PUU
Tahun 2023
51/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai GARUDA), dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Ridha Sabana (Ketua Umum) dan Yohanna Murtika (Sekretaris Jenderal)
Tanggal Putusan: 2023-09-19
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 2/2008, UU 28/1999, UU 19/2019, UU 30/2002
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 51/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai GARUDA), dalam hal ini
diwakili oleh:
1. Nama
:
Ahmad Ridha Sabana
Jabatan
:
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai GARUDA
Alamat
:
Jalan Penjernihan 1 Nomor 28, Bendungan Hilir,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
2. Nama
:
Yohanna Murtika
Jabatan
:
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai
GARUDA
Alamat
:
Jalan Penjernihan 1 Nomor 28, Bendungan Hilir,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 28 April 2023 memberi kuasa kepada
Desmihardi, S.H., M.H. dan M. Malik Ibrohim, S.H., M.H., para advokat dari Kantor
Hukum MAD & Partners yang berkedudukan hukum di Komplek Maesounette Blok
B 16-17, Kramat Jaya Baru, Jalan Percetakan Negara Raya II, Kramat Jaya Baru,
Jakarta Pusat, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas
nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
2
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca keterangan tertulis ahli Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Oktavianus
Rasubala;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Komite Independen
Pemantau Pemilu (KIPP) dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR);
Memeriksa bukti-bukti Pihak Terkait Oktavianus Rasubala dan Pihak
Terkait KIPP dan JPPR;
Membaca kesimpulan Pemohon dan kesimpulan beserta keterangan
tertulis ahli dari Pihak Terkait KIPP dan JPPR.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
3 Mei 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 Mei
2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Nomor 46/PUU/PAN.MK/AP3/05/2023
dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 51/PUU-XXI/2023 pada tanggal 9 Mei 2023, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 5 Juni 2023 dan diterima di Mahkamah pada tanggal 5 Juni
2023, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa pengujian Undang-
Undang terhadap Undang Undang Dasar 1945 diatur dalam:
1. Ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
MK atau Mahkamah) diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk
melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945. Selanjutnya,
berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
3
beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang (UU) terhadap UUD NRI Tahun 1945”;
3. Selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945 diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945 juga diatur berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan yang telah diubah beberapa kali terakhir melalui
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, yang berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
5. Pengujian UU 7/2017 terhadap UUD 1945 adalah perkara konstitusi yang
menjadi kewenangan Mahkamah dan permohonan pengujian ini telah
mengacu dan mempedomani Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
6. Mahkamah dalam melaksanakan kewenangannya menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945, melekat 5 (lima) fungsi yakni:
a. Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Kontitusi (The Guardian of
Constitution).
b. Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Akhir Konstitusi (The Final
4
Interpreter of Constitution).
c. Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi (The Guardian of
Democracy).
d. Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung hak konstitusional warga negara
(The Protector of Citizen’s Constitutional Rights).
e. Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia (The
Protector of Human Rights).
7. Dalam melaksanakan kewenangannya menguji ketentuan Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 terhadap UUD 1945, Mahkamah sedang menjalankan fungsi
sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution) dan pelindung hak
konstitusional warga negara (the protector of citizen’s constitutional rights)
karena hak konstitusional Pemohon potensi dirugikan dengan berlakunya
norma 169 huruf q UU 7/2017.
8. Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi berhak dan
berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas Pasal 169 huruf q
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap
UUD 1945, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta penjelasannya mengatur
bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau hak
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a) perorangan warga negara Indonesia;
b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undangundang;
c) badan hukum publik atau privat; atau
d) lembaga negara.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945.
2. Terkait kedudukan hukum dalam kaitannya dengan kerugian konstitusional,
Mahkamah telah membuat batasan dalam Putusan Mahkamah Nomor
006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007, yang pada dasarnya
mensyaratkan 5 (lima) hal, yaitu:
5
a. adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang
diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian dan/atau kewenangan Konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
3. Terkait dengan kedudukan hukum Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK, Pemohon adalah badan hukum partai politik yang
didirikan menurut hukum negara Republik Indonesia pada tanggal 30
November 2007 sebagaimana Akta Pendirian Nomor 76 tertanggal 30
November 2007, dibuat di hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo Notaris di
Jakarta dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-
25.AH.11.01 Tahun 2008 tentang Pengesahan Partai Kerakyatan Nasional
sebagai Badan Hukum tertanggal 03 April 2008. Selanjutnya, Pemohon
berubah nama menjadi Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai
GARUDA) sebagaimana Akta Perubahan AD dan ART Partai Kerakyatan
Nasional Nomor 15 tertanggal 6 April 2015 dan diubah dalam Akta Perubahan
AD dan ART dan Restrukturisasi Kepengurusan DPP Partai GARUDA Nomor
37 tertanggal 30 Mei 2018, keduanya dibuat di hadapan Ilmiawan Dekrit
Supatmo Notaris di Jakarta dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan
HAM masing-masing Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2015 tentang
Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai GARUDA
tertanggal 13 Mei 2015 dan Nomor M.HH-12.AH.11.01 Tahun 2018 tentang
Pengesahan Restrukturisasi Kepengurusan DPP Partai GARUDA tertanggal
17 Desember 2018 dan perubahan terakhir sebagaimana dimaksud dalam
Akta Perubahan Struktur Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat Partai
6
Garda Perubahan Indonesia (Partai GARUDA) Nomor 30 tertanggal 28 Maret
2022, dibuat di hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, S.H, Notaris di Jakarta,
dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Nomor
M.HH-07.AH.11.02 Tahun 2022 tertanggal 10 Juni 2022 tentang Pengesahan
Perubahan Struktur Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Garda Perubahan Indonesia (Partai GARUDA) Periode 2020-2025.
4. Ketua Umum adalah Tuan Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal
adalah Nyonya Yohanna Murtika sebagaimana tersebut dalam Akta
Perubahan Struktur Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Garda Perubahan Indonesia (Partai GARUDA) Nomor 30 tertanggal 28 Maret
2022 yang dibuat dihadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, Notaris di Jakarta dan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor M.HH-07.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan
Struktur Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Garda
Perubahan Indonesia (Partai GARUDA) Periode 2020-2025. Berdasarkan
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga dalam Akta Nomor
21 tertanggal 12 September 2021 yang dibuat dihadapan Ilmiawan Dekrit
Supatmo, Notaris di Jakarta yang telah disahkan melalui Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-
21.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Partai Indonesia Partindo menjadi Partai
Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Ketua Umum selaku pimpinan
dan perwakilan pengurus DPP Partai GARUDA berhak bertindak untuk dan
atas nama DPP Partai GARUDA untuk melakukan perbuatan hukum terkait
DPP Partai GARUDA. Dengan demikian, Pemohon berwenang untuk
mewakili DPP Partai GARUDA sebagai badan hukum partai politik dalam
mengajukan permohonan a quo.
5. Pemohon adalah Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 sebagaimana
Diktum Ketiga huruf g Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
Tahun 2024.
7
6. Pemohon sebagai Partai Politik “non-parlemen” sebelumnya tidak ikut
membahas UU 7/2017, sehingga sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 35/PUU-XII/2014 Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan
permohonan ini. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XII/2014
menyatakan bahwa partai politik yang telah ambil bagian dan turut serta
dalam pembahasan dan pengambilan keputusan secara institusional melalui
perwakilannya di DPR atas pengesahan suatu Undang-Undang, tidak dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang ke Mahkamah
Konstitusi terhadap Undang-Undang tersebut. Oleh karena itu, Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji Undang-
Undang a quo.
7. Sebagai partai politik “non-parlemen”, maka kesempatan untuk turut
mengarahkan arah penyelenggaraan negara bagi Pemohon dapat dilakukan
melalui jalur “non-parlemen”. Satu diantaranya dengan mengajukan
permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 terhadap UUD 1945 ke
Mahkamah Konstitusi.
8. Terkait kedudukan hukum dalam kaitannya dengan kerugian konstitusional,
hak konstitusional Pemohon potensial dirugikan yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi atas keberlakuan norma Pasal 169
huruf q UU 7/2017.
9. Hak konstitusional Pemohon yang potensial dirugikan dalam penalaran yang
wajar dapat terjadi, yaitu:
a. Pasal 6 UUD 1945:
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga
negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih
lanjut dengan undang-undang.
b. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.
8
c. Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
d. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
10. Terkait kedudukan hukum dalam kaitannya dengan kerugian konstitusional
sebagaimana yurisprudensi Putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-III/2005
dan Nomor 011/PUU-V/2007 tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a. Pemohon adalah partai politik peserta pemilu yang memiliki hak
konstitusional berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) jo. Pasal 6 UUD
1945 untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Pemohon pun juga
berhak atas pengakuan, jaminan, kepastian hukum yang adil,
kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan bebas atas perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun yang dijamin dan dilindungi
oleh konstitiusi (vide Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) jo. Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945).
b. Hak konstitutisonal Pemohon tersebut (vide Pasal 6A jo. Pasal 6 jo. Pasal
28D ayat (1) dan ayat (3) jo. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945) telah dirugikan
dengan keberlakuan ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang
mengatur syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun. Kerugian Pemohon yaitu hak untuk
mengajukan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang
masih berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun menjadi terhambat,
sehingga Pemohon dirugikan oleh ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017
yangmana norma dimaksud telah menimbulkan ketidakadilan bagi
Pemohon.
c. Kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
9
terjadi karena Pemohon sebagai partai politik berpotensi kehilangan hak
konstitusional untuk mengajukan pasangan calon dan calon Wakil
Presiden yang masih berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun.
d. Oleh sebab itu, sebab berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017
telah menimbulkan akibat bagi Pemohon yaitu Pemohon sebagai partai
politik berpotensi kehilangan hak konstitusional untuk mengajukan
pasangan calon dan calon Wakil Presiden yang masih berusia di bawah
40 (empat puluh) tahun.
e. Dalam hal ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat, maka potensial kerugian hak konstitutsional
Pemohon tidak akan terjadi.
11. Pengaturan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk menjadi calon Presiden
dan calon Wakil Presiden telah diatur dalam ketentuan Pasal 169 UU 7/2017
yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil
Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan
tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
f. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang
memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan keuangan negara;
i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
l. terdaftar sebagai Pemilih;
m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan
kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang
dibuktikan
dengan
surat
pemberitahuan
tahunan
pajak
penghasilan wajib pajak orang pribadi;
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
10
Bhinneka Tunggal Ika;
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang
terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
t. memiliki
visi,
misi,
dan
program
dalam
melaksanakan
pemerintahan negara Republik Indonesia.
12. Hak Pemohon untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden (vide 6A ayat (2) jo. Pasal 6 UUD 1945) potensial dirugikan menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dengan keberlakuan
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang mengatur syarat berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun karena Pemohon tidak dapat mencalonkan pasangan
calon Presiden dan calon Wakil Presiden berusia di bawah 40 (empat puluh)
tahun untuk menjadi pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Padahal, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, kepastian hukum
yang adil, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan bebas atas
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun yang dijamin dan
dilindungi oleh konstitiusi (vide Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) jo. Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945). Di sisi lain, dalam konteks perkembangan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini, Pemohon pun mewakili
pendapat dan aspirasi rakyat Indonesia untuk mencalonkan pasangan calon
Presiden dan calon Wakil Presiden berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun
untuk menjadi pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
13. Dalam konteks pengakuan, jaminan, kepastian hukum yang adil, kesempatan
yang sama dalam pemerintahan, dan bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun, terdapat perbedaan perlakuan yang tidak
adil terkait persyaratan menjadi pasangan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden (kekuasaan eksekutif) dengan persyaratan menjadi calon anggota
DPR (kekuasaan legislatif). Padahal keduanya sama-sama terkait dengan
politik dan partai politik serta memiliki kedudukan yang sama dan karenanya
harus diperlakukan sama, sehingga segala perlakuan yang meniadakan
11
pengakuan atas persamaan, rasa keadilan, dan bersifat diskriminatif haruslah
ditiadakan.
14. Ketidakadilan tersebut tercermin dari tidak sedikit anggota DPR periode
2019-2024 yang berusia dibawah 40 (empat puluh) tahun bahkan di bawah
usia 30 (tiga puluh) tahun ketika dilantik diantaranya yaitu Hillary Brigitta
Lasut berusia 23 tahun dari Partai Nasdem, Muhammad Rahul berusia 23
tahun dari Partai Gerindra, Farah Puteri Nahlia berusia 23 tahun dari PAN,
Rizki Aulia Rahman Natakusumah berusia 25 tahun dari Partai Demokrat,
Adrian Jopie Paruntu berusia 25 tahun dari Partai Golkar, Marthen Douw
berusia 29 tahun dari PKB, Rojih Ubab Maemoen berusia 30 tahun dari PPP,
dan
Paramitha
Widya
Kusuma
berusia
31
tahun
dari
PDIP
(https://www.beritasatu.com/nasional/572663/ini-10-anggota-dpr-ri-
20192024-termuda;
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/01/05294661/profil-hillary-
brigitta-lasut-anggota-termuda-dpr-periode-2019-2024;
https://news.detik.com/berita/d-4729313/muda-muda-wakil-rakyat-ini-7-
anggota-dpr-di-bawah-25-tahun).
15. Dalam perbandingan dengan negara lain, tidak sedikit jabatan Presiden atau
Perdana Menteri yang dijabat oleh warga negara berusia di bawah 40 (empat
puluh) tahun ketika dilantik/menjabat, diantaranya:
a. Gabriel Boric Presiden Chile berusia 35 tahun;
b. Mahamat Deby Presiden Chad berusia 38 tahun;
c. Vjosa Osmani Presiden Kosovo berusia 38 tahun;
d. Leo Varadkar Perdana Menteri Ireland berusia 38 tahun;
e. Mohammed bin Salman Perdana Menteri Saudi Arabia berusia 37;
f. Dritan Abazovic Perdana Menteri Montenegro berusia 37 tahun;
g. Sanna Marin Perdana Menteri Finlandia berusia 34 tahun; dan
h. Jacinda Ardern Perdana Menteri New Zealand berusia 37 tahun.
(https://www.bbc.com/news/world-latin-america-59694056;
https://punchng.com/10-countries-with-the-worlds-youngest-leaders/;
https://www.bloomberg.com/news/articles/2022-09-20/at-36-world-s-
youngest-leader-boric-electrifies-un-assembly#xj4y7vzkg;
https://www.insider.com/the-youngest-national-leaders-in-the-world-ranked-
by-age-2017-10#georgias-prime-minister-irakli-garibashvili-is-40-years-old-
12
9; https://www.barrons.com/news/the-youngest-leaders-in-the-world-
01640005208; https://guardian.ng/news/the-youngest-leaders-in-the-world/).
16. Selain itu, Amerika Serikat yang seringkali dirujuk atau menjadi rujukan dalam
penerapan sistem pemerintahan, hukum, dan kenegaraannya, mengatur
syarat calon Presiden dalam konstitusi Amerika Serikat setidaknya berumur
35 (tiga puluh) lima tahun (https://www.usatoday.com/story/news/politics/
2022/11/25/who-was-the-youngest-and-oldest-president/10130185002/).
17. Dalam sejarah Islam sebagaimana telah diketahui secara umum dan luas,
tercatat Khalifah (Pemimpin) dengan usia yang relatif muda. Meski demikian,
sejarah telah mencatat kepemimpinan mereka demikian optimal dan
berprestasi tinggi. Khalifah dimaksud adalah Umar bin Abdul Aziz menjadi
Khalifah pada saat usianya 37 (tiga puluh tujuh) tahun, Harun al-Rasyid
menjadi Khalifah pada saat usianya 23 (dua puluh tiga) tahun dan
Muhammad al-Fatih (Sang Penakluk Konstantinopel) menjadi Khalifah pada
saat usianya sangat muda yakni 17 (tujuh belas) tahun.
18. Oleh karena itu, Pemohon sebagai partai politik memiliki hak konstitusional
(vide Pasal 6A ayat (2) jo. Pasal 6 UUD 1945) untuk mengajukan pasangan
calon Presiden dan calon Wakil Presiden berusia di bawah 40 (empat puluh)
tahun untuk menjadi pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Hak
konstitusional Pemohon potensi dirugikan menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi dengan keberlakuan norma Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 yang mengatur syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
19. Padahal partai politik manapun sangat wajar apabila mencalonkan kader atau
anggota terbaiknya untuk menjadi pasangan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden meskipun berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun.
20. Berdasarkan penjelasan Pemohon sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon
sebagai partai politik telah secara spesifik menjelaskan korelasi norma Pasal
169 huruf q UU 7/2017 dengan hak konstitusional (vide Pasal 6A ayat (2) jo.
Pasal 6 jo. Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) jo. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945)
yang potensial dirugikan menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi, sehingga apabila ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sepanjang frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, maka dapat dipastikan
13
potensial kerugian konstitusional Pemohon tidak akan terjadi dikemudian
hari. Oleh sebab itu, telah tampak adanya hubungan kausal (causal-verband)
antara kerugian konstitusional yang didalilkan dengan keberlakuan Pasal 169
huruf q UU 7/2017.
21. Sebelumnya dalam konteks pemilihan umum, Pemohon pernah mengajukan
permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Nomor
68/PUU-XX/2022 yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
Halmana menunjukan bahwa Pemohon sebagai partai politik demi hukum
dalam konteks pemilihan umum adalah memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam mengajukan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU
7/2017 terhadap UUD 1945.
22. Dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon untuk
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
dalam hal ini pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
1. Dalam rangka pemberdayaan partai politik pada era reformasi dan sesuai
dengan keinginan para penyusun perubahan terhadap UUD 1945, maka
salah satu sarana demokrasi dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil
Presiden ditentukan melalui partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 6A
ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum”.
Melalui partai politik rakyat dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan
pendapat tentang arah kehidupan dan masa depan dalam bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Partai politik dapat mengambil peran penting
dalam memberikan kebebasan, kesetaraan, dan kebersamaan sebagai
upaya untuk membentuk bangsa dan negara yang padu.
2. Partai politik merupakan saluran utama untuk memperjuangkan kehendak
rakyat, bangsa dan negara sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan
rekrutmen calon pimpinan nasional maupun daerah. Maka, sudah
seharusnya pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
14
partai politik yang penentuannya dilaksanakan secara demokratis dan
terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik atau kesepakatan
antar partai politik yang berkoalisi.
3. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
dinyatakan dalam Konsideran Menimbang huruf d yang berbunyi:
“Bahwa Partai Politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat
dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung
tinggi kebebasan yang bertanggung jawab”.
Partai politik dalam menyandang fungsinya sebagai penghubung antara
pemerintah dengan masyarakat baik dari bawah ke atas (up ward) maupun
dari atas ke bawah (down ward) dalam mengembangkan kehidupan
demokrasi, untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab.
Sehingga, dalam kehidupan demokrasi dan demokratisasi satu diantaranya
melalui pemilihan umum, sangat wajar dalam perkembangannya apabila
partai politik dalam konteks kehidupan bermasyarakat, negara dan bangsa
saat ini mencalonkan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden
yang memiliki potensi besar untuk kemajuan bangsa dan negara meskipun
calon tersebut berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun.
4. Adapun syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden telah ditentukan
dalam konstitusi yaitu Pasal 6 UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga
negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani
untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan
Wakil Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur
lebih lanjut dengan undang-undang.
Selanjutnya syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden diturunkan dan
diatur lebih lanjut dengan undang-undang yaitu melalui Pasal 169 UU
7/2017 yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil
Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan
tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
15
kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
f. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang
memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan keuangan negara;
i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
l. terdaftar sebagai Pemilih;
m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan
kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang
dibuktikan
dengan
surat
pemberitahuan
tahunan
pajak
penghasilan wajib pajak orang pribadi;
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika;
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang
terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
t. memiliki
visi,
misi,
dan
program
dalam
melaksanakan
pemerintahan negara Republik Indonesia.
5. Dengan demikian Pemohon sebagai partai politik memiliki hak konstitusional
(vide Pasal 6A ayat (2) jo. Pasal 6 UUD 1945) untuk mengajukan pasangan
calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang kemudian persyaratan calon
Presiden dan calon Wakil Presiden diatur lebih lanjut melalui ketentuan Pasal
169 UU 7/2017.
6. Adalah hal yang wajar dan beralasan apabila Pemohon sebagai partai politik
mencalonkan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden untuk
menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden meskipun berusia di bawah
40 (empat puluh) tahun. Namun demikian, hak konstitusional Pemohon (vide
Pasal 6A ayat (2) jo. Pasal 6 UUD 1945) potensi dirugikan dengan
keberlakuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang mengatur syarat berusia
16
paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Potensi kerugian menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan terjadi apabila Pemohon sebagai partai politik
mencalonkan calon potensial berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun yang
memiliki potensi besar untuk kemajuan bangsa dan negara serta memiliki
pengalaman dalam penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan dan potensi merugikan
hak Pemohon yang dijamin dan dilindungi dalam UUD 1945. Pemohon
sebagai partai politik memiliki hak untuk mengajukan pasangan calon
Presiden dan calon Wakil Presiden sebelum pelaksanaan pemilihan umum
(vide Pasal 6A ayat (2) UUD 1945) yang kemudian syarat calon Presiden dan
calon Wakil Presiden tersebut terdapat dalam ketentuan Pasal 6 UUD 1945
yaitu harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak
pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden,
serta syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih
lanjut dengan undang-undang.
8. Selanjutnya syarat tersebut diatur lebih lanjut dalam UU 7/2017. Namun
demikian, ketentuan UU 7/2017 khususnya Pasal 169 huruf q mengatur
syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun halmana berpotensi menghambat atau mereduksi hak
konstitusional Pemohon (vide Pasal 6A ayat (2) jo. Pasal 6 UUD 1945) untuk
mencalonkan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang
berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun. Padahal, dalam konteks
perkembangan politik, kebutuhan, keberlangsungan stabilitas pemerintahan
dan sistem presidensial saat ini, serta mewakili pendapat dan aspirasi rakyat
sangat wajar dalam perkembangannya apabila partai politik saat ini
mencalonkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meskipun berusia di
bawah 40 (empat puluh) tahun.
9. Di sisi lain, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan pula dengan
hak atas pengakuan, jaminan, kepastian hukum yang adil, serta kesempatan
yang sama dalam pemerintahan (vide Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD
1945). Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menunjukan tidak adanya
17
pengakuan dan jaminan atas hak Pemohon sebagai partai politik untuk
mencalonkan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang
berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun serta telah menimbulkan
ketidakpastian hukum yang adil bagi Pemohon dan mereduksi hak atas
kesempatan yang sama dalam pemerintahan karena Pemohon tidak dapat
mengajukan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang berusia di bawah
40 (empat puluh) tahun.
10. Pun demikian ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menciderai rasa
keadilan bagi Pemohon dan bersifat diskriminatif (vide Pasal 28I ayat (2) UUD
1945 karena terdapat perbedaan perlakuan yang tidak adil terkait
persyaratan menjadi pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden
(kekuasaan eksekutif) dengan persyaratan menjadi calon anggota DPR
(kekuasaan legislatif). Padahal keduanya sama-sama terkait dengan politik
dan partai politik serta dan memiliki kedudukan yang sama dan karenanya
harus diperlakukan sama, sehingga segala perlakuan yang meniadakan
pengakuan atas persamaan, rasa keadilan, dan bersifat diskriminatif haruslah
ditiadakan.
11. Ketidakadilan tersebut tercermin dari tidak sedikit anggota DPR periode
2019-2024 yang berusia dibawah 40 (empat puluh) tahun bahkan di bawah
usia 30 (tiga puluh) tahun ketika dilantik diantaranya yaitu Hillary Brigitta
Lasut berusia 23 tahun dari Partai Nasdem, Muhammad Rahul berusia 23
tahun dari Partai Gerindra, Farah Puteri Nahlia berusia 23 tahun dari PAN,
Rizki Aulia Rahman Natakusumah berusia 25 tahun dari Partai Demokrat,
Adrian Jopie Paruntu berusia 25 tahun dari Partai Golkar, Marthen Douw
berusia 29 tahun dari PKB, Rojih Ubab Maemoen berusia 30 tahun dari PPP,
dan
Paramitha
Widya
Kusuma
berusia
31
tahun
dari
PDIP
(https://www.beritasatu.com/nasional/572663/ini-10-anggota-dpr-ri-
20192024-termuda;
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/01/05294661/profil-hillary-
brigitta-lasut-anggota-termuda-dpr-periode-2019-2024;
https://news.detik.com/berita/d-4729313/muda-muda-wakil-rakyat-ini-7-
anggota-dpr-di-bawah-25-tahun).
12. Anggota DPR RI yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun tersebut di
atas hingga saat ini mampu melaksanakan dan menjalankan tugasnya
18
sebagai anggota dewan dan membawa kontribusi bagi masing-masing
daerah pemilihannya. Hal ini dapat dilihat dalam website DPR RI
www.dpr.go.id khususnya menu Daftar Anggota Blog Daerah Pemilihan yang
masih memuat profile dan nomor anggota DPR RI yang berusia di bawah 40
(empat puluh) tahun tersebut. Terlebih hingga saat ini kesemuanya tidak
sedang menjalani proses PAW (Pergantian Antar Waktu).
13. Dalam perbandingan dengan negara lain, tidak sedikit jabatan Presiden atau
Perdana Menteri yang dijabat oleh warga negara berusia di bawah 40 (empat
puluh) tahun ketika dilantik/menjabat, diantaranya:
a. Gabriel Boric Presiden Chile berusia 35 tahun;
b. Mahamat Deby Presiden Chad berusia 38 tahun;
c. Vjosa Osmani Presiden Kosovo berusia 38 tahun;
d. Leo Varadkar Perdana Menteri Ireland berusia 38 tahun;
e. Mohammed bin Salman Perdana Menteri Saudi Arabia berusia 37;
f. Dritan Abazovic Perdana Menteri Montenegro berusia 37 tahun;
g. Sanna Marin Perdana Menteri Finlandia berusia 34 tahun; dan
h. Jacinda Ardern Perdana Menteri New Zealand berusia 37 tahun.
(https://www.bbc.com/news/world-latin-america-59694056;
https://punchng.com/10-countries-with-the-worlds-youngest-leaders/;
https://www.bloomberg.com/news/articles/2022-09-20/at-36-world-s-
youngest-leader-boric-electrifies-un-assembly#xj4y7vzkg;
https://www.insider.com/the-youngest-national-leaders-in-the-world-ranked-
by-age-2017-10#georgias-prime-minister-irakli-garibashvili-is-40-years-old-
9; https://www.barrons.com/news/the-youngest-leaders-in-the-world-
01640005208; https://guardian.ng/news/the-youngest-leaders-in-the-world/).
14. Selain itu, Amerika Serikat yang seringkali dirujuk atau menjadi rujukan dalam
penerapan sistem pemerintahan, hukum, dan kenegaraannya, mengatur
syarat calon Presiden dalam konstitusi Amerika Serikat setidaknya berumur
35 (tiga puluh) lima tahun (https://www.usatoday.com/story/news/politics/
2022/11/25/who-was-the-youngest-and-oldest-president/10130185002/).
15. Presiden Gabriel Boric Presiden Chile (berusia 35 tahun ketika dilantik)
misalkan, meskipun berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun hingga saat ini
masih mampu melaksanakan tugasnya sebagai Presiden Chile bahkan
rakyat Chile secara luas menyambutnya dengan suka cita sebagai presiden
19
terpilih
termuda
dalam
sejarah
modern
Chile
(https://www.kompas.id/baca/internasional/2021/12/20/rakyat-chili-
menyambut-gabriel-boric-presiden-termuda-dalam-sejarah-chili).
Bahkan,
pemerintah Chile menjadi negara pertama yang menandatangani MoU
Jaminan Produk Halal dengan Indonesia pada 9 November 2022
(https://nasional.tempo.co/read/1730485/bertemu-wamendag-chile-zulkifli-
hasan-apresiasi-implementasi-ic-cepa).
Di samping itu, Chile yang juga merupakan produsen logam esensial dalam
baterai kendaraan listrik terbesar kedua dalam era kepemimpinan Presiden
Gabriel Boric Chile berencana melakukan nasionalisasi Industri Lithium
(https://ekonomi.republika.co.id/berita/rtg45g370/chili-berencana-
nasionalisasi-industri-lithium;
https://asiatoday.id/read/langkah-tegas-
presiden-chile-nasionalisasi-tambang-lithium;
https://voi.id/teknologi/274987/presiden-chili-gabriel-boric-rencanakan-
nasionalisasi-industri-lithium-dan-pemakaian-teknologi-filtrasi-baru).
16. Gambaran di atas adalah sedikit gambaran yang menunjukan bahwa anggota
DPR RI dan Presiden negara lain yang berusia di bawah 40 (empat puluh)
mampu melaksanakan tugas dan jabatannya dengan sangat baik.
17. Oleh sebab itu, berdasarkan uraian tersebut di atas ketentuan Pasal 169
huruf q UU 7/2017 bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon (vide
Pasal 6A ayat (2) jo. Pasal 6 jo. Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) jo. Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945), sehingga hak Pemohon yang dijamin dan dilindungi oleh
UUD 1945 potensial dirugikan menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi akibat keberlakuan ketentuan Pasal 169 huruf q UU
7/2017.
18. Potensial kerugian konstitusional Pemohon tidak akan terjadi dikemudian hari
apabila frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam
ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau
memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara”. Dalam Permohonan
a quo Mahkamah sedang menjalankan fungsi sebagai pengawal konstitusi
(the guardian of constitution) dan pelindung hak konstitusional warga negara
(the protector of citizen’s constitutional rights) untuk memberikan
20
pertimbangan tersendiri atas muatan ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017
karena apabila calon pasangan Presiden dan calon Wakil Presiden potensial
yang memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara meskipun berusia
di bawah 40 (empat puluh) tahun tidak dapat dicalonkan sebagai calon
Presiden dan calon Wakil Presiden, maka sudah dipastikan hak
konstitusional Pemohon sebagai partai politik akan menjadi terhalang,
sehingga potensi kerugian Pemohon akan benar-benar menjadi suatu
kerugian yang nyata.
19. Memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara adalah jalan keluar dan
beralasan menurut hukum apabila terdapat calon Presiden dan calon Wakil
Presiden potensial yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun.
Penyelanggara Negara sangat erat dengan penyelenggaraan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga
pengalamannya sebagai penyelenggara dapat menjadi bekal yang sangat
penting untuk menjadi pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
20. Bahwa definisi Penyelenggara Negara dapat dijumpai dalam beberapa
Undang-Undang, yaitu sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU 28/1999)
-
Pasal 1 angka 1 UU 28/1999
Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan
fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi
dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
-
Pasal 2 UU 28/1999
Penyelenggara Negara meliputi:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
21
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU 19/2019)
-
Pasal 1 angka 2 UU 19/2019
Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan
kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang
fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik
Indonesia (UU 37/2008)
-
Pasal 1 angka 2 UU 37/2008
Penyelenggara Negara adalah pejabat yang menjalankan fungsi
pelayanan
publik
yang
tugas
pokoknya
berkaitan
dengan
penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis (UU 40/2008)
-
Pasal 1 angka 9 UU 40/2008
Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan
fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi
dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Berdasarkan definisi Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam
UU 28/1999, UU 19/2019, UU 37/2008, dan UU 40/2008 terdapat kesamaan
yaitu penyelenggara negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi
eksekutif, legislatif, atau yudikatif meskipun UU 37/2008 mempersempit
definisinya yaitu sebatas pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik.
Hal demikian wajar dan beralasan hukum karena UU 37/2008 merupakan UU
Ombudsman Republik Indonesia yaitu negara yang mempunyai kewenangan
mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik.
22. Definisi Penyelenggara Negara yang demikian mengakomodir seluruh
22
Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif
termasuk di dalamnya Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara yang
kewenangannya diberikan oleh dan pembentukannya diamanatkan UUD
1945, Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam
kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
23. Oleh sebab itu, siapapun yang memiliki pengalaman sebagai Pejabat Negara
pada Lembaga Tinggi Negara (vide Pasal 2 angka 2 UU 28/1999 jo. Pasal 1
angka 2 UU 19/2019 jo. Pasal 1 angka 9 UU 40/2008) termasuk namun tidak
terbatas pada Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR pun adalah termasuk
sebagai Penyelenggara Negara.
24. Lebih lanjut, dari definisi Penyelanggara Negara dalam UU 28/1999, UU
19/2019, dan UU 40/2008 dapat diketahui bahwa Pejabat Negara adalah
bagian dari Penyelenggara Negara. Pejabat Negara meskipun bukan suatu
definisi hukum tersendiri, namun Pejabat Negara dapat dijumpai dalam
ketentuan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (UU 5/2014) yang berbunyi:
Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah
Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan
peradilan kecuali hakim ad hoc;
f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa
Penuh;
l. Gubernur dan wakil gubernur;
m. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
n. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
25. Merujuk pada ketentuan Pasal 122 UU 5/2014 tersebut di atas, maka sebagai
penegasan, seperti Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat; Menteri dan jabatan setingkat menteri; Gubernur dan wakil gubernur;
23
Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan Pejabat negara lainnya
yang ditentukan oleh Undang-Undang, adalah Pejabat Negara. Dan
mengingat jabatan-jabatan tersebut termasuk sebagai Pejabat Negara, maka
kesemuanya yang tersebut dalam Pasal 122 UU 5/2014 adalah merupakan
Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU 28/1999, UU
19/2019, dan UU 40/2008 serta ditegaskan dalam Pasal 2 UU 28/1999 yang
berbunyi, “Penyelenggara Negara meliputi:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.”
26. Berdasarkan uraian di atas, maka diketahui bahwa Pejabat Negara adalah
bagian daripada Penyelenggara Negara dan Penyelenggara Negara
cakupannya lebih luas karena meliputi pula Pejabat lain (seperti namun tidak
terbatas pada pejabat eselon dan pejabat lainnya) yang memiliki fungsi
strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 2 angka
7 UU 28/1999) yang mana Pejabat lain ini bukan termasuk Pejabat Negara
sebagaimana dimaksud Pasal 122 UU 5/2014. Oleh sebab itu, cakupan
Penyelenggara Negara lebih luas daripada Pejabat Negara, sehingga
Penyelenggara
Negara
bersifat
universal,
tidak
diskriminatif
dan
mencerminkan rasa keadilan.
27. Dengan demikian, mengapa syarat “atau memiliki pengalaman sebagai
Penyelenggara Negara” bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden
menjadi
penting
dan
beralasan
menurut
hukum
karena
sifat
keuniversalannya, tidak diskriminatif dan mencerminkan rasa keadilan
khususnya bagi Pemohon, sehingga potensial kerugian konstitusional
Pemohon tidak akan terjadi dikemudian hari apabila frasa “berusia paling
24
rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam ketentuan Pasal 169 huruf q UU
7/2017 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman
sebagai Penyelenggara Negara”.
28. Di sisi lain, Pemerintah dan DPR pun dalam beberapa kesempatan dalam
keterangannya di Mahkamah juga mengakui perlunya mempertimbangkan
aspek fairness (adil) dan equality (sama/tidak diskriminatif). Pemerintah juga
mengakui perlunya mempertimbangkan aspek fairness dan equality dimana
hal itu diserahkan kepada Mahkamah untuk mempertimbangkannya. Pun
demikian, dengan DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah untuk
mempertimbangkan apakah ketidakseragaman syarat dapat dikategorikan
telah menimbulkan aturan yang diskriminatif dan menciptakan perlakuan
yang berbeda kepada sesama warga negara Indonesia.
29. Selanjutnya dalam konteks sejarah emas peradaban keislaman sebagai
perbandingan yang lebih mendalam, tercatat Khalifah (Pemimpin) dengan
usia yang relatif muda. Bahkan sejarah mencatat kepemimpinan mereka
demikian optimal dan berprestasi tinggi. Sampai dengan saat ini, belum ada
yang
mampu
menyamai
mereka
dalam
membangun
peradaban,
kesejahteraan dan kemakmuran. Khalifah dimaksud adalah Umar bin Abdul
Aziz menjadi Khalifah pada saat usianya 37 (tiga puluh tujuh) tahun, dan
Muhammad al-Fatih (sang penakluk konstantinopel) menjadi Khalifah pada
saat usianya sangat muda yakni 17 (tujuh belas) tahun.
30. Menurut Abdul Chair Ramadhan, penentuan kepemimpinan umum (Khalifah)
dalam Islam pada masa Khulafaur Rasyidin ternyata berkaitan dengan
kriteria Imam Sholat. (Abdul Chair Ramadhan. Membangun Politik Hukum
Sistem Ketahanan Nasional Terhadap Ancaman Ekspansi Ideologi
Transnasional Syiah Iran. Disertasi. Program Doktor Ilmu Hukum Universitas
Sebelas Maret, 2016, hlm.51). Kriteria Imam Sholat berdasarkan hadits
Rasulullah SAW: “Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang
yang paling baik bacaan Al Qur’annya. Jika mereka semua sama dalam
masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap
Sunnah Nabi. Jika kepahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka
yang paling pertama hijrah (mengenal sunnah). Jika mereka semua sama
25
dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah seorang maju
menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk
di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan
olehnya”. Dalam riwayat Al Asyaj (bin Qais) disebutkan: “yang paling tua
usianya” untuk menggantikan: “yang paling dahulu masuk Islam” (HR.
Muslim: 673). Mengacu pada hadits Rasulullah SAW sebagaimana terdapat
dalam HR. Muslim Nomor 673, maka terlihat bahwa kriteria usia disebut
paling belakangan. Dengan kata lain kriteria usia bukan hal yang utama,
keberadaannya sebatas penyaring, jika dalam suatu kondisi terdapat
kualifikasi yang sama atas persyaratan yang disebut pertama, kedua dan
ketiga.
31. Secara psikologi berdasarkan perbandingan dengan usia anggota DPR RI,
Presiden atau Kepala Negara lain, dan kepemimpinan beberapa Khalifah
sebagaimana telah diuraikan di atas, telah membuktikan bahwa usia di
bawah 40 (empat puluh) tahun pun telah mampu untuk menjadi pemimpin
yang memiliki mentalitas, perilaku, ilmu pengetahun dan pengalaman yang
baik.
32. Secara filosofis dalam konteks negara Republik Indonesia segala daya dan
upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan stakeholders lainnya haruslah
dilakukan semata-mata untuk mencapai cita bangsa yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Untuk mencapai cita bangsa Indonesia tersebut, maka segala hal yang
dapat mereduksi atau menghambat tercapainya cita luhur bangsa Indonesia
haruslah dihapus dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, pun
demikian termasuk persyaratan calon Wakil Presiden yang berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf q UU
7/2017. Dalam perkembangan kehidupan bermasyarakat, bangsa, negara,
tuntutan zaman, dan perpolitikan serta mewakili pendapat atau aspirasi
rakyat sangat dimungkikankan partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilu tahun 2024 untuk mencalonkan Wakil Presiden dengan calon
potensial berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun yang memiliki potensi
26
besar untuk kemajuan bangsa dan negara serta memiliki pengalaman dalam
pemerintahan sebagai kepala daerah yang sedang menjabat ataupun yang
pernah menjabat kepala daerah.
33. Secara historical yuridis sejatinya sebelum berlakunya UU 7/2017, batas usia
persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah sekurang-
kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun. Hal ini dapat dijumpai dalam
pengaturan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden (selanjutnya disebut UU 23/2003) serta UU Nomor 42
Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
(selanjutnya disebut UU 42/2008). Dalam ketentuan Pasal 6 huruf q UU
23/2003 diatur mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden yaitu harus memenuhi syarat berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga
puluh lima) tahun. Pun demikian dengan ketentuan dalam UU 42/2008
khususnya Pasal 5 huruf o yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon
Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia sekurang-kurangnya 35
(tiga puluh lima) tahun”. Bahwa dengan demikian sejatinya Indonesia telah
memiliki pengalaman dan historis peraturan bahwa persyaratan calon
Presiden dan calon Wakil Presiden berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun
yaitu melalui UU 23/2003 dan UU 42/2008 yang mengatur persyaratan
menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia sekurang-
kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun. Oleh sebab itu, berubahnya syarat usia
calon Presiden dan calon Wakil Presiden dari 35 (tiga puluh lima) tahun
menjadi 40 (empat puluh) tahun menurut hemat Pemohon tidak memiliki
landasan dan alasan pembenar yang kuat baik dari segi filosofis, historis,
empiris, dan yuridis serta komparatif dengan negara lain. Dalam hal
perubahan syarat batas usia dimaksud semata-mata didasarkan pada alasan
kematangan dan kedewasan dalam berpikir dan bertindak, maka Pemohon
dapat katakan bahwa batas usia 40 (empat puluh) tahun tidak menjamin
kematangan dan kedewasan dalam berpikir dan bertindak dari seseorang.
Tidak ada yang dapat menjamin usia 40 (empat puluh) tahun telah matang
dan dewasa dalam berpikir dan bertindak. Untuk memperkuat kematangan
dan kedewasan dalam berpikir dan bertindak, maka menurut hemat
Pemohon memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara justru lebih
penting dan utama sebagai syarat menjadi calon Presiden dan calon Wakil
27
Presiden. Oleh sebab itu, menjadi beralasan hukum apabila persyaratan
menjadi menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia
paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai
Penyelenggara Negara.
34. Atas dasar pertimbangan menurut hukum inilah, maka Pemohon memohon
kiranya Mahkamah dapat memberikan pertimbangan tersendiri atas
keberlakuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 semata dalam rangka menjalankan
fungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution) dan
pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of citizen’s
constitutional rights) dengan menyatakan frasa “berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun” dalam ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah
40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara
Negara”.
35. Menurut Pemohon frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”
dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah perlakuan yang bersifat
diskriminatif, tidak mencerminkan aspek fairness dan equality serta
mereduksi dan menghambat hak konstitusional Pemohon atas pengakuan,
jaminan, kepastian hukum yang adil, kesempatan yang sama dalam
pemerintahan, dan bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun yang dijamin dan dilindungi oleh konstitiusi (vide Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) jo. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945).
36. Tidak dapat dipungkiri bahwa perihal persyaratan usia minimal bagi calon
Presiden dan calon Wakil Presiden dimaksudkan guna mewujudkan
keteraturan dan jaminan kepastian hukum. Kepastian hukum sangat terkait
dengan konsepsi negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan. Namun demikian, kepastian hukum tidak berdiri
sendiri. Kepastian hukum memerlukan pula keadilan. Keduanya ibarat “dua
sisi mata uang yang sama” dapat dibedakan, namun tidak dapat dipisahkan.
Kepastian hukum dan keadilan merupakan aksiologi hukum yang disebutkan
secara jelas dan tegas dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan frasa
“kepastian hukum yang adil”. Dapat dikatakan bahwa konstitusi mengikuti
aliran Hukum Alam/Kodrat dengan mengacu kepada nilai-nilai keadilan yang
28
bersifat mendasar (fundamental) dan aliran Postivisme Hukum dengan
mengacu kepada nilai kepastian hukum yang menunjuk pada hukum formal
(peraturan perundang-undangan). Dengan kata lain, dalam peraturan
perundang-undangan baik secara formil (procedural) maupun materil harus
mengandung kepastian dan keadilan. (Dewa Gede Atmadja. Filsafat Hukum,
Dimensi Tematis dan Historis. Malang: Setara Press, 2013, hlm.76-78).
37. Ditinjau dari aspek validitas, pembatasan usia dalam Pasal 169 huruf q UU
7/2017 tidak memiliki validitas. Dalam kaitan ini Kelsen mengatakan, validitas
suatu norma akan menciptakan apa yang disebut sebagai hierarki norma
(stufenbau theory). Setiap norma agar menjadi sebagai sebuah norma yang
valid, tidak boleh betentangan dengan norma yang di atasnya. Norma yang
paling tinggi adalah grundnorm. Hans Kelsen mengatakan, keadilan adalah
legalitas. Suatu peraturan disebut adil jika benar-benar diterapkan kepada
semua kasus yang menurut isinya, peraturan demikian harus diterapkan.
Suatu peraturan menjadi tidak adil jika diterapkan kepada satu kasus dan
tidak diterapkan kepada kasus lain yang sama. Keadilan dalam arti legalitas
adalah suatu kualitas yang berhubungan bukan dengan isi dari suatu tata
hukum positif, melainkan pada penerapannya. Keadilan berarti pemeliharaan
tata hukum positif melalui penerapannya yang benar-benar sesuai dengan
jiwa dari tata hukum positif tersebut. Keadilan ini adalah keadilan berdasarkan
hukum. (Hans Kelsen. Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum
Normatif Sebagai Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif. Judul Asli: General Theory
of Law and Sate. Alih Bahasa: Somardi. Cet.I. Jakarta: Rimdi Press, 1995,
hlm.11-12). Norma dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 betentangan dengan
norma yang diatur dalam UUD 1945. Norma tersebut tidak sejalan dengan
prinsip “persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan” dan
aksiologi hukum “kepastian hukum yang adil.”
38. Ronald Dworkin mengatakan bahwa maksim hukum itu tidak bersandar pada
aturan-aturan (rules) saja, tetapi juga prinsip-prinsip (principles). Prinsip-
prinsip merupakan bagian dari hukum. Prinsip-prinsip, menurut Dworkin,
memiliki dimensi kadar. Dengan demikian, jika prinsip-prinsip bertentangan,
maka metode yang tepat untuk memecahkan suatu masalah adalah dengan
memilih prinsip yang memiliki kadar yang lebih kuat dan mengabaikan prinsip
yang kadarnya lemah. (Ronald Dworkin. Law’s Empire. Massachusetts:
29
Harvard University Press, 1988, hlm.21).
Dalam kaitannya dengan persyaratan usia minimal calon Wakil Presiden
sebagaimana menjadi pokok perkara dalam permohonan uji materi ini, maka
ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan dengan prinsip yang
memiliki kadar yang lebih kuat sebagaimana terdapat dalam Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3) jo. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
39. Norma dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan dengan aspek
kebenaran dan sekaligus keadilan. Dikatakan demikian oleh karena batasan
usia minimal 40 (empat puluh) tahun tidak memberikan jaminan kemampuan
kepemimpinan seorang calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Terlebih
lagi tidak adanya pengalaman sebagai Penyelenggara Negara. Logika
pembatasan usia tersebut tanpa adanya pengaturan pengecualian ‘memiliki
pengalaman sebagai Penyelenggara Negara’ patut dipertanyakan dan tidak
beralasan menurut hukum.
40. Dalam hukum terdapat suatu “pengecualian” sebagaimana adagium “tidak
ada hukum tanpa pengecualian” (no law without escape clause). Pada
prinsipnya pengaturan pengecualian dalam produk hukum dapat dibenarkan,
sepanjang pengecualian mendatangkan kemanfaatan, bahkan demikian itu
dianjurkan. Perihal pengecualian dalam kaitannya dengan batas usia dapat
ditemui dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Pada Pasal 87 huruf b yang disebutkan: “Hakim konstitusi yang
sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap
memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa
tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa
tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.” Dengan adanya pengecualian
tersebut, terhadap Hakim Konstitusi yang sedang menjabat dianggap telah
memenuhi persyaratan usia sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf d yakni berusia paling rendah 55 (lima puluh) tahun. Perihal
pengecualian terkait dengan “persamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan” harus diberikan secara sama. Hal ini penting guna
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Dengan
demikian, seharusnya perihal ketentuan pengecualian diadakan guna
penyelarasan dengan ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017.
30
41. Perihal pengecualian terkait dengan “persamaan kedudukan di dalam hukum
dan pemerintahan” sejalan dengan perimbangan (proporsi) sebagaimana
disampaikan
oleh
Aristoteles.
Disini
pembebanan
sesuatu
sesuai
kemampuan dan memberikan sesuatu yang memang menjadi haknya sesuai
dengan kadar yang seimbang (proporsional). Memiliki pengalaman sebagai
Penyelenggara Negara seharusnya menjadi pengecualian persyaratan batas
usia minimal calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Sepanjang calon
Presiden dan calon Wakil Presiden memiliki pengalaman sebagai
Penyelenggara Negara, walaupun usianya di bawah 40 (empat puluh) tahun,
demikian itu sepatutnya harus diutamakan. Dengan demikian dapat
diformulasikan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang berusia
di bawah 40 (empat puluh) tahun, namun yang bersangkutan memiliki
pengalaman sebagai Penyelenggara Negara haruslah dipandang sama.
Disini pembebanan sesuatu sesuai kemampuan dan memberikan sesuatu
yang memang menjadi haknya sesuai dengan kadar yang seimbang
(proporsional).
42. Setiap orang termasuk Pemohon berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang tidak adil atau yang bersifat diskriminasi untuk
menjadi bagian dari pemerintahan secara langsung ataupun melalui suatu
pemilihan umum yang sesuai pula dengan Article 21 Universal Declarationof
Human Rights yang menyatakan:
1) Everyone has the right to take part in the government of his country,
directly or through freely chosen representatives.
2) Everyone has the right of equal access to public service in his
country.
3) The will of people shall be the basis of the authority of government;
this will shall be expressed in periodic and genuine elections which
shall be by universal and equal suffrage and shall be held by secret
vote or by equivalent free voting procedures.
43. Mengenai hak-hak manusia yang berkaitan dengan hak-hak sipil dan politik
(civil and political rights), Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menghasilkan
kovenan tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang dikenal dengan International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang dalam Article 25 on Civil
and Political Rights dimaksud mengatur sebagai berikut:
“Every citizen shall have the right and the opportunity, without any of
the distinctions mentioned in article 2 and without unreasonable
restrictions:
a. To take part in the conduct of public affairs, directly or through freely
31
chosen representatives;
b. To vote and to be elected at genuine periodic elections which shall
be by universal and equal suffrage and shall be held by secret
ballot, guaranteeing the free expression of the will of the electors;
c. To have access, on general terms of equality, to public servicein
his country”;
44. Hak konstitusional warga Negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and
right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, Undang-
Undang maupun konvensi internasional, sehingga pembatasan perlakuan
yang bersifat diskriminatif merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari
warga negara termasuk hak Pemohon yang dijamin oleh konstitusi (vide
Pasal 6A ayat (2) jo. Pasal 6 jo. Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) jo. Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945).
45. Pada akhirnya norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 potensial merugikan hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon. Kerugian dimaksud bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
serta terdapat juga hubungan sebab akibat (causal verband) antara potensial
kerugian Pemohon dengan berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU
7/2017 yang apabila Permohonan a quo dikabulkan, maka potensial kerugian
Pemohon tidak akan terjadi.
46. Bahwa untuk melindungi hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana
uraian tersebut di atas, maka:
Frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf
q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki
pengalaman sebagai Penyelenggara Negara”.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah
untuk memutus permohonan pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
32
Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”
dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara
Negara.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
atau dalam Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-23
sebagai berikut:
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai
Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota Tahun 2024;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor
Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
33
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
6. Bukti P- 6
: Fotokopi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
7. Bukti P- 7
: Fotokopi Akta Pendirian Partai Kerakyatan Nasional Nomor
76 tertanggal 30 November 2007 yang dibuat dihadapan
Ilmiawan Dekrit Supatmo, Notaris di Jakarta;
8. Bukti P- 8
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: M.HH-25.AH.11.01 Tahun 2008
tentang Pengesahan Partai Kerakyatan Nasional sebagai
Badan Hukum;
9. Bukti P- 9
: Fotokopi Akta Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah
Tangga
Partai
Kerakyatan
Nasional
Nomor
15 tertanggal 6 April 2015 yang dibuat dihadapan Ilmiawan
Dekrit Supatmo, Notaris di Jakarta;
10. Bukti P- 10
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2015
tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Perubahan Indonesia
(GARUDA);
11. Bukti P- 11
: Fotokopi Akta Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dan Restrukturisasi Kepengurusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Gerakan Perubahan Indonesia
(GARUDA) Nomor 37 tertanggal 30 Mei 2018 yang dibuat
dihadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, Notaris di Jakarta;
12. Bukti P- 12
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: M.HH-12.AH.11.01 Tahun 2018
tentang Pengesahan Restrukturisasi Kepengurusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Gerakan Perubahan Indonesia
(GARUDA);
13. Bukti P- 13
: Fotokopi Akta Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Partai Gerakan Perubahan Indonesia Nomor
34
48 tertanggal 30 April 2021 yang dibuat dihadapan Ilmiawan
Dekrit Supatmo, Notaris di Jakarta;
14. Bukti P- 14
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2021
tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Partai Gerakan Perubahan
Indonesia (Partai GARUDA) menjadi Partai Indonesia
Partindo;
15. Bukti P- 15
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-
10.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan
Pengurus Partai Indonesia Partindo Periode Tahun 2020-
2021;
16. Bukti P- 16
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-
22.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Garda
Perubahan Indonesia (Partai Garuda) Periode Tahun 2020-
2025;
17. Bukti P- 17
: Fotokopi Akta Perubahan Struktur Dewan Pembina Dan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Garda Perubahan Indonesia
(Partai GARUDA) Nomor 30 tertanggal 28 Maret 2022 yang
dibuat dihadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, Notaris di
Jakarta;
18. Bukti P- 18
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: M.HH-07.AH.11.02 Tahun 2022
tentang Pengesahan Perubahan Struktur Dewan Pembina
Dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Garda Perubahan
Indonesia (Partai GARUDA) Periode 2020 - 2025;
19. Bukti P- 19
: Fotokopi Akta Perubahan Angggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta Perubahan Pengurus Partai Indonesia
Partindo menjadi Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai
Garuda) Nomor 21 tanggal 12 September 2021;
20. Bukti P- 20
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2021
tentang Pengesahan Angggaran Dasar dan Anggaran
35
Selain itu, untuk membuktikan dalil permohonannya, Pemohon juga
mengajukan keterangan tertulis ahli bernama Abdul Chair Ramadhan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 11 Agustus 2023, pada pokoknya sebagai berikut:
I.
Prolog
Cita hukum Indonesia adalah Pancasila, sebagaimana terkandung di dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk
selanjutnya disebut UUD 1945). Salah satu norma paling mendasar di dalam cita
hukum itu adalah cita tentang keadilan. Artinya, hukum yang diciptakan harus hukum
yang adil bagi semua pihak [Yusril Ihza Mahendra. Dinamika Tata Negara Indonesia:
Kompilasi Aktual Masalah Konstitusi Dewan Perwakilan dan Sistem Kepartaian.
Jakarta: Gema Insani Press, 1996, hlm. 91]. Radbruch mengemukakan bahwa
terdapat tiga nilai dasar yang harus terdapat dalam hukum yakni keadilan
(gerechtigkeit), kepastian (rechtsicherheit) dan kemanfaatan (zwechtmassigket)
[Achmad Ali. Perubahan Masyarakat, Perubahan Hukum dan Penemuan Hukum
Oleh Hakim. Ujung Pandang: Lembaga Penerbit Universitas Hasanuddin, 1988,
hlm.8].
Indonesia sebagai negara hukum menekankan “supremasi hukum” dan
“persamaan di muka hukum” sebagai sesuatu yang fundamental. Dicey
merumuskan unsur-unsur Rule of Law, yakni: supremasi aturan-aturan hukum (the
Rumah Tangga Partai Indonesia Partindo menjadi Partai
Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda);
21. Bukti P- 21
: Fotokopi Surat Persetujuan Bertindak Untuk dan Atas Nama
DPP Partai Garuda bertanggal 29 Oktober 2021;
22. Bukti P- 22
: Fotokopi Akta Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai
GARUDA) menjadi Partai Garda Republik Indonesia (Partai
GARUDA) Nomor 15 tertanggal 22 Mei 2023 yang dibuat
dihadapan Ilmiawan Dekrit S., Notaris di Jakarta;
23. Bukti P- 23
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.HH-05.AH.11.03 Tahun 2023
tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran
Rumah
Tangga
Partai
Garda
Perubahan
Indonesia (Partai Garuda) menjadi Partai Garda Republik
Indonesia (Partai Garuda).
36
absolute supremacy or predominance of regular law), kedudukan yang sama di
hadapan hukum (equality before the law, or the equal subjection of all classes to the
ordinary law of the land administrated by ordinary law courts) dan adanya jaminan
terhadap hak-hak asasi manusia (a formula expressing the fact that with us the law
of constitution, the rules which in foreign countries naturally form parts of a
constitutional code, are not the source but the consequence of the rights of
individuals as defined and enforced by the countries) [AV. Dicey. An Introduction to
The Study of The Law of The Constitution. London: English Language Book Society
and Mac Hillan, 1971, hlm. 202-203; Agussalim Andi Gadjong. Pemerintahan
Daerah: Kajian Politik dan Hukum. Cet. I. Bogor: Ghalia Indonesia, 2007, hlm.20].
Kusumaatmadja menyatakan, makna terdalam dari negara berdasarkan atas hukum
adalah kekuasaan tunduk pada hukum dan semua orang sama kedudukannya di
dalam
hukum
[Mochtar
Kusumaatmadja.
Konsep-Konsep
Hukum
Dalam
Pembangunan. Bandung: Alumni, 2002, hlm.12]. Konsep negara hukum juga selalu
dikaitkan dengan penegakan hukum dan termasuk politik hukum dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan. Politik hukum mempunyai peran
yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rahardjo menyatakan bahwa politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang
hendak dipakai untuk mencapai tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat
[Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991, hlm. 352].
Dalam kaitannya dengan perkara pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut UU
Pemilu), maka sangat terkait dengan prinsip “perlakuan yang sama dihadapan
hukum”, prinsip “kesempatan yang sama dalam pemerintahan” dan prinsip “jaminan
perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif”. Ketiga prinsip tersebut
terhubung dengan aksiologi hukum konstitusi.
II.
Analisis
Tidak dapat dipungkiri bahwa persyaratan usia Calon Presiden dan Calon
Wakil Presiden memerlukan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian itu guna mewujudkan keteraturan dan jaminan kepastian hukum.
Kepastian hukum sangat terkait dengan konsepsi negara hukum yang
mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan. Namun demikian,
kepastian hukum tidak berdiri sendiri. Kepastian hukum memerlukan pula keadilan.
Keduanya ibarat “dua sisi mata uang yang sama” yang masing-masingnya dapat
37
dibedakan, namun tidak dapat dipisahkan. Kepastian hukum dan keadilan
merupakan aksiologi hukum yang disebutkan secara jelas dan tegas dalam Pasal
28D Ayat (1) UUD 1945 dengan frasa “kepastian hukum yang adil”. Salah satu
bentuk kepastian hukum adalah “persamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan”. Oleh karena itu, persyaratan usia Calon Presiden dan Calon Wakil
Presiden tidak boleh mengurangi atau menghambat hak-hak konstitusional warga
negara.
Terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf q UU Pemilu, maka penentuannya
menunjuk pada prinsip-prinsip yang memiliki kadar yang lebih kuat, yakni konstitusi.
Sejalan dengan hal ini, Dworkin mengatakan bahwa maksim hukum itu tidak
bersandar pada aturan-aturan (rules) saja, tetapi juga prinsip-prinsip (principles).
Prinsip-prinsip merupakan bagian dari hukum. Prinsip-prinsip, menurut Dworkin,
memiliki dimensi kadar. Dengan demikian, jika prinsip-prinsip bertentangan, maka
metode yang tepat untuk memecahkan suatu masalah adalah dengan memilih
prinsip yang memiliki kadar yang lebih kuat dan mengabaikan prinsip yang kadarnya
lemah [Ronald Dworkin. Law’s Empire. Massachusetts: Harvard University Press,
1988, hlm.21.]
Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mempersyaratkan usia minimal 40 (empat
puluh) tahun bagi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden telah menimbulkan
permasalahan hukum. Di sisi lain, usia di bawah 40 (empat puluh) tahun tidak dapat
didalilkan belum memiliki kapasitas intelektualitas, kecerdasan spiritual, dan
kecerdasan emosi, dan sebutan lainnya, sehingga belum layak untuk dicalonkan
sebagai Presiden atau Wakil Presien. Demikian itu tidak dapat menjadi dalil
kebenaran. Ditinjau dari Teori Korespondensi (Correspondence Theory of Truth)
dalil yang menyatakan bahwa usia di bawah 40 (empat puluh) tahun belum layak
untuk dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden, tidak dapat diterima. Tidak
ada kesesuaian dengan fakta yang ada. Kebenaran dikatakan benar jika terdapat
kesesuaian antara pernyataan/pendapat dengan fakta.
Sejarah mencatat, beberapa Kepala Negara (Khalifah) dengan usia yang relatif
muda. Kepemimpinan mereka demikian berprestasi tinggi, mampu mewujudkan
peradaban, ilmu pengetahuan berkembang pesat, kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat tercapai. Sampai dengan saat ini, belum ada satu pun Kepala Negara yang
mampu menyamai dan menandingi mereka. Khalifah dimaksud adalah; Umar bin
Abdul Aziz menjadi Khalifah pada saat usianya 37 (tiga puluh tujuh) tahun, Harun
38
al-Rasyid menjadi menjabat Khalifah pada saat usianya 23 (dua puluh tiga) tahun
dan Muhammad al-Fatih diangkat Khalifah pada saat usianya sangat muda yakni 17
(tujuh belas) tahun.
Menurut Imam Al-Ghazali, kriteria untuk posisi Kepala Negara adalah dewasa,
bukan ditentukan dengan batasan usia minimal [Abu Husain al-Muslim ibn al-Hajjaj
ibn Muslim al-Qusyairi an-Nisaburi. Al-Jami’ al-Shahih Shahah Muslim. Beirut: dar-
al-Jail, t.t, Juz 6, hlm,13]. Batas usia dewasa menurut Pasal 98 Ayat (1) Kompilasi
Hukum Islam adalah 21 (dua puluh satu) tahun. Dengan demikian, seseorang
dikatakan telah dewasa adalah ketika telah mencapai umur 21 (dua puluh satu)
tahun. Kemudian, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata penentuan
dewasa adalah di atas 21 (dua puluh satu) tahun. Pasal 330 menyatakan: “Yang
belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu
tahun dan tidak kawin sebelumnya.” Secara argumentum a contrario, seorang
dikatakan telah dewasa ketika memasuki usia dua puluh satu tahun atau telah
menikah. Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengandung
pengecualian dengan mengakui seseorang yang belum mencapai usia duapuluh
satu tahun, sepanjang telah menikah dianggap telah dewasa.
UUD 1945 memang tidak menentukan perihal persyaratan usia minimum
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Oleh sebab konstitusi tidak mengaturnya,
maka kewenangan tersebut diberikan kepada pembentuk undang-undang untuk
menentukannya (open legal policy). Namun demikian dalam pembentukan undang-
undang dimaksud harus berdasarkan prinsip “perlakuan yang sama dihadapan
hukum”, prinsip “kesempatan yang sama dalam pemerintahan”, prinsip “jaminan
perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif” dan harus sejalan dengan
aksiologi hukum “kepastian hukum yang adil”.
Para filsuf mengemukakan bahwa keadilan akan terwujud jika setiap orang
mendapatkan apa yang pantas ia dapatkan dan tidak adil apabila mereka tidak
mendapatkannya [Julian Baggini. Lima Tema Utama Filsafat. Jakarta: Teraju Mizan,
2004, hlm.201]. Keadilan sebagai cita hukum yang utama menunjuk pada adanya
kesamaan peluang, termasuk dalam kaitannya dengan peluang untuk dicalonkan
sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Dalam paradigma keadilan substansif, kesamaan mengacu kepada
pertimbangan imparsialitas. Secara konseptual imparsial dapat dikonsepsikan
sebagai sikap atau tindakan yang tidak memihak bila menghadapi dua hal yang
39
berbeda atau dua kepentingan yang bertolak belakang. Imparsial dapat juga
dikonsepsikan sebagai sikap atau tindakan memperlakukan segala sesuatu secara
sama, tanpa membeda-bedakan (diskriminasi), atau tanpa mengistimewakan
(priviligasi) [Abdul Chair Ramadhan. Kumpulan Keterangan Ahli Hukum Pidana,
Bagian VI. Jakarta: Lisan Hal, 2021, hlm.7].
Dalam pandangan Islam, keadilan adalah “menempatkan sesuatu sesuai pada
tempatnya”. Disini pembebanan sesuatu sesuai kemampuan dan memberikan
sesuatu yang memang menjadi haknya sesuai dengan kadar yang seimbang
(proporsional). Pembagian proporsi yang sama diberikan kepada orang-orang yang
sama, sebaliknya orang yang tidak sama tentu akan mendapatkan pembagian yang
berbeda, sehingga semua orang diberlakukan sama untuk hal yang sama dan
diperlakukan berbeda untuk hal yang berbeda. Dengan demikian yang menjadi tolok
ukur keadilan adalah unsur proporsionalnya.
Sejalan dengan pandangan Islam, Aristoteles dan Aquinas juga menyebutkan
keadilan distributif. Keadilan distributif memberikan proporsi yang sama sesuai
dengan kedudukannya dalam lapangan hukum publik secara umum. Perimbangan
menurut teori keadilan Aristoteles, menunjuk pada suatu kondisi dimana kesamaan
hak itu haruslah sama diantara orang-orang yang sama [J.H. Rapar. Filsafat Politik
Plato. Jakarta: Rajawali Press, 1991, hlm.82].
Rawls mengatakan bahwa keadilan adalah kebajikan utama dalam institusi
sosial, sebagaimana kebenaran dalam sistem pemikiran. Suatu teori, walaupun
demikian elegan dan ekonomisnya, harus ditolak atau direvisi jika ia tidak benar.
Demikian juga dengan hukum dan institusi, tidak peduli keberadaannya demikian
efisien dan rapi, harus direvisi atau dihapuskan jika tidak adil [Jhon Rawls. Teori
Keadilan, Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial
Dalam Negara. Judul Asli: A Theory of Justice. Cet. II. Penerjemah: Uzair Fauzan &
Heru Prasetyo. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011, hlm.3-4].
Menurut Nasution dalam versi modern teori keadilan Aristoteles yang berdasar
pada prinsip persamaan dirumuskan dengan ungkapan bahwa keadilan terlaksana
bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
diperlakukan secara tidak sama [Bahder Johan Nasution. “Kajian Filosofis Tentang
Keadilan Dan Hukum (Dari Pemikiran Klasik Hingga Modern)”. Jurnal Al-Ahkam. Vol.
11 No. 2 Desember 2016, hlm.252]. Dengan demikian setiap warga negara yang
telah mencapai usia dewasa, pada prinsipnya melekat padanya hak untuk
40
dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Demikian itu sejalan dengan
keadilan substansif. Namun demikian, tidak dapat dipungkiri adanya penilaian
pembentuk undang-undang guna menetapkan batas usia tertentu sepanjang
argumentatif, objektif dan tidak mengandung unsur diskriminasi.
Menurut Ahli batas usia minimal sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 169
huruf q UU Pemilu, jika dimaksudkan pada alasan kedewasaan, maka
konsekuensinya seseorang yang telah dewasa harus diberikan jaminan atas
pemenuhan keadilan. Kriteria dewasa tentu menunjuk pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang notabene sama dengan Kompilasi Hukum Islam. Disini
dipertanyakan persyaratan batas usia minimal 40 (empat puluh) tahun dalam Pasal
169 huruf q UU Pemilu. Kita ketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2003 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, disebutkan bahwa
persyaratan menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden berusia sekurang-
kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun [Lihat: Pasal 6 huruf q Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden]. Begitu juga
dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden
Dan Wakil Presiden, berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun [Lihat:
Pasal 5 huruf o Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden Dan Wakil Presiden]. Terjadinya peningkatan batas usia dalam Pasal 169
huruf q UU Pemilu inilah yang kemudian melahirkan pertanyaan-pertanyaan serius
terkait dengan objektifitas pembentuk undang-undang.
Selanjutnya, jika dibandingkan dengan persyaratan usia Calon Anggota DPR,
DPD, dan DPRD ditemui pula adanya ketidaksamaan dengan persyaratan usia
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu
Anggota DPR, DPD dan DPRD maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, mempersyaratkan usia minimal 21
(dua puluh satu) tahun. Dapat dikatakan kondisi demikian, tidak mencerminkan
kesamaan pengaturan dan sekaligus tidak mencerminkan kepastian hukum.
Tercapainya keadilan, salah satunya adalah dibukanya peluang agar posisi-
posisi atau jabatan-jabatan secara proporsional berlaku untuk semua orang,
sehingga ada kesempatan yang adil. Dalam kaitannya dengan usia di bawah empat
puluh tahun untuk dapat dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden, maka
41
kedua undang-undang sebelumnya dipandang lebih membuka peluang yang lebih
besar dan lebih menjangkau prinsip kesamaan atas kesempatan yang adil.
Hasil Sensus Penduduk 2020 mencatat mayoritas penduduk Indonesia
didominasi oleh Generasi Z dan Generasi Milenial. Generasi Z lahir tahun 1997-
2012, perkiraan usia sekarang 8-23 tahun. Milenial lahir tahun 1981-1996, perkiraan
usia sekarang 24-39 tahun. Proporsi Generasi Z sebanyak 27,94 persen dari total
populasi dan Generasi Milenial sebanyak 25,87 persen dari total populasi Indonesia
[Badan Pusat Statistik. Potret Sensus Penduduk 2020 Menuju Satu Data
Kependudukan Indonesia. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2021, hlm.14].
Keberadaan mereka khususnya Generasi Milenial tentunya harus diakomodasi.
Sejalan dengan hal ini, terdapat kaidah fiqh yang berbunyi “maa laa yudroku kulluhu
laa yutroku kulluhu”, artinya jika tidak dapat seluruhnya, maka jangan tinggalkan
seluruhnya. Oleh karena itu, keberadaan mereka tidaklah dapat dinegasikan.
Terlebih lagi terdapat beberapa Penyelenggara Negara dalam batasan usia tersebut
yang dipandang layak menjadi Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden. Oleh
karena itu walaupun tidak semuanya, namun tidak pula ditinggalkan seluruhnya.
Van Apeldoorn mengatakan bahwa kepastian hukum dapat dimaknakan
bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam
keadaan tertentu. Kepastian juga diartikan sebagai kejelasan norma sehingga dapat
dijadikan pedoman bagi masyarakat. Kepastian tersebut dapat dimaknai bahwa ada
kejelasan dan ketegasan terhadap berlakunya hukum di dalam masyarakat [L.J. Van
Apeldoorn. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1990, hlm.24-25].
Mengacu pada pendapat Van Apeldoorn, maka persyaratan batas usia Calon
Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q
UU Pemilu bertentangan dengan kepastian hukum. Bagaimana mungkin
mewujudkan keadilan, jika terjadi pelanggaran terhadap kepastian hukum.
Dalam Pemilihan Umum, Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah
sejajar/sederajat dengan Calon Anggota DPR dan Calon Anggota DPD. Dalam
kaitan ini Atmosudirjo mengatakan bahawa ketidakadilan akan timbul jikalau mereka
yang sederajat (equal) tidak diperlakukan secara sederajat. Dikatakan selanjutnya,
jikalau orang-orang yang tidak sederajat (unequal) diperlakukan secara sama atau
seolah-olah sederajat (equally) akan timbul ketidakadilan [Prajudi Atmosudirjo. Teori
Hukum. Cet.I. Jakarta: Kawan Pustaka untuk Centre for Law and Regional
Development, 2002, hlm.85].
42
Kelsen mengatakan, keadilan adalah legalitas. Suatu peraturan disebut adil
jika benar-benar diterapkan kepada semua kasus yang menurut isinya, peraturan
demikian harus diterapkan. Suatu peraturan menjadi tidak adil jika diterapkan
kepada satu kasus dan tidak diterapkan kepada kasus lain yang sama. Keadilan
dalam arti legalitas adalah suatu kualitas yang berhubungan bukan dengan isi dari
suatu tata hukum positif, melainkan pada penerapannya. Keadilan berarti
pemeliharaan tata hukum positif melalui penerapannya yang benar-benar sesuai
dengan jiwa dari tata hukum positif tersebut. Keadilan ini adalah keadilan
berdasarkan hukum [Hans Kelsen. Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum
Normatif Sebagai Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif. Judul Asli: General Theory of Law
and Sate. Alih Bahasa: Somardi. Cet.I. Jakarta: Rimdi Press, 1995, hlm.11-12].
Thabathaba’i mengatakan bahwa adil berarti senantiasa (mengambil posisi)
moderat dan menghindari dua posisi ekstrim, lebih (ifrath), kurang (tafrith).
[Muhammad Husain Thabathaba’i. Al- Miza fi Tafsir Al-Qur’an. Beirut: Muassasah
al-A’la li al-Mathbu’. t.t. Juz 12, hlm. 331].
Kondisi adanya perbedaan persyaratan sebagaimana dijelaskan di atas
menunjukkan
adanya
perbedaan
pandangan
pembentuk
undang-undang
menyangkut batas usia minimal yang dianggap ideal. Namun, batas usia ideal
tersebut cenderung subjektif. Pandangan yang subjektif tersebut tidak pula diiringi
dengan adanya suatu pengecualian. Pengecualian dimaksud adalah dalam hal
seseorang yang belum mencapai batas usia sebagaimana dipersyaratkan, namun
yang bersangkutan memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara, maka
seyogyanya dianggap telah memenuhi persyaratan batas usia minimal.
Sebagaimana
kita
ketahui,
bahwa
dalam
hukum
terdapat
suatu
“pengecualian”. Terdapat adagium “tidak ada hukum tanpa pengecualian” (no law
without escape clause). [Bagir Manan. Pers, Hukum, dan Hak Asasi Manusia.
Jakarta: Sekretariat Dewan Pers, 2016, hlm. 207-208]. Pada prinsipnya pengaturan
pengecualian dalam produk hukum dapat dibenarkan sepanjang pengecualian
tersebut mendatangkan kemanfaatan, bahkan demikian itu dianjurkan. Namun
apabila mengandung akibat kerugian, maka harus dicegah. Sejalan dengan hal ini,
dalam ajaran Islam terdapat kaidah “dar’u al mafasid muqaddam ‘ala jalbi al
mashalih”, yang artinya menolak atau menghindari kerusakan (kerugian) harus
didahulukan daripada menarik kebaikan (dari suatu hubungan hukum). [Ahmad
Azhar Basyir. Azas-Azas Hukum Muamalat. Yogyakarta: UII Press, 1983, hlm,11].
43
Suyuthi mengemukakan, semua produk hukum dikembalikan kepada ketentuan
manfaat dan menghindari kerugian [Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar as
Suyuthi. Al Asybah wa Al Nadhair. Mesir: Musthafa al Babi al Halabi, 1988, hlm.35].
Dengan demikian, apabila ada produk hukum yang berkurang atau hilang
kemanfaatannya dan justru menimbulkan kerugian, maka produk hukum tersebut
harus ditinjau kembali.
Perihal pengecualian dalam kaitannya dengan batas usia dapat ditemui dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pada Pasal 87 huruf
b yang disebutkan: “Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-
Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini
dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama
keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.” Dengan adanya
pengecualian tersebut, terhadap Hakim Konstitusi yang sedang menjabat dianggap
telah memenuhi persyaratan usia sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf d yakni berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun.
Perihal pengecualian juga terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 112/PUU-XX/2022 yang menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
menyatakan: “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65
(enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia
paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK,
dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”. Dengan
demikian, walaupun belum mencapai batas usia sebagaimana dimaksudkan,
sepanjang berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, maka yang bersangkutan
dianggap telah memenuhi persyaratan batas usia minimal.
Adanya aturan pengecualian sebagaimana dimaksudkan adalah guna
memenuhi keadilan bagi setiap warga negara yang akan dicalonkan sebagai
Presiden atau Wakil Presiden. Dalam kaitan ini Radbruch menyatakan, bahwa nilai
keadilan adalah materi yang harus menjadi isi suatu aturan hukum. Adapun aturan
hukum adalah bentuk yang harus melindungi nilai keadilan. [Bernard L. Tanya, Yoan
44
N. Simanjuntak & Markus Y. Hage. Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas
Ruang dan Generasi. Cet.III. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010, hlm.129].
Ketiadaan aturan pengecualian dalam UU Pemilu memperlihatkan pembentuk
undang-undang melebihkan bagi yang lain dan mengurangi (membatasi) hak para
Pemohon. Tegasnya, ketiadaan pengecualian tersebut menjadikan para Pemohon
mengalami kerugian atas hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya secara
faktual.
Pada prinsipnya pengaturan distribusi hak yang dilakukan secara berbeda
dapat dibenarkan, sepanjang hal itu tidak menimbulkan kerugian. Demikian itu dapat
dikatakan adil. Dalam kaitannya dengan norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang
didalamnya tidak ada pengecualian telah menimbulkan ketimpangan distribusi hak.
Pembatasan usia tanpa adanya pengecualian sebagaimana yang dimaksudkan,
tidak mencerminkan kondisi yang adil dan benar. Kebenaran dan keadilan
merupakan dwitunggal, satu terhadap yang lain saling memberikan legitimasi.
Kebenaran dan keadilan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Perbuatan yang adil adalah suatu tindakan yang berdasar pada kebenaran.
Penerapan hukum akan dikatakan tidak adil, jika suatu norma diadakan pada pada
suatu undang-undang, namun tidak diterapkan pada undang-undang lain yang
memiliki persamaan.
Perihal pengecualian terkait dengan “persamaan kedudukan di dalam hukum
dan pemerintahan” dan ini sejalan dengan perimbangan (proporsi) sebagaimana
disampaikan oleh Aristoteles. Disini pembebanan sesuatu sesuai kemampuan dan
memberikan sesuatu yang memang menjadi haknya sesuai dengan kadar yang
seimbang (proporsional). Aristoteles mengatakan hukum menjadi indikator guna
menentukan apakah sesuatu norma dalam peraturan perundang-undangan adil
atau tidak. Dalam kaitan ini, aturan yang benar adalah penjaga apa yang adil yang
mampu menjaga keseimbangan dan keadilan [Aristoteles. Nicomachean Ethics:
Sebuah Kitab Suci Etika. Terjemahan Embun Kenyowati. Jakarta: Teraju, 2004,
hlm.128].
Pengaturan batasan usia minimal dalam pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden sejatinya harus mengedepankan kemanfaatan. Kemanfaatan selalu
dikaitkan dengan teori utilitarianisme Jeremy Bentham. Bentham mengemukakan,
“the greatest happiness of the greatest number”. Prinsip kegunaan ini menjadi norma
untuk menilai kebijakan pemerintah dalam pembentukan hukum. Dengan demikian,
45
undang-undang yang banyak memberikan kebahagiaan pada bagian terbesar
masyarakat akan dinilai sebagai undang-undang yang baik. Karena itu tugas hukum
adalah memelihara kegunaan [Muhammad Erwin dan Amrullah Arpan. Filsafat
Hukum. Palembang: UNSRI, 2007, hlm. 42]. Pandangan utilitarianisme pada
dasarnya merupakan suatu paham etis-etika yang menempatkan tindakan-tindakan
yang dapat dikatakan baik adalah yang berguna, memberikan manfaat, dan
menguntungkan, sedangkan tindakan-tindakan yang tidak baik adalah yang
memberikan penderitaan dan kerugian [A. Mangunhardjana. Isme-Isme Dalam Etika
Dari A Sampai Z. Yogyakarta: Kanisius, 1999, hlm.231].
Kedudukan pengecualian lebih ditujukan pada kemanfaatan. Aturan
pengecualian yang mendatangkan kemanfaatan justru dianjurkan untuk diterapkan.
Kemanfaatan menunjuk pada dibukanya peluang agar posisi-posisi atau jabatan
jabatan dibuka untuk semua orang, sehingga ada kesempatan yang adil.
Pengecualian terkait dengan “persamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan” dan demikian itu harus diberikan secara sama. Hal ini penting dalam
rangka perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif. Dengan demikian,
seharusnya perihal pengecualian juga berlaku juga bagi Penyelenggara Negara
untuk kepentingan pencalonan dirinya sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil
Presiden.
Sebagai perbandingan, kemanfaatan dalam ajaran Islam mencakup
kemanfaatan umum dan kemanfaatan khusus. Dalam kaitan itu terdapat kaidah fiqh,
“al-maslahah al-‘amah muqaddamatun ‘ala al-maslahah al-khassah.” [Al-Syathibi.
al-Muwafaqat fi Ushul asy Syar’iyah. Beirut: Dar al Kutub al ‘Ilmiyah. t.t. Juz II, hlm.7].
Maksudnya jika terjadi pertentangan antara keduanya, maka kemanfaatan umum
yang harus didahulukan. Ini yang disebut dalam literatur Islam sebagai tatbiq dan
dapat dipersamakan dengan keadilan distributif. Keadilan distributif merupakan
konsep keadilan yang menghendaki setiap orang memperoleh apa yang menjadi
haknya secara proporsional. Hernoko mengatakan, keadilan tidak dicapai dengan
semata-mata menetapkan nilai aktual, namun didasari pula oleh kesamaan antar
suatu hal dengan hal lainnya (aequalitas rei adrem). [Hernoko A. Y. Perkembangan
dan Dinamika Hukum Perdata Indonesia - Dalam Rangka Peringatan Ulang Tahun
Ke-80 Prof. Dr. Mr. R. Soetojo Prawirihamidjojo, SH. Surabaya: Lutfansah
Mediatama, 2009, hlm. 20]. Tidak dapat dipungkiri, ketentuan aturan hukum dapat
diterapkan secara berbeda antara satu dengan yang lainnya. Namun demikian,
46
kebijakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan norma hukum di atasnya.
Norma hukum di atasnya tiada lain menunjuk pada kemanfaatan umum
sebagaimana terdapat dalam konstitusi.
Dengan adanya perubahan persyaratan batas usia minimal dari 35 (tiga puluh
lima) tahun menjadi 40 (empat puluh) tahun telah merugikan hak dan/atau
kewenangan konstitusional para Pemohon. Oleh karena itu harus dilakukan koreksi.
Koreksi dimaksud merupakan wujud dari keadilan korektif. Dalam konsep keadilan
korektif, keadilan menjadi jalan tengah antara kehilangan dan tambahan. Tindakan
adil merupakan jalan tengah di antara bertindak tidak adil dengan menderita
ketidakadilan [Aristoteles, Op. Cit, hlm.126]. Keadilan korektif adalah keadilan yang
bertujuan untuk mengoreksi kejadian yang tidak adil [Munir Fuady. Aliran Hukum
Kritis; Paradigma Ketidakberdayaan Hukum. Bandung. Penerbit Citra Aditya Bakti,
2003, hlm.203]. Koreksi dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan batas usia
minimal sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, namun
dengan pengecualian sepanjang seseorang telah berpengalaman sebagai
Penyelenggara Negara, maka dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksudkan.
III.
Epilog
Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengandung adanya perlakuan yang tidak adil
(injustice). Oleh karena itu memerlukan upaya koreksi. Upaya koreksi dimaksud
dengan menerapkan pengecualian. Pengecualian tersebut sebagai wujud keadilan
korektif guna pemenuhan jaminan “persamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan” dan sejalan dengan aksiologi hukum konstitusi “kepastian hukum
yang adil”. Penyelenggara Negara yang mendapatkan pengecualian guna
kepentingan pencalonannya sebagai Presiden atau Wakil Presiden, merupakan
jalan tengah guna terwujudnya jaminan kesamaan atas kesempatan. Disini
pembebanan sesuatu sesuai dengan kemampuan dan memberikan sesuatu yang
memang menjadi haknya sesuai dengan kadar yang seimbang (proporsional).
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat memberikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah melalui daring
pada tanggal 1 Agustus 2023 dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 1 Agustus 2023, kemudian dokumen fisiknya yang di dalamnya termasuk
47
keterangan tambahan diterima Mahkamah pada tanggal 7 September 2023, pada
pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi) serta Pasal 4
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyebutkan bahwa Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI
Tahun 1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945,
maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
48
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang
diuji;
c.
Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007 dan
putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian
kerugian hak ditentukan dengan 5 (lima) syarat yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan
yang dimohonkan pengujian;
c.
Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak- tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut maka berdasarkan Pasal 51 ayat
(1) UU Mahkamah Konstitusi, Para Pemohon telah memenuhi kualifikasi
Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 baik sebagai badan hukum privat yang berbentuk partai politik
yang telah terdaftar sebagai peserta pemilihan umum.
4. Bahwa berkaitan dengan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang
didalilkan oleh para Pemohon, menurut DPR RI, kerugian konstitusional yang
dialami oleh para Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, yaitu
berkenaan dengan hak untuk memilih dan hak untuk dicalonkan dalam
49
pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk perseorangan WNI dan
hak untuk mengusung calon presiden atau calon wakil presiden bagi partai
politik yang dirugikan dengan adanya ketentuan batas usia minimal calon
presiden atau wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu
sebagaimana yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para
Pemohon. Hal demikian terjadi karena adanya ketentuan norma yang
mengatur tentang batas usia minimal tersebut secara nyata telah
menghalangi, membatasi dan bahkan menghilangkan hak konstitusional
Para Pemohon sebagaimana dijamin dalam konstitusi;
5. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka telah jelas adanya hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian hak konstitusional (rights to vote and
to be candidates) yang dialami oleh Para Pemohon, baik Pemohon
perseorangan WNI maupun partai politik dengan berlakunya undang-undang
yang dimohonkan untuk diuji. Sehingga dengan dikabulkannya permohonan
Para Pemohon, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
6. Bahwa meskipun demikian, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Perkara Nomor 011/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional dalam pengujian suatu
undang-undang secara materiil.
B. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Persyaratan usia agar seseorang dapat menduduki suatu jabatan dalam
lembaga negara merupakan hal yang telah lazim diatur dalam peraturan
perundang-undangan sebagai bentuk tertib administrasi dan wujud kepastian
hukum. Persyaratan usia untuk dapat diangkat menjadi calon pejabat atau
pejabat dalam suatu jabatan tertentu digunakan sebagai parameter untuk
menentukan seseorang dengan batas usia tertentu dianggap telah memiliki
kapasitas/kemampuan baik dari sisi intelektualitas, kecerdasan spiritual,
kecerdasan emosi, maupun kematangan perilaku dalam memegang dan
menjalankan tugas dan wewenang suatu jabatan tertentu. Seorang calon
pejabat negara diharapkan ketika memegang jabatan tertentu dapat
50
menjalankan tugas dan kewajibannya secara bijak dan bertanggung jawab
kepada masyarakat, bangsa dan negara.
2. Bahwa
Mahkamah
Konstitusi
dalam
beberapa
putusannya
telah
mempertimbangkan batasan usia minimum merupakan kebijakan hukum
terbuka (open legal policy) yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh
pembentuk
undang-undang
sesuai
dengan
tuntutan
kebutuhan
perkembangan yang ada. Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan
pembentuk undang-undang yang ada, apapun pilihannya, tidak dilarang
selama tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Putusan
Mahkamah Konstitusi yang menguji pengaturan mengenai persyaratan usia
untuk menduduki suatu jabatan dalam lembaga negara, antara lain sebagai
berikut:
a. Putusan MK Nomor 102/PUU-XIV/2016 mengenai pengujian Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
terhadap UUD NRI Tahun 1945
“Menurut Mahkamah pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan bukan berarti negara tidak boleh
mengatur dan menentukan syarat-syaratnya, sepanjang syarat-syarat
demikian secara objektif memang merupakan kebutuhan yang dituntut
oleh jabatan atau aktivitas pemerintahan yang bersangkutan dan tidak
mengandung unsur diskriminatif. Dalam kaitan dengan kriteria usia,
UUD 1945 tidak menentukan Batasan usia minimum tertentu sebagai
kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas
pemerintahan. Artinya UUD 1945 menyerahkan kepada pembentuk
Undang-Undang untuk mengaturnya. Terlebih lagi, Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-V/2007, tanggal 27
November 2007 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37-
39/PUU-VIII/2010, tanggal 15 Oktober 2010 pada intinya telah
mempertimbangkan bahwa dalam kaitannya dengan kriteria usia,
UUD 1945 tidak menentukan Batasan usia minimum tertentu untuk
menduduki semua jabatan dan aktivias pemerintahan. Hal ini
merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang
sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai
dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang apapun pilihannya
tidak dapat dianggap bertentangan dengan UUD 1945.”
b. Putusan MK Nomor 37/PUU-VIII/2010 mengenai pengujian Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi terhadap UUD NRI Tahun 1945
51
• “Pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan bukan berarti negara tidak boleh mengatur dan
menentukan syarat-syaratnya, sepanjang syarat-syarat demikian
secara objektif memang merupakan kebutuhan yang dituntut oleh
jabatan atau aktivitas pemerintahan yang bersangkutan dan tidak
mengandung
unsur
diskriminasi.
Jabatan
maupun
aktivitas
pemerintahan banyak macam ragamnya, sehingga kebutuhan dan
ukuran yang menjadi tuntutannya pun berbeda-beda di antara
bermacam-macam jabatan atau aktivitas pemerintahan tersebut.
Dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan
batasan usia minimal atau maksimal tertentu sebagai kriteria yang
berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal
itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut
kepada pembentuk Undang-Undang untuk mengaturnya. Dengan kata
lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan
hukum (legal policy) pembentuk Undang-Undang. Oleh sebab itulah,
persyaratan usia minimal untuk masing-masing jabatan atau aktivitas
pemerintahan diatur secara berbeda-beda dalam berbagai peraturan
perundang-undangan sesuai dengan karakteristik kebutuhan jabatan
masing-masing;”
• “Persyaratan tersebut tidak hanya berlaku untuk Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi, tetapi juga untuk jabatan publik lainnya yang
telah diatur dalam Undang-Undang, seperti persyaratan untuk menjadi
Hakim Konstitusi, “berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh)
tahun pada saat pengangkatan”, [vide Pasal 16 ayat (1) huruf c UU
MK], persyaratan untuk menjadi Hakim Agung, berusia sekurang-
kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun”, (vide Pasal 7 huruf a angka
1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung), batas usia minimal untuk berhak memilih dalam pemilihan
umum ditentukan 17 tahun atau sudah kawin atau sudah pernah kawin
(vide Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pasal
1 angka 21 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden). Dapat saja batas usia minimal
ataupun maksimal bagi keikutsertaan warga negara dalam jabatan
atau kegiatan pemerintahan itu diubah sewaktu-waktu oleh pembentuk
Undang-Undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan
yang ada. Hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk
Undang-Undang yang tidak dilarang. Bahkan, seandainya pun suatu
Undang-Undang tidak mencantumkan syarat usia minimal (maupun
maksimal) tertentu bagi warga negara untuk dapat mengisi suatu
jabatan atau turut serta dalam kegiatan pemerintahan tertentu,
melainkan
menyerahkan
pengaturannya
kepada
peraturan
perundang-undangan di bawahnya, hal demikian pun merupakan
kewenangan pembentuk Undang-Undang dan tidak bertentangan
dengan UUD 1945. Bahwa ketetapan pembentuk Undang-Undang
mengenai syarat usia seseorang pejabat adalah suatu kebijakan
hukum terbuka (opened legal policy) yang berapa pun usia minimal
52
dan maksimal yang ditetapkan tidak dapat dikategorikan sebagai
ketentuan yang tidak konstitusional.”
c. Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 mengenai Pengujian Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden terhadap UUD NRI Tahun 1945
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau
sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi
kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh
pembentuk Undang-Undang. Meskipun seandainya isi suatu Undang-
Undang dinilai buruk, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya,
sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali
kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas,
rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable.”
d. Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 mengenai pengujian Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap
UUD NRI Tahun 1945
“Dalam hubungan ini, Mahkamah menegaskan kembali bahwa jabatan
maupun aktivitas pemerintahan itu banyak macam-ragamnya,
sehingga kebutuhan dan ukuran yang menjadi tuntutannya pun
berbeda-beda di antara bermacam-macam jabatan atau aktivitas
pemerintahan tersebut. Dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD
1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai
kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas
pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan
batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk
mengaturnya. Dengan kata lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap
sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy) pembentuk
undang-undang. Oleh sebab itulah, persyaratan usia minimum untuk
masing-masing jabatan atau aktivitas pemerintahan diatur secara
berbeda-beda dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Misalnya, batas usia minimum untuk menjadi Hakim Konstitusi
ditentukan 40 tahun [vide Pasal 16 Ayat (1) huruf c UU MK], batas usia
minimum untuk menjadi Hakim Agung ditentukan 50 tahun [vide Pasal
7 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung], batas usia minimum untuk berhak memilih dalam
pemilihan umum ditentukan 17 tahun atau sudah kawin atau sudah
pernah kawin [vide Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Pasal 13
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
53
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]. Mungkin saja batas usia minimum
bagi keikutsertaan warga negara dalam jabatan atau kegiatan
pemerintahan itu diubah sewaktu-waktu oleh pembentuk undang-
undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada.
Hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-
undang yang tidak dilarang. Bahkan, seandainya pun suatu undang-
undang tidak mencantumkan syarat usia minimum (maupun
maksimum) tertentu bagi warga negara untuk dapat mengisi suatu
jabatan atau turut serta dalam kegiatan pemerintahan tertentu,
melainkan
menyerahkan
pengaturannya
kepada
peraturan
perundang-undangan di bawahnya, hal demikian pun merupakan
kewenangan pembentuk undang-undang dan tidak bertentangan
dengan UUD 1945. Dengan demikian, dalil Pemohon yang
menyatakan Pasal 58 huruf d UU Pemda bertentangan dengan Pasal
28D Ayat (3) UUD 1945 juga tidak beralasan.”
3. Bahwa berdasarkan beberapa pendapat hukum Mahkamah Konstitusi di atas
terkait dengan uji materi pengaturan persyaratan usia untuk menduduki suatu
jabatan dalam lembaga negara, pada awalnya Mahkamah Konstitusi
memang berpendapat bahwa persyaratan usia dalam suatu jabatan
merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-
undang (DPR RI dan Presiden). Namun demikian, pendirian Mahkamah
Konstitusi tersebut ternyata tidak bersifat absolut dan menjadi yurisprudensi
dalam setiap perkara pengujian undang-undang berkaitan dengan isu angka
penetapan usia selanjutnya. Terdapat pergeseran pendirian Mahkamah
Konstitusi dalam beberapa putusan terakhir dari yang semula open legal
policy menjadi persoalan inkonsitusionalitas norma sebagaimana dapat
dilihat dalam pertimbangan hukum beberapa putusan berikut:
a. Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 mengenai pengujian Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD NRI
Tahun 1945
“Mahkamah berpendirian bahwa suatu legal policy tidak dapat diuji
konstitusionalitasnya kecuali produk legal policy tersebut jelas-jelas
melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable,
bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, serta sepanjang
kebijakan tersebut tidak lampaui kebijakan pembentuk undang-
undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta
tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945. Dengan kata lain,
hanya jika terdapat salah satu dari alasan-alasan itulah Mahkamah
dapat menguji konstitusionalitas suatu legal policy, termasuk jika
Mahkamah hendak meninggalkan pendiriannya”.
54
b. Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013 mengenai pengujian Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD NRI Tahun
1945
“Menimbang bahwa sebagaimana putusan Mahkamah terdahulu,
Mahkamah berpendirian bahwa terhadap kriteria usia yang UUD 1945
tidak menentukan batasan usia tertentu untuk menduduki semua
jabatan dan aktivitas pemerintahan, hal ini merupakan kebijakan
hukum (legal policy) dari pembentuk Undang-Undang, yang sewaktu-
waktu dapat diubah oleh pembentuk Undang-Undang sesuai dengan
tuntutan
kebutuhan
perkembangan
yang
ada.
Hal
tersebut
sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang
yang, apapun pilihannya, tidak dilarang dan tidak bertentangan
dengan UUD 1945. Namun demikian, menurut Mahkamah hal tersebut
dapat menjadi permasalahan konstitusionalitas jika aturan tersebut
menimbulkan
problematika
kelembagaan,
yaitu
tidak
dapat
dilaksanakan, aturannya menyebabkan kebuntuan hukum (dead lock)
dan menghambat pelaksanaan kinerja lembaga negara yang
bersangkutan
yang
pada
akhirnya
menimbulkan
kerugian
konstitusionalitas warga negara.”
c. Putusan MK Nomor 1/PUU-VIII/2010 mengenai pengujian Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak terhadap UUD
NRI Tahun 1945
“Mahkamah berpendapat, batas umur minimal 12 (dua belas) tahun
lebih
menjamin
hak
anak
untuk
tumbuh
berkembang
dan
mendapatkan perlindungan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B
ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, frasa sekurang-kurangnya 8
(delapan) tahun dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pengadilan Anak dan frasa
belum mencapai umur 8 (delapan) tahun dalam Pasal 5 ayat (1) UU
Pengadilan
Anak
adalah
inkonstitusional
bersyarat,
artinya
inkonstitusional kecuali harus dimaknai telah mencapai usia 12 (dua
belas) tahun sebagai ambang batas minimum pertanggungjawaban
pidana.”
d. Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 mengenai pengujian Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi terhadap UUD NRI Tahun 1945
“Di sisi lain, meskipun pengaturan mengenai masa jabatan pimpinan
KPK merupakan kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang,
akan tetapi prinsip kebijakan hukum atau dikenal sebagai open legal
55
policy dapat dikesampingkan apabila bertentangan dengan moralitas,
rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUUXVI/2018], merupakan
penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), atau
dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) dan melampaui
kewenangan pembentuk undang-undang [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 51/PUUXIII/2015 dan putusan Mahkamah Konstitusi
sebelumnya] dan/atau bertentangan dengan UUD 1945. Hal inilah
yang menjadi pertimbangan Mahkamah, sehingga pada perkara a quo
terkait dengan kebijakan hukum terbuka tidak dapat diserahkan
penentuannya kepada pembentuk undang-undang. Terlebih, dalam
perkara a quo sangat tampak adanya perlakuan yang tidak adil
(injustice) yang seharusnya diperlakukan sama sesuai dengan prinsip
keadilan (justice principle)”.
e. Putusan MK Nomor 121/PUU-XX/2022 mengenai pengujian Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
UNdang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap
UUD NRI Tahun 1945
“Bahwa berkenaan dengan isu konstitusionalitas yang didalilkan para
Pemohon, Mahkamah dapat memahami adanya keterkaitan antara
Mahkamah dengan Undang-Undang yang dimohonkan pengujian oleh
para Pemohon. Meskipun dalam permohonan a quo tidak berkaitan
langsung dengan kepentingan hakim Konstitusi namun secara
kelembagaan, keberadaan kepaniteraan merupakan unsur penting
dan berkelindan dengan tugas dan wewenang hakim konstitusi dalam
menjalankan fungsi yudisial. Oleh karena itu, apabila hal demikian
dikaitkan dengan prinsip universal dalam dunia peradilan tentang
nemo judex in causa sua artinya hakim tidak mengadili hal-hal yang
terkait dengan dirinya sendiri, namun, dalam konteks ini ada tiga
alasan bagi Mahkamah untuk “menyimpangi” sehingga tetap
mengadili perkara a quo karena: tidak ada forum lain yang bisa
mengadili permohonan ini; Mahkamah tidak boleh menolak mengadili
permohonan yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada atau
tidak jelas mengenai hukumnya; perkara ini memiliki kepentingan
konstitusional berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan,
bukan semata-mata kepentingan lembaga Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian, dalam mengadili permohonan ini tetaplah
Mahkamah
bersikap
imparsial
dan
independen.
Mahkamah
memastikan untuk memutus permohonan ini berdasarkan salah satu
kewenangan yang diberikan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yaitu
menguji apakah norma pasal yang dimohon pengujian bertentangan
dengan UUD 1945 atau tidak;”
56
4. Bahwa berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan
dengan isu batasan angka usia tersebut di atas menunjukkan telah terbuka
ruang bagi judicial review terhadap norma yang memuat pengaturan
mengenai angka penetapan batas usia dalam suatu Undang-Undang
terhadap UUD 1945 sepanjang penetapan angka usia tersebut (i) jelas-jelas
melanggar nilai moralitas; (ii) rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable;
(iii) bertentangan dengan hak politik (iv) kedaulatan rakyat, (v) melampaui
kebijakan pembentuk undang-undang dan (vi) merupakan penyalahgunaan
kewenangan, serta (vii) nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945.
5. Bahwa perubahan dinamika ketatanegaraan sangat cepat dan reformasi
birokrasi dituntut mampu mengarahkan model ketatanegaraan yang mampu
menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam
masyarakat baik secara nasional maupun secara global. Permasalahan
birokrasi yang ada dan harus diselesaikan, juga merupakan tantangan
pembangunan bangsa yang harus dikenali dan dipahami oleh seseorang
yang yang akan duduk sebagai pemimpin dalam pemerintahan, khususnya
bagi seseorang yang akan memegang kekuasaan tertinggi dalam suatu
negara. Sehingga, adanya pengalaman sebagai penyelenggara negara
menjadi salah satu modal penting bagi calon presiden maupun calon wakil
presiden di Indonesia. Banyaknya tantangan dan kompleksitas yang harus
dihadapi dalam memimpin negara dengan luas wilayah dan jumlah penduduk
yang demikian besar tentunya tidak sekedar dibutuhkan seseorang yang
memiliki pengalaman duduk sebagai penyelenggara negara.
6. Bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia diperkirakan
memasuki masa bonus demografi dengan periode puncak antara tahun
2020-2030. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah penduduk usia produktif yang
mencapai dua kali lipat jumlah penduduk usia anak dan lanjut usia. Jumlah
penduduk usia produktif yang besar menyediakan sumber tenaga kerja,
pelaku usaha, dan konsumen potensial yang sangat berperan dalam
percepatan pembangunan. Oleh sebab itu, penduduk usia produktif
khususnya generasi yang lebih muda dapat berperan serta dan
mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional diantaranya untuk
mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden.
57
7. Bahwa jika mengacu ke pengaturan yang ada di berbagai negara di dunia
yang mengatur mengenai syarat usia minimal pencalonan presiden dan wakil
presiden terdapat kurang lebih 45 (empat puluh lima) negara di dunia yang
memberikan syarat minimal berusia 35 (tiga puluh lima) tahun diantaranya
Amerika Serikat, Brazil, Rusia, India dan Portugal. Terdapat kurang lebih 38
(tiga puluh delapan) negara di dunia yang memberikan syarat minimal berusia
40 (empat puluh) tahun yaitu Korea Selatan, Jerman, Singapura, Filipina, dan
Irak.
8. Bahwa dengan demikian, terhadap pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para
Pemohon a quo, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
permohonan para Pemohon memenuhi syarat judicial review terhadap norma
yang memuat pengaturan mengenai angka penetapan batas usia dalam
suatu undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana telah
diuraikan di atas.
C. KETERANGAN TAMBAHAN DPR
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA
1. Bahwa pengaturan terkait dengan penetapan angka usia calon presiden dan
calon wakil presiden diatur dengan 3 (tiga) undang-undang terkait yaitu
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden (UU 23/2003), Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU 42/2008) dan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU
Pemilu). Bahwa persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan
wakil presiden dalam Pasal 6 huruf q UU 23/2003 dan Pasal 5 huruf o UU
42/2008 berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun, sedangkan
di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu berusia sekurang-kurangnya 40
(empat puluh) tahun. Bagaimana dinamika pembahasan yang terjadi serta
mohon diuraikan fakta-fakta risalah rapat selama proses pembahasan.
Jawaban:
Bahwa terhadap pertanyaan tersebut DPR RI menerangkan, terdapat
keserupaan dengan pertanyaan yang diajukan oleh yang Mulia Hakim
58
Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., dengan demikian, DPR RI akan
menjawab pertanyaan ini secara sekaligus pada poin berikut.
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
1. Pergeseran penetapan batas angka usia calon presiden dan wakil presiden
dari usia 35 (tiga puluh lima) tahun di dalam UU 23/2003 dan UU 42/2008
menjadi usia 40 (empat puluh) tahun di UU Pemilu. Bagaimana perdebatan
mengkonteskan dua penetapan usia ini? Dan bagaimana pembentuk
undang-undang menyandingkan kedua angka tersebut dengan/ke konstitusi?
Kenapa pada akhirnya tidak memilih usia 35 tahun? Atau usia 30 tahun, 25
tahun atau 18 tahun? Karena banyak negara-negara lain yang mengatur
syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah dibawah 35
tahun, dibawah 30 tahun dan bahkan 18 tahun.
Jawaban:
Bahwa terhadap pertanyaan tersebut DPR RI menerangkan, dalam naskah
akademik dan RUU a quo diatur usia minimal bagi calon presiden dan wakil
presiden yaitu adalah 35 (tiga puluh lima) tahun dengan mengacu pada UU
23/2003 dan UU 42/2008. Kemudian dalam pembahasan RUU a quo terjadi
dinamika dan disepakati bahwa usia minimal calon presiden dan wakil
presiden ditentukan menjadi 40 (empat puluh tahun), dalam Rapat Kerja
Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Umum yang kemudian disepakati berjudul Undang-Undang
tentang Pemilihan Umum pada 23 Maret 2017.
Berdasarkan Risalah pembahasan UU 42/2008, perdebatan mengenai batas
usia presiden dan wakil presiden sebagai berikut:
a. Risalah Rapat Raker Panitia Khusus RUU Tentang Pemilihan Umum
Presiden Dan Wakil Presiden (Hal. 212-213 PDF)
Sifat rapat: Terbuka
Rabu, 4 Juni 2008
Ketua Rapat:
“Dari sejumlah daftar persyaratan yang disampaikan oleh Pemerintah
melalui RUU nya, pada DIM 55-76 itu pendapat A-S saya kira menyangkut
usia, pendidikan dan sebagainya. Ada 3 kategori yang disampaikan oleh
fraksi-fraksi yang pertama adalah bahwa ada usulan penambahan. Ada
usulan untuk dihapus, ada usulan untuk mengusulkan hal yang berbeda.
PKS mengusulkan ada perubahan DIM yang disampaikan tadinya
59
berkaitan dengan DIM 75 saya bacakan lengkapnya. Bekas anggota
organisasi terlarang komunis dan sebagainya itu usul pertama adalah
dihapus tetapi kemudian diperbaiki itu menjadi tetap ada dan ini juga
berkonsekuensi pada usulan penambahan, juga usulan penghapusan dan
usulan perubahan. Diantaranya ada yang menambahkan kata berbicara
dan menulis Bahasa Indonesia, tidak terbukti melakukan penyuapan
tindak pidana korupsi. Mudah-mudahan tidak terinspirasi oleh persoalan
belakangan
ini.
Kemudian
ada
juga
yang
mengkaitkan
juga
menambahkan bahwa visi dan misi berkaitan dengan RPJPM. Kemudian
juga berkait dengan bagaimana incomben, harus cuti diluar tanggungan
negara, ditetapkan sebagai calon oleh KPU, kemudian juga berjiwa
negarawan,
menguasai
konsistusi
dan
ketata
negaraan
dan
mengundurkan diri jabatan partai politik dan hanya berstatus sebagai
anggota dari partai politik.
Kemudian usulannya juga tidak pernah melakukan perbuatan tercela itu
dihapus, kemudian juga sehat jasmani ini 3 kategori. Ada yang tetap yakni
tetap sebagaimana RUU, sehat jasmani dan jiwa. Kemudian ada yang
merujuk kepada Pasal 6 konstitusi UUD, kemudian ada sehat jasmani dan
rohani dan FPKB ada usulan baru kembali kepada usulan UUD. Usia juga
masuk dalam kategori yang diusulkan ada yang mengusulkan 35 tahun,
tetapi ada juga yang memberikan tambahan disini paling tua adalah 60
tahun. Kemudian pendidikan juga ada beberapa yang mengusulkan
perubahan, ada yang tetap yakni SMA ada yang kemudian berubah yakni
S1, ada yang sesuai dengan Undang-undang No. 10 Tahun 2008 yakni
paling rendah SMA, kata kesetaraannya saja yang dikonkordasikan.
ltu sejumlah usulan perubahan berkaitan dengan syarat figur dari
sejumlah A-S dari draft yang sudah disampaikan. Pertanyaannya
memang ketika kita kedaerah, berkaitan juga dengan RDPU bagaimana
kita bisa menghasilkan figur ya setidaknya mendekati ideal dengan syarat
yang dipahami masih sangat administrative ini. Tentu kita tidak bisa
memberikan ruang untuk fit & proper test.
Saya persilahkan fraksi-fraksi menyampaikan keseluruhan syarat figure
baik sifatnya penambahan, baik sifatnya penghapusan atau sifatnya
perubahan. Saya persilahkan, saya mulai dari besar, silahkan FPG, DIM
nya itu di DIM 55-81 dengan berbagai usulan tambahannya.”
H. Muhammad Sofhian Mile, SH (F-PG)
“Terima kasih Pak Ketua. Pada kesempatan pertama ini, kami ingin
menyampaikan usulan DIM kami yang sudah kami sampaikan secara
tertulis yakni DIM 61 dan DIM 76. DIM nomer 61 itu tentang sehat jasmani
dan jiwa, kami hanya ingin disesuaikan untuk ditambahkan sesuai dengan
amanat konsistusi kita. Yaitu mampu secara fisik dan rohani menjalankan
tugas kepresidenan. Saya kira kita tidak usah terlalu banyak
berargumentasi, kalau yang secara fisik tidak mampu, tugas-tugas yang
demikian banyak dari seorang Presiden dengan agenda masalah yang
60
begitu banyak. Sesudah tahun 2009 ya mungkin kita perlukan seorang
Presiden yang secara fisik, kejiwaan itu sehat. Hanya itu tambahan kami
di DIM 61. Di DIM 66, yang berkaitan dengan tidak merangkap jabatan
negeri bagi PNS, TNI-AD dan anggota Kepolisiaan DIM 76. Dari FPG
meminta dibuat tambahan untuk seorang calon Presiden itu harus
memiliki menyampaikan visi dan misi, program prioritas yang ingin
disampaikan yang harus disampaikan didalam kampanye atau saat resmi
menjadi calon Presiden.
Selain itu FPG menginginkan juga ada tambahan agar supaya
disampaikan juga disosialisasikan tentang rekam jejak, track record,
profile, visi dan misi calon Presiden dan Wakil Presiden. lni kita
maksudkan agar supaya masyarakat dan konsistuen tahu bahwa seorang
calon Presiden katakanlah 2 atau 3, kalau syarat 30% itu disetujui harus
diketahui oleh masyarakat. Selama usia mudanya seperti apa, visi, dan
misi yang dia ingin jalankan seperti apa kedepan, apa yang menjadi
prioritas yang akan dia laksanakan untuk bangsa ini kedepan untuk tahun
2009 apabila terpilih menjadi Presiden.
ltulah tambahan kami karena ini adalah penyampaian DIM pertama kita,
jadi kita mungkin tidak atau belum mengkomentari DIM-DIM yang
diajukan oleh fraksi-fraksi lain. Kami baru menyampaikan DIM kita dan
kalau ini disetujui tidak perlu ada diskusi tetapi kalau tidak disetujui kita
siap untuk berdiskusi. Terima kasih. Assalamu'alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh.”
Agun Gunandjar Sudarsa (F-PG)
“Terima kasih Pimpinan. Dalam persyaratan Presiden dan Wakil Presiden
ini di DIM 55-81 fraksi Golkar mengajak kepada anggota Pansus melalui
fraksi-fraksi tentunya dan juga mengajak Pemerintah agar Rancangan
Undang-Undang yang kita bahas ini mampu menghasilkan konsistensi
bagi kami dalam rangka menghasilkan Pemerintahan yang efektif.
Pemerintahan yang efektif itu salah satunya sangat ditentukan oleh figur
yang akan terpilih.
Oleh karena itu fraksi Golkar melihat bahwa sejumlah persyaratan-
persyaratan yang seperti pendidikan, kesehatan, usia dan sebagainya itu,
itu adalah wacana yang sesungguhnya fraksi Golkar mengajak untuk
berpikir melangkah satu tahapan kedepan. Yaitu dengan melengkapi
sejumlah persyaratan itu dengan kewajiban bagi setiap pasangan caIon
itu menyampaikan visi, misi dan program yang riil untuk 5 tahun kedepan
apa yang akan dikerjakan. Dan dalam Undang-undang ini juga ditegaskan
bahwa penyampaian visi, misi dan program 5 tahun kedepan itu
merupakan turunan dari Undang-undang rencana pembangunan jangka
panjang nasional, yang kita kenal dahulu ada GBHN.
Tetapi ada Undang-undang tentang pembangunan jangka panjang. Dan
itu semua dalam Undang-undang ini juga ditegaskan bahwa visi, misi
yang merujuk dari Undang-undang itu dijadikan lembaran negara. Yang
61
pada hakekatnya itupun program tersebut harus dibuka yang seluas-
luasnya bagi public untuk mengaksesnya dengan mencetak oleh KPU
dalam hal ini yang sebanyak-banyaknya. Kalau perlu seluruh anggota
masyarakat yang memiliki hak memilih/itu mendapat satu. Sehingga
masing-masing rakyat pemilih itu bisa mempersandingkan antara
pasangan A, B,C dan D. Untuk itu pula dalam rangka ini kami juga
mewajibkan bagi pasangan calon itu untuk menyampaikan profil singkat
dan rekam jejak tentang perjalanan kader. Yang ini semua juga akan
dibagikan keseluruh rakyat pemilih dan itu menjadi beban negara.
Sehingga Pemerintahan yang efektif hanya mungkin bisa berjalan benar-
benar efektif apabila memang rakyat mengunakan pilihannya didasarkan
atas informasi yang ada. Yang tahu tentang dirinya siapa, rekam jejaknya
seperti apa, termasuk visi, misi dan program untuk 5 tahun kedepan.
Demikian
tambahan
Pimpinan.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh.”
b. Risalah Rapat Raker Panitia Khusus RUU Tentang Pemilihan Umum
Presiden Dan Wakil Presiden (Hal 218 PDF)
Masa Persidangan: IV
Sifat rapat: Terbuka
Selasa, 3 Juni 2008
Drs. Almuzammil Yusuf FPKS
“Berikutnya untuk DIM 73, mengajukan penambahan ketentuan bukan
hanya batas minimal tetapi juga batas maksimal berusia paling sedikit 35
tahun dan paling banyak atau paling tua 60 tahun pada saat pendaftaran.
Dengan argumentasi menyesuaikan dengan Undang-undang yang terkait
dengan pejabat negara lainnya seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah
Agung, BK agar usia maksimal 67 tahun. Padahal tugas-tugas mereka
pun tidak lebih berat dari Presiden dan Wakil Presiden. Kalau mereka ada
pembatasan, maka tentu Presiden dan Wakil Presiden yang lebih berat
secara fisik, mental, pemikiran itu lebih layak lagi untuk ada pembatasan
dengan asumsi jika maksimal 60 maka 5 tahun menjabat akan menjadi 65
yang kurang lebih sama dengan pejabat negara lainnya.”
c. Risalah Rapat Raker Panitia Khusus RUU Tentang Pemilihan Umum
Presiden Dan Wakil Presiden (Hal 228 PDF)
Masa Persidangan: IV
Sifat rapat: Terbuka
Rabu, 4 Juni 2008
Ketua Rapat
“Dan kemudian juga soal usia yang didalam naskah Rancangan Undang-
Undang juga ada usia 35 tahun. Kemudian ada usulan untuk
62
menambahkan bahwa tidak saja batas bawah tetapi juga usia maksimal
ketika mendaftarkan adalah 60 tahun. Begitu juga ketika bicara soal
pendidikan, pendidikan dinas dalam Rancangan Undang-Undang ini
diitem ini ada paling rendah SMA atau sederajat, ada usulan yang sifatnya
redaksional yaitu bagaimana pengertiannya dikonkordasikan dengan
Undang-undang No. 10. Yakni paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MA
atau bentuk lain yang sederajat yang kemudian ada usulan untuk jenis
atau jenjang pendidikannya adalah S1. Dengan ada beberapa variasi PKS
menyampaikan kemarin ketentuan S1 tidak berlak bagi yang pemah
menjabat bagi Presiden kalau dia mencalonkan diri.”
Selain itu, juga didapatkan perdebatan mengenai usia presiden dan
wakil presiden dalam Risalah UU 7/2017 sebagai berikut:
Risalah Rapat Panitia Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang
tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang kemudian disepakati
berjudul Undang-Undang tentang Pemilihan Umum pada 23 Maret 2017
a. Dr. H. Mz. Amirul Tamin, M.si – Fraksi Partai Persatuan
Pembangunan
"... mengusulkan usia 40 tahun, usia 40 tahun ini belajar dari pengalaman-
pengalaman bahwa pemimpin yang ideal itu yang matang itu dalam
sejarahnya rata-rata 40 tahun. 40 tahun, kalau dibawah 40 tahun ini, ini
masih labil. Oleh sebab itu PPP mengusulkan untuk calon Presiden
apalagi untuk kita Indonesia ini bangsa yang besar, multi etnis,
keragaman, luas wilayah dan lain sebagainya, memerlukan seseorang
Presiden yang matang dalam usia. Oleh sebab itu Pimpinan PPP
mengusulkan batas usianya 40 tahun.”
b. H. Ahmad Riza Patria – Fraksi Partai Gerindra
“... saya setuju tadi soal umur saya kira 40 tahun di tambah inikan 35
umurnya aja ditambah lain tetap kalau pendidikan itu tetap SMA kenapa
SMA jadi harus dibedakan jabatan public yang dipilih sama jabatan yang
ditunjuk dengan jabatan berdasarkan profesi itu penetapan dari Pak
Taufik kalau jabatan yang seperti Anggota Dewan itu kan bisa tokoh, bisa
ulama, sebenarnya ilmunya hebatan dia, dia hafal al-quran Cuma
pesantren Pak Menteri, SMA umpamanya begitu, yang S3, Profesor juga
kalah sama orang yang hafal al-quran jadi bicara ilmu itu ukurannya bukan
S1, 52 atau Profesor tapi kalau untuk jabatan profesi umpamanya begitu
Direktur Bank, Rektor, masa Rektor S1 yang diajar S2 umpamanyakan
begitu, itu beda dan inikan dulukan kita udah pengalaman Pak Harto SMA
32 tahun, Gusdur, Bu Mega terus siapa lagi nanti kan begitu.
Jadi maksud saya karena ini jabatan ukurannya adalah keterpilihan kan
itu Pak Menteri ukuran sebetulnya keterpilihan Pak Menteri bukan hebat-
hebatan jabatan, pinter terbuka bukan juga pinter-pinteran, tapi
keterpilihan dia mau Profesor nya 7 juga kalau enggak terpilih sebaliknya
63
begitu kalau dia Cuma lulusan Pesantren umpamanya SMA, Aliyah, tapi
dipilih ya jadi, lah betul Pesantren itu bisa lebih hebat dari Profesor wong
dia hafal al-quran kira-kira itu saya.”
2. Terkait pola yang digunakan untuk mengubah usia yang digunakan dalam 3
perkara a quo yaitu perkara 29 yang memohon usia calon presiden dan wakil
presiden dikembalikan ke pengaturan dua undang-undang sebelumnya,
sedangkan perkara 51 dan 55 memohon agar menambahkan syarat calon
presiden dan wakil presiden yaitu berpengalaman sebagai penyelenggara
negara.
a. Terkait dengan hal tersebut, apakah level jabatan gubernur, bupati,
walikota akan adil apabila disejajarkan dengan jabatan presiden dan wakil
presiden?
b. Perlu
tidak
menyandingkan
level
berpengalaman
di
bidang
pemerintahan? Apakah Presiden dapat disejajarkan dengan Menteri?
c. Dan kebutuhan politik seperti apa untuk mengubah batas usia minimum
persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden tersebut?
Jawaban:
Bahwa terkait presiden sebagai pemimpin tertinggi penyelenggara negara
tentu selain persyaratan batasan usia, juga dibutuhkan juga syarat
kompetensi dan kebijaksanaan yang cukup dalam mengambil keputusan
yang penting bagi negara dan rakyat, mengingat banyaknya tantangan dan
kompleksitas yang harus dihadapi dalam memimpin negara dengan luas
wilayah dan jumlah penduduk yang demikian besar serta perkembangan
global yang dampaknya juga mempengaruhi kondisi nasional. Sehubungan
dengan hal tersebut, sejauh ini telah terpilih sebagai penyelenggara negara
di cabang kekuasaan eksekutif yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun
di antaranya:
No.
Nama
Jabatan
Usia Saat Dilantik
1.
Abdul Wahid Hasyim
Menteri Agama Periode
1945, 1950, 1951
31 tahun
2.
Supeno
Menteri Pembangunan
dan Urusan Pemuda
Periode 1948
32 tahun
3.
Sumitro
Djojohadikusumo
Menteri Industri dan
Perdagangan Periode
1950
33 tahun
64
No.
Nama
Jabatan
Usia Saat Dilantik
4.
M. Ridho Ficardo
Gubernur Lampung (2014-
2019)
34 Tahun
5.
Emil Elestianto
Dardak
Bupati Trenggalek (2016-
2019)
32 Tahun
6.
Andi Sudirman
Sulaiman
Gubernur Sulawesi
Selatan (2018-2023)
38 tahun
7.
Taj Yasin Maimoen
Wakil Gubernur Jawa
Tengah (2018-2023)
35 Tahun
8.
Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Tahun 2019 –
sekarang
35 tahun
9.
Emil Elestianto
Dardak
Wakil Gubernur Jawa
Timur (2019-2024)
35 Tahun
10.
Gibran Rakabuming
Walikota Solo (2020-2024) 33 Tahun
11.
Muhammad Bobby
Afif Nasution
Walikota Medan (2021-
2024)
30 Tahun
12.
Hanindhito Himawan
Pramana
Bupati Kediri (2021-2024)
29 Tahun
13.
Rezita Meylani Yopi
Bupati Indragiri Hulu
(2021-2024)
27 Tahun
14.
Audy Joinaldy
Wakil Gubernur Sumatera
Barat (2021-2024)
37 tahun
15.
Dito Ariotedjo
Menteri Pemuda dan
Olahraga Tahun 2023 –
sekarang
32 tahun
Selain bupati/walikota, gubernur, dan menteri yang berusia di bawah 40 tahun
sebagaimana tabel di atas, sejarah mencatat bahwa pada saat Indonesia
menerapkan sistem pemerintahan parlementer pada rentang Tahun 1945
hingga Tahun 1947, jabatan Perdana Menteri diemban oleh Sutan Syahrir
yang pada saat itu berusia 36 (tiga puluh enam) tahun.
Sehubungan dengan levelling/pemeringkatan jabatan eksekutif, DPR RI
menerangkan bahwa berdasarkan fakta ketatanegaraan sebagaimana
dijabarkan dalam tabel di atas, dapat dipahami bahwa telah terdapat praktik
ketatanegaraan yang nyata perihal penyelenggara negara mulai dari
bupati/walikota, gubernur, menteri, hingga perdana menteri yang berusia di
bawah 40 (empat puluh) tahun yang kesemuanya merupakan penyelenggara
negara di cabang atau rumpun kekuasaan eksekutif. Hal ini selaras dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (UU 28/1999)
65
juncto
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 30/2002) yang mendefinisikan
penyelenggara negara sebagai pejabat negara yang menjalankan fungsi
eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
Bahwa selain itu, DPR berpendapat bahwa levelling, baik pada jabatan di
rumpun eksekutif maupun legislatif tentunya tidak dapat digunakan untuk
menakar pengalaman seseorang serta besar kecilnya kontribusi yang
diberikan
terhadap
penyelenggaraan
negara
dan
penyelenggaraan
pemerintahan. Pengalaman pada semua level kepemimpinan, baik pusat
maupun daerah memiliki bobot yang sama.
3. Apakah putusan perkara a quo akan digunakan untuk Pemilu Tahun 2024
atau Pemilu Tahun 2029?
Jawaban:
Bahwa terkait dengan hal tersebut, DPR RI menerangkan semakin cepat hak
konstitusional warga negara mendapatkan keadilan maka akan semakin baik
bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sebagaimana disampaikan Willian E.
Gladstone, "Justice delayed is justice denied”. Frederick Douglass pun
menyatakan “where justice is denied, where poverty is enforced, where
ignorance prevails, and where any one class is made to feel that society is an
organized to oppress, rob and degrade them, neither persons nor property
will be save”.
Kewajiban pemenuhan hak asasi manusia seluruh warga negara Indonesia
yang dijamin dalam konstitusi, berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara.
4. Seharusnya jika DPR dan Pemerintah sama-sama menyetujui usia minimal
calon presiden dan wakil presiden diturunkan, DPR dan Pemerintah langsung
saja mengubah UU Pemilu dan tidak perlu melempar bola ke MK untuk
memutus.
Jawaban:
Bahwa DPR RI dalam hal ini berkedudukan sebagai pemberi Keterangan
berdasarkan panggilan yang diterima oleh DPR RI dari MK, dan bukan
sebagai Pemohon perkara. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-
66
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah
Konstitusi berwenang memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau
warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Sebagai bentuk
penghormatan kepada MK, maka DPR RI berkewajiban menyampaikan
Keterangan DPR. Dalam persidangan yang mulia ini, DPR RI pun baru
mengetahui bahwa Pemerintah memiliki pandangan yang senada terhadap
permasalahan tersebut.
Bahwa dalam hal ini, para Pemohon menyampaikan permasalahannya secara
langsung terhadap MK sehingga hal ini menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi untuk memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara
tersebut. Disamping itu, putusan MK juga bersifat erga omnes, yang berarti
putusan MK langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi
keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan
mengatur lain. Hal ini pun merefleksikan kekuatan hukum mengikat dan karena
sifat hukumnya secara publik maka berlaku pada siapa saja, tidak hanya berlaku
bagi para pihak yang berperkara. Asas putusan MK berkekuatan hukum tetap
dan bersifat final sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 ayat (1) berikut
penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang
berketentuan:
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah
Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum sejak diucapkan dan
tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan
Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula
kekuatan hukum mengikat (final and binding)”.
Disamping itu, sebelumnya DPR RI telah menyampaikan kutipan atas
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor
112/PUU-XX/2022 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD NRI Tahun 1945,
yang menyatakan:
“Di sisi lain, meskipun pengaturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK
merupakan kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang, akan tetapi
prinsip kebijakan hukum atau dikenal sebagai open legal policy dapat
dikesampingkan apabila bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan
menimbulkan ketidakadilan yang intolerable [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
93/PUUXVI/2018],
merupakan
penyalahgunaan
67
wewenang (detournement de pouvoir), atau dilakukan secara sewenang-
wenang (willekeur) dan melampaui kewenangan pembentuk undang-
undang [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUUXIII/2015 dan
putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya] dan/atau bertentangan
dengan UUD 1945. Hal inilah yang menjadi pertimbangan Mahkamah,
sehingga pada perkara a quo terkait dengan kebijakan hukum terbuka
tidak dapat diserahkan penentuannya kepada pembentuk undang-
undang. Terlebih, dalam perkara a quo sangat tampak adanya perlakuan
yang tidak adil (injustice) yang seharusnya diperlakukan sama sesuai
dengan prinsip keadilan (justice principle)”.
Dalam hal usia calon presiden maupun calon wakil presiden, DPR RI
menyerahkan
kepada
kebijaksanaan
Mahkamah
Konstitusi
untuk
mempertimbangkan secara bijak dan adil atas permasalahan a quo agar
pengaturan batas usia calon presiden maupun calon wakil presiden mampu
memenuhi hak
konstitusional warga
negara
dan mampu
membawa
kepemimpinan bangsa kearah yang lebih baik.
D. PETITUM
Bahwa berdasarkan Keterangan DPR RI tersebut di atas, DPR RI “menyerahkan
sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk
mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas Pasal a quo UU Pemilu
terhadap UUD NRI Tahun 1945.”
[2.4]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 1 Agustus
2023 dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 1 Agustus
2023, pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6, Pasal 6A
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, dan
menimbulkan kerugian hak konstitusional Pemohon, karena Pemohon sebagai
Partai Politik berpotensi kehilangan hak konstitusional untuk mengajukan
pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang masih berusia di bawah
40 (empat puluh) tahun.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, Pemerintah menyerahkan
sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia
68
untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana yang diatur oleh
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005
dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Negara Indonesia
adalah negara hukum berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hukum di
Indonesia harus dilandasi dengan semangat menegakkan nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sebagaimana yang
terkandung dalam Pancasila. Pengaturan yang ada adalah sebagai salah
satu cara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, dengan berdasarkan
nilai-nilai
Pancasila
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
dan
ketatanegaraan, serta tercapainya cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Bahwa dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baik, memiliki
integritas dan kapabilitas moral yang memadai, mendapatkan kepercayaan
dari masyarakat, maka diperlukan kriteria-kriteria dan ketentuan syarat-syarat
tertentu. Hal tersebut merupakan kebutuhan dan persyaratan standar bagi
seseorang yang ingin mencalonkan diri baik sebagai Presiden dan Wakil
Presiden maupun untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, menyatakan
“Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut
dengan undang-undang”, hal ini mengandung makna bahwa kebijakan terkait
persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden merupakan
kewenangan pembentuk Undang-Undang yaitu DPR dan Pemerintah.
Pilihan kebijakan yang dilaksanakan oleh pembentuk Undang-Undang tentu
dengan memperhatikan aspek-aspek kehidupan secara komprehensif serta
dinamika yang berkembang dalam penyelenggaraan ketatanegaraan dan
pemerintahan dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar yang termuat dalam
Pancasila dan UUD 1945.
69
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dapat diartikan bahwa
setiap warga negara memilki hak yang sama untuk diakui keberadaan dan
eksistensinya, dijamin hak-haknya sebagai warga negara, serta dilindungi
kepentingan berdasarkan asas kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan
hukum (equality before the law). Dengan demikian, maka hukum harus dapat
mengakomodir hal-hal tersebut dengan memperhatikan asas-asas hukum
yang bersifat fundamental.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menyatakan
"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan", mengandung makna bahwa siapapun warga negara memiliki
hak yang sama untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan
pemerintahan dengan memperhatikan penalaran logis atas kemampuan
dalam melaksanakan tugas-tugas kenegaraan.
6. Bahwa atas objek permohonan yang diajukan oleh Pemohon, Mahkamah
Konstitusi pernah memutus perkara serupa yaitu:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-V/2007 tanggal 27
November 2007, dalam pertimbangan hukum paragraf 3.20 angka 6
menyatakan bahwa:
“Mahkamah menegaskan kembali bahwa jabatan maupun aktivitas
pemerintahan itu banyak macam-ragamnya, sehingga kebutuhan
dan ukuran yang menjadi tuntutannya pun berbeda-beda di antara
bermacam-macam jabatan atau aktivitas pemerintahan tersebut.
Dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan
batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum
untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti,
UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada
pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Dengan kata lain,
oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan
hukum (legal policy) pembentuk undang-undang”.
“Mungkin saja batas usia minimum bagi keikutsertaan warga negara
dalam jabatan atau kegiatan pemerintahan itu diubah sewaktu-waktu
oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan
perkembangan yang ada. Hal itu sepenuhnya merupakan
kewenangan pembentuk undang-undang yang tidak dilarang.
Bahkan,
seandainya
pun
suatu
undang-undang
tidak
mencantumkan syarat usia minimum (maupun maksimum) tertentu
bagi warga negara untuk dapat mengisi suatu jabatan atau turut
serta
dalam
kegiatan
pemerintahan
tertentu,
melainkan
menyerahkan
pengaturannya
kepada
peraturan
perundang-
70
undangan di bawahnya, hal demikian pun merupakan kewenangan
pembentuk undang-undang dan tidak bertentangan dengan UUD
1945”.
b. Ditegaskan juga dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-
XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019, dalam pertimbangan hukum
paragraf 3.10.1 menyatakan bahwa:
“Demikian pula halnya jika pembentuk undang-undang berpendapat
bahwa untuk jabatan atau perbuatan hukum tertentu pembentuk
undang-undang menentukan batas usia yang berbeda-beda
dikarenakan perbedaan sifat jabatan atau perbuatan hukum itu, hal
itu pun merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Bahkan, Mahkamah telah menegaskan pula, andaipun perihal batas
usia itu tidak diatur dalam undang-undang melainkan diserahkan
kepada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
untuk mengaturnya, hal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945”.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka
pengaturan batasan usia sebagai persyaratan mengisi suatu jabatan atau
turut
serta
dalam aktivitas/kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan
merupakan kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang dan
tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian pengaturan
persayaratan usia minimum calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam
Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017 merupakan Open Legal Policy pembentuk
Undang-Undang.
7. Bahwa dengan memperhatikan aturan yang termuat dalam UUD 1945 dan
beberapa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka dapat disimpulkan
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan wajib
berpedoman pada UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum.
Selain hal tersebut juga perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika
kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, salah
satunya terkait dengan kebijakan Batasan usia bagi calon Presiden dan calon
Wakil Presiden, sehingga dapat diartikan bahwa hal tersebut merupakan
suatu hal yang bersifat adaptif/fleksibel sesuai dengan perkembangan
dinamika kehidupan berbangsa/bernegara sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan ketatanegaraan. Bahwa tolok ukur batasan usia, dengan
memperhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk perlu untuk
dipertimbangkan kembali.
71
8. Dalam pengkajian atas putusan Mahkamah Konstitusi, ditemukan kondisi-
kondisi yang menjadi dasar pembentukan dan/atau materi Undang-Undang
yang dinilai bersifat open legal policy, yaitu:
a. UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk Undang-Undang
untuk mengatur suatu materi lebih lanjut, namun tidak memberikan
batasan pengaturan materinya.
b. UUD 1945 tidak memberikan mandat kepada pembentuk Undang-
Undang untuk mengatur suatu materi lebih lanjut.
9. Bahwa Pemerintah menghargai usaha-usaha yang dilakukan oleh
masyarakat dalam ikut memberikan sumbangan dan partisipasi pemikiran
dalam membangun pemahaman tentang ketatanegaraan. Pemikiran-
pemikiran masyarakat tersebut akan menjadi sebuah rujukan yang sangat
berharga bagi Pemerintah pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada
umumnya. Atas dasar pemikiran tersebut, Pemerintah berharap agar
Pemohon nantinya dapat ikut serta memberi masukan dan tanggapan
terhadap penyempurnaan Undang-Undang a quo di masa mendatang dalam
bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan. Harapan Pemerintah pula bahwa dialog antara masyarakat dan
Pemerintah tetap terus terjaga dengan satu tujuan bersama untuk
membangun kehidupan berbangsa dan bernegara demi masa depan
Indonesia
yang
lebih
baik
dan
mengembangkan
dirinya
dalam
kepemerintahan dengan tujuan ikut berkontribusi positif mewujudkan cita-cita
bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
IV. PETITUM
Bahwa berdasarkan Keterangan tersebut di atas, Pemerintah menyerahkan
sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mempertimbangkan dan
menilai konstitusionalitas Pasal a quo UU Pemilu terhadap UUD 1945.
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Oktavianus Rasubala menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
72
pada tanggal 28 Agustus 2023 dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 29 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1) Bahwa menurut Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang
berbunyi:
“Bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi, dan selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang- Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilu”;
2) Bahwa selanjutnya, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Mahkamah
Konstitusi mempunyai kewenangan untuk melakukan Pengujian Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar dan menurut ketentuan pada
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU) No 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi berbunyi
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
3) Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”;
4) Bahwa Pasal 9 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
73
Perundang-undangan berbunyi “Dalam hal Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
5) Bahwa Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah
Konstitusi No 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, pada pokoknya mengatur:
Ayat (1) : Objek Permohonan Pengujian Undang Undang adalah Undang
Undang dan Perppu.
Ayat (2) : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan Pengujian Formil dan/atau Pengujian Materiil.
Ayat (4) : Pengujian Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal dan/atau bagian dari Undang-Undang atau Perppu yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945;
6) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 UU No 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
diatur:
Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
7) Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia selanjutnya disebut
Mahkamah diberi wewenang oleh UUD 1945 sebagai Pelindung Konstitusi
(the guardian of constitution). Oleh karena itu memiliki kewajiban
memberikan Penafsiran (the sole interpreter of constitution) terhadap
74
sebuah ketentuan pasal-pasal dalam suatu undang-undang yang dianggap
merugikan Hak Konstitusional Pihak Terkait sehingga tercapai keadilan bagi
Pihak Terkait, dan memberikan penjelasan bahwa semua produk hukum di
bawah UUD 1945 sejalan dengan dengan nilai-nilai konstitusi, dan juga
memberi penafsiran yang jelas terhadap pasal demi pasal dalam Undang-
Undang di bawah UUD 1945, sehingga pasal-pasal di bawah UUD 1945
tersebut memiliki kepastian hukum dan menjadi terang, sehingga tidak
multitafsir dan ditafsirkan secara semena-mena oleh penyelenggara negara,
dalam hal ini Pembuat Undang-Undang.
8) Bahwa objek permohonan Pihak Terkait adalah Pokok Permohonan Perkara
No. 29/PUU-XXI/2023, No. 51/PUU-XXI/2023, No. 55/PUU-XXI/2023;
Perihal Pengujian Undang- Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum sebagaimana Pasal 169 huruf q terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka menurut hukum
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus
Permohonan PIHAK TERKAIT terhadap Permohonan Register No. 29/PUU-
XXI/2023, No. 51/PUU-XXI/2023, No. 55/PUU-XXI/2023 Perihal Pengujian
Undang- Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum sebagaimana Pasal 169 huruf q terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
II. KEDUDUKAN HUKUM PIHAK TERKAIT
1) Kedudukan Hukum Pihak Terkait Adalah orang Perorangan Warga Negara
Republik Indonesia Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan Nomor 7171033010790001, beralamat di Lingkungan V RW
005 Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Provinsi
Sulawesi Utara.
2) Terkait dengan kedudukan hukum Pihak Terkait berdasarkan Pasal 3 huruf
c Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021, menjelaskan
bahwa para pihak dalam perkara pengujian undang-undang adalah
Pemohon, Pemberi Keterangan, dan Pihak Terkait. Kemudian, di dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a di Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 menyebutkan bahwa Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c, yaitu perorangan atau kelompok yang mempunyai
75
kepentingan yang sama.
3) Bahwa berdasarkan Pasal 26 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 Tentang Tata Baracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, telah membuka ruang kepada pihak yang hak, kewenanganya
dan/atau terpengaruh kepentingannya baik secara langsung atau tidak
langsung terhadap Pokok Permohonan, atau memiliki kepedulian yang
tinggi terhadap Pokok Permohonan, sebagaimana diatur dalam Pasal 26
ayat (1) huruf a, dan b, sehingga menurut hukum, Pihak Terkait memiliki
dasar sebagai Pihak dalam Pengujian Perundang-Undangan di Mahkamah
Konstitusi;
4) Bahwa Pihak Terkait sebagai perorangan Warga Negara Indonesia memiliki
kepentingan langsung dan tidak langsung terhadap pokok permohonan
perkara a quo, yaitu pembatasan usia paling rendah Calon Presiden dan
Calon Wakil Presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 169 huruf q
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
mengatur Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden berusia paling rendah
40 Tahun.
5) Bahwa terkait dengan kepentingan langsung Pihak Terkait yang
terpengaruh kepentingannya oleh pokok permohonan perkara a quo adalah,
saat ini Pihak Terkait berusia 42 Tahun, sebagaimana kelahiran tanggal 30
Oktober 1979, dan tentunya berdasarkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang
No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka Pihak Terkait sebagai
putra bangsa Indonesia sudah berhak untuk dipilih menjadi Calon Presiden
dan/atau Calon Wakil Presiden dengan tidak mengesampingkan syarat lain
dalam Pasal 169 huruf a sampai dengan huruf t.
6) Bahwa Pihak Terkait sebagai perorangan dalam perkara a quo, adalah
berprofesi sebagai advokat yang menurut Pihak Terkait, kepentingannya
secara tidak langsung terpengaruh oleh pokok perkara a quo. Halmana
berdasarkan pasal Pasal 5 ayat (1) UU Advokat No. 18 Tahun 2003 yang
menerangkan, Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan
mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Tentu dalam hal ini sebagai seorang praktisi, maka pihak terkait, dalam
perkara a quo, menilai bahwa permohonan para pemohon adalah sangat
76
jauh dari persoalan konstitusionalitas norma dan adalah sangat keliru jika di
uji oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini jika dibiarkan saja akan menurunkan
kewibawaan Mahkamah Konstitusi. Untuk itu berdasarkan Pasal 26
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Baracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Pasal 26 ayat (3),
yang menerangkan, Pihak Terkait yang berkepentingan tidak langsung
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b adalah pihak yang hak,
kewenangan dan/atau kepentingannya tidak secara langsung terpengaruh
oleh pokok permohonan tapi karena kepeduliannya terhadap permohonan
dimaksud, dapat mengajukan keterangannya sebagai ad inforandum.
7) Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pihak Terkait mempunyai
kedudukan hukum sebagaimana Pasal 26 ayat (1) huruf a dan b Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Baracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang.
III. DALAM POKOK PERKARA
1) Bahwa terkait dengan pembatasan usia sebagaimana dimohonkan dalam
perkara a quo, dapat pihak terkait sampaikan bahwa usia adalah indeks
yang menempatkan individu-individu dalam urutan perkembangan,
sehingga lebih lanjut dijelaskan bahwa usia sebagai indeks kasar dari proses
menua yang bersifat biologis, psikologis, sosiologis, dan budaya. Terdapat
dua perspektif dalam mendefinisikan usia. Perspektif yang pertama
mendefinisikan usia berdasarkan usia kronologis (chronological age)
sementara perspektif kedua berdasarkan usia fungsi (functional age).
Secara umum pendekatan usia kronologis digunakan secara luas baik itu
oleh negara, perusahaan, dan lain lain. Pendekatan usia kronologis lebih
banyak digunakan dalam membuat kategorisasi usia karena memudahkan,
terutama dalam membuat kebijakan, terutama bagi penyelenggara negara.
Sementara kelompok kedua melihat usia dari keberfungsian orang tersebut
dalam kehidupan sehari-hari (functional age). Namun penerapan
pendekatan ini masih dalam tahap konseptual artinya keberfungsian usia
seseorang,
dalam
membuat
kebijakan
akan
memiliki
kelemahan
pendekatan, karena harus ada upaya yang lebih banyak untuk bisa
membuat kategorisasi usia berdasarkan kondisi fungsional seseorang,
karena harus dilakukan evaluasi orang per orang. Melakukan kategorisasi
77
usia berdasarkan fungsi merupakan sangat sulit dilakukan. (Diambil dari,
website dpr.go.id Naskah Akademik RUU Kesejahteraan Lanjut Usia hal 10-
11).
2) Bahwa selanjutnya terkait dengan permohonan pokok dalam perkara a quo
Pihak Terkait berpendapat bahwa batas usia paling rendah 40 tahun menjadi
Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah benar dan tepat sebagaimana
telah diurakan diatas tentang definisikan usia berdasarkan usia kronologis
(chronological age) dan secara historis sudah sesuai dengan tradisi
berdemokrasi di yunani dengan melihat contoh pembatasan usia calon
presiden.
3) Bahwa oleh karena itu, Pihak Terkait menilai Pasal 169 huruf q Undang-
Undang Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tersebut
konstitusional dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
baik
secara
formil
pembentukannya maupun secara materil substansi isi dan norma hukum
yang tersirat maupun tersurat di dalam Undang-Undang a quo karena
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjadi
objek dalam perkara permohonan Para Pemohon, telah dibentuk dan
diundangkan secara benar, sah dan menurut konstitusi sebagaimana
termaktub dalam pasal 5 jo. 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dengan memperhatikan perkembangan dan
kenyataan social yang ada saat itu.
4) Bahwa lagi pula menurut Pihak Terkait, pengujian Pasal 169 huruf q
Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat open
legal policy yang berproses melalui politik hukum antara pembuat undang-
undang itu sendiri yakni Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Dewan
Perwakilan Rakyat Negara Republik Indonesia.
IV. PETITUM PIHAK TERKAIT
Maka berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, sudilah kiranya
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan memutus Permohonan Pengujian ini berkenan menjatuhkan
putusan dengan amar yang berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Permohonan para Pemohon bukan wewenang Mahkamah
Konstitusi;
78
2. Menyatakan Permohonan para Pemohon Tidak Dapat Diterima (Niet
Onvankelijk Verklaard);
Atau setidak-tidaknya
1. Menerima Permohonan PIHAK TERKAIT Terhadap Permohonan Perkara
No. 29/PUU-XXI/2023, No. 51/PUU-XXI/2023, No. 55/PUU-XXI/2023
tentang Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf q terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Menerima dan mengabulkan seluruhnya petitum PIHAK TERKAIT terhadap
Permohonan Perkara No. 29/PUU-XXI/2023, No. 51/PUU-XXI/2023, No.
55/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia
No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf q terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 20017
tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional dan memiliki kekuatan
hukum yang mengikat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Menolak permohonan para Pemohon perkara No. 29/PUU-XXI/2023, No.
51/PUU-XXI/2023, No. 55/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-
Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Pasal 169 huruf q terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara keseluruhan;
5. Memerintahkan Pemuatan Amar Putusan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan Pihak
Terkait terhadap pengujian, dicatatkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia, sebagaimana seharusnya.
Atau apabila Yang Mulia Ketua dan Para Anggota Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono)
[2.6]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait
Oktavianus Rasubala mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-
1 sampai dengan bukti PT-3, sebagai berikut:
79
1.
Bukti PT-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Oktavianus
Rasubala;
2.
Bukti PT-2
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109),
khususnya halaman untuk Pasal 169 dan penjelasan Pasal
169;
3.
Bukti PT-3
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945.
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Jaringan Pendidikan Pemilih
untuk Rakyat (JPPR) menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 28 Agustus 2023 dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 29 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar. ”
2. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”
3. Bahwa selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK) menyatakan:
80
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa menjadi pihak terkait dalam uji materil atas Pasal 169 huruf q UU
7/2017 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”
5. Bahwa oleh karena pihak terkait adalah pihak dalam pengujian materiil
undang- undang in casu 169 huruf q UU 7/2017 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan ini.
B. Kedudukan Hukum Pihak Terkait
Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 diatur kedudukan
pihak terkait. Pihak terkait adalah pihak yang berkepentingan langsung atau
tidak langsung dengan pokok permohonan. Sehingga dalam hal ini Komite
Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan JPPR berkepentingan secara tidak
langsung dengan pokok permohonan perkara a quo terkait batas usia capres
dan cawapres.
Yang dalam hal ini Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan JPPR
sebagai lembaga independen pemantau pemilu yang tertuang dalam
Perbawaslu No. 1 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (1) yang berhak menjadi pemantau
pemilu adalah: a) Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau
berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah
daerah; b) Lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri; c) Lembaga
pemilihan luar negeri; dan d) Perwakilan negara sahabat di Indonesia. e)
Pemantau Pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan
hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah.
Sehingga Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan JPPR memilki
kedudukan hukum sebagai Pihak Terkait.
C. Pokok Permohonan Sebagai Pihak Terkait
1. Bahwa para Pemohon dalam perkara 55/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023,
dan 29/PUU-XXI/2023 yang mengajukan uji materil pada Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 yang menyatakan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
81
untuk mencalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden adalah
open legal policy. Sehingga perkara ini menjadi kewenangan DPR dan
Pemerintah. Bahwa MK berhak menolak perkara ini.
Sesuai pada alat bukti UUD 45 pasal 6 (2) (PT-1) yang menyebutkan:
“Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut
dengan undang-undang”
UU MK Pasal 6A ayat (5) (PT-2) yang menyebutkan:
“Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut
diatur dalam undang-undang.
Dalam
dissenting
opinion
putusan
MK
No.14/PUU-XI/2013
yang
dikemukakan oleh Maria Farida Indrati dalam putusan tersebut, menilai
bahwa tata cara pelaksanaan pilpres, ketentuan lebih lanjut mengenai
pemilihan umum, dan aturan presidential threshold adalah open legal policy.
Dengan berpatokan pada putusan MK No. 51-52-59/PUU-VI/2008 yang
menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membatalkan
undang-undang atau sebagian isinya jika merupakan delegasi kewenangan
terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-
undang. Meskipun suatu undang-undang dinilai buruk, mahkamah tetap
tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti
inkonstitusional, kecuali produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar
moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditolerir.
Jika para Pemohon dalam perkara a quo dalam permohonannya bahwa
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang menyatakan berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun untuk mencalonkan sebagai calon presiden dan calon
wakil presiden harus diubah menjadi minimum 35 tahun, dikarenakan jika
tetap di 40 tahun adanya ketidakadilan bagi pemuda yang ingin
mencalonkan diri menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Maka di
usia 35 tahun untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden bisa
saja dikatakan tidak memenuhi keadilan bagi usia 30 tahun, karena usia
tidak dapat menentukan standar keadilan yang sebenarnya.
Usia sendiri tidak dapat sepenuhnya menggambarkan tingkat kedewasaan,
kebijaksanaan, dan kemampuan kepemimpinan seseorang. Perkembangan
individu tidak hanya diukur oleh usia kronologis, tetapi juga oleh pengalaman
hidup dan keragaman latar belakang. Pada usia 40 atau 35 tahun,
82
seseorang dapat memiliki sejumlah pencapaian yang luar biasa dalam
pendidikan, karier, dan kontribusi sosial, meskipun berada di rentang usia
yang berbeda. Mengukur potensi kepemimpinan seseorang hanya
berdasarkan angka usia mungkin mengabaikan kompetensi yang telah
diperoleh melalui pengalaman dan dedikasi.
Nilai-nilai moral, kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, dan kemampuan
kepemimpinan yang konkret memiliki dampak lebih besar dalam menilai
seseorang sebagai pemimpin yang kompeten. Keadilan sejati dalam proses
pencalonan
presiden
dan
wakil
presiden
seharusnya
mencakup
pertimbangan luas tentang kualitas individu tersebut, termasuk visi mereka
untuk negara, rencana tindakan konkret, serta kemampuan untuk
mewujudkan perubahan yang diinginkan oleh masyarakat. Usia dalam
penilaian kepemimpinan menunjukkan pentingnya kualitas intelektual, etika,
dan komitmen terhadap kepentingan nasional. Mengesampingkan potensi
calon berdasarkan perbandingan usia akan membantu masyarakat
mengenal bahwa keadilan berasal dari kemampuan dan kompetensi, bukan
sekadar angka pada kartu pengenal.
Usia sebagai satu-satunya penentu untuk standar keadilan dapat
mengabaikan kualifikasi dan rekam jejak seseorang, Calon presiden atau
calon wakil presiden seharusnya dinilai berdasarkan kemampuan mereka
dalam menghadapi tantangan yang kompleks, pemahaman tentang isu-isu
politik dan ekonomi, integritas moral, visi kepemimpinan, dan rekam jejak
pengalaman yang relevan. Keadilan seharusnya berfokus pada peluang
yang sama, perlakuan yang adil, dan pengakuan terhadap kontribusi setiap
individu.
2. Bahwa menurut pihak terkait perubahan batas minimum usia capres dan
cawapres saat ini tidak tepat mengingat tahapan pemilihan umum sudah
berjalan sejak bulan Juni tahun 2022. Apabila diterapkan untuk saat ini maka
prinsip inklusivitas dalam demokrasi tidak terpenuhi karena sejogyanya
batas usia diputuskan sebelum tahapan pemilu dimulai. Saat ini proses
tahapan pemilu sudah berjalan bahkan mendekati masa pembukaan
pendaftaran capres cawapres. Apabila ada perubahan regulasi di tengah
proses yang sedang berjalan akan mengakibatkan terganggunya proses
tahapan pemilu itu sendiri. Prinsip inklusivitas berperan penting dalam
83
memastikan bahwa setiap warga negara memiliki peran yang setara dan
dihormati dalam proses politik dan pengambilan keputusan. Diantaranya
partisipasi Universal dan Non-Diskriminasi, ialah menekankan bahwa setiap
warga negara berhak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik.
Ini melibatkan hak untuk memilih pemimpin melalui pemilihan umum dan hak
untuk menyuarakan pendapat dalam segala hal yang berkaitan dengan
kebijakan publik. Perlindungan minoritas, menekankan perlunya melindungi
hak-hak minoritas dalam masyarakat. Akses informasi, inklusivitas
melibatkan penyediaan informasi yang jelas dan mudah diakses bagi semua
warga. Partisipasi aktif, mendorong partisipasi aktif warga dalam proses
politik. Keterlibatan sosial, inklusivitas juga mencakup mengatasi hambatan
sosial atau ekonomi yang mungkin menghalangi sebagian warga untuk
berpartisipasi. Menghormati pluralisme, prinsip ini menerima bahwa
masyarakat adalah beragam dalam pandangan politik, budaya, dan agama.
Sehingga Pemohon dalam perkara ini bisa dikatakan melanggar prinsip
inklusivitas. Dikarenakan tidak memenuhi unsur-unsur dalam prinsip
inklusivitas diatas.
Selain melanggar prinsip inklusivitas. Perubahan batas minimum usia calon
presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di tengah tahapan
pemilihan umum yang sudah berlangsung sejak bulan Juni tahun 2022 tidak
tepat dilakukan. Karena berpotensi menciptakan ketidakpastian, serta
merusak integritas proses pemilihan itu sendiri. Berikut beberapa alasan
mengapa perubahan tersebut tidak tepat:
•
Ketidakpastian: Perubahan batas usia minimum capres dan cawapres
selama tahapan pemilihan umum dapat menciptakan ketidakpastian dan
kebingungan dalam proses pemilihan. Calon-calon yang telah memulai
kampanye dan memenuhi persyaratan yang ada sebelumnya mungkin
akan merasa dirugikan dan merasa bahwa aturan berubah di tengah
tahapan.
•
Konsistensi
dan
Kesetaraan:
Prinsip-prinsip
demokrasi
mengedepankan konsistensi dan kesetaraan dalam proses pemilihan.
Perubahan aturan di tengah jalan dapat merusak kesan bahwa semua
calon berkompetisi dalam lingkungan yang adil dan setara. Hal ini dapat
mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses
84
pemilihan.
•
Pengaruh Terhadap Hasil: Perubahan batas usia capres dan cawapres
dapat berdampak pada dinamika kompetisi pemilihan.
•
Ketidaknetralan: jika perubahan aturan terjadi di tengah pemilihan, hal
ini dapat menciptakan pandangan bahwa perubahan tersebut mungkin
memiliki motif politik tertentu atau berupaya memanipulasi hasil
pemilihan.
•
Stabilitas dan Kredibilitas: Perubahan aturan di tengah pemilihan
dapat merusak stabilitas dan kredibilitas institusi yang mengatur
pemilihan, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses
demokratis.
Ketidaknetralan: Ketika suatu negara memutuskan untuk mengubah aturan
terkait pemilihan, baik itu berkaitan dengan batas usia atau parameter
lainnya, sebaiknya perubahan tersebut dilakukan sebelum tahapan
pemilihan dimulai atau setelah pemilihan selesai. Hal ini untuk memastikan
adanya kesetaraan, konsistensi, dan keadilan dalam proses demokratis.
Menghormati ketentuan dan tahapan yang telah dijalani oleh calon-calon
serta menjaga integritas proses pemilihan adalah langkah penting dalam
mendukung sistem demokrasi yang transparan dan berkeadilan.
3. Jika usia 35 tahun berlaku menjadi batas minimum usia capres cawapres,
hal itu diberlakukkan pada tahun 2029 karena di tahun tersebut memiliki
waktu panjang untuk persiapan bagi warga negara yang ingin mencalonkan
diri. Upaya untuk memastikan bahwa mereka yang berminat mencalonkan
diri memiliki kualifikasi yang sesuai dengan kompleksitas tugas
kepemimpinan. Dengan memberikan waktu yang cukup bagi warga negara
untuk mempersiapkan diri, harapannya adalah bahwa calon-calon yang
potensial akan lebih siap untuk menghadapi tantangan dalam memimpin
negara. Keputusan untuk menetapkan usia 35 tahun sebagai batas
minimum usia capres dan cawapres pada tahun 2029 adalah langkah
penting menuju pemimpin yang lebih matang, berkualitas, dan siap
menghadapi tantangan masa depan. Dengan memberi kesempatan kepada
calon pemimpin untuk tumbuh, belajar, dan berkontribusi seiring waktu,
negara memastikan bahwa pemilihan pemimpin tidak hanya berdasarkan
kriteria usia semata, tetapi juga kualitas kepemimpinan, visi, dan dedikasi
85
untuk kemajuan bangsa. Dengan demikian, Indonesia bergerak menuju
masa depan yang cerah dan berdaya saing, di bawah kepemimpinan yang
teruji dan siap menghadapi dinamika global. Dan juga untuk memastikan
bahwa calon pemimpin memiliki landasan yang kokoh dalam pengalaman,
kematangan, dan pemahaman terhadap tugas dan tanggungjawab
kepemimpinan. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada pembentukan
pemimpin yang kompeten dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Perubahan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden
(cawapres) setelah tahapan pemilihan 2024 berakhir dapat dilakukan
dengan lebih terencana dan dapat menghindari potensi kontroversi serta
ketidakpastian yang mungkin muncul jika perubahan dilakukan di tengah
proses pemilihan. Berikut adalah beberapa poin yang dapat diuraikan terkait
perubahan batas usia setelah tahapan pemilihan 2024 berakhir:
•
Konsultasi dan Dialog: Sebelum melakukan perubahan, pemerintah atau
badan yang berwenang sebaiknya melibatkan berbagai pihak terkait,
termasuk pakar hukum, ahli politik, partai politik, dan masyarakat sipil.
Konsultasi ini penting untuk mendapatkan masukan yang beragam dan
menciptakan konsensus terkait perubahan tersebut.
•
Analisis Dampak: Perubahan batas usia harus diikuti dengan analisis
dampak yang komprehensif terhadap perubahan tersebut terhadap
proses politik dan demokrasi secara keseluruhan. Hal ini penting untuk
memahami implikasi dari perubahan tersebut terhadap calon, partai
politik, pemilih, dan stabilitas politik.
•
Pemberitahuan Awal: Setelah perubahan batas usia diputuskan,
pemberitahuan awal kepada seluruh pihak terkait harus dilakukan. Ini
memberikan kesempatan bagi partai politik, calon, dan pemilih untuk
memahami perubahan tersebut dan mempersiapkan diri dengan baik
untuk pemilihan berikutnya.
•
Periode Transisi: Setelah tahapan pemilihan 2024 berakhir, dapat
diadakan periode transisi sebelum pemilihan berikutnya. Periode ini
memberikan waktu bagi calon-calon yang mungkin sebelumnya tidak
memenuhi persyaratan usia untuk mempersiapkan diri dan membangun
dukungan serta visi yang lebih matang.
•
Transparansi dan Kepastian Hukum: Proses perubahan batas usia harus
86
dilakukan secara transparan dan diikuti dengan regulasi yang jelas. Hal
ini untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dengan jelas
perubahan aturan dan konsekuensinya.
•
Evaluasi Kebijakan: Setelah perubahan batas usia diimplementasikan,
penting untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap
dampak
perubahan
tersebut.
Jika
terdapat
masalah
atau
ketidakseimbangan yang muncul akibat perubahan tersebut, langkah-
langkah korektif dapat diambil untuk memastikan bahwa proses
pemilihan tetap adil dan demokratis.
Perubahan batas usia calon presiden dan cawapres setelah tahapan
pemilihan berakhir dapat menjadi solusi yang lebih bijaksana untuk
menghindari ketidakpastian dan ketidaksetaraan dalam proses pemilihan.
Penting untuk menjaga integritas demokrasi dan memastikan bahwa semua
calon memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri dengan baik
sebelum masuk ke dalam kompetisi pemilihan.
D. Petitum
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, para Pemohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan pihak terkait untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sudah tepat dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki
kekuatan hukum mengikat; atau
3. Menyatakan menolak perubahan batas usia minimum capres cawapres
berusia 40 tahun menjadi 35 tahun yang diajukan pemohon perkara ini untuk
pemilu 2024.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.8]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
keterangannya,
Komite
Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk
87
Rakyat (JPPR) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1
sampai dengan bukti PT-2, sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
: Fotokopi UUD 1945 Pasal 6A;
2.
Bukti PT-2
: Fotokopi UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal
169 huruf q.
[2.9]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pemohon
yang diterima Mahkamah pada tanggal 5 September 2023 yang pada pokoknya
tetap pada pendiriannya. Selengkapnya sebagai berikut.
I. KEDUDUKAN HUKUM DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Terkait kedudukan hukum dalam kaitannya dengan kerugian konstitusional,
Mahkamah telah membuat batasan dalam Putusan Mahkamah Nomor
006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007, yang pada dasarnya
mensyaratkan 5 (lima) hal, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang
diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian dan/atau kewenangan Konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
2. Terkait dengan kedudukan hukum Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK, Pemohon adalah badan hukum partai politik yang
didirikan menurut hukum negara Republik Indonesia pada tanggal 30
November 2007 sebagaimana Akta Pendirian Nomor 76 tertanggal 30
November 2007, dibuat di hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo Notaris di
Jakarta dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-
88
25.AH.11.01 Tahun 2008 tentang Pengesahan Partai Kerakyatan Nasional
sebagai Badan Hukum tertanggal 03 April 2008. Selanjutnya, Pemohon
berubah nama menjadi Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai
GARUDA) sebagaimana Akta Perubahan AD dan ART Partai Kerakyatan
Nasional Nomor 15 tertanggal 6 April 2015 dan diubah dalam Akta Perubahan
AD dan ART dan Restrukturisasi Kepengurusan DPP Partai GARUDA Nomor
37 tertanggal 30 Mei 2018, keduanya dibuat di hadapan Ilmiawan Dekrit
Supatmo Notaris di Jakarta dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan
HAM masing-masing Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2015 tentang
Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai GARUDA
tertanggal 13 Mei 2015 dan Nomor M.HH-12.AH.11.01 Tahun 2018 tentang
Pengesahan Restrukturisasi Kepengurusan DPP Partai GARUDA tertanggal
17 Desember 2018 dan perubahan terakhir sebagaimana dimaksud dalam
Akta Perubahan Struktur Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Garda Perubahan Indonesia (Partai GARUDA) Nomor 30 tertanggal 28 Maret
2022, dibuat di hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, S.H, Notaris di Jakarta,
dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Nomor
M.HH-07.AH.11.02 Tahun 2022 tertanggal 10 Juni 2022 tentang Pengesahan
Perubahan Struktur Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Garda Perubahan Indonesia (Partai GARUDA) Periode 2020-2025.
3. Ketua Umum adalah Tuan Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal
adalah Nyonya Yohanna Murtika sebagaimana tersebut dalam Akta
Perubahan Struktur Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Garda Perubahan Indonesia (Partai GARUDA) Nomor 30 tertanggal 28 Maret
2022 yang dibuat dihadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, Notaris di Jakarta dan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor M.HH-07.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan
Struktur Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Garda
Perubahan Indonesia (Partai GARUDA) Periode 2020 – 2025. Berdasarkan
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga dalam Akta Nomor
21 tertanggal 12 September 2021 yang dibuat dihadapan Ilmiawan Dekrit
Supatmo, Notaris di Jakarta yang telah disahkan melalui Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-
21.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar
89
dan Anggaran Rumah Tangga Partai Indonesia Partindo menjadi Partai
Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Ketua Umum selaku pimpinan
dan perwakilan pengurus DPP Partai GARUDA berhak bertindak untuk dan
atas nama DPP Partai GARUDA untuk melakukan perbuatan hukum terkait
DPP Partai GARUDA. Dengan demikian, Pemohon berwenang untuk
mewakili DPP Partai GARUDA sebagai badan hukum partai politik dalam
mengajukan permohonan a quo.
4. Pemohon adalah Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 sebagaimana
Diktum Ketiga huruf g Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
Tahun 2024.
5. Pemohon sebagai Partai Politik “non-parlemen” sebelumnya tidak ikut
membahas UU 7/2017, sehingga sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 35/PUU-XII/2014 Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan
permohonan ini. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XII/2014
menyatakan bahwa partai politik yang telah ambil bagian dan turut serta
dalam pembahasan dan pengambilan keputusan secara institusional melalui
perwakilannya di DPR atas pengesahan suatu Undang-Undang, tidak dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang ke Mahkamah
Konstitusi terhadap Undang-Undang tersebut. Oleh karena itu, Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji Undang-
Undang a quo.
6. Sebagai partai politik “non-parlemen”, maka kesempatan untuk turut
mengarahkan arah penyelenggaraan negara bagi Pemohon dapat dilakukan
melalui jalur “non-parlemen”. Satu diantaranya dengan mengajukan
permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 terhadap UUD 1945 ke
Mahkamah Konstitusi.
7. Terkait kedudukan hukum dalam kaitannya dengan kerugian konstitusional,
hak konstitusional Pemohon potensial dirugikan yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi atas keberlakuan norma Pasal 169
90
huruf q UU 7/2017.
8. Hak konstitusional Pemohon yang potensial dirugikan dalam penalaran yang
wajar dapat terjadi, yaitu:
a. Pasal 6 UUD 1945:
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga
negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih
lanjut dengan undang-undang.
b. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.
c. Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
d. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
9. Terkait kedudukan hukum dalam kaitannya dengan kerugian konstitusional
sebagaimana yurisprudensi Putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-III/2005
dan Nomor 011/PUU-V/2007 tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a. Pemohon adalah partai politik peserta pemilu yang memiliki hak
konstitusional berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) jo. Pasal 6 UUD
1945 untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Pemohon pun juga
berhak atas pengakuan, jaminan, kepastian hukum yang adil,
91
kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan bebas atas perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun yang dijamin dan dilindungi
oleh konstitiusi (vide Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) jo. Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945).
b. Hak konstitutisonal Pemohon tersebut (vide Pasal 6A jo. Pasal 6 jo. Pasal
28D ayat (1) dan ayat (3) jo. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945) telah dirugikan
dengan keberlakuan ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang
mengatur syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun. Kerugian Pemohon yaitu hak untuk
mengajukan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang
masih berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun menjadi terhambat,
sehingga Pemohon dirugikan oleh ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017
yangmana norma dimaksud telah menimbulkan ketidakadilan bagi
Pemohon.
c. Kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi karena Pemohon sebagai partai politik berpotensi kehilangan hak
konstitusional untuk mengajukan pasangan calon dan calon Wakil
Presiden yang masih berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun.
d. Oleh sebab itu, sebab berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017
telah menimbulkan akibat bagi Pemohon yaitu Pemohon sebagai partai
politik berpotensi kehilangan hak konstitusional untuk mengajukan
pasangan calon dan calon Wakil Presiden yang masih berusia di bawah
40 (empat puluh) tahun.
e. Dalam hal ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat, maka potensial kerugian hak konstitutsional
Pemohon tidak akan terjadi.
10. Pengaturan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk menjadi calon Presiden
dan calon Wakil Presiden telah diatur dalam ketentuan Pasal 169 UU 7/2017
yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
u. …;
v. …;
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
92
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang
terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
t. memiliki
visi,
misi,
dan
program
dalam
melaksanakan
pemerintahan negara Republik Indonesia.
11. Hak Pemohon untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden (vide 6A ayat (2) jo. Pasal 6 UUD 1945) potensial dirugikan menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dengan keberlakuan
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang mengatur syarat berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun karena Pemohon tidak dapat mencalonkan pasangan
calon Presiden dan calon Wakil Presiden berusia di bawah 40 (empat puluh)
tahun untuk menjadi pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Padahal, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, kepastian hukum
yang adil, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan bebas atas
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun yang dijamin dan
dilindungi oleh konstitiusi (vide Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) jo. Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945). Di sisi lain, dalam konteks perkembangan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini, Pemohon pun mewakili
pendapat dan aspirasi rakyat Indonesia untuk mencalonkan pasangan calon
Presiden dan calon Wakil Presiden berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun
untuk menjadi pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
12. Dalam konteks pengakuan, jaminan, kepastian hukum yang adil, kesempatan
yang sama dalam pemerintahan, dan bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun, terdapat perbedaan perlakuan yang tidak
adil terkait persyaratan menjadi pasangan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden (kekuasaan eksekutif) dengan persyaratan menjadi calon anggota
DPR (kekuasaan legislatif). Padahal keduanya sama-sama terkait dengan
politik dan partai politik serta memiliki kedudukan yang sama dan karenanya
harus diperlakukan sama, sehingga segala perlakuan yang meniadakan
pengakuan atas persamaan, rasa keadilan, dan bersifat diskriminatif haruslah
ditiadakan.
13. Ketidakadilan tersebut tercermin dari tidak sedikit anggota DPR periode
2019-2024 yang berusia dibawah 40 (empat puluh) tahun bahkan di bawah
usia 30 (tiga puluh) tahun ketika dilantik diantaranya yaitu Hillary Brigitta
93
Lasut berusia 23 tahun dari Partai Nasdem, Muhammad Rahul berusia 23
tahun dari Partai Gerindra, Farah Puteri Nahlia berusia 23 tahun dari PAN,
Rizki Aulia Rahman Natakusumah berusia 25 tahun dari Partai Demokrat,
Adrian Jopie Paruntu berusia 25 tahun dari Partai Golkar, Marthen Douw
berusia 29 tahun dari PKB, Rojih Ubab Maemoen berusia 30 tahun dari PPP,
dan
Paramitha
Widya
Kusuma
berusia
31
tahun
dari
PDIP
(https://www.beritasatu.com/nasional/572663/ini-10-anggota-dpr-ri-
20192024-termuda;
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/01/05294661/profil-hillary-
brigitta-lasut-anggota-termuda-dpr-periode-2019-2024;
https://news.detik.com/berita/d-4729313/muda-muda-wakil-rakyat-ini-7-
anggota-dpr-di-bawah-25-tahun).
14. Dalam perbandingan dengan negara lain, tidak sedikit jabatan Presiden atau
Perdana Menteri yang dijabat oleh warga negara berusia di bawah 40 (empat
puluh) tahun ketika dilantik/menjabat, diantaranya:
a. Gabriel Boric Presiden Chile berusia 35 tahun;
b. Mahamat Deby Presiden Chad berusia 38 tahun;
c. Vjosa Osmani Presiden Kosovo berusia 38 tahun;
d. Leo Varadkar Perdana Menteri Ireland berusia 38 tahun;
e. Mohammed bin Salman Perdana Menteri Saudi Arabia berusia 37;
f. Dritan Abazovic Perdana Menteri Montenegro berusia 37 tahun;
g. Sanna Marin Perdana Menteri Finlandia berusia 34 tahun; dan
h. Jacinda Ardern Perdana Menteri New Zealand berusia 37 tahun.
(https://www.bbc.com/news/world-latin-america-59694056;
https://punchng.com/10-countries-with-the-worlds-youngest-leaders/;
https://www.bloomberg.com/news/articles/2022-09-20/at-36-world-s-
youngest-leader-boric-electrifies-un-assembly#xj4y7vzkg;
https://www.insider.com/the-youngest-national-leaders-in-the-world-ranked-
by-age-2017-10#georgias-prime-minister-irakli-garibashvili-is-40-years-old-
9; https://www.barrons.com/news/the-youngest-leaders-in-the-world-
01640005208; https://guardian.ng/news/the-youngest-leaders-in-the-world/).
15. Selain itu, Amerika Serikat yang seringkali dirujuk atau menjadi rujukan dalam
penerapan sistem pemerintahan, hukum, dan kenegaraannya, mengatur
syarat calon Presiden dalam konstitusi Amerika Serikat setidaknya berumur
94
35
(tiga
puluh)
lima
tahun
(https://www.usatoday.com/story/news/politics/2022/11/25/who-was-the-
youngest-and-oldest-president/10130185002/).
16. Dalam sejarah Islam sebagaimana telah diketahui secara umum dan luas,
tercatat Khalifah (Pemimpin) dengan usia yang relatif muda. Meski demikian,
sejarah telah mencatat kepemimpinan mereka demikian optimal dan
berprestasi tinggi. Khalifah dimaksud adalah Umar bin Abdul Aziz menjadi
Khalifah pada saat usianya 37 (tiga puluh tujuh) tahun, Harun al-Rasyid
menjadi Khalifah pada saat usianya 23 (dua puluh tiga) tahun dan
Muhammad al-Fatih (Sang Penakluk Konstantinopel) menjadi Khalifah pada
saat usianya sangat muda yakni 17 (tujuh belas) tahun.
17. Oleh karena itu, Pemohon sebagai partai politik memiliki hak konstitusional
(vide Pasal 6A ayat (2) jo. Pasal 6 UUD 1945) untuk mengajukan pasangan
calon Presiden dan calon Wakil Presiden berusia di bawah 40 (empat puluh)
tahun untuk menjadi pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Hak
konstitusional Pemohon potensi dirugikan menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi dengan keberlakuan norma Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 yang mengatur syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
18. Padahal partai politik manapun sangat wajar apabila mencalonkan kader atau
anggota terbaiknya untuk menjadi pasangan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden meskipun berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun.
19. Berdasarkan penjelasan Pemohon sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon
sebagai partai politik telah secara spesifik menjelaskan korelasi norma Pasal
169 huruf q UU 7/2017 dengan hak konstitusional (vide Pasal 6A ayat (2) jo.
Pasal 6 jo. Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) jo. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945)
yang potensial dirugikan menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi, sehingga apabila ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sepanjang frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, maka dapat dipastikan
potensial kerugian konstitusional Pemohon tidak akan terjadi dikemudian
hari. Oleh sebab itu, telah tampak adanya hubungan kausal (causal-verband)
antara kerugian konstitusional yang didalilkan dengan keberlakuan Pasal 169
huruf q UU 7/2017.
95
20. Sebelumnya dalam konteks pemilihan umum, Pemohon pernah mengajukan
permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Nomor
68/PUU-XX/2022 yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
Halmana menunjukan bahwa Pemohon sebagai partai politik demi hukum
dalam konteks pemilihan umum adalah memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam mengajukan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU
7/2017 terhadap UUD 1945.
21. Dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon untuk
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
dalam hal ini pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017.
II. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
1. Dalam rangka pemberdayaan partai politik pada era reformasi dan sesuai
dengan keinginan para penyusun perubahan terhadap UUD 1945, maka
salah satu sarana demokrasi dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil
Presiden ditentukan melalui partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 6A
ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum”.
Melalui partai politik rakyat dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan
pendapat tentang arah kehidupan dan masa depan dalam bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Partai politik dapat mengambil peran penting
dalam memberikan kebebasan, kesetaraan, dan kebersamaan sebagai
upaya untuk membentuk bangsa dan negara yang padu.
2. Partai politik merupakan saluran utama untuk memperjuangkan kehendak
rakyat, bangsa dan negara sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan
rekrutmen calon pimpinan nasional maupun daerah. Maka, sudah
seharusnya pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik yang penentuannya dilaksanakan secara demokratis dan
terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik atau kesepakatan
antar partai politik yang berkoalisi.
3. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
dinyatakan dalam Konsideran Menimbang huruf d yang berbunyi:
96
“Bahwa Partai Politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat
dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung
tinggi kebebasan yang bertanggung jawab”.
Partai politik dalam menyandang fungsinya sebagai penghubung antara
pemerintah dengan masyarakat baik dari bawah ke atas (up ward) maupun
dari atas ke bawah (down ward) dalam mengembangkan kehidupan
demokrasi, untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab.
Sehingga, dalam kehidupan demokrasi dan demokratisasi satu diantaranya
melalui pemilihan umum, sangat wajar dalam perkembangannya apabila
partai politik dalam konteks kehidupan bermasyarakat, negara dan bangsa
saat ini mencalonkan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden
yang memiliki potensi besar untuk kemajuan bangsa dan negara meskipun
calon tersebut berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun.
4. Adapun syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden telah ditentukan
dalam konstitusi yaitu Pasal 6 UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara
Indonesia
sejak
kelahirannya
dan
tidak
pernah
menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih
lanjut dengan undang-undang.
Selanjutnya syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden diturunkan dan
diatur lebih lanjut dengan undang-undang yaitu melalui Pasal 169 UU 7/2017
yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil
Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan
tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
f. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang
97
memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan keuangan negara;
i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
l. terdaftar sebagai Pemilih;
m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan
kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang
dibuktikan
dengan
surat
pemberitahuan
tahunan
pajak
penghasilan wajib pajak orang pribadi;
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika;
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang
terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
t. memiliki
visi,
misi,
dan
program
dalam
melaksanakan
pemerintahan negara Republik Indonesia.
5. Dengan demikian Pemohon sebagai partai politik memiliki hak konstitusional
(vide Pasal 6A ayat (2) jo. Pasal 6 UUD 1945) untuk mengajukan pasangan
calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang kemudian persyaratan calon
Presiden dan calon Wakil Presiden diatur lebih lanjut melalui ketentuan Pasal
169 UU 7/2017.
6. Adalah hal yang wajar dan beralasan apabila Pemohon sebagai partai politik
mencalonkan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden untuk
menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden meskipun berusia di bawah
40 (empat puluh) tahun. Namun demikian, hak konstitusional Pemohon (vide
Pasal 6A ayat (2) jo. Pasal 6 UUD 1945) potensi dirugikan dengan
keberlakuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang mengatur syarat berusia
paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Potensi kerugian menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan terjadi apabila Pemohon sebagai partai politik
mencalonkan calon potensial berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun yang
98
memiliki potensi besar untuk kemajuan bangsa dan negara serta memiliki
pengalaman dalam penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan dan potensi merugikan
hak Pemohon yang dijamin dan dilindungi dalam UUD 1945. Pemohon
sebagai partai politik memiliki hak untuk mengajukan pasangan calon
Presiden dan calon Wakil Presiden sebelum pelaksanaan pemilihan umum
(vide Pasal 6A ayat (2) UUD 1945) yang kemudian syarat calon Presiden dan
calon Wakil Presiden tersebut terdapat dalam ketentuan Pasal 6 UUD 1945
yaitu harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak
pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden,
serta syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih
lanjut dengan undang-undang.
8. Selanjutnya syarat tersebut diatur lebih lanjut dalam UU 7/2017. Namun
demikian, ketentuan UU 7/2017 khususnya Pasal 169 huruf q mengatur
syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun halmana berpotensi menghambat atau mereduksi hak
konstitusional Pemohon (vide Pasal 6A ayat (2) jo. Pasal 6 UUD 1945) untuk
mencalonkan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang
berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun. Padahal, dalam konteks
perkembangan politik, kebutuhan, keberlangsungan stabilitas pemerintahan
dan sistem presidensial saat ini, serta mewakili pendapat dan aspirasi rakyat
sangat wajar dalam perkembangannya apabila partai politik saat ini
mencalonkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meskipun berusia di
bawah 40 (empat puluh) tahun.
9. Di sisi lain, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan pula dengan
hak atas pengakuan, jaminan, kepastian hukum yang adil, serta kesempatan
yang sama dalam pemerintahan (vide Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD
1945). Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menunjukan tidak adanya
pengakuan dan jaminan atas hak Pemohon sebagai partai politik untuk
mencalonkan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang
berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun serta telah menimbulkan
99
ketidakpastian hukum yang adil bagi Pemohon dan mereduksi hak atas
kesempatan yang sama dalam pemerintahan karena Pemohon tidak dapat
mengajukan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang berusia di bawah
40 (empat puluh) tahun.
10. Pun demikian ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menciderai rasa
keadilan bagi Pemohon dan bersifat diskriminatif (vide Pasal 28I ayat (2) UUD
1945 karena terdapat perbedaan perlakuan yang tidak adil terkait
persyaratan menjadi pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden
(kekuasaan eksekutif) dengan persyaratan menjadi calon anggota DPR
(kekuasaan legislatif). Padahal keduanya sama-sama terkait dengan politik
dan partai politik serta dan memiliki kedudukan yang sama dan karenanya
harus diperlakukan sama, sehingga segala perlakuan yang meniadakan
pengakuan atas persamaan, rasa keadilan, dan bersifat diskriminatif haruslah
ditiadakan.
11. Ketidakadilan tersebut tercermin dari tidak sedikit anggota DPR periode
2019-2024 yang berusia dibawah 40 (empat puluh) tahun bahkan di bawah
usia 30 (tiga puluh) tahun ketika dilantik diantaranya yaitu Hillary Brigitta
Lasut berusia 23 tahun dari Partai Nasdem, Muhammad Rahul berusia 23
tahun dari Partai Gerindra, Farah Puteri Nahlia berusia 23 tahun dari PAN,
Rizki Aulia Rahman Natakusumah berusia 25 tahun dari Partai Demokrat,
Adrian Jopie Paruntu berusia 25 tahun dari Partai Golkar, Marthen Douw
berusia 29 tahun dari PKB, Rojih Ubab Maemoen berusia 30 tahun dari PPP,
dan
Paramitha
Widya
Kusuma
berusia
31
tahun
dari
PDIP
(https://www.beritasatu.com/nasional/572663/ini-10-anggota-dpr-ri-
20192024-termuda;
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/01/05294661/profil-hillary-
brigitta-lasut-anggota-termuda-dpr-periode-2019-2024;
https://news.detik.com/berita/d-4729313/muda-muda-wakil-rakyat-ini-7-
anggota-dpr-di-bawah-25-tahun).
12. Anggota DPR RI yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun tersebut di
atas hingga saat ini mampu melaksanakan dan menjalankan tugasnya
sebagai anggota dewan dan membawa kontribusi bagi masing-masing
daerah pemilihannya. Hal ini dapat dilihat dalam website DPR RI
www.dpr.go.id khususnya menu Daftar Anggota Blog Daerah Pemilihan yang
100
masih memuat profile dan nomor anggota DPR RI yang berusia di bawah 40
(empat puluh) tahun tersebut. Terlebih hingga saat ini kesemuanya tidak
sedang menjalani proses PAW (Pergantian Antar Waktu).
13. Dalam perbandingan dengan negara lain, tidak sedikit jabatan Presiden atau
Perdana Menteri yang dijabat oleh warga negara berusia di bawah 40 (empat
puluh) tahun ketika dilantik/menjabat, diantaranya:
a. Gabriel Boric Presiden Chile berusia 35 tahun;
b. Mahamat Deby Presiden Chad berusia 38 tahun;
c. Vjosa Osmani Presiden Kosovo berusia 38 tahun;
d. Leo Varadkar Perdana Menteri Ireland berusia 38 tahun;
e. Mohammed bin Salman Perdana Menteri Saudi Arabia berusia 37;
f. Dritan Abazovic Perdana Menteri Montenegro berusia 37 tahun;
g. Sanna Marin Perdana Menteri Finlandia berusia 34 tahun; dan
h. Jacinda Ardern Perdana Menteri New Zealand berusia 37 tahun.
(https://www.bbc.com/news/world-latin-america-59694056;
https://punchng.com/10-countries-with-the-worlds-youngest-leaders/;
https://www.bloomberg.com/news/articles/2022-09-20/at-36-world-s-
youngest-leader-boric-electrifies-un-assembly#xj4y7vzkg;
https://www.insider.com/the-youngest-national-leaders-in-the-world-ranked-
by-age-2017-10#georgias-prime-minister-irakli-garibashvili-is-40-years-old-
9; https://www.barrons.com/news/the-youngest-leaders-in-the-world-
01640005208; https://guardian.ng/news/the-youngest-leaders-in-the-world/).
14. Selain itu, Amerika Serikat yang seringkali dirujuk atau menjadi rujukan dalam
penerapan sistem pemerintahan, hukum, dan kenegaraannya, mengatur
syarat calon Presiden dalam konstitusi Amerika Serikat setidaknya berumur
35 (tiga puluh) lima tahun
(https://www.usatoday.com/story/news/politics/2022/11/25/who-was-the-
youngest-and-oldest-president/10130185002/).
15. Presiden Gabriel Boric Presiden Chile (berusia 35 tahun ketika dilantik)
misalkan, meskipun berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun hingga saat ini
masih mampu melaksanakan tugasnya sebagai Presiden Chile bahkan
rakyat Chile secara luas menyambutnya dengan suka cita sebagai presiden
terpilih
termuda
dalam
sejarah
modern
Chile
(https://www.kompas.id/baca/internasional/2021/12/20/rakyat-chili-
101
menyambut-gabriel-boric-presiden-termuda-dalam-sejarah-chili).
Bahkan,
pemerintah Chile menjadi negara pertama yang menandatangani MoU
Jaminan Produk Halal dengan Indonesia pada 9 November 2022
(https://nasional.tempo.co/read/1730485/bertemu-wamendag-chile-zulkifli-
hasan-apresiasi-implementasi-ic-cepa).
Di samping itu, Chile yang juga merupakan produsen logam esensial dalam
baterai kendaraan listrik terbesar kedua dalam era kepemimpinan Presiden
Gabriel Boric Chile berencana melakukan nasionalisasi Industri Lithium
(https://ekonomi.republika.co.id/berita/rtg45g370/chili-berencana-
nasionalisasi-industri-lithium; https://asiatoday.id/read/langkah-tegas-
presiden-chile-nasionalisasi-tambang-lithium;
https://voi.id/teknologi/274987/presiden-chili-gabriel-boric-rencanakan-
nasionalisasi-industri-lithium-dan-pemakaian-teknologi-filtrasi-baru).
16. Gambaran di atas adalah sedikit gambaran yang menunjukan bahwa anggota
DPR RI dan Presiden negara lain yang berusia di bawah 40 (empat puluh)
mampu melaksanakan tugas dan jabatannya dengan sangat baik.
17. Oleh sebab itu, berdasarkan uraian tersebut di atas ketentuan Pasal 169
huruf q UU 7/2017 bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon (vide
Pasal 6A ayat (2) jo. Pasal 6 jo. Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) jo. Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945), sehingga hak Pemohon yang dijamin dan dilindungi oleh
UUD 1945 potensial dirugikan menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi akibat keberlakuan ketentuan Pasal 169 huruf q UU
7/2017.
18. Potensial kerugian konstitusional Pemohon tidak akan terjadi dikemudian hari
apabila frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam
ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau
memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara”. Dalam Permohonan
a quo Mahkamah sedang menjalankan fungsi sebagai pengawal konstitusi
(the guardian of constitution) dan pelindung hak konstitusional warga negara
(the protector of citizen’s constitutional rights) untuk memberikan
pertimbangan tersendiri atas muatan ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017
karena apabila calon pasangan Presiden dan calon Wakil Presiden potensial
102
yang memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara meskipun berusia
di bawah 40 (empat puluh) tahun tidak dapat dicalonkan sebagai calon
Presiden dan calon Wakil Presiden, maka sudah dipastikan hak
konstitusional Pemohon sebagai partai politik akan menjadi terhalang,
sehingga potensi kerugian Pemohon akan benar-benar menjadi suatu
kerugian yang nyata.
19. Memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara adalah jalan keluar dan
beralasan menurut hukum apabila terdapat calon Presiden dan calon Wakil
Presiden potensial yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun.
Penyelanggara Negara sangat erat dengan penyelenggaraan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga
pengalamannya sebagai penyelenggara dapat menjadi bekal yang sangat
penting untuk menjadi pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
20. Bahwa definisi Penyelenggara Negara dapat dijumpai dalam beberapa
Undang-Undang, yaitu sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU 28/1999)
-
Pasal 1 angka 1 UU 28/1999
Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan
fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi
dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
-
Pasal 2 UU 28/1999
Penyelenggara Negara meliputi:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan
103
perundang-undangan yang berlaku.
b. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU 19/2019)
-
Pasal 1 angka 2 UU 19/2019
Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan
kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang
fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik
Indonesia (UU 37/2008)
-
Pasal 1 angka 2 UU 37/2008
Penyelenggara Negara adalah pejabat yang menjalankan fungsi
pelayanan
publik
yang
tugas
pokoknya
berkaitan
dengan
penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis (UU 40/2008)
-
Pasal 1 angka 9 UU 40/2008
Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan
fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi
dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Berdasarkan definisi Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam
UU 28/1999, UU 19/2019, UU 37/2008, dan UU 40/2008 terdapat kesamaan
yaitu penyelenggara negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi
eksekutif, legislatif, atau yudikatif meskipun UU 37/2008 mempersempit
definisinya yaitu sebatas pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik.
Hal demikian wajar dan beralasan hukum karena UU 37/2008 merupakan UU
Ombudsman Republik Indonesia yaitu negara yang mempunyai kewenangan
mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik.
22. Definisi Penyelenggara Negara yang demikian mengakomodir seluruh
Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif
termasuk di dalamnya Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara yang
104
kewenangannya diberikan oleh dan pembentukannya diamanatkan UUD
1945, Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam
kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
23. Oleh sebab itu, siapapun yang memiliki pengalaman sebagai Pejabat Negara
pada Lembaga Tinggi Negara (vide Pasal 2 angka 2 UU 28/1999 jo. Pasal 1
angka 2 UU 19/2019 jo. Pasal 1 angka 9 UU 40/2008) termasuk namun tidak
terbatas pada Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR pun adalah termasuk
sebagai Penyelenggara Negara.
24. Lebih lanjut, dari definisi Penyelanggara Negara dalam UU 28/1999, UU
19/2019, dan UU 40/2008 dapat diketahui bahwa Pejabat Negara adalah
bagian dari Penyelenggara Negara. Pejabat Negara meskipun bukan suatu
definisi hukum tersendiri, namun Pejabat Negara dapat dijumpai dalam
ketentuan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (UU 5/2014) yang berbunyi:
Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah
Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan
peradilan kecuali hakim ad hoc;
f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa
Penuh;
l. Gubernur dan wakil gubernur;
m. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
n. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
25. Merujuk pada ketentuan Pasal 122 UU 5/2014 tersebut di atas, maka sebagai
penegasan, seperti Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat; Menteri dan jabatan setingkat menteri; Gubernur dan wakil gubernur;
Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan Pejabat negara lainnya
yang ditentukan oleh Undang-Undang, adalah Pejabat Negara. Dan
105
mengingat jabatan-jabatan tersebut termasuk sebagai Pejabat Negara, maka
kesemuanya yang tersebut dalam Pasal 122 UU 5/2014 adalah merupakan
Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU 28/1999, UU
19/2019, dan UU 40/2008 serta ditegaskan dalam Pasal 2 UU 28/1999 yang
berbunyi, “Penyelenggara Negara meliputi:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.”
26. Berdasarkan uraian di atas, maka diketahui bahwa Pejabat Negara adalah
bagian daripada Penyelenggara Negara dan Penyelenggara Negara
cakupannya lebih luas karena meliputi pula Pejabat lain (seperti namun tidak
terbatas pada pejabat eselon dan pejabat lainnya) yang memiliki fungsi
strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 2 angka
7 UU 28/1999) yangmana Pejabat lain ini bukan termasuk Pejabat Negara
sebagaimana dimaksud Pasal 122 UU 5/2014. Oleh sebab itu, cakupan
Penyelenggara Negara lebih luas daripada Pejabat Negara, sehingga
Penyelenggara
Negara
bersifat
universal,
tidak
diskriminatif
dan
mencerminkan rasa keadilan.
27. Dengan demikian, mengapa syarat “atau memiliki pengalaman sebagai
Penyelenggara Negara” bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden
menjadi
penting
dan
beralasan
menurut
hukum
karena
sifat
keuniversalannya, tidak diskriminatif dan mencerminkan rasa keadilan
khususnya bagi Pemohon, sehingga potensial kerugian konstitusional
Pemohon tidak akan terjadi dikemudian hari apabila frasa “berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam ketentuan Pasal 169 huruf q UU
7/2017 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
106
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman
sebagai Penyelenggara Negara”.
28. Di sisi lain, Pemerintah dan DPR pun dalam beberapa kesempatan dalam
keterangannya di Mahkamah juga mengakui perlunya mempertimbangkan
aspek fairness (adil) dan equality (sama/tidak diskriminatif). Pemerintah juga
mengakui perlunya mempertimbangkan aspek fairness dan equality dimana
hal itu diserahkan kepada Mahkamah untuk mempertimbangkannya. Pun
demikian, dengan DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah untuk
mempertimbangkan apakah ketidakseragaman syarat dapat dikategorikan
telah menimbulkan aturan yang diskriminatif dan menciptakan perlakuan
yang berbeda kepada sesama warga negara Indonesia.
29. Selanjutnya dalam konteks sejarah emas peradaban keislaman sebagai
perbandingan yang lebih mendalam, tercatat Khalifah (Pemimpin) dengan
usia yang relatif muda. Bahkan sejarah mencatat kepemimpinan mereka
demikian optimal dan berprestasi tinggi. Sampai dengan saat ini, belum ada
yang
mampu
menyamai
mereka
dalam
membangun
peradaban,
kesejahteraan dan kemakmuran. Khalifah dimaksud adalah Umar bin Abdul
Aziz menjadi Khalifah pada saat usianya 37 (tiga puluh tujuh) tahun, dan
Muhammad al-Fatih (sang penakluk konstantinopel) menjadi Khalifah pada
saat usianya sangat muda yakni 17 (tujuh belas) tahun.
30. Menurut Abdul Chair Ramadhan, penentuan kepemimpinan umum (Khalifah)
dalam Islam pada masa Khulafaur Rasyidin ternyata berkaitan dengan
kriteria Imam Sholat. (Abdul Chair Ramadhan. Membangun Politik Hukum
Sistem Ketahanan Nasional Terhadap Ancaman Ekspansi Ideologi
Transnasional Syiah Iran. Disertasi. Program Doktor Ilmu Hukum Universitas
Sebelas Maret, 2016, hlm.51). Kriteria Imam Sholat berdasarkan hadits
Rasulullah SAW: “Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang
yang paling baik bacaan Al Qur’annya. Jika mereka semua sama dalam
masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap
Sunnah Nabi. Jika kepahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka
yang paling pertama hijrah (mengenal sunnah). Jika mereka semua sama
dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah seorang maju
menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk
107
di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan
olehnya”. Dalam riwayat Al Asyaj (bin Qais) disebutkan: “yang paling tua
usianya” untuk menggantikan: “yang paling dahulu masuk Islam” (HR.
Muslim: 673). Mengacu pada hadits Rasulullah SAW sebagaimana terdapat
dalam HR. Muslim Nomor 673, maka terlihat bahwa kriteria usia disebut
paling belakangan. Dengan kata lain kriteria usia bukan hal yang utama,
keberadaannya sebatas penyaring, jika dalam suatu kondisi terdapat
kualifikasi yang sama atas persyaratan yang disebut pertama, kedua dan
ketiga.
31. Secara psikologi berdasarkan perbandingan dengan usia anggota DPR RI,
Presiden atau Kepala Negara lain, dan kepemimpinan beberapa Khalifah
sebagaimana telah diuraikan di atas, telah membuktikan bahwa usia di
bawah 40 (empat puluh) tahun pun telah mampu untuk menjadi pemimpin
yang memiliki mentalitas, perilaku, ilmu pengetahun dan pengalaman yang
baik.
32. Secara filosofis dalam konteks negara Republik Indonesia segala daya dan
upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan stakeholders lainnya haruslah
dilakukan semata-mata untuk mencapai cita bangsa yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Untuk mencapai cita bangsa Indonesia tersebut, maka segala hal yang
dapat mereduksi atau menghambat tercapainya cita luhur bangsa Indonesia
haruslah dihapus dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, pun
demikian termasuk persyaratan calon Wakil Presiden yang berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf q UU
7/2017. Dalam perkembangan kehidupan bermasyarakat, bangsa, negara,
tuntutan zaman, dan perpolitikan serta mewakili pendapat atau aspirasi
rakyat sangat dimungkikankan partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilu tahun 2024 untuk mencalonkan Wakil Presiden dengan calon
potensial berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun yang memiliki potensi
besar untuk kemajuan bangsa dan negara serta memiliki pengalaman dalam
pemerintahan sebagai kepala daerah yang sedang menjabat ataupun yang
108
pernah menjabat kepala daerah.
33. Secara historical yuridis sejatinya sebelum berlakunya UU 7/2017, batas usia
persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah sekurang-
kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun. Hal ini dapat dijumpai dalam
pengaturan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden (selanjutnya disebut UU 23/2003) serta UU Nomor 42
Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
(selanjutnya disebut UU 42/2008). Dalam ketentuan Pasal 6 huruf q UU
23/2003 diatur mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden yaitu harus memenuhi syarat berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga
puluh lima) tahun. Pun demikian dengan ketentuan dalam UU 42/2008
khususnya Pasal 5 huruf o yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon
Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia sekurang-kurangnya 35
(tiga puluh lima) tahun”. Bahwa dengan demikian sejatinya Indonesia telah
memiliki pengalaman dan historis peraturan bahwa persyaratan calon
Presiden dan calon Wakil Presiden berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun
yaitu melalui UU 23/2003 dan UU 42/2008 yang mengatur persyaratan
menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia sekurang-
kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun. Oleh sebab itu, berubahnya syarat usia
calon Presiden dan calon Wakil Presiden dari 35 (tiga puluh lima) tahun
menjadi 40 (empat puluh) tahun menurut hemat Pemohon tidak memiliki
landasan dan alasan pembenar yang kuat baik dari segi filosofis, historis,
empiris, dan yuridis serta komparatif dengan negara lain. Dalam hal
perubahan syarat batas usia dimaksud semata-mata didasarkan pada alasan
kematangan dan kedewasan dalam berpikir dan bertindak, maka Pemohon
dapat katakan bahwa batas usia 40 (empat puluh) tahun tidak menjamin
kematangan dan kedewasan dalam berpikir dan bertindak dari seseorang.
Tidak ada yang dapat menjamin usia 40 (empat puluh) tahun telah matang
dan dewasa dalam berpikir dan bertindak. Untuk memperkuat kematangan
dan kedewasan dalam berpikir dan bertindak, maka menurut hemat
Pemohon memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara justru lebih
penting dan utama sebagai syarat menjadi calon Presiden dan calon Wakil
Presiden. Oleh sebab itu, menjadi beralasan hukum apabila persyaratan
menjadi menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia
109
paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai
Penyelenggara Negara.
34. Atas dasar pertimbangan menurut hukum inilah, maka Pemohon memohon
kiranya Mahkamah dapat memberikan pertimbangan tersendiri atas
keberlakuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 semata dalam rangka menjalankan
fungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution) dan
pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of citizen’s
constitutional rights) dengan menyatakan frasa “berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun” dalam ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah
40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara
Negara”.
35. Menurut Pemohon frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”
dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah perlakuan yang bersifat
diskriminatif, tidak mencerminkan aspek fairness dan equality serta
mereduksi dan menghambat hak konstitusional Pemohon atas pengakuan,
jaminan, kepastian hukum yang adil, kesempatan yang sama dalam
pemerintahan, dan bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun yang dijamin dan dilindungi oleh konstitiusi (vide Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) jo. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945).
36. Tidak dapat dipungkiri bahwa perihal persyaratan usia minimal bagi calon
Presiden dan calon Wakil Presiden dimaksudkan guna mewujudkan
keteraturan dan jaminan kepastian hukum. Kepastian hukum sangat terkait
dengan konsepsi negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan. Namun demikian, kepastian hukum tidak berdiri
sendiri. Kepastian hukum memerlukan pula keadilan. Keduanya ibarat “dua
sisi mata uang yang sama” dapat dibedakan, namun tidak dapat dipisahkan.
Kepastian hukum dan keadilan merupakan aksiologi hukum yang disebutkan
secara jelas dan tegas dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan frasa
“kepastian hukum yang adil”. Dapat dikatakan bahwa konstitusi mengikuti
aliran Hukum Alam/Kodrat dengan mengacu kepada nilai-nilai keadilan yang
bersifat mendasar (fundamental) dan aliran Postivisme Hukum dengan
mengacu kepada nilai kepastian hukum yang menunjuk pada hukum formal
110
(peraturan perundang-undangan). Dengan kata lain, dalam peraturan
perundang-undangan baik secara formil (procedural) maupun materil harus
mengandung kepastian dan keadilan. (Dewa Gede Atmadja. Filsafat Hukum,
Dimensi Tematis dan Historis. Malang: Setara Press, 2013, hlm.76-78).
37. Ditinjau dari aspek validitas, pembatasan usia dalam Pasal 169 huruf q UU
7/2017 tidak memiliki validitas. Dalam kaitan ini Kelsen mengatakan, validitas
suatu norma akan menciptakan apa yang disebut sebagai hierarki norma
(stufenbau theory). Setiap norma agar menjadi sebagai sebuah norma yang
valid, tidak boleh betentangan dengan norma yang di atasnya. Norma yang
paling tinggi adalah grundnorm. Hans Kelsen mengatakan, keadilan adalah
legalitas. Suatu peraturan disebut adil jika benar-benar diterapkan kepada
semua kasus yang menurut isinya, peraturan demikian harus diterapkan.
Suatu peraturan menjadi tidak adil jika diterapkan kepada satu kasus dan
tidak diterapkan kepada kasus lain yang sama. Keadilan dalam arti legalitas
adalah suatu kualitas yang berhubungan bukan dengan isi dari suatu tata
hukum positif, melainkan pada penerapannya. Keadilan berarti pemeliharaan
tata hukum positif melalui penerapannya yang benar-benar sesuai dengan
jiwa dari tata hukum positif tersebut. Keadilan ini adalah keadilan berdasarkan
hukum. (Hans Kelsen. Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum
Normatif Sebagai Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif. Judul Asli: General Theory
of Law and Sate. Alih Bahasa: Somardi. Cet.I. Jakarta: Rimdi Press, 1995,
hlm.11-12). Norma dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 betentangan dengan
norma yang diatur dalam UUD 1945. Norma tersebut tidak sejalan dengan
prinsip “persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan” dan
aksiologi hukum “kepastian hukum yang adil.”
38. Ronald Dworkin mengatakan bahwa maksim hukum itu tidak bersandar pada
aturan-aturan (rules) saja, tetapi juga prinsip-prinsip (principles). Prinsip-
prinsip merupakan bagian dari hukum. Prinsip-prinsip, menurut Dworkin,
memiliki dimensi kadar. Dengan demikian, jika prinsip-prinsip bertentangan,
maka metode yang tepat untuk memecahkan suatu masalah adalah dengan
memilih prinsip yang memiliki kadar yang lebih kuat dan mengabaikan prinsip
yang kadarnya lemah. (Ronald Dworkin. Law’s Empire. Massachusetts:
Harvard University Press, 1988, hlm.21).
Dalam kaitannya dengan persyaratan usia minimal calon Wakil Presiden
111
sebagaimana menjadi pokok perkara dalam permohonan uji materi ini, maka
ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan dengan prinsip yang
memiliki kadar yang lebih kuat sebagaimana terdapat dalam Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3) jo. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
39. Norma dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan dengan aspek
kebenaran dan sekaligus keadilan. Dikatakan demikian oleh karena batasan
usia minimal 40 (empat puluh) tahun tidak memberikan jaminan kemampuan
kepemimpinan seorang calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Terlebih
lagi tidak adanya pengalaman sebagai Penyelenggara Negara. Logika
pembatasan usia tersebut tanpa adanya pengaturan pengecualian memiliki
pengalaman sebagai Penyelenggara Negara patut dipertanyakan dan tidak
beralasan menurut hukum.
40. Dalam hukum terdapat suatu “pengecualian” sebagaimana adagium “tidak
ada hukum tanpa pengecualian” (no law without escape clause). Pada
prinsipnya pengaturan pengecualian dalam produk hukum dapat dibenarkan,
sepanjang pengecualian mendatangkan kemanfaatan, bahkan demikian itu
dianjurkan. Perihal pengecualian dalam kaitannya dengan batas usia dapat
ditemui dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Pada Pasal 87 huruf b yang disebutkan: “Hakim konstitusi yang
sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap
memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa
tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa
tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.” Dengan adanya pengecualian
tersebut, terhadap Hakim Konstitusi yang sedang menjabat dianggap telah
memenuhi persyaratan usia sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf d yakni berusia paling rendah 55 (lima puluh) tahun. Perihal
pengecualian terkait dengan “persamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan” harus diberikan secara sama. Hal ini penting guna
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Dengan
demikian, seharusnya perihal ketentuan pengecualian diadakan guna
penyelarasan dengan ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017.
41. Perihal pengecualian terkait dengan “persamaan kedudukan di dalam hukum
dan pemerintahan” sejalan dengan perimbangan (proporsi) sebagaimana
112
disampaikan
oleh
Aristoteles.
Disini
pembebanan
sesuatu
sesuai
kemampuan dan memberikan sesuatu yang memang menjadi haknya sesuai
dengan kadar yang seimbang (proporsional). Memiliki pengalaman sebagai
Penyelenggara Negara seharusnya menjadi pengecualian persyaratan batas
usia minimal calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Sepanjang calon
Presiden dan calon Wakil Presiden memiliki pengalaman sebagai
Penyelenggara Negara, walaupun usianya di bawah 40 (empat puluh) tahun,
demikian itu sepatutnya harus diutamakan. Dengan demikian dapat
diformulasikan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang berusia
di bawah 40 (empat puluh) tahun, namun yang bersangkutan memiliki
pengalaman sebagai Penyelenggara Negara haruslah dipandang sama.
Disini pembebanan sesuatu sesuai kemampuan dan memberikan sesuatu
yang memang menjadi haknya sesuai dengan kadar yang seimbang
(proporsional).
42. Setiap orang termasuk Pemohon berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang tidak adil atau yang bersifat diskriminasi untuk
menjadi bagian dari pemerintahan secara langsung ataupun melalui suatu
pemilihan umum yang sesuai pula dengan Article 21 Universal Declarationof
Human Rights yang menyatakan:
1) Everyone has the right to take part in the government of his country,
directly or through freely chosen representatives.
2) Everyone has the right of equal access to public service in his
country.
3) The will of people shall be the basis of the authority of government;
this will shall be expressed in periodic and genuine elections which
shall be by universal and equal suffrage and shall be held by secret
vote or by equivalent free voting procedures.
43. Mengenai hak-hak manusia yang berkaitan dengan hak-hak sipil dan politik
(civil and political rights), Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menghasilkan
kovenan tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang dikenal dengan International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang dalam Article 25 on Civil
and Political Rights dimaksud mengatur sebagai berikut:
“Every citizen shall have the right and the opportunity, without any of
the distinctions mentioned in article 2 and without unreasonable
restrictions:
a. To take part in the conduct of public affairs, directly or through freely
chosen representatives;
b. To vote and to be elected at genuine periodic elections which shall
113
be by universal and equal suffrage and shall be held by secret
ballot, guaranteeing the free expression of the will of the electors;
c. To have access, on general terms of equality, to public servicein
his country”;
44. Hak konstitusional warga Negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and
right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, Undang-
Undang maupun konvensi internasional, sehingga pembatasan perlakuan
yang bersifat diskriminatif merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari
warga negara termasuk hak Pemohon yang dijamin oleh konstitusi (vide
Pasal 6A ayat (2) jo. Pasal 6 jo. Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) jo. Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945).
45. Pada akhirnya norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 potensial merugikan hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon. Kerugian dimaksud bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
serta terdapat juga hubungan sebab akibat (causal verband) antara potensial
kerugian Pemohon dengan berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU
7/2017 yang apabila Permohonan a quo dikabulkan, maka potensial kerugian
Pemohon tidak akan terjadi.
46. Bahwa untuk melindungi hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana
uraian tersebut di atas, maka:
Frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf
q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki
pengalaman sebagai Penyelenggara Negara”.
III. KETERANGAN DPR RI, PRESIDEN, DAN PARA PIHAK TERKAIT
3.1 Keterangan DPR RI
Bahwa pokok-pokok keterangan DPR RI adalah sebagai berikut:
-
Menurut DPR RI kerugian konstitusional yang dialami oleh para
Pemohon bersifat spesifik atau khusus dan bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, yaitu
114
berkaitan dengan hak untuk menilai dan hak untuk dicalonkan dalam
pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk perseorangan WNI
dan hak untuk mengusung calon presiden atau calon wakil presiden. Hal
demikian terjadi karena adanya ketentuan minimal yang mengatur
tentang batas usia minimal tersebut secara nyata telah dihalangi, dan
dibatasi hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
-
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka telah jelas adanya hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak konstitusional yang
dialami oleh Pemohon, dengan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan untuk diuji. Sehingga dengan dikabulkannya permohonan
Pemohon menyatakan kerugian hak atau kerugian konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
-
Persyaratan usia agar seseorang dapat menduduki suatu jabatan dalam
lembaga negara merupakan hal yang telah lazim diatur dalam peraturan
perundangan-perundangan sebagai bentuk tertib administrasi dalam
wujud kepastian hukum. Persyaratan usia untuk dapat diangkat menjadi
calon pejabat atau pejabat dalam suatu jabatan tertentu digunakan
untuk parameter, sebagai parameter untuk menentukan seseorang
dengan batas usia tertentu dianggap telah memiliki kapasitas atau
kemampuan, baik dari visi intelektualitas, kecerdasan spiritual,
kecerdasan emosi, maupun kematangan perilaku dalam memegang
dan menjalankan tugas dan wewenang suatu jabatan tertentu. Seorang
calon pejabat negara diharapkan setiap memegang jabatan tertentu
dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara bijak dan
bertanggung jawab pada masyarakat, bangsa, dan negara.
-
Bahwa berdasarkan beberapa pendapat hukum Mahkamah Konstitusi
di atas, terkait dengan adanya uji materi pengaturan persyaratan usia
untuk menduduki suatu jabatan dalam lembaga negara, pada awalnya
Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa persyaratan usia dalam
suatu jabatan merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
pembentuk undang-undang, DPR RI dan Presiden. Namun demikian,
pendirian Mahkamah Konstitusi tersebut ternyata tidak bersifat absolut
dan menjadi yurisprudensi dalam setiap perkara pengujian undang-
undang. Berkaitan dengan isu angka penetapan usia selanjutnya,
115
terdapat pergeseran pendirian Mahkamah Konstitusi dalam beberapa
putusan terakhir dan yang semula open legal policy menjadi persoalan
inkonstitusionalitas
norma,
sebagaimana
dapat
dilihat
dalam
pertimbangan hukum beberapa putusan sebagai berikut:
a. Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 mengenai pengujian Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah
berpendapat
bahwa
suatu
legal
policy
tidak
dapat
diuji
konstitusionalitasnya kecuali produk legal policy tersebut jelas-jelas
melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable
bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, serta sepanjang
kebijakan tersebut tidak melampaui kebijakan pembentuk undang-
undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan.
Dengan kata lain, hanya jika terdapat salah satu dari hal itulah
Mahkamah Konstitusi dapat menguji konstitusional suatu legal
policy, termasuk jika Mahkamah Konstitusi hendak meninggalkan
pendirian.
b. Putusan MK Nomor 12/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK sebagai
berikut, “Di sisi lain, meskipun pengaturan mengenai masa jabatan
Pimpinan KPK merupakan kebijakan hukum dari pembentuk
undang-undang, akan tetapi prinsip kebijakan hukum atau dikenal
sebagai open
legal
policy,
dapat
dikesampingkan
apabila
bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan
ketidakadilan yang intolerir.” (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 93/PUU-IV/2018).
-
Hal inilah yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi. Sehingga
pada perkara a quo terkait dengan kebijakan hukum terbuka, tidak dapat
diserahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang. Terlebih
dalam perkara a quo sangat tampak adanya perlakuan yang tidak adil
atau in justice yang seharusnya diperlakukan sama sesuai dengan
prinsip keadilan atau justice principle.
-
Contoh kasus terakhir yang Putusan MK Nomor 121/PUU-XX/2022
mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
116
Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam
mengadili Permohonan ini, tetaplah Mahkamah bersikap imparsial dan
independen. Mahkamah memastikan untuk memutus Permohonan ini
berdasarkan salah satu kewenangan yang diberikan oleh Pasal 24C
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu menguji apakah norma
pasal yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau tidak.
-
Walau berdasarkan beberapa putusan MK terkait dengan isu batasan
angka usia tersebut di atas, menunjukkan telah terbuka ruang bagi
judicial review terhadap norma yang membuat pengaturan mengenai
angka penetapan batas usia dalam undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar 1945 sepanjang penetapan angka usia tersebut:
1. Jelas dan melanggar nilai moralitas.
2. Rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable.
3. Bertentangan dengan hak politik.
4. Kedaulatan dari rakyat.
5. Melampaui kebijakan pembentuk Undang-Undang.
6. Merupakan penyalahgunaan kewenangan.
7. Nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Bahwa perubahan dinamika ketatanegaraan sangat cepat dan reformasi
birokrasi dituntut mampu mengarahkan model ketatanegaraan yang
mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang terjadi
dalam masyarakat, baik secara nasional maupun secara global.
Permasalahan birokrasi yang ada dan status yang harus diselesaikan
juga merupakan tantangan pembangunan bangsa yang harus dikenali
dan dipahami oleh seseorang yang akan duduk sebagai pemimpin
dalam pemerintahan, khususnya bagi seseorang yang akan memegang
kekuasaan tertinggi dalam satu negara. Sehingga, adanya pengalaman
sebagai penyelenggara negara menjadi salah satu modal penting bagi
calon presiden maupun calon wakil presiden di Indonesia. Banyaknya
tantangan dan kompleksitas yang harus dihadapi dalam memimpin
negara dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang demikian besar,
117
tentunya
tidak
sekadar
dibutuhkan
seseorang
yang
memiliki
pengalaman duduk sebagai penyelenggara negara.
-
Bahwa berdasarkan kepada BPS (Badan Pusat Statistik Indonesia),
diperkirakan memasuki masa bonus demografi dengan periode puncak
antara tahun 2020 sampai 2030. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah
penduduk usia produktif yang mencapai dua kali lipat jumlah penduduk
usia anak dan lanjut usia. Jumlah penduduk usia produktif yang besar
menyediakan sumber tenaga kerja, pelaku usaha, dan konsumen
potensial yang sangat berperan dalam percepatan pembangunan. Oleh
sebab itu, penduduk usia produktif, khususnya generasi yang lebih
muda dapat berperan
serta dan
mempersiapkan diri
dalam
pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri menjadi
presiden dan wakil presiden.
-
Bahwa jika mengacu pada pengaturan yang ada di berbagai negara di
dunia yang mengatur melalui syarat usia minimal pencalonan presiden
dan wakil presiden terdapat kurang lebih 45 negara di dunia yang
memberikan syarat berusia 35 tahun, di antaranya Amerika Serikat,
Brazil, Rusia, India, dan Portugal.
-
Petitum DPR RI. Bahwa berdasarkan Keterangan DPR RI tersebut di
atas, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai
konstitusionalitas pasal a quo Undang-Undang Pemilu terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.2 Keterangan Presiden
Bahwa pokok-pokok keterangan Presiden adalah sebagai berikut:
-
Bahwa dalam memilih presiden, wakil presiden yang baik, memiliki
integritas dan kapabilitas moral yang memadai, mendapatkan
kepercayaan dari masyarakat, maka diperlukan kriteria-kriteria dan
ketentuan syarat-syarat tertentu. Hal tersebut merupakan kebutuhan
dan persyaratan standar bagi seorang yang ingin mencalonkan diri
sebagai presiden dan wakil presiden, maupun untuk menduduki jabatan-
jabatan tertentu.
-
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
1945 menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
118
perlindungan, dan kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum. Dapat diartikan bahwa setiap warga negara memiliki
hak yang sama untuk diakui keberadaan dan eksistensinya, dijamin hak-
haknya
sebagai
warga
negara,
serta
dilindungi
kepentingan
berdasarkan asas kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum
(equality before the law). Dengan demikian, maka hukum harus dapat
mengakomodir hal-hal tersebut dengan memperhatikan asas-asas
hukum yang bersifat fundamental.
-
Bahwa atas objek permohonan yang diajukan oleh Pemohon,
Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan perkara serupa, yaitu:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-V/2007, tanggal 27
November 2007 dalam perhitungan hukum paragraf [3.20] angka 6
menyatakan bahwa Mahkamah menegaskan kembali bahwa jabatan
maupun aktivitas pemerintahan itu banyak macam ragamnya,
sehingga kebutuhan dan ukuran yang menjadi tuntutannya pun
berbeda-beda di antara bermacam-macam jabatan atau aktivitas
pemerintahan tersebut. Dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD
1945 tidak menentukan batas usia minimum tertentu sebagai kriteria
yang
berlaku
umum
untuk
semua
jabatan
atau aktivitas
pemerintahan. Hal itu berarti Undang-Undang 1945 menyerahkan
penentuan batas usia tersebut kepada pembentuk undang-undang
untuk mengaturnya. Dengan kata lain, oleh Undang-Undang 1945,
hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum, legal policy
pembentuk undang-undang. Mungkin saja batas usia minimum bagi
keikutsertaan
warga
negara
dalam
jabatan
atau
kegiatan
pemerintahan itu diubah sewaktu-waktu oleh pembentuk undang-
undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang
ada. Hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk
undang-undang yang tidak dilarang. Bahkan, seandainya pun suatu
undang-undang tidak mencantumkan syarat usia minimum maupun
maksimum tertentu bagi warga negara untuk dapat mengisi suatu
jabatan atau turut serta dalam kegiatan pemerintahan tertentu,
melainkan
menyerahkan
pengaturannya
kepada
peraturan
perundang-undang di bawahnya. Hal demikian pun merupakan
119
kewenangan pembentuk undang-undang dan tidak bertentangan
dengan Undang-Undang 1945.
b. Ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-
XVII/2019, tanggal 11 Desember 2019 dalam pertimbangan hukum
paragraf [3.10.1] menyatakan bahwa demikian pula halnya jika
pembentuk undang-undang berpendapat bahwa untuk jabatan atau
perbuatan hukum tertentu pembentuk undang-undang menentukan
batas usia yang berbeda-beda dikarenakan perbedaan sifat jabatan
atau perbuatan hukum. Hal itu pun merupakan kewenangan
pembentuk undang-undang. Bahkan Mahkamah telah menegaskan
pula andaipun perihal batas usia itu tidak diatur dalam undang-
undang, melainkan diserahkan kepada peraturan perundang-
undang di bawah undang-undang untuk mengaturnya. Hal itu tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
-
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka
pengaturan batas usia sebagaimana persyaratan mengisi suatu jabatan
atau
turut
serta
dalam
aktivitas
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan merupakan kebijakan hukum, legal policy, pembentuk
undang-undang dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan
demikian, pengaturan persyaratan usia minimum calon presiden dan
calon wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7/2017
merupakan open legal policy pembentuk undang-undang.
-
Bahwa dengan memperhatikan aturan yang termuat dalam Undang-
Undang 1945 dan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,
maka dapat disimpulkan bahwa dalam penyertaan pemerintahan dan
ketatanegaraan wajib berpedoman pada Undang-Undang 1945 dan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Selain hal
tersebut,
juga
perlu
dipertimbangkan
perkembangan
dinamika
kebutuhan penyelenggaran pemerintahan dan ketatanegaraan, salah
satunya terkait dengan kebijakan batasan usia bagi calon presiden dan
calon wakil presiden. Sehingga dapat diartikan bahwa hal tersebut
merupakan sesuatu yang bersifat adaptif, fleksibel, sesuai dengan
perkembangan dinamika kehidupan berbangsa, bernegara, sesuai
dengan kebutuhan penyelenggaran ketatanegaraan. Bahwa tolak ukur
120
batasan usia dengan memperhatikan dinamika perkembangan usia
produktif penduduk perlu untuk dipertimbangkan kembali.
-
Bahwa Pemerintah menghargai usaha-usaha yang dilakukan oleh
masyarakat dalam ikut memberikan sumbangan dan partisipasi
pemikiran dalam membangun pemerintahan tentang ketatanegaraan.
Pemikiran-pemikiran masyarakat tersebut akan menjadi suatu rujukan
yang sangat berharga bagi Pemerintah pada khususnya dan
masyarakat Indonesia pada umumnya. Atas dasar pemikiran tersebut,
Pemerintah berharap agar Pemohon nantinya dapat ikut serta memberi
masukan dan tanggapan terhadap penyempurnaan undang-undang a
quo di masa mendatang dalam bentuk partisipasi masyarakat dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan. Harapan pemerintah
pula bahwa dialog antara masyarakat dan pemerintah tetap terus terjaga
dengan satu tujuan bersama untuk membangun kehidupan berbangsa
dan bernegara demi masa depan Indonesia yang lebih baik dan
mengembangkan dirinya dalam kepemerintahan dengan tujuan ikut
berkontribusi
positif
mewujudkan
cita-cita
bangsa
Indonesia
sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
Tahun 1945.
-
Petitum. Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah
menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Ketua
dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal a quo
Undang-Undang Pemilu terhadap Undang-Undang 1945.
3.3 Keterangan Pihak Terkait Oktavianus Rasabala
Bahwa pokok-pokok keterangan Pihak Terkait Oktavianus Rasabala adalah
sebagai berikut:
-
Bahwa terkait dengan pembatasan usia sebagaimana dimohon dalam
perkara a quo dapat Pihak Terkait sampaikan bahwa usia adalah indeks
yang menempatkan individu-individu dalam urutan perkembangan,
sehingga lebih lanjut dijelaskan bahwa usia sebagai indeks kasar dari
proses menua yang bersifat biologis, psikologis, sosiologis, dan budaya.
Terdapat dua perspektif mendefinisikan usia. Perspektif yang pertama
mendefinisikan usia berdasarkan usia koronologis (chronological age).
121
Sementara perspektif kedua mendasarkan usia sebagai fungsi
(functional age). Secara umum pendekatan usia koronologis digunakan
secara luas, baik itu oleh negara, perusahaan, dan lain-lain. Pendekatan
usia koronologis lebih banyak digunakan dalam membuat kategorisasi
usia karena memudahkan, terutama dalam membuat kebijakan
terutama bagi penyelenggara negara. Sementara kelompok kedua,
melihat usia dari kelompok, dari keberfungsian orang tersebut dalam
kehidupan sehari-hari (functional age). Namun, penerapan pendekatan
ini masih dalam tahap konseptual, artinya keberfungsian usia seseorang
dalam membuat kebijakan akan memiliki kelemahan pendekatan. Kan,
harus ada upaya yang lebih banyak untuk bisa membuat kategorisasi
usia berdasarkan kondisi fungsional seseorang karena harus dilakukan
evaluasi orang per orang. Melakukan kategorisasi usia berdasarkan
fungsi merupakan sangat sulit dilakukan. Dikutip dari Naskah Akademik
RUU Kesejahteraan Lanjut Usia, halaman 10-11.
-
Bahwa selanjutnya, terkait dengan Permohonan pokok dalam perkara
a quo, Pihak Terkait berpendapat bahwa batas usia paling rendah 40
tahun menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah benar dan
tepat, sebagaimana telah diuraikan di atas tentang definisi usia
berdasarkan usia kronologis atau chronological age. Dan secara
historis, sesuai dengan tradisi berdemokrasi yang berjalan di Yunani.
-
Bahwa oleh karena itu, Pihak Terkait menilai Pasal 169 huruf q Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut konstitusional dan tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, baik secara formil pembentukannya maupun
materiil, substansi, isi, dan norma hukum yang tersirat maupun tersurat
dalam undang-undang a quo. Karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yang menjadi objek dalam perkara
Permohonan Para Pemohon, telah dibentuk dan diundangkan secara
benar, sah, dan menurut konstitusi, sebagaimana termasuk dalam Pasal
5 juncto 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dengan memperhatikan perkembangan dan kenyataan sosial
yang ada pada saat itu.
122
-
Bahwa lagi pula, menurut Pihak Terkait, pengujian Pasal 169 huruf q
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu bersifat open
legal policy, yang berproses melalui politik hukum antara pembuat
undang-undang itu sendiri, yakni antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
-
Petitum Pihak Terkait Oktavianus Rasabala:
1. Menyatakan Permohonan para Pemohon bukan wewenang
Mahkamah Konstitusi.
2. Menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard).
Atau setidak-tidaknya:
1. Menerima Permohonan Pihak Terkait terhadap Permohonan
Perkara Nomor 29, 51, 55/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 169 huruf q terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Menerima dan mengabulkan seluruhnya Petitum Pihak Terkait
terhadap Permohonan Perkara Nomor 29, 51, 55/PUU-XXI/2023
tentang Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf q terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Menyatakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu adalah konstitusional dan memiliki kekuatan
hukum yang mengikat, sesuai dengan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Menolak Permohonan para Pemohon Perkara Nomor 29, 51,
55/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 169 huruf q
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
5. Memerintahkan pemuatan amar putusan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia yang mengabulkan Permohonan
Pihak Terkait terhadap pengujian dicatatkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana seharusnya.
123
3.4 Keterangan Pihak Terkait Kaka Suminta mewakili KIPP/Komite
Independen Pemantau Pemilu dan JPPR/Jaringan Pendidikan Pemilih
untuk Rakyat
Bahwa pokok-pokok keterangan Pihak Terkait Kaka Suminta mewakili
KIPP/Komite
Independen
Pemantau
Pemilu
dan
JPPR/Jaringan
Pendidikan Pemilih untuk Rakyat terhadap Permohonan Pemohon adalah
sebagai berikut:
-
Bahwa berusia paling rendah 40 tahun untuk mencalonkan sebagai
calon presiden dan calon wakil presiden adalah sebuah open legal
policy atau kebijakan hukum terbuka, sehingga perkara ini menjadi
kewenangan DPR dan Pemerintah untuk menentukan dan DPR dan
Pemerintah sudah membuat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
-
Nilai-nilai moral. Kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, dan
kemampuan kepemimpinan yang konkret memiliki dampak lebih besar
dalam menilai seseorang sebagai pemimpin yang kompeten. Keadilan
sejati dalam proses pencalon presiden dan wakil presiden seharusnya
mencakup pertimbangan luas tentang kualitas individu tersebut,
termasuk visi mereka dalam bernegara, rencana tindakan konkret, serta
kemampuan untuk mewujudkan perubahan yang diinginkan oleh rakyat.
Usia dalam penilaian kepemimpinan menunjukkan kepentingan kualitas
intelektual, etika, dan komitmen terhadap kepentingan nasional.
Mengesampingkan potensi calon berdasarkan penbandingan usia akan
membantu masyarakat mengenal bahwa keadilan berasal dari
kemampuan dan kompetensi, bukan sekadar angka pada kartu
pengenal. Usia sebagai satu-satunya penentu untuk standar keadilan
dapat mengabaikan kualifikasi dan rekam jejak seseorang. Calon
presiden atau calon wakil presiden seharusnya dinilai berdasarkan
kemampuan mereka dalam menghadapi tantangan yang kompleks,
pemahaman tentang isu politik dan ekonomi, integritas moral, visi
kepemimpinan, dan rekam jejak pengalaman yang relevan. Keadilan
seharusnya berfokus pada peluang yang sama, perlakuan yang adil,
dan pengakuan terhadap kontribusi pada setiap individu.
124
-
Memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan
memutuskan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pihak Terkait seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7 Tahun 2017 atau
diubah dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah tepat dengan
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 dan memiliki
kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan
menolak
perubahan
batas
usia
minimum
capres/cawapres sebagaimana perkara a quo.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
5. Indonesia sebagaimana mestinya.
6. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya.
IV. KETERANGAN AHLI PIHAK TERKAIT DAN AHLI PEMOHON
4.1 Keterangan Ahli Pihak Terkait (Bivitri Susanti)
Bahwa sejatinya Bivitri Susanti adalah Ahli Pihak Terkait Perludem dalam
Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Namun, mengingat Yang Mulia Hakim
Konstitusi bertanya kepada Bivitri Susanti terkait menyandingkan syarat
usia dengan pengalaman dimana hal ini merupakan pokok Permohonan
Pemohon dalam Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 ini, maka berikut ini
adalah pokok-pokok keterangan Bivitri Susanti atas pertanyaan tersebut di
atas:
-
Saya ingin sekali menanggapi pernyataan bahwa kan sudah 16 tahun
nih, mungkin sekali ada perubahan. Saya setuju sekali, saya pribadi
sebenarnya, Yang Mulia, kalau boleh menyampaikan opini saya, saya
ingin sekali anak muda maju. Jadi, saya sendiri juga excited, makanya
saya sempat sampaikan soal apa … pengalaman tadi, ya, dari Kaplan,
buku yang lagi saya baca. Tapi kan itu tadi tuh, tempatnya bukan di
lembaga yudikatif. Itu yang saya … saya masalahkan. Jadi kembali
misalnya untuk menjawab pertanyaan … sekalian menjawab nih
pertanyaan soal dari Yang Mulia Anwar Usman, maupun Yang Mulia
Prof. Saldi, dan Yang Mulia Suhartoyo. Bahwa sebenarnya rekam jejak,
saya setuju itu, makanya saya lagi senang baca buku yang baru tadi.
Tapi kan di sisi lain, kalau persoalannya adalah rekam jejak, berarti kita
125
mesti perdebatkan lagi tuh rekam jejak yang seperti apa? Apakah
menjadi … menjadi kepala daerah di daerah tertentu, kan … apa
namanya ... parameternya bisa itu. Satu, daerahnya mana, apakah
sementereng DKI Jakarta? Atau bisa dibandingkan dengan Solo, atau
Papua, atau Medan, dan seterusnya? Kita berdebat lagi secara
sosiologis dan politis. Kedua, misalnya harus sudah full atau belum?
Misalnya kita tahu Presiden Joko Widodo juga waktu itu kan belum full,
tapi … tapi tingkat electability-nya tetap tinggi sekali karena sudah di
Jakarta. Jadi, kita bisa berdebat itu di situ. Jadi, ketika misalnya
Mahkamah berkeputusan nanti setelah Rapat Permusyawaratan Hakim
bahwa oh, kalau begitu kita buatkan saja boleh, misalnya begitu, ya,
saya hanya berandai-andai untuk memberikan suatu gambaran.
Seandainya pun dibolehkan, maka kan seharusnya syarat tambahan
soal rekam jejak itu juga tetap harus dilengkapi dulu.
-
Nah, kalau pertanyaan sebaliknya yang terjadi, kalau begitu, kenapa
tidak dibalik saja, kita turunkan semuanya, politik hukumnya apa kalau
begitu? Buat saya, politik hukumnya adalah jelas membongkar ini,
supaya ada regenerasi, supaya demokrasi, kan banyak juga teori soal
demokrasi. Makanya ada syarat bahwa demokrasi yang sehat
mensyaratkan
adanya
pemilihan
umum
yang
rutin,
itu
juga
mensyaratkan bahwa demokrasi itu baru sehat ketika ada pergantian
kekuasaan antargenerasi.
-
Jadi kalau pertanyaan selanjutnya adalah seberapa jauh Mahkamah
tidak boleh menjamah? Dan ini risiko bagi sebuah pengadilan kalau
masuk ke soal-soal usia. Menurut saya … apa namanya … bisa saja
Mahkamah memberikan panduan untuk mendorong kontra gerontokrasi
ini, tapi tetap harus memberikan tugas kepada pembuat undang-
undang. Karena lagi-lagi penurunan jumlah usia tidak boleh juga dalam
konteks politik dilepas begitu saja. Kalau dilepas begitu saja sesuai
argumen Mahkamah yang tadi saya kutip, tidak ada rule of law-nya,
sehingga demokrasi bisa jadi mobokrasi. Bagus sekali itu kutipan dari
… apa … ratio decidendi di Mahkamah tadi.
-
Jadi bagaimana cara untuk rule of law-nya itu masuk? Dengan
memberikan panduan soal rekam jejak tadi. Jadi, Mahkamah menurut
126
saya bisa memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk
membuat kualifikasi bagaimana membaca rekam jejak. Karena kita
belum terbiasa untuk itu. Dan kalau tadi saya sempat sebut-sebut kalau
misalnya 10 tahun lagi, mudah-mudahan saya berharap sekali 20 tahun
lagi peradaban politik kita betul-betul bisa maju, sehingga kita enggak
usah lagi berantem soal usia dan lain sebagainya, kita bebaskan saja
17 tahun juga bisa jadi pejabat, saya akan senang sekali.
-
Nah, tapi kan artinya, perkembangan politik hukum itu … maksud saya,
perkembangan peradaban politik itu kan juga harus didesain dan cara
mendesainnya adalah dengan membangun, bagaimana membaca
rekam jejak, itu tadi. Kalau misalnya rekam jejaknya adalah elected
official juga, baiklah, tapi berarti di daerah yang mana? Berapa lama?
Atau elected official enggak usah gubernur, wali kota, bupati, tapi
legislatif, boleh juga. Tapi kan, itu berarti harus dibicarakan dulu. Dan di
ruangan ini belum bisa dibicarakan karena perkara a quo belum masuk
soal itu. Maka, pertanyaan soal seberapa jauh Mahkamah boleh
menjamah? Menurut saya sejauh mungkin dalam ratio decidendi.
4.2 Keterangan Ahli Pemohon (Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H.,M.H)
Bahwa pokok-pokok keterangan Ahli Pemohon adalah sebagai berikut:
-
Kepastian hukum tidak berdiri sendiri. Kepastian hukum memerlukan
pula keadilan. Keduanya ibarat “dua sisi mata uangvyang sama” yang
masing-masingnya dapat dibedakan, namun tidak dapat dipisahkan.
Kepastian hukum dan keadilan merupakan aksiologi hukum yang
disebutkan secara jelas dan tegas dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
dengan frasa “kepastian hokum yang adil”. Salah satu bentuk kepastian
hukum adalah “persamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan”. Oleh karena itu, persyaratan usia Calon Presiden dan
Calon Wakil Presiden tidak boleh mengurangi atau menghambat hak-
hak konstitusional warga negara.
-
UUD 1945 memang tidak menentukan perihal persyaratan usia
minimum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Oleh sebab
konstitusi tidak mengaturnya, maka kewenangan tersebut diberikan
kepada pembentuk undang-undang untuk menentukannya (open legal
policy).
Namun
demikian
dalam
pembentukan
undang-undang
127
dimaksud harus berdasarkan prinsip “perlakuan yang sama dihadapan
hukum”, prinsip “kesempatan yang sama dalam pemerintahan”, prinsip
“jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif” dan harus
sejalan dengan aksiologi hukum “kepastian hukum yang adil”.
-
Menurut Nasution dalam versi modern teori keadilan Aristoteles yang
berdasar pada prinsip persamaan dirumuskan dengan ungkapan bahwa
keadilan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama. Dengan
demikian setiap warga negara yang telah mencapai usia dewasa, pada
prinsipnya melekat padanya hak untuk dicalonkan sebagai Presiden
atau Wakil Presiden. Demikian itu sejalan dengan keadilan substansif.
Namun demikian, tidak dapat dipungkiri adanya penilaian pembentuk
undang-undang guna menetapkan batas usia tertentu sepanjang
argumentatif, objektif dan tidak mengandung unsur diskriminasi.
-
Selanjutnya, jika dibandingkan dengan persyaratan usia Calon Anggota
DPR, DPD, dan DPRD ditemui pula adanya ketidaksamaan dengan
persyaratan usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan
DPRD maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu
Anggota DPR, DPD, dan DPRD, mempersyaratkan usia minimal 21 (dua
puluh
satu)
tahun.
Dapat
dikatakan
kondisi
demikian,
tidak
mencerminkan
kesamaan
pengaturan
dan
sekaligus
tidak
mencerminkan kepastian hukum.
-
Dalam Pemilihan Umum, Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
adalah sejajar/sederajat dengan Calon Anggota DPR dan Calon
Anggota DPD. Dalam kaitan ini Atmosudirjo mengatakan bahawa
ketidakadilan akan timbul jikalau mereka yang sederajat (equal) tidak
diperlakukan secara sederajat. Dikatakan selanjutnya, jikalau orang-
orang yang tidak sederajat (unequal) diperlakukan secara sama atau
seolah-olah sederajat (equally) akan timbul ketidakadilan.
-
Kondisi adanya perbedaan persyaratan sebagaimana dijelaskan di atas
menunjukkan adanya perbedaan pandangan pembentuk undang-
undang menyangkut batas usia minimal yang dianggap ideal. Namun,
128
batas usia ideal tersebut cenderung subjektif. Pandangan yang subjektif
tersebut tidak pula diiringi dengan adanya suatu pengecualian.
Pengecualian dimaksud adalah dalam hal seseorang yang belum
mencapai batas usia sebagaimana dipersyaratkan, namun yang
bersangkutan memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara,
maka seyogyanya dianggap telah memenuhi persyaratan batas usia
minimal.
-
Sebagaimana kita ketahui, bahwa dalam hukum terdapat suatu
“pengecualian”.
Terdapat
adagium
“tidak
ada
hukum
tanpa
pengecualian” (no law without escape clause). Pada prinsipnya
pengaturan pengecualian dalam produk hukum dapat dibenarkan
sepanjang pengecualian tersebut mendatangkan kemanfaatan, bahkan
demikian itu dianjurkan. Namun apabila mengandung akibat kerugian,
maka harus dicegah. Sejalan dengan hal ini, dalam ajaran Islam
terdapat kaidah “dar’u al mafasid muqaddam ‘ala jalbi al mashalih”, yang
artinya menolak atau menghindari kerusakan (kerugian) harus
didahulukan daripada menarik kebaikan (dari suatu hubungan hukum).
Suyuthi mengemukakan, semua produk hukum dikembalikan kepada
ketentuan manfaat dan menghindari kerugian. Dengan demikian,
apabila ada produk hukum yang berkurang atau hilang kemanfaatannya
dan justru menimbulkan kerugian, maka produk hukum tersebut harus
ditinjau kembali.
-
Kedudukan pengecualian lebih ditujukan pada kemanfaatan. Aturan
pengecualian yang mendatangkan kemanfaatan justru dianjurkan untuk
diterapkan. Kemanfaatan menunjuk pada dibukanya peluang agar
posisi-posisi atau jabatan jabatan dibuka untuk semua orang, sehingga
ada kesempatan yang adil. Pengecualian terkait dengan “persamaan
kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan” dan demikian itu harus
diberikan secara sama. Hal ini penting dalam rangka perlindungan
terhadap perlakuan diskriminatif. Dengan demikian, seharusnya perihal
pengecualian juga berlaku juga bagi Penyelenggara Negara untuk
kepentingan pencalonan dirinya sebagai Calon Presiden atau Calon
Wakil Presiden.
129
-
Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengandung adanya perlakuan yang tidak
adil (injustice). Oleh karena itu memerlukan upaya koreksi. Upaya
koreksi dimaksud dengan menerapkan pengecualian. Pengecualian
tersebut sebagai wujud keadilan korektif guna pemenuhan jaminan
“persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan” dan sejalan
dengan aksiologi hukum konstitusi “kepastian hukum yang adil”.
Penyelenggara Negara yang mendapatkan pengecualian guna
kepentingan pencalonannya sebagai Presiden atau Wakil Presiden,
merupakan jalan tengah guna terwujudnya jaminan kesamaan atas
kesempatan. Disini pembebanan sesuatu sesuai dengan kemampuan
dan memberikan sesuatu yang memang menjadi haknya sesuai dengan
kadar yang seimbang (proporsional).
V. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah
untuk memutus permohonan pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”
dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara
Negara.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
atau dalam Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
130
[2.10]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pihak Terkait
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Jaringan Pendidikan Pemilih
untuk Rakyat (JPPR) beserta keterangan tertulis ahli bernama Otong Rosadi yang
diterima Mahkamah pada tanggal 6 September 2023 yang pada pokoknya tetap
pada pendiriannya, sebagai berikut:
A. KESIMPULAN PIHAK TERKAIT DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa para pemohon dalam perkaraa a quo yang mengajukan uji materil
pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang menyatakan berusia paling rendah
40 (empat puluh) tahun untuk mencalonkan sebagai calon presiden dan calon
wakil presiden adalah open legal policy. Sehingga perkara ini menjadi
kewenangan DPR dan Pemerintah. Bahwa MK berhak menolak perkara ini.
Sesuai pada alat bukti UUD 45 Pasal 6 ayat (2) (PT-1) yang menyebutkan:
“Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut
dengan undang-undang”
UU MK Pasal 6A ayat (5) (PT-2) yang menyebutkan:
“Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut
diatur dalam undang-undang.
Dalam
dissenting
opinion
putusan
MK
No.14/PUU-XI/2013
yang
dikemukakan oleh Maria Farida Indrati dalam putusan tersebut, menilai
bahwa tata cara pelaksanaan pilpres, ketentuan lebih lanjut mengenai
pemilihan umum, dan aturan presidential threshold adalah open legal policy.
Dengan berpatokan pada putusan MK No. 51-52-59/PUU-VI/2008 yang
menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membatalkan
undang-undang atau sebagian isinya jika merupakan delegasi kewenangan
terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-
undang. Meskipun suatu undang-undang dinilai buruk, mahkamah tetap tidak
dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti
inkonstitusional, kecuali produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar
moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditolerir.
Jika para Pemohon dalam perkara a quo dalam permohonannya bahwa
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang menyatakan berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun untuk mencalonkan sebagai calon presiden dan calon
wakil presiden harus diubah menjadi minimum 35 tahun, dikarenakan jika
tetap di 40 tahun adanya ketidakadilan bagi pemuda yang ingin mencalonkan
131
diri menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Maka di usia 35 tahun
untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden bisa saja dikatakan
tidak memenuhi keadilan bagi usia 30 tahun, karena usia tidak dapat
menentukan standar keadilan yang sebenarnya.
Usia sendiri tidak dapat sepenuhnya menggambarkan tingkat kedewasaan,
kebijaksanaan, dan kemampuan kepemimpinan seseorang. Perkembangan
individu tidak hanya diukur oleh usia kronologis, tetapi juga oleh pengalaman
hidup dan keragaman latar belakang. Pada usia 40 atau 35 tahun, seseorang
dapat memiliki sejumlah pencapaian yang luar biasa dalam pendidikan,
karier, dan kontribusi sosial, meskipun berada di rentang usia yang berbeda.
Mengukur potensi kepemimpinan seseorang hanya berdasarkan angka usia
mungkin mengabaikan kompetensi yang telah diperoleh melalui pengalaman
dan dedikasi.
Nilai-nilai moral, kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, dan kemampuan
kepemimpinan yang konkret memiliki dampak lebih besar dalam menilai
seseorang sebagai pemimpin yang kompeten. Keadilan sejati dalam proses
pencalonan
presiden
dan
wakil
presiden
seharusnya
mencakup
pertimbangan luas tentang kualitas individu tersebut, termasuk visi mereka
untuk negara, rencana tindakan konkret, serta kemampuan untuk
mewujudkan perubahan yang diinginkan oleh masyarakat. Usia dalam
penilaian kepemimpinan menunjukkan pentingnya kualitas intelektual, etika,
dan komitmen terhadap kepentingan nasional. Mengesampingkan potensi
calon berdasarkan perbandingan usia akan membantu masyarakat mengenal
bahwa keadilan berasal dari kemampuan dan kompetensi, bukan sekadar
angka pada kartu pengenal.
Usia sebagai satu-satunya penentu untuk standar keadilan dapat
mengabaikan kualifikasi dan rekam jejak seseorang, Calon presiden atau
calon wakil presiden seharusnya dinilai berdasarkan kemampuan mereka
dalam menghadapi tantangan yang kompleks, pemahaman tentang isu-isu
politik dan ekonomi, integritas moral, visi kepemimpinan, dan rekam jejak
pengalaman yang relevan. Keadilan seharusnya berfokus pada peluang yang
sama, perlakuan yang adil, dan pengakuan terhadap kontribusi setiap
individu.
132
2. Bahwa menurut Pihak Terkait perubahan batas minimum usia capres dan
cawapres saat ini tidak tepat mengingat tahapan pemilihan umum sudah
berjalan sejak bulan Juni tahun 2022. Apabila diterapkan untuk saat ini maka
prinsip inklusivitas dalam demokrasi tidak terpenuhi karena sejogyanya batas
usia diputuskan sebelum tahapan pemilu dimulai. Saat ini proses tahapan
pemilu sudah berjalan bahkan mendekati masa pembukaan pendaftaran
capres cawapres. Apabila ada perubahan regulasi di tengah proses yang
sedang berjalan akan mengakibatkan terganggunya proses tahapan pemilu
itu sendiri. Prinsip inklusivitas berperan penting dalam memastikan bahwa
setiap warga negara memiliki peran yang setara dan dihormati dalam proses
politik dan pengambilan keputusan. Diantaranya partisipasi Universal dan
Non-Diskriminasi, ialah menekankan bahwa setiap warga negara berhak
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik. Ini melibatkan hak untuk
memilih pemimpin melalui pemilihan umum dan hak untuk menyuarakan
pendapat dalam segala hal yang berkaitan dengan kebijakan publik.
Perlindungan minoritas, menekankan perlunya melindungi hak-hak minoritas
dalam masyarakat. Akses informasi, inklusivitas melibatkan penyediaan
informasi yang jelas dan mudah diakses bagi semua warga. Partisipasi aktif,
mendorong partisipasi aktif warga dalam proses politik. Keterlibatan sosial,
inklusivitas juga mencakup mengatasi hambatan sosial atau ekonomi yang
mungkin menghalangi sebagian warga untuk berpartisipasi. Menghormati
pluralisme, prinsip ini menerima bahwa masyarakat adalah beragam dalam
pandangan politik, budaya, dan agama. Sehingga pemohon dalam perkara
ini bisa dikatakan melanggar prinsip inklusivitas. Dikarenakan tidak
memenuhi unsur-unsur dalam prinsip inklusivitas diatas.
Selain melanggar prinsip inklusivitas. Perubahan batas minimum usia calon
presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di tengah tahapan
pemilihan umum yang sudah berlangsung sejak bulan Juni tahun 2022 tidak
tepat dilakukan. Karena berpotensi menciptakan ketidakpastian, serta
merusak integritas proses pemilihan itu sendiri. Berikut beberapa alasan
mengapa perubahan tersebut tidak tepat:
• Ketidakpastian: Perubahan batas usia minimum capres dan cawapres
selama tahapan pemilihan umum dapat menciptakan ketidakpastian dan
kebingungan dalam proses pemilihan. Calon-calon yang telah memulai
133
kampanye dan memenuhi persyaratan yang ada sebelumnya mungkin
akan merasa dirugikan dan merasa bahwa aturan berubah di tengah
tahapan.
• Konsistensi dan Kesetaraan: Prinsip-prinsip demokrasi mengedepankan
konsistensi dan kesetaraan dalam proses pemilihan. Perubahan aturan di
tengah jalan dapat merusak kesan bahwa semua calon berkompetisi
dalam lingkungan yang adil dan setara. Hal ini dapat mengurangi
kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses pemilihan.
• Pengaruh Terhadap Hasil: Perubahan batas usia capres dan cawapres
dapat berdampak pada dinamika kompetisi pemilihan.
• Ketidaknetralan: Jika perubahan aturan terjadi di tengah pemilihan, hal ini
dapat menciptakan pandangan bahwa perubahan tersebut mungkin
memiliki motif politik tertentu atau berupaya memanipulasi hasil pemilihan.
• Stabilitas dan Kredibilitas: Perubahan aturan di tengah pemilihan dapat
merusak stabilitas dan kredibilitas institusi yang mengatur pemilihan, serta
mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokratis.
Ketika suatu negara memutuskan untuk mengubah aturan terkait pemilihan,
baik itu berkaitan dengan batas usia atau parameter lainnya, sebaiknya
perubahan tersebut dilakukan sebelum tahapan pemilihan dimulai atau
setelah pemilihan selesai. Hal ini untuk memastikan adanya kesetaraan,
konsistensi, dan keadilan dalam proses demokratis. Menghormati ketentuan
dan tahapan yang telah dijalani oleh calon-calon serta menjaga integritas
proses pemilihan adalah langkah penting dalam mendukung sistem
demokrasi yang transparan dan berkeadilan.
B. KETERANGAN AHLI Dr. Otong Rosadi, S.H., M.Hum.
1. Pengisian Jabatan Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia
Logemann menyebutkan tujuh objek kajian atau fokus kajian Hukum
Tata Negara, yaitu: (1) Jabatan apa yang terdapat dalam sususunan negara?
(2) Siapa yang mengadakan jabatan? (3) Bagaimana cara pengisian jabatan?
(4) Apa tugas jabatan? (5) Apa wewenang jabatan? (6) Hubungan antar
jabatan, dan (7) Batas dari tugas organisasi negara. Saya dalam buku
‘Hukum Tata Negara Indonesia: Teks dan Konteks” (2015:10) memberikan
definisi Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang organisasi
134
negara, hubungan antar organisasi negara, dan hubungan antar negara
dengan penduduk dan warga negaranya. Relevan dengan pandangan saya
ini maka Undang-undang Dasar memuat materi muatan yang mengatur
diantaranya organisasi negara atau ‘lembaga-lembaga negara’ yang ‘bersifat
fundamental’. Demikian halnya dengan Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia Tahun 1945, maka pengisian jabatan-jabatan lembaga negara
yang diatur mengatur secara umum saja. Karena demikianlah memang
harusnya Konstitusi mengatur.
Saya dapat menyebutkan beberapa pasal dalam UUD 1945 mengatur
norma mekanisme dan prosedur pengisian jabatan itu, diantaranya:
a. Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 memuat norma konstitusi: “Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan
umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.”
b. Pasal 6 ayat (2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden
diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pasal 6A Pasal 6A (1) Presiden
dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat.
c. Pasal 19 ayat (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui
pemilihan umum. Pasal 19 ayat (2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat
diatur dengan undang-undang. Pasal 20A ayat (4) Ketentuan lebih lanjut
tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan
Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang. Pasal 22B Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang
syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
d. Pasal 22C ayat (1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap
provinsi melalui pemilihan umum. Pasal 22C ayat (4) Susunan dan
kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
Pasal 22D ayat (4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat
diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur
dalam undang-undang.
e. Pasal 24A ayat (3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada
Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan
selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Pasal 24A
135
Ayat (5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara
Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan
undang-undang. Dalam pada itu diatur juga norma Pasal 25 Syarat-syarat
untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan
undang-undang.
f. Pasal 24C ayat (3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang
anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan
masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Pasal 24 ayat (6)
Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta
ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-
undang.
g. Pasal 23F ayat (1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. Pasal 23F ayat (2)
Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa
Keuangan diatur dengan undang-undang.
h. Pasal 24B ayat (3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 24B
ayat (4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur
dengan undang-undang.
i. Mengenai Pengisian Jabatan Pimpinan Bank Sentral diatur dalam
Undang-undang Bank Sentral atas amanah Pasal 23D Negara memiliki
suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung
jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
UUD 1945, hanya mengatur norma-norma yang bersifat konstitutif saja.
Sepakat dengan banyak penulis yang menyebutkan bahwa materi muatan
Undang-Undang Dasar atau Konstitusi meliputi prinsip-prinsip dasar
bernegara, tujuan negara, lembaga-lembaga negara yang bersifat
fundamental, dan jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara dan
lain sebagainya yang juga bersifat fundamental. Berkaitan dengan ini Roscoe
J Tresolinni dan Martin D. Shafiro (Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem
Perubahan Konstitusi 1987: 50 lihat juga Otong Rosadi, 2015: 57), dalam
136
bukunya yang berjudul “American Constitutional Law”, menyebutkan bahwa
konstitusi Amerika Serikat terdiri dari tiga hal pokok, yaitu:
1. It establishes the frame organisasi structure of government
2. It delegates organisasi assigns the powers to the government
3. It restrins the exercise the these powers by governmental offcials in order
that certain individual rihgts can be preserved.
Bersepakat dengan pandangan umum para ahli di atas, maka Undang-
Undang Dasar 1945 sudah tepat hanya mengatur substansi norma yang
merupakan materi muatan konstitusi. Pasal-pasal dalam UUD 1945 terkait
pengisian jabatan lembaga-lembaga negara yang bersifat fundamental
(MPR, DPR DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Pimpinan dan Anggota BPK,
Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial termasuk pengisian jabatan Menteri,
Kepala Daerah, DPRD, serta Pimpinan Bank Indonesia sebagai bank sentral
memberikan pelimpahan perundang-undangan kepada pembentuk “undang-
undang” termasuk tentu saja yang berkaitan dengan persyaratan pengisian
jabatan.
Uraian di atas menunjukkan bahwa pangaturan mengenai mekanisme,
tata cara, dan persyaratan pengisian jabatan (pimpinan dan anggota)
termasuk Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur
lebih lanjut dengan undang-undang. Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 tegas
mengatur norma: Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden
diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
2. Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Selaras dengan
Checks and Balances System di Indonesia
UUD 1945 tidak sepenuhnya menganut pemisahan kekuasaan
(separation of powers). Namun demikian format lembaga-lembaga negara di
Indonesia tidak dapat dilepaskan dari konsep pemisahan kekuasaan - trias
politica. Dalam UUD 1945 dengan jelas disebutkan tentang kedudukan
lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif beserta fungsi dan wewenangnya.
Dalam UUD 1945 juga ditemukan alat kelengkapan Negara yang lain di luar
dari ketiga lembaga yang disebutkan di atas, seperti lembaga eksaminatif
atau inspektif yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Selain
itu, amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
137
juga telah merubah pola supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat
menjadi supremasi hukum (konstitusi). MPR bukan lagi menjadi lembaga
tertinggi Negara, karena semua lembaga negara didudukkan sederajat dalam
mekanisme checks and balances. Boleh jadi konsep klasik trias politica
mengenai pemisahan kekuasaan tersebut dianggap tidak lagi, pasca
amanademen UUD 1945 namun baik UUD 1945 osali maupun setelah empat
kali diubah, maka pembagian kekuasaan tetap memberikan pengaruh yang
kuat.
Pemberian kewenangan konstitutif kepada lembaga pembentuk
undang-undang yakni DPR dan Presiden (termasuk DPD), kekuasaan
pemerintahan kepada Presiden dan para pembantunya (baik di tingkat
pemerintahan pusat dan di daerah) serta adanya kekuasaan kehakiman yang
merdeka yang dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
menunjukkan pengaruh yang kuat konsep trias politika ini.
Wewenang yang diberikan oleh UUD 1945 kepada Mahkamah
Konstitusi untuk melakukan Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
merupakan bentuk checks and balances system dalam penataan sistem
hukum
nasional.
Kepada
Mahkamah
Konstitusi
diberi
wewenang
pengawasan (review) terhadap undang-undang yang dibuat oleh DPR dan
Presiden (termasuk DPD). Artinya bahwa pengujian undang-undang
merupakan pengujian mengenai konstitusionalitas dari norma hukum yang
sedang diuji (judicial review on the constitutionality of law), yang pengujiannya
dilakukan dengan menggunakan alat ukur konstitusi. Mengenai hal ini
almarhum M. Fajrul Falaakh menyebut sebagai sebagai constitutional review,
artinya produk-produk dan perbuatan hukum harus sesuai dan tidak
bertentangan dengan konstitusi. Dalam konteks ini lah maka MK layak
disebut sebagai “the guardian of constitution and the sole interpreter of
constitution”, atau sebagai penjaga konstitusi berdasarkan kewenangan
dalam memutus apakah sebuah produk perundang-undangan telah sesuai
dengan konstitusi atau tidak.
Kembali kepada mekanisme saling periksa (awasi) dan saling ingatkan
(seimbang) atau check and balances system. Maka Maklamah Konstitusi
harus menempatkan pada posisinya sebagai pengawas/check (review)
138
terhadap undang-undang sebagai produk dan pembuat undang-undang
(Legislator).
Pada catatan pertama, sudah menyebutkan bahwa Secara konsisten
norma-norma dalam UUD 1945 memberikan delegasi perundang-undangan
kepada (pembentuk) undang-undang, materi muatan apa saja yang
merupakan materi muatan Undang-Undang, termasuk Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang. Sesuatu yang kemudian kita mengenalnya
dalam konstitusionalisme Indonesia dewasa ini, sebagai open legal policy.
Open legal policy, adalah kebijakan hukum terbuka. Dalam sistem
hukum nasional. Kebijakan hukum terbuka dapat diartikan sebagai tindakan
dari pembentuk undang-undang (legislator) dalam menentukan subyek,
obyek, perbuatan, peristiwa, dan/atau akibat untuk diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Makna kata “terbuka” dalam istilah ”kebijakan hukum
terbuka” diartikan sebagai suatu kebebasan atau tepatnya kemandirian
(kemerdekaan) bagi pembentuk undang-undang untuk mengambil kebijakan
hukum (baca: pembentukan hukum). Open legal policy dapat dimaknai
sebagai kebijakan hukum terbuka dan pembentuk undang-undang
(UU/PERPU). Hal ini dipraktikkan ketika konstitusi sebagai norma hukum
tertinggi tidak mengatur atau tidak secara jelas memberikan batasan suatu
ketentuan tertentu harus diatur oleh Undang-Undang. Kebijakan hukum
(terbuka) ini untuk pertama kali diperkenalkan oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 10/PUU-III/2005.
Perkara Nomor 10/PUU-III/2005 ini menguji ketentuan Pasal 59 ayat (2)
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
mengatur: “Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi
persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari
jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan
suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang
bersangkutan”.
Ketentuan ini menurut para Pemohon bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama pasal-
pasal: a. Pasal 27 ayat (1) berbunyi: “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
139
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. b. Pasal 28C ayat
(2)
berbunyi:
“Setiap
orang
berhak
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya”. c. Pasal 28D ayat (1) berbunyi: “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum”. d. Pasal 28D ayat (3) berbunyi:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”.
Mahkamah Konstitusi mengambil Putusan Menolak. Dan salah satu
pertimbangan hukumnya disebutkan bahwa sepanjang pilihan kebijakan
demikian tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan pembuat
undang-undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta
tidak nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945, maka
pilihan kebijakan demikian tidak dapat dilakukan pengujian oleh Mahkamah.
Lagi pula pembatasan-pembatasan dalam bentuk mekanisme dan prosedur
dalam pelaksanaan hak-hak tersebut dapat dilakukan sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis”.
Konsistensi Mahkamah Konstitusi menolak mengabulkan permohonan
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia Tahun 1945 dengan ‘alasan’ sebagian atau seluruh norma yang
dimuat dalam Undang-undang sebagai ‘Open Legal Policy’ dari Pembentuk
Undang-undang ini menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi
Selaras dengan Checks and Balances System yang dianut Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan catatan kedua inilah maka ‘Majelis Hakim Konstitusi yang
memeriksa Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-
XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023. Harus juga berpandangan
bahwa norma “Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
140
Umum, yang menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon
wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”
merupakan kewenangan pengaturan (penormaan) dari Pembentuk Undang-
undang dalam bentuk Undang-undang (open legal policy). Bukan merupakan
kewenangan perumusan norma konstitusi atau bukan juga kewenangan
Mahkamah Konstitusi untuk mengkategorikan norma konstitusi atau dapat
diuji oleh norma konstitusi.
Hal ini tentu sesuai dengan metode penalaran yang merujuk pada
Pertimbangan MK dalam Putusan Perkara Nomor 15/PUU-V/2007 tanggal 27
November 2007 dan Putusan Perkara Nomor 37-39/PUU-VIII/2010, tanggal
15 Oktober 2010 yang pada intinya: “kaitannya dengan kriteria usia, UUD
1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang
berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu
berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada
pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Dengan kata lain, oleh UUD
1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy)
pembentuk undang-undang. Oleh sebab itulah, persyaratan usia minimum
untuk masing-masing jabatan atau aktivitas pemerintahan diatur secara
berbeda-beda dalam berbagai peraturan perundang-undangan”
Juga dalam Putusan Nomor 7/PUU-XI/2013 MK berpendirian bahwa
“terhadap kriteria usia yang UUD 1945 tidak menentukan batasan usia
tertentu untuk menduduki semua jabatan dan aktivitas pemerintahan, hal ini
merupakan kebijakan hukum (legal policy) dari pembentuk Undang-Undang,
yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Undang- Undang sesuai
dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada. Hal tersebut
sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang yang
apapun pilihannya, tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3. MK Harus Menegaskan Kepentingan Konstitusional-nya
Mahkamah Konstitusi haruslah terus menjadi pengawal konstitusi (The
Guardain of The Constitustion). Sebagai pengawal konstitusi dan ideologi
negara, maka MK haruslah mampu terus melihat kebutuhan hukum
masyarakat dengan menggali nilai-nilai konstitusi yang hidup di tengah
masyarakat (living of the constitution).
141
Pada saat mengambil Putusan Mahkamah Konstitusi wajib menggali
‘nilai-nilai hukum yang hidup dan kebutuhan hukum masyarakat’. Benar
sekarang ini kita sedang menyongsong helat politik Pemilu Serentak 2024.
Pemilihan Umum 2024 momentum sangat penting yang menyita semua kita,
berdasarkan pada amanah UUD 1945, melaksanakan juga Putusan MKRI
terkait Pemilu Serentak, menunaikan perintah Undang-undang Nomor 17
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan perundang-undangan
pelaksanaannya. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, yang merupakan
perintah dari Pasal 167 ayat (8) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum telah menyusun tahapan dan jadwal Pemilu, kemudian dipertengahan
jalan (tahapan sedang berlangsung) muncul gagasan, harapan, hasrat dari
Warga Negara dan Partai Politik untuk mengubah norma ‘persyaratan usia
minimum untuk calon presiden dan calon wakil presiden’.
Sebagai pengejawantahan hak warga negara, permohonan uji ‘norma
persyaratan usia calon usia minimum untuk calon presiden dan calon wakil
presiden ini, boleh-boleh saja. Ini menunjukkan bahwa setiap warga negara
dilindungi haknya untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Thun 1945 adalah ekspresi berkonstitusi
Indonesia.
Namun demikian ahli, berpendapat momentum pengujian norma: “usia
minimum untuk calon presiden dan calon wakil presiden” yang dilakukan
pada saat tahapan sedang dijalankan tidak hanya kurang tepat namun
berpotensi mengganggu tahapan, atau sekurang-kurangnya cukup membuat
‘wacana usia minimum untuk calon presiden dan calon wakil presiden’
menyita perhatian warga bangsa. Meski Pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden baru akan dimulai Kamis, 19 Oktober 2023 hingga Sabtu 25
November 2023. Namun perubahan yang mendadak akan ‘merepotkan’
Penyelenggara Pemilu dengan mengubah Peraturan KPU terkait syarat
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dari berbagai media beberapa hari
terakhir ini (akhir Agustus dan awal September), KPU RI tengah melakukan
FGD perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018
tentang Pecalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
142
Sebagai ahli yang dihadirkan oleh Pihak Terkait tentu relevan juga
menyampaikan beberapa alasan mengapa perubahan tersebut tidak tepat
jika harus dilakukan sekarang. Pada saat tahapan sudah berjalan. Hal ini
paling tidak bertentangan dengan prinsip kepastian, konsistensi, manfaat,
dan stabilitas.
Pertama, Perubahan batas usia minimum calon presiden dan calon
wakil presiden pada masa tahapan pemilihan umum dapat menciptakan
ketidakpastian proses pemilihan. Memang benar tahap pencalonan baru
akan dimulai 19 September 2023, namun para bakal -calon yang telah
memulai sosialisasi, silaturahmi, ‘meminang atau dipinang’ Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik terkait dengan nitanya untuk pencapresan dan
pencalonan wakil presiden yang telah memenuhi syarat jauh-jauh hari
sebelumnya akan sangat dirugikan dengan perubahan di tengah tahapan ini.
Kedua, Prinsip-prinsip demokrasi wajib mendepankan konsistensi dan
kesetaraan dalam proses pemilihan. Perubahan aturan di tengah jalan tidak
hanya menggangu proses, merusak ketaatan pada hukum dan tidak
menunjukkan ‘kesan’ bahwa semua calon berkompetisi dalam lingkungan
yang seharusnya adil dan setara (fairness). Ketiga, Kemanfaatan pengaruh
terhadap hasil perubahan batas usia. Capres dan cawapres dapat
berdampak pada dinamika potensi pemilu yang potensial tidak demokratis.
Ketidaknetralan. Jika perubahan aturan terjadi di tengah pemilihan, hal ini
dapat menciptakan pandangan bahwa perubahan tersebut mungkin memiliki
motif politik tertentu. Ada motif tujuan tertentu dibalik ini. Ini tentu melanggar
asas manfaat dalam pembentukan undang-undang Keempat, stabilitas dan
kredibilitas. Perubahan aturan di tengah pemilihan dapat merusak stabilitas
dan kredibilitas institusi dan proses penyelenggaraan pemilu. Hal ini dapat
mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses pemilihan
umum. Terhadap seluruh dan bagian-bagian dari keseluruhan dalil terkait ini
yang disampaikan oleh Pihak Terkait, saya bersepakat.
Potensi mengganggu tahapan yang ahli maksudkan adalah ketika
Mahkamah juga dihadapkan pada ‘pandangan masyarakat awam’ yang
mengkhawatirkan MK terjebak pada ‘panggung politik’ sesaat. Pengujian
norma: “usia minimum untuk calon presiden dan calon wakil presiden” hanya
untuk mengakomodir rencana pencalonan atau dicalonkanya ‘seseorang
143
atau beberapa orang yang belum berusia 40 tahun’ oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik, saja.
MKRI harus menegaskan dengan menolak Permohonan ini sebagai
meneguhkan kembali ‘kepentingan MK menjaga UUD 1945’ terus menjadi
pengawal konstitusi (The Guardain of The Constitustion). Inilah kepentingan
hakiki dari Mahkamah Konstitusi. Bahwa ‘nilai-nilai hukum yang hidup dan
kebutuhan hukum masyarakat Indonesia pada saat ini adalah terlaksananya
Pemilu yang ‘Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil’ berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Sesuai amanah Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
4. Bertentangan dengan Norma UUD 1945 karena Diskriminatif/Tidak Adil,
dan Irasional/Melanggar Kepastian Hukum
Ahli berpandangan mengenai:
Bahwa norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, yang menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden
dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun” disebut oleh Pemohon sebagai diskriminatif dan melanggar prinsip
keadilan. Saya sependapat dengan keterangan yang disampaikan oleh Ahli
Bivitri dalam Sidang Majelis terkait Perkara ini, pada saat mengomentari
argumen dari Pemohon tentang ketidakadilan dan diskriminasi atas Jika
proposisi utamanya adalah pembatasan umur menimbulkan diskriminasi bagi
sebagian Warga Negara Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun, maka
seharusnya dalam silogisme itu kesimpulannya adalah menghilangkan sama
sekali batasan umur, bukan menurunkannya. Sebab bila batas usia
diturunkan, maka diskriminasi juga terjadi, hanya pindah ke orang-orang yang
berusia di bawah 35 tahun.
Bagi Ahli, pilihan minimal usia 40 tahun bukanlah ketentuan yang
dikategorikan diskriminasi, karena ini berlaku untuk semua warga negara
Indonesia yang memenuhi persyaratan dan dicalonkan oleh Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik, tanpa memandang agama dan etnis
(nondiskriminatif). Syarat usia minimal 40 tahun untuk calon Presiden dan
calon Wakil Presiden Tidak ada pengecualiaan karena ‘hal tertentu’: baik
144
suku, agama, ras maupun antargolongan (SARA). Tentu saja norma minimal
usia 40 tahun calon Presiden dan calon Wakil Presiden tidak pula melanggar
prinsip keadilan.
Memperkuat pandangan ahli ini, ahli mengutip apa yang dimaksud
dengan diskriminasi, dalam Putusan Nomor Putusan Perkara Nomor
15/PUU-V/2007 hlm. 41-42 : Pertama, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berbunyi, “Diskriminasi
adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung atau
tidak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama,
suku, ras, etnik, kelompok, golongan, stutus sosial, status ekonomi, jenis
kelamin,
bahasa,
keyakinan
politik,
yang
berakibat
pengurangan,
penyimpangan,
atau
penghapusan,
pengakuan,
pelaksanaan
atau
penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik
individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial,
budaya, dan aspek kehidupan lainnya”; Kedua, Pengertian diskriminasi
dalam International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) yang telah
diratifikasi oleh Indonesia dengan UU Nomor 12 Tahun 2005. Article 2
ICCPR, “Each State Party to the present Covenant undertake to respect and
ensure to all individuals within its territory and subject to its juridiction the
rights recognized in the present Covenant without dictinction of any kind such
us race, color, sex, language, religion, political or other opinion, national or
sosial origin, property, birth or other status”;
Karenanya diskriminasi harus diartikan sebagai setiap pembatasan,
pelecehan atau pengucilan yang didasarkan pada perbedaan manusia atas
dasar agama (religion), ras (race), warna (color), jenis kelamin (sex), bahasa
(language), dan keyakinan politik (political opinion). Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maupun Hukum
Internasional (ICCPR)] pembedaan manusia atas dasar pembatasan usia
tidak termasuk dalam pengertian diskriminasi; Karena ini berlaku untuk
semua WNI maka norma terkait usia minimal (pembatasan usia) tidak
bertetangan dengan UUD 1945.
Pandangan yang menyebutkan bahwa adanya pembatasan usia calon
wakil Presiden dan calon Wakil Presiden paling rendah 40 tahun sebagai
pembatasan
yang
bertentangan
dengan
rasionalitas.
Saya
justru
145
berpandangan adanya Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil
presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”
menunjukkan bahwa Pembentuk Undang-undang mempunyai pandangan
yang reasonable dan berkepastian dengan menentukan batas minimum 40
tahun. Mengenai mengapa 40 tahun, bukan 35 tahun atau bukan pula 45
tahun? Tentu ini masuk kepada pilihan kebijakan hukum dari pembentuk
undang-undang. Dalam pada pandangan yang menyebutkan norma
persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q.
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” sebagai sesuatu yang
bertentangan dengan kepastian hukum. Justru harus ditolak. Terhadap
pandangan ini saya justru berpendapat dengan beberapa pandangan dan
adanya Putusan MKRI terkait adanya batas usia minimal justru memberikan
kepastian hukum.
C. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, para Pihak Terkait
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan pihak terkait untuk seluruhnya;
2. Menyatakan
Pasal
169
huruf
q
UU
7/2017
sudah
tepat
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan memiliki kekuatan hukum mengikat; atau
3. Menyatakan menolak perubahan batas usia minimum capres cawapres
berusia 40 tahun menjadi 35 tahun yang diajukan pemohon perkara ini.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono)
[2.11]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
146
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 169 huruf q
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
147
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
148
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017,
yang menyatakan sebagai berikut:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
…
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;”
menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 6, Pasal 6A ayat (2), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
2. Bahwa Pemohon adalah badan hukum publik berbentuk partai politik yang
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 76 tertanggal 30 November 2007
yang dibuat di hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo Notaris di Jakarta dengan
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-25.AH.11.01 Tahun
2008 tentang Pengesahan Partai Kerakyatan Nasional sebagai Badan Hukum
tertanggal 03 April 2008. Selanjutnya, Partai Kerakyatan Nasional berubah nama
menjadi Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) sebagaimana
Akta Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART)
Partai Kerakyatan Nasional Nomor 15 tertanggal 6 April 2015 [vide bukti P-7
sampai dengan bukti P-9] dan diubah dalam Akta Perubahan AD dan ART dan
Restrukturisasi Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Garuda
Nomor 37 tertanggal 30 Mei 2018 [vide bukti P-11]. Terakhir melalui Akta
Perubahan Struktur Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Garda
Perubahan Indonesia (Partai Garuda) Nomor 30 tertanggal 28 Maret 2022,
dibuat di hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, S.H, Notaris di Jakarta, dan telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-
07.AH.11.02 Tahun 2022 tertanggal 10 Juni 2022 tentang Pengesahan
Perubahan Struktur Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Garda
Perubahan Indonesia (Partai Garuda) Periode 2020-2025 [vide bukti P-17 dan
bukti P-18]. Sementara itu, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran
Rumah Tangga dalam Akta Nomor 21 tertanggal 12 September 2021 yang dibuat
dihadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, Notaris di Jakarta yang telah disahkan
melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Indonesia Partindo
149
menjadi Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Ketua Umum
selaku pimpinan dan perwakilan pengurus DPP Partai Garuda berhak bertindak
untuk dan atas nama DPP Partai Garuda untuk melakukan perbuatan hukum
terkait DPP Partai Garuda [vide bukti P-19]. Dalam mengajukan permohonan
a quo, Pemohon diwakili oleh Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika selaku
ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Periode 2020-2025,
sehingga berwenang mewakili Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo;
3. Bahwa Pemohon sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 dan partai “non
parlemen” mendalilkan memiliki hak konstitusional untuk mengajukan pasangan
calon Presiden dan calon Wakil Presiden berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945, serta berhak atas pengakuan, jaminan, kepastian hukum yang
adil, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan bebas atas perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun sebagaimana dijamin dan
dilindungi Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
4. Bahwa hak konstitusional Pemohon potensial dirugikan menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi karena tidak dapat mengajukan pasangan
calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang masih berusia di bawah 40
(empat puluh) tahun. Sebab, Pasal 169 huruf q UU 7/2017 mengatur syarat calon
Presiden dan calon Wakil Presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun.
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukum dan kerugian hak konstitusionalnya di atas, menurut Mahkamah Pemohon
telah dapat menguraikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
potensi kerugian hak konstitusional Pemohon sebagai partai politik peserta Pemilu
2024 dengan berlakunya norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Dalam batas
pelanaran yang wajar, setidak-tidaknya Pemohon telah menguraikan potensi
anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami dengan berlakunya norma Pasal
169 huruf q UU 7/2017 yang dimohonkan pengujian. Sehingga, potensi kerugian
tersebut tidak akan terjadi apabila permohonan Pemohon dikabulkan. Dengan
demikian terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma
Pasal 169 huruf q UU 7/2017, menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
150
[3.6]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 169
huruf q UU 7/2017, Pemohon mengemukakan dalil-dalil yang pada pokoknya
sebagai berikut (dalil-dalil Pemohon selengkapnya telah dimuat dalam bagian
Duduk Perkara Putusan ini):
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan dengan
Pasal 6 dan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 karena tidak dapat mencalonkan
pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang berusia di bawah 40
(empat puluh) tahun. Padahal, dalam konteks perkembangan politik, kebutuhan,
keberlangsungan stabilitas pemerintahan dan sistem presidensial saat ini, serta
mewakili pendapat dan aspirasi rakyat sangat wajar dalam perkembangannya
apabila partai politik saat ini mencalonkan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden meskipun berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun.
2. Bahwa menurut Pemohon, Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (3) UUD 1945 karena menunjukkan tidak adanya pengakuan dan
jaminan atas hak Pemohon sebagai partai politik untuk mencalonkan pasangan
calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang berusia di bawah 40 (empat
puluh) tahun serta telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil bagi
Pemohon dan mereduksi hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan
karena Pemohon tidak dapat mengajukan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun.
3. Bahwa menurut Pemohon, Pasal a quo juga bertentangan dengan Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945 karena terdapat perbedaan perlakuan yang tidak adil terkait
persyaratan menjadi pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden
(kekuasaan eksekutif) dengan persyaratan menjadi calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat/DPR (kekuasaan legislatif). Padahal keduanya sama-sama
terkait dengan politik dan partai politik serta dan memiliki kedudukan yang sama
dan karenanya harus diperlakukan sama, sehingga segala perlakuan yang
meniadakan pengakuan atas persamaan, rasa keadilan, dan bersifat
diskriminatif haruslah ditiadakan.
4. Bahwa menurut Pemohon, faktanya tidak sedikit anggota DPR periode 2019-
2024 di bawah 40 (empat puluh) tahun hingga saat ini mampu melaksanakan
dan menjalankan tugasnya. Di beberapa negara juga tidak sedikit yang memiliki
Presiden atau Perdana Menteri berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun.
151
Bahkan di Amerika Serikat mengatur calon Presiden dalam konstitusinya
setidaknya berumur 35 (tiga puluh) lima tahun.
5. Bahwa menurut Pemohon, syarat memiliki pengalaman sebagai penyelengara
negara bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden menjadi penting karena
sifat keuniversalannya, tidak diskriminatif, dan mencerminkan rasa keadilan.
6. Bahwa menurut Pemohon, secara psikologi dan berdasarkan fakta usia di bawah
40 (empat puluh) tahun pun telah mampu untuk menjadi pemimpin yang memiliki
mentalitas, perilaku, ilmu pengetahuan, dan pengalaman yang baik.
7. Bahwa menurut Pemohon, berubahnya syarat usia calon Presiden dan calon
Wakil Presiden dari 35 (tiga puluh lima) tahun menjadi 40 (empat puluh) tahun
tidak memiliki landasan dan alasan pembenar yang kuat baik dari segi filosofis,
historis, empiris, dan yuridis serta komparatif dengan negara lain. Dalam hal
perubahan syarat batas usia dimaksud semata-mata didasarkan pada alasan
kematangan dan kedewasan dalam berpikir dan bertindak, maka batas usia 40
(empat puluh) tahun tidak menjamin kematangan dan kedewasan dalam berpikir
dan bertindak dari seseorang. Tidak ada yang dapat menjamin usia 40 (empat
puluh) tahun telah matang dan dewasa dalam berpikir dan bertindak. Untuk
memperkuat kematangan dan kedewasan dalam berpikir dan bertindak maka
memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara justru lebih penting dan
utama sebagai syarat menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
8. Bahwa menurut Pemohon, memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara
seharusnya menjadi pengecualian persyaratan batas usia minimal calon
Presiden dan calon Wakil Presiden. Dengan demikian calon Presiden dan calon
Wakil Presiden yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun, namun yang
bersangkutan memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara haruslah
dipandang sama. Disini pembebanan sesuatu sesuai kemampuan dan
memberikan sesuatu yang memang menjadi haknya sesuai dengan kadar yang
seimbang (proporsional).
9. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah
agar menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai
Penyelenggara Negara.”
152
[3.7]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-23 dan keterangan tertulis ahli yang bernama Abdul Chair
Ramadhan. Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 5 September 2023 (selengkapnya dimuat dalam bagian
Duduk Perkara).
[3.8]
Menimbang bahwa DPR telah memberikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah melalui daring pada tanggal 1 Agustus 2023 dan didengarkan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 1 Agustus 2023, kemudian dokumen
fisiknya yang di dalamnya termasuk keterangan tambahan diterima Mahkamah pada
tanggal 7 September 2023 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
Terhadap dokumen fisik tersebut tidak dipertimbangkan karena telah melewati batas
waktu penyampaian keterangan tertulis yakni pada tanggal 6 September 2023.
[3.9]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 1 Agustus 2023 dan didengarkan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 1 Agustus 2023 (selengkapnya dimuat dalam
bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Oktavianus Rasubala menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 28 Agustus 2023 dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 29 Agustus 2023. Selain itu, untuk membuktikan keterangannya Pihak
Terkait Oktavianus Rasubala telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi
tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-3 (selengkapnya dimuat dalam bagian
Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Jaringan Pendidikan Pemilih
untuk Rakyat (JPPR) menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 28 Agustus 2023 dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 29 Agustus 2023. Selain itu, untuk membuktikan keterangannya Pihak
Terkait KIPP dan JPPR telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda
bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-2. Pihak Terkait KIPP dan JPPR juga telah
153
menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 6
September 2023 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa secara
saksama permohonan Pemohon beserta alat-alat bukti surat/tulisan, dan
keterangan tertulis ahli serta kesimpulan yang diajukan, keterangan DPR,
keterangan Presiden, keterangan masing-masing Pihak Terkait beserta alat-alat
bukti surat/tulisan dan kesimpulan yang diajukan sebagaimana diuraikan di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon.
[3.13]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan syarat calon Presiden dan
calon Wakil Presiden di bawah 40 (empat puluh) tahun bertentangan dengan UUD
1945. Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa berkenaan dengan dalil permohonan a quo, Mahkamah telah
memutus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XXI/2023
sebagaimana telah diucapkan sebelumnya, bertanggal 16 Oktober 2023. Dalam
putusan a quo, Mahkamah telah mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:
[3.20]
Menimbang bahwa selanjutnya dalam kaitannya dengan
perkara a quo, apakah terdapat alasan bagi Mahkamah untuk
mengecualikan norma persyaratan batas usia minimal calon Presiden dan
calon Wakil Presiden yang meskipun merupakan kewenangan pembentuk
undang-undang, namun merupakan persoalan konstitusional, sehingga
penentuannya tidak diserahkan kepada pembentuk undang-undang
sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Berkenaan dengan hal
tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Pertama, pengaturan persyaratan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden, termasuk mengenai batas usia minimal sebagaimana telah
diuraikan risalah pembahasan persyaratan Presiden dalam Sub-Paragraf
[3.18.2] di atas, di mana telah disepakati oleh pengubah UUD bahwa
ihwal persyaratan dimasukkan dalam bagian materi yang akan diatur
dengan undang-undang [vide Pasal 6 ayat (2) UUD 1945]. Sehingga,
norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 merupakan materi undang-undang
yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (2) UUD 1945. Dengan
demikian, pilihan pengaturan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak
melampaui kewenangan pembuat undang-undang dan tidak merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan
dengan ketentuan dalam UUD 1945.
Kedua, jika norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 didalilkan para
Pemohon bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan
yang intolerable sebab diskriminatif terhadap warga negara Indonesia
154
yang berusia kurang dari 40 (empat puluh) tahun maka dengan
menggunakan logika yang sama, dalam batas penalaran yang wajar,
menurunkannya menjadi 35 (tiga puluh lima) tahun tentu dapat juga dinilai
merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi
bagi yang berusia di bawah 35 (tiga puluh lima) tahun atau batasan-
batasan usia tertentu di bawah 35 (tiga puluh lima) tahun, terutama bagi
warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih, yaitu warga negara
Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17
(tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
[vide Pasal 198 ayat (1) UU 7/2017]. Oleh karena itu, dalam hal ini,
Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon
Presiden dan calon Wakil Presiden karena dimungkinkan adanya
dinamika di kemudian hari. Selain itu, jika Mahkamah menentukannya
maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya
berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia
jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi.
Ketiga, norma pengaturan persyaratan batas minimal usia calon
Presiden
dan
calon
Wakil
Presiden
dalam
perkembangannya
sebagaimana telah diuraikan dalam Sub-Paragraf [3.18.1] di atas
berbeda-beda pengaturannya dalam pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden dari waktu ke waktu terutama sejak dilakukan pemilihan secara
langsung oleh rakyat. Sebelum perubahan UUD 1945 atau pada waktu
dipilih MPR, syarat usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden
ditentukan harus telah berusia 40 (empat puluh tahun), sedangkan
setelah perubahan UUD 1945 untuk pemilihan umum Presiden dan Wakil
Presiden tahun 2004, tahun 2009, dan tahun 2014 ditentukan sekurang-
kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun. Sementara itu, pada pemilihan
umum Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2019, syarat usia bagi
calon Presiden dan calon Wakil Presiden ditentukan menjadi paling
rendah 40 (empat puluh) tahun. Namun demikian, terlepas dari perbedaan
batas usia minimal calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam
beberapa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, pilihan
kebijakan lembaga yang berwenang menentukan batas usia calon
Presiden dan calon Wakil Presiden tidak pernah menimbulkan
problematika kelembagaan kepresidenan. Artinya, pemilihan umum calon
Presiden dan calon Wakil Presiden tetap dapat dilaksanakan, tidak terjadi
kebuntuan hukum, dan menghambat pelaksanaan kinerja lembaga
kepresidenan hingga menimbulkan kerugian konstitusional warga negara.
Keempat, tidak ada ketentuan mengenai persyaratan usia yang dapat
dipersamakan atau disetarakan dengan persyaratan usia calon Presiden
dan calon Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam norma Pasal 169
huruf q UU 7/2017. Dalam hal ini, misalnya tidak dapat dipersamakan
dengan persyaratan batas minimal usia pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) karena perubahan norma batas minimal usia calon
pimpinan KPK telah ternyata menimbulkan persoalan ketidakadilan dan
bersifat diskriminatif terhadap seseorang yang pernah atau sedang
menjabat sebagai pimpinan KPK, sehingga Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 memberi alternatif
persyaratan
lain,
yakni
“atau
berpengalaman”
dengan
mempertimbangkan bahwa subyek dan jabatan yang akan diikuti dalam
155
proses seleksi nantinya berada dalam jabatan yang sama. Oleh
karenanya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022, Mahkamah memutuskan secara alternatif tanpa mengubah
ketentuan syarat usia yang merupakan kebijakan terbuka pembentuk
undang-undang. Dalam hal ini, norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 juga
tidak dapat dikatakan sebagai norma yang bersifat diskriminatif
sebagaimana dimaksudkan dalam pengertian diskriminasi menurut Pasal
1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia karena norma yang bersifat diskriminatif adalah apabila norma
tersebut membuat perlakuan berbeda yang semata-mata didasarkan atas
ras, etnik, agama, status ekonomi maupun status sosial lainnya, sehingga
pengaturan yang berbeda semata-mata tidaklah serta-merta dapat
dikatakan diskriminatif.
[3.21]
Menimbang bahwa berdasarkan perkembangan pengaturan
persyaratan batas usia minimal calon Presiden dan calon Wakil Presiden,
original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 serta putusan-putusan
Mahkamah terkait dengan batas usia bagi jabatan publik, persyaratan
batas minimal usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden merupakan
pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan
untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon Presiden
dan calon Wakil Presiden. Bagi Mahkamah yang penting penentuan batas
minimal usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden tidak boleh
menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam
penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon
Wakil Presiden. Sehubungan dengan hal tersebut, keinginan DPR dan
Presiden sebagaimana tersurat dalam keterangannya mengharapkan
agar tolok ukur batasan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden
disesuaikan dengan dinamika perkembangan usia produktif, menurut
Mahkamah hal demikian menjadi ranah kewenangan DPR dan Presiden
untuk membahas dan memutuskannya dalam pembentukan undang-
undang. Terlebih lagi, Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 menyatakan syarat-
syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur dengan undang-
undang, dalam hal ini batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden
termasuk syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Berdasarkan hal
tersebut, menurut Mahkamah batas minimal usia calon Presiden dan
calon Wakil Presiden yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan
berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk
undang-undang untuk menentukannya. Oleh karena itu, dalil permohonan
a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13.2] Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, oleh karena
substansi yang dipersoalkan oleh Pemohon pada hakikatnya sama dengan apa
yang telah diputus sebelumnya oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 29/PUU-XXI/2023, antara lain terkait batas minimal usia calon
Presiden dan calon Wakil Presiden maka pertimbangan hukum dalam Putusan
156
Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XXI/2023 di atas mutatis mutandis berlaku
dalam pertimbangan hukum permohonan a quo.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah dalil
Pemohon berkenaan dengan batas minimal usia calon Presiden dan calon Wakil
Presiden bertentangan dengan Pasal 6, Pasal 6A ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan “memiliki
pengalaman sebagai penyelenggara negara” seharusnya menjadi pengecualian
persyaratan batas usia minimal calon Presiden dan calon Wakil Presiden,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.14.1] Bahwa berkenaan dengan pengertian penyelenggara negara, terdapat
sejumlah pengaturan dalam beberapa undang-undang, sebagai berikut:
Pertama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU 28/1999)
mendefinisikan penyelenggara negara sama dengan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah pejabat
negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain
yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggara
Negara menurut UU 28/1999 meliputi pejabat negara pada lembaga tertinggi negara
dan lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara yang lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pejabat
lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun yang dimaksud dengan pejabat lainnya dalam Penjelasan UU a quo
misalnya Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta
Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Kedua, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Republik Indonesia mendefiniskan penyelenggara negara adalah pejabat yang
menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
157
Ketiga, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apatur Sipil
Negara menggunakan istilah pejabat negara yaitu, Presiden dan Wakil Presiden;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; Ketua, wakil
ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Ketua, wakil ketua, dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah; Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada
Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan
kecuali hakim ad hoc; Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; Ketua,
wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Ketua, wakil ketua, dan
anggota Komisi Yudisial; Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
Menteri dan jabatan setingkat menteri; Kepala perwakilan RI di luar negeri yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; Gubernur dan
wakil gubernur; Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan Pejabat negara
lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Berdasarkan pengaturan di beberapa undang-undang di atas baik dari
pengertian maupun jenis penyelenggara negara sangat beragam, namun demikian
bukan berarti tidak dapat dibedakan. Salah satu cara membedakannya yakni dilihat
dari bagaimana jabatan tersebut diisi. Terdapat beberapa penyelenggara negara
yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials) seperti presiden dan wakil
presiden, gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil
bupati, serta anggota lembaga perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Selain itu,
terdapat pula penyelenggara negara yang tidak dipilih melalui pemilihan umum,
melainkan diangkat atau ditunjuk (appointed officials) oleh presiden, seperti menteri
serta penyelenggara negara yang proses pengisiannya melibatkan presiden dan
DPR, seperti komisioner beberapa lembaga negara. Dengan demikian, tidak semua
penyelenggara negara dapat dipersamakan karena adanya perbedaan salah
satunya berkenaan dengan cara pengisian jabatan tersebut.
[3.14.2] Bahwa apabila dihubungkan dengan permohonan Pemohon, persyaratan
calon Presiden dan calon Wakil Presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun dikecualikan bagi calon yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara
negara justru akan menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan. Karena, jenis
penyelenggara negara sangat beragam, dan sebagai jabatan puncak/tertinggi
kekuasaan eksekutif maka jabatan Presiden dan Wakil Presiden memiliki
karakteristik berbeda bahkan tanggung jawab lebih besar dibandingkan dengan
158
penyelenggara negara lainnya. Dengan tidak memperlakukan hal yang sama
terhadap suatu yang berbeda atau memperlakukan berbeda terhadap hal yang
sama menurut Mahkamah bukanlah suatu bentuk diskriminasi. Terlebih lagi
permohonan Pemohon tidak membedakan jabatan yang dipilih dan diangkat, namun
hanya menyatakan bagi penyelenggara negara tanpa kecuali, sehingga apabila
disamakan justru akan menimbulkan ketidakadilan.
Bahwa dengan beragamnya jenis/karakteristik penyelenggara negara
seperti diuraikan di atas, Mahkamah harus membatasi dirinya untuk tidak
menentukan jabatan penyelenggara negara mana saja yang dapat menjadi konversi
dari batasan usia minimal untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.
Terlebih lagi konversi dimaksud dapat dipandang sebagai upaya untuk mensiasati
batasan usia minimal dimaksud yang telah sejak lama dinilai sebagai kebijakan
hukum terbuka pembentuk undang-undang. Dengan demikian, upaya konversi yang
dimohonkan oleh Pemohon harus pula diserahkan kepada pembentuk undang-
undang, sehingga Mahkamah konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya,
termasuk Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 29/PUU-XXI/20023 yang diucapkan
sebelumnya.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah dalil
Pemohon berkenaan persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden berusia
paling rendah 40 (empat puluh) tahun dikecualikan bagi calon yang memiliki
pengalaman sebagai penyelenggara negara adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara” telah ternyata tidak
melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak memeroleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan, dan bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah
tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
159
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda
(dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M.
Guntur Hamzah, masing-masing sebagai berikut:
160
Hakim Konstitusi Suhartoyo
[6.1]
Menimbang bahwa berkaitan dengan Putusan Nomor 51/PUU-XXI/2023,
saya Suhartoyo, Hakim Konstitusi memiliki pendapat berbeda (Dissenting Opinion),
dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dalam
Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dimana saya tidak memberikan kedudukan
hukum (legal standing) kepada para Pemohon dengan alasan bahwa para Pemohon
bukan subjek hukum yang berkepentingan langsung untuk mencalonkan diri
sebagai Presiden dan Wakil Presiden, sehingga Pemohon tidak relevan memohon
untuk memaknai norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 untuk kepentingan pihak lain,
sebagaimana selengkapnya dalam petitum permohonannya. Oleh karena itu,
pendapat berbeda (Dissenting Opinion) saya dalam perkara a quo pun, tetap
merujuk pada pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (Dissenting Opinion)
Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 antara lain sebagai berikut:
1. Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon dalam
Pengujian konstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang
diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, sebagai Pemohon I, Anthony
Winza Probowo, S.H., LL.M, sebagai Pemohon II, Danik Eka
Rahmaningtyas, S.Psi, sebagai Pemohon III, Dedek Prayudi, B.A., M.Sc,
sebagai Pemohon IV dan Mikhail Gorbachev Dom, S.Si., M.SI. sebagai
Pemohon V, tidak dapat dilepaskan dari filosofi yang terkandung di dalam
norma Pasal 169 UU 7/2017 secara keseluruhan. Oleh karena itu,
berkenaan dengan subjek hukum yang menjadi adressat dalam norma
Pasal a quo adalah berkaitan dengan keterpenuhan syarat formal
seseorang yang akan mencalonkan diri menjadi Presiden dan/atau Wakil
Presiden.
2. Bahwa oleh karena itu, apabila dicermati ketentuan persyaratan menjadi
calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 169 UU 7/2017 diletakkan pada Bab II tentang peserta dan
persyaratan mengikuti Pemilu dan pada Bagian Kesatu tentang
persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Dengan
demikian pada hakikatnya persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan
calon Wakil Presiden adalah merupakan persyaratan yang melekat pada
diri subjek hukum yang bersangkutan yang belum dapat dikaitkan dengan
persyaratan lainnya, misalnya berkaitan dengan tata cara pengusulan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
sebelum pelaksanaan pemilihan umum”, serta tata cara penentuan,
pengusulan dan penetapan sebagaimana diantaranya yang dimaksudkan
dalam Pasal 221 dan Pasal 222 UU 7/2017, yang masing-masing
menyatakan :
161
Pasal 221:
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Pasal 222:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh
25%(dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu
anggota DPR sebelumnya.
3. Bahwa dengan mencermati adanya unsur pemisah antara esensi syarat
untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana
yang dimaksudkan dalam norma Pasal 169 UU 7/2017 dengan norma
diantaranya Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan norma Pasal 221 dan Pasal
222 UU 7/2017, maka sesungguhnya ketentuan-ketentuan dimaksud
telah membuktikan bahwa filosofi dan esensi yang dimaksudkan dalam
norma Pasal 169 UU 7/2017 adalah benar hanya diperuntukan untuk
subjek hukum yang bersifat privat guna dapat terpenuhinya syarat formal
untuk selanjutnya dapat dicalonkan sebagai calon Presiden dan calon
Wakil Presiden. Oleh karena itu, ketika seseorang yang pada dirinya
bukan sebagai subjek hukum yang akan mencalonkan diri sebagai calon
presiden dan calon wakil presiden, maka sesungguhnya subjek hukum
dimaksud tidak dapat mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 169
UU 7/2017 a quo.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
terhadap permohonan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang pada
pokoknya memohonkan inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017 untuk kepentingan pihak lain adalah permohonan yang didasarkan
pada tidak adanya hubungan hukum antara para Pemohon dalam perkara
a quo dengan subjek hukum yang dikehendaki dalam petitum
permohonannya. Dengan kata lain, tidak adanya hubungan kausalitas
antara hak konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon dengan norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam norma Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 dan putusan
Mahkamah Konstitusin Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007. Dengan demikian terhadap para Pemohon tidak
terdapat adanya anggapan kerugian baik aktual maupun potensial dan
oleh karena itu terhadap para Pemohon tidak relevan untuk diberikan
kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan a quo dan oleh
karenanya seharusnya Mahkamah menegaskan permohonan a quo tidak
memenuhi syarat formil dan menyatakan permohonan para Pemohon
tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum pendapat berbeda
(dissenting opinion) pada perkara 29/PUU-XXI/2023 sebagaimana tersebut di atas
terhadap Pemohon dalam permohonan a quo pun saya berpendapat terhadap
Pemohon yang memohon agar norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dimaknai
sebagaimana selengkapnya dalam petitum permohonannya yang bukan untuk
162
kepentingan dirinya sendiri, adalah juga tidak relevan untuk diberikan kedudukan
hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo,
sehingga pertimbangan hukum pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam
perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (dissenting opinion)
saya dalam putusan permohonan a quo;
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, saya berpendapat
terhadap permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi seharusnya juga tidak
memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada Pemohon dan oleh
karenanya tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan pokok permohonan,
sehingga dalam amar putusan a quo “menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima”.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah
[6.2]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945,
menegaskan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Serta dengan
mempertimbangkan petitum permohonan yaitu ex aequo et bono sehingga dalam
kaitannya
dengan
Perkara
Nomor
51/PUU-XXI/2023
berkenaan
dengan
Permohonan Pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Selanjutnya disebut UU 7/2017), saya Hakim Konstitusi
M. Guntur Hamzah, berpendapat seharusnya permohonan para Pemohon
dikabulkan sebagian, sehingga Pasal a quo dinyatakan inkonstitusional bersyarat
(conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, dengan argumentasi hukum
sebagai berikut:
1. Bahwa penentuan batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden tidak diatur
dalam konstitusi tetapi berada pada wilayah tafsir yang didasarkan pada prinsip-
prinsip konstitusionalisme dan jaminan atas hak konstitusional warga negara.
Menentukan batas usia calon Presiden atau Wakil Presiden tidak hanya
diletakkan dalam kerangka kebijakan hukum semata, namun hal ini terkait
dengan tatanan konstitusional yang ingin dibentuk dan akan berlaku secara ajeg
dan elegan serta menghentikkan praktik penentuan batas usia yang berubah-
163
ubah tanpa ukuran konstitusional yang jelas dalam menentukan usia yang tepat
untuk menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden. Keputusan Presiden
dan DPR untuk menyerahkan penentuan batas usia calon Presiden atau calon
Wakil Presiden kepada Mahkamah merupakan praktik ketatanegaraan yang
wajar dengan memandang persoalan batas usia ini sebagai problem
konstitutional dan dengan demikian penyelesaiannya akan diletakkan dalam
kerangka hukum konstitusi sesuai dengan tugas hakim dan kewenangan
Mahkamah menurut Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 24C UUD 1945.
2. Secara historis, normatif, dan empiris/faktual, usia pimpinan nasional Presiden
atau Wakil Presiden atau sederajat pernah dijabat oleh Pejabat dengan usia di
bawah 40 tahun atau 35 tahun ke atas. Dari segi normatif, konstitusi RIS
mengatur syarat usia 35 tahun, UUDS 1950 mengatur syarat usia 30 tahun, dan
UU 42/2008 tentang Pilpres mengatur batas usia minimal 35 tahun. Bahkan,
secara empiris/faktual, Soetan Sjahrir menjabat sebagai Perdana Menteri pada
usia 36 tahun. Di luar negeri, beberapa negara di benua Eropa, Asia, Amerika,
dan Afrika juga secara tegas mengatur syarat calon Presiden dalam konstitusi
mereka masing-masing yakni sekurang-kurangnya berusia 35 (tiga puluh lima)
tahun. Syahdan, dalam konteks usia kepala pemerintahan di negara-negara
dengan sistem parlementer, terdapat pula Perdana Menteri yang berusia
dibawah 40 (empat puluh) tahun ketika dilantik/menjabat contohnya Sebastian
Kurz yang diangkat menjadi Kanselir Austria di usia 31 tahun dan masih banyak
lagi yang terpilih atau dilantik pertama kali dalam usia di bawah 40 tahun.
3. Menurut hemat saya, perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika
kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, salah
satunya terkait dengan kebijakan Batasan usia bagi calon Presiden dan calon
Wakil Presiden, sehingga dapat diartikan bahwa hal tersebut merupakan suatu
hal yang bersifat adaptif/fleksibel sesuai dengan perkembangan dinamika
kehidupan berbangsa/bernegara sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
ketatanegaraan, dengan mengacu pada prinsip memberikan kesempatan dan
menghilangkan pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara
rasional, adil, dan akuntabel.
4. Menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2022, terdapat sekitar 21,974 juta jiwa
penduduk rentang usia 30-34 tahun, dan 21,046 juta jiwa penduduk rentang usia
35-39 tahun. Artinya, jika diletakan pada rentang usia 30-39 tahun, terdapat
164
setidaknya 43,02 juta penduduk. Hal ini menunjukan bahwa ketersediaan calon-
calon pemimpin generasi muda, terlepas dari pengalaman yang mereka miliki
dalam
bidang
penyelenggaraan
pemerintahan,
sangat
melimpah.
Terlebih, berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU RI,
Sebanyak 66,822 juta atau 33,60% pemilih berasal dari generasi milenial,
sedangkan sebanyak 46,800 juta atau sebanyak 22,85% pemilih berasal dari
generasi Z. Artinya, terdapat kurang lebih 113 juta pemilih yang berasal dari
generasi muda atau sebanyak 56,45% dari total keseluruhan pemilih pada
pemilu serentak tahun 2024. Ini berarti bahwa, secara a contrario, adanya
batasan syarat Presiden dan Wakil Presiden berusia minimum 40 tahun
sesungguhnya berpotensi merugikan hak konstitusional generasi muda.
Pentingnya generasi muda ikut berpartisipasi dalam kegiatan berbangsa dan
bernegara termasuk juga mendapatkan kesempatan menduduki jabatan
publik in casu Presiden dan/atau Wakil Presiden, merupakan konsekuensi logis
dari bonus demografis yang dimiliki bangsa Indonesia.
5. Pembentuk undang-undang dalam menetapkan batas usia minimal 40 tahun
terbukti melanggar prinsip kepastian hukum yang adil karena sebelumnya
pembentuk undang-undang telah menentukan syarat usia minimum 35 tahun
bagi calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dalam UU 42/2008. Jika
ketentuan
UU
42/2008
berlaku
saat
ini,
maka akan
membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada generasi muda yang hendak mengikuti
kontestasi dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, namun
pembentuk undang-undang justru menaikan batas usia tersebut menjadi 40
tahun dalam UU 7/2017, yang dalam batas penalaran yang wajar, justru
menghilangkan kesempatan yang secara adil dan rasional yang seharusnya
diberikan dan dapat menjadi peluang yang baik bagi generasi muda. Sehingga,
naiknya batas usia minimum Presiden/Wakil Presiden dari 35 tahun (UU
42/2008)
menjadi
40
tahun
(UU
7/2017)
sejatinya
telah
melanggar prinsip kepastian hukum yang adil.
6. Guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda
atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam konstestasi pemilu untuk
dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden, maka menurut batas
penalaran yang wajar, dan sejalan dengan prinsip memberikan kesempatan dan
menghilangkan pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara
165
rasional, adil, dan akuntabel, menambahkan syarat alternatif pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada (elected office)
meskipun dengan usia belum mencapai 40 tahun adalah konstitusional. Bahkan,
dengan batas usia di bawah 40 tahun sepanjang telah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada tentu saja lebih meningkatkan
kapabilitas demokrasi karena membuka peluang kepada putera-puteri terbaik
bangsa untuk lebih dini berkontestasi dalam pencalonan in casu sebagai
Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, batas usia minimal dibawah 40
tahun tersebut tidak dapat dimaknai tunggal atau berdiri sendiri karena sifat
jabatan presiden dan wakil presiden adalah jabatan yang sangat strategis dalam
sistem ketatanegaraan, yang untuk mendudukinya memerlukan kualifikasi
jabatan yang sebelumnya pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih
melalui pemilihan umum. Kualifikasi jabatan tersebut penting untuk dijadikan
sebagai alternatif dari syarat usia minimal karena figur yang pernah terpilih
dalam pemilihan umum artinya adalah figur yang pernah terbukti mendapat
kepercayaan dari pemilih (rakyat). Oleh karena itu, pembatasan usia minimal 40
(empat puluh) tahun tidak saja menghambat atau menghalangi perkembangan
dan kemajuan generasi muda dalam kontestasi pimpinan nasional namun juga
berpotensi mendegradasi peluang tokoh/figur muda yang menjadi dambaan
generasi muda milenial. Seharusnya, usia dibawah 40 tahun sepanjang pernah
menjabat jabatan elected office dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon
Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya tergantung pada preferensi
partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan pada akhirnya
ditentukan oleh pemilih (rakyat). Jabatan-jabatan dimaksud merupakan jabatan
yang bersifat elected office, sehingga dalam batas penalaran yang wajar jabatan
elected office telah diakui dan mendapatkan legitimasi dari rakyat bahwa
figur/orang tersebut mampu menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik in
casu presiden atau wakil presiden.
7. Terkait dengan apakah perkara a quo termasuk ataukah bukan termasuk open
legal policy, menurut keyakinan saya, perkara a quo bukan termasuk open legal
policy. Meskipun keberadaan open legal policy diakui keberadaanya dalam
praktik ketatanegaraan, namun dalam perkembangannya, Mahkamah dapat
memberi tafsir ulang terhadap keberadaan open legal policy dimaksud bahkan
dapat menjadikannya inkonstitusional atau tetap konstitusional, atau pun
166
bahkan konstitusional/inkonstitusional bersyarat sebagian atau seluruhnya.
Secara konseptual, open legal policy tetap berlaku sepanjang pasal, norma,
atau undang-undang tidak atau belum diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah
Konstitusi. Manakala suatu pasal, norma, atau undang-undang dimintakan
pengujian konstitusionalitasnya di hadapan Mahkamah Konstitusi, maka legal
policy
pembentuk
undang-undang
berdasarkan
asas
presumption
of
constitutionality tetap konstitusional sampai dengan Mahkamah memutus
sebaliknya. Artinya, open legal policy dimaksud seharusnya berhenti
(exhausted), sebab menjadi domain Mahkamah untuk menilai dan mengkaji
ulang dengan bersandar pada Pancasila, UUD 1945, nilai-nilai keadilan, dan
HAM. Dalam hal ini Mahkamah dapat menilai konsep open legal policy apakah
masih relevan ataukah tidak relevan sehingga menyebabkan adanya penafsiran
baru terhadap pasal, norma, frasa, atau undang-undang yang sedang diuji
konstitusionalitasnya. Dengan kata lain, konsep open legal policy pada
prinsipnya tidak bersifat mutlak dan tidak relevan lagi dijadikan sebagai
argumentasi Mahkamah ketika menolak suatu permohonan. Dalam konteks
demikian, menurut saya, Mahkamah harus tegas menerima atau menolak suatu
perkara berdasarkan UUD 1945, hukum dan Keadilan sebagaimana amanat
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Sehingga Mahkamah dalam memutus perkara
harus menggunakan nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai konstitusi dan nilai-nilai
keadilan, bukan justru mengembalikan kembali kepada pembentuk undang-
undang dengan alasan open legal policy. Terlebih, baik DPR maupun Presiden
selaku pemberi keterangan dalam sidang Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023,
Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 telah
menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah untuk memutus hal dimaksud,
maka dalam keadaan demikian, adalah tidak tepat bagi Mahkamah untuk
melakukan judicial avoidance dengan menghindar menyelesaikan sebuah
persoalan yang secara nyata telah menjadi isu konstitusional. Mahkamah
sebagai lembaga peradilan, sesuai dengan kewenangannya, memiliki fungsi
untuk menyelesaikan perselisihan (to settle dispute), memberi solusi dan
menuntaskan perbedaan tafsir dengan memberikan tafsir akhir berdasarkan
konstitusi (the final interpreter of the constitution).
8. Saya berkeyakinan bahwa perkara a quo tidak termasuk open legal policy dan
dapat dikesampingkan atau tidak digunakan sebagai alasan pembenaran
167
karena telah nyata merupakan bentuk ketidakadilan dan melanggar prinsip
rasionalitas dan keadilan sebagai alasan yang dapat mengesampingkan open
legal policy. Ketidakadilan dimaksud karena pembatasan demikian tidak hanya
merugikan dan bahkan menghilangkan kesempatan bagi figur/sosok generasi
muda yang terbukti pernah terpilih, seperti, dalam pemilihan umum/kepala
daerah, sehingga figur/tokoh muda tersebut sudah dapat dipandang
berpengalaman. Di samping itu, norma a quo mengabaikan kesempatan emas
generasi muda (golden moment) dan tidak mempertimbangkan bonus
demografi, dan menghambat regenerasi dalam kontestasi kepemimpinan
nasional, serta tidak sejalan dengan tren global kepemimpinan yang semakin
memuda (younger). Meskipun saya juga menyadari bahwa adanya tafsir batas
usia minimum yang cenderung memuda (younger) dapat saja menimbulkan
keraguan akan hadirnya calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang
dipandang
terlalu
muda
sehingga
menimbulkan
pertanyan
tentang
kematangannya dalam menjalankan fungsi baik sebagai kepala pemerintahan
maupun sebagai kepala negara. Keraguan dan pertanyaan demikian sangat
mungkin dan wajar terjadi, namun dengan terpenuhinya syarat alternatif
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected office),
calon Presiden atau Wakil Presiden bersangkutan dipandang telah memenuhi
syarat minimum kematangan dan pengalaman (minimum degree of maturity and
experience) sehingga keraguan dimaksud tidak terjadi dan dapat teratasi.
9. Syahdan, apabila dilihat dari sisi rasionalitas, menurut saya, penentuan batas
usia minimum 40 tahun bagi calon Presiden dan Wakil Presiden bukan berarti
tidak rasional, namun tidak memenuhi rasionalitas yang elegan karena
berapapun usia yang dicantumkan bersifat debatable sesuai ukuran
perkembangan dan kebutuhan zaman masing-masing, sehingga penentuan
syarat calon Presiden dan Wakil Presiden selain diletakkan pada batas usia juga
diberikan norma alternatif yang mencakup pengalaman di bidang pemerintahan,
khususnya pada jabatan elected office yang dipilih oleh rakyat dalam pemilu
termasuk pilkada. Sebab, dengan dipilihnya figur tersebut oleh rakyat secara
langsung, menunjukan bahwa figur tersebut memiliki kualitas dan rekam jejak
yang bagus dalam pemerintahan. Sehingga menyandingkan usia 40 tahun atau
memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih oleh rakyat dalam
pemilu termasuk pilkada seperti anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD,
168
Gubernur, Bupati, dan Walikota memenuhi unsur rasionalitas yang berkeadilan.
10. Andaipun seseorang belum berusia 40 tahun namun telah memiliki pengalaman
sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada tidak serta
merta seseorang tersebut menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sebab,
masih terdapat dua syarat konstitusional yang harus dilalui yakni syarat
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan syarat dipilih
secara langsung oleh rakyat. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum. Sehingga, meskipun seseorang yang telah memiliki
pengalaman sebagai pejabat negara namun tidak diusung atau diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, maka sudah
tentu tidak dapat menjadi calon Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada titik
inilah berkerjanya proses demokrasi dalam menentukan calon Presiden atau
calon Wakil Presiden yakni dengan peran partai politik sebagai salah satu pilar
demokrasi
dalam
menjalankan
fungsinya
untuk
melakukan
seleksi
kepemimpinan nasional. Selanjutnya, seandainya seseorang diusung atau
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum, maka mereka tentu harus melewati syarat konstitusional lanjutan yaitu
Pasal 6A ayat (1) yang menyatakan Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam
satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
11. Dengan demikian, terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden yang berusia
minimal 40 (empat puluh) tahun tetap dapat diajukan sebagai calon Presiden
dan Wakil Presiden. Sedangkan, bagi calon Presiden dan Wakil Presiden yang
berusia dibawah 40 (empat puluh) tahun dapat diajukan sebagai calon Presiden
dan Wakil Presiden sepanjang memiliki pengalaman sebagai pejabat negara
yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada yaitu anggota DPR, anggota DPD,
anggota DPRD, Gubernur, Bupati, atau Walikota. Artinya, penting untuk
memastikan kontestasi pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden
berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tanpa
terhalangi oleh syarat usia 40 (empat puluh) tahun semata bagi calon Presiden
dan Wakil Presiden, namun juga tidak mengurangi kualitas kepemimpinan bakal
calon Presiden dan Wakil Presiden karena tetap memperhatikan syarat
pengalaman yaitu pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
169
pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
12. Terakhir, sebagai bagian dari refleksi bersama, saya sebagai hakim konstitusi,
secara pribadi tidak sudi tercatat dalam sejarah dinilai oleh generasi milenial
sebagai hakim konstitusi yang ditengarai "menghalangi" generasi muda
potensial yang bermimpi maju dalam kontestasi pemilihan umum Presiden dan
Wakil Presiden. Terlebih, generasi muda yang telah teruji dan terbukti pernah
mendapat kepercayaan rakyat karena pernah atau sedang menduduki jabatan
yang dipilih dalam jabatan pemilihan umum termasuk pilkada sebelumnya
karena pilkada sudah masuk dalam rezim pemilu sebagaimana dimaksud dalam
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022. Sehingga, dengan
tidak dikabulkannya Permohonan para Pemohon, nampak Mahkamah
Konstitusi mengabaikan sisi keadilan yang seharusnya menjadi perhatian pokok
dan core business lembaga peradilan yakni guna menegakkan hukum dan
keadilan sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian,
sekali lagi, sense of justice saya mengatakan bahwa Permohonan para
Pemohon seharusnya dikabulkan untuk sebagian sehingga Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 dinyatakan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional)
sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah”.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat,
Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal sembilan belas, bulan September, tahun dua ribu dua
puluh tiga yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh tiga, selesai diucapkan pukul 12.30 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi,
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat,
Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri
170
oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili, serta para Pihak Terkait atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 169 huruf q
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
147
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
148
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017,
yang menyatakan sebagai berikut:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
…
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;”
menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 6, Pasal 6A ayat (2), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
2. Bahwa Pemohon adalah badan hukum publik berbentuk partai politik yang
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 76 tertanggal 30 November 2007
yang dibuat di hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo Notaris di Jakarta dengan
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-25.AH.11.01 Tahun
2008 tentang Pengesahan Partai Kerakyatan Nasional sebagai Badan Hukum
tertanggal 03 April 2008. Selanjutnya, Partai Kerakyatan Nasional berubah nama
menjadi Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) sebagaimana
Akta Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART)
Partai Kerakyatan Nasional Nomor 15 tertanggal 6 April 2015 [vide bukti P-7
sampai dengan bukti P-9] dan diubah dalam Akta Perubahan AD dan ART dan
Restrukturisasi Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Garuda
Nomor 37 tertanggal 30 Mei 2018 [vide bukti P-11]. Terakhir melalui Akta
Perubahan Struktur Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Garda
Perubahan Indonesia (Partai Garuda) Nomor 30 tertanggal 28 Maret 2022,
dibuat di hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, S.H, Notaris di Jakarta, dan telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-
07.AH.11.02 Tahun 2022 tertanggal 10 Juni 2022 tentang Pengesahan
Perubahan Struktur Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Garda
Perubahan Indonesia (Partai Garuda) Periode 2020-2025 [vide bukti P-17 dan
bukti P-18]. Sementara itu, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran
Rumah Tangga dalam Akta Nomor 21 tertanggal 12 September 2021 yang dibuat
dihadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, Notaris di Jakarta yang telah disahkan
melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Indonesia Partindo
149
menjadi Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Ketua Umum
selaku pimpinan dan perwakilan pengurus DPP Partai Garuda berhak bertindak
untuk dan atas nama DPP Partai Garuda untuk melakukan perbuatan hukum
terkait DPP Partai Garuda [vide bukti P-19]. Dalam mengajukan permohonan
a quo, Pemohon diwakili oleh Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika selaku
ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Periode 2020-2025,
sehingga berwenang mewakili Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo;
3. Bahwa Pemohon sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 dan partai “non
parlemen” mendalilkan memiliki hak konstitusional untuk mengajukan pasangan
calon Presiden dan calon Wakil Presiden berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945, serta berhak atas pengakuan, jaminan, kepastian hukum yang
adil, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan bebas atas perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun sebagaimana dijamin dan
dilindungi Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
4. Bahwa hak konstitusional Pemohon potensial dirugikan menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi karena tidak dapat mengajukan pasangan
calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang masih berusia di bawah 40
(empat puluh) tahun. Sebab, Pasal 169 huruf q UU 7/2017 mengatur syarat calon
Presiden dan calon Wakil Presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun.
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukum dan kerugian hak konstitusionalnya di atas, menurut Mahkamah Pemohon
telah dapat menguraikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
potensi kerugian hak konstitusional Pemohon sebagai partai politik peserta Pemilu
2024 dengan berlakunya norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Dalam batas
pelanaran yang wajar, setidak-tidaknya Pemohon telah menguraikan potensi
anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami dengan berlakunya norma Pasal
169 huruf q UU 7/2017 yang dimohonkan pengujian. Sehingga, potensi kerugian
tersebut tidak akan te
