Langsung ke konten
PUU Tahun 2020

50/PUU-XVIII/2020

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap UUD 1945

Pemohon: Gunawan Simangunsong, Russel Butarbutar, Benny Irfan Siahaan, Muhammad Arsjad Yusuf, Nurharis Wijaya, Efer Koritelu, dan Sarah Febrina
Tanggal Registrasi: 2020-07-02
Tanggal Putusan: 2020-08-27T10:35:00+07:00
UU Diuji: UU 11/2008, UU 19/2016, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Arief Hidayat (A)", "Saldi Isra (A)", "Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)