PUU
Tahun 2018
5/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. Gerakan G20 Mei, dalam hal ini diwakili oleh Irwan, S.Ip; 2. Rahman; dan 3. Jamaluddin
Tanggal Registrasi: 2018-01-17
Tanggal Putusan: 2018-12-13
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Aswanto (A)", "Yunita Ramadhani (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili,
1. Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]], yang juga didasarkan juga pada [[Pasal 10 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] yang telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] (selanjutnya disebut “UU [[MK]]”) juncto [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman juncto [[Pasal 9]] [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang, yang menyatakan: “[[Mahkamah Konstitusi]] berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:13 -->
Teks Putusan
# Pengujian UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[5/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2018 Juni 06
- **Significance**: Medium
- **File**: [[5 PUU 2018_APBN-TIDAK_TERIMA-telahucap-13Des2018 - final. Doc]]
- **Pemohon III**: [[Aliansi Jurnalis Independen]]K dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]]
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2018-06**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2018-06-06**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2018
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
- [[138/PUU-XIII/2015]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2018:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2018
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Anwar Usman]] (Anggota)
- [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota)
- [[Enny Nurbaningsih]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2018-01-17**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-02-06**: Perbaikan permohonan diterima
- **2018-12-13**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[026/PUU-III/2005]]
- [[026/PUU-IV/2006]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[13/PUU-VI/2008]]
- [[23/PUU-XIII/2015]]
- [[24/PUU-V/2007]]
- [[26/PUU-VII/2009]]
- [[59/PUU-VI/2008]]
## Amar Putusan
Mengadili,
1. Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]], yang juga didasarkan juga pada [[Pasal 10 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] yang telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] (selanjutnya disebut “UU [[MK]]”) juncto [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman juncto [[Pasal 9]] [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang, yang menyatakan: “[[Mahkamah Konstitusi]] berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:13 -->
