PUU
Tahun 2026
51/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemohon: Leonardo Olefins Hamonangan
Tanggal Putusan: 2026-02-24
UU Diuji: UU 13/2003, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 51/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Leonardo Olefins Hamonangan
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat
: Perumahan Taman Alamanda B7 Nomor 24 RT/RW. 04/12,
Kelurahan Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara,
Bekasi
Berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 2 Februari 2026, memberi kuasa
kepada Martin Maurer, S.H., paralegal yang beralamat di Perumnas Klender, Jalan
Delima 4 gg. 10 Nomor 136, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit,
Provinsi Jakarta, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan
atas nama Pemberi Kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
14 Januari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1
Februari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
49/PUU/PAN.MK/AP3/02/2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 51/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 2
2
Februari 2026, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 23 Februari
2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Februari 2026, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan, “kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) ketiga UUD NRI 1945 menyatakan
bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik,
dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa kedua ketentuan di dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut,
menerangkan bahwa MK memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian
undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Kewenangan tersebut semakin dipertegas melalui Pasal 10 ayat (1) huruf a
UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang
telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang telah
diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
serta ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan
konstitusional MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar;
4. Bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang telah diubah dengan
3
UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan,
yang
menyatakan bahwa, “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”
5. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menjelaskan, “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang
selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD
1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”.
Peraturan Mahkamah Konstitusi a quo, semakin menegaskan peran
Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945
6. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji undang-undang
terhadap UUD NRI 1945, Mahkamah memiliki 5 (lima) fungsi, antara lain:
Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi (The Guardian of
Constitution)
Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Akhir Konstitusi (The Final
Interpreter of Constitution)
Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi (The Guardian of
Democracy)
Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Konstitusional Warga
Negara (The Protector of Citizens Constitutional Rights)
Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia (The
Protector of Human Rights);
7. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution), MK
juga berwenang untuk memberikan tafsiran terhadap ketentuan pasal-pasal
dalam suatu undang-undang agar relevan dengan nilai-nilai dalam ketentuan
4
pada UUD 1945. Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam
undang-undang tersebut merupakan tafsir tunggal (the sole interpreter of the
constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya, terhadap
pasal-pasal yang memiliki makna bercabang, ambigu, dan/atau tidak jelas,
dapat pula dimintakan penafsirannya kepada MK. Dalam sejumlah perkara
pengujian undang-undang, MK juga telah beberapa kali menyatakan sebuah
bagian
dari
undang-undang
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional) sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan MK;
atau sebaliknya tidak konstitusional jika tidak diartikan sesuai dengan
penafsiran MK;
8. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dikarenakan permohonan ini
adalah permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 in
casu Pasal 62 Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan terhadap Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945
dan sebagaimana diatur oleh UUD 1945, UU Mahkamah Konstitusi, serta UU
Kekuasaan Kehakiman, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan
suatu
indikator
perkembangan
ketatanegaraan
yang
positif,
yang
merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara
hukum, di mana undang-undang sebagai sebuah produk politik dari DPR dan
Presiden dapat dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada lembaga
yudisial, sehingga sistem checks and balances berjalan dengan efektif;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai pengawal
sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara. MK
merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia
sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan
kesadaran inilah Pemohon kemudian memutuskan untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 62 Undang-undang nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam
5
Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa: Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
4. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa,
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945”;
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni
sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verba) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
6. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Pemohon menerangkan
bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
6
dibuktikan dengan identitas (KTP Bukti P-1) yang hak-hak konstitusionalnya
secara aktual terlanggar dengan keberadaan Pasal dalam perkara a quo;
7. Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-hak
konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-hak tersebut
tercederai dengan keberlakuan Pasal yang pengujiannya dimohonkan oleh
Pemohon. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 kepada
Pemohon kemudian dijadikan sebagai batu uji. Pasal-pasal tersebut adalah
sebagai berikut
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum “
Pasal 28D ayat (2) Undang-undang Dasar 1945
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”
(Bukti P-2 salinan Undang- Undang Dasar 1945)
8. Bahwa, pemohon memiliki alasan yang menjadi dasar ialah adanya kerugian
konstitusional aktual sesuai yang dijamin berdasarkan Pengujian Undang-
Undang, Pasal 62 Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
39), isi Pasal tersebut sebagai berikut:
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum
berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja
waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak
yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi
kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja”.
(Bukti P-3 salinan Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan)
9. Bahwa Pemohon memiliki kerugian konstitusional yang bersifat potensial.
Saat ini Pemohon bekerja sebagai Karyawan Swasta pada perusahaan
swasta, yang Dimana Pemohon merupakan karyawan PKWT (Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu) (Bukti P-4 Offering Letter), sehingga memiliki
hubungan sebab akibat (causal verband) dengan berlakunya Pasal 62
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kerugian konstitusional tersebut berpotensi dialami oleh Pemohon di
kemudian hari, mengingat dalam praktik ketenagakerjaan masih banyak
7
perusahaan yang secara sengaja menciptakan kondisi kerja yang tidak
nyaman terhadap karyawan yang akan atau ingin dilakukan pemutusan
hubungan kerja. Perlakuan tersebut antara lain dilakukan dengan cara
memberikan tugas yang tidak sesuai dengan kompetensi dan keahlian
Pemohon, membebankan pekerjaan yang melebihi kapasitas, atau
memindahkan Pemohon ke posisi yang tidak sesuai dengan kompetensi
yang dimilikinya.
Kondisi demikian berpotensi menyebabkan Pemohon mengalami
kesulitan dalam melaksanakan pekerjaan, penurunan motivasi kerja, tekanan
psikologis, kehilangan fokus, serta tidak dapat memberikan kinerja secara
optimal. Pada akhirnya, keadaan tersebut dapat mendorong Pemohon untuk
mengundurkan diri (resign) dari pekerjaannya.
Namun demikian, apabila Pemohon memilih untuk mengundurkan diri,
Pemohon akan dihadapkan pada kewajiban membayar ganti rugi kepada
perusahaan sebesar upah hingga berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,
sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, berlakunya norma a quo secara
nyata menimbulkan potensi kerugian konstitusional bagi Pemohon.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
A. Kerugian Bagi Karyawan PKWT
1. Bahwa Pemohon berpendapat berlakunya Pasal 62 Undang-undang
nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan mengikat
untuk karyawan PKWTT, hal ini dikarenakan bahwa Pasal 62 berbicara
“berakhirnya jangka waktu”
2. Bahwa Pemohon berpendapat masih banyak perusahaan yang kerap
memperlakukan kepada salah satu karyawannya dengan tidak nyaman
dengan cara menempatkan di divisi yang tidak sesuai dengan
kompetisinya, diberikan double jabatan dll, sehingga Ketika karyawan
tersebut sudah dalam tahap fase demotivasi (penurunan rasa semangat)
mengakibatkan karyawan tersebut jadi sulit memberikan performa terbaik
dan sulit berkembang, sehingga ketika ada niatan untuk resign menjadi
posisi yang dilemma karena harus membayar denda sebesar gaji sampai
masa kontraknya habis.
8
3. Bahwa norma tersebut berpotensi menimbulkan pembatasan tidak
langsung terhadap kebebasan bekerja sebagaimana dijamin dalam
prinsip hak asasi manusia dan konstitusi ketenagakerjaan. Ancaman
kewajiban ganti rugi yang besar menciptakan efek jera (chilling effect)
yang membuat pekerja terpaksa bertahan dalam hubungan kerja yang
tidak layak. Dalam konteks ini, hubungan kerja kehilangan sifat sukarela
(voluntary employment) dan bergeser mendekati bentuk keterikatan
paksa secara ekonomi
4. Bahwa norma tersebut tidak membedakan alasan pengakhiran hubungan
kerja oleh pekerja. Padahal dalam praktik hubungan industrial,
pengakhiran lebih awal bisa terjadi karena pelanggaran oleh pengusaha,
kondisi kerja yang diskirimasi, perlakukan yang berbeda, kondisi kerja
yang disengaja dibuat tidak nyaman, atau kegagalan pengusaha
memenuhi kewajiban normatif. Tanpa pengecualian berbasis alasan yang
sah, pekerja diposisikan seolah-olah selalu bersalah, sehingga melanggar
prinsip keadilan dan perlindungan terhadap pihak yang lebih lemah dalam
hubungan kerja
5. Bahwa norma tersebut mengubah PKWT menjadi instrumen penguncian
tenaga kerja (labour lock-in). Pekerja kehilangan fleksibilitas untuk keluar
dari pekerjaan yang merugikan tanpa konsekuensi finansial yang berat.
Dengan ancaman ganti rugi, pekerja terjebak dalam kontrak yang secara
ekonomi memaksa mereka tetap bekerja meskipun kondisi kerja tidak
manusiawi atau tidak sesuai kesepakatan awal.
B. Perusahaan Memiliki Kekuasaan Yang Lebih Tinggi
1. Bahwa dalam hubungan kerja, perusahaan memiliki kekuasaan ekonomi,
organisasi, dan manajerial yang jauh lebih besar dibanding pekerja.
Perusahaan menguasai akses terhadap pekerjaan, penghasilan, dan
kelangsungan hidup pekerja. Ketergantungan ekonomi pekerja terhadap
pemberi kerja menciptakan posisi tawar yang lemah (unequal bargaining
position). Oleh karena itu, hubungan kerja tidak dapat diperlakukan
semata-mata sebagai hubungan perdata biasa yang tunduk pada asas
kebebasan berkontrak secara absolut
2. Bahwa dalam praktik, ancaman kewajiban membayar ganti rugi sebesar
sisa kontrak dapat menjadi alat tekanan yang mengekang kebebasan
9
pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih layak. Ketentuan tersebut
berpotensi menciptakan kondisi yang menyerupai pembatasan mobilitas
tenaga kerja secara tidak proporsional
3. Bahwa norma yang mewajibkan pembayaran ganti rugi sebesar sisa upah
kontrak kepada pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum
berakhirnya jangka waktu PKWT secara tekstual tampak netral, namun
secara substantif menghasilkan ketidakadilan karena mengabaikan relasi
kekuasaan yang tidak seimbang antara perusahaan dan pekerja
4. Bahwa Pasal yang mewajibkan pembayaran ganti rugi sebesar sisa upah
kontrak kepada pihak yang mengakhiri PKWT dibangun atas prinsip
simetri tanggung jawab antara perusahaan dan pekerja. Namun prinsip
simetri tersebut tidak selaras dengan realitas hubungan kerja yang secara
struktural bersifat asimetris.
C. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
1. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara tegas memberikan jaminan konstitusional
kepada
setiap
orang
untuk
memperoleh
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum. Jaminan konstitusional tersebut mengandung makna
bahwa negara wajib membentuk dan menerapkan norma hukum yang
tidak hanya memberikan kepastian secara formal, tetapi juga menjamin
keadilan secara substantif, khususnya bagi pihak yang berada dalam
posisi lemah atau rentan, termasuk pekerja dalam hubungan kerja.
2. Bahwa Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak selaras dengan prinsip perlindungan konstitusional
tersebut, karena norma a quo justru membebankan konsekuensi hukum
berupa kewajiban ganti rugi kepada pekerja yang mengakhiri hubungan
kerja, tanpa memberikan ruang bagi penilaian apakah pengakhiran
tersebut disebabkan oleh kesalahan atau perlakuan tidak patut dari
pengusaha. Akibatnya, pekerja yang secara nyata menjadi korban
perlakuan tidak adil kehilangan jaminan perlindungan hukum yang
seharusnya dijamin oleh konstitusi
10
3. Bahwa dalam konteks hubungan ketenagakerjaan, jaminan perlindungan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 menuntut adanya norma hukum yang mampu melindungi pekerja
dari tindakan sewenang-wenang pengusaha, mengingat adanya
ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha. Oleh karena itu,
setiap pengaturan mengenai pengakhiran hubungan kerja seharusnya
memberikan mekanisme perlindungan yang adil bagi pekerja, termasuk
ketika pengakhiran hubungan kerja tersebut terjadi akibat kondisi kerja
yang diciptakan secara tidak patut oleh pengusaha.
4. Bahwa Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, dalam rumusannya saat ini, tidak mencerminkan
jaminan perlindungan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, karena norma a quo hanya menitikberatkan pada
kewajiban ganti rugi berdasarkan pihak yang secara formal mengakhiri
hubungan kerja, tanpa mempertimbangkan sebab dan kondisi faktual
yang melatarbelakangi pengakhiran hubungan kerja tersebut. Akibatnya,
pekerja yang secara nyata mengalami perlakuan tidak adil dan terpaksa
mengundurkan diri justru kehilangan perlindungan hukum dan dibebani
kewajiban ganti rugi.
5. Bahwa
kondisi
demikian
menunjukkan
bahwa
Pasal
62
UU
Ketenagakerjaan telah mengabaikan fungsi perlindungan yang menjadi
esensi dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena norma tersebut tidak
memberikan kepastian hukum yang adil bagi pekerja, melainkan justru
menempatkan pekerja dalam posisi yang semakin rentan secara hukum
dan ekonomi. Dengan demikian, Pasal 62 UU Ketenagakerjaan tidak
sejalan dengan prinsip perlindungan konstitusional dan perlakuan yang
sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945
6. Bahwa oleh karena itu, demi menjamin terpenuhinya hak konstitusional
pekerja atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil, Pasal 62
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan harus
dimaknai secara konstitusional atau dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945
11
7. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menegaskan kewajiban negara untuk memastikan
setiap norma hukum memberikan perlindungan dan kepastian hukum
yang adil bagi setiap orang. Jaminan konstitusional tersebut tidak dapat
dimaknai semata-mata sebagai kepastian hukum formal, melainkan harus
mencerminkan keadilan yang nyata dan proporsional, terutama dalam
hubungan hukum yang bersifat asimetris seperti hubungan kerja antara
pekerja dan pengusaha
8. Bahwa dalam hubungan ketenagakerjaan, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
menghendaki adanya perlindungan hukum yang efektif bagi pekerja
sebagai pihak yang berada dalam posisi lemah. Perlindungan tersebut
mencakup jaminan bahwa pekerja tidak boleh dirugikan secara hukum
maupun ekonomi akibat tindakan pengusaha yang menciptakan kondisi
kerja tidak layak atau bertentangan dengan perjanjian kerja. Oleh karena
itu, pengaturan mengenai pengakhiran hubungan kerja seharusnya
mempertimbangkan sebab-sebab substantif yang melatarbelakangi
berakhirnya hubungan kerja tersebut
9. Bahwa kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian hukum yang tidak
adil, karena pekerja dipaksa memilih antara bertahan dalam kondisi kerja
yang merugikan martabat kemanusiaan atau mengakhiri hubungan kerja
dengan menanggung beban finansial yang berat. Pilihan yang demikian
tidak dapat dipandang sebagai bentuk perlindungan hukum yang adil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, melainkan
sebagai bentuk pengingkaran terhadap hak konstitusional pekerja.
Dengan demikian, Pasal 62 UU Ketenagakerjaan gagal menjalankan
fungsi perlindungan konstitusional yang diamanatkan oleh Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 dan oleh karenanya tidak sejalan dengan prinsip kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
10. Bahwa dalam konteks ketenagakerjaan, jaminan konstitusional Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 mengharuskan adanya pengaturan yang mampu
melindungi pekerja dari konsekuensi hukum yang tidak proporsional,
terutama ketika pekerja berada dalam situasi yang secara faktual tidak
memberinya pilihan yang bebas dan adil. Hukum ketenagakerjaan
12
seharusnya menjadi instrumen perlindungan, bukan justru menjadi
sarana pembenaran atas praktik hubungan kerja yang tidak berkeadilan
11. Bahwa Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, dalam konstruksinya saat ini, telah menggeser fungsi
perlindungan tersebut menjadi fungsi penghukuman terhadap pekerja.
Norma a quo membebankan kewajiban ganti rugi kepada pekerja yang
mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya masa kontrak, tanpa
membuka ruang penilaian apakah pengakhiran tersebut merupakan
akibat langsung dari tindakan atau kebijakan pengusaha yang melanggar
rasa keadilan dan kepatutan
12. Bahwa dengan berlakunya Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, pekerja yang
secara faktual mengalami tekanan, perlakuan tidak adil, atau kondisi kerja
yang tidak layak, justru kehilangan hak atas perlindungan hukum yang
dijamin oleh konstitusi. Keadaan ini menempatkan pekerja dalam dilema
hukum yang tidak adil, karena pekerja dipaksa menanggung risiko
finansial yang besar apabila memilih untuk mempertahankan martabat
dan keselamatan dirinya dengan mengakhiri hubungan kerja.
13. Bahwa oleh karena itu, Pasal 62 UU Ketenagakerjaan tidak
mencerminkan prinsip kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang
sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, karena norma tersebut secara nyata lebih melindungi
kepentingan pengusaha dan mengabaikan hak konstitusional pekerja
atas perlindungan dan keadilan hukum.
D. CUKUP BERDASARKAN KESEPAKATAN BERSAMA
1. Bahwa menurut Pemohon, dalam hal salah satu pihak mengakhiri
hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,
kewajiban untuk membayar ganti rugi berupa upah sampai dengan
berakhirnya masa kontrak kerja seharusnya tidak diatur secara imperatif
dalam
undang-undang,
melainkan
cukup
dituangkan
sebagai
kesepakatan para pihak dalam perjanjian kerja
Dengan demikian, ketentuan mengenai ganti rugi tersebut menjadi
bagian dari kehendak bebas para pihak yang didasarkan pada prinsip
kebebasan berkontrak. Calon pekerja sejak awal dapat diberikan ruang
untuk mengetahui, memahami, dan mempertimbangkan apakah
13
menyetujui atau tidak menyetujui klausul ganti rugi dimaksud, serta
menyatakan persetujuannya secara sadar dan tanpa paksaan
Sehingga, apabila calon pekerja menyepakati klausul tersebut dalam
perjanjian kerja, maka konsekuensi hukum yang timbul merupakan hasil
dari kesepakatan sukarela para pihak, bukan akibat dari pemaksaan
norma undang-undang yang bersifat umum dan mengikat tanpa
mempertimbangkan kondisi konkret masing-masing hubungan kerja
2. Bahwa oleh karena itu, apabila kemudian terjadi pengakhiran hubungan
kerja sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian, kewajiban ganti rugi
yang timbul merupakan konsekuensi dari kesepakatan para pihak yang
telah dibuat secara bebas dan berimbang, bukan akibat dari pemaksaan
norma
undang-undang
yang
berlaku
secara
umum
tanpa
mempertimbangkan kehendak dan kondisi masing-masing pihak.
E. PENGATURAN GANTI RUGI PASAL 62 UU KETENAGAKERJAAN TIDAK
SEIMBANG DAN TIDAK ADIL.
1. Bahwa ketentuan ganti rugi dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan juga
tidak memberikan perlindungan yang seimbang bagi pekerja ketika
pengakhiran hubungan kerja terjadi sebagai akibat dari perlakuan tidak
adil, tekanan psikologis, atau kondisi kerja yang tidak layak yang
diciptakan oleh pengusaha. Dalam situasi demikian, pekerja tidak
memiliki pilihan yang bebas dan adil selain mengakhiri hubungan kerja,
namun justru dibebani kewajiban ganti rugi yang berat secara finansial.
Hal ini menunjukkan bahwa norma a quo gagal memberikan keadilan
substantif bagi pekerja.
2. Bahwa dalam praktik hubungan kerja, pekerja dan pengusaha tidak
berada dalam posisi yang setara. Pengusaha memiliki kewenangan dan
kontrol yang lebih besar terhadap penempatan kerja, pembagian tugas,
evaluasi kinerja, serta keberlanjutan hubungan kerja, sedangkan pekerja
berada dalam posisi subordinatif dan bergantung secara ekonomi pada
pekerjaannya. Namun demikian, Pasal 62 UU Ketenagakerjaan justru
mengabaikan ketimpangan posisi tersebut dan memperlakukan pekerja
dan pengusaha seolah-olah berada dalam posisi yang seimbang,
sehingga menimbulkan ketidakadilan struktural.
14
3. Bahwa ketidakseimbangan tersebut tercermin dari kondisi kerja yang
secara sengaja diciptakan untuk memaksa pekerja mengundurkan diri.
Dengan menyamaratakan seluruh bentuk pengakhiran hubungan kerja,
Pasal 62 UU Ketenagakerjaan menghilangkan konteks faktual yang
seharusnya menjadi dasar penilaian keadilan dalam setiap hubungan
kerja.
4. Bahwa ketentuan tersebut mengabaikan fakta bahwa pekerja berada
dalam posisi yang secara struktural lebih lemah dan bergantung pada
penghasilan dari pekerjaannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dengan membebankan kewajiban ganti rugi berupa upah sampai akhir
masa kontrak, Pasal 62 UU Ketenagakerjaan menciptakan beban
ekonomi yang berat dan tidak sebanding bagi pekerja, sementara
pengusaha relatif lebih mampu menanggung risiko finansial tersebut
F. KETIDAKPROPORSIONALAN PENGATURAN GANTI RUGI DALAM
NORMA UNDANG-UNDANG
1. Bahwa pengaturan kewajiban pembayaran ganti rugi berupa upah sampai
dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana diatur
dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan merupakan pengaturan yang tidak proporsional. Norma
a quo secara mutlak membebankan kewajiban ganti rugi kepada pihak
yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya masa kontrak,
tanpa mempertimbangkan sebab, kondisi, serta konteks faktual yang
melatarbelakangi pengakhiran hubungan kerja tersebut.
2. Bahwa prinsip proporsionalitas dalam hukum menghendaki adanya
keseimbangan antara tujuan pengaturan dan beban yang ditimbulkan
oleh norma tersebut. Dalam hal ini, tujuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan
untuk
memberikan
kepastian
hukum
terhadap
keberlangsungan
perjanjian kerja justru dicapai dengan cara membebankan konsekuensi
hukum yang berlebihan kepada pekerja, tanpa memberikan mekanisme
perlindungan yang sepadan. Akibatnya, norma tersebut melampaui tujuan
awal pembentukannya dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan
substantif
3. Bahwa lebih lanjut, Pasal 62 UU Ketenagakerjaan tidak membedakan
secara proporsional antara pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan
15
secara sepihak dan tanpa alasan yang sah dengan pengakhiran
hubungan kerja yang dilakukan sebagai akibat dari perlakuan tidak adil,
tekanan, atau kondisi kerja yang tidak layak yang diciptakan oleh
pengusaha. Dengan tidak adanya pembedaan tersebut, norma a quo
menyamaratakan seluruh bentuk pengakhiran hubungan kerja, sehingga
pekerja yang secara faktual berada dalam posisi terpaksa tetap dibebani
kewajiban ganti rugi yang sama dengan pekerja yang mengakhiri
hubungan kerja tanpa alasan yang patut.
4. Bahwa kewajiban membayar ganti rugi sebesar upah sampai dengan
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja juga merupakan beban yang
tidak seimbang secara ekonomi bagi pekerja, mengingat posisi pekerja
yang secara umum bergantung pada upah untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Beban finansial tersebut berpotensi menjadi alat pemaksaan
secara tidak langsung agar pekerja tetap bertahan dalam hubungan kerja
yang merugikan martabat dan kesejahteraannya, sehingga bertentangan
dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam hubungan kerja
5. Bahwa oleh karena itu, pengaturan ganti rugi yang bersifat imperatif dan
tanpa pengecualian dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan tidak memenuhi
prinsip proporsionalitas, karena tidak menempatkan kepentingan pekerja
dan pengusaha secara seimbang, serta gagal memberikan perlindungan
hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Norma a quo
dengan demikian telah melampaui batas kewajaran dalam pengaturan
hubungan kerja dan patut untuk dimaknai ulang secara konstitusional.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 62 Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
39) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
Atau
16
3. Menyatakan Pasal 62 Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
39) sepanjang frasa
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum
berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu
tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri
hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya
sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka
waktu perjanjian kerja”.
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai:
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum
berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu
tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri
hubungan
kerja
diwajibkan
membayar
ganti
rugi
berdasarkan
kesepakatan bersama yang dituangkan ke dalam Perjanjian Kerja”
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain,
mohonuntuk diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-4 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
Leonardo Olefins Hamonangan;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi
Surat
Penawaran
Kerja
No.
012/OL-
HRSKI/V/2025, bertanggal 22 Mei 2025;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
17
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279, selanjutnya disebut UU 13/2003) terhadap Pasal
28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan
Pemohon,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
18
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
19
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana telah dikemukakan pada Paragraf [3.4] dan Paragraf [3.5] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut.
1.
Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang bekerja
sebagai karyawan swasta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
pada perusahaan swasta;
2.
Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 62 UU 13/2003, yang
menyatakan sebagai berikut:
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau
berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja
diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah
pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian
kerja.”
3.
Bahwa Pemohon menjelaskan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
4.
Bahwa berlakunya norma pasal yang dimohonkan a quo berpotensi merugikan
hak konstitusional Pemohon di kemudian hari mengingat masih banyak
perusahaan yang secara sengaja menciptakan kondisi kerja yang tidak nyaman
terhadap karyawan yang akan atau ingin dilakukan pemutusan hubungan kerja,
antara lain, memberikan tugas yang tidak sesuai dengan kompetensi dan
keahlian,
membebankan
pekerjaan
yang
melebihi
kapasitas,
atau
memindahkan ke posisi yang tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki
sehingga berpotensi menyebabkan Pemohon mengalami kesulitan dalam
melaksanakan pekerjaan, penurunan motivasi kerja, tekanan psikologis,
kehilangan fokus, serta tidak dapat memberikan kinerja secara optimal. Pada
akhirnya hal tersebut dapat mendorong Pemohon untuk mengundurkan diri
(resign) dari pekerjaan dan menghadapkan Pemohon pada kewajiban
membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah hingga berakhirnya
jangka waktu perjanjian kerja.
20
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas,
setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang diajukan Pemohon, menurut
Mahkamah, Pemohon adalah warga negara Indonesia sebagaimana dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon [vide Bukti P-1]. Berlakunya
norma Pasal 62 UU 13/2003 dianggap berpotensi merugikan hak konstitusional
Pemohon sebagai karyawan swasta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT) pada sebuah perusahaan swasta. Terhadap hal tersebut, setelah
Mahkamah membaca norma Pasal 62 UU 13/2003 yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya serta menyandingkan dengan bukti yang diajukan oleh
Pemohon untuk membuktikan bahwa dirinya adalah karyawan swasta dengan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) [vide Bukti P-4], menurut Mahkamah,
norma Pasal 62 UU 13/2003 merupakan ketentuan yang mengatur mengenai
hubungan kerja dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu, in casu kewajiban bagi
pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang
ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu. Sehingga, pihak yang dirugikan
atau berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal a quo,
antara lain, adalah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Berkaitan dengan hal tersebut, setelah mencermati alat bukti yang diajukan oleh
Pemohon berupa Surat Penawaran Kerja No: 012/OL-HRSKI/V/2025, bertanggal 22
Mei 2025 [vide Bukti P-4], Mahkamah menemukan fakta bahwa bukti yang diajukan
tersebut dikeluarkan oleh PT Sinergi Kreasi Indonusa yang beralamat di Kota
Tangerang, Banten yang pada pokoknya berisi penawaran kepada Pemohon untuk
menjadi staff legal di PT Sinergi Kreasi Indonusa berikut informasi gaji yang
diberikan, namun dalam surat penawaran kerja dimaksud tidak terdapat tanda
tangan yang dibubuhkan baik oleh pihak yang membuat penawaran (PT Sinergi
Kreasi Indonusa) maupun pihak yang menyetujui surat penawaran kerja tersebut
(Pemohon). Sehingga, Mahkamah tidak dapat mengetahui dengan pasti apakah
Pemohon telah menyetujui surat penawaran tersebut dan menjadi pekerja dengan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada PT Sinergi Kreasi Indonusa ataukah
tidak. Oleh karenanya Mahkamah tidak memiliki cukup bukti yang meyakinkan
bahwa Pemohon adalah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
yang hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya
norma Pasal 62 UU 13/2003 dan oleh karenanya tidak terdapat hubungan sebab
akibat (causal verband) antara uraian serta bukti mengenai adanya anggapan
21
kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya.
Dengan
demikian,
terlepas
dari
terbukti
atau
tidak
terbuktinya
inkonstitusionalitas norma Pasal 62 UU 13/2003 yang dimohonkan pengujian, tidak
terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
22
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa, tanggal dua puluh empat, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan pukul 09.11 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul
Sani, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur,
dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki
Amalia sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri Pemohon
dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
23
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Adies Kadir
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279, selanjutnya disebut UU 13/2003) terhadap Pasal
28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan
Pemohon,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
18
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
19
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana telah dikemukakan pada Paragraf [3.4] dan Paragraf [3.5] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut.
1.
Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang bekerja
sebagai karyawan swasta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
pada perusahaan swasta;
2.
Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 62 UU 13/2003, yang
menyatakan sebagai berikut:
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau
berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja
diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah
pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian
kerja.”
3.
Bahwa Pemohon menjelaskan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
4.
Bahwa berlakunya norma pasal yang dimohonkan a quo berpotensi merugikan
hak konstitusional Pemohon di kemudian hari mengingat masih banyak
perusahaan yang secara sengaja menciptakan kondisi kerja yang tidak nyaman
terhadap karyawan yang akan atau ingin dilakukan pemutusan hubungan kerja,
antara lain, memberikan tugas yang tidak sesuai dengan kompetensi dan
keahlian,
membebankan
pekerjaan
yang
melebihi
kapasitas,
atau
memindahkan ke posisi yang tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki
sehingga berpotensi menyebabkan Pemohon mengalami kesulitan dalam
melaksanakan pekerjaan, penurunan motivasi kerja, tekanan psikologis,
kehilangan fokus, serta tidak dapat memberikan kinerja secara optimal. Pada
akhirnya hal tersebut dapat mendorong Pemohon untuk mengundurkan diri
(resign) dari pekerjaan dan menghadapkan Pemohon pada kewajiban
membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah hingga berakhirnya
jangka waktu perjanjian kerja.
20
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas,
setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang diajukan Pemohon, menurut
Mahkamah, Pemohon adalah warga negara Indonesia sebagaimana dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon [vide Bukti P-1]. Berlakunya
norma Pasal 62 UU 13/2003 dianggap berpotensi merugikan hak konstitusional
Pemohon sebagai karyawan swasta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT) pada sebuah perusahaan swasta. Terhadap hal tersebut, setelah
Mahkamah membaca norma Pasal 62 UU 13/2003 yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya serta menyandingkan dengan bukti yang diajukan oleh
Pemohon untuk membuktikan bahwa dirinya adalah karyawan swasta dengan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) [vide Bukti P-4], menurut Mahkamah,
norma Pasal 62 UU 13/2003 merupakan ketentuan yang mengatur mengenai
hubungan kerja dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu, in casu kewajiban bagi
pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang
ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu. Sehingga, pihak yang dirugikan
atau berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal a quo,
antara lain, adalah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Berkaitan dengan hal tersebut, setelah mencermati alat bukti yang diajukan oleh
Pemohon berupa Surat Penawaran Kerja No: 012/OL-HRSKI/V/2025, bertanggal 22
Mei 2025 [vide Bukti P-4], Mahkamah menemukan fakta bahwa bukti yang diajukan
tersebut dikeluarkan oleh PT Sinergi Kreasi Indonusa yang beralamat di Kota
Tangerang, Banten yang pada pokoknya berisi penawaran kepada Pemohon untuk
menjadi staff legal di PT Sinergi Kreasi Indonusa berikut informasi gaji yang
diberikan, namun dalam surat penawaran kerja dimaksud tidak terdapat tanda
tangan yang dibubuhkan baik oleh pihak yang membuat penawaran (PT Sinergi
Kreasi Indonusa) maupun pihak yang menyetujui surat penawaran kerja tersebut
