PUU
Tahun 2021
50/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Pemohon: Herifuddin Daulay
Tanggal Registrasi: 2021-09-20
Tanggal Putusan: 2021-10-27T15:57:00+07:00
UU Diuji: UU 7/2017, UU 12/2006, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 1/1974, UU 7/2027, UU 24/2003, UU 7/2020
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K) Arief Hidayat (A) Manahan MP Sitompul (A) Ria Indriyani (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 50/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Herifuddin Daulay
Pekerjaan : Guru Honorer
Alamat
: Jalan Ahmad Yani nomor 17, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
20 Agustus 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 24 Agustus 2021 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 37/PUU/PAN.MK/AP3/08/2021 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 50/PUU-XIX/2021 pada 20 September 2021, yang telah diperbaiki dan
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 16 Oktober 2021 (soft file) dan
pada tanggal 18 Oktober 2021, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi oleh UUD 1945
2
Berangkat dari beberapa kejadian Pemilu 2019, Pemohon merasa terusik dan
merasa perlu untuk ambil perhatian lebih lanjut hal-hal berkenaan, termasuk
diantaranya perhatian pada undang-undang yang mengaturnya, dalam hal ini
hasil temuan Pemohon adalah UU Pemilu (Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017) dan regulasi aturan pencoblosannya. Setelah melalui penelahaan
terbatas (sesuai kemampuan) Pemohon sejak lama, Pemohon berkesimpulan
bahwa UU Pemilu tersebut perlu di perbaiki pada beberapa aturan-aturannya.
Maka kemudian untuk maksud perbaikan tersebut, Pemohon sebagai warga
negara perseorangan mempelajari ketentuan-ketentuan yang diperlukan dan
menemukan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut, yaitu;
A. Untuk melakukan perubahan pada suatu peraturan perundang-undangan
yang telah berlaku yang berupa undang-undang dan/atau peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (perppu), adalah dengan menguji
konstitusionalitas undang-undang tersebut terhadap UUD 1945. Upaya
pengujian tersebut adalah melalui suatu proses pengadilan, sebagai berikut:
Pasal 24C ayat (1)
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum".
B. Karena melalui proses pengadilan, maka lembaga yang berhak untuk
melakukan peradilan untuk mengadili (menguji undang-undang tersebut)
adalah Lembaga Kehakiman, yaitu
Pasal 24 ayat (1)
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.
C. Lebih lanjut, undang-undang mengatur bahwa, yang termasuk dalam
lembaga peradilan untuk melakukan upaya mengadili (pengadilan), adalah
Mahkamah Agung, yang membawahi Peradilan Umum, lingkungan
Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
3
Pasal 24 ayat (2) (Bukti P-1)
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan
Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi. “
D. Kemudian,
sesuai
dengan
keperluan
Pemohon,
yaitu
menguji
konstitusionalitas suatu undang-undang dan/atau peraturan pemerintah
pengganti undang-undang (Perppu), maka lembaga peradilan yang
berwenang melakukannya adalah Mahkamah Kostitusi
Pasal 24C ayat (1) (Bukti P-2)
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum".
Maka penulisan risalah ini adalah ditujukan ke Mahkamah Konstitusi
sebagai salah satu lembaga peradilan yang berhak mengadili, yang dalam
hal ini menguji konstitusionalitas undang-undang dan/atau peraturan
pengganti undang-undang (Perppu).
Untuk memperkuat argument-argumen diatas, dalam risalah ini turut
disampaikan berkenaan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji
konstitusionalitas peraturan perundang-undangan (undang-undang dan
Perppu) oleh peraturan perundang-undangan dibawah UUD 1945, sebagai
berikut dibawah ini.
E. Pasal 10 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,
selanjutnya disebut UU MK
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
undang- (uu) terhadap UUD 1945;“
F. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman
4
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
G. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan juncto Pasal 9 Ayat (1) Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan berbunyi:
"Dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”
Pemohon dengan nomor registrasi APPP 37/PUU/PAN.MK/AP3/08/2021
(06 September 2021) mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 7
tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006, dengan norma
penguji :
Pembukaan UUD 1945, Alinea 1
“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.“
Pasal 28B ayat (1)
“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.“
Pasal 28C ayat (1)
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia.”
Pasal 28D ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Pasal 28I ayat (2)
5
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
Pasal 28I ayat (4)
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.“
Pasal 28J ayat (2)
“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban”
Oleh karena, norma yang diuji adalah undang–undang terhadap terhadap
UUD 1945, maka sesuai ketentuan norma-norma yang disebutkan di atas,
wewenang untuk mengadili pengajuan pengujian undang-undang ini
(selanjutnya disebut PUU) adalah Mahkamah Konstitusi, jadi Mahkamah
berwenang mengadili perkara a quo.
II. Kedudukan Hukum Pemohon
Peraturan
Perundang-undangan
menentukan
berkenaan
kepentingan
mengajukan permohonan PUU ke Mahkamah Konstitusi, adalah sebagai-mana
kriteria yang ditetapkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK.
Pada Pasal 51 ayat (1) UU MK, ditentukan bahwa;
"Pemohon adalah pihak yang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya,
telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Negara Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara. “
Lebih lanjut, kebijakan pada UU MK Pasal 51 Ayat (1) diteruskan Mahkamah
dengan penetapan untuk maksud yang sama pada Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat (1), bahwa ;
“Pemohon sebagaimana dimaksud didalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
6
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Negara Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.”
Memperjelas
tentang
hak
dan/atau
kewenangan
beserta
kerugian
konstitusional yang dimaksud, Mahkamah telah berpendirian sejak Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-I/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan
Putusan Nomor 007/PUU-II/2005 tanggal 31 Agustus 2005 hingga saat ini dan
pendirian tersebut telah dipula dikukuhkan pada Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang Pasal 4 Ayat (2) bahwa;
“hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
Pemohon
sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perpu apabila:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945:
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian
nya.
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.”
Penjelasan Pemohon untuk menerangkan kebenaran bahwa Pemohon
berwenang mengajukan pengujiaan perkara a quo adalah sebagai berikut, :
A. Identitas Pemohon
Pemohon adalah Perseorangan warga negara Indonesia taat pajak
Berkebangsaan Indonesia serta berhak, berwenang dan ber-kecakapan
untuk melakukan upaya bela negara, pemilik hak pilih tetap pada pemilu
Presiden (dan Wakil Presiden) ;
a. Fotokopi (legalisir) KTP dengan NIK 1472012507760001 (Bukti P-3)
b. Pemohon warga negara pembayar pajak dengan nomor NPWP
96.032.412-7.212.000. (Bukti P-4)
7
c.
Fotokopi (legalisir) Akta Lahir dari Suku Tapanuli, bermarga Daulay,
asli dari turunan Pasangan Bangsa Indonesia bermarga Daulay dan
bermarga Hasibuan. (Bukti P-11)
d. Fotokopi (legalisir) putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
11/PUU/XIX/2021. (Bukti P-12)
e. Fotokopi (legalisir) Kartu Tanda Pemilu (Bukti P-13)
Pemohon dalam interaksi sosial dan kekeluargaannya, punya saudara
sedarah (4 orang) dan saudara semenda baik dari garis ayah dan saudara
semenda dari garis ibu, sehingga penyebutan anak cucu Pemohon adalah
termasuk didalamnya anak cucu saudara sedarah Pemohon dan anak cuca
saudara semenda Pemohon.
Bahwa Pemohon dalam mengajukan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 ini, bertindak dalam rangka melakukan upaya bela negara,
Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945.
Bahwa menurut Prof. DR. H. Kaelan, M.S, wujud dari bela negara adalah
dalam rangka mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara,
persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara
dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Bahwa dengannya upaya bela negara Pemohon pada risalah ini, adalah
dalam
rangka
mempertahankan
kemerdekaan
dan/atau
mempertahankan
eksistensi
bangsa
Indonesia
dan/atau
mempertahankan kedaulatan negara dan/atau mempertahankan nilai-
nilai Pancasila dan UUD 1945 tetap tercermin dalam setiap ranah
kehidupan berbangsa dan bernegara terutama pada ranah undang-undang
dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 169, Pasal 227 dan Pasal
229 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 2 UU
Kewarganegaraan
Nomor
12
Tahun
2006,
tersebut
adalah
inkonstitusional, akibat kata “bangsa” tidak dideskripsikan sebagaimana
mestinya, serta tidak dipertegasnya calon pejabat Presiden dan/atau Wakil
Presiden harus berkebangsaan Indonesia asli Nusantara, yang artinya
secara terang-terangan telah menghilangkan Hak Konstitusional
Pemohon sebagamana yang akan diuraikan.
8
B. Hak dan/atau Kewenangan Pemohon yang telah dirugikan
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945:
1. Bahwa pokok dari ideologi NKRI adalah berlandaskan pada
Ketuhanan yang Maha Esa Menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab.
2. Konsekuensi dari ideologi tersebut adalah bahwa suatu pernyataan
tekstual dan/atau hukum dan/atau peraturan dari kitab suci agama
yang diakui negara dapat diterapkan di Indonesia sebagai aturan,
contoh Kompilasi Hukum Islam, UU Perkawinan (UU Nomor 1
Tahun 1974).
3. Bahwa menurut Al-Qur’an status “bangsa” seorang manusia selalu
melekat pada diri manusia karena merupakan bagian dari
penciptaan manusia. Pernyataan tentang dapat ditemui pada Surah
Al-Hujurat ayat (13) Kitab Suci Al-Qur’an.
Surah Al-Hujurat ayat (13) (Bukti P-14)
“Wahai Manusia, Sungguh, kami telah menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami
jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu
saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia diantara kamu
disisi AllaH ialah orang yang paling bertaqwa. Sungguh, AllaH
Maha Mengetahui Maha Teliti“
4. Mengutip arti bangsa dalam “kamus hukum black” Nation N (14 C)
1, (Bukti P-15)
i. Sekelompok manusia yang berjumlah banyak yang mempunyai
kesamaan
asal,
bahasa
dan
tradisi
yang
kemudian
Memgkonstitusikan entitas politik, Constituting a Political Entity.
ii. Sebuah himpunan manusia yang hidup didalam teritori yang
sudah terdefinisi dan terorganisir dibawah sebuah pemerintahan
yang independen; sebuah negara yang memiliki kedaulatan
dalam berpolitik.
Maka pernyataan entitas kebangsaan Indonesia adalah saat,
dimana sekelompok manusia (pemuda Indonesia; Jong Java, Jong
Sumatera, Jong Sunda dan lain-lain) yang telah meng-konstitusikan
secara bersama entitas politik (menyatakan jati dirinya) pada
9
tanggal 28 Oktober 1928 sebagai kesatuan dalam kebangsaan
yang dikenal dengan sebutan ikrar Sumpah Pemuda, yaitu:
Bertanah Air Satu, Tanah Air Indonesia, Berbangsa Satu Bangsa
Indonesia, Berbahasa Satu Bahasa Indonesia. Pengucapan ikrar
“Berbangsa Satu Bangsa Indonesia”, adalah pernyataan “Lahirnya
Bangsa Indonesia”.
5. Bahwa setelah pernyataan entitas kebangsaan tersebut, atas
rahmat Allah yang Maha Kuasa, dilanjutkan dengan pernyataan
entitas baru kenegaraan yaitu Negara Indonesia yang berdaulat
sendiri di tanah air sendiri tanah air Indonesia saat pernyataan
Proklamasi kemerdekaan sebagai tanda berdirinya Negara
Indonesia yang berbentuk Republik pada tanggal 17 Agustus 1945
dengan teritori dari Sabang (pulau sumatera, daerah Aceh) hingga
Merauke (pulau Papua dulu Irian Jaya,) yang dengan entitas baru
tersebut mendaulatkan suatu hak baru (melahirkan hak baru) yaitu:
i.
Hak untuk diakui bersuatu kebangsaan tertentu yaitu
Bangsa Indonesia, Hak asasi Manusia, Hak Kosntitusional
oleh Pembukaan UUD 1945, Hak Pemohon sebagai Pribadi.
ii.
Hak sebagai bangsa untuk tidak dijajah oleh bangsa lain
(Hak Kemerdekaan), Hak Asasi Manusia, Hak Konstitusional
oleh Pembukaan UUD 1945, Hak Pemohon sebagai Pribadi.
iii.
Hak kedaulatan teritori Nusantara. Hak Pemohon sebagai
bagian dari suatu korporasi.
6. Bahwa hak diakui berkebangsaan Indonesia dan hak sebagai
Bangsa untuk tidak dijajah bangsa lain, juga memunculkan hak-hak
lain yang mengikutinya termaktub dan diatur dalam UUD 1945,
karenanya juga merupakan Hak Konstitusional, sebagai berikut
diantaranya menurut sudut pandang bela negara:
1. Bahwa
dalam
rangka
mempertahankan
kemerdekaan
negaranya tersebut;
a. tiap individu bangsa Indonesia perlu memajukan dirinya
dalam memperjuangkan hak-hak nya untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya, Pasal 28C Ayat (2)
10
Pasal 28C Ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”
2. Dalam rangka mempertahankan eksistensi bangsanya;
a. tiap individu bangsa Indonesia perlu membentuk keluarga
untuk melanjutkan keturunan, agar manusia bangsa
Indonesia tidak punah atau sekedar kalah dalam jumlah. Hak
untuk membentuk keluarga adalah Hak Konstitusional yang
bersifat Hak Asasi Manusia. Pasal 28B ayat (1) UUD 1945;
Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 ;
“Setiap
orang
berhak
membentuk
keluarga
dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.“
b. untuk membentuk keluarga yang sejahtera lahir dan bathin,
bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat merupakan Hak Konstitusional bersifat Hak
Asasi Manusia yang diatur dalam UUD 1945 yakni Pasal
28H ayat (1), tiap individu bangsa Indonesia perlu
mendapatkan pekerjaan serta mendapatkan imbalan yang
adil dan layak. Hak mendapatkan pekerjaan yang adil dan
layak adalah Hak Konstitusional yang bersifat Hak Asasi
Manusia. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
Pasal 28D ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.”
c. untuk mendapatkan pekerjaan, tiap individu bangsa
Indonesia perlu mendapatkan pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
meningkatkan
kualitas
hidupnya.
Hak
mendapatkan
pendidikan adalah Hak Konstitusional yang bersifat Hak
Asasi Manusia. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945;
11
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan
dan
memperoleh
manfaat
dari
ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan
kualitas
hidupnya
dan
demi
kesejahteraan manusia.”
d. untuk jaminan memdapatkan hak-hak diatas, tiap warga
negara Indonesia berhak atas adanya Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan dari negara, Hak
Konstitusional yang diatu dalam Pasal 28I ayat (4) UUD
1945,
tanpa
mengalami
diskriminatif.
Hak
tidak
mendapatkan
perlakuan
diskriminatif
adalah
Hak
Konstitusional yang bersifat Hak Asasi Manusia. Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945 ;
Pasal 28I ayat (2)
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif
atas
dasar
apa
pun
dan
berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.”
Pasal 28I ayat (4)
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.“
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujiannya.
Bahwa berdasarkan telaah dan analisa Pemohon, pemberlakuan
Pasal 169, Pasal 227 dan Pasal 229 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017
serta Pasal 2 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun
2006, telah merugikan hak-hak konstitusional Pemohon, sebagai
berikut:
Kerugian Potensial Pemohon adalah kerugian yang dimulai saat
Bangsa Indonesia asli Nusantara sudah dipimpin oleh Bangsa lain
yang oleh faktor Ikatan Bathin Kebangsaan secara perlahan dan
bertahap kembali mengalami masa-masa seperti sebelum pernyataan
12
Proklamasi Kemerdekan RI 17 Agustus 1945, Pemohon alami dan/atau
anak cucu hal-hal berikut:
i. Hak untuk diakui pribadi berkebangsaan tertentu
ii. Hak untuk memajukan diri
iii. Hak untuk membentuk keluarga, yang sejahtera lahir dan bathin
iv. Hak mendapatkan pekerjaan dan serta imbalan yang adil dan
layak.
v. Hak mendapatkan pendidikan
vi. Hak bebas dari perlakuan diskriminatif
vii. Hak mendapatkan perlindungan
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi
Klasifikasi Kerugian Hak Konstitusional Pemohon, sebagai berikut:
1. Kerugian Aktual dan Spesifik
a. Hak diakui bersuatu kebangsaan tertentu, ya’ni Bangsa
Indonesia,
serta
hak
kemerdekaan
sebagai
bangsa,
Pembukaan UUD 1945.
i. Karena telah secara nyata, Pasal 169, Pasal 227 dan Pasal
229 UU Pemilu serta Pasal 2 dan penjelasannya UU
Kewarganegaraan Menghilangkan dan/atau Mengaburkan
Jati Diri Kebangsaan (Pemohon). Sudah tidak jelas mana
yang Bangsa Indonesia mana yang bangsa asing, karena
warga negara Indonesia sejak kelahirannya tetapi asal usul
ayah dan ibunya Berkebangsaan Belanda yang melepaskan
kewarganegaraan Negara Belanda-nya dan mendapatkan
kewarganegaraan
Indonesia,
diakui
juga
sebagai
berkebangsaan Indonesia. Hak (Status) Kebangsaan
Pemohon telah hilang dan/atau kabur secara maknawi. Hak
Pemohon
ii. Dengan hilangnya atau kaburnya Jati Diri Kebangsaan,
maka sebenarnya telah hilang pulalah Hak Kemerdekaan
13
(bangsa) Pemohon atas bangsa lain, karena warga negara
Indonesia
sejak
kelahirannya;
yang
berwajah
dan
berperawakan Bangsa Eropa (Belanda) atau yang berwajah
Asia Timur (Negara Jepang, Negara Tiongkok, Negara
Korea Utara/Selatan) punya hak yang sama persis dengan
orang Indonesia asli yang identitas kelahiran sukumya
(marganya) asli dari Nusantara yaitu suku (marga) dari
teritori
Nusantara
yaitu
Sabang
Merauke.
Karena,
sebenarnya Hak Istimewa Kemerdekkaan sudah juga hilang,
maka Pembelaan Negara (Perlindungan oleh Negara) yang
selama ini melindungi Pemohon (bangsa Pemohon) juga
sudah tidak ada, karena Perlindungan atas rakyat berlaku
untuk semua “bangsa” baik yang kebangsaannya karena
faktor
turunan
tumpah
darah
Nusantara
maupun
kebangsaannya karena berwarga negara Indonesia sejak
lahir, maka sebenarnya Hak Kedaulatan pun telah sirna.
kewarganegaraannya adalah Indonesia sejak lahir tanpa
memperhatikan wajah dan perawakannya berstatus warga
negara Indonesia sejak lahir. Hak Kemerdekaan, yang
dipandang sebagai Hak Istimewa satu bangsa atas Bangsa
lain nyata Telah Hilang.
b. Hak Memilih Calon Presiden berkebangsaan asli Nusantara
Bahwa sebagai warga negara pemilik hak pilih pemilu termasuk
diantaranya pilpres, maka Pemohon berhak untuk memilih
presiden berkebangsaan Indonesia asli Nusantara.
Urusan calon presiden tidak hanya hak kepartaian tetapi juga
berkenaan hak perorangan, karena sebagai pemilik hak pilih
dan sebagai rakyat dalam pemilu termasuk didalamnya pilpres,
Pemohon berhak untuk memilih presiden berkebangsaan
Indonesia asli Nusantara. Maka, adanya kemungkinan bahwa
calon presiden hanya satu dan bukan berkebangsaan Indonesia
asli Nusantara oleh berlakunya Pasal 169, Pasal 227, Pasal
229
merupakan
perampasan
nyata
dan
penghapusan
14
kedaulatan Pemohon yang merupakan bagian dari rakyat
Indonesia
sehingga
perampasan
kedaulatan
tersebut
sebenarnya adalah juga perampasan dan penghilangan
kedaulatan rakyat Indonesia, yaitu penghapusan hak rakyat
sebagai pemegang otoritas tertinggi negara.
Merupakan
wewenang
tidak
langsung
sebagai
rakyat
(perorangan) yang memiliki hak pilih pada pilpres bahwa partai
harus menterjemahkan keinginan rakyat sebagai pemegang
tertinggi kedaulatan rakyat dinegara demokrasi.
2. Kerugian Potensial
a. Peran dalam kehidupan Tersingkir secara perlahan akibat
kalah saing akibat faktor dukungan
Kerugian Potensial dalam Peran; Pemohon dan/anak cucu
Pemohon perlahan akan tersingkir, karena harus bersaing
dengan Warga Negara Indonesia berkebangsaan Indonesia
faktor kelahiran yang mendapatkan dukungan dari Negara
Indonesia (negara kewarganegaraannya) dan dukungan dari
negara (kebamgsaan awal ibunya), dalam pemerintahan, dunia
usaha, dunia dagang. Persaingan tidak seimbang menyebabkan
Pemohon dan/atau anak cucu Pemohon kalah dan akhirnya
tersingkirkan.
Pemohon dan/anak cucu Pemohon akan mengalami Kesulitan
Ekonomi, akibat dari Perijinan (pemerintah), kesempatan
berkarya yang menghasilkan pendapatan (dunia usaha), dan
kegiatan jual beli (perdagangan), diutamakan bagi warga negara
Indonesia berkebangsaan Indonesia faktor kelahiran oleh
sesama mereka untuk menjaga eksistensi penguasaan,
pencapaian dan kepentingan untuk kemakmuran bersama baik
kemakmuran pada sesama “anak rantau” maupun Kemakmuran
sanak famili, handai taulan, kaum kerabat, jiran tetangga di
“Kampung Halaman” Kebangsaan Asal ibu.
b. Akses bidang kehidupan yang terbatas dalam kesempatan,
15
Sebagai
efek
tindak
langsung
oleh
warga
negara
berkebangsaan Indonesia kelahiran kepada warga negara
Indonesia berkebangsaan Indonesia asli Nusantara, atas dasar
menjaga Prestasi Pencapaian dan Kepentingan, terjadi
diskriminasi pada:
i.
Pendidikan dan Pelatihan; kesempatan yang tidak
proposional
ii.
Perolehan Jabatan umum; ditentukan hanya bagi yang
selaras dengan “Kepentingan”
iii.
Pekerjaan; sangat terbatas dalam jumlah pekerja, terbatas
dalam posisi.
c. Kerugian potensial penanggungan badan, diantaranya;
1. Pemohon dan /atau anak cucu Pemohon akan mendapatkan
pengawasan 7x24 jam dalam 1 minggu selama 1 bulan di
teritori Nusantara Sabang Merauke ketika dianggap sebagai
yang akan merusak Prestasi Pencapaian dan Kepentingan,
yang menyebabkan Pemohon dan/anak cucu Pemohon sulit
bergerak dan berbuat leluasa, khawatir “dikasuskan” walau
hanya sebatas “blusukan” dan cari angin.
2. Pemohon dan/atau anak cucu Pemohon akan mengalami
pengucilan akibat dari “pembusukan karakter” saat
dianggap punya potensi menjadi pesaing dunia usaha”.
3. Pemohon dan/atau anak cucu Pemohon akan kesulitan
melakukan interaksi sosial walau hanya sebatas “bicara”
sehingga sulit mengembangkan usaha jual beli, ketika
dianggap telah merugikan padagang lokal yang merupakan
komponen “end user” Prestasi Pencapaian dan Kepentingan.
4. Pemohon dan/atau anak cucu Pemohon kesulitan dalam
kepemilikan tanah di daerah perkotaan dan/atau keramaian
sehingga harus kesepian dalam penyingkiran (tersingkir
dan terpinggirkan) didaerah pedalaman.
5. Pemohon dan/atau anak cucu Pemohon hidup dalam
tekanan, sulit pangan dan papan, ketidakpastian hukum
16
karena siap-siap “dikasuskan”, dan lain-lain bidang
penghidupan yang siap Pemohon uraikan bila diperlukan.
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian
Penjelasan sebab akibat (Causal Verband), munculnya
kerugian-kerugian konstitusional yang Pemohon, sebagai
berikut:
Karena pemberlakuan, Pasal 169, Pasal 227 dan Pasal 229 UU
Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 2 UU Nomor 12
Tahun 2006 sebagai acuan penetapan kewarganegaraan dan
pelaksanaan Pemilu, telah membuka peluang bagi warga
negara Indonesia bukan berkebangsaan Indonesia asli
Nusantara sebagai pejabat Presiden dan/atau Wakil Presiden,
padahal sepatutnya diketahui pejabat pembuat undang-undang
bahwa oleh adanya faktor Ikatan Bathin Kebangsaan dan
Menjaga Kepentingan sang Presiden, setelah berhasil
ditetapkan sebagai Presiden (Wakil Presiden), akan berbuat
yang
Terbaik
untuk
Menjaga
Prestasi
Pencapaian
Kekuasaan dengan cara seperti disebut diatas yang dengan
Ikatan Faktor Kebangsaan dan Upaya Menjaga Prestasi
Pencapaian dan Menjaga Kepentingan bertindak dan berbuat
seperti keterangan diatas.
e. Adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan maka kerugian konstitusional tersebut tidak
akan atau tidak lagi terjadi.”
Mengingat akibat aktual dan potensial dari pemberlakuan UU
Pemilu ini hingga pada penghilangan, kebangsaan Pemohon,
kemerdekaan
bangsa
Pemohon,
yang
langsung
akan
berdampak pada kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara Pemohon dan/atau anak cucu Pemohon, maka
Majelis Hakim kiranya dapat mengabulkan petitum risalah
permohonan PUU ini untuk mencegah jauh-jauh hari punahnya
17
(hilangnya) kebangsaan Pemohon yang kemudian diikuti
hilangnya Kemerdekaan Bangsa Pemohon.
Dengan kabulnya permohonan petitum ini, yang artinya
Terjadi revisi pada pasal-pasal diuji, maka hilanglah
kerugian
aktual
dan
kerugian
potensial
yang
akan
ditanggung
Pemohon
sehingga
tidak
perlu
lagi
ada
kekhawatiran bahwa kehidupan hari depan Pemohon dan/atau
anak cucu Pemohon, hidup dalam tekanan, sulit berdagang,
sulit bekerja, sulit ekonomi serta akan hidup dalam ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat baik oleh sebab tidak adanya
perlindungan oleh negara dan ketidakpastian yang menghimpit
akibat pembatasan ruang gerak maupun karena tindakan
represif baik oleh oknum-oknum yang diuntungkan oleh
keadaan maupun oleh para pengusung kekuasaan untuk
langgengnya penguasaan tersebut.
Semua kerugian akan terjadi, nyata menurut pemikiran yang
wajar, apabila Pemohon hari ini yang menyadari Efek Dahsyat
Kerugian dari pemberlakuan pasal-pasal inkonstitusional UU
Pemilu dan UU Kewarganegaran termaksud lalai dan berdiam
diri tanpa aksi memperbaiki.
III. Alasan Permohonan
A. Perubahan mendasar dan besar dalam sistem pucuk kepemimpinan
tertinggi, Presiden dan Wakil Presiden, adalah perubahan dari pemilihan
secara perwakilan ke pemilihan secara langsung, UUD 1945 Pasal 6A ayat
(1) setelah perubahan. Sebelumnya dipilih dan diangkat oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat. UUD 1945 Pasal 6 ayat (2) sebelum perubahan.
Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 (setelah amandemen)
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat.“
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 (sebelum amandemen)
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan suara yang terbanyak.“
B. Perubahan mendasar dan besar juga terjadi pada aturan pribadi calon
Presiden dan Wakil Presiden, dari warga negara berkebangsaan Indonesia
18
asli menjadi warga negara Indonesia dari segala bangsa. Pasal 6 ayat (1)
sesudah perubahan dan Pasal 6 ayat (1) sesudah perubahan. dari warga
negara Indonesia asli, Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 sebelum amandemen.
Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 (sebelum perubahan)
“Presiden ialah orang Indonesia asli.”
Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 (sesudah perubahan)
“Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga
Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lian karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.“
C. Selanjutnya, perlu Pemohon uraikan secara bertahap bagaimana
munculnya kerugian hak konstitusional yang akan berakibat pada lahirnya
kembali penjajahan, sebagai berikut:
1. Manusia diciptakan bersuku-suku berbangsa-bangsa Surah Al-Hujurat
ayat (13), (Bukti P-5)
Surah Al-Hujurat ayat (13)
“Wahai Manusia, Sungguh, kami telah menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan
kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling
mengenal. Sungguh, yang paling mulia diantara kamu disisi AllaH
ialah orang yang paling bertaqwa. Sungguh, AllaH Maha
Mengetahui Maha Teliti.“
2. Kebangsaan merupakan bagian dari penciptaan manusia, melahirkan
Ikatan Bathin Kebangsaan;
3. Selaras dengan pernyataan diatas, menurut para ahli identitas “bangsa”
menyebabkan adanya suasana ikatan bathin kebangsaan; (Bukti P-16
dan Bukti P-17)
4. Ikatan bathin Kebangsaan tidak ubahnya seperti ikatan bathin ibu pada
anaknya atau anak pada ibunya, ikatan bathin Mother of Land (Bangsa
Eropa/Scotlandia), Mother of Russia (Negara Rusia), Mao Zedong,
pemimpin spektakuler Negara Tiongkok; Seluruh anak keturunan
“Tiongkok” (sebutan sekarang) adalah merupakan warga negara
Tiongkok, Ibu Pertiwi (Indonesia);
19
5. Ikatan bathin Kebangsaan jauh lebih kuat berbanding Ikatan Bathin
Kemanusiaan, sehingga menerbitkan kecenderungan hati yang lebih
mengutamakan nasib dan kepentingan manusia yang se-bangsa
dengannya, se-Mother of Land dengan dirinya, se-Mother of Rusia bagi
bangsa Rusia, se-Ibu Pertiwi.
6. Sikap tidak adil dan tindakan diskriminatif juga merupakan cerminan dari
kecenderungan hati,
7. Kepemimpinan melahirkan kekuasaan (penguasaan);
8. Kepemimpinan tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
Presiden (didamping Wakil Presiden);
9. Presiden dari WNI bukan berkebangsaan Indonesia asli Nusantara
mempunyai kepentingan bangsa dan negara yang berbeda;
10. Presiden dari WNI berkebangsaan Indonesia asli Nusantara, mempunyai
kepentingan bangsa dan negara yang sama;
11. Presiden dari WNI bukan berkebangsaan Indonesia asli Nusantara akan
mendahulukan dan mementingkan kepentingan bangsanya diatas
kepentingan negaranya, sehingga merugikan WNI berkebangsaan
Indonesia asli Nusantara;
12. Kekuasaan (penguasaan) yang sifatnya pemerintahan dan merugikan
warga ibu pertiwi (WNI berkebangsaan Indonesia asli Nusantara),
warga-negara Mother of Land (Bangsa Eropa / Scotlandia), warga-
negara Mother of Rusia, adalah Penjajahan;
13. Penjajahan versi lama adalah Penindasan (tindakan / kekerasan fisik
nyata), berupa perampasan, penghinaan dan lain-lain yang merugikan
nasib suatu bangsa melalui upaya fisik (militer),
14. Penjajahan versi baru dapat berupa tindakan Diskriminatif, yaitu
tindakan terselubung berupa pembedaan, pengelompokan atas dasa
yang tidak benar.
15. Bangsa Indonesia bukanlah bangsa yang dikenal sebagai bangsa pelaku
diskriminatif;
16. Untuk pengukuhan dan pencegahan tindakan diskriminatif, Negara
bangsa Indonesia punya undang-undang khusus yang mengatur
pelaksanaan hak asasi manusia;
20
17. Olehnya, dugaan bangsa Indonesia adalah pelaku (akan melakukan)
diskriminatif pada warga-negara bukan berkebangsaan Indonesia asli
Nusantara adalah fiktif dan tidak mendasar.
18. Pembatasan penjabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, bukan
merupakan tindakan diskriminatif, melainkan adalah “untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak-hak lain (hak dan kebebasan
orang lain) yaitu hak bangsa Indonesia diakui bersuatu kebangsaan
tertentu, hak bangsa Indonesia berdaulat atas bangsa lain diteritori
Nusantara, hak kemerdekaan yang merupakan penerapan Pasal 28J
ayat (2) UUD 1945;
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
19. Pembatasan penjabat Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah untuk
menjaga nilai-nilai hak bersuatu kebangsaan tertentu, hak kedaulatan,
hak kemerdekaan dan hak asasi manusia dapat berjalan bersamaan.
20. Presiden adalah pembuat undang-undang (bersama DPR)
21. Melalui undang-undang, Presiden dapat melakukan diskrimasi ;
22. Dalam kepemerintahan Indonesia tidak mengenal lembaga independent
khusus pemeriksa naskah draft undang-undang sebelum disahkan dan
dinyatakan berlaku, apakah sudah “bersih” dari tekstual yang rancu,
ambigu, bermakna ganda, penggunakan kosakata yang salah, penulisan
kalimat yang salah, keberpihakan yang merugikan. Salah satu contoh
aturan atau regulasi yang mengandung makna ambigu dan catatan
keterangannya adalah pada Regulasi Pencoblosan Pemilu 2019 (Bukti
P-18).
23. Dalam pembuatan dan pengesahan undang-undang, pejabat yang
terkait hanya Presiden dan anggota DPR.
24. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
25. Karena tidak adanya pihak pelaku independen monitoring naskah
undang-undang, Presiden dapat memanfaatkannya untuk.menyisipkan
kata dan/atau kalimat yang menguntungkan sebagian golongan
(bangsa).
21
26. Walaupun ada lembaga independen pelaksana monitoring dan
pemeriksan naskah undang-undang, Presiden sebagai pemegang
otoritas tertinggi kebijakan, patut diduga tetap dapat mencari celah
menyisipkan kata dan/atau kalimat yang menguntungkan satu golongan
(bangsa).
27. Presiden (beserta Wakil Presiden) bukan berkebangsaan Indonesia asli
Nusantara akan membuka pintu Penjajahan (bertindak Diskriminatif)
untuk alasan (dasar) Ikatan Bathin Kebangsaan (asal kebangsaan Ibu
Kandung), Menjaga Prestasi Pencapaian dan Menjaga Kepentingan
untuk Kemakmuran bersama.
28. Penderitaan Penanggungan Badan Bangsa Indonesia asli Nusantara
dimulai sebagai Dampak Susulan Kerugian Konstitusional, melalui
aturan-aturan Samar yang Rancu dan menguntungkan Satu Pihak.
Mengulangi pernyataan pemohon pada PUU pemohon sebelumnya yaitu PUU
Nomor perkara 11/PUU/XIX/2021, sebagai berikut, sebagai pembuktian bahwa
telah adanya suatu aturan yang berupa peraturan perundang-undangan samar yang
maknanya rancu tapi punya efek merugikan yang kentara.
Pernyataan Pemohon tersebut, sebagai berikut :
“Menyimak beberapa kejadian yang patut diduga tidak wajar pada Pemilu 2019,
Pemohon menjumpai hal-hal berikut:
Regulasi Pencoblosan KPU 2019 yang tidak berimbang tidak memenuhi prinsip adil.
Regulasi Pencoblosan Pemilu 2019 adalah sebagai berikut:
1. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut,
foto, atau nama pasangan calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan
sah untuk pasangan calon yang bersangkutan;
2. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut,
foto, atau nama pasangan calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan
sah untuk pasangan Calon yang bersangkutan;
3. Tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat
nomor urut, foto, atau nama pasangan calon, atau tanda gambar Partai Politik,
dinyatakan sah untuk pasangan Calon yang bersangkutan;
22
Berkenaan Regulasi aturan Pencoblosan KPU 2019
Secara sepintas tidak ada yang dirugikan dengan regulasi ini. Tetapi bila
diperhatikan secara saksama pada regulasi nomor 2 (dua) maka didapatkan aturan
yang tidak berimbang tersebut sebagai berikut secara hipotesis.
Penggunaan Hipotesis dalam menjelaskan perkara hukum dibenarkan oleh Hans
Kelsen perumus Teori Hierarki Norma Hukum atau Norma Jenjang Hukum
sebagaimana yang dikutip oleh Dr. Syamsudin.Noer, S.H, M.H dalam bukunya Hak
Ingkar Hakim Konstitusi halaman 29 paragraf pertama setelah sub judul.
Penjelasan ketidakberimbamgan Regulasi nomor 2 (dua) secara Hipotesis,
Pemohon uraikan dibawah ini.
Bersumber dari teori probabilitas tentang suatu galat (errorr) selalu dapat muncul
pada suatu kejadian, bila diterapkan pada kasus ini yaitu surat suara, kemungkinan
bahwa surat suara telah terdapat satu coblosan halus, sebut coblosan awal, diterima
pemilik hak pilih, digunakan dan lolos sebagai surat suara sah tetap ada. Dengan
mengabaikan dahulu nilai persentasi jumlah surat suara coblosan awal yang lolos,
pemohon fokus pada efek dari coblosan, sebagai berikut:
a. Coblosan Halus ada pada kolom nomor 1
1. Kondisi bahwa pemilik Hak Pilih mencoblos pada kolom 1.
Surat Suara Sah, karena 2 coblosan berada pada kolom yang sama.
Keuntungan ada pada Calon Nomor 1, mencoblos kolom nomor 1 artinya
memilih nomor 1.
2. Kondisi bahwa Pemilik Hak Pilih tidak melakukan pencoblosan.
Surat Suara Sah, karena telah ada coblosan pada kolom nomor 1.
Keuntungan otomatis untuk Calon nomor 1.
3. Kondisi bahwa Pemilik Hak Pilih mencoblos nomor 2.
Surat Suara Tidak Sah, karena walau ada 2 coblosan pada kolom yang
berbeda.
Kerugian ada pada Calon nomor 2, karena mencoblos kolom 2 artinya
memilih Calon nomor 2, tetapi Suara hangus oleh adanya coblosan pada
kolom 1.
b. Coblosan Halus ada pada kolom nomor 2
1. Kondisi bahwa Pemilik Hak Pilih mencoblos pada kolom 1.
23
Surat Suara Tidak Sah, karena ada 2 coblosan pada kolom berbeda pada
surat suara.
Kerugian ada pada Calon Nomor 1, mencoblos kolom nomor 1 artinya
memilih nomor 1, tetapi Suara hangus oleh sebab adanya coblosan pada
kolom nomor 2.
2. Kondisi bahwa Pemilik Hak Pilih tidak melakukan pencoblosan.
Surat Suara Sah, karena telah ada coblosan pada kolom nomor 2.
Keuntungan milik Calon nomor 2.
3. Kondisi bahwa Pemilik Hak Pilih mencoblos nomor 2.
Surat Suara Sah, karena walau ada 2 coblosan tetapi masih dalam satu
kolom.
Keuntungan (tetap) ada pada Calon nomor 2.
Selanjutnya, penelusuran Pemohon lanjutkan pada kemungkinan bahwa
beberapa Surat Suara Pemilu 2019 telah melalui proses pencoblosan atau
telah tercoblos secara sengaja sebelum sampai pada tangan Pemilik Hak Pilih
(serah terima).
Untuk mengetahui hal ini, acuan Pemohon untuk menentukan ada tidaknya
pencoblosan secara sengaja atau telah tercoblos tersebut adalah pada (penilaian
menurut pemikiran yang wajar) :
1. Besaran dalam Jumlah Akumulasi Surat Suara Tidak Sah Nasional.
2. Angka Tertinggi Jumlah Surat Suara Tidak Sah di Kelurahan
3. Kemungkinan Keseragaman Angka Jumlah Surat Suara Tidak Sah dalam
satu Kelurahan.
4. Kemungkinan Keseragaman Angka Jumlah Surat Suara Tidak Sah dalam
satu Kecamatan.
Setelah melakukan pencarian secara langsung pada Situs resmi KPU di
www.KPU.go.id fokus pada Surat Suara Tidak Sah, Pemohon dapatkan data-data
berikut (dengan catatan penilaian langsung oleh Pemohon, -tulisan cetak tebal,
Bold-):
1. Angka Akumulasi Surat Suara Tidak Sah yang Tidak Wajar, yaitu secara
sample pada kisaran angka 8.400.000 Surat Suara, yaitu dari operasi
matematis perkalian Angka Sample Surat Suara Tidak Sah dan angka
sample TPS. Angka Sample Jumlah Surat Suara Tidak Sah adalah 14,
24
Angka sampel TPS adalah 600.000. sehingga 14 x 600.000 = 8.400.000
Surat Suara.
2. Angka Tertinggi Surat Suara Tidak Sah yang Pemohon jumpai sebenarnya
adalah 56 yaitu di Propinsi Jawa Barat. Tapi berhubung data penyimpanan
flash disk dan memori card telah rusak sebahagian, maka untuk pembuktian
Pemohon hanya mengajukan yang nilainya 42. Hal Tidak Wajar.
3. Dari hasil pencarian Pemohon, Pemohon telah menjumpai keunikan bahwa
telah terjadi Banyak Angka Seragam jumlah suara tidak Sah dalam satu
Kelurahan, bahkan pada angka terbilang tinggi, yaitu angka 22, 14. 7. Tidak
Wajar.
4. Hal kejadian unik pada nomor 3, ternyata tidak hanya terjadi dalam satu
kelurahan saja, tetapi juga pada tingkat yang lebih tinggi yaitu kecamatan
yang juga pada bilangan angka tinggi, 22, 20, 14, 7. Hal Tidak Wajar.
5. Sebagai tambahan hasil penelusuran Pemohon, selain bahwa angka jumlah
surat suara tidak sah yang seragam yang bernilai angka tinggi, Pemohon
juga menemukan kejadian yang Hal Sangat Tidak Wajar yaitu angka-angka
Jumlah Surat Suara Tidak Sah yang tidak hanya seragam tetapi juga berpola
yaitu pola kelipatan 7 (7, (7+1), (7-1)). 14, 21 hingga 42.
Terlihat sekarang adanya kesesuaian antara acuan yang Pemohon buat dan data
uji yang Pemohon terima. Cukuplah bagi Pemohon untuk menyatakan telah
terdapat bukti pendahuluan untuk menyatakan bahwa beberapa surat suara
Pemilu 2019 telah tercoblos sebelum sampai kepada Pemilik Hak Pilih suara.
Sebagai catatan, untuk sampai pada pernyataan sah beberapa Surat Suara Pemilu
telah tercoblos sebelum sampai pada tangan Pemilik Hak Pilih, menurut hemat
Pemohon, perlu tambahan pembuktian ada tidaknya perolehan suara “auto” juga
oleh akibat dari Regulasi Pencoblosan KPU Nomor 2 untuk para Calon Presiden
kontestasi 2019 atau salah satu Calon.
Sampai pada pernyataan Pemohon, tentang ada tidaknya suara auto, maka
melengkapi data sebelumnya, Pemohon juga telah menemukan adanya bukti
bahwa banyaknya suara auto oleh hasil modifikasi pada surat suara sebagai bentuk
pemanfaatan regulasi 2019 tersebut diatas. Berikut penjelasan dan bukti yang
pemohon temukan.
25
Serangkaian kejadian-kejadian ini merupakan bukti adanya impilkasi langsung dari
berlakunya Pasal 227 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 229
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Serangkaian kejadian-kejadian ini patut
dipandang sebagai tindakan lanjutan dari tidak adanya pernyataan yang jelas
bahwa Calon Presiden harus dari dan hanya dari warga negara Indonesia
berkebangsaan Indonesia asli (Nusantara). Kejadian tersebut mengisyaratkan 2 hal
1. Patut diduga sedang ada upaya sistematis yang bermaksud menjadikan warga
negara Indonesia bukan berkebangsaan Indonesia asli Nusantara sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden pada siklus Pemilu berikutnya Pemilu 2024
atau setelahnya.
2. Bukti Permulaan adanya peraturan perundang-undangan yang tekstualnya
bermakna samar dan rancu yang punya efek merugikan.
Dari Fakta-fakta diatas dalam kesimpulanmya, Pemohon berada pada 2 (dia)
kondisi dalam menyikapi temuan tersebut yakni:
Kalaulah bahwa data tersebut Harus diterima sebagai Data dan Kondisi yang
“Wajar” dimana ternyata komunitas daerah dengan Akses Fasilitas Pendidikan yang
Sulit dan Minim Jauh Lebih Cerdas dan Arif dalam Memperlakukan Surat Suara
Pemilu berbading Komunitas dengan Akses Pendidikan dengan Fasilitas Jauh lebih
Mudah dan Lengkap maka menurut Pemohon salah satu tujuan pendidikan untuk
Mengasah Ketrampiln per-individu dapat dinilai telah gagal. Pendidikan per-individu
yang lamanya sesuai Pencangan Nasional minimal 9 Tahun dapat dipandang gagal
karena terbukti Tidak Menjadikan Individu dalam Komunitas Lebih Arif dan Terampil
berdasarkan kenyataan Komunitas didaerah Mewah Akses Pendidikan Surat Suara
Tidak Sahnya (dalam kasus Normal diamggap “dirusak” secaara tidak sengaja” oleh
pemilik Hak Suara) hingga pada angka 56 (atau 42) sedangkan pada daerah Minim
bahkan Minim Akses Pendidikan rata-rata Surat Suara tidak Sah nya pada angka
mayoritas 0 ( nol).
Atau, kalaulah kondisi pertama ditolak, yakni bahwa se-memang-nya lah pendidikan
akan menciptakan individu yang lebih arif dan terampil, maka adanya kemunculan
Surat Suara tidak Sah d idaerah Mewah Akses Fasilitas Pendidikan persentasinya
secara akumulasi komunitas tidak akan lebih besar berbanding dari daerah-daerah
yang Minim Akses Fasilitas Pendidikannya, bahkan perlu dipandang dengan
perbedaan yang signifikan, misal kalau diperkenankan berasumsi daerah Mewah
26
Akses Fasilitas Pendidikan 2% maka daerah Minim Akses Fasilitas Pendidikan 15%
dan tidak akan sebaliknya.
Pengajuan permohonan pengujian Pemohon saat ini layak mendapatkan putusan
yang sesuai dengan maksud pengajuan, yaitu perbaikan dan/atau penggantian
cukup memadai bila hanya pada perubahan makna saja yaitu, berupa penegasan
“harus dari warga negara Indonesia yang berkebangsaan Indonesia asli Nusantara,
dengan aksan-alasan berikut:
membuat suatu aturan perundang-undangan semisal ini untuk memajukan
bangsanya sendiri.
Penulisan aturan-aturan bermakna samar ini dapat dengan leluasa berlaku dan
mempunyai kedudukan hukum mengikat, sedangkan upaya merubahnya akan perlu
daya, energi dan waktu yang tidak kecil dan sedikit.
Inipun kalau aturan tersebut dapat dengan segera ditemukan ke -bahaya-annya
bagi keselamatan bangsa. Perumpamaanya adalah ibarat “Mengotori Baju dan
Membersihkannya”.
Apalah susahnya membuat aturan yang samar-samar secara gotong-royong untuk
kepentingan golongan sendiri kemudian menyisipkannya dalam ribuan kalimat yang
terhimpun hingga 1000-2000 halaman kertas ukuran folio format paragraf satu
spasi, hingga upaya untuk menemukannya lebih 10x, sebut saja sebagai asumsi,
Mencari Jarum Dalam Sekam.
Kemudian ketika, telah ditemukan, butuh dana, daya waktu yang fantastis berkali-
kali dan ketika ditemukan dan dihapus, si pembuat tinggal berkata selamat ya atas
usahanya, nanti saya akan buat yang banyak lagi, selamat menemukan dan
menghapusnya.
Semakin jelas, bahwa dengan contoh nyata regulasi pencoblosan pemilu 2019,
aturan aturan diskriminatif dan merugikan warga negara Indonesia berkebangsaan
asli Nusantara. Ini semua terjadi apabila Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027
tidak segera diperbaiki serta segera tutup pintu atas presiden bukan dari bangsa
Indonesia asli.
Jadi, pada dengan nomor perkara 50/PUU-XIX/2021 ini, regulasi pencoblosan
pemilu 2019 menyiratkan dua hal: pertama indikasi sedang adanya keupayaan
pengaturan strategi agar warga negara Indonesia non kebangsaan Indonesia asli
Nusantara jadi Presiden dan/atau Wakil Presiden NKRI; dan kedua isyarat betapa
27
mudahnya membuat aturan yang samar-samar dan penyisipanmya. untuk
kepentingan golongan bila berupa lembaran, dalam aturan yang beratus-ratus atau
beribu halaman.
Sedangkan data justru menunjukan sebaliknya, yakni, dengan menggunakan nilai
asumsi sebelumnya, akumulasi persentasi Surat Suara Tidak Sah di daerah Mewah
Akses Fasilitas Pendidikan 15% dan daerah Minim Akses Fasilitas Pendidikan justru
2%, sehingga patut dipandang bahwa “hal tidak mungkin ini“ terjadi sebagai akibat
dari efek Regulasi Pencoblosan Pemilu 2019 serta sebagai penguat keterangan
(pelengkap) bahwa fakta masifnya angka 0 (nol) untuk Surat Suara Tidak Sah pada
daerah Minim Akses Fasilutas Pendidikan ini adalah merupakan “Suara Auto” efek
dari Regulasi Pencoblosan Pemilu 2019 tersebut, oleh karenanya, bila Majelis
Hakim menerima keabsahan Bukti dan Metoda Pembuktian pada risalah PUU ini,
maka berhaklah bagi Pemohon untuk menyatakan bahwa Benar Surat Suara Pemilu
2019 Sudah di Modifikasi sedemikian rupa berupa Coblosan Halus sebelum sampai
ke tangan pemilik hak suara. Kesimpulan ini karena telah terpenuhinya menurut
Pohon 2 (dua) alat bukti yaitu bukti Permulaan (Bukti Pendahuluan) dan bukti Suara
“Auto”.
Selanjutnya kemudian, untuk keterangan bagaimana Coblosan Halus tersebut luput
dari pantauan Petugas PPS dan Pemilik Hak Suara, Pemohon mengajukan Bukti
Nomor P- tentang betapa rumit, sulit dan menyita perhatiannya bagi seorang Pemilik
Hak Suara Pemilu 2019 saat melakukan Pencoblosan yang juga merupakan
pengajuan PUU UU Pemilu ke Mahkah Konstitusi dengan nomor perkara
Beralasan dengan kategori sahih untuk Pemohon menyatakan bahwa Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu utamanya pada Pasal 169, Pasal 227 dan Pasal
229 serta pasal-pasal terkaitnya telah menjadi bagi Warga Negara Indonesia bukan
berkebangsaan Indonesia asli Nasional jalan untuk menjadi Presiden dan/atau
Wakil Rresiden Negara Indonesia.
Sebagai rincian penjelasan poin norma-norma yang Pemohon maksudkan
bertentangan dengan UUD tentang terlarangnya seorang bukan berkewarga-
negaraan Indonesia berkebangsaan Indonesia asli dengan identitas suku nasional
untuk jadi Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah sebagai berikut:
28
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169, Pasal 227 dan Pasal 229
Pasal 169 butir “b”
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
Pasal 227 butir “a”
“Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226
dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Kartu tanda penduduk elektronik dan akta kelahiran Warga Negara
lndonesia;
Pasal 229 butir “g”
“Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan bakal
Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan:
g. Kelengkapan persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 227.”
Pada Pasal 169 butir “b” Pasal 227 butir “a” Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 serta peraturan yang menguatkannya butir “b” Pasal 229 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tidak secara Jelas dan Tegas baik berupa Penetapan (pada
Pasal 169 butir “b” Pasal 227 butir “a”) maupun berupa Sisipan (pada butir “g”
Pasal 229) tentang Identitas Kewarganegaraan Indonesia Berkebangsaan
Indonesia Asli dari salah satu suku Nasional Calon Presiden, maka bertentangan
dengan Pasal-Pasal UUD Penguji Pemohon diatas.
Bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak secara jelas menekan pada
normanya bahwa warga negara Indonesia yang dimaksud adalah Warga Negara
Indonesia berkebangsaan Indonesia asli Nasional yang telah diakui sejak dahulu.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
Pasal 2
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
Penjelasan Pasal 2
Yang dimaksud dengan "orang-orang bangsa Indonesia asli" adalah orang
Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
29
Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia untuk diakui berprikebadian tertentu
dimata hukum yaitu Bersuatu Kebangsaan Tertentu. Kebangsaan seseorang
tidaklah hanya ditentukan berdasarkan Hanya Status Kelahiran tetapi juga oleh
Turunan Darah Kesukuan. Bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28G.
Mengenai adanya Jumlah Surat Suara Tidak Sah bernilai besar dan seragam,
secara sampel Pemohon mengajukan bukti P-7 sampai P-10
Mengenai bukti terjadinya Jumlah Surat Suara “Auto”, secara sampel Pemohon
mengajukan bukti P-? sampai P-?.
Regulasi Pemilu 2019 adalah bukti nyata bagaimana suatu aturan yang
penulisannya menggunakan ungkapan yang samar-samar dan terlihat normal
seolah-olah masih meneruskan kebijakan sebelumnya memenuhi prinsip adil, tapi
ternyata
bermakna
sebaliknya.
Bagaimana
kebijakan-kebijakan
yang
menguntungkan sepihak ini cukup menjadi tanda bahwa, Presiden (beserta Wakil
Presiden) bukan berkebangsaan Indonesia asli Nusantara akan membuat
kebijakan-kebujakan
yang
keuntungannya
hanya
sepihak
tetapi
dalam
“penulisannya” begitu samar seolah menguntungkan semua pihak secara adil
berupa dalam bentuk undang-undang atau peraturan pemerintah, atau Peraturan
Presiden.
Peraturan-peraturan yang begitu menggerus peri-kehidupan warga negara
Indonesia berkebangsaan Indonesia asli Nusantara ini begitu mudah dalam
pembuatan dan penerapannya tetapi begitu sangat sukar dan berjilid-jilid
dalam usaha perbaikan dan/atau penghapusan nya melalui lembaga berwenang
berupa pengajuan pengujian, sehingga hanya dalam waktu singkat warga negara
Indonesia berkebangsaan Indonesia asli Nusantara akan terkekang, terbatasi,
bingung dan ketakutan dalam mengambil keputusan melakukan atau tidak
melakukan sesuatu di bidang ekonomi, sosial, politik dan pada bidang kehidupan
dasar seperti mengeluarkan pendapat karena telah ada aturan-aturan yang bisa
dipakai dengan mudah untuk melakukan penuntutannya di muka persidangan.
Bahkan
oleh
warga
negara
yang
mendapatkan
keuntungan
dengan
kepemerintahan yang sedang berkuasa akan dengan senang hati, bangga dan
sumringah melakukannya (penuntutan) atas alasan menjaga kepentingan
pribadinya. Maka secara perlahan peran bangsa Indonesia berkebangsaan
Indonesia dalam segala bidang kehidupan tersingkirkan dengan manis. Jalan lain
30
penghapusan kebijakan oleh warga negara melalui demo permintaan penghapusan
kebijakan langsung oleh pemerintah tidak akan bergeming. Tambahan catatan
sedikit mengenai demo, demo beaar-besaran tuntutan reformasi kecil kemungkinan
berhasil bila mana antara pusat demo bukan berada di pusat pemerintahan, sebagai
permisalan, demo besar-besaran yang dihadiri seluruh elemen dari Sabang
Merauke dilakuakan di Sumatera Barat, sedangkan pusat pemerintahan ada di
Sulawesi tidak menghasilkan apa-apa selalin lelah dan akhirnya benturan sesama
pendemo sendiri.
Solusi permasalahan aktual dan potensial (kerugian potensial yang dahsyat ini)
yang Pemohon uraikan adalah saat ini ialah pada perbaikan pasal-pasal yang
sedang Pemohon ajukan permohonannya sebagai tindakan pencegahan dan
penangkalan. Kemenangan dalam pengujian undang-undang oleh permohonan
saat ini atau permohonan lain serupa yang bersamaan dengan pengajuan ini atau
pengajuan setelahnya akan menghindarkan negara ini dipimpin oleh bangsa lain
sehingga kerugian-kerugian tersebut diatas dapat dihindarkan. Kemenangan dalam
pengujian perkara ke Mahkamah Konstitusi untuk merubah norma undang-undang
tersebut adalah Sangat di Perlukan saat ini.
Petitum permohonan pengujian nomor perkara 50/PUU-XIX/2021 beralasan untuk
dikabulkan, mengingat:
1. Walaupun pengujian UU Pemilu in casu Pasal 169, Pasal 227 dan Pasal 229
ini telah mendapatkan pengujian sebelumya, sesuai keputusan Mahkamah
Konstitusi untuk Nomor Perkara 11/PUU/XIX/2021 yang menyatakan bahwa
materi, muatan ayat yang telah pernah diuji dapat dilakukan pengujian kembali
selama norma uji dan sudut pandang pengujian berbeda, maka PUU Nomor
Perkara 50/PUU-XIX/2021 ini memenuhi kriteria tersebut. Berikut hasil
penelusuran lengkap Pemohon atas risalah-risalah sebelumnya berkenaan
pengujian UU Pemilu yang menunjukan bahwa permohonan pengujian Nomor
Perkara 50/PUU-XIX/2021 berbeda Norma Pengujian dan atau Sudut Pandang:
31
32
33
2. Pembatasan Presiden dan Wakil Presiden hanya dari warga negara Indonesia
berkebangsaan Indonesia asli Nusantara, tidaklah bertentangan dengan hak
asasi manusia, yang terkandung didalam UUD 1945, tentang kesamaan
kesempatan dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat (2), Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan), yang
dipandang sebagai perlakuan diskriminatif (Pasal 28I ayat (2), Setiap orang
bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu). Pembatasan
ini hanya bermaksud untuk menghargai pelaksanaan hak-hak asasi yang lain
(Pasal 28J ayat (2), Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis), sehingga Hak Kebangsaan, Hak
Kemerdekaan dan Hak Kedaulatan bisa berjalan ber-iringan dengan Hak Asasi
Manusia). Justru, dengan adanya Pembatasan kriteria Calon Presiden hanya
dari warga negara Indonesia asli Nusantara (yang mempunyai kepentingan
bangsa dan kepentingan negara nya sama) akan menghindarkan Perlakuan
34
Diskriminatif yang NYATA akibat dampak negatif Ikatan Bathin Kebangsaan
sebagaimana uraian sebelumnya.
3. Walaupun dalam kehidupan nyatanya, belum pernah terdengar “Identitas Suku”
seorang warga negara (sebagai kata tunjuk apakah warga negara tersebut
berkebangsaan Indonesia asli Nusantara atau tidak) tidaklah dapat menjadi
alasan Penolakan Mahkamah atas petitum risalah ini, mengingat bahwa ada
keleluasan untuk mengatur hal tersebut seperti yang diamanatkan dalam UU
MK, bahwa untuk kepentingan tugasnya, Mahkamah Konstitusi dapat membuat
kebijakan (mengatur lebih lanjut) hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran
tugas dan wewenangnya. (UU MK Pasal 86).
UU MK Pasal 86 (Bukti P-19)
“Mahkamah Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang
diperlukan bagi kelancaran tugas dan wewenangnya menurut undang-
undang ini.”
3.7. Petitum
Hakim Mahkamah yang Mulia, berdasarkan keterangan Pemohon diatas, kiranya
Hakim Mahkamah yang mulia dapat menjatuhkan putusan perkara sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan pada frasa “ warga negara Indonesia” pada Pasal 169 butir “b” UU
Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kedudukan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “warga negara Indonesia berkebangsaan Indonesia
asli Nusantara.
3. Menyatakan frasa “Warga Negara Indonesia” Pasal butir “a” 227 UU Pemilu
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kedudukan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Warga Negara Indonesia Berkebangsaan Indonesia Asli Nusantara.
4. Menyatakan Pasal 229 butir “g” UU Pemilu bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kedudukan hukum mengikat sepanjang tidak adanya penambahan frasa
penegasan harus dari “warga negara Indonesia berkebangsaan Indonesia asli
Nusantara.
35
5. Menyatakan Pasal 2 butir “b” UU Kewarganegaraan bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kedudukan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Warga
Negara Indonesia yang kelahiran sukumya berasal dari teritori Nusantara”.
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kiranya dapat memberikan putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10
sebagai berikut:
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Pasal 86 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Pasal 24A, Pasal 24B dan Pasal 24C Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi KTP Pemohon;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi NPWP Pemohon;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi List Surat Suara Tidak Sah 1;
6. Bukti P- 6
: Fotokopi List Surat Suara Tidak Sah 2;
7. Bukti P- 7
: Fotokopi List Surat Suara Tidak Sah 3;
8. Bukti P- 8
: Fotokopi List Surat Suara dianggap Auto 1 (Model C1-
PPWP, Lembar 2 TPS 11 (Mapinang), Kelurahan Bulasat,
Kecamatan Pagai Selatan, Kepulauan Mentawai, Sumatera
Barat);
9. Bukti P- 9
: Fotokopi List Surat Suara dianggap Auto 2 (Model C1-
PPWP, Lembar 1 TPS 11 (Mapinang), Kelurahan Bulasat,
Kecamatan Pagai Selatan, Kepulauan Mentawai, Sumatera
Barat);
10. Bukti P- 10
Fotokopi List Surat Suara dianggap Auto (Model C1-PPWP,
Lembar 2 TPS 05, Kelurahan Simatalu, Kecamatan Sib.
Barat, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat);.
36
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4634, selanjutnya disebut UU 12/2006), sehingga Mahkamah berwenang
menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
37
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
38
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo menyatakan:
Pasal 169 huruf b UU 7/2017
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
Pasal 227 huruf a UU 7/2017
Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226
dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. kartu tanda penduduk elektronik dan akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
Pasal 229 ayat (1) huruf g UU 7/2017
1. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan bakal
Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan:
g. kelengkapan persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 227.
Pasal 2 UU 12/2006
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
Penjelasan Pasal 2 UU 12/2006
Yang dimaksud dengan “orang-orang bangsa Indonesia asli” adalah orang
Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
2. Pemohon adalah warga negara Indonesia yang taat pajak, dan memiliki hak,
berwenang serta berkecakapan untuk melakukan upaya bela negara serta
memiliki hak sebagai pemilih pada pemilihan umum Presiden dan Wakil
Presiden.
3. Bahwa menurut Pemohon, kerugian potensial Pemohon adalah kerugian yang
dimulai sejak bangsa Indonesia asli nusantara dipimpin oleh bangsa lain.
Menurut Pemohon, timbul ketidakjelasan mengenai kriteria warga negara
Indonesia asli dan mana yang bangsa asing selain itu hal ini menyebabkan
persaingan yang tidak seimbang karena ada warga negara Indonesia yang
berasal dari orang tua berkewarganegaraan asing yang melepaskan
kewarganegaraan dan mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
39
4. Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya Pasal 169, Pasal 227, Pasal 229
UU 7/2017 dan Pasal 2 beserta Penjelasannya UU 12/2006 telah membuka
peluang bagi warga negara Indonesia yang bukan berkebangsaan Indonesia
asli Nusantara untuk mencalonkan diri menjadi Presiden dan/atau Wakil
Presiden. Menurut Pemohon, hal ini merupakan perampasan dan penghapusan
kedaulatan Pemohon yang merupakan bagian dari rakyat Indonesia,
perampasan kedaulatan tersebut sebenarnya adalah juga perampasan dan
penghilangan kedaulatan rakyat Indonesia, dalam bentuk penghapusan hak
rakyat sebagai pemegang otoritas tertinggi negara untuk memilih Presiden yang
berkebangsaan Indonesia asli nusantara.
5. Menurut Pemohon jika permohonan dikabulkan maka kerugian Pemohon akibat
berlakunya ketentuan a quo yaitu kekhawatiran akan masa depan Pemohon
dan/atau anak cucu Pemohon, hidup dalam tekanan, sulit berdagang, sulit
bekerja, sulit ekonomi, ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat baik oleh
sebab tidak adanya perlindungan dari negara dan ketidakpastian yang
menghimpit akibat pembatasan ruang gerak maupun karena tindakan represif
baik oleh oknum-oknum yang diuntungkan oleh keadaan maupun oleh para
pengusung tidak akan terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut, Pemohon
telah jelas menerangkan hak-hak konstitusionalnya yang dianggap dirugikan oleh
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian di mana kerugian
dimaksud timbul karena adanya hubungan kausal antara norma yang dimohonkan
pengujian dan anggapan kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon
sehingga apabila permohonan dikabulkan maka kerugian dimaksud tidak akan
terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas
norma Pasal 169 huruf b, Pasal 227 huruf a, dan Pasal 229 ayat (1) huruf g UU
7/2017, serta norma Pasal 2 dan Penjelasan Pasal 2 UU 12/2006 yang dimohonkan
pengujiannya, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
40
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 169 huruf b, Pasal 227
huruf a, Pasal 229 ayat (1) huruf g UU 7/2017 serta Pasal 2 dan Penjelasan Pasal
2 UU 12/2006 bertentangan dengan Alinea I Pembukaan UUD 1945, Pasal 28B ayat
(1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4), Pasal
28J ayat (2) UUD 1945 dengan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah
dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, Presiden yang berasal dari warga negara Indonesia
bukan berkebangsaan Indonesia asli Nusantara akan memiliki kepentingan
bangsa dan negara yang berbeda, sedangkan jika ada pembatasan kriteria
calon presiden hanya berasal dari warga negara Indonesia asli Nusantara,
maka tentu akan memiliki kepentingan bangsa dan negara yang sama;
2. Bahwa pembatasan kriteria calon Presiden dan/atau Wakil Presiden, menurut
Pemohon bukan merupakan tindakan diskriminatif, melainkan untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak-hak lain (hak dan kebebasan orang
lain) yaitu hak diakui, hak berdaulat atas bangsa lain diteritori Nusantara, hak
kemerdekaan dan hal ini merupakan penerapan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa menurut Pemohon, Presiden dan/atau Wakil Presiden yang bukan
berkebangsaan Indonesia asli Nusantara akan membuka pintu penjajahan yang
akan menimbulkan tindakan diskriminatif dengan alasan Ikatan Bathin
Kebangsaan (asal kebangsaan Ibu Kandung);
4. Bahwa Pemohon sebagai Pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019,
memperhatikan kejadian yang terjadi pada saat Pemilihan Umum Tahun 2019.
Menurut Pemohon, ada beberapa kejadian yang terjadi pada Pemilihan Umum
Tahun 2019 diantaranya surat suara Pemilu 2019 telah melalui proses
pencoblosan atau telah tercoblos secara sengaja sebelum sampai pada tangan
Pemilik Hak Pilih dan adanya peraturan perundang-undangan yang bermakna
samar dan rancu, untuk keuntungan secara sepihak namun dalam
“penulisannya” disusun secara samar seolah menguntungkan semua pihak
secara adil yang dituangkan dalam bentuk undang-undang, peraturan
41
pemerintah, atau Peraturan Presiden, menurut Pemohon hal ini merupakan
implikasi langsung dari berlakunya Pasal 227 UU 7/2017.
5. Bahwa menurut Pemohon walaupun norma Pasal 169 huruf b, Pasal 227 huruf
a, Pasal 229 ayat (1) huruf g UU 7/2017 telah diuji sebelumnya namun
permohonan a quo memiliki norma uji dan sudut pandang yang berbeda.
6. Bahwa menurut Pemohon, Pembatasan Presiden dan Wakil Presiden hanya
dari warga negara Indonesia berkebangsaan Indonesia asli Nusantara, tidaklah
bertentangan dengan hak asasi manusia yang termaktub di dalam Pasal 28D
ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.
7. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, Mahkamah dapat memahami dan
mengerti, Pemohon memohon agar Mahkamah menjatuhkan putusan yang
pada pokoknya frasa “Warga negara Indonesia” dalam Pasal 169 huruf b, Pasal
227 huruf a, Pasal 229 ayat (1) huruf g UU 7/2017 dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “Warga Negara Indonesia Berkebangsaan Indonesia Asli
Nusantara” dan Pasal 2 UU 12/2006 dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Warga Negara Indonesia yang kelahiran sukunya berasal dari teritori
Nusantara”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-10.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon telah jelas maka
dengan berdasar pada Pasal 54 UU MK tidak terdapat kebutuhan bagi Mahkamah
untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
UU MK tersebut.
[3.10]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon terkait dengan adanya permohonan pengujian norma yang
sama yaitu Pasal 227 dan Pasal 229 UU 7/2017 pada perkara pengujian undang-
undang yang telah diputus oleh Mahkamah berkenaan dengan keterpenuhan syarat
42
Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 2/2021) yang masing-masing menyatakan:
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali,
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
[3.10.1] Bahwa terhadap Pasal 227 dan Pasal 229 UU 7/2017 sudah pernah
diajukan pengujiannya dan telah diputus oleh Mahkamah pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 33/PUU-XVI/2018, bertanggal 23 Mei 2018, yang masing-masing
pada pokoknya:
1. Bahwa dalam Permohonan Nomor 33/PUU-XVI/2018, Pemohon mengajukan
pengujian Pasal 227 dan Pasal 229 UU 7/2017 dengan dasar pengujian Pasal
26 ayat (1) UUD 1945. Pemohon dalam petitumnya meminta agar frasa “bakal
Pasangan Calon” dalam Pasal 227 UU 7/2017 dinyatakan bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “masing-masing bakal calon telah mendapatkan restu dari 50%+1
anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia” dan menyatakan Pasal
229 UU 7/2017 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “surat
restu dari 50%+1 anggota Dewan Perwakilan Daerah hasil sidang Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia terhadap masing-masing bakal calon”.
2. Bahwa selanjutnya dalam permohonan a quo, yaitu perkara Nomor 50/PUU-
XIX/2021, Pemohon mengajukan Pasal 227 dan Pasal 229 UU 7/2017 dengan
dasar pengujiannya Alinea I Pembukaan UUD 1945, Pasal 28B ayat (1), Pasal
43
28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4), Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945. Selain itu, Pemohon mempersoalkan juga ketentuan yang
terdapat dalam Pasal 169 huruf b UU 7/2017 dan Pasal 2 serta Penjelasan
Pasal 2 UU 12/2006. Pemohon dalam petitumnya meminta agar frasa “Warga
negara Indonesia” dalam Pasal 169 huruf b, Pasal 227 huruf a, Pasal 229 ayat
(1) huruf g UU 7/2017 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Warga
Negara Indonesia Berkebangsaan Indonesia Asli Nusantara” dan Pasal 2 UU
12/2006 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Warga Negara Indonesia
yang kelahiran sukunya berasal dari teritori Nusantara”.
[3.10.2]
Bahwa setelah mencermati permohonan Pemohon a quo, dan
permohonan pada perkara sebelumnya, Mahkamah berpendapat adalah benar ada
perbedaan tentang dasar pengujian maupun alasan permohonan a quo dalam
mengajukan pengujian Pasal 227 dan Pasal 229 UU 7/2017 dengan permohonan
Perkara Nomor 33/PUU-XVI/2018. Oleh karena itu, berdasarkan fakta hukum
tersebut Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon memenuhi ketentuan
Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 sehingga dapat diajukan kembali.
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan konstitusionalitas
norma Pasal 169 huruf b, Pasal 227 huruf a, Pasal 229 ayat (1) huruf g UU 7/2017
serta Pasal 2 dan Penjelasan Pasal 2 UU 12/2006 sebagaimana didalilkan
Pemohon serta setelah membaca dan mempelajari secara saksama Permohonan
Pemohon, inti persoalan permohonan a quo bertumpu pada keberatan Pemohon
berkenaan dengan tidak adanya frasa “berkebangsaan Indonesia Asli Nusantara”
pada norma-norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya;
[3.12]
Menimbang bahwa terkait dengan keinginan Pemohon menyatakan
tanpa memaknai/menambahkan frasa “berkebangsaan Indonesia Asli Nusantara”
dimaksud, Mahkamah perlu mengemukakan beberapa hal berikut:
[3.12.1]
Bahwa merujuk sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia,
frasa “berkebangsaan Indonesia Asli Nusantara” yang dimohonkan oleh Pemohon
sangat terkait dengan frasa “orang Indonesia Asli” sebagai persyaratan
44
konstitusional yang harus dipenuhi oleh seorang Presiden sebagaimana termaktub
dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 dan masalah kewarganegaraan dalam Pasal 26
ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan konstitusi 1999-2002;
[3.12.2]
Bahwa berkenaan dengan persyaratan dimaksud, setelah menelusuri
Risalah Pembahasan UUD 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI), para Pendiri Negara berupaya mencarikan jalan keluar perihal siapa yang
akan menjadi warga negara Indonesia setelah Indonesia memproklamirkan
kemerdekaan sebagai sebuah negara merdeka. Rancangan awal UUD 1945
menentukan bahwa warga negara akan diberikan kepada “orang-orang bangsa
Indonesia asli”. Dalam sidang BPUPK, terdapat pandangan yang sama bahwa
orang-orang peranakan harus diakomodasi menjadi bagian dari warga negara
Indonesia. Karena itu, muncul usulan agar ketentuan mengenai kewarganegaraan
cukup memuat frasa “orang-orang bangsa Indonesia” tanpa menggunakan kata
“asli”. Namun sebelum menjadi norma Konstitusi, salah seorang Pendiri Negara,
yaitu Soepomo mengingatkan akan terdapat masalah yuridis dalam hukum
internasional apabila orang-orang peranakan langsung memperoleh status warga
negara Indonesia. Sebab pada saat itu, di antara orang-orang peranakan masih
ada yang mempunyai status sebagai warga negara lain sesuai Nederlandsch
Onderdaan. Dengan demikian, Soepomo ingin mencegah agar tidak terjadi
permasalahan dubbele nationaliteit di kemudian hari (AB Kusuma 2004: 388).
Karena itu, Soepomo mengusulkan orang-orang yang untuk pertama kalinya dapat
langsung menjadi warga negara Indonesia adalah “mesti ada satu group yang lebih
terang”. Sedangkan, peranakan lainnya secara de jure akan disahkan menjadi
warga negara dengan undang-undang.
[3.12.3]
Bahwa setelah catatan dan usulan yang disampaikan oleh Soepomo
tersebut, akhirnya norma Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 dirumuskan menjadi, “Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”;
[3.12.4]
Bahwa secara konstitusional, syarat “orang Indonesia asli” tersebut
tidak hanya berkenaan dengan status kewarganegaraan sebagaimana termaktub
dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 tetapi juga menjadi syarat sebagai Presiden
45
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan yang
menyatakan, “Presiden ialah orang Indonesia Asli”. Adanya persyaratan “orang
Indonesia asli” tersebut tidak terlepas dari kekhawatiran bahwa tanpa menambah
syarat tersebut terbuka kesempatan bagi orang Jepang untuk menjadi Presiden;
[3.12.5]
Bahwa menelusuri perkembangan sejarah ketatanegaraan Indonesia
selanjutnya, syarat “orang Indonesia asli” untuk menjadi Presiden tersebut tidak lagi
dipergunakan dalam Konsitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (KRIS 1949) dan
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Dalam hal ini, Pasal 69 ayat
(3) KRIS 1949 menyatakan, “Presiden harus orang Indonesia yang telah berusia
30 tahun; beliau tidak boleh orang yang tidak diperkenankan serta dalam/atau
menjalankan hak pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih”.
Sementara itu, Pasal 45 ayat (5) UUDS 1950 menyatakan, “Presiden dan Wakil-
Presiden harus warga-negara Indonesia yang telah berusia 30 tahun dan tidak
boleh orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak-pilih
ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih”.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah dilakukan perubahan terhadap UUD 1945
yang dihasilkan para Pendiri Negara, frasa “orang-orang Indonesia asli” dalam
Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 tidak dilakukan perubahan. Namun demikian, syarat
dimaksud telah diubah dan tidak lagi menjadi persyaratan untuk menjadi Presiden
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan. Setelah
perubahan UUD 1945, norma Pasal 6 ayat (1) diubah menjadi, “Calon Presiden dan
calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya
dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri,
tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”.
[3.14]
Menimbang bahwa dengan diubahnya persyaratan untuk menjadi
Presiden dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 dan dihapusnya frasa “orang Indonesia
asli” bermakna telah terjadi perubahan fundamental mengenai syarat menjadi
Presiden (termasuk Wakil Presiden) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sekalipun telah diubah tidak berarti syarat menjadi Presiden menjadi longgar
karena Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 setelah perubahan menambah syarat lain
46
terutama “harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri”;
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana
diuraikan di atas, menyatakan inkonstitusional ketentuan Pasal 169 huruf b, Pasal
227 huruf a, Pasal 229 ayat (1) huruf g UU 7/2017 serta Pasal 2 dan Penjelasan
Pasal 2 UU 12/2006 justru akan bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Alinea
I Pembukaan UUD 1945, serta semangat perlindungan dalam Pasal 28B ayat (1),
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4), Pasal 28J
ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, permohonan Pemohon berkenaan dengan
Pasal 169 huruf b, Pasal 227 huruf a, Pasal 229 ayat (1) huruf g UU 7/2017 serta
Pasal 2 dan Penjelasan Pasal 2 UU 12/2006 bertentangan dengan UUD 1945
adalah tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
47
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny
Nurbaningsih, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan belas, bulan Oktober, tahun dua
ribu dua satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh tujuh, bulan Oktober, tahun dua
ribu dua satu, selesai diucapkan pukul 15.57 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih,
Suhartoyo dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
48
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4634, selanjutnya disebut UU 12/2006), sehingga Mahkamah berwenang
menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
37
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
38
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo menyatakan:
Pasal 169 huruf b UU 7/2017
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
Pasal 227 huruf a UU 7/2017
Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226
dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. kartu tanda penduduk elektronik dan akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
Pasal 229 ayat (1) huruf g UU 7/2017
1. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan bakal
Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan:
g. kelengkapan persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 227.
Pasal 2 UU 12/2006
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
Penjelasan Pasal 2 UU 12/2006
Yang dimaksud dengan “orang-orang bangsa Indonesia asli” adalah orang
Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
2. Pemohon adalah warga negara Indonesia yang taat pajak, dan memiliki hak,
berwenang serta berkecakapan untuk melakukan upaya bela negara serta
memiliki hak sebagai pemilih pada pemilihan umum Presiden dan Wakil
Presiden.
3. Bahwa menurut Pemohon, kerugian potensial Pemohon adalah kerugian yang
dimulai sejak bangsa Indonesia asli nusantara dipimpin oleh bangsa lain.
Menurut Pemohon, timbul ketidakjelasan mengenai kriteria warga negara
Indonesia asli dan mana yang bangsa asing selain itu hal ini menyebabkan
persaingan yang tidak seimbang karena ada warga negara Indonesia yang
berasal dari orang tua berkewarganegaraan asing yang melepaskan
kewarganegaraan dan mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
39
4. Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya Pasal 169, Pasal 227, Pasal 229
UU 7/2017 dan Pasal 2 beserta Penjelasannya UU 12/2006 telah membuka
peluang bagi warga negara Indonesia yang bukan berkebangsaan Indonesia
asli Nusantara untuk mencalonkan diri menjadi Presiden dan/atau Wakil
Presiden. Menurut Pemohon, hal ini merupakan perampasan dan penghapusan
kedaulatan Pemohon yang merupakan bagian dari rakyat Indonesia,
perampasan kedaulatan tersebut sebenarnya adalah juga perampasan dan
penghilangan kedaulatan rakyat Indonesia, dalam bentuk penghapusan hak
rakyat sebagai pemegang otoritas tertinggi negara untuk memilih Presiden yang
berkebangsaan Indonesia asli nusantara.
5. Menurut Pemohon jika permohonan dikabulkan maka kerugian Pemohon akibat
berlakunya ketentuan a quo yaitu kekhawatiran akan masa depan Pemohon
dan/atau anak cucu Pemohon, hidup dalam tekanan, sulit berdagang, sulit
bekerja, sulit ekonomi, ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat baik oleh
sebab tidak adanya perlindungan dari negara dan ketidakpastian yang
menghimpit akibat pembatasan ruang gerak maupun karena tindakan represif
baik oleh oknum-oknum yang diuntungkan oleh keadaan maupun oleh para
pengusung tidak akan terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut, Pemohon
telah jelas menerangkan hak-hak konstitusionalnya yang dianggap dirugikan oleh
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian di mana kerugian
dimaksud timbul karena adanya hubungan kausal antara norma yang dimohonkan
pengujian dan anggapan kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon
sehingga apabila permohonan dikabulkan maka kerugian dimaksud tidak akan
terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas
norma Pasal 169 huruf b, Pasal 227 huruf a, dan Pasal 229 ayat (1) huruf g UU
7/2017, serta norma Pasal 2 dan Penjelasan Pasal 2 UU 12/2006 yang dimohonkan
pengujiannya, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bah
