PUU
Tahun 2020
52/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terhadap UUD 1945
Pemohon: Alamsyah Panggabean
Tanggal Registrasi: 2020-07-07
Tanggal Putusan: 2020-09-28T10:39:00+07:00
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 39/1999, UU 38/2007, UU 12/2011, UU 12/2005, UU 29/1999, UU 7/1956
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K)", "Arief Hidayat (A)", "Suhartoyo (A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 52/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Alamsyah Panggabean
Alamat
: Desa Tanjung Botung, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang
Lawas, Provinsi Sumatera Utara;
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 22 Juni 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 3 Juli 2020
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 128/PAN.MK/2020 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 7 Juli 2020
dengan Nomor 52/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 3 Agustus 2020 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 3
Agustus 2020, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi RI
a. Bahwa ketentuan yang mengatur Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji
materi Undang-Undang terhadap UUD 1945, adalah: Pasal 24 ayat (2) dan
2
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK),
dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009), yang menyatakan sebagai berikut:
1. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, berbunyi “Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
2. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang–undang terhadap Undang–Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
3. Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, menyatakan “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945”.
4. Pasal 29 ayat (1) huruf a UU 48/2009, menyatakan “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945”.
b. Bahwa permohonan Pemohon a quo adalah permohonan uji materi Pasal 15
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3886), terhadap Pasal 28C ayat (2) UUD
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
1. Bahwa sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
3
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 beserta penjelasannya (UU MK), yang dapat mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal
20 September
2007,
serta
Putusan-putusan selanjutnya,
Mahkamah
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujiannya;
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak–tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujiannya;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
4
4. Bahwa Mahkamah melalui Putusan Perkara Nomor 27/PUU-VII/2009 tentang
pengujian perubahan kedua UU MK pada halaman 59 memberikan perluasan
terhadap kualifikasi Pemohon yang berbunyi, “Dari praktik Mahkamah (2003-
2009), perorangan WNI, terutama pembayar pajak (taxpayer, Putusan Nomor
003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap
suatu Undang-undang demi kepentingan publik, badan hukum, Pemerintah
daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal
standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun materiil,
undang-undang terhadap UUD 1945”. Sebagaimana Putusan tersebut telah
menjadi Yurisprudensi tetap Mahkamah.
5. Bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan perorangan warga negara
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, yang
dirugikan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dengan berlakunya suatu
Undang-Undang. Pemohon adalah bangsa Indonesia asli atau orang asli
Daerah Tapanuli, yang merupakan keturunan dari Siraja Panggabean yang
berasal dari Pansur Napitu Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara,
yang minoritas suku bangsa Batak di Provinsi Sumatera Utara bagian dari suku-
suku bangsa, dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai
sejarah dan peradaban umat manusia, orang Batak yang menyebar dan
menetap di Daerah Tapanuli sebelum bangsa Indonesia merdeka dan pada
Tahun 1956 Daerah Tapanuli terbagi menjadi tiga Daerah, yaitu Kabupaten
Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Tapanuli Selatan
(Bukti P-2, 3, 4, dan 5).
Pemohon adalah perorangan, pembayar Pajak, dan Seniman (Bukti P-6 dan 7)
yang menganut paham anti penindasan, sebagai manusia dan warga negara
wajib mempertahankan hidup dan kehidupannya dan menjalani kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta patuh dan taat terhadap
hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
mempunyai tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Penciptanya untuk
mengelola dan memelihara alam semesta, yang peduli terhadap tradisi, budaya,
dan adat-istiadat Batak Angkola dan kelanjutan pembangunan Daerah
Kabupaten Padang Lawas pada khususnya, dan terutama keperihatinan
terhadap kepincangan sosialis dalam kehidupan bermasyarakat yang
disebabkan kemajemukan bangsa Indonesia yang begitu kompleks pada
5
umumnya, yang dirugikan hak konstitusionalnya, karena perencanaan dan
pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan suatu Daerah itu dilakukan
oleh partai politik. Perencanaan dan pengawasan dalam pelaksanaan
pembangunan Daerah Kabupaten Padang Lawas yang dilakukan oleh partai
politik mengakibatkan pembangunan Daerah Kabupaten Padang Lawas
tertinggal dan mengalami kegagalan, terutama gagalnya pembangunan kantor
Bupati, DPRD, dan Rumah Adat di Kabupaten Padang Lawas Provinsi
Sumatera Utara, dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Bukti P-
9 dan 10)
Dengan merujuk pada Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945,
dapat dikatakan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya, sehingga terpenuhinya hak asasi
Pemohon sebagai Manusia dan warga negara Republik Indonesia.
6. Bahwa Pemohon sebagai manusia dan warga negara, memiliki hak yang diatur
dan dijamin oleh UUD 1945, yaitu (i) hak atas pekerjaan Sebagaimana
tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”,
(ii) hak untuk mengembangkan diri sebagaimana tercantum dalam Pasal 28C
ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”,
(iii) hak untuk memperoleh kesempatan dalam pemerintahan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”, (iv)
hak atas kebebasan berserikat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28E ayat
(3) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, (v) hak untuk mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (2) UUD
1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan”, dan (vi) hak atas jaminan sosial sebagaimana
tercantum dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang
6
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat”, serta (vii) tanggung jawab Negara,
terutama Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28I ayat (4) UUD
1945 yang berbunyi, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” dan
kewenangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28 UUD 1945.
7. Bahwa hak pengembangan diri tersebut adalah hak asasi manusia
sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 UU 39/1999. Pasal 15 UU 39/1999
menegaskan “Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan
dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya”. Penjelasan Pasal 15 tersebut menyatakan “cukup
jelas”. Selanjutnya mengenai apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia
(HAM) termuat dalam Pasal 1 angka 1 UU 39/1999, yang berbunyi, “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia”.
8. Bahwa Penjelasan UU 39/1999 pada Bagian I. Umum paragraf 10 berbunyi
sebagai berikut:
Dasar pemikiran pembentukan Undang-undang ini adalah sebagai berikut:
a. Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala
isinya;
b. pada
dasarnya,
manusia
dianugerahi
jiwa,
bentuk,
struktur,
kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya,
untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat
manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia,
karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan
martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi
manusia lainnya (homo homini lupus);
d. karena manusia merupakan mahluk sosial, maka hak asasi manusia
yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga
kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam
keadaan apapun;
f. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati
hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia
terdapat kewajiban dasar;
7
g. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan
ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat
publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggung jawab menjamin
terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak
asasi manusia.
Selanjutnya Penjelasan bagian I. Umum paragraf 11 dan 12 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 berbunyi sebagai berikut:
Dalam Undang-undang ini, pengaturan mengenai hak asasi manusia
ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita,
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak-hak Anak, dan
berbagai instrumen internasional lain yang mengatur mengenai hakasasi
manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan
hukum masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-undang ini secara rinci mengatur mengenai hak untuk hidup dan
hak untuk tidak kehilangan paksa dan/atau tidak dihilangankan nyawa, hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak
memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman,
hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita,
hak anak, dan hak atas kebebasan beragama. Selain mengatur hak asasi
manusia, diatur pula mengenai kewajiban dasar, serta tugas dan tanggung
jawab pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia.
9. Bahwa hak Pemohon untuk bekerja dan mengembangkan diri, mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama dalam pemerintahan, guna mencapai persamaan dan
keadilan, dalam perserikatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya sebagai Manusia menjadi terhalang,
apabila tidak diberikan kepada Pemohon, karena sejak berlakunya UU 39/1999,
perencanaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan suatu
Daerah itu dilakukan oleh partai politik, sehingga Pemohon tidak ikutserta
sebagai anggota dalam perencanaan dan pengawasan untuk pelaksanaan
pembangunan Daerah Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini dikarenakan ketentuan Pasal 15 UU 39/1999 berbunyi, “Setiap orang
berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi
maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”
memuat norma hukum yang sangat jelas dan perlu ditafsirkan kejelasan dalam
pelaksanaannya.
Berdasarkan Penjelasan bagian Umum UU 39/1999 tersebut, sebagai Manusia
dan warga negara, Pemohon memiliki hak dan peluang yang sama untuk
8
berpikir dan bertindak demi kepentingan bersama dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya [vide Pasal 15 UU 39/1999].
10. Bahwa dengan berlakunya frasa “Setiap orang berhak untuk memperjuangkan
hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi, untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya” yang termuat dalam Pasal 15 UU 39/1999, hak
konstitusional Pemohon untuk bekerja dan mengembangkan diri, melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya sebagai manusia telah dirugikan, karena tidak
ikutserta sebagai anggota untuk periode Tahun 2009-2014, 2014-2019, dan
2019-2024
dalam
perecanaan
dan
pengawasan
untuk
pelaksanaan
pembangunan di Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara
khususnya, dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pemohon terdapat kerugian hak
konstitusional Pemohon dengan berlakunya Pasal 15 Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, Pemohon telah
memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka Pemohon
memiliki kepentingan terhadap pengujian UU 39/1999 menjadi Undang-Undang,
terutama pengujian Pasal 15.
III. Alasan Permohonan (Posita)
1. Bahwa pada tanggal 10 agustus 2007 telah diundangkan Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Padang Lawas di
Provinsi Sumtera Utara, (Lembaran Negara Republik Indonsia Tahun 2007
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4754,
selanjutnya disebut UU 38/2007), sebagai Daerah otonom (kesatuan
masyarakat), untuk menjalankan otonomi Daerah di Kabupaten Padang Lawas
dan merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Republik Indonesia
(Pusat) sebagai Pemerintah Daerah, untuk menyelenggarakan pemerintahan di
Kabupaten Padang Lawas dalam perencanaan dan pengawasan untuk
pelaksanaan pembangunan Daerah Kabupaten Padang Lawas di Provinsi
Sumatera Utara khususnya, dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (Bukti P-11).
2. Bahwa UU 38/2007 tersebut adalah pengejawantahan dari Pasal 18 UUD 1945.
Menurut Pasal 18 ayat (1) UUD 1945, dinyatakan, bahwa “Negara Kesatuan
9
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.
Sebagai perwujudan dari ketentuan tersebut, terhadap setiap pemerintah
daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi
“Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan”.
3. Bahwa ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) UU 38/2007, menyatakan “Untuk
menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas di bentuk
perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”
dan Pasal 13 ayat (1) UU 38/2007, berbunyi, “Pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas untuk pertama kali
dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan
suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di
Kabupaten Tapanuli Selatan”. Sesuai dengan ketentuan tersebut, dapat
disimpulkan bahwa pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Padang Lawas untuk pertama kali dilakukan dengan cara
penetapan, bukan melalui Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi “Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”.
Dengan demikian, maka Pemohon memohon kepada Pemerintah Republik
Indonesia agar diberikan kesempatan dan perlakuan yang sama sebagaimana
diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU 38/2007 dan dimaksud dalam Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3) UUD 1945.
Selanjutnya Pasal 10 ayat (6) UU 38/2007 berbunyi, “Pembinaan, pengawasan,
evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan
tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dilakukan oleh Gubernur”. Sesuai
10
dengan ketentuan tersebut, dapat dikatakan bahwa Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan, pengawasan,
evaluasi, dan fasilitasi terhadap proses pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas, melalui prosedur yang
ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 UU 38/2007 yang berbunyi, “Pada saat berlakunya Undang-
Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Padang Lawas harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini” dan “Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan” Sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 UU 38/2007. Sesuai dengan ketentuan tersebut,
dapat dikatakan bahwa segala kebijakan dapat timbul dan diambil sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan.
4. Bahwa ketentuan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dinyatakan, bahwa
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur dalam undang-undang” serta “Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Sebagai
perwujudan dari ketentuan tersebut, terhadap masyarakat yang masih
menjunjung tinggi nilai-nilai hukum adat beserta kelompok-kelompoknya atas
keberadaannya serta untuk menjaga, melindungi, dan melestarikan tradisi,
budaya, dan adat-istiadat daerah masing-masing suku bangsa, dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Bahwa ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan, bahwa “Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara” dan
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan”, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) UUD
1945.
11
Selanjutnya Penjelasan UUD 1945 pada bagian II.Umum angka 1 yang
berbunyi,
“Negara” -begitu bunyinya- melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara
yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara
mengatasi
segala
paham
golongan,
mengatasi
segala
paham
perseorangan. Negara, menurut pengertian “Pembukaan” itu menghendaki
persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu
dasar negara yang tidak boleh dilupakan”.
Sebagai perwujudan dari ketentuan tersebut, terhadap setiap orang yang
menjadi warga negara, terutama orang-orang bangsa Indonesia asli atas
jaminan sosial bagi masyarakat yang lemah dan tidak mampu, serta pengakuan
negara terhadap pemahaman golongan dan perseorangan sebagai dasar dan
prinsip negara pada umumnya, pada dasarnya untuk menjaga keutuhan bangsa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Bahwa pada tanggal 23 September 1999 telah diundangkan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886, selanjutnya disebut UU 39/1999), sebagai pedoman
dalam mengakui dan menghormati, serta payung hukum untuk melindungi,
memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia pada setiap
manusia yang menjadi warga negara, dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia (Bukti P-12).
7. Bahwa UU 39/1999 tersebut adalah bagian dari pengejawantahan Pasal 27
UUD 1945, menurut Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan, bahwa “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya” dan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul itu, ditetapkan dengan
undang-undang”, sagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UUD 1945. Sebagai
perwujudan dari ketentuan tersebut, terhadap setiap orang yang menjadi warga
negara, atas persamaannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta jaminan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan diatur
dalam Undang-Undang, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E
ayat (3) UUD 1945.
12
8. Bahwa UU 39/1999 tersebut adalah memuat pengaturan mengenai hak asasi
manusia, serta tugas dan tanggung jawab bersama, terutama Pemerintah dalam
mengakui, menghormati, dan melindungi hak asasi manusia dan penjabaran
tentang hak asasi manusia tersebut, dikemukakan pada bagian Penjelasan
I.Umum paragraf 1 dan 2 UU 39/1999, yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa manusia dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan
nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang
baik dan yang buruk yang akan membimbing dan mengarahkan sikap dan
perilaku dalam menjalani kehidupannya. Dengan akal budi dan nuraninya
itu, maka manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilaku
atau perbuatannya. Di samping itu, untuk mengimbangi kebebasan tersebut
manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua
tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut hak asasi manusia
yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang
Maha Esa. Hak-hak ini tidak dapat diingkari. Pengingkaran terhadap hak
tersebut berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu,
negara, pemerintah, atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk
mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa
kecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak
dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Pada hakikatnya bermakna keinginan untuk mengakui dan menghormati, serta
melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia atas keberadaannya dan
tidak boleh diingkari sebagai anugerah dari dan mahluk Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa setiap manusia itu dianugerahi hak
asasi semenjak keberadaannya dan tidak boleh diingkari dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selanjutnya setiap warga itu negara mengemban kewajiban untuk mengakui
dan menghormati hak asasi manusia, yang secara kodrati melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia, terutama Negara dan Pemerintah untuk mengakui,
menghormati, dan melindungi hak asasi manusia tersebut, sebagaimana
termuat pada Penjelasan bagian I.Umum paragraf 3 UU 39/1999, yang berbunyi:
“Sejalan dengan pandangan di atas, Pancasila sebagai dasar negara
mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha
Esa dengan menyandang dua aspek yakni, aspek individualitas (pribadi)
dan aspek sosialitas (bermasyarakat). Oleh karena itu, kebebasan setiap
orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti bahwa setiap orang
mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain.
Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun,
terutama negara dan pemerintah. Dengan demikian, negara dan
pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan
13
menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya tanpa
diskriminasi”.
9. Bahwa pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak asasi
manusia tersebut termuat diantaranya dalam Pasal 15 UU 39/1999. Pasal 15
UU 39/1999, menyatakan, bahwa “Setiap orang berhak untuk memperjuangkan
hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”. Berdasarkan ketentuan
tersebut, untuk memperjuangkan hak pengembangan diri, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 UU 39/1999, terdapat 2 (dua) cara dalam
memperjuangkannya, yaitu secara individu (pribadi) dan bersama-sama
(kolektif), karena di dalam Pasal 15 tersebut termuatnya 2 (dua) frasa, yaitu
“secara pribadi” dan “secara kolektif”, dengan perkataan lain berjuang bersama
partai politik dalam Pemilihan umum melalui Undang-Undang Pemilu, kuasa
hukum atau pengacara, dan berjuang sendiri dan bersama masyarakat lainnya
dalam memperjuangkan haknya.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka frasa “secara pribadi” yang termuat
dalam Pasal 15 UU 39/1999 adalah frasa yang sangat jelas dan perlu ditafsirkan
kejelasannya, penafsiran secara yuridis akan menimbulkan norma hukum yang
mengikat secara umum, yang termuat dalam Pasal 15 UU 39/1999 tersebut,
secara spesifik menunjuk pada aturan perundang-undangan yang sudah ada,
pada saat UU 39/1999 diberlakukan, baik dari Undang-Undang, Peraturan
Perundang-undangan, Pemerintah, dan Negara. Apa yang dimaksud dengan
Peraturan Perundang-undangan menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234, selanjutnya disebut UU
12/2011), adalah “peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat
secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat
yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-
undangan” dan “Undang-Undang itu adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama
Presiden”, sebagimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU 12/2011.
Selanjutnya Pasal 41 ayat (1) UU 39/1999, berbunyi “Setiap warga negara
berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk
perkembangan pribadinya secara utuh”, Pasal 11 UU 39/1999, berbunyi “Setiap
14
orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan
berkembang secara layak”, dan Pasal 8 UU 39/1999 berbunyi, “Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi
tanggung jawab Pemerintah”. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dikatakan
bahwa Pemerintah bertanggung jawab dan berwenang untuk melindungi,
memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia pada setiap
manusia yang menjadi warga negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut,
tidak bertentangan dengan Penjelasan bagian Umum UU 39/1999, yang
menetapkan setiap orang dapat teribat dalam berpikir dan bertindak demi
kepentingan bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, terutama Pemerintah.
Penjelasan Umum UU 39/1999 tersebut dengan jelas menetapkan setiap orang
dapat terlibat dalam berpikir dan bertindak demi kepentingan bersama dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap orang mempunyai
kemampuan, kemauan, serta berbagai kemudahan yang diberikan oleh
Penciptanya untuk menjamin kelangsungan hidupnya, begitu juga dengan
Negara, terutama Pemerintah untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan
memenuhi hak asasi manusia. Penjelasan Umum UU 39/1999 tersebut dengan
tegas menunjukkan adanya kebijakan affirmatif (affirmative action policy), yaitu
semacam program yang bertujuan untuk memberikan peluang bagi setiap orang
yang sebelumnya tidak diuntungkan secara sosial politis dan historis setelah
kemerdekaan bangsa Indonesia dan terlahir kedunia sebagai mahluk ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa. Setiap orang mempunyai kemampuan, kemauan, serta
berbagai kemudahan yang diberikan oleh Penciptanya, begitu juga dengan
Negara, terutama Pemerintah dalam melindungi, memajukan, menegakkan, dan
memenuhi hak asasi manusia pada setiap manusia yang menjadi warga negara
Republik Indonesia. Hal ini tidak bertentangan dengan Penjelasan bagian
I.Umum paragraf 12 UU 39/1999 yang berbunyi sebagai berikut:
Undang-undang ini secara rinci mengatur mengenai hak untuk hidup dan
hak untuk tidak kehilangan paksa dan/atau tidak dihilangkan nyawa, hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak
memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman,
hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita,
hak anak, dan hak atas kebebasan beragama. Selain mengatur hak asasi
manusia, diatur pula mengenai kewajiban dasar, serta tugas dan tanggung
jawab pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia.
15
Maka, terjadi persamaan antara norma yang diatur dalam Penjelasan bagian
I.Umum paragraf 12 dengan norma Pasal 8, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 41
ayat (1) UU 39/1999, sehingga terjadi ketaatan asas (konsistensi) norma.
Sebagaimana semangat pembetukan UU 39/1999 tersebut dalam mengakui,
menghormati, melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi
manusia [vide Pasal 2 UU 39/1999].
Pengaturan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
yang memberikan hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 mengenai hak untuk
memperoleh kesempatan dalam pemerintahan, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
mengenai hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat, Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 mengenai hak untuk mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, dan Pasal 28H ayat (3)
UUD 1945 mengenai hak atas jaminan sosial untuk tumbuh dan berkembang
sebagai manusia yang bermartabat, serta Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 tentang
tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah untuk melindungi, memajukan,
menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pasal-pasal konstitusi tersebut
sejalan dan harmonis yang dirancang ketika membuat UU 39/1999 dan
merupakan satu-kesatuan (totalitas) yang integral, tidak dapat dipisahkan antara
Pasal yang satu dengan pasal lainnya menyangkut kategori yang sama,
sehingga antara satu unsur dengan unsur lainnya saling pengaruh
mempengaruhi, baik yang berkaitan dengan formalitas maupun materialitas
(substantif).
Hak-hak tersebut diatas juga diakui oleh hukum Internasional sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 27 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan
Politik (International Covenant on Civil and Politicial Rights) yang telah
diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and
Politicial Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) yang
menyatakan sebagai berikut:
Di negara-negara yang memiliki kelompok minoritas berdasarkan suku
bangsa, agama atau bahasa, orang-orang yang tergolong dalam kelompok
minoritas tersebut tidak boleh diingkari haknya dalam masyarakat,
16
bersama-sama anggota kelompoknya yang lain, untuk menikmati budaya
mereka sendiri, untuk menjalankan dan mengamalkan agamanya sendiri,
atau menggunakan bahasa mereka sendiri.
Pasal 4 ayat (1) Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Rasial (International Convention on the Elimation of All Forms of
Racial Discrimination) yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia
melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan
International Convention on the Elimation of All Forms of Racial Discrimination
(Konvensi Internaisonal tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Rasial 1965) yang berbunyi sebagai berikut:
Langkah-langkah khusus yang semata-mata diambil untuk menjamin
pemajuan kelompok ras atau etnik atau perorangan atau kelompok
perorangan yang memerlukan perlindungan agar mereka dapat menikmati
atau melaksanakan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan
mendasar secara sederajat, tidak dapat dianggap suatu diskriminasi rasial,
sepanjang langkah-langkah tersebut tidak mempunyai konsekuensi yang
mengarah kepada berlanjutnya hak-hak terpisah bagi kelompok rasial yang
berbeda dan bahwa langkah-langkah tersebut tidak dilanjutkan setelah
tujuannya tercapai.
Pasal 4 Deklarasi Hak-hak Manusia bagi yang berasal dari Bangsa atau Etnik,
Agama, dan Bahasa minoritas menyatakan sebagai berikut:
Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
memastikan bahwa orang-orang yang termasuk dalam kelompok minoritas
dapat menjalankan dengan penuh dan efektif hak-hak asasi manusia dan
kebebasan mendasar tanpa diskriminasi dan mendapat kesetaraan dalam
hukum.
10. Bahwa secara geografis, keseluruhan Provinsi Sumatera Utara dibagi ke dalam
7 (tujuh) wilayah kesatuan masyarakat hukum adat, yang terdiri dari:
▪
Wilayah Adat I
: Suku Batak Toba
▪
Wilayah Adat II
: Suku Batak Mandailing/Angkola
▪
Wilayah Adat III
: Suku Nias
▪
Wilayah Adat IV
: Suku Batak Simalungun
▪
Wilayah Adat V
: Suku Batak Pakpak
▪
Wilayah Adat VI
: Suku Melayu
▪
Wilayah Adat VII
: Suku Batak Karo
Sesuai dengan pembagian suku di Provinsi Sumatera Utara (Bukti P-13)
Secara politis dan administratif penduduk asli di Provinsi Sumatera Utara
adalah: suku bagsa Batak, wilayah Adat I. Batak Karo, II. Batak Simalungun, III.
Batak Toba dan IV. Batak Angkola/Mandailing (Bukti P-14);
17
Sesuai dengan pembagian wilayah masyarakat adat Sumatera Utara tersebut
diatas, dapat dikatakan bahwa Suku Batak Angkola/Mandailing adalah
penduduk asli di Provinsi Sumatera Utara pada khususnya, yang terletak di
beberapa Daerah yaitu, Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan,
Mandailing Natal, Padang Lawas Utara, dan Kabupaten Padang Lawas yang
semula adalah satu daerah yaitu, Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, yang
termasuk sebagai kelompok masyarakat Adat Batak Angkola/Mandailing
dengan motto “Dalihan Natolu Opat Ganjil Lima Gonop” (pengalihan ketiga
empat ganjil lima genap).
Berdasarkan keterangan tersebut, Kabupaten Tapanuli Selatan adalah
tergolong kedalam masyarakat adat Batak Angkola/Mandailing, yang
dimekarkan pertama kali menjadi 2 (dua) daerah yaitu, Kabupaten Tapanuli
Selatan Induk ibukota Padangsidimpuan dan Mandailing Natal ibukota
Panyabungan dan pada tahun 2001 Kabupaten Tapanuli Selatan dimekarkan
kembali, yaitu Tapanuli Selatan Induk dan Kota Padangsidimpuan, serta Tahun
2007 Kabupaten Tapanuli Selatan dimekarkan lagi, yaitu Tapanuli Selatan Induk
ibukota Sipirok, Padang Lawas Utara ibukota Gunung Tua, dan Padang Lawas
ibukota Sibuhuan. Setelah terjadinya pemekaran pada tahun 2007 dan
terbentuknya Kabupaten Padang Lawas secara otomatis Kabupaten Padang
Lawas termasuk sebagai kelompok masyarakat Adat Batak Angkola/Mandailing
dan para leluhur Pemohon telah menyebar dan menetap di Daerah Padang
Lawas semenjak dari keturunan ke-6 (enam) kalau diperkirakan sekitar 250 (dua
ratus lima puluh) tahun yang lalu perbandingan 25 (dua puluh lima) tahun per
generasi dan Pemohon adalah keturunan dari generasi ke-16 (enem belas)
(BuktiP-15).
Apabila ditelusuri secara seksama dapat dikatakan bahwa para keturunan dari
Marga Panggabean turut serta dalam perjuangan untuk meraih Kemerdekaan
bangsa Indonesia di Daerah Tapanuli pada khususnya, pada umumnya bangsa
Batak di Provinsi Sumatera Utara.
Sesuai dengan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon
adalah mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan bangsa Indonesia asli,
Pemohon memohon kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya diberikan
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama, agar ditetapkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
18
Kabupaten Padang Lawas, guna mencapai persamaan sebagaimana diatur
dalam Pasal 13 ayat (1) UU 38/2007 dan keadilan dalam Perserikatan Bangsa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi memenuhi hak asasi Pemohon
sebagai Manusia dan warga negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, adalah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus serta menyatakan bahwa Pemohon
ditetapkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Padang
Lawas
masa
jabatan
periode
Tahun
2019-2024,
untuk
menyelenggarakan Pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas Provinsi
Sumatera Utara, dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengujian Materiil
11. Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian
terhadap norma materi muatan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang frasa “secara pribadi”
secara bersyarat bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945,
sepanjang tidak dimaknai “secara kolektif”.
Pasal 15 UU 39/1999 berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya,
baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya”.
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya”.
12. Bahwa norma hukum yang termuat dalam Pasal 15 UU 39/1999 tersebut adalah
norma hukum yang sangat jelas dan perlu ditafsirkan kejelasan dalam
pelaksanaannya. Pasal 15 UU 39/1999 menegaskan bahwa “Setiap orang
berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi,
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”, maka ketentuan
tersebut sudah lengkap dan terperinci, karena di dalam Pasal 15 termuatnya
frasa “secara pribadi” yang dirancang ketika merumuskan norma hukum dalam
Pasal 15 UU 39/1999, sehingga terjadi pertentangan dengan norma “secara
kolektif” yang termuat dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Perumusan norma
hukum tersebut menunjukkan bahwa adanya kelalaian ataupun kesengajaan
dari pembuatan Undang-Undang, ketika membuat dan merancang norma
hukum dalam Pasal 15 UU 39/1999.
19
Dengan demikian, frasa “secara pribadi” yang termuat dalam Pasal 15 UU
39/1999 bertentangan dengan norma “secara kolektif” yang termuat dalam
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, sehingga perlu diuji/dinilai (review)
pertentangannya oleh sebuah lembaga judikatif (judical review). Oleh karena
pertentangan tersebut terdapat dalam UU 39/1999, adalah menjadi tugas
Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian melalui interpretasi, baik
tekstual maupun kontekstual, historis dan sistematis.
Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal 15
UU 39/1999, sepanjang frasa “secara pribadi” secara bersyarat bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “secara kolektif”.
13. Bahwa landasan filosofis (filosofische grondslag) dibentuknya UU 39/1999
tersebut mengandung pengakuan terkait dengan penghormatan, perlindungan,
dan penegakan terhadap hak asasi manusia atas keberadaannya, serta tugas
dan tanggung jawab bersama untuk mengakui, menghormati, dan melindungi
hak asasi manusia. Pengakuan tersebut termuat pada konsiderans bagian
Menimbang huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d UU 39/1999, yang berbunyi
sebagai berikut:
a. bahwa manusia, sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang
mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan
penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat
manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin
keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan
lingkungannya;
b. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati
melekat pada diri manusia, bersipat universal dan langgeng, oleh karena
itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan,
dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
c. bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar
antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat
secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara;
d. bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-
Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk
menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak
Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta
berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia
yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia;
Landasan sosiologis (sosilogische grondslag) dari UU 39/1999 tercantum pada
konsiderans bagian Menimbang huruf c yang berbunyi sebagai berikut:
20
Bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara
manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara
keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Dengan demikian, ditinjau dari landasan sosiologis pembentukan UU 39/1999
tersebut, diharapkan bahwa setiap manusia harus saling menghormati,
mengakui, dan menjunjung tinggi hak asasi pada setiap manusia, serta setiap
manusia diharapkan saling berpikir dan bertindak demi kepentingan bersama
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan suatu tindakan affirmatif
(affirmative action) sebagai jalan keluar bagi setiap orang yang menginginkan
berkehidupan dalam proses sosial politik, untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. Hal ini sesuai dengan semangat dan jiwa dibentuknya
UU 39/1999, yang tergambar dengan jelas pada Penjelasan bagian I. Umum
paragraf 4 UU 39/1999, yang berbunyi sebagai berikut:
Kewajiban menghormati hak asasi manusia tersebut, tercermin dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal
dalam batang tubuhnya, terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan
warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak
untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk
agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu,
hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Sesuai dengan Penjelasan Umum UU 39/1999 tersebut di atas, sudah
sewajarnyalah Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi (the guardian
of the constitution) sekaligus sebagai penafsir akhir secara yudisial terhadap
UUD 1945 (the last judicial interpreter of constitution) berkenan memberikan
pertimbangan hukum, bahwa pengaturan mengenai hak pengembangan diri
secara pribadi, yang termuat dalam Pasal 15 UU 39/1999 tersebut diartikan
sebagai Peraturan Pemerintah.
Landasan politis dari UU 39/1999 tersebut tercantum pada konsiderans bagian
Menimbang huruf d, yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan
melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang
ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen
internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh
Negara Republik Indonesia.
21
Merujuk pada landasan politis dari UU 39/1999 tersebut di atas, frasa “Setiap
orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara
pribadi, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya” yang termuat
dalam Pasal 15 UU 39/1999 tersebut adalah tidak bertentangan dengan
landasan politis, sehingga sudah seharusnyalah Mahkamah Konstitusi berperan
untuk mengusahakan UUD 1945 fungsional di antaranya fungsi nasionalitis atau
pengintegrasian (memelihara rasa nasionalisme, rasa persatuan dan
merupakan identitas nasional).
14. Bahwa menurut ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang berbunyi,
Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.
kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, berbunyi,
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f.
Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Seterusnya pembentukan peraturan perundang-undangan itu juga harus
mempunyai landasan filosofis (filosofische grongslag), landasan sosiologis
(sociologische grondslag), landasan yuridis (rechtgrond), dan landasan politis,
ekologis, medis, ekonomis sesuai dengan jenis atau objek yang diatur oleh
peraturan perundang-undangan.
15. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa norma hukum yang termuat dalam
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, sepanjang frasa “Setiap
orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara
pribadi, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya” telah
memberikan kewenangan kepada Pemohon untuk tumbuh dan berkembang,
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, maka Pemohon memohon
22
kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penafsiran terhadap Pasal 15
UU 39/1999 sepanjang frasa “secara pribadi” tersebut harus diartikan sebagai
Peraturan Pemerintah dan untuk pertama kalinya pengaturan mengenai
penetapan Pemohon sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Padang Lawas ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan dan untuk selanjutnya mengikuti Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
IV. Petitum
Maka sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886), sepanjang
frasa “Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya,
baik secara pribadi, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, secara bersyarat
(conditionally constituonal), sepanjang tidak dimaknai“secara kolektif”;
3. Menyatakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886), sepanjang
frasa “secara pribadi” tidak mempuyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai“secara kolektif”;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya,
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-20 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Alamsyah
Panggabean;
23
2. Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga Alamsyah
Panggabean dan Lelo Darwin Panggabean selaku orang tua
kandung Pemohon, sebagai orang asli daerah Kabupaten
Padang Lawas disesuaikan dengan tempat/tanggal lahir;
3. Bukti P-3
: Gambar monumen si Raja Panggabean di Jl. Mhahursa
Panggabean Pansur Napitu Kecamatan Siatas Barita
Kabupaten Tapanuli Utara dan artikel hukum adat Siraja
Panggabean;
4. Bukti P-4
: Artikel suku adat Batak Angkola/Mandailing;
5. Bukti P-5
: Fotokopi UU Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten
dalam
Lingkup
Daerah Provinsi Sumatera Utara (LN RI Tahun 1956 Nomor
58, TLN RI Nomor 1092);
6. Bukti P-6
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Alamsyah
Panggabean;
7. Bukti P-7
: Fotokopi sertifikat Nasional dan Daerah;
8. Bukti P-8
: Gambar rumah masyarakat penerima dan yang tidak
menerima bantuan sosial;
9. Bukti P-9
: Daftar rekaman video atas kondisi Daerah Kabupaten Padang
Lawas pada tahun 2019;
10. Bukti P-10
: Perbandingan gambar kantor Bupati Kabupaten Padang
Lawas terhadap Padang Lawas Utara dan gambar pertapakan
dan kegagalan pembangunan kantor Bupati, DPRD, dan
Rumah Adat Kabupaten Padang Lawas;
11. Bukti P-11
: Fotokopi UU Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatra Utara, (LN RI
Tahun 2007 Nomor 104, TLN RI Nomor 4754);
12. Bukti P-12
: Fotokopi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (LN RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN RI Nomor 3886);
13. Bukti P-13
: Fotokopi pembagian wilayah Adat di Provinsi Sumatera Utara;
14. Bukti P-14
: Fotokopi artikel suku asli Provinsi Sumatera Utara;
15. Bukti P-15
: Fotokopi
sil-silah
(sitambok)
dari
keturunan
marga
Panggabean atas keberadaannya di Daerah Padang Lawas,
semenjak dari keturunan ke-6 (enam);
24
16. Bukti P-16
: Fotokopi sebagian UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (LN RI Tahun
2011 Nomor 82, TLN RI Nomor 5234);
17. Bukti P-17
: Usul
tertulis
ke-MPR,
atas
pengusulan
Perubahan
(amandemen) khusus Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan
gambar penyampaian aspirasi di depan taman pandang istana
Jakarta (monas), atas pengusulan amandemen khusus;
18. Bukti P-18
: Penunjang Persyaratan Pemohon;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Pemberitaan media online tentang kegagalan
pembangunan Kantor Bupati Kabupaten Padang Lawas pada
Tahun 2009;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Pemberitaan media online tentang kegagalan
Pembangunan Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Padang
Lawas pada tahun 2009.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
25
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886, selanjutnya disebut UU HAM)
terhadap Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon dan pokok permohonan, terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
Setelah mencermati dokumen permohonan awal dan permohonan perbaikan,
serta mendengar keterangan Pemohon dalam dua sidang pendahuluan, Mahkamah
memperoleh keterangan bahwa Pemohon mengajukan pengujian Pasal 15 UU
39/1999. Namun demikian, hal yang dipermasalahkan Pemohon dalam bagian awal
alasan-alasan permohonan (posita) adalah mengenai pembentukan Kabupaten
Padang Lawas yang dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Di Provinsi Sumatera Utara (UU
38/2007).
Secara lebih spesifik Pemohon mempermasalahkan pengisian anggota DPRD
Kabupaten Padang Lawas yang dilakukan melalui penetapan karena merupakan
pengisian pertama. Terkait hal tersebut Pemohon tidak menjelaskan bagian mana
dari mekanisme pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Padang Lawas yang
merugikan hak konstitusionalitas Pemohon. Di sisi lain, pada permohonan yang
sama, Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Pemerintah Republik
Indonesia “supaya diberikan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama, agar ditetapkan sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas” (vide permohonan hlm. 19).
Selanjutnya Pemohon menghubungkan ketentuan mengenai pengisian
keanggotaan DPRD Kabupaten Padang Lawas yang diatur dalam UU 38/2007
tersebut dengan UU 39/1999 terutama frasa “secara pribadi” dalam Pasal 15 UU
26
39/1999. Pemohon berpendapat frasa “secara pribadi” dalam Pasal 15 UU 39/1999
bertentangan dengan frasa “secara kolektif” dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
Menurut Pemohon frasa “secara pribadi” dalam Pasal 15 UU 39/1999
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “secara kolektif”, namun
Pemohon tidak memberikan argumentasi lebih lanjut di mana letak pertentangan
antara frasa “secara pribadi” a quo dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Hal
demikian menurut Mahkamah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang
Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang.
Ketiadaan
argumentasi
yang
memadai
dari
Pemohon
mengenai
inkonstitusionalitas frasa “secara pribadi” dalam Pasal 15 UU 39/1999, serta tidak
dijelaskannya pula hubungan antara frasa tersebut dengan uraian Pemohon
mengenai UU 38/2007, menurut Mahkamah mengakibatkan permohonan Pemohon
tidak dapat dipahami. Oleh karenanya, berdasarkan hal demikian Mahkamah
berpendapat permohonan Pemohon kabur;
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut pada
Paragraf [3.2] dan Paragraf [3.3], dalam putusan ini Mahkamah tidak
mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon lebih
lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan Pemohon kabur;
[4.3] Kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
27
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua ribu
dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal dua puluh delapan, bulan September, tahun dua
ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 10.39 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi,
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin
Adams, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih,
Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa
dihadiri Pemohon.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
28
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
25
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886, selanjutnya disebut UU HAM)
terhadap Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon dan pokok permohonan, terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
Setelah mencermati dokumen permohonan awal dan permohonan perbaikan,
serta mendengar keterangan Pemohon dalam dua sidang pendahuluan, Mahkamah
memperoleh keterangan bahwa Pemohon mengajukan pengujian Pasal 15 UU
39/1999. Namun demikian, hal yang dipermasalahkan Pemohon dalam bagian awal
alasan-alasan permohonan (posita) adalah mengenai pembentukan Kabupaten
Padang Lawas yang dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Di Provinsi Sumatera Utara (UU
38/2007).
Secara lebih spesifik Pemohon mempermasalahkan pengisian anggota DPRD
Kabupaten Padang Lawas yang dilakukan melalui penetapan karena merupakan
pengisian pertama. Terkait hal tersebut Pemohon tidak menjelaskan bagian mana
dari mekanisme pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Padang Lawas yang
merugikan hak konstitusionalitas Pemohon. Di sisi lain, pada permohonan yang
sama, Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Pemerintah Republik
Indonesia “supaya diberikan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama, agar ditetapkan sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas” (vide permohonan hlm. 19).
Selanjutnya Pemohon menghubungkan ketentuan mengenai pengisian
keanggotaan DPRD Kabupaten Padang Lawas yang diatur dalam UU 38/2007
tersebut dengan UU 39/1999 terutama frasa “secara pribadi” dalam Pasal 15 UU
26
39/1999. Pemohon berpendapat frasa “secara pribadi” dalam Pasal 15 UU 39/1999
bertentangan dengan frasa “secara kolektif” dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
Menurut Pemohon frasa “secara pribadi” dalam Pasal 15 UU 39/1999
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “secara kolektif”, namun
Pemohon tidak memberikan argumentasi lebih lanjut di mana letak pertentangan
antara frasa “secara pribadi” a quo dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Hal
demikian menurut Mahkamah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang
Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang.
Ketiadaan
argumentasi
yang
memadai
dari
Pemohon
mengenai
inkonstitusionalitas frasa “secara pribadi” dalam Pasal 15 UU 39/1999, serta tidak
dijelaskannya pula hubungan antara frasa tersebut dengan uraian Pemohon
mengenai UU 38/2007, menurut Mahkamah mengakibatkan permohonan Pemohon
tidak dapat dipahami. Oleh karenanya, berdasarkan hal demikian Mahkamah
berpendapat permohonan Pemohon kabur;
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut pada
Paragraf [3.2] dan Paragraf [3.3], dalam putusan ini Mahkamah tidak
mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon lebih
lanjut.
4.
