PUU
Tahun 2020
5/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terhadap UUD 1945
Pemohon: Dadang Sukresna selaku Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)
Tanggal Registrasi: 2020-01-09
Tanggal Putusan: 2020-11-25T11:51:00+07:00
UU Diuji: UU 40/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 23/1997, UU 8/1999, UU 41/1999, UU 20/2002
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foech (A)", "Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 5/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2014 tentang Perasuransian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dalam hal ini diwakili oleh:
1.
Nama
:
Dadang Sukresna
Alamat
:
Jalan Merdeka Blok IV Nomor 4 RT 003 RW 006,
Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota
Depok, Jawa Barat
Jabatan
:
Ketua Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Asuransi Umum
Indonesia
2.
Nama
:
Silvy Setiawan
Alamat
:
Jalan Terusan Gading Boulevard Blok E 1206 B, Jakarta
Utara
Jabatan
:
Wakil Ketua merangkap Ketua Bidang Teknik I Dewan
Pengurus Pusat Asosiasi Asuransi Umum Indonesia
3.
Nama
:
Rigo Patra Buana
Alamat
:
Jalan Garuda Kaveling 1773 BNI, Tangerang Selatan
Jabatan
:
Wakil Ketua merangkap Ketua Bidang Hukum dan Klaim
Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Asuransi Umum
Indonesia
4.
Nama
:
Widyawati
Alamat
:
Jalan Haji Syaib Nomor 8, Kelurahan Gandaria Selatan,
Jakarta Selatan
Jabatan
:
Bendahara Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Asuransi
Umum Indonesia
2
5.
Nama
:
Achmad Sudiyar Dalimunthe
Alamat
:
Griya MM 12 Kaveling E3 Jalan Otista Raya Gang Haji
Maum, Kelurahan Kedaung, Tangerang
Jabatan
:
Direktur Eksekutif Dewan Pengurus Pusat Asosiasi
Asuransi Umum Indonesia
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Desember 2019 dan bertanggal
22 Januari 2020 memberi kuasa kepada R. A. Made Damayanti Zoelva, S.H., Dr.
Heru Widodo, S.H., M.Hum., Feri Wirsamulia, S.H., L.L.M., R. Ahmad Waluya
Muharam, S.H., Titin Fatimah, S.H., M.H., Meyrinda Rahmawaty Hilipito, S.H.,
M.H., Dhimas Pradana, S.H., M.H., Aan Sukirman, S.H., M.H., Zul Fahmi, S.H.,
Ramon Prama Wijaya, S.H., Alex Argo Hernowo, S.H., Andi Afdal Hakim, S.H.,
Naufal Reynaldo, S.H., dan Afiyah Rohana, S.H., seluruhnya adalah para
advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum ZOELVA & PARTNERS yang
beralamat di Gandaria Office 8, Lantai 23 Unit B, Jalan Sultan Iskandar Muda,
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-
sama untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Otoritas Jasa
Keuangan;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pemohon;
Mendengar keterangan saksi Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli yang diajukan oleh
Mahkamah Konstitusi;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca Kesimpulan Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait.
3
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
31 Desember 2019 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 31 Desember 2019
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 190/PAN.MK/2019 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 5/PUU-
XVIII/2020 pada tanggal 9 Januari 2020, yang telah diperbaiki dan diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 3 Februari 2020 pada pokoknya sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.1. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
1.2. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316, (“UU No. 24/2003”) juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, (“UU No. 8/2011”) juncto Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (“UU No. 48/2009”), menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhiryang putusannya bersifat final: (a) menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
1.3. Bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU No. 12/2011”) juncto
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (“UU No. 15/2019”), menyatakan:
4
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
1.4. Bahwa Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 (“PMK No. 6/2005”) tentang Pedoman Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang, menyatakan:
“Pengujian
materiil
adalah
pengujian
Undang-Undang
yang
berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian Undang-Undang yang dianggap bertentangan dengan UUD
1945”.
1.5. Bahwa Pasal 5 ayat (1) UU No. 40/2014 yang menjadi objek permohonan
pengujian materiil sebagaimana telah yang diuraikan di atas adalah salah
satu jenis peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945 yang
keberadaannya diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 12/2011 juncto UU
No. 15/2019, dengan ketentuan berbunyi sebagai berikut:
“Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Daerah Provinsi; dan
f. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
1.6. Bahwa
sebagai
pengawal
konstitusi,
Mahkamah
Konstitusi
juga
berwenang memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-
pasal undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi.
Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal
undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole
interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum, sehingga
terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau
multi tafsir dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah
Konstitusi.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang
untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan uji materiil UU No.
40/2014 terhadap UUD 1945.
5
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
2.1 Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 juncto UU No. 8/2011 menyatakan,
“Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang,
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
Selanjutnya, penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 23/2004 juncto UU No.
8/2011 menyatakan:
“Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
2.2 Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor
006/PUUIII/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya,
Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
No. 23/2004 juncto UU No. 8/2011 harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud
dan
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian.
2.3 Bahwa Pemohon merupakan Badan Hukum Privat, yang memiliki legal
standing dan menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan ini
dengan menggunakan prosedur organization standing (legal standing).
6
2.4 Bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai
Pemohon pengujian Undang-Undang, karena organisasi perkumpulan
perusahaan asuransi yang diwakilinya terdapat keterkaitan sebab akibat
(causal verband) dengan berlakunya Pasal 5 ayat (1) UU a quo, yang
mana UU a quo merupakan dasar dari berjalannya lini usaha dari anggota
Pemohon, dalam hal ini adalah lini usaha suretyship.
2.5 Bahwa doktrin organization standing atau legal standing merupakan
sebuah prosedur beracara yang tidak hanya dikenal dalam doktrin akan
tetapi juga telah dianut dalam berbagai peraturan perundangan di
Indonesia, seperti UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
2.6 Bahwa pada praktik peradilan di Indonesia, legal standing organisasi telah
diterima dan diakui menjadi mekanisme dalam upaya pencarian keadilan
dalam praktik beracara di Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dibuktikan,
antara lain:
a. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 001-021-022/PUU-I/2003
tentang Pengujian UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan,
APHI (Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM Indonesia), PBHI
(Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia) selaku Pemohon;
b. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 059/PUU-II/2004 tentang
Pengujian UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap
UUD 1945, WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) selaku
Pemohon;
c. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 7/PUU-X/2012 tentang
Pengujian UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara terhadap
UUD 1945, ELSAM (Lembaga Studi dan Advokat Masyarakat) selaku
Pemohon;
d. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-X/2012 tentang
Pengujian UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terhadap UUD 1945, IHCS
(Indonesian Human Rights Committee for Social Justice) selaku
Pemohon.
7
2.7 Bahwa organisasi dapat bertindak mewakili kepentingan publik/umum
adalah organisasi yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
berbagai peraturan perundang-undangan maupun yurisprudensi, yaitu:
a. berbentuk badan hukum atau yayasan;
b. dalam anggaran dasar organisasi yang bersangkutan menyebutkan
dengan tegas mengenai tujuan didirikannya organisasi tersebut;
c. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
2.8 Bahwa
Pemohon
dalam
permohonan
ini
adalah
badan
hukum
perkumpulan yang para anggotanya adalah perusahaan-perusahaan yang
bergerak di bidang perasuransian yang dibentuk berdasarkan Akta No. 58
tanggal 18 April 2002 yang dibuat dihadapan Haji Rizul Sudarmadi, S.H.,
(Bukti P–11) yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia RI No. C-39.HT.01.03.TH.2007 (Bukti P–12),
kemudian akta tersebut telah diubah terakhir dengan Akta Nomor 02
tanggal 4 Desember 2018 tentang Pernyataan Keputusan Kongres Ke-V
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Tentang Perubahan Anggaran Dasar
dibuat dihadapan Notaris Felix Fransiscus Xaverius Handojo, S.H., Notaris
di Jakarta (Bukti P–6) yang telah disahkan berdasarkan Keputusan
Menteri
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
Nomor
AHU-
0000962.AH.01.08.TAHUN-2018 tentang Persetujuan Perubahan Badan
Hukum Perkumpulan Perkumpulan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia
dalam bahasa Inggris disebut General Insurance Association of Indonesia
(Bukti P–13) dan Akta Nomor 03 tanggal 4 Desember 2018 tentang
Pernyataan Keputusan Kongres Ke-V Asosiasi Asuransi Umum Indonesia
Tentang Perubahan Anggaran Rumah Tangga dibuat dihadapan Notaris
Felix Fransiscus Xaverius Handojo, S.H., Notaris di Jakarta (Bukti P–7).
2.9 Bahwa Pemohon sebagai badan hukum privat perkumpulan yang
berazaskan Pancasila dan berlandaskan UUD Negara Republik Indonesia
serta sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Anggaran Dasar, didirikan dengan
tujuan mewakili kepentingan para anggota AAUI sebagai asosiasi nirlaba
yang dibentuk dalam rangka memajukan industri asuransi umum dan
reasuransi di Indonesia dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif,
penegakan etika berusaha dalam tatanan percaturan pasar global.
8
2.10 Bahwa dalam mencapai maksud dan tujuannya organisasi AAUI yang
diwakili Pemohon telah melakukan berbagai macam usaha/kegiatan yang
dilakukan secara terus menerus berdasarkan Pasal 7 Anggaran Dasar,
sebagaimana halnya telah menjadi pengetahuan umum (notoire feiten).
Adapun, bentuk kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemohon adalah
sebagai berikut:
1. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Standar Etika Usaha dan
Tata Perilaku Anggota dalam rangka memelihara intergritas, moral,
harkat, martabat, kewibawaan dalam menjalankan usaha seta
sekaligus sebagai sarana pembinaan dan pengawasan untuk
meningkatkan profesionalisme bagi anggota dalam menjalankan
fungsi, tugas dan peran dibidang perasuransian sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
2. Melakukan koordinasi pelaksanaan penyusunan formil risiko dan data
statistik serta tabel mortalita;
3. Melaksanakan dan menetapkan sertifikasi keagenaan;
4. Melakukan koordinasi upaya untuk mengoptimalkan kapasitas retensi
asuransi nasional;
5. Melakukan koordinasi upaya bersama dalam penangganan risiko
khusus termasuk skema/sistem asuransi bencana dan asuransi
tanggung jawab hukum pihak ketiga;
6. Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan SDM
Asuransi;
7. Melaksanakan program edukasi, literasi dan inklusi keuangan dan
mendukung kegiatan literasi dan inklusi keuangan;
8. Mendukung
dan
mengawasi
lembaga
Alternatif
Penyelesaian
Sengketa Asuransi;
9. Mendukung pelaksanaan asuransi berbasis teknologi digital;
10. Mewakili anggota dalam berbagai forum baik lembaga pemerintahan
maupun lembaga lainnya, dalam dan luar negeri;
11. Menciptakan iklim usaha yang sehat dan transparan dalam rangka
mewujudkan peran nyata industri asuransi dalam pembangunan
perekonomian Indonesia;
9
12. Menciptakan peluang usaha dan mengarahkan anggota untuk
menggalang kerja sama nasional dan Internasional;
13. Melaksanakan penugasan atau pendelegasian wewenang tertentu dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kegiatan lainnya yang terkait
dengan tujuan pendirian asosiasi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
2.11 Bahwa berdasarkan sertifikat keanggotaan (Bukti P–9), saat ini terdapat
47 perusahaan asuransi yang menjadi anggota Pemohon yang telah
menjalankan bidang usaha suretyship berdasarkan izin dari pihak OJK.
(Bukti P–10)
NO.
PERUSAHAAN
NO.
PERUSAHAAN
1
PT Asuransi Artarindo
25
PT Asuransi Mitra Pelindung
Mustika
2
PT Asei Indonesia
26
PT Asuransi Parolamas
3
PT
Asuransi
Adira
Dinamika
27
PT
Asuransi
Purna
Arta
Nugraha
4
PT Asuransi Allianz Utama
Indonesia
28
PT
Asuransi
Pan
Pacific
Insurance
5
PT Asuransi Asoka Mas
29
PT
Asuransi
Rama
Satria
Wibawa
6
PT Asuransi Astra Buana
30
PT Asuransi Ramayana Tbk
7
PT Binagriya Upakara
31
PT Asuransi Sinar Mas
8
PT Asuransi Bintang Tbk
32
PT Asuransi Staco Mandiri*
(sebelumnya
bernama
PT
Asuransi
Staco
Jasa
Pratama)
9
PT
Asuransi
Buana
Independent
33
PT Asuransi Tri Pakarta
10
PT Asuransi Bina Dana
Arta Tbk.
34
PT
Asuransi Tugu
Kresna
Pratama
11
PT Berdikari Insurance
35
PT Malacca Trust Wuwungan
Insurance
12
PT
Bringin
Sejahtera
Artamakmur
36
PT Asuransi Tugu Pratama
Indonesia
13
PT Asuransi Bosowa
37
PT
Asuransi
Umum
Bumiputeramuda 1967
14
PT
Asuransi
Bangun
Askrida
38
PT Asuransi Umum Mega
15
PT
Asuransi
Bhakti
Bhayangkara
39
PT Asuransi Umum Videi
16
PT
Asuransi
Cakrawala 40
PT Asuransi Wahana Tata
10
Proteksi
17
PT Asuransi Central Asia
41
PT
Victoria
Insurance*
(sebelumnya
bernama
PT
Asuransi Umum Centris)
18
PT Asuransi Harta Aman
Pratama Tbk
42
PT
Arthagraha
General
Insurance
19
PT Asuransi Intra Asia
43
PT
Mandiri
Axa
general
Insurance
20
PT Asuransi Jasa Tania
Tbk
44
PT Asuransi Kresna Mitra Tbk*
(sebelumnya
bernama
PT
Asuransi Mitra Maparya)
21
PT
Asuransi
Jasa
Indonesia (Persero)
45
PT (Persero) Asuransi Kredit
Indonesia
22
PT Asuransi Jasaraharja
Putera
46
PT Chubb General Insurance*
(sebelumnya
bernama
Asuransi Jaya Proteksi)
23
PT
Asuransi
Mega
Pratama
47
PT Lippo General Insurance,
Tbk
24
PT Asuransi Multi Artha
Guna
2.12 Bahwa suretyship yang telah dijalankan Pemohon sebagai terobosan
produk asuransi, dan prakteknya telah berlangsung lama tidak secara
tegas dinormakan Pasal 5 ayat (1) UU a quo sehingga bertentangan
dengan prinsip kepastian hukum yang adil dan menimbulkan kerugian
atau potensial menimbulkan kerugian tidak hanya kepada para anggota
dari
Pemohon
namun
juga
perusahaan
asuransi
lainnya
yang
menjalankan lini usaha suretyship, bahkan telah mengancam lini usaha
suretyship yang sudah dijalankan selama puluhan tahun, yang
manfaatnya dirasakan bagi pembangunan nasional.
2.13 Bahwa Pasal 5 ayat (1) UU a quo juga telah menyebabkan kerugian bagi
anggota Pemohon karena beragam produk yang lahir dan dikembangkan
anggota Pemohon dari bidang usaha suretyship seperti jaminan
penawaran (bid bond), jaminan pelaksanaan (performance bond),
jaminan uang muka (advance payment bond), jaminan pemeliharaan
(maintenance bond), jaminan pembayaran serta jaminan kepabeanan
(custom bond), secara potensial tidak lagi dapat dilakukan, padahal
produk tersebut sangat dibutuhkan untuk menjamin kelangsungan proyek
11
pembangunan dengan skala yang besar baik di bidang konstruksi maupun
non konstruksi.
2.14 Bahwa dengan demikian, kehadiran Pasal 5 ayat (1) a quo dengan cara
langsung maupun tidak langsung potensial pasti merugikan berbagai
macam usaha-usaha yang sudah dilakukan secara terus-menerus oleh
Pemohon dalam rangka menjalankan tugas dan peranannya untuk
memajukan industri asuransi umum dan reasuransi di Indonesia dengan
menciptakan iklim usaha yang kondusif, penegakan etika berusaha dalam
tatanan percaturan pasar global.
2.15 Bahwa oleh dan karenanya, norma Pasal 5 ayat (1) UU a quo yang
diajukan dalam Permohonan ini secara faktual atau setidak-tidaknya
potensial telah merugikan hak konstitusional Pemohon yang diakui,
dijamin, dan dilindungi UUD 1945.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pemohon memenuhi syarat
legal standing baik dari segi kapasitas sebagai “Badan Hukum Privat”, maupun
dari segi kerugian hak, sehingga memiliki kepentingan untuk mengajukan
pengujian Pasal 5 ayat (1) UU No. 40/2014.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Undang undang a quo, sejarah dan perkembangan Suretyship sebagai lini
usaha Asuransi di Indonesia.
3.1 Bahwa pemberian penjaminan di Indonesia saat ini dilayani oleh industri
yang berbeda-beda, antara lain, industri perbankan terdapat bank umum
yang dapat menerbitkan produk bank garansi. Selain itu, lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia atau Exim Bank yang juga menerbitkan
bank garansi. Berikutnya, perusahaan penjaminan yang menerbitkan
surety bond dan industri perasuransian dengan perusahaan asuransi
umum yang menerbitkan produk suretyship.
3.2 Bahwa dalam
konteks
peraturan
perundang-undangan
Indonesia,
eksistensi lembaga perbankan dalam menjalankan usaha bank garansi
diakomodir secara tegas melalui Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (“UU No. 7/1992”) juncto Undang-Undang Nomor 10
tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
12
1992 tentang Perbankan (“UU No. 10/1998”). Dalam Penjelasan Pasal 6
huruf n Undang UU No.7/1992 tentang Perbankan menyatakan:
“Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank dalam hal ini adalah
kegiatan-kegiatan usaha selain dari kegiatan tersebut pada huruf a
sampai dengan huruf m, yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, misalnya memberikan bank
garansi, bertindak sebagai bank persepsi, swap bunga, membantu
administrasi usaha nasabah dan lain-lain.”
3.3 Bahwa demikian pula dengan perusahaan penjaminan dalam menjalankan
lini usaha surety bond telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 4 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan (“UU No.
1/2016”) yang menyatakan:
“Selain usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Perusahaan Penjaminan dapat melakukan:
… d. penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (Surety
Bond);”
3.4 Bahwa suretyship adalah suatu bentuk janji dari pihak Pemberi jaminan
(Surety) yang memberikan jaminan untuk Pelaksana Pekerjaan (Principal)
untuk kepentingan Pemilik Pekerjaan (Obligee). Apabila pihak Principal
melakukan
wanprestasi
dalam
menyelesaikan
pekerjaan
yang
diperjanjikan dalam kontraknya dengan Obligee (Pemilik Proyek), maka
pihak surety sebagai penjamin akan membayar ganti rugi maksimum
sampai dengan batas jumlah jaminan yang tercantum dalam sertifikat
penjaminan surety bonds.
3.5 Bahwa konsep suretyship merupakan salah satu bentuk konsep
pertanggungan yang diatur dalam Pasal 1316 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Kegiatan pertanggungan itu sendiri diantaranya meliputi
pertanggungan biasa, bank garansi, serta suretyship. Pada dasarnya, jika
dibandingkan antara suretyship dengan bank garansi, misalnya, maka
keduanya
memiliki
fungsi
yang
sama
sebagai
pertanggungan
pelaksanaan proyek, meski masing-masing memiliki karakteristik yang
berbeda. Suretyship tidak memerlukan adanya uang yang ada di bank
yang mengeluarkan bank garansi sebagai jaminan, tetapi cukup
membayar sejumlah premi tertentu kepada perusahaan asuransi sehingga
perusahaan asuransi dapat mengeluarkan suretyship, sehingga suretyship
termasuk bentuk penjaminan yang sangat memudahkan bagi penyedia
barang dan jasa.
13
3.6 Bahwa secara historis sebenarnya perusahaan-perusahaan asuransi telah
menjalankan
lini
usaha
suretyship
sejak
tahun
1978
bahkan
pengaturannya dituangkan dalam berbagai macam bentuk perundang-
undangan sebagaimana yang diuraikan pada tabel berikut:
TAHUN
PERATURAN
MAKSUD
STATUS
1978
Peraturan Pemerintah No.
34 tahun 1978
(“PP 34/1978”)
Asuransi Jasa Raharja
memperluas usahanya dari
dari asuransi wajibnya di
bidang pertanggungan wajib
kecelakaan penumpang
umum dan kecelakaan
lalulintas menambahkan
pemberian jaminan dalam
bentuk surety bond.
Tidak
Berlaku
1980
Keputusan Presiden No.
14A Tahun 1980
(“Kepres 14A/1980”)
Membatasi Surety Bond
secara ketat dan hanya
diberikan kepada PT Persero
Asuransi Jasa Raharja
1980
Keputusan Menteri
Keuangan No.
271/KMK.011/1980
(“KMK 271/1980”)
Menunjuk 53 Lembaga
Keuangan Bank yang dapat
memberikan jaminan bank
garansi dan 1 Perusahaan
Asuransi yang memberikan
jaminan dalam bentuk Surety
Bond.
1992
Keputusan Menteri
Keuangan RI No.
761/KMK.013/1992
(“KMK 761/1992”)
Dasar kewenangan dari
perusahaan-perusahaan yang
ditetapkan dapat menerbitkan
Surety Bond dalam Pekerjaan
Pemborongan / Perdagangan
yang dibiayai oleh APBN
(diperluas kepada 20
perusahaan)
1992
Undang-Undang No. 2
Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian
(“UU 2/1992”)
Pasal 1 angka 5 menyatakan
definisi Perusahaan Asuransi
Kerugian adalah perusahaan
yang memberikan jasa
kepada jasa dalam
penanggulangan risiko atas
kerugian kehilangan manfaat
terhadap tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga,
tidak menjelaskan definisi dari
Suretyship.
Terdapat
pembaha
ruan
14
2003
Keputusan Menteri
Keuangan No.
422/KMK.06/2003 Tahun
2003 tentang
Penyelenggaraan Usaha
Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi
(“KMK 422/2003”)
Pasal 4 menjelaskan bahwa
Perusahaan Asuransi
kerugian yang akan
memasarkan produk asuransi
baru Surety Bond dan atau
sejenisnya, harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki
tenaga
ahli
dengan kualifikasi ajun
ahli
menejemen
asuransi
kerugian
dengan pengalaman di
bidang
Surety
Bond
sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun;
b. Jenis
jaminan
yang
ditutup terbatas hanya
pada
penjaminan
Konstruksi
(Construction
bond)
dan Custom Bond
Terdapat
pembaha
ruan
2014
Undang-Undang No. 40
Tahun 2014 tentang
Perasuransian
(“UU 40/2014”)
Pasal 1 angka 5 Usaha
Asuransi Umum adalah usaha
jasa pertanggungan risiko
yang memberikan
penggantian kepada
tertanggung atau pemegang
polis karena kerugian,
kerusakan, biaya yang timbul,
kehilangan keuntungan, atau
tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang
mungkin diderita tertanggung
atau pemegang polis karena
terjadinya suatu peristiwa
yang tidak pasti.
Pasal 5 ayat (1) menjelaskan
mengenai Ruang Lingkup
Usaha Asuransi Umum dan
tidak menjelaskan
keberadaan Suretyship tetapi
menegaskan bahwa ruang
lingkup asuransi “..dapat
diperluas sesuai dengan
kebutuhan masyarakat”
15
2016
Undang-Undang No. 1
Tahun 2016 tentang
Lembaga Penjaminan
(“UU 1/2016”)
Pasal 4 ayat (2) huruf d.
menegaskan bahwa
Perusahaan penjaminan
dapat melakukan
“Penjaminan Pengadaan
Barang dan/atau jasa (Surety
Bond)”
Dalam ketentuan Peralihan
pada Pasal 61 ayat (1)
menegaskan bahwa hanya
Lembaga Penjamin yang
dapat melakukan kegiatan
Penjaminan, di luar lembaga
tersebut arus menyesuaikan
terhadap Undang-Undang
Lembaga Penjaminan
tersebut, dan terdapat sanksi
apabila melanggar ketentuan
dalam Undang-Undang
tersebut.
Dengan diundangkannya
Undang-Undang ini
menimbulkan permasalahan
hukum bagi Kegiatan
Perusahaan Asuransi dalam
menerbitkan Suretyship.
2016
Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.
69/POJK.05/2016 Tentang
Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Asuransi
Syariah, perusahaan
Reasuransi dan
Perusahaan Reasuransi
Syariah
(“POJK 69/2016”)
Pasal 1 angka 23
menjelaskan mengenai
Definisi Suretyship yang
merupakan lini Usaha
Asuransi Umum yang
memberikan jaminan atas
kemampuan Principal dalam
melaksanakan kewajiban
sesuai perjanjian pokok
antara Principal dan Obligee.
Ditegaskan kembali dalam
Pasal 4 huruf a angka 3 yang
menyatakan bahwa
Perluasan Ruang Lingkup
usaha Perasuransian dapat
melaksanakan “Kegiatan
Usaha Asuransi Kredit dan
Suretyship”
2017
Peraturan Menteri
Keuangan No.
145/PMK.05/2017
Tentang Tata Cara
Pembangunan atas Beban
Pasal 1 angka 2 menjelaskan
sebagai berikut:
“Perusahaan Asuransi adalah
Perusahaan Asuransi Umum
dan / atau Konsorsium yang
16
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara
Sebelum Barang atau
Jasa diterima
(“PMK 145/2017”)
memasarkan produk asuransi
pada lini usaha suretyship”
2017
Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.
2/POJK.05/2017 Tentang
Penyelenggaraan Usaha
Lembaga Penjaminan
(“POJK 2/2017”)
Pasal 2 ayat (2) huruf d juga
menegaskan bahwa Usaha
Penjaminan dapat melakukan
kegiatan usaha “Penjaminan
pengadaan barang dan/atau
jasa (Surety Bond)”
2017
Undang-Undang No. 2
Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi
(“UU 2/2017”)
Pasal 57 ayat (2) dan ayat (4)
menyatakan beberapa Jenis
Jaminan yang dapat
dikeluarkan oleh lembaga
Perusahaan Asuransi
(termasuk jasa Suretyship).
2018
Peraturan Presiden No. 16
Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
(“Perpres 16/2018”)
Pasal 30 ayat (3) dan ayat (6)
menyatakan bahwa
Salahsatu bentuk Jaminan
yang dimasksudkan ialah
Surety Bond dan dijelaskan
kembali salah satu yang
dapat melakukan penjaminan
yaitu Perusahaan Asuransi.
2018
Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia No. 9
tahun 2018 Tentang
Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang / Jasa
melalui Penyedia
(“Peraturan LKPB
9/2018”)
Penjelasan dalam poin
2.3.2.5 menegaskan bahwa:
“… Jaminan Pengadaan
Barang/Jasa dapat berupa
bank garansi atau surety
bond. Bank garansi
diterbitkan oleh bank umum.
Surety bond diterbitkan oleh
Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan
Asuransi…”
3.7 Bahwa dalam perkembangannya, ketika ketentuan yang mengatur
asuransi secara khusus (lex specialis) diterbitkan melalui UU No. 2/1992
hingga UU No. 40/2014, suretyship masih juga belum diatur secara
eksplisit dalam UU a quo.
3.8 Bahwa suretyship sebagai produk usaha yang lahir dan dikembangkan
oleh perusahaan asuransi selama puluhan tahun di Indonesia justru tidak
diatur secara pasti dalam UU No. 40/2014. Dalam Pasal 1 angka 4 UU
17
No. 40/2014 a quo memang disebutkan jasa pertanggungan atau
pengelolaan resiko yang bisa saja termasuk makna
suretyship
sebagaimana rumusannya yang menyatakan sebagai berikut:
“Usaha Perasuransian adalah segala usaha menyangkut jasa
pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko,
pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi
syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah,
reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi
atau asuransi syariah”
Namun, ruang lingkup lini usaha yang diakui sebagai lini usaha
perusahaan asuransi adalah seperti yang ditegaskan pada Pasal 2 dan
Pasal 3 UU No. 40/2014 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Perusahaan asuransi umum hanya dapat menyelenggarakan:
a. Usaha Asuransi Umum, termasuk lini usaha asuransi
kesehatan dan lini usaha asuransi kecelakaan diri; dan
b. Usaha Reasuransi untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum
lain.
(2) Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan Usaha
Asuransi Jiwa termasuk lini usaha anuitas, lini usaha asuransi
kesehatan, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri.
(3) Perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan Usaha
Reasuransi.
Pasal 3
(1) Perusahaan asuransi syariah hanya dapat menyelenggarakan:
a. Usaha Asuransi Umum Syariah, termasuk lini usaha asuransi
kesehatan dan lini usaha asuransi kecelakaan diri; dan
b. Usaha Reasuransi Syariah untuk risiko Perusahaan Asuransi
Umum Syariah lain.
(2) Perusahaan
asuransi
jiwa
syariah
hanya
dapat
menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa termasuk lini usaha
anuitas, lini usaha asuransi berdasarkan Prinsip Syriah, lini usaha
asuransi kesehatan berdasarkan Prinsip Syariah, dan lini usaha
kecelakaan diri berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Perusahaan reasuransi syariah hanya dapat menyelenggarakan
Usaha Reasuransi syariah.
3.9 Bahwa tampak dengan jelas, Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 40/2014 justru
membatasi lini usaha asuransi. Sementara, status suretyship kendati
masuk dalam kategori lini usaha yang dapat diperluas menurut Pasal 5
ayat (1) UU No. 40/2014 dengan Peraturan OJK, namun perluasan dalam
pasal tersebut tidak secara tegas menyebutkan lini usaha suretyship.
18
3.10 Bahwa muncul persoalan ketidaksesuaian pembentukan norma dengan
adanya Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU No.1/2016 yang dipastikan
menjadi penghalang tidak dapat dilaksanakannya lini usaha suretyship
oleh perusahaan asuransi. Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU No.1/2016
menyatakan: (Bukti P–3)
“(1) Setiap orang di luar Lembaga Penjamin yang telah melakukan
kegiatan penjaminan sebelum berlakunya Undang-Undang ini
wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat
tiga tahun sejak berlakunya Undang-Undang”.
“(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
terhadap kegiatan penjaminan yang dijalankan berdasarkan
undang-undang tersendiri.”
3.11 Bahwa adanya ketidaksesuaian pembentukan norma semakin nampak
dengan berlakunya undang-undang lain yang lahir kemudian yaitu
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (“UU
No.2/2017), suretyship diakui sebagai salah satu lini usaha perusahaan
asuransi, selain juga menegaskan adanya lembaga perbankan, dan/atau
perusahaan penjaminan seperti yang ditegaskan dalam Pasal 57 ayat (4)
yang menyatakan: (Bukti P–4)
“Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan
oleh
lembaga
perbankan,
perusahaan
asuransi,
dan/atau
perusahaan penjaminan dalam bentuk bank garansi dan/atau
perjanjian terikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.”
3.12 Bahwa penegasan yang sama tentang pengakuan perusahaan asuransi
untuk menyelenggarakan asuransi sebagaimana dinyatakan dalam
Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan
Jasa (“Perpres No. 16/2018”), pada Pasal 30 menyatakan: (Bukti P–5)
“Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan
Asuransi, lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan dan asuransi untuk mendorong
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dapat digunakan untuk
semua jenis jaminan”.
Norma Pasal 5 ayat (1) UU a quo Bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 tentang Kepastian Hukum Yang Adil
3.13 Bahwa salah satu pilar penting dari terbentuknya negara Indonesia selain
bersandar pada prinsip kedaulatan rakyat, juga penegasan pada prinsip
negara hukum, hal ini sebagaimana termaktub di dalam ketentuan Pasal 1
19
ayat (3) UUD 1945 yang dengan tegas menyatakan, “Negara Indonesia
adalah Negara Hukum.”
3.14 Bahwa salah satu unsur dari negara hukum adalah adanya jaminan serta
tegaknya prinsip kepastian hukum yang adil, hal ini sebagaimana
dikemukakan oleh Gustav Radbruch yang menjelaskan bahwa cita hukum
(Idee des Rechts), yang kemudian dilembagakan dalam suatu bentuk
negara hukum, dapat diklasifikasikan ke dalam tiga prinsip umum, yaitu:
purposiveness—kemanfaatan
(zweckmassigkeit),
justice—keadilan
(gerechtigkeit), dan legal certainty—kepastian hukum (rechtssicherheit).
3.15 Bahwa prinsip ‘kepastian hukum yang adil’ yang dalam tradisi klasik the
rule of law disebut sebagai prinsip kepastian hukum (legal certainty),
menurut pendapat dari Friedrich von Hayek dalam Bukunya The
Constitution of Liberty, Chapter 14 “The Safeguards of Individual Liberty”,
adalah salah satu atribut utama dari the rule of law, selain dua atribut
lainnya, yakni atribut berlaku umum (generality), dan atribut kesetaraan
(equality).
3.16 Bahwa menurut pendapat Hayek kepastian hukum berarti hukum dapat
diprediksi, atau memenuhi unsur prediktibilitas, sehingga seorang subjek
hukum dapat memperkirakan peraturan apa yang mendasari perilaku
mereka, dan bagaimana aturan tersebut ditafsirkan dan dilaksanakan.
Kepastian hukum merupakan aspek penting yang sangat terkait dengan
kebebasan bertindak dari seseorang.
3.17 Bahwa sejalan dengan teori mengenai cita hukum tersebut, UUD 1945
juga telah menegaskan adanya jaminan kepastian hukum bagi setiap
warga negara dalam ruang negara hukum Indonesia, sebagaimana
dituliskan di dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
3.18 Bahwa merujuk pada pendapat Prof. Dr. Nurhasan Ismail, sebagaimana
dikutip dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 pada
Pengujian UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil (halaman 74), dikatakan bahwa kepastian hukum
didefinisikan adanya kejelasan norma yang menjadi acuan berperilaku
20
bagi setiap orang. Kejelasan norma tentu harus ada indikator dan
ukurannya. Tiga indikator untuk menyatakan bahwa sebuah norma itu
memberikan kepastian hukum meliput:
1) Norma mengandung konsistensi, baik secara internal di dalam undang-
undang maupun konsistensi horizontal dengan undang-undang yang
lain ataupun konsistensi secara vertikal dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi, dalam hal ini adalah dengan UUD 1945;
2) Konsep penormaannya atau rumusan normanya tidak mengandung
multi makna, tidak mengandung multitafsir;
3) Ada suatu implikasi yang sangat jelas terhadap pilihan-pilihan perilaku
yang sudah diatur di dalam undang-undang atau di dalam peratura
perundang-undangan.
3.19 Bahwa selain dalam putusan Mahkamah Konstitusi di atas, salah satu
asas dalam membentuk peraturan perundang-undangan dalam UU No.
12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah
kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan, yang melalui penjelasan
Pasal 5 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan ini diartikan sebagai:
1) setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus
mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai;
2) setiap
Peraturan
Perundang-undangan
harus
memenuhi
persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan,
sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang
jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan
berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
3.20 Bahwa Pasal 5 ayat (1) UU No. 40/2014 menyebutkan:
“Ruang lingkup Usaha Asuransi Umum dan Usaha Asuransi Jiwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta
Usaha Asuransi Umum Syariah dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dapat
diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat.”
3.21 Bahwa Pasal 5 ayat (1) UU a quo bersifat multitafsir serta tidak memiliki
ukuran yang jelas apa yang dimaksud dengan “dapat diperluas sesuai
dengan kebutuhan masyarakat”. Keadaan ini telah menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi para anggota Pemohon untuk menjalankan lini
usahanya. Hal ini ditambahkan dengan tidak adanya penjelasan dalam
UU a quo mengenai apa yang dimaksud dalam pasal a quo.
21
3.22 Bahwa persoalan mulai menyeruak ketika UU No. 1/2016 disahkan,
khususnya dengan adanya pada Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) yang
menyatakan:
“(1) Setiap orang di luar Lembaga Penjamin yang telah melakukan
kegiatan penjaminan sebelum berlakunya Undang-Undang ini
wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat
tiga tahun sejak berlakunya Undang-Undang”.
“(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
terhadap kegiatan penjaminan yang dijalankan berdasarkan
undang-undang tersendiri.”
3.23 Bahwa munculnya Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1/2016 ini telah
menyebabkan ketidakpastian lini usaha suretyship yang menggunakan
landasan hukum berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 40/2014 a quo
tentang perluasan lini usaha asuransi menjadi tidak jelas. Dalam
pengertian, kepastian usaha suretyship yang dilakukan perusahaan
asuransi terganggu dan tidak pasti keberlangsungan usahanya bahkan
terancam dapat dipidana.
3.24 Bahwa dengan kata lain, lahirnya Pasal 61 ayat (1) ayat (2) UU No.
1/2016 menyebabkan perusahaan asuransi yang sebelumnya dapat
menyelenggarakan suretyship atas dasar Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) UU
No. 40/2014 harus menyesuaikan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
undang-undang tersebut diundangkan, yaitu pada tanggal 19 Januari
2019, padahal hal itu tidak mungkin dilakukan.
3.25 Bahwa dalam hal ini, perusahaan asuransi harus mempunyai izin usaha
sebagai lembaga penjamin atau perusahaan penjaminan terlebih dahulu
agar dapat menjalankan suretyship. Sebab, hanya perusahaan yang
berizin saja yang akan diakui keabsahannya secara hukum untuk dapat
memasarkan lini usaha tersebut. Namun hal itu tidak dapat terjadi, karena
perusahaan asuransi nyatanya tidak secara otomatis dapat memperoleh
izin usaha sebagai lembaga atau perusahaan penjaminan.
3.26 Bahwa izin perusahaan asuransi untuk melaksanakan penjaminan dalam
bentuk suretyship diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai
lembaga yang diberikan kewenangan atributif untuk mengeluarkan
peraturan terkait perizinan usaha tersebut sebagaimana Pasal 5 ayat (3)
UU No. 40/2014 yang menyatakan:
22
“Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan ruang lingkup Usaha
Asuransi Umum, Usaha Asuransi Jiwa, Usaha Asuransi Umum
Syariah, dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.”
3.27 Bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 5 ayat (3) UU 40/2014 a quo Otoritas
Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK 69/POJK.05/2016 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
(“POJK No.69/2016”).
3.28 Bahwa akan tetapi Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1/2016 yang
mewajibkan semua kegiatan penjaminan untuk tunduk pada UU No.
1/2016, kecuali kegiatan penjaminan tersebut dijalankan berdasarkan
undang-undang
tersendiri,
maka
dengan
demikian
POJK
yang
kedudukannya berada dibawah undang-undang keberlakuannya menjadi
tidak efektif karena tidak memiliki kekuatan hierarki yang sejajar dengan
Pasal 61 ayat (1) UU a quo.
3.29 Bahwa situasi tersebut diatas menimbulkan ketidakpastian bagi Pemohon
karena membuat OJK sendiri tidak pasti apakah akan mengeluarkan
dan/atau memperpanjang izin lini usaha suretyship kepada perusahaan
asuransi setelah penyesuaian tiga tahun berakhir pada tanggal 19 Januari
2019.
3.30 Bahwa inilah persoalan yang merisaukan sebagian besar perusahaan
asuransi yang diwakili Pemohon. Situasi ini tentu sangat merugikan
perusahaan-perusahaan asuransi yang menjalankan lini usaha suretyship,
karena kegiatan usaha di bidang ini menjadi tidak jelas, terhambat,
dengan waktu yang tidak bisa diprediksikan kapan persoalan izin tersebut
akan diterbitkan oleh OJK.
3.31 Bahwa kegiatan usaha suretyship semakin tidak memiliki kepastian hukum
yang adil, karena perusahaan asuransi terancam pidana dengan hukuman
15 tahun penjara dan denda Rp 100 Milyar sebagaimana yang ditegaskan
dalam Pasal 57 UU No. 1/2016, jika tetap melaksanakan lini usaha
suretyship tersebut.
23
Dengan demikian, Pasal 5 ayat (1) UU 40/2014 a quo yang multitafsir
bertentangan dengan prinsip konstitusi yaitu prinsip kepastian hukum
yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena
sejak awal suretyship adalah merupakan lini usaha dari perusahaan
asuransi, kemudian terbit UU No. 1/2016 yang tidak membenarkan
suretyship dilakukan oleh perusahaan asuransi, namun terbit lagi UU No.
2/2017 dan Perpres No. 16/2018 yang membenarkan suretyship dilakukan
oleh perusahaan asuransi.
PASAL 5 AYAT (1) UU 40/2014 INKONSTITUSIONAL SEPANJANG
TIDAK
DIMAKNAI
MENCANTUMKAN
SURETYSHIP
SEBAGAI
PERLUASAN JENIS USAHA ASURANSI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN
MASYARAKAT
3.32 Bahwa perusahaan asuransi yang menyelenggarakan suretyship yang
memperoleh izin POJK jumlahnya dua kali dua kali lipat lebih banyak dari
jumlah perusahaan penjamin baik sebagaimana terlampir dalam data
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Otoritas Jasa Keuangan sebagai
berikut: (Bukti P–8)
DAFTAR PERUSAHAAN ASURANSI YANG DAPAT MEMASARKAN
PRODUK SURETY BOND KONSTRUKSI PER 14 AGUSTUS 2018
No.
Nama Perusahaan
No.
Nama Perusahaan
1
PT Arthagraha General
Insurance
26 PT Asuransi Rama Satria
Wibawa
2
PT Asuransi Adira Dinamika
27 PT Asuransi Ramayana, Tbk
3
PT Asuransi Allianz Utama
Indonesia
28 PT Asuransi Sinar
4
PT Asuransi Asoka Mas
29 PT Asuransi Tri Pakarta
5
PT Asuransi Astra Buana
30 PT Asuransi Tugu Kresna
Pratama
6
PT Asuransi Bangun Askrida 31 PT Asuransi Umum Bumiputera
Muda 1967
7
PT Asuransi Bhakti
32 PT Asuransi Umum Mega
24
Bayangkara
8
PT Asuransi Binagriya
Upakara
33 PT Asuransi Umum Videi
9
PT Asuransi Bina Dana
Artha, Tbk
34 PT Asuransi Wahana Tata
10 PT Bosowa Asuransi
35 PT Malacca Trust Wuwungan
11 PT Asuransi Bintang, Tbk
36 PT Asuransi Staco Mandiri
12 PT Asuransi Bringin
Sejahtera Artha Makmur
37 PT Tugu Pratama Indonesia
13 PT Asuransi Buana
Independent
38 PT Victoria Insurance
14 PT Asuransi Central Asia
39 PT Pan Pacific Insurance
15 PT Asuransi Harta Aman
Pratama, Tbk
40 PT Chubb General Insurance
Indonesia
16 PT Asuransi Himalaya
Pelindung
41 PT Berdikari Insurance
17 PT Asuransi Intra Asia
42 PT Lippo General Insurance,
Tbk
18 PT Asuransi Jasa Indonesia
(Persero)
43 PT Asuransi Kresna Mitra
19 PT Asuransi Jasa Raharja
Putera
44 PT Mitra Pelindung Mustika
20 PT Asuransi Jasa Tania, Tbk 45 PT Asuransi Asei Indonesia
21 PT Asuransi Kredit Indonesia
(Persero)
46 PT Asuransi Cakrawala
Proteksi Indonesia
22 PT Asuransi Mega Pratama
47 PT Mandiri AXA General
Insurance
23 PT Asuransi Multi Artha
Guna, Tbk
24 PT Asuransi Parolamas
25
25 PT Asuransi Purna
Artanugraha
Sumber: Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: S-595/NB.2/2018, tanggal 4 Oktober 2018.
DAFTAR PERUSAHAAN ASURANSI YANG DAPAT MEMASARKAN
PRODUK SURETY BOND NON KONSTRUKSI
No
Nama Perusahaan
No
Nama Perusahaan
1
PT Arthagraha General
Insurance
23 PT Asuransi Purna Artanugraha
2
PT Asuransi Adira Dinamika
24 PT Asuransi Rama Satria
Wibawa
3
PT Asuransi Artarindo
25 PT Asuransi Ramayana, Tbk
4
PT Asuransi Asoka Mas
26 PT Asuransi Asei Indonesia
5
PT Asuransi Astra Buana
27 PT Asuransi Cakrawala Proteksi
Indonesia
6
PT Asuransi Bangun Askrida 28 PT Asuransi Sinar Mas
7
PT Asuransi Bhakti
Bayangkara
29 PT Asuransi Tri Pakarta
8
PT Asuransi Binagriya
Upakara
30 PT Asuransi Tugu Kresna
Pratama
9
PT Bosowa Asuransi
31 PT Asuransi Umum Bumiputera
Muda 1967
10 PT Asuransi Bringin
Sejahtera Artha Makmur
32 PT Asuransi Umum Videi
11 PT Asuransi Burma
Independent
33 PT Asuransi Wahana Tata
12 PT Asuransi Central Asia
34 PT Asuransi Staco Mandiri
13 PT Harta Aman Pratama,
Tbk
35 PT Tugu Pratama Indonesia
26
14 PT Asuransi Himalaya
Pelindung
36 PT Victoria Insurance
15 PT Asuransi Intra Asia
37 PT Pan Pacific Insurance
16 PT Asuransi Jasa Indonesia
(Persero)
38 PT Mandiri AXA General
Insurance
17 PT Asuransi Jasa Raharja
Putera
39 PT Chubb General Insurance
Indonesia
18 PT Asuransi Jasa Tania, Tbk 40 PT Berdikari Insurance
19 PT Asuransi Kredit Indonesia
(Persero)
41 PT Asuransi Kresna Mitra
20 PT Asuransi Mega Pratama
42 PT Mitra Pelindung Mustika
21 PT Asuransi Multi Attila
Guna, Tbk
22 PT Asuransi Parolamas
DAFTAR PERUSAHAAN PENJAMINAN YANG DAPAT MELAKUKAN
PRODUK SURETY BOND KONSTRUKSI
No
Nama Perusahaan
No
Nama Perusahaan
1
Perusahaan Umum Jaminan
Kredit Indonesia
12 PT Jamkrida Bangka Belitung
2
PT Penjaminan Kredit
Pengusaha Indonesia
13 PT Jamkrida Banten
3
PT Jamkrida Jawa Timur
14 PT Jamkrida Kalimantan Timur
4
PT Jamkrida Bali Mandara
15 PT Jamkrida Jawa Tengah
5
PT Jamkrida Riau
16 PT Jamkrida Papua
6
PT Jamkrida Nusa Tenggara
Barat Bersaing
17 PT Jamkrida Nusa Tenggara
Timur
7
PT Jamkrida Jawa Barat
18 PT Jamkrida Jakarta
8
PT Jamkrida Sumatera Barat 19 PT Jamkrida Sulawesi Selatan
27
D
A
F
T
A
P
PERUSAHAAN PENJAMINAN YANG DAPAT MELAKUKAN
PRODUK SURETY BOND NON KONSTRUKSI
No
Nama Perusahaan
No
Nama Perusahaan
1
Perusahaan Umum Jaminan
Kredit Indonesia
12
PT Jamkrida Bangka Belitung
2
PT Penjaminan Kredit
Pengusaha Indonesia
13
PT Jamkrida Banten
3
PT Jamkrida Jawa Timur
14
PT Jamkrida Kalimantan Timur
4
PT Jamkrida Bali Mandara
15
PT Jamkrida Jawa Tengah
5
PT Jamkrida Riau
16
PT Jamkrida Papua
6
PT Jamkrida Nusa Tenggara
Barat Bersaing
17
PT Jamkrida Nusa Tenggara
Timur
7
PT Jamkrida Jawa Barat
18
PT Jamkrida Jakarta
8
PT Jamkrida Sumatera Barat 19
PT Jamkrida Sulawesi Selatan
9
PT Jamkrida Kalimantan
Selatan
20
PT Jamkrida Kalimantan Barat
10 PT Jamkrida Sumatera
Selatan
21
PT Jaminan Pembiayaan
Askrindo Syariah
11 PT Jamkrida Kalimantan
Tengah
22
PT Penjaminan Jamkrindo
Syariah
9
PT Jamkrida Kalimantan
Selatan
20 PT Jamkrida Kalimantan Barat
10 PT Jamkrida Sumatera
Selatan
21 PT Jaminan Pembiayaan
Askrindo Syariah
11 PT Jamkrida Kalimantan
Tengah
22 PT Penjaminan Jamkrindo
Syariah
28
3.33 Bahwa selain perusahaan asuransi, terdapat konsorsium perusahaan
asuransi untuk menfasilitasi nilai proyek yang besar yang tidak bisa
dilakukan sendiri oleh satu atau dua perusahaan asuransi yang
menjalankan suretyship yang terdiri dari 3 (tiga) konsorsium penjaminan,
yang seluruh anggotanya adalah perusahaan-perusahaan asuransi seperti
yang ada pada tabel berikut:
DAFTAR PERUSAHAAN KONSORSIUM PENJAMINAN YANG DAPAT
MEMASARKAN PRODUK SURETY BOND KONSTRUKSI
No
Nama Konsorsium Penjaminan Proyek
1
Konsorsium Penjaminan Proyek yang beranggotakan:
• PT Asuransi Sinar Mas (Ketua);
• PT Asuransi Purna Arthanugrahra (Anggota);
• PT Asuransi Central Asia (Anggota);
• PT Asuransi Asei Indonesia (Anggota),
• PT Asuransi Cakrawala Proteksi (Anggota);
• PT Asuransi Binagriya Upakara (Anggota);
• PT Asuransi Bangun Askrida (Anggota);
• PT Panin Insurance (Anggota); dan
2
Konsorsium Penjaminan Proyek yang beranggotakan:
• PT Jasaraharja Putera (Ketua);
• PT Asuransi Kredit Indonesia – Persero (Anggota);
• PT Asuransi Wahana Tata (Anggota);
• PT Asuransi Astra Buana (Anggota);
• PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur (Anggota);
• PT Asuransi Bintang, Tbk (Anggota); dan
• PT Asuransi Umum Videi (Anggota)
3
Konsorsium Penjaminan Proyek yang beranggotakan:
•
PT Asuransi Jasa Tania (Ketua);
29
•
PT Tugu Pratama Indonesia (Anggota);
•
PT Bosowa Asuransi (Anggota);
•
PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Anggota);
•
PT Asuransi Kresna Mitra, Tbk. (Anggota);
•
PT Asuransi Bakti Bhayangkara (Anggota);
•
PT Asuransi Asoka Mas (Anggota);
•
PT Asuransi Mega Pratama (Anggota); dan
•
PT Asuransi Tugu Kresna Pratama (Anggota).
3.34 Bahwa dari data tersebut tampak bahwa sebagian besar pelaku lini usaha
suretyship adalah perusahaan-perusahaan asuransi termasuk dengan
dibentuknya konsorsium penjaminan yang anggota-anggotanya juga
terdiri dari sejumlah perusahaan asuransi, yang tujuan pembentukannya
untuk menjamin proyek-proyek bernilai besar, antara lain proyek di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ini berarti,
keberadaan
perusahaan
asuransi
yang
menjalankan
suretyship
merupakan pilihan penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas
dan kebutuhan proyek pemerintah.
3.35 Bahwa perusahaan asuransi selaku pelaku usaha memiliki peran yang
penting dalam mendukung proses pembangunan sebagaimana yang
tertuang dalam Penjelasan UU No. 40/2014 yang menyatakan:
“…peran industri perasuransian dalam mendorong pembangunan
nasional terjadi apabila industri perasuransian dapat lebih
mendukung
masyarakat
dalam
menghadapi
risiko
yang
dihadapinya sehari-hari dan pada saat mereka memulai dan
menjalankan kegiatan usaha”
“...peran industri perasuransian dalam mendorong pembangunan
nasional juga terjadi melalui pemupukan dana jangka panjang
dalam jumlah besar, yang selanjutnya menjadi sumber dana
pembangunan”.
3.36 Bahwa produk usaha suretyship yang dilakukan oleh perusahaan-
perusahaan asuransi sangat vital bagi pembangunan nasional, karena
banyak dimanfaatkan untuk menjamin pembangunan infrastruktur di
berbagai sektor mulai dari transportasi, sumber daya air, perumahan dan
pemukiman, energi hingga informasi dan teknologi.
30
3.37 Bahwa seperti halnya 13 (tiga belas) paket konstruksi yang dicanangkan
pemerintah di tahun 2020, salah satu contohnya adalah paket konstruksi
pembangunan Bendungan Jragung Jawa Tengah, dengan nilai proyek
mencapai Rp 2.72 Triliun. Pembangunan proyek demikian tentu
membutuhkan aspek kepastian dan jaminan pelaksanaan yang hanya
dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi melalui suretyship karena sulit
dilaksanakan oleh perusahaan penjaminan dengan kapasitasnya yang
ada dan sulit pula dilakukan melalui bank garansi karena adanya kesulitan
bagi pelaksana proyek untuk menyediakan uang tunai pada bank yang
mengeluarkan bank garansi.
3.38 Bahwa adanya Pasal 5 ayat (1) UU No. 40/2014 potensial pasti
membatasi hak Pemohon untuk turut serta dalam perekonomian nasional
yang diselenggarakan berdasarkan atas prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan. Apalagi dengan berlakunya Pasal 61 ayat (1)
dan ayat (2) UU No. 1/2016 yang dapat menegasikan kontribusi
perusahaan asuransi yang selama ini telah turut serta memberi jaminan
bagi berjalannya proyek-proyek tersebut melalui lini usaha suretyship. Jika
suretyship tidak dapat dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asuransi
dipastikan akan menghambat kelanjutan pembangunan nasional sekaligus
terhalangnya proyek pembangunan pemerintah.
3.39 Bahwa untuk mengisi “Kekosongan Hukum” akibat tidak adanya kepastian
hukum pengaturan mengenai suretyship tersebut, Mahkamah Konstitusi
diharapkan untuk membentuk norma hukum baru sebagaimana Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011, yang menguji Pasal 57
ayat (2a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
yang menyebutkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tidak memuat:
a. amar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
b. perintah kepada pembuat Undang-Undang; dan
c. rumusan norma sebagai pengganti norma dari Undang-Undang yang
dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
31
Dalam Putusannya, Mahkamah Konstitusi menyebutkan, bahwa terhadap
permohonan pengujian Pasal 57 ayat (2a) UU 8/2011, Mahkamah
memberikan pertimbangan sebagai berikut:
“Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 57 ayat (2a) UU 8/2011
tersebut bertentangan dengan tujuan pembentukan Mahkamah untuk
menegakkan hukum dan keadilan khususnya dalam rangka
menegakkan
konstitusionalitas
norma
Undang-Undang
sesuai
dengan Undang-Undang Dasar. Adanya Pasal 57 ayat (2a) UU
8/2011 tersebut berakibat terhalangnya Mahkamah untuk (i) menguji
konstitusionalitas norma; (ii) mengisi kekosongan hukum sebagai
akibat
putusan
Mahkamah
yang
menyatakan
suatu
norma
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Sementara itu, proses pembentukan
Undang-Undang membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga
tidak dapat segera mengisi kekosongan hukum tersebut; (iii)
melaksanakan kewajiban hakim konstitusi untuk menggali, mengikuti,
dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat; 2. Pasal 57 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5226) tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat”.
3.40 Bahwa Mahkamah Konstitusi juga pernah mengeluarkan putusan yang
mengubah norma hukum atau membuat norma hukum baru, antara lain
sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010,
yang menguji Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019)
yang menyatakan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya
mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyebutkan:
a. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang
menyatakan: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya
mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”,
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan
perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu
32
pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum
ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya;
b. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang
menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya
mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”,
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai
menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat
dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat
bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah
sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang
dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan
ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya
yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi
dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah,
termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
3.41 Bahwa berdasarkan kedua Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu
tersebut, maka ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 40/2014 adalah
inkonstitusional, sepanjang tidak disebutkan secara jelas perluasan usaha
yang menjadi ruang lingkup usaha asuransi adalah termasuk suretyship;
3.42 Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tentu akan dipatuhi oleh
pembentuk Undang-Undang, karena berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf
b UU No. 12/2011 yang menyatakan: “Dalam Prolegnas dimuat daftar
kumulatif terbuka yang terdiri atas: akibat putusan Mahkamah Konstitusi”.
Berdasarkan uraian tersebut beralasan menurut hukum bagi Mahkamah
Konstitusi untuk dapat memaknai Pasal 5 ayat (1) UU a quo untuk menyatakan
“Ruang lingkup Usaha Asuransi Umum dan Usaha Asuransi Jiwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Usaha
Asuransi Umum Syariah dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dapat diperluas termasuk lini
usaha suretyship sesuai dengan kebutuhan masyarakat.”
33
IV. PETITUM
Berdasarkan
alasan-alasan
yang
telah
diuraikan
di
atas
Pemohon
memohonkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa
dan memutus uji materil sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
tentang Perasuransian (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 337,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5618) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ruang
lingkup Usaha Asuransi Umum dan Usaha Asuransi Jiwa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Usaha Asuransi Umum
Syariah dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dapat diperluas termasuk lini usaha
suretyship sesuai dengan kebutuhan masyarakat.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-13 yang telah disahkan dalam persidangan, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penjaminan;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
34
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Kongres ke-V Asosiasi
Asuransi Umum Indonesia Nomor 2 tanggal 4 Desember 2018
tentang Perubahan Anggaran Dasar, dibuat dihadapan Notaris
Felix F.X. Handojo, S.H.;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Kongres ke-V Asosiasi
Asuransi Umum Indonesia Nomor 3 tanggal 4 Desember 2018
tentang
Perubahan
Anggaran
Rumah
Tangga,
dibuat
dihadapan Notaris Felix F.X. Handojo, S.H.;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi
Surat
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor
S-
595/NB.2/2018 tertanggal 4 Oktober 2018 perihal Daftar
Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Penjaminan dan
Konsorsium Yang Dapat Memasarkan Produk Suretyship per
14 Agustus 2018;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Sertifikat Keanggotaan Asosiasi Asuransi Umum
Indonesia/General Insurance Association of Indonesia;
19.
Bukti P-10
:
Fotokopi
Surat
Izin
Penerbitan
Surety
Bond
Kepada
Perusahaan Asuransi;
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Akta Nomor 58 tentang Anggaran Dasar Pendirian
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (“AAUI”) yang dibuat
dihadapan Notaris Haji Rizul Sudarmadi, S.H. tanggal 18 April
2002;
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor C-39.HT.01.03.TH.2007 tanggal 4
Mei 2007 tentang Pengesahan Akta Pendirian Asosiasi
Asuransi Umum Indonesia disingkat AAUI dalam Bahasa
Inggris disebut General Insurance Association of Indoensia;
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
AHU-0000962.AH.01.08.Tahun
2018
tentang
Persetujuan
Perubahan
Badan
Hukum
Perkumpulan
Perkumpulan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia dalam
Bahasa Inggris disebut General Insurance Association of
Indoensia;
35
Selain itu, Pemohon dalam persidangan tanggal 13 Juli 2020 mengajukan satu
orang ahli yakni Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., L.L.M., Ph.D. yang
menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan dilengkapi keterangan
tertulis yang diterima dalam persidangan pada tanggal 13 Juli 2020, dan pada
persidangan tanggal 10 September 2020 mengajukan satu orang ahli yakni Dr.
Kornelius Simanjuntak, S.H., M.H., AAIK. yang menyampaikan keterangan lisan
di bawah sumpah/janji dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh
Kepaniteraan Mahkamah tanggal 8 September 2020, serta pada persidangan
tanggal 25 Agustus 2020 mengajukan dua orang saksi yakni Tjindra Parma
Wignyoprayitno, S.H., M.H., dan Ir. Manahara R. Siahaan, yang menyampaikan
keterangan lisan di bawah sumpah/janji pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli Pemohon
1.
Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., L.L.M., Ph.D.
Dalam perkara Nomor 5/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat lima
permasalahan hukum yang disampaikan oleh Pemohon dan akan ahli coba
jawab secara akademik, sebagai berikut:
1. Apakah
undang-undang
diperkenankan
untuk
mendelegasikan
kewenangan mengatur kepada institusi pemerintah non-kementerian?
Dalam hal ini, Ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2014 tentang Perasuransian yang mendelegasikan pengaturan
mengenai perluasan ruang lingkup usaha perasuransian kepada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Untuk menjawab pertanyaan ini, izinkan ahli menyampaikan dengan
lengkap bunyi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian sebagai berikut:
(1) Ruang lingkup Usaha Asuransi Umum dan Usaha Asuransi Jiwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta
Usaha Asuransi Umum Syariah dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dapat
diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(2) Perluasan ruang lingkup Usaha Asuransi Umum, Usaha Asuransi
Jiwa, Usaha Asuransi Umum Syariah, dan Usaha Asuransi Jiwa
36
Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
penambahan manfaat yang besarnya didasarkan pada hasil
pengelolaan dana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan ruang lingkup Usaha
Asuransi Umum, Usaha Asuransi Jiwa, Usaha Asuransi Umum
Syariah, dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
Berdasarkan bunyi ketentuan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menentukan
bidang usaha asuransi selain yang telah ditetapkan di dalam Pasal 2 dan
Pasal 3, sepanjang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan diatur di
dalam Peraturan OJK. Berkaitan dengan hal ini, terdapat dua hal yang
menjadi catatan ahli.
Pertama, secara teori, ketentuan pendelegasian di dalam undang-
undang ditujukan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan teknis yang
dibutuhkan untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, peraturan perundang-undangan yang hadir karena
perintah undang-undang untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis,
ditujukan untuk mewujudkan apa yang menjadi politik hukum peraturan
induknya. Artinya, peraturan pelaksana tidak dapat memuat atau
mengandung politik hukum baru. Perwujudan teori ini tercermin di dalam
Lampiran II, angka 211 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan sebagai
berikut:
“Pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang
kepada menteri, pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian,
atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk
peraturan yang bersifat teknis administratif.”
Berkaitan dengan hal ini, jika dilihat kembali ketentuan Pasal 5 ayat
(3) Undang-Undang Perasuransian, pendelegasian kepada peraturan OJK
tidak ditujukan untuk mengatur hal yang bersifat teknis, melainkan untuk
menetapkan bidang-bidang usaha asuransi selain yang telah ditetapkan di
dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Perasuransian, sepanjang
“sesuai dengan kebutuhan masyarakat”. Artinya, OJK memiliki kewenangan
37
untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan menentukan jenis
layanan asuransi baru untuk merespon kebutuhan tersebut. Hal ini juga
berarti, peraturan OJK tentang perluasan bidang usaha asuransi dapat saja
memuat politik hukum baru atas dasar kebutuhan masyarakat. Dengan
konstruksi hukum demikian, maka potensi adanya perbedaan politik hukum
antara undang-undang perasuransian dengan peraturan OJK sangat
dimungkinkan terjadi.
Sebenarnya, upaya untuk menjaga politik hukum undang-undang
agar tidak bergeser atau berubah akibat kehadiran peraturan pelaksana
telah dicantumkan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 10 ayat (1) huruf e
telah secara tegas (expresis verbis) menyatakan bahwa merespon
kebutuhan hukum masyarakat merupakan materi muatan yang harus diatur
dengan undang-undang. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang memang hanya ditujukan untuk mewujudkan politik
hukum yang terkandung di dalam undang-undang tersebut.
Selain itu, konstruksi Pasal 5 Undang-Undang Perasuransian yang
memberikan kewenangan kepada OJK untuk memperluas ruang lingkup
usaha perasuransian jika terdapat kebutuhan dari masyarakat, menurut ahli
merupakan konstruksi hukum yang hadir akibat ketidakcermatan pembentuk
undang-undang dalam memahami fungsi-fungsi kelembagaan negara. Di
dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan, dinyatakan bahwa fungsi OJK adalah “menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan”. Tidak ditemukan satupun
ketentuan di dalam Undang-Undang tersebut bahwa OJK memiliki fungsi
untuk
mengagregasi
ataupun
menyalurkan
aspirasi
kepentingan
masyarakat. Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, sudah umum
dipahami bahwa fungsi agregasi kepentingan dan fungsi penyaluran
aspirasi masyarakat merupakan fungsi yang melekat pada lembaga Dewan
Perwakilan Rakyat. Dengan demikian, maka respon terhadap kebutuhan
hukum masyarakat harus dilakukan oleh DPR dengan membentuk undang-
undang.
38
Kedua, pada dasarnya peraturan OJK yang mengatur perluasan
bidang usaha asuransi, merupakan ketentuan “pengecualian” dari
ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Perasuransian yang telah
mengatur ruang lingkup usaha asuransi secara limitatif dengan konstruksi
norma yang bersifat tertutup. Konstruksi “pengecualian” terlihat dengan
adanya pra-syarat berupa “kebutuhan masyarakat” yang harus terpenuhi
sebelum OJK dapat menambahkan atau memperluas ruang lingkup usaha
asuransi.
Dalam praktik, delegasi semacam ini semakin sering terjadi.
Terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi makin seringnya terjadi
pendelegasian, yaitu:
(1) DPR
mempunyai
keterbatasan
waktu
untuk
membahas
serta
merumuskan secara rinci hal-hal yang perlu diatur dengan undang-
undang.
(2) Faktor penguasaan teknis materi yang dibahas. DPR tidak selalu
memiliki anggota-anggota yang benar-benar memiliki pengetahuan
khusus di bidang tertentu sehingga dapat melakukan analisis secara
mendalam setiap aspek yang akan diatur dalam suatu undang-undang.
(3) Faktor kecepatan atau urgensi. Rangkaian pembahasan dalam
pembentukan undang-undang dapat menghambat pada saat ada
kebutuhan mendesak untuk membuat undang-undang bidang tertentu.
(4) Faktor fleksibilitas. Mengubah udang-undang tidak semudah mengubah
peraturan yang lebih rendah. Menghadapi perubahan yang serba cepat
dibutuhkan peraturan perundang-undangan yang mudah diubah untuk
disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan.
Meski delegasi diperbolehkan, namun tidak berarti setiap hal dapat
didelegasikan atau delegasi dilakukan tanpa batas-batas tertentu. Terdapat
beberapa pembatasan dalam mendelegasikan pengaturan, antara lain, tidak
boleh ada delegasi pengaturan yang bersifat umum.
Konstruksi pendelegasian yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (3)
menimbulkan problematika mendasar dari sisi ilmu perundang-undangan,
yakni berkaitan dengan asas kepastian hukum. Jika kembali merujuk pada
ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Perasuransian, tidak ditemukan kriteria
mengenai apa yang dimaksud dengan “kebutuhan masyarakat”. Artinya,
39
penilaian terhadap pemenuhan prasyarat yang ditentukan oleh undang-
undang berupa “kebutuhan masyarakat”, semata-mata ditentukan oleh
penilaian subjektif OJK. Jika ditafsirkan secara a contrario, maka OJK
berwenang pula menilai bahwa suatu layanan perasuransian selain yang
telah ditentukan di dalam Pasal 2 dan Pasal 3, bukan lagi merupakan
layanan yang dibutuhkan masyarakat, dan karenanya dapat dihapus atau
dihentikan.
Pada tafsir yang demikian, maka keberadaan atau keberlangsungan
sebuah layanan perasuransian selain yang ditentukan di dalam Pasal 2 dan
Pasal 3, sangat bergantung pada kewenangan diskresif tunggal dari OJK.
Bahkan, Undang-Undang juga tidak memberikan kejelasan mengenai
sejauh apa perluasan ruang lingkup usaha asuransi dapat dilakukan.
Ketentuan pendelegasian semacam ini dapat dikategorikan sebagai
pendelegasian yang bersifat open ended atau bentuk delegasi blangko yang
secara normatif dilarang untuk dilakukan berdasarkan Lampiran II angka
210, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. Karakter delegasi blangko semacam ini
tentu tidak memenuhi asas keketatan (lex stricta) yang menjadi salah satu
elemen dari asas kepastian hukum.
2. Bagaimana UUD 1945 mengatur tata cara melaksanakan atau
menjalankan undang-undang?
Untuk menjawab hal ini, maka perlu merujuk pada ketentuan Pasal 5
ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden menetapkan
Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya”. Pada ketentuan tersebut terdapat frasa “…menjalankan undang-
undang sebagaimana mestinya”, yang berarti bahwa Peraturan Pemerintah
berfungsi untuk mengatur lebih lanjut (rincian) dari ketentuan yang telah
terdapat dalam undang-undang. Dengan kata lain, setiap ketentuan di
dalam Peraturan Pemerintah harus berkaitan dengan satu atau beberapa
ketentuan di dalam sebuah undang-undang. Salah satu cara melihat
keterkaitan tersebut adalah dengan melihat apakah terdapat perintah yang
tercantum secara tegas (expresis verbis) di dalam sebuah undang-undang
bahwa suatau ketentuan harus diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
40
Meskipun demikian, bukan berarti ketiadaan perintah pengaturan
lebih lanjut, menjadikan Presiden tidak berwenang untuk menerbitkan
Peraturan Pemerintah. Sepanjang terdapat kebutuhan untuk mengatur hal-
hal yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang, Presiden dapat
menerbitkan Peraturan Pemerintah atau menggunakan instrumen hukum
lainnya yang berasal dari fungsi pengaturan Presiden sebagai kepala
pemerintahan, yakni instrumen Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden pada dasarnya berasal dari kewenangan yang
melekat pada Presiden karena jabatannya sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan. Bahkan di dalam Penjelasan UUD 1945 (sebelum
perubahan) dinyatakan bahwa Presiden ialah penyelenggara pemerintahan
negara tertinggi. Ketentuan dan penjelasan tersebut menunjukan bahwa
Presiden
adalah
penanggungjawab
dan
pimpinan
penyelenggara
pemerintahan sehari-hari atau pemimpin administrasi (bestuur), dan salah
satu fungsi administrasi negara adalah membuat keputusan (baik yang
bersifat penetapan (beschikking) maupun yang bersifat mengatur (regeling).
Selain
wewenang
administrasi
negara,
Presiden
mempunyai
wewenang mandiri dalam membuat aturan-aturan untuk menyelenggarakan
pemerintahan (disamping wewenang yang dilakukan bersama DPR
membuat undang-undang). Akibatnya, meskipun Peraturan Presiden secara
hierarkhis merupakan peraturan perundang-undangan di bawah Peraturan
Pemerintah, namun, bukan berarti bahwa Peraturan Presiden hanya dapat
diterbitkan untuk menjalankan Peraturan Pemerintah saja. Pasal 13
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan menyatakan bahwa:
“Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan
oleh
Undang-Undang,
materi
untuk
melaksanakan
Peraturan
Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan
kekuasaan pemerintahan.”
Dengan demikian, ruang lingkup materi muatan yang dapat diatur
oleh Peraturan Presiden lebih luas dari ruang lingkup pengaturan yang
dapat diatur oleh Peraturan Pemerintah. Bahkan, Peraturan Presiden dapat
pula diterbitkan untuk melaksanakan atau menjalankan UUD 1945 maupun
Tap MPR.
41
Sebagaimana yang telah ahli sampaikan sebelumnya, bahwa
meskipun ketiadaan perintah pengaturan lebih lanjut di dalam undang-
undang mengakibatkan Presiden dapat memilih menggunakan bentuk
hukum Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden untuk menjalankan
undang-undang, namun terdapat kondisi dimana Presiden sebaiknya
menggunakan bentuk hukum Peraturan Pemerintah untuk menjalankan
undang-undang sebagaimana mestinya. Kondisi dimaksud yakni jika materi
muatan yang hendak diatur merupakan materi yang berkaitan dengan hak
dan kewajiban rakyat banyak (misalnya pada perkara a quo dalam bentuk
memperluas ruang lingkup usaha asuransi), atau dalam batas-batas
tertentu berkaitan dengan hak asasi atau salah satu hak yang dijamin di
dalam UUD 1945. Mengutip pendapat Prof. Bagir Manan, praktik di Negeri
Belanda,
keputusan-keputusan
Mahkota
(koninkelijke
besluit)
yang
mengikat secara umum selalu diatur melalui AMvB (Algemene Maatsregel
van Bestuur/semacam Peraturan Pemerintah dalam sistem peraturan
perundang-undangan di Indonesia).
Berdasarkan uraian tersebut, ahli berpendapat bahwa pendelegasian
sebagaimana
yang
terdapat
di
dalam
Pasal
5
Undang-Undang
Perasuransian sedapat mungkin dihindari, terutama jika materi yang hendak
didelegasikan merupakan materi yang berkaitan dengan hak-hak warga
negara, termasuk dalam hal ini boleh atau tidaknya badan usaha
penyelenggara jasa asuransi melakukan atau tidak melakukan kegiatan
bisnis tertentu.
Demi menjaga keteraturan dan ketertiban hukum, pengaturan materi
muatan semacam itu seharusnya diletakkan pada bentuk hukum Peraturan
Pemerintah untuk memberikan pokok-pokok pengaturan yang penting
terlebih dahulu seperti kejelasan makna “kebutuhan masyarakat”, tata cara
mengidentifikasinya, kriteria perluasan yang diperkenankan untuk dilakukan,
hingga metode evaluasinya. Materi muatan tersebut penting untuk dikemas
dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebelum didelegasikan kepada
pengaturan teknisnya dalam peraturan OJK. Berbeda dengan peraturan
OJK yang dalam pembentukannya tidak melibatkan institusi lain secara
formal sehingga dapat dikategorikan sebagai diskresi tunggal, pembentukan
Peraturan Pemerintah melibatkan institusi pemerintah lintas sektor dalam
42
bentuk Panitia Antar Kementerian dalam mekanisme pembentukannya
secara formal.
Selain itu, ahli berpendapat sudah saatnya Mahkamah memberikan
pendapat yang tegas berkenaan dengan pendelegasian dari undang-
undang kepada peraturan menteri atau peraturan lembaga/badan.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, materi peraturan delegasi acapkali
mengatur hal-hal yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk dunia
usaha sebagaimana diatur dalam Pasal a quo. Bila hal semacam ini
dibiarkan, dikhawatirkan terjadi ketidakpastian yang akan menimbulkan
kerugian di masa-masa mendatang. Dengan demikian, Mahkamah menjadi
lembaga yang sangat fundamental menegakkan UU No. 12 Tahun 2011
karena dalam pandangan ahli, UU No. 12 Tahun 2011 merupakan undang-
undang organik yang pembentukannya diperintahkan secara langsung oleh
UUD 1945.
3. Apakah Relasi Antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penjaminan, merupakan relasi yang menghadirkan kepastian hukum?
Untuk menjawab hal tersebut, izinkan ahli menyampaikan beberapa
ketentuan yang dapat mengidentifikasi hubungan diantara kedua undang-
undang tersebut sebagai berikut:
1. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian yang berbunyi sebagai berikut:
“Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan
asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan
premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: a.
memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis
karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan
keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya
suatu peristiwa yang tidak pasti; …”
2. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penjaminan yang berbunyi sebagai berikut:
“Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas
pemenuhan
kewajiban
finansial
Terjamin
kepada
Penerima
Jaminan.”
43
Berdasarkan kedua ketentuan yang mendefinisikan asuransi dan
penjaminan tersebut, ahli berpendapat bahwa pada dasarnya kedua
undang-undang mengatur hal yang serupa, yakni pada pokoknya
memberikan layanan perlindungan kepada klien atas potensi kerugian
akibat ketidakpastian di masa depan. Jikapun terdapat perbedaan, maka
perbedaan tersebut bersifat sumir dan gradual. Misalnya, pada definisi
asuransi, dinyatakan secara eksplisit bahwa asuransi adalah “perjanjian
antara dua pihak”, yakni perusahaan asuransi dan pemegang polis. Frasa
ini memperlihatkan karakter hubungan dyadic di dalam hubungan
perasuransian. Namun, ditemukan pula frasa “tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga”, yang memperlihatkan pula relasi triadic. Sementara
undang-undang penjaminan tidak menyatakan secara tegas karakter
keterikatan para pihak di dalam hubungan penjaminan. Namun di dalam
ketentuan mengenai definisi penjaminan, terlihat bentuk relasi triadic pula
antara penjamin, terjamin, dan penerima jaminan.
Di dalam ilmu perundang-undangan, dipahami bahwasanya untuk
objek yang sama, tidak dibenarkan diatur dengan peraturan yang berbeda.
Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi politik hukum di kedua
undang-undang ini, agar dapat melihat apakah terdapat perbedaan tujuan
hukum dari dibentuknya dua undang-undang yang mengatur objek yang
serupa tersebut. Untuk dapat mengidentifikasi politik hukum, salah satunya
dapat dilakukan dengan pendekatan original intent pembentuk undang-
undang. Salah satu caranya dengan melihat pada Bagian Konsideran. Pada
Bagian Konsideran huruf b Undang-Undang Perasuransian, dinyatakan
bahwa tujuan dibentuknya undang-undang ini adalah:
“dalam rangka menyikapi dan mengantisipasi perkembangan industri
perasuransian serta perkembangan perekonomian, baik pada tingkat
nasional maupun pada tingkat global…”.
Di sisi lain, Konsideran huruf b Undang-Undang Penjaminan
menyatakan bahwa tujuan pembentukannya adalah:
“untuk
mewujudkan
kemandirian
ekonomi,
negara
harus
memberikan perhatian terhadap dunia usaha, khususnya usaha
mikro, kecil, dan menengah serta koperasi yang sering kesulitan
mendapatkan akses permodalan dalam bentuk kredit, pembiayaan,
atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari lembaga
keuangan dan di luar lembaga keuangan karena terbatasnya
jaminan”.
44
Dari kedua Konsideran tersebut, terlihat bahwa politik hukum
Undang-Undang
Penjaminan
ditujukan
untuk
memudahkan
akses
permodalan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi, yang
secara faktual sering kali kesulitan mendapatkan kredit atau pembiayaan
akibat terbatasnya aset yang dapat dijaminkan. Di sisi lain, Undang-Undang
Perasuransian ditujukan untuk meningkatkan daya saing perasuransian
nasional sehingga dapat bertahan pada persaingan global.
Berdasarkan kedua politik hukum tersebut, maka norma-norma yang
dibangung di dalam undang-undang, harus ditujukan untuk memastikan
politik hukumnya tercapai dengan baik. Sayangnya, jika diperhatikan pada
norma-norma yang mengatur mengenai ruang lingkup usaha pada masing-
masing undang-undang, dijumpai konstruksi pengaturan yang berbeda.
Perbedaan ini pada sisi Undang-Undang Perasuransian berpotensi
menghadirkan ketidakpastian hukum. Misalnya, di dalam Pasal 2 dan Pasal,
3 Undang-Undang Perasuransian, ruang lingkup usaha diatur dengan
norma tertutup yang sangat limitatif dengan menggunakan frasa
“hanya dapat”. Limitasi ini tentu berpotensi menghambat pertumbuhan dan
perkembangan industri asuransi untuk dapat beradaptasi dan merespon
dinamika persaingan global. Dengan demikian, frasa “hanya dapat”
merupakan ketentuan yang bersifat rigid/kaku yang tidak sejalan dengan
politik hukum undang-undang yang dinyatakan pada bagian konsideran,
yakni untuk merespon dinamika persaingan global yang membutuhkan
keluwesan.
Namun, berbeda dengan Undang-Undang Perasuransian yang
dirancang dengan konstruksi pasal tertutup, Pasal 4 Undang-Undang
Penjaminan mengatur ruang lingkup usaha penjaminan dengan konstruksi
pasal terbuka. Hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf k yang
menyatakan bahwa perusahaan penjaminan dapat melakukan “kegiatan
usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan”.
Dengan konstruksi pasal demikian, maka secara normatif dapat ditafsirkan
bahwa perkembangan indsutri penjaminan diserahkan pada pelakunya,
sementara OJK ditempatkan sebagai lembaga pengawas yang memberikan
persetujuan sebagai manifestasi dari fungsi kontrol pemerintah.
45
Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, Undang-undang
Perasuransian juga sebenarnya membuka peluang adanya perluasan ruang
lingkup usaha perasuransian sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2014. Namun, ketentuan Pasal 5 tersebut secara
normatif memperlihatkan bahwa inisiasi perluasan ruang lingkup usaha
diserahkan pada “judgment” tunggal OJK untuk menilai kebutuhan
masyarakat, dan bukan berasal dari inisiasi dari pelaku usaha. Dengan
demikian,
secara
normatif,
konstruksi
Pasal
5
Undang-Undang
Perasuransian
memiliki
potensi
menghadirkan
ketidakpastian
jika
dihubungkan
dengan
politik
hukum
pembentukan
Undang-Undang
dimaksud.
Selain itu, berkaitan dengan lini usaha suretyship atau surety bond
yang menjadi pokok permohonan perkara a quo, ahli melihat bahwa
undang-undang memang menghendaki jenis usaha ini dapat dilakukan oleh
berbagai entitas bisnis. Sebagaimana yang Pemohon uraikan di dalam
permohonannya, lini usaha suretyship merupakan hasil perluasan ruang
lingkup usaha asuransi yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor
69/POJK.05/2016. Pengaturan mengenai objek yang sama juga ditemukan
di dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Penjaminan dengan
terminologi “surety bond”. Dalam Permohonan dinyatakan bahwa Pasal 57
ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
juga mengatur objek yang sama dengan terminologi yang lebih umum yakni
“jaminan” yang dapat dilakukan oleh lembaga perbankan, perusahaan
asuransi, dan/atau perusahaan penjaminan.
Dari seluruh ketentuan tersebut, hanya pada rezim Undang-Undang
Perasuransian yang memberikan pengaturan “suretyship/surety bond”
dengan bentuk hukum yang bersifat diskresional, yakni menggunakan
Peraturan OJK dengan syarat adanya kebutuhan masyarakat. Sementara
pada rezim yang lain, pengaturan mengenai “suretyship/surety bond” diatur
di dalam bentuk hukum yang lebih ajeg, yakni norma undang-undang dan
tanpa ada prasyarat apapun. Dengan demikian, secara hukum layak untuk
dipertanyakan, mengapa objek yang sama, diatur dengan bentuk peraturan
yang berbeda?
46
4. Apakah Kehadiran Pasal 61 juncto Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2016 tentang Penjaminan yang mengatur mengenai kewajiban
penyesuaian dan ketentuan pidana bagi penyelenggara penjaminan
tanpa izin, merupakan ketentuan yang menghadirkan kepastian hukum
bagi penyelenggara perasuransian?
Pada masyarakat awam, kehadiran hukum tertulis selalu dianggap
sebagai bentuk hadirnya kepastian hukum. Padahal, di dalam ilmu
perundang-undangan, tetap terdapat prasyarat yang harus terpenuhi agar
hukum tertulis dapat menghadirkan kepastian hukum sebagai berikut:
1. terdapat kejelasan norma/rumusan norma;
2. norma harus harmonis dan sinkron dengan norma yang lain, baik yang
terdapat dalam undang-undang yang bersangkutan maupun undang-
undang yang lain yang mengatur materi sejenis; dan
3. tersedianya infrastruktur penegakan hukum.
Ketentuan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penjaminan yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang di luar Lembaga Penjamin yang telah melakukan kegiatan
penjaminan
sebelum
berlakunya
Undang-Undang
ini
wajib
menyesuaikan dengan UndangUndang ini dalam jangka waktu paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap
kegiatan penjaminan yang dijalankan berdasarkan undang-undang
tersendiri.
Dari aspek kejelasan rumusan, ketentuan tersebut menurut ahli tidak
bersifat multi interpretatif. Karenanya, asas kejelasan rumusan telah
terpenuhi. Kehadiran ketentuan ini mencerminkan bahwa undang-undang
memang mengakui bahwa kegiatan penjaminan dapat saja dilakukan
berdasarkan undang-undang yang lain, dan dilakukan oleh pelaku usaha
yang berbeda-beda. Namun, pada sisi harmonisasi, ketentuan Pasal 61 ini
berpotensi
menghadirkan
ketidakpastian
hukum
dalam
hal
penyelenggaraan suretyship oleh perusahaan asuransi. Hal ini dikarenakan
adanya pengecualian kewajiban untuk menyesuaikan dengan undang-
undang penjaminan sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 61 ayat (2),
melalui frasa hanya diberikan kepada kegiatan-kegiatan “yang dijalankan
47
berdasarkan undang-undang”. Di sisi lain, penyelenggaraan suretyship
oleh perusahaan asuransi merupakan kegiatan yang tidak didasarkan pada
undang-undang, melainkan pada Peraturan OJK.
Dengan demikian, kegiatan suretyship oleh perusahaan asuransi
tidak lagi dapat dilakukan kecuali pada sektor jasa konstruksi karena
kegiatan tersebut diatur di dalam undang-undang tersendiri, yakni Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dengan kata lain,
konstruksi Pasal 61 secara tidak langsung mempersempit ruang lingkup
layanan suretyship yang dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi.
Akibatnya, ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 57 Undang-
Undang Penjaminan, berpotensi dikenakan kepada perusahaan asuransi
yang menyelenggarakan kegiatan suretyship di luar sektor jasa konstruksi.
Ketidakpastian ini terjadi karena, di satu pihak, penyelenggaraan suretyship
oleh perusahaan asuransi didasarkan oleh Peraturan OJK yang secara
hukum adalah peraturan yang valid sebagai wujud kewenangan atribusi
yang dimiliki OJK berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2014 tentang Perasuransian. Namun, di lain pihak, perusahaan
asuransi yang melaksanakan lini usaha suretyship berdasarkan peraturan
yang valid, berpotensi terkena ketentuan pidana karena dasar hukum
kegiatannya tidak didasarkan pada undang-undang.
Ketidakpastian hukum ini menurut ahli bukanlah akibat dari
kesalahan perumusan Pasal 61 Undang-Undang Penjaminan. Penggunaan
frasa “…yang dijalankan berdasarkan undang-undang” pada Pasal 61
ayat (2) Undang-Undang Penjaminan sebagai pengecualian atas kewajiban
penyesuaian terhadap undang-undang penjaminan, disusun dengan asumsi
atau penalaran yang wajar bahwa hal-hal yang bersifat pokok dan penting
akan diatur secara ajeg di dalam norma undang-undang dan tidak
didelegasikan kepada peraturan perundang-undangan yang lain. Menurut
ahli, pendelegasian ketentuan yang bersifat pokok dan penting kepada
peraturan yang secara hukum hanya dapat mengatur teknis administratif
merupakan
sebuah
anomali.
Dengan
demikian,
masalah
utama
ketidakpastian hukum ini menurut ahli terletak pada ketidaktaatan asas
pada saat pembentukan Undang-Undang Perasuransian, khususnya pada
saat merumuskan Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur ruang lingkup usaha
48
dengan norma tertutup, dan Pasal 5 yang memberikan pengecualian untuk
memperluasnya melalui Peraturan OJK dalam bentuk pemberian delegasi
blangko.
5. Agar tercipta kepastian hukum yang adil bagi usaha penerbitan
suretyship yang telah berjalan sejak 1978, apakah terdapat cukup
alasan konstitusional untuk secara eksplisit mencantum frasa
“termasuk lini usaha suretyship” dari makna “dapat diperluas” dalam
ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 tahun 2014?
Kehadiran Mahkamah Konstitusi seringkali dimaknai sebagai “the
negative legislature”, yakni institusi yang menjadi penyeimbang dari
kekuasaan politik untuk membatalkan produk hukum yang dibentuknya.
Namun, seringkali “the negative legislature” dimaknai secara sempit bahwa
Mahkamah Konstitusi tidak dapat membentuk norma hukum baru,
melainkan hanya membatalkan norma hukum dan mengembalikan
pembentukannya pada cabang kekuasaan politik. Pandangan ini menurut
ahli tidak sepenuhnya tepat, apalagi dengan kompleksitas permasalahan
ketatanegaraan yang semakin rumit yang sering kali dihadapi Mahkamah
Konstitusi.
Aharon Barak di dalam bukunya “Judge in Democracy” mencoba
memberikan jawaban mengenai bagaimana pengadilan seharusnya
memposisikan dirinya dalam menghadapi perkara-perkara yang kompleks
tersebut. Menurutnya, pengadilan secara inheren dibekali kewenangan
untuk melakukan “judicial discretion”. “Diskresi” dalam pendapat Aharon
Barak tersebut dapat dilakukan dalam bentuk menghadirkan perluasan
makna dari norma hukum, perubahan makna dari norma konstitusi,
penambahan norma baru, hingga putusan yang bersifat “ultra vires”.
Mengutip pendapat Chief Justice Lord Hewart: “It is fundamental
importance that justice should not only be done, but should manifestly and
undoubtedly be seen to be done”. Artinya, pengadilan harus memastikan
keadilan benar-benar dapat dinikmati setiap warga negara dan tidak
semata-mata hanya berbunyi di atas kertas. Pandangan ini sejatinya
merupakan pandangan yang menolak gagasan tradisional tentang fungsi
kekuasaan kehakiman yang sebatas hanya diposisikan sebagai institusi
49
yang
menafsirkan
hukum
dan
seringkali
dianggap
tidak
dapat
menyelesaikan masalah.
Pandangan mengenai judicial discretion ini memang seringkali dikritik
dengan alasan dapat mengakibatkan pengadilan berubah menjadi institusi
yang “hiperaktif” dan eksesif, serta mencederai prinsip dasar bernegara,
yakni demokrasi dan prinsip pemisahan kekuasaan. Namun, Ran Hirschl,
seorang pakar political science dalam sebuah artikel yang berjudul:
“Constitutional Courts vs Religious Fundamentalism: Three Middle Eastern
Tales”, mengatakan bahwa kritik-kritik terhadap judicial discretion dan
dampak buruknya, umumnya didasarkan pada pemahaman yang keliru.
Dalam bantahannya, Hirschl mengatakan bahwa pembentukan
pengadilan (terutama pengadilan konstitusional) tidak dapat dipisahkan dari
latar belakang kenyataan sosial, budaya, politik, dan ekonomi yang
terbentuk dari tatanan sistem politik tertentu. Akibatnya, pengadilan tidak
mungkin beroperasi pada dimensi yang vakum akan politik dan ideologi.
Bagi Hirschl, pengadilan harus menjadi bagian integral untuk dapat
memanifestasikan gagasan dan value politik serta ideologi yang melatar
belakangi pembentukannya. Berdasarkan pendapat Ran Hirschl tersebut,
ahli berpendapat bahwa jika Mahkamah Konstitusi pada awalnya memang
dibentuk sebagai “the guardian of the constitution, and the protector of
human rights”, maka Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban pula untuk
memastikan bahwa fungsi-fungsinya tersebut dapat secara langsung
dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk menghadirkan remedy bagi
mereka yang hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya sebuah
undang-undang.
Oleh karena itu, memberikan tafsir konstitusional bersyarat
sebagaimana permohonan pemohon, menurut ahli dapat dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi sepanjang pengadilan memutus berdasarkan hukum.
Makna memutus berdasarkan hukum diartikan oleh Mark Elliot sebagai
sebuah putusan yang dihasilkan dengan cara-cara yang sejalan dengan
prinsip-prinsip umum, baik hukum maupun politik, yang mendasari
terbentuknya konstitusi. Mengutip pendapat Sir Edward Coke beberapa
abad yang lalu: “Reason is the life of the law”, artinya legitimasi putusan
pengadilan hanya dapat dilihat atau dinilai melalui alasan atau
50
pertimbangan-pertimbangan yang mendasari mengapa sebuah putusan
dijatuhkan. Sejarah dunia telah mencatat berbagai putusan yang bersifat
membentuk norma baru, ataupun mengubah makna konstitusi selalu
mendapatkan penerimaan dengan baik dari masyarakat, sepanjang memiliki
legal reasoning yang memadai, sebagaimana terjadi pada putusan
landmark Supreme Court Amerika Serikat di perkara Brown v Board of
Education tahun 1954 maupun Roe v Wade tahun 1973.
Dalam perkara Brown v Board of Education, diskresi pengadilan
mengambil bentuk berupa pembatalan precedent atau putusan sebelumnya
yang menjadi dasar segregasi rasial di Amerika melalui doktrin separate but
equal yang diputuskan dalam perkara Plessy v Ferguson. Fakta sejarah
kemudian menunjukan bahwa putusan ini telah memicu perubahan
paradigmatik pada dimensi kebijakan publik Amerika terkait hak-hak
masyarakat kulit hitam. Pasca putusan ini, kebijakan publik Amerika
cenderung mengarah pada desegregasi dan pemberian kebijakan
affirmative action bagi masyarakat kulit hitam. Putusan pengadilan dalam
perkara Brown v Board of Education dapat dibaca sebagai sebuah upaya
melindungi kebebasan dan persamaan bagi masyarakat kulit hitam yang
sejatinya telah dijamin di dalam konstitusi.
Begitu pula yang terjadi pada perkara Roe v Wade Tahun 1973.
Pengadilan membentuk norma baru yang menjamin kebebasan bagi wanita
atas fungsi reproduksinya. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan
bahwa praktik aborsi dapat dibenarkan pada trimester pertama masa
kehamilan dengan alasan-alasan tertentu. Hal ini dapat dibaca sebagai
bentuk pemenuhan jaminan atas hak diri pribadi (privacy rights)
sebagaimana telah dijamin di dalam konstitusi.
Di Indonesia, praktik serupa beberapa kali dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi dengan alasan demi menegakan keadilan substantif. Misalnya,
dalam perkara Nomor 102/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden Dan Wakil
Presiden, yang menetapkan bahwa masyarakat yang tidak terdaftar pada
Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetap dapat memilih dalam pemilihan umum
presiden dan wakil presiden dengan menunjukan KTP, KK, ataupun Paspor.
51
Dalam perkara lainnya, yakni perkara Nomor 46/PUU-VIII/2010
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah tetap dapat memiliki hubungan hukum dengan
ayahnya sepanjang dapat dibuktikan secara hukum. Berdasarkan presedent
pada perkara terdahulu, dan berdasarkan fungsi-fungsi Mahkamah
Konstitusi yang telah diuraikan sebelumnya, ahli berpendapat bahwa
pemberian tafsir konstitusional bersyarat dapat dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi sepanjang ditujukan untuk memastikan terciptanya remedy bagi
pihak-pihak yang hak konstitusionalnya terlanggar.
2. Dr. Kornelius Simanjuntak, S.H., M.H., AAIK.
Permasalahan:
Apakah
Ketentuan
Pasal
5
ayat
(1)
UU
Perasuransian tidak cukup kuat dan oleh karenaya mengandung
permasalahan hukum, ketidakpastian hukum, dan potensi kerugian dan
dapat merambat ke ancaman pidana bagi para Pemohon (yaitu
perusahaan-perusahaan
asuransi
umum)
dalam
memasarkan
dan
menerbitkan lini usaha surety bond dan suretyship, sehingga ketentuan
Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian perlu diadakan perubahan.
Pertama
: Sejarah Singkat Suretyship di Indonesia;
Kedua
: Definisi Usaha dan Lini Usaha Asuransi Umum;
Ketiga
: Keunggulan Perusahaan Asuransi dalam memikul risiko
dalam produk suretyship;
Keempat
: Permasalahan Timbul karena diundangkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan, dan
Kelima
: Potensi Masalah hukum yang dapat merembet ke ranah
Pidana bagi direksi dan pejabat perusahaan asuransi umum
yang melakukan lini usaha Surety Bond/Suretyship.
Pertama: Sejarah Singkat Surety Bond atau Suretyship.
Sejak dari awal Tahun 1978 Surety Bond atau Suretyship diadakan di
Indonesia, yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan dan
menerbitkan Surety Bond atau Suretyship adalah Perusahaan Asuransi
Umum (dahulu disebut Asuransi Kerugian).
52
Lini usaha atau Produk Surety Bond atau Suretyship sejak diperbolehkan
oleh Pemerintah untuk dijalankan di Indonesia pada tahun 1978, yang
diberikan hak dan kewenagan untuk melaksanakan, memasarkan, menjual
dan menerbitkan lini usaha Surety Bond adalah perusahaan asuransi
umum atau asuransi kerugian yaitu PT Jasa Raharja Persero melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1978 tentang Perubahan atas
Peraturan
Pemerintah
Nomor
8
Tahun
1965
tentang
Pendirian
Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Selanjutnya pada
tahun 1980 melalui Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa kemabali ditegaskan bahwa yang dapat
menerbitkan Surety Bond adalah Asuransi Kerugian PT Jasa Raharja
Persero sebagai Lembaga Keuangan Non Bank atau LKNB.
Kemudian pada tahun 1992 perusahaan-perusaan asuransi kerugian
(umum) meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan
(sekarang namanya Kementerian Keuangan), supaya pelaksanaan lini
usaha Surety Bond tidak dimonopoli oleh perusahaan asuransi kerugian
PT Jasa Raharja Persero. Maka pada tahun 1992 dengan diundangkan
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, kepada
perusahaan-perusaan
asuransi
kerugian
diberikan
izin
untuk
melaksanakan lini usaha Surety Bond, sementara PT Jasa Raharja
Persero dikembalikan fungsi dan tugas pokoknya untuk melaksanakan
Asuransi
Dana
Pertanggungan
Wajib
Kecelakaan
Penumpang
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan
Asuransi Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan sebagaimana diatur dalam
Undang- Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Artinya selama 42 tahun sejak diperkenalkan dan diperbolehkan Surety
Bond di Indonesia, lini usaha atau produk Surety Bond adalah lini usaha
atau produk asuransi kerugian atau sekarang juga disebut asuransi umum,
dengan izin ekslusif pada awalnya kepada asuransi kerugian PT Jasa
Raharja Persero, dan kemudian sejak tahun 1992 lini usaha Surety Bond
diberikan kepada perusahaan-perusahaan asuransi kerugian (dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian memakai
istilah asuransi umum). Dengan demikian sejak diperkenalkan dan
diperbolehkan lini usaha Surety Bond di Indonesia pada tahun 1978, lini
53
usaha Surety Bond tersebut adalah sebagai lini usaha asuransi umum,
dan hingga saat ini sudah 42 tahun lini usaha Surety Bond adalah lini
usaha dari perusahaan asuransi kerugian atau asuransi umum.
Kedua: Ruang Lingkup Usaha dan Lini Usaha Asuransi Umum Bersifat
Terbuka
Ruang lingkup usaha asuransi sesungguhnya secara universal sifatnya
terbuka untuk semua jenis produk atau lini usaha yang tergolong dan
masuk sebagai jenis asuransi umum, karena itu sesungguhnya tidak perlu
ada penyebutan nama-nama setiap produk atau lini usaha asuransi umum,
karena macam dan jenis produk atau lini usaha asuransi umum sangat
banyak dan selalu berkembang atau bertambah sesuai perkembangan
kemajuan dalam berbagai aspek kehidupan manusia yang juga
menimbulkan berbagai ragam jenis dan macan risiko. Pengaturan
demikian adalah bersifat universal, dan hal itu sesungguhnya juga sudah
diadopsi dan dengan perumusan yang baik dalam Pasal 3 huruf a.1
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Bunyi selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasal 3 huruf a.1
“a.1 Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam
penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari
peristiwa yang tidak pasti”.
Jadi tidak perlu disebutkan satu demi satu jenis produk atau lini usaha
seperti asuransi kebakaran rumah, asuransi kendaraan bermotor, asuransi
mobil, asuransi pengangkutan, asuransi pencurian, asuransi pesawat
terbang, asuransi pengangkutan udara, asuransi penumpang pesawat
udara, asuransi kapal laut, asuransi pengangkutan cargo, asuransi
pengangkutan penumpang kapal laut, asuransi pengangkutan barang
melalui darat dan danau, asuransi pengangkutan barang melalui kereta
api, asuransi penumpang kereta api, asuransi tanggung jawab hukum
terhadap pihak ketiga, asuransi siber (cyber insurance), asuransi tanggung
jawab hukum siber, dan lain-lain.
54
Tetapi jika ada benturan atau potensi benturan antara dua perusahaan
asuransi dengan izin usaha yang berbeda, misalnya antara perusahaan
asuransi umum dengan perusahaan asuransi jiwa yang juga dapat secara
sah menjual dan menerbitkan produk atau lini usaha yang sama, maka hal
itu adalah perlu diatur dalam undang-undang. Pengaturan demikian
terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
tentang Perasuransian, sebagai berikut:
Pasal 2 ayat 1
(1) Perusahaan asuransi umum hanya dapat menyelenggarakan:
a. Usaha asuransi umum, termasuk lini usaha asuransi kesehatan,
dan lini usaha asuransi kecelakaan diri; dan
b. Usaha reasuransi.........
(2) Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha
asuransi jiwa termasuk lini usaha anuitas, lini usaha asuransi
kesehatan, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri.
Selanjutnya Pasal 3 ayat (1) dan (2) mengatur hal yang sama untuk
asuransi umum syariah dan asuransi jiwa syariah.
Pada awalnya lini usaha asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan diri
adalah produk atau lini usaha dari perusahaan asuransi umum, kemudian
dalam perkembangannya perusahaan asuransi jiwa juga melakukan dan
menjual lini usaha asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan diri, karena
objek asuransinya adalah manusia dan sesuai perkembangan lini-lini usaha
asuransi secara universal, maka pemerintah Indonesia juga mengadopsi
hal yang sama.
Oleh karena itu, adalah penting dan perlu diatur secara tegas dalam
undang-undang perasuransian bahwa jika ada dua jenis usaha dari
perusahaan asuransi yang sama-sama diberikan hak untuk menjual dan
menerbitkan produk atau lini usaha asuransi kesehatan dan lini usaha
asuransi kecelakaan diri, dengan demikian tidak akan ada muncul
permasalahan di lapangan mengenai apakah perusahaan asuransi jiwa
dapat secara sah melakukan dan menerbitkan lini usaha asuransi
kesehatan dan lini usaha asuransi kecelakaan diri. Pengaturan demikian
menciptakan kepastian hukum, ketertipan dan rasa aman bagi pelaku
usaha dalam menjalankan usaha nya masing-masing.
55
Selanjutnya ahli ingin memberikan pendapat dan analisis hukum terhadap
ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuansian yang memuat ketentuan tentang ruang lingkup usaha
asuransi.
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
berbunyi sebagai berikut:
(1) Ruang lingkup Usaha Asuransi Umum dan Usaha Asuransi Jiwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta
Usaha Asuransi Umum Syariah dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dapat
diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
(2) Perluasan ruang lingkup Usaha Asuransi Umum, Usaha Asuransi
Jiwa, Usaha Asuransi Umum Syariah, dan Usaha Asuransi Jiwa
Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
penambahan manfaat yang besarnya didasarkan pada hasil
pengelolaan dana;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan ruang lingkup Usaha
Asuransi Umum, Usaha Asuransi Jiwa, Usaha Asuransi Umum
Syariah, dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
Pasal 5 ayat (1) tersebut memuat ketentuan bahwa ruang lingkup usaha
asuransi umum, asuransi jiwa, baik yang konvensional maupun syariah
dapat diperluas sesuai kebutuhan masyarakat.
Pasal 5 ayat (3) memuat ketentuan bahwa ruang lingkup usaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan ketentuan ini, maka perkembangan produk dan lini usaha asuransi
umum yang dapat dilakukan perusahaan asuransi menjadi dibatasi karena
hanya dapat dilakukan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan
ketentuan ini macam dan jenis produk atau lini usaha asuransi untuk
asuransi umum, asuransi jiwa baik yang konvensional maupun yang syariah
yang merupakan bagian dari lingkup usaha menjadi tertutup dan kaku, tidak
dapat lagi mengikuti perkembangan kemajuan produk atau lini usaha di
industri jasa asuransi yang sangat dinamis dan cepat, karena untuk
menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan akan memakan waktu yang
tidak sedikit, dan tidaklah semudah menerbitkan izin usaha produk atau lini
usaha.
56
Selama ini setiap kali perusahaan asuransi hendak dan mau melakukan
atau memasarkan suatu macan atau jenis produk atau lini usaha, maka
perusahaan asuansi wajib dan cukup mengajukan pengajuan dan
permohonan izin produk atau lini usaha terlebih dahulu kepada Otoritas
Jasa Keuangan untuk mendapatkan izin produk atau lini usaha dan
mendaftarkan produk atau lini usaha tersebut di Otoritas Jasa Keuangan.
Setelah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan barulah perusahaan asuransi
dapat secara sah melakukan dan memasarkan atau menjual produk atau
lini usaha tersebut, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang
Penyelanggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Bunyi selengkapnya dari Pasal 5 ayat (2) POJK Nomor 69/POJK.05/2016
tersebut adalah sebagai berikut:
“Perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, atau unit syariah
pada perusahaan asuransi yang akan melakukan perluasan ruang
lingkup usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib terlebih
dahulu mendapakan persetujuan dari OJK”.
Maka jika memperhatikan dengan cermat bunyi ketentuan Pasal 5
khususnya ayat (3) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian dan Pasal Pasal 5 ayat (2) POJK Nomor 69/POJK.05/2016
tentang Penyelanggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan
Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi
Syariah, maka pengaturan ketentuan yang ideal dan baik adalah yang diatur
dalam POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelanggaraan Usaha
Perusahaan
Asuransi,
Perusahaan
Asuransi
Syariah,
Perusahaan
Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, yang mana untuk
melakukan dan memasarkan suatu produk atau lini usaha cukup dengan
mengajukan permohonan izin produk kepada OJK dan tidak perlu OJK
menerbitkan suatu Peraturan OJK yang khusus untuk setiap produk atau lini
usaha.
Tetapi jika dianalisis dari hirarkhi peraturan perundang-undangan yang
diatur dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, maka perluasan lingkup usaha dan lini
57
usaha asuransi untuk produk atau lini usaha Surety Bond/Suretyship
seharusnya diatur dalam Undang-Undang Perasuransian supaya tidak
menimbulkan ketidak pastian hukum, karena pemberian lingkup usaha
untuk menerbitkan produk atau lini usaha Surety Bond/Suretyship kepada
perusahaan penjaminan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penjaminan.
Oleh karena itu ahli perpendapat bawa permohonan uji materi yang
diajukan oleh Para Pemohon sangatlah mempunyai dasar dan alasan yang
kuat, karena dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
tentang Penjaminan, menjadi ada dua jenis perusahaan dengan izin usaha
yang berbeda dapat melakukan dan menerbitkan lini usaha penjaminan
atau Surety Bond yang merupakan bagaian dari Suretyship. Sehingga
persaingan yang tidak sehat di lapangan dan potensi permasalahan dapat
dihindari, karena ada kepastian hukum, ketertiban, dan rasa aman bagi
pelaku usaha yaitu perusahaan asuransi umum dan perusahaan
penjaminan yang sama-sama diberikan kewenangan, hak, untuk dapat
secara sah melakukan dan menerbitkan lini usaha Surety Bond yang
merupakan bagian dari Suretyship.
Ketiga: Keunggulan Perusahaan Asuransi Umum dalam memikul
risiko dari Produk atau Lini Usaha Surety Bond/Suretyship
Ada paling tidak 4 (empat) keunggulan dari Perusahaan Asuransi Umum
dalam memikul risiko dari produk atau lini usaha Surety Bond/Suretyship
dibandingkan dengan Perusahaan Penjaminan dan lini usaha bank
garansi untuk bank, yaitu:
1. Sistem Reasuransi atau Pertanggungan Ulang;
2. Sistem Pool Asuransi;
3. Pangalaman Yang Telah Teruji Dalam Memikul dan Menjamin Nilai
Risiko dari projek Yang Besar, dan;
4. Proses Penerbitan Sertifikat atau Polis yang lebih sederhana dan tidak
memerlukan collateral atau jaminan berupa sejumlah uang, atau asset
atau sebuah benda berharga;
58
1. Sistem Reasuransi atau Pertanggungan Ulang
Reasuransi atau pertanggungan ulang sudah ratusan tahun dikenal
dan diterapkan dalam perasuransian secara universal yang dimulai di
Negara Inggris sebagai pusat bisnis asuransi dan reasuransi dunia.
Melalui mekanisme reasuransi yang menjadi sistem penyebaran risiko
secara nasional, regional dan global, sebuah perusahaan asuransi
umum akan dapat secara sah dan mampu memberikan jaminan
asuransi dan penjaminan surety bond/suretyship dengan baik
meskipun nilai asset atau nilai jaminan surety bond/suretyship sangat
jauh melebihi nilai asset atau modal setor perusahaan asuransi umum
yang bersangkutan.
Oleh karena itu, setiap perusahaan asuransi umum oleh peraturan
perundangan
diwajibkan memiliki
program dan
sistem
sistem
reasuransi atau pertanggungan ulang otomatis sebagaimana diatur
dalam Pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
69/POJK.05/2016 yang mengatur sebagai berikut:
“Setiap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau
Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi wajib memiliki dukungan
reasuransi dalam bentuk perjanjian reasuransi atau perjanjian
syariah otomatis”.
Dengan adanya program reasuransi dari perusahaan asuransi umum,
maka sebuah perusahaan asuransi umum akan dapat memikul dan
memberikan jaminan asuransi atas berbagai risiko dengan nilai yang
diasuransikan jauh melebihi permodalan atau asset dari suatu
perusahaan
asuransi,
karena
sesuai
ketentuan
permodalan
perusahaan asuransi yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan
Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
mengatur:
“Perusahaan Asuransi harus memiliki modal disetor pada saat
pendirian paling sedikit sebesar Rp150.000.000.000.- (seratus lima
puluh miliar rupiah)”.
59
Meskipun modal setor atau nilai asset dari sebuah perusahaan
asuransi
umum
hanya
mislanya
Rp150.000.000.000.-
(seratus
limapuluh miliar rupiah, tetapi perusahaan asuransi tersebut akan dapat
memberikan jaminan pertanggungan atau penjaminan dengan nilai
Rp500.000.000.000.-
(lima
ratus
miliar
rupiah)
atau
bahkan
Rp1.000.000.000.000.- (satu triliun rupiah) untuk satu objek risiko.
Karena sebagian besar nilai resiko polis asuransi atau Surety
Bond/Suretyship akan direasuransikan ke perusahaan reasuransi
dalam negeri, regional, dan jika perlu ke perusahaan reasuransi di
pasar reasuransi global seperti ke pasar reasuransi London, Swiss,
German, dan lain-lain. Sementara di perusahaan penjaminan secara
global dan internasional tidak dikenal sistem reasuransi.
2. Sistem Pool Asuransi
Di perusahaan asuransi umum juga terdapat sistem pool asuransi
dimana sejumlah perusahaan asuransi bekerja sama untuk memikul
dan menjamin suatu risiko dengan nilai yang besar atau karena risiko
tersebut mempunyai karakteristik yang mengakibatkan risikonya sangat
tinggi. Sistem pool asuransi juga diterapkan untuk lini usaha Surety
Bond/Suretyship untuk menjamin proyek-proyek dengan nilai yang
besar sekali.
Di Indonesia beberapa perusahaan asuransi umum telah membentuk
suatu sistem pool asuransi untuk menjamin lini usaha custom bond
yang merupakan turunan dari Suretyship.
3. Pengalaman Yang Telah Diuji Dalam Memikul dan Menjamin Nilai
Risiko dari Projek Yang Besar
Perusahaan-perusahaan asuransi umum telah mempunyai pengalaman
selama 42 tahun dalam memasarkan dan menerbitkan lini usaha Surety
Bond/Suretyship. Perusahaan asuransi umum adalah yang menjadi
pioneer dan pertama melakukan dan menerbitkan lini usaha Surety
Bond/Suretyship. Perjalanan dan pengalaman mereka selama 42 tahun
telah membuktikan bahwa perusahaan asuransi umum dapat dan
mampu dengan baik melakukan lini usaha Surety Bond/Suretyship. Oleh
karena itu menurut ahli adalah layak dan pantas jika perusahaan
60
asuransi umum tetap diberikan hak dan kewenangan dalam Undang-
Undang Nomor 40 tahun 2014 untuk menerbitkan lini usaha Surety
Bond/Suretyship.
Dari data yang ahli dapatkan dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia
(AAUI), selama 6 tahun terakhir dari tahun 2014 sampai dengan tahun
2019, perusahaan asuransi umum telah memberikan jaminan lini usaha
Surety Bond/Suretyship untuk berbagai projek dengan nilai total jaminan
Rp 2.688 triliun dari total nilai projek Rp 38.400 triliun dengan demikian
rata-rata nilai jaminan setiap tahun adalah sebesar Rp 448 triliun dari
total nilai projek sebesar Rp6.400 triliun untuk lebih jelasnya dapat dilihat
dari tabel dibawah ini:
Data Lini Usaha Surety Bond/Suretyship dari Tahun 2014 s.d. 2019
Sumber: Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)
4. Proses Penerbitan Sertifikat atau Polis Yang Lebih Sederhana dan
Tidak Memerlukan Collateral atau Jaminan Berupa Sejumlah Uang
atau Asset atau sebuah benda berharga
Proses Penerbitan Sertifikat atau Polis yang lebih sederhana dan
tidak memerlukan collateral atau jaminan berupa sejumlah uang, atau
asset atau sebuah benda berharga, sebagaimana diterapkan oleh
perbankan. Dengan sistem seperti itu, maka pengusaha kecil dan
menengah yang umumnya mempunyai keterbatasan dalam permodalan
usaha, mereka juga terbantu dalam menjalankan
usahanya
dengan adanya lini usaha surety Bond/Suretyship dari perusahaan
asuransi umum.
61
Keempat: Permasalahan Timbul karena diundangkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan
Selama 38 tahun sejak tahun 1978 hingga tahun 2016 sebelum
diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan,
tidak ada permasalahan hukum yang timbul bagi perusahaan asuransi
umum dalam menjalankan lini usaha Surety Bond/ Suretyship.
Permasalahan timbul karena diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2016 Tentang Penjaminan, dan karena Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2014 Tentang Perasuransian tidak secara tegas mengatur dalam Pasal 2
ayat (1) a. dan Pasal 3 ayat (1) a. untuk asuransi umum syariah bahwa lini
usaha Surety Bond/Suretyship adalah lini usaha yang dapat dijalankan oleh
perusahaan asuransi umum.
Oleh karena itu ahli berpendapat adalah perlu ditegaskan dalam Pasal-
pasal tersebut di atas bahwa perusahaan asuransi umum dapat
menjalankan lini usaha Surety Bond/Suretyship sebagaimana diajukan
pemohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Mahkamah Konstitusi pada
Mahkamah Konstitusi Yang Terhormat ini. Hal ini perlu ditegaskan dalam
Pasal 2 Undang- Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian
bahwa usaha assuransi umum dapat menyelenggarakan usaha
asuransi umum termasuk lini usaha asuransi kesehatan, lini usaha
asuransi kecelakaan diri, dan lini usaha Surety Bond/Suretyship,
dengan demikian akan tercipta kepastian hukum bagi perusahaan asuransi
umum yang melakukan lini usaha Surety Bond/Suretyship. Karena Undang-
Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan dalam Pasal 4 ayat (2)
memuat ketentuan bahwa perusahaan penjaminan juga dapat melakukan
lini usaha Surety Bond, custom bonds yang merupakan bagian dari
Suretyship.
Kelima: Potensi Masalah hukum dapat merembet ke ranah Pidana bagi
direksi dan pejabat perusahaan asuransi umum yang melakukan lini
usaha Surety Bond/Suretyship
Ketentuan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penjaminan memuat ketentuan sebagai berikut:
62
c. Setiap Orang di luar Lembaga Penjamin yang telah melakukan
kegiatan penjaminan sebelum berlakunya Undang-Undang ini
wajib menyesuaikan dengan UndangUndang ini dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-
Undang ini.
d. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
terhadap kegiatan penjaminan yang dijalankan berdasarkan
undang-undang tersendiri.
Ketentuan Pasal 61 tersebut di atas menurut ahli telah menciptakan
ketidakpastian hukum untuk perusahaan asuransi umum dalam melakukan
dan memasarkan produk atau lini usaha Surety Bond/Suretyship, karena
ada kewajiban untuk perusahaan asuransi umum yang sebelum
diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan
untuk menyesuaikan dengan undang-undang penjaminan sebagaimana
dinyatakan di dalam Pasal 61 ayat (1). Dan penyesuaian tersebut haruslah
dilakukan melalui undang-undang, tentu bagi perusahaan asuransi adalah
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
Sementara saat ini, perusahaan asuransi umum melakukan dan
memasarkan produk atau lini usaha Surety Bond/Suretyship tidak
didasarkan pada undang-undang, akan tetapi didasarkan pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.5/2016 yang diatur dalam Pasal 4.
Dan jika ditinjau dari hirarki peraturan perundangan sebagaimana telah
dijelaskan ahli sebelumnya, posisi dan kedudukan hukum dari perusahaan
asuransi umum tentu termasuk direksi dan pejabatnya adalah lebih rendah
dibandingkan dengan perusahaan penjaminan.
Akibatnya, Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penjaminan yang memuat ketentuan ancaman hukuman pidana dengan
pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak
Rp100.000.000.000.- (seratur miliar rupiah), berpotensi dan dapat
dikenakan kepada direksi dan pejabat perusahaan asuransi umum yang
melaksanakan produk atau lini usaha Surety Bond/Suretyship.
Oleh karena itu menurut ahli perlu diadakan perubahan sebagai penegasan
dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian,
khususnya dalam pasal 2 ayat (1) untuk menegaskan bahawa perusahaan
asuraqnsi umum dapat melakukan/menyelenggarakan lini usaha Surety
Bond/Suretyship, sebagaimana dimohon oleh Pemohon dalam pengajuan
63
mereka kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Mahkamah
Konstitusi, supaya ada kepastian hukum, rasa kenyamanan, ketertiban, dan
keadilan bagi perusahaan asuransi umum yang telah selama 42 tahun
melakukan/menyelenggarakan
produk
atau
lini
usaha
Surety
Bond/Suretyship.
Mahkamah Konstitusi Yang Terhormat dan Mulia ini, dibentuk sebagai
pengawal konstitusi dan untuk melindungi hak asasi manusia dari
warganegara Republik Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi memiliki
kewajiban untuk memastikan bahwa tugas dan kewajibannya tersebut dapat
secara langsung dirasakan oleh masyarakat pelaku usaha asuransi umum
dalam bentuk menghadirkan kepastian hukum dan ketenteraman bagi
pelaku usaha asuransi umum dalam melakukan lini usaha Surety
Bond/Suretyship, yang hak konstitusionalnya mereka rasakan telah
terlanggar dan menimbulkan ketidak pastian serta berpotensi menimbulkan
ancaman pidana akibat berlakunya sebuah undang-undang, yaitu Undang-
Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan.
Saksi Pemohon
1. Tjindra Parma Wignyoprayitno, S.H., M.H.
-
Terdapat tujuh permasalahan hukum yang akan Saksi sampaikan, pertama,
persoalan yang berkaitan dengan suretyship atau surety bond yang sudah
dikenal sejak abad ke-19, pada 1837 di Amerika sudah lahir surety bond ini
dan kemudian di Belanda didirikan sebuah perusahaan yang bernama NV
Nationale Borg Maskapai pada tahun 1893. Demikian juga, secara
mendunia pada tahun 1928 di Swiss didirikan yang namanya International
Credit Insurance and Surety Association;
-
Untuk di Indonesia, suretyship atau surety bond ini mulai dikenal pada tahun
1978 dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 34 yang
memberikan kesempatan kepada perusahaan asuransi Jasa Raharja untuk
mengeluarkan produk yang berupa surety bond yang waktu itu namanya
adalah surety atau bonding. Dalam perkembangannya, menteri keuangan
mengubah istilah surety bond ini menjadi suretyship pada tahun 2008 dan
menetapkan 20 perusahaan asuransi yang boleh mengeluarkan produk
suretyship ini;
64
-
Kemudian di dunia perasuransian lahirlah Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian) dan menyusul Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan (UU Penjaminan).
Dengan keluarnya kedua undang-undang ini, mulai timbul permasalahan di
dalam penerbitan surety bond dan suretyship karena Undang-Undang
Perasuransian tidak hanya mendelegasikan pengaturan suretyship ini
kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), sedangkan UU
Penjaminan menyebut secara rinci apa yang disebut dengan surety bond
itu;
-
Bahwa sampai hari ini produk suretyship yang ijin usahanya dikeluarkan
oleh OJK masih tetap berlaku, namun kekhawatiran Saksi adalah apabila
pihak obligee atau pihak pemberi pekerjaan, pihak pemerintah menanyakan
legalitas dari suretyship ini atau memasukkan larangan untuk dipakainya
suretyship ini atau memasukkan larangan untuk dipakainya suretyship
dalam dokumen lelangnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005, maka
apa yang diharapkan oleh dunia kontraktor menjadi hilang karena suretyship
hanya diatur dalam POJK;
-
Saksi mohon agar bisa ketentuan suretyship ini berjalan sesuai dengan apa
yang sudah terjadi pada saat ini, maka perlu ada penguatan dari produk
hukum dari yang hanya diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan
menjadi bagian atau isi daripada Undang-Undang Perasuransian dalam
bentuk Keputusan Mahkamah Konstitusi;
-
Perusahaan-perusahaan kontraktor atau prinsipal selalu menggunakan
suretyship karena tidak membutuhkan adanya agunan, tidak membutuhkan
collateral, dan cukup membayar premi serta sifatnya tetap unconditional.
Untuk itu sebetulnya Otoritas Jasa Keuangan telah membentuk tiga
konsorsium dari perusahaan asuransi ini, yaitu konsorsium penjaminan
proyek, konsorsium jasa surety bond, dan konsorsium penjaminan
Indonesia;
-
Di dalam ketiga konsorsium ini bernaung perusahaan-perusahaan asuransi
yang bisa memberikan di satu pihak jaminan yang bersifat unconditional,
namun
di
lain
pihak
perusahaan-perusahaan
kontraktor
ini
tidak
65
memerlukan collateral, tidak memerlukan agunan untuk terbitnya jaminan-
jaminan ini. Hal ini yang perlu dikuatkan demi kelangsungan perusahaan
asuransi atau juga konsorsium asuransi untuk tetap bisa menerbitkan surety
bond agar tidak tunduk kepada ketentuan Undang-Undang Penjaminan
karena sangat berbeda produk antara penjaminan di satu pihak dengan
asuransi di lain pihak;
-
Bahwa untuk pembangunan-pembangunan yang sedang dilaksanakan
sekarang, suretyship yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi dan juga
konsorsium asuransi sangat memberikan kemudahan kepada perusahaan
kontraktor dan juga jaminan kepada pemerintah, karena suretyship yang
dikeluarkan oleh konsorsium asuransi itu bersifat unconditional, tanpa
syarat. Apabila ada klaim 14 hari langsung uang cair, dan itulah syarat
dalam penggunaan uang pemerintah supaya tidak ada uang yang harus
dikejar-kejarlah. Jadi, uangnya tetap hadir dan dapat dipakai untuk kegiatan
lain apabila ada permasalahan di dalam perjanjian induk
2. Ir. Manahara R. Siahaan
-
Saksi adalah Ketua Umum Gapeknas sejak tahun 2000 sampa saat ini;
-
Bahwa pada tahun 1998 lahirlah undang-undang yang menyatakan tidak
ada monopoli lagi, saksi adalah salah seorang yang menangkap peluang ini
dan mendklarasikan Asosiasi Gapeknas, sehingga di Indonesia tidak lagi
ada monopoli asosiasi dan saat ini asosiasi sudah banyak;
-
Bahwa saksi sebagai kontraktor tunduk kepada Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi, yang di dalam praktiknya kontraktor
membutuhkan empat jenis jaminan;
-
Bahwa dari pengalaman saksi sebagai Ketua Gapeknas, penggunaan
produk suretyship lebih memudahkan para kontraktor dibandingkan dengan
bank garansi;
-
Bahwa perusahaan di Indonesia saat ini berjumlah kurang lebih 130.000,
terdiri dari 90% adalah perusahaan kecil, menengah, dan sisanya 10%
adalah perusahaan besar;
-
Bahwa saksi membutuhkan bank garansi dalam pelaksanaan tender, mulai
dari tender sampai dengan penyerahan;
66
-
Bahwa jika menggunakan fasilitas bank harus diawali dengan kerja sama
dengan bank terlebih dahulu, terdapat perjanjian kredit yang harus dibuat
dan biasanya biayanya cukup besar;
-
Bahwa bagi perusahaan kecil, ketika bank garansi melakukan perjanjian
maka harus memberikan jaminan. Hal inilah yang tidak dimiliki oleh
perusahaan kecil, karena umumnya perusahaan kecil tidak memiliki aset
untuk diserahkan pada bank;
-
Saksi telah lama mengenal produk asuransi untuk kebutuhan jaminan
proyek yaitu melalui surety bond, jadi ketika ada pengajuan penawaran
biasanya saksi meminta dari perusahaan asuransi dan bukan dari bank;
-
Saksi butuh kehadiran asuransi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi khususnya Pasal 57;
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Dewan
Perwakilan Rakyat telah memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 13
Juli 2020 yang dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah tanggal 27 Agustus 2020, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
I. KETENTUAN UU PERASURANSIAN YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN
TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, Pemohon mengajukan pengujian Pasal 5
ayat (1) UU Perasuransian yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian
“Ruang lingkup Usaha Asuransi Umum dan Usaha Asuransi Jiwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Usaha
Asuransi Umum Syariah dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dapat diperluas sesuai
dengan kebutuhan masyarakat.”
Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU
Perasuransian bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”
67
Bahwa kerugian yang didalilkan Pemohon adalah ketentuan Pasal 5
ayat (1) UU Perasuransian tidak mengatur secara pasti lini usaha suretyship
yang sudah dijalankan selama puluhan tahun (vide Perbaikan Permohonan hal.
24 angka 3.8) dan adanya persoalan ketidaksesuaian pembentukan norma
dengan adanya Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penjaminan (selanjutnya disebut UU Penjaminan) yang
dipastikan menjadi penghalang tidak dapat dilaksanakannya lini usaha
suretyship oleh perusahaan asuransi (vide Perbaikan Permohonan hal. 26
angka 3.10).
Bahwa Pemohon memohon dalam petitumnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
tentang Perasuransian (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 337,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5618) bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak
dimaknai “Ruang lingkup Usaha Asuransi Umum dan Usaha Asuransi Jiwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Usaha
Asuransi Umum Syariah dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dapat diperluas termasuk lini
usaha suretyship sesuai dengan kebutuhan masyarakat.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono)
II. KETERANGAN DPR RI
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian
undang-undang secara materiil, DPR RI memberikan pandangan dengan
berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional yang tercantum dalam
Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-
V/2007 sebagai berikut:
68
1. Terkait adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
Bahwa Pemohon adalah badan hukum perkumpulan yang
mendalilkan memiliki kedudukan hukum organisasi (organizational legal
standing) sebagai Pemohon pengujian undang-undang, karena para
anggotanya adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang
perasuransian. Pemohon mendalilkan keberlakuan Pasal a quo telah
merugikan hak konstitusional Pemohon yang diakui, dijamin, dan
dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil Pemohon mengenai organizational legal standing
tersebut, DPR RI berpandangan bahwa tidak semua organisasi dapat
bertindak
mewakili
kepentingan
umum/publik,
melainkan
hanya
organisasi
yang
memenuhi
persyaratan
tertentu,
sebagaimana
ditentukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan maupun
yurisprudensi. Bahwa Pemohon merupakan perkumpulan asosiasi yang
beranggotakan perusahan asuransi umum di Indonesia, sehingga
Pemohon hanya mewakili kepentingan anggotanya saja dan bukan
kepentingan umum atau kepentingan publik.
Doktrin organizational legal standing telah diadopsi dalam
peraturan perundangan di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UU
Perlindungan Konsumen) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya
disebut UU PPLH). Bahwa ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf c UU
Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa:
“gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang
memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan,
yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa
tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan
perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai
dengan anggaran dasarnya”
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 92 UU PPLH menyebutkan bahwa
organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk
kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sedangkan tidak ada
69
satupun ketentuan dalam UU Perasuransian yang memberikan hak
kepada perkumpulan wadah perusahaan asuransi untuk mengajukan
gugatan untuk kepentingan publik dalam perasuransian.
Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU a quo mengatur mengenai
ruang lingkup usaha asuransi yang diselenggarakan oleh perusahaan
asuransi (vide Pasal 2 UU a quo), sehingga addressat dari Pasal a quo
adalah perusahaan asuransi. Sedangkan Pemohon sebagaimana
diuraikan dalam perbaikan permohonannya adalah badan hukum privat
yang didirikan dengan tujuan mewakili kepentingan para anggota
Pemohon dalam rangka memajukan industri umum dana reasuransi di
Indonesia,
sehingga
telah
jelas
bahwa
Pemohon
tidak
menyelenggarakan
usaha
perasuransian
dan
bukan
merupakan
addressat dari ketentuan Pasal a quo. Oleh karena itu Pemohon sebagai
perkumpulan tidak memiliki hak konstitusional berdasarkan ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang memiliki keterkaitan
dengan ketentuan Pasal a quo. Hal tersebut selaras dengan
pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 53/PUU-VI/2008 yang menyatakan:
“Bahwa subjek hukum yang diatur dalam Pasal 74 ayat (1) UU
40/2007 adalah perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya
di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, tidak
menunjuk pada wadah atau himpunan dari perseroan. ….
Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan
Pemohon III tidak dirugikan secara langsung oleh berlakunya
Pasal a quo.”
2. Terkait adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang
Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal a quo telah merugikan hak
konstitusional Pemohon karena beragam produk yang lahir dan
dikembangkan anggota Pemohon dari bidang usaha suretyship secara
potensial tidak dapat dilakukan, padahal produk tersebut sangat
dibutuhkan untuk menjamin kelangsungan memajukan industri asuransi
umum dan reasuransi.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR RI menegaskan bahwa
sedari awal UU Perasuransian tidak memberikan pengaturan maupun
70
kewenangan apapun kepada asosiasi untuk melaksanakan ketentuan
UU a quo, sehingga jika terjadi kerugian yang diakibatkan dari
keberlakuan Pasal a quo, maka kerugian tersebut hanya akan
berdampak kepada perusahaan asuransi, dan tidak berdampak apa pun
kepada perkumpulan asosiasi perusahan asuransi. Bahwa sebagai
sebuah perkumpulan, Pemohon tidak dapat mengeluarkan produk-
produk suretyship yang didalilkan terancam oleh keberlakuan Pasal a
quo.
Dalam perbaikan permohonan, Pemohon menyatakan bahwa
“Asosiasi mewakili anggota dalam berbagai forum baik lembaga
pemerintah maupun lembaga lainnya”. Dari pernyataan tersebut, tidak
jelas apakah Pemohon sebagai asosiasi dapat mewakili anggotanya di
pengadilan (in casu Mahkamah Konstitusi). Oleh karenanya Pemohon
harus dapat membuktikan terlebih dahulu bahwa Pemohon sebagai
asosiasi memang diberikan wewenang secara jelas oleh para
anggotanya untuk mengajukan Permohonan a quo.
Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (2) UU
Perasuransian menyatakan bahwa “Asosiasi Usaha Perasuransian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan
tertulis
dari
OJK”,
sedangkan
Pemohon
dalam
Perbaikan
Permohonannya tidak menguraikan mengenai adanya persetujuan
tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu asosiasi
usaha perasuransian. Oleh karena itu Pemohon harus membuktikan
terlebih dahulu bahwa Pemohon telah mendapat persetujuan tertulis dari
OJK tersebut.
Oleh karena ketentuan Pasal a quo tidak berdampak apapun
terhadap Pemohon sebagai asosiasi, Pemohon tidak menunjukkan
adanya kewenangan untuk mewakili anggota di persidangan, dan
Pemohon juga tidak menunjukkan adanya persetujuan tertulis dari OJK
sebagai asosiasi usaha perasuransian dalam uraian Perbaikan
Permohonan a quo, maka tidak terdapat hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan ketentuan Pasal a quo.
71
3. Terkait adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik
dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
DPR RI menerangkan bahwa Pemohon sebagai sebuah asosiasi
tidak dapat melaksanakan lini usaha suretyship karena yang dapat
melaksanakan adalah perusahaan asuransi dan bukan asosiasi, oleh
karenanya Pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional. Kerugian
yang didalilkan oleh Pemohon adalah kerugian yang disampaikan tanpa
ada dasar yang jelas karena perusahaan asuransi tetap dapat
menjalankan usaha dan mendapat kepastian hukum serta diakui
keberadaannya oleh Pemerintah. Oleh karenanya, hak dan/atau
kewenangan konstitusional perusahaan asuransi tidak terganggu
dengan keberlakuan Pasal a quo. Berdasarkan uraian tersebut, maka
tidak terdapat kerugian konstitusional secara spesifik dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi.
4. Terkait adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian
hak
konstitusional
dengan
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan pada angka 1, 2, dan 3,
kerugian yang dimaksud tidak bersifat spesifik, aktual, maupun potensial
terhadap Pemohon. Bahwa tidak ada pertautan antara kerugian yang
didalilkan oleh Pemohon sebagai asosiasi dengan ketentuan Pasal a
quo yang mengatur dan berlaku terhadap perusahaan perasuransian.
Begitupun halnya dengan adanya UU Penjaminan tidak berpengaruh
apapun terhadap konstitusionalitas ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU
Perasuransian. Oleh karena itu, jelas tidak ada hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian yang didalilkan oleh Pemohon dengan
ketentuan Pasal a quo.
5. Terkait
adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan, maka kerugian hak konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa ada/tidaknya Permohonan a quo ataupun jika Permohonan
a quo dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, hak dan/atau kewenangan
72
konstitusional Pemohon tidak akan terganggu karena tidak adanya
kerugian konstitusional. Oleh karena tidak ada hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian konstitusional dengan Pasal 5 ayat (1)
UU a quo, maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian a quo tidak
berdampak apapun pada Pemohon. Dengan demikian tidak relevan
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus permohonan a
quo, karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing),
sehingga
sudah
sepatutnya
Mahkamah
Konstitusi
tidak
mempertimbangkan pokok perkara.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon, DPR RI
memberikan pandangan senada dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada
pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum “(no
action without legal connection).
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan
hukum (legal standing) Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya
kepada
Ketua/Majelis
Hakim
Konstitusi
Yang
Mulia
untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK dan Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
perkara
Nomor
011/PUU-V/2007
mengenai
parameter
kerugian
konstitusional.
B. Keterangan DPR RI terhadap Pokok Permohonan
1. Bahwa layanan jasa perasuransian semakin bervariasi sejalan dengan
perkembangan kebutuhan masyarakat akan pengelolaan risiko dan
pengelolaan investasi yang semakin tidak terpisahkan, baik dalam
73
kehidupan pribadi maupun dalam kegiatan usaha. Perkembangan di
berbagai
industri
jasa
keuangan
juga
mengakibatkan
semakin
menipisnya batasan dan perbedaan jenis layanan yang diberikan oleh
industri jasa keuangan. Oleh karena itu UU a quo dibuat untuk
menciptakan industri perasuransian yang lebih sehat, dapat diandalkan,
amanah, dan kompetitif serta meningkatkan perannya dalam mendorong
pembangunan nasional.
2. Bahwa definisi usaha perasuransian berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU
Perasuransian adalah segala usaha menyangkut jasa pertanggungan
atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan
distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan
keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi
syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah.
3. Bahwa definisi usaha asuransi umum berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU
Perasuransian
adalah
usaha
jasa
pertanggungan
risiko
yang
memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis
karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan,
atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang
tidak pasti.
4. Bahwa perluasan ruang lingkup usaha asuransi umum harus
memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
a. memenuhi asas spesialisasi usaha untuk menghindari adanya
perusahaan asuransi umum yang sekaligus menjalankan usaha
asuransi jiwa atau sebaliknya;
b. relevan dengan bisnis utama; dan
c. perluasan tersebut hanya terbatas pada variasi lini usaha atau
produk.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha
Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan
Perusahaan Reasuransi Syariah (selanjutnya disebut POJK 69/2016),
perusahaan asuransi umum hanya dapat melakukan perluasan ruang
lingkup usaha pada:
74
a. kegiatan usaha Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi
(PAYDI);
b. kegiatan usaha berbasis imbalan jasa (fee-based);
c. kegiatan usaha asuransi kredit dan suretyship; dan/atau
d. kegiatan usaha lain berdasarkan penugasan dari pemerintah.
6. Bahwa salah satu ruang lingkup usaha yang diperluas oleh POJK
69/2016 adalah asuransi kredit dan suretyship. Bahwa definisi-definisi
yang terkait sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan dapat disampaikan sebagai berikut:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 22 POJK 69/2016 bahwa
Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan
jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila
penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian kredit;
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 23 POJK 69/2016 definisi
suretyship adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan
jaminan atas kemampuan principal dalam melaksanakan kewajiban
sesuai perjanjian pokok antara principal dan obligee;
c. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Penjaminan, kegiatan penjaminan
didefinisikan sebagai kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin
atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima
Jaminan.
Dengan merujuk pada definisi-definisi tersebut, maka kegiatan asuransi
kredit dan suretyship memenuhi unsur-unsur dari kegiatan
penjaminan, yaitu terdapat tiga pihak dan ada perjanjian pokok
antara terjamin/principal dan penerima jaminan/obligee. Oleh sebab
itu lini usaha asuransi kredit dan suretyship lebih mencerminkan usaha
penjaminan dibandingkan dengan usaha perasuransian.
7. Bahwa selama ini dalam praktik terdapat beberapa bentuk suretyship, di
antaranya yaitu jaminan penawaran (bid/tender bond), jaminan uang
muka (advance payment bond), jaminan pemeliharaan (maintenance
bond), jaminan pelaksanaan (performance bond), jaminan pembayaran
(payment bond), dan penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa
(surety bond). Sedangkan jika melihat ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d
75
UU Penjaminan, salah satu ruang lingkup usaha penjaminan adalah
penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond). Dengan
demikian pada dasarnya menurut UU Penjaminan, lini usaha suretyship
termasuk dalam ruang lingkup usaha penjaminan. Oleh karena itu sudah
sepatutnya
pelaksanaan
suretyship
harus
tunduk
kepada
UU
Penjaminan.
8. Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU
Perasuransian membatasi lini usaha asuransi dengan adanya frasa
“hanya dapat”, sementara status suretyship kendati masuk dalam
kategori lini usaha yang dapat diperluas menurut Pasal 5 ayat (1) UU
Perasuransian dengan peraturan OJK, namun perluasan dalam pasal
tersebut tidak secara tegas menyebutkan lini usaha suretyship (vide
Perbaikan Permohonan hal. 26).
Terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR RI menerangkan sebagai
berikut:
a. Bahwa Pemohon tidak cermat dalam memahami ketentuan pasal-
pasal UU a quo karena ketentuan Pasal 1 angka 4 UU Perasuransian
telah mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan usaha
perasuransian. Sedangkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU
Perasuransian pada intinya mengatur tentang ruang lingkup usaha
perasuransian.
b. Jika Pemohon menganggap suretyship bisa saja masuk ke dalam
makna definisi Usaha Perasuransian dalam Pasal 1 angka 4 UU a
quo (vide Perbaikan Permohonan hal. 24), maka seharusnya
Pemohon tidak perlu mengajukan penambahan frasa termasuk lini
usaha suretyship dalam Pasal 5 ayat (1) UU a quo. Hal tersebut
dikarenakan baik Pasal 2, Pasal 3, maupun Pasal 5 UU a quo,
keseluruhannya mengatur mengenai usaha perasuransian, maka
secara legal drafting mengacu kepada definisi Usaha Perasuransian
yang diatur di dalam Pasal 1 angka 4 UU a quo yang dianggap
Pemohon juga termasuk makna suretyship.
c. Bahwa frasa “hanya dapat” dalam ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan
Pasal 4 UU a quo dirumuskan oleh pembentuk undang-undang
disebabkan karena UU a quo menganut asas spesialisasi usaha,
76
sehingga tiap perusahaan asuransi hanya fokus menjalankan usaha
perasuransian sesuai dengan jenis perusahaannya, apakah itu
perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan
reasuransi,
ataupun
perusahaan
pialang
asuransi.
Namun
perusahaan asuransi dapat mengembangkan lini usaha selain yang
disebutkan dalam UU a quo selama masih termasuk dalam jenis
usaha yang sama dan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan. Hal ini disampaikan beberapa kali oleh Pemerintah
sebagai
pengusul
RUU
Perasuransian
dalam
rapat-rapat
pembahasan berikut ini:
1) Rapat Panja Senin 10 Februari 2014 Pukul 19.00
• Staf Ahli Kemenkeu (Isa Rahmatawarta) (hal. 60 pdf, hal. 23
file rapat)
“... sebetulnya saat ini perusahaan asuransi jiwa maupun
perusahaan asuransi umum keduanya boleh menjalankan
usaha bisnis asuransi kecelakaan ini maupun asuransi
kesehatan.
Padahal
disisi
yang
lain,
kami
ingin
mengusulkan azas spesialisasi usaha.”
2) Rapat Panja Senin 24 Februari 2014 Pukul 19.00
• Staf Ahli Kemenkeu (Isa Rahmatawarta) (hal. 129 pdf, hal. 30
file rapat)
“Esensi dari komentar atau pun masukan-masukan dari
fraksi-fraksi disini adalah penghilangan kata hanya Pak.
Nah, ini sekali lagi kami ingin sampaikan bahwa kalau kita
mendefinisikan satu kegiatan usaha tentunya harus
spesifik, harus limitatif jangan kemudian kita buka menjadi
satu usaha yang bisa dikembangkan secara bebas
kemana saja. Karena itu penggunaan kata “hanya” itu
adalah untuk tujuan tersebut supaya jelas usahanya
itu apa limitatif betul, fokusnya itu dimana. Karena itu
penggunaan kata “hanya” ini kami pandang tetap
diperlukan.”
3) Rapat Panja Jumat 23 Mei 2014 Pukul 20.00
• Staf Ahli Kemenkeu (Isa Rahmatawarta) (hal. 198 pdf, hal. 3
file rapat)
“Namun demikian terhadap pendapat dari Fraksi Partai
Demokrat dan Fraksi Partai Golkar untuk menghilangkan
kata ‘hanya’ ini Pemerintah berpandangan untuk tetap
mempertahankan tambahannya itu mengingat di dalam
Undang-undang
ini
kita
memang
menganut
azas
spesialisasi usaha. Jadi kalau perusahaan asuransi
77
umum ya hanya menyelenggarakan usaha asuransi
umum. Kemudian perusahaan asuransi jiwa ya hanya
menyelenggarakan usaha asuransi jiwa.
d. Selain itu ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (1)
huruf a UU a quo menggunakan kata “termasuk”, artinya ketentuan a
quo tidak membatasi lini usaha yang hanya ditentukan dalam Pasal a
quo, melainkan mungkin saja terdapat lini usaha asuransi yang lain
selama termasuk dalam definisi Usaha Asuransi Umum dan Usaha
Asuransi Umum Syariah. Hal ini diperkuat lagi dengan ketentuan
Pasal 5 ayat (1) UU a quo yang memungkinkan perluasan ruang
lingkup usaha asuransi umum sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu perusahaan asuransi umum tidak memerlukan
adanya suatu rumusan norma baru dalam UU a quo untuk
menjalankan kegiatan suretyship sebagaimana yang dimaksud oleh
Pemohon.
9. Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 5 ayat (1) UU a quo bersifat
multitafsir serta tidak memiliki ukuran yang jelas apa yang dimaksud
dengan “dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat”.
Keadaan ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para anggota
Pemohon untuk menjalankan lini usahanya (vide Perbaikan Permohonan
hal. 31).
Terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR RI menerangkan bahwa:
a. Frasa “dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat” dalam
ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU a quo telah diperjelas dengan
ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU a quo, yaitu perluasan
lingkup usaha dapat berupa penambahan manfaat yang besarnya
didasarkan pada hasil pengelolaan dana dan ketentuan lebih lanjut
mengenai ruang lingkup usaha perasuransian diatur dalam peraturan
OJK;
b. Bahwa kebutuhan masyarakat akan terus berkembang dan hukum
akan selalu mengikuti perkembangan tersebut. Undang-undang tidak
mungkin selalu dapat mengakomodir seluruh kebutuhan masyarakat
sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu pengaturan yang lebih
detail dan teknis. Oleh karena itu, diperlukan adanya pendelegasian
78
pengaturan lebih lanjut ke peraturan di bawahnya yang mengatur hal
yang lebih teknis. Inilah yang disebut dengan konsep delegated
legislation.
c. Maria Farida Indrati S. berpandangan bahwa delegasi adalah
pelimpahan
kewenangan
membentuk
peraturan
perundang-
undangan yang dilakukan oleh peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi kepada peraturan perundangundangan yang lebih
rendah, baik pelimpahan dinyatakan dengan tegas maupun tidak
(Maria Farida Indrati, S, “Hal-hal Khusus Dalam Perundang-
undangan”).
d. Bahwa suatu undang-undang perlu didelegasikan karena tidak hanya
memerlukan pengaturan yang lebih detail, tetapi juga memerlukan
pemahaman yang mendalam agar sesuai dengan karakter dari
bidang yang akan diatur. Oleh karena itu, pendelegasian wewenang
dalam UU a quo yang mengatur mengenai perluasan ruang lingkup
usaha perasuransian agar diatur lebih lanjut dalam peraturan OJK
(vide Pasal 5 ayat (3) UU a quo) telah tepat karena OJK merupakan
lembaga yang mengatur dan mengawasi usaha jasa keuangan yang
salah satunya adalah usaha perasuransian.
e. Oleh karena itu, perumusan frasa “dapat diperluas sesuai dengan
kebutuhan masyarakat” dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU a quo
telah
tepat
untuk
mengakomodir
kebutuhan
hukum
dalam
masyarakat dan memajukan usaha perasuransian di Indonesia.
10. Pemohon mendalilkan bahwa peraturan OJK yang kedudukannya
berada di bawah undang-undang keberlakuannya menjadi tidak efektif
karena tidak memiliki kekuatan hierarki yang sejajar dengan Pasal 61
ayat (1) dan ayat (2) UU Penjaminan sehingga menimbulkan
ketidakpastian bagi Pemohon (vide Perbaikan Permohonan hal. 34).
Terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR RI menerangkan bahwa:
a. Bahwa antara UU Perasuransian dengan UU Penjaminan, meskipun
memiliki materi muatan yang bersinggungan namun sesungguhnya
saling melengkapi dan tidak bertentangan satu sama lain. Akan tetapi
justru keharmonisasian pengaturan antara undang-undang tersebut
79
akan menjadi lebih teratur dengan adanya pengaturan yang ada di
dalam POJK 69/2016.
b. DPR RI berpandangan bahwa kekhawatiran Pemohon tidak
beralasan menurut hukum karena perusahaan asuransi termasuk
juga lini usaha sebagaimana dimaksud Pemohon sudah diatur
secara tersendiri dalam UU Perasuransian. Dengan demikian
ketentuan Pasal 61 ayat (1) UU Penjaminan tidak mengikat pada
Pemohon sekalipun Pemohon mempunyai lini usaha suretyship.
11. Terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan bahwa terdapat
ketidaksesuaian pembentukan norma dengan adanya Pasal 61 ayat (1)
dan ayat (2) UU Penjaminan yang dipastikan menjadi penghalang tidak
dapat dilaksanakannya lini usaha suretyship oleh perusahaan asuransi
(vide Perbaikan Permohonan hal. 26 angka 3.10), DPR RI memberikan
pandangan sebagai berikut:
a. Bahwa tidak ada ketentuan yang melarang perusahaan asuransi
untuk menjalankan lini usaha suretyship. Sesuai dengan ketentuan
Pasal 61 ayat (1) UU Penjaminan yang mengatur bahwa:
“Setiap Orang di luar Lembaga Penjamin yang telah melakukan
kegiatan penjaminan sebelum berlakunya Undang-Undang ini
wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-
Undang ini.”
maka perusahaan asuransi yang telah menjalankan lini usaha
suretyship sebelum tahun 2016 (dalam hal ini anggota Pemohon
yang telah menjalankannya selama puluhan tahun) tetap dapat
melakukan
kegiatan
penjaminan,
namun
wajib
melakukan
penyesuaian dengan UU Penjaminan. Selain itu, pembentuk undang-
undang juga telah memberikan jangka waktu penyesuaian tersebut
paling lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya UU Penjaminan, yaitu
tanggal 19 Januari 2019. Ketentuan Pasal 61 ayat (1) UU
Penjaminan tersebut merupakan landasan bagi perusahaan asuransi
yang telah melakukan usaha suretyship agar mengikuti ketentuan
yang ada dalam UU Penjaminan, meskipun usaha suretyship
didefinisikan sebagai lini usaha asuransi umum oleh POJK 69/2016.
Oleh karena itu kekhawatiran Pemohon tidak beralasan menurut
80
hukum
karena
perusahaan
asuransi
umum
tetap
dapat
menyelenggarakan kegiatan suretyship.
b. Pemohon tidak perlu khawatir terkait dengan perizinan perusahaan
asuransi yang menjalankan lini usaha suretyship akan tetap berlaku
seperti perusahaan asuransi biasa, yang wajib menyesuaikan hanya
praktik kegiatan penjaminan.
c. Bahwa pada saat pembahasan RUU Penjaminan, pembentuk
undang-undang telah membicarakan praktik usaha penjaminan yang
dilakukan oleh perusahaan asuransi umum, berdasarkan Laporan
Singkat Rapat Panja RUU Penjaminan pada hari Senin tanggal 7
Desember 2015. Dalam rapat tersebut Pemerintah mengusulkan
agar terdapat pengaturan peralihan terkait dengan adanya usaha
penjaminan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi umum dan
asuransi syariah tetap dapat berjalan tanpa ada izin usaha
penjaminan. Namun terhadap usulan tersebut, Anggota Panja
memberikan tanggapan bahwa perusahaan asuransi yang telah
melakukan usaha penjaminan harus memiliki izin usaha penjaminan
sebagaimana diatur dalam RUU tentang Penjaminan, untuk
penyesuaiannya akan diberikan tenggang waktu selama 3 (tiga)
tahun sejak RUU tentang Penjaminan disahkan. Kemudian
kesimpulan rapat pada akhirnya menetapkan bahwa terkait dengan
praktik perusahaan asuransi yang masih melakukan usaha
penjaminan, diberikan tenggat waktu selama 3 (tiga) tahun untuk
melakukan penyesuaian berdasarkan RUU tentang Penjaminan dan
diatur dalam aturan peralihan. Oleh karena itu jelas terlihat bahwa
Pembentuk UU Penjaminan tidak melarang perusahaan asuransi
umum untuk menjalankan usaha penjaminan namun tetap harus
melakukan penyesuaian dengan ketentuan UU Penjaminan.
12. Terhadap petitum Pemohon yang menginginkan penambahan frasa
“...termasuk lini usaha suretyship...” dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1)
UU a quo, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa jika petitum Pemohon tersebut dikabulkan, maka akan dapat
menimbulkan suatu permasalahan hukum yang baru karena di dalam
UU a quo belum terdapat definisi suretyship maupun ketentuan yang
81
mendeskripsikan mengenai bidang usaha apa saja yang masuk ke
dalam kategori suretyship. Jika pengaturan mengenai suretyship
secara tiba-tiba diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU a quo
tanpa diatur definisinya terlebih dahulu, maka akan menimbulkan
ketidakpastian hukum dan justru bertentangan dengan ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
b. Bahwa petitum Pemohon bukan termasuk kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagai negative legislator, DPR RI mengutip pendapat I
Dewa Gede Palguna bahwa:
“Mahkamah Konstitusi adalah sebagai negative legislator.
Artinya, Mahkamah Konstitusi hanya bisa memutus sebuah
norma dalam undang-undang bertentangan dengan konstitusi,
tanpa boleh memasukkan norma baru ke dalam undang-
undang itu. Itu hakikat Mahkamah Konstitusi.” (Conditionally
Constitutional
Pintu
Masuk
Penambahan
Norma
:
www.hukumonline.com).
Dengan demikian pada dasarnya MK tidak dapat mengabulkan
petitum konstitusional bersyarat yang diajukan oleh Pemohon.
c. Bahwa jika Permohonan a quo mengenai lini usaha suretyship
sebagai pengembangan lini usaha asuransi yang diatur dalam UU a
quo ini dikabulkan, hal tersebut akan menjadi suatu kebiasaan buruk
di masyarakat dimana jika merasa ada kebutuhan akan pengaturan
lini usaha yang baru, maka masyarakat akan kembali mengajukan
permohonan pengujian UU a quo ke Mahkamah Konstitusi, namun
tidak memberikan masukan legislative review kepada pembentuk
undang-undang. Oleh karenanya jika Pemohon ingin adanya
ketentuan yang mengatur mengenai lini usaha suretyship dalam UU
Perasuransian, maka Pemohon dapat mengajukan legislative review
kepada pembentuk undang-undang, yaitu DPR RI, sebagai masukan
atau partisipasi dari masyarakat dalam pembentukan undang-
undang.
C. Risalah Pembahasan Pasal a quo UU Perasuransian
Bahwa selain pandangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas,
dipandang perlu untuk melihat latar belakang perumusan dan pembahasan
pasal dalam UU a quo sebagai berikut:
82
1. Rapat Panja Senin 24 Februari 2014 Pukul 15.00
• Ketua Rapat (H. Andi Rahmat, SE) (hal. 83 pdf, hal. 11 file rapat)
“Begini Pak, mengenai asuransi kerugian ini tidak diatur detail dalam
undang-undang. Kita hanya mengatur tentang sifat umumnya saja
dan mengenai pengembangan pengerjaannya itu nanti akan kita
diskresi kan ke OJK kan begitu ya Pak ya nanti kalau kita melihat
dalam pasal. Coba diingatkan saja nanti pihak Pemerintah supaya
begitu kita masuk kedalam pasal yang memberi ruang diskresi itu
kita bisa pastikan bahwa kalau ada pengembangan baru itu bisa
dilakukan tetap dengan menjaga konsistensi kita terhadap visi
undang-undang itu Pak ya.”
2. Rapat Panja Jumat 23 Mei 2014 Pukul 20.00
• Ketua Rapat (H. Andi Rahmat, SE) (hal. 200 pdf, hal. 5 file rapat)
“Sebetulnya sih di dalam peraturan-peraturan Pemerintah Pak ya
tingkat PP maupun di PMK itu ada banyak materi yang sudah lazim
dilakukan dan diatur oleh Pemerintah tetapi perlu untuk kita angkat
sedikit ke atas ke perundang-undangan.”
...
“ini kan sayang Pak kalau kita tidak, toh di dalam undang-undang
ini tidak harus detail tapi saya kira dikasih ruang lah kepada
asuransi ini untuk masuk saja ke dalam sektor ini. Bisa saja
begitu Pak tentu dengan memberikan kewenangan pengaturan
teknisnya itu kepada OJK.”
• Staf Ahli Kemenkeu (Isa Rahmatawarta) (hal. 206 pdf, hal. 11 file
rapat)
“Pak, memang kalau usaha asuransinya, lini usahanya terutama itu
berkembang Pak, lini usahanya Pak jadi lini usaha itu contohnya
adalah marine insurance, cargo insurance, fire insurance itu
berkembang dan dikemudian hari bisa macam-macam. Tetapi
pengelompokan mereka menurut karakter usaha rasanya kita
sudah cukup definitif gitu Pak ya dipraktek selama ini, asuransi
jiwa, asuransi umum, re asuransi. Jadi kalau kita berbicara mengenai
perusahaannya Pak ini maka kita sudah cukup limitatif tidak akan
ada ide untuk berkembang lagi karena setiap varian dari itu bisa
masukan ke salah satu itu Pak.”
3. Rapat Panja Jumat 3 Juni 2014 Pukul 14.00
• Ketua Rapat (H. Andi Rahmat, SE) (hal. 323 pdf, hal. 60 file rapat)
“... ada diskusi tambahan, misalnya di Pasal 2 ayat (5) yang memberi
diskresi kepada OJK karena perkembangan waktu itu untuk
melakukan adjustment terhadap produk-produk itu...”
• F-PG (Dr. H. Harry Azhar Azis, MA) (hal. 326 pdf, hal. 63 file rapat)
“... pertanyaannya seberapa besar dibolehkan produk asuransi
bertransformasi menjadi bagian dari produk non asuransi.”
83
• Ketua Rapat (H. Andi Rahmat, SE) (hal. 326 pdf, hal. 63 file rapat)
“Sebetulnya ada rumahnya ini kalau kita mau diskusi di Pasal 2 pak,
padahal di Pasal 2 itu ada ketentuan ayat (5) yang memberi diskresi
kepada OJK untuk melakukan penyesuaian terhadap industri,
jadi saya kira nanti kita diskusikan di sini tetapi kalau materi ini bisa
disepakati oleh teman-teman, kalau yang ini kan tidak ada masalah
kan ya, yang kita mau batasi ini adalah materi tentang seberapa
besar mereka ini bisa berkembang lebih daripada industri
aslinya itu kan begitu, nah itu ada rumahnya di Pasal 2 ayat (5).”
(RAPAT SETUJU)
4. Rapat Panja Sabtu 30 Agustus 2014 Pukul 10.05
• F-PDIP (I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M.) (hal. 562 pdf, hal. 9
file rapat)
“Ini sehubungan dengan adanya perkembangan yang kita lihat di
lapangan semakin kedepan kita melihat pertimbangan jauh kedepan.
Ini bagaimana kita memberikan kesempatan kepada perusahaan
asuransi umum, tidak terbatas dalam rangka menanggung
resiko...”
• Staf Ahli Kemenkeu (Isa Rahmatawarta) (hal. 563 pdf, hal. 10 file
rapat)
“... kami mengusulkan kita buka pintu diskresi kepada OJK untuk
meng-access apakah masyarakat memang membutuhkan hal
tersebut, apakah perusahaan asuransinya sudah mempunyai
kapasitas untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kalau ini
disepakati kita mungkin bisa masukkan didalam rancangan
undang-undang kami ada di Pasal 5 Pak bahwa ruang lingkup
usaha perasuransian dapat diperluas sesuai kebutuhan masyarakat
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.”
• Ketua Rapat (H. Andi Rahmat, SE) (hal. 563 pdf, hal. 10 file rapat)
“Jadi begini, saya mau ambil keputusan Pak, keputusannya kira-kira
begini yang kita sepakati dulu bahwa kita memberikan ruang
terbuka bagi pengembangan produk ya jenis asuransi umum itu
pada prinsipnya bisa menjalankan kegiatan usaha yang sifatnya
hybrid.”
...
“... kita tidak tutup pintu dalam undang-undang ini, silakan. Tapi
mengenai timing waktunya persyaratannya itu, itu akan diatur
oleh sesuai dengan pengamatan OJK.”
(RAPAT: SETUJU)
84
III. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tambahan tersebut, DPR RI memohon
agar kiranya, Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5618) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
telah memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 3 Maret 2020 yang
kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis dan keterangan tertulis tambahan
yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 3 Maret 2020 dan 13 Juli 2020,
yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Merujuk
kepada
permohonan
Pemohon,
pada
pokoknya
Pemohon
menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian, yang berbunyi:
“Ruang lingkup Usaha Asuransi Umum dan Usaha Asuransi Jiwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Usaha
Asuransi Umum Syariah dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dapat diperluas sesuai
dengan kebutuhan masyarakat.”
Terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
85
Pemohon pada pokoknya menyatakan bahwa alasan timbulnya kerugian
konstitusional dimaksud adalah:
1. Pemohon menyatakan yang menjadi permasalahan dalam permohonan a
quo adalah mengenai ruang lingkup kegiatan usaha perusahaan asuransi
dalam UU Perasuransian yang tidak mencantumkan secara tegas kegiatan
usaha suretyship. Menurut Pemohon hal tersebut melanggar dan
bertentangan dengan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Frasa “dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat” dalam Pasal 5
ayat (1) UU Perasuransian tidak mengatur secara tegas tentang suretyship
sehingga bersifat multitafsir dan dianggap bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
3. Bahwa kemunculan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2016 tentang Penjaminan (UU Penjaminan) telah menyebabkan
ketidakpastian penyelenggaraan lini usaha suretyship yang menggunakan
landasan hukum berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian sehingga
kepastian usaha suretyship yang dilakukan oleh perusahaan asuransi
terganggu dan tidak pasti keberlangsungan usahanya bahkan terancam
dapat dipidana.
4. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 61 ayat (1)
dan ayat (2) UU Penjaminan telah menyebabkan perusahaan asuransi harus
mempunyai izin usaha sebagai lembaga penjamin terlebih dahulu agar dapat
menjalankan suretyship, yang mana menurut Pemohon bahwa perusahaan
asuransi tidak secara otomatis dapat memperoleh izin usaha sebagai
lembaga penjaminan.
5. Izin perusahaan asuransi untuk melaksanakan penjaminan dalam bentuk
suretyship diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga
yang diberikan kewenangan atributif untuk mengeluarkan peraturan terkait
perizinan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) UU
Perasuransian.
6. Bahwa adanya Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU Penjaminan telah
mewajibkan kegiatan penjaminan untuk mematuhi UU Penjaminan, kecuali
kegiatan penjaminan tersebut dijalankan berdasarkan undang-undang
tersendiri, sedangkan kedudukan Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016
86
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan
Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi
Syariah (POJK Nomor 69/POJK.05/2016) yang merupakan tindak lanjut
Pasal 5 ayat (3) UU Persuransian menurut Pemohon adalah di bawah
undang-undang sehingga dianggap kedudukannya tidak sejajar dengan
Pasal 61 ayat (1) UU Penjaminan.
7. Pemohon dalam permohonan a quo pada pokoknya meminta penegasan
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membentuk norma
hukum baru dengan memberikan tafsiran Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian
yaitu
menegaskan
perluasan
lini
usaha
asuransi
berdasarkan
kebutuhan masyarakat adalah termasuk suretyship.
8. Oleh karena itu, Pemohon dalam permohonan a quo pada pokoknya
meminta agar Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian bertentangan dengan
Undang-Undang 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Ruang Lingkup Usaha Asuransi Umum dan
Usaha Asuransi Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan
ayat (2) serta Usaha Asuransi Umum Syariah dan Usaha Asuransi Jiwa
Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dapat
diperluas termasuk lini usaha suretyship sesuai dengan kebutuhan
masyarakat”.
II. TENTANG LEGAL STANDING PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut sebagai UU
MK) jelas mengatur Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-
Undang, yang meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
87
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, agar Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan suatu permohonan uji materiil
Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka harus dibuktikan bahwa:
1) Para Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan
sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon dirugikan akibat
berlakunya Undang-Undang yang diuji.
3. Adapun ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK bersifat imperatif sehingga
sekalipun Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan uji
materiil,
Pemohon
harus
mempunyai
hak
atau
kewenangan
konstitusional yang dirugikan akibat adanya Pasal 5 ayat (1) UU
Perasuransian.
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Nomor 010/PUU-III/2005 telah berpendapat bahwa kerugian
konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang
menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
• Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
• Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
• Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
• Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
• Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya
kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
mempertimbangkan dan menilai tentang kewenangan Mahkamah dan
kedudukan
hukum
(legal
standing)
Pemohon
dalam
mengajukan
permohonan pengujian UU Perasuransian a quo, sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK maupun putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi terdahulu.
88
III. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
A. LANDASAN FILOSOFIS
1. Sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan terkait norma materi
yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon, terlebih dahulu Pemerintah
akan menyampaikan landasan filosofis penyusunan Undang-Undang
Perasuransian;
2. Sesuai amanat founding father yang dicantumkan dalam pembukaan
UUD 1945, tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Tujuan bernegara ini diwujudkan dalam landasan idiil sila kelima
Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
3. Pencapaian tujuan negara tersebut dilakukan dengan pembangunan
berkelanjutan yang melibatkan seluruh masyarakat. Untuk mendorong
partisipasi masyarakat dalam pembangunan diperlukan kondisi yang
mendukung
aktivitas
produktif masyarakat
yang
salah
satunya
diwujudkan dengan adanya pihak yang berperan dalam menanggulangi
risiko keuangan yang dihadapi masyarakat. Risiko keuangan tersebut
timbul dalam berbagai aspek kehidupan dan membutuhkan pihak yang
dapat menanggulanginya. Asuransi merupakan pihak pengambil alih
risiko yang mempu memberikan perlindungan kepada masyarakat atas
kemungkinan kerugian yang terjadi pada harta benda atau kepentingan
finansial yang dimilikinya.
4. Peningkatan
peran
industri
perasuransian
dalam
mendorong
pembangunan nasional terjadi apabila industri perasuransian dapat lebih
mendukung masyarakat dalam menghadapi risiko yang dihadapinya
sehari hari dan pada saat mereka memulai dan menjalankan kegiatan
usaha. Untuk itu, UU Perasuransian mengatur bahwa objek asuransi di
Indonesia hanya dapat diasuransikan pada perusahaan asuransi atau
perusahaan asuransi syariah di Indonesia dan penutupan objek asuransi
tersebut harus memperhatikan optimalisasi kapasitas perusahaan
asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan
perusahaan reasuransi syariah dalam negeri. Guna mengimbangi
kebijakan ini, Pemerintah dan/atau Otoritas Jasa Keuangan melakukan
89
upaya untuk mendorong peningkatan kapasitas asuransi dan reasuransi
dalam negeri.
5. Dengan adanya perlindungan asuransi diharapkan akan tercipta
ketenangan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas dan
mendorong inovasi usaha yang pada akhirnya akan menciptakan
kesejahteraan bersama. Perusahaan Perasuransian sebagai suatu
institusi keuangan yang melakukan pengumpulan dana masyarakat juga
memungkinkan adanya akumulasi dana yang dapat digunakan dalam
rangka pembiayaan kegiatan pembangunan nasional.
B. SEJARAH DAN KEDUDUKAN PERUSAHAAN ASURANSI DALAM
MENJALANKAN LINI USAHA SURETYSHIP
1. Pelaksanaan suretyship oleh perusahaan asuransi telah dilaksanakan
sejak tahun 1978 melalui PT Jasa Raharja (Persero). Saat itu, PT Jasa
Raharja (Persero) merupakan satu-satunya Lembaga Keuangan Non
Bank (LKNB) yang dapat menerbitkan surety bond melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 1978 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Umum
Asuransi Kerugian “Jasa Raharja”.
2. Pada tahun 1980 melalui Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980
tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menegaskan LKNB yang
dapat menerbitkan jaminan surety bond adalah PT Jasa Raharja
(Persero). Tujuannya adalah tidak terlepas dari peran Pemerintah untuk
meningkatkan kesejahteraan pengusaha ekonomi lemah dengan
memberikan kemudahan pengurusan penjaminan melalui produk surety
bond sebagai alternatif dari Bank Garansi.
3. Pada tahun 1992, seiring dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, peran PT Jasa Raharja
(Persero) dikembalikan sebagai fungsi dan tugas pokoknya sebagai
pelaksana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan
tidak dapat melaksanakan perluasan usaha seperti Surety Bond.
90
4. Di dalam perkembangannya, kedudukan dan ruang lingkup perusahaan
asuransi di dalam menjalankan kegiatan lini usaha asuransi kemudian
dipertegas dalam UU Perasuransian.
5. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi
dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh
perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis
karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan
keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya
suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya
tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya
tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan
dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
6. Selanjutnya, kewenangan perusahaan asuransi di dalam menjalankan
lini usaha penjaminan suretyship diberikan peluang dalam Pasal 5 ayat
(1) dan (3) UU Perasuransian.
7. Bahkan
dalam
melaksanakan
amanat
Pasal
5
ayat
(3)
UU
Perasuransian, pada Pasal 1 angka 23 POJK Nomor 69/POJK.05/2016
secara tegas diatus bahwa “Suretyship adalah lini Usaha Asuransi
Umum yang memberikan jaminan atas kemampuan principal dalam
melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian pokok antara principal dan
obligee”;
8. Praktik pemberian Suretyship pada umumnya merupakan bentuk
penjaminan
untuk
mendukung
pelaksanaan
proyek
pengadaan
barang/jasa seperti misalnya pada proyek infrastruktur atau jasa
konstruksi untuk pembuatan jalan raya, jalan tol, rumah sakit, dan lain-
lain. Dalam pelaksanaan proyek jasa konstruksi dengan jaminan
suretyship ini melibatkan pihak-pihak yaitu pemilik proyek/tender
(obligee), pelaksana proyek/tender (principal) dan perusahaan asuransi
sebagai penjamin. Peranan perusahaan asuransi dalam suretyship ini
terhadap pemilik proyek adalah akan membayar sebesar maksimum
nilai jaminan jika pelaksana proyek terbukti wanprestasi. Sedangkan
91
hubungannya dengan pemilik proyek, perusahaan asuransi merupakan
pihak yang memberikan jaminan dengan menerbitkan surety bond.
9. Suretyship merupakan produk penjaminan atas proyek pengadaan
barang/jasa yang membutuhkan pendanaan yang cukup besar sehingga
selama ini terhadap proyek pengadaan barang/jasa yang membutuhkan
dana yang besar telah banyak dilakukan oleh perusahaan asuransi guna
memastikan terlaksananya proyek pengadaan barang/jasa dimaksud.
10. Oleh karena itu, dibutuhkan peranan suatu perusahaan dengan kondisi
keuangan yang memiliki pendanaan yang cukup besar seperti lembaga
asuransi yang mempunyai kemampuan untuk memberikan penjaminan
atas proses pengerjaan proyek barang dan jasa yang membutuhkan
dana besar.
11. Beberapa bentuk surety bond yaitu Jaminan Penawaran (Bid/Tender
Bond), Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond), Jaminan
Pemeliharaan (Maintenance Bond), Jaminan Pelaksanaan (Performance
Bond), Jaminan Pembayaran (Payment Bond), yang berfungsi sebagai
jaminan bagi kegiatan suatu proyek sehingga proyek tetap berlangsung
sesuai perjanjian yang disepakati.
12. Pengaturan suretyship di dalam UU Perasuransian dan POJK Nomor
69/POJK.05/2016
menunjukkan
bahwa
OJK
sebagai
Lembaga
Pengawas
atau
regulator
dapat
memberikan
peluang
untuk
dilakukannya perluasan ruang lingkup usaha bagi usaha Asuransi
Umum sepanjang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
13. Namun demikian perlu menjadi catatan bahwa perluasan ruang lingkup
tersebut harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
a) memenuhi asas spesialisasi usaha untuk menghindari adanya
perusahaan asuransi umum yang sekaligus menjalankan usaha
asuransi jiwa atau sebaliknya;
b) relevan dengan bisnis utama, dan;
c) perluasan tersebut hanya terbatas pada variasi lini usaha atau
produk.
14. Bahwa selanjutnya perluasan ruang lingkup tersebut diterapkan dalam
ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian yang dengan tegas
mengatur bahwa “Ruang lingkup Usaha Asuransi Umum dan Usaha
92
Asuransi Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat
(2) serta Usaha Asuransi Umum Syariah dan Usaha Asuransi Jiwa
Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)
dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat.”
15. Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa frasa “dapat diperluas sesuai
dengan kebutuhan masyarakat” dapat membatasi hak para perusahaan
asuransi untuk turut serta dalam perekonomian nasional yang
diselenggarakan berdasarkan atas prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, menunjukkan ketidakpahaman Pemohon
dalam memaknai ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian.
16. Bahwa pengaturan tentang perluasan ruang lingkup Usaha Asuransi
Umum justru telah diatur lebih lanjut pada Pasal 5 ayat (3) UU
Perasuransian yang berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai
perluasan ruang lingkup Usaha Asuransi Umum, Usaha Asuransi Jiwa,
Usaha Asuransi Umum Syariah, dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan”;
17. Bahwa selanjutnya lebih tegas lagi disebutkan dalam Pasal 4 huruf a
POJK Nomor 69/POJK.05/2016 disebutkan:
“Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat melakukan perluasan
ruang lingkup usaha pada:
1. Kegiatan usaha PAYDI;
2. Kegiatan usaha berbasis imbalan jasa (fee based);
3. Kegiatan usaha Asuransi Kredit dan Suretyship; dan/atau
4. Kegiatan usaha lain berdasarkan penugasan dari pemerintah”.
18. Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian yang kemudian
ditegaskan dalam POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tidak membatasi
bahkan justru memberikan perluasan penyelenggaraan suretyship oleh
perusahaan asuransi umum sebagaimana telah dilakukan oleh
perusahaan asuransi umum sebelum berlakunya UU Perasuransian
yaitu sejak tahun 1978.
19. Dapat Pemerintah sampaikan bahwa dengan perluasan usaha
perusahaan asuransi umum sebagai salah satu penyelenggara
penjaminan pengadaan barang dan jasa baik oleh swasta maupun
pemerintah melalui suretyship dikarenakan masih dibutuhkannya
kapasitas perusahaan asuransi umum untuk menyelenggarakan
93
penjaminan pengadaan barang dan jasa bersama dengan lembaga
penjamin lainnya, sehingga dapat dipastikan penyelenggaraan
pengadaaan barang dan jasa untuk pembangunan nasional dapat
berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
C. PERKEMBANGAN KEGIATAN USAHA ASURANSI KREDIT DAN
SURETYSHIP OLEH PERUSAHAAN ASURANSI UMUM
1. Dapat Pemerintah sampaikan juga bahwa perkembangan kegiatan
usaha asuransi kredit dan suretyship oleh perusahaan asuransi umum
cukup signifikan. Perusahaan asuransi umum telah menjalankan usaha
asuransi kredit sejak tahun 1971 oleh PT Asuransi Kredit Indonesia, dan
usaha suretyship sejak tahun 1978 oleh PT Jasa Raharja (Persero).
2. Per 30 November 2019, usaha asuransi kredit dan suretyship telah
dilakukan oleh 40 perusahaan asuransi umum. Dari sisi pendapatan
premi yang diterima sebesar Rp13,88 triliun atau 20,66% dari total
pendapatan premi dalam skala nasional. Hal ini menunjukkan porsi
Suretyship dalam skala nasional tidak terlalu besar.
3. Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU
Penjaminan menyebabkan ketidakpastian penyelenggaraan lini usaha
suretyship oleh perusahaan asuransi umum yang menggunakan
landasan hukum Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian tentang perluasan
lini usaha asuransi menjadi tidak jelas.
4. Dalam Pasal 61 ayat (1) UU Penjaminan diatur bahwa pihak di luar
Lembaga penjamin yang telah melakukan kegiatan penjaminan agar
menyesuaikan dengan Undang-Undang Penjaminan. Namun demkian,
di dalam Pasal 61 ayat (2) telah jelas disebutkan bahwa ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kegiatan
penjaminan
yang
dijalankan
berdasarkan
undang-undang
tersendiri.
5. Ketentuan Pasal 61 ayat (2) UU Penjaminan tersebut dari sudut
pandang Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian justru merupakan landasan
hukum berlakunya penyelenggaraan usaha suretyship, yang merupakan
penyelenggaraan penjaminan oleh lembaga asuransi umum. Mandat
undang-undang perasuransian untuk mengatur perluasan usaha
asuransi umum antara lain melalui Suretyship telah secara tegas diatur
94
dalam peraturan POJK Nomor 69/POJK.05/2016 sehingga telah sejalan
dengan Pasal 61 ayat (2) UU Penjaminan.
6. Berdasarkan data yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan, kontribusi
perusahaan asuransi umum dan perusahaan penjaminan dalam proyek
pembangunan Pemerintah cukup tinggi. Pada tahun 2018, total nilai
penjaminan atas produk suretyship oleh perusahaan asuransi umum
adalah sebesar Rp 142,9 triliun dan nilai penjaminan oleh perusahaan
penjaminan hingga bulan Januari tahun 2020 adalah sebesar Rp 35,6
triliun, sehingga total keduanya adalah sebesar Rp 178,61 triliun atau
kurang lebih sekitar 43,48% dari total belanja infrastruktur pada tahun
2018 yang sebesar Rp 410,7 triliun.
7. Kontribusi perusahaan asuransi khususnya terhadap produk suretyship
yang sebesar Rp.142,9 triliun pada tahun 2018 menunjukkan fakta yang
tidak dapat diabaikan bahwa adanya kebutuhan masyarakat dalam hal
ini khususnya pelaku ekonomi atas pelaksanaan suretyship oleh
perusahaan
asuransi.
Dalam
proyek
Pemerintah,
berdasarkan
Keputusan Menteri PUPR juga diambil kebijakan untuk memberikan
Suretyship bagi perusahaan asuransi. Hal ini antara lain dilandasi pada
pertimbangan perlunya kapasitas dana yang cukup besar oleh
perusahaan yang menjalankan suretyship;
8. Dalam memperhatikan kebutuhan penjaminan pengadaan barang dan
jasa dalam rangka penyelenggaraan proyek pembangunan nasional,
maka OJK sebagai Lembaga pengawas dan regulator telah memebrikan
izin kepada 3 (tiga) konsorsium penjamian yang beranggotakan 24 (dua
puluh empat) perusahaan asuransi dan 1 (satu) perusahaan penjaminan
yaitu Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia.
9. Berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum tersebut, pemberian
Suretyship oleh perusahaan asuransi umum masih diperlukan untuk
menjamin proyek pembangunan nasional bersama dengan perusahaan
penjaminan.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitutional
95
review) Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian terhadap UUD 1945, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian sepanjang frasa, “dapat
diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat” tidak bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
4. Menyatakan Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian sepanjang frasa, “dapat
diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat” tetap memiliki kekuatan
hukum mengikat.
Namun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Keterangan Tertulis Tambahan bertanggal 13 Juli 2020 yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13 Juli 2020 yang pada pokoknya
sebagai berikut:
I. Pertanyaan dari Yang Mulia Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
A. Apa yang terjadi pada saat pembahasan RUU Perasuransian sehingga
pada Pasal 5 ayat (1) terdapat frasa “dapat diperluas sesuai kebutuhan
masyarakat” sedangkan dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 terdapat
frasa yang membatasi yaitu “hanya dapat”?
B. Pada Keterangan Presiden disebutkan bahwa Pasal 61 UU Penjaminan
justru memperkuat perusahaan asuransi dalam melaksanakan suretyship
dikarenakan perusahaan asuransi memiliki undang-undang tersendiri dan
telah dipertegas dengan adanya POJK. Jelaskan maksud dari dari Pasal 61
UU Lembaga Penjaminan kaitannya memberikan penguatan terhadap
keberadaan suretyship dalam UU Perasuransian?
Jawaban
A. Frasa makna “hanya dapat” dari perspektif dengan dapat diperluas
1. Penggunaan frasa “hanya dapat” ada pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU
Perasuransian. Frasa tersebut dimaksudkan untuk memberikan limitasi
bahwa ruang lingkup usaha perasuransian terbagi dalam usaha asuransi
96
umum, asuransi jiwa dan reasuransi (sebagaimana diatur dalam Pasal
2) serta usaha asuransi umum syariah, asuransi jiwa syariah dan
reasuransi syariah (sebagaimana diatur dalam Pasal 3). Frasa “hanya
dapat” pada Pasal 2 dan 3 UU Perasuransian berisi norma agar usaha
asuransi umum tidak melakukan usaha asuransi jiwa ataupun
reasuransi, kecuali yang secara tegas dinyatakan yaitu untuk asuransi
umum termasuk lini usaha asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan
diri serta reasuransi untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum lain.
Pencantuman tersebut karena lini usaha asuransi kesehatan dan
asuransi kecelakaan diri merupakan irisan lini usaha asuransi umum dan
asuransi jiwa, sehingga diperlukan anak kalimat tambahan untuk
mempertegas bahwa lini usaha asuransi kesehatan dan kecelakaan diri
dapat dilakukan baik oleh perusahaan asuransi umum maupun oleh
perusahaan asuransi jiwa.
2. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Perasuransian menjelaskan bahwa
“Berdasarkan mekanisme pengelolaan risikonya, lini usaha asuransi
kesehatan dan lini usaha asuransi kecelakaan diri lebih tepat
digolongkan sebagai Usaha Asuransi Umum. Namun, mengingat Objek
Asuransi yang dipertangungkan dalam kedua lini usaha asuransi
kecelakaan diri juga dapat digolongkan sebagai Usaha Asuransi Jiwa.
Dalam
praktiknya,
kedua
lini
usaha
asuransi
tersebut
telah
diselenggarakan, baik oleh perusahaan asuransi umum maupun oleh
perusahaan asuransi jiwa”.
3. Adapun
perumusan
Frasa
“dapat
diperluas
sesuai
kebutuhan
masyarakat” dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian, dimaksudkan
menjadi norma yang mengakui bahwa peluang lini usaha asuransi
umum akan berkembang seiring dengan perkembangan kebutuhan
masyarakat, sehingga UU Asuransi perlu memberikan mandat perluasan
lini usaha tersebut dengan batasan sesuai kebutuhan masyarakat dan
adanya
penambahan
manfaatnya
bagi
masyarakat
serta
tidak
mengganggu core bussiness nya perusahaan asuransi. Pelaksanaan
perluasan ini diberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur lebih
lanjut. Pengaturan demikian sejalan dengan drafting perumusan UU
97
yang bersifat norma-norma umum tidak mengatur hal-hal teknis yang
dapat diuji secara teoritis maupun best practices.
4. Pengaturan norma tersebut juga didasarkan pada fakta bahwa selain
core business perusahaan asuransi, juga ternyata terdapat peluang lain
bagi perusahaan asuransi yang bukan merupakan core langsung
asuransi sepanjang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga,
perluasan ruang lingkup usaha asuransi lain sebagaimana disebutkan
dalam norma Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian merupakan open legal
policy Pemerintah yang didasarkan pada fakta, pertimbangan sosial dan
ekonomis serta best practices di beberapa negara lain.
B. Kehadiran UU Penjaminan terhadap Pelaksanaan Suretyship oleh
Asuransi Umum
Sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Umum Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2016 tentang Penjaminan (selanjutnya disebut UU Penjaminan),
terbitnya UU Penjaminan dilatarbelakangi keinginan Pemerintah untuk
meningkatkan UMKM terhadap akses pembiayaan/kredit. Mengacu Pasal 4
ayat (1) UU Penjaminan, Usaha Penjaminan meliputi: a. penjaminan Kredit,
Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan
oleh lembaga keuangan, b. penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh
koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan
pinjam kepada anggotanya; dan c. penjaminan Kredit dan/atau pinjaman
program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam
rangka program kemitraan dan bina lingkungan. Adapun penjaminan berupa
suretyship diatur dalam Pasal 4 ayat (2) sebagai salah satu bentuk dari
usaha lain yang dapat dilakukan perusahaan penjaminan di samping
lingkup usaha penjaminan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1).
Sejalan dengan prinsip lingkup penjaminan dalam Pasal 4 tersebut, menjadi
jelas pilihan open legal policy Pemerintah bersama DPR selaku pembentuk
UU menetapkan norma Pasal 61 ayat (2) UU Penjaminan yang
mengecualikan kewajiban yang terdapat pada Pasal 61 ayat (1) UU
Penjaminan bagi orang atau lembaga yang menjalankan penjaminan di luar
perusahaan penjaminan untuk dapat melakukan penyesuaian. Dalam Pasal
61 ayat (2) UU Penjaminan diberikan peluang bagi lembaga yang telah
menjalankan penjaminan di luar perusahaan penjaminan tidak wajib tunduk
98
pada Pasal 61 UU Penjaminan sepanjang dijalankan berdasarkan undang-
undang tersendiri.
Dapat Pemerintah sampaikan norma Pasal 61 ayat (2) berbunyi:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
terhadap kegiatan penjaminan yang dijalankan berdasarkan undang-
undang tersendiri”.
Dari sisi legal drafting frasa “dijalankan berdasarkan undang-undang
tersendiri” memiliki makna yang berbeda dengan frasa “dinyatakan dengan
undang-undang tersendiri”. Makna kata “dijalankan” pada frasa tersebut
mengandung
arti
bahwa
kegiatan
penjaminan
tersebut
dijalankan
berdasarkan amanat dari suatu undang-undang. Dalam hal ini, pelaksanaan
suretyship sebagai kegiatan penjaminan oleh perusahaan asuransi umum,
merupakan pelaksanaan mandat Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian
kepada OJK untuk mengatur perluasan usaha Perusahaan Asuransi Umum
dan telah dijalankan dengan terbitnya POJK Nomor 69/POJK.05/2016.
Oleh karena itu, Pemerintah memandang berlakunya UU Penjaminan tidak
mengakibatkan ketidakpastian atas berlakunya Pasal 5 ayat (1) UU
Perasuransian yang dilaksanakan secara tegas dalam POJK sebagai
landasan untuk pelaksanaan suretyship oleh Perusahaan Asuransi. Bahkan
dengan norma Pasal 61 ayat (2) UU Penjaminan secara tegas diberikan
pengecualian pelaksanaan suretyship oleh lembaga bukan penjaminan
yang telah melaksanakan penjaminan sebelum berlakunya UU
Penjaminan.
II. Pertanyaan Yang Mulia Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
A. Mengapa pengaturan mengenai suretyship tidak dipertegas dalam UU
Perasuransian? Apa yang menjadi pertimbangan pembuat UU tidak
menegaskan hal tersebut dalam bentuk norma?
B. Pada tahun 1971 telah ada praktik suretyship di PT Jasa Raharja yang
merupakan perusahaan asuransi milik Pemerintah.
•
Apa yang menjadi dasar Pemerintah dalam memberikan kewenangan
kepada PT Jasa Raharja untuk melaksanakan Suretyship?
•
Apa saja persoalan yang muncul tahun 2014 sehingga pada akhirnya PT
Jasa Raharja tidak lagi dapat melaksanakan Suretyship?
99
C. Apakah ada database perusahaan-perusahaan asuransi yang merupakan
non-asosiasi (Pemohon)?
Jawaban
A. Sebagaimana telah dijelaskan, Pasal 5 ayat (3) UU Perasuransian
dimaksudkan
untuk
mampu
mengikuti
perkembangan
industri
perasuransian sehingga tidak melimitasi bentuk-bentuk usaha yang dapat
dilakukan perusahaan asuransi umum. Hal ini tentu akan sangat mendorong
perkembangan industri sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat.
Pembentuk UU menyadari bahwa OJK selaku regulator akan mampu untuk
membuat pengaturan yang lebih teknis untuk memastikan bahwa prinsip
umum dalam UU Asuransi dan tambahan manfaat yang tercipta bagi
masyakarat
maupun
pemerintah
selaku
penerima
manfaat
usaha
perasuransian akan tetap menjadi pedoman dalam pengaturan perluasan
lini usaha asuransi umum.
Saat ini OJK juga telah mengatur bahwa terdapat 14 lini usaha yang dapat
diselenggarakan oleh perusahaan asuransi umum yaitu:
No.
Lini Usaha
2018
Q3. 2019
Premi (Juta
IDR)
%
Premi (Juta
IDR)
%
1
Harta Benda
(Property)
18,873,914
27%
15,082,200
26%
2
Kendaraan
Bermotor
18,488,468
26%
13,917,660
24%
3
Pengangkutan
(Marine Cargo)
3,472,992
5%
2,636,740
5%
4
Rangka Kapal
(Marine Hull)
1,572,860
2%
1,275,380
2%
5
Rangka Pesawat
(Aviation Hull)
1,338,139
2%
1,110,900
2%
6
Satelit
16,138
0%
19,460
0%
7
Energi Onshore
(Oil and Gas)
140,319
0%
110,440
0%
8
Energi Offshore
(Oil and Gas)
1,370,170
2%
1,050,620
2%
9
Rekayasa
(Engineering)
2,533,719
4%
1,852,960
3%
10
Tanggung Gugat
(Liability)
1,868,051
3%
1,767,120
3%
11
Kecelakaan Diri &
Kesehatan
5,627,705
8%
4,987,560
9%
12
Kredit (Credit)
7,796,238
11%
9,448,130
16%
13
Suretyship
1,454,839
2%
1,127,180
2%
14
Aneka
5,347,438
8%
3,518,460
6%
100
Bahwa terhadap 14 lini usaha tersebut juga tidak diatur dengan tegas di
dalam UU Perasuransian. Selain itu, UU Perasuransian juga tidak
menyebutkan lini usaha lain yang juga dilakukan oleh perusahaan asuransi
umum yaitu lini usaha asuransi aneka, satelit dan kredit.
UU Perasuransian hanya menyebutkan lini usaha kecelakaan diri dan
kesehatan karena lini usaha itu merupakan irisan antara asuransi umum
dan asuransi jiwa sehingga untuk memberi kepastian hukum bahwa lini
usaha tersebut dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi umum maupum
asuransi jiwa, perlu ditegaskan dalam UU Asuransi.
Adanya perkembangan jumlah lini usaha tersebut menunjukkan bahwa
perluasan lini usaha ataupun penggabungan atau pengelompokkan dapat
dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu,
kewenangan OJK yang diberikan oleh Pasal 5 ayat (3) UU Perasuransian
untuk mengatur perluasan dimaksud adalah agar kiranya perubahan lini
usaha tersebut dapat dilakukan secara fleksibel oleh OJK tanpa harus
melalui mekanisme perubahan UU Perasuransian.
B. Perusahaan asuransi umum telah menjalankan usaha asuransi kredit sejak
tahun 1971 oleh PT Asuransi Kredit Indonesia. Sedangkan, usaha
suretyship telah dilaksanakan oleh perusahaan asuransi sejak tahun 1978
oleh PT Jasa Raharja Persero dengan berdasarkan pada PP No.34 tahun
1978 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965
tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian “Jasa Raharja”
(PP 34/1978).
Berdasarkan PP 34/1978 tersebut, PT Jasa Raharja yang merupakan
perusahaan umum asuransi kerugian diberikan mandat tambahan/tugas
baru oleh Pemerintah untuk menerbitkan surat jaminan dalam bentuk Surety
Bond. Penunjukan tersebut juga telah menjadikan PT Jasa Raharja sebagai
pionir penyelenggara surety bond di Indonesia, di saat perusahaan asuransi
lain pada umumnya masih bersifat fronting office dari perusahaan surety di
luar negeri sehingga menyebabkan terjadi aliran devisa ke luar negeri untuk
kepentingan tersebut.
Bahwa mengingat PT Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi
kerugian sehingga tugas pokoknya adalah melaksanakan amanat dari UU
101
yaitu memberikan perlindungan terkait dana pertanggungjawaban wajib
kecelakaan penumpang dan lalu lintas sebagaimana diatur pada UU Nomor
33 dan UU Nomor 34 Tahun 1964. Selanjutnya, sebagai upaya pengemban
rasa tanggung jawab sosial kepada masyarakat khususnya bagi masyarakat
yang belum memperoleh perlindungan dalam lingkup UU No.33 dan UU
No.34 tahun 1964.
Pada tahun 1994, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagai
penjabaran UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Peraturan
Pemerintah tersebut mengatur antara lain ketentuan yang melarang
Perusahaan Asuransi yang telah menyelenggarakan program asuransi
sosial untuk menjalankan asuransi lain selain program asuransi sosial.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari
1994 hingga saat ini maka PT Jasa Raharja melepaskan usaha asuransi
non wajib dan surety bond untuk lebih fokus dalam menjalankan program
asuransi sosial yaitu menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang sebagaimana diatur dalam UU. No.33 tahun 1964
dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana diatur dalam UU.
No.34 tahun 1964.
C. Berdasarkan data OJK tahun 2019, terdapat 74 perusahaan asuransi umum
yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan usaha asuransi umum.
Berdasarkan Pasal 68 ayat (1) UU Perasuransian, setiap perusahaan
asuransi tersebut (74 perusahaan) wajib menjadi angota asosiasi usaha
perasuransian yang sesuai dengan jenis usahanya (AAUI). Namun
demikian AAUI juga merupakan asosiasi bagi perusahaan reasuransi, yang
berdasarkan data OJK tahun 2019 terdapat 6 perusahaan reasuransi.
Dari 74 perusahaan asuransi umum tersebut, berdasarkan laporan statistik
OJK tahun 2018 terdapat 47 perusahaan asuransi umum yang memperoleh
izin usaha untuk menyelenggarakan suretyship, namun demikian 1
perusahaan asuransi umum yaitu PT Asuransi Himalaya Pelindung telah
dicabut izin usaha melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor
41/KDK.05/2019 tanggal 30 April 2019 sehingga tersisa 46 perusahaan.
102
Berikut data perusahaan asuransi yang menyelenggarakan Suretyship dan
yang tidak menyelenggarakan Suretyship.
Perusahaan Asuransi Umum yang menyelenggarakan suretyship (46)
1. PT Asuransi ASEI Indonesia
25. PT CHUBB General Insurance
Indonesia
2. PT Asuransi Artarindo
26. PT Asuransi Jasa Indonesia
(Persero)
3. PT Arthagraha General
Insurance
27. PT Asuransi Jasa Raharja
Putera
4. PT Asuransi Astra Buana
28. PT Asuransi Kredit Indonesia
(Persero)
5. PT Asuransi Axa Indonesia
29. PT Asuransi Kresna Mitra Tbk.
6. PT Asuransi Bangun Askrida
30. PT Asuransi Sinar Mas
7. PT Berdikari Insurance
31. PT Tugu Pratama Indonesia
8. PT Asuransi Bhakti Bhayangkara 32. PT Asuransi Videi
9. PT Asuransi Binagriya Upakara
33. PT Pan Pacific Insurance
10. PT Asuransi Bintang Tbk.
34. PT Asuransi Parolamas
11. PT Bosowa Asuransi
35. PT Asuransi Purna Artanugraha
12. PT Asuransi Bringin Sejahtera
Artamakmur
36. PT Asuransi Rama Satria
Wibawa
13. PT Asuransi Buana Independent
37. PT Asuransi Ramayana Tbk.
14. PT Asuransi Umum Bumiputera
Muda 1967
38. PT Asuransi Staco Mandiri
15. PT Asuransi Cakrawala Proteksi
Indonesia
39. PT Asuransi Tri Pakarta
16. PT Asuransi Central Asia
40. PT Asuransi Tugu Kresna
Pratama
17. PT Asuransi Intra Asia
41. PT Victoria Insurance Tbk.
18. PT Asuransi Jasa Tania Tbk.
42. PT Asuransi Wahana Tata
19. PT Asuransi Mega Pratama
43. PT Asuransi Allianz Utama
Indonesia
20. PT Asuransi Umum Mega
44. PT Asuransi Harta Aman
Pratama Tbk.
21. PT Asuransi Mitra Pelindung
Mustika
45.
PT Lippo General Insurance
Tbk.
22. PT Asuransi Multi Artha Guna
Tbk.
46.
PT Asuransi Etiqa
Internasional Indonesia (dulunya
PT Asuransi Asoka Mas)
23. PT Malacca Trust Wuwungan
Insurance
24. PT Asuransi Adira Dinamika
Perusahaan
Asuransi
Umum
yang
tidak
menyelenggarakan
suretyship (28)
47. PT AIG Insurance Indonesia
61. PT Meritz Korindo Insurance
48. PT Avrist General Insurance
62. PT Great Eastern General
Insurance Indonesia
103
49. PT Asuransi Umum BCA
63. PT Kookmin Best Insurance
Indonesia
50. PT Bess Central Insurance
64. PT. Asuransi Total Bersama
51. PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. 65. PT Asuransi Raksa Pratikara
52. PT China Taiping Insurance
Indonesia
66. PT Asuransi Recapital
53. PT Citra International
Underwriters
67. PT Asuransi Reliance Indonesia
54. PT Asuransi Dayin Mitra Tbk.
68. PT Asuransi Samsung Tugu
55. PT Asuransi Eka Lloyd Jaya
69. PT Sarana Lindung Upaya
56. PT Asuransi FPG Indonesia
70. PT Asuransi Simas Net
57. PT KSK Insurance Indonesia
71. PT Sompo Insurance Indonesia
58. PT MNC Asuransi Indonesia
72. PT Asuransi Sumit Oto
59. PT Asuransi MSIG Indonesia
73. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia
60. PT Mandiri AXA General
Insurance
74. PT Zurich Insurance Indonesia
Adapun terhadap perusahaan Asuransi yang menjadi anggota Asosiasi
Asuransi Umum namun tidak menjadi pemohon uji materi kiranya dapat
disampaikan oleh Pemohon.
Dapat Pemerintah sampaikan pula beberapa contoh pelaksanaan
Suretyship di negara-negara lain (Benchmarking) yaitu:
1. Canada: suretyship diselenggarakan oleh surety companies dan
perusahaan asuransi;
2. USA: suretyship juga diselenggarakan oleh perusahaan asuransi;
3. Japan: sebagian besar kontrak suretyship diselenggarakan oleh
perusahaan asuransi;
4. Malaysia:
biasanya
suretyship
diselenggarakan
oleh
perusahan
asuransi;
5. Korea Selatan: perusahaan asuransi umum dapat menyelenggarakan
suretyship.
Demikian Keterangan Tambahan yang dapat disampaikan oleh Pemerintah terkait
dengan Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi. Oleh sebab itu berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di
atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan pengujian (constitutional review) terhadap Pasal 5 ayat (1) UU
Perasuransian terhadap ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai
104
berikut sebagaimana yang telah dimintakan dalam Keterangan Presiden yang telah
disampaikan sebelumnya.
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pihak
Terkait Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan keterangan dalam persidangan
tanggal 22 Juni 2020 yang dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah tanggal 22 Juni 2020, serta keterangan tertulis tambahan
yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 13 Juli 2020, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
A. Sejarah Pengaturan Kegiatan Usaha Suretyship di Indonesia
1. Bahwa Pemohon berpendapat ruang lingkup kegiatan usaha perusahaan
asuransi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian
tidak mencantumkan secara tegas kegiatan usaha suretyship, sehingga
menurut Pemohon hal tersebut melanggar dan bertentangan dengan hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,
perlakuan yang sama dihadapan hukum, hak dan memajukan diri dalam
memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negara, hak untuk melakukan kegiatan perekonomian atas
dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan dan efisiensi
berkeadilan
serta
konsepsi
negara
kesejahteraan
(welfare
states)
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
2. Secara historis Indonesia telah mengenal dan mengatur lini usaha
suretyship sebagai salah satu produk inovasi perusahaan asuransi guna
menjawab tantangan pengambilalihan potensi risiko kerugian yang dapat
dialami oleh salah satu pihak dalam perjanjian antara principal dan obligee.
Seiring dengan perkembangan pembangunan di Indonesia, Pemerintah
semakin menyadari arti penting keberadaan suatu Lembaga Non Perbankan
yang dapat menjadi lembaga alternatif untuk memberi jaminan dalam
mendukung proyek-proyek pembangunan yang didanai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) mengingat penjaminan yang menggunakan bank
garansi memiliki persyaratan cukup berat bagi para penyedia barang
dan/atau jasa berupa aset jaminan (full collateral) 100% dari nilai jaminan.
105
3. Khusus penerbitan suretyship oleh perusahaan asuransi, sudah dilakukan
sejak tahun 1978 yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-
undangan sebagai berikut:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1978 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian
Perusahaan Umum Asuransi Kerugian “Jasa Raharja”;
b. Keppres Nomor 14A tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara; dan
c. KMK Nomor 271/KMK.011/1980 tentang Penunjukan Bank dan
Lembaga Keuangan yang dapat Menerbitkan Jaminan.
dalam ketentuan tersebut, Pemerintah telah memberikan kewenangan
kepada perusahaan asuransi Jasa Raharja untuk menerbitkan suretyship.
4. Setelah tahun 1978, dimana sebelumnya penerbitan suretyship hanya bisa
dilakukan oleh perusahaan asuransi Jasa Raharja, dalam rangka
memperluas usaha penerbitan suretyship Pemerintah melalui Menteri
Keuangan menerbitkan:
a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 761/KMK.013/1992 Tahun 1992
tentang Penunjukan Bank-Bank Dan Perusahan-Perusahaan Asuransi
Yang Dapat Menerbitkan Jaminan; dan
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 951/KMK.01/1993 Tentang
Penggunaan Surety Bond/Customs Bond Sebagai Jaminan Pembayaran
Pungutan Negara Atas Impor Barang Yang Mendapat Fasilitas Impor;
yang pada pokoknya telah memberikan kesempatan kepada beberapa
perusahaan asuransi swasta untuk dapat menerbitkan suretyship.
5. Selanjutnya, Pemerintah melalui beberapa peraturan perundang-undangan
sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2017, yaitu:
a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.010/2008 tanggal 3
September 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Asuransi Kredit dan
Suretyship;
106
c. Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa;
d. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; dan
e. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang
Dan Jasa Pemerintah;
telah pula mengatur mengenai penerbitan suretyship yang dapat dilakukan
oleh perusahaan asuransi.
6. Berkaitan dengan lini usaha suretyship yang diterbitkan oleh perusahaan
penjaminan, sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
(selanjutnya disebut UU Penjaminan), berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 222/PMK.020/2008 tentang Perusahaan Penjaminan
Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit yang kemudian diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2011, PT
Jamkrindo (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain yaitu antara lain
surety bond.
B. Pengertian Suretyship dalam Peraturan Perundang-Undangan
1. Sebagaimana dipahami bersama, secara umum pengertian suretyship
adalah suatu bentuk penjaminan dimana surety company (perusahaan
asuransi/perusahaan penjaminan) menjamin principal (kontraktor/supplier)
akan melaksanakan kewajiban atau suatu prestasi kepada obligee
(penerima manfaat/beneficiary) sesuai kontrak atau perjanjian antara
principal dan obligee.
2. Pengertian suretyship juga dapat ditemukan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan diantaranya:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.010/2008 tentang
Penyelenggaraan Lini Asuransi Kredit dan Suretyship (selanjutnya
disebut PMK Suretyship) yang mengatur:
Pasal 1 angka 3:
“Suretyship adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan
jaminan atas kemampuan Principal dalam melaksanakan kewajiban
sesuai perjanjian pokok antara Principal dan Obligee.”
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 Tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
107
Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
(selanjutnya disebut POJK 69/2016) yang mengatur:
Pasal 1 angka 23:
“Suretyship adalah lini Usaha Asuransi Umum yang memberikan
jaminan atas kemampuan principal dalam melaksanakan kewajiban
sesuai perjanjian pokok antara principal dan obligee.”
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(selanjutnya disebut UU Jasa Konstruksi) yang mengatur:
Pasal 57 ayat (4):
“Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan
oleh
lembaga
perbankan,
perusahaan
asuransi,
dan/atau
perusahaan penjaminan dalam bentuk bank garansi dan/atau
perjanjian terikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.”
Penjelasan Pasal 57 ayat (4):
“Yang dimaksud dengan "perjanjian terikat" (surety bond) adalah
asuransi penjaminan antara penjamin dengan pelaksana pekerjaan.
Penjamin akan menjamin pelaksana pekerjaan atas pekerjaan atau
tanggung jawab yang diberikan pemilik proyek kepada pelaksana
pekerjaan. Asuransi penjaminan ini biasanya dikeluarkan oleh
perusahaan asuransi kerugian.”
3. Lini usaha suretyship yang dipraktikan di beberapa negara seperti Tiongkok,
Singapura, Inggris, dan Filipina, tidak merupakan monopoli dari salah satu
bidang usaha tertentu saja seperti asuransi atau penjaminan. Di Negara
tersebut, suretyship dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi, perusahaan
penjaminan maupun lembaga lainnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, pengertian suretyship maupun
pengaturannya baik di Indonesia maupun di berbagai negara lain, pada
prinsipnya produk suretyship tidaklah dapat digolongkan atau dibatasi
kepada konsep-konsep kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh bidang-
bidang usaha tertentu saja seperti perusahaan asuransi atau perusahaan
penjaminan, sehingga suretyship dapat dilaksanakan oleh perusahaan
penjaminan maupun asuransi.
C. Lini Usaha Suretyship oleh Perusahaan Asuransi berdasarkan Pasal 5 UU
Perasuransian
1. Setelah membaca pokok permohonan pengujian a quo, dalam halaman 23,
halaman 26, dan halaman 32 s.d. halaman 34 permohonannya, Pemohon
108
pada pokoknya menganggap Pasal 61 UU Penjaminan telah menghalangi
perusahaan asuransi untuk menjalankan lini usaha suretyship.
2. Pemahaman terhadap Pasal 61 UU Penjaminan haruslah tetap mengacu
kepada ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 1 angka 1,
Pasal 1 angka 11 s.d. angka 13, dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU
Penjaminan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1:
“Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas
penuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan.”
Pasal 1 angka 11
“Penjamin adalah pihak yang melakukan penjaminan.”
Pasal 1 angka 12
“Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan atau di luar lembaga
keuangan yang telah memberikan Kredit, Pembiayaan, Pembiayaan
Berdasarkan Prinsip Syariah atau kontrak jasa kepada Terjamin.”
Pasal 1 angka 13
“Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh Kredit, Pembiayaan,
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau kontrak jasa dari
lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang dijamin oleh
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.”
Pasal 4 ayat (1)
Usaha Penjaminan meliputi:
a. penjaminan Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan;
b. penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam
atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada
anggotanya; dan
c. penjaminan Kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang
disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program
kemitraan dan bina lingkungan.
Pasal 4 ayat (2)
Selain usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Perusahaan Penjaminan dapat melakukan:
a. penjaminan atas surat utang;
b. penjaminan pembelian barang secara angsuran;
c. penjaminan transaksi dagang;
d. penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond);
e. penjaminan bank garansi (kontra bank garansi);
f. penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri;
g. penjaminan letter of credit;
h. penjaminan kepabeanan (customs bond);
i. penjaminan cukai;
j. pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan
usaha Penjaminan; dan
109
k. kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan.
3. Apabila melihat definisi Penjaminan, Penjamin, Terjamin, dan Penerima
Jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU Penjaminan serta ruang
lingkup usaha penjaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU
Penjaminan, pada dasarnya UU Penjaminan telah mengatur secara khusus
ruang lingkup dari kegiatan usaha Lembaga Penjamin yaitu yang berkaitan
dengan kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan
kewajiban finansial sehubungan dengan perjanjian kredit Terjamin kepada
Penerima Jaminan.
4. Oleh karena itu, ruang lingkup usaha penjaminan sebagaimana telah
disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Penjaminan, keseluruhannya hanya
melingkupi adanya kegiatan penjaminan atas pemenuhan kewajiban
finansial dari adanya kredit, pembiayaan oleh lembaga keuangan maupun
koperasi, serta program kredit kemitraan dan bina lingkungan yang
dilakukan oleh badan usaha milik negara.
5. Namun demikian, dalam UU Penjaminan, Pemerintah dan DPR telah
menyepakati adanya lini usaha lain yang dapat dilakukan oleh Perusahaan
Penjaminan yang tidak diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Penjaminan
(bersifat accesoir). Kegiatan usaha lain yang bersifat accesoir tersebut
adalah kegiatan lini usaha suretyship sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) UU Penjaminan yang mencakup kegiatan:
a. penjaminan atas surat utang;
b. penjaminan pembelian barang secara angsuran;
c. penjaminan transaksi dagang;
d. penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond);
e. penjaminan bank garansi (kontra bank garansi);
f. penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri;
g. penjaminan letter of credit;
h. penjaminan kepabeanan (customs bond);
i. penjaminan cukai;
j. pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha
Penjaminan; dan
110
k. kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan.
6. Penambahan lini kegiatan usaha penjaminan yang diatur dalam Pasal 4
ayat (2) UU Penjaminan tersebut di atas, dapat dipahami karena jenis-jenis
lini usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Penjaminan
tersebut adalah jenis usaha penjaminan yang bukan merupakan
pemenuhan kewajiban finansial dari adanya perjanjian kredit sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 4 ayat (1) UU Penjaminan.
7. Selanjutnya, Pasal 61 UU Penjaminan telah mengatur:
Pasal 61
(1) Setiap Orang di luar Lembaga Penjamin yang telah melakukan
kegiatan penjaminan sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib
menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam jangka waktu
paling lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
terhadap kegiatan penjaminan yang dijalankan berdasarkan
undang-undang tersendiri.
Penjelasan Pasal 61
(1) Kegiatan penjaminan berdasarkan Undang-Undang ini melibatkan 3
(tiga) pihak, memungut imbal jasa penjaminan, terdapat sertifikat
penjaminan, adanya klaim dan pembayaran klaim, serta pengalihan
hak tagih. Oleh karena itu, penjaminan yang dilakukan tidak
berdasarkan pada prinsip tersebut, tidak masuk dalam kategori
penjaminan yang dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Cukup jelas.
8. Sementara itu, Pasal 1 angka 6 UU Penjaminan telah mengatur:
“Lembaga Penjamin adalah Perusahaan Penjaminan, Perusahaan
Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang, dan Perusahaan
Penjaminan Ulang Syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.”
9. Berkaitan dengan Pasal 61 UU Penjaminan sebagaimana dalam kutipan di
atas, menurut pendapat kami perusahaan asuransi yang merupakan
perusahaan di luar Lembaga Penjamin haruslah memenuhi persyaratan
sebagai Lembaga Penjamin apabila hendak melakukan kegiatan usaha
yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 4 ayat (1) UU Penjaminan.
10. Sedangkan kegiatan lini usaha suretyship sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) UU Penjaminan, dapat dilakukan asuransi berdasarkan Pasal 5
ayat (1) UU Perasuransian yang telah mengatur adanya perluasan ruang
lingkup kegiatan usaha perasuransian, hal ini mengingat lini usaha
111
suretyship yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Penjaminan tidaklah
memerlukan persyaratan sebagai Lembaga Penjaminan sebagaimana
Pasal 1 angka 1 UU Penjaminan.
11. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian adalah ketentuan yang sudah
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 61 UU Penjaminan
jika perusahaan asuransi hendak melakukan kegiatan lini usaha suretyship
sebagaimana
Lembaga
Penjaminan
juga
dapat
menjalankannya
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU Penjaminan.
12. Berdasarkan semua uraian tersebut di atas, menurut pendapat kami
kekhawatiran Pemohon dalam pengujian UU a quo yang menganggap
kegiatan lini usaha suretyship tidak dapat dilakukan oleh perusahaan
asuransi menjadi tidak tepat mengingat kegiatan suretyship adalah kegiatan
penjaminan yang merupakan usaha penjaminan selain yang diatur dalam
Pasal 4 ayat (1) UU Penjaminan.
13. Selain itu, pengaturan mengenai suretyship dalam UU Penjaminan menjadi
sejalan dengan pengaturan mengenai surety bond yang diatur dalam
pengertian mengenai dalam UU Jasa Konstruksi yang pada pokoknya
menyatakan bahwa jaminan dapat dikeluarkan oleh lembaga perbankan,
perusahaan asuransi, dan/atau perusahaan penjaminan dalam bentuk
antara lain perjanjian terikat [vide Pasal 57 ayat (4)].
Adapun yang dimaksud dengan “perjanjian terikat” (surety bond) adalah
asuransi penjaminan antara penjamin dengan pelaksana pekerjaan atas
pekerjaan atau tanggung jawab yang diberikan pemilik proyek kepada
pelaksana pekerjaan [vide Penjelasan Pasal 57 ayat (4)].
14. Berdaarkan semua uraian di atas, maka semakin jelas kegiatan lini usaha
suretyship sebagaimana dimaksud dalam UU Penjaminan dapat dilakukan
oleh baik perusahaan penjaminan, perusahaan perasuransian maupun
lembaga jasa keuangan lainnya berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
15. Sebagaimana diketahui bersama, Pasal 5 UU Perasuransian telah
mengatur beberapa ketentuan yang berkaitan dengan perluasan ruang
lingkup kegiatan usaha perusahaan asuransi sebagai berikut:
(1) Ruang lingkup Usaha Asuransi Umum dan Usaha Asuransi Jiwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta
Usaha Asuransi Umum Syariah dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah
112
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dapat
diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(2) Perluasan ruang lingkup Usaha Asuransi Umum, Usaha Asuransi
Jiwa, Usaha Asuransi Umum Syariah, dan Usaha Asuransi Jiwa
Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
penambahan manfaat yang besarnya didasarkan pada hasil
pengelolaan dana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan ruang lingkup Usaha
Asuransi Umum, Usaha Asuransi Jiwa, Usaha Asuransi Umum
Syariah, dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
16. Sebagai pelaksanaan amanat Pasal 5 ayat (3) UU Perasuransian, OJK
telah menerbitkan POJK 69/2016 yang memberikan kesempatan kepada
perusahaan asuransi untuk menjalankan lini usaha suretyship.
17. Namun demikian, lini usaha suretyship sebagaimana diatur dalam POJK
69/2016 hanya diberikan kepada perusahaan asuransi umum dan tidak
diberikan kepada perusahaan asuransi umum syariah, perusahaan
asuransi jiwa, dan perusahaan asuransi jiwa syariah. Hal ini diatur dalam
Pasal 4 huruf a. POJK 69/2016 yang menyatakan:
“Ruang lingkup usaha Perusahaan Asuransi atau Perusahaan
Asuransi
Syariah
dapat
diperluas
sesuai
dengan
kebutuhan
masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat melakukan perluasan
ruang lingkup usaha pada:
1. kegiatan usaha PAYDI;
2. kegiatan usaha berbasis imbalan jasa (fee based);
3. kegiatan usaha Asuransi Kredit dan Suretyship; dan/atau
4. kegiatan usaha lain berdasarkan penugasan dari pemerintah;”
18. Dengan demikian, lini usaha suretyship yang dilakukan oleh perusahaan
asuransi berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian dan diatur lebih
lanjut dalam POJK 69/2016 telah sesuai dengan apa yang telah ditentukan
dalam Pasal 61 UU Penjaminan, sehingga perusahaan asuransi yang
melakukan lini usaha suretyship tidaklah dapat dikenakan sanksi pidana
sebagaimana dikhawatirkan oleh Pemohon.
19. Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian mengenai frasa
“sesuai kebutuhan masyarakat” tidak dapat dipisahkan dari industri
perasuransian yang terus berkembang di masyarakat. Dalam Penjelasan
Umum UU Perasuransian telah menyebutkan bahwa pengaturan mengenai
asuransi dilatarbelakangi oleh perkembangan yang pesat dalam industri
113
perasuransian yang ditandai dengan meningkatnya volume usaha dan
bertambahnya pemanfaatan layanan jasa perasuransian oleh masyarakat.
20. Dengan diaturnya perluasan lini usaha perusahaan asuransi sebagaimana
Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian justru untuk mempermudah pengaturan
mengenai penambahan lini usaha asuransi sesuai dengan perkembangan
kebutuhan masyarakat terhadap asuransi. Hal ini akan memudahkan OJK
selaku otoritas yang diberikan kewenangan untuk mengatur lebih lanjut lini-
lini usaha tambahan yang dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi yang
disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sebagaimana didelegasikan
oleh Pasal 5 ayat (3) UU Perasuransian.
21. Berkaitan dengan petitum Pemohon dalam permohonan a quo, menurut
hemat kami, penyisipan frasa “termasuk lini usaha suretyship” dalam Pasal
5 ayat (1) UU Perasuransian, justru tidak memberikan kepastian hukum
bagi perusahaan asuransi untuk dapat melakukan perluasan ruang lingkup
usaha. Penyisipan frasa “termasuk lini usaha suretyship” menjadi seolah
membatasi kemungkinan adanya perluasan ruang lingkup kegiatan
perusahaan asuransi selain lini usaha suretyship. Karena maksud dari
Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian adalah perluasan ruang lingkup usaha
asuransi haruslah didasarkan pada perkembangan kebutuhan masyarakat
yang tidak hanya berkaitan dengan lini usaha suretyship.
22. Selain hal tersebut di atas, apabila permohonan Pemohon untuk
menyisipkan frasa “termasuk lini usaha suretyship” dalam Pasal 5 ayat (1)
UU Perasuransian dikabulkan, maka hal tersebut justru menjadi tidak
sejalan dengan pengaturan dalam POJK 69/2016 yang hanya memberikan
kesempatan bagi asuransi umum untuk melakukan lini usaha suretyship
yang tidak diberikan kepada asuransi jiwa, asuransi umum syariah, dan
asuransi jiwa syariah.
D. Data Perkembangan Produk Suretyship oleh Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Penjaminan
1. Berdasarkan data yang dimiliki oleh OJK, kontribusi perusahaan asuransi
umum
dan
perusahaan
penjaminan
dalam
proyek
pembangunan
pemerintah cukup tinggi. Berdasarkan data APBN 2020, alokasi anggaran
untuk belanja pemerintah pusat pada sektor infrastruktur tahun 2020
mencapai Rp423,3 triliun. Apabila diasumsikan bahwa besarnya nilai premi
114
(biaya jasa/service charge) adalah 1% maka nilai jaminan yang dapat
ditanggung (coverage) oleh perusahaan asuransi umum pada tahun 2019
diperkirakan mencapai Rp158,75 triliun. Nilai jaminan tersebut meningkat
jika dibandingkan dengan tahun 2018 yang diperkirakan sebesar Rp144,44
triliun. Sementara itu, nilai penjaminan oleh perusahaan penjaminan per
Desember 2019 sebesar Rp71,71 triliun dengan nilai proyek sebesar
Rp1.387,43 triliun.
2. Dapat kami informasikan, sampai dengan Desember 2019, usaha asuransi
kredit dan suretyship yang dilakukan oleh 42 perusahaan asuransi umum
menerima 1,98% dari total pendapatan premi dari seluruh lini usaha
asuransi umum. Dari 42 perusahaan asuransi umum tersebut terdapat 3
perusahaan asuransi umum yang mendapatkan lebih dari 30% pendapatan
preminya yang bersumber dari usaha suretyship.
3. Pada perusahaan penjaminan, potensi kapasitas penjaminan dapat dilihat
dari ekuitas Perusahaan per Desember 2019 sebesar Rp13,65 triliun,
sehingga kemampuan penjaminan maksimum perusahaan penjaminan
adalah sebesar Rp273 triliun. Perusahaan penjaminan baru dapat melayani
penjaminan kredit produktif dan suretyship sebesar Rp133,98 triliun dengan
gearing ratio 9,74 kali. Dengan demikian, berdasarkan gearing ratio per
Desember 2019 kapasitas penjaminan oleh perusahaan penjaminan
tersedia sebesar Rp140,13 triliun. Adapun imbal jasa penjaminan yang
didapatkan dari suretyship per Desember 2019 sebesar Rp511,51 miliar.
4. Dalam rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional 2020 - 2024 memuat program prioritas nasional yang salah
satunya yaitu Memperkuat Infrastruktur Untuk Mendukung Pengembangan
Ekonomi Dan Pelayanan Dasar dengan perkiraan alokasi sebesar
Rp2.176,89 triliun. Dengan alokasi dana yang besar perlu kiranya dukungan
penjaminan/suretyship
untuk
memastikan
proyek
pembangunan
infrastruktur terlaksana dengan baik.
PERMOHONAN MENGENAI AMAR PUTUSAN
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, kami mohon agar Yang Mulia
Ketua/Majelis
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia
yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian Pasal 5 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terhadap Pasal
115
28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan OJK sebagai Pihak Terkait secara keseluruhan.
2. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
3. Menyatakan, Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian sepanjang frasa “dapat
diperluas sesuai kebutuhan masyarakat” tidak bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
4. Menyatakan, Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian sepanjang frasa “dapat
diperluas sesuai kebutuhan masyarakat” tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Namun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya, ex aequo et bono.
Keterangan Tertulis Tambahan Berkaitan dengan beberapa pertanyaan
dari Ketua dan Anggota Majelis Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
pada persidangan tanggal 22 Juni 2020, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 13 Juli 2020, yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Landasan yang Menjadi Acuan Otoritas Jasa Keuanga dalam Memberikan
Izin bagi Perusahaan Perasuransian dalam Melakukan Lini Usaha
Suretyship
Bahwa terkait pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah mengenai
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, untuk
selanjutnya disebut UU Perasuransian, atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2016 tentang Penjaminan, untuk selanjutnya disebut UU Penjaminan,
sebagai landasan yang menjadi acuan Perusahaan Perasuransian dalam
melakukan lini usaha Suretyship, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Secara umum, dalam menjalankan kegiatan usahanya, suatu Perusahaan
Perasuransian
mengacu
pada
ketentuan
yang
berlaku
yaitu
UU
Perasuransian yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha
116
Perusahaan
Asuransi,
Perusahaan
Asuransi
Syariah,
Perusahaan
Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah, untuk selanjutnya
disebut POJK No. 69/2016.
2. Dalam UU Perasuransian, perluasan ruang lingkup usaha perasuransian
telah diatur secara jelas dalam Pasal 5 yang berbunyi:
1) Ruang lingkup Usaha Asuransi Umum dan Usaha Asuransi Jiwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta
Usaha Asuransi Umum Syariah dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dapat
diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
2) Perluasan ruang lingkup Usaha Asuransi Umum, Usaha Asuransi
Jiwa, Usaha Asuransi Umum Syariah, dan Usaha Asuransi Jiwa
Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
penambahan manfaat yang besarnya didasarkan pada hasil
pengelolaan dana.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan ruang lingkup Usaha
Asuransi Umum, Usaha Asuransi Jiwa, Usaha Asuransi Umum
Syariah, dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
Penjelasan:
Cukup Jelas
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian tersebut, dalam
frasa ”dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat” pada
dasarnya mengandung makna dibuka kesempatan bagi Perusahaan
Perasuransian untuk melakukan perluasan usaha selain menyelenggarakan
kegiatan usaha yang ditentukan secara limitatif sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 ayat (1) dan (2) yang diperuntukkan bagi Perusahaan Asuransi
Umum dan Pasal 3 ayat (1) dan (2) yang diperuntukkan bagi Perusahaan
Asuransi Umum Syariah dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah.
4. Selain itu, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU Perasuransian terdapat
pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai ruang lingkup usaha
perasuransian yang diperluas sesuai kebutuhan masyarakat, diatur lebih
lanjut dalam POJK No. 69/2016.
5. Dapat kami sampaikan, pada bagian ”Mengingat” POJK No. 69/2016 telah
disebutkan secara jelas dasar hukum pembentukan POJK No. 69/2016
yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
117
Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5253);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618);
6. Penegasan bahwa POJK No. 69/2016 diterbitkan berdasarkan UU
Perasuransian juga terlihat di bagian Penjelasan Umum POJK No.
69/2016 dimana beberapa kali disebutkan bahwa UU Perasuransian
sebagai dasar hukum diterbitkannya POJK No. 69/2016.
”Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
mengamanatkan penyempurnaan pengaturan dan pengawasan
terhadap seluruh kegiatan industri asuransi yang telah berkembang
pesat
yang
ditandai
dengan
meningkatnya
volume
usaha,
bertambahnya pemanfaatan jasa perasuransian oleh masyarakat,
serta layanan jasa perasuransian yang semakin bervariasi sejalan
dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.”
”Pengaturan
mengenai
penyelenggaraan
usaha
Perusahaan
Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi,
dan Perusahaan Reasuransi Syariah adalah salah satu pengaturan
yang merupakan penuangan dari amanat Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2014 tentang Perasuransian.”
7. Selanjutnya, terkait dengan lini usaha Suretyship yang merupakan ruang
lingkup usaha yang diperluas sesuai kebutuhan masyarakat pada dasarnya
telah diatur dalam Pasal 4 huruf a POJK No. 69/2016.
8. Oleh sebab itu, yang menjadi landasan utama suatu Perusahaan
Perasuransian menjalankan lini usaha Suretyship yaitu Pasal 5 ayat (1) UU
Perasuransian, sedangkan Pasal 4 huruf a POJK No. 69/2016 merupakan
pengaturan lebih lanjut dari ketentuan dalam UU Perasuransian.
Pengaturan lebih lanjut tersebut sesuai dengan pendelegasian kewenangan
oleh UU Perasuransian yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut
mengenali perluasan ruang lingkup Usaha Asuransi Umum, Usaha Asuransi
Jiwa, Usaha Asuransi Umum Syariah, dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah
diatur dalam POJK (vide Pasal 5 ayat (3) UU Perasuransian).
9. Perlu kami sampaikan juga, pendelegasian kewenangan pengaturan lebih
lanjut dalam POJK sebagaimana dimaksud pada angka 8 sesuai dengan
ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan yang mengatur bahwa peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan kewenangan mengatur
lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah (vide
118
Bab II Huruf A angka 198). Dengan kata lain, pengaturan Suretyship dalam
POJK dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai
cakupan dan ruang lingkup kegiatan usaha perasuransian sesuai dengan
kebutuhan masyarakat.
10. Dapat kami sampaikan pula bahwa mengenai pengaturan Pasal 4 UU
Penjaminan pada dasarnya menguatkan pengaturan Pasal 5 ayat (1) UU
Perasuransian.
11. Pasal 4 ayat (1) UU Penjaminan menjelaskan kegiatan usaha utama yang
dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan, sedangkan Pasal 4 ayat (2) UU
Penjaminan menjelaskan kegiatan usaha tambahan yang dapat dilakukan
Perusahaan Penjaminan.
12. Adapun pengaturan mengenai kegiatan usaha tambahan dalam Pasal 4
ayat (2) UU Penjaminan, telah sejalan dengan pengaturan mengenai
perluasan kegiatan usaha sesuai kebutuhan masyarakat dalam Pasal 5 ayat
(1) UU Perasuransian.
13. Sedangkan kegiatan lini usaha Suretyship sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) UU Penjaminan, dapat dilakukan Perusahaan Perasuransian
berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian yang telah mengatur
adanya perluasan ruang lingkup kegiatan usaha perasuransian, mengingat
lini usaha Suretyship yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Penjaminan
tidaklah
memerlukan
persyaratan
sebagai
Lembaga
Penjaminan
sebagaimana Pasal 1 angka 1 UU Penjaminan.
14. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian merupakan ketentuan yang
sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 61 UU
Penjaminan, jika Perusahaan Perasuransian hendak melakukan kegiatan
lini usaha Suretyship sebagaimana Lembaga Penjaminan juga dapat
menjalankannya berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU Penjaminan.
15. Dengan demikian landasan hukum mengenai pengaturan lini usaha
Suretyship yang dilakukan oleh Perusahaan Perasuransian pada dasarnya
mengacu pada Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian yang kemudian
ditindaklanjuti dengan POJK No 69/2016 dan sejalan dengan pengaturan
pada Pasal 4 ayat (2) UU Penjaminan.
119
B. Lini Usaha Suretyship Telah Diakomodir dalam Ketentuan UU Penjaminan
dan UU Perasuransian
Bahwa terkait pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah mengenai
alasan OJK menggunakan UU Penjaminan sebagai referensi dalam
memberikan keterangan sebagai pihak terkait, dapat kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Sebagaimana telah OJK sampaikan dalam keterangan sebelumnya,
Pemohon berpendapat ruang lingkup kegiatan usaha Perusahaan
Perasuransian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1)
UU
Perasuransian
tidak
mencantumkan
secara
tegas
kegiatan
usaha
Suretyship, sehingga menurut Pemohon hal tersebut melanggar dan
bertentangan dengan hak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
untuk selanjutnya disebut UUD 1945.
2. Pemohon selaku badan hukum yang mewakili anggotanya berupa
perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian khususnya yang telah
menjalankan bidang usaha Suretyship, yang mana praktik Suretyship
tersebut telah berlangsung lama selama puluhan tahun dan telah dirasakan
manfaatnya bagi pembangunan nasional.
3. Di Indonesia, dasar hukum Perusahaan Perasuransian melaksanakan lini
usaha Suretyship telah diakomodir sejak tahun 1978 oleh beberapa
peraturan terkait, yang kemudian saat ini diakomodir dalam Pasal 5 ayat (1)
UU Perasuransian. Namun, menurut Pemohon secara faktual pengaturan
mengenai lini usaha Suretyship ini belum diatur secara tegas dalam UU
Perasuransian tersebut sehingga berpotensi merugikan hak konstitusional
Pemohon yang dilindungi dan dijamin UUD 1945.
4. Namun, terkait lini usaha Suretyship, dalam permohonannya juga
disebutkan bahwa Perusahaan Penjaminan dapat menjalankan Surety Bond
sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 4 ayat (2) UU Penjaminan.
Dengan lahirnya UU Penjaminan tersebut dipandang menimbulkan
persoalan ketidaksesuaian pembentukan norma, khususnya dengan adanya
Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU Penjaminan yang dipastikan akan
menjadi penghalang tidak dapat dilaksanakannya lini usaha Suretyship oleh
120
Perusahaan Perasuransian, sebagaimana dinyatakan Pemohon pada
halaman 10 angka 3.10 Surat Permohonan.
5. Dapat kami sampaikan, bahwa Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU
Penjaminan beserta Penjelasannya menyatakan:
(1) Setiap Orang di luar Lembaga Penjamin yang telah melakukan
kegiatan penjaminan sebelum berlakunya Undang-Undang ini
wajib menyesuaikan dengan Undang- Undang ini dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-
Undang ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
terhadap kegiatan penjaminan yang dijalankan berdasarkan
undang-undang tersendiri.
Penjelasan:
Ayat (1)
Kegiatan penjaminan berdasarkan Undang-Undang ini melibatkan
3 (tiga) pihak, memungut imbal jasa penjaminan, terdapat sertifikat
penjaminan,
adanya
klaim
dan
pembayaran
klaim,
serta
pengalihan hak tagih. Oleh karena itu, penjaminan yang dilakukan
tidak berdasarkan pada prinsip tersebut, tidak masuk dalam
kategori penjaminan yang dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Cukup Jelas
6. Dengan adanya pengaturan tersebut maka timbul kekhawatiran bahwa
dengan munculnya Pasal 61 UU Penjaminan tersebut telah menyebabkan
ketidakpastian lini usaha Suretyship yang menggunakan landasan hukum
Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian yang mengatur mengenai perluasan lini
usaha asuransi. Hal ini dipertegas oleh Pemohon dalam permohonan
pengujian a quo, halaman 23, halaman 26, dan halaman 32 s.d. halaman 34
permohonannya, yang pada pokoknya menganggap Pasal 61 UU
Penjaminan
telah
menghalangi
Perusahaan
Perasuransian
untuk
menjalankan lini usaha Suretyship.
7. Selain itu, keberadaan Pasal 61 UU Penjaminan tersebut terkesan
menyebabkan Perusahaan Perasuransian yang mendasarkan kegiatan lini
usaha pada POJK No. 69/2016, yang merupakan peraturan pelaksana dari
UU Perasuransian, harus tunduk pada peraturan UU Penjaminan tersebut.
8. Oleh karena itu dalam permohonannya, Pemohon bependapat dalam
halaman 35 angka 3.31 secara tegas menyatakan adanya pengaturan
dalam UU Penjaminan yang melarang pelaksanaan kegiatan lini usaha
121
Suretyship dilakukan oleh Perusahaan Perasuransian, sebagaimana
diuraikan oleh Pemohon sebagai berikut:
“Dengan demikian, Pasal 5 ayat (1) UU 40/2014 a quo yang
multitafsir bertentangan dengan prinsip konstitusi yaitu prinsip
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945, karena sejak awal suretyship adalah merupakan lini
usaha dari perusahaan asuransi, kemudian terbit UU No 1/2016 yang
tidak membenarkan suretyship dilakukan oleh perusahan asuransi,
namun terbitlah UU No. 2/2017 dan Perpres No.16/2018 yang
membenarkan suretyship dilakukan oleh perusahaan asuransi.”
9. Dengan demikian, sudah sepatutnya OJK dalam memberikan Keterangan
sebagai Pihak Terkait juga untuk memperhatikan keberadaan hukum UU
Penjaminan yang beririsan dengan UU Perasuransian, khususnya pada
Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian yang secara khusus mengatur mengenai
kegiatan usaha perasuransian yang mencakup lini usaha Suretyship.
C. Pembatasan Perusahaan Perasuransian yang Melakukan Lini Usaha
Suretyship Berdasarkan POJK 69/2016
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian merupakan ketentuan yang
sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 61 UU
Penjaminan, jika Perusahaan Perasuransian hendak melakukan kegiatan
lini usaha Suretyship sebagaimana Lembaga Penjaminan juga dapat
menjalankannya berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU Penjaminan.
2. Sebagaimana diketahui bersama, Pasal 5 UU Perasuransian telah
mengatur beberapa ketentuan yang berkaitan dengan perluasan ruang
lingkup kegiatan usaha Perusahaan Perasuransian sebagai berikut:
(1) Ruang lingkup Usaha Asuransi Umum dan Usaha Asuransi Jiwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta
Usaha Asuransi Umum Syariah dan Usaha Asuransi Jiwa
Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat
(2) dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(2) Perluasan ruang lingkup Usaha Asuransi Umum, Usaha Asuransi
Jiwa, Usaha Asuransi Umum Syariah, dan Usaha Asuransi Jiwa
Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
penambahan manfaat yang besarnya didasarkan pada hasil
pengelolaan dana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan ruang lingkup Usaha
Asuransi Umum, Usaha Asuransi Jiwa, Usaha Asuransi Umum
Syariah, dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
122
3. Sebagai pelaksanaan amanat Pasal 5 ayat (3) UU Perasuransian, OJK
telah menerbitkan POJK No. 69/2016 yang memberikan kesempatan
kepada
Perusahaan
Perasuransian
untuk
menjalankan
lini
usaha
Suretyship.
4. Namun demikian, lini usaha Suretyship sebagaimana diatur dalam POJK
No. 69/2016 hanya diberikan kepada Perusahaan Asuransi Umum dan
tidak diberikan kepada Perusahaan Asuransi Umum Syariah, Perusahaan
Asuransi Jiwa, maupun Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah. Hal ini diatur
dalam Pasal 4 huruf a. POJK No. 69/2016 yang menyatakan:
“Ruang lingkup usaha Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi
Syariah dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat melakukan
perluasan ruang lingkup usaha pada:
5. kegiatan usaha PAYDI;
6. kegiatan usaha berbasis imbalan jasa (fee based);
7. kegiatan usaha Asuransi Kredit dan Suretyship; dan/atau
8. kegiatan
usaha
lain
berdasarkan
penugasan
dari
pemerintah;”
5. Yang menjadi dasar pertimbangan OJK dalam memberikan pengaturan
hanya Perusahaan Asuransi Umum yang dapat melakukan lini usaha
Suretyship adalah bahwa ketentuan dalam Pasal 4 huruf a POJK No.
69/2016 dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi Perusahaan
Asuransi Umum di bawah payung hukum UU Perasuransian dalam
menyelenggarakan kegiatan Suretyship, yang telah dilaksanakan selama ini
dengan
menggunakan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit
dan Suretyship (PMK 124/2008).
6. Dalam PMK 124/2008 tersebut, telah diatur mengenai persyaratan modal
sendiri bagi Perusahaan Asuransi Umum yang akan memasarkan produk
asuransi pada lini usaha asuransi kredit atau Suretyship yaitu paling sedikit
sebesar Rp 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) (vide
Pasal 3 PMK 124/2008).
7. Selain itu, berdasarkan Pasal 37 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan
Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah dan Pasal 34 Peraturan
123
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan
Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi telah
mengatur mengenai Ekuitas minimum yang diwajibkan bagi Perusahaan
Perasuransian yaitu:
a. Bagi
Perusahaan
Asuransi
Syariah
sebesar
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. Bagi
Unit
Syariah
dari
Perusahaan
Asuransi
sebesar
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); dan
c. Bagi Perusahaan Asuransi yang memiliki unit Syariah sebesar
Rp100.000.000.000,00 (serratus miliar rupiah) ditambah dengan
kewajiban
ekuitas
minimum
bagi
unit
Syariah
sebesar
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sehingga menjadi
Rp125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar rupiah).
8. Oleh sebab itu, mengingat persyaratan modal sendiri bagi Perusahaan
Asuransi Syariah dan Unit Usaha Syariah lebih kecil dari persyaratan modal
sendiri bagi Perusahaan Perasuransian yang akan menjalankan kegiatan
usaha Suretyship dalam PMK 124/2008 serta nilai penjaminan dalam bisnis
Suretyship yang umumnya cukup besar, maka kegiatan usaha Suretyship
tidak dibuka untuk Perusahaan Asuransi Syariah dan Unit Usaha Syariah.
9. Selain itu, yang menjadi pertimbangan lain dalam mengatur hanya
Perusahaan Asuransi Umum yang dapat melakukan lini usaha Suretyship
adalah
karena
kegiatan
usaha
Suretyship
berpotensi
menggerus
kemampuan finansial Perusahaan Asuransi Syariah maupun Unit Syariah
yang saat ini masih dalam tahap pengembangan (infant industry).
10. Dengan demikian, oleh karena Perusahaan Asuransi Syariah masih dalam
tahap pengembangan dengan kemampuan permodalan dipandang masih
belum dapat memenuhi ketentuan dalam PMK 124/2008 yang secara
khusus mengatur mengenai Suretyship, maka OJK selaku regulator tidak
membuka lini usaha Suretyship untuk dilakukan oleh Perusahaan Asuransi
Syariah, dan hanya dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Umum.
124
D. Data Perbandingan atau Komparasi Model Pengaturan Negara Lain
dengan Indonesia Sebagaimana Telah Dijelaskan Dalam Keterangan
sebagai Pihak Terkait
Bahwa terkait pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah mengenai data
perbandingan atau komparasi model pengaturan negara lain, dapat kami
sajikan dalam tabel sebagai berikut:
Tabel Praktik Suretyship di Beberapa Negara Lain
No.
Negara
Pengaturan
Keterangan
1.
Tiongkok Article 6:
“Suretyship as used in this Law
means an agreement pursuant
to which a surety and a creditor
agree
that
the
surety
shall
perform the obligation or bear the
liability
according
to
the
agreement, when the debtor fails
to perform his obligation.”
Article 7:
A
legal
person,
other
organization
or
a
citizen
capable of assuming debts
may act as a surety.
Article 8:
“No State organ may act as a
surety, except in the case of
securing loans, for onlending,
from a foreign government or an
international
economic
organization as is approved by
the State Council.”
Ref: Adopted at the 14th Meeting
of the Standing Committee of
the Eight National People’s
Congress
on
June
30,
promulgated by Order No. 50
of
the
President
of
the
People’s Republic of China
on June 30, 1995, and
effective as of October 1,
1995, “Guaranty Law”)
Article 95:
• Pengaturan
mengenai
Suretyship
di
Tiongkok
berdasarkan Guarantee Law of
the People’s Republic of China
(1995) tercantum dalam Article
6 Chapter II (Suretyship) yang
menyatakan bahwa Suretyship
merupakan suatu perjanjian
antara
penjamin
dengan
kreditor,
dimana
penjamin
sepakat untuk menanggung
atau
melakukan
kewajiban
berdasarkan
perjanjian,
jika
debitur
gagal
melakukan
kewajibannya.
• Guarantee
Law
pada
prinsipnya
tidak
membatasi
pihak
yang
dapat
menjadi
penjamin
kecuali
oleh
Guarantee
Law
ditentukan
lain/terdapat pengecualian.
• Pengaturan Suretyship dalam
regulasi
di
Tiongkok
lebih
bersifat
umum.
Lini usaha
Suretyship di Tiongkok pada
dasarnya meliputi beberapa
area seperti banking dan juga
asuransi,
dengan
catatan
bahwa
sepanjang
pihak
(person), organisasi lainnya
dan warga negara yang secara
legal dan mampu menanggung
hutang,
dapat
bertindak
sebagai Penjamin (Surety).
• Selain itu, dalam Insurance
Law of the People’s Republic
125
The scope of business of an
insurance company shall be as
follows:
(1) Personal
insurance,
including
life
insurance,
health insurance, accidential
injury insurance, etc.;
(2) Property
insurance,
including property loss or
damage insurance, liability
insurance, credit insurance
and surety bonds, etc.; and
(3) Other
insurance-related
businesses approved by the
insurance regulatory body
under the State Council.
Ref: Adopted at the 14th Meeting
of the Standing Committee of
the Eight National People’s
Congress on June 30 1995,
amended three times on 28
October
2002,
on
28
February 2009 and on 24
April 2015, Insurance Law)
of China (2015) Article 95
diatur
bahwa
surety
bond
merupakan jenis usaha yang
dapat dilakukan Perusahaan
Perasuransian yang tergolong
ke dalam jenis usaha asuransi
properti.
Bahkan
Insurance
Law (2015) juga memberikan
keleluasaan
kepada
Perusahaan
Perasuransian
untuk
menerbitkan
produk
usaha lainnya selain Surety
Bond, dalam hal ini merupakan
bentuk Suretyship lainnya).
• Terdapat
putusan
Supreme
Court di Tiongkok terhadap
suatu kasus terkait accessory
principle apply to surety bonds,
bahwasanya
Suretyship
itu
sendiri
secara
nature
merupakan
bagian
dari
perasuransian. Sehingga jika
dikaitkan lebih lanjut dengan
UU Perasuransian dan UU
Penjaminan
di
Indonesia,
walaupun
dalam
UU
Perasuransian
tidak
disebutkan
secara
clear
pengaturan terkait Suretyship,
namun secara praktik, sejarah
dan by nature (sebagaimana
penjelasan di atas) Suretyship
di
Indonesia
merupakan
bagian
yang
tidak
dapat
dipisahkan
dari
industri
perasuransian.
2.
Filipina
Title 4
SURETYSHIP
Sec.
175.
A
contract
of
suretyship is an agreement
whereby a party called the
surety
guarantees
the
performance
by
another
party called the principal or
obligor of an obligation or
undertaking in favor of a third
party called the obligee. It
includes
official
recognizances, stipulations,
bonds
or
undertakings
issued by any company by
virtue of and under the
• Filipina sebagai negara yang
menganut
sistem
Common
Law,
mengatur
mengenai
Suretyship
baik
dalam
Insurance Act/Undang-Undang
Asuransi
(Republic
Act
No.2427 of 1914), General
Banking
Act/Undang-Undang
Bank
Umum (Republic
Act
No.8791 of 2000), serta Surety
Act/Undang-Undang
Surety
(Republic
Act
No.2203
of
1913).
• Insurance Act No. 2427/1914
126
provisions of Act No. 536, as
amended by Act No. 2206.
Sec. 176. The liability of the
surety or sureties shall be
joint and several with the
obligor and shall be limited to
the amount of the bond. It is
determined strictly by the
terms of the contract of
suretyship in relation to the
principal contract between
the obligor and the obligee.
(As amended by Presidential
Decree No. 1455).
Ref: Republic Act No. 2427 An
Act Revising The Insurance
Laws
And
Regulating
Insurance Business In The
Philippine
Islands,
“Insurance Act 1912”)
Sect.
29.
Powers
of
a
Commercial
Bank.
—
A
commercial bank shall have,
in addition to the general
powers
incident
to
corporations,
all
such
powers
as
may
be
necessary to carry on the
business
of
commercial
banking,
such
as
accepting
drafts
and
issuing letters of credit;
discounting and negotiating
promissory notes, drafts, bills
of
exchange,
and
other
evidences of debt; accepting
or creating demand deposits;
receiving
other
types
of
deposits
and
deposit
substitutes;
buying
and
selling foreign exchange and
gold
or
silver
bullion;
acquiring
marketable
bonds
and
other
debt
securities; and extending
credit, subject to such rules
as the Monetary Board may
promulgate. These rules may
include the determination of
bonds
and
other
debt
securities
eligible
for
investment,
the
maturities
and aggregate amount of
such investment.
membagi bisnis asuransi di
Filipina
dalam
empat
jenis
usaha, yaitu: asuransi umum
(Chapter 1), asuransi kelautan
(Chapter
2),
asuransi
kebakaran (Chapter 3), serta
asuransi jiwa dan kesehatan
(Chapter 4). Dalam Insurance
Act
1914
tersebut
juga
dijelaskan
bahwa
yang
dimaksud dengan Suretyship
adalah
perjanjan
dimana
penjamin
(Surety)
menjamin
kinerja oleh pihak Prinsipal
(obligor) dari kewajiban kepada
Obligee.
• Penerbitan
Suretyship
juga
dapat
dilakukan
oleh
Bank
sebagaimana diatur dalam The
General Banking Act of 2000,
yang
bertujuan
untuk
menanggung kewajiban kontrak
nasabah kepada bank.
• Sementara,
secara
spesifik
Filipina
juga
mengatur
mengenai
kegiatan
Surety,
yaitu dalam Undang-Undang
No.
2203/1913
yang
merupakan amandemen atas
Undang-Undang
No.536.
Undang-undang ini mengatur
Surety namun sebatas pada
empat
jenis
jaminan,
yaitu
suatu
Pengakuan
(recognizance),
Ketentuan
(stipulation),
Surat
Utang
(bond),
dan
Pelaksanaan
Pekerjaan
yang
Ditentukan
(undertaking
specified),
Undang-Undang
tersebut
dimaksudkan sebagai upaya
menjamin kinerja suatu kondisi
saat dieksekusi, atau dijamin
semata-mata oleh perusahaan
yang
didirikan
dengan
berdasarkan hukum AS atau
negara
bagiannya,
atau
perusahaan
apapun
yang
tunduk
pada
peraturan
perundang-undangan
Kepulauan
Filipina,
kecuali
127
Ref: Republic Act No. 8791 An
Act
Providing
For
The
Regulation
Of
The
Organization
And
Operations
Of
Banks,
Quasi-Banks, Trust Entities
And For Other Purposes
“The General Banking Act
of 2000”)
perusahaan tersebut diizinkan
Pemerintah Kepulauan Filipina
untuk menjadi penjamin atas
keempat hal tersebut. Pada
prinsipnya, suatu penjaminan
tidak
harus
dilaksanakan
tersendiri
oleh
suatu
Perusahaan
Penjaminan
maupun
Perusahaan
Penjaminan khusus.
3.
Singapura Classification
of
insurance
business and construction of
references to matters connected
with insurance
2.-(1) For the purposes of this Act,
insurance business shall be
divided into 2 classes —
(a) life business, which means all
insurance
business
concerned with life policies,
long-term accident and health
policies, or both; and [23/2003
wef 01/01/2004]
(b) general business, that is to
say, all insurance business
which is not life business, and
shall include the effecting and
carrying out by any person,
not being a person licensed,
approved,
designated
or
otherwise regulated under the
Monetary
Authority
of
Singapore Act (Cap. 186),
Banking
Act
(Cap.
19),
Finance Companies Act (Cap.
108)
or
Securities
and
Futures Act (Cap. 289); of
contracts for fidelity bonds,
performance
bonds,
administration bonds, bail
bonds or customs bonds or
similar
contracts
of
guarantee, being contracts
effected by way of business
(and not merely incidental to
some other business carried
on by the person effecting
them)
in
return
for
the
• Suretyship dalam pengaturan
hukum
di
Singapura
diatur
dalam Ch. 23 The Law of
Guarantees.
Seperti
halnya
Tiongkok
dan
Inggris,
Singapura
juga
tidak
membatasi
bidang
usaha
Suretyship, dengan kata lain
banking dan asuransi masuk
dalam area praktik surertyship
tersebut.
• Hanya saja dalam pengaturan
tersebut
Singapura
lebih
mengedepankan prinsip utama
dalam Suretyship law, yaitu
perjanjian
penjaminan
yang
dibuat
diantara
penjamin
(Surety) dan debitor utama
harus
berdasarkan
kesepakatan dan persetujuan
dari pihak Surety, sehingga
apabila
perjanjian
tersebut
dilakukan
tanpa
persetujuan
dari pihak Surety, maka dapat
dipastikan pihak Surety harus
dibebaskan dari kewajibannya
kecuali
dalam
kontrak
penjaminan
menyatakan
sebaliknya.
• Lebih
lanjut
berdasarkan
pengaturan hukum Singapura
dalam
Insurance
Act,
Suretyship
merupakan
lini
usaha yang bisa dijalankan
oleh
Perusahaan
Perasuransian yang tergolong
ke dalam ruang lingkup usaha
asuransi umum. Sama halnya
dengan
Inggris,
pengaturan
128
payment of one or more
premiums.
Ref: Insurance Act (Chapter 142)
(Original Enactment: Act 46
of 1966) Revised Edition
2002
(31st
December
2002))
27.-(1) Every bank in Singapore
shall prepare a statement in
respect of each quarter of a
year, in such form as may
be
specified
by
the
Authority, showing as at the
end of that quarter all the
credit facilities from, all the
exposures of the bank to,
and all the transactions of
the bank with —
(a) any person in a director
group of the bank;
(b) …etc.
“credit facilities” means —
(a) the granting by a bank of
advances, loans and other
facilities whereby a customer
of the bank has access to
funds
or
financial
guarantees; or
(b) the incurring by a bank of
other liabilities on behalf of a
customer;
Ref: Banking Act (Chapter 19)
(Original Enactment: Act 41
of 1970), Revised Edition
2008 (31st March 2008)
mengenai bentuk Suretyship
juga diatur antara lain berupa
fidelity
bonds,
performance
bonds, administration bonds,
bail
bonds,
atau
customs
bonds.
• Singapura
juga
tidak
membatasi
penerbitan
Suretyship
hanya
kepada
bidang usaha tertentu. Banking
Act
memperbolehkan
Bank
untuk memberikan penjaminan.
Dalam proyek pembangunan
infrastruktur misalnya, Bank di
Singapura
juga
dapat
menerbitkan Suretyship.
John Phillips, Michelle Chen,
“The
Law
of
Guarantees:
Balancing the Interests of the
Parties, s. (2014). 2013 Jones
Day
Professorship
of
Commercial Law Lecture.
https://ink.library.smu.edu.sg/jday
_lect/2
4.
Inggris
Suretyship
15-(1) Contracts of insurance
against the risks of loss to
the persons insured arising
from their having to perform
contracts
of
guarantee
entered into by them.
(2)
Fidelity
bonds,
performance
bonds,
administration bonds, bail
bonds or customs bonds
or similar contracts of
guarantee,
where
these
are—
• Dalam the Financial Services
and
Markets
Act
2000,
Suretyship
diartikan sebagai
salah
satu
bentuk
kontrak
asuransi
terhadap
risiko
kerugian
bagi
orang
yang
diasuransikan yang timbul dari
kewajian
dalam
kontrak
jaminan antara Obligee dengan
Principal.
• Dalam the Financial Services
and
Markets
Act
2000
disebutkan
apa
saja
yang
termasuk
dalam
Suretyship
antara
lain
fidelity
bonds,
129
(a) effected or carried out
by a person not carrying
on a banking business;
(b) not
effected
merely
incidentally
to
some
other business carried
on
by
the
person
effecting them; and
(c) effected in return for the
payment of one or more
premiums.
Instruments
creating
or
acknowledging indebtedness
77.-(1) Subject to paragraph (2),
such of the following as do
not fall within article 78—
(a) debentures;
(b) debenture stock;
(c) loan stock;
(d) Bonds;
(e) certificates of deposit;
(f) any other instrument
creating
or
acknowledging
indebtedness.
(2) If and to the extent that
they would otherwise fall
within paragraph (1), there
are excluded from that
paragraph—
(a) an
instrument
acknowledging
or
creating indebtedness
for,
or
for
money
borrowed to defray,
the
consideration
payable
under
a
contract for the supply
of goods or services;
(b) a cheque or other bill
of
exchange,
a
banker’s draft or a
letter of credit (but
not
a
bill
of
exchange
accepted
by a banker);
(c) a
banknote,
a
statement showing a
balance on a current,
performance bonds, bail bonds
or customs bonds. Sehingga
pengaturan terkait Suretyship
tidak
hanya
berlaku
untuk
bidang usaha asuransi saja
melainkan juga banking area.
• Central Unit on Procurement
(CPU), HM Treasury, pada
tahun
1994,
juga
pernah
menerbitkan pedoman No. 48
tentang
Bonds
and
Guarantees, yang di dalamnya
memuat
mengenai
pelaksanaan Suretyship oleh
bank atau Surety Company
lainnya.
Sebagian
besar
pengaturan
mengenai
Suretyship timbul dari putusan
pengadilan
atas
perkara-
perkara tertentu yang berkaitan
dengan
Suretyship
yang
dikeluarkan oleh Perusahaan
Perasuransian maupun bank.
• Selain
itu
pengaturan
suretyship
di
Inggris
merupakan
bagian
dari
asuransi umum, sebagaimana
tercantum
dalam
Regulated
Activities Order terkait kontrak
asuransi
umum
(khususnya
terkait risiko kerugian).
• Dalam the Financial Services
and Markets Act 2000 juga
diatur mengenai ruang lingkup
usaha Bank yang antara lain
adalah
membuat
kontrak
asuransi yang dapat merujuk
pada Suretyship sebagaimana
usaha
perasuransian
dan
termasuk
juga
menerbitkan
letter of credit.
• Sebagian
besar
pengaturan
mengenai
Suretyship
timbul
dari putusan pengadilan atas
perkara-perkara tertentu yang
berkaitan dengan Suretyship
yang
dikeluarkan
oleh
Perusahaan
Perasuransian
maupun Bank.
James Devenney, Lorna Fox &
Mel Kenny, “Standing surety in
England and Wales: the sphinx
130
deposit
or
savings
account, a lease or
other
disposition
of
property, or a heritable
security; and
(d) a
contract
of
insurance.
Ref: the Financial Services and
Markets
Act
2000
(Regulated Activities) Order
2001 (SI 2001/544).
of
procedural
protection”,
Lloyds
Maritime
and
Commercial Law Quarterly.
http://hdl.handle.net/10036/3451
Bahwa dengan demikian, berdasarkan data perbandingan dan model
komparasi pengaturan mengenai lini usaha Suretyship yang dipraktikkan di
beberapa negara seperti Tiongkok, Filipina, Singapura, dan Inggris, dapat
dilakukan oleh Perusahaan Perasuransian, Perusahaan Penjaminan maupun
lembaga lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
[2.6]
Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi pada persidangan tanggal 10
September 2020 telah menghadirkan satu orang ahli yaitu Irvan Rahardjo, S.E.,
M.M., yang telah menyampaikan keterangan pada persidangan tanggal 10
September 2020 dan dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima pada
tanggal 10 September 2020, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Sejarah lahirnya asuransi dan sejarah asuransi di Indonesia pada
umumnya
Sejarah asuransi merupakan sejarah panjang ikhtiar umat manusia untuk
mengurangi resiko yang lahir dari ketidakpastian dengan membagi atau
mengalihkan resiko yang mengancam, pada satu pihak ke pihak lain. Disisi
lain, asuransi juga sejarah ikhtiar manusia dalam mengambil keuntungan
melalui pengumpulan dana dari masyarakat dengan memberikan janji untuk
memberikan manfaat kepada pihak yang hendak menghindarkan diri dari
ancaman risiko yang timbul dari ketidakpastian.
Dari berbagai sumber diketahui bahwa sejarah awal asuransi sebelum
memasuki abad pertengahan dapat dibagi dalam beberapa periode, yaitu masa
Babylonia, Yunani dan Romawi. Sejarah asuransi yang tertua dapat ditelusuri
sampai sekitar 4000 tahun silam dalam bentuk upaya para pemilik kapal atau
para pedagang bangsa Babylonia yang hidup dintara sungai Euphrat dan Tigris
- yang sekarang termasuk dalam wilayah Irak-untuk melindungi usaha mereka
terhadap ketidakpastian. Pada masa itu mereka dapat meminjam uang dari
131
pedagang lain yang bertindak sebagai kreditor dengan menggunakan kapalnya
atau barang dagangan sebagai jaminan. Pemilik kapal atau pedagang akan
melunasi hutangnya setelah kapal selamat sampai di tujuan beserta sejumlah
biaya tambahan kepada kreditor yang bertindak sebagai penanggung risiko.
Peminjam dibebaskan dari hutang apabila kapal atau barang dagangan tidak
selamat sampai tujuan. Tambahan biaya tersebut dapat dianggap sebagai
premi.
Sumber lain menyebutkan bahwa perjanjian dilakukan atas risiko perdagangan
dengan angkutan darat (caravan). Perjanjian yang menggunakan kapal sebagai
jaminan pinjaman dan kreditor kehilangan uangnya bila kapal hilang dalam
pelayaran
tersebut
dinamakan
bottomry.
Bentuk
perjanjian
tersebut
memperoleh kekuatan hukum dibawah Kode Hammurabi (sekitar 2100
sebelum Masehi). Bangsa Phoenicia dan Yunani memberlakukan sistem yang
sama bagi perdagangan laut mereka. Berdasarkan sejarah yang lain diketahui
pula bahwa untuk mengurangi risiko kehilangan barang selama dalam
pelayaran di sungai Hoang Ho di Cina, pada sekian abad sebelum Masehi,
para pedagang yang melayari sungai tersebut membagi muatan barang
dagangan mereka masing masing kedalam beberapa jung. Apabila dalam
setiap pelayaran terdapat jung yang memuat barang mereka mengalami
musibah, tingkat kerugian setiap pedagang hanya akan sebatas jumlah barang
dagangan yang terdapat didalam jung yang mengalami musibah saja.
Pada masa pemerintahan Alexander The Great di Yunani sebagai upaya untuk
mengumpulkan dana, pemerintah memberikan jaminan untuk menangkap
setiap budak yang melarikan diri atau memberikan penggantian atas harga beli
budak yang hilang dengan imbalan pembayaran sejumlah uang. Perjanjian
pemberian manfaat tersebut pada dasarnya sama dengan perjanjian asuransi
umum dan imbalan uang yang dibayar oleh peserta dapat disebut sebagai
premi asuransi.
Pada masa tersebut terdapat pula suatu bentuk penjaminan oleh pemerintah
yang meminjam uang kepada umum dengan imbalan pemberian bunga setiap
bulan sampai pemilik uang wafat dan menyediakan biaya pemakaman bagi
pemilik uang. Bentuk penjaminan ini merupakan bentuk asuransi jiwa yang
pertama walaupun sebagaimana halnya dengan penjaminan terhadap
132
kehilangan budak, perjanjian ini timbul dari inisiatif pemerintah untuk
mengumpulkan dana.
Sebagaimana halnya hukum perbankan, hukum asuransi modern berasal dari
praktik pedagang pedagang di Genoa, Italia pada awal abad keempat belas
yang mengasuransikan kapal kapal dan muatan mereka terhadap risiko
perjalanan laut.
Perjanjian asuransi atas kapal Santa Clara pada tahun 1347 di Genoa
merupakan perjanjian asuransi autentik yang tertua dalam pengertian adanya
pengalihan risiko kerugian yang mungkin timbul karena peristiwa yang tidak
pasti dengan imbalan sejumlah premi. Pada masa tersebut, lahirlah pribadi
pribadi yang bertindak sebagai pihak yang bersedia menanggung sebagian
risiko yang dihadapi oleh sesama pedagang dengan imbalan sejumlah
bayaran.
Praktik ini kemudian diadopsi sebagai dasar model asuransi yang berlaku
sampai sekarang di Lloyd’s of London. Selama berabad abad Lloyd’s of London
sepenuhnya terdiri dari berbagai sindikat (syndicate) yang merupakan pribadi
pribadi yang bertindak sebagai underwriter yang melakukan transaksi asuransi,
dimulai dari warung kopi Edward Lloyds di masa lalu sampai ke bangunan
Lloyds of London saat ini. Pemilik masing masing sindikat memberikan jaminan
hak milik pribadi dalam setiap penutupan asuransi.
Praktik tersebut akhir akhir ini telah mengalami pergeseran dengan semakin
banyaknya sindikat pada Lloyd’s of London yang berbentuk badan hukum
dengan tanggung jawab sebatas modal usaha mereka. Penutupan asuransi
atau reasuransi oleh Lloyd’s of London hanya dilakukan melalui pialang
asuransi yang terdaftar di Lloyd’s of London.
Dari perkembangan diatas, nampak bahwa bermula dari perjanjian yang timbul
dari peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, landasan hukum perjanjian
berkembang menjadi perjanjian yang dikembangkan sesama pedagang atas
jaminan yang diberikan untuk kepentingan komersial. Kegiatan yang semula
dilakukan sebagai pekerjaan sambilan akhirnya menjadi perjanjian yang
dikeluarkan pribadi pribadi dan perusahaan perusahaan yang sepenuhnya
bertindak sebagai penanggung.
Kegiatan asuransi di bumi Nusantara dikenal pertama kali mengikuti kegiatan
bangsa Belanda dalam usaha perkebunan dan perdagangan di negeri
133
jajahannya. Pada awalnya kegiatan asuransi terbatas untuk melindungi
kepentingan Belanda, Inggris dan bangsa Eropa lainnya yang melakukan
perdagangan dan usaha perkebunan di Indonesia, terutama untuk asuransi
pengangkutan dan kebakaran.
Asuransi jiwa nasional pertama adalah Bumiputera 1912 yang didirikan pada
tahun 1912 di Magelang atas prakarsa seorang guru yang bernama M.Ng
Dwidjosewoyo sebagai perusahaan asuransi yang berbentuk badan usaha
bersama ( mutual ) pendirian Bumiputera 1912 didorong oleh keprihatinan yang
mendalam terhadap nasib para guru kaoem boemipoetra .
Pencapaian penting lainnya dalam tonggak sejarah asuransi Indonesia sejak
kemerdekaan antara lain adalah terlaksananya Kongres Asuransi Nasional
Seluruh Indonesia (KANSI) pertama pada 25 – 30 November 1956 di Bogor.
Tujuan dari kongres tersebut antara lain untuk menyatukan pendapat dan
bekerjasama memberikan sumbangan yang bermanfaat bagi perekonomian
nasional, mengatasi sisa sisa sistem perekonomian kolonial dan peningkatan
kesadaran berasuransi. Kongres tersebut antara lain melahirkan kesepakatan
pendirian Dewan Asuransi Indonesia (DAI) pada 1 Februari 1957.
2. Pengaturan Asuransi
Pasal 1313 KUH Perdata menyatakan bahwa sesuatu perjanjian adalah suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang atau lebih. Menurut Subekti, perjanjian adalah suatu peristiwa yang
seorang berjanji kepada seseorang lain atau dimana dua orang itu saling
berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Unsur yang menjadi para pihak dalam suatu perjanjian, kata “orang” dalam
pasal 1313 KUH Perdata tersebut, tidak semata mata diartikan “orang per
orang” sebagaimana dalam pasal 1792 KUH Perdata tetapi juga “pihak” yakni
orang dengan orang, badan dengan orang dan badan dengan badan.
Perjanjian asuransi disebutkan sebagai sebuah perjanjian dimana atas imbalan
sejumlah premi yang telah disepakati, satu pihak menyanggupi untuk
memberikan ganti rugi kepada pihak yang lain atas subyek tertentu sebagai
akibat dari bahaya tertentu.
134
3. Sahnya Perjanjian Asuransi
Pasal 1320 KUH Perdata menyatakan bahwa terdapat empat syarat sahnya
suatu perjanjian yaitu sepakat mereka yang mengikatkannya, adanya
kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab
yang halal. Ketentuan tersebut dapat dibandingkan dengan elemen elemen
perjanjian asuransi pada umumnya yaitu: offer and acceptance, consideration,
legal object, competent parties dan legal form.
4. Pengalihan Resiko
Dasar hukum perjanjian asuransi sebagaimana diatur dalam Pasal 1774 KUH
Perdata menggolongkan perjanjian asuransi kedalam perjanjian untung
untungan semata atau bertujuan spekulatif. Sedangkan perjanjian asuransi
mempunyai tujuan yang lebih pasti yaitu pengalihan risiko. Namun dengan
dimasukkannya asuransi kedalam KUH Dagang menjadikan asuransi sebagai
perbuatan ekonomi yang sah oleh hukum dan pengakuan sah tersebut telah
diatur dalam berbagai undang undang diluar KUH Dagang antara lain Undang
Undang Nomor 2 Tahun 1912 tentang Usaha Perasuransian yang telah diubah
dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
5. Lahirnya Perjanjian Asuransi
Menurut pasal 1233 KUH Perdata, suatu perikatan dapat dilahirkan karena
persetujuan maupun karena undang undang. Asuransi komersial adalah suatu
perjanjian yang lahir karena persetujuan dan dapat lahir karena undang
undang. Sedangkan asuransi sosial dan jaminan sosial lahir karena undang
undang.
6. Pengertian Asuransi menurut KUH Dagang
Robert Bradgate mengatakan dalam konteks industri asuransi di Inggris dan
berbagai peraturan yang berlaku disana dan preseden yang ada, karena begitu
luasnya risiko yang dapat ditanggung oleh asuransi, penggunaan definisi
“asuransi” dapat dipertanyakan walaupun untuk tujuan tujuan tertentu sebuah
definisi mungkin bermanfaat.
Pertama, mereka yang menjalankan usaha perasuransian harus tunduk kepada
peraturan perundang-undangan tertentu. Kedua, beberapa ketentuan hukum
tertentu tidak berlaku terhadap perjanjian asuransi. Ketiga, meskipun perjanjian
135
asuransi adalah sebuah perjanjian yang akan tunduk kepada ketentuan
perundang-undangan yang umum atas suatu perjanjian, sejumlah ketentuan
khusus berlaku atas perjanjian asuransi (dalam sistem common law)
7. Pasal 247 & 268 KUH Dagang
Meskipun pasal 247 KUH Dagang membatasi asuransi hanya merupakan
asuransi terhadap bahaya kebakaran, asuransi pertanian, asuransi jiwa,
asuransi pengangkutan laut, darat dan sungai namun pasal 268 KUH Dagang
menyebutkan suatu pertanggungan dapat mengenai segala kepentingan yng
dapat dinilai dengan uang, dapat diancam oleh sesuatu bahaya dan tidak
dikecualikan oleh undang undang.
8. Perkembangan Suretyship dan Surety Bond di Indonesia
Bidang usaha yang memberikan jaminan dalam bentuk surety bond bukan
merupakan bidang usaha yang baru. Luther E. Mackall dalam bukunya
“Security Underwriting Manual” menyebutkan bahwa sudah sejak berabad-
abad yang lalu ketika mulainya zaman peradaban, seseorang menyediakan diri
bagi kawan kawannya sebagai penjamin kepada pihak ketiga yang
berhubungan dengan kewajibannya dengan atau tanpa suatu imbalan
(Sianipar, 2000).
Setelah zaman berganti maka timbulah badan-badan hukum yang didirikan
untuk menampung resiko tersebut. Tercatat Amerika Serikat pada tahun 1837,
William L. Watkins mengeluarkan pamflet yang mengusulkan pembentukan
The New York Guarantee Company.
Di Negeri Belanda tepatnya di Amsterdam berdiri N.V. Nationale Borg
Maatsccappij pada tahun 1893. Kemudian Pemerintah Amerika Serikat pada
tahun
1894
secara
resmi
mengakui
pemberian
jaminan
oleh
perusahaanperusahaan Surety Bonds Corporation yang sudah berdiri di
Amerika Serikat (Sianipar, 2000).
Seperti diketahui khususnya dalam asuransi kerugian terdapat jenis-jenis
asuransi,
seperti
asuransi
kebakaran,
asuransi
kendaraan,
asuransi
pengangkutan, asuransi kecelakaan, asuransi rekayasa, asuransi properti,
asuransi tanggung jawab hukum serta asuransi jaminan (surety)
Bila dikaitkan dengan surety bond maka pengertian surety bond erat terkait
dengan asuransi tanggung jawab hukum dan asuransi jaminan.
136
Di Indonesia sebelum tahun 1978 lembaga jaminan yang mirip surety bond
selama ini adalah bank garansi. Barulah pada tanggal 6 Desember 1978
pemerintah memberi peluang melalui Peraturan pemerintah RI, No.34 tahun
1978 untuk Asuransi Kerugian Jasa Raharja melakukan perluasan usahanya
dari asuransi wajib di bidang pertanggungan wajib kecelakaan penumpang
umum dan kecelakaan lalulintas jalan. Adapun perluasan usaha yang dimaksud
adalah pemberian jaminan dalam bentuk surety bond.
Ketentuan diatas kini tidak berlaku setelah dikeluarkannya Kepres No. 18 tahun
2000 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan
jasa instansi pemerintah. Kepres ini kemudian dilengkapi dengan Keputusan
Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala Bappenas No. S-42/A/2000 dan No.
S-2262/D.2/05/2000 tertanggal 3 Mei 2000, Isi Keputusan Bersama Menteri
tersebut menegaskan bahwa perusahaan asuransi harus dari perusahaan
asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety bonds) dan harus
direasuransikan
kepada
perusahaan
asuransi/reasuransi
yang
bonafid
(Sianipar, 2000).
Walaupun langkah untuk memperkenalkan dan mendukung penggunaan
produk Surety Bond tersebut telah dilakukan oleh pemerintah antara lain
melalui Keppres No. 18 Tahun 2000, tentu saja kesuksesan perusahaan
asuransi dalam memasarkan produk penjaminan atau penanggungan tersebut
akan sangat ditentukan oleh kepastian pembayaran oleh pihak asuransi itu
sendiri sebagai penjamin atau yang lebih dikenal dengan Surety. Sebagai
contoh, proyek-proyek yang dibiayai oleh pemerintah yang penawaran
pengerjaannya kepada para kontraktor selalu dilakukan melalui tender
berdasarkan Keppres No.18 tahun 2000 yang pada umumnya selalu
mensyaratkan
adanya
jaminan
(tender
bond)
dari
kontraktor
yang
memenangkan tender tersebut terhadap kepastian kemampuan dan kualitas
dari pelaksanaan proyek yang dimenangkannya tersebut sesuai dengan
perjanjian yang disepakati. Begitu pula bila pihak pemberi kerja disepakati
untuk terlebih dahulu memberikan uang muka kepada kontraktor untuk
memulai pekerjaannya, umumnya pemberi kerja akan memproteksi dirinya
dengan meminta jaminan (advance bond) terhadap resiko kerugian bila
kontraktor yang telah menerima uang muka tersebut ternyata tidak
melaksanakan pengerjaan proyek tersebut seperti yang disepakati.
137
Menteri Keuangan sebagai pengawas dan pembina usaha perasuransian di
Indonesia, telah menyadari bahwa konsekuensi hukum dari penerbitan surety
bond tersebut tidaklah mudah. Oleh karena itu, ijin untuk menerbitkan surety
bond dibatasi secara ketat dan pada awalnya Kepres No. 14A tahun 1980
hanya diberikan pada PT. Persero Asuransi Jasa Raharja, yang dalam
perkembangannya kemudian ijin penerbitan tersebut melalui Keputusan
Menteri Keuangan RI (KMK RI) No. 761/KMK.013/1992 diperluas kepada 20
perusahaan asuransi, yang kemudian berdasarkan Surat Direktur Asuransi No.
S 2272/DK/ 2001 tanggal 16 Mei 2001 yang ditujukan ke Pertamina
menyatakan adanya 22 perusahaan asuransi yang berhak untuk menerbitkan
surety bond. Surety Bond merupakan suatu produk inovatif yang ditawarkan
oleh perusahaan asuransi sebagai upaya pengambilalihan potensi resiko
kerugian yang mungkin dapat dialami oleh salah satu pihak, umumnya pemilik
proyek (bouheer) atas kepercayaan yang diberikan kepada pihak lain
(kontraktor) dalam pelaksanaan kontrak pemborongan yang telah disepakati
oleh mereka. Jaminan tertulis tersebut secara hukum akan menimbulkan
kewajiban bagi perusahaan asuransi selaku penjamin (surety) terhadap pihak
penerima
jaminan
(obligee/Kreditur)
sebagai
konsekuensi
terhadap
wanprestasi dari pihak yang dijamin (principal/ debitur) tersebut.
Perbedaan Suretyship dan Asuransi
No.
Surety Bond
Asuransi
1.
Perjanjian Tanggung Renteng/Suretyship
(Pasal 1313 KUH Perdata) dan Perjanjian
Pertanggungan
(Pasal
246
dst
KUH
Dagang)
Perjanjian
Pertanggungan
(Pasal 246 KUH Dagang dst)
2.
Para pihak terdiri dari Principal, Obligee
dan Surety company
Para
Pihak
terdiri
dari
Penanggung dan Tertanggung
3.
Menjamin resiko baik yang berasal dari luar
dan dari dalam principal (itikad/moral buruk)
Para
Pihak
terdiri
dari
Penanggung dan Tertanggung
4.
Premi dianggap sebagai biaya pelayanan
(provisi/service charge)
Premi
dihimpun
dari
para
tertanggung untuk membayar
ganti rugi yang mungkin terjadi
5.
Perjanjian suretyship bersifat unconditional,
artinya Surety wajib membayar claim
sebesar
yang
diperjanjikan.
Misalkan
Perjanjian Asuransi bersifat
Conditional, artinya Asuransi
hanya membayar claim yang
138
diperjanjikan
bila
principal
gagal
melaksanakan kontrak konstruksi maka
claim surety harus dibayar Rp1 miliar.
Ternyata Obligee gagal padahal dia sudah
mengerjakan dengan biaya Rp500 juta.
Maka pencairan kepada obligee tetap Rp1
miliar.
benar-benar
diderita
Tertanggung, misalnya
pertanggungan kebakaran Rp1
Miliar tapi terjadi kebakaran
sebagian, maka asuransi hanya
membayar claim Rp500 juta
6.
Claim dibayar setelah principal dinyatakan
gagal.
Claim dibayar setelah diketahui
penyebab yang dijamin dalam
polis
9. Norma-norma UU 1/2016 tentang Penjaminan, UU 21/2011 tentang OJK
dan UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian
Beberapa norma hukum yang berlaku pada ketiga undang undang dimana eko
sistem lini usaha suretyship berada dapat dikemukakan sebagai berikut:
Aspek
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2016
tentang
Penjaminan
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun
2011 tentang OJK
Undang-Undang
Nomor
40
Tahun
2014
tentang
Perasuransian
Asas
Penyelenggaraan
usaha
penjaminan
berdasarkan
asas
kepentingan
nasional; kepastian
hukum;
keterbukaan;
akuntabilitas;
profesionalisme;
efisiensi
berkeadilan;
edukasi
dan
perlindungan
konsumen (Pasal 2)
Lembaga
independen
yang
dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya
bebas dari campur
tangan pihak lain,
kecuali
secara
tegas diatur dalam
UU ini (Pasal 2 ayat
(1))
Tata kelola usaha
yang baik (Pasal 11
ayat
(1))
perusahaan
perasuransian wajib
menerapkan
standard
perilaku
usaha (Pasal 26)
Tujuan
Bertujuan
menunjang
kebijakan
Agar
seluruh
kegiatan sektor jasa
keuangan
Untuk menciptakan
industri
perasuransian yang
139
pemerintah,
mendorong
kemandirian usaha;
meningkatkan
akses bagi dunia
usaha; mendorong
pertumbuhan
pembiayaan;
meningkatkan
kemampuan
produksi
nasional;
mendukung
pertumbuhan
perekonomian
nasional;
meningkatkan
tingkat
inklusivitas
keuangan nasional
(Pasal 3)
terselenggara
secara teratur, adil,
transparan
dan
akuntabel;
mewujudkan sistem
keuangan
yang
tumbuh
secara
berkelanjutan
dan
stabil dan mampu
melindungi
kepentingan
konsumen
dan
masyarakat (Pasal
4)
lebih sehat, dapat
diandalkan, amanah
dan kompetitif serta
meningkatkan
perannya
dalam
mendorong
pembangunan
nasional
(Penjelasan)
Pengawasan
Lembaga
penjaminan
wajib
menerapkan
tata
kelola
perusahaan
yang
baik;
wajib
menjaga
kondisi
kesehatan
keuangan
(Pasal
26)
Berwenang
menetapkan
kebijakan
operasional,
melakukan
pengawasan,
pemeriksaan,
penyidikan
memberikan
perintah
tertulis;
menetapkan
penggunaan
pengelola statuter;
menetapkan sanksi
administratif;
memberikan
dan
mencabut
izin
usaha/ izin orang
Wajib
menerapkan
tata
kelola
perusahaan
yang
baik (Pasal 11 ayat
(1));
anggota
direksi,
dewan
komisaris
atau
yang
setara
wajib
memenuhi
persyaratan
kemampuan
dan
kepatutan
(Pasal
11)
140
perorangan/
efektifnya
pernyataan
pendaftaran (Pasal
9)
Reasuransi
Lembaga
penjaminan
wajib
melakukan mitigasi
risiko
dan
mereasuransikan
(Pasal 42 ayat (1))
n.a
Menteri
Keuangan
menetapkan
kebijakan
umum
dalam
rangka
pengembangan
pemanfaatan
asuransi
dan
reasuransi
untuk
mendukung
perekonomian
nasional (Pasal 57
ayat (2))
Klaim
Lembaga
penjaminan
wajib
memiliki cadangan
klaim dan cadangan
umum (Pasal 44)
n.a
Perusahaan
asuransi
wajib
menjadi
peserta
program penjaminan
polis (Pasal 53 ayat
(1))
Retensi
Sendiri
Lembaga
penjaminan
wajib
memiliki
retensi
sendiri (Pasal 49)
n.a
Wajib
mengoptimalkan
pemanfaatan
kapasitas
asuransi
dalam negeri (Pasal
36)
Penyelesaian
Sengketa
Dilakukan
secara
musyawarah
mufakat;
melalui
lembaga
alternatif
penyelesaian
sengketa (Pasal 54
ayat (1) dan (2));
kesepakatan
Memfasilitasi
penyelesaian
pengaduan
konsumen mediasi
(Pasal 29c)
141
bersifat
final
dan
mengikat
Ketentuan
Penutup
Semua
ketentuan
mengenai
penjaminan
dinyatakan
masih
tetap
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan
dengan
UU
ini
(Pasal 63)
UU
No.
2/1992
tentang
Usaha
Perasuransian; UU
No. 7/1992 tentang
Perbankan; UU No.
11/1992
tentang
Dana Pensiun; UU
No. 8/1995 tentang
Pasar Modal; UU
No.
23/1999
tentang
Bank
Indonesia; UU No.
21/2008
tentang
Perbankan Syariah
dan peraturan UU
lain
di
sektor
keuangan
tetap
berlaku
sepanjang
tidak bertentangdan
belum
diganti
berdasarkan UU ini
(Pasal 70)
UU
No.
2/1992
tentang
Usaha
Perasuransian
dicabut
dan
dinyatakan
tidak
berlaku (Pasal 90a);
semua
peraturan
pelaksanaan
dari
UU
No.
2/1992
dinyatakan
masih
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan
dengan
UU
ini
(Pasal 90c)
10. Kesimpulan Keteterangan Ahli
Berdasarkan uraian tersebut diatas Ahli berkesimpulan sebagai berikut:
a. Asuransi lahir dan tumbuh sebagai hasil dari perikatan antara kedua pihak
atau lebih subjek hukum baik perorangan maupun badan hukum dan
sebagai hasil dari undang undang yang mengatur berbagai kehidupan
ekonomi masyarakat.
b. Bahwa sejarah asuransi di dunia maupun di dalam negeri bertujuan untuk
membagi dan mengalihkan risiko demi menjaga stabilitas keuangan
anggota masyarakat pada khususnya dan kesejahteraan bangsa dan
negara pada umumnya.
142
c. Bahwa sejak berdirinya industri asuransi nasional bertekad untuk
bekerjasama memberikan sumbangan yang bermanfaat bagi perekonomian
nasional, mengatasi sisa sisa sistem perekonomian kolonial dan
peningkatan kesadaran berasuransi
d. Bahwa lini usaha suretyship telah menjadi praktik bisnis perasuransian yang
ditekuni sejumlah pelaku jasa keuangan asuransi dibawah pengaturan dan
pengawasan Otoritas Jasa Keuangan yang melakukan pengawasan secara
terintegrasi seluruh sektor jasa keuangan termasuk penjaminan.
[2.7]
Menimbang bahwa Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait menyerahkan
kesimpulan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 17
September 2020 dan 18 September 2020 yang pada pokoknya tetap pada
pendiriannya.
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945.
143
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5618, selanjutnya disebut UU 40/2014) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
144
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 5 ayat (1) UU 40/2014 yang rumusannya adalah,
(1) Ruang Lingkup Usaha Asuransi Umum dan Usaha Asuransi Jiwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta
Usaha Asuransi Umum Syariah dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dapat
diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
(2) ...
2. Bahwa Pemohon adalah Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yaitu
badan hukum perkumpulan yang para anggotanya adalah perusahaan-
perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian (Badan Hukum Privat)
yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Dewan Pengurus Pusat AAUI, Wakil
Ketua, Bendahara Dewan Pengurus Pusat AAUI, dan Direktur Eksekutif Dewan
Pengurus Pusat AAUI, dan berdasarkan Akta Nomor 02 Pernyataan Keputusan
Kongres Asosiasi Asuransi Umum Indonesia tentang Perubahan Anggaran
Dasar, tanggal 4 Desember 2018 [vide bukti P-6] yang selanjutnya menyatakan
bahwa pihak yang dapat bertindak untuk dan atas nama AAUI berdasarkan
Pasal 14 dan berwenang menghadap ke pengadilan atas nama Organisasi
AAUI berdasarkan Pasal 18 angka 2 adalah Dewan Pengurus Pusat yang
145
sekurang-kurangnya terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Wakil Ketua, satu
orang Bendahara, dan satu orang Direktur Eksekutif, dan Akta tersebut
selanjutnya disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0000962.AH.01.08 Tahun 2018 tentang Persetujuan
Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Asosiasi Asuransi Umum
Indonesia Dalam Bahasa Inggris Disebut General Insurance Association of
Indonesia, tertanggal 18 Desember 2018, yang pada pokoknya menyebutkan
nama-nama susunan pengurus dan pengawas AAUI [vide bukti P-13];
3. Bahwa Pemohon sebagai badan hukum privat perkumpulan yang berazaskan
Pancasila dan berlandaskan UUD Negara Republik Indonesia serta sesuai
dengan ketentuan Pasal 6 Anggaran Dasar, didirikan dengan tujuan mewakili
kepentingan para anggota AAUI sebagai asosiasi nirlaba yang dibentuk dalam
rangka memajukan industri asuransi umum dan reasuransi di Indonesia dengan
menciptakan iklim usaha yang kondusif, penegakan etika berusaha dalam
tatanan percaturan pasar global [vide bukti P-6];
4. Bahwa berdasarkan sertifikat keanggotaan [vide Bukti P-9], saat ini terdapat 45
perusahaan asuransi yang menjadi anggota Pemohon yang telah menjalankan
bidang usaha suretyship berdasarkan izin dari pihak OJK [vide Bukti P-10];
5. Bahwa Pemohon menjelaskan suretyship yang telah dijalankan sebagai
terobosan produk asuransi, dan prakteknya telah berlangsung lama tidak
secara tegas dinormakan Pasal 5 ayat (1) UU 40/2014 sehingga bertentangan
dengan prinsip kepastian hukum yang adil dan menimbulkan kerugian atau
potensial menimbulkan kerugian tidak hanya kepada para anggota dari
Pemohon namun juga perusahaan asuransi lainnya yang menjalankan lini
usaha suretyship, bahkan telah mengancam lini usaha suretyship yang sudah
dijalankan
selama
puluhan
tahun,
yang
manfaatnya
dirasakan
bagi
pembangunan nasional;
6. Bahwa Pemohon juga menerangkan Pasal 5 ayat (1) UU 40/2014 juga telah
menyebabkan kerugian bagi anggota Pemohon karena beragam produk yang
lahir dan dikembangkan anggota Pemohon dari bidang usaha suretyship
seperti jaminan penawaran (bid bond), jaminan pelaksanaan (performance
bond), jaminan uang muka (advance payment bond), jaminan pemeliharaan
(maintenance bond), jaminan pembayaran serta jaminan kepabeanan (custom
bond), secara potensial tidak lagi dapat dilakukan, padahal produk tersebut
146
sangat dibutuhkan untuk menjamin kelangsungan proyek pembangunan
dengan skala yang besar baik di bidang konstruksi maupun non konstruksi;
7. Bahwa oleh karenanya menurut Pemohon, kehadiran Pasal 5 ayat (1) UU
40/2014 dengan cara langsung maupun tidak langsung potensial pasti
merugikan berbagai macam usaha-usaha yang sudah dilakukan secara terus-
menerus oleh Pemohon dalam rangka menjalankan tugas dan peranannya
untuk memajukan industri asuransi umum dan reasuransi di Indonesia dengan
menciptakan iklim usaha yang kondusif, penegakan etika berusaha dalam
tatanan percaturan pasar global. Oleh karenanya, norma Pasal 5 ayat (1) UU
40/2014 yang diajukan dalam Permohonan ini secara faktual atau setidak-
tidaknya potensial telah merugikan hak konstitusional Pemohon yang diakui,
dijamin, dan dilindungi UUD 1945;
Berdasarkan penjelasan Pemohon dalam menerangkan kedudukan
hukumnya berkenaan dengan pengujian Pasal 5 ayat (1) UU 40/2014, Pemohon
menyatakan diri sebagai asosiasi yang berbentuk badan hukum yang potensial
dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya undang-undang a quo, dan
Pemohon telah pula menjelaskan kedudukannya di dalam asosiasi tersebut
dengan melampirkan ketentuan yang menyatakan pihak yang dapat mewakili
asosiasi tersebut untuk bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh
karena itu menurut Mahkamah berkaitan dengan kedudukan hukum dalam
mengajukan permohonan a quo Pemohon telah dapat membuktikan bahwa
Pemohon adalah subjek hukum yang dapat mengajukan permohonan a quo dan
Pemohon juga telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) antara anggapan kerugian konstitusional yang bersifat potensial yang
dialami dengan berlakunya norma dari pasal yang dimohonkan pengujian. Dengan
demikian terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil permohonan Pemohon perihal
pertentangan norma UU 40/2014 yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo, Mahkamah berpendapat, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
147
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 5 ayat
(1)
UU
40/2014,
Pemohon
mengemukakan
argumentasi
sebagaimana
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa, menurut Pemohon, pemberian penjaminan di Indonesia saat ini
dilayani oleh industri yang berbeda-beda, antara lain, industri perbankan
terdapat bank umum yang dapat menerbitkan produk bank garansi. Selain itu,
lembaga pembiayaan ekspor Indonesia atau Exim Bank yang juga menerbitkan
bank garansi. Berikutnya, perusahaan penjaminan yang menerbitkan surety
bond dan industri perasuransian dengan perusahaan asuransi umum yang
menerbitkan produk suretyship;
2. Bahwa, menurut Pemohon, dalam konteks peraturan perundang-undangan
Indonesia, eksistensi lembaga perbankan dalam menjalankan usaha bank
garansi diakomodir secara tegas melalui Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (UU 7/1992) jo. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (UU 10/1992). Demikian pula dengan perusahaan penjaminan
dalam menjalankan lini usaha surety bond telah diatur secara eksplisit dalam
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan
(UU 1/2016);
3. Bahwa, menurut Pemohon, konsep suretyship merupakan salah satu bentuk
konsep pertanggungan yang diatur dalam Pasal 1316 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Kegiatan pertanggungan itu sendiri diantaranya meliputi
pertanggungan biasa, bank garansi, serta suretyship. Pada dasarnya, jika
dibandingkan antara suretyship dengan bank garansi, misalnya, maka
keduanya memiliki fungsi yang sama sebagai pertanggungan pelaksanaan
proyek, meski masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda. Namun,
secara
historis
sebenarnya
perusahaan-perusahaan
asuransi
telah
menjalankan lini usaha suretyship sejak tahun 1978 bahkan pengaturannya
telah dituangkan dalam berbagai macam bentuk perundang-undangan;
4. Bahwa, menurut Pemohon, dalam perkembangannya, ketika ketentuan yang
mengatur asuransi secara khusus (lex specialis) diterbitkan melalui Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (UU 2/1992)
148
hingga UU 40/2014, suretyship masih juga belum diatur secara eksplisit dalam
UU a quo, walaupun dalam Pasal 1 angka 4 UU 40/2014 memang disebutkan
jasa pertanggungan atau pengelolaan resiko yang bisa saja termasuk makna
suretyship, namun tetap saja ruang lingkup lini usaha yang diakui sebagai lini
usaha perusahaan asuransi adalah seperti yang ditegaskan pada Pasal 2 dan
Pasal 3 UU 40/2014;
5. Bahwa, menurut Pemohon, tampak dengan jelas, Pasal 2 dan Pasal 3 UU
40/2014 justru membatasi lini usaha asuransi. Sementara, status suretyship
kendati masuk dalam kategori lini usaha yang dapat diperluas menurut Pasal 5
ayat (1) UU 40/2014 dengan Peraturan OJK, namun perluasan dalam pasal
tersebut tidak secara tegas menyebutkan lini usaha suretyship;
6. Bahwa, menurut Pemohon, muncul persoalan ketidaksesuaian pembentukan
norma dengan adanya Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2016 yang
dipastikan menjadi penghalang tidak dapat dilaksanakannya lini usaha
suretyship oleh perusahaan asuransi. Selain itu adanya ketidaksesuaian
pembentukan norma semakin nampak dengan berlakunya undang-undang lain
yang lahir kemudian yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (UU 2/2017), suretyship diakui sebagai salah satu lini usaha
perusahaan asuransi, selain juga menegaskan adanya lembaga perbankan,
dan/atau perusahaan penjaminan seperti yang ditegaskan dalam Pasal 57 ayat
(4) UU 2/2017;
7. Bahwa, menurut Pemohon, Pasal 5 ayat (1) UU 40/2014 bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta bersifat multitafsir serta tidak memiliki
ukuran yang jelas apa yang dimaksud dengan “dapat diperluas sesuai dengan
kebutuhan masyarakat”. Keadaan ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum
bagi para anggota Pemohon untuk menjalankan lini usahanya. Hal ini
ditambahkan dengan tidak adanya penjelasan dalam UU a quo mengenai apa
yang dimaksud dalam pasal a quo, padahal sejak awal suretyship adalah
merupakan lini usaha dari perusahaan asuransi, kemudian terbit UU 1/2016
yang tidak membenarkan suretyship dilakukan oleh perusahaan asuransi,
namun terbit lagi UU 2/2017 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) yang
membenarkan suretyship dilakukan oleh perusahaan asuransi;
149
8. Bahwa, menurut Pemohon, Pasal 5 ayat (1) UU 40/2014 berpotensi membatasi
hak Pemohon untuk turut serta dalam perekonomian nasional yang
diselenggarakan berdasarkan atas prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
dan berkelanjutan. Apalagi dengan berlakunya Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2)
UU 1/2016 yang dapat menegasikan kontribusi perusahaan asuransi yang
selama ini telah turut serta memberi jaminan bagi berjalannya proyek-proyek
tersebut melalui lini usaha suretyship. Jika suretyship tidak dapat dilakukan
oleh perusahaan-perusahaan asuransi dipastikan akan menghambat kelanjutan
pembangunan
nasional
sekaligus
terhalangnya
proyek
pembangunan
pemerintah;
9. Bahwa, menurut Pemohon, untuk mengisi kekosongan hukum akibat tidak
adanya
kepastian
hukum
pengaturan
mengenai
suretyship
tersebut,
Mahkamah Konstitusi diharapkan untuk membentuk norma hukum baru
sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010;
10. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon selanjutnya
memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 5 ayat (1) UU 40/2014
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap
sepanjang tidak dimaknai “Ruang lingkup Usaha Asuransi Umum dan Usaha
Asuransi Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)
serta Usaha Asuransi Umum Syariah dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dapat diperluas
termasuk lini usaha suretyship sesuai dengan kebutuhan masyarakat.”
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-13 dan dua orang ahli bernama Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H.,
L.L.M., Ph.D. dan Dr. Kornelius Simanjuntak, S.H., M.H., AAIK., yang masing-
masing telah didengar keterangannya dalam persidangan dan telah dibaca
keterangan tertulisnya, serta dua orang saksi bernama Tjindra Parma
Wignyoprayitno, S.H., M.H., dan Ir. Manahara R. Siahaan yang masing-masing
telah didengar keterangannya dalam persidangan. Di samping itu Pemohon juga
telah menyampaikan kesimpulan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 18 September 2020 (sebagaimana selengkapnya termuat pada bagian
Duduk Perkara).
150
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan
keterangan lisan dalam persidangan pada tanggal 13 Juli 2020 dan dilengkapi
dengan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
27 Agustus 2020 (sebagaimana selengkapnya termuat pada bagian Duduk
Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden pada tanggal 3 Maret 2020 telah
memberikan keterangan lisan dan dilengkapi dengan keterangan tertulis yang
diterima dalam persidangan, serta keterangan tertulis tambahan yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13 Juli 2020. Di samping itu Presiden juga
telah menyampaikan kesimpulan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 17 September 2020 (sebagaimana selengkapnya termuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal
22 Juni 2020 telah memberikan keterangan lisan dan dilengkapi dengan
keterangan tertulis yang diterima dalam persidangan, serta keterangan tertulis
tambahan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13 Juli 2020. Di
samping itu Pihak Terkait juga telah menyampaikan kesimpulan yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 18 September 2020 (sebagaimana
selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa untuk kepentingan Mahkamah, dalam persidangan
tanggal 10 September 2020, Mahkamah telah menghadirkan satu orang ahli
bernama Irvan Rahardjo, S.E., M.M. yang keterangan tertulisnya telah diterima
Mahkamah pada tanggal 10 September 2020 dan keterangannya telah didengar
dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas (sebagaimana selengkapnya
termuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, baik bukti tertulis dan keterangan para
ahli serta saksi yang diajukan Pemohon, serta kesimpulan Pemohon, keterangan
DPR, keterangan dan kesimpulan Presiden, keterangan dan kesimpulan Pihak
Terkait, dan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Mahkamah, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan dalil-dalil permohonan Pemohon sebagai berikut:
151
[3.13.1] Bahwa persoalan utama yang dipermasalahkan oleh Pemohon adalah
konstitusionalitas norma Pasal 5 ayat (1) UU 40/2014 yang mengatur ruang
lingkup kegiatan usaha perusahaan asuransi dengan tidak mencantumkan secara
tegas kegiatan suretyship, padahal lini usaha suretyship sejak awal telah
diterbitkan oleh perusahaan asuransi, namun saat ini tidak diakomodir di dalam UU
40/2014, selain itu, menurut Pemohon Pasal 61 UU 1/2016 telah menghalangi
perusahaan asuransi dalam menjalankan lini usaha suretyship;
[3.13.2] Bahwa berkaitan dengan dalil pokok permohonan Pemohon tersebut di
atas, sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih jauh, penting bagi Mahkamah
untuk mempertimbangkan hal-hal sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Bahwa perkembangan asuransi di Indonesia menunjukkan angka kemajuan
yang cukup baik selama beberapa tahun belakangan ini. Hal tersebut dapat dilihat
dengan semakin banyaknya perusahaan asuransi yang tumbuh, di mana semakin
hari semakin banyak nasabah yang menggunakan jasa layanan asuransi dengan
berbagai varian di dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan data yang ada
hingga Desember 2019, usaha asuransi dengan lini usaha kredit dan suretyship
saja yang dilakukan oleh 42 perusahaan asuransi umum menerima pendapatan
premi sebesar Rp1,59 triliun atau 1,98% dari total pendapatan premi dari seluruh
lini usaha asuransi umum. Dari 42 perusahaan asuransi umum tersebut terdapat 3
perusahaan asuransi umum yang mendapatkan lebih dari 30% pendapatan
preminya yang bersumber dari usaha suretyship (vide kesimpulan OJK dalam
perkara a quo pada hlm. 28).
Bahwa berdasarkan contoh data tersebut tentu saja hal ini menunjukkan
variabel yang dapat menjadi ukuran besarnya peluang adanya sebuah keuntungan
tersendiri bagi perusahaan yang menyediakan layanan asuransi. Peluang yang
dimiliki oleh perusahaan asuransi akan semakin luas, baik pasar yang bisa diolah
dan dijadikan sebagai sasaran penjualan produk yang mereka miliki maupun jenis
produk asuransi yang dibutuhkan masyarakat. Dengan kata lain, kebutuhan akan
jenis asuransi akan selalu beriringan dengan perkembangan kebutuhan
masyarakat yang dinamikanya cukup cepat, terutama di dalam mengantisipasi hal-
hal yang berkenaan dengan kualitas hidup masyarakat.
Bahwa oleh karena itu selain tuntutan untuk selalu meningkatkan pelayanan
kepada para nasabahnya, perusahaan asuransi juga harus melakukan inovasi di
152
dalam mengembangkan varian lini usaha dengan berbagai jenis usaha untuk bisa
memperluas dan memajukan bisnis yang mereka jalankan dalam industri
perasuransian. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan cara
mengeluarkan berbagai produk baru dan lebih inovatif bagi nasabahnya. Bahkan
saat ini, produk asuransi tidak hanya terbatas pada jenis asuransi jiwa dan
asuransi kesehatan saja, karena pada dasarnya kedua produk inilah yang paling
banyak dibutuhkan oleh masyarakat luas. Dalam perkembangan selanjutnya,
perusahaan asuransi juga mengeluarkan berbagai macam produk yang bisa dipilih
dan digunakan sesuai dengan kebutuhan nasabah dan ada banyak jenis produk
asuransi yang bisa dipilih oleh nasabah pengguna asuransi, antara lain: asuransi
kesehatan, asuransi dana pendidikan, asuransi dana pensiun, asuransi kendaraan
bermotor, asuransi properti, hingga asuransi dengan lini usaha surety bond serta
beragam jenis asuransi lainnya. Dengan banyaknya produk yang dikeluarkan oleh
perusahaan asuransi, maka akan banyak pilihan dan juga pertimbangan yang bisa
diambil oleh nasabah yang akan menggunakan asuransi tersebut. Hal ini juga
menciptakan perusahaan dengan kualitas persaingan yang baik di antara
perusahaan penyedia layanan asuransi, sehingga industri asuransi akan
memberikan layanan terbaik di dalam menawarkan produknya.
Lebih lanjut berkaitan dengan asuransi suretyship atau surety bond secara
universal dapat dijelaskan produk suretyship atau surety bond sejak diakui
keberadaannya di Indonesia yaitu pada tahun 1978, kewenangan/hak untuk
melaksanakan, memasarkan, menjual dan menerbitkan lini usaha surety bond
adalah perusahaan asuransi umum atau asuransi kerugian pada awalnya
diberikan kepada PT Jasa Raharja Persero melalui Peraturan Pemerintah Nomor
34 Tahun 1978 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
1965 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Selanjutnya pada Tahun 1980 melalui Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun
1980 tentang Pengadaan Barang dan Jasa kembali ditegaskan bahwa yang dapat
menerbitkan surety bond adalah Asuransi Kerugian PT Jasa Raharja Persero
sebagai
Lembaga
Keuangan
Non
Bank
atau
LKNB.
Namun
dalam
perkembangannya, persisnya pada tahun 1992 perusahaan-perusahaan asuransi
yang membidangi kegiatan usaha menjamin kerugian (umum) meminta kepada
Pemerintah, in casu Kementerian Keuangan, agar pelaksanaan asuransi yang
153
mempunyai lini usaha surety bond tidak dilakukan monopoli oleh perusahaan
asuransi kerugian PT Jasa Raharja Persero.
Bahwa selanjutnya, melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian (UU 2/1992), kepada perusahaan-perusaan asuransi
kerugian diberikan izin untuk melaksanakan lini usaha asuransi di bidang surety
bond. Konsekuensinya PT Jasa Raharja Persero dikembalikan fungsi dan tugas
pokoknya, yaitu melaksanakan asuransi khusus yang menangani dana
pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan juga asuransi dana kecelakaan lalu lintas jalan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Bahwa berdasarkan perjalanan historis sebagaimana diuraikan di atas,
terhadap asuransi dengan lini usaha suretyship atau surety bond telah berjalan di
Indonesia hingga saat ini sudah kurang lebih 42 tahun sejak diperkenalkan
meskipun secara faktual terhadap asuransi kerugian atau umum baru diberikan
izin oleh Kementerian Keuangan untuk menjalankan lini usaha suretyship atau
surety bond setelah berlakunya UU 2/1992. Dengan demikian asuransi dengan lini
usaha suretyship atau surety bond telah mendapat pengakuan dan juga
kesempatan untuk dijalankan oleh perusahaan asuransi kerugian (umum) hingga
saat ini.
[3.13.3] Bahwa berkaitan dengan asuransi dengan lini usaha suretyship atau
surety bond, menurut Mahkamah penting juga untuk menyamakan persepsi antara
pengertian suretyship atau surety bond di mana berdasarkan fakta hukum yang
diperoleh di persidangan, bahwa suretyship adalah istilah yang digunakan untuk
salah satu jenis lini usaha yang bersifat generik, sedangkan surety bond adalah
jenis produknya. Sementara itu pengertian suretyship adalah “lini usaha asuransi
umum yang memberikan jaminan atas kemampuan Principal dalam melaksanakan
kewajiban sesuai perjanjian pokok antara Principal dan Obligee” [vide Pasal 1
angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.010/2008 tentang
Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Pasal 1 angka 23 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan
Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 69/POJK.05/2016)];
Selanjutnya berkenaan dengan ruang lingkup penjaminan adalah jenis
bidang usaha yang berkaitan dengan kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin
154
atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan. (Vide
Pasal 1 angka 1 UU 1/2016). Dengan demikian di dalam Lembaga Penjamin
terdapat tiga pihak, yaitu Penjamin, Terjamin, dan Penerima Jaminan. (Vide Pasal
1 angka 11, angka 12, dan angka 13 UU 1/2016). Oleh karena itu di dalam
lembaga penjamin yang dalam hal ini juga termasuk asuransi dengan lini usaha
suretyship atau surety bond terdapat hubungan hukum antara tiga pihak, yaitu
penjamin (surety), penerima jaminan (obligee/kreditur) dan pihak yang dijamin
(principal/debitur). Oleh karenanya secara sederhana dapat diilustrasikan, bahwa
apabila dalam sebuah perjanjian antara penerima jaminan (kreditur) dengan pihak
yang dijamin (debitur) terjadi wanprestasi maka penjamin (surety) akan
mendudukkan diri bersama-sama dengan pihak yang dijamin (debitur) untuk
kemudian memenuhi prestasi yang diperjanjikan (vide Pasal 1316 KUH Perdata).
Lebih lanjut dapat dijelaskan bahwa dengan telah diperolehnya ciri-ciri dari
ruang lingkup lembaga penjamin tersebut, maka dapat diketahui perbedaan yang
esensial antara pengertian penjaminan dengan asuransi. Sebab, asuransi pada
hakikatnya hanya terdiri dari dua pihak, yaitu Tertanggung dan Perusahaan
Asuransi. Namun demikian bukan berarti perusahaan asuransi tidak dapat
menjalankan lini usaha suretyship atau surety bond, karena secara empirik di
Indonesia sebenarnya perusahaan asuransi yang menjalankan lini usaha
suretyship atau surety bond telah banyak dan hal tersebut sesungguhnya
perusahaan asuransi menjalankan fungsi lini usaha yang sedikit berbeda dengan
core business yang dimilikinya, meskipun pada dasarnya suretyship atau surety
bond adalah lini usaha dari perusahaan asuransi umum.
[3.14]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan persoalan konstitusionalitas
norma Pasal 5 ayat (1) UU 40/2014 yang dimohonkan pengujiannya oleh
Pemohon.
Bahwa terhadap permasalahan pokok yang dimohonkan Pemohon tersebut,
menurut Mahkamah sesungguhnya praktik suretyship atau surety bond yang
menjadi bagian dari lini usaha perusahaan asuransi di Indonesia telah berjalan
cukup lama, yaitu sejak Tahun 1978 meskipun pada waktu itu masih menjadi
monopoli PT Jasa Raharja Persero dan baru secara resmi menjadi lini usaha
perusahaan asuransi umum sejak Tahun 1992. Oleh karena itu bagi perusahaan
155
asuransi umum persoalan lini usaha suretyship atau surety bond tersebut pada
hakikatnya tidak pernah ada hambatan di dalam menjalankan praktiknya.
Sementara itu berkenaan dengan undang-undang yang mengatur lini usaha
suretyship atau surety bond sebagaimana diatur dalam UU 1/2016 bukan dalam
UU 40/2014. Hal tersebut tentunya tidak dapat dilepaskan dari pengertian dan
ruang lingkup lini usaha suretyship atau surety bond yang meskipun merupakan
jenis dari produk perusahaan asuransi, namun unsur-unsur yang terkandung di
dalamnya adalah penjaminan. Oleh karena itu permasalahan penempatan
pengaturan demikian sebenarnya tidak serta-merta menjadikan adanya persoalan
konstitusionalitas norma dari pasal yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
lini usaha suretyship atau surety bond. Sebab, apabila diatur dalam UU 40/2014
ternyata secara faktual substansi yang diatur adalah bukan berkenaan dengan
jenis dari asuransi akan tetapi berkaitan dengan penjaminan, sedangkan apabila
diatur dalam UU 1/2016 ternyata secara faktual substansi yang diatur adalah
merupakan bagian dari produk asuransi. Terlebih bagi perusahaan asuransi yang
akan menjalankan lini usaha suretyship atau surety bond tidak mendapatkan
hambatan dengan adanya pengaturan tersebut, meskipun dalam permohonannya
Pemohon beralasan hal tersebut merugikan hak konstitusionalnya. Namun
demikian sulit bagi Mahkamah untuk berkesimpulan bahwa terdapat persoalan
konstitusionalitas terhadap norma Pasal 5 UU 40/2014. Dengan kata lain, apabila
dilihat dari pihak yang melakukan lini usaha suretyship atau surety bond yaitu
perusahaan asuransi maka tidaklah salah apabila ketentuan mengenai suretyship
atau surety bond dimasukkan ke dalam UU 1/2016, karena konsep suretyship atau
surety bond sendiri secara umum sama dengan konsep penjaminan, karenanya
tidaklah mungkin pengaturannya dimasukkan ke dalam UU 40/2014.
Bahwa lebih lanjut dijelaskan, ketentuan dalam norma Pasal 5 ayat (1) UU
40/2014 mengenai frasa “sesuai kebutuhan masyarakat” merupakan ketentuan
yang perlu diakomodir dan dipertahankan untuk menyesuaikan perkembangan
industri perasuransian di masyarakat, yang apabila dimaknai “termasuk lini usaha
suretyship”
sebagaimana
yang
Pemohon
mohonkan
di
dalam
petitum
permohonan, justru akan memberikan ketidakpastian hukum bagi perusahaan
asuransi untuk dapat melakukan perluasan ruang lingkup usaha dan membatasi
kemungkinan adanya perluasan lini usaha lain selain suretyship. Terlebih tanpa
adanya perluasan makna terhadap frasa “sesuai kebutuhan masyarakat”
156
sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, sesungguhnya yang diinginkan
Pemohon telah terakomodir di dalam UU 1/2016. Oleh karena pengaturan
suretyship sudah diatur dalam UU 1/2016 maka sesungguhnya tidak perlu lagi
diatur dalam UU 40/2014, sehingga dengan demikian sebenarnya tidak ada
persoalan mengenai pengaturan suretyship.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil
Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 5 ayat (1) UU
40/2014 tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon terhadap norma
Pasal 61 UU 1/2016, meskipun tidak dimohonkan oleh Pemohon dalam petitum
permohonannya, namun oleh karena didalilkan dalam posita permohonannya dan
secara substansi adalah hal yang mendasar yaitu Pemohon menganggap norma
pasal a quo telah menghalangi perusahaan asuransi dalam menjalankan lini usaha
suretyship. Oleh karena itu Mahkamah perlu untuk menanggapi dalil Pemohon
tersebut.
Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, setelah dicermati sebenarnya
hanyalah merupakan kekhawatiran Pemohon karena perusahaan asuransi yang
merupakan perusahaan di luar lembaga penjamin haruslah memenuhi persyaratan
sebagai lembaga penjamin apabila hendak melakukan kegiatan usaha yang diatur
dalam Pasal 1 angka 1 juncto Pasal 4 ayat (1) UU 1/2016. Sedangkan kegiatan lini
usaha suretyship (in casu surety bond) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4
ayat (2) UU 1/2016 dapat dilakukan perusahaan asuransi yang bersinergi dengan
amanat Pasal 5 ayat (1) UU 40/2014 yang telah mengatur perluasan ruang lingkup
kegiatan usaha perasuransian. Hal demikian mengingat lini usaha suretyship yang
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU 1/2016 tidaklah memerlukan persyaratan sebagai
lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU 1/2016.
Sementara itu Pasal 5 ayat (1) UU 40/2014 adalah ketentuan yang mengatur
perusahaan
asuransi
dalam
menjalankan
lini
usaha
penjaminan
agar
menyesuaikan
dengan
UU
1/2016
berkenaan
dengan
tenggang
waktu
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 61 ayat (1) UU 1/2016. Dengan demikian,
menurut Mahkamah, kekhawatiran Pemohon tidaklah tepat mengingat kegiatan
suretyship adalah kegiatan yang mempunyai core business penjaminan yang
merupakan lini usaha yang dapat juga dijalankan oleh perusahaan asuransi.
157
Kemudian sebagai pelaksanaan amanat Pasal 5 ayat (3) UU 40/2014, OJK telah
menerbitkan POJK 69/2016 yang memberikan kesempatan kepada perusahaan
asuransi untuk menjalankan lini usaha suretyship, sehingga telah sesuai dengan
apa yang ditentukan dalam Pasal 61 UU 1/2016. Dengan demikian perusahaan
asuransi yang melakukan lini usaha suretyship tidaklah dapat dikenakan sanksi
pidana sebagaimana kekhawatiran Pemohon;
[3.16]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
hukum
sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon
tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
158
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Manahan
M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal lima, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan November, tahun dua ribu
dua puluh, selesai diucapkan pukul 11.51 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul,
Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh para Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
Presiden atau yang mewakili, dan Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
159
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945.
143
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5618, selanjutnya disebut UU 40/2014) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
144
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 5 ayat (1) UU 40/2014 yang rumusannya adalah,
(1) Ruang Lingkup Usaha Asuransi Umum dan Usaha Asuransi Jiwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta
Usaha Asuransi Umum Syariah dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dapat
diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
(2) ...
2. Bahwa Pemohon adalah Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yaitu
badan hukum perkumpulan yang para anggotanya adalah perusahaan-
perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian (Badan Hukum Privat)
yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Dewan Pengurus Pusat AAUI, Wakil
Ketua, Bendahara Dewan Pengurus Pusat AAUI, dan Direktur Eksekutif Dewan
Pengurus Pusat AAUI, dan berdasarkan Akta Nomor 02 Pernyataan Keputusan
Kongres Asosiasi Asuransi Umum Indonesia tentang Perubahan Anggaran
Dasar, tanggal 4 Desember 2018 [vide bukti P-6] yang selanjutnya menyatakan
bahwa pihak yang dapat bertindak untuk dan atas nama AAUI berdasarkan
Pasal 14 dan berwenang menghadap ke pengadilan atas nama Organisasi
AAUI berdasarkan Pasal 18 angka 2 adalah Dewan Pengurus Pusat yang
145
sekurang-kurangnya terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Wakil Ketua, satu
orang Bendahara, dan satu orang Direktur Eksekutif, dan Akta tersebut
selanjutnya disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0000962.AH.01.08 Tahun 2018 tentang Persetujuan
Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Asosiasi Asuransi Umum
Indonesia Dalam Bahasa Inggris Disebut General Insurance Association of
Indonesia, tertanggal 18 Desember 2018, yang pada pokoknya menyebutkan
nama-nama susunan pengurus dan pengawas AAUI [vide bukti P-13];
3. Bahwa Pemohon sebagai badan hukum privat perkumpulan yang berazaskan
Pancasila dan berlandaskan UUD Negara Republik Indonesia serta sesuai
dengan ketentuan Pasal 6 Anggaran Dasar, didirikan dengan tujuan mewakili
kepentingan para anggota AAUI sebagai asosiasi nirlaba yang dibentuk dalam
rangka memajukan industri asuransi umum dan reasuransi di Indonesia dengan
menciptakan iklim usaha yang kondusif, penegakan etika berusaha dalam
tatanan percaturan pasar global [vide bukti P-6];
4. Bahwa berdasarkan sertifikat keanggotaan [vide Bukti P-9], saat ini terdapat 45
perusahaan asuransi yang menjadi anggota Pemohon yang telah menjalankan
bidang usaha suretyship berdasarkan izin dari pihak OJK [vide Bukti P-10];
5. Bahwa Pemohon menjelaskan suretyship yang telah dijalankan sebagai
terobosan produk asuransi, dan prakteknya telah berlangsung lama tidak
secara tegas dinormakan Pasal 5 ayat (1) UU 40/2014 sehingga bertentangan
dengan prinsip kepastian hukum yang adil dan menimbulkan kerugian atau
potensial menimbulkan kerugian tidak hanya kepada para anggota dari
Pemohon namun juga perusahaan asuransi lainnya yang menjalankan lini
usaha suretyship, bahkan telah mengancam lini usaha suretyship yang sudah
dijalankan
selama
puluhan
tahun,
yang
manfaatnya
dirasakan
bagi
pembangunan nasional;
6. Bahwa Pemohon juga menerangkan Pasal 5 ayat (1) UU 40/2014 juga telah
menyebabkan kerugian bagi anggota Pemohon karena beragam produk yang
lahir dan dikembangkan anggota Pemohon dari bidang usaha suretyship
seperti jaminan penawaran (bid bond), jaminan pelaksanaan (performance
bond), jaminan uang muka (advance payment bond), jaminan pemeliharaan
(maintenance bond), jaminan pembayaran serta jaminan kepabeanan (custom
bond), secara potensial tidak lagi dapat dilakukan, padahal produk tersebut
146
sangat dibutuhkan untuk menjamin kelangsungan proyek pembangunan
dengan skala yang besar baik di bidang konstruksi maupun non konstruksi;
7. Bahwa oleh karenanya menurut Pemohon, kehadiran Pasal 5 ayat (1) UU
40/2014 dengan cara langsung maupun tidak langsung potensial pasti
merugikan berbagai macam usaha-usaha yang sudah dilakukan secara terus-
menerus oleh Pemohon dalam rangka menjalankan tugas dan peranannya
untuk memajukan industri asuransi umum dan reasuransi di Indonesia dengan
menciptakan iklim usaha yang kondusif, penegakan etika berusaha dalam
tatanan percaturan pasar globa
