PUU
Tahun 2014
52/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: 1. Yonas Risakotta;
2. Baiq Oktavianty, S.H., M.H;
kuasa kepada AH. Wakil Kamal, S.H., M.H., dan Iqbal Tawakal Pasaribun, S.H
Tanggal Registrasi: 2014-06-13
Tanggal Putusan: 2015-01-21
UU Diuji: UU 42/2008, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Ahmad Fadlil Sumadi (K) Maria Farida Indrati (A)", "Aswanto (A)", "Fadzlun Budi SN (PP)"]
Amar Putusan: > Mengadili,
> Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]].
### Batu Uji
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 6 ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28D UUD 1945]]
- [[Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]]
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
[[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap berlaku sepenuhnya.
## Hakim Konstitusi
### Majelis Hakim
- **[[Hamdan Zoelva]]**
- **[[Arief Hidayat]]**
- **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]**
- **[[Maria Farida Indrati]]**
- **[[Aswanto]]**
- **[[Anwar Usman]]**
- **[[Muhammad Alim]]**
- **[[Patrialis Akbar]]**
- **[[Wahiduddin Adams]]**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[011/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[15/PUU-XI/2013]]
- [[2/PUU-XII/2014]]
- [[4/PUU-VIII/2010]]
- [[75/PUU-X/2012]]
- [[79/PUU-IX/2011]]
### Perkara yang Merujuk
- [[15/PUU-XIII/2015]]
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- [[UUD 1945]]
Teks Putusan
# Putusan [[52/PUU-XII/2014]] - Permohonan Pengujian Materiil [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] Tentang Pemi...
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[52/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2015-01-21
- **Significance**: Medium
## Ringkasan
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]]. Putusan: **Ditolak**.
## Pemohon
- **Pemohon 1**: [[Yonas Risakotta]]
- **Pemohon 2**: [[Baiq Oktavianty, S.H, M.H]]
## Objek Pengujian
### Undang-Undang yang Diuji
- [[UU No. 42 Tahun 2008|[[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]
### Pasal yang Diuji
- **[[Pasal 24]]**
- **[[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]**
- **[[Pasal 9 ayat (1)]]**
- **[[Pasal 51 ayat (1)]]**
- **[[Pasal 6 ayat (1)]]**
- **[[Pasal 7 ayat (1)]]**
- **[[Pasal 28]]**
- **[[Pasal 6]]**
## Perihal
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2014-06-13**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2015-01-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 6 ayat (1)]], Pejelasan [[Pasal 6 ayat (1)]], Pasal 7 ayat (1), dan ayat (2), [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2...
- Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
- Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) [[UUD 1945]], Pasal 10 ayat (1) huruf a [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lemb...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Amar Putusan
> Mengadili,
> Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]].
### Batu Uji
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 6 ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28D UUD 1945]]
- [[Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]]
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
[[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap berlaku sepenuhnya.
## Hakim Konstitusi
### Majelis Hakim
- **[[Hamdan Zoelva]]**
- **[[Arief Hidayat]]**
- **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]**
- **[[Maria Farida Indrati]]**
- **[[Aswanto]]**
- **[[Anwar Usman]]**
- **[[Muhammad Alim]]**
- **[[Patrialis Akbar]]**
- **[[Wahiduddin Adams]]**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[011/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[15/PUU-XI/2013]]
- [[2/PUU-XII/2014]]
- [[4/PUU-VIII/2010]]
- [[75/PUU-X/2012]]
- [[79/PUU-IX/2011]]
### Perkara yang Merujuk
- [[15/PUU-XIII/2015]]
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- [[UUD 1945]]
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 6 ayat (1)]], Pejelasan [[Pasal 6 ayat (1)]], Pasal 7 ayat (1), dan ayat (2), [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk
