PUU
Tahun 2014
50/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: 1. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H;
2. Heru Widodo, S.H., M.Hum;
3. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H;
4. Vivi Ayunita Kusumandari, S.H;
5. Al Latifah Fardhiyah, S.H;
6. M. Jodi Santoso, S.H;
7. Dkk
Tanggal Registrasi: 2014-06-12
Tanggal Putusan: 2014-07-03
UU Diuji: UU 42/2008, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Hamdan Zoelva Muhammad Alim", "Wahiduddin Adams", "Yunita Ramadhani"]
Amar Putusan: > Mengadili,
> Menyatakan:
> 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
> 1.1. Pasal 159 ayat (1) [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon;
> 1.2. Pasal 159 ayat (1) [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon;
> 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]].
### Batu Uji
- [[Pasal 6A ayat (3) UUD 1945]]
- [[Pasal 6A ayat (4) UUD 1945]]
- [[Pasal 6A UUD 1945]]
- [[Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 28J ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 6A ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 25A UUD 1945]]
- [[Pasal 22E ayat (1) UUD 1945]]
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini mengubah ketentuan dalam [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
## Hakim Konstitusi
### Majelis Hakim
- **[[Hamdan Zoelva]]**
- **[[Arief Hidayat]]**
- **[[Muhammad Alim]]**
- **[[Wahiduddin Adams]]**
- **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]**
- **[[Anwar Usman]]**
- **[[Maria Farida Indrati]]**
- **[[Patrialis Akbar]]**
- **[[Aswanto]]**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[003/PUU-I/2003]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[27/PUU-VII/2009]]
### Perkara yang Merujuk
- [[11/PUU-XV/2017]]
- [[36/PUU-XVII/2019]]
- [[39/PUU-XVII/2019]]
- [[51/PUU-XII/2014]]
- [[53/PUU-XII/2014]]
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- [[UUD 1945]]
Teks Putusan
# Putusan [[50/PUU-XII/2014]] - Permohonan Pengujian Materiil [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] Tentang Pemi...
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[50/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Dikabulkan
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2014-07-03
- **Significance**: High
## Ringkasan
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]]. Putusan: **Dikabulkan**.
## Pemohon
- **Pemohon 1**: [[Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H]]
- **Pemohon 2**: [[Heru Widodo S.H., M.Hum]]
- **Pemohon 3**: [[Dr. Zainal Arifin Hoesein S.H., M.H]]
- **Pemohon 4**: [[Vivi Ayunita Kusumandari, S.H]]
- **Pemohon 5**: [[Al Latifah Fardhiyah, S.H]]
- **Pemohon 6**: [[Samsul Huda, S.H., M.H]]
- **Pemohon 7**: [[Dorel Almir, S.H., M.Kn]]
- **Pemohon 8**: [[Daniel Tonapa Masiku, S.H]]
- **Pemohon 9**: [[Samsudin, S.H]]
- **Pemohon 10**: [[Dhimas Pradana, S.H]]
## Objek Pengujian
### Undang-Undang yang Diuji
- [[UU No. 42 Tahun 2008|[[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]
### Pasal yang Diuji
- **[[Pasal 24]]**
- **[[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]**
- **[[Pasal 57 ayat (1)]]**
- **[[Pasal 159 ayat (1)]]**
- **[[Pasal 159]]**
- **[[Pasal 1 ayat (3)]]**
- **[[Pasal 6]]**
- **[[Pasal 28]]**
## Perihal
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2014-06-12**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2014-07-03**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 159 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ...
- Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a.. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) [[UUD 1945]], Pasal 10 ayat (1) huruf a [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lemb...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Amar Putusan
> Mengadili,
> Menyatakan:
> 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
> 1.1. Pasal 159 ayat (1) [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon;
> 1.2. Pasal 159 ayat (1) [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon;
> 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]].
### Batu Uji
- [[Pasal 6A ayat (3) UUD 1945]]
- [[Pasal 6A ayat (4) UUD 1945]]
- [[Pasal 6A UUD 1945]]
- [[Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 28J ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 6A ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 25A UUD 1945]]
- [[Pasal 22E ayat (1) UUD 1945]]
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini mengubah ketentuan dalam [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
## Hakim Konstitusi
### Majelis Hakim
- **[[Hamdan Zoelva]]**
- **[[Arief Hidayat]]**
- **[[Muhammad Alim]]**
- **[[Wahiduddin Adams]]**
- **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]**
- **[[Anwar Usman]]**
- **[[Maria Farida Indrati]]**
- **[[Patrialis Akbar]]**
- **[[Aswanto]]**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[003/PUU-I/2003]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[27/PUU-VII/2009]]
### Perkara yang Merujuk
- [[11/PUU-XV/2017]]
- [[36/PUU-XVII/2019]]
- [[39/PUU-XVII/2019]]
- [[51/PUU-XII/2014]]
- [[53/PUU-XII/2014]]
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- [[UUD 1945]]
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 159 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a.. kewenangan Mahkamah untuk
