PUU
Tahun 2021
52/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil dan Formil Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
Pemohon: dr. H. Ludjiono
Tanggal Registrasi: 2021-09-23
Tanggal Putusan: 2021-11-24T10:23:00+07:00
UU Diuji: UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (K) Manahan MP Sitompul (A) Wahiduddin Adams (A) Nurlidya Stephanny Hikmah (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 52/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa
Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sebagai berikut:
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan,
bertanggal 17 Agustus 2021 dan 10 September 2021, yang
diajukan oleh dr. Ludjiono, Permohonan a quo diterima
di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 6 September 2021
dan 22 September 2021, kemudian dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor
52/PUU-XIX/2021 pada 23 September 2021, perihal Perbaikan
dan Melengkapi Persyaratan Bukti-Bukti Yudicial [sic!] Review/Uji
Materi Penggunaan Huruf/Abjad/Aksara Tanpa Nama Pada
Salinan
Lampiran
Peraturan
Menteri
Pendidikan
dan
Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Ejaan
Bahasa Indonesia Yang Tidak Sesuai Dengan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 36 yang berbunyi
“Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan
2
Nomor 52/PUU-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
52.52/PUU/
TAP.MK/Panel/09/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim
Untuk Memeriksa Permohonan Perkara Nomor 52/PUU-
XIX/2021, bertanggal 23 September 2021;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
56.52/PUU/TAP.MK/HS/9/2021 tentang Penetapan Hari
Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi perkara Nomor
52/PUU-XIX/2021, bertanggal 23 September 2021;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah
melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan
tersebut melalui Sidang Panel pada 11 Oktober 2021 dan sesuai
dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang
Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada 25 Oktober
2021 dan dalam persidangan tersebut Pemohon menyatakan
mencabut atau menarik kembali permohonannya;
e. bahwa terhadap penarikan permohonan tersebut Mahkamah
Konstitusi telah pula menerima surat dari Pemohon melalui
aplikasi WhatsApp kepada bagian Pengadministrasi Registrasi,
bertanggal 27 Oktober 2021, dan surat tertulis yang diterima
di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 3 November 2021, perihal
Penarikan/Pencabutan Yudicial [sic!] Review Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia, dengan alasan
karena peraturan tersebut tidak sesuai dengan kewenangan
Mahkamah Konstitusi;
f.
bahwa terhadap pencabutan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan,
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan
3
terhadap penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo
tidak dapat diajukan kembali;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 2 November
2021 telah berkesimpulan pencabutan atau penarikan kembali
permohonan
Nomor
52/PUU-XIX/2021
adalah
beralasan
menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali
Permohonan a quo serta memerintahkan kepada Panitera
Mahkamah
Konstitusi
untuk
mencatat
pencabutan
atau
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan
salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 52/PUU-XIX/2021 mengenai pengujian formil
dan materiil Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun
2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Nomor 52/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh empat, bulan November, tahun
dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 10.23 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel
Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dibantu
oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
5
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan, bertanggal 17 Agustus 2021 dan 10 September 2021, yang diajukan oleh dr. Ludjiono, Permohonan a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 6 September 2021 dan 22 September 2021, kemudian dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 52/PUU-XIX/2021 pada 23 September 2021, perihal Perbaikan dan Melengkapi Persyaratan Bukti-Bukti Yudicial [sic!] Review/Uji Materi Penggunaan Huruf/Abjad/Aksara Tanpa Nama Pada Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia Yang Tidak Sesuai Dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 36 yang berbunyi “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan 2 Nomor 52/PUU-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 52.52/PUU/ TAP.MK/Panel/09/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Perkara Nomor 52/PUU- XIX/2021, bertanggal 23 September 2021; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 56.52/PUU/TAP.MK/HS/9/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 52/PUU-XIX/2021, bertanggal 23 September 2021; c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada 11 Oktober 2021 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada 25 Oktober 2021 dan dalam persidangan tersebut Pemohon menyatakan mencabut atau menarik kembali permohonannya; e. bahwa terhadap penarikan permohonan tersebut Mahkamah Konstitusi telah pula menerima surat dari Pemohon melalui aplikasi WhatsApp kepada bagian Pengadministrasi Registrasi, bertanggal 27 Oktober 2021, dan surat tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 3 November 2021, perihal Penarikan/Pencabutan Yudicial [sic!] Review Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia, dengan alasan karena peraturan tersebut tidak sesuai dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi; f. bahwa terhadap pencabutan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan 3 terhadap penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 2 November 2021 telah berkesimpulan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 52/PUU-XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo serta memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat pencabutan atau penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 52/PUU-XIX/2021 mengenai pengujian formil dan materiil Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 52/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua, bulan November, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh empat, bulan November, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 10.23 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Wahiduddin Adams 5 ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Saldi Isra ttd. Suhartoyo PANITERA PENGGANTI, ttd. Anak Agung Dian Onita
