendorong partai politik memunculkan calon terbaik untuk dapat merebut
sebanyak-banyak hati pemilih.
123. Bahwa selanjutnya, dukungan minoritas di parlemen untuk Presiden juga
tidak selalu berujung atau ditafsirkan melemahkan posisi Presiden. Bahkan,
jika berkaca ke pemilihan Presiden tahun 2004 dimana penerapan ambang
pengusungan Calon Presiden dan Wakil Presiden batas hanya 3% (tiga
persen) kursi di DPR atau 5% (lima persen) suara sah nasional, juga tidak
menunjukkan adanya hambatan jalannya pemerintahan presidensial yang
saat itu dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono - Jusuf Kalla. Sekali lagi hal
ini menunjukkan, penerapan ambang batas pengusungan Calon Presiden
dan Wakil Presiden tidak memiliki korelasi terhadap penguatan sistem
presidensial.
46
124. Bahwa sebagaimana sama-sama kita ketahui, dalam sistem presidensil,
koalisi tidak hanya terjadi pada saat menjelang Pemilu. Melainkan juga terjadi
pada saat pemerintahan yang terpilih sedang melaksanakan jabatannya.
Dengan demikian, secara alamiah dukungan parlemen terhadap eksekutif
akan berangsur-angsur tumbuh. Sehingga tidak ada korelasi antara
keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu dengan penguatan sistem presidensil di
Indonesia. Hal itu dapat kita lihat pada pengalaman Pemilihan Presiden
Tahun 2014, dimana Pasangan Calon Ir. Joko Widodo – Jusuf Kalla hanya
mendapat dukungan dari 34.46% kursi di DPR RI, kalah dari pesaingnya
yakni Prabowo – Hatta dengan diusung 51.9% kursi DPR RI. Namun, begitu
Ir. Joko Widodo – Jusuf Kalla terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden,
terbentuk koalisi pasca pemilu yang menghasilkan dukungan parlemen jauh
lebih besar, menjadi 69% kursi di DPR.
125. Bahkan dalam Pemilu Presiden tahun 2019 yang kembali mempertemukan 2
(dua) kandidat Calon Presiden yang sama, yakni Ir. Joko Widodo – Ma’ruf
Amin berhadapan dengan Prabowo – Sandi, koalisi pasca Pemilu kembali
terulang dan jauh lebih ekstrem, di mana kubu Prabowo – Sandi sebagai
peserta yang kalah dalam Pemilu, akhirnya bergabung dan berkoalisi dengan
pemerintah terpilih (Ir. Joko Widodo – Ma’ruf Amin), sehingga saat ini
komposisi dukungan parlemen terhadap pemerintah mencapai 82%
dukungan parlemen. Hal ini semakin membuktikan bahwa penghapusan
Pasal 222 UU Pemilu tidak akan mengancam sistem presidensial, karena
faktanya koalisi pemerintahan bukan hanya bisa terjadi sebelum pemilihan
Presiden, tetapi setelah adanya Presiden terpilih.
126. Bahwa dalam praktik ketatanegaraan, mayoritas negara-negara yang
menganut sistem Presidensial dengan sistem multipartai tidak menerapkan
sistem ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold), yang
daftar negara-negaranya sebagai berikut:
No.
Negara
Penjelasan
Sistem Partai
1.
Peru
Tidak mengenal adanya presidential
threshold atau ambang batas minimal
untuk maju menjadi seorang Presiden
di Peru. Berdasarkan Pasal 111
Multipartai dengan
10
Partai
Politik
yang
berada
di
dalam
parlemen
47
Konstitusi Peru, Presiden dan wakil
Presiden dipilih secara langsung oleh
rakyat dengan persentase melebihi
50% + 1. Apabila kurang, maka akan
dilaksanakan putaran kedua dengan 2
calon Presiden dan Wakil Presiden.
Sebelumnya pada pemilihan Presiden
tahun 2016, terdapat 8 calon pasang
untuk
memperebutkan
kursi
kekuasaan
eksekutif
di
negara
tersebut.
dan 20 Partai Politik
yang berada di luar
parlemen.
2.
Brazil
Dalam pemilihan Presiden dan wakil
Presiden di Brazil, negara tersebut
tidak mengakui keberadaan sistem
presidential threshold. Hal ini diatur
dalam Konstitusi Brazil Bab V Pasal 17
tentang Partai Politik dimana diberikan
kewenangan secara penuh kepada
partai politik untuk mengatur dirinya
sendiri dan diberikan kebebasan untuk
mengajukan
calonnya
di
pemerintahan,
mulai
dari
tingkat
nasional (pemilihan Presiden) sampai
dengan tingkat distrik/kota (walikota).
Sehingga, pada tahun 2018, terdapat
13 pasangangan calon Presiden dan
calon wakil Presiden yang pada
akhirnya dilaksanakan 2 putaran dan
dimenangkan oleh Jair Bolsonaro.
Multipartai dengan
24
Partai
Politik
yang
berada
di
dalam
parlemen
(majelis rendah dan
majelis tinggi) dan 9
Partai Politik yang
berada
di
luar
parlemen.
3.
Meksiko
Dalam pemilihan Presiden, Meksiko
tidak
mengenal
ambang
batas
pencalonan Presiden. Bahkan, jalur
independen pun terbuka lebar bagi
siapapun yang ingin maju pada ajang
kontestasi politik terbesar di Meksiko
tersebut.
Selama
bakal
calon
memenuhi
syarat
yang
telah
ditentukan
oleh
Konstitusi
dan
Undang-Undang terkait di Meksiko,
Multipartai dengan
7 Partai Politik yang
berada
di
dalam
parlemen.
48
seperti batas umur minimal 35 (tiga
puluh lima) tahun, warga negara
Meksiko, dan setidaknya menetap di
Meksiko 1 (satu) tahun sebelum masa
pemilihan
Presiden
dilaksanakan.
Dalam pemilihan Presiden Meksiko
tahun 2018, terdapat 4 (empat) orang
calon Presiden yang bertarung pada
ajang politik tersebut, di mana salah
satu diantaranya maju melalui jalur
independen yaitu Margarita Zavala.
4.
Uruguay
Uruguay adalah Negara Kesatuan
Republik
Demokrasi
Perwakilan
dengan sistem presidensial. Sistem
pemilihan Presiden Uruguay dilakukan
tanpa menggunakan ambang batas
pencalonan
Presiden
(presidential
threshold).
Setiap
partai
politik
diwajibkan untuk mengajukan kandidat
presidennya
masing-masing
dan
pemenangnya
ditentukan
dengan
sistem 2 (dua) ronde. Pada pemilihan
Presiden tahun 2019, terdapat 11
(sebelas)
partai
politik
yang
mencalonkan 11 (sebelas) kandidat
Presiden masing-masing.
Multipartai dengan
6 Partai Politik yang
berada
di
dalam
parlemen
(majelis
rendah dan majelis
tinggi) dan 10 Partai
Politik yang berada
di luar parlemen.
5.
Kolombia
Pemerintah Kolombia menggunakan
sistem Presidensial dan demokrasi
perwakilan
berdasarkan
Konstitusi
Kolombia
tahun
1991.
Pemilihan
dilakukan
secara
langsung
tanpa
menggunakan presidential threshold
dan pemenangnya ditentukan dalam 2
(dua) ronde.
Multipartai dengan
20 Partai Politik dan
seluruhnya berada
di dalam parlemen
(majelis rendah dan
majelis tinggi).
6.
Masih
banyak
lagi
negara
yang menganut
sistem
Kesemuanya tidak mengakui
presidential threshold.
49
Presidensial
tanpa
presidential
threshold,
seperti
Afganistan,
Zambia,
Shieraa Leone,
Ghana, Nigeria,
Kolombia,
Ekuador, Chili.
127. Bahwa lebih spesifik, Uruguay dapat diambil menjadi contoh negara dengan
sistem presidensial, multipartai, dan desain kepemiluan yang dekat dengan
Indonesia. Desain pemilu Uruguay dilakukan secara serentak, Presiden dan
Wakil Presiden juga dipilih dalam 1 (satu) pasang, dimana threshold
keterpilihan Presiden apabila meraih lebih dari 50% (lima puluh persen)
suara, jika tidak maka akan diadakan putaran kedua. Pemilhan umum di
Uruguay diselenggarakan oleh badan independen berupa Mahkamah Pemilu
yang terdiri dari 9 anggota dan menjabat selama 5 (lima) tahun. Terkait
dengan kandidasi Presiden, setiap partai politik di Uruguay diwajibkan
mengusung pasangan calon. Saat ini, Urugay menempati peringkat 15 (lima
belas) dari 167 (seratus enam puluh tujuh) negara indeks demokrasi dunia,
di mana terklasifikasi sebagai demokrasi penuh. Berbeda dengan Indonesia
yang menempati urutan ke 64 (enam puluh empat) dengan klasifikasi
demokrasi tidak sempurna.
128. Bahwa menurut peneliti politik terkemuka di tanah air, Burhanuddin Muhtadi,
bahwa penerapan presidential threshold tidak lazim digunakan di negara
yang menganut sistem presidensial. Apalagi dengan syarat calon Presiden
harus memenuhi 20% (dua puluh persen) kursi di parlemen atau 25% (dua
puluh lima persen) suara sah secara nasional bagi partai maupun gabungan
partai pengusungnya. Persyaratan tersebut dinilai aneh karena bersifat
pembatasan orang untuk maju sebagai calon Presiden. Padahal, konstitusi
tidak membatasinya. Bahkan di Amerika Serikat, calon independen pun bisa
maju sebagai calon Presiden. Perlu digarisbawahi, di negara lain presidential
50
threshold bertujuan sebagai syarat untuk menang setelah pemilihan Presiden
berlangsung. [bukti P-33]
129. Bahwa hal demikian terjadi karena presidential threshold yang dirumuskan
dalam Pasal 222 UU Pemilu digunakan sebagai tolak ukur bagi warga
negara, apakah yang bersangkutan layak atau tidak untuk menjadi kandidat
atau pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Padahal prinsipnya,
dengan mengutip pendapat J. Mark Payne, dkk dalam bukunya yang berjudul
“Democracies In Development: Politics And Reform In Latin America”,
presidential threshold dimaknai sebagai “Jika orang berbicara tentang
pemilihan umum terkait presidential threshold itu, maka yang dimaksudkan
adalah syarat seorang calon Presiden untuk terpilih menjadi Presiden”.
130. Bahwa tidak seperti syarat pencalonan di Indonesia, di negara-negara Eropa,
nominasi seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai Presiden
cenderung lebih terbuka. Sehingga, tidak sedikit warga negara yang
berpeluang menjadi Presiden, setidak-tidaknya terdaftar sebagai calon.
Tanpa mengurangi hak pencalonan Presiden, sistem pemilihan langsung di
negara-negara lain dilaksanakan melalui 2 (dua) putaran. Dikutip dari angka
9 halaman 3 “Report on Thresholds and Other Features of Electoral Systems
which Bar Parties from Access to Parliament (II)” yang disusun oleh European
Commission for Democracy Through Law (Venice Commission), dapat
diperoleh makna bahwa para calon akan melalui primary election yang
merupakan tahapan awal pemilihan guna menyaring para calon yang berhak
melaju ke putaran pemilihan berikutnya.
131. Bahwa dalam praktiknya, tahapan pemilihan sebanyak 2 (dua) kali guna
mengakomodir hak warga negara dan partai politik yang ingin mencalonkan
kandidat sebagai Presiden, diterapkan di Amerika Serikat tanpa menerapkan
ambang batas. Alhasil, partai-partai—yang tidak sebesar Democrats dan
Republicans—dapat mendorong calonnya tanpa akumulasi suara dan tidak
bergantung pada suara partai lain. Diterangkan oleh Ken Kollman, peneliti
University of Michigan, dalam bukunya “The American Political System
(Second Core Edition, 2014 Election Update)” bahwa:
“In a typical presidential election, numerous political parties other than
the Democrats and Republicans are listed on the ballot. (This is also true
in elections for Congress or state-level offices.) In 2012 and then again
51
in the 2014 congressional elections, for instance, it was common to see
candidates representing the Greens, the Libertarians, or the
Independent Party.”
Dalam terjemahan bebas:
“Dalam pemilihan Presiden, begitu banyak partai politik selain
Democrats dan Republican dicatatkan pada surat suara. (Hal ini juga
berlaku dalam pemilihan untuk Kongres atau kantor tingkat negara
bagian.) Pada tahun 2012 dan kemudian dalam pemilihan kongres
2014, misalnya, adalah hal yang lazim mendapati kandidat yang
mewakili the Greens, the Libertarians, or the Independent.”
Dari keterangan tersebut, dapat dimaknai bahwa banyaknya partai politik
yang dapat mengusung calon Presiden, secara tidak langsung membuka
kesempatan yang luas bagi warga Amerika untuk menentukan calon terbaik.
Kemudian pada saat bersamaan, pemilihan umum akan terselenggara
secara lebih kompetitif karena diikuti oleh berbagai calon Presiden.
132. Bahwa hal di atas simultan dengan persyaratan yang relatif ringan dan
berlaku di Amerika Serikat (AS). Berdasarkan U.S. Constitutional
Requirements for Presidential Candidates yang diakses dari tautan resmi
pemilihan umum AS (https://www.usa.gov/election), syarat untuk menjadi
calon Presiden, yaitu: a) Lahir di AS dan masih menjadi warga negara
Amerika Serikat (be a natural-born citizen of the United States); b) minimal
berusia 35 (tiga puluh lima) tahun (be at least 35 years old); dan c) telah
menetap di AS selama 14 (empat belas) tahun (have been a resident of the
United States for 14 years).
133. Bahwa setiap warga AS yang memenuhi syarat-syarat di atas selanjutnya
wajib menyediakan paling sedikit USD 5.000 untuk keperluan kampanye dan
wajib mendaftarkan dirinya ke Federal Election Commission (selanjutnya
disebut FEC) semacam KPU di Indonesia. Pendaftaran tersebut termasuk
menunjuk panitia kampanye untuk mengumpulkan dan membelanjakan dana
kampanye.
134. Bahwa menurut Christcisco Komari - Activist Democracy City Council tahun
2002 dan 2008 dalam Permohonan ini memaparkan data dalam artikelnya
bahwa pada pemilihan Presiden AS tahun 2020, sebanyak 1.212 (seribu dua
ratus dua belas) calon terdaftar di FEC. Dari total keseluruhan calon tersebut,
dalam waktu 8 (delapan) bulan hingga 12 (dua belas) bulan kampanye hingga
52
mendekati kira-kira 1 (satu) bulan sebelum hari pemilihan umum (general
election), pada akhirnya hanya akan tersisa 4 (empat) pasangan, 3 (tiga)
pasangan atau bahkan cuma 2 (dua) pasangan. [bukti P-34] Menyusutnya
jumlah calon yang ribuan itu, kata Chris disebabkan etika politik para kandidat
yang akan mundur dengan sendirinya apabila elektabilitas calon tersebut
telah ketinggalan jauh dari kandidat lainnya;
135. Bahwa berdasarkan uraian di atas, tidak cukup kuat alasan untuk membatasi
hak warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai Presiden dengan
berdasarkan Pasal 222 UU Pemilu sebab ambang batas seharusnya
diterapkan pada persentase suara untuk menjadi Presiden, bukan menjadi
calon Presiden. AS menerapkan persyaratan yang begitu ringan terkait
pencalonan Presiden yang pada dasarnya mengundang warga negara
terbaiknya untuk berlomba-lomba menjadi kepala pemerintahan dan kepala
negara.
136. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, maka dengan jelas dapat
disimpulkan bahwa keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
C.10. Pasal 222 UU Pemilu Berpotensi Menutup Putaran Kedua Pemilihan
Umum Presiden sehingga bertentangan dengan Pasal 6A ayat (3) dan
Pasal 6A ayat (4) UUD 1945
137. Bahwa penerapan presidential threshold berpotensi menutup ruang
dilaksanakannya putaran kedua, sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat
(3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945. Hal ini terbukti pada penyelenggaraan
pemilihan Presiden tahun 2014 dan tahun 2019 dimana hanya menghadirkan
2 (dua) pasangan calon Presiden yang sama, yakni Joko Widodo dan
Prabowo Subianto.
138. Bahwa ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 secara
implisit menghendaki munculnya beberapa pasangan calon dalam pemilihan
Presiden, yang tidak mungkin dilaksanakan dalam hal hanya terdapat dua
pasangan calon, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
50/PUU-XII/2014.
139. Bahwa ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 justru
memberikan basis konstitusi (constitutional basis) terhadap munculnya calon
53
Presiden lebih dari dua pasangan calon, sehingga presidential threshold
jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A
ayat (4) UUD 1945.
140. Bahwa dalam putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-XV-2017, Hakim
Konstitusi Saldi Isra, menyatakan pada pokoknya “rezim ambang batas
pencalonan Presiden mengakibatkan masyarakat tidak memiliki kesempatan
luas untuk mengetahui dan menilai calon-calon pemimpin bangsa yang
dihasilkan partai politik peserta Pemilihan Umum”, yang selengkapnya
sebagai berikut:
[Halaman 145 … Bahwa berdasarkan pemaknaan tersebut, penggunaan
ambang batas untuk mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden
potensial mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu
menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan. Disadari
atau tidak, dengan rezim Presidential threshold, masyarakat tidak
memiliki kesempatan luas untuk mengetahui dan menilai calon-calon
pemimpin bangsa yang dihasilkan partai politik peserta Pemilu. Dengan
membuka kesempatan kepada semua partai politik peserta Pemilu
mengajukan pasangan calon Presiden (dan Wakil Presiden), masyarakat
dapat melihat ketersediaan calon pemimpin bagi masa depan. Selain itu,
masyarakat juga disediakan pilihan yang beragam untuk calon pemimpin
tertinggi di jajaran eksekutif. Yang tidak kalah pentingnya, melihat situasi
terakhir terutama pasca Pemilu Presiden (dan Wakil Presiden 2014),
menghapus ambang batas maka calon Presiden (dan Wakil Presiden)
berpotensi lebih banyak dibanding Pemilu 2014. Dengan jumlah calon
yang lebih banyak dan beragam, pembelahan dan ketegangan yang
terjadi di tengah masyarakat dapat dikurangi dengan tersedianya banyak
pilihan dalam Pemilu Presiden (dan Wakil Presiden) 2019. Di atas itu
semua, penyelenggaraan Pemilu Presiden (dan Wakil Presiden) serentak
dengan Pemilu DPR, pembentuk undang-undang telah kehilangan dasar
argumentasi konstitusional untuk terus mempertahankan rezim ambang
batas (Presidential threshold) yang telah dipraktikkan sejak Pemilu 2004].
141. Selanjutnya, dalam putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-XV-2017, Hakim
Konstitusi Suhartoyo juga mengkonfirmasi bahwa “mempertahankan ambang
batas (presidential threshold) dalam proses pengisian jabatan eksekutif
tertinggi jelas memaksakan sebagian logika pengisian jabatan eksekutif
dalam sistem parlementer ke dalam sistem Presidensial”, selengkapnya
sebagai berikut:
[Halaman 141 … Dalam sistem Presidensial, melalui Pemilu langsung,
mandat rakyat diberikan secara terpisah masing-masing kepada
pemegang kekuasaan legislatif dan kepada pemegang kekuasaan
eksekutif (Presiden). Karena sama-sama berasal dari pemilihan
langsung, mandat yang diberikan kepada pemegang kekuasaan legislatif
belum tentu sama, bahkan sejumlah fakta empiris membuktikan acapkali
54
berbeda, dengan mandat yang diberikan kepada pemegang kekuasaan
eksekutif. Menggunakan hasil Pemilu legislatif guna mengisi posisi
pemegang kekuasaan eksekutif merupakan logika dalam pengisian
posisi
pemegang
kekuasaan
eksekutif
tertinggi
dalam
sistem
parlementer.
Artinya,
dengan
logika
sistem
pemerintahan,
mempertahankan ambang batas (Presidential threshold) dalam proses
pengisian jabatan eksekutif tertinggi jelas memaksakan sebagian logika
pengisian jabatan eksekutif dalam sistem parlementer ke dalam sistem
Presidensial. Padahal, salah satu gagasan sentral di balik perubahan
UUD 1945 adalah untuk memurnikan (purifikasi) sistem pemerintahan
Presidensial Indonesia. Pertanyaan elementer yang niscaya diajukan:
mengapa ambang batas pengajuan calon Presiden (dan Wakil Presiden)
dipertahankan ketika keberadaannya menyimpang dari logika sistem
Presidensial? Bahkan, studi komparasi menunjukkan, misalnya Amerika
Serikat, negara yang selalu menjadi rujukan utama praktik sistem
pemerintahan Presidensial sama sekali tidak mengenal aturan ambang
batas dalam pengusulan calon Presiden (dan Wakil Presiden)]”.
142. Bahwa sejalan dengan dalil Permohonan Pemohon, Jimly Asshiddiqie pernah
memberikan pernyataannya agar ambang batas pencalonan Presiden 20%
(dua puluh persen) kursi atau 25% (dua puluh lima persen) suara
berdasarkan hasil pemilihan umum sebelumnya dihapuskan, sehingga
mendorong munculnya lebih dari 2 (dua) kandidat pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden.
https://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/19/04/22/pqd2by377-jimly-
sebaiknya-ambang-batas-presiden-20-persen-dihapus [vide bukti P-35]
diakses pada Rabu, 16 Maret 2022, pukul 14.22 WIB.
143. Bahwa berdasarkan hal di atas, maka telah jelas keberlakuan Pasal 222 UU
Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD
1945.
D. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan di atas, para Pemohon memohon
kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
55
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-50 yang
telah disahkan dalam persidangan, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Petikan Keputusan Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia Nomor 3/DPD RI/I/2019-2020 tanggal 1
Oktober 2019;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Aa La Nyalla
Mahmud Mattalitti;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Nono Sampono;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Dr. H. Mahyudin
ST, MM;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sultan Baktiar
Najamudin;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Akta Nomor 4 bertanggal 5 Nopember 1998 yang
dibuat oleh Anasrul Jambi, S.H., Notaris di Jakarta;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.HH-05.AH.11.01 Tahun 2020 tentang
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Partai Bulan Bintang;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2020 tentang
Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat
Partai Bulan Bintang Periode 2019-2024;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Prof. Yusril Ihza
Mahendra;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Afriansyah Noor;
11. Bukti P-11
: Salinan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
12. Bukti P-12
: Salinan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
13. Bukti P-13
: Salinan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020;
56
14. Bukti P-14
: Salinan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
15. Bukti P-14a
: Salinan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
16. Bukti P-15
: Salinan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang terakhir
kali dirubah oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
17. Bukti P-16
: Salinan Risalah Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia ke-8 Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-
2022
Nomor
RISALAHDPD/SIPUR/II/2022
tanggal
18
Februari 2022;
18. Bukti P-16a
: Fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia
Nomor
45/DPD
RI/III/2021-2022
tentang
Pengajuan Uji Materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
19. Bukti P-17
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2020 tentang
Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat
Partai Bulan Bintang Periode 2019-2024;
20. Bukti P-18
: Fotokopi Akta Nomor 40 bertanggal 29 Januari 2020 yang
dibuat oleh Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta;
21. Bukti P-19
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.HH-05.AH.11.01 Tahun 2020 tentang
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Partai Bulan Bintang;
22. Bukti P-20
: Salinan berita daring Detik.com yang berjudul “2 Tahun Lagi
Coblosan, Ini Rencana Tahapan Pemilu 2024” yang dimuat
tanggal 14 Februari 2022;
23. Bukti P-21
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
80/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018
tentang
Perubahan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 58/PL.01.1-
KPT/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota 2019;
24. Bukti P-22
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia
Nomor
1316/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019
tentang Penetapan Ambang Batas Perolehan Suara Sah
Secara Nasional dan Penetapan Partai Politik Peserta
57
Pemilihan Umum Tahun 2019 yang Memenuhi dan Tidak
Memenuhi Ambang Batas Perolehan Suara Sah Secara
Nasional dalam Penentuan Perolehan Kursi Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
tanggal 31 Agustus 2019;
25. Bukti P-23
: Salinan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah
diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Peraturan Perundang-Undangan;
26. Bukti P-24
: Salinan berita daring Merdeka.com yang berjudul “Hamdan
Zoelva Nilai Presidential threshold Hilangkan Hak Parpol”
yang dimuat tanggal 5 Agustus 2019 oleh Reporter Hari
Ariyanti;
27. Bukti P-25
: Salinan berita daring Kompas.com berjudul “Bambang
Widjojanto: Pengamat Sebut Pemilu 2019 Terburuk Pasca-
reformasi” yang dimuat tanggal 21 April 2019 oleh Penulis
Abba Gabrillin dan Editor Krisiandi;
28. Bukti P-26
: Salinan berita daring Kompas.com berjudul “KPK Catat 300
Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi Sejak Pilkada
Langsung” yang dimuat tanggal 7 Agustus 2020 oleh Penulis
Ardito Ramadhan dan Editor Bayu Galih;
29. Bukti P-27
: Salinan berita daring Wartaekonomi.co berjudul “Mau Jadi
Presiden? Siap-siap Setor ke Partai di atas Rp1 Triliun” yang
dimuat tanggal 20 Agustus 2021 oleh Penulis Redaksi WE
Online dan Editor Ferry Hidayat;
30. Bukti P-28
: Salinan berita daring Sindonews.com berjudul “Cegah Biaya
Politik Tinggi, Firli Bahuri: Seharusnya PT Bukan 20%, Tapi
0%” yang dimuat tanggal 10 Desember 2021 oleh Carlos Roy
Fajarta;
31. Bukti P-29
: Salinan
berita
daring
Kompas.com
berjudul
“Voting
Pengesahan RUU Pemilu Diwarnai Aksi ‘Walk Out’ Empat
Fraksi” yang dimuat tanggal 27 Juli 2017 Penulis Estu
Suryowati, Rakhmat Nur Hakim, dan Editor Bayu Galih;
32. Bukti P-30
: Video berdurasi 1 menit 49 detik yang menampilkan
sekelompok pendengung (buzzer) yang sedang berkumpul;
33. Bukti P-31
: Salinan berita daring Tirto.id berjudul “Pilpres 2019: Aksi Walk
Out, bentrok, hingga Cekcok Berujung Maut” yang dimuat
tanggal 15 April 2019 oleh Dieqy Hasbi Widhana;
34. Bukti P-32
: Salinan berita daring Tirto.id berjudul “CERITA DATA: Korban
Demo 21-23 Mei Terbanyak di Tanah Abang” yang dimuat
tanggal 28 Juni 2019 oleh Dieqy Hasbi Widhana;
35. Bukti P-33
: Salinan berita daring Kabar 24 berjudul “Burhanuddin
Muhtadi: Presidential Threshold Aneh dan Tak Lazim di
58
Negara Lain” yang dimuat tanggal 5 Januari 2022 oleh John
Andhi Oktaveri;
36. Bukti P-34
: Salinan berita daring berjudul “Dear Hakim MK, Indonesia
Mau Mencari Contoh Perbandingan Negara Mana Lagi?”
yang dimuat tanggal 7 Februari 2022 oleh Chris Komari;
37. Bukti P-35
: Salinan berita daring Republika.co.id berjudul “Jimly:
Sebaiknya ambang batas Presiden 20 persen dihapus” yang
dimuat tanggal 22 April 2019 oleh Umar Mukhtar dan Teguh
Firmansyah;
38. Bukti P-36
: Salinan berita daring Viva.co.id berjudul “Dukung Refly Gugat
PT 20 Persen, Fadli: Semangatnya Bukan Mempersulit” yang
dimuat tanggal 9 Desember 2021 oleh Hardani Triyoga;
39. Bukti P-37
: Salinan berita daring Detik.com berjudul “Demi Demokrasi
Sehat, Presidential Threshold Diminta Dihapus” yang dimuat
tanggal 30 November 2021 oleh Dony Indra Ramadhan;
40. Bukti P-38
: Salinan berita daring DetikNews berjudul “Muhammadiyah
Tidak Setuju Ada Presidential Threshold” yang dimuat tanggal
12 Juni 2017 oleh Muhammaf Taufiqqurahman;
41. Bukti P-39
: Salinan berita daring GenPi.co berjudul “Hendri Satrio
Dukung Refly Harun, Hapus Presidential Threshold!” yang
dimuat tanggal 9 Desember 2021 oleh Yasserina Rawie dan
Panji;
42. Bukti P-40
: Salinan berita daring JPNN.com berjudul “Pakar Politik Sebut
Ambang Batas Pencalonan Presiden Ancam Persatuan
Nasional” yang dimuat tanggal 14 November 2021;
43. Bukti P-41
: Salinan berita daring Republika.co.id berjudul “Presidential
Threshold Mengebiri Daulat Rakyat” yang dimuat tanggal 29
Mei 2021 oleh Joko Sadewo;
44. Bukti P-42
: Salinan berita daring Merdeka.com berjudul “Hamdan Zoelva
Nilai Presidential Threshold Hilangkan Hak Parpol” yang
dimuat tanggal 5 Agustus 2019 oleh Hari Ariyanti;
45. Bukti P-43
: Salinan berita daring Merdeka.com berjudul “Syarief Hasan:
Penghapusan Presidential Threshold Meningkatkan Kualitas
Demokrasi” yang dimuat tanggal 28 Oktober 2021 oleh Iqbal
Fadil;
46. Bukti P-44
: Salinan berita daring RMOL.id berjudul “PT 20 Persen Tidak
Diatur di UUD 1945, Feri Amsari: Tentu MK Sangat
Berwenang Menghapusnya Dari UU Pemilu” yang dimuat
tanggal 21 Januari 2021 oleh Ahmad Satriyo;
47. Bukti P-45
: Salinan berita daring Gatra.com berjudul “Pasal 222 Soal
Presidential Threshold Dinilai Picu Kartel Politik” yang dimuat
tanggal 20 September 2018;
59
48. Bukti P-46
: Salinan berita daring Liputan6.com berjudul “Ahli Tata Negara
Ungkap Alasan Ambang Batas 20 Persen Langgar UU” yang
dimuat tanggal 22 Juli 2017;
49. Bukti P-47
: Salinan berita daring RMOL.id berjudul “Dukung Rizal Ramli
Hapus Presidential Threshold, Margarito Kamis: Angk 20
Persen Itu Akal-Akalan” yang dimuat tanggal 6 September
2020 oleh Ahmad Satryo;
50. Bukti P-48
: Salinan berita daring Liputan6.com berjudul “Perludem Sebut
Ambang Batas 20 Persen Hambat Capres Alternatif” yang
dimuat tanggal 15 Oktober 2021 oleh Nila Chrisna Yulika;
51. Bukti P-49
: Salinan Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 – Buku
V tentang Pemilihan Umum;
52. Bukti P-50
: Salinan berita daring Tempo.Co berjudul “Jokowi: Saya
Pastikan Pemerintah Menjamin Keamanan Investasi di
Indonesia” yang dimuat tanggal 29 November 2021 oleh
Caesar Akbar dan Ali Akhmad Noor Hidayat.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
60
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
61
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 222 UU 7/2017, yang rumusannya adalah sebagai
berikut:
Pasal 222 UU 7/2017:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
2. Bahwa Pemohon I adalah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD
RI) yang merupakan lembaga negara dan dalam hal ini diwakili oleh:
a. AA Lanyalla Mahmud Mattalitti selaku Ketua DPD RI;
b. Dr. Nono Sampono, M.Si. selaku Wakil Ketua DPD RI;
c. Dr. H. Mahyudin, S.T., M.M. selaku Wakil Ketua DPD RI; dan
d. Sultan Baktiar Najamudin selaku Wakil Ketua DPD RI;
Bertindak untuk dan atas nama DPD RI selaku pimpinan berdasarkan Petikan
Keputusan DPD RI Nomor: 3/DPDRI/I/2019-2020 tanggal 1 Oktober 2019 serta
62
sesuai dengan hasil Sidang Paripurna DPD RI ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-
2022 tanggal 18 Februari 2022 dengan agenda acara Laporan Pelaksanaan
Tugas Alat Kelengkapan, Pengesahan Keputusan DPD RI, dan Pidato
Penutupan pada Masa Akhir Masa Sidang III Tahun 2021-2022 yang
memutuskan DPD RI secara kelembagaan menyetujui dan menyepakati secara
musyawarah mufakat untuk melakukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu terkait
ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) terhadap UUD 1945
ke Mahkamah Konstitusi;
3. Bahwa Pemohon II adalah badan hukum, yakni Partai Bulan Bintang yang
merupakan partai politik peserta pemilu serentak tahun 2019 yang berdasarkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Hasil Ketetapan Muktamar V
Partai Bulan Bintang Nomor: 06/TAP/Muktamar V/2019 dan Akta Nomor 40
tanggal 29 Januari 2020 dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr. Yusril Ihza
Mahendra, S.H., M.Sc. sebagai Ketua Umum dan Afriansyah Noor, M.Si. sebagai
Sekretaris Jenderal;
4. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian, para Pemohon menyampaikan
alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa menurut Pemohon I, keberlakuan Pasal 222 UU 7/2017 yang
mengatur tentang ketentuan presidential threshold 20% (dua puluh persen)
kursi di DPR RI atau 25% suara sah nasional telah menderogasi dan
menghalangi hak serta kewajiban Pemohon I untuk memajukan dan
memperjuangkan kesetaraan bagi putra-putri daerah dalam mencalonkan diri
sebagai calon presiden dan wakil presiden. Kehadiran presidential threshold
tersebut menurut Pemohon I, hanya memberikan akses khusus kepada para
elit politik yang memiliki kekuatan tanpa menimbang dengan matang kualitas
dan kapabilitas serta keahlian setiap individu. Padahal, begitu banyak putra-
putri daerah yang hebat dan mampu serta sangat layak untuk menjadi calon
presiden dan wakil presiden. Oleh sebab itu, keberlakuan Pasal 222 UU
Pemilu secara nyata telah merugikan hak konstitusional Pemohon I
sebagaimana diatur dalam Pasal 22D ayat (3) UUD 1945;
63
b. Bahwa menurut Pemohon II, sebagai partai politik peserta pemilu yang
meraih suara sebanyak 1.099.849 (satu juta sembilan puluh sembilan ribu
delapan ratus empat puluh sembilan) atau sebesar 0,79% (nol koma tujuh
puluh sembilan persen), Pemohon II seharusnya memiliki hak konstitusional
untuk mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana
ketentuan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Namun hak tersebut menjadi
berkurang akibat berlakunya Pasal 222 UU 7/2017 yang menambahkan
syarat perolehan suara sebanyak 20%;
[3.6]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh ihwal
kedudukan hukum para Pemohon, Mahkamah perlu menegaskan hal-hal sebagai
berikut:
[3.6.1]
Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 14 Januari 2021,
Mahkamah telah menyatakan pendiriannya terkait dengan pihak yang memiliki
kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017
sebagai berikut:
[3.6] … Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum, maka pengusulan pasangan calon tidak ditentukan oleh
kehendak perseorangan melainkan ditentukan oleh partai politik atau
gabungan partai politik. Dengan demikian menurut Pasal 6A ayat (2) UUD
1945 yang kemudian dijabarkan dengan ketentuan Pasal 222 UU 7/2017,
maka yang memiliki hak kerugian konstitusional menurut permohonan yang
diajukan oleh para Pemohon adalah partai politik atau gabungan partai politik.
Namun pertanyaan berikutnya, partai politik manakah yang dianggap memiliki
hak kerugian konstitusional terhadap Undang-Undang a quo?
Terhadap pertanyaan demikian, perlu ditegaskan bahwa yang
dimaksud partai politik adalah pengertian partai politik sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik (UU 2/2011) dan harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam
Pasal 3 UU 2/2011, secara kumulatif, yaitu:
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan
hukum;
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai
Politik harus mempunyai:
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai
persamaan
64
c. pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau
tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain
sesuai dengan peraturan perundangundangan;
d. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh
lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang
bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari
jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
f. rekening atas nama Partai Politik”.
Selain syarat-syarat yang ditentukan dalam UU 2/2011, partai politik
tersebut harus memenuhi syarat untuk dapat ikut serta sebagai peserta
pemilihan umum. Pasal 173 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017 mengatur
mengenai persyaratan partai politik yang dapat ditetapkan untuk dapat
mengikuti pemilihan umum, yaitu mengenai syarat verifikasi, sehingga bagi
partai politik yang telah terpenuhi persyaratannya selanjutnya ditetapkan
sebagai peserta Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baik partai
politik peserta pemilihan umum yang tidak berhasil atau bahkan berhasil
menempatkan wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki suara
yang signifikan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil
presiden. Oleh karena itu, dalam terminologi yang demikan, sesuai dengan
pertimbangan hukum Mahkamah di atas, maka subjek hukum yang
mempunyai hak konstitusional untuk mengusulkan calon presiden dan wakil
presiden dan oleh karenanya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon adalah
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Hal ini telah secara
eksplisit tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
[3.6.2]
Bahwa kemudian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-
XIX/2021 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 24
Februari 2022, Mahkamah kembali menegaskan pendiriannya terkait dengan pihak
yang memiliki kedudukan hukum dalam pengujian norma Pasal 222 UU 7/2017
sebagai berikut:
[3.6.2]
... jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan
hukum terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih
untuk menguji norma berkenaan dengan ketentuan ambang batas pecalonan
presiden. Namun, oleh karena terdapat perbedaan mekanisme dan sistem
yang digunakan dalam penentuan ambang batas pencalonan presiden pada
Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu berikutnya pada
tahun 2024, sehingga terjadi pergeseran sebagaimana yang dipertimbangkan
pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 bahwa pihak
yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan berkenaan
dengan persyaratan ambang batas untuk mengusulkan calon Presiden dan
Wakil Presiden (presidential threshold) in casu, Pasal 222 UU 7/2017 adalah
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
[3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan
65
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sejalan dengan amanat konstitusi yaitu Pasal
6A ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pengusulan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh partai politik atau gabungan
partai politik, bukan oleh perseorangan. Demikian juga sejalan dengan Pasal
8 ayat (3) UUD 1945 yang secara eksplisit menentukan hanya partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
umum sebelumnya yang dapat mengusulkan dua pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Ketentuan konstitusi tersebut semakin menegaskan Mahkamah bahwa pihak
yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan
partai politik peserta Pemilu, bukan perseorangan warga negara yang
memiliki hak untuk memilih.
Adapun perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih
dapat dianggap memiliki kerugian hak konstitusional sepanjang dapat
membuktikan didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
Pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden atau menyertakan partai politik pendukung
untuk secara bersama-sama mengajukan permohonan. Penilaian kerugian
hak konstitusional yang demikian menurut Mahkamah tetaplah sejalan
dengan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.
Oleh karena itu, menjadi jelas pendirian Mahkamah terkait dengan pihak
yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma
Pasal 222 UU 7/2017 a quo adalah (i) partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilu; dan (ii) perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih
dan didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk
mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden atau menyertakan partai politik pendukung untuk secara bersama-sama
mengajukan permohonan. Meskipun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
74/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021
sebagaimana telah dikutip di atas, terdapat 4 (empat) orang Hakim Konstitusi yang
memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) mengenai kedudukan hukum,
dalam hal ini Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul,
Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menyatakan
seharusnya Mahkamah memberikan kedudukan hukum kepada perorangan warga
negara Indonesia yang telah memiliki hak untuk memilih (right to vote) dalam
kontestasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden untuk mengajukan permohonan
pengujian konstitusionalitas norma Pasal 222 UU 7/2017;
66
[3.7]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas serta pertimbangan hukum yang menjadi
pendirian Mahkamah mengenai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan pengujian Pasal 222 UU 7/2017, sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon I yang merupakan
lembaga negara (yaitu DPD RI), menurut Mahkamah, berdasarkan pertimbangan
hukum Mahkamah terkait dengan kedudukan hukum Pemohon pengujian
konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017 sebagaimana telah dipertimbangkan pada
Paragraf [3.6] di atas, ternyata Pemohon I bukan merupakan partai politik atau
gabungan partai politik peserta Pemilu sebagaimana telah ditegaskan dalam
putusan-putusan di atas. Selain itu, Mahkamah menilai anggapan kerugian
konstitusional yang dijelaskan oleh Pemohon I tidak memiliki hubungan sebab akibat
dengan pelaksanaan hak serta kewajiban Pemohon I. Hal demikian dikarenakan
pemberlakuan norma Pasal 222 UU 7/2017 sama sekali tidak mengurangi
kesempatan putra-putri daerah untuk menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden
sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan dan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta Pemilu. Pemohon I juga tetap dapat melaksanakan fungsi, tugas dan
wewenangnya sebagaimana telah ditentukan dalam UUD 1945. Oleh karena itu,
meskipun Pemohon I telah menjelaskan mengenai adanya hak konstitusionalnya
yang dijamin dalam UUD 1945 beserta anggapan kerugian konstitusional yang
dialami oleh Pemohon I, namun oleh karena Pemohon I tidak memenuhi kualifikasi
sebagai Pemohon dalam pengujian konstitusionalitas norma Pasal 222 UU 7/2017
serta tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan
kerugian konstitusional dengan pelaksanaan hak serta kewajiban Pemohon I,
menurut Mahkamah, Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.7.2]
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon II yang merupakan
partai politik peserta Pemilu serentak tahun 2019 dan meraih suara sebanyak
1.099.849 (satu juta sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh
sembilan) suara atau sebesar 0,79% (nol koma tujuh puluh sembilan persen) dari
67
total suara sah secara nasional, Mahkamah menilai, kualifikasi Pemohon II ini telah
memenuhi kriteria sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 UU 7/2017, dalam hal ini
adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagaimana telah
diuraikan pada Paragraf [3.6] di atas. Pemohon II juga telah menjelaskan perihal
hak konstitusionalnya yang menurut Pemohon II telah dirugikan dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni Pasal 222 UU 7/2017.
Anggapan kerugian konstitusional yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan
potensial karena pasal a quo telah menghalangi Pemohon II sebagai partai politik
peserta Pemilu untuk mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana
dijamin dalam ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, kerugian
hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon II memiliki hubungan sebab-akibat
(causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian yang apabila permohonan Pemohon II dikabulkan maka potensi kerugian
konstitusional seperti yang dijelaskan tidak akan terjadi. Oleh karena itu, terlepas
dari terbukti atau tidaknya dalil permohonan Pemohon II berkaitan dengan
inkonstitusionalitas norma Pasal 222 UU 7/2017, menurut Mahkamah, Pemohon II
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa walaupun Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon, namun oleh karena Pemohon II memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dan Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan Pemohon II;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
222 UU 7/2017, Pemohon II mengemukakan dalil-dalil/alasan-alasan permohonan
yang pada pokoknya sebagai berikut (alasan-alasan Pemohon II selengkapnya telah
dimuat dalam bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon II, Pasal 222 UU 7/2017 bukan merupakan open legal
policy sehingga bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5)
UUD 1945;
2. Bahwa menurut Pemohon II, Pasal 222 UU 7/2017 telah menjadikan pemilu
68
dikontrol oleh oligarki dan penguasa modal, sehingga bukan merupakan hasil
kehendak kedaulatan rakyat ataupun pilihan substantif partai politik sehingga
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) serta Pasal 6A ayat
(3) UUD 1945;
3. Bahwa menurut Pemohon II, Pasal 222 UU 7/2017 telah mengubah konsep
kandidasi calon presiden dan wakil presiden yang ditentukan konstitusi
sehingga bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945;
4. Bahwa menurut Pemohon II, Pasal 222 UU 7/2017 lebih menutup perubahan
aspirasi sebagaimana esensi pemilu yang periodik dan dipilih langsung oleh
rakyat sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (1) dan
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
5. Bahwa menurut Pemohon II, Pasal 222 UU 7/2017 telah melanggar prinsip
electoral justice sehingga bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
6. Bahwa menurut Pemohon II, Pasal 222 UU 7/2017 telah menjadi senjata partai
politik besar untuk menghilangkan pesaing sehingga bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945;
7. Bahwa menurut Pemohon II, Pasal 222 UU 7/2017 telah menghilangkan
partisipasi publik dan hanya mengakomodir kepentingan elit politik sehingga
bertentangan dengan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945;
8. Bahwa menurut Pemohon II, Pasal 222 UU 7/2017 telah menciptakan polarisasi
masyarakat sehingga bertentangan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;
9. Bahwa menurut Pemohon II, Pasal 222 UU 7/2017 tidak berkorelasi pada
penguatan sistem presidensial di Indonesia sehinga bertentangan dengan Pasal
4 ayat (1) UUD 1945;
10. Bahwa menurut Pemohon II, Pasal 222 UU 7/2017 berpotensi menutup putaran
kedua pemilihan umum presiden sehingga bertentangan dengan Pasal 6A ayat
(3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945;
11. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon II memohon agar
Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon dengan menyatakan Pasal
222 UU 7/2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
69
[3.10]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya,
Pemohon II telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-50 yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara;
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena pokok atau substansi permohonan
Pemohon II telah jelas, menurut Mahkamah, tidak terdapat urgensi dan relevansinya
untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
UU MK;
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil Pemohon II sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.9] di atas,
Mahkamah ternyata telah pernah memutus perkara pengujian konstitusionalitas
substansi norma Pasal 222 UU 7/2017 yang pada pokoknya mengatur mengenai
adanya ambang batas pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
(presidential threshold) oleh partai politik atau gabungan partai politik yaitu dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada 11 Januari 2018, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 49/PUU-XVI/2018 yang diucapkan dalam sidang sidang pleno
terbuka untuk umum pada 25 Oktober 2018, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 54/PUU-XVI/2018 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 25 Oktober 2018. Oleh karena itu, sebelum Mahkamah mempertimbangkan
lebih lanjut mengenai pokok permohonan a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan apakah permohonan Pemohon II memenuhi ketentuan Pasal
60 ayat (2) UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021);
[3.13]
Menimbang bahwa Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 PMK 2/2021
menyatakan:
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-
Undang yang telah diuji, tidak dapat diajukan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
70
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati
dengan saksama permohonan Pemohon II, ternyata dasar pengujian yang
digunakan dalam permohonan a quo, yaitu Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal
28J ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 belum pernah digunakan sebagai
dasar pengujian dalam permohonan yang telah diputus oleh Mahkamah
sebagaimana telah disebutkan di atas. Selain itu, terdapat perbedaan alasan
permohonan Pemohon II dengan permohonan-permohonan yang telah diputus oleh
Mahkamah sebelumnya, antara lain: (i) Pasal 222 UU 7/2017 telah menjadikan
pemilu dikontrol oleh oligarki dan penguasa modal, sehingga bukan merupakan hasil
kehendak kedaulatan rakyat ataupun pilihan substantif partai politik; (ii) Pasal 222
UU 7/2017 telah menghilangkan partisipasi publik dan hanya mengakomodir
kepentingan elit politik; dan (iii) Pasal 222 UU 7/2017 telah menciptakan polarisasi
masyarakat. Dengan demikian menurut Mahkamah, terdapat perbedaan dasar
pengujian dan alasan yang digunakan dalam permohonan a quo dengan
permohonan yang telah diputus sebelumnya oleh Mahkamah sebagaimana
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, sehingga
permohonan a quo dapat diajukan kembali;
[3.14]
Menimbang bahwa oleh karena terhadap permohonan a quo dapat
diajukan
kembali,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan
isu
konstitusionalitas yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo, yaitu
apakah adanya syarat ambang batas minimum pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik bertentangan dengan UUD
1945 atau inkonstitusional. Namun faktanya, terhadap isu konstitusionalitas tersebut
telah beberapa kali dimohonkan pengujian dan Mahkamah telah berulang kali pula
menyatakan pendiriannya terkait adanya syarat ambang batas minimum
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai
71
politik sebagaimana diatur dalam norma Pasal 222 UU 7/2017 yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon II adalah konstitusional. Pendirian
Mahkamah demikian dapat dilihat dalam pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, Mahkamah kemudian menguatkan kembali
pendiriannya
sebagaimana
termuat
dalam
putusan-putusan
Mahkamah
sebelumnya, khususnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 18
Februari 2009 yang kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 49/PUU-XVI/2018, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
54/PUU-XVI/2018 serta putusan-putusan berikutnya terkait dengan pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 222 UU 7/2017. Pertimbangan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 a quo
adalah sebagai berikut:
“Menurut Mahkamah, rumusan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu adalah
dilandasi oleh semangat demikian. Dengan sejak awal diberlakukannya
persyaratan jumlah minimum perolehan suara partai politik atau gabungan
partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden berarti sejak awal pula dua kondisi bagi hadirnya penguatan sistem
Presidensial diharapkan terpenuhi, yaitu, pertama, upaya pemenuhan
kecukupan dukungan suara partai politik atau gabungan partai politik
pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di DPR dan, kedua,
penyederhanaan jumlah partai politik.
Dalam konteks yang pertama, dengan memberlakukan syarat jumlah
minimum perolehan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik
untuk dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
maka sejak awal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
bersangkutan telah memiliki cukup gambaran atau estimasi bukan saja
perihal suara yang akan mendukungnya di DPR jika terpilih tetapi juga
tentang figur-figur yang akan mengisi personalia kabinetnya, yang tentunya
sudah dapat dibicarakan sejak sebelum pelaksanaan Pemilu melalui
pembicaraan intensif dengan partai-partai pengusungnya, misalnya melalui
semacam kontrak politik di antara mereka. Benar bahwa belum tentu partai-
partai pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden akan
menguasai mayoritas kursi di DPR sehingga pada akhirnya tetap harus
dilakukan kompromi-kompromi politik dengan partai-partai peraih kursi di
DPR, namun dengan cara demikian setidak-tidaknya kompromi-kompromi
politik yang dilakukan itu tidak sampai mengorbankan hal-hal fundamental
dalam program-program pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
bersangkutan yang ditawarkan kepada rakyat pemilih dalam kampanyenya.
Dengan demikian, fenomena lahirnya “sistem Presidensial rasa Parlementer”
dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat direduksi.
Sementara itu, dalam konteks yang kedua, yaitu bahwa dengan
memberlakukan persyaratan jumlah minimum perolehan suara partai politik
atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon
72
Presiden dan Wakil Presiden akan mendorong lahirnya penyederhanaan
jumlah partai politik, penjelasannya adalah sebagai berikut: dengan sejak
awal partai-partai politik bergabung dalam mengusulkan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden berarti sesungguhnya sejak awal pula telah
terjadi pembicaraan ke arah penyamaan visi dan misi partai-partai politik
bersangkutan yang bertolak dari platform masing-masing yang kemudian
secara simultan akan dirumuskan baik ke dalam program-program kampanye
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusung maupun dalam
program-program kampanye partai-partai pengusung pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden tersebut yang akan ditawarkan kepada rakyat
pemilih. Dengan cara demikian, pada saat pelaksanaan Pemilu, rakyat
pemilih akan memiliki referensi sekaligus preferensi yang sama ketika
memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan ketika memilih
calon anggota DPR dari partai-partai pengusung pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden itu sebab Pemilu akan dilaksanakan secara serentak.
Artinya, rakyat pemilih telah sejak awal memiliki gambaran bahwa jika
memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu karena setuju
dengan program-program yang ditawarkannya maka secara rasional juga
harus memilih anggota DPR dari partai politik yang akan mendukung
tercapainya program-program tersebut yang tidak lain adalah partai-partai
politik pengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut.
Pada perkembangan selanjutnya, apabila partai-partai politik yang bergabung
dalam mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut
berhasil menjadikan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diusungnya itu terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka dengan
sendirinya partai-partai politik tersebut menjadi partai-partai yang memerintah
(the ruling parties) yang secara logika politik telah berada dalam satu
kesatuan pandangan dalam tujuan-tujuan politik yang hendak dicapai atau
diwujudkan. Pada titik itu sesungguhnya secara etika dan praktik politik
partai-partai politik tersebut telah bermetamorfosis menjadi satu partai politik
besar sehingga dalam realitas politik telah terwujud penyederhanaan jumlah
partai politik kendatipun secara formal mereka tetap memiliki identitas
tertentu sebagai pembeda namun hal itu tidak lagi secara mendasar
mempengaruhi kerjasama mereka dalam pencapaian tujuan-tujuan mereka
yang tercemin dalam program-program dan kinerja pasangan Presiden dan
Wakil Presiden yang mereka usung bersama. Sesungguhnya dalam kedua
konteks itulah frasa “sebelum pelaksanaan pemilihan umum” dalam Pasal 6A
ayat (2) UUD 1945 didesain dan karenanya dalam kedua konteks itu pula
seharusnya diimplementasikan. Dengan kata lain, Pasal 6A ayat (2) UUD
1945 yang selengkapnya berbunyi, “Pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum” adalah norma
Konstitusi yang memuat desain konstitusional penguatan sistem Presidensial
dengan semangat, di satu pihak, mendorong tercapainya keparalelan
perolehan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan
peroleh suara partai-partai politik pendukung pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden tersebut di DPR serta, di pihak lain, mendorong terwujudnya
penyederhanaan partai, di mana kedua hal itu merupakan penopang utama
bekerjanya
sistem
Presidensial
dalam
praktik
penyelenggaraan
pemerintahan negara. Bahwa dalam praktik hingga saat ini keadaan demikian
belum terwujud, hal itu bukanlah berarti kelirunya desain konstitusional di atas
73
melainkan terutama karena belum berjalannya fungsi-fungsi partai politik
sebagai instrumen pendidikan dan komunikasi politik;”
Berkenaan dengan putusan tersebut di atas, terdapat 2 (dua) orang Hakim
Konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Hakim
Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra;
[3.15]
Menimbang bahwa sebelum berlakunya UU 7/2017, pengaturan
mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden (UU 42/2008) yang di dalamnya memuat juga norma adanya ambang
batas pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik
atau gabungan partai politik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 UU
42/2008. Terhadap ketentuan yang mengatur adanya ambang batas pencalonan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, in casu Pasal 9 UU 42/2008 ini pun
telah beberapa kali dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dan Mahkamah
tetap pada pendiriannya bahwa ketentuan Pasal 9 UU 42/2008 adalah
konstitusional. Sebangun dengan pertimbangan hukum dalam putusan-putusan
lainnya sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.14] di atas, Mahkamah juga
mengutip kembali seraya menguatkan pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 dan dalam beberapa putusan
terkait pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, khususnya dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-VI/2008 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada 17 Februari 2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
26/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 14
September 2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2013 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 27 Juni 2013, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada 23 Januari 2014, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 108/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 20 Maret 2014. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-
XI/2013, walaupun diajukan dengan menggunakan dasar pengujian yang berbeda
dari
permohonan-permohonan
sebelumnya,
namun
pada
prinsipnya
isu
konstitusionalitas yang dipersoalkan adalah sama sehingga Mahkamah menolak
permohonan a quo dengan pertimbangan selain mengutip pertimbangan hukum
dalam putusan-putusan sebelumnya, juga menegaskan kembali sebagai berikut:
74
“[3.26] Menimbang bahwa Pasal 9 UU 42/2008 menyatakan, “Pasangan
Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta
pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua
pulu persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum
pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”. Menurut Mahkamah,
Putusan Mahkamah Nomor 14/PUU-XI/2013, bertanggal 23 Januari 2014
maupun Putusan Mahkamah Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, bertanggal 18
Februari 2009 telah menyebutkan secara tegas bahwa ketentuan a quo
merupakan kebijakan hukum terbuka atau delegasi kewenangan terbuka
yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang.
Adapun dalil-dalil Pemohon yang selebihnya terkait dengan Pasal 9 UU
42/2008 tidak relevan untuk dipertimbangkan.”
[3.16]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempelajari dalil-dalil atau
argumentasi permohonan Pemohon II, Mahkamah menilai, argumentasi Pemohon
II didasarkan pada anggapan munculnya berbagai ekses negatif (seperti oligarki dan
polarisasi masyarakat) akibat berlakunya ketentuan Pasal 222 UU 7/2017. Terhadap
hal tersebut, menurut Mahkamah, argumentasi Pemohon II yang demikian adalah
tidak beralasan menurut hukum, karena tidak terdapat jaminan bahwa dengan
dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik maka berbagai ekses
sebagaimana didalilkan oleh Pemohon II tidak akan terjadi lagi. Terlebih lagi, setelah
membaca semua putusan Mahkamah yang berkaitan dengan isu ambang batas
pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau
gabungan partai politik, pada pokoknya Mahkamah menyatakan syarat ambang
batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional, sedangkan
berkenaan dengan besar atau kecilnya persentase presidential threshold
merupakan kebijakan terbuka (open legal policy) dalam ranah pembentuk undang-
undang. Pendirian Mahkamah tersebut berpijak pada perlunya penguatan sistem
pemerintahan Presidensial berdasarkan UUD 1945 sehingga dapat mewujudkan
pemerintahan yang efektif. Dalam pandangan Mahkamah, pemilu Presiden dan
Wakil Presiden perlu dirancang untuk mendukung penguatan sistem pemerintahan
Presidensial, tidak hanya terkait legitimasi Presiden dan Wakil Presiden terpilih,
namun juga dalam hubungannya dengan institusi DPR sehingga akan mendorong
efektivitas proses-proses politik di DPR menjadi lebih sederhana dan efisien dalam
kerangka checks and balances secara proporsional. Dalam kerangka tersebut,
adanya syarat ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh partai
politik atau gabungan partai politik menjadi salah satu cara untuk menyeimbangkan
75
hubungan Presiden dengan DPR secara proporsional dalam sistem pemerintahan
presidensial yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi Indonesia serta hak
konstitusional warga negara dan hal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.
Oleh karenanya, meskipun terdapat perbedaan antara dalil permohonan Pemohon
II dengan permohonan-permohonan sebelumnya, menurut Mahkamah, dalil
Pemohon II a quo berangkat dari isu yang sama, yaitu tentang ambang batas
pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang mana Mahkamah telah menyampaikan pendiriannya
sebagaimana telah diuraikan di atas;
[3.17]
Menimbang bahwa tidak berbeda dengan putusan-putusan sebelumnya,
berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 222 UU 7/2017, 2 (dua) orang
Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra
tetap pada pendiriannya sebagaimana pendapat berbeda (dissenting opinion) pada
putusan-putusan sebelumnya;
[3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
telah ternyata tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma Pasal 222 UU
7/2017 berkaitan dengan esensi norma Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 28J
ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, sehingga Mahkamah berpendapat, tidak
terdapat alasan mendasar yang menyebabkan Mahkamah harus mengubah
pendiriannya. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon II
tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan terhadap dalil-dalil serta hal-
hal lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
76
[4.3]
Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon II untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal tiga belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh dua,
dan pada hari Senin, tanggal empat, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh dua,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal tujuh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai
diucapkan pukul 11.09 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman,
selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Enny
Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, dan
Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
77
Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
60
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
61
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 222 UU 7/2017, yang rumusannya adalah sebagai
berikut:
Pasal 222 UU 7/2017:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
2. Bahwa Pemohon I adalah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD
RI) yang merupakan lembaga negara dan dalam hal ini diwakili oleh:
a. AA Lanyalla Mahmud Mattalitti selaku Ketua DPD RI;
b. Dr. Nono Sampono, M.Si. selaku Wakil Ketua DPD RI;
c. Dr. H. Mahyudin, S.T., M.M. selaku Wakil Ketua DPD RI; dan
d. Sultan Baktiar Najamudin selaku Wakil Ketua DPD RI;
Bertindak untuk dan atas nama DPD RI selaku pimpinan berdasarkan Petikan
Keputusan DPD RI Nomor: 3/DPDRI/I/2019-2020 tanggal 1 Oktober 2019 serta
62
sesuai dengan hasil Sidang Paripurna DPD RI ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-
2022 tanggal 18 Februari 2022 dengan agenda acara Laporan Pelaksanaan
Tugas Alat Kelengkapan, Pengesahan Keputusan DPD RI, dan Pidato
