PUU
Tahun 2021
51/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Pemohon: PT. Sainath Realindo, dalam hal ini diwakili oleh Vikash Kumar Dugar yang bertindak selaku Direktur Utama
Tanggal Registrasi: 2021-09-20
Tanggal Putusan: 2021-11-24T12:02:00+07:00
UU Diuji: UU 14/2002, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 28/2007, UU 42/2009
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K) Wahiduddin Adams (A) Enny Nurbaningsih (A) I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 51/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
PT. Sainath Realindo, yang diwakili oleh:
Nama
: Vikash Kumar Dugar
Pekerjaan
: Direktur Utama
Alamat
: Gedung Sainath Tower Lt. 18, Jalan Selangit Blok B9
Nomor 7, Kemayoran, Jakarta Pusat
Dalam hal ini, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bernomor 0002/PTSR/
SK.PAJAK/IX/2021, bertanggal 01 September 2021 memberi kuasa kepada Eddy
Christian adalah Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak pada EC
Consulting, beralamat di Rukan Grand Boulevard Blok V01A Nomor 277 Citra Raya,
Kelurahan Ciakar, Kecamatan Panongan, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi
Banten, 15710, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan secara
online yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 31 Agustus 2021 Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 40/PUU/PAN.MK/AP3/09/2021 dan telah dicatat
2
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor
51/PUU/PAN.MK/ARPK/09/2021 pada 20 September 2021, yang telah diperbaiki
dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 18 Oktober 2021, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Konstitusi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 yang
terakhir dirubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 telah mengatur
kewenangan Mahkamah Kontitusi untuk melakukan pengujian Undang-Undang
bahwa: “Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu Lembaga Negara yang
melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”, khususnya berkaitan dengan
pengujian norma undang undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945:
Selain itu kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian Undang-
Undang juga terdapat dalam:
1. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD 1945) menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
2. Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD 1945) menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
3. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan: “salah satu wewenang
3
Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 “.
4. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman, menyatakan bahwa: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
5. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) juncto Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 bahwa: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
Bahwa oleh karena obyek permohonan adalah pengujian Undang-Undang maka
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK yang menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewajiban
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a) perorangan warga negara Indonesia
b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang
c) badan hukum publik atau privat
d) lembaga negara
Bahwa dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Sesuai Pasal 51 ayat (1) huruf c, Pemohon adalah badan hukum privat, oleh
karenanya Pemohon telah memenuhi kriteria yang dimaksud dalam ketentuan.
Pemohon berbentuk Perseroan Terbatas berdasarkan Akta Pendirian Nomor
73 tanggal 25 September 2001 (Bukti–P6) yang dibuat dihadapan Siti Rayhana,
Sarjana Hukum, pengganti dari Bandoro Raden Ayu Mahyastoeti Notonagoro
4
Sarjana Hukum berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: C-12150 HT.01.01 TH
2002 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (Bukti P-7),
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sainath Realindo Tanggal 21
Desember 2018 Nomor 40, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-00004.AH.02.04. Tahun 2014 (Bukti P-8), Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000763.AH.01.02. Tahun 2019
Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT.
Sainath Realindo (Bukti P-9).
Berdasarkan Akta Pendirian Nomor 73 Tanggal 25 September 2001 yang
termuat dalam Anggaran Dasar Perseroan di Pasal 11 ayat (6) huruf a dan huruf
b telah menyebutkan:
(a) Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama
Direksi serta mewakili Perseroan.
(b) Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab
apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,
maka salah satu anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
Dengan demikian Vikash Kumar Dugar, jabatan Direktur Utama adalah satu-
satunya pejabat perseroan yang berhak dan berwenang mewakili perseroan
melakukan perbuatan hukum atas nama Perseroan, sehingga Surat Kuasa
Khusus Nomor 0002/PTSR/SK.PAJAK/IX/2021 Tanggal 01 September 2021
yang diberikan kepada Kuasa Hukum sudah sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan.
3. Pemohon menjalankan kegiatan usaha pengelolaan dan penyewaan gedung
perkantoran Sainath Tower. Mulai pertengahan tahun 2007, Pemohon mulai
melakukan pembangunan fisik gedung perkantoran Sainath Tower namun
proses pembangunan terhenti pada akhir tahun 2011 karena kesulitan dana dan
pada bulan April 2014 pembangunan mulai kembali dilanjutkan.
Pada pertengahan tahun 2016 disaat gedung perkantoran sudah selesai
dibangun:
5
a. Pemohon diterbitkan 2 (dua) nomor Surat Tagihan Pajak (STP) oleh Direktur
Jenderal Pajak, instansi Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Republik Indonesia terkait penetapan PKP Gagal Berproduksi dengan dasar
hukum yaitu peraturan perpajakan berikut:
i. Pasal 14(1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang
Tata Cara Dan Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), Tanggal 01
Januari 2008;
ii. Pasal 9 ayat (6a), ayat (6b) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), Tanggal 01 April 2010;
iii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014 (PMK 31/2014),
Tanggal 10 Februari 2014 Tentang Saat Penghitungan Dan Tata Cara
Pembayaran Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah
Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami
Keadaan Gagal Berproduksi.
b. Sebelumnya Pemohon telah melakukan upaya hukum ke Kantor Pelayanan
Pajak/Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dan ke Pengadilan Pajak namun
selalu terbentur ketentuan formal sehingga tidak dapat masuk dalam
pembahasan materi sengketa. Ketentuan formal yang dimaksud adalah:
i. Awalnya Pemohon mengajukan permohonan penghapusan sangsi
administrasi STP sesuai Pasal 36 ayat (1a) UU KUP ke Kanwil melalui
KPP PMA Enam, yang hasilnya menyatakan menolak;
ii. Kemudian mengajukan permohonan pembatalan STP yang tidak benar
sesuai Pasal 36 ayat (1) c UU KUP ke Kanwil melalui KPP PMA Enam
yang hasilnya dikembalikan (sama dengan pengertian tidak diterima)
karena tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan PMK Nomor 8/2013;
iii. Mengajukan permohonan gugatan sesuai Pasal 23 UU KUP ke
Pengadilan Pajak atas Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan
STP sesuai Pasal 36 ayat (1) c UU KUP;
6
iv. Setelah melalui proses pemeriksaan dan menimbang putusan gugatan
akan berpotensi menghasilkan/menyatakan tidak dapat diterima maka
Pemohon mengajukan permohonan pencabutan gugatan;
v. Atas persetujuan Tergugat, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah
mengabulkan permohonan pencabutan gugatan atas nomor putusan:
a. Nomor PUT-004175.99/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019, diucap tanggal
2 Oktober 2019 (Bukti P-10);
b. Nomor PUT-004176.99/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019, diucap tanggal
2 Oktober 2019 (Bukti P-11);
vi. Terakhir, Pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak terhadap
2 (dua) nomor STP diatas dengan amar putusan menolak gugatan
Penggugat atas nomor putusan:
a. No. PUT-004355.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2020, diucap tanggal
(Bukti P-3);
b. No. PUT-004356.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2020, diucap tanggal 27
Februari 2020 (Bukti P-4) masing-masing diucapkan tanggal 27
Februari 2020.
4. Yang menjadi pokok pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi kali ini adalah
terkait putusan Pengadilan Pajak yang dimaksud poin 3 huruf b romawi VI (bukti
P-3 dan bukti P-4) dimana dasar hukum yang dipakai Majelis Hakim Pengadilan
Pajak dalam memberikan amar putusan menolak gugatan atas 2 (dua) nomor
STP tersebut adalah Pasal 42 ayat (3) UU PP yang berbunyi:
“gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau keputusan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali”.
5. Frasa gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau keputusan tidak dapat
diajukan kembali dalam Pasal 42 ayat (3) UU PP tentu secara logika dan
pemahaman umum apalagi dari sisi hukum bermakna sebagai berikut:
a) Suatu subyek yang dilarang untuk melakukan suatu perbuatan yang
berulang sama tentu adalah subyek yang sama;
b) Suatu obyek yang dilarang untuk dilakukan suatu perbuatan yang
berulang sama tentu adalah obyek yang sama;
7
c) Suatu gugatan yang dilarang untuk diajukan kembali tentu adalah suatu
gugatan yang sama;
d) Suatu gugatan yang sudah dicabut dan kemudian tidak dapat diajukan
kembali tentu dengan maksud bahwa gugatan yang tidak dapat diajukan
kembali tersebut telah dianggap sama dengan gugatan yang telah
dicabut tersebut.
Menurut Pemohon, bunyi Pasal 42 ayat (3) UU PP dapat dimaknai bahwa
gugatan kemudian yang ditetapkan tidak dapat diajukan kembali tersebut
tentu harus sama dengan gugatan sebelumnya yang sudah dicabut.
Kesamaan disini jika mengacu ke landasan hukum yang ada selama ini di
Indonesia adalah asas ne bis in idem.
Ne bis in idem adalah sebuah perkara dengan obyek yang sama, para pihak
yang sama dan materi pokok perkara yang sama, yang diputus oleh
pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau
menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Pengertian ne bis in idem adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili
lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang
menghukum atau membebaskannya. Asas ne bis in idem ini berlaku secara
umum untuk semua ranah hukum.
Dalam sistem hukum pidana nasional di Indonesia, asas ne bis in idem ini
dapat kita temui dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena
perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum
tetap. Asas ne bis in idem ini berlaku dalam hal seseorang telah mendapat
putusan bebas (vrijspraak), lepas (onstlag van alle rechtsvolging) atau
pemidanaan (veroordeling) (lihat Pasal 75 ayat [2] KUHP).
Selain itu, dalam ranah hukum perdata, asas ne bis in idem ini sesuai dengan
ketentuan Pasal
1917 Kitab
Undang-Undang
Hukum
Perdata (”KUHPerdata”), apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan
bersifat positif (menolak untuk mengabulkan), kemudian putusan tersebut
memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam putusan melekat ne bis in
8
idem. Oleh karena itu, terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh
diajukan untuk kedua kalinya (dikutip dari buku “Hukum Acara Perdata”, M.
Yahya Harahap, S.H., hal. 42)
Penerapan asas ne bis in idem dalam hukum pidana dan perdata diatas
mensyaratkan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terlebih
dahulu selain mengharuskan terdapat tuntutan yang sama terhadap pihak
yang sama oleh pihak yang sama dan waktu (tempus) serta tempat kejadian
(locus) yang sama.
Terkait dengan pengujian undang-undang, juga ditemukan dalam Pasal 60
ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 yaitu Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi diterapkan pula asas ne bis in idem yaitu
terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
Pelaksanaan asas ne bis in idem ini ditegaskan pula dalam Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penanganan
Perkara yang Berkaitan dengan Asas Nebis In Idem. Dalam surat edaran
tersebut Ketua Mahkamah Agung pada waktu itu, Bagir Manan, mengimbau
para ketua pengadilan untuk dapat melaksanakan asas ne bis in
idem dengan baik demi kepastian bagi pencari keadilan dengan menghindari
adanya putusan yang berbeda.
Dianggap ne bis in idem:
• Apabila ada perbedaan tempus (waktu terjadinya) dan locus delicti (tempat
terjadinya) namun terdapat pengulangan perkara dengan obyek dan
subyek yang sama dan telah diputus serta mempunyai kekuatan hukum
tetap.
Dianggap tidak ne bis in idem:
• Apabila terdapat perbedaan tempus (waktu terjadinya) dan locus delicti
(tempat terjadinya) serta kronologis yang sama sekali berbeda dan telah
diputus walau terdapat pengulangan perkara dengan obyek dan subyek
yang sama dan belum diputus serta mempunyai kekuatan hukum tetap.
9
Terdapat keterangan “cukup jelas” dalam penjelasan pasal a quo sehingga
tidak dapat diketahui lebih dalam oleh Pemohon mengenai apa makna yang
terkandung di dalam pasal tersebut. Menurut Pemohon semangat dan filosofi
Pasal 42 ayat (3) UU PP tidak berlandaskan asas ne bis in idem karena
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memedomani Pasal 42 ayat (3) UU PP
sedemikian rupa. Muatan materi Pasal a quo tersebut tidak mengandung
adanya pertimbangan kesamaan/kebedaan dan asas ne bis in idem dalam
menilai gugatan yang diajukan kemudian tersebut terhadap gugatan
sebelumnya.
Makna bunyi peraturan peraturan perundang-undangan yang menyebutkan
gugatan yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali tentunya menurut
Pemohon berlogika-kan bahwa gugatan terakhir yang dinyatakan tidak dapat
diajukan kembali tersebut adalah sama (ne bis in idem) dengan gugatan
sebelumnya baik dalam hal subyek dan obyek perkara, dasar hukum surat
permohonan yang digugat dan alasan permohonan/dalil/posita gugatan serta
petitumnya.
6. Berikut tabel perbandingan surat gugatan yang terakhir dengan surat gugatan
sebelumnya yang telah dicabut atas penerbitan 2 (dua) nomor STP tersebut:
No
Keterangan
Surat Gugatan Yang Terakhir
Surat
Gugatan
Sebelumnya
1
Nomor
Salinan
Putusan
Pengadilan
Pajak
PUT-004355.99/2019/PP/M.VIIIA
Tahun 2020
PUT-004356.99/2019/PP/M.VIIIA
Tahun 2020
PUT-
004175.99/2018/PP/M.VIIIA
Tahun 2019
PUT-
004176.99/2018/PP/M.VIIIA
Tahun 2019
2
Amar
Putusan
Menolak gugatan
Mengabulkan
pencabutan
gugatan
3
Dasar
Hukum
Putusan
Sesuai Pasal 42(3) UU PP, gugatan
yang telah dicabut tidak dapat
diajukan kembali
Sesuai Pasal 42 ayat (1)
UU PP, gugatan dapat
diajukan surat pernyataan
pencabutan kepada
Pengadilan Pajak
10
4
Surat
Permohonan
Gugatan
sesuai Pasal
23 ayat (2)
huruf c UU
KUP
No.001/PTSR/SK.Pajak/V/2019
Tanggal 6 Mei 2019
No.002/PTSR/SK.Pajak/V/2019
Tanggal 6 Mei 2019
No.016/PTSR-
PJK/SK/III/2018 Tanggal 22
Mar 2018
No.017/PTSR-
PJK/SK/III/2018 Tanggal 22
Mar 2018
5
Dasar
Hukum
surat yang
digugat
Pasal
16
KUP
Permohonan
Pembetulan secara jabatan
Pasal 36 ayat (1) huruf c
KUP
Permohonan
Pembatalan STP yang tidak
benar
6
Nomor dan
Tanggal
surat yang
digugat:
Kep-
00045/NKEB/WPJ.07/KP.09/2019
Tanggal 12 April 2019
Kep-
00050/NKEB/WPJ.07/KP.09/2019
Tanggal 12 April 2019
Nomor:
S-2021/WPJ/07/2018
Tanggal 2 Mei 2018
Nomor:
S-2022/WPJ/07/2018
Tanggal 2 Mei 2018
7
Isi surat yang
digugat
Surat
Keputusan
penolakan
permohonan
pembetulan
STP
secara jabatan sesuai Ps 16 UU
KUP
Surat
pengembalian
permohonan
pembatalan
STP Ps 36(1) huruf c UU
KUP
8
Dasar
jawaban
surat
yang
digugat
Permohonan ditolak karena materi
yang disampaikan mengandung
sengketa, tidak sesuai ketentuan
formal
Pasal
16
ayat
(1)
&
Penjelasan UU KUP
Permohonan dikembalikan
karena
tidak
sesuai
ketentuan Pasal 18 ayat (4)
huruf a PMK Nomor 8
Tahun 2013 tentang Tata
Cara
Pengurangan
atau
Penghapusan
Sangsi
Administrasi
dan
Pengurangan
atau
Pembatalan
Surat
Ketetapan Pajak atau Surat
Tagihan Pajak
9
Alasan
Permohonan
(Dalil/Posita)
Terdapat
kekeliruan
penerapan
ketentuan
tertentu
peraturan
perundang-undangan
yaitu
Pengkreditan Pajak Masukan yang
seharusnya
diperbolehkan/tidak
perlu dikembalikan dan perhitugan
daluwarsa
penetapan,
dimana
jangka
waktu
penerbitan
STP
sudah kadaluwarsa.
Hal ini dikarenakan PMK 31/2014
yang sebagai dasar hukum terdapat
cacat hukum disebabkan Pasal 7
ayat (4), ayat (5), ayat (6) PMK
Tidak mengalami keadaan
gagal berproduksi karena
terjadi keadaan kahar (force
majeure)
11
Nomor
31/2014
bertentangan
dengan Pasal 9 ayat (6a) UU PPN
10
Petitum/
Tuntutan
Membetulkan STP:
No. 00001/147/09/059/16 Tgl 25
April 2016, Masa Pajak Januari
2009
Membetulkan STP:
No.00001/147/09/059/16 Tgl 25
April 2016, Masa Pajak Desember
2009
Membatalkan
STP
yang
tidak
benar:
No.
00001/147/09/059/16 Tgl 25
April 2016, Masa Pajak
Januari 2009
Membatalkan
STP
yang
tidak
benar:
No.
00001/147/09/059/16 Tgl 25
April 2016, Masa Pajak
Desember 2009
11
Kesimpulan
Permohon pada poin nomor 4, 5, 6,
7, 8 tidak ne bis in idem dengan
permohonan gugatan sebelumnya
Permohonan
pada
poin
nomor 4, 5, 6, 7, 8 tidak ne
bis
in
idem
dengan
permohonan
gugatan
terakhir
7. Dari data perbandingan gugatan terakhir dengan gugatan sebelumnya, tampak
bahwa diantara ke 2(dua) gugatan tersebut tidak melekat asas ne bis in idem.
Dasar hukum untuk surat permohonan yang digugat, alasan permohonan/posita
berbeda antara surat gugatan yang terakhir dengan gugatan sebelumnya,
sehingga tidak tepat apabila berdasarkan Pasal 42 ayat (3) UU PP, Hakim
Pengadilan Pajak menyatakan bahwa gugatan terakhir sebagai gugatan
kembali padahal gugatan terakhir sebenarnya merupakan gugatan baru.
Selain itu putusan yang dijatuhkan Pengadilan Pajak atas gugatan sebelumnya
yaitu mengabulkan permohonan pencabutan gugatan bukanlah putusan yang
bersifat positif, tidak terdapat amar putusan mengabulkan atau menolak.
Berdasarkan prinsip ne bis in idem, putusan tersebut belum inkracht (belum
berkekuatan hukum tetap) sehingga gugatan kemudian tentunya dapat diajukan
kembali.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menggunakan dasar
pertimbangan hukum menggunakan Pasal 42 ayat (3) UU PP tidak
mencerminkan asas ne bis in idem.
8. Atas paparan terhadap muatan materi Pasal 42 ayat (3) UU PP yang tidak
berlandaskan prinsip ne bis in idem maka pemenuhan hak konstitusional
12
Pemohon tidak tercapai, Pemohon mengalami kerugian konstitusional karena
gugatan kemudian yang diajukan seharusnya dapat disidangkan di Pengadilan
Pajak.
Pasal 42 ayat (3) UU PP yang menyatakan: “Gugatan yang telah dicabut melalui
penetapan atau putusan sebagaimana dalam ayat (2) tidak dapat diajukan
kembali” tanpa penjelasan dan pemaknaan yang lebih mendalam telah
menimbulkan penafsiran yang berbeda telah merugikan hak konstitusional yang
dimiliki Pemohon, sebagaimana yang terdapat dalam:
a) Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 Amandemen, dimana telah menggerus fungsi
kekuasaan kehakiman yang diamanatkan kepada Hakim Pengadilan Pajak
dalam menegakkan hukum dan keadilan pada lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara (TUN) tidak dilaksanakan dengan baik;
b) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 Amandemen, dimana Pemohon tidak
mendapatkan kepastian hukum yang adil.
9. Pemohon telah mengalami kerugian yang bersifat spesifik karena tidak men
dapatkan kesempatan lagi mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak sebelum
pencabutan gugatan sebelumnya, Pemohon begitu yakin bahwa gugatan
berikutnya (gugatan terakhir) dengan dasar hukum permohonan yang kemudian
digugat disertai dalil/posita yang berbeda tentu akan dapat diajukan gugatan.
10. Dengan tidak terdapatnya kejelasan kriteria gugatan seperti apa yang dianggap
sudah pernah diajukan dan telah dicabut melalui penetapan atau putusan dan
tidak dapat diajukan kembali maka akan sangat besar kemungkinan untuk
kedepan apabila atas setiap pencabutan gugatan yang dilakukan Pemohon
walau seperti apapun dasar hukum atas surat yang digugat sebelumnya maka
tidak akan dapat diajukan kembali, tentu hal ini akan sangat merugikan kondisi
Pemohon. Ketidakjelasan makna Pasal 42 ayat (3) UU PP telah menimbulkan
kerugian Pemohon dalam mencari keadilan atas pungutan pajak yang tidak
semestinya dikenakan kepada Pemohon karena Hakim Pengadilan Pajak
berlandaskan hukum pasal a quo tidak menjalankan fungsi kehakiman yang,
selanjutnya Pemohohon mengalami ketidak pastian hukum.
13
11. Sangat terkait sekali antara bunyi Pasal 42 ayat (3) UU PP dengan kerugian
konstitusi Pemohon dimana atas suatu gugatan yang dicabut melalui penetapan
atau putusan tidak dapat diajukan kembali yang tidak mempertimbangkan asas
ne bis in idem tersebut telah menghalangi Pemohon mendapatkan keadilan
hukum dan kepastian hukum.
12. Apabila permohonan dikabulkan maka fungsi kekuasaan kehakiman tidak
tergerus lagi, kepastian hukum yang berkeadilan akan dapat dirasakan karena
kejelasan kriteria antar gugatan yang dicabut dan gugatan berikutnya nyata
sekali di lihat perbedaannya secara detil sesuai asas ne bis in idem.
13. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/ 2005 Tanggal 31 Mei 2005
dan Nomor 11/PUU-V/2007 Tanggal 20 September 2007, berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu :
a) adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b) bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan
oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c) kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d) adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
14. Pemohon melakukan permohonan pengujian Pasal 42 ayat (3) UU PP yang
menyatakan: “Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali”.
Menurut Pemohon, ketentuan pasal a quo bertentangan dengan hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 Amandemen yang terdapat dalam
Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24 dalam Perubahan Ketiga UUD 1945
14
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pasal 28D ayat (1) dalam Perubahan Kedua UUD 1945
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
15. Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
dengan berlakunya ketentuan pasal a quo . Berikut uraiannya:
a) Menurut Pemohon frasa “gugatan yang telah dicabut melalui penetapan
atau putusan tidak dapat diajukan kembali” dimaknai gugatan yang dicabut
sebelumnya tersebut adalah ne bis in idem dengan gugatan terakhir
sehingga tidak dapat diajukan kemballi.
b) Namun implementasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak berbeda,
gugatan sebelumnya dianggap semerta sama dengan gugatan terakhir
tanpa ada pembahasan maupun sandingan yang menunjukkan kesamaan
ataupun perbedaan antara kedua gugatan tersebut, sehingga amar
putusan menolak gugatan sesuai dengan Pasal 42 ayat (3) UU PP telah
merugikan hak kontsitusional Pemohon.
c) Kerugian tidak mendapatkan hasil persidangan tersebut bersifat spesifik
dan nyata karena sesuai asas hukum beracara yang sudah diterapkan
selama ini, dimana atas amar putusan menolak (bukan tidak diterima)
seolah terdapat pembahasan materi maka Pemohon sudah kehilangan
kesempatan mengajukan gugatan berikutnya lagi ke Pengadilan Pajak.
Padahal sesungguhnya amar putusan “menolak” disini secara substansi
tidaklah terjadi hukum positif melainkan bermakna sama dengan amar
putusan “tidak dapat diterima (NO)”
d) Terdapat inkonsistensi/inkoherensi antara implementasi Pasal 42 ayat (3)
UU PP dengan hak konstitusional Pemohon yang terdapat dalam UUD
1945, tidak diterapkannya prinsip ne bis in idem akan saling berkorelasi
berbanding lurus dengan resiko yang bakal dihadapi Pemohon setiap kali
akan mengajukan permohonan gugatan, kemudian mencabut dan akan
15
memasukkan kembali permohonan gugatan dengan dasar hukum yang
berbeda disertai alasan/posita, petitum yang berbeda pula.
e) Apabila permohonan pengujian Pasal 42 ayat (3) UU PP dikabulkan sesuai
Petitum Pemohon oleh Mahkamah Konstitusi maka tentunya kerugian
konstsitusional Pemohon tidak akan terjadi lagi karena tidak akan lagi
mengalami risiko penolakan gugatan yang tidak dapat disidangkan kembali.
Akan terdapat kejelasan dan kepastian hukum tentang kelanjutan
persidangan di Pengadilan Pajak atas suatu permohoan gugatan
sebelumnya dicabut kemudian dimasukkan kembali asal menggunakan
obyek gugatan dengan dasar hukum yang berbeda, posita dan petitum
berbeda.
Apabila
hasil
persidangan
di
Pengadilan
Pajak
Nomor
PUT-
004355.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2020, PUT-004356.99/2019/PP/M.VIIIA
Tahun 2020 adalah dengan amar putusan:
1) Menolak gugatan; dalam pengertian gugatan yang diajukan tidak sesuai
dengan Pasal 42 ayat (3) UU PP maka Pemohon mengalami kerugian
konstitusional.
2) Menolak gugatan; dalam pengertian putusan telah diambil atas
pembahasan materi yang membuat permohonan dianggap tidak beralasan
maka Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional. Dengan demikian
Pemohon akan menghentikan segala upaya hukum secara final dan
meyakini bahwa ketetapan pajak dari pihak DJP menolak (bukan dalam
pengertian tidak sesuai Pasal 42 ayat (3) UU PP) adalah benar-benar benar
sudah inkracht, Pemohon benar-benar telah menerima kalah dalam
sengketa perpajakan.
Sehingga apabila permohonan pengujian materi di Mahkamah Konstitusi
dikabulkan maka kerugian konstitusional Pemohon tidak (akan) terjadi lagi,
dapat dipulihkan kembali dengan pemahaman bahwa dalam persidangan
Pengadilan Pajak berikutnya (pengajuan gugatan dengan nomor sengketa yang
baru), Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat diberikan hasil putusan pengujian
materiil di Mahkamah Konstitusi ini sebagai referensi hukum.
16
16. Dengan demikian Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf
c dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/ 2005 dan Nomor
11/PUU-V/2007, sehingga Pemohon mempunyai legal standing untuk
mengajukan Permohonan Konstitusionalitas pasal a quo.
III. ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
Ketentuan norma yang diuji konstitusionalitasnya oleh Pemohon yaitu:
• UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak
Pasal 42 ayat (3):
“Gugatan yang telah dicabut melalui pentetapan atau putusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali”
Ketentuan norma a quo bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945
Amandemen, yaitu:
• Pasal 24 ayat (1), yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”
• Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Bahwa terhadap ketentuan norma a quo bertentangan dengan UUD 1945
Amandemen dengan alasan-alasan sebagai berikut:
A. KETENTUAN NORMA PASAL 42 AYAT (3) UU NOMOR 14 TAHUN 2002
TENTANG PENGADILAN PAJAK TIDAK BERLANDASKAN ASAS NE BIS
IN IDEM
Benar dan adilnya suatu penyelesaian perkara di depan pengadilan, bukan dilihat
pada hasil akhir putusan yang dijatuhkan tetapi dinilai sejak awal proses
pemeriksaan perkara. Apakah sejak tahap awal ditangani pengadilan memberi
pelayanan sesuai dengan ketentuan hukum acara atau tidak. Dengan kata lain,
apakah proses pemeriksaan perkara sejak awal sampai putusan dijatuhkan
pemeriksaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara, yang berarti
pengadilan telah melaksanakan dan menegakkan ideologi yang dicita-citakan oleh
negara hukum dan masyarakat yang demokratis.
17
1. Gugatan sebelumnya telah dicabut melalui putusan:
a. Nomor PUT-004175.99/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019 tanggal 2 Oktober
2019 dengan amar putusan mengabulkan pencabutan gugatan (Bukti-P10);
b. Nomor PUT-004176.99/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019 tanggal 2 Oktober
2019 dengan amar putusan mengabulkan pencabutan gugatan (Bukti P-11).
2. Benar bahwa gugatan sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan dan
dikabulkannya permohonan pencabutan gugatan karena persetujuan dari pihak
Tergugat. Benar bahwa setelah dikabulkannya permohonan pencabutan
gugatan melalui putusan pada poin 4 huruf a dan huruf b diatas maka gugatan
dengan nomor sengketa 004175 dan 004176 telah dihapus dari daftar sengketa
di Pengadilan Pajak. Benar bahwa gugatan sebelumnya yang sudah dicabut
melalui putusan dengan nomor sengketa 004175 dan 004176 tidak dapat
diajukan kembali karena terdapat kesepakatan bersama antara Penggugat
(Pemohon) dan Tergugat untuk menghentikan perkara gugatan tersebut.
3. Gugatan terakhir yang diajukan tidak dipertimbangkan berdasarkan Pasal 42
ayat (3) UU PP tanpa melihat apakah benar sama (ne bis in idem) dengan
gugatan sebelumnya sehingga telah diambil kesimpulan bahwa oleh Hakim
Pengadilan Pajak karena gugatan terakhir dianggap sama dengan gugatan
sebelumnya maka gugatan terakhir tidak dapat diajukan kembali sesuai Pasal
42 ayat (3) UU PP. Menurut Pemohon gugatan terakhir berbeda dengan
gugatan sebelumnya sehingga hal-hal yang terjadi terhadap gugatan
sebelumnya yang diajukan Pemohon tidak berhubungan dengan gugatan
sekarang , baik dalam hal telah dilakukan pencabutan gugatan melalui putusan
yang kemudian juga telah dihapuskan dari daftar sengketa.
Sebagaimana dalam perbandingan tabel diatas, terdapat perbedaan (tidak ne
bis in idem) antara surat gugatan terakhir dengan gugatan sebelumnya atas:
a. dasar hukum surat permohonon yang digugat;
b. alasan permohonan/dalil/posita yang digugat.
4. Tidak terdapat penjelasan dalam pasal a quo mengenai kriteria kesamaan dan
kebedaan antara gugatan yang sudah dicabut dengan gugatan yang tidak dapat
diajukan kembali sehingga terdapat penafsiran yang meluas yang pada
18
akhirnya menimbulkan kesewenang-wenangan Hakim Pengadilan Pajak dalam
menjalankan fungsi pengadilan dan berpotensi menciptakan ketidakpastian
hukum. Menurut Pemohon semangat yang melandasi Pasal a quo tentunya
dengan menghubungkan antara suatu gugatan yang sudah dicabut dengan
suatu gugatan yang tidak dapat diajukan kembali tersebut sehingga apabila
terdapat kesamaan (ne bis in idem) atau tidak kesamaan (tidak ne bis in idem)
baru hubungan sebab akibat (causal) dapat di terapkan dalam artian dianggap
sama (ne bis in idem).
5. Dalam hukum perdata dan pidana salah satu prinsip hukum yang berlaku adalah
ne bis idem mengandung pengertian bahwa sebuah perkara dengan obyek
sama, para pihak sama dan materi pokok perkara yang sama, yang diputus oleh
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau
menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.Penanganan
perkara yang berkaitan dengan asas ne bis in idem perlu dilakukan suatu kajian
terhadap penerapan asas ne bis in idem agar tidak terjadi pengulangan perkara
yang sama di tingkat pengadilan. Kriteria perkara yang dapat dianggap ne bis
in idem adalah: apa yang di gugat sudah pernah diperkarakan, telah ada
putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat positif seperi
menolak/mengabulkan gugatan, objek yang sama, subjek yang sama, materi
pokok yang sama. Putusan yang dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem
adalah putusan bebas (vrijspraak), putusan pelepasan dari segalah tuntutan
hukum (onstlag van alle rechtsvolging) dan putusan pemidanaan (veroordeling).
Benar dan adilnya suatu penyelesaian perkara di depan pengadilan, bukan
dilihat pada hasil akhir putusan yang dijatuhkan, tetapi dinilai sejak awal proses
pemeriksaan perkara. Apakah sejak tahap awal ditangani pengadilan memberi
pelayanan sesuai dengan ketentuan hukum acara atau tidak. Dengan kata lain,
apakah proses pemeriksaan perkara sejak awal sampai putusan dijatuhkan
pemeriksaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara, yang berarti
pengadilan telah melaksanakan dan menegakkan ideologi yang dicita-citakan
oleh negara hukum dan masyarakat yang demokratis.
19
6. Dalam ranah hukum perdata, asas ne bis in idem ini sesuai dengan ketentuan
Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), apabila
putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk
mengabulkan), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap
maka dalam putusan melekat ne bis in idem. Oleh karena itu terhadap kasus
dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya (buku “Hukum
Acara Perdata”, M Yahya Harahap, S.H, hal 42).
Terkait dengan pengujian undang-undang dapat juga ditemui dalam Pasal 60
ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diterapkan
pula asas ne bis in idem, berbunyi:
(1) Terhadap materi, muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD RI Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda dimana syarat-syarat konstitusionalitas yang
menjadi alasan permohonan yang bersangkutan berbeda.
Pelaksanaan asas ne bis in idem ini ditegaskan pula dalam Surat Edaran Ketua
Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang
Berkaitan dengan Asas Ne Bis in Idem, disebutkan:
Sehubungan dengan banyaknya laporan mengenai pengulangan perkara
dengan obyek dan subyek yang sama dan telah diputus serta mempunyai
kekuatan hukum tetap baik dari tingkat judex factie sampai dengan tingkat
kasasi baik dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan
Tata Usaha Negara, maka dengan ini Mahkamah Agung meminta perhatian
sungguh-sungguh dari seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama mengenai
masalah tersebut. Agar asas "ne bis in idem" dapat terlaksana dengan baik dan
demi kepastian bagi pencari keadilan dengan menghindari adanya putusan
yang berbeda pada:
● Proses di Pengadilan yang sama,
● Proses di Pengadilan yang berbeda lingkungan,
● Proses pengiriman ke Mahkamah Agung
20
maka Pengadilan yang bersangkutan wajib melaporkan kepada Mahkamah
Agung tentang adanya perkara yang berkaitan dengan asas ne bis in idem.
Kedudukan asas Ne Bis in Idem dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2002 dapat
ditemukan dalam melaksanakan pembangunan di bidang hukum, pada
prinsipnya kemandirian penegak hukum mutlak dilakukan adalah karena melihat
kekuasaan yang begitu besar dalam wewenangnya dalam dunia peradilan,
maka sudah barang tentu seorang hakim diharapkan dapat melahirkan putusan
yang tidak bertentangan dengan rasa keadilan. Hakim sebagai pilar bagi
tegaknya hukum dan keadilan. Adanya kepastian hukum berarti dengan adanya
hukum setiap orang mengetahui yang mana dan seberapa haknya dan
kewajibannya, memang dalam prinsip yang terkandung dalam SEMA No. 3
Tahun 2002 lebih mengedepankan kepastian hukum, dan semata-mata
melindungi hak asasi manusia seseorang yang terdapat dalam Undang-undang
R.I No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dalam Bab II tentang Asas-
Asas Dasar, Pasal 2 berbunyi:
“Negara Republik Indonesia mengakui dan menjungjung tinggi hak
asasi manusia dan kebebasan dasar manusia secara kodrati melekat
pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi,
dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusian,
kesejahteraan, dan kecerdasan dan keterampilan”
7. Agar asas ne bis in idem dapat dengan baik diterapkan dan demi kepastian
hukum bagi pencari keadilan, demi menghindari adanya putusan yang berbeda
proses di pengadilan yang sama maka panitera harus cermat memeriksa berkas
perkara gugatan kepada Ketua Pengadilan Pajak sehingga tidak terdapat
perkara serupa yang telah diputus dimasa lalu. Demikian juga sebaliknya
apabila suatu gugatan dimasa lalu (sebelumnya), kriterianya tidak didapati ne
bis in idem dengan gugatan yang kemudian (terakhir) diajukan maka Panitera
tentunya harus menyampaikan kebenaran ini kepada Ketua Pengadilan Pajak.
Ketua pengadilan wajib memberi catatan untuk majelis hakim mengenai
keadaan tersebut, majelis hakim wajib mempertimbangkan baik pada putusan
eksepsi maupun pada pokok perkara mengenai perkara serupa yang pernah
diputus dimasa lalu. Bahwa putusan sela (interim meascure) adalah merupakan
21
putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara
baik perkara pidana maupun perkara perdata. Eksepsi yang dibuat biasanya
memegang peranan penting untuk dijatuhkannya putusan sela oleh hakim
pemerikasaan pemeriksa perkara. terhadap adanya eksepsi hakim wajib
memberikan “putusan sela”, apakah menerima atau menolak eksepsi tersebut.
Bentuk dan sifat putusan yang dijatuhkan oleh Hakim dalam hal adanya Eksepsi
terdiri dari tiga macam yaitu: penetapan, putusansela dan putusan akhir.
Putusan atas Eksepsi dapat berbentuk Penetapan adalah dalam hal Pengadilan
berpendapat bahwa Pengadilan yang bersangkutan tidak berwenang untuk
mengadili kemudian melimpahkannya kepada pengadilan lainnya. Sedangkan
suatu putusan lainnya dapat berbentuk putusan sela yang berarti putusan
tersebut dijatuhkan sebelum dijatuhkannya putusan akhir. Dapat juga suatu
putusan sela bersifat dan berbentuk suatu putusan akhir, yang berarti bahwa
pemeriksaan perkara tersebut dinyatakan berhenti. Putusan ini mengandung
konsekuensi berlakunya asas ne bis in idem. (Surat Edaran MARI Nomor 3
Tahun 2002 tentang Ne bis in Idem).
8. Oleh karena itu penegakan hukum dapat diartikan sebagai kegiatan yang
berusaha menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-
kaidah dan sikap tindak sebagai penjabaran nilai untuk menciptakan,
memelihara dan mempertahankan peradilan sebagai media untuk menciptakan
keadilan. Menurut Soejdono Dirdjosisworo dalam pergaulan hidup manusia,
kepentingan-kepentingan manusia bisa senantiasa bertentangan satu dengan
yang lain. Maka tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan-
kepentingan itu. Kepentingan manusia itu bermacam-macam seperti
kepentingan untuk menikmati apa yang menjadi haknya, kepentingan untuk
mendapatkan perlindungan hukum, perlindungan mendapatkan kebahagian
hidup lahir dan batin dan sebagainya. Suatu perkara yang dituntut dan
disidangkan kembali baru dapat dinyatakan sebagai perkara ne bis in idem
apabila telah memenuhi syarat tertentu:
a. Apa yang digugat atau diperkarakan sudah pernah diperkarakan;
22
b. Telah ada putusaan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat positif
seperti menolak atau mengabulkan gugatan;
c. Objek yang sama;
d. Subjek sama;
e. Materi pokok yang sama.
9. Penerapan asas ne bis in idem mempunyai suatu tujuan tertentu adalah jangan
sampai pemerintah berulang-ulang membicarakan tentang peristiwa yang sama
itu juga, sehingga dalam satu peristiwa ada beberapa putusan yang
kemungkinan
akan
mengurangkan
kepercayaan
rakyat
terhadap
pemerintahnya. Sekali orang sebagai terdakwa harus diberi ketenangan hati
janganlah orang dibiarkan terus-menerus dengan perasaan terancam oleh
bahaya penuntutan kembali dalam peristiwa yang sekali telah di putus. Dengan
demikian jelas bahwa tujuan ne bis in idem adalah untuk memberikan
perlindungan hukum terhadap diri seseorang agar tidak dapat dituntut dan
disingkirkan kembali dalam peristiwa yang sama dan yang sebelumnya telah
pernah di putus dan juga menghindari agar pemerintah tidak secara berulang-
ulang memeriksa perkara yang telah pernah diperiksa sebelumnya yang pada
akhirnya menimbulkan beberapa putusan yang berbeda-beda. Jadi, jika dalam
sebuah perkara dengan obyek dan materi perkara yang sama, akan tetapi
pihak-pihak yang bersengketa berbeda, hal demikian tidak termasuk ne bis in
idem.
10. Sebuah gugatan yang diajukan seseorang ke pengadilan yang mengandung ne
bis in idem, hakim harus menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard). Prinsip hukum demikian secara jelas diatur dalam Pasal
1917 KUH Perdata. Sedangkan Mahkamah Agung menganut pendirian sebuah
perkara yang tidak memenuhi syarat formil dan diputus tidak dapat diterima,
perkara tersebut bukan termasuk ne bis in idem dan dapat digugat kembali
untuk kedua kalinya. Demikian halnya dalam hukum pidana, juga melarang
seorang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan yang sudah ada
keputusan yang menghukum atau membebaskannya. Memang prinsip ini
semata-mata melindungi hak asasi manusia seseorang, agar seseorang atau
23
suatu obyek tidak diadili untuk perkara yang sama dan mengedepankan
kepastian hukum. Dengan dasar ne bis in idem, sebuah perkara yang diperiksa
di pengadilan dapat dihentikan penyidikan atau penuntutannya jika ditemukan
ne bis in idem. Sebuah perkara yang ne bis in idem yang tetap diperiksa ke
pengadilan, maka seorang hakim harus memutuskan tuntutan jaksa tidak dapat
diterima.
11. Putusan menolak gugatan berdasarkan Pasal 42 ayat (3) UU PP dalam perkara
gugatan terakhir Pemohon telah menunjukkan bahwa antara gugatan terakhir
dengan gugatan sebelumnya ditetapkan ne bis in idem sehingga dikatakan tidak
memenuhi syarat formil lalu diputus seperti tidak dapat diterima. Dengan
demikian putusan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dianggap
oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap. Bahwa prinsip ne bis in idem semata-mata untuk melindungi hak asasi
manusia agar seseorang tidak diadili untuk perkara yang sama dan
mengedepankan kepastian hukum. Namun apabila prinsip ini salah diterapkan
dimana hubungan antara suatu perkara dengan perkara lainnya tidak ne bis in
idem lalu dianggap ne bis in idem maka tentunya juga akan terjadi
kontraproduktif yaitu membatasi pemenuhan tercapainya hak asasi manusia.
12. Sebagai bahan referensi, putusan yang dapat dikategorikan sebagai ne bis in
idem yaitu dalam hal putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang
diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang merupakan pemidanaan
atau bebas atau lepas dari segalah tuntutan hukum dalam hal serta menurut
cara yang diatur dalam undang -undang putusan hakim adalah suatu
pernyataan oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu
di ucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan
suatu perkara atau sengketa antara para pihak..
Terkait putusan pencabutan gugatan atau putusan pengguguran berdasarkan
alasan formil, referensi mengenai pengguguran diatur dalam Pasal 124 HIR
yang berbunyi:
Jika penggugat datang menghadap pada hari yang ditentukan itu,
meskipun ia di panggil secara patut, atau tidak pula menyuruh orang lain
menghadap mewakilinya maka surat gugatannya dianggap gugur dan
24
penggugat dihukum biaya perkara; akan tetapi penggugat berhak
memasukkan gugatannya sekali lagi sesudah membayar terlebih
dahulu biaya perkara yang tersebut tadi.
Memperhatikan ketentuan di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam pencabutan/pengguguran gugatan yaitu:
a. Syarat pengguguran
Supaya pengguguran gugatan sah menurut hukum harus dipenuhi syarat
sebagai berikut:
Syarat yang pertama:
• Penggugat telah dipanggil secara patut
Surat panggilan telah dilakukan secara resmi juru sita sesuai dengan
ketentuan undang-undan, untuk hadir atau menghadap pada hari tanggal
siding yang ditentukan
• Penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah (unreasonable default)
Syarat yang kedua:
• Penggugat tidak hadir atau tidak menghadap persidangan yang
ditentukan tanpa alasan yang sah. Juga tidak menyuruh kuasa atau
orang lainuntuk mewakilinya. Jika ketidak hadiran berdasarkan alasan
yang sah, ketidak hadiran penggugat dapat dijadikan alasan untuk
menggugurkan gugatan. Pengguguran yang demikian tidak sah dan
bertentangan dengan hukum.
b. Pengguguran dilakukan hakim
Pasal 124 HIR memberi kewenangan kepada hakim untuk menggugurkan
gugatan, apabila terpenuhi syarat dan alasan untuk itu. Dengan demikian
kewenangan itu dapat dilakukan hakim, meskipun tidak ada permintaan dari
pihak tergugat. Namun hal itu tidak mengurangi hak tergugat untuk
mengajukan
permintaan
pengguran.
Malahan
beralasan
tergugat
mengajukannya, karena tidak hadiran pengugat dianggap merupakan
tindakan sewenang-wenang kepada Tergugat, sebab ketidak hadiran itu,
berakibat proses pemeriksaan tidak dapat dilakukan karena berbenturan
dengan asas pemeriksaan.
25
a. Rasio pengguguran gugatan
Maksud utama pelembagaan pengguguran gugatan dalam tata tertib
beracara adalah sebagai berikut:
a) Sebagai hukuman kepada penggugat
Pengguguran gugatan oleh hakim, merupakan hukuman kepada
penggugat atas kelalaian atau keingkarannya menghadiri atau
menghadap di persidangan. Sangat layak menghukum penggugat
dengan jalan menggugurkan gugatan, karena ketidak hadiran itu
dianggap sebagai pernyataan pihak penggugat bahwa dia tidak
berkepentingan lagi dalam perkara tersebut.
b) Membebaskan tergugat dari kesewenangan
Tujuan lain yang terkandung dalam pengguguran gugatan,
membebaskan tergugat dari tindakan kesewenangan penggugat.
Dianggap sangat tragis membolehkan pengugat berlarut-larut
secara berlanjut ingkar menghadiri sidang, yang mengakibatkan
persidangan mengalami jalan buntu pada satu segi, dan pada segi
lain
dengan
patuh
terus-menerus
menghadirinya,
tetapi
persidangan gagal disebabkan penggugat tidak hadir tanpa alasan
yang sah. Membiarkan hal itu berlanjut, merupakan penyiksaan
yang menimbulkan kerugian moril dan materil bagi tergugat.
Menghadapi keadaan yang demikian sangat adil dan wajar
membebaskan tergugat dari belenggu perkara, dengan jalan
menggugurkan dimaksud.
b. Pengguguran pada sidang pertama
Secara tersirat, makna kalimat jika pengugat tidak hadir mengangap
persidangan yang ditentukan adalah hari sidang pertama. Berdasarkan
tata tertib relevansi atau yang urgensi panggilan adalah pada sidang
pertama karena proses siadang selanjutnya tidak memerlukan
panggilan, tetapi cukup dengan melalui pengunduran sidang
pengadilan.
26
c. Putusan penguguran tidak ne bis in idem
Perhatikan kembali ketentuan Pasal 124 HIR. Di dalamnya terdapat
kalimat yang berbunyi:
”…. akan tetapi penggugat berhak memasukkan gugatanya sekali
lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara tersebut.
Berdasarkan kalimat itu dapat dijelaskan hal-hal berikut:
a. Putusan pengguguran berdasarkan alasan formil
1. Sebelum diperiksa pokok perkara.
2. Oleh karena itu putusan diambil berdasarkan alasan formil yaitu
atas alasan penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah.
3. Dengan demikian putusan pengguguran bukan putusan
mengenai pokok perkara.
b. Putusan pengguran dijatuhkan secara sederhana mengenai
penjatuhan putusan pengguguran gugatan, dapat berpedoman
kepada ketentuan Pasal 176 Rv:
1.
Dilakukan tanpa hadirnya tergugat, dalam sidang secara
sederhana
2.
Namun tetap dituangkan dalam bentuk putusan sebagaimana
mestinya.
c. Putusan pengguguran diberitahukan kepada penggugat
Menurut Pasal 276 Rv, untuk tegasnya kepastian hukum:
●
Putusan
pengguguran
gugatan
diberitahukan
kepada
penggugat;
●
Pemberitahuan dilakukan oleh juru sita, sesuai dengan
ketentuan Pasal 390 HIR, dengan adanya pemberitahuan,
menjadi dasar bagi penggugat untuk melakukan upaya hukum.
d. Penggugat berhak mengajukan kembali
Dalam putusan tidak melekat unsur ne bis in idem sehingga putusan
tersebut tidak termasuk putusan yang disebut pasal 1917 KUH Perdata.
Oleh karena itu sangat tepat ketentuan Pasal 124 HIR yang memberi
27
hak kepada penggugat untuk mengajukan kembali gugatan itu untuk di
proses sebagai mana mestinya.
13. Meskipun salah satu syarat agar suatu putusan dapat dinyatakan ne bis in idem
adalah putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, akan
tetapi tidak semua putusan hakim berkekuatan hukum tetap yang sama dan
dapat disidangkan kembali sebagai perkara. Oleh karena itu sekiranya putusan
yang dijatuhkan pengadilan dalam suatu perkara bukan berdasarkan putusan
yang positif, maka dalam putusan tersebut tidak dapat melekat ne bis in idem.
Putusan berkekuatan hukum tetap akan diperiksa dan disidangkan kembali
tidak dapat dinyatakan telah memenuhi unsur ne bis in idem. Kriteria perkara
yang dapat dianggap ne bis in idem adalah: apa yang di gugat sudah pernah
diperkarakan, telah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan
bersifat positif seperti mengabulkan atau menolak gugatan. Putusan yang dapat
dikategorikan sebagai ne bis in idem adalah putusan bebas (vrijspraak), putusan
pelepasan dari segalah tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvolging) dan
putusan pemidanaan (veroordeling). Penafsiran atas persamaan atau
perbedaan suatu gugatan terakhiri terhadap gugatan yang sebelumya pernah
diajukan perlu dipertegas relevansinya, diberikan penjelasan atau penambahan
frasa supaya Pasal 42(3) UU PP memberikan kepastian hukum. Tidak adanya
pemberian perbedaan dan ketidakjelasan tafsir dan kriteria pada Pasal 42 ayat
(3) UU PP ini akan membuka ruang bagi ketidakpastian hukum, Majelis Hakim
Pengadilan Pajak akan menjalankan kewenangannya tanpa ada batasan check
and balances. Tafsir yang jelas untuk ketentuan tersebut penting untuk
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk memastikan hadirnya lembaga
kekuasaan kehakiman, dalam hal ini Pengadilan Pajak. Hal tersebut dalam
rangka penegakan hukum dan keadilan sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (1),
ayat (2) UUD Tahun1945.
14. Selain berbeda antara gugatan terakhir dan sebelumnya, bagaimanapun
putusan yang terdapat pada gugatan sebelumnya belum bersifat positif tidak
terdapat putusan menolak atau mengabulkan gugatan secara materi karena
hanya mengabulkan permohonan pecabutan gugatan. Pemohon sebelumnya
28
telah melakukan pencabutan gugatan atas Surat Nomor: S-2021/WPJ/07/2018
Tgl 2 Mei 2018 dan Nomor: S-2022/WPJ/07/2018 Tgl 2 Mei 2018 yang
merupakan surat pengembalian permohonan pembatalan STP yang tidak benar
Nomor 00001/147/09/059/16 Tgl 25 April 2016, Masa Pajak Januari 2009 dan
Nomor 00001/147/09/059/16 Tgl 25 April 2016, Masa Pajak Desember 2009
sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP… (lihat tabel perbandingan di atas).
Pada permohonan sebelumnya yang amar putusannya mengabulkan
pencabutan gugatan tersebut, sesungguhnya dasar pertimbangan pencabutan
oleh Pemohon adalah karena surat yang digugat adalah surat pengembalian
atas permohonan pembatalan STP yang tidak benar sesuai Pasal 36 ayat (1)
huruf c UU KUP dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing
Enam/Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus karena tidak memenuhi ketentuan
formil Pasal 18 ayat (4) huruf a PMK Nomor 8 Tahun 2013 yang berbunyi:
Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b hanya dapat
diajukan dalam hal:
(a) Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi adiminsitrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; atau
Untuk diketahui pada masa sebelumnya, Pemohon sudah pernah mengajukan
permohonan pengurangan/penghapusan sangsi administrasi sesuai Pasal 36
ayat (1) huruf a UU KUP, sehingga secara formil pengajuan kemudian atas
Pasal 36 ayat (1) huruf c tidak memenuhi formil Pasal 18 ayat (4) huruf a PMK
Nomor 8 Tahun 2013.
Gugatan sebelumnya tersebut apabila terus dilanjutkan persidangannya tanpa
dicabut maka tentunya akan menghasilkan putusan yang tidak bersifat hukum
positif juga (mengabulkan/menolak gugatan) melainkan sangat berpotensi
menghasilkan putusan tidak diterima/NO. Walaupun amar putusan Pengadilan
Pajak Nomor PUT-004355.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 20 dan Nomor PUT-
004356.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2020 adalah menolak namun tidak terdapat
pembahasan sengketa yang bersifat materi substansi melainkan ditetapkan
tidak memenuhi ketentuan formal yaitu telah dikenakan Pasal 42 ayat (3) UU
PP sehingga Permohonan pemohon tidak pernah diputusakan benar atau salah
29
yang secara hukum merupakan hukum positif materiil dalam penilaian
Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Kemudian Pemohon mengajukan
gugatan kembali atas Kep-00045/NKEB/WPJ.07/KP.09/2019 Tgl 12 April 2019
dan Kep-00050/NKEB/WPJ.07/KP.09/2019 Tgl 12 April 2019 yang merupakan
Keputusan Penolakan permohonan pembetulan STP secara jabatan
Nomor 00001/147/09/059/16 Tgl 25 April 2016, Masa Pajak Januari 2009 dan
Nomor 00001/147/09/059/16 Tgl 25 April 2016, Masa Pajak Desember 2009
sesuai Pasal 16 UU KUP… (lihat di tabel) antara obyek atau jenis surat yang
digugat (poin.6) dan dalil/posita (poin 8), petitum (poin 9) antara gugatan terakhir
dengan gugatan sebelumnya memang jelas sangat berbeda, tidak idem.
15. Amar putusan yang didasarkan Pasal 42 ayat (3) UU PP tentunya merupakan
putusan yang dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem, sedangkan dasar
hukum surat permohonan yang digugat, surat posita dan petitum antara
gugatan terakhir nomor Nomor 001/PTSR/SK.Pajak/V/2019 Tgl 6 Mei 2019,
Nomor 002/PTSR/SK.Pajak/V/2019 Tgl 6 Mei 2019 dengan gugatan
sebelumnya nomor Nomor 016/PTSR-PJK/SK/III/2018 Tgl 22 Mar 2018, Nomor
017/PTSR-PJK/SK/III/2018 Tgl 22 Mar 2018 adalah berbeda sehingga Put
Nomor
PUT-004355.99/2019/PP/M.VIIIA
Tahun
2020,
PUT
004356.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2020 atas gugatan terakhir dengan amar
putusan menolak berdasakan Pasal 42 ayat (3) UU PP merupakan putusan
yang tidak sesuai asas ne bis in idem karena putusan mengabulkan pencabutan
gugatan bukanlah suatu putusan yang bersifat positif sehingga semestinya
tidak terdapat hambatan sebagai gugatan yang dapat diajukan kembali.
Gugatan terakhir yang diajukan Pemohon tidak sesuai dilekatkan dengan kata
kembali sebagaimana dalam frasa dengan pengertian “gugatan yang diajukan
kembali”
B. KETENTUAN NORMA PASAL 42 AYAT (3) UU NOMOR 14 TAHUN 2002
TENTANG PENGADILAN PAJAK SECARA BERSYARAT BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 24 AYAT (1) DAN PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945
30
1. Bahwa pada tanggal 12 April 2002 Presiden setelah mendapatkan
persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat telah mengundangkan Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa didalam UU PP terdapat muatan materi Pasal 42 ayat (3) dinyatakan
”Gugatan yang telah dicabut melalui pentetapan atau putusan
sebagaimana dimaksud dalam aya (2) tidak dapat diajukan kembali ”.
2. Bahwa bunyi ayat (1) dan (2) yang mendahului Pasal 42 ayat (3) adalah
berikut:
Ayat (1)
“Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1),
dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak”
Ayat (2)
“Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus
dari daftar sengketa dengan:
a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan
sebelum sidang;
b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat
pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan
tergugat”.
3. Akibat berlakunya bunyi Pasal 42 ayat (3) UU PP yang tidak berlandaskan
asas ne bis in idem, sehubungan gugatan kemudian yang tidak dapat
diajukan karena semerta-merta disamakan dengan gugatan sebelumnya
yang sudah dicabut, Pemohon telah mengalami kerugian konstitusionanal.
Berikut tabel yang menjelaskan terdapatnya inkonsistensi/inkoheren antara
isi pasal a quo dengan hak konstitusional yang terdapat dalam UUD 1945:
Pasal 42 (3) UU No.14/2002
Tentang Pengadilan Pajak
Hak Konstitusional di
UUD 1945 Amandemen
Fungsi
penegakan
hukum
dan
keadilan oleh Hakim Pengadilan
Pajak sebagai salah satu pemegang
kekuasaan
kehakiman
tidak
dilaksanakan dengan baik. Hasil
putusan gugatan yang kemudian
diajukan seharusnya memberikan
amar
putusan
mengabulkan/menolak
malah
menjadi menolak atas dasar hukum
ini karena gugatannya disamakan
Pasal 24 ayat
(1)
UUD 1945
Kekuasaan
kehakiman
menegakkan
hukum
dan
keadilan
31
(ne bis in idem) dengan gugatan
yang sudah dicabut.
Tidak
terdapat
kriteria
dan
penjelasan untuk pembedaan antara
gugatan sebelumnya yang sudah
dicabut dengan gugatan lain yang
kemudian
diajukan
gugatan
sehingga tidak ada standar acuan
yang dapat dijadikan pedoman oleh
Pemohon
termasuk
Hakim
Pengadilan Pajak.
Pasal
28D
ayat (1) UUD
1945
Berhak
atas
pengakuan,
jaminan
perlindungan
dan
kepastian
hukum
yang
adil.
4. Hasil putusan Pengadilan Pajak terkait pengajuan gugatan terakhir ini
sangat menentukan bagi Pemohon dalam mendapatkan kebenaran,
keadilan dalam penyelesaian sengketa pajak dengan Direktur Jenderal
Pajak. Hukum harus diterapkan secara tepat dan adil untuk memenuhi
tujuan hukum dengan tiga asas prioritasnya, kemanfaatan, kepastian hukum
dan keadilan. Absurdnya penerapan Pasal 42 ayat (3) UU PP telah
mengkibatkan pemenuhan hak konstitusional dalam hal mendapatkan
kemanfaatan, kesamaan, kepastian dan keadilan dari Pemohon menjadi
terhambat. Penerapan Pasal 42 ayat (3) UU PP oleh Majelis Hakim
Pengadilan Pajak melalui penyeragaman gugatan, dimana gugatan terakhir
dengan gugatan sebelumnya yang telah dicabut dianggap semerta sama
telah merugikan hak konstitusional Pemohon.
5. Kebutuhan kejelasan, penegakan dan kepastian hukum bagi pencari
keadilan seperti Pemohon menjadi mutlak dalam upaya hukum ke
Pengadilan Pajak. Pemohon menilai kewenangan mengadili sengketa pajak
yang dimiliki oleh Pengadilan Pajak mempunyai karakteristik yang berbeda
dengan kewenangan penyelesaian perselisihan oleh badan peradilan
lainnya. Oleh karena itu, sudah sepantasnya penegasan atau tafsir gugatan
32
seperti apa yang boleh diajukan kembali dan yang tidak boleh diajukan
kembali sehubungan dengan pencabutan gugatan sebelumnya dapat
diperoleh Pemohon selaku badan hukum privat. Bahwa tidak adanya
penjelasan rinci atau pembedaan terkait gugatan maupun banding yang
terdahulu dicabut dan kemudian diajukan kembali, mengakibatkan tidak
adanya batas-batas hukum bagi Pengadilan Pajak dalam menjalankan
kewenangannya. Akan menjadi liar karena tidak ada ukuran-ukuran hukum
atau batas-batas hukum yang jelas bagi Pengadilan Pajak dalam
menjalankan wewenangnya, yaitu salah satunya untuk memeriksa dan
memutus sebuah permohonan banding atau gugatan yang sebelumnya
terkait adanya pencabutan banding atau gugatan sebelumnya. Atas dasar
gugatan yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali maka dapat
diartikan sesuai logika hukum bahwa gugatan yang terakhir diajukan
dianggap sama dengan gugatan sebelumnya yang sudah dicabut, dianggap
sebagai obyek gugatan yang sama. Pemohon juga memaknai bahwa
penerapan Pasal 42 ayat (3) UU PP yang menyeragamkan setiap pengajuan
gugatan tersebut telah telah merugikan hak konstitusional Pemohon,
sehingga penerapan dan berlakunya Pasal 42 ayat (3) UU PP bertentangan
dengan UUD 1945.
6. Pemohon adalah pihak yang menganggap haknya dirugikan dengan
berlakunya Pasal 42 ayat (3) UU PP, ada kepentingan pemohon untuk
membuktikan apakah ada haknya yang dilanggar dan Majelis Hakim
Pengadilan Pajak harus menilai dalil dan melakukan pembuktian apa yang
disampaikan oleh Pemohon selaku Penggugat, sehingga hasil putusan
sangat diharapkan berkisar mengabulkan ataupun menolak namun dalam
hal substansi sengketa sudah dibahas, bukan seperti kondisi ini putusan
menolak karena semata didasarkan kepada Pasal 42 ayat (3) UU PP.
Dengan sahnya amar putusan ditolak ini dapat dimaknai pula penerapan
gugatan yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali adalah bersifat
generalisasi, disama ratakan tanpa melihat apakah asas ne bis in idem
sudah melekat pada gugatan yang terakhir terhadap gugatan sebelumnya.
33
Pengadilan Pajak merupakan wujud pengawasan kekuasaan kehakiman
terhadap kekuasaan eksekutif di bidang keuangan dan perpajakan dalam
menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan. Apabila suatu
permohonan gugatan semena-mena diputuskan ditolak atas dasar gugatan
yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali tanpa melihat hal ikhwal
kriteria antara gugatan terakhir dan sebelumnya semerta dianggap sama
apakah sesungguhnya benar-benar sama atau benar-benar berbeda maka
sangat disayangkan kesempatan kontrol (checks and balances) terhadap
kekuasaan eksekutif hilang begitu saja.
7. Asas ne bis in idem yang tidak termuat dalam penjelasan dan materi dalam
pasal a quo telah mengakibatkan pelaksanaan pasal a quo tersebut dapat
ditafsirkan semena-mena oleh Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus
kondisi perkara pencabutan gugatan maupun banding yang serupa yang
dialami oleh Pemohon.
8. Sebagai persandingan dan pembelajaran hukum dalam penanganan
perkara pada Kelembagaan Hukum Negara yang berbeda yaitu di
Mahkamah Konstitusi, di kemukakan hal-hal sebagai berikut:
a. Sebagaimana dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali.
(2) Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian
UU terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama
dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat
dimohonkan
pengujian
kembali
dengan
syarat-syarat
konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan yang
bersangkutan berbeda.
Maksud ayat (2), pengecualian untuk dapat mengajukan kembali
permohonan pengujian undang-undang jika materi muatan dalam UUD
1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Kemudian dalam Pasal 42 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 06/PMK/2005 menyatakan perkara yang pernah diputus oleh MK
34
dapat
dimohonkan
pengujian
kembali
dengan
syarat-syarat
konstitutionalitas yang menjadi alasan permohonan berbeda.
b. Walau kontek pengujian undang-undang sudah memuat penerapan asas
ne bis in idem namun itupun acapkali dalam penerapanya menimbulkan
pro-kontra. Bahwa kategori ne bis in idem atau tidak adalah menjadi
pertimbangan pokok (pertama) bagi MK dalam memutus perkara
(pengujian UU).
c. Dalam Perkara Nomor 24/PUU-2012, MK menyatakan permohonan para
Pemohon ne bis in idem karena pada hakikatnya alasan-alasan para
Pemohon sama dengan permohonan sebelumnya yaitu Pekara Nomor
19/PUU-VIII/2010 dan 34/PUU-VIII/2010.
d. Sebaliknya dalam Perkara Nomor 34/PUU-XI/2013 yang diajukan
Antasari Azhar dkk, MK menyatakan meskipun Pasal 268 ayat (3)
KUHAP
pernah
dimohonkan
pengujian
dan
telah
diputus
konstitusionalitasnya, namun dasar pengujian berbeda sehingga
permohonan para Pemohon tidak ne bis in idem.
Yang ingin Pemohon sampaikan disini adalah meskipun terdapat ketentuan
asas ne bis in idem dalam UU MK, namun penerapannya pun masih terdapat
pro-kontra apakah sudah murni benar penerapannya mencerminkan asas
ne bis in idem. Sama halnya dengan asas ultra petita, peradilan konstitusi
juga tidak dalam konteks menerapkan sepenuhnya asas ne bis in idem.
Dengan kata lain Pasal 60 ayat (1), ayat (2) UU MK dan Pasal 42 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005 bukanlah penerapan
asas ne bis in idem.
Ada 3 (tiga) alasan utama yang mendasari hal tersebut:
1) Asas ne bis in idem hanya dapat diberlakukan terhadap kasus dengan
tuntutan yang sama, para pihak yang sama, tempat yang sama, dan
waktu yang sama. Artinya, tidak ada yang berbeda sedikit pun, baik
secara substansi maupun para pihak dari perkara saat ini ataupun
sebelumnya. Sedangkan, perkara pengujian undang-undang secara
esensi merupakan perkara abstrak (abstract review) yang tidak
35
mendasari pada suatu kasus konkret (concrete case) atau individual
(individual). Sehingga, unsur tempat dan waktu dari terjadinya suatu
peristiwa hukum, c.q. pembuatan undang-undang, menjadi kurang
relevan dalam konteks ne bis in idem. Sebaliknya, pengujian undang-
undang terhadap konstitusi justru hendak menyesuaikan pada kondisi
masyarakat yang terus berkembang pada waktu yang berbeda-beda.
Sehingga, konstitusi sebagai batu uji harus selalu diposisikan
sebagai the living constitution.
2) Asas ne bis in idem berangkat dari prinsip dasar adanya kondisi
ketidakbolehan dari penuntutan dan pemeriksaan terhadap suatu
perkara pokok yang sama dengan kriteria-kriteria tertentu. Akan tetapi,
ketentuan di dalam UU MK justru memberi ruang, bahkan harus
membuka ruang pengecualian dari ketidakbolehan untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap materi yang sama.
Ketidakbolehan secara mutlak untuk menguji kembali materi yang
pernah diputus oleh MK justru bisa berbahaya bagi penegakan dan
perkembangan konstitusionalisme Indonesia. Sebab, adakalanya
pemohon pengujian undang-undang tidak serius, tidak memberi
argumentasi memadai, atau bahkan sekadar coba-coba. Apakah
permohonan seperti ini harus menggugurkan kesempatan bagi pihak lain
untuk menguji undang-undang dengan substansi permohonan yang lebih
baik? Pengecualian ini justru untuk mengantisipasi dan mencegah
adanya pihak yang sengaja mengajukan permohonan seadanya dengan
maksud agar tak ada lagi pihak lain yang bisa mengujinya kembali.
3) Penerapan ne bis in idem lebih diutamakan untuk memberikan
perlindungan terhadap hak fundamental seseorang atau pihak tertentu
dari kerugian yang akan terjadi manakala penuntutan terhadap perkara
yang sama dilakukan lebih dari satu kali. Sedangkan, proses pengujian
undang-undang
tidaklah
bersifat adversarial atau contentious yang
memperhadapkan para pihak yang saling bertabrakan kepentingan satu
sama lainnya. Kepentingan dalam perkara pengujian undang-undang
36
bukan sekadar ditujukan kepada pemohon, namun justru merupakan
kepentingan yang lebih luas menyangkut kepentingan bagi semua warga
negara.
Ketiga kondisi di atas jelas berbeda dengan prinsip dan filosofi dasar dari ne
bis in idem, baik secara historis maupun terminologi. Sehingga, pengujian
undang-undang sebenarnya tidak memiliki penerapan asas ne bis in
idem yang umumnya berlaku untuk perkara-perkara pidana dan perdata.
Jika tidak dapat dikatakan ne bis in idem, lalu apa istilah yang tepat bagi
permohonan yang diajukan terhadap materi Undang-Undang yang telah
diputus oleh MK sebelumnya.
Penamaannya bisa berbeda dan belum ada kesepakatan tentang hal ini.
Misalnya, dapat saja digunakan istilah “pembatasan pengujian undang-
undang”. Namun yang jelas, apa yang selama ini disebut dan dimaksudkan
oleh banyak pihak sebagai ne bis in idem dalam pengujian undang-undang,
sebenarnya tidaklah sama dengan terminologi ne bis in idem yang dipahami
secara universal.
Nah dengan diterapkan layaknya asas ne bis in idem saja, MK masih dapat
dikatakan tidak memiliki penerapan asas ne bis in idem apalagi dalam
kontek pencabutan gugatan sebagaimana bunyi Pasal 42 ayat (3) UU PP
yang menghasilkan pembatasan pengajuan gugatan seiring tidak diterapkan
sama sekali asas ne bis in idem sehingga tidak terdapat krirteria sebagai
pedoman hukum dalam memutus hukum acara berperkara yang pada
akhirnya
akan
menimbulkan
kesewenang-wenangan
oleh
Hakim
Pengadilan Pajak. Menurut Pemohon seyogyanya dalam melihat perkara
yang satu dengan yang lainnya terutama dalam hal pencabutan perkara
tetap harus menerapkan dan mempertimbangkan asas ne bis in idem
supaya dapat memberikan perlindungan hak asasi manusia yang
berkeadilan dan kepastian hukum yang dijamin UUD 1945.
9. Menurut Pemohon dengan tetap memperhatikan hubungan Pasal 42 ayat
(3) UU PP mengenai keabsahan pengajuan kembali dengan ayat (1) dan
ayat (2) sebagai peristiwa yang mendahului mengenai diperbolehkannya
37
pengajuan pencabutan gugatan sebelumnya dan penghapusan dari daftar
sengketa bahwa muatan materi ayat (3) memang tidak mencerminkan asas
ne bis in idem sehingga upaya Pemohon untuk mendapatkan keadilan dan
kepastian hukum tidak terpenuhi.
10. Suatu perkara yang sudah diputus dari daftar sengketa tentu tidak dapat
diajukan kembali namun apabila gugatan kemudian tidak ne bis in idem
dengan gugatan sebelumnya tentunya tidak dapat dinyatakan telah memiliki
daftar sengketa yang telah dihapuskan karena gugatan kemudian tersebut
pada dasarnya adalah gugatan baru sehingga gugatan kemudian ini tidak
tepat dikatakan sebagai gugatan yang diajukan kembali, disini pengertian
kata kembali tidak sesuai fakta hukum.
11. Perlu disampaikan kepada Majelis Hakim Mahakamah Konstitusi bahwa
permohonan
yang
didalilkan
apakah
merupakan
persoalan
konstitusionalitas atau bukan. Menurut Pemohon, dalil yang dikemukakan
termasuk persoalan konstitusionalitas norma karena muatan materi tidak
mengandung asas ne bis in idem sehingga tidak mempertimbangkan kriteria
antar gugatan yang dipermasalahkan semerta dianggap tidak sama
bukanlah implementasi melainkan memang isi dari muatan materi pasal
a quo itu sendiri norma. Substansi norma yang terkandung dalam pasal
a quo bukan termasuk open legal policy karena materi yang didalilkan
mengenai tidak terdapatnya prinsip ne bis in idem dalam pasal a quo adalah
inkonstitusional. Pemohon dalam hal ini tidak memohonkan kepada
Mahkamah tentang penafsiran ataupun meminta suatu perluasan frasa
melainkan nyata-nyata menyampaikan faktanya atas pengabaian prinsip
nebis in idem dalam muatan materi Pasal 42 ayat (3) UU PP sehingga
bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
12. Hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan manfaat, kesamaan,
kepastian dan keadilan hukum telah terhalang dengan penerapan dan
pelaksanaan Pasal 42 ayat (3) UU PP. Dengan demikian dengan berlakunya
Pasal 42 ayat (3) UU PP menyebabkan Pemohon telah mengalami kerugian
38
konstitusional yang terdapat di Pasal 24 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Diperlukan penegasan supaya
tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan atas bunyi Pasal 42
ayat (3) pada frasa “gugatan yang telah dicabut” karena pasal a quo
berpotensial merugikan Pemohon.
13. Dengan demikian karena norma Pasal 42 ayat (3) UU PP tidak menerapkan
asas ne bis in idem sama sekali maka telah bertentangan dengan hak
konstitusional yaitu telah menggerus kewenangan kekuasaan kehakiman
dalam hal supaya dapat memberikan keadilan hukum penangangan perkara
Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak sebagaimana Pasal 24 ayat (1) UUD
1945 dan juga telah membuka ruang terjadinya ketidakpastian hukum
sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
IV. PETITUM PERMOHONAN
Berdasarkan seluruh uraian dan alasan-alasan Permohonan dan didukung alat-alat
bukti yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi, mohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar kiranya berkenan memutus dengan amar
putusan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Norma Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana
dimaksud ayat (2) tidak dapat diajukan kembali sebagai suatu gugatan yang
berlandaskan asas ne bis in idem antara gugatan yang telah dicabut dengan
gugatan kemudian yang diajukan
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaiamana mestinya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono)
39
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan permohonannya, Pemohon
mengajukan alat bukti P-1 sampai dengan bukti P-11, sebagai berikut:
1.
bukti P-1.
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang
Pengadilan Pajak;
2.
bukti P-2.
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
bukti P-3.
: Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-
004355.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2020 Tanggal 27
Februari 2020;
4.
bukti P-4.
: Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-
004356.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2020 Tanggal 27
Februari 2020;
5.
bukti P-5.
: Fotokopi KTP Pemohon (a/n Vikash Kumar Dugar),
e-mail wakil pemohon (sainathrealindo@gmail.com),
fotokopi KTP Kuasa Hukum (a/n Eddy Christian), e-mail
kuasa (kkpeddychristian@yahoo.com), Kartu dan Izin
Kuasa Hukum Nomor Keputusan: 1026/PP/IKH/2019;
6.
bukti P-6.
: Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan PT. Sainath
Realindo Tanggal 25 September 2001 Nomor 73;
7.
bukti P-7.
: Fotokopi Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Nomor: C-12250 HT.01.01 TH 2002 Tentang
Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas;
8.
bukti P-8.
: Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sainath
Realindo Tanggal 21 Desember 2018 Nomor 40,
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-00004.AH.02.04 Tahun 2014;
9.
bukti P-9.
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU 0000763.AH.01.02. Tahun 2019
Tentang
Persetujuan
Perubahan
Anggaran
Dasar
Perseroan Terbatas PT.Sainath Realindo;
40
10.
bukti P-10.
: Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-
004175.99/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019 Tanggal 02
Oktober 2019;
11.
bukti P-11.
: Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-
004176.99/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019 Tanggal 02
Oktober 2019.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
41
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189, yang selanjutnya disebut UU 14/2002) terhadap Pasal 24 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
42
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 42 ayat (3) UU 14/2002, selengkapnya menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 42 ayat (3) UU 14/2002
“(3) Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali.”
2. Bahwa Pemohon adalah badan hukum privat yang berbentuk perseroan
terbatas dengan Akta Pendirian Nomor 73 Tahun 2001 tanggal 25 September
2001 [vide bukti P-6] dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: C-12150
HT.01.01 TH 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
[vide bukti P-7], selanjutnya berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada
Pasal 11 ayat (6) huruf a yang pada pokoknya Direktur utama berhak dan
43
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perseroan
dalam hal ini PT. Sainath Realindo;
3. Bahwa Pemohon merasa hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan
dengan diberlakukan ketentuan Pasal 42 ayat (3) UU 14/2002, dengan alasan
sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak tentang
permohonan penghapusan terhadap 2 (dua) sanksi administrasi yang
termuat dalam Surat Tagihan Pajak (STP), kemudian pada proses
pemeriksaan, Pemohon menilai gugatan tersebut akan berpotensi
dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, Pemohon mengajukan
permohonan pencabutan gugatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
b. Bahwa didasari oleh permohonan pencabutan gugatan yang diajukan
Pemohon, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyetujui permohonan
pencabutan gugatan melalui putusan yaitu, No.PUT-004175.99/2018/
PP/M.VIIIA Tahun 2019 dan No.PUT-004176.99/2018/PP/M.VIIIA Tahun
2019 [vide bukti P-10 dan bukti P-11].
c. Pemohon kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak berkenaan
permohonan terhadap 2 (dua) STP yang sama dengan dasar gugatan dan
petitum yang berbeda. Namun, terhadap gugatan tersebut Majelis Hakim
Pengadilan Pajak memberikan amar putusan menolak gugatan atas 2 (dua)
STP tersebut dengan dasar hukum putusan merujuk pada ketentuan Pasal
42 ayat (3) UU 14/2002 yang pada pokoknya gugatan yang telah dicabut tidak
dapat diajukan kembali.
4. Bahwa menurut Pemohon ketentuan pada Pasal 42 ayat (3) UU 14/2002 tidak
memberikan penjelasan dan pemaknaan yang mendalam mengenai asas ne bis
in idem, sehingga dalam implementasinya menimbulkan penafsiran yang
berbeda dan telah secara nyata merugikan hak dan kewenangan konstitusional
Pemohon sebagaimana yang termuat pada Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
44
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
oleh
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
telah menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, terutama hak konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menurut
anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian, yakni Pasal 42 ayat (3) UU 14/2002. Anggapan kerugian
konstitusional yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual, serta tanpa
bermaksud menilai kasus konkret yang dialami Pemohon dan sepanjang berkaitan
dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan, Pemohon telah
dapat menerangkan anggapan kerugian konstitusional tersebut memiliki hubungan
sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan
maka anggapan kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak akan atau
tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan
konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah,
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 42 ayat (3) UU 14/2002
bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan
argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, fungsi penegakan hukum dan keadilan oleh Hakim
Pengadilan Pajak sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman tidak
dilaksanakan dengan baik, karena dalam rumusan norma Pasal 42 ayat (3) UU
45
14/2002 tidak terdapat kriteria yang dijadikan sebagai pedoman bagi Hakim
Pengadilan Pajak berkaitan dengan penerapan asas ne bis in idem, sehingga
hal ini, menimbulkan kesewenang-wenangan oleh Hakim Pengadilan Pajak
dalam menerapkan ketentuan Pasal a quo serta tidak mencerminkan
penegakan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (1)
UUD 1945;
2. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan pada Pasal 42 ayat (3) UU 14/2002 tidak
memuat penjelasan mengenai kesamaan dan perbedaan antara gugatan yang
sudah dicabut dengan gugatan yang tidak dapat diajukan kembali khususnya
berkaitan dengan implementasi asas ne bis in idem, sehingga ketentuan Pasal
a quo menimbulkan kesewenangan-wenangan Hakim Pengadilan Pajak dan
tidak mencerminkan kepastian hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 42 ayat (3) UU 14/2002 tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan secara bersyarat
dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai “gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan
sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak dapat diajukan kembali sebagai suatu
gugatan yang berlandaskan asas ne bis in idem antara gugatan yang telah
dicabut dengan gugatan kemudian yang diajukan”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-11;
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
dengan berlandaskan pada Pasal 54 UU MK, oleh karena permohonan a quo telah
jelas, maka Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi untuk meminta
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK;
46
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan
Pemohon,
memeriksa
bukti-bukti
yang
diajukan,
dan
mempertimbangkan
argumentasi
Pemohon,
Mahkamah
selanjutnya
akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
[3.11]
Menimbang bahwa terkait dengan dasar pengujian Pasal 24 ayat (1)
UUD 1945, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama telah ternyata
Pemohon tidak menguraikan alasan permohonannya yang didasarkan pada
independensi kekuasaan kehakiman dikaitkan dengan pemberlakuan norma Pasal
42 ayat (3) UU 14/2002 sehingga Mahkamah menilai tidak terdapat relevansi untuk
mengaitkan dengan dasar pengujian dimaksud.
[3.12]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan rumusan norma Pasal 42 ayat
(3) UU 14/2002 tidak terdapat kriteria yang dijadikan sebagai pedoman bagi Hakim
Pengadilan Pajak berkaitan dengan penerapan asas ne bis in idem, sehingga hal
ini, menimbulkan kesewenang-wenangan oleh Hakim Pengadilan Pajak dalam
menerapkan ketentuan Pasal a quo serta tidak mencerminkan penegakan hukum
dan keadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.12.1] Bahwa dalam rangka memenuhi prinsip negara hukum yang demokratis,
diperlukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang
mencari keadilan terhadap sengketa pajak [vide Pasal 2 UU 14/2002]. Artinya,
dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa pajak, hakim Pengadilan Pajak
harus bebas dan tidak memihak (imparsial) guna menegakan hukum dan keadilan.
Dalam menegakan hukum dan keadilan diperlukan penerapan asas-asas hukum
sebagai syarat yang memuat aturan atau kaidah hukum dalam pembentukan
putusan hakim sebagai pembentuk hukum. Salah satu asas dasar yang sering
47
digunakan dalam bidang hukum adalah asas ne bis in idem. Secara doktrinal, dalam
sistem hukum pidana yang dianut di Indonesia, asas ne bis in idem mengandung
arti orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia
terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap [vide Pasal 76 ayat
(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)], sedangkan pada ranah hukum
perdata, asas ne bis in idem mengandung arti kekuatan suatu putusan Hakim yang
telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang
bersangkutan. Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus
sama, tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama, dan harus diajukan oleh
pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama
pula [vide Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)]. Oleh
karenanya, dalam menerapkan asas ne bis in idem terhadap suatu perkara, hakim
terlebih dahulu menilai syarat-syarat dan/atau kriteria tertentu yang perlu dipenuhi
terkait penerapan asas ne bis in idem. Adapun syarat-syarat dan/atau kriteria
dimaksud adalah: 1) adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat
(inkracht), 2) terdapat persoalan dan alasan tuntutan yang sama, dan 3) diajukan
oleh pihak yang sama terhadap pihak-pihak yang sama pula. Dengan demikian,
asas ne bis in idem merupakan salah satu asas yang fundamental dalam bidang
hukum yang diterapkan oleh hakim guna menyelenggarakan peradilan yang adil dan
menjamin adanya penegakan hukum.
[3.12.2] Bahwa berkenaan dengan kriteria dan pedoman terhadap penerapan asas
ne bis in idem, sebagaimana dalil Pemohon a quo, menurut Mahkamah dalam
memahami penerapan asas ne bis in idem tidak dapat dilepaskan dan sangat erat
relevansinya dengan ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP dan Pasal 1917 KUH
Perdata sebagaimana uraian pada Sub-paragraf [3.12.1]. Pengadilan Pajak selaku
pelaksana kekuasaan kehakiman harus cermat dalam memeriksa berkas perkara
terkait syarat-syarat dan/atau kriteria pemberlakuan asas ne bis in idem guna
memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan (justiciabelen). Oleh
sebab itu, penerapan asas ne bis in idem terhadap suatu gugatan sengketa pajak
diperlukan guna menciptakan kepastian hukum yang dilakukan oleh Pengadilan
Pajak selaku salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman. Pasal a quo,
48
memberikan kewenangan kepada Hakim Pengadilan Pajak guna mewujudkan cita
negara hukum yang demokratis. Hal demikian selain untuk menghindari potensi
timbulnya kesewenang-wenangan oleh hakim dalam penegakan hukum di
Pengadilan Pajak, yang lebih penting menurut Mahkamah adalah terwujudnya
penyelenggaraan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Oleh karena itu,
terkait dengan penerapan norma Pasal 42 ayat (3) UU 14/2002 apabila dicermati
secara saksama sesungguhnya norma a quo tidak sekadar mengatur hal yang
berkaitan dengan asas ne bis in idem, akan tetapi mengatur juga terhadap gugatan
yang tidak dapat diajukan kembali apabila terhadap perkara yang bersangkutan
telah dicabut oleh penggugat. Artinya, terhadap sebuah perkara gugatan yang telah
diajukan dan kemudian dicabut oleh penggugat, maka perkara gugatan a quo tidak
dapat diajukan kembali. Dengan demikian, perkara gugatan yang telah dicabut oleh
penggugat, sejatinya bukan perkara gugatan yang terkait dengan asas ne bis in
idem, karena terhadap perkara gugatan yang dicabut belum dipertimbangkan oleh
hakim, baik terkait syarat formil maupun alasan-alasan hukum secara materiil,
sehingga belum ada putusan hakim yang berkenaan dengan pokok permohonan
gugatan penggugat, baik secara formil maupun materiil dari gugatan penggugat.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, tanpa
bermaksud menilai kasus konkret yang dialami Pemohon, ketentuan norma Pasal
42 ayat (3) UU 14/2002 telah secara jelas memberikan penegasan secara limitatif,
bahwa yang tidak dapat diajukan kembali adalah gugatan yang telah dicabut oleh
penggugat, bukan gugatan baru yang telah dilakukan perubahan, baik pada bagian
para pihaknya, posita maupun petitumnya. Oleh karena itu, apabila keinginan
Pemohon untuk menegaskan ketentuan norma Pasal 42 ayat (3) UU 14/2002
diakomodir oleh Mahkamah, maka hal tersebut justru akan mempersempit makna
dari ketentuan norma dimaksud. Sebab, sebagaimana telah dipertimbangkan
sebelumnya, norma Pasal 42 ayat (3) UU 14/2002 tidak hanya mengatur hal yang
berkaitan dengan asas ne bis in idem, akan tetapi terhadap perkara gugatan yang
telah dicabut oleh penguggat dan perkara yang sama diajukan kembali. Sehingga,
tanpa bermaksud menilai putusan hakim terhadap perkara gugatan yang dialami
oleh Pemohon, persoalan gugatan Pemohon yang telah dilakukan perubahan baik
49
pada bagian pihak maupun positanya, namun tetap dinyatakan tidak dapat diajukan
kembali, hal tersebut sepenuhnya telah berkaitan dengan persoalan penerapan
norma. Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai pertentangan norma ketentuan
Pasal a quo menimbulkan kesewenangan-wenangan Hakim Pengadilan Pajak dan
tidak mencerminkan kepastian hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum;
[3.13]
Menimbang bahwa Pemohon a quo juga mendalilkan ketentuan norma
pada Pasal 42 ayat (3) UU 14/2002 tidak memuat penjelasan mengenai kriteria
kesamaan dan perbedaan antara gugatan yang sudah dicabut dengan gugatan
yang tidak dapat diajukan kembali khususnya berkaitan dengan implementasi asas
ne bis in idem, sehingga ketentuan Pasal a quo menimbulkan kesewenang-
wenangan Hakim Pengadilan Pajak dan tidak mencerminkan kepastian hukum
sebagaimana dimaksud pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Terhadap dalil
Pemohon a quo menurut Mahkamah ketentuan Pasal 42 ayat (3) UU 14/2002
sebagaimana telah dipertimbangkan pada Sub-paragraf [3.12.2] adalah merupakan
suatu keadaan sebagai akibat dari pencabutan sebuah gugatan sengketa pajak.
Oleh karenanya, penggugat tidak dapat mengajukan gugatan yang sama kepada
Pengadilan Pajak. Artinya, apabila penggugat akan mengajukan kembali gugatan
sengketa pajak kepada Pengadilan Pajak, penggugat dibebankan untuk membuat
gugatan agar dinyatakan dapat diajukan kembali ataupun tidak dinyatakan ne bis in
idem, yaitu dengan melakukan perubahan, baik pada bagian para pihak, posita dan
petitumnya. Dengan demikian, terhadap gugatan baru a quo selanjutnya menjadi
kewenangan hakim sepenuhnya untuk memeriksa ihwal syarat-syarat dan/atau
kriteria pemberlakukan asas gugatan dapat diajukan kembali ataupun asas ne bis
in idem. Oleh karenanya, apabila menurut penilaian hakim berkenaan dengan
gugatan baru tersebut tidak ditemukan perbedaan dengan gugatan sebelumnya
maka, terhadap gugatan tersebut dimaknai sebagai gugatan yang tidak dapat
diajukan kembali ataupun apabila terhadap gugatan tersebut telah terdapat gugatan
yang sama dan telah ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka
dapat diberlakukan asas ne bis in idem. Sehingga, terhadap kedua fakta hukum
50
tersebut relevan diberlakukan ketentuan Pasal 42 ayat (3) UU 14/2002. Namun
demikian, melalui putusan a quo, Mahkamah menegaskan, penerapan ketentuan
norma Pasal 42 ayat (3) UU 14/2002 tersebut, baik yang berkaitan dengan gugatan
yang tidak dapat diajukan kembali ataupun gugatan yang memenuhi asas ne bis in
idem harus dilakukan secara hati-hati dan tetap melindungi kepentingan hukum
antara penggugat dan tergugat serta menghindari tindakan kesewenang-wenangan
Hakim Pengadilan Pajak dalam penerapannya. Terlebih, menurut Mahkamah hal
yang fundamental adalah terwujudnya perlindungan dan jaminan atas hak-hak yang
dimiliki oleh setiap warga negara, dalam kedudukannya sebagai penggugat,
sedangkan tergugat adalah bagian dari pemerintah yang harus diberlakukan sama
kedudukannya di depan hukum (equality before the law). Dengan uraian
pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil permohonan Pemohon berkenaan
dengan ketentuan norma pada Pasal 42 ayat (3) UU 14/2002 yang tidak memuat
penjelasan mengenai kriteria kesamaan dan perbedaan antara gugatan yang sudah
dicabut dengan gugatan yang tidak dapat diajukan kembali khususnya berkaitan
dengan implementasi asas ne bis in idem adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
hukum
sebagaimana telah diuraikan di atas, Mahkamah menilai tidak terdapat persoalan
konstitusionalitas norma mengenai penegakan hukum dan keadlian serta kepastian
hukum sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
terhadap Pasal 42 ayat (3) UU 14/2002, sehingga dengan demikian permohonan
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon selain dan
selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan oleh karenanya dianggap tidak
relevan sehingga haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
51
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul,
Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, dan Arief Hidayat, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal Dua, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal Dua Puluh Empat, bulan November, tahun
dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 12.02 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul,
52
Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, dan Arief Hidayat, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa sebagai
Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
53
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
41
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189, yang selanjutnya disebut UU 14/2002) terhadap Pasal 24 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
42
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 42 ayat (3) UU 14/2002, selengkapnya menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 42 ayat (3) UU 14/2002
“(3) Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali.”
2. Bahwa Pemohon adalah badan hukum privat yang berbentuk perseroan
terbatas dengan Akta Pendirian Nomor 73 Tahun 2001 tanggal 25 September
2001 [vide bukti P-6] dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: C-12150
HT.01.01 TH 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
[vide bukti P-7], selanjutnya berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada
Pasal 11 ayat (6) huruf a yang pada pokoknya Direktur utama berhak dan
43
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perseroan
dalam hal ini PT. Sainath Realindo;
3. Bahwa Pemohon merasa hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan
dengan diberlakukan ketentuan Pasal 42 ayat (3) UU 14/2002, dengan alasan
sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak tentang
permohonan penghapusan terhadap 2 (dua) sanksi administrasi yang
termuat dalam Surat Tagihan Pajak (STP), kemudian pada proses
pemeriksaan, Pemohon menilai gugatan tersebut akan berpotensi
dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, Pemohon mengajukan
permohonan pencabutan gugatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
b. Bahwa didasari oleh permohonan pencabutan gugatan yang diajukan
Pemohon, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyetujui permohonan
pencabutan gugatan melalui putusan yaitu, No.PUT-004175.99/2018/
PP/M.VIIIA Tahun 2019 dan No.PUT-004176.99/2018/PP/M.VIIIA Tahun
2019 [vide bukti P-10 dan bukti P-11].
c. Pemohon kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak berkenaan
permohonan terhadap 2 (dua) STP yang sama dengan dasar gugatan dan
petitum yang berbeda. Namun, terhadap gugatan tersebut Majelis Hakim
Pengadilan Pajak memberikan
