PUU
Tahun 2015
50/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Tato Suwarto
Tanggal Registrasi: 2015-04-14
Tanggal Putusan: 2016-11-09T10:16:00+07:00
UU Diuji: UU 37/2004, UU 24/2003, UU 4/1998, UU 39/1999, UU 40/2004, UU 14/2008, UU 39/1998, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K) Patrialis Akbar (A) Suhartoyo (A) Wiwik Budi Wasito (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 50/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
Nama
: Tato Suwarto
Pekerjaan
: Direktur PT. Batamas Jala Nusantara;
Alamat
: Jalan Mesjid Al Ridwan Nomor 8 RT.05 RW.09,
Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta
Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Asosiasi Kurator dan Pengurus
Indonesia (AKPI), Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), dan Komisi
Informasi Pusat (KIP);
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan bertanggal
30 Maret 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 30 Maret 2015 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 102/PAN.MK/2015 dan telah dicatat
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 50/PUU-XIII/2015 pada
tanggal 14 April 2015, yang kemudian menyerahkan Perbaikan Permohonan
bertanggal 6 Mei 2015 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13
Mei 2015, dan Perbaikan Petitum bertanggal 15 Mei 2015 yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 15 Mei 2015, yang Perbaikan Permohonan
tersebut telah diperiksa dalam persidangan tanggal 20 Mei 2015, yang
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
NORMA UNDANG-UNDANG YANG DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
Pasal 69 ayat (2) huruf a UU 37/2004
“Dalam melaksanakan tugasnya, Kurator:
a. tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau salah satu organ
Debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau
pemberitahuan demikian dipersyaratkan;”
II. NORMA UUD 1945 SEBAGAI ALAT UJI
Pasal 28F UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
III. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Ketentuan Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD)
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai
politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
2. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana tidak diubah dalam Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
untuk: (a) menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945”;
3. Undang-Undang yang hendak dimohonkan pengujian adalah Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (UU K-PKPU) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), maka
berdasarkan landasan hukum dan hal-hal di atas, Pemohon berpendapat
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan memutus
permohonan a quo;
IV. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KEPENTINGAN
PEMOHON
4. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan,
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menguraikan bahwa yang dimaksud
dengan hak konstitusional adalah hak yang diatur dalam UUD 1945, di
mana hak itu timbul karena dilimpahkan oleh UUD, yang dapat disebut
sebagai hak dasar. Hak yang dirumuskan dan diartikan secara umum
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
adalah kewenangan untuk melakukan tindakan atau secara istimewa
mendapat perlakuan tertentu, yang dijamin oleh UUD, UU, atau putusan
hakim. Dalam pengertian yang lebih sempit, hak diartikan sebagai sesuatu
kepentingan atau kekuasaan (beheersen) atas suatu benda yang memberi
kewenangan untuk menguasai, menggunakan, atau menikmati, yang
dapat ditegakkan terhadap orang lain dan orang lain berkewajiban untuk
melakukan perbuatan yang sesuai dengan ketentuan hak tersebut;
6. Bahwa Pemohon adalah PT. Batamas Jala Nusantara (BJN) dalam hal ini
diwakili oleh Tato Suwarto sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 92
Tahun 1986 tanggal 23 Mei 1986 dan Akta Nomor 30 Tahun 1988 tanggal
08 Januari 1988, serta perubahannya dengan Akta Nomor 5 Tahun 2000
tanggal 13 September 2000 adalah sah bertindak untuk dan atas nama
serta kewenangannya di dalam dan di luar pengadilan mewakili perseroan
(Pemohon);
Bahwa kondisi keuangan Pemohon yang terdiri dari rasio likuiditas, rasio
solvabilitas dan rasio profitabilitas memenuhi kriteria modal kerja positif,
equitas positif, laba operasional positif, dan laba bersih positif, memiliki
assets bernilai S$.82,000,000 sebagaimana tercantum dalam Appraisal
Report No. AA/95-262 (A) tanggal 18 Desember 1995 dibuat oleh
Amalgamated Appraisal Consultant Pte Ltd Singapore, berupa tanah
seluas 45 hektar yang merupakan sarana-prasarana fasilitas Pelabuhan
Khusus Industri Galangan Kapal terbesar di Indonesia terletak di Tanjung
Uncang, Sekupang, Batam pada koordinat 010-04’-58” Lintang Utara /
1030-53’-50,10” Bujur Timur, vide Keputusan Menteri Perhubungan No. KP
223 Tahun 2001 tanggal 24 September 2001;
Pemohon tidak mengalami kesulitan keuangan (financial distress) atau
kegagalan utang (debt default);
7. Bahwa sebelum diundangkannya UUK-PKPU pada tahun 2004, yakni
sejak terjadinya tekanan IMF sehingga dikeluarkannya PERPU Nomor 1
Tahun 1998 juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang
Kepailitan, Pemohon telah mengalami 2 (dua) kali kepailitan yakni.
1) Kepailitan ke-I Tahun 1999.
Bahwa pada tahun 1999, Pemohon dinyatakan Pailit dalam Putusan
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 57/Pailit/1999/PN.Niaga.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
Jkt.Pst tanggal 29 September 1999, juncto Putusan Mahkamah Agung
Nomor 040.K/N/1999 tanggal 16 November 1999 dan kepailitan ini
telah berakhir berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor 001/Rehabilitasi Kepailitan/PN.Niaga. JKT PST tanggal 18
Oktober 2000.
Dalam permohonannya, para Kreditor yang diwakili kuasa hukum Amir
Syamsudin, SH dari Firma hukum Amir Syamsudin & Partners,
mendalilkan bahwa Pemohon belum melunasi utang-utangnya sebesar
US$ 361.271 suatu jumlah yang sangat kecil dibandingkan asset
Pemohon S$.82,000,000
Debt to Equity Ratio: (US$361,271: S$ 8,000,000) X 100% = 0,004%
Kasus kepailitan ini dengan dalil utang yang sangat kecil, benar-benar
menjadi pukulan telak terhadap iklim bisnis dan investasi di Indonesia.
Kasus ini membuat para pelaku bisnis kembali menelisik konten dan
substansi dari undang-undang kepailitan. Bagaimana mungkin
perusahaan sehat tiba-tiba pailit dengan dalil utang yang kecil.
Sebenarnya pada saat itu yang terjadi adalah adanya mismanagement
di mana ada sister company yakni PT. Batamec sebagai usaha
patungan (joint venture) yang didirikan oleh Pemohon dengan partner
asing Otto Industrial Co Pte Ltd. Transaksi PT. Batamec menggunakan
nama Pemohon. Utang-utang PT. Batamec ditagihnya kepada
Pemohon, dan Pemohon tidak membantahnya.
2) Kepailitan ke-II Tahun 2003.
Bahwa Pemohon kembali menjadi sasaran kepailitan karena
longgarnya persyaratan pailit dan dengan mudahnya dinyatakan pailit
dalam
Putusan
Kasasi
Mahkamah
Agung
Perkara
Nomor
010.K/N/2003 tanggal 28 Mei 2003 juncto Putusan Pengadilan Niaga
Medan Perkara Nomor 01/Pailit/PN.Niaga.Mdn tanggal 3 April 2003
yang diputus tanpa hadirnya Debitor (verstek) dalam diskualifikasi
salah menghukum pihak Termohon/Debitor (error in persona) dan tidak
satupun dari 215 alat bukti yang diajukan membuktikan jika Pemohon
mempunyai utang kepada Para Pemohon.
Pemohon tidak mengetahui jika ada gugatan pailit, tiba-tiba ada iklan
pengumuman di Batam Pos Edisi Rabu tanggal 11 Juni 2003, bahwa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
Pemohon dinyatakan pailit oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung
dengan menyebut alamat Pemohon di Lubuk Baja Blok D Nomor 9,
Bukit Nagoya, Batam (Lubuk Baja), padahal sesuai anggaran dasarnya
Pemohon berkedudukan di Tanjung Uncang, PO Box Nomor 20,
Sekupang Batam (Tanjung Uncang). Pemohon telah melakukan
pembantahan, demikian juga instansi-instansi Pemerintah menyatakan
Pemohon berkedudukan di Tanjung Uncang bukan di Lubuk Baja.
Putusan Mahkamah Agung tersebut mengandung cacat formil dengan
diskualifikasi salah orang (error in persona).
Dengan demikian kepailitan ini tidak didasarkan pada kebenaran formil
dan materiil adanya utang yang sudah jatuh tempo dan dapat segera
ditagih [vide Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan], melainkan itikad buruk
Kreditor yang merupakan partner asing Otto Industrial Co Pte Ltd DKK
dalam berperkara di Pengadilan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan/Pendataan Aset PT.
Batamas Jala Nusantara bertanggal 9 Juli 2003 yang dibuat oleh
Kurator pertama (Randy Rizaldi, SH) menyatakan, alamat Lubuk Baja
Blok D Nomor 9 Bukit Nagoya tidak ada dan tidak dikenal, demikian
juga PT. Batamas Jala Nusantara (Pemohon) tidak terdaftar domisili
usahanya di Kelurahan Lubuk Baja Kota Batam.
Setelah mengetahui kepailitan ini salah alamat (error in persona),
Kurator pertama yang profesional dan jujur ini mengundurkan diri.
Pengadilan Niaga Medan menyarankan agar Pemohon mengajukan
peninjauan kembali, dengan alasan salah alamat (error in persona),
namun ditolak dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali Mahkamah
Agung Nomor 07.PK/N/2003 tanggal 21 Juli 2003 dengan alasan bukti
alamat salah (novum) tidak disumpah.
Pada Permohonan asli yang menjelaskan hal-hal yang bersifat faktual
pada dasarnya merupakan sebab dan akibat dari berlakunya Pasal 69
ayat (2) huruf a UUK-PKPU bukan sebagai sensasi, melainkan fakta
hukum bahwa telah beberapa kali Pemohon mengajukan penggantian
Kurator (Duma Hutapea, SH dan Khaerul Saleh, SH), untuk mengakhiri
kepailitan, namun setiap Kurator Pengganti yang menjabat dalam
menjalankan
tugasnya
“Kurator
tidak
diharuskan
memperoleh
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
persetujuan dari atau menyampaikanpemberitahuan terlebih dahulu
kepada Debitor atau salah satu organ Debitor, meskipun dalam
keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian
dipersyaratkan” telah memanfaatkan Putusan Pengadilan yang cacat
hukum untuk menguasai harta kekayaan Pemohon, yang bermakna
mengurangi,
mencabut
dan/atau
menghilangkan
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional Debitor yang dijamin oleh Pasal 28F UUD
1945 sebagai suatu kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang bersifat spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,
sebagai hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian; dan ada kemungkinan dengan dikabulkannya
permohonan, maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional
yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Pemohon telah kehilangan segala-galanya (total loss) di tangan
Kurator Pengganti terakhir (Nasrullah Nawawi, SH.MM) yang di luar
sepengetahuan Pemohon telah mengadakan RUPS sendiri melalui
lelang saham persero dan Penetapan Pengadilan Negeri Batam
tentang izin mengadakan RUPS sendiri telah mengubah anggaran
dasar dan memberhentikan Direksi dan Komisaris, menguasai harta
pailit dan operasional perusahaan yang dituangkan dalam Akta Notaris
Nomor 1 Tahun 2012 dan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, mengakhiri kepailitan dengan Putusan Pengadilan Niaga
Medan
tertanggal
3
November
2014
yang
menyatakan
memberhentikan Tato Suwarto sebagai Representatif (Debitor Pailit)
sebagaimana dimaksud dalam iklan pengumuman di Sinar Harapan
Edisi Jumat tanggal 7 November 2014 yang kesemuanya itu dilakukan
oleh Kurator tanpa sepengetahuan atau pemberitahuan kepada
Pemohon.
Singkatnya tindakan Kurator dalam melaksanakan tugasnya yang
dinilai merupakan hal-hal yang bersifat faktual sampai dikeluarkannya
Putusan Pengadilan Niaga Medan bertanggal 3 Nopember 2014 dalam
Permohonan asli dapat diumpamakan dalam permainan sepak bola,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
Wasit dilarang ikut bermain, in casu, Wasit menjadi pemain dan
menendang bola.
Panitera Pengadilan Niaga Medan menolak permohonan peninjauan
kembali dengan alasan Tato Suwarto telah diberhentikan sebagai
Representatif Debitor Pailit (perseroan Pemohon) oleh karenanya
sudah tidak mempunyai legal standing ladi di perseroan Pemohon (PT.
Batamas Jala Nusantara).
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan syarat-syarat
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
UUMK tersebut di atas, Pemohon berpendapat mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) dan kapasititas untuk mengajukan permohonan
pengujian dalam perkara a quo.
V. POSITA PERMOHONAN
A. LATAR BELAKANG
9. Bahwa latar belakang paling heboh dalam dunia bisnis di Indonesia adalah
pertimbangan Mahkamah Konsitusi dalam beberapa putusan yang antara
lain menyatakan:
1) Dalam kepailitan, baik debitor, kreditor, dan kurator memiliki potensi
untuk melakukan penyalahgunaan kewenangannya dengan itikad
buruk (vide pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 144/PUU-
VII/2009), dan
2) Kelalaian pembuat Undang-Undang dalam merumuskan Pasal 2 ayat
(1) tanpa persyaratan dalam keadaan tidak mampu membayar
(insolvency test) [vide pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor
071/PUU-II/2004 dan Nomor 001-002/PUU-III/2005].
10. Potensi itikad buruk para pihak
Dalam hal ini Pemohon sependapat dengan pertimbangan Mahkamah
dalam Putusan Nomor 144/PUU-VII/2009 tersebut bahwa debitor, kreditor
dan
kurator
memiliki
potensi
untuk
melakukan
penyalahgunaan
kewenangannya dengan itikad buruk sebagaimana tercermin dari
kemungkinan-kemungkinannya sebagai berikut:
(1) Potensi itikad buruk oleh Debitor.
Bahwa meski diundangkan pada tahun 2004, namun Undang-Undang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
kepailitan lahir dari peristiwa krisis moneter yang melanda iklim bisnis
Indonesia pasca tahun 1998 dan tekanan dari IMF. Pada waktu itu
memang banyak kasus perusahaan gagal bayar (debt default) dan
mengalami
kesulitan
keuangan
(financial
distress)
bahkan
pengusahanya lari begitu saja. UUK-PKPU a quo waktu itu dibuat
untuk mengamankan iklim investasi agar tidak terjadi aksi lari dari
tanggung jawab membayar hutang tersebut, sehingga dengan tekanan
IMF telah dikeluarkan PERPU Nomor 1 Tahun 1998.
Namun kondisi sekarang jelas berbeda, UUK-PKPU yang diundangkan
tahun 2004 ini sudah usang dan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan jaman lagi, sehingga perlu dilakukan koreksi atas
undang-undang ini.
(2) Potensi itikad buruk oleh Kreditor.
Bahwa UUK-PKPU ini sangat kental dengan nuansa persaingan
“bisnis perkara kepailitan” yang tidak sehat, yang dimungkinkan dapat
terjadi dengan berlakunya Pasal 7 UUK-PKPU yang menyatakan,
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (permohonan
pernyataan pailit), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal, Pasal 43,
Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161, Pasal 171, Pasal 207, dan
Pasal 212 harus dilakukan oleh seorang advokat. Bisnis kepailitan
menjadi monopoli Advokat yang menggiurkan.
Sifat teknikalitas yang tinggi dalam hukum modern menyebabkan
proses hukum di dalam maupun di luar pengadilan menjadi eksklusif
milik orang tertentu yang berkecimpung dalam profesi hukum. Proses
hukum menjadi ajang permainan dalam berperkara. Setiap hal yang
berkaitan dengan hukum termasuk dalam permohonan pernyataan
pailit yang menganut asas lex specialis derogate lex generalis seakan-
akan dapat dicarikan pembenarannya oleh Advokat sesuai kehendak
kreditor yang memesannya, meskipun untuk hal-hal yang kurang
masuk akal. Teknikalitas seperti itu telah menggiring hukum pada
posisi senantiasa “siap direkayasa”, sehingga sulit dilacak, karena
diselubungi oleh hukum, dan berada di dalam hukum itu sendiri.
(3) Potensi itikad buruk oleh Kurator.
Bahwa dalam perkara perdata umum, pelaksanaan putusan atau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
eksekusi dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua
Pengadilan Negeri, diatur dalam Pasal 195 (1) HIR yang menentukan
bahwa eksekusi terhadap suatu putusan hakim dilakukan atas perintah
dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang dulu memeriksa
dan memutus perkara tersebut dalam tingkat pertama, walau ada
dilakukan upaya hukum.
Hal ini berarti kewenangan menjalankan eksekusi terhadap putusan
hakim mutlak berada pada Pengadilan Negeri, kemudian Ketua
Pengadilan Negeri tersebut akan menuangkannya dalam suatu surat
penetapan, untuk kemudian dijalankan oleh panitera dan juru sita.
Sedangkan di dalam perkara kepailitan, yang melaksanakan putusan
pailit dalam hal pengurusan dan/atau pemberesan terhadap harta pailit
adalah Kurator bukan Ketua Pengadilan dan dalam perkara kepailitan
tidak ada yang memimpin eksekusi, sebab UUK-PKPU hanya
menyatakan bahwa dalam melakukan pemberesan dan pengurusan
harta pailit, Kurator diawasi oleh Hakim Pengawas.
Dalam hal ini Pemohon kurang sependapat dengan keterangan
Pemerintah dan DPR-RI yang menjadi pertimbangan Mahkamah
dalam Putusan Nomor 19/PUU-VII/2009. yang diajukan oleh Kurator
Tafrizal Hasan Gewang, SH.MH. dan Royandi Haikal, SH.MH, karena
pembatasan Kurator tidak sedang menangani perkara lebih dari 3
(tiga) perkara (rights limitation), selain bertentangan dengan hak asasi
manusia, juga dapat berdampak pada kerugian harta pailit apabila
jatuh di tangan Kurator asal-asalan dan tidak profesional.
11. Kelalaian pembuat undang-undang dalam merumuskan Pasal 2 ayat (1)
UUK-PKPU
Bahwa Pemohon sependapat dengan pertimbangan Mahkamah dalam
Putusan Nomor 071/PUU-II/2004 dan Nomor 001-002/PUU-III/2005 yang
intinya menyatakan:
Mahkamah berpendapat bahwa persyaratan yang sangat longgar untuk
mengajukan permohonan pernyataan pailit merupakan kelalaian
pembuat undang-undang dalam merumuskan Pasal 2 ayat (1) tersebut
karena ............. Dengan tiadanya persyaratan “tidak mampu membayar”
(insolvency test, maka kreditor dapat dengan mudah mengajukan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
permohonan pernyataan pailit terhadap sebuah perusahaan asuransi
tanpa harus membuktikan bahwa perusahaan asuransi itu dalam
keadaan tidak mampu membayar; Oleh karena itu, dalam rangka
penyempurnaan Undang-undang tentang Kepailitan di masa yang
akan datang, hal tersebut seharusnya mendapat perhatian
sebagaimana mestinya;
Bahwa kelalaian pembuat undang-undang yang tidak mencantumkan
frasa “tidak mampu membayar”, yang memberikan keleluasaan kepada
kreditor dan dapat dimanfaatkan oleh kreditor yang beritikad tidak baik
untuk menekan perusahaan asuransi, diimbangi dengan adanya Pasal 2
ayat (5) yang menyatakan bahwa dalam hal debitor adalah perusahaan
asuransi, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh
Menteri Keuangan;
Bahwa
persyaratan
yang
sangat
longgar
untuk
mengajukan
permohonan pernyataan pailit merupakan kelalaian pembuat undang-
undang dalam merumuskan Pasal 2 ayat (1), dengan tiadanya
persyaratan “tidak mampu membayar”, maka kreditor dapat dengan
mudah mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa harus
membuktikan bahwa perusahaan dalam keadaan tidak mampu
membayar;
In casu bagaimana mungkin Pemohon sebagai perusahaan dengan
kondisi keuangan yang sehat, rasio likuiditas, rasio solvabilitas dan rasio
profitabilitas, memenuhi kriteria modal kerja positif, equitas positif, laba
operasional positif, dan laba bersih positif, memiliki assets bernilai
S$.82,000,000 dengan sangat mudahnya dipailitkan dengan dalil punya
utang yang sangat kecil US$ 361,271. Suatu hal yang sulit dipercaya
tetapi nyata.
B. PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
12. Bahwa hak asasi Debitor dalam kepailitan yang dijamin oleh Pasal 28F
UUD 1945 adalah hak atas informasi (rights to information) tentang
keadaan harta pailit yang berada dalam sita umum kepailitan,
kelangsungan usaha Debitor (going concern), dan kebenaran tugas
Kurator melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit
kepunyaan Debitor.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
Berikut ini adalah bunyi Pasal 28F UUD 1945:
“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.”
Namun hak asasi Debitor atas informasi tersebut menjadi terhalang
dan/atau menjadi tidak memiliki hak asasi lagi karena berlakunya Pasal 69
ayat (2) huruf a UUK-PKPU yang mempunyai makna mengurangi,
membatasi, mencabut dan/atau menghilangkan hak asasi Debitor tersebut.
Berikut ini adalah bunyi Pasal 69 ayat (2) huruf a UUK-PKPU:
Dalam
melaksanakan
tugasnya,
Kurator
Tidak
diharuskan
memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan
terlebih dahulu kepada Debitor atau salah satu organ Debitor,
meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau
pemberitahuan demikian dipersyaratkan.
13. Bahwa konstitusionalitas Pasal 69 ayat (2) huruf a UUK-PKPU dalam
kaitannya dengan hak asasi Debitor atas informasi dalam kepailitan, tidak
terlepas dari sumbernya yakni Ketetapan MPR RI Nomor XVII/1998
tentang Hak Asasi Manusia yang di dalamnya tercantum Piagam HAM
Bangsa Indonesia, dilanjutkan dengan terbentuknya Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kedua peraturan
perundang-undangan tersebut telah mengakomodir Universal Declaration
of Human Rights. Apa yang termuat dalam Perubahan UUD 1945 Bab XA
Hak Asasi Manusia Pasal 28A s.d. Pasal 28J adalah merujuk pada kedua
peraturan perundang-undangan tersebut, dengan perumusan kembali
secara sistematis.
14. Bahwa rujukan yang melatarbelakangi perumusan Bab XA Hak Asasi
Manusia UUD 1945 adalah Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998. Hal ini
dikemukakan oleh Bapak Lukman Hakim Saefuddin dan Bapak Patrialis
Akbar, mantan anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR (PAH I BP
MPR) yang bertugas menyiapkan rancangan perubahan UUD 1945, pada
persidangan resmi di Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Mei 2007.
Ketetapan MPR tersebut kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 39
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Semangat kedua Anggota PAH I
BP MPR tersebut, baik itu Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 maupun
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 adalah sama yakni menganut
pendirian bahwa “hak asasi manusia bukan tanpa batas”.
Dikatakan pula bahwa semangat yang sama juga terdapat dalam
pengaturan tentang hak asasi dalam UUD 1945, yaitu bahwa hak asasi
manusia bukanlah sebebas-bebasnya melainkan dimungkinkan untuk
dibatasi sejauh pembatasan itu ditetapkan dengan undang-undang.
Semangat inilah yang melahirkan Pasal 28J UUD 1945. Pembatasan
sebagaimana tertuang dalam Pasal 28J itu mencakup sejak Pasal 28A
sampai dengan Pasal 28I UUD 1945. Oleh karenanya, hal yang perlu
ditekankan di sini bahwa hak-hak asasi manusia yang diatur dalam UUD
1945 tidak ada yang bersifat mutlak.
Berikut ini adalah bunyi Pasal 28J UUD 1945:
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
Fokus permasalahan terjadi pada dua pasal yang apabila dibaca secara
sederhana mempunyai pengertian yang saling bertolak belakang, yaitu
mengenai ketentuan terhadap non-derogable rights (Pasal 28I) dan
ketentuan mengenai human rights limitation (Pasal 28J).
Original intent pembentuk UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak asasi
manusia dapat dibatasi juga diperkuat oleh penempatan Pasal 28J
sebagai pasal penutup dari seluruh ketentuan yang mengatur tentang hak
asasi manusia dalam Bab XA UUD 1945 tersebut. Mengutip pertimbangan
hukum Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 2-3/PUU-V/2007,
maka secara penafsiran sistematis (sistematische interpretatie), hak asasi
manusia yang diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
1945 tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945;
Ketentuan HAM dalam UUD 1945 yang menjadi basic law adalah norma
tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara. Karena letaknya dalam
konstitusi, maka ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan
dijamin pelaksanaannya oleh negara. Karena itulah Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945 menegaskan,
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
bersamaan dengan itu Pasal 28F UUD 1945 menegaskan,
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.”
15. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, menurut pendapat Pemohon
pemberlakuan Pasal 69 ayat (2) huruf a UUK-PKPU mengandung dua
aspek yang perlu diperhatikan dalam implementasi HAM yaitu: berkaitan
dengan proses dan berkaitan dengan substansi yang diatur peraturan
perundang-undangan;
Sehubungan
dengan
proses
pembentukan
peraturan
perundang-
undangan dilakukan dengan transparan memenuhi asas keterbukaan dan
melibatkan rakyat untuk memenuhi hak warga negara berpatisipasi dalam
pemerintahan dan hak asasi warga negara untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi;
Sehubungan dengan substansi peraturan perundang-undangan, maka ada
dua hal yang menjadi perhatian pembentuk peraturan perundang-
undangan. Pertama, pengaturan yang membatasi HAM hanya dapat
dilakukan dengan undang-undang dan terbatas yang diperkenankan
sesuai ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;
Karena itu UUK-PKPU, UU-Hak Asasi Manusia, UU-Keterbukaan Informasi
Publik, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal dan Undang-
Undang
lainnya,
Peraturan
Pemerintah,
Peraturan
Presiden
dan
seterusnya pada tingkat bawah tidak dapat membatasi HAM tersebut.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
Kedua, substansi peraturan perundang-undangan harus selalu sesuai
atau sejalan dengan ketentuan-ketentuan HAM yang ada dalam UUD
1945;
16. Bahwa pelanggaran terhadap salah satu saja dari kedua aspek tersebut
dapat menjadi alasan bagi Debitor, Kreditor, Kurator baik perseorangan/
warga negara, badan hukum publik atau privat serta masyarakat hukum
adat untuk menyampaikan permohonan pengujian terhadap undang-
undang tersebut kepada Mahkamah Konstitusi dan jika bertentangan
dengan UUD 1945 dapat saja Undang-Undang tersebut sebahagian atau
seluruhnya dinyatakan tidak berkekuatan mengikat. Jadi mekanisme
kontrol terhadap kekuasaan negara pembentuk Undang-Undang dilakukan
oleh rakyat melalui Mahkamah Konstitusi;
17. Dengan proses yang demikian menjadikan UUD 1945 menjadi UUD yang
hidup, dinamis dan memiliki nilai praktikal dalam mengawal perjalanan
bangsa yang demokratis dan menghormati HAM;
Namun,
penegakan
HAM
tidak
akan
terwujud
hanya
dengan
mencantumkannya dalam konstitusi saja. Setiap orang/warga negara
berkewajiban mengimplementasikannya dalam seluruh aspek kehidupan.
Pemohon menyadari penegakan HAM tidak seperti membalik telapak
tangan. Ia harus diawali dari level paling mikro, yaitu diri sendiri setiap
orang/warga negara. Artinya, pada penerapan kepailitan antara lain,
Pertama dimulai dari diri Kreditor sendiri selaku orang yang mempunyai
piutang karena perjanjian atau undang-undang yang harus didasari itikad
baik dalam berperkara di Pengadilan;
Kedua dari diri Debitor pailit sendiri selaku pemilik harta pailit dan
merupakan pihak yang berhak atasnya;
Ketiga dari diri Kurator sendiri yang berwenang mengurus dan
pemberesan harta pailit, dan
Keempat dari diri Hakim Pengawas sendiri selaku wakil Pengadilan yang
bertanggung jawab atas harta pailit milik Debitor yang berada dalam sitaan
umum kepailitan.
18. Bahwa selain itu, menurut pendapat Pemohon, hak bukan semata-mata
masalah individu, yakni yang dipunyai seseorang, in casu Kurator, Hakim
Pengawas, Kreditor, dan Debitor, orang perseroangan atau sekelompok
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
orang secara terpisah atau dalam isolasi. Hak harus dilihat dalam
hubungan dengan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara secara
keseluruhan, dan pada saat bersamaan masyarakat atau suatu komunitas
berhubungan dengan hak-hak seorang individu. Selanjutnya, pengakuan
HAM berarti menerima adanya kewajiban atau tanggung jawab manusia,
human duties and obligation;
Orang tidak bisa bicara tentang HAM tanpa implikasi langsung kewajiban
masyarakat untuk menghormatinya;
19. Bahwa kemudian, HAM harus dipahami sebagai kesatuan dan tidak dapat
dipisah-pisahkan. Istilahnya, all human rights are universal, indivisible,
inter-dependent, and inter-related. Pemahaman ini menunjukkan bahwa,
pada akhirnya, hanya ada satu hak, yakni hak menjadi manusia atau right
to be a human.
Undang-Undang, in casu UUK-PKPU, mengangkat Kurator bertugas
melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit yang seluruhnya
kepunyaan Debitor, apabila tanpa ada hak dari Debitor untuk
“berkomunikasi” dan “memperoleh informasi” tentang segala hal yang
berkaitan dengan keadaan harta pailit, kelangsungan usaha Debitor, dan
kebenaran tugas Kurator menjalankan tugasnya melakukan pengurusan
dan/atau pemberesan harta pailit kepunyaan Debitor pailit berdasarkan
prinsip keterbukaan yang dijamin Pasal 28F dan Pasal 28J UUD 1945,
adalah suatu pengingkaran terhadap pengakuan dan perlindungan HAM
setiap orang/warga negara yang menyandang status Terpailit atau Debitor
Pailit.
Ketentuan-ketentuan tentang HAM dalam UUD 1945, yakni pasal 28A
sampai Pasal 28J beserta pasal-pasal lain, seperti Pasal 27, Pasal 28, dan
Pasal 29 UUD 1945, yang secara tidak langsung diadopsi dari Deklarasi
Hak Asasi Sedunia PBB Tahun 1948, dengan konvensi seperti
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966 dan
sebagainya. Hal tersebut untuk lebih menegaskan bahwa HAM itu adalah
universal, indivisible, inter-dependent, inter-related, juga sebagai law as a
tool of social engineering.
20. Bahwa Penjelasan Umum UUK-PKPU menyatakan,
Ada beberapa faktor perlunya pengaturan mengenai kepailitan dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
penundaan kewajiban pembayaran utang,
Pertama, untuk menghindari perebutan harta Debitor apabila dalam
waktu yang sama ada beberapa Kreditor yang menagih piutangnya dari
Debitor.
Kedua, untuk menghindari adanya Kreditor pemegang hak jaminan
kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik
Debitor tanpa memperhatikan kepentingan Debitor atau para Kreditor
lainnya.
Ketiga, untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang
dilakukan oleh salah seorang Kreditor atau Debitor sendiri. Misalnya,
Debitor berusaha untuk memberi keuntungan kepada seorang atau
beberapa orang Kreditor tertentu sehingga Kreditor lainnya dirugikan,
atau adanya perbuatan curang dari Debitor untuk melarikan semua
harta kekayaannya dengan maksud untuk melepaskan tanggung
jawabnya terhadap para Kreditor.
Penjelasan tersebut bersumber pada KUH Perdata Pasal 1131 dan Pasal
1132.
Pasal 1131 menyatakan, “Segala barang-barang bergerak dan tak
bergerak milik Debitor, baik yang sudah ada maupun yang akan ada,
menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan Debitor itu.”
Pasal 1132 menyatakan, “Barang-barang itu menjadi jaminan bersama
bagi semua Kreditor terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu
dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di
antara para Kreditor itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.”
Bahwa asas-asas umum hak asasi manusia yang dianut dalam UUK-
PKPU adalah
(1)
Asas Keseimbangan, yang mengatur beberapa ketentuan yang
merupakan perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu di satu
pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya
penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Debitor yang
tidak jujur, di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah
terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh
Kreditor yang tidak beritikad baik.
(2)
Asas
Kelangsungan
Usaha
yang
memungkinkan
usaha
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
perusahaan
Debitor
yang
prospektif
tetap
dilangsungkan.
Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang
tidak sehat dengan tujuan untuk menguasai atau mengambil alih
harta pailit dan usaha Debitor oleh Kreditor dan atau pihak lain
manapun, baik secara langsung maupun tidak langsung berpotensi
menjadi pesaing dalam memasuki usaha Debitor.
(3)
Asas Keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asas
keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan
pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan
masing-masing
terhadap
Debitor.
Mencegah
terjadinya
kesewenang-wenangan Kurator dan Hakim Pengawas dalam
pengurus dan membereskan harta pailit kepunyaan Debitor.
(4)
Asas Integrasi bahwa sistem hukum formil dan hukum materilnya
merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata
dan hukum acara perdata nasional, mempunyai cakupan yang
lebih luas baik dari segi norma, ruang lingkup materi, maupun
proses penyelesaian utang-piutang, sebagai sarana hukum untuk
menyelesaian masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka,
dan efektif.
Bahwa sepanjang UUK-PKPU a quo menganut tujuan dan asas-asas
tersebut, Debitor memiliki hak dan akses penuh untuk mengetahui
(rights to know) keadaan harta pailit yang dikuasai oleh Kurator sebagai
bagian atas pelaksanaan hak memperoleh informasi (rights to
information) yang dijamin Pasal 28F juncto Pasal 28J UUD 1945,
dengan demikian pembatasan hak asasi Debitor dalam Pasal 69 ayat
(2) huruf a UUK-PKPU a quo melanggar asas-asas umum hak asasi
manusia yang
dianut dalam UUK-PKPU a quo itu sendiri dan melanggar ketentuan-
ketentuan mengenai hak asasi manusia yang berlaku secara universal
yang telah diakui oleh Negara Republik Indonesia.
21. Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, terbukti
ketentuan Pasal 69 ayat (2) huruf a UUK-PKPU a quo yang mempunyai
makna mengurangi, membatasi, mencabut dan/atau menghilangkan hak
asasi Debitor untuk berkomunikasi dan mendapat informasi tentang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
segala hal yang berkaitan dengan keadaan harta pailit, kelangsungan
usaha Debitor, dan kepastian pelaksaan tugas Kurator melakukan
pengurusan dan pemberesan harta pailit kepunyaan Debitor yang
dikuasai oleh Kurator, menurut pendapat Pemohon, bertentangan
dengan Pasal 28F UUD 1945 yang merupakan ketentuan-ketentuan
mengenai hak asasi manusia yang berlaku secara universal yang
dirangkum dalam asas-asas umum hak asasi manusia yang dianut
dalam UUK-PKPU, oleh karenanya sangat berdasar hukum apabila
Pasal 69 ayat (2) huruf a UUK-PKPU a quo dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
C. ANALISA HUKUM PEMOHON
22. Bahwa Pasal 69 UUK-PKPU a quo terdiri dari 5 (lima) ayat sebagai
berikut:
(1) Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan
harta pailit;
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kurator:
a. tidak
diharuskan
memperoleh
persetujuan
dari
atau
menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor
atau salah satu organ Debitor, meskipun dalam keadaan di luar
kepailitan
persetujuan
atau
pemberitahuan
demikian
dipersyaratkan;
b. dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam
rangka meningkatkan nilai harta pailit;
(3) Apabila dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga Kurator perlu
membebani harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak
tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya
maka pinjaman tersebut harus terlebih dahulu memperoleh
persetujuan Hakim Pengawas;
(4) Pembebanan harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak
tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat dilakukan
terhadap bagian harta pailit yang belum dijadikan jaminan utang;
(5) Untuk menghadap di sidang Pengadilan, Kurator harus terlebih
dahulu mendapat izin dari Hakim Pengawas, kecuali menyangkut
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
sengketa pencocokan piutang atau dalam hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 59 ayat
(3);
23. Bahwa konstruksi rumusan Pasal 69 UUK-PKPU a quo tugas Kurator
yang secara khusus ditujukan pada tindakan:
-
melakukan pinjaman dari pihak ketiga dalam rangka meningkatkan
nilai harta pailit.
-
melakukan pembebanan harta pailit dengan gadai, gadai, jaminan
fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan
lainnya, maka tugas itu harus terlebih dahulu memperoleh
persetujuan Hakim Pengawas.
-
menghadap di sidang pengadilan, maka tugas itu harus terlebih
dahulu mendapat izin dari Hakim Pengawas
Padanan dari ketentuan ini terdapat pada Pasal 102 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
yang menyatakan, “Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk (a)
mengalihkan kekayaan perseroan; atau (b) menjadikan jaminan utang
kekayaan perseroan; yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan
bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang
berkaitan satu sama lain maupun tidak.”
Dengan demikian tanpa kalimat “tidak diharuskan memperoleh
persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu
kepada Debitor atau salah satu organ Debitor, meskipun dalam
keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian
dipersyaratkan” maka pelaksanaan tugas Kurator melakukan pinjaman
kepada pihak ketiga tidak terhalang.
Sedangkan tugas melakukan pembebanan harta pailit dengan gadai
dan tugas menghadap di sidang pengadilan, harus terlebih dahulu
mendapat izin dari Hakim Pengawas.
Pertanyaan.
Apakah
Kurator
“tidak
diharuskan
menyampaikan
pemberitahuan terlebih dahulu” kepada Debitor atau salah satu organ
Debitor?
Dalam hal frasa “terlebih dahulu”, maka jawabannya TIDAK karena
tugas itu sesuai deskripsi tugas Kurator.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
Sedangkan frasa “menyampaikan pemberitahuan” maka jawabannya
HARUS.
Kurator
mempunyai
kewajiban
untuk
selalu
dapat
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Debitor
setidak-tidaknya kepada publik, melalui pembukaan akses informasi
sebagai media kontrol publik terhadap Kurator sebagaimana dimaksud
Pasal 28F UUD 1945, Pasal 1 angka 1 UU-KIP dan Code of Conduct
Nomor 232 dan Nomor 343 Standar Profesi AKPI sebagaimana
diuraikan di bawah nanti.
24. Bahwa mengenai tidak terhalang tugas Kurator tanpa Pasal 69 ayat (2)
huruf a UUK-PKPU dapat terlihat pada persandingan matriks di bawah
ini:
(1) Tugas Kurator adalah melakukan
pengurusan dan/atau pemberesan
harta pailit.
(2) Dalam
melaksanakan
tugasnya,
Kurator:
a. tidak
diharuskan
memperoleh
persetujuan
dari
atau
menyampaikan
pemberitahuan
terlebih dahulu kepada Debitor
atau salah satu organ Debitor,
meskipun dalam keadaan di luar
kepailitan
persetujuan
atau
pemberitahuan
demikian
dipersyaratkan;
b. dapat melakukan pinjaman dari
pihak ketiga, hanya dalam rangka
meningkatkan nilai harta pailit.
(3) Apabila dalam melakukan pinjaman
dari
pihak
ketiga
Kurator
perlu
membebani harta pailit dengan gadai,
jaminan fidusia, hak tanggungan,
hipotek,
atau
hak
agunan
atas
kebendaan lainnya maka pinjaman
tersebut
harus
terlebih
dahulu
memperoleh
persetujuan
Hakim
Pengawas.
(4) Pembebanan
harta
pailit
dengan
gadai,
jaminan
fidusia,
hak
tanggungan,
hipotek,
atau
hak
agunan
atas
kebendaan
lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), hanya dapat dilakukan terhadap
bagian
harta
pailit
yang
belum
dijadikan jaminan utang.
(5) Untuk
menghadap
di
sidang
Pengadilan, Kurator harus terlebih
dahulu mendapat izin dari Hakim
Pengawas,
kecuali
menyangkut
(1) Tugas
Kurator
adalah
melakukan
pengurusan
dan/atau pemberesan harta
pailit.
(2) Dalam
melaksanakan
tugasnya,
Kurator
dapat
melakukan pinjaman dari pihak
ketiga, hanya dalam rangka
meningkatkan nilai harta pailit.
(3) Apabila
dalam
melakukan
pinjaman dari pihak ketiga
Kurator
perlu
membebani
harta
pailit
dengan
gadai,
jaminan
fidusia,
hak
tanggungan, hipotek, atau hak
agunan
atas
kebendaan
lainnya
maka
pinjaman
tersebut harus terlebih dahulu
memperoleh
persetujuan
Hakim Pengawas.
(4) Pembebanan
harta
pailit
dengan gadai, jaminan fidusia,
hak tanggungan, hipotek, atau
hak agunan atas kebendaan
lainnya
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), hanya
dapat
dilakukan
terhadap
bagian harta pailit yang belum
dijadikan jaminan utang.
(5) Untuk menghadap di sidang
Pengadilan,
Kurator
harus
terlebih dahulu mendapat izin
dari Hakim Pengawas, kecuali
menyangkut
sengketa
pencocokan
piutang
atau
dalam
hal
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36,
Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
sengketa pencocokan piutang atau
dalam hal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39,
dan Pasal 59 ayat (3).
59 ayat (3).
25. Bahwa hak adalah bukan semata-mata masalah individu, yakni yang
dipunyai seseorang atau sekelompok orang secara terpisah atau dalam
isolasi. Hak harus dilihat dalam hubungan dengan masyarakat secara
keseluruhan, dan pada saat bersamaan masyarakat atau suatu
komunitas
berhubungan
dengan
hak-hak
seseorang
individu;
selanjutnya, pengakuan hak asasi manusia berarti menerima adanya
kewajiban atau tanggungjawab manusia, human duties and obilgation.
Orang tidak bisa bicara tentang hak asasi manusia tanpa implikasi
langsung kewajiban masyarakat untuk menghormatinya. Kemudian, hak
asasi manusia harus dipahami sebagai kesatuan dan tidak dapat
dipisah-pisahkan. Istilahnya, all human rights are universal, indivisible,
interdependent, and inter-related. Pemahaman ini menunjukkan bahwa,
pada akhirnya, hanya ada satu hak, yakni hak menjadi manusia atau
right to be a human.
26. Bahwa dalam kerangka pemahaman hak menjadi manusia maka
penafsiran Pasal 69 ayat (2) huruf a menurut sistimatika UUK-PKPU
adalah sebagai berikut:
Sistematika UU 37/2004:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 terdiri dari 11 angka batasan
dan pengertian.
BAB II
KEPAILITAN
- Bagian Kesatu
: Syarat dan Putusan Pailit. Pasal 2
s/d Pasal 20;
- Bagian Kedua
: Akibat Kepailitan. Pasal 21 s/d
Pasal 64;
- Bagian Ketiga
: Pengurusan Harta Pailit;
- Paragraf 1
: Hakim Pengawas. Pasal 65 s/d
Pasal 68;
- Paragraf 2
: Kurator. Pasal 69 Pasal 78;
- Paragraf 3
: Panitia Kreditor. Pasal 79 Pasal
84;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
- Paragraf 4
: Rapat Kreditor. Pasal 85 s/d Pasal
90;
- Paragraf 5
: Penetapan Hakim. Pasal 91 s/d
Pasal 92;
- Bagian Keempat
: Tindakan setelah pernyataan pailit
dan tugas Kurator. Pasal 93 s/d
Pasal 112;
- Bagian Kelima
: Pencocokan Piutang. Pasal 113
s/d Pasal 143;
- Bagian Keenam
: Perdamaian. Pasal 144 s/d Pasal
177
- Bagian Ketujuh
: Pemberesan Harta Pailit. Pasal
178 s/d Pasal 203;
- Bagian Kedelapan
: Keadaan hukum Debitor setelah
berakhirnya
pemberesan.
Pasal
204 s/d Pasal 206;
- Bagian Kesembilan
: Kepailitan
Harta
Peninggalan.
Pasal 207 s/d Pasal 211;
- Bagian Kesepuluh
: Ketentuan-ketentuan
Hukum
Internasional. Pasal 212 s/d Pasal
214;
- Bagian Kesebelas
: Rehabilitasi. Pasal 215 s/d Pasal
221;
BAB III
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
-
Bagian
Kesatu.
Pemberian
penundaan
kewajiban
pembayaran utang dan akibatnya. Pasal 222 s/d Pasal
264;
-
Bagian Kedua. Perdamaian. Pasal 265 s/d Pasal 294;
BAB IV
PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI. Pasal 295 s/d
Pasal 298;
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN. Pasal 299 s/d Pasal 303;
BAB VI
KETENTUAN PEMERINTAH. Pasal 304 s/d Pasal 305;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP. Pasal 306 s/d Pasal 308.
27. Bahwa
nama
Undang-Undang
ini
adalah
UNDANG-UNDANG
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
TENTANG
KEPAILITAN
DAN
“PENUNDAAN
KEWAJIBAN
PEMBAYARAN UTANG”.
Pada BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 terdiri dari 11 angka
mengenai batasan dan pengertian, namun tidak ada batasan dan
pengertian mengani Penundaan Pembayaran Kewajiban Pembayaran
Utang (Suspension of Payment atau Surseance van Betaling);
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUK-PKPU, kepailitan adalah sita umum
atas
semua
kekayaan
Debitor
Pailit
yang
pengurusan
dan
pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim
Pengawas. Namun tidak ada batasan dan pengertian mengenai
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Rumusan pengaturan mengenai PKPU dalam UU Kepailitan dapat
diketahui bahwa PKPU adalah sebuah cara yang digunakan oleh
Debitor maupun Kreditor dalam hal Debitor atau Kreditor menilai Debitor
tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat lagi melanjutkan
pembayaran utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih,
dengan maksud agar tercapai rencana perdamaian (meliputi tawaran
pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor) antara
Debitor dan Kreditor agar Debitor tidak perlu dipailitkan [lihat Pasal 222
UU Kepailitan juncto Pasal 228 ayat (5) UU Kepailitan];
28. Bahwa ketentuan tentang PENGURUSAN HARTA PAILIT dan
ketentuan tentang PEMBERESAN HARTA PAILIT dalam sistematika
UUK-PKPU ternyata diatur secara terpisah dalam “Bagian” sendiri-
sendiri, sebagai berikut:
a. Bagian Ketiga adalah tentang PENGURUSAN HARTA PAILIT
yang dimulai dari Pasal 65 sampai dengan Pasal 92 yang terbagi
atas 5 (lima) paragraf, yaitu:
-
Paragraf 1 tentang Hakim Pengawas (Pasal 65 s/d Pasal 68);
-
Paragraf 2 tentang Kurator (Pasal 69 s/d Pasal 78);
-
Paragraf 3 tentang Panitia Kreditor (Pasal 79 s/d Pasal 84);
-
Paragraf 4 tentang Rapat Kreditor (Pasal 85 s/d Pasal 90), dan
-
Paragraf 5 tentang Penetapan Hakim (Pasal 91 s/d Pasal 92);
b. Bagian
Keempat
adalah
tentang
TINDAKAN
SETELAH
PERNYATAAN PAILIT DAN TUGAS KURATOR, terdiri dari 30
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
pasal, mulai Pasal 93 sampai dengan Pasal 112;
c. Bagian Kelima adalah tentang PENCOCOKAN PIUTANG, terdiri
dari 41 pasal, mulai Pasal 113 sampai dengan Pasal 143;
d. Bagian Keenam adalah tentang PERDAMAIAN, terdiri dari 44
pasal, mulai Pasal 144 sampai dengan Pasal 177;
e. Bagian Ketujuh adalah tentang PEMBERESAN HARTA PAILIT,
yang terdiri dari 26 pasal, mulai Pasal 178 sampai dengan Pasal
203;
29. Bahwa dengan demikian, pembentuk Undang-Undang juga telah
memberikan pembatasan hak (rights limitation) kepada Kurator yang
ditetapkan dengan undangundang sedemikian rupa, bahwa Pasal 69
ayat (2) huruf a UUK-PKPU yang berkaitan dengan pemberesan harta
pailit (Bagian Ketujuh), hanya dapat dilakukan oleh Kurator setelah
dipenuhi ketentuan Bagian Ketiga, Bagian Keempat, Bagian Kelima dan
Bagian Keenam, antara lain setelah ada dilakukan pencocokkan utang
(verifikasi) dan menetapkan Daftar Tagihan Tetap tentang siapa saja
yang berhak menerima pembayaran dan berapa besarnya pembayaran
yang dibebankan pada harta pailit, setelah harta pailit dinyatakan dalam
keadaan tidak mampu membayar (insolvensi), setelah ada ditawarkan
perdamaian dalam rapat pencocokkan utang (homologasi), dan setelah
ada penetapan mengenai pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit
ditetapkan oleh Pengadilan dalam tingkat terakhir;
30. Bahwa yang menjadi inti pokok perkara (vocal dispute point) dari
permohonan uji materiil ini adalah mengenai konstitusionalitas Pasal 69
ayat (2) huruf a UUK-PKPU yang berbunyi, “Dalam melaksanakan
tugasnya, Kurator: a. Tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari
atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau
salah satu organ Debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan
persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan”;
Bahwa dalam menafsirkan Pasal 69 ayat (2) huruf a UU 37/2004 a quo
secara sistematik harus dikaitkan dengan ayat sebelumnya, yakni Pasal
69 ayat (1), yang berbunyi, “Tugas Kurator adalah melakukan
pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit”;
Bahwa berdasar ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU 37/2004 tersebut,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
JELAS pembentuk Undang-Undang telah memberikan pembatasan hak
(rights limitation) kepada Kurator, bahwa tugas Kurator hanyalah
sebatas melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.
Esensi dari ketentuan itu adalah Pengadilan tidak pernah mengangkat
Kurator menjadi pemilik dari harta pailit.
31. Bahwa pembuat Undang-Undang telah memberikan batasan bahwa
kepailitan adalah sita umum atas semua harta kekayaan Debitor Pailit
yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah
pengawasan Hakim Pengawas (Pasal 1 angka 1 UU 37/2004).
Bahwa, namun Pemohon tidak mempunyai mekanisme untuk:
-
mengontrol kekuasaan profesi/jabatan kurator dalam menjalankan
tugasnya mengurus dan/atau membereskan harta pailit [Pasal 69
ayat (1) UU 37/2004],
-
mengontrol kewajiban Kurator menyampaikan laporan kepada
Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan
tugasnya setiap 3 (tiga) bulan [Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004], serta
-
mengontrol tanggung jawab Kurator terhadap kesalahan atau
kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau
pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit
(Pasal 72 UU 37/2004),
karena terhalang dengan berlakunya Pasal 69 ayat (2) huruf a UU
37/2004.
32. Bahwa dengan berlakunya Pasal 69 ayat (2) huruf a UU 37/2004 a quo,
Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya yang diberikan UUD 1945
telah dirugikan atau setidak-tidaknya mempunyai potensi untuk
dirugikan, karena khususnya frasa “tidak diharuskan” dalam rumusan
kalimat “Dalam melaksanakan tugasnya, Kurator tidak diharuskan
memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan
terlebih dahulu kepada Debitor .....” mengandung makna pencabutan,
pembatasan dan penghilangan hak-hak konsitusional Pemohon yang
bersifat melanggar hak asasi manusia, sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (2) huruf a UU 37/2004 yang berbunyi, “Dalam
melaksanakan tugasnya, Kurator: a. Tidak diharuskan memperoleh
persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
kepada Debitor atau salah satu organ Debitor, meskipun dalam
keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian
dipersyaratkan”;
1) Apabila rumusan norma itu hendak diurai, maka dengan kata
sambung “atau” dapat diketahui ada 2 (dua) substansi norma
materil pilihan sebagai berikut:
Pertama,
dalam
melaksanakan
tugasnya,
Kurator
tidak
diharuskan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari
debitor atau salah satu organ debitor meskipun dalam keadaan di
luar kepailitan persetujuan demikian dipersyaratkan
Atau
Kedua, dalam melaksanakan tugasnya, Kurator tidak diharuskan
menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitor
atau salah satu organ debitor meskipun dalam keadaan di luar
kepailitan pemberitahuan demikian dipersyaratkan
Pertanyaan. Berdasarkan deskripsi tugas kurator yang sangat luas
yang diberikan Undang-Undang, tugas Kurator yang mana yang
tidak diharuskan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dan tugas
mana tidak diharuskan menyampaikan pemberitahuan terlebih
dahulu ? UUK-PKPU tidak menjelaskan.
2) Bahwa frasa “tidak diharuskan” dalam rumusan kalimat “Dalam
melaksanakan tugasnya, Kurator tidak diharuskan memperoleh
persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu
kepada Debitor .....” tersebut mengandung makna mengurangi,
mambatasi,
mencabut
dan/atau
menghilangkan
hak-hak
konsitusional Pemohon yang bersifat melanggar hak asasi manusia,
sebagai berikut:
Frasa “tidak diharuskan” dalam rumusan kalimat tersebut, tidak
memberikan batasan yang tegas tentang kategori tugas Kurator
yang mana yang dimaksud, sehingga menimbulkan bias dan atau
menciptakan interpretasi hukum yang sangat luas dan bertentangan
dengan asas kepastian hukum.
Frasa “tidak diharuskan” dalam rumusan kalimat tersebut, telah
menempatkan Debitor selaku pemilik harta pailit menjadi pihak luar
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
dalam proses pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit adalah
tidak tepat dan merupakan “perbuatan yang sewenang-wenang”.
Frasa “tidak diharuskan” dalam rumusan kalimat tersebut,
mempunyai dua muatan makna pemberian hak dan kewenangan
yang dominan kepada Kurator, yakni pertama pemberian hak dan
kewenangan kepada Kurator untuk bertindak tidak transparan
dan/atau merahasiakan tugasnya kepada Debitor melanggar asas
keterbukaan, dan kedua pemberian hak dan kewenangan kepada
Kurator
untuk
mengurangi,
membatasi,
mencabut
dan/atau
menghilangkan hak-hak konstitusional Debitor selaku pemilik dari
harta pailit yang hak-haknya dijamin Pasal 28F UUD 1945.
3) Bahwa
frasa
“Debitor”
dalam
rumusan
kalimat
tersebut
mengandung makna yang sangat luas, karena sesuai Undang-
Undang pihak Debitor yang dapat dinyatakan pailit adalah:
(1) Orang per orang baik laki-laki maupun perempuan yang telah
menikah maupun yang belum. Jika permohonan pernyataan
pailit tersebut diajukan oleh Debitor perseorangan yang telah
menikah, maka permohonan tersebut hanya dapat diajukan atas
persetujuan suami, kecuali antara suami-istri tersebut tidak ada
pencampuran harta.
(2) Perserikatan-perserikan atau perkumpulan tidak berbadan
hukum lainnya, Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu
firma harus memuat nama dan tempat kediaman masing-
masing persero yang secara tanggung renteng terikat untuk
seluruh utang firma.
(3) Perseroan-perseroan,
perkumpulan-perkumpulan,
koperasi
maupun yayasan yang berbadan hukum publik dan privat
sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya.
Sesuai Pasal 51 UUMK, Kepailitan Pemohon termasuk dalam
kategori kepailitan perseroan badan hukum privat.
Mengenai Frasa “salah satu organ Debitor” jelas hanya tertuju pada
perseroan-perseroan, perkumpulan-perkumpulan, koperasi maupun
yayasan yang berbadan hukum publik dan privat.
Bahwa kepailitan sebuah perseroan terbatas sebagai suatu badan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
hukum (legal entity), menyangkut Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UUPT) yang
memberikan pengertian sebagai berikut:
- Pasal 1 angka 1 UUPT menyatakan, “Perseroan Terbatas
selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
serta peraturan pelaksanaannya”.
- Pasal 1 angka 2 UUPT menyatakan, “Perseroan mempunyai
Organ Perseroan, yakni Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris”.
- Pasal 1 angka 4 UUPT menyatakan, “Rapat Umum Pemegang
Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ
Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan
kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang
ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
Selanjutnya dijabarkan dalam Pasal 75 s.d. Pasal 91”.
- Pasal 1 angka 5 UUPT menyatakan, “Direksi adalah Organ
Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan,
baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar. Selanjutnya dijabarkan dalam Pasal
92 s.d. Pasal 107”.
- Pasal 1 angka 6 UUPT menyatakan, “Dewan Komisaris adalah
Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara
umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta
memberi nasihat kepada Direksi”. Selanjutnya dijabarkan dalam
Pasal108 s.d. Pasal 121”.
33. Bahwa berangkat dari pembatasan hak Kurator yang ditetapkan dengan
Undang-Undang [Pasal 69 ayat (1)] tersebut, maka telah terbukti bahwa
Pasal 69 ayat (2) huruf a UUK-PKPU melanggar hak asasi manusia
yang dianut UUD 1945, khususnya Pasal 28F karena apapun dinamika
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
yang terjadi selama Kurator menguasai harta pailit dalam proses
pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, namun hal itu sama
sekali tidak dapat melenyapkan keberadaan dan hak kepemilikan
Debitor atas harta pailit dan hak kepemilikan atas harta pailit oleh
Debitor tersebut adalah hak asasi manusia yang tidak boleh diambil
secara sewenang-wenang oleh siapapun (non derogable rights), kecuali
digunakan sebagai jaminan untuk pemberesan utang debitor kepada
para kreditornya (limitation rights) yang ditetapkan dengan undang-
undang.
34. Bahwa dalam menafsirkan Pasal 69 ayat (2) huruf a UU 37/2004 a quo
secara sistematik harus dikaitkan dengan ayat sebelumnya, yakni
substansi materiil Pasal 69 ayat (1), yang berbunyi, “Tugas Kurator
adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit”;
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dari sistimatika tersebut
dapat diketahui bahwa susbtansi materiil Pasal 69 ayat (2) huruf a yang
menyatakan, “Dalam melaksanakan tugasnya, Kurator: a. tidak
diharuskan
memperoleh
persetujuan
dari
atau
menyampaikan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau salah satu organ
Debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau
pemberitahuan demikian dipersyaratkan” adalah menjelaskan substansi
materi dari Pasal 69 ayat (1) yang menyatakan, “Tugas Kurator adalah
melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit”;
Pembatasan hak Kurator yang ditetapkan dengan Undang-Undang
tersebut bersifat spesifik dan final karena yang dimaksud kepailitan
menurut Pasal 1 angka 1 UU 37/2004 adalah sita umum atas semua
kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya
dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Sedangkan yang dimaksud Kurator menurut Pasal 1 angka 5 UU
37/2004 a quo adalah Balai Harta Peninggalan atau orang
perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan
membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim
Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.
Kesimpulannya adalah WALAUPUN dalam melaksanakan tugasnya,
Kurator
tidak
diharuskan
memperoleh
persetujuan
dari
atau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitor atau
salah satu organ debitor sebagaimana dimaksud Pasal 69 ayat (2) huruf
a UU 37/2004 a quo, NAMUN tugas itu tidaklah sebebas-bebasnya
dapat dilakukan oleh Kurator sebagaimana layaknya mengurus
dan/atau membereskan hartanya sendiri, karena Pengadilan tidak
pernah mengangkat Kurator menjadi pemilik harta pailit.
35. Bahwa deskripsi tugas Kurator yang diberikan undang-undang,
kewajiban pelaporan oleh Kurator kepada Hakim Pengawas, serta
perlawanan terhadap Kurator dalam proses pengurusan dan/atau
pemberesan harta pailit, tersebar di dalam pasal-pasal UUK-PKPU,
sebagai berikut:
1. Deskripsi tugas Kurator.
a. Tugas administratif.
Dalam kapasitas administratifnya, Kurator bertugas untuk
mengadministrasikan
proses-proses
yang
terjadi
dalam
kepailitan, misalnya melakukan pengumumkan putusan hakim
tentang pernyataan pailit dalam Berita Negara dan surat-surat
kabar yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas [Pasal 15 ayat (4)];
mengundang rapat-rapat Kreditor; mengamankan harta pailit,
antara lain menyita barang-barang perhiasan, efek-efek, surat-
surat berharga serta uang (Pasal 98), melakukan inventarisasi
harta pailit [Pasal 100 ayat (1)]; serta membuat laporan rutin
mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap
3 bulan kepada Hakim Pengawas [Pasal 74 ayat (1)].
Dalam menjalankan kapasitas administratifnya Kurator memiliki
kewenangan antara lain, melakukan upaya paksa seperti paksa
badan [Pasal 84 ayat (1)], bila perlu dapat melakukan penyegelan
terhadap harta pailit [Pasal 99 ayat (1)].
b. Tugas mengurus dan mengelola harta pailit.
Dalam kapasitasnya mengurus dan mengelola harta pailit,
Kurator bertugas untuk menyusun daftar utang dan piutang harta
pailit (Pasal 102), menerima pengaduan mengenai si Pailit [Pasal
105 ayat (3)], dapat melanjutkan usaha Debitor dengan
persetujuan Panitia Kreditor untuk meningkatkan nilai harta pailit
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
[Pasal 104 ayat (1)].
Kewenangan yang diberikan dalam mengurus dan mengelola
harta pailit ini, antara lain: membuka seluruh korespondensi yang
ditujukan kepada debitor pailit [Pasal 105 ayat (1)], meminjam
uang dari pihak ketiga dengan menjaminkan harta pailit yang
belum dibebani demi kelangsungan usaha [Pasal 67 ayat (3) dan
ayat (4)], mengakhiri sewa, memutuskan hubungan kerja, dan
perjanjian lainnya, memberikan sejumlah uang nafkah bagi si
Pailit dengan keluarganya dengan izin Hakim Pengawas (Pasal
106), mengalihkan dan menjual sebagian harta pailit sepanjang
diperlukan untuk menutup ongkos kepailitan atas persetujuan
Hakim Pengawas [Pasal 107 ayat (1)], menyelamatkan harta
pailit, menyimpan semua uang, barang-barang perhiasan, efek
dan surat berharga lainnya, kecuali bila Hakim Pengawas
menetapkan cara penyimpanan yang lain [Pasal 108 ayat (1)],
membungakan uang tunai yang tidak diperlukan di bank untuk
mengerjakan pengurusan [Pasal 108 ayat (2)], membuat
perdamaian atau untuk menyelesaikan perkara secara baik
dengan izin Hakim Pengawas (Pasal 109), memanggil Debitor
untuk memberikan keterangan yang diperlukan [Pasal 110 ayat
(1)].
c. Tugas membereskan harta pailit.
Tugas yang paling utama bagi Kurator adalah untuk melakukan
pemberesan harta pailit. Maksudnya pemberesan di sini adalah
suatu keadaan di mana kurator melakukan pembayaran kepada
para kreditor dari hasil penjualan harta pailit.
Pertanyaan, kapan Kurator dapat melakukan penjualan harta
pailit? Secara limitatif UUK-PKPU mengatur bahwa penjualan
harta pailit dapat dilakukan setelah harta pailit dinyatakan dalam
keadaan tidak mampu membayar atau insolvensi [Pasal 178 ayat
(1)].
Pertanyaan dalam kaitannya dengan hubungan antara Kurator
dan Debitor. Apakah mungkin Kurator dapat menjalankan sendiri
tugasnya yang sangat berat dan kompleks sebagaimana tersebut
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
dalam deskripsi tugas Kurator tersebut di atas? Jawabannya
adalah TIDAK MUNGKIN.
Tanpa mengikutsertakan Debitor selaku pemilik dari harta pailit
dalam proses pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit,
TIDAK MUNGKIN Kurator dapat menjalankan sendiri tugasnya
yang sangat berat dan kompleks sebagaimana tersebut dalam
deskripsi tugas Kurator tersebut di atas karena Pengadilan tidak
pernah mengangkat Kurator menjadi pemilik dari harta pailit
(limitation rights). Tugas Kurator hanyalah sebatas mengurus
dan/atau membereskan harta pailit dengan hak kepemilikan
mutlak ada pada Debitor sebagaimana ditetapkan dengan
Undang-Undang [Pasal 69 ayat (1) UUK-PKPU].
Esensi dari ketentuan hukum tersebut adalah apapun dinamika
yang terjadi dalam proses pengurusan dan/atau pemberesan
harta pailit, Kurator harus membangun dan membina hubungan
kerjasama dengan Debitor pailit dan dalam menjalankan
tugasnya Kurator harus bertindak transparan di hadapan para
pihak (termasuk Debitor) yang terlibat dalam penugasannya (vide
Code of Conduct Nomor 230 dan Nomor 343 Standar Profesi
Kurator dan Pengurus Indonesia – AKPI dan Pasal 1 angka 1 UU
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Dengan demikian, rumusan materi Pasal 69 ayat (2) huruf a
UUK-PKPU a quo yang telah menempatkan Debitor selaku
pemilik harta pailit menjadi pihak luar dalam proses pengurusan
dan/atau pemberesan harta pailit adalah tidak tepat dan
merupakan “perbuatan yang sewenang-wenang, serta rumusan
materi pasal tersebut juga mempunyai makna pemberian hak dan
kewenangan yang dominan dan tidak terbatas kepada Kurator
untuk pertama bertindak tidak transparan dan/atau merahasiakan
tugasnya kepada Debitor. Kedua, mencabut, membatasi, dan
menghilangkan hak-hak konstitusional Debitor selaku pemilik dari
harta pailit yang hak-haknya dijamin UUD 1945, terbukti
merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia.
Pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 tahun 1998 tentang Hak Asasi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
Manusia, menyatakan, “Pelanggaran hak asasi manusia adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau
kelalaian
yang
secara
melawan
hukum
mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi
manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan
tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan
benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”.
2. Kewajiban pelaporan oleh Kurator kepada Hakim Pengawas.
Pasal 1 angka 1 UUK-PKPU telah memberikan pengertian bahwa
yang dimaksud dengan Kepailitan adalah sita umum atas semua
kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya
dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas
(rights limitation) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
(Pasal 1 angka 1).
Selanjutnya Pasal 74 UUK-PKPU pada intinya mengatur bahwa,
setiap 3 (tiga) bulan, Kurator harus menyampaikan laporan kepada
Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan
tugasnya.
Kewajiban pelaporan oleh Kurator kepada Hakim Pengawas itu
setidak-tidaknya mencakup antara lain sebagai berikut:
- Hasil uraian atau catatan tentang penguraian harta pailit, yang
memuat: rekening bank dan rekening korannya; surat berharga
atas bawa dan atas nama, dan logam/batu mulia; benda bergerak
dan tidak bergerak milik Debitor pailit; dan harta kekayaan lain dari
Debitor;
- Daftar utang harta pailit, yang telah diterima atau yang sementara
diterima beserta analisa singkat penerimaan atau penolakan
tagihan tersebut;
- Analisa kelangsungan usaha Debitor pailit. Analisa ini berfungsi
sebagai dasar bagi Kurator untuk memberikan nasihat atas
rencana
perdamaian
jika
Debitor
mengajukannya
setelah
pencocokan pailit selesai.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
- Jika kurator karena satu dan lain hal tidak menguraikan dan
menempatkan di bawah kekuasaannya seluruh harta pailit, maka
kurator setidaknya harus dapat menunjukkan tindakan yang telah
diambilnya.
- Kurator wajib meletakkan salinan daftar hasil pencocokkan utang
pada Panitera atau pejabat Pengadilan lainnya, agar dapat dilihat
secara
cuma-cuma
oleh
para
pihak
terkait
dan
yang
berkepentingan dalam proses kepailitan.
Pertanyaan: apakah mungkin Kurator dapat menjalankan sendiri
tugasnya memberikan laporan rutin setiap 3 (tiga) bulan kepada
Hakim Pengawas dengan cakupan yang sangat luas seperti tersebut
di atas? Jawabannya adalah TIDAK MUNGKIN.
Tanpa mengikutsertakan Debitor selaku pemilik dari harta pailit dan
pihak yang paling mengetahui keadaan harta pailit yang dikuasai oleh
Kurator selama berlangsungnya kepailitan. TIDAK MUNGKIN Kurator
dapat mengetahui uraian tentang harta pailit, daftar utang harta pailit
dalam pencocokan piutang (verifikasi), dan kelangsungan usaha
Debitor yang diperlukannya sebagai bahan materi penyusunan
laporan rutin setiap 3 (tiga) bulan kepada Hakim Pengawas dengan
cakupan yang sangat luas seperti tersebut di atas.
Dalam perspektif kewajiban membangun dan membina hubungan
kerjasama dengan debitor (vide Code of Conduct No. 230 dan No.
343 Standar Profesi Kurator dan Pengurus Indonesia – AKPI dan
Pasal 1 angka 1 UU Keterbukaan Informasi Publik), Kurator harus
bertindak secara transparan di hadapan para pihak termasuk di
hadapan Debitor yang terlibat dalam penugasannya tersebut. Maka,
pemberlakuan Pasal 69 ayat (2) huruf a UUK-PKPU a quo yang
mempunyai makna pencabutan, pembatasan, dan penghilangan hak-
hak Debitor selaku Pemilik harta pailit dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun, kecuali untuk
menjamin pembayaran utang debitor kepada kreditornya, menurut
pendapat Pemohon bertentangan atau tidak sesuai dengan hak asasi
manusia yang dijamin UUD 1945.
Esensi dari ketentuan hukum tersebut adalah apapun dinamika yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
terjadi dalam proses pelaporan Kurator kepada hakim Pengawas,
Kurator harus membangun dan membina hubungan kerjasama
dengan Debitor pailit dan dalam menjalankan tugasnya Kurator harus
bertindak transparan di hadapan para pihak (termasuk Debitor) yang
terlibat dalam penugasannya.
3. Tanggung jawab Kurator secara pribadi.
Bahwa selanjutnya, Pasal 72 UUK-PKPU menyatakan, Kurator
bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam
melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan yang
menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.
Dengan demikian, Kurator dapat digugat dan wajib membayar ganti
kerugian apabila karena kelalaiannya, lebih-lebih lagi karena
kesalahannya (dilakukan dengan sengaja) telah menyebabkan pihak-
pihak yang berkepentingan terhadap harta pailit, terutama tentunya
adalah para Kreditor konkuren, dan maupun Debitor, dirugikan.
- Kerugian itu terutama apabila harta pailit berkurang nilainya
sehingga dengan demikian para Kreditor konkuren memperoleh
nilai pelunasan tagihannya kurang dari yang seyogianya diterima
dari hasil penjualan harta pailit seandainya nilai harta pailit tidak
mengalami pengurangan sebagai akibat perbuatan Kurator.
- Sehubungan dengan ketentuan Pasal 72 UUK-PKPU itu, timbul
pertanyaan, apakah gugatan oleh pihak yang dirugikan harus
diajukan kepada Pengadilan Niaga yang memutuskan pernyataan
pailit, ataukah harus diajukan kepada Pengadilan Negeri?
Mengenai hal ini UUK-PKPU tidak mengaturnya. Dalam praktek,
karena
Pengadilan
Niaga
hanya
berwenang
memeriksa
permohonan pernyataan pailit saja maka gugatan tersebut harus
diajukan kepada Pengadilan Negeri.
- Dengan demikian persyaratan menjadi Kurator harus memiliki back
up kemampuan keuangan yang cukup, daripada eksekusi sita
umum pengadilan tersebut akhirnya tak dapat terealisir dengan
memuaskan.
- Kurator perlu dilindungi oleh “insurance”. Asuransi jenis ini adalah
asuransi yang juga biasanya dipakai untuk melindungi anggota
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
Direksi atau Komisaris suatu perusahaan Debitor sehubungan
dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum untuk membayar
ganti kerugian apabila karena kesalahan atau kelalaiannya
menyebabkan kerugian bagi perusahaan Debitor dan atas
perbuatannya itu dihukum oleh pengadilan untuk membayar ganti
kerugian kepada pihak-pihak penggugat yang dirugikan.
- Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan
melawan hukum, Kurator dapat digugat untuk bertanggung jawab
secara pribadi oleh pihak-pihak yang dirugikan atas sikap dan
perbuatan Kurator. Bahkan Kurator harus bertanggung jawab
secara pidana atas sikap dan perbuatannya itu.
- Tolok ukur untuk menentukan bahwa Kurator telah melakukan
kesalahan
atau
kelalaian
dalam
menjalankan
tugas
dan
kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 UU
37/2004
tersebut
adalah
kewajiban
Direksi
sebagaimana
ditentukan di dalam UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan
finduciary duties.
Kewajiban
Kurator
berupa
fiduciary
duties
atau
fiduciary
obligations adalah kewajiban Kurator selaku officer of the court
atau duty bearer pada dasarnya mengemban fiduciary duties
terhadap Pengadilan yang diwakili oleh hakim pengawas, debitor,
kreditor dan para pemegang saham.
- Menurut Insolvency Act 1986 di Inggris, seorang liquidator yang
tidak melaksanakan tugasnya, dapat dikenai sanksi karena telah
melakukan misfeasance action berdasarkan section 212 dari
Insolvency Act 1986. Sesuai dengan putusan Re Silver Valley
Mines, seorang liquidator juga “runs the risk of being deprived of
his claim to costs”.
Pengadilan dalam perkara I.R.C. v. Hoogstraten berpendapat
bahwa “The fact that the liquidator is an officer of the court does
not, apparently, render him immune from an action in negligence”.
Sebagaimana diputuskan dalam perkara Re Wilson Lovatt & Sons
Lid. bahwa “A liquidator who, as part of the realisation process,
pursues misfeasance or fraudulent trading actions unsuccessfully,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
may incur liability for costs, though this could be covered by his
indemnity.”
Pertanyaan: Apakah mungkin Debitor mempunyai mekanisme
untuk mengotrol kekuasaan profesi/ jabatan Kurator? Padahal,
Pasal 69 ayat (2) huruf a menyatakan, “Kurator dalam
menjalankan tugasnya tidak diharuskan memperoleh persetujuan
dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada
debitor atau salah satu organ debitor.”
Bagaimana mungkin Debitor dapat mengetahui Pasal 72 UUK-
PKPU yang menyatakan, “Kurator bertanggung jawab terhadap
kesalahan
atau
kelalaiannya
dalam
melaksanakan
tugas
pengurusan dan atau pemberesan yang menyebabkan kerugian
terhadap harta pailit.”
Dalam hal ini, terdapat ketidakadilan atau ketidakseimbangan hak
dalam UUK-PKPU, karena Pemohon tidak mempunyai mekanisme
untuk mengontrol kekuasaan profesi/jabatan Kurator, karena
terhalang dengan pemberlakuan Pasal 69 ayat (2) huruf a UUK-
PKPU, yang mempunyai makna menempatkan kedudukan Debtior
sebagai
pihak di
luar
dari
proses
pengurusan dan/atau
pemberesan
harta
pailit,
dengan
mengurangi,
membatasi,
mencabut, dan/atau menghilangkan hak-hak konstitusional Debitor
yang dijamin dan oleh karenanya bertentangan atau tidak sesuai
dengan UUD 1945.
36. Perlawanan terhadap Kurator
Bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh Kurator tidak serta-merta
dapat diterima begitu saja oleh Kreditor atau Panitia Kreditor ataupun
oleh Debitor pailit apabila perbuatan hukum itu dirasakan merugikan.
Pasal 77 (1) UU 37/2004 berbunyi, “Setiap Kreditor, Panitia Kreditor,
dan Debitor Pailit dapat mengajukan surat keberatan kepada Hakim
Pengawas terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Kurator atau
memohon kepada Hakim Pengawas untuk mengeluarkan surat perintah
agar Kurator melakukan perbuatan tertentu atau tidak melakukan
perbuatan yang sudah direncanakan.”
Perlawanan terhadap kurator menurut ketentuan tersebut pada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
dasarnya tidak bersifat mencegah sebelum pelanggaran terjadi,
melainkan bersifat mengajukan keberatan setelah pelanggaran terjadi
dan sudah selesai dilakukan. Dapat diumpamakan “nasi sudah
menjadi bubur”.
Siapa yang dirugikan ? semua pihak yang berkepentingan dengan harta
pailit dirugikan.
Pada posisi inilah Debitor telah dirugikan hak-hak konstitusionalnya atas
berlakunya Pasal 69 ayat (2) huruf a UUK-PKPU a quo, karena tidak
mustahil harta pailit yang dikuasai oleh Kurator justru adalah harta
utama milik Debitor yang mutlak diperlukan bagi operasional kegiatan
usaha Debitor, karena tanpa mengetahui keadaan harta pailit atau
barang tersebut mustahil bagi Debitor untuk dapat meneruskan lagi
kegiatan bisnisnya.
Padahal Pemohon sama sekali tidak diberikan peluang untuk
mengetahui proses pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit yang
dilakukan oleh Kurator, karena terhalang dengan berlakunya Pasal 69
ayat (2) huruf a UUK-PKPU a quo, sehingga pemberian kesempatan
yang diberikan Pasal 77 ayat (1) UUK-PKPU untuk melakukan
keberatan setelah pelanggaran terjadi, terbukti bersifat tidak adil atau
tidak seimbang dan melanggar hak asasi manusia.
37. Bahwa kewajiban Kurator harus membangun dan membina hubungan
kerja sama dengan Debitor pailit tersebut, menyangkut kinerja Kurator
dalam tugasnya mengurus dan/atau membereskan harta pailit,
khususnya ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan
pranata dan lembaga kepailitan oleh Kreditor yang tidak beritikad baik.
(pertimbangkan Code of Conduct Nomor 230 dan Nomor 343 Standar
Profesi Kurator dan Pengurus Indonesia – AKPI dan Pasal 1 angka 1
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Dalam hal ini, Pasal 121 UUK-PKPU dengan jelas mengatur kewajiban
Debitor menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kepailitan (in
casu Kurator, Hakim Pengawas dan Kreditor serta pihak lain manapun
yang berkepentingan dengan harta pailit) harus diterapkan secara
transparan dalam rapat pencocokan piutang yang diselenggarakan atas
undangan Kurator yang mana dalam rapat tersebut dihadiri oleh Kurator
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
dan Kreditor dengan Hakim Pengawas sebagai ketuanya, sedangkan
Debitor wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang tersebut,
agar dapat memberikan keterangan tentang “sebab musabab
kepailitan” dan “keadaan harta pailit”, Kreditor dapat meminta
keterangan dari Debitor pailit mengenai hal-hal yang dikemukakan
melalui Hakim Pengawas.
Pasal 121 UU 37/2004 menyatakan,
(1) Debitor wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar
dapat
memberikan
keterangan
tentang
“sebab
musabab
kepailitan” dan “keadaan harta pailit”.
(2) Kreditor dapat meminta keterangan dari Debitor pailit mengenai hal-
hal yang dikemukakan melalui Hakim Pengawas.
38. Bahwa itikad baik dari setiap orang yang berkepentingan terhadap harta
pailit adalah fundamen keberhasilan asas keseimbangan, kelangsungan
usaha, keadilan, dan integrasi.
Di dalam kerangka itikad baik tersebut, debitor harus menyerahkan
harta kekayaannya yang termasuk dalam kepailitan tersebut, begitu
pula untuk mengurusnya, terhitung mulai hari diucapkannya pernyataan
pailit kepada Kurator dengan memberikan seluruh data dan informasi
sehubungan dengan harta pailit secara lengkap dan akurat kepada
Kurator, menyerahkan seluruh kewenangan pengurusan harta pailit dan
usahanya kepada Kurator dan tidak lagi menjalankannya sendiri, jika
diminta harus membantu Kurator dalam menjalankan tugasnya, dan
tidak menghalangi baik sengaja atau tidak pelaksanaan tugas Kurator
sesuai peraturan perundang-undangan.
Bahwa dengan demikian dapat diketahui bahwa Kewajiban Debitor
memberikan keterangan tentang “sebab musabab kepailitan” dan
“keadaan harta pailit” dalam rapat pencocokkan piutang tersebut
bukan merupakan kewajiban sepihak dari Debitor saja, tetapi
merupakan kewajiban sebab dan akibat (causal verband) atau timbal-
balik kewajiban Kreditor, Kurator, Hakim Pengawas dan Pengadilan
serta pihak lain manapun yang berkepentingan dengan harta pailit milik
Debitor, wajib menghormati hak asasi Debitor tersebut [Pasal 28J ayat
(1) UUD 1945], dan dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
Kreditor, Kurator dan Hakim Pengawas, sama seperti halnya dengan
Debitor, kesemuanya wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang [Pasal 28J ayat (2) UUD 1945].
Bahwa menurut pendapat Pemohon yang dimaksud “memberikan
keterangan tentang sebab-musabab kepailitan” di sini adalah sebagai
suatu klarifikasi tentang pencocokkan “legalitas” tidak hanya utang
tetapi juga piutang, siapa Kreditor pemohon pailit, siapa Kreditor
pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak
agunan atas kebendaan lainnya, Kreditor yang diistimewakan, dan
kreditor lainnya, berapa besarnya utang yang diajukan, berapa
besarnya pajak dan pungutan negara, berapa besarnya gaji buruh,
daftar tagihan tetap tentang siapa yang berhak menerima pembayaran
dan berapa besarnya jumlah utang yang akan dibebankan pada harta
pailit yang akan ditetapkan dengan Penetapan Hakim Pengawas.
Sedangkan yang dimaksud “memberikan keterangan tentang keadaan
harta pailit” di sini, adalah suatu klarifikasi dari Debitor sebagai pihak
yang paling mengetahui tentang hal-hal yang berkaitan dengan legalitas
tempat lokasi, jenis, jumlah, harga perolehan atas kekayaan debitor
sebagai harta pailit yang menjadi objek kepailitan, segala perjanjian,
persewaan, pertanggungan dan gugatan terhadap harta pailit.
Bahwa oleh karenanya, membuat aturan dengan menyatakan Kepailitan
adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan
dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan
Hakim Pengawas (Pasal 1 angka 1 UU 37/2004) disertai dengan aturan
pemberian hak dan kewenangan kepada Kurator bertindak tidak
transparan dan merahasiakan pelaksanaan tugasnya kepada Debitor
dengan mencabut, membatasi, dan menghilangkan hak Debitor untuk
mengetahui (rights to know) keadaan harta pailit milik Debitor yang
dikuasai oleh Kurator selama berlangsungnya kepailitan [Pasal 69 ayat
(2) huruf a UUK-PKPU] adalah pengingkaran terhadap pengakuan dan
perlindungan HAM.
39. Bahwa prinsip keterbukaan dalam pengurusan dan/atau pemberesan
harta pailit mengharuskan Kurator dalam melaksanakan tugasnya
secara terbuka, tidak ada pembedaan antara Kreditor dan Debitor yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
terkait dan berkepentingan akan menghasilkan pelaksanaan tugas
Kurator yang objektif, kepailitan diumumkan terlebih dahulu dan
bersifat terbuka bagi umum menjadi informasi publik, ini berarti
pelaksanaan tugas Kurator dilakukan di bawah pengawasan publik.
Bahkan
sejak
permohonan
pernyataan
pailit
diajukan,
proses
persidangan
dan
putusan
kepailitan
diumumkan
pihak
yang
berkepentingan dapat mengetahui sebabmusabab kepailitan dan dapat
mengajukan keberatan atas pelaksanaan tugas pengurusan dan/atau
pemberesan harta pailit oleh Kurator.
Kata publik dalam kontek ini merupakan titik awal sekaligus inti
perlindungan hak asasi Debitor atas informasi, yang dihasilkan,
disimpan, dan dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kurator pada
hakekatnya merupakan milik publik, karena Kurator diangkat oleh
Pengadilan sebagai badan publik, dibentuk, diselenggarakan dan
dibiayai (sebagian atau sepenuhnya) oleh publik. Oleh karena itu
Kurator mempunyai kewajiban untuk selalu dapat mempertanggung-
jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada publik dalam hal ini Debitor.
Salah satu bentuk pertanggungjawaban itu adalah melalui pembukaan
akses informasi sebagai media kontrol publik terhadap Kurator.
Pengaturan dan jaminan hak atas informasi mendapat landasan yang
sangat kokoh dengan dirumuskannya hak tersebut dalam Pasal 28F
UUD 1945 sebagai hasil amandemen kedua yang dilakukan pada tahun
2000. Dengan demikian hak atas informasi telah memiliki landasan
konstiusional dan telah menjadi hak konstitusional warganegara. Pasal
28F merupakan salah satu pasal UUD 1945 yang terhimpun dalam Bab
XA (Hak Asasi Manusia).
Berikut ini adalah bunyi Pasal 28F UUD 1945: “Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
40. Bahwa setelah mempunyai landasan konstitusional melalui Pasal 28F
UUD 1945 maka era keterbukaan informasi di Indonesia menjadi suatu
keniscayaan, sampai akhirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disahkan dan
diundangkan.
Pasal 1 angka 1 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik memberikan definisi yuridis tentang informasi, yaitu:
“Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda
yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun
penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan
dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan
teknologi
informasi
dan
komunikasi
secara
elektronik
ataupun
nonelektronik.”
41. Bahwa pembatasan hak Kurator yang ditetapkan dengan Undang-
Undang yakni Pasal 69 ayat (1) UUK-PKPU dan dibenarkan oleh Pasal
28J UUD 1945 telah pernah dirumuskan dalam pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Nomor 015/PUUIII/2005 tanggal 12 Desember
2005 pada pengujian UUK-PKPU, yang diajukan oleh Tommy S.
Siregar, SH., L.LM., dalam kedudukan selaku Kurator. Mahkamah
menjelaskan pada halaman 52 antara lain menyatakan,
-
Bahwa Kurator, menurut Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan, adalah
“Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat
oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor
Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan
Undang-Undang ini”. Dengan demikian, tugas Kurator adalah
mengurus dan membereskan boedel pailit.
-
“Dalam pengertian itu, memang benar terkandung makna hak
Kurator “menguasai” boedel pailit, namun bukanlah menguasai
dalam pengertian sebebas-bebasnya sebagaimana layaknya
menguasai hartanya sendiri.
Dalam hubungan ini, Kurator yang pada hakikatnya menerima
kuasa dari undang-undang, dalam menjalankan tugasnya harus
tunduk pada amanat pemberi kuasa, dalam hal ini UU Kepailitan,
tidaklah benar jika Kurator diartikan berhak menguasai harta pailit
sebebas-bebasnya dengan menentukan sendiri imbalan jasanya
sebagai Kurator.
-
Istilah “mengurus” dan “membereskan” pada hakikatnya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
berarti memberi kewenangan kepada Kurator untuk menjaga,
membereskan, dan menyalurkan harta pailit dimaksud kepada
pihak-pihak yang berhak sebagaimana ditentukan dalam
undang-undang
a
quo,
yang
atas
jasanya
itu
Kurator
mendapatkan imbalan yang semuanya ditentukan oleh majelis
hakim
yang
menangani
perkara
yang
bersangkutan
yang
rancangannya datang dari Kurator dan setelah mendengar
pertimbangan Hakim Pengawas [Penjelasan Pasal 17 ayat (2)].
-
Oleh
karena
itu,
pendapat
Pemohon
yang
menyamakan
kedudukan Kurator dengan direksi suatu perseroan – yang
merupakan badan hukum – yang mempunyai kewenangan
mengeluarkan uang perseroan untuk membayar biaya operasional
perseroan, adalah tidak tepat;
42. Bahwa Frasa “tidak diharuskan” dalam rumusan Pasal 69 ayat (2) huruf
a UUK-PKPU tidak memberikan batasan yang tegas tentang kategori
tugas Kurator yang mana yang dimaksud, sehingga menimbulkan bias
dan atau menciptakan interpretasi hukum yang sangat luas dan
bertentangan
dengan
asas
kepastian
hukum,
pada
dasarnya
bertentangan dengan Standar Profesi Kurator dan Pengurus yang
disusun oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (Standar
AKPIFINAL-MFA-3 June 2009) yang disampaikan oleh Bapak Fred BG.
Tumbuan, Ibu Marjan E. Pane dan Bapak Yan Apul Girsang, yang
menyatakan:
Berikut ini adalah bunyi Standar AKPI-FINAL-MFA-3 June 2009
230. Kerahasiaan, Transparansi
Kurator bertindak secara transparan di hadapan para pihak yang terlibat
dalam penugasannya.
01
Pada dasarnya Kurator wajib bertindak secara transparan di
hadapan para pihak yang terlibat dalam penugasannya. Kurator
juga wajib memberikan informasi material secara seimbang kepada
seluruh pihak yang terlibat dalam proses kepailitan.
02
Terlepas dari kewajiban transparansi tersebut, pada beberapa
masalah tertentu yang tidak disebut secara eksplisit oleh Undang-
undang maka Kurator tetap wajib mempertahankan kerahasiaan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
hal-hal yang berkaitan dengan penugasannya. Kecuali untuk
alasan tersebut di bawah ini, tanpa persetujuan terlebih dahulu
dari Debitor. Kurator atau pengurus tidak diperbolehkan untuk
menunjukkan dan/atau menyampaikan kepada pihak ketiga
manapun setiap informasi yang bersifat rahasia yang diperolehnya
dalam rangka pelaksanaan tugasnya sebagai kurator atau
pengurus. Kewajiban menjaga kerahasiaan ini dapat dikecualikan
dalam hal informasi tersebut:
a. merupakan atau telah menjadi informasi yang tersedia bagi
publik yang bukan merupakan akibat dari pelanggaran atas
ketentuan kerahasiaan ini;
b. diterima dari pihak ketiga yang tidak terikat kewajiban
kerahasiaan atas informasi tersebut;
c. berdasarkan hukum atau untuk keputusan pengadilan dan/atau
badan arbitrase yang berwenang, mengharuskan kurator atau
pengurus untuk memberikan informasi tersebut; atau
d. dokumen dan informasi yang wajib diberikan kurator dan
pengurus, dokumen dan informasi mana berdasarkan UU
Kepailitan dinyatakan terbuka untuk umum.
03
Kurator atau pengurus dilarang menggunakan informasi tersebut
untuk keperluan apapun, kecuali untuk menjalankan tugasnya
dalam kerangka suatu perkara kepailitan atau PKPU sebagai
kurator dan pengurus. Jika memerlukan informasi tersebut untuk
penugasannya yang lain, maka kurator atau pengurus hanya dapat
menggunakannya dengan persetujuan terlebih dahulu dari Hakim
Pengawas dari perkara terdahulu.
343. Hubungan Kurator dengan Debitor Pailit
Kurator harus membangun dan membina hubungan kerjasama dengan
Debitor pailit.
01
Salah satu faktor penentu keberhasilan kurator dalam menjalankan
tugasnya adalah hubungan kerja yang baik dengan Debitor pailit.
Kegagalan kurator untuk membina kerja sama dengan Debitor
pailit dapat menyebabkan hambatan bagi proses kepailitan itu
sendiri.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
02
Kurator wajib memberitahukan, mengingatkan Debitor pailit secara
tertulis tentang kewajiban dan larangan atau pembatasan yang
harus
dipatuhinya
sebagaimana
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan.
03
Jika Debitor dinilai tidak kooperatif apabila mereka menolak, baik
jika diminta oleh kurator atau tidak, untuk bekerja sama dalam
menjalankan proses kepailitan. Kerja sama yang dimaksud antara
lain:
a. memberikan seluruh data dan informasi sehubungan dengan
harta pailit secara lengkap dan akurat;
b. menyerahkan seluruh kewenangan pengurusan harta pailit dan
usahanya pada kurator dan tidak lagi menjalankannya sendiri;
c. jika diminta, membantu kurator dalam menjalankan tugasnya;
dan
d. tidak menghalangi, baik sengaja atau tidak, pelaksanaan tugas
kurator.
04
Terhadap Debitor pailit yang dinilai tidak kooperatif, kurator
mengusulkan kepada Hakim Pengawas untuk dapat diambil
tindakan-tindakan hukum agar Debitor pailit dapat segera
mematuhi proses kepailitan. Tindakan ini dapat bervariasi dari
yang paling ringan misalnya, dengan meminta Hakim Pengawas
untuk mengeluarkan surat panggilan yang bertujuan untuk
menghadirkan Debitor pailit ke muka persidangan atau rapat
Kreditor, surat teguran yang memerintahkan Debitor agar
mematuhi tindakan-tindakan khusus dalam kepailitan, ataupun
meminta hakim pengawas untuk mempergunakan instrumen yang
tersedia pada Pasal 84 UU Kepailitan, yaitu untuk menyandera
Debitor tersebut.
VI. KESIMPULAN PERMOHONAN
43. Bahwa yang menjadi inti pokok perkara (vocal dispuute point) dari uji
materi ini adalah konstitusionalitas nroma Pasal 69 ayat (2) huruf a UUK-
PKPU yang mempunyai makna membatasi, mengurangi, mencabut
dan/atau menghilangkan hak asasi Debitor, bertentangan hak asasi
Debitor yang diberikan Pasal 28F UUD 1845 yakni hak atas informasi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
(rights to information) tentang segala hal yang berkaitan dengan
keadaan harta pailit (property of the estate) yang berada dalam sita
umum kepailitan sebagai jaminan untuk membayar utang kepada
Kreditor, kelangsungan usaha Debitor (going concern), dan kebenaran
tugas Kurator melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit
kepunyaan Debitor merupakan hak asasi.
Pasal 69 ayat (2) huruf a UUK-PKPU juga bertentangan dengan Pasal 1
ayat (6) UU 39 Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan,
“Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang
atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun
tidak
disengaja
atau
kelalaian
yang
secara
melawan
hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak
asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”., bertentangan dengan
Standar Profesi Kurator dan Pengurus Indonesia – AKPI, Code of
Conduct Nomor 230 bahwa pada dasarnya Kurator wajib bertindak
secara transparan di hadapan para pihak yang terlibat dalam
penugasannya. Kurator juga wajib memberikan informasi material
secara seimbang kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses
kepailitan.dan Nomor 343 tentang kewajiban Kurator memberitahukan,
mengingatkan Debitor pailit secara tertulis tentang kewajiban dan
larangan atau pembatasan yang harus dipatuhinya sebagaimana diatur
dalam peraturan perundangundangan dan bertentangan dengan Pasal 1
angka 1 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya,
serta
berhak
untuk
mencari,
memperoleh,
memiliki,
menyimpan dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia.”
44. Bahwa perlawanan terhadap kurator menurut Pasal 77 ayat (1) UUK-
PKPU pada dasarnya tidak bersifat mencegah sebelum pelanggaran
terjadi, melainkan bersifat mengajukan keberatan setelah pelanggaran
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
48
terjadi dan sudah selesai dilakukan. Dapat diumpamakan “nasi sudah
menjadi
bubur”
Siapa
yang
dirugikan?
Semua
pihak
yang
berkepentingan dengan harta pailit dirugikan.
Pada posisi inilah Debitor telah dirugikan hak-hak konstitusionalnya atas
berlakunya Pasal 69 ayat (2) huruf a UUK-PKPU a quo, karena tidak
mustahil harta pailit yang dikuasai oleh Kurator justru harta utama milik
Debitor yang mutlak diperlukan bagi kegiatan usaha Debitor, karena
tanpa mengetahui keadaan harta pailit atau barang tersebut mustahil
bagi Debitor untuk dapat meneruskan lagi kegiatan bisnisnya.
Padahal Pemohon sama sekali tidak diberikan peluang untuk
mengetahui proses pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit yang
dilakukan oleh Kurator, karena terhalang dengan berlakunya Pasal 69
ayat (2) huruf a UUK-PKPU a quo, sehingga pemberian kesempatan
yang diberikan Pasal 77 ayat (1) UUK-PKPU untuk melakukan keberatan
setelah pelanggaran terjadi, terbukti bersifat tidak seimbang dan
melanggar hak asasi manusia.
45. Bahwa dalam rumusan Pasal 69 UUK-PKPU a quo tugas Kurator yang
secara khusus ditujukan pada tindakan: (1) melakukan pinjaman dari
pihak ketiga dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit; (2) melakukan
pembebanan harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,
hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, maka tugas itu harus
terlebih dahulu memperoleh persetujuan Hakim Pengawas; dan (3)
menghadap di sidang pengadilan, maka tugas itu harus terlebih dahulu
mendapat izin dari Hakim Pengawas.
Pada dasarnya merupakan sisipan yang kalaupun diperlukan untuk hal-
hal tertentu, namun tidak relevan dengan ayat-ayat lainnya, dalam arti
tanpa kalimat “tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau
menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau
salah satu organ Debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan
persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan.” pelaksanaan
tugas Kurator melakukan pinjaman kepada pihak ketiga tidak terhalang,
karena tugas melakukan pembebanan harta pailit dengan gadai dan
tugas menghadap di sidang pengadilan, harus terlebih dahulu mendapat
izin dari Hakim Pengawas.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
49
46. Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, maka norma Pasal 69
ayat (2) huruf a UUK-PKPU a quo yang mempunyai makna mengurangi,
membatasi, mencabut dan/atau menghilangkan hak Debitor untuk
berkomunikasi dan mendapat informasi tentang segala hal yang
berkaitan dengan keadaan harta pailit, kelangsungan usaha Debitor, dan
kepastian pelaksaan tugas Kurator melakukan pengurusan dan
pemberesan harta pailit kepunyaan Debitor yang dikuasai oleh Kurator,
menurut pendapat Pemohon, melanggar atau bertentangan Pasal 28F
UUD 1945 yang merupakan ketentuan-ketentuan mengenai hak asasi
manusia yang berlaku secara universal yang dirangkum dalam asas-
asas umum hak asasi manusia yang dianut dalam UUK-PKPU, oleh
karenanya sangat berdasar hukum apabila Pasal 69 ayat (2) huruf a
UUK-PKPU a quo dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
VII. PETITUM
Berdasarkan fakta hukum tersebut dengan ini Pemohon mohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa perkara ini berkenan
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 69 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945;
3. Menyatakan Pasal 69 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
diputus dengan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan bukti surat/tulisan bertanda P-1 sampai dengan bukti P-27 yang telah
disahkan dalam persidangan tanggal 20 Mei 2015, sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
50
1. Bukti P-1
: Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
DKI
Jakarta
NIK.
3174042509420002 atas nama Drs. H. Tato Suwarto, MBA;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Surat Keterangan sebagai warga tidak mampu atas
nama Pemohon (Tato Suwarto) dari Lurah Jatipadang Nomor
220/1.755.3 tanggal 07 Mei 2009 dan Camat Pasar Minggu
Nomor 423/1.7559 tanggal 07 Mei 2009, Mei 2009;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Surat PT. Batamas Jala Nusantara Nomor
BJN/16/VII/2012, Perihal Permohonan Rencana Perdamaian;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Proposal Rencana Perdamaian PT. Batamas Jala
Nusantara (dalam pailit) tertanggal 30 Agustus 2012;
7. Bukti P-7
: Fotokopi
Perjanjian
Perdamaian
Perkara
Nomor
01/Pailit/2003/PN.Niaga. Mdn antara PT. Batamas Jala
Nusantara (dalam pailit) dan Para Kreditor tanggal 24
Oktober 2012;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Surat Kurator Nomor 071/Kurator/BTM/NNI/XI/2012
tanggal 23 Nopember 2012, Perihal Undangan Sidang
Majelis Untuk Persiapan Homologasi PT. Batamas Jala
Nusantara (dalam pailit);
9. Bukti P-9
: Fotokopi Surat PT. Batamas Jala Nusantara Nomor
BJN/01/I/2013 tanggal 25 Januari 2013, ditujukan kepada
Hakim Pengawas, Perihal Mohon Pengesahan Perjanjian
Perdamaian (Homologasi);
10. Bukti P-10
: Fotokopi Surat PT. Batamas Jala Nusantara Nomor
BJNPailit/12/IX/2013, ditujukan kepada Kurator Nasrullah
Nawawi, Perihal Permohonan Waktu Untuk Bertemu Pada
Hari Kamis, 26 September 2013;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Surat PT. Batamas Jala Nusantara Nomor BJN-
Pailit/01/III/2014 tanggal 27 Maret 2014, Perihal Permohonan
Klarifikasi terhadap 11 (sebelas) Tahun Pembiaran hukum,
Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Ketidakadilan di
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
51
Pengadilan Niaga Medan oleh peradilan sesat Putusan
Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Perkara Niaga Nomor
07.PK/N/2003 tanggal 21 Juli 2003 Atas Nama Terpailit PT.
Batamas Jala Nusantara;
12. Bukti P-12
: Fotokopi
Pengumuman
Pengesahan
Perdamaian
(Homologasi) dan Berakhirnya Kepailitan PT. Batamas Jala
Nusantara di Sinar Harapan Edisi Jumat 7 Nopember 2014;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Batamas Jala
Nusantara (dalam pailit) Nomor 1 tanggal 31 Oktober 2012;
14. Bukti P-14
: Fotokopi
Putusan
Pengadilan
Niaga
Medan
Nomor
01/Pailit/2003/PN. Niaga.Mdn tanggal 3 November 2014;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Surat PT. Batamas Jala Nusantara Nomor BJN-
TS/14/I/2015 tanggal 30 Januari 2015, perihal Permohonan
Salinan Putusan;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1998 tentang Hak
Asasi Manusia;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Standar Profesi Kurator dan Pengurus yang
diterbitkan oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia
(Standar AKPI-FINAL-MFA- 3 June 09;
1. Code Nomor 230. Kerahasiaan, Transparansi tentang
Kurator bertindak secara transparan di hadapan para
pihak yang terlibat dalam penugasannya. Kurator juga
wajib memberikan informasi material secara seimbang
kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses
kepailitan;
2. Code Nomor 343. Hubungan Kurator dengan Debitor
Pailit. Kurator harus membangun dan membina hubungan
kerjasama dengan Debitor. Salah satu faktor keberhasilan
kurator dalam menjalankan tugasnya adalah hubungn
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
52
kerja
yang
baik
dengan
Debitor.
Kurator
wajib
memberitahukan, mengingatkan Debitor pailit secara
tertulis tentang kewajiban dan larangan atau pembatasan
yang harus dipatuhinya sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.;
20. Bukti P-20
: 1. Fotokopi Akta Nomor 5 Tahun 2000 tanggal 13
September 2000 yang dibuat oleh Hanugerah, SH Notaris
di Batam tentang perubahan;
2. Fotokopi Akta Nomor 92 Tahun 1986 tanggal 23 Mei
1986; dan
3. Fotokopi Akta Nomor 30 Tahun1988 tanggal 8 Januari
1988;
yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
Nomor C2-4582.HT.01.01.th’88 tanggal 26 Mei 1988;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Appraisal Report PT. Batamas Jala Nusantara Asset
Located at Tanjong Uncang, Sekupang Batam Indonesia Our
File: AA/95-262(A) tanggal 18 Desember 1995 yang dibuat
oleh Amalgamated Appraisal Consultant Pte Ltd Singapore,
menyatakan bahwa assets PT. Batamas Jala Nusantara
terletak di Tanjung Uncang Batam bernila S$.82.000.000;
22. Bukti P-22
: 1. Fotokopi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor
001/Rehabilitasi
Kepailitan/2000/PN.Jkt.
tanggal
18
Oktober 2000, tentang pengakhiran kepailitan yang
diputus dalam
2. Fotokopi
Putusan
Perkara
Nomor
57/Pailit/1999/PN.NiagaJkt.Pst.
3. Fotokopi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor
040.K/N/1999
23. Bukti P-23
: 1. Fotokopi Surat Otto Industrial Co Pte Ltd Nomor
0122/AKHH/II/03, tanggal 21 Februari 2003 ditujukan
kepada PT. Batamas Jala Nusantara di Tanjung Uncang;
2. Fotokopi Surat Brizill International Ltd. 0123/AKHH/II/03
tanggal 21 Februari 2003 ditujukan kepada PT. Batamas
Jala Nusantara di Tanjung Uncang;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
53
3. Fotokopi Surat Sanwa Singapore Agencies Pte Ltd,
0124/AKHH/II/03, tanggal 21 Februari 2003 ditujukan
kepada PT. Batamas Jala Nusantara di Tanjung Uncang;
4. Surat
Yawson
Engineering
Works
Pte
Ltd
0125/AKHH/II/03 tanggal 21 Februari 2003 ditujukan
kepada PT. Batamas Jala Nusantara di Tanjung Uncang;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Surat Permohonan Pernyataan Pailit dengan
Register Perkara No. Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Nomor 010.K/N/2003 tanggal 28 Mei 2003 juncto Nomor
01/Pailit/2003/PN.Niaga.Mdn tanggal 4 Maret 2003 yang
diputus tanpa hadirnya Debitor (verstek) dalam diskualifikasi
salah menghukum Termohon (error in persona);
25. Bukti P-25
: 1. Fotokopi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor
010.K/M/2003 tanggal 28 Mei 2003
2. Fotokopi Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor
01/Pailit/2003/ PN.Niaga.Mdn tanggal 3 April 2003 yang
diputus tanpa hadirnya Termohon (verstek) dalam
diskualifikasi salah menghukum Termohon yang tidak ada
dialamat itu (error in persona) dan tidak ada satupun
utang yang ditujukan ke alamat Lubuk Baja tersebut;
3. Fotokopi Surat Permohonan Pernyataan Pailit dengan
Register Perkara Nomor 01/Pailit/2003/PN.Niaga.Mdn
tanggal 4 Maret 2003 terhadap Termohon PT. Batamas
Jala nusantara, berkedudukan di Lubuk Baja Blok D
Nomor 9, Bukit Nagoya, Batam (bukti fisik tidak ada);
26. Bukti P-26
: Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan/Pendataan Aset PT.
Batamas Jala Nusantara tanggal 9 Juli 2003 dibuat oleh
Randy Rizaldi, SH., Kurator pertama yang ditunjuk dalam
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 010.K/N/2003
tanggal 28 Mei 2003
Menyatakan: Bahwa Kurator telah datang ke alamat yang
disebut dalam Putusan Pengadilan, ternyata alamat Kubuk
Baja Blok D No. 9, Bukit Nagoya, TIDAK ADA dan TIDAK
DIKENAL, demikian juga PT. Batamas Jala Nusantara tidak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
54
terdaftar domisili usahanya di Kelurahan Lubuk Baja Kota
Batam.
27. Bukti P-27
: 1. Fotokopi Pengumuman di Koran Batam Pos Edisi tanggal
11 Juni 2003 yang dibuat oleh Advokat AKHH;
2. Fotokopi Surat Keterangan Dinas`Perindustrian dan
Perdagangan Kota Batam Nomor 361/045.2/Dagri/VI/2003
tanggal 17 Juni 2003;
3. Fotokopi Surat Keterangan Kelurahan Lubuk Baja Kota
Nomor 37/LBK/048/VI/2003 tanggal 16 Juni 2003;
4. Fotokopi Surat Keterangan Kelurahan Lubuk Baja Kota
Nomor 285/LBK/002/XII/2010 tanggal 16 Desember 2010,
surat keterangan ini diberikan kepada Penyidik Polri dari
Bareskrim Mabes Polri.
[2.3]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Presiden
dalam persidangan tanggal 9 Juni 2015 dan telah menyerahkan keterangan tertulis
yang diserahkan melalui Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 24 Juni 2016,
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga Negara Indonesia selaku
pendiri dan Dirut PT Batamas Jala Nusantara dengan status PMDN.
Pemohon juga pendiri dan Komisaris Utama PT. Batamec yaitu usaha
patungan (joint venture) atau PMA dengan OTTO Industrial, Co, Pte, ltd
Singapura. Karena Krisis ekonomi tahun 1998, partner asing Pemohon
selaku Dirut PT. Batamec menyatakan tidak mampu sehingga terjadi
pergantian jabatan yang semula menjabat Komisaris Utama menjadi
Direktur Utama PT. Batamec, dan partner asingnya yang semula menjabat
Direktur Utama menjadi Komisaris Utama PT. Batamec.
2. Pemohon dinyatakan pailit dan merasa dicurangi oleh partner asing OTTO
Industrial Co Pte Ltd DKK dengan cara menguasai assets PT. Batamas
Jala Nusantara dan operasionalnya oleh partner asing melalui kepailitan
curang terencana dengan cara memasukkan keterangan alamat yang tidak
sebenarnya ke dalam permohonan pernyataan pailit, padahal mereka
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
55
mengetahui tempat kedudukan PT. Batamas Jala Nusantara yang
sebenarnya.
3. Atas kepailitan yang dialami oleh Pemohon, sebagaimana yang tercantum
didalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang a quo, Pemohon telah dipidana
penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dan Kurator dengan itikad buruk atau
secara melawan hukum menyerahkan assets (budel) dan operasionalnya
kepada partner asing OTTO Industrial Co Pte, Ltd, dkk sebagai Kreditor
Pemohon Pailit yang kesemuanya itu dimungkinkan dengan berlakunya
Pasal 69 ayat (2) huruf a Undang-Undang a quo.
4. Pemohon telah kehilangan hak mengurus harta pailit yang termasuk dalam
sita umum kepailitan yang pengurusannya dilakukan oleh Kurator di
bawah pengawasan Hakim Pengawas. Menurut Pemohon Kurator memiliki
itikad buruk dengan menyerahkan aset dan operasionalnya kepada
partner asing OTTO Industrial Co Pte Ltd dkk sebagai Kreditor
Pemohon Pailit yang kesemuanya itu dimungkinkan dengan berlakunya
Pasal 69 ayat (2) huruf a Undang-Undang a quo;
5. Pasal 69 ayat 2 huruf a Undang-Undang a quo tidak memberikan batasan
yang tegas terhadap tugas seorang kurator, Pasal a quo memberikan hak
yang dominan dan tidak terbatas terhadap seorang kurator dengan
menempatkan kedudukan Debitor selaku pemilik harta pailit sebagai pihak
luar dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit;
6. Menurut Pemohon rumusan frasa “tidak diharuskan memperoleh
persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu
kepada
Debitor…………….”,
mengandung
makna
pembatasan,
pencabutan, penghilangan hak Debitor untuk mengetahui (right to know)
dan hak untuk diberitahu (right to be confirmed) tentang keadaan harta
pailit, kelangsungan usaha Debitor dan pelaksanaan tugas, mengandung
makna meghilangkan eksistensi Pemohon, serta mengandung makna
kewenangan Kurator untuk merahasiakan pelaksaan tugasnya dalam
pengurusan dan/atau pemberesan kepailitan sehingga bertentangan
dengan Pasal 28F UUD 1945.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
56
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, menyatakan bahwa Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka terlebih dahulu
harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai
akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan
kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
timbul karena berlakunya suatu undang-undang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu
(vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan berikutnya),
harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
57
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Sehubungan
dengan
kedudukan
hukum
(legal
standing)
Pemohon,
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam uraian permohonan Pemohon yang mempermasalahkan
ketentuan Pasal 69 ayat (2) huruf a sebagai ketentuan yang telah
mengakibatkan Pemohon telah dicurangi oleh kurator dengan bekerjasama
dengan Partner usahanya sendiri dengan itikad buruk telah mempailitkan
Pemohon, menurut Pemerintah terhadap permasalahan Pemohon tersebut
bukanlah menjadi ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi yang menguji
Undang-undang terhadap UUD 1945. Terhadap permasalahan Pemohon
adalah kasus konkret yang sepatutnya diajukan ke Pengadilan Negeri untuk
dapat menilai, memeriksa dan mengadili sebagai unsur dari tindak pidana
kejahatan. Sehingga dengan demikian permasalahan Pemohon bukanlah
isu konstitusionalitas keberlakuan norma dengan batu ujinya.
2. Bahwa menurut Pemerintah ketentuan Pasal 69 ayat (2) UU Kepailitan dan
PKPU sangat berkaitan dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang a quo
yaitu mengenai Kurator yang hampir sama dan pernah diajukan ke
Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 144/PUU-VII/2009 dan telah
diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan amar Putusan menolak
keseluruhan pokok permohonan pemohon. Oleh karena itu, didasarkan
pada ketentuan Pasal 60 UU MK yang menyatakan ”terhadap materi
muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji,
tidak dapat dimohonkan kembali”. Pemerintah berpendapat terhadap
ketentuan a quo yang dimohonkan oleh Pemohon yang maksud dan tujuan
yang seolah-olah berbeda tetapi sebenarnya sama, sehingga menurut
Pemerintah terhadap permohonan ini dinyatakan ne bis in idem.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon dalam
permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
58
kedudukan hukum (legal standing). Oleh karena itu, menurut Pemerintah
adalah tepat jika Yang Mulia Ketua/Mejelis Hakim Mahkamah Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
III.
KETERANGAN
PRESIDEN
ATAS
MATERI
PERMOHONAN
YANG
DIMOHONKAN UNTUK DI UJI
Sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan terkait norma materi muatan
yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon, Pemerintah terlebih dahulu
menyampaikan landasan filosofis UU Kepailitan dan PKPU sebagai berikut:
Perkembangan perekonomian dan perdagangan serta pengaruh globalisasi
yang melanda dunia usaha dewasa ini, memberi pengaruh terhadap
pembangunan perekonomian nasional. Telah banyak perusahaan yang
mengalami kesulitan keuangan, bahkan sebagian telah berada diambang
kebangkrutan dan sebagian besar perusahaan atau pengusaha tidak dapat
membayar utang piutangnya, mengingat modal yang dimiliki oleh para
pengusaha pada umumnya sebagian besar merupakan pinjaman yang berasal
dari berbagai sumber, baik dari bank, penanaman modal, penerbitan obligasi
maupun
cara
lain
yang
diperbolehkan,
telah
menimbulkan
banyak
permasalahan penyelesaian utang piutang dalam masyarakat. Akibatnya
kemampuan
dunia
usaha
dalam
mengembangkan
usahanya
sangat
terganggu, bahkan untuk mempertahankan kelangsungan kegiatan usahanya
juga tidak mudah, hal tersebut sangat mempengaruhi kemampuan untuk
memenuhi kewajiban pembayaran utangnya. Keadaan tersebut berakibat
timbulnya masalah-masalah yang berantai, yang apabila tidak segera
diselesaikan akan berdampak lebih luas, antara lain hilangnya lapangan kerja
dan permasalahan sosial lainnya.
Untuk kepentingan dunia usaha dalam menyelesaikan masalah utang-piutang
secara adil, cepat, terbuka, dan efektif, sangat diperlukan perangkat hukum
yang mendukungnya yang telah diatur dalam UUK yang dibentuk sesuai
dengan amanat Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Adapun maksud dan tujuan
dibentuknya Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Untuk melindungi kepentingan Kreditor yakni pelunasan kewajiban oleh
Debitor (Termohon Pailit).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
59
2. Untuk menghindari perebutan harta Debitor (Termohon Pailit) apabila
dalam waktu yang sama ada beberapa Kreditor yang menagih piutangnya
dari Debitor.
3. Untuk menghindari adanya Kreditor pemegang hak jaminan kebendaan
yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik Debitor tanpa
memperhtikan kepentingan Debitor atau para Kreditor lainnya.
4. Untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh
salah satu Kreditor atau oleh Debitor itu sendiri. Misalnya, Debitor
berusaha untuk memberi keuntungan kepada seorang atau beberapa
orang Kreditor tertentu sehingga Kreditor lainnya dirugikan, atau adanya
perbuatan curang dari Debitor untuk melarikan semua harta kekayaannya
dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawabnya terhadap para
Kreditor.
Bahwa dalam UUK didasarkan pada beberapa asas, antara lain sebagai
berikut:
a. Asas Keseimbangan
Undang-Undang
ini
mengatur
beberapa
ketentuan
yang
merupakan
perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu di satu pihak, terdapat
ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan
lembaga kepailitan oleh Debitor yang tidak jujur, di lain pihak, terdapat
ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan
lembaga kepailitan oleh Kreditor yang tidak beritikad baik.
b. Asas Kelangsungan Usaha
Dalam Undang-Undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan
perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
c. Asas Keadilan
Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan
mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang
berkepentingan.
Asas
keadilan
ini
untuk
mencegah
terjadinya
Kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran
atas
tagihan
masing-masing
terhadap
Debitor,
dengan
tidak
mempedulikan Kreditor lainnya.
d. Asas Integrasi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
60
Asas Integrasi dalam Undang-Undang ini mengandung pengertian bahwa
sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan
yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.
Bahwa hakikat kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor
Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah
pengawasan Hakim Pengawas. dalam Pasal 2 ayat (1) UU a quo dinyatakan
bahwa Debitor yang memiliki dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar
lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh dan dapat ditagih, dinyatakan
pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun
atas permohonan satu atau lebih Kreditornya.
Sehubungan dengan dalil Pemohon yang pada intinya menganggap ketentuan
a quo bertentangan dengan UUD 1945 karena telah mengakibatkan hilangnya
hak Pemohon untuk mengurus harta pailit yang termasuk dalam sita umum
kepailitan yang pengurusannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan
Hakim Pengawas, dan telah diberikannya hak tidak terbatas terhadap Kurator
dengan menempatkan kedudukan Debitor selaku pemilik harta pailit sebagai
pihak luar dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit. Terhadap
anggapan Pemohon tersebut Pemerintah memberikan keterangannya sebagai
berikut:
1. Bahwa pada dasarnya kepailitan merupakan sita umum atas semua
kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan
oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur
dalam UU Kepailitan dan PKPU. Sebagai akibat putusan Pailit, debitor demi
hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya
yang termasuk dalam harta pailit sejak tanggal putusan pernyataan pailit
diucapkan (vide Pasal 24 Undang-Undang a quo). Dengan ditiadakannya
hak debitor secara hukum untuk mengurus kekayaannya, maka menurut UU
Kepailitan dan PKPU sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan,
yang berhak membagi harta Debitor pailit dan melaksanakan tugas
pengurusan dan pemberesan terhadap harta Debitor tersebut adalah
kurator.
Berdasarkan dari kewenangan Kurator tersebut dalam menjalankan
tugasnya kurator diberikan wewenang untuk TIDAK diharuskan memperoleh
persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
61
Debitor atau salah satu organ Debitor, meskipun dalam keadaan di luar
kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan [vide
Pasal 69 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU].
2. Bahwa Kurator dalam menjalankan tanggung jawabnya harus independen
serta bebas dari benturan kepentingan sebagaimana dimaksud Pasal 15
ayat (3) Undang-Undang a quo yang menyatakan "independen dan tidak
mempunyai
benturan
kepentingan"
artinya
bahwa
kelangsungan
keberadaan Kurator tidak tergantung pada Debitor atau Kreditor, dan
Kurator tidak memiliki kepentingan ekonomis yang sama dengan
kepentingan ekonomis Debitor atau Kreditor.
3. Bahwa Debitor Pailit dapat ditahan setelah adanya putusan pailit atas usul
Hakim Pengawas, permintaan Kurator, atau atas permintaan seorang
Kreditor atau lebih dan setelah mendengar Hakim Pengawas (vide Pasal
93). Hal ini dilakukan dalam upaya untuk mengamankan harta pailit dengan
meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan melalui Hakim
Pengawas (vide Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang a quo). Hal ini
dilakukan apabila Debitor tidak kooperatif sehingga diupayakan untuk
mengamankan harta pailit dengan meminta penyegelan harta pailit.
4. Bahwa permasalahan Pemohon sebenarnya dapat diupayakan dengan cara
upaya hukum yang termuat dalam UU kepailitan sebagaimana pernah
dianjurkan dalam pertimbangan Mahkamah konstitusi dengan Putusan
Nomor Perkara 144/PUU-VII/2009 sebagai berikut:
“Dalam rangka mencegah penyalahgunaan wewenang atas harta pailit yang
dilakukan oleh kurator telah tersedia upaya hukum yang dimuat dalam UU
Kepailitan, yaitu Pemohon dapat mengajukan keberatan atas tindakan yang
dilakukan oleh kurator, baik melalui penggantian kurator maupun
permintaan pertanggungjawaban secara perdata kepada pengadilan.
Dalam hal kepailitan, baik pihak Debitor, Kreditor maupun kurator memiliki
potensi untuk melakukan penyalahgunaan kewenangannya atau bertindak
dengan itikad buruk. Oleh karena itu, untuk menghindarkan atau
meminimalkan hal tersebut tersedia upaya-upaya hukum dalam UU
Kepailitan yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan.
Dengan demikian terhadap kewenangan yang melekat yang diberikan UU
Kepailitan, kurator tidak begitu saja terbebas dari pertanggungjawaban hukum
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
62
perdata jika akibat kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pihak-
pihak yang berkepentingan terhadap harta pailit. Bahkan tidak hanya Debitor,
namun Kreditor juga dapat menggugat secara perdata terhadap tindakan
Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Undang-Undang a quo yang
menyatakan
“Kurator
bertanggung
jawab
terhadap
kesalahan
atau
kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan
yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.”
Berdasarkan uraian di atas, terhadap dalil Pemohon yang merasa dirugikan
hak konstitusionalnya dengan ketentuan a quo, menurut Pemerintah tidak
terbukti secara jelas dan fakta bahwa kerugiannya disebabkan oleh ketentuan
a quo, melainkan permasalahan implementasi norma dalam penegakan
hukum. Sehingga menurut Pemerintah adalah tepat jika Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
IV.
PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang Nomor Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard);
2. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 69 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang tidak bertentangan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.4]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan tanggal 9 Juni 2015 yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
63
Terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, DPR
menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum
atau tidak, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi maupun berdasarkan putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi yang terdahulu;
Terhadap permohonan pengujian Pasal 69 ayat (2) huruf a Undang-Undang
KPKPU, DPR menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (2) huruf a Undang-Undang KPKPU adalah
ketentuan
yang
mengatur
mengenai
kewenangan
dari
kurator
dalam
melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang dan di sisi lain berisi
perihal pembatasan terhadap hak dan/atau kewajiban dari Debitor pailit terhadap
harta kepailitan termasuk kepengurusannya, pembatasan hak dan/atau kewajiban
mana dimaksudkan timbul dari status Pemohon yang oleh putusan Majelis Hakim
dinyatakan tidak cakap secara hukum atas harta pailit atau budel;
Bahwa Pemohon dalam permohonannya kepada Mahkamah Konstitusi
mendalilkan Pasal 69 ayat (2) huruf a KPKPU bertentangan dengan hak
konstitusional dari Pemohon, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
Pasal 28F Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memproleh,
memiliki,
menyimpan,
mengolah,
dan
menyampaikan
informasi
dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”;
Bahwa perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16
ayat (1) Undang-Undang KPKPU dinyatakan secara tegas bahwa kurator
merupakan orang yang ditunjuk oleh pengadilan niaga dalam suatu putusan pailit
yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengurusan atau pemberesan
atas harta pailit semenjak putusan pailit diucapkan;
Ketentuan ini secara mutatis mutandis memberikan kewenangan kepada
kurator untuk dan atas nama Debitor pailit melakukan pengurusan dan
pemberesan atas harta pailit meliputi pencocokan atas utang, pelaksanaan
perjanjian yang disepakati antara Debitor dengan pihak lain sebelum putusan pailit
dijatuhkan, melaksanakan pembayaran, meningkatkan jumlah harta pailit baik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
64
melalui hipotik, gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, dan lain sebagainya dalam
rangka pelunasan atas utang Debitor terhadap Kreditor;
Bahwa kewenangan dan tugas yang melekat pada kurator tersebut
dilaksanakan tanpa harus memperoleh persetujuan dan menyampaikan laporan
terlebih dahulu kepada Debitor meskipun keadaan di luar kepailitan atau sembari
menunggu putusan pailit ditetapkan oleh pengadilan;
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga harta pailit dari penyalahgunaan
wewenang oleh Debitor, sehingga dikhawatirkan pengurusan dan pemberesan
atas harta pailit tidak dapat dilaksanakan;
Pelaksanaan atas tugas dan wewenang dari kurator tersebut berada di
bawah pengawasan hakim pengawas yang ditunjuk oleh pengadilan niaga tempat
dimana putusan pailit ditetapkan vide Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang KPKPU;
Bahwa Pemohon menyatakan Pasal 69 ayat (2) huruf a Undang-Undang
KPKPU dianggap tidak memberikan ruang gerak bagi Debitor pailit untuk
mengetahui (know it) dan memperoleh informasi (to inform) pengurusan dan
pemberesan harta yang dilakukan oleh kurator;
Terkait dengan hal tersebut, DPR menerangkan bahwa hak untuk
mengetahui (right to know) dan hak untuk memperoleh informasi (right to inform)
sebagaimana didalilkan oleh Pemohon bukanlah hak yang bersifat mutlak (non
derogable rights) melainkan termasuk ke dalam kelompok hak yang dapat
dikesampingkan (derogable rights), sehingga ketentuan dalam Pasal 69 ayat (2)
huruf a Undang-Undang KPKPU tidaklah bertentangan dengan Pasal 28F Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 karena pembatasan untuk mengetahui dan hak untuk
memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a
Undang-Undang KPKPU dimaksudkan untuk melindungi hak dan kepentingan
Kreditor preference dan concurrence dari penyalahgunaan wewenang atas harta
pailit sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum;
Bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan oleh karena ketentuan
Pasal 69 ayat (2) huruf a Undang-Undang KPKPU menyebabkan Pemohon tidak
memperoleh informasi terkait tindakan pengurusan dan pemberesan yang
dilaksanakan oleh kurator atas harta pailit;
Permohonan
Pemohon
mendalilkan
pula
tindakan
kurator
untuk
mengumpulkan para pemegang saham PT Batamas Jala Nusantara untuk
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
65
mengadakan RUPSLB atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di luar
sepengetahuan Pemohon adalah melampaui tugas dan wewenang kurator
terhadap pengurusan dan pemberesan harta pailit;
Bahwa terkait dengan hal tersebut DPR menjelaskan bahwa Pemohon
sebagai individu oleh putusan pengadilan ditempatkan di bawah pengampuan atau
curatele dan dipandang tidak cakap untuk bertindak di muka hukum, terutama
berkaitan dengan pengurusan atas harta pailit;
Oleh karenanya, Pemohon tidak dibenarkan untuk dan atas nama PT
Batamas Jala Nusantara melakukan hubungan hukum dengan pihak-pihak lain
yang dikhawatirkan dengan hal tersebut, maka penjaminan adanya suatu proses
yang jujur dan adil dalam pemenuhan kewajiban dan/atau pembagian harta
kekayaan Debitor yang dinyatakan pailit kepada Kreditornya tidak dapat
terlaksana, sehingga kurator dibenarkan untuk mengakomodasi Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa sebagai langkah perdamaian atau homologasi guna
menyelamatkan aset PT Batamas Jala Nusantara agar tidak terlikuidasi;
Bahwa apabila ketentuan frasa tidak diharuskan dalam Pasal 69 ayat (2)
huruf a Undang-Undang KPKPU dinyatakan bertentangan dengan konstitusi,
sehingga tidak berbunyi atau setidak-tidaknya memiliki makna yang berlainan,
maka akan menimbulkan akibat hukum yang dikhawatirkan nantinya tidak akan
memenuhi prinsip keadilan dan penegakan hukum dalam perkara kepailitan dan
penundaan kewajiban pembayaran utang ke depannya;
Jika kurator dari dan untuk melaksanakan tugasnya diharuskan memperoleh
persetujuan dan/atau diwajibkan melakukan pemberitahuan dari dan untuk Debitor
pailit yang tidak cakap hukum, maka hal tersebut adalah bertentangan dengan
prinsip-prinsip umum Hukum Keperdataan, sepanjang pengaturan mengenai orang
atau badan yang ditaruh di bawah pengampuan yang tidak layak untuk bertindak
atau cakap mengurusi harta pailit;
Bahwa ketentuan yang tertuang dalam bunyi Pasal 28F Undang-Undang
Dasar 1945, tidaklah dapat diartikan memiliki makna tanpa batas atau sebebas-
bebasnya. Batasan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia terhadap hak untuk
mengetahui dan hak untuk memperoleh informasi tertuang dalam redaksi Pasal
28J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
66
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis;
Dengan demikian, apa yang didalilkan oleh Pemohon mengenai hak untuk
mengetahui dan hak untuk memperoleh informasi, merupakan hak yang
pelaksanaannya tunduk kepada ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini sesuai
dengan prinsip relativisme hak asasi manusia yang memandang hak asasi
manusia merupakan hak universal yang tunduk pada hukum yang dianut oleh
masing-masing bangsa;
Pemohon yang mendalilkan bahwa akibat ketentuan dari Pasal 69 ayat (2)
huruf a Undang-Undang KPKPU merugikan hak-haknya untuk memperoleh
informasi dan mengetahui pengurusan dan pemberesan harta pailit adalah bersifat
imparsial;
Dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a Undang-Undang KPKPU yang dimohonkan
untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi, bukan hanya berisi mengenai syarat tidak
menyampaikan pemberitahuan semata kepada Kreditor pailit, melainkan juga
berisi mengenai syarat tidak memerlukan persetujuan dari Debitor pailit untuk
melakukan pengurusan, pemberesan, peningkatan nilai harta pailit, dan
pembayaran utang-utang Debitor kepada Kreditor;
Apabila ketentuan Pasal 69 ayat (2) huruf a hanya dipandang perihal
informasi semata dan menafikan perihal tidak diperlukannya persetujuan, dan hal
ini kemudian dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka
ketentuan umum Hukum Kepailitan tidak lagi dapat ditegakkan dan berguna dalam
mengatur hubungan-hubungan hukum yang timbul dalam dunia usaha;
Di samping itu, frasa tidak memerlukan persetujuan bukanlah bagian dari
tidak menyampaikan pemberitahuan. Keduanya harus dipandang sebagai frasa
yang berbeda dan merupakan perbuatan hukum yang berbeda, sehingga tidaklah
tepat apabila Pemohon menggunakan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945
sebagai norma penguji karena dalam norma tersebut mengatur mengenai hak
untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosial, serta hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
67
Dalam norma yang dijadikan norma uji dalam dalil-dalil Pemohon, tidak
terdapat perihal hak untuk memberikan persetujuan dan/atau hak yang melekat
pada kewenangan untuk menyetujui suatu perbuatan hukum tertentu;
Dengan demikian, dalil-dalil yang dimohonkan oleh Pemohon bersifat
imparsial atau dapat dikatakan samar dan kabur (obscuur libel). Dengan demikian,
adalah tidak benar dan tidak beralasan dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon
yang menyatakan bahwa Pasal 69 ayat (2) huruf a Undang-Undang KPKPU telah
merugikan hak konstitusionalnya dan bersifat diskriminatif. Dalil Pemohon yang
mempertentangkan Pasal 69 ayat (2) huruf a Undang-Undang KPKPU dengan
Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 adalah tidak tepat.
[2.5]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan pemberi
keterangan yaitu Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Himpunan
Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam
persidangan masing-masing pada tanggal 22 Juni 2015 dan tanggal 2 Juli 2015,
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI)
PENDAHULUAN
1. Bahwa kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit
yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah
pengawasan hakim pengawas, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UUK). Karenanya,
pihak yang dinyatakan pailit tidak memiliki kekuasaan lagi untuk
menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit
[Pasal 24 ayat (1) UUK];
2. Bahwa kurator adalah balai harta peninggalan atau orang-perseorangan
yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta
Debitor Pailit di bawah pengawasan hakim pengawas (Pasal 1 angka 5
UUK), yang berwenang melaksanakan pengurusan dan/atau pemberesan
harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap
putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali [Pasal 16 ayat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
68
(1) UUK]. Hal mana dipertegas lagi dalam Pasal 69 ayat (1) bahwa tugas
Kurator adalah untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit;
3. Bahwa putusan pernyataan pailit mengubah status hukum Debitor pailit
menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, menguasai, dan
mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan;
4. Bahwa
kurator
dalam
melaksanakan
tugas
kepengurusan
dan
pemberesan harta pailit tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari
atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor pailit
atau salah satu organ Debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan,
persetujuan, atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan [Pasal 69 ayat
(2) huruf a UUK;
5. Bahwa dalam perkara a quo, ketentuan Pasal 69 ayat (2) huruf a UUK
dimohonkan untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
oleh Pemohon karena dianggap melanggar hak konstitusional Pemohon
yang dijamin dalam dan karenanya bertentangan dengan Pasal 28F UUD
1945.
PERMOHONON PEMOHON KELIRU
1. Bahwa membaca posita permohonan Pemohon dapat dipahami peristiwa
hukum yang dialami oleh Pemohon, namun demikian, permasalahan hukum
yang dialami Pemohon, menurut hemat kami bukanlah ranah Mahkamah
Konstitusi;
2. Bahwa akan kami uraikan alasan dalil AKPI tersebut, sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 69 ayat (2) huruf a UUK adalah suatu keniscayaan
dalam kepailitan karena tanpa ketentuan ini dapat dipastikan Kurator
tidak akan pernah mampu bekerja untuk mengurus dan membereskan
harta pailit;
b. Bahwa karena seorang Debitor Pailit demi hukum telah dinyatakan
berada dalam keadaan tidak berwenang untuk mengurus harta yang
dinyatakan termasuk dalam harta pailit, maka hukum telah memberi jalan
keluar dengan mengangkat Kurator untuk mengurus dan membereskan
harta pailit tersebut;
c. Bahwa kewenangan Kurator akan menjadi sia-sia jika ada keharusan
untuk terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Debitor Pailit untuk
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
69
setiap tindakan pengurusan dan pemberesan yang akan dilakukan
Kurator;
d. Bahwa sebagaimana Pendahuluan di atas, Kurator yang dikenal dalam
UUK ada dua, yaitu: Balai Harta Peninggalan (BHP) yang berada di
bawah Kementerian Hukum dan HAM dan orang perseorangan yang
telah memiliki kualifikasi untuk itu (telah mengikuti pendidikan dan
dinyatakan lulus ujian Kurator) dan telah mengantongi izin sebagai
Kurator dari Kementerian Hukum dan HAM;
e. Bahwa penting untuk mengingatkan persidangan ini terhadap kedua
Kurator dalam UUK diatur oleh satu ketentuan tentang tugas dan
kewenangan Kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan
harta pailit. Tidak dipisahkan antara kurator dari BHP atau orang
perseorangan. Hal ini penting agar pemeriksaan perkara ini melihat
secara objektif dan tidak terpengaruh oleh permohonan ini yang diajukan
karena adanya dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh
Kurator orang perorangan;
f. Bahwa terkait Pasal yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon, dapat
kami sampaikan bahwa jika yang menjadi Kurator dalam kepailitan
Pemohon adalah BHP yang notabene adalah pegawai negeri sipil di
Kementerian Hukum dan HAM, maka dipastikan bahwa dalam
menjalankan tugasnya pun, mereka akan menggunakan ketentuan Pasal
69 ayat (2) huruf a UUK, karena memang itu adalah wadah yang
disiapkan oleh UUK untuk efektivitas tugas Kurator dalam pengurusan
dan pemberesan harta pailit;
g. Bahwa karena tindakan Kurator adalah untuk mengamankan harta pailit
yang peruntukannya adalah untuk memenuhi kewajiban Debitor Pailit
kepada para Kreditornya, maka dalam prosesnya UUK telah memberikan
kekhususan dalam kepailitan, sebagai contoh, antara lain sebagai
berikut:
1. Putusan pernyataan pailit adalah putusan yang serta merta harus
dijalankan, sekalipun terhadap putusan itu ada Kasasi atau Peninjauan
Kembali;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
70
2. Tindakan Kurator yang telah dilakukan sejak putusan pailit adalah
tetap sah dan dijamin oleh hokum, sekalipun di kemudian hari putusan
pailit tersebut dibatalkan oleh Kasasi atau Peninjauan Kembali;
3. Bahwa tindakan Kurator yang harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari Hakim Pengawas, jika oleh Kurator dilakukan
tindakan tersebut tanpa izin dari Hakim Pengawas sekalipun, UUK
menyatakan tindakan tersebut tetap sah dan mengikat sekalipun atas
tindakan tersebut memberikan konsekuensi bahwa Kurator harus
bertanggung jawab secara pribadi jika ada kesalahan dalam tugas
tersebut kepada Debitor Pailit dan Kreditor;
h. Bahwa dari tiga contoh di atas dapat dipahami bahwa kepailitan adalah
suatu kekhususan dan karenanya negara melalui UUK memberikan pula
cara kerja yang khusus;
i. Bahwa adalah tidak mungkin dalam suatu kepailitan, Kurator dalam
setiap tindakannya harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Debitor Pailit. Hampir bisa dipastikan tidak mungkin Debitor Pailit akan
dengan mudahnya memberikan persetujuan atas semua tindakan
Kurator, jika itu sudah menyangkut penguasaan aset apalagi pengalihan
aset Debitor pailit (dikecualikan terhadap kepailitan sukarela yang
dimohonkan sendiri oleh Debitor Pailit). Dalam konteks ini Debitor Pailit
akan sangat kooperatif dengan Kurator;
j. Bahwa memahami kondisi tersebut, UUK dengan tegas menyatakan
bahwa terhitung sejak tanggal putusan pailit, Debitor tidak lagi memiliki
kewenangan untuk menguasai dan mengurus hartanya;
k. Bahwa karena Debitor Pailit sudah tidak lagi memiliki kewenangan atas
penguasaan dan pengurusan hartanya, maka konsekuensinya, Kurator
tidak harus mendapatkan persetujuan dari Debitor atau memberitahukan
tindakannya kepada Debitor Pailit;
l. Bahwa karenanya ketentuan Pasal 69 ayat (2) huruf a UUK telah tepat,
sejalan dengan maksud dan roh dari diundangkannya Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Hutang, sehingga dengan demikian dapat dipastikan bahwa
Pasal 69 ayat (2) huruf a UUK tidaklah bertentangan dengan UUD 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
71
3.
Bahwa dari uraian di atas jelas bahwa perlawanan Pemohon sebagai
Debitor Pailit atas dugaan tindakan sewenang-wenang Kurator dengan
mengajukan permohonan yang seolah-olah terdapat pelanggaran
konstitusi, sehingga memiliki dasar yang diajukan ke Mahkamah
Konstitusi menurut kami adalah keliru.
FORUM PENYELESAIAN YANG TEPAT BAGI PEMOHON
1. Bahwa sebelumnya kami mohon maaf kepada persidangan ini, kami tidak
bermaksud untuk masuk jauh ke akar permasalahan yang melahirkan
permohonan ini, juga tidak bermaksud untuk menilai, tetapi apa yang akan
kami sampaikan di bawah ini adalah jalan penyelesaian yang seharusnya
ditempuh oleh Pemohon selaku Debitor Pailit saat itu;
2. Bahwa sekali lagi, dari membaca dan memahami akar permasalahan
permohonan a quo, dapat kami simpulkan bahwa semua didasari atas
dugaan tindakan sewenang-wenang dan tidak profesional Kurator dalam
melaksanakan tugasnya sebagai kurator Debitor pailit (Pemohon);
3. Bahwa berangkat dari uraian di atas, hendaknya jalur penyelesaian yang
ditempuh
oleh
Pemohon
selaku
Debitor
Pailit
untuk
meminta
pertanggungjawaban Kurator adalah sebagai berikut:
a. mengajukan keberatan ke Hakim Pengawas atas tindakan Kurator;
b. melaporkan Kurator ke Dewan Kehormatan Organisasi asal Kurator
untuk diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik;
c. meminta pertanggungjawaban Kurator, baik secara perdata maupun
pidana.
4. Bahwa langkah penyelesaian tersebut di atas telah tegas diatur dalam
UUK dan Kode Etik Kurator;
5. Bahwa khusus di AKPI sebagai organisasi kurator pertama dan terbesar,
dewan kehormatan akan menindak dengan tegas setiap anggotanya yang
terbukti tidak profesional dan melanggar kode etik dalam melaksanakan
tugas pengurusan dan pemberesan. Sanksi pemecatan dan skorsing telah
dijatuhkan kepada kurator anggota AKPI;
Setelah kami membaca permohonan Pemohon dan kami mengecek di
database, kebetulan Kurator yang menangani perkara Pemohon adalah
bukan anggota kami;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
72
AKPI beranggotakan 650 orang. Ada organisasi yang lain lagi yaitu IKAPI,
kalau tidak salah memiliki anggota sekitar 130-an orang. Satu lagi,
namanya HKPI memiliki anggota sekitar 30 orang. Mungkin dari
Kemenkumham bisa menjelaskan nanti karena kita semua terdaftar di
Kemenkumham;
6. Bahwa kemudian terhadap kesalahan pengurusan oleh Kurator yang
menyebabkan kerugian harta pailit, maka terhadap Kurator tersebut dapat
dimintai pertanggungjawaban (Pasal 72 UUK). Pertanggungjawaban ini
dapat dimintai secara perdata maupun pidana bergantung pada kesalahan
Kurator;
7. Bahwa kemudian, Debitor Pailit, berdasarkan ketentuan Pasal 77 UUK,
menentukan bahwa Debitor Pailit dapat mengajukan keberatan dengan
meminta kepada hakim pengawas untuk mengeluarkan surat perintah agar
Kurator melakukan perbuatan tertentu atau tidak melakukan perbuatan
yang sudah direncanakan;
8. Bahwa dengan demikian, UUK telah menyiapkan berbagai jalan yang
dapat ditempuh oleh Debitor Pailit jika merasa dirugikan atau diperlakukan
sewenang-wenang oleh Kurator;
9. Bahwa selanjutnya untuk mengetahui tindakan dan perbuatan yang telah
atau direncanakan untuk dilakukan oleh Kurator, Debitor Pailit dapat
menanyakan perihal tersebut dalam sesi rapat-rapat Kreditor, maupun
dalam laporan tiga bulanan yang harus diserahkan kurator ke hakim
pengawas dan dapat dilihat oleh setiap orang termasuk Debitor;
10. Bahwa dengan demikian, Pemohon jika merasa dirugikan oleh Kurator
dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit
harusnya menempuh jalan penyelesaian yang telah disediakan oleh UUK,
bukan ke Mahkamah Konstitusi.
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap Permohonan a quo, Asosiasi
Kurator dan Pengurus Indonesia menyimpulkan:
1. Bahwa tidak ada hak konstitusional Pemohon yang dilanggar oleh Pasal
69 ayat (2) huruf a UUK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
73
2. Bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (2) huruf a UUK telah sejalan dengan ruh
dan maksud kekhususan UUK yang telah menetapkan bahwa kepailitan
adalah sita umum atas seluruh harta Debitor Pailit yang mengakibatkan
Debitor Pailit tidak berwenang lagi untuk mengurus harta kekayaannya dan
karenanya diangkatlah Kurator untuk mengurus dan membereskan harta
pailit tersebut tanpa perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu atau
menginformasikan kepada Debitor Pailit karena Kurator bekerja untuk
kepentingan harta pailit, bukan untuk kepentingan Kreditor atau Debitor
Pailit;
3. Bahwa terhadap dugaan tindakan sewenang-wenang dan tidak profesional
dari Kurator yang menjadi akar permasalahan permohonan a quo, oleh
UUK telah disiapkan jalan penyelesaiannya yaitu dengan (1) meminta
kepada hakim pengawas untuk memerintahkan Kurator melakukan atau
tidak melakukan sesuatu, (2) meminta pertanggung-jawaban Kurator
secara perdata atau pidana, dan atau (3) mengadukan Kurator ke dewan
kehormatan organisasi asal Kurator tersebut.
Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Asosiasi Kurator dan Pengurus
Indonesia tidak melihat adanya kerugian Pemohon dikarenakan berlakunya
Pasal 69 ayat (2) UUK, apalagi sampai melanggar hak-hak konstitusional
Pemohon, melainkan lebih pada dugaan adanya tindakan sewenang-wenang
dan tidak profesional Kurator dalam melaksanakan tugas pengurusan dan
pemberesan harta pailit;
Bahwa untuk itu permohonan Pemohon a quo haruslah ditolak atau setidak-
tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Keterangan tambahan dalam persidangan hari Senin, 22 Juni 2015:
• AKPI dihubungi oleh Kementerian Hukum dan HAM terkait adanya Inpres
untuk melakukan perubahan terhadap UUK ini. Kami pun menyadari
memang ada beberapa yang harus diperbaiki di UUK, tapi entah karena
pergantian kepemimpinan di negara kita, kami tidak tahu apakah itu akan
jalan lagi atau tidak;
• Bagaimana jika ada harta pailit yang telah dijual lalu pada putusan yang
lebih tinggi dibatalkan, apa yang terjadi setelah itu? UUK menyatakan,
“tindakan penjualan itu tetap sah dan mengikat.” Tindakan Kurator
melakukan penjualan tadi itu sah secara hukum. Sekarang persoalannya,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
74
bagaimana harus mengembalikan. Dalam praktik memang belum terjadi,
tetapi ketika itu terjadi, mungkin kita akan menyarankan ke orang itu untuk
menggugat secara perdata, meminta pertanggungjawaban ke Kuratornya.
Khusus di AKPI, di dalam pendidikan kami dan itu sudah dipraktikkan,
memang kita selalu mengingatkan anggota atau calon Kurator dalam
pendidikan terhadap putusan pailit yang masih ada upaya hukumnya dan
Alhamdulillah-nya beberapa hakim pengawas, khususnya di Jakarta Pusat,
cukup bagus memahami hal ini. Hakim Pengawas tidak akan mengeluarkan
izin kepada Kurator melakukan penjualan aset jika masih ada upaya hukum
kasasi atau peninjauan kembali, kecuali terhadap barang-barang yang cepat
rusak karena kalau dipertahankan justru akan hilang harganya. Di luar dari
barang-barang yang cepat rusak, biasanya hakim pengawas dan kurator
yang baik harusnya juga tidak melakukan proses penjualan. Praktik kami
sendiri di Surabaya, bahkan sampai ada Peninjauan Kembali. Kami
diangkat jadi Kurator ditunjuk oleh BNI pada tahun 2010, tahun 2015 ini
baru selesai karena pihak yang mengklaim sebagai pemilik aset itu (pihak
ketiga) terus menggugat secara perdata sampai ke proses Peninjauan
Kembali dan Hakim Pengawas di Surabaya juga mengambil sikap jangan
jual sampai ada putusan Peninjauan Kembali;
• Sekalipun ada Kasasi atau PK, tindakan penjualan yang dilakukan oleh
Kurator tetap sah dan UUK tidak mengatur apa setelah itu. Pada praktiknya,
yang ditempuh adalah Hakim Pengawas biasanya tidak mengeluarkan izin
penjualan, izin lelang ketika tahap pertama, dan izin penjualan di bawah
tangan juga tidak dikeluarkan jika masih ada upaya hukum. Itulah praktik
yang terjadi sekarang, sekalipun kita dengar masih ada satu atau dua yang
bisa lolos tetap melakukan eksekusi;
• Bagaimana jika, contohnya, memiliki hutang 2 (dua), dari total harta 100
(seratus), apakah harus dilelang semua? Di dalam Kepailitan, ada forum
perdamaian. Kalau di perdata, ketika mendaftarkan gugatan, ada mediasi
terlebih dahulu. Kalau di Kepailitan dibalik, yaitu diputus pailit dulu baru
bicara perdamaian. Jika hutangnya memang hanya dua, sementara asetnya
100,
mestinya
bisa
diselesaikan
di
dalam
perdamaian
sehingga
perdamaiannya dihomologasi. Di dalam tahapan perdamaian, disampaikan
di dalam rapat Kreditor pembahasan proposal perdamaian, harta saya 100,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
75
hutang saya dua. Hakim Pengawas berikan saya waktu, misalnya, 60 hari
atau satu tahun, kira-kira berapa lama yang dibutuhkan untuk menjual aset
senilai dua itu untuk membayar sehingga Kurator tidak harus melelang;
• UUK juga mengenal going concern. Kalau kami mau mengoreksi profesi
kami sendiri, memang di antara kami banyak yang tidak menggunakan
wadah going concern. Harusnya ketika perusahaan masih dianggap layak
untuk jalan, Kurator tidak harus melakukan proses lelang segera. Kurator,
atas izin hakim pengawas dan rapat Kreditor, boleh minta izin untuk
menjalankan perusahaan ini sembari Debitor Pailit terus menawarkan
perdamaian pada para Kreditornya. Jadi, tidak harus dilelang semua.
Debitor Pailit juga punya itikad baik memberikan tawaran dalam rapat
pembahasan perdamaian. Jika memiliki kekayaan 100, saya akan jual dua
untuk melunasi hutang saya sejumlah dua. Jika kemudian si Debitor Pailit
tidak juga menawarkan hal ini dalam proposal perdamaian, maka tidak ada
pilihan karenanya dianggap Debitor yang tidak beritikad baik, maka kurator
harus segera membereskan seluruh hartanya, dilelang, tidak dipisah-pisah
memang. dilelang keseluruhan. Hasil lelang sejumlah dua tadi dibayarkan
untuk melunasi hutangnya, sisanya dikembalikan seluruhnya ke Debitor
Pailit setelah dipotong pajak dan biaya Kurator. Jadi, sisa dari penjualan itu
dikembalikan seluruhnya. Jika tidak dikembalikan, silakan dipidanakan
Kuratornya karena telah melakukan penggelapan;
• Kami sependapat bahwa seluruh tindakan Kurator memang tidak wajib,
tidak harus, dan memang kami akan sangat susah berjalan jika harus ada
persetujuan. Namun, terkait pemberitahuan, dalam praktik, Kurator akan
memberlakukan itu. Pertama, kami terima putusan pailit, kemudian kami
menyampaikan pemberitahuan ke Debitor Pailit bahwa yang bersangkutan
sudah dinyatakan pailit. Jika tidak hadir sidang, dan kami kebetulan
mengetahui alamatnya, kami akan menyurati. itu langkah pertama yang
akan Kurator lakukan karena UUK mewajibkan kami untuk segera
mengamankan harta pailit. Kami harus mendatangi si Debitor Pailit, minta
data-data harta kekayaannya, menyampaikan apa saja proses-proses
kepailitan yang akan berjalan ke depan. Semua itu harus Kurator sampaikan
ke Debitor Pailit. Kurator tidak akan pernah bisa bekerja dengan bagus jika
tidak bekerja sama dengan Debitor Pailit;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
76
• Untuk bekerja dengan baik, Kurator harus menginformasikan seluruh
tindakannya kepada Debitor. Kapan lelang dilaksanakan pun, wajib
diinformasikan ke Debitor Pailit, karena kalau itu tidak ada, kantor lelang
tidak akan melelang. Kalau ada kantor lelang yang berani melelang, berarti
di luar konteks karena peraturan lelang menyatakan bahwa sebelum hari H
pelaksanaan lelang, yang pertama kali ditanyakan oleh pejabat lelang
adalah mana surat pemberitahuan kepada Debitor Pailit sehingga tindakan
pelelangan pun terlebih dahulu diawali dengan pemberitahuan oleh Kurator
kepada Debitor Pailit. Kami tidak mengerti kalau di kasus Pemohon, apakah
terjadi proses seperti itu atau tidak. Jadi, meskipun UUK tidak mengatur
kewajiban untuk memberitahukan tentang tindakan pelelangan, dalam
praktik kami melakukan pemberitahuan kepada Debitor Pailit.
2. Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI)
• Bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon, nama Kurator yang
diadukan dan menjadi bagian dari materi Permohonan a quo adalah
memang anggota HKPI;
• Berkenaan dengan Permohonan a quo, menurut hemat kami, ada tiga poin
penting yaitu, pertama, apa yang dimohonkan tentunya tidak memberikan
kepastian hukum apabila Pasal 69 ayat (2) ini diterima, oleh karena Pasal
69 ayat (2) UUK memiliki keterkaitan dengan pasal-pasal yang lain dalam
UUK. Jadi, pasal a quo tidak berdiri sendiri. Apabila keberatan dengan
adanya ketentuan Pasal 69 ayat (2) UUK, maka akan berbenturan dengan
ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUK yang menyatakan, “Debitor demi hukum
kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang
termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit
diucapkan.” Jadi, Debitor kehilangan haknya untuk mengurus dan
kewenangan itu diberikan kepada Kurator, oleh undang-undang;
• Kedua, esensi dari hilangnya hak Debitor untuk mengurus hartanya ini
secara nyata menjadi asas yang kuat sebagaimana tercantum dalam Pasal
1 angka 1 UUK yang menyatakan, “Kepailitan adalah sita umum atas semua
kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan
oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.” Tentu apa yang menjadi keberatan dari
Pemohon adalah materi yang sangat penting, mengikat, dan terkait dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
77
Pasal 1 angka 1 UUK. Tidaklah mungkin Kurator dapat melakukan atau
tidak melakukan, sebagaimana yang menjadi keberatan Pemohon, apabila
Pasal ini tidak ada;
• Pasal 107 ayat (1) UUK yang menyatakan, “Atas persetujuan Hakim
Pengawas, Kurator dapat mengalihkan harta pailit sejauh diperlukan untuk
menutup biaya kepailitan atau apabila penahanannya akan mengakibatkan
kerugian pada harta pailit, meskipun terhadap putusan pailit diajukan kasasi
atau peninjauan kembali.” memiliki keterkaitan dengan Pasal 69 ayat (2)
UUK karena tugas Kurator adalah mengurus dan melakukan pemberesan.
Sangat sulit di lapangan apabila Kurator harus meminta persetujuan Debitor
Pailit dalam arti organ-organ PT badan hukum yang pailit tersebut, apabila
keputusan ini penting untuk melindungi kepentingan para Kreditor. Sekali
lagi kepentingan Kurator adalah untuk kepentingan para Kreditor. Apabila
Kurator ingin mengambil sebuah keputusan untuk menjual aset pailit
sebagian untuk kepentingan kepailitan dalam arti seluruhnya, maka apabila
Pasal 69 ayat (2) UUK ini menjadi dasar keberatan, tentu akan sulit
diterapkan, karena, kembali lagi, bahwa kepailitan ini adalah untuk
kepentingan sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit di mana Debitor
dan Kreditor termasuk di dalamnya. Sulit bagi Kurator apabila ada problem
di mana harus mendapat persetujuan dari organ PT;
• Pasal 185 ayat (1) UUK menyatakan, “Semua benda harus dijual di muka
umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.” Bagaimana mungkin ada kepastian hukum yang
dapat berjalan dan bisa menyelesaikan proses hukum kepailitan jika Kurator
harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu daripada Debitor Pailit,
dalam hal ini organ PT, untuk dapat melakukan likuidasi terhadap aset. Jika
harus mendapat persetujuan, maka Kurator tidak bisa melikuidasi karena
bisa saja Debitor Pailit, dalam hal ini organ PT, tidak menyetujui langkah
Kurator itu. Itulah sebabnya UUK menegaskan kembali bahwa tugas Kurator
mengurus dan memberesi, tetapi diawasi oleh Hakim Pengawas;
• Ketiga, dari aspek tanggung jawab Kurator, sesungguhnya UUK telah
mengatur dan memberi regulasi yang nyata dan jelas apabila terjadi
pelanggaran yang dilakukan oleh Kurator karena Kurator tidak mungkin
dapat sempurna menyelesaikan pengurusan dan pemberesan, sehingga
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
78
memang dibutuhkan sebuah rambu-rambu yang harus dijalankan dan
dilaksanakan oleh Kurator. Esensi mengenai tanggung jawab itu sudah
diatur dalam Pasal 72 UUK bahwa Kurator bertanggung jawab terhadap
kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan
dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.
Penekanan UUK adalah harta pailit budel untuk kepentingan Kreditor dan
Debitor, tidak bisa untuk kepentingan salah satu pihak. Jika memang
Kurator
terbukti
melakukan
pelanggaran
dan
kesalahan
terhadap
pengurusan dan pemberesan, maka tanggung jawab itu dapat dibebankan
kepada Kurator, tidak saja kepada Debitor Pailit, tapi juga kepada Kreditor
Pailit;
• Sebetulnya UUK telah menentukan sejauh mana tanggung jawab Kurator
yang harus dijalankan. Kami menyadari bahwa ada ketentuan Pasal 66
UUK di mana Kurator memang diawasi oleh Hakim Pengawas, tapi juga
Hakim Pengawas tersebut dapat meminta persetujuan Pengadilan, dalam
hal ini Majelis Hakim yang memutus perkara pailit tersebut, untuk menilai
bahkan juga mengatur segala penetapan yang harus dibuat dan diketahui
oleh Pengadilan sehingga segala proses hukum yang diambil oleh Kurator
harus diketahui dan sepengetahuan Hakim Pengawas dan Pengadilan;
• Pemohon keberatan terhadap berlakunya Pasal 69 ayat (2) UUK karena
mengandung makna bahwa Kurator berwenang merahasiakan pelaksanaan
tugasnya dalam pengurusan dan/atau pemberesan Kepailitan. Ini menjadi
materi yang penting untuk di-underline karena Kurator tidak bisa melakukan
langkah yang sifatnya rahasia. Dia harus terpublikasi, karena hal tersebut
diatur dalam Pasal 74 UUK yang menyatakan bahwa Kurator harus
membuat laporan kepada Hakim Pengawas per triwulan dan laporan itu
harus dapat diketahui publik secara cuma-cuma. Jadi, semua langkah
Kurator, kalaulah ada yang keberatan baik Debitor, Kreditor, atau pun pihak
ketiga, dia harus diketahui oleh Hakim Pengawas dan terpublikasi sehingga
tidak ada yang dirahasiakan;
• HKPI sudah menyiapkan dewan kehormatan kode etik yang akan menguji
pengaduan yang disampaikan oleh Pemohon, namun saat ini kami
terhalang karena yang bersangkutan sedang berduka cita sebab orang
tuanya meninggal. Kami akan segera memanggil yang bersangkutan dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
79
akan mengkaji serta memeriksa pengaduan tersebut. Bila terbukti, akan ada
sanksi secara organisasi.
Keterangan tambahan dalam persidangan hari Kamis, 2 Juli 2015:
• Dalam praktik, jujur harus kami katakan bahwa sulit sekali, tentunya secara
emosional, Debitor Pailit menerima kehadiran Kurator, meskipun Pasal 24
ayat (2) UUK mengatakan putusan itu zero tolerance. Diputus pukul 11.00
sekarang, berlakunya tadi pagi 00.00;
• Berdasarkan pengalaman kita dapat bersosialisasi dengan Debitor Pailit.
Debitor Pailit tentu melihat kenyataan. Bayangkan saja ketika Kurator
masuk, kalau mengikuti ketentuan Pasal 1 angka 1 UUK, pengertian
kepailitan adalah sita umum, kita dengan seketika mengambil rekeningnya,
menyimpan uangnya, dan seketika besoknya tanda tangan Debitor Pailit di
bank berubah menjadi yang berlaku adalah tanda tangan Kurator.
Kemudian seluruh asetnya dikuasai oleh Kurator;
• Kaitannya dengan Pasal 99 UUK, menguasai ini tidak berarti sepenuhnya
diambil, tapi lebih kepada memverifikasi karena kita tidak tahu. Bisa saja
ada barang pihak ketiga di dalamnya. UUK memberikan kewenangan
kepada Kurator melakukan verifikasi dalam waktu yang ditentukan karena
siapa pun dapat mengklaim barang yang ada di dalam aset budel pailit.
Tentu kita tidak percaya tanpa melalui proses mekanisme verifikasi. Kita
periksa, kita lihat buktinya. Berdasarkan pengalaman ketika Kurator masuk,
banyak aset yang sudah beralih. Tentu kepastian dan kepentingan seluruh
pihak yang ada dalam Debitor Pailit bisa terabaikan. Bahkan kami terkadang
harus mengambil langkah-langkah yang tepat dengan melibatkan beberapa
rekan-rekan tim karena tidak bisa menjaga aset budel pailit selama 24 jam.
Kita bekerja sama dengan aparat agar ada barang-barang yang ada di
dalam wilayah budel pailit tidak beralih karena sejak zero tolerance tadi,
kami bertanggung jawab;
• Jika besok kami diadukan, misalnya, karena ada kendaraan atau benda
bergerak yang keluar tanpa sepengetahuan kami, tentu berlaku Pasal 72
UUK bahwa Kurator bertanggung jawab terhadap kerugian budel pailit. Jadi
tanggung jawab kami berat. Untuk itu, kami selalu melakukan sosialisasi
supaya memahami bahwa penekanannya adalah Kurator hanya melakukan
pengurusan dan pemberesan. Kami tidak terlibat dalam persoalan hukum
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
80
karena itu adalah domain pengadilan, wilayah hakim. Pengadilan yang
memutuskan materi perkara. Kurator hanya mengurus dan membereskan
saja;
• Kami mengerjakan pengurusan dan pemberesan. Kami tidak boleh berada
di pihak Debitor maupun Kreditor. Kami tidak boleh berada di pihak ketiga.
Kami benar-benar harus independen karena kalau tidak independen akan
menjadi susah. Dalam praktik, kepailitan tidak akan pernah sukses
berlangsung
hingga
berakhirnya
kepailitan,
jika
Kuratornya
tidak
independen;
• Agar terlihat seimbang perlakuan terhadap Debitor dan Kreditor, dalam
praktik, memang sulit. Untuk itu yang dilakukan adalah menjalin komunikasi
terus-menerus dengan pengadilan. Berdasarkan pengalaman, butuh proses
waktu sampai kemudian Debitor menerima. Kurator tidak terlibat dalam
aspek perkara, hanya intens terhadap pengurusan dan pemberesan secara
profesional saja;
• Kurator tidak terlibat dalam materi perkara, kita hanya mengurusi dan
memberesi
atau
pelaksana
putusan
pengadilan.
Pengadilan
yang
memutuskan, kami hanya pelaksana. Ini juga terjadi ketika ada aset budel
pailit di satu tempat di Republik ini, karena Pasal 1 angka 1 UUK
mengatakan bahwa kepailitan adalah sita umum. Memang uit ver baar, tapi
bukan berarti Kurator menguasai semua. Kurator melakukan verifikasi
terlebih dahulu. Jika memang ada aset yang bukan milik Debitor Pailit atau
bukan punya budel pailit, harus dikembalikan kepada yang bersangkutan;
• Contoh, ada 190 unit kondotel. Kemudian pihak Debitor atau pihak ketiga
mengatakan tidak seluruhnya punya budel pailit. Di sinilah fungsi penting
Kurator melakukan verifikasi. Jika semuanya jelas, dalam waktu yang
ditentukan oleh UUK yaitu 60 hari, Kurator harus mengembalikan aset
tersebut. Jadi, makna sita umum dalam arti kepailitan adalah bukan berarti
dikuasai semua, tetapi lebih memastikan siapa yang berhak atas apa yang
dimiliki;
• Berkenaan dengan materi perkara yang diputus oleh Pengadilan, Kurator
tidak terlibat. Namun Kurator wajib melakukan sosialisasi. Kalau mendengar
ada Kurator yang sulit memasuki aset budel pailit, sampai harus
mengerahkan aparat keamanan, karena memang dibutuhkan sosialisasi. Ini
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
81
menjadi tanggung jawab Kurator dan ini merupakan tantangan Kurator.
Kalau Kurator mampu bersosialisasi, berarti sukses;
• Berkenaan dengan materi verzet dan upaya hukum lainnya, bukan wilayah
dari Kurator, karena Kurator hanya pelaksana undang-undang. Pasal 15
ayat (4) UUK mewajibkan Kurator mengumumkan dalam dua harian surat
kabar dan Pasal 24 ayat (2) UUK mengatakan zero tolerance. Jadi, tidak
diumumkan pun, kepailitan secara hukum sudah jatuh terhadap yang
bersangkutan. Tugas
kurator
melakukan
verifikasi,
tidak
langsung
melakukan likuidasi. Tahapannya jelas;
• Pasal 69 ayat (2) UUK menyatakan bahwa dalam melakukan tugasnya,
Kurator tidak harus memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau salah satu organ
Debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau
pemberitahuan demikian dipersyaratkan. Menurut pemahaman kami dan
dalam praktik, yang berkaitan dengan keputusan, kami berpandangan “No”
karena
terdapat
frasa
“persetujuan
atau
pemberitahuan
demikian
dipersyaratkan.”, tentu karena ini badan hukum (PT). Kalau menanyakan
informasi, kami wajib menyampaikan kepada Debitor Pailit. Kami hanya
melaksanakan putusan pengadilan yang sifatnya uit ver baar. Kalau tidak
setuju, ada upaya hukum. Yang kami maknai dari Pasal 69 ayat (2) UUK,
jika ada keputusan yang mau diambil oleh Kurator, yang mana apabila tidak
pailit, itu harus melalui persetujuan Debitor Pailit, itu harus persetujuan,
maka itu tidak berlaku;
• Dalam praktik, jika straight melaksanakan Pasal 69 ayat (2) UUK, banyak
tragedi dan tidak sukses. Dihalangi saat akan menguasai modal pailit,
apalagi jika akan menguasai pabrik, dihalangi oleh karyawan, dihalangi oleh
pihak-pihak tertentu supaya tidak masuk. Bahkan ada Kurator yang sudah
bertahun-tahun tidak bisa memasuki modal pailit, sehingga harus
menggunakan Pasal 99 UUK yaitu meminta juru sita pengadilan untuk
menyita terlebih dahulu. Artinya, sosialisasi penting;
• Secara teknis, Kurator tidak bisa mengambilkan keputusan sendiri untuk
melakukan pemberitahuan. Kurator tentu harus izin Hakim Pengawas.
Meskipun, Pasal 69 ayat (2) UUK melekat, tetapi dia tidak bisa sewenang-
wenang, dia harus melalui persetujuan Hakim Pengawas. Ibaratnya, kalau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
82
di dalam PT, Kurator adalah Direktur, sedangkan Hakim Pengawas adalah
Komisaris;
• Jika ada putusan yang dianggap penting yang menyangkut kepentingan
budel, tentu Pasal 69 ayat (2) UUK bisa diterapkan oleh Kurator atas
sepengetahuan Hakim Pengawas selaku pihak yang mengawasi karena ada
Pasal 74 UUK yang mewajibkan Kurator melaporkan setiap langkah yang
dia kerjakan dan diketahui oleh publik;
• Mungkin ada kesulitan, tapi tidak bisa di-general, jika segala keputusan
harus diinformasikan kepada Debitor Pailit atau Kreditor atau pun pihak
ketiga. Tapi kalau tidak puas terhadap langkah yang diambil oleh Kurator,
itu harus melalui persetujuan Hakim Pengawas. Ada keputusan yang mau
diambil di dalam PT yang penting dalam pailit, Kurator harus persetujuan
Hakim Pengawas dulu. Dalam praktik, akan sangat sulit kalau tidak ada
Hakim Pengawas yang mengetahui karena Hakim pengawas adalah salah
satu komponen dalam Ilmu Kepailitan yang dapat mengganti Kurator;
• Di era keterbukaan saat ini, Hakim Pengawas tidak mau tidak tahu apa-apa.
Ketika Kurator bertemu dengan Hakim Pengawas, pertama kali yang
disampaikan adalah Kurator diminta menyampaikan kepada Hakim
Pengawas apa saja yang Kurator lakukan, karena kalau tidak melapor,
Kreditor, Debitor Pailit, maupun pihak ketiga bisa langsung ke Hakim
Pengawas. Media massa semua terbuka, bisa dibaca di koran. Jika ada
langkah-langkah yang tidak diketahui oleh Hakim Pengawas, yang
bersangkutan bisa tersinggung secara manusiawi. Jadi, pengalaman
praktiknya, sulit bagi Kurator bekerja tanpa diketahui oleh Hakim Pengawas.
3. Komisi Informasi Pusat (KIP)
• Definisi Debitor, berdasarkan UUK, adalah orang yang mempunyai utang
karena perjanjian. Kemudian, terkait dengan definisi Utang, berdasarkan
UUK, yang dimaksud dengan Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau
dapat
dinyatakan
dalam
jumlah
uang.
Mengkorelasikan
dengan
Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka hal tersebut terkait dengan Pasal
17 huruf h angka 3 UU KIP yang menyatakan, “Setiap Badan Publik wajib
membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan
Informasi Publik, kecuali: ... h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
83
pribadi, yaitu: ... 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank
seseorang;”
• Definisi Kepailitan, berdasarkan UUK, adalah terkait dengan sita umum atas
semua kekayaan Debitor Pailit. Artinya, sita terhadap semua kekayaan baik
uang maupun harta kekayaan lainnya;
• Definisi Kurator, berdasarkan UUK, merupakan satu jabatan yang diangkat
oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di
bawah pengawasan Hakim Pengawas. Pengadilan, sesuai dengan KIP,
adalah bagian dari badan publik. Jika sudah menjadi bagian dari badan
publik, maka harus menjalankan amanah sebagaimana diatur dalam Pasal
7 UU KIP yaitu harus menyediakan dan mengumumkan informasi yang
berkategori terbuka dengan segala media, baik itu media elektronik maupun
non-elektronik;
• Adapun Putusan Pailit merupakan bagian dari putusan pengadilan, yang
berdasarkan Pasal 3 huruf a UU KIP, merupakan bagian dari rencana
pembuatan kebijakan publik yang menjadi hak warga negara untuk
mengetahuinya. Artinya, karena menyangkut aset seseorang dalam suatu
perkara, maka Debitor Pailit bisa dikategorikan menjadi bagian yang
mendampak kepada suatu kepentingan publik;
• Namun, dari tiga hal yaitu Debitor, Kurator, dan esensi UU KIP, kemudian
memperhatikan juga perihal aset seseorang, meskipun Pasal 17 UU KIP
menyebutkan hal tersebut merupakan informasi yang dikecualikan, namun
demikian dalam Pasal 18 ayat (2) UU KIP dinyatakan bahwa apabila atas
persetujuan dari yang bersangkutan, maka hal tersebut bukan merupakan
dari kategori informasi yang dikecualikan;
• Korelasinya terhadap tugas Kurator yang sebagaimana dipersoalkan dalam
Permohonan Pemohon, apabila memang yang bersangkutan menyatakan
melakukan satu permintaan terkait dengan yang memiliki hubungan
terhadap asetnya, sudah tentu hal itu merupakan suatu informasi yang
dapat diberikan oleh mereka yang ditunjuk oleh konstitusi, c.q. Kurator,
berdasarkan Pengadilan, dan seterusnya. Tetapi apabila hal tersebut tidak
memiliki satu hubungan dan dia tidak bisa menunjukkan satu hubungan
terhadap aset atau kekayaan yang diperkarakan, maka hal tersebut masuk
dalam kategori yang dikecualikan. Artinya, pada prinsipnya aset yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
84
disengketakan yang dimaksud dalam Pasal 69 UUK memang benar
merupakan hak dari informasi seseorang yang harus memiliki hubungan
terhadap aset atau kekayaan rekening itu sendiri;
• Pasal 74 UUK sudah menyatakan bahwa Kurator harus menyampaikan
laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan
pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan secara terbuka untuk umum dan
dapat diperoleh secara cuma-cuma. Namun demikian, apabila masih dalam
proses pengerjaan, belum bisa dilakukan pembukaan informasi dimaksud.
[2.6]
Menimbang bahwa Pemohon telah menyerahkan Kesimpulan yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 Juli 2015 yang pada pokoknya
masih tetap dengan pendiriannya;
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
85
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon mengajukan Permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443, selanjutnya disebut UU
37/2004)
terhadap
UUD
1945,
maka
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
86
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.” yang menurut Pemohon, hak konstitusional
tersebut telah dilanggar oleh berlakunya Pasal 69 ayat (2) huruf a UU 37/2004
yang menyatakan, “Dalam melaksanakan tugasnya, Kurator:
a. tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau salah satu organ
Debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau
pemberitahuan demikian dipersyaratkan;”
2. Pemohon beberapa kali mengajukan penggantian Kurator untuk mengakhiri
kepailitan, namun setiap Kurator pengganti yang menjabat dalam menjalankan
tugasnya dengan mendasarkan pada Pasal 69 ayat (2) huruf a UU 37/2004
telah memanfaatkan putusan pengadilan, yang menurut Pemohon adalah cacat
hukum, untuk menguasai harta kekayaan Pemohon. Pada akhirnya Pemohon
kehilangan segalanya ketika proses kepailitan ditangani oleh Kurator atas nama
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
87
Nasrullah Nawawi, S.H., M.M. yang tanpa sepengetahuan Pemohon telah
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sendiri melalui lelang
saham persero berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Batam tentang izin
mengadakan RUPS sendiri yang kemudian telah mengubah anggaran dasar
dan memberhentikan Direksi dan Komisaris; menguasai harta pailit dan
operasional perusahaan yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 1 Tahun
2012 dan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; mengakhiri
kepailitan dengan Putusan Pengadilan Niaga Medan tertanggal 3 November
2014 yang menyatakan memberhentikan Pemohon sebagai Representatif
(Debitor Pailit) sebagaimana dimaksud dalam iklan pengumuman di Sinar
Harapan Edisi Jumat tanggal 7 November 2014; yang kesemuanya itu dilakukan
oleh Kurator tanpa sepengetahuan atau pemberitahuan kepada Pemohon.
Adapun Panitera Pengadilan Niaga Medan menolak Permohonan Peninjauan
Kembali dengan alasan Pemohon telah diberhentikan sebagai Representatif
Debitor Pailit (Perseroan Pemohon) oleh karenanya sudah tidak mempunyai
kedudukan hukum (legal standing) lagi di perseroan Pemohon (PT. Batamas
Jala Nusantara);
3. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang pada pokoknya sebagaimana tertera pada
angka 1 dan angka 2 di atas, Mahkamah menemukan fakta bahwa Pemohon
adalah selaku Direktur dari PT. Batamas Jala Nusantara (vide bukti P-1, bukti
P-2, dan bukti P-20) yang berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Nomor
57/PAILIT/1999/PN. NIAGA.JKT.PST. bertanggal 29 September 1999, pada
pokoknya dinyatakan pailit (vide bukti P-22), yang terhadap hal tersebut
Pemohon telah melakukan beragam upaya untuk mengakhiri kepailitannya (vide
bukti P-5 s.d. bukti P-12, bukti P-14), namun, sampai dengan diajukannya
Permohonan a quo, upaya tersebut gagal oleh karena, menurut Pemohon, telah
terjadi itikad yang tidak baik yang dilakukan oleh Kreditur/Pemohon Pailit, yaitu
mengajukan Permohonan Pailit dengan mencantumkan alamat kedudukan
hukum Pemohon yang tidak sesuai dengan AD/ART perusahaan yang
menyebabkan Pemohon tidak dapat hadir dalam persidangan karena tidak
pernah menerima surat pemberitahuan sidang yang berakibat Pemohon tidak
dapat melakukan perlawanan hukum (vide bukti P-23 s.d. bukti P-27) dan tidak
dimasukkannya syarat keadaan tidak mampu bayar yang seharusnya menjadi
salah satu syarat untuk dinyatakannya pailit (vide Putusan Mahkamah Nomor
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
88
071/PUU-II/2004 dan Putusan Nomor 001-002/PUU-III/2005, bertanggal 17 Mei
2005), padahal menurut Pemohon, kondisi keuangan perusahaan tersebut
adalah sehat (vide bukti P-21 dan bukti P-22). Setelah dinyatakan pailit,
Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya untuk memperoleh informasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 karena tindakan dari Kurator
yang menjalankan proses pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit tanpa
mengedepankan prinsip keterbukaan, yang menurut Pemohon, hal itu terjadi
akibat dari berlakunya ketentuan Pasal 69 ayat (2) huruf a UU 37/2004 karena
Kurator, dalam melaksanakan tugasnya, tidak diharuskan memperoleh
persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada
Debitor atau salah satu organ Debitor. Karena adanya ketentuan a quo dan
tindakan Kurator yang menurut Pemohon tidak transparan, menyebabkan
Pemohon tidak hanya mengalami kerugian konstitusional namun juga kerugian
materiil berupa hilangnya aset bahkan juga kehilangan kedudukan hukum
sebagai Debitor Pailit (vide bukti P-13);
4. Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan pada angka 3 di atas, Mahkamah
berpendapat bahwa Pemohon telah menjelaskan kualifikasinya dalam
permohonan a quo yaitu sebagai perseorangan warga negara Indonesia selaku
Debitor Pailit. Selain itu, terlepas dari benar tidaknya dalil Pemohon tentang
inkonstitusionalnya norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam
permohonan a quo (yang akan dipertimbangkan tersendiri oleh Mahkamah
dalam putusan ini), telah terang bagi Mahkamah bahwa Pemohon telah berhasil
menjelaskan
secara
spesifik
dan
aktual
mengalami
kerugian
hak
konstitusionalnya yang secara kausalitas disebabkan oleh berlakunya ketentuan
undang-undang yang dimohonkan pengujian, in casu Pasal 69 ayat (2) huruf a
UU 37/2004, di mana kerugian dimaksud tidak akan atau tidak lagi terjadi jika
permohonan a quo dikabulkan. Oleh karenanya, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan
a quo. Selanjutnya, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.6]
Menimbang,
setelah
Mahkamah
memeriksa
dengan
saksama
Permohonan Pemohon; keterangan Presiden; keterangan DPR; keterangan Pihak
Terkait Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia, Pihak Terkait Himpunan Kurator
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
89
dan Pengurus Indonesia, dan Pihak Terkait Komisi Informasi Pusat; memeriksa
alat bukti tertulis yang diajukan Pemohon; dan Kesimpulan Tertulis Pemohon;
sebagaimana selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa, Pemohon pada pokoknya mendalilkan berlakunya Pasal 69 ayat
(2) huruf a UU 37/2004, khususnya terhadap frasa “tidak diharuskan”, kata “atau”,
kata “Debitor”, dan frasa “salah satu organ Debitor” dalam rumusan kalimat yang
selengkapnya menyatakan, “Dalam melaksanakan tugasnya, Kurator tidak
diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan
terlebih dahulu kepada Debitor atau salah satu organ Debitor, meskipun dalam
keadaan
di
luar
kepailitan
persetujuan
atau
pemberitahuan
demikian
dipersyaratkan;” telah merugikan atau setidak-tidaknya mempunyai potensi
merugikan hak konstitusional Pemohon yang diatur dalam Pasal 28F UUD 1945
karena mengandung makna pencabutan, pembatasan, dan penghilangan hak
konstitusional Pemohon tersebut, sebagai berikut:
Terhadap frasa “tidak diharuskan”
1. Frasa “tidak diharuskan” dalam rumusan kalimat tersebut tidak memberikan
batasan yang tegas tentang kategori tugas Kurator yang mana yang dimaksud,
sehingga menimbulkan bias dan/atau menciptakan interpretasi hukum yang
sangat luas dan bertentangan dengan asas kepastian hukum;
2. Frasa “tidak diharuskan” dalam rumusan kalimat tersebut telah menempatkan
Debitor selaku pemilik harta pailit menjadi pihak luar dalam proses pengurusan
dan/atau pemberesan harta pailit, sehingga hal ini tidak tepat dan merupakan
“perbuatan yang sewenang-wenang”;
3. Frasa “tidak diharuskan” dalam rumusan kalimat tersebut mempunyai dua
muatan makna pemberian hak dan kewenangan yang dominan kepada
Kurator, yakni pertama pemberian hak dan kewenangan kepada Kurator untuk
bertindak tidak transparan dan/atau merahasiakan tugasnya kepada Debitor
yang hal tersebut melanggar asas keterbukaan, dan kedua pemberian hak dan
kewenangan kepada Kurator untuk mengurangi, membatasi, mencabut
dan/atau menghilangkan hak-hak konstitusional Debitor selaku pemilik dari
harta pailit yang hak-haknya dijamin Pasal 28F UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
90
Terhadap kata “atau”
1. Apabila rumusan norma itu hendak diurai, maka dengan kata sambung “atau”
dapat diketahui ada 2 (dua) substansi norma materiil pilihan sebagai berikut:
Pertama, dalam melaksanakan tugasnya, Kurator tidak diharuskan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Debitor atau salah satu organ
Debitor meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan demikian
dipersyaratkan;
Atau
Kedua,
dalam
melaksanakan
tugasnya,
Kurator
tidak
diharuskan
menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau salah
satu organ Debitor meskipun dalam keadaan di luar kepailitan pemberitahuan
demikian dipersyaratkan;
2. Berdasarkan deskripsi tugas Kurator yang sangat luas yang diberikan Undang-
Undang, tugas Kurator yang mana yang tidak diharuskan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dan tugas mana yang tidak diharuskan
menyampaikan
pemberitahuan
terlebih
dahulu?
UU
37/2004
tidak
menjelaskan.
Terhadap kata “Debitor” dan frasa “salah satu organ Debitor”
1. Kata “Debitor” dalam rumusan kalimat tersebut mengandung makna yang
sangat luas, karena sesuai Undang-Undang pihak Debitor yang dapat
dinyatakan pailit adalah:
a. Orang per orang baik laki-laki maupun perempuan yang telah menikah
maupun yang belum. Jika permohonan pernyataan pailit tersebut diajukan
oleh Debitor perseorangan yang telah menikah, maka permohonan tersebut
hanya dapat diajukan atas persetujuan suami, kecuali antara suami-istri
tersebut tidak ada pencampuran harta.
b. Perserikatan-perserikan atau perkumpulan tidak berbadan hukum lainnya,
Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu firma harus memuat nama
dan tempat kediaman masing-masing persero yang secara tanggung
renteng terikat untuk seluruh utang firma.
c. Perseroan-perseroan,
perkumpulan-perkumpulan,
koperasi
maupun
yayasan yang berbadan hukum publik dan privat sebagaimana diatur dalam
anggaran dasarnya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
91
2. Sesuai Pasal 51 UU MK, pailitnya Pemohon termasuk dalam kategori
kepailitan perseroan badan hukum privat. Adapun mengenai frasa “salah satu
organ Debitor” jelas hanya tertuju pada perseroan-perseroan, perkumpulan-
perkumpulan, koperasi maupun yayasan yang berbadan hukum publik dan
privat;
Bahwa Pasal 1 angka 1 UU 37/2004 menyatakan bahwa sita umum atas
semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan
oleh Kurator, berada di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Yang dimaksud
dengan Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang
diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di
bawah pengawasan Hakim Pengawas [vide Pasal 1 angka 5 UU 37/2004]. Tugas
Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit [vide
Pasal 69 ayat (1) UU 37/2004]. Walaupun dalam melaksanakan tugasnya, Kurator
tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan
terlebih dahulu kepada Debitor atau salah satu organ Debitor sebagaimana
dimaksud Pasal 69 ayat (2) huruf a UU 37/2004, namun tugas itu tidaklah
sebebas-bebasnya dapat dilakukan oleh Kurator sebagaimana layaknya mengurus
dan/atau membereskan hartanya sendiri, karena Pengadilan tidak pernah
mengangkat Kurator menjadi pemilik harta pailit. Apapun dinamika yang terjadi,
selama Kurator menguasai harta pailit dalam proses pengurusan dan/atau
pemberesan harta pailit, hal itu sama sekali tidak dapat melenyapkan keberadaan
dan hak kepemilikan Debitor atas harta pailit, dan hak kepemilikan atas harta pailit
oleh Debitor tersebut adalah hak asasi manusia yang tidak boleh diambil secara
sewenang-wenang oleh siapapun, kecuali digunakan sebagai jaminan untuk
pemberesan utang Debitor kepada para Kreditornya yang ditetapkan dengan
Undang-Undang. Oleh karenanya, menurut Pemohon, Pasal 69 ayat (2) huruf a
UU 37/2004 melanggar ketentuan Pasal 28F UUD 1945;
[3.6.2]
Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, persoalan konstitusional yang
harus dipertimbangkan dan diputuskan oleh Mahkamah dalam permohonan ini
adalah apakah tindakan Kurator dalam melakukan pengurusan dan/atau
pemberesan harta pailit yang tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau
menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau salah satu
organ Debitor bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945?
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
92
Bahwa untuk menjawab persoalan konstitusional tersebut, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Dalam Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 015/PUU-III/2005, bertanggal 14
Desember 2005, halaman 52, Mahkamah menyatakan, “Bahwa Kurator,
menurut Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan, adalah “Balai Harta Peninggalan atau
orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan
membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas
sesuai dengan Undang-Undang ini”. Dengan demikian, tugas Kurator adalah
mengurus dan membereskan boedel pailit. Dalam pengertian itu, memang
benar terkandung makna hak Kurator “menguasai” boedel pailit, namun
bukanlah menguasai dalam pengertian sebebas-bebasnya sebagaimana
layaknya menguasai hartanya sendiri. Dalam hubungan ini, Kurator yang pada
hakikatnya menerima kuasa dari undang-undang, dalam menjalankan
tugasnya harus tunduk pada amanat pemberi kuasa, dalam hal ini UU
Kepailitan, tidaklah benar jika Kurator diartikan berhak menguasai harta pailit
sebebas-bebasnya ... Istilah “mengurus” dan “membereskan” pada hakikatnya
berarti memberi kewenangan kepada Kurator untuk menjaga, membereskan,
dan menyalurkan harta pailit dimaksud kepada pihak-pihak yang berhak
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang a quo,...”;
2. Persoalan utama yang dialami Pemohon dalam perkara a quo adalah
mengenai adanya tindakan Kurator yang oleh Pemohon dianggap sewenang-
wenang. Persoalan yang serupa pernah pula diajukan oleh Pemohon dalam
Perkara Nomor 144/PUU-VII/2009 yang meskipun mengajukan pengujian
ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU 37/2004, namun ketentuan tersebut
berkorelasi pula dengan kewenangan Kurator yang diatur dalam Pasal 69 ayat
(2)
huruf
a
dan
huruf
b
UU
37/2004,
yang
diajukan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam perkara a quo. Oleh karenanya,
Mahkamah perlu pula mengutip pertimbangan hukum Mahkamah dalam
Putusan Nomor 144/PUU-VII/2009, bertanggal 22 Maret 2011, sebagai berikut:
“[3.18] Menimbang bahwa pembentukan UU Kepailitan dilatarbelakangi
untuk menghindari beberapa faktor. Pertama, perebutan harta debitor apabila
dalam waktu yang sama ada beberapa kreditor yang menagih piutangnya dari
debitor. Kedua, kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
93
haknya dengan cara menjual barang milik debitor tanpa memperhatikan
kepentingan debitor atau para kreditor lainnya. Ketiga, kecurangan-
kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang kreditor atau debitor sendiri;
[3.19] Menimbang bahwa pada prinsipnya tugas kurator adalah melakukan
pengurusan dan/atau pemberesan terhadap harta pailit sejak adanya putusan
pailit Pengadilan Niaga sebagai konsekuensi dari sifat serta merta (uitvoorbaar
bij voorraad) putusan pernyataan pailit [vide Pasal 8 ayat (7) Undang-Undang
a quo]. Namun demikian tidak berarti kurator secara sewenang-wenang dapat
melaksanakan kewenangannya karena harus memperhatikan hal-hal sebagai
berikut; i) apakah kurator berwenang melakukannya?; ii) apakah saat
pengurusan dan/atau pemberesan tersebut merupakan waktu yang tepat
terutama dari segi ekonomi dan bisnis untuk melakukannya?; iii) apakah dalam
rangka pengurusan dan/atau pemberesan kurator terlebih dahulu memerlukan
persetujuan/izin/keikutsertaan dari pihak-pihak tertentu, seperti dari hakim
pengawas, pengadilan niaga, panitia kreditor, debitor dan sebagainya?; iv)
apakah pengurusan dan/atau pemberesan tersebut kurator memerlukan
prosedur tertentu, seperti melalui sidang yang dihadiri/dipimpin oleh hakim
pengawas?; v) bagaimana cara yang layak dari segi hukum, kebiasaan, dan
sosial bagi kurator dalam menjalankan kewenangannya?;
[3.20] Menimbang bahwa kewenangan yang melekat pada kurator tidak
bebas dari pertanggungjawaban hukum perdata jika akibat kesalahan atau
kelalaiannya
menimbulkan
kerugian
pihak-pihak
yang
berkepentingan
terhadap harta pailit. Bahkan tidak hanya debitor, namun kreditor juga dapat
menggugat secara perdata terhadap kurator (vide Pasal 72 UU Kepailitan).
Selain itu terdapat upaya perlawanan kepada hakim pengawas jika keberatan
terhadap kegiatan yang dilakukan kurator [vide Pasal 77 ayat (1) UU
Kepailitan], bahkan keberatan terhadap ketetapan hakim pengawas dapat naik
banding ke pengadilan niaga [vide Pasal 68 ayat (1) UU Kepailitan].
[3.21] Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Pasal
a quo melanggar prinsip perlakuan, perlindungan, jaminan, dan kepastian
hukum yang adil serta diperkuat oleh pendapat ahli (Kurnia Thoha) yang
berpendapat bahwa Pasal a quo lebih menekankan perlindungan kepada
kreditor karena begitu luasnya kewenangan dari kurator. Mahkamah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
94
berpendapat, Pasal a quo justru bertujuan untuk memberikan keseimbangan,
keadilan, dan kepastian hukum dalam pengurusan dan/atau pemberesan harta
pailit baik terhadap debitor maupun kreditor. Keberadaan Pasal a quo tidak
menutup hak debitor untuk melakukan upaya hukum kasasi atau PK,
sebaliknya tidak pula menutup hak kreditor untuk mendapatkan pemenuhan
piutangnya.
Bahwa dengan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga maka status hukum
debitor tidak cakap melakukan perbuatan hukum, seperti menguasai dan
mengurusi harta sehingga sejak adanya putusan pailit dari Pengadilan Niaga
secara serta merta hak menguasai dan mengurusi hartanya dialihkan dan/atau
dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Bahwa dengan keberadaan Pasal a quo dengan demikian diharapkan dapat
mencegah tindakan debitor yang beritikad buruk untuk mengalihkan atau
memindahtangankan hartanya atau melakukan perbuatan hukum yang dapat
mengurangi nilai hartanya, sebaliknya harta tersebut dapat digunakan untuk
membayar kembali seluruh utang debitor secara adil, merata, dan berimbang
kepada kreditor.
[3.22] Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa
Pasal a quo berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh kurator
dengan mengambil alih secara sewenang-wewenang hak milik Pemohon
sehingga bertentangan dengan Pasal 28H UUD 1945 dan diperkuat oleh
pendapat ahli (Darminto Hartono) yang menerangkan bahwa Pasal a quo
memberikan kewenangan yang demikian penuh kepada kurator sehingga
tujuan dari UU Kepailitan dapat disalahgunakan dan tidak akan tercapai.
Menurut Mahkamah kerugian yang dialami Pemohon in casu TPI tidak
berkaitan
dengan
permasalahan
konstitusionalitas
norma,
melainkan
permasalahan penerapan norma. Dalam rangka mencegah penyalahgunaan
wewenang atas harta pailit yang dilakukan oleh kurator telah tersedia upaya
hukum yang dimuat dalam UU Kepailitan, yaitu Pemohon dapat mengajukan
keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh kurator, baik melalui penggantian
kurator maupun permintaan pertanggungjawaban secara perdata kepada
pengadilan. Dalam hal kepailitan, baik pihak debitor, kreditor maupun kurator
memiliki potensi untuk melakukan penyalahgunaan kewenangannya atau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
95
bertindak dengan itikad buruk. Oleh karena itu, untuk menghindarkan atau
meminimalkan hal tersebut tersedia upaya-upaya hukum dalam UU Kepailitan
yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan. Dengan demikian Mahkamah
berpendapat dalil-dalil Pemohon dalam pokok permohonan merupakan
pelaksanaan Undang-Undang dan tidak berkaitan dengan konstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian, sehingga dalil-dalil Pemohon tidak
beralasan hukum;”;
3. Bahwa untuk menegaskan Kurator harus menjalankan tugasnya dengan
independen, bukan sewenang-wenang, Mahkamah dalam pertimbangan
hukum Putusan Nomor 78/PUU-VIII/2010, bertanggal 21 Februari 2012, pada
paragraf [3.23] halaman 47, menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa berdasarkan tugas dan tanggung jawab yang diemban kurator dalam
memenuhi kepentingan semua pihak, baik kepentingan debitor, kreditor,
maupun pihak lain, kurator harus menjaga independensinya dan tidak boleh
ada benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan, yakni kelangsungan
kurator tidak tergantung pada debitor atau kreditor, dan kurator tidak memiliki
kepentingan ekonomis yang sama dengan kepentingan ekonomis debitor atau
kreditor;
Bahwa untuk menegakkan independensi dan menjaga tidak adanya benturan
kepentingan tersebut, terdapat proses upaya hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 71 ayat (1) UU 37/2004 yang menyatakan, “Pengadilan setiap
waktu dapat mengabulkan usul penggantian kurator, setelah memanggil dan
mendengar kurator, dan mengangkat kurator lain dan/atau mengangkat kurator
tambahan atas: a. permohonan kurator sendiri; b. permohonan kurator lainnya,
jika ada; c. usul hakim pengawas; atau d. permintaan debitor pailit”...”;
4. Bahwa dalam perkara a quo, Mahkamah telah mendengar keterangan dari
Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dan Himpunan Kurator dan
Pengurus Indonesia (HKPI) yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
a. tidak mungkin dalam suatu kepailitan, Kurator dalam setiap tindakannya
harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Debitor Pailit. Hampir
dapat dipastikan tidak mungkin Debitor Pailit akan dengan mudahnya
memberikan persetujuan atas semua tindakan Kurator, jika itu sudah
menyangkut penguasaan aset apalagi pengalihan aset Debitor Pailit
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
96
(dikecualikan terhadap kepailitan sukarela yang dimohonkan sendiri oleh
Debitor Pailit yang dalam konteks ini Debitor Pailit akan sangat kooperatif
dengan Kurator). Oleh karena terhitung sejak tanggal putusan pailit,
Debitor Pailit tidak lagi memiliki kewenangan untuk menguasai dan
mengurus hartanya, maka konsekuensinya, dalam menjalankan tugasnya,
Kurator tidak harus mendapatkan persetujuan dari Debitor Pailit atau
memberitahukan tindakannya kepada Debitor Pailit;
b. adapun
terhadap
dugaan
tindakan
sewenang-wenang
dan
tidak
profesional Kurator dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kurator
Debitor Pailit (Pemohon), Pemohon dapat meminta pertanggungjawaban
Kurator yang bersangkutan dengan cara sebagai berikut:
1) mengajukan keberatan ke Hakim Pengawas atas tindakan Kurator;
2) melaporkan Kurator ke Dewan Kehormatan Organisasi asal Kurator
untuk diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik;
3) meminta pertanggungjawaban Kurator, baik secara perdata maupun
pidana.
yang kesemuanya telah diatur secara tegas dalam UU 37/2004 maupun
Kode Etik Kurator;
c. Kurator memang tidak wajib atau tidak harus, dan memang akan sangat
susah menjalankan tugas jika harus ada persetujuan dari Debitor Pailit.
Namun,
terkait
pemberitahuan,
dalam
praktik,
Kurator
akan
memberlakukan
itu.
Kurator
menerima
putusan
pailit,
kemudian
menyampaikan pemberitahuan ke Debitor Pailit bahwa yang bersangkutan
sudah dinyatakan pailit. Jika Debitor Pailit tidak hadir dalam persidangan,
dan kebetulan Kurator mengetahui alamatnya, maka akan menyurati. Hal
ini sebagai langkah pertama yang akan Kurator lakukan karena UU
37/2004 mewajibkan Kurator untuk segera mengamankan harta pailit.
Kurator harus mendatangi Debitor Pailit, meminta data-data harta
kekayaannya, dan menyampaikan apa saja proses-proses kepailitan yang
akan berjalan ke depan. Kurator tidak akan pernah bisa bekerja dengan
bagus jika tidak bekerja sama dengan Debitor Pailit. Untuk bekerja dengan
baik, bahkan Kurator harus menginformasikan seluruh tindakannya kepada
Debitor
Pailit,
misalnya,
kapan
lelang
dilaksanakan
pun
wajib
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
97
diinformasikan ke Debitor Pailit, karena kalau tindakan itu tidak dilakukan,
pihak kantor lelang juga tidak akan melelang harta pailit tersebut. Jadi,
meskipun UU 37/2004 tidak mengatur kewajiban untuk memberitahukan
tentang tindakan pelelangan, dalam praktik, Kurator tetap melakukan
pemberitahuan kepada Debitor Pailit;
d. untuk dapat melakukan likuidasi terhadap aset, jika harus mendapat
persetujuan, maka Kurator tidak bisa melikuidasi karena dapat saja Debitor
Pailit, dalam hal ini organ PT seperti Pemohon, tidak menyetujui langkah
Kurator itu. Itulah sebabnya UU 37/2004 menegaskan bahwa tugas
Kurator mengurus dan memberesi, tetapi diawasi oleh Hakim Pengawas.
Dari aspek tanggung jawab Kurator, sesungguhnya UU 37/2004 telah
mengatur dan memberi regulasi yang nyata dan jelas apabila terjadi
pelanggaran yang dilakukan oleh Kurator karena Kurator tidak mungkin
dapat sempurna menyelesaikan pengurusan dan pemberesan, sehingga
memang dibutuhkan sebuah rambu-rambu yang harus dijalankan dan
dilaksanakan oleh Kurator. Esensi mengenai tanggung jawab itu sudah
diatur dalam Pasal 72 UU 37/2004 bahwa Kurator bertanggung jawab
terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas
pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap
harta pailit. Penekanan UU 37/2004 adalah harta pailit untuk kepentingan
Kreditor dan Debitor, tidak bisa untuk kepentingan salah satu pihak. Jika
memang Kurator terbukti melakukan pelanggaran dan kesalahan terhadap
pengurusan dan pemberesan, maka tanggung jawab itu dapat dibebankan
kepada Kurator;
e. dalam perkara a quo, diketahui bahwa Kurator yang dipermasalahkan
kinerjanya oleh Pemohon adalah Kurator yang tergabung dalam HKPI
yang oleh sebab itu pihak HKPI menyatakan sudah menyiapkan dewan
kehormatan kode etik yang akan mengkaji dan memeriksa pengaduan
Pemohon tersebut. Bila terbukti, akan ada sanksi secara organisasi;
5. Bahwa Mahkamah juga sudah mendengar keterangan Komisi Informasi Pusat
(KIP) yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada prinsipnya aset yang
disengketakan yang dimaksud dalam Pasal 69 UU 37/2004 memang benar
terkait dengan hak untuk memperoleh informasi khususnya bagi seseorang
yang memiliki hubungan terhadap aset itu sendiri. Adapun mekanisme
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
98
perolehan informasi tersebut adalah yang sebagaimana telah diatur dalam
Pasal 74 UU 37/2004 yang menyatakan bahwa Kurator harus menyampaikan
laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan
pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan secara terbuka untuk umum dan
laporan tersebut dapat diperoleh secara cuma-cuma. Namun demikian,
menurut KIP, apabila laporan tersebut masih dalam proses pengerjaan,
tentunya belum bisa dilakukan pembukaan informasi dimaksud;
6. Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa seandainya benar ada
kerugian yang dialami Pemohon dalam perkara a quo, maka kerugian tersebut
adalah kerugian materiil sebagaimana Pemohon nyatakan sendiri diduga
diakibatkan dari perbuatan Kurator yang tidak profesional ketika menangani
kepailitan yang dialami Pemohon, yang hal tersebut tidak terbukti
mengakibatkan adanya kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon,
karena pada faktanya, dengan mendasarkan pada Pertimbangan Hukum
Mahkamah dalam Putusan Nomor 015/PUU-III/2005, bertanggal 14 Desember
2005; Putusan Nomor 144/PUU-VII/2009, bertanggal 22 Maret 2011; dan
Putusan Nomor 78/PUU-VIII/2010, bertanggal 21 Februari 2012, sebagaimana
dipertimbangkan pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas yang mutatis
mutandis berlaku pula untuk perkara a quo, dan juga dengan mendasarkan
pada uraian fakta yang diterangkan oleh AKPI dan HKPI serta memperhatikan
keterangan dari KPI, telah ternyata bahwa terdapat mekanisme hukum yang
sebenarnya dapat ditempuh oleh Pemohon untuk menuntut haknya terhadap
aset yang telah dipailitkan tersebut, khususnya apabila diduga terdapat
penyalahgunaan wewenang Kurator dalam menjalankan tugasnya;
7. Dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, frasa
“tidak diharuskan”, kata “atau”, kata “Debitor”, dan frasa “salah satu organ
Debitor” dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a UU 37/2004 tidak bertentangan
dengan Pasal 28F UUD 1945;
[3.7]
Menimbang, berdasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta hukum
yang diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon
dalam perkara a quo tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
99
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pokok Permohonan Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut
hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, I Dewa Gede
Palguna, Manahan M.P Sitompul, Aswanto, dan Wahiduddin Adams, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh satu, bulan
Maret, tahun dua ribu enam belas, dan hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh,
bulan Oktober, tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal sembilan,
bulan November, tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 10.16
WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
100
Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, I Dewa
Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Aswanto, dan Wahiduddin Adams,
masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Wiwik Budi Wasito
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Presiden atau yang
mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Patrialis
ttd.
Akbar I Dewa Gede Palguna
ttd.
Manahan M.P Sitompul
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wiwik Budi Wasito
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
85
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon mengajukan Permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443, selanjutnya disebut UU
37/2004)
terhadap
UUD
1945,
maka
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
86
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.” yang menurut Pemohon, hak konstitusional
tersebut telah dilanggar oleh berlakunya Pasal 69 ayat (2) huruf a UU 37/2004
yang menyatakan, “Dalam melaksanakan tugasnya, Kurator:
a. tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau salah satu organ
Debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau
pemberitahuan demikian dipersyaratkan;”
2. Pemohon beberapa kali mengajukan penggantian Kurator untuk mengakhiri
kepailitan, namun setiap Kurator pengganti yang menjabat dalam menjalankan
tugasnya dengan mendasarkan pada Pasal 69 ayat (2) huruf a UU 37/2004
telah memanfaatkan putusan pengadilan, yang menurut Pemohon adalah cacat
hukum, untuk menguasai harta kekayaan Pemohon. Pada akhirnya Pemohon
kehilangan segalanya ketika proses kepailitan ditangani oleh Kurator atas nama
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
87
Nasrullah Nawawi, S.H., M.M. yang tanpa sepengetahuan Pemohon telah
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sendiri melalui lelang
saham persero berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Batam tentang izin
mengadakan RUPS sendiri yang kemudian telah mengubah anggaran dasar
dan memberhentikan Direksi dan Komisaris; menguasai harta pailit dan
operasional perusahaan yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 1 Tahun
2012 dan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; mengakhiri
kepailitan dengan Putusan Pengadilan Niaga Medan tertanggal 3 November
2014 yang menyatakan memberhentikan Pemohon sebagai Representatif
(Debitor Pailit) sebagaimana dimaksud dalam iklan pengumuman di Sinar
Harapan Edisi Jumat tanggal 7 November 2014; yang kesemuanya itu dilakukan
oleh Kurator tanpa sepengetahuan atau pemberitahuan kepada Pemohon.
Adapun Panitera Pengadilan Niaga Medan menolak Permohonan Peninjauan
Kembali dengan alasan Pemohon telah diberhentikan sebagai Representatif
Debitor Pailit (Perseroan Pemohon) oleh karenanya sudah tidak mempunyai
kedudukan hukum (legal standing) lagi di perseroan Pemohon (PT. Batamas
Jala Nusantara);
3. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang pada pokoknya sebagaimana tertera pada
angka 1 dan angka 2 di atas, Mahkamah menemukan fakta bahwa Pemohon
adalah selaku Direktur dari PT. Batamas Jala Nusantara (vide bukti P-1, bukti
P-2, dan bukti P-20) yang berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Nomor
57/PAILIT/1999/PN. NIAGA.JKT.PST. bertanggal 29 September 1999, pada
pokoknya dinyatakan pailit (vide bukti P-22), yang terhadap hal tersebut
Pemohon telah melakukan beragam upaya untuk mengakhiri kepailitannya (vide
bukti P-5 s.d. bukti P-12, bukti P-14), namun, sampai dengan diajukannya
Permohonan a quo, upaya tersebut gagal oleh karena, menurut Pemohon, telah
terjadi itikad yang tidak baik yang dilakukan oleh Kreditur/Pemohon Pailit, yaitu
mengajukan Permohonan Pailit dengan mencantumkan alamat kedudukan
hukum Pemohon yang tidak sesuai dengan AD/ART perusahaan yang
menyebabkan Pemohon tidak dapat hadir dalam persidangan karena tidak
pernah menerima surat pemberitahuan sidang ya
