Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

51/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pemohon: Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H.,M.H.
Tanggal Putusan: 2024-07-30
UU Diuji: UU 24/2003, UU 7/2020, UU 7/2017, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon gugur.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)