PUU
Tahun 2016
50/PUU-XIV/2016
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Mohamad Sabar Musman
Tanggal Registrasi: 2016-06-20
Tanggal Putusan: 2016-09-07
UU Diuji: UU 30/2007, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) I Dewa Gede Palguna (A) Manahan MP Sitompul (A) Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Patrialis Akbar, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal satu, bulan Agustus, tahun dua ribu enam belas, dan hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Agustus, tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh, bulan September, tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 14.19 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Patrialis Akbar, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 30 Tahun 2007]] tentang Energi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 12 ayat (1)]]
- [[Pasal 26 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Teks Putusan
# Putusan [[50/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[50/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 30 Tahun 2007]] tentang Energi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-05-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-05-30**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-06-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-07-14**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- [1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh: Nama : Mohamad Sabar Musman
- [2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan dengan permohonan bertanggal 20 Mei 2016 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 30 Mei 2016 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 103/PAN.MK/2016 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 20 Juni 2016 dengan Nomor 50/PUU-XIV/2016, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 27 Juli 2016, menguraikan hal-hal sebagai berikut: I. KEWENANGAN MAHKAMAH
- A. Bahwa di Indonesia, pengaturan mengenai hak uji terhadap suatu peraturan umum ditentukan dalam Pasal 24 A dan Pasal 24 C Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) , dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang [[Kekuasaan Kehakiman]] (UU No 48/2009), yang menyatakan sebagai berikut:
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007]] tentang Energi terhadap [[UUD 1945]].
Pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji:
- [[Pasal 28C ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 33 UUD 1945]]
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28H ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28H UUD 1945]]
### Putusan
Mahkamah memutus perkara [[50/PUU-XIV/2016]] dengan amar **Tidak Dapat Diterima**.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
## Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Patrialis Akbar, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal satu, bulan Agustus, tahun dua ribu enam belas, dan hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Agustus, tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh, bulan September, tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 14.19 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Patrialis Akbar, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 30 Tahun 2007]] tentang Energi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 12 ayat (1)]]
- [[Pasal 26 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - [1.1] Yang
