PUU
Tahun 2019
5/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap Undang-Undnag Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Tanggal Registrasi: 2019-01-11
Tanggal Putusan: 2019-03-13
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Saldi Isra (A)", "Ria Indriyani (PP)"]
Amar Putusan: Mahkamah yang menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dalam Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[76/PUU-XVI/2018]], bertanggal 13 Desember 2018, yang diajukan salah satunya oleh Pemohon yang sama (Zico Leonard Djagardo Simanjuntak). Pemohon menjelaskan pula tidak ada persoalan konstitusionalitas terhadap norma [[Pasal 1]], [[Pasal 2]], [[Pasal 3]], dan [[Pasal 4]] UU Pencegahan Penodaan Agama. Artinya, [[Pasal 1]], [[Pasal 2]], [[Pasal 3]], dan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]] (konstitusional);
Meskipun norma pasal-pasal a quo konstitusional, namun Pemohon tetap mempermasalahkan bahwa Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama inkonstitusional jika tidak dilakukan revisi oleh pembentuk undang-undang. Menurut Mahkamah, dengan pernyataan Pemohon bahwa norma dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama adalah konstitusional, menjadi sulit untuk memahami apa yang sesungguhnya dipermasalahkan oleh Pemohon terhadap norma pasal-pasal a quo yang telah diakui sendiri konstitusionalitasnya oleh Pemohon. Dengan demikian, apabila hal tersebut dikaitkan dengan kewenangan Mahkamah berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) [[UUD 1945]] dan Pasal 10 UU MK, bahwa Mahkamah hanya dapat melakukan pengujian konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945. Dengan kata lain, terhadap norma yang sudah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah maka tidak dapat lagi menjadi objek pengujian. Apalagi pokok permohonan Pemohon perihal revisi UU Pencegahan Penodaan Agama merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Dengan demikian terhadap substansi permohonan a quo sesungguhnya bukan substansi yang dapat menjadi objek permohonan di [[Mahkamah Konstitusi]] karena norma undang-undang yang dipersoalkan telah ternyata dan diakui oleh Pemohon sendiri sebagai norma yang konstitusional.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon bukan merupakan objek yang dapat diajukan di Mahkamah Konstitusi.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan provisi Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4]
Pokok permohonan salah objek (error in objecto).
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1
Teks Putusan
# Pengujian UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Penetapan Presiden
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[5/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2019 Juni 06
- **Significance**: Medium
- **File**: [[5 PUU 2019_PNPS-tidakditerima-telahucap-13Maret2019. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] (Anggota)
- [[Enny Nurbaningsih]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap [[UUD 1945]]
## Timeline
- **2019-01-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2019-03-13**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[140/PUU-VII/2009]]
- [[22/PUU-XV/2017]]
- [[56/PUU-XV/2017]]
- [[76/PUU-XVI/2018]]
- [[80/PUU-XV/2017]]
- [[84/PUU-X/2012]]
### Perkara yang Merujuk
- [[28/PUU-XVII/2019]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per...
- Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik...
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, ya...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Amar Putusan
Mahkamah yang menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dalam Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[76/PUU-XVI/2018]], bertanggal 13 Desember 2018, yang diajukan salah satunya oleh Pemohon yang sama (Zico Leonard Djagardo Simanjuntak). Pemohon menjelaskan pula tidak ada persoalan konstitusionalitas terhadap norma [[Pasal 1]], [[Pasal 2]], [[Pasal 3]], dan [[Pasal 4]] UU Pencegahan Penodaan Agama. Artinya, [[Pasal 1]], [[Pasal 2]], [[Pasal 3]], dan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]] (konstitusional);
Meskipun norma pasal-pasal a quo konstitusional, namun Pemohon tetap mempermasalahkan bahwa Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama inkonstitusional jika tidak dilakukan revisi oleh pembentuk undang-undang. Menurut Mahkamah, dengan pernyataan Pemohon bahwa norma dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama adalah konstitusional, menjadi sulit untuk memahami apa yang sesungguhnya dipermasalahkan oleh Pemohon terhadap norma pasal-pasal a quo yang telah diakui sendiri konstitusionalitasnya oleh Pemohon. Dengan demikian, apabila hal tersebut dikaitkan dengan kewenangan Mahkamah berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) [[UUD 1945]] dan Pasal 10 UU MK, bahwa Mahkamah hanya dapat melakukan pengujian konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945. Dengan kata lain, terhadap norma yang sudah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah maka tidak dapat lagi menjadi objek pengujian. Apalagi pokok permohonan Pemohon perihal revisi UU Pencegahan Penodaan Agama merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Dengan demikian terhadap substansi permohonan a quo sesungguhnya bukan substansi yang dapat menjadi objek permohonan di [[Mahkamah Konstitusi]] karena norma undang-undang yang dipersoalkan telah ternyata dan diakui oleh Pemohon sendiri sebagai norma yang konstitusional.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon bukan merupakan objek yang dapat diajukan di Mahkamah Konstitusi.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan provisi Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4]
Pokok permohonan salah objek (error in objecto).
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi Pemohon;
Dalam Pokok Permohonan:
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap UUD 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 1]]
- [[Pasal 2]]
- [[Pasal 3]]
- [[Pasal 4]]
- [[Pasal 24]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, ya... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditolak**. ##
