Langsung ke konten
PUU Tahun 2020

51/PUU-XVIII/2020

Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945 terhadap UUD 1945

Pemohon: Prof. Dr. M. Sirajuddin Syamsuddin, dkk; PP Persis, Wanita Al-Irsyad, Pengurus Besar Pemuada Al-Irsyad, Akurat Indonesia, Yayasan LBH Catur Bhakti, KAMMI, dan Wanita Islam.
Tanggal Registrasi: 2020-07-07
Tanggal Putusan: 2020-08-27T10:44:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2020, UU 1/2020, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)