Langsung ke konten
PUU Tahun 2019

50/PUU-XVII/2019

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Pemohon: Madsanih Kuasa Hukum : Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2019-09-10
Tanggal Putusan: 2019-10-23
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan Ketetapan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut: Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 15 Agustus 2019 dari Madsanih, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 14 Agustus 2019 memberi kuasa kepada: 1) Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.; 2) Yohanes Mahatma Pambudianto, S.H.; dan 3) Aida Mardatillah, S.H., Advokat, yang memilih berdomisili di Komplek Ruko Tanah Abang 1 Nomor 12 T.U. Jalan Tanah Abang 1 Nomor 12, Jakarta Pusat, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Agustus 2019 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konst - 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 154/TAP.MK/2019 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 50/PUU-XVII/2019, bertanggal 10 September 2019; c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 18 September 2019; - d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengagendakan Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada tanggal 1 Oktober 2019. Dalam persidangan dimaksud, kuasa Pemohon menyatakan menarik permohonannya disertai dengan surat penarikan permohonan bertanggal 1 Oktober 2019; e. bahwa terhadap penarikan permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”; ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]]. ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[50/PUU-XVII/2019]] dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 40 ayat (1)]] - [[Pasal 35 ayat (1)]] - [[Pasal 35 ayat (2)]] - [[Pasal 35]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]] --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)