PUU
Tahun 2023
50/PUU-XXI/2023
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon: Partai Buruh, yang diwakili Ir. H. Said Iqbal, M.E. selaku Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H. selaku Sekretaris Jenderal
Tanggal Putusan: 2023-09-18
UU Diuji: UU 6/2023, UU 2/2022, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 11/2020, UU 13/2022, UU 10/2004, UU 1/2015, UU 7/1969, UU 19/2004
Majelis Hakim: Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 50/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Partai Buruh, yang dalam hal ini diwakili oleh:
1.
Nama
: Ir. H. Said Iqbal, M.E.
Jabatan
: Presiden
Alamat
: Gedung FSPMI Lt. 3 Jalan Raya Pondok Gede
Nomor 11 Kelurahan Dukuh Kramat Jati Jakarta
Timur 13550.
2.
Nama
: Ferri Nuzarli, S.E., S.H.
Jabatan
: Sekretaris Jenderal
Alamat
: Gedung FSPMI Lt. 3 Jalan Raya Pondok Gede
Nomor 11, Kelurahan Dukuh Kramat Jati Jakarta
Timur 13550.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 April 2023 memberi kuasa kepada
Said Salahudin, M.H., M. Imam Nasef, S.H., M.H., Agus Supriyadi, S.H., M.H.,
Damar Panca Mulia, James Simanjuntak, S.H., M.H., M. Fahmi Sungkar, S.H., M.H.,
Sucipto, S.H., M.H., Muhammad Jamsari, S.H. dan Hechrin Purba, S.H., M.H.,
kesemuanya adalah kuasa hukum/advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Partai
Buruh, beralamat di Gedung FSPMI, Lantai 3, Jalan Raya Pondok Gede Nomor 11
Kelurahan Dukuh Kramat Jati Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, 13550, baik
2
sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi
Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Presiden;
Membaca kesimpulan Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
1 Mei 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 1 Mei 2023
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 45/PUU/PAN.MK/
AP3/05/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dengan Nomor 50/PUU-XXI/2023 pada 9 Mei 2023, yang telah diperbaiki
dan diterima oleh Mahkamah pada 5 Juni 2023, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa UUD 1945 memberikan sejumlah kewenangan kepada Mahkamah
Konstitusi antara lain wewenang untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal
24C ayat (1), yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
3
2.
Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) yang selanjutnya
disebut “UU MK” jo. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”
3.
Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar dilakukan dalam hal suatu undang-undang
diduga bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801 yang selanjutnya disebut “UU PPP”,
berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”
4
4.
Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar dapat berupa pengujian formil dan/atau
pengujian materiil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang selanjutnya
disebut “PMK PUU”, berbunyi:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil.”
5.
Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian formil undang-
undang terhadap UUD 1945 diatur secara khusus dalam Pasal 2 ayat (3)
PMK PUU, yang berbunyi:
“Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.”
6.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 79/PUU-XVII/2019,
tanggal 4 Mei 2021, juga sekaligus telah menentukan syarat penilaian
pengujian formil Undang-Undang adalah sebagai berikut:
a. pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan
undang-undang,
baik
dalam
pembahasan
maupun
dalam
pengambilan keputusan atas rancangan suatu undang-undang
menjadi undang-undang;
b. pengujian atas bentuk (format) atau sistematika undang-undang;
c. pengujian berkenaan dengan wewenang lembaga yang mengambil
keputusan dalam proses pembentukan undang-undang; dan
d. pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.
7.
Bahwa selain keempat syarat penilaian pengujian formil tersebut,
Mahkamah
Konstitusi
melalui
Putusan
Nomor
91/PUU-XVIII/2020
memperkuat syarat/standar penilaian pengujian formil yang juga mencakup
pengujian terhadap keterpenuhan partisipasi masyarakat yang lebih
bermakna (meaningful participation) [vide Paragraf 3.17.8 sampai dengan
3.17.9
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
91/PUU-XVIII/2020],
sebagaimana dapat dikutip sebagai berikut:
“Bahwa semua tahapan dan partisipasi masyarakat yang dikemukakan di
atas digunakan sebagai bagian dari standar penilaian pengujian formil,
sehingga memperkuat syarat penilaian pengujian formil sebagaimana
5
termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
XVII/2019…”
8.
Bahwa objectum litis permohonan PEMOHON dalam hal ini adalah
pengujian formil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945, sehingga menurut
PEMOHON Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian
formil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 berdasarkan standar/syarat
penilaian pengujian formil sebagaimana yang telah ditentukan oleh
Mahkamah Konstitusi di dalam sejumlah putusannya tersebut;
9.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, oleh karena Mahkamah Konstitusi
memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian formil Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, sedangkan Pemohon telah tegas
menyatakan bahwa objectum litis Permohonan a quo adalah pengujian
formil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan a quo;
B. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN
10.
Bahwa berkaitan dengan pengujian formil, terdapat tenggang waktu yang
telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni 2010, serta ditegaskan
kembali dalam Pasal 9 ayat (2) PMK PUU, bahwa kewenangan Mahkamah
Konstitusi dalam pengujian formil Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar memiliki limitasi waktu yang ditentukan permohonannya
harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari
sejak Undang-Undang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia;
11.
Bahwa UU Cipta Kerja diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia pada tanggal 31 Maret 2023 dan diajukan permohonan pengujian
formil oleh Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Mei
2023, maka dengan demikian permohonan Pemohon diajukan pada hari ke
32 (tiga puluh dua) sejak UU Cipta Kerja diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856;
12.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka permohonan
PEMOHON berkaitan dengan pengujian formil UU Cipta Kerja terhadap
6
UUD 1945 diajukan masih dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari
sejak UU Cipta Kerja diundangkan;
13.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, oleh karena permohonan pengujian
formil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang PEMOHON ajukan masih
dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak UU Cipta Kerja
diundangkan, maka dengan demikian Mahkamah Konstitusi berwenang
memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan a quo;
C. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
I. SUBJEK HUKUM PEMOHON
14.
Bahwa untuk mengajukan Permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945
kepada Mahkamah Konstitusi, subjek hukum yang dapat mengajukan diri
sebagai Pemohon adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK jo. Pasal 4 ayat (1) PMK PUU yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam UU;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
d. Lembaga negara.
15.
Bahwa terhadap subjek badan hukum publik, Jimly Asshiddiqie dalam
Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (2006: 87) pada pokoknya
menjelaskan sebuah badan hukum dapat disebut sebagai badan hukum
publik apabila pembentukan badan hukum itu didasarkan atas kepentingan
umum atau kepentingan publik. Dikatakan oleh Jimly:
“Dari segi subjeknya, badan hukum tersebut dapat disebut sebagai badan
hukum publik apabila kepentingan yang menyebabkan badan itu
dibentuk, didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik,
bukan kepentingan orang perorang. Sebaliknya, apabila kepentingan
yang menyebabkan ia dibentuk didasarkan atas kepentingan pribadi
orang per orang, maka badan hukum tersebut disebut badan hukum
privat atau perdata.”
7
16.
Bahwa lebih lanjut Jimly Asshiddiqie (2006: 89-90) mengatakan by nature
partai politik tergolong sebagai badan hukum publik karena kegiatan partai
politik berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Menurut Jimly:
“Organisasi-organisasi seperti partai politik memang didirikan untuk
tujuan tujuan dan kepentingan-kepentingan politik yang bukan bersifat
perdata. Namun dalam kegiatannya sehari-hari, aktivitas-aktivitas yang
dilakukannya dapat saja berkaitan dengan hal-hal yang bersifat publik
ataupun dengan hal-hal yang berkenaan dengan soal hak dan kewajiban
yang bersifat perdata. Sebagai partai politik sudah tentu kegiatannya
berkaitan dengan dunia politik yang berkenaan dengan kepentingan
rakyat banyak. Tetapi sebagai badan hukum, partai politik itu dapat saja
terlibat dalam lalu lintas hukum perdata, misalnya, mendapatkan hak atas
tanah dan bangunan kantor, mengadakan jual beli benda-benda bergerak
seperti kendaran bermotor, alat-alat tulis kantor, dan lain-lain
sebagainya.”
“Semua kegiatan tersebut bersifat perdata, dan partai politik yang
bersangkutan sebagai badan hukum dapat bertindak sebagai subjek
hukum yang sah. Dalam hal demikian itu, meskipun bertindak dalam lalu
lintas hukum perdata, organisasi partai politik tersebut tetap tidak dapat
disebut sebagai badan hukum perdata, melainkan by nature merupakan
badan hukum yang bersifat publik.”
17.
Bahwa Pemohon adalah organisasi partai politik berbadan hukum yang
dibentuk didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik.
Kegiatan PARTAI BURUH juga berkenaan dengan kepentingan rakyat
banyak. Hal tersebut dapat dilihat dari tujuan pembentukan PARTAI BURUH
sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar PARTAI
BURUH yang dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 06, tanggal 19 Maret
2022 tentang Pernyataan Keputusan Kongres IV Partai Buruh tentang
Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang
dibuat dihadapan Esi Susanti, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta
Pusat [Bukti P-2] sebagaimana telah disahkan berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-
04.AH.11.03 TAHUN 2022 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh, tanggal 4 April 2022
[Bukti P-3];
18.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, merujuk doktrin subjek badan hukum
publik sebagaimana disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie maka PEMOHON
(PARTAI BURUH) tergolong sebagai subjek badan hukum publik yang
8
berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo Pasal 4 ayat (1) PMK
PUU diberikan hak untuk mengajukan pengujian UU terhadap UUD 1945 in
casu pengujian formil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945, karena
PEMOHON menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya UU Cipta Kerja;
19.
Bahwa dalam mengajukan Permohonan a quo PEMOHON (PARTAI
BURUH) diwakili oleh pimpinan dewan pimpinan pusat partai yang disebut
dengan “Komite Eksekutif atau Executive Committee (Exco) PARTAI
BURUH”, yaitu Ir. H. Said Iqbal, M.E. selaku Presiden dan Ferri Nuzarli,
S.E., S.H., selaku Sekretaris Jenderal, yang terpilih secara sah dalam
Kongres IV PARTAI BURUH tahun 2021, sebagaimana telah mendapatkan
pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.AH.11.02 TAHUN 2022
Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Komite Eksekutif Partai
Buruh Periode 2021-2026, tanggal 4 April 2022 [Bukti P-4];
20.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Anggaran
Dasar PARTAI BURUH [Vide Bukti P-2] dinyatakan Komite Eksekutif di
tingkat pusat merupakan pimpinan tertinggi PARTAI BURUH yang dipimpin
oleh Presiden dan Sekretaris Jenderal. Sekurang-kurangnya Presiden
PARTAI BURUH berwenang mewakili PARTAI BURUH ke dalam dan keluar
organisasi PARTAI BURUH, termasuk mewakili PARTAI BURUH di
pengadilan;
21.
Bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) Anggaran Rumah
Tangga PARTAI BURUH [Vide Bukti P-2] juga ditentukan Presiden
bersama Sekretaris Jenderal berwenang menandatangani seluruh surat
menyurat PARTAI BURUH, baik ke dalam maupun keluar;
22.
Bahwa kewenangan Presiden bersama Sekretaris Jenderal untuk
menandatangani
surat
keluar,
meliputi
pula
kewenangan
untuk
menandatangani surat permohonan Partai Buruh yang ditujukan kepada
lembaga peradilan sebagaimana secara praksis sudah beberapa kali
dilakukan dan dapat diterima oleh lembaga peradilan, antara lain surat
permohonan yang ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi pada pengujian
undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang diregistrasi dalam perkara nomor 69/PUU-XX/2022; dan surat
9
permohonan pengujian UU Pemilu yang diregistrasi dalam perkara nomor
78/PUU-XX/2022.
23.
Bahwa oleh karena menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
PARTAI BURUH, Presiden dan Sekretaris Jenderal merupakan pimpinan
tertinggi yang diberikan wewenang untuk mewakili serta menandatangani
seluruh dokumen PARTAI BURUH baik ke dalam maupun keluar organisasi
PARTAI BURUH, dan dalam praktiknya selama ini surat permohonan
pengujian undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden dan
Sekretaris Jenderal Partai Buruh dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi,
maka dalam Permohonan a quo Ir. H. Said Iqbal, M.E. selaku Presiden
dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H., selaku Sekretaris Jenderal berwenang
bertindak mewakili untuk dan atas nama PARTAI BURUH dalam
mengajukan pengujian formil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 ke
Mahkamah Konstitusi;
24.
Bahwa selain dari pada itu, sekalipun Pemohon tergolong sebagai badan
hukum publik berbentuk partai politik, tetapi Pemohon (PARTAI BURUH)
bukanlah partai politik Peserta Pemilu 2019 yang secara otomatis tidak
mempunyai kursi di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat untuk periode 2019
– 2024, sehingga Pemohon sama sekali tidak memutus pembentukan UU
Cipta Kerja, baik pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja maupun pembentukan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang Pemohon ajukan
pengujiannya dalam Permohonan a quo.
25.
Bahwa sebagai badan hukum publik berbentuk partai politik, Pemohon
terakhir kali menjadi Peserta Pemilu pada tahun 2009 dan baru kembali
ditetapkan sebagai partai politik Peserta Pemilu tahun 2024 berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik
Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 [Bukti P-
5] dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 Tentang
Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota
10
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai
Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024,
tanggal 14 Desember 2022 [Bukti P-11];
26.
Bahwa berdasarkan dalil dan argumentasi di atas, maka dari sisi
pemenuhan syarat “subjek hukum Pemohon”, tidak ada keraguan untuk
menyatakan Pemohon memenuhi kriteria sebagai subjek hukum yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang di Mahkamah
Konstitusi, sehingga dalam Permohonan a quo Pemohon mempunyai
kedudukan hukum (legal standing) sebagai subjek badan hukum publik yang
dapat mengajukan pengujian formil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945
sebagaimana dibenarkan menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo.
Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK PUU.
II. KEPENTINGAN PEMOHON DALAM PENGUJIAN FORMIL
27.
Bahwa selain diperlukan kejelasan mengenai subjek hukum Pemohon
dalam rangka memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing), khusus
dalam pengujian formil UU terhadap UUD 1945 Mahkamah Konstitusi juga
menetapkan syarat legal standing berupa adanya kepentingan Pemohon
yang dilihat dari hubungan pertautan Pemohon dengan UU yang
dimohonkan
pengujian.
Hal
itu
sebagaimana
dinyatakan
dalam
pertimbangan Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni 2010, yaitu
sebagai berikut:
bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam
pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai
hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang
dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung
dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh
Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali
tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek hukum
yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan
pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh para
Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
11
antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.
28.
Bahwa untuk menunjukan Pemohon mampu memenuhi persyaratan legal
standing berupa adanya kepentingan Pemohon yang dilihat dari hubungan
pertautan Pemohon dengan UU yang dimohonkan pengujian sebagaimana
dinyatakan dalam pertimbangan Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, maka
dalam Permohonan a quo Pemohon mengajukan setidaknya dua alasan.
29.
Bahwa untuk alasan yang pertama, Pemohon terlebih dahulu perlu
mengingatkan perihal terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (UU Cipta Kerja sebelumnya) yang merugikan kelompok buruh, petani,
dan masyarakat kecil lainnya. Atas pemberlakuan UU tersebut organisasi-
organisasi serikat buruh dan organisasi serikat petani terbesar di Indonesia
pada saat itu, baik secara sendiri-sendiri maupun secara kolektif
mengajukan permohonan pengujian UU Cipta Kerja kepada Mahkamah
Konstitusi.
30.
Bahwa pasca-terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, kelompok buruh, petani, dan masyarakat kecil lainnya ternyata
tetap saja mengalami kerugian akibat UU Cipta Kerja tetap diberlakukan
oleh pemerintah, sehingga organisasi-organisasi serikat buruh dan
organisasi serikat petani terbesar di Indonesia yang sebelumnya
mengajukan permohonan pengujian UU Cipta Kerja kepada Mahkamah
Konstitusi melakukan konsolidasi gerakan dan bersepakat untuk bersama-
sama melanjutkan perjuangan melawan pemberlakuan UU Cipta Kerja
dengan cara berhimpun dalam organisasi Partai Buruh (Pemohon).
31.
Bahwa momentum konsolidasi gerakan dan kesepakatan dari organisasi-
organisasi serikat buruh dan organisasi serikat petani terbesar di Indonesia
untuk bergabung dalam organisasi Partai Buruh terjadi pada pelaksanaan
Kongres IV PARTAI BURUH Tahun 2021 dan melahirkan susunan
kepengurusan Partai Buruh periode 2021 – 2026 yang dipimpin oleh Ir. H.
Said Iqbal, M.E. selaku Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H., selaku
Sekretaris Jenderal dan menjadi Pemohon dalam Permohonan a quo.
32.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 15 ayat (10) Anggaran Dasar Partai Buruh
[Vide Bukti P-2], organisasi-organisasi serikat buruh dan organisasi serikat
petani terbesar di Indonesia yang pernah mengajukan permohonan
12
pengujian UU Cipta Kerja “jilid pertama” ditegaskan kedudukannya sebagai
organ “Inisiator Pelanjut Partai Buruh”. Secara operasional kepartaian,
organisasi-organisasi
tersebut
menjadi
organ
penopang
sekaligus
pengendali roda organisasi Partai Buruh. Para pimpinan organisasi tersebut
pun menempati posisi-posisi strategis dalam susunan kepengurusan Partai
Buruh periode 2021 – 2026 [Vide Bukti P-4].
33.
Bahwa uraian di atas menggambarkan adanya hubungan antara Pemohon
sebagai Pemohon pengujian UU Cipta Kerja “jilid kedua” dengan organisasi-
organisasi serikat buruh dan organisasi serikat petani terbesar di Indonesia
yang sebelumnya pernah mengajukan permohonan pengujian UU Cipta
Kerja “jilid pertama” yang kemudian melahirkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
34.
Bahwa oleh sebab itu, secara substantif Permohonan a quo harus dimaknai
sebagai satu rangkaian permohonan yang tidak dapat dipisahkan dari
permohonan-permohonan
yang
sebelumnya
pernah
diajukan
oleh
organisasi-organisasi serikat buruh dan organisasi serikat petani terbesar di
Indonesia tersebut.
35.
Bahwa dengan dilanggarnya sejumlah asas, prinsip dan/atau pedoman
pembentukan UU yang termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020, sudah barang tentu menimbulkan kerugian bagi
organisasi-organisasi serikat buruh dan organisasi serikat petani terbesar di
Indonesia yang sebelumnya pernah mengajukan pengujian UU Cipta Kerja
“jilid pertama”. Kerugian yang dialami organisasi-organisasi tersebut adalah
juga kerugian bagi Pemohon. Sebab, sekalipun entitas Pemohon dan
organisasi-organisasi tersebut berbeda, tetapi ibarat dua sisi mata uang,
antara Pemohon dan organisasi-organisasi yang menghidupkan kembali
Partai Buruh tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain.
36.
Bahwa diawali dari adanya hubungan Pemohon dengan organisasi-
organisasi di atas, maka selanjutnya muncul kepentingan Pemohon untuk
mengajukan Permohonan a quo. Terkait hubungan pertautan langsung
Pemohon dengan UU yang dimohonkan pengujian terletak pada adanya
kerugian yang dialami oleh kelompok buruh, petani, dan masyarakat kecil
lainnya yang menjadi konstituen Partai Buruh, tidak terkecuali organisasi-
organisasi yang pernah mengajukan permohonan pengujian UU Cipta Kerja
13
“jilid pertama”, yang saat ini sudah bernaung dan diwakili kepentingannya
oleh Pemohon (PARTAI BURUH), akibat berlakunya UU Cipta Kerja “jilid
kedua”.yang dibentuk dengan melanggar sejumlah asas, prinsip dan/atau
pedoman pembentukan UU yang termuat dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
37.
Bahwa Inisiator Pelanjut PARTAI BURUH yang sebelumnya pernah
mengajukan diri sebagai Pemohon dalam perkara pengujian UU No. 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi adalah sebagai
berikut:
1. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) diwakili antara lain oleh
Presiden KSPI Ir. H. Said Iqbal, M.E., dalam Perkara Nomor 101/PUU-
XVIII/2020. Presiden KSPI Ir. H. Said Iqbal, M.E., saat ini menjabat
sebagai Presiden PARTAI BURUH;
2. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) diwakili antara
lain oleh Sekretaris Jenderal Ir. H. Hermanto Achmad, S.H., M.M., dalam
Perkara Nomor 101/PUU-XVIII/2020. Sekretaris Jenderal KSPSI Ir. H.
Hermanto Achmad, S.H., M.M., saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua
Majelis Rakyat PARTAI BURUH. Sekretaris Jenderal PARTAI BURUH
Ferri Nuzarli, S.E., S.H., juga berasal dari KSPSI;
3. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP.
FARKES- R) diwakili oleh Ketua Umum FSP. FARKES-R Idris Idham
dalam Perkara Nomor 101/PUU-XVIII/2020. Idris Idham saat ini
menjabat sebagai Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga dan
Kebijakan Publik PARTAI BURUH;
4. Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal
Indonesia (PUK SPEE FSPMI) PT. Indonesia Epson Industry diwakili
oleh Ketua PUK SPEE FSPMI Abdul Bais dalam Perkara Nomor
101/PUU-XVIII/2020. PUK SPEE FSPMI adalah SP/SB yang berafiliasi
dalam organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Ketua PUK SPEE FSPMI Abdul Bais saat ini menjabat sebagai
Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) PARTAI BURUH;
5. Serikat Petani Indonesia (SPI) diwakili oleh Sekretaris Jenderal SPI
Agus Ruli Ardiansyah dalam Perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020.
14
Sekretaris Jenderal SPI Agus Ruli Ardiansyah saat ini menjabat sebagai
Ketua Majelis Nasional PARTAI BURUH;
6. (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ((K) SBSI) dalam
Perkara Nomor 109/PUU-XVIII/2020. Ketua Umum (K) SBSI saat ini
adalah Johannes Dartha Pakpahan, S.H., M.A., yang kini menjabat
sebagai Wakil Ketua Majelis Rakyat PARTAI BURUH;
7. Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Konfederasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) diwakili oleh Ketua
Umum FSP KEP SPSI R. Abdullah dalam Perkara Nomor 4/PUU-
XIX/2020. FSP KEP SPSI berafiliasi dalam organisasi KSPSI. Ketua
Umum FSP KEP SPSI R. Abdullah saat ini menjabat sebagai Ketua
Dewan Pembina dalam struktur Majelis Nasional PARTAI BURUH;
8. Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) diwakili oleh Ketua Umum
FSPI Indra Munaswar dalam Perkara Nomor 4/PUU-XIX/2020. Ketua
Umum FSPI Indra Munaswar saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua
Dewan Pembina dalam struktur Majelis Nasional PARTAI BURUH;
9. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) diwakili oleh
Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz, SH., dalam Perkara Nomor 6/PUU-
XIX/2020. Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz, SH., saat ini menjabat
sebagai Ketua Mahkamah PARTAI BURUH;
38.
Bahwa alasan yang kedua untuk menunjukan Pemohon mampu memenuhi
persyaratan legal standing sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan
Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, dapat Pemohon jelaskan dengan
menunjukan cita-cita, tujuan, serta platform perjuangan sebagaimana
dinyatakan dalam Anggaran Dasar Partai Buruh.
39.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar Partai Buruh disebutkan:
Tujuan Partai Buruh adalah mewujudkan negara kesejahteraan (welfare
state), yang selanjutnya disebut negara sejahtera. Negara sejahtera
yang ingin dibangun Partai Buruh adalah perwujudan dari 13 (tiga
belas) platform Partai Buruh, yaitu:
1. Kedaulatan Rakyat;
2. Lapangan Kerja;
3. Pemberantasan Korupsi;
4. Jaminan Sosial:
a. Jaminan Kesehatan
b. Jaminan Dana Pensiun
15
c. Jaminan Hari Tua
d. Jaminan Kecelakaan Kerja
e. Jaminan Kematian
f. Jaminan Dana Pengangguran
g. Jaminan Pendidikan
h. Jaminan Perumahan
i. Jaminan Air Bersih
j. Jaminan Makanan
5. Kedaulatan Pangan dan Reforma Agraria;
6. Upah Layak;
7. Pajak yang berkeadilan untuk Kesejahteraan Rakyat;
8. Hubungan Industrial:
a. Menolak
sistem
penggunaan
tenaga
kerja
alih
daya
(outsourcing);
b. Menolak
sistem
karyawan
kontrak
(PKWT)
yang
berkepanjangan tanpa batas;
b. Uang pesangon yang layak;
c. Jam kerja yang manusiawi;
d. Perlidungan upah, hak istirahat cuti haid dan cuti melahirkan
untuk
e. buruh perempuan, kerja layak, dan lain-lain;
f. Menolak PHK yang dipermudah;
g. Perlidungan kesempatan kerja untuk pekerja lokal yang tidak
berketerampilan (unskill workers);
h. Dan bentuk perlindungan lainnya untuk Pekerja/Buruh dalam
Hubungan Industrial.
9. Lingkungan Hidup, HAM, dan Masyarakat Adat;
10. Perlindungan Perempuan, anak-anak, PRT, buruh migran, dan
buruh informal;
11. Pemberdayaan Penyandang Cacat (disabilitas);
12. Perlindungan dan pengangkatan status PNS untuk seluruh tenaga
pendidik honorer dan tenaga honorer, serta peningkatan
kesejahteraan tenaga pendidik swasta dalam bentuk bergaji
minimal upah minimum per bulan; dan
13. Memperkuat koperasi dan BUMN bersama swasta sebagai pilar
utama perekonomian.
Selain itu, dalam mewujudkan negara sejahtera maka partai buruh
memegang 3 (tiga) prinsip, yaitu:
1. Kesetaraan kesempatan dalam hak-hak sipil, politik, ekonomi,
sosial, budaya, hukum, HAM, dan pertahanan negara;
2. Distribusi kekayaan yang adil merata;
3. Tanggung jawab publik.
16
40.
Bahwa berdasarkan tujuan sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal
5 Anggaran Dasar Partai Buruh diatas, maka sebagai partai politik yang
platform perjuangannya berfokus pada isu perburuhan, pertanian, agraria,
lingkungan hidup, masyarakat adat, dan sebagainya, Pemohon sangat
berkepentingan untuk menguji UU Cipta Kerja secara formil karena UU Cipta
Kerja dibentuk dengan tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-
Undang berdasarkan UUD 1945, UU PPP, dan amanat Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, sedangkan UU tersebut memuat
berbagai pengaturan mengenai perburuhan, pertanian, agraria, lingkungan
hidup, masyarakat adat, dan sebagainya yang kesemua hal tersebut
merugikan masyarakat kecil yang merupakan konstituen dan menjadi pihak
dibela kepentingannya oleh PARTAI BURUH;
41.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon telah memenuhi syarat
sebagaimana ditetapkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU- VII/2009, tanggal 16 Juni 2010, yaitu Pemohon mempunyai
kepentingan untuk mengajukan Permohonan a quo karena Pemohon
mempunyai hubungan pertautan langsung dengan pembentukan UU Cipta
Kerja;
III. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
42.
Bahwa selain diperlukan kejelasan mengenai subjek hukum pemohon serta
kepentingan pemohon khususnya dalam pengujian formil, pemenuhan
syarat kedudukan hukum (legal standing) bagi pemohon oleh Mahkamah
Konstitusi juga dipersyaratkan dengan melihat adanya hak konstitusional
yang diberikan oleh UUD 1945 kepada Pemohon yang dianggap dirugikan
akibat berlakunya UU yang dimohonkan pengujian;
43.
Bahwa pengertian hak konstitusional diterangkan dalam Penjelasan Pasal
51 ayat (1) UU MK yang berbunyi: “Yang dimaksud dengan hak
konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”;
44.
Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
17
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK jo Pasal 4 ayat (2) PMK PUU
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
45.
Bahwa terhadap pemenuhan persyaratan kerugian konstitusional yang
pertama, yaitu “adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para
pemohon yang diberikan oleh UUD 1945”, dapat Pemohon uraikan sebagai
berikut:
a. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pemohon (PARTAI
BURUH) merupakan partai politik berbadan hukum yang tergolong
sebagai badan hukum publik. Secara teoretis, badan hukum
(rechtspersoon/legal person) tergolong subjek hukum (legal subject)
sebagai pembawa atau penyandang hak dan kewajiban dalam lalu lintas
hukum dan hubungan-hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum
sebagai persona ficta atau orang dalam arti fiktif. Dalam pengertian lain
badan hukum dapat dimaknai sebagai pribadi hukum yang menurut
hukum dianggap sebagai orang;
b. Bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menentukan: “Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”;
c. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menentukan: “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”;
d. Bahwa oleh karena badan hukum termasuk dalam pengertian orang,
maka hak konstitusional yang diberikan kepada “setiap orang”
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat
18
(1) UUD 1945 harus dimaknai meliputi pula hak konstitusional badan
hukum in casu PEMOHON selaku PARTAI BURUH;
e. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalam Permohonan a quo
Pemohon dapat membuktikan adanya hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 kepada Pemohon, yaitu
hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara, serta hak untuk
memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
46.
Bahwa terhadap pemenuhan persyaratan kerugian konstitusional yang
kedua, yakni “hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para
PEMOHON dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian”, dapat Pemohon uraikan sebagai berikut:
a. Bahwa
Pemohon
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif yang diberikan oleh Pasal 28C ayat (2) UUD
1945 dirugikan oleh berlakunya UU Cipta Kerja, dikarenakan
pembentukan UU Cipta Kerja yang diawali dengan penerbitan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6841) yang selanjutnya disebut “Perppu Cipta Kerja”, yang dalam
proses penerbitan Perppu Cipta Kerja dan proses penetapannya
menjadi UU Cipta Kerja melanggar dan mengangkangi Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang telah susah
payah diperjuangkan antara lain oleh organisasi Inisiator Pelanjut
PARTAI BURUH in casu Pemohon. Permohonan pengujian formil yang
menghasilkan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
91/PUU-
XVIII/2020 merupakan manifestasi dari perjuangan kolektif kaum buruh
yang sekarang tergabung di PARTAI BURUH. Namun dengan mudah
dan enaknya Pemerintah dan DPR mengabaikan putusan tersebut
dengan menerbitkan Perppu yang kemudian disahkan kembali menjadi
UU Cipta Kerja. Akal-akalan Pemerintah yang didukung oleh DPR ini
19
jelas telah terbukti melanggar hak konstitusional PEMOHON untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif.
b. Bahwa
Pemohon
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional untuk memperoleh jaminan kepastian hukum yang
diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
UU Cipta Kerja yang pembentukannya tanpa melalui prosedur yang
berkepastian hukum, dikarenakan pembentukan UU Cipta Kerja diawali
dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6841) yang selanjutnya disebut “Perppu
Cipta Kerja”, yang dalam proses penerbitan Perppu Cipta Kerja dan
proses penetapannya menjadi UU Cipta Kerja mengalami cacat secara
formil, antara lain disebabkan:
1. tidak sesuai dengan syarat formil yang diatur dalam Pasal 22 UUD
1945 dan Pasal 52 UU PPP;
2. tidak sesuai dengan Pasal 42A UU PPP;
3. tidak sesuai dengan amanat diktum/amar Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020;
4. tidak sesuai dengan syarat kegentingan memaksa yang ditetapkan
dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009;
5. tidak
memenuhi syarat
partisipasi publik
yang
bermakna
(meaningful participation) dalam proses penetapan Perppu Cipta
Kerja menjadi UU Cipta Cipta Kerja;
c. Bahwa oleh karena UU Cipta Kerja dibentuk tanpa melalui prosedur
yang berkepastian hukum berdasarkan UUD 1945, sedangkan
Pemohon telah diberikan hak dan/atau kewenangan konstitusional oleh
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 untuk memperoleh jaminan kepastian
hukum maka Pemohon telah dirugikan atas berlakunya UU Cipta Kerja;
d. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalam Permohonan pengujian
formil Pemohon telah memenuhi persyaratan kerugian konstitusional
yang kedua, yakni “hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut
oleh para Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian”;
20
47.
Bahwa terhadap pemenuhan syarat kerugian konstitusional yang ketiga,
yaitu “kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi”, dapat Pemohon uraikan sebagai berikut:
a. Bahwa oleh karena penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang tidak sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 disebabkan
tidak dilakukan dalam masa sidang pertama DPR setelah Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan, sehingga secara
spesifik dan aktual menimbulkan kerugian konstitusional terhadap
Pemohon, karena Pemohon tidak memperoleh pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dalam proses
pembentukan UU Cipta Kerja sesuai yang telah ditentukan dan dijamin
dalam UUD 1945;
b. Bahwa oleh karena penetapan Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan
Pasal 42A UU PPP disebabkan metode omnibus tidak dapat dipakai
dalam penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
karena Penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu
Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus terlebih dahulu
ditetapkan dalam dokumen perencanaan, sedangkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak ditetapkan dalam
dokumen perencanaan, dengan demikian telah secara spesifik dan
aktual merugikan hak konstitusional Pemohon untuk bisa terlibat dan
berpartisipasi aktif secara maksimal dalam penyusunan UU Cipta Kerja
sejak tahap perencanaan;
c. Bahwa oleh karena pembentukan UU Cipta Kerja yang diawali dengan
penetapan Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan amanat diktum/amar
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, karena tidak dilakukan oleh
pembentuk Undang-Undang melalui proses pembentukan Undang-
Undang secara biasa yang meliputi tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan,
dengan demikian telah secara spesifik dan aktual merugikan bahkan
menghilangkan hak konstitusional Pemohon untuk bisa terlibat dan
berpartisipasi aktif dalam proses perbaikan UU Cipta Kerja yang
sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah
21
Konstitusi [vide Amar Putusan Nomor 5 Putusan MK Nomor 91/PUU-
XVIII/2020];
d. Bahwa oleh karena UU Cipta Kerja yang diawali dengan penetapan
Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Putusan MK 138/PUU-
VII/2009, maka telah secara spesifik dan aktual merugikan hak
konstitusional
Pemohon
karena
tidak
memperoleh
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil berkaitan dengan proses
pembentukan UU Cipta Kerja berdasarkan ketentuan telah dijamin
dalam UUD 1945;
e. Bahwa oleh karena tidak ada partisipasi publik yang bermakna
(meaningful participation) dalam proses penetapan Perppu Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, maka Pemohon telah secara
spesifik dan aktual mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya
UU Cipta Kerja. Kerugian yang dialami Pemohon terjadi karena selama
proses pembentukan UU Cipta Kerja Pemohon atau organisasi-
organisasi yang tergabung di dalam PARTAI BURUH sama sekali tidak
pernah diikutsertakan atau diberikan kesempatan oleh Pembentuk
Undang-Undang untuk ikut berpartisipasi secara maksimal melalui
forum-forum resmi dalam proses penetapan Perppu Cipta Kerja serta
penetapannya menjadi Undang-Undang Cipta Kerja;
f.
Bahwa Pemohon bersama organisasi-organisasi dan perorangan warga
negara yang saat ini tergabung di dalam PARTAI BURUH, dimana
organisasi-organisasi
dan
perorangan
warga
negara
tersebut
sebelumnya pernah mengajukan Permohonan pengujian formil
dan/atau pengujian materiil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
kepada Mahkamah Konstitusi, yaitu antara lain; KSPI, KSPSI, FSP.
FARKES-R, dan PUK SPEE FSPMI PT. Indonesia Epson Industry
dalam Perkara Nomor 101/PUU-XVIII/2020; SPI dalam Perkara Nomor
107/PUU-XVIII/2020; (K) SBSI dalam Perkara Nomor 109/PUU-
XVIII/2020; FSP KEP SPSI dan FSPI dalam Perkara Nomor 4/PUU-
XIX/2020; serta FSPMI dalam Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2020; sudah
barang tentu menjadi pihak yang berkepentingan untuk ikut
berpartisipasi dalam proses penetapan Perppu Cipta Kerja serta
22
penetapannya menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, akan tetapi
kesempatan itu sama sekali tidak ada dalam proses penetapan Perppu
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
g. Bahwa dengan tidak diberikannya ruang partisipasi kepada Pemohon
untuk ikut serta dalam proses penetapan Perppu Cipta Kerja serta pada
saat penetapannya menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (in casu tahap
persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR), maka pembentuk
Undang-Undang telah secara jelas dan nyata mengabaikan “asas
keterbukaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU PPP;
h. Bahwa oleh karena berbagai permasalahan telah secara nyata terjadi
dalam proses penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
sebagaimana dijelaskan pada dalil-dalil di atas, sehingga PEMOHON
kehilangan hak konstitusional untuk memperjuangkan hak secara
kolektif
dalam
membangun
masyarakat,
bangsa
dan
negara
sebagaimana hak tersebut diberikan oleh Pasal 28C ayat (2) UUD 1945,
dengan cara mengadvokasi & berpartisipasi penuh dalam proses
penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang guna
memperjuangkan Tujuan PARTAI BURUH yang ditetapkan dalam Pasal
5 Anggaran Dasar dan 13 (tiga belas) Program Perjuangan PARTAI
BURUH yang telah ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional PARTAI
BURUH pada tanggal 14-17 Januari 2023;
i.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalam permohonan pengujian
formil ini Pemohon telah dapat memenuhi persyaratan kerugian
konstitusional yang ketiga, yaitu “kerugian konstitusional tersebut harus
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi”;
48.
Bahwa terhadap pemenuhan syarat kerugian konstitusional yang keempat,
yaitu “adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian”, PEMOHON dapat
memenuhi persyaratan tersebut disebabkan seluruh kerugian PEMOHON
yang bersfiat (khusus) dan aktual sebagaimana diuraikan di atas diakibatkan
disahkannya UU Cipta Kerja yang melanggar tata cara pembentukan UU
sesuai dengan UUD 1945 di antaranya:
23
a. melanggar Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 disebabkan penetapan Perppu
Cipta Kerja tidak dilakukan dalam masa sidang pertama DPR setelah
Perppu ditetapkan;
b. penetapan Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan Pasal 42A UU PPP
disebabkan metode omnibus tidak dapat dipakai/digunakan dalam
bentuk Perppu;
c. pembentukan UU Cipta Kerja yang diawali dengan penetapan Perppu
Cipta Kerja tidak sesuai dengan amanat diktum/amar Putusan MK
Nomor 91/PUU-XVIII/2020;
d. UU Cipta Kerja yang diawali dengan penetapan Perppu Cipta Kerja
tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa sebagaimana yang telah
ditetapkan dalam Putusan MK 138/PUU-VII/2009; dan
e. tidak ada partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation)
dalam proses penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Dengan demikian apabila UU a quo dibatalkan oleh Mahkamah, maka kerugian
konstitusional PEMOHON juga menjadi hilang atau tidak ada;
49.
Bahwa terkait syarat kerugian konstitusional yang kelima, yaitu “adanya
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi”,
PEMOHON dapat memenuhi persyaratan tersebut disebabkan apabila
Mahkamah
Konstitusi
mengabulkan
permohonan
pengujian
formil
PEMOHON dengan menyatakan proses pembentukan UU Cipta Kerja
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, maka UU Cipta Kerja tidak dapat diberlakukan dan segala
kerugian konstitusional yang dialami oleh PEMOHON sebagaimana telah
diuraikan sebelumnya dipastikan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
D. ALASAN POKOK PERMOHONAN (POSITA)
I.
Penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak
sesuai dengan syarat formil yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal
52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
24
50.
Bahwa UU Cipta Kerja merupakan Undang-Undang hasil penetapan Perppu
Cipta Kerja yang sejak awal lahir dari adanya situasi kegentingan yang
memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945, yang
secara lengkap berbunyi:
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus
dicabut.
51.
Bahwa karena UU Cipta Kerja merupakan hasil penetapan Perppu Cipta
Kerja, maka tata cara dan prosedur penetapannya harus sesuai dengan
Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang itu harus mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut;
52.
Bahwa UU Cipta Kerja yang merupakan hasil penetapan Perppu Cipta Kerja,
selain harus mengacu pada Pasal 22 UUD 1945, juga mengacu pada UU
PPP. Hal ini karena tata cara pembentukan Undang-Undang termasuk
Undang-Undang hasil penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang
harus
didasarkan
pada
prinsip
pembentukan
peraturan
perundangan-undangan yang baik dan tertib;
53.
Bahwa Pasal 22A UUD 1945 mengatur “Ketentuan lebih lanjut tentang tata
cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang”. Pasal
22A UUD 1945 ini merupakan satu rangkaian Pasal dengan Pasal 22 UUD
1945 yang secara integral dan sistematis tidak dapat saling dipisahkan,
karena bagaimanapun Undang-Undang hasil penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus ditetapkan dengan tetap
mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang tata cara
pembentukan undang-undang, dalam hal ini UU PPP;
54.
Bahwa Undang-Undang yang merupakan hasil penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang, tata cara pembentukan dan
penyusunannya berbeda dengan Undang-Undang biasa, karena Undang-
Undang hasil penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
memiliki prosedurnya sendiri dan penetapannya pun dibatasi oleh waktu
(limited time);
25
55.
Bahwa adanya batas waktu dalam penetapan Perppu menjadi UU
merupakan sebuah keniscayaan mengingat hakikat Perppu sebagai hukum
darurat negara (State Emergency Law). Prinsip, fungsi, dan tujuan hukum
darurat yaitu tidak boleh diberlakukan lama-lama. Riset dari International
Institute For Democracy and Electoral Assistance (IDEA) Tahun 2018 terkait
dengan penerapan Emergency Law, praktik di negara lain mengatur
mengenai limitasi waktu yang sangat terbatas dengan hanya hitungan hari
bahkan hitungan jam, seperti terlihat dalam tabel sebagai berikut:
NEGARA
LIMITASI WAKTU
Fiji
24 Jam
Rumania
5 hari
Bahama dan Kenya
14 hari
Afrika Selatan
21 hari
Spanyol
30 hari
56.
Bahwa di Indonesia, limitasi waktu diatur secara rinci dalam Pasal 52 UU
PPP yang mengatur prosedur penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang menjadi Undang-Undang, secara lengkap berbunyi:
Pasal 52
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus
diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
(2) Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk
pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi
Undang-Undang.
(3) DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan
terhadap
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang.
(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang- Undang tersebut ditetapkan
menjadi Undang-Undang.
(5) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang
tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna,
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut
harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku.
26
(6) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang
harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), DPR atau Presiden mengajukan
Rancangan Undang- Undang tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(7) Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) mengatur segala akibat hukum dari
pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(8) Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) ditetapkan menjadi Undang-Undang
tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang dalam rapat paripurna yang sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).
Penjelasan Pasal 52 ayat (1)
Yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah
masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ditetapkan.
57.
Bahwa dengan mengacu pada Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal 52 UU PPP,
Undang-Undang yang merupakan hasil penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang, limitasi waktunya yaitu: harus ditetapkan pada
persidangan yang berikut. Adapun makna “persidangan berikut” adalah
masa sidang pertama Dewan Perwakilan Rakyat setelah Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan. Berdasarkan aturan
tersebut, maka UU Cipta Kerja harus diuji apakah penetapannnya sesuai
dengan batas waktu “persidangan berikut” atau telah lewat waktu;
58.
Bahwa Perppu Cipta Kerja diterbitkan sekaligus diundangkan oleh Presiden
pada tanggal 30 (tiga puluh) Desember 2022. Adapun jadwal sidang
paripurna Dewan Perwakilan Rakyat terdekat setelah terbitnya Perppu Cipta
Kerja yaitu pada tanggal 10 Januari 2023 sampai dengan 16 Februari 2023
[Bukti P-6];
59.
Bahwa dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 yang
menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang itu
harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan
yang berikut serta Pasal 52 dan penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU PPP yang
27
mengatur bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus
diajukan dalam persidangan yang berikut yaitu masa sidang pertama Dewan
Perwakilan Rakyat setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ditetapkan, maka UU Cipta Kerja harus ditetapkan dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat yang jadwalnya adalah tanggal 10
Januari 2023 sampai dengan 16 Februari 2023 (masa sidang pertama
setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan pada
tanggal 30 Desember 2022);
60.
Bahwa sebelum adanya UU PPP (UU 12/2011 juncto UU 13/2022), telah
diatur pula mengenai proses penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Hal ini diatur dalam Pasal 25
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi: Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat
dalam persidangan yang berikut.
61.
Bahwa terkait dengan makna persidangan yang berikut, penjelasan Pasal
25 Ayat (1) UU 10/2004 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
“persidangan yang berikut” adalah masa persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat yang hanya diantarai satu masa reses. Artinya telah ada limitasi
waktu dalam proses penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang menjadi Undang-Undang yang hanya berjarak diantarai satu masa
reses. Pengaturan yang demikian sejalan dengan prinsip hukum tata negara
darurat yang tidak boleh diberlakukan lama-lama;
62.
Bahwa jika substansi Pasal 25 Ayat (1) UU 10/2004 beserta penjelasannya
dibandingkan dengan Pasal 52 Ayat (1) UU 12/2011 juncto UU 13/2022
beserta penjelasannya, maka pengaturan yang terdapat didalam UU
12/2011 lebih mudah dipahami terkait apa makna persidangan yang berikut
dan tidak perlu ditafsirkan lagi baik melalui Peraturan turunan (Peraturan
delegasi) maupun dalam putusan pengadilan. Artinya UU PPP telah
mengatur secara jelas dan pasti bahwa Yang dimaksud dengan
“persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan. Politik hukum
dari penegasan ini semata-mata ditujukan agar limitasi waktu Perppu betul-
betul secara imperatif ditaati oleh pembentuk Undang-Undang;
28
63.
Bahwa faktanya, di masa “persidangan yang berikut” sebagaimana tersebut
di atas, Dewan Perwakilan Rakyat tidak menetapkan Perppu Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang. Alih-alih menetapkan, Dewan Perwakilan Rakyat
bahkan tidak memberikan sikap untuk menyetujui atau tidak menyetujui
terkait dengan penetapan Perppu Cipta Kerja. Padahal proses pemberian
persetujuan atau tidak memberikan persetujuan merupakan syarat mutlak
bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dapat ditetapkan
menjadi Undang-Undang;
64.
Bahwa Pasal 70 UU PPP mengatur bahwa Pembahasan Rancangan
Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan
pembahasan Rancangan Undang-Undang. Adapun pada tanggal 15
Februari 2023, Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati Perppu Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang pada pembicaraan tingkat satu [Bukti P-7].
65.
Bahwa berdasarkan Pasal 68 UU PPP, pembicaraan tingkat satu itu
meliputi:
-
pengantar musyawarah;
-
pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan
-
penyampaian pendapat mini.
66.
Bahwa dengan demikian, pembicaraan pada tingkat satu belum sampai
pada rapat/sidang paripurna untuk menentukan sikap apakah setuju atau
tidak setuju terhadap suatu RUU atau Penetapan Perppu menjadi UU;
67.
Bahwa berdasarkan Pasal 69 UU PPP, proses persetujuan terhadap UU
atau Penetapan Perppu menjadi UU harus dilakukan pada pembicaraan
tingkat dua.
68.
Bahwa Pembicaraan tingkat dua merupakan pengambilan keputusan dalam
rapat paripurna dengan kegiatan:
-
penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat
mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I;
-
pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota
secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
-
penyampaian pendapat akhir Presiden yang dilakukan oleh menteri yang
ditugasi.
69.
Bahwa dengan demikian, persetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi UU harus
dilakukan pada pembicaraan tingkat dua yang merupakan pengambilan
29
putusan dalam rapat paripurna. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 52 ayat
(4) yang mengatur bahwa “Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna,
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang tersebut ditetapkan
menjadi Undang-Undang”. Oleh karena itu, hanya di forum rapat paripurna
lah proses penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU itu dapat dilakukan;
70.
Bahwa sikap Dewan Perwakilan Rakyat yang menyetujui Perppu Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang pada tingkat satu tanggal 15 Februari 2023 tidak
dapat menjadi pembenar bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui
Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
71.
bahwa Proses persetujuan pada pembicaraan tingkat satu tidak dapat
digunakan sebagai dalih bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui
Perppu Cipta Kerja menjadi UU, karena penetapan Perppu menjadi UU
hanya dapat dilakukan pada rapat/sidang paripurna yang dilakukan pada
pembicaraan tingkat dua. Artinya pada masa sidang pertama yang
berlangsung pada tanggal 10 Januari sampai dengan 16 Februari 2023,
Dewan Perwakilan Rakyat tidak bersikap apakah setuju atau tidak setuju
terhadap penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, karena sampai akhir
masa sidang tanggal 16 Februari forum atau rapat/sidang paripurna untuk
persetujuan Perppu Cipta Kerja tidak pernah ada;
72.
Bahwa faktanya juga telah menjadi sebuah konvensi ketatanegaraan, setiap
Perppu yang diterbitkan selalu dibahas, diberikan persetujuan dan
ditetapkan pada masa sidang pertama DPR setelah Perppu terbit. Hal
tersebut khususnya setelah diundangkannya UU No. 12/2011 yang
memberikan penjelasan secara eksplisit dan tegas terhadap ketentuan
Pasal 52 ayat (1) bahwa “Yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut”
adalah masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ditetapkan”. Politik hukum dari penegasan ini semata-mata
ditujukan agar limitasi waktu Perppu betul-betul secara imperatif ditaati oleh
pembentuk Undang-Undang. Faktanya pasca berlakunya UU No. 12/2011,
tidak ada satupun Perppu yang penetapannya menjadi Undang-Undang
lewat waktu sidang pertama DPR;
30
73.
Bahwa di antara sejumlah Perppu yang ditetapkan menjadi Undang-Undang
sesuai dengan limitasi waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 dan
Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU PPP, adalah sebagai berikut:
a. Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan yang diterbitkan tanggal 31 Maret 2020, dan disetujui dalam
rapat/sidang paripurna pada tanggal 12 Mei 2020, jadwal masa sidang
30 Maret-12 Mei 2020 [Bukti P-8]; dan
b. Perppu 2/2020 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang yang diterbitkan 4 Mei 2020, dan
disetujui dalam rapat/sidang paripurna pada tanggal 14 Juli 2020, jadwal
masa sidang 15 Juni - 15 Juli 2020 [Bukti P-9].
74.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat dinyatakan penetapan UU
Cipta Kerja tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal
22 UUD NRI 1945 dan Pasal 52 serta Penjelasan Pasal 52 ayat (1) sehingga
cacat formil dan oleh karenanya harus dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
II. Penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak
sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 dan Pasal
42A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
75.
Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Indonesia adalah
negara hukum”. Berdasarkan konsep negara hukum, untuk mencapai tujuan
negara diperlukan aturan hukum melalui Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Adapun Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan harus diarahkan menuju tercapainya arah dan tujuan
pembangunan hukum nasional dilaksanakan. Oleh karena itu pembentukan
peraturan
perundang-undangan
secara
terencana,
terpadu,
dan
31
berkelanjutan dengan memperhatikan asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang baik;
76.
Bahwa untuk mewujudkan peraturan perundangan-undangan yang tertib
dan baik dari mulai perencanaan sampai dengan pengundangan, setiap
perencanaan dan penyusunan harus didasarkan pada UU PPP;
77.
Bahwa salah satu hal yang diatur dalam UU PPP yaitu adalah perencanaan
penyusunan peraturan perundangan-undangan menggunakan metode
omnibus;
78.
Bahwa terkait dengan penyusunan peraturan perundangan-undangan yang
menggunakan metode omnibus, hal ini telah diatur dalam Pasal 42A UU
PPP, yang berbunyi: Penggunaan metode omnibus dalam penyusunan
suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus ditetapkan dalam
dokumen perencanaan.
79.
Bahwa dengan demikian, maka semua jenis peraturan perundang-
undangan yang disusun menggunakan metode Omnibus harus ditetapkan
dalam dokumen perencanaan yang dimasukkan dalam Program Legislasi
Nasional;
80.
Bahwa politik hukum lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tidak
bisa dipisahkan kaitannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020. Dalam ratio decidendi yang terdapat dalam poin
3.18.2.2, Mahkamah Konstitusi menegaskan: “Diperlukannya tata cara yang
jelas dan baku dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pada
prinsipnya merupakan amanat konstitusi dalam mengatur rancang bangun
pembentukan UU. Artinya, metode ini tidak dapat digunakan selama belum
diadopsi di dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan.”
81.
Bahwa oleh karena itu, diadopsinya metode omnibus dalam Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 harus ditaati dan dijadikan pedoman bagi
pembentuk
undang-undang
ketika
akan
mengeluarkan
peraturan
perundang-undangan yang disusun menggunakan metode Omnibus. Dalam
penjelasan umum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 pun juga
ditegaskan bahwa “metode omnibus dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dicantumkan sejak tahap perencanaan dalam
dokumen perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
32
Selanjutnya, metode omnibus digunakan dalam penyusunan Peraturan
Perundang-undangan”;
82.
Bahwa berdasarkan Pasal 42A UU PPP, peraturan-peraturan perundang-
undangan yang dimungkinkan disusun menggunakan metode omnibus yaitu
adalah semua jenis peraturan perundang-undangan yang disusun dalam
keadaan normal (tidak dalam kondisi darurat negara) atau adanya
kegentingan yang memaksa.
83.
Bahwa produk hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang tidak dimungkinkan disusun menggunakan metode omnibus karena
tidak melalui prosedur perencanaan. Begitu pula terhadap Undang-Undang
yang merupakan hasil penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang, juga tidak dimungkinkan menggunakan prosedur perencanaan
terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 42A UU PPP;
84.
Bahwa diaturnya mengenai prosedur perencanaan penyusunan peraturan
perundang-undangan menggunakan metode omnibus adalah dalam rangka
untuk mewujudkan tertib peraturan perundang-undangan melalui tahapan
perencanaan,
penyusunan,
dan
pembahasan
yang
matang
dan
komprehensif dengan melibatkan partisipasi publik. Perencanaan yang baik
merupakan salah satu kunci untuk mewujudkan peraturan perundang-
undangan yang disusun menggunakan metode omnibus. Hal ini juga sejalan
dengan ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 pada poin 3.17.3:
…Bahwa sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan
nasional, pengajuan rancangan undang-undang harus didasarkan
kepada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang dapat memuat
atau menentukan skala prioritas setiap tahunnya. Berkenaan dengan
hal tersebut, proses penyusunan dan penentuan daftar rencana
pembentukan undang-undang termasuk penentuan skala prioritas
didasarkan pada undang-undang tentang pembentukan undang-
undang, atau undang-undang tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan, atau peraturan perundang-undangan lainnya…
85.
Bahwa diaturnya prosedur mengenai perencanaan penyusunan peraturan
perundang-undangan menggunakan metode omnibus merupakan strategi
untuk menjaring aspirasi dan partisipasi publik yang bermakna (meaningful
participation);
33
86.
Bahwa faktanya UU Cipta Kerja merupakan Undang-Undang yang disusun
menggunakan metode omnibus. Akan tetapi UU Cipta Kerja disusun dan
ditetapkan tidak menggunakan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal
42A UU PPP. Hal ini karena UU Cipta Kerja merupakan Undang-Undang
hasil penetapan Perppu Cipta Kerja;
87.
Bahwa UU Cipta Kerja lahir melalui prosedur hukum tata negara darurat
yang didasarkan pada adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana
diatur Pasal 22D UUD 1945. Artinya UU Cipta Kerja ini ditetapkan tanpa
melalui proses perencanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 42A UU PPP;
88.
Bahwa UU Cipta Kerja telah menegasikan prinsip pembentukan Peraturan
perundang-undangan yang baik karena tidak melewati proses perencanaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 42A UU PPP, oleh karena itu UU Cipta
Kerja bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 tentang
kedaulatan rakyat karena meminggirkan partisipasi publik dan juga
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945;
89.
Bahwa karena UU Cipta Kerja ini ditetapkan tanpa melalui perencanaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 42A UU PPP berakibat pada hilangnya hak
konstitusional warga negara untuk dapat memberikan masukan dan
berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang. Oleh karena itu
penetapannya bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin
adanya kebebasan berekspresi (termasuk berekspresi menyampaikan
masukan/penolakan terhadap kebijakan Pemerintah) dan juga bertentangan
dengan Pasal 28C UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya;
90.
Bahwa karena publik tidak dapat terlibat dalam perbaikan Undang-Undang
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (mengingat Pemerintah justru
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), hal ini
sekaligus membuktikan bahwa UU Cipta Kerja tidak memenuhi dan tidak
sesuai dengan asas keterbukaan yang mengharuskan bahwa pembentukan
peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, termasuk
Pemantauan dan Peninjauan memberikan akses kepada publik yang
mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan
34
informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan secara lisan
dan/ atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar
jaringan);
91.
Bahwa memang berdasarkan Pasal 23 UU PPP diatur bahwa dalam
program legislasi nasional dimuat daftar kumulatif terbuka yang salah
satunya terdiri atas penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang. Namun aturan tersebut bersifat lebih umum terutama apabila
dikaitkan dengan penyusunan peraturan perundang-undangan yang
menggunakan metode omnibus.
92.
Bahwa khusus Peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan
metode omnibus, tidak merujuk pada Pasal 23 namun merujuk pada Pasal
42A UU PPP yang mengatur dan mengharuskan bahwa penyusunan
Peraturan perundangan-undangan yang menggunakan metode omnibus
harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan yaitu melalui program
legislasi nasional yang merupakan instrumen perencanaan program
pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu,
dan sistematis;
93.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, UU Cipta Kerja tidak hanya
meminggirkan partisipasi publik, namun penetapannya tidak sesuai dengan
Pasal 42A UU PPP sehingga cacat formil dan oleh karenanya harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
III. Penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak
sesuai dengan Diktum/Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020
94.
Bahwa pengesahan dan penetapan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan
amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (diktum
nomor 3 (tiga), 5 (lima), dan 6 (enam) yang berbunyi sebagai berikut:
1. …
2. …
3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
35
Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak
dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini
diucapkan”;
4. …
5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk
melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang
waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional
secara permanen;
6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun
pembentuk
undang-undang
tidak
dapat
menyelesaikan
perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan
undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan
berlaku kembali;
95.
Bahwa
adanya
frasa
“MEMERINTAHKAN
KEPADA
PEMBENTUK
UNDANG-UNDANG” sebagaimana tersebut dalam diktum di atas, hal ini
menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi menginginkan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus diperbaiki bersama antara
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden selaku lembaga yang
memiliki mandat untuk membentuk Undang-Undang. Bahkan dimungkinkan
pula untuk dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
apabila substansi perbaikannya berkaitan dengan tugas dan wewenang
Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 22D UUD
1945;
96.
Bahwa UUD 1945 telah memberikan legitimasi dan wewenang terhadap
Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden selaku lembaga pembentuk
Undang-Undang untuk sama-sama terlibat dalam proses legislasi sebagai
36
implementasi dari prinsip kedaulatan rakyat serta prinsip check and
balances (saling mengawasi dan saling mengimbangi) antar poros
kekuasaan.
97.
Bahwa secara konstitusional, proses pembentukan undang-undang diatur
dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945. Artinya kalau disimpulkan
mengenai siapa Pembentuk Undang-Undang di Indonesia? Jawabannya
adalah Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Kedua lembaga negara
tersebut tidak dapat dipisahkan dalam pembentukan Undang-Undang,
karena terdapat mekanisme pembahasan dan persetujuan diantara dua
lembaga negara tersebut yang berimplikasi lanjut atau tidaknya sebuah
Rancangan Undang-Undang untuk dibahas dan disetujui;
98.
Bahwa tindakan Presiden mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang akhirnya
ditetapkan menjadi UU Cipta Kerja adalah tindakan yang tidak sesuai
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang
sejak awal memerintahkan adanya perbaikan terhadap Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui proses pembentukan
Undang-Undang biasa.
99.
Bahwa adapun UU Cipta Kerja merupakan produk hukum yang lahir karena
adanya situasi kegentingan yang memaksa (yang merupakan hak subjektif
Presiden) yang basisnya adalah hukum tata negara darurat sebagaimana
diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Padahal, amanat Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yaitu memberikan kesempatan
kepada lembaga pembentuk Undang-Undang dalam hal ini Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk memperbaiki Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui proses revisi/perbaikan
Undang-Undang secara biasa. Hal ini bertujuan agar perbaikan Undang-
Undang Cipta Kerja dapat dicermati bersama sekaligus dapat membuka
ruang yang luas bagi keterlibatan publik untuk terlibat dalam revisi/perbaikan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
100. Bahwa secara kelembagaan, tindakan Presiden yang mengeluarkan Perppu
Cipta Kerja yang akhirnya ditetapkan menjadi UU Cipta Kerja telah
meminggirkan peran Dewan Perwakilan Rakyat untuk terlibat dalam proses
revisi/perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja. Selain itu juga meminggirkan partisipasi publik untuk dapat
37
terlibat dalam proses perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta kerja.
101. Bahwa anehnya, Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyadari bahwa
perannya dianggap “tidak perlu” oleh Presiden dan belakangan Dewan
Perwakilan Rakyat justru malah membenarkan tindakan Presiden dengan
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam sidang paripurna menjadi Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 pada hari Selasa, tanggal 21 (dua puluh satu)
Maret 2023 [Bukti P-10];
102. Bahwa UU Cipta Kerja merupakan produk hukum jalan pintas, keliru, dan
juga menjadi wadah adanya pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Hal ini karena Presiden dan DPR tidak
memiliki komitmen untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja melalui proses perbaikan/revisi Undang-Undang
menggunakan prosedur biasa. Apalagi Mahkamah Konstitusi juga telah
memberikan waktu selama maksimal dua tahun untuk memperbaiki Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun waktu dua
tahun merupakan waktu yang sangat cukup untuk memperbaiki sebuah
Undang-Undang;
103. Bahwa faktanya telah banyak Undang-Undang diterbitkan pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (yang dibacakan pada
bulan November tahun 2021). Banyaknya Undang-Undang yang disahkan
semakin menegaskan tidak adanya alasan lagi bagi Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden untuk berdalih tidak cukup waktu untuk memperbaiki
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
104. Bahwa data dan fakta membuktikan setidaknya terdapat 38 Undang-Undang
yang terbit pasca dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020, yaitu antara lain sebagai berikut:
Tahun
Jumlah UU yang
telah diundangkan
Keterangan
2021
4 (empat)
4 (empat) Undang-Undang yang
dimaksud adalah Undang-Undang
yang terbit setelah dibacakannya
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
38
Nomor
91/PUU-XVIII/2020
pada
bulan November Tahun 2021
2022
29
(dua
puluh
Sembilan)
Jumlah yang cukup banyak selama
kurun waktu satu tahun
2023
5 (lima)
5
(lima)
Undang-Undang
yang
dimaksud adalah Undang-Undang
sebelum
ditetapkannya
Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023
105. Bahwa data dan fakta di atas mengkonfirmasi bahwa sebenarnya tersedia
waktu yang cukup selama 2 (dua) tahun, dimulai dari November 2021
sampai dengan November 2023 bagi pembentuk Undang-Undang dalam hal
ini Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk memperbaiki Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Waktu 2 (dua) tahun
dianggap sangat cukup menurut Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki
satu Undang-Undang;
106. Bahwa UU Cipta Kerja merupakan produk hukum yang menegasikan prinsip
kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
karena UU Cipta Kerja merupakan Undang-Undang yang ditetapkan tanpa
melibatkan partisipasi publik. Hal ini juga tidak sesuai dengan prinsip
partisipasi yang bermakna (meaningful participation) sebagaimana telah
ditegaskan berulang-ulang baik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 maupun UU PPP. Adapun UU Cipta Kerja terbit
melalui mekanisme hukum tata negara darurat yang secara konsep maupun
praktik selalu meniadakan peran publik untuk terlibat dalam proses
penyusunan produk hukum tata negara darurat. Hal ini karena dalam UUD
1945, kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan hukum tata negara
darurat merupakan kekuasaan Presiden;
107. Bahwa penetapan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah
negara hukum. Tindakan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat yang
mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi jelas dan secara nyata
bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki bahwa
seluruh lembaga negara termasuk lembaga pembentuk Undang-Undang
39
harus tunduk dan taat pada hukum (konstitusi) termasuk pada putusan
Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat;
108. Bahwa tidak taatnya pembentuk Undang-Undang terhadap Putusan MK
menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan. Maka kekhawatiran yang
disampaikan Ryan Emenaker (2013) bahwa putusan final and binding
peradilan hanyalah sebuah mitos -“judicial finality is a myth”- akan benar-
benar terjadi (bahkan sudah terjadi). Inilah wujud nyata konstitusionalisme
semu, tumpulnya fungsi checks and balances peradilan konstitusi terhadap
kekuasan eksekutif dan legislatif. Konsekuensinya sangat mahal, prinsip rule
of law, demokrasi konstitusional dan hak-hak konstitusional warga negara
bisa tergadaikan. Akumulasi dari semua itu, akan bermuara pada lahirnya
unconstitutional dictatorship;
109. Bahwa pengabaian (ignorance) terhadap putusan MK memang bukan hal
baru. Tom Ginsburg (2003) melalui hasil risetnya menyampaikan ragam
respon atas putusan MK, tidak hanya itu, bahkan bisa sampai pada
membatalkan/menolak (overrule) dan menyerang balik (counterattack). Dua
hal yang disebut terakhir inilah yang sedang terjadi saat ini dengan lahirnya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta
Kerja yang sebelumnya didahului polemik pencopotan salah satu Hakim
Konstitusi;
110. Bahwa berdasarkan uraian di atas, UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan
amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sehingga
pembentukannya cacat formil dan oleh karenanya harus dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
IV.
Penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa sebagaimana
penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 22 ayat (1) UUD 1945
dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009
111. Bahwa UU Cipta Kerja yang menjadi objek pengujian a quo merupakan
Undang-Undang yang substansinya menetapkan Perppu Cipta Kerja, oleh
karena itu pengujian formilnya tidak bisa dilepaskan dengan prosedur
penetapan Perppu Cipta Kerja yang juga bermasalah secara konstitusional;
40
112. Bahwa secara konstitusional, Presiden memang diberikan emergency power
yang secara konservatif ditujukan agar ancaman bahaya dapat diatasi,
sehingga keadaan negara dapat segera kembali pulih dan sistem hukum
yang normal kembali berfungsi. Dalam konteks Indonesia, salah satu
instrumen yang merupakan manifestasi dari hukum darurat negara (State
Emergency Law) ialah Perppu;
113. Bahwa dalam diskursus teoritik dan konseptual, penerbitan Perppu memang
hak subyektif Presiden. Subyektivitas ini pula yang secara historis
melahirkan roman dictatorship sebagai salah satu models of emergency
powers (John Ferejohn & Pasquale Pasquino, 2004). Di sinilah pentingnya
kerangka konstitusional yang dapat membentengi subyektivitas tersebut,
sehingga seandainya pun sisi dictatorship tidak bisa dihindari, paling tidak
mengarah kepada “Constitutional Dictatorship” (Sanford Levinson & Jack M.
Balkin, 2010);
114. Bahwa dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, sejalan dengan hal
tersebut, pasca reformasi konstitusi (baca: amandemen UUD 1945),
Indonesia telah bertransformasi dari supremasi institusional ke supremasi
konstitusional.
Konstruksi
demikian
lahir
akibat
menguatnya
konstitusionalisme yang menghendaki adanya pembatasan kekuasaan yang
dioperasionalkan oleh institusi Negara. Dengan demikian subyektivitas
Presiden dalam menerbitkan Perppu sesuai dengan Pasal 22 UUD NRI
1945 adalah subjektivitas konstitusional;
115. Bahwa sebagai salah satu bentuk pembatasan subjektivitas Presiden dalam
menetapkan Perppu, terdapat kerangka konstitusional sebagaimana
Putusan Mahkamah Konstitusi 138/PUU-VII/2009 yang menentukan
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus
memenuhi parameter kegentingan yang memaksa, yang meliputi:
a. karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
b. Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang yang saat
ini ada; dan
c. kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara
membuat Undang-Undang secara prosedur biasa yang memerlukan
41
waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut
perlu kepastian untuk diselesaikan.
116. Bahwa jika dikontekskan dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja, sekalipun
dengan penalaran yang wajar terkait syarat/parameter kegentingan yang
memaksa sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
138/PUU-VII/2009 tersebut justru tidak terpenuhi, karena:
a. Jelas tidak terdapat masalah hukum yang mendesak untuk segera
diselesaikan secara cepat berdasarkan Undang-Undang, meskipun
dalam konsideran dan penjelasan umum Perppu Cipta Kerja diuraikan
adanya kebutuhan mendesak, akan tetapi kebutuhan mendesak yang
dimaksud dan diuraikan lebih kepada kebutuhan mendesak untuk
menyelesaikan masalah ekonomi, bukan kebutuhan mendesak untuk
menyelesaikan masalah hukum, sehingga syarat/parameter pertama
penerbitan Perppu tidak terpenuhi;
b. Jikalaupun masalah hukum yang dimaksud melatarbelakangi perlunya
ditetapkan Perppu Cipta Kerja adalah dikarenakan UU No. 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat
oleh
Mahkamah
Konstitusi,
sehingga
dianggap
telah
terjadi
kekosongan hukum guna mengatasi masalah ekonomi, maka hal ini
tidak dapat diterima dengan nalar hukum, sebab telah jelas Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 hanya menyatakan
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2
(dua) tahun sejak putusan ini diucapkan” [vide Amar angka 3 Putusan
91/PUU-XVIII/2020], bahkan ditegaskan di dalam Amar Putusan angka
4 bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap
berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai
dengan tenggang waktu selama 2 (dua) tahun sejak putusan
diucapkan;
c.
Bahkan Pemerintah sendiri juga mengakui UU No. 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sebagaimana dibuktikan
dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun
42
2021 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 Atas Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang salah satu isinya
menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia
untuk tetap mempedomani dan melaksanakan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pelaksanaanya;
d. Jika alasan dan logika yang dibangun Pemerintah dalam menerbitkan
Perppu Cipta Kerja adalah adanya keadaan mendesak dan
kekosongan hukum, maka jelas sangat kontradiktif dengan sikap dan
kebijakan Pemerintah selama ini dalam menyikapi Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 yang cenderung mengabaikan
bahkan tetap menjalankan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
dengan membentuk berbagai peraturan pelaksanaannya serta
menetapkan berbagai keputusan/kebijakan berdasarkan ketentuan
tersebut;
e. Dengan demikian pada dasarnya tidak terjadi kekosongan hukum
dalam hal untuk mengatasi masalah ekonomi berdasarkan UU Cipta
Kerja, sehingga syarat/parameter kedua penetapan Perppu tidak
terpenuhi;
f.
Dengan tidak adanya kekosongan hukum tersebut, ditambah masih
adanya waktu selama 2 (dua) tahun sejak Putusan MK No. 91/PUU-
XVIII/2020 untuk memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa
(dengan batas waktu perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja sekira adalah tanggal 25 November 2023, sementara Perppu
Cipta Kerja ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022, artinya dalam
penghitungan waktu normal masih tersedia waktu sekitar 11 (sebelas)
bulan untuk masa perbaikannya), dengan demikian syarat/parameter
ketiga penetapan Perppu juga tidak terpenuhi;
117. Bahwa dari segi doktrin, Jimly Asshiddiqie dalam buku Hukum Tata Negara
Darurat (2007: 282) juga mengemukakan ada 3 (tiga) syarat materiil untuk
penetapan Perppu, yaitu:
43
a. ada kebutuhan yang mendesak untuk bertindak atau “reasonable
necessity”;
b. waktu yang tersedia terbatas (limited time) atau terdapat
kegentingan waktu;
c. tidak tersedia alternatif atau menurut penalaran yang wajar (beyond
reasonable doubt) alternatif lain diperkirakan tidak akan dapat
mengatasi keadaan, sehingga penetapan Perppu merupakan satu-
satunya cara untuk mengatasi keadaan tersebut.
118. Bahwa apabila ketiga syarat tersebut telah terpenuhi, dengan sendirinya
Presiden selaku kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dapat
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimilikinya untuk mengatur
hal-hal
yang
diperlukan
dalam
rangka
menjalankan
fungsi-fungsi
penyelenggaraan negara dan roda pemerintahan yang dipimpinnya, dan
materi apa saja yang dapat dan perlu dimuat dalam Perppu tergantung
kebutuhan yang dihadapi dalam praktik (the actual legal necessity), bahkan
ketentuan tertentu yang menyangkut perlindungan hak asasi manusia yang
dijamin dalam UUD dapat saja ditentukan lain dalam Perppu sepanjang hal
itu memang dimaksudkan untuk mengatasi keadaan darurat;
119. Bahwa oleh karena kewenangan (kekuasaan) penerbitan Perppu oleh
Presiden ini amatlah besar dan substansi materi muatan Perppu bisa
ditentukan sesuai kebutuhan bahkan bisa menyimpangi ketentuan UUD,
maka agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan Presiden yang dapat
mencederai prinsip-prinsip konstitusionalisme, dengan demikian sangatlah
mutlak diperlukan adanya pembatasan-pembatasan, yang diantara
pembatasan tersebut adalah keharusan terpenuhinya syarat-syarat/
parameter yang menjadi dasar dapat ditetapkannya Perppu;
120. Bahwa sedangkan apabila dikontekskan dengan penetapan Perppu Cipta
Kerja, ketiga syarat materiil sebagaimana dikemukakan Jimly Asshiddiqie
tersebut juga tidak terpenuhi, sebagaimana dapat PEMOHON jelaskan
sebagai berikut:
a. syarat harus ada kebutuhan yang mendesak untuk bertindak atas dasar
Undang-Undang tidak terpenuhi, karena pada saat Perppu Cipta Kerja
ditetapkan, pada waktu yang bersamaan landasan hukum berkaitan
44
dengan cipta kerja masih ada dan berlaku (yaitu UU No. 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja), meskipun Pemerintah (Presiden) menganggap
adanya kebutuhan yang mendesak untuk mengatasi permasalahan
ekonomi, akan tetapi kebutuhan yang mendesak itu tidak memenuhi
syarat untuk kemudian harus ditetapkan Perppu Cipta Kerja, terlebih
lagi substansi/materi muatan Perppu Cipta Kerja juga tidak jauh
berbeda dengan substansi/materi muatan UU No. 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, dan tidak ada ketentuan khusus yang diatur untuk
mengatasi keadaan genting seperti misalnya dinamika global yang
disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan,
perubahan iklim (climate change), dan terganggunya rantai pasokan
(supply chain) yang dianggap telah menyebabkan terjadinya
penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan
inflasi;
b. syarat mengenai keadaan waktu yang tersedia terbatas atau terdapat
kegentingan waktu juga tidak terpenuhi, karena pada saat Perppu Cipta
Kerja ditetapkan, waktu yang ditentukan Mahkamah Konstitusi untuk
memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja melalui prosedur pembentukan Undang-Undang secara biasa
masih cukup memadai, karena dengan penghitungan normal dan wajar
masih tersedia waktu sekitar 11 (sebelas) bulan. Apalagi jika
dibandingkan dengan proses pembahasan UU No. 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja yang hanya membutuhkan waktu selama 6 (enam)
bulan yakni mulai tanggal 2 April 2020 sampai dengan 5 Oktober 2020
[vide https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/442], maka hal ini sungguh
sangat tidak logis apabila waktu untuk melakukan perbaikan UU No. 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selama 2 (dua) tahun dianggap tidak
mencukupi sehingga mengharuskan ditetapkan Perppu. Yang justru
menjadi masalah adalah waktu selama 2 (dua) tahun sejak Putusan MK
No. 91/PUU-XVIII/2020 diucapkan tidak digunakan secara efektif oleh
pembentuk Undang-Undang untuk memperbaiki UU No. 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja melalui prosedur pembentukan Undang-
Undang secara biasa dengan menindaklanjutinya dalam setiap
tahapan pembentukan Undang-Undang; dan
45
c. pada kenyataannya masih tersedia alternatif bahkan menurut
penalaran yang wajar (beyond reasonable doubt) alternatif lain masih
dapat mengatasi keadaan, sehingga penetapan Perppu Cipta Kerja
bukan merupakan satu-satunya cara untuk mengatasi keadaan
tersebut, karena secara hukum pada saat itu masih terdapat landasan
hukum yang mengatur tentang cipta kerja yang masih berlaku, bahkan
masih ada waktu yang memungkinkan untuk memperbaiki UU No. 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui prosedur pembentukan
Undang-Undang secara biasa, dan hal ini sangat menjadi alternatif
sekaligus kesempatan terbaik dalam langkah/upaya perbaikan UU No.
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah dinyatakan
inkonstitusional
secara
bersyarat
oleh
Mahkamah
Konstitusi,
dikarenakan waktu perbaikan selama 2 (dua) tahun tersebut bisa
sekaligus diterapkannya partisipasi publik yang bermakna (meaningful
participation) guna mengakomodasi aspirasi dan masukan-masukan
masyarakat berkaitan dengan substansi mengenai cipta kerja,
sebagaimana yang diamanatkan dalam Putusan MK No. 91/PUU-
XVIII/2020;
121. Bahwa oleh karena berdasarkan alasan-alasan di atas, PEMOHON
memohon agar Mahkamah Konstitusi dapat menguji keterpenuhan
syarat/parameter kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Perppu
Cipta Kerja, baik berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 138/PUU-
VII/2009 maupun berdasarkan doktrin-doktrin hukum yang berkembang;
122. Bahwa pengujian keterpenuhan syarat/parameter kegentingan yang
memaksa dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja mempunyai pertalian
dengan pengujian formil UU Cipta Kerja, sebab apabila ternyata Mahkamah
Konstitusi berpendapat syarat/parameter kegentingan yang memaksa
dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak terpenuhi, maka secara hukum
UU Cipta Kerja tentunya juga tidak memenuhi syarat formil karena substansi
Perppu yang ditetapkan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana yang
ditentukan dalam UUD 1945, dengan demikian demi hukum UU Cipta Kerja
juga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
46
V.
Pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta
Kerja tidak memenuhi syarat Partisipasi Masyarakat secara Bermakna
(Meaningful Participation) berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
123. Bahwa masalah yang juga harus menjadi perhatian dan dipenuhi dalam
pembentukan Undang-Undang adalah partisipasi masyarakat. Kesempatan
bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan Undang-Undang
sebenarnya juga merupakan pemenuhan amanat konstitusi yang
menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama
bernegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945;
124. Bahwa partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional
berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang
memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam
pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Apabila
pembentukan undang-undang dengan proses dan mekanisme yang justru
menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut
serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya, maka dapat dikatakan
pembentukan Undang-Undang tersebut melanggar prinsip kedaulatan
rakyat (people sovereignty);
125. Bahwa secara doktriner, partisipasi masyarakat dalam suatu pembentukan
undang-undang bertujuan, antara lain, untuk
(i)
menciptakan kecerdasan kolektif yang kuat (strong collective
intelligence) yang dapat memberikan analisis lebih baik terhadap
dampak potensial dan pertimbangan yang lebih luas dalam proses
legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi secara keseluruhan,
(ii)
membangun lembaga legislatif yang lebih inklusif dan representatif
(inclusive and representative) dalam pengambilan keputusan;
(iii) meningkatnya kepercayaan dan keyakinan (trust and confidence)
warga negara terhadap lembaga legislatif;
(iv) memperkuat legitimasi dan tanggung jawab (legitimacy and
responsibility) bersama untuk setiap keputusan dan tindakan;
(v)
meningkatkan pemahaman (improved understanding) tentang peran
parlemen dan anggota parlemen oleh warga negara;
(vi) memberikan kesempatan bagi warga negara (opportunities for
citizens) untuk mengomunikasikan kepentingan-kepentingan mereka;
dan
47
(vii) menciptakan parlemen yang lebih akuntabel dan transparan
(accountable and transparent);
126. Bahwa oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
91/PUU-XVIII/2020 menyatakan partisipasi masyarakat perlu dilakukan
secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud
partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh.
127. Bahwa partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya
memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan
pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan
pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be
explained);
128. Bahwa
menurut
Mahkamah
Konstitusi,
partisipasi
publik
dalam
pembentukan undang-undang terutama diperuntukan bagi kelompok
masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern)
terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas;
129. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020
menyatakan partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful
participation) harus dilakukan, paling tidak, dalam tahapan:
(i) pengajuan rancangan undang-undang;
(ii) pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
presiden, serta pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan
DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945; dan
(iii) persetujuan bersama antara DPR dan presiden;
130. Bahwa pada kenyataannya UU Cipta Kerja yang semula berasal dari Perppu
Cipta Kerja jelas telah mengabaikan amanat diktum/amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan
kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan UU No. 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui prosedur pembentukan undang-
undang secara biasa, sehingga telah menghilangkan kesempatan terbaik
untuk memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan
memenuhi
partisipasi
masyarakat
secara
bermakna
(meaningful
participation) dalam rangka menghimpun dan mengakomodasi berbagai
48
aspirasi dan masukan masyarakat berkaitan dengan substansi UU No. 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebagian besar menjadi keberatan
dari beberapa kelompok masyarakat;
131. Bahwa tentu sangat tidak mungkin (mustahil) apabila langkah yang
ditempuh untuk memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
dilakukan melalui penetapan Perppu disertai dengan proses yang
melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna, mengingat Perppu
merupakan produk hukum yang sejak awal memang tidak demokratis sebab
ditujukan untuk mengatasi kondisi negara yang sedang dalam keadaan
genting sehingga memaksa ditetapkannya Peraturan Pemerintah sebagai
pengganti Undang-Undang;
132. Bahwa dengan demikian, Pemohon juga kehilangan hak untuk berpartisipasi
secara maksimal untuk ikut serta menyampaikan aspirasi/masukan/
pendapat yang bisa didengar, dipertimbangkan, serta mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas aspirasi/masukan/pendapat dalam proses
perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebab pada akhirnya
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan begitu saja digantikan
dengan Perppu Cipta Kerja;
133. Bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020,
Pemohon selalu aktif melakukan komunikasi/advokasi/berdiskusi dengan
pembentuk Undang-Undang untuk mengupayakan penyampaian aspirasi/
masukan/pendapat dalam rangka perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, akan tetapi kesempatan itu tidak terselenggara secara leluasa,
karena memang tidak ada agenda-agenda yang disiapkan secara khusus
dan resmi oleh pembentuk Undang-Undang untuk berdiskusi dengan para
pemangku kepentingan berkaitan dengan perbaikan UU No. 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja yang seharusnya ditempuh dengan melakukan proses
pembentukan Undang-Undang secara biasa, dengan begitu Pemohon tidak
dapat berpartisipasi secara maksimal, apalagi hal-hal yang telah diterima
dan disepakati dalam beberapa forum diskusi informal pada faktanya juga
tidak ditindaklanjuti menjadi substansi/materi muatan Perppu Cipta Kerja;
134. Bahwa meskipun penetapan Perppu Cipta Kerja dianggap oleh Presiden
sebagai langkah hukum terbaik atas tindak lanjut Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
91/PUU-XVIII/2020,
akan
tetapi
dalam
proses
49
penetapannya menjadi undang-undang tidak dapat mengabaikan syarat
partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation), karena
partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) ini
apabila diletakkan dalam 5 (lima) tahapan pembentukan undang-undang,
menurut Mahkamah Konstitusi sebagaimana Putusan Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 “…harus dilakukan, paling tidak, dalam tahapan (i) pengajuan
rancangan undang-undang; (ii) pembahasan bersama antara Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden, serta pembahasan bersama antara
DPR, Presiden, dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945; dan (iii) persetujuan bersama antara DPR dan presiden.”
[vide Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020
Paragraf 3.17.8 Halaman 393];
135. Bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU PPP, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang
berikut, kemudian pada ayat (2) ditentukan bahwa Pengajuan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi
Undang-Undang, dengan demikian terdapat tahapan pengajuan rancangan
undang-undang sebelum Perppu dapat ditetapkan, yang di dalam tahapan
ini seharusnya tetap dilakukan adanya partisipasi masyarakat yang lebih
bermakna (meaningful participation);
136. Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UU PPP, ditentukan Pembahasan
Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama
dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang, dengan demikian
terdapat tahapan pembahasan rancangan undang-undang tentang
penetapan
peraturan
pemerintah
pengganti
undang-undang
yang
seharusnya
dilaksanakan
melalui
mekanisme
yang
sama
degan
pembahasan rancangan undang-undang, sehingga tahapan pembahasan
ini tetap harus diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat
yang lebih bermakna (meaningful participation);
137. Bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (3) UU PPP, ditentukan DPR hanya
memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap
50
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, artinya sesuai dengan
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terdapat tahapan persetujuan yang
seharusnya juga dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat yang
lebih bermakna (meaningful participation);
138. Bahwa ketentuan mengenai syarat partisipasi masyarakat yang lebih
bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan Undang-Undang
tidak hanya ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020, akan tetapi juga telah ditegaskan, diakomodasi dan
diatur dalam UU PPP yaitu dalam Pasal 96;
139. Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UU PPP diatur ketentuan mengenai
partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam
proses pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni sebagai
berikut:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak
langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan
Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik
dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat
diakses dengan mudah oleh masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk Peraturan Perundang-undangan menginformasikan
kepada masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan
kegiatan konsultasi publik melalui:
a.
rapat dengar pendapat umum;
b.
kunjungan kerja;
c.
seminar, lokakarya, diskusi; dan/ atau
d.
kegiatan konsultasi publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan,
dan pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
51
(8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan
kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
140. Bahwa Pasal 96 UU PPP telah tegas menentukan hak kepada masyarakat
untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap
tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adapun penetapan
Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ini jelas terkualifikasi sebagai
bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan, yang
mempunyai urut-urutan tahapan sebagaimana telah jelas juga ditentukan
dalam Pasal 52 ayat (1): Tahap Pengajuan; Pasal 71 ayat (1): Tahap
Pembahasan, dan Pasal 52 ayat (3): Tahap Persetujuan;
141. Bahwa dalam hal ini Pemohon terkualifikasi sebagai kelompok orang yang
terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan
Perppu Cipta Kerja, serta memiliki perhatian (concern) terhadap Rancangan
Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang, namun pada kenyataannya Pemohon tidak pernah sekalipun
mendapatkan kesempatan dan akses untuk terlibat/dilibatkan memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam proses penetapan Perppu
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada tahapan pengajuan RUU,
pembahasan RUU, dan persetujuan bersama, karena ruang partisipasi
untuk melakukan hal itu memang sama sekali tidak ada (tertutup);
142. Bahwa oleh karena ketiadaan partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
(meaningful participation) baik dalam proses perbaikan UU No. 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja maupun dalam proses penetapan Perppu Cipta
Kerja
menjadi
Undang-Undang,
maka
dapat
disimpulkan
proses
pembentukan UU Cipta Kerja adalah tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil.
E. PETITUM
Berdasarkan uraian pokok permohonan di atas, Pemohon memohon agar
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan kewenangan sebagaimana
diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 jo. UU MK berkenan memeriksa, mengadili dan
memutus permohonan Pemohon sebagai berikut:
52
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856) tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-11 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Bukti P-2
: Fotokopi Akta Notaris Nomor 06, tanggal 19 Maret 2022
tentang Pernyataan Keputusan Kongres IV Partai Buruh
tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, yang dibuat dihadapan Esi Susanti, S.H.,
M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat (AD/ART
Partai Buruh);
3. Bukti P-3
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.AH.11.03
TAHUN 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran
53
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh,
tanggal 4 April 2022;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.AH.11.02
TAHUN
2022
tentang
Pengesahan
Susunan
Kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh Periode
2021-2026, tanggal 4 April 2022;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518
Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal
Aceh
Peserta
Pemilihan
Umum
Anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota Tahun 2024;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Rancangan Jadwal Acara Rapat Paripurna DPR
RI Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 Mulai 10
Januari 2023 s/d 16 Februari 2023;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Berita/Informasi Penetapan Perppu 2/2022 pada
Pembicaraan Tingkat I RUU Penetapan Perppu 2/2022
tanggal 15 Februari 2023 https://www.jawapos.com/
ekonomi/01436736/baleg-setujui-perppu-cipta-kerja-
dibawa-ke-paripurna-disahkan-jadi-uu;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Rancangan Jadwal Acara Rapat Paripurna DPR
RI Masa Sidang III Tahun Sidang 2019-2020 Mulai 30
Maret 2020 s.d. 12 Mei 2020;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Rancangan Jadwal Acara Rapat Paripurna DPR
RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2019-2020 Mulai 15
Juni 2020 s.d. 16 Juli 2020;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Berita/Informasi Penetapan Perppu 2/2022
menjadi Undang-Undang melalui forum siding/rapat
paripurna
tanggal
21
Maret
2023,
https://www.cnnindonesia.com/nasional/2023032110453
54
3-32-927642/perppu-cipta-kerja-resmi-disahkan-jadi-
undang-undang;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519
Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai
Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan
Rakyat
Kabupaten/Kota
Tahun
2024,
tanggal
14
Desember 2022;
Selain itu, Pemohon mengajukan 1 (satu) orang ahli yakni Dr. Jamaluddin
Ghafur, S.H., M.H., yang telah menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah
pada persidangan tanggal 7 Agustus 2023, yang dilengkapi dengan keterangan
tertulis bertanggal 3 Agustus 2023 yang diterima Mahkamah pada 3 Agustus 2023
yang pada pokoknya sebagai berikut:
-
Dalam salah satu putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) memberi pengertian
terhadap pengujian formil (formeele toetsing) sebagai pengujian atas suatu
produk hukum yang didasarkan atas proses pembentukan undang-undang.
Secara umum, kriteria yang dapat dipakai untuk menilai konstitusionalitas suatu
undang-undang dari segi formilnya adalah sejauh mana undang-undang itu
ditetapkan dalam bentuk yang tepat (appropriate form), oleh institusi yang tepat
(appropriate institution), dan menurut prosedur yang tepat (appropriate
procedure). Jika dijabarkan dari ketiga kriteria ini, pengujian formil dapat
mencakup (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019, hlm. 361-
362):
1. Pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan undang-
undang, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan keputusan
atas rancangan suatu undang-undang menjadi undang-undang;
2. Pengujian atas bentuk, format, atau struktur undang-undang;
3. Pengujian berkenaan dengan kewenangan lembaga yang mengambil
keputusan dalam proses pembentukan undang-undang; dan
4. Pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.
55
-
Hampir serupa dengan putusan MK tersebut, Jimly Asshiddiqie berpendapat
bahwa pengujian formil tidak lain adalah pengujian mengenai apa saja, selain
pengujian materiel. Pokoknya, di luar pengertian yang tercakup dalam pengujian
atas materi undang-undang, semuanya dapat dipandang sebagai pengujian
formil. Berdasarkan pengertian ini, beberapa kategori objek pengujian yang
bukan berkenaan dengan materi muatan UU adalah:
1. Bentuk hukum peraturan (Form);
2. Format susunan peraturan (Format);
3. Keberwenangan kelembagaan yang terlibat; dan
4. Proses-proses yang terjadi dalam setiap tahapan pembentukan hukum
mulain dari perancangan, pembahasan, pengesahan materiel dan formil,
hingga ke tahap pengundangan, yaitu:
a. Penelitian, naskah akademik, dan perancangan peraturan;
b. Pengusulan dan pembahasan bersama;
c. Persetujuan bersama dan pengesahan materiil;
d. Pengesahan formil dan pengundangan.
-
Bahkan lebih lanjut Jimly Asshiddiqie menyatakan, lingkup pengertian pengujian
formil ini dapat dikembangkan secara sangat luas, tergantung kepada
jangkauan
kreatifitas
dan
spekulasi
pengacara
dan
hakim
dalam
mempertimbangkan keluasan objek pengujian di luar materi muatan norma
yang terdapat dalam naskah hukum peraturan perundang-undangan yang
hendak diuji. Karena itu, ahli menambahkan satu hal lagi di luar 4 (empat) yang
menjadi objek pengujian formil UU sebagaimana telah dipaparkan di atas, yakni
“metode
pembentukan
undang-undang”.
Dengan
demikian,
secara
komprehensif, objek pengujian formil undang-undang meliputi,
1. Bentuk hukum peraturan (Form);
2. Format susunan peraturan (Format);
3. Keberwenangan kelembagaan yang terlibat;
4. Proses-proses yang terjadi dalam setiap tahapan pembentukan hukum
mulai dari perancangan, pembahasan, pengesahan materiel dan formil,
hingga ke tahap pengundangan, yaitu:
a. Penelitian, naskah akademik, dan perancangan peraturan
b. Pengusulan dan pembahasan bersama
56
c. Persetujuan bersama dan pengesahan materiil
d. Pengesahan formil dan pengundangan; dan
5. Metode pembentukan peraturan.
-
Dengan mengacu pada 5 (lima) hal di atas, maka pembentukan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang menurut ahli telah bertentangan dengan UUD 1945 secara
formil karena 3 (tiga) hal, yakni:
-
Pertama, Pilihan atas Bentuk Hukum (Form) Peraturannya Keliru atau Tidak
Tepat. Pada aspek yang pertama ini, pada intinya peraturan perundang-
undangan menginginkan agar ada keselarasan antara isi dan bentuk suatu
peraturan. Misalnya, hal-hal yang menjadi materi muatan UU harus diatur dalam
UU. Oleh karena itu, jika bentuk luarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP)
tetapi isinya adalah kaidah-kaidah yang seharusnya dimuat dan dituangkan
dalam bentuk undang-undang (UU) maka hal ini adalah sebuah pelanggaran
pada aspek formil pembentukan peraturan.
-
Jika merujuk pada ketentuan Pasal 22 UUD 1945, sebenarnya apa yang biasa
dikenal dengan istilah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) tidak lain merupakan norma yang berbentuk Peraturan Pemerintah (PP)
tetapi isinya adalah materi UU yang karena pertimbangan waktu dan keadaan
yang genting dan memaksa tidak sempat dituangkan dalam bentuk UU,
sehingga untuk sementara dituangkan dalam bentuk “Peraturan Pemerintah”
sebagai pengganti undang-undang sampai mendapat persetujuan oleh DPR
pada masa sidang berikutnya. Berdasarkan penjelasan ini, penyimpangan yang
terjadi pada Perpu di mana isinya adalah materi muatan UU tetapi dituangkan
dalam bentuk (form) PP, oleh konstitusi diperbolehkan sepanjang memenuhi
syarat “telah terjadi hal ihwal kegentingan yang memaksa”. Pertanyaannya
adalah, apakah yang dimaksud dengan “hal ihwal kegentingan yang
memaksa”? Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 telah memberikan 3 (tiga)
parameter, yakni (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009, hlm.
19):
(i)
Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
57
(ii) Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
(iii) Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
Undang Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu
yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu
kepastian untuk diselesaikan.
-
Berdasarkan hal tersebut, sekalipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat
menurut Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dan Pemerintah bersama
DPR diberi waktu 2 tahun untuk memperbaiki, namun berdasarkan Putusan MK
ini juga, UU 11/2020 tetap bisa digunakan sebagai landasan pengambilan
kebijakan oleh Pemerintah sepanjang tidak menyangkut hal-hal yang bersifat
strategis dan berdampak luas. Dengan demikian, tidak terjadi kekosongan
hukum.
-
Masih berlakunya UU 11/2020 bukan hanya sekedar diketahui oleh Pemerintah,
tetapi juga telah dipraktikkan. Salah satu buktinya adalah dengan diterbitkannya
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Atas Pengujian
Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Instruksi
Mendagri tersebut menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh
Indonesia untuk tetap mempedomani dan melaksanakan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pelaksanaanya.
Jika alasan penetapan Perpu Cipta Kerja dikarenakan adanya keadaan
mendesak dan kekosongan hukum, justru kontradiktif dengan sikap dan
kebijakan Pemerintah dalam menyikapi Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020
yang cenderung mengabaikan bahkan tetap menjalankan UU 11/2020 dengan
membentuk
berbagai
peraturan
pelaksanaannya
serta
menetapkan
keputusan/kebijakan berdasarkan UU 11/2020.
-
Selain alasan di atas, tidak tepatnya revisi UU 11/2020 melalui Perpu karena
Putusan MK jelas-jelas mengamanatkan agar Pemerintah dan DPR melakukan
revisi UU, bukan membentuk Perpu. Sehingga apa yang dilakukan oleh
Pemerintah dengan menerbitkan Perpu merupakan bentuk pembangkangan
terhadap putusan pengadilan.
58
-
Pentingnya Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 ditindaklanjuti secara
sungguh-sungguh oleh Pemerintah dan DPR tidak boleh disamakan dengan
ketika pembentuk UU menindaklanjuti putusan MK pada umumnya. Sebab
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 merupakan putusan monumental yang
di dalamnya mengandung spirit baru soal keterlibatan atau partisipasi rakyat
dalam pembentukan undang-undang. Selama ini, partisipasi publik dalam
pembentukan UU maknanya masih sangat umum dan abstrak. Putusan MK ini
memberi petunjuk yang konkret tentang ukuran partisipasi warga yaitu harus
memenuhi standar partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
Konsekuensinya, jika praktik partisipasi publik dalam pembentukan UU selama
ini berlangsung hanya formalistik-prosedural yaitu hanya melihat pelibatan
rakyat secara fisik, maka sejak adanya Putusan MK tersebut diharapkan ke
depan praktik partisipasi masyarakat akan menjadi lebih substantif.
-
Dipilihnya jalan untuk merevisi UU 11/2020 pasca Putusan MK Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 melalui Perpu bukan dengan memperbaiki UU, merupakan bukti
nyata keengganan atau bahkan penolakan dari pembentuk UU untuk
melaksanakan pelibatan partisipasi masyarakat secara bermakna dalam proses
pembentukan UU. Jika pada akhirnya UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dibiarkan tetap sah, maka jangan
harap meaningful participation itu akan dapat diwujudkan dalam sistem legislasi
kita ke depan.
-
Kedua, Metode yang digunakan dalam Pembentukan Perpu Ciptakerja
Menyalahi Aturan. Penggunaan metode omnibus dalam penyusunan peraturan
perundang-undangan selain memiliki keunggulan, juga sekaligus banyak
mengandung kelemahan yaitu rentan mencederai proses demokrasi dan
negara hukum, khususnya berkenaan dengan prinsip due process of law
making (Jimly Asshiddiqie, Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia,
(Konstitusi Press: Jakarta, 2020), hlm. 26). Terlebih apabila jumlah pasal yang
diatur banyak sekali, menyangkut pasal-pasal yang berasal dari beberapa
undang-undang yang sekaligus ikut diubah (omnibus menjadi sangat tebal
muatan materinya). Beberapa kelemahan dan dampak negatif dari penyusunan
Peraturan perundangan yang menggunakan metode omnibus law yaitu:
59
a. Proses pembahasan di forum parlemen dalam arti teknis mengalami
penurunan kualitas dan derajat kepercaayaan;
b. Kualitas partisipasi publik menurun;
c. Kualitas perdebatan substantif di forum parlemen atas setiap isu kebijakan
yang berhubungan dengan kepentingan umum rakyat juga sangat
menurun;
d. Perdebatan di ruang publik melalui diskursus publik menjadi tidak fokus
dan tidak terarah.
-
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi berbagai dampak negatif sebagaimana
tersebut di atas, Pasal 42A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 13/2022) telah mengatur
bahwa penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan
Peraturan
Perundang-undangan
harus
ditetapkan
dalam
dokumen
perencanaan. Semangat munculnya UU 13/2022 tersebut adalah mengawinkan
proses perencanaan sampai dengan pengundangan Peraturan perundangan-
undangan (termasuk yang disusun menggunakan metode omnibus) dengan
penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna. Hal ini
terlihat dalam konsideran huruf b UU 13/2022 yang berbunyi:
“..bahwa untuk mewujudkan Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dibutuhkan
penataan dan perbaikan mekanisme Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan
hingga
pengundangan
dengan
menambahkan antara lain pengaturan mengenai metode omnibus
dalam
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
serta
memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna”
-
Khusus mengenai penggunaan metode omnibus dalam penyusunan peraturan
perundang-undangan, Pasal 42A UU 13/2022 berbunyi: Penggunaan metode
omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan
harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Dalam penjelasan umum UU
13/2022 pun juga ditegaskan bahwa “metode omnibus dalam Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dicantumkan sejak tahap perencanaan dalam
dokumen
perencanaan
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan.
Selanjutnya, metode omnibus digunakan dalam penyusunan Peraturan
Perundang-undangan”.
Pengaturan
ini
menegaskan
bahwa
peraturan
60
perundang-undangan yang disusun dengan metode omnibus, harus terlebih
dahulu ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Adanya kata “harus”
berimplikasi pada syarat sahnya metode omnibus dapat digunakan dalam
penyusunan peraturan perundang-undangan. Tanpa ditetapkan dalam
dokumen perencanaan, maka penyusunan peraturan perundang-undangan
yang menggunakan metode omnibus tersebut menjadi tidak sah karena tidak
memenuhi syarat.
-
Secara sederhana, berdasarkan ketentuan Pasal 42A UU 13/2022 dapat
diambil satu kesimpulan bahwa peraturan perundang-undangan yang dapat
disusun menggunakan metode omnibus yaitu terbatas pada jenis peraturan
perundang-undangan yang memungkinkan adanya proses perencanaan
terlebih dahulu, yang meliputi: (i) Undang-Undang, (ii) Peraturan Pemerintah
(Pasal 24 UU PPP), (iii) Peraturan Presiden (Pasal 30 UU PPP), dan (iv)
Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota (UU PPP, UU Pemerintahan
Daerah, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah).
-
Bagaimana dengan produk hukum berupa Perpu atau Undang-Undang yang
berasal dari penetapan Perpu? Meskipun Perppu itu selevel dengan Undang-
Undang dan UU hasil Penetapan Perpu itu juga merupakan Undang-Undang,
namun secara konsep dan aturan, produk hukum berupa Perpu dan Undang-
Undang Hasil Penetapan Perpu tidak dimungkinkan disusun menggunakan
metode omnibus karena tidak tersedia mekanisme atau prosedur perencanaan.
Dengan demikian, Perpu dan Undang-Undang hasil dari penetapan Perpu jelas
tidak memenuhi syarat sebagai bentuk hukum peraturan perundang-undangan
yang dapat disusun menggunakan metode omnibus. Oleh karena itu, jika ada
Perpu dan/atau Undang-Undang hasil Perpu disusun menggunakan metode
omnibus, ini jelas menyalahi prosedur sebagaimana diatur dalam UU
Pembentukan PUU dan terdapat kekeliruan penggunaan metode pembentukan
hukum.
-
Ketiga, terjadi cacat formil dalam tahap proses persetujuan oleh DPR.
Kewenangan Presiden dalam membentuk Perpu merupakan wewenang luar
biasa di bidang perundang-undangan yaitu dibuat saat terjadi kedaruratan,
maka konstitusi telah menetapkan beberapa batasan yang harus dijalankan
oleh Presiden. Hal ini tertuang dalam Pasal 22 UUD 1945 yang berbunyi: “(1)
61
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang; (2) Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut; (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan
pemerintah itu harus dicabut”.
-
Dari ketentuan Pasal 22 UUD 1945 di atas tergambar dua pembatasan
konstitusional untuk Perpu, yakni: Pertama, alasan diterbitkan harus dalam
konteks negara sedang mengalami “hal ikhwal kegentingan yang memaksa”;
dan Kedua, pembatasan masa keberlakuan Perppu yaitu hanya sampai di masa
persidangan DPR berikutnya. Pemerintah harus segera mengajukan naskah
Perpu yang telah dibuatnya untuk mendapat persetujuan/penolakan dari Dewan
Perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut. Jika Perpu dietujui DPR,
maka ia akan menjadi UU dan berlaku selamanya sampai dinyatakan di cabut,
namun bila ditolah oleh DPR, secara otomatis Perpu itu harus dicabut segera
pada saat itu juga. Kedua pembatasan tersebut sangat penting sebab tanpa
pembatasan,
Perpu
dapat
menjadi
instrumen
kediktatoran
dalam
penyelenggaraan negara.
-
Khusus mengenai keharusan mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat
dalam persidangan yang berikut, selain tercantum dalam konstitusi, juga diatur
dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PPP yang
berbunyi:
(1)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR
dalam persidangan yang berikut.
(2)
Pengajuan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan
Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
(3)
DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan
terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(4)
Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mendapat
persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang.
(5)
Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak
mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan Pemerintah
62
Pengganti Undang-Undang tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan
tidak berlaku.
-
Penjelasan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
PPP menyatakan: Yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah
masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ditetapkan.
-
Berdasarkan ketentuan Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal 52 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang PPP, terdapat dua substansi hukum yakni: (i)
pengajuan naskah Perpu oleh Presiden ke DPR di persidangan berikut; dan (ii)
Persetujuan DPR atas naskah Perpu di persidangan berikut. Namun demikian,
titik tekan substansi Pasal 22 UUD 1945 Pasal 52 UU PPP adalah pada
“persetujuan DPR di persidangan berikut” bukan pada “pengajuan naskah
Perpu oleh Presiden ke DPR di persidangan berikut”, sebab ketentuan dalam
Pasal 52 ayat (1) UU PPP tentang tindakan presiden mengajukan naskah Perpu
ke DPR dalam “persidangan DPR yang berikut” merupakan konsekuensi logis
dari perintah konstitusi yang mengharuskan DPR untuk memberi persetujuan
atau penolakan di persidangan berikut. Artinya, keabsahan proses penetapan
Perpu menjadi UU tidak selesai dengan hanya Presiden telah mengajukan
naskah Perpu di masa persidangan DPR berikut, jika pada saat yang
bersamaan – di masa sidang berikut tersebut DPR tidak/belum memberi
persetujuan atas Perpu dimaksud.
-
Hal ini selaras dengan pendapat yang disampaikan oleh Bagir Manan (Bagir
Manan, Lembaga Kepresidenan (Yogyakarta: FH UII Press), hlm. 155) bahwa:
makna “persidangan yang berikut” tergantung pada pembagian masa sidang
yang diatur dalam tata tertib DPR. Dalam praktik, persidangan DPR dibagi
dalam empat masa sidang dalam setahun. Kalau Perpu ditetapkan dalam masa
sidang pertama, berarti harus diajukan ke DPR pada masa sidang kedua.
Bagaimana bila Perpu itu tidak diajukan dalam persidangan berikut? Dikatakan
lebih lanjut oleh Bagir Manan bahwa Perpu itu harus dianggap tidak mempunyai
kekuatan berlaku karena telah melampaui masa berlaku yang ditetapkan UUD.
Pemahaman mengenai “tidak berlaku lagi karena telah melampaui waktu”
sangat penting untuk mencegah Perpu dipergunakan sebagai cara
“mempermanenkan”
kedaruratan
yang
biasanya
mengandung
makna
pembenaran bagi penyimpangan atas suatu sistem yang normal.
63
-
Faktanya adalah, Perpu Cipta Kerja yang diterbitkan sekaligus diundangkan
oleh Presiden terjadi pada tanggal 30 (tiga puluh) Desember 2022. Adapun
jadwal sidang paripurna DPR terdekat setelah terbitnya Perppu Cipta Kerja yaitu
pada tanggal 10 Januari 2023 sampai dengan 16 Februari 2023. Namun di
masa persidangan ini hanya melakukan pembahasan dan pencermatan
terhadap substansi Perpu. DPR baru memberi persetujuan atas Perpu Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
dalam sidang paripurna pada hari Selasa, tanggal 21 (dua puluh satu) Maret
2023.
-
Oleh karena itu, tindakan DPR yang melakukan pembahasan, namun tidak
sekaligus memberikan persetujuan, dan persetujuan terhadap Perpu justru baru
diberikan dipersidangan berikutnya lagi, jelas-jelas merupakan tindakan
inkonstitusional yang berkonsekuensi pada tidak sahnya Penetapan Perpu
menjadi UU. Sesuai perintah konstitusi, seharusnya DPR langsung memberikan
persetujuan tanpa harus melakukan pembahasan dan mencermatan terlebih
dahulu terhadap isi Perpu. Sebab DPR memang tidak memiliki peluang untuk
mengubah isi Perpu karena menurut ketentuan Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal
53 UU PPP, DPR tidak dapat membuat opsi MENERIMA dengan PERUBAHAN
terhadap Perpu yang telah diterbitkan Pemerintah. Selain itu, mestinya
pencermatan dan pengawasan atas Perpu tersebut harus sudah dilakukan oleh
DPR sejak Perpu itu efektif berlaku, bukan saat naskah Perpu itu diajukan oleh
Presiden ke DPR. Mengutip pendapat Jimly Asshiddiqie, (Jimly Asshiddiqie,
Perihal Undang-Undang, (Jakarta: Rajawali Pers, 2020) hlm. 59) bahwa: …
karena pada dasarnya Perpu itu sederajat atau memiliki kekuatan yang sama
dengan undang- undang, maka DPR harus secara aktif mengawasi baik
penetapan maupun pelaksanaan Perpu itu di lapangan jangan sampai bersifat
eksesif dan bertentangan dengan tujuan awal yang melatar-belakanginya.
Dengan demikian, Perpu itu harus dijadikan sebagai objek pengawasan yang
sangat ketat oleh DPR sesuai dengan tugasnya di bidang pengawasan. …
-
Jika pengawasan sudah dilakukan oleh DPR sejak Perpu itu efektif berlaku,
maka saat pemerintah mengajukan naskah Perpu ke DPR dipersidangan
berikut, DPR bisa langsung memberikan persetujuan atau penolakan. Sebab
jika persetujuan oleh DPR tidak dimaknai harus dilakukan di persidangan berikut
(terdekat) dari Perpu itu dikeluarkan oleh Pemerintah, maka pasti akan muncul
64
ketidakpastian hukum sebab DPR tidak diberikan limitasi atau pembatasan
waktu yang tetap. Akibatnya, bisa saja terjadi dikemudian hari – sebagaimana
yang saat ini sudah terjadi – di mana Pemerintah memang telah mengajukan
naskah Perpu tepat atau persis dipersidangan DPR yang berikut, namun DPR
tidak kunjung memberi persetujuan atas Perpu tersebut tanpa batas waktu yang
jelas. Praktik ini pernah terjadi pada Era Orde Lama, di mana Presiden antara
tahun 1962 sampai dengan Tahun 1965 telah mengeluarkan beberapa Perpu,
namun baru disetujui oleh DPR dan ditetapkan sebagai UU tahun 1969
(Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1969).
-
Sebelum
memungkasi
keterangan
ini,
izinkan
ahli
untuk
berupaya
memperteguh keyakinan atas kewenangan MK melakukan pengujian formil
undang-undang yang berasal dari Perpu, sekaligus memperterang cakupan
kewenangan MK dalam melakukan pengujian formil undang-undang yang
berasal dari Perpu. Hal tersebut dapat ditelusuri melalui praktik yang dilakukan
oleh MK dan beberapa putusan yang menyangkut pelaksanaan kewenangan
tersebut. Terdapat 3 (tiga) putusan MK yang dapat menjadi rujukan, yaitu:
(1) Putusan MK Nomor 003/PUU-III/2005, tanggal 7 Juli 2005, perihal
pengujian formil dan materil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang terhadap UUD
1945;
(2) Putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014, tanggal 13 Februari 2014 perihal
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang terhadap UUD
1945; dan
(3) Putusan MK Nomor 37/PUU-XVIII/2020, tanggal 28 Oktober 2021 perihal
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
65
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
terhadap UUD 1945.
-
Ketiga putusan tersebut dapat dianalisis secara singkat satu per satu sebagai
berikut:
Putusan MK Nomor 003/PUU-III/2005
-
MK dalam Putusan Nomor 003/PUU-III/2005 telah melakukan pengujian
undang-undang yang berasal dari Perpu hingga pada aspek formilnya yaitu
keterpenuhan syarat “hal ihwal kegentingan yang memaksa”, sebagaimana
tercantum dalam pertimbangan hukumnya (hlm. 15). Meskipun MK menyatakan
“hal ihwal kegentingan yang memaksa” sebagai alasan subjektif Presiden,
namun MK menekankan agar di masa mendatang alasan-alasan yang menjadi
pertimbangan Presiden untuk mengeluarkan sebuah Perpu lebih didasarkan
pada kondisi obyektif bangsa dan negara yang tercermin dalam konsiderans
“Menimbang” dari Perpu yang bersangkutan. Artinya, MK telah mengambil
peran untuk menilai keterpenuhan syarat konstitusional ihwal kegentingan yang
memaksa untuk dapat diterbitkannya Perpu.
Putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014
-
Pada Putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014, meskipun konteks yang diuji
adalah pengujian materil, namun pada kenyataannya MK juga melakukan
pengujian hingga pada aspek formil, yakni menilai keterpenuhan syarat
kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Perpu 1/2013. Hal tersebut dapat
dicermati dalam pertimbangan hukumnya paragraf 3.25. Secara tegas MK
menyimpulkan dalam putusan ini bahwa; Berdasarkan pertimbangan tersebut
di atas, menurut Mahkamah keadaan kegentingan yang memaksa, yang
disyaratkan oleh UUD 1945 dan Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tersebut,
dalam penetapan PERPU, tidak terpenuhi.
-
Dengan merujuk Putusan MK No. 1-2/PUU-XII/2014, MK tidak hanya menguji
tahapan pasca Perpu diundangkan (misalnya pengujian terhadap keterpenuhan
syarat pembahasan maupun pemberian persetujuan Perpu untuk menjadi
undang-undang yang dilakukan oleh DPR), akan tetapi, MK juga melakukan
pengujian aspek formil dari undang-undang yang berasal dari Perpu yakni
menyangkut keterpenuhan syarat kegentingan yang memaksa penetapan
Perpu oleh Presiden.
66
-
MK menilai keterpenuhan syarat keadaan kegentingan yang memaksa harus
didasarkan pada 2 (dua) parameter: pertama, keharusan Perpu mempunyai
akibat hukum “sontak segera” untuk memecahkan permasalahan hukum, akan
tetapi Perpu 1/2013 kenyataannya tidak ada akibat hukum yang “sontak
segera”; kedua, keharusan konsiderans (menimbang) Perpu memuat
pernyataan mengenai “hal apa yang akan diatasi secara segera”, akan tetapi
kenyataannya keadaan kesegeraan tersebut tidak tercermin dalam konsiderans
(menimbang) Perpu 1/2013.
Putusan MK Nomor 37/PUU-XVIII/2020
-
Putusan MK Nomor 37/PUU-XVIII/2020 juga dapat memperkuat pendirian ini.
Meskipun yang diuji dalam perkara ini juga bukan Perpu-nya, akan tetapi pada
kenyataannya MK telah melakukan pengujian formil hingga pada aspek
keterpenuhan keadaan kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Perpu.
Sebagaimana hal tersebut tercantum dalam pertimbangan hukum paragraf
3.16.1.
-
Sekalipun dalam perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020, MK menyatakan
penetapan Perpu 1/2020 menjadi UU 2/2020 telah sesuai dengan ketentuan
Pasal 22 UUD 1945. Namun tindakan MK yang menilai syarat formal agar
Presiden dapat mengeluarkan Perpu yaitu harus terjadi hal ikhwal kegentingan
yang memaksa, memperkuat argumentasi bahwa cakupan kewenangan MK
dalam melakukan pengujian formil undang-undang yang berasal dari Perpu
pada praktiknya juga dilakukan sampai pada menilai proses awal Perpu itu
ditetapkan oleh Presiden. Artinya, pengujian formil yang dilakukan terhadap
undang-undang yang berasal dari Perpu juga dilakukan terhadap tahapan
sebelum Perpu ditetapkan/diundangkan.
-
Berdasarkan 3 (tiga) putusan yang telah diuraikan di atas, terdapat preseden
bahwa kewenangan pengujian formil undang-undang yang berasal dari Perpu
menjangkau pada pengujian keterpenuhan syarat kegentingan yang memaksa.
Apabila MK mengubah pendirian ini, maka secara bersamaan telah
mengabaikan peran dan fungsi MK selaku pengawal konstitusi (the guardian of
the constitution), penafsir konstitusi (the sole interpreter of the constitution),
pengawal demokrasi (the guardian of the democracy), pelindung hak
konstitusional warga negara (the protector of the citizen’s constitutional rights)
serta pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights). Begitu pula
67
dapat mengikis peran dan fungsi MK dalam menjaga keseimbangan antar
cabang kekuasaan (checks and balances) melalui pengujian konstitusionalitas
undang-undang.
-
Apabila MK membatasi diri hanya melakukan pengujian formil undang-undang
yang berasal dari Perpu terhadap tahapan pasca Perpu diundangkan, maka hal
ini akan menghilangkan esensi pengujian formil suatu undang-undang. Salah
satu kategori objek pengujian formil adalah proses-proses yang terjadi dalam
setiap tahapan pembentukan hukum mulai dari perancangan, pembahasan,
pengesahan materiel dan formil, hingga ke tahap pengundangan. Sedangkan
diketahui bahwa undang-undang yang berasal dari Perpu dibentuk melalui satu
kesatuan rangkaian tahapan, yaitu sejak: (1) adanya produk hukum Perpu yang
ditetapkan oleh Presiden (dalam UU PPP disebut sebagai bagian dari tahapan
penyusunan Perpu, vide Pasal 52 UU PPP); (2) tahapan pengajuan Perpu
kepada DPR (vide Pasal 52 ayat (1) UU PPP); (3) tahapan pembahasan RUU
tentang penetapan Perpu (vide Pasal 77 ayat (1) UU PPP); (4) tahapan
pemberian persetujuan oleh DPR (vide Pasal 52 ayat (3) UU PPP).
-
Dengan demikian, telah memperkuat dan memperteguh keyakinan akademik
bahwa kewenangan MK melakukan Pengujian Formil Undang-Undang yang
berasal dari Perpu dapat mencakup pengujian terhadap keterpenuhan keadaan
kegentingan yang memaksa yang disyaratkan oleh UUD 1945 dan Putusan
Nomor 138/PUU-VII/2009. Di mana hal tersebut merupakan satu kesatuan
proses/tahapan dalam pembentukan undang-undang yang berasal dari Perpu.
Di samping MK tentunya juga dapat melakukan pengujian terhadap
keterpenuhan syarat formil di berbagai tahapan lainnya.
Terhadap pertanyaan Pemohon dan Kuasa Presiden dalam persidangan, ahli
menanggapi secara lisan yang pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa yang dimaksudkan dengan perencanaan pembentukan undang-undang
haruslah sesuatu yang sejak awal sudah terprediksi dan sudah direncanakan.
Jadi tidak mungkin menyatakan pembentukan perppu tersebut sebagai sesuatu
yang terencana, sementara dia lahir dalam kondisi yang tidak bisa
direncanakan. Bagi ahli makna Pasal 42A UU 13/2022 tentang PPP harus
dimaknai hanya terbatas pada undang-undang yang biasa. Oleh karena Perppu
tidak masuk dalam jenis peraturan perundang-undangan yang bisa
direncanakan maka dia tidak boleh dibuat dalam metode omnibus.
68
-
Secara letterlijk atau normatif, peran MK untuk menguji perppu hanya dimulai
sejak Perppu itu dibicarakan bersama dengan Parlemen. Namun berdasarkan
praktik di MK, MK tidak hanya sekedar melihat bagaimana proses pemberian
persetujuan oleh DPR terhadap Perppu yang diajukan oleh pemerintah, tetapi
juga sampai pada tahap ketika pertama kali perppu itu ditetapkan sehingga
termasuk pada mengawasi apakah betul hal ihwal kegentingan memaksa
menjadi latar belakang penetapan Perppu itu sudah sah sesuai dengan
konstitusi.
-
Kebijakan luas dan strategis sebagaimana dimaksud dalam putusan MK dapat
dilihat dari dua hal, pertama yaitu apakah kebijakan tersebut mengancam
terhadap kepentingan bangsa dan negara dan yang kedua kebijakan tersebut
merugikan hak-hak konstitusional warga negara. Menurut ahli kondisi
perekonomian negara yang terancam tidak dapat dikategorikan sebagai
kegentingan yang memaksa.
-
Secara garis besar, pembicaraan Tingkat I itu adalah pembahasan, tingkat II
adalah paripurna, pengambilan persetujuan. Sehingga ketika Konstitusi
mengatakan Perppu harus disetujui, dan Pasal 71 tadi mengharuskan
pembahasan rancangan perppu yang dibahas oleh Pemerintah dengan DPR itu
disamakan dengan undang-undang biasa, maka dalam persidangan berikut itu,
Tingkat I dan Tingkat II itu harus sudah selesai secara bersamaan, dia tidak
boleh dipisah.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 27 Juni 2023, 2 Juli 2023, dan 3
Juli 2023 yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 4 Juli 2023 dan kemudian
disampaikan dalam persidangan pada tanggal 6 Juli 2023 serta keterangan
tambahan bertanggal 10 Agustus 2023 yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal
10 Agustus 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PENGUJIAN FORMIL
PERKARA NOMOR 50/PUU-XXI/2023
Bahwa
dalam
perkara
Nomor 50/PUU-XXI/2023
Para
Pemohon
dalam
permohonannya, telah mengajukan permohonan pengujian formil terhadap UU
6/2023 dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
69
Proses penerbitan Perppu Cipta Kerja dan proses penetapannya menjadi UU 6/2023
mengalami cacat secara formil, antara lain disebabkan:
1. tidak sesuai dengan syarat formil yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan
Pasal 52 UU PPP;
2. tidak sesuai dengan Pasal 42A UU PPP;
3. tidak sesuai dengan amanat diktum/amar Putusan MK Nomor 91/PUU-
XVIII/2020
4. tidak sesuai dengan syarat kegentingan memaksa yang ditetapkan dalam
Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009;
5. tidak
memenuhi
syarat
partisipasi
publik
yang
bermakna(meaningful
participation) dalam proses penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta
Cipta Kerja
II. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara 40/PUU-
XXI/2023,
41/PUU-XXI/2023,
46/PUU-XXI/2023,
dan
50/PUU-XXI/2023
Pemerintah berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi) serta Pasal 4
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PerMK 2/2021)
menyebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
70
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI
1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945, maka
terlebih dahulu harus mampu menjelaskan dan membuktikan:
a. kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang
yang diuji; dan
c. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007 serta
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi selanjutnya, Mahkamah Konstitusi
telah berpendirian/berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
UU Mahkamah Konstitusi ditentukan dengan 5 (lima) syarat yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD
NRI 1945;
71
b. hak dan/atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan
oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud
dan
berlakunya
peraturan
perundang-undangan
yang
dimohonkan pengujian; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah
perlu dipertanyakan kepentingan Para Pemohon apakah sudah tepat
sebagai
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang dimohonkan
pengujiannya, juga apakah kerugian konstitusional yang dimaksud Para
Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,
dan apakah ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan untuk
diuji;
4. Bahwa sebagai contoh dalam Permohonan Nomor: 50/PUU-XXl/2023 yang
diajukan oleh Partai Buruh, Mahkamah Konstitusi telah memberikan
pertimbangan terkait pemenuhan legal standing melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 27/PUU-VII/2009 bertanggal 16 Juni 2010, Mahkamah
mempertimbangkan pada pokoknya sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam
pengujian formil Undang- Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai
hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang
dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang
langsung dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat
adanya kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah
diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan
72
sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau
subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang
diajukan oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan
pertautan yang langsung antara para Pemohon dengan Undang-
Undang yang diajukan pengujian formil.”
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
27/PUU-VII/2009 tersebut di atas, Pemerintah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Partai Buruh, sebagaimana dalil Partai Buruh pada
halaman 11 dan halaman 12 angka 32 dan angka 36 dokumen permohonan
Pemohon yang mendalilkan bahwa:
“Bahwa dalam ketentuan Pasal 15 ayat (10) Anggaran Dasar Partai
Buruh [Vide Bukti P-2], organisasi-organisasi serikat buruh dan
organisasi serikat petani terbesar di Indonesia yang pernah
mengajukan permohonan pengujian UU Cipta Kerja "jilid pertama"
ditegaskan kedudukannya sebagai organ "Inisiator Pelanjut Partai
Buruh".
Secara
operasional kepartaian,
organisasi-organisasi
tersebut menjadi organ penopang sekaligus pengendali roda
organisasi Partai Buruh. Para pimpinan organisasi tersebut pun
menempati posisi-posisi strategis dalam susunan kepengurusan Partai
Buruh periode 2021-2026 [Vide Bukti P-4]”
“Bahwa diawali dari adanya hubungan PEMOHON dengan
organisasi- organisasi diatas, maka selanjutnya muncul kepentingan
PEMOHON untuk mengajukan Permohonan a quo. Terkait hubungan
pertautan langsung PEMOHON dengan UU yang dimohonkan
pengujian terletak pada adanya kerugian yang dialami oleh
kelompok buruh, petani, dan masyarakat kecil lainnya yang
menjadi konstituen Partai Buruh, tidak terkecuali organisasi-
organisasi yang pernah mengajukan permohonan pengujian UU
Cipta Kerja "jilid pertama", yang saat ini sudah bernaung dan
diwakili kepentinganya oleh PEMOHON (PARTAI BURUH), akibat
berlakunya UU Cipta Kerja “jilid kedua" yang dibentuk dengan
melanggar sejumlah asas, prinsip dan/atau pedoman pembentukan UU
yang termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020.”
Bahwa sekalipun organisasi-organisasi serikat buruh menjadi pimpinan pada
Partai Buruh, namun permohonan a quo tidak lantas dimaknai sebagai
permohonan yang merepresentasikan organisasi-organisasi serikat buruh.
Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja merupakan 2 (dua) entitas
yang berbeda pengaturan hukumnya. Partai Buruh merupakan partai
politik yang pendiriannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
73
2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (selanjutnya disebut UU Partai Politik), sementara
organisasi serikat pekerja didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (selanjutnya disebut UU
21/2000).
Berdasarkan penjabaran tersebut, maka Pemerintah berpendapat bahwa
Partai Buruh bukanlah serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam UU
21/2000, keduanya tidak dapat dipandang sebagai entitas yang sama, oleh
karena itu kerugian serikat buruh bukanlah (tidak semerta-merta
menjadi) kerugian partai buruh. Dengan demikian tidak ada hubungan
pertautan yang langsung antara Partai Buruh dengan Undang-Undang
yang diajukan pengujian formil a quo.
5. Bahwa menurut Pemerintah tidak terdapat kerugian yang diderita oleh para
Pemohon, yang didasarkan bahwa:
a. Para Pemohon tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas
maupun kegiatannya, yang diakibatkan oleh berlakunya ketentuan a quo
yang diuji. Hak-hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin
oleh ketentuan Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2)
dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945, seperti hak untuk memajukan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit
maupun dirugikan oleh karena berlakunya ketentuan a quo yang diuji;
b. Bahwa dalil-dalil kerugian konstitusional dari para Pemohon akibat
berlakunya UU 6/2023 hanya bersifat asumsi semata, tidak bersifat
spesifik (khusus) dan aktual serta tidak sesuai dengan syarat-syarat
adanya kerugian konstitusional tersebut;
c. Bahwa penetapan UU 6/2023 telah memenuhi ketentuan Pasal 22 UUD
NRI 1945 jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang--undangan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang--Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
74
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(selanjutnya disebut UU P3);
d. Bahwa Partai Buruh bukanlah serikat buruh sebagaimana dimaksud
dalam UU 21/2000, oleh karena itu kerugian serikat buruh bukanlah
kerugian Partai Buruh. Dengan demikian tidak ada hubungan (pertautan)
yang langsung antara Partai Buruh dengan Undang-Undang yang
diajukan pengujian formil a quo;
e. Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan
huruf d di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak satupun secara konkret
dan jelas termuat uraian mengenai bentuk kerugian konstitusional dari
para Pemohon dengan mempersoalkan formil penetapan UU 6/2023 dan
patut diduga bahwa dalil-dalil para Pemohon hanya berdasarkan pada
asumsi-asumsi semata, dan nyata-nyata tidak didasarkan pada adanya
kerugian konstitusional karena berlakunya ketentuan a quo yang diuji;
f. sehingga menurut Pemerintah, para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum dalam mengajukan permohonan a quo. Sehingga sudah
sepatutnya jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijke verklaard).
III. LATAR BELAKANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN
2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
MENJADI UNDANG-UNDANG
Sebelum menanggapi pokok permohonan para Pemohon atas pengujian formil
UU 6/2023, perlu Pemerintah sampaikan hal-hal terkait penetapan UU 6/2023
sebagai berikut:
A. Landasan Filosofis Penetapan UU 6/2023
Pembukaan UUD NRI 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan
Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera,
adil, makmur, yang merata, baik materil maupun spiritual. Sejalan dengan
tujuan tersebut, Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa "Tiap-
tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”, oleh karena itu Negara perlu melakukan berbagai upaya atau
75
tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemenuhan hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak pada prinsipnya merupakan salah satu aspek
penting dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan dan
memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran
dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan Koperasi
dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan tujuan untuk meningkatkan
perekonomian nasional yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Meski tingkat pengangguran terbuka terus turun, Indonesia
masih membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas karena:
1. jumlah angkatan kerja pada Februari Tahun 2023 sebanyak 146,62 juta
orang, naik 2,61 juta orang dibanding Februari 2022;
2. penduduk yang bekerja sebanyak 138,63 juta orang, dimana sebanyak
83,34 juta orang (60,12 persen) bekerja pada kegiatan informal, naik 0,15
persen poin dibanding Februari 2022;
3. terdapat 3,60 juta orang (1,70 persen) penduduk usia kerja yang
terdampak COVID-19. Terdiri dari pengangguran karena COVID-19 (0,20
juta orang); Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena COVID-19 (0,26 juta
orang); sementara tidak bekerja karena COVID-19 (0,07 juta orang); dan
penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena
COVID-19 (3,07 juta orang).
4. dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan
pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.
Pemerintah telah berupaya untuk melakukan perluasan program jaminan dan
bantuan sosial yang merupakan komitmen dalam rangka meningkatkan daya
saing dan penguatan kualitas sumber daya manusia, serta untuk
mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.
Dengan demikian melalui dukungan jaminan dan bantuan sosial, total
manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh
keluarga pekerja.
76
Terhadap hal tersebut, Pemerintah perlu mengambil kebijakan strategis
untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja melalui peningkatan
investasi, mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas koperasi
serta usaha mikro, kecil, dan menengah. Untuk dapat meningkatkan
penciptaan dan perluasan lapangan kerja, diperlukan pertumbuhan ekonomi
yang stabil dan konsisten naik setiap tahunnya. Namun upaya tersebut
dihadapkan dengan kondisi faktual saat ini, terutama yang menyangkut
terjadinya pelemahan pertumbuhan ekonomi yang bersamaan dengan
kenaikan laju harga (yang dikenal dengan fenomena stagflasi).
Pada laporan The World Economic Outlook (selanjutnya disingkat “WEO”)
April Tahun 2023, lnternational Monetary Fund (selanjutnya disingkat “IMF”)
memangkas perkiraan pertumbuhan globalnya menjadi 2,8% pada Tahun
2023 dari proyeksi sebelumnya di angka 2,9% pada bulan Januari Tahun
2023. Revisi pertumbuhan paling tajam dilaporkan untuk perekonomian
negara-negara di benua (Zona) Eropa, perekonomian Amerika Serikat, dan
perekonomian Republik Rakyat Tiongkok. Pertumbuhan Amerika Serikat
diproyeksikan akan turun pada level 1,6% pada Tahun 2023 dan 1,1% di
Tahun 2024, dari pertumbuhan Tahun 2022 sebesar 2,1%. Ekonomi Zona
Eropa yang tumbuh sebesar 3,5% di Tahun 2022, diprediksi akan turun pada
level 0,8% di Tahun 2023, kemudian mengalami peningkatan sebesar 1,4%
di Tahun 2024. Kemudian perekonomian Republik Rakyat Tiongkok
diperkirakan tumbuh sekitar 5,2% di Tahun 2023 dan 4,5% di Tahun 2024.
(vide Bukti PK-1)
Berdasarkan laporan WEO IMF edisi April 2023, laju inflasi dunia Tahun 2023
diproyeksikan sebesar 7,0%, nilai tersebut lebih rendah jika dibandingkan
dengan realisasi laju inflasi Tahun 2022 yang sebesar 8,7%. Namun
demikian, proyeksi inflasi global 2023 naik sebesar 0,4 persen poin dari yang
diproyeksikan pada laporan WEO Januari 2023.
Dinamika global tersebut telah berdampak secara langsung kepada
perekonomian di banyak negara. Dalam rangka memberikan ruang gerak dan
pemulihan ekonomi, IMF membantu negara-negara tersebut dengan
memberi dukungan berupa pinjaman keuangan. Berdasarkan data per 3 Juli
2023, IMF telah memberikan pinjaman mencapai $112,4 miliar kepada 94
77
negara. Beberapa negara berkembang (peers group) seperti Mesir,
Argentina, Afrika Selatan juga mendapatkan pinjaman dari IMF. (vide Bukti
PK-2)
Sebagai bagian dari perekonomian dunia, tentunya perekonomian Indonesia
akan terdampak akibat stagflasi global yang sudah terlihat. Pertumbuhan
ekonomi Indonesia yang tumbuh sebesar 5,3% pada Tahun 2022,
diproyeksikan menurun sebesar 5,0% di Tahun 2023 dan 5,1% di Tahun 2024
(WEO, April 2023). Survei OECD dan laporan IMF (WEO, April 2023), WB
dan Asian Development Bank (selanjutnya disingkat “ADB”) melihat
pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya pada kisaran 4,7% - 5,0% untuk
Tahun 2023. Tren laju inflasi mulai menurun terlihat dari laju inflasi pada akhir
Kuartal II tahun 2023 berada pada angka di kisaran 3% year-on-year
(selanjutnya disingkat “yoy”), dibandingkan dengan Kuartal I tahun 2023
yang berada pada level angka di kisaran 5%. Tingkat ketidakpastian
(uncertainties) yang tinggi pada perekonomian dunia, terutama didorong oleh
kondisi
geopolitik, yaitu
perang
Rusia-Ukraina.
Hal
ini kemudian
meningkatkan risiko pada prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang
lebih lemah dan inflasi yang lebih tinggi. Respon standar bauran kebijakan,
khususnya antara kebijakan moneter dan fiskal, yang terus diperkuat
semenjak awal pandemi Covid-19 akan semakin dibutuhkan. Di era stagflasi,
koordinasi kebijakan menjadi jauh lebih kompleks, dimana Pemerintah harus
menavigasi antara mendukung pertumbuhan ekonomi dan menahan inflasi.
Di tengah kondisi perekonomian global yang terus bergejolak disertai dengan
keterbatasan ruang gerak dari kebijakan makro, penguatan fundamental
ekonomi domestik untuk menjaga daya saing ekonomi domestik harus
menjadi prioritas utama. Stabilitas ekonomi Indonesia yang selama ini
bersandar pada kekuatan permintaan domestik (terutama konsumsi privat
dan investasi) saat ini mulai terancam. Ancaman ini muncul di tengah
meningkatnya tekanan harga dan terpuruknya pertumbuhan ekonomi global,
dimana hal tersebut dapat ditanggulangi dengan upaya Indonesia untuk
meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar domestik bagi investor. Untuk
itu penting kemudian melakukan reformasi (hukum) struktural yang
komprehensif guna menjaga stabilitas ekonomi Indonesia melalui penetapan
78
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU 6/2023”).
Untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis dari Pemerintah
melalui UU 6/2023 yang memerlukan keterlibatan semua pihak (multi-pihak).
UU 6/2023 disusun dengan tujuan untuk menciptakan lapangan/kesempatan
kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia sehingga rakyat Indonesia dapat
memenuhi hak atas penghidupan yang layak. Adapun substansi yang
dicakup dalam UU 6/2023 terdiri atas langkah-langkah strategis berupa:
1. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
2. peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja;
3. kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan Koperasi dan UMK-M; dan
4. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis
nasional.
Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan
peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha paling sedikit
memuat pengaturan mengenai penyederhanaan perizinan berusaha,
persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan
lahan, dan kawasan ekonomi.
Untuk
mendukung
pelaksanaan
kebijakan
strategis
penciptaan
lapangan/kesempatan kerja beserta pengaturannya, telah ditetapkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya
disebut UU 11/2020) yang telah menggunakan metode omnibus (omnibus
law). Namun undang-undang tersebut telah dilakukan pengujian formil ke
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang
dimana Mahkamah Konstitusi menetapkan amar putusan, antara lain:
1. Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam
waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan;
79
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 masih tetap berlaku sampai
dengan dilakukan Perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yang
ditetapkan; dan
3. melakukan perbaikan dalam Jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan
diucapkan.
Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 tersebut, kemudian telah dilakukan:
1. Menetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah mengatur dan
memuat metode omnibus dalam penyusunan undang-undang dan telah
memperjelas partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful
participation) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
tersebut,
maka
penggunaan metode omnibus telah memenuhi cara dan metode yang
pasti, baku, dan standar dalam penyusunan peraturan perundang-
undangan.
2. Meningkatkan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful
participation) yang mencakup 3 (tiga) komponen yaitu hak untuk
didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan
pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be
explained). Untuk itu Pemerintah Pusat telah membentuk Satuan Tugas
Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (selanjutnya disebut “Satgas UU Cipta Kerja”) yang memiliki
fungsi untuk melaksanakan proses sosialisasi dari UU 11/2020. Satgas
UU Cipta Kerja bersama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan
pemangku kepentingan telah melaksanakan proses sosialisasi di
berbagai wilayah yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta
kesadaran masyarakat terhadap UU 11/2020.
80
3. Perbaikan terhadap kesalahan teknis penulisan atas UU 11/2020 antara
lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak
tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf,
pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial.
Dalam rangka untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 tersebut, Pemerintah kemudian Menyusun Perpu 2/2022
yang kemudian ditetapkan menjadi UU 6/2023. Selain untuk menindaklanjuti
putusan tersebut, UU 6/2023 juga melakukan perbaikan rumusan ketentuan
umum Undang-Undang sektor yang diundangkan sebelum berlakunya UU
P3. Dengan perbaikan rumusan ketentuan umum (batasan pengertian atau
definisi, singkatan atau akronim, dan hal-hal yang bersifat umum) tersebut,
maka ketentuan yang ada dalam undang-undang sektor yang tidak diubah
dalam UU 6/2023 harus dibaca dan dimaknai sama dengan apa yang diubah
dalam UU 6/2023. Ruang lingkup UU 6/2023 ini meliputi:
1. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
2. ketenagakerjaan;
3. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro Kecil, dan Menengah;
4. kemudahan berusaha;
5. dukungan riset dan inovasi;
6. pengadaan tanah;
7. kawasan ekonomi;
8. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
9. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
10. pengenaan sanksi.
Patut dipahami bahwa UU 6/2023 disusun dalam rangka untuk menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (yang selanjutnya disebut “Perppu 2/2022”). Adapun
dasar keputusan Pemerintah untuk kemudian memilih bentuk peraturan
pemerintah pengganti undang-undang guna menindaklanjuti Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 erat kaitannya dengan
situasi aktual yang terjadi saat Perppu 2/2022 disusun. Dimana secara umum
pada saat itu (saat Perpu 2/2022 disusun), terjadi krisis ekonomi global akibat
81
situasi geopolitik yang tidak menentu dikarenakan (salah satunya faktor
pemicu) adanya Perang Rusia-Ukraina (efek kejut) serta ditambah situasi
(pasca) krisis ekonomi yang terjadi karena adanya pandemi Covid-19 yang
menerpa dunia termasuk Indonesia. Hal ini yang kemudian mendorong
Pemerintah untuk lebih memilih bentuk peraturan pemerintah pengganti
undang-undang agar dapat merespon situasi secara cepat dan tepat
sehingga dapat menghindari perburukan ekonomi yang lebih parah lagi.
Dengan background kondisi krisis yang terjadi pada saat Perppu 2/2022
disusun, Pemerintah menilai perlu tindakan yang cepat dan tepat sekaligus
tidak biasa, sehingga kemudian bentuk peraturan pemerintah pengganti
undang-undang dianggap tepat. Penyusunan Perpu 2/2022 dianggap telah
sejalan dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945 dimana telah
memenuhi aspek “kegentingan yang memaksa” serta sesuai dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, dimana di dalam putusan
tersebut ditentukan parameter “kegentingan yang memaksa” dalam rangka
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang antara lain:
1. karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
2. Undang-Undang
yang
dibutuhkan
belum
ada
sehingga
terjadi
kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang yang saat
ini ada; dan
3. kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara
membuat Undang-Undang secara prosedur biasa yang memerlukan
waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut
perlu kepastian untuk diselesaikan.
Berdasarkan uraian di atas, Pemerintah kemudian berpandangan bahwa
penetapan Perpu 2/2022 menjadi UU 6/2023 sudah tepat karena telah
sejalan dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945 serta sejalan
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 khususnya
terkait parameter penentuan kondisi “Kegentingan Yang Memaksa.”
82
B. Kondisi Perekonomian Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Bahwa penyusunan UU 6/2023 patut dilihat sebagai satu rangkaian upaya
terbaik yang dilakukan Pemerintah guna merespon situasi krisis yang terjadi
karena adanya pandemi Covid-19 yang kemudian dilanjutkan dengan adanya
Perang Rusia-Ukraina. Titik awalnya dapat dilihat saat Pemerintah berupaya
melahirkan UU 11/2020. Mulai dari UU 11/2020, kemudian Perppu 2/2022
dan terakhir dengan UU 6/2023 merupakan langkah terbaik, taktis, cepat dan
tepat Pemerintah guna merespon situasi krisis yang saat itu terjadi, sehingga
kemudian diharapkan Indonesia sebagai bagian dari warga global dunia
dapat terhindar dari situasi krisis yang makin buruk, dan dapat bertahan
sampai dengan gejolak krisis usai.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, UU 11/2020 lahir di saat dunia
(dan Indonesia) tengah menghadapi krisis multidimensi karena adanya
pandemi Covid-19. Pemerintah saat itu harus bertindak cepat, tepat dan
strategis agar situasi (khususnya ekonomi) tidak makin memburuk. Pilihan
Pemerintah untuk menetapkan UU 11/2020 terbukti tepat, UU 11/2020
kemudian bertransformasi menjadi fondasi yang kuat dalam membawa
Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan goncangan perekonomian di
masa pandemi Covid-19. Prof. Nindyo Pramono mencatat bahwa pasca UU
11/2020 diterbitkan, pada tahun 2021 Indonesia menjadi negara terbesar
kedua penerima Foreign Direct Investment/FDI di Asia Tenggara dengan total
20,1 juta dollar Amerika Serikat. Lebih lanjut, Prof. Nindyo menyampaikan
bahwasanya Tingkat Penanaman Modal Asing (yang selanjutnya disingkat
“PMA”) di Indonesia meningkat rata-rata 29,4% pada 5 (lima) triwulan setelah
diterbitkannya UU 11/2020 dibandingkan dengan tingkat PMA 5 (lima)
triwulan sebelum UU 11/2020 diterbitkan (Nindyo Pramono, UU Cipta Kerja
dan Kepastian Hukum Iklim Investasi, 2023) (vide Bukti PK-3). Hal ini
menandakan bahwa kehadiran UU 11/2020 membawa dampak positif bagi
kemajuan ekonomi di Indonesia.
Hal ini diperkuat oleh pendapat Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan
Ekonomi Dunia/Organisation for Economic Cooperation and Development
(OECD) dalam Publikasi Product Market Regulation in Indonesia: An
83
International Comparison (sebagaimana dikutip oleh Prof. Nindyo Pramono)
yang menyampaikan bahwa berdasarkan hasil identifikasi awal bahwa
implementasi UU 11/2020 dapat mengurangi hambatan untuk FDI lebih dari
sepertiga dan mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10%
pada tahun 2021 (Nindyo Pramono, ibid). Hal ini menandakan aspek positif
hadirnya UU 11/2020 perlu dipertahankan oleh Pemerintah terlebih dalam
situasi perekonomian dunia yang tengah krisis. (vide Bukti PK-3)
Berbagai aturan turunan UU 11/2020 sebagai landasan berjalannya program
dan
kebijakan
Pemerintah,
telah
mempercepat
pemulihan
situasi
perekonomian Indonesia akibat dampak pandemi Covid-19. Proses perizinan
berusaha yang saat ini telah berbasis risiko dan telah terintegrasi melalui
Sistem Online Single Submission (selanjutnya disingkat “OSS”), mampu
mengurai proses birokrasi dalam perizinan berusaha yang sebelumnya
penuh dengan kerumitan dan ketidakpastian. Berdasarkan data dari
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (selanjutnya
disingkat “BKPM”) sejak Agustus 2021 sampai dengan 3 Juli 2023 Sistem
OSS telah menerbitkan 4.493.565 Nomor Induk Berusaha (selanjutnya
disingkat “NIB”). Dimana NIB diberikan terbesar kepada usaha mikro sebesar
4.282.882 NIB (95,31%), usaha kecil sebesar 154.394 NIB (3,44%), usaha
besar sebesar 36.575 NIB (0,81%), dan usaha menengah sebesar 19.714
NIB (0,44%). Ini adalah sejarah baru bagi Indonesia dimana Pemerintah
dapat memberikan legalitas kepada Usaha Mikro dan Kecil (selanjutnya
disingkat “UMK") dalam jumlah yang sangat besar yang belum dapat
dilakukan sebelumnya. Hal tersebut menjadi penting karena penguatan
sektor UMK akan berdampak langsung terhadap penguatan ekonomi
Indonesia. Hal ini diharapkan akan mampu memperkuat fundamental
ekonomi Indonesia sehingga mampu bertahan dari krisis ekonomi yang
terjadi.
Selain itu, berdasarkan data yang sama, untuk rasio penanaman modal
dalam negeri (selanjutnya disingkat “PMDN”), jauh lebih banyak daripada
PMA. Hal tersebut tercermin dari perbandingan data NIB antara PMDN dan
PMA dimana tercatat NIB PMDN lebih banyak dibandingkan NIB PMA
(terdapat 4.476.625 NIB PMDN, sedangkan PMA hanya sebesar 16.940
84
NIB). Cerminan tersebut makin memperkuat peran dari UU 11/2020 yang
terbukti memberikan banyak manfaat positif bagi perekonomian Indonesia
dalam menghadapi situasi krisis yang terjadi. (vide Bukti PK-4)
UU 11/2020 secara signifikan juga meningkatkan nilai investasi baik di level
PMDN
atau
PMA.
Tercatat
berdasarkan
data
dari
Kementerian
Investasi/BKPM bahwasanya untuk sektor PMDN terjadi kenaikan signifikan
(menurut data 5 (lima) tahun terakhir 2018-2022):
Tabel 1. Data Realisasi Total PMDN Periode Tahun 2018 - 2022
Berdasarkan Sektor (Dalam Rp. Miliar)
2018
2019
2020
2021
2022
328.604,92
386.498,39
413.535,52
447.063,65
552.768,97
Dari tabel di atas tergambar bahwasanya, kenaikan realisasi Investasi pada
PMDN terjadi signifikan paling tinggi di tahun 2021 setelah UU 11/2020
diundangkan.
Hal yang serupa juga terjadi pada PMA dimana data 5 (lima) tahun terakhir
(2018-2022) menunjukkan bahwa terjadi kenaikan yang signifikan terhadap
realisasi PMA di Indonesia dan tertinggi itu terjadi pada periode 2021-2022
dimana pada waktu pasca UU 11/2020 diundangkan.
Tabel 2. Data Realisasi Total PMA Periode Tahun 2018 - 2022 Berdasarkan
Sektor (Dalam USD Juta)
2018
2019
2020
2021
2022
29.307,91
28.208,76
28.666,27
31.093,07
45.604,96
UU 11/2020 menjadi bagian dari reformasi struktural yang dilakukan
Pemerintah dalam rangka untuk menanggulangi situasi makro ekonomi pada
saat pandemi Covid-19 terjadi. IMF melihat UU 11/2020 menjadi tools penting
untuk mengembalikan situasi makro ekonomi pulih seperti sebelum Pandemi
Covid-19 (IMF Country Report No. 23/221) (vide Bukti PK-5). Hal ini
menandakan bahwa nilai positif atas penyusunan UU 11/2020 tidak semata-
mata menjadi klaim sepihak milik Pemerintah, tetapi juga diakui lembaga
85
internasional seperti IMF. Lebih lanjut, World Bank juga mencatat
bahwasanya UU 11/2020 merupakan upaya positif Pemerintah yang
dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan competitiveness guna
menunjang stabilitas makro ekonomi (The World Bank, The Invisible Toll of
Covid-19 on Learning, June 2023). (vide Bukti PK-6)
Sampai dengan bulan Mei tahun 2023, Badan Bank Tanah telah memperoleh
aset
tanah
seluas
11.605,55
hektare
dengan
nilai
sebesar
Rp
324.839.333.681,- yang tersebar di 14 (empat belas) lokasi kota/kabupaten,
6 (enam) pulau yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan
Lombok. Aset tanah tersebut berasal dari tanah terlantar, tanah bekas hak,
tanah pelepasan kawasan hutan dan tanah negara yang tidak ada
penguasaan diatasnya. Perolehan tanah merupakan hal yang krusial bagi
Badan Bank Tanah dalam upaya mewujudkan ekonomi berkeadilan melalui
pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial,
kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi
lahan, dan reforma agraria.
Hingga akhir tahun 2022 Lembaga Pengelola Investasi Indonesia/Indonesia
Investment Authority (INA) telah berhasil mendapatkan total USD 27 miliar
komitmen investasi dari berbagai institusi (USD 10 miliar dari UAE, USD 3
miliar dari SRF, USD 0.5 miliar dari Investment Fund for Developing Countries
plus USD 3 miliar untuk toll-road platform dan USD 7.5 miliar untuk
pengembangan industri maritim dari DP World). Lebih lanjut, INA telah
merealisasikan investasi pada tahun 2021 melalui investasi pada Mitratel
dengan nilai USD 832 juta bersama Abu Dhabi Investment Authority,
Government of Singapore Investment Corporation, dan Abu Dhabi Growth
Fund. Selanjutnya pada tahun 2022, INA telah melakukan investasi di sektor
jalan tol senilai USD 400 juta, traveloka senilai USD 235 juta, dan Kimia
Farma dengan nilai USD 120 juta. Investasi dilakukan bersama dengan mitra
investasi lainnya yaitu Blackrock, Orion Capital Asia, Omers, Allianz Global
Investor, dan Silk Road Fund.
Kemudian, berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
86
sampai dengan 3 Juli 2023 tercatat sejumlah 114.243 Perusahaan
Perorangan yang telah terdaftar, dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 3. Data Perusahaan Perorangan yang telah terdaftar di Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia per tanggal 3 Juli 2023
No
Provinsi
Jumlah
1
Aceh
1.224
2
Bali
3.376
3
Banten
10.409
4
Bengkulu
724
5
Daerah Istimewa Yogyakarta
2.479
6
DKI Jakarta
12.775
7
Gorontalo
675
8
Jambi
869
9
Jawa Barat
27.401
10
Jawa Tengah
9.113
11
Jawa Timur
13.573
12
Kalimantan Barat
1.487
13
Kalimantan Selatan
1.326
14
Kalimantan Tengah
1.036
15
Kalimantan Timur
2.086
16
Kalimantan Utara
268
17
Kepulauan Bangka Belitung
433
18
Kepulauan Riau
1.821
19
Lampung
2.275
20
Maluku
355
21
Maluku Utara
264
22
Nusa Tenggara Barat
1.344
23
Nusa Tenggara Timur
802
24
Papua
811
25
Papua Barat
169
26
Riau
2.174
27
Sulawesi Barat
723
87
No
Provinsi
Jumlah
28
Sulawesi Selatan
2.865
29
Sulawesi Tengah
868
30
Sulawesi Tenggara
1.578
31
Sulawesi Utara
1.203
32
Sumatera Barat
1.424
33
Sumatera Selatan
2.196
34
Sumatera Utara
4.117
Total
114.243
C. Kerentanan Perekonomian Global yang
Berpotensi Berdampak
Signifikan terhadap Perekonomian Nasional
Situasi aktual hari ini, perekonomian global terus diterpa oleh berbagai
tantangan yang dapat memicu terjadinya resesi global, kondisi yang disebut
sebagai
“The
Perfect
Storm”.
Merangkum
dari
berbagai
laporan
perekonomian global yang diantaranya dikeluarkan oleh IMF, World Bank,
dan OECD, tantangan yang dihadapi tersebut antara lain, situasi pasca
pandemi Covid-19 dimana inflasi yang semakin tinggi yang diperparah
dengan terjadinya perang Rusia-Ukraina, hingga pengetatan kondisi
keuangan di berbagai negara di dunia yang kemudian menyebabkan
perlambatan perekonomian global.
Walau pandemi Covid-19 telah dinyatakan usai baik oleh World Health
Organization (selanjutnya disingkat “WHO”) atau oleh Pemerintah, namun
dampak ekonomi yang ditimbulkan belum mereda. Dampak ikutan dari
pandemi Covid-19 masih terus berlangsung sampai dengan saat ini. Walau
tekanan pada inflasi menurun, namun diprediksi/diproyeksikan pada Tahun
2023 akan terjadi perlambatan ekonomi dan perdagangan global. Hal ini
tentunya menjadi background dimana Pemerintah mengambil keputusan
secara cepat guna menghindari kemungkinan terburuk yang mungkin akan
terjadi.
88
Gambar 1. Perkembangan Ekonomi Terkini, Deputi Bidang Koordinasi
Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian, Juni 2023.
Menurut Prof. Nunung Nuryartono, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan
Manajemen Institut Pertanian Bogor (Nunung Nuryartono, Perppu Cipta Kerja
dan Ekonomi Indonesia: Menuju Indonesia Maju, 2023), selama 25 (dua
puluh lima) tahun terakhir dunia mengalami 3 (tiga) krisis ekonomi dunia yang
besar (krisis 1998, krisis finansial global 2008, dan Pandemi Covid-19 2020-
sekarang). Menurutnya, pada krisis finansial tahun 2008, stimulus moneter
dapat memulihkan keadaan ekonomi secara gradual. Berbeda dengan krisis
karena pandemi yang menerpa sektor riil, dimana pemulihan yang terjadi
berlangsung cepat karena orang-orang ingin segera kembali ke keadaan
normal. Dampaknya, terjadi kenaikan permintaan yang besar yang tidak
diiringi dengan pasokan yang memadai. Kondisi ini lah yang
menyebabkan supply chain disruption, yang pada akhirnya menaikkan
harga-harga komoditas utama di seluruh dunia. (vide Bukti PK-7). Hal
89
serupa disampaikan peneliti Institute for Development of Economics and
Finance (selanjutnya disebut “INDEF”) yaitu Eisha Rachbini yang
menyampaikan bahwasanya perang Rusia-Ukraina memberikan dampak
global dalam wujud ancaman krisis energi dan inflasi sebagai dampak dari
sisi demand dan supply. Krisis ini kemudian akan berlanjut menjadi supply
chain disruption dimana hal ini terjadi akibat jalur pasokan global dan
infrastruktur pelabuhan atau airport yang rusak yang menyebabkan supply
global terhambat. (Muhammad Iqbal, Sederet Efek Ekonomi Perang Rusia Vs
Ukraina, Indonesia Siap?, https://www.cnbcindonesia.com/news/20220316175451-
4-323370/sederet-efek-ekonomi-perang-rusia-vs-ukraina-indonesia-siap,
diakses
pada 23 Juni 2023). (vide Bukti PK-8)
Perang Rusia-Ukraina merupakan ‘efek kejut’ bagi perekonomian global
termasuk Indonesia, dampaknya sangat luas tidak hanya ke kedua negara
tetapi ke negara lain karena perang ini berdampak pada supply chain
perdagangan dunia. Dunia yang pada tahun 2022 masih berupaya
memulihkan diri dari dampak Pandemi Covid-19, dikejutkan dengan adanya
Perang Rusia-Ukraina yang memberikan dampak tidak hanya di sisi
Geopolitik tetapi juga di sisi perekonomian. Bagi Indonesia, secara khusus
perang ini menyebabkan salah satunya terhadap kenaikan harga pangan
khususnya gandum dimana Indonesia bergantung atas pasokan gandum dari
Ukraina (Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pada tahun 2020 Ukraina
memasok sebanyak 2,96 juta ton atau setara 27% dari total 10,29 juta ton
gandum yang diimpor Indonesia). (BBC News Indonesia, Konflik Rusia-
Ukraina: Dampak bagi Indonesia, harga mi instan, pupuk hingga bunga kredit
bisa naik, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-60617679, diakses pada
27 Juni) (vide Bukti PK-9).
Sejatinya, inflasi yang terjadi pasca pandemi Covid-19 telah diprediksi
oleh ekonom dan pengambil kebijakan di dunia. Namun demikian, ada
faktor lain yang menyebabkan disrupsi rantai pasok global semakin buruk dan
menghambat pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Faktor tersebut
adalah perang Rusia-Ukraina.
90
Gambar 2. Policy Rate Suku Bunga, Potensi Ekonomi Global Menghadapi
Kondisi Stagflasi
Menurut Dhenny Yuartha Junifta dan Agung Satria Permana peneliti INDEF
perang Rusia dan Ukraina tidak hanya berdampak pada 2 (dua) negara
yang berperang, namun memperburuk kondisi rantai pasok yang
semakin terdisrupsi dan menyebabkan kenaikan tambahan yang
signifikan pada harga banyak komoditas, terutama pada komoditas
yang menjadi kebutuhan utama global, yakni komoditas energi dan
pangan. Alhasil, kondisi ini memperparah kondisi inflasi yang memang sudah
dalam tren kenaikan pasca pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19.
Inflasi di Amerika Serikat mencapai 8% pada tahun 2022, 9,1% di Inggris dan
8,4% di negara-negara Euro Zone.
Untuk melawan inflasi yang terus meningkat, bank sentral berbagai negara
dengan cepat dan agresif meningkatkan suku bunga acuannya masing-
masing. Bank Sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve, telah
meningkatkan suku bunga acuannya sebesar 450 basis poin sejak awal 2022
dan telah mengomunikasikan kemungkinan kenaikan lebih lanjut. Bank of
England telah menaikkan suku bunga kebijakan sebesar 325 basis poin sejak
awal tahun meskipun memproyeksikan pertumbuhan yang lemah. Bank
91
Sentral Eropa telah menaikkan suku bunga kebijakan sebesar 250 basis poin
tahun ini.
Upaya negara-negara di dunia untuk menurunkan inflasi dengan
menaikkan suku bunga kebijakan, telah berdampak pada perlambatan
permintaan dan pada akhirnya berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi
yang tertahan. Meskipun suku bunga naik, namun inflasi tetap bertahan
akibat pengetatan tenaga kerja dan kenaikan tingkat upah. Alhasil tingkat
upah naik, namun upah riil turun signifikan sehingga berdampak pada
pelemahan permintaan.
Akibatnya,
perekonomian
menghadapi
tantangan
stagflasi
dan
berpotensi mengalami resesi. Sebagaimana dikutip oleh Prof. Ahmad M.
Ramli, atas laporan BBC News pada 11 Januari 2023 berjudul Global
Recession Warning As World Bank Cuts Economic Forecast, bahwa potensi
resesi ini tidak dapat dihindari, kemudian membawa dampak negatif
khususnya terhadap tingkat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang
meningkat, sebagai contoh yang dilakukan oleh Perusahaan Digital Google
yang mem-PHK 12.000 karyawannya. Bank Dunia menyampaikan bahwa
dalam situasi resesi seperti ini, maka kebijakan tepat pemerintah yang dapat
memberikan harapan. (vide Bukti PK-10).
Di tahun 2023, kondisi permintaan yang melemah disertai suplai yang
masih menurun tajam karena disrupsi rantai pasok, memunculkan
risiko stagflasi yaitu stagnasi ekonomi dibarengi oleh harga-harga yang
tinggi (inflasi). Bahkan, berbagai lembaga internasional terus menurunkan
proyeksi perekonomian global, seperti proyeksi IMF per Januari 2023 yang
memprediksi bahwa pertumbuhan PDB global tahun 2023 akan jauh di bawah
potensinya, yakni hanya tumbuh 2,9% yoy. Proyeksi tersebut terus menurun
dari prediksi sebelumnya sebesar 3,8% yoy (Proyeksi Periode Januari 2022).
Inflasi global bertahan tinggi di level 6,6% di 2023 dan 4,3% di 2024, lebih
tinggi dibanding pra-pandemi. Probabilitas ekonomi global mengalami resesi
di 2023 mencapai 61% (Wall Street Journal Survey). Volume perdagangan
global mengalami penciutan dari 5,4% di 2022 menjadi 2,4% di 2023.
Di tengah berbagai tantangan, pada tahun 2022 ekonomi Indonesia
berhasil mencatatkan kinerja impresif dengan tumbuh 5,31%. Hal ini
92
utamanya didukung oleh windfall ekspor komoditas unggulan dan konsumsi
masyarakat yang kembali pulih seiring dengan terkendalinya pandemi Covid-
19. Namun pada tahun 2023, probabilitas resesi dan pelemahan
signifikan ekonomi global akan berdampak pada menurunnya kinerja
perekonomian Indonesia, baik ekspor, investasi dan konsumsi.
Pelemahan perekonomian global akan berdampak pada penurunan
permintaan ekspor terutama dari negara-negara maju. Selain itu,
pelemahan perekonomian global juga berdampak pada pelemahan harga-
harga komoditas yang merupakan andalan ekspor Indonesia, seperti: minyak
kelapa sawit, karet, batu bara, nikel, bauksit dan tembaga. Menurunnya harga
komoditas ekspor utama (batubara, CPO, mineral) berdampak pada turunnya
kinerja ekspor (tidak ada windfall effect seperti yang Indonesia alami di
semester 2 (dua) tahun 2022).
Pelemahan permintaan global juga akan berdampak pada penurunan
kinerja sektor manufaktur berorientasi ekspor sehingga berdampak
pada peningkatan PHK. Selain itu, kenaikan suku bunga global berpotensi
diikuti oleh kenaikan tingkat suku bunga dalam negeri, seperti yang sudah
terlihat belakangan ini, sehingga pembiayaan investasi dan konsumsi
semakin mahal.
D. Langkah Mitigasi Dampak Krisis Global
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memberi
kesempatan kepada Pemerintah untuk melakukan perbaikan prosedur
pembentukan UU 11/2020 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Dalam periode
2 (dua) tahun tersebut, tidak diperbolehkan untuk membuat kebijakan
strategis, berdampak luas, dan pembentukan peraturan pelaksanaan baru.
Hal ini menciptakan kegamangan bagi pelaku usaha yang akhirnya
memutuskan untuk “wait and see” terkait keputusan untuk berusaha atau
berinvestasi di Indonesia. Selain itu, pelaku usaha yang sudah berinvestasi
dihadapkan pada kekosongan hukum dan/atau tidak memadainya perangkat
peraturan perundang-undangan yang saat ini ada karena perubahan
peraturan pelaksanaan yang diperlukan tidak dapat dilakukan.
93
Dari sisi Pemerintah, kegamangan juga timbul karena Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 membatasi kemampuan Pemerintah
untuk mengantisipasi dampak negatif perekonomian global akibat adanya
larangan pembuatan kebijakan strategis. Oleh karena itu, timbul situasi
kegentingan memaksa karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 perlu untuk segera dilaksanakan karena jika tidak
dilaksanakan, maka upaya untuk beradaptasi dengan situasi global sulit
untuk dilakukan.
Bentuk Perppu (yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang) dipilih
karena jika Pemerintah menempuh proses pembentukan peraturan
perundang-undangan secara business as usual (bukan melalui Perppu),
maka Pemerintah akan berhadapan dengan waktu dan birokrasi yang
panjang dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan,
sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Nindyo Pramono bahwa proses normal
penyusunan peraturan perundang-undangan untuk keseluruhan undang-
undang sektor yang terdampak dalam Perppu 2/2022 kurang lebih memakan
waktu 17 (tujuh belas) tahun. Situasi ini akan berdampak langsung tidak
hanya pada kelompok UMK dan kelompok masyarakat rentan karena mereka
akan berhadapan langsung dengan dampak ketidakpastian situasi global,
tetapi juga pada global investors yang merasakan urgensi dalam mencari
kepastian untuk mengevaluasi kembali peluang investasi mereka di
Indonesia setelah masa sulit yang panjang dari Covid-19. (vide Bukti PK-1)
Oleh karena itu, Perppu 2/2022 merupakan salah satu langkah mitigasi
dampak krisis global. Ibarat, “mencegah lebih bagus daripada memadamkan
kebakaran.” Perppu 2/2022 mencegah kebakaran terjadi dan meluas. Jika
tidak ada mitigasi maka setelah kebakaran dipadamkan yang tertinggal
hanya “puing-puing reruntuhan” saja.
Kemudian, perlu disampaikan bahwa langkah Pemerintah menetapkan Perpu
2/2022 menjadi undang-undang merupakan tindak lanjut atas mandat
konstitusi untuk melaksanakan langkah extraordinary dengan tujuan
penyelamatan kepentingan masyarakat luas, sebagaimana disampaikan
Cisero dalam De Legibus “salus populi suprema lex esto”, bahwa dalam
kondisi mendesak keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
94
Bahwa sampai saat ini tidak ada negara yang dapat menjamin kapan gejolak
ekonomi akan selesai dan tidak dapat dipastikan pula seberapa dalam
perlambatan/pemburukan perekonomian sebagai dampak post pandemi
Covid-19, konflik Rusia-Ukraina, dan resesi global. Atas dasar tersebut, UU
6/2023 telah tepat untuk disahkan karena tidak dapat dipastikan seberapa
besar dan seberapa lama ancaman serta instabilitas perekonomian global
tersebut akan terus berlangsung.
Dalam kaitannya dengan pilihan Pemerintah untuk menetapkan Perppu
2/2022, bahwa kondisi yang dialami pada masa ini sangat tepat dan relevan
jika dianalisis menggunakan pisau analisis teori Volatility, Uncertainty,
Complexity, dan Ambiguity (selanjutnya disebut VUCA). Terkait hal tersebut,
Pemerintah telah menyampaikannya dalam Keterangan Tambahan Presiden
dalam uji formil terhadap Perppu 2/2022. Oleh karena itu, untuk
mendudukkan konteks kondisi yang melandasi Pemerintah menetapkan
Perpu 2/2022, kondisi Indonesia sebagaimana dilihat melalui Teori VUCA
perlu Pemerintah sampaikan kembali dalam Keterangan Presiden ini.
Teori VUCA adalah keadaan di mana perubahan terjadi penuh dengan
ketidakpastian (Aribowo dan Wirapraja dalam Nadia Aurora Soraya et.al,
2018). Secara konsep, sesungguhnya istilah VUCA telah diperkenalkan sejak
tahun 1987 saat Warren Bennis dan Burt Nanus menguraikan teori
kepemimpinan pada Lembaga Pendidikan bagi tentara Amerika Serikat,
dengan merujuk pada kondisi setelah era perang dingin. Istilah VUCA ini
dilekatkan untuk mengidentifikasi situasi pasca perang dingin dimana terjadi
ketidakberaturan, dan perubahan yang sangat cepat sehingga menciptakan
situasi New Normal (Kirk Lawrence, 2013). Konsep VUCA kemudian
berkembang menyentuh bidang-bidang lain, seperti ekonomi, bisnis, hingga
sektor pelayanan publik (Agus Wira Sukarta, Ed., Era VUCA, Siapa Takut?
Menyoal Kepemimpinan Transformasional dalam Pelayanan Publik oleh PKA
LAN Angkatan III Tahun 2022, https://lampung.antaranews.com/berita/643913/era-
vuca-siapa-takut-menyoal-kepemimpinan-transformasional-dalam-pelayanan-publik-
oleh-pka-lan-angkatan-iii-tahun-2022, diakses pada 24 Juni 2023). Lebih lanjut,
Boston Consulting Group (BCG) mengeluarkan studi yang menjelaskan
bahwa pada dasarnya semua bisnis model dan skill kepemimpinan harus
95
adaptif, dimana menghadapi situasi yang penuh dengan ketidakpastian.
Adaptasi dalam menyikapi keadaan yang tidak pasti ini akan membuat
subyek dimaksud mampu memenangkan keadaan dan mendapatkan
keuntungan darinya (Kirk Lawrence, 2013).
Pemerintah menjabarkan analisis mengenai teori VUCA dihubungkan
dengan ditetapkannya Perpu 2/2022 oleh Pemerintah berdasarkan
komponen teori VUCA sebagaimana berikut:
1) Volatility
Volatility atau volatilitas mengandung arti sifat, kecepatan, volume, dan
besarnya perubahan tidak dalam pola yang dapat diprediksi (Sullivan
dalam Abdul Rahman, et.al., 2021), dengan kata lain perubahan–
perubahan yang terjadi saat ini bisa dikatakan berada pada kecepatan
yang tidak dapat diperkirakan. Frekuensi, besar maupun perkiraan
perubahan tersebut tidak dapat ditebak, maka dari itu, hal ini yang menjadi
penyebab akan ketidakstabilan. Volatilitas sendiri tidak hanya terjadi pada
bidang teknologi maupun bisnis, namun juga sosial, dan ekonomi. Faktor-
faktor inilah yang mempengaruhi laju perubahan (Sullivan dalam Abdul
Rahman, et.al., 2021).
Salah satu alasan ditetapkannya Perpu 2/2022 adalah perekonomian
global yang terus diterpa oleh berbagai tantangan yang dapat memicu
terjadinya resesi global, kondisi yang disebut sebagai “The Perfect
Storm”. Dengan kondisi yang demikian, muncul ketidakpastian yang jika
tidak dapat diantisipasi, akan berdampak secara luas bagi perekonomian
Indonesia. Ketidakpastian yang terjadi mengakibatkan ketidakstabilan,
sebagaimana kondisi dalam teori VUCA. Kondisi saat Mahkamah
Konstitusi membacakan Putusan 91/2020 pada tanggal 25 November
2021 berbeda dengan kondisi saat Pemerintah sedang dalam proses
untuk melakukan perbaikan terhadap UU 11/2020. Merangkum dari
berbagai laporan perekonomian global yang diantaranya dikeluarkan oleh
IMF, WB, dan OECD, tantangan yang akan dihadapi di tahun 2023 dan
tahun-tahun selanjutnya antara lain, pandemi Covid-19 yang belum usai,
inflasi yang semakin tinggi pasca pemulihan pandemi Covid-19 yang
diperparah dengan perang Rusia-Ukraina, hingga pengetatan kondisi
96
keuangan di berbagai negara di dunia yang kemudian menyebabkan
perlambatan perekonomian global.
Dapat Pemerintah sampaikan, salah satu peristiwa yang menjadi bukti
aktual bahwa perubahan yang terjadi saat ini begitu cepat dan tidak dapat
diperkirakan, yaitu Silicon Valley Bank (SVB) yang dinyatakan kolaps
pada Jumat, 10 Maret 2023 (Wahyu T.Rahmawati (Ed.), Kebangkrutan
Silicon Valley Bank (SVB) Mulai Berdampak ke Seluruh Dunia,
https://internasional.kontan.co.id/news/kebangkrutan-silicon-valley-bank-
svb-mulai-berdampak-ke-seluruh-dunia, diakses pada 24 Juni 2023),
Kebangkrutan Silicon Valley Bank (SVB) Mulai Berdampak ke Seluruh
Dunia (vide Bukti PK-11), dimana peristiwa ini merupakan kegagalan
terbesar bank AS sejak krisis keuangan pada 2008 (Samira Hussain &
Noor Nanji, What do we know about the Silicon Valley and Signature Bank
collapse?, BBC News, https://www.bbc.com/news/business-64951630,
diakses pada 17 Maret 2023) (vide Bukti PK-12). Dampak dari
keruntuhan SVB mulai menyebar ke seluruh dunia. Di Inggris, unit SVB
dinyatakan bangkrut, telah berhenti beroperasi dan tidak lagi menerima
nasabah baru. Adapun beberapa simpanan SVB di Inggris diasuransikan,
tetapi tidak jelas kapan dana tersebut akan tersedia. Perlu diketahui
bahwa SVB juga ada di Tiongkok, Denmark, Jerman, India, Israel, dan
Swedia. Pendiri memperingatkan bahwa kegagalan bank tersebut dapat
menghapus cabang di seluruh dunia (Samira Hussain & Noor Nanji, ibid).
Setelah kolapsnya SVB, sektor perbankan juga dihadapkan pada
penutupan Signature Bank, serta First Republic Bank yang terancam
bernasib serupa setelah dilanda rush money (Alifian Asmaaysi, Berikut
Hasil Investigasi LPS Mengenai Dampak Jatuhnya Silicon Valley Bank
hingga
Signature
Bank,
Bisnis.com,
https://finansial.bisnis.com/read/
20230317/90/1638378/berikut-hasil-investigasi-, diakses pada 24 Juni 2023).
(vide Bukti PK-13)
Meskipun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan bahwa
kondisi tersebut relatif tidak berpengaruh langsung terhadap perbankan
Indonesia, namun efek domino yang lebih luas terhadap perekonomian
global harus diantisipasi Pemerintah, terutamanya di tengah terjadinya
97
keadaan volatility sebagaimana teori VUCA di mana perubahan yang
cepat disertai juga dengan ketidakpastian.
2) Uncertainty
Uncertainty berarti ketidakpastian, atau kurangnya prediktabilitas dalam
isu dan peristiwa (Abdul Rahman et.al, ibid). Dalam proses untuk
mencapai tujuan, ketidakpastian akan selalu ditemukan di setiap
tahapnya. Ketidakpastian dapat dikendalikan dengan informasi. Semakin
banyak informasi dan pemahaman yang dikumpulkan, semakin kecil
kemungkinan suatu ketidakpastian akan muncul. Namun, meskipun
banyaknya informasi telah dikumpulkan sebagai bentuk antisipasi, ada
banyak variabel yang tidak dapat diketahui yang mampu mempengaruhi
hasil. Ada banyak batasan yang tidak dapat ditembus sehingga tercipta
variabel-variabel tidak terduga tersebut (Aribowo dan Wirapraja dalam
Nadia Aurora Soraya et.al, 2018, ibid).
Ketidakpastian sebagaimana bagian dari teori VUCA, adalah salah satu
bagian vital dalam keputusan menerbitkan Perpu 2/2022. Dalam
memutuskan penetapan Perpu 2/2022, Pemerintah mempertimbangkan
berbagai informasi dan data mengenai proyeksi perekonomian tahun
2023 yang dihimpun dari berbagai sumber kredibel, seperti IMF, WB, serta
OECD. Sebagai contoh, di tahun 2023, kondisi permintaan yang
melemah disertai suplai yang masih menurun tajam karena disrupsi
rantai pasok, memunculkan risiko stagflasi yaitu stagnasi ekonomi
disertai oleh harga-harga yang tinggi (inflasi). Kondisi uncertainty juga
tergambarkan dalam proyeksi perekonomian global oleh berbagai
lembaga internasional, seperti proyeksi IMF per Januari 2023 yang
memprediksi bahwa pertumbuhan PDB global tahun 2023 akan jauh di
bawah potensinya, yakni hanya tumbuh 2,9% year-on-year (yoy).
Proyeksi tersebut terus menurun dari prediksi sebelumnya sebesar 3,8%
yoy (Proyeksi Periode Januari 2022).
Dilatarbelakangi dari kondisi ketidakpastian tersebut, Pemerintah
memerlukan instrumen hukum sebagai landasan kebijakan untuk dapat
mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa terjadi. Sebagaimana
dikutip oleh Prof. Ahmad M. Ramli, atas laporan BBC News pada tanggal
98
11 Januari 2023 berjudul Global Recession Warning As World Bank Cuts
Economic Forecast, bahwa potensi resesi ini tidak dapat dihindari,
kemudian membawa dampak negatif khususnya terhadap tingkat
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang meningkat. (vide Bukti PK-10)
3) Complexity
Complexity atau diartikan sebagai kompleksitas, diartikan sebagai
keadaan dimana terdapat banyak penyebab masalah dan faktor mitigasi.
Lapisan kompleksitas tersebut diperparah dengan turbulensi perubahan
dan tidak adanya masa lalu prediktor (kemampuan dalam memprediksi di
masa lalu), hal ini semakin menambah kesulitan dalam pengambilan
keputusan (diolah dari Abdul Rahman et.al, 2021, ibid). Kompleksitas
muncul seiring dengan perkembangan yang terus terjadi. Semakin
banyak pembangunan yang dilakukan, semakin berlapis komponen-
komponen yang mengisi, semakin kompleks juga hal yang dihadapi
(Nadia Aurora Soraya et.al, 2018, ibid).
Pada dasarnya, penerbitan UU 11/2020 merupakan jawaban Pemerintah
terhadap kompleksitas yang muncul sejalan dengan perkembangan yang
terus terjadi, terutama dalam memberikan kepastian hukum terhadap
masifnya pembangunan yang dilakukan Pemerintah di berbagai sektor.
Pada saat UU 11/2020 belum diterbitkan, Indonesia sedang mengalami
kondisi “over regulation,” dimana banyak regulasi yang bukan hanya
saling bersilangan, melainkan bertentangan satu dengan yang lain,
sehingga menyebabkan terhambatnya upaya akselerasi pembangunan.
Di bidang perizinan misalnya, UU 11/2020 menghadirkan kepastian bagi
pelaku usaha untuk mengajukan perizinan melalui proses perizinan
berusaha yang saat ini telah berbasis risiko dan telah terintegrasi melalui
Sistem OSS yang mampu mengurai proses birokrasi dalam perizinan
yang sebelumnya rumit dan penuh ketidakpastian.
Oleh karena itu, Pemerintah berkomitmen serius dalam upaya untuk
memperbaiki UU 11/2020 pasca Putusan Nomor 91/2020, agar UU
11/2020 bisa berlaku secara optimal dan maksimal, karena dalam amar
putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan untuk menangguhkan
segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas,
99
serta tidak dibenarkan pula menerbitkan atau mengubah peraturan
pelaksana UU 11/2020.
Namun, dalam perjalanan memperbaiki UU 11/2020, Pemerintah
mendapati kompleksitas yang muncul karena perkembangan kondisi
geopolitik dan keadaan perekonomian global, sehingga Pemerintah
memandang perlu memberikan respon yang cepat namun tetap dalam
koridor yang konstitusional. Hal ini diperlukan agar Pemerintah dapat
menjalankan bauran kebijakan yang responsif dan antisipatif yang
dibutuhkan untuk memitigasi dampak krisis global. Oleh karena itu
langkah yang diambil adalah dengan menetapkan Perppu 2/2022 sebagai
jawaban untuk merespon kondisi yang kompleks tersebut.
4) Ambiguity
Ambiguity atau ambiguitas, adalah ketidakjelasan makna dari suatu
peristiwa. Ambiguitas dapat juga diartikan sebagai ketidakmampuan
untuk secara akurat mengonseptualisasi ancaman dan peluang sebelum
menjadi mematikan (diolah dari Abdul Rahman et.al, 2021, ibid). Pada
masa ini, sulit menemukan suatu keputusan yang jelas mengarah pada
satu titik. Akan selalu ada dua sisi dari hal apapun itu. Berbeda dengan
ketidakpastian, ambiguitas lebih mengacu kepada pesan yang
disampaikan oleh informasi yang diperoleh. Informasi yang didapat tidak
mengacu kepada satu tujuan; maka disitulah dapat dikatakan adanya
ambiguitas. Sementara itu ketidakpastian lebih berpengaruh terhadap ada
atau tidaknya informasi yang dapat mempengaruhi hasil yang ingin
dicapai (Nadia Aurora Soraya et.al, 2018, ibid).
Dalam konteks ambiguitas sebagaimana teori VUCA, keputusan
Pemerintah untuk menerbitkan Perppu 2/2022 dilatarbelakangi kondisi
geopolitik dan perekonomian global yang penuh ketidakjelasan.
Pemerintah berpendapat bahwa mencegah terjadinya ambiguitas dalam
pengambilan keputusan berkenaan dengan situasi geopolitik dan
perekonomian global adalah bagian tidak terpisahkan dari tanggung
jawab Pemerintah meniadakan ambiguitas dalam menjawab kondisi
perekonomian global saat ini dan proyeksi perekonomian global tahun
2023. Salah satu kondisi yang penuh ambiguitas yang saat ini sedang
100
terjadi yaitu perang antara Rusia dan Ukraina. Meskipun Rusia dan
Ukraina masing-masing menyumbang kurang dari 2 persen produk
domestik bruto global, namun dampak dari perang diantara 2 negara ini
berdampak pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, pasar pangan dan energi,
rantai pasokan, sistem keuangan, jaringan transportasi, dan geopolitik
dunia (Vikram Khanna, “The 'butterfly effect' of the Russia-Ukraine war on
the
global
economy”,
The
Strait
Times,
https://www.straitstimes.com/world/europe/the-butterfly-effect-of-the-russia-
ukraine-war-on-the-global-economy, diakses 26 Juni 2023). (vide Bukti
PK-14)
Salah satu upaya Pemerintah meniadakan ambiguitas yaitu dengan
menghadirkan kepastian hukum melalui Perppu 2/2022, sehingga setiap
langkah
atau
kebijakan
yang
ditempuh
Pemerintah
dapat
dipertanggungjawabkan secara konstitusional. Perppu 2/2022 juga
menghadirkan kepastian bagi para Pelaku Usaha, terutama bagi UMK,
sehingga dapat menjaga kestabilan sektor perekonomian nasional.
Kondisi Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity dalam teori
VUCA, adalah kondisi riil yang saat ini sedang terjadi, yaitu kondisi dimana
dunia mengalami perubahan yang cepat dan tidak dapat diperkirakan,
disertai keadaan yang penuh ketidakpastian dan peristiwa-peristiwa yang
kompleks yang diikuti informasi yang penuh ambiguitas yang sulit untuk
diprediksi dampak yang akan terjadi di masa mendatang.
Hak luar biasa Presiden berupa penetapan Perppu 2/2022 didasari atas
pertimbangan terhadap berbagai data, indikator, dan informasi yang telah
diterima oleh Pemerintah berkaitan dengan situasi geopolitik dan
perekonomian global yang berkembang secara cepat dan dinamis, serta
dengan mempertimbangkan pula peran vital UU 11/2020 yang telah
terbukti dapat menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Oleh karena itu, Pemerintah memandang perbaikan UU 11/2020 tidak
bisa dilakukan dengan cara business as usual, melainkan dengan cara
yang progresif untuk merespon berbagai ketidakpastian berdasarkan
kondisi geopolitik dan proyeksi perekonomian global tahun 2023 yang
menurut Pemerintah telah memenuhi indikator hal ihwal kegentingan yang
101
memaksa, sehingga salah satu respon Pemerintah dalam menghadapi
situasi tersebut adalah dengan menetapkan Perppu 2/2022.
E. Bauran Kebijakan yang Responsif dan Antisipatif Dibutuhkan untuk
Memitigasi Dampak Krisis Global
Untuk keluar dari kondisi ketidakpastian, bauran kebijakan fiskal dan
moneter yang responsif ditempuh oleh Pemerintah, antara lain:
1. Perppu 2/2022. Bertujuan untuk mendorong permintaan domestik di
tengah penurunan permintaan eksternal/global, diantaranya:
a. Mendorong konsumsi rumah tangga;
b. Mendorong investasi domestik utamanya dari sektor UMKM; dan
c. Penciptaan lapangan kerja.
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Stabilitas sistem keuangan
Indonesia diperkuat sehingga lebih resilient terhadap tantangan global.
Ruang lingkupnya yaitu:
a. Penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap
memperhatikan independensi;
b. Penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik;
c. Mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk
kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang
berkesinambungan;
d. Pelindungan konsumen; dan
e. Literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.
3. Penyempurnaan Pengaturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Melalui
pengaturan ini, tujuannya yaitu:
a. Meningkatkan likuiditas cadangan Devisa (USD);
b. Menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dengan tingkat suku bunga yang
stabil; dan
c. Sumber pembiayaan untuk mendorong investasi dan pembangunan
ekonomi.
Upaya menjalankan bauran kebijakan fiskal dan moneter yang responsif
ini merupakan respon terhadap kondisi perekonomian global saat ini
dan proyeksi perekonomian global pada 2023. Berdasarkan data IMF dan
102
World Bank, proyeksi turunnya harga komoditas global pada tahun 2023
dibandingkan tahun 2022 akan berdampak terhadap performa ekspor
komoditas dan penerimaan Pemerintah Indonesia. Penurunan harga
komoditas global pada tahun 2023 juga disertai dengan penurunan konsumsi
di sektor barang dan jasa.
Langkah-langkah strategis perlu ditempuh untuk dapat mengantisipasi
potensi krisis yang terjadi. Langkah mitigasi yang perlu dilakukan adalah
mendorong investasi dan konsumsi dengan menciptakan confidence dan
kepastian melalui:
1. Percepatan implementasi Cipta Kerja melalui Perppu 2/2022 (mudah,
cepat, pasti);
2. Menjaga daya beli masyarakat (inflasi, nilai tukar, perlindungan sosial);
3. Kebijakan transformatif melalui hilirisasi sumber daya alam, transisi
energi, dan ekonomi rendah karbon;
4. Kebijakan fiskal dan moneter yang fleksibel, responsif, dan akomodatif
dalam mendorong pertumbuhan perekonomian yang inklusif; dan
5. Penguatan dan reformasi sektor keuangan melalui implementasi UU
P2SK.
Investasi dan konsumsi penting karena saling terkait dalam vicious
cycle. Kenaikan investasi akan mendorong peningkatan lapangan kerja,
sehingga pendapatan meningkat, diikuti peningkatan konsumsi/belanja.
Peningkatan konsumsi mendorong peningkatan permintaan atas barang dan
jasa, tambahan kapasitas dan tambahan produksi sehingga kembali
mendorong investasi.
F. Konklusi
Dalam rangka melakukan mitigasi perekonomian Indonesia pasca UU
11/2020; kerentanan perekonomian global yang berpotensi berdampak
signifikan terhadap perekonomian nasional; langkah mitigasi dampak krisis
global; dan, bauran kebijakan yang responsif dan antisipatif dibutuhkan untuk
memitigasi dampak krisis global, maka Presiden perlu menetapkan Perppu
2/2022.
103
IV. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN FORMIL
PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-
UNDANG
Bahwa terhadap dalil-dalil para Pemohon dalam Pokok Permohonan Formil
pengujian UU 6/2023 dalam perkara 50/PUU-XXI/2023, dapat Pemerintah
jelaskan sebagai berikut:
Memperhatikan bahwa terhadap 4 (empat) permohonan pengujian formil UU
6/2023 dalam perkara 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023,
dan 50/PUU-XXI/2023, Pemerintah akan memberikan keterangan berdasarkan
pengelompokan permasalahan yang dikemukakan para Pemohon yaitu: (1)
mengenai Perppu 2/2022 yang telah memenuhi persetujuan DPR dan (2)
Pembentukan UU 6/2023 telah sesuai prosedur pembentukan yang diatur dalam
Pasal 22 UUD NRI 1945 dan Pasal 52 UU P3.
A. Mengenai Perppu 2/2022 yang telah memenuhi persetujuan DPR
Bahwa para Pemohon telah mendalilkan UU 6/2023 sebagai bentuk
penetapan Perppu 2/2022 menjadi undang-undang disetujui oleh DPR di
Rapat Paripurna ke-19 pada tanggal 21 Maret 2023. Artinya, persetujuan
Perppu 2/2022 dilakukan di luar Masa Sidang III Tahun 2022/2023 yang jatuh
pada tanggal 10 Januari 2023 sampai 16 Februari 2023, waktu masa sidang
berikutnya untuk mengesahkan suatu Perpu menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Terhadap dalil tersebut, dapat Pemerintah jelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 22 UUD NRI 1945 menyatakan:
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu
harus dicabut.
104
2. Bahwa Pasal 52 ayat (3) dan ayat (4) UU P3 menyatakan:
(3) DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
tersebut
ditetapkan
menjadi Undang-Undang.
3. Bahwa terhadap Perppu yang ditetapkan atas dasar “hal ihwal
kegentingan yang memaksa”, membutuhkan tindaklanjut adanya
persetujuan atau penolakan terhadap keberlakuan Perpu. Terhadap
kewenangan menilai berlakunya Perppu dengan menentukan persetujuan
atau penolakan merupakan kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh
DPR. DPR oleh UUD NRI 1945 hanya diberikan kewenangan untuk
memberikan persetujuan atau penolakan Perpu. Dalam hal Perppu
mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Perppu tersebut
ditetapkan menjadi Undang-Undang sedangkan dalam hal Perppu tidak
mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Perppu tersebut harus
dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku (vide Pasal 22 ayat (2) dan
ayat (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 52 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU
P3).
4. Bahwa meskipun kebijakan dalam Lampiran UU 6/2023 pada awalnya
ditetapkan oleh Presiden sebagai pelaksanaan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI
1945, dapat Pemerintah sampaikan bahwa dengan penetapan Perppu
2/2022 menjadi UU 6/2023 melalui pembahasan sebagaimana layaknya
pembentukan undang-undang, maka kebijakan dalam UU 6/2023 telah
mendapatkan persetujuan DPR. Hal tersebut menunjukkan bahwa DPR
memiliki kesamaan pandangan dengan Pemerintah mengenai adanya
kegentingan memaksa dan perlunya kebijakan serta tindakan yang harus
segera dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi
segenap masyarakat, mengantisipasi terjadinya kekosongan hukum,
dan mencegah dampak krisis ekonomi global dan kondisi geopolitik
yang berpotensi menimbulkan inflasi yang tinggi, dan penurunan
105
pertumbuhan ekonomi yang akan berdampak terhadap kenaikan
tingkat PHK, dan krisis ekonomi dengan menetapkan Perppu 2/2022
menjadi UU 6/2023. Persetujuan DPR dimaksud menjadikan norma
tersebut telah memenuhi amanat UUD NRI 1945 dan memberikan
kepastian hukum bagi keberlanjutan langkah-langkah Pemerintah.
5. Oleh karena itu, Pemerintah menyampaikan RUU tentang Penetapan
Perppu 2/2022 menjadi Undang-Undang kepada DPR melalui surat
Nomor R-01/Pres/01/2023 tanggal 9 Januari 2023 perihal Rancangan
Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang.
Bahwa pembahasan atas RUU yang disampaikan Pemerintah dilakukan
oleh DPR pada masa persidangan yang tidak melanggar dan telah sesuai
dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 52 ayat (3)
dan ayat (4) UU P3.
6. Dilaksanakannya pembahasan RUU dalam masa persidangan yang
berbeda (masa persidangan ke-4), menunjukkan bahwa DPR sebagai
lembaga
wakil
rakyat
juga
menyadari
tindakan-tindakan
untuk
penyelamatan perekonomian nasional harus segera dan secara
berkelanjutan dilakukan oleh Pemerintah. Untuk memberikan kepastian
hukum,
setelah
melalui
proses
pembahasan
sesuai
tahapan
pembentukan undang-undang, pada Rapat Paripurna Ke-19 Masa
Persidangan ke-4 yang diselenggarakan pada tanggal 21 Maret 2023,
DPR telah memberikan persetujuan pengesahan Perppu 2/2022 menjadi
undang-undang. Bahwa dengan demikian, proses persetujuan DPR atas
Perppu 2/2022 menjadi UU 6/2023 telah memenuhi formalitas
pengesahan Perppu sesuai Pasal 22 ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal
52 ayat (3) dan ayat (4) UU P3.
7. Bahwa Pemerintah berpendapat tidak ada larangan untuk melakukan
penetapan, pembahasan, dan persetujuan Perppu dalam masa
persidangan yang berbeda dengan saat pengajuan RUU oleh Pemerintah
sepanjang DPR telah segera memberikan kepastian mengenai
penilaian terhadap Perppu yang telah ditetapkan Presiden tersebut.
106
8. Bahwa terhadap dalil para Pemohon mengenai waktu persetujuan
Perppu (pada Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan ke-4 yang
diselenggarakan pada tanggal 21 Maret 2023) dalam masa persidangan
yang berbeda dengan saat pengajuan RUU oleh Pemerintah,
bertentangan dengan Pasal 22 ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 52 ayat
(1) UU P3 terkait penafsiran ”persidangan yang berikut,” dapat
Pemerintah sampaikan bahwa:
a. sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD NRI 1945, “Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam persidangan yang berikut.”
b. Ketentuaan Pasal 52 ayat (1) UU P3 mengatur bahwa “Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR
dalam persidangan yang berikut,” selanjutnya dalam Penjelasan
Pasal 52 ayat (1) UU P3 disebutkan “Yang dimaksud dengan
“persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR
setelah
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
ditetapkan.”.
c. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU P3 di atas
beserta penjelasannya, ketentuan mengenai “dalam persidangan
berikut” adalah ketentuan mengenai pengajuan Perpu ke Dewan
Perwakilan Rakyat. Pasal 52 UU P3 tidak mengatur mengenai masa
persidangan pembahasan, dimana Pasal 52 UU P3 hanya mengatur
mengenai Persetujuan atau tidak memberikan Persetujuan terhadap
Perpu oleh DPR (Pasal 52 ayat (3) UU P3) dan dalam hal Perpu
mendapatkan Persetujuan DPR dalam rapat Peripurna, maka Perpu
tersebut ditetapkan menjadi UU (Pasal 52 ayat (4) UU P3).
d. Adapun mengenai konteks persetujuan Perpu dalam masa sidang
berikut, dapat merujuk pada pendapat Hakim Konstitusi, Prof. Mahfud
MD sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 138/PUU-VII/2009 yang intinya menyatakan bahwa dapat
terjadi saat Perppu dibuat oleh Presiden tetapi secara politik atau hal
hal tertentu yang menyebabkan DPR RI tidak dapat bersidang untuk
membahas Perppu tersebut.
107
e. Lebih lanjut terkait dengan Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
yang mengharuskan DPR RI menyetujui pada persidangan berikutnya
pada dasarnya tidak dapat secara rigid diterapkan. Hal ini selaras
dengan concurring opinion Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu Moch.
Mahfud MD dalam perkara Nomor 138/PUU-VII/2009 sebagai berikut:
"Namun akhir-akhir ini ada perkembangan penting dalam
ketatanegaraan kita sehingga saya ikut menyetujui agar Perpu
dapat diuji konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi
terutama melalui titik tekan dalam penafsiran konstitusi. Dalam
kaitan antara perkembangan ketatanegaraan dan pengujian Perpu
ini saya melihat perlunya penafsiran atas isi UUD 1945 tidak hanya
bertumpu pada original intent, tafsir historik, dan tafsir gramatik
melainkan harus menekankan pada penafsiran sosiologis dan
teleologis. Perkembangan ketatanegaraan di lapangan yang
menjadi alasan bagi saya untuk menyetujui dilakukannya judicial
review terhadap Perpu oleh Mahkamah Konstitusi adalah hal-hal
sebagai berikut:
Akhir-akhir ini timbul perdebatan, apakah penilaian untuk memberi
persetujuan atau tidak atas Perpu oleh DPR dilakukan pada masa
sidang berikutnya persis pada masa sidang setelah Perpu itu
dikeluarkan ataukah pada masa sidang berikutnya dalam arti
kapan saja DPR sempat sehingga pembahasannya dapat diulur-
ulur. Dalam kenyataannya Perpu yang dimohonkan pengujian
dalam perkara a quo baru dibahas oleh DPR setelah
melampaui masa sidang pertama sejak Perpu ini dikeluarkan.
Seperti diketahui Perpu a quo diundangkan pada tanggal 22
September 2009, sedangkan masa sidang DPR berikutnya (DPR
baru, hasil Pemilu 2009) adalah tanggal 1 Oktober sampai dengan
tanggal 4 Desember 2009, tetapi Perpu a quo tidak dibahas pada
masa sidang pertama tersebut. Kalau Perpu tidak dapat diuji oleh
Mahkamah maka sangat mungkin suatu saat ada Perpu yang
dikeluarkan tetapi DPR tidak membahasnya dengan cepat dan
mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan, padahal Perpu
tersebut
mengandung
hal-hal
yang
bertentangan
dengan
konstitusi. Oleh sebab itu menjadi beralasan, demi konstitusi,
Perpu harus dapat diuji konstitusionalitasnya oleh Mahkamah
Konstitusi agar segera ada kepastian dapat atau tidak dapat terus
berlakunya sebuah Perpu.
Timbul juga polemik tentang adanya Perpu yang dipersoalkan
keabsahan hukumnya karena tidak nyata-nyata disetujui dan tidak
nyata-nyata ditolak oleh DPR. Dalam kasus ini DPR hanya
meminta agar Pemerintah segera mengajukan RUU baru sebagai
pengganti Perpu. Masalah mendasar dalam kasus ini adalah
bagaimana kedudukan hukum sebuah Perpu yang tidak disetujui
tetapi tidak ditolak secara nyata tersebut. Secara gramatik, jika
memperhatikan bunyi Pasal 22 UUD 1945, sebuah Perpu yang
tidak secara tegas mendapat persetujuan dari DPR “mestinya”
tidak dapat dijadikan Undang-Undang atau tidak dapat diteruskan
108
pemberlakuannya sebagai Perpu, tetapi secara politis ada fakta
yang berkembang sekarang ini bahwa “kesemestian” tersebut
masih dipersoalkan, sehingga sebuah Perpu yang tidak disetujui
oleh DPR (meski tidak ditolak secara nyata) masih terus
diberlakukan sampai dipersoalkan keabsahan hukumnya karena
dikaitkan dengan satu kasus. Dalam keadaan ini menjadi wajar jika
Mahkamah diberi kewenangan untuk melakukan pengujian
terhadap Perpu.
Terkait dengan tidak disetujuinya sebuah Perpu oleh DPR ada juga
pertanyaan, sampai berapa lama atau kapan sebuah Perpu yang
tidak mendapat persetujuan DPR harus diganti dengan Undang-
Undang Pencabutan atau Undang-Undang Pengganti. Karena
tidak ada kejelasan batas atau titik waktu maka dalam pengalaman
sekarang ini ada Perpu yang tidak mendapat persetujuan DPR
tetapi RUU penggantinya atau pencabutannya baru diajukan
setelah timbul kasus yang berkaitan dengannya. Oleh sebab itu
menjadi wajar pula, demi tegaknya konstitusi, Mahkamah
Konstitusi diberi kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap
Perpu.
Dapat terjadi suatu saat Perpu dibuat secara sepihak oleh
Presiden tetapi secara politik DPR tidak dapat bersidang untuk
membahasnya karena situasi tertentu, baik karena keadaan
yang sedang tidak normal maupun karena sengaja dihambat
dengan kekuatan politik tertentu agar DPR tidak dapat
bersidang. Bahkan dapat juga dalam keadaan seperti itu ada
Perpu yang melumpuhkan lembaga-lembaga negara tertentu
secara sepihak dengan alasan kegentingan yang memaksa
sehingga ada Perpu yang terus dipaksakan berlakunya
sementara
persidangan-persidangan
DPR
tidak
dapat
diselenggarakan.
Dengan memerhatikan
kemungkinan
itu
menjadi wajar apabila Mahkamah diberi kewenangan untuk
melakukan pengujian atas Perpu.”
Berdasarkan uraian di atas bahwa praktik kenegaraan dalam
penetapan Perppu dapat mengacu pada proses penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana
penetapan Perppu dimaksud tidak dilakukan pada masa sidang
berikutnya (masa sidang terdekat).
9. Bahwa Respon DPR yang secara cepat dalam proses pembahasan dan
persetujuan Perppu 2/2022 menjadi UU 6/2023 merupakan wujud
kesamaan pandangan wakil rakyat atas kondisi kegentingan memaksa
yang harus diambil Pemerintah dan untuk memberikan kepastian
109
keberlanjutan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah dalam Perppu
2/2022.
B. Pembentukan UU 6/2023 telah sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal
22 UUD NRI 1945 dan UU P3 serta syarat-syarat sebagaimana termuat
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 paragraf
[3.10]
1. Bahwa
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
khususnya
undang-undang
pada
umumnya
meliputi
tahapan
perencanaan,
penyusunan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan. Namun
terhadap RUU mengenai penetapan terdapat beberapa pengecualian
yaitu:
a. RUU penetapan Perppu pada Program Legislasi Nasional (selanjutnya
disebut “Prolegnas”) dimuat dalam daftar kumulatif terbuka (Pasal 23
UU P3); dan
b. Pada tahap penyusunan, RUU penetapan Perppu tidak dipersyaratkan
Naskah Akademik (Pasal 43 ayat (4) UU P3).
2. Penyusunan UU 6/2023 yang merupakan UU Penetapan Perppu 2/2022
telah sejalan dengan ketentuan UU P3 sesuai kronologis sebagai berikut:
(vide Bukti PK-15)
a. 4 Januari 2023 - Pengajuan RUU Penetapan Perppu 2/2022 untuk
masuk dalam Daftar Kumulatif Terbuka
melalui Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik
Indonesia (selanjutnya disebut “Menko Perekonomian”) Nomor
PH.2.1-1/M.EKON/01/2023;
b. 4 Januari 2023 - Pembentukan PAK RUU Penetapan Perpu 2/2022
Menko
Perekonomian
menetapkan
Panitia
Antarkementerian
dan/atau Antarnonkementerian Penyusunan Rancangan Undang-
Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (selanjutnya disebut “Tim PAK RUU Penetapan Perpu
2/2022”);
110
c. 4 Januari 2023 - Permohonan Penghamornisasian terhadap RUU
Penetapan Perppu 2/2022
Menko
Perekonomian
melalui
Surat
Nomor
PH.2.1-
2/M.EKON/01/2023 kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. 5 Januari 2023 - Penyampaian RUU Penetapan Perppu 2/2022
hasil Harmonisasi
Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia kepada Menko Perekonomian melalui surat Nomor
PPE.PP.03.01-37;
e. 9 Januari 2023 - Penunjukkan Wakil Pemerintah Dalam
Pembahasan RUU Penetapan Perppu 2/2022 di Dewan Perwakilan
Rakyat
Menteri
Sekretaris
Negara
melalui
surat
Nomor
B-23/M/D-
1/HK.00.02/2023 kepada Menko Perekonomian, Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Ketenagakerjaan,
Menteri Agama, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
f. 9 Januari 2023 - Penyampaian RUU Penetapan Perppu 2/2022
kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden Republik Indonesia melalui surat Nomor R-01/Pres/01/2023
kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;
g. 27 Maret 2023 - Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap
RUU Penetapan Perppu 2/2022
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat melalui surat Nomor B/4153/LG.02.-
3/2023 kepada Presiden Republik Indonesia;
h. 31 Maret 2023 – Pengesahan oleh Presiden dan Pengundangan
oleh Menteri Sekretaris Negara terhadap Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi
Undang-Undang
111
3. Bahwa terkait dengan pembahasan RUU mengenai penetapan Perppu
2/2022, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU
P3.
4. Bahwa mengenai makna ihwal kegentingan memaksa dapat dilihat dari
beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar rujukan hukum
yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-III/2005 tanggal 7
Juli 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-III/2005 tanggal 7 Juli
2005 memberikan kesimpulan bahwa hal ihwal kegentingan yang
memaksa tidak harus disamakan dengan adanya keadaan bahaya
dengan tingkatan keadaan darurat sipil, militer, atau keadaan perang
melainkan kegentingan yang memaksa menjadi hak subjektif Presiden
untuk menentukannya yang kemudian akan menjadi objektif jika disetujui
oleh DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
5. Bahwa ihwal kegentingan yang memaksa juga terlihat dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang memberikan tafsir
terhadap keadaan kegentingan yang memaksa dengan mensyaratkan
beberapa hal yaitu:
1) adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
2) Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai;
3) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan
waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut
perlu kepastian untuk diselesaikan.
6. Bahwa lampiran UU 6/2023 terkait dengan Perppu 2/2022 telah
memenuhi syarat ihwal kegentingan yang memaksa, merujuk pada Pasal
22 ayat (1) UUD NRI 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
003/PUU-III/2005 tanggal 7 Juli 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 138/PUU-VII/2009 yang harus memenuhi syarat 3 (tiga) hal
sebagai berikut:
112
1) Syarat adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.
a) Bahwa kondisi mendesak ditimbulkan atas Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa UU
11/2020 inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan pembentuk
undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan dan jika tidak
diindahkan dinyatakan inkonstitusional secara permanen serta
memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan
atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta
tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang
berkaitan dengan UU 11/2020.
b) Bahwa kondisi tersebut jika tidak segera dipenuhi maka UU
11/2020 akan menjadi inkonstitusional permanen sehingga
Presiden dan juga DPR dapat dianggap telah melakukan
perbuatan melanggar hukum, adanya ketidakpastian hukum
pelaksanaan UU 11/2020 dan berhentinya kebijakan Pemerintah
yang bersifat strategis dan tentunya berpengaruh terhadap
perekonomian nasional.
c) Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa kondisi
saat Perppu 2/2022 ditetapkan tidak memenuhi kegentingan
memaksa, perlu Pemerintah tanggapi bahwa Pemerintah bersama
lembaga terkait telah melakukan asesmen dan melakukan forward
looking kondisi perekonomian dalam menentukan perlunya
diterbitkan Perpu untuk kemudian ditetapkan menjadi undang-
undang. Bahwa dengan adanya penilaian tersebut, kondisi
kegentingan memaksa sebagai dasar pertimbangan diterbitkannya
Perppu 2/2022 bukan semata-mata merupakan pendapat subjektif
Presiden. Bahwa adanya kondisi kegentingan memaksa tersebut
telah dinilai secara objektif oleh DPR melalui proses pengesahan
Perppu 2/2022 menjadi UU 6/2023 sehingga tidak sepatutnya lagi
para Pemohon mempermasalahkan adanya unsur kegentingan
memaksa dalam penerbitan Perppu 2/2022.
113
d) Bahwa Perppu 2/2022 yang ditetapkan dan diundangkan pada
tanggal 30 Desember 2022 telah memenuhi syarat adanya
kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum
secara cepat. Hal tersebut terlihat dalam konsiderans menimbang
Perppu 2/2022, terdapat pada 7 (tujuh) parameter kegentingan
yang memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden
untuk menetapkan Perppu 2/2022 yaitu:
(1) bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah
Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang
sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
NRI 1945, negara perlu melakukan berbagai upaya untuk
memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja;
(2) bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga
kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang
semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta
adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang dapat
menyebabkan terganggunya perekonomian nasional;
(3) bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian
berbagai
aspek
pengaturan
yang
berkaitan
dengan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan
usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem
investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk
peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja;
(4) bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan,
pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro,
kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan
percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan
pelindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di
berbagai undang-undang sektor saat ini belum dapat
memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja
sehingga perlu dilakukan perubahan;
114
(5) bahwa
upaya
perubahan
pengaturan
yang
berkaitan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan
usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem
investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk
peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan
melalui perubahan undang-undang sektor yang belum
mendukung
terwujudnya
sinkronisasi
dalam
menjamin
percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan dan
kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan berbagai
permasalahan dalam beberapa undang-undang ke dalam satu
undang-undang secara komprehensif dengan menggunakan
metode omnibus;
(6) bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui
penggantian terhadap UU Cipta Kerja;
(7) bahwa dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan
harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate
change), dan terganggunya rantai pasokan (supply chain) telah
menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi
dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak
secara signifikan kepada perekonomian nasional yang harus
direspons dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan
daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui
transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang
tentang Cipta Kerja;
2) Syarat adanya undang-undang (UU 11/2020) tidak memadai;
Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 berdampak terhadap UU 11/2020 sebagai
undang-undang yang ada saat ini tidak memadai dan perlu segera
dilakukan perubahan. Terobosan dan kepastian hukum untuk
melakukan simplifikasi berbagai regulasi, salah satu upayanya yaitu
dengan metode omnibus dalam pembentukan peraturan telah
diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
115
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Begitu juga
Perppu 2/2022 telah melakukan sinkronisasi dan perbaikan atas
kesalahan kutipan dalam merujuk pasal, sesuai amanat Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
3) Syarat kekosongan hukum/undang-undang tidak memadai, tidak
dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur
biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan
keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
telah memberikan batas waktu perbaikan UU 11/2020 paling lama 2
tahun sejak diucapkan, namun akibat terjadinya krisis global yang
berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia,
sehingga perlu bauran kebijakan yang antisipatif dan perlu
memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan UU 11/2020, maka
perbaikan UU 11/2020 tidak dapat dilakukan secara biasa.
Dalam hal perbaikan UU 11/2020 dilakukan dengan membuat undang-
undang secara biasa (as usual), maka momentum antisipasi atas
dampak krisis global dan kepastian hukum pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 akan dapat hilang, sehingga
upaya Pemerintah untuk melakukan kebijakan strategis akan
terlambat. Hal ini akan dapat membawa Indonesia ke dalam situasi
krisis yang akan berdampak terjadinya penurunan perekonomian,
penurunan investasi, terbatasnya penciptaan lapangan kerja,
terjadinya PHK yang akibat selanjutnya akan dapat berdampak
kepada masalah sosial dan politik. Kejadian krisis perekonomian pada
tahun 1997 dan tahun 1998 hendaknya menjadi pelajaran penting bagi
Pemerintah untuk melakukan tindakan antisipatif atas berbagai situasi
yang berpengaruh secara signifikan kepada perekonomian, sosial,
politik, dan keamanan.
7. Bahwa salah satu substansi yang menjadi pokok putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 adalah terkait dengan pelaksanaan
partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation). Pada
116
prinsipnya pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, Pemerintah berupaya maksimal untuk melaksanakan putusan
tersebut, salah duanya adalah dengan membentuk Satgas UU Cipta Kerja
melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas
Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10
Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut
“Kepres Satgas UU Cipta Kerja”). Tugas Satgas UU Cipta Kerja ini
menurut Pasal 4 Kepres Satgas UU Cipta Kerja mempunyai tugas untuk
melaksanakan dan merumuskan sosialisasi atas UU 11/2020 sebagai
tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
adalah terkait dengan pelaksanaan partisipasi masyarakat yang
bermakna (meaningful participation).
Sejak dibentuk, Satgas UU Cipta Kerja telah melakukan penyerapan
masukan, kritik, saran, serta usulan dari publik dalam rangka
melaksanakan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful
participation). Jumlah konsultasi publik yang telah dilakukan sebanyak
696 (enam ratus Sembilan puluh enam) kegiatan, yang dilakukan oleh
Satgas UU Cipta Kerja sebanyak 57 (lima puluh tujuh) kegiatan yang
dilaksanakan di beberapa kota/kabupaten antara lain: Jakarta, Bekasi,
Bandung, Surakarta, Surabaya, Medan, Batam, Makassar, Bali, Manado,
Balikpapan, Jogja, Palembang, dan Semarang.
Selanjutnya yang dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait sebanyak
639 (enam ratus tiga puluh sembilan) kegiatan yang melibatkan 25
(dua puluh lima) dalam rangka melaksanakan partisipasi masyarakat
yang bermakna (meaningful participation).
Rincian pelaksanaan partisipasi masyarakat oleh kementerian/lembaga
sebagai berikut:
117
Tabel 4. Realiasi kegiatan Sosialisasi, Workshop, Focus Group
Discussion (FGD), Uji Publik UU 11/2020 periode Januari-Desember
2022
Masukan, kritik, saran, serta usulan yang diterima oleh Satgas UU Cipta
Kerja tersebut kemudian dituangkan dalam perumusan Perppu 2/2022
dan UU 6/2023 sebagai bentuk perbaikan atas UU 11/2020 sesuai
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Hal ini
menunjukkan bahwasanya Pemerintah mempunyai itikad baik untuk
melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
guna memperluas partisipasi masyarakat dalam penyusunan perbaikan
UU 11/2020.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena dalam pembentukan Perppu
2/2022 telah memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 1
angka 4, Pasal 5, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 11, dan Pasal 52 UU P3 dan
telah memenuhi parameter 3 (tiga) syarat “kegentingan yang memaksa”
sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010, pada paragraf [3.5], [3.8] - [3.13],
No.
K/L
Realisasi Januari-
Juni
Realisasi Juli-
Desember
Total Realisasi
2022
1
Kemen Keuangan
9
11
20
2
Kemen Ketenagakerjaan
32
24
56
3
Kemen ATR/BPN
37
37
4
Kemen LHK
4
4
5
Kemen PUPR
21
34
55
6
Kemen Pertanian
3
7
10
7
Kemen Perindustrian
3
23
26
8
Kemen Perdagangan
4
5
9
9
Kemen Kesehatan
11
17
28
10
Kemen Parekraf/Baparekraf
7
7
14
11
Kemen BUMN
0
12
Kemen Koperasi dan UKM
5
21
26
13
DN KEK
3
7
10
14
BPJPH / Kementerian Agama
5
15
20
15
Kemen Dalam Negeri
8
12
20
16
Kemen KP
18
1
19
17
Kemen ESDM
5
7
12
18
Kemen Perhubungan
2
9
11
19
Kemen Kominfo
67
25
92
20
Kemen Investasi/BKPM
20
20
21
Kemen Kumham
61
61
22
Kemen Pertahanan
4
7
11
23
BPOM
67
67
24
LKPP
4
1
5
25
Bapeten
1
5
6
Total
273
366
639
118
maka menurut Pemerintah terhadap dalil para Pemohon tersebut menjadi tidak
beralasan dan tidak berdasar, sehingga adalah tepat jika Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan Menolak
Permohonan Formil para Pemohon.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERMOHONAN:
1) Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2) Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3) Menolak permohonan pengujian formil para Pemohon dalam Perkara Nomor
40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, dan 50/PUU-
XXI/2023 untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan
Para Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
4) Menyatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keterangan Tambahan Presiden bertanggal 10 Agustus 2023 yang diterima
oleh Mahkamah pada 10 Agustus 2023
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Enny Nurbaningsih
Tolong disampaikan data dalam bentuk matriks terkait perubahan-perubahan
substansi yang dilakukan Pemerintah dari UU 11/2020 ke Perppu 2/2022!
Data dalam bentuk matriks terkait perubahan-perubahan substansi yang
dilakukan Pemerintah dari UU 11/2020 ke Perppu 2/2022
Menanggapi permintaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih
sehubungan dengan penyampaian data dalam bentuk matriks terkait perubahan-
perubahan substansi yang dilakukan Pemerintah dari Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU 11/2020) ke Peraturan
119
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(selanjutnya disebut Perppu 2/2022).
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa pada dasarnya, secara substansi Perppu
2/2022 yang saat ini telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui UU 6/2022
disusun dengan menggunakan baseline UU 11/2020 sehingga memang tampak
serupa, namun dilakukan perbaikan terhadap 5 (lima) jenis komponen pada UU
11/2020 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
(selanjutnya disebut Putusan 91/2020) yang ditampung pada Perppu 2/2022
berdasarkan hasil dari upaya perbaikan yang dilakukan Pemerintah terhadap UU
11/2020 yang sejak awal menjadi komitmen Pemerintah, jauh sebelum Pemerintah
memutuskan untuk menerbitkan Perppu 2/2022. Dimana selain melakukan revisi
terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, secara paralel sampai dengan
sebelum terbitnya Perppu 2/2022, Pemerintah melakukan serangkaian kegiatan
sosialisasi, workshop, Focus Group Discussion (FGD), maupun konsultasi publik
dengan melibatkan berbagai unsur baik Kementerian/Lembaga, Pemerintah
Daerah, buruh/pekerja, pengusaha baik level besar atau Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM), asosiasi, praktisi, dan akademisi yang ditujukan sebagai jaring
aspirasi terhadap perbaikan UU 11/2020. Adapun perbaikan terhadap UU 11/2020
yang diakomodir dalam Perppu 2/2022 yaitu:
A. Perbaikan Substansi
1. Substansi Ketenagakerjaan
Perbaikan substansi Ketenagakerjaan menyangkut:
a. Alih Daya (Outsourcing):
Pasal 64: Mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian
pelaksanaan
pekerjaan
kepada
perusahaan
lainnya
(alih
daya/outsourcing) untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh
Pemerintah. Hal ini dilakukan mengingat Pemerintah mencermati adanya
aspirasi dari serikat pekerja/buruh, akademisi, dan pengusaha mengenai
alih daya/outsourcing sehingga perlu diatur secara tegas untuk menjamin
kepastian hukum.
120
b. Perubahan Frasa Cacat Menjadi Disabilitas:
Pasal 67: Perubahan frasa penyandang cacat menjadi disabilitas, dimana
pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas
wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat
disabilitas. Hal ini dilakukan mengingat Pemerintah mencermati adanya
aspirasi dari kaum difabel dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, frasa “cacat” harus diganti
menjadi “disabilitas”.
c. Upah Minimum:
Hal ini dilakukan mengingat Pemerintah mencermati adanya aspirasi dari
pemerintah daerah, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi, dan
pengusaha mengenai substansi upah minimum sehingga perlu diatur
secara tegas untuk menjamin kepastian hukum. Pada intinya, perubahan
substansi sebagai berikut:
1) Pasal 88C: Penegasan pengaturan penetapan Upah Minimum
Kabupaten/ Kota.
2) Pasal 88D: Perubahan formula penghitungan Upah Minimum yang
mempertimbangkan variabel Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi, dan
Indeks tertentu, dimana dengan formula perhitungan tersebut
kenaikan Upah Minimum pasti dan terjangkau dapat lebih tinggi dari
perhitungan formula sebelumnya.
3) Pasal 88F (penambahan/baru): Dalam keadaan tertentu Pemerintah
dapat menetapkan formula penghitungan Upah Minimum yang
berbeda dengan formula penghitungan Upah Minimum biasa
(keadaan tertentu dapat berupa kondisi luar biasa perekonomian
global dan/atau nasional seperti bencana non alam pandemi).
4) Pasal 92: Penegasan penerapan pelaksanaan Struktur dan Skala
Upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan
upah bagi pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.
121
2. Substansi Jaminan Produk Halal
Perbaikan substansi Jaminan Produk Halal menyangkut:
1) Pasal 1 angka 10: Perluasan pemberi fatwa halal yaitu MUI, MUI Provinsi,
MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau
Komite Fatwa Produk Halal.
2) Pasal 4A: Penegasan pernyataan halal bagi UMK dalam pelaksanaan
kewajiban sertifikat halal.
3) Pasal 5: Pengembangan organisasi BPJPH di daerah sesuai kebutuhan.
4) Pasal 7: Pengembangan kerja sama BPJPH antara lain dengan MUI, MUI
Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.
5) Pasal 10: Kerja sama BPJPH antara lain dengan MUI, MUI Provinsi, MUI
Kabupaten/Kota,
Majelis
Permusyawaratan
Ulama
Aceh
dalam
penetapan produk halal.
6) Pasal 10A: Kerja sama BPJPH dengan perguruan tinggi untuk sosialisasi,
edukasi, dan publikasi produk halal.
7) Pasal 11: Pengaturan kerja sama BPJPH diatur dalam PP.
8) Pasal 32: Proses penyerahan hasil pemeriksaan LPH kepada MUI, MUI
Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama
Aceh dengan tembusan kepada BPJPH melalui sistem layanan berbasis
elektronik yang terintegrasi.
9) Pasal 33: Penetapan kehalalan produk Non UMK dilakukan MUI, MUI
Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama
Aceh dalam jangka waktu 3 hari dan dalam hal waktu terlampaui
pelaksanaan penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Komite Fatwa
Produk Halal.
10) Pasal 33A: Penetapan kehalalan produk UMK melalui pernyataan halal
dilakukan dalam jangka waktu 1 hari oleh Komite Fatwa Produk Halal.
11) Pasal 33B: Komite Fatwa Produk Halal.
12) Pasal 42: Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan dan tetap berlaku
sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau PPH.
13) Pasal 44: Sertifikasi halal bagi UMK melalui pernyataan halal tidak dikenai
biaya.
14) Pasal 50: Cakupan pengawasan jaminan produk halal.
122
15) Pasal 52A: Layanan penyelenggaraan JPH wajib menggunakan sistem
elektronik terintegrasi yang dikelola oleh BPJPH.
16) Pasal 52B: Pendanaan pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal
bersumber dari: APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak
mengikat.
17) Pasal 63A: Pelaksanaan layanan penyelenggaraan JPH dengan
menggunakan sistem elektronik terintegrasi dibangun secara bertahap
paling lambat 1 tahun.
18) Pasal 63C: Pembentukan Komite Fatwa paling lambat 1 tahun sejak
Perpu dan pelaksanaan tugas sampai terbentuk Komite Fatwa dilakukan
oleh Pemerintah.
3. Substansi Sumber Daya Air
Perbaikan substansi Sumber Daya Air menyangkut:
1) Pasal 40A: Pelaksanaan sumber air berupa pengalihan alur sungai
berdasarkan persetujuan oleh Pemerintah (mendukung penyelesaian
Proyek Strategis Nasional untuk bendungan, waduk, dam, embung, dan
lain-lain).
2) Pasal 70: Sanksi pidana yang sengaja melakukan pelanggaran kegiatan
sumber air berupa pengalihan alur sungai tanpa persetujuan.
3) Pasal 73: Sanksi pidana atas kelalaian melakukan kegiatan sumber air
berupa pengalihan alur sungai tanpa persetujuan.
4) Pasal 75A: Pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif.
4. Substansi Perpajakan
Perbaikan substansi Perpajakan dilakukan dalam rangka harmonisasi dan
sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU HPP) dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (selanjutnya disebut UU HKPD).
Perubahan substansi sebagai berikut:
a. UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan
perubahannya:
1) Yang tetap diatur dalam Perppu Cipta Kerja: Pasal 2: Subjek Pajak
dan Pasal 26: Pemotongan (Tarif) Pajak PPh Pasal 26.
123
2) Yang telah diatur dalam UU HPP dan tidak diatur lagi dalam Perppu
Cipta Kerja: Pasal 4: Objek Pajak.
b. UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPnBM) dan
perubahannya:
1) Yang tetap diatur dalam Perppu Cipta Kerja: Pasal 1A: Jenis
penyerahan Barang Kena Pajak dan Pasal 13: Faktur Pajak.
2) Yang telah diatur dalam UU HPP dan tidak diatur lagi dalam Perppu
Cipta Kerja: Pasal 4A: Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenai PPN
dan Pasal 9: Norma terkait Pajak Masukan dan Pajak Keluaran.
c. UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (KUP) dan perubahannya:
1) Yang tetap diatur dalam Perppu Cipta Kerja: Pasal 9: Pembayaran
atau penyetoran pajak terutang, Pasal 11: Kelebihan pembayaran
pajak, Pasal 15: Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, Pasal
17B: Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan imbalan bunga,
Pasal 19: Sanksi administratif dalam mengangsur atau menunda
pembayaran pajak, Pasal 27B: Imbalan bunga atas kelebihan
pembayaran pajak, dan Pasal 38: Pidana denda yang tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan.
2) Yang telah diatur dalam UU HPP dan tidak diatur lagi dalam Perppu
Cipta Kerja: Pasal 8: Norma terkait Surat Pemberitahuan Tahunan
Wajib Pajak termasuk sanksi, Pasal 13: Norma terkait Surat Ketetapan
Kurang Bayar, Pasal 14: Norma terkait Surat Tagihan Pajak mengacu
pada UU HPP, Pasal 44B: Norma terkait Penghentian Penyidikan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan mengacu pada UU HPP.
d. Ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan
UU HKPD.
B. Perbaikan Teknis Penulisan
Perbaikan teknis penulisan antara lain berupa perbaikan terhadap perbaikan
teknis penulisan, konsistensi pengaturan, huruf yang tidak lengkap, rujukan
pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab,
bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai. Contohnya perubahan
124
yang dilakukan terhadap Pasal 6 yang sebelumnya merujuk ke Pasal 5 ayat (1)
huruf a, diperbaiki melalui Perppu 2/2022 menjadi merujuk ke Pasal 4 huruf a.
[2.4]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan
bukti PK-16, sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1
: Fotokopi
Laporan
The
World
Economic
Outlook,
lnternational Monetary Fund, April 2023;
2. Bukti PK-2
: Fotokopi Total IMF Credit Outstanding Movement From June
01, 2023 to July 03, 2023;
3. Bukti PK-3
: Fotokopi Artikel pada kompas.id tanggal 11 Januari 2023
(https://www.kompas.id/baca/opini/2023/01/10/uu-cipta-
kerja-dan-kepastian-hukum-iklim-investasi);
4. Bukti PK-4
: Fotokopi Screenshot Data Penerbitan Nomor Induk
Berusaha (NIB) per 3 Juli 2023;
5. Bukti PK-5
: Fotokopi IMF Country Report No. 23/221;
6. Bukti PK-6
: Fotokopi The World Bank, The Invisible Toll of Covid-19 on
Learning, June 2023;
7. Bukti PK-7
: Fotokopi Power Point Nunung Nuryartono yang disampaikan
pada acara FGD Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta
Kerja di Bandung tanggal 10 Februari 2023;
8. Bukti PK-8
: Fotokopi Artikel pada CNBC Indonesia tanggal 16 Maret
2022
(https://www.cnbcindonesia.com/news/20220316175451-4-
323370/sederet-efek-ekonomi-perang-rusia-vs-ukraina-
indonesia-siap);
9. Bukti PK-9
: Fotokopi Artikel pada BBC News Indonesia tanggal 4 Maret
2022
(https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-60617679);
10. Bukti PK-10
: Fotokopi Artikel pada kompas.com tanggal 22 Januari 2023
(https://nasional.kompas.com/read/2023/01/22/07020361/p
erpu-cipta-kerja-antisipasi-resesi-dan-kepastian-hukum);
11. Bukti PK-11
: Fotokopi Artikel pada kontan.co.id tanggal 12 Maret 2023
(https://internasional.kontan.co.id/news/kebangkrutan-
125
silicon-valley-bank-svb-mulai-berdampak-ke-seluruh-
dunia);
12. Bukti PK-12
: Fotokopi Artikel pada bbc.com tanggal 2 Mei 2023
(https://www.bbc.com/news/business-64951630);
13. Bukti PK-13
: Fotokopi Artikel pada bisnis.com tanggal 17 Maret 2023
(https://finansial.bisnis.com/read/20230317/90/1638378/ber
ikut-hasil-investigasi-);
14. Bukti PK-14
: Fotokopi Artikel pada straitstimes.com tanggal 6 Juni 2022
(https://www.straitstimes.com/world/europe/the-butterfly-
effect-of-the-russia-ukraine-war-on-the-global-economy);
15. Bukti PK-15
: Fotokopi Rekap Kronologis Proses Penyusunan UU 6/2023;
16. Bukti PK-16
: Fotokopi matriks perbandingan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Selain itu, Presiden dalam persidangan pada 14 Agustus 2023 mengajukan
2 (dua) orang ahli yakni Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum dan Prof.
Mohamad Ikhsan, S.E., M.A., Ph.D yang menyampaikan keterangan lisan di bawah
sumpah/janji dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada
10 Agustus 2023 serta 2 (dua) orang saksi yakni Nurhayati dan Dr. Tadjuddin Noer
Effendi, M.A. yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan
dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada 10 Agustus 2023,
pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli Presiden
1. Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum
Pada kesempatan ini ada beberapa keterangan yang akan Ahli sampaikan terkait
dengan permohonan uji materil pada perkara a quo.
Pertama, berkenaan dengan subyektivitas Presiden terkait Perppu dalam
kaitannya dengan Pasal 22 UUD NRI 1945.
Sebagaimana diketahui Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja – selanjutnya disebut Perppu
Cipta Kerja – didasarkan pada Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 yang diperkuat
126
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang
menetapkan
syarat
sebagai
parameter
kegentingan
yang
memaksa
sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Parameter “kegentingan yang memaksa” tersebut adalah:
1. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
3. kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu
yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu
kepastian untuk diselesaikan;
Selanjutnya dalam Putusan a quo, Mahkamah Konstitusi pun menyebutkan
bahwa pada dasarnya pembuatan Perppu adalah tergantung pada penilaian
subjektif Presiden. Mengutip pula pendapat Muhammad Yamin, salah seorang
the founding father dan perumus UUD 1945, dalam karyanya Naskah Persiapan
Undang-Undang Dasar 1945, Jilid Ketiga, 1960, halaman 794, yakni syarat “hal
ihwal kegentingan yang memaksa” merupakan kebijaksanaan Pemerintah,
sehingga tergantung pada penilaian atau evaluasi Pemerintah, dalam hal ini
Presiden. Namun, penilaian subjektif Presiden tersebut tidak absolut karena
tetap harus didasarkan pada keadaan objektif, yakni tiga syarat sebagai
parameter adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana disebutkan dalam
Putusan MK a quo.
Dalam kaitan dengan Perppu Cipta Kerja, ketiga syarat yang menjadi parameter
penetapan Perppu tersebut dipandang sudah memenuhi, yakni kegentingan
berupa dinamika perekonomian global yang harus dihadapi oleh Pemerintah
yang memaksa Pemerintah – menggunakan istilah Penjelasan UUD NRI Tahun
1945 naskah asli – untuk bertindak lekas dan tepat. Keadaan mendesak tersebut
membutuhkan UU untuk mengatasi dinamika perekonomian global yang
menurut penilaian subjektif dan kebijaksanaan Presiden dapat diselesaikan
dengan menetapkan Perppu. Dengan demikian, penilaian Presiden atas
kegentingan memaksa didasarkan pada kondisi objektif yakni dinamika
perekonomi global yang sudah tentu didasarkan pada pertimbangan dan
perhitungan para ahli yang berkompeten dalam bidang perekonomian. Dalam
127
pengertian lain, kegentingan memaksa tersebut bukan semata-mata didasarkan
pada penilaian, pertimbangan, atau kehendak pribadi Presiden, tetapi
didasarkan pada pertimbangan kondisi objektif yang terjadi dalam dunia
perekonomian global.
Kedua, terkait dengan obyektivitas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap
Perpu 2/2022. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan
bahwa Perppu harus mendapat persetujuan DPR. Mengacu pada Penjelasan
UUD NRI Tahun 1945 naskah asli yang merupakan original intent, disebutkan
bahwa persetujuan DPR pada Pasal 22 ayat (2) merupakan bentuk “pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat” terhadap Pemerintah, sehingga “peraturan
pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang
harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”
Dikaitkan dengan Putusan MK yang menetapkan parameter adanya kegentingan
yang memaksa sebagai syarat objektif bagi penetapan Perppu, maka
pengawasan DPR itu diarahkan untuk menguji objektivitas syarat-syarat dari
penetapan Perppu tersebut. Dengan demikian, penilaian subjektif Presiden tidak
saja harus didasarkan pada syarat objektif sebagaimana disebutkan dalam
Putusan MK, tetapi juga syarat-syarat tersebut harus memperoleh penilaian
secara objektif dari DPR. Jika penilaian DPR menemukan bahwa penetapan
Perppu tersebut didasarkan pada syarat-syarat objektif, maka DPR akan
memberikan persetujuan terhadap Perppu tersebut. Sebaliknya, sebagaimana
diatur pada Pasal 22 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, jika DPR tidak menemukan
terpenuhinya syarat-syarat objektif dalam penetapan Perppu, maka Perppu
tersebut harus dicabut. Hal inipun menunjukkan bahwa penetapan Perppu oleh
Presiden tidak bersifat absolut karena selain harus memenuhi syarat-syarat
objektif yang ditetapkan oleh Putusan MK, juga objektivitas syarat-syarat
tersebut harus memperoleh pengawasan berupa penilaian dari DPR.
Dalam kaitan dengan Perppu Cipta Kerja, DPR sudah memberikan persetujuan
pada tanggal 21 Maret 2023. Terlepas dari adanya fraksi yang tidak memberikan
persetujuan atas Perppu tersebut, tetapi mayoritas Fraksi memberikan
persetujuan atas Perppu tersebut. Dengan adanya persetujuan tersebut, secara
formil pengawasan DPR sudah dilakukan oleh DPR yang sekaligus juga
menunjukkan bahwa DPR sudah melakukan pengujian atas objektivitas
penetapan Perppu oleh Presiden. Keputusan DPR untuk menyetujui Perppu
128
Cipta Kerja menunjukkan bahwa DPR menyetujui syarat-syarat objektif yang
menjadi parameter Presiden untuk menetapkan Perppu.
Ketiga, berkenaan dengan frasa “persidangan yang berikut” pada Pasal 22 ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 adalah Pasal yang masih asli dan tidak
mengalami perubahan dalam empat kali amandemen konstitusi tahun 1999,
2000, 2001, dan 2002. Oleh karena itu, untuk memahami Pasal 22 a quo dapat
dilakukan dengan melihat penafsiran oleh para perumus UUD NRI Tahun 1945
naskah asli. Salah satu di antaranya adalah penafsiran yang diberikan oleh
Muhammad Yamin yang merupakan the founding father sekaligus salah satu
perumus UUD 1945 di BPUPK dan PPKI. Dalam satu tulisannya yang berjudul
Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jilid Ketiga, 1960, halaman
794-795, Muhammad Yamin memberikan 7 (tujuh) tafsiran atas Pasal 22 UUD
NRI Tahun 1945, yakni pada tafsiran Nomor CVIII s.d. CXIV (108 s.d. 114).
Berkenaan dengan frasa “persidangan yang berikut”, Muhammad Yamin
menguraikan pada tafsiran nomor CXI (111), yakni (dalam ejaan asli):
Perkataan “dalam persidangan jang berikut” (p. 22 ajat 2) adalah
berhubungan dengan harus dapatnya persetudjuan D.P.R. dan tidak
dengan waktu harus mengadjukan ke-D.P.R., jang masuk kebidjaksanaan
Pemerintah. Persidangan jang berikut (p. 22 ajat 2) bermaksud persidangan
sesudah P3 U2 (Peraturan Pemerintah Pengganti UU – penulis) diadjukan
ke D.P.R.
Berdasarkan original intent dari Muhammad Yamin tersebut, jelas bahwa frasa
“persidangan yang berikut” adalah persidangan setelah Perppu diajukan kepada
DPR. Jadi, bukan persidangan pertama setelah Perppu ditetapkan oleh
Presiden. Dengan demikian, ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
yang menyatakan “Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut” harus dimaknai
sebagai persidangan berikut setelah Perppu diajukan kepada DPR, bukan
persidangan berikut setelah Perppu ditetapkan oleh Presiden.
Dalam kaitan dengan Perppu Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan Perppu pada
tanggal 30 Desember 2022. Selanjutnya Pemerintah mengajukan Perppu a quo
kepada DPR pada Masa Sidang Sidang III Tahun 2022/2023 yang dimulai pada
10 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 16 Februari 2023. Kemudian DPR
129
memberikan persetujuan atas Perppu Cipta Kerja pada tanggal 21 Maret 2023,
yakni pada masa Sidang IV Tahun 2022/2023 yang dimulai pada 14 Maret 2023
dan berakhir pada 13 April 2023.
Artinya, sesuai dengan tafsir otentik dari Muhammad Yamin, persetujuan atas
Perppu Cipta Kerja dilakukan pada persidangan yang berikut, yakni pada Masa
Sidang IV, setelah Presiden mengajukan Perppu a quo kepada DPR pada Masa
Sidang III.
Keempat, ketentuan Pasal 52 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan – selanjutnya disebut UU P3 – yang
memberikan penekanan mengenai ‘Pengajuan’ bukan ‘Persetujuan’ Perppu.
Ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU P3 menyebutkan: “Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang
berikut.” Penjelasan Pasal tersebut menyebutkan, bahwa “Yang dimaksud
dengan ‘persidangan yang berikut’ adalah masa sidang pertama DPR setelah
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan.”
Ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU P3 tersebut jelas menyebutkan istilah
“pengajuan”, bukan “persetujuan”. Frasa “harus diajukan ke DPR” dalam
ketentuan tersebut menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan “masa sidang
pertama DPR setelah Perppu ditetapkan” adalah masa sidang bagi Pemerintah
mengajukan Perppu, bukan masa sidang bagi DPR untuk memutuskan
persetujuan terhadap Perppu.
Adapun masa sidang bagi DPR untuk memutuskan persetujuan terhadap
Perppu, mengacu pada tafsiran Muhammad Yamin, yakni dilakukan pada
persidangan yang berikut setelah masa sidang pertama DPR setelah Perppu
ditetapkan dan setelah Perppu diajukan pada sidang pertama tersebut.
Kelima, terkait dengan penegasan bahwa Perppu Cipta Kerja sudah sesuai
prosedur dan tidak menyalahi Putusan MK.
Perppu Cipta kerja ditetapkan untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020 dengan amar putusan, antara lain:
1. Pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan
perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ditetapkan;
130
2. UU Nomor 11 Tahun 2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan
perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan;
3. Melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan
diucapkan.
Sebagai tindak lanjut Putusan MK a quo Penjelasan Perppu Cipta Kerja
menguraikan sebagai berikut:
a. Membentuk UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU
P3 yang telah mengatur dan memuat metode omnibus dalam penyusunan
UU dan telah memperjelas partisipasi Masyarakat yang bermakna dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan UU Nomor 13 Tahun
2022 tersebut, maka penggunaan metode omnibus telah memenuhi cara dan
metode yang pasti, baku, dan standar dalam penyusunan peraturan
perundang-undangan;
b. Meningkatkan partisipasi yang bermakna melalui pembentukan Satuan
Tugas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 (Satgas UU Cipta
Kerja) yang melakukan sosialisasi di berbagai wilayah yang diharapkan dapat
meningkatkan pemahaman serta kesadaran Masyarakat terhadap UU Nomor
11 Tahun 2020;
c. Selanjutnya juga telah dilakukan perbaikan kesalahan teknis penulisan atas
UU Nomor 11 Tahun 2020 antara lain adalah huruf yang tidak lengkap,
rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau
nomor urut bab, bagian, paragraph, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai,
yang bersifat tidak substansial.
Semua perbaikan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dilakukan
dalam menindaklanjuti Putusan MK yang mengharuskan pembentuk UU untuk
melakukan perbaikan tata cara sesuai dengan metode omnibus dan
keterpenuhan asas-asas pembentukan UU, khususnya berkenaan dengan
syarat keterbukaan dan menyertakan partisipasi yang bermakna. Namun, atas
dasar penilaian Pemerintah atas situasi ekonomi global yang muncul setelah
putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Pemerintah mengambil putusan untuk
menuangkan semua perbaikan yang dipersyaratkan oleh MK tersebut dalam
bentuk penetapan Perppu Cipta Kerja.
131
Menurut pendapat Ahli, penetapan Perppu Cipta Kerja tersebut tidak
bertentangan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dengan beberapa
pertimbangan:
a. Secara konstitusional kewenangan Presiden untuk menetapkan Perppu
berdasarkan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 tidak pernah dicabut atau
diubah, sehingga Presiden tetap memiliki hak konstitusional untuk
menetapkan Perppu Cipta Kerja;
b. Putusan MK tidak melarang secara tegas perbaikan UU Cipta Kerja untuk
dituangkan dalam bentuk Penetapan Perppu yang merupakan kewenangan
Presiden yang diatribusikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
c. Pertimbangan Presiden atas kegentingan yang memaksa tidak masuk ke
dalam
Putusan
MK
Nomor
91/PUU-XVIII/2020
karena
perubahan
perekonomian global terjadi setelah Putusan MK a quo dibacakan. Putusan
MK yang harus ditindaklanjuti oleh pembentuk UU harus pula dihadapkan
pada perubahan situasi perekonomian global yang dalam penilaian Presiden
merupakan kegentingan yang memaksa yang harus ditindaklanjuti tidak
dengan prosedur biasa, melainkan dengan menetapkan Perppu Cipta Kerja.
d. Penetapan Perppu itupun tetap memuat perintah Putusan MK, yakni
melakukan beberapa perbaikan yang diperintahkan MK sebagaimana telah
disebutkan di atas, sekalipun disesuaikan dengan prosedur pembentukan
Perppu yang berbeda dengan pembentukan UU biasa.
2. Prof. Mohamad Ikhsan, S.E., M.A., Ph.D
1. Adalah suatu kehormatan bagi Ahli untuk memberikan keterangan Ahli dari
pihak Pemerintah pada Perkara Nomor 40, 41, 46, dan 50/PUU-XXI/2023
tentang Permohonan Uji Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023) di
depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi hari ini tanggal 14 Agustus 2023
tentang urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Ahli
mengharapkan agar penyampaian pandangan dan keahlian Ahli pada hari ini
dapat menambah bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Ketua dan Anggota
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang terhormat dalam memberikan
132
putusan. Bagi Ahli pribadi, yang telah membantu Tim Ekonomi hampir semua
pemerintahan pasca Reformasi 1998, keberhasilan Pemerintah dan DPR
menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU
Cipta Kerja) menurut Ahli langkah penting dan luar biasa dalam rangka
menciptakan
iklim
investasi
yang
kondusif
untuk
mengembalikan
pertumbuhan ekonomi di atas 6+ persen per tahun dalam rangka
meningkatkan kesempatan kerja dan penurunan kemiskinan secara
berkesinambungan. Di masa lalu, upaya untuk memperbaiki fundamental
ekonomi Indonesia dengan reformasi struktural telah dilakukan oleh setiap
pemerintahan dengan berbagai eksperimen landasan hukum kebijakan mulai
pembuatan UU baru, perubahan Peraturan Pemerintah hingga perubahan
Peraturan Presiden (Perpres), penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) dan
sebagainya. Pembuatan UU Cipta Kerja dengan cara Omnibus Law ini
merupakan terobosan penting untuk mengatasi kompleksitas dari sejumlah
UU baik yang baru dan lama dalam suatu benang merah yang utuh dari suatu
reformasi struktural.
2. Iklim investasi ibarat oksigen yang dibutuhkan oleh investor. Iklim investasi
terdiri dari 3 (tiga) komponen utama yaitu pertama, kelompok kebijakan
pemerintah yang mempengaruhi biaya (costs) seperti pajak, beban regulasi
dan pungli (red tape), korupsi, infrastruktur, ongkos operasi dan investasi
perusahaan (finance cost), intervensi di pasar tenaga kerja. Kedua, kelompok
yang mempengaruhi risiko yang terdiri atas: stabilitas makroekonomi,
stabilitas dan prediktibilitas kebijakan, hak properti (property right), kepastian
kontrak (contract enforcement), dan hak untuk mentransfer keuntungan.
Kelompok ketiga adalah hambatan untuk kompetisi yang terdiri dari
hambatan regulasi untuk masuk dan keluar dari kegiatan bisnis, berfungsinya
pasar keuangan serta infrastruktur dengan baik dan tersedia dengan efektif
hukum persaingan. Hingga awal 1990an, iklim investasi kita sebetulnya
sebanding dengan negara-negara lain di Asia Timur tetapi setelah krisis
ekonomi kita telah ketinggalan jauh dibandingkan pesaing lama dan mulai
akan segera disusul oleh pesaing baru seperti India dan Vietnam. Kalau kita
lihat satu persatu komponen iklim investasi, sebetulnya kita masih belum
ketinggalan jauh. Tetapi trend yang berlawanan dengan apa yang
seharusnya dilakukan menyebabkan bukan hanya persepsi yang makin
133
buruk – yang merupakan faktor yang dominan untuk menarik investor baru –
tetapi juga biaya efektif dan resiko yang harus di bayar oleh investor lama
meningkat dan memaksa mereka (investor asing dan domestik) untuk
meninggalkan Indonesia.
3. Ahli juga ingin terlebih dahulu menjelaskan tentang bagaimana UU Cipta
Kerja dapat menjadi game changer untuk membalikkan tren deindustrialisasi
di Indonesia. Gejala deindustrialisasi sudah terjadi sejak awal 2000-an
dimana sektor manufaktur yang sebelum tahun 2000 tumbuh double digit, kini
hanya tumbuh di bawah laju pertumbuhan ekonomi. Begitu pula dengan
penyerapan tenaga kerja yang makin melamban. Pangsa produk Indonesia
di pasar Global mengalami penurunan – kalah dibandingkan dengan Vietnam
dan Bangladesh yang merupakan late-comer di pasar global. Hasil penelitian
menunjukkan salah satu penyebab terjadinya deindustrialisasi adalah kurang
kondusifnya iklim investasi di Indonesia. Industri padat kerja meninggalkan
Indonesia karena return dan risiko berbisnis di Indonesia kurang atraktif
dibandingkan negara-negara lain. Kekakuan pasar kerja meningkat setelah
diberlakukannya
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang mempengaruhi tingkat
produktivitas tenaga kerja.
4. Pemerintah pun menyadari masalah ini. Pemerintahan SBY – JK tahun 2006
secara khusus menerbitkan Inpres Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket
Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi. Tetapi penerbitan Inpres atau peraturan
di bawah UU kurang memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi di
Indonesia.
5. Setelah bertahun-tahun, diskusi dan upaya perbaikan iklim investasi tidak
membuahkan hasil karena kompleksitas peraturan yang terkait dengan iklim
investasi. Buruknya iklim investasi ini menyebabkan sasaran pembangunan
dari setiap administrasi pemerintah jarang tercapai. Padahal kita butuh untuk
tumbuh lebih dari 6% untuk menghindari middle income trap. Kita harus kaya
sebelum tua. Waktu untuk mengejar kesenjangan ini makin terbatas karena
struktur penduduk yang akan menjadi lebih tua dalam waktu yang tidak terlalu
lama. Aging demographics structure akan datang dalam kurun waktu 17-20
tahun mendatang. Dengan pendapatan per kapita kita saat ini sekitar $4.500,
dibutuhkan sekitar 9 tahun hingga 2032 untuk dapat menggandakan
134
pendapatan per kapita kita, dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang harus
mencapai sekitar 6%-7% per tahun. Selanjutnya kita butuh sekitar 12 (dua
belas) tahun berikutnya hingga 2044 untuk dapat mencapai pendapatan per
kapita sebesar $18.000 yang merupakan threshold negara high income.
Sumber: World Development
Indicators, World Bank (2023)
Sumber: World Development
Indicators, World Bank (2023)
6. Pengalaman sejarah dunia menunjukkan bahwa industrialisasi merupakan
kunci penting sebagai motor pertumbuhan ekonomi kita. Kontribusi sektor
manufaktur terhadap perekonomian Indoensia cenderung stagnan bahkan
menurun dalam satu dekade terakhir. Pada 2011, sektor manufaktur tercatat
berkontribusi sebesar 23% terhadap perekonomian Indonesia dan merosot
ke 21% pada tahun lalu. Lebih lanjut, pertumbuhan tahunan sektor
manufaktur juga mengalami perlambatan dari 4,7% di 2010 ke 3,45% di 2021.
Walaupun sektor manufaktur tumbuh hingga 4,89% di 2022 akibat adanya
peningkatan permintaan pasca pandemi dan efek basis rendah di 2021,
pertumbuhan sektor ini selalu lebih rendah dari tingkat pertumbuhan ekonomi
nasional. Indonesia sendiri menempati peringkat ke-26 secara global dalam
hal kontribusi nilai tambah sektor manufaktur terhadap PDB di tahun 2021.
Dimana, peringkat teratas ditempati oleh negara-negara berpendapatan
tinggi seperti Puerto Rico, Irlandia, China, Korea Selatan, dan Jepang.
135
Indonesia’s GDP Share by Sectors,
2011-2022
Sumber: CEIC (2023)
Manufacturing, value added (% of GDP)
2021
Sumber: World Bank (2023)
7. UU Cipta Kerja yang telah diterbitkan, kemudian dinyatakan inkonstitusional
bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, dimana Pemerintah diminta memperbaiki UU Cipta Kerja
sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi dan diberikan batas waktu
selama 2 (dua) tahun. Lalu, mengapa Pemerintah harus mengeluarkan Perpu
Cipta Kerja? Dimana letak kegentingan yang memaksa sehingga Pemerintah
harus menerbitkan Perpu Cipta Kerja?
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Konstitusi, serta perwakilan
Pemerintah dan Pemohon, dapat Ahli sampaikan, bahwa tahun 2020-2022
lalu kita memasuki uncharted territory dengan adanya pandemi Covid-19
yang menciptakan ketidakpastian dan volatilitas yang luar biasa. Kita tidak
tahu arah trajektori perekonomian, baik global maupun nasional, terlepas dari
segala upaya yang dilakukan pemerintah semua negara di dunia. Di tingkat
global, revisi proyeksi ekonomi kerap dilakukan dan memberikan keleluasaan
bagi pemerintah melalui UU atau untuk melakukan berbagai penyesuaian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau dukungan tanpa
perlu mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu. Gambar terlampir
menunjukkan tingkat ketidakpastian yang meningkat baik di tingkat global
maupun Indonesia.
24
23
53
20
21
58
0
10
20
30
40
50
60
Agriculture
Manufacturing
Services
2011
2012
2013
2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020
2021
2022
48.13
34.62
27.55
25.63
20.79
20.48
19.24
18.86
15.11
10.71
0
10
20
30
40
50
60
Puerto Rico
Irlandia
China
South Korea
Singapore
Japan
Indonesia
Germany
Italy
United States
136
Sumber: World Uncertainty Index, 2023
Dalam menghadapi ketidakpastian yang tinggi, dibutuhkan langkah mitigasi
untuk mencegah dibandingkan menghadapi jika yang dikhawatirkan terjadi.
Salah satunya adalah dengan melakukan reformasi struktural. Perppu Cipta
Kerja merupakan bentuk tindakan antisipatif terhadap hal tersebut.
Dibandingkan dengan negara peers, Indonesia memiliki kinerja yang baik
dalam faktor pendorong reformasi struktural seperti: stabilitas makro, tata
kelola dasar, infrastruktur dasar – meskipun menghadapi tantangan sumber
daya manusia. Namun, Indonesia tertinggal dalam hal pasar tenaga kerja,
perdagangan internasional, peraturan bisnis, sektor keuangan, serta
persaingan.
Sumber: World Uncertainty Index, 2023
8. Seperti yang sampaikan sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengejar
reformasi peraturan bisnis selama 20 tahun terakhir. Namun, kita terlalu fokus
pada pada kuantitas (misalnya, mengurangi birokrasi dan beban
administrasi) dibandingkan kualitas (misalnya bagaimana mencapai
efektivitas dan kepatuhan). Sedangkan untuk pasar tenaga kerja, secara
137
historis pasar tenaga kerja di Indonesia diatur secara ketat. UU
Ketenagakerjaan memperkenalkan fleksibilitas tetapi secara keseluruhan
tetap sangat protektif bagi pekerja. Dalam hal persaingan pasar, regulasi
yang ada pun membuat persaingan menjadi cukup restriktif. Ini lah yang ingin
ditangani melalui implementasi UU Cipta Kerja.
9. Menurut pandangan Ahli, tanpa adanya pandemi Covid-19 pun, keputusan
Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 yang meminta sejumlah
perbaikan dalam UU Cipta Kerja dan terutama adanya larangan bagi
penyelenggara negara untuk melakukan pengambilan kebijakan strategis
yang
dapat
berdampak
luas,
mempunyai
potensi
menghadirkan
ketidakpastian bukan hanya bagi pelaku usaha. Dapat Ahli sampaikan,
bahwa larangan tersebut juga berdampak bagi perumusan kebijakan
strategis dalam mengurangi atau memberikan opsi pencegahan dan upaya
untuk mengatasi krisis ekonomi. Pelajaran dari krisis-krisis sebelumnya
menunjukkan unsur ketepatan waktu dan intensitas dari kebijakan sangat
menentukan keberhasilan kita mencegah atau mengatasi krisis semakin,
dengan sedikitnya opsi yang tersedia, semakin sukar pula kita mencegah
krisis atau semakin sukar pula kita mengatasi krisis ekonomi. Krisis Covid
meningkatkan potensi krisis ketidakpastian. Bayangkan untuk mengirimkan
satu container barang ekspor yang tadinya hanya $1.500 per container
meningkat menjadi $6.000 per container. Sudah semakin mahal harganya,
kita pun tidak tahu kapan barangnya akan tiba. Setelah pandemic Covid-19
mereda, Potensi resesi global pada tahun 2022 hingga kini sangat tinggi.
Banyak yang memunculkan hard - landing dari perekonomian global saat itu.
10. Menghadapi ketidakpastian ini, koreksi terhadap kinerja ekonomi Indonesia
akibat krisis dapat berasal dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) sumber utama:
Jalur pertama: Kenaikan suku bunga di pasar Internasional sebagai upaya
untuk meredam kenaikan harga yang terjadi akibat ketidakpastian di tingkat
global, seperti adanya overekspansi fiskal di masa pandemi Covid-19,
guncangan pasokan akibat konflik antara Rusia dan Ukraina, serta faktor-
faktor lainnya. Kenaikan suku bunga tersebut jika dilakukan terus-menerus
justru dapat memicu terjadinya resesi dan melemahnya perekonomian global.
Dampak dari pelemahan perekonomian global ini lah yang kemudian
dirasakan juga oleh Indonesia melalui penurunan permintaan komoditas
138
ekspor Indonesia. Sektor yang mulai merasakan dampak dari melemahnya
perekonomian global, salah satunya adalah sektor tekstil, alas kaki, dan
garmen, termasuk dalam hal potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Penurunan permintaan komoditas ekspor ini lah yang kemudian memicu
terjadinya penurunan pada penerimaan pemerintah seperti yang ditunjukkan
pada gambar di bawah ini.
Jalur kedua melalui disrupsi suplai energi dari Uni Eropa juga menjadi salah
satu sumber dari melemahnya perekonomian global, yang juga akan
berdampak terhadap perekonomian dalam negeri. Dan jalur ketiga melalui
kenaikan harga di dalam negeri juga dapat memicu Bank Indonesia untuk ikut
meningkatkan suku bunga, yang pada akhirnya juga berdampak dalam
mengoreksi kinerja perekonomian Indonesia.
11. Salah satu strategi yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia adalah
dengan mendorong pertumbuhan konsumsi dan investasi, misalnya dengan
cara menjaga daya beli masyarakat, menjaga nilai tukar, memberikan
perlindungan sosial bagi kelompok rentan, serta kebijakan transformatif
berupa hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), transisi energi, Devisa Hasil
Ekspor (DHE), dan implementasi UU Cipta Kerja itu sendiri. Ini merupakan
langkah-langkah yang bersifat antisipatif agar Indonesia dapat menjadi lebih
resilien. Kemudian, penguatan dan reformasi sektor keuangan melalui
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta kebijakan fiskal dan moneter
Commodity
Unit
2020
2021
2022f
2023f
2024f
2022f
2023f
Price indexes in nominal U.S. dollars (2010=100)
Energy a/
52.7
95.4
151.7
134.7
118.3
59.1
-11.2
Non-Energy Commodities
84.4
112.0
123.7
113.7
113.0
10.5
-8.1
Agriculture
87.5
108.7
123.2
117.7
117.5
13.4
-4.5
Beverages
80.4
93.5
108.7
101.5
101.5
16.3
-6.6
Food
93.1
121.8
143.6
134.7
134.1
17.9
-6.2
Oils and Meals
89.8
127.1
145.7
134.3
133.7
14.7
-7.8
Grains
95.3
123.8
149.3
141.0
139.8
20.6
-5.6
Other food
95.5
113.1
135.7
129.5
129.4
19.9
-4.5
Raw Materials
77.6
84.5
81.2
84.7
85.4
-4.0
4.3
Timber
86.4
90.4
79.8
86.4
87.6
-11.8
8.3
Other Raw Materials
67.9
78.0
82.7
82.7
82.9
5.9
0.1
Fertilizers
73.2
132.2
219.5
192.2
174.1
66.1
-12.4
Metals and Minerals b/
79.1
116.4
113.8
96.5
96.9
-2.3
-15.2
Base Metals c/
80.2
117.7
121.2
103.0
103.8
2.9
-15.0
Precious Metals
133.5
140.2
134.6
129.7
126.7
-4.0
-3.6
Price in nominal U.S. dollars
Energy
Coal, Australia
$/mt
60.8
138.1
320.0
240.0
212.3
131.8
-25.0
Crude oil, Brent
$/bbl
42.3
70.4
100.0
92.0
80.0
42.0
-8.0
Natural gas, Europe
$/mmbtu
3.2
16.1
40.0
32.0
28.0
148.2
-20.0
Natural gas, U.S.
$/mmbtu
2.0
3.9
6.6
6.2
6.0
71.4
-6.1
Liquefied natural gas, Japan
$/mmbtu
8.3
10.8
18.4
17.0
15.9
71.0
-7.6
Non-Energy Commodities
Metals and Minerals
Aluminum
$/mt
1,704
2,473
2,700
2,400
2,434
9.2
-11.1
Copper
$/mt
6,174
9,317
8,700
7,300
7,361
-6.6
-16.1
Iron ore
$/dmt
108.9
161.7
120.0
100.0
98.0
-25.8
-16.7
Lead
$/mt
1,825
2,200
2,100
1,900
1,917
-4.6
-9.5
Nickel
$/mt
13,787
18,465
25,000
21,000
20,708
35.4
-16.0
Tin
$/mt
17,125
32,384
31,000
22,000
22,257
-4.3
-29.0
Zinc
$/mt
2,266
3,003
3,500
2,800
2,771
16.6
-20.0
Percent change from
previous year
139
yang fleksibel, responsif, dan akomodatif dalam mendorong pertumbuhan
juga dibutuhkan di dalam kondisi seperti ini.
12. Implementasi dari UU Cipta Kerja juga diperlukan untuk mendorong
Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB). Sejak tahun 2018, pertumbuhan
bangunan terus mengalami perlambatan dan tercatat hanya sebesar 0,91%
c-to-c di tahun 2022. Padahal, bangunan yang merupakan komponen
terbesar dari PMTB, dengan share sebesar 74% (rata-rata di tahun 2021-
2022). Putusan MK ini berdampak pada terhambatnya investasi di sektor
properti akibat adanya hambatan birokrasi dalam menentukan lokasi dan
untuk mendapatkan perizinan dasar. Sehingga, komponen PMTB menjadi
tidak optimal dalam mendukung pertumbuhan perekonomian. Maka dari itu,
diperlukan adanya refinement pada aturan pelaksana UU Cipta Kerja di
sektor properti, yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan
Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang (PermenATR/BPN No.13/2021) dan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) (Birokrasi Pemanfaatan Ruang) serta
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
140
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021) dan PP
5/2021 (Birokrasi Perizinan Lingkungan).
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Perindustrian (PP 28/2021) yang juga membutuhkan perbaikan pun
ikut terhambat akibat putusan Mahkamah Konstitusi ini. PP ini dianggap
menghilangkan kemampuan perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor
Umum (API-U) untuk melakukan impor bahan baku dan/atau bahan
penolong. Selain itu, kebijakan ini juga mempersulit pelaksanaan model
bisnis perindustrian serta berpengaruh langsung pada partisipasi Indonesia
dalam rantai pasok global. Sehingga perlu diubah untuk meningkatkan
ekspor dalam negeri.
13. Berdasarkan poin-poin tersebut, menurut Ahli telah dapat memenuhi aspek
kegentingan yang memaksa dari perspektif perekonomian, dan pada
akhirnya menunjukkan bahwa Perpu Cipta Kerja memiliki urgensi yang tinggi
untuk segera diterbitkan agar dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia
usaha sekaligus mengurangi limitasi yang ada dalam hal opsi pencegahan
krisis ekonomi di tengah ketidakpastian global saat ini.
Pertumbuhan Bangunan terus melambat sejak 2018
3.87
0.91
22.44
10.27
-0.28
2.12
5.21
-20
-10
0
10
20
30
PMTB
Bangunan
Mesin dan
Perlengkapan
Kendaraan
Peralatan
Lainnya
CBR
Produk
Kekayaan
Intelektual
Pertumbuhan komponen PMTB (% c-to-c)
2017
2018
2019
2020
2021
2022
74%
11%
6%
2%
6% 2%
a. Bangunan
b. Mesin dan Perlengkapan
c. Kendaraan
d. Peralatan Lainnya
e. CBR
f. Produk Kekayaan Intelektual
Bangunan sbg komponen terbesar PMTB (I) dengan share 74%
(rata-rata 2011-2022)
PMTB menjadi kurang optimal mendukung pertumbuhan
•
Adanya putusan MK membuat refinement terhambat.
•
Hal ini berdampak pada terhambatnya investasi di
sektor property (bangunan termasuk pabrik) karena
investor terhambat birokrasi dalam menentukan
lokasi dan mendapatkan perizinan dasar.
Rumah
tangga
UMKM
FDI
DDI
0
5
10
15
20
25
Mar-18
Jun-18
Sep-18
Dec-18
Mar-19
Jun-19
Sep-19
Dec-19
Mar-20
Jun-20
Sep-20
Dec-20
Mar-21
Jun-21
Sep-21
Dec-21
Mar-22
Jun-22
Sep-22
Dec-22
Total impor Indonesia
USD Bn, rerata 3 bulan
Total import
Raw materials & auxilliary goods
Capital goods
Consumption goods
141
Saksi Presiden
1. Nurhayati
Pada kesempatan kali ini Saksi akan menceritakan apa yang Saksi lihat, Saksi
dengar, dan Saksi rasakan akibat adanya Undang-Undang Cipta Kerja terkait
substansi penyelenggaraan jaminan produk halal.
Saksi hadir untuk menjelaskan mengenai dampak atau manfaat secara langsung
sebagai pengusaha minuman kecil-kecilan. Beberapa manfaat yang Saksi
rasakan dimaksud yakni:
1. Kemudahan pengajuan Sertifikat Halal bagi UMK
Sejak awal tahun 2022, Saksi mendapat informasi bahwa sejak Undang-
Undang Cipta Kerja diterbitkan, Sertifikasi alal bagi pelaku UMK digratiskan
atau tidak berbayar.
Mendengar informasi tersebut, Saksi berencana mengajukan Sertifikasi Halal
untuk produk Saksi berupa minuman, waktu itu kebetulan Saksi sedang
mengikuti pelatihan dari Dinas Koperasi dan salah satu materi pelatihan yang
diberikan adalah pembuatan Sertifikat Halal gratis (SEHATI).
Kemudian, bertemulah Saksi dengan salah satu Pendamping Proses Produk
Halal yang mendampingi Saksi dari awal sampai dengan terbitnya Sertifikat
Halal. Pada waktu itu belum ada komite fatwa produk halal, sehingga proses
penetapan halalnya masih masih dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI yang
memakan waktu yang cukup lama kurang lebih 2 sampai 3 bulan. Awalnya
Saksi beranggapan bahwa pembuatan Sertifikat Halal itu mahal dan susah,
tapi alhamdulillah dengan adanya program SEHATI dari Pemerintah ini,
sangat memudahkan kami para pelaku UMK untuk mendapatkan Sertifikat
Halal.
Sejak Saksi mendapatkan Sertifikat Halal, penjualan produk minuman Saksi
meningkat. Saksi rasa hal ini disebabkan oleh meningkatnya kepercayaan
konsumen akan kehalalan produk Saksi, sehingga Sertifikasi Halal tersebut
memberikan nilai tambah atas produk Saksi. Terutama ketika memasuki
bulan suci Ramadhan, penjualan Saksi semakin meningkat drastis tidak
hanya disebabkan oleh meningkatnya permintaan konsumen atas produk
minuman Saksi, namun juga karena umat muslim yang melaksanakan ibadah
puasa merasa sangat aman untuk berbuka puasa dengan minuman Saksi.
142
Jujur, Saksi yang telah merintis usaha minuman tersebut sejak Tahun 2021,
tidak menyangka bahwa Sertifikat Halal yang Saksi kantongi benar-benar
memberikan manfaat dan keuntungan bagi Saksi. Sekaligus dalam
persidangan yang dimuliakan ini Saksi mengucapkan terima kasih kepada
Pemerintah yang kebijakannya benar-benar Saksi dan teman-teman UMK
lain rasakan manfaatnya.
2. Hadirnya Lapangan Pekerjaan Baru Bagi Masyarakat
Tidak hanya itu, Saksi juga merasakan manfaat berupa adanya lapangan
pekerjaan baru yang dapat Saksi isi. Saksi mendapatkan pekerjaan baru
sebagai Pendamping Proses Produk Halal. Awalnya Saksi a mengetahui
peran Pendamping Proses Produk Halal pada saat Saksi mengajukan
Sertifikasi Halal produk Saksi. Saksi benar-benar merasakan kemudahan
yang Saksi dapatkan karna dalam pembuatan Sertifikat Halal dibimbing dan
didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal.
Mulai saat itu akhirnya Saksi berusaha bagaimana cara menjadi seorang
Pendamping Proses Produk Halal demi membantu para UMK lain dalam
mendapatkan Sertifikat Halal dari Pemerintah. Akhirnya saat ini Saksi
menjadi Pendamping Proses Produk Halal melalui pelatihan di Perguruan
Tinggi UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Melalui pekerjaan sebagai
Pendamping Proses Produk Halal ini, Saksi dapat mendampingi dan
memudahkan pelaku UMK lain untuk mendapatkan Sertifikat Halal gratis,
termasuk pelaku usaha nonmuslim yang sangat berkeinginan memiliki
Sertifikat Halal untuk produk yang dijualnya.
Selain menjalankan usaha minuman, Saksi juga meluangkan waktu untuk
mendampingi pelaku UMK yang mengurus Sertifikasi Halal hingga Sertifikat
Halalnya terbit. Dalam kurun waktu sejak bulan Januari 2023 sampai dengan
saat ini telah terdapat sebanyak 139 pelaku UMK yang sudah Saksi dampingi.
Saksi bersyukur sekali bahwa setelah adanya Perpu Cipta Kerja, awalnya
proses membutuhkan waktu 2 sampai 3 bulan, namun saat ini dengan adanya
Komite Fatwa Produk Halal cukup 2 sampai 4 minggu sudah bisa terbit
Sertifikat Halalnya.
Melalui pekerjaan baru sebagai Pendamping Proses Produk Halal selain bisa
membantu para UMK Saksi juga bisa menambah penghasilan untuk
143
mencukupi kehidupan sehari-hari karna sebagai tulang punggung bagi anak-
anak dan orang tua Saksi.
3. Pengajuan Sertifikasi Halal Terdigitalisasi
Dampak berlakunya Perpu Cipta Kerja khususnya terkait dengan
penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, Saksi selaku UMK maupun selaku
Pendamping Proses Produk Halal, sangat merasa dimudahkan baik dalam
pengajuan mapun dalam melakukan pendampingan Sertifikasi Halal. Hal ini
dikarenakan Pemerintah menyiapkan sistem yang terdigitalisasi secara
nasional baik terkait permohonan Sertifikasi Halal maupun pelaporan dari
Pendamping Proses Produk Halal.
4. Kemudahan Dalam Mendapatkan NIB
Salah satu syarat untuk bisa mengajukan sertifikasi halal harus memiliki NIB.
Hampir rata-rata pelaku UMK yang Saksi dampingi belum memiliki NIB. Saksi
selaku Pendamping Proses Produk Halal, sangat merasa dimudahkan dalam
memberikan pendampingan membuat NIB. Hal ini dikarenakan Pemerintah
menyiapkan sistem yang terdigitalisasi secara nasional terkait permohonan
NIB. Rata-rata Saksi mendampingi pembuatan NIB kepada pelaku UMK
hanya membutuhkan waktu rata-rata 10 menit.
Demikianlah Yang Mulia keterangan yang Saksi sampaikan terkait manfaat
Undang-Undang Cipta Kerja dan kelanjutannya yaitu Perpu Cipta Kerja.
Khususnya mengenai substansi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Saksi tidak bisa membayangkan apa yang terjadi kepada Saksi dan teman-
teman lain sesama Pelaku UMK maupun Pendamping Proses Produk Halal
apabila Perpu Cipta Kerja yang kami cintai ini dibatalkan.
2. Dr. Tadjuddin Noer Effendi, M.A.
Membuka keterangan Saksi dalam Permohonan Uji Formil ini, dapat Saksi
terangkan bahwa benar Saksi telah berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan
Sosialisasi Cipta Kerja (sebanyak enam kegiatan) yang diselenggarakan oleh
Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, selanjutnya
dinyatakan sebagai Satgas UUCK.
Partisipasi Saksi dalam enam kegiatan dimaksud dapat dijabarkan sebagai
berikut:
144
No
Kota
Waktu
Kegiatan
Kapasitas
1
Bali
14 Juli 2022
FGD
Jaring
Aspirasi
dalam
Rangka
Implementasi
dan
Penyempurnaan
Undang-Undang
Cipta
Kerja
Narasumber
2
Bandung
28 Juli 2022
Diskusi
dan
Jaring
Aspirasi dalam Rangka
Implementasi
dan
Penyempurnaan
Undang-Undang
Cipta
Kerja
Narasumber
3
Yogyakarta
25 Agustus
2022
FGD
Jaring
Aspirasi
dalam
Rangka
Penyempurnaan
Undang-Undang
Cipta
Kerja
Narasumber
4
Bali
13 November
2022
FGD
dengan
Topik:
Undang-Undang
Cipta
Kerja
Dan
Aturan
Turunannya
Dalam
Perspektif Ekonomi dan
Hukum
Peserta
5
Yogyakarta
2 Maret 2023
Kupas Tuntas Perppu
Nomor 2 Tahun 2022
Tentang
Cipta
Kerja
(Klaster
Ketenagakerjaan)
Narasumber
6
Bali
10 Maret 2023
FGD
dengan
Topik:
Rancangan
Undang-
Undang
tentang
Penetapan Perppu Cipta
Kerja dan Aturan Terkait
Dalam
Perspektif
Ekonomi dan Hukum
Narasumber
Dapat Saksi sampaikan bahwa peserta dalam kegaitan Sosialisasi di atas
meliputi:
1. Para pakar;
2. Staf pengajar dari Perguruan Tinggi;
145
3. Perwakilan Pemerintah Daerah;
4. Serikat Buruh;
5. Mahasiswa;
6. Pengusaha UMKM;
7. Kadinda dan pengusaha lokal;
8. Organisasi masyarakat;
9. Pemuka Masyarakat; dan
10. LSM lingkungan.
Sesuai dengan bidang pengetahun yang dipelajari Saksi terkait Demografi dan
Ketenagakerjaan, maka topik yang disampaikan Saksi adalah sebagai berikut.
UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA:
Tinjauan Perspektif Demografi dan Ketenagakerjaan
Pembahasan:
1. Pembangunan dan Bonus Demografi
Merujuk pada Teori Transisi Demografi yang menjelaskan kaitan antara
pembangunan dan perubahan variabel demografi (kelahiran dan kematian).
Pada tahap ini menurut Teori Transisi Demografi Indonesia sedang
mengalami apa yang di sebut Bonus Demografi. Perubahan dalam kelahiran
dan kematian telah menyebabkan terjadi perubahan dalam struktur umur
penduduk. Pada saat ini sampai pada tahun 2040, struktur penduduk
Indonesia berusia 15-65 tahun (usia produktif) secara proporsional mencapai
68%. Besarnya usia produktif itu merupakan keunggulan Indonesia bila dapat
dimaanfaatkan dalam mendorong pembangunan. Tapi bila tidak dapat
dimanfaatkan akan menjadi beban. Untuk memanfaatkan bonus demografi
itu diperlukan menciptakan perluang kerja.
2. Transformasi Tenaga Kerja
Mengutip Teori Transformasi Struktur Sektoral Angkatan Kerja (Clark, 1957,
dikutip dari Lyn Squire, 1982, Employment Policy in Developing Countries,
World Bank). Transformasi itu terjadi karena angkatan kerja di sektor
pertanian menurun kemudian dikuti kenaikan pekerja di sektor industri
(manufaktur) dan disusul meningkat di sektor jasa. Dalam proses
transformasi itu dibarengi dengan transformasi sosial peluang kerja produktif
meningkat diikuti penghasilan meningkat. Pengangguran dan kemiskinan
146
menurun diikuti perubahan sosial. Menurut Clark pengalaman itu tidak terjadi
di negara-negara sedang berkembang, termasuk di Indonesia. Angkatan
kerja yang bekerja di sektor pertanian menurun tetapi lebih banyak diserap di
sektor jasa daripada sektor industri (manufaktur). Sektor jasa yang banyak
menyerap angkatan kerja yang beralih dari sektor pertanian kebanyakan
diserap di berbagai kegiatan tergolong sektor informal tahun 2022 angkatan
kerja 60% terserap di sektor informal. Angkatan kerja yang di sektor
manufaktur hanya sekitar 20%. Rendahnya angkatan kerja yang bekerja di
sektor manufaktur (industri). Salah satunya karena hambatan proses
investasi di Indonesia.
Pada tahun 2019 diberitakan ada 33 perusahaan di Tiongkok keluar, 23
memilih Vietnam, lainnya investasi ke Malaysia, Thailand, Kamboja. Nggak
ada yang ke Indonesia," tegas Presiden di depan para menteri Kabinet Kerja
kala membuka rapat terbatas yang membahas perkembangan perekonomian
dunia, (CNBC, Rabu (4/9/2019). Dipilihnya negara-negara tetangga itu bukan
tanpa alasan. Negara-negara itu ini dinilai memiliki keunggulan dibanding
Indonesia dalam menarik minat relokasi dari China. Stabilitas politik,
keamanan, kemudahan perizinan dan produktivitas tenaga kerja menjadi
kunci keberhasilan negara-negara tetangga itu menarik investor.
3. Pandemi Covid-19, Geopolitik Global, serta Perang Rusia-Ukraina
Selama dua tahun Pandemi global COVID-19 telah melanda dunia, termasuk
Indonesia. Pandemi itu menyebabkan pelambatan aktivitas ekonomi dunia,
termasuk di Indonesia. Situasi itu berdampak terhadap penurunan penciptaan
kesempatan kerja dan besarnya jumlah pekerja yang dirumahkan atau
mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pada tahun 2020, data hasil rekonsiliasi Kementerian Ketenagakerjaan dan
BPJS Ketenagakerjaan pada Mei 2020 mencatat 1,7 juta orang pekerja
terdampak pandemi COVID-19. Studi LIPI (2020) menyatakan mayoritas
pekerja yang terkena PHK berusia muda (15–24 tahun). Sektor yang
pekerjanya mengalami PHK tertinggi yaitu konstruksi, perdagangan, rumah
makan, dan jasa akomodasi.
Studi Bank Dunia (2020) menyatakan sebanyak 24 persen respondennya
terkena PHK pada akhir Mei 2020, dan mayoritas bekerja di sektor
manufaktur, konstruksi, transportasi, dan staf gudang. Sementara, 64 persen
147
lainnya mengalami pengurangan upah. Selain itu, terdapat pula pekerja di
sektor jasa (46 persen) yang beralih pekerjaan ke sektor agrikultur. Pekerja
yang paling terdampak pandemi COVID-19 adalah mereka yang lulusan SMK
dan bekerja di perkotaan (Smeru Research Institute, 2022).
Kemudian, di sisi lainnya dapat dijelaskan pula pada Tahun 2022,
perekonomian dunia mengalami ketidakpastian. Di samping masih
menghadapi pandemi Covid-19, perang Rusia-Ukraina memberikan dampak
yang sangat signifikan terhadap perekonomian global. Perang Rusia-Ukraina
menyebabkan pasokan energi ke Eropa terhambat dan terganggunya supply
chain beberapa komoditas yang dibutuhkan industri. Situasi itu dapat
mempengaruhi kinerja industri dan rumah tangga, meningkatnya harga
bahan makanan dan komoditas termasuk BBM. Kondisi ini memicu inflasi
yang tinggi, sehingga berpotensi menyebabkan resesi ekonomi akan
mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Kebutuhan beradaptasi
pada ketidakpastian kondisi ekonomi global, puluhan perusahaan Start Up di
Indonesia mengurangi karyawannya. CNBC pada 30 Desember 2022,
melaporkan daftar terbaru puluhan perusahaan Start Up memPHK karyawan.
Perusahaan Start Up melakukan PHK akibat perusahaan ada yang pusat nya
di Amerika melakukan effisensi.
4. Undang-undang Cipta Kerja
Dengan metode omnibus law telah disusun Undang-undang Cipta Kerja
sebagai salah satu upaya memperbaiki Undang-undang yang selama ini di
duga menghambat masuknya investasi ke Indonesia. Dari sebanyak 78
undang-undang disederhanakan menjadi satu undang-undang. Upaya itu
diharapkan dapat meningkatkan investasi di sektor industri dengan
mengembangkan ekosistem investasi yang diharapkan dapat mendorong
akselerasi transformasi ekonomi dan sosial dan dapat memanfaatkan bonus
demografi, keunggulan yang dimiliki Indonesia. Tujuan Undang-Undang Cipta
Kerja antara lain termaktub dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
Pasal 6 Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, UMKM serta
perkoperasian;
d. kemudahan berusaha;
148
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan lahan;
g. kawasan ekonomi;
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Pasal 7 yang memuat peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan
berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan pengadaan
lahan;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Mencermati apa yang tersurat di Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Cipta
Kerja penuh harapan bahwa dalam implementasi dapat mempermudah para
investor dalam mengurus proses investasi di Indonesia. Kalau itu dapat
berjalan sesuai dengan harapan maka investasi akan masuk ke Indonesia.
Peluang kerja tercipta pertumbuhan ekonomi meningkat maka Bonus
Demografi tidak menjadi beban tetapi menjadi pendorong pertumbuhan
ekonomi, penciptaan peluang kerja dan perubahan sosial (meningkatnya
kesejahteraan dan menurunnya kemiskinan).
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang Saksi hormati, adapun
pandangan yang Saksi sampaikan saat diskusi Sosialisasi adalah sebagai
berikut:
1. Saat ini dalam jumlah besar angkatan kerja kehilangan pekerjaan dan
menemui kesulitan mendapatkan pekerjaan akibat keterbatasan peluang
kerja bersamaan dengan disrupsi teknologi 4.1, dampak pandemi global
Covid-19, dan implikasi ketidakpastian ekonomi global. Perpu Cipta Kerja
diterbitkan sebagai salah satu upaya untuk penciptaan peluang kerja.
2. Undang-Undang Cipta Kerja merupakan salah satu strategi untuk
meningkatkan investasi masuk ke Indonesia. Strategi itu diharapkan
dapat menciptakan peluang kerja di sektor industri. Sektor yang cukup
penting dalam menyerap angkatan kerja usia produktif (milenial), yang
secara proporsional meningkat seiring dengan bonus demografi.
Transformasi struktural angkatan kerja itu diharapkan dibarengi dengan
transformasi sosial, menurunnya pengangguran dan kemiskinan diiringi
dengan perubahan budaya dan perilaku sosial.
149
3. Mencermati apa yang tersurat di Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang
Cipta Kerja penuh harapan bahwa dalam implementasi dapat
mempermudah para investor dalam mengurus proses investasi di
Indonesia. Kalau itu dapat berjalan sesuai dengan harapan maka
investasi akan masuk ke Indonesia. Peluang kerja tercipta pertumbuhan
ekonomi meningkat maka persoalan sosial pengangguran terbuka dan
kemiskinan dapat diatasi. Mencapai Indonesia maju di tahun 2045 tidak
hanya sekadar impian tetapi bisa menjadi kenyataan.
4. Terbitnya Perpu Cipta Kerja dapat mengisi ketidakpastian regulasi
(hukum) setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan perlu merevisi
Undang-undang Cipta Kerja yang diajukan Pemerintah. Pemerintah harus
mengikuti prosedur dan melibatkan masyarakat dalam pembuatan
undang-undang. Juga harus merevisi naskah Undang-Undang Cipta
Kerja dalam waktu dua tahun hingga bulan November 2023.
5. Undang-Undang Cipta Kerja sebagai upaya memecahkan persoalan
investor terkait dengan keluhan perizinan, hambatan regulasi, pengadaan
tanah, dan lain-lain. Satu lagi keluhan investor yang perlu menjadi
perhatian dan perlu dicarikan solusi adalah rendahnya keterampilan
angkatan kerja Indonesia. Maka selain Undang-Undang Cipta Kerja, perlu
ada strategi untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian angkatan
kerja dan pekerja muda (milenial) melalui pelatihan vokasi bersertifikat
keahlian (kompetensi).
6. Agar kenaikan upah minimum dinaikkan diatas kenaikan inflasi. Usul ini
didasarkan pertimbangan teori. Teori Upah Nominal dan Upah Riil
(Nominal and Real Wage Theori): Teori ini mengatakan bahwa upah
nominal (jumlah uang yang diterima pekerja) harus mengikuti inflasi agar
daya beli pekerja tidak berkurang. Pertumbuhan ekonomi yang
menyebabkan inflasi dapat mendorong peningkatan upah nominal agar
pekerja tetap memiliki daya beli yang sama. Upah riil, yang mengukur
daya beli pekerja berdasarkan harga-harga, bisa berkurang jika inflasi
lebih tinggi dari pada kenaikan upah.
7. Upah minimum hanya diberlakukan bagi pekerja yang bekerja kurang dari
1 tahun. Sedang pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun
150
diberlakukan upah yang didasarkan pada skala upah yang disusun
perusahaan.
Kiranya demikian kesaksian yang dapat Saksi sampaikan. Seluruh
keterangan Saksi didasarkan pada kondisi dan kenyataan yang sebenarnya
sebagaimana Saksi telah menjaminnya di bawah sumpah peradilan.
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Dewan
Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangannya di dalam persidangan pada
13 Juli 2023 dan dilengkapi dengan keterangan tertulis bertanggal 13 Juli 2023 yang
diterima oleh Mahkamah pada 7 Agustus 2023, serta keterangan tambahan
bertanggal 17 Juli 2023 yang diterima oleh Mahkamah pada 7 Agustus 2023 yang
pada pokoknya sebagai berikut:
I. Proses Pembentukan UU 6/2023 Yang Dimohonkan Pengujian Terhadap
UUD NRI Tahun 1945
Dalam permohonan a quo, para Pemohon mengajukan pengujian formil UU
6/2023 dengan dalil sebagai berikut:
DALAM PERKARA NOMOR 50/PUU-XXI/2023
Bahwa Pemohon Perkara 50 menyampaikan permasalahan pada intinya
sebagai berikut:
1. Pembentukan UU 6/2023 tidak sesuai dengan syarat kegentingan memaksa
sebagaimana penafsiran MK terhadap Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009;
2. Pembentukan UU 6/2023 tidak sesuai dengan syarat formil yang diatur dalam
Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 (selanjutnya disebut UU Pembentukan PUU);
3. Pembentukan UU 6/2023 tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 42A UU Pembentukan PUU terkait
penggunaan metode omnibus harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan;
4. Pembentukan UU 6/2023 tidak sesuai dengan amanat diktum/amar Putusan MK
Nomor 91/PUU-XVIII/2020;
151
5. Pembentukan UU 6/2023 tidak memenuhi syarat partisipasi publik yang
bermakna (meaningful participation) berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 dan Pasal 96 UU Pembentukan PUU. (vide Perbaikan Permohonan
hlm 18).
Berdasarkan dalil tersebut, secara umum Para Pemohon menyampaikan
petitum sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun
1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan berlaku kembali seluruh pasal dari seluruh undang-undang yang
diubah dan dihapus oleh UU 6/2023 terhitung sejak putusan ini diucapkan.
(Perkara Nomor 41);
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON DALAM
PENGUJIAN SECARA FORMIL
Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada sidang 4 Mei
2021, mengenai parameter kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
dalam pengujian secara formil, Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009,
bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.9] mempertimbangkan sebagai
berikut:
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota
masyarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji
formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal
standing untuk pengujian materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan
syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-Undang, yaitu
bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang
152
langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun
syarat adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian
formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan
dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh
Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali
tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek
hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil …”
Oleh karena itu, perlu dibuktikan lebih lanjut hubungan pertautan yang
langsung antara para Pemohon dengan undang-undang yang dimohonkan
pengujian secara formil.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon Perkara 50
a. Bahwa Pemohon adalah organisasi partai politik berbadan hukum yang
dibentuk atas kepentingan umum atau kepentingan publik dan juga
berkenaan
dengan
kepentingan
rakyat
banyak
(vide
Perbaikan
Permohonan hlm. 7). Terkait dengan hal tersebut DPR RI memandang tidak
terdapat hubungan langsung antara Pemohon sebagai partai politik dengan
keberlakuan UU 6/2023. Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (UU Partai Politik), pada intinya hak dari pada partai
politik berkaitan dengan peran untuk berpartisipasi dalam kontes demokrasi
pemilihan umum. Dengan demikian, apa yang menjadi pertautan yang
didalilkan oleh Pemohon bukan merupakan hubungan langsung terhadap
UU 6/2023 melainkan penjelasan atas tujuan dari terbentuknya Partai
Buruh.
b. Kemudian Pemohon dalam perbaikan permohonannya turut menyatakan
bahwa hubungan pertautan Pemohon dengan UU 11/2020 didasari karena
terdapat hubungan antara Pemohon dengan organisasi serikat buruh yang
sebelumnya telah mengajukan permohonan pengujian UU 11/2020 di MK.
Hubungan tersebut tidak serta merta menjadikan Pemohon memiliki
pertautan langsung dengan UU 6/2023 apa lagi memiliki kedudukan hukum
dalam pengujian formil UU 6/2023.
c. Pemohon
mendalilkan
bahwa
pembentukan
UU
6/2023
tidak
mengikutsertakan Pemohon sehingga Pemohon menganggap tidak
memenuhi meaningful participation. Bahwa dalam rangka memenuhi hak
153
masyarakat sebagimana dijamin oleh Pasal 96 ayat (3) UU Pembentukan
PUU, DPR RI telah melaksanakan RDPU untuk mendapatkan masukan dari
masyarakat yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan
atas proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Adapun RDPU
tersebut dilakukan dengan narasumber-narasumber dari unsur akademisi
(vide Lampiran No.3)
d. Sedangkan dalam perbaikan permohonan a quo Pemohon sama sekali
tidak menjelaskan urgensi serta akibat lebih lanjut dengan dilibatkannya
Pemohon dalam pembentukan UU a quo. Jika Pemohon merasa sebagai
pihak yang berkepentingan, maka Pemohon dapat mengajukan diri ke DPR
atau memberikan masukan melalui rumah aspirasi di dalam website
https://rumahaspirasi.dpr.go.id/, karena Rumah Aspirasi adalah media
kanal tempat dimana masyarakat dapat memproses permohonan untuk
menyampaikan, menyalurkan aspirasinya kepada DPR RI, baik itu
menyangkut masukan atas pembahasan dan proses politik yang ada di
Dewan atau pun berkaitan dengan segala hal yang berkaitan dengan
kebijakan pemerintah.
Berdasarkan uraian tersebut, maka DPR RI berpandangan bahwa
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
pengujian formil UU 6/2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Meskipun
demikian, terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon
dalam pengujian formil, DPR RI memohon kepada Yang Mulia Ketua
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar benar-benar menilai apakah
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
pengajuan Permohonan a quo sesuai dengan parameter kerugian hak
dan/atau kerugian konstitusional dalam pengajuan permohonan pengujian
formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana
disebutkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan
Hukum pada Putusan Nomor 62/PUU-XVII/2019. Dalam hal ini, DPR RI
menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang
Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian UU a quo
secara formil.
154
PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia
dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, Negara perlu melakukan
berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sejalan dengan tujuan tersebut,
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa "Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Untuk
memenuhi upaya tersebut, diperlukan suatu kebijakan strategis untuk
menciptakan dan memperluas lapangan kerja melalui peningkatan investasi,
mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas koperasi serta usaha
mikro, kecil, dan menengah dalam rangka meningkatkan penciptaan dan
perluasan lapangan kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan seluruh bangsa
Indonesia.
2. Bahwa pengaturan yang terkait dengan upaya penciptaan lapangan kerja di
dalam legislasi saat ini memiliki banyak permasalahan diantaranya adalah
banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan (over-regulated), banyaknya
peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih (overlapping), disharmoni
antar peraturan dan rumitnya teknis pembuatan peraturan perundang-undangan.
Hal ini yang melandasi perlunya penerapan metode Omnibus Law dalam
menyelesaikan permasalahan-permasalahan legislasi tersebut. Bahwa upaya
perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, perlindungan, dan
pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil, dan menengah, peningkatan
ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk
peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui
perubahan undang-undang sektor yang belum mendukung terwujudnya
sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan
terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam
beberapa undang-undang ke dalam satu undang-undang secara komprehensif.
3. Bahwa pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada
prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional
yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang
155
memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait. Bahwa pengaturan
mengenai Cipta Kerja di undang-undang sebelumnya yaitu UU 11/2020 telah
diajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi dan telah diputus
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIIl2020.
4. Bahwa sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 tersebut, pembentuk undang-undang telah melakukan berbagai
upaya sebagai berikut:
a. Membentuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (UU Pembentukan PUU) yang telah
mengatur dan memuat metode omnibus dalam penyusunan undang-undang
dan telah memperjelas partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful
participation) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan
hadirnya UU Pembentukan PUU tersebut, maka penggunaan metode
omnibus telah memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar
dalam penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. Perbaikan terhadap kesalahan teknis penulisan atas UU 11/2020 antara lain
adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat,
salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat,
atau butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial.
5. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memberi
kesempatan kepada Pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun, dan dalam periode tersebut, tidak diperbolehkan untuk
membuat kebijakan strategis, berdampak luas, dan pembentukan peraturan
pelaksanaan baru. Hal ini menimbulkan dampak bagi pelaku usaha terkait
keputusan untuk berusaha atau berinvestasi di Indonesia. Selain itu, pelaku
usaha yang sudah berinvestasi dihadapkan pada kekosongan hukum dan/atau
tidak memadainya perangkat peraturan perundang-undangan yang saat ini ada
karena perubahan peraturan pelaksanaan yang diperlukan tidak dapat
dilakukan. Dari sisi Pemerintah, dampak lain juga timbul karena Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 membatasi kemampuan
Pemerintah untuk mengantisipasi dampak negatif perekonomian global akibat
adanya larangan pembuatan kebijakan strategis. Oleh karena itu, timbul situasi
kegentingan memaksa karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
156
XVIII/2020 perlu untuk segera dilaksanakan karena jika tidak dilaksanakan,
maka upaya untuk beradaptasi dengan situasi global sulit untuk dilakukan.
6. Bentuk Perppu dipilih oleh pemerintah dan merupakan salah satu langkah
mitigasi dampak krisis global karena jika melalui proses pembentukan peraturan
perundang-undangan secara normal akan membutuhkan waktu dan tahapan
yang lebih panjang, sedangkan sampai saat ini tidak ada negara yang dapat
menjamin kapan gejolak ekonomi akan selesai dan tidak dapat dipastikan pula
seberapa dalam perlambatan/pemburukan perekonomian sebagai dampak
pasca pandemi Covid-19, resesi ekonomi global, dan dampak ekonomi dari
konflik Rusia-Ukraina, dan situasi ini akan berdampak langsung tidak hanya pada
kelompok UMK dan kelompok masyarakat rentan karena mereka akan
berhadapan langsung dengan dampak ketidakpastian situasi global, tetapi juga
pada global investors yang merasakan urgensi dalam mencari kepastian untuk
mengevaluasi kembali peluang investasi mereka di Indonesia setelah masa sulit
yang panjang dari Covid-19.
7. Bahwa oleh karenanya pembentuk undang-undang perlu untuk melakukan
perbaikan pengaturan mengenai Cipta Kerja melalui penggantian terhadap UU
11/2020 yang diwujudkan dengan Pengundangan Perppu 2/2022 dan saat ini
telah disetujui oleh DPR RI untuk menjadi UU 6/2023. Bahwa dengan
dibentuknya UU 6/2023 diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia
yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan
globalisasi ekonomi. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian
berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan,
dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah,
peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional,
termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dengan
memberikan dasar hukum dalam upaya menciptakan kerja yang seluas-luasnya
bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak.
8. Bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah tersebut telah
menunjukkan komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah guna
mematuhi dan melaksanakan amanat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Hal tersebut juga terlihat dalam dasar Konsiderans Menimbang dibentuknya UU
157
a quo yang mendasarkan bahwa pembentukan UU a quo guna melaksanakan
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
KETERANGAN DPR RI TERHADAP PENGUJIAN FORMIL UU 6/2023
1. Bahwa para Pemohon mendalilkan pada intinya proses penerbitan Perppu
2/2022 dan proses penetapannya menjadi UU 11/2020 mengalami cacat
secara formil karena tidak memenuhi ketentuan “masa persidangan
berikutnya”. Terhadap dalil tersebut DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatur sebaagai berikut:
“Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.”
Pengaturan dalam Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tersebut
memberikan kewenangan kepada DPR RI untuk memberikan persetujuan
atau tidak memberikan persetujuan terhadap Perppu yang diajukan oleh
Presiden pada masa persidangan yang berikut. Selanjutnya, apabila DPR RI
memberikan persetujuan terhadap Perppu, maka akan ditindaklanjuti dengan
persetujuan penetapan Perppu menjadi undang-undang. Apabila DPR RI
tidak memberikan persetujuan terhadap Perppu, maka dikeluarkan undang-
undang pencabutan Perppu tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 22A
UUD NRI Tahun 1945, tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang
yang
telah
dilaksanakan
dengan
dibentuknya
UU
Pembentukan PUU.
b. Berdasarkan UU Pembentukan PUU, mekanisme pembentukan undang-
undang yang menyetujui ataupun tidak menyetujui Perppu tersebut diatur
dalam Pasal 52 dan Pasal 71 ayat (1) UU Pembentukan PUU yang mengatur
sebagai berikut:
Pasal 52
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan
ke DPR dalam persidangan yang berikut.
(2) Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk
pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
menjadi
Undang-Undang.
158
(3) DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut ditetapkan
menjadi Undang-Undang.
(5) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak
mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut harus dicabut dan
harus dinyatakan tidak berlaku.
(6) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus
dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), DPR atau Presiden mengajukan
Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(7) Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) mengatur segala akibat hukum dari pencabutan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(8) Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) ditetapkan menjadi Undang-Undang tentang
Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
dalam rapat paripurna yang sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (5).
Pasal 71 ayat (1)
Pembahasan
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dilaksanakan
melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan Rancangan
Undang-Undang.
c. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Pembentukan PUU mekanisme
pembahasan penetapan RUU Penetapan Perppu Menjadi Undang-Undang
disamakan mekanismenya dengan pembahasan Rancangan Undang-
Undang (RUU), oleh karena itu mekanismenya dipersamakan dengan
mekanisme pembahasan RUU biasa dalam Pasal 50 UU Pembentukan PUU
yang mengatur mengenai saat waktu dimulainya pembahasan RUU, yang
selengkapnya berketentuan sebagai berikut:
Pasal 50
(1) Rancangan Undang-Undang dari Presiden diajukan dengan surat
Presiden kepada pimpinan DPR.
(2) Surat Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
penunjukan menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam
159
melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang bersama
DPR.
(3) DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak surat Presiden diterima.
(4) Untuk keperluan pembahasan Rancangan Undang-Undang di
DPR, menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak
naskah Rancangan Undang-Undang tersebut dalam jumlah yang
diperlukan.
d. Selanjutnya berdasarkan Pasal 71 UU Pembentukan PUU, maka
pembahasan penetapan Perppu tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 65
sampai dengan Pasal 70 UU Pembentukan PUU. Sehingga pembahasan
tersebut melalui dua tingkat pembicaraan yang terdiri dari Pembicaraan
Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat II.
e. Bahwa terdapat perbedaan pembahasan undang-undang secara umum
dengan undang-undang penetapan Perppu yakni terkait jangka waktu. Pada
pembahasan undang-undang biasa dapat dilakukan pada satu periode dan
terdapat mekanisme yang memungkinkan pembahasan rancangan undang-
undang tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya pada periode selanjutnya
(Pasal 71A UU Pembentukan PUU). Berbeda halnya dengan pembahasan
Perppu yang harus disahkan pada “persidangan yang berikut”, yang
berimplikasi pada singkatnya jangka waktu pembahasan Perppu tersebut.
f. Ketentuan Pasal 96 UU Pembentukan PUU memberikan kewajiban kepada
DPR RI untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang pembentukan
undang-undang, melakukan kegiatan konsultasi publik melalui RDPU,
kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi dan/atau kegiatan konsultasi
publik lainnya, menjadikan hasil kegiatan konsultasi publik sebagai bahan
pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan RUU, dan
DPR RI dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan
masukan masyarakat tersebut. Mengingat untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 96 UU Pembentukan PUU tersebut membutuhkan waktu, maka
ketentuan mengenai Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang
mengharuskan DPR RI menyetujui pada persidangan berikutnya tidak dapat
secara rigid diterapkan. Hal ini selaras dengan concurring opinion Hakim
Mahkamah Konstitusi yaitu Moch. Mahfud MD dalam perkara Nomor
138/PUU-VII/2009 sebagai berikut:
160
"Namun
akhir-akhir
ini
ada
perkembangan
penting
dalam
ketatanegaraan kita sehingga saya ikut menyetujui agar Perpu dapat
diuji konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi terutama melalui
titik tekan dalam penafsiran konstitusi. Dalam kaitan antara
perkembangan ketatanegaraan dan pengujian Perpu ini saya melihat
perlunya penafsiran atas isi UUD 1945 tidak hanya bertumpu pada
original intent, tafsir historik, dan tafsir gramatik melainkan harus
menekankan pada penafsiran sosiologis dan teleologis. Perkembangan
ketatanegaraan di lapangan yang menjadi alasan bagi saya untuk
menyetujui dilakukannya judicial review terhadap Perpu oleh Mahkamah
Konstitusi adalah hal-hal sebagai berikut:
Akhir-akhir ini timbul perdebatan, apakah penilaian untuk memberi
persetujuan atau tidak atas Perpu oleh DPR dilakukan pada masa
sidang berikutnya persis pada masa sidang setelah Perpu itu
dikeluarkan ataukah pada masa sidang berikutnya dalam arti kapan saja
DPR sempat sehingga pembahasannya dapat diulur-ulur. Dalam
kenyataannya Perpu yang dimohonkan
pengujian
dalam
perkara a quo baru dibahas oleh DPR setelah melampaui masa
sidang pertama sejak Perpu ini dikeluarkan. Seperti diketahui Perpu
a quo diundangkan pada tanggal 22 September 2009, sedangkan masa
sidang DPR berikutnya (DPR baru, hasil Pemilu 2009) adalah tanggal 1
Oktober sampai dengan tanggal 4 Desember 2009, tetapi Perpu a quo
tidak dibahas pada masa sidang pertama tersebut. Kalau Perpu tidak
dapat diuji oleh Mahkamah maka sangat mungkin suatu saat ada Perpu
yang dikeluarkan tetapi DPR tidak membahasnya dengan cepat dan
mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan, padahal Perpu tersebut
mengandung hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi. Oleh sebab
itu menjadi beralasan, demi konstitusi, Perpu harus dapat diuji
konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi agar segera ada
kepastian dapat atau tidak dapat terus berlakunya sebuah Perpu.
Timbul juga polemik tentang adanya Perpu yang dipersoalkan
keabsahan hukumnya karena tidak nyata-nyata disetujui dan tidak
nyata-nyata ditolak oleh DPR. Dalam kasus ini DPR hanya meminta
agar Pemerintah segera mengajukan RUU baru sebagai pengganti
Perpu. Masalah mendasar dalam kasus ini adalah bagaimana
kedudukan hukum sebuah Perpu yang tidak disetujui tetapi tidak ditolak
secara nyata tersebut. Secara gramatik, jika memperhatikan bunyi Pasal
22 UUD 1945, sebuah Perpu yang tidak secara tegas mendapat
persetujuan dari DPR “mestinya” tidak dapat dijadikan Undang-Undang
atau tidak dapat diteruskan pemberlakuannya sebagai Perpu, tetapi
secara politis ada fakta yang berkembang sekarang ini bahwa
“kesemestian” tersebut masih dipersoalkan, sehingga sebuah Perpu
yang tidak disetujui oleh DPR (meski tidak ditolak secara nyata) masih
terus diberlakukan sampai dipersoalkan keabsahan hukumnya karena
dikaitkan dengan satu kasus. Dalam keadaan ini menjadi wajar jika
Mahkamah diberi kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap
Perpu.
161
Terkait dengan tidak disetujuinya sebuah Perpu oleh DPR ada juga
pertanyaan, sampai berapa lama atau kapan sebuah Perpu yang tidak
mendapat persetujuan DPR harus diganti dengan Undang-Undang
Pencabutan atau Undang-Undang Pengganti. Karena tidak ada
kejelasan batas atau titik waktu maka dalam pengalaman sekarang ini
ada Perpu yang tidak mendapat persetujuan DPR tetapi RUU
penggantinya atau pencabutannya baru diajukan setelah timbul kasus
yang berkaitan dengannya. Oleh sebab itu menjadi wajar pula, demi
tegaknya konstitusi, Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan untuk
melakukan pengujian terhadap Perpu.
Dapat terjadi suatu saat Perpu dibuat secara sepihak oleh Presiden
tetapi
secara
politik
DPR
tidak
dapat
bersidang
untuk
membahasnya karena situasi tertentu, baik karena keadaan yang
sedang tidak normal maupun karena sengaja dihambat dengan
kekuatan politik tertentu agar DPR tidak dapat bersidang. Bahkan
dapat juga dalam keadaan seperti itu ada Perpu yang
melumpuhkan lembaga-lembaga negara tertentu secara sepihak
dengan alasan kegentingan yang memaksa sehingga ada Perpu
yang terus dipaksakan berlakunya sementara persidangan-
persidangan
DPR
tidak
dapat
diselenggarakan.
Dengan
memerhatikan kemungkinan itu menjadi wajar apabila Mahkamah diberi
kewenangan untuk melakukan pengujian atas Perpu.”
Berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa praktik penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi salah satu contoh
undang-undang yang menetapkan Perppu yang tidak dilakukan pada masa
persidangan berikutnya dianggap oleh Mahkamah Konstitusi bukan
merupakan permasalahan konstitusional. Terlebih DPR RI membutuhkan
waktu yang cukup untuk dapat memenuhi partisipasi bermakna sebagaimana
diatur dalam Pasal 96 UU Pembentukan PUU.
g. Selanjutnya DPR RI menjelaskan kronologis pembahasan RUU Penetapan
Perppu 2/2022 Menjadi Undang-Undang sebagai berikut:
1) Bahwa Perppu 2/2022 diundangkan pada tanggal 30 Desember 2022
melalui (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841).
Pengundangan tersebut dilakukan oleh Pemerintah dalam Masa
Persidangan II DPR RI, yang dimulai dari tanggal 1 November 2022 dan
berakhir pada tanggal 9 Januari 2023. Jadwal Masa Persidangan II
tersebut telah ditetapkan sebelumnya sesuai dengan Keputusan Rapat
162
Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada tanggal 19
September 2022.
2) Bahwa DPR RI menerima surat tertanggal 9 Januari 2023 dari Presiden
RI dengan Nomor: R-01/Pres/01/2023 perihal Rancangan Undang-
Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hal ini bersamaan
dengan berakhirnya Masa Persidangan II, yaitu tanggal 9 Januari 2023.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (3) UU Pembentukan
PUU, yang memberikan jangka waktu 60 (enam puluh) hari untuk mulai
membahas RUU sejak surat Presiden diterima, maka DPR RI melakukan
serangkaian prosedur pembahasan Perppu 2/2022.
3) Selanjutnya Masa Persidangan III dibuka dalam Rapat Paripurna pada
tanggal 10 Januari 2023 dan setelah melalui mekanisme administrasi
persidangan di DPR RI, pada tanggal 14 Februari 2023 Rapat Badan
Musyawarah DPR RI menugaskan Badan Legislasi DPR RI sebagai Alat
Kelengkapan yang membahas RUU berdasarkan Surat Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor T/157/PW.01/02/2023
perihal Penugasan untuk membahas RUU tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Kemudian setelah memperhatikan
pendapat Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yang
sesuai dengan Pasal 54 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Tata Tertib, Badan Legislasi DPR RI melakukan serangkaian kegiatan
pembahasan RUU Penetapan Perppu 2/2022 Menjadi Undang-Undang.
4) Bahwa pada tanggal 14 Februari 2023 untuk menindaklanjuti surat
tersebut maka Badan Legislasi memulai melakukan pembahasan dalam
Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan
RUU Penetapan Perppu 2/2022 Menjadi Undang-Undang dengan agenda
Penjelasan Pemerintah atas Perppu 2/2022, dengan pokok-pokok
sebagai berikut:
a) Dalam rangka Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, telah dilakukan
pertama dengan persetujuan bersama, DPR RI telah menetapkan
Undang-Undang Nomor 13 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
163
Perundang-Undangan yang telah mengatur dan memuat metode
omnibus sebagai landasan hukum baku dalam penyusunan undang-
undang dan telah memperjelas partisipasi masyarakat yang bermakna
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan;
b) Pembentukan
Satgas
Undang-Undang
Cipta
Kerja
untuk
mengakomodir aspirasi masyarakat.
c) Pembentukan
Satgas
Undang-Undang
Cipta
Kerja
untuk
meningkatkan partisipasi bermakna atau meaningfull participation
yang mencakup tiga komponen yaitu hak untuk didengarkan
pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan
pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan
penjelasan atau jawaban (right to be explained);
d) Penyelesaian penelitian, penelusuran, pengecekan kembali atas
kesalahan teknis penulisan dalam Undang-Undang Cipta Kerja
menyangkut huruf yang tidak lengkap, perujukkan pasal atau ayat
yang tidak tepat, salah ketik nomor urut, bab, bagian, paragraf, pasal,
ayat, atau butir yang bersifat tidak substansial.
5) Selanjutnya pada tanggal 14 Februari 2023 Badan Legislasi melakukan
Rapat Pleno dengan agenda rapat dengar pendapat umum dengan
narasumber-narasumber/pakar dari unsur akademisi dalam rangka
Pembahasan RUU Tentang Penetapan Perppu 2/2022 Menjadi Undang-
Undang.
6) Pada tanggal 15 Februari 2023 Badan Legislasi melaksanakan
pembahasan dalam Rapat Panja RUU Tentang Penetapan Perppu
2/2022 Menjadi Undang-Undang, untuk dimintakan persetujuan dari
Anggota Panja.
7) Bahwa pada tanggal 15 Februari 2023 Badan Legislasi melaksanakan
Rapat Kerja dengan Pemerintah dengan agenda pembicaraan tingkat I
dan memutuskan bahwa RUU Penetapan Perppu 2/2022 Menjadi
Undang-Undang disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II,
yaitu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Pengambilan keputusan dalam
pembicaraan tingkat I diambil setelah mendengar pendapat 9 (sembilan)
fraksi di DPR RI, yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) fraksi yang
menyetujui dan 2 (dua) fraksi yang menolak.
164
8) Bahwa mengingat Masa Persidangan III ditutup pada tanggal 16 Februari
2023 dan terdapat mekanisme penjadwalan rapat-rapat di DPR yang
harus dilakukan, maka tidak terdapat waktu yang cukup untuk
menjadwalkan agenda Pengambilan Keputusan Tingkat II RUU
Penetapan Perppu 2/2022 Menjadi Undang-Undang dalam Rapat
Paripurna tanggal 16 Februari 2023. Oleh karena itu Pengambilan
Keputusan Tingkat II RUU Penetapan Perppu 2/2022 Menjadi Undang-
Undang baru dapat dilaksanakan pada Masa Persidangan IV yang dibuka
pada tanggal 14 Maret 2023. Disamping itu perlu disampaikan bahwa
setelah penutupan Masa Persidangan III tanggal 16 Februari DPR
menjalani Masa Reses Persidangan III tanggal 17 Februari sampai
dengan tanggal 13 Maret 2023. Sehingga dalam masa reses tersebut
DPR RI dapat lebih memiliki kesempatan untuk mendengar dan
mencermati masukan-masukan dari publik. Badan Legislasi DPR RI
akan dapat menggunakan masa reses tersebut untuk menerima
aspirasi masyarakat.
9) Bahwa pada tanggal 14 Maret 2023 dilaksanakan Rapat Paripurna
Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
10) Bahwa pada tanggal 21 Maret 2023 setelah melalui mekanisme
persidangan maka dilaksanakan Rapat Paripurna dengan salah satu
agenda yaitu Pembicaraan Tingkat II RUU Penetapan Perppu 2/2022
Menjadi Undang-Undang. Dalam rapat tersebut tercatat terdapat 7 (tujuh)
fraksi yang menyetujui dan 2 (dua) fraksi yang menolak untuk menyetujui
Perppu 2/2022 menjadi undang-undang. Selanjutnya pemerintah
menindaklanjuti dengan mengundangkan Perppu 2/2022 menjadi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang pada tanggal 31 Maret 2023.
h. Bahwa Masa Persidangan III 2022-2023 merupakan Masa Persidangan
terpendek pada periode tahun 2022-2023 dengan perbandingan sebagai
berikut:
165
Masa Persidangan
2022-2023
Alokasi waktu
Keterangan
I
16 Agustus 2022 -
31 Oktober 2022
- Masa sidang 50 hari kalender/35
hari kerja
(16
Agustus
2022-4
Oktober
2022)
- Masa Reses 27 hari kalender/19
hari kerja (5 Oktober 2022-31
Oktober 2022)
II
1 November 2022 -
9 Januari 2023
- Masa sidang 45 hari kalender/33
hari kerja (1 November 2022-15
Desember 2022)
- Masa reses 25 hari kalender/17
hari kerja (16 Desember 2022-9
Januari 2023)
III
10 Januari 2023 -13
Maret 2023
- Masa sidang 38 hari kalender/28
hari kerja (10 Januari 2023-16
Februari 2023)
- Masa reses 25 hari kalender/17
hari kerja (17 Februari 2023-13
Maret 2023
IV
14 Maret 2023 - 15
Mei 2023
- Masa sidang 31 hari kalender/20
hari kerja (14 Maret 2023-13 April
2023)
- Masa reses 32 hari kalender/17
hari kerja (14 April 2023-15 Mei
2023)
V
16 Mei 2023 - 15
Agustus 2023
- Masa sidang 59 hari kalender/39
hari kerja (16 Mei 2023-13 Juli
2023)
- Masa Reses 33 hari kalender/22
hari
kerja
(14
Juli
2023-15
Agustus 2023)
Hal ini tentunya menjadi perhatian DPR RI dalam mempertimbangkan
pengambilan keputusan atas RUU Penetapan Perppu 2/2022.
i. Bahwa terkait dengan frasa “persidangan yang berikut”, DPR RI memberikan
pandangan sebagai berikut:
1) Bahwa secara etimologi, KBBI memberikan arti kata “berikut” dapat
dimaknai sebagai “yang datang sesudah ini; yang menjadi
lanjutannya”. Berdasarkan arti kata tersebut, maka kata “berikut” tidak
memiliki batasan waktu, angka, maupun jumlah, yang artinya dapat kapan
saja selama tahapan tersebut memang yang menjadi kelanjutannya.
166
2) Sebagaimana telah DPR RI kemukakan sebelumnya, Hakim Mahkamah
Konstitusi yaitu Moch. Mahfud MD dalam pertimbangan hukum perkara
Nomor 138/PUU-VII/2009 yang pada intinya menyatakan bahwa dapat
terjadi saat Perppu dibuat oleh presiden tetapi secara politik atau hal hal
tertentu yang menyebabkan DPR RI tidak dapat bersidang untuk
membahas Perppu tersebut.
3) Terdapat kewajiban bagi DPR RI sebagai pembentuk undang-undang
untuk menyerap aspirasi bermakna sesuai dengan amanat Pasal 96 UU
Pembentukan PUU dan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan hal
ini tentunya membutuhkan waktu, khususnya terkait dengan cipta kerja
yang memiliki banyak aspek dan berpengaruh secara langsung terhadap
masyarakat.
Oleh karenanya terhadap frasa “persidangan berikut” DPR RI tidak memaknai
secara rigid harus langsung disetujui atau tidak disetujui pada masa persidangan
berikutnya setelah diterimanya berkas yang dikirimkan pemerintah. Melainkan
dapat juga dimaknai, sebagai “tahapan-tahapan berikutnya” yang meliputi
pelaksanaan RDP, RDPU dan menyerap aspirasi baik pada masa sidang
maupun reses dalam rangka melaksanakan kewajiban bagi DPR RI untuk
melaksanakan meaningful participation yang tentunya sesuai dengan
mekanisme pembentukan undang-undang yang diatur dalam UU Pembentukan
PUU. Hal ini pun tentunya dengan memperhatikan concurring opinion Hakim
Mahkamah Konstitusi Moch. Mahfud MD sebagaimana disampaikan dalam
Putusan Nomor 138/PUU-VIII/2009.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan pada intinya penetapan Perppu 2/2022
oleh Presiden melanggar prinsip ihwal kegentingan memaksa, Terhadap
dalil tersebut DPR RI menerangkan bahwa:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945, apabila
terjadi situasi yang genting dan terdapat kekosongan hukum namun tidak
cukup waktu untuk membentuk suatu undang-undang sesuai dengan tata
cara atau ketentuan yang berlaku dalam pembentukan Undang-Undang pada
umumnya, maka Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 menyediakan mekanisme
lain dengan memberi kewenangan kepada Presiden untuk membuat Perppu.
167
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim MK pada Putusan
Nomor 138/PUU-VII/2009 pada intinya kegentingan tersebut ditafsirkan
dengan memenuhi pedoman pembentukan Perppu diantaranya:
1) Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
2) Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai;
3) Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu
yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu
kepastian untuk diselesaikan;
c. Bahwa sinyal positif atas kemampuan Indonesia menghadapi permasalahan
perekonomian global yang tentunya akan berdampak terhadap kondisi
perekonomian nasional karena hal tersebut akan mengurangi kecemasan
masyarakat dan menciptakan geliat perekonomian nasional yang mampu
menciptakan kondisi kuat secara nasional sehingga dampak permasalahan
ekonomi global tidak akan separah yang dialami oleh negara-negara lain.
Sinyal perkembangan perekonomian nasional positif yang disampaikan oleh
Presiden Joko Widodo pada tahun 2022 tentunya membutuhkan dukungan
suatu ekosistem perekonomian yang berketahanan dan siap untuk
menghadapi semakin kompleknya permasalahan perekonomian dan
dampaknya terhadap kehidupan masyarakat Indonesia khususnya. Kondisi
perekonomian global mampu berubah dengan cepat dalam hitungan detik,
perubahan dinamis inilah yang memerlukan kewaspadaan Pembentukan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan erat. Ketidakhati-hatian
pembentukan regulasi akan berujung pada pertumbuhan ekonomi yang
memburuk disebabkan oleh tingginya inflasi dan respon dari sisi moneter.
d. Suatu kebijakan tentunya dapat ditujukan sebagai upaya preventif atas hal-
hal yang berpotensi merugikan kondisi nasional apabila hal tersebut benar
terjadi di Indonesia. Apabila suatu kebijakan nasional dianggap tidak perlu
dibentuk hanya karena tidak terjadi suatu hal yang merugikan dan
menyulitkan masyarakat maka hal itu sudah menjadi tindakan yang terlambat.
Disamping itu, kebijakan yang diambil lebih menunjukkan gagalnya
pemerintahan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya untuk
168
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan memajukan kesejahteraan umum.
e. Bahwa pembentuk undang-undang memandang terdapat kegentingan
memaksa dan kekosongan hukum apabila peraturan terkait cipta kerja tidak
ditetapkan. Hal ini disebabkan, kondisi Indonesia yang masih membutuhkan
penciptaan kerja yang berkualitas, dikarenakan:
1) Jumlah angkatan kerja pada Februari Tahun 2022 sebanyak 144,01 juta
orang, naik 4,20 juta orang dibanding Februari 2021;
2) Penduduk yang bekerja sebanyak 135, 61 juta orang, dimana sebanyak
81, 33 juta orang (59, 97%) bekerja pada kegiatan informal;
3) Pendemi corona virus disease 2019 yang telah memberikan dampak
kepada 11,53 juta orang (53%) penduduk usia kerja, yaitu pengangguran
sebanyak 0,96 juta orang, Bukan Angkatan Kerja sebanyak 0, 55 juta
orang, tidak bekerja sebanyak 0,58 juta orang, dan penduduk bekerja
yang mengalami penguraangan jam kerja sebanyak 9, 44 juta orang;
4) Dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan
pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.
5) Berdasarkan data tersebut, menunjukkan bahwa masih terdapat
permasalahan dalam hal penciptaan lapangan kerja sehingga dibutuhkan
langkah/kebijakan strategis dari pemerintah pusat dalam menciptakan
dan memperluas lapangan kerja.
6) Selain itu, kondisi saat ini yang terjadi adalah pelemahan pertumbuhan
ekonomi yang bersamaan dengan kenaikan laju harga yang dikenal
dengan fenomena stagflasi. Pada laporan The World Economic Outlook
(WEO) Oktober Tahun 2022, International Monetary Fund (IMF)
memangkas perkiraan pertumbuhan globalnya menjadi 3,2% pada tahun
2022 dari sebelumnya di angka 3,6% di WEO pada April Tahun 2022.
Kondisi perekonomian di dunia diproyeksikan akan memburuk di Tahun
2023, turun pada level 2,7%, jauh di bawah angka 4,9% yang dilaporkan
WEO pada Oktober tahun 2021. Revisi pertumbuhan paling tajam
dilaporkan untuk perekonomian utama Eropa, perekonomian Amerika
Serikat, dan perekonomian Republik Rakyat Tiongkok. Pertumbuhan
Amerika Serikat diproyeksikan akan turun pada level 1,0% di Tahun 2023,
dari ekspektasi 1,6% di Tahun 2022 dan 5,7 % di Tahun 2021. Ekonomi
169
Zona Eropa yang tumbuh sebesar 5,2% di Tahun 2021 diprediksi akan
turun pada level 3,1% Tahun 2022 dan 0,5% di Tahun 2023.
Perekonomian Republik Rakyat Tiongkok diperkirakan tumbuh sekitar
3,2% di Tahun 2022 dan 4,4% di Tahun 2023, jauh di bawah 8,1% yang
di laporkan tahun lalu.
7) Permasalahan supply chains atau mata rantai pasokan yang dalam
berdampak pada keterbatasan suplai, terutama pada barang-barang
pokok, seperti makanan dan energi. Kondisi yang demikian tentu akan
berdampak pada perekonomian Indonesia akibat dari stagflasi global
yang sudah terlihat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tadinya
diproyeksikan IMF akan pada kisaran 6% pada Tahun 2022 telah
dipangkas turun cukup signifikan. Survei Bloomberg dan laporan IMF
pada Oktober 2022, Bank Dunia dan Asian Development Bank melihat,
pertumbuhak ekonomi Indonesia hanya pada kisaran 5,1%-5,3% untuk
Tahun 2022 dan turun pada level 4,8% di Tahun 2023. Pada saat
bersamaan tekanan inflasi sudah mulai terlihat di mana laju inflasi pada
akhir kuartal III Tahun 2022 sudah mencapai hampir 6%.
8) Ketidakpastian tersebut tentunya membutuhkan respon yang cepat dan
koordinasi kebijakan yang menjadi jauh lebih kompleks, dimana
pemerintah harus menavigasi antara mendukung pertumbuhan ekonomi
dan menahan inflasi. Untuk itu, penguatan fundamental ekonomi domestik
untuk menjaga daya saing ekonomi domestik harus menjadi prioritas
utama. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan strategis Cipta Kerja yang
memerlukan keterlibatan semua pihak dan dikarenakan alasan-alasan
yang demikian, Pemerintah mengeluarkan Perppu 2/2022 dengan tujuan
menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara
merata guna memenuhi hak atas penghidupan yang layak.
9) Pembentukan Perppu 2/2022 juga didasari atas prediksi adanya potensi
perekonomian dunia akan dihantam resesi pada tahun 2023, hal tersebut
didasari pada laporan Bank Dunia yang berjudul “Is a Global Recession
Imminent?”. Menurut Menteri Keuangan yang menyampaikan bahwa
ancaman resesi dan perlambatan ekonomi global pada tahun 2023
bukanlah tantangan yang mudah, terutama akibat ketegangan geopolitik
yang berimbas pada disrupsi rantai pasok global berpotensi berimbas
170
pada perekonomian domestik. Disamping tantangan geopolitik dan resesi
ekonomi tersebut, beliau mengatakan dunia juga menghadapi tantangan
perubahan iklim yang akan sangat mempengaruhi keuangan negara,
perekonomian,
dan
kesejahteraan
rakyat.
(https://kpbu.kemenkeu.go.id/read/1173-1508/umum/kajian-opini
publik/perekonomian-dunia-diprediksi-akan-dihantam-resesi-tahun-2023-
bagaimana-dengan-pembangunan-infrastruktur)
10)Mengutip pendapat Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H pada rapat dengar
pendapat umum yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI dalam
rangka pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu 2/2022 pada hari
Selasa, 14 Februari 2023 (Hlm 14) pada intinya menyatakan bahwa
pembentukan Perppu bukan berarti harus menunggu suatu keadaan
buruk untuk terjadi terlebih dahulu, namun justru pembentukan Perppu
juga dapat dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap suatu
kemungkinan-kemungkinan
terburuk
yang
akan
terjadi
dimana
pembentukan Perppu a quo bertujuan untuk mengantisipasi dampak
ketidakpastian ekonomi global yang akan berpotensi berdampak pada
perekonomian nasional. Dalam rapat tersebut, Prof. Dr Satya Arinanto,
S.H., M.H. memberikan contoh pada tahun 2019 pemerintah Irlandia
merancang pengaturan yang dinamakan “Consequential Provisions Bill
2019 for the withdrawal of the United Kingdom without a deal” yang
merupakan bentuk antisipatif yang dilakukan oleh Irlandia apabila Inggris
memutuskan meninggalkan uni eropa tanpa kesepakatan yang mana
pada saat itu menimbulkan ketidakpastian. Oleh karena itu, berdasarkan
penjelasan tersebut maka penetapan perppu cipta kerja tersebut tetap
memenuhi unsur kegentingan memaksa dimana memang ancaman
resesi ekonomi global yang akan terjadi dan adanya stagnansi dan ketidak
pastian dalam implementasi pasca MK menyatakan UU 11/2020
inkonstitusional bersyarat sehingga perlu ditanggulangi agar tidak
berdampak negatif bagi perekonomian nasional.
11)Bahwa DPR RI berpandangan para Pemohon perlu melihat secara utuh
terkait seluruh pengaturan yang telah diubah dengan UU 11/2020 melalui
UU 6/2023. Perubahan tersebut dilakukan untuk mengharmonisasikan
peraturan perundang-undangan yang ada dan menjawab kebutuhan
171
hukum yang ada saat ini. Dalam upaya menjaga stabilitas perekonomian
nasional saat ini, dibutuhkan payung hukum yang jelas sebagai dasar
pengambilan kebijakan oleh Pemerintah. Mengingat berdasarkan
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, pemberlakuan UU 11/2020
pasca Putusan a quo juga menyebabkan adanya kondisi norma yang tidak
berdaya guna secara efektif. Selain itu, adanya kondisi ketidakjelasan
atas keberlakuan UU 11/2020 pasca putusan MK tersebut, menimbulkan
kekhawatiran pelaku usaha, pekerja, dan masyarakat terhadap kepastian
hukum perekonomian, dunia usaha, dan investasi. Setelah Mahkamah
Konstitusi memutuskan UU 11/2020 secara inkonstitusional bersyarat
melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, maka diperlukan beberapa
tindak lanjut dengan segera, baik dari pemerintah maupun DPR RI atas
hal tersebut, yaitu dengan menerbitkan Perppu 2/2022.
12)Dengan alasan-alasan demikian, maka sifat kegentingan memaksa atas
penerbitan Perppu 2/2022 tersebut telah terpenuhi. Diundangkannya UU
6/2023 sebagai dasar hukum yang menetapkan Perppu 2/2022 menjadi
suatu undang-undang dilakukan oleh DPR RI guna menghindari
terjadinya kekosongan hukum dan pemenuhan asas kepastian hukum
mengingat masa berlaku Perppu yang singkat apabila tidak disetujui oleh
DPR RI untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Seluruh proses telah
sejalan dengan prinsip checks and balances antara Presiden dan DPR RI,
khusunya dalam hal adanya situasi-situasi ancaman yang sebagaimana
diuraikan oleh Presiden, hingga akhirnya DPR RI sesuai mekanisme dan
prosedur yang berlaku berhak untuk menyetujui UU 6/2023 tersebut.
13)Bahwa berdasarkan kondisi kebutuhan hukum yang ada, serta seluruh
tahapan kronologis dan upaya penyerapan aspirasi oleh DPR RI
sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, DPR RI berpendapat tidak ada
unsur pembentukan legislasi yang executive heavy dan otoriter
sebagaimana didalilkan para Pemohon.
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan pada intinya UU a quo melanggar
Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, DPR RI memberikan keterangan
sebagai berikut:
172
a. Bahwa berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor
91/PUU-XVIII/2020 memuat poin utama pertimbangan hukum MK atas amar
putusan yang menyatakan UU 11/2020 inkonstitusional bersyarat, yakni
metode omnibus law dianggap tidak memenuhi standar baku dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembentukan UU
11/2020
belum
memenuhi
partisipasi
masyarakat
yang
bermakna
(meaningfull participation). Dalam kaitannya dengan metode omnibus law,
DPR RI dan pemerintah telah menindaklanjuti Putusan MK tersebut dengan
mengakomodir metode omnibus law dalam UU 13/2022 sebagai perubahan
atas UU Pembentukan PUU.
b. Penambahan pengaturan terkait metode omnibus law tersebut telah diatur di
dalam beberapa norma dalam UU 13/2022, diantaranya:
-
Pasal 1 angka 4 UU 13/2022 yang menyisipkan pasal baru diantara Pasal
42 dan Pasal 43, yakni Pasal 42A yang pada pokoknya mengatur bahwa
penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu rancangan
peraturan perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen
perencanaan.
-
Pasal 1 angka 7 UU 13/2022 yang menambahkan ayat (1a) dan ayat (1b)
dalam Pasal 64, yang pada pokoknya mengatur bahwa penyusunan
rancangan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus.
Metode omnibus tersebut merupakan metode penyusunan peraturan
perundang-undangan dengan memuat materi muatan baru; mengubah
materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang
diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang jenis dan
hierarkinya sama; dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan
yang jenis dan hierarkinya sama dengan menggabungkannya ke dalam
satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.
-
Pasal 1 angka 15 UU 13/2022 yang menyisipkan pasal baru diantara
pasal 97 dan 98, yakni Pasal 97A yang pada pokoknya mengatur bahwa
materi muatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
menggunakan metode omnibus hanya dapat diubah dan/atau dicabut
dengan mengubah dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan
tersebut.
173
-
Penjelasan Umum UU 13/2022 yang pada intinya menyebutkan bahwa
penambahan metode omnibus adalah untuk memberikan pedoman yang
pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang
membentuk peraturan perundang-undangan.
-
Lampiran II UU 13/2022 terkait Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-
Undangan.
Penambahan-penambahan pengaturan terkait metode omnibus law dalam
UU 13/2022 tersebut menunjukkan adanya komitmen pembentuk undang-
undang untuk menghormati dan melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-
XVIII/2020.
c. Dalam kaitannya dengan partisipasi masyarakat yang bermakna, DPR RI
pada prinsipnya telah melaksanakan rangkaian pembahasan atas Perppu
yang diajukan oleh Pemerintah sebagai berikut:
• Adanya Surat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor
T/157/PW.01/02/2023 perihal Penugasan untuk membahas RUU tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan setelah
memperhatikan
pendapat
Pimpinan
Fraksi
dan
Pimpinan
Alat
Kelengkapan Dewan yang sesuai dengan Pasal 54 Peraturan DPR RI
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Badan Legislasi DPR RI
ditugaskan untuk melakukan pembahasan RUU Penetapan Perppu
2/2022 Menjadi Undang-Undang
• Bahwa dalam surat tersebut, disampaikan:
“Mengingat masa persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 akan
berakhir pada 16 Februari 2023 maka pembahasannya akan
dilakukan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 agar
DPR RI dapat mendengar dan mencermati masukan-masukan dari
publik terlebih dahulu, bahkan jika diperlukan dengan seijin Pimpinan
DPR RI pada masa reses, Badan Legislasi DPR RI dapat mulai
menerima aspirasi-aspirasi masyarakat, sehingga pembahasan
RUU dapat segera berjalan setelah pembukaan Masa Persidangan
IV Tahun Sidang 2022-2023. Apabila pembahasan telah selesai,
agar segera memberikan laporan kepada Pimpinan DPR RI.”
• Bahwa surat tersebut dibacakan pada rapat paripurna yang dilaksanakan
pada Selasa, 14 Februari 2023 yang langsung ditindaklanjuti oleh Baleg
dengan pembahasan RUU Penetapan Perppu 2/2022 Menjadi Undang-
174
Undang tersebut dengan mengadakan Rapat Kerja untuk mendengarkan
keterangan Presiden atas RUU tersebut.
• Bahwa pengambilan keputusan tingkat I telah dilakukan pada Rabu, 15
Februari 2023 sedangkan masa persidangan III Tahun 2022-2023 ditutup
pada Kamis, 16 Februari 2023 dan DPR RI memasuki masa reses mulai
tanggal 17 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023, maka pengambilan
keputusan tingkat II atas RUU Penetapan Perpu 2/2022 Menjadi Undang-
Undang dilaksanakan pada Masa Persidangan IV Tahun 2022-2023.
• Bahwa dalam pembahasan RUU Penetapan Perppu 2/2022, DPR RI juga
harus melaksanakan ketentuan Pasal 96 UU Pembentukan PUU yang
mengharuskan adanya partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan
pembentukan undang-undang, hal ini juga merupakan amanat dari
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
91/PUU-XVIII/2020
yang
mengharuskan adanya partisipasi masyarakat yang bermakna. Pasal 96
UU Pembentukan PUU berketentuan sebagai berikut:
Pasal 96
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak
langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan
Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik
dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat
diakses dengan mudah oleh masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
menginformasikan kepada masyarakat tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan
kegiatan konsultasi publik melalui:
a rapat dengar pendapat umum;
b kunjungan kerja;
c seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
d kegiatan konsultasi publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan,
175
penyusunan,
dan
pembahasan
Rancangan
Peraturan
Perundang-undangan.
(8) Pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
dapat
menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan
masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8)
diatur dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan
Presiden.
• Bahwa dalam pembahasan RUU Penetapan Perppu 2/2022, DPR RI telah
menghadirkan Raden Pardede (Ekonom), Sofyan Djalil, S.H., M.A.,
M.ALD., Ph.D, Dzulfian Syafrian (INDEF), Dr. Reza Yamora Siregar
(Ekonom), Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb (Akademisi
UNPAD), Prof. Dr. H. Nindyo Pramono S.H., M.S. (Akademisi Fakultas
Hukum UGM), Dr. Ahmad Redi (Akademisi Unoversitas Taruma Negara),
Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum (Akademisi Universitas
Muhammadiyah Surakarta) pada hari Selasa, 14 Februari 2023, dengan
agenda RDPU dengan Narasumber dalam Rangka Pembahasan RUU
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.
• Bahwa sepanjang masa reses pada Masa Persidangan III, Anggota DPR
RI melakukan pengumpulan aspirasi masyarakat di dapilnya terkait
dengan pengaturan yang ada dalam Perppu 2/2022 untuk kemudian
dijadikan dasar penyampaian pendapat pada pengambilan keputusan
Tingkat II.
Berdasarkan hal tersebut, maka DPR RI telah melakukan upaya-upaya guna
memenuhi ketentuan partisipasi masyarakat yang bermakna sebagaimana
yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut dan
tetap bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil
rakyat.
4. Terkait dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa proses pembentukan
UU 6/2023 cenderung executive heavy karena Presiden tidak perlu
menjalankan tahapan-tahapan proses legislasi secara normal untuk
menciptakan undang-undang, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa pelaksanaan pembangunan nasional membutuhkan dukungan dan
kontribusi dari seluruh komponen bangsa dalam rangka mewujudkan tujuan
176
pembentukan pemerintahan Republik Indonesia sebagaimana dituangkan
dalam alinea keempat pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pembangunan
nasional yang bersifat multisektor membutuhkan regulasi yang mampu
memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap masyarakat baik
dalam kondisi normal maupun kondisi mendesak. Mekanisme pembentukan
peraturan perundang-undangan dalam kondisi mendesak tersebut diatur
dalam UUD NRI Tahun 1945.
b. Bahwa kewenangan penetapan perppu merupakan hak konstitusional yang
diberikan kepada Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Terkait dengan
pemenuhan syarat penetapan perppu tersebut telah DPR RI jelaskan
sebelumnya bahwa sifat kegentingan memaksa atas penerbitan Perppu
2/2022 tersebut telah terpenuhi.
c. Bahwa untuk membatasi hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
dimiliki oleh Presiden tersebut, Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
mengatur adanya keharusan atas suatu perppu untuk mendapat persetujuan
DPR RI dalam persidangan yang berikut untuk menjadi sebuah undang-
undang. Hal ini telah menunjukkan adanya checks and balances dalam
pelaksanaan kekuasaan pemerintahan khususnya dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan dalam keadaan yang tidak biasa.
d. Sebagaimana telah disampaikan oleh DPR RI, terdapat perbedaan
pembahasan rancangan undang-undang dalam keadaan normal dengan
pembahasan RUU penetapan suatu Perppu menjadi undang-undang
khususnya terkait dengan jangka waktu pembahasannya di DPR RI.
Perbedaan ini tentunya berpengaruh terhadap ruang partisipasi publik dalam
pengambilan keputusan terhadap UUD NRI Tahun 1945 serta durasi
pelaksanaan tahapan pembahasan yang ada. Meski demikian, hal ini tidak
serta merta menjadikan pemerintah melakukan pelanggaran dalam proses
pembentukan suatu perppu yang sudah jelas merupakan suatu kewenangan
konstitusional bagi seorang presiden dan tidak menjadikan DPR RI
melakukan pelanggaran konstitusi dan peraturan perundang-undangan
dengan melakukan pembahasan dalam waktu singkat.
e. Bahwa berdasarkan Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 jo Pasal 69
ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
177
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, DPR RI memiliki fungsi yang
salah satunya adalah fungsi pengawasan yang dilaksanakan terhadap
pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah. DPR RI
dalam menjalankan fungsi pengawasan tentu telah menerima berbagai
informasi terkait permasalahan ekonomi maupun cipta kerja, tidak hanya dari
pemerintah tetapi juga dari para praktisi dan masyarakat. Hal ini telah menjadi
informasi dasar ketika kemudian presiden mengajukan RUU Penetapan
Perppu 2/2022. Selain itu, DPR RI juga telah mendengarkan masukan
tambahan dari berbagai pakar yang telah disebutkan pada Pembahasan
Tingkat I RUU Penetapan Perppu tersebut. Dengan demikian, terhadap
pengajuan RUU Penetapan Perppu 2/2022 oleh Pemerintah kepada DPR RI
tidak serta merta RUU tersebut disetujui tanpa adanya landasan dan dasar
informasi yang jelas, sebaliknya DPR RI tetap mempertimbangkan kondisi
yang ada dan masukan-masukan yang diterima untuk menyetujui atau tidak
menyetujui RUU penetapan Perppu tersebut. Berdasarkan uraian diatas,
maka dalil para Pemohon terkait executive heavy merupakan dalil yang tidak
berdasar.
KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Bahwa dalam persidangan pada 13 Juli 2023, Hakim Konstitusi Daniel
Yusmic P. Foekh mengajukan beberapa pertanyaan kepada DPR RI yang
ditanggapi dalam keterangan tambahan sebagai berikut:
a. Bahwa terkait dengan makna “kegentingan memaksa” yang dianggap sangat
longgar, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 berisikan:
• Pemberian kewenangan kepada Presiden untuk membuat peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang;
• Kewenangan tersebut hanya dapat digunakan apabila dalam keadaan
Kegentingan yang memaksa;
• Peraturan
pemerintah
pengganti
undang-undang
tersebut
harus
mendapatkan persetujuan dari DPR pada persidangan berikutnya;
178
Apabila terjadi kekosongan hukum dalam pelaksanaan suatu undang-undang
karena adanya berbagai hal, sementara materi perubahan undang-undang
tersebut belum diproses sesuai dengan tata cara atau ketentuan yang berlaku
dalam pembuatan undang-undang namun terjadi situasi dan kondisi yang
bersifat mendesak yang membutuhkan aturan hukum in casu undang-undang
untuk segera digunakan untuk mengatasi sesuatu hal yang terjadi tersebut
maka Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 menyediakan pranata khusus dengan
memberi wewenang kepada Presiden untuk membuat perppu.
2. Bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 diatur “Dalam hal
ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah
sebagai
pengganti
undang-undang”,
sedangkan
dalam
Penjelasan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 sebelum amandemen
menyatakan "Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan
sebagal ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat
dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa
pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat”.
3. Bahwa dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 138/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi telah mengatur adanya
parameter kegentingan memaksa, yakni:
a) adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang
b) Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai
c) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu
yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu
kepastian untuk diselesaikan
Dengan demikian pengertian kegentingan yang memaksa tidak dimaknai
sebatas hanya adanya keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal
12 UUD NRI Tahun 1945. Memang benar bahwa keadaan bahaya
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 NRI Tahun UUD NRI Tahun 1945
dapat menyebabkan proses pembentukan Undang-Undang secara biasa
atau normal tidak dapat dilaksanakan, namun keadaan bahaya bukanlah
179
satu-satunya keadaan yang menyebabkan timbulnya kegentingan memaksa
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa UUD NRI Tahun 1945 memberikan hak kepada Presiden untuk
menetapkan perppu dan tidak memberikan hak kepada DPR RI untuk
membuat peraturan sebagai pengganti undang-undang. Apabila pembuatan
peraturan diserahkan kepada DPR RI maka proses di DPR RI memerlukan
waktu yang cukup lama karena DPR RI sebagai lembaga perwakilan,
pengambilan putusannya ada di tangan anggota, yang artinya untuk
memutuskan sesuatu hal harus melalui rapat-rapat DPR RI sehingga kalau
harus menunggu keputusan DPR RI kebutuhan hukum secara cepat mungkin
tidak dapat terpenuhi. Di samping itu, dengan disebutnya ”Presiden berhak”
terkesan bahwa pembuatan perppu menjadi sangat subjektif karena menjadi
hak dan tergantung sepenuhnya kepada Presiden.
5. Bahwa pembentukan perppu memang di tangan Presiden yang artinya
tergantung kepada penilaian subjektif Presiden, namun demikian tidak berarti
bahwa secara absolut tergantung kepada penilaian subjektif Presiden karena
sebagaimana telah diuraikan di atas penilaian subjektif Presiden tersebut
harus didasarkan kepada keadaan yang objektif yaitu adanya tiga syarat
sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa. Dalam kasus
tertentu dimana kebutuhan akan undang-undang sangatlah mendesak untuk
menyelesaikan persoalan kenegaraan yang sangat penting yang dirasakan
oleh seluruh bangsa, hak Presiden untuk menetapkan perppu bahkan dapat
menjadi amanat kepada Presiden untuk menetapkan perppu sebagai upaya
untuk menyelesaikan persoalan bangsa dan negara.
6. Bahwa adanya parameter kegentingan memaksa untuk dapat dikeluarkan
sebuah perppu dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi menurut
DPR RI memang tidaklah rigid dan DPR RI merasa parameter tersebut telah
menjadi batasan jelas bagi Presiden untuk menggunakan kewenangan
konstitusionalnya dalam mengatasi atau mencegah terjadinya kegentingan
yang mengancam negara. Kondisi kegentingan memaksa atau adanya
keadaan dengan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum
secara cepat berdasarkan undang-undang tentunya tidak hanya menyangkut
keamanan negara saja, tetapi adanya keadaan-keadaan yang mampu
180
mengganggu stabilitas negara yang pastinya berdampak pada ketahanan
negara. Parameter yang rigid justru akan menyulitkan Presiden dalam
mengatasi kegentingan yang terjadi. Disamping itu, suatu produk hukum
dikeluarkan tidak hanya untuk mengelesaikan suatu permasalahan yang
terjadi tetapi juga untuk mengantisipasi permasalahan yang akan terjadi yang
tentunya akan berdampak luar biasa terhadap stabilitas negara. Hal ini pun
telah disampaikan DPR RI dalam Keterangan DPR RI (vide hlm. 42).
7. Bahwa RUU Cipta Lapangan Kerja telah ada dalam daftar prolegnas
rancangan undang-undang perubahan ketiga tahun 2020-2024 yang
ditetapkan berdasarkan keputusan DPR RI pada 7 Desember 2021, pada
urutan ke 209 sebagai inisiatif Pemerintah. Namun apabila dalam
perjalannya, RUU tersebut diundangkan dalam bentuk perppu, hal ini
tentunya tidak menyalahi ketentuan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 maupun
pertimbangan hukum mahkamah konstitusi pada Putusan Nomor 138/PUU-
VII/2009. Hal ini juga sebagaimana telah diterangkan DPR RI pada angka 1.
8. Bahwa perppu melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru
akan menimbulkan: (a) status hukum baru, (b) hubungan hukum baru, dan
(c) akibat hukum baru. Norma hukum tersebut lahir sejak perppu disahkan
dan nasib dari norma hukum tersebut tergantung kepada persetujuan DPR
RI untuk menerima atau menolak norma hukum perppu, namun demikian
sebelum adanya pendapat DPR RI untuk menolak atau menyetujui perppu,
norma hukum tersebut adalah sah dan berlaku seperti undang-undang.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic
P. Foekh, peran DPR RI dalam kondisi kegentingan memaksa ini adalah
untuk mengawal pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan
khususnya dalam menciptakan suatu produk hukum yang berlaku secara
luas dan mengikat setiap warga negara. Sehingga keberlakuan suatu perppu
sangat terbatas hingga adanya pernyataan DPR RI untuk menyetujui atau
tidak menyetujui penetapan perppu tersebut menjadi undang-undang.
9. Bahwa sebagaimana telah disampaikan oleh DPR RI dalam Keterangan DPR
RI, untuk membatasi hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimiliki
oleh Presiden tersebut, Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatur
adanya keharusan atas suatu perppu untuk mendapat persetujuan DPR RI
dalam persidangan yang berikut untuk menjadi sebuah undang-undang. Hal
181
ini telah menunjukkan adanya checks and balances dalam pelaksanaan
kekuasaan pemerintahan khususnya dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan dalam keadaan yang tidak biasa.
b. Bahwa terkait dengan pembahasan RUU Penetapan Perppu Menjadi Undang-
Undang yang disamakan dengan pembahasan RUU pada umumnya namun
DPR RI tidak dapat mengubah ketentuan dalam Perppu tersebut, DPR RI
menerangkan:
1. Bahwa sebagaimana telah disampaikan oleh DPR RI, terdapat perbedaan
pembahasan rancangan undang-undang dalam keadaan normal dengan
pembahasan RUU penetapan suatu perppu menjadi undang-undang
khususnya terkait dengan jangka waktu pembahasannya di DPR RI.
Perbedaan ini tentunya berpengaruh terhadap ruang partisipasi publik dalam
pengambilan keputusan terhadap UUD NRI Tahun 1945 serta durasi
pelaksanaan tahapan pembahasan yang ada. Meski demikian, hal ini tidak
serta merta menjadikan pemerintah melakukan pelanggaran dalam proses
pembentukan suatu Perppu yang sudah jelas merupakan suatu kewenangan
konstitusional bagi seorang presiden dan tidak menjadikan DPR RI
melakukan pelanggaran konstitusi dan peraturan perundang-undangan
dengan melakukan pembahasan dalam waktu singkat.
2. Bahwa meskipun DPR RI tidak dapat mengubah ketentuan yang ada dalam
suatu perppu, pembahasan tetap dilakukan untuk mengetahui perlu tidaknya
DPR RI menyetujui penetapan perppu tersebut menjadi undang-undang
dengan mempertimbangkan kondisi yang ada dan masukan-masukan dari
berbagai pihak secara terbatas, mengingat jangka waktu pembahasan yang
terbatas dan harus dilakukan dengan segera. Meskipun demikian,
keterbatasan tersebut bukan berarti tidak dimanfaatkan secara maksimal
oleh DPR RI dalam pembahasan materi RUU yang diajukan Presiden
tersebut beserta lampirannya. Maka jelas bahwa DPR RI sebagai pemegang
mandat rakyat tidak serta merta menyetujui atau tidak menyetujui penetapan
perppu tersebut menjadi undang-undang tanpa melihat lebih jauh urgensi dan
dampak yang akan ditimbulkan apabila perppu tersebut ditetapkan menjadi
undang-undang.
3. Bahwa terkait dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang pada
pokoknya menyatakan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja terdapat
182
permasalah formil, namun dalam praktiknya justru ada perubahan dengan
melakukan penambahan norma yang kemudian permasalahan formil dalam
UU Cipta Kerja justru pemerintah mengeluarkan perppu, DPR RI
menerangkan bahwa hal ini tentunya tidak berarti dikeluarkannya perppu
tersebut menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan PUU yang telah mendudukkan
Perppu sejajar dengan undang-undang dengan pengaturan sebagai berikut:
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
….
Oleh karena dapat menimbulkan norma hukum yang kekuatan mengikatnya
sama dengan undang-undang maka terhadap norma yang terdapat dalam
Perppu tersebut Mahkamah Konstitusi dapat menguji apakah ketentuannya
bertentangan secara materiil dengan UUD NRI Tahun 1945. Dengan
demikian Mahkamah berwenang untuk menguji Perppu terhadap UUD NRI
Tahun 1945 sebelum adanya penolakan atau persetujuan oleh DPR RI, dan
setelah adanya persetujuan DPR RI karena Perppu tersebut telah menjadi
undang-undang. Dengan demikian, dikeluarkannya perppu yang telah
ditetapkan
menjadi
undang-undang
melalui
UU
6/2023
tidaklah
inkonstitusional.
III. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo dalam pengujian formil untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
183
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) telah memenuhi
ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398;
5. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Bertanggal 17 Juli 2023 dan diterima oleh Mahkamah pada 7 Agustus 2023
Bahwa dalam persidangan pada 17 Juli 2023, Hakim Konstitusi Daniel
Yusmic P. Foekh menyampaikan pandangan bahwa fungsi pengawasan DPR RI
dalam pembentukan UU 6/2023 harusnya lebih diutamakan, akan tetapi
pembentukan UU 6/2023 sebenarnya melemahkan fungsi pengawasan DPR RI,
dimana pengundangan Perppu a quo dilakukan oleh Presiden dalam hal “ihwal
kegentingan yang memaksa” dengan waktu singkat, serta melahirkan norma yang
sangat banyak. Dalam praktiknya, sebuah perppu itu disetujui atau tidak oleh DPR
RI tergantung sejauh mana konfigurasi fraksi-fraksi di DPR RI, fraksi-fraksi yang
tidak mendukung Pemerintah selalu pada posisi tidak setuju apapun sebuah perppu
184
itu, kecuali memang pernah terjadi anomali pada waktu Perppu Nomor 4/2008 dan
Perppu Nomor 4/2009.
Terhadap pandangan tersebut DPR RI memberikan tanggapan sebagai
berikut:
a Bahwa sebagaimana telah disampaikan oleh DPR RI dalam Keterangan DPR RI
yang telah dibacakan, berdasarkan Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 jo.
Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, DPR RI memiliki fungsi yang
salah satunya adalah fungsi pengawasan yang dilaksanakan terhadap
pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah. DPR RI dalam
menjalankan fungsi pengawasan tentu telah menerima berbagai informasi terkait
permasalahan ekonomi maupun cipta kerja, tidak hanya dari pemerintah tetapi
juga dari para praktisi dan masyarakat. Hal ini telah menjadi informasi dasar
ketika kemudian presiden mengajukan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja.
b Bahwa pengaturan yang ada dalam UU 11/2020 setelah adanya Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tetap menjadi obyek
pengawasan DPR RI karena amar putusan dalam Putusan tersebut menyatakan:
3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan
dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih
tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai
dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam
putusan ini;
Dengan demikian, selama ketentuan dalam UU 11/2020 tetap berlaku maka
pengawasan pelaksanaan UU 11/2020 tersebut tetap dilakukan oleh DPR RI.
c Bahwa materi muatan dalam Perppu 2/2022 memuat penyempurnaan terhadap
pengaturan dan penulisan yang ada dalam UU 11/2020, yakni:
185
• Perbaikan pengaturan, yaitu di sektor ketenagakerjaan yang terkait dengan
alih daya (outsourcing); yang kedua, terkait dengan upah minimum; yang
ketiga, perubahan frasa cacat menjadi disabilitas.
• Perubahan dari jaminan produk halal atau sertifikasi halal yang menyangkut:
pertama, perluasan pemberian fatwa halal, yaitu MUI, tidak hanya MUI pusat,
tapi juga MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan
Ulama Aceh atau komite faktual produk halal. Yang kedua, penegasan
pernyataan halal bagi usaha menengah, usaha mikro, dan kecil. Yang ketiga,
pengembangan kerja sama BPJPH dengan penetapan kehalalan produk
dengan sidang fatwa. Keempat, layanan penyelenggaraan JPH melalui
sistem elektronik terintegrasi. Yang terakhir, pelaksanaan UU JPH bersumber
dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah dan mengikat.
• Harmonisasi pengaturan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah. Kemudian, pengelolaan sumber daya air, menyangkut
pelaksanaan sumber air berupa pengalihan alur sungai dan sanksi kegiatan
sumber air berupa pengalihan alur sungai tanpa persetujuan.
• Perbaikan teknis penulisan yang mencakup huruf yang tidak lengkap atau
typo, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, kesalahan ketik, judul, atau
nomor, urut, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat atau butir yang tidak sesuai
Perubahan yang dimuat dalam Perppu Cipta Kerja merupakan respon atas
masukan yang disampaikan oleh berbagai kelompok masyarakat, pemangku
kepentingan, termasuk dari sebagian serikat pekerja ataupun serikat buruh.
Beberapa perubahan tersebut dianggap DPR RI telah mengakomodir sebagian
masukan masyarakat yang telah disampaikan kepada DPR RI. Mengingat
bahwa banyaknya pengaturan yang ada dalam perppu a quo dan jangka waktu
yang terbatas jelas semua permasalahan yang ada belum serakomodir secara
menyeluruh. Hal ini pun diakui oleh Pemerintah dalam penjelasan yang
disampaikan kepada DPR RI dalam Raker dengan Pemerintah dan DPD RI
dalam rangka Pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja sebagai
Undang-Undang pada 14 Februari 2023.
186
d Selain itu, DPR RI juga telah mendengarkan masukan tambahan dari berbagai
pakar yang telah disebutkan pada Pembahasan Tingkat I RUU Penetapan
Perppu tersebut. Dengan demikian, terhadap pengajuan RUU Penetapan
Perppu Cipta Kerja oleh Pemerintah kepada DPR RI tidak serta merta RUU
tersebut disetujui tanpa adanya landasan dan dasar informasi yang jelas,
sebaliknya DPR RI tetap mempertimbangkan kondisi yang ada dan masukan-
masukan yang diterima untuk menyetujui atau tidak menyetujui RUU penetapan
Perppu tersebut.
e Bahwa apa yang disampaikan oleh Yang Mulia Hakim Daniel terkait dengan
konfigurasi politik di DPR RI dalam pembahasan suatu RUU memang benar
adanya, namun terkait hal ini tidak berarti DPR RI mengusung suara pribadi dan
melupakan mandat rakyat yang dipercayakan kepada DPR RI dalam pemilihan
umum. Tujuan dibentuknya DPR RI bukan untuk mendukung atau tidak
mendukung program-program pembangunan dan kebijakan presiden, namun
ada hal yang lebih besar yang diemban oleh DPR RI yang berupaya Bersama
pemerintah untuk mewujudkan tujuan pembentukan pemerintahan Republik
Indonesia sebagaimana diatur dalam Alinea empat pembukaan UUD NRI Tahun
1945. Apabila program pembangunan dan kebijakan Presiden tidak tepat, maka
DPR RI dapat mengajukan pertanyaan, melakukan pemeriksaan, dan lain
sebagainya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Bahwa keterangan DPR RI ini memiliki keterkaitan dan tidak terpisahkan dari
Keterangan DPR RI atas Perkara Nomor 40, 41, 46, dan 50/PUU-XXI/2023.
Dokumen Tahap Pembentukan
Rancangan Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang
Nomor Lampiran
Nama Dokumen
Keterangan
Tanggal
Lampiran No. 1
Risalah Rapat Kerja
Badan Legislasi DPR
RI,
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian,
Risalah
Rapat
Kerja
Badan Legislasi DPR RI,
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian,
Menteri
Koordinator
Bidang
Politik
dan
14
Februari
2023
187
Menteri
Koordinator
Bidang
Politik
dan
Keamanan,
Menteri
Hukum
dan
HAM,
Menteri
Ketenagakerjaan,
Perwakilan
Menteri
Agama,
Pimpinan
Panitia
Perancang
Undang-Undang DPD
RI
Keamanan,
Menteri
Hukum dan HAM, Menteri
Ketenagakerjaan,
Perwakilan
Menteri
Agama, Pimpinan Pantia
Perancang
Undang-
Undang DPD RI dalam
rangka pembahasan RUU
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang (Perppu) Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja sebagai Undang-
Undang
Lampiran No. 2
Rapat Kerja Panitia
Kerja Badan Legislasi
DPR RI, Perwakilan
Kementerian
Hukum
dan HAM, Sekretaris
Jenderal Kementerian
Ketenagakerjaan,
Perwakilan
Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian,
Perwakilan
Kementerian
Keuangan, Perwakilan
Kementerian PUPR
Risalah
Rapat
Kerja
Badan Legislasi DPR RI,
Perwakilan
Kementerian
Hukum
dan
Ham,
Sekretaris
Jenderal
Kementerian
Ketenagakerjaan,
Perwakilan
Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian,
Perwakilan
Kementerian
Keuangan,
Perwakilan
Kementerian PUPR dalam
rangka
Pembahasan
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang (Perppu)
Nomor 2 Tahun 2022
tentang
Cipta
Kerja
sebagai Undang-Undang
15
Februari
2023
188
Lampiran No. 3
Risalah Rapat Dengar
Pendapat
Umum
Badan Legislasi DPR
RI, Raden Pardede
(Ekonom),
Sofyan
Djalil,
S.H.,
M.A.,
M.ALD.,
Ph.D,
Dzulfian
Syafrian
(INDEF),
Dr.
Reza
Yamora
Siregar
(Ekonom), Prof. Dr. H.
Ahmad M. Ramli, S.H.,
M.H.,
FCB.Arb
(Akademisi UNPAD),
Prof. Dr. H. Nindyo
Pramono S.H., M.S.
(Akademisi
Fakultas
Hukum
UGM),
Dr.
Ahmad
Redi
(Akademisi
Unoversitas
Taruma
Negara),
Prof.
Dr.
Aidul Fitriciada Azhari,
S.H.,
M.Hum
(Akademisi
Universitas
Muhammadiyah
Surakarta)
Risalah
Rapat
Dengar
Pendapat Umum Badan
Legislasi DPR RI, Raden
Pardede
(Ekonom),
Sofyan Djalil, S.H., M.A.,
M.ALD., Ph.D, Prof. Dr.
Satya
Arinanto,
S.H.,
M.H., (Akademisi UI), Dr.
Ahmad,
S.H.,
M.H.
,
Dzulfian Syafrian (INDEF),
Dr. Reza Yamora Siregar
(Ekonom), Prof. Dr. H.
Ahmad M. Ramli, S.H.,
M.S., (Akademisi Fakultas
Hukum UGM), Dr. Ahmad
Redi
(Akademisi
Universitas
Taruma
Negara), Prof. Dr. Aidul
Fitriciada
Azhari,
S.H.,
M.Hum.
(Akademisi
Universitas
Muhammadiyah
Surakarta) dalam rangka
pembahasan RUU tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang (Perppu)
Nomor 2 Tahun 2022
tentang
Cipta
Kerja
sebagai Undang-Undang
14
Februari
2023
Lampiran No. 4
Rapat Kerja Badan
Legislasi
DPR
RI,
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian,
Menteri
Koordinator
Risalah
Rapat
Kerja
Badan Legislasi DPR RI,
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian,
Menteri
Koordinator
Bidang
Politik
dan
15
Februari
2023
189
Bidang
Politik
dan
Keamanan,
Menteri
Hukum
dan
HAM,
Perwakilan
Menteri
Ketenagakerjaan,
Perwakilan
Menteri
Agama,
Pimpinan
Panitia
Perancang
Undang-Undang DPD
RI
Keamanan,
Menteri
Hukum
dan
HAM,
Perwakilan
Menteri
Ketenagakerjaan,
Perwakilan
Menteri
Agama, Pimpinan Panitia
Perancang
Undang-
Undang DPD RI dengan
agenda
pengambilan
Keputusan
atas
Hasil
Pembahasan Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang (Perppu) Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja sebagai Undang-
Undang
Lampiran No. 5
Surat DPR RI Nomor
T/157/PW.01/02/2023
tertanggal 14 Februari
2023
Surat DPR RI penugasan
dari Badan Musyawarah
DPR RI kepada Badan
Legislasi DPR RI untuk
melakukan
pembahasan
Rancangan
Undang-
Undang
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-
Undang
14
Februari
2023
Lampiran No. 6
Risalah Paripurna
Risalah Rapat Paripurna
dengan salah satu agenda
yaitu Pembicaraan Tingkat
II/
Pengambilan
Keputusan
atas
21
Maret
2023
190
Rancangan
Undang-
Undang
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang (Perppu)
Nomor 2 Tahun 2022
tentang
Cipta
Kerja
sebagai Undang-Undang
Lampiran No. 7
Laporan
Kehadiran
Anggota Dalam Rapat
Paripurna DPR RI
Dalam
acara
Rapat
Paripurna yang salah satu
agenda yaitu Pembicaraan
Tingkat
II/Pengambilan
Keputusan
atas
Rancangan
Undang-
Undang
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang (Perppu)
Nomor 2 Tahun 2022
tentang
Cipta
Kerja
sebagai Undang-Undang
21
Maret
2023
Lampiran No. 8
Keputusan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
Nomor:
8/DPR
RI/II/2021-2022
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan Undang-
Undang
Prioritas
Tahun
2022
dan
Program
Legislasi
Nasional Rancangan
Undang-Undang
Perubahan
Ketiga
Tahun 2022-2024
Menetapkan
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-
Undang Prioritas Tahun
2022
dan
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-
Undang Perubahan Ketiga
Tahun 2020-2024
7 Desember
2021
191
[2.6]
Menimbang bahwa Pemohon dan Presiden telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima oleh Mahkamah pada tanggal 23
Agustus 2023 yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya, sebagai berikut:
1. Kesimpulan Pemohon
KEWENANGAN MAHKAMAH
(1)
Bahwa sepanjang pemeriksaan perkara dalam persidangan ini, dapat
dibuktikan bahwa permohonan PEMOHON adalah berkenaan dengan
pengujian formil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Artinya objek pengujian
yang dimohonkan oleh PEMOHON masih dalam lingkup kewenangan
Mahkamah Konstitusi;
(2)
Bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945,
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun
2003 sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang
Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, serta Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2
Tahun 2021, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan
memutus perkara a quo.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
Bahwa sepanjang proses persidangan, PEMOHON dapat membuktikan memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian
formil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Oleh karenanya, dapat disimpulkan
bahwa PEMOHON telah terbukti memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan
permohonan a quo. Selanjutnya, PEMOHON menyerahkan sepenuhnya
mengenai kedudukan hukum (legal standing) PEMOHON kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
192
POKOK KESIMPULAN
Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang dan melalui berbagai
dinamika persidangan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,
PEMOHON memberikan kesimpulan yang pada prinsipnya merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan permohonan PEMOHON, sebagai
berikut:
A. TERKAIT MAKNA PERSIDANGAN YANG BERIKUT
1. Bahwa argumentasi pemerintah yang memotong makna Pasal 52 ayat (1) UU
PPP beserta penjelasannya, serta tidak membaca secara utuh substansi Pasal
52 UU PPP, merupakan tindakan yang tidak cermat sehingga melahirkan
argumentasi yang cacat dan tidak utuh yang menyebabkan kesalahan dalam
melakukan analisa dan penyampaian keterangan dalam persidangan. Hal ini
juga dilakukan oleh Ahli dari Pemerintah yang justru membenarkan tindakan
‘ugal-ugalan’ Pemerintah dan DPR yang menyetujui penetapan Perppu dengan
melewati batas waktu;
2. Bahwa pemerintah berdalih dengan mendasarkan Pasal 52 ayat (1) UU PPP
yang mengatur bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang “harus
diajukan” dalam persidangan yang berikut. Adanya frasa “harus diajukan”
berbeda maknanya dengan harus disetujui, sehingga persetujuan Perppu
2/2022 dapat dilakukan di luar masa Sidang III Tahun 2022/2023. Lagi-lagi ini
juga
merupakan
argumentasi
tanpa
penalaran
hukum
dan
yang
menyampaikan keterangan ini persis seperti orang yang belum pernah belajar
hukum khususnya mata kuliah peraturan perundang-undangan;
3. Bahwa menurut pemohon mengacu pada Pasal 22 UUD NRI 1945, sangat
jelas bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan,
maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
4. Bahwa menurut pemohon, sejalan dengan Pasal 22 UUD NRI 1945, Pasal 52
UU PPP telah mengatur prosedur penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Adapun Pasal 52 UU PPP harus
193
dibaca secara lengkap dan tidak boleh sepotong-potong apabila hanya ambil
satu ayat apalagi satu frasa. Selengkapnya Pasal 52 UU PPP berbunyi:
Pasal 52
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan
ke DPR dalam persidangan yang berikut.
(2) Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk
pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
menjadi
Undang-Undang.
(3) DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang- Undang tersebut ditetapkan
menjadi Undang-Undang.
(5) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang tidak
mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut harus dicabut dan
harus dinyatakan tidak berlaku.
(6) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang
harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), DPR atau Presiden mengajukan
Rancangan Undang- Undang tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(7) Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) mengatur segala akibat hukum dari pencabutan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(8) Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) ditetapkan menjadi Undang-Undang tentang
Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
dalam rapat paripurna yang sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (5).
Penjelasan Pasal 52 ayat (1)
Yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah masa
sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ditetapkan.
194
5. Bahwa dengan mengacu pada Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal 52 UU PPP
secara utuh (khususnya ayat 1, ayat 3, dan ayat 4) , Undang-Undang yang
merupakan hasil penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang, limitasi waktunya sangat jelas yaitu: harus ditetapkan pada
persidangan yang berikut. Adapun makna “persidangan berikut” adalah masa
sidang pertama Dewan Perwakilan Rakyat setelah Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ditetapkan;
6. Bahwa argumentasi Pemerintah dengan hanya mendalilkan Pasal 52 ayat (1)
UU PPP tanpa mengkaitkannya dengan Pasal 52 ayat (3) dan ayat (4) jelas
menyebabkan kekeliruan dalam berhukum, sehingga sangat wajar apabila UU
Cipta Kerja merupakan produk hukum yang bermasalah secara formil.
Kebiasaan beragumentasi dengan tidak membaca keseluruhan Pasal dalam
suatu Undang-Undang dapat menyebabkan rusaknya sistem Peraturan
perundang-undangan yang selama ini sedang dan terus dibangun;
7. Bahwa berdasarkan Pasal 69 UU PPP, proses persetujuan terhadap UU
atau Penetapan Perppu menjadi UU harus dilakukan pada pembicaraan
tingkat dua. Adapun pembicaraan tingkat dua merupakan pengambilan
keputusan dalam rapat paripurna dengan kegiatan:
-
penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi,
pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I;
-
pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan
anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
-
penyampaian pendapat akhir Presiden yang dilakukan oleh menteri
yang ditugasi.
8. Bahwa berdasarkan hal di atas, persetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi UU
harus dilakukan pada pembicaraan tingkat dua yang merupakan pengambilan
putusan dalam rapat paripurna. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 52 ayat (4)
yang mengatur bahwa “Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang- Undang tersebut ditetapkan menjadi Undang-
Undang”. Oleh karena itu, hanya di forum rapat paripurna lah proses penetapan
Perppu Cipta Kerja menjadi UU itu dapat dilakukan.
195
B. TERKAIT PROSEDUR UNDANG-UNDANG PENETAPAN PERPPU
9. Bahwa Pemerintah menyampaikan, bahwa RUU penetapan perppu pada
Program Legislasi Nasional atau Prolegnas dimuat dalam daftar kumulatif
terbuka, sesuai dengan Pasal 23 UU PPP. Jika membaca Pasal 23 UU PPP
memang diatur bahwa dalam program legislasi nasional dimuat daftar kumulatif
terbuka yang salah satunya terdiri atas penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang. Namun aturan tersebut bersifat lebih umum
terutama apabila dikaitkan dengan penyusunan peraturan perundang-
undangan yang menggunakan metode omnibus.
10. Bahwa
pemohon
perlu
tegaskan
berulang-ulang,
khusus
Peraturan
perundang-undangan yang disusun menggunakan metode omnibus, tidak
merujuk pada Pasal 23 namun merujuk pada Pasal 42A UU PPP yang
mengatur dan mengharuskan bahwa penyusunan Peraturan perundangan-
undangan yang menggunakan metode omnibus harus ditetapkan dalam
dokumen perencanaan yaitu melalui program legislasi nasional yang
merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang
yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis;
11. Bahwa khusus mengenai penggunaan metode omnibus dalam penyusunan
peraturan perundang-undangan, Pasal 42A Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Pembentukan PUU berbunyi: Penggunaan metode omnibus
dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus
ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Dalam penjelasan umum Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 pun juga ditegaskan bahwa “metode omnibus
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dicantumkan sejak
tahap perencanaan dalam dokumen perencanaan Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Selanjutnya, metode omnibus digunakan dalam
penyusunan Peraturan Perundang-undangan”. Pengaturan ini menegaskan
bahwa peraturan perundang-undangan yang disusun dengan metode
omnibus, harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Adanya kata “harus”
berimplikasi pada syarat sahnya metode omnibus law dapat digunakan dalam
penyusunan peraturan perundang-undangan. Tanpa ditetapkan dalam
dokumen perencanaan, maka penyusunan peraturan perundang-undangan
yang menggunakan metode omnibus law tersebut menjadi tidak sah karena
tidak memenuhi syarat;
196
12. Bahwa selain itu, berdasarkan Pasal 42A Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Pembentukan PUU, dapat diartikan pula bahwa peraturan
perundang-undangan yang dimungkinkan disusun menggunakan metode
omnibus yaitu adalah semua jenis peraturan perundang-undangan yang
memungkinkan adanya proses perencanaan pembentukan peraturan
perundang-undangan, seperti: Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi,
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Mekanisme perencanaan Undang-Undang
dilakukan melalui program legislasi nasional, sedangkan mekanisme
perencanaan Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan melalui
program pembentukan perda (propemperda);
13. Bahwa meskipun Perppu itu selevel dengan Undang-Undang dan UU hasil
Penetapan Perppu itu juga merupakan Undang-Undang, namun secara konsep
dan aturan, produk hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang dan Undang-Undang Hasil Penetapan Perppu tidak dimungkinkan
disusun menggunakan metode omnibus karena tidak tersedia mekanisme atau
prosedur perencanaan;
14. Bahwa baik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Undang-
Undang hasil penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
jelas tidak memenuhi syarat sebagai bentuk hukum peraturan perundang-
undangan yang dapat disusun menggunakan metode omnibus. Oleh karena
itu, jika ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan/atau
Undang-Undang hasil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
disusun menggunakan metode omnibus, ini jelas menyalahi prosedur
sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan PUU dan terdapat kekeliruan
bentuk hukum;
C. TERKAIT
PARAMETER
KEGENTINGAN
MEMAKSA
&
PRINSIP
MEANINGFUL PARTICIPATION
15. Bahwa Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tidak memenuhi
syarat kegentingan yang memaksa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945
dan Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, sehingga Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
menjadi Cacat Formil;
197
16. Bahwa UU Cipta Kerja yang menjadi objek pengujian a quo merupakan
Undang-Undang yang substansinya menetapkan Perppu Cipta Kerja, oleh
karena itu pengujian formilnya tidak bisa dilepaskan dengan prosedur
penetapan Perppu Cipta Kerja yang juga bermasalah secara konstitusional;
17. Bahwa jika mencermati persidangan yang telah berlangsung, terbukti tidak
terdapat masalah hukum yang mendesak bagi Presiden untuk segera
menyelesaikannya secara cepat melalui penetapan Perppu Cipta Kerja,
meskipun dalam konsideran dan penjelasan umum Perppu Cipta Kerja
diuraikan adanya kebutuhan mendesak, akan tetapi kebutuhan mendesak
yang dimaksud dan diuraikan lebih kepada kebutuhan mendesak untuk
menyelesaikan masalah ekonomi, sebagaimana keterangan pemerintah yang
menyatakan Perppu 2/2022 bertujuan untuk mendorong permintaan domestik
di tengah penurunan permintaan eksternal/global di antaranya: a) Mendorong
konsumsi rumah tangga. b) Mendorong investasi domestik, utamanya di sektor
UMKM. c) Penciptaan lapangan kerja, hal tersebut tentu bukanlah kebutuhan
mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum, sehingga syarat/parameter
pertama penerbitan Perppu tidak terpenuhi;
18. Bahwa telah jelas dimengerti bahwa MK menentukan batas waktu kepada
pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa
paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, sehingga
batas waktu perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja paling lama
adalah tanggal 25 November 2023. Perppu Cipta Kerja ditetapkan pada
tanggal 30 Desember 2022, artinya dalam penghitungan waktu normal masih
tersedia waktu sekitar 11 (sebelas) bulan untuk masa perbaikannya), akan
tetapi waktu selama 2 (dua) tahun sejak Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020
diucapkan justru tidak digunakan secara efektif oleh pembentuk Undang-
Undang untuk memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui
prosedur
pembentukan
Undang-Undang
secara
biasa
dengan
menindaklanjutinya dalam setiap tahapan pembentukan Undang-Undang;
19. Bahwa untuk selanjutnya PEMOHON memohon agar Mahkamah Konstitusi
agar dapat menguji keterpenuhan syarat/parameter kegentingan yang
memaksa dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja, baik berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi 138/PUU-VII/2009 maupun berdasarkan doktrin-doktrin
198
hukum yang berkembang, sebab apabila mencermati persidangan yang telah
berlangsung sama sekali tidak ditemukan fakta yang membuktikan bahwa
penerbitan Perppu Cipta Kerja dibentuk memenuhi syarat keadaan
kegentingan yang memaksa;
20. Bahwa DPR memberikan keterangan dengan mengutip pendapat Prof. Dr.
Satya Aryanto, S.H., M.H., yang pada intinya justru menyatakan bahwa
pembentukan perppu bukan berarti harus menunggu suatu keadaan buruk
untuk terjadi terlebih dahulu. Namun justru pembentukan perppu juga dapat
dilakukan
sebagai
bentuk
antisipasi
terhadap
suatu
kemungkinan-
kemungkinan terburuk yang terjadi … yang akan terjadi. Logika ini tentu
berseberangan dengan hakikat Perppu sebagai instrumen hukum darurat yang
mempersyaratkan adanya ihwal kegentingan yang memaksa (Pasal 22 UUD
1945). Di samping itu, logika demikian justru tidak sejalan dengan pilihan
hukum menetapkan Perppu, apabila sejak awal sudah diketahui/terprediksi
akan adanya potensi kemungkinan hal buruk terjadi, maka perbaikan UU
11/2020 yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK seharusnya
ditempuh melalui pembentukan undang-undang secara biasa, tidak melalui
penetapan Perppu oleh Presiden;
21. Bahwa pengujian keterpenuhan syarat/parameter kegentingan yang memaksa
dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja mempunyai pertalian dengan pengujian
formil UU Cipta Kerja, sebab apabila ternyata Mahkamah Konstitusi
berpendapat syarat/parameter kegentingan yang memaksa dalam penerbitan
Perppu Cipta Kerja tidak terpenuhi, maka secara hukum UU Cipta Kerja
tentunya juga tidak memenuhi syarat formil karena substansi Perppu yang
ditetapkan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana yang ditentukan dalam
UUD 1945, dengan demikian demi hukum UU Cipta Kerja juga harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
22. Bahwa merujuk Putusan MK Nomor 003/PUU-III/2005, tanggal 7 Juli 2005;
Putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014, tanggal 13 Februari 2014; dan Putusan
MK Nomor 37/PUU-XVIII/2020, tanggal 28 Oktober 2021 terdapat preseden
bahwa kewenangan pengujian formil undang-undang yang berasal dari Perppu
menjangkau pada pengujian keterpenuhan syarat kegentingan yang memaksa;
199
23. Bahwa diperkuat oleh keterangan Ahli yang diajukan oleh PEMOHON bahwa
kewenangan MK untuk melakukan Pengujian Formil Undang-Undang yang
berasal dari Perppu dapat mencakup pengujian terhadap keterpenuhan
keadaan kegentingan yang memaksa yang disyaratkan oleh UUD 1945 dan
Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009. Di mana hal tersebut merupakan satu
kesatuan proses/tahapan dalam pembentukan undang-undang yang berasal
dari Perppu. Di samping MK tentunya juga dapat melakukan pengujian
terhadap keterpenuhan syarat formil di berbagai tahapan lainnya;
24. Selanjutnya, semakin terungkap fakta bahwa pembentukan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang didahului dengan penetapan
Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi syarat formil pembentukan berupa
Partisipasi
Masyarakat
secara
Bermakna
(Meaningful
Participation)
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan
Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
25. Bahwa UU Cipta Kerja yang semula berasal dari Perppu Cipta Kerja jelas telah
mengabaikan amanat diktum/amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan kepada pembentuk undang-undang
untuk melakukan perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui
prosedur pembentukan undang-undang secara biasa, sehingga telah
menghilangkan kesempatan terbaik untuk memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja dengan memenuhi partisipasi masyarakat secara
bermakna (meaningful participation) dalam rangka menghimpun dan
mengakomodasi berbagai aspirasi dan masukan masyarakat berkaitan dengan
substansi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebagian besar
menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat;
26. Bahwa sangat tidak sulit apabila langkah yang ditempuh untuk memperbaiki
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dilakukan melalui penetapan
Perppu disertai dengan proses yang melibatkan partisipasi masyarakat secara
bermakna, mengingat Perppu merupakan produk hukum yang sejak awal
memang tidak demokratis sebab ditujukan untuk mengatasi kondisi negara
yang sedang dalam keadaan genting sehingga memaksa ditetapkannya
Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang;
200
27. Bahwa DPR dalam keterangannya menyatakan DPR menjalani masa reses
persidangan tiga tanggal 17 Februari sampai dengan tanggal 13 Maret 2023.
Sehingga dalam masa reses tersebut, DPR RI dapat lebih memiliki
kesempatan untuk mendengar dan mencermati masukan/masukan dari publik.
Badan legislasi DPR RI akan dapat menggunakan masa reses tersebut untuk
menerima aspirasi masyarakat. Esensi pelaksanaan masa reses untuk
mendengar dan mencermati masukan publik tersebut menjadi tidak efektif,
karena dengan ditetapkannya Perppu Cipta Kerja maka masyarakat/publik
tidak lagi dapat mencermati dan mengoreksi tiap-tiap substansi materilnya.
Terlebih lagi, DPR juga tidak dapat membahas substansi materil Perppu Cipta
Kerja itu di dalam forum pembahasan pemberian persetujuan Perppu Cipta
Kerja. Dengan demikian, semakin membuktian bahwa syarat partisipasi
masyarakat secara bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan
UU Cipta Kerja yang diawali oleh Perppu Cipta Kerja tidak dilaksanakan secara
maksimal;
Bahwa pokok-pokok kesimpulan di atas semakin mempertegas argumentasi
permohonan PEMOHON, oleh karenanya dalil permohonan PEMOHON
adalah beralasan menurut hukum.
4. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas,
PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan a quo untuk berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
201
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
2. Kesimpulan tertulis Presiden
A. TERHADAP
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
PARA
PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara
40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, dan 50/PUU-
XXI/2023, Pemerintah tetap pada pendirian sebagaimana disampaikan dalam
Keterangan Presiden yang telah disampaikan pada persidangan tanggal 6
Juli 2023, yang pada intinya menurut Pemerintah, para Pemohon tidak
memiliki kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi) serta
Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PerMK
2/2021) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007 serta putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi selanjutnya, yang menentukan syarat-syarat
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional. Oleh karena itu, sudah
sepatutnya jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijke verklaard).
B. PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
1. PENJELASAN
PEMERINTAH
TERHADAP
PERTANYAAN/
PERNYATAAN
YANG
MULIA
MAJELIS
HAKIM
MAHKAMAH
KONSTITUSI
202
Terhadap
pernyataan/pertanyaan
Yang
Mulia
Majelis
Hakim
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 Juli 2023, dapat Pemerintah
sampaikan sebagai berikut:
a. Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,
M.Hum.:
Pada pokoknya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum. menanyakan hal sebagai berikut:
1) Apa yang dimaksud dengan “layaknya pembentukan undang-
undang” pada Keterangan Presiden yang dibacakan oleh Dirjen
PP? Apakah terdapat mekanisme yang sama dalam pembentukan
UU Penetapan Perpu?
Jawaban Pemerintah:
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa, pada Keterangan Presiden yang
telah disampaikan dan dibacakan pada persidangan sebelumnya,
frasa “layaknya pembentukan undang-undang” merujuk pada tahapan
“Pembahasan”, dimana secara lengkap dan utuh, frasa tersebut
dimuat pada Keterangan Presiden pada halaman 41, poin nomor 4
sebagai berikut:
“Bahwa meskipun kebijakan dalam Lampiran UU 6/2023 pada
awalnya ditetapkan oleh Presiden sebagai pelaksanaan Pasal 22
ayat (1) UUD NRI 1945, dapat Pemerintah sampaikan bahwa
dengan penetapan Perpu 2/2022 menjadi UU 6/2023 melalui
pembahasan sebagaimana layaknya pembentukan undang-
undang, maka kebijakan dalam UU 6/2023 telah mendapatkan
persetujuan DPR.”
Selain itu, untuk memperjelas apa yang telah Pemerintah sampaikan
pada Keterangan Presiden, dapat Pemerintah sampaikan pula,
merujuk pada peraturan perundang-undangan di bidang pembentukan
peraturan perundang-undangan, bahwa tahapan pembentukan UU
Penetapan Perpu memiliki kesamaan dengan tahapan pembentukan
undang-undang, yaitu terdiri atas tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa pembentukan UU 6/2023 telah
sesuai serta memenuhi tahapan pembentukan UU Penetapan Perpu
203
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan
(selanjutnya
disebut
UU
P3)
dan
peraturan
pelaksanaannya. Adapun untuk melihat tahapan pembentukan
undang-undang, baik pembentukan UU Penetapan Perpu maupun
Pembentukan
Undang-Undang,
serta
bagaimana
tahapan
pembentukan UU 6/2023, Pemerintah menyajikannya dalam tabel
berikut:
Tabel 1. Tahapan Pembentukan Undang-Undang
No.
Tahapan
Pembentukan
UU Penetapan
Perpu
Pembentukan
UU
Pembentukan UU
6/2023
1.
Perencanaan
Masuk
dalam
daftar
kumulatif
terbuka
Tercantum
dalam
Prolegnas atau
daftar kumulatif
terbuka
4
Januari
2023
Pengajuan
RUU
Penetapan
Perpu
2/2022
untuk
masuk
dalam
Daftar
Kumulatif
Terbuka,
melalui
Surat
Menteri
Koordinator Bidang
Perekonomian
Republik Indonesia
(selanjutnya
disebut
“Menko
Perekonomian”)
kepada
Menteri
Hukum dan Hak
Asasi
Manusia
Nomor:
PH.2.1-
1/M.EKON/01/2023
2.
Penyusunan
Panitia
Antar
Kementerian/Anta
r nonkementerian
Panitia
Antar
Kementerian/An
tar
nonkementerian
1.
4
Januari
2023 Pembentukan
PAK
RUU
204
No.
Tahapan
Pembentukan
UU Penetapan
Perpu
Pembentukan
UU
Pembentukan UU
6/2023
Penetapan
Perpu
2/2022.
Menko
Perekonomian
menetapkan
Panitia
Antarkementerian
dan/atau
Antarnonkementeri
an
Penyusunan
Rancangan
Undang-Undang
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun
2022
tentang Cipta Kerja
menjadi
Undang-
Undang
melalui
Keputusan Menko
Perekonomian
Nomor 51 Tahun
2023
2.
4
Januari
2023 Permohonan
Penghamornisasia
n terhadap RUU
Penetapan
Perpu
2/2022.
Menko
Perekonomian
melalui
Surat
Nomor:
PH.2.1-
2/M.EKON/01/2023
kepada
Menteri
Hukum dan Hak
Asasi Manusia
3.
5
Januari
2023
Rapat
Pleno
Harmonisasi
Rancangan
Undang-Undang
tentang Penetapan
Peraturan
Pengharmonisasi
an,
Pembulatan,
dan Pemantapan
Pengharmonisa
sian,
Pembulatan,
dan
Pemantapan
205
No.
Tahapan
Pembentukan
UU Penetapan
Perpu
Pembentukan
UU
Pembentukan UU
6/2023
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun
2022
tentang Cipta Kerja
Menjadi
Undang-
Undang.
(Surat
Sekretaris
Direktorat Jenderal
Peraturan
Perundang-
undangan kepada
Kementerian/Lemb
aga melalui surat
Nomor:
PPE.1.UM.01.01-
24)
4.
5
Januari
2023
Penyampaian RUU
Penetapan
Perpu
2/2022
hasil
Harmonisasi.
(Surat Plt. Direktur
Jenderal Peraturan
Perundang-
Undangan
Kementerian
Hukum dan Hak
Asasi Manusia atas
nama
Menteri
Hukum dan Hak
Asasi
Manusia
kepada
Menko
Perekonomian
melalui
surat
nomor:
PPE.PP.03.01-37)
5.
6
Januari
2023
Penyampaian
Naskah Rancangan
Undang-Undang
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
206
No.
Tahapan
Pembentukan
UU Penetapan
Perpu
Pembentukan
UU
Pembentukan UU
6/2023
Tahun
2022
tentang Cipta Kerja
Menjadi
Undang-
Undang
(Surat
Menko
Perekonomian
kepada
Presiden
melalui
surat
Nomor:
PH.2.1-
5/M.EKON/01/2023
tanggal 6 Januari
2023
kepada
Presiden
hal:
Rancangan
Undang-Undang
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun
2022
tentang Cipta Kerja
Menjadi
Undang-
Undang)
6.
9
Januari
2023
Penyampaian RUU
Penetapan
Perpu
2/2022
kepada
Dewan Perwakilan
Rakyat.
(Presiden Republik
Indonesia
melalui
surat
nomor:
R-
01/Pres/01/2023
kepada
Ketua
Dewan Perwakilan
Rakyat)
7.
9
Januari
2023
Penunjukkan Wakil
Pemerintah Dalam
Pembahasan RUU
Penetapan
Perpu
2/2022 di Dewan
Perwakilan Rakyat.
(Menteri Sekretaris
Negara
melalui
207
No.
Tahapan
Pembentukan
UU Penetapan
Perpu
Pembentukan
UU
Pembentukan UU
6/2023
surat
Nomor:
B-
23/M/D-
1/HK.00.02/2023
kepada
Menko
Perekonomian,
Menteri Koordinator
Bidang
Politik,
Hukum,
dan
Keamanan, Menteri
Ketenagakerjaan,
Menteri
Agama,
serta
Menteri
Hukum dan Hak
Asasi Manusia)
3.
Pembahasan
Pembahasan
di
Dewan Perwakilan
Rakyat:
• Pembahasan
Tingkat I
• Pembahasan
Tingkat II
Pembahasan di
Dewan
Perwakilan
Rakyat:
• Pembahasan
Tingkat I
• Pembahasan
Tingkat II
1.
7 Februari
2023
Rapat
Paripurna
DPR
mengumumkan
bahwa DPR telah
menerima
Surat
Presiden Nomor R-
01/Pres/01/2023
tentang Pengajuan
RUU
Penetapan
Perpu No. 2/2022
Menjadi
Undang-
Undang.
2.
14
Februari 2023
Rapat
Badan
Musyawarah DPR
menugaskan
Badan
Legislasi
sebagai
Alat
Kelengkapan
Dewan Pembahas
RUU
Penetapan
Perpu.
3.
14
Februari 2023
Rapat Kerja Badan
Legislasi
dengan
Pemerintah (Menko
Perekonomian,
Menkumham,
Menaker),
dan DPD
208
No.
Tahapan
Pembentukan
UU Penetapan
Perpu
Pembentukan
UU
Pembentukan UU
6/2023
membahas
RUU
Penetapan Perpu.
4.
14
Februari 2023
Rapat
Dengar
Pendapat
Umum
Badan
Legislatif
dengan
para
narasumber dalam
rangka
mendapatkan
masukan terhadap
pembahasan RUU
Penetapan Perpu.
5.
15
Februari 2023
Rapat Panitia Kerja
Badan
Legislatif
dengan Pemerintah
&
DPD
dalam
rangka
Pembahasan RUU
Penetapan Perpu.
6.
15
Februari 2023
Rapat Kerja Badan
Legislatif
dengan
Pemerintah & DPD
dalam
rangka
Pembicaraan
Tingkat
I/Pengambilan
Keputusan
Terhadap
RUU
Penetapan Perpu.
7.
21
Maret
2023
Rapat
Paripurna
Pembicaraan
Tk.
II/Pengambilan
Keputusan
RUU
Penetapan
Perpu
Menjadi
UU,
melalui Keputusan
DPR
RI
Nomor:
1/DPR RI/III/2022-
2023
tentang
Persetujuan Dewan
209
No.
Tahapan
Pembentukan
UU Penetapan
Perpu
Pembentukan
UU
Pembentukan UU
6/2023
Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
terhadap
Rancangan
Undang-Undang
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang
(Perpu)
Nomor
2
Tahun
2022 tentang Cipta
Kerja
Menjadi
Undang-Undang.
8.
27
Maret
2023
Penyampaian
Persetujuan
DPR
RI terhadap RUU
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun
2022
tentang Cipta Kerja
Menjadi
Undang-
Undang
kepada
Presiden
RI,
melalui
surat
Nomor:
B/4153/LG.02.03/3/
2023 tanggal 27
Maret
2023
hal:
Persetujuan
DPR
RI terhadap RUU
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun
2022
tentang Cipta Kerja
Menjadi
Undang-
Undang.
210
No.
Tahapan
Pembentukan
UU Penetapan
Perpu
Pembentukan
UU
Pembentukan UU
6/2023
4.
Pengesahan
Oleh Presiden
Oleh Presiden
Disahkan
oleh
Presiden pada 31
Maret 2023
5.
Pengundangan Menteri Sekretaris
Negara
Menteri
Sekretaris
Negara
Diundangkan oleh
Menteri Sekretaris
Negara pada 31
Maret 2023
Terhadap rangkaian tahapan sebagaimana diterangkan dalam proses
pembentukan
Undang-Undang
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
sebagaimana dimuat dalam tabel di atas, Pemerintah hendak
menyatakan kembali bahwa Pemerintah telah melaksanakan seluruh
rangkaian tahapan dimaksud serta tanggung jawab administratif yang
diwajibkan dengan penuh kepatuhan. Sebelumnya, sebagai tanggung
jawab pembuktian Pemerintah telah melampirkan bukti rangkaian
proses pembentukan UU 6/2023 dalam alat bukti Keterangan Presiden
pada Bukti PK-15 huruf a sampai dengan h. Maka kiranya
demikianlah
penjelasan
yang
dapat
Pemerintah
sampaikan
sehubungan dengan maksud dari frasa “layaknya pembentukan
undang-undang” pada Keterangan Presiden sebelumnya.
2) Kekosongan hukum seperti apa yang dimaksudkan oleh
Pemerintah, sebagai salah satu kondisi yang menyebabkan
perlunya dikeluarkan Perppu?
Jawaban Pemerintah:
Dapat Pemerintah sampaikan, Bahwa pasca putusan Nomor: 91/PUU-
XVIII/2020 (selanjutnya disebut Putusan MK 91/2020) Pemerintah
diberikan jangka waktu 2 (dua) tahun untuk melakukan perbaikan
prosedur pada pembentukan UU 11/2020 dan tidak diperbolehkan
untuk membuat kebijakan strategis yang berdampak luas, dan
pembentukan peraturan pelaksanaan baru. Hal ini menyebabkan
211
terjadi ketidakpastian hukum dimana Pemerintah tidak bisa
menindaklanjuti lebih jauh dalam kerangka kebijakan strategis
terhadap hal-hal tertentu yang sudah mengacu pada payung hukum
UU 11/2020.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-VII/2009 (selanjutnya
disebut Putusan MK 138/2009) poin [3.10] yang menyampaikan
bahwa syarat adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana
dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945 yaitu:
1. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga
terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak
memadai;
3. kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara
membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan
memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang
mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;
UU 11/2020 merupakan regulasi yang bersifat strategis dalam rangka
mendukung
terciptanya
iklim
investasi yang
kondusif
untuk
menciptakan lapangan kerja. Dalam pelaksanaannya diperlukan
berbagai kebijakan yang bersifat dinamis, agar dapat menjaga iklim
investasi tetap kondusif, dan menjamin kesejahteraan masyarakat
ditengah-tengah kondisi perekonomian yang penuh tantangan
terutama disebabkan adanya gejolak perekonomian nasional dan
global atau geopolitik yang penuh ketidakpastiaan.
Maka yang dimaksud dengan kekosongan hukum adalah dalam
cakupan tidak adanya peraturan yang memadai untuk mengantisipasi
kondisi global yang bergejolak dan keterbatasan ruang gerak dari
kebijakan makro. Pemerintah seolah terhenti dan tidak dapat secara
strategis menindaklanjuti problem yang muncul padahal di waktu yang
sama harus dengan segera merespon situasi global dan keterbatasan
ruang gerak dari kebijakan makro yang saat itu berkembang makin
mengkhawatirkan. Hal ini kemudian menciptakan kekhawatiran dan
ketidakpastian hukum yang meluas.
Adanya ketidakpastian hukum sehubungan dengan kekosongan
hukum sebagai akibat peraturan yang ada belum memadai untuk
212
mengantisipasi kondisi ketidakpastian tersebut, akan menyebabkan
pelaku usaha yang sudah dan sedang berinvestasi di Indonesia
mengambil posisi untuk “wait and see”. Sementara Pemerintah tidak
dapat membuat kebijakan strategis menurut Putusan MK 91/2020 atas
UU 11/2020.
Upaya untuk mengatasi tidak adanya atau memadainya regulasi
strategis yang pembentukannya didasarkan pada UU 11/2020
khususnya yang bersifat forward looking dikhawatirkan akan
menggangu percepatan peningkatan investasi dan lapangan kerja
bagi masyarakat di Indonesia untuk menciptakan ketangguhan
perekonomian dalam menghadapi ketidakpastian global. Kondisi
kepastian hukum dan agility Pemerintah untuk mengambil kebijakan-
kebijakan yang bersifat strategis yang didukung regulasi yang
memadai terkait investasi tentunya sangat diperlukan untuk
menciptakan iklim investasi yang kondusif yang diperlukan oleh pelaku
usaha dan lembaga-lembaga yang dimandatkan untuk mendukung
investasi dimaksud sesuai UU 11/2020 seperti Lembaga Pengelola
Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) serta Bank Tanah.
Oleh karena itu guna pemenuhan dan antisipasi kebutuhan
pemerintah untuk dapat mengambil kebijakan strategis yang dilandasi
peraturan perundang-undangan yang pembentukannya didasarkan
pada UU 11 tahun 2020, Pemerintah perlu mengeluarkan Perpu
2/2022 yang selanjutnya ditetapkan menjadi undang-undang. Hal ini
juga merupakan tindak lanjut atas mandat konstitusi untuk
melaksanakan langkah extraordinary dengan tujuan menyelamatan
kepentingan masyarakat luas, memperkuat perekonomian Indonesia,
serta mengatasi dampak kondisi global yang bergejolak.
3) Tolong dijelaskan mengenai potensi krisis ekonomi yang
mengancam perekonomian Indonesia apabila Perppu tidak
diterbitkan?
213
Jawaban Pemerintah:
Dapat Pemerintah sampaikan, untuk menjawab pertanyaan dari Yang
Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.,
Pemerintah perlu menjelaskan situasi yang berkembang saat Perpu
2/2022 disusun. Selain penjelasan yang telah Pemerintah sampaikan
dalam Keterangan Presiden halaman 24-38, dapat juga Pemerintah
sampaikan bahwa bentuk Perpu lahir atas konsekuensi logis yang
diambil Pemerintah guna mengakomodasi pemenuhan amanat
Putusan MK 91/2020 dalam situasi perekonomian global yang penuh
akan ketidakpastian. Ketidakpastian ini terekam dalam World
Uncertainty Index (WUI) yaitu sebuah indikator/ukuran ketidakpastian
situasi global yang disusun tim Peneliti dari International Monetary
Fund (selanjutnya disebut IMF) dan Stanford University.
WUI mencatat dalam 5 (lima) tahun terakhir indeks ketidakpastian
global memuncak pada kuartal I 2020, bersamaan dengan munculnya
pandemi Covid-19. Sempat menurun di kuartal I 2021, namun trennya
naik kembali sampai kuartal IV 2022 (fase saat Perpu 2/2022 disusun).
(https://worlduncertaintyindex.com/)
Gambar 1. Grafik World Uncertainty Index
Lebih lanjut mengenai situasi yang penuh ketidakpastian tersebut,
Katadata mengutip pendapat tim komunikasi IMF Andrew Stanley
sebagai berikut:
214
(https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/12/29/ketidakpastia
n-global-meningkat-pada-akhir-2022)
“Ini (2022) adalah tahun yang bergejolak. Prospek pertumbuhan
ekonomi global yang awalnya baik mendadak berubah jadi penuh
kekhawatiran setelah invasi Rusia ke Ukraina. Pertumbuhan
inflasi yang cepat dan terus-menerus, terutama kenaikan harga
makanan dan energi, membebani pertumbuhan ekonomi”
Tidak hanya IMF, Katadata juga mengutip pidato Presiden Jokowi
pada forum Pertemuan Tahunan Bank Indonesia di JCC Senayan
pada Rabu, 30 November 2022 yaitu:
"Dari pertemuan G20 kemarin, saya bertemu semua kepala
negara G20, saya menyimpulkan semuanya pusing. Memang
situasi global ini tidak pasti, ruwet, complicated, sulit dihitung, sulit
diprediksi,"
Selain itu IMF juga mencatat bahwasanya Perang Rusia-Ukraina
menjadi faktor dominan yang menyebabkan ketidakpastian global
sepanjang tahun 2022-2023. Hal tersebut tergambar dalam grafik
‘Uncertainty Drivers’ sebagai berikut:
(https://www.imf.org/en/Blogs/Articles/2023/01/26/global-economic-
uncertainty-remains-elevated-weighing-on-growth).
Gambar 2. Grafik Uncertainty Drivers
215
Grafik batang warna merah sebagai penanda faktor Perang Rusia-
Ukraina jauh lebih dominan dibandingkan faktor pandemi di periode
2022-2023. Sehingga terhadapnya (Faktor Perang Rusia Ukraina)
tidak dapat disikapi secara normal. Lebih lanjut menurut Alfred
Kammer dkk, imbas dari Perang Rusia Ukraina menembus batas
negara dan menyebabkan setidaknya 3 (tiga) dampak yaitu:
https://www.imf.org/en/Blogs/Articles/2022/03/15/blog-how-war-in-
ukraine-is-reverberating-across-worlds-regions-031522
“Impacts will flow through three main channels. One, higher
prices for commodities like food and energy will push up inflation
further, in turn eroding the value of incomes and weighing on
demand. Two, neighboring economies in particular will grapple
with disrupted trade, supply chains, and remittances as well as an
historic surge in refugee flows. And three, reduced business
confidence and higher investor uncertainty will weigh on asset
prices, tightening financial conditions and potentially spurring
capital outflows from emerging markets.”
Salah satu dampak yang terjadi atau tekanan yang muncul adalah
tekanan atas komoditas dan harga energi yang luar biasa kencang.
Hal ini secara tidak langsung turut memberikan dampak ke
perekonomian Indonesia.
Gambar 3. Grafik Growing Pressure
216
Dalam situasi yang demikian, Pemerintah diharuskan mengambil
keputusan secara cepat dan tepat, karena situasi yang tidak
terprediksi, sangat liar dan berbahaya jika tidak segera diambil
keputusan secara cepat dan tepat. Bentuk Perpu dipilih karena jika
Pemerintah menempuh proses pembentukan peraturan perundang-
undangan bukan melalui Perpu, maka Pemerintah akan berhadapan
dengan waktu dan birokrasi yang lebih panjang dalam proses
pembentukan peraturan perundangan-undangan, padahal situasi
yang dihadapi saat itu adalah situasi yang tidak normal, situasi yang
penuh ketidakpastian. Pada titik ini, situasi masuk dalam kategori
Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity (selanjutnya disebut
VUCA) atau suatu keadaan dimana perubahan terjadi penuh dengan
ketidakpastian, yang telah Pemerintah uraikan dalam Keterangan
Tambahan Presiden terhadap judicial review Perpu 2/2022 pada
perkara: 5/PUU-XXI/2023 dan 6/PUU-XXI/2023 halaman 17-24. Titik
kritis yang berbahaya kalau Pemerintah tidak cepat dan tepat dalam
mengambil keputusan.
Lebih lanjut dalam Keterangan Presiden yang telah disampaikan
sebelumnya,
bahwa
walaupun
UU
11/2020
dinyatakan
inkonstitusional bersyarat oleh MK, namun ternyata secara materil
ketentuan yang diatur dalam UU 11/2020 memberikan dampak positif
terhadap sektor perekonomian termasuk pertumbuhan jumlah pelaku
usaha, kenaikan tingkat investasi, dan meningkatnya pelindungan
Usaha, Mikro, Keci, dan Menengah (selanjutnya disebut UMKM).
Sebagaimana telah dijelaskan dalam Keterangan Presiden halaman
19-24 bahwa hadirnya UU 11/2020 telah membawa angin positif bagi
perekonomian Indonesia. Patut dipahami secara baik bahwa UU
11/2020 disusun sebagai upaya terbaik Pemerintah guna tetap
menjaga perekonomian Indonesia stabil di saat situasi pandemi Covid-
19.
Pasca UU 11/2020 lahir, terjadi kenaikan Foreign Direct Investment
(FDI) yang diterima Indonesia, sebagaimana yang telah Pemerintah
sampaikan dalam Keterangan Presiden terhadap judicial review Perpu
217
2/2022 pada perkara: 5/PUU-XXI/2023 dan 6/PUU-XXI/2023 halaman
11. Data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) juga menunjukkan angka yang positif. Peningkatan disisi
realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) juga realisasi
Penanaman Modal Asing (PMA) serta kenaikan jumlah pendirian
Perusahaan Perseorangan sampai dengan 22 Agustus 2023 yang
mencapai 126.281 Perusahaan Perorangan menunjukkan UU 11/2020
memberikan dampak positif luar biasa di tengah gejolak pandemi dan
ketidakpastian global. Tidak hanya itu, kemudahan atas sertifikasi
halal untuk UMK juga makin menambah nilai positif atas lahirnya UU
11/2020. Sehingga Pemerintah ingin menjaga momentum positif ini
untuk tetap menghadirkan semangat substansi kemudahan yang
dibawa UU 11/2020.
Pemerintah sadar bahwasanya belajar dari krisis sebelumnya yang
pernah menerpa Indonesia, bahwa UMKM lah yang menjadi fondasi
dasar bagi perekonomian Indonesia. Sebagaimana yang diungkapkan
oleh Mulyadi Nitisusastro bahwa tidak lumpuhnya perekonomian
Indonesia karena jasa pelaku usaha kecil (Mulyadi Nitisusastro,
Kewirausahaan dan Manajemen Usaha Kecil (Alfabeta: Bandung,
2010)). Lebih lanjut dalam periode krisis 1998, data BPS mencatat
bahwasanya jumlah pelaku UMKM justru tidak berkurang di saat
industri lain kolaps, jumlah pelaku UMKM justru bertambah.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dapat terlihat
bahwa UMKM saat krisis 1998 memegang peranan penting untuk
menjaga agar Indonesia tidak terjerembab makin dalam ke situasi
krisis. Penilaian tersebut salah satunya didapat dari interpretasi
perkembangan UMKM pada periode 1997 sampai dengan 2000.
Bahwa jumlah UMKM pada tahun 1997 sebanyak 39.765.110 pelaku
usaha, pada tahun 1998 sebanyak 36.813.578 pelaku usaha, pada
tahun 1999 sebanyak 37.911.723 pelaku usaha, dan pada tahun 2000
sebanyak 39.784.036 pelaku usaha. Secara statistik pada saat krisis
ekonomi 1998 jumlah pelaku UMKM hanya menurun sebesar 7,49%
di tengah gelombang inflasi yang menyentuh angka 77,63%.
218
Kemudian, selepas tahun 1998 pertumbuhan jumlah UMKM kembali
menunjukan data yang hijau, yakni pada tahun 1999 bertumbuh
sebesar 2,98% dan di tahun 2000 bertumbuh sebesar 4,94%.
Akselerasi ekonomi yang dicatatkan oleh UMKM dalam rangka
pelepasan dari krisis yang terjadi menunjukan hasil yang sangat baik,
karena hanya memerlukan waktu kurang lebih 2 tahun untuk hampir
menyentuh presentase pertumbuhan sebesar 5%, data BPS tersebut
dapat
dilihat
secara
lebih
rinci
melalui
tautan
berikut:
https://www.bps.go.id/statictable/2014/01/30/1322/tabel-
perkembanganumkm-pada-periode-1997--2013.html.
Gambar 4. Grafik Jumlah UMKM (diolah dari data BPS)
Sehingga dari uraian tersebut, kemudian menjadi penting agar
Pemerintah menjaga momentum positif dan berfokus pada UMKM
agar belajar dari fakta sejarah yang terjadi dimana UMKM bisa
melewati situasi krisis tanpa guncangan yang berarti. Momentum inilah
yang kemudian sedang diupayakan oleh Pemerintah melalui
penetapan Perpu 2/2022. Perpu 2/2022 sebagaimana substansi yang
dibangun pada UU 11/2020 banyak memberikan insentif bagi UMKM.
Lahirnya Perpu 2/2022 yang kemudian ditetapkan dengan UU 6/2023
merupakan langkah terbaik, taktis, cepat, dan tepat dari Pemerintah
guna merespon situasi krisis yang terjadi, diharapkan dengan
ditetapkannya
Perpu
2/2022
menjadi
undang-undang
dapat
memberikan kepastian hukum dan Pemerintah dapat melakukan
219
langkah-langkah strategis di tengah situasi krisis yang sebelumnya
tertahan karena adanya Putusan MK 91/2020. Sehingga diharapkan
Indonesia dapat terhindar dari situasi krisis yang makin buruk, dan
dapat bertahan sampai dengan gejolak krisis usai.
4) Apakah data sosialisasi yang disajikan berkaitan dengan UU
11/2020 atau Perpu 2/2022?
Jawaban Pemerintah:
Dapat Pemerintah sampaikan, bahwa pada dasarnya, secara
substansi Perpu 2/2022 yang saat ini telah ditetapkan menjadi
undang-undang melalui UU 6/2023 disusun dengan menggunakan
baseline UU 11/2020 sehingga memang tampak serupa. Namun
dilakukan perbaikan terhadap 5 (lima) jenis komponen pada UU
11/2020 sesuai amanat Putusan MK 91/2020 yang ditampung pada
Perpu 2/2022 berdasarkan hasil dari upaya perbaikan yang dilakukan
Pemerintah terhadap UU 11/2020 yang sejak awal menjadi komitmen
Pemerintah,
jauh
sebelum
Pemerintah
memutuskan
untuk
menerbitkan Perpu 2/2022. Dimana selain melakukan revisi terhadap
UU P3, secara paralel sampai dengan sebelum terbitnya Perpu
2/2022, Pemerintah melakukan serangkaian kegiatan partisipasi
publik (sosialisasi, workshop, Focus Group Discussion (FGD), maupun
konsultasi
publik)
dengan
melibatkan
berbagai
unsur
baik
Kementerian/Lembaga,
Pemerintah
Daerah,
buruh/pekerja,
pengusaha (baik level besar atau UMKM), asosiasi, praktisi, dan
akademisi yang ditujukan sebagai jaring aspirasi terhadap perbaikan
UU 11/2020.
a) Data Partisipasi Publik UU 11/2020
Bahwa Pemerintah telah menyampaikan Data Tabulasi Kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Keterangan Presiden halaman 52-53,
dimana data tabulasi tersebut merupakan data gabungan kegiatan
yang dilakukan oleh Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-
Undang Cipta Kerja (selanjutnya disebut Satgas UUCK) dan
220
kementerian/lembaga mulai dari proses pembentukan UU 11/2020
hingga saat ini.
Sebagai penjelasan lebih lanjut, izinkan Pemerintah menyatakan
bahwa Pemerintah kiranya telah menyadari betul maksud pertanyaan
Yang Mulia Hakim Konstitusi dan Pemerintah pun sangat sependapat
mengenai pentingnya kepastian hukum pelaksanaan meaningful
participation dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-
undangan. Pemerintah juga memahami pentingnya kejelasan
imparsialitas kegiatan meaningful participation yang dilaksanakan,
apakah dalam rangka pembentukan UU 11/2020, apakah dalam
rangka pembentukan Perpu 2/2022, dan ataukah dalam rangka
pembentukan UU 6/2023.
Sebelumnya
Pemerintah
hendak
mengulang
kembali
terkait
penekanan aspek kemanfaatan hukum dari pembentukan rangkaian
regulasi Cipta Kerja ini. Bahwa sejak dari proses pembentukan UU
11/2020 Pemerintah telah melaksanakan banyak kegiatan meaningful
participation, kemudian berlanjut hingga masa setelah Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 diucapkan (tanggal
25 November 2021), setelah Perpu 2/2022 diterbitkan (tanggal 30
Desember 2022), dan hingga UU 6/2023 disahkan (tanggal 31 Maret
2023).
Bahwa sebelum adanya wacana pembentukan Perpu 2/2022,
Pemerintah
telah
menyelenggarakan
kegiatan
meaningful
participation
yang
dilakukan
dalam
rentang
waktu
pasca
dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-
XVIII/2020 hingga waktu ditetapkannya Perpu 2/2022, yang sejatinya
merupakan kegiatan meaningful participation yang ditujukan untuk
mendengar aspirasi masyarakat dalam rangka pembentukan
rancangan undang-undang perbaikan UU 11/2020 dalam bentuk
partisipasi publik [vide Bukti PK-17].
Dalam periode tersebut, Pemerintah di samping mendengar suara
masyarakat yang muncul, juga tidak putus melakukan pemantauan
kondisi global dari berbagai sisi (ekonomi, politik, sosial, budaya, dan
221
keamanan). Seiring berjalannya waktu, keadaan global yang ada
sangat disayangkan mengalami pemburukan yang sedemikian rupa
sebagaimana
telah
dijelaskan
hingga
memaksa
Pemerintah
mengambil langkah cepat untuk mengamankan situasi yang terjadi,
khususnya dalam perspektif ekonomi. Kiranya demikianlah penjelasan
singkat hubungan antara kegiatan meaningful participation dalam
rentang waktu pasca dikeluarkannya Putusan MK 91/2020 hingga
waktu ditetapkannya Perpu 2/2022. Sehubungan dengan telah
didapatinya banyak suara masyarakat dalam kegiatan meaningful
participation yang sebelumnya dilaksanakan dalam rangka perbaikan
UU 11/2020, maka Pemerintah tidak mengabaikannya dan tetap
mengejawantahkannya
dalam
substansi
Perpu
2/2022
yang
ditetapkan.
Adapun tidak dilaksanakannya kegiatan meaningful participation
dalam pembentukan Perpu 2/2022, dikarenakan karakteristik Perpu itu
sendiri yang hadir karena kegentingan memaksa dan hanya memiliki
rentang waktu yang sempit untuk ditetapkan, sehingga tidak
kehilangan momentum untuk mengantisipasi kemungkinan buruk yang
dapat terjadi.
Pemerintah
sangat
menyadari
akan
pentingnya
meaningful
participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Secara khusus dalam rangkaian regulasi Cipta Kerja ini, Pemerintah
telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-
Undang Cipta Kerja (selanjutnya disebut Satgas UUCK), yakni satuan
tugas yang berfungsi sebagai pelaksana meaningful participation dan
penampung suara publik berkenaan dengan UU 11/2020 dan
turunannya. Kehadiran Satgas UUCK ini bukan semata-mata sebagai
pelaksana meaningful participation saat UU 11/2020 dibentuk saja,
melainkan juga pada masa setelahnya hingga sekarang.
b) Data Partisipasi Publik (meaningful participation) terhadap
Rancangan
Undang-Undang tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
222
Menjadi Undang-Undang (RUU Penetapan Perpu 2/2022) dan
Sosialisasi UU 6/2023
Dapat Pemerintah sampaikan, terkait pertanyaan apakah terdapat
kegiatan
meaningful
participation
dalam
pembentukan
RUU
Penetapan
Perpu
2/2022
dilaksanakan,
maka
Pemerintah
menegaskan posisi bahwa kegiatan meaningful participation tersebut
dilaksanakan. Dalam hal Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi hendak
melakukan pencermatan
terhadap
data
kegiatan
meaningful
participation yang khusus dalam rangka pembentukan RUU
Penetapan Perpu 2/2022 serta data kegiatan sosialisasi UU 6/2023,
maka dapat mencermati data dibawah ini:
Tabel 2. Partisipasi Publik (meaningful participation) terhadap
Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Menjadi Undang-Undang dan Sosialisasi UU 6/2023
NO
TANGGAL
PELAKSANAAN
TEMPAT
PELAKSANAAN
TEMA KEGIATAN
PIHAK YANG HADIR
1
19
Januari
2023
Hotel
Borobudur,
Jakarta
Konsultasi Publik
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
(Perppu) Nomor 2
Tahun
2022
tentang
Cipta
Kerja
menjadi
Undang-Undang
• Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian
• Kementerian
Hukum dan Hak
Asasi Manusia
• Kementerian
Ketenagakerjaan
• Badan
Penyelenggara
Jaminan Produk
Halal
• Tim Ahli Undang-
Undang
Cipta
Kerja
• Akademisi
Universitas
Borobudur
• Akademisi
Universitas
Diponegoro
• Akademisi
Universitas
223
NO
TANGGAL
PELAKSANAAN
TEMPAT
PELAKSANAAN
TEMA KEGIATAN
PIHAK YANG HADIR
Muhammadiyah
Surakarta
• Akademisi
Universitas
Bhayangkara
Raya Jakarta
• Kantor
Hukum
Pro Alliance
• Dewan Pimpinan
Nasional
PERMAHI
• Markas
Besar
Kepolisian
Republik
Indonesia
2
6
Februari
2023
Hotel
Mercure,
Samarinda
Konsultasi Publik
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
(Perppu) Nomor 2
Tahun
2022
tentang
Cipta
Kerja
menjadi
Undang-Undang
• Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian
• Kementerian
Hukum dan Hak
Asasi Manusia
• Kementerian
Ketenagakerjaan
• Kementerian
Koperasi
dan
Usaha
Kecil
Menengah
• Tim Ahli Undang-
Undang
Cipta
Kerja
• Dinas
Ketenagakerjaan
Kota Samarinda
• Dinas
Penanaman
Modal
dan
Pelayanan
Terpadu
Satu
Pintu Kalimantan
Timur
• Hakim
ad
hoc
Perselisihan
Hubungan
Industrial
pada
Pengadilan
Negeri
Samarinda
• Perwakilan
Kantor Wilayah V
224
NO
TANGGAL
PELAKSANAAN
TEMPAT
PELAKSANAAN
TEMA KEGIATAN
PIHAK YANG HADIR
Komisi
Pengawas
Persaingan
Usaha
• Perwakilan
Universitas
Muhammadiyah
Kalimantan Timur
• Perwakilan
Universitas
Mulawarman
• Perwakilan
Sekolah
Tinggi
Ilmu
Hukum
Awang
Long
Samarinda
• Asosiasi
Pengusaha
Indonesia
(APINDO)
• Federasi Serikat
Pekerja
Kimia
Energi
Pertambangan
Minyak Gas Bumi
dan Umum (DPD
FSP KEP)
• Konfederasi
Serikat
Buruh
Sejahtera
Indonesia
(KSBSI)
3
10 April 2023 Jakarta
FGD
Penyempurnaan
Ketentuan Upah
Minimum
di
dalam Peraturan
Turunan
UU
Cipta Kerja
• Deputi
Bidang
Koordinasi
Ekonomi Digital,
Ketenagakerjaan
, dan UMKM
• Direktur Jenderal
Pembinaan
Hubungan
Industrial
dan
Jaminan
Sosial
Tenaga Kerja
• Deputi III Bidang
Perekonomian
• Ekonom
CSIS
(Yose
Rizal
Damuri)
Ekonom
UI
(Turro
Selrits
225
NO
TANGGAL
PELAKSANAAN
TEMPAT
PELAKSANAAN
TEMA KEGIATAN
PIHAK YANG HADIR
Wongkaren)
Kepala Lembaga
Demografi
Universitas
Indonesia
Ekonom
Universitas
Padjadjaran
(Arief
Anshory
Yusuf)
4
13 April 2023 Four Points by
Sheraton,
Manado
UU No. 6 Tahun
2023
dalam
Memberikan
Kemudahan
Berusaha
bagi
Pelaku
UMKM,
Pariwisata,
dan
Ekonomi Kreatif
• Dinas
Koperasi
dan Usaha Kecil
Menengah Kota
Manado
• Balai Besar POM
Manado
• Dinas Pariwisata
Provinsi Sulawesi
Utara
• Direktorat
Deregulasi
Penanaman
Modal BKPM
• Biro Hukum dan
Kerja
Sama
Kemenkop UKM
5
13 April 2023 Four Points by
Sheraton,
Manado
UU No. 6 Tahun
2023
tentang
Penetapan
Perppu
Cipta
Kerja
Menjadi
Undang-Undang
(Klaster
Ketenagakerjaan)
• Gubernur
Sulawesi Utara
• Kementerian
Pariwisata
dan
Ekonomi Kreatif
• Kementerian
Ketenagakerjaan
• Kementerian
Koperasi
dan
UKM
• Kementerian
Investasi/BKPM
• Direktorat
Jenderal
Pembinaan
Hubungan
Industrial
dan
Jaminan
Sosial
Tenaga Kerja
• Kepala
Dinas
Ketenagakerjaan
dan
Transmigrasi,
226
NO
TANGGAL
PELAKSANAAN
TEMPAT
PELAKSANAAN
TEMA KEGIATAN
PIHAK YANG HADIR
Provinsi Sulawesi
Utara
• Kepala
Divisi
Pelayanan
Hukum dan HAM,
Kantor
Wilayah
Kementerian
Hukum dan HAM
Sulawesi Utara
• Perwakilan
Serikat
Pekerja/Serikat
Buruh
• Akademisi
6
14 April 2023 Four Points by
Sheraton,
Manado
UU No. 6 Tahun
2023
tentang
Penetapan
Perppu
Cipta
Kerja
Menjadi
Undang-Undang
dalam Perspektif
Ekonomi
dan
Hukum
• Universitas Sam
Ratulangi
• Unika
De
LA
Salle
• Universitas
Pembangunan
Indonesia
• Universitas
Prisma
• Universitas
Klabat
7
15 - 17 Mei
2023
Labersa Toba
Hotel
&
Convention
Center,
Sumatera
Utara
Focus
Group
Discussion (FGD)
Pembahasan
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Perubahan Atas
Peraturan
Pemerintah
Nomor 5 Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan
Perizinan
Berusaha
Berbasis Risiko
• Kementerian
Investasi/ Badan
Koordinasi
Penanaman
Modal
• Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian
• Sekretariat
Kabinet
• Dinas
Penanaman
Modal
dan
Pelayanan
Terpadu
Satu
Pintu
(DPMPTSP)
Provinsi
Sumatera Utara
• Para
Pelaku
Usaha
227
NO
TANGGAL
PELAKSANAAN
TEMPAT
PELAKSANAAN
TEMA KEGIATAN
PIHAK YANG HADIR
8
23 Mei 2023
Jakarta
Sistem OSS dan
Sistem
Pendukung
Lainnya
• Kementerian
Investasi
• Kementerian
ATR/BPN
• Kementerian
Hukum dan HAM
• Ikatan
Notaris
Indonesia
9
29 Mei 2023
Jakarta
Aspek Kemitraan
bagi UMK dengan
Usaha Menengah
dan Besar dalam
Rangka
Implementasi UU
No. 6 Tahun 2023
• Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian
• Kementerian
Koperasi
dan
UKM
• Kementerian
Investasi
• Komisi
Pengawasan
Persaingan
Usaha
10
16 Juni 2023
Gran
Melia,
Jakarta
Focus
Group
Discussion (FGD)
Aspek Kemitraan
bagi Usaha Mikro
Kecil
dengan
Usaha Menengah
dan
Besar
di
Bidang
Perdagangan,
Perindustrian,
Pertanian,
Perkebunan,
Kelautan
dan
Perikanan dalam
UU No. 6 Tahun
2023
• Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian
• Kementerian
Koperasi
dan
UKM
• Kementerian
Perindustrian
• Kementerian
Perdagangan
• Kementerian
Kelautan
dan
perikanan
• Kementerian
Pertanian
• Kementerian
Investasi
• Kementerian
Sekretariat
Negara
• Sekretariat
Kabinet
• APINDO
• KADIN
• HIPMI
• AFI
228
NO
TANGGAL
PELAKSANAAN
TEMPAT
PELAKSANAAN
TEMA KEGIATAN
PIHAK YANG HADIR
• APRINDO
• APKASINDO
• GAPKI
• GPPI
• ASPEKPIR
• GAPENSI
• KNTI
• HPPI
• FAPI
• Pusat
Studi
Pancasila UGM
11
26 Juni 2023
UIN Sjech M.
Djamil,
Bukittinggi
Peran
dan
Manfaat UU No. 6
Tahun 2023 bagi
Generasi Muda
• Universitas Islam
Negeri Sjech M.
Djamil Djambek
• Universitas
Mohammad
Natsir Bukittinggi
• Universitas Fort
De
Kock
Bukittinggi
• Universitas
Muhammadiyah
Sumatera Barat
12
26 Juni 2023
Universitas
Andalas,
Padang
Peran
dan
Manfaat UU No. 6
Tahun 2023 bagi
Generasi Muda -
Kelompok
Cipayung
• HMI
• GMKI
• PMII
• IMM
• GMNI
13
27 Juni 2023 Universitas
Andalas,
Padang
Peran
dan
Manfaat UU No. 6
Tahun 2023 bagi
Generasi Muda -
Univ Andalas
• Universitas
Andalas
• Universitas
Negeri Padang
• UNI Imam Bonjol
Universitas
Dharma Andalas
• Universitas
Nahdlatul Ulama
Sumbar
• Universitas
Muhammadiyah
Sumbar
• Universitas
Baiturrahmah
• Universitas Bung
Hatta
229
NO
TANGGAL
PELAKSANAAN
TEMPAT
PELAKSANAAN
TEMA KEGIATAN
PIHAK YANG HADIR
14
4 Juli 2023
Novotel
Resort, Bogor
Focus
Group
Discussion
Dengan
Tema:
Peran Lembaga
Pemeriksa Halal
Dalam Ekosistem
Jaminan Produk
Halal
• Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian
• Kementerian
Agama
• Badan
Penyelenggara
Jaminan Produk
Halal (BPJPH)
• Badan
Perlindungan
Konsumen
• PT Sucofindo
• PT
Surveyor
Indonesia
15
5 Juli 2023
Aula
Fikom
Gedung C Lt.
6, Universitas
Persada
Indonesia
Y.A.I
Workshop
Kemudahan
Perizinan
Berusaha
Dengan
Tema:
Implementasi
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun
2023
tentang
Penetapan
Perppu Nomor 2
Tahun
2022
tentang
Cipta
Kerja
Menjadi
Undang-Undang
• Kementerian
Investasi
• BPJPH
• BPOM
• IWAPI
c) Contoh Kegiatan Partisipasi Publik
Terkait kegiatan partisipasi publik yang dilakukan oleh Pemerintah
terhadap UU 11/2020 dan kegiatan partisipasi publik terhadap Perpu
2/2022 dan UU 6/2023, dapat dilihat melalui kanal media sosial antara
lain:
(1) Instagram @satgasciptakerja:
https://www.instagram.com/satgasciptakerja/
(2) Twitter @satgasuuck:
https://twitter.com/satgasuuck?t=HuPWkMNYWOV5j3e06sufew&
s=09
230
(3) Facebook Satuan Tugas UU Cipta Kerja:
https://www.facebook.com/SatgasCiptaKerja?mibextid=2JQ9oc
(4) TikTok @satgasuuck:
https://twitter.com/satgasuuck?t=dDugx0zgP2PaAQeP06yt8A&s=
08
(5) Youtube Satgas Cipta Kerja:
https://www.youtube.com/@satgasciptakerja
Kegiatan partisipasi publik tersebut antara lain dapat dilihat melalui
tautan publikasi dari berbagai media sebagai berikut:
Tabel 3. Publikasi Partisipasi Publik
No
Kategori
Link
1
Rilis
https://www.inilah.com/bpjph-fashion-dan-alat-makan-minum-
wajib-sertifikat-halal
2
https://www.inilah.com/dpr-segera-sahkan-uu-ciptaker-hindari-
ketidakpastian-dan-resesi
3
https://www.inilah.com/segera-sahkan-perppu-cipta-kerja-demi-
optimalkan-bonus-demografi
4
https://www.inilah.com/perppu-cipta-kerja-perjelas-aspek-
ketenagakerjaan-dan-ekonomi
5
https://www.inilah.com/ekonomi-global-diterpa-krisis-indonesia-
antisipasi-perppu-cipta-kerja
6
https://www.inilah.com/dpr-ungkap-alasan-ruu-ciptaker-belum-
disahkan
7
https://www.inilah.com/sebelum-uu-satgas-perppu-ciptaker-
rekomendasi-9-poin-ke-presiden
8
https://www.inilah.com/satgas-uu-cipta-kerja-gelar-diskusi-publik-
dengan-kalangan-intelektual-yogyakarta
9
https://www.inilah.com/perppu-cipta-kerja-bikin-pelaku-umkm-
naik-kelas-solusi-lapangan-kerja
10
https://www.inilah.com/perppu-cipta-kerja-permudah-nib-umkm-
parekraf-pesat-di-bali
11
https://www.inilah.com/perppu-ciptaker-lindungi-pekerja-
perusahaan-tak-bisa-phk-seenak-jidat
12
https://www.inilah.com/pemerintah-andalkan-program-jkp-
lindungi-pekerja-kena-phk
13
https://www.inilah.com/perppu-cipta-kerja-solusi-kurangi-
pengangguran-dan-kemiskinan
231
14
https://www.inilah.com/4-tantangan-ekonomi-global-perppu-cipta-
kerja-hadir-berikan-solusi
15
https://www.inilah.com/satgas-sosialisasi-kemudahan-perppu-
cipta-kerja-bagi-sektor-parekraf-bali
16
https://www.inilah.com/kupas-tuntas-manfaat-perppu-ciptaker-
bersama-intelektual-bali-satgas-gelar-fgd
17
https://www.inilah.com/satgas-bersinergi-luruskan-informasi-
keliru-soal-perppu-cipta-kerja
18
https://www.inilah.com/serap-masukan-satgas-cipta-kerja-gelar-
fgd-mengenai-kemudahan-berusaha-berbasis-risiko
19
https://www.inilah.com/uu-cipta-kerja-genjot-ekonomi-dengan-
memaksimalkan-umkm
20
https://www.inilah.com/uu-cipta-kerja-dorong-penguatan-
ekonomi-masyarakat
21
https://www.inilah.com/pengamat-ugm-uu-ciptaker-kepastian-
hukum-pengusaha-dan-pekerja
22
https://www.inilah.com/foto-demo-mahasiswa-tolak-uu-cipta-
kerja-di-gedung-dpr
23
https://www.inilah.com/tindaklanjuti-aspirasi-pelaku-umkm-
satgas-uu-cipta-kerja-gelar-rakor-akses-pembiayaan
24
https://www.inilah.com/satgas-uu-cipta-kerja-pelaku-umkm-
mudah-mengakses-pembiayaan
25
https://www.inilah.com/nib-perizinan-tunggal-uu-cipta-kerja-
mudahkan-akses-pembiayaan
26
https://www.inilah.com/gelar-fgd-satgas-uuck-undang-akademisi-
lakukan-penyempurnaan
27
https://www.inilah.com/pelaku-umkm-dinyatakan-sebagai-
investor-dalam-uu-cipta-kerja
28
https://www.inilah.com/demi-umkm-maju-sulawesi-utara-sambut-
baik-sosialisasi-uu-ciptaker
29
https://www.inilah.com/entitas-perseroan-perorangan-jadi-
terobosan-baru-uu-ciptaker
30
https://www.inilah.com/lindungi-pekerja-substansi-alih-daya-
dalam-uu-cipta-kerja-dirubah
31
https://www.inilah.com/uu-cipta-kerja-kemenkop-ukm-fokus-
perluasan-lapangan-kerja-dan-pengawasan-ksp
32
https://www.inilah.com/inilah-tiga-kategori-perizinan-usaha-
berbasis-risiko-dalam-uu-cipta-kerja
33
https://www.inilah.com/tiga-tantangan-besar-yang-diantisipasi-uu-
ciptaker
34
https://www.inilah.com/uu-ciptaker-sebagai-respons-hadapi-
ancaman-krisis-global-di-indonesia
232
35
https://www.inilah.com/ikuti-putusan-mk-pemerintah-dan-dpr-
perbaiki-uu-cipta-kerja
36
https://www.inilah.com/satgas-cipta-kerja-sosialisasi-manfaat-
uuck-bagi-pelaku-umkm-di-manado
37
https://www.inilah.com/dialog-dengan-akademisi-manado-satgas-
sosialisasikan-uuck
38
https://www.inilah.com/jalankan-putusan-mk-tentang-uu-cipta-
kerja-pemerintah-serap-aspirasi
39
https://www.inilah.com/tujuan-uu-cipta-kerja-ciptakan-lapangan-
kerja-untuk-generasi-muda
40
https://www.inilah.com/setelah-disahkan-satgas-fokus-
implementasi-uu-cipta-kerja
1
Rilis
Daerah
https://inilahkendari.com/dpr-perlu-segera-sahkan-uu-ciptaker-
satgas-hindari-ketidakpastian-dan-resesi/
2
https://inilahgorontalo.com/segera-sahkan-perppu-cipta-kerja-
pakar-demi-optimalkan-bonus-demografi/
3
https://inilahkalsel.com/perppu-cipta-kerja-perjelas-aspek-
ketenagakerjaan-dan-ekonomi/
4
https://inilahsumbar.com/ekonomi-global-diterpa-krisis-indonesia-
antisipasi-dengan-perppu-cipta-kerja/
5
https://inilahbanten.com/dpr-ungkap-alasan-ruu-ciptaker-belum-
disahkan/
6
https://inilahjawabarat.com/sebelum-jadi-uu-satgas-perppu-cipta-
kerja-rekomendasi-9-poin-ini-ke-presiden/
7
https://inilahsumsel.id/satgas-uu-cipta-kerja-gelar-diskusi-publik-
dengan-kalangan-intelektual-yogyakarta/
8
https://inilahjawabarat.com/perppu-cipta-kerja-bikin-pelaku-
umkm-naik-kelas-solusi-lapangan-kerja/
9
https://inilahbanten.com/perppu-cipta-kerja-permudah-penerbitan-
nib-dukung-melonjaknya-umkm-parekraf-di-bali/
10
https://inilahsumbar.com/wamenkeu-suahasil-secara-hukum-
perppu-cipta-kerja-bisa-digunakan/
11
https://inilahkalsel.com/perppu-ciptaker-lindungi-pekerja-
perusahaan-tak-bisa-phk-seenak-jidat/
12
https://inilahgorontalo.com/pemerintah-andalkan-program-jkp-
lindungi-pekerja-kena-phk/
13
https://inilahkendari.com/perppu-cipta-kerja-solusi-kurangi-
pengangguran-dan-kemiskinan/
14
https://inilahkendari.com/4-tantangan-ekonomi-global-perppu-
cipta-kerja-hadir-berikan-solusi/
15
https://inilahgorontalo.com/satgas-sosialisasi-kemudahan-perppu-
cipta-kerja-bagi-sektor-parekraf-bali/
233
16
https://inilahkalsel.com/kupas-tuntas-manfaat-perppu-ciptaker-
bersama-intelektual-bali-satgas-gelar-fgd/
17
https://inilahsumbar.com/satgas-bersinergi-luruskan-informasi-
keliru-soal-perppu-cipta-kerja/
18
https://inilahbanten.com/serap-masukan-satgas-cipta-kerja-gelar-
fgd-mengenai-kemudahan-berusaha-berbasis-risiko/
19
https://inilahjawabarat.com/uu-cipta-kerja-genjot-ekonomi-
dengan-memaksimalkan-umkm/
20
https://inilahsumsel.id/uu-cipta-kerja-dorong-penguatan-ekonomi-
masyarakat-dengan-memaksimalkan-peran-umkm/
1
Berita
https://www.inilah.com/setelah-disahkan-satgas-fokus-
implementasi-uu-cipta-kerja
2
https://www.inilah.com/pengamat-ketenagakerjaan-uu-cipta-kerja-
jadi-solusi-tantangan-lapangan-pekerjaan-untuk-bonus-
demografi?&utm_source=whatsapp&utm_medium=social-
media&utm_campaign=addtoany
3
https://www.inilah.com/satgas-uu-cipta-kerja-gencarkan-sistem-
oss-dan-pendukung-untuk-mudahkan-pt-
perorangan?&utm_source=whatsapp&utm_medium=social-
media&utm_campaign=addtoany
4
https://www.inilah.com/satgas-uu-cipta-kerja-setiap-pelaku-
usaha-sekarang-wajib-punya-
nib?&utm_source=whatsapp&utm_medium=social-
media&utm_campaign=addtoany
5
https://www.inilah.com/satgas-uu-cipta-kerja-pt-perorangan-jadi-
pelaku-usaha-yang-miliki-nib-terbanyak-dalam-sistem-
oss?&utm_source=whatsapp&utm_medium=social-
media&utm_campaign=addtoany
1
Infografis
https://www.inilah.com/infografis-uu-ciptaker-berupaya-
memperkuat-kemudahan-
berusaha?&utm_source=whatsapp&utm_medium=social-
media&utm_campaign=addtoany
2
https://www.inilah.com/infografis-berbagai-manfaat-uu-cipta-kerja-
bagi-klaster-
ketenagakerjaan?&utm_source=whatsapp&utm_medium=social-
media&utm_campaign=addtoany
3
https://www.inilah.com/infografis-tujuan-uu-nomor-6-2023-
tentang-penetapan-perppu-cipta-kerja-menjadi-uu
1
Halaman
Khusus
https://c.inilah.com/2023/03/0318_011343_fa6d_inilah.com_.jpeg
1
Podcast
https://youtu.be/v5UfUb5lD74
1
Instagram
https://www.instagram.com/p/CqugSpSP_q1/?igshid=NTc4MTIw
NjQ2YQ==
2
https://www.instagram.com/p/CquSBYnP_U6/?igshid=YmMyMTA
2M2Y=
234
3
https://www.instagram.com/p/Cqu8h4Pv65d/?igshid=YmMyMTA2
M2Y=
4
https://www.instagram.com/p/Cq9t2NSvk2f/?igshid=NTc4MTIwNj
Q2YQ==
5
https://www.instagram.com/p/CrC-OrtvU2k/
6
https://www.instagram.com/p/CrDVAEWPQwc/
7
https://www.instagram.com/p/CrNlqUQyMfz/
8
https://www.instagram.com/p/Crinub1vURE/
9
https://www.instagram.com/p/CsGMm2BRtpj/
10
https://www.instagram.com/reel/CsQVKvntgYv/
11
https://www.instagram.com/reel/CsQVKvntgYv/
12
https://www.instagram.com/p/CsQ1MLVR86t/
13
https://www.instagram.com/p/CsTlR9SvSZ3/?utm_source=ig_web_cop
y_link&igshid=MzRlODBiNWFlZA==
14
https://www.instagram.com/reel/CsVGaCZO6In/
15
https://www.instagram.com/p/CsiNfr2S7EL/
16
https://www.instagram.com/p/CsjK1NUASXt/
17
https://www.instagram.com/p/CstBs6lOFjA/
18
https://www.instagram.com/p/cssdscrpil6/
19
https://www.instagram.com/p/CsspF-
3vdpW/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==
20
https://www.instagram.com/p/CstN7ztvScf/
1
Facebook
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Satgas
%20Cipta%20Kerja%20Sosialisasi%20Sertifikasi%20Halal
2
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=B
PJPH:%20Fashion%20dan%20Alat%20Makan-
minum%20Wajib%20Sertifikat%20Halal
3
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search?q=Hi
ndari%20Ketidakpastian%20dan%20Resesi
4
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=S
egera%20Sahkan%20Perppu%20Cipta%20Kerja,%20Pakar:%20
Demi%20Optimalkan%20Bonus%20Demografi
5
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=P
erppu%20Cipta%20Kerja%20Perjelas%20Aspek%20Ketenagake
rjaan%20dan%20Ekonomi
6
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=E
konomi%20Global%20Diterpa%20Krisis,%20Indonesia%20Antisi
pasi%20dengan%20Perppu%20Cipta%20Kerja
235
7
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=
DPR%20Ungkap%20Alasan%20RUU%20Ciptaker%20Belum%2
0Disahkan
8
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=S
ebelum%20Jadi%20UU,%20Satgas%20Perppu%20Cipta%20Ker
ja%20Rekomendasi%209%20Poin%20Ini%20ke%20Presiden
9
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=S
atgas%20UU%20Cipta%20Kerja%20Gelar%20Diskusi%20Publik
%20dengan%20Kalangan%20Intelektual%20Yogyakarta
10
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=P
erppu%20Cipta%20Kerja%20Bikin%20Pelaku%20UMKM%20Nai
k%20Kelas,%20Solusi%20Lapangan%20Kerja
11
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=P
erppu%20Cipta%20Kerja%20Permudah%20Penerbitan%20NIB
%20Dukung%20Melonjaknya%20UMKM%20Parekraf%20di%20
Bali
12
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=
Wamenkeu%20Suahasil:%20Secara%20Hukum,%20Perppu%20
Cipta%20Kerja%20Bisa%20Digunakan
13
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=P
erppu%20Ciptaker%20Lindungi%20Pekerja,%20Perusahaan%20
Tak%20Bisa%20PHK%20Seenak%20Jidat
14
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=P
emerintah%20Andalkan%20Program%20JKP%20Lindungi%20P
ekerja%20Kena%20PHK
15
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=P
erppu%20Cipta%20Kerja%20Solusi%20Kurangi%20Penganggur
an%20dan%20Kemiskinan
16
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=4
%20Tantangan%20Ekonomi%20Global,%20Perppu%20Cipta%2
0Kerja%20Hadir%20Berikan%20Solusi
17
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=S
atgas%20Sosialisasi%20Kemudahan%20Perppu%20Cipta%20K
erja%20bagi%20Sektor%20Parekraf%20Bali
18
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=K
upas%20Tuntas%20Manfaat%20Perppu%20Ciptaker%20Bersa
ma%20Intelektual%20Bali,%20Satgas%20Gelar%20FGD
19
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=T
indaklanjuti%20Aspirasi%20Pelaku%20UMKM,%20Satgas%20U
U%20Cipta%20Kerja%20Gelar%20Rakor%20Akses%20Pembiay
aan
20
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=S
atgas%20UU%20Cipta%20Kerja%20Inginkan%20Pelaku%20UM
KM%20Mudah%20Mengakses%20Pembiayaan
21
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=T
etapkan%20NIB%20Sebagai%20Perizinan%20Tunggal,%20UU
%20Cipta%20Kerja%20Mudahkan%20Akses%20Pembiayaan%2
0UMKM
236
22
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=
Gelar%20FGD,%20Satgas%20UUCK%20Undang%20Akademisi
%20Lakukan%20Penyempurnaan
23
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=P
elaku%20UMKM%20Dinyatakan%20sebagai%20Investor%20dal
am%20UU%20Cipta%20Kerja
24
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=
Demi%20UMKM%20Maju,%20Sulawesi%20Utara%20Sambut%2
0Baik%20Sosialisasi%20UU%20Ciptaker
25
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=E
ntitas%20Perseroan%20Perorangan%20Jadi%20Terobosan%20
Baru%20UU%20Ciptaker
26
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=L
indungi%20Pekerja,%20Substansi%20Alih%20Daya%20dalam%
20UU%20Cipta%20Kerja%20Dirubah
27
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=
UU%20Cipta%20Kerja,%20Kemenkop%20UKM%20Fokus%20P
erluasan%20Lapangan%20Kerja%20dan%20Pengawasan%20K
SP
28
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=I
nilah%20Tiga%20Kategori%20Perizinan%20Usaha%20Berbasis
%20Risiko%20dalam%20UU%20Cipta%20Kerja
29
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=T
iga%20Tantangan%20Besar%20yang%20Diantisipasi%20UU%2
0Ciptaker
30
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search?q=U
U%20Ciptaker%20sebagai%20Respons%20Hadapi%20Ancama
n%20Krisis%20Global%20di%20Indonesia
31
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=I
kuti%20Putusan%20MK,%20Pemerintah%20dan%20DPR%20La
kukan%204%20Perbaikan%20UU%20Cipta%20Kerja
32
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=S
atgas%20Cipta%20Kerja%20Sosialisasi%20Manfaat%20UUCK%
20bagi%20Pelaku%20UMKM%20di%20Manado
33
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=
Gelar%20Dialog%20dengan%20Akademisi%20di%20Manado,%
20Satgas%20Cipta%20Kerja%20Lebih%20Masif%20Sosialisasik
an%20UUCK
34
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=
UU%20Ciptaker%20Berupaya%20Memperkuat%20Kemudahan
%20Berusaha
35
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=h
ttps://www.inilah.com/infografis-berbagai-manfaat-uu-cipta-kerja-
bagi-klaster-ketenagakerjaan
36
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=T
ujuan%20Mulia%20UU%20Cipta%20Kerja%2C%20Ciptakan%20
Lapangan%20Kerja%20untuk%20Generasi%20Muda
237
37
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=J
alankan%20Putusan%20MK%20tentang%20UU%20Cipta%20Ke
rja%2C%20Pemerintah%20Serap%20Aspirasi%20Masyarakat
38
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=J
alankan%20Putusan%20MK%20tentang%20UU%20Cipta%20Ke
rja%2C%20Pemerintah%20Serap%20Aspirasi%20Masyarakat
39
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=J
alankan%20Putusan%20MK%2C%20Satgas%3A%20Pemerintah
%20Keluarkan%20Perppu%20Cipta%20Kerja
40
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search?q=U
U%20Ciptaker%20sebagai%20Respons%20Hadapi%20Ancama
n%20Krisis%20Global%20di%20Indonesia
1
Twitter
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1631286128337715203
2
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1631282602006003713
3
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1631337586030710784
4
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1631340859756093464
5
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1631683868158996485
6
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1631691806768332800
7
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1631696986192883712
8
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1632197499950878720
9
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1633834036597776384
10
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1633864504718282752
11
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1634079661037875203
12
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1634115144610611202
13
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1634169765446160384
14
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1634186345441820675
15
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1634827706721533953
16
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1635134988055363586
17
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1637383296756895744
18
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1638433588009132032
19
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1639185673906446337
20
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1639502886429396992
21
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1643965129619283968
22
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1643965104608649216
23
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1646137492419284995
238
24
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1646386753773916166
25
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1646398708685352961
26
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1646412556209364992
27
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1646494959766487047
28
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1646523904872300544
29
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1646538877879083009
30
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1646804508960522241
31
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1646844897025228801
32
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1646846794431889409
33
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1647560734241599490
34
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1648333124185772037
35
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1651578581481562112
36
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1654990183945883648
37
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1656231876233932800
38
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1656271377916370945
39
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1656294058799820801
40
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1656564453843034113
b. Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh,
S.H., M.H.:
Pada pokoknya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic
Pancastaki Foekh, S.H., M.H. menanyakan hal sebagai berikut:
Bagaimana penafsiran Pasal 22 ayat (2) UUD NRI 1945 menurut
Pemerintah supaya tidak menjadi multitafsir?
Jawaban Pemerintah:
Dapat Pemerintah sampaikan, bahwa bagi Pemerintah, melalui jawaban
terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Daniel Yusmic
Pancastaki Foekh perihal penafsiran Pemerintah terhadap Pasal 22 ayat
(2) UUD NRI 1945, semoga dapat memberikan kejelasan dan tidak
menimbulkan multitafsir bagi Majelis dalam melihat jawaban Pemerintah
secara utuh dan komprehensif.
239
Sebelum menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Daniel
Yusmic Pancastaki Foekh, dapat Pemerintah sampaikan, bahwa menurut
pandangan Pemerintah, penafsiran terhadap Pasal 22 ayat (2) UUD NRI
1945, penafsiran terhadap konstitusi, tidak hanya merupakan penafsiran
terhadap tekstualnya saja, jauh dari itu, penafsiran terhadap konstitusi
merupakan penafsiran terhadap konteks dari bunyi pasal per pasal
konstitusi itu sendiri, sebagaimana yang disampaikan oleh Prof. Supomo
dalam rapat besar pada tanggal 15 Juli 1945, yaitu (ejaan sudah
disesuaikan):
“Undang-undang Dasar bagaimanapun tidak dapat dimengerti
dengan hanya membaca teksnya saja, akan tetapi harus dipelajari
juga bagaimana terjadinya teks itu. Harus diketahui keterangan-
keterangannya, dan sebetulnya juga dalam suasana apa pembikinan
teks itu terjadi. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksud
Undang-undang Dasar itu, pikiran apakah yang menjadi dasar
undang-undang itu.”
(Prof. Mr. H. Muh. Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar
1945, Djilid I, 1959:301)
Dalam melakukan penafsiran terhadap Pasal 22 ayat (2) UUD NRI 1945,
Pemerintah juga melandaskan penafsiran tersebut berdasarkan tinjauan
hukum terhadap kerangka dan isi UUD NRI 1945 yang dilakukan oleh
Prof. Mr. H. Muhammad Yamin, salah seorang perumus Undang-Undang
Dasar 1945 yang juga merupakan guru besar dalam hukum konstitusi,
dimana pemikiran-pemikirannya bukan hanya sekadar mengilhami,
melainkan lebih dari itu, memberikan nyawa dalam konstitusi Indonesia.
Adapun tinjauan hukum Prof. Mr. H. Muhammad Yamin terhadap Pasal
22 ayat (2) UUD NRI 1945 tertulis sebagai berikut (Prof. Mr. H. Muh.
Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Djilid II, 1960:38)
(ejaan sudah disesuaikan)
“Peraturan Pemerintah (jenis kedua) untuk pengganti undang-
undang dalam waktu genting dan mendesak. Peraturan Pemerintah
ini memerlukan pengesahan Dewan Perwakilan Rakyat, dan
dimajukan kebadan perwakilan itu kedalam sidang berikut.
Peraturan Pemerintah inilah yang dimaksud Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 22.”
Prof. Mr. H. Muhammad Yamin dalam tinjauan hukumnya dengan tegas
menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
240
rumusan Pasal 22 UUD 1945 tersebut harus “dimadjukan” kepada
Dewan Perwakilan Rakyat (selanjutnya disebut DPR) di sidang berikut.
Dapat diartikan, berdasarkan tinjauan hukum yang dilakukan oleh Prof.
Mr. H. Muhammad Yamin, bahwa sesungguhnya suasana batin yang
diatur dalam Pasal 22 ayat (2) adalah mengenai 2 (dua) hal, yaitu pertama
mengenai peristiwa, dan kedua adalah mengenai waktu.
Perihal peristiwa dan waktu inilah yang kemudian dijabarkan secara
komprehensif oleh Prof. Mr. H. Muhammad Yamin dalam tinjauan
hukumnya. Perihal peristiwa yaitu merujuk pada proses pengajuan
peraturan
pemerintah
pengganti
undang-undang
kepada
DPR,
sedangkan perihal waktu merujuk pada kapan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang itu diajukan ke DPR, yaitu pada persidangan
(sidang) yang berikut.
Lalu pertanyaannya kemudian, mengapa dalam teks UUD NRI 1945
Pasal 22 ayat (2), dalam hal peristiwa, yang tertulis adalah mengenai
“persetujuan”? Dalam hal ini, Pemerintah mencoba memahami konteks
pada saat naskah UUD NRI 1945 dibahas dan kemudian disahkan
sebagai konstitusi Indonesia. Baik dalam risalah sidang Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada 29 Mei 1945 s.d.
1 Juni 1945 dan 10 Juli 1945 s.d. 17 Juli 1945 (yang terdiri dari beberapa
rapat, termasuk rapat panitia perancang undang-undang dasar pada
tanggal 11 dan 13 Juli 1945) maupun rapat Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tidak ditemukan pembahasan atau
diskursus khusus mengenai rumusan Pasal 22, baik mengenai “hal ihwal
kegentingan yang memaksa” maupun mengenai “persidangan berikut”,
rancangan sementara undang-undang dasar yang dilampirkan oleh Prof.
Mr. H. Muhammad Yamin pada sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei
1945, yang kemudian disampaikan kepada tim kecil perumus undang-
undang dasar (berdasarkan penyampaian Soekarno sebagai ketua tim
kecil pada rapat panitia perancang undang-undang dasar tanggal 11 Juli
1945), dimana rumusan Pasal 22 pada rancangan undang-undang dasar
oleh Prof. Mr. H. Muhammad Yamin sama dengan rumusan Pasal 22
undang-undang dasar yang kemudian disahkan dan berlaku sampai saat
241
ini (lihat Pasal 22 rancangan undang-undang dasar oleh Prof. Mr. H.
Muhammad Yamin pada: Prof. Mr. H. Muh. Yamin, Naskah Persiapan
Undang-Undang Dasar 1945, Djilid I, 1959:724). Selain itu, terdapat
tanggapan Oto Iskandardinata terhadap penyampaian pasal per pasal
naskah rancangan undang-undang dasar yang disampaikan oleh
Soekarno dalam Rapat PPKI pada tanggal 18 Juli 1945, adapun
tanggapan Oto Iskandardinata itu sebagai berikut (ejaan sudah
disesuaikan):
“Jadi Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam sidangnya. Dalam Praktiknya Presiden
akan ditunjuk. Nanti Presiden harus mengadakan peraturan yang
harus disahkan oleh Dewan Perwakilan yang belum kita bentuk.
Bagaimana dalam hal ini?”
Yang kemudian ditanggapi oleh Prof. Soepomo sebagai berikut:
“Itu sudah termasuk dalam aturan peralihan.”
Selain itu, perihal Pasal 22 UUD NRI 1945 sesungguhnya dapat ditemui
dalam Pasal 5 Rentjana Permulaan Dari “Undang-Undang Dasar Negeri
Indonesia” oleh Prof. Soepomo, Mr. Soebardjo, dan Mr. Maramis
tertanggal 4 April 1942 yang dilampirkan dalam buku Naskah Persiapan
Undang-Undang Dasar 1945, Djilid I, halaman 773.
Meskipun tidak ditemukan risalah maupun catatan diskursus khusus oleh
para perumus undang-undang dasar mengenai materi muatan Pasal 22
UUD NRI 1945, namun sebagaimana tercatat dalam risalah-risalah rapat
tersebut, dapat kita saksikan suasana kebatinan yang melingkupi para
perumus UUD adalah suasana yang penuh semangat menuju
kemerdekaan Indonesia yang sesegera mungkin untuk diwujudkan, oleh
karenanya, rancangan undang-undang dasar yang disusun merupakan
undang-undang dasar yang disusun dari ide serta gagasan para perumus
yang kemudian diejawantahkan kedalam pasal-pasal yang ringkas dan
padat, namun disaat yang bersamaan substansi yang diatur merupakan
substansi dasar yang dapat memastikan keberlangsungan pemerintahan
yang dicita-citakan, sebagaimana yang disampaikan oleh Prof. Soepomo
pada rapat besar tanggal 15 Juli 1945 sebagai berikut (ejaan sudah
disesuaikan):
242
“Sekarang tentang tata negara sendiri. Paduka Tuan Ketua!
Rancangan Undang-Undang Dasar hanya memuat 35 Pasal. Pasal-
pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka sangat
singkat, jika dibandingkan misalnya dengan Undang-Undang Dasar
Filipina; akan tetapi sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun
singkat, sama sifatnya dengan misalnya Undang-Undang Dasar Dai
Nippon Teikoku, malahan lebih singkat. Maka telah cukup, jikalau
Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok dari
pada pokok urusan negara, yang dianggap garis-garis besar
sebagai
instruksi
kepada
Pemerintah
Pusat
dan
lain-lain
penyelenggara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan
kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan negara yang
muda, menurut pendapat panitia, lebih baik hukum dasar yang
tertulis itu hanya memuat aturan pokok dari pada pokok, sedang
aturan-aturan penyelenggara pokok itu diserahkan kepada
undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah
dan mencabut.”
Sehingga demikian, dalam konteks perumusan Pasal 22 UUD NRI 1945,
Pemerintah meyakini para perumus ingin memastikan bahwa hak yang
diberikan kepada Presiden mengenai penetapan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang dalam ihwal keadaan yang genting dan
memaksa/mendesak itu kemudian tidak menjadi bumerang yang dapat
melanggengkan kekuasaan Presiden dalam pemerintahan, yang dapat
menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengan
semena-mena berdasarkan subjektivitasnya seorang, sehingga peraturan
pemerintah
pengganti
undang-undang
tersebut
kemudian
harus
mendapatkan persetujuan oleh DPR, sebagai upaya objektif untuk menilai
apakah peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang telah
ditetapkan Presiden dapat ditetapkan menjadi undang-undang atau tidak.
Oleh karenanya, dapat dipahami jika apa yang tertulis dalam naskah UUD
merupakan bentuk pertanggungjawaban di masa yang mendatang, agar
tercipta
kepastian
terhadap
pemberian
persetujuan,
atau
tidak
memberikan persetujuan, yang dilakukan DPR terhadap suatu peraturan
pemerintah pengganti undang-undang yang ditetapkan oleh Presiden, hal
itulah pula mengapa perihal peraturan pemerintah pengganti undang-
undang ini diatur pada BAB mengenai DPR, bukan pada BAB mengenai
Presiden. Terlebih, di masa itu, bahkan belum diatur mengenai
persidangan (sidang) DPR, serta belum diatur proses dan mekanisme
243
pemberian persetujuan DPR itu sendiri terhadap suatu peraturan
pemerintah pengganti undang-undang.
Maka dengan itu, didasari dari tinjauan hukum yang dilakukan oleh Prof.
Mr. H. Muhammad Yamin terhadap Pasal 22 UUD NRI 1945 yang
menyatakan bahwa “Peraturan Pemerintah ini memerlukan pengesahan
Dewan Perwakilan Rakyat, dan dimajukan kebadan perwakilan itu
kedalam sidang berikut”, serta kondisi suasana batin para perumus pada
saat merancang naskah undang-undang dasar, dapat Pemerintah
simpulkan, bahwa jiwa dari Pasal 22 ayat (2) UUD NRI 1945 tersebut
kemudian diejawantahkan dan tercermin dalam rumusan Pasal 52 ayat
(1) UU P3.
Berdasarkan hal tersebut, dengan tegas dapat Pemerintah sampaikan,
bahwa Pemerintah senantiasa mendudukkan UUD NRI 1945, konstitusi
Indonesia, sebagai dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan
perundang-undangan, sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (1) UU P3.
Tidak sedikitpun Pemerintah melakukan “pembangkangan” terhadap
konstitusi dalam proses penetapan Perpu 2/2022 sebagaimana yang
disampaikan oleh Para Pemohon serta ahli yang diajukan Para Pemohon.
Karena, bagaimana bisa upaya menjalankan konstitusi dapat dikatakan
sebagai sebuah pembangkangan?
Dapat Pemerintah sampaikan pula, bahwa keseluruhan rumusan Pasal
22 UUD NRI 1945 saat ini, merupakan rumusan asli UUD NRI 1945,
bukan merupakan hasil amendemen. Ini menandakan bahwa, rumusan
Pasal 22 UUD NRI 1945, termasuk Pasal 22 ayat (2), adalah hasil
dialektika murni para founding fathers kita pada saat proses perumusan
dan penyusunan UUD NRI 1945. Bahkan jauh sebelum itu, berdasarkan
penelusuran literatur yang dilakukan, sesungguhnya konsep perihal
peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagaimana rumusan
Pasal 22 UUD NRI 1945, telah muncul dalam rancangan awal yang
diajukan oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo, Mr. A. Soebardjo, dan Mr. AA
Maramis yang dibuat tahun 1942. Hal ini juga sebelumnya telah
disampaikan oleh Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic
244
Pancastaki Foekh, S.H., M.H., bahwa pemikiran soal Perpu sebenarnya
sudah ada sejak sebelum tahun 1945.
(https://www.hukumonline.com/berita/a/sejarah-munculnya-istilah-perppu-dan-
cermin-subjektivitas-presiden-lt59a860340566c/#!)
Selain itu, sebelum memiliki rumusan seperti yang dimuat dalam UUD NRI
1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dan berlaku sampai saat ini,
rumusan dari Pasal 22 sendiri telah beberapa kali diubah, dimana pada
dasarnya secara harfiah memiliki makna yang sama. Perubahan ini
dipotret oleh Prof. Mr. H. Muhammad Yamin dalam bukunya Naskah
Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Djilid I, sebagai berikut:
Rentjana Permulaan Dari “Undang-Undang Dasar Negeri Indonesia” oleh
Prof. Soepomo, Mr. Soebardjo, dan Mr. Maramis Tahun 1942 (sesuai
ejaan asli):
“Djika ada keperluan mendesak untuk mendjaga keselamatan umum
atau mentjegah kekatjauan umum dan djika Dewan Perwakilan
Rakjat tidak bersidang, Kepala Negeri jang membuat aturan-aturan
Pemerintah sebagai gantinja undang-undang.
Aturan-aturan Pemerintah sematjam itu harus diserahkan sebelum
waktu persidangan jang berikut dari Dewan Perwakilan Rakjat, dan
djika Badan ini tidak menjetudjui aturan-aturan itu, maka Pemerintah
harus menerangkan, bahwa aturan-aturan tadi tidak berlaku untuk
waktu jang akan datang.”
Pasal 23 konsep UUD Rapat Panitia Perancangan UUD (13 Juli 1945)
yang didasari oleh rancangan Pasal 22 undang-undang dasar yang
dilampirkan oleh Prof. Mr. H. Muhammad Yamin, Pasal 23 ini kemudian
dalam naskah final rancangan UUD dimasukan ke BAB VII tentang Dewan
Perwakilan Rakyat Pasal 22. Adapun bunyi Pasal 23 Rancangan UUD
sebagai berikut (sesuai ejaan asli):
1. Dalam hal-ihwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan
Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan
Perwakilan Rakjat dalam persidangan jang berikut.
3. Djika persetudjuan tidak didapat, Peraturan Pemerintah itu harus
ditjabut.
Pasal 22 UUD NRI 1945 berbunyi sebagai berikut:
1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-
undang.
245
2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus
dicabut.
Pada naskah UUD NRI 1945 sebelum amendemen, penjelasan terhadap
Pasal 22 tidak memuat lebih lanjut definisi dari frasa “persidangan yang
berikut” sebagaimana bunyi pada Pasal 22 ayat (2), adapun penjelasan
terhadap Pasal 22 yaitu:
“Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan
sebagal ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan
negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting,
yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat.
Meskipun
demikian,
pemerintah
tidak
akan
terlepas
dari
pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, peraturan
pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan
undangundang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.”
Pengejawantahan terhadap Pasal 22 UUD NRI 1945 kemudian dilakukan
melalui norma yang diatur dalam Pasal 52 UU P3, oleh karena itu dalam
menafsirkan frasa “persidangan yang berikut”, Pemerintah tidak dapat
memisahkan konteks antara 2 tahapan, yaitu tahap “pengajuan” dan
tahap “persetujuan” terhadap Perpu, dimana keduanya merupakan satu
kesatuan proses yang utuh dan tidak terpisahkan. Pada UUD NRI 1945,
Pasal 22 ayat (2) memiliki konteks “persetujuan DPR” dimana ini merujuk
pada persetujuan yang diberikan DPR pada rapat Paripurna, sedangkan
dalam hal “pengajuan” sebagaimana Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011,
pengajuan dimaksudkan adalah pengajuan RUU Penetapan Perpu yang
dilakukan oleh Pemerintah ke DPR, dimana pengajuan tersebut adalah
titik awal dalam proses DPR untuk memberikan atau tidak memberikan
persetujuan pada Perpu yang diajukan oleh Pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut, dapat Pemerintah sampaikan, secara tekstual
terdapat perbedaan terhadap pemaknaan frasa “persidangan yang
berikut” dalam UU 12/2011, karena UUD NRI 1945 belum memberikan
penjelasan/pendefinisian terhadap frasa tersebut karena sifat UUD yang
rigid sebagaimana disampaikan oleh Sri Soemantri, bahwa UUD NRI
1945 sebagai konstitusi negara Indonesia adalah konstitusi yang bersifat
rigid (Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Penerbit
246
Alumni, Bandung, 2006, hlm. 87-88). Yang ingin dijelaskan adalah bahwa
Pemerintah telah memenuhi ketentuan perihal “persidangan yang berikut”
tersebut dengan melakukan pengajuan Perppu ke DPR dalam
persidangan yang berikut setelah Perppu ditetapkan (lihat penjelasan
Pasal 52 ayat (1)), sedangkan mengenai konteks “persidangan yang
berikut” sebagaimana dimuat dalam Pasal 22 ayat (2) UUD NRI 1945,
adalah “persidangan yang berikut” setelah Pemerintah mengajukan
RUU Penetapan Perpu ke DPR, hal ini mengingat DPR harus terlebih
dahulu melakukan pengujian terhadap Perppu tersebut apakah
memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa atau tidak, oleh
karena itu setelah melakukan pengujian terhadap Perppu, DPR baru bisa
memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap penetapan
Perppu menjadi UU, dalam hal ini maka telah terjadi pemenuhan terhadap
frasa “persidangan yang berikut”.
Dalam konteks Perppu 2/2022, Pemerintah bahkan mengajukan RUU
Penetapan Perppu ke DPR lebih cepat, bukan dalam persidangan yang
berikut setelah Perppu ditetapkan, melainkan dalam masa persidangan
yang sama saat Perppu ditetapkan [vide Bukti PK-15], hal ini sudah
sesuai dengan amanat Pasal 52 ayat (1) UU P3, serta Mahkamah
Konstitusi sendiri dalam Putusan Nomor 43/PUU-XVIII/2020 telah
memberikan pendapat bahwa terhadap frasa “persidangan yang berikut”
merupakan perintah konstitusi agar DPR dapat segera memberikan
kepastian mengenai penilaian terhadap Perppu yang telah ditetapkan
Presiden, oleh karenanya tanpa menunggu “persidangan yang berikut”,
Pemerintah mengajukan RUU Penetapan Perppu ke DPR di masa
persidangan yang sama dengan penetapan Perppu 2/2022 agar DPR
dapat segera memberikan kepastian mengenai penilaian terhadap
Perppu 2/2022. Kemudian, setelah menerima pengajuan RUU Penetapan
Perppu dari Pemerintah, DPR melakukan pembahasan terhadap RUU
Penetapan Perppu itu di masa sidang berikutnya, dan pada pembahasan
di Tingkat 1 tersebut, DPR telah memberikan persetujuan penetapan
Perppu menjadi undang-undang. Setelah itu, pada rapat Paripurna ke-19
247
masa persidangan ke-4, DPR memberikan
persetujuan untuk
menetapkan Perppu 2/2022 menjadi undang-undang.
Semua proses yang ditempuh tadi, merupakan proses yang menurut
pandangan Pemerintah telah sesuai dan tidak bertentangan dengan
amanat konstitusi Pasal 22 ayat (2) serta Pasal 52 ayat (1) UU P3, dalam
hal ini mengenai frasa “persidangan yang berikut.”
Demikian penjelasan Pemerintah terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim
Konstitusi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. sehubungan
dengan penafsiran terhadap Pasal 22 ayat (2) UUD NRI 1945 menurut
Pemerintah.
c. Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.:
Pada pokoknya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur
Hamzah, S.H., M.H. menanyakan hal sebagai berikut:
1) Pengesahan Perpu Cipta Kerja yang melebihi 1 (satu) masa sidang
apakah relevan dengan pendapat Pak Mahfud MD yang disatir dalam
Keterangan Pemerintah?
Jawaban Pemerintah:
Bahwa Mahfud MD dalam Putusan MK 138/2009 memiliki alasan berbeda
(concurring opinion) dengan anggota majelis hakim lain, bukan pendapat
berbeda (dissenting opinion). Oleh karena itu, sebagai alasan yang
berbeda (concurring opinion), apa yang disampaikan oleh Mahfud MD
sangat relevan jika dikaitkan dengan konteks pengesahan Perpu Cipta
Kerja yang melebihi 1 (satu) masa sidang.
Adapun alasan berbeda (concurring opinion) sendiri dapat diartikan
sebagai pendapat/putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih
yang setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim suatu perkara,
namun memiliki alasan yang berbeda (Siti Aminah dan Uli Parulian
Sihombing, 2011:30). Lebih lanjut, Jimly Ashiddiqie menyatakan bahwa
suatu putusan dianggap sebagai concurring apabila terdapat argumentasi
anggota majelis hakim yang berbeda dengan mayoritas anggota majelis
hakim yang lain, namun tidak berimbas pada perbedaan amar putusan
(Jimly Ashiddiqie, 2012:201). Dengan demikian, alasan berbeda
248
(concurring opinion) ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dalam putusan yang diberikan oleh Mahkamah.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah meyakini bahwa alasan berbeda
(concurring opinion) Mahfud MD yang dimuat dalam Putusan MK
138/2009 adalah relevan dikaitkan dengan pengesahan Perppu Cipta
Kerja yang melebihi 1 (satu) masa sidang.
Hal ini dikarenakan, meskipun dalam putusan a quo dilahirkan
pertimbangan mengenai kewenangan MK dalam menguji Perppu, namun
putusan tersebut didasarkan atas dinamika pembahasan Perppu di DPR.
Dimana dalam pertimbangan a quo ditemukan fakta bahwa:
a) Terdapat Perppu yang pembahasannya melewati masa sidang
pertama;
b) Terdapat Perppu yang tidak disetujui namun tidak ditolak secara
nyata; atau
c) Adanya potensi dimana DPR tidak dapat secara segera melakukan
sidang untuk membahas sebuah Perppu.
Berdasarkan
alasan
berbeda
(concurring
opinion)
tersebut,
sesungguhnya Mahkamah Konstitusi memahami bahwa terdapat
dinamika di DPR yang menyebabkan sebuah Perppu belum tentu bisa
dibahas/disetujui dalam 1 (satu) masa sidang. Dengan demikian
Pemerintah berkesimpulan bahwa, persetujuan DPR RI yang diberikan
kepada Perppu 2/2022 tidak melanggar ketentuan hukum, dikarenakan
Mahkamah Konstitusi sendiri dalam putusannya mengakui bahwa
terdapat kondisi dan preseden dimana Perppu sangat memungkinkan
untuk dibahas/disetujui melebihi 1 (satu) masa sidang.
2) Amanat Pasal 52 UU 12/2011 terkait pengajuan Perpu ke DPR,
diamanatkan ke siapa? Apakah diamanatkan kepada Pemerintah
atau diamanatkan kepada internal DPR?
Jawaban Pemerintah:
Dapat Pemerintah sampaikan, bahwa Pasal 52 ayat (1) UU P3 berbunyi:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan
ke DPR dalam persidangan yang berikut.
249
Maka, merujuk pada ayat tersebut, amanat terkait pengajuan Perppu ke
DPR merupakan amanat yang diberikan kepada Pemerintah. Dalam hal
ini, Pemerintah diberikan kewajiban untuk melakukan pengajuan Perppu
kepada DPR, di mana pengajuan tersebut dalam bentuk Rancangan
Undang-Undang Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang (RUU
Penetapan Perppu).
Adapun, secara rinci Pemerintah telah menjelaskan perihal Pasal 52 UU
12/2011 serta Pasal 22 UUD NRI 1945 pada jawaban terhadap
pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki
Foekh, S.H., M.H., sedangkan secara ringkas, perihal Pasal 52 yang
merupakan pengejawantahan dari Pasal 22 UUD NRI 1945 dapat
Pemerintah jabarkan sebagai berikut:
a) Pasal 22 UUD NRI 1945 mengatur mengenai hak Presiden dalam
membentuk Perpu dan proses persetujuannya menjadi undang-
undang di DPR.
b) Dalam Pasal 22 ayat (2) UUD NRI 1945 diatur bahwa Perppu harus
mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut.
c) UUD NRI 1945 yang merupakan konstitusi negara Indonesia,
mengatur mengenai hubungan kekuasaan antar organ negara, yang
mana dalam Pasal 22 UUD NRI 1945 diatur mengenai kekuasaan
negara (dalam hal ini Presiden) untuk membentuk Perppu, yang
diimbangi oleh kekuasaan DPR untuk menyetujui atau menolak
Perppu tersebut.
d) Dalam melaksanakan kekuasaan tersebut, Pasal 22 ayat (2) UUD NRI
1945 hanya mengatur mengenai masa persetujuan Perppu oleh DPR.
Menurut Sri Soemantri, UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara
Indonesia adalah konstitusi yang bersifat rigid (Sri Soemantri,
Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Penerbit Alumni,
Bandung, 2006, hlm. 87-88).
e) Maka dari itu, ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD NRI 1945 yang tidak
mengatur secara jelas/rinci mengenai proses persetujuan Perppu,
perlu dijahwantahkan dalam peraturan turunannya yaitu UU 12/2011.
250
f) Sulitnya untuk melakukan perubahan UUD NRI 1945, terutama
apabila perubahan dilakukan hanya dalam rangka mengatur secara
jelas/rinci mengenai mekanisme persetujuan Perppu, menjadikan
mekanisme persetujuan Perppu diatur di peraturan turunannya yaitu
UU 12/2011.
g) Pasal 52 UU 12/2011 mengatur mengenai mekanisme pengajuan
Perppu yang diajukan oleh Pemerintah kepada DPR, dimana
pengajuan oleh Pemerintah tersebut dalam bentuk Rancangan
Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Menjadi
Undang-Undang (RUU Penetapan Perppu). Sehingga sudah jelas,
amanat Pasal 52 UU 12/2011 mengamanatkan pengajuan Perpu
dilakukan oleh Pemerintah kepada DPR dalam bentuk RUU
Penetapan Perppu.
h) Berdasarkan hal tersebut diketahui bahwa Pasal 52 UU 12/2011
mengatur mengenai pengajuan Perppu ke DPR, sedangkan Pasal 22
UUD NRI 1945 mengatur mengenai jangka waktu persetujuan Perppu
oleh DPR.
i) Dengan adanya ketentuan Pasal 52 UU 12/2011 tersebut, lahir satu
tahapan baru yakni tahapan pengajuan Perppu yang harus diajukan
dalam persidangan yang berikut, kemudian Pasal 22 UUD NRI 1945
mengatur mengenai persetujuan Perpu dalam masa persidangan
berikut.
j) Sehingga dengan demikian, maka harus dimaknai bahwa Pemerintah
harus mengajukan Perppu pada masa persidangan berikut kepada
DPR, dan DPR harus memberikan keputusan atas disetujui atau
ditolaknya Perppu dalam masa persidangan berikut, setelah Perppu
diajukan oleh Pemerintah. Maka dengan adanya UU 12/2011 yang
melengkapi ketentuan Pasal 22 UUD NRI 1945 tersebut, terdapat 2
masa persidangan, dalam proses persetujuan/penolakan Perppu.
k) Yang pertama adalah masa pengajuan Perppu ke DPR sebagaimana
amanat Pasal 52 UU 12/2011 selama 1 masa sidang setelah Perppu
ditetapkan, dan selanjutnya masa persetujuan/penolakan selama 1
masa persidangan setelah Perppu diajukan.
251
l) Perpu 2/2022 diajukan kepada DPR dalam masa reses, di masa
persidangan yang sama saat Perppu ditetapkan menjadi undang-
undang. Dengan demikian maka pengajuan Perppu 2/2022 ke DPR,
telah melebihi kewajiban yang dipersyaratkan dalam Pasal 22 UUD
NRI 1945.
d. Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.PA.:
Pada pokoknya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.,
M.PA. menanyakan hal sebagai berikut:
1. Tolong jelaskan kondisi yang menyebabkan Pemerintah memilih
mengambil langkah pembuatan Perppu dibandingkan dengan
membentuk undang-undang?
Jawaban Pemerintah:
Secara umum jawaban atas pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah
Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.PA. ini telah Pemerintah jawab
dalam Pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum. pada Pertanyaan “Tolong dijelaskan
mengenai potensi krisis ekonomi yang mengancam perekonomian
Indonesia
apabila
Perppu
tidak
diterbitkan?”
Namun
untuk
melengkapi jawaban tersebut, kami sampaikan sebagai berikut:
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa pasca Putusan MK Nomor 91/2020
dibacakan, Pemerintah langsung bergerak untuk melaksanakan putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut. Pemerintah memahami bahwasanya
dalam situasi yang penuh dengan ketidakpastian tersebut kalau
Pemerintah tidak segera mengambil keputusan secara cepat, akan
menyebabkan ketidakpastian hukum. Atas dasar itu, Pemerintah
kemudian bergerak cepat untuk melakukan penelaahan terhadap Putusan
MK 91/2020. Atas dasar penelaahan tersebut, Pemerintah memulai
proses penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
tentang Cipta Kerja. [vide Bukti PK-18, Bukti PK-19, dan Bukti PK-20].
Lebih lanjut, melalui Satgas UUCK yang telah dibentuk, Pemerintah
berupaya untuk meningkatkan tingkat partisipasi dan keberterimaan atas
UU 11/2020. Dengan terbitnya Putusan MK Nomor 91/2020, Satgas
252
UUCK ini bertambah perannya selain untuk meningkatkan keberterimaan
atas UU 11/2020 juga untuk melaksanakan Meaningful Participation atas
Naskah Akademik yang Tengah disusun. Meaningful Participation ini
berfokus pada 3 (tiga) komponen kegiatan yaitu hak untuk didengarkan
pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan
pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be
explained) sesuai amanat Putusan MK 91/2020.
Upaya Pemerintah tersebut terus dilakukan sampai dengan periode di
awal Tahun 2022. Pada awal tahun 2022, tepatnya Februari 2022 situasi
perekonomian yang tadinya mulai menunjukkan tanda pemulihan pasca
pandemi Covid-19 kemudian terjadi situasi yang diluar prediksi semua
pihak, yaitu situasi Geopolitik yang bergejolak akibat perang antara Rusia-
Ukraina. Pada saat itu, semua negara sedang wait and see sejauh mana
perang ini akan berlanjut. Situasi ini membuat gerak pemulihan ekonomi
pasca Pandemi Covid-19 yang tadinya sudah mulai menunjukkan tanda-
tanda perbaikan positif, menjadi kembali memburuk. Hal ini diluar
perkiraan semua orang yang tadinya sudah optimis melihat pemulihan
Pasca Pandemi Covid-19.
Situasi di awal tahun 2022 ini lah yang kemudian membuat Pemerintah
berpikir ulang mengenai metode penyusunan RUU sebagai upaya untuk
merespons Putusan MK 91/2020. Melihat pengalaman pada penyusunan
UU 11/2020 dimana membutuhkan waktu paling cepat 10-12 bulan (relatif
1 tahun) sedangkan situasi pasca serangan Rusia kepada Ukraina serba
tidak menentu (di luar prediksi banyak pihak/tidak ada yang bisa
memprediksi apa yang akan terjadi di esok hari atau beberapa bulan
kedepan), membuat Pemerintah harus berpikir cepat dan tepat agar di
satu sisi dapat merespon dengan baik Putusan MK 91/2020 namun di sisi
lain dapat merespon situasi ketidakpastian global pasca serangan Rusia
ke Ukraina.
Respon atas ketidakpastian global ini penting dilakukan oleh Pemerintah
karena situasi yang terjadi saat itu masuk dalam konteks VUCA. Dalam
situasi
ini,
Pemerintah
berkejaran
dengan
ketidakpastian,
sulit
memprediksi terkait apa yang terjadi di masa depan. Tidak ada satupun
253
negara di dunia saat itu yang dapat memastikan situasi yang akan terjadi,
tidak ada (sulit) ekonom yang dapat memastikan proyeksi ekonomi yang
terjadi di masa perang, tiap-tiap negara hanya disajikan situasi riil yang
nampak sambil berupaya mengusahakan (berdiplomasi) yang terbaik
agar keadaan tidak makin memburuk.
2. Apakah benar bahwa sebelum sampai ke Perppu sudah ada
Rancangan Undang-Undang terkait revisi Undang-Undang Cipta
Kerja? Tolong sertakan bukti sampai di tahap mana Rancangan
Undang-Undangnya tersebut, lalu berikan penjelasan mengapa pada
akhirnya memutuskan untuk memilih produk hukumnya Perppu,
bukan Revisi Undang-Undang?
Jawaban Pemerintah:
Menanggapi pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra,
S.H., M.PA., Dapat Pemerintah sampaikan sebagai bahwa, Pemerintah
sebelumnya telah menyusun langkah-langkah yang diperlukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undang untuk menyiapkan Rancangan
Undang-Undang tentang Cipta Kerja sebagai tindak lanjut Putusan MK
91/2020 dimana hal tersebut diawali dengan penyusunan Naskah
Akademik. Namun demikian, dengan mempertimbangkan kondisi
kegentingan
yang
memaksa
(dampak
pandemi
covid-19
bagi
perekonomian nasional dan global, serta geopolitik), pada bulan
November 2022 (diawali dengan terbitnya perbaikan kedua atas UU P3)
Pemerintah mengambil kebijakan untuk menetapkan produk hukum
Perpu sebagai alat untuk menyikapi Putusan MK 91/2020. Hal ini juga
telah Pemerintah sampaikan dalam Keterangan Tambahan Presiden
pada Uji Formil Perpu 2/2022 Nomor 5/PUU-XXI/2023 dan 6/PUU-
XXI/2023 tertanggal 21 Maret 2023 halaman 2-3.
Sebagaimana
telah
disampaikan
sebelumnya,
Pemerintah
telah
melakukan serangkaian kegiatan partisipasi publik. Disamping itu,
Pemerintah juga melakukan konsolidasi internal berkaitan dengan
tahapan Perencanaan Pembentukan RUU mengenai Perbaikan UU
11/2020 tentang Cipta Kerja berupa penyusunan Naskah Akademik dan
mengumpulkan masukan dari kementerian dan lembaga sebagai
254
persiapan penyempurnaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mengingat
Naskah Akademik merupakan salah satu syarat dokumen dalam
penyusunan suatu Undang-Undang (Pasal 43 UU P3), Pemerintah
melakukan rapat pembahasan antar kementerian/lembaga pada tanggal:
[vide Bukti PK-18]
1. 26-28 September 2022;
2. 18 Oktober 2022; dan
3. 24 Oktober 2022.
(Namun, Naskah Akademik dimaksud belum selesai dilakukan
penyelarasan sebagaimana ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Perpres
Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan).
Adapun serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam
rangka mengumpulkan masukan dari kementerian dan lembaga sebagai
persiapan penyempurnaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai
berikut: [vide Bukti PK-18]
1. Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Uji Formil Mahkamah
Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja tanggal 26 November 2021;
2. Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Putusan Uji Formil
Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja tanggal 28 November 2021;
3. Rapat Koordinasi Pembahasan Monitoring Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tanggal 22 Juni
2022;
4. Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
tanggal 1-2 Agustus 2022;
5. Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembahasan Monitoring Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tanggal 9
Agustus 2022;
255
6. Rapat Koordinasi Pembahasan Evaluasi Pelaksanaan Sosialisasi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tanggal 8
September 2022;
7. Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
tanggal 17-18 September 2022;
8. Rapat Koordinasi Pembahasan Usulan Perbaikan Undang-Undang
Cipta Kerja sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
tanggal 4-6 Oktober 2022;
9. Rapat Koordinasi Pembahasan Usulan Perbaikan Undang-Undang
Cipta Kerja sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
tanggal 8-10 Oktober 2022;
10. Rapat Pembahasan Perkembangan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Halal tanggal 10 Oktober
2022;
11. Rapat Pembahasan Perkembangan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan tanggal 11
Oktober 2022;
12. Rapat Pembahasan Usulan Penyempurnaan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sesuai masukan
Kementerian Keuangan tanggal 13 Oktober 2022;
13. Rapat Koordinasi Pembahasan Substansi Ketenagakerjaan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tanggal 20 Oktober
2022;
14. Rapat Pembahasan usulan Penyempurnaan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sesuai masukan
Kementerian Keuangan tanggal 24 Oktober 2022;
15. Rapat Koordinasi Konfirmasi Perbaikan Rancangan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tanggal 24-26 Oktober
2022;
256
16. Rapat Koordinasi Pembahasan Substansi Jaminan Produk Halal
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tanggal
25 Oktober 2022;
17. Rapat Koordinasi Pembahasan Substansi Ketenagakerjaan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tanggal 25 Oktober
2022;
18. Rapat Koordinasi Pembahasan Substansi Jaminan Produk Halal
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tanggal
26 Oktober 2022;
19. Rapat Lanjutan Koordinasi Konfirmasi Perbaikan Rancangan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tanggal 26-28
Oktober 2022;
20. Rapat Koordinasi Lanjutan Pembahasan Substansi Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tanggal
28 Oktober 2022; dan
21. Rapat Pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 29-31 Oktober
2022.
Adapun terkait dengan alasan mengapa kemudian Pemerintah mengubah
bentuk hukum dari awalnya Rancangan Undang-Undang menjadi Perppu
telah dijelaskan oleh Pemerintah dalam jawaban atas pertanyaan Yang
Mulia Prof. Saldi Isra pada halaman 43-45.
2. PENJELASAN PRESIDEN TERHADAP KETERANGAN AHLI DAN
SAKSI DARI PARA PEMOHON
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan tanggal 26 Juli
2023, 2 Agustus 2023, dan 7 Agustus 2023, dapat disampaikan hal-
hal sebagai berikut:
a. Keterangan Ahli Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. (dalam
persidangan tanggal 26 Juli 2023), yang pada intinya menyatakan
sebagai berikut:
1) UU CK tidak memenuhi prinsip Good Regulatory Practices. Satu
konsep yang paling penting soal persetujuan terhadap suatu Perppu
yang sebenarnya wajib dilakukan pada masa sidang berikutnya.
257
Berdasarkan UUD 1945, Perppu dikeluarkan saat kegentingan yang
memaksa, Perppu harusnya dikeluarkan ketika DPR tidak bersidang
dan ketika masa sidang harus disidangkan dalam masa berikutnya.
UUD menjadi konsep pasal mengenai Perpu memiliki kaitan dengan
Pasal 22, dimana Perppu harus disidangkan pada masa sidang
berikutnya dan harus mendapat persetujuan pada masa sidang
berikutnya, Perppu sebagai produk yang melanggar kebiasaan
dikarenakan adanya 2 doktrin, yaitu kepentingan mendesak dan
darurat yang menjadi dasar Perppu (kalau ditelaah tidak ada urgensi
untuk segera membahasnya) Rezim Pasal 12 dan Pasal 22;
2) Ketidaktaatan konstitusional pembentuk undang-undang dalam
UUCK. Apabila dilakukan komparasi antara UU CK dengan Perppu CK
memiliki perbedaan yang sangat tipis dan nyaris tidak banyak
perbedaan substantif. UU harus melibatkan publik, namun seakan-
akan memperlihatkan adanya pengesampingan publik; Pergeseran
model yang seharusnya undang-undang menjadi Perppu meniadakan
meaningful participation yang padahal esensial. Ketika ingin membuat
undang-undang, rakyat harus tahu dan harus dibicarakan yang
kemudian oleh MK diterjemahkan sebagai meaningful participation
dalam konteks right to be heard, right to be considered, dan right to be
explained. Kewajiban ini tiba-tiba digeser menjadi seakan-akan
kedaruratan atau hukum tata negara luar biasa
3) Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan moralitas dan
constitutional values dalam UUD 1945. Constitutional values disini
diterjemahkan sebagai nilai konstitusional yang dihormati tidak hanya
formal tetapi juga esensial, isi, dan konsep. Pelanggaran ini terjadi
dalam dua konteks. Yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR dengan
tiba-tiba membentuk Perppu dan menggeser dari konsep undang-
undang dan kewajiban untuk memperbaiki yang diberikan oleh
Mahkamah Konstitusi dalam 2 tahun adalah penghinaan terhadap
konstitusi itu sendiri.
4) Persoalan Konstitusionalitas Perppu. Dimana Undang-Undang saat ini
lahir dari Perppu, Undang-Undang Cipta Kerja saat ini sebenarnya
lahir dari perppu. Dia bukan lahir dari undang-undang biasa. Sehingga
258
jika melakukan uji formil, bukanlah formalitas pembentukan undang-
undang saja yang harus dilihat, tetapi formalitas pembentukan Perppu
yang harus diperhatikan secara baik. Mahkamah Konstitusi
menjelaskan batas formil Perpu misalnya harus ada kegentingan, tidak
ada peraturan yang bisa dipakai untuk mengisi kekosongan hukum,
dan tidak cukup waktu bagi pembentuk undang-undang untuk
membentuknya dengan undang-undang dengan cara biasa. Hingga
saat ini tidak diketahui apa sebenarnya kegentingan yang memaksa
yang membuat Presiden harus mengeluarkan Perppu dan menggeser
dari logika hukum tata negara biasa menjadi masuk rezim tata negara
darurat. Jika dibandingkan dengan isi Perpu dan UU 11/2020 tidak
banyak perubahan dan artinya secara materiil sebenarnya sangat
mungkin dibahas kurang dari 11 bulan dan jauh lebih cepat.
5) Bahaya dari penggunaan kegentingan dan kemendesakan yang
sering dilakukan oleh negara. Demokrasi lahir dari kondisi darurat,
berkembang dari kondisi kedaruratan. Yang berbahaya adalah ketika
rezim yang terpilih dari sebuah proses demokratis membuat
kegentingan dan kedadarutannya sendiri.
Pemerintah memberikan tanggapan terhadap keterangan ahli di atas
sebagai berikut:
1) Bahwa UU CK merupakan hasil dari penetapan Perppu 2/2022
tentang Cipta Kerja. Tahapan yang dipermasalahkan dengan prinsip
good regulatory practices adalah penetapan Perppu CK menjadi UU
CK. Sementara dalam proses penetapan, sebagaimana yang telah
Pemerintah uraikan sebelumnya bahwa tahapan penetapan Perppu
CK sudah sesuai dengan pengaturan pembentukan peraturan
perundang-undangan kaitannya dengan Pasal 22 UUD NRI 1945 jo.
Pasal 52 UU P3.
2) Bahwa Ahli Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. mengabaikan
ketaatan Pemerintah terhadap konstitusi dalam hal membentuk
peraturan
perundang-undangan.
Terutama
untuk
melakukan
meaningful participation, mengingat Perppu dibentuk dalam kondisi
kegentingan memaksa, maka Pemerintah menjalankan meaningful
259
participation dari masa pembentukan UU CK 11/2020. Pengumpulan
saran, masukan, dan kritikan di masa pembentukan UU CK 11/2020
menjadi catatan penting bagi Pemerintah untuk membentuk Perppu.
Sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Aidul
Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum. pada sidang MK perkara No. 40, 41,
46, dan 50/PUU-XXI/2023 dalam kaitan dengan Perppu Cipta Kerja,
ketiga syarat yang menjadi parameter penetapan Perppu tersebut
dipandang sudah memenuhi, yakni kegentingan berupa dinamika
perekonomian global yang harus dihadapi oleh Pemerintah yang
memaksa Pemerintah – menggunakan istilah Penjelasan UUD NRI
Tahun 1945 naskah asli – untuk bertindak lekas dan tepat. Keadaan
mendesak tersebut membutuhkan undang-undang untuk mengatasi
dinamika perekonomian global yang menurut penilaian subjektif dan
kebijaksanaan Presiden dapat diselesaikan dengan menetapkan
Perppu. Dengan demikian, penilaian Presiden atas kegentingan
memaksa
didasarkan
pada
kondisi
objektif
yakni
dinamika
perekonomian nasional dan global yang sudah tentu didasarkan pada
pertimbangan dan perhitungan para ahli yang berkompeten dalam
bidang perekonomian. Dalam pengertian lain, kegentingan memaksa
tersebut
bukan
semata-mata
didasarkan
pada
penilaian,
pertimbangan, atau kehendak pribadi Presiden, tetapi didasarkan
pada pertimbangan kondisi objektif yang terjadi dalam dunia
perekonomian nasional dan global, hal ini sebagaimana tertuang
dalam diktum menimbang huruf g Perppu 2/2022.
3) Bahwa Perpu yang dikeluarkan oleh Presiden merupakan sebuah
produk hukum yang konstitusional. Terlebih Perppu 2/2022 dibentuk
dengan memenuhi kondisi objektif sebagai syarat ‘kegentingan yang
memaksa’ sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-
VII/2009, sebagaimana telah Pemerintah sampaikan pada jawaban
terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum. tersebut di atas.
4) Bahwa anggapan Ahli Pemohon tentang tidak adanya “hal
kegentingan memaksa” dalam pembentukan Perppu 2/2022 seolah
meniscayakan kondisi perekonomian yang sedang memburuk pada
260
saat Perppu dibentuk. Hal kegentingan memaksa jangan dipahami
secara dangkal hanya dalam bentuk kondisi-kondisi tertentu seperti
perang, bencana alam, ataupun invasi dari negara lain lebih luas lagi
hal-hal yang terjadi secara cepat dan masif juga perlu dilakukan
penanganan yang cepat dan tepat seperti gejolak ekonomi nasional
dan global yang terjadi saat Perppu 2/2022 dibentuk.
5) Bahwa Pemerintah bukan tanpa alasan dalam menggunakan konsep
kegentingan dan kemendesakan untuk mengeluarkan Perppu. Dapat
ditelaah lebih dalam bahwa untuk mengeluarkan Perppu 2/2022,
negara dihadapkan dalam kondisi yang sedang tidak baik dalam sisi
ekonomi. Tekanan kondisi ekonomi tersebut juga berasal dari keadaan
ekonomi dunia yang juga memburuk pada masa tersebut. Pemilihan
Perppu 2/2022 sebagai tindak lanjut dari putusan MK 91/2020
dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam dunia usaha
sebagai upaya Pemerintah agar perekonomian negara tidak terpuruk
dalam gejolak ekonomi dunia yang sedang terjadi.
b. Keterangan Ahli Bivitri Susanti, S.H., LL.M. (dalam persidangan
tanggal 26 Juli 2023), yang pada intinya menyatakan sebagai
berikut:
1) Dalam Putusan MK 98/PUU-XVI/2018 disebutkan “dalam hal suatu
lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahakamah
Konstitusi hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan
terhadap konstitusi”. Pertanyaannya adalah bagaimana apabila
pembangkangan terhadap konstitusi dilakukan oleh pemerintah dan
DPR. Pembangkangan yang dilakukan secara legal dan sah akan
memungkinkan adanya pola penyelewengan ini akan berulang dan
menjadi modus operandi kekuasaan, pola autocratic legalism (Kim
Scheppele) telah terjadi yaitu tidak bisa di kontrol oleh lembaga
yudikatif, kekuasaan tanpa kontrol dilakukan secara legal;
2) Adanya tindakan-tindakan hukum yang menunjukkan Bad Intention
dari Pemerintah dalam implementasi Putusan 91/2020 berupa:
a) Tetap dikeluarkannya Instruksi Mendagri Nomor 68 Tahun 2021
(21 Desember 2021) yang memerintahkan Kepala Daerah untuk
261
tetap mempedomani dan melaksanakan UU 11/2020 beserta
peraturan turunannya termasuk melakukan penyesuaian Perda
dan Perkada agar sesuai dengan UU 11/2020 dan peraturan
turunannya.
b) Kebijakan konkrit sebagai dampak dari UU 11/2020 dipaksakan
untuk keluar sebelum UU 11/2020 dinyatakan inkonstitusional.
c) Keinginan untuk tetap melaksanakan paling sedikit 4 Peraturan
Pemerintah turunan UU 11/2020.
3) Penyalahgunaan penggunaan Perppu sebagai metode legislasi dalam
melaksanakan Putusan 91/2020. Perppu yang menjadi undang-
undang a quo tidak menjawab Putusan 91/2020.
4) Partisipasi bermakna itu tidak hanya dibuat dalam proses penyusunan
tapi juga dalam penyusunan dan pembahasan.
5) Tidak ada potensi kekosongan hukum pasca Putusan 91/2020.
6) Persetujuan Perppu 2/2022 di DPR telah melewati jangka waktu yang
diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
Pemerintah memberikan tanggapan terhadap keterangan ahli di atas
sebagai berikut:
1) Bahwa Ahli Bivitri Susanti, S.H., LL.M. tidak berdasar dalam
menyampaikan tuduhan “pembangkangan konstitusi” yang dilakukan
oleh Pemerintah dan DPR. Apa yang dilakukan oleh Pemerintah dan
DPR
dengan
melaksanakan
Putusan
MK
91/2020
dengan
menerbitkan Perppu 2/2022 yang kemudian disahkan menjadi UU
6/2023 bukanlah suatu pembangkangan konstitusi. Yang dilakukan
justru untuk menjalankan konstitusi Pasal 22 UUD NRI 1945.
2) Bahwa Putusan MK 91/2020 tidak melarang secara tegas perbaikan
11/2020 untuk dituangkan dalam bentuk Penetapan Perppu, Majelis
dalam amar Putusan MK 91/2020 menyebutkan:
a. Pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun
sejak putusan ditetapkan;
262
b. UU Nomor 11 Tahun 2020 masih tetap berlaku sampai dengan
dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yang
ditetapkan; dan
c. Melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak
putusan diucapkan.
Sehingga tidak ada keharusan melakukan perbaikan dengan produk
hukum tertentu serta tidak ada larangan untuk melakukan perbaikan
dengan produk hukum tertentu. Selain itu pilihan produk hukum
berupa Perppu dipilih Pemerintah berdasarkan situasi dan kondisi
yang memenuhi asas kegentingan memaksa saat itu sebagaimana
diatur dalam Putusan MK 138/2009 sehingga jika dalam kegentingan
memaksa pada saat itu Pemerintah tidak segera mengambil
keputusan secara cepat dan tepat, maka Pemerintah dianggap telah
lalai dalam menjalankan tugasnya guna menyejahterakan masyarakat.
Selain itu, pilihan untuk menetapkan Perppu ini juga diuji oleh DPR
melalui mekanisme Pasal 22 UUD NRI 1945 dan Pasal 52 UU P3
beserta perubahannya, sehingga bukan keputusan yang absolut tanpa
kritik.
3) Bahwa pada dasarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 68
Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Atas Pengujian Formil Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Inmendagri 68/2021)
disusun untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum serta
menyelaraskan kebijakan yang sebelumnya telah tersusun melalui UU
11/2020 beserta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden
turunannya, sehingga muncul keselarasan di sisi teknis di daerah.
Pemerintah berpendapat bahwa kebijakan yang bersifat strategis telah
selesai dan tuntas diatur dalam UU 11/2020 beserta 48 Peraturan
Pemerintah dan Peraturan Presiden turunannya. Perda/Perkada
tersebut bukanlah merupakan kebijakan yang bersifat strategis namun
bersifat teknis operasional untuk melaksanakan dan menyelaraskan
kebijakan yang sebelumnya telah terbit sebelum Putusan MK 91/2020
diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.
263
4) Bahwa
sejatinya
pelaksanaan
partisipasi
bermakna
dalam
pembentukan RUU Penetapan Perppu 2/2022 tidak hanya terdapat
dalam tahap Penyusunan semata, namun juga dilaksanakan dalam
tahap Pembahasan. Dapat Pemerintah jelaskan, dalam rangka
memenuhi hak masyarakat sebagaimana dijamin oleh Pasal 96 ayat
(3) UU P3, DPR telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum
(RDPU) guna mendapatkan masukan atas Perppu 2/2022 sebelum
disahkan menjadi undang-undang. Salah satunya pada tanggal 14
Februari 2023, dimana DPR mengundang berbagai elemen
masyarakat dalam RDPU dan dihadiri dari kalangan ekonom, lembaga
riset, hingga akademisi. Sebagaimana risalahnya telah diserahkan
bersama Keterangan DPR sebelumnya, dan berikut merupakan tautan
siaran RDPU DPR melalui kanal YouTube Baleg DPR RI:
https://www.youtube.com/watch?v=kx4ti-A-vrI.
Selain RDPU oleh DPR, Pemerintah juga melakukan beberapa
konsultasi publik, diantaranya yakni Konsultasi Publik Penyusunan
RUU Penetapan Perppu 2/2022 pada tanggal 19 Januari 2023
bertempat di Hotel Borobudur Jakarta (lihat tautan berikut:
https://www.mediajustitia.com/berita/terapkan-meaningful
participation-kemenko-bidang-perekonomian-dan-universitas-
borobudur-gelar-konsultasi-publik-terkait-perppu-cipta-kerja/)
serta Konsultasi Publik RUU Penetapan Perppu 2/2022 pada tanggal
6 Februari 2023 bertempat di Hotel Mercure Samarinda (lihat tautan
berikut:
https://umkt.ac.id/2023/02/16/konsultasi-publik-ruu-tentang-
penetapan-perppu-nomor-2-tahun-2022-tentang-cipta-kerja-menjadi-
undang-undang/) yang telah Pemerintah uraikan secara lengkap
dalam Tabel 2 mengenai Partisipasi Publik (meaningful participation)
terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Menjadi
Undang-Undang dan Sosialisasi UU 6/2023 pada halaman 22.
Kegiatan-kegiatan di atas merupakan bentuk kepatuhan Pemerintah
dan DPR untuk memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik, yakni salah satunya adalah asas keterbukaan
dan prinsip meaningful participation.
264
5) Bahwa Putusan MK 138/2009 pada dasarnya memberikan parameter
“kegentingan yang memaksa” sebagai berikut:
a) karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
b) Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang yang
saat ini ada; dan
c) kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara
membuat
Undang-Undang
secara
prosedur
biasa
yang
memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang
mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Bahwa menurut Mahkamah Konstitusi, tidak hanya kekosongan
hukum yang menyebabkan syarat terjadinya kegentingan memaksa
tetapi juga “tidak memadainya Undang-Undang yang saat ini ada”.
Pasca Putusan MK 91/2020, Mahkamah Konstitusi melarang
Pemerintah berdasarkan UU 11/2020 membuat kebijakan strategis,
berdampak luas, dan pembentukan peraturan pelaksanaan baru
padahal kondisi saat itu khususnya dalam rangka untuk pemulihan
ekonomi pasca pandemi Covid-19 serta respon atas situasi geopolitik
yang memanas akibat serangan Rusia ke Ukraina membutuhkan
langkah cepat, tepat dan strategis dari Pemerintah. Keberadaan
Putusan MK 91/2020 yang melarang hal itu membuat gerak
Pemerintah menjadi terbatas sehingga kebijakan yang dihasilkan
menjadi tidak maksimal. Sebagai cabang kekuasaan yang diberikan
mandat oleh rakyat untuk melaksanakan kebijakan guna menjaga dan
mensejahterakan
masyarakat,
tentunya
Pemerintah
harus
sesegeranya mengambil keputusan secara tepat guna menyikapi hal
ini, yaitu dengan menerbitkan Perppu 2/2022.
Dengan terbitnya Perppu 2/2022 kemudian, Pemerintah dapat mulai
menyikapi situasi global yang makin memburuk saat itu dengan lebih
baik. Pemerintah bisa melakukan revisi atau perbaikan atas peraturan
pelaksanaan UU 11/2020 guna menyikapi situasi global saat itu.
Sehingga dengan demikian Pemerintah berpandangan bahwasanya
265
langkah Pemerintah untuk menerbitkan Perppu 2/2022 sudah tepat
adanya.
6) Bahwa dalil Ahli yang menyatakan bahwa “Persetujuan Perppu 2/2022
di DPR telah melewati jangka waktu yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan”
tidak
berdasar.
Sebagaimana
telah
disampaikan oleh Ahli Pemerintah yaitu Prof. Dr. Aidul Fitriciada
Azhari, S.H., M.Hum. dalam Keterangannya di Persidangan
Mahkamah Konstitusi tanggal 14 Agustus 2023. Pertama dapat
Pemerintah sampaikan bahwasanya ada setidaknya 2 (dua) rujukan
pasal yang dijadikan dasar dalam menyusun dalil mengenai hal ini,
yaitu Pasal 22 UUD NRI 1945 dan Pasal 52 ayat (1) UU P3, sebagai
berikut:
Pasal 22 UUD NRI 1945
1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-
undang.
2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu
harus dicabut.
Pasal 52 UU P3
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan
ke DPR dalam persidangan yang berikut.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah masa
sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ditetapkan.
Keberadaan UU P3 khususnya Pasal 52 ayat (1) dapat dimaknai
sebagai tindak lanjut atas rumusan Pasal 22 UUD NRI 1945. Dalam
Pasal 52 ayat (1) beserta penjelasannya telah jelas bahwa yang
dimaksud persidangan berikut adalah masa sidang pertama DPR
setelah Perpu ditetapkan, merujuk pada ketentuan Pasal 52 ayat (1)
UU P3 adalah “pengajuan” Perpu bukan persetujuan.
Lebih lanjut Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum. dalam
keterangannya halaman 4 menjelaskan bahwa:
266
Berkenaan dengan frase “persidangan yang berikut”, Muhammad
Yamin menguraikan pada tafsiran nomor CXI (111), yakni (dalam
ejaan asli): Perkataan “dalam persidangan jang berikut” (p. 22
ajat
2)
adalah
berhubungan
dengan
harus
dapatnya
persetudjuan D.P.R. dan tidak dengan waktu harus mengadjukan
ke-D.P.R., jang masuk kebidjaksanaan Pemerintah. Persidangan
jang berikut (p. 22 ajat 2) bermaksud persidangan sesudah P3
U2 (Peraturan Pemerintah Pengganti UU – penulis) diadjukan ke
D.P.R. Berdasarkan original intent dari Muhammad Yamin
tersebut, jelas bahwa frase “persidangan yang berikut” adalah
persidangan setelah Perppu diajukan kepada DPR. Jadi, bukan
persidangan pertama setelah Perppu ditetapkan oleh Presiden.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 yang menyatakan “Peraturan Pemerintah itu
harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
dalam persidangan yang berikut” harus dimaknai sebagai
persidangan berikut setelah Perppu diajukan kepada DPR,
bukan persidangan berikut setelah Perppu ditetapkan oleh
Presiden.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa sejatinya persetujuan DPR telah
memenuhi ketentuan terkait dengan batas waktu.
c. Keterangan Ahli Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. (dalam
persidangan tanggal 2 Agustus 2023), yang pada intinya
menyatakan:
1) Supremasi konstitusi masih dipegang teguh oleh Masyarakat
Indonesia, pengujian ini untuk memastikan bahwa hak-hak dari warga
negara dalam hal ini adalah perlindungan warga negara dari
penyalahgunaan kekuasaan warga negara dalam pembentukan
undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya.
2) Putusan 27 Tahun 2009, diletakan batu uji pengujian formil mengatur
mengenai pembentukan undang-undang yang mengalir dari delegasi
kewenangan adalah ketentuan dalam pembentukan undang-undang,
kemudian dalam Putusan 92 menjelaskan bahwa pengujian formil
dalam kebijakan DPD melibatkan DPD dalam pembentukan UU,
dalam Putusan 79 kriteria dan cakupan pengujian formil harus
memenuhi tata cara atau pembentukan undang-undang baik dalam
pembahasan maupun pengambilan keputusan, Putusan 91/2020
Mahkamah membahas mengenai meaningful participation yang harus
dilakukan dalam pembentukan undang-undang.
267
3) Permohonan pengujian formil tidak terlepas dari adanya UU 11/2020
sebagaimana diputus dalam Putusan MK 91/2020, sebagai penyebab
yang memberikan dampak paling signifikan adanya pengujian perkara
ini:
a) Objek pengujian merupakan undang-undang yang sama atau
bersifat menggantikan UU 11/2020, Mahkamah menyatakan
bahwa UU 11/2020 bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah
memberikan waktu perbaikan 2 tahun (24 November 2023),
Desember
2022
ditetapkan
Peraturan
Pemerintah
yang
menetapkan Perpu Cipta Kerja, dengan demikian pembentukan
Perpu sebagai jawaban atas Putusan 91, dan Presiden
menetapkan UU 6/2023 (Maret 2023). Putusan 91 jelas merupakan
proxymate house.
b) Sebagai proxymate house, Putusan MK 91 harusnya menjadi
panduan wajib untuk melakukan perbaikan. Perbaikan yang
harusnya dilakukan ada 9 yang berhasil diidentifikasi (perbaikan
teknik penyusunan Undang-Undang, ketidakjelasan rumusan,
menyimpangi teknik perubahan undang-undang, mengubah teknik
penyusunan undang-undang, perbaikan peraturan perundang-
undangan
dengan
adanya
kesalahan
pengutipan
pasal,
bertentangan dengan asas kejelasan tujuan dan kejelasan
rumusan).
4) Konstitusionalitas dalam perbaikan UU CK, sebagaimana telah
tercantum dalam amar Putusan MK 91/2020, dari sisi tenggat waktu
perbaikan selama 2 tahun sejak putusan diucapkan, dan sudah sesuai
dikarenakan sudah disahkannya UU 6/2023. Dari teknik penyusunan,
sudah tidak relevan dikarenakan dalam pembentukan UU 6/2023
sudah berlaku UU P3, yang dalam penjelasan umum sebagai tindak
lanjut dalam Putusan MK 91 dan juga sebagai penyempurnaan UU
12/2011.
5) Dari sisi teknik pilihan jenis peraturan perundang-undangan, dalam
amar Putusan MK 91, UU 11/2020 bertentangan dengan UUD 1945,
maka dimaknai bahwa Mahkamah memerintahkan kepada pembentuk
untuk membuat undang-undang sebagai perbaikannya. Dengan
268
adanya Perppu 2/2022 sebagai perbaikan, tidak sesuai dengan amar
Putusan MK 91, dikarenakan Perpu hanya Persetujuan Presiden
tanpa DPR. Tahapan pembentukan dan alasan pembentukan Perppu
berbeda dengan undang-undang. Undang-Undang penetapan perppu
tidak dapat dipersamakan dengan undang-undang yang tidak dari
Perppu. UU 11/2020 bukanlah undang-undang yang penetapan
Perppu
6) Dari sisi materi muatan, dalam Putusan MK 91/2020 disebutkan
bahwa adanya ketidakpastian dalam asas dan tujuan mana yang
diberlakukan dikarenakan asas dan tujuan masih berlaku, hal ini masih
belum diperbaiki. Dari sisi materi muatan UU 6/2023 sebagai
perbaikan UU 11/2020 tidak sesuai dengan Putusan MK 91.
7) Dari sisi proses pembentukan, dalam Putusan MK 91, adanya
pertentangan dengan asas keterbukaan atau meaningful participation.
Namun Presiden malah membentuk Perppu dan kemudian ditetapkan
menjadi Undang-Undang. Presiden berhak menetapkan Perppu
apabila ada hal ihwal dalam kegentingan yang memaksa, ukuran
objektif dalam hal mengukur kegentingan yang memaksa pada
Putusan MK 138/2009, yaitu adanya keadaan yang mendesak,
undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga adanya
kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai,
kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan pembentukan undang-
undang biasa. Artinya pembentukan Perppu jauh dari kondisi normal
pembentukan Undang-Undang. Proses pembentukan tidak sesuai
dengan Amar Putusan MK 91/2020.
Pemerintah memberikan tanggapan terhadap keterangan ahli di atas
sebagai berikut:
Ahli pada pokoknya mempermasalahkan setidaknya 3 (tiga) hal yakni
mengenai jenis peraturan perundang-undangan yang dipilih oleh
Pemerintah dalam rangka menindaklanjuti Putusan MK 91/2020 adalah
Perppu, materi muatan Perppu 2/2022 yang selanjutnya ditetapkan oleh
UU 6/2023 belum memperbaiki kesalahan materi pada UU 11/2020 yaitu
asas-asas dan tujuan dalam sejumlah undang-undang yang dilakukan
269
perubahan masih tetap dan akhirnya menimbulkan ketidakpastian atas
dasar asas-asas dan tujuan undang-undang mana yang akhirnya harus
diberlakukan, dan dalam proses pembentukan, Pemerintah dinilai tidak
melibatkan partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful
participation) karena bentuk peraturan yang digunakan adalah Perppu.
Atas permasalahan yang dijelaskan di atas, Ahli menyatakan bahwa
perbaikan UU 11/2020 melalui Perppu 2/2022 yang kemudian ditetapkan
oleh UU 6/2023 adalah inkonstitusional.
Pemerintah dapat sampaikan bahwa pernyataan ahli mengenai Perppu
2/2022 yang ditetapkan oleh UU 6/2023 sebagai bentuk tidak lanjut atas
Putusan MK 91/2020 adalah inkonstitusional, tidaklah mendasar. Hal ini
dapat Pemerintah jelaskan dengan menjawab 3 pokok permasalahan
yang disebutkan dalam keterangan ahli, sebagai berikut:
1) Pemilihan bentuk Perppu 2/2022 merupakan upaya pemerintah dalam
memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pasca Putusan MK
91/2020
untuk
mencegah
Indonesia
terkena
dampak
dari
ketidakpastian kondisi ekonomi global yang bergejolak
dan
keterbatasan ruang gerak dari kebijakan makro. Perlu disampaikan
bahwa Perppu 2/2022 yang ditetapkan oleh UU 6/2023 setidaknya
mencakup hal-hal krusial yang dibutuhkan oleh masyarakat di tengah
kondisi perekonomian global yang terjadi, diantaranya:
a) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b) peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
c) kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Koperasi dan
UMKM; dan
d) peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis
nasional.
Selanjutnya, kita ketahui bersama bahwa UU 11/2020 disusun dengan
metode omnibus yang menggabungkan 78 (tujuh puluh delapan)
undang-undang sektoral dengan corak dan substansi yang berbeda-
beda. Mengambil kembali pendapat dari Prof. Dr. Nindyo Pramono,
S.H., M.S. yang juga telah disampaikan pada Keterangan Presiden
terhadap judicial review Perppu 2/2022 pada perkara: 5/PUU-
XXI/2023 dan 6/PUU-XXI/2023 halaman 16, bahwa proses normal
270
penyusunan peraturan perundang-undangan yang terdampak dalam
UU 11/2020 kurang lebih memakan waktu 17 (tujuh belas) tahun.
Sedangkan dalam amar Putusan MK 91/2020 Pemerintah hanya
diberikan waktu 2 (dua) tahun untuk memperbaiki UU 11/2020 dan
Pemerintah tidak dapat melakukan segala tindakan/kebijakan yang
bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula
menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU
11/2020.
Oleh karena itu, bentuk Perppu merupakan langkah bijak dari
Pemerintah dalam mengisi kekosongan hukum atas undang-undang
yang ada namun tidak memadai dan pasca lahirnya Putusan MK
91/2020. Selain itu, Perppu 2/2022 menurut keterangan Prof. Dr. Aidul
Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum. telah memenuhi 3 (tiga) syarat
parameter adanya kegentingan memaksa yang disyaratkan oleh Pasal
22 ayat (1) UUD NRI 1945. Apabila Pemerintah tetap melakukan
pembentukan undang-undang dengan proses yang biasa atau normal
maka sama halnya Pemerintah memperbesar peluang Indonesia
untuk terjerumus dalam lubang resesi dan mengalami dampak yang
lebih besar bukan hanya di perekonomian saja.
2) Berkaitan dengan keterangan Ahli sebelumnya, adanya ketidakpastian
atas asas-asas dan tujuan undang-undang mana yang pada akhirnya
harus diberlakukan. Perpu 2/2022 yang kemudian ditetapkan menjadi
UU 6/2023 adalah jawaban atas kekhawatiran yang diajukan oleh ahli.
Perppu 2/2022 melakukan perbaikan rumusan tentang ketentuan
umum undang-undang sektor yang diundangkan sebelum berlakunya
UU P3. Dengan perbaikan rumusan ketentuan umum (batasan
pengertian atau definisi, singkatan atau akronim, dan hal-hal yang
bersifat umum) tersebut, maka ketentuan yang ada dalam undang-
undang sektor yang tidak diubah dalam Perppu 2/2022 harus dibaca
dan dimaknai sama dengan yang diubah dengan Perppu 2/2022.
Selain itu, dengan adanya aturan yang lebih konkrit dan berkekuatan
hukum tetap maka Pemerintah lebih leluasa untuk membuat kebijakan
yang strategis dan luas untuk menyelesaikan permasalahan-
permasalahan khususnya yang berkaitan dengan percepatan
271
pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Salah satu implikasi dari lahirnya
UU 6/2023 atas Penetapan Perppu 2/2022 Pemerintah dapat
melakukan perubahan dan/atau penyempurnaan atas peraturan-
peraturan pelaksana dari UU 11/2020 yang sebelumnya masih
terdapat ketidakpastian dalam pengimplementasiannya. Atas dasar
hal-hal di atas maka semakin jelas bahwa Perppu 2/2022 tidak hanya
menjawab permasalahan kepastian hukum yang dikhawatirkan oleh
masyarakat dan akademisi namun juga memberikan kejelasan dan
penyempurnaan atas permasalahan kompleks yang timbul pasca
Putusan MK 91/2020.
3) Mengenai keterangan ahli tentang tidak adanya partisipasi yang lebih
bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan Perppu.
Pemerintah telah sampaikan sebelumnya pada halaman 21-22.
d. Keterangan Ahli Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H. (dalam
persidangan tanggal 7 Agustus 2023), yang pada intinya
menyatakan sebagai berikut:
1) Terdapat 3 (tiga) parameter “kegentingan memaksa” menurut Putusan
Mahkamah Konstitusi 138/2009, yakni:
a) Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
b) Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga
terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak
memadai;
c) Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara
membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan
memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang
mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
2) Tindakan Pemerintah dan DPR dalam merespon Putusan Mahkamah
Konstitusi 91/2020 dinilai tidak tepat karena Putusan a quo tidak
mengamanatkan pembentukan Perppu, melainkan untuk memperbaiki
prosedur pembentukannya.
272
3) Bahwa proses penetapan Perppu 2/2022 dan UU penetapannya (UU
6/2023) seharusnya tidak dapat disusun melalui metode omnibus
karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 42A UU 13/2022.
4) Bahwa
terdapat
kecacatan
formil
dalam
proses
pemberian
persetujuan di DPR, yakni pemberian persetujuan Perppu 2/2022 oleh
DPR yang melebihi batasan waktu yang ditentukan oleh konstitusi.
Menurut Bagir Manan, Perppu yang tidak disahkan dalam masa
sidang berikut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat. Pernyataan tersebut tentu bertentangan dengan sikap
Pemerintah yang terus memberlakukan Perppu 2/2022 melebihi
tenggat waktu tersebut.
5) Disahkannya Perppu 2/2022 dalam waktu yang tidak sesuai dengan
ketentuan UUD merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.
6) Bahwa seharusnya pencermatan terhadap Perppu 2/2022 telah
dilakukan oleh DPR sejak Perppu a quo secara efektif berlaku. Bukan
baru dilakukan saat RUU penetapan Perppu 2/2022 diajukan, karena
sejatinya fungsi pengawasan DPR seharusnya telah dimulai saat
terdapat entitas produk hukum baru yang diberlakukan.
Pemerintah memberikan tanggapan terhadap keterangan ahli di atas
sebagai berikut:
1) Bahwa Pemerintah sepakat dengan penjelasan Ahli yang menyatakan
bahwa terdapat 3 (tiga) parameter “kegentingan memaksa” menurut
Putusan Mahkamah Konstitusi 138/2009. Sebagaimana Pemerintah
juga menetapkan Perppu 2/2022 berdasarkan parameter “ada
Undang-Undang tetapi tidak memadai” yang telah Pemerintah
sampaikan
secara
komprehensif
melalui
jawaban
terhadap
pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum. pada halaman 12.
2) Bahwa terkait Ahli yang menyatakan tindakan Pemerintah dalam
merespon putusan 91/2021 tidak tepat karena putusan a quo tidak
mengamanatkan pembentukan Perppu, dapat Pemerintah sampaikan
sebagai berikut:
273
a) bahwa Putusan MK 91/2021 tidak secara rigid menyebutkan
bahwa perbaikan terhadap UU 11/2020 harus dilakukan dalam
bentuk undang-undang;
b) bahwa sejak awal, bentuk Perppu memang bukanlah pilihan
Pemerintah dalam melakukan perbaikan terhadap UU 11/2020,
melainkan diputuskan berdasarkan pertimbangan dan keadaan
yang terjadi selama proses perbaikan UU 11/2020 sedang
berlangsung. Hal ini telah Pemerintah sampaikan pula dalam
Keterangan Tambahan Presiden pada judicial review Perpu 2/2022
perkara nomor: 5/PUU-XXI/2023 dan 6/PUU-XXI/2023 tertanggal
21 Maret 2023 halaman 2-4;
c) bahwa hal ini juga dikuatkan oleh keterangan Ahli Pemerintah yang
disampaikan oleh Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum.
pada persidangan tanggal 14 Agustus 2023 vide halaman 7
Keterangan Ahli yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
“Semua perbaikan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja dilakukan dalam menindaklanjuti Putusan MK
yang mengharuskan pembentuk UU untuk melakukan
perbaikan tata cara sesuai dengan metode omnibus dan
keterpenuhan asas-asas pembentukan UU, khususnya
berkenaan dengan syarat keterbukaan dan menyertakan
partisipasi yang bermakna. Namun, atas dasar penilaian
Pemerintah atas situasi ekonomi global yang muncul setelah
putusan
MK
Nomor
91/PUU-XVIII/2020,
Pemerintah
mengambil putusan untuk menuangkan semua perbaikan
yang dipersyaratkan oleh MK tersebut dalam bentuk
penetapan Perppu Cipta Kerja.”
Dengan demikian, Pemerintah tetap telah memenuhi amanat Putusan
MK 91/2021 untuk melakukan perbaikan terhadap UU 11/2020,
meskipun melalui penetapan Perppu 2/2022 yang merupakan
kebijaksanaan Presiden sebagai suatu subjektivitas dalam menilai
kondisi kegentingan yang memaksa. Adapun, pilihan untuk
menetapkan Perppu 2/2022 menjadi suatu pilihan yang rasional di
tengah situasi yang penuh dengan ketidakpastian. Kemudian DPR
telah melakukan penilaian yang objektif terhadap Perpu 2/2022 dan
memberikan persetujuan Perppu 2/2022 menjadi undang-undang (UU
6/2023).
274
3) Bahwa terkait pernyataan Ahli Pemohon mengenai proses penetapan
Perpu 2/2022 dan UU penetapannya (UU 6/2023) seharusnya tidak
dapat disusun melalui metode omnibus karena bertentangan dengan
ketentuan Pasal 42A UU 13/2022, dapat Pemerintah sampaikan
bahwa seperti yang Pemerintah jelaskan dalam jawaban terhadap
pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih
mengenai “Apa yang dimaksud dengan “layaknya pembentukan
undang-undang” pada Keterangan Presiden yang dibacakan oleh
Dirjen PP? Apakah terdapat mekanisme yang sama dalam
pembentukan UU Penetapan Perppu?” vide halaman 4-11 bahwa
tahapan pembentukan UU Penetapan Perppu memiliki kesamaan
dengan tahapan pembentukan undang-undang, yaitu terdiri atas
tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan
pengundangan.
Adapun,
dalam
hal
tahapan
perencanaan
sebagaimana dimaksud Pasal 42A UU 13/2022, terhadap RUU
Penetapan Perppu 2/2022 menjadi Undang-Undang telah masuk
dalam
daftar
kumulatif
terbuka
sebagaimana
surat
Menko
Perekonomian kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor: PH.2.1-1/M.EKON/01/2023 tertanggal 4 Januari 2023 perihal
Pengajuan
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Penetapan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam
Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka. Dengan
demikian, baik terhadap Perppu 2/2022 maupun UU 6/2023, telah
sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 42A UU
13/2022 (vide Bukti PK-15).
4) Bahwa terhadap pernyataan Ahli perihal adanya kecacatan formil
dalam proses pemberian persetujuan di DPR, serta adanya
pelanggaran terhadap konstitusi dikarenakan menurut Ahli terdapat
ketidaksesuaian waktu pengesahan Perppu 2/2022, dapat Pemerintah
sampaikan bahwa terkait pernyataan kecacatan formil yang berkaitan
dengan pemberian persetujuan Perppu 2/2022 oleh DPR yang
menurut Ahli telah melebihi batasan waktu yang ditentukan oleh
konstitusi, itu merupakan suatu pernyataan yang keliru. Hal ini
dikarenakan telah terpenuhinya syarat “persidangan yang berikut” baik
275
untuk proses pengajuan Perppu ke DPR oleh Pemerintah (Pasal 52
UU P3) maupun terhadap proses pemberian persetujuan Perppu
menjadi undang-undang oleh DPR (Pasal 22 UUD NRI 1945),
sebagaimana penafsiran terhadap Pasal 22 UUD NRI 1945 serta
ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 UU P3.
Hal ini juga diperkuat dengan keterangan Ahli Pemerintah yang
disampaikan oleh Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum. pada
persidangan tanggal 14 Agustus 2023 vide halaman 4-5 Keterangan
Ahli yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
“Berdasarkan original intent dari Muhammad Yamin tersebut,
jelas bahwa frase “persidangan yang berikut” adalah persidangan
setelah Perppu diajukan kepada DPR. Jadi, bukan persidangan
pertama setelah Perppu ditetapkan oleh Presiden. Dengan
demikian, ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
yang menyatakan “Peraturan Pemerintah itu harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang
berikut” harus dimaknai sebagai persidangan berikut setelah
Perppu diajukan kepada DPR, bukan persidangan berikut setelah
Perppu ditetapkan oleh Presiden.
Dalam kaitan dengan Perppu Cipta Kerja, Pemerintah
menetapkan Perppu pada tanggal 30 Desember 2022.
Selanjutnya Pemerintah mengajukan Perppu a quo kepada DPR
pada Masa Sidang Sidang III Tahun 2022/2023 yang dimulai
pada 10 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 16 Februari
2023. Kemudian DPR memberikan persetujuan atas Perppu
Cipta Kerja pada tanggal 21 Maret 2023, yakni pada masa Sidang
IV Tahun 2022/2023 yang dimulai pada 14 Maret 2023 dan
berakhir pada 13 April 2023.
Artinya, sesuai dengan tafsir otentik dari Muhammad Yamin,
persetujuan atas Perppu Cipta Kerja dilakukan pada persidangan
yang berikut, yakni pada Masa Sidang IV, setelah Presiden
mengajukan Perppu a quo kepada DPR pada Masa Sidang III.
Ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU P3 tersebut jelas menyebutkan
istilah “pengajuan”, bukan “persetujuan”. Frase “harus diajukan
ke DPR” dalam ketentuan tersebut menunjukkan bahwa yang
dimaksud dengan “masa sidang pertama DPR setelah Perppu
ditetapkan” adalah masa sidang bagi Pemerintah mengajukan
Perppu, bukan masa sidang bagi DPR untuk memutuskan
persetujuan terhadap Perppu.
Adapun masa sidang bagi DPR untuk memutuskan persetujuan
terhadap Perppu, mengacu pada tafsiran Muhammad Yamin,
yakni dilakukan pada persidangan yang berikut setelah masa
sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan dan setelah
Perppu diajukan pada sidang pertama tersebut.”
276
Dapat Pemerintah sampaikan, hal berkaitan dengan “persidangan
yang berikut” baik pada Pasal 22 UUD NRI 1945 maupun Pasal 52 UU
P3 juga telah Pemerintah jelaskan dan uraikan dalam jawaban
Pemerintah terhadap Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Daniel
Yusmic Pancastaki Foekh mengenai “Bagaimana penafsiran Pasal
22 ayat (2) UUD NRI 1945 menurut Pemerintah” vide halaman 32-
40, serta jawaban Pemerintah terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim
Konstitusi Guntur Hamzah mengenai “Amanat Pasal 52 UU 12/2011
terkait pengajuan Perppu ke DPR, diamanatkan ke siapa? Apakah
diamanatkan kepada Pemerintah atau diamanatkan kepada
internal DPR?” vide halaman 41-43.
Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, menurut Pemerintah
tidak terdapat kecacatan formil dalam proses pemberian persetujuan
di DPR, serta tidak adanya pelanggaran terhadap konstitusi dalam hal
ketidaksesuaian waktu pengesahan Perppu 2/2022 sebagaimana
yang dinyatakan oleh Ahli Pemohon. Karena aspek formil UU 6/2023
telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Pasal 22 UUD NRI 1945
dan Pasal 52 UU P3.
5) Bahwa terhadap pernyataan Ahli mengenai seharusnya pencermatan
terhadap Perppu 2/2022 telah dilakukan oleh DPR sejak Perpu a quo
secara efektif berlaku. Bukan baru dilakukan saat RUU penetapan
Perppu 2/2022 diajukan, karena sejatinya fungsi pengawasan DPR
seharusnya telah dimulai saat terdapat entitas produk hukum baru
yang diberlakukan. Perlu Pemerintah sampaikan bahwa bentuk
pengawasan DPR terhadap produk hukum Perpu yang ditetapkan oleh
Pemerintah tercermin dalam rangkaian proses pemberian persetujuan
DPR terhadap RUU Penetapan Perpu yang telah diajukan oleh
Presiden kepada DPR. Hal ini diperkuat juga oleh keterangan Ahli
Pemerintah yang disampaikan oleh Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari,
S.H., M.Hum. pada persidangan tanggal 14 Agustus 2023 vide
halaman 3-4 Keterangan Ahli yang pada pokoknya menyatakan
sebagai berikut:
“Dalam kaitan dengan Perppu Cipta Kerja, DPR sudah
memberikan persetujuan pada tanggal 21 Maret 2023. Terlepas
277
dari adanya fraksi yang tidak memberikan persetujuan atas
Perppu
tersebut,
tetapi
mayoritas
Fraksi
memberikan
persetujuan atas Perppu tersebut. Dengan adanya persetujuan
tersebut, secara formil pengawasan DPR sudah dilakukan
oleh DPR yang sekaligus juga menunjukkan bahwa DPR
sudah melakukan pengujian atas objektivitas penetapan
Perppu oleh Presiden. Keputusan DPR untuk menyetujui
Perppu Cipta Kerja menunjukkan bahwa DPR menyetujui syarat-
syarat objektif yang menjadi parameter Presiden untuk
menetapkan Perppu.”
Dengan demikian, pengawasan DPR terhadap produk hukum Perppu
yang ditetapkan oleh Pemerintah telah terwujud dalam rangkaian
proses pemberian persetujuan DPR terhadap RUU Penetapan Perppu
yang telah diajukan oleh Presiden kepada DPR.
e. Keterangan Saksi Timbul Siregar, S.Si., S.H., M.M. (dalam
persidangan tanggal 26 Juli 2023), yang pada intinya menyatakan
sebagai berikut:
1) Advokasi kasus perselisihan hubungan industrial tingkat bipartit,
mediasi,
dan
mahkamah
agung
dan
melakukan
advokasi
ketenagakerjaan terkait dengan upah minimum. Undang-Undang
Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukannya perbaikan dan
turunannya. PHK masih tetap merujuk pada UU Cipta Kerja jo. PP
35/2021, putusan tetap mengacu pada peraturan tersebut, tingkat
mediasi yang dianjurkan oleh suku dinas menggunakan UU Cipta
Kerja jo. PP 35/2021 untuk anjurannya sesuai dengan instruksi
Menteri Dalam Negeri.
2) Terkait dengan PP 36/2021 mengenai pengupahan, juga dialami di
Sukabumi dengan melakukan protes kepada pemerintah Jawa Barat
perihal tidak adanya kenaikan upah minimum dari 2021-2022 karena
penggunaan dasar hukum menggunakan PP 36/2021. Jaminan
kehilangan pekerjaan dengan adanya Perjanjian Bersama, proses
Putusan MK sampai Perpu, PP 37 masih berlaku.
3) Organisasi pekerja kecewa karena putusan MK tidak dilaksanakan
oleh pemerintah untuk merevisi UUCK. Bahkan dalam praktik
ketenagakerjaan, PP 35/2021, PP 36/2021, dan PP 37/2021 masih
tetap digunakan.
278
4) Perbaikan cipta kerja tidak kunjung diperbaiki sesuai dengan Putusan
MK 91.
Pemerintah memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi di
atas sebagai berikut:
1) Bahwa berkenaan dengan keterangan saksi yang menyatakan
terdapat protes pekerja kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat
karena tidak adanya kenaikan upah minimum dari 2021-2022, karena
menggunakan dasar hukum PP 36/2021, menurut Pemerintah justru
dengan adanya Perppu 2/2022 sebagaimana telah ditetapkan menjadi
UU 6/2023 memberikan penyempurnaan kebijakan penetapan upah
minimum (Pasal 81 angka 28 Pasal 88D dan Pasal 88F, halaman 553
Lampiran UU 6/2023, dan vide Bukti PK-16 halaman 854 dan 855),
diharapkan terdapat perbaikan terhadap upah minimum yang diterima
oleh pekerja.
2) Bahwa berkenaan dengan keterangan saksi yang menyatakan
terdapat kekecewaan dari organisasi pekerja berkaitan dengan tidak
dilaksanakannya putusan Mahkamah Konstitusi oleh Pemerintah
untuk merevisi UU 11/2020, dapat Pemerintah sampaikan bahwa
Pemerintah melaksanakan Putusan MK 91/2020 dalam kerangka
melakukan perbaikan terhadap UU 11/2020, serta tanpa membuat
tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Adapun PP ketenagakerjaan (PP 35/2021, PP 36/2021, dan PP
37/2021) diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021, yaitu telah
dikeluarkan oleh Pemerintah sebelum Putusan MK 91/2020, sehingga
hal tersebut sudah sesuai dengan amar Putusan MK 91/2020 di bawah
ini:
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan
perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu
sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini”
Berdasarkan amar tersebut, jelas UU 11/2020 pasca putusan a quo
masih
tetap
berlaku
sampai
dengan
dilakukan
perbaikan
279
pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang
telah ditentukan dalam putusan a quo.
Lebih lanjut, Amar Nomor 7 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUUXVIII/2020, juga menyatakan:
“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan
yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak
dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang
berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573)”
Bahwa Amar Nomor 7 dalam putusan a quo, hanya melarang
menerbitkan peraturan pelaksanaan baru pasca Putusan MK 91/2020.
Sementara PP 35/2021, PP 36/2021, dan PP 37/2021 yang
disebutkan oleh saksi telah terbit sebelum adanya putusan a quo,
dengan demikian secara hukum keberlakuan PP 35/2021, PP
36/2021, dan PP 37/2021 tersebut tidak bertentangan dengan putusan
Putusan MK 91/2020.
f. Keterangan Saksi Sri Palupi (dalam persidangan tanggal 2
Agustus 2023)
Setelah memperhatikan secara cermat keterangan Saksi Pemohon
Sdri. Sri Palupi, dapat Pemerintah sampaikan bahwa terhadap
keterangan saksi Pemohon perkara 46/PUU-XXI/2023, Pemerintah
sependapat dengan pernyataan Majelis Hakim, yang menyatakan
pada pokoknya bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi Sri Palupi
tidak selayaknya bertindak sebagai saksi yang mengetahui, melihat,
mendengar, fakta-fakta yang terjadi, akan tetapi lebih pada
memberikan pendapat layaknya seorang ahli. Oleh karena itu,
Pemerintah berpendapat terhadap keterangan yang diberikan oleh
Saksi sudah sepatutnya dan selayaknya tidak dipertimbangkan oleh
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
280
3. PENJELASAN PRESIDEN TERHADAP KETERANGAN AHLI DAN
SAKSI DARI PRESIDEN
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan tanggal 14
Agustus 2023, Pemerintah sependapat dengan Keterangan Ahli dan
Saksi Presiden sebagai berikut:
a. Keterangan Ahli Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum.,
yang pada intinya menyatakan sebagai berikut:
1) Penetapan Perpu Cipta Kerja didasarkan pada Pasal 22 UUD NRI
Tahun 1945 yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menetapkan syarat sebagai parameter
kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud pada Pasal 22
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2) Dalam Putusan a quo, Mahkamah Konstitusi pun menyebutkan bahwa
pada dasarnya pembuatan Perppu adalah tergantung pada penilaian
subjektif Presiden.
3) Ahli mengutip pula pendapat Muhammad Yamin, salah seorang the
founding father dan perumus UUD 1945, dalam karyanya Naskah
Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jilid Ketiga, 1960, halaman
794, yakni syarat “hal ihwal kegentingan yang memaksa” merupakan
kebijaksanaan Pemerintah, sehingga tergantung pada penilaian atau
evaluasi Pemerintah, dalam hal ini Presiden.
4) Penilaian subjektif Presiden tersebut tidak absolut karena tetap harus
didasarkan pada keadaan objektif, yakni tiga syarat sebagai parameter
adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana disebutkan dalam
Putusan MK a quo.
5) Dalam kaitan dengan Perppu Cipta Kerja, ketiga syarat yang menjadi
parameter penetapan Perppu tersebut dipandang sudah memenuhi,
yakni kegentingan berupa dinamika perekonomian global yang harus
dihadapi oleh Pemerintah yang memaksa Pemerintah – menggunakan
istilah Penjelasan UUD NRI Tahun 1945 naskah asli – untuk bertindak
lekas dan tepat.
6) Keadaan mendesak tersebut membutuhkan UU untuk mengatasi
dinamika perekonomian global yang menurut penilaian subjektif dan
281
kebijaksanaan Presiden dapat diselesaikan dengan menetapkan
Perppu. Dengan demikian, penilaian Presiden atas kegentingan
memaksa
didasarkan
pada
kondisi
objektif
yakni
dinamika
perekonomian global yang sudah tentu didasarkan pada pertimbangan
dan perhitungan para ahli yang berkompeten dalam bidang
perekonomian.
7) Terkait dengan objektivitas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap
Perppu 2/2022. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
menyebutkan bahwa Perppu harus mendapat persetujuan DPR.
Mengacu pada Penjelasan UUD NRI Tahun 1945 naskah asli yang
merupakan original intent, disebutkan bahwa persetujuan DPR pada
Pasal 22 ayat (2) merupakan bentuk “pengawasan Dewan Perwakilan
Rakyat” terhadap Pemerintah, sehingga “peraturan pemerintah dalam
pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus
disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”
8) Pengawasan DPR itu diarahkan untuk menguji objektivitas syarat-
syarat dari penetapan Perppu tersebut. Dengan demikian, penilaian
subjektif Presiden tidak saja harus didasarkan pada syarat objektif
sebagaimana disebutkan dalam Putusan MK, tetapi juga syarat-syarat
tersebut harus memperoleh penilaian secara objektif dari DPR.
9) Bahwa penetapan Perppu oleh Presiden tidak bersifat absolut karena
selain harus memenuhi syarat-syarat objektif yang ditetapkan oleh
Putusan
MK,
juga
objektivitas
syarat-syarat
tersebut
harus
memperoleh pengawasan berupa penilaian dari DPR.
10) Dalam kaitan dengan Perppu Cipta Kerja, DPR sudah memberikan
persetujuan pada tanggal 21 Maret 2023. Terlepas dari adanya fraksi
yang tidak memberikan persetujuan atas Perpu tersebut, tetapi
mayoritas Fraksi memberikan persetujuan atas Perppu tersebut.
11) Dengan adanya persetujuan tersebut, secara formil pengawasan DPR
sudah dilakukan oleh DPR yang sekaligus juga menunjukkan bahwa
DPR sudah melakukan pengujian atas objektivitas penetapan Perppu
oleh Presiden. Keputusan DPR untuk menyetujui Perppu Cipta Kerja
menunjukkan bahwa DPR menyetujui syarat-syarat objektif yang
menjadi parameter Presiden untuk menetapkan Perppu.
282
12) Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 adalah Pasal yang masih asli dan tidak
mengalami perubahan dalam empat kali amandemen konstitusi tahun
1999, 2000, 2001, dan 2002. Oleh karena itu, untuk memahami Pasal
22 a quo dapat dilakukan dengan melihat penafsiran oleh para
perumus UUD NRI Tahun 1945 naskah asli.
13) Dalam satu tulisannya yang berjudul Naskah Persiapan Undang-
Undang Dasar 1945, Jilid Ketiga, 1960, halaman 794-795, Muhammad
Yamin memberikan 7 (tujuh) tafsiran atas Pasal 22 UUD NRI Tahun
1945, yakni pada tafsiran no. CVIII s.d. CXIV (108 s.d. 114).
14) Berdasarkan original intent dari Muhammad Yamin tersebut, jelas
bahwa frase “persidangan yang berikut” adalah persidangan setelah
Perppu diajukan kepada DPR. Jadi, bukan persidangan pertama
setelah Perppu ditetapkan oleh Presiden.
15) Dengan demikian, ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
yang menyatakan “Peraturan Pemerintah itu harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang
berikut” harus dimaknai sebagai persidangan berikut setelah Perppu
diajukan kepada DPR, bukan persidangan berikut setelah Perppu
ditetapkan oleh Presiden.
16) Sesuai dengan tafsir otentik dari Muhammad Yamin, persetujuan atas
Perpu Cipta Kerja dilakukan pada persidangan yang berikut, yakni
pada Masa Sidang IV, setelah Presiden mengajukan Perppu a quo
kepada DPR pada Masa Sidang III.
17) Ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU P3 jelas menyebutkan istilah
“pengajuan”, bukan “persetujuan”. Frase “harus diajukan ke DPR”
dalam ketentuan tersebut menunjukkan bahwa yang dimaksud
dengan “masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan”
adalah masa sidang bagi Pemerintah mengajukan Perppu, bukan
masa sidang bagi DPR untuk memutuskan persetujuan terhadap
Perppu.
18) Masa sidang bagi DPR untuk memutuskan persetujuan terhadap
Perppu, mengacu pada tafsiran Muhammad Yamin, yakni dilakukan
pada persidangan yang berikut setelah masa sidang pertama DPR
283
setelah Perppu ditetapkan dan setelah Perppu diajukan pada sidang
pertama tersebut.
19) Menurut pendapat Ahli, penetapan Perppu Cipta Kerja tersebut tidak
bertentangan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dengan
beberapa pertimbangan:
a) Secara konstitusional kewenangan Presiden untuk menetapkan
Perppu berdasarkan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 tidak pernah
dicabut atau diubah, sehingga Presiden tetap memiliki hak
konstitusional untuk menetapkan Perpu Cipta Kerja;
b) Putusan MK tidak melarang secara tegas perbaikan UU Cipta Kerja
untuk dituangkan dalam bentuk Penetapan Perppu yang
merupakan kewenangan Presiden yang diatribusikan oleh UUD
NRI Tahun 1945;
c) Pertimbangan Presiden atas kegentingan yang memaksa tidak
masuk ke dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 karena
perubahan perekonomian global terjadi setelah Putusan MK a quo
dibacakan. Putusan MK yang harus ditindaklanjuti oleh pembentuk
UU harus pula dihadapkan pada perubahan situasi perekonomian
global yang dalam penilaian Presiden merupakan kegentingan
yang memaksa yang harus ditindaklanjuti tidak dengan prosedur
biasa, melainkan dengan menetapkan Perppu Cipta Kerja.
d) Penetapan Perppu itupun tetap memuat perintah Putusan MK,
yakni melakukan beberapa perbaikan yang diperintahkan MK
sebagaimana telah disebutkan di atas, sekalipun disesuaikan
dengan prosedur pembentukan Perppu yang berbeda dengan
pembentukan UU biasa.
b. Keterangan Ahli Prof. Mohamad Ikhsan, S.E., M.A., Ph.D., yang
pada intinya menyatakan sebagai berikut:
1) Keberhasilan Pemerintah dan DPR menerbitkan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menurut
Ahli merupakan langkah penting dan luar biasa dalam rangka
menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mengembalikan
pertumbuhan ekonomi di atas 6+ persen per tahun dalam rangka
284
meningkatkan kesempatan kerja dan penurunan kemiskinan secara
berkesinambungan.
2) Pembuatan UU Cipta Kerja dengan cara Omnibus Law ini merupakan
terobosan penting untuk mengatasi kompleksitas dari sejumlah UU
baik yang baru dan lama dalam suatu benang merah yang utuh dari
suatu reformasi struktural.
3) Iklim investasi ibarat oksigen yang dibutuhkan oleh investor. Iklim
investasi terdiri dari 3 (tiga) komponen utama yaitu pertama, kelompok
kebijakan pemerintah yang mempengaruhi biaya (costs) seperti pajak,
beban regulasi dan pungli (red tape), korupsi, infrastruktur, ongkos
operasi dan investasi perusahaan (finance cost), intervensi di pasar
tenaga kerja. Kedua, kelompok yang mempengaruhi risiko yang terdiri
atas: stabilitas makroekonomi, stabilitas dan prediktabilitas kebijakan,
hak properti (property right), kepastian kontrak (contract enforcement),
dan hak untuk mentransfer keuntungan. Kelompok ketiga adalah
hambatan untuk kompetisi yang terdiri dari hambatan regulasi untuk
masuk dan keluar dari kegiatan bisnis, berfungsinya pasar keuangan
serta infrastruktur dengan baik dan tersedia dengan efektif hukum
persaingan.
4) UU Cipta Kerja sebagai game changer untuk membalikan tren
deindustrialisasi di Indonesia. Salah satu penyebab terjadinya
deindustrialisasi adalah kurang kondusifnya iklim investasi di
Indonesia.
5) Industri padat kerja meninggalkan Indonesia karena return dan risiko
berbisnis di Indonesia kurang atraktif dibandingkan negara-negara
lain. Kekakuan pasar kerja meningkat setelah diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU
Ketenagakerjaan) yang mempengaruhi tingkat produktivitas tenaga
kerja.
6) Pemerintahan SBY – JK tahun 2006 secara khusus menerbitkan
Inpres Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim
Investasi. Tetapi penerbitan Inpres atau peraturan di bawah UU
285
kurang memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi di
Indonesia.
7) Pengalaman sejarah dunia menunjukkan bahwa industrialisasi
merupakan kunci penting sebagai motor pertumbuhan ekonomi kita.
Kontribusi sektor manufaktur terhadap perekonomian Indonesia
cenderung stagnan bahkan menurun dalam satu dekade terakhir.
8) Pada 2011, sektor manufaktur tercatat berkontribusi sebesar 23%
terhadap perekonomian Indonesia dan merosot ke 21% pada tahun
lalu. Lebih lanjut, pertumbuhan tahunan sektor manufaktur juga
mengalami perlambatan dari 4,7% di 2010 ke 3,45% di 2021.
Walaupun sektor manufaktur tumbuh hingga 4,89% di 2022 akibat
adanya peningkatan permintaan pasca pandemi dan efek basis
rendah di 2021, pertumbuhan sektor ini selalu lebih rendah dari tingkat
pertumbuhan ekonomi nasional.
9) Bahwa tahun 2020-2022 lalu kita memasuki uncharted territory
dengan adanya pandemi Covid-19 yang menciptakan ketidakpastian
dan volatilitas yang luar biasa. Kita tidak tahu arah trajektori
perekonomian, baik global maupun nasional, terlepas dari segala
upaya yang dilakukan pemerintah semua negara di dunia.
10) Di tingkat global, revisi proyeksi ekonomi kerap dilakukan dan
memberikan keleluasaan bagi pemerintah melalui UU atau untuk
melakukan berbagai penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) atau dukungan tanpa perlu mendapatkan persetujuan
DPR terlebih dahulu.
11) Dalam menghadapi ketidakpastian yang tinggi, dibutuhkan langkah
mitigasi untuk mencegah dibandingkan menghadapi jika yang
dikhawatirkan terjadi. Salah satunya adalah dengan melakukan
reformasi struktural. Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk tindakan
antisipatif terhadap hal tersebut.
12) Dibandingkan dengan negara peers, Indonesia memiliki kinerja yang
baik dalam faktor pendorong reformasi struktural seperti: stabilitas
makro, tata kelola dasar, infrastruktur dasar – meskipun menghadapi
tantangan sumber daya manusia. Namun, Indonesia tertinggal dalam
286
hal pasar tenaga kerja, perdagangan internasional, peraturan bisnis,
sektor keuangan, serta persaingan.
13) Menurut pandangan Ahli, tanpa adanya pandemi Covid-19 pun,
putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 yang meminta
sejumlah perbaikan dalam UU Cipta Kerja dan terutama adanya
larangan bagi penyelenggara negara untuk melakukan pengambilan
kebijakan strategis yang dapat berdampak luas, mempunyai potensi
menghadirkan ketidakpastian bukan hanya bagi pelaku usaha. Ahli
menyampaikan, bahwa larangan tersebut juga berdampak bagi
perumusan kebijakan strategis dalam mengurangi atau memberikan
opsi pencegahan dan upaya untuk mengatasi krisis ekonomi.
14) Pelajaran dari krisis-krisis sebelumnya menunjukkan unsur ketepatan
waktu dan intensitas dari kebijakan sangat menentukan keberhasilan
kita mencegah atau mengatasi krisis semakin, dengan sedikitnya opsi
yang tersedia, semakin sukar pula kita mencegah krisis atau semakin
sukar pula kita mengatasi krisis ekonomi.
15) Krisis Covid meningkatkan potensi krisis ketidakpastian. Untuk
mengirimkan satu kontainer barang ekspor yang tadinya hanya $1.500
per kontainer meningkat menjadi $6.000 per kontainer. Sudah
semakin mahal harganya, kita pun tidak tahu kapan barangnya akan
tiba. Setelah pandemi Covid-19 mereda, potensi resesi global pada
tahun 2022 hingga kini sangat tinggi. Banyak yang memunculkan hard
- landing dari perekonomian global saat itu.
16) Koreksi terhadap kinerja ekonomi Indonesia akibat krisis dapat berasal
dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) sumber utama:
a) Jalur pertama: Kenaikan suku bunga di pasar Internasional
sebagai upaya untuk meredam kenaikan harga yang terjadi akibat
ketidakpastian di tingkat global, seperti adanya over ekspansi fiskal
di masa pandemi Covid-19, guncangan pasokan akibat konflik
antara Rusia dan Ukraina, serta faktor-faktor lainnya.
b) Jalur kedua melalui disrupsi suplai energi dari Uni Eropa juga
menjadi salah satu sumber dari melemahnya perekonomian global,
yang juga akan berdampak terhadap perekonomian dalam negeri.
287
c) Jalur ketiga melalui kenaikan harga di dalam negeri juga dapat
memicu Bank Indonesia untuk ikut meningkatkan suku bunga,
yang pada akhirnya juga berdampak dalam mengoreksi kinerja
perekonomian Indonesia.
17) Putusan MK ini berdampak pada terhambatnya investasi di sektor
properti akibat adanya hambatan birokrasi dalam menentukan lokasi
dan untuk mendapatkan perizinan dasar. Sehingga, komponen PMTB
menjadi tidak optimal dalam mendukung pertumbuhan perekonomian.
18) Diperlukan adanya refinement pada aturan pelaksana UU Cipta Kerja
di sektor properti, yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan
Sinkronisasi
Program
Pemanfaatan
Ruang
(PermenATR/BPN
No.13/2021) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)
(Birokrasi Pemanfaatan Ruang) serta Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (PP 22/2021) dan PP 5/2021 (Birokrasi Perizinan
Lingkungan).
19) Peraturan
Pemerintah
Nomor
28
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (PP 28/2021) yang juga
membutuhkan perbaikan pun ikut terhambat akibat putusan
Mahkamah Konstitusi ini. PP ini dianggap menghilangkan kemampuan
perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Umum (API-U) untuk
melakukan impor bahan baku dan/atau bahan penolong.
20) Berdasarkan poin-poin tersebut, menurut saya telah dapat memenuhi
aspek kegentingan yang memaksa dari perspektif perekonomian, dan
pada akhirnya menunjukkan bahwa Perppu Cipta Kerja memiliki
urgensi yang tinggi untuk segera diterbitkan agar dapat memberikan
kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus mengurangi limitasi yang
ada dalam hal opsi pencegahan krisis ekonomi di tengah
ketidakpastian global saat ini.
288
c. Keterangan Saksi Dr. Tadjuddin Noer Effendi, M.A., yang pada
intinya menyatakan sebagai berikut:
1) Bahwa saksi terlibat langsung dalam tahap konsultasi publik perbaikan
UU 11/2020 sebanyak 6 (enam) kegiatan yang diselenggarakan oleh
Satgas UU Cipta Kerja.
2) Adapun 6 (enam) kegiatan dimana saksi ikut terlibat didalamnya yaitu
sebagai berikut:
a) Bali, 14 Juli 2022, sebagai Narasumber dalam kegiatan “FGD
Jaring Aspirasi dalam Rangka Implementasi dan Penyempurnaan
Undang-Undang Cipta Kerja”;
b) Bandung, 28 Juli 2022, sebagai Narasumber dalam kegiatan
“Diskusi dan Jaring Aspirasi dalam Rangka Implementasi dan
Penyempurnaan Undang-Undang Cipta Kerja”;
c) Yogyakarta, 25 Agustus 2022, sebagai Narasumber dalam
kegiatan “FGD Jaring Aspirasi dalam Rangka Penyempurnaan
Undang-Undang Cipta Kerja”;
d) Bali, 13 November 2022, sebagai Peserta dalam kegiatan “FGD
dengan Topik:
Undang-Undang
Cipta Kerja
Dan
Aturan
Turunannya Dalam Perspektif Ekonomi dan Hukum”;
e) Yogyakarta, 2 Maret 2023, sebagai Narasumber dalam kegiatan
“Kupas Tuntas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
(Klaster Ketenagakerjaan)”;
f) Bali, 10 Maret 2023, sebagai Narasumber dalam kegiatan “FGD
dengan Topik: Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan
Perppu Cipta Kerja dan Aturan Terkait Dalam Perspektif Ekonomi
dan Hukum”.
3) Dalam kegiatan dimana saksi ikut berpartisipasi, hadir pula peserta
yang terdiri dari berbagai elemen, yaitu:
a) Para pakar;
b) Staf pengajar dari Perguruan Tinggi;
c) Perwakilan Pemerintah Daerah;
d) Serikat Buruh;
e) Mahasiswa;
289
f) Pengusaha UMKM;
g) Kadinda dan pengusaha lokal;
h) Organisasi masyarakat;
i) Pemuka Masyarakat; dan
j) LSM lingkungan.
4) Adapun dalam beberapa kegiatan yang diikuti tersebut, saksi
menyampaikan pokok pembahasan sebagai berikut:
a) Pembangunan Bonus Demografi
b) Transformasi Tenaga Kerja
c) Pandemi Covid-19, Geopolitik Global, serta Perang Rusia-
Ukraina
d) Undang-Undang Cipta Kerja.
5) Bahwa kegiatan yang saksi ikuti tersebut merupakan kegiatan dalam
rangka
perbaikan
terhadap
UU
11/2020,
bukan
terhadap
pembentukan Perppu 2/2022.
6) Bahwa Saksi baru mengetahui perihal Perpu 2/2022 setelah Perppu
tersebut telah ditetapkan oleh Pemerintah.
d. Keterangan Saksi Nurhayati, yang pada intinya menyatakan
sebagai berikut:
a. Bahwa UU Cipta Kerja memberikan dampak baik kepada pelaku UMK
terutama terkait penyelenggaraan jaminan produk halal;
b. Bahwa Pelaku UMK merasakan kemudahan dalam pengajukan
Sertifikat Halal bagi UMK, setelah adanya komite fatwa produk halal;
c. Bahwa hadirnya lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat, yaitu
sebagai
Pendamping
Proses
Produk
Halal.
Hal
ini
dapat
mempermudah Pelaku UMK lainnya untuk mendapatkan Sertifikat
Halal;
d. Bahwa
untuk melakukan
pengajuan
Sertifikasi
Halal sudah
terdigitalisasi, hal ini sangat mempermudah Pelaku UMK dan
Pendamping Proses Produk Halal; dan
e. Bahwa dengan sistem yang terdigitalisasi secara nasional, Pelaku
UMK dan Pendamping dapat dengan mudah mendapatkan Sertifikat
Halal.
290
C. DAMPAK APABILA PERMOHONAN UJI FORMIL UNDANG-UNDANG
NOMOR
6
TAHUN
2023
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG DIKABULKAN
OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Dampak apabila permohonan Pemohon dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi yang pada intinya Pemohon meminta UU 6/2023 dibatalkan,
maka hal tersebut akan membawa dampak putusan Mahkamah Konstitusi
terhadap beberapa hal antara lain:
1. Beberapa kebijakan strategis Pemerintah seperti kemudahan sertifikasi
halal untuk Usaha Mikro Kecil (selanjutnya disebut UMK), Penghapusan
Izin Gangguan (Hinder Ordonantie), Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik Berbasis Risiko dan beberapa kebijakan strategis lain
yang telah terbukti memberikan dampak positif kepada sektor usaha
khususnya UMKM akan kehilangan basis regulasi atau payung
hukumnya.
a. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk
Halal (UU 33/2014) tidak terdapat atau minim terdapat kemudahan
terhadap UMK yang akan mengajukan sertifikasi halal. Dalam undang-
undang a quo, bagi UMK hanya terdapat fasilitas berupa “biaya sertifikasi
halal” dapat difasilitasi pihak lain (Pasal 44 ayat (2) UU 33/2014). Hal ini
kemudian diperluas dalam UU 11/2020 dan UU 6/2023, dimana bagi
pelaku usaha diberikan fasilitas antara lain:
1) Kemudahan sertifikasi halal pelaku UMK melalui pernyataan halal
pelaku usaha (self declare);
2) Pembiayaan sertifikasi halal biaya halal pelaku UMK melalui self
declare tidak dikenai biaya;
3) Penyelia halal bagi pelaku UMK melalui self declare boleh berasal dari
pelaku usaha yang bersangkutan;
4) Memberikan peluang kerja bagi masyarakat sebagai pendamping
proses produk halal yang bertugas mendampingi pelaku UMK dalam
pengajuan sertifikasi halal. Sampai dengan tanggal 22 Agustus 2023
telah tercatat sejumlah 209 lembaga pendamping dan 64.770 orang
sebagai pendamping proses produk halal. Data tersebut dapat dilihat
291
secara
real
time
melalui
tautan
berikut:
https://info.halal.go.id/pendampingan/;
5) Kepastian waktu dalam layanan sertifikasi halal menjadi lebih singkat;
6) Layanan penyelenggaraan jaminan produk halal dilakukan secara
elektronik; dan
7) Dibentuk lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri
Agama untuk menyelenggarakan sidang fatwa dalam rangka
percepatan penerbitan sertifikat halal.
b. Izin Gangguan yang diterapkan berdasarkan pada Undang-Undang
Gangguan Stbl. 1926 – 226 yang mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1926
dan mengalami beberapa perubahan dan penambahan yakni dengan Stbl
1927 – No.499 kemudian diubah lagi dengan Stbl. 1932 – No. 80 dan No.
341, hingga paling akhir dengan Stbl. 1940 – No. 14 dan No. 450 yang
dikeluarkan pada tahun 1941 yaitu Undang-Undang peninggalan era
kolonial Belanda. Keberadaan izin gangguan ini yang merupakan
peninggalan era kolonial ternyata masih berlaku dan digunakan di
Indonesia. Hal ini secara tidak langsung menjadi salah satu komponen
yang menghambat kemudahan berusaha di Indonesia, terlebih sebuah
Undang-Undang yang berlaku sejak tahun 1941 sudah tentu perlu
dilakukan penyesuaian dengan situasi dan kondisi masyarakat saat ini.
Namun hal itu sulit terwujud selama ini karena untuk mencabut regulasi
setingkat Undang-Undang walau itu diberlakukan sejak era kolonial maka
diperlukan pencabutan menggunakan regulasi setingkat Undang-Undang
dalam hal ini UU 11/2020 atau UU 6/2023. Sehingga jika UU 6/2023
dinyatakan inkonstitusional maka pengaturan terkait Izin Gangguan
yang telah dicabut kembali berlaku.
c. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang sekarang
dilakukan berbasis risiko berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko (PP 5/2021) yang merupakan salah satu peraturan pelaksanaan
dari UU 11/2020 yang telah dicabut dengan Perpu 2/2022 (UU 6/2023).
PP 5/2021 ini menjadi basis legal berlakunya kebijakan Online Single
Submission yang telah terbukti memberikan dampak positif dari sisi
292
kemajuan sistem perizinan berusaha terintegrasi, termasuk menekan
aspek koruptif di sisi perizinan berusaha. Sehingga jika UU 6/2023
dinyatakan inkonstitusional maka akan membuat kebijakan Online
Single Submission ini menjadi tidak lagi memiliki payung hukum
Undang-Undang.
2. Pemerintah tidak dapat optimal untuk memenuhi hak warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak dan tidak akan mampu menyerap
tenaga kerja yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin
kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.
3. Terhambatnya pencapaian target penciptaan lapangan kerja yang
direncanakan Pemerintah.
4. Terhambatnya upaya peningkatan investasi sebesar 6,6% - 7,0%
pertahun untuk membantu membangun usaha baru atau mengembangkan
usaha eksisting, yang akan menciptakan lapangan kerja tambahan dan
meningkatkan
kesejahteraan
pekerja,
sehingga
akan
mendorong
peningkatan konsumsi sebesar 5,4% - 5,6% pertahun. Hadirnya UU 11/2020
meningkatkan nilai investasi baik di level PMDN atau PMA secara signifikan.
Hal ini berdasarkan data dari Kementerian Investasi/BKPM bahwasanya
untuk sektor PMDN terjadi kenaikan signifikan (menurut data 5 (lima) tahun
terakhir 2018-2022):
Tabel 4. Partisipasi Data Realisasi Total PMDN Periode Tahun 2018 - 2022
Berdasarkan Sektor
(Dalam Rp. Miliar)
2018
2019
2020
2021
2022
328.604,92
386.498,39
413.535,52
447.063,65
552.768,97
Dari tabel di atas dapat terlihat bahwa, realisasi investasi pada PMDN
mengalami kenaikan paling tinggi di tahun 2021 setelah UU 11/2020
diundangkan. Selain PMDN, realisasi investasi PMA juga mengalami
293
kenaikan pada 5 (lima) tahun terakhir (2018-2022), mengacu kepada tabel
dibawah ini:
Tabel 5. Partisipasi Data Realisasi Total PMA
Periode Tahun 2018 - 2022 Berdasarkan Sektor
(Dalam USD Juta)
2018
2019
2020
2021
2022
29.307,91
28.208,76
28.666,27
31.093,07
45.604,96
Hal ini berpotensi hilang atau menurun jika UU 6/2023 yang membawa
semangat perubahan investasi seperti di UU 11/2020 dinyatakan
inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
5. Terhambatnya
peningkatan
perlindungan
dan
pemberdayaan
UMKM yang memiliki kontribusi sekitar 61,07% dari Pendapatan Domestik
Bruto (PDB), karena UU 6/2023 mengatur tambahan perlindungan dan
pemberdayaan untuk UMKM, antara lain sebagai berikut:
a. Perizinan Tunggal bagi UMK, cukup melalui pendaftaran;
b. Kemudahan bagi UMK untuk mendapatkan Sertifikat Halal dan biaya
ditanggung Pemerintah;
c. Memberikan insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah dan Besar
yang bermitra dengan UMK;
d. Pengelolaan
terpadu
UMK
melalui
sinergi
dengan
pemangku
kepentingan;
e. Insentif Fiskal dan Pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan
UMKM;
f. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai
kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM;
g. Pemberian fasilitasi layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK;
h. Prioritas produk/jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa
Pemerintah; dan
294
i. Kemitraan UMK melalui penyediaan tempat promosi, tempat usaha atau
pengembangan UMK pada infrastruktur publik (alokasi 30%).
6. Pemerintah tidak dapat melaksanakan Program Jaminan Kehilangan
Pekerjaan yang sangat dibutuhkan oleh pekerja/buruh yang mengalami
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
7. Prosedur perizinan berusaha akan kembali tidak efisien dan berbiaya
tinggi
serta
tidak
terciptanya
kepastian,
kemudahan
dan
penyederhanaan proses penerbitan perizinan berusaha. Karena dengan
UU 11/2020 (dan sekarang melalui UU 6/2023) dilakukan reformasi regulasi
perizinan berusaha dengan menerapkan konsep perizinan berusaha berbasis
risiko yang memastikan proses penerbitan perizinan berusaha yang lebih
mudah, pasti, dan cepat dengan menggunakan sistem elektronik (Online
Single
Submission/OSS).
Berdasarkan
data
dari
Kementerian
Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal sejak Agustus 2021 sampai
dengan 22 Agustus 2023 Sistem OSS telah menerbitkan 5.333.366 Nomor
Induk Berusaha (NIB). Dimana NIB diberikan terbesar kepada usaha mikro
sebesar 5.109.228 NIB (95,80%), usaha kecil sebesar 163.949 (3,07%),
usaha besar sebesar 39.569 (0,74%), dan usaha menengah sebesar 20.620
(0,39%). Selain itu, berdasarkan data yang sama, untuk rasio penanaman
modal dalam negeri, jauh lebih banyak daripada PMA. Hal tersebut tercermin
dari perbandingan data NIB antara PMDN dan PMA dimana tercatat NIB
PMDN lebih banyak dibandingkan NIB PMA (terdapat 5.314.341 NIB PMDN,
sedangkan PMA hanya sebesar 19.025 NIB).
8. Tidak tercapainya tujuan Pemerintah untuk mendorong UMK menjadi
usaha formal berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) Perorangan
dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kapasitas UMK. Pendirian
dalam bentuk Perseroan Perorangan akan membuka akses pembiayaan bagi
UMK untuk pengembangan usaha. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah meregister sebanyak
126.281 Perusahaan Perorangan (per tanggal 22 Agustus 2023).
9. Terhambatnya pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang
dapat memperluas lapangan kerja. Dari 20 (dua puluh) KEK di Indonesia,
terdapat 6 (enam) KEK yang ditetapkan setelah berlakunya UU Cipta Kerja
295
yaitu KEK Nongsa, KEK Batam Aero Technic, KEK Lido, KEK Gresik, KEK
Sanur dan KEK Kura Kura Bali. Realisasi investasi dari keenam KEK tersebut
hingga Semester I tahun 2023 sebesar Rp 52,7 triliun dengan penyerapan
tenaga kerja sebanyak 26.204 orang.
10. Terhambatnya pencapaian kepastian hukum dan perlindungan hukum
terkait pemanfaatan ruang atas tanah dan ruang bawah tanah yang
sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini menjadi kebutuhan hukum karena
pemanfaatan ruang atas dan bawah tanah sudah menjadi keniscayaan,
sebagai contoh Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT), dan lain-lain.
11. Terhambatnya
penyediaan
tanah
untuk
kepentingan
umum,
kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan
ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria, yang akan dilaksanakan
oleh Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan UU 11/2020 (sekarang UU
6/2023). Dimana minimal 30% dari tanah Bank Tanah dimanfaatkan untuk
reforma agraria. Terdapat potensi tanah terlantar yang dapat dimanfaatkan
untuk reforma agraria.
12. Terhambatnya percepatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum yang ditujukan untuk penciptaan lapangan kerja seperti
KEK, Kawasan Industri Hulu Hilir Minyak dan Gas, Kawasan Pariwisata dan
kawasan lainnya serta tidak dapat dilakukannya percepatan penyelesaian
status tanah (kawasan, aset, wakaf, dan lain-lain) untuk kepentingan
masyarakat dan pembangunan infrastruktur.
13. Terhambatnya proses percepatan penyelesaian rencana tata ruang dan
perbaikan kualitas tata ruang dari tingkat nasional hingga rencana detail
tata ruang di tingkat kabupaten/kota sebagai dasar kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang oleh masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintahan serta
terhambatnya penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang dan
lahan di Indonesia.
C. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
296
(1) Menerima Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
(2) Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
(3) Menolak permohonan pengujian formil Para Pemohon dalam Perkara Nomor:
40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, dan 50/PUU-
XXI/2023 untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan
Para Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
(4) Menyatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lampiran Kesimpulan Presiden yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Agustus
2023
1. Kegiatan Konsultasi Publik UU 11/2020 Pascaputusan 91/2020 hingga Perppu
2/2022 ditetapkan;
2. Rapat penyusunan Naskah Akademik;
3. Draf awal Naskah Akademik;
4. Draf Naskah Akademik termutakhir.
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
297
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelasan apakah kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu jenis pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan, Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
(a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, berdasarkan
ketentuan pasal tersebut secara umum Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik dalam
pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841, selanjutnya disebut UU 6/2023), terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
298
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945
akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-undang yang
substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 31 Mei 2022, pada Sub-paragraf
[3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian
formil undang-undang terhadap UUD 1945 adalah diajukan dalam tenggang waktu
45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak diundangkannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 6/2023 diundangkan pada 31 Maret 2023
sebagaimana termuat Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6856, sehingga batas waktu paling lambat pengajuan
permohonan, yaitu 14 Mei 2023. Adapun permohonan Pemohon diterima oleh
Kepaniteraan Mahkamah pada 1 Mei 2023 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 45/PUU/ PAN.MK/AP3/05/2023. Dengan demikian,
permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil suatu undang-undang.
299
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di
pihak lain, perlu untuk ditetapkannya syarat legal standing dalam pengujian
formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan
pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan.
Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian
formil tidaklah sampai sekuat dengan adanya syarat kepentingan dalam
pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai
saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya
bagi anggota masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus
konkrit yang diajukan oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan
pertautan yang langsung antara para Pemohon dengan Undang-Undang
yang diajukan pengujian formil.”
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian formil terhadap undang-undang
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
300
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kedudukan hukum sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.4] dan Paragraf [3.5] di atas, pada pokoknya Pemohon telah menjelaskan
kedudukan hukumnya dalam pengujian formil sebagai berikut:
1. Pemohon adalah organisasi partai politik berbadan hukum yang dibentuk
didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik. Kegiatan Partai
Buruh juga berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Hal tersebut dapat
dilihat dari tujuan pembentukan Partai Buruh sebagaimana termuat dalam
ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar Partai Buruh yang dinyatakan dalam Akta
Notaris Nomor 06, tanggal 19 Maret 2022 tentang Pernyataan Keputusan
Kongres IV Partai Buruh tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, yang dibuat dihadapan Esi Susanti, S.H., M.Kn.,
Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat [Bukti P-2] sebagaimana telah disahkan
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor M.HH-04.AH.11.03 TAHUN 2022 Tentang Pengesahan
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh,
tanggal 4 April 2022 [Bukti P-3];
2. Dalam mengajukan Permohonan a quo. Pemohon diwakili oleh pimpinan dewan
pimpinan pusat partai yang disebut dengan “Komite Eksekutif atau Executive
Committee (Exco) Partai Buruh”, yaitu Ir. H. Said Iqbal, M.E. selaku Presiden
dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H., selaku Sekretaris Jenderal, yang terpilih secara
sah dalam Kongres IV Partai Buruh tahun 2021, sebagaimana telah
mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2022
Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh
Periode 2021-2026, tanggal 4 April 2022 [Bukti P-4];
3. Dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Anggaran Dasar Partai
Buruh [Vide Bukti P-2] dinyatakan Komite Eksekutif di tingkat pusat merupakan
pimpinan tertinggi Partai Buruh yang dipimpin oleh Presiden dan Sekretaris
Jenderal. Sekurang-kurangnya Presiden Partai Buruh berwenang mewakili
Partai Buruh ke dalam dan keluar organisasi Partai Buruh, termasuk mewakili
301
Partai Buruh di pengadilan. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1)
Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh [Vide Bukti P-2] juga ditentukan
Presiden bersama Sekretaris Jenderal berwenang menandatangani seluruh
surat menyurat Partai Buruh, baik ke dalam maupun keluar;
4. Bahwa
kewenangan
Presiden
bersama
Sekretaris
Jenderal
untuk
menandatangani surat keluar, meliputi pula kewenangan untuk menandatangani
surat permohonan Partai Buruh yang ditujukan kepada lembaga peradilan
sebagaimana secara praksis sudah beberapa kali dilakukan dan dapat diterima
oleh lembaga peradilan, antara lain surat permohonan yang ditujukan kepada
Mahkamah Konstitusi pada pengujian undang-undang tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang diregistrasi dalam perkara nomor
69/PUU-XX/2022; dan surat permohonan pengujian UU Pemilu yang diregistrasi
dalam perkara nomor 78/PUU-XX/2022.
5. Bahwa oleh karena menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Partai Buruh, Presiden dan Sekretaris Jenderal merupakan pimpinan tertinggi
yang diberikan wewenang untuk mewakili serta menandatangani seluruh
dokumen Partai Buruh baik ke dalam maupun keluar organisasi Partai Buruh,
dan dalam praktiknya selama ini surat permohonan pengujian undang-undang
yang ditandatangani oleh Presiden dan Sekretaris Jenderal Partai Buruh dapat
diterima oleh Mahkamah Konstitusi, maka dalam Permohonan a quo Ir. H. Said
Iqbal, M.E. selaku Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H., selaku Sekretaris
Jenderal berwenang bertindak mewakili untuk dan atas nama Partai Buruh
dalam mengajukan pengujian formil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 ke
Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa selain dari pada itu, sekalipun Pemohon tergolong sebagai badan hukum
publik berbentuk partai politik, tetapi Pemohon bukanlah partai politik Peserta
Pemilu 2019 yang secara otomatis tidak mempunyai kursi di lembaga Dewan
Perwakilan Rakyat untuk periode 2019-2024, sehingga Pemohon sama sekali
tidak memutus pembentukan UU Cipta Kerja, baik pembentukan UU Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun pembentukan UU Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang
Pemohon ajukan pengujiannya dalam Permohonan a quo.
302
7. Bahwa dalam ketentuan Pasal 15 ayat (10) Anggaran Dasar Partai Buruh [Vide
Bukti P-2], organisasi-organisasi serikat buruh dan organisasi serikat petani
terbesar di Indonesia yang pernah mengajukan permohonan pengujian UU
Cipta Kerja “jilid pertama” ditegaskan kedudukannya sebagai organ “Inisiator
Pelanjut Partai Buruh”. Secara operasional kepartaian, organisasi-organisasi
tersebut menjadi organ penopang sekaligus pengendali roda organisasi Partai
Buruh. Para pimpinan organisasi tersebut pun menempati posisi-posisi strategis
dalam susunan kepengurusan Partai Buruh periode 2021-2026 [Vide Bukti P-4].
8. Bahwa dengan dilanggarnya sejumlah asas, prinsip dan/atau pedoman
pembentukan UU yang termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020, menimbulkan kerugian bagi organisasi-organisasi serikat
buruh dan organisasi serikat petani terbesar di Indonesia yang sebelumnya
pernah mengajukan pengujian UU Cipta Kerja “jilid pertama”. Kerugian yang
dialami organisasi-organisasi tersebut adalah juga kerugian bagi Pemohon.
Sebab, sekalipun entitas Pemohon dan organisasi-organisasi tersebut berbeda,
tetapi antara Pemohon dan organisasi-organisasi yang menghidupkan kembali
Partai Buruh tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain.
9. Bahwa berdasarkan tujuan sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 5
Anggaran Dasar Partai Buruh, maka sebagai partai politik yang platform
perjuangannya berfokus pada isu perburuhan, pertanian, agraria, lingkungan
hidup, masyarakat adat, dan sebagainya, Pemohon sangat berkepentingan
untuk menguji UU Cipta Kerja secara formil karena UU Cipta Kerja dibentuk
dengan tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan
UUD 1945, UU PPP, dan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020, sedangkan UU tersebut memuat berbagai pengaturan
mengenai perburuhan, pertanian, agraria, lingkungan hidup, masyarakat adat,
dan sebagainya yang kesemua hal tersebut merugikan masyarakat kecil yang
merupakan konstituen dan menjadi pihak dibela kepentingannya oleh Partai
Buruh;
10. Bahwa Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif yang
diberikan oleh Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya UU Cipta
Kerja, dikarenakan pembentukan UU Cipta Kerja yang diawali dengan
penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
303
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841)
yang selanjutnya disebut “Perppu Cipta Kerja”, yang dalam proses penerbitan
Perppu Cipta Kerja dan proses penetapannya menjadi UU Cipta Kerja
melanggar dan mengangkangi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 yang telah susah payah diperjuangkan antara lain oleh organisasi
Inisiator Pelanjut Partai Buruh in casu Pemohon. Permohonan pengujian formil
yang menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
merupakan manifestasi dari perjuangan kolektif kaum buruh yang sekarang
tergabung di PARTAI BURUH. Namun Pemerintah dan DPR mengabaikan
putusan tersebut dengan menerbitkan Perppu yang kemudian disahkan kembali
menjadi UU Cipta Kerja. Akal-akalan Pemerintah yang didukung oleh DPR ini
telah melanggar hak konstitusional Pemohon untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif.
11. Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusional untuk
memperoleh jaminan kepastian hukum yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya UU Cipta Kerja yang pembentukannya
tanpa melalui prosedur yang berkepastian hukum, dikarenakan pembentukan
Perppu Cipta Kerja, yang dalam proses penerbitan Perppu Cipta Kerja dan
proses penetapannya menjadi UU Cipta Kerja mengalami cacat secara formil.
12. Bahwa oleh karena berbagai permasalahan telah secara nyata terjadi dalam
proses penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sehingga
Pemohon kehilangan hak konstitusional untuk memperjuangkan hak secara
kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa dan negara sebagaimana hak
tersebut diberikan oleh Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, dengan cara
mengadvokasi & berpartisipasi penuh dalam proses penetapan Perppu Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang guna memperjuangkan Tujuan Partai Buruh
yang ditetapkan dalam Pasal 5 Anggaran Dasar dan 13 (tiga belas) Program
Perjuangan Partai Buruh yang telah ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional
PARTAI BURUH pada tanggal 14-17 Januari 2023;
13. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalam permohonan pengujian formil
ini Pemohon beranggapan telah dapat memenuhi persyaratan kerugian
konstitusional tersebut disebabkan seluruh kerugian Pemohon yang bersfiat
khusus dan aktual sebagaimana diuraikan di atas diakibatkan disahkannya UU
304
Cipta Kerja yang melanggar tata cara pembentukan UU sesuai dengan UUD
1945;
[3.7]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.6] di atas serta syarat kedudukan hukum Pemohon
dalam pengujian formil undang-undang, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5]
di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa Pemohon merupakan partai politik berbentuk badan hukum publik
yang telah dibuktikan dengan bukti-bukti berupa Akta Pendirian Partai Politik dan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (bukti P-2 dan bukti P-3). Pemohon
melalui bukti berupa AD/ART dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang
Pengesahan Susunan Kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh Periode 2021-
2026 (bukti P-4) juga telah dapat membuktikan bahwa Presiden Partai Buruh dan
Sekretaris Jenderal Partai Buruh berhak mewakili kepentingan Pemohon untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang kepada Mahkamah. Pemohon
juga telah membuktikan sebagai partai politik yang platform perjuangannya berfokus
antara lain pada isu perburuhan, pertanian, agraria, lingkungan hidup, serta
masyarakat adat, dan beranggapan bahwa pembentukan UU 6/2023 yang
menyalahi peraturan telah merugikan hak konstitusional Pemohon berkenaan
dengan hak atas kepastian hukum yang adil dan hak secara kolektif dalam
membangun masyarakat, bangsa dan negara. Selain itu, Pemohon juga merupakan
badan hukum yang unsur-unsur di dalamnya terdiri atas organisasi-organisasi yang
berasal dari serikat pekerja/serikat buruh dan serikat petani yang pernah menjadi
Pemohon dalam perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang telah diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada tanggal 25 November 2021. Dengan demikian,
Pemohon telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusionalnya yang
berkaitan erat dengan pembentukan UU 6/2023 sehingga terdapat hubungan
pertautan antara Pemohon dengan Undang-Undang yang dimohonkan pengujian
secara formil;
[3.7.2]
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas menurut
Mahkamah, Pemohon juga memiliki hubungan pertautan langsung dengan UU
305
6/2023 karena materi muatan norma dalam UU 6/2023 berkaitan erat dengan bidang
ketenagakerjaan yang menjadi perhatian utama Pemohon untuk memperjuangkan
hak-hak buruh/pekerja sebagai upaya meningkatkan taraf hidup yang lebih baik.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
dalil mengenai inkonstitusionalitas pembentukan/persetujuan UU 6/2023, Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan permohonan pengujian formil diajukan masih dalam
tenggang waktu yang ditentukan, serta Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian formil, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.9] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan proses pembentukan UU 6/2023
tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan,
dengan alasan-alasan yang pada pokoknya dapat dikelompokkan sebagai berikut
(dalil atau argumentasi Pemohon selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, penetapan UU 6/2023 tidak sesuai dengan syarat
formil yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal 52 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU
13/2022), yang mengatur mengenai persetujuan pada masa persidangan
berikut.
2. Bahwa menurut Pemohon, UU 6/2023 yang diawali dengan penetapan Perppu
2/2022 tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa sebagaimana yang telah
ditetapkan dalam Putusan MK 138/PUU-VII/2009;
3. Bahwa menurut Pemohon, pembentukan UU 6/2023 yang diawali dengan
penetapan Perppu 2/2022 tidak sesuai dengan amanat diktum/amar Putusan
MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, karena tidak dilakukan oleh pembentuk
Undang-Undang melalui proses pembentukan Undang-Undang secara biasa.
Selain itu, Pemohon beranggapan pembentukan UU 6/2023 tidak memenuhi
306
syarat partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation)
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 a quo
dan Pasal 96 UU 13/2022;
4. Bahwa menurut Pemohon, pembentukan UU 6/2023 tidak sesuai dengan Pasal
1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 42A UU 13/2022 karena
produk hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak
dimungkinkan disusun menggunakan metode omnibus karena tidak melalui
prosedur perencanaan.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon dalam petitumnya
memohon kepada Mahkamah yang pada pokoknya agar Mahkamah menyatakan
pembentukan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
berdasarkan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
[3.10]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-11, serta 1 (satu) orang ahli, yaitu Dr. Jamaluddin Ghofur, S.H., M.H., yang
menyampaikan keterangan tertulis dan diterima Mahkamah pada tanggal 3 Agustus
2023, yang telah didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 7 Agustus 2023. Selain itu, Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan
bertanggal 23 Agustus 2023 yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Agustus
2023 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Presiden pada tanggal 27 Juni 2023, tanggal 2 Juli 2023, dan tanggal 3 Juli 2023
yang telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 6 Juli 2023 serta
keterangan tambahan beserta lampirannya yang telah diterima Mahkamah pada
tanggal 10 Agustus 2023. Untuk mendukung keterangannya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan
bukti PK-16, dan mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni Prof. Dr. Aidul Fitriciada
Azhari, S.H., M.Hum dan Prof. Mohamad Ikhsan, S.E., M.A., Ph.D, serta 2 (dua)
orang saksi yaitu Nurhayati dan Dr. Tadjuddin Noer Effendi, M.A. Selain itu, Presiden
juga telah menyerahkan kesimpulan bertanggal 23 Agustus 2023 yang diterima
307
Mahkamah pada tanggal 23 Agustus 2023 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 13 Juli 2023
dan telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
7 Agustus 2023 serta keterangan tambahan bertanggal 17 Juli 2023 yang diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 7 Agustus 2023 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden,
keterangan ahli Pemohon, dan Presiden, keterangan saksi Presiden, bukti-bukti
surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon dan Presiden, kesimpulan tertulis
Pemohon dan Presiden, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil
permohonan Pemohon.
[3.14]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan pembentukan UU 6/2023 tidak
sesuai dengan syarat formil yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal 52 UU
13/2022. Terhadap dalil a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.14.1] Bahwa syarat formil yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal 52
UU 13/2022 berkenaan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan
adalah syarat yang mengatur mengenai limitasi waktu penetapan undang-undang.
Isu konstitusional yang didalilkan Pemohon berkaitan dengan norma ini adalah
bahwa penetapan UU 6/2023 tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang
menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang
ditetapkan oleh Presiden harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut
dan harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
Berkenaan dengan isu tersebut dalam proses pembentukan UU 6/2023, Mahkamah
telah menilai dan mempertimbangkannya dalam Putusan Mahkamah Konsitusi
Nomor 54/PUU-XXI/2023 sebagaimana telah diucapkan sebelumnya, bertanggal 2
Oktober 2023. Dalam putusan a quo, Mahkamah telah mempertimbangkan antara
lain sebagai berikut:
308
[3.14.6]
Bahwa terhadap dalil para Pemohon a quo, menurut
Mahkamah, dalam tataran implementasi, proses pembentukan
undang-undang yang berasal dari perppu memiliki beberapa
perbedaan antara yang satu dengan lainnya. Hal demikian disebabkan
karena karakter masing-masing perppu yang menjadi substansi
undang-undang a quo memiliki perbedaan terkait dengan materi
muatan yang berimplikasi pada terbitnya pengaturan yang luar biasa
(extraordinary rules) yang disebabkan adanya perbedaan kondisi krisis
atau situasi yang genting serta cara untuk mengantisipasi situasi dan
kondisi tersebut sebagaimana telah diuraikan dalam sub-Paragraf
[3.14.3] di atas. Pada kenyataannya, dalam perkara Nomor 43/PUU-
XVIII/2020 yang telah diputus oleh Mahkamah dalam sidang terbuka
untuk umum pada tanggal 28 Oktober 2021 mengenai Pengujian
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau
Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 2/2020), kondisi kegentingan
yang dihadapi adalah pandemi Covid-19 yang bukan hanya
membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa, namun juga
membahayakan perekonomian nasional sehingga diperlukan tindakan
dan pengaturan yang luar biasa untuk menangani kegentingan yang
terjadi sekaligus memulihkan kondisi ekonomi nasional pasca pandemi
Covid-19. Fokus pengaturan dalam UU 2/2020 adalah memberi
fondasi hukum bagi pemerintah terhadap otoritas perbankan dan
otoritas keuangan untuk mengambil langkah luar biasa guna menjamin
kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan
stabilitas sistem keuangan dalam waktu yang secepat-cepatnya. Oleh
karena itu, dalam mempertimbangkan Perkara Nomor 43/PUU-
XVIII/2020 a quo, Mahkamah memahami kebutuhan waktu yang
sangat mendesak yang diperlukan oleh Presiden untuk dapat segera
menangani kondisi pandemi serta memulihkan kondisi perekonomian
nasional pasca pandemi Covid-19. Sehingga Mahkamah berpendirian
semakin cepat proses pembentukan UU 2/2020 maka Pemerintah
memiliki landasan hukum yang jelas dan fleksibilitas melakukan
recovery terhadap situasi dan kondisi perekonomian, sehingga dapat
segera menangani dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19
dalam rangka mempercepat keadaan negara keluar dari krisis dan
memburuknya perekonomian nasional. Atas dasar pertimbangan
tersebut, Mahkamah dalam pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 43/PUU-XVIII/2020 a quo menyatakan bahwa dalam
hal jangka waktu persetujuan RUU yang berasal dari perppu disetujui
atau tidak disetujui menjadi undang-undang adalah pada sidang
pengambilan keputusan di masa sidang DPR yang sedang berjalan
atau pada sidang pengambilan keputusan di masa sidang DPR setelah
masa reses dimaksud berakhir apabila diajukan oleh Presiden pada
masa reses.
309
[3.14.7]
Bahwa berbeda halnya dengan pembentukan UU 6/2023
yang berasal dari Perppu 2/2022 yang memiliki cakupan substansi
pengaturan lebih luas yaitu mencakup 78 undang-undang yang
meliputi berbagai sektor dan berisikan berbagai isu hukum dengan
tujuan untuk mengatasi konflik (disharmonisasi) peraturan perundang-
undangan serta menciptakan model pengurusan perizinan yang lebih
terpadu, efektif, dan efisien dalam rangka menunjang ekosistem
perekonomian dan iklim investasi di Indonesia. Oleh karenanya,
Mahkamah dapat memahami adanya kebutuhan waktu yang
diperlukan oleh DPR dalam melakukan pembahasan dan pengkajian
yang lebih mendalam yang berujung pada penilaian atas RUU 6/2023
yang diajukan oleh Presiden di penghujung berakhirnya Masa
Persidangan II DPR Tahun 2022-2023. Terlebih, berdasarkan Pasal
52 UU 12/2011, sebenarnya Presiden memiliki waktu untuk
mengajukan RUU tentang penetapan perppu menjadi undang-undang
dapat dilakukan bersamaan dengan waktu penetapan perppu atau
dilakukan sampai dengan berakhirnya satu masa persidangan DPR
setelah perppu ditetapkan. Faktanya, Presiden mengajukan RUU
6/2023 pada penghujung masa persidangan II DPR (9 Januari 2023).
Hal demikian menurut Mahkamah menunjukkan adanya itikad baik
(good faith) dari Presiden untuk segera mendapatkan kepastian hukum
terhadap perppu yang telah ditetapkan. Sementara, tenggang waktu
yang disediakan oleh UU 12/2011 untuk mengajukan RUU a quo
adalah sampai dengan berakhirnya masa persidangan III DPR, karena
perppu dimaksud harus terlebih dahulu diajukan oleh Presiden ke DPR
dalam persidangan yang berikut [vide Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011].
Sehingga, dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah dapat
menerima rangkaian tahapan proses pembahasan sampai dengan
persetujuan yang telah dilakukan DPR sebagaimana fakta hukum
secara kronologis dalam proses pembentukan UU 6/2023 yang telah
diuraikan pada sub-Paragraf [3.14.5] di atas. Adanya penambahan
jangka waktu pembahasan sampai dengan pengambilan keputusan
menyetujui atau menolak RUU 6/2023 yang memerlukan 2 (dua) Masa
Sidang setelah penetapan Perppu 2/2022, yaitu pada Masa Sidang IV
DPR tahun 2022-2023 dan tidak terdapat adanya upaya untuk
membuang-buang waktu (wasting time) dalam membahas dan
memberikan persetujuan Perppu 2/2022 menjadi UU 6/2023 serta
tidak melampaui atau masih dalam tenggang waktu masa sidang IV
bagi undang-undang a quo sehingga memiliki dasar alasan yang kuat,
rasional dan adil serta masih dalam pengertian “persidangan yang
berikut” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut maka dalil para Pemohon
yang menyatakan proses persetujuan Perppu 2/2022 menjadi undang-
undang pada tanggal 21 Maret 2023 yang terkait dengan “persidangan
yang berikut” tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14.2] Bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut, oleh karena isu
konstitusionalitas yang dipermasalahkan Pemohon adalah berkenaan dengan
syarat yang diatur oleh Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal 52 UU 13/2022 maka
310
pertimbangan tersebut mutatis mutandis berlaku pula untuk menjawab dalil dalam
permohonan Pemohon a quo. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan
anggapan penetapan UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945 dan
Pasal 52 UU 13/2022 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan penetapan UU 6/2023 tidak
memenuhi syarat kegentingan yang memaksa sebagaimana penafsiran Mahkamah
Konstitusi terhadap Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009. Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.15.1] Bahwa berkenaan dengan isu konstitusionalitas penetapan UU 6/2023
dianggap tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa telah dipertimbangkan
oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023
sebagaimana telah diucapkan sebelumnya. Dalam putusan a quo, Mahkamah telah
mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:
[3.15.1]
Bahwa para Pemohon mempersoalkan Perppu 2/2022
sebagai cikal bakal lahirnya UU 6/2023 telah ditetapkan oleh Presiden
dengan melanggar prinsip ihwal kegentingan yang memaksa sesuai
dengan parameter yang telah ditentukan dalam pertimbangan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 8 Februari
2010. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah berpendapat,
pasca perubahan UUD 1945, prinsip kedaulatan rakyat tidak lagi
dilakukan oleh MPR semata, melainkan dilaksanakan menurut
undang-undang dasar [vide Pasal 1 ayat (2) UUD 1945], sehingga
kekuasaan negara dalam rangka pelaksanaan kedaulatan rakyat
terdistribusi kepada masing-masing cabang kekuasaan lembaga
negara yang saling mengawasi dan mengimbangi antara satu sama
lain berdasarkan prinsip “checks and balances” sesuai dengan
fungsinya masing-masing yang mengacu pada tujuan negara yang
termuat dalam konstitusi. Perppu yang merupakan hak prerogatif
Presiden sebagai bentuk extraordinary rules dalam menanggulangi
keadaan kegentingan yang memaksa adalah bersifat sementara,
sehingga diperlukan proses legislative review yang berujung pada
persetujuan DPR untuk dapat berlaku definitif menjadi undang-undang
atau ditolak. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009
yang memberikan parameter terhadap kegentingan yang memaksa
adalah dalam rangka memberikan tafsir konstitusional sebagai
pedoman bagi Presiden dalam membuat perppu dan sekaligus juga
sebagai pedoman DPR dalam mengawasi, menilai, dan memberikan
persetujuan terhadap perppu sebelum disetujui menjadi undang-
undang. Artinya, ketika sebuah perppu telah mendapat persetujuan
DPR menjadi undang-undang, maka sejatinya perppu tersebut secara
311
substantif dan definitif telah menjadi undang-undang. Sehingga, ruang
penilaian terhadap parameter kegentingan yang memaksa hanya ada
di DPR dan telah selesai ketika DPR memberikan persetujuannya.
Andaipun Mahkamah hendak menilai, quad non, proses terbitnya
perppu a quo telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa
karena UU 11/2020 telah diperbaiki dan diganti dengan Perppu 2/2022
[vide Konsiderans Menimbang huruf f Perppu 2/2022], hal tersebut
sejalan dengan asas lex posterior derogat legi priori. Terlebih,
membuat/revisi UU 11/2020 secara prosedur biasa memerlukan waktu
yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu
kepastian untuk diselesaikan. Dengan demikian, berdasarkan
pertimbangan hukum tersebut maka dalil permohonan para Pemohon
yang mempersoalkan Perppu 2/2022 sebagai cikal bakal lahirnya UU
6/2023 telah ditetapkan oleh Presiden dengan melanggar hal ihwal
kegentingan yang memaksa sesuai dengan parameter yang telah
ditentukan dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
138/PUU-VII/2009 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.15.2] Bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut, oleh karena isu
konstitusionalitas yang dipermasalahkan Pemohon adalah berkenaan dengan
penetapan UU 6/2023 dianggap tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa
sebagaimana penafsiran terhadap Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, maka pertimbangan tersebut
mutatis mutandis berlaku pula untuk menjawab dalil dalam permohonan Pemohon
a quo. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan tidak terpenuhinya
syarat kegentingan yang memaksa sebagaimana penafsiran Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 dalam penetapan UU 6/2023 adalah tidak
beralasan menurut hukum;
[3.16]
Menimbang bahwa Pemohon selanjutnya mendalilkan pembentukan UU
6/2023 tidak sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020. Selain itu, menurut Pemohon pembentukan UU 6/2023 tidak sesuai
dengan syarat partisipasi yang bermakna (meaningful participation) sebagaimana
pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 a quo.
Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.16.1] Bahwa berkenaan dengan isu anggapan penetapan Perppu 2/2020 yang
kemudian ditetapkan menjadi UU 6/2023 tidak sesuai dengan Amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah telah menilai dan
mempertimbangkannya dalam Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 54/PUU-
312
XXI/2023 sebagaimana telah diucapkan sebelumnya. Dalam putusan a quo,
Mahkamah telah mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:
[3.15.3]
Bahwa persoalan selanjutnya yang disampaikan oleh
para Pemohon adalah terkait dengan metode revisi UU 11/2020
dengan menggunakan bentuk hukum perppu. Terhadap persoalan
tersebut, menurut Mahkamah, perppu merupakan kewenangan
konstitusional dan eksklusif yang melekat pada jabatan Presiden.
Meskipun kewenangan konstitusional Presiden, namun kewenangan
menerbitkan perppu tetap terdapat syarat konstitusional yang harus
diperhatikan oleh Presiden dalam menggunakan kewenangan
konstitusionalnya
yaitu
adanya
kegentingan
yang
memaksa
sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah pada sub-Paragraf
[3.14.1] di atas. Artinya, norma konstitusi memang memberikan pilihan
kebijakan hukum (diskresi) kepada Presiden sebagai pemegang
kekuasaan pemerintahan tertinggi (presidential leadership legal policy)
apakah akan menggunakan perppu atau tidak dalam merevisi UU
11/2020. Apabila langkah yang diambil Presiden adalah dengan
menggunakan perppu, maka penilaian subjektivitas Presiden terhadap
hal ihwal kegentingan yang memaksa, selanjutnya harus mendapatkan
persetujuan DPR. Persetujuan DPR tersebut adalah dalam rangka
menjalankan fungsi pengawasan sebagai wujud pelaksanaan prinsip
checks and balances. Berdasarkan fakta dalam persidangan,
terungkap bahwa pertimbangan Presiden untuk mengambil langkah
dengan menetapkan Perppu 2/2022 dilakukan terlebih dahulu untuk
merevisi UU 11/2020 adalah karena terjadinya krisis global yang
berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia
akibat situasi geopolitik yang tidak menentu dikarenakan (salah
satunya faktor pemicu) adanya Perang Rusia-Ukraina serta ditambah
situasi (pasca) krisis ekonomi yang terjadi karena adanya pandemi
Covid-19 yang menerpa dunia termasuk Indonesia dan tidak diketahui
kapan berakhirnya [vide keterangan tertulis DPR hlm. 11 dan
keterangan Ahli Presiden dalam persidangan tanggal 23 Agustus
2023]. Sementara di sisi lain juga harus melakukan ikhtiar untuk
mempertahankan performa perekonomian negara agar tidak jatuh
sebagaimana negara-negara lainnya, sehingga perlu bauran kebijakan
yang antisipatif dan solutif sekaligus memberikan kepastian hukum
dalam pelaksanaan UU 11/2020 [vide keterangan tertulis Presiden
hlm. 17]. Latar belakang demikian kemudian menjadikan perbaikan UU
11/2020 tidak dapat dilakukan secara biasa, tetapi harus dilakukan
dengan cara luar biasa melalui penerbitan perppu oleh Presiden.
Dalam hal perbaikan UU 11/2020 dilakukan dengan membuat undang-
undang secara biasa (as usual), maka momentum antisipasi atas
dampak krisis global yang tidak menentu dan berubah secara cepat,
serta kepastian hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 dapat hilang atau setidak-tidaknya berkurang,
sehingga upaya pemerintah untuk mengambil kebijakan strategis akan
terlambat dan ujungnya berisiko bagi perekonomian negara. Hal
demikian justru malah akan membawa Indonesia ke dalam situasi
krisis dalam negeri yang akan berdampak terjadinya penurunan tingkat
313
perekonomian dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat
menjadi terganggu, serta terbatasnya penciptaan lapangan kerja,
terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akibat selanjutnya
dapat menimbulkan masalah sosial dan politik. Bahkan situasi tersebut
juga akan berdampak langsung tidak hanya pada kelompok Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah dan kelompok masyarakat rentan lainnya
karena mereka akan berhadapan langsung dengan dampak
ketidakpastian situasi global, tetapi juga pada investor yang
merasakan
urgensi
dalam
mencari
kepastian
hukum
untuk
mengevaluasi kembali peluang investasi mereka di Indonesia setelah
masa sulit yang panjang pasca Covid-19. Selain itu, untuk menghindari
timbulnya stagnasi pemerintahan setelah lahirnya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang juga memerintahkan
pemerintah untuk menangguhkan terlebih dahulu pelaksanaan UU
11/2020 yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat strategis dan
berdampak luas, termasuk tidak dibenarkannya membentuk peraturan
pelaksana baru serta pengambilan kebijakan yang dapat berdampak
luas dengan mendasarkan pada norma UU 11/2020 yang membatasi
ruang gerak pemerintah dalam melakukan antisipasi terhadap situasi
dan kondisi tersebut.
[3.15.4]
Bahwa pertimbangan Presiden dalam menetapkan
Perppu 2/2022 tersebut kemudian telah dilakukan fungsi pengawasan
dan penilaian (review) oleh DPR dan telah menempuh rangkaian
proses pembentukan undang-undang di DPR hingga akhirnya
mendapatkan persetujuan melalui UU 6/2023 yang merupakan bentuk
akhir dari revisi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang
terhadap UU 11/2020. Oleh karenanya, Mahkamah menilai, penetapan
Perppu 2/2022 a quo merupakan pilihan kebijakan hukum Presiden
(presidential leadership legal policy) yang sesuai dengan konstitusi
dan merupakan satu kesatuan rangkaian dari upaya pembentuk
undang-undang dalam melakukan revisi terhadap UU 11/2020 yang
pada akhirnya berujung pada diundangkannya UU 6/2023 sebagai
hasil
akhir
perubahan
terhadap
UU
11/2020
sebagaimana
diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020. Terlebih, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 11 UU
12/2011, kedudukan perppu adalah sederajat dengan undang-undang
dan materi muatan perppu sama dengan materi muatan undang-
undang. Artinya, perbaikan terhadap UU 11/2020 yang dituangkan ke
dalam bentuk hukum Perppu 2/2022 yang kemudian telah disetujui
oleh DPR menjadi UU 6/2023 adalah memiliki kedudukan dan materi
muatan yang sama dengan perbaikan dalam bentuk undang-undang,
karena pilihan bentuk hukum, apakah dalam bentuk undang-undang
atau perppu adalah domain pembentuk undang-undang dan pada
dasarnya telah sesuai atau setidak-tidaknya tidak melanggar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Terlebih, menurut
Mahkamah, tidak terdapat pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan
rakyat, negara hukum, dan jaminan kepastian hukum karena proses
pembahasan perppu yang menjadi undang-undang justru merupakan
wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat sekaligus memberikan
kepastian hukum dalam negara hukum yang demokratis. Dengan
314
demikian, menurut Mahkamah, dalil permohonan para Pemohon yang
menyatakan Perppu 2/2022 sebagai cikal bakal lahirnya UU 6/2023
telah ditetapkan oleh Presiden dengan melanggar Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan pembentuk
undang-undang untuk memperbaiki kembali prosedural formal
pembentukan UU 11/2020, bukan dengan menerbitkan perppu adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[3.16.2] Bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut, oleh karena isu
konstitusionalitas yang dipermasalahkan Pemohon adalah berkenaan dengan
ketidaksesuaian antara penetapan UU 6/2023 dengan Amar Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, maka pertimbangan pada Putusan
Mahkamah Konsitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023 tersebut mutatis mutandis berlaku
pula untuk menjawab dalil dalam permohonan Pemohon a quo. Dengan demikian,
dalil Pemohon berkenaan dengan ketidaksesuaian antara penetapan UU 6/2023
dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[3.16.3] Bahwa
selanjutnya
berkenaan
dengan
dalil
Pemohon
bahwa
pembentukan UU 6/2023 dianggap tidak memenuhi syarat partisipasi masyarakat
secara bermakna (meaningful participation) juga telah dipertimbangkan oleh
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023 yang
telah diucapkan sebelumnya. Dalam putusan a quo, Mahkamah telah
mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:
[3.15.5]
Bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan Perppu
2/2022 sebagai cikal bakal lahirnya UU 6/2023 telah ditetapkan oleh
Presiden dengan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 terkait meaningful participation. Terhadap dalil
para Pemohon a quo, Mahkamah berpendapat, berdasarkan kerangka
hukum pembentukan undang-undang yang berasal dari perppu,
sebuah perppu yang telah ditetapkan oleh Presiden harus
mendapatkan persetujuan dari DPR agar tetap memiliki daya
keberlakuan sebagai undang-undang. Pengajuan perppu oleh
Presiden kepada DPR tersebut adalah dalam bentuk RUU. Namun
demikian, walaupun dengan bentuk RUU (yang sama dengan undang-
undang biasa), RUU tentang penetapan perppu menjadi undang-
undang memiliki karakter yang berbeda dengan RUU biasa, seperti
mekanisme tahapan serta jangka waktu sebagaimana yang telah
dipertimbangkan sebelumnya. Karakter khusus dari RUU tentang
penetapan
perppu
menjadi
undang-undang
tersebut
juga
menyebabkan tidak semua asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5
UU 12/2011 menjadi mengikat secara absolut. Misalnya, Penjelasan
315
Pasal 5 huruf g UU 12/2011 telah menentukan pengertian dari asas
keterbukaan yaitu dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan
dan terbuka. Sehingga, seluruh lapisan masyarakat mempunyai
kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan.
Padahal,
sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, mekanisme pembentukan
undang-undang yang berasal dari perppu tidak menempuh semua
tahapan sebagaimana yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 5 huruf
g UU 12/2011 a quo. Terlebih lagi, aspek kegentingan yang memaksa
yang menjadi syarat dalam penerbitan perppu menyebabkan proses
pembentukan undang-undang yang berasal dari perppu memiliki
keterbatasan/limitasi waktu sehingga menurut penalaran yang wajar,
perlu ada pembedaan antara undang-undang yang berasal dari perppu
dengan undang-undang biasa, termasuk dalam hal pelaksanaan
prinsip meaningful participation. Oleh karena itu, proses persetujuan
RUU penetapan perppu menjadi undang-undang di DPR tidak relevan
untuk melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful
participation) secara luas karena adanya situasi kegentingan yang
memaksa sehingga persetujuan DPR dalam kerangka menjalankan
fungsi pengawasan yang sejatinya merupakan representasi dari
kehendak rakyat. Meskipun demikian, dalam proses pembahasan
RUU penetapan Perppu menjadi UU tidak melibatkan partisipasi
masyarakat yang bermakna, namun DPR wajib memberikan infromasi
kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat mengakses dan
memberi masukan, seperti melalui aplikasi sistem informasi yang ada
dalam laman resmi DPR.
[3.15.6]
Bahwa partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
(meaningful participation) sebagaimana pertimbangan Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan
kemudian diakomodir dalam norma Pasal 96 UU 13/2022
dimaksudkan agar tercipta partisipasi dan keterlibatan publik secara
sungguh-sungguh dalam setiap tahapan pembentukan peraturan
perundang-undangan. Dalam konteks demikian, pembentuk undang-
undang
memiliki
kewajiban
untuk
mendengarkan,
mempertimbangkan, dan memberikan penjelasan kepada semua
pihak, khususnya pihak yang terdampak dan yang berkepentingan
atas pilihan kebijakan yang diambil atau ditetapkan tidak dapat
diterapkan dalam hal pilihan kebijakan berupa perppu. Oleh
karenanya, dalam proses pembentukan sebuah undang-undang
(biasa), meaningful participation wajib dilakukan pada seluruh
tahapan, terlebih pada tahapan pengajuan, pembahasan, dan
persetujuan. Namun demikian, berbeda halnya dalam proses
persetujuan RUU yang berasal dari perppu, pelaksanaan meaningful
participation tidak relevan lagi. Dengan demikian, menurut Mahkamah,
dalil para Pemohon yang menyatakan Perppu 2/2022 sebagai cikal
bakal lahirnya UU 6/2023 telah ditetapkan oleh Presiden dengan
melanggar Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait meaningful
participation adalah tidak beralasan menurut hukum.
316
[3.16.4] Bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut, oleh karena isu
konstitusionalitas yang dipermasalahkan Pemohon adalah berkenaan dengan
penetapan UU 6/2023 dianggap tidak memenuhi syarat partisipasi masyarakat yang
bermakna (meaningful participation), maka pertimbangan tersebut mutatis mutandis
berlaku pula untuk menjawab dalil dalam permohonan Pemohon a quo. Dengan
demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan tidak terpenuhinya syarat partisipasi
masyarakat yang bermakna dalam penetapan UU 6/2023 adalah tidak beralasan
menurut hukum;
[3.17]
Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai
penetapan UU 6/2023 tidak sesuai dengan Pasal 42A UU 13/2022 karena menurut
Pemohon, undang-undang a quo tidak ditetapkan dalam dokumen perencanaan
padahal menggunakan metode omnibus, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut;
[3.17.1]
Bahwa Pasal 42A UU 13/2022 pada pokoknya menyatakan
penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan
Perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Pemohon
beranggapan pembentukan UU 6/2023 tidak melalui proses tersebut sehingga
menyalahi prosedur pembentukan undang-undang. Untuk menjawab permasalahan
ini, maka perlu dipahami terlebih dahulu latar belakang pembentukan UU 6/2023
a quo. UU 6/2023 pada dasarnya bukan merupakan undang-undang yang dibentuk
dengan menggunakan proses atau prosedur yang biasa, karena undang-undang
a quo merupakan produk undang-undang yang berasal dari RUU penetapan Perppu
menjadi undang-undang, sehingga latar belakang pembentukan UU 6/2023 tidak
dapat dilepaskan dari pembentukan Perppu 2/2022 yang disahkan oleh undang-
undang tersebut. Latar belakang dari pembentukan Perppu tersebut telah
dipertimbangkan Mahkamah sebagaimana pertimbangan di atas dan dalam
pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023 yang juga
telah dikutip pada Paragraf [3.14] dan Paragraf [3.15] di atas. Dari pertimbangan
tersebut telah disimpulkan bahwa penetapan Perppu 2/2022 yang kemudian
menjadi UU 6/2023 menurut DPR telah memenuhi syarat kegentingan yang
memaksa. Dengan perkataan lain DPR telah memberikan penilaian mengenai
keterpenuhan
syarat
tersebut
sehingga
anggapan
Pemohon
mengenai
317
pembentukan undang-undang a quo tidak memenuhi kriteria kegentingan yang
memaksa telah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.17.2] Bahwa penegasan mengenai penetapan Perppu 2/2022 yang kemudian
disahkan menjadi UU 6/2023 dianggap memenuhi syarat kegentingan memaksa
adalah penting untuk menjawab persoalan apakah pembentukan UU 6/2023
bertentangan dengan Pasal 42A UU 13/2022. Lahirnya perppu memang tidak
melalui tahapan perencanaan, sebab perppu dibuat jika dan hanya jika terdapat
unsur kegentingan yang memaksa yang secara faktual tidak setiap saat unsur
tersebut ada. Dengan demikian, undang-undang yang merupakan produk hukum
penetapan perppu menjadi undang-undang pun tidak akan dicantumkan dalam
dokumen perencanaan sebagaimana diatur oleh Pasal 42A UU 13/2022. Hal ini
berbeda halnya dengan undang-undang biasa yang harus direncanakan terlebih
dahulu dalam program legislasi nasional. Pokok permasalahan yang disampaikan
Pemohon berkenaan dengan hal ini lebih relevan untuk pembentukan undang-
undang dengan prosedur biasa, sedangkan UU 6/2023 dibentuk sebagai produk
yang melalui proses pengesahan perppu menjadi undang-undang, yaitu Perppu
2/2022 di mana keterpenuhan syarat kegentingan memaksa dari perppu tersebut
telah dinilai dan disetujui oleh DPR. Sedangkan, berkenaan dengan metode undang-
undang omnibus, menurut Mahkamah, baik UUD 1945 maupun UU 13/2022 tidak
mengatur mengenai batasan materi apa saja atau bentuk undang-undang apa saja
yang tidak dapat dibuat dalam bentuk perppu. Pasal 7 dan Pasal 11 UU 12/2011
juga menegaskan bahwa perppu baik dari segi kedudukannya maupun dari segi
materi muatannya sederajat dengan undang-undang. Pembentukan perppu dan
materi apa saja yang akan diatur dalam perppu tersebut merupakan hak prerogatif
Presiden dalam rangka menghadapi dan menyikapi adanya kondisi kegentingan
yang memaksa. Sepanjang syarat kegentingan yang memaksa tersebut telah dinilai
dan disetujui oleh DPR, maka perppu tersebut kemudian harus disahkan sebagai
undang-undang. Adapun mengenai substansi atau isi dari perppu yang telah
disahkan menjadi undang-undang tersebut tetap merupakan kewenangan
Mahkamah untuk menilainya dalam penerapan kewenangan pengujian terhadap
materi undang-undang atau pengujian materil norma undang-undang terhadap UUD
1945. Oleh karena itu, Mahkamah memandang bahwa pembentukan UU 6/2023
tidak seharusnya mengikuti syarat tercantumnya RUU dalam dokumen
318
perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A UU 13/2022. Hal ini
bukanlah pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan tidak melanggar
perwujudan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan UUD 1945
sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, dalil Pemohon a quo mengenai anggapan penetapan UU
6/2023 bertentangan dengan Pasal 42A UU 13/2022 adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.18] Menimbang bahwa terkait dengan pertimbangan hukum yang dijadikan
dasar dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023 sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.14], Paragraf [3.15] dan Paragraf [3.16] di atas, Hakim
Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny
Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo memiliki pendapat berbeda
(dissenting opinion). Terhadap perkara a quo, keempat Hakim Konstitusi tersebut
tetap memiliki pendapat yang sama sebagaimana dalam pendapat berbeda
(dissenting opinion) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023
yang telah diucapkan sebelumnya.
[3.19]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat, telah ternyata proses pembentukan UU 6/2023 secara
formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, UU 6/2023 tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.20]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
319
[4.2]
Permohonan Pemohon mengenai pengujian formil diajukan tidak melewati
tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil;
[4.3]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul,
Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota pada hari Senin, tanggal delapan belas, bulan September, tahun dua
ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Oktober, tahun dua ribu
dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 18.03 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota Saldi Isra, M. Guntur
Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Enny
Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti,
320
serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
297
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelasan apakah kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu jenis pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan, Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
(a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, berdasarkan
ketentuan pasal tersebut secara umum Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik dalam
pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841, selanjutnya disebut UU 6/2023), terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
298
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945
akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-undang yang
substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 31 Mei 2022, pada Sub-paragraf
[3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian
formil undang-undang terhadap UUD 1945 adalah diajukan dalam tenggang waktu
45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak diundangkannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 6/2023 diundangkan pada 31 Maret 2023
sebagaimana termuat Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6856, sehingga batas waktu paling lambat pengajuan
permohonan, yaitu 14 Mei 2023. Adapun permohonan Pemohon diterima oleh
Kepaniteraan Mahkamah pada 1 Mei 2023 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 45/PUU/ PAN.MK/AP3/05/2023. Dengan demikian,
permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil suatu undang-undang.
299
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di
pihak lain, perlu untuk ditetapkannya syarat legal standing dalam pengujian
formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan
pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan.
Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian
formil tidaklah sampai sekuat dengan adanya syarat kepentingan dalam
pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai
saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya
bagi anggota masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus
konkrit yang diajukan oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan
pertautan yang langsung antara para Pemohon dengan Undang-Undang
yang diajukan pengujian formil.”
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian formil terhadap undang-undang
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
300
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kedudukan hukum sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.4] dan Paragraf [3.5] di atas, pada pokoknya Pemohon telah menjelaskan
kedudukan hukumnya dalam pengujian formil sebagai berikut:
1. Pemohon adalah organisasi partai politik berbadan hukum yang dibentuk
didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik. Kegiatan Partai
Buruh juga berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Hal tersebut dapat
dilihat dari tujuan pembentukan Par
