Langsung ke konten
PUU Tahun 2018

51/PUU-XVI/2018

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Ferdinand Halomoan Lumban Tobing, S.E.
Tanggal Registrasi: 2018-06-25
Tanggal Putusan: 2018-10-25
UU Diuji: UU 40/1999
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K)", "Arief Hidayat (A)", "Suhartoyo (A)", "Ria Indriyani (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 40 Tahun 1999]] tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 7]] - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from [[MK]]RI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:17 -->

Teks Putusan