PUU
Tahun 2025
50/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon: Kurniani
Tanggal Putusan: 2025-05-27
UU Diuji: UU 8/1981, UU 24/2003, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 7/2020, UU 8/2011, UU 40/2007
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
F
PUTUSAN
Nomor 50/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Kurniani
Mengurus Rumah Tangga
Apartemen Menara Latumenten Tower A/10A, RT 005, RW
013, kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan,
Jakarta
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/FSA/MK-
P/II/2025 bertanggal 25 Februari 2025 memberi kuasa kepada Ferdian Sutanto,
S.H., M.H., Herna Sutana, S.H., M.H., Dr. Desnadya Anjani Putri, S.H., S. Ikom.,
M.H., Carmelita, S.H., dan Bansawan, S.H., kesemuanya adalah advokat dan
konsultan hukum pada Ferdian Sutanto & Associates, Advocates & Legal
Consultant, beralamat di Gedung EduCenter, Lantai 2 Unit 22308, Jalan Sekolah
Foresta, Kav. Commercial Internasional School Lot. II Nomor 8, BSD City,
Tangerang, Banten, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri bertindak untuk dan
atas nama pemberi kuasa;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan tanggal 25
Maret 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 25 Maret 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 53/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 24 April 2025
dengan Nomor 50/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 20 Mei 2025 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 20 Mei 2025,
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Pemohon memohon kiranya Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian
terhadap Pasal 160 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana Kewenangan
Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945)
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar”
3
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili Permohonan ini diatur
dalam Pasal Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU 48/2009
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) menyatakan sebagai berikut:
Pasal 10 ayat (1) huruf a
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, mengatur bahwa secara hierarkis kedudukan UUD
1945 lebih tinggi dari undang-undang. Oleh karena itu, setiap ketentuan
undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Jika terdapat
ketentuan dalam undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, maka
ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian
undang-undang.
6. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
Dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
4
(selanjutnya disebut PMK 2/2021) mengatur tentang pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 atau disebut Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PUU) adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
dan UU MK termasuk pengujian peraturan pemerintah pengganti undang-
undang (PERPPU) sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah
Konstitusi.
7. Bahwa Permohonan Pemohon a quo adalah permohonan pengujian
konstitusionalitas Pasal 160 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang hukum acara pidana, terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pasal 160 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
hukum acara pidana (selanjutnya disebut Pasal 160 ayat (1) huruf b UU
8/1981).
8. Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pelindung konstitusi (the
guardian of constitution). Apabila terdapat undang-undang yang berisi atau
terbentuk
bertentangan
dengan
konstitusi
(insconstitutional),
maka
Mahkamah
Konstitusi
dapat
menganulirnya
dengan
membatalkan
keberadaan undang-undnag tersebut secara menyeluruh ataupun per
pasalnya.
9. Bahwa sebagai pelindung konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berhak
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal yang ada di
undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir
Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusional pasal-pasal dari undang-
undang tersebut marupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of
constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Sehingga terhadap pasal-pasal
yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat pula
dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi.
10. Bahwa mengacu kepada ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas suatu undang-
undang terhadap UUD 1945.
11. Dalam hal ini, para Pemohon memohon agar Mahkamah melakukan
pengujian terhadap Pasal 160 ayat (1) b UU 8/1981 bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
5
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang lahir, tumbuh,
berkembang dan bekerja di Indonesia, dimana Pemohon pernah menjalankan
usaha yang bergerak di bidang penjualan sparepart peralatan elektronik
seperti air conditioner (AC) kulkas, mesin cuci, dan lain-lain, Pemohon
Menjalankan usaha tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU PT”) dengan
mendirikan Perseroan Terbatas dengan nama PT. Mitra Sarana Jayasejuk
(selanjutnya disebut “PT. MSJ”), selanjutnya Pemohon dijatuhkan putusan
Pengadilan Negeri atas dugaan tindak pidana Pasal 372 KUHP 1 (satu) tahun
8 (delapan) bulan, sehingga Pemohon tidak menjalankan usahanya kembali,
namun dalam hal ini pekerjaan yang tertera pada kolom KTP (kode bukti P-3
adalah karyawan swasta, hal ini saat tahun 2018 Pemohon bekerja sebagai
karyawan swasta dan belum merubah ktpnya dan sejak keluar menjalani masa
hukuman Pemohon hanya menjadi ibu rumah tangga karena Pemohon masih
mengalami trauma untuk kembali Menjalankan aktivitas usaha jualan spare
part ac, saat pengajuan Permohonan aquo pemohon sebagai Ibu Rumah
Tangga.
2. Bahwa Pemohon saat menjalankan bisnis penjualan sparepart peralatan
elektronik seperti air conditioner (AC) kulkas, mesin cuci, dan lain-lain.
Pemohon memiliki hubungan keperdataan dengan PT. Eramas Chemindo
(Selanjutnya disebut “PT. Eramas) dan PT. Intimas Chemindo (selanjutnya
disebut PT. Intimas) yaitu PT. MSJ membeli Sparepart AC dari PT. Eramas
dan PT. Intimas pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, dimana pada
saat itu sedang terjadi pandemic covid-19 di Indonesia, sehingga dari
keseluruhan transaksi jual beli sparepart yang dilakukan, ada beberapa kali
keterlambatan pembayaran.
3. Bahwa karena keterlambatan pembayaran dalam jual beli sparepart tersebut,
Pemohon di laporkan di Polsek Pinang Resor Metro Tangerang Kota dengan
Nomor LP / B / 302 / VII / 2022 / SPKT / POLSEK PINANG / POLRES METRO
TANGERANG KOTA / POLDA METRO JAYA (Bukti P-4) dengan dugaan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (selanjutnya disebut “KUHP”)
sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP telah didakwa atas dugaan
6
tindak pidana Pasal 378 KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP sebagaimana Surat
Dakwaan Nomor Reg.Perk.PDM-84/TNG/03/2023 (Bukti P-5).
4. Bahwa Pemohon telah di vonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan
Negeri Tangerang dengan Perkara Nomor 476/Pid.B/2023/PN.Tng (Bukti P-6)
yang mana dalam perkara tersebut korbannya tidak pernah dihadirkan pada
tingkat penyidikan maupun pada persidangan tingkat pertama, sebagaimana
Pasal 160 ayat (1) huruf b UU 8/1981 yang mengatur bahwa yang pertama kali
didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi, namun korban
tidak pernah dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, sehingga Pemohon
merasa hak konstitusional Pemohon yang dirugikan karena multitafsir dari
Pasal 160 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tersebut.
5. Bahwa Pemohon melalui Penasehat Hukumnya telah berusaha untuk
membela hak Pemohon dengan meminta dihadirkan Korban sebagai Saksi
dalam Persidangan, dan telah di sampaikan pada Nota Pembelaan/Pledoi
halaman 19 (Bukti P-7) namun korban tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut
Umum, sehingga tidak terang dan jelas apakah terdapat dugaan tindak pidana
yang disangkakan kepada Pemohon yang mengakibatkan kerugiaan kepada
korban.
6. Bahwa korban tidak pernah memberikan keterangannya baik dalam proses
penyidikan maupun dalam persidangan, hingga dibacakan Putusan tingkat
pertama di Pengadilan Negeri Tangerang (vide P-6), Korban tidak pernah
dihadirkan sebagai saksi, sebagaimana Pasal 160 ayat (1) huruf b UU 8/1981,
sehingga Pemohon merasa dirugikan atas ketidakjelasan multitafsir dari Pasal
160 ayat (1) huruf b UU 8/1981 dalam perkara Pemohon.
7. Bahwa Pasal 160 ayat (1) UU 8/1981 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 160 ayat (1)
a. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut
urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang
setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau
penasehat hukum;
b. Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang
menjadi saksi
c. Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang
memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan
perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasehat hukum
atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum
dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar
keterangan saksi tersebut.
7
8. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusional Pemohon yang diatur di dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 160
ayat (1) b UU 8/1981 karena telah terjadi multi tafsir dalam penerapan pasal
tersebut. Adapun dengan tegas Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa:
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
9. Pasal 28D ayat (1) menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak yang
sama di hadapan hukum, hak itu meliputi:
a. Pengakuan: Negara harus mengakui bahwa setiap orang memiliki hak-hak
asasi
b. Jaminan: Negara harus menjamin bahwa hak-hak tersebut dapat dinikmati
c. Perlindungan: Negara harus melindungi hak-hak tersebut dari pelanggaran
d. Kepastian Hukum: setiap orang berhak atas hukum yang adil dan jelas
e. Perlakuan yang sama: setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan
hukum, tanpa diskriminasi.
10. Jelas bahwa Pasal 28D ayat (1) melindungi hak setiap orang untuk
mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum. Namun demikian, Pemohon merasa hak
Pemohon untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum tidak terlaksana dengan baik
saat persidangan yang seharusnya memberikan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum tidak dijalankan sebagaimana
multitafsir atas Pasal 160 ayat (1) b yang terjadi pada Pemohon dimana dalam
Perkara No. 476/Pid.B/2023/PN.Tng Pemohon di dakwa atas dugaan Pasal
378 KUHP dan 372 KUHP yang merupakan delik aduan, sehingga Korban
wajib diminta keterangannya, namun dalam perkara Pemohon, Korban tidak
pernah diminta keterangannya, baik dalam proses penyidikan maupun dalam
persidangan.
11. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur mengenai pihak yang
dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
8
a. Perorangan warga Negara Indonesia dan/atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga Negara;
12. Bahwa berdasarkan Pasal 51A ayat (1) dan ayat (2) UU MK diatur bahwa
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar memuat identitas
pihak dan bukti sebagaimana:
Pasal 51A ayat (1)
Permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus memuat hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Pasal 51A ayat (2)
Uraian mengenai hal yang menjadi dasar Permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b untuk perkara Permohonan
pengujian undang-undang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian;
b. kedudukan hukum pemohon yang berisi uraian tentang hak
dan/atau kewenangan konstitusi pemohon yang dianggap dirugikan
dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk
dilakukan pengujian; dan
c. alasan Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) huruf b diuraikan dengan jelas dan terperinci.
13. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 11/PUU-V/2007, serta
putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konsitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konsitusi juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
9
c. Bahwa Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar dan
dipastikan akan terjadi;
d. Bahwa adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
yang dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
e. Bahwa adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan terjadi lagi;
14. Bahwa kerugian hak dari Pemohon atas berlakunya Pasal 160 ayat (1) b
bersifat multitafsir yang Pemohon ajukan untuk dilakukan pengujian undang-
undangnya merupakan kewenangan konsitusional dari Mahkamah Konstitusi,
yang dapat Pemohon uraikan sebagai berikut:
a. Hak Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945
Bahwa sebagaimana telah diurakan sebelumnya, dalam Pasal 28D ayat (1)
mengatur bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum. Oleh karena itu jelas bahwa Pemohon memiliki hak untuk
mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum dengan kepastian
hukum yang adil. Namun hak pemohon yang dilindungi oleh UUD 1945
tercederai dalam Perkara Nomor 476/Pid.B/2023/PN.Tng, dimana
Pemohon merasa ada ketidakadilan dalam hukum dengan kesalahan
penerapan norma terhadap Pasal 160 ayat (1) b UU 8/1981 dengan tidak
dihadirkannya Korban dalam persidangan perkara a quo.
b. Pemohon
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana mengatur mengenai proses beracara pada persidangan perkara
pidana, hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum. Seluruh
tahapan telah diatur dengan jelas dalam UU 8/1981, namun demikian dalam
Pasal 160 ayat (1) b bersifat multi tafsir atas penerapannya, sehingga
seharusnya yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban
yang menjadi saksi, namun Saksi Pelapor yang menerima kuasa lapor
dapat diartikan sebagai korban yang menjadi saksi sehingga korban
tersebut tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Pemohon.
10
Dengan tidak dihadirkannya Korban dalam Perkara dengan delik aduan
sebagaimana Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP yang di dakwakan
kepada Pemohon, jelas merugikan Pemohon, karena Pemohon telah
meminta untuk dihadirkan Korban sebagai Saksi dalam persidangan untuk
membuktikan adanya dugaan tindak pidana yang di dakwakan kepada
pemohon, namun hal tersebut tidak diindahkan oleh Majelis Hakim dalam
persidangan.
c. Kerugian konstitusional Pemohon adalah kerugian yang Spesifik dan
Aktual
Jelas bahwa kerugian yang dialami oleh Pemohon atas penerapan Pasal
160 ayat (1) huruf b UU 8/1981 adalah kerugian yang spesifik dan aktual,
karena Pemohon telah di vonis bersalah atas dugaan tindak pidana Pasal
372 KUHP 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan sehingga Pemohon kehilangan
usahanya, tidak lagi bekerja dan sejak keluar menjalani masa hukuman
Pemohon hanya mengurus rumah tangga/ibu rumah tangga karena
Pemohon masih mengalami trauma untuk kembali menjalankan aktivitas
usaha jualan sparepart ac. Terkait fakta persidangan saat itu Pemohon
melalui penasehat hukumnya telah meminta untuk dihadirkan saksi-saksi
sebagaimana Pasal 160 ayat (1) huruf b UU 8/1981 yaitu Korban, dan juga
Pasal 160 ayat (1) huruf c UU 8/1981 yaitu bagian Keuangan Korban, agar
jelas apakah tindakan yang dilakukan Pemohon adalah permasalahan
perdata yaitu kurang bayar sebagaimana bukti-bukti dan saksi yang telah
Pemohon sampaikan dalam persidangan, ataukah tindak pidana penipuan
dan penggelapan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP yang disangkakan
kepada Pemohon. Karena sudah seharusnya Korban yaitu Perusahaan
yang diwakili oleh Direktur dihadirkan dipersidangan untuk membuktikan
kerugian yang dialaminya, begitupun bagian keuangan yang mengetahui
dengan pasti pembayaran-pembayaran yang telah dilakukan oleh
Pemohon. Namun hal tersebut tidak diindahkan, bahkan saksi-saksi yang
dihadirkan hanya supir, kenek (orang pengangkat barang) dan seorang
admin yang mendapatkan kuasa lapor dari Korban. bahwa Permohonan
Pemohon tersebut untuk dihadirkan Korban adalah hak Pemohon yang
dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28D ayat (1).
11
d. Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian
Korban dalam Pasal 160 ayat (1) huruf b UU 8/1981 seharusnya adalah
Korban yang mengalami langsung tindak pidana yang disangkakan kepada
seseorang yang atas perbuatan orang tersebut merugikan korban,
sehingga jelas pengertian Korban adalah bukan kuasa lapor atau orang
yang menerima kuasa untuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak
pidana. Namun demikian Pasal 160 ayat (1) huruf b UU 8/1981 membuka
peluang adanya multi tafsir yang mengakibatkan kerugian konstitusional
dari Pemohon sebagaimana Perkara Pemohon yang telah dijelaskan
sebelumnya.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional tidak akan terjadi lagi
Pemohon telah menjalani seluruh proses persidangan, mengajukan
banding dan kasasi atas perkara Pemohon. Pemohon juga telah menjalani
vonis penjara selama 1 tahun 8 bulan sehingga sesungguhnya Pemohon
telah menanggung akibat dari kesalahan tafsir atas Pasal 160 ayat (1) huruf
b UU 8/1981. Oleh karena itu Pemohon berkeinginan agar Permohonan
pemohon dapat dikabulkan Permohonan Pengujian Undang-Undang ini,
agar tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan sebagaimana Pemohon telah
dirugiakan atas ketidak pastian penafsiran dari Pasal 160 ayat (1) huruf b
UU 8/1981, hal ini semata-mata hanya untuk kemaslahatan masyarakat
yang ingin mendapatkan keadilan, termasuk Pemohon.
15. Bahwa berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan berkaitan dengan
permohonan ini, Pemohon menegaskan bahwa Pemohon memiliki hak
konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yaitu apabila dinyatakan sebagai
terdakwa berhak untuk mendapatkan hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1). Sehingga
jelas bahwa Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia berdasarkan Kartu
Tanda Penduduk (Bukti P-3) yang memiliki hak-hak konstitusional yang
dijamin konstitusi, sehingga Pemohon memiliki legal standing sebagaimana
diatur dalam Pasal Pasal 51 ayat (1) UU MK dalam mengajukan permohonan
perkara a quo.
12
16. Bahwa perlu adanya penafsiran yang jelas dan pasti atas Pasal 160 ayat (1)
huruf b UU 8/1981 sehingga tidak ada lagi hak konstitusional Pemohon dan
warga negara Indonesia lainnya yang tercederai dalam berlakunya pasal
tersebut.
17. Bahwa berdasarkan uraian di atas membuktikan bahwa Pemohon
(perseorangan warga negara Indonesia) memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian
undang-undang ini. Oleh karenanya, Pemohon memohon kepada yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, kiranya dalam putusannya nanti
menyatakan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam memohon pengujian undang-undang dalam perkara ini.
III. ALASAN PERMOHONAN
1. Konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur negara, termasuk hak dan
kewajiban warga negara, dan Batasan kekuasaan, dimana semua peraturan
perundang-undangan dan tindakan pemerintah harus berlandaskan konstitusi
yang bersifat konstitusional.
2. Konstitusionalitas merupakan kesesuaian suatu aturan hukum atau tindakan
dengan konstitusi yang berlaku. Dalam penerapannya, konstitusionalitas dapat
dilihat dari kesesuaian undang-undang yang telah sesuai dengan ketentuan
yang tertuang dalam konstitusi negara. Pada prinsipnya, segala sesuatu yang
dibentuk, ditetapkan dan dijalankan dalam suatu negara tidak boleh
bertentangan dengan konstitusi.
3. Dalam Permohonan ini, Pemohon ingin menjelaskan pentingnya judicial review
atas Pasal 160 ayat (1) b UU 8/1981 karena penerapan atas pasal tersebut
memungkinkan adanya problematika konstitusionalitas, sebagaimana telah
dialami oleh Pemohon dalam perkara pidana yang disangkakan kepada
Pemohon dan telah diputus dalam Putusan Perkara Nomor 476/
Pid.B/2023/PN.Tng berikut putusan Pengadilan secara berjenjang.
4. Bahwa secara yuridis Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan yang
sangat kuat bagi pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia. Undang-
Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1), menyediakan instrumen berupa hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, di mana dinyatakan, ”Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
13
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
5. Norma konstitusi di atas mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang
berlaku bagi seluruh manusia secara universal. Dalam kualifikasi yang sama,
setiap manusia, termasuk di dalamnya Pemohon; Namun pada kenyataannya,
undang-undang tentang hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum tidak ada yang khusus, karena seseorang dapat ditetapkan
sebagai tersangka, bahkan dipidanakan tanpa adanya kepastian hukum yang
adil;
6. Di Indonesia penekanan terhadap due process of law sebagai salah satu ciri
negara hukum membawa konsekuensi bahwa tindakan-tindakan aparatur
penyelenggara negara/pejabat bukan saja harus didasarkan atas norma-
norma hukum materil yang adil, tetapi juga harus didasarkan pada hukum formil
yang mengatur prosedur untuk menegakkan ketentuan-ketentuan hukum
materil yang memenuhi syarat-syarat keadilan. Norma-norma hukum prosedur
itu haruslah bersifat fair. Ketentuan-ketentuan tentang prosedur tidak boleh
bersifat arbiter menurut selera penyelenggara kekuasaan Negara;
7. Bahwa UU Nomor 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
adalah ketentuan-ketentuan hukum acara yang harus mencerminkan adanya
“due process of law” yang pasti dan adil, jauh dari hal-hal yang bersifat arbiter.
Oleh karena hukum pidana yang ingin ditegakkan oleh KUHAP membawa
akibat sanksi hukum yang terkait dengan hak-hak asasi manusia seperti pidana
penjara (yang menyebabkan seseorang diambil kemerdekaannya), penyitaan
hak milik, dan bahkan pidana mati (yang mengakibatkan hilangnya nyawa
seseorang yang tidak dapat dipulihkan lagi), maka hukum prosedur untuk
menegakkan hukum materil itu haruslah pasti dan adil. ketidakpastian dan
ketidakadilan hukum prosedural dapat menyebabkan pelanggaran hak asasi
manusia yang serius, karena seseorang dapat dipidana kehilangan
kemerdekaan, penyitaan hak milik bahkan kehilangan nyawa akibat penerapan
hukum materil yang secara prosudural tidak memenuhi standart kepastian
hukum dan keadilan yang sejalan dengan konstitusionalitas.
8. Bahwa hukum prosedural dalam hukum acara pidana yang mengatur terkait
saksi korban diatur dalam Pasal 160 ayat (1) b UU 8/1981 KUHAP, yang
mengatakan bahwa “yang pertama-tama didengar keterangannya adalah
korban yang menjadi saksi.”
14
a. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU 8/1981 KUHAP mengatakan
bahwa “keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana
yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang
ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut
alasan dari pengetahuannya itu”
b. Saksi korban adalah korban yang disebut sebagai saksi karena status
korban di pengadilan sebagai (saksi) yang mendengar, melihat dan
mengalami sendiri peristiwa tersebut.
c. Bahwa dalam penjelasan Pasal 160 UU 8/1981 hanya tertulis “cukup jelas”
sehingga seharusnya tidak ditafsirkan lain selain dari pada yang tertulis
dalam isi pasal tersebut bahwa dalam persidangan pidana, yang pertama-
tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi.
Tindak Pidana Pasal 372 KUHP Berdasarkan Delik Aduan namun korban
tidak diperiksa dalam persidangan
9.
Delik aduan adalah jenis tindak pidana yang syarat utamanya membutuhkan
pengaduan dari pihak yang dirugikan/korban agar kasus bisa diproses lebih
lanjut salah satu contohnya yaitu perkara penggelapan. Dalam delik aduan,
korban memiliki peran penting dalam proses penuntutan. Tanpa pengaduan
dari korban kasus tidak dapat berproses, namun dalam hal ini baik dalam
Dakwaan Jaksa dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pemohon di dakwa
dengan dugaan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dalam tuntutan hanya di
tuntut dengan Pasal 372 KUHP, ironisnya adalah Korban tidak di periksa baik
dalam penyidikan maupun dalam persidangan, lebih jauh, artinya adalah delik
aduan tidak berjalan dengan semestinya, meskipun Penasehat Hukum
terdakwa dalam hal ini adalah Pemohon sudah meminta kepada persidangan
agar menghadirkan korban pada persidangan tingkat pertama.
10. Bahwa pemohon di tuntut dan diputus bersalah sebagaimana Pasal 372
KUHP sedangkan korban sebagai pemberi kuasa tidak diperiksa dalam
persidangan tingkat pertama hanya penerima kuasanya saja yang di periksa
dalam persidangan, dan tidak ada sanksi bagi pelanggar apabila korban tidak
diperiksa terlebih dahulu dalam persidangan sebagaimana ketentuan Pasal
160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981.
11. Hukum pidana mengenal adanya teori kausalitas yaitu hubungan antara
perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dan akibat yang terjadi dari
15
perbuatan tersebut. Jika ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan
seseorang dan akibat yang terjadi, mempedomani buku Hukum Pidana
Kumpulan Kuliah Bagian Kesatu dari Prof. Satochid Kartanegara, SH. Pada
halaman 186 s/d 187 yang dikemukakan oleh Von Buri Tiap perbuatan adalah
sebab dari akibat, ini disebabkan karena untuk menentukan sesuatu akibat,
bahwa tiap-tiap masalah yang menjadi syarat daripada akibat, adalah sebab
dari akibat itu. Ironisnya korban tidak pernah di periksa baik pada penyidikan
dan persidangan tingkat pertama Pemohon yang sebagai terdakwa pada
waktu yang lampau dijatuhi hukuman pidana sedangkan korban tidak di
periksa, bagaimana ajaran kausalitas ini berjalan dengan baik?.
12. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013
tertanggal 6 Maret 2014 (hal. 84-85), Mahkamah telah menegaskan bahwa
“Prinsip negara hukum yang telah diadopsi dalam UUD 1945 (vide Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945) meletakkan suatu prinsip bahwa setiap orang memiliki hak asasi
manusia (HAM), yang dengan demikian mewajibkan orang lain, termasuk di
dalamnya negara, untuk menghormatinya”. Mahkamah juga menyatakan
bahwa “Kewajiban negara untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai
prinsip negara hukum yang demokratis mengharuskan pelaksanaan HAM
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Hal
demikian sesuai pula dengan prinsip negara hukum yang demokratis, yaitu due
process of law”. Lebih lanjut Mahkamah menegaskan bahwa “Terkait dengan
penegakkan dan perlindungan HAM yang juga merupakan hak konstitusional
berdasarkan UUD 1945 maka haruslah mendapatkan kepastian hukum yang
adil hal itu sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945). Kemudian lebih
lanjut lagi ketentuan dalam konstitusi tersebut cukup menunjukkan bagaimana
sesungguhnya perlindungan negara terhadap warga negaranya dan negara
menjamin dan melindungi hak konstitusional warga negara.
13. Bahwa menurut hemat Pemohon, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang kaidah konstitusionalnya diatur di dalam Pasal 28D ayat (1), akan
terwujud jika Pasal 160 ayat (1) b UU 8/1981 tidak membuka peluang multitafsir.
Sebagaimana diketahui, kaidah hukum pidana termasuk kaidah hukum
prosedural, karena membawa implikasi yang langsung kepada hak asasi,
haruslah tegas dan pasti. Dalam kepastian itulah terletak adanya jaminan dan
perlindungan. Kalau kaidahnya multi tafsir, dan tidak pasti, bagaimanakah
16
kaidah undang-undang itu dapat memberikan jaminan dan perlindungan?
Dengan demikian, kaidah dalam Pasal 160 ayat (1) b UU 8/1981, yaitu “yang
pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi”
tidak ditafsirkan apapun selain Korban wajib diperiksa pada tahapan
penyidikan dan persidangan tingkat pertama, demi kepastian hukum.
14. Bahwa kaidah yang terkandung di dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1)
menegaskan keberadaan kepastian hukum yang adil. Apakah dengan tafsir
yang memberikan kewenangan kepada Penyidik untuk tidak memeriksa
Korban, Jaksa Penuntut Umum untuk tidak menghadirkan Korban di dalam
persidangan, maupun Hakim yang tidak mendengarkan keterangan Saksi
Korban dalam persidangan akan menjamin dan memberi perlindungan dan
kepastian hukum yang adil? Seperti telah dikemukakan di atas, keadilan akan
terwujud jika Penyidik yang bertindak atas nama negara memiliki hak yang
sama untuk memanggil dan memeriksa Korban. Penyidik dalam menjalankan
tugasnya, berkewajiban untuk membuktikan dugaan atau dakwaannya.
Walaupun sistem pembuktian dalam hukum acara pidana kita tidak mengenal
sistem pembuktian terbalik, namun dalam rangka keadilan, tersangka dan/atau
terdakwa juga berhak untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, antara
lain dengan mendengarkan keterangan Korban, dimana dalam hal ini
Pemohon sebagai tersangka dan/atau terdakwa yang disangkakan telah
melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 372 KUHP dinyatakan bersalah
dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 476/PidB/2023/PN.Tng,
yang mana Korbannya adalah Perseroan Terbatas (PT) dimana menurut
korban bahwa Pelaku telah melakukan penipuan dan atau penggelapan yang
merugikan PT sehingga PT membuat laporan polisi. Dalam pembuatan
Laporan Polisi tersebut Direktur PT memberikan kuasa kepada karyawannya
untuk melaporkan Pemohon (Kuasa Lapor), artinya dalam perkara ini yang
menjadi korban adalah PT sehingga direkturlah yang mewakili PT
sebagaimana
Organ
Perusahaan,
dan
adanya
kuasa
lapor
tidak
mengesampingkan prosedur hukum bahwa Korban harus didengarkan
keterangannya yang dalam hal ini adalah Direksi selaku organ perseroan yang
bertanggungjawab terhadap operasioanal perusahaan tidak pernah dimintakan
keterangannya.
15. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
17
Terbatas selanjutnya disebut UU PT (Bukti P-8) telah diatur ketentuan terkait
Perseroan Terbatas, dimana direksi/direktur sebagai organ perusahaan
memiliki kewenangan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (2)
Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan
Dewan Komisaris.
Pasal 92 (1)
Direksi
menjalankan
pengurusan
Perseroan
untuk
kepentingan
Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Pasal 97 (1)
Direksi
bertanggung
jawab
atas
pengurusan
Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
Pasal 98 ayat (1)
Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar
pengadilan.
Pasal 98 ayat (3)
Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau
keputusan RUPS.
Pengertian Pasal 97 ayat (1) adalah direksi bertanggung jawab atas
pengurusan persero, dan Pasal 98 ayat (1) direksi mewakili perseroan baik di
dalam dan diluar pengadilan, namun dalam perkara Pemohon hakim tingkat
pertama tidak mengindahkan Pasal 97 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1) UU PT,
dimana dalam persidangan justru yang di periksa hanya kuasa yang
melaporkan, dalam hal ini kuasanya adalah karyawan yang menerima kuasa
direksi (Bukti P-9a dan P-9b) dan yang lebih memperihatinkan, dalam surat
kuasa untuk melaporkan tersebut, tertulis bahwa pekerjaan Pemberi Kuasa
adalah ibu rumah tangga, bukan kapasitasnya selaku direksi.
16. Bahwa dalam perkara tersebut Pemohon selaku Terdakwa, merasa ada
ketidakadilan dalam proses hukum acara pidana Korban tidak memberikan
kesaksian dan tidak pernah diperiksa dalam persidangan.
17. Bahwa bila melihat kepada perkara yang dialami oleh Pemohon sebagai
Terdakwa saat sidang perkaranya di Pengadilan Negeri Tangerang,
menjadikan pertanyaan besar Pomohon yang membandingkan perkara
Pemohon dengan kasus yang Pemohon saksikan di berbagai pemberitaan
terkait Kasus Pencemaran Nama Baik yang dialami oleh Bapak Luhut Binsar
18
Panjaitan, dimana Bapak Luhut Binsar Panjaitan yang saat itu menjabat
sebagai Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Indonesia yang
melaporkan aktivis HAM dengan dugaan pencemaran nama baik di Polda
Metro Jaya pada September 2021, dimana Bapak Luhut Binsar Panjaitan
sebagai Korban diperiksa dalam persidangan saat perkara tersebut yang
bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Bukti P-10), jelas bahwa
Bapak Luhut Binsar Panjaitan sebagai Korban tetap melaksanakan
kewajibannya selaku Korban dalam memberikan kesaksian, walaupun saat itu
beliau menjabat sebagai Menteri, namun ironisnya dalam perkara Pemohon
sebagai Terdakwa, seperti ada kekhususan yang diberlakukan dimana Korban
tidak pernah diperiksa dalam persidangan, hal itu menjadi tanda tanya,
siapakah yang menderita kerugian? Apakah Korban? atau saksi pelapor
sebagai kuasa pelapor? tentulah korban yang mengalami kerugian, hal ini
sejalan dengan keterangan saksi pelapor, yang menderita kerugian adalah PT
tempat saksi pelapor bekerja, lalu mengapa Korban selaku Direksi/Direktur
tidak pernah dihadirkan sebagai Saksi Korban yang dimintakan keterangannya
dalam Pemeriksaan di Kepolisian maupun dalam Persidangan., yang menjadi
pertanyaan mendasar apakah hukum acara pidana menjadi berbeda? Atau
hukum dapat diterapkan dengan cara yang berbeda-beda?
18. Bahwa adanya tafsir yang beraneka-ragam terhadap kaidah yang diatur dalam
Pasal 160 ayat (1) b UU 8/1981, akhirnya menyebabkan tersangka dan/atau
terdakwa diperlakukan tidak sama di hadapan hukum dimana dalam
pelaksanaan hukum di Indonesia ada Korban yang dimintakan keterangannya
sebagai saksi, ada pula Korban yang tidak dimintakan keterangannya sebagai
saksi dalam penyidikan maupun dalam persidangan. Padahal kaidah
“perlakuan yang sama di hadapan hukum” tegas-tegas diatur dalam frasa
terakhir ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
19. Bahwa mengutip kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-
VIII/2010 dengan pertimbangan hukumnya bagian 3.11 dan 3.12
Pertimbangan hukumnya 3.11
Menimbang bahwa pada dasarnya hukum acara pidana memuat norma
norma yang menyeimbangkan antara kepentingan hukum individu dan
kepentingan hukum masyarakat serta negara, karena pada dasarnya
dalam hukum pidana, individu dan/atau masyarakat berhadapan
langsung dengan negara. Hubungan ini menempatkan individu dan/atau
masyarakat pada posisi yang lebih lemah. Dalam hal ini, hukum acara
pidana berfungsi untuk membatasi kekuasaan negara yang dilaksanakan
19
oleh penyelidik, penyidik, penuntut umum, maupun hakim, dalam proses
peradilan pidana terhadap individu dan/atau masyarakat, terutama
tersangka dan terdakwa yang terlibat dalam proses tersebut;
Pertimbangan hukum 3.12
Menimbang bahwa hak asasi seseorang tetap melekat pada dirinya
meskipun ia telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Oleh
karena itu dalam suatu negara hukum, hukum acara pidana diposisikan
sebagai alat agar pelaksanaan proses hukum dijalankan secara adil (due
process of law) demi penghormatan terhadap hak asasi manusia, yang
antara lain mencakup upaya perlindungan terhadap tindakan sewenang-
wenang dari pejabat negara, pemberian berbagai jaminan bagi tersangka
dan terdakwa untuk membela diri sepenuhnya, penerapan asas praduga
tidak bersalah, serta penerapan asas persamaan di hadapan hukum;
Bahwa sejalan dengan pertimbangan hukum di atas Pemohon mempunyai
sikap batin yang sama dengan pertimbangan hukum poin 3.11 dan 3.12
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang mana
Pemohon saat menjadi Terdakwa melalui Penasehat Hukum sudah meminta
agar di hadirkan Korban namun demikian apalah daya Pemohon sebagai
masyarakat secara individu pencari keadilan berhadapan dengan negara
dalam hal ini yang bermanivestasi Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim,
karena pada dasarnya dalam hukum pidana, individu dan/atau masyarakat
berhadapan langsung dengan negara, tentu Pemohon adalah individu yang
lemah yang menjadi proses hukum acara pidana khususnya pada persidangan
tingkat pertama hal ini tentu tidak sejalan dengan Konsep Negara Hukum dan
Jaminan, kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1).
20. Bahwa dengan demikian, pemaknaan yang benar konstitusional atas
ketentuan Penjelasan Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981
dihubungkan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah pemaknaan yang
menyatakan dengan tegas bahwa Korban wajib diperiksa pada tahapan
penyidikan dan persidangan tingkat pertama.
Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981 menjadi inkonstitusional jika
di maknai secara tidak benar.
21. Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara mempunyai jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang sama dimata hukum, dan Pemohon tidak ingin hak
konstitusi Pemohon di langgar oleh ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b UU
Nomor 8/1981.
22. Bahwa sebagai warga negara yang baik Pemohon mematuhi hukum
sepanjang pelaksanaan dan norma hukum yang digunakan tidak bertentangan
20
dengan hukum itu sendiri serta sesuai dengan asas negara hukum serta asas
kepastian hukum dan keadilan. Faktanya, jika Pasal 160 ayat (1) huruf b UU
Nomor 8/1981 dilakukan tidak sejalan dengan asas Negara hukum dan
sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memberikan pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, telah membuat
Pemohon dirugikan hak-hak konstitusionalnya;
23. Bahwa untuk menciptakan kepastian hukum yang adil maka Pemohon
memohon agar Mahkamah menyatakan norma Pasal 160 ayat (1) huruf b UU
Nomor 8/1981, merugikan Pemohon dan bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga Pasal 160 ayat (1) huruf
b UU No 8/1981 menjadi inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai “Korban
wajib diperiksa pada tahapan penyidikan dan persidangan tingkat pertama”.
24. Rumusan Pasal 28 UUD 1945 mengandung norma konstitusi yang dapat
membatasi hak seseorang dan negara (melalui undang-undang), namun
pembatasan tersebut dilakukan dengan syarat-syarat yang sifatnya terbatas,
yaitu “dengan maksud semata-mata untuk menjamin… dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil …”. Dengan perkataan lain, konstitusi membatasi hak-hak
tertentu dari warga negara (sepanjang pembatasan itu dilakukan melalui
undang-undang) dan pembatasannya harus dilakukan secara proporsional
sesuai dengan tujuan atau kepentingan lain yang hendak dilindungi oleh
undang-undang;
25. Bahwa ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981 merupakan
pasal yang dikualifikasi melanggar prinsip penghormatan dan pengakuan
terhadap Pemohon dan juga Kewibawaan Mahkamah Konstitusi. Dengan
demikian perumusan pasal yang demikian, maka Pasal a quo tidak
proporsional dan membuka celah di salah tafsirkan yang dengan sendirinya
melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
26. Bahwa Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981 melahirkan ketidakpastian
hukum dikemudian hari jika tidak ditafsirkan dengan baik;
27. Bahwa Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981 merugikan Pemohon,
karena:
a. Pemohon telah di putus bersalah oleh putusan pengadilan dan telah
menjalani masa hukuman.
21
b. Bahwa Korban tidak pernah dimintakan keterangannya dalam proses
penyidikan maupun dalam persidangan, sedangkan Pasal 372 KUHP
merupakan delik aduan dimana jenis tindak pidana yang syarat utamanya
membutuhkan pengaduan dari pihak yang dirugikan /korban agar kasus bisa
diproses
lebih
lanjut,
namun
Korban
tidak
pernah
dimintakan
keterangan/kesaksiannya, sedangkan Pemohon tetap diproses dan
dihukum pidana, hal ini tentu mencederai hak konstitusi Pemohon untuk
diperlakukan dengan adil dihadapan hukum.
c. Bahwa oleh karena jaminan kepastian dan perlindungan hukum Pemohon
terciderai secara konstitusi, hal tersebut yaitu hak Pemohon merupakan
suatu penghormatan hak asasi manusia, karena Pemohon telah mengalami
kerugian konstitusional, sehingga Pemohon khawatir ada warga Negara
Indonesia yang lain yang mengalami kerugian yang sama di Indonesia
mengalami hal yang serupa, sehingga kami perlu untuk melakukan
pengujian Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981 “karena telah
mencederai konstitusi” bagi Pemohon;
28. Bahwa untuk melindungi konstitusi Pemohon agar tidak dilanggar dan
melahirkan adanya jaminan ketidakpastian hukum dan keadilan, maka
Pemohon dalam menguji Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981
terhadap UUD 1945 adalah sangat mendesak untuk mencegah terjadinya
pelanggaran hak asasi dan pelanggaran konstitusi Pemohon. Mahkamah perlu
memberikan penegasan dan pemaknaan terhadap norma ketentuan Pasal 160
ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981. Penegasan norma Pasal 160 ayat (1) huruf
b UU Nomor 8/1981 dimaksud diperlukan dikarenakan norma tersebut tidak
memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Terlebih, norma
Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981 merupakan produk hukum
pemerintah kolonial Belanda.
Berlakunya Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981 merupakan
permasalahan konstitusional norma
29. Merujuk kepada Teori Kewenangan, pada dasarnya, wewenang (authority)
adalah suatu hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk
melakukan sesuatu guna mencapai tujuan tertentu. Wewenang berkaitan
dengan jabatan, Konsep kewenangan diawali dari ciri khas suatu negara yaitu
adanya kekuasaan yang memiliki kewenangan. Kewenangan merupakan
kekuasaan formal yang berasal dari Undang-Undang, pengertian wewenang
22
merupakan konsep dari Hukum Tata Negara. Kewenangan Atribusi adalah,
pemberian kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat oleh Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-undang. Bahwa
teori kewenangan khususnya tentang kewenangan atribusi tidak secara
bebas dan absolut namun kewenangan itu tentu ada batasnya, begitu pula
dengan kewenangan Hakim Pengadilan baik judex factie dan judex juris
tempat dimana Pemohon diwaktu yang lampau dijatuhi hukuman pemidanaan,
bahwa Kewenangan Hakim di bawah lembaga Mahkamah Agung lahir dari
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU
No 48/2009) yang terbaru dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang
sebelumnya ada di Indonesia, kewenangan hakim untuk memeriksa dan
memutus perkara juga merupakan kewenangan atribusi diantaranya
berdasarkan konsiderasi UU Nomor 48/2009 huruf a:
bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang
merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan
30. Bahwa Hakim adalah pejabat negara, berdasarkan UU Nomor 48/2009 Pasal
19 yang mangatur bahwa “Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara
yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang undang”.
31. Bahwa berdasarkan teori kewenangan atribusi hakim perkara pidana bersifat
independen, bebas mandiri, namun tetap harus mengacu dan menjadi dasar
beracara adalah hukum acara pidana, karena hukum acara pidana adalah
hukum formal, namun hal itu, ironisnya Pasal 160 ayat (1) juruf b “yang
pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi” hal
tersebut tidak di indahkan hal tersebut menjadikan pertentangan norma
sebagaimana Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan, kepastian dan perlindungan
hukum bagi setiap warga negara, khususnya Pemohon yang harus dilindungi
oleh Negara Indonesia.
32. Bahwa hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam mengadili perkara
Pemohon sebagai terdakwa tidak menghadirkan Korban, dalam perkara
tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama tidak ada perbedaan
23
tentang pembedaan korban dan saksi pelapor. Bahwa sampai kasasi pun tidak
ada penjelasan ataupun alasan pembenar mengapa Korban tidak dihadirkan
dalam persidangan. Peradilan memiliki tujuan keadilan yang dilandaskan pada
kebernaran. Kebenaran tersebut bersifat empiris, dan faktual karena
bersumber pada peristiwa yang sudah terjadi. Namun demikian, tugas
pengadilan menemukan yang sebenarnya, namun demikian apakah fakta dan
peristiwa sesuai dengan hukum? Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana
perkara itu menjadi terang, sedangkan korban tidak pernah di periksa pada
persidangan, namun yang menjadi kerugian konstitusional, Pemohon telah di
jatuhi hukuman dan telah selesai menjalani hukuman, oleh sebab itu melalui
Pengujian Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981 agar memberi batasan-
batasan agar berkesesuaian antara fakta hukum yang berkorelasi secara adil.
Hukum acara pidana pada prinsipnya terkandung 2 (dua) hal yaitu baik proses
maupun prosedur, keduanya saling terkait, tidak boleh ada proses tanpa
prosedur, begitu pula sebaliknya tidak boleh prosedur tanpa ada proses yang
cacat. Oleh sebab itu apabila ada proses hukum dan proses hukum itu yang
melanggar atau mengurangi hak asasi dari orang yang sedang menjalankan
proses hukum acara itu, maka proses hukum yang dapat mengurangi hak
asasi seseorang ini harus dilaksanakan secara prosedural, tidak diperbolehkan
mengurangi prosedur yang telah diatur dan ditetapkan secara hukum, oleh
sebab itu Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981 “Yang pertama-tama
didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi” bertentangan
dengan norma konstitusi UUD 1945 Pasal 28D ayat (1).
33. Bahwa dengan melihat hal-hal yang disampaikan tersebut di atas, maka sudah
menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan tugas yang
diembannya, yang diamanatkan kepadanya oleh UUD 1945 sesuai dengan
semangat amanat UUD 1945 kepada Mahkamah. Mahkamah Konstitusi
adalah the guardian of the Constitution. Oleh karena itu, berdasarkan uraian di
atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 160
ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981 menciderai konstitusi Pemohon,
membuatnya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
34. Bahwa
Pemohon
memohon
kepada
Mahkamah
Konstitusi
untuk
dapat memaknai norma atas Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981,
agar kerugian konstitusional tidak terjadi lagi, Mahkamah Konsitusi perlu
24
menegaskan bahwa ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981,
agar Mahkamah Konstitusi berkenan menjatuhkan putusan Pasal 160 ayat (1)
huruf b UU Nomor 8/1981 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun
1945, sepanjang tidak dimaknai: “Korban wajib diperiksa pada tahapan
penyidikan dan persidangan tingkat pertama”
35. Bahwa menyatakan Pasal 160 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang hukum acara pidana dengan Lembaran Negara Republik
Indonesia (LN) Nomor 76 Tahun 1981 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia (TLN) Nomor 3209 bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai; “Korban wajib diperiksa pada tahapan penyidikan
dan persidangan tingkat pertama”.
PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas, dengan ini Pemohon mohon
kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya
berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan norma Pasal 160 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang hukum acara pidana dengan Lembaran Negara Republik
Indonesia (LN) Nomor 76 Tahun 1981 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia (TLN) Nomor 3209 bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai Korban wajib diperiksa pada tahapan penyidikan dan persidangan
tingkat pertama.
3.
Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-10 sebagai berikut:
25
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Surat Laporan Polisi terhadap Pemohon oleh
karyawan sebuah perusahaan atas surat kuasa melaporkan,
pelapor bukan saksi korban;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi surat dakwaan Kejaksaan Republik Indonesia
kepada Pemohon dari Pengadilan Negeri Tangerang atas
dakwaan yang sumbernya pada korban yang tidak di periksa
pada penyidikan;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Klas IA
Khusus Nomor 476/Pid.B/2023/PN Tng;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Nota Pembelaan/Pledoi Dalam Perkara Pidana
Nomor
476/Pid.B/2023/PN.TNG
(Pemohon
sudah
menyampaikan melalui Penasehat Hukumnya kalau korban
tidak hadir di Persidangan);
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas;
9.
Bukti P-9A
dan Bukti
9B
: Fotokopi Surat Kuasa dari Noerjani Hudaya kepada Lieska
untuk mengurus dan membuat laporan Kepolisian terkait
dengan Pemohon;
10. Bukti P-10
: Fotokopi tangkapan layar berita terkait Pelapor seorang
Menteri Koordinator aktif saat itu dalam perkara pidana hadir
sebagai saksi korban pada persidangan tingkat pertama.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
26
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil Pasal 160 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209,
selanjutnya disebut UU 8/1981] terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
27
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
28
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 160 ayat (1) huruf b UU 8/1981
yang menyatakan:
Pasal 160 ayat (1) huruf b UU 8/1981
a. …
b. Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi
saksi;
c. …
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang pernah
mendirikan Perseroan Terbatas bernama PT. Mitra Sarana Jayasejuk yang
bergerak di bidang penjualan sparepart peralatan elektronik seperti air
conditioner (AC), kulkas, mesin cuci, dan lain-lain. Saat menjalankan usahanya
tersebut, Pemohon memiliki hubungan keperdataan dalam hal pembelian
sparepart AC dengan PT. Eramas Chemindo (PT. Eramas) dan PT. Intimas
Chemindo (PT. MSJ), namun akibat adanya Pandemic Covid-19 di Indonesia,
dari keseluruhan transaksi terdapat beberapa kali keterlambatan pembayaran
yang dilakukan oleh Pemohon. Akibat keterlambatan pembayaran tersebut,
Pemohon kemudian dilaporkan di Polsek Pinang Resor Metro Tangerang Kota
dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kemudian berlanjut hingga divonis
bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan Perkara
Nomor 476/Pid.B/2023/PN.Tng [vide Bukti P-6];
4. Bahwa dalam kaitan dengan perkara Pemohon, korban tidak pernah
didengarkan keterangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ayat (1) huruf
b UU 8/1981 baik dalam proses penyidikan maupun dalam persidangan tingkat
pertama, meskipun Pemohon telah meminta untuk dihadirkan korban dalam
persidangan melalui Nota Pembelaan/Pledoi [vide Bukti P-7]. Oleh karena itu,
menyebabkan tidak terang dan jelas apakah terdapat dugaan tindak pidana yang
disangkakan kepada Pemohon yang mengakibatkan kerugian kepada korban.
Dalam kaitan ini, Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena Pasal
160 ayat (1) huruf b UU 8/1981 bersifat multitafsir;
5. Bahwa menurut Pemohon, korban dalam Pasal 160 ayat (1) huruf b UU 8/1981
seharusnya adalah korban yang mengalami langsung tindak pidana yang
29
disangkakan kepada seseorang yang atas perbuatan orang tersebut merugikan
korban, sehingga jelas pengertian korban bukanlah kuasa lapor atau orang yang
menerima kuasa untuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana. Oleh
karena itu, korban dalam perkara yang dihadapi oleh Pemohon seharusnya
perusahaan yang diwakili oleh direktur yang dihadirkan di persidangan untuk
membuktikan kerugian yang dialaminya termasuk juga bagian keuangan yang
mengetahui dengan pasti pembayaran-pembayaran yang telah dilakukan oleh
Pemohon;
6. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yaitu apabila dinyatakan sebagai
terdakwa berhak untuk mendapatkan hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Adapun Pemohon telah menjalani seluruh proses persidangan,
mengajukan banding dan kasasi serta telah pula menjalani vonis penjara selama
1 tahun 8 bulan sehingga Pemohon telah menanggung akibat dari kesalahan
penafsiran Pasal 160 ayat (1) huruf b UU 8/1981.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, norma yang diajukan pengujian oleh
Pemohon yaitu berkenaan dengan korban yang menjadi saksi yang pertama-tama
didengarkan keterangannya dalam persidangan, terkait erat dengan kerugian aktual
yang dialami Pemohon yaitu dengan tidak didengarkan keterangan korban dalam
penyidikan maupun dalam persidangan, sehingga menyebabkan ketidakjelasan
apakah tindakan Pemohon merupakan permasalahan perdata berupa kurang bayar
ataukah termasuk tindakan pidana penggelapan, sementara Pemohon telah dijatuhi
hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan. Dalam kualifikasi
demikian, Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia telah dapat
menguraikan secara spesifik adanya anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon yang dialami bersifat aktual serta adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon
dengan berlakunya norma Pasal 160 ayat (1) huruf b UU 8/1981 yang dimohonkan
pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan Pemohon dikabulkan oleh
Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon
tidak terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
inkonstitusionalitas norma yang didalilkan Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon
30
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
mempertimbangkan
pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
160 ayat (1) huruf b UU 8/1981 yang menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil
permohonan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila
dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU 8/1981
menyatakan, “keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara
pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang
ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan
dari pengetahuannya itu”. Sedangkan yang dimaksud dengan saksi korban
adalah korban yang disebut sebagai saksi karena status korban di pengadilan
sebagai (saksi) yang mendengar, melihat dan mengalami sendiri peristiwa
tersebut. Oleh karena itu, dalam bagian Penjelasan Pasal 160 ayat (1) huruf b
UU 8/1981 hanya tertuliskan “cukup “jelas” maka seharusnya Pasal a quo tidak
ditafsirkan lain selain dari pada yang tertulis dalam isi pasal tersebut bahwa
dalam persidangan pidana, yang pertama-tama didengar keterangannya adalah
korban yang menjadi saksi;
2. Bahwa menurut Pemohon, tindak pidana Pasal 372 KUHP yang didakwakan
kepada Pemohon berdasarkan delik aduan, namun korban sebagai pemberi
kuasa tidak diperiksa dalam persidangan tingkat pertama dan hanya penerima
kuasanya saja yang diperiksa dalam persidangan serta tidak ada sanksi bagi
pelanggar apabila korban tidak diperiksa dalam persidangan sebagaimana
ketentuan dalam Pasal 160 ayat (1) huruf b UU 8/1981, sedangkan Pemohon
dituntut dan diputus bersalah sebagaimana Pasal 372 KUHP. Oleh karena itu,
Pemohon sebagai terpidana merasa terdapat ketidakadilan dalam proses hukum
31
acara pidana karena korban tidak memberikan kesaksian dan tidak pernah
diperiksa dalam persidangan.
3. Bahwa menurut Pemohon, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
kaidah konstitusionalnya diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
akan terwujud jika Pasal 160 ayat (1) huruf b UU 8/1981 tidak membuka peluang
multitafsir karena kaidah hukum acara pidana merupakan kaidah prosedural
yang berimplikasi langsung kepada hak asasi manusia sehingga haruslah tegas
dan pasti. Dengan demikian, menurut Pemohon kaidah Pasal 160 ayat (1) huruf
b UU 8/1981 tidak ditafsirkan apapun selain ‘korban wajib diperiksa pada
tahapan penyidikan dan persidangan tingkat pertama demi kepastian hukum’.
4. Bahwa menurut Pemohon, penerapan Pasal 160 ayat (1) huruf b UU 8/1981
terhadap korban dalam perkara lainnya adalah dengan tetap diperiksa dalam
persidangan. Adanya tafsir yang beraneka-ragam terhadap kaidah yang diatur
dalam Pasal 160 ayat (1) huruf b UU 8/1981, akhirnya menyebabkan tersangka
dan/atau terdakwa diperlakukan tidak sama di hadapan hukum di mana dalam
pelaksanaan hukum di Indonesia ada korban yang dimintakan keterangannya
sebagai saksi, ada pula korban yang tidak dimintakan keterangannya sebagai
saksi dalam penyidikan maupun dalam persidangan. Padahal kaidah “perlakuan
yang sama di hadapan hukum” tegas-tegas diatur dalam frasa terakhir ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
5. Bahwa menurut Pemohon, dalam rangka keadilan, tersangka dan/atau terdakwa
juga berhak untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah antara lain dengan
mendengarkan keterangan korban. Dalam perkara a quo, Pemohon sebagai
tersangka dan/atau terdakwa yang dinyatakan bersalah yang mana korbannya
adalah Perseroan Terbatas. Namun dalam pembuatan laporan polisi, Direktur
Perseroan Terbatas memberikan kuasa kepada karyawannya untuk melaporkan
Pemohon. Padahal, dikarenakan korban adalah Perseroan Terbatas seharusnya
yang mewakili Perseroan Terbatas untuk menuntut Pemohon adalah Direktur
Perseroan Terbatas. Selain itu, adanya kuasa lapor tidak mengesampingkan
prosedur hukum bahwa korban yang harus didengarkan keterangannya yaitu
Direksi selaku organ perseroan yang bertanggung jawab terhadap operasional
perusahaan.
32
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan materi muatan Pasal 160 ayat (1) huruf b UU
8/1981 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “korban wajib diperiksa
pada tahapan penyidikan dan persidangan tingkat pertama”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-10 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 20 Mei 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan saksama permohonan
Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas yang harus
dijawab Mahkamah adalah apakah norma Pasal 160 ayat (1) huruf b UU 8/1981
telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai “korban wajib diperiksa pada
tahapan penyidikan dan persidangan tingkat pertama” sebagaimana petitum
Pemohon. Terhadap dalil Pemohon tersebut, terlebih dahulu Mahkamah akan
menjelaskan hal-hal sebagai berikut.
[3.10.1] Bahwa ketentuan norma Pasal 160 ayat (1) huruf b UU 8/1981 memiliki
keterkaitan dengan beberapa norma dalam UU 8/1981, khususnya ketentuan
mengenai proses pembuktian. Dalam proses peradilan, pembuktian merupakan
salah satu tahapan yang sangat penting untuk dilakukan sebelum hakim
menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara dan menjatuhkan pidana kepada
terdakwa. Berdasarkan sistem pembuktian negatif (negatief wettelijk bewijstheorie)
yang dianut di Indonesia, sebagaimana diejawantahkan dalam ketentuan Pasal 183
UU 8/1981, untuk dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa, hakim harus
mendasarkan kepada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan
hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang
bersalah melakukannya. Selanjutnya, Pasal 184 ayat (1) UU 8/1981 menentukan
apa saja yang termasuk ke dalam alat bukti yang sah yaitu: a). keterangan saksi; b).
33
keterangan ahli; c). surat; d). petunjuk; dan e). keterangan terdakwa. Meskipun
terdapat beberapa alat bukti yang sah menurut undang-undang, namun kedudukan
keterangan saksi dalam proses pidana memiliki peranan kunci, pentingnya
keterangan saksi telah dimulai sejak proses penyidikan, penuntutan, hingga
pengadilan. Adapun yang dimaksud dengan keterangan saksi berdasarkan Pasal 1
angka 27 UU 8/1981 adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa
keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia
lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya.
Sedangkan yang dimaksud dengan saksi berdasarkan Pasal 1 angka 26 UU 8/1981
adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,
penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia
lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Meskipun berkenaan dengan pengertian saksi
dalam UU 8/1981, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 8 Agustus 2011, telah memberikan perluasan makna saksi yang
terdapat dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan
ayat (4), Pasal 184 ayat (1) huruf a UU 8/1981 yaitu pengertian saksi tidak hanya
orang yang mendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri akan tetapi
harus dimaknai pula termasuk orang yang dapat memberikan keterangan dalam
rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu
ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Bahwa dikarenakan keterangan saksi sebagai alat bukti dalam perkara
tindak pidana memiliki arti penting, UU 8/1981 telah menentukan terkait dengan tata
cara pemanggilan saksi, pemeriksaan saksi hingga perlindungan hukum terhadap
saksi sejak proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Dalam hal ini,
terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu keterangan saksi dapat
menjadi alat bukti yang sah yaitu; (1) keterangan saksi sebagai alat bukti adalah
yang saksi nyatakan dalam persidangan; (2) saksi harus mendengar, melihat, dan
mengalami sendiri peristiwa yang dikatakan atau dinyatakan; (3) pendapat dan
rekaan saksi tidak dapat dijadikan alat bukti; (4) saksi harus disumpah sehingga
keterangan saksi yang tidak disumpah tidak dapat dianggap sebagai alat bukti tetapi
dapat dianggap sebagai alat bukti tambahan yang memperkuat alat bukti lainnya;
(5) berlaku prinsip unus testis nullus testis, yang berarti minimal diperlukan dua
orang saksi. Tujuannya adalah agar dapat dibandingkan dan dicari kesesuaiannya
34
antara keterangan kedua/beberapa saksi tersebut karena keterangan seorang saksi
tidak dapat dijadikan alat bukti langsung namun dapat diperkuat oleh keterangan
saksi lainnya meski untuk peristiwa yang berbeda tetapi masih terkait dengan suatu
rangkaian peristiwa pidana; dan (6) keterangan dari saksi sebagaimana yang
dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.
[3.10.2] Bahwa berkaitan dengan saksi dimaksud terdapat beberapa jenis saksi,
seperti saksi yang memberatkan (a charge) atau saksi yang meringankan (a de
charge), saksi de auditu, “saksi mahkota” (saksi yang bersama-sama menjadi pelaku
tindak pidana), saksi pelapor, saksi korban dan lain sebagainya. Dalam kaitan ini,
yang dimaksud dengan saksi korban yaitu orang yang mengalami kerugian akibat
suatu perbuatan atau tindak pidana. Posisi korban tindak pidana yang dijadikan
sebagai saksi dalam persidangan menyiratkan adanya kewajiban negara untuk
mewakili kepentingan saksi korban dengan melakukan penuntutan atas suatu tindak
pidana terlepas korban berkehendak atau tidak berkehendak untuk dilakukannya
penuntutan terhadap tindak pidana tersebut. Sementara itu, berkenaan dengan hak
untuk menjadi pelapor ditentukan dalam Pasal 108 ayat (1) UU 8/1981 yang
menegaskan hak setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau
menjadi korban tindak pidana untuk melaporkan peristiwa tindak pidana. Namun,
hal tersebut dikecualikan terhadap tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan,
karena suatu tindak pidana yang masuk dalam kategori delik aduan hanya dapat
dituntut jika diadukan oleh korban yang dirugikan atau yang mewakilinya.
Bahwa berkenaan dengan pemeriksaan terhadap saksi korban pada
tahapan penyidikan maupun tahapan persidangan pada pokoknya merupakan
upaya yang dilakukan untuk memperoleh keterangan yang komprehensif karena
dapat menjelaskan suatu peristiwa pidana sehingga diperoleh kebenaran materiil.
Meskipun demikian, keterangan saksi korban saja tidaklah cukup untuk dapat
menyatakan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana. Dalam hal ini,
diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim
bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa [vide Pasal
183 UU 8/1981]. Oleh karena itu, untuk dapat memperoleh keterangan yang jelas
mengenai suatu peristiwa pidana, penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim
dapat memanggil terdakwa, korban, serta saksi-saksi yang dianggap berkaitan
dengan suatu peristiwa pidana untuk menghadap penyidik, penuntut umum, dan
majelis hakim sesuai dengan tingkatannya masing-masing. Dengan demikian, jika
35
saksi telah dipanggil dengan sah, maka menjadi kewajiban saksi yang dipanggil
secara sah tersebut, baik saksi korban, pelapor maupun saksi-saksi yang lainnya
untuk hadir. Bahkan, bagi saksi yang telah dipanggil secara sah namun tidak datang
menghadap penyidik, penuntut umum, ataupun majelis hakim tanpa memberikan
alasan-alasan yang patut dan wajar dapat dikenakan sanksi pidana [vide Pasal 112
ayat (2), Pasal 159 ayat (2) UU 8/1981 dan Penjelasannya].
[3.11]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya
berkaitan
dengan
dalil
Pemohon
yang
mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 160 ayat (1) huruf b UU 8/1981 yang menurut
Pemohon menimbulkan multitafsir sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa norma Pasal 160 ayat (1) huruf b UU 8/1981 merupakan bagian
dari Bab XVI UU 8/1981 mengenai Pemeriksaan di Sidang Pengadilan dan bagian
dari acara pemeriksaan biasa. Dalam hal ini, secara keseluruhan Pasal 160 UU
8/1981 berkaitan dengan pengaturan tata cara pelaksanaan pemeriksaan saksi
yang akan didengarkan keterangannya dalam persidangan yaitu secara berurutan
berdasarkan pertimbangan yang baik setelah mendapatkan usulan/pengajuan dari
penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum dan urutan pertama yang
didengarkan adalah korban yang menjadi saksi serta adanya kewajiban bagi majelis
hakim untuk mendengarkan keterangan saksi yang meringankan maupun yang
memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara atau yang
dimintakan oleh terdakwa, kuasa hukum, maupun penuntut umum. Ketentuan
norma Pasal 160 ayat (1) huruf b UU 8/1981 yang menurut Pemohon menimbulkan
multitafsir pada prinsipnya adalah norma yang mengatur ihwal untuk mendengarkan
saksi korban pertama-tama pada saat proses mendengarkan keterangan saksi
dalam persidangan. Secara doktriner, pentingnya keterangan saksi korban tindak
pidana untuk didengarkan pertama-tama dalam pembuktian di persidangan
dikarenakan saksi korban mengalami sendiri tindak pidana yang terjadi bukan hanya
sekadar mengetahui ataupun mendengar sendiri suatu tindak pidana, sehingga
keterangan saksi korban dapat memberikan gambaran yang jelas tentang suatu
perkara yang diperiksa dan dapat membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana
serta memberikan kepastian dan keyakinan kepada hakim bahwa suatu tindak
pidana telah terjadi dan terdakwalah yang melakukan tindak pidana tersebut.
Meskipun demikian, mendengarkan keterangan saksi korban bukanlah suatu
36
kewajiban yang harus dilakukan dalam tata beracara hukum pidana, jika terhadap
hal tersebut terdapat hal-hal yang bersifat exceptional, sekalipun dalam perkara
delik aduan. Hal tersebut dikarenakan pada acara pemeriksaan saksi, tidak selalu
saksi korban dapat diperiksa dalam persidangan apalagi jika saksi korban telah
meninggal dunia ataupun sakit dikarenakan akibat dari tindak pidana yang
dialaminya ataupun sebab lain misalnya apabila saksi korban mengalami trauma,
intimidasi, atau ketakutan akibat dari tindak pidana yang dialaminya, termasuk
dalam hal ini jika saksi korban bertempat tinggal yang jauh dan alasan-alasan sah
lainnya. Bahkan berkenaan dengan hal itu, Pasal 162 ayat (1) UU 8/1981 telah
memberikan pengecualian sehingga saksi dapat tidak hadir dalam persidangan
yaitu jika saksi telah memberikan keterangan dalam penyidikan kemudian saksi
meninggal dunia, terdapat halangan yang sah sehingga saksi tidak dapat hadir di
persidangan, tidak dipanggil karena tempat kediaman atau tempat tinggal saksi jauh,
dan terdapat kepentingan negara maka keterangan yang telah diberikan saksi itu
dibacakan dalam persidangan. Terlebih, terhadap saksi yang telah diperiksa di
hadapan penyidik yang keterangannya diberikan di bawah sumpah, keterangannya
dapat dibacakan di persidangan dan memiliki nilai yang sama dengan saksi dalam
persidangan sepanjang keterangannya dibenarkan atau diakui oleh terdakwa.
Demikian halnya dalam perkara pidana yang termasuk kategori delik aduan,
kehadiran saksi korban memang diperlukan untuk mencari kebenaran materiil,
namun dengan alasan-alasan tertentu pula ketidakhadiran saksi korban sekaligus
pengadu tidak secara serta merta dapat mengakibatkan dakwaan tidak dapat
diterima, karena dalam tindak pidana aduan, penyidik, penuntut umum, dan majelis
hakim dapat mendengar saksi yang lain, seperti saksi yang mewakili kepentingan
saksi korban, misalnya karena saksi korban belum cukup umur. Terlebih, berkenaan
dengan urgensi kewajiban saksi korban harus hadir sendiri dalam persidangan
ataukah dapat diwakilkan oleh kuasanya, hal tersebut sepenuhnya menjadi
kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkara yang bersangkutan.
Lebih lanjut, berkenaan dengan pemeriksaan saksi korban juga perlu
memperhatikan salah satu prinsip/asas dalam peradilan berupa asas peradilan
cepat, sederhana, dan biaya ringan yang bertujuan untuk menjamin akses keadilan
bagi semua warga negara. Asas ini diimplementasikan dalam berbagai peraturan
yang mengatur tentang peradilan demi memastikan proses pengadilan yang efisien
dan terjangkau. Oleh karena itu, proses peradilan harus diselesaikan dalam waktu
37
yang cepat, tidak berlarut-larut dan menghindari penundaan yang tidak perlu, mudah
dipahami dan dilakukan tanpa prosedur yang berbelit-belit serta dengan biaya yang
terjangkau bagi semua lapisan masyarakat [vide Penjelasan UU 8/1981]. Dalam hal
ini, memberikan kewajiban bagi saksi korban untuk diperiksa dalam proses
penyidikan dan persidangan tahap pertama sebagaimana didalilkan Pemohon
merupakan hal yang menurut Mahkamah dapat menyebabkan terhambatnya proses
pemeriksaan dan penyelesaian perkara pidana itu sendiri karena misalnya jika
korban meninggal dunia, sakit, atau korban berada di tempat yang jauh dengan
pengadilan di mana perkara tersebut diperiksa maka akan dibutuhkan waktu serta
biaya untuk mendatangkan korban ke hadapan persidangan ataupun jika korban
mengalami trauma sehingga tidak dapat dimintakan keterangannya maka akan
dibutuhkan waktu lebih lama untuk pemulihan korban sebelum korban dapat
memberikan keterangan. Oleh karena itu, menurut Mahkamah hal demikian akan
bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
[3.11.2] Bahwa norma Pasal 160 ayat (1) huruf b UU 8/1981 pada prinsipnya tidak
dapat dibaca secara terpisah dari norma sebelumnya, tetapi harus dibaca dan
dipahami sebagai satu kesatuan norma yang utuh mengatur terkait dengan tata urut
dan prioritas dalam mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan. Oleh
karena itu, memaknai ketentuan norma Pasal 160 ayat (1) huruf b UU 8/1981
menjadi “korban wajib diperiksa pada tahapan penyidikan dan persidangan tingkat
pertama” sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah justru
akan mengaburkan esensi ketentuan norma Pasal 160 ayat (1) huruf b UU 8/1981
karena pemaknaan yang dimohonkan oleh Pemohon lebih menekankan pada
kewajiban/keharusan pemeriksaan terhadap korban dalam tahapan penyidikan dan
persidangan, sedangkan norma Pasal a quo sesungguhnya terkait dengan prioritas
dalam mengimplementasikan tata urutan pemeriksaan saksi-saksi, yang secara
ideal seharusnya dimulai dengan mendengarkan keterangan saksi, yaitu
mendengarkan keterangan saksi korban. Dengan demikian, memaknai norma Pasal
160 ayat (1) huruf b UU 8/1981 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon
tanpa membolehkan penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim menggunakan
kewenangannya secara diskresional, maka hal tersebut akan menjauhkan dari
penyelesaian perkara pidana yang cepat, sederhana, dan biaya murah serta
menjauhkan dari rasa keadilan dan justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum
38
dalam pemeriksaan saksi di persidangan serta menghambat akses mendapatkan
keadilan bagi korban yang menjadi saksi.
Dalam kaitan ini, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami
Pemohon, setelah Mahkamah mencermati bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon,
Mahkamah menemukan fakta bahwa korban atau yang menderita kerugian akibat
tindak pidana yang dilakukan Pemohon dalam perkara tersebut adalah PT. Eramas
Chemindo dan PT. Intimas Chemindo. Oleh karena korban yang menderita kerugian
tersebut adalah perseroan maka dengan mendasarkan pada ketentuan norma Pasal
98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU
40/2007) yang dapat mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan adalah
Direksi dan sesuai dengan ketentuan norma Pasal 103 UU 40/2007, Direksi dapat
memberi kuasa tertulis kepada satu orang atau lebih karyawan perseroan untuk dan
atas nama perseroan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana
diuraikan dalam surat kuasa. Berkenaan dengan hal tersebut, telah ternyata
Mahkamah menemukan Bukti P-9a dan Bukti P-9b yang merupakan surat kuasa
dari Direktur PT. Eramas Chemindo dan PT. Intimas Chemindo bernama Noerjani
Hudaya kepada Lieska yang merupakan staf Administration Sales untuk mewakili
perseroan melaporkan perkara penggelapan oleh Pemohon dan terhadap saksi
Lieska telah didengarkan keterangannya dalam persidangan [vide Bukti P-6]. Oleh
karena itu menurut Mahkamah, dalam perkara yang didakwakan kepada Pemohon,
korban dalam hal ini PT. Eramas Chemindo dan PT. Intimas Chemindo yang diwakili
oleh saksi Lieska berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 7 Juli 2022 telah
diperiksa dan didengarkan keterangannya dalam persidangan, sehingga Mahkamah
tidak menemukan adanya perlakuan yang berbeda di hadapan hukum terhadap
Pemohon dalam menerapkan Pasal 160 ayat (1) huruf b UU 8/1981 sebagaimana
yang didalilkan Pemohon.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil-
dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, ketentuan norma Pasal 160 ayat (1) huruf b UU 8/1981 telah ternyata
memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1),
UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalikan Pemohon. Dengan
39
demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa, tanggal dua puluh tujuh, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal dua puluh enam, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh
40
lima, selesai diucapkan pukul 15.21 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Fransisca sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang bahwa hak asasi seseorang tetap melekat pada dirinya
meskipun ia telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Oleh
karena itu dalam suatu negara hukum, hukum acara pidana diposisikan
sebagai alat agar pelaksanaan proses hukum dijalankan secara adil (due
process of law) demi penghormatan terhadap hak asasi manusia, yang
antara lain mencakup upaya perlindungan terhadap tindakan sewenang-
wenang dari pejabat negara, pemberian berbagai jaminan bagi tersangka
dan terdakwa untuk membela diri sepenuhnya, penerapan asas praduga
tidak bersalah, serta penerapan asas persamaan di hadapan hukum;
Bahwa sejalan dengan pertimbangan hukum di atas Pemohon mempunyai
sikap batin yang sama dengan pertimbangan hukum poin 3.11 dan 3.12
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang mana
Pemohon saat menjadi Terdakwa melalui Penasehat Hukum sudah meminta
agar di hadirkan Korban namun demikian apalah daya Pemohon sebagai
masyarakat secara individu pencari keadilan berhadapan dengan negara
dalam hal ini yang bermanivestasi Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim,
karena pada dasarnya dalam hukum pidana, individu dan/atau masyarakat
berhadapan langsung dengan negara, tentu Pemohon adalah individu yang
lemah yang menjadi proses hukum acara pidana khususnya pada persidangan
tingkat pertama hal ini tentu tidak sejalan dengan Konsep Negara Hukum dan
Jaminan, kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1).
20. Bahwa dengan demikian, pemaknaan yang benar konstitusional atas
ketentuan Penjelasan Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981
dihubungkan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah pemaknaan yang
menyatakan dengan tegas bahwa Korban wajib diperiksa pada tahapan
penyidikan dan persidangan tingkat pertama.
Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981 menjadi inkonstitusional jika
di maknai secara tidak benar.
21. Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara mempunyai jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang sama dimata hukum, dan Pemohon tidak ingin hak
konstitusi Pemohon di langgar oleh ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b UU
Nomor 8/1981.
22. Bahwa sebagai warga negara yang baik Pemohon mematuhi hukum
sepanjang pelaksanaan dan norma hukum yang digunakan tidak bertentangan
20
dengan hukum itu sendiri serta sesuai dengan asas negara hukum serta asas
kepastian hukum dan keadilan. Faktanya, jika Pasal 160 ayat (1) huruf b UU
Nomor 8/1981 dilakukan tidak sejalan dengan asas Negara hukum dan
sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memberikan pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, telah membuat
Pemohon dirugikan hak-hak konstitusionalnya;
23. Bahwa untuk menciptakan kepastian hukum yang adil maka Pemohon
memohon agar Mahkamah menyatakan norma Pasal 160 ayat (1) huruf b UU
Nomor 8/1981, merugikan Pemohon dan bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga Pasal 160 ayat (1) huruf
b UU No 8/1981 menjadi inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai “Korban
wajib diperiksa pada tahapan penyidikan dan persidangan tingkat pertama”.
24. Rumusan Pasal 28 UUD 1945 mengandung norma konstitusi yang dapat
membatasi hak seseorang dan negara (melalui undang-undang), namun
pembatasan tersebut dilakukan dengan syarat-syarat yang sifatnya terbatas,
yaitu “dengan maksud semata-mata untuk menjamin… dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil …”. Dengan perkataan lain, konstitusi membatasi hak-hak
tertentu dari warga negara (sepanjang pembatasan itu dilakukan melalui
undang-undang) dan pembatasannya harus dilakukan secara proporsional
sesuai dengan tujuan atau kepentingan lain yang hendak dilindungi oleh
undang-undang;
25. Bahwa ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981 merupakan
pasal yang dikualifikasi melanggar prinsip penghormatan dan pengakuan
terhadap Pemohon dan juga Kewibawaan Mahkamah Konstitusi. Dengan
demikian perumusan pasal yang demikian, maka Pasal a quo tidak
proporsional dan membuka celah di salah tafsirkan yang dengan sendirinya
melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
26. Bahwa Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981 melahirkan ketidakpastian
hukum dikemudian hari jika tidak ditafsirkan dengan baik;
27. Bahwa Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981 merugikan Pemohon,
karena:
a. Pemohon telah di putus bersalah oleh putusan pengadilan dan telah
menjalani masa hukuman.
21
b. Bahwa Korban tidak pernah dimintakan keterangannya dalam proses
penyidikan maupun dalam persidangan, sedangkan Pasal 372 KUHP
merupakan delik aduan dimana jenis tindak pidana yang syarat utamanya
membutuhkan pengaduan dari pihak yang dirugikan /korban agar kasus bisa
diproses
lebih
lanjut,
namun
Korban
tidak
pernah
dimintakan
keterangan/kesaksiannya, sedangkan Pemohon tetap diproses dan
dihukum pidana, hal ini tentu mencederai hak konstitusi Pemohon untuk
diperlakukan dengan adil dihadapan hukum.
c. Bahwa oleh karena jaminan kepastian dan perlindungan hukum Pemohon
terciderai secara konstitusi, hal tersebut yaitu hak Pemohon merupakan
suatu penghormatan hak asasi manusia, karena Pemohon telah mengalami
kerugian konstitusional, sehingga Pemohon khawatir ada warga Negara
Indonesia yang lain yang mengalami kerugian yang sama di Indonesia
mengalami hal yang serupa, sehingga kami perlu untuk melakukan
pengujian Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981 “karena telah
mencederai konstitusi” bagi Pemohon;
28. Bahwa untuk melindungi konstitusi Pemohon agar tidak dilanggar dan
melahirkan adanya jaminan ketidakpastian hukum dan keadilan, maka
Pemohon dalam menguji Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981
terhadap UUD 1945 adalah sangat mendesak untuk mencegah terjadinya
pelanggaran hak asasi dan pelanggaran konstitusi Pemohon. Mahkamah perlu
memberikan penegasan dan pemaknaan terhadap norma ketentuan Pasal 160
ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981. Penegasan norma Pasal 160 ayat (1) huruf
b UU Nomor 8/1981 dimaksud diperlukan dikarenakan norma tersebut tidak
memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Terlebih, norma
Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981 merupakan produk hukum
pemerintah kolonial Belanda.
Berlakunya Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981 merupakan
permasalahan konstitusional norma
29. Merujuk kepada Teori Kewenangan, pada dasarnya, wewenang (authority)
adalah suatu hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk
melakukan sesuatu guna mencapai tujuan tertentu. Wewenang berkaitan
dengan jabatan, Konsep kewenangan diawali dari ciri khas suatu negara yaitu
adanya kekuasaan yang memiliki kewenangan. Kewenangan merupakan
kekuasaan formal yang berasal dari Undang-Undang, pengertian wewenang
22
merupakan konsep dari Hukum Tata Negara. Kewenangan Atribusi adalah,
pemberian kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat oleh Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-undang. Bahwa
teori kewenangan khususnya tentang kewenangan atribusi tidak secara
bebas dan absolut namun kewenangan itu tentu ada batasnya, begitu pula
dengan kewenangan Hakim Pengadilan baik judex factie dan judex juris
tempat dimana Pemohon diwaktu yang lampau dijatuhi hukuman pemidanaan,
bahwa Kewenangan Hakim di bawah lembaga Mahkamah Agung lahir dari
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU
No 48/2009) yang terbaru dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang
sebelumnya ada di Indonesia, kewenangan hakim untuk memeriksa dan
memutus perkara juga merupakan kewenangan atribusi diantaranya
berdasarkan konsiderasi UU Nomor 48/2009 huruf a:
bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang
merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi, untuk menyeleng
