PUU
Tahun 2017
52/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Herdiansyah, S.H., M.H. dan Ali Hakim Lubis, S.H.
Tanggal Registrasi: 2017-08-16
Tanggal Putusan: 2017-12-12
UU Diuji: UU 2/2017, UU 17/2013
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Suhartoyo (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: permohonan pengujian Undang-Undang a quo sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang diajukan oleh para Pemohon;
2. Menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Organisasi Kemasyarakatanbertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia;
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi mempunyai pendapat lain atas perkara a quo mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5, sebagai berikut:
1. Bukti P-1:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Herdiansyah, S.H.
2. Bukti P-2:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ali Hakim Lubis, S.H.
3. Bukti P-3:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Bukti P-4:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan.
5. Bukti P-5:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Selain itu, para Pemohon mengajukan dua orang ahli yang telah didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah masing-masing pada tanggal 6 September 2017, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H.
· Prinsip-prinsip yang digunakan saat pembentukan materi muatan UU Ormas, yaitu:
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 18]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[52/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[52 PUU 2017--Ormas-Tidak_DIterima-telahucap-12Des2017. Doc]]
- [[Pasal 5]] dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap [[UUD 1945]]
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2017**: Proses pemeriksaan dan sidang dilakukan
- **2017**: [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Kedudukan Hukum]] menerapkan metode penafsiran sistematis, teleologis, dan original intent dalam menilai permohonan pengujian UU.
### Precedential Value
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]]
- [[Aswanto]]
- [[Saldi Isra]]
## Timeline
- **2017-08-16**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-12-12**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[138/PUU-VII/2009]]
- [[145/PUU-VII/2009]]
- [[17/PUU-V/2007]]
- [[2/PUU-XII/2014]]
- [[21/PUU-XII/2014]]
- [[36/PUU-X/2012]]
- [[39/PUU-XV/2017]]
### Perkara yang Merujuk
- [[58/PUU-XV/2017]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Catatan Penting
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Amar Putusan
permohonan pengujian Undang-Undang a quo sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang diajukan oleh para Pemohon;
2. Menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Organisasi Kemasyarakatanbertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia;
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi mempunyai pendapat lain atas perkara a quo mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5, sebagai berikut:
1. Bukti P-1:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Herdiansyah, S.H.
2. Bukti P-2:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ali Hakim Lubis, S.H.
3. Bukti P-3:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Bukti P-4:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan.
5. Bukti P-5:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Selain itu, para Pemohon mengajukan dua orang ahli yang telah didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah masing-masing pada tanggal 6 September 2017, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H.
· Prinsip-prinsip yang digunakan saat pembentukan materi muatan UU Ormas, yaitu:
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 18]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5, sebagai berikut: 1. Bukti P-1: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Herdiansyah, S.H. 2. Bukti P-2: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ali Hakim Lubis, S.H. 3. Bukti P-3: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Bukti P-4: Fotokopi Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan. 5. Bukti P-5: Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan. Selain itu, para Pemohon mengajukan dua orang ahli yang telah didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah masing-masing pada tanggal 6 September 2017, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H. · Prinsip-prinsip yang digunakan saat pembentukan materi muatan UU Ormas, yaitu: ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 18]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**
