PUU
Tahun 2020
50/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap UUD 1945
Pemohon: Gunawan Simangunsong, Russel Butarbutar, Benny Irfan Siahaan, Muhammad Arsjad Yusuf, Nurharis Wijaya, Efer Koritelu, dan Sarah Febrina
Tanggal Registrasi: 2020-07-02
Tanggal Putusan: 2020-08-27T10:35:00+07:00
UU Diuji: UU 11/2008, UU 19/2016, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Arief Hidayat (A)", "Saldi Isra (A)", "Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
KETETAPAN
Nomor 50/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 30 Juni 2020, yang diajukan oleh Gunawan
Simangunsong, Russel Butarbutar, Benny Irfan Siahaan,
Muhammad Arsjad Yusuf, Nurharis Wijaya, Efer Koritelu,
dan
Sarah
Febrina,
yang
diterima
di
Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 Juni 2020 serta dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 2 Juli
2020 dengan Nomor 50/PUU-XVIII/2020 mengenai Pengujian
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
2
Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan
Nomor 50/PUU-XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi
telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
123/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim
Untuk
Memeriksa
Permohonan
Nomor
50/PUU-
XVIII/2020, bertanggal 2 Juli 2020;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
124/TAP.MK/2020
tentang
Penetapan
Hari
Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor
50/PUU-XVIII/2020, bertanggal 2 Juli 2020;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah
melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan
tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 13 Juli 2020 dan
sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah
memberikan
nasihat
kepada
para
Pemohon
untuk
memperbaiki permohonannya;
d. bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang Panel
Pendahuluan untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada
tanggal 18 Agustus 2020 dan para Pemohon setelah sidang
panel perbaikan permohonan tersebut mengajukan surat
bertanggal
18
Agustus
2020,
perihal
Pencabutan
Permohonan Nomor 50/PUU-XVIII/2020 dengan alasan
adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum atau
adanya perbaikan menyeluruh dari substansi permohonan;
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para
Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan,
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan
Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan
kembali mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan
kembali;
f.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal
3
19 Agustus 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau
penarikan kembali permohonan Nomor 50/PUU-XVIII/2020
adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak
dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta
memerintahkan
Panitera
Mahkamah
Konstitusi
untuk
mencatat perihal penarikan kembali permohonan para
Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan
mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para
Pemohon;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5226);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 50/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan
Pengujian Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) dan
Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
4
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Nomor 50/PUU-XVIII/2020 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada para Pemohon;
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri
oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap
Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Arief Hidayat, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal sembilan belas, bulan
Agustus, tahun dua ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh
tujuh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 10.35
WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua
merangkap Anggota Aswanto, Suhartoyo, Arief Hidayat, Saldi Isra, Daniel Yusmic
P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita
sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
5
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 30 Juni 2020, yang diajukan oleh Gunawan Simangunsong, Russel Butarbutar, Benny Irfan Siahaan, Muhammad Arsjad Yusuf, Nurharis Wijaya, Efer Koritelu, dan Sarah Febrina, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 Juni 2020 serta dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 2 Juli 2020 dengan Nomor 50/PUU-XVIII/2020 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang 2 Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 50/PUU-XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 123/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 50/PUU- XVIII/2020, bertanggal 2 Juli 2020; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 124/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 50/PUU-XVIII/2020, bertanggal 2 Juli 2020; c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 13 Juli 2020 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang Panel Pendahuluan untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada tanggal 18 Agustus 2020 dan para Pemohon setelah sidang panel perbaikan permohonan tersebut mengajukan surat bertanggal 18 Agustus 2020, perihal Pencabutan Permohonan Nomor 50/PUU-XVIII/2020 dengan alasan adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum atau adanya perbaikan menyeluruh dari substansi permohonan; e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali; f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 3 19 Agustus 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 50/PUU-XVIII/2020 adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 50/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) dan Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 50/PUU-XVIII/2020 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Arief Hidayat, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal sembilan belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 10.35 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota Aswanto, Suhartoyo, Arief Hidayat, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Suhartoyo 5 ttd. Arief Hidayat ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Anak Agung Dian Onita
