PUU
Tahun 2025
51/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemohon: Zidane Azharian Kemalpasha (Pemohon I), Kaila Juliana Rifalda (Pemohon II), dan Ilhan Julian Rifaldo (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2025-06-26
UU Diuji: UU 11/2008, UU 1/2024, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 20/2002, UU 1/1974, UU 6/2023, UU 2/2022
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 51/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Zidane Azharian Kemalpasha
Pekerjaan
: Mahasiswa
Universitas
Jenderal
Achmad
Yani
Yogyakarta
Alamat
: Prum Tiara Mantang, Blok J No. 17, RT 002 RW 005,
Kel.
Sagulung
Kota,
Kec.
Sagulung,
Batam,
Kepulauan Riau
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Kaila Juliana Rifalda
Pekerjaan
: Mahasiswa
Universitas
Jenderal
Achmad
Yani
Yogyakarta
Alamat
: Kebonsari, RT 001 RW 000, Kel. Kacangan, Kec.
Sumberlawang, Sragen, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Ilhan Julian Rifaldo
Pekerjaan
: Mahasiswa
Universitas
Jenderal
Achmad
Yani
Yogyakarta
2
Alamat
: Kebonsari, RT 001 RW 000, Kel. Kacangan, Kec.
Sumberlawang, Sragen, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------- Pemohon III;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Maret 2025,
memberikan kuasa kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H., Leon
Maulana Mirza Pasha, S.H., Putu Surya Permana Putra, dan Priskila Octaviani, yang
kesemuanya merupakan tim pada Kantor Hukum Leo & Partners, beralamat di Jalan
Aries Asri, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI
Jakarta, bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
26 Maret 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 26
Maret 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
54/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 24 April 2025 dengan Nomor 51/PUU-
XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 20 Mei 2025 dan
diterima Mahkamah pada tanggal 20 Mei 2025, pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD 1945)
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945:
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e.
kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”
4. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir
dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
5. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan:
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo
karena
PARA
PEMOHON
mengajukan
permohonan
pengujian
4
konstitusionalitas
undang-undang
yaitu:
Undang-Undang
Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik tepatnya pada Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 7;
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata
bahwa objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek
permohonan pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945. Oleh
karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945 dalam
perkara a quo yang diajukan oleh PARA PEMOHON.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
PEMOHON adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu PEMOHON
menguraikan kedudukan hukum (legal standing), sebagai berikut
PEMOHON I, merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI)
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3) a.n
Zidane
Azharian
Kemalpasha,
PEMOHON
II
juga
merupakan
perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-4) a.n Kaila Juliana Rifalda,
dan PEMOHON III juga merupakan perseorangan warga negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-5) a.n
Ilhan Julian Rifaldo yang PARA PEMOHON merupakan mahasiswa aktif
pada Fakultas Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka jelas PARA PEMOHON masuk
dalam kategori perorangan warga negara Indonesia;
3. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
menegaskan PARA PEMOHON memenuhi dan memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagai PEMOHON yang dapat mengajukan permohonan
5
pengujian UU terhadap UUD 1945 sebagai perseorangan WNI.
Selanjutnya, PARA PEMOHON akan menguraikan kerugian konstitusional
yang dialami sehubungan dengan berlakunya UU yang diujikan
konstitusionalitasnya dalam perkara a quo;
4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan
Perkara Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas
PEMOHON dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap undang-undang dasar, yaitu :
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para
pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
5. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional PEMOHON dijamin
oleh UUD 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan
sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
a) Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, menyatakan “Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia”.
b) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
6. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam
UUD 1945 tersebut telah dirugikan dengan pasal dalam UU ITE yakni:
Pasal 5 ayat (3)
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah
apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam UndangUndang ini”
Pasal 7
“Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada,
atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik
6
dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal
dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan”
7. Bahwa dengan berlakunya pasal-pasal sebagaimana tersebut dalam poin
6), PEMOHON telah mengalami kerugian konstitusional, baik yang bersifat
spesifik (aktual) maupun potensial, sebagai berikut:
-
Bahwa PARA PEMOHON selain sebagai mahasiswa hukum juga aktif
dalam organisasi yang bernama Voice Law. id yang merupakan
organisasi yang bergerak dan berfokus pada advokasi hukum, edukasi
masyarakat, serta kajian terhadap kebijakan pemerintah. Hal ini
dibuktikan dengan PEMOHON I yang menjabat sebagai Direktur
Eksekutif Voice Law.id, PEMOHON II menjabat sebagai Sekretaris
Umum Voiced Law.id, dan PEMOHON III menjabat sebagai
Koordinator Divisi Legal Research and Development Voiced
Law.id (Bukti P-6);
-
Bahwa sepak terjang PARA PEMOHON dalam organisasi yang aktif
dalam berbagai diskusi hukum di tanah air juga mendapat perhatian
dari Mahkamah Konstitusi sendiri, terbaru PARA PEMOHON juga
sempat diundang dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan
Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Persidangan Mahkamah
Konstitusi Tahun 2025 pada Kamis, 2 Januari 2025 (Bukti P-7). Hal
ini menunjukan konsistensi PARA PEMOHON lewat organisasi yang
mereka naungi dalam melakukan advokasi hukum dan penyuluhan
seputar hukum dan hak konstitusional itu sendiri;
-
Bahwa PEMOHON I selalu aktif dalam isu hukum digital di Indonesia,
terakhir PEMOHON I pernah menjadi Speaker dalam Diskusi
Kamisan dengan Tema: “Status Hukum dan Klasifikasi Aset Digital
Dalam Sistem Hukum Indonesia.” (Bukti P-8) yang dalam diskusi
tersebut PEMOHON I banyak dihujani pertanyaan soal urgensi untuk
menghadirkan instrumen hukum tentang aset digital di Indonesia.
Menanggapi pertanyaan tersebut PEMOHON I sebagai pembicara
optimis bahwa suatu saat nanti Indonesia akan memiliki peraturan
khusus tentang Aset Digital;
-
Bahwa PEMOHON I karena tanggungjawab dan perhatian yang
dimiliki PEMOHON I terhadap isu ini menyebabkan PEMOHON I
memiliki kepentingan langsung dalam pengujian materiil ini. Karena
7
ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) yang sedang diuji saat ini dinilai dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum, khususnya dalam hal kepemilikan dan akses
terhadap aset digital. Selain itu, aturan yang belum sepenuhnya
mengakomodasi perkembangan teknologi juga dapat berdampak
pada kegiatan edukasi hukum yang dilakukan oleh Voiced Law.id,
terutama dalam memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada
masyarakat terkait perlindungan hak-hak mereka di ruang digital;
-
Bahwa terhadap isu kekosongan hukum aset digital ini juga menarik
perhatian dari PEMOHON II yang juga terlibat secara langsung dalam
diskusi akademik, salah satunya dengan menjadi moderator dalam
webinar nasional yang diselenggarakan oleh Voiced Law.id bertema
"Kekosongan Regulasi Aset Digital di Indonesia: Implikasi Hukum dan
Urgensi Pembentukan Kebijakan" (Bukti P-9). Webinar ini membahas
pentingnya peraturan yang lebih jelas terkait aset digital serta
perlindungan hukum bagi pemilik dan ahli waris aset digital di
Indonesia. Dalam Webinar tersebut PEMOHON II seringkali
mendapatkan pertanyaan kritis yang ia himpun seputar “mengapa
Indonesia belum memiliki aturan khusus tentang aset digital?”
pertanyaan sederhana ini kemudian menimbulkan kegundahan di hati
pemohon sehingga turut serta ingin memperjuangkan hal tersebut ke
depan Mahkamah Konstitusi;
-
Bahwa PEMOHON III menjabat sebagai Koordinator Divisi Legal
Research and Development Voiced Law.id, sebuah organisasi yang
berfokus pada advokasi hukum, edukasi masyarakat, serta kajian
kebijakan terkait regulasi digital di Indonesia. Dalam perannya,
PEMOHON III aktif dalam diskusi, penelitian, serta penyebaran
informasi
hukum
kepada
masyarakat,
termasuk
mengenai
perlindungan
hak
digital
dan
kebebasan
berekspresi,
serta
PEMOHON III pernah membuat kajian tentang Aset Digital. Sebagai
orang yang berfokus untuk membuat kajian, PEMOHON III selalu
menemukan kebuntuan untuk menjelaskan bagaimana pengaturan
aset digital dalam hukum positif kita di Indonesia, karena sepanjang
riset yang PEMOHON III lakukan, pengaturan yang kita kenal saat ini
hanya menjelaskan tentang objek waris yang bentuknya masih
8
berwujud atau nampak (terrestrial) dan belum sampai yang bentuknya
non-terestrial seperti Aset Digital ini;
-
Bahwa PARA PEMOHON adalah pemilik aset digital dan calon
PEWARIS ASET DIGITAL yang dibuktikan dengan kepemilikan aset
digital oleh PEMOHON I (Bukti P-10), Aset Digital PEMOHON II
(Bukti P-11), Aset Digital PEMOHON III (Bukti P-12). Karena PARA
PEMOHON merupakan calon pewaris atas aset digital yang secara
nyata dapat dibuktikan melalui kepemilikan sah atas aset-aset digital
dimaksud, maka Para Pemohon memiliki kepentingan hukum yang
langsung dan signifikan untuk mempermasalahkan keberlakuan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang
hingga saat ini belum mengatur secara eksplisit mengenai pengakuan,
perlindungan, dan mekanisme pewarisan aset digital.
-
Bahwa
Ketiadaan
pengaturan
tersebut
telah
menimbulkan
kekosongan
hukum
(legal
vacuum)
yang
berdampak
pada
ketidakpastian status hukum aset digital milik Para Pemohon di
kemudian hari, khususnya terkait dengan proses pewarisan kepada
ahli warisnya. Hal ini secara nyata bertentangan dengan jaminan
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”.
-
Lebih jauh lagi, dalam konteks kemajuan teknologi informasi dan
digitalisasi kekayaan, aset digital bukan hanya bersifat ekonomi, tetapi
juga merupakan bagian dari ekspresi pribadi dan capaian
pengembangan diri individu. Oleh karena itu, tidak diaturnya
mekanisme hukum mengenai pengelolaan dan pewarisan aset digital
juga menghambat realisasi hak konstitusional Para Pemohon untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, yang
dilindungi oleh Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang
menyatakan bahwa “Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui
pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,
berhak
mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
9
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
demi kesejahteraan umat manusia”
-
Dengan demikian, ketidakjelasan hukum terkait pewarisan aset digital
bukan hanya persoalan teknis perundang-undangan, melainkan
merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak konstitusional Para
Pemohon sebagai warga negara yang seharusnya dijamin dan
dilindungi oleh negara melalui regulasi yang memadai dan responsif
terhadap perkembangan zaman."
-
Bahwa atas uraian singkat tentang latar belakang PARA PEMOHON
tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa PARA PEMOHON memiliki
kerugian
baik
secara
aktual
dan
potensial
dan
hubungan
kausalitasnya yang akan dijelaskan sebagai berikut:
Kerugian Konstitusional PARA PEMOHON akibat pasal a quo
Pasal yang Menjadi
Objek Pengujian
Batu Uji
Alasan
Pasal 5 ayat (3)
“Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen
Elektronik dinyatakan
sah apabila
menggunakan Sistem
Elektronik sesuai
dengan ketentuan yang
diatur dalam
UndangUndang ini”
Pasal
28C
ayat (1)
PARA PEMOHON memiliki hak
yang dijamin pada Pasal 28C
ayat (1) tentang hak untuk
pengembangan
diri.
keberlakuan Pasal 5 ayat (2) UU
ITE
justru
membatasi
pengakuan
hukum
atas
eksistensi aset digital tersebut,
karena tidak secara eksplisit
memasukkan
atau
menyesuaikan konsep Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik
yang
sah
untuk
mencakup aset digital modern
seperti
cryptocurrency
dan
NFT.Pasal 5 ayat (2) UU ITE
dalam
keberlakuannya
yang
tidak
adaptif
terhadap
perkembangan teknologi telah
secara
nyata
menghambat
pemenuhan
hak
Para
Pemohon
untuk
mengembangkan diri melalui
teknologi
dan
inovasi,
sehingga bertentangan dengan
semangat dan substansi Pasal
10
28C ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
Pasal 28D
ayat (1)
Pada praktiknya, frasa “sesuai
dengan ketentuan yang diatur
dalam
Undang-Undang
ini”
justru menimbulkan hambatan
terhadap
pengakuan
dan
perlindungan hukum atas aset
digital, karena tidak terdapat
norma lanjutan dalam UU ITE
yang secara eksplisit mengatur
bahwa
aset
digital—seperti
cryptocurrency,
NFT,
dan
bentuk
digital
property
lainnya—termasuk
sebagai
bentuk
sah
dari
Informasi
Elektronik
atau
Dokumen
Elektronik.
Padahal,
dalam
praktik dan kenyataan sosial
ekonomi saat ini, aset digital
telah menjadi bagian integral
dari
kekayaan
pribadi
seseorang,
memiliki
nilai
ekonomi riil, dan seringkali
menjadi
hasil
dari
kegiatan
produktif,
investasi,
atau
kreativitas
yang
sepenuhnya
legal.
Oleh
karena
itu,
berlakunya Pasal 5 ayat (2) UU
ITE yang tidak mencakup dan
tidak
menyesuaikan
perkembangan
bentuk
kekayaan
digital
telah
menimbulkan
kerugian
konstitusional yang nyata bagi
PARA
PEMOHON
karena
kekosongan
hukum
yang
ditimbulkannya.
Pasal 7
“Setiap Orang yang
menyatakan hak,
memperkuat hak yang
telah ada, atau
menolak hak Orang lain
berdasarkan adanya
Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen
Elektronik harus
Pasal 28C
ayat (1)
Ketentuan ini secara normatif
memberikan kerangka hukum
bagi perlindungan hak yang
bersumber dari dokumen atau
informasi
elektronik.
Namun
dalam praktiknya, ketentuan ini
belum
mencerminkan
perkembangan
bentuk
hak
modern, khususnya hak atas
aset
digital,
seperti
cryptocurrency, token digital,
11
memastikan bahwa
Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen
Elektronik yang ada
padanya berasal dari
Sistem Elektronik yang
memenuhi syarat
berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan”
Non-Fungible
Token
(NFT),
dan
bentuk
aset
digital
lainnya.
Namun
demikian,
karena UU ITE khususnya pasal
a quo tidak secara eksplisit
mengakui
keberadaan
aset
digital sebagai bentuk sah dari
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen
Elektronik,
maka
Para Pemohon sebagai pemilik
sah dari aset digital justru
terhalangi
untuk
memanfaatkan,
melindungi,
dan mengembangkan potensi
ekonomi dan hukum dari aset
tersebut secara maksimal.
Pasal 28D
ayat (1)
Bahwa kekosongan norma ini
menyebabkan
PARA
PEMOHON, selaku pemilik sah
sekaligus calon pewaris atas
aset digital, tidak memiliki
jaminan perlindungan hukum
yang jelas terhadap hak mereka
atas aset-aset tersebut, baik
dalam aspek kepemilikan saat
ini maupun dalam proses alih
hak (pewarisan) di masa depan.
Ketika hak atas suatu objek
tidak dijamin atau tidak diakui
oleh sistem hukum, maka setiap
bentuk pernyataan, penguatan,
atau
pembelaan
atas
hak
tersebut
menjadi
rentan
diperselisihkan dan kehilangan
validitas
hukum.
Bahwa
kegagalan UU ITE, khususnya
Pasal 7, untuk memberikan
pengakuan
dan
kepastian
hukum terhadap hak atas aset
digital,
telah
secara
nyata
melanggar hak konstitusional
Para
Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
8. Bahwa
Apabila
Mahkamah
mengabulkan
permohonan
PARA
PEMOHON maka Kerugian Konstitusional yang didalilkan Tidak Akan
12
Terjadi lagi. Seandainya Pasal 5 ayat diperbaiki atau diperluas dengan
memasukkan mekanisme pewarisan aset digital, maka:
-
Ahli waris akan memiliki kepastian hukum dalam mengakses dan
mengklaim aset digital yang ditinggalkan pewaris.
-
Penyedia layanan digital wajib menyediakan mekanisme pewarisan
yang adil dan transparan, sehingga tidak ada lagi kebijakan sepihak
yang merugikan ahli waris.
-
Pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur dan
mengawasi penyelenggara aset digital, sehingga tidak ada lagi aset
digital yang “hilang” tanpa kejelasan status hukumnya.
9. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah
nyata dialami PEMOHON, maka PEMOHON memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagai PEMOHON Pengujian Undang-Undang dalam
perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak
konstitusional sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Aset Digital Merupakan Objek Pewarisan Yang Sah Karena Memiliki
Nilai Ekonomis Dan Kepemilikan Yang Jelas, Sehingga Harus Diakui
Sebagai Bagian Dari Harta Kekayaan Yang Dapat Dialihkan Melalui
Proses Pewarisan
1. Bahwa di Indonesia hukum waris terbagi menjadi tiga sistem hukum
kewarisan yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum
waris Barat yang terdapat di dalam Burgerlijk Wetboek (BW).
Pengertian hukum waris sendiri menurut Soepomo jika dilihat dari
sudut pandang hukum adat memiliki arti peraturan-peraturan yang
mengatur proses meneruskan serta mengoper barang-barang atau
benda yang tidak berwujud benda atau yang disebut dengan
immateriele goederen dari suatu generasi kepada keturunannya
(Soepomo, 1996). Dalam Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata dijelaskan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian
yang kemudian pada Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum
13
Perdata menjelaskan bahwa hak milik suatu benda dapat hilang
dengan beberapa cara yaitu diambil dengan tujuan untuk dimiliki,
daluarsa, perlekatan, pewarisan menurut undang-undang, maupun
menurut surat warisan dan dengan penunjukan atau penyerahan.
Sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan hak milik suatu benda dapat
beralih ketika seseorang meninggal dunia, maka seluruh harta
peninggalan akan dialihkan kepada ahli waris melalui pewarisan
sebagai langkah yang dapat diambil untuk mempertahankan
kepemilikan benda yang dimiliki pewaris kepada ahli waris;
2. Bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata objek pewarisan
merupakan benda yang tercantum pada buku ke II tentang Hukum
Benda. Pengertian benda atau barang dalam Pasal 499 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat
menjadi objek dari hak milik. Benda yang dapat diwariskan dalam
hukum perdata memiliki beberapa ciri yaitu di dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata Pasal 503 tentang benda berwujud dan
benda tidak berwujud, pasal 504 tentang benda bergerak dan benda
tidak bergerak, benda dapat dialihkan kepemilikannya, serta benda
mengandung nilai ekonomis;
3. Bahwa berdasarkan pada poin sebelumnya, syarat-syarat yang dapat
menjadikan suatu hal menjadi objek waris ada 5 yaitu: yang pertama
adanya suatu benda baik bergerak maupun tidak bergerak (Pasal 504
KUHPerdata), yang kedua benda tersebut harus dimiliki pewaris saat
meninggal (Pasal 833 KUHPerdata), yang ketiga benda tersebut harus
dapat dialihkan kepada orang lain (Pasal 1447 KUHPerdata), yang
keempat benda tersebut tidak boleh diharamkan oleh hukum dan
agama (Pasal 1338 KUHPerdata), dan yang kelima benda tersebut
harus ada saat pewaris meninggal, tidak musnah atau hilang (Pasal
834 KUHPerdata);
4. Bahwa pada perkembangan zaman saat ini, semakin banyak
masyarakat yang telah mengubah cara bertransaksi yaitu dengan
maraknya penggunaan uang elektronik dan dompet digital. Menurut
data dari Bank Indonesia pada tahun 2024 mencatat nilai transaksi
uang elektronik mencapai Rp 1,6 kuadriliun, naik 35,76% dari tahun
sebelumnya. Di Indonesia, masalah hukum terkait akses terhadap
14
keuangan digital setelah pewaris meninggal masih belum jelas.
Banyak ahli waris menghadapi kesulitan dalam mengakses saldo
dompet digital atau rekening uang elektronik yang ditinggalkan
pewaris. Ada beberapa penyebab seperti tidak memiliki akses login,
kebijakan platform yang ketat, atau ketiadaan aturan hukum yang
secara khusus mengatur mekanisme pewarisan keuangan digital. Aset
digital dapat dimasukkan ke dalam objek pewarisan karena dalam
Pasal 511 KUHPerdata menjelaskan bahwa benda bergerak berarti
benda tersebut dapat dipindahkan ke tempat yang satu dan ke tempat
yang lain serta dalam 512 KUHPerdata dijelaskan bahwa benda
bergerak terbagi dua yaitu benda yang berwujud dan benda yang tidak
berwujud;
5. Bahwa aset digital merupakan benda tidak berwujud yang dapat
dikuasai oleh hak kepemilikan dan memiliki nilai ekonomi, sehingga
dapat diwariskan kepada ahli waris. Hal ini sejalan dengan
ketentuan dalam Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) yang menyatakan bahwa setiap benda, baik yang
berwujud maupun tidak berwujud, dapat menjadi objek hak milik.
Selain itu, Pasal 503 KUHPerdata mengkategorikan benda sebagai
berwujud dan tidak berwujud, di mana aset digital sebagai benda tidak
berwujud tetap dapat memiliki hak kepemilikan yang sah. Dengan
demikian, aset digital seharusnya diakui sebagai bagian dari harta
kekayaan yang dapat dialihkan melalui proses pewarisan atau dapat
disimpulkan selama Aset Digital tersebut dapat dinilai atau memiliki
nilai secara ekonomis, baik berbentuk benda bergerak dan/atau benda
tidak bergerak, maka dapat menjadi objek waris sehingga terhadap
objek tersebut melekat hak dan kewajiban dari pewaris;
6. Bahwa aset digital muncul karena pada perkembangan zaman saat
ini, segala aspek kehidupan mulai mengalami fase digitalisasi yang
mengakibatkan kekayaan juga ikut beralih dari yang awalnya benda
berwujud menjadi benda yang tidak berwujud yang salah satunya
dikenal sebagai aset digital. Menurut Rex. M. Anderson, pembagian
aset digital dalam kepentingan untuk pengaturan properti terbagi
menjadi 1) akun email, 2) akun finansial yang hanya dapat diakses
online, 3) informasi yang terdapat dalam program yang mungkin
15
tersimpan secara digital, 4) pembayaran tagihan yang hanya dapat
dibayarkan secara online, 5) bisnis online, 6) akun paypal 7) halaman
web yang memiliki pemasukan dari iklan yang ditampilkan 8) akun
media sosial 9) domain yang diperjualbelikan 10) kekayaan intelektual
yang hanya dapat disimpan digital seperti file mp3, dan 11) video game
dan dunia virtual dimana terdapat nilai ekonomis yang dapat
dimunculkan melalui perpindahan mata uang atau penjualan aset di
dalam permainan tersebut (Rex. M. Anderson:2013). Abdul Salam
menyederhanakan aset digital menjadi lima yaitu 1) kebendaan atau
kekayaan dalam media sosial, 2) akun-akun terkait keuangan yang
dilakukan secara daring, 3) akun-akun terkait bisnis 4) alamat internet
atau situs web, 5) kebendaan virtual (Abdul Salam:2018). Contoh
lainnya aset digital dalam bentuk bergerak seperti: kepemilikan atas
uang elektronik, Crypto, E-Emas, E-Sertifikat, E-Wallet;
7. Bahwa Hukum waris termasuk dalam ranah hukum privat karena
mengatur hubungan antarindividu, yaitu antara pewaris dan ahli waris.
Dalam hubungan ini, ahli waris tidak hanya berhak menerima harta
warisan, tetapi juga mungkin menanggung kewajiban pewaris. Lebih
dari sekadar aturan perdata, hak ahli waris atas warisan juga dilindungi
oleh konstitusi, Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945 menjamin hak setiap
orang atas kepemilikan pribadi yang tidak boleh diambil secara
sewenang-wenang. Sehingga pelarangan hak ahli waris untuk dapat
mengakses apa yang menjadi haknya juga bentuk pelanggaran
terhadap konstitusi. Dalam hal ini aset digital adalah objek waris juga
dan ketidakhadiran aturan yang mengakomodasi aset digital dalam
hukum pewarisan berisiko menyebabkan hilangnya nilai ekonomi yang
terkandung dalam aset tersebut. Tanpa adanya mekanisme hukum
yang jelas, aset digital berpotensi menjadi inaccessible (tidak dapat
diakses) oleh ahli waris, dan permasalahan lain yang mungkin
dijumpai seperti bagaimana jika ahli waris tidak mengetahui kata
sandinya? mungkin terlihat sederhana, namun ketidakmampuan ahli
waris akibat adanya kebijakan yang berbeda-beda tersebut tentu akan
menciderai hak ahli waris terhadap warisnya;
B. Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 7 UU ITE Belum Mengatur tentang Keberadaan
Aset Digital Sebagai Bagian dari Informasi Elektronik dan/atau
16
Dokumen Elektronik dan Hak Yang Dapat Diwariskan, Sehingga
Perlunya Payung Hukum Khusus Yang Mengatur Dan Melindungi Aset
Digital Yang Meliputi Mekanisme Pewarisannya, Mengingat Saat Ini
Belum Ada Regulasi Komprehensif Yang Mengakomodir Keberadaan
Dan Pengalihan Aset Digital Di Indonesia.
1. Bahwa Hukum berfungsi sebagai payung normatif yang mengatur
segala tindakan manusia agar tetap berada dalam koridor yang adil,
tertib, dan tidak merugikan orang lain. Sehingga hukum harus mampu
beradaptasi dengan perubahan yang cepat untuk mencegah
kekosongan hukum (legal vacuum), yang dapat menimbulkan
ketidakpastian dan ketidakadilan. UUD NRI 1945 secara tegas
mengamanatkan bahwa negara wajib melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (Pembukaan UUD
1945 alinea keempat). Amanat ini kemudian dijabarkan dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Dengan demikian,
hukum menjadi instrumen utama untuk mewujudkan amanat konstitusi
tersebut;
2. Bahwa Tanpa adanya payung hukum, kehidupan bernegara akan
kehilangan arah dan tujuan. Menurut Roscoe Pound, seorang ahli
hukum sosiologis, hukum berfungsi sebagai alat rekayasa sosial
(social engineering) yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan
antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Dalam
konteks ini, hukum tidak hanya berperan sebagai alat untuk
menegakkan keadilan, tetapi juga sebagai sarana untuk mencegah
terjadinya konflik dan pelanggaran hak. Tanpa adanya hukum, potensi
pelanggaran hak warga negara akan semakin besar. Hal ini
disebabkan oleh tidak adanya batasan dan aturan yang jelas yang
mengatur hubungan antarindividu dan antara individu dengan negara;
3. Bahwa melalui permohonan ini PARA PEMOHON percaya bahwa
jalur pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi dapat
menjadi solusi untuk mendapatkan jawaban atas kekosongan hukum
yang terdapat pada aset digital. Putusan Mahkamah nantinya dapat
menjadi putusan yang merubah suatu pasal dalam undang-undang
17
atau bahkan memerintahkan untuk membentuk suatu undang-undang
baru karena dalam praktiknya Mahkamah pernah memerintahkan
pembentuk undang-undang untuk tidak hanya memperjelas suatu
pasal namun juga merevisi suatu undang-undang atau bahkan
membentuk undang-undang baru demi menjamin kepastian payung
hukum sesuai kebutuhan masyarakat. Seperti yang terjadi dalam
beberapa kasus di Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I-
2003 tentang pengujian Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002
tentang Ketenagalistrikan. Pada Pertimbangan hukum hal. 350
Mahkamah menyatakan:
“...disarankan
agar
pembentuk
undang-undang
menyiapkan RUU Ketenagalistrikan yang baru yang
sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945”
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006
tentang Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman. Pada pertimbangan hukum hal. 201 Mahkamah
menyampaikan:
“Keinginan untuk mengadakan perubahan undang-
undang ini telah pula dikemukakan berkali-kali secara
terbuka baik oleh MA maupun oleh KY sendiri. Karena
itu, Mahkamah Konstitusi juga merekomendasikan
kepada DPR dan Presiden untuk segera mengambil
langkah langkah penyempurnaan UUKY.”
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017
tentang Pengujian Materiil UU No. 1 Tahun 1974. Pada Amar
Putusan angka 4 (empat) Mahkamah Menyampaikan:
“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang
untuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun
melakukan perubahan terhadap Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3019), khususnya berkenaan dengan batas
minimal usia perkawinan bagi perempuan”
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023
tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
18
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
tepatnya Konsideran Menimbang [3.16] hal. 676-677 yang
menyatakan:
“Dengan
undang-undang
baru
tersebut,
masalah
adanya
ancaman
ketidakharmonisan
dan
ketidaksinkronan
materi/substansi
undangundang
ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera
diselesaikan. Selain itu, sejumlah materi/substansi
peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di
bawah undang-undang, termasuk dalam sejumlah
peraturan pemerintah, dimasukkan sebagai materi
dalam undang-undang ketenagakerjaan. Tidak hanya
itu, dengan cara mengaturnya dalam undang-undang
tersendiri dan terpisah dari UU 6/2023, undang-undang
ketenagakerjaan akan menjadi lebih mudah dipahami.
Dengan menggunakan dasar pemikiran tersebut, waktu
paling lama 2 (dua) tahun dinilai oleh Mahkamah cukup
bagi
pembentuk
undang-undang
untuk
membuat
undang-undang
ketenagakerjaan
baru
yang
substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU
6/2023.”
4. Bahwa Perkembangan pesat era digital telah melahirkan fenomena
warisan non-terestrial, seperti aset digital dan properti virtual, yang
semakin relevan dalam konteks hukum perdata. Aset digital, termasuk
cryptocurrency, akun media sosial, dan file digital, serta properti virtual
seperti kepemilikan tanah dalam game atau dunia maya, memiliki nilai
yang signifikan dan berdampak pada kehidupan ekonomi dan sosial
masyarakat (Setyawan, Antonius Ary; Winotoatmojo, 2024). Namun,
ketidakcukupan regulasi hukum perdata yang ada saat ini dalam
menangani isu-isu kompleks terkait warisan non-terestrial ini menjadi
perhatian penting yang perlu segera diatasi;
5. Bahwa Hukum perdata tradisional, yang dirancang untuk mengatur
warisan terestrial seperti properti dan harta benda fisik, seringkali
menghadapi kesulitan dalam mengakomodasi aset digital dan virtual.
Ketidakpastian hukum terkait penilaian, pengelolaan, dan pembagian
aset-aset tersebut menciptakan tantangan besar bagi ahli waris,
pengacara, dan notaris. Tidak adanya regulasi yang jelas dapat
memicu sengketa berkepanjangan serta komplikasi dalam proses
warisan, yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi pihak-
pihak yang terlibat. Oleh karena itu, penyesuaian dan pengembangan
19
pendekatan hukum yang lebih relevan dan komprehensif menjadi
suatu keharusan (Siahaan, 2022);
6. Bahwa Warisan non-terestrial mengacu pada aset atau hak yang tidak
memiliki wujud fisik dan tidak terikat langsung dengan properti atau
benda nyata. Saat ini, pengaturan hukum perdata di Indonesia
umumnya berfokus pada aset fisik dan warisan terestrial. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menjadi dasar
hukum warisan di Indonesia, mengatur berbagai aspek terkait warisan,
seperti pembagian harta waris, hak ahli waris, dan pengelolaan harta
peninggalan (Ma’arif, 2024). Namun, regulasi ini belum secara spesifik
mencakup aset digital dan properti virtual, yang merupakan produk
dari perkembangan teknologi modern (Danggur Feliks, 2022). Hal ini
menciptakan celah hukum yang perlu segera diatasi agar dapat
mengakomodasi dinamika kekayaan di era digital;
7. Bahwa mengenai frasa ‘aset digital’ dalam peraturan perundang-
undangan di Indonesia masih belum ditemui. Pengaturan peraturan
perundang-undangan yang paling mendekati mengatur tentang
keberadaan aset digital ini adalah sebagai berikut:
No Peraturan Perundang-
Undangan yang
Mengatur
Pasal Terkait
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang
Nomor I1 Tahun 2oo8
Tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik
Pasal 1 angka 4
Dokumen Elektronik adalah
setiap Informasi Elektronik yang
dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam
bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya, yang dapat dilihat,
ditampilkan, dan/atau didengar
melalui Komputer atau Sistem
Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka,
Kode Akses, simbol atau
perforasi yang memiliki makna
20
atau arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu
memahaminya.
2.
Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan
Republik Indonesia
Nomor 27 Tahun 2024
Tentang
Penyelenggaraan
Perdagangan Aset
Keuangan Digital
Termasuk Aset Kripto
Pasal 1 angka 5
Aset Keuangan Digital adalah
aset keuangan yang disimpan
atau direpresentasikan secara
digital, termasuk di dalamnya
aset kripto
Pasal 1 angka 6
Aset Kripto adalah representasi
digital dari nilai yang dapat
disimpan dan ditransfer
menggunakan teknologi yang
memungkinkan penggunaan
buku besar terdistribusi seperti
blockchain untuk memverifikasi
transaksinya dan memastikan
keamanan dan validitas
informasi yang tersimpan, tidak
dijamin oleh otoritas pusat
seperti bank sentral tetapi
diterbitkan oleh pihak swasta,
dapat ditransaksikan,
disimpan, dan dipindahkan
atau dialihkan secara
elektronik, dan dapat berupa
koin digital, token, atau
representasi aset lainnya yang
mencakup aset kripto terdukung
(backed crypto-asset) dan aset
kripto tidak terdukung
(unbacked crypto-asset).
3.
Peraturan Badan
Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi
Pasal 1 angka 7
21
Nomor 13 Tahun 2022
Tentang Perubahan
Atas Peraturan
Bappebti Nomor 8
Tahun 2021
Tentang Pedoman
Penyelenggaraan
Perdagangan Pasar
Fisik Aset Kripto
(Crypto Asset) Di
Bursa Berjangka
Aset Kripto (Crypto Asset) yang
selanjutnya disebut Aset Kripto
adalah Komoditi tidak berwujud
yang berbentuk digital,
menggunakan kriptografi,
jaringan informasi teknologi,
dan buku besar yang
terdistribusi, untuk mengatur
penciptaan unit baru,
memverifikasi transaksi, dan
mengamankan transaksi tanpa
campur tangan pihak lain.
Mengapa PARA PEMOHON mencantumkan UU ITE pada Pasal 1
angka 4 kendatipun tidak ada satupun kata ‘aset’ dalam pasal
tersebut? hal ini dikarenakan UU ITE pada pasal 1 angka 4 yang
menjelaskan tentang definisi Dokumen Elektronik memiliki persamaan
dalam hal unsur-unsur yang serupa dengan definisi Aset Digital seperti
bentuknya yang digital dan masing-masing memiliki nilai;
8. Bahwa setelah ditelusuri dalam peraturan perundang-undangan hanya
menyebutkan tentang aset keuangan digital dan aset crypto sehingga
tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang menyebutkan
tentang aset digital. Aset Digital dan Aset Keuangan digital merupakan
hal yang berbeda namun masih berkaitan, untuk memudahkannya
dapat dijelaskan dalam tabel berikut:
Aspek
Aset Digital
Aset Keuangan
Digital
Cakupan
Lebih luas, mencakup
semua aset berbentuk
digital.
Subset dari aset
digital, khusus
yang memiliki nilai
finansial.
Nilai
Tidak selalu memiliki
nilai finansial
langsung.
Selalu memiliki
nilai finansial.
22
Fungsi
Dapat berupa konten,
data, atau properti
digital.
Digunakan untuk
transaksi
keuangan,
investasi, atau
pembayaran.
Contoh
Foto digital, NFT,
domain website.
Bitcoin, Ethereum,
atau aset kripto
lainnya, uang
elektronik, saham
digital.
9. Bahwa Tidak adanya ketentuan khusus dalam undang-undang yang
ada saat ini maupun peraturan turunannya untuk mengatur warisan
digital menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal pengelolaan dan
pembagian aset-aset tersebut. Aset digital seperti cryptocurrency,
akun media sosial, dan file digital, serta properti virtual dalam dunia
maya seringkali tidak diakui secara sah dalam proses hukum warisan
(Amalia, 2024). Situasi ini menciptakan tantangan besar bagi ahli waris
dan praktisi hukum dalam menentukan metode yang tepat untuk
mengelola dan membagikan aset-aset tersebut (M. Bagus Salis
Ma’arif, Moh. Khamim, 2024). Oleh karena itu, diperlukan pembaruan
regulasi yang dapat mengakomodasi kompleksitas warisan di era
digital ini;
10. Bahwa dalam era transformasi digital saat ini, aset digital telah
menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Mulai
dari rekening dompet digital, aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum,
hingga Non-Fungible Token (NFT), keberadaan aset digital telah
menjadi representasi nilai ekonomi dan kekayaan yang sah dalam
praktik sosial-ekonomi. Bahkan, realitas sosial menunjukkan bahwa
tidak hanya kalangan profesional dan pelaku industri digital yang
memiliki aset digital, tetapi juga lapisan masyarakat luas seperti
pedagang kaki lima, pengemudi ojek daring, hingga pelaku
UMKM dan swalayan modern telah akrab dan memanfaatkan aset
digital sebagai alat transaksi maupun investasi. Sebuah studi oleh
Deloitte (2022) bahkan menyebutkan bahwa lebih dari 80%
pengguna internet di kawasan Asia Tenggara memiliki bentuk
aset digital, terutama dalam bentuk saldo dompet digital dan aset
23
kripto, dan tren ini meningkat setiap tahun seiring dengan digitalisasi
ekonomi dan keuangan;
11. Bahwa di tengah pesatnya penggunaan dan kepemilikan aset digital
tersebut, belum terdapat pengaturan yang jelas dan tegas dalam
sistem hukum nasional yang mengatur status hukum aset digital
sebagai objek hak dan objek pewarisan. Ketidakjelasan ini
menimbulkan potensi kekacauan hukum di masa mendatang,
khususnya dalam hal: (1) bagaimana aset digital dikualifikasikan
secara hukum; (2) mekanisme penyelesaian sengketa terhadap klaim
kepemilikan aset digital; dan (3) mekanisme pewarisan aset digital
ketika pemiliknya wafat. Bayangkan situasi ketika seseorang
meninggal dunia dengan jumlah aset digital yang signifikan, namun
tidak ada dasar hukum yang mengakui dan mengatur pengalihan
hak atas aset tersebut kepada ahli waris. Hal ini akan menimbulkan
ketidakpastian hukum, baik bagi ahli waris maupun institusi penyedia
layanan
aset
digital,
dan
dapat
berujung
pada
konflik,
penyalahgunaan, bahkan hilangnya hak ekonomi masyarakat yang
sebenarnya sah;
12. Bahwa Kekurangan dalam regulasi yang ada saat ini berdampak
signifikan pada penegakan hukum dan perlindungan hak ahli waris.
Tanpa panduan yang jelas dan komprehensif mengenai pengakuan
serta pengalihan hak atas aset digital dan virtual, proses warisan dapat
menjadi rumit dan menimbulkan kebingungan. Oleh karena itu, penting
untuk melakukan kajian ulang dan memperbarui regulasi yang ada
agar mampu mengakomodasi perkembangan teknologi serta
mengatasi berbagai permasalahan yang muncul terkait warisan non-
terestrial. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kepastian hukum
dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses warisan di
era digital;
13. Bahwa kebutuhan akan peraturan perundang-undangan yang
mengatur akses ke aset digital setelah kematian juga tidak lepas
karena adanya perdebatan antara penyedia layanan yang tidak ingin
bekerja sama untuk memberikan akses tersebut dengan ahli waris
selaku orang uang ditinggalkan. Perlu diketahui bahwa keberadaan
hak privasi terhadap seseorang yang sudah meninggal dapat
24
menghalangi pengungkapan dan keperluan dari pemegang hak waris,
seperti yang diungkapkan Darrow & Ferrera bahwa hak privasi pada
umumnya dianggap berakhir setelah kematian (privacy rights are
generally considered to cease upon death);
14. Bahwa kehadiran dari undang-undang tentang aset digital nantinya
akan menjadi "prasasti baru" sebagai tanda atau bukti tertulis yang
mengukuhkan keberadaan suatu norma atau nilai dalam masyarakat.
Misalnya kehadiran UUPA, yang disahkan pada tahun 1960, menjadi
prasasti baru dalam sejarah hukum agraria di Indonesia. Sebelum
UUPA, pengaturan agraria di Indonesia bersifat fragmentatif dan
didominasi oleh hukum kolonial, seperti Agrarische Wet 1870, yang
lebih menguntungkan kepentingan kolonial dan pemodal besar. UUPA
hadir sebagai instrumen hukum yang mengakui hak-hak masyarakat
adat dan petani kecil, serta mengatur pengelolaan tanah secara
nasional. Lewat terobosan seperti inilah yang ingin ditiru oleh PARA
PEMOHON bahwa dengan fakta empiris masih nihilnya pengaturan
tentang aset digital ini yang kemudian harus diperhatikan oleh
pemangku kebijakan dan melalui permohonan ini PARA PEMOHON
berharap bisa memantik dan mendorong eksisnya undang-undang
yang mengatur tentang aset digital di Indonesia;
C. Eksisnya Payung Hukum Khusus Untuk Aset Digital Sejalan Dengan
Perkembangan Teknologi Yang Pesat Yang Menuntut Instrumen Hukum
Modern, Adaptif, Dan Inovatif Sesuai Dengan Perkembangan Hukum
Teknologi Informasi
1. Bahwa
Perkembangan
teknologi
komunikasi
dan
informasi
(Information and Communication Technology-ICT) yang begitu pesat
dengan segala fasilitas penunjangnya dalam peradaban manusia
modern saat ini, telah membawa kita memasuki era baru yang disebut
sebagai era digital (digital age)(Badan Pembinaan Hukum Nasional
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
2005. Naskah Akademik Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang
Transaksi Elektronik, Jakarta);
2. Bahwa Perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan
dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan
sosial yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi
25
informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain
memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan
dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan
melawan hukum;
3. Bahwa Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk
terbanyak di dunia tentu menjadi negara yang masif dalam
memanfaatkan perkembangan ini, dari segi penggunaan internet
misalnya, sesuai dengan data dari ourworldindata.org dari rentang
tahun 1960-2021 Indonesia sukses menduduki peringkat 4 (empat)
sebagai negara dengan penduduk pengguna internet terbanyak di
dunia dan menjadi negara dengan pengguna internet terbanyak di
Asean;
26
(sumber:https://ourworldindata.org/grapher/number-of-
internet-users? )
4. Bahwa sebagai bagian dari masyarakat global, Fakta ini menunjukkan
bahwa penduduk Indonesia tidak hanya menjadi konsumen pasif
dalam perkembangan teknologi, tetapi juga berkontribusi secara
signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi digital dan inovasi teknologi
global;
5. Bahwa saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal
dengan Hukum Siber. Istilah hukum siber diartikan sebagai padanan
kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan
untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi
informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi
Informasi (Law of Information Technology) Hukum Dunia Maya (Virtual
World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir
mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi
berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini
dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan dunia maya
akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian
dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan
menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang
diasumsikan sebagai maya, sesuatu yang tidak terlihat dan semu;
6. Bahwa Dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas
penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan yang
bersifat tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik yang
pada awalnya sulit dikategorikan sebagai delik pencurian tetapi
akhirnya dapat diterima sebagai perbuatan pidana. Kenyataan saat ini
yang berkaitan dengan kegiatan siber tidak lagi sesederhana itu,
mengingat kegiatannya tidak lagi bisa dibatasi oleh teritorial suatu
negara, aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia
manapun, kerugian dapat terjadi baik pada pelaku internet maupun
orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun misalnya dalam
pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet. Di
samping itu masalah pembuktian merupakan faktor yang sangat
penting, mengingat data elektronik bukan saja belum terakomodasi
dalam sistem hukum acara Indonesia, tetapi dalam kenyataannya data
27
dimaksud juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap,
dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu
hitungan detik. Sehingga dampak yang diakibatkannya pun bisa
demikian cepat, bahkan sangat dahsyat. Teknologi informasi telah
menjadi instrumen efektif dalam perdagangan global (Abu Bakar
Munir, 1999);
7. Bahwa Lawrence Lessig, dalam bukunya Code: And Other Laws of
Cyberspace (1999), menyatakan bahwa hukum harus mampu
mengikuti
perkembangan
teknologi
karena
teknologi
dapat
mempengaruhi kebebasan, privasi, dan hak-hak individu. Tanpa
regulasi yang memadai, ruang digital dapat menjadi "liar" dan rentan
disalahgunakan.
8. Bahwa perkembangan yang cukup pesat di bidang teknologi juga
wajib menjadi perhatian pemerintah untuk menjaga dan mengawasi
segala aspek teknologi informasi yang bisa saja menjadi ladang
kriminalitas siber. Perhatian terhadap kemajuan informasi dan
teknologi ini juga disampaikan dalam beberapa putusan mahkamah
konstitusi sebagai berikut:
(1) Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 2/PUU-VII/2009
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada konsideran
menimbang [3.15.10] hal. 131-132 Mahkamah menyampaikan:
“Bahwa revolusi dalam bidang teknologi informasi
telah memberikan sumbangan besar bagi seluruh
lini kehidupan manusia. Realitasnya, tidak dapat
dipungkiri kemajuan yang begitu mencengangkan
tersebut di satu sisi membawa rahmat bagi kemanusiaan
tetapi di sisi yang lain membawa laknat bagi
kemanusiaan. Kemajuan di bidang informasi dan
transaksi elektronik telah menempatkan manusia dalam
posisi yang makin paripurna dalam mengemban misi
kekhalifahan di muka bumi tetapi juga dapat berpotensi
menggelincirkan posisi kemanusiaan pada titik terendah
ketika pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara
tidak bertanggung jawab;
Pelaksanaan hak-hak di dunia nyata (real/physical
world), maupun dalam dunia maya (cyberspace)
beresiko dapat mengganggu ketertiban dan keadilan
dalam
masyarakat
apabila
tidak
terdapat
konvergensi atau titik temu (aanknopingspunten)
maupun harmoni keterpaduan antara hukum dan
28
teknologi informasi, yaitu tidak adanya pengaturan dan
pembatasan oleh hukum yang melindungi hak-hak
masyarakat;”
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik
pada
konsideran
menimbang [3.15.8] hal. 102, Mahkamah menyampaikan:
“Bahwa
meskipun
aktivitas
internet
sepenuhnya
beroperasi secara virtual, namun sesungguhnya masih
tetap melibatkan masyarakat (manusia) yang hidup di
dunia nyata (real/physical world). Oleh karenanya,
sebagaimana halnya di dunia nyata, aktivitas dan
perilaku manusia di dunia maya (cyberspace) pun
tidak
dapat
dilepaskan
dari
pengaturan
dan
pembatasan
oleh
hukum.
Pengaturan
dan
pembatasan oleh hukum tersebut ditetapkan karena
setiap
orang
mempunyai
kewajiban
terhadap
masyarakatnya dan dalam pelaksanaan hak-hak dan
kekuasaan-kekuasaannya setiap orang hanya dapat
dibatasi oleh hukum yang semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan yang layak atas hak-hak
dan kebebasan-kebebasan orang lain. Pelaksanaan
hak-hak baik di dunia nyata (real/physical world) maupun
dalam aktivitas pemanfaatan teknologi informasi dalam
dunia
maya
(cyberspace)
berisiko
mengganggu
ketertiban dan keadilan dalam masyarakat apabila tidak
terdapat harmoni antara hukum dan teknologi informasi,
yaitu tidak adanya pengaturan dan pembatasan oleh
hukum yang melindungi hak-hak masyarakat…”
(3) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XVIII/2020
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
tentang Pornografi, pada konsideran menimbang [3.11.1] hal.
35 Mahkamah menyampaikan:
“Bahwa globalisasi telah membawa budaya dan nilai
yang
memengaruhi
selera
dan
gaya
hidup
masyarakat, khususnya di Indonesia. Melalui media
yang kian terbuka dan terjangkau, masyarakat
menerima berbagai informasi tentang peradaban
baru yang datang dari seluruh penjuru dunia. Banjir
informasi dan budaya baru yang dibawa oleh arus
teknologi informasi tak jarang teramat asing dari
sikap hidup dan norma yang berlaku di suatu
masyarakat. Oleh karena itu, pesatnya perkembangan
teknologi informasi serta makin mudahnya akses
terhadap internet, telah membuka mata semua orang
untuk melakukan berbagai upaya meredam dampak
negatif dari kemajuan teknologi tersebut, salah satunya
29
adalah penyebarluasan konten yang mengandung
pornografi…”
9. Bahwa selaras dengan pendapat Mahkamah revolusi teknologi
informasi telah memberikan kontribusi besar bagi berbagai aspek
kehidupan manusia, membawa kemajuan yang signifikan sekaligus
tantangan yang kompleks dengan efek positif dan negatif. Sehingga
tanpa adanya pengaturan hukum yang memadai untuk melindungi
hak-hak
masyarakat,
kemajuan
teknologi
informasi
dapat
menimbulkan ketidakseimbangan dan ketidakadilan. Oleh karena itu,
diperlukan konvergensi dan harmoni antara hukum dan teknologi
informasi untuk memastikan pemanfaatan teknologi yang bertanggung
jawab dan berkeadilan;
10. Bahwa keberadaan aset digital di Indonesia sudah menjadi kenyataan
yang tidak bisa diabaikan. Di tengah era globalisasi dan digitalisasi,
Indonesia turut mengikuti perkembangan tren global. Dengan populasi
yang didominasi oleh generasi muda dibandingkan banyak negara
lain, adopsi terhadap tren digital berlangsung sangat cepat dan
mengalami pertumbuhan yang signifikan. Oleh karena itu, aset digital
yang sebelumnya hanya berkembang di luar negeri, kini telah
merambah dan menjadi bagian dari fenomena sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Hal ini didukung oleh semakin mudahnya
akses internet dan harga perangkat elektronik yang semakin
terjangkau;
11. Bahwa Pengelolaan aset digital dan virtual menghadapi berbagai
tantangan unik yang memerlukan pendekatan hukum khusus. Aset
digital seperti cryptocurrency, akun media sosial, dan file digital, serta
properti virtual dalam dunia maya, menghadapi isu-isu khusus terkait
pengakuan kepemilikan dan pengalihan hak yang tidak dapat
diselesaikan melalui mekanisme hukum tradisional (Nicolas Mario
Gunawan, 2024). Salah satu isu utama dalam pengelolaan aset ini
adalah pengakuan kepemilikan. Aset digital sering kali dilindungi
oleh enkripsi dan sistem keamanan yang kompleks, sehingga
verifikasi dan transfer kepemilikan menjadi sulit. Sebagai contoh,
kepemilikan cryptocurrency ditentukan oleh kunci privat yang hanya
diketahui oleh pemiliknya. Tanpa akses ke kunci ini, ahli waris atau
30
pihak lain tidak dapat mengklaim atau mengelola aset tersebut secara
sah (Bagus Salis Ma’arif, Moh. Khamim, 2024).
12. Bahwa terdapat tantangan yang disebabkan karena Banyaknya
platform digital memiliki kebijakan ketat yang membatasi pengalihan
akun atau aset kepada pihak ketiga, termasuk ahli waris (Syarif
Hidayat, 2023). Proses hukum yang ada saat ini belum dirancang
untuk menangani permasalahan ini secara efektif, sehingga sering kali
tidak ada mekanisme yang jelas untuk memindahkan hak atas aset
digital setelah pemiliknya meninggal;
13. Bahwa tantangan tersebut dapat dilihat dalam kasus di Mahkamah
Agung Massachuset yang dikenal dengan kasus Ajemian v. Yahoo!,
Inc. Dalam tulisan yang dibuat oleh Danielle Kohen (Danielle Kohen,
2019) kasus ini bermula ketika Agustus 2006 seseorang bernama
John Ajemian meninggal dunia. 4 (empat) tahun sebelum meninggal
John Ajemian bersama Robert Ajemian (Saudara laki-lakinya)
membuat akun email bersama di Yahoo!, sehingga setelah kematian
dari John Ajemian, Robert ingin mengakses akun tersebut namun
permintaannya ditolak oleh Yahoo!. Hal itu disebabkan karena
perusahaan memiliki kewenangan untuk menolak permintaan
perwakilan
pribadi
atau
"discretion
to
reject
the
personal
representatives' request" dalam hal kematian pengguna. Ditambah
lagi sebelum John Ajemian meninggal ia tidak meninggalkan wasiat
atau instruksi terkait akun digitalnya setelah kematian. Karena itu,
Robert dan saudari mereka, Marianne Ajemian, mengajukan gugatan
di Pengadilan Keluarga dan Warisan (Probate and Family Court) untuk
mendapatkan akses ke akun Yahoo John Ajemian. Singkatnya dalam
perjalanan kasus tersebut terjadi perdebatan antara hak keluarga yang
ditinggalkan untuk mengakses akun tersebut dan keberadaan Stored
Communications Act yang mencegah perusahaan untuk memberikan
akses, akhirnya dalam Putusan Ajemian v. Yahoo!, Inc., 478 Mass.
169 (2017) Mahkamah Agung Massachuset memutuskan bahwa
perwakilan pribadi atau Personal Representatives yang dalam hal ini
keluarga yang ditinggalkan dapat mengakses akun email Yahoo milik
almarhum. Dalam kasus ini, pengadilan mengandalkan prinsip-prinsip
hukum properti untuk menentukan bahwa akun Yahoo merupakan
31
properti yang dapat diwariskan. Sehingga penolakan untuk
memberi akses kepada personal representative ke akun tersebut
sama saja dengan mencegah perwakilan pribadi atau ahli waris
tersebut untuk memenuhi hak mereka terhadap harta warisan;
14. Bahwa karena kebutuhan hukum untuk memberikan legalitas
pemberian akses kepada fiduciaries terhadap aset digital, beberapa
negara di Amerika Serikat telah mengadopsi Revised Uniform
Fiduciary Access to Digital Assets Act (RUFADAA) yang pada
pokoknya Undang-undang ini memberikan wewenang kepada
perwakilan pribadi atau trustee untuk mengakses dan mengelola aset
digital dan komunikasi elektronik orang yang telah meninggal. Dikutip
dari Elizabeth Holland Capel RUFADAA bertujuan untuk “remove
barriers to a fiduciary’s access to electronic records” while “respecting
the privacy and intent of the account holder” (Elizabeth Holland Capel,
2015). Karena pentingnya keberadaan RUFADAA sebagai instrumen
hukum yang mengelola dan mengatur tentang keberadaan aset digital
di Amerika Serikat, saat ini telah ada 45 (empat puluh lima) negara
bagian di Amerika Serikat yang telah mengadopsi RUFAADA
(DeConcini McDonald Yetwin & Lacy, P.C Attorneys, 2023, How Will
the Revised Uniform Fiduciary Acces to Digital Assets Act Apply to
Yout
Estate?.
URL:
https://www.deconcinimcdonald.com/estate-
planning-law-report-june-2023how-will-the-revised-uniform-fiduciary-
access-to-digital-assets-act-apply-to-your-
estate/#:~:text=Forty%2Dfive%20states%20in%20the,Assets%20Act
%20(the%20RUFADAA). diakses pada 13 Maret 2025);
15. Bahwa Kasus Ajemian v. Yahoo menjadi contoh nyata mengapa
regulasi seperti RUFADAA diperlukan. Sebelum RUFADAA, kasus-
kasus serupa sering kali berakhir di pengadilan karena ketiadaan
panduan hukum yang jelas. RUFADAA memberikan solusi dengan
menetapkan aturan yang memungkinkan ahli waris mengakses aset
digital almarhum, sambil tetap menghormati kebijakan privasi dan
keinginan pengguna. Dengan adanya RUFADAA, konflik seperti yang
terjadi antara keluarga Ajemian dan Yahoo dapat dihindari atau
diselesaikan dengan lebih baik, karena ada kerangka hukum yang
jelas untuk mengatur akses terhadap aset digital;
32
16. Bahwa negara bagian pertama yang mengadopsi dan menyesuaikan
prinsip-prinsip yang terkandung dalam RUFADAA adalah Negara
Bagian Delaware melalui Delaware’s Act tepatnya pada Bagian V Bab
50 tentang Fiduciary Access to Digital Assets and Digital Accounts Act
yang (selanjutnya disingkat UU Delaware). Dalam UU Delaware yang
mengatur tentang pewarisan aset digital tersebut secara umum
memiliki beberapa pengaturan meliputi:
-
Definisi. Mengenai definisi dapat ditemukan pada Article 5002
tentang
Definitions.
Undang-Undang
tersebut
mengatur
beberapa definisi seperti pemegang akun, penyedia layanan
atau custodian, akun digital, perangkat digital dan lain-lain yang
termasuk definisi tentang aset digital yang ditemukan pada
Article 5002 ayat (7) Delaware Act yang menyatakan:
“Digital asset” means data, text, emails, documents,
audio, video, images, sounds, social media content,
social networking content, codes, health care records,
health insurance records, computer source codes,
computer
programs,
software,
software
licenses,
databases, or the like, including the usernames and
passwords, created, generated, sent, communicated,
shared, received, or stored by electronic means on a
digital device. “Digital asset” does not include an
underlying asset or liability that is governed under other
provisions of this title” (Aset digital” berarti data, teks,
email, dokumen, audio, video, gambar, suara, konten
media sosial, konten jejaring sosial, kode, catatan
perawatan kesehatan, catatan asuransi kesehatan, kode
sumber komputer, program komputer, perangkat lunak,
lisensi perangkat lunak, basis data, atau sejenisnya,
termasuk nama pengguna dan kata sandi, yang dibuat,
dihasilkan, dikirim, dikomunikasikan, dibagikan, diterima,
atau disimpan melalui sarana elektronik pada perangkat
digital. “Aset digital” tidak termasuk aset atau kewajiban
dasar yang diatur berdasarkan ketentuan lain dari judul
ini)
33
-
Hak Ahli Waris Terhadap Aset Digital. Seorang fiduciary
memiliki beberapa hak atas aset digital atau akun digital
pemegang akun bahkan dikatakan memiliki kewenangan yang
sama dengan pemegang akun tersebut (orang yang meninggal)
hal ini diatur dalam Article 5004 tentang . Control of digital
accounts and digital assets by a fiduciary dan Article 5005
tentang Recovery of digital assets and digital accounts from a
custodian;
17. Bahwa dalam penelitian oleh Elizabeth Holland Capel beliau mengutip
sebuah pesan dari Richard dan Diane Rash yang dituliskan untuk
Szanne Brown Walsh dan anggota Komite ULC (Uniform Law
Commission) FADA pada 5 Juli 2013 yang tertulis:
“Without some type of digital asset reform now, we will remain
indebted to archaeologists, to tell future generations about the
electronic world we live in today.”
Surat ini dituliskan oleh Richard dan Diane Rash selaku orang tua dari
Eric yang meninggal bunuh diri pada Januari 2011, Richard dan Diane
berusaha untuk mencari tahu apakah ada tanda-tanda atau pesan
yang bisa menjelaskan alasan di balik keputusan putranya untuk
mengakhiri hidup. Namun, kala itu mereka menghadapi kesulitan
dalam mengakses akun tersebut karena kebijakan privasi dari
platform media sosial yang membatasi akses ke akun orang yang
telah meninggal. Pernyataan dari Richard dan Diane tersebut
menyoroti pentingnya reformasi dalam pengelolaan aset digital untuk
memastikan generasi mendatang memahami dan mempelajari apa
yang terjadi kepada seseorang yang telah meninggal, karena jika
tidak ada reformasi digital menurutnya, maka sama saja kita harus
mengandalkan para arkeolog untuk mengais dan menafsirkan sisa-
sisa digital yang kita tinggalkan;
18. Bahwa kebutuhan atas instrumen hukum yang mengatur secara
komprehensif tentang aset digital sesuai dengan adagium hukum
yakni het recht hinkt achter de faiten aan yang memiliki arti hukum
senantiasa tertatih-tatih mengejar perubahan zaman. Adagium ini
bermakna bahwa pada hakikatnya sudah seharusnya hukum selalu
mengikuti perkembangan zaman dan bukan justru sebaliknya Dengan
34
demikian maka perubahan sebuah regulasi dalam menyikapi
kebutuhan perkembangan zaman adalah hal-hal yang mutlak sebagai
upaya untuk menciptakan kondusifitas dan stabilitas penyelenggaraan
pemerintahan dan ketatanegaraan
19. Bahwa
keharusan
hukum
untuk
menyesuaikan
diri
dengan
perkembangan zaman juga sempat dibahas oleh Mahkamah
Konstitusi pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-
XXI/2023 ketika timbul wacana perubahan UU MK yang pada
konsideran menimbang [3.15] hal. 32-33 Mahkamah menyatakan:
“Menimbang bahwa terkait dengan wacana perubahan UU MK,
termasuk wacana perubahan yang berkaitan dengan syarat-
syarat jabatan hakim konstitusi khususnya syarat usia minimal,
usia pensiun, dan masa jabatan, Mahkamah menilai secara
umum perubahan undang-undang merupakan sesuatu yang
wajar karena hukum memang dituntut untuk selalu
menyesuaikan
diri
dengan
perkembangan
zaman.
Perubahan hukum merupakan suatu yang niscaya demi
tercapainya tujuan hukum, yaitu mengatur perihal lalu lintas
hubungan
antarmanusia
demi
melindungi
kepentingan
bersama. Oleh karena itu, dalam setiap upaya perubahan
hukum harus selalu terkandung semangat untuk menciptakan
kondisi yang lebih baik dibandingkan kondisi sebelumnya. Hal
ini tidak lain karena hakikat perubahan hukum adalah
mengubah, bahkan meniadakan atau mengganti tata aturan
lama, untuk memunculkan tata aturan baru yang bermuara
pada terciptanya kondisi baru yang lebih baik”
20. Bahwa setiap penafsiran Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal-
pasal UUD 1945 tersirat upaya untuk mewujudkan negara demokratis
konstitusional. Perubahan makna atau penafsiran ketentuan dalam
konstitusi yang dilakukan melalui judicial interpretation oleh badan
kehakiman, yang dituangkan dalam putusan pengadilan (judicial
decision). Tujuan utama dari penafsiran ini adalah untuk menjamin dan
melindungi segenap bangsa Indonesia, sebagaimana diamanatkan
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Seperti contoh-contoh
sebelumnya MK sering kali melakukan interpretasi hukum yang sesuai
dengan perkembangan zaman dengan sebuah pendekatan yang
dikenal sebagai ‘the living constitution’. Konsep ini mengacu pada
pandangan bahwa konstitusi bukanlah dokumen statis, melainkan
dapat beradaptasi dengan perubahan sosial, politik, dan teknologi.
Sehingga untuk dapat membentuk suatu hukum yang dicita-citakan
MK senantiasa berupaya menghadapi tantangan globalisasi hukum
35
dan menghasilkan putusan yang relevan dengan kebutuhan
masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa MK bukan hanya sebagai
penjaga konstitusi, tetapi juga sebagai aktor progresif yang
memastikan konstitusi tetap hidup dan bermakna dalam konteks
kekinian;
21. Bahwa berdasarkan uraian tersebut perlunya payung hukum yang
mengatur tentang aset digital tersebut merupakan langkah konkrit
mewujudkan kehadiran hukum sebagai sebuah acuan, pegangan, dan
legalitas yang dimiliki masyarakat dalam menghadapi perkembangan
teknologi dan informasi khususnya mengenai aset digital. Hadirnya
payung hukum itu lah yang nantinya akan menjadi pemandu bagi
masyarakat untuk mempelajari dan melindungi aset digital ini agar
tidak disalahgunakan atau dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab. Tanpa pengaturan yang jelas, aset digital dapat
menjadi alat eksploitasi, monopoli, atau bahkan ancaman terhadap
stabilitas masyarakat;
D. Kejelasan Penormaan Tentang Aset Digital Dalam Instrumen Hukum
Akan Menghilangkan Ambiguitas Dan Multitafsir Di Masyarakat
Sehingga Menciptakan Pemahaman Seragam Tentang Status Dan Hak
Atas Aset Digital dan Mengurangi Potensi Sengketa Di Masa Depan.
1. Bahwa penting untuk mengembangkan regulasi yang dapat
mengakomodasi sifat khusus dari aset digital, termasuk mekanisme
penilaian dan transfer hak kepemilikan (Mukhsin, 2023). Selain itu,
banyak masyarakat yang masih belum memahami hukum waris yang
berlaku, terutama dalam konteks aset digital. Hal ini berpotensi
menimbulkan sengketa di antara ahli waris, terutama ketika tidak ada
kesepakatan yang jelas mengenai pembagian aset digital. Oleh
karena itu, regulasi yang jelas dan komprehensif, disertai dengan
penyuluhan
hukum
yang
memadai,
sangat
penting
untuk
meningkatkan pemahaman masyarakat dan mencegah sengketa di
masa depan (Amiati, 2023).
2. Bahwa ambiguitas soal pewarisan aset digital ini selain karena masih
belum jelasnya tentang mekanisme pewarisan ‘tak berwujud’ ini juga
disebabkan karena kebijakan dari penyedia layanan atau perusahaan
media yang memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam memberikan
36
akses ke akun seseorang yang sudah meninggal. Berikut adalah
beberapa contoh kebijakan dari perusahaan media beberapa
perusahaan terkenal:
-
Google LLC. Perusahaan google memberikan layanan
pengalihan akun bagi pemiliknya yang dapat diakses dengan
fitur Inactive Account Manager. Fitur tersebut memungkinkan
pengguna untuk memilih apa yang terjadi pada akunnya jika
tidak aktif pada periode tertentu dan dapat menunjuk orang
terpercaya (Trusted Contact) untuk mendapatkan akses ke data
tertentu setelah akun dianggap tidak aktif.
-
Yahoo!. Layanan Kebijakan Yahoo tidak memiliki fitur seperti
yang dimiliki google miliki karena ketatnya kebijakan mereka
untuk tidak memberikan kata sandi atau akses terhadap akun
almarhum. Yahoo sendiri hanya dapat memberikan layanan
untuk menutup akun seseorang yang telah meninggal dengan
melampirkan beberapa dokumen termasuk surat kematian
sang pemegang akun.
-
Facebook. Facebook juga tidak memiliki kebijakan yang
memberikan izin kerabat atau ahli warisnya mengakses akun
kerabat yang telah meninggal. Facebook hanya bisa mengubah
akun menjadi mode Memorial atau Memorialization apabila
dimohonkan oleh kerabat yang ditinggalkan.
-
Cryptocurrency.
Pewarisan
aset
digital,
khususnya
cryptocurrency, memang sering menemui ambiguitas dan
tantangan dalam pelaksanaannya. Hal ini disebabkan oleh
beberapa faktor, seperti ketiadaan regulasi yang jelas, sifat aset
digital yang berbeda dari aset konvensional, dan kompleksitas
teknis yang terkait dengan kepemilikan dan transfer aset digital.
Jika seandainya terdapat aturan yang mengatur jelas bahwa
kepemilikan atas mata uang kripto merupakan hal yang bisa
menjadi objek pewarisan maka tentu saja ini akan memberikan
pengetahuan luas dan jaminan hukum kepada masyarakat di
era teknologi ini.
3. Bahwa seperti yang dijelaskan pada bagian-bagian sebelumnya Aset
digital, termasuk cryptocurrency, NFT, domain website, dan konten
37
digital lainnya, telah menjadi bagian penting dari kekayaan seseorang
di era digital. Oleh karena itu, aset digital seharusnya diakui sebagai
objek pewarisan yang dapat diwariskan kepada ahli waris.
Argumentasi ini didasarkan pada prinsip hukum waris, perkembangan
teknologi, dan kebutuhan untuk melindungi hak-hak ahli waris dalam
mengakses dan mengelola aset digital yang ditinggalkan;
4. Bahwa karena ketidaktahuan masyarakat akan aset digital sebagai hal
yang dapat diwariskan tentu akan merugikan masyarakat itu sendiri
padahal aset-aset tersebut walau tidak berwujud tetapi memiliki nilai
yang sama atau bahkan lebih jika dibandingkan dengan aset yang
berwujud. Hak Ahli waris untuk mendapatkan apa yang sudah menjadi
miliknya ini jika meminjam pendapat Aristoteles merupakan bagian
dari keadilan distributif. Justitia distributiva menuntut bahwa setiap
orang berhak mendapatkan apa yang menjadi hak atau jatahnya:
suum cuique tribuere (to each his own). Jatah ini tidak sama untuk
setiap orangnya, tergantung pada kekayaan, kelahiran, pendidikan,
kemampuan dan sebagainya. Dalam konteks aset digital sebagai
objek waris, warga negara yang tidak menyadari akan keberadaan
haknya, berisiko kehilangan hak tersebut dan rentan terhadap
pelanggaran;
5. Bahwa diluar negeri seperti yang diceritakan dalam kasus-kasus
diatas memang acapkali menemui ambiguitas dan ketidakjelasan
dalam upaya untuk mengakses aset digital milik seseorang yang telah
meninggal yang disebabkan karena ketiadaan regulasi yang jelas,
tantangan teknis, dan kompleksitas yang melekat pada sifat aset
digital. Untuk mengatasi hal ini terjadi di Indonesia, diperlukan upaya
dari pemerintah untuk menciptakan kerangka hukum dan mekanisme
yang jelas terkait kepemilikan dan pewarisan aset-aset digital tersebut.
Tanpa langkah-langkah tersebut, maka potensi sengketa dan kerugian
bagi ahli waris di dunia digital dapat saja terjadi dan menjadi isu di
kemudian hari;
E. Pengaturan Mengenai Aset Digital Harus Diatur Melalui Undang-Undang
dan Bukan Peraturan Sektoral Demi Menjamin Kepastian Dan Stabilitas
Hukum Yang Lebih Kuat
38
1. Bahwa bilamana permohonan ini benar-benar dikabulkan oleh
Mahkamah Konstitusi dengan memerintahkan pembentuk undang-
undang untuk merancang undang-undang tentang Aset Digital maka
PARA PEMOHON berharap hanya lewat instrumen undang-undang
lah pengaturan tentang Aset Digital ini diatur, jikalaupun terdapat
peraturan pelaksana maka peraturan-peraturan tersebut hanya
sebagai peraturan administratif yang tidak melenceng dari undang-
undang tentang aset digital;
2. Bahwa perhatian PARA PEMOHON untuk menempatkan pengaturan
tentang aset digital dalam undang-undang dan bukan peraturan
sektoral dikarenakan pada undang-undang memiliki beberapa
kelebihan dibandingkan dengan peraturan sektoral dengan beberapa
alasan:
(1) Kepastian Hukum. Pengaturan aset digital melalui Undang-
Undang (UU) merupakan langkah penting untuk menciptakan
kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan
peraturan sektoral karena UU mengikat semua pihak, termasuk
lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat, sehingga
memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.. Dengan
mengatur aset digital melalui UU, negara dapat memberikan
landasan hukum yang solid dan konsisten, sehingga
mengurangi ketidakpastian yang sering muncul akibat regulasi
sektoral yang tumpang tindih.
(2) Lemahnya peraturan sektoral jika dibandingkan Undang-
Undang. Peraturan sektoral, seperti Peraturan Bank Indonesia
(PBI) atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), sering
kali terbatas dalam cakupan dan kewenangannya. Misalnya,
POJK hanya mengatur aset kripto sebagai komoditas,
sementara aspek lain seperti kepemilikan, transfer, dan
perlindungan konsumen tidak diatur secara komprehensif.
(3) Partisipasi masyarakat. Legitimasi melalui Partisipasi:
Legitimasi suatu regulasi sangat bergantung pada sejauh mana
masyarakat dilibatkan dalam proses pembuatannya. seperti
yang dikatakan Jürgen Habermas, dalam teori deliberative
democracy, partisipasi publik dalam proses pembuatan
39
kebijakan adalah kunci untuk menciptakan legitimasi yang kuat
(Habermas, 1996). Dengan melibatkan masyarakat dalam
pembahasan UU tentang aset digital, negara dapat memastikan
bahwa regulasi tersebut diterima dan diakui oleh publik. Lewat
mekanisme
partisipasi
yang
lebih
transparan
dalam
pembentukan undang-undang juga memungkinkan adanya
masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk
pelaku industri, akademisi, aktivis, dan masyarakat umum. Hal
ini memastikan bahwa UU tentang aset digital relevan dengan
kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat.
3. Bahwa kita mengetahui bahwa undang-undang sebagai norma publik
juga tidak lepas dari kepentingan politis saat penyusunannya, namun
hal
tersebut
tidak
mengurangi
sifat
kehati-hatian
dalam
pembentukannya. Benyamin Akzin seperti dikutip oleh Maria Farida
Indrati Soeprapto antara lain mengemukakan: “oleh karena norma
hukum publik itu dibentuk oleh lembaga lembaga negara, sebenarnya
pembentukannya harus dilakukan secara lebih berhati-hati, sebab
norma hukum publik ini harus dapat memenuhi kehendak serta
keinginan masyarakat” (Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-
undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pedoman
Pengharmonisasian,
Pembulatan,
dan
Pemantapan
Konsepsi
Rancangan Peraturan Perundang-undangan, 2010);
4. Bahwa secara teoritis pengaturan lewat bentuk undang-undang ini
juga tidak lepas dari pendapat HLA Hart yang mengidentifikasi 2 (dua)
karakter aturan yakni (H.L.A Hart, 1994) :
(1) Primary Rules yang merupakan pedoman dalam tingkah laku
atau pembatasan pada kebebasan setiap manusia.
(2) Secondary rules yang terdiri dari:
-
rules of recognition (aturan pengakuan yang memiliki
otoritas
untuk
memberi
pengakuan
dengan
mengidentifikasi suatu aturan agar layak disebut sebagai
aturan);
-
rules of change (terkait dengan mekanisme perubahan
aturan); dan
40
-
rules of adjudication (terkait dengan mekanisme proses
penegakan hukumnya)
5. Bahwa melihat klasifikasi karakter aturan oleh HLA Hart tersebut,
setidaknya menjelaskan, beberapa hal: Pertama, Baik aturan dalam
kategori primary rules dan secondary rules, merupakan aturan yang
berada pada level yang sama yakni Undang-Undang. Kedua, Rules of
adjudication, ini dipahami sebagai hukum formil dalam prosedur
pelaksanaan dari penegakan hukumnya yang juga diatur dalam level
peraturan yang sama yakni undang-undang.
6. Bahwa dengan pemahaman tersebut pengaturan aset digital dalam
instrumen Undang-Undang memiliki dasar yang kuat dan relevan
dengan beberapa penjelasan sebagai berikut: Pertama, Aset Digital
harus diatur dengan undang-undang, bukan regulasi lainnya karena
diperlukan untuk mengatur tindakan-tindakan seperti kepemilikan,
perlindungan, pewarisan dan sanksi apabila diperlukan. Kedua,
Pembatasan hak dan kebebasan setiap orang, dilakukan dengan
instrumen Undang-Undang, sebagai bentuk persetujuan dari rakyat
melalui wakil-wakilnya. Karena apabila pembentuk undang-undang
nanti ingin memberikan beberapa pengecualian dalam Aset Digital
tentu secara tidak langsung akan membatasi hak warga negara,
sehingga hal itu harus diatur lewat undang-undang;
7. Bahwa Pengaturan aset digital melalui Undang-Undang adalah
langkah penting untuk menciptakan kepastian dan stabilitas hukum
yang lebih kuat. Peraturan sektoral, meskipun berguna, sering kali
terbatas dalam cakupan dan kewenangannya, sehingga tidak mampu
menjawab kompleksitas isu aset digital secara holistik. Dengan
mengatur aset digital melalui UU, negara dapat menciptakan kerangka
hukum yang komprehensif, melindungi hak-hak warga negara, dan
memenuhi prinsip negara hukum. Hal ini juga akan mengurangi risiko
tumpang tindih regulasi dan kekosongan hukum, yang dapat
menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini PARA PEMOHON mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
41
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut;
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang
tidak dimaknai bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik mencakup juga bukti kepemilikan, eksistensi, dan transaksi
atas aset digital, seperti mata uang kripto, token digital, akun media
sosial, dan bentuk aset digital lainnya;
3. Menyatakan bahwa Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4843) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
bahwa hak yang dinyatakan, diperkuat, atau ditolak berdasarkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik juga mencakup hak
kepemilikan atas aset digital, seperti akun media sosial, mata uang
kripto, token digital, dan bentuk aset digital lainnya;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-12
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
2.
Bukti P-2
: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
3.
Bukti P-3
: Fotokopi KTP a.n Zidan Azharian Kemalpasha
42
4.
Bukti P-4
: Fotokopi KTP a.n Kaila Juliana Rifalda
5.
Bukti P-5
: Fotokopi KTP a.n Ilhan Julian Rifaldo
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kepengurusan VoiceLaw.Id
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Undangan Sidang Pleno Khusus Penyampaian
Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Persidangan
Mahkamah Konstitusi Tahun 2025
8.
Bukti P-8
: Pamflet Diskusi Kamisan dengan Tema: “Status Hukum dan
Klasifikasi Aset Digital Dalam Sistem Hukum Indonesia
9.
Bukti P-9
: Pamflet Webinar Nasional bertema "Kekosongan Regulasi
Aset Digital di Indonesia: Implikasi Hukum dan Urgensi
Pembentukan Kebijakan"
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Kepemilikan Aset Digital PEMOHON I (Akun Kripto)
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Kepemilikan Aset Digital PEMOHON II (Akun E-
Money)
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Kepemilikan Aset Digital PEMOHON III (Akun E-
Money)
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
43
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 7 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843, selanjutnya disebut UU
11/2008) yang tidak dilakukan perubahan dan Pasal 5 ayat (3) UU 11/2008
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905,
selanjutnya disebut UU 1/2024) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
44
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 dan Pasal 7 UU 11/2008
yang rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024:
“(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila
menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang ini”.
Pasal 7 UU 11/2008:
45
“Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau
menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang
memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan”.
2.
Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III dalam permohonan a quo
menerangkan kualifikasinya sebagai mahasiswa yang aktif dalam organisasi
bernama Voice Law.id yang merupakan organisasi yang bergerak dan
berfokus pada advokasi hukum, edukasi masyarakat, serta kajian terhadap
kebijakan pemerintah;
4.
Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III juga menyebut dirinya sebagai
pemilik aset digital yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan aset digitalnya
masing-masing yaitu bukti P-10 (Pemohon I), bukti P-11 (Pemohon II), dan
bukti P-12 (Pemohon III);
5.
Bahwa kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon I, Pemohon II dan
Pemohon III adalah adanya kekosongan norma yang menyebabkan pemilik
aset digital selaku pemilik sah sekaligus calon pewaris atas aset digital, tidak
memiliki jaminan perlindungan hukum yang jelas terhadap hak mereka atas
aset digitalnya;
Berdasarkan uraian kedudukan hukum yang dikemukakan tersebut di atas,
menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III dalam kualifikasinya
sebagai perorangan warga negara Indonesia sekaligus pemilik aset kripto
(cryptocurrency) untuk Pemohon I dan pemilik uang elektronik (e-money) untuk
Pemohon II serta Pemohon III, telah dapat menjelaskan adanya hak konstitusional
yang dimilikinya dan dianggap dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 5 ayat (3)
UU 1/2024 dan Pasal 7 UU 11/2008 yang dimohonkan pengujian. Anggapan
kerugian hak konstitusional Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III tersebut
bersifat spesifik dan aktual yang disebabkan karena hak konstitusionalnya
berkenaan dengan hak untuk mendapatkan kepastian hukum menurut Pemohon I,
Pemohon II dan Pemohon III tidak terpenuhi karena adanya kekosongan hukum
pengaturan aset digital. Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III telah dapat
menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud timbul karena adanya
hubungan kausal (causal verband) dengan berlakunya norma Pasal 5 ayat (3) UU
46
1/2024 dan Pasal 7 UU 11/2008 yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu,
apabila permohonan dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional yang
dimaksud tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
inkonstitusionalitas norma Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 dan Pasal 7 UU 11/2008 yang
dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon I, Pemohon II, dan
Pemohon III (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan
pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 5 ayat (3)
UU 1/2024 dan Pasal 7 UU 11/2008 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan mengemukakan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 dan Pasal 7 UU
11/2008 belum mengatur tentang keberadaan aset digital sebagai bagian dari
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan hak yang dapat
diwariskan, sehingga perlu adanya payung hukum khusus yang mengatur dan
melindungi aset digital yang meliputi mekanisme pewarisannya, mengingat saat
ini belum ada regulasi komprehensif yang mengakomodir keberadaan dan
pengalihan aset digital di Indonesia beserta mekanisme penyelesaian
sengketanya;
2. Bahwa menurut para Pemohon, pengaturan mengenai aset digital harus diatur
melalui undang-undang dan bukan peraturan yang bersifat sektoral demi
menjamin kepastian dan stabilitas hukum yang lebih kuat.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon dalam Petitum
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan:
1) Pasal 5 ayat (3) UU 11/2008 [Sic!] bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik mencakup juga bukti kepemilikan, eksistensi, dan transaksi atas aset
47
digital, seperti mata uang kripto, token digital, akun media sosial, dan bentuk
aset digital lainnya;
2) Pasal 7 UU 11/2008 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang
tidak dimaknai bahwa hak yang dinyatakan, diperkuat, atau ditolak berdasarkan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik juga mencakup hak
kepemilikan atas aset digital, seperti akun media sosial, mata uang kripto, token
digital, dan bentuk aset digital lainnya.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil permohonannya, para
Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-12 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan saksama permohonan
para Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas yang
harus dijawab Mahkamah adalah apakah norma Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 dan
Pasal 7 UU 11/2008 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum para
Pemohon. Terhadap persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan para
Pemohon tersebut, terlebih dahulu Mahkamah akan menjelaskan hal-hal sebagai
berikut.
Bahwa dalam perkembangan kehidupan modern dengan dukungan
teknologi saat ini telah mengubah cara manusia beraktivitas. Dalam kaitan ini,
konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika)
mengalami perkembangan yang sangat pesat dan tidak dapat dibendung, seiring
dengan terus ditemukannya inovasi-inovasi baru dalam ranah teknologi informasi,
media, dan komunikasi. Fenomena ini menciptakan integrasi lintas sektor yang
mengubah cara manusia berinteraksi, bertransaksi, dan menjalankan aktivitas
sosial, ekonomi, serta hukum secara digital, yang cenderung dilakukan melalui
sistem elektronik atau ruang siber (cyber space). Meskipun bersifat virtual, pada
hakikatnya kegiatan atau tindakan hukum di ruang siber merupakan tindakan atau
perbuatan hukum yang nyata [vide Penjelasan Umum UU 11/2008]. Kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi, khususnya di ruang siber juga berimplikasi pada
48
tindakan hukum di bidang keperdataan (privat), di antara subjek hukum dengan
objek hukum, in casu objek hukum berupa benda digital.
Bahwa dalam kaitan dengan perkembangan di atas, pembentuk undang-
undang sebelumnya telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997
tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU 32/1997). Pada saat itu, UU 32/1997
disusun sebagai landasan hukum agar kegiatan usaha komoditi dapat terselenggara
secara teratur, wajar, efisien, efektif, dan terlindunginya masyarakat dari tindakan
yang merugikan, serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang
melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditi. Bersamaan dengan
berlakunya UU 32/1997, dibentuk pula Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) yang diberikan kewenangan oleh UU 32/1997 untuk melakukan
pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan perdagangan
berjangka komoditi [vide Pasal 4 ayat (1) UU 32/1997]. Sebagai salah satu upaya
mendukung peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang
berkaitan dengan perdagangan global, UU 32/1997 kemudian diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU 10/2011)
[vide Konsideran Menimbang huruf b UU 10/2011]. Dalam ketentuan UU 10/2011
antara lain dilakukan perubahan definisi mengenai komoditi yaitu semua barang,
jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari komoditi, yang dapat
diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah,
dan/atau kontrak derivatif lainnya.
Dalam perkembangan lebih lanjut, pemerintah mulai mengakui aset
dalam bentuk representasi digital sebagai komoditi sejak tahun 2018 dengan
berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang
Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto
Asset) (Permendag 99/2018), yakni ketika aset kripto (crypto asset) ditetapkan
sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang
diperdagangkan di bursa berjangka [vide Pasal 1 Permendag 99/2018]. Adapun
pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan aset kripto (crypto asset) sebagai
komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di
bursa berjangka, termasuk pembinaan, pengawasan, dan pengembangannya
ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU
4/2023), tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan aset keuangan
49
digital, termasuk aset kripto, beralih dari Bappebti kepada otoritas sektor keuangan
yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [vide Pasal 312 ayat (1), Penjelasan Pasal 312
UU 4/2023, dan Pasal 8 angka 4 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 6 Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK)]. Pasal
6 ayat (1) huruf e dalam Pasal 8 angka 4 UU 4/2023 pada pokoknya menentukan
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap salah satunya
kegiatan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta aset keuangan digital
dan aset kripto. Pada saat UU 4/2023 berlaku yaitu tanggal 12 Januari 2023,
peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan aset keuangan
digital dari Bappebti kepada OJK harus diselesaikan secara penuh paling lambat 24
(dua puluh empat) bulan [vide Pasal 312 ayat (1) huruf a UU 4/2023]. Artinya, tugas
pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan aset keuangan digital harus sudah
dialihkan sepenuhnya kepada OJK paling lambat tanggal 12 Januari 2025. UU
4/2023 juga mempertegas mandat bagi OJK untuk melakukan pengaturan dan
pengawasan terintegrasi dan konglomerasi keuangan. Dalam kaitan ini, UU 4/2023
juga menambah kewenangan OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan
terhadap koperasi yang bergerak di sektor keuangan, aktivitas aset digital, Inovasi
Teknologi Sektor Keuangan, penguatan fungsi edukasi, pelindungan konsumen,
dan pengawasan perilaku pasar (market conduct), yang bertujuan untuk membawa
sektor keuangan nasional lebih kuat dan berkembang [vide Penjelasan Umum UU
4/2023]. Selain itu, UU 4/2023 juga telah menentukan dalam Susunan Dewan
Komisioner OJK salah satunya adalah seorang Kepala Eksekutif Pengawas lnovasi
Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang
merangkap sebagai anggota Dewan Komisioner [vide Pasal 10 ayat (4) huruf g
dalam Pasal 8 angka 7 UU 4/2023]. Hal tersebut menunjukkan komitmen negara
dalam memperhatikan aktivitas pada sektor aset keuangan digital. Dalam kaitan ini,
yang dimaksud dengan aset keuangan digital merupakan aset keuangan yang
disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto
[vide Penjelasan Pasal 213 huruf h UU 4/2023]. Dengan demikian, segala aktivitas
yang berkaitan dengan aset kripto telah dikategorikan oleh undang-undang sebagai
salah satu ruang lingkup dari inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan diakui
sebagai aset keuangan digital. Jika dikaitkan dengan konteks instrumen hukum
internasional sebagaimana dimaktubkan dalam Principle 2 (2) of the Unidroit
Principles on Digital Assets and Private Law, dinyatakan bahwa “Digital asset means
an electronic record which is capable of being subject to control”. Sementara itu,
50
dalam perspektif teoretis, Joshua A. T. Fairfield dalam tulisannya mengenai virtual
property menjelaskan aset digital sebagai bentuk kekayaan virtual yang memiliki tiga
karakteristik penting, yaitu rivalrous (dapat dimiliki dan tidak dapat digunakan
bersama pada saat bersamaan), persistent (tidak mudah hilang atau musnah), dan
interconnected (terhubung dalam ekosistem digital) [vide Joshua A. T. Fairfield,
Virtual Property (Boston University Law Review) Vol.85- 1047, 2005]. Hal tersebut
sejalan dengan maksud penjelasan aset keuangan digital yang dimaktubkan dalam
Penjelasan Pasal 213 huruf h UU 4/2023.
Berkenaan dengan aset keuangan digital yang di dalamnya mencakup
aset kripto telah ditentukan pengertiannya adalah representasi digital dari nilai yang
dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan
penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi
transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan,
tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral tetapi diterbitkan oleh pihak
swasta, dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara
elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang
mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak
terdukung (unbacked crypto-asset) [vide Pasal 1 angka 6 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset
Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024)].
Berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di
atas, aset kripto telah diakui Indonesia sebagai komoditi berupa aset keuangan
digital yang dapat diperdagangkan dan dapat pula digunakan sebagai alat investasi.
Meskipun telah dikategorikan sebagai aset keuangan digital, namun untuk dapat
diakui sebagai alat pembayaran yang sah, hal tersebut menjadi kewenangan dari
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia yang mempunyai tugas
antara lain mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran [vide Pasal 8
huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU
23/1999) dalam Pasal 9 angka 3 UU 4/2023]. Dalam kaitan ini, Pasal 2 ayat (2) UU
23/1999 menyatakan bahwa uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di
wilayah negara Republik Indonesia. Walaupun demikian, Bank Indonesia sesuai
dengan kewenangannya, melalui peraturan Bank Indonesia dapat menetapkan
bentuk lain yang diakui sebagai alat pembayaran. Contohnya adalah uang elektronik
(e-money) yang sejak tahun 2009 berlaku sebagai alat pembayaran, dengan adanya
51
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik
(Electronic Money).
[3.11]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para Pemohon berkenaan
dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 dan Pasal 7 UU
11/2008, yang menurut para Pemohon telah melanggar hak untuk mengembangkan
diri dan memperoleh manfaat dari teknologi serta bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dikarenakan norma
a quo belum mengatur keberadaan aset digital sebagai bagian dari informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik serta hak yang dapat diwariskan, sehingga
perlu adanya payung hukum khusus yang mengatur dan melindungi aset digital yang
meliputi mekanisme pewarisannya, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
[3.11.1] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon penting bagi Mahkamah
menegaskan keberadaan norma Pasal 5 UU 1/2024 yang pada prinsipnya mengatur
alat bukti elektronik yang merupakan perubahan dari norma sebelumnya yang diatur
dalam UU 11/2008. Namun, perubahan tersebut tidak terkait dengan norma Pasal 5
ayat (3) UU 1/2024 yang dimohonkan pengujian karena secara substansi normanya
tetap sama atau tidak mengalami perubahan. Perubahan dalam Pasal 5 UU 1/2024
hanya terkait dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) serta Penjelasan Pasal 5
ayat (1) dan ayat (4) UU 11/2008. Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) UU 1/2024
menegaskan bahwa ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah tidaklah
berlaku dalam hal diatur lain dalam undang-undang. Kemudian pada Penjelasan
Pasal 5 ayat (1) UU 1/2024 menyatakan bahwa keberadaan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk
memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik dan
transaksi elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan
perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik. Dalam kaitan dengan
norma Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 yang menurut para Pemohon inkonstitusional,
pada prinsipnya norma a quo merupakan bagian dari ketentuan yang bersifat umum
dalam mengatur mengenai informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik [vide
Bab III UU 11/2008 juncto UU 1/2024]. Pasal 5 ayat (3) a quo dimaksudkan sebagai
52
batasan keabsahan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yaitu
dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan UU 11/2008
yang telah diubah terakhir dengan UU 1/2024. Menurut Mahkamah, ketika suatu
pasal dalam undang-undang dirumuskan secara umum adalah dimaksudkan agar
substansinya mencakup aspek yang lebih luas, sehingga tidak berarti menjadikan
pasal tersebut inkonstitusional. Sementara itu, para Pemohon mendalilkan bahwa
Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 tidak adaptif terhadap perkembangan teknologi dan telah
membatasi pengakuan hukum atas eksistensi aset digital. Akan tetapi, petitum para
Pemohon yang menghendaki Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 dimaknai bahwa informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik mencakup juga bukti kepemilikan,
eksistensi, dan transaksi atas aset digital, seperti mata uang kripto, token digital,
akun media sosial, dan bentuk aset digital lainnya, justru akan mempersempit dan
membatasi ruang lingkup Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 itu sendiri. Petitum demikian,
menurut Mahkamah, juga mengakibatkan ketidakjelasan norma Pasal 5 ayat (3) a
quo karena menjadi tidak jelas batasan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik akibat bercampur aduknya aturan mengenai keabsahan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan ketentuan mengenai aset keuangan
digital.
Selanjutnya, berkaitan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
norma Pasal 7 UU 11/2008, setelah Mahkamah mencermati rumusan norma a quo
dimaksudkan untuk mengatur suatu informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik agar dapat digunakan sebagai alasan timbulnya suatu hak. Sebelum
dapat digunakan sebagai alasan timbulnya hak, agar suatu informasi dan/atau
dokumen dapat dikategorikan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik maka haruslah dibuktikan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik dimaksud adalah berasal dari sistem elektronik yang memenuhi syarat
berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga kemudian dapat digunakan
sebagai alasan timbulnya suatu hak. Artinya, dengan rumusan Pasal 7 tersebut,
apabila aset digital yang dimaksud para Pemohon merupakan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik berasal dari sistem elektronik yang memenuhi syarat
berdasarkan peraturan perundang-undangan maka hal tersebut pada dasarnya
sudah memenuhi alasan timbulnya suatu hak. Petitum para Pemohon yang
menghendaki Pasal 7 UU 11/2008 dimaknai bahwa “hak yang dinyatakan, diperkuat,
atau ditolak berdasarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik juga
mencakup hak kepemilikan atas aset digital, seperti akun media sosial, mata uang
53
kripto, token digital, dan bentuk aset digital lainnya”, selain tidak tepat pemaknaan
tersebut, juga justru menimbulkan ketidakjelasan rumusan norma dan bahkan
mempersempit berlakunya norma Pasal 7 UU 11/2008 itu sendiri.
Berikutnya terhadap dalil para Pemohon yang mempersoalkan
ketidakjelasan pengaturan hak waris atas aset digital, terlebih dahulu Mahkamah
mempertimbangkan bahwa secara doktriner, pewarisan adalah perpindahan
kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain.
Artinya, unsur dari pewarisan adalah adanya orang yang meninggal dunia, harta
yang ditinggalkan, dan ahli waris. Apabila aset dalam bentuk representasi digital
dinilai sebagai suatu harta maka pada dasarnya aset tersebut dapat diwariskan.
Namun demikian, terdapat hal-hal yang menjadikan aset dalam bentuk representasi
digital memiliki perbedaan dengan aset non-digital pada umumnya. Keberagaman
bentuk representasi digital menjadikan ketentuan pewarisan tidak mudah diterapkan
padanya. Sebagai contoh pewarisan terhadap akun media sosial menjadi sulit
dilakukan karena terdapat perbedaan pengaturan terhadap tiap akun karena tiap-
tiap
penyedia/provider/platform
media
sosial
memiliki
kebebasan
dalam
menentukan pengaturannya masing-masing terhadap para penggunanya, termasuk
status dari suatu akun yang penggunanya telah meninggal. Bahkan umumnya,
penyediaan layanan bentuk representasi digital adalah bersifat lintas negara
sehingga mencakup pula peraturan yang berbeda pada masing-masing negara,
termasuk hukum yang berlaku ketika terjadi sengketa seperti waris. Bisa jadi antara
negara yang satu dengan negara yang lain memiliki kebijakan dan aturan hukum
yang berbeda dalam menilai suatu aset dalam bentuk representasi digital, di mana
hal tersebut berkaitan pula dengan kedaulatan masing-masing negara. Selain itu,
tidak semua bentuk representasi digital dapat dikategorikan sebagai aset keuangan
digital. Jikapun diakui sebagai aset keuangan digital, seperti aset kripto, aset
tersebut belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah sehingga belum dapat
dipersamakan dengan simpanan nasabah pada suatu bank berupa uang yang telah
diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Meskipun demikian, ketentuan pewarisan
terhadap segala bentuk representasi digital tidak dapat dilepaskan dari bagaimana
pengakuan negara terhadap setiap aset digital tersebut yang diejawantahkan
melalui peraturan perundang-undangan, karena hal tersebut dapat menentukan
apakah aset digital dimaksud dapat dikategorikan sebagai harta yang ditinggalkan,
yang merupakan salah satu unsur dari pewarisan.
54
Berkaitan dengan dalil para Pemohon yang menginginkan adanya
ketentuan pewarisan atas aset digital dengan menguji norma Pasal 5 ayat (3) UU
1/2024 dan Pasal 7 UU 11/2008, Mahkamah berpendapat, ketentuan pewarisan
pada dasarnya telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
antara lain, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam.
Artinya, ketika UU 11/2008 juncto UU 1/2024 sebagai dasar hukum atas
keberlakuan informasi dan transaksi elektronik tidak mengatur mengenai pewarisan
aset digital maka bukan berarti pasal-pasal dalam UU 11/2008 juncto UU 1/2024
menjadi bertentangan dengan konstitusi sebagaimana yang didalilkan para
Pemohon. Terlebih, setelah Mahkamah membaca dan mencermati secara saksama
permohonan para Pemohon telah ternyata tidak dikonstruksikan secara jelas perihal
keterkaitan antara hak waris aset digital dengan berlakunya norma Pasal 5 ayat (3)
UU 1/2024 dan Pasal 7 UU 11/2008, sehingga Mahkamah tidak menemukan adanya
persoalan konstitusionalitas dalam norma Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 dan Pasal 7
UU 11/2008 sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dalam hal ini, terlepas
dari keberadaan aset kripto sebagai aset yang dapat diwariskan atau tidak, namun
secara faktual aset kripto telah memiliki nilai ekonomis. Akan tetapi, oleh karena
para Pemohon mempersoalkan norma Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 yang mengatur
informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik, serta norma Pasal 7 UU 11/2008
yang dimaksudkan sebagai ketentuan yang mengatur suatu informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang dapat digunakan sebagai alasan timbulnya suatu
hak [vide Bab III dan Penjelasan Pasal 7 UU 11/2008], sehingga keinginan para
Pemohon tersebut apabila dikabulkan adalah sesuatu yang tidak tepat. Sebab,
apabila Mahkamah mengikuti petitum para Pemohon justru hal ini akan merusak
konstruksi norma dalam UU 11/2008 dan UU 1/2024 yang berkaitan dengan
berlakunya norma Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 dan Pasal 7 UU 11/2008. Dengan
demikian, dalil para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, para Pemohon juga mempersoalkan mengenai tidak adanya
dasar hukum penyelesaian sengketa terkait aset digital. Berkenaan dengan
persoalan tersebut pada dasarnya telah diakomodir dalam Pasal 46 angka 24
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang yang mengubah Pasal 65 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2014 tentang Perdagangan. Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi
dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang sedang
55
bersengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau
melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. Artinya dengan mendasarkan
pada ketentuan tersebut, sepanjang aset yang dimaksud para Pemohon dilakukan
dalam transaksi dagang melalui sistem elektronik maka jika terjadi sengketa dapat
diselesaikan melalui jalur litigasi dan non litigasi termasuk melalui pengadilan.
Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
[3.11.2] Bahwa para Pemohon juga mendalilkan pengaturan mengenai aset digital
harus diatur melalui undang-undang tersendiri dan bukan peraturan yang bersifat
sektoral agar dapat menjamin kepastian hukum yang lebih kuat. Terhadap dalil para
Pemohon tersebut, Mahkamah menilai permohonan para Pemohon dalam
positanya pada pokoknya mempersoalkan tidak adanya pengaturan khusus perihal
kepemilikan aset digital, seperti akun media sosial, mata uang kripto, token digital,
dan bentuk aset digital lainnya. Meskipun para Pemohon menjelaskan bahwa
terdapat perbedaan mengenai aset digital dan aset keuangan digital, namun di satu
sisi dalam positanya para Pemohon menyebutkan aset kripto sebagai aset
keuangan digital [vide permohonan hlm. 27 s.d. 28], sedangkan di sisi lain dalam
petitum para Pemohon mengkategorikan aset kripto sebagai aset digital [vide
permohonan hlm. 53-54]. Terlepas dari ketidakjelasan uraian para Pemohon
tersebut, khusus terhadap status aset kripto sendiri sudah terdapat dasar
pengaturannya dalam UU 4/2023 dan peraturan pelaksananya. Sedangkan, akun
media sosial apabila merujuk pada Unidroit Principles on Digital Assets and Private
Law, menyebutkan dalam Illustration 4 bahwa “A social media page with password
for access is not a digital asset”. Artinya, akun media sosial bukanlah aset digital
karena generalisasi tentang media sosial atau platform jejaring sosial sulit dilakukan
[vide Principle 2 of the Unidroit Principles on Digital Assets and Private Law,
commentary point 2.16]. Andaipun akun media sosial, token digital, dan bentuk
representasi digital lainnya hendak pula para Pemohon mohonkan agar diakui
sebagai suatu aset keuangan digital sebagaimana aset kripto, maka hal tersebut
menjadi kewenangan lembaga yang memiliki otoritas dalam sektor keuangan untuk
mengaturnya sebagaimana telah dipertimbangkan pada Paragraf [3.10] di atas.
Terlebih, jika keinginan para Pemohon melalui petitumnya yang
menghendaki mata uang kripto, token digital, akun media sosial, dan bentuk aset
digital lainnya dimuat dalam pemaknaan Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 dan Pasal 7
UU 11/2008 maka hal tersebut justru menjadi tidak konsisten dengan dalil para
Pemohon sendiri yang mendalilkan Indonesia perlu memiliki aturan khusus tentang
56
aset digital lewat instrumen undang-undang. Aturan khusus dalam undang-undang
tersendiri yang dimaksud para Pemohon tersebut seharusnya diperjuangkan melalui
lembaga pembentuk undang-undang, di mana para Pemohon dapat secara aktif
pula berpartisipasi dalam proses pembentukan undang-undang dimaksud.
Meskipun demikian, Mahkamah mengapresiasi niat dan keinginan para Pemohon
yang concern terhadap keberadaan aset keuangan digital yang memiliki potensi
membantu kemajuan perekonomian negara.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 dan Pasal 7 UU 11/2008
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup kepemilikan atas aset digital, seperti
akun media sosial, mata uang kripto, token digital, dan bentuk aset digital
lainnya, menurut Mahkamah adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, Mahkamah berpendapat Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 dan Pasal 7 UU 11/2008
telah ternyata tidak bertentangan dengan hak untuk mengembangkan diri dan
memperoleh manfaat dari teknologi serta tidak bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin dalam
UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon.
Dengan demikian, permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena
dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
57
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal dua puluh tujuh, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh enam, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 15.35 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Jefri
Porkonanta Tarigan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
58
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
43
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 7 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843, selanjutnya disebut UU
11/2008) yang tidak dilakukan perubahan dan Pasal 5 ayat (3) UU 11/2008
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905,
selanjutnya disebut UU 1/2024) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
44
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 dan Pasal 7 UU 11/2008
yang rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024:
“(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila
menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang ini”.
Pasal 7 UU 11/2008:
45
“Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau
menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang
memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan”.
2.
Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III dalam permohonan a quo
menerangkan kualifikasinya sebagai mahasiswa yang aktif dalam organisasi
bernama Voice Law.id yang merupakan organisasi yang bergerak dan
berfokus pada advokasi hukum, edukasi masyarakat, serta kajian terhadap
kebijakan pemerintah;
4.
Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III juga menyebut dirinya sebagai
pemilik aset digital yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan aset digitalnya
masing-masing yaitu bukti P-10 (Pemohon I), bukti P-11 (Pemohon II), dan
bukti P-12 (Pemohon III);
5.
Bahwa kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon I, Pemohon II dan
Pemohon III adalah adanya kekosongan norma yang menyebabkan pemilik
aset digital selaku pemilik sah sekaligus calon pewaris atas aset digital, tidak
memiliki jaminan perlindungan hukum yang jelas terhadap hak mereka atas
aset digitalnya;
Berdasarkan uraian kedudukan hukum yang dikemukakan tersebut di atas,
menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III dalam kualifikasinya
sebagai perorangan warga negara Indonesia sekaligus pemilik aset kripto
(cryptocurrency) untuk Pemohon I dan pemilik uang elektronik (e-money) untuk
Pemohon II serta Pemohon III, telah dapat menjelaskan adanya hak konstitusional
yang dimilikinya dan dianggap dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 5 ayat (3)
UU 1/2024 dan Pasal 7 UU 11/2008 yang dimohonkan pengujian. Anggapan
kerugian hak konstitusional Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III tersebut
bersifat spesifik dan aktual yang disebabkan karena hak konstitusionalnya
berkenaan dengan hak untuk mendapatkan kepastian hukum menurut Pemohon I,
Pemohon II dan Pemohon III tidak terpenuhi karena adanya kekosongan hukum
pengaturan aset digital. Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III telah dapat
menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud timbul karena adanya
hubungan kausal (causal verband) dengan berlakunya norma Pasal 5 ayat (3) UU
46
1/2024 dan Pasal 7 UU 11/2008 yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu,
apabila permohonan dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional yang
dimaksud tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
inkonstitusionalitas norma Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 dan Pasal 7 UU 11/2008 yang
dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon I, Pemohon II, dan
Pemohon III (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan
