PUU
Tahun 2015
52/PUU-XIII/2015
Pengujian UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Pasal 51 ayat (1)]
Pemohon: Bernard Samoel Sumarauw
Tanggal Registrasi: 2015-04-16
Tanggal Putusan: 2016-10-13T10:24:00+07:00
UU Diuji: UU 28/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/1994, UU 6/1982, UU 8/2014, UU 3/2002, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) I Dewa Gede Palguna (A) Suhartoyo (A) Syukri Asy'ari (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 52/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
Nama
: Bernard Samuel Sumarauw
Alamat : Jalan Pondok Ungu Permai Blok G18 Nomor 32, Kelurahan
Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara 17125
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar keterangan Presiden;
Mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonan, bertanggal 6 April 2015, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
7 April 2015, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
106/PAN.MK/2015 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
pada tanggal 16 April 2015 dengan Nomor 52/PUU-XIII/2015, yang diperbaiki
dengan surat permohonan bertanggal 12 Mei 2015, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 12 Mei 2015, pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 berbunyi,
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstistusi”;
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 mengatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar,
dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konsitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi yang
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
4. Bahwa Pemohon dalam hal ini mengajukan pengujian materiil atas UU Nomor
28 Tahun 2014. Pasal 51 ayat (1) tentang Hak Cipta terhadap UUD 1945. Maka
Pemohon berpendapat Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan
pengujian atas Undang-Undang terhadap UUD 1945;
II. KEDUDUKAN HUKUM (Legal Standing) PEMOHON
A. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan
“Pemohon adalah pihak yang dan/atau kewajiban konstitusionalnya dirugikan
dengan berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga Negara;
B. Bahwa oleh karena itu syarat permohonan Pemohon telah terpenuhi sebagai
perorangan warga negara Indonesia (bukti P.2). Sedangkan untuk hak
konstitusional menurut Penjelasan Pasal 51 ayat (1) adalah hak-hak yang
diberikan oleh UUD 1945 yurisprudensial Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 006/PUU-III/2005 yang harus memenuhi syarat dijelaskan sebagai
berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanyahubungan sebab-akibat (causal – verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau lagi terjadi;
III. POKOK PERMOHONAN
Bahwa hak-hak konstitusional Pemohon yang diberikan UUD 1945 yaitu
Pemohon telah kurang lebih 25 tahun mencari keadilan atas haknya, tepatnya
tahun 1990 dengan diberikannya Hak Cipta (Surat Pendaftaran Ciptaan) oleh
Departemen Kehakiman. Karya cipta Pemohon terkait jaminan sosial terdiri atas II
macam program santunan sosial (bukti P1) untuk masyarakat anggota peserta,
dengan membayar iuran perbulan, mereka menerima gratis seluruh santunan
sosial khususnya, kecelakaan, kematian rumah sakit, pengobatan, pendidikan, dan
hari tua, dll;
Bahwa dengan diberlakukannya UU Nomor 3/1992 tentang JAMSOSTEK pada
Pasal 25 menyatakan penyelenggaraan jaminan sosial dilakukan oleh BUMN.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
1001 macam ikhtiar telah Pemohon lakukan untuk mendapatkan keadilan bahkan
dengan adanya surat rekomendasi DPR RI tanggal 19 Desember 2000, Kejaksaan
Agung tanggal 10 April 2001 yang menyatakan program JAMSOSTEK/
BUMN,PT.JAMSOSTEK telah melanggar hukum UU Hak Cipta tidak berhasil
membuahkan keadilan (bukti P.10);
Seluruh Lawyers ibukota Pemohon mohonkan juga tidak berhasil dengan alasan
Klise mesin ATM-Pejabat eksekutif dan legeslatif (bukti P.9);
Barulah pada tahun 2014 Pemohon menemukan Pasal 51 ayat (1) UU Hak Cipta
yang merupakan kendala hukum utama karena ketidakpahaman Pemohon atas
Hukum;
Bersama ini Pemohon sangat mengharapkan dan memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa untuk memberi putusan berdasarkan keadilan demi kemaslahatan
bangsa, negara, dan rakyat Indonesia;
Bahwa adapun hak-hak konstitusional Pemohon diberikan UUD 1945 adalah
sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1), “Setiap warga Negara bersamaan kedudukanya didalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak
ada kecualinya’’;
Juncto Pasal 28H ayat (4), “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan
hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun‘’;
1. Bahwa pembukaan preambule UU 28/2014 tentang Hak Cipta, Lembaran
Negara RI Tahun 2014 Nomor 266 menimbang,’’Bahwa Hak Cipta merupakan
kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan mempunyai peran strategis
dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan
umum” Mengingat “Pasal 28C ayat (1) UUD1945“ Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi,seni dan budaya,demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia “;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
2. Bahwa
Pemohon
berhak
mengembangkan
diri,berhak
mendapatkan
pendidikan,berhak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan demi
kesejahteraan umat manusia;
3. Bahwa Pemohon beranggapan telah dirugikan hak konstitusionalnya
dihadapan hukum dan Pemerintahan serta tidak adanya perlakuan yang sama
dihadapan hukum yang adil serta hak untuk mempertahankan hak milik pribadi
(bukti P.1 dan bukti P.3).Bahwa menurut Pemohon pasal a quo telah
merugikan hak-hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 khususnya Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) karena menimbulkan perlakuan yang tidak
adil,perlakuan yang berbeda di hadapan hukum dan perlakuan yang
diskriminatif;
4. Bahwa Pemohon beranggapan pasal dan ayat dalam pengujian sangat
kontroversial dan sangat bertentangan dengan materi dan substansi dari UU
28/2014 tentang Hak Cipta itu sendiri khususnya frasa “Pemerintah dapat
menyelenggarakan pengumuman, pendistribusian,atau komunikasi atas suatu
ciptaan melalui radio, televisi dan/atau sarana lain untuk kepentingan nasional
tanpa izin dari Pemegang Hak Cipta“. Adanya perlakuan yang berbeda dan
diskriminatif dihadapan hokum Lex Certa menyatakan, “yang mengharuskan
suatu aturan hukum berlaku mengikat secara tegas,tidak adanya keragu-
raguan dalam pemberlakuannya”. Frasa yang dimaksud telah bertentangan
dengan Pasal 50 terkait MORAL, Pasal 4 dan Pasal 5 hak eksklusif terkait
adanya distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan dan modifikasi ciptaan yang
merugikan kehormatan diri dan reputasi Pencipta, dan Pasal 8 dan Pasal 9
hak eksklusif terkait wajib mendapatkan izin Pencipta dan dilarang
penggunaan secara komersial ciptaan;
Sehingga pasal dan ayat dalam pengujian dapat dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat dan merugikan hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon yang diberikan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1);
5. Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan perlindungan dan kepastian serta
perlakuan yang sama dan adil dihadapan hukum dan menghormati hak milik
pribadi Pemohon (bukti P1 dan bukti P3),dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun, dan Pasal 5 ayat (1)
mengatakan “Hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta “termasuk
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
dalam hal dikuasai dan diselenggarakan serta dikelola secara KOMERSIAL
oleh Badan Usaha Milik Negara ataupun BPJS untuk kepentingan nasional
yang bertentangan dengan Pasal 9 ayat (3) dan UU Hak Cipta Nomor 28/2014
tersebut;
6. Bahwa oleh Pemohon pasal a quo telah merugikan hak-hak konstitusional
yang menyebabkan terjadinya ketidakadilan dan bertentangan dengan UUD
1945;
7. Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 28D ayat (1)menyatakan: Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,
perlakuan yang sama dihadapan hokum juncto Pasal 28H ayat (2), setiap
orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dan keadilan;
8. Bahwa dalam rangka mencari kebenaran untuk menuju keadilan maka setiap
warga negara berhak mengembangkan dirinya melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya,berhak mendapatkan pendidikan dan ilmu pengetahuan,serta
mendapatkan
kemudahan
dan
perlakuan
khusus
untuk
memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama,misalnya.program jaminan sosial (bukti
P1 dan bukti P3).Dan jika dihubungkan dengan hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon dalam UUD 1945 khususnya Pasal 28H ayat (2) yang
menganut prinsip bebas dari perlakuan diskriminatif akan sangat bertentangan
dengan pasal dan ayat dalam pengujian khususnya frasa “dengan ketentuan
wajib memberikan imbalan kepada pemegang hak cipta “ tidaklah manusiawi
dan bermartabat dan harus dinyatakan inkonstitusional.Bahwa Prof.Dr.Jimly
Asshiddiqie,S.H. Menegaskan terkait “Persamaan dalam Hukum (Equality
Before The Law), adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum
dan pemerintah, yang diakui secara normatif dan dilaksanakan secara empirik.
Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif
dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan
yang terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara
yang dinamakan affirmative action;
9. Bahwa atas dasar uraian Pemohon baik pada pokok permohonan pertama
tertanggal 13 Mei 2015 dan juga pokok permohonan perbaikan tambahan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
(Posita) yang tersebut diatas yang dihubungkan hak konstitusional yang
ditentukan dalam UUD 1945 khususnya Pasal 28D ayat (1) maka Pemohon
telah mengalami kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi serta terdapat hubungan sebab akibat (causal
verband)antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian yang apabila
dikabulkan maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
10. Sehingga materi pasal dan ayat dalam pengujian tidaklah signifikan, relevan
dan efektif dan sangat bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)
juncto Pasal 28H ayat (2,4) dan Pasal 28D ayat (1), ditinjau dari tertib tata
undang-undang;
11. Oleh karena itu beralasan untuk mengajukan permohonan ini ke Mahkamah
Konstitusi sesuai makna Pasal 51 ayat (1) huruf a UU 24/2003 dengan
permohonan agar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang
berkenaan materi muatan dalam Pasal 51 ayat (1) dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian di atas (Posita), Pemohon dalam perkara ini memohon kepada
Ketua Mahkamah Konstitusi atau Rapat Permusyawaratan Hakim yang memeriksa
perkara ini memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal
51 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945;
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal
51 ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, atau apabila Majelis Panel Hakim pada
Mahkamah Konstitusi mempunyai keputusan lain, mohon putusan seadil-adilnya
(ex aequo et bono);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-10
yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah tanggal 18 Mei 2015, sebagai
berikut:
1. Bukti P-1
Fotokopi proposal produk PRISCARD;
2. Bukti P-2
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Bernard Samuel
Sumarauw;
3. Bukti P-3
Fotokopi legalitas program PRISCARD;
4. Bukti P-4
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
5. Bukti P-5
Fotokopi Buku Pembaharuan Undang-Undang Hak Cipta oleh
Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama, khusus materi kepentingan
nasional;
6. Bukti P-6
Fotokopi rubrik media Rakyat Merdeka oleh Nasarudin Umar,
khusus materi plagiasi;
7. Bukti P-7
Fotokopi surat penawaran, jawaban, dan pengaduan ke instansi
pemerintah dan swasta;
8. Bukti P-8
Fotokopi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta;
9. Bukti P-9
Fotokopi press released harian Ibu Kota;
10. Bukti P-10
Fotokopi surat balasan lembaga negara;
[2.3]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
menyampaikan keterangan lisan pada persidangan tanggal 27 Mei 2015, yang
pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
I. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
1. Bahwa dalil permohonan Pemohon dalam uraian permohonannya yang
menganggap ciptaannya diambil alih tanpa izin oleh Pemerintah melalui
Jamsostek.Dalam hal ini Pemerintah perlu mempertanyakan kepada Pemohon,
apakah terhadap ciptaan yang dibuat oleh Pemohon merupakan ciptaannya
sendiri? Apakah program Jamsostek dan ciptaan yang dibuat Pemohon hanya
merupakan kesamaan ide, namun memiliki ekspresi yang berbeda. Karena
sesuai dengan prinsip dasar hak cipta, yaitu bahwa hak cipta tidak melindungi
ide atau gagasan, namun ekspresi dari ide. Oleh karena itu, ketika dua pihak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
memiliki ide atau gagasan yang sama, namun dengan ekspresi atau wujud
ciptaan yang berbeda, maka ciptaan kedua pihak tersebut dilindungi dan prinsip
ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta, yang menyatakan:
a. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang a quo bahwa yang dimaksud
dengan hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk
nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang a quo bahwa hasil karya yang tidak
dilindungi hak cipta meliputi hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk
nyata, setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau
data, walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan atau
digabungkan dalam sebuah ciptaan dan alat, benda, atau produk yang
diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya
hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional;
c. Berdasarkan Penjelasan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta yang
menyatakan bahwa pencatatan ciptaan dan produk hak terkait bukan
merupakan suatu keharusan bagi pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik
hak terkait. Menurut Pemerintah, hak ciptaan dapat dilindungi setelah suatu
ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Perlindungan suatu ciptaan dimulai
sejak ciptaan itu ada atau terwujud, dan bukan karena pencatatan. Hal ini
berarti suatu ciptaan baik yang tercatat maupun tidak tercatat tetap dilindungi;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka anggapan Pemohon yang
menganggap hak ciptanya telah dilanggar harus dibuktikan terlebih dahulu,
apakah benar ciptaan Pemohon memiliki persamaan ekspresi atau memiliki
wujud perlindungan ciptaan yang sama? Terhadap penyelesaian sengketa
tersebut masuk dalam ranah penyelesaian sengketa perdata dan alternatif
penyelesaian sengketa, sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab XIV
penyelesaian sengketa Undang-Undang a quo;
2. Bahwa berdasarkan pertimbangan dalam angka 1 terhadap ciptaan Pemohon
tersebut, menurut Pemerintah program Jamsostek perlu dicermati dan dikaji
secara mendalam apakah antara kedua ciptaan tersebut memiliki kesamaan
ide. Karena menurut hemat kami, kedua ciptaan tersebut memiliki kesamaan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
ide, namun memiliki ekspresi yang berbeda, sehingga hal demikian tidak
menyalahi ketentuan dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta. Selanjutnya
berdasarkan fakta bahwa program Jamsostek merupakan implementasi dari
Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 mengenai standar minimal jaminan sosial
dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang a quo untuk menguji kebenaran,
apakah ada persamaan atau tidak antara ciptaan Pemohon dan program
Jamsostek merupakan ranah hukum perdata dengan pengajuan gugatan
perdata?
Denggan
demikian
berdasarkan
uraian
di
atas,
Pemerintah
perlu
mempertanyakan kedudukan hukum Pemohon atas kerugian hak konstitusional
atau kewenangannya yang mana yang terlanggar? Karena berdasarkan
permohonan
Pemohon
tidak
secara
jelas
dan
terang
menjelaskan
kedudukannya. Walaupun quod non permohonan Pemohon dianggap benar
terhadap permasalahan Pemohon bukanlah isu konstitusionalitas keberlakuan
norma melainkan seharusnya diajukan ke pengadilan niaga untuk dapat
memeriksa, mengadili, dan memutus, apakah Pemohon terbukti sebagai
pemegang hak cipta sebenarnya? Sehingga terhadap kedudukan Pemohon
sepatutnyalah jika Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
secara
bijaksana
menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau NO;
II. Keterangan Presiden atas materi permohonan yang dimohonkan untuk
diuji
Bahwa alinea ke-4 Pembukan Undang-Undang Dasar 1945, Negara Indonesia
telah menetapkan bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban
untuk melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Bahwa dalam rangka melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan
tersebut di atas dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 tentang Sistem
Pemerintahan Negara menegaskan bahwa Negara Indonesia berdasar atas
hukum dan tidak berdasar atas kekuasaan. Oleh karena itu, dalam rangka
melaksanakan kewenangannya Presiden sebagai penyelenggara negara yang
tertinggi dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Presiden berwenang
antara lain;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
a. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945;
b. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan
angkatan udara;
c. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan membuat perjanjian dengan negara lain, dan;
d. Menyatakan keadaan berbahaya;
Bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan
budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku,
suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional
yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu
sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang.
Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat
dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan
industri yang melibatkan para penciptanya. Dengan demikian kekayaan seni dan
budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi
para penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara;
Dalam rangka perlindungan hak cipta, Indonesia telah ikut serta dalam pergaulan
masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam Agreement Establishing The
World
Trade
Organization
atau
Persetujuan
Pembentukan
Organisasi
Perdagangan Dunia. Perjanjian ini mencakup pula Agreement On Trade-Related
Aspects of Intellectual Property Rights atau TRIPs yang kemudian diratifikasi
melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization. Selain itu Indonesia juga telah
meratifikasi Berne Convention for The Protection of Literary And Artistic Works
melalui Putusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan World Intellectual Property
Organization Copyright Treaty melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Bahwa dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra yang
sudah semakin pesat, serta dengan masuknya Indonesia menjadi anggota
perjanjian internasional di bidang hak cipta, maka dibentuklah Undang-Undang
Hak Cipta sebagai wujud perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi
pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, serta sebagai wujud dari
tindak lanjut dari ketentuan dalam sistem hukum nasional agar para pencipta dan
kreator nasional mampu berkompetisi secara internasional;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
Bahwa perlu diketahui, dalam menghadapi perkembangan zaman sebagai upaya
Negara Indonesia, untuk lebih bersungguh-sungguh melindungi hak ekonomi dan
hak moral pencipta dan pemilik hak terkait sebagai unsur penting dalam
pembangunan kreativitas nasional. Undang-Undang Hak Cipta telah mengalami
berberapa perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 dan yang
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014;
Bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Hak Cipta, negara telah mewujudkan
kewajibannya untuk melindungi hak cipta sebagai salah satu bagian dari kekayaan
intelektual yang memiliki ruang lingkup, objek yang dilindungi paling luas karena
mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang di dalamnya mencakup pula
program komputer yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung
pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945;
Sehubungan dengan permohonan Pemohon yang menguji ketentuan Pasal 51
ayat (1) yang menyatakan, “Pemerintah dapat menyelenggarakan pengumuman,
pendistribusian, atau komunikasi atas suatu ciptaan melalui radio, televisi,
dan/atau sarana lain untuk kepentingan nasional tanpa izin dari pemegang hak
cipta dengan ketentuan wajib memberikan imbalan kepada pemegang hak cipta.”
Ketentuan tersebut oleh Pemohon dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar
1945;
Terhadap dalil Pemohon yang pada intinya menganggap ketentuan Pasal 51
Undang-Undang a quo bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 karena
telah menyebabkan hak milik Pemohon diambil secara sewenang-wenang,
sehingga Pemohon tidak mendapatkan hak atas perlindungan dan kepastian, serta
perlakuan yang sama dan adil di hadapan hukum dan perlakuan yang diskriminatif,
menurut Pemerintah:
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 Undang-Undang a quo, dimaksudkan sebagai salah
satu pembatasan hak cipta yang mengatur beberapa perbuatan yang tidak
dianggap sebagai pelanggaran hak cipta yang dirumuskan oleh pembentuk
Undang-Undang, sebagai kebijakan terbuka bagi pemerintah untuk dapat
menyelanggarakan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas suatu
ciptaan melalui radio, televisi, dan/atau sarana lain untuk kepentingan nasional,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
tanpa izin dari pemegang hak cipta dengan ketentuan wajib memberikan
imbalan kepada pemegang hak cipta;
2. Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang a quo, yang menyatakan,
“Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk
nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.” Dan hak eksklusif tersebut sesuai dengan ketentuan
Pasal 3 undang-undang a quo, yang menyebutkan, “Hak cipta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak
moral dan hak ekonomi”;
Dengan ketentuan di atas bahwa yang dimaksudkan dengan hak cipta
merupakan hak khusus, namun sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, maka hak cipta mempunyai fungsi sosial
dalam arti ia dapat dibatasi untuk kepentingan umum;
Hal ini dapat kiranya dilihat pada Bab VI Undang-Undang a quo yang diuraikan
dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 51, yaitu penggunaan atau pemanfaatan
ciptaan dan produk hak terkait tanpa seizin dari pencipta atau pemegang hak
cipta untuk kepentingan nonkomersial atau untuk kepentingan umum atau
nasional;
3. Selanjutnya, ketentuan Pasal 51 Undang-Undang a quo juga diadopsi dari
ketentuan Pasal 9 ayat (2) Konvensi Berne, dan Pasal 13 Persetujuan TRIPs.
Persetujuan Pasal 9 ayat (2) Konvensi Berne dimaksudkan untuk memberikan
hak kepada negara-negara anggota Konvensi Berne, untuk membuat ketentuan
pada hukum nasionalnya, terikat dalam keadaan tertentu dapat melakukan
pemanfaatan ataupun penggandaan atas suatu ciptaan sepanjang tidak
bertentangan dengan hak-hak dari pencipta;
Ketentuan Pasal 13 persetujuan TRIPs, sama maknanya dengan ketentuan
Pasal 9 ayat (2) Konvensi Berne yang pada dasarnya menyebutkan kepada
negara-negara anggota dalam keadaan khusus yang dianggap penting di suatu
negara dapat melakukan tindakan-tindakan pemanfaatan ekonomi atas suatu
ciptaan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta, sepanjang hak-hak dari
pencipta dijamin atau tidak dilanggar, yaitu dengan memberikan kompensasi
atau imbalan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
Berdasarkan ketentuan dalam konvensi internasional tersebut di atas, ketentuan
Pasal 51 Undang-Undang a quo sudah sesuai dan sejalan dengan hukum
internasional yang telah diadopsi dalam sistem hukum nasional Indonesia dalam
Undang-Undang Hak Cipta;
Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa dalam hal ini sifatnya
Pemerintah bukan mengambil alih dan merugikan pemegang hak cipta
melainkan ada kepentingan yang wajar, yaitu suatu kepentingan yang
didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu
ciptaan;
Dengan demikian berdasarkan uraian di atas terhadap anggapan Pemohon
yang mendalilkan ketentuan pasal a quo bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Dasar 1945, menurut Pemerintah tidak berdasar dan tidak
benar. Terbukti dengan didasarkan pada amanat Undang-Undang Dasar 1945
dan hukum internasional, Undang-Undang Hak Cipta telah memenuhi ketentuan
yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945;
III. Petitum
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut.
1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
2. Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan; dan
3. Menyatakan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta tidak bertentangan terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Selain itu, Presiden juga menambahkan keterangannya secara lisan dalam
persidangan tanggal 27 Mei 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
• Prinsip hak cipta adalah ketika ide dituangkan maka langsung mendapatkan
perlindungan. Jika pencipta mengajukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
Kekayaan
Intelektual
(Ditjen
KI)
maka
hanya
dicatatkan,
sedangkan
perlindungannya diberikan jika ide ciptaan sudah dituangkan;
• Dalam konteks Pemohon, program komputer dicatatkan namun isinya bukan
tanggung jawab Ditjen KI;
• Menyangkut pembuktian, apakah benar originalitas merupakan hak ciptanya,
hal ituditentukan oleh pengadilan negeri. Dengan demikian, Jamsostek
merupakan implementasi dari ide, namun ekspresi idenya berbeda. Sebagai
contoh, orang pertama memiliki ide cerita sangkuring yang dituangkan dalam
suatu drama. Sementara orang kedua memiliki ide cerita yang sama yang
ekspresinya dituangkan berbeda. Dalam hal demikian, mereka memiliki hak
cipta masing-masing;
• Pasal 51 menjelaskan bahwa ada hal-hal yang bila diambil alih oleh Pemerintah
dan diumumkan sebagai yang dituangkan dalam Pasal 51 itu maka Pemerintah
tetap memberikan royalti kepada pemegang hak/penciptanya;
• Sengketa jamsostek yang didalilkan Pemohon dapat diperiksa oleh pengadilan
untuk pembuktiannya apakah benar Pemohon merupakan pencipta;
• Meskipun atas nama kepentingan umum, royalti tetap diberikan;
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) memberikan keterangan lisan dalam persidangan tanggal 27 Mei
2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
I. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, DPR menyerahkan
sepenuhnya kepada Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum
atau tidak, sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
tentang Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 11/PUU-V/2007;
II. Pokok Permohonan
Bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung
pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
Bahwa hak cipta merupakan hak istimewa yang hanya dimiliki oleh pencipta atau
pemegang hak cipta. Penggunaan atau pemanfaatan hak cipta hendaknya
memiliki fungsi sosial karena terdapat pembatasan-pembatasan tertentu yang
telah diatur dalam Undang-Undang a quo. Hasil karya cipta atau ciptaan dapat
dinikmati, dimanfaatkan, dan digunakan oleh masyarakat luas, sehingga karya
cipta tersebut mempunyai nilai kemanfaatan di samping nilai moral dan ekonomis;
Bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Hak Cipta menyatakan, “Hak cipta
adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip
deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi
pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa di tingkat internasional, Indonesia telah ikut serta dalam pergaulan
masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam Agreement Establacing The
World
Trade
Organization
atau
Persetujuan
Pembentukan
Organisasi
Perdagangan Dunia yang mencakup Trade-Related Aspects of Intellectual
Property Rights atau persetujuan tentang aspek-aspek dagang hak kekayaan
intelektual, selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1994;
Selain itu Indonesia telah meratifikasi Berne Convention For The Protection of
Artistic and Literary World atau Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni
dan Sastra melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan World
Intellectual Property Organization Copyright Treaty atau perjanjian hak cipta
(WIPO) yang selanjutnya disebut WCT. Melalui Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 serta World Intellectual Property Organization
Performance and Pornogram Treaty atau Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan
Karya-Karya Pornogram (WIPO) yang selanjutnya disebut WPPT melalui
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2004;
Bahwa instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi dan dituangkan dalam
hukum internasional tersebut terdapat pembatasan dan pengecualian terhadap
hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta berdasarkan alasan kepentingan
umum. Hal ini secara jelas diakui dalam artikel 7 dan artikel 8 TRIPs tentang
prinsip-prinsip TRIPs yang memberikan kelonggaran kepada Anggota World Trade
Organization dalam merumuskan atau mengubah Undang-Undang dan peraturan-
peraturannya dengan memperbolehkan mengadopsi langkah-langkah yang perlu
untuk mengedepankan kepentingan umum pada sektor-sektor yang sangat penting
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
bagi pembangunan sosial ekonomi dan teknologinya. Dengan ketentuan bahwa
langkah-langkah tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian TRIPs;
Bahwa dalam Konverensi Berne,memberikan kemungkinan negara peserta
konvesi untuk melakukan pembatasan-pembatasan dan pengecualian. Dalam
Konvesi Berne tersebut, negara-negara anggota dimungkinkan untuk melakukan
pembatasan dan pengecualian terhadap hak yang dimiliki oleh pemegang hak
cipta dengan syarat-syarat tertentu. Selain itu dalam Preambule WIPO Copyright
Treaty juga diakui pentingnya kepentingan umum. Dalam Pasal 10 WIPO
Copyright Treaty pada intinya mengatur bahwa negara peserta di dalam legislasi
nasionalnya dapat menentukan pembatasan atau pengecualian untuk kasus-kasus
yang bersifat tertentu sepanjang tidak bertentangan dengan pemanfaatan secara
wajar;
Bahwa pembatasan dan pengecualian dalam TRIPs dan instrumen hukum
internasional tersebut selanjutnya dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang a quo mengatur pembatasan hak
cipta sebagaimana diatur dalam bab 6 pembatasan hak cipta dari Pasal 43 sampai
dengan Pasal 51. Walaupun tidak secara khusus menyebutkan frasa kepentingan
umum, namun secara tersirat ketentuan dalam pasal tersebut memenuhi kriteria
sebagai kepentingan umum. Terlebih lagi dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang a quo secara khusus menyebut frasa kepentingan nasional;
Bahwa pembatasan hak cipta dalam Undang-Undang a quo bertujuan agar dalam
penggunaan dan fungsi hak cipta sesuai dengan tujuannya. Pembatasan hak cipta
bertujuan agar setiap orang atau badan hukum tidak menggunakan haknya secara
sewenang-wenang.
Artinya
bahwa
setiap
penggunaan
hak
cipta
harus
memperhatikan terlebih dahulu, apakah hal tersebut tidak bertentangan atau tidak
merugikan kepentingan umum maupun kepentingan nasional? Penggunaan hak
cipta harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat dari hak cipta tersebut,
sehingga mendatangkan kemanfaatan;
Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang a quo merupakan
pembatasan terhadap hak eksklusif pemegang hak cipta yang dalam keadaan
tertentu, kepentingan umum atau kepentingan nasional merupakan pengecualian
dan tidak merupakan pelanggaran terhadap kepentingan pemegang hak cipta.
Dengan persyaratan tertentu, kepentingan umum atau nasional lebih diutamakan
daripada kepentingan pemegang hak;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
Dengan demikian, pada hakikatnya, kepentingan umum atau nasional merupakan
keadaan, atau kepentingan yang membatasi, atau pengecualian terhadap
pelaksanaan hak eksklusif pemegang hak cipta. Oleh karena sifatnya yang
merupakan pembatasan atau pengecualian maka pertimbangan kepentingan
umum atau nasional hanya digunakan dalam hal-hal yang ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan. Kepentingan nasional juga dapat dijadikan
pembelaan terhadap tindakan-tindakan yang melibatkan materi yang dilindungi hak
cipta dalam pengungkapan kepada publik, pengumuman, pendistribusian, atau
komunikasi atas suatu ciptaan tanpa izin dari pemegang hak cipta oleh pemerintah
tidak dipandang sebagai pelanggaran hak cipta jika kepentingan nasional
menghendaki
agar
materi
tersebut
diumumkan,
didistribusikan,
atau
dikomunikasikan;
Bahwa berdasarkan kepentingan nasional, sebagaimana tercantum dalam Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang a quo digunakan sebagai dasar pembentuk Undang-
Undang untuk melakukan pembatasan hak cipta;
Bahwa konsep kepentingan nasional dapat mengacu pada Penjelasan Pasal 12
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Yang
dimaksudkan kepentingan nasional adalah tetap tegaknya NKRI berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta terjaminnya kelancaran dan
keamanan pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan tujuan
pembangunan dan tujuan nasional;
Kepentingan nasional diwujudkan dengan memperhatikan tiga kaidah pokok, yaitu:
1. Tata kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. Upaya pencapaian tujuan nasional dilaksanakan melalui pembangunan nasional
yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berketahanan nasional
berdasarkan wawasan nusantara;
3. Sarana yang digunakan adalah seluruh potensi dan kekuatan nasional yang
didayagunakan secara menyeluruh dan terpadu;
Bahwa sistem jaminan sosial sebagai satu perlindungan dan perwujudan
kewajiban negara dan tanggung jawab pemerintah bagi seluruh rakyat Indonesia
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
Program pemerintah mengenai jaminan sosial tenaga kerja merupakan lintas
sektoral yang saling memengaruhi dengan usaha peningkatan kesejahteraan
sosial lainnya, maka program jaminan sosial tenaga kerja dilaksanakan secara
bertahap dan saling menunjang dengan usaha-usaha pelayanan masyarakat
dalam bidang kesehatan, kesempatan kerja, keselamatan, dan kesehatan kerja;
Bahwa berdasarkan surat pengaduan dan keberatan Pemohon kepada Komnas
HAM dengan balasan Surat Nomor 26/SKPMI/VI/1998, tanggal 2 Juni 1998, antara
lain menyatakan, ”Hendaknya diajukan gugatan ganti rugi lewat Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Selain itu, surat pengaduan dan keberatan Pemohon kepada DPR yang telah
dibalas dengan Surat Nomor PW006/6008/DPRRI/2000, tanggal 19 Desember
2000, antara lain juga menyatakan, “Pimpinan DPR menyarankan untuk
memajukan gugatan ke pengadilan negeri.” Surat pengaduan dan keberatan
Pemohon yang juga diajukan ke Kejaksaan Agung yang telah dibalas dengan
Surat Nomor B282/EJB/04/2001, tanggal 10 April 2001, juga menyatakan,
“Disarankan kepada Pemohon untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat untuk mohon pembatalan program Jamsostek”;
Bahwa berdasarkan balasan dari Komnas HAM, DPR RI, dan Kejaksaan Agung
tersebut, disarankan kepada Pemohon yang untuk mengajukan gugatan kepada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berarti bahwa kerugian yang dialami Pemohon
adalah kerugian perdata;
Oleh karena itu, apabila Pemohon merasa dirugikan secara perdata mengenai
karya cipta Pemohon terkait dengan jaminan sosial dalam Pasal 99 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dinyatakan bahwa
pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak, berhak mengajukan gugatan ganti
rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta atau produk hak terkait;
Selanjutnya, ayat (2) menyatakan, “Gugatan ganti rugi dapat berupa permintaan
untuk menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari
penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan, atau pameran karya
yang merupakan hasil hak cipta atau produk hak terkait”;
Bahwa berdasarkan ketentuan dari Pasal 99 ayat (3) Undang-Undang a quo,
pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait dapat memohon putusan
provisi atau putusan sela kepada pengadilan niaga untuk meminta penyitaan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
ciptaan yang dilakukan, pengumuman, atau penggandaan, dan/atau alat
penggandaan yang digunakan untuk menghasilkan ciptaan hasil hak cipta, dan
produk
hak
terkait,
dan/atau
menghentikan
kegiatan
pengumuman,
pendistribusian, komunikasi, dan/atau pengandaan ciptaan yang merupakan hasil
hak cipta, dan produk hak terkait;
Bahwa program Jamsostek yang dianggap telah melanggar hak konstitusional
Pemohon. Sesungguhnya telah ada sejak lama di dalam konvensi internasional.
International Labor Organization (ILO) Nomor 102 Tahun 1952 tentang Standar
Minimal Jaminan Sosial yang mengatur antara lain, mengenai tunjangan kerja,
tunjangan sakit, dan tunjuangan kecelakaan serupa dengan karya cipta Pemohon,
terkait jaminan sosial;
Adapun program Jamsostek yang dijalankan pemerintah merupakan program
standar ILO yang telah ada Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 tentang Standar
Minimal Jaminan Sosial merupakan standar internasional diberlakukannya sistem
jaminan sosial di seluruh dunia dan sudah menjadi milik publik. Objek terkait
sistem jaminan sosial, sudah ada sejak dahulu sebelum Pemohon membuat karya
cipta terkait jaminan sosial. Artinya bahwa Pemohon tidak dirugikan dengan
adanya program Jamsostek yang dijalankan Pemerintah. Oleh karena itu,
pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas suatu ciptaan yang
diselenggarakan oleh pemerintah tanpa izin dari pemegang hak cipta dilakukan
berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta;
Bahwa hak-hak konstitusional Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28H ayat (4) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengajuan Pemohon sama sekali tidak dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang a quo. Karena tidak terdapat hubungan kausal antara
hak-hak
konstitusional
dimaksud
dan
ketentuan
Undang-Undang
yang
dimohonkan pengujiannya;
[2.5]
Menimbang bahwa Pemohon menyerahkan kesimpulan tertulis yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 1 Juni 2015 yang pada pokoknya
tetap pada pendiriannya;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014, Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5599, selanjutnya disebut UU 28/2014) terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband)antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
[3.5.1] Bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang merasa hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) dan ayat (4)
UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya Pasal 51 ayat (1) UU 28/2014 karena
telah menyebabkan hak cipta Pemohon berupa brosur mengenai Public Service
Utility: Private Sosial Card – Kartu Santunan Sosial Pribadi (Priscard – Priskart)
atau Personal Life Guaranteed Investment Account [vide bukti P-1 dan bukti P-3]
diambil secara sewenang-wenang oleh Pemerintah melalui program Jamsostek
tanpa izin dari Pemohon sebagai pemegang hak cipta, sehingga Pemohon tidak
mendapatkan imbalan atas pemanfaatan hak ciptanya, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 51 ayat (1) UU 28/2014. Dengan demikian Pemohon merasa tidak
mendapatkan hak atas perlindungan dan kepastian serta perlakuan yang sama
dan adil di hadapan hukum dan hak atas perlakuan diskriminatif;
[3.5.2] Bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK, dan
putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum, serta dalil Pemohon
yang merasa dirugikan karena berlakunya Pasal 51 ayat (1) UU 28/2014
menyebabkan hak cipta Pemohon diambil secara sewenang-wenang oleh
Pemerintah tanpa melalui izin dan tidak pula diberi imbalan, maka menurut
Mahkamah, Pemohon mempunyai hak konstitusional yang dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Kerugian tersebut
bersifat spesifik dan aktual serta terdapat hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian dimaksud dengan berlakunya norma Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian, sehingga terdapat kemungkinan apabila permohonan
dikabulkan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan terjadi.
Dengan demikian, menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 51 ayat (1) UU 28/2014 yang menyatakan, “Pemerintah
dapat menyelenggarakan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas
suatu Ciptaan melalui radio, televisi dan/atau sarana lain untuk kepentingan
nasional tanpa izin dari Pemegang Hak Cipta, dengan ketentuan wajib
memberikan imbalan kepada Pemegang Hak Cipta” terhadap Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945.
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas
terhadap norma Undang-Undang sebagaimana disebutkan pada paragraf [3.7] di
atas dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mendalilkan sudah kurang lebih 25 tahun mencari keadilan
atas haknya, yakni sejak diberikannya Surat Pendaftaran Ciptaan Pemohon
berupa program jaminan/santunan dana sosial (Priscard) oleh Departemen
Kehakiman pada tahun 1990;
2. Bahwa menurut Pemohon Pasal 51 UU 28/2014 khususnya frasa “Pemerintah
dapat menyelenggarakan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi
atas suatu Ciptaan melalui radio, televisi dan/atau sarana lain untuk
kepentingan nasional tanpa izin dari Pemegang Hak Cipta,...” bertentangan
dengan Pasal 50 UU 28/2014 terkait mengenai moral; Pasal 4 dan Pasal 5 UU
28/2014 terkait adanya distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, dan modifikasi ciptaan
yang merugikan kehormatan diri dan reputasi pencipta; Pasal 8 dan Pasal 9
UU 28/2014 terkait dengan hak eksklusif wajib mendapatkan izin pencipta dan
larangan penggunaan ciptaan secara komersial oleh Badan Usaha Milik
Negara in casu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk
kepentingan nasional;
3. Bahwa frasa “...dengan ketentuan wajib memberikan imbalan kepada
Pemegang Hak Cipta.” dalam Pasal 51 ayat (1) UU 28/2014 menurut
Pemohon adalah tidak manusiawi dan bermartabat;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
4. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, Pasal 51 ayat (1) UU 28/2014
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28H
ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945.
[3.9]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan dan bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon, keterangan
Presiden dan Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat, yang selengkapnya termuat
dalam Duduk Perkara, selanjutnya Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 28/2014 merupakan salah satu
bentuk ataupun dasar pembatasan hak cipta. Walaupun dalam Pasal 1 angka 1
dan Pasal 4 UU 28/2014 dinyatakan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif,
yang terdiri atas hak ekonomi dan hak moral, akan tetapi sesuai dengan jiwa yang
terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945 yang dijadikan sebagai salah satu dasar
hukum UU 28/2014 sebagaimana tercantum pada bagian “Mengingat” UU
28/2014, maka hak cipta juga harus mempunyai fungsi sosial, dalam arti hak cipta
dapat dibatasi untuk kepentingan umum/kepentingan nasional, bahkan lebih
diutamakan daripada kepentingan pemegang hak cipta. Dengan demikian
pencantuman kepentingan nasional dalam Pasal 51 ayat (1) UU 28/2014 yang
merupakan pembatasan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta bagi
pemerintah untuk dapat menyelenggarakan pengumuman, pendistribusian, atau
komunikasi atas suatu ciptaan melalui radio, televisi, dan/atau sarana lain tanpa
izin dari pemegang hak cipta dengan ketentuan wajib memberikan imbalan kepada
pemegang hak cipta.
Pembatasan
atau
pengecualian
melalui
kepentingan
nasional/
kepentingan umum merupakan keseimbangan dalam memberikan perlindungan
dan pemanfaatan terhadap hak cipta itu sendiri. Di satu sisi hak cipta yang
merupakan salah satu bagian kekayaan intelektual memberikan monopoli kepada
pemegang hak cipta, akan tetapi di sisi lain ada kepentingan nasional/ kepentingan
umum (public interest) terhadap materi hak cipta tersebut, oleh karenanya
dibutuhkan keseimbangan kepentingan yang tidak merugikan pencipta atau
pemegang hak cipta dalam menikmati manfaat ekonomi atas ciptaannya melalui
pemberian imbalan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU 28/2014.
Pembatasan atau pengecualian tersebut sebagai penyeimbang terhadap
perlindungan hak individu dan hak masyarakat karenanya memenuhi salah satu
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
tujuan perlindungan hak cipta yakni menjaga keseimbangan antara pencipta dan
kepentingan nasional/kepentingan umum.
Bahwa keseimbangan antara kepentingan pencipta dengan kepentingan
nasional/kepentingan umum yang merupakan pembatasan atau pengecualian hak
eksklusif pemegang hak cipta menurut Mahkamah mempunyai landasan
konstitusional yaitu, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, “Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Keseimbangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, juga
diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yaitu “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan
Undang-Undang
dengan
maksud
semata-mata
untuk
menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Dalam hal ini pembatasan atau pengecualian tersebut dilakukan melalui Undang-
Undang, diperuntukan semata-mata untuk masyarakat dan negara, dan adanya
pemberian imbalan kepada pemegang hak cipta. Oleh karena itu, pembatasan
atau pengecualian dalam UU 28/2014 in casu Pasal 51 ayat (1) UU 28/2014 telah
didasarkan atas alasan-asalan yang kuat, rasional, dan proporsional serta tidak
berlebihan.
Bahwa selain itu, kepentingan nasional/kepentingan umum sebagai
alasan pembatasan atau pengecualian terhadap hak eksklusif pemegang
kekayaan intelektual termasuk di dalamnya pemegang hak cipta telah diakui dan
diatur juga dalam konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh
Pemerintah Indonesia melalui perundang-undangan, di antaranya Persetujuan
tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual (Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights) yang selanjutnya disebut TRIPS, melalui Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1994. Selanjutnya, Konvensi Bern tentang Pelindungan
Karya Seni dan Sastra (Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary
Works) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997, Perjanjian Hak Cipta
WIPO (World Intellectual Property Organization Copyright Treaty) yang selanjutnya
disebut WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997, dan Perjanjian
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram WIPO (World Intellectual
Property Organization Performances and Phonograms Treaty) yang selanjutnya
disebut WPPT, melalui Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2004. Pasal 7 ayat
(1) TRIPS pada pokoknya memberikan kelonggaran kepada anggota World Trade
Organization (WTO) dalam merumuskan atau mengubah peraturan perundang-
undangan untuk mengedepankan kepentingan umum pada sektor-sektor yang
penting, dengan ketentuan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian TRIPS.
Berdasarkan Konvensi Bern dimungkinkan negara peserta konvensi untuk
melakukan pembatasan atau pengecualian terhadap hak yang dimiliki pemegang
hak cipta dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
pemegang kekayaan intelektual. Dalam Pembukaan WCT dan WPPT juga diakui
adanya kepentingan umum, yang selanjutnya dalam Pasal 10 WCT dan Pasal 16
WPPT pada intinya dinyatakan bahwa negara peserta di dalam legislasi
nasionalnya dapat menentukan pembatasan atau pengecualian untuk kasus-kasus
yang bersifat tertentu sepanjang tidak bertentangan dengan pemanfaatan secara
wajar. Dengan demikian, kepentingan umum/kepentingan nasional yang telah
diatur dan dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan in casu UU 28/2014
bersesuaian dengan instrumen hukum internasional.
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, tidak ditemukan persoalan
konstitusionalitas terhadap Pasal 51 ayat (1) UU 28/2014. Dengan kata lain Pasal
51 ayat (1) UU 28/2014 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Adapun mengenai
permasalahan yang dialami Pemohon yang merasa hak ciptanya berupa program
Priscard dipergunakan secara komersial oleh Badan Usaha Milik Negara in casu
BPJS melalui program Jamsostek, yang dilakukan tanpa izin Pemohon dan tanpa
pula memberikan imbalan, menurut Mahkamah merupakan permasalahan
penerapan
atau
implementasi
norma
yang
tidak
berkaitan
dengan
konstitusionalitas norma Pasal 51 ayat (1) UU 28/2014. Dalam kasus yang dialami
Pemohon, telah tersedia mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur
dalam Pasal 95 UU 28/2014 atau mekanisme lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
[3.10] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di
atas, menurut Mahkamah dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Maria Farida Indrati,
Manahan M.P Sitompul, Patrialis Akbar, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal tiga, bulan Maret, tahun dua ribu
enam belas, dan pada hari Selasa, tanggal empat, bulan Oktober, tahun dua
ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga belas, bulan Oktober, tahun
dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 10.24 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Manahan M.P
Sitompul, Patrialis Akbar, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, dengan didampingi oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Aswanto
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Manahan M.P Sitompul
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014, Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5599, selanjutnya disebut UU 28/2014) terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband)antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
[3.5.1] Bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang merasa hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) dan ayat (4)
UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya Pasal 51 ayat (1) UU 28/2014 karena
telah menyebabkan hak cipta Pemohon berupa brosur mengenai Public Service
Utility: Private Sosial Card – Kartu Santunan Sosial Pribadi (Priscard – Priskart)
atau Personal Life Guaranteed Investment Account [vide bukti P-1 dan bukti P-3]
diambil secara sewenang-wenang oleh Pemerintah melalui program Jamsostek
tanpa izin dari Pemohon sebagai pemegang hak cipta, sehingga Pemohon tidak
mendapatkan imbalan atas pemanfaatan hak ciptanya, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 51 ayat (1) UU 28/2014. Dengan demikian Pemohon merasa tidak
mendapatkan hak atas perlindungan dan kepastian serta perlakuan yang sama
dan adil di hadapan hukum dan hak atas perlakuan diskriminatif;
[3.5.2] Bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK, dan
putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum, serta dalil Pemohon
yang merasa dirugikan karena berlakunya Pasal 51 ayat (1) UU 28/2014
menyebabkan hak cipta Pemohon diambil secara sewenang-wenang oleh
Pemerintah tanpa melalui izin dan tidak pula diberi imbalan, maka menurut
Mahkamah, Pemohon mempunyai hak konstitusional yang dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Kerugian tersebut
bersifat spesifik dan aktual serta terdapat hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian dimaksud dengan berlakunya norma Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian, sehingga terdapat kemungkinan apabila permohonan
dikabulkan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan terjadi.
Dengan demikian, menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 51 ayat (1) UU 28/2014 yang menyatakan, “Pemerintah
dapat menyelenggarakan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas
suatu Ciptaan melalui radio, televisi dan/atau sarana lain untuk kepentingan
nasional tanpa izin dari Pemegang Hak Cipta, dengan ketentuan wajib
memberikan imbalan kepada Pemegang Hak Cipta” terhadap Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945.
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas
terhadap norma Undang-Undang sebagaimana disebutkan pada paragraf [3.7] di
atas dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mendalilkan sudah kurang lebih 25 tahun mencari keadilan
atas haknya, yakni sejak diberikannya Surat Pendaftaran Ciptaan Pemohon
berupa program jaminan/santunan dana sosial (Priscard) oleh Departemen
Kehakiman pada tahun 1990;
2. Bahwa menurut Pemohon Pasal 51 UU 28/2014 khususnya frasa “Pemerintah
dapat menyelenggarakan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi
atas suatu Ciptaan melalui radio, televisi dan/atau sarana lain untuk
kepentingan nasional tanpa izin dari Pemegang Hak Cipta,...” bertentangan
dengan Pasal 50 UU 28/2014 terkait mengenai moral; Pasal 4 dan Pasal 5 UU
28/2014 terkait adanya distorsi
