PUU
Tahun 2023
5/PUU-XXI/2023
Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pemohon: Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H. , Siti Badriyah, S.H., Harseto Setyadi Rajah, S.H., Jati Puji Santoso, Syaloom Mega G. Matitaputty, Ananda Luthfia Rahmadhani, Dr. Wendra Yunaldi, S.H., M.H, Muhammad Saleh, S.H., M.H, dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) yang diwakili oleh Adbda Khair Mufti (Ketua Umum) dan Muhammad Hafidz (Sekretaris Umum)
Tanggal Putusan: 2023-04-06
UU Diuji: UU 2/2022, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 11/2020, UU 35/2009, UU 44/2009, UU 5/1997, UU 18/2017, UU 13/2003, UU 12/2011
Amar Putusan: Dalam provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam pokok permohonan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 5/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H.
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Pengacara
Alamat
: Mutihan
Banguntapan,
RT.004/RW.000,
Kelurahan
Wirokerten,
Kecamatan
Banguntapan,
Kabupaten
Bantul,
Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Siti Badriyah, S.H.
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Cipinang Pulo Maja, RT.002/RW.011, Kelurahan
Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara,
Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon II;
3.
Nama
: Harseto Setyadi Rajah, S.H.
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Kalijaran, RT.002/RW.002, Kelurahan Sidorejo,
Brangsong, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa
Tengah
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon III;
2
4.
Nama
: Jati Puji Santoso
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Mangunan
III,
RT.004/RW.004,
Kelurahan
Balekerto, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten
Magelang, Provinsi Jawa Tengah
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
5.
Nama
: Syaloom Mega G. Matitaputty
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Margonda Nomor 28, RT.001/RW.011,
Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas,
Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon V;
6.
Nama
: Ananda Luthfia Rahmadhani
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Cipinang Muara Nomor 29, RT.003/RW.005,
Kelurahan
Cipinang
Muara,
Kecamatan
Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI
Jakarta
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon VI;
7.
Nama
: Dr. Wendra Yunaldi, S.H., M.H.
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Dosen
Alamat
: Padang Tinggi, RT.002/RW.001, Kelurahan
Padang Tinggi, Kecamatan Payahkumbuh Barat,
Kota Payahkumbuh, Provinsi Sumatera Barat
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon VII;
8.
Nama
: Muhammad Saleh, S.H., M.H.
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Peneliti
3
Alamat
: Jalan Purwomartani, Dayakan, RT.003/RW.002,
Kecamatan Purwomartani, Kecamatan Kalasan,
Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta
sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon VIII;
9.
Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS), yang diwakili oleh:
I.
Nama
: Abda Khair Mufti
Jabatan
: Ketua Umum DPP FSPS
Alamat
: Dusun Buahasem II, RT.003/RW.003, Desa
Karyamukti,
Kecamatan
Lemahabang,
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat; dan
II. Nama
: Muhamad Hafidz
Jabatan
: Sekretaris Umum DPP FSPS
Alamat
: Jalan Lingkungan III, RT.007/RW.09, Tegal Alur
Kalideres, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon IX;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing bertanggal 2 Januari 2023, 11
Januari 2023, dan 20 Januari 2023, telah memberi kuasa kepada Viktor Santoso
Tandiasa, S.H., M.H., Advokat dan konsultan kukum pada Kantor VST and Partners,
Advocates & Legal Consultans, beralamat di Perumahan Griya Cilebut Asri 1, Jalan
Lidah Buaya 6, Blok M-1, Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor,
secara sah bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 5 Januari 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 5 Januari 2023 berdasarkan
4
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 1/PUU/PAN.MK/AP3/01/2023 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 5/PUU-XXI/2023 pada 11 Januari 2023, yang telah diperbaiki dan diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada 24 Januari 2023 yang pada pokoknya sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum”;
3. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 kemudian ditafsirkan dengan
memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap Undang-
Undang Dasar sebagaimana termuat dalam Paragraf [3.13] dan pada
bagian Konklusi Putusan No. 138/PUU-XVII/2009.
4. Bahwa kemudian terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam
menguji Perppu diatur dalam pada Pasal 1 angka 3, Pasal 2 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian undang-Undang (PMK 2/2021).
5. Bahwa selanjutnya terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam
melakukan pengujian formil, Pasal 51A ayat (3) dan ayat (4) UU No. 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003
5
tentang Mahkamah Konstitusi (Selanjutnya disebut UU 7/2020), serta
diatur juga pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) PMK 2/2021.
6. Bahwa dalam hal pengujian Formil, Mahkamah memberikan pembatasan
waktu dalam pengajuan pengujian formil, yaitu paling lama 45 (empat puluh
lima) hari setelah undang-undang dimuat dalam Lembaran Negara. (vide.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-VII/2009, Paragraf [3.34]).
7. Bahwa Perppu 2/2022 ditetapkan dan diundangkan pada Tanggal 30
Desember 2022, dan Permohonan ini didaftarkan pada tanggal 06 Januari
2022, artinya Permohonan a quo didaftarkan 7 hari setelah Perppu 2/2022
diundangkan. Oleh karenanya pengajuan pengujian formil Perppu 2/2022
belum melewati tenggang waktu 45 (empat puluh) lima hari setelah Perppu
dimuat dalam Lembaran Negara, sebagaimana syarat yang ditentukan dalam
Paragraf [3.34] Putusan Mahkamah konstitusi No. 27/PUU-VII/2009.
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan batas waktu untuk
menyelesaikan pengujian secara formil yaitu 60 (enam puluh) hari kerja
sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) sebagaimana termuat dalam Pertimbangan Hukum pada Paragraf
[3.16] Putusan Mahkamah Konstitusi No. 79/PUU-XVII/2009.
9. Bahwa artinya Pengujian Formil Perppu 2/2022 yang dimohonkan oleh
para Pemohon merupakan lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2), 24C ayat (1) UUD 1945,
Pasal 51A ayat (3) dan ayat (4) UU Mahkamah Konstitusi, Pasal 1 angka
3, Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (2) PMK 2/2021, serta Putusan MK
No. 138/PUU-VII/2009 dan Putusan MK No. 79/PUU-XVII/2019.
10. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji undang-undang
terhadap UUD 1945, melekat 5 (lima) fungsi yakni:
•
Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Kontitusi (The Guardian of
Constitution)
•
Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Akhir Konstitusi (The Final
Interpreter of Constitution)
•
Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi (The Guardian of
Democracy)
6
•
Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung hak konstitusional warga
negara (The Protector of Citizen’s Constitutional Rights)
•
Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia (The
Protector of Human Rights)
11. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji Perppu 2/2022
terhadap UUD, Mahkamah sedang menjalankan fungsi sebagai
Pengawal Konstitusi (The Guardian of Constitution). Oleh karenanya dalam
hal pengujian formil Perppu 2/2022 yang secara nyata dan terang benderang
tidak memenuhi syarat Formil sebagaimana ditentukan oleh Mahkamah
Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 dan bertentangan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020. Hal ini telah merusak prinsip
konstitusionalisme pada suatu Negara Hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahkan secara nyata dan terang benderang
melakukan pembangkangan terhadap konstitusi in casu Putusan Mahkamah
Konstitusi.
12. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas berkenaan dengan
yurisdiksi Mahkamah Konstitusi sebagaimana diuraikan di atas, maka
Mahkamah
Konstitusi
berwenang
untuk
melakukan
pengujian
Konstitusionalitas PERPPU 2/2022 terhadap UUD 1945 dan Putusan MK No.
138/PUU-VII/2009 serta Putusan 91/PUU-XVIII/2020.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020, mengatur:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) PMK 2/2021, yang menyatakan:
7
Permohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakuknya undang-undang atau perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum para Pemohon yang
menganggap Hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
4. Bahwa perihal pengujian formil undang-undang, berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 bertanggal 16 Juni 2010 pada
halaman
68,
berkaitan
dengan
kedudukan
hukum,
Mahkamah
mempertimbangkan pada pokoknya sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
8
materiil di pihak lain perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam
pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai
hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang
dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung
dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh
Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali
tertutup kumungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek hukum
yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian
secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh para Pemohon
perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung antara para
Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian formil.”
5. Bahwa Pertama, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki
Kedudukan Hukum sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) huruf a UU 7/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021, yakni
Pemohon adalah Perorangan Warga Negara Indonesia, maka perlu dijelasan
bahwa Pemohon I s.d Pemohon VIII adalah Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk. (Pemohon I s.d
Pemohon VI – Bukti P.6 s.d Bukti P.11) – (Pemohon VII dan Pemohon VIII –
Bukti P.21 dan Bukti P.22).
6. Bahwa terhadap Pemohon IX adalah Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh
yang telah tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Karawang pada tanggal 11 Oktober 2013 dengan Tanda Bukti Pencatatan
Nomor Penc. 568/5236/HI-S/X/2013 (Bukti P.23). yang diwakili oleh Ketua
Umum dan Sekretaris Umum dibuktikan dengan Surat Keputusan
Kepengurusan FSPS tentang Pengukuhan Susunan Pengurus Periode 2019-
2024 (Bukti P.24), Kartu Tanda Pengurus dan Kartu Tanda Penduduk Ketua
dan Sekretaris Umum (Bukti P.25). Oleh karenanya para Pemohon
memenuhi syarat untuk menjadi Permohon dalam pengujian formil Perppu
2/2022 terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1)
huruf a UU 7/2020 dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
7. Bahwa Kedua, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak konstitusional
pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka perlu dijelaskan sebagai
berikut:
9
Hak Konstitusional dalam UUD 1945 yang menjadi dasar para Pemohon
antara lain:
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, menyatakan:
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
Pasal 28D ayat (1), menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”
Para Pemohon dalam penalaran yang wajar tentunya mempunyai hak
konstitusional untuk memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, serta berhak atas jaminan
kepastian hukum yang adil.
Oleh karenanya para Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana
tentukan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, karena memiliki hak
Konstitusional untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, selain
itu juga berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945
8. Bahwa Ketiga, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni adanya kerugian
konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka perlu
dijelaskan sebagai berikut:
8.1.
Bahwa Pemohon I berprofesi sebagai Dosen di Fakultas Hukum
Universitas Widya Mataram yang dibuktikan dengan Surat Keputusan
No. 199/SK/BP-YMY/IV/2021 tentang Pengangkatan Dosen Tetap
Perjanjian Kerja (DTPK) (Bukti P.12), mengajar mata kuliah Hukum
Kesehatan (Bukti P.13).
10
8.2.
Bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya
disebut UU 11/2020) mengubah 4 (Empat) undang-undang dibidang
Kesehatan yang diubah setelah hadirnya UU 11/2020, yaitu UU No.
36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan juga UU
No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
8.3.
Bahwa dalam Pemohon I dirugikan secara langsung akibat
diterbitkannya Perppu 2/2022 mengalami kesulitan untuk menjelaskan
kepada mahasiswanya di dalam kelas, bahkan dalam melakukan riset
sekalipun tidak bisa mendapatkan sesuatu yang dapat membenarkan
penerbitan Perppu 2/2022 pasca setelah Mahkamah Konstitusi
menerbitkan Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.
8.4.
Bahwa Pemohon I selain sebagai Dosen, juga menjadi Konsultan
Hukum Kesehatan yang mengalami kerugian langsung atas adanya
ketidakpastian hukum pasca diterbitkannya Perppu 2/2022 apalagi jika
sampai di setujui oleh DPR RI menjadi Undang-undang, padahal
amanat dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 belum dipenuhi.
8.5.
Bahwa artinya Pemohon I telah memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021.
8.6.
Bahwa Pemohon II beraktivitas sebagai Koordinator Advokasi di
Migrant CARE (Bukti P.14), yang sebelumnya dalam Putusan No.
91/PUU-XVIII/2020, Migrant CARE menjadi salah satu pemohon
dalam Pengujian Formil UU 11/2020 yang dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi dan sebagai Koordinator Advokasi Pemohon II berperan
aktif dalam Proses memperjuangkan untuk mendapatkan kepastian
hukum yang adil atas pembentukan UU 11/2020 yang pada akhirnya
terbukti bertentangan dengan UUD 1945 dan UU 13/2022
8.7.
Bahwa Pemohon II dirugikan akibat ditetapkannya PERPPU 2/2022
karena segala upaya yang dikerjakan yang seharusnya memilii
kesempatan untuk mendapatkan kesempatan untuk memberikan
masukan untuk memenuhi partisipasi public yang bermakna
(Meaningful Participation). Dimana dalam proses penerbitan PERPPU
2/2022 tidak ada kesempatan untuk memberikan masukan atas
11
perubahan yang dilakukan oleh UU 11/2020 terhadap UU No.18
Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(Selanjutnya disebut UU 18/2017).
8.8.
Bahwa artinya Pemohon II telah memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021.
8.9.
Bahwa Pemohon III adalah Kepala Kantor dan Konsultan Hukum di
VST and Partners Kantor Perwakilan Jawa Tengah (Bukti P.15).
Penanganan Perkara di Kabupaten Tegal rata-rata adalah anak Buah
Kapal (ABK) yang dalam penanganannya mengacu pada UU 18/2017
yang diubah oleh UU 11/2020 dan kemudian secara subjektif diganti
dengan Perppu 2/2022 tanpa melibatkan Partisipasi Publik.
8.10. Bahwa Pemohon III dirugikan akibat adanya ketidakpastian hukum
pasca ditetapkannya Perppu 2/2022 apalagi jika sampai di setujui oleh
DPR RI menjadi Undang-undang, sementara amanat dalam Putusan
MK No. 91/PUU-XVIII/2020 diabaikan dalam penerbitan perppu
tersebut.
8.11. Bahwa artinya Pemohon III telah memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021.
8.12. Bahwa Pemohon IV adalah Buruh Migran pada kapal perikanan (Bukti
P.16 dan Bukti P.17) yang sedang mendapatkan masalah dengan
perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI), dimana dengan
diubahnya UU 18/2017 dengan UU 11/2020 telah merugikan
Pemohon
IV,
karena
adanya
ketidakpastian
hukum
pasca
diterbitkannya Perppu 2/2022 apalagi jika sampai di setujui oleh DPR
RI menjadi Undang-undang, padahal amanat dalam Putusan MK No.
91/PUU-XVIII/2020 belum dipenuhi.
8.13. Bahwa artinya Pemohon IV telah memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021.
8.14. Bahwa Pemohon V dan Pemohon VI adalah Mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Sahid Jakarta (Bukti P.18 dan Bukti P.19) dimana
keduanya merupakan pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi
Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta. (Bukti P.20).
12
8.15. Bahwa Pemohon V dan Pemohon VI dalam perkuliahan diajarkan
kekuatan hukum mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi, dan
kepatuhan para penyelenggara negara terhadap Putusan Mahkamah
Konstitusi. Namun dengan ditetapkan dan diundangkannya Perppu
tentunya membuat Pemohon V dan Pemohon VI tidak mendapatkan
kepastian atas apa yang diajarkan dengan apa yang terjadi.
Sementara Pemohon V dan Pemohon VI juga sebagai Pengurus
Himpunan Mahasiswa Program Studi Fakultas Hukum Universitas
Sahid Jakarta pada saat melakukan Pelatihan Peradilan Semu
Konstitusi, kerap mendapatkan pertanyaan dari adik Angkatan terkait
dengan evektifitas Warga Negara yang mencari keadilan ke
Mahkamah Konstitusi saat hak konstitusionalnya dirugikan, namun
saat Mahkamah Konstitusi sudah memutus, ternyata Putusannya tidak
memiliki daya ikat akibat ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah
Konstitusi semakin tinggi, terlebih lagi yang dicontohkan Presiden
sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara saat ini semakin
membuat
Pemohon
V
dan
Pemohon
VI
kesulitan
untuk
menjelaskannya secara akademis. Hal ini tentunya membuat
Pemohon V dan Pemohon VI merasa sia-sia mempelajari ataupun
menempuh upaya ke Mahkamah Konstitusi
8.16. Bahwa artinya Pemohon V dan Pemohon VI telah memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c
PMK 2/2021.
8.17. Bahwa Pemohon VII adalah perseorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai Dosen yang mengajar mata kuliah HTN, Ilmu
Perundang-undangan dan Filsafat Hukum dibuktikan dengan SK
dosen dan jadwal mengajar (Bukti P.26 dan Bukti P.27).
8.18. Bahwa Pemohon VIII adalah perseorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai Dosen yang mengajar mata kuliah HTN
dibuktikan dengan SK dosen (Bukti P.28) dan juga sebagai Peneliti
yang bisa memberikan materi ataupun pelatihan terkait dengan
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
di
instansi
pemerintahan Daerah, dibuktikan dengan Curriculum Vitae (Bukti
P.29).
13
8.19. Bahwa dalam setiap proses perkuliahan Pemohon VII dan Pemohon
VIII kerap menjelaskan kepada mahasiswa proses berkonstitusi yang
baik dan benar, bagaimana setiap orang, badan hukum maupun
Lembaga negara harus patuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
demi terwujudnya kepastian hukum dalam proses berkonstitusi saat
berlangsungnya proses pengujian konstitusionalitas suatu norma
dalam undang-undang-undang ataupun pengujian konstitusionalitas
pembentukan suatu undang-undang.
8.20. Bahwa ternyata penetapan Perppu 2/2022 telah melenceng jauh dari
apa yang diajarkan oleh Pemohon VII dan Pemohon VIII, bahkan
sudah sampai pada proses pembangkangan terhadap Konstitusi,
dimana dengan Mudahnya Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 di
abaikan oleh Presiden RI. Hal ini tentunya telah merugikan Pemohon
VII dan Pemohon VIII karena kesulitan dalam menjelaskan tindakan
Presiden tersebut.
8.21. Bahwa dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian
Formil UU 11/2020, terhadap pemohon yang berprofesi sebagai
Dosen yang mengajar Mata Kuliah HTN dan HAN oleh Mahkamah
menyatakan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk menguji konstitusionalitas pembentukan UU 11/2020.
8.22. Bahwa Pemohon VIII juga mengalami kerugian akibat diterbitkannya
Peprpu 2/2022 karena sebagai Peneliti dan Pemateri di instansi
pemerintahan apa yang disampaikan oleh Pemohon VIII adalah
tentang kepatuhan pada Putusan Mahkamah Konstitusi, serta terkait
dengan Materi Revisi Undang-Undang atau pelaksanaan suatu
undang-undang yang harus ditindaklanjuti adalah rumusan-rumusan
norma ataupun perintah yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi
melalui Putusannya. Namun dengan terbitnya Peprpu 2/2022,
Pemohon VIII akan mengalami kesulitan untuk menjelaskan/
membenarkan tindakan yang dilakukan oleh Presiden selaku kepala
pemerintahan.
8.23. Bahwa Pemohon IX, sebagai Organisasi pekerja/buruh, Pemohon IX
memiliki fungsi yang salah satunya tertuang dalam Pasal 9 ayat (4)
14
Anggaran Dasar FSPS tertanggal 04 Januari 2014 (Bukti P.30) yang
menyatakan: Organisasi ini mempunyai fungsi sebagai sarana
penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan
anggotanya, termasuk sebagai sarana melakukan protes terhadap
segala kebijakan pengusaha, maupun kebijakan pemerintah yang
menjamin hak-hak pekerja”.
8.24. Bahwa guna mewujudkan fungsi tersebut, Pemohon IX dapat diwakili
oleh Ketua Umum (in casu: Abda Khair Mufti) dan Sekretaris Umum
(in casu: Muhammad Hafidz untuk mewakili anggotanya di Mahkamah
Konstitusi sesuai Pasal 36 ayat (5) Anggaran Dasar Pemohon IX,
yang menyatakan: “Ketua Umum dan Sekretaris Umum Dewan
Pimpinan Pusat dapat mewakili anggotanya di hadapan Lembaga-
lembaga negara, diantaranya Lembaga-lembaga peradilan umum dan
Hubungan Industrian, Arbitrasi, Konsiliasi, Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, serta Komisi-Komisi yang
dibentuk oleh Negara, dan juga Lembaga-lembaga swadaya
masyarakat serta lembaga non Pemerintah”.
8.25. Bahwa Pemohon IX merasa dirugikan dengan ditetapkannya
PERPPU 2/2022 karena menutup kemungkinan Pemohon IX untuk
bisa memberikan masukan sebagai bentuk partisipasi publik yang
seharusnya dilakukan oleh Pembentuk Undang-Undang sebagaimana
Amanat Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.
8.26. Bahwa
artinya
apabila
Pembentuk
Undang-Undang
secara
konsekwen melakukan mekanisme perbaikan prosedur pembentukan
UU 11/2020 dengan membuka kembali kesempatan kepada publik
untuk memenuhi Partisipasi yang Bermakna (Meaningful Participation)
sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi, maka Pemohon IX
memiliki kesempatan untuk memberikan masukan serta jawaban atas
permasalahan-permasalahan yang merugikan buruh yang dimasukan
dalam UU 11/2020 yang merubah UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
8.27. Bahwa dengan ditetapkannya Perppu 2/2022 tentunya telah menutup
kesempatan tersebut, bahkan Pemohon IX mengkhawatirkan DPR
15
akan menyetujui Perppu 2/2022 menjadi Undang-Undang sehingga
terhadap materi muatan yang ditambahkan ataupun dihilangkan oleh
Presiden dalam Perppu 2/2022 langsung menjadi materi muatan
Undang-Undang tanpa melalui pembahasan di DPR.
9. Bahwa Keempat, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki
kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, yakni adanya
hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional degan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, maka perlu dijelaskan
sebagai berikut:
Ditetapkan dan diundangkannya Perppu 2/2022 memiliki hubungan sebab-
akibat dengan kerugian konstitusional yang dimohonkan pengujiannya,
karena Perppu 2/2022 diterbikan dengan mengabaikan/membangkang atas
Putusan 91/PUU-XVIII/2020 sehingga selain merugikan para Pemohon
sebagaiman telah diuraikan pada Poin 8.1 s.d 8.23 tersebut diatas, juga telah
merusak pemahaman atas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada
ruang akademik, serta telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang
berdampak baik secara langsung ataupun potensial yang dalam penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi kepada para Pemohon. Artinya para
Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf d PMK 2/2021
10. Bahwa Kelima, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 2/2021, yakni adanya kemungkinan bahwa
dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang
didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi, maka sebagaimana telah diuraikan
secara keseluruhan di atas, maka telah nyata apabila Mahkamah Konstitusi
mengabulkan permohonan ini maka dapat dipastikan kerugian yang telah
dialami dan yang akan dialami oleh para Pemohon tidak lagi atau tidak akan
terjadi dikemudian hari.
11. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon Pengujian
Formil Perppu 2/2022 dalam perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan
16
Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya dan syarat
kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan
ayat (2) PMK 2/2021.
III. ALASAN PERMOHONAN
Alasan Permohonan Provisi
Bahwa
sebelum
masuk
kepada
bagian
Alasan
Pokok
Permohoan,
perkenankanlah kami meminta putusan Provisi dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 69 PMK 2/2021 menyatakan: “Putusan Mahkamah Konstitusi
dapat berupa Putusan, Putusan Sela, atau Ketetapan.” Artinya Mahkamah
Konstitusi sudah memandang bahwa pemberian Putusan Sela adalah
merupakan suatu kebutuhan yang wajar (tidak luar biasa).
2. Bahwa dalam Praktek Mahkamah telah memberikan putusan Sela dalam
perkara No. 133/PUU-VII/2009 yang diucapkan pada tanggal 29 Oktober
2009, dan terakhir Mahkamah mengeluarkan Putusan Sela No. 70-PS/PUU-
XX/2022 yang yang diucapkan pada hari selasa, 11 Oktober 2022 dengan
Amar Putusan Mengabulkan Permohonan Provisi pada Pemohon
3. Bahwa Perppu 2/2022 memiliki kekuatan hukum yang mengikat sejak
diundangkan. Sementara salah satu tujuan dari diterbitkannya PERPPU
2/2022 adalah untuk menggugurkan status Inkonstitusional bersyarat atas
Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 sebagaimana diucapkan oleh
Menkopolkanm saat Konfrensi pers yang diadakan pada tanggal 30
Desember 2022. Selain itu UU 11/2020 telah dicabut oleh Perppu 2/2022
dalam Pasal 185 PERPPU 2/2022.
4. Selain itu Pengujian Undang-Undang secara formil saat ini telah memiliki
batas waktu untuk menyelesaikan pengujian secara formil yaitu 60 (enam
puluh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi (BRPK) sebagaimana termuat dalam Pertimbangan Hukum pada
Paragraf [3.16] Putusan Mahkamah Konstitusi No. 79/PUU-XVII/2009.
5. Bahwa secara materiil PERPPU 2/2022 tidak hanya memperbaiki salah ketik
dan salah rujuk, tapi juga merubah, mengganti dan menghapus ketentuan
norma yang ada dalam UU 11/2020, dan perubahan tersebut memiliki
dampak yang langsung mengikat kepada publik termasuk para Pemohon.
6. Bahwa perubahan tersebut dilakukan secara sepihak in casu Presiden
Republik Indonesia, tanpa melalui mekanisme legislasi di DPR yang memiliki
17
ruang bagi pihak terdampak ataupun pihak yang concern terhadap ketentuan
norma yang diubah ataupun dihapus, untuk dapat memberikan masukan
sebagai bentuk partisipasi publik yang maksimal (meaningful participation).
Hal ini tentunya telah menimbulkan persoalan yang sangat serius.
7. Bahwa artinya untuk menghindari dampak yang lebih besar lagi pasca
Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 dimana sebelumnya telah muncul dampak
yang besar, maka menjadi suatu keharusan bagi Mahkamah Konstitusi untuk
memberikan Putusan Sela sebagaimana juga telah diatur dalam Pasal 69
PMK 2/2022.
8. Bahwa perlu dipahami bahwa Putusan Sela dalam pengujian Materiil sangat
berbeda dengan Putusan Sela dalam Pengujian Formil Undang-Undang,
terlebih lagi pengujian Formil Perppu, karena Ketika suatu undang-undang
dan/atau perppu di undangkan, terdapat masa tunggu konstitusionalitas
undang-undang/perppu tersebut yakni melalui mekanisme pengujian formil
dengan tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Undang-
Undang/perppu tersebut diundangkan. Apabila dalam masa tenggang waktu
45 (empat puluh lima) hari tidak ada yang melakukan pengujian formil, maka
undang-undang/perppu tersebut telah konstitusional prosedur pembentukan/
penetapannya. Namun apabila dalam 45 (empat puluh lima) hari terdapat
warga negara/badan/Lembaga yang mengajukan permohonan pengujian
formil, maka masa tunggu konstitusionalitas undang-undang/perppu tersebut
menjadi diperpanjang selama 60 (enam puluh) hari yakni masa pemeriksaan
hingga putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
9. Bahwa oleh karenanya, penerapan putusan sela dalam pengujian formil
undang-undang/perppu menjadi sangat penting dalam setiap pengujian untuk
menghindari munculnya dampak antara lain:
-
sudah dibentuknya peraturan pelaksana selama proses pengujian formil
berlangsung,
-
sudah dilaksanakannya undang-undang atau perppu selama proses
pengujian formli berlangsung.
-
Sudah mengakibatkan dampak-dampak yang dapat merugikan warga
negara terutama para Pemohon yang dalam penalaran yang wajar dapat
dipastikan tidak dapat dipulihkan/dikembalikan lagi.
18
Sehingga, apabila dalam pengujian formil suatu undang-undang/perppu,
Mahkamah Konstitusi memutus bahwa prosedur pembentukan/penetapan
undang-undang/perppu tersebut bertentangan dengan UUD 1945 (yang
memakan waktu 45 + 60 hari), maka tidak ada dampak apapun yang muncul
atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sehingga Putusan Mahkamah
Konstitusi dapat menjadi solusi, bukan malah menimbulkan masalah baru.
10. Bahwa maka demi kepastian hukum, sebelum Mahkamah Konstitusi
memberikan putusan akhir atas perkara “a quo”. Maka para Pemohon mohon
kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan sela dengan
menyatakan menunda pemberlakuan Perppu 2/2022 sampai adanya putusan
akhir. Artinya dengan ditundanya keberlakuan Perppu a quo secara otomatis
Perppu 2/2022 tidak dapat menjadi objek yang yang akan dibahas pada masa
sidang berikutnya untuk dapat ditolak atau untuk mendapatkan persetujuan
dan penetapan Perppu 2/2022 menjadi undang-undang.
11. Bahwa demi terwujudnya kepastian hukum yang adil bagi para Pemohon
maka kiranya Mahkamah Konstitusi dapat memaksimalkan perannya sebagai
The Guardian of Constitution, The Protector of Citizen’s Constitutional Rights
dan The Protector of Human Rights dalam mempertegas dan memberikan
rasa keadilan dalam perkara a quo dengan memberikan putusan Provisi
(sela) dalam perkara a quo dengan menunda keberlakuan Perppu 2/2022
sampai dengan adanya putusan akhir, agar selama Mahkamah Konstitusi
memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, objek Peppu 2/2022 tidak
dapat ditetapkan menjadi undang-undang pada sidang di DPR, sehingga
proses pengujian formil tidak menjadi kehilangan objek.
Alasan Pokok Permohonan
Penetapan dan pengundangan Perppu 2/2022 secara konstitusional
diukur dengan menggunakan beberapa tokok ukur/batu uji, sebagai berikut:
▪ Penetapan dan Pengundangan Perppu 2/2022 bertentangan dengan
UUD 1945, sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan:
Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Pasal 22 ayat (1), yang menyatakan:
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
19
Pasal 22A, menyatakan:
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan Undang-Undang.
▪ Penetapan dan Pengundangan Perppu bertentangan dengan UU
13/2022
▪ Penetapan dan Pengundangan Perppu 2/2022 bertentangan dengan
Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009
▪ Penetapan dan Pengundangan Perppu 2/2022 bertentangan dengan
Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020
Namun
sebelum
menguraikan
adanya
pertentangan
penetapan
dan
Pengundangan Perppu 2/2022 dengan UUD 1945 yang lebih lanjut di
delegasikan kepada UU 13/2022, penting bagi para Pemohon untuk
menjelaskan dasar pengujian (batu uji) formil Perppu 2/2022, sebagai berikut:
1. UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit kewenangan Mahkamah
Konstitusi dalam mengadili Perppu, dimana dalam kewenangan original
Mahkamah Konstitusi pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar.
2. Kemudian Mahkamah Konstitusi memperluas kewenanganya dalam
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final untuk menguji
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar. Perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut ditermuat
dalam Putusan No. 138/PUU-VII/2009 yang diucapkan pada sidang yang
terbuka untuk umum pada tanggal 8 Februari 2010.
3. Tidak hanya terhadap perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi, dalam
Putusan 138/PUU-VII/2009 Mahkamah Konstitusi telah membuat syarat
sahnya penetapan perppu oleh Presiden, mengingat Pasal 22 ayat (1) hanya
mangatur tentang hak presiden dalam menetapkan Perppu. Aturan lebih
lanjut tentang Pembentukan Undang-Undang diatur dengan UU No. 12
Tahun 2011 dengan Perubahan terakhir UU No. 13 Tahun 2022, namun
dalam undang-undang tersebut tidak hanya mengatur tentang Pembentukan
Undang-Undang, namun diperluas menjadi penetapan dan Pengundangan
20
Peraturan Perundang-Undangan. Termasuk mengatur tentang penyusunan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
4. Namun dalam UU 13/2022, tidak mengatur syarat sahnya penetapan dan
pengundangan perppu, melainkan terhadap syarat sahnya Penetapan dan
Pengundangan Perppu hanya didapatkan pada Putusan MK No. 138/PUU-
VII/2009.
5. Artinya “hal ihwal kegentingan yang memaksa” yang menjadi syarat bagi
Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti
Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945,
haruslah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Paragraf [3.10],
halaman 19, Putusan No. 138/PUU-VII/2009 yang menyatakan:
Menimbang bahwa dengan demikian Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang diperlukan apabila:
1) Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang
2) Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai
3) Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan
waktu yang cukup lama sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu
kepastian untuk diselesaikan;
6. Ketiga syarat dalam Putusan 138/PUU-VII/2009 yang menjadi syarat formil
sahnya penetapan dan pengundangan perppu bersifat kumulatif bukan
alternatif, dimana ketiga syarat tersebut harus dipenuhi secara bersama-
sama, satu saja tidak dipenuhi maka tidak memenuhi pemaknaan “hal ihwal
kegentingan yang memaksa” sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1)
UUD 1945.
Adapun terhadap penetapan dan Pengundangan Perppu 2/2022 yang tidak
memenuhi ketentuan UUD 1945, UU 13/2022, Putusan MK No. 138/PUU-
VII/2009 dan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
21
A. Penetapan dan Pengundangan Perppu 2/2022 bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan Putusan MK No.
138/PUU-VII/2009.
1. Bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang berdasarkan pada
Konstitusi. Mengutip Jutta Limbach, terdapat 3 (tiga) ciri utama yang
menandai prinsip supremasi konstitusi, yaitu:
▪ Pembedaan antara norma hukum konstitusi dan norma hukum yang
lainnya;
▪ Terikatnya pembuat undang-undang oleh Undang-Undang Dasar; dan
▪ Adanya satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji
kewenangan untuk menguji konstitusionalitas Tindakan hukum
pemerintah atau pembentuk undang-undang. (Jutta Limbach, dalam
Fajar Laksono Soeroso, Pembangkangan Terhadap Putusan
Mahkamah Konstitusi, Jurnal Yudisial, Vol.6, No.3, Desember 2013,
hal. 236).
2. Bahwa lebih lanjut Fajar Laksono Soeroso mengatakan sebagai the
supreme law of the land bagi negara dan bangsa Indonesia, Undang-
Undang dasar 1945 haruslah dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh
elemen negara bangsa ini, baik penyelenggara negara maupun warga
negara dalam menunaikan tugas masing-masing. dalam posisi semacam
ini pula, konstitusi haruslah dapat ditegakan dan difungsikan sebagai
rujukan dalam menemukan solusi menyelesaikan problem-problem
kenegaraan dan kebangsaan yang timbul. (Fajar Laksono Soeroso,
Pembangkangan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal
Yudisial, Vol.6, No.3, Desember 2013, hal. 236-237).
3. Bahwa Fajar Laksono Soeroso juga menekankan bahwa sebagai
kesepakatan seluruh warga bangsa, tidak ada sedikitpun celah bagi kita
untuk menghindari dari kewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan
konstitusi, terlepas dari pandangan baik atau buruk, setuju atau tidak
setuju terhadap isi konstitusi kita. Konstitusi haruslah bekerja sebagai
hukum tertinggi. Semua hukum, dalam hal ini peraturan perundang-
undangan, serta tindakan pemerintah harus menyesuaikan diri kepada
konstitusi. Konstitusi tidak boleh hanya dianggap sebagai dokumen
seremonial
dan
aspirasional
belaka
(Fajar
Laksono
Soeroso,
22
Pembangkangan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal
Yudisial, Vol.6, No.3, Desember 2013, hal. 236-237).
4. Bahwa menurut Fajar Laksono Soeroso, pada konteks itu pula,
konstitusionalisme menjadi ciri utama dan pertama negara hukum yang
demokratis dan negara demokratis yang berdasar atas hukum. Negara
memiliki konstitusi otomatis menganut faham konstitusionalisme.
Sebagian negara-negara otoriter adalah negara yang memiliki konstitusi,
tetapi mereka menganut paham konstitusionalisme. Fajar juga mengutip
pendapat Frans Neumann, negara otoriter bukanlah negara tanpa
konstitusi. Konstitusi itu ada, tetapi tidak bertujuan untuk membatasi
kekuasaan negara melainkan untuk membatasi kebebasan dan hak asasi
warga negara (1986:179). Oleh karena itulah, menurut Fajar pemahaman
terhadap konstitusi diperlukan bagi kehidupan bernegara dan berbangsa.
Karenanya pula penting untuk membangun kesetiaan bangsa terhadap
konstitusi. (Fajar Laksono Soeroso, Pembangkangan Terhadap Putusan
Mahkamah Konstitusi, Jurnal Yudisial, Vol.6, No.3, Desember 2013, hal.
237).
5. Bahwa dalam hal ini, termasuk dalam upaya membangun kesetiaan
terhadap konstitusi adalah ketaatan terhadap putusan MK. Sebab,
putusan MK merupakan cerminan dari konstitusi yang sedang
berlangsung. Putusan MK merupakan produk tafsir resmi MK terhadap
konstitusi atas perkara yang diputus. Gejala ketidaktaatan terhadap
putusan MK mulai marak. Meskipun belum terbukti kebenarannya, gejala
tersebut sangat jelas, misalnya adanya kehendak pembuat undang-
undang untuk memasukkan Kembali pasal-pasal yang sebelumnya telah
dibatalkan MK. (Fajar Laksono Soeroso, Pembangkangan Terhadap
Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Yudisial, Vol.6, No.3, Desember
2013, hal. 237).
6. Bahwa untuk memperkuat komitmen atas Prinsip Negara Hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Konstitusi juga
mengatur dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
untuk membentuk dan mengamanatkan kepada Mahkamah Konstitusi
sebagai suatu badan peradilan dalam masuk dalam sistem kekuasaan
kehakiman untuk menjaga dan membatasi kekuasaan dalam membentuk
23
undang-undang ataupun menetapkan Perppu agar tidak melanggar hak
asasi manusia serta hak konstitusional setiap orang / warga negara/
badan hukum publik maupun privat dari kesewenang-wenangan
pembentuk undang-undang sebagai pelaku kekuasaan Eksekutif dan
Legislatif atau Penetapan perppu oleh Presiden.
7. Bahwa dalam menjalankan perannya sebagai “The Guardian of
Constitution” dan “The Final Interpreter of Constitution” Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan 138/PUU-VII/2009 telah menyatakan dalam
pertimbangan hukumnya bahwa Pembuatan Perpu memang di tangan
Presiden yang artinya tergantung kepada penilaian subjektif Presiden,
namun demikian tidak berarti bahwa secara absolut tergantung kepada
penilaian subjektif Presiden karena sebagaimana telah diuraikan di atas
penilaian subjektif Presiden tersebut harus didasarkan kepada keadaan
yang objektif yaitu adanya tiga syarat sebagai parameter adanya
kegentingan yang memaksa. Tiga syarat tersebut antara lain: 1) adanya
keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; 2) Undang-Undang
yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum,
atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; 3) kekosongan hukum
tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang
secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama
sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk
diselesaikan.
8. Bahwa prosedur formil penetapan perppu oleh Presiden walaupun
terdapat unsur subjektifitas Presiden namun tetap harus didasarkan
kepada keadaan yang objektif sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah
konstitusi dalam Putusan No. 138/PUU-VII/2009. Artinya Presiden tidak
bisa seenaknya secara sewenang-wenang menerbitkan perppu karena
dianggap bahwa Presiden memiliki kekuasaan secara subjektif untuk
menerbitkan perppu. Tentunya harus memenuhi 3 syarat dalam Putusan
No. 138/PUU-VII/2009 sebagai perluasan makna dari Pasal 22 ayat (1)
UUD 1945 yang harus dipenuhi agar penggunaan kekuasaan presiden
dalam menetapkan perppu tidak keluar dari prinsip Negara hukum
sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Artinya kita
24
perlu mengukur apakah dasar penetapan dan pengundangan PERPPU
2/2022 telah sesuai dengan 3 syarat tersebut.
9. Bahwa Apabila kita melihat dasar Pertimbangan penetapan dan
pengundangan Perppu 2/2022 yang dapat menggambarkan adanya
keadaan “hal ihwal kegentingan yang memaksa” dapat kita lihat pada
bagian konsideran Menimbang Perppu 2/2022, sebagai berikut:
a. Bahwa negara mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara
Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil
dan Makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Tepublik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan
berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja;
b. Bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja
Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin
kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan
dan krisis ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya
perekonomian nasional;
c. Bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai
aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan,
dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, dan pemberdayaan
koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan
ekosostem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional,
termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
d. Bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan perlindungan
dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah,
peningkatan ekosostem investasi, dan percepatan proyek strategis
nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan
pekerja yang tersebar di berbagai undang-undang sector saat ini
belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta
kerja sehingga perlu dilakukan perubahan;
e. Bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan,
pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan
menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek
strategis nasional dalam peningkatan pelindungan dan kesejahteraan
25
pekerja dilakukan melalui peruabahan undang-undang sektor yang
belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin
percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan dan kepastian
hukum untuk menyelesaikan berbagai prmasalahan dalam beberapa
Undang-Undang dalam satu Undang-Undang secara komprehensif
dengan menggunakan metode omnibus;
f. Bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi No.
91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui pengantian
terhadap UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
g. Bahwa dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga
energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate change), dan
terganggunya rantai pasokan (supply chain) telah menyebabkan
terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya
kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada
perekonomian nasional yang harus di respon dengan standar bauran
kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya Tarik nasional bagi
investasi melalui transformasi ekonomi yang termuat dalam Undang-
Undang Cipta Kerja.
h. Bahwa kondisi sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, huruf e, huruf f dan huruf g telah memenuhi parameter sebagai
kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan pada Presiden
untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
i. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h,
serta guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah
dan Lembaga terkait untuk mengambik kebijakan dan Langkah-
langkah tersebut dalam waktu yang sangat segera perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta
Kerja.
10. Bahwa apabila kita cermati bagian Konsideran menimbang PERPPU
2/2022, huruf a hingga huruf e merupakan bagian yang sama dengan
bagian Konsideran Menimbang UU 11/2020 yang dibentuk dengan
26
pertimbangan bukan dalam keadaan “hal Ihwal Kegentingan yang
Memaksa” sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
11. Bahwa kemudian pada bagian Konsideran menimbang PERPPU 2/2022,
pada huruf f, apabila penetapan PERPPU 2/2022 merupakan bentuk
Perbaikan atas UU 11/2020 dan merupakan bagian dari pelaksanaan atas
Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020. Maka hal tersebut semakin
menguatkan
adanya
kekeliruan
atas
pemaknaan
sebagaimana
diamanatkan dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yakni
memerintahkan
Pembentuk
Undang-Undang
untuk
memperbaiki
Prosedur Pembentukan UU 11/2020 dengan memaksimalkan Partisipasi
Publik secara Bermakna (meaningful participation).
12. Bahwa kekeliruan atas dasar pertimbangan penetapan PERPPU 2/2022
dalam konsideran menimbang huruf f, tentang pelaksanaan Putusan MK
No. 91/PUU-XVIII/2020 tersebut dapat dilihat dari: Pertama: tindakan
Presiden dalam menetapkan PERPPU 2/2022, padahal perintah Putusan
MK No. 91/PUU-XVIII/2020 adalah kepada Pembentuk Undang-Undang
(Presiden bersama DPR), kemudian kedua: penetapan perppu tentunya
bersifat tertutup, artinya tidak dapat memaksimalkan Partisipasi Publik
secara Bermakna (meaningful participation) sebagaimana dimaksud
Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020. Kalaupun Presiden cq Pemerintah
mengundang beberapa pihak untuk mendengarkan masukan dari pihak
yang terdampak, hal itu tentunya merupakan upaya meraih partisipasi
secara terkondisi (dikondisikan) bukan partisipasi dalam mekanisme yang
diatur dalam Pasal 96 UU 13/2022.
13. Bahwa selanjutnya terhadap dasar pertimbangan penetapan PERPPU
2/2022 dalam konsideran menimbang huruf g, tidaklah dapat dijadikan
alasan telah memenuhi parameter sebagai kegentingan yang memaksa
yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan
perppu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, karena
dinamika global masihlah sangat prediktif, bukanlah keadaan yang pasti
akan terjadi. Hal tersebut dikuatkan dengan Pernyataan dari Menteri
Keuangan Sri Mulyani yang memastikan Tahun 2023 Indonesia tidak
akan terkena Resesi.
27
14. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2023, melalui Video Youtube resmi
Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan: IMF
baru saja mengeluarkan prediksi sepertiga dari ekonomi dunia akan
kemungkinan terkena resesi. Kita tidak termasuk yang sepertiga, insya
Allah kita jaga terus” (Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1677026/sri-
mulyani-pastikan-2023-indonesia-tidak-terkena-resesi-insya-allah-kita-
jaga-terus).
15. Bahwa dinamika global yang digunakan Presiden sebagai dasar
diterbitkannya Perppu 2/2022 masih bersifat kemungkinan. Bahkan oleh
Menteri Keuangan dipastikan bahwa kita tidak masuk dalam prediksi
sepertiga dari ekonomi dunia yang akan kemungkinan terkena resesi
tersebut. Artinya tidak ada “hal ihwal kegentingan yang memaksa”
sebagaimana pertimbangan pada konsideran menimbang, pada huruf g
Perppu 2/2022. Kalaupun Negara Indonesia memerlukan regulasi untuk
menghadapi hal tersebut, tentunya masih cukup waktu untuk
melaksanakan Perintah Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan
melakukan perbaikan prosedur pembentukan UU 11/2020 yang diberikan
waktu selama 2 Tahun sejak Putusan tersebut diucapkan oleh Mahkamah
Konstitusi in casu 25 November 2021 sampai dengan 25 November 2023.
16. Bahwa namun faktanya Pembentuk Undang-undang tidak memanfaatkan
waktu satu tahun sejak Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 diucapkan
yakni sejak 25 November 2021 hingga 25 November 2022. Malah
Presiden menggunakan haknya secara sewenang-wenang dengan
menetapkan Perppu 2/2022, padahal masih ada waktu 1 Tahun ke depan
yakni sampai dengan Tanggal 25 November 2023.
17. Bahwa terhadap adanya keadaan yang memenuhi 3 syarat sebagaimana
tentukan dalam Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009, yang menjadi dasar
penetapan Perppu 2/2022 menjadi tidak beralasan, sebagai berikut:
▪ Faktanya, Pemerintah tetap menggunakan UU 11/2020 sebagai dasar
untuk melaksanakan tindakan pemerintahan termasuk menjalankan
proyek-proyek strategis yang terus berjalan hingga saat ini, termasuk
untuk menyelesaikan masalah hukum yang masuk dalam ruang
lingkup UU 11/2020, bahkan termasuk juga untuk membentuk
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri hingga
28
Peraturan-peraturan daerah, pemerintah tetap menggunakan UU
11/2020. Artinya terhadap syarat pertama dan syarat kedua tidak
terpenuhi.
▪ Faktanya selama ini, tidak terjadi kekosongan hukum, karena selama
ini pemerintah menggunakan amar putusan No. 91/PUU-XVIII/2020
angka 4 yang menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
masih tetap berlaku sampai dengan dilakukannya perbaikan
pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang
telah ditentukan dalam putusan ini (2 tahun sejak Putusan diucapkan),
Artinya terhadap syarat ketiga tidak terpenuhi.
▪ Faktanya, Mahkamah Konstitusi telah memberikan waktu yang sangat
cukup bagi Pembentuk Undang-Undang (Presiden bersama DPR)
untuk memperbaiki prosedur pembentukannya agar sesuai dengan
Konstitusi dan UU13/2022 terutama memaksimalkan Partisipasi Publik
yang bermakna (meaningful participation). Hanya saja pembentuk
undang-undang tidak serius/tidak melaksanakan perintah putusan
Mahkamah konstitusi dengan mempercepat proses perbaikan atas
prosedur pembentukan UU 11/2020.
18. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penetapan PERPPU
2/2022 bertentangan dengan prosedur formil penetapan perppu oleh
Presiden secara nyata dan terang benderang tidak didasarkan kepada
keadaan yang objektif sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah konstitusi
dalam Putusan No. 138/PUU-VII/2009 sebagai perluasan makna “hal
ihwal kegentingan yang memaksa” dari Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang
harus dipenuhi, dan telah keluar dari prinsip Negara hukum sebagaimana
telah dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
B. Penetapan dan Pengundangan PERPPU 2/2022 Bertentangan dengan
Pasal 22A UUD 1945, Pasal 96 UU 13/2022 dan Putusan MK No. 91/PUU-
XVIII/2020
1. Bahwa UU 13/2022 dibentuk atas perintah/pendelegasian Pasal 22A UUD
1945. Di dalam UU 13/2022 juga mengatur tentang peraturan pemerintah
pengganti undang-undang.
29
2. Bahwa dalam UU 13/2022 kedudukan perppu disejajarkan dengan
undang-undang. Hal tersebut dapat terlihat pada jenis dan Hierarki
Perppu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 13/2022, yang
menyatakan:
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
artinya dalam membentuk perppu harus pula mengacu pada ketentuan-
ketentuan norma dalam UU 13/2022.
3. Bahwa dalam Putusan 91/PUU-XVIII/2020 Mahkamah Konstitusi telah
menyatakan bahwa UU 11/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan UU
13/2022 secara bersyarat (Inkonstitusional Bersyarat) karena terdapat
fakta antara lain:
▪ Naskah Akademik dan Rancangan UU 11/2020 tidak dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat. Padahal, berdasarkan Pasal 96 ayat
(4) UU 13/2022 akses terhadap undang-undang diharuskan untuk
memudahkan masyarakat memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis.
▪ Tata cara pembentukan 11/2020 tidak didasarkan pada cara dan
metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika Pembentukan
undang-undang
▪ Terjadinya
perubahan
penulisan
beberapa
substansi
pasca
persetujuan bersama DPR dan Presiden dan bertentangan dengan
asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut Mahkamah Konstitusi berpendapat
bahwa proses pembentukan UU 11/2020 tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, sehingga harus
dinyatakan cacat formil.
30
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga memberikan amanat dalam Putusan
91/PUU-XVIII/2020 yang pada pokoknya sebagai berikut:
▪ Mahkamah memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-
undang untuk memperbaiki UU 11/2020 berdasarkan tata cara
pembentukan undang-undang yang memenuhi cara dan metode yang
pasti, baku dan standar di dalam membentuk undang-undang omnibus
law yang juga harus tunduk dengan kepenuhan syarat asas
pembentukan undang-undang yang telah ditentukan.
▪ Mahkamah memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum
yang baku untuk dapat menjadi pedoman di dalam pembentukan
undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law yang
mempunyai sifat kekhususan tersebut. Sehingga berdasarkan
landasan hukum yang telah dibentuk tersebut UU 11/2020 a quo
dilakukan perbaikan guna memenuhi cara atau metode yang pasti,
baku dan standar, serta keterpenuhan asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan, sebagaimana amanat UU 12/20211,
khususnya berkenaan dengan asas keterbukaan, harus menyertakan
partisipasi
masyarakat
yang
maksimal
dan
lebih
bermakna
(meaningful participation), yang merupakan penjewantahan perintah
pada Pasal 22A UUD 1945.
5. Bahwa berdasarkan fakta yang Mahkmah Konstitusi temukan, serta
amanat yang Mahkamah Konstitusi berikan kepada Pembentuk Undang-
Undang, Mahkmah Konstitusi membuat Amar Putusan 91/PUU-
XVIII/2022, sebagai berikut:
▪ Menyatakan Pembentukan UU 11/2020 bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan selama
waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan".
▪ Menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku
sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan
tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam dalam
putusan ini.
▪ Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan
perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
31
putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut
tidak dilakukan perbaikan maka UU 11/2020 menjadi inkonstitusional
secara permanen.
▪ Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk
undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU 11/2020,
maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan yang telah
dicabut atau diubah oleh UU 11/2020 dinyatakan berlaku Kembali.
▪ Menyatakan untuk menangguhkan segala Tindakan/kewajiban yang
bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula
menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU
11/2020.
▪ Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
▪ Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.
6. Bahwa perintah Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas dan tegas
dimana: Pertama, Mahkamah Konstitusi meminta kepada Pembentuk
undang-undang agar segera membentuk landasan hukum yang baku
untuk dapat menjadi pedoman di dalam pembentukan undang-undang
dengan menggunakan metode omnibus law yang mempunyai sifat
kekhususan tersebut. Sehingga berdasarkan landasan hukum yang telah
dibentuk tersebut UU 11/2020 a quo dilakukan perbaikan guna memenuhi
cara atau metode yang pasti, baku dan standar, serta keterpenuhan asas-
asas pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana
amanat UU 12/20211, khususnya berkenaan dengan asas keterbukaan,
harus menyertakan partisipasi masyarakat yang maksimal dan lebih
bermakna (meaningful participation), yang merupakan penjewantahan
perintah pada Pasal 22A UUD 1945. Kedua, Memerintahkan kepada
pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila
dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU
11/2020 menjadi inkonstitusional secara permanen.
7. Bahwa ternyata Pemerintah cq Presiden bukannya berkordinasi dengan
DPR untuk segera memperbaiki Prosedur Pembentukan UU 11/2020,
Namun malah menetapkan Perppu 2/2022 dengan tidak mematuhi
32
amanat Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.
Padahal sebelumnya Pembentuk Undang-Undang telah melakukan
perubahan atas UU 12/2011 dengan diundangkannya UU 13/2022.
8. Bahwa sejatinya tujuan Mahkamah Konstitusi memberikan perintah
kepada Pembentuk Undang-Undang (Presiden RI dan DPR RI)
memperbaiki prosedur pembentukan UU 11/2020 karena berkenaan
untuk memenuhi asas keterbukaan dan harus menyertakan partisipasi
masyarakat
yang
maksimal
dan
lebih
bermakna
(meaningful
participation), yang merupakan penjewantahan perintah pada Pasal 22A
UUD 1945.
9. Bahwa Perppu 2/2022 tidak memenuhi asas keterbukaan apalagi
menyertakan partisipasi masyarkaat yang maksimal dan lebih bermakna
(meaningful participation) yang merupakan penjewantahan perintah pada
Pasal 22A UUD 1945, termasuk perintah Pasal 96 UU 13/2022.
10. Bahwa bahkan materi muatan Perppu 2/2022 terdapat ketentuan-
ketentuan norma baru yang dimasukan, ataupun penghapusan atau
perubahan ketentuan-ketentuan norma oleh Presiden tanpa melalui
pembahsan di DPR RI.
11. Bahwa sementara terhadap mekanisme setelah PEPPU 2/2022 diajukan
ke DPR, berdasarkan Pasal 52 ayat (3) UU 13/2022, DPR hanya
memberikan Persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Lebih lanjut pada
Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) UU 13/2022, Dalam hal Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang mendapat persetujuan DPR
dalam rapat paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang. Sementara Dalam hal
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak mendapat
persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak
berlaku.
12. Bahwa artinya terhadap materi muatan yang ditambahkan, diubah
ataupun dihapus, tidak lagi melalui pembahasan di DPR sebagaimana
layaknya Pembentukan Undang-Undang melalui mekanisme legislasi.
33
13. Bahwa oleh karenanya menjadi tidak terbantahkan dan telah jelas serta
terang benderang penetapan Perppu 2/2022 tidak tidak memenuhi asas
keterbukaan apalagi menyertakan partisipasi masyarkaat yang maksimal
dan lebih bermakna (meaningful participation) yang merupakan
penjewantahan perintah pada Pasal 22A UUD 1945, termasuk perintah
Pasal 96 UU 13/2022
14. Bahwa oleh karenanya penetapan dan pengundangan Perppu 2/2022
tentunya bertentangan dengan amanat Putusan MK No. 91/PUU-
XVIII/2020 dan Pasal 22A UUD 1945 serta Pasal 96 UU 13/2022.
Dengan demikian sebagaimana telah diuraikan pada bagian huruf A dan huruf B
tersebut diatas, maka penetapan Perppu 2/2022 telah bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 22A UUD 1945, juga bertentangan
dengan Pasal 96 UU 13/2022, Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 dan Putusan
MK No. 91/PUU-XVIII/2020.
Bahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM
RI), secara resmi telah mengeluarkan Keterangan Pers dengan No.
03/HM.00/I/2023 Tanggal 13 Januari 2023 (Bukti P.31), yang pada pokoknya
mengatakan bahwa Perppu Cipta Kerja Bertentangan dengan Putusan MK No.
91/PUU-XVIII/2020 karena pembentukan perppu ini dinilai tertutup dan tiba-tiba.
KOMNAS HAM RI juga merekomendasikan, sebagai berikut:
1. Presiden untuk memperhatikan syarat objektif dalam penerbitan Perppu
Cipta Kerja khususnya dari sisi penghormatan, pemenuhan dan pelindungan
hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara
sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
2. DPR untuk melakukan pembahasan dan pengkajian secara mendalam atas
Perppu Cipta Kerja dengan memenuhi hak atas partisipasi publik yang
bermakna, termasuk memenuhi hak berpendapat serta berekspresi dan hak
atas informasi publik berbagai kelompok pemangku hak.
3. DPR untuk mengkaji Perppu Cipta Kerja dan membuka dialog dengan
kelompok kepentingan atas Perppu Cipta Kerja berdasarkan asas hak
partisipasi bermakna.
Adanya pernyataan dari KOMNAS HAM RI tersebut tentunya semakin
menguatkan adanya pelanggaran terhadap UUD 1945. Selain itu secara tegas
34
dan jelas, penetapan Perppu 2/2022 juga merupakan bentuk pembangkangan
terhadap Konstitusi. Hal tersebut juga ditegaskan oleh Ketua Mahkamah
Konstitusi YM. Dr. Anwar Usman dalam paparan dalam sidang pleno khusus
penyampaian laporan tahunan 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi pada hari
selasa tanggal 28 Januari 2020 dengan mengatakan: “Ketidakpatuhan terhadap
Putusan MK, selain bertentangan dengan doktrin Negara Hukum, juga
merupakan bentuk pembangkangan terhadap Konstitusi.” Lebih lanjut, YM. Dr.
Anwar Usman juga menilai kepatuhan terhadap putusan mencerminkan
kedewasaan dan kematangan sebagai negara hukum demokratis sekaligus
negara
demokrasi
berdasarkan
hukum
(Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/28/12490461/banyak-putusan-mk-
tak-dipatuhi-anwar-usman-pembangkangan-konstitusi).
Bahkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 98/PUU-XVI/2018, yang
diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum, pada tanggal 30 Januari
2019, pada Paragraf [3.10], angka 6, halaman 25-26, secara tegas menyatakan:
“Dengan Demikian, dalam hal suatu Lembaga atau masyarakat tidak
menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk
nyata dari Pembangkangan terhadap Konstitusi.”
Perlu juga diketahui bahwa UU 11/2020 tentang Cipta Kerja telah dicabut oleh
Perppu 2/2022 oleh karenanya apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan
Permohonan a quo maka untuk tidak menimbulkan dampak yang lebih besar,
maka keberlakuan UU 11/2020 kembali sebagaimana amar putusan MK No.
91/PUU-XVIII/2020 yakni UU 11/2020 kembali inkonstitusional bersyarat sampai
diperbaiki selama 2 Tahun in casu 25 November 2023, dan apabila tidak
diperbaiki hingga waktu yang telah ditentukan maka UU 11/2020 menjadi
Inkonstitusional secara permanen.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka terhadap penetapan dan
Pengundangan Perppu 2/2022 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945, UU 13/2022, Putusan No. 138/PUU-VII/2009 dan Putusan MK No.
91/PUU-XVIII/2020.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh alasan yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir, maka para Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim
35
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus Uji
Formil sebagai berikut:
Dalam Provisi
1. Menyatakan Mengabulkan Permohonan Provisi para Pemohon
2. Menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia
Nomor 6841) ditunda pemberlakuannya sampai dengan adanya putusan
Akhir
Dalam Pokok perkara
1. Menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penetapan dan Pengundangan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 6841) tidak memenuhi
ketentuan penetapan dan Pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas UU
No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan,
Serta Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 dan Putusan MK No. 91/PUU-
XVIII/2020.
3. Menyatakan Penetapan dan Pengundangan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 6841), bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
36
tentang Perubahan kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan peraturan perundang-undangan serta Putusan MK No.
138/PUU-VII/2009 dan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, oleh
karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan keberlakuan seluruh ketentuan norma dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573) kembali sebagaimana amar putusan Mahkamah
Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 yakni berlaku secara inkonstitusional
bersyarat (Conditionally Unconstitutional) sampai diperbaiki selama 2 Tahun
in casu hingga 25 November 2023, dan apabila tidak diperbaiki hingga
waktu yang telah ditentukan maka menjadi Inkonstitusional secara
permanen.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-31 yang telah disahkan dalam persidangan, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas UU
No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan
perundang-undangan;
4.
Bukti P-4
:
Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009;
37
5.
Bukti P-5
:
Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi KTP – Pemohon I;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi KTP – Pemohon II;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi KTP – Pemohon III;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi KTP – Pemohon IV;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi KTP – Pemohon V;
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi KTP – Pemohon VI;
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Surat Keputusan No. 199/SK/BP-YMY/IV/2021
tentang Pengangkatan Dosen Tetap Perjanjian Kerja
(DTPK) – Pemohon I;
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi Jadwal Kuliah – Pemohon I;
14.
Bukti P-14
:
Fotokopi Surat Tugas – Pemohon II;
15.
Bukti P-15
:
Fotokopi SK No. 09/VST-LF/IX/2021 tentang Penunjukan
Kepala Perwakilan VST and Partners Law Firm Wilayah
Jawa Tengah – Pemohon III;
16.
Bukti P-16
:
Fotokopi Sertifikat Keterampilan Basic Safety Training untuk
KLM/Kapal Perikanan Pelayaran dalam Negeri dan ZEEI –
Pemohon IV;
17.
Bukti P-17
:
Fotokopi Buku Pelaut – Pemohon IV;
18.
Bukti P-18
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa – Pemohon V;
19.
Bukti P-19
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa – Pemohon VI;
20.
Bukti P-20
:
Fotokopi SK Rektor Universitas Sahid No. 37/USJ-01/A-
22/2022 – Pemohon V dan Pemohon VI;
21.
Bukti P-21
:
Fotokopi KTP – Pemohon VII;
22.
Bukti P-22
:
Fotokopi KTP – Pemohon VIII;
23.
Bukti P-23
:
Fotokopi
Tanda
Bukti
Pencatatan
Nomor
Penc.
568/5236/HI-S/X/2013 dari Dinias Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Kerawang tanggal 11 Oktober
2013 – Pemohon IX;
24.
Bukti P-24
:
Fotokopi Surat tentang Keputusan Kepengurusan FSPS
tentang Pengukuhan Susunan Pengurus Periode 2019-
2024 – Pemohon IX;
25.
Bukti P-25
:
Fotokopi Kartu Tanda Pengurus dan Kartu Tanda Penduduk
Ketua Umum dan Sekretaris Umum FSPS – Pemohon IX;
38
26.
Bukti P-26
:
Fotokopi Surat Keputusan tentang Pengangkatan Dosen
Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Sumatera Barat – Pemohon VII;
27.
Bukti P-27
:
Fotokopi Surat Keputusan Dosen Pengampu Mata Kuliah –
Pemohon VII;
28.
Bukti P-28
:
Fotokopi Surat Keputusan tentang Pengangkatan Dosen
Tetap pada Universitas Siber Muhammadiyah – Pemohon
VIII;
29.
Bukti P-29
:
Curriculum Vitae – Pemohon VIII;
30.
Bukti P-30
:
Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
FSPS – Pemohon IX;
31.
Bukti P-31
:
Fotokopi Keterangan Pers Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) Nomor
03/HM.00/I/2023 Tanggal 13 Januari 2023.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat telah memberikan keterangan dalam persidangan pada 27 Maret
2023 yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima di
Kepaniteraan
Mahkamah
pada
27
Maret
2023,
yang
pada
pokoknya
mengemukakan hal sebagai berikut:
I. MEKANISME PEMBENTUKAN PERPPU 2/2022 YANG DIMOHONKAN
PENGUJIAN TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, para Pemohon mengajukan pengujian formil
Perppu 2/2022:
Dalam Perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023
Para Pemohon beranggapan bahwa Perppu 2/2022 bertentangan dengan
Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Bahwa pada
intinya
Para
Pemohon
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan akibat penerbitan Perppu 2/2022 karena
Perppu a quo diterbitkan dengan mengabaikan Putusan 91/PUU-XVIII/2020 dan
telah merusak pemahaman atas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
pada ruang akademik serta telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang
39
berdampak baik secara langsung ataupun potensial yang dalam penalaran wajar
dapat dipastikan akan terjadi. (vide Perbaikan Permohonan hlm. 14)
Bahwa para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
Dalam Provisi
1. Menyatakan Mengabulkan permohonan Provisi Para Pemohon
2. Menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841) ditunda pemberlakuannya sampai dengan adanya
putusan akhir
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841) tidak memenuhi ketentuan penetapan dan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 serta Putusan MK No. 91/PUU-
XVIII/2020;
3. Menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
40
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 serta Putusan MK
No. 91/PUU-XVIII/2020;
4. Menyatakan keberlakuan seluruh ketentuan norma dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573) Kembali sebagaimana amar putusan Mahkamah
Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 yakni berlaku secara inkonstitusional
bersyarat (Conditionally Unconstitutional) sampai diperbaiki selama 2 Tahun
in casu hingga 25 November 2023, dan apabila tidak diperbaiki hingga waktu
yang telah ditentukan maka menjadi inkonstitusional secara permanen;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON DALAM
PENGUJIAN SECARA FORMIL
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian Perppu 2/2022 secara formil dalam Perkara a quo, DPR RI
menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menilai
apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
pengujian Perppu 2/2022.
B. KETERANGAN DPR RI TERHADAP PENGUJIAN FORMIL PERPPU
2/2022
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 mengatur
bahwa:
Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.
41
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus
dicabut.
Berdasarkan
ketentuan
tersebut,
wewenang
penetapan
Perppu
merupakan hak yang dimiliki oleh Presiden. Pembentukan Perppu
dimaksud dilakukan dalam hal adanya kebutuhan ihwal kegentingan yang
memaksa
dan
pengaturan
secara
cepat
dikarenakan
apabila
menggunakan mekanisme pembentukan undang-undang akan memakan
waktu yang cukup lama sehingga berpotensi tidak memiliki dasar hukum
untuk mengatasi kegentingan yang memaksa tersebut.
2. Selanjutnya, apabila mencermati ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945, pengaturan tersebut mengharuskan bagi DPR RI untuk
memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap
Perppu yang diajukan oleh Presiden pada masa persidangan berikut.
Untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dengan mekanisme
pemberian persetujuan ataupun tidak memberikan persetujuan Perppu
maka Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan tata cara
pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. Yang
berketentuan sebagai berikut:
“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-
undang diatur dengan undang-undang.”
Berdasarkan landasan yuridis tersebut maka dibentuk Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU
Pembentukan PUU). Adapun pengaturan terkait dengan mekanisme
penetapan perppu menjadi undang-undang tersebut diatur dalam Pasal
52 dan Pasal 71 ayat (1) UU Pembentukan PUU yang mengatur sebagai
berikut:
Pasal 52
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke
DPR dalam persidangan yang berikut.
42
(2) Pengajuan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk
pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
(3) DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan
Pemerintah Pengganti UndangUndang tersebut ditetapkan menjadi
Undang-Undang.
(5) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak
mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut harus dicabut dan
harus dinyatakan tidak berlaku.
(6) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus
dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), DPR atau Presiden mengajukan Rancangan
UndangUndang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang.
(7) Rancangan
Undang-Undang
tentang
Pencabutan
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(8) Rancangan
Undang-Undang
tentang
Pencabutan
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) ditetapkan menjadi Undang-Undang tentang Pencabutan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam rapat
paripurna yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 71 ayat (1)
Pembahasan
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang dilaksanakan
melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan Rancangan
Undang-Undang.
Oleh karena pembahasan Perppu disamakan mekanismenya dengan
pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), maka dipersamakan
dengan Pasal 50 UU Pembentukan PUU yang mengatur mengenai saat
waktu dimulainya pembahasan RUU, yang selengkapnya berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 50
(1) Rancangan Undang-Undang dari Presiden diajukan dengan surat
Presiden kepada pimpinan DPR.
(2) Surat Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
penunjukan menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam
melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang bersama DPR.
43
(3) DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak surat Presiden diterima.
(4) Untuk keperluan pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR,
menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah
Rancangan Undang-Undang tersebut dalam jumlah yang diperlukan.
3. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 52 UU Pembentukan PUU maka Perppu
tersebut harus diajukan ke DPR RI dalam persidangan yang berikut,
dalam hal ini DPR RI hanya memberikan persetujuan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap Perppu yang diajukan oleh Presiden.
Selanjutnya dalam Pasal 71 UU Pembentukan PUU pada intinya
mengatur bahwa terkait mekanisme pembahasan rancangan undang-
undang
tentang
penetapan
Perppu
tersebut
dilakukan
dengan
mekanisme yang sama dengan pembahasan rancangan undang-undang
biasa maka perlu mengacu pada ketentuan Pasal 65 sampai dengan
Pasal 70 UU Pembentukan PUU yang pada intinya mengatur mengenai
mekanisme pembahasan tersebut melalui dua tingkat pembicaraan yang
terdiri dari Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat II. Namun
dikarenakan pengaturan dalam Pasal 52 UU Pembentukan PUU hanya
memberikan ruang bagi DPR RI untuk menyetujui atau tidak menyetujui
Perppu, maka pembahasan atas RUU Penetapan Perppu menjadi
Undang-Undang hanya berisi:
a. Perppu ditetapkan menjadi undang-undang dan melampirkan Perppu
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang; dan
b. Keberlakuan undang-undang dimulai pada tanggal diudangkan.
4. Konsekuensi selanjutnya, mengenai pembahasan RUU penetapan
Perppu ini maka DPR RI juga harus melaksanakan ketentuan Pasal 96
UU Pembentukan PUU yang mengharuskan adanya partisipasi
masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang, hal ini
juga merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 yang mengharuskan adanya partisipasi masyarakat
yang bermakna. Ketentuan Pasal 96 UU Pembentukan PUU dijelaskan
sebagai berikut:
44
Pasal 96
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik
dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
menginformasikan
kepada masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
dapat
melakukan
kegiatan konsultasi publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan
kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam
Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
5. Ketentuan Pasal 96 UU Pembentukan PUU memberikan kewajiban
kepada DPR RI untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang
pembentukan undang-undang, melakukan kegiatan konsultasi publik
melalui Rapat Dengar Pendapat Umum, kunjungan kerja, seminar,
lokakarya,
diskusi
dan/atau
kegiatan
konsultasi
publik
lainnya,
menjadikan hasil kegiatan konsultasi publik sebagai bahan pertimbangan
dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan RUU, dan DPR RI
dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan
masukan masyarakat tersebut. Mengingat ketentuan Pasal 96 UU
Pembentukan PUU tersebut membutuhkan waktu, maka ketentuan
mengenai Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang mengharuskan
45
DPR RI menyetujui pada persidangan berikutnya tidak dapat secara rigid
diterapkan. Hal ini selaras dengan concurring opinion Hakim Mahkamah
Konstitusi yaitu Moch. Mahfud MD dalam perkara Nomor 138/PUU-
VII/2009 sebagai berikut:
"Namun akhir-akhir ini ada perkembangan penting dalam
ketatanegaraan kita sehingga saya ikut menyetujui agar Perpu
dapat diuji konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi
terutama melalui titik tekan dalam penafsiran konstitusi. Dalam
kaitan antara perkembangan ketatanegaraan dan pengujian Perpu
ini saya melihat perlunya penafsiran atas isi UUD 1945 tidak hanya
bertumpu pada original intent, tafsir historik, dan tafsir gramatik
melainkan harus menekankan pada penafsiran sosiologis dan
teleologis. Perkembangan ketatanegaraan di lapangan yang
menjadi alasan bagi saya untuk menyetujui dilakukannya judicial
review terhadap Perpu oleh Mahkamah Konstitusi adalah hal-hal
sebagai berikut:
1. Akhir-akhir ini timbul perdebatan, apakah penilaian untuk
memberi persetujuan atau tidak atas Perpu oleh DPR dilakukan
pada masa sidang berikutnya persis pada masa sidang setelah
Perpu itu dikeluarkan ataukah pada masa sidang berikutnya
dalam arti kapan saja DPR sempat sehingga pembahasannya
dapat
diulur-ulur.
Dalam
kenyataannya
Perpu
yang
dimohonkan pengujian dalam perkara a quo baru dibahas oleh
DPR setelah melampaui masa sidang pertama sejak Perpu ini
dikeluarkan. Seperti diketahui Perpu a quo diundangkan pada
tanggal 22 September 2009, sedangkan masa sidang DPR
berikutnya (DPR baru, hasil Pemilu 2009) adalah tanggal 1
Oktober sampai dengan tanggal 4 Desember 2009, tetapi
Perpu a quo tidak dibahas pada masa sidang pertama tersebut.
Kalau Perpu tidak dapat diuji oleh Mahkamah maka sangat
mungkin suatu saat ada Perpu yang dikeluarkan tetapi DPR
tidak membahasnya dengan cepat dan mengulur-ulur waktu
dengan berbagai alasan, padahal Perpu tersebut mengandung
hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi. Oleh sebab itu
menjadi beralasan, demi konstitusi, Perpu harus dapat diuji
konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi agar segera
ada kepastian dapat atau tidak dapat terus berlakunya sebuah
Perpu.
2. Timbul juga polemik tentang adanya Perpu yang dipersoalkan
keabsahan hukumnya karena tidak nyata-nyata disetujui dan
tidak nyata-nyata ditolak oleh DPR. Dalam kasus ini DPR hanya
meminta agar Pemerintah segera mengajukan RUU baru
sebagai pengganti Perpu. Masalah mendasar dalam kasus ini
adalah bagaimana kedudukan hukum sebuah Perpu yang tidak
disetujui tetapi tidak ditolak secara nyata tersebut. Secara
gramatik, jika memperhatikan bunyi Pasal 22 UUD 1945,
sebuah Perpu yang tidak secara tegas mendapat persetujuan
dari DPR “mestinya” tidak dapat dijadikan Undang-Undang atau
46
tidak dapat diteruskan pemberlakuannya sebagai Perpu, tetapi
secara politis ada fakta yang berkembang sekarang ini bahwa
“kesemestian” tersebut masih dipersoalkan, sehingga sebuah
Perpu yang tidak disetujui oleh DPR (meski tidak ditolak secara
nyata)
masih
terus
diberlakukan
sampai
dipersoalkan
keabsahan hukumnya karena dikaitkan dengan satu kasus.
Dalam keadaan ini menjadi wajar jika Mahkamah diberi
kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap Perpu.
3. Terkait dengan tidak disetujuinya sebuah Perpu oleh DPR ada
juga pertanyaan, sampai berapa lama atau kapan sebuah
Perpu yang tidak mendapat persetujuan DPR harus diganti
dengan Undang-Undang Pencabutan atau Undang-Undang
Pengganti. Karena tidak ada kejelasan batas atau titik waktu
maka dalam pengalaman sekarang ini ada Perpu yang tidak
mendapat persetujuan DPR tetapi RUU penggantinya atau
pencabutannya baru diajukan setelah timbul kasus yang
berkaitan dengannya. Oleh sebab itu menjadi wajar pula, demi
tegaknya konstitusi, Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan
untuk melakukan pengujian terhadap Perpu.
4. Dapat terjadi suatu saat Perpu dibuat secara sepihak oleh
Presiden tetapi secara politik DPR tidak dapat bersidang untuk
membahasnya karena situasi tertentu, baik karena keadaan
yang sedang tidak normal maupun karena sengaja dihambat
dengan kekuatan politik tertentu agar DPR tidak dapat
bersidang. Bahkan dapat juga dalam keadaan seperti itu ada
Perpu yang melumpuhkan lembaga-lembaga negara tertentu
secara sepihak dengan alasan kegentingan yang memaksa
sehingga ada Perpu yang terus dipaksakan berlakunya
sementara
persidangan-persidangan
DPR
tidak
dapat
diselenggarakan. Dengan memerhatikan kemungkinan itu
menjadi wajar apabila Mahkamah diberi kewenangan untuk
melakukan pengujian atas Perpu.”
Berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa praktik
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi
undang-undang yang tidak dilakukan pada masa sidang berikutnya bukan
merupakan permasalahan konstitusional dan hal tersebut menjadi alasan
bagi Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas Perppu.
Terlebih DPR RI membutuhkan waktu yang cukup untuk dapat memenuhi
partisipasi bermakna sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU
Pembentukan PUU.
6. Bahwa DPR RI menjelaskan kronologis pembahasan RUU Penetapan
Perppu 2/2022 Menjadi Undang-Undang sebagai berikut:
47
a. Bahwa tertanggal tertanggal 9 Januari 2023 DPR RI telah menerima
Surat dari Presiden RI Nomor: R-01/Pres/01/2023 perihal Rancangan
Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (3) UU
Pembentukan PUU, yang memberikan jangka waktu 60 (enam puluh)
hari untuk mulai membahas sejak surat Presiden diterima, maka DPR
RI melakukan serangkaian kegiatan pembahasan Perppu 2/2022
dengan melakukan Rapat Kerja antara Badan Legislasi DPR RI
dengan Pemerintah dan DPD RI pada tanggal 14-15 Februari 2023
lalu untuk melakukan pembahasan RUU Penetapan Perppu 2/2022
Menjadi Undang-Undang.
b. Bahwa tertanggal 14 Februari 2023 melalui Surat Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia Nomor T/157/PW.01/02/2023 perihal
Penugasan untuk membahas RUU tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan setelah memperhatikan
pendapat Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan
yang sesuai dengan Pasal 54 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Tertib, Badan Legislasi DPR RI ditugaskan untuk
melakukan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah yang
menyetujui pembahasan RUU Penetapan Perppu 2/2022 Menjadi
Undang-Undang.
c. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2023 menindaklanjuti surat tersebut
Badan Legislasi melakukan rapat pembahasan yang terdiri atas:
1) Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka
Pembahasan RUU Penetapan Perppu 2/2022 Menjadi Undang-
Undang dengan agenda Penjelasan Pemerintah atas Perppu
2/2022 dengan pokok-pokok sebagai berikut:
a) Dalam rangka putusan MK 91/PUU-XVIII/2020, telah dilakukan
pertama dengan persetujuan bersama, DPR RI telah
menetapkan Undang-Undang Nomor 13 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah
48
mengatur dan memuat metode omnibus sebagai landasan
hukum baku dalam penyusunan undang-undang dan telah
memperjelas partisipasi masyarakat yang bermakna dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan;
b) Membentuk Satgas Undang-Undang Cipta Kerja untuk
meningkatkan
partisipasi
bermakna
atau
meaningfull
participation yang mencakup tiga komponen yaitu hak untuk
didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk
dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak
untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban (right to be
explained);
c) Penyelesaian penelitian, penelusuran, pengecekan kembali
atas kesalahan teknis penulisan dalam Undang-Undang Cipta
Kerja menyangkut huruf yang tidak lengkap, perujukkan pasal
atau ayat yang tidak tepat, salah ketik nomor urut, bab, bagian,
paragraf, pasal, ayat, atau butir yang bersifat tidak substansial.
2) Rapat Dengar Pendapat Umum dalam rangka Pembahasan RUU
tentang Penetapan Perppu 2/2022 Menjadi Undang-Undang,
RDPU tersebut dilakukan dengan narasumber-narasumber dari
unsur akademisi.
d. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2023 dalam Rapat Kerja antara
Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah pada pembicaraan
tingkat I tersebut, dihasilkan keputusan bahwa RUU Penetapan
Perppu 2/2022 Menjadi Undang-Undang disetujui untuk dilanjutkan ke
pembicaraan tingkat II, yaitu dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Pengambilan keputusan tersebut diambil setelah mendengar
pendapat 9 (sembilan) fraksi di DPR RI, yang di dalamnya terdapat 7
(tujuh) fraksi yang menyetujui dan 2 (dua) fraksi yang menolak.
e. Bahwa mengingat masa persidangan III Tahun Sidang 2022-2023
berakhir pada 16 Februari 2023 lalu, maka pembahasan pembicaraan
tingkat II, yaitu dalam Rapat Paripurna DPR RI mengenai RUU
Penetapan Perppu 2/2022 Menjadi Undang-Undang tersebut baru
dapat dilakukan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
Perlu disampaikan agenda pembahasan pembicaraan tingkat II, yaitu
49
dalam Rapat Paripurna DPR RI mengenai RUU Penetapan Perppu
2/2022 Menjadi Undang-Undang dilakukan pada Masa Persidangan
IV Tahun Sidang 2022-2023 agar DPR RI dapat mendengar dan
mencermati masukan-masukan dari publik. Pada masa reses Badan
Legislasi DPR RI akan menerima aspirasi masyarakat sehingga
pembahasan pembicaraan tingkat II, yaitu dalam Rapat Paripurna
DPR RI mengenai RUU Penetapan Perppu 2/2022 Menjadi Undang-
Undang segera berjalan setelah pembukaan Masa Persidangan IV
Tahun Sidang 2022-2023.
f. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2023 dilakukan pembukaan Masa
Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, DPR RI menyetujui bahwa
pengambilan keputusan atas pembicaraan Tingkat II RUU Penetapan
Perppu 2/2022 Menjadi Undang-Undang diagendakan pada tanggal
21 Maret 2023.
g. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2023 dilakukan Rapat Paripurna
dengan salah satu agenda Pembicaraan Tingkat II RUU Penetapan
Perppu 2/2022 Menjadi Undang-Undang. Dalam rapat tersebut
tercatat terdapat 7 (tujuh) fraksi yang menyetujui dan 2 (dua) fraksi
yang menolak untuk menyetujui Perppu 2/2022 menjadi undang-
undang. Selanjutnya merupakan kewenangan Pemerintah untuk
menindaklanjuti hasil Pembicaraan Tingkat II tersebut dengan
mengesahkan dan mengundangkan RUU Penetapan Perppu 2/2022
Menjadi Undang-Undang untuk menjadi undang-undang.
h. Bahwa DPR RI berpandangan dikarenakan pada tanggal 21 Maret
2023 Perppu 2/2022 sudah disetujui oleh DPR RI menjadi undang-
undang, maka sudah seharusnya permohonan a quo menjadi tidak
relevan untuk dilanjutkan karena telah kehilangan objek pengujian dan
seyogyanya Mahkamah Konstitusi tidak melanjutkan permohonan
pengujian a quo.
III. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar kiranya
Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai
berikut:
50
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo dalam pengujian formil untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841) telah memenuhi ketentuan
pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398;
5. Menyatakan bahwa proses pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841) tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Selanjutnya DPR juga memberikan keterangan tertulis tambahan bertanggal
27 Maret 2023 yang keterangan tertulisnya diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 11 April 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
51
Bahwa sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan oleh Yang Mulia Hakim
Konstitusi berikut:
1. Yang Mulia Hakim Dr. Wahidudin Adams, S.H., MA.
Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2022, terdapat 2 (dua) Perppu yang
diterbitkan oleh Pemerintah, yaitu Perppu No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Perppu
1/2022) dan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022).
Mengapa kedua Perppu tersebut tidak mendapat persetujuan dalam masa
sidang berikutnya (terdekat)? Apakah ada alasan lain dari yang sudah
dikemukakan sebelumnya? Karena selama ini dari yang saya amati belum
pernah terjadi bahwa nomor yang belakangan terbit dalam penetapan perppu
lebih didahulukan dari yang pertama diterbitkan.
Jawaban:
Bahwa hal ini terkait dengan mekanisme administrasi yang harus dilakukan oleh
DPR RI dalam pembahasan RUU penetapan Perppu menjadi undang-undang
maupun RUU lainnya. Terkait dengan pembahasan lebih awal maupun lebih
akhir dari kedua perppu tersebut, tidak terdapat suatu standar lama cepatnya
suatu pembahasan karena hal ini tergantung pada dinamika yang terjadi di Alat
Kelengkapan Dewan yang membahasnya.
2. Yang Mulia Hakim Dr. Daniel Yusmic Pancasakti Foekh, S.H., M.H.
Persoalan konstitusionalitas mengenai dalam “persidangan berikut”. Dalam
praktiknya, belum ada keseragaman tentang masa persidangan berikutnya
sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945. Apa karakteristik
Perppu 2/2022 sehingga pada saat pembahasan Tingkat I di DPR Perppu tidak
selesai dibahas sehingga masuk pada masa sidang berikutnya?
Jawaban:
Bahwa mengenai hal tersebut, sebagaimana kronologi yang telah DPR RI
sampaikan, DPR RI melakukan serangkaian kegiatan pembahasan Perppu
2/2022 dengan melakukan Rapat Kerja antara Badan Legislasi DPR RI dengan
Pemerintah dan DPD RI pada tanggal 14-15 Februari 2023 lalu untuk melakukan
pembahasan RUU Penetapan Perppu 2/2022 menjadi Undang-Undang. Pada
dasarnya pembahasan tingkat I telah dilaksanakan dan telah diselesaikan oleh
Baleg.
52
Setelah
RUU
Penetapan
Perppu
2/2022
disetujui
untuk
dilanjutkan
pembahasannya pada pembahasan tingkat II dan mengingat masa persidangan
III Tahun Sidang 2022-2023 juga akan berakhir pada 16 Februari 2023 lalu, maka
pembahasan pembicaraan tingkat II, yaitu dalam Rapat Paripurna DPR RI
mengenai RUU Penetapan Perppu 2/2022 Menjadi Undang-Undang tersebut
baru dapat dilakukan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
Disamping itu, berdasarkan arahan Bamus, dalam pengambilan keputusan
penetapan Perppu 2/2022 perlu dilakukan dengar aspirasi rakyat di dapil yang
dilakukan oleh anggota DPR RI pada masa reses nanti.
Bahwa Penetapan Perppu 2/2022 yang tidak dilakukan di masa sidang
berikutnya bukan permasalahan inkonstitusionalitas, mengingat pengujian
Perppu demikian juga pernah dipraktikkan pada Perppu 4/2009 tentang
Perubahan Atas UU KPK menjadi undang-undang. Namun pada permasalahan
Perppu 2/2022 ini, terdapat mekanisme administrasi yang juga harus dipenuhi.
Hal ini telah diuraikan pada keterangan yang disampaikan oleh DPR RI. Terlebih,
DPR RI membutuhkan waktu yang cukup untuk dapat memenuhi partisipasi
bermakna.
3. Yang Mulia Hakim Dr. Wahidudin Adams, S.H., MA.
Mengapa
DPR
RI
mendahulukan
pembahasan atas
Perppu 2/2022
dibandingkan Perppu 1/2022?
Jawaban:
Bahwa proses pembahasan dan persetujuan suatu Perppu di DPR bergantung
pada dinamika politik yang terjadi di Alat Kelengkapan Dewan yang membahas.
Hal ini berlaku pula bagi Perppu 2/2022 dimana pembahasan Perppu 2/2022
dibahas lebih awal sedangkan Perppu 1/2022 juga sudah diagendakan akan
dibahas pada Masa Persidangan IV saat ini oleh Alat Kelengkapan Dewan yang
ditugaskan.
4. Yang Mulia Hakim Dr. Daniel Yusmic Pancasakti Foekh, S.H., M.H.
Apakah MK dapat menjadikan rapat paripurna sebagai dasar bahwa perkara
tersebut sudah kehilangan objek atau MK tetap menunggu hingga diundangkan
kembali?
Jawaban:
Padaprinsipnya, ketika suatu Perppu telah disetujui dalam rapat paripurna
artinya para wakil rakyat di DPR sudah menyetujui Perppu tersebut untuk
53
ditetapkan menjadi undang-undang. Namun untuk memenuhi asas publisitas
dalam undang-undang maka Perppu yang telah disetujui tersebut harus
diundangkan dalam lembaran negara. Terkait apakah rapat paripurna dapat
dijadikan dasar suatu perkara pengujian perppu di Mahkamah Konstitusi
kehilangan obyek, hal ini merupakan kewenangan Mahkamah untuk
mempertimbangkan dan memutuskan hal tersebut. Namun ketika perppu
tersebut telah ditetapkan menjadi undang-undang dan diundangkan sebuah
undang-undang penetapannya tersebut, maka sudah pasti perkara tersebut
kehilangan obyek sehingga sudah sepatutnya Mahkamah menolak perkara
pengujian perppu tersebut karena telah kehilangan objek. Saat ini, Perppu a quo
telah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 9 Maret 2023 yang keterangan
tertulisnya diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 7 Maret 2023 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PENGUJIAN FORMIL
PERKARA NOMOR 5/PUU-XXI/2023
Bahwa dalam perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023 Para Pemohon dalam
permohonannya, telah mengajukan permohonan provisi dan mengajukan
permohonan pengujian formil terhadap penetapan Perpu Cipta Kerja dengan
alasan-alasan sebagai berikut:
A. PERMOHONAN PROVISI
1. Bahwa Perpu Cipta Kerja memiliki kekuatan hukum yang mengikat sejak
diundangkan. Sementara salah satu tujuan dari diterbitkannya Perpu
Cipta Kerja adalah untuk menggugurkan status inkonstitusional bersyarat
atas
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
91/PUU-XVIII/2020
sebagaimana diucapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan saat konferensi pers yang diadakan pada tanggal 30
Desember 2022. Selain itu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja) telah dicabut
oleh Perpu Cipta Kerja dalam Pasal 185 Perpu Cipta Kerja.
54
2. Selain itu Pengujian Undang-Undang secara formil saat ini telah memiliki
batas waktu untuk menyelesaikan pengujian secara formil yaitu 60 (enam
puluh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) sebagaimana termuat dalam Pertimbangan
Hukum pada Paragraf [3.16] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
79/PUU-XVII/2009.
3. Bahwa secara materiil Perpu Cipta Kerja tidak hanya memperbaiki salah
ketik dan salah rujuk, tapi juga mengubah, mengganti dan menghapus
ketentuan norma yang ada dalam UU Cipta Kerja, dan perubahan tersebut
memiliki dampak yang langsung mengikat kepada publik termasuk para
Pemohon.
4. Bahwa perubahan tersebut dilakukan secara sepihak in casu Presiden
Republik Indonesia, tanpa melalui mekanisme legislasi di DPR yang
memiliki ruang bagi pihak terdampak ataupun pihak yang concern
terhadap ketentuan norma yang diubah ataupun dihapus, untuk dapat
memberikan masukan sebagai bentuk partisipasi publik yang maksimal
(meaningful participation). Hal ini tentunya telah menimbulkan persoalan
yang sangat serius.
5. Bahwa artinya untuk menghindari dampak yang lebih besar lagi pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dimana
sebelumnya telah muncul dampak yang besar, maka menjadi suatu
keharusan bagi Mahkamah Konstitusi untuk memberikan Putusan Sela
sebagaimana juga telah diatur dalam Pasal 69 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang.
6. Bahwa oleh karenanya, penerapan putusan sela dalam pengujian formil
Undang-Undang/Perpu menjadi sangat penting dalam setiap pengujian
untuk menghindari munculnya dampak antara lain:
-
sudah dibentuknya peraturan pelaksana selama proses pengujian
formil berlangsung,
-
sudah dilaksanakannya Undang-Undang atau Perpu selama proses
pengujian formil berlangsung,
55
-
sudah mengakibatkan dampak-dampak yang dapat merugikan warga
negara terutama para Pemohon yang dalam penalaran yang wajar
dapat dipastikan tidak dapat dipulihkan/ dikembalikan lagi.
Sehingga, apabila dalam pengujian formil suatu Undang-Undang/Perpu,
Mahkamah
Konstitusi
memutus
bahwa
prosedur
pembentukan/
penetapan Undang-Undang/Perpu tersebut bertentangan dengan UUD
NRI 1945 (yang memakan waktu 45 + 60 hari), maka tidak ada dampak
apapun yang muncul atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Sehingga putusan Mahkamah Konstitusi dapat menjadi solusi, bukan
malah menimbulkan masalah baru.
7. Bahwa maka demi kepastian hukum, sebelum Mahkamah Konstitusi
memberikan putusan akhir atas perkara "a quo". Maka para Pemohon
mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan sela
dengan menyatakan menunda pemberlakuan Perpu Cipta Kerja sampai
adanya putusan akhir. Artinya dengan ditundanya keberlakuan Perpu a
quo secara otomatis Perpu Cipta Kerja tidak dapat menjadi objek yang
yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya untuk dapat ditolak atau
untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan Perpu Cipta Kerja
menjadi undang-undang.
B. POKOK PERMOHONAN PENGUJIAN FORMIL PARA PEMOHON
1. Bahwa Penetapan Perpu Cipta Kerja oleh Presiden dalam “hal ihwal
kegentingan yang memaksa” tidak memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945 dan syarat-syarat
sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
138/PUU-VII/2009 Paragraf [3.10], halaman 19. Dimana ketiga syarat
tersebut harus dipenuhi secara bersama-sama, satu saja tidak dipenuhi
maka tidak memenuhi pemaknaan "hal ihwal kegentingan yang
memaksa" sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945
dan telah keluar dari prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
2. Bahwa Penetapan Perpu Cipta Kerja oleh Presiden dilakukan tanpa
melalui mekanisme legislasi di DPR yang memiliki ruang partisipasi publik
(meaningful participation). Sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan
apalagi menyertakan partisipasi masyarakat yang maksimal dan lebih
56
bermakna (meaningful participation) yang merupakan pengejawantahan
perintah pada Pasal 22A UUD NRI 1945, termasuk perintah Pasal 96
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU P3) dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
3. Bahwa pada bagian konsiderans menimbang Perpu Cipta Kerja, pada
huruf f, apabila penetapan Perpu Cipta Kerja merupakan bentuk
perbaikan atas UU Cipta Kerja dan merupakan bagian dari pelaksanaan
atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, maka hal
tersebut semakin menguatkan adanya kekeliruan atas pemaknaan
sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 yakni memerintahkan Pembentuk Undang-Undang
untuk memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dengan
memaksimalkan partisipasi publik secara bermakna
(meaningful
participation).
II. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan
dengan
kedudukan
hukum
para
Pemohon,
Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi) serta Pasal 4
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Pengujian Undang-Undang menyebutkan bahwa Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
57
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI
1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945, maka
terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji;
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 dan
putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian
kerugian hak ditentukan dengan 5 (lima) syarat yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD
NRI 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan
oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengujian;
58
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud
dan
berlakunya
peraturan
perundang-undangan
yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah perlu
dipertanyakan kepentingan Para Pemohon apakah sudah tepat sebagai
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang dimohonkan pengujiannya, juga
apakah terdapat kerugian konstitusional Para Pemohon yang dimaksud
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
4. Bahwa menurut Pemerintah tidak terdapat kerugian yang diderita oleh Para
Pemohon, yang didasarkan bahwa:
a. Para Pemohon tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas
maupun kegiatannya, yang diakibatkan oleh berlakunya ketentuan a quo
yang diuji. Hak-hak konstitusional Para Pemohon sebagaimana dijamin
oleh ketentuan Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2)
dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945, seperti hak untuk memajukan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit
maupun dirugikan oleh karena berlakunya ketentuan a quo yang diuji.
b. Bahwa dalil-dalil kerugian konstitusional dari para Pemohon akibat
berlakunya Perpu Cipta Kerja hanya bersifat asumsi semata, tidak bersifat
spesifik (khusus) dan aktual serta tidak sesuai dengan syarat-syarat
adanya kerugian konstitusional tersebut.
59
c. Bahwa penetapan Perpu Cipta Kerja telah memenuhi ketentuan Pasal
22 ayat (1) UUD NRI 1945 jo. Pasal 1 angka 4, Pasal 7 ayat (1) huruf c,
Pasal 11, dan Pasal 52 UU P3.
d. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tidak satupun secara konkrit dan
jelas termuat uraian mengenai bentuk kerugian konstitusional dari Para
Pemohon dengan mempersoalkan formil penetapan Perpu Cipta Kerja
dan dalil-dalil Para Pemohon hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi
semata, dan nyata-nyata tidak didasarkan pada adanya kerugian
konstitusional karena berlakunya ketentuan a quo yang diuji, sehingga
menurut Pemerintah, Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
dalam mengajukan permohonan a quo. Sehingga sudah sepatutnya jika
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard).
III. LATAR BELAKANG DITETAPKANNYA PERPU CIPTA KERJA
A. Perekonomian Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
lahir di tengah pandemi Covid-19, dan telah bertransformasi menjadi fondasi
yang kuat dalam membawa Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan
goncangan perekonomian di masa pandemi Covid-19. Prof. Nindyo Pramono
mencatat bahwa pasca UU Cipta Kerja diterbitkan Pemerintah, pada tahun
2021 Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima Foreign Direct
Investment/FDI di Asia Tenggara dengan total 20,1 juta dollar Amerika
Serikat. Lebih lanjut, Prof. Nindyo menyampaikan bahwasanya Tingkat
Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia meningkat rata-rata 29,4%
pada 5 (lima) triwulan setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja dibandingkan
dengan tingkat PMA 5 (lima) triwulan sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan
(Nindyo Pramono, UU Cipta Kerja dan Kepastian Hukum Iklim Investasi,
2023). Hal ini menandakan bahwa investor merespon positif dengan hadirnya
UU Cipta Kerja.
Lebih lanjut, bahkan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi
Dunia/Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)
60
dalam Publikasi Product Market Regulation in Indonesia: An International
Comparison sebagaimana dikutip oleh Prof. Nindyo, menyampaikan bahwa
berdasarkan hasil identifikasi awal implementasi UU Cipta Kerja dapat
mengurangi hambatan untuk FDI lebih dari sepertiga dan mengurangi
hambatan perdagangan dan investasi hampir 10% pada tahun 2021 (Nindyo
Pramono, ibid). Hal ini menandakan aspek positif hadirnya UU Cipta Kerja
perlu dipertahankan oleh Pemerintah terlebih dalam situasi perekonomian
dunia yang tengah krisis. (vide Bukti PK-1)
Berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja sebagai landasan berjalannya
program dan kebijakan telah mempercepat pemulihan perekonomian
Indonesia dari dampak pandemi Covid-19. Proses perizinan berusaha yang
saat ini telah berbasis risiko dan telah terintegrasi melalui Sistem Online
Single Submission (OSS) mampu mengurai proses birokrasi dalam perizinan
yang sebelumnya rumit dan penuh ketidakpastian. Berdasarkan data dari
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak
Agustus 2021 sampai dengan 6 Maret 2023 Sistem OSS telah menerbitkan
3.545.156 Nomor Induk Berusaha (NIB). Dimana NIB diberikan terbesar
kepada usaha mikro sebesar 3.363.390 NIB, usaha kecil sebesar 133.732
NIB, usaha besar sebesar 30.145 NIB, dan usaha menengah sebesar 17.889
NIB. Hal ini adalah sejarah baru dimana Pemerintah dapat memberikan
legalitas kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam jumlah yang sangat
besar yang belum dapat dilakukan sebelumnya.
Selain itu, berdasarkan data dari Kementerian Investasi/BKPM tersebut,
untuk rasio penanaman modal dalam negeri (PMDN), jauh lebih banyak
daripada penanaman modal asing (PMA). Dimana terdapat 3.532.650 NIB
PMDN, sedangkan PMA hanya sebesar 12.506 NIB. Sehingga UU Cipta
Kerja terbukti memberikan jauh lebih banyak manfaat bagi PMDN. (vide Bukti
PK-2)
B. Kerentanan Perekonomian Global yang Berpotensi Berdampak
Signifikan terhadap Perekonomian Nasional
Perekonomian global terus diterpa oleh berbagai tantangan yang dapat
memicu terjadinya resesi global, kondisi yang disebut sebagai “The Perfect
Storm”. Merangkum dari berbagai laporan perekonomian global yang
61
diantaranya dikeluarkan oleh International Monetary Fund (IMF), Bank Dunia,
dan OECD, tantangan yang akan dihadapi tersebut antara lain, pandemi
Covid-19 yang belum usai, inflasi yang semakin tinggi pasca pemulihan
Pandemi Covid-19 yang diperparah dengan Perang Rusia-Ukraina, hingga
pengetatan kondisi keuangan di berbagai negara di dunia yang kemudian
menyebabkan perlambatan perekonomian global.
Meskipun kondisi pandemi di berbagai negara mulai mereda, namun
pandemi Covid-19 belum usai. Berbagai negara masih melaporkan
peningkatan jumlah kasus aktif harian, terutama pada saat musim dingin dan
juga di beberapa negara yang tingkat vaksinasinya masih rendah.
Penanganan Covid-19 di negara yang masih menerapkan kebijakan zero
Covid-19 melalui lockdown akan menyebabkan ekonomi negara tersebut
kembali tertahan, contohnya diaplikasikan oleh Tiongkok.
Menurut Prof. Nunung Nuryartono, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan
Manajemen Institut Pertanian Bogor (Nunung Nuryartono, Perppu Cipta Kerja
dan Ekonomi Indonesia: Menuju Indonesia Maju, 2023), selama 25 (dua
puluh lima) tahun terakhir dunia mengalami 3 (tiga) krisis ekonomi dunia yang
besar (krisis 1998, krisis finansial global 2008, dan Pandemi Covid-19 2020-
sekarang). Menurutnya, pada krisis finansial tahun 2008, stimulus moneter
dapat memulihkan keadaan ekonomi secara gradual. Berbeda dengan krisis
karena pandemi yang menerpa sektor riil, dimana pemulihan yang terjadi
berlangsung cepat karena orang-orang ingin segera kembali ke keadaan
normal. Dampaknya, terjadi kenaikan permintaan yang besar yang tidak
diiringi dengan pasokan yang memadai. Kondisi ini lah yang menyebabkan
supply chain disruption, yang pada akhirnya menaikkan harga-harga
komoditas utama di seluruh dunia. (vide Bukti PK-3)
Sejatinya, inflasi yang terjadi pasca pandemi Covid-19 telah diprediksi oleh
ekonom dan pengambil keputusan di dunia. Namun demikian, ada faktor lain
yang menyebabkan disrupsi rantai pasok global semakin buruk dan
menghambat pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Faktor tersebut
adalah Perang Rusia-Ukraina.
Gambar 1. Policy Rate Suku Bunga, Potensi Ekonomi Global Menghadapi Kondisi
Stagflasi
62
Menurut Dhenny Yuartha Junifta dan Agung Satria Permana, peneliti Institute
for Development of Economics and Finance (INDEF), Perang Rusia dan
Ukraina tidak hanya berdampak pada 2 (dua) negara yang berperang, namun
memperburuk kondisi rantai pasok yang semakin terdisrupsi dan
menyebabkan kenaikan tambahan yang signifikan pada harga banyak
komoditas, terutama pada komoditas yang menjadi kebutuhan utama global,
yakni komoditas energi dan pangan. Alhasil, kondisi ini memperparah kondisi
inflasi yang memang sudah dalam tren kenaikan pasca pemulihan ekonomi
setelah pandemi Covid-19. Inflasi di Amerika Serikat mencapai 8% pada
tahun 2022, 9,1% di Inggris dan 8,4% di negara-negara Euro Zone.
Untuk melawan inflasi yang terus meningkat, bank sentral berbagai negara
dengan cepat dan agresif meningkatkan suku bunga acuannya masing-
masing. Bank Sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve, telah
meningkatkan suku bunga acuannya sebesar 450 basis poin sejak awal 2022
dan telah mengomunikasikan kemungkinan kenaikan lebih lanjut. Bank of
England telah menaikkan suku bunga kebijakan sebesar 325 basis poin sejak
awal tahun meskipun memproyeksikan pertumbuhan yang lemah. Bank
Sentral Eropa telah menaikkan suku bunga kebijakan sebesar 250 basis poin
tahun ini.
63
Upaya negara-negara di dunia untuk menurunkan inflasi dengan menaikkan
suku bunga kebijakan, telah berdampak pada perlambatan permintaan dan
pada akhirnya berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi yang tertahan.
Meskipun suku bunga naik, namun inflasi tetap bertahan akibat pengetatan
tenaga kerja dan kenaikan tingkat upah. Alhasil tingkat upah naik, namun
upah riil turun signifikan sehingga berdampak pada pelemahan permintaan.
Akibatnya, perekonomian menghadapi tantangan stagflasi dan berpotensi
mengalami resesi. Sebagaimana dikutip oleh Prof. Ahmad M. Ramli, atas
laporan BBC News pada 11 Januari 2023 berjudul Global Recession Warning
As World Bank Cuts Economic Forecast, bahwa potensi resesi ini tidak dapat
dihindari, kemudian membawa dampak negatif khususnya terhadap tingkat
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang meningkat, sebagai contoh yang
dilakukan oleh Perusahaan Digital Google yang mem-PHK 12.000
karyawannya. Bank Dunia menyampaikan kalau dalam situasi resesi seperti
ini, maka kebijakan tepat pemerintah yang dapat memberikan harapan. (vide
Bukti PK-4)
Di tahun 2023, kondisi permintaan yang melemah disertai suplai yang masih
menurun tajam karena disrupsi rantai pasok, memunculkan risiko stagflasi
yaitu stagnasi ekonomi dibarengi oleh harga-harga yang tinggi (inflasi).
Bahkan, berbagai lembaga internasional terus menurunkan proyeksi
perekonomian global, seperti proyeksi IMF per Januari 2023 yang
memprediksi bahwa pertumbuhan PDB global tahun 2023 akan jauh di bawah
potensinya, yakni hanya tumbuh 2,9% year-on-year (yoy). Proyeksi tersebut
terus menurun dari prediksi sebelumnya sebesar 3,8% yoy (Proyeksi Periode
Januari 2022). Inflasi global bertahan tinggi di level 6,6% di 2023 dan 4,3% di
2024, lebih tinggi dibanding pra-pandemi. Probabilitas ekonomi global
mengalami resesi di 2023 mencapai 61% (Wall Street Journal Survey).
Volume perdagangan global mengalami penciutan dari 5,4% di 2022 menjadi
2,4% di 2023.
Di tengah berbagai tantangan, pada tahun 2022 ekonomi Indonesia berhasil
mencatatkan kinerja impresif dengan tumbuh 5,31%. Hal ini utamanya
didukung oleh windfall ekspor komoditas unggulan dan konsumsi masyarakat
yang kembali pulih seiring dengan terkendalinya pandemi Covid-19. Namun
pada tahun 2023, probabilitas resesi dan pelemahan signifikan ekonomi
64
global akan berdampak pada menurunnya kinerja perekonomian Indonesia,
baik ekspor, investasi dan konsumsi.
Pelemahan perekonomian global akan berdampak pada penurunan
permintaan ekspor terutama dari negara-negara maju. Selain itu, pelemahan
perekonomian global juga berdampak pada pelemahan harga-harga
komoditas yang merupakan andalan ekspor Indonesia, seperti: minyak
kelapa sawit, karet, batu bara, nikel, bauksit dan tembaga. Menurunnya harga
komoditas ekspor utama (batubara, CPO, mineral) berdampak pada turunnya
kinerja ekspor (tidak ada windfall effect seperti yang Indonesia alami di
semester 2 (dua) tahun 2022).
Pelemahan permintaan global juga akan berdampak pada penurunan kinerja
sektor
manufaktur
berorientasi
ekspor
sehingga
berdampak
pada
peningkatan PHK. Selain itu, kenaikan suku bunga global berpotensi diikuti
oleh kenaikan tingkat suku bunga dalam negeri, seperti yang sudah terlihat
belakangan ini, sehingga pembiayaan investasi dan konsumsi semakin
mahal.
C. Langkah Mitigasi Dampak Krisis Global
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 memberi
kesempatan kepada negara untuk melakukan perbaikan prosedur
pembentukan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Dalam
periode 2 (dua) tahun tersebut, tidak diperbolehkan untuk membuat kebijakan
strategis, berdampak luas, dan pembentukan peraturan pelaksanaan baru.
Hal ini menciptakan kegamangan bagi pelaku usaha yang akhirnya
memutuskan untuk “wait and see” terkait keputusan untuk berusaha atau
berinvestasi di Indonesia. Selain itu, pelaku usaha yang sudah berinvestasi
dihadapkan pada kekosongan hukum dan/atau tidak memadainya perangkat
peraturan perundang-undangan yang saat ini ada karena perubahan
peraturan pelaksanaan yang diperlukan tidak dapat dilakukan.
Dari sisi Pemerintah, kegamangan juga timbul karena Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 membatasi kemampuan Pemerintah
untuk mengantisipasi dampak negatif perekonomian global akibat adanya
larangan pembuatan kebijakan strategis. Oleh karena itu, timbul situasi
kegentingan memaksa karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
65
91/PUU-XVIII/2020 perlu untuk segera dilaksanakan karena jika tidak
dilaksanakan, maka upaya untuk beradaptasi dengan situasi global sulit
untuk dilakukan.
Bentuk Perpu dipilih karena jika negara menempuh proses pembentukan
peraturan perundang-undangan secara business as usual (bukan melalui
Perpu), maka negara akan berhadapan dengan waktu dan birokrasi panjang
proses
pembentukan
peraturan
perundang-undangan,
sebagaimana
dikemukakan oleh Prof. Nindyo Pramono bahwa proses normal penyusunan
peraturan perundang-undangan untuk keseluruhan undang-undang sektor
yang terdampak dalam Perpu Cipta Kerja kurang lebih memakan waktu 17
(tujuh belas) tahun. Situasi ini akan berdampak langsung tidak hanya pada
kelompok UMK dan kelompok masyarakat rentan karena mereka akan
berhadapan langsung dengan dampak ketidakpastian situasi global, tetapi
juga pada global investors yang merasakan urgensi dalam mencari kepastian
untuk mengevaluasi kembali peluang investasi mereka di Indonesia setelah
masa sulit yang panjang dari Covid-19. (vide Bukti PK-1)
Oleh karena itu, Perpu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi
dampak krisis global. Ibaratnya, “mencegah lebih bagus daripada
memadamkan kebakaran”. Perpu Cipta Kerja mencegah kebakaran terjadi
dan meluas. Jika tidak ada mitigasi maka setelah kebakaran dipadamkan
yang tertinggal hanya “puing-puing reruntuhan” saja.
D. Bauran Kebijakan yang Responsif dan Antisipatif Dibutuhkan untuk
Memitigasi Dampak Krisis Global
Untuk keluar dari kondisi ketidakpastian, bauran kebijakan fiskal dan moneter
yang responsif ditempuh oleh Pemerintah, antara lain:
1) Perpu Cipta Kerja. Bertujuan untuk mendorong permintaan domestik di
tengah penurunan permintaan eksternal/global, diantaranya:
a. Mendorong konsumsi rumah tangga;
b. Mendorong investasi domestik utamanya dari sektor UMKM; dan
c. Penciptaan lapangan kerja.
2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Stabilitas sistem keuangan
66
Indonesia diperkuat sehingga lebih resilient terhadap tantangan global.
Ruang lingkupnya yaitu:
a. Penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap
memperhatikan independensi;
b. Penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik;
c. Mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk
kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang
berkesinambungan;
d. Pelindungan konsumen; dan
e. Literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.
3) Penyempurnaan Pengaturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Melalui
pengaturan ini, tujuannya yaitu:
a. Meningkatkan likuiditas cadangan Devisa (USD);
b. Menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dengan tingkat suku bunga yang
stabil; dan
c. Sumber pembiayaan untuk mendorong investasi dan pembangunan
ekonomi.
Upaya menjalankan bauran kebijakan fiskal dan moneter yang responsif ini
merupakan respon terhadap kondisi perekonomian global saat ini dan
proyeksi perekonomian global pada 2023. Berdasarkan data IMF dan World
Bank, proyeksi turunnya harga komoditas global pada tahun 2023
dibandingkan tahun 2022 akan berdampak terhadap performa ekspor
komoditas dan penerimaan pemerintah Indonesia. Penurunan harga
komoditas global pada tahun 2023 juga disertai dengan penurunan di sektor
barang dan jasa.
Langkah-langkah strategis perlu ditempuh untuk dapat mengantisipasi
potensi krisis yang terjadi. Langkah mitigasi yang perlu dilakukan adalah
mendorong investasi dan konsumsi dengan menciptakan confidence dan
kepastian melalui:
1. Percepatan implementasi Cipta Kerja melalui Perpu Cipta Kerja (mudah,
cepat, pasti);
2. Menjaga daya beli masyarakat (inflasi, nilai tukar, perlindungan sosial);
3. Kebijakan transformatif melalui hilirisasi sumber daya alam, transisi
energi, dan ekonomi rendah karbon;
67
4. Kebijakan fiskal dan moneter yang fleksibel, responsif, dan akomodatif
dalam mendorong pertumbuhan perekonomian yang inklusif; dan
5. Penguatan dan reformasi sektor keuangan melalui implementasi UU
P2SK.
Investasi dan konsumsi penting karena saling terkait dalam vicious cycle.
Kenaikan investasi akan mendorong peningkatan lapangan kerja, sehingga
pendapatan meningkat, diikuti peningkatan konsumsi/belanja. Peningkatan
konsumsi mendorong peningkatan permintaan atas barang dan jasa,
tambahan kapasitas dan tambahan produksi sehingga kembali mendorong
investasi.
E. Konklusi
Dalam rangka melakukan mitigasi perekonomian Indonesia pasca Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; kerentanan
perekonomian global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap
perekonomian nasional; langkah mitigasi dampak krisis global; dan, bauran
kebijakan yang responsif dan antisipatif dibutuhkan untuk memitigasi dampak
krisis global, Presiden perlu menetapkan Perpu Cipta Kerja.
IV. LANDASAN FILOSOFIS PENETAPAN PERPU CIPTA KERJA
Sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan terkait permohonan yang
dimohonkan untuk diuji oleh Para Pemohon, Pemerintah terlebih dahulu
menyampaikan landasan filosofis penetapan Perpu Cipta Kerja sebagai berikut:
Pembukaan UUD NRI 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan
Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera,
adil, dan makmur yang merata. Sejalan dengan hal tersebut Pasal 27 ayat (2)
UUD NRI 1945 menyatakan bahwa ”Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Oleh karena itu,
negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak-hak warga negara
untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dalam rangka
melaksanakan amanat tersebut, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya
untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja guna menurunkan jumlah
pengangguran. Indonesia membutuhkan penciptaan lapangan kerja karena:
68
a. Jumlah angkatan kerja pada Februari tahun 2022 sebanyak 144,01 juta
orang, naik 4,20 juta orang dibanding Februari 2021;
b. Penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta orang, dimana sebanyak 81,33
juta orang (59,97%) bekerja pada kegiatan informal;
c. Pandemi Covid-19 memberikan dampak kepada 11,53 juta orang (5,53%)
penduduk usia kerja, yaitu pengangguran sebanyak 0,96 juta orang, bukan
angkatan kerja sebanyak 0,55 juta orang, tidak bekerja sebanyak 0,58 juta
orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja
sebanyak 9,44 juta orang; dan
d. Dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan
pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.
Untuk mendukung penciptaan lapangan kerja telah ditetapkan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 memerintahkan agar dilakukan perbaikan
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Menindaklanjuti hal
tersebut, Pemerintah menetapkan Perpu Cipta Kerja, karena adanya kebutuhan
mendesak untuk mempertahankan keberlangsungan reformasi regulasi dan
penciptaan lapangan kerja sebagaimana yang diusung dalam UU Cipta Kerja.
Hal ini diperlukan dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi segenap
masyarakat, mengantisipasi terjadinya kekosongan hukum, dan mencegah
dampak krisis ekonomi global dan kondisi geopolitik yang berpotensi
menimbulkan inflasi yang tinggi, dan penurunan pertumbuhan ekonomi yang
akan berdampak terhadap kenaikan tingkat PHK, dan krisis ekonomi.
V. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN PROVISI
DAN POKOK PERMOHONAN PENGUJIAN FORMIL PERPU CIPTA KERJA
YANG DIMOHONKAN OLEH PARA PEMOHON DALAM PERKARA NOMOR
5/PUU-XXI/2023
KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN PROVISI
DALAM PERKARA NOMOR 5/PUU-XXI/2023
1. Pasal 22 UUD NRI 1945 menyatakan:
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
69
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus
dicabut.
2. Pasal 1 angka 4 UU P3 menyatakan: Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
3. Pasal 58 UU Mahkamah Konstitusi menyatakan: Undang-undang yang diuji
oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang
menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa dasar hukum penetapan Perpu telah diatur dalam Pasal 22 ayat (1)
UUD NRI 1945 dan Pasal 1 angka 4 UU P3, dimana Perpu ditetapkan atas
dasar “hal ihwal kegentingan yang memaksa”. Selanjutnya berdasarkan
ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 52 UU P3
terhadap berlakunya Perpu membutuhkan tindaklanjut adanya persetujuan
atau penolakan terhadap keberlakuan Perpu. Terhadap kewenangan menilai
berlakunya Perpu dengan menentukan persetujuan atau penolakan
merupakan kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). DPR oleh UUD NRI 1945 hanya diberikan kewenangan untuk
memberikan persetujuan atau penolakan Perpu. Dalam hal Perpu mendapat
persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Perpu tersebut ditetapkan menjadi
Undang-Undang sedangkan dalam hal Perpu tidak mendapat persetujuan
DPR dalam rapat paripurna, Perpu tersebut harus dicabut dan harus
dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya,
perlunya
persetujuan
atau
penolakan
DPR
tersebut
menunjukkan adanya pembatasan kekuasaan atau konstitusionalisme yang
dilakukan oleh DPR sebagai lembaga demokrasi. Dengan demikian Perpu
bukanlah suatu bentuk otoritarianisme karena terdapat pembatasan yang
melibatkan lembaga demokrasi (Aidul Fitriciada Azhari, Guru Besar Ilmu
Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta).
5. Bahwa walaupun keberlakuan Perpu dari aspek materi muatan sama dengan
materi muatan undang-undang, akan tetapi dari segi kewenangan dalam
70
pembentukannya berbeda. Penetapan Perpu merupakan hak Presiden.
Menurut pendapat Bagir Manan, kewenangan Presiden menetapkan Perpu
adalah kewenangan luar biasa di bidang perundang-undangan. Sedangkan
kewenangan ikut membentuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan
peraturan presiden merupakan kewenangan biasa. (Abdul Ghoffar,
Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD NRI
Tahun 1945 Dengan Delapan Negara Maju, hlm. 101). Bahwa secara teori
kewenangan membuat undang-undang ada pada kekuasaan legislatif yakni
DPR, namun dalam hal penetapan Perpu kekuasaan tersebut diberikan
kepada
Presiden.
Kaitannya
dengan
penetapan
Perpu,
Presiden
mengeluarkan Perpu tanpa persetujuan DPR terlebih dahulu, tetapi harus
segera dibahas oleh DPR dalam persidangan yang berikutnya. Hal ini
dikarenakan
adanya
ihwal
kegentingan
yang
memaksa
yang
melatarbelakangi penetapan Perpu sehingga Presiden harus bertindak cepat
untuk mengatasi keadaan tersebut.
6. Bahwa berkaitan dengan apakah berlakunya Perpu in casu Perpu Cipta Kerja
dapat dinyatakan ditunda pemberlakuannya sampai dengan adanya putusan
akhir sebagaimana didalilkan oleh Para Pemohon, maka tidak terdapat
rujukan hukum dalam UUD NRI 1945 maupun undang-undang yang
memberikan kewenangan bagi Mahkamah Konstitusi untuk memutus hal
tersebut. Walaupun dalam beberapa putusan mengenai pengujian Perpu
telah dinyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Perpu
dan menentukan adanya 3 (tiga) syarat dari kegentingan yang memaksa
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945 (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010,
pada paragraf [3.10] dan [3.11]), namun hal itu tidak serta merta menjadi
dasar bagi Mahkamah Konstitusi untuk menunda pemberlakuan Perpu Cipta
Kerja sampai dengan adanya putusan akhir. Karena perlu dipertimbangkan
terlebih dahulu oleh Mahkamah Konstitusi mengenai dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa sehingga Presiden berhak menetapkan Perpu
Cipta Kerja, inilah yang seharusnya terlebih dahulu dipertimbangkan oleh
Mahkamah Konstitusi. Tanpa adanya kegentingan yang memaksa Presiden
tidak berwenang untuk membuat Perpu. (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 1-2/PUU-XII/2014 tanggal 13 Februari 2014, pada paragraf [3.25])
71
Presiden berwenang untuk mengeluarkan PERPU hanya dalam keadaan
kegentingan yang memaksa. Syarat ini ditetapkan oleh konstitusi yang oleh
karenanya mengikat. Tanpa adanya kegentingan yang memaksa Presiden
tidak berwenang untuk membuat PERPU.
7. Bahwa untuk menilai Perpu telah memenuhi dalam hal ihwal kegentingan
yang memaksa, tidak hanya dapat dilakukan dengan pengujian formil akan
tetapi juga mencakup materiil. Hal itu karena Perpu melahirkan norma hukum
dan sebagai norma hukum baru akan dapat menimbulkan: (a) status hukum
baru, (b) hubungan hukum baru, dan (c) akibat hukum baru. Hal itu
sebagaimana telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor: 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010, pada paragraf [3.13]
yang menyatakan:
[3.13]…Pembuatan Perpu memang di tangan Presiden yang artinya
tergantung kepada penilaian subjektif Presiden, namun demikian tidak
berarti bahwa secara absolut tergantung kepada penilaian subjektif
Presiden karena sebagaimana telah diuraikan di atas penilaian
subjektif Presiden tersebut harus didasarkan kepada keadaan yang
objektif yaitu adanya tiga syarat sebagai parameter adanya
kegentingan yang memaksa. Dalam kasus tertentu dimana kebutuhan
akan Undang-Undang sangatlah mendesak untuk menyelesaikan
persoalan kenegaraan yang sangat penting yang dirasakan oleh
seluruh bangsa, hak Presiden untuk menetapkan Perpu bahkan dapat
menjadi amanat kepada Presiden untuk menetapkan Perpu sebagai
upaya untuk menyelesaikan persoalan bangsa dan negara;
Perpu melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru akan
dapat menimbulkan: (a) status hukum baru, (b) hubungan hukum baru,
dan (c) akibat hukum baru. Norma hukum tersebut lahir sejak Perpu
disahkan dan nasib dari norma hukum tersebut tergantung kepada
persetujuan DPR untuk menerima atau menolak norma hukum Perpu,
namun demikian sebelum adanya pendapat DPR untuk menolak atau
menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah dan berlaku
seperti Undang-Undang. Oleh karena dapat menimbulkan norma
hukum yang kekuatan mengikatnya sama dengan Undang-Undang
maka terhadap norma yang terdapat dalam Perpu tersebut Mahkamah
dapat menguji apakah bertentangan secara materiil dengan UUD NRI
1945. Dengan demikian Mahkamah berwenang untuk menguji Perpu
terhadap UUD NRI 1945 sebelum adanya penolakan atau persetujuan
oleh DPR, dan setelah adanya persetujuan DPR karena Perpu
tersebut telah menjadi Undang-Undang;
Oleh karena dalam menilai Perpu mencakup formil dan materiil, maka tidak
lagi diperlukan adanya penundaan pemberlakuan Perpu sampai dengan
72
adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi sebagaimana provisi Para
Pemohon.
8. Bahwa Pemerintah berpandangan permohonan provisi akan mengakibatkan
kewenangan konstitusional Pemerintah menerbitkan Perpu dalam situasi
kegentingan memaksa menjadi tidak tercapai tujuannya, karena Perpu yang
sifatnya mendesak justru ditunda keberlakuannya. Demikian juga dengan
kewenangan konstitusional pembentuk undang-undang untuk segera
mencabut atau mensahkan Perpu menjadi undang-undang akan tidak dapat
dilaksanakan.
9. Bahwa selain itu, terhadap alasan pengajuan permohonan provisi yang
didalilkan para pemohon pada prinsipnya didasarkan pada pertimbangan
yang terkait dengan materi Perpu Cipta Kerja yaitu bahwa Perpu mencabut
keberlakuan UU Cipta Kerja dan mengubah ketentuan norma dalam UU Cipta
Kerja, yang dianggap Pemohon menimbulkan permasalahan yang sangat
serius karena ditetapkan secara sepihak sehingga masyarakat tidak
diberikan kesempatan partisipasi publik yang bermakna (meaningful
participation).
10. Bahwa meskipun benar permohonan uji formil harus diselesaikan dalam
waktu 60 (enam puluh) hari, dihubungkan dengan keberatan pemohon yang
pada dasarnya ditujukan terhadap materi muatan Perpu maka pengujian
terhadap materi yang diatur dalam Perpu tetap dapat dilakukan baik sebelum
maupun setelah Perpu ditetapkan menjadi undang-undang.
11. Berdasarkan pertimbangan tersebut Pemerintah berpendapat permohonan
provisi Pemohon tidak relevan dan tidak ada kerugian yang dialami karena
pengujian substansi dalam Perpu Cipta Kerja tidak terhambat dengan adanya
pengujian formil ini. Dengan kata lain permohonan provisi hanya relevan
diajukan dalam permohonan pengujian materiil.
12. Pandangan Pemerintah tersebut bersesuaian dengan fakta bahwa putusan-
putusan provisi yang pernah diberikan Mahkamah Konstitusi sebelumnya
antara lain putusan perkara Nomor: 133/PUU-VII/2009, Nomor: 19/PUU-
XVII/2019, Nomor: 20/PUU-XVII/2019, Nomor: 56/PUU-XVII/2019, Nomor:
75/PUU-XVII/2019, dan Nomor: 70-PS/PUU-XX/2022 seluruhnya diberikan
dalam tahap pengujian materiil.
73
13. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sudah sepatutnya Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan provisi Para
Pemohon.
VI. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menolak Permohonan Provisi Para Pemohon Dalam Perkara Nomor: 5/PUU-
XXI/2023
DALAM POKOK PERMOHONAN:
1) Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2) Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3) Menolak permohonan pengujian formil para Pemohon dalam Perkara Nomor
5/PUU-XXI/2023 untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
4) Menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian Presiden juga memberikan keterangan tertulis tambahan
bertanggal 21 Maret 2023 yang keterangan tertulisnya diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 21 Maret 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Saldi Isra
1. Perlu diadakan pengayaan/tambahan dalam Keterangan Presiden
terkait hubungan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 dengan terbitnya Perpu Cipta Kerja. Mengapa Pemerintah
sudah merespon Putusan MK No. 91 padahal masih terdapat waktu 11
bulan?
2. Perlu dilakukan penjabaran terkait tindakan-tindakan yang dilakukan
Pemerintah selama 13 bulan ini dalam rangka merespon Putusan MK
No. 91.
74
Penjelasan/Tanggapan:
Berkenaan dengan 2 (dua) pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Saldi
Isra, yaitu mengenai hubungan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-
XVIII/2020 dengan terbitnya Perpu Cipta Kerja, mengapa Pemerintah sudah
merespon Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut padahal masih terdapat waktu
11 (sebelas) bulan, serta penjabaran terkait tindakan-tindakan yang dilakukan
Pemerintah selama 13 (tiga belas) bulan ini dalam rangka merespon putusan
tersebut, dapat Pemerintah sampaikan bahwa menurut Pemerintah, kedua
pertanyaan tersebut merupakan satu kesatuan yang saling bertautan dan tidak
terpisahkan. Adapun penjelasan terhadap kedua pertanyaan tersebut dapat
Pemerintah sampaikan sebagai berikut:
a. Upaya Pemerintah Merespon Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
91/PUU-XVIII/2020
Jauh sebelum Pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Perpu Cipta Kerja
pada tanggal 30 Desember 2022, Pemerintah sejak awal Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada tanggal 25
November 2021 (Putusan 91/2020), telah berupaya menghormati dan
melaksanakan Putusan 91/2020 tersebut (Kementerian Sekretariat Negara,
Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, mengutip
pernyataan Presiden Joko Widodo pada keterangannya di Istana Merdeka,
Jakarta, pada Senin, 29 November 2021, dalam pernyataannya, Presiden
menegaskan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural,
deregulasi,
dan
debirokratisasi
akan
terus
dijalankan,
https://setneg.go.id/baca/index/pemerintah_hormati_putusan_mk_terkait_uu
_cipta_kerja, diakses pada 14 Maret 2023).
Dalam upaya melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), sebagai bagian untuk
mengakomodir Putusan 91/2020, Pemerintah melakukan revisi terhadap
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (UU P3) melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
diundangkan pada tanggal 16 Juni 2022, di mana salah satunya Pemerintah
75
memasukkan metode omnibus sebagai salah satu metode dalam
pembentukan perundang-undangan.
Selain melakukan revisi atas UU P3, dalam upaya melakukan perbaikan
terhadap UU Cipta Kerja, Pemerintah melibatkan berbagai unsur baik internal
Pemerintah, buruh/pekerja, pengusaha baik level besar atau Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah daerah, asosiasi, praktisi, dan
akademisi, dalam serangkaian kegiatan sosialisasi, workshop, Focus Group
Discussion (FGD), maupun uji publik yang ditujukan sebagai jaring aspirasi
terhadap perbaikan UU Cipta Kerja. Berdasarkan serangkaian kegiatan
tersebut, Pemerintah mendapati bahwa selain harus dilakukan perbaikan
terhadap kesalahan yang bersifat non substansial terhadap pembentukan UU
Cipta Kerja berupa teknis penulisan antara lain berupa huruf yang tidak
lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul
atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak
sesuai, juga harus dilakukan terhadap 4 (empat) kelompok substansi UU
Cipta Kerja, yaitu:
1) Klaster Ketenagakerjaan, berkaitan dengan upah minimum dan alih daya
(outsourcing);
2) Klaster Sumber Daya Air, berkaitan dengan penambahan susbtansi
mengenai pelaksanaan konstruksi sumber air yang berupa kegiatan
pengalihan alur sungai;
3) Klaster Jaminan Produk Halal, berkaitan dengan sertifikasi halal,
utamanya perubahan ketentuan mengenai pernyataan halal (self declare)
bagi Usaha Kecil dan Menengah (UMK); serta
4) Klaster Perpajakan, berkaitan dengan harmonisasi dan sinkronisasi
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dapat Pemerintah sampaikan kemudian, bahwa sampai dengan Desember
2022, Pemerintah telah menyelenggarakan kegiatan partisipasi publik
berkaitan dengan UU Cipta Kerja antara lain: kegiatan sosialisasi, workshop,
Focus Group Discussion (FGD), maupun uji publik, baik secara luring atau
daring,
maupun
secara
bauran
(luring
dan
daring),
baik
yang
76
diselenggarakan oleh Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang
Cipta Kerja (Satgas UUCK) maupun oleh kementerian teknis terkait dalam
upaya untuk memperbaiki UU Cipta Kerja sebagaimana Putusan 91/2020
menggunakan metode omnibus yang telah memiliki landasan hukum dalam
perubahan UU P3. Kegiatan tersebut dilaksanakan di seluruh Indonesia
dengan total 639 (enam ratus tiga puluh sembilan) kegiatan yang melibatkan
27 (dua puluh tujuh) kementerian/lembaga dengan target peserta publik
secara umum, serta kelompok pemangku kepentingan terdampak UU Cipta
Kerja antara lain: buruh/pekerja, pengusaha baik level besar atau UMKM,
pemerintah daerah, asosiasi, praktisi, dan akademisi. Berikut data realisasi
kegiatan sebagaimana dimaksud yang telah diolah Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian berdasarkan data dari kementerian/lembaga terkait:
Tabel Realiasi kegiatan Sosialisasi, Workshop, Focus Group Discussion (FGD),
Uji Publik UU Cipta Kerja periode Januari-Desember 2022
b. Proses Formil Pembentukan Perpu Cipta Kerja
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UUD NRI 1945 kewenangan
pembentukan Perpu diberikan kepada Presiden sepanjang terdapat kondisi
hal ihwal kegentingan yang memaksa. Perpu yang ditetapkan oleh Presiden
No.
K/L
Realisasi Januari-
Juni
Realisasi Juli-
Desember
Total Realisasi
2022
1
Kemen Keuangan
9
11
20
2
Kemen Ketenagakerjaan
32
24
56
3
Kemen ATR/BPN
37
37
4
Kemen LHK
4
4
5
Kemen PUPR
21
34
55
6
Kemen Pertanian
3
7
10
7
Kemen Perindustrian
3
23
26
8
Kemen Perdagangan
4
5
9
9
Kemen Kesehatan
11
17
28
10
Kemen Parekraf/Baparekraf
7
7
14
11
Kemen BUMN
0
12
Kemen Koperasi dan UKM
5
21
26
13
DN KEK
3
7
10
14
BPJPH / Kementerian Agama
5
15
20
15
Kemen Dalam Negeri
8
12
20
16
Kemen KP
18
1
19
17
Kemen ESDM
5
7
12
18
Kemen Perhubungan
2
9
11
19
Kemen Kominfo
67
25
92
20
Kemen Investasi/BKPM
20
20
21
Kemen Kumham
61
61
22
Kemen Pertahanan
4
7
11
23
BPOM
67
67
24
LKPP
4
1
5
25
Bapeten
1
5
6
Total
273
366
639
77
ini kemudian yang akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk
diputuskan apakah DPR menyetujui atau tidak menyetujui atas Perpu yang
ditetapkan Presiden. Dalam hal disetujui maka Perpu dimaksud akan menjadi
UU, sedangkan jika tidak maka Perpu tersebut harus dicabut.
Lebih lanjut, proses formil pembentukan Perpu diatur dalam ketentuan Pasal
52 dan Pasal 53 UU P3 serta Pasal 57 sampai dengan Pasal 61 Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Perpres
87/2014). Adapun tahapan penyusunan Perpu Cipta Kerja sebagai berikut:
1) Penugasan Pemrakarsa: Langkah awal dalam penyusunan Perpu
adalah Presiden menugaskan menteri terkait sebagai Pemrakarsa (Pasal
58 ayat (1) Perpres 87/2014). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ditugaskan sebagai Pemrakarsa sesuai dengan arahan Presiden dalam
rapat internal pada tanggal 19 Oktober 2022;
2) Pemrakarsa Berkoordinasi: Pemrakarsa sesuai dengan ketentuan
Pasal 58 ayat (2) Perpres 87/2014 berkoordinasi dengan menteri/kepala
lembaga lain dalam penyusunan Perpu Cipta Kerja;
3) Penetapan Perpu: RPerpu Cipta Kerja yang telah selesai dibahas antar
kementerian/lembaga kemudian disampaikan oleh Pemrakarsa kepada
Presiden untuk ditetapkan (Pasal 59 Perpres 87/2014);
4) Pengajuan RUU Penetapan Perpu: Setelah itu, Pemrakarsa juga
menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perpu
terkait dalam hal ini Perpu Cipta Kerja untuk ditetapkan oleh Presiden
(Pasal 60 Perpres 87/2014). Hal ini sejalan dengan surat Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Nomor PH.2.1-5/M.EKON/1/2023
tanggal 6 Januari 2023 kepada Presiden Republik Indonesia perihal:
Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja. (vide Bukti PK-5)
78
Selanjutnya, Presiden menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang
Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja kepada DPR
melalui surat nomor R-01/Pres/01/2023 tanggal 09 Januari 2023 perihal:
Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang. (vide Bukti PK-6)
Uraian tersebut di atas menjelaskan bahwasanya proses penyusunan Perpu
Cipta Kerja telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam
upaya Pemerintah untuk melaksanakan Putusan 91/2020.
c. Penetapan Perpu Cipta Kerja dan Hubungannya dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa sejak awal, Pemerintah berkomitmen
dan konsisten melakukan perubahan UU Cipta Kerja berdasarkan koridor
yang konstitusional, salah satunya dengan memuat metode omnibus sebagai
salah satu metode dalam pembentukan perundang-undangan sebagaimana
perubahan UU P3. Namun, dalam perjalanan memperbaiki UU Cipta Kerja,
Pemerintah mendapatkan berbagai data, indikator, dan informasi mengenai
situasi geopolitik dan perekonomian global yang tengah dalam keadaan yang
tidak baik-baik saja, di mana akan berpengaruh secara langsung terhadap
proyeksi
perekonomian
Indonesia
di
tahun
2023
(potensi
krisis
perekonomian).
Hal
ini
membuat
Pemerintah
memutuskan
untuk
menggunakan bentuk Perpu dalam menindaklanjuti Putusan 91/2020 guna
mengambil langkah cepat menyikapi potensi krisis ekonomi yang akan
terjadi.
Pemerintah telah membahas secara intens mengenai penggunaan bentuk
Perpu sebagai format dalam menyikapi Putusan 91/2020. Dalam Rapat
Internal Presiden pada tanggal 19 Oktober 2022 dan terakhir tanggal 26
Desember 2022 yang dihadiri para menteri/kepala lembaga, diputuskan
untuk menggunakan metode Perpu setelah melihat perkembangan situasi
perekonomian yang makin menuju tanda-tanda krisis. Langkah Perpu dipilih
karena hal ini dianggap akan lebih cepat dan tepat dalam merespon situasi
ini. Pemerintah berpandangan telah muncul situasi kemendesakan yang
akan berdampak pada krisis ekonomi mendalam jikalau tidak segera
79
mengambil langkah tepat dan cepat. Sehingga pertaruhan akan hal ini
mendorong Pemerintah mengambil sikap dan keputusan.
Bentuk RUU secara reguler tidak dipilih dikarenakan Pemerintah
berpendapat harus ada langkah yang cepat dan tidak biasa (not business as
usual), sebagai gantinya bentuk Perpu yang kemudian dipilih. Walau Putusan
91/2020 memberikan batasan waktu bagi Pemerintah sampai dengan 2 (dua)
tahun, namun Pemerintah berpendapat harus ada tindakan yang konkret
sebelum masa 2 (dua) tahun berakhir. Hal ini guna menjaga momentum
menghindari/meminimalisir krisis yang berpotensi akan terjadi.
Lebih lanjut, sebagaimana yang telah Pemerintah sampaikan dalam
Keterangan Presiden yang sudah dibacakan di hadapan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 9 Maret 2023, bahwa di tahun 2023, kondisi
permintaan yang melemah disertai suplai yang masih menurun tajam karena
disrupsi rantai pasok, memunculkan risiko stagflasi yaitu stagnasi ekonomi
disertai oleh harga-harga yang tinggi (inflasi). Kondisi ini juga terlihat pada
tahun 2023, di mana probabilitas resesi dan pelemahan signifikan ekonomi
global akan berdampak pada menurunnya kinerja perekonomian Indonesia,
baik ekspor, investasi dan konsumsi. Pelemahan perekonomian global akan
berdampak pada penurunan permintaan ekspor terutama dari negara-negara
maju. Selain itu, pelemahan perekonomian global juga berdampak pada
pelemahan harga-harga komoditas yang merupakan andalan ekspor
Indonesia, seperti: minyak kelapa sawit, karet, batu bara, nikel, bauksit dan
tembaga. Menurunnya harga komoditas ekspor utama (batubara, CPO,
mineral) berdampak pada turunnya kinerja ekspor (tidak ada windfall effect
seperti yang Indonesia alami di semester 2 (dua) tahun 2022). Pelemahan
permintaan global juga akan berdampak pada penurunan kinerja sektor
manufaktur berorientasi ekspor sehingga berdampak pada peningkatan PHK.
Selain itu, kenaikan suku bunga global berpotensi diikuti oleh kenaikan tingkat
suku bunga dalam negeri, seperti yang sudah terlihat belakangan ini,
sehingga pembiayaan investasi dan konsumsi semakin mahal.
Putusan
91/2020
juga
membatasi
kemampuan
Pemerintah
untuk
mengantisipasi dampak negatif perekonomian global akibat adanya larangan
pembuatan kebijakan strategis. Mengingat Putusan 91/2020 perlu segera
dilaksanakan serta adanya situasi kegentingan memaksa, maka upaya untuk
80
beradaptasi dengan situasi global perlu untuk dilakukan. Bentuk Perpu dipilih
karena jika negara menempuh proses pembentukan peraturan perundang-
undangan secara business as usual (bukan melalui Perpu), maka negara
akan berhadapan dengan waktu dan birokrasi. Sebagai contoh, jika
melakukan revisi UU Cipta Kerja dengan metode omnibus dengan membuat
undang-undang perubahan atau undang-undang Cipta Kerja yang baru dan
mencabut undang-undang yang lama, Pemerintah/DPR harus membuat
kurang lebih 11.516 (sebelas ribu lima ratus enam belas) Daftar Inventarisasi
Masalah (DIM) sebagai bahan untuk melakukan pembahasan dalam proses
perbaikan UU Cipta Kerja, di mana hal tersebut berdasarkan perhitungan
akan memakan waktu paling cepat 10 (sepuluh) bulan. Hal ini berdasarkan
perhitungan pada waktu menyusun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, yang dimulai dari proses perencanaan sampai dengan
tahap pengundangan. Situasi saat ini tidak memungkinkan Pemerintah untuk
melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana
dalam keadaan situasi yang normal, proses untuk memenuhi meaningful
participation ditambah situasi geopolitik dan perekonomian global membuat
proyeksi lamanya proses perbaikan UU Cipta Kerja dikhawatirkan melebihi
sisa waktu 11 (sebelas) bulan.
Namun, meskipun masih memiliki sekitar 11 (sebelas) bulan untuk
memperbaiki UU Cipta Kerja, Pemerintah memilih untuk menetapkan Perpu
Cipta Kerja, yang merupakan salah satu langkah mitigasi dampak krisis
global dan pilihan instrumen hukum Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta
Kerja sebagaimana konsiderans huruf f Perpu Cipta Kerja (Konsiderans huruf
f: bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841).
Pada awal tahun 2022 pasca Putusan 91/2020, Pemerintah berupaya untuk
menyusun RUU Cipta Kerja guna memperbaiki UU 11/2020. Sampai
kemudian terjadi serangan Rusia ke Ukraina yang menyebabkan situasi
geopolitik dan geoekonomi dunia berubah, bahkan hal ini tercatat sebagai
81
risiko global jangka pendek oleh World Economic Forum dalam laporan 2023
di posisi ketiga (Global Risks ranked by severity over the short and long term,
The Global Risks Report 2023 18th Edition, Insight Report, World Economic
Forum, hlm. 6) (vide Bukti PK-7) Situasi tersebut kemudian menyebabkan
Pemerintah tidak lagi bisa menempuh cara business as usual karena pasca
serangan Rusia ke Ukraina muncul kondisi “new normal”, dimana perubahan
yang terjadi begitu cepat, tidak terkendali dan tidak dapat diprediksi
sebagaimana teori dapat dianalisis melalui teori VUCA (yang selanjutnya
akan dielaborasi lebih lanjut dalam jawaban terhadap pertanyaan Yang Mulia
Hakim Anggota Arief Hidayat).
Menyikapi hal tersebut Pemerintah harus bersikap cepat dalam merespon
situasi guna mencegah krisis, salah satunya dengan memilih produk hukum
Perpu dibandingkan Undang-Undang. Hal ini disebabkan Pemerintah
berkejaran dengan waktu yang dimana situasi sewaktu-waktu dapat berubah
drastis tanpa bisa diprediksi dari jauh-jauh hari sebelumnya. Ibaratnya,
“mencegah lebih bagus daripada memadamkan kebakaran”. Perpu Cipta
Kerja mencegah kebakaran terjadi dan meluas. Jika tidak ada mitigasi maka
setelah kebakaran dipadamkan yang tertinggal hanya “puing-puing
reruntuhan” saja.
B. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Guntur Hamzah
Perlu dijabarkan diskursus yang terjadi di dalam internal Pemerintah
(Presiden dengan para Menteri) sehingga dipilih keputusan akhir untuk
memilih produk hukum Perpu.
Berkenaan dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota Guntur Hamzah
mengenai diskursus yang terjadi di dalam internal Pemerintah (Presiden dengan
para Menteri) sehingga dipilih keputusan akhir untuk memilih produk hukum
Perpu.
Dapat disampaikan, sebagai kebijakan yang bersifat nasional dan strategis,
Perpu Cipta Kerja melibatkan tidak hanya satu sektor tetapi multi sektor, tidak
hanya satu menteri/kepala lembaga tetapi banyak menteri/kepala lembaga.
Masing-masing dari menteri/kepala lembaga tersebut berkontribusi dalam
penyusunan dan perumusan norma yang ada di Perpu Cipta Kerja. Hal ini dapat
82
tergambar dalam Rapat Internal Presiden yang diselenggarakan dimana
melibatkan banyak menteri/kepala lembaga terkait.
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa paling kurang tema mengenai Perpu Cipta
Kerja dibahas dalam 2 (dua) Rapat Presiden selama periode tahun 2022 yaitu:
1. Rapat Internal Presiden bersama dengan menteri/kepala lembaga tanggal 19
Oktober 2022; dan
2. Rapat Internal Presiden bersama dengan menteri/kepala lembaga tanggal 26
Desember 2022.
Pada Rapat Internal tanggal 19 Oktober 2022, setelah mendalami beberapa
lama, dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian secara global
yang mengalami disrupsi, khususnya yang terjadi di beberapa negara lainnya,
serta mempertimbangkan hasil sosialisasi/konsultasi publik yang dilakukan oleh
kementerian/lembaga termasuk Satgas UUCK, Presiden dalam arahannya
menyampaikan untuk menggunakan format Perpu dalam upaya perbaikan UU
Cipta Kerja. Hal ini dipilih dikarenakan mekanisme Perpu dianggap lebih cepat
sehingga bisa segera merespon (potensi) situasi krisis yang terjadi. Terakhir
pada Rapat Internal tanggal 26 Desember 2022, Presiden kembali menegaskan
untuk siap menetapkan Perpu Cipta Kerja jikalau dari sisi substansi sudah final.
Selain itu di level teknis, Pemerintah juga melakukan koordinasi dalam rangka
menyusun Perpu Cipta Kerja. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
berperan penting dalam fase ini, beberapa kali Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian mengoordinir dalam penyusunan Perpu Cipta Kerja yaitu:
1. Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian tanggal 20 Oktober 2022; (vide Bukti
PK-8)
2. Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian tanggal 10 November 2022; (vide
Bukti PK-9) dan
3. Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian tanggal 14 November 2022. (vide
Bukti PK-10)
Rapat-rapat tersebut dihadiri oleh wakil-wakil dari kementerian/lembaga dimana
masing-masing mewakili kepentingan dan pemikiran dari kementerian/lembaga.
Pada Rapat Koordinasi Bidang Ekonomi tanggal 20 Oktober 2022, membahas
khusus mengenai substansi ketenagakerjaan, lebih rinci mengenai formula Upah
Minimum (UM). Perumusan UM pada khususnya dan kebijakan lain di sektor
83
ketenagakerjaan pada umumnya menjadi sangat penting kaitannya dengan
sektor padat karya dan berorientasi ekspor, dimana kedua sektor ini erat
kaitannya dengan krisis yang berpotensi akan terjadi. Pemerintah perlu menjaga
keseimbangan, baik antara sisi Pengusaha dengan Pekerja agar sektor ini bisa
bertahan dalam potensi hantaman krisis global.
Pada Rapat Koordinasi Bidang Ekonomi tanggal 10 November 2022, topik yang
dibahas masih sama dengan Rapat Koordinasi Bidang Ekonomi tanggal 20
Oktober 2022 dimana dibahas Sektor Ketenagakerjaan. Sektor ini menjadi
perhatian khusus mengingat banyak pihak yang memberikan perhatian khusus
pada sektor ini. Di Rapat Koordinasi ini, dibahas mengenai penyepakatan atas
beberapa istilah teknis termasuk rencana penyesuaian regulasi terkait dalam
rangka perbaikan Sektor Ketenagakerjaan.
Pada Rapat Koordinasi Bidang Ekonomi tanggal 14 November 2022, Pemerintah
berdiskusi dengan Tim Ahli Undang-Undang Cipta Kerja yang terdiri dari para
akademisi dan praktisi di lapangan guna membahas mengenai langkah strategis
yang perlu diambil Pemerintah untuk dapat mengantisipasi krisis. Pada Rapat
Koordinasi kali ini sudut pandang yang digunakan lebih banyak pada
menampung dan memformulasikan solusi atas penyusunan perbaikan atas
Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain rapat-rapat di atas, tentunya Pemerintah khususnya di level teknis terus
menjalin komunikasi dalam perumusan kebijakan terkait upaya perbaikan UU
Cipta Kerja. Keseluruhan kementerian/lembaga bersama-sama melakukan
penampungan aspirasi, perumusan kebijakan, sosialisasi kebijakan terkait
kebijakan Cipta Kerja.
C. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Wahiduddin Adams
Dalam halaman 28 huruf b Keterangan Presiden, disampaikan bahwa
proses penyusunan Perpu mengesampingkan tahapan Perencanaan
sebagaimana terdapat dalam tahapan pembentukan UU secara biasa.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dijelaskan lebih lanjut secara rinci
hal-hal apa saja yang membedakan proses penyusunan Perpu dengan
proses pembentukan UU secara biasa, apakah tahap Perencanaan saja
yang dihilangkan ataukah ada yang lain?
Penjelasan/Tanggapan:
84
Sehubungan dengan pertanyaan yang disampailan oleh Yang Mulia Hakim
Anggota Wahiduddin Adams terkait perbedaan tahapan pembentukan Undang-
Undang secara biasa dan penetapan Perpu, perkenankan kami terlebih dahulu
menjabarkan uraian hasil telaah Peraturan Perundang-undangan tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:
1. Pengaturan Pembentukan Undang-Undang
a. Tahapan Perencanaan:
1) Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 22 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan;
2) Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3) Pasal 3 s.d. Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
b. Tahapan Penyusunan:
1) Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 51
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
2) Pasal 47 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
3) Pasal 49 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4) Pasal 45 s.d. Pasal 55 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
c. Tahapan Pembahasan:
1) Pasal 65 s.d. Pasal 70 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
85
2) Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
3) Pasal 87 s.d. Pasal 90 dan Pasal 93 Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
d. Tahapan Pengesahan:
1) Pasal 74 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2) Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3) Pasal 110 s.d. 113 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
e. Tahapan Pengundangan:
1) Pasal 82 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2) Pasal 148 s.d. Pasal 150 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3) Pasal 151 Peraturan Presiden Nomor Nomor 76 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2. Pengaturan Penetapan Perpu
a. Tahapan Penyusunan:
Pasal 57 s.d Pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
b. Tahapan Penetapan:
86
Pasal 114 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
c. Tahapan Pengundangan:
1) Pasal 82 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2) Pasal 148 s.d. Pasal 150 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3) Pasal 151 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dari inventarisasi pasal-pasal rezim Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan di atas, kiranya dapat teramati dengan jelas adanya perbedaan yang
signifikan sehubungan dengan tahap pembentukan Undang-Undang dengan
cara biasa dan penetapan Perpu. Dapat kita pahami bersama bahwa tahapan
pembentukan Undang-Undang secara biasa wajib ditempuh melalui:
1) Tahapan Perencanaan RUU;
2) Tahapan Penyusunan RUU;
3) Tahapan Pembahasan RUU;
4) Tahapan Pengesahan RUU; dan
5) Tahapan Pengundangan UU,
Tahap Perencanaan
Presiden bersama DPR
Tahap Penyusunan
Presiden atau DPR
Tahap Pembahasan
Presiden bersama
DPR
Tahap Pengesahan
Presiden
Tahap Pengundangan
MenkumHAM
Ilustrasi Proses Pembentukan Undang-Undang Secara Biasa (as usual)
87
sedangkan tahapan penetapan Perpu adalah melalui:
1) Tahapan Penyusunan;
2) Tahapan Penetapan; dan
3) Tahapan Pengundangan.
Dari keterangan tersebut, maka diketahui terdapat 2 (dua) proses dari
pembentukan Undang-Undang secara biasa yang tidak tercantum dalam
proses penetapan Perpu, yakni Tahapan Perencanaan dan Tahapan
Pembahasan Presiden dengan DPR. Sehingga dapat dipahami bahwa selain
dari Tahapan Perencanaan yang tidak ditampilkan dalam proses penetapan
Perpu sebagaimana disampaikan dalam Keterangan Presiden sebelumnya,
terdapat pula Tahapan Pembahasan Presiden dengan DPR yang juga tidak
dipersyaratkan dalam proses penetapan Perpu.
Bahwa sesungguhnya esensi dari dihadirkannya produk hukum Perpu yang
melekat pada Presiden adalah dalam rangka mengatasi kegentingan memaksa
yang perlu ditangani dengan segera. Tidak dicantumkannya Tahapan
Perencanaan dan Tahapan Pembahasan Presiden dengan DPR merupakan
bentuk akselerasi yang dihadirkan dalam rezim Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia dalam hal terdapat kondisi yang
memerlukan penanganan cepat guna menjamin keselamatan negara dan
mengeleminasi adanya dampak besar bagi kelangsungan pemerintahan (Cipto
Prayitno, Analisis Konstitusionalitas Batasan Kewenangan Presiden dalam
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
-
Constitutionality Analysis Limitation Authority of the President in the Stipulation
Tahap Penyusunan
Presiden
Tahap Penetapan
Presiden
Tahap
Pengundangan
Mensesneg
Ilustrasi Proses Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu)
88
of Government Regulation in Lieu of Act. Jurnal Konstitusi, Vol. 17, No. 3,
September 2020, hlm. 470).
Pengesampingan terhadap Tahapan Pembahasan Presiden dengan DPR
sejatinya tidak dihilangkan begitu saja, melainkan pada pokoknya hanya
dilakukan penggeseran karena pada akhirnya DPR sebagai organ legislatif
juga akan dimintakan persetujuan atas penetapan Perpu menjadi Undang-
Undang. Penilaian terhadap Perpu yang dilakukan oleh DPR merupakan
manifestasi dari proses pembahasan secara keseluruhan. DPR pada titik ini
diberikan kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui RUU penetapan
Perpu menjadi Undang-Undang yang diajukan oleh Pemerintah.
Dihadirkannya hak DPR untuk menyetujui atau tidak menyetujui RUU
penetapan Perpu menjadi Undang-Undang merupakan pengejawantahan
check and balances system terhadap eksekutif oleh legislatif, yang mana juga
merupakan pengamalan dari frasa “Kekuasaan Kepala Negara tidak tak
terbatas” (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Penjelasan tentang Sistem Pemerintahan Negara Bagian VII. Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas, Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, 2020,
https://www.mpr.go.id/img/sosialisasi/file/1610334013_file_mpr.pdf,
diakses
13 Maret 2023). Adapun kiranya penjelasan tersebut telah dapat mewakilkan
prinsip limited government dalam kerangka negara hukum, adanya aspek
prosedural tersebut tentu merupakan bentuk upaya untuk mencapai keadilan
(fairness) (Bagir Manan dan Susi Dwi Harijanti, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang dalam Perspektif Ajaran Konstitusi dan Prinsip
Negara Hukum. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 2, 2017, hlm. 242).
D. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Arief Hidayat
Perlu dilakukan pengayaan Keterangan Presiden menggunakan Volatility,
Uncertainty, Complexity, and Ambiguity (VUCA) Theory yang dihubungkan
dengan proyeksi keadaan di tahun 2023, sehingga narasi tersebut dapat
menggambarkan mengapa Presiden sampai menggunakan hak luar
biasanya (Perpu) untuk menghadapi kondisi tersebut.
Penjelasan/Tanggapan:
Dalam kaitannya dengan pilihan untuk menetapkan Perpu Cipta Kerja,
Pemerintah sependapat dengan Yang Mulia Hakim Anggota Arief Hidayat bahwa
89
kondisi yang dialami pada masa ini sangat tepat dan relevan jika dianalisis
menggunakan pisau analisis teori Volatility, Uncertainty, Complexity, dan
Ambiguity (selanjutnya disebut VUCA). Teori VUCA adalah keadaan di mana
perubahan terjadi penuh dengan ketidakpastian (Aribowo dan Wirapraja, 2018)
(Nadia Aurora Soraya, Salsa Ayuning Tias, & Virgin Kristina Ayu, Nasionalisme
Bangsa di Era Vuca (Volatility, Uncertainty, Complexity Dan Ambiguity), Jurnal
Kewarganegaraan, Vol. 6, No. 1, Juni 2022, hlm. 1240). Secara konsep,
sesungguhnya istilah VUCA telah diperkenalkan sejak tahun 1987 saat Warren
Bennis dan Burt Nanus menguraikan teori kepemimpinan pada Lembaga
Pendidikan bagi tentara Amerika Serikat, dengan merujuk pada kondisi setelah
era perang dingin. Istilah VUCA ini dilekatkan untuk mengidentifikasi situasi
pasca perang dingin dimana terjadi ketidakberaturan, dan perubahan yang
sangat cepat sehingga menciptakan situasi New Normal (Kirk Lawrence,
Developing Leaders in a VUCA Environment, (Kenan-Flagler Business School),
hlm. 3). Konsep VUCA kemudian berkembang menyentuh bidang-bidang lain,
seperti ekonomi, bisnis, hingga sektor pelayanan publik (Agus Wira Sukarta
(Ed.), Era VUCA, Siapa Takut? Menyoal Kepemimpinan Transformasional dalam
Pelayanan
Publik
oleh
PKA
LAN
Angkatan
III
Tahun
2022,
https://lampung.antaranews.com/berita/643913/era-vuca-siapa-takut-menyoal-
kepemimpinan-transformasional-dalam-pelayanan-publik-oleh-pka-lan-
angkatan-iii-tahun-2022, diakses pada 13 Maret 2023). Lebih lanjut, Boston
Consulting Group (BCG) mengeluarkan studi yang menjelaskan bahwa pada
dasarnya semua bisnis model dan skill kepemimpinan harus adaptif, dimana
menghadapi situasi yang penuh dengan ketidakpastian. Adaptasi dalam
menyikapi keadaan yang tidak pasti ini akan membuat subyek dimaksud mampu
memenangkan keadaan dan mendapatkan keuntungan darinya (Kirk Lawrence,
Ibid).
Pemerintah menjabarkan analisis mengenai teori VUCA dihubungkan dengan
ditetapkannya Perpu Cipta Kerja oleh Pemerintah berdasarkan komponen teori
VUCA sebagaimana berikut:
A. Volatility
Volatility atau volatilitas mengandung arti sifat, kecepatan, volume, dan
besarnya perubahan tidak dalam pola yang dapat diprediksi (Sullivan dalam
Abdul Rahman, Mulkan Habibi, Ali Noer Zaman, Hamka, Muhammad Sahrul,
90
Edukasi Kebijakan Organisasi Adaptif di Era VUCA pada Pimpinan Cabang
Ikatan Pelajar Muhammadiyah Leuwiliang Bogor, Jurnal E-DIMAS: Jurnal
Pengabdian kepada Masyarakat, Vol. 12, Isu 3, 2021, hlm. 543), dengan kata
lain perubahan–perubahan yang terjadi saat ini bisa dikatakan berada pada
kecepatan yang tidak dapat diperkirakan. Frekuensi, besar maupun perkiraan
perubahan tersebut tidak dapat ditebak, maka dari itu, hal ini yang menjadi
penyebab akan ketidakstabilan. Volatilitas sendiri tidak hanya terjadi pada
bidang teknologi maupun bisnis, namun juga sosial, dan ekonomi. Faktor-
faktor inilah yang mempengaruhi laju perubahan.
Sebagaimana telah disampaikan dalam Keterangan Presiden yang telah
dibacakan pada sidang tanggal 9 Maret 2023, salah satu alasan
ditetapkannya Perpu Cipta Kerja adalah perekonomian global yang terus
diterpa oleh berbagai tantangan yang dapat memicu terjadinya resesi global,
kondisi yang disebut sebagai “The Perfect Storm”. Dengan kondisi yang
demikian, muncul ketidakpastian yang jika tidak dapat diantisipasi, akan
berdampak secara luas bagi perekonomian Indonesia. Ketidakpastian yang
terjadi mengakibatkan ketidakstabilan, sebagaimana kondisi dalam teori
VUCA. Kondisi saat Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan 91/2020
pada tanggal 25 November 2021 berbeda dengan kondisi saat Pemerintah
sedang dalam proses untuk melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja.
Merangkum dari berbagai laporan perekonomian global yang diantaranya
dikeluarkan oleh IMF, Bank Dunia, dan Organisation for Economic
Cooperation and Development (OECD), tantangan yang akan dihadapi di
tahun 2023 dan tahun-tahun selanjutnya antara lain, pandemi Covid-19 yang
belum usai, inflasi yang semakin tinggi pasca pemulihan Pandemi Covid-19
yang diperparah dengan perang Rusia-Ukraina, hingga pengetatan kondisi
keuangan di berbagai negara di dunia yang kemudian menyebabkan
perlambatan perekonomian global.
Dapat Pemerintah sampaikan, salah satu peristiwa yang menjadi bukti aktual
bahwa perubahan yang terjadi saat ini begitu cepat dan tidak dapat
diperkirakan, yaitu Silicon Valley Bank (SVB) yang dinyatakan kolaps pada
Jumat, 10 Maret 2023 (Wahyu T.Rahmawati (Ed.), Kebangkrutan Silicon
Valley
Bank
(SVB)
Mulai
Berdampak
ke
Seluruh
Dunia,
https://internasional.kontan.co.id/news/kebangkrutan-silicon-valley-bank-
91
svb-mulai-berdampak-ke-seluruh-dunia, dipublikasikan pada 12 Maret 2023,
diakses pada 13 Maret 2023) (vide Bukti PK-11), di mana peristiwa ini
merupakan kegagalan terbesar bank AS sejak krisis keuangan pada 2008
(Samira Hussain & Noor Nanji, What do we know about the Silicon Valley and
Signature Bank collapse?, https://www.bbc.com/news/business-64951630,
dipublikasikan pada 15 Maret 2023, diakses pada 17 Maret 2023). (vide Bukti
PK-12) Dampak dari keruntuhan SVB mulai menyebar ke seluruh dunia. Di
Inggris, unit SVB dinyatakan bangkrut, telah berhenti beroperasi dan tidak
lagi menerima nasabah baru. Adapun beberapa simpanan SVB di Inggris
diasuransikan, tetapi tidak jelas kapan dana tersebut akan tersedia. Perlu
diketahui bahwa SVB juga ada di Tiongkok, Denmark, Jerman, India, Israel,
dan Swedia. Pendiri memperingatkan bahwa kegagalan bank tersebut dapat
menghapus cabang di seluruh dunia (Ibid). Setelah kolapsnya SVB, sektor
perbankan juga dihadapkan pada penutupan Signature Bank, serta First
Republic Bank yang terancam bernasib serupa setelah dilanda rush money
(Alifian Asmaaysi, Berikut Hasil Investigasi LPS Mengenai Dampak Jatuhnya
Silicon
Valley
Bank
hingga
Signature
Bank,
https://finansial.bisnis.com/read/20230317/90/1638378/berikut-hasil-
investigasi-, dipublikasikan pada 17 Maret 2023, diakses pada 17 Maret
2023). (vide Bukti PK-13)
Meskipun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan bahwa kondisi
tersebut relatif tidak berpengaruh langsung terhadap perbankan Indonesia,
namun efek domino yang lebih luas terhadap perekonomian global harus
diantisipasi Pemerintah, terutamanya di tengah terjadinya keadaan volatility
sebagaimana teori VUCA di mana perubahan yang cepat disertai juga
dengan ketidakpastian. Kondisi yang terjadi pada dunia perbankan ini belum
terjadi pada saat Keterangan Presiden dibacakan pada tanggal 9 Maret 2023,
ini adalah bukti bahwa perubahan-perubahan yang terjadi saat ini bisa
dikatakan berada pada kecepatan yang tidak dapat diperkirakan.
B. Uncertainty
Uncertainty berarti ketidakpastian, atau kurangnya prediktabilitas dalam isu
dan peristiwa (Abdul Rahman et.al, ibid). Dalam proses untuk mencapai
tujuan, ketidakpastian akan selalu ditemukan di setiap tahapnya.
Ketidakpastian dapat dikendalikan dengan informasi. Semakin banyak
92
informasi dan pemahaman yang dikumpulkan, semakin kecil kemungkinan
suatu ketidakpastian akan muncul. Namun, meskipun banyaknya informasi
telah dikumpulkan sebagai bentuk antisipasi, ada banyak variabel yang tidak
dapat diketahui yang mampu mempengaruhi hasil. Ada banyak batasan yang
tidak dapat ditembus sehingga tercipta variabel-variabel tidak terduga
tersebut (Nadia Aurora Soraya et.al, ibid. hlm. 1240-1241).
Ketidakpastian sebagaimana bagian dari teori VUCA, adalah salah satu
bagian vital dalam keputusan menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Dalam
memutuskan penetapan Perpu Cipta Kerja, Pemerintah mempertimbangkan
berbagai informasi dan data mengenai proyeksi perekonomian tahun 2023
yang dihimpun dari berbagai sumber kredibel, seperti IMF, Bank Dunia, serta
OECD. Sebagai contoh, di tahun 2023, kondisi permintaan yang melemah
disertai suplai yang masih menurun tajam karena disrupsi rantai pasok,
memunculkan risiko stagflasi yaitu stagnasi ekonomi disertai oleh harga-
harga yang tinggi (inflasi). Kondisi uncertainty juga tergambarkan dalam
proyeksi perekonomian global oleh berbagai lembaga internasional, seperti
proyeksi IMF per Januari 2023 yang memprediksi bahwa pertumbuhan PDB
global tahun 2023 akan jauh di bawah potensinya, yakni hanya tumbuh 2,9%
year-on-year (yoy). Proyeksi tersebut terus menurun dari prediksi
sebelumnya sebesar 3,8% yoy (Proyeksi Periode Januari 2022).
Sebagaimana sudah disampaikan dalam Keterangan Presiden yang telah
dibacakan dihadapan Mahkamah Konstitusi serta dilatar belakangi dari
kondisi ketidakpastian tersebut, Pemerintah memerlukan instrumen hukum
sebagai landasan kebijakan untuk dapat mengantisipasi segala kemungkinan
yang bisa terjadi. Sebagaimana dikutip oleh Prof. Ahmad M. Ramli, atas
laporan BBC News pada tanggal 11 Januari 2023 berjudul Global Recession
Warning As World Bank Cuts Economic Forecast, bahwa potensi resesi ini
tidak dapat dihindari, kemudian membawa dampak negatif khususnya
terhadap tingkat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang meningkat. (vide
Bukti PK-4)
C. Complexity
Complexity atau diartikan sebagai kompleksitas diartikan sebagai keadaan
dimana terdapat banyak penyebab masalah dan faktor mitigasi. Lapisan
93
kompleksitas tersebut diperparah dengan turbulensi perubahan dan tidak
adanya masa lalu prediktor (kemampuan dalam memprediksi di masa lalu),
hal ini semakin menambah kesulitan dalam pengambilan keputusan (Diolah
dari Abdul Rahman et.al, ibid). Kompleksitas muncul seiring dengan
perkembangan yang terus terjadi. Semakin banyak pembangunan yang
dilakukan, semakin berlapis komponen-komponen yang mengisi, semakin
kompleks juga hal yang dihadapi (Nadia Aurora Soraya et.al, ibid. hlm. 1241).
Pada dasarnya, penerbitan UU Cipta Kerja merupakan jawaban Pemerintah
terhadap kompleksitas yang muncul sejalan dengan perkembangan yang
terus terjadi, terutama dalam memberikan kepastian hukum terhadap
masifnya pembangunan yang dilakukan Pemerintah di berbagai sektor. Pada
saat UU Cipta Kerja belum diterbitkan, Indonesia sedang mengalami kondisi
“over regulation”, di mana banyak regulasi yang bukan hanya saling
bersilangan, melainkan bertentangan satu dengan yang lain, sehingga
menyebabkan terhambatnya upaya akselerasi pembangunan. Di bidang
perizinan misalnya, UU Cipta Kerja menghadirkan kepastian bagi pelaku
usaha untuk mengajukan perizinan melalui proses perizinan berusaha yang
saat ini telah berbasis risiko dan telah terintegrasi melalui Sistem Online
Single Submission (OSS) yang mampu mengurai proses birokrasi dalam
perizinan yang sebelumnya rumit dan penuh ketidakpastian.
Oleh karena itu, Pemerintah berkomitmen serius dalam upaya untuk
memperbaiki UU Cipta Kerja pasca Putusan 91/2020, agar UU Cipta Kerja
bisa berlaku secara optimal dan maksimal, karena dalam amar putusannya
Mahkamah
Konstitusi
menyatakan
untuk
menangguhkan
segala
tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak
dibenarkan pula menerbitkan atau mengubah peraturan pelaksana UU Cipta
Kerja.
Namun, dalam perjalanan memperbaiki UU Cipta Kerja, Pemerintah
mendapati kompleksitas yang muncul karena perkembangan kondisi
geopolitik dan keadaan perekonomian global, sehingga Pemerintah
memandang perlu memberikan respon yang cepat namun tetap dalam
koridor yang konstitusional. Hal ini diperlukan agar Pemerintah dapat
menjalankan bauran kebijakan yang responsif dan antisipatif yang
dibutuhkan untuk memitigasi dampak krisis global. Oleh karena itu langkah
94
yang diambil adalah dengan menetapkan Perpu Cipta Kerja sebagai jawaban
untuk merespon kondisi yang kompleks tersebut.
D. Ambiguity
Ambiguity atau ambiguitas, adalah ketidakjelasan makna dari suatu peristiwa.
Ambiguitas dapat juga diartikan sebagai ketidakmampuan untuk secara
akurat mengonseptualisasi ancaman dan peluang sebelum menjadi
mematikan (Diolah dari Abdul Rahman et.al, ibid). Pada masa ini, sulit
menemukan suatu keputusan yang jelas mengarah pada satu titik. Akan
selalu ada dua sisi dari hal apapun itu. Berbeda dengan ketidakpastian,
ambiguitas lebih mengacu kepada pesan yang disampaikan oleh informasi
yang diperoleh. Informasi yang didapat tidak mengacu kepada satu tujuan;
maka di situlah dapat dikatakan adanya ambiguitas. Sementara itu
ketidakpastian lebih berpengaruh terhadap ada atau tidaknya informasi yang
dapat mempengaruhi hasil yang ingin dicapai (Nadia Aurora Soraya et.al,
ibid. hlm. 1241).
Dalam konteks ambiguitas sebagaimana teori VUCA, keputusan Pemerintah
untuk menerbitkan Perpu Cipta Kerja dilatarbelakangi kondisi geopolitik dan
perekonomian global yang penuh ketidakjelasan. Pemerintah berpendapat
bahwa mencegah terjadinya ambiguitas dalam pengambilan keputusan
berkenaan dengan situasi geopolitik dan perekonomian global adalah bagian
tidak terpisahkan dari tanggung jawab Pemerintah meniadakan ambiguitas
dalam menjawab kondisi perekonomian global saat ini dan proyeksi
perekonomian global tahun 2023. Salah satu kondisi yang penuh ambiguitas
yang saat ini sedang terjadi yaitu perang antara Rusia dan Ukraina. Meskipun
Rusia dan Ukraina masing-masing menyumbang kurang dari 2 persen produk
domestik bruto global, namun dampak dari perang diantara 2 negara ini
berdampak pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, pasar pangan dan energi,
rantai pasokan, sistem keuangan, jaringan transportasi, dan geopolitik dunia
(Vikram Khanna, “The 'butterfly effect' of the Russia-Ukraine war on the global
economy”,
The
Strait
Times,
6
Juni
2022,
https://www.straitstimes.com/world/europe/the-butterfly-effect-of-the-russia-
ukraine-war-on-the-global-economy, dipublikasikan 6 Juni 2022, diakses 17
Maret 2023). (vide Bukti PK-14)
95
Salah satu upaya Pemerintah meniadakan ambiguitas yaitu dengan
menghadirkan kepastian hukum melalui Perpu Cipta Kerja (Selain penetapan
Perpu Cipta Kerja upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk
mengantisipasi situasi geopolitik dan perekonomian global antara lain
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan dan rencana revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (revisi
PP No. 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan
Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam),
sehingga setiap langkah atau kebijakan yang ditempuh Pemerintah dapat
dipertanggungjawabkan secara konstitusional. Perpu Cipta Kerja juga
menghadirkan kepastian bagi para Pelaku Usaha, terutama bagi Usaha Mikro
dan Kecil (UMK), sehingga dapat menjaga kestabilan sektor perekonomian
nasional.
Kondisi Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity dalam teori VUCA,
adalah kondisi riil yang saat ini sedang terjadi, yaitu kondisi di mana dunia
mengalami perubahan yang cepat dan tidak dapat diperkirakan, disertai
keadaan yang penuh ketidakpastian dan peristiwa-peristiwa yang kompleks
yang diikuti informasi yang penuh ambiguitas yang sulit untuk diprediksi
dampak yang akan terjadi di masa mendatang.
Sebagaimana telah dianalisis menggunakan teori VUCA, berdasarkan
Putusan 91/2020, Pemerintah memiliki waktu 2 (dua) tahun untuk
memperbaiki UU Cipta Kerja. Namun, kondisi global saat Putusan 91/2020
dibacakan dengan kondisi saat Pemerintah sedang memperbaiki UU Cipta
Kerja adalah kondisi yang sangat berbeda, terbukti bagaimana kondisi saat
ini ketika dianalisis menggunakan teori VUCA. Hak luar biasa Presiden
berupa penetapan Perpu Cipta Kerja didasari atas pertimbangan terhadap
berbagai data, indikator, dan informasi yang telah diterima oleh Pemerintah
berkaitan dengan situasi geopolitik dan perekonomian global yang
berkembang secara cepat dan dinamis, serta dengan mempertimbangkan
pula peran vital UU Cipta Kerja yang telah terbukti dapat menjaga stabilitas
perekonomian nasional (sebagaimana telah disampaikan dalam Keterangan
Presiden yang telah dibacakan di hadapan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 9 Maret 2023).
96
Oleh karena itu, Pemerintah memandang perbaikan UU Cipta Kerja tidak bisa
dilakukan dengan cara business as usual, melainkan dengan cara yang
progresif untuk merespon berbagai ketidakpastian berdasarkan kondisi
geopolitik dan proyeksi perekonomian global tahun 2023 yang menurut
Pemerintah telah memenuhi indikator hal ihwal kegentingan yang memaksa,
sehingga salah satu respon Pemerintah dalam menghadapi situasi tersebut
adalah dengan menetapkan Perpu Cipta Kerja.
Selanjutnya Presiden juga memberikan keterangan tertulis tambahan
bertanggal 4 April 2023 yang keterangan tertulisnya diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 6 April 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap permohonan pengujian formil Perpu Cipta Kerja yang diajukan
Para Pemohon, dapat Pemerintah sampaikan bahwa terdapat fakta hukum baru
berupa adanya perubahan status hukum Perpu Cipta Kerja, dimana Perpu Cipta
Kerja telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (untuk selanjutnya disebut
DPR RI) menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna ke-19 masa
persidangan IV Tahun Sidang 2022- 2023 tanggal 21 Maret 2023.
2. Bahwa Perpu Cipta Kerja yang telah disetujui menjadi undang-undang oleh DPR
RI tersebut kemudian telah disahkan oleh Presiden pada tanggal 31 Maret 2023,
selanjutnya diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 31 Maret
2023 menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6856, selanjutnya
disebut UU 6/2023) [vide Bukti PK-15].
3. Bahwa oleh karena itu, dapat Pemerintah sampaikan saat ini dengan
diundangkannya UU 6/2023 maka Perpu Cipta Kerja sudah tidak ada lagi secara
hukum. Hal demikian berakibat permohonan para Pemohon yang diajukan untuk
penguiian konstitusionalitas Perpu Cipta Keria telah kehilangan obiek
[2.5]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan
bukti P-15 yang telah disahkan dalam persidangan, sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1
:
Fotokopi artikel pada kompas.id tanggal 11 Januari 2023,
97
(https://www.kompas.id/baca/opini/2023/01/10/uu-cipta-
kerja-dan-kepastian-hukum-iklim-investasi);
2.
Bukti PK-2
:
Screenshot Data Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)
per 6 Maret 2023;
3.
Bukti PK-3
:
Power Point Nunung Nuryartono yang disampaikan pada
acara FGD Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja di
Bandung tanggal 10 Februari 2023;
4.
Bukti PK-4
:
Salinan artikel pada kompas.com tanggal 22 Januari 2023
(https://nasional.kompas.com/read/2023/01/22/07020361/p
erpu-cipta-kerja-antisipasi-resesi-dan-kepastian-hukum);
5.
Bukti PK-5
:
Fotokopi Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor PH.2.1-5/M.EKON/1/2023 tanggal 6 Januari 2023
kepada Presiden Republik Indonesia perihal: Rancangan
Undang-Undang tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja;
6.
Bukti PK-6
:
Fotokopi Surat Presiden Nomor R-01/Pres/01/2023 tanggal
09 Januari 2023 perihal: Rancangan Undang-Undang
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang;
7.
Bukti PK-7
:
Global Risks ranked by severity over the short and long
term, The Global Risks Report 2023 18th Edition, Insight
Report, World Economic Forum;
8.
Bukti PK-8
:
Fotokopi Dokumen Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian
tanggal 20 Oktober 2022;
9.
Bukti PK-9
:
Fotokopi Dokumen Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian
tanggal 10 November 2022;
10. Bukti PK-10
:
Fotokopi Dokumen Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian
tanggal 14 November 2022;
11. Bukti PK-11
:
Salinan artikel pada kontan.co.id tanggal 13 Maret 2023
(https://internasional.kontan.co.id/news/kebangkrutan-
silicon-valley-bank-svb-mulai-berdampak-ke-seluruh-
dunia);
98
12. Bukti PK-12
:
Salinan artikel pada bbc.com tanggal 15 Maret 2023
(https://www.bbc.com/news/business-64951630);
13. Bukti PK-13
:
Salinan artikel pada bisnis.com tanggal 17 Maret 2023
(https://finansial.bisnis.com/read/20230317/90/1638378/be
rikut-hasil-investigasi-);
14. Bukti PK-14
:
Salinan artikel pada straitstimes.com tanggal 6 Juni 2022
(https://www.straitstimes.com/world/europe/the-butterfly-
effect-of-the-russia-ukraine-war-on-the-global-economy);
15. Bukti PK-15
:
Fotokopi salinan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 6856).
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
99
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
(a) pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, menurut
ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor
6841, selanjutnya disebut Perppu 2/2022) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
perlu mengutip kembali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009,
bertanggal 8 Februari 2010, sebagaimana telah dipertimbangkan pula dalam
putusan-putusan Mahkamah selanjutnya, berkenaan dengan pengujian Perppu oleh
Mahkamah. Mahkamah dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 yang dalam
pertimbangannya, antara lain, pada paragraf [3.13] menyatakan, “... Perpu
melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru akan dapat menimbulkan:
(a) status hukum baru, (b) hubungan hukum baru, dan (c) akibat hukum baru. Norma
hukum tersebut lahir sejak Perpu disahkan dan nasib dari norma hukum tersebut
tergantung kepada persetujuan DPR untuk menerima atau menolak norma hukum
Perpu, namun demikian sebelum adanya pendapat DPR untuk menolak atau
menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah dan berlaku seperti Undang-
Undang. Oleh karena dapat menimbulkan norma hukum yang kekuatan
mengikatnya sama dengan Undang-Undang maka terhadap norma yang terdapat
dalam Perpu tersebut Mahkamah dapat menguji apakah bertentangan secara
100
materiil dengan UUD 1945. Dengan demikian Mahkamah berwenang untuk menguji
Perpu terhadap UUD 1945 sebelum adanya penolakan atau persetujuan oleh DPR,
dan setelah adanya persetujuan DPR karena Perpu tersebut telah menjadi Undang-
Undang”.
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena objek permohonan a quo adalah
pengujian formil Perppu 2/2022 yang pada saat pengajuan permohonan dan proses
persidangan Mahkamah, Perppu tersebut belum disetujui atau ditolak oleh DPR
maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.4.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945
akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-Undang yang
substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang;
[3.4.2]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya
telah menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil sebagaimana dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022 pada Sub-paragraf [3.3.5] telah
menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
101
undang-undang terhadap UUD 1945 adalah diajukan dalam waktu 45 (empat puluh
lima) hari dihitung sejak diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Ketentuan mengenai
tenggang waktu pengajuan permohonan formil tersebut juga berlaku terhadap
pengujian formil perppu terhadap UUD 1945 sebagaimana yang diajukan oleh para
Pemohon.
[3.4.3]
Bahwa oleh karena Perppu 2/2022 diundangkan pada tanggal 30
Desember 2022 sehingga batas waktu paling lambat pengajuan permohonan yaitu
pada tanggal 12 Februari 2023. Adapun permohonan para Pemohon diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 5 Januari 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 1/PUU/PAN.MK/AP3/01/2023. Dengan demikian, permohonan
para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil Perppu 2/2022 terhadap UUD 1945.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut:
102
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di
pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota masyarakat
atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh
para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.”
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian formil undang-undang
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah telah menyatakan berwenang
untuk mengadili permohonan pengujian formil Perppu 2/2022 terhadap UUD 1945
sebagaimana telah dipertimbangkan pada Paragraf [3.3] di atas, maka dalam
mempertimbangkan ada atau tidaknya kedudukan hukum para Pemohon dalam
pengujian formil Perppu 2/2022, Mahkamah juga mendasarkan pada syarat
kedudukan hukum sebagaimana pertimbangan hukum Mahkamah pada Paragraf
[3.5] dan Paragraf [3.6] di atas.
[3.8]
Menimbang bahwa dalam menguraikan kedudukannya sebagai Pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan ada tidaknya hubungan
pertautan yang langsung antara para Pemohon dengan Perppu 2/2022, para
Pemohon telah menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I, Pemohon VII, dan Pemohon VIII merupakan warga negara
Indonesia, sebagaimana bukti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk para
Pemohon [vide Bukti P.6, Bukti P.21, dan Bukti P.22], yang berprofesi sebagai
103
dosen dan merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan akibat diundangkannya
Perppu 2/2022 karena mengalami kesulitan untuk menjelaskan kepada
mahasiswanya di dalam kelas mengenai penetapan Perppu 2/2022 yang
dilakukan oleh Presiden dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020;
2. Bahwa Pemohon II merupakan warga negara Indonesia, sebagaimana bukti
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Pemohon [vide Bukti P.7], yang beraktivitas
sebagai koordinator advokasi Migrant CARE dan menjadi salah satu Pemohon
dalam Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang merasa hak konstitusionalnya
telah dirugikan akibat diundangkannya Perppu 2/2022 karena dalam proses
penerbitan Perppu 2/2022 tidak diberikan kesempatan untuk memberikan
masukan atas perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU 18/2017) dalam Perppu 2/2022.
3. Bahwa Pemohon III merupakan warga negara Indonesia, sebagaimana bukti
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Pemohon [vide Bukti P.8], yang dalam hal
ini adalah kepala kantor dan konsultan hukum di VST and Partners Kantor
Perwakilan Jawa Tengah [vide Bukti P.15] yang menangani beberapa perkara
terkait Anak Buah Kapal (ABK) di Kabupaten Tegal yang mengacu pada UU
18/2017
dan
merasa
hak
konstitusionalnya
telah
dirugikan
akibat
diundangkannya Perppu 2/2022 karena adanya ketidakpastian hukum pasca
ditetapkannya Perppu 2/2022, apalagi jika sampai disetujui oleh DPR RI menjadi
undang-undang, sementara amanat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 diabaikan dalam penerbitan perppu tersebut;
4. Bahwa Pemohon IV merupakan warga negara Indonesia, sebagaimana bukti
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Pemohon [vide Bukti P.9], yang merupakan
buruh migran pada kapal perikanan [vide Bukti P.16 dan Bukti P.17] dan sedang
menyelesaikan permasalahan dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
(P3MI). Pemohon IV merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan akibat
diundangkannya Perppu 2/2022 karena adanya ketidakpastian hukum pasca
diterbitkannya Perppu 2/2022, apalagi jika sampai disetujui oleh DPR RI menjadi
undang-undang, padahal amanat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 belum dipenuhi;
104
5. Bahwa Pemohon V dan Pemohon VI merupakan warga negara Indonesia,
sebagaimana bukti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Pemohon [vide Bukti
P.10 dan Bukti P.11] dan merupakan mahasiswa sekaligus pengurus himpunan
mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta yang merasa hak
konstitusionalnya telah dirugikan akibat diundangkannya Perppu 2/2022, karena
membuat Pemohon V dan Pemohon VI tidak mendapatkan kepastian atas apa
yang diajarkan terkait kekuatan hukum mengikat putusan Mahkamah Konstitusi
dan kepatuhan para penyelenggara negara terhadap putusan Mahkamah
Konstitusi;
6. Bahwa Pemohon IX merupakan badan hukum yang berbentuk organisasi
pekerja/buruh bernama Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS), yang
memiliki fungsi, salah satunya adalah, sebagai sarana penyalur aspirasi dalam
memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya, termasuk sarana
melakukan protes terhadap kebijakan pemerintah yang tidak menjamin hak-hak
pekerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 ayat (4) Anggaran Dasar FSPS
[vide Bukti P.30]. Pemohon IX merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan
akibat diundangkannya Perppu 2/2022 yang menutup kemungkinan Pemohon
IX untuk dapat memberikan masukan sebagai bentuk partisipasi publik yang
seharusnya dilakukan oleh pembentuk undang-undang sebagaimana amanat
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
[3.9]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.8] di atas serta syarat kedudukan hukum Pemohon
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
[3.9.1]
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan
Pemohon VIII yang merupakan perseorangan warga negara Indonesia, baik
sebagai dosen, koordinator advokasi, kepala kantor dan konsultan hukum, buruh
migran, maupun sebagai mahasiswa hukum, menurut Mahkamah, Pemohon I
sampai dengan Pemohon VIII telah secara jelas dan spesifik dalam menerangkan
kualifikasinya sebagai pemohon perseorangan warga negara Indonesia yang
beranggapan hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Perppu 2/2022
105
sehingga
telah
jelas
memiliki
hubungan
pertautan
langsung
dengan
diundangkannya Perppu 2/2022;
[3.9.2]
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon IX yang merupakan
badan hukum yang berbentuk organisasi pekerja/buruh bernama Federasi Serikat
Pekerja Singaperbangsa (FSPS) dan dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum dan
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat FSPS. Setelah Mahkamah memeriksa
Anggaran Dasar FSPS, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat
(5) Anggaran Dasar FSPS terkait dengan siapa yang berhak bertindak mewakili
organisasi FSPS di pengadilan pada umumnya dan pada khususnya di Mahkamah
Konstitusi. Selain itu, Mahkamah menilai Pemohon IX telah menerangkan adanya
anggapan kerugian hak konstitusionalnya karena berlakunya Perppu 2/2022 serta
memiliki pertautan langsung antara kualifikasi Pemohon IX sebagai wadah atau
sarana penyalur aspirasi untuk memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya
yang merupakan pekerja/buruh dengan berlakunya Perppu 2/2022.
[3.9.3]
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut
Mahkamah, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil mengenai
inkonstitusionalitas pembentukan Perppu 2/2022, Pemohon I sampai dengan
Pemohon IX (selanjutnya disebut sebagai para Pemohon) memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
Dalam Permohonan Provisi
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan permohonan provisi para
Pemohon yang pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk memberikan
putusan sela dengan menyatakan menunda pemberlakuan Perppu 2/2022 sampai
adanya putusan akhir agar selama Mahkamah memeriksa, mengadili dan memutus
perkara a quo, Perppu 2/2022 tidak dapat ditetapkan menjadi undang-undang oleh
DPR, sehingga proses pengujian formil Perppu 2/2022 oleh para Pemohon tidak
menjadi kehilangan objek. Terhadap permohonan provisi a quo, menurut
106
Mahkamah, kewajiban DPR untuk memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang telah
ditetapkan oleh Presiden merupakan kewajiban konstitusional DPR yang diberikan
oleh UUD 1945 sebagaimana telah diatur dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945. Dalam
hal ini, apabila Mahkamah mengabulkan permohonan provisi untuk menunda
pemberlakuan Perppu 2/2022, sama artinya dengan Mahkamah menghilangkan
kewajiban konstitusional DPR yang justru akan bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan provisi para Pemohon adalah
tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pokok permohonan
[3.12] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas penetapan
dan pengundangan Perppu 2/2022, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil
permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (alasan-alasan para Pemohon
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut para Pemohon, proses penetapan dan pengundangan Perppu
2/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 22A
UUD 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU 12/2011), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
138/PUU-VII/2009, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020;
2. Bahwa menurut para Pemohon, Presiden tidak dapat menetapkan perppu
secara
sewenang-wenang
karena
kekuasaan
secara
subjektif
untuk
menetapkan perppu harus memenuhi tiga syarat dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 sebagai perluasan makna dari Pasal 22
ayat (1) UUD 1945. Hal demikian agar penggunaan kekuasaan presiden dalam
menetapkan perppu tidak keluar dari prinsip negara hukum sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Namun syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi
dalam penetapan Perppu 2/2022;
3. Bahwa menurut para Pemohon, telah terjadi kekeliruan dalam menetapkan
107
dasar pertimbangan dalam konsideran menimbang Perppu 2/2022 karena
perintah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 kepada
pembentuk undang-undang (Presiden bersama DPR), bukan kepada Presiden
untuk menetapkan perppu. Selain itu, proses penetapan perppu dilakukan
secara tertutup dan tidak memaksimalkan partisipasi publik secara bermakna
(meaningful participation);
4. Bahwa menurut para Pemohon, dasar pertimbangan penetapan Perppu 2/2022
dalam Konsideran Menimbang huruf g tidak dapat dijadikan alasan terpenuhinya
parameter sebagai kegentingan yang memaksa karena dinamika global masih
sangat prediktif dan bersifat kemungkinan, bukan keadaan yang pasti akan
terjadi;
5. Bahwa menurut para Pemohon, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (KOMNAS HAM), secara resmi telah mengeluarkan Keterangan Pers
Nomor 03/HM.00/I/2023, bertanggal 13 Januari 2023, yang pada pokoknya
menyatakan Perppu 2/2022 bertentangan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 karena pembentukannya dinilai tertutup
dan tiba-tiba;
6. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, para Pemohon memohon agar
Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon dengan menyatakan
penetapan dan pengundangan Perppu 2/2022 tidak memenuhi ketentuan
penetapan dan pengundangan perppu berdasarkan UUD 1945, UU 12/2011,
serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Selain itu, para Pemohon juga
memohon agar Mahkamah menyatakan keberlakuan seluruh ketentuan norma
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kembali
berlaku sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 yakni berlaku secara inkonstitusional bersyarat (conditionally
unconstitutional) sampai diperbaiki selama 2 tahun, in casu hingga 25 November
2023, dan apabila tidak diperbaiki hingga waktu yang telah ditentukan maka
menjadi Inkonstitusional secara permanen.
[3.13]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P.1
sampai dengan Bukti P.31 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
108
[3.14]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
telah
menyampaikan keterangan yang didengar dalam persidangan pada tanggal 27
Maret 2023 beserta keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 27
Maret 2023. Selain itu, DPR juga telah menyampaikan tambahan keterangan tertulis
bertanggal 27 Maret 2023 yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 April 2023
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.15]
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan dalam
persidangan pada tanggal 9 Maret 2023 yang keterangan tertulisnya diterima
Mahkamah pada tanggal 7 Maret 2023 serta telah mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-15. Selain itu,
Presiden juga telah menyampaikan tambahan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 21 Maret 2023 dan tanggal 6 April 2023 (selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, terdapat permohonan
sebagai Pihak Terkait yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Garuda Kencana Indonesia bertanggal 12 Februari 2023 dan telah diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 23 Februari 2023, namun tidak dipertimbangkan lebih
lanjut.
[3.17]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR, tambahan keterangan
DPR, keterangan Presiden, tambahan keterangan Presiden, serta bukti-bukti
surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon dan Presiden, sebagaimana
selengkapnya
dimuat
dalam
bagian
Duduk
Perkara,
namun
sebelum
mempertimbangkan dalil permohonan para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu
akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.17.1] Bahwa terkait dengan permohonan a quo, DPR dalam Rapat Paripurna
pada tanggal 21 Maret 2023 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Selanjutnya, Presiden pada tanggal
31 Maret 2023 telah mengesahkan dan mengundangkan Perppu 2/2022 menjadi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
109
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
[3.17.2] Bahwa
berkenaan
dengan
fakta
tersebut,
Mahkamah
telah
menyelenggarakan persidangan pada tanggal 6 April 2023 untuk menanyakan sikap
para Pemohon terkait dengan hal sebagaimana diuraikan pada Sub-paragraf
[3.17.1]. Dalam hal ini, para Pemohon menyerahkan keputusan kepada Mahkamah.
Atas dasar fakta tersebut, Mahkamah pada hari itu juga langsung mengadakan
Rapat Permusyawaratan Hakim dan berpendapat bahwa sebagai salah satu bentuk
hukum, Perppu 2/2022 telah berubah menjadi undang-undang, sehingga perppu
yang menjadi objek permohonan para Pemohon telah berubah menjadi UU 6/2023.
Dengan demikian, permohonan para Pemohon telah kehilangan objek.
[3.18] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon telah
kehilangan objek, maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.19]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon mengenai pengujian formil Perppu 2/2022
diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian
formil;
[4.3]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.4]
Permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.5]
Permohonan para Pemohon kehilangan objek;
[4.6]
Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
110
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam provisi:
Menolak permohonan provisi para Pemohon.
Dalam pokok permohonan:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah dan Suhartoyo masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal enam, bulan April, tahun dua ribu dua
puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Jumat, tanggal empat belas, bulan April, tahun dua ribu
dua puluh tiga,, selesai diucapkan pukul 10.19 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah dan Suhartoyo masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera
111
Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon atau Kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
99
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
(a) pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, menurut
ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor
6841, selanjutnya disebut Perppu 2/2022) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
perlu mengutip kembali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009,
bertanggal 8 Februari 2010, sebagaimana telah dipertimbangkan pula dalam
putusan-putusan Mahkamah selanjutnya, berkenaan dengan pengujian Perppu oleh
Mahkamah. Mahkamah dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 yang dalam
pertimbangannya, antara lain, pada paragraf [3.13] menyatakan, “... Perpu
melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru akan dapat menimbulkan:
(a) status hukum baru, (b) hubungan hukum baru, dan (c) akibat hukum baru. Norma
hukum tersebut lahir sejak Perpu disahkan dan nasib dari norma hukum tersebut
tergantung kepada persetujuan DPR untuk menerima atau menolak norma hukum
Perpu, namun demikian sebelum adanya pendapat DPR untuk menolak atau
menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah dan berlaku seperti Undang-
Undang. Oleh karena dapat menimbulkan norma hukum yang kekuatan
mengikatnya sama dengan Undang-Undang maka terhadap norma yang terdapat
dalam Perpu tersebut Mahkamah dapat menguji apakah bertentangan secara
100
materiil dengan UUD 1945. Dengan demikian Mahkamah berwenang untuk menguji
Perpu terhadap UUD 1945 sebelum adanya penolakan atau persetujuan oleh DPR,
dan setelah adanya persetujuan DPR karena Perpu tersebut telah menjadi Undang-
Undang”.
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena objek permohonan a quo adalah
pengujian formil Perppu 2/2022 yang pada saat pengajuan permohonan dan proses
persidangan Mahkamah, Perppu tersebut belum disetujui atau ditolak oleh DPR
maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.4.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945
akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-Undang yang
substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang;
[3.4.2]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya
telah menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil sebagaimana dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022 pada Sub-paragraf [3.3.5] telah
menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
101
undang-undang terhadap UUD 1945 adalah diajukan dalam waktu 45 (empat puluh
lima) hari dihitung sejak diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Ketentuan mengenai
tenggang waktu pengajuan permohonan formil tersebut juga berlaku terhadap
pengujian formil perppu terhadap UUD 1945 sebagaimana yang diajukan oleh para
Pemohon.
[3.4.3]
Bahwa oleh karena Perppu 2/2022 diundangkan pada tanggal 30
Desember 2022 sehingga batas waktu paling lambat pengajuan permohonan yaitu
pada tanggal 12 Februari 2023. Adapun permohonan para Pemohon diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 5 Januari 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 1/PUU/PAN.MK/AP3/01/2023. Dengan demikian, permohonan
para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil Perppu 2/2022 terhadap UUD 1945.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut:
102
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di
pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing da
