PUU
Tahun 2019
50/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Pemohon: Madsanih
Kuasa Hukum : Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2019-09-10
Tanggal Putusan: 2019-10-23
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan Ketetapan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut: Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 15 Agustus 2019 dari Madsanih, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 14 Agustus 2019 memberi kuasa kepada: 1) Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.; 2) Yohanes Mahatma Pambudianto, S.H.; dan 3) Aida Mardatillah, S.H., Advokat, yang memilih berdomisili di Komplek Ruko Tanah Abang 1 Nomor 12 T.U. Jalan Tanah Abang 1 Nomor 12, Jakarta Pusat, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Agustus 2019 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konst - 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 154/TAP.MK/2019 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 50/PUU-XVII/2019, bertanggal 10 September 2019; c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 18 September 2019; - d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengagendakan Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada tanggal 1 Oktober 2019. Dalam persidangan dimaksud, kuasa Pemohon menyatakan menarik permohonannya disertai dengan surat penarikan permohonan bertanggal 1 Oktober 2019; e. bahwa terhadap penarikan permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”; ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]]. ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[50/PUU-XVII/2019]] dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 40 ayat (1)]] - [[Pasal 35 ayat (1)]] - [[Pasal 35 ayat (2)]] - [[Pasal 35]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]] --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->
Teks Putusan
# Pengujian UU Pemilu
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[50/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ketetapan
- **Tanggal Putusan**: 2019 Maret 23
- **Significance**: Medium
- **File**: [[50 PUU 2019_Ketetapan Penarikan - telahucap-23Okt2019. Doc]]K
2. **2019**: Proses pemeriksaan dan sidang
3. **2019**: Putusan dijatuhkan
### Alasan Permohonan
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin dalam [[UUD 1945]] menolak permohonan karena tidak terbukti adanya pertentangan dengan [[UUD 1945 terkait konstitusionalitas pembatasan [[hak asasi manusia]] dalam undang-undang dan memberikan pedoman bagi penerapan hukum di masa mendatang.
### Analisis Khusus Kepemiluan
Mahkamah menekankan pentingnya menjaga integritas proses demokrasi melalui pemilu yang LUBER dan JURDIL. Ketentuan yang diuji harus memastikan kesetaraan kesempatan bagi seluruh peserta pemilu sesuai dengan prinsip demokrasi konstitusional.
[[Mahkamah Konstitusi]] (Anggota)
- [[Suhartoyo]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur
## Timeline
- **2019-08-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-09-10**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-09-18**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-10-01**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-10-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-10-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]]
- [[45/PUU-IX/2011]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan Ketetapan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut: Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 15 Agustus 2019 dari Madsanih, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 14 Agustus 2019 memberi kuasa kepada: 1) Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.; 2) Yohanes Mahatma Pambudianto, S.H.; dan 3) Aida Mardatillah, S.H., Advokat, yang memilih berdomisili di Komplek Ruko Tanah Abang 1 Nomor 12 T.U. Jalan Tanah Abang 1 Nomor 12, Jakarta Pusat, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Agustus 2019 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konst
- 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 154/TAP.MK/2019 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 50/PUU-XVII/2019, bertanggal 10 September 2019; c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 18 September 2019;
- d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengagendakan Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada tanggal 1 Oktober 2019. Dalam persidangan dimaksud, kuasa Pemohon menyatakan menarik permohonannya disertai dengan surat penarikan permohonan bertanggal 1 Oktober 2019; e. bahwa terhadap penarikan permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”;
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]].
### Putusan
Mahkamah memutus perkara [[50/PUU-XVII/2019]] dengan amar **Ditarik Kembali**.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 40 ayat (1)]]
- [[Pasal 35 ayat (1)]]
- [[Pasal 35 ayat (2)]]
- [[Pasal 35]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditarik Kembali**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Yang
