PUU
Tahun 2016
52/PUU-XIV/2016
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Sri Royani, S.S.
Tanggal Registrasi: 2016-06-23
Tanggal Putusan: 2016-11-09
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 8/2015, UU 10/2008, UU 32/2004
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Suhartoyo (A) Wahiduddin Adams (A) Ida Ria Tambunan (PP)"]
Amar Putusan: yang menolak pemohonan Marbury agar [[MA]] AS mengeluarkan “writ of mandamus” melainkan pendapat [[MA]] AS bahwa “section 13 dari judiciary act of 1789” bertentangan dengan konstitusi, demikian pula dalam kasus Brown vs Board of Educational.
14) Korea Selatan adalah negara yang Mahkamah Konstitusinya mempunyai kewenangan constitutional complaint yang diatur dalam UU [[MK]] Korea [[Pasal 111 ayat (1)]] “constitutional complaint as prescribed by law”. MK Korea kini dianggap sebagai perwujudan tertib konstitusi baru Korea yang demokratis untuk menegakkan dan memperjuangkan hak konstitusi warga negaranya yang dilanggar oleh pejabat publik sekalipun itu adalah kebijakan dari seorang presiden,jika dirasa kebijakan itu menyalahi atau merampas hak dasar warga negaranya.
Sekilas kasus relocation of the capitalcity case: Ketika seorang kandidat preseden Roh Moo Hyun pada kampanye pemilihan presiden 2002 memberikan janji kampanye jika terpilih menjadi presiden maka dia akan merelokasi kementriannya dari Seoul ke Chungcheong sebagai solusi untuk menekan pemusatan dan kepadatan penduduk Seoul dan untuk meningkatkan ekonomi Chungcheon. Roh Moo Hyun benar-benar terpilih menjadi presiden dan sesuai janjinya ia mengusulkan rancangan Undang-Undang khusus tentang pemindahan ibukota, dan Undang-Undang tersebut disahkan yang disebut specialact. Tetapi sebanyak 169 orang warga negara yang tinggal di Seoul mengadukan masalah ini ke MK Korea dan mendalilkan bahwa special act seluruhnya bertentangan dengan konstitusi, salah satu alasan pengadu bahwa pemindahan ibukota hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan/ konsensus nasional dikalangan warga negara melalui referandum, suatu prosedur yang setara dengan prosedur perubahan konstitusi ([[Pasal 72]] Konstitusi Korea), namun hal tersebut tidak dilakukan, hal tersebut menurut para pengadu bertentangan dengan Konstitusi dan melanggar hak untuk memberi suara dalam referandum, meskipun tidak ada ketentuan tertulis dalam Konstitusi Korea bahwa Seoul merupakan ibu kota Korea. [[Pasal 130]] Konstitusi Korea menyatakan bahwa referandum nasional adalah wajib untuk perubahan Konstitusi, oleh sebab itu rakyat berhak menyatakan pendapatnya melalui pemungutan suara yang pro dan kontra. Pengadu berpendapat pemindahan ibukota harus dilakukan melalui prosedur perubahan konstitusi. Akhirnya MK Korea memutus permohonan ini dengan putusan pengabulkan permohonan para pengadu dan menyatakan bahwa special act bertentangan dengan konstitusi karena melanggar hak pengadu untuk memilih dalam referandum terhadap keputusan nasional mengenai masalah pemindahan ibukota. Pertimbangan Mahkamah adalah bahwa meskipun seoul sebagai ibukota negara bukan merupakan konstitusi tertulis, tetapi Seoul sebagai ibukota negara dari bangsa Korea telah menjadi ibukota negara Korea selama lebih dari 600 tahun sejak zaman Dinasti Chosun dan itu dianggap sebagai hal mendasar yang telah melalui konsensus nasional dari keberlangsungannya yang tak terputus melampau jang
Teks Putusan
# Putusan [[52/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[52/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **[[Jenis Perkara]]**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] dan [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-07-06**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-08-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2010-03-18**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2012-09-25**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2013-11-20**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2015-04-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-06-17**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-06-23**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-11-09**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[10/PUU-VI/2008]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[11/PUU-VIII/2010]]
- [[113/PUU-VII/2009]]
- [[115/PUU-VII/2009]]
- [[138/PUU-VII/2009]]
- [[147/PUU-VII/2009]]
- [[21/PUU-XII/2014]]
- [[34/PUU-X/2012]]
## Amar Putusan
yang menolak pemohonan Marbury agar [[MA]] AS mengeluarkan “writ of mandamus” melainkan pendapat [[MA]] AS bahwa “section 13 dari judiciary act of 1789” bertentangan dengan konstitusi, demikian pula dalam kasus Brown vs Board of Educational.
14) Korea Selatan adalah negara yang Mahkamah Konstitusinya mempunyai kewenangan constitutional complaint yang diatur dalam UU [[MK]] Korea [[Pasal 111 ayat (1)]] “constitutional complaint as prescribed by law”. MK Korea kini dianggap sebagai perwujudan tertib konstitusi baru Korea yang demokratis untuk menegakkan dan memperjuangkan hak konstitusi warga negaranya yang dilanggar oleh pejabat publik sekalipun itu adalah kebijakan dari seorang presiden,jika dirasa kebijakan itu menyalahi atau merampas hak dasar warga negaranya.
Sekilas kasus relocation of the capitalcity case: Ketika seorang kandidat preseden Roh Moo Hyun pada kampanye pemilihan presiden 2002 memberikan janji kampanye jika terpilih menjadi presiden maka dia akan merelokasi kementriannya dari Seoul ke Chungcheong sebagai solusi untuk menekan pemusatan dan kepadatan penduduk Seoul dan untuk meningkatkan ekonomi Chungcheon. Roh Moo Hyun benar-benar terpilih menjadi presiden dan sesuai janjinya ia mengusulkan rancangan Undang-Undang khusus tentang pemindahan ibukota, dan Undang-Undang tersebut disahkan yang disebut specialact. Tetapi sebanyak 169 orang warga negara yang tinggal di Seoul mengadukan masalah ini ke MK Korea dan mendalilkan bahwa special act seluruhnya bertentangan dengan konstitusi, salah satu alasan pengadu bahwa pemindahan ibukota hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan/ konsensus nasional dikalangan warga negara melalui referandum, suatu prosedur yang setara dengan prosedur perubahan konstitusi ([[Pasal 72]] Konstitusi Korea), namun hal tersebut tidak dilakukan, hal tersebut menurut para pengadu bertentangan dengan Konstitusi dan melanggar hak untuk memberi suara dalam referandum, meskipun tidak ada ketentuan tertulis dalam Konstitusi Korea bahwa Seoul merupakan ibu kota Korea. [[Pasal 130]] Konstitusi Korea menyatakan bahwa referandum nasional adalah wajib untuk perubahan Konstitusi, oleh sebab itu rakyat berhak menyatakan pendapatnya melalui pemungutan suara yang pro dan kontra. Pengadu berpendapat pemindahan ibukota harus dilakukan melalui prosedur perubahan konstitusi. Akhirnya MK Korea memutus permohonan ini dengan putusan pengabulkan permohonan para pengadu dan menyatakan bahwa special act bertentangan dengan konstitusi karena melanggar hak pengadu untuk memilih dalam referandum terhadap keputusan nasional mengenai masalah pemindahan ibukota. Pertimbangan Mahkamah adalah bahwa meskipun seoul sebagai ibukota negara bukan merupakan konstitusi tertulis, tetapi Seoul sebagai ibukota negara dari bangsa Korea telah menjadi ibukota negara Korea selama lebih dari 600 tahun sejak zaman Dinasti Chosun dan itu dianggap sebagai hal mendasar yang telah melalui konsensus nasional dari keberlangsungannya yang tak terputus melampau jangka waktu yang panjang, maka dengan semikian Seoul adalah ibukota, yang dimaknai kebiasaan konstitusional yang secara tradisional bahkan telah ada sejak sebelum pembentukan Konstitusi tertulis Korea dan merupakan suatu dalil yang merupakan landasan konstitusi meski tidak dinyatakan secara tegas dalam Konstitusi Korea, hal ini merupakan dari konstitusi tak tertulis yang berbentuk dalam wujud kebiasaan konstitusi yang kekuatannya sama dengan konstitusi tertulis, karena itu ketentuan hukum tersebut hanya dapat diubah melalui perubahan konstitusi sesuai [[Pasal 130]] Konstitusi Korea.
15) Bagaimana dengan di Indonesia? apakah MK bisa melindungi secara maksimal terhadap hak dasar warga negaranya melalui pengaduan konstitusi? Sudah siapkan MKRI menjunjung supremasi dan demokrasi konstitusi tanpa melalui amandemen [[Pasal 24]]C [[UUD 1945]]? Pemohon pikir sudah waktunya MKRI mempunyai kewenangan pengaduan konstitusi. Kalau dulu pembuat amandemen [[UUD 1945]] dan UU MK Nomor 24 Tahun 2003, tidak memasukkan kewenangan constitutional complaint karena dianalisakan [[Mahkamah Konstitusi]] belum siap untuk menerima constitutional complaint dan dikhawatirkan akan terjadi banyaknya pengaduan yang masuk ke mahkamah, sehingga akan terjadi penumpukkan perkara dan mahkamah akan menjadi tidak fokus terhadap kewenangan yang lainnya Pemohon berpikiran tidak demikian sekarang,dari kurun waktu 2003 sampai 2016, Pemohon pikir Mahkamah sudah siap dan bisa mengantisipasi permasalahan yang dikhawatirkan di atas, itu hanya tinggal bagaimana pengatur mekanismenya yang bisa dituangkan dalam peraturan perundangan Mahkamah Konstitusi. Pemohon melihat Mahkamah sudah cukup siap, dengan melihat putusan-putusan yang sudah dikeluarkan oleh mahkamah dalam 13 tahun terakhir ini yang bisa melindung hak fundamental warga negara dan secara hakekat sudah bisa menjelma menjadi lembaga penegak HAM. Ada sebuah kata mutiara yang menggugah hati Pemohon “Ketika anda membaca sebuah buku sejarah dunia, kita akan membaca sudah berapa banyak peradaban yang lahir, berkembang dan kemudian hancur. Peradaban lahir karena proses waktu dan beradaban hancur karena proses waktu.Peradaban berjaya karena berhasil menyesuaikan dengan perubahan”. Konstitusi tak ubahnya sebagai peradaban manusia di bumi ini, contoh bagaimana AS yang berhasil menghancurkan beradaban segregasi yang sudah berlangsung selama 60 tahun dengan melahirkan peradaban penegakkan HAM melalui putusan Mahkamah Agungnya, dimana hakim [[Mahkamah Agung]] berani menghasilkan putusan yang sesuai dengan perkembangan zaman sehingga sampai sekarang Amerika Serikat merupakan negara yang paling kuat melindungi HAM warga negaranya dan bisa menjadi negara adidaya, begitu juga denganKorea Selatan. Negara yang bisa secara maksimal bisa melindungi HAM akan berkembang menjadi negara dengan sektor ekonomi yang kuat karena tidak ada ketakutan warga negaranya dalam berusaha meningkatkan taraf hidup masing-masing, karena sesungguhnya kemakmuran ekonomi suatu negara berbanding lurus dengan perlindungan HAM.
16) Lalu bagaimana caranya untuk menambah kewenangan pengaduan konstitusi pada MK. Apakah dengan jalan mengamandemen [[UUD 1945]] [[Pasal 24]]C ayat (1)? Karena disitu ditulis secara limitatif kewenangan MKRI yakni:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
c. memutus pembubaran partai politik.
d. memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
Dan juga kewenangan lain dalam [[Pasal 24]]C ayat (2) yakni: memberikan putusan atas pendapat [[DPR]] mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut Undang-Undang Dasar. Pertanyaan Pemohon adalah apakah mungkin [[MPR]] mempunyai goodwill untuk melakukan amandemen tersebut? Pemohon rasa tidak dan tidak akan mudah, karena seperti kita lihat kondisi sekarang keadaan [[DPR]] sungguh carut marut, publik sudah kehilangan politic trust terhadap lembaga yang terhormat dan sudah antipati terhadap kinerjanya.Terlebih anggota DPR hanya takut terhadap partai pengusung, bukan takut terhadap konstituen. DPR hanya mementingkan kepentingan partainya, bukan kepentingan rakyat. Berapa banyak tontonan yang mereka suguhkan yang membuat rakyat muak, contoh teranyar kasus papa minta saham,kasus dana aspirasi kasus pembangunan gedung DPR, kasus pelemahan revisi UU [[KPK]], kasus Trump, revisi [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015]] tentang Pilkada, kasus pemukulan terhadap pembantu rumah tangga, kasus korupsi, atau bahkan kasus asusila. Jika sudah demikian akankah mereka memperhatikan suara rakyat? Karena anggota [[MPR]] terdiri dari anggota DPR dan [[DPD]].
17) Bahwa untuk melakukan amandemen [[UUD 1945]] [[Pasal 24]]C tidak mudah, akan sulit baik secara politik maupun prosedural, karena harus dilakukan dalam sidang MPR (DPR dan [[DPD]]). Secara politik harus ada kesamaan pandangan dan kepentingan terhadap amandemen [[UUD 1945]], padahal anggota MPR itu terdiri dari multi partai yang berbeda-beda kepentingan dan berbagai macam conflik of interest. Contoh kecil dalam sidang MKD papa minta saham, dimana sangat sarat conflik of interest, padahal itu hanya dilakukan oleh segelintir orang anggota, terbayang jika hanya untuk memanggil MPR melakukan sidang amandemen [[Pasal 24]]C yang harus dilakukan minimal 1/3 jumlah anggota MPR. Selengkapnya [[Pasal 37 UUD 1945]] menyatakan:
a. Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
b. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan sengan jelas bagian yang diusulkan untuk dirubah beserta alasannya.
c. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
d. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
18) Melihat Pasal 37 tentu sangat sulit untuk melakukan perubahan UUD 1945, yang lebih sulit justru sebetulnya goodwill anggota dan Pemohon sangat pesimis itu bisa dilakukan, begitu juga halnya dengan perubahan UU MK melalui legislative interpretation, meskipun Prolegnas sekarang sedang berencana merevisi UU MK, tetapi apakah DPR mau mendengarkan kepentingan masyarakat banyak, karena ketika Pemohon pun berkali-kali membuat surat pengaduan kepada komisi 3 DPR, sampai Pemohon mengajukan permohonan ini tidak pernah ada tanggapan sedikitpun, sementara banyak kasus-kasus yang secara subtansial yang masuk ke MK merupakan pengaduan konstitusional yang telah menjadi kenyataan empirik yang tidak bisa diabaikan. Pun ketika Pemohon mengajukan judicial review dalam perkara Nomor [[67/PUU-XIII/2015]], yang terdengar Pemohon keterangan dari berbagai pihak yakni DPR, Kepolisian dan Presiden hanya berasumsi “Bahwa itu hanya merupakan kesalahan implementasi norma dari tindakan pejabat publik” bahkan dihampir semua pengujian judicial review, hampir selalu muncul terdengar paragraf tersebut. Perubahan UU MK melalui legislative tidak akan mudah, bukan hanya karena belum tentu DPR dan Pemerintah (Presiden) satu pandangan, tetapi juga dikalangan internal DPR pun tidak mudah untuk menyatukan pandangan seluruh fraksi, bahkan ketika DPR dan Pemerintah satu pandanganpun tetap banyak prosedur dan tahapan yang harus dilalui, padahal kasus-kasus yang secara subtansial merupakan pengaduan konstitusional tidak mungkin diminta untuk menunggu sampai adanya kemauan dan tindakan politik untuk melakukan perubahan.
19) Bahwa berbicara masalah kewenangan limitatif terhadap UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) terhadap UU MK Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), maka kita pun kita berujuk dalam Pasal 22E ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, [[DPRD]]” terhadap Undang-Undang Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu Pasal 1 angka 4 yang menyatakan “Bahwa pemilu bukan hanya terbatas pada pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, [[DPRD]], Presiden dan Wakil Presiden tetapi juga terhadap pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah” atau merujuk pada Pasal 30 angka 4 UUD 1945 yang menyatakan “Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum“ terhadap Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 ayat (2) huruf b yang menyatakan“bahwa tugas kepolisian sebagai alat negara bukan hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi mengayomi dan melayani masyarakat, menegakkan hukum tetapi juga bisa menyelanggarakan tugas administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor”, (yang idealnya seharusnya wewenang Dishub).
20) Bahwa pertanyaan kemudian adalah, ketika mekanisme constitutional complaint tersebut hendak diadopsi dan kewenangan tersebut diberikan kapada Mahkamah Konstitusi, apakah hal tersebut merupakan penambahan atau perluasan kewenangan ataukah merupakan penambahan norma baru terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi, yang selama ini telah secara eksplisit dan limitatif diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu perlu dijelaskan bahwa kalaupun pengujian permohonan ini dianggap sebagai penambahan norma baru, karena pada hakekatnya MK adalah negative legislator dan bukan positif legislator maka menurut Pemohon selama itu adalah melanggar hak konstitusional warga negara maka sudah seharusnya MK menerima dan mengabulkan permohonan ini karena selama ini pun MK banyak mengeluarkan putusan-putusan tersebut, salah satunya adalah putusan dengan mekanisme konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) seperti dalam putusan-putusan:
A. Putusan Nomor [[10/PUU-VI/2008]] tentang pengujian Pasal 12 huruf c [[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah (UU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD). MK dalam amar putusannya menyatakan pasal a quo tetap konstitusional sepanjang dimaknai memuat syarat domisili di provinsi yang akan diwakilinya.
B. Putusan Nomor [[147/PUU-VII/2009]] tentang pengujian Pasal 88 [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah. MK dalam amar putusannya menyatakan pasal a qua tetap konsitusional sepanjang “kata “mencoblos” dapat diartikan dengan menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan dan daerah yang menerapkan e viting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, SDM, perangkat lunak, kesiapan masyarakat serta persyaratan lain yang diperlukan”.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi dan [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
