PUU
Tahun 2024
50/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemohon: Iwan Hari Rusawan
Tanggal Putusan: 2024-12-16
UU Diuji: UU 17/2023, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 20/2003, UU 39/1999, UU 12/2012, UU 18/1964, UU 6/1963, UU 36/2009
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak provisi Pemohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
F
PUTUSAN
Nomor 50/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Iwan Hari Rusawan
Swasta
Komp. Purnabhakti Sitanala, RT 002/RW 003, Kelurahan
Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar Keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar Keterangan Ahli Presiden;
Membaca dan mendengar Keterangan Saksi Presiden;
Membaca kesimpulan Pemohon dan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
17 Maret 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 17 Maret 2024 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 37/PUU/PAN.MK/AP3/03/2024 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal
2
13 Juni 2024 dengan Nomor 50/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 12 Juli 2024 dan diterima Mahkamah pada tanggal 15 Juli
2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum.”;
2. Bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk
(1) menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
(2) memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
(3) memutus pembubaran partai politik, dan
(4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk: menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pedoman Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang
menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang
Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyebutkan:
(1) Obyek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) adalah undang-
undang dan Perppu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan Pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
3
(3) Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak
memenuhi
ketentuan
pembentukan
undang-undang
atau
Perppu
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
(4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD
1945.
5. Bahwa melalui permohonan ini, Pemohon mengajukan permohonan uji materiil
frasa “pendidikan profesi” dalam Pasal 1 angka 6 UU Kesehatan yang
menyatakan:
“Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan
melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan
kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.”
6. Bahwa melalui permohonan ini, Pemohon juga mengajukan permohonan uji
materiil frasa “pendidikan tinggi” dalam Pasal 1 angka 7 UU Kesehatan yang
menyatakan:
“Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan
melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
untuk melakukan Upaya Kesehatan.”
7. Bahwa melalui permohonan ini, pemohon juga mengajukan permohonan uji
materiil Pasal 210 UU Kesehatan yang menyatakan :
(1) Tenaga medis harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah
pendidikan profesi.
(2) Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah
diploma tiga.
8. Bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian materiil
terhadap sebagian frasa dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 serta Pasal 210
UU Kesehatan terhadap Pasal 28E ayat (1), Pasal 28H ayat (2), serta Pasal
28I ayat (2) UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
mengadili permohonan ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) menyatakan:
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
4
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusiaonalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
2. Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK :
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945.”
3. Selanjutnya Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 menyebutkan:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.”
4. Merujuk pada uraian 1 sampai 3, terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi
untuk menguji apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam perkara pengujian undang-undang, yaitu:
a. Terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan
b. Adanya
uraian
yang
jelas
tentang
hak
dan/atau
kepentingan
konstitusional dari pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu
pasal, ayat, dan/atau frasa dalam undang-undang.
Maka Pemohon menguraikan kualifikasi dan kerugian Pemohon sebagai
berikut:
5. Kualifikasi Pemohon adalah seorang laki-laki Warga Negara Indonesia yang
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia (Bukti P-1). Pemohon telah
berpengalaman melaksanakan khitan (sunat) selama lebih dari 15 tahun, baik
kepada laki-laki maupun perempuan sebagaimana diperlihatkan dalam
http://yankep.com/iwan_hari_rusawan.
6. Kerugian
Berikut ini adalah hak Pemohon yang diatur dalam UUD 1945 dan telah
dirugikan oleh Pasal 1 angka 6 dan angka 7 UU Kesehatan:
a. Hak untuk beribadat menurut agama, dan
5
b. Hak untuk memilih pendidikan dan pengajaran, dan
c. Hak untuk memilih pekerjaan
Sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) yang
berbunyi: Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
Dengan berlakunya UU Kesehatan, Pemohon tidak leluasa menjalankan
khitan perempuan yang merupakan praktik keyakinan berdasarkan ajaran
agama, tidak dapat memilih format pendidikan selain yang ditetapkan oleh
Pasal 1 angka 6 dan angka 7 serta Pasal 210 UU Kesehatan, serta tidak
dapat memilih bentuk pekerjaan selain yang diarahkan oleh Pasal 1 angka
6 dan angka 7 serta Pasal 210 UU Kesehatan.
d. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
Sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (2) yang
berbunyi: Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
Sebagai seseorang yang mendapatkan pengetahuan dan keterampilan
khitan di luar apa yang didefinisikan oleh Pasal 1 angka 6 dan angka 7
UU Kesehatan, Pemohon tidak diberikan kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dengan
mereka yang didefinisikan oleh Pasal 1 angka 6 dan angka 7 serta Pasal
210 UU Kesehatan.
e. Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28I ayat (2) yang
berbunyi: Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Sebagaimana diuraikan dalam butir (d), bahwa Pemohon tidak
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dengan mereka yang
didefinisikan oleh Pasal 1 angka 6 dan angka 7 serta Pasal 210 UU
Kesehatan, padahal sama-sama memiliki pengetahuan dan keterampilan
serta sama-sama mengabdikan diri di bidang terkait kesehatan, dengan
kata lain bahwa pemohon telah diperlakukan diskriminatif.
7. Berdasarkan uraian pada poin 5 dan 6, Pemohon adalah warga negara
Indonesia yang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan
6
oleh berlakunya UU Kesehatan, sehingga memenuhi syarat sebagai
Pemohon.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
1. UUD 1945 menjamin kebebasan dalam memilih pendidikan, sebagaimana
Pasal 28E ayat (1) yang menyatakan:
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih
pendidikan
dan
pengajaran,
memilih
pekerjaan,
memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
Definisi pendidikan dinyatakan dalam Pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2003:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sehingga warga negara Indonesia memiliki kebebasan untuk memilih
pendidikan formal, non formal dan informal, serta untuk memilih bidang
pengajaran sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan.
Selain menjamin kebebasan dalam memilih pendidikan, Pasal 28E ayat (1)
UUD 1945 juga memberikan kebebasan untuk memilih pekerjaan serta
kebebasan dalam memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
dimana kebebasan tersebut sejalan dengan definisi pendidikan.
2. UUD 1945 menjamin perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif, sebagaimana Pasal 28I ayat (2) yang menyatakan:
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu
Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 mendefinisikan deskriminasi
sebagai:
Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang
langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas
dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status
ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan
atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan
baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial,
budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
3. Pasal 1 angka 6 dan angka 7 UU Kesehatan menyatakan :
(6) Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
Kesehatan
serta
memiliki
sikap
profesional,
pengetahuan,
dan
7
keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi
yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
(7) Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan
keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mendefinisikan
Pendidikan Tinggi:
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan
menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program
magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis,
yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan
bangsa Indonesia.
Sehingga pendidikan profesi dan pendidikan tinggi sebagaimana yang
disebutkan dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 UU Kesehatan, seluruhnya
diselenggarakan dalam bentuk formal pada perguruan tinggi.
4. Pasal 210 UU Kesehatan menyatakan :
(1) Tenaga medis harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah
pendidikan profesi.
(2) Tenaga medis harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah
diploma tiga
Pasal ini menegaskan bahwa tenaga medis/tenaga kesehatan harus lulusan
perguruan tinggi.
5. Berdasarkan klasifikasi yang diterbitkan oleh badan-badan Internasional,
tidak semua tenaga kesehatan harus lulusan formal perguruan tinggi.
Misalnya dalam Klasifikasi Tenaga Kesehatan yang diterbitkan oleh Badan
Kesehatan Dunia (WHO) (Bukti P-2) berdasarkan Standar Internasional
Klasifikasi Okupasi (ISCO) dari Organisasi Buruh Internasional (ILO),
diantaranya:
-
Profesional pengobat tradisional dan komplementer (ISCO 2230)
-
Praktisi Paramedik (ISCO 2240)
-
Tenaga Kesehatan Komunitas (ISCO 3253)
-
Rekan profesional pengobat tradisional dan komplementer (ISCO 3230)
-
Asisten Medis (ISCO 3256)
6. Tradisi perguruan tinggi serba menuntut penjelasan ilmiah, berbeda dengan
tradisi keyakinan yang lebih mendahulukan ketaatan daripada mengetahui
manfaatnya.
8
Contohnya sunat perempuan :
Bila khitan (sunat) perempuan dipraktikan dalam kerangka
melaksanakan keyakinan (ajaran agama), maka untuk
melaksanakannya tidak dipersyaratkan indikasi dan manfaat
secara ilmiah. Seperti pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Nomor 9A Tahun 2008 (Bukti P-3) dan Bathsul Masail
Nahdlatul Ulama Tahun 2010 (Bukti P-4).
Namun bila khitan (sunat) perempuan dilaksanakan dalam
kerangka kesehatan atau medis (ajaran perguruan tinggi),
maka khitan tidak boleh dilakukan tanpa lebih dulu diketahui
indikasi dan manfaatnya, seperti pada Permenkes No. 6 Tahun
2014 (Bukti P-5) pertimbangan butir a dan b:
a. Bahwa setiap tindakan yang dilakukan dalam bidang
kedokteran harus berdasarkan indikasi medis dan terbuki
bermanfaat secara ilmiah.
b. Bahwa sunat perempuan hingga saat ini tidak merupakan
tindakan
kedokteran
karena
pelaksanaannya
tidak
berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti bermanfaat
bagi kesehatan.
Contoh lainnya adalah puasa:
Bila puasa dipraktikan dalam kerangka menjalankan keyakinan
(ajaran agama), tidak perlu mengetahui manfaat puasa untuk
melaksanakannya.
Namun bila puasa dipraktikan dalam kerangka kesehatan atau
medis (ajaran perguruan tinggi), maka boleh menolak bila tidak
mendapat penjelasan mengenai manfaat puasa yang akan
dijalankan, sebagaimana diatur dalam Pasal 276 UU
Kesehatan.
7. Khitan (sunat) adalah praktik invasif pada kelamin manusia yang
dilaksanakan atas dasar keyakinan, telah dilaksanakan sebelum adanya
perguruan tinggi dan masih berlangsung hingga saat ini.
Tidak dibutuhkan alasan ilmiah atau indikasi medis untuk melaksanakan
sunat (khitan). Karena itulah khitan (sunat) lebih banyak dipraktikan di
negara-negara yang penduduknya mayoritas memeluk agama Islam atau
Yahudi, bukan di negara-negara yang perguruan tingginya maju. (Bukti P-6)
9
8. Khitan berasal dari kata kha-ta-na yang artinya memotong, sedangkan kata
sunat bermakna mengikuti perbuatan atau anjuran nabi besar Muhammad
SAW.
Sirkumsisi berasal dari kata circum (memutar) dan caedare (memotong),
sehingga sirkumsisi dapat diartikan sebagai tindakan memotong secara
melingkar.
9. Khitan (sunat) dapat dilaksanakan dengan cara sirkumsisi maupun non-
sirkumsisi. Contoh cara khitan dengan sirkumsisi adalah dorsal slit,
sedangkan contoh cara khitan non-sirkumsisi adalah scratch.
10. Dokter memiliki kompetensi untuk melaksanakan sirkumsisi, namun
kompetensi tersebut tidak mencakup khitan non-sirkumsisi dan syariat khitan,
bahkan mayoritas dokter tidak hafal doa khitan (sunat).
11. Ahli khitan bekerja secara mandiri tanpa membutuhkan pendelegasian atau
pengawasan dari profesi lain, hal ini seperti tenaga medis dalam versi
klasifikasi Indonesia, yaitu dokter dan dokter gigi.
Namun praktik khitan tidak memiliki tujuan utama menyembuhkan (to cure)
suatu penyakit, sehingga dapat juga dikelompokan sebagai tenaga
kesehatan dalam versi klasifikasi Indonesia.
12. Secara tradisional, ahli khitan (sunat) memiliki berbagai sebutan, seperti
khotin, calak, bengkong dan sebagainya. Sedangkan secara akademik,
belum ada gelar atau sebutan untuk ahli khitan. Hal ini dapat dimaklumi
karena pengetahuan dan keterampilan khitan telah lebih dulu dipraktikan
secara tradisional, jauh sebelum adanya perguruan tinggi.
13. Lulusan format pendidikan asing (perguruan tinggi) seperti universitas
(university),
akademi
(academy),
institut
(institute)
dan
politeknik
(polytechnic) diperbolehkan menggunakan kata khitan (sunat), diperbolehkan
menggunakan pengetahuan tradisional, menggunakan aribut serta hal-hal
lain yang seolah-olah mereka memiliki keahlian tradisional dan memenuhi
syariat.
Sebaliknya, lulusan format pendidikan pribumi/tradisional (padepokan,
pengajaran turun temurun dan sebagainya) dilarang menggunakan segala
atribut atau pengetahuan yang telah digunakan pada format pendidikan
asing. Misalnya menggunakan kata klinik atau meningkatkan bahan dan
peralatan untuk meminimalisir risiko.
10
14. Terkait Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’k (selanjutnya disebut
MPKS) sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2014
Pasal 2 yang menyatakan:
Memberi mandat kepada Majelis Pertimbangan Kesehatan
dan Syara’k untuk menerbitkan pedoman penyelenggaraan
sunat perempuan yang menjamin keselamatan dan
kesehatan perempuan yang disunat serta tidak melakukan
mutilasi alat kelamin perempuan (female genital mutilation).
perlu kiranya pemohon jelaskan bahwa:
a. Sepengetahuan pemohon, MPKS terakhir kali diketahui keberadaan nya
melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/
493/2014 dan telah berakhir masa berlaku nya pada tahun 2017. (Bukti
P-7)
b. Pemohon telah menanyakan keberadaan MPKS kepada Kementerian
Kesehatan melalui lapor.go.id dan tetap tidak diketahui keberadaannya.
(Bukti P-8)
dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini aktivitas dan keberadaan MPKS
adalah misterius, sehingga pemohon lebih berpegang kepada Nahdlatul
Ulama dan Majelis Ulama Indonesia yang nyata keberadaan dan akivitas nya.
15. Pasal 1 angka 6 dan angka 7 serta Pasal 210 UU Kesehatan hanya
mengakomodir pendidikan profesi dan pendidikan tinggi yang sama-sama
hanya diberikan secara formal di perguruan tinggi, tanpa memberikan opsi
atau alternatif khusus bagi bentuk pendidikan lainnya yang juga mengabdikan
diri serta mempunyai pengetahuan dan keterampilan invasif terkait
kesehatan.
Benar bahwa setiap tenaga kesehatan atau medis harus memiliki sikap
profesional, pengetahuan, dan keterampilan, tetapi tidak semua tenaga
medis/tenaga kesehatan harus lulusan formal perguruan tinggi. Bahkan
berbagai badan internasional dalam klasifikasi okupasi mengakui tenaga
kesehatan yang bukan lulusan formal perguruan tinggi.
Dengan hanya memberi pengakuan terhadap kelompok lulusan formal
perguruan tinggi, yang mana secara otomatis menghapus atau mengurangi
pengakuan terhadap kelompok dan golongan lainnya, maka Pasal 1 angka 6
dan angka 7 serta Pasal 210 UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945.
11
16. Seperti telah diuraikan pada poin 15, karena tidak memberikan opsi khusus
bagi bentuk pendidikan lainnya untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama, maka Pasal 1 angka 6 dan angka 7 serta Pasal 210 UU
Kesehatan bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan:
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
17. Karena tidak diperlakukan seperti halnya lulusan format pendidikan asing
(perguruan tinggi) serta tidak pula diberikan opsi atau alternatif khusus
sebagaimana diuraikan dalam poin 16, maka tidak memiliki kesempatan
untuk membuktikan dan mencatatkan kemampuan dalam uji kompetensi
tenaga kesehatan/medis. Perlakuan diskriminatif tersebut bertentangan
dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
18. Karena tidak memiliki kesempatan untuk membuktikan dan mencatatkan
kemampuan dalam uji kompetensi sebagaimana disebutkan dalam poin 17,
maka tidak dapat mengajukan surat tanda registrasi (STR) untuk diakui
sebagai
tenaga
kesehatan/medis
dan
dilindungi
seperti
tenaga
kesehatan/medis lainnya.
19. Karena tidak dapat mengajukan surat tanda registrasi (STR) sebagaimana
disebutkan dalam poin 18, maka:
a. Tidak dapat mengajukan izin praktik.
Dimana izin praktik dibutuhkan untuk menjalankan kepercayaan berbasis
agama juga untuk mencari nafkah, misalnya membuka balai sunat yang
melayani sunat perempuan.
b. Tidak dapat menggunakan pengetahuan dan keterampilan dalam upaya
pembelaan negara, misalnya sebagai tenaga cadangan kesehatan.
c. Tidak dapat berhimpun dan mengemukakan pendapat sebagai organisasi
profesi kesehatan/medis bidang khitan, karena hanya pemegang STR
yang diakui sebagai tenaga kesehatan atau tenaga medis.
d. Tidak dapat turut menegakan etika dan menjaga keselamatan.
Saat ini setiap orang dapat bebas mengaku memiliki kemampuan
tradisional tanpa pembuktian dan komitmen yang jelas, misalnya praktik
dukun palsu yang selalu mengatas namakan “tradisional”. Dimana pada
akhirnya dapat membahayakan keselamatan masyarakat/klien serta
12
memberikan stigma negatif pada pengetahuan dan praktik berbasis
tradisional itu sendiri.
e. Tidak memiliki dokumen kredensial sebagai landasan untuk turut
mengembangkan kebudayaan Indonesia. Misalnya dengan menjadi
dosen praktisi atau melanjutkan studi atau terlibat dalam penelitian atau
sebagainya.
f. Tidak
memiliki
dokumen
kredensial
sebagai
landasan
untuk
mensejajarkan diri di peradaban dunia. Misalnya masuk dalam klasifikasi
ISCO, atau mensejajarkan dengan praktisi sunat berbasis tradisional
Afrika selatan dan Israel, atau mensejajarkan dengan AYUSH (India) dan
TCM (Cina) atau sebagainya.
Uraian dalam poin ini menunjukan dampak aktual dan potensial akibat tidak
adanya perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.
20. Praktik khitan (sunat) adalah bentuk ketaatan dalam menjalankan
kepercayaan (ajaran agama), bukan sebagai implementasi karya ilmiah
(ajaran perguruan tinggi).
Pemohon meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW khitan tanpa sirkumsisi.
Berbeda dengan pemahaman ilmiah dimana khitan (sunat) adalah sirkumsisi,
dan sirkumsisi adalah khitan (sunat).
Pemohon meyakini bahwa khitan (sunat) pertama kali disyariatkan kepada
Nabi Ibrahim AS atas Wahyu dari Allah SWT, kemudian diajarkan ke
generasi-generasi selanjutnya secara turun temurun hingga saat ini. Tentu
berbeda asal usulnya dengan versi ilmiah, siapa tenaga medis/kesehatan
yang pertama kali melaksanakan khitan? dari mana/dari siapa ia belajar dan
atas dasar apa dilaksanakan? Memaksakan ajaran perguruan tinggi untuk
menggantikan ajaran agama, misalnya memaksakan khitan (sunat) menjadi
hanya sirkumsisi, adalah bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945
yang tegas menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya.
21. Tindakan
invasif
tidak
boleh
dilaksanakan
oleh
selain
tenaga
kesehatan/medis, dan khitan tergolong tindakan invasif. Sedangkan berdasar
Pasal 1 angka 6 dan angka 7 serta Pasal 210 UU Kesehatan, hanya lulusan
formal perguruan tinggi yang dapat diakui sebagai tenaga kesehatan/medis.
Dengan kata lain, hanya lulusan perguruan tinggi yang boleh melaksanakan
13
khitan (sunat). Hal tersebut sama saja merampas kemerdekaan, karena
pengetahuan dan keterampilan khitan (sunat) telah lebih dulu dimiliki dan
dipraktikan oleh pribumi sebelum datangnya format pendidikan asing
(perguruan tinggi). Sebuah perampasan yang bukan bertujuan untuk
melindungi hak orang lain serta bukan merupakan konsekuensi dari suatu
perbuatan atau bentuk hukuman, melainkan sebuah diskriminasi atas dasar
pandangan atau kepentingan sepihak. Sehingga bertentangan dengan Pasal
28I ayat (2) UUD 1945.
22. Tidak akan ada lagi opsi untuk berkarya sebagai calak/bengkong/juru
supit/khotin, paraji, walyan atau pekerjaan kesehatan tradisional lainnya,
karena hingga saat ini tidak ada program studi nya di perguruan tinggi.
Penghapusan
opsi/pilihan
pekerjaan
di
bidang
kesehatan
adalah
bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
23. Bahwa pemaksaan definisi dalam satu pasal dapat merubah jalan hidup
suatu bangsa.
Contoh: definisi paramedis
Pasal 1 UU Nomor 18 Tahun 1964 tentang wajib kerja tenaga paramedis
menyatakan:
“Yang dimaksudkan dengan tenaga Para-medis dalam Undang-undang ini
adalah Tenaga Kesehatan Sarjana Muda, menengah dan rendah
sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Nomor II Undang-undang No. 6 Tahun
1963 (Lembaran-Negara Tahun 1963 No. 79) tentang Tenaga Kesehatan.”
Pasal 2 Nomor II Undang-undang No. 6 Tahun 1963 tentang Tenaga
Kesehatan menyatakan:
“Tenaga Kesehatan sarjana-muda, menengah dan rendah:
a. dibidang farmasi: asisten-apoteker dan sebagainya;
b. dibidang kebidanan: bidan dan sebagainya;”
UU Nomor 18 Tahun 1964 dan UU Nomor 6 Tahun 1963 mendefinisikan
paramedis sebagai bidan dan asisten apoteker. Padahal sebenarnya
paramedis adalah profesi yang berbeda dengan bidan dan berbeda dengan
asisten apoteker.Meskipun UU Nomor 18 Tahun 1964 dan UU Nomor 6
Tahun 1963 telah dicabut, dampak dari “definisi”nya masih kita rasakan
hingga saat ini. Gara-gara UU Nomor 18 Tahun 1964 dan UU Nomor 6 Tahun
1963 salah mendefinisikan paramedis, maka sampai sekarang di Indonesia:
-
Tidak ada organisasi profesi atau konsil paramedis.
14
-
Tidak ada program paramedis/ilmu paramedisin di institusi pendidikan
paska sekolah menengah (perguruan tinggi).
-
Banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia tidak
mengetahui apa itu profesi paramedis dan ilmu paramedisin.
Sebagai perbandingan, berikut adalah organisasi atau konsil yang mewadahi
profesi paramedis di negara sekitar Indonesia:
-
PSEMT (Filipina)
-
Paramedics Australasia (Australia)
-
EMAS (Brunei Darussalam)
-
Board of Paramedics Malaysia (Malaysia)
-
SCDF (Singapura)
Saat ini banyak tenaga kesehatan yang sudah tidak lagi bersedia disebut
sebagai paramedis. Tapi sepertinya mustahil untuk sampai pada tahap
mendorong berdirinya organisasi profesi dan diklat paramedis, karena Pasal
1 angka 6 dan angka 7 serta Pasal 210 UU Kesehatan hanya mengakui satu
bentuk pendidikan. Dampak kesalahan definisi dalam peraturan perundang-
undangan, baiknya juga disadari berdasarkan pengalaman yang telah terjadi,
bukan berdasarkan pemikiran-pemikiran semata. Apabila definisi tenaga
kesehatan dan tenaga medis dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 UU
Kesehatan tetap dipertahankan, taruhannya adalah perjalanan bangsa ini.
Misalnya dalam kasus paramedis:
Paramedis lazimya diajarkan dalam format diklat, bukan dalam format
pendidikan seperti yang didefinisikan oleh Pasal 1 angka 6 dan angka 7 UU
Kesehatan. Maka bila Pasal 1 angka 6 dan angka 7 UU Kesehatan tetap
dipertahankan, dampaknya Indonesia akan seterusnya tidak mengenal
paramedis atau ilmu paramedisin. Uraian pada poin ini menunjukan adanya
pilihan pendidikan dan pengajaran serta pilihan pekerjaan, dimana pilihan
tersebut ditutup oleh Pasal 1 angka 6 dan angka 7 serta Pasal 210 UU
Kesehatan, sehingga bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
24. Bahwa terdapat kompetensi terkait kesehatan di Indonesia yang berlaku
secara Internasional. Contohnya adalah tenaga Medical care Onboard
berdasar International Convention on Standards of Training, Certification and
Watchkeeping for Seafarers (STCW). Siapapun yang memiliki sertifikat
Medical Care Onboard dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,
15
yang masa berlaku sertifikatnya masih akif/valid, maka ia dianggap kompeten
untuk melakukan tindakan sesuai keterampilannya. Tenaga Medical Care
Onboard dihasilkan melalui pelatihan sekitar satu minggu, bukan melalui
program profesi atau program pendidikan tinggi lainnya yang didefinisikan
oleh UU Kesehatan. Mempertegas bahwa tidak semua bentuk pendidikan
atau subjek pengajaran terkait kesehatan dapat diakomodir oleh format
pendidikan tinggi sebagaimana yang didefinisikan oleh Pasal 1 UU
Kesehatan. Uraian pada poin ini menunjukan adanya pilihan pendidikan dan
pengajaran serta pilihan pekerjaan, dimana pilihan tersebut ditutup oleh
Pasal 1 angka 6 dan angka 7 serta Pasal 210 UU Kesehatan, sehingga
bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
25. Pilihan untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran kesehatan melalui
jalur di luar perguruan tinggi seharusnya tetap dipertahankan dan diakui,
sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang mengakui pendidikan non formal dan informal
serta lulusannya dapat disetarakan dengan pendidikan formal. Serta tidak
semua bentuk pendidikan dan subjek pengajaran terkait kesehatan dapat
diakomodir oleh format perguruan tinggi. Misalnya bentuk pendidikan dan
subjek pengajaran yang tidak dapat dikonversi menjadi satuan berbasis
waktu dalam sistem kredit semester. Menghilangkan format serta manfaat
pendidikan dan pengajaran tradisional dengan tujuan mengagungkan format
asing (perguruan tinggi), adalah perbuatan yang merendahkan bangsa
Indonesia. Uraian pada poin ini menunjukan adanya pilihan pendidikan dan
pengajaran, dimana pilihan tersebut ditutup oleh Pasal 1 angka 6 dan angka
7 serta Pasal 210 UU Kesehatan, sehingga bertentangan dengan Pasal 28E
ayat (1) UUD 1945.
26. Di tingkat sekolah dasar atau sekolah menengah, kita diajarkan tentang
norma. Ada norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma
kesopanan.
a. Norma Agama dapat diartikan norma yang berasal dari ajaran agama
yang dianut oleh masyarakat.
Secara norma agama, terdapat pemahaman praktik khitan yang dapat
berbeda dengan versi perguruan tinggi, misalnya perihal khitan (sunat)
perempuan.
16
Praktik khitan yang dilakukan oleh selain lulusan perguruan tinggi adalah
bukan dosa.
b. Norma Kesusilaan dapat diartikan sebagai norma yang berasal dari nilai-
nilai moral yang berlaku di masyarakat.
Secara norma kesusilaan, praktik khitan yang dilaksanakan oleh selain
lulusan perguruan tinggi, misalnya oleh calak, bengkong, juru supit dan
lainnya tidak mendapat penolakan. Artinya secara norma kesusilaan,
praktik khitan yang dilaksanakan oleh selain lulusan perguruan tinggi
dianggap pantas.
c. Norma Kesopanan dapat diartikan sebagai norma yang bersasal dari adat
istiadat atau kebiasaan masyarakat.
Secara norma kesopanan, praktik khitan oleh calak, bengkong, juru supit
dan lainnya dianggap sebagai sebagai warisan leluhur yang masih ada
hingga saat ini. Artinya secara norma kesopanan, praktik khitan yang
dilaksanakan oleh selain lulusan perguruan tinggi adalah hal yang wajar.
d. Norma Hukum dapat diartikan sebagai aturan yang dibuat oleh lembaga
yang berwenang. Secara norma hukum, dalam UU Kesehatan hanya
lulusan perguruan tinggi yang diakui sebagai tenaga kesehatan/medis.
Kemudian dalam Pasal 312 UU Kesehatan, dalam Pasal 39 PP Nomor
103 Tahun 2014 dan dalam Pasal 4 Permenkes Nomor 6 Tahun 2016,
terdapat larangan bagi selain tenaga kesehatan/medis.
Artinya secara norma hukum, praktik khitan yang dilaksanakan oleh selain
lulusan perguruan tinggi adalah dilarang.
Bagaimana mungkin kesimpulan yang sama dari tiga norma, dipaksa untuk
tunduk pada satu norma yang memiliki kesimpulan berbeda. Uraian dalam
poin ini menunjukkan adanya pertentangan antara praktik di masyarakat
dengan peraturan perundang-undangan. Dimana pertentangan tersebut
diperuncing oleh UU Kesehatan.
27. Berdasarkan uraian dari poin 1 sampai dengan poin 26, dapat disimpulkan
bahwa frasa “pendidikan profesi” pada Pasal 1 angka 6 dan frasa “pendidikan
tinggi” pada Pasal 1 angka 7, serta Pasal 210 UU Kesehatan secara langsung
maupun secara sebab akibat:
a. Telah menghapus pilihan untuk beribadat sesuai ajaran agama,
menghapus kebebasan untuk memilih pendidikan serta menghapus
17
kebebasan untuk memilih pekerjaan. Sehingga bertentangan dengan
Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
b. Tidak memberikan opsi khusus bagi selain lulusan perguruan tinggi dalam
rangka memberikan kesempatan yang adil untuk setara, sehingga
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
c. Penghapusan pilihan sebagaimana butir (a) atas dasar pandangan atau
kepentingan satu golongan sehingga tidak memberikan kesempatan bagi
golongan lain untuk setara sebagaimana butir (b), adalah perbuatan
diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
28. Dalam klasifikasi versi Indonesia, tenaga medis dan tenaga kesehatan
dipisah menjadi dua kelompok yang berbeda. Dimana kewenangan invasif
secara mandiri menjadi dasar pembeda/pemisah.
Dalam Pertimbangan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82
Tahun 2015, Majelis Hakim menimbang bahwa dokter dan dokter gigi
merupakan profesi yang mempunyai kedudukan khusus terkait dengan tubuh
dan nyawa manusia, sehingga secara mandiri dokter dan dokter gigi dapat
melakukan intervensi medis teknis dan intervensi bedah tubuh manusia yang
tidak dimiliki jenis tenaga kesehatan yang dilakukan secara mandiri (halaman
217). Tenaga medis (dokter dan dokter gigi) adalah tenaga profesional
yang berbeda dengan tenaga vokasi yang sifat pekerjaannya adalah
pendelegasian wewenang dari tenaga medis (halaman 219).
Dengan demikian, mengikuti klasifikasi yang berlaku di Indonesia, ahli khitan
masuk dalam kelompok tenaga medis, bukan tenaga kesehatan. Apabila
praktisi khitan digolongkan ke dalam Tenaga Kesehatan Tradisional
(Nakestrad), maka praktisi khitan membutuhkan pendelegasian kewenangan
dari profesi lain untuk melaksanakan tindakan invasif, hal tersebut tidak
sesuai dengan kenyataan bahwa khitan sudah dipraktikan sebelum adanya
perguruan tinggi dan hingga saat ini praktiknya tidak membutuhkan
pendelegasian kewenangan atau pengawasan dari profesi medis/kesehatan
lainnya.Terkesan lucu dan aneh bila tukang sunat dikelompokan ke dalam
tenaga medis, pemohon sendiri mengakui bahwa dokter memiliki
pengetahuan yang lebih luas dan pemohon akan merasa malu bila
disejajarkan dengan dokter. Begitulah bila kita menggunakan “definisi” yang
berlaku saat ini secara adil tanpa diskriminasi, kecuali bila definisinya diralat
18
setelah “teringat” bahwa di Indonesia ternyata ada praktik khitan dan praktik-
praktik invasif lainnya.
29. Saat ini di seluruh dunia, berkembang integrative medicine (kedokteran
integratif), yaitu penggabungan konvensional dengan tradisional. Hal tersebut
menunjukan adanya kesetaraan, dimana keduanya memiliki kelebihan dan
kekurangan serta dapat saling melengkapi, dimana keduanya adalah pilihan
yang seharusnya bebas untuk dipilih. Dalam praktiknya, Integrative medicine
dapat berupa kolaborasi antar profesi, maupun membentuk profesi tersendiri.
Meskipun disebut sebagai Integrative medicine atau kedokteran Integratif,
pelakunya tidak harus bergelar atau disebut physician (dokter). Mungkin
dapat disandingkan dengan Dental care (kedokteran gigi), dimana pelakunya
disebut dentist dan bukan physician. Dapat juga disandingkan dengan vet
(dokter hewan), yang dalam konsep One Health diakui sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari kesehatan manusia.
30. Fasilitas pelayanan kesehatan dapat berbentuk statis maupun bergerak,
sebagaimana diatur dalam Pasal 166 UU Kesehatan. Ragamnya pun dapat
berupa fasilitas tingkat pertama, fasilitas lanjutan dan fasilitas pendukung.
Ijin fasilitas layanan kesehatan melekat pada tenaga medis/kesehatan yang
memiliki SIP mandiri, digolongkan sebagai fasilitas tingkat pertama (dasar)
atau tingkat lanjut (spesialis). Pemohon pernah bertanya kepada
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui
lapor.go.id perihal perijinan khitan. Dijawab oleh Kemenkes RI bahwa hanya
boleh dilakukan oleh dokter, namun jawaban tersebut kemudian
dihapus/diralat oleh Kemenkes RI.
Saat ini belum ada kepastian terkait ijin usaha dan ijin praktik bagi ahli khitan,
baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam keadaan tertentu, Menteri
Kesehatan Republik Indonesia dapat menerbitkan Surat Ijin Praktik (SIP)
sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (4) UU Kesehatan, atau
menerangkan tidak membutuhkan ijin praktik sebagaimana diatur dalam
Pasal 265 UU Kesehatan. Menteri Kesehatan Republik Indonesia juga
berwenang untuk menetapkan kelompok atau jenis tenaga medis dan tenaga
kesehatan. Hal ini sesungguhnya dapat menjadi alternatif jalan keluar bagi
masalah khitan, yang hingga saat ini tidak ada program studinya di perguruan
tinggi dan belum ada nomenklatur perijinan nya di tingkat daerah. Misalnya
19
dengan memberikan pemohon surat ijin praktik khitan secara bergerak
maupun statis, yang berlaku seumur hidup dan dapat dicabut selayaknya
ketentuan STR. Tapi alternatif solusi ini pun memiliki kendala, bagaimana
mungkin rakyat biasa dapat langsung mengajukan permohonan ke menteri,
sedangkan melalui lapor.go.id saja minim tanggapan dan dioper-oper
disposisi nya.
31. Bahwa terdapat banyak Pahlawan Nasional bergelar dokter namun bukan
lulusan pendidikan profesi dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 6 UU Kesehatan.
32. Bahwa Pemohon tidak bermaksud memilah siapa yang boleh meng-khitan
dan siapa yang tidak boleh meng-khitan. Pemohon hanya meminta keadilan
agar sesuatu yang telah lebih dulu ada, tidak seharusnya disingkirkan secara
semena-mena. Justru Pemohon mengharapkan adanya kerjasama yang baik
demi meningkatkan kualitas layanan khitan.
33. Tidak ada makhluk yang dapat menghentikan waktu, sehingga tidak dapat
menunda penambahan umur dan pertumbuhan fisik manusia, misalnya
menunda agar anak-anak jangan dulu akil baligh sampai adanya kepastian
hukum terkait khitan. Maka dibutuhkan upaya yang bersifat segera dalam
memperoleh kepastian hukum terkait pelaksanaan khitan (sunat), sebelum
umur dan fisik berubah.
IV. PERMOHONAN (PETITUM)
Pemohon beranggapan bahwa hak dan/atau kewenangan Pemohon akan pulih
apabila permohonan Pemohon dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi. Maka Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan atau mengeluarkan
putusan sebagai berikut
Dalam Provisi
Selama belum ada aturan tentang perijinan praktik khitan bagi selain lulusan
pendidikan tinggi khitan, Pemohon dikecualikan dari segala persyaratan dan
ketentuan dalam mendirikan/menyelenggarakan pelayanan dan pendidikan
khitan.
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
20
2. Menyatakan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
“Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
Kesehatan serta memiliki sikap professional, pengetahuan, dan keterampilan
melalui Pendidikan profesi kedokteran, kedokteran gigi, serta pelaku invasif
terkait kesehatan yang sudah dipraktikan di Indonesia sebelum adanya
pendidikan kedokteran di Indonesia”.
3. Menyatakan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6887) frasa "pendidikan tinggi" bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai "mencakup pendidikan nonformal dan informal
berdasarkan kebudayaan, kearifan lokal, atau agama".
4. Menyatakan Pasal 210 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak
dimaknai "kecuali Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berbasis
kebudayaan, kearifan lokal, dan agama yang telah memperoleh pengakuan
dari masyrakat Indonesia sejak sebelum adanya perguruan tinggi di
Indonesia”.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-8 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi ICHW 2019 tentang Kalsfifikasi Tenaga Kesehatan
WHO;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Fatwa MUI Nomor 9A Tahun 2008;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Bathsul Masail NU Tahun 2010;
21
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Permenkes Nomor 6 Tahun 2014;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Prevalensi Sunat di dunia;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kepmenkes Nomor 493 Tahun 2014;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi MPKS.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan dalam Persidangan Mahkamah pada
tanggal 4 September 2024 dan menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 4
September 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 1 November 2024 yang
pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. KETENTUAN UU 17/2023 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap UU 17/2023, yang berketentuan sebagai berikut:
Dalam Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024
Pasal 1 ayat (6) UU 17/2023:
Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan
melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan
kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
Pasal 1 ayat (7) UU 17/2023:
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan
melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
untuk melakukan Upaya Kesehatan.
Pasal 210 UU 17/2023:
(1) Tenaga Medis harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah
pendidikan profesi.
(2) Tenaga Kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah diploma
tiga.
Para Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan Pasal a quo UU 17/2023
dianggap bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal
28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
22
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dan keadilan.
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
Selanjutnya, para Pemohon dalam permohonannya mengemukakan
bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya masing-masing telah
dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya ketentuan Pasal-Pasal a quo dengan
alasan sebagai berikut:
Dalam Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024
Pemohon menyatakan yang pada intinya Pemohon yang berprofesi sebagai Ahli
Khitan merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh Pasal 1 angka 6, Pasal 1
angka 7, serta Pasal 210 UU 17/2023 yang mengatur terkait kualifikasi pendidikan
bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis, dikarenakan Pemohon harus terlebih
dahulu mengikuti pendidikan profesi dan/atau pendidikan tinggi, sehingga bagi
Pemohon yang tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut tidak dapat
mengajukan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk diakui dan dilindungi
sebagaimana tenaga kesehatan/medis lainnya (vide Perbaikan Permohonan
halaman 7-8).
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
Dalam Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Tenaga Medis adalah setiap orang
yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap
professional, pengetahuan, dan ketrampilan melalui Pendidikan profesi
kedokteran, kedokteran gigi, serta pelaku invasif terkait kesehatan yang sudah
dipraktikan di Indonesia sebelum adanya pendidikan kedokteran di Indonesia”.
23
3. Menyatakan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) frasa
“pendidikan tinggi” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “mencakup
pendidikan nonformal dan informal berdasarkan kebudayaan, kearifan lokal
atau agama”.
4. Menyatakan Pasal 210 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “kecuali Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan berbasis kebudayaan, kearifan lokal, dan agama yang telah
memperoleh pengakuan dari masyarakat Indonesia sejak sebelum adanya
perguruan tinggi di Indonesia”.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian Undang-Undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan
berdasarkan
5
(lima)
batasan
kerugian
konstitusional
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang
sejalan dengan Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Perkara
Nomor
001/PUU-V/2007
mengenai
parameter
kerugian
konstitusional sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
24
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam perkara
a quo DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
Dalam Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024
a. Bahwa Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 1 angka 6 dan angka
7 serta Pasal 210 UU 17/2023. Adapun keberlakuan Pasal-pasal a quo
tidak menghalangi dan menghilangkan hak konstitusional Pemohon
untuk memeluk agama, beribadat menurut agamanya, maupun untuk
memilih pekerjaan. Jika pekerjaan yang dipilih Pemohon tersebut
memiliki persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan
perundang-undangan, maka syarat tersebut merupakan bentuk upaya
perlindungan negara terhadap warga negara, terutama bagi pekerja yang
dalam hal ini Ahli Khitan dan pengguna jasa khitan.
b. Bahwa Pemohon bukan merupakan kelompok tertentu yang berhak
mendapatkan perlakuan afirmatif. Sebagaimana disebutkan oleh Prof.
Jimly Ashshiddiqie, Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 merupakan
kebijakan untuk memberikan kemudahan dan perlakuan khusus kepada
kelompok masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga
mencapai tingkat perkembangan yang sama dan setara dengan
kelompok masyarakat kebanyakan yang sudah jauh lebih maju.
Kelompok masyarakat tertentu yang dapat diberikan perlakuan khusus
melalui ‘affirmative actions’ yang tidak termasuk pengertian diskriminasi
itu misalnya adalah kelompok masyarakat suku terasing atau kelompok
masyarakat hukum adat tertentu yang kondisinya terbelakang.
Sedangkan kelompok warga masyarakat tertentu yang dapat diberi
perlakuan khusus yang bukan bersifat diskriminatif, misalnya, adalah
kaum wanita ataupun anak-anak terlantar. Oleh karena itu Pasal 28H ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945 tidak tepat untuk dijadikan dasar hukum dalam
pengujian a quo.
25
c. Bahwa Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 merupakan pasal yang
mengatur tentang hak untuk terbebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif. Dalam konteks ini, prinsip non diskriminasi yang
dimaksudkan tersebut adalah memastikan bahwa tidak seorang pun
dapat meniadakan hak asasi orang lain karena faktor-faktor luar seperti
ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, kebangsaan,
status kelahiran, dan lainnya. Merujuk pada hal tersebut, menjadi tidak
relevan apabila Pemohon menganggap pasal-pasal a quo menimbulkan
diskriminasi bagi Pemohon, sebab pengaturan a quo tidak berkorelasi
dengan prinsip-prinsip non diskriminasi.
d. Bahwa dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 2 Juli 2024 majelis
hakim telah mengarahkan Pemohon untuk menguraikan terkait kerugian
konstitusionalnya,
namun
dalam
perbaikan
permohonan
tidak
ditindaklanjuti oleh Pemohon. Pemohon hanya mendalilkan kualifikasi
berupa pengalaman khitan lebih dari 15 (lima belas) tahun (vide
Perbaikan Permohonan halaman 3), sehingga dalam permohonannya
tidak diuraikan letak ketidakadilan yang dimaksud oleh Pemohon sebagai
bentuk kerugian atas berlakunya Pasal-pasal a quo. Dengan demikian,
berlakunya ketentuan Pasal-pasal a quo sama sekali tidak menimbulkan
kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
baik secara spesifik, aktual, maupun potensial sehingga kerugian yang
didalilkan oleh Pemohon tidak memiliki hubungan sebab-akibat (causal
verband) dengan ketentuan dalam UU 17/2023.
e. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
Pemohon, hal ini justru akan merusak rancang bangun peraturan
perundang-undangan khususnya terkait dengan bidang pendidikan dan
bidang ketenagakerjaan. Upaya peningkatan mutu layanan kesehatan
tentunya tidak lepas dari upaya peningkatan kualifikasi dan kompetensi
SDM-nya. Hal ini tentunya dilakukan sejalan dengan ketentuan yang ada
dalam bidang pendidikan dan bidang ketenagakerjaan.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
26
tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah
Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op
de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no
action without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), Mahkamah
Konstitusi telah menggariskan syarat adanya kepentingan hukum/kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang dibacakan pada tanggal 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
dibacakan pada tanggal 20 September 2007, yang kemudian telah diatur
dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak
memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap
kedudukan hukum Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada
kebijaksanaan
Yang
Mulia
Majelis
Hakim
Konstitusi
untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum.
B. KETERANGAN DPR RI
1. Pandangan Umum
a. Bahwa hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan lahir dan batin
sebagaimana diakomodir Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
merupakan hak asasi yang sangat penting untuk memastikan bahwa
setiap individu memiliki akses yang setara dan adil terhadap layanan
kesehatan yang berkualitas. Perlindungan HAM terhadap kesehatan
27
adalah prinsip dasar yang harus dipegang teguh dalam sistem
kesehatan nasional, untuk memastikan bahwa hak-hak dasar setiap
individu dihormati dan dilindungi dalam konteks pelayanan
kesehatan. Pelayanan kesehatan merupakan salah satu upaya yang
dapat dilakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan baik
perorangan maupun kelompok atau masyarakat secara keseluruhan.
Dalam pemberian pelayanan kesehatan terdapat hubungan antara
tenaga medis atau kesehatan dengan pasien sebagai penerima
layanan kesehatan sehingga penting untuk adanya perlindungan
hukum bagi kedua belah pihak tersebut.
b. Bahwa pembangunan kesehatan masyarakat memerlukan upaya
kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan
untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-
tingginya
berdasarkan
prinsip
kesejahteraan,
pemerataan,
nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka
pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif,
mengurangi kesenjangan,
memperkuat pelayanan
kesehatan
bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan, menjamin kehidupan
yang sehat, serta memajukan kesejahteraan seluruh warga negara
dan daya saing bangsa bagi pencapaian tujuan pembangunan
nasional.
c. Bahwa pembangunan kesehatan masyarakat semakin baik dan
terbuka sehingga menciptakan kemandirian dan mendorong
perkembangan industri kesehatan nasional pada tingkat regional dan
global serta mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang
aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat untuk meningkatkan
kualitas hidup masyarakat; bahwa untuk meningkatkan kapasitas dan
ketahanan kesehatan diperlukan penyesuaian berbagai kebdakan
untuk penguatan sistem kesehatan secara integratif dan holistik
dalam 1 (satu) undang-undang secara komprehensif.
d. UU 17/2023 diundangkan sebagai upaya untuk penyelenggaraan
transformasi sistem kesehatan dengan landasan regulasi yang kuat
dan komprehensif, antara lain dengan mengatur substansi
penyediaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui
28
peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/subspesialis,
transparansi dalam proses Registrasi dan perizinan, serta perbaikan
dalam mekanisme penerimaan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji
kompetensi yang transparan.
2. Pandangan DPR RI Terhadap Pokok Permohonan
Dalam Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024
1. Bahwa Pemohon Perkara 50 mendalilkan praktik invasif (meliputi
khitan atau sirkumsisi) tidak boleh dilaksanakan oleh selain Tenaga
Medis atau Tenaga Kesehatan yang harus terlebih dahulu melalui
Pendidikan Profesi atau Pendidikan tinggi. Ketentuan tersebut
merupakan bentuk penjajahan, perampasan hak serta bentuk
diskriminasi bagi profesi ahli khitan sebagi tenaga kesehatan selain
lulusan perguruan tinggi (vide Perbaikan Permohonan halaman 8-
10). Terhadap dalil tersebut, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
Negara menjamin atas pelayanan kesehatan terhadap warga
negara. Ketentuan tersebut mengamanatkan adanya layanan
kesehatan yang berkualitas dan setara serta adil bagi seluruh
masyarakat Indonesia. Dengan demikian, setiap tindakan yang
dilakukan di bidang kedokteran harus berdasarkan indikasi medis
dan terbukti bermanfaat secara ilmiah.
b. Bahwa Khitan/sunat adalah prosedur bedah sederhana di mana
kulit penis (prepusium) dipotong untuk menghilangkan lipatan
kulit yang biasanya menutupi kepala penis dengan tujuan
mengurangi resiko infeksi penyakit dan menjalankan syariat
agama. Mengutip Journal of Medical Ethics (2002) menyatakan
bahwa khitan/sunat merupakan tindakan prosedur medis yang
meskipun dianggap sebagai prosedur yang aman, tetap terdapat
kemungkinan terjadinya kontradiksi dan komplikasi, sehingga
tindakan khitan/sunat tidak boleh dilakukan sembarang orang
dan harus dilakukan oleh orang yang berkompeten di
bidangnya.
29
c. Bahwa Sirkumsisi (khitan, sunat) adalah tindakan medis yang
melibatkan
pembuangan
sebagian
atau
seluruh
kulup
(prepusium) penis untuk tujuan tertentu. Menurut Peraturan
Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, sirkumsisi
termasuk keterampilan terapeutik tingkat 4A, yang memerlukan
kemampuan dokter untuk mendiagnosis dan menatalaksana
penyakit secara mandiri dan tuntas. Oleh karena itu, tindakan
sirkumsisi hanya dapat dilakukan oleh dokter yang memiliki
kualifikasi pendidikan profesi dan telah lulus uji kompetensi.
Sehingga orang yang berkompeten melakukan sirkumsisi (khitan,
sunat) harus seorang Tenaga Medis.
d. Bahwa Persyaratan pendidikan profesi dan pendidikan tinggi bagi
Tenaga Medis diperlukan untuk mendapat sertifikasi dan lisensi
untuk mendapat izin berpraktik. Pendidikan profesi dan
pendidikan tinggi merupakan jaminan terpenuhinya landasan
keilmuan yang kuat terkait dengan kesehatan, medis, dan
anatomi tubuh manusia yang diperlukan, termasuk untuk
melakukan tindakan invasif seperti khitan/sunat. Selama
menempuh pendidikan tinggi dan pendidikan profesi, Tenaga
Medis telah diberikan pemahaman mendalam tentang etika,
standar praktik yang baik, dan persyaratan hukum yang berlaku
dalam praktik medis. Hal ini penting untuk memastikan bahwa
Tenaga Medis dapat memberikan pelayanan kesehatan yang
aman
dan bermutu
termasuk
dalam menyelenggarakan
khitan/sunat, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
2. Bahwa Pemohon Perkara 50 mendalilkan pada intinya Pemohon
tidak leluasa dalam menjalankan sunat perempuan karena khitan
perempuan tidak boleh dilakukan sebagaimana Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang
Sunat
Perempuan
(Permenkes
6/2014)
(vide
Perbaikan
Permohonan hal. 5-6). Terhadap dalil tersebut, DPR RI
menerangkan bahwa:
30
a. Bahwa dalam positanya Pemohon Perkara 50 merasa terbatas
dalam menjalankan praktik sunat perempuan yang merupakan
tindakan berdasarkan keyakinan dan ajaran agama. Adapun
apabila dikaitkan dengan pasal-pasal a quo, Pasal 1 angka 6
dan angka 7 UU 17/2023 memberikan definisi bagi Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan, sedangkan Pasal 210 UU
17/2023 mengatur terkait kualifikasi pendidikan bagi Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan. Dengan demikian permasalahan
sunat perempuan tersebut tidak memiliki kaitan dan relevansi
dengan Pasal-pasal a quo.
b. Bahwa terkait dengan landasan hukum yang dipermasalahkan
Pemohon Perkara 50, tidak tepat dijadikan dalil dalam pengujian
a quo. Hal ini dikarenakan kewenangan Mahkamah Konstitusi
dalam judicial review adalah untuk menguji konstitusionalitas
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Landasan
hukum yang dipermasalahkan Pemohon Perkara 50 tersebut
adalah peraturan menteri yang secara hierarkis berada di bawah
undang-undang dan pengujian materil terhadap peraturan
menteri bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi
untuk mengujinya.
III.
KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Bahwa sehubungan dengan pertanyaan dalam Sidang Mahkamah
Konstitusi, tanggal 4 September 2024, yang diajukan oleh Yang Mulia Hakim
Konstitusi kepada DPR RI, sebagai berikut:
1. Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
Saat pembahasan RUU 17/2023, masuk ke dalam golongan tenaga
medis/kesehatan/pendukung kesehatan yang mana ahli sunat, tukang gigi
dan ahli bekam? Secara faktual apakah mereka terakomodasi dalam UU
17/2023? Apabila tidak terakomodasi apakah eksistensi ahli sunat, tukang
gigi dan ahli bekam kedepannya akan illegal?
2. Yang Mulia Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M
Pelayanan kesehatan juga diberikan oleh ahli sunat, ahli bekam dan
sebagainya yang juga melakukan tindakan invasive medis. Mengapa hak
31
ahli sunat atas pekerjaan yang layak dan halal dihilangkan, sedangkan
sebenarnya ada sanksi pidana bagi pemberi pelayanan kesehatan ilegal?
3. Yang Mulia Hakim M. Guntur Hamzah
Dikarenakan
secara
sosiologis
di
masyarakat
Indonesia
masih
mengandalkan ahli sunat yang tidak memiliki pendidikan yang tinggi, saat
pembahasan menempatkan ketrampilan ahli sunat ke dalam kategori yang
mana (di antara tenaga medis, tenaga kesehatan maupun tenaga
pendukung Kesehatan)? Apabila ahli sunat dikecualikan mengapa tidak
ada penertiban?
JAWABAN:
a. Berdasarkan Pasal 197 UU 17/2023, Sumber Daya Manusia Kesehatan
terdiri
atas
Tenaga
Medis,
Kesehatan,
Pendukung/Penunjang
Kesehatan. Kemudian lebih lanjut, berdasarkan Pasal 199 ayat (1) UU
17/2023, Tenaga Kesehatan meliputi:
• tenaga psikologi klinis;
• tenaga keperawatan;
• tenaga kebidanan;
• tenaga kefarmasian;
• tenaga kesehatan masyarakat;
• tenaga kesehatan lingkungan;
• tenaga gizi;
• tenaga keterapian fisik;
• tenaga keteknisian medis;
• tenaga teknik biomedika;
• tenaga kesehatan tradisional; dan
• Tenaga Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
b. Lebih lanjut, yang dimaksud dengan tenaga keterapian fisik
berdasarkan Pasal 199 ayat (8) UU 17/2023 terdiri atas fisioterapis,
terapis okupasional, terapis wicara, dan akupunktur. Selanjutnya
tenaga kesehatan tradisional berdasarkan Pasal 199 ayat (12) UU
17/2023 terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan atau jamu,
tenaga kesehatan tradisional pengobat tradisional, dan tenaga
kesehatan tradisional interkontinental.
32
c. Lebih lanjut Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun
2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (PP 103/2014), Tenaga
Kesehatan Tradisional meliputi Pelayanan Kesehatan Tradisional
Empiris, Komplementer dan Terintegrasi.
d. Berdasarkan Pasal 24 PP 103/2014, Tenaga Kesehatan Tradisional
dilarang menggunakan alat kedokteran dan penunjang diagnostik
kedokteran.
e. Lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional
Kontemporer, Tenaga Kesehatan Tradisional dalam memberikan
pelayanan Kesehatan tradisional tidak melakukan tindakan invasive dan
menggunakan alat kedokteran kecuali sesuai kompetensi dan
kewenangannya.
f. Berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (1) PP 103/2014 yang dimaksud
dengan “invasive” adalah tindakan melukai tubuh dalam rangka
pengobatan sehingga akan mengganggu keutuhan tubuh.
g. Berdasarkan Risalah Rapat Panja RUU 17/2023 Komisi IX DPR RI
tentang Penyampaian Penjelasan Atau Keterangan Atas RUU tentang
Kesehatan, pada hari Rabu 5 April 2023:
Pimpinan BALEG (NURDIN):
…
Kemudian juga obat-obat tradisional itu juga, akufuntur sekarang
sudah bisa masuk Rumah Sakit, sudah bisa diakui itu bagaimana
yang lainnya. Nah itu kalua ke obat tradisional bingung juga nanti
kalua tidak dirumuskan, apalagi kemarin ada ibu apa itu yang Dayak
ini, itu masuk dimana tuh, pengobatan juga kan, nah itu yang mesti
diatur.
h. Bahwa sejak awal proses pembahasan UU 17/2023 pembentuk
undang-undang telah mengundang semua pihak, termasuk pihak dari
kemahasiswaan, organisasi kemahasiswaan kesehatan, secara formal
maupun informal. Sehingga telah mendengarkan seluruh pihak yang
terkait dari UU 17/2023. Tujuan utama dari keberlakuan Pasal a quo
untuk mentransformasi pelayanan Kesehatan agar tidak tertinggal
dengan negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, Korea, Jepang,
dan sebagainya.
33
i. Dalam proses berjalan, DPR RI terus mendorong Kementerian
Kesehatan untuk menyelaraskan, meng-upgrade kompetensi, dan
mengatur melalui ketentuan teknis lebih lanjut melalui peraturan teknis
Kementerian Kesehatan.
I.
PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 7, Pasal 210 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lembaran Negara Tahun 2023
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 198) tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 6 Agustus 2024 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 9 Agustus 2024 dan menyampaikan keterangan dalam
persidangan tanggal 12 Agustus 2024 serta menyerahkan keterangan tambahan
bertanggal 27 November 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 4 November
2024, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa Para Pemohon dalam permohonan a quo pada pokoknya menguji
ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 serta Pasal 210 UU 17/2023 yang
berbunyi sebagai berikut:
34
- Pasal 1:
6. Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan
keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran
gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya
Kesehatan.
7. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan
keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
- Pasal 210:
(1) Tenaga Medis harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah
pendidikan profesi.
(2) Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah
diploma tiga.
Dianggap bertentangan dengan UUD 1945:
- Pasal 28E ayat (1):
“Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
- Pasal 28H ayat (2):
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.”
- Pasal 28I ayat (2):
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif.”
Dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Menurut Pemohon Pasal 1 angka 6 dan angka 7 serta Pasal 210 UU
17/2023 hanya mengakomodir Pendidikan Profesi dan pendidikan tinggi
yang sama sekali hanya diberikan secara formal di perguruan tinggi, tanpa
memberikan opsi atau alternatif khusus bagi bentuk pendidikan lainnya yang
juga mengabdikan diri serta mempunyai pengetahuan dan keterampilan
invasif terkait kesehatan dengan hanya memberi pengakuan terhadap
kelompok lulusan formal perguruan tinggi, yang mana secara otomatis
menghapus atau mengurangi pengakuan terhadap kelompok dan golongan
35
lainnya, maka Pasal 1 angka 6 dan angka 7 serta Pasal 210 UU 17/2023
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
2. Bahwa karena tidak memberikan opsi khusus bagi bentuk pendidikan
lainnya untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama maka
Pasal 1 angka 6 dan angka 7 serta Pasal 210 UU 17/2023 bertentangan
dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
3. Bahwa karena tidak diperlakukan seperti halnya lulusan formal, pendidikan
asing (pendidikan tinggi) serta tidak pula diberikan opsi atau alternatif
khusus maka tidak memiliki kesempatan untuk membuktikan dan
mencatatkan kemampuan dalam uji kompetensi tenaga kesehatan/tenaga
medis. Perlakuan diskriminatif tersebut bertentangan dengan Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945.
4. Menurut Pemohon khitan (sunat) menurut ajaran agama termasuk khitan
non-sirkumsisi dipaksakan menjadi hanya sirkumsisi menurut ajaran ilmiah
(perguruan tinggi), adalah bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1) UUD
1945 yang tegas menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut ”UU Mahkamah Konstitusi”)
serta Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut ”PMK 2/2021”) menyebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang.
”Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
36
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD
1945. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, maka terlebih
dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi;
b. Hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dalam
kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yang diuji;
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai
akibat
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, dan putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah secara tegas memberikan
pengertian dan batasan kumulatif perihal kerugian konstitusional terkait
dengan berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
37
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan
yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi
terjadi.
3. Bahwa berdasarkan seluruh uraian hak konstitusional Pemohon yang
dirugikan tersebut, maka menurut Pemerintah perlu dipertanyakan
kepentingan Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya ketentuan yang dimohonkan pengujiannya, juga apakah
terdapat kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
4. Bahwa setelah mencermati uraian mengenai kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon yang termuat dalam perbaikan permohonan halaman 2
sampai dengan halaman 4 dan adanya dalil Pemohon serta hak
konstitusional Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (1), Pasal 28H
ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 maka Pemerintah berpendapat
bahwa tidak terdapat kerugian yang diderita oleh Pemohon, yang
didasarkan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon sama sekali tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak
yang memiliki kerugian konstitusional, karena sama sekali tidak
menguraikan bentuk kerugian yang dideritanya, yang bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang diakibatkan
oleh berlakunya ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 serta Pasal 210
38
UU 17/2023 yang dimohonkan untuk diuji. Pemohon hanya berasumsi
bahwa haknya yang dijamin ketentuan Pasal 28E ayat (1), Pasal 28H
ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 merasa dirugikan yaitu untuk ”hak
untuk beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, hak untuk mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus, serta hak untuk bebas dari perlakuan yang bersijat
diskriminatif” sebagaimana dijamin ketentuan Pasal 28E ayat (1), Pasal
28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 telah dirugikan oleh
berlakunya ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 serta Pasal 210 UU
17/2023 yang dimohonkan untuk diuji.
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin oleh
ketentuan Pasal 28E ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat
(2), yaitu hak untuk beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, hak untuk mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus, serta hak untuk bebas dari perlakuan yang
bersijat diskriminatif, sama sekali tidak dikurangi, dihilangkan,
dibatasi, dipersulit maupun dirugikan oleh karena berlakunya UU
a quo yang diuji. Faktanya Pemohon masih dapat melaksanakan
haknya tersebut, dapat tetap bekerja, dan melaksanakan aktivitas
ataupun kegiatannya.
c. Bahwa Pemohon telah keliru dalam mendalilkan keberlakuan ketentuan
Pasal 1 angka 6 dan angka 7 dan ketentuan Pasal 210 UU 17/2023 yang
diuji dengan dalil adanya kerugian yang diderita oleh Pemohon yang hal
itu sama sekali tidak ada keterkaitannya dengan Pemohon sebagai
seseorang yang memiliki pengalaman melaksanakan khitan (tukang
sunat/khitan). Ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 UU 17/2023 pada
dasarnya mengatur mengenai batasan pengertian atau definisi Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan, sedangkan ketentuan Pasal 210
mengatur mengenai kualifikasi pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan. Pemohon bukanlah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
sebagaimana diatur Pasal 1 angka 6 dan angka 7 dan ketentuan Pasal
210 UU 17/2023, dan Pemohon tidaklah memenuhi kualifikasi
pendidikan sebagai Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
sebagaimana disyaratkan ketentuan a quo. Sehingga oleh karena tidak
39
ada keterkaitan antara Pemohon dengan ketentuan Pasal 1 angka 6
dan angka 7 dan ketentuan Pasal 210 UU 17/2023 yang diuji, maka
tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
kerugian yang didalilkan oleh Pemohon dengan berlakunya ketentuan
yang diujikan.
d. Bahwa terdapat ketidak jelasan (obscuur libel) dari petitum Pemohon
pada angka 2 dan angka 3 halaman 13 yang memaknai ketentuan Pasal
1 angka 6 dan angka 7 serta Pasal 210 UU 17/2023 sesuai dengan
keinginan Pemohon. Justru apabila makna ketentuan dimaksud diubah
sesuai keinginan Pemohon maka akan menimbulkan ketidak jelasan
terhadap norma dimaksud dan beberapa norma selanjutnya dalam
UU 17/2023.
e. bahwa
permohonan
Pemohon,
bukanlah
persoalan
konstitusionalitas norma atau pertentangan antara norma dalam
UU 17/2023 dengan UUD 1945, yang dapat diuji di Mahkamah
Konstitusi.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, oleh karena Permohonan
Pemohon hanyalah asumsi semata, tidak terdapat bentuk kerugian yang bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial, dan tidak terdapat
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang didalilkan
oleh Pemohon dengan berlakunya ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 serta
Pasal 210 UU 17/2023. Maka menurut Pemerintah, Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan a quo dan
sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijke verklaard).
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PEMOHON
Terhadap permohonan pengujian ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 dan
Pasal 210 UU 17/2023, Pemerintah terlebih dahulu menyampaikan keterangan
sebagai berikut:
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 tercantum tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
40
kesejahteraan umum. Salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan
umum, antara lain diselenggarakannya pembangunan kesehatan yang ditujukan
untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi
setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi
tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang
produktif.
Selanjutnya ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak
memperoleh pelayanan kesehatan. Hak untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang menjadi tanggung
jawab negara untuk menjaminnya. Guna memenuhi hak dasar tersebut, dalam
ketentuan Pasal 34 ayat (3) disebutkan “Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak”.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab negara untuk memberikan
pelayanan kesehatan, serta mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana
diamanatkan UUD 1945, dibentuknya UU 17/2023. Dalam salah satu
pertimbangan dibentuknya UU 17/2023, dinyatakan bahwa negara menjamin
hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta
sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk
memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa tanggung jawab negara atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas umum yang layak, agar dapat berfungsi dalam
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka harus didukung
sumber daya manusia kesehatan. Sumber daya manusia kesehatan adalah
seseorang yang bekerja secara aktif di bidang Kesehatan, baik yang memiliki
pendidikan formal Kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan dalam melakukan Upaya Kesehatan. Sumber daya
manusia kesehatan terdiri atas: a. Tenaga Medis, b. Tenaga Kesehatan,
c. tenaga pendukung atau penunjang kesehatan. Dalam UU 17/2023 ketentuan
Pasal 1 angka 6 dinyatakan Tenaga Medis adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional,
pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau
41
kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya
Kesehatan sedangkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 dinyatakan Tenaga
Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan
melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
untuk melakukan Upaya Kesehatan. Sedangkan Tenaga Pendukung dan
Penunjang Kesehatan adalah setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan yang bekerja untuk mendukung atau menunjang
penyelenggaraan Upaya Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
atau institusi lain bidang Kesehatan. (vide Pasal 200 UU 17/2023 jo. Pasal 1
angka 52 PP 28/2024). Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan, terdiri
atas: a. tenaga pendukung atau penunjang Upaya Kesehatan atau Pelayanan
Kesehatan; b. tenaga pendukung atau penunjang administrasi, manajemen, dan
teknologi Informasi Kesehatan; dan c. tenaga pendukung atau penunjang
sarana dan prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Bahwa untuk
kepentingan administrasi pendataan Tenaga Pendukung atau Penunjang
Kesehatan, yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain
bidang Kesehatan dilakukan pencatatan oleh Kementerian Kesehatan.
Pencatatan dimaksud dilakukan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang
terintegrasi dengan sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Bahwa terdapat pula tenaga kesehatan tradisional dan penyehat
tradisional dan tenaga lain yang memiliki kompetensi di bidang pelayanan
tradisional. Tenaga Kesehatan tradisional merupakan orang yang melakukan
Pelayanan Kesehatan tradisional yang pengetahuan dan keterampilannya
diperoleh melalui pendidikan formal. Penyehat tradisional merupakan orang
yang melakukan Pelayanan Kesehatan tradisional yang pengetahuan dan
keterampilannya diperoleh melalui pengalaman turun temurun atau pendidikan
nonformal.
Penyehat tradisional yang memberikan Pelayanan Kesehatan tradisional
harus memiliki bukti pencatatan dari Menteri Kesehatan. Pencatatan dimaksud
diselenggarakan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan
Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Penyehat tradisional dan tenaga lain
yang memiliki kompetensi di bidang Pelayanan Kesehatan tradisional diatur
dengan Peraturan Menteri.
42
Bahwa untuk melaksanakan pelayanan kesehatan tradisional, Penyehat
tradisional dan tenaga lain yang memiliki kompetensi di bidang Pelayanan
Kesehatan tradisional harus memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional yang
diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan pedoman yang
ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Bahwa Tenaga Kesehatan Tradisional, Penyehat tradisional dan tenaga
lain yang memiliki kompetensi di bidang Pelayanan Kesehatan tradisional yang
melakukan Pelayanan Kesehatan tradisional wajib:
1. menggunakan alat dan teknologi yang aman bagi Kesehatan sesuai dengan
standar yang ditetapkan oleh Menteri;
2. mengikuti alur kerja sama dan rujukan dengan Pelayanan Kesehatan
konvensional di dalam sistem Kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
3. memberikan pelayanan sesuai kompetensi dan kewenangannya.
Bahwa untuk setiap penyehat tradisional yang melakukan Pelayanan
Kesehatan tradisional dilarang memberikan dan/atau menggunakan Obat
dan
Bahan
Obat serta
bahan
berbahaya,
radiasi,
invasif,
dan
menggunakan
Alat
Kesehatan/penunjang
diagnostik
kedokteran,
tumbuhan, hewan, dan mineral yang dilarang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Terhadap dalil-dalil dalam permohonan pengujian ketentuan Pasal 1 angka 6
dan angka 7 serta Pasal 210 UU 17/2023 yang dianggap oleh Pemohon
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28E ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan
Pasal 28I ayat (2), Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mendalilkan:
Pasal 1 angka 6 dan angka 7 serta Pasal 210 UU 17/2023 hanya
mengakomodir Pendidikan Profesi dan pendidikan tinggi yang sama sekali
hanya diberikan secara formal di perguruan tinggi, tanpa memberikan opsi
atau alternatif khusus bagi bentuk pendidikan lainnya yang juga
mengabdikan diri serta mempunyai pengetahuan dan keterampilan invasif
terkait kesehatan dengan hanya memberi pengakuan terhadap kelompok
lulusan formal perguruan tinggi, yang mana secara otomatis menghapus
atau mengurangi pengakuan terhadap kelompok dan golongan lainnya,
43
maka Pasal 1 angka 6 dan angka 7 serta Pasal 210 UU 17/2023
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menyampaikan tanggapan
sebagai berikut:
a. Sirkumsisi (khitan, sunat) merupakan tindakan medis. Sirkumsisi
(khitan, sunat) adalah tindakan pembuangan dari sebagian atau
seluruh kulup (prepusium) penis dengan tujuan tertentu.
Berdasarkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun
2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia, Sirkumsisi
termasuk dalam keterampilan Terapeutik bagi dokter dengan
tingkat keterampilan 4A, dimana Tingkat Kemampuan 4 yaitu:
mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas
lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik dan melakukan
penatalaksanaan penyakit tersebut secara mandiri dan tuntas. Tingkat
keterampilan 4A merupakan Kompetensi yang dicapai pada saat lulus
dokter.
Bahwa tindakan sirkumsisi (khitan, sunat) hanya dapat dilakukan
oleh dokter yang mempunyai kualifikasi pendidikan profesi serta
telah lulus uji kompetensi.
Uji kompetensi adalah pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku peserta didik untuk mencapai standar kompetensi. Uji
kompetensi dilakukan dalam rangka menilai pencapaian standar
kompetensi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan spesialis/
subspesialis, peserta didik pada program spesialis/subspesialis, baik
Tenaga Medis maupun Tenaga Kesehatan, harus mengikuti uji
kompetensi berstandar nasional. Dalam rangka menilai pencapaian
standar kompetensi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan, mahasiswa
pada program vokasi dan program profesi, baik Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan harus mengikuti uji kompetensi secara nasional. Uji
kompetensi diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja
sama dengan Kolegium.
Sedangkan untuk perawatan sirkumsisi setelah dilakukan sirkumsisi
dapat dilakukan oleh perawat yang mempunyai kompentensi untuk
melakukan perawatan sirkumsisi.
44
b. Bahwa Pemohon bukan orang yang mempunyai kualifikasi dan
kompetensi untuk melakukan tindakan medis sirkumsisi (khitan, sunat)
berdasarkan UU 17/2023.
c. Bahwa tindakan Pemohon dalam melakukan tindakan khitan (sunat)
termasuk ke dalam tindakan medis yang seharusnya dilakukan oleh
dokter yang memiliki persyaratan kompetensi sehingga hal itu justru
dapat membahayakan masyarakat yang menggunakan jasanya
tersebut.
d. profesi kedokteran sebagai profesi dalam pelayanan kesehatan, dalam
hal ini adalah dokter, dalam menjalankan tugas profesinya memerlukan
dasar hukum yang sesuai dengan hakikat yang sesungguhnya dari
profesi kedokteran itu sendiri. Dokter merupakan profesi yang
mempunyai kedudukan yang khusus terkait dengan tubuh dan nyawa
manusia, sehingga secara mandiri dokter dapat melakukan intervensi
medis teknis dan intervensi bedah terhadap tubuh manusia yang tidak
dimiliki oleh jenis tenaga kesehatan lainnya ataupun penyehat
tradisional apalagi Pemohon selaku seseorang yang memiliki
pengalaman melakukan khitan (tukang sunat/khitan).
Kemandirian profesi dipercaya sebagai suatu nilai universal yang
diberikan kepada tenaga medis, yaitu dokter disebabkan karena profesi
tersebut mempunyai ciri-ciri antara lain, mempunyai body of knowledge,
atau tingkat keilmuan yang dapat diukur dan dapat dikembangkan
secara berjenjang mulai dari dokter, dokter spesialis, sampai dengan
spesialis konsultan, termasuk pengembangannya dalam jenjang
akademik. Kemandirian profesi dokter mempunyai code of conduct atau
etika kedokteran sebagai standar dari perilaku profesi. Dokter dalam
melaksanakan profesinya harus meletakkan kepentingan pasien di atas
kepentingan pribadi hal tersebut tercakup dalam etika dan disiplin
profesi. Dengan demikian maka profesi dokter memperoleh otonomi
untuk melakukan self regulation berdasarkan kepercayaan publik atas
kepercayaan terhadap profesi itu sendiri dan kepercayaan publik.
Adanya kemandirian profesi dokter tersebut maka dokter mempunyai
professional trust (kepercayaan pada profesi) yang dapat melakukan
tindakan pada tubuh manusia atas dasar keilmuan yang kokoh dan atas
45
dasar kemaslahatan serta keselamatan pasien. Nilai keprofesian
tersebut berlandaskan pada kebenaran ilmu dan keselamatan pasien
sehingga tidak dapat diintervensi oleh kepentingan apapun.
e. Bahwa dokter sebagai tenaga medis melakukan tindakan medis
didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
1) Pembangunan bidang kesehatan pada dasarnya ditujukan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat
bagi setiap orang untuk mewujudkan derajat kesehatan yang
optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana
diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945.
2) Dokter sebagai salah satu komponen utama pemberi pelayanan
kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan yang sangat
penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan
kesehatan dan mutu pelayanan yang diberikan. Landasan utama
bagi dokter untuk dapat melakukan tindakan medis terhadap orang
lain adalah ilmu pengetahuan, teknologi, serta kompetensi yang
dimiliki dan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
3) Pengetahuan
yang
dimiliki
dokter
harus
terus
menerus
dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi itu sendiri.
f.
Bahwa oleh karena Pemohon sebagai seseorang yang tidak
mempunyai kualifikasi dan kompetensi untuk melakukan tindakan medis
sirkumsisi (khitan/sunat). Sehingga berdasarkan uraian tersebut,
terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 1 angka 6 dan
angka 7 serta Pasal 210 UU 17/2023 hanya mengakomodir Pendidikan
Profesi dan pendidikan tinggi yang sama sekali hanya diberikan secara
formal di perguruan tinggi, tanpa memberikan opsi atau alternatif khusus
bagi bentuk pendidikan lainnya menjadi tidak berdasar dan tidak
beralasan hukum karena untuk melaksanakan sirkumsisi (khitan/sunat)
harus dengan kualifikasi jenjang pendidikan formal yaitu pendidikan
profesi dokter yang mempunyai body of knowledge, atau tingkat
keilmuan yang dapat diukur dan dapat dikembangkan secara berjenjang
mulai dari dokter, dokter spesialis, sampai dengan spesialis konsultan,
termasuk pengembangannya dalam jenjang akademik. Sedangkan
46
Pemohon sebagai seseorang yang memiliki pengalaman melakukan
tindakan khitan/sunat hanya berdasarkan pengalaman.
g. Bahwa perlu dipertanyakan bagaimana metode yang digunakan
Pemohon dalam melakukan tindakan khitan (sunat), apabila Pemohon
melakukan khitan (sunat) dengan melakukan tindakan invasif,
menggunakan alat kesehatan, dan memberikan obat maka tindakan
khitan (sunat) tidak sesuai dengan ketentuan UU 17/2023.
h. Bahwa Pemohon tidak termasuk orang yang mempunyai kualifikasi dan
kompetensi untuk melakukan pelayanan kesehatan tradisional karena
tidak mempunyai surat tanda penyehat tradisional.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, dalil yang dikemukakan oleh Para
Pemohon nyata-nyata tidak berdasar dan tidak beralasan hukum. Dengan
demikian,
menurut
Pemerintah
sudah
sepatutnya
Yang
Mulia
Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Menolak
Permohonan Pemohon.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan:
Bahwa karena tidak memberikan opsi khusus bagi bentuk pendidikan
lainnya untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama maka
Pasal 1 angka 6 dan angka 7 serta Pasal 210 UU 17/2023 bertentangan
dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menyampaikan tanggapan sebagai
berikut:
a. Bahwa terhadap kualifikasi dan kompetensi Pemohon sebagai orang
yang berpengalaman dalam melakukan khitan (tukang sunat/khitan)
tidaklah termasuk kualifikasi yang dapat melakukan tindakan sirkumsisi
(sunat/khitan) yang merupakan tindakan medis yang hanya dapat
dilakukan oleh dokter, hal ini pada dasarnya telah Pemerintah tanggapi
merujuk pada tanggapan/penjelasan Pemerintah pada angka 1 tersebut
di atas, sehingga terhadap hak Pemohon untuk mendapatkan opsi
khusus disamakan dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan tanpa
melalui pendidikan formal menjadi tidak berdasar dan tidak beralasan
hukum.
b. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang meminta opsi khusus untuk
disamakan dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan tanpa melalui
47
pendidikan formal, namun hanya didasarkan pada pengalaman
melakukan sunat/khitan akan berdampak kepada keselamatan pasien.
Hal itu tentunya tidak sesuai dengan asas pelindungan dan keselamatan
sebagaimana dimaksud dalam UU 17/2023, dimana penyelenggaraan
Upaya Kesehatan harus dapat memberikan pelindungan dan
keselamatan kepada pemberi Pelayanan Kesehatan dan penerima
Pelayanan Kesehatan dengan mengutamakan keselamatan pasien,
masyarakat
dan
lingkungan.
Pasien
mempunyai
hak
untuk
mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis,
standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.
c. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang meminta opsi khusus untuk
disamakan dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan tanpa melalui
pendidikan formal, Pemohon tidak menjelaskan kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat seperti
apa yang dimaksud, sehingga tidak jelas kerugian konstitusional apa
yang dialami oleh Pemohon atas berlakunya Pasal 1 angka 6 dan Pasal
1 angka 7 serta Pasal 210 UU 17/2023. Pengetahuan dan keterampilan
sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 6 dan Pasal 1 angka 7
didapatkan melalui pendidikan profesi maupun pendidikan tinggi. Hal ini
berbeda dengan pengalaman Pemohon dalam melakukan sunat/khitan
yang didapat bukan dari pengetahuan dan keterampilan dari pendidikan
profesi atau pendidikan tinggi, sehingga hanya dengan pengalaman
tersebut sangat tidak berdasar jika Pemohon menginginkan agar
kemampuannya disamakan dengan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, dalil yang dikemukakan oleh Pemohon
nyata-nyata tidak berdasar dan tidak beralasan hukum. Dengan demikian,
menurut Pemerintah sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
menyatakan
Menolak
Permohonan
Pemohon.
3. Bahwa Pemohon mendalilkan:
Bahwa karena tidak diperlakukan seperti halnya lulusan formal, pendidikan
asing (pendidikan tinggi) serta tidak pula diberikan opsi atau alternatif
khusus maka tidak memiliki kesempatan untuk membuktikan dan
48
mencatatkan kemampuan dalam uji kompetensi tenaga kesehatan/tenaga
medis. Perlakuan diskriminatif tersebut bertentangan dengan Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menyampaikan tanggapan sebagai
berikut:
Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut pada dasarnya telah Pemerintah
tanggapi, merujuk pada tanggapan/penjelasan Pemerintah pada angka 1
dan angka 2 tersebut di atas.
4. Bahwa Pemohon mendalilkan:
Menurut Pemohon khitan (sunat) menurut ajaran agama termasuk khitan
non-sirkumsisi dipaksakan menjadi hanya sirkumsisi menurut ajaran ilmiah
(perguruan tinggi), adalah bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1) UUD
1945 yang tegas menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menyampaikan tanggapan sebagai
berikut:
Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut pada dasarnya telah Pemerintah
tanggapi, merujuk pada tanggapan/penjelasan Pemerintah pada angka 1
dan angka 2 tersebut di atas.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, tidak terdapat persoalan konstitusional atas
berlakunya ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 serta Pasal 210 UU 17/2023,
sehingga menurut Pemerintah sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Anggota
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Menolak Permohonan
Pemohon.
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitututional review) dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
49
3. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 serta Pasal 210
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28E ayat (1), Pasal 28H ayat (2),
dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
KETERANGAN TAMBAHAN PEMERINTAH
Bahwa Pemerintah telah memberikan keterangan tambahan bertanggal 27
November 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 4 November 2024, yang
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Gambaran terkait Tindakan Sirkumsisi (Khitan/Sunat).
Sirkumsisi (khitan, sunat) adalah tindakan pembuangan dari sebagian atau seluruh
kulup (prepusium) penis dengan tujuan tertentu. Berdasarkan Peraturan Konsil
Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter
Indonesia, Sirkumsisi termasuk dalam keterampilan Terapeutik bagi dokter dengan
tingkat keterampilan 4A, dimana Tingkat Kemampuan 4 yaitu: mendiagnosis,
melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas lulusan dokter mampu
membuat diagnosis klinik dan melakukan penatalaksanaan penyakit tersebut secara
mandiri dan tuntas. Tingkat keterampilan 4A merupakan Kompetensi yang dicapai
pada saat lulus dokter.
Sirkumsisi (khitan, sunat) merupakan tindakan medis, sehingga tindakan sirkumsisi
(khitan, sunat) hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis yaitu dokter atau dokter
spesialis. Sedangkan untuk perawatan sirkumsisi setelah dilakukan tindakan
sirkumsisi dapat dilakukan oleh perawat yang mempunyai kompentensi untuk
melakukan perawatan sirkumsisi. Perawat merupakan salah satu jenis tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 199 ayat (1) UU 17/2023.
Untuk dapat melakukan praktik, tenaga medis harus menyelesaikan pendidikan
akademik dan pendidikan profesi, serta mengikuti uji kompetensi untuk dapat
memperoleh sertifikat kompetensi, memiliki Surat Tanda Registrasi, dan Surat Izin
Praktik untuk memenuhi legalitas praktiknya. Sedangkan tenaga kesehatan dapat
melalui pendidikan vokasi atau pendidikan akademik dilanjutkan pendidikan profesi
50
serta mengikuti uji kompetensi untuk dapat memperoleh sertifikat kompetensi,
memiliki Surat Tanda Registrasi, dan Surat Izin Praktik.
Uji kompetensi adalah pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
peserta didik untuk mencapai standar kompetensi. Uji kompetensi dilakukan dalam
rangka menilai pencapaian standar kompetensi tenaga medis atau tenaga
kesehatan
spesialis/subspesialis,
peserta
didik
pada
program
spesialis/
subspesialis, baik tenaga medis maupun tenaga kesehatan, harus mengikuti uji
kompetensi
berstandar
nasional.
Uji
kompetensi
diselenggarakan
oleh
penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium. Selain itu, sebagai
bentuk penjagaan kompetensi yang harus dipenuhi tenaga medis dan tenaga
kesehatan dalam berpraktik, diperlukan kecukupan Satuan Kredit Profesi untuk
memperpanjang Surat Izin Praktik (Pasal 258 jo. Pasal 264 UU 17/2023).
Jika seorang tenaga medis atau tenaga kesehatan yang harus memenuhi rangkaian
pendidikan yang panjang, uji kompetensi dan pemenuhan Satuan Kredit Profesi
untuk menjamin mutu praktik, masih berpotensi melakukan pelanggaran disiplin atau
“malpraktik”, apalagi jika praktik sirkumsisi (khitan/sunat) kepada manusia sebagai
objek dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki sistem penjagaan mutu, hal
tersebut bertentangan dengan makna Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan,
sebagai salah satu hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara untuk
menjaminnya. Guna memenuhi hak dasar tersebut, dalam ketentuan Pasal 34 ayat
(3) UUD 1945 disebutkan “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak”.
I.
Dampak Tindakan Sirkumsisi (Khitan/Sunat) yang Dilakukan oleh Selain
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
1. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat
dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Bahwa tanggung jawab
negara atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
umum yang layak, agar dapat berfungsi dalam memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat, maka harus didukung sumber daya
manusia kesehatan. Sumber daya manusia kesehatan adalah seseorang
yang bekerja secara aktif di bidang Kesehatan, baik yang memiliki
pendidikan formal Kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu
51
memerlukan kewenangan dalam melakukan Upaya Kesehatan. Sumber
daya manusia kesehatan terdiri atas: a. Tenaga Medis, b. Tenaga
Kesehatan, c. Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan
2. Bahwa negara bertanggung jawab dalam memastikan pelaksanaan asas
pelindungan dan keselamatan yang dianut dalam UU 17/2023 terhadap
potensi risiko/dampak serta mencegah terjadinya kerugian terhadap
masyarakat, khususnya di bidang kesehatan. Yang dimaksud dengan "asas
pelindungan dan keselamatan" adalah penyelenggaraan Upaya Kesehatan
harus dapat memberikan pelindungan dan keselamatan kepada pemberi
Pelayanan Kesehatan dan penerima Pelayanan Kesehatan dengan
mengutamakan keselamatan Pasien, masyarakat, dan lingkungan.
Sehingga dalam konteks permohonan a quo, tidak perlu menunggu
terjadinya risiko/dampak atas tindakan sunat yang menimbulkan kerugian
bagi masyarakat.
3. Bahwa untuk itu, Pemerintah harus mengantisipasi potensi bahaya/dampak
yang akan mengancam keselamatan masyarakat karena sirkumsisi
(khitan/sunat) adalah tindakan pembuangan dari sebagian atau seluruh
kulup (prepusium) penis. Bahwa penis merupakan alat vital yang sensitif
sehingga sirkumsisi (khitan, sunat) adalah tindakan medis yang seharusnya
hanya dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis. Sedangkan tindakan
khitan tradisional adalah tindakan sunat yang umumnya menggunakan
pisau atau alat yang bukan merupakan alat kesehatan seperti yang
digunakan dokter, dimana banyak sekali risiko yang dapat terjadi dengan
alat ini, diantaranya risiko perdarahan, risiko alat vital terpotong, dan risiko
infeksi. Keamanan khitan tradisional tidak dapat dinilai hanya berdasarkan
testimoni banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa tukang sunat dan
minimnya laporan dampak/risiko melainkan harus melihat adanya potensi
risiko berdasarkan metode dan alat yang digunakan dalam melakukan
khitan tradisional. Dengan demikian, upaya Pemerintah mengantisipasi
potensi bahaya/dampak tersebut telah sesuai dengan tujuan nasional
bangsa Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan ketentuan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.
52
4. Pasal 1 angka 2 UU 17/2023 yang menyebutkan bahwa Upaya Kesehatan
adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang
dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan
meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif,
preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Upaya Pemerintah untuk mengantisipasi potensi bahaya/dampak khitan
tradisional merupakan bagian dari upaya kesehatan yang bersifat preventif
atau pencegahan, sehingga tidak perlu menunggu banyaknya laporan
dampak/risiko terlebih dahulu karena akan menjadi upaya kesehatan kuratif
yang berbasis pada pengobatan atau penyembuhan.
II.
Prinsip Pelayanan Kesehatan Hanya Dapat Dilakukan oleh Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan
1. Dokter merupakan profesi yang mempunyai kedudukan yang khusus terkait
dengan tubuh dan nyawa manusia, sehingga secara mandiri dokter dapat
melakukan intervensi medis teknis dan intervensi bedah terhadap tubuh
manusia yang tidak dimiliki oleh jenis tenaga kesehatan lainnya ataupun
penyehat tradisional apalagi tukang sunat.
Kemandirian profesi dipercaya sebagai suatu nilai universal yang diberikan
kepada tenaga medis, yaitu dokter disebabkan karena profesi tersebut
mempunyai ciri-ciri antara lain, mempunyai body of knowledge, atau tingkat
keilmuan yang dapat diukur dan dapat dikembangkan secara berjenjang
mulai dari dokter, dokter spesialis, sampai dengan spesialis konsultan,
termasuk pengembangannya dalam jenjang akademik. Kemandirian profesi
dokter mempunyai code of conduct atau etika kedokteran sebagai standar
dari perilaku profesi. Dokter dalam melaksanakan profesinya harus
meletakkan kepentingan pasien di atas kepentingan pribadi hal tersebut
tercakup dalam etika dan disiplin profesi. Dengan demikian maka profesi
dokter memperoleh otonomi untuk melakukan self regulation berdasarkan
kepercayaan publik atas kepercayaan terhadap profesi itu sendiri dan
kepercayaan publik. Adanya kemandirian profesi dokter tersebut maka
dokter mempunyai professional trust (kepercayaan pada profesi) yang dapat
melakukan tindakan pada tubuh manusia atas dasar keilmuan yang kokoh
53
dan atas dasar kemaslahatan serta keselamatan pasien. Nilai keprofesian
tersebut berlandaskan pada kebenaran ilmu dan keselamatan pasien
sehingga tidak dapat diintervensi oleh kepentingan apapun.
2. Tindakan pelayanan kesehatan tidak dapat dilakukan oleh seseorang yang
hanya berbekal pengalaman, tetapi juga harus memiliki pengetahuan yang
diperlukan untuk mengatasi komplikasi yang terjadi dalam praktik pemberian
pelayanan kesehatan khususnya tindakan sirkumsisi.
3. Bahwa pelayanan kesehatan dapat dilakukan oleh Sumber Daya Manusia
Kesehatan, sebagaimana Pasal 197 UU 17/2023, Sumber Daya Manusia
Kesehatan di dalam terdiri atas:
a. Tenaga Medis;
b. Tenaga Kesehatan; dan
c. Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan.
4. Tenaga Medis dalam Pasal 198 UU 17/2023 terdiri dari:
a. Dokter: terdiri atas dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis.
b. Dokter gigi: terdiri atas dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi
subspesialis.
5. Tenaga Kesehatan dalam Pasal 199 ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf l UU 17/2023 terdiri dari:
a. Tenaga psikologi klinis: yaitu psikolog klinis.
b. Tenaga keperawatan: terdiri atas perawat vokasi, ners, dan ners
spesialis.
c. Tenaga kebidanan: terdiri atas bidan vokasi dan bidan profesi.
d. Tenaga kefarmasian: terdiri atas tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan
apoteker spesialis.
e. Tenaga kesehatan masyarakat: terdiri atas tenaga kesehatan
masyarakat, epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan
ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, serta tenaga administratif
dan kebijakan kesehatan.
f.
Tenaga kesehatan lingkungan: terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan
dan entomolog kesehatan.
g. Tenaga gizi: terdiri atas terdiri atas nutrisionis dan dietisien.
54
h. Tenaga keterapian fisik: terdiri atas fisioterapis, terapis okupasional,
terapis wicara, dan akupunktur.
i.
Tenaga keteknisian medis: terdiri atas perekam medis dan informasi
kesehatan, teknisi kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, optometris,
teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, serta audiologis.
j.
Tenaga teknik biomedika: terdiri atas radiografer, elektromedis, tenaga
teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, dan ortotik prostetik.
k. Tenaga kesehatan tradisional: terdiri atas tenaga kesehatan tradisional
ramuan atau jamu, tenaga kesehatan tradisional pengobat tradisional,
dan tenaga kesehatan tradisional interkontinental.
l.
Tenaga Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
6. Tenaga pendukung atau penunjang kesehatan dalam Pasal 200 UU
17/2023: lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 1 angka 52 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (PP 28/2024) menyatakan bahwa tenaga pendukung atau
penunjang kesehatan adalah setiap orang yang bukan tenaga medis atau
tenaga kesehatan yang bekerja untuk mendukung atau menunjang
penyelenggaraan upaya kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan atau
institusi lain bidang kesehatan.
Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan dalam ketentuan Pasal 755
PP 28/2024, terdiri atas:
a. Tenaga pendukung atau penunjang upaya kesehatan atau pelayanan
kesehatan: antara lain tenaga biologi, asisten tenaga kesehatan, kader,
penyehat tradisional, pramusaji, petugas pemulasaran jenazah, dan
petugas ambulans.
b. Tenaga pendukung atau penunjang administrasi, manajemen, dan
teknologi Informasi Kesehatan: antara lain tenaga pendaftaran Pasien,
tenaga hubungan masyarakat, tenaga administratif, dan tenaga
keuangan.
c. Tenaga pendukung atau penunjang sarana dan prasarana fasilitas
pelayanan kesehatan: antara lain petugas instalasi listrik, pemeliharaan
bangunan, dan petugas kebersihan.
55
7. Bahwa tukang sunat tidak termasuk ke dalam kelompok tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud Pasal 199 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l
UU 17/2023, karena kelompok tenaga kesehatan tersebut terbatas pada
orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap
profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi
sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 6 UU 17/2023 yang menjadi salah
satu objek permohonan dalam perkara a quo.
8. Bahwa Pasal 1 angka 5 UU 17/2023 telah mengatur Sumber Daya Manusia
Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang
kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun
tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan
Upaya Kesehatan. Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri dari: tenaga
medis; tenaga kesehatan; dan tenaga pendukung atau penunjang
kesehatan. Bahwa untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan harus
melalui pendidikan formal yaitu pendidikan tinggi, adapun untuk tenaga
pendukung atau penunjang kesehatan dapat dimungkinkan tanpa
pendidikan formal atau pendidikan tinggi.
Pasal 160 UU 17/2023 telah mengatur tentang pelayanan kesehatan
tradisional berdasarkan pada cara pengobatannya terdiri atas:
a. Pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan:
b. Pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan.
Keduanya dilakukan berdasarkan pada pengetahuan, keahlian, dan/atau
nilai yang bersumber dari kearifan lokal, dalam hal ini dimungkinkan tanpa
adanya pendidikan formal ataupun pendidikan tinggi. Pelayanan kesehatan
tradisional dibina dan diawasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya
serta tidak bertentangan dengan norna sosial budaya. Berdasarkan
ketentuan Pasal 161 UU 17/2023, pelayanan kesehatan tradisional dapat
dilakukan di tempat praktik mandiri, puskesmas, fasilitas pelayanan
kesehatan tradisional, rumah sakit, fasilitas kesehatan lainnya.
9. Selanjutnya Pasal 481 ayat (2) PP 28/2024, mengatur pelayanan kesehatan
tradisional dilakukan dengan menggunakan keterampilan dan/atau ramuan,
metode dalam pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan
keterampilan dapat berupa:
56
a. Teknik manual, yaitu teknik pengobatan yang berdasarkan manipulasi
dan gerakan dari satu atau beberapa bagian tubuh dan/atau dengan
menggunakan alat termasuk akupunktur.
b. Terapi olah pikir, yaitu teknik pengobatan yang bertujuan untuk
memanfaatkan kemampuan pikiran guna memperbaiki fungsi tubuh.
c. Terapi energi, yaitu teknik pengobatan dengan menggunakan
lapangan energi baik dari luar maupun dari dalam tubuh itu sendiri.
10. Pasal 487 PP 28/2024, mengatur sebagai berikut:
(1) Selain tenaga kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 486, pelayanan kesehatan tradisional juga dapat diberikan
oleh penyehat tradisional dan tenaga lain yang memiliki kompetensi
di bidang pelayanan kesehatan tradisional.
(2) Penyehat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan
orang
yang
melakukan
pelayanan
kesehatan
tradisional yang pengetahuan dan keterampilannya diperoleh
melalui pengalaman turun temurun atau pendidikan nonformal.
(3) Penyehat tradisional yang memberikan pelayanan kesehatan tradisional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki bukti pencatatan
dari Menteri.
(4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan
melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem
Informasi Kesehatan Nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyehat tradisional dan tenaga lain
yang memiliki kompetensi di bidang pelayanan kesehatan tradisional
diatur dengan Peraturan Menteri.
11. Pasal 489 ayat (3) PP 28/2024, mengatur bahwa setiap penyehat
tradisional yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional dilarang
memberikan dan/atau menggunakan Obat dan Bahan Obat serta bahan
berbahaya, radiasi, invasif, dan menggunakan alat kesehatan/
penunjang diagnostik kedokteran, tumbuhan, hewan, dan mineral
yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan beberapa ketentuan di atas, tukang sunat meskipun telah
melakukan khitan tradisional yang keterampilannya diperoleh melalui
pengalaman turun temurun atau pendidikan nonformal namun metode
57
yang digunakan adalah sirkumsisi yang merupakan tindakan invasif
terhadap tubuh yang seharusnya dilakukan oleh dokter ditambah lagi
apabila dalam melakukan khitan tradisional tersebut ternyata tukang
sunat menggunakan obat dan alat kesehatan kedokteran maka
tindakan tukang sunat telah melanggar larangan Pasal 489 ayat (3) PP
28/2024, selain itu, tindakan khitan tradisional tidak sesuai dengan
metode pelayanan kesehatan tradisional yang terbatas pada teknik
manual, terapi olah pikir, dan terapi energi sebagaimana dimaksud
Pasal 481 ayat (2) PP 28/2024, dengan demikian tukang sunat bahkan
tidak memenuhi kriteria sebagai tenaga pendukung atau penunjang
upaya kesehatan (in casu penyehat tradisional) sehingga tidak mungkin
disamakan dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan, oleh karena itu
permohonan Pemohon untuk mendapatkan opsi khusus disamakan dengan
tenaga medis dan tenaga kesehatan tanpa melalui pendidikan formal
dengan menguji konsitusionalitas Pasal 1 angka 6 dan angka 7 serta Pasal
210 UU 17/2023 menjadi tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.
III.
Upaya Pemerintah Melindungi Masyarakat terhadap Tindakan Sirkumsisi
yang Dilakukan Tukang Sunat
1. Keberadaan tenaga yang melakukan pelayanan kesehatan selain tenaga
medis dan tenaga kesehatan antara lain tukang gigi sebagaimana Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-X/2012 (vide angka 3.11) yang
menyatakan bahwa profesi tukang gigi di Indonesia telah eksis dan diakui
keberadaannya oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 339/MENKES/PER/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi,
tanggal 24 Mei 1989 yang berdasarkan Pasal 7 tukang gigi diberikan
kewenangan membuat gigi tiruan lepasan dari karilik (sic.) sebagian atau
penuh dan memasang gigi tiruan lepasan. Tukang gigi dalam memasang
gigi tiruan dilarang untuk menutup sisi akar gigi. Kewenangan yang dimiliki
tukang gigi tidak bertentangan dengan pekerjaan dokter gigi karena tukang
gigi tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan oleh dokter gigi,
selain itu tukang gigi telah mendapatkan izin dari Pemerintah.
2. Adapun keberadaan tukang sunat dari segi tindakan, sunat merupakan
tindakan pembuangan dari sebagian atau seluruh kulup (prepusium) penis.
Berdasarkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012
58
tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia, Sirkumsisi termasuk dalam
keterampilan Terapeutik bagi dokter dengan tingkat keterampilan 4A.
Sirkumsisi (khitan, sunat) merupakan tindakan medis, sehingga tindakan
sirkumsisi (khitan, sunat) hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis yaitu
dokter atau dokter spesialis, sehingga Pemerintah tidak pernah memberikan
izin terkait dengan tindakan sirkumsisi yang dilakukan tukang sunat
sebagaimana tukang gigi karena tukang sunat tidak memenuhi kriteria untuk
memberikan pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud UU
17/2023.
3. Ketentuan Pasal 160 ayat (3) UU 17/2023 menentukan bahwa pelayanan
kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibina dan
diawasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar dapat
dipertanggungiawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak
bertentangan dengan norma sosial budaya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelayanan kesehatan tradisional yang
dibina oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah pelayanan
kesehatan yang memenuhi persyaratan yang diberikan oleh:
1) Tenaga kesehatan tradisional merupakan orang yang melakukan
Pelayanan
Kesehatan
tradisional
yang
pengetahuan
dan
keterampilannya diperoleh melalui pendidikan formal (vide Pasal 486
PP 28/2024).
2) Penyehat tradisional merupakan orang yang melakukan Pelayanan
Kesehatan tradisional yang pengetahuan dan keterampilannya
diperoleh melalui pengalaman turun temurun atau pendidikan
nonformal.
4. Bahwa terkait dengan perizinan pelayanan kesehatan tradisional diatur
dalam Pasal 488 PP 28/2024 yang menyatakan bahwa lzin praktik
pelayanan kesehatan tradisional diterbitkan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pemerintah daerah kabupaten/kota
menerbitkan izin praktik untuk tenaga kesehatan tradisional maupun
penyehat tradisional yang memenuhi persyaratan yang melakukan
pelayanan kesehatan tradisional.
59
5. Bahwa dalam konteks permohonan a quo, tukang sunat tidak memenuhi
kriteria sebagai tenaga kesehatan tradisional maupun penyehat tradisional
yang dapat memberikan pelayanan kesehatan tradisional oleh karena itu
tukang sunat tidak mendapatkan izin praktik yang diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana halnya tukang gigi,
namun Pemerintah akan berupaya untuk dapat melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap tukang sunat terutama agar tidak terjadi pelanggaran
Pasal 312 UU 17/2023 sebagai berikut:
“Setiap orang dilarang:
a. tanpa hak menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang
menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan merupakan
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/
atau SIP;
b. menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan
merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki
STR dan/atau SIP; dan
c. melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tanpa
memiliki STR dan/atau SIP”.
6. Bahwa Pemerintah juga akan melakukan upaya penataan terhadap tenaga
di luar tenaga medis dan tenaga kesehatan secara bertahap dengan
mengedepankan edukasi ke masyarakat terkait dampak bahaya tindakan
pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh selain tenaga medis dan tenaga
kesehatan sambil menyediakan pelayanan kesehatan yang dapat
menjangkau seluruh masyarakat, sehingga pada akhirnya masyarakat
dengan kesadaran sendiri akan lebih memilih fasilitas pelayanan kesehatan
yang telah terstandar.
7. Upaya pembinaan yang telah dilakukan pemerintah terhadap praktik tenaga
di luar tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan
kesehatan langsung kepada masyarakat perorangan diantaranya sebagai
berikut:
a. Pembinaan tenaga kesehatan tradisional yang terdiri atas tenaga
kesehatan tradisional ramuan, keterampilan dan interkontinental.
b. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang
Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, diatur terkait pelayanan
kesehatan tradisional yang dilakukakan oleh penyehat tradisional.
Penyehat tradisional adalah terapis yang melakukan pelayanan
60
berdasarkan pengetahuan turun temurun atau melalui pendidikan
informal kursus. Dengan kriteria pelayanan yaitu :
1) Terapi yang digunakan berdasarkan kebudayaan atau kearifan lokal
yang sudah digunakan secara turun temurun.
2) Digunakan secara rasional dan tidak bertentangan dengan norma
agama dan norma yang berlaku di masyarakat.
3) Tidak membahayakan kesehatan klien.
4) Tidak melakukan terapi invasif atau melakukan perlukaan pada
tubuh.
5) Memiliki potensi pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan.
c. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kesehatan Tradisional Komplementer (Permenkes
15/2018). Dalam Permenkes 15/2018 ini diatur bahwa pelayanan
kesehatan tradisional komplementer harus memenuhi 4 kriteria, yaitu:
1) Dapat
dipertanggungjawabkan
keamanan
dan
manfaatnya,
mengikuti kaidah ilmiah yang bermutu dan digunakan secara
rasional dan tidak bertentangan dengan norma agama dan norma
yang berlaku di masyarakat.
2) Tidak membahayakan kesehatan klien.
3) Memperhatikan kepentingan terbaik klien.
4) Memiliki potensi pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, dan
meningkatkan kualitas.
d. Program studi kesehatan tradisional setidaknya telah dikembangkan di
2 perguruan tinggi negeri dan swasta, termasuk Universitas Airlangga.
Pelayanan kesehatan berupa sunat sebaiknya menjadi bagian dari
pendidikan kesehatan tradisional, sepanjang memenuhi kriteria di atas.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk memperkuat Keterangannya, Presiden telah
menyerahkan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan
Bukti PK-2 yang diterima Mahkamah pada tanggal 4 November 2024, tanpa
disahkan dalam persidangan sebagai berikut:
1 Bukti PK-1
: Fotokopi Standar Operasional Prosedur (SOP) Sirkumsisi;
2 Bukti PK-2
: Fotokopi Survey Komplikasi Sirkumsisi PP IAUI.
61
Bahwa selain itu, untuk membuktikan dalilnya Presiden telah mengajukan
3 (tiga) orang ahli bernama Prof. dr. Budi Sampurna, Sp.FM(K), SH., Sp.KP, DFM,
Dr. Dr. Prahara Yuri, Sp.U(K), FICS, dan dr. R. Syarief Hudya, M.H., Kes., yang
memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 10 Oktober 2024, serta 2 (dua) orang saksi bernama Dr. dr. Edwin RPL
Tobing, Sp.U. dan Hermansyah Muslim, S. Kom., yang memberikan keterangan di
bawah sumpah dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 29 Oktober 2024, yang
pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut:
AHLI PRESIDEN
I.
Ahli Prof. dr. Budi Sampurna, Sp.FM(K), SH., Sp.KP, DFM
• Ahli merupakan Guru Besar di Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan
Studi Medikolegal, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Rumah
Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta;
Masyarakat atau setiap orang di dalam negara Indonesia memiliki hak untuk
sehat dan memperoleh pelayanan kesehatan yang sesuai standar, aman,
bermutu dan terjangkau.
Hak tersebut tidak hanya hak untuk hidup sehat, melainkan juga hak memperoleh
lingkungan hidup, lingkungan kerja, dan sumber daya yang menunjang untuk
hidup sehat dan tidak membahayakan kesehatan. Sebagian besar yang bersifat
publik menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya.
Landasan hukum untuk hak tersebut adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Pasal 28H ayat (1):
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”
Pasal 28J:
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.
62
Untuk itu DPR bersama Pemerintah menindaklanjuti dengan mengundangkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut
UU 17/2023), yang mana terkait hak atas kesehatan khususnya diatur dalam
ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g yang
menyatakan setiap orang berhak:
- hidup sehat secara fisk, jiwa,dan sosial;
- mendapatkan pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar
dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;
- mendapatkan perawatan Kesehatan sesuai dengan standar Pelayanan
Kesehatan;
- mendapatkan akses atas sumber daya kesehatan;
- mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat Kesehatan.
Bahkan hak setiap orang tersebut diperkuat dengan memberikan kewajiban bagi
setiap orang (lain) untuk mendukungnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 5 ayat (1) UU 17/2023 mengenai kewajiban setiap orang, khususnya pada
huruf a, huruf c, dan huruf d:
- mewujudkan,
mempertahankan,
dan
meningkatkan
derajat
Kesehatan
masyarakat yang setinggi tingginya;
- menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat;
- menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak kesehatan orang lain.
1. Upaya Kesehatan yang sesuai standar, aman, bermutu, dan terjangkau
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas
penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan yang
bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau, sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 17/2023 yang menyebutkan:
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab merencanakan,
mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan
upaya kesehatan yang bermutu, aman, elisien, merata, dan terjangkau oleh
masyarakat.”
Dalam kaitannya dengan permohonan ini adalah unsur sesuai standar, bermutu
dan aman. Kata bermutu berarti dilaksanakan sesuai standar terbaik yang
berbasis bukti mutakhir, sedangkan kata aman berarti telah mengantisipasi atau
mencegah risiko yang umum terjadi, serta tidak memiliki risiko besar yang
merusak kesehatan.
63
Dalam ketentuan Pasal 23 UU 17/2023:
(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dilaksanakan secara bertanggung
jawab, aman, bermutu, merata, nondiskriminatif, dan berkeadilan.
(2) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial,
nilai sosial budaya, moral, dan etika.
Dalam ketentuan Pasal 24 UU 17/2023:
(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan standar
Pelayanan Kesehatan.
(2) Ketentuan
mengenai
standar
Pelayanan
Kesehatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam Konstitusi WHO disebutkan bahwa hak untuk sehat merupakan hak yang
fundamental (WHO, 2024), dan di tingkat PBB kemudian dinyatakan sebagai Hak
Asasi Manusia.
in the 1946 Constitution of the World Health Organization (WHO), whose
preamble defines health as “a state of complete physical, mental and social well-
being and not merely the absence of disease or infirmity”. The preamble further
states that “the enjoyment of the highest attainable standard of health is one of
the fundamental rights of every human being without distinction of race, religion,
political belief, economic or social condition.
WHO juga menyatakan bahwa Pelayanan Kesehatan yang berkualitas
seharusnya efektif, aman, berpusat kepada individu pasien, tepat waktu, tidak
berbeda mutunya berdasarkan gender, etnik, lokasi geografis, dan status sosial-
ekonomi, terintegrasi melalui sistem pelayanan kesehatan yang berlaku, dan
efisien.
Quality health care can be defined in many ways but there is growing
acknowledgement that quality health services should be:
•
Effective – providing evidence-based healthcare services to those who
need them;
•
Safe – avoiding harm to people for whom the care is intended; and
•
People-centred –
providing
care
that
responds
to
individual
preferences, needs and values.
To realize the benefits of quality health care, health services must be:
•
Timely – reducing waiting times and sometimes harmful delays;
•
Equitable – providing care that does not vary in quality on account of
gender, ethnicity, geographic location, and socio-economic status;
•
Integrated – providing care that makes available the full range of health
services throughout the life course;
•
Efficient – maximizing the benefit of available resources and avoiding
waste.
Kata mutu apabila dikaitkan dengan risiko kesehatan bagi pasien dengan
jelas disebutkan dalam ketentuan Pasal 173 ayat (1) huruf b, huruf f, dan huruf g
64
UU 17/2023 bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan
pelayanan kesehatan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien,
mengintegrasikan pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan dalam
suatu sistem sebagai upaya mengatasi permasalahan Kesehatan di daerah; dan
membuat standar prosedur operasional dengan mengacu pada standar
Pelayanan Kesehatan.
Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2023
disebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib menerapkan standar
keselamatan pasien dan standar keselamatan pasien dilaksanakan melalui
identifikasi dan pengelolaan risiko, analisis dan pelaporan, serta pemecahan
masalah dalam mencegah dan menangani kejadian yang membahayakan
keselamatan pasien.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja di dalam fasilitas
pelayanan kesehatan harus kompeten dan memiliki kewenangan klinis yang
sesuai dengan lingkup dan tingkatan kompetensinya. Untuk itu dipersyaratkan
agar tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki pendidikan profesi yang
memadai, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 210 UU 17/2023. Mereka
juga harus memenuhi berbagai standar yang sebagian besarnya ditujukan untuk
mencapai mutu dan keselamatan pasien.
2. Kompetensi dan Kewenangan
-
Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis hanya dapat berpraktik dan
memberikan pelayanan klinis/kesehatan kepada pasien dan/atau masyarakat
setelah mereka lulus uji kompeteni, memperoleh sertifikat kompetensi atau
sertifikat profesi, serta memperoleh Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin
Praktik.
-
Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi merupakan bukti kompetensi,
sedangkan Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik merupakan bukti
kewenangan bekerja/berpraktik.
-
Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 212 sampai dengan Pasal 215 UU
Nomor 17/2023.
-
Khusus ketentuan mengenai pendidikan vokasi dan pendidikan profesi serta
sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi telah diatur dalam UU Nomor 12
65
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (selanjutnya UU 12/2012), yaitu
dalam ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 43 dan Pasal 44.
-
Pasal 212 UU 17/2023
(1) Mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan Tenaga Kesehatan program
diploma, program sarjana, dan program sarjana terapan mendapatkan
ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan Tenaga Kesehatan
program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
melakukan praktik profesi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan
diberi sertifikat profesi.
-
Pasal 213 UU 17/2023
(1) Dalam rangka menilai pencapaian standar kompetensi Tenaga Medis
atau Tenaga Kesehatan, mahasiswa pada program vokasi dan program
profesi, baik Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan harus mengikuti uji
kompetensi secara nasional.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium.
(3) Mahasiswa
yang
menyelesaikan
pendidikan
program
vokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus uji kompetensi pada
akhir masa pendidikan memperoleh sertiflkat kompetensi.
(4) Mahasiswa
yang
menyelesaikan
pendidikan
program
profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus uji kompetensi pada
akhir masa pendidikan memperoleh sertifikat profesi dan sertifikat
kompetensi.
-
Pasal 214 UU 17/2023
Lulusan program vokasi atau profesi diberi gelar oleh perguruan tinggi setelah
menyelesaikan pendidikan.
-
Pasal 215 UU UU 17/2023
Lulusan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (3) dan
ayat (a) wajib diangkat sumpah profesinya oleh penyelenggara pendidikan
sesuai dengan etika profesi.
-
Pasal 16 UU 12/2012
(1) Pendidikan vokasi merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang
menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan
tertentu sampai program sarjana terapan.
(2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikembangkan oleh Pemerintah sampai program magister terapan atau
program doktor terapan.
(3) Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pendidikan vokasi berada
dalam tanggung jawab Kementerian.
66
-
Pasal 17 UU 12/2012
(1) Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program
sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan
persyaratan keahlian khusus.
(2) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi dan bekerja sama dengan
Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang
bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.
-
Pasal 43 UU 12/2012
(1) Sertifikat profesi merupakan pengakuan untuk melakukan praktik profesi
yang diperoleh lulusan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh
Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain,
LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu
layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh
Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian lain,
LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap
mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang
tanpa hak dilarang memberikan sertifikat profesi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
-
Pasal 44 UU 12/2012
(1) Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi
lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau
memiliki prestasi di luar program studinya.
(2) Serifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga
pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan
yang lulus uji kompetensi.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu.
(4) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang
tanpa hak dilarang memberikan sertifikat kompetensi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi diatur dalam
Peraturan Menteri.
3. Kesehatan Tradisional
UU 17/2023 telah mengatur pokok-pokok pelayanan kesehatan tradisional dalam
Pasal 160 sampai dengan Pasal 164, dan lebih lanjut diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu sebagai berikut:
67
Pasal 160
(1) Pelayanan Kesehatan tradisional berdasarkan pada cara pengobatannya
terdiri atas:
a. Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan;
dan/atau
b. Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan.
(2) Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan pada pengetahuan, keahlian, dan/ atau nilai yang
bersumber dari kearifan lokal.
(3) Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibina dan diawasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar
dapat dipertanggungiawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak
bertentangan dengan norna sosial budaya.
Pasal 161
(1) Pelayanan Kesehatan tradisional meliputi pelayanan promotif, preventif,
kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif.
(2) Pelayanan Kesehatan tradisional dapat dilakukan di tempat praktik mandiri,
Puskesmas, Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional, Rumah Sakit, dan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
Pasal 163
(1) Masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan,
meningkatkan, dan menggunakan Pelayanan Kesehatan tradisional yang
dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur dan mengawasi
Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan didasarkan pada keamanan, manfaat, dan pelindungan masyarakat.
Pasal 164
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan tradisional diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Tenaga kesehatan tradisional yang telah memenuhi persyaratan sebagai tenaga
kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat
memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya yang
sah.
Pelayanan kesehatan tradisional yang saat ini telah ada sebagaimana diatur
dalam Pasal 160 ayat (1) UU 17/2023, yaitu pelayanan kesehatan tradisional
yang menggunakan keterampilan dan pelayanan kesehatan tradisional yang
menggunakan ramuan. Pelayanan kesehatan tradisional tersebut harus dapat
dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya demi pelindungan kepada
masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ayat (3) dan Pasal 163 UU
17/2023.
68
Oleh karena itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur lebih
lanjut bahwa pelayanan kesehatan tradisional tidak diperkenankan menggunakan
obat dan bahan obat serta bahan berbahaya, radiasi, invasif, dan menggunakan
alat kesehatan penunjang diagnostik kedokteran, tumbuhan, hewan, dan mineral
yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkembangannya, di Indonesia sudah terdapat beberapa perguruan
tinggi negeri dan swasta yang membuka program studi kesehatan tradisional,
bahkan juga sudah dibentuk Kolegium kesehatan tradisional dan didaftarkan ke
Kementerian Kesehatan.
Resume pokok-pokok pemikiran ahli sebagai berikut:
a. Bahwa pengertian tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 1 angka 7 UU 17/2023 telah berlaku sejak UU Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan, yang ditujukan untuk memastikan kompetensi tenaga
kesehatan yang diperlukan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang
sesuai standar, bermutu, dan aman. Pengertian tenaga medis dalam Pasal 1
angka 6 UU 17/2023 ditujukan untuk kepentingan yang sama.
b. Permohonan Pemohon, yaitu perubahan frasa Pasal 1 angka 6 dan angka 7 UU
17/2023 akan mengakibatkan jaminan pelayanan kesehatan yang berkualitas,
yaitu sesuai standar, bermutu, dan aman tidak tercapai. Sebagai akibatnya
adalah bertentangan dengan Pasal 28J UUD 1945, yaitu dalam upaya
menegakkan Hak Asasi Manusia untuk dapat tetap bekerja telah mengabaikan
Hak Asasi Manusia orang lain, karena memberikan pelayanan kesehatan tidak
sesuai standar, tidak bermutu dan tidak aman.
c. Bahwa permohonan pemohon untuk mengubah frasa Pasal 210 UU 17/2023
juga akan mengakibatkan jaminan pelayanan kesehatan yang berkualitas, yaitu
sesuai standar, bermutu, dan aman tidak tercapai, dengan argumen yang sama.
d. Bahwa tenaga kesehatan tradisional para lulusan perguruan tinggi program
studi kesehatan tradisional, maupun penyehat tradisional dan pelaku
pengobatan tradisional yang memperoleh keahliannya melalui turun temurun
tetap diakui sepanjang melakukan praktik di bidang pengobatan tradisional
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
II.
Ahli Dr. dr. Prahara Yuri, Sp.U(K), FICS
• Ahli merupakan Dokter Spesialis Urologi, Subspesialis Urologi Pediatrik di
69
Divisi Urologi, Departemen Ilmu Bedah, Fakultas Kedokteran, Kesehatan
Masyarakat dan Keperawatan, Universitas Gadjah Mada, Rumah Sakit
Sardjito Yogyakarta;
Terhadap dalil Pemohon tersebut Ahli memberikan pandangan sebagai berikut:
1. Definisi Sirkumsisi
Secara bahasa, sirkumsisi berasal dari bahasa latin yaitu “circum” yang berarti
melingkar dan “caedere” yang berarti memotong. Secara medis, menurut
Dorland Illustrated Medical Dictionary, sirkumsisi didefinisikan sebagai:
1. Pada laki-laki, pengangkatan seluruh atau sebagian preputium (kulup) dari
penis.
2. Pada perempuan, pengangkatan sebagian kecil dari alat kelamin luar
perempuan yaitu preputium klitoris atau hingga labia minora yang
berdekatan.
Sehingga, dapat disimpulkan sirkumsisi merupakan sirkumsisi merupakan
prosedur pembedahan yang melibatkan pengangkatan sebagian atau
seluruh kulit yang menutupi ujung penis pada laki-laki atau klitoris pada
perempuan (Malone, 2007).
2. Landasan Hukum Tindakan Medis
2.1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang
Persetujuan Tindakan Kedokteran
●
Pasal 1 Nomor 3 “Tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang
selanjutnya disebut Tindakan kedokteran adalah suatu tindakan
medis berupa preventif, diagnostik, terapeutik atau rehabilitatif yang
dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien.”
●
Pasal 1 Nomor 4 “Tindakan invasif adalah suatu tindakan medis yang
langsung dapat mempengaruhi keutuhan jaringan tubuh pasien.”
●
Pasal 1 Nomor 5 “Tindakan kedokteran yang mengandung resiko
tinggi adalah tindakan medis yang berdasarkan tingkat probabilitas
tertentu, dapat mengakibatkan kematian atau kecacatan.”
2.2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
2.2.1 Pasal 293 tentang Persetujuan Tindakan Pelayanan Kesehatan
●
Ayat (1) “Setiap Tindakan Pelayanan Kesehatan Perorangan
yang dilakukan oleh Tenaga medis dan tenaga Kesehatan
harus mendapat persetujuan.
70
●
Ayat (10) “Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dilakukan berdasarkan kepentingan terbaik Pasien yang
diputuskan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang
memberikan pelayanan kepada Pasien.
2.2.2 Pasal 290 tentang Pelimpahan Kewenangan
●
Ayat ( 1) “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat
menerima
pelimpahan
kewenangan
untuk
melakukan
Pelayanan Kesehatan.
●
Ayat (2) “Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas pelimpahan secara mandat dan
pelimpahan secara delegative
●
Ayat (3) “Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dari Tenaga Medis kepada Tenaga
Kesehatan,
antara-Tenaga
medis,
dan
antar-Tenaga
kesehatan.
2.2.3 Pasal 312 tentang Larangan
Setiap orang dilarang:
● Ayat (1) “Tanpa hak menggunakan identitas berupa gelar atau
bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang
bersangkutan merupakan tenaga medis atau tenaga kesehatan
yang telah memiliki STR dan/atau SIP.”
● Ayat (2) “Menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan
kesan yang bersangkutan merupakan tenaga medis atau
tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dan/ atau SIP; dan”
● Ayat (3) “Melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga
kesehatan tanpa memiliki STR dan/atau SIP.”
Berdasarkan dua dasar hukum di atas, ahli berpandangan bahwa
sirkumsisi termasuk dalam tindakan kedokteran sebagaimana bagian dari
pelayanan
kesehatan.
Pelimpahan
kewenangan
tindakan
sirkumsisi
sebagaimana diatur dalam Pasal 290 ayat (3) dapat diberikan oleh seorang
tenaga medis kepada tenaga kesehatan, atau sesama tenaga medis, atau
sesama tenaga kesehatan. Yang termasuk di dalam pengertian tenaga
kesehatan maupun tenaga medis ialah seseorang yang telah mengikuti
71
pelatihan dan memiliki kompetensinya. Pelimpahan hanya dapat dilakukan
dalam kondisi ketiadaan tenaga medis maupun tenaga kesehatan, kebutuhan
program pemerintah, penanganan kegawatdaruratan medis, KLB, wabah dan
darurat bencana.
Sirkumsisi bukan termasuk tindakan kegawatdaruratan, berbeda dengan
proses
persalinan
yang
dapat
dikategorikan
sebagai
tindakan
kegawatdaruratan yang membutuhkan penanganan segera. Sirkumsisi juga
melibatkan prosedur aseptik-antiseptik, penggunaan anestesi, dan instrumen
bedah dimana prosedur tersebut harus dilakukan oleh tenaga medis. Praktisi
sunat tidak memiliki latar belakang pendidikan formal dalam ilmu medis atau
paramedis dan bukan merupakan bagian dari tenaga medis.
3. Anatomi Organ Genitalia Eksterna Laki-Laki (Penis)
3.1. Struktur Eksternal Penis
3.1.1. Ventral, Dorsal, dan Junctio
Alat genital pria meliputi struktur penis, skrotum, dan testis. Aspek
dorsum penis memanjang dari junction no-suprapubik ke ujung
penis. Aspek ventral penis memanjang dari juntio penoscrotal
hingga ujung penis (Gambar 1). Pangkal pada penis merupakan
penanda jika terdapat kelainan pada penis, contohnya Pangkal
penis mendatar ataupun bulging pada buried penis, sedangkan
anomali pada juntio penoscrotal contohnya pada kasus webbed
penis (Docimo et al. 2017)
Gambar 1. Anatomi penis Sumber: Netter, F.H., 2010
72
3.1.2. Sulkus Koronarius
Merupakan lekukan batas antara glans penis dengan shaft penis
(Gambar 3). Sulkus koronarius dapat menjadi penanda yang
penting dalam sirkumsisi, yang pertama batas dipotongnya
preputium, yang kedua jika shaft penis kurang dari 1 cm dari sulkus
koronarius, tidak disarankan untuk dilakukan sirkumsisi dan dirujuk
ke ahli urologi (Bolnick et al., 2012).
Gambar 2. Anatomi Sulkus
Koronarius Sumber: Hinman's
atlas of urosurgical anatomy.
3.1.3. Raphe Fascia/Buck’s Raphe
Merupakan lipatan kulit memanjang dari anus hingga ventral penis,
fusi dari urogenital folds saat embryologi. Anomali pada raphe dapat
menunjukkan adanya abnormalitas pada penis seperti pada torsio
penis, hipospadia, dan chordee.
3.2. Penis
3.2.1. Corpus Penis
Corpus atau badan penis terdiri dari tiga bagian jaringan erektil, yaitu
2 corpus cavernosum dan 1 corpus spongiosum (Gambar 4). Corpus
cavernosum merupakan jaringan erektil utama, pada bagian crura
menempel pada ramus ischipubic. Struktur corpus spongiosum
mengelilingi urethra, dan pada distal membentuk glans penis
dengan ujungnya terdapat meatus urethra (Yiee and Baskin, 2010).
Ketiga jaringan ereksi diselimuti oleh fascia Buck’s (Gambar 4), yang
merupakan jaringan ikat longgar berisi pembuluh darah dan saraf.
Fascia ini dalam sirkumsisi penting dalam pemberian anestesi lokal
dorsal penile nerve block (DPNB) paling efektif diberikan pada
73
bagian luar fascia Buck’s. Sisi luar dari fascia Buck’s dikelilingi oleh
jaringan ikat dan otot polos fascia Dartos memanjang hingga
preputium (Docimo et al. 2017)
Gambar 3. Anatomi corpus penis Sumber: Hadidi, A.T. ed., 2022.
3.2.2. Preputium
Preputium, foreskin, atau hood merupakan kulit penis fisiologis yang
memanjang menutupi glans penis hingga membentuk cincin
preputium (Gambar 5). Pada bagian luar preputium merupakan kulit
dari penis, sedangkan bagian dalam merupakan lapisan mukosa.
Bagian mukosa pada newborn biasanya menyatu dan akan
memisah pada pubertal. Preputium pada bagian ventral menyatu
dan berisi jaringan pembuluh darah serta jaringan ikat disebut
dengan frenulum. Jika frenulum terdapat abnormalitas terlalu
pendek dan tegang, dapat menyebabkan kurvatura pada glans atau
chordee. Ketika dilakukan sirkumsisi perlu diperhatikan saat
memisahkan preputium dengan glans agar tidak mencederai
frenulum, dapat menyebabkan perdarahan (Bolnick et al., 2012).
Gambar 4. Struktur anatomis sisi lateral dan anterolateral penis
(Moore KL, 2022)
74
3.2.3. Urethra
Uretra berkembang secara embriologis dengan peristiwa fusi, adanya
disrupsi pada saat perkembangannya dapat menyebabkan kegagalan
fusi sepanjang uretra dan raphe. Sebelum dilakukan sirkumsisi, harus
dilakukan pemeriksaan secara komprehensif pada uretra, jika
didapatkan urethra dengan tampakan tipis translusen kemungkinan
terdapat hipospadia pada penis (Yiee and Baskin, 2010).
Gambar 5. Struktur anatomis uretra laki-laki (Moore KL, 2022)
4. Indikasi dan Kontraindikasi Sirkumsisi
Di seluruh dunia, 37–39% laki-laki diperkirakan telah disirkumsisi, dan sekitar
13% bayi baru lahir di Australia disirkumsisi setiap tahunnya. Hobart (2014)
menunjukkan bahwa setidaknya 90% populasi non-Muslim dan non-Yahudi di
Angola, Ethiopia, Madagaskar, dan Nigeria diperkirakan juga disirkumsisi (Yuri
et al., 2024).
4.1.
Indikasi Sirkumsisi
4.1.1. Medis
● Fimosis, adalah suatu kondisi penis dimana lubang preputium
terlalu kecil untuk bisa melewati glans penis (McGregor et al,
2007).
● Balanitis Xerotica Obliterans (BXO)
BXO merupakan kondisi infiltratif pada kulit penis yang
umum dengan gambaran luka putih yang khas secara klinis,
75
lubang preputial kecil dan tidak ada penonjolan pada
preputium bagian distal dan bekas luka putih dapat meluas
hingga ke glans penis (Depasquale, 2000).
● Recurrent Balanoposthitis
Balanoposthitis adalah adanya infeksi atau peradangan pada
glans, balanitis atau preputium (Malone, 2007).
● Paraphimosis
Merupakan suatu kondisi penis di mana preputium setelah
ditarik ke belakang kepala penis, tidak dapat dikembalikan ke
posisi
semula.
Keadaan
ini
merupakan
suatu
kegawatdaruratan (Choe, 2000).
4.1.2. Non-medis
● Agama
Hadist Rasulullah Muhammad SAW bersabda, “Kesucian
(fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan,
mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong
kuku” (H.R. Bukhari Muslim).
● Sosial dan Budaya
Miller (2007) menyampaikan bahwa orang tua memilih
melakukan khitan pada anaknya dengan alasan sosial atau
budaya seperti anak merasa malu jika belum melakukan
khitan, sehingga ingin segera melakukannya (Yuri et al., 2024).
4.2.
Kontraindikasi Sirkumsisi
4.2.1. Kontraindikasi Absolut (The Royal Australasian College
of Physicians 2010; Hutcheson, 2004)
● Kelainan bawaan pada penis, seperti hipospadia dan
epispadia;
● Kelainan pada kulit preputium (seperti Dorsal Hood);
● Chordee (Curvature Penis);
● Penoscrotal Webbing;
● Prematuritas;
● Megapreputium kongenital.
4.2.2. Kontraindikasi Relatif (The Royal Australasian College of
76
Physicians 2010; Hutcheson, 2004)
● Buried Penis
● Gangguan perdarahan, seperti hemofilia A atau sel sabit
(kontraindikasi mutlak untuk sirkumsisi komunitas)
● Jaundice
Dalam melaksanakan praktik yang berhubungan dengan tindakan
kesehatan, kaidah dasar bioetika yaitu beneficence, non-maleficence,
autonomy, dan justice perlu diwajibkan dan diterapkan. Dalam konteks
tindakan sirkumsisi, meskipun dapat dilakukan atas dasar keyakinan (agama)
tanpa memperhatikan indikasi, namun sebelum dilakukannya tindakan
tersebut tetap perlu dilakukan pemeriksaan fisik untuk mengeksklusi
ada/tidaknya kontraindikasi sebagai bentuk penerapan kaidah bioetik
beneficience dan non-maleficience.
Pemeriksaan fisik yang dilakukan meliputi inspeksi dan palpasi, dan
merupakan kompetensi dokter umum sesuai dengan Standar Kompetensi
Dokter Indonesia Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran
Indonesia atau dokter spesialis sesuai dengan Peraturan Konsil
Kedokteran Indonesia No. 68 Tahun 2020 (Urologi), No. 73 Tahun 2020
(Bedah Umum), No. 75 Tahun 2020 (Bedah Plastik) dan No. 52 Tahun
2018 (Bedah Anak).
5. Alat dan Bahan Sirkumsisi
Tindakan sirkumsisi merupakan tindakan medis pembedahan yang dapat
dilakukan dengan pembiusan lokal ataupun pembiusan umum. Sehingga,
sehingga diperlukan alat dan bahan dasar yang digunakan dalam tindakan
sirkumsisi. Alat dan bahan yang digunakan setidaknya meliputi:
1. Autoclave Storage Box
2. Dissection Dissecting Scissor
3. Combination Needle Holder/Suture Scissor
4. Toothed Tissue Forceps
5. Mosquito Clamp Straight
6. Mosquito Clamp Curve
7. Hemostatic Clamps
8. Benang monofilamen absorbable 3/0 atau 4/0
77
9. Agen pembiusan (contoh Lidocaine 2% jika dilakukan pembiusan lokal)
6. Teknik Sirkumsisi
Prinsip dasar dalam melakukan sirkumsisi terdiri dari: (1) asepsis, (2)
pengangkatan kulit preputium secara adekuat, (3) hemostasis yang baik, dan
(4) kosmetik (Purnomo, 2003). Secara umum, terdapat dua garis besar teknik
dilakukan sirkumsisi yaitu sirkumsisi konvensional (dengan teknik pembedahan)
dan sirkumsisi dengan bantuan alat (medical device).
6.1.
Sirkumsisi Konvensional
Sirkumsisi konvensional yang secara luas digunakan adalah dorsal slit,
guilotine, dan sleeve technique (Lucas et al., 2020). Setiap teknik
sirkumsisi memiliki kelebihan dan risiko tersendiri. Pemilihan teknik yang
tepat tergantung pada beberapa faktor. Pertama, kapasitas fasilitas
pelayanan kesehatan serta tingkat keahlian penyedia layanan. Kedua,
kondisi medis orang yang akan dilakukan sirkumsisi berdasarkan
anamnesis dan pemeriksaan fisik, termasuk pemeriksaan lengkap pada
penis dan perkembangannya. Terakhir, teknik sirkumsisi disesuaikan
dengan pilihan orang yang akan dilakukan sirkumsisi, jika kondisi medis
memungkinkan (World Health Organization, 2018). Berikut merupakan
teknik sirkumsisi konvensional yang dapat digunakan untuk memotong
preputium penis dalam proses sirkumsisi, antara lain:
6.1.1. Teknik Dorsal Slit
Pada Teknik ini, kulit preputium diregangkan ke sisi lateral
dengan klem kecil, lalu dilakukan pemotongan dengan gunting
pada garis midline bagian dorsal preputium hingga mencapai
sulkus koronarius, dilanjutkan dengan memotong melingkar
mengikuti sulkus koronarius hingga kulit preputium terlepas
(Purnomo, 2003).
78
Gambar 6. Teknik dorsal slit
Sumber: Dokumentasi Pribadi
6.1.2. Teknik Guilotine
Pada teknik ini, preputium ditarik dengan menggunakan klem
pada bagian ventral dan dorsal, lalu kulit preputium pada distal
glans penis dijepit dengan klem yang lebih besar, sebelum
akhirnya dilakukan pemotongan preputium dengan klem besar
sebagai batas pemotongan, hingga kulit preputium terlepas
(Purnomo, 2003).
Gambar 7. Teknik Gulotine
Sumber: Ilustrasi oleh Yosef, H. (Purnomo, 2003)
6.1.3. Teknik Diseksi Preputium/Teknik Sleeve
Preputium diretraksikan ke arah proksimal, lalu dilakukan 2 insisi
melingkar pada kulit preputium, dengan insisi pertama 1 cm dari
sulkus koronarius dan insisi kedua beberapa cm proksimal dari
insisi pertama. Kemudian, dilakukan insisi longitudinal yang
menghubungkan kedua insisi melingkar tersebut, sehingga kulit
79
preputium dapat dipisahkan dari jaringan subkutan hingga
terlepas (Purnomo, 2003).
Gambar 8. Teknik diseksi preputium Sumber: Ilustrasi oleh
Yosef, H. (Purnomo, 2003)
6.2.
Sirkumsisi Menggunakan Alat Medis
Selain teknik konvensional, tindakan sirkumsisi juga dapat dilakukan
menggunakan bantuan alat sirkumsisi yang bertujuan untuk memberikan
perlindungan tambahan pada penis selama proses sirkumsisi dan
meminimalkan konsekuensi dan komplikasi akibat operasi, seperti rasa
sakit dan pendarahan, serta menjaga bentuk umum penis setelah
sirkumsisi. Beberapa nama peralatan sirkumsisi tersebut diantaranya
adalah klem Gomco, klem Mogen, Alis Clamp, Smart Clamp ataupun alat
berbentuk cincin seperti Super Ring dsb.
7. Hipospadia dan Buried Penis Sebagai Kontraindikasi Sirkumsisi
7.1. Hipospadia
Hipospadia merupakan malformasi kongenital anatomis pada genitalia
eksternal laki-laki, yang dikarakteristikkan dengan pertumbuhan abnormal
lipatan uretra dan preputium ventral pada penis sehingga menyebabkan
adanya malposisi meatus uretra dengan berbagai derajat/tipe (Donaire and
Mendez, 2023). Berdasarkan lokasi anatomis meatus uretra (Gambar 10),
hipospadia diklasifikasikan menjadi:
● Hipospadia distal-anterior (derajat 1): berlokasi di glans atau
batang penis bagian distal, merupakan jenis paling sering
● Hipospadia intermediate-tengah (derajat 2): pada batang penis
● Hipospadia proksimal-posterior (derajat 3): penoscrotal, scrotum,
perineal
80
Gambar 9. Tipe dan derajat
hipospadia Sumber: Hadidi, A.T.
ed., 2022
Hipospadia merupakan kontraindikasi absolut sirkumsisi dikarenakan
preputium yang diambil saat sirkumsisi merupakan sumber jaringan yang
akan digunakan dokter bedah dalam tindakan arthroplasty untuk
merekonstruksi penis pasien, sehingga apabila hipospadia ditemukan saat
sirkumsisi, prosedur harus segera dihentikan dan pasien dirujuk ke ahli
urologi untuk tatalaksana lebih lanjut (Donaire and Mendez, 2023). Hasil
studi oleh Herzberg et al. (2022) menyatakan tindakan rekonstruksi pada
pasien hipospadia yang telah disirkumsisi lebih sulit, di mana 30% pasien
pasien dengan hipospadia yang telah menjalani sirkumsisi membutuhkan
tindakan re-operatif untuk revisi atas indikasi fistula urethra, stenosis
meatus, dan kulit redundan.
7.2. Buried Penis
Buried penis merupakan anomali kongenital atau dapatan, di mana batang
penis yang sebenarnya berukuran normal jadi terlihat pendek atau “terkubur”
jaringan sekitarnya, seperti oleh kulit atau jaringan lemak (Gambar 10).
Terkadang, kondisi ini juga dapat disebabkan distribusi lemak prepubis yang
abnormal, di mana dapat membaik seiring pertumbuhan tinggi badan atau
penurunan berat badan (European Association of Urology, 2024).
81
Gambar 10. Tampakan Buried penis pada anak akibat lemahnya atau
ketiadaan fiksasi penoscrotal dan menonjolnya lemak suprapubik
Sumber: Srinivasan, Palmer, L., & Palmer, J. (2011)
8. Komplikasi Tindakan Sirkumsisi
Setiap tindakan medis tidak terlepas dari resiko terjadinya komplikasi
(Permenkes
290/Menkes/III/2008).
Dalam
praktik
kesehatan,
fasilitas
kesehatan wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan
mengutamakan keselamatan pasien (patient safety) sesuai dengan Pasal 173
Undang-Undang Tahun 2023 tentang Kesehatan. Komplikasi sirkumsisi dapat
dibedakan menjadi komplikasi awal dan komplikasi lanjut. Komplikasi awal dapat
berupa perdarahan, nyeri, infeksi luka operasi. Komplikasi awal yang lebih
serius juga dapat berupa terjadinya chordee, hypospadias iatrogenic, nekrosis
glanular, hingga amputasi glans penis. (Krill, 2011, Pieretti, 2010). Komplikasi
lanjut pasca sirkumsisi juga dapat mengakibatkan Kista Epidermal, Chordee
yang menetap, dampak pemotongan preputium yang tidak adekuat seperti
Fimosis, Buried Penis, dan komplikasi lainnya seperti fistula uretrokutan,
meatitis dan meatal stenosis. Berikut merupakan penjabaran komplikasi
menurut tingkat keparahan dan yang terjadi di praktik lapangan.
8.1.
Komplikasi Ringan
8.1.1. Infeksi
Terlepas dari metode yang digunakan, sirkumsisi tetap menjadi
salah satu prosedur bedah dengan yang memiliki risko terjadi
komplikasi. Salah satu komplikasi pada sirkumsisi adalah infeksi,
yang dapat diakibatkan oleh praktik sirkumsisi yang dilakukan
di lingkungan yang tidak higienis, menggunakan instrumen
yang tidak disterilkan, atau tanpa anestesi lokal (infiltrasi
82
Xylocaine), analgesia, dan antibiotik pascaoperasi. Selain itu,
banyak staf paramedis, perawat, dan petugas rumah sakit tidak
memiliki akses ke ruang operasi standar, instrumen bedah yang
memadai, dan pelatihan yang cukup tentang sirkumsisi. (Osifo,
O.D. dan Oriaifo, I.A., 2009)
Berdasarkan studi O.D. Osifo (2009) sebanyak 86 (25%) dari 346
anak-anak laki-laki dilakuan sirkumsisi oleh non tenaga
medis, dan sebanyak 208 (60%) dilakukan oleh tenaga medis non
dokter. Sirkumsisi yang dilakukan di lingkungan non fasilitas
kesehatan memiliki jarak waktu identifikasi komplikasi yang lebih
lama (diketahui terlambat). Sekitar 6% dari seluruh anak pada
studi tersebut mengalami infeksi luka pasca sirkumsisi.
Sehingga, ahli berpendapat bahwa pencegahan dan tatalaksana
infeksi dimulai dari praktik sirkusmsisi sesuai standar medis yang
memenuhi dan menjaga aspek sterilitas, serta dilakukan oleh
sesorang yang berkompeten dan memiliki pengetahuan terkait
komplikasi sirkumsisi.
8.1.2. Perdarahan Ringan
Perdarahan merupakan salah satu komplikasi yang paling sering
terjadi dengan angka kejadian 1% dikuti infeksi (Yuri et al., 2024).
Perdarahan biasanya terjadi di area frenulum (arteri frenalis) atau
pembuluh darah dari batang penis maupun tepi kulit di antara
jahitan.
Perdarahan yang disebabkan oleh kerusakan pada pembuluh
darah frenulum dan penyebab lain termasuk mismatched
Gomco and Bell and plate, dapat dikendalilan dengan
penanganan sebagai berikut:
• Pemberian tekanan langsung selama satu atau dua menit.
• Penggunaan agen hemostatik (Thrombin, Gelfoam®, atau
Surgicel) dan balutan kompresif.
• Jika pembuluh yang berdarah dapat diidentifikasi, jahit tepi
yang berdarah dengan jahitan serap halus yang ditempatkan
secara melintang.
83
• Jika upaya hemostasis gagal, konsultasi dengan urologi
pediatrik
untuk
eksplorasi
operatif
dan
pemeriksaan
koagulopati (Weiss HA, et. al., 2010)
Oleh karena itu, ahli perpendapat bahwa tindakan sirkumsisi perlu
dilakukan pada setting klnis dan standar medis yang baik, untuk
meminimalisir risiko komplikasi. Serta dilakukan oleh seseorang yang
kompeten yang berwenang menangani komplikasi dengan tepat dan
akurat.
8.2.
Komplikasi Sedang-Berat
8.2.1. Perdarahan Masif
Perdarahan masif umumnya terjadi pada pasien dengan
gangguan
pembekuan
darah,
sehingga
penting
untuk
melakukan
pemeriksaan
koagulopati.
Perdarahan
yang
disebabkan
oleh
kondisi
seperti
hemofilia
memerlukan
penggantian faktor pembekuan darah sebelum dan selama
operasi. Jika terjadi perdarahan hebat yang tidak dapat
dikendalikan, tindakan eksplorasi bedah perlu dilakukan untuk
mengidentifikasi
dan
menghentikan
sumber
perdarahan.
Tatalaksana perdarahan masif meliputi pemberian transfusi
darah atau faktor koagulasi, sebagaimana dijelaskan oleh Iacob
et al. (2022).
8.2.2. Trapped Penis
Kondisi trapped/concealed penis dapat terjadi akibat komplikasi
dari dilakukannya sirkumsisi pada pasien dengan buried penis
(Alter, 1994). Sebanyak 9% kasus buried penis datang ke rumah
sakit dalam kondisi sudah tersirkumsisi, dan sebanyak 63%
dirujuk untuk dilakukan revisi sirkumsisi. Penanganan buried
penis yang telah disirkumsisi lebih sulit dikarenakan kekurangan
kulit pada batang penis akibat dari riwayat sirkumsisi sebelumnya.
Sehingga, diperlukan pembedahan ulang yang bertujuan untuk
revisi sirkumsisi dan rekonstruksi penis, dengan teknik operasi
84
yang hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis (Yuri &
Wiratma, 2023)
Gambar 11. Prosedur Prahara Yuri (kombinasi flap penis dan
scrotum) pada pasien dengan buried penis yang telah disirkumsisi.
Sumber: Yuri & Wiratma (2023)
8.2.3. Amputatum/Nekrosis Glans Penis
Amputatum/nekrosis glans penis merupakan komplikasi berat
namun jarang. Komplikasi ini berkaitan dengan penggunaan klem
Mogen untuk sirkumsisi. Dengan preservasi jaringan yang tepat,
jaringan memiliki golden period hingga 8 jam agar tetap
viabel.
Tatalaksana
kondisi
ini
dilakukan
dengan
melakukan
rekonstruksi
penis
menggunakan
teknik
glanuloplasty
menggunakan graft mukosa oral, namun panjang penis akhit dan
sensitivitas glans baru selama hubungan seksual masih belum
diketahui (Appiah et al., 2024).
Gambar 12. Teknik rekonstruksi glans baru dengan flap Dartos ditutupi
dengan graft mukosa buccal setelah amputatum glans total selama sirkumsisi
(Celebi S., 2023).
85
8.3.
Komplikasi Sirkumsisi Yang Dilakukan Tanpa Pengawasan Dokter
Angka komplikasi sirkumsisi berkisar antara 2%-10% pada situasi yang
dilakukan oleh tenaga medis profesional dalam kondisi steril. Angka
komplikasi sirkumsisi yang tergolong rendah ini berkaitan dengan
beralihnya tindakan sirkumsisi yang dilakukan di setting klinis/rumah
sakit dari setting tradisional. Sebagaimana dilaporkan bahwa penerapan
sirkumsisi di rumah sakit mengurangi risiko komplikasi akibat
praktik sirkumsisi secara tradisional (Bawazir, 2019). Studi
retrospektif yang melibatkan 1189 pasien menyebutkan bahwa
komplikasi sirkumsisi yang ditemukan setelah tindakan di luar rumah
sakit memiliki angka lebih tinggi (346/407; 85%) dibandingkan yang
dilakukan di rumah sakit (20/704; 2.5%) (M.K Atikeler, 2005). Studi lain
di Kashmir, India melaporkan bahwa terdapat 34 anak yang mengalami
kecelakaan sirkumsisi pasca dilakukan tindakan sirkumsisi oleh
yang non-medis. Beberapa komplikasi yang dialami seperti 11 anak
mengalami perdarahan aktif, 18 anak mengalami pemotongan
preputium yang tidak tuntas, dan 2 anak mengalami cedera pada
glans penis. (Hassan, 2022).
Gambar 13. Perdarahan aktif setelah sirkumsisi
Sumber: Dokumentasi Pribadi
86
Gambar 14. Pemotongan preputium tidak tuntas sehingga
menyisakan sisa kulit preputium yang berlebih (Piaretti
et al, 2011)
Laporan Kasus
Pasien laki-laki berusia 16 tahun membeli alat sirkumsisi melalui online
marketplace. Kemudian pasien memanggil praktisi sirkumsisi untuk dilakukan
sirkumsisi di rumah pribadinya. 2 minggu kemudian, pasien datang ke IGD
mengeluhkan alat sirkumsisi yang digunakan tidak dapat dilepas (Gambar 15a).
Pasien kemudian dilakukan tindakan pelepasan alat sirkumsisi oleh dokter
spesialis urologi dengan pembiusan lokal, alat sirkumsisi terlampir sebagaimana
Gambar 15b.
(a)
(b)
Gambar 15. Neglected circumcision (a) dengan alat bantu sunat (b). Cincin
alat bantu sunat tertinggal dan tidak bisa dilepas setelah dilakukan untuk
sirkumsisi oleh praktisi sirkumsisi non tenaga medis Sumber: Dokumentasi
Pribadi
Laporan Kasus
Anak laki-laki usia 3 tahun datang dengan kehilangan glans penis 3 minggu
sebelumnya dan mengeluhkan nyeri pada penis, demam serta keluarnya cairan
seperti nanah dari ujung lubang saluran kemih. Keluhan dirasakan setelah sunat
dilakukan oleh praktisi sirkumsisi non tenaga kesehatan (sirkumsisi massal).
Pasien kemudian dilakukan rekonstruksi penis dengan metode Oral Mucosa Graft
Glanuloplasty.
87
Gambar 16 a. Glans penis yang mengalami amputatum setelah
sirkumsisi oleh praktisi sirkumsisi non tenaga kesehatan (sirkumsisi
massal). b. Gambar penis setelah dilakukan rekonstruksi penis dengan
metode Oral Mucosa Graft Glanuloplasty. Sumber: Dokumentasi Pribadi
9. Standar Kompetensi Tindakan Sirkumsisi
Landasan hukum tindakan kedokteran di Indonesia telah diatur dalam Undang-
Undang Tahun 2004 Pasal 51 tentang praktik kedokteran sebagaimana
disebutkan bahwa dokter atau dokter gigi mempunyai kewajiban memberikan
pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur
operasional serta kebutuhan medis pasien. Konsil Kedokteran Indonesia,
secara hukum mengatur tindakan sirkumsisi dapat dilakukan oleh dokter umum
ataupun dokter spesialis (bedah umum, urologi, bedah plastik dan bedah anak)
sebagaimana tertuang pada perkonsil masing-masing sebagai berikut:
9.1.
Standar Kompetensi Dokter Umum
Mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia, sirkumsisi
merupakan tingkat keterampilan 4A, di mana dokter umum mampu
melakukan hal ini secara mandiri dan dapat memperlihatkan
keterampilannya tersebut dengan menguasai seluruh teori, prinsip,
indikasi,
langkah-langkah
cara
melakukan,
komplikasi,
dan
pengendalian komplikasi (Standar Kompetensi Dokter Indonesia tahun
2012).
9.2.
Standar Kompetensi Dokter Spesialis Bedah
Mengacu pada Standar Pendidikan profesi spesialis bedah, sirkumsisi
merupakan tingkat keterampilan 4 untuk lulusan dokter Spesialis Bedah
mampu membuat diagnosis klinik dan merencanakan penatalaksanaan
penyakit tersebut secara mandiri dan tuntas, maupun rawat bersama,
88
dan bila diperlakukan merujuk ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih
tinggi (Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 73 Tahun 2020).
9.3.
Standar Kompetensi Dokter Spesialis Urologi
Mengacu pada Standar Pendidikan profesi spesialis urologi, sirkumsisi
merupakan tingkat keterampilan 4 untuk Lulusan Dokter Spesialis
urologi Lulusan Dokter Spesialis Urologi mampu membuat diagnosis
klinik dan merencanakan penatalaksanaan penyakit tersebut secara
mandiri dan tuntas, maupun rawat bersama, dan bila diperlakukan
merujuk ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih tinggi (Peraturan
Konsil Kedokteran Indonesia No. 68 Tahun 2020).
9.4.
Standar Kompetensi Dokter Spesialis Bedah Plastik
Mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah
Plastik Rekonstruksi dan Estetik, sirkumsisi merupakan daftar dengan
tingkat keterampilan 4, di mana lulusan dokter spesialis bedah plastik
rekonstruksi dan estetik dapat memperlihatkan keterampilannya
tersebut dengan menguasai seluruh teori, prinsip, indikasi, langkah dan
cara melakukan, komplikasi, dan pengendalian komplikasi (Peraturan
Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 75 Tahun 2020).
Di negara lain, Kementerian Sosial dan Kesehatan Finlandia
mengeluarkan
Panduan
tentang
Sirkumsisi
Non-Medis
yang
menyatakan bahwa tindakan sirkumsisi hanya boleh dilakukan oleh
dokter yang memiliki izin praktik. Menurut American Academy of
Pediatric, sirkumsisi sebaiknya dilakukan oleh praktisi yang terlatih dan
kompeten dengan menggunakan prinsip dan teknik yang steril serta
memperhatikan manajemen nyeri.
10. Kesimpulan Ahli
Berdasarkan uraian di atas dan setelah mempertimbangkan seluruh aspek
bioetika, sosial-budaya, patient safety, serta bukti ilmiah terkini sesuai dengan
bidang keilmuan ahli, maka ahli berpendapat bahwa:
1. Tindakan sirkumsisi merupakan tindakan pembedahan yang dapat dilakukan
atas indikasi medis ataupun non-medis dan tidak didapatkan adanya
kontraindikasi setelah dilakukan pemeriksaan fisik menyeluruh oleh tenaga
kesehatan yang kompeten.
2. Tindakan sirkumsisi adalah tindakan pembedahan yang tetap memiliki risiko,
89
sehingga sebaiknya dilakukan sesuai dengan standar profesi medis meliputi
aspek kelengkapan alat dan bahan, sterilitas, dan dilakukan oleh dokter
umum atau dokter spesialis yang memiliki surat tanda registrasi/surat izin
praktik sebagaimana kompetensi yang diatur oleh Konsil Kedokteran
Indonesia demi menjaga standar dan kualitas layanan kesehatan di
masyarakat.
3. Praktik tindakan sirkumsisi yang dilakukan oleh tukang sunat, meskipun
menggunakan metode telah diuraikan di atas (konvensional dan berbantu
alat) tidak sesuai dengan kaidah dan aturan praktik tindakan sirkumsisi baik
secara hukum maupun standar medis di Indonesia, karena tidak memiliki
kompetensi, pendidikan yang terstandarisasi dan izin praktik. Seluruh
proses yang dikerjakan pada tindakan sirkumsisi merupakan tindakan
medis yang jika tidak dilaksanakan sesuai kaidah dan aturan berpotensi
menimbulkan bahaya/komplikasi kepada masyarakat.
III. Ahli dr. R. Syarief Hudaya, MH. Kes
1. Pelayanan kesehatan dapat dibedakan menjadi pelayanan kesehatan
konvensional (modern) dan pelayanan kesehatan tradisional
-
Pelayanan
kesehatan
konvensional/medis
adalah
proses
penyembuhan atau pengobatan dengan menggunakan metode dan alat
bantu ilmiah yang telah terbukti kebenarannya melalui uji klinis (uji
kepada manusia) dan dilakukan oleh tenaga medis yang belajar secara
formal, ter registrasi dan mempunyai kewenangan sesuai kompetensinya
-
Pelayanan kesehatan tradisional merupakan pengobatan dan atau
perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan
ketrampilan turun temurun secara empiris dapat dipertanggungjawabkan
dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat serta
masih dipergunakan sampai saat ini.
-
Ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 479 Peraturan Pemerintah
No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut PP
28/2024),
bahwa
Pelayanan
Kesehatan
tradisional
merupakan
Pelayanan Kesehatan yang dilakukan berdasarkan pada pengetahuan,
keahlian, dan/atau nilai yang bersumber dari kearifan lokal.
90
2. Penyehat Tradisional adalah setiap orang yang melakukan Pelayanan
Kesehatan Tradisional Empiris yang pengetahuan dan keterampilannya
diperoleh melalui pengalaman turun temurun atau pendidikan non formal
(Permenkes No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan
Tradisional Empiris, pasal 1 angka 3).
3. Tradisional menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sikap
dan cara berpikir serta bertindak yang selalu berpegang teguh pada norma
dan adat kebiasaan yang ada secara turun-temurun.
4. Empiris menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya berdasarkan
pengalaman
(terutama
yang
diperoleh
dari penemuan,
percobaan,
pengamatan yang telah dilakukan).
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (selanjutnya
disebut UU 17/2023) mengatur Pelayanan Kesehatan Tradisional pada
Bagian Kedua Puluh Enam (Pelayanan Kesehatan Tradisional) pada Pasal
160 sampai dengan Pasal 164.
Sedangkan dalam PP 28/2024 yang merupakan peraturan pelaksanaan UU
17/2023, pelayanan kesehatan tradisional diatur pada Bagian Kedua Puluh
Tiga (Pelayanan Kesehatan Tradisional) pada Pasal 479 sampai dengan
Pasal 494.
6. Dapat dijelaskan bahwa dalam sistim pelayanan kesehatan di Indonesia
sudah diatur jenis pelayanan kesehatan dan jenis tenaga kesehatannya.
Kedua jenis pelayanan kesehatan tersebut tidak dapat dipisahkan dalam
upaya kesehatan yang paripurna. Upaya kesehatan tidak lagi menjadi pilihan
dan berbeda tujuan, tetapi menjadi rangkaian upaya pelayanan kesehatan
yang terintegrasi, dan saling melengkapi.
7. Jenis tenaga tradisional dibedakan menjadi Tenaga Kesehatan Tradisional,
dan Penyehat tradisional.
Tenaga Kesehatan Tradisional sesuai Pasal 486 ayat (2) PP 28/2024 adalah
orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang pengetahuan
dan keterampilannya diperoleh melalui pendidikan formal,
Penyehat Tradisional sesuai Pasal 487 ayat (2) adalah orang yang
melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang pengetahuan dan
keterampilannya diperoleh melalui pengalaman turun temurun atau
pendidikan non formal.
91
8. Tenaga kesehatan tradisional adalah bagian dari Tenaga Kesehatan sesuai
dengan Pasal 1 angka 7 UU 17/2023. Pendidikan formal saat ini adalah vokasi
di beberapa perguruan tinggi negeri, misalkan di Unair Surabaya (D4
Pengobat Tradisional), Poltekkes Surakarta (D3 Jamu, Akupunktur). Tenaga
Kesehatan Tradisional dalam sistem kesehatan di Indonesia diatur secara
teknis di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer (selanjutnya disebut
Permenkes 15/2018). Sebagai tenaga kesehatan formal, maka melekat syarat
pendidikan formal dan syarat administratif terkait registrasi (oleh Kolegium
Kesehatan Tradisional) dan diberikan Surat Tanda Registrasi Tenaga
Kesehatan Tradisional (STRTKT). Diberikan pula ijin untuk melakukan
pelayanan kesehatan tradisional oleh Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten
berupa Surat Ijin Praktek Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPTK). Tempat
pelayanan diatur sebagai Griya Sehat. Tenaga Kesehatan Tradisional juga
dapat melakukan pelayanan di Fasilitas Kesehatan (RS, Puskesmas, Klinik
Swasta) dalam pelayanan kesehatan tradisional Integrasi sesuai yang di atur
dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi.
9. Penyehat tradisional juga dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan
tradisional berbasis keterampilan yang diperoleh secara turun temurun atau
melalui pendidikan pelatihan non formal, tidak disyaratkan melalui pendidikan
formal ataupun non formal, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
Pengobatan tradisional dapat ditingkatkan manfaat, keamanan dan standar
pelayanannya melalui pengembangan baik oleh pemerintah, pemerintah
daerah, lembaga pendidikan dan pelatihan,dengan tidak mengurangi esensi,
nilai, metode dan cara tradisional dan empirisnya ,sehingga dapat menjadi
bagian dari sistem pelayanan kesehatan dan upaya pelayanan kesehatan
tradisional. Untuk melakukan pembinaan dan pengawasan maka secara
administratif dan tedaftar/teregistrasi dan diberikan Surat Terdaftar Penyehat
Tradisional (STPT), dan melakukan pelayanan pengobatan tradisionalnya
diatur dalam Panti Sehat.
10. Modalitas pelayanan kesehatan tradisional harus memenuhi kaidah sebagai
upaya kesehatan preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif, sesuai
92
Pasal 480 PP 28/2024. Untuk upaya kuratif yang bersifat pengobatan untuk
membantu dan melengkapi (tidak menggantikan).
11. Pelayanan kesehatan tradisional yang dikembangkan harus terintegrasi dalam
sistem kesehatan dan upaya pelayanan kesehatan lainnya, jadi tidak bisa
berdiri sendiri, hal ini menjamin masyarakat memperoleh upaya penyembuhan
yang paripurna, dan bukan menjadi pilihan upaya kesehatan yang berbeda
dan kontradiktif sesuai dengan Pasal 482 PP 28/2024.
12. Pelayanan kesehatan tradisional harus konsisten dan tidak berubah baik cara,
metode, bahan dan alat, dan dibuktikan masih diselenggarakan oleh
masyarakat. Jenis modalitas pengobatan tradisional berdasarkan kearifan
lokal tentu sangat banyak dan beragam di Indonesia, untuk itu perlu ada upaya
pembuktian dalam bentuk pemetaan, penelitian serta kajian untuk dapat
dilakukan pengembangan menjadi pelayanan kesehatan tradisional dalam
sistim kesehatan (Pasal 484 PP 28/2024).
13. Pelayanan kesehatan tradisional harus dilakukan pembinaan pengawasan
oleh pemerintah, untuk menjaga dan mempertahankan nilai dan manfaat
tradisionalnya guna melindungi masyarakat dan pengobat tradisional itu
sendiri. Salah satu yang bisa terjadi misalnya pengobat tradisional melakukan
pelayanan tidak bersumber dari nilai tradisional / empiris kemudian mengubah
atau mengembangkan menjadi cara pengobatan seperti tenaga medis, tentu
menjadi tidak memenuhi sebagai pengobat tradisional maupun sebagai
tenaga medis, sehingga tidak menjadi bagian dalam sistem kesehatan dan
upaya pelayanan kesehatan tradisional (Pasal 489 PP 28/2024). Salah satu
pembinaan bisa dilakukan melalui paguyuban, asosiasi, perkumpulan dan
organisasi yang memenuhi syarat administrasi dan hukum. Ada banyak
asosiasi battra untuk jenis modalitas tradisionalnya seperti : homeopathy,
akupunktur, akupresur, naturopati, pijat tuna netra, pijat pengobatan, reiki, spa
terapis, pengobat tradisional ramuan, paranormal dan penyembuh alternatif,
terapi tenaga dalam, bekam.
14. Pemohon sesuai dengan yang dinyatakan dalam permohonan, menurut
pendapat ahli tidak memenuhi sabagai tenaga medis sesuai dengan
ketentuan Pasal 1 angka 6 dengan tidak adanya bukti mempunyai gelar
pendidikan akademik maupun pendidikan profesi, dan dinyatakan sendiri oleh
Pemohon bahwa jenis pelayanan pengobatannya tidak melalui pendidikan
93
formal, bahkan sudah ada sebelum perguruan tinggi. Tenaga medis dan
tenaga kesehatan sesuai UU 17/2023 Pasal 1 angka 6 dan angka 7 mengacu
pada keilmuan dan pendidikan kedokteran, keperawatan, kebidanan,
kefarmasian dan kesehatan penunjang lainnya yang berlaku di seluruh dunia,
baik sistem pendidikan maupun sistem pelayanannya.
15. Pemohon juga tidak bisa dinyatakan sebagai Tenaga Kesehatan Tradisional
karena juga disyaratkan adanya pendidikan formal (akademik) sesuai Pasal
486 ayat (2) PP 28/2024
16. Pemohon tidak bisa dinyatakan sebagai penyehat tradisional sesuai Pasal 487
ayat (2) PP 28/2024, sesuai yang dinyatakan pemohon “melakukan tindakan
invasif dalam pelayanan pengobatannya”, tidak sesuai dengan Pasal 489 ayat
(3).
17. Pemerintah sudah mengakomodir dan memberikan ruang kesehatan
tradisional seluas-luasnya dengan mengacu pada aspek manfaat, keamanan,
sesuai norma yang berlaku, dan adanya kepastian hukum terkait dengan
modalitas keterampilan dan ramuan (obat tradisional), praktisi (tenaga
penyehat tradisional) dan tempat layanannya. Tidak semua upaya kesehatan
tradisional serta merta di akomodir dalam sistem kesehatan dan menjadi
upaya pelayanan kesehatan tradisional, keberagaman sumber kearifan lokal
harus didukung bukti-bukti empiris dan bisa diperkuat dengan riset-riset yang
dilakukan pemerintah atau periset independen atau dalam bentuk saintifikasi,
guna menjamin aspek manfaat, keamanan dan kepastian hukum. Jenis
keterampilan harus bisa diterima dan diselenggarakan secara umum, dengan
didukung pengakuan masyarakat dengan membentuk suatu organisasi/
perkumpulan/paguyuban dan bentuk lainnya, dan melengkapi dengan standar
metode/cara, alat dan bahan dan perlu upaya kajian dan jenis kompetensi
yang diajukan kepada pemerintah dan diakui dalam bentuk registrasi dan
sertifikasi. Dalam jenis pelayanan kesehatan tradisional empiris tidak
disyaratkan pendidikan formal, dan bila dikembangkan menjadi pendidikan
akademis sehingga memenuhi sebagai tenaga kesehatan tradisional dalam
pelayanan kesehatan tradisional komplementer (Permenkes 15/2018)
18. Jenis pengobatan tradisional yang masih dipakai secara lokal berdasarkan
budaya, ritual adat, berlaku masih relevan dan tetap dijaga eksistensinya
sebagai cagar dan kekayaan kearifan lokal. Pengobatan tradisional dapat
94
dikembangkan dalam upaya pelayanan kesehatan, sebagai contoh seperti
obat tradisional jamu, sampai saat ini masih dipakai, diakui, dibuat dan
diproduksi masyarakat, dikonsumsi secara luas, tetapi sebagai produk harus
diawasi, disertifikasi dan diregistrasi untuk menyamakan standar dan
memastikan sama dengan empirisnya. Jamu dikembangkan menjadi Herbal
Terstandar (uji preklinik) dan Fitofarmaka (uji klinik) untuk meningkatkan
manfaat dan keamanannya. Dari pengembangan pengobatan tradisional ini
semua terintegrasi dan tidak saling mengganti dan menghilangkan nilai
empiris dan tradisionalnya. Hal ini berlaku juga untuk sunat/khitan tradisional
yang masih dipakai dalam upacara adat, tradisi di lokal suatu daerah, tetapi
bila menjadi upaya pelayanan kesehatan tradisional yang secara umum dan
massal diselenggarakan harus memenuhi kaidah pelayanan kesehatan
tradisional.
19. Sunat dengan tindakan medis tentu dahulu juga merupakan tindakan
tradisional setara dengan pengertian sunat yang dilakukan Pemohon. Adanya
perkembangan ilmu pengetahuan, ditemukannya obat anastesi, teknik
menjahit luka, anti perdarahan dan antibiotik untuk mencegah infeksi guna
lebih memberikan aspek kenyamanan, keamanan, maka cara dan metode
menjadi berbeda meskipun tetap mempunyai esensi yang sama, yaitu niat
(anak/orang) yang sunat secara tradisional sebagai kewajiban beragama
atau adat dan konsep teknik sunat adalah memotong kulit sesuai pengertian
Pemohon. Jadi, tenaga medis pada hakekatnya juga melakukan kewajiban
dalam beragama bagi yang sunat/khitan yang dilakukan pada masa sekarang.
Sunat tradisional/adat masih dilakukan dalam ritual adat. Beberapa contoh
tradisi Basunat di Banjar Kalimantan Selatan, merupakan khitan tradisi
masyarakat Banjar yang pada saat ini sudah mulai beralih kepada khitan
konvensional, khitan adat Sunna pada acara adat di daerah Makasar Sulawesi
Selatan, Bong Supit di daerah Bogem Kalasan Kabupaten Sleman yang
sekarang sudah berubah menjadi Klinik Khitan dengan tenaga kesehatan
konvensional.
20. Pandangan ahli/saran ahli terkait praktek tukang sunat
a. Tukang sunat atau sebutan lain sesuai daerah adalah tukang sunat
tradisional yang keterampilannya diperoleh secara turun temurun, dan
konsisten tidak berubah sampai saat ini karena merupakan bagian
95
ritual/tradisi yang dipercaya dan hanya dilakukan sesuai asal, dan belum
tentu diterima dan dipakai di daerah lain yang adat dan ritual berbeda.
Tukang sunat yang menggunakan cara (alat, metode, obat) medis tidak
bisa disebut sebagai pengobat tradisional, tidak bisa dinyatakan juga
sebagai tenaga medis, jadi diperlukan konsistensi nilai tradisional/empiris
tukang sunat supaya menjadi bagian dari kesehatan tradisional
b. Tindakan invasif sunat tradisional harus terintegrasi dengan pelayanan
kesehatan yang lain membentuk sistem rujukan untuk memastikan
keamanan dan keselamatan, karena standar kesehatan yang sudah
berbeda
dibanding
masa
lampau
karena
perkembangan
ilmu
pengetahuan dan teknologi tanpa mengurangi nilai unsur adat, budaya
dan agama.
c. Untuk memberikan perlindungan keselamatan dan kepastian hukum
kepada masyarakat, tukang sunat harus terregistrasi, tersertifikasi dan
memenuhi syarat administratif dalam menyelenggarakan layanannya,
membentuk paguyuban, asosiasi dan bentuk organisasi lainnya, agar
dapat diberikan pembinaan dan pengawasan terhadap nilai tradisional
dan pengembangan modalitasnya oleh pemerintah.
d. Dari poin diatas, harapan tukang sunat menjadi bagian dari sistem
pelayanan kesehatan untuk diberikannya hak dan kewajiban seperti
tenaga kesehatan lainnya dapat diwujudkan.
SAKSI PRESIDEN
I.
Dr. dr. Edwin RPL Tobing, Sp.U
Saksi adalah dokter spesialis urologi di Rumah Sakit Siloam Lippo Karawaci
sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang.
Di awal saksi mulai berpraktek di Provinsi Banten, sekitar 5 tahun pertama
dimana pada saat itu baru ada 5 ahli urologi termasuk saya di Provinsi Banten,
saya beberapa kali menerima pasien rujukan atas komplikasi tindakan sirkumsisi
baik yang dilakukan tukang sunat ataupun tenaga medis/nakes dari wilayah di
Provinsi Banten.
Pasien komplikasi pasca sirkumsisi yang dilakukan tukang sunat yang
saya terima berkisar usia 6-12 tahun, ada yang datang dengan:
-
komplikasi ringan yaitu perdarahan aktif di daerah sirkumsisi yang tidak
dijahit, dimana saya mengatasi dengan melakukan evaluasi kontrol
96
perdarahannya dan penjahitan di daerah sirkumsisinya, dimana kalau tidak
diatasi akan mengakibatkan perdarahan yang masif.
-
komplikasi sedang yaitu pasien yang datang dengan infeksi pada daerah
sirkumsisi yang mungkin disebabkan prosedur tindakan yang kurang steril
atau bisa juga disebabkan oleh perawatan luka pasca sirkumsisi yang tidak
bersih. Pada kasus ini saya lakukan evaluasi daerah yang infeksi dan
membersihkan area yang disunat dari jaringan infeksi, dijahit, kemudian
diberikan antibiotika, dimana kalau tidak ditangani bisa mengakibatkan
dampak infeksi yang lebih berbahaya kepada pasien.
-
komplikasi berat yaitu pasien yang datang dengan luka terpotong di daerah
glans penis, dimana pada kasus ini glans penis tidak bisa disambung
kembali akibat glans penis yang terpotong sudah tidak vital karena pasien
datang sudah lebih dari 12 jam, sehingga mengakibatkan cacat permanen,
yaitu penisnya menjadi lebih pendek dari ukuran panjang penis yang
normal.
Selain pasien komplikasi dari tindakan tukang sunat, saya pernah juga
menerima pasien dengan komplikasi pasca sirkumsisi yang dilakukan tenaga
medis/tenaga kesehatan yang berupa perdarahan dari jahitan sirkumsisinya, tapi
tidak pernah menemukan kasus infeksi berat atau terputusnya glans penis.
II.
Hermansyah Muslim, S. Kom
Perkenalkan nama saya Hermansyah Muslim, S.Kom, saya bekerja sebagai
Praktisi Pengobatan Tradisional atau Penyehat Tradisional (Hattra) dengan
keterampilan pijat, bekam kering, akupresure dan ramuan tradisional/herbal.
Saat ini saya juga sebagai Kepala Bidang Humas DPP ASPETRI (Asosiasi
Pengobatan Tradisional Ramuan Indonesia) periode 2024 – 2029.
Setelah lulus kuliah dan mendapat gelar Sarjana Komputer pada tahun 2001,
saya bekerja sebagai karyawan hingga pada tahun 2009 saya mulai mengasah
kembali keahlian pijat urut yang diturun temurunkan oleh kakek saya sebagai
tukang urut kampung. Sedangkan untuk ramuan herbal saya pelajari dari ibu
saya pedagang rempah di pasar.
Untuk keamanan dan peningkatan kompetensi saya, maka saya bergabung
menjadi anggota ASPETRI dengan No. KTA: ASP.3671 1109 0021. ASPETRI
berdiri pada tanggal 14 Februari 2006, yang dibentuk untuk membina dan
97
melindungi penyehat tradisional Indonesia. Kegiatannya antara lain adalah
sosialisasi atau pembinaan sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku, meningkatkan kompetensi atau keterampilan anggota dalam ilmu
pengobatan tradisional ramuan Indonesia, menyelenggarakan uji kompetensi
sesuai dengan standar pemerintah dan pemberian rekomendasi bagi anggota
dalam mengurus perijinan praktek pelayanan Kesehatan Masyarakat. Untuk
diketahui ASPETRI adalah organisasi profesi (OP) mitra Kementerian
Kesehatan.
Proses untuk mendapatkan izin praktek dari Pemerintah yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah Sub Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu yaitu STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional), Terapis harus
memenuhi persyaratan yang ditetapkan seperti mempunyai NIB (Nomor Induk
Berusaha), rekomendasi dari ASPETRI, Lingkungan, Kepala Desa/Lurah,
Puskesmas dan Dinas Kesehatan. Saat ini STPT saya terdaftar Nomor 448.1/2-
STPT/DPMPTSP/2024.
Pada saat menerima klien, hal yang dilakukan adalah:
1. memeriksa klien melalui diagnos lidah, wajah, dan telapak tangan;
2. menentukan tindakan terapi yang cocok/sesuai, antara lain akupresure,
pijat, bekam kering dan herbal.
3. setelah terapi, kami memberikan sugesti atau nasehat kepada klien untuk
melakukan/memperbaiki pola hidup dengan berolahraga dan memperbaiki
pola makan;
4. menyarankan kepada klien jika ada keluhan berlanjut agar menghubungi
kami kembali.
Dinas Kesehatan juga pernah mengunjungi melakukan pembinaan:
1. memeriksa kelayakan dan kebersihan lingkungan.
2. sarana dan prasarana, misalnya lampu, ventilasi, toilet, ruang tunggu, ruang
terapi, alat-alat terapi (tidak menggunakan alat-alat medis), tempat
penyimpanan ramuan (tidak menggunakan BKO), dll.
3. memeriksa tindakan terapi dengan cara akupresure, pijat, bekam kering,
dan pemberian ramuan.
Kementerian Kesehatan telah bermitra atau bekerjasama dengan beberapa
Pengobat Tradisional yang metode pengobatannya berbasis ramuan tradisional.
98
Diharapkan asosiasi pengobat tradisional bisa membantu Kementerian
Kesehatan dalam pembinaan pengobat di Indonesia namun harus selalu
dievaluasi kemitraannya. Terdapat banyak asosiasi pengobat tradisional yang
ada salah satunya adalah ASPETRI. Salah satu peran ASPETRI sebagai mitra
Kementerian Kesehatan yaitu ASPETRI diundang Panja Komisi IX DPR RI
untuk ikut serta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum mengenai Pembahasan
RUU tentang Kesehatan bersama dengan asosiasi kesehatan lainnya seperti
Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia pada tanggal 11
April 2023.
Harapan saya masyarakat diberikan kesempatan untuk mengembangkan
pelayanan
kesehatan
tradisional
(YANKESTRAD)
sepanjang
dapat
dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[2.6]
Menimbang bahwa Pemohon dan Presiden telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima oleh Mahkamah pada tanggal 29
Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 yang pada pokoknya tetap pada
pendiriannya, sebagai berikut:
A. Kesimpulan Pemohon
I. Tentang Legal Standing
1. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia, yang biasa melaksanakan
tindakan terkait keagamaan sekaligus kesehatan, yaitu sunat. Karena
pengetahuan Pemohon tidak didapatkan melalui jalur formal, maka Pemohon
terhalang oleh UU Kesehatan. Sehingga Pemohon menderita kerugian
berupa tidak leluasa menjalankan sunat berdasar kepercayaan, serta
kerugian lain yang sesungguhnya dilindungi oleh UUD 1945. Dengan
demikian Pemohon telah memenuhi syarat, yaitu sebagai perorangan Warga
Negara Indonesia yang hak konstitusionalnya dirugikan oleh UU Kesehatan.
II. Tentang Posita
A. Mengenai pokok pertentangan dengan UUD 1945
2. Bahwa seolah-olah yang bermasalah adalah peraturan pelaksanaan,
bukan Undang-Undang nya.
99
Sesungguhnya permohonan ini diajukan sebelum terbitnya PP 28/2024,
sehingga sesungguhnya PP 28/2024 adalah bukti bahwa UU Kesehatan
berselisih arah dengan UUD 1945.
3. Bahwa terdapat jalur pendidikan formal, informal dan non formal yang
seluruhnya diakui oleh negara, dan dapat saling disetarakan jenjang nya
melalui sertifikasi kompetensi berdasar Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (KKNI). Sehingga masyarakat dapat bebas memilih jalur
pendidikan - yang sesungguhnya berhubungan erat dengan kebebasan
untuk memilih pekerjaan, sebagaimana kedua kebebasan tersebut
dilindungi oleh UUD 1945 dan dinyatakan pada satu pasal yang sama.
Namun UU Kesehatan hanya mengakomodir jalur pendidikan formal,
tanpa
mempertimbangkan
bahwa
tidak
semua
pekerjaan
medis/kesehatan dapat diajarkan melalui jalur formal, sehingga tidak ada
lagi kebebasan dalam memilih pendidikan dan pekerjaan. Dengan
demikian UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1) UUD
1945.
4. Bahwa golongan berfaham non socrates dapat diskrining jenis dan
jenjangnya. Tidak seperti berbagai narasi, bahwa hanya lulusan
pendidikan tinggi yang dapat diskrining jenis dan jenjang nya.
Misalnya pada tahun 2022-2023. Pemohon bersama beberapa pihak
sudah pernah mengajukan registrasi standar kompetensi sunat ke Ditjen
Binalavotas Kemnaker, agar seluruh praktisi sunat dapat diskrining jenis
dan jenjangnya berdasar KKNI. Kemudian oleh Ditjen Binalavotas
Kemnaker diminta surat rekomendasi dari Kemenkes, selanjutnya tidak
ditanggapi/terhenti di Kemenkes.
Pemerintah mengabaikan kerangka kualifikasi yang mengakomodir
seluruh jalur, hanya mengakui jalur perguruan tinggi yang merupakan
berfaham socrates. Artinya “perguruan tinggi” dijadikan alat untuk
menghapus golongan non socrates. Bertentangan dengan Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945 yang melarang diskriminasi atas dasar perbedaan
golongan.
5. Bahwa ajaran perguruan tinggi cenderung menuntut penjelasan ilmiah
sebagaimana faham socrates.
100
Penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia remaja dan sekolah serta
menghapus sunat perempuan, jelas merupakan faham golongan
socrates melalui jalan perguruan tinggi dan afiliasinya. Bukan faham
golongan non-socrates melalui jalan majelis, padepokan dan
sebagainya.
monopoli tenaga medis/kesehatan oleh perguruan tinggi, adalah jalan
untuk merubah dan/atau menghapus segala praktik ibadah terkait
kesehatan yang dianggap tidak ilmiah. Bertentangan dengan Pasal 28E
ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kebebasan beribadah menurut agama.
6. Bahwa terjadi kebingungan akan memasukan Pemohon (dan yang
serupa) dalam kelompok apa.
a. Tidak dapat dimasukan dalam kelompok tenaga medis, karena bukan
lulusan pendidikan profesi.
b. Tidak dapat dimasukan dalam kelompok tenaga kesehatan
(konvensional maupun tradisional), karena bukan lulusan pendidikan
tinggi kesehatan dan karena sunat bukan bertujuan menyehatkan.
c. Tidak dapat dimasukan dalam kelompok tenaga penunjang/
pendukung, karena tidak bekerja di fasilitas layanan kesehatan dan
karena melakukan tindakan invasif.
d. Tidak dapat dikategorikan sebagai Penyehat Tradisional (Hattra),
karena melakukan tindakan invasif dan karena sunat bukan bertujuan
menyehatkan.
ketiadaan pengecualian atau ketiadaan opsi agar Pemohon dapat setara
dengan kelompok tersebut di atas, adalah bertentangan dengan Pasal
28H ayat (2) UUD 1945.
7. Bahwa alih-alih memajukan kesehatan tradisional, UU Kesehatan tidak
memberikan perlindungan dan jaminan pembagian hasil (materi dan non
materi) yang adil bagi praktisi tradisional. UU Kesehatan menghalangi
praktisi tradisional untuk menggunakan apapun yang sudah diambil oleh
perguruan tinggi.
Contohnya, selama ber-abad abad tukang sunat biasa menggunakan
supit (penjepit) yang bengkong (agak bengkok), sehingga di beberapa
daerah, tukang sunat dikenal dengan sebutan tukang supit atau tukang
bengkong. Oleh perguruan tinggi istilah supit dirubah menjadi klem dan
101
kemudian hanya lulusan pendidikan tinggi yang dianggap kompeten
menggunakan klem.
Selama ber-abad abad tukang sunat terbiasa menggunakan gendam
untuk anestesi, oleh perguruan tinggi istilah gendam diganti menjadi
hypnosis dan kemudian hanya lulusan pendidikan tinggi yang dianggap
kompeten untuk meng hypnosis dalam sunat.
Salah satu lafal doa khitan berbunyi “adzaqtahu harrol hadiidi fi khitanihi”
yang artinya “dari besi panas dalam khitan”, sudah biasa kami ucapkan
saat menyunat dengan menggunakan teknik panas. Kemudian oleh
perguruan tinggi dibuat istilah sunat laser/cauter dan hanya lulusan
pendidikan tinggi yang dianggap kompeten menyunat dengan radiasi
panas
pengaturan yang menindas suatu golongan demi menguntungkan
golongan lainnya, adalah perbuatan diskriminatif yang bertentangan
dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
8. Bahwa para pendahulu kita telah mewariskan solusi damai adaik basandi
syarak – syarak basandi kitabullah, Indonesia biladi – hubbul wathon
minal Iman, torang samua basudara, dan berbagai aforisme, yang dalam
praktiknya akan bertentangan dengan UU Kesehatan beserta segala
peraturan pelaksanaannya.
B. Mengenai Keterangan Pemerintah, DPR, Ahli dan Saksi
9. Bahwa pemerintah menuding Pemohon tidak memiliki Body of Knowledge
dan hanya mengandalkan pengalaman. Tudingan tersebut menunjukan
bahwa pemerintah lupa “Pengalaman adalah guru terbaik”.
Pemerintah juga meminta agar Pemohon dinyatakan tidak memiliki legal
standing, karena tidak termasuk sebagai Tenaga Medis/Kesehatan/Hattra
sebagaimana ketentuan dalam UU Kesehatan. Hal tersebut justru
menunjukan bahwa UU Kesehatan telah merugikan hak konstitusional
Pemohon.
10. Bahwa awalnya DPR sependapat dengan pemerintah, menuding
Pemohon tidak memiliki Body of Knowledge berupa ilmu anatomi.
DPR lupa bahwa tidak semua ilmu tentang tubuh bernama “ilmu anatomi”,
dan tidak semua ilmu tentang tubuh bersistematika “per sistem”
sebagaimana yang dipelajari oleh golongan socrates. Misalnya ilmu tubuh
102
versi China dengan sistematika “simetris/keseimbangan”, ada pula ilmu
Tasrih dengan sistematika “per resimen”, dan sebagainya.
Setelah diingatkan mengenai sunat yang dapat ditanggung dan yang tidak
dapat ditanggung oleh BPJS. Akhirnya Bapak Melki, selaku yang mewakili
DPR, teringat dan mengakui adanya golongan selain golongan socrates,
yang “terlewatkan” saat pembentukan UU Kesehatan.
11. Bahwa Ibu Doktor Megawati, mengakui tidak semua profesi dapat dididik
melalui jalur formal perguruan tinggi, dimana beliau memberi contoh
profesi tukang las (welder) bawah air, pilot dan nahkoda. Beliau juga
menerangkan tentang Kerangka Kualifikasi.
12. Bahwa Bapak Doktor Toni, mengakui profesi medis/kesehatan, yang
pendidikannya berbeda dengan yang didefinisikan oleh UU Kesehatan.
Misalnya LPN/LVN dan RN dalam jenjang profesi keperawatan.
13. Bahwa Bapak Profesor Doktor Joko, keterangan beliau telah diperjelas
oleh Ibu Doktor Megawati dan Bapak Doktor Toni.
14. Bahwa Bapak Profesor Doktor dokter Budi Sampurna, mengakui tingkat
“Kejadian Tidak Diinginkan” atau Adverse Events yang dilakukan oleh
tenaga medis/kesehatan adalah sangat tinggi, yaitu sekitar 9% untuk
Adverse Events yang fatal/serius (AE-S/KTD-S). Beliau juga mengakui
bahwa sesungguhnya hingga saat ini, sertifikat kompetensi, STR dan SIP
belum terasa faedahnya bagi keselamatan pasien.
15. Bahwa Bapak Doktor dokter Prahara Yuri, menunjukan ajaran perguruan
tinggi yang melecehkan keyakinan, yaitu menganggap sunat nya para
Nabi yang makhtunan adalah tidak sah/harus disirkumsisi.
16. Beliau juga dengan janggal, lebih memilih menggunakan data kejadian di
negara lain dan melakukan “survey dadakan”, padahal Kementerian
Kesehatan secara rutin mengadakan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas)
di seluruh wilayah Indonesia. Dimana berdasar Riskesdas 2023, lebih dari
85% masyarakat di sejumlah provinsi, menyatakan akan terus
mewariskan tradisi sunat perempuan ke generasi selanjutnya.
17. Bahwa Bapak dokter Syaifullah, menunjukan bagaimana cara perguruan
tinggi merampas pengetahuan tradisional dari pemilik awal/asli.
103
18. Bahwa Bapak dokter Edwin, menyampaikan kasus-kasus yang terjadi
oleh tukang sunat maupun tenaga medis (dokter), beliau menggaris
bawahi kasus-kasus yang utamanya dilakukan oleh tukang sunat.
19. Bahwa Bapak Hermansyah, beliau menjelaskan tentang praktik dan
perijinan yang tidak relevan dengan perkara ini, sehingga dapat
diabaikan.
C. Mengenai keselamatan, perlindungan dan prinsip
20. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh lulusan pedididikan tinggi, maupun
yang dilakukan oleh selain lulusan pedididikan tinggi, sesungguhnya
memiliki resiko yang relatif imbang, sehingga tidak dapat menjadi patokan
keselamatan.
21. Yang sangat berpengaruh terhadap keselamatan adalah pengalaman
praktikal, sikap dan pengetahuan.
22. Bahwa perijinan praktik khitan tradisional hanya dapat diproses di daerah
yang pimpinannya berani menentang kebijakan pemerintah pusat/berani
membela rakyat. Misalnya melalui Perda Kabupaten Bantul Nomor 09
Tahun 2013 dan Peraturan Bupati Madiun Nomor 7 Tahun 2024.
23. Bahwa disamping adverse events, terdapat juga kejadian buruk akibat
ulah oknum. Baik oknum lulusan pendidikan tinggi kesehatan, maupun
oknum selain lulusan pendidikan tinggi kesehatan.
24. Bahwa berbagai kitab, menggambarkan bagian tubuh perempuan yang
dikhitan adalah yang menyerupai “jengger ayam”. Penggambaran
tersebut dapat menimbulkan salah tafsir di kalangan yang menguasai
nahwu dan shorof tapi tidak menguasai tasrih dan jarahiyat. Sehingga
memungkinkan terjadinya pemotongan itil (clitoris) atau pemotongan
pepek (labia).
Kesalahan juga dapat dilakukan oleh tenaga medis/kesehatan, karena
mengikutii propaganda yang menyamakan khitan perempuan di Indonesia
dengan mutilasi ala African Phenomenon.
25. Bahwa yang selain lulusan perguruan tinggi, memiliki kelemahan dalam
hal catatan dan standar. Pengetahuan diturunkan secara lisan, tidak ada
registrasi pasien/rekam medis, dan setiap orang bisa mengaku memiliki
kemampuan “tradisional”.
104
26. Bahwa
kesalahan
sirkumsisi
yang
dilakukan
oleh
tenaga
medis/kesehatan, selalu dianggap sebagai kejadian tidak diinginkan
(Adverse Events) yang merupakan ranah keprofesian, bukan ranah
hukum. Sehingga pelakunya tidak mendapat sangsi apapun, dan tidak
ada perlindungan keselamatan bagi masyarakat.
27. Bahwa sesungguhnya asumsi dan ekspektasi masyarakat adalah disunat
(mengikuti perintah agama atau tradisi), bukan sekedar disirkumsisi
(mengikuti anjuran kesehatan). Artinya tidak ada perlindungan bagi
masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang sesuai.
28. Bahwa tenaga medis/kesehatan memiliki etika profesi dan Prosedur
Operasional Standar (POS), namun tidak memiliki suatu standar etika
dalam menyunat.
Sunat tradisional di daerah manapun oleh suku apapun di Indonesia,
lazimnya hanya satu kali sayatan (sekali memotong). Meskipun tidak kaku
dan tidak tertulis, ada etika yang dijaga yaitu jumlah sayatan yang
seminimal mungkin. Berbeda dengan tenaga medis yang fokus dengan
teknik memotong sesuai POS tanpa menghiraukan berapa kali melakukan
sayatan. Umumnya dokter melakukan lebih dari 4 (empat) kali sayatan.
Sekalipun misalnya dokter tersebut menggunakan POS berdasar metode
Gulotin, setelahnya akan melakukan sayatan-sayatan Trim.
Bayangkan seseorang yang memiliki etika profesi advokat, hafal prosedur
judicial review, tapi tidak menghiraukan etika dalam persidangan.
Selain jumlah (banyaknya melakukan sayatan), etika lainnya dalam
menyunat adalah doa atau niat, sikap tehadap janazah (bagian tubuh
yang telah diamputasi), dan sebagainya.
29. Bahwa pandangan medis-akademis mengenai sunat laki-laki adalah
berubah-ubah, berbeda dengan pandangan tradisional yang konsisten.
Pada abad 19 dan sebelumnya, sunat laki-laki ditentang keras oleh medis-
akademis.
Dokter
Jonathan
Huchinson,
mempelajari
sunat
laki-laki
yang
dilaksanakan oleh komunitas Yahudi di London, menyatakan bahwa laki-
laki yang disunat memiliki resiko tertular penyakit seksual jauh lebih
rendah daripada yang tidak disunat, dan dipublikasikan pada British
Medical Journal (BMJ). Hingga akhirnya akhir abad 20 sunat laki-laki
105
diterima secara luas oleh medis-akademis. Dari yang awalnya menolak
keras menjadi menganjurkan.
Abad 21, sunat laki-laki mulai kembali menjadi kontroversi medis-
akademis. Sebagian pihak beranggapan, bahwa orang-orang yang
bersedia disunat adalah orang-orang yang relijius, lelaki yang relijius
cenderung
tidak
berganti-ganti
pasangan
seksual.
Sehingga
sesungguhnya yang membuat risiko tertular penyakit seksual menjadi
lebih rendah adalah karena tidak berganti-ganti pasangan, bukan karena
sunat. Dari yang awalnya menganjurkan menjadi meragukan.
Sedangkan dari sisi tradisional memiliki pandangan dan sikap yang
konsisten terhadap khitan/sunat laki-laki, karena dilaksanakan atas dasar
keyakinan, bukan karena alasan kesehatan.
30. Bahwa pandangan medis-akademis mengenai sunat perempuan adalah
berubah-ubah, berbeda dengan pandangan tradisional yang konsisten.
Sekitar 1980-an Misionaris Gereja di Kenya memperkenalkan istilah
“sexual circumcision” dan melakukan kampanye pelarangan. Istilah
tersebut ditentang oleh kalangan Yahudi karena mencakup sunat pada
laki-laki. Akhirnya disepakati istilah Female Genital Mutilation (FGM).
WHO membagi praktik FGM dalam 4 (empat) type, dan seluruh typenya
adalah African Phenomenon yang tidak terdapat di Indonesia. Karena
tidak ada mutilasi pada sunat perempuan di Indonesia, maka pemerintah
mengganti istilah FGM dengan “perlukaan kelamin perempuan”.
Pergantian istilah tersebut ditentang oleh para aktivis dan tetap
menganggap sunat perempuan sebagai FGM. Mereka menyebarkan
berbagai foto/video/narasi tentang praktik mutilasi yang sadis oleh
sebagian kecil suku di Afrika, dan menyatakan praktik tersebut harus
dianggap sama seperti sunat perempuan di Indonesia sehingga harus
dihapuskan.
REALITA DI INDONESIA
PROPAGANDA
Tidak ada bagian tubuh yang dimutilasi Dianggap
sama
dengan
mutilasi
Tidak termasuk salah satu dari 4
(empat) type FGM yang didefinisikan
WHO
Dianggap
sama
dengan
mutilasi
Lebih cepat dari sunat laki-laki (Waktu
pengerjaan sekitar 1,5 menit dan waktu
pemulihan sekitar 3 menit)
Lebih sadis dari sunat laki-
laki
106
Dokter - lah yang sesungguhnya
melakukan mutilasi kelamin perempuan
(labiaplasty, dll)
Kalau
pelakunya
dokter,
tidak dianggap mutilasi.
Resiko lebih rendah dari sunat laki-laki
(Luas perlukaan nyaris tidak terlihat dan
nyaris tidak mengeluarkan darah)
Lebih beresiko dari sunat
laki-laki
Bagi Suni; Wajib menurut mazhab
Syafii
dan
Makrumah/Kemuliaan
menurut mazhab lainnya.
Bagi Syiah; Wajib menurut seluruh
Imam.
Tidak
ada
manfaat
nya
secara ilmiah
Tidak membutuhkan anestesi.
Karena saat tindakan memberi anestesi
itu sendiri, lebih menyakitkan dan lebih
lama daripada tindakan sunatnya.
Menyakitkan dan menyiksa
Pemerintah
sempat
mengganti
istilahnya menjadi “perlukaan kelamin
perempuan”
Dianggap
sama
dengan
mutilasi
Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul
Ulama, dan sebagainya menyatakan
“tidak boleh dilarang”
Harus dihapuskan
Berdasarkan praktik sunat perempuan
yang lazim di Indonesia.
Menggunakan
foto/video
praktik mutilasi di Afrika
Pemahaman FGM menjadi kontroversi bagi medis-akademis itu sendiri.
Karena seperti hymenoplasty, rekonstruksi labia dan praktik lainnya yang
biasa dilakukan oleh dokter bedah menjadi ikut terlarang. Akhirnya praktik
mutilasi kelamin perempuan yang dilakukan oleh dokter tidak dilarang.
Sedangkan dari sisi tradisional memiliki pandangan dan sikap yang
konsisten terhadap sunat perempuan, karena dilaksanakan atas dasar
keyakinan, bukan karena alasan kesehatan.
31. Bahwa sulit bagi selain lulusan pendidikan tinggi kesehatan, untuk
memelihara dan/atau meningkatkan pengetahuannya. Pemohon sendiri
lebih banyak mengikuti pelatihan yang gratis. Seperti Evidence Based
Medicine pada PGIMER dengan beasiswa pemerintah India, Teaching
and Asessing Clinical Skill pada University of Michigan dan Integrative
Nursing
pada
University
of
Minnesota
dengan
beasiswa
Kemendikbudristek, dan sebagainya.
32. Bahwa hingga saat ini, praktisi tradisional tidak memiliki “legal standing”
untuk merujuk pasien ke fasilitas yang lebih memadai, misalnya merujuk
calon pasien yang beresiko tinggi. Bila terjadi kondisi darurat, praktisi
tradisional terbiasa bekerja sendiri dengan sumber daya seadanya.
107
33. Bahwa hingga saat ini, praktisi tradisional juga tidak memiliki “legal
standing” untuk menerima rujukan pasien dari faskes atau dari praktisi ber
STR. Sehingga pasien yang “dilempar” ke praktisi tradisional, umumnya
dalam kondisi yang sudah sangat buruk dan biasanya sudah sepenuhnya
kehabisan biaya.
Mohon diingat bahwa tindakan khitan maupun “korban salah khitan”,
nyaris mustahil ditanggung BPJS. Pelakunya pun tidak dapat dimintai
pertanggung jawaban pada ranah hukum, karena dianggap sebagai
Adverse Events yang merupakan ranah keprofesian.
Contoh di Jakarta, kepala penis putus, dalam sunatan masal dengan
pelaksana sebuah klinik sunat (https://www.hotnetnews.co.id/tragis-
ikut-sunat-massal-penis-bocah-putus-orang-tua-minta-pertanggung-
jawaban-se-adil-adilnya/ ), klinik sunat (dan personilnya) bebas
beroperasi dan ber-iklan seperti biasa (www.sunat123.com ) setelah
kejadian.
Contoh di Pontianak, penis terbakar (combustio) dalam sunat di
sebuah klinik sunat (https://kumparan.com/kumparannews/sunat-
berujung-petaka-di-pontianak-korban-alami-infeksi-diduga-
malapraktik-20Secqpqc3a/1 ) pelakunya pun “dibela” sehingga tetap
bebas
berpraktik
dan
ber-iklan
setelah
kejadian
(https://g.co/kgs/9wicJmF )
Contoh di Wakatobi, (https://jabar.tribunnews.com/2024/10/20/pilu-
bocah-di-wakatobi-tak-juga-membaik-usai-sunat-laser-tak-punya-
biaya-untuk-berobat )
34. Bahwa keselamatan pasien, tidak melulu harus mahal dan ribet. Misalnya
untuk menghindari terpotongnya kepala penis. Bisa diatasi dengan senter
korek Rp.3.000-an yang banyak dijual di warung madura, sekali keluar
uang Rp.3.000-an bisa untuk puluhan kali nyunat, kalau senter sudah
tidak terang tinggal dibuang/beli baru. Atau yang lebih bermodal, beli
senter kepala yang bisa di-charge ulang, harganya sekitar Rp.50.000-an.
Dengan disenter, kepala penis akan tembus/terlihat, sehingga terhindar
dari resiko kepala penis terpotong.
108
Dan karena terlihat jelas, sunat dapat dilakukan dengan sekali sayatan,
sehingga terhindar dari resiko terbakar (combustio) akibat paparan alat
potong berpemanas (laser/couter/ESU) yang berulang ulang.
35. Bahwa tukang sunat dan para kustodian pengetahuan tradisional lainnya,
menjaga “Ketuhanan yang Maha Esa” untuk tetap berada di sila 1
(pertama) Pancasila.
Menjaga rantai sila ke 2 (dua) Pancasila agar terus tersambung tanpa
pudar warna emasnya dan tetap beragam bentuk mata rantainya. Jangan
sampai rantai peradaban Indonesia terputus, jangan sampai nilai yang
diwariskan bukan lagi emas (mulia), jangan sampai ada satu bentuk mata
rantai (golongan) yang menghapus ragam bentuk mata rantai lainnya. Ini
adalah kesepakatan para pendahulu yang tidak bisa diganggu gugat dan
harus diwariskan pada generasi selanjutnya.
D. Mengenai perkembangan di luar ruang persidangan
36. Bahwa saat permohonan ini dalam proses persidangan, yaitu pada
tanggal 26 Juli 2024, terbit PP Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari UU Kesehatan.
37. Bahwa setelah terbitnya peraturan pelaksanaan dari UU Kesehatan,
berbagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terkait sunat yang telah
terdaftar dan tayang di Kemenkumham, berubah isinya atau tidak dapat
diakses lagi.
38. Bahwa
pemohon
khawatir
foto/video
Pemohon
di
https://yankep.com/iwan_hari_rusawan diakses oleh pihak yang tidak
berkepentingan dan/atau disalahgunakan.
39. Maka Pemohon menutup akses, dengan tetap memberikan opsi bagi
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi bila ingin melihat
kembali.
Ilustrasi dengan jari dan senter kepala
109
40. Bahwa tanggal 10 September Kemenkes mengadakan rapat pembinaan
tukang sunat, mengundang kolegium urologi serta pihak-pihak terkait,
kecuali tukang sunat. Dengan nomor surat YT.01.01/B.VI/1945/2024
41. Bahwa tanggal 4 Oktober, Pemohon mengirimkan keberatan atas
perbuatan di luar persidangan. Pada tanggal 5 Oktober, petugas
puskesmas mendatangi rumah tinggal Pemohon.
E. Mengenai masa depan
42. Bahwa tidak/belum tersedia infrastruktur bagi golongan non socrates.
Misalnya tidak ada sistem skrining, tidak ada pengaturan dan perijinan
yang jelas, serta tidak ada jalan untuk turut berperan dalam pengambilan
kebijakan terkait kesehatan. Maka dibutuhkan langkah inisisasi dengan
berbagai pengecualian dan kemudahan, serta dukungan penuh.
43. Bahwa Pemohon membayangkan adanya suatu standarisasi kesehatan
tradisional Indonesia, yang murah, efektif, serta sesuai dengan karakter
aslinya (tidak harus mengikuti sistematika barat).
44. Bahwa berdasarkan penafsiran Pemohon terhadap pertimbangan
Putusan MK Nomor 82/2015, penyunat laki-laki masuk dalam kelompok
tenaga medis, dengan jenis baru yang berbeda dengan dokter dan dokter
gigi. Karena tindakan utama penyunat laki-laki yang masuk kategori
invasif amputasi/bedah minor (minor surgery) dan dilaksanakan secara
mandiri.
45. Sedangkan bagi penyunat perempuan, tukang bekam, dan praktisi invasif
minor (minor invasive) lainnya, tetap dikategorikan sebagai penyehat
tradisional.
46. Bagi tenaga medis/kesehatan lain yang mungkin juga menyunat, tetap
mengikuti kelompok dan jenis asalnya, cukup diberikan sertifikat
kewenangan tambahan.
47. Bahwa kesehatan tradisional Indonesia memilki potensi besar sebagai
produk unggulan dalam Medical Tourism, dan Indonesia berpeluang
mengambil alih posisi Israel sebagai rujukan sunat integratif dunia.
Sedikit berkhayal, Pemohon membayangkan ada dukungan dari
pemerintah sehingga berdiri suatu pusat khitan yang melayani pasien dari
dalam dan luar negeri, serta mendidik calon praktisi khitan dari dalam dan
110
luar negeri. Pusat khitan kecil-kecilan saja agar operasionalnya murah,
tidak sebesar rumah sakit yang biaya operasionalnya pasti juga besar.
Daripada gelap-gelapan seperti saat ini, orang luar yang ingin disunat di
Indonesia atau ingin belajar sunat di Indonesia, harus menggunakan visa
turis, menginap di sekitar pinggir tol atau objek wisata, harus ke singapura
dulu bila izin tinggalnya di Indonesia habis, harus mencari cara
komunikasi yang aman, dan sebagainya. Bukankah lebih baik dilegalkan
saja? dengan juga melibatkan dokter, perawat dan sebagainya. Sehingga
ahli sunat Indonesia tidak lagi seperti pengedar narkoba yang ngumpet-
ngumpetan.
48. Bahwa sebagai langkah inisiasi, selayaknya diberikan kredensial bagi
orang yang secara faktual adalah praktisi dan/atau guru sunat, atau
dikecualikan dari berbagai ketentuan terkait sunat.
49. Bahwa untuk memastikan golongan non socrates tidak mudah terlupakan
oleh pemerintah. Serta untuk mengimbangi penyebaran informasi dan
pengetahuan tentang sunat, yang selama ini cenderung dipaksa
mengikuti pemahaman satu pihak. Hendaknya pemerintah melalui
kementerian terkait, memberikan bantuan serta dukungan penuh kepada
Pemohon atau yang segolongan, dalam:
a. Pendataan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)
terkait sunat pada kementerian yang membidangi hukum dan
kebudayaan.
b. Pembentukan dan pengakuan organisasi profesi terkait sunat pada
kementerian yang membidangi hukum dan kesehatan.
c. Penyusunan dan Registrasi Standar Kompetensi terkait sunat bagi
seluruh praktisi sunat, pada kementerian yang membidangi
ketenagakerjaan.
d. Sosialisasi dan adaptasi Standar Kompetensi terkait sunat bagi
seluruh praktisi sunat di seluruh Indonesia melalui kementerian yang
membidangi kesehatan, keagamaan, kebudayaan, pendidikan, sosial,
informatika dan ketenagakerjaan.
e. Meminimalisir
“pemaksaan
persepsi”
di
lapangan.
Dengan
memastikan bahwa seluruh praktisi sunat, baik tenaga medis, tenaga
kesehatan,
maupun
praktisi
tradisonal,
mengetahui
standar
111
kompetensi sunat melalui kementerian yang membidangi kesehatan,
keagamaan, kebudayaan, pendidikan, sosial, informatika dan
ketenagakerjaan.
f. Pengujian dan/atau Sertifikasi Kompetensi sunat bagi seluruh praktisi
sunat dengan biaya serendah-rendahnya atau gratis, melalui
kementerian
yang
membidangi
pendidikan,
ketenagakerjaan,
keagamaan, kesehatan dan kebudayaan.
g. Penyusunan dan publikasi terkait sunat melalui kementerian yang
membidangi riset dan/atau teknologi.
h. Penyelenggaraan pendidikan tinggi yang menyesuaikan karakteristik
asli praktisi sunat, atau upaya lain yang menjembatani antara
pendidikan formal dengan pendidikan non formal dan informal,
berdasar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), melalui
kementerian yang membidangi pendidikan.
i. Pelibatan praktisi sunat dalam konsil dan dalam penyusunan kebijakan
terkait kesehatan pada kementerian yang membidangi kesehatan.
j. Skrining, Pengawasan dan Pembinaan praktisi sunat bersama
kementerian yang membidangi kesehatan.
III. TENTANG PETITUM
Mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar berkenan
memberikan atau mengeluarkan putusan sebagai berikut:
Dalam provisi
Mengecualikan Pemohon dari segala ketentuan dalam mendirikan/
menyelenggarakan layanan dan pendidikan terkait sunat.
Dalam Pokok Permohonan
a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
b. Menyatakan bahwa Pasal 1 angka 6 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai
“Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang Kesehatan serta memiliki sikap professional, pengetahuan,
dan keterampilan melalui Pendidikan profesi kedokteran, kedokteran
gigi, serta pelaku invasif terkait kesehatan yang sudah dipraktikan di
Indonesia sebelum adanya pendidikan kedokteran di Indonesia”.
112
c. Menyatakan bahwa Pasal 1 angka 7 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai
"mencakup
pendidikan
nonformal
dan
informal
berdasarkan
kebudayaan, kearifan lokal, atau agama".
d. Menyatakan bahwa Pasal 210 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai
"kecuali Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berbasis kebudayaan,
kearifan lokal, dan agama yang telah memperoleh pengakuan dari
masyrakat Indonesia sejak sebelum adanya perguruan tinggi di
Indonesia”.
B. Kesimpulan Presiden
I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atas permohonan pengujian materiil Pasal
1 angka 6 dan angka 7 serta Pasal 210 UU 17/2023 karena Pemohon tidak
tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kerugian
konstitusional, dan hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin oleh
ketentuan Pasal 28E ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945, sama sekali tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit
maupun dirugikan oleh karena berlakunya UU a quo yang diuji.
Permohonan Pemohon, bukanlah persoalan konstitusionalitas norma
atau pertentangan antara norma dalam UU 17/2023 dengan UUD 1945,
yang dapat diuji di Mahkamah Konstitusi. Sehingga menurut Pemerintah,
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
mengajukan permohonan a quo dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia
Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan
permohonan
Pemohon tidak
dapat diterima
(niet
ontvankelijke verklaard).
II. PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI:
1. Bahwa dalam masa persidangan terhadap permohonan a quo,
Pemerintah telah menyampaikan Keterangan Presiden yang dibacakan
oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan pada tanggal 12
Agustus 2024.
113
2. Bahwa dalam persidangan tanggal 12 Agustus 2024, terdapat beberapa
pertanyaan kepada Pemerintah dari Yang Mulia Hakim Konstitusi
Enny Nurbaningsih, Yang Mulia Hakim Konstitusi M. Guntur
Hamzah, Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Yang Mulia
Hakim Konstitusi Suhartoyo. Terhadap pertanyaan-pertanyaan
tersebut, Pemerintah telah menyampaikan tanggapan dalam Keterangan
Tambahan Presiden dan menyampaikan alat bukti sebanyak 2 (dua)
dokumen (vide Bukti PK-1 s.d PK-2) yang diterima oleh Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi tanggal 4 November 2024, bukti dimaksud
menunjukkan:
a. Bukti PK-1 berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) Sirkumsisi,
menunjukkan bahwa setiap tindakan medis, termasuk sirkumsisi ada
SOP-nya, mulai dari persiapan pasien, persiapan alat, prosedur,
tindakan, dan follow up. Untuk tindakan sirkumsisi atau rekonstruksi
genital ada beberapa tindakan dan masing-masing tindakan ada
SOP-nya
sampai
dengan
penatalaksanaan
apabila
terjadi
komplikasi. Oleh karena itu sirkumsisi harus dilakukan oleh tenaga
medis dengan proses pendidikan dan kompetensi yang cukup untuk
menjamin keselamatan pasien.
b. Bukti PK-2 berupa Survey Komplikasi Sirkumsisi PP IAUI
menunjukkan bahwa Perhimpunan Ahli Urologi Indonesia (IAUI)
melakukan survey mengenai komplikasi pasca sirkumsisi yang
dilakukan oleh tukang sunat di Indonesia, dengan 206 responden
yang terdiri dari Dokter Spesialis Urologi di berbagai wilayah di
Indonesia. Survei ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman
masyarakat mengenai risiko yang terkait dengan tindakan sirkumsisi
tukang sunat. Tingginya angka komplikasi menunjukkan bahwa
tindakan sirkumsisi oleh tukang sunat dapat berpotensi menimbulkan
masalah kesehatan yang signifikan. Survei juga menunjukkan bahwa
teknik/metode yang digunakan tukang sunat ternyata tidak
sepenuhnya tradisional karena tukang sunat justru menggunakan
metode dan alat medis dalam melakukan sirkumsisi.
3. Bahwa dalam persidangan tanggal 10 Oktober 2024, Pemerintah
menghadirkan 3 (tiga) orang ahli yaitu Prof. dr. Budi Sampurna,
114
DFM.,SH.,Sp.F(K), Sp.K.P; Dr. dr. Prahara Yuri, Sp.U(K),FICS; dan dr.
Syarief Hudaya, MHKes, serta menghadirkan 2 (dua) orang saksi yaitu
Dr. dr. Edwin RPL Tobing, Sp.U (Ketua Ikatan Ahli Urologi Indonesia
Wilayah Banten) dan Hermansyah Muslim, S.Kom (Kepala Bidang
Humas Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengobatan Tradisional
Ramuan Indonesia).
4. Bahwa terhadap Keterangan Pemerintah dan Keterangan Tambahan
Presiden pada pokoknya sama atau sependapat dengan:
a. Pendapat Ahli Prof. dr. Budi Sampurna, DFM.,SH.,Sp.F(K), Sp.K.P,
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1) Bahwa pengertian tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 1 angka 7 UU 17/2023 telah berlaku sejak UU
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang ditujukan untuk
memastikan kompetensi tenaga kesehatan yang diperlukan untuk
memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai standar, bermutu,
dan aman. Pengertian tenaga medis dalam Pasal 1 angka 6 UU
17/2023 ditujukan untuk kepentingan yang sama.
2) Permohonan Pemohon, yaitu perubahan frasa Pasal 1 angka 6
dan angka 7 UU 17/2023 akan mengakibatkan tidak tercapainya
jaminan pelayanan kesehatan yang berkualitas, yaitu sesuai
standar, bermutu, dan aman, sehingga bertentangan dengan
Pasal 28J UUD 1945, yaitu dalam upaya menegakkan Hak Asasi
Manusia untuk dapat tetap bekerja telah mengabaikan Hak Asasi
Manusia orang lain, karena memberikan pelayanan kesehatan
tidak sesuai standar, tidak bermutu dan tidak aman.
3) Bahwa permohonan Pemohon untuk mengubah frasa Pasal 210
UU 17/2023 juga akan mengakibatkan tidak tercapainya jaminan
pelayanan kesehatan yang berkualitas, yaitu sesuai standar,
bermutu, dan aman, dengan argumen yang sama.
4) Bahwa tenaga kesehatan tradisional para lulusan perguruan tinggi
program studi kesehatan tradisional, maupun penyehat tradisional
dan pelaku pengobatan tradisional yang memperoleh keahliannya
melalui turun temurun tetap diakui sepanjang melakukan praktik di
115
bidang pengobatan tradisional sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan.
5) Potensi risiko bagi tindakan sunat yang dilakukan oleh tenaga
medis dan tenaga kesehatan tetap ada namun harus ada upaya
yang menjamin keselamatan pasien. Saat ini semua negara
melakukan gerakan based on safety karena keselamatan pasien
harus diutamakan, banyak hasil yang sudah diperoleh dan
laporan-laporan dari WHO tentang gerakan based on safety dan
tidak ada yang menolak bahwa kedokteran atau di kalangan
kesehatan yang formil ini tidak ada kecelakaan, oleh karenanya
kita semangat untuk menggerakkan keselamatan pasien.
6) Terkait pemberdayaan tukang sunat kita harus menguji terlebih
dahulu apakah tukang sunat dapat dipekerjakan di bawah
pengawasan atau pendampingan. Tetapi intinya regulasi yang
eksisting saat ini menyebutkan tindakan invasif tidak dilakukan
oleh tenaga yang tidak terdidik.
b. Pendapat Ahli Dr. dr. Prahara Yuri, Sp.U(K),FICS, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1) Tindakan sirkumsisi merupakan tindakan pembedahan yang dapat
dilakukan atas indikasi medis ataupun non-medis dan tidak
didapatkan adanya kontraindikasi setelah dilakukan pemeriksaan
fisik menyeluruh oleh tenaga kesehatan yang kompeten.
2) Tindakan sirkumsisi adalah tindakan pembedahan yang tetap
memiliki risiko, sehingga sebaiknya dilakukan sesuai dengan
standar profesi medis meliputi aspek kelengkapan alat dan bahan,
sterilitas, dan dilakukan oleh dokter umum atau dokter spesialis
yang
memiliki
surat
tanda
registrasi/surat
izin
praktik
sebagaimana kompetensi yang diatur oleh Konsil demi menjaga
standar dan kualitas layanan kesehatan di masyarakat.
3) Praktik tindakan sirkumsisi yang dilakukan oleh tukang sunat,
meskipun menggunakan metode telah diuraikan di atas
(konvensional dan berbantu alat) tidak sesuai dengan kaidah dan
aturan praktik tindakan sirkumsisi baik secara hukum maupun
standar medis di Indonesia, karena tidak memiliki kompetensi,
116
pendidikan yang terstandarisasi dan izin praktik. Seluruh
proses yang dikerjakan pada tindakan sirkumsisi merupakan
tindakan medis yang jika tidak dilaksanakan sesuai kaidah dan
aturan
berpotensi
menimbulkan
bahaya/komplikasi
kepada masyarakat.
4) Bahwa setiap tindakan medis ada SOP-nya, mulai dari persiapan
pasien, persiapan alat, prosedur, tindakan, dan follow up. Untuk
tindakan sirkumsisi atau rekonstruksi genital, tindakannya tidak
hanya satu, dan masing-masing ada SOP-nya sampai dengan
penatalaksanaan komplikasi. Hal ini diperoleh dengan suatu
proses pendidikan yang cukup, proses standarisasi dan
pemantauan setelah tindakan.
c. Pendapat Ahli dr. Syarief Hudaya, MH.Kes, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1) Tukang sunat atau sebutan lain sesuai daerah adalah tukang
sunat tradisional yang keterampilannya diperoleh secara turun
temurun, dan konsisten tidak berubah sampai saat ini karena
merupakan bagian ritual/tradisi yang dipercaya dan hanya
dilakukan sesuai asal, dan belum tentu diterima dan dipakai di
daerah lain yang adat dan ritualnya berbeda. Tukang sunat
yang menggunakan cara (alat, metode, obat) medis tidak
bisa disebut sebagai pengobat tradisional, tidak bisa
dinyatakan juga sebagai tenaga medis, jadi diperlukan
konsistensi nilai tradisional/empiris tukang sunat supaya
menjadi bagian dari kesehatan tradisional.
2) Bahwa modalitas tradisional apapun harus ada riset evidence
based empiris, artinya harus bisa menyampaikan bukti-bukti
empiris.
5. Bahwa terhadap dampak sirkumsisi yang dilakukan bukan oleh tenaga
medis dan tenaga kesehatan, telah terjadi risiko atau komplikasi
sebagaimana telah ditangani oleh Saksi Dr. dr. Edwin RPL Tobing,
Sp.U yang pada pokoknya menyampaikan:
a. Awal saksi mulai berpraktik di Provinsi Banten sebagai dokter
Spesialis Urologi di Rumah Sakit Siloam Lippo Karawaci, sejak tahun
117
2006 sampai dengan sekarang, sekitar 5 tahun pertama dimana pada
saat itu baru ada 5 ahli urologi termasuk saksi di Provinsi Banten, saksi
beberapa kali menerima pasien rujukan atas komplikasi tindakan
sirkumsisi yang dilakukan tukang sunat di wilayah Provinsi Banten.
b. Pasien komplikasi pasca sirkumsisi yang dilakukan tukang sunat
yang saksi terima berkisar usia 6-12 tahun, yang datang dengan:
1) komplikasi ringan yaitu perdarahan aktif di daerah sirkumsisi
yang tidak dijahit, yang selanjutnya diatasi dengan melakukan
evaluasi kontrol perdarahannya dan penjahitan di daerah
sirkumsisinya, dimana kalau tidak diatasi akan mengakibatkan
perdarahan yang masif.
2) komplikasi sedang yaitu pasien yang datang dengan infeksi pada
daerah sirkumsisi yang mungkin disebabkan prosedur tindakan
yang kurang steril atau bisa juga disebabkan oleh perawatan luka
pasca sirkumsisi yang tidak bersih. Pada kasus ini selanjutnya
dilakukan evaluasi daerah yang infeksi dan membersihkan area
yang disunat dari jaringan infeksi, dijahit, kemudian diberikan
antibiotika, dimana kalau tidak ditangani bisa mengakibatkan
dampak infeksi yang lebih berbahaya kepada pasien.
3) komplikasi berat yaitu pasien yang datang dengan luka terpotong
di daerah glans penis, dimana pada kasus ini glans penis tidak
bisa disambung kembali akibat glans penis yang terpotong sudah
tidak vital karena pasien datang sudah lebih dari 12 jam,
sehingga mengakibatkan cacat permanen, yaitu penisnya
menjadi lebih pendek dari ukuran panjang penis yang normal.
6. Bahwa terhadap Saksi Hermansyah Muslim, S.Kom sebagai Praktisi
Pengobatan Tradisional atau Penyehat Tradisional (Hattra) dengan
keterampilan
pijat,
bekam
kering,
akupresure
dan
ramuan
tradisional/herbal,
telah
terdaftar
sebagai
penyehat
tradisional
berdasarkan STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional) yang
diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Sub Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tangerang. Dalam melakukan
pelayanan kesehatan tradisional, saksi tidak melakukan tindakan
pembedahan (invasif).
118
7. Bahwa pelayanan kesehatan secara tradisional yang dilakukan penyehat
tradisional sudah diatur batasannya dengan jelas dalam UU 17/2023 dan
PP 28/2024 sebagai berikut:
a. Pasal 160 UU 17/2023:
(1) Pelayanan
kesehatan
tradisional
berdasarkan
pada
cara
pengobatannya terdiri atas:
a. Pelayanan
kesehatan
tradisional
yang
menggunakan
keterampilan; dan/atau
b. Pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan.
(2) Pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan pada pengetahuan, keahlian, dan/
atau nilai yang bersumber dari kearifan lokal.
(3) Pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibina dan diawasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah
agar
dapat
dipertanggungiawabkan
manfaat
dan
keamanannya serta tidak bertentangan dengan norna sosial
budaya.
b. Pasal 161 UU 17/2023:
(1) Pelayanan kesehatan tradisional meliputi pelayanan promotif,
preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif.
(2) Pelayanan kesehatan tradisional dapat dilakukan di tempat praktik
mandiri, puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan tradisional,
rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
c. Pasal 162 UU 17/2023:
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas
ketersediaan pelayanan kesehatan tradisional.
d. Pasal 163 UU 17/2023:
(1) Masyarakat
diberi
kesempatan
seluas-luasnya
untuk
mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan pelayanan
kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat
dan keamanannya.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur dan
mengawasi
pelayanan
kesehatan
tradisional
sebagaimana
119
dimaksud pada ayat (1) dengan didasarkan pada keamanan,
manfaat, dan pelindungan masyarakat.
e. Pasal 164 UU 17/2023:
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan tradisional
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
f. Pasal 481 ayat (2) PP 28/2024, mengatur pelayanan kesehatan
tradisional dilakukan dengan menggunakan keterampilan dan/atau
ramuan, metode dalam pelayanan kesehatan tradisional yang
menggunakan keterampilan dapat berupa:
a. Teknik manual, yaitu teknik pengobatan yang berdasarkan
manipulasi dan gerakan dari satu atau beberapa bagian tubuh
dan/atau dengan menggunakan alat termasuk akupunktur.
b. Terapi olah pikir, yaitu teknik pengobatan yang bertujuan untuk
memanfaatkan kemampuan pikiran guna memperbaiki fungsi
tubuh.
c. Terapi energi, yaitu teknik pengobatan dengan menggunakan
lapangan energi baik dari luar maupun dari dalam tubuh itu sendiri.
g. Pasal 487 PP 28/2024, mengatur sebagai berikut:
(1) Selain tenaga kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 486, pelayanan kesehatan tradisional juga dapat
diberikan oleh penyehat tradisional dan tenaga lain yang
memiliki kompetensi di bidang pelayanan kesehatan tradisional.
(2) Penyehat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan orang yang melakukan pelayanan kesehatan
tradisional yang pengetahuan dan keterampilannya diperoleh
melalui
pengalaman
turun
temurun
atau
pendidikan
nonformal.
(3) Penyehat tradisional yang memberikan pelayanan kesehatan
tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki
bukti pencatatan dari Menteri.
(4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan
melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan
Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
120
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyehat tradisional dan tenaga
lain yang memiliki kompetensi di bidang pelayanan kesehatan
tradisional diatur dengan Peraturan Menteri.
h. Pasal 489 ayat (3) PP 28/2024, mengatur bahwa setiap penyehat
tradisional yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional
dilarang memberikan dan/atau menggunakan obat dan bahan
obat serta bahan berbahaya, radiasi, invasif, dan menggunakan
alat kesehatan/ penunjang diagnostik kedokteran, tumbuhan,
hewan, dan mineral yang dilarang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan beberapa ketentuan di atas, tukang sunat meskipun telah
melakukan khitan tradisional yang keterampilannya diperoleh
melalui pengalaman turun temurun atau pendidikan nonformal
namun metode yang digunakan adalah sirkumsisi yang
merupakan tindakan invasif terhadap tubuh yang seharusnya
dilakukan oleh tenaga medis ditambah lagi apabila dalam
melakukan khitan tradisional tersebut ternyata tukang sunat
menggunakan obat dan alat kesehatan kedokteran maka tindakan
tukang sunat telah melanggar larangan Pasal 489 ayat (3) PP
28/2024. Selain itu, tindakan khitan tradisional tidak sesuai
dengan metode pelayanan kesehatan tradisional yang terbatas
pada teknik manual, terapi olah pikir, dan terapi energi
sebagaimana dimaksud Pasal 481 ayat (2) PP 28/2024. Dengan
demikian, tukang sunat tidak mungkin disamakan dengan tenaga
medis dan tenaga kesehatan. Oleh karena itu, permohonan Pemohon
untuk mendapatkan opsi khusus disamakan dengan tenaga medis dan
tenaga kesehatan tanpa melalui pendidikan formal dengan menguji
konsitusionalitas Pasal 1 angka 6 dan angka 7 serta Pasal 210 UU
17/2023 tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.
8. Bentuk pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap tenaga
tradisional adalah sebagai berikut:
a. Sebagaimana keterangan ahli Pemerintah Prof. dr. Budi Sampurna,
DFM.,SH.,Sp.F(K), Sp.K.P yang menyatakan bahwa tukang sunat
yang sekarang ini jadi seolah-olah tidak boleh, memang harus
121
dipahami juga, dulu waktu pertama kali membahas tentang hal ini,
sama halnya dengan dukun bersalin dan dukun bayi. Pemerintah
berusaha sekali untuk memberdayakan dan melatih dukun bersalin
dan dukun bayi, kemudian diberikan pendampingan dari bidan dan
seterusnya. Itu yang dilakukan sampai sekarang, akhirnya ternyata
tetap tidak bisa.
Bahwa untuk memberdayakan tukang sunat, sebelumnya perlu diuji
terlebih dahulu, apakah tukang sunat bisa dipekerjakan di bawah
pengawasan atau pendampingan dokter atau tenaga kesehatan. Ahli
tidak berani mengatakan sesudah itu akan terus lanjut, namun pada
saat ini PP 28/2024 mengatur bahwa invasif sebaiknya tidak dilakukan
oleh tenaga yang tidak terdidik.
Praktik invasif ada tingkatannya, invasif ada yang hanya berupa
melakukan insisi atau melakukan robekan, kemudian membuka
sesuatu dan seterusnya. Ada juga yang kemudian sampai harus
memotong sesuatu, sehingga menghilangkan sebagian dari organnya
atau sebagian dari tubuhnya dan seterusnya. Dalam hal tindakan
invasif dengan tingkatan yang lebih besar, yang memiliki potensi
membahayakan jiwa maupun mencederai seseorang maka hal ini
harus dilakukan oleh orang yang memiliki pendidikan yang cukup,
sehingga dalam melakukan tindakan relatif aman.
Berdasarkan hal tersebut, pada prinsipnya pembinaan yang dilakukan
terhadap praktik tenaga diluar tenaga medis dan tenaga kesehatan
dapat dilakukan untuk mengarahkan kesesuaian tindakan yang
diberikan oleh tenaga tersebut dengan tanggung jawab pemerintah
untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien, termasuk dengan
menegaskan praktif invasif yang boleh atau tidak boleh dilakukan
sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
b. Sebagaimana keterangan saksi Pemerintah Hermansyah Muslim,
S.Kom yang menyatakan bahwa Pemerintah telah melakukan
pembinaan terhadap saksi yang bekerja sebagai Praktisi Pengobatan
Tradisional atau Penyehat Tradisional (Hattra) dengan keterampilan
pijat, bekam kering, akupresur dan ramuan tradisional/herbal. Selain
122
itu pemerintah juga melakukan pembinaan kepada organisasi saksi
yaitu ASPETRI (Asosiasi Pengobatan Tradisional Ramuan Indonesia).
Sebagai bentuk pembinaan pemerintah, telah diatur bahwa tenaga
tradisional harus terdaftar sebelum melakukan praktik melalui
penerbitan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang
diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Sub Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tangerang. STPT diperoleh setelah
tempat praktik saksi dikunjungi oleh Dinas Kesehatan yang
melakukan pembinaan berupa:
1) memeriksa kelayakan dan kebersihan lingkungan.
2) sarana dan prasarana, misalnya lampu, ventilasi, toilet, ruang
tunggu, ruang terapi, alat-alat terapi (tidak menggunakan alat-
alat medis), tempat penyimpanan ramuan (tidak menggunakan
BKO).
3) memeriksa tindakan terapi dengan cara akupresur, pijat, bekam
kering, dan pemberian ramuan.
Selain itu, dalam melakukan pelayanan kesehatan tradisional saksi
tidak melakukan tindakan pembedahan (invasif), saksi juga tidak
menggunakan peralatan kedokteran dan obat-obatan medis yang
dilarang peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut, pada prinsipnya pembinaan yang dilakukan
terhadap tenaga tradisional telah dilakukan oleh pemerintah, mulai
dari penerbitan regulasi, perizinannya, dan pengawasan untuk
memastikan
bahwa
tindakan
yang
dilakukan
dapat
dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
9. Dampak apabila petitum Pemohon pada angka 2, angka 3 dan angka 4
yang memaknai ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 serta Pasal 210
UU 17/2023 dikabulkan sesuai dengan keinginan Pemohon maka akan
menimbulkan ketidak jelasan terhadap norma dimaksud dan beberapa
norma selanjutnya dalam UU 17/2023 karena:
a. Petitum angka 2 yang meminta agar Pasal 1 angka 6 UU 17/2023
inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai:
”Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan,
dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau
123
kedokteran gigi, serta pelaku invasif terkait kesehatan yang
sudah dipraktikkan di Indonesia sebelum adanya pendidikan
kedokteran di Indonesia.”
Bahwa petitum tersebut akan berdampak tidak hanya bagi Pemohon
selaku tukang sunat namun juga seluruh praktisi invasif kesehatan
yang hanya berlatar belakang pengalaman (pendidikan nonformal)
akan berpotensi disamakan atau setara dengan tenaga medis
(dokter) yang mempunyai kualifikasi pendidikan profesi (pendidikan
formal), telah lulus uji kompetensi, mempunyai Surat Tanda
Registrasi, dan Surat Izin Praktik.
Adapun petitum Pemohon terkait kalimat ”..serta pelaku invasif
terkait kesehatan yang sudah dipraktikkan di Indonesia sebelum
adanya pendidikan kedokteran di Indonesia” juga terdapat
ketidakjelasan (obscuur libel) karena seharusnya dibuktikan terlebih
dahulu apakah metode tindakan tukang sunat, alat yang digunakan,
maupun obat dalam tindakan sunat memang benar-benar metode,
alat, maupun obat yang sudah ada sebelum adanya pendidikan
kedokteran di Indonesia. Faktanya dalam permohonan maupun
dalam proses persidangan, Pemohon tidak pernah mengungkapkan
metode, alat, maupun obat yang digunakan dalam tindakan
sunatnya, sehingga Pemerintah berkesimpulan apabila Pemohon
melakukan tindakan sunat dengan metode yang sama dengan
tenaga medis, menggunakan alat-alat kesehatan, dan menggunakan
obat medis, maka terbukti tindakan tukang sunat bukan berdasarkan
keterampilan tradisional yang diperoleh melalui pengalaman turun
temurun atau pendidikan nonformal.
b. Petitum angka 3 yang meminta agar Pasal 1 angka 7 UU 17/2023
inkonstitusional sepanjang frasa ”pendidikan tinggi” tidak dimaknai:
”mencakup pendidikan nonformal dan informal berdasarkan
kebudayaan, kearifan lokal, atau agama.”
Bahwa petitum tersebut akan berdampak tidak hanya bagi Pemohon
selaku tukang sunat namun juga seluruh tenaga yang melakukan
pelayanan kesehatan dengan latar belakang pengalaman tradisional
(pendidikan nonformal dan informal) akan berpotensi disamakan
124
atau setara dengan Tenaga Kesehatan yang mempunyai kualifikasi
pendidikan tinggi (pendidikan formal).
Selain itu, UU/17/2023 dan PP 28/2024 sudah memberikan
pengakuan dan pengaturan bahwa tenaga yang melakukan
pelayanan kesehatan dengan latar belakang pengalaman tradisional
(pendidikan
nonformal
dan
informal)
sepanjang
memenuhi
persyaratan yang ditentukan maka diakui sebagai penyehat
tradisional (vide Pasal 487 PP 28/2024). Adapun Tenaga
Kesehatan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 UU 17/2023, jelas
hanya khusus untuk tenaga yang telah menempuh pendidikan tinggi
(pendidikan formal) bidang kesehatan, sehingga petitum Pemohon
terdapat
ketidakjelasan
(obscuur
libel)
yang
menyebabkan
kerancuan antara instilah Tenaga Kesehatan dengan Penyehat
Tradisional yang sudah diatur dalam UU 17/2023 dan PP 28/2024.
c. Petitum angka 3 yang meminta agar Pasal 210 UU 17/2023
inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai:
”kecuali
Tenaga
Medis
dan
Tenaga
Kesehatan
berbasis
kebudayaan, kearifan lokal, dan agama yang telah memperoleh
pengakuan dari Masyarakat Indonesia sejak sebelum adanya
perguruan tinggi di Indonesia.”
Bahwa petitum tersebut akan berdampak pada ketidakjelasan norma
karena tidak pernah dikenal adanya istilah maupun pengaturan
tenaga medis dan tenaga kesehatan berbasis kebudayaan dan
agama, baik itu sebelum maupun sesudah berlakunya UU 17/2023.
Selain itu petitum Pemohon sangat kontradiktif karena istilah tenaga
medis maupun tenaga kesehatan justru baru ada setelah adanya
perguruan tinggi.
II. PETITUM
Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitututional review) dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
125
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 serta Pasal 210
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28E ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan
Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
126
1 angka 6, Pasal 1 angka 7, dan Pasal 210 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut
UU 17/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
127
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon, yang
apabila dirumuskan Mahkamah sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (vide bukti P-1) yang telah memiliki pengalaman
melaksanakan khitan (sunat) selama lebih dari 15 tahun, baik sunat kepada laki-
laki maupun perempuan;
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah frasa “pendidikan profesi” dalam Pasal 1 angka
6, frasa “pendidikan tinggi” dalam Pasal 1 angka 7, dan Pasal 210 UU 17/2023
yang menyatakan:
Pasal 1 angka 6 UU 17/2023
Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan
melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan
kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
Pasal 1 angka 7 UU 17/2023
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan
128
melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
untuk melakukan Upaya Kesehatan.
Pasal 210 UU 17/2023
(1) Tenaga medis harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah
pendidikan profesi.
(2) Tenaga kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah diploma
tiga.
3. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon memiliki hak konstitusional berupa hak
untuk beribadat menurut agama, hak untuk memilih pendidikan dan pengajaran,
hak untuk memilih pekerjaan, hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan, hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif tersebut sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (1),
Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya ketentuan norma Pasal 1 angka
6, Pasal 1 angka 7, dan Pasal 210 UU 17/2023 telah merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagai seseorang yang mendapatkan pengetahuan
dan keterampilan khitan bukan dari pendidikan formal, sehingga Pemohon tidak
leluasa menjalankan khitan yang merupakan praktik keyakinan berdasarkan
ajaran agama, tidak dapat memilih format pendidikan, tidak dapat memilih bentuk
pekerjaan, serta tidak mendapatkan kesempatan dan manfaat yang sama selain
apa yang telah ditetapkan oleh Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 7, dan Pasal 210
UU 17/2023.
Berdasarkan uraian kedudukan hukum yang dikemukakan oleh Pemohon
tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan adanya
hak konstitusional yang dimiliki dan dianggap dirugikan dengan berlakunya norma
Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 7, dan Pasal 210 UU 17/2023 yang dimohonkan
pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut bersifat
spesifik dan potensial akan terjadi serta memiliki hubungan sebab akibat (causal
verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, terutama hak konstitusional
Pemohon dalam menjalankan pekerjaannya sebagai ahli sunat yang bergerak di
bidang kesehatan tetapi tidak diatur secara spesifik dalam UU 17/2023. Oleh karena
itu, apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian
129
hak konstitusional dimaksud tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh
Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan permohonan
provisi dan pokok permohonan.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya memohon agar
Mahkamah menjatuhkan putusan provisi yang pada pokoknya agar Pemohon
dikecualikan dari segala persyaratan dan ketentuan dalam mendirikan dan
menyelenggarakan pelayanan dan pendidikan khitan sebelum adanya aturan
tentang perizinan praktik khitan bagi selain lulusan pendidikan tinggi. Berkenaan
dengan permohonan provisi Pemohon tersebut, setelah Mahkamah mencermati
permohonan provisi Pemohon, telah ternyata apa yang dimohonkan Pemohon
dalam provisi telah berkaitan langsung dengan substansi pokok permohonan. Oleh
karena itu, terhadap permohonan provisi Pemohon yang demikian adalah
permohonan provisi yang tidak dapat dibenarkan, dan oleh karenanya harus
dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 1
angka 6, Pasal 1 angka 7, dan Pasal 210 UU 17/2023, Pemohon mengemukakan
dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang
apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
memberikan hak konstitusional bagi setiap warga negara untuk memiliki
kebebasan dalam memilih pendidikan formal, non formal, dan informal serta
untuk memilih bidang pengajaran sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan,
130
termasuk juga menjamin kebebasan dalam memilih pekerjaan serta bebas dalam
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya;
2. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 7, dan Pasal 210 UU
17/2023 hanya mengakomodir tenaga medis dan tenaga kesehatan yang
memiliki kemampuan dan keterampilan melalui pendidikan profesi atau
pendidikan tinggi yang sama-sama hanya diberikan secara formal di perguruan
tinggi, tanpa memberikan opsi atau alternatif khusus bagi bentuk pendidikan
lainnya yang juga mengabdikan diri serta mempunyai pengetahuan dan
keterampilan invasif kesehatan. Dengan hanya memberi pengakuan terhadap
tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berasal dari lulusan formal perguruan
tinggi, berarti secara otomatis menghapus atau mengurangi pengakuan terhadap
kelompok dan golongan lainnya sehingga akhirnya tidak memiliki kesempatan
untuk membuktikan dan mencatatkan kemampuan dalam uji kompetensi tenaga
kesehatan/tenaga medis yang berarti tidak dapat juga mengajukan surat tanda
registrasi dan izin praktek. Hal ini menimbulkan diskriminatif serta bertentangan
dengan Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa menurut Pemohon, khitan (sunat) adalah praktik invasif pada kelamin
manusia yang dilaksanakan atas dasar keyakinan, tidak diperlukan alasan ilmiah
atau indikasi medis untuk melaksanakan khitan. Pengetahuan dan keterampilan
khitan telah lebih dulu dipraktikan secara tradisional jauh sebelum adanya
perguruan tinggi namun karena sifatnya tradisional tidak ada satu gelar akademik
terhadap ahli sunat. Meskipun dokter memiliki kompetensi untuk melaksanakan
khitan dengan sirkumsisi, namun kompetensi tersebut tidak mencakup khitan
non-sirkumsisi dan syariat khitan, bahkan mayoritas dokter tidak hafal doa khitan
(sunat);
4. Bahwa menurut Pemohon, berdasaran UU 17/2023, tindakan invasif tidak boleh
dilaksanakan oleh selain tenaga kesehatan/medis dalam hal ini termasuk khitan
karena khitan tergolong tindakan invasif. Sedangkan berdasar Pasal 1 angka 6,
Pasal 1 angka 7 serta Pasal 210 UU 17/2023, hanya lulusan formal perguruan
tinggi yang dapat diakui sebagai tenaga kesehatan/medis. Dengan kata lain,
hanya lulusan perguruan tinggi yang boleh melaksanakan khitan (sunat). Hal
tersebut sama saja merampas kemerdekaan ahli khitan, karena pengetahuan
dan keterampilan khitan (sunat) telah lebih dulu dimiliki dan dipraktikan oleh
131
pribumi sebelum datangnya format pendidikan asing (perguruan tinggi). Hal
tersebut merupakan perampasan yang bukan bertujuan untuk melindungi hak
orang lain serta bukan merupakan konsekuensi dari suatu perbuatan atau bentuk
hukuman, melainkan bentuk diskriminasi atas dasar pandangan atau
kepentingan sepihak sehingga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945;
5. Bahwa menurut Pemohon, lulusan format pendidikan asing diperbolehkan
menggunakan kata khitan (sunat), menggunakan pengetahuan tradisional, dan
aribut serta hal-hal lain yang seolah-olah mereka memiliki keahlian tradisional
dan memenuhi syariat. Sebaliknya, lulusan format pendidikan pribumi/tradisional
(padepokan, pengajaran turun temurun dan sebagainya) dilarang menggunakan
segala atribut atau pengetahuan yang telah digunakan pada format pendidikan
asing. Misalnya menggunakan kata klinik atau meningkatkan bahan dan
peralatan untuk meminimalisir risiko. Menghilangkan format serta manfaat
pendidikan dan pengajaran tradisional dengan tujuan mengagungkan format
asing (perguruan tinggi), adalah perbuatan yang merendahkan bangsa
Indonesia;
6. Bahwa menurut Pemohon, sampai saat ini belum ada kepastian terkait izin
praktik bagi ahli khitan baik di tingkat pusat maupun daerah. Oleh karena itu
dapat menjadi solusi masalah khitan yang belum ada program studinya di
perguruan tinggi dan belum ada nomenklatur perijinannya di tingkat daerah yaitu
dengan diterbitkannya surat ijin praktik yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan
yang berlaku seumur hidup dan dapat dicabut selayaknya ketentuan STR;
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Pasal 1 angka 6 UU 17/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
“Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan
melalui pendidikan profesi kedokteran, kedokteran gigi, serta pelaku invasif
terkait kesehatan yang sudah dipraktikkan di Indonesia sebelum adanya
pendidikan kedokteran di Indonesia”;
132
2. Menyatakan Pasal 1 angka 7 UU 17/2023 sepanjang frasa “pendidikan tinggi”
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "mencakup pendidikan nonformal
dan informal berdasarkan kebudayaan, kearifan lokal, atau agama";
3. Menyatakan Pasal 210 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2023 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “kecuali tenaga medis dan tenaga kesehatan berbasis
kebudayaan, kearifan lokal, dan agama yang telah memperoleh pengakuan dari
masyarakat Indonesia sejak sebelum adanya perguruan tinggi di Indonesia”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-8 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 15 Juli 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.10]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan
keterangan dalam persidangan bertanggal 4 September 2024, dan menyerahkan
keterangan tertulis bertanggal 4 September 2024 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 1 November 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.11]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis
bertanggal 6 Agustus 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 Agustus 2024
dan memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 12 Agustus 2024 serta
menyerahkan keterangan tambahan bertanggal 27 September 2024 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 4 November 2024. Selain itu, Presiden juga mengajukan 3
(tiga) orang ahli bernama Dr. Budi Sampurna, Dr. dr. Prahara Yuri, SpU(K), FICS,
dan dr. R. Syarief Hudaya, M.Kes yang menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 9 Oktober 2024 dan didengarkan keterangannya
dalam persidangan tanggal 10 Oktober 2024. Kemudian Presiden mengajukan 2
(dua) orang saksi bernama dr. Edwin RPL dan Hermansyah Muslim, S.Kom yang
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 25 Oktober
2024 dan didengarkan keterangannya dalam persidangan tanggal 29 Oktober 2024.
Presiden juga telah menyerahkan kesimpulan bertanggal 5 Oktober 2024 yang
diterima Mahkamah pada tanggal 4 November 2024 dan alat bukti yang diterima
Mahkamah pada tanggal 4 November 2024 namun tidak dipertimbangkan karena
133
tidak disahkan dalam persidangan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara);
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan, Keterangan DPR, Keterangan
dan bukti-bukti yang diajukan Presiden, Ahli dan Saksi yang diajukan oleh Presiden,
dan
Kesimpulan
Pemohon
maupun
Presiden,
Mahkamah
selanjutnya
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan oleh
Pemohon sebagaimana terdapat dalam Paragraf [3.8] di atas, menurut Mahkamah
permasalahan yang harus dipertimbangkan konstitusionalitasnya adalah apakah
kualifikasi pendidikan profesi bagi tenaga medis dan pendidikan tinggi bagi tenaga
kesehatan dalam UU 17/2023 dengan tidak memberikan pilihan pendidikan lain bagi
seseorang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan
dan keterampilan invasif terkait kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945. Terhadap persoalan konstitusionalitas norma tersebut, setelah Mahkamah
mencermati dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon, telah ternyata permasalahan
yang dimohonkan oleh Pemohon berkenaan ketentuan norma Pasal 1 angka 6,
Pasal 1 angka 7, dan Pasal 210 UU 17/2023 saling berkelindan satu dengan lainnya.
Namun isu utama yang dipersoalkan oleh Pemohon pada pokoknya adalah
Pemohon memohon agar Mahkamah memberikan penegasan berkaitan dengan
keberadaan dan keberlanjutan khitan (sunat) yang dilakukan oleh ahli sunat
sehingga dapat diatur dalam UU 17/2023. Oleh karena itu, lebih lanjut Mahkamah
akan mempertimbangkan secara bersamaan masalah konstitusionalitas norma
Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 7, dan Pasal 210 UU 17/2023 sebagaimana yang
dimohonkan pengujian oleh Pemohon. Namun, sebelum mempertimbangkan
permasalahan tersebut, penting bagi Mahkamah untuk mengemukakan hal-hal
sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa dalam rangka mencapai tujuan negara Indonesia sebagaimana
termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan sebagai penjabaran Pasal
28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,
134
konstitusi Indonesia dalam Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 telah
memberikan tanggung jawab kepada negara untuk menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Oleh karena itu, dalam
menjalankan tanggung jawab tersebut, pemerintah harus memberikan jaminan
akses yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia dalam memperoleh layanan
kesehatan yang berkualitas.
Sebagai salah satu upaya melaksanakan tanggung jawab negara untuk
memberikan pelayanan kesehatan dan mencapai kesejahteraan umum, Pemerintah
membuat UU 17/2023 dengan metode omnibus yang bertujuan untuk
pengharmonisasian berbagai undang-undang di bidang kesehatan agar tidak lagi
terjadi tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan, efisiensi proses
perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan serta menghilangkan
ego sektoral dalam berbagai peraturan perundang-undangan. UU 17/2023
dirumuskan untuk melakukan transformasi sistem kesehatan dengan landasan
regulasi yang kuat dan komprehensif termasuk di dalamnya pengaturan terkait
tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, penyelenggaraan
kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia
kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan,
teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, KLB dan wabah, pendanaan
kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi
masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan dan ketentuan pidana.
Pembangunan kesehatan masyarakat memerlukan upaya kesehatan,
sumber daya kesehatan dan pengelolaan kesehatan untuk meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya berdasarkan prinsip kesejahteraan,
pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka
pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif, mengurangi
kesenjangan, memperkuat pelayanan kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan
kesehatan, menjamin kehidupan yang sehat, serta memajukan kesejahteraan
seluruh warga negara dan daya saing bangsa bagi pencapaian tujuan
pembangunan nasional [vide bagian menimbang UU 17/2023].
Dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU 17/2023, telah ditentukan hak maupun
kewajiban setiap orang dalam kesehatan. Sebagai pemenuhan hak dan kewajiban
setiap orang dalam kesehatan sehingga dapat tercapai derajat kesehatan yang
135
setinggi-tingginya berbagai upaya kesehatan dilakukan dengan didukung oleh
sumber daya kesehatan yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya
manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, sistem informasi kesehatan, teknologi
kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya lain yang diperlukan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU 17/2023, sumber daya manusia kesehatan adalah
seseorang yang bekerja secara aktif di bidang kesehatan, baik yang memiliki
pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan. Sedangkan berdasarkan Pasal
197 UU 17/2023, sumber daya manusia kesehatan terdiri atas tenaga medis, tenaga
kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.
[3.13.2] Bahwa salah satu titik fokus dalam UU 17/2023 adalah terkait dengan
pengadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kebijakannya ditetapkan
secara nasional oleh Menteri yang menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di
bidang kesehatan. Pengadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan dilakukan
melalui pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan/atau
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan [vide Pasal
207 ayat (2) dan ayat (3) UU 17/2023]. Tenaga medis merupakan bagian dari
sumber daya manusia kesehatan yang menurut Pasal 198 UU 17/2023
dikelompokkan ke dalam dokter dan dokter gigi yang kemudian dari masing-masing
kelompok tersebut terdiri dari dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis,
sedangkan dokter gigi terdiri dari dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi
subspesialis. Adapun tenaga kesehatan yang juga bagian dari sumber daya
manusia kesehatan menurut Pasal 199 UU 17/2023 dikelompokkan ke dalam
tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga
kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga
gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika,
tenaga kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan lain yang ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan.
Berkenaan dengan hal di atas, baik tenaga medis maupun tenaga
kesehatan memiliki peranan penting dalam pembangunan kesehatan. Pemenuhan
hak atas pelayanan kesehatan hanya dapat terwujud melalui ketersediaan,
aksesibilitas, akseptabilitas, dan kualitas tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki peran vital dalam
136
membangun ketahanan masyarakat dan sistem kesehatan untuk merespon
ancaman dan risiko bencana alam, bencana sosial, teknologi, biologi yang
mengakibatkan cedera, kesakitan, disabilitas, dan kematian. Berdasarkan perannya
yang sangat penting tersebut, baik tenaga medis maupun tenaga kesehatan
memerlukan pendidikan profesi ataupun pendidikan tinggi untuk memiliki landasan
pengetahuan
yang
kuat,
terukur,
dapat
dikembangkan,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan.
Seseorang yang ingin menjadi tenaga medis maupun tenaga kesehatan
harus melewati pendidikan tinggi. Pendidikan bagi tenaga medis adalah pendidikan
formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi sebagai satu
kesatuan pada jenjang pendidikan tinggi. Jenjang pendidikan tinggi bagi tenaga
medis terdiri dari dua tahap yaitu tahap program sarjana kedokteran dan tahap
program profesi dokter. Pendidikan profesi bidang kesehatan ini diselenggarakan
oleh perguruan tinggi dan bekerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan,
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan dengan melibatkan peran Kolegium sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan [vide Pasal 209 ayat (1) UU 17/2023]. Selain itu, pendidikan
profesi bagi tenaga medis untuk program spesialis dan subspesialis juga dapat
diselenggarakan oleh rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama yang
bekerjasama dengan perguruan tinggi, kementerian yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendidikan
dan
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang juga melibatkan
Kolegium. Pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan bertujuan
menghasilkan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi untuk
dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu. Adapun pendidikan tinggi
bagi tenaga kesehatan meliputi program diploma, program sarjana, dan program
sarjana terapan. Bagi tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi
dapat melakukan praktik profesi dengan terlebih dahulu menyelesaikan pendidikan
profesi dan diberi sertifikat profesi [vide Pasal 212 UU 17/2023].
Dalam rangka menilai pencapaian standar kompetensi bagi tenaga medis
dan tenaga kesehatan, mahasiswa pada program vokasi dan program profesi harus
mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan
137
bekerjasama dengan Kolegium. Adapun tujuannya dari uji kompetensi tersebut
adalah untuk mengevaluasi kemampuan mahasiswa program vokasi dan program
profesi dalam aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik sehingga dapat dinilai bahwa
mahasiswa pada program vokasi dan program profesi yang lulus memiliki
kompetensi yang sesuai dengan standar nasional yaitu memiliki pengetahuan yang
luas dan kompetensi klinis yang memadai untuk memberikan pelayanan kesehatan
yang berkualitas kepada masyarakat.
Setelah mahasiswa program vokasi atau profesi lulus uji kompetensi
maka di akhir masa pendidikan akan memperoleh sertifikat kompetensi dan
memperoleh gelar [vide Pasal 213 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 214 UU 17/2023].
Selanjutnya, setelah lulus uji kompetensi, mahasiswa tersebut akan diangkat
sumpah profesi, setelah itu wajib mengikuti program internship berupa penempatan
wajib sementara pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat
lanjutan dengan tujuan untuk pemantapan, pemahiran, dan pemandirian.
[3.14]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan
dalil
Pemohon
yang
mempermasalahkan kualifikasi pendidikan profesi yang harus dipenuhi oleh tenaga
medis dan pendidikan tinggi yang harus dipenuhi oleh tenaga kesehatan dalam UU
17/2023 yang menurut Pemohon telah menghambat Pemohon dalam memilih
pendidikan dan pekerjaan serta menimbulkan diskriminasi bagi Pemohon dalam
menjalankan pekerjaannya sebagai ahli khitan (sunat) yang memeroleh
pengetahuan serta keterampilan khitan secara turun temurun bukan melalui
pendidikan formal berupa pendidikan profesi ataupun pendidikan tinggi. Terhadap
dalil Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.14.1] Bahwa dalam melaksanakan praktik kedokteran, tenaga medis bekerja
berdasarkan adanya keluhan atau masalah pasien/klien yang dilanjutkan dengan
penelusuran riwayat penyakit, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, tenaga medis harus memperhatikan
kondisi pasien secara holistik dan komprehensif juga menjunjung tinggi
profesionalisme serta etika profesi di atas kepentingan/keuntungan pribadi. Tugas
tenaga medis tidak hanya mengobati tetapi bertugas juga sebagai ”advokat” bidang
kesehatan, pendamping bagi pasien, memberikan edukasi, menjelaskan dengan
detail apa saja yang akan dilakukan oleh dokter terhadap pasien, memberikan
138
dukungan dan memberdayakan pasien hingga melakukan pendekatan baik kepada
pasien maupun keluarga pasien. Sehingga, seorang tenaga medis harus mampu
menangani pasien secara komprehensif yaitu promotive, preventive, curative,
rehabilitative, dan palliative care terhadap pasien yang tidak dapat disembuhkan.
Keseluruhan kemampuan yang dimiliki oleh tenaga medis dalam mengemban
tugasnya tersebut diperoleh dari pendidikan formal berupa pendidikan tinggi dan
pendidikan profesi. Pendidikan tinggi bagi tenaga medis memiliki perbedaan dengan
pendidikan tinggi lainnya karena lulusannya harus mampu memadukan antara
keilmuan yang dipelajarinya, keterampilan yang dilatih selama proses pendidikan
kedokteran, memperhatikan etika khusus kedokteran, moral, hukum, dan budaya.
Bahwa berdasarkan standar kompetensi dokter Indonesia yang
merupakan bagian dari standar pendidikan profesi dokter Indonesia, terdapat
tingkatan kemampuan minimal yang harus dicapai oleh lulusan pendidikan profesi
dokter. Standar profesi adalah batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh seorang
individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara
mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan. Pada saat seseorang
dinyatakan lulus dari pendidikan profesi dokter maka diharapkan memiliki tingkat
kemampuan untuk membuat diagnosis yang tepat, memberi penanganan awal
hingga tuntas dan melakukan rujukan secara tepat dalam rangka penatalaksanaan
pasien terhadap setiap penyakit. Tingkat kemampuan ini terdiri dari tingkat
kemampuan 1 hingga tingkat kemampuan 4, sehingga pendidikan profesi doker
dapat menghasilkan dokter yang profesional melalui proses yang terstandardisasi
sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat. Melalui pendidikan profesi,
tenaga medis mempunyai peran khusus terhadap tubuh dan nyawa manusia
sehingga secara mandiri tenaga medis dapat melakukan intervensi medis teknis dan
intervensi bedah terhadap tubuh manusia, termasuk penanganan secara medis
lebih lanjut di mana hal tersebut tidak dimiliki oleh tenaga kesehatan ataupun
sumber daya kesehatan lainnya.
Adapun berdasarkan standar kompetensi dokter Indonesia tindakan
sirkumsisi masuk dalam tingkat keterampilan 4A yang harus dikuasai oleh lulusan
pendidikan profesi dokter. Tindakan sirkumsisi khitan (sunat) merupakan tindakan
pembuangan dari sebagian atau seluruh kulup penis, yang mana penis merupakan
139
alat vital yang sensitif sehingga memerlukan jaminan keamanan dan keselamatan
pada saat pelaksanaannya dan meminimalisir terjadinya risiko pendarahan, risiko
alat vital terpotong ataupun risiko terjadinya infeksi pasca tindakan invasif. Tindakan
sirkumsisi merupakan tindakan pembedahan yang memiliki risiko, sehingga
sebaiknya dilakukan dengan menggunakan standar profesi medis yang meliputi
aspek kelengkapan alat dan bahan, sterilitas, dan dilakukan oleh dokter umum atau
dokter spesialis yang memiliki surat tanda registrasi/surat izin praktik sebagaimana
kompetensi yang diatur oleh Konsil Kedokteran Indonesia demi menjaga standar
dan kualitas layanan kesehatan di masyarakat [vide Risalah Sidang tanggal 10
Oktober 2024, hlm. 15]. Seorang tenaga medis melalui pendidikan profesi telah
memahami tindakan medis sirkumsisi secara ilmu pengetahuan, kemanfaatan dari
tindakan sirkumsisi tersebut yang dapat dibuktikan secara ilmiah, dan telah memiliki
keterampilan melakukan tindakan medis sirkumsisi yang diperoleh secara bertahap
yaitu sejak pengamatan terhadap tindakan sirkumsisi, proses pendampingan oleh
tenaga medis yang telah berpengalaman hingga dapat melaksanakan tindakan
sirkumsisi secara mandiri hingga penatalaksanaan pasca tindakan invasif
sirkumsisi. Tindakan medis sirkumsisi yang dilakukan oleh tenaga medis harus
memperhatikan kondisi awal dari pasien sunat, memberikan terapi pendahuluan
bagi pasien, memperhatikan tingkat higienitas alat yang digunakan, melakukan
tindakan sirkumsisi dan perawatan luka pasca tindakan invasif dan lain sebagainya,
sehingga dapat meminimalisir risiko dan menimbulkan kepercayaan bagi pasien
untuk melakukan khitan yang bukan saja bermanfaat bagi kesehatan tetapi juga
menjalankan syariat agama, khususnya agama Islam. Hal ini membedakan dengan
tindakan invasif yang dilakukan oleh ahli khitan tradisional yang pada umumnya
menggunakan metode sunat dan pisau atau alat sunat yang bukan merupakan alat
kesehatan, dilaksanakan tanpa perawatan luka, tanpa dijahit dan tanpa
menggunakan zat anestesi sehingga berpotensi adanya risiko infeksi dan kegagalan
sunat.
Berdasarkan pada pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah,
pengetahuan dan keterampilan sebagai ahli sunat dalam melakukan tindakan invasif
terkait kesehatan yang diperoleh secara alami maupun turun temurun tidak tepat jika
disamakan dengan ilmu pengetahuan, keterampilan, profesional, etika, moral,
hukum, dan budaya yang dimiliki oleh tenaga medis yang harus diperoleh melalui
pendidikan formal profesi dokter. Terlebih, ilmu pengetahuan serta keterampilan
140
untuk melakukan tindakan invasif sebagaimana yang dilakukan oleh ahli khitan
(sunat) dalam pekerjaannya hanya memenuhi salah satu unsur, yaitu kemampuan
dan keterampilan yang harus dimiliki oleh tenaga medis. Oleh karena itu,
mengkategorikan pelaku invasif terkait kesehatan yaitu ahli khitan (sunat) ke dalam
kategori tenaga medis dalam Pasal 1 angka 6 UU 17/2023 dengan hanya
mendasarkan pada adanya persamaan tindakan berupa invasif terkait kesehatan
yang dilakukan sejak sebelum adanya pendidikan kedokteran kemudian
menyamakan dengan keterampilan yang dimiliki oleh tenaga medis dalam
melakukan invasif khususnya tindakan sirkumsisi adalah tindakan yang tidak tepat
dan dapat membahayakan pasien. Dengan demikian, berdasarkan uraian
pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon a quo
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14.2] Bahwa terhadap dalil Pemohon yang memohon pemaknaan terhadap
frasa “pendidikan tinggi” dalam Pasal 1 angka 7 UU 17/2023 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup pendidikan nonformal
dan informal berdasarkan kebudayaan, kearifan lokal, atau agama, serta
pemaknaan terhadap Pasal 210 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2023 yaitu dengan
“kecuali Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berbasis kebudayaan, kearifan lokal,
dan agama yang telah memperoleh pengakuan dari masyarakat Indonesia sejak
sebelum adanya perguruan tinggi di Indonesia”. Terhadap hal tersebut, menurut
Mahkamah, salah satu unsur penting dalam pembangunan bidang kesehatan
adalah tenaga kesehatan karena perannya bersama tenaga medis dalam
meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat,
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk hidup
sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai
investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif. Tenaga
kesehatan dengan jumlah dan kualitas yang memadai sangat penting untuk
mencapai indikator kesehatan yang optimal karena secara langsung mempengaruhi
kualitas layanan kesehatan yang diberikan.
Dalam rangka menghasilkan kualitas tenaga kesehatan yang dibutuhkan
dalam memberikan layanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat, kualifikasi
pendidikan formal berupa pendidikan tinggi merupakan syarat yang mutlak
diperlukan oleh seorang tenaga kesehatan. Sebagai bagian dari sumber daya
141
manusia kesehatan, tenaga kesehatan sebelum menjalankan pekerjaannya harus
menempuh jalur pendidikan tinggi sebagaimana halnya dengan tenaga medis yang
telah Mahkamah uraikan dalam Sub-paragraf [3.13.2] di atas. Lebih lanjut, jika
dikaitkan
dengan
permohonan
Pemohon
berkenaan
dengan
anggapan
inkonstitusionalitas norma Pasal 1 angka 7 yang dikaitkan dengan Pasal 210 UU
17/2023 maka peran penting tenaga kesehatan dalam memberikan layanan
kesehatan yang berkualitas yaitu sesuai dengan standar, mutu, dan aman tidak akan
tercapai jika hanya melalui pendidikan non formal ataupun informal sebagaimana
yang diinginkan Pemohon, karena ilmu pengetahuan, keterampilan, etika, hukum,
dan budaya yang diperlukan oleh tenaga kesehatan untuk menjalankan
pekerjaannya hanya dapat diperoleh melalui pendidikan yang diselenggarakan
dengan memiliki kurikulum yang terstruktur, materi pembelajaran yang bersifat
akademik, memiliki jenjang atau tingkatan, berada dalam suatu periode waktu
belajar, dengan tenaga pengajar yang memenuhi kualifikasi tertentu, diperlukannya
ujian untuk menilai apakah pendidikan yang diterima tenaga kesehatan telah
memenuhi standard dan mutu yang telah ditentukan dan lain sebagainya.
Sedangkan pendidikan nonformal dan pendidikan informal lebih bertujuan untuk
memperoleh keterampilan, yang fokusnya kepada siswa untuk dapat belajar mandiri
dengan kurikulum yang fleksibel, batasan waktu yang tidak terlalu diperhatikan dan
tidak diperlukan ijasah sebagai syarat untuk dapat melanjutkan kepada tingkatan
berikutnya. Melalui pendidikan formal berupa pendidikan tinggi bagi tenaga
kesehatan, hal yang dipelajari tidak saja teori-teori keilmuan tetapi juga keterampilan
melaksanakan pekerjaannya nanti, sehingga melalui pendidikan tinggi tenaga
kesehatan telah pula dipelajari keterampilan yang biasanya dipelajari melalui
pendidikan nonformal dan pendidikan informal. Oleh karena dalam menjalankan
pekerjaannya tenaga kesehatan akan memberikan pelayanan kesehatan, maka
segala tindakan yang dilakukannya harus didasarkan pada pengetahuan dan
keterampilan yang terukur, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan
demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon terkait permohonan pemaknaan frasa
“pendidikan tinggi” dalam Pasal 1 angka 7 dan pemaknaan Pasal 210 UU 17/2023
dengan memasukan pendidikan nonformal dan informal berdasarkan kebudayaan,
kearifan lokal, atau agama sebagai bagian dari kualifikasi pendidikan yang dimiliki
oleh tenaga kesehatan adalah tidak beralasan menurut hukum.
142
[3.14.3] Bahwa berkenaan dengan persoalan inkonstitusionalitas Pasal 1 angka 6
dan Pasal 1 angka 7 UU 17/2023, menurut Mahkamah norma yang dipersoalkan
oleh Pemohon merupakan ketentuan umum dalam UU 17/2023 yang berkaitan
dengan batasan pengertian atau definisi dari suatu kata maupun hal-hal yang
bersifat umum. Norma yang terdapat dalam bagian ketentuan umum akan
mendasari norma-norma berikutnya, sehingga perumusan serta pemaknaan
terhadap norma dalam ketentuan umum harus dilakukan secara saksama karena
hal tersebut terkait dengan ketentuan norma dasar dari suatu undang-undang yang
haruslah bersifat umum. Dengan demikian, jika norma dalam ketentuan umum
tersebut akan mengalami perubahan harus dipertimbangkan konsekuensi
hukumnya dengan pasal-pasal berikutnya yang memiliki keterkaitan, sehingga
perubahan tersebut tidak menimbulkan kerancuan bagi pasal-pasal yang terkait
dengan norma dalam ketentuan umum tersebut, yang justru berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum.
Lebih lanjut, apabila dikaitkan dengan permohonan Pemohon yang
meminta penambahan frasa “pelaku invasif terkait kesehatan yang sudah
dipraktikan di Indonesia sebelum adanya pendidikan kedokteran Indonesia” dalam
Pasal 1 angka 6 UU 17/2023 serta meminta pemaknaan Pasal 1 angka 7 UU
17/2023 terhadap frasa “pendidikan tinggi” yang harus dimaknai mencakup
pendidikan nonformal dan informal berdasarkan kebudayaan, kearifan lokal, atau
agama, menurut Mahkamah, hal demikian akan mempengaruhi struktur batang
tubuh UU 17/2023 khususnya pasal-pasal yang berhubungan dengan definisi kata
tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Jika dirunut ke dalam pasal-pasal
berikutnya yang terkait dengan pengertian kedua kata tersebut, maka penambahan
frasa terhadap Pasal 1 angka 6 dan pemaknaan terhadap frasa “pendidikan tinggi”
dalam Pasal 1 angka 7 UU 17/2023 justru akan menimbulkan kerancuan makna dari
norma pasal-pasal berikutnya dan inilah yang dikhawatirkan Mahkamah dalam
pertimbangan hukum sebelumnya, yaitu potensi menimbulkan ketidakpastian
hukum baru.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berpendapat dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa terlepas dari pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa
143
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan dan kepastian yang sama dihadapan hukum, termasuk
jaminan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Oleh karena itu, berkenaan dengan tradisi/kebiasaan yang dilakukan oleh ahli sunat
yang diperoleh secara alami atau turun temurun dan telah dijadikan sebagai
pekerjaan paling tidak harus mendapatkan pengakuan dan jaminan sekalipun yang
dilakukannya belum masuk dalam hukum positif. Jaminan dan pengakuan tersebut
merupakan bentuk penghormatan dan perlindungan hukum terhadap itikad baik
yang dilakukan oleh ahli khitan yang sejak lama secara turun temurun membantu
sesama manusia untuk memelihara kesehatannya. Pekerjaan ahli khitan tersebut
sesungguhnya telah membantu meringankan kewajiban negara dalam memberikan
pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia sejak dahulu di mana layanan
tersebut belum terjangkau/dipenuhi oleh tenaga medis ataupun tenaga kesehatan
yang tersedia di Indonesia. Menghapuskan pekerjaan ahli khitan dengan alasan
pekerjaan tersebut berisiko secara medis sehingga hanya dapat dilakukan oleh
tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan, menurut Mahkamah hal tersebut
bukanlah penyelesaian yang tepat, tanpa juga mencarikan solusi akan keberadaan
ahli khitan (sunat) dimaksud. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam hal pekerjaan
yang memiliki karakter yang tidak jauh berbeda yaitu berkaitan dengan eksistensi
tukang gigi, Mahkamah telah berpendirian sebagaimana tertuang dalam Paragraf
[3.12] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-X/2012 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Januari 2013 yang menyatakan
sebagai berikut:
[3.12] Menimbang bahwa penghapusan pekerjaan tukang gigi dengan
alasan karena pekerjaan tersebut berisiko sehingga hanya dapat
dilakukan oleh tenaga yang berkompetan sebagaimana keterangan
Pemerintah, menurut Mahkamah hal tersebut bukan merupakan
penyelesaian yang tepat, karena selain keberadaan pekerjaan tukang gigi
telah lebih dahulu ada sebelum adanya kedokteran gigi di Indonesia,
keberadaan tukang gigi dapat menjadi alternatif lain bagi masyarakat
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi yang terjangkau. Hal
tersebut didasarkan pada pemikiran karena pemerintah hingga saat ini
belum dapat menyediakan pelayanan gigi yang terjangkau bagi seluruh
masyarakat. Penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh
tukang gigi ataupun juga karena terbatasnya kemampuan yang dimiliki
oleh tukang gigi dalam menjalankan pekerjaannya dapat diselesaikan
melalui
pembinaan,
perizinan,
dan
pengawasan.
Pembinaan
144
dimaksudkan agar tukang gigi mempunyai pengetahuan dasar ilmu
kedokteran gigi sehingga dapat menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan
yang berlaku, sebagaimana yang dilakukan Pemerintah terhadap dukun
beranak yang membantu kelahiran. Pengawasan dimaksudkan untuk
mengontrol pekerjaan tukang gigi agar menjalankan pekerjaan sesuai
dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah dan memberikan sanksi
kepada
tukang
gigi
yang
melanggar
atau
menyalahgunakan
pekerjaannya. Perizinan dimaksudkan sebagai legalisasi tukang gigi
untuk menjalankan pekerjaan sesuai kemampuan dan keahlian yang
dimiliki tukang gigi. Pendapat Mahkamah a quo sejalan dengan pendapat
DPR yang menyatakan seharusnya berdasarkan kewenangan yang
diberikan oleh peraturan perundang-undangan antara dokter gigi dan
tukang gigi saling bersinergi dan mendukung satu sama lain dalam upaya
meningkatkan kesehatan khususnya kesehatan gigi masyarakat. Dengan
demikian,
menurut
Mahkamah
profesi
tukang
gigi
dapat
dimasukkan/dikategorikan dalam satu jenis pelayanan kesehatan
tradisional Indonesia yang harus dilindungi oleh negara dalam suatu
peraturan tersendiri. Berdasarkan penilaian hukum di atas, Mahkamah
berpendapat Pasal 73 ayat (2) UU 29/2004 bertentangan dengan UUD
1945 secara bersyarat yaitu bertentangan dengan konstitusi jika larangan
dalam pasal tersebut diberlakukan terhadap tukang gigi yang telah
memiliki ijin dari Pemerintah;
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan
tersebut, terhadap persoalan keberadaan dan keberlangsungan ahli khitan dalam
permohonan a quo, Mahkamah berpendapat keberadaan ahli khitan sebagaimana
tukang gigi tidak dapat dihapuskan hanya karena pekerjaan yang dilakukannya
dapat berisiko menimbulkan pendarahan dan infeksi pasca tindakan khitan yang
disebabkan oleh adanya keterbatasan pengetahuan dan alat yang digunakan dalam
tindakan khitan tradisional. Keberadaan ahli khitan justru secara faktual dapat
membantu mengurangi permasalahan kurang meratanya layanan kesehatan terkait
dengan khitan (sunat) terutama di daerah-daerah yang masih minim kehadiran
tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan serta memberikan layanan kesehatan
khitan yang lebih terjangkau oleh masyarakat.
Berkenaan dengan kondisi tersebut, hal yang harus diperhatikan oleh
pemerintah adalah keselamatan pasien yang menggunakan jasa ahli khitan
tersebut, bukan menghilangkan atau melarang pekerjaan ahli khitan (sunat). Oleh
karena itu, Mahkamah melalui putusan a quo menegaskan agar pemerintah, in casu
Kementerian Kesehatan dapat merumuskan kebijakan melalui suatu perencanaan
untuk memberdayakan ahli khitan agar memiliki kompetensi yang standar dengan
memperhatikan prinsip keselamatan. Pemberdayaan ini dapat dilakukan melalui
pembinaan, pelatihan khusus sebelum diberikan izin praktik dengan melakukan
145
pengawasan secara berkala. Pembinaan terhadap ahli khitan dapat dilakukan
dengan menyelenggarakan pendidikan formal vokasi bagi ahli khitan di beberapa
perguruan tinggi, rumah sakit, atau lembaga lain yang bertujuan memberikan dasar
ilmu kedokteran secara singkat dan praktis khususnya terkait dengan tindakan
invasif dan sirkumsisi, serta keterampilan lainnya, sepanjang tidak membebankan
biaya terhadap ahli khitan (sunat), yang dilanjutkan dengan uji kompetensi sebagai
syarat untuk mendapatkan sertifikat, registrasi, serta perizinan untuk menjalankan
pekerjaannya sebagai ahli khitan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh
pemerintah. Sedangkan pengawasan oleh pemerintah dimaksudkan untuk
mengontrol tindakan invasif dan sirkumsisi yang dilakukan oleh ahli khitan tetap
sesuai dengan standar kompetensi ahli khitan dan bagi ahli khitan yang melakukan
pelanggaran diberikan sanksi. Di samping itu, pilihan lain adalah dengan sistem
pendidikan vokasi tenaga kesehatan tradisional yang dapat dijadikan rujukan karena
untuk dapat dikategorikan sebagai tenaga kesehatan formal diperlukan persyaratan
pendidikan formal dan syarat administratif terkait dengan registrasi oleh Kolegium
kesehatan tradisional dan diberikan surat tanda registrasi tenaga kesehatan
tradisional [vide Risalah Sidang tanggal 10 Oktober 2024, hlm. 19].
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, ketentuan norma Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 7, dan Pasal 210 UU 17/2023
telah ternyata memberikan jaminan kebebasan bagi orang untuk memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan dan tidak menyebabkan adanya perlakuan yang bersifat diskriminatif
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
146
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak provisi Pemohon untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic
P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, dan masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal enam belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh
empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Jumat, tanggal tiga, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 11.06 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
147
M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Fransisca sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
126
1 angka 6, Pasal 1 angka 7, dan Pasal 210 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut
UU 17/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
127
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon, yang
apabila dirumuskan Mahkamah sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (vide bukti P-1) yang telah memiliki pengalaman
melaksanakan khitan (sunat) selama lebih dari 15 tahun, baik sunat kepada laki-
laki maupun perempuan;
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah frasa “pendidikan profesi” dalam Pasal 1 angka
6, frasa “pendidikan tinggi” dalam Pasal 1 angka 7, dan Pasal 210 UU 17/2023
yang menyatakan:
Pasal 1 angka 6 UU 17/2023
Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan
melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan
kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
Pasal 1 angka 7 UU 17/2023
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan
128
melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
untuk melakukan Upaya Kesehatan.
Pasal 210 UU 17/2023
(1) Tenaga medis harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah
pendidikan profesi.
(2) Tenaga kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah diploma
tiga.
3. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon memiliki hak konstitusional berupa hak
untuk beribadat menurut agama, hak untuk memilih pendidikan dan pengajaran,
hak untuk memilih pekerjaan, hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan, hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif tersebut sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (1),
Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya ketentuan norma Pasal 1 angka
6, Pasal 1 angka 7, dan Pasal 210 UU 17/2023 telah merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagai seseorang yang mendapatkan pengetahuan
dan keterampilan khitan bukan dari pendidikan formal, sehingga Pemohon tidak
leluasa menjalankan khitan yang merupakan praktik keyakinan berdasarkan
ajaran agama, tidak dapat memilih format pendidikan, tidak dapat memilih bentuk
pekerjaan, serta tidak mendapatkan kesempatan dan manfaat yang sama selain
apa yang telah ditetapkan oleh Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 7, dan Pasal 210
UU 17/2023.
Berdasarkan uraian kedudukan hukum yang dikemukakan oleh Pemohon
tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan adanya
hak konstitusional yang dimiliki dan dianggap dirugikan dengan berlakunya norma
Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 7, dan Pasal 210 UU 17/2023 yang dimohonkan
pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut bersifat
spesifik dan potensial akan terjadi serta memiliki hubungan sebab akibat (causal
verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, terutama hak konstitusional
Pemohon dalam menjalankan pekerjaannya sebagai ahli sunat yang bergerak di
bidang kesehatan tetapi tidak diatur secara spesifik dalam UU 17/2023. Oleh karena
itu, apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian
129
hak konstitusional dimaksud tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh
Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan permohonan
pro
