PUU
Tahun 2024
51/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H.,M.H.
Tanggal Putusan: 2024-07-30
UU Diuji: UU 24/2003, UU 7/2020, UU 7/2017, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 51/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 25 Maret 2024, yang diajukan oleh perorangan
warga negara Indonesia bernama Dr. Demas Brian
Wicaksono, S.H., M.H., beralamat di Perum. Tiara Brawijaya
Blok Anggrek Nomor 5 Lingkungan Gaplek, Kelurahan
Bakungan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi,
Provinsi Jawa Timur. Dalam hal ini, memberi kuasa kepada
Sunandiantoro, S.H., M.H., Anang Suindro, S.H., M.H., dan
Geo Gowino Pasa, S.H., M.Kn, yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal
26 Maret 2024
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
45/PUU/PAN.MK/ AP3/03/2024, bertanggal 25 Juni 2024 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 25 Juni 2024 dengan
Nomor 51/PUU-XXII/2024 mengenai Pengujian Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
2
Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
51/PUU-XXII/2024 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 51.51/
PUU/TAP.MK/Panel/06/2024 tentang Pembentukan Panel
Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 51/PUU-
XXII/2024, bertanggal 25 Juni 2024;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
51.51/PUU/TAP.MK/HS/06/2024
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 51/PUU-XXII/2024, bertanggal 25 Juni
2024;
c. bahwa
terhadap
perkara
a
quo,
Mahkamah
telah
menjadwalkan untuk persidangan Pendahuluan pada tanggal
8 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan permohonan
Pemohon. Berkenaan dengan hal tersebut, Pemohon juga
telah dipanggil secara sah dan patut dengan surat Panitera
Mahkamah
Nomor
141.51/PUU/PAN.MK/PS/06/2024,
bertanggal 28 Juni 2024, perihal Panggilan Sidang. Pada
persidangan dimaksud Pemohon tidak hadir. Meskipun
Pemohon pada tanggal 5 Juli 2024 mengirimkan surat
3
elektronik melalui handphone juru panggil Mahkamah, yang
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk dapat
melaksanakan persidangan secara daring/online. Berkenaan
dengan hal tersebut, Mahkamah melalui Juru Panggil telah
mengirimkan fitur (link) persidangan daring/online kepada
Pemohon sebagaimana permintaan Pemohon kepada
Mahkamah dalam surat elektronik bertanggal 5 Juli 2024 dan
Juru Panggil telah melakukan konfirmasi kehadiran Pemohon
pada
persidangan
a
quo,
akan
tetapi
handphone
Pemohon/Kuasanya tidak bisa dihubungi. Terlebih, Panel
Hakim telah membuka sidang Pendahuluan dan memanggil
Pemohon untuk memasuki ruang sidang, namun Pemohon
tidak hadir [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 51/PUU-
XXII/2024 tanggal 8 Juli 2024];
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
2/2021) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa
hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah
meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah
menyatakan permohonan gugur”;
e. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf c dan huruf d di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim
pada tanggal 9 Juli 2024, telah berkesimpulan bahwa
ketidakhadiran Pemohon pada sidang pertama Pemeriksaan
Pendahuluan menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh
dalam mengajukan permohonan. Oleh karena dalam Surat
Panggilan Sidang yang disampaikan melalui Juru Panggil
telah diinformasikan bahwa Pemohon dapat menghadiri
sidang secara daring dengan terlebih dahulu mengajukan
permohonan kepada Mahkamah [vide Pasal 37 PMK 2/2021].
4
Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan
gugur;
f. bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, berdasarkan Pasal 41 ayat (5) jo. Pasal 75
ayat (1) huruf c PMK 2/2021 terhadap permohonan a quo
Mahkamah mengeluarkan Ketetapan;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa, tanggal sembilan, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai
5
diucapkan pukul 10.30 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan
Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Agusniwan Etra sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Agusniwan Etra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum tersebut di atas, berdasarkan Pasal 41 ayat (5) jo. Pasal 75 ayat (1) huruf c PMK 2/2021 terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: Menyatakan permohonan Pemohon gugur. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai 5 diucapkan pukul 10.30 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Agusniwan Etra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Arsul Sani ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Ridwan Mansyur ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. M. Guntur Hamzah PANITERA PENGGANTI, ttd. Agusniwan Etra
