PUU
Tahun 2020
51/PUU-XVIII/2020
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945 terhadap UUD 1945
Pemohon: Prof. Dr. M. Sirajuddin Syamsuddin, dkk; PP Persis, Wanita Al-Irsyad, Pengurus Besar Pemuada Al-Irsyad, Akurat Indonesia, Yayasan LBH Catur Bhakti, KAMMI, dan Wanita Islam.
Tanggal Registrasi: 2020-07-07
Tanggal Putusan: 2020-08-27T10:44:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2020, UU 1/2020, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
KETETAPAN
Nomor 51/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau
Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
Yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 1 Juli 2020, yang diajukan oleh Prof. Dr. M.
Sirajuddin Syamsuddin, Prof. Dr. Sri Edi Swasono, Prof. Dr.
H.M. Amien Rais, M.A., Dr. Marwan Batubara, M. Hatta
Taliwang, Prof. Dr. Daniel M. Rosyid, Dr. Syamsulbalda, S.E.,
M.M., M.B.A., Abdullah Hehamahua, Dr. H. M.S. Kaban, S.E.,
M.Si., Adhie M. Masardi, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., Dr. Ir.
Masri Sitanggang, M.P., Ir. Sayuti Asyathri, Roosalina
Berlian, Ir. Gunawan Adji, M.Sc., Djoko Edhi Soetjipto,
Ir. H. Ansufri I.D. Sambo, Ir. Bambang Tri Puspito, Slamet
Ma’arif, Dr. Imam Addaruqutni, M.A., Agus Solachul Aam,
Auliya Khasanofa, Abdurrahman Syebubakar, M. Ramli
Kamidin, Darmayanto, Indra Wardhana, Agus Muhammad
Maksum, Dr. Ma’mun Murod, Ir. Indra Adil, Muslim Arbi, Taufan
Maulamin, Bambang Sutedjo, Agung Mozin, Nur Aini, Edy
Mulyadi, Abdurrahman Tardjo, S.H., Anhar Nasution, S.E.,
Ir. Abdullah Sodik, H. Moh. Ismail, Hersubeno Arief,
Ir. Irwansyah, Furqan Jurdi, Ibnu Tadji H. Nurwendo, Kisman
2
Latumakulita,
Djudju
Purwantoro,
Burhanuddin,
Rina
Triningsih, Yogi Yogaswara, Atum, S.H., M. Mossadeq Nahri,
M. Asri Anas, Rukminiwati, Dr. Muh. Mu’inudinillah, Ratna
Ningsih Fathimah, Mustaris, S.H., Narliswandi, Arief Agus
Djunarjanto, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS),
Wanita Al-Irsyad, Pengurus Besar Pemuda Al-Irsyad, Dewan
Pimpinan Nasional Amanat Kejujuran Untuk Rakyat (AKURAT
INDONESIA), Yayasan LBH Catur Bhakti, Kesatuan Aksi
Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Wanita Islam, yang
berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 Juni 2020
memberi kuasa kepada Prof. Dr. Syaiful Bakhri, S.H., M.H.,
Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H., Dr. Ibnu Sina
Chandranegara, S.H., M.H., Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H., Dr. Dwi
Putri Cahyawati, S.H., M.H., Noor Ansyari, S.H., M.H., Arifudin,
S.H., M.H., Merdiansa Paputungan, S.H., M.H., Nora Yosse
Novia, S.H., M.H., Iwan Darlian, S.H., M.H., Undang Prasetya
Umara, S.H., M.H., Nanda Sahputra Umara, S.H., M.H., dan
Tubagus Heru Dharma Wijaya, S.H., M.H., seluruhnya adalah
para advokat dan pembela umum, yang beralamat di Plaza UMJ,
Jalan Ir. H. Djuanda-Cirendeu Plaza UMJ Lt. 2 Nomor 27A,
Ciputat,
Tangerang
Selatan,
Banten,
yang
diterima
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Juli 2020
dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada
tanggal 7 Juli 2020 dengan Nomor 51/PUU-XVIII/2020
mengenai Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dan Pengujian
Materil Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka
3, Pasal 27 dan Pasal 28 dalam Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
3
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease
2019
(COVID-19)
dan/atau
Dalam
Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan
Nomor 51/PUU-XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi
telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
125/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim
Untuk Memeriksa Perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020,
bertanggal 7 Juli 2020;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
132/TAP.MK/2020
tentang
Penetapan
Hari
Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor
51/PUU-XVIII/2020, bertanggal 7 Juli 2020;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah
melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan
tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 15 Juli 2020 dan
sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah
memberikan
nasihat
kepada
para
Pemohon
untuk
memperbaiki permohonannya;
d. bahwa
Mahkamah
Konstitusi
telah
menyelenggarakan
Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada
tanggal 18 Agustus 2020;
e. bahwa
Mahkamah
Konstitusi
telah
menerima
surat
pencabutan permohonan dari para Pemohon bertanggal 19
4
Agustus 2020 perihal pencabutan permohonan, yang diterima
oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 19 Agustus
2020;
f. bahwa
Mahkamah
Konstitusi
telah
menyelenggarakan
Persidangan Pendahuluan Tambahan pada tanggal 24
Agustus 2020 dengan agenda untuk mengonfirmasi perihal
pencabutan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
huruf e. Ternyata, para Pemohon membenarkan pencabutan
tersebut;
g. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para
Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan,
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan
Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan
kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat
diajukan kembali;
h. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal
24 Agustus 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau
penarikan kembali permohonan Nomor 51/PUU-XVIII/2020
adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak
dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta
memerintahkan
Panitera
Mahkamah
Konstitusi
untuk
mencatat perihal penarikan kembali permohonan para
Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan
mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para
Pemohon;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
5
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5226);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 51/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6516) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Permohonan Nomor 51/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan
Pengujian Materiil Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3,
Pasal 27 dan Pasal 28 dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
4. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
6
5. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Nomor 51/PUU-XVIII/2020 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan Salinan berkas permohonan
kepada para Pemohon;
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri
oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap
Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat,
Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh empat, bulan
Agustus, tahun dua ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh
tujuh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 10.44
WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua
merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Wahiduddin Adams, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita
sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Arief Hidayat
7
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 1 Juli 2020, yang diajukan oleh Prof. Dr. M. Sirajuddin Syamsuddin, Prof. Dr. Sri Edi Swasono, Prof. Dr. H.M. Amien Rais, M.A., Dr. Marwan Batubara, M. Hatta Taliwang, Prof. Dr. Daniel M. Rosyid, Dr. Syamsulbalda, S.E., M.M., M.B.A., Abdullah Hehamahua, Dr. H. M.S. Kaban, S.E., M.Si., Adhie M. Masardi, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., Dr. Ir. Masri Sitanggang, M.P., Ir. Sayuti Asyathri, Roosalina Berlian, Ir. Gunawan Adji, M.Sc., Djoko Edhi Soetjipto, Ir. H. Ansufri I.D. Sambo, Ir. Bambang Tri Puspito, Slamet Ma’arif, Dr. Imam Addaruqutni, M.A., Agus Solachul Aam, Auliya Khasanofa, Abdurrahman Syebubakar, M. Ramli Kamidin, Darmayanto, Indra Wardhana, Agus Muhammad Maksum, Dr. Ma’mun Murod, Ir. Indra Adil, Muslim Arbi, Taufan Maulamin, Bambang Sutedjo, Agung Mozin, Nur Aini, Edy Mulyadi, Abdurrahman Tardjo, S.H., Anhar Nasution, S.E., Ir. Abdullah Sodik, H. Moh. Ismail, Hersubeno Arief, Ir. Irwansyah, Furqan Jurdi, Ibnu Tadji H. Nurwendo, Kisman 2 Latumakulita, Djudju Purwantoro, Burhanuddin, Rina Triningsih, Yogi Yogaswara, Atum, S.H., M. Mossadeq Nahri, M. Asri Anas, Rukminiwati, Dr. Muh. Mu’inudinillah, Ratna Ningsih Fathimah, Mustaris, S.H., Narliswandi, Arief Agus Djunarjanto, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), Wanita Al-Irsyad, Pengurus Besar Pemuda Al-Irsyad, Dewan Pimpinan Nasional Amanat Kejujuran Untuk Rakyat (AKURAT INDONESIA), Yayasan LBH Catur Bhakti, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Wanita Islam, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 Juni 2020 memberi kuasa kepada Prof. Dr. Syaiful Bakhri, S.H., M.H., Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H., Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H., Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H., Dr. Dwi Putri Cahyawati, S.H., M.H., Noor Ansyari, S.H., M.H., Arifudin, S.H., M.H., Merdiansa Paputungan, S.H., M.H., Nora Yosse Novia, S.H., M.H., Iwan Darlian, S.H., M.H., Undang Prasetya Umara, S.H., M.H., Nanda Sahputra Umara, S.H., M.H., dan Tubagus Heru Dharma Wijaya, S.H., M.H., seluruhnya adalah para advokat dan pembela umum, yang beralamat di Plaza UMJ, Jalan Ir. H. Djuanda-Cirendeu Plaza UMJ Lt. 2 Nomor 27A, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Juli 2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 7 Juli 2020 dengan Nomor 51/PUU-XVIII/2020 mengenai Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dan Pengujian Materil Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 3 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 51/PUU-XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 125/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020, bertanggal 7 Juli 2020; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 132/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020, bertanggal 7 Juli 2020; c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 15 Juli 2020 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada tanggal 18 Agustus 2020; e. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat pencabutan permohonan dari para Pemohon bertanggal 19 4 Agustus 2020 perihal pencabutan permohonan, yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 19 Agustus 2020; f. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Persidangan Pendahuluan Tambahan pada tanggal 24 Agustus 2020 dengan agenda untuk mengonfirmasi perihal pencabutan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf e. Ternyata, para Pemohon membenarkan pencabutan tersebut; g. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; h. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 24 Agustus 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 51/PUU-XVIII/2020 adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah 5 Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 51/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Permohonan Nomor 51/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan Pengujian Materiil Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 4. Menyatakan para Pe
