PUU
Tahun 2025
5/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pemohon: Yoselyne Aulia N, dkk
Tanggal Putusan: 2025-03-21
UU Diuji: UU 12/2012, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 5/PUU-XXIII/2025 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 5/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 5/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 10 Desember 2024 dari Agil Indriyanti Yulistia, Baihaqy
Hadi Trismaoka, dan Yoselyne Aulia N, yang memberikan kuasa
kepada Siti Maemanah, Hadenova Majid, dan Eko Heru Kisworo,
yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6
Januari
2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon Nomor 5/PUU/PAN.MK/AP3/01/2025, bertanggal 7
Februari 2025, serta telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 5/PUU-XXIII/2025,
pada tanggal 19 Februari 2025, perihal permohonan pengujian
konstitusionalitas Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan
2
Nomor 5/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1. Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
5.5/PUU/TAP.MK/Panel/02/2025 tentang Pembentukan Panel
Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 5/PUU-XXIII/2025,
bertanggal 19 Februari 2025;
2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
5.5/PUU/TAP.MK/HS/02/2025 tentang Penetapan Hari Sidang
Pertama Mahkamah Konstitusi, bertanggal 19 Februari 2025;
c. bahwa para Pemohon menyampaikan surat perihal Pencabutan
Permohonan, tanpa tanggal, yang diterima Mahkamah Konstitusi
melalui email softcopy@mkri.id pada tanggal 28 Februari 2025;
d. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah
menyelenggarakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada
tanggal 5 Maret 2025 dengan agenda meminta klarifikasi atau
penegasan perihal pencabutan/penarikan permohonan, dan
Mahkamah telah memanggil para Pemohon secara patut namun
para Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah;
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat
menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan
Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan Pasal 35 ayat (2) UU MK
menyatakan, “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan
kembali”;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf e di atas,
terhadap permohonan penarikan permohonan tersebut, Rapat
Permusyawaratan Hakim pada tanggal 7 Maret 2025 telah
menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan Perkara
Nomor 5/PUU-XXIII/2025 adalah beralasan menurut hukum dan
3
oleh karenanya para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali
permohonan a quo;
g. bahwa berdasarkan ketentuan dan pertimbangan hukum pada
huruf e dan huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim
memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat
perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku
Registrasi
Perkara
Konstitusi
Elektronik
(e-BRPK)
dan
mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para
Pemohon;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan
Permohonan
Nomor
5/PUU-XXIII/2025
perihal
pengujian
konstitusionalitas Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336)
4
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik
kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali Permohonan Nomor 5/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Jumat, tanggal tujuh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Jumat, tanggal dua puluh satu, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 08.06 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan
M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Mardian
Wibowo dan Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa
dihadiri para Pemohon atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
5
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf e di atas, terhadap permohonan penarikan permohonan tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 7 Maret 2025 telah menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 5/PUU-XXIII/2025 adalah beralasan menurut hukum dan 3 oleh karenanya para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; g. bahwa berdasarkan ketentuan dan pertimbangan hukum pada huruf e dan huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 5/PUU-XXIII/2025 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336) 4 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 5/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal tujuh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal dua puluh satu, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 08.06 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Mardian Wibowo dan Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon atau kuasanya. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Ridwan Mansyur 5 ttd. Arsul Sani ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah PANITERA PENGGANTI, ttd. Rizki Amalia
