PUU
Tahun 2021
5/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Pemohon: Putu Bagus Dian Rendragraha (Pemohon I) dan
Simon Petrus Simbolon (Pemohon II)
Tanggal Registrasi: 2021-04-14
Tanggal Putusan: 2021-11-25T15:43:00+07:00
UU Diuji: UU 11/2020, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 28/2002, UU 44/2009, UU 22/2009, UU 8/2016
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K) Suhartoyo (A) Wahiduddin Adams (A) Ria Indriyani (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 5/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Putu Bagus Dian Rendragraha
Alamat
: Jalan W.R. Supratman, Perum Candrametu Gang IV
Nomor 3, Denpasar, Bali.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pemohon I;
2. Nama
: Simon Petrus Simbolon
Alamat
: Jalan Buaran Perkasa B7 Nomor 4 RT 003 / RW 012,
Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta
Timur.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pemohon II;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 02 November
2020 memberi kuasa kepada Eliadi Hulu, S.H., Himas Muhammady I. El Hakim,
S.H., dan Deddy Rizaldy Arwin Gommo yang berkedudukan hukum di Jalan Ki
Ageng Pemanahan GG. Bakti IV Nomor 42, Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta
Timur, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
07 Desember 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 07 Desember 2020
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 253/PAN.MK/2020 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 5/PUU-XIX/2021 pada 14 April 2021, yang telah diperbaiki dan diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 04 Mei 2021, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 perubahan ketiga menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) perubahan keempat UUD NRI 1945
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilu”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi diberi
kewenangan oleh UUD NRI 1945 untuk melakukan pengujian UU terhadap
UUD NRI 1945. Kemudian oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah
Konstitusi), pada Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk; (a) menguji undang-
undang (UU) terhadap UUD tahun 1945”;
3
4. Bahwa selanjutnya kewenangan MK dalam menguji UU terhadap UUD
1945 diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa: Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mengatur jenis
dan hierarki kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari pada UU. Oleh karena
itu, setiap ketentuan UU tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Jika
terdapat ketentuan dalam UU yang bertentangan dengan UUD 1945,
ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme
pengujian UU, baik pengujian formil maupun pengujian materil;
6. Bahwa selanjutnya Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur
bahwa manakala terdapat dugaan suatu UU bertentangan dengan UUD
1945, maka pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah konstitusi;
7. Bahwa pengujian materiil yang dimohonkan oleh Para Pemohon adalah
berkenaan dengan Pasal-Pasal yang terdapat dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573). Pasal-Pasal tersebut adalah sebagai berikut:
•
Pasal 24 angka 4 yang mengubah ketentuan Pasal 7 (Bukti P-
4); Pasal 24 angka 13 yang menghapus ketentuan Pasal 16 (Bukti P-
4
5); Pasal 24 angka 24 yang menghapus ketentuan Pasal 27 (Bukti P-
5); Pasal 24 angka 28 yang menghapus ketentuan Pasal 31 (Bukti P-
5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
•
Pasal 61 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf i
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Bukti
P-6);
•
Pasal 81 angka 15 yang mengubah ketentuan Pasal 59 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Bukti P-7);
•
Penjelasan Pasal 55 angka 3 yang mengubah ketentuan penjelasan
Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas (Bukti P-8)
8. Oleh karena para Pemohon memohon untuk melakukan pengujian UU
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
menerima, memeriksa dan mengadili permohonan a quo.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
9. Pasal 51 Ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa: “Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
10. Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) menyatakan: “Yang dimaksud
dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
11. Kemudian, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU/2007, Mahkamah
Konstitusi
telah
menentukan
5
(lima)
syarat
adanya
kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi, yaitu sebagai berikut:
a. Harus ada hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
5
b. Hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang;
c. Kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, atau
setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
12. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, para Pemohon
menerangkan bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas (Bukti P-9) yang hak-
hak konstitusionalnya telah terlanggar dengan keberadaan pasal dalam
perkara a quo;
13. Bahwa para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia
memiliki hak-hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang
kemudian hak-hak tersebut telah tercederai dengan keberlakuan pasal-
pasal yang pengujiannya dimohonkan oleh para Pemohon. Hak-hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 kepada para Pemohon
kemudian dijadikan sebagai batu uji. Pasal-pasal tersebut adalah sebagai
berikut:
•
Pasal 27 ayat (2) menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”;
•
Pasal 28D ayat (1) menyatakan: “setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”;
•
Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan: “setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja;
•
Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
6
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain”;
•
Pasal 28H ayat (2) yang menyatakan: “setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”;
•
Pasal 28I ayat (2) yang menyatakan: “setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan
perlindungan
terhadap
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif itu”.
14. Bahwa Pemohon I adalah Penyandang disabilitas (Bukti Foto P-10) yang
mengalami keterbatasan fisik sejak lahir sehingga mengalami hambatan
dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
negara lainnya berdasarkan kesamaan hak;
15. Bahwa Pemohon II adalah Penyandang disabilitas (Bukti Foto P-11) yang
mengalami keterbatasan fisik akibat kecelakaan yang terjadi pada saat
Pemohon II duduk di bangku kelas X (sepuluh) Sekolah Menengah Atas
(SMA). Kecelakaan tersebut mengakibatkan tangan kanan Pemohon II
tidak bergerak dan berfungsi sebagaimana mestinya akibat matinya
syaraf-syaraf yang ada di tangan Pemohon II;
16. Bahwa selain kerugian yang dialami Pemohon II sebagaimana disebutkan
pada poin 15 (lima belas), pada saat pendaftaran permohonan ini
Pemohon II masih berstatus sebagai mahasiswa akhir Fakultas Hukum
Universitas Kristen Indonesia (Bukti KTM P-12) yang pada saat itu sedang
menyusun skripsi sebagai prasyarat memperoleh gelar Strata-1 Hukum
(S.H.).
Pemohon
II
mengangkat
judul
penulisan
skripsi
yaitu
“Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas untuk Mendapatkan
Pekerjaan yang Layak di Indonesia”;
17. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas mengenai ragam penyandang disabilitas
meliputi "penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual,
penyandang disabilitas mental, penyandang disabilitas sensorik" sehingga
para Pemohon berdasarkan pengaturan dari Pasal tersebut dikategorikan
sebagai Penyandang Disabilitas Fisik.
7
18. Bahwa para Pemohon melampirkan foto sebagai bukti bahwa para
Pemohon merupakan penyandang disabilitas dikarenakan hingga saat ini
para Pemohon belum memegang Kartu Penyandang Disabilitas
sebagaimana diatur dalam PERMENSOS Nomor 21 Tahun 2017 tentang
Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas;
19. Bahwa para Pemohon belum memegang Kartu Penyandang Disabilitas
disebabkan oleh ketidakmampuan para Pemohon untuk mendaftarkan diri
secara langsung (terhambat keterbatasan fisik) di dukcapil sesuai domisili
para Pemohon;
20. Bahwa belum dimilikinya Kartu Penyandang Disabilitas oleh para
Pemohon tidak mengurangi hak para Pemohon untuk mengajukan
permohonan ini dengan alasan, Kartu Penyandang Disabilitas dapat
diterbitkan setelah didata oleh Kementerian Sosial. Data tersebut bukan
dipergunakan
semata-mata
sebagai
identitas
namun
untuk
mengidentifikasi dan mengatasi hambatan Penyandang Disabilitas dan
membantu perumusan dan pengimplementasian kebijakan penghormatan,
perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; (vide Pasal
117 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas);
21. Bahwa belum dimilikinya Kartu Penyandang Disabilitas oleh para
Pemohon juga dikarenakan belum didatanya para Pemohon serta proses
verifikasi dan validasi yang sangat memakan waktu yaitu 2 (dua) tahun
sekali, sehingga sangat tidak memungkinkan untuk Para Pemohon
memperoleh Kartu Penyandang Disabilitas dalam waktu dekat; (vide Pasal
118 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas).
III.
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
a. Pengubahan dan penghapusan kemudahan aksesibilitas bagi
Penyandang Disabilitas yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunan gedung.
8
22. Bahwa salah satu perubahan yang sangat substansial dalam Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung adalah
dihapusnya Pasal 27 yang mengatur tentang kemudahan akses
Bangunan Gedung bagi penyandang disabilitas. Secara lengkap Pasal
27 menyatakan:
1. Persyaratan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam
bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam
pemanfaatan bangunan gedung.
2. Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi tersedianya fasilitas
dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi
penyandang cacat dan lanjut usia.
3. Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) pada bangunan gedung untuk kepentingan umum meliputi
penyediaan fasilitas yang cukup untuk ruang ibadah, ruang ganti,
ruangan bayi, toilet, tempat parkir, tempat sampah, serta fasilitas
komunikasi dan informasi.
4. Ketentuan mengenai kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam
bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.;
23. Bahwa Pasal 27 dihapus melalui ketentuan yang terdapat dalam Pasal
24 angka 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
kerja. Dengan dihapusnya Pasal tersebut telah menimbulkan kerugian
konstitusional para Pemohon yang diatur dalam Pasal 28H ayat (2)
yang menyatakan: “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan”;
24. Bahwa para Pemohon sebagai penyandang disabilitas telah
kehilangan perlakuan khusus dan kemudahan aksesibilitas Bangunan
Gedung akibat dihapusnya ketentuan Pasal 27 Undang-Undang
Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Selain kehilangan
kemudahan dan perlakuan khusus dihapusnya Pasal a quo juga
menandakan
kurangnya
perhatian
Negara
atas
kemudahan
aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
25. Bahwa Pasal 27 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung merupakan pasal yang tidak berdiri sendiri
melainkan pasal yang muncul akibat ketentuan yang terdapat dalam
9
Pasal 16 ayat (1), di mana ketentuan Pasal 16 dihapus oleh ketentuan
Pasal 24 angka 13 Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 16 Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
menyatakan:
1. Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3), meliputi persyaratan keselamatan,
kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
2. Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan fungsi bangunan gedung.
26. Bahwa ruh dari Pasal 16 yang memberikan kemudahan bagi para
Pemohon sebagai penyandang disabilitas sehingga melahirkan Pasal
27 adalah keandalan gedung dari aspek kemudahan sebagaimana
diatur dalam Pasal 16 ayat (1);
27. Bahwa dasar rujukan dari lahirnya Pasal 16 dan Pasal 27 Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung adalah
norma yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) Undang-
Undang a quo yang menyatakan:
(1) Setiap
bangunan
gedung
harus
memenuhi
persyaratan
administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi
bangunan gedung.
(3) Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan
keandalan bangunan gedung.
28. Bahwa Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung kembali menegaskan bahwa fasilitas dan
aksesibilitas bagi penyandang disabilitas merupakan suatu keharusan
bagi semua Bangunan Gedung kecuali rumah tinggal. Pasal 31 UU
a quo menyatakan:
1. Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan
lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)
merupakan keharusan bagi semua bangunan gedung, kecuali
rumah tinggal.
2. Fasilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
termasuk
penyediaan
fasilitas
aksesibilitas dan fasilitas lainnya dalam bangunan gedung dan
lingkungannya.
3. Ketentuan mengenai penyediaan aksesibilitas bagi penyandang
cacat dan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
10
29. Bahwa dengan dihapus dan diubahnya pasal-pasal a quo apabila
terjadi kebakaran dan/atau gempa bumi atau keadaan darurat lainnya,
para Pemohon sebagai penyandang disabilitas akan kesulitan untuk
menyelamatkan diri dengan cepat karena tidak adanya aksesibilitas
bagi Para Pemohon. Bahkan tanpa keadaan darurat pun, para
Pemohon sebagai penyandang disabilitas akan kesulitan untuk
mengakses Banguna Gedung.
30. Bahwa dengan dihapusnya Pasal 27 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung yang memberikan kemudahan
aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dimana dasar rujukan Pasal
27 yaitu Pasal 16 telah dihapus dan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) telah
diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; dan dengan
dihapusnya Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 yang
merupakan penegasan harus dilaksanakannya Pasal 27 tentang
Bangunan Gedung menimbulkan kerugian konstitusional bagi para
Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945;
31. Bahwa Pasal 24 angka 28 Undang-Undang Cipta Kerja yang
menghapus ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung; Pasal 24 angka 24 Undang-Undang
Cipta Kerja yang menghapus ketentuan Pasal 27 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Pasal 24 angka 13
Undang-Undang Cipta Kerja yang menghapus ketentuan Pasal 16
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Pasal 24 angka 4 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung telah menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Para Pemohon dan bertentangan dengan UUD
1945;
b. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit masih menggunakan frasa "orang cacat".
32. Bahwa Pasal 61 angka 7 telah mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (1)
huruf i Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,
yang menyatakan: “menyediakan sarana dan prasarana umum yang
11
layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk
orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia.”
33. Bahwa penggunaan frasa “orang cacat” dalam Pasal 61 angka 7 yang
mengubah Pasal 29 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2009 tentang Rumah Sakit telah menimbulkan kerugian konstitusional
bagi para Pemohon yang diatur dalam Pasal 28G ayat (2) UUD 1945
yang menyatakan: “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”; dan Pasal 28I ayat
(2) yang menyatakan: “Setiap orang bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”
34. Bahwa Pemohon I sejak kecil sering mengalami perlakuan diskriminatif
dari orang-orang sekitar lingkungannya. Perkataan yang bersifat
bullying yang mengarah pada keterbatasan fisik sering kali dialami
oleh Pemohon I baik secara verbal maupun maupun non verbal
(memperagakan cara jalan Pemohon I seolah-olah dia juga
penyandang disabilitas). Salah satu perkataan bullying yang kerap
dialami oleh Pemohon I adalah “orang cacat” dengan pelafalan atau
intonasi yang mengarah pada penghinaan;
35. Bahwa dengan tidak diubahnya frasa “orang cacat” yang terdapat
dalam Pasal 29 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009
tentang Rumah Sakit melalui Pasal 61 angka 7 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja justru melegitimasi perlakuan
diskriminatif yang selama ini telah nyata mengganggu psikologis
Pemohon I dan melegitimasi perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat manusia;
36. Bahwa dengan frasa “orang cacat” yang terletak dalam Pasal 61
angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
sebagai perubahan atas Pasal 29 ayat (1) huruf i Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit membuat Pemohon II
kebingungan menentukan pemakaian frasa yang menunjukkan tentang
keadaan keterbatasan fisik seseorang dalam judul skripsinya, apakah
12
menggunakan frasa “Penyandang Disabilitas” seperti yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas atau “Orang Cacat” seperti yang diatur dalam Pasal 61
angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
37. Bahwa secara yuridis penggunaan frasa “orang cacat” untuk
menggambarkan keterbatasan fisik ataupun mental seseorang telah
dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas tepatnya dalam Pasal 148 yang menyatakan
“Istilah Penyandang Cacat yang dipakai dalam peraturan perundang-
undangan yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus
dibaca dan dimaknai sebagai Penyandang Disabilitas, sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini.”. Bahwa dari ketentuan
Pasal tersebut dapat dimaknai bahwa setelah Undang-Undang nomor
8 Tahun 2016 berlaku maka frasa yang digunakan untuk
mengidentifikasikan seseorang yang memiliki keterbatasan fisik
maupun mental adalah “Penyandang Disabilitas”;
c. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan berpotensi mencederai hak konstitusional para
Pemohon.
38. Bahwa para Pemohon sebagai Penyandang Disabilitas yang akan
bekerja untuk memenuhi kebutuhan primer (sandang, papan dan
pangan) berpotensi kehilangan hak-hak konstitusionalnya yang diatur
dalam UUD 1945 akibat perubahan-perubahan dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana perubahan-
perubahan tersebut diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
39. Bahwa Pasal 81 angka 15 telah mengubah ketentuan Pasal 59
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
dimana
Pasal
59
Undang-Undang
Ketenagakerjaan
sebelum
perubahan menyatakan:
1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk
pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
13
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu
yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan
baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau
penjajakan.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk
pekerjaan yang bersifat tetap.
3. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau
diperbaharui.
4. Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya
boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun.
5. Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja
waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum
perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan
maksudnya
secara
tertulis
kepada
pekerja/buruh
yang
bersangkutan.
6. Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan
setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari
berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan
perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu)
kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
7. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4),
ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja
waktu tidak tertentu.
8. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih
lanjut dengan Menteri.
40. Bahwa setelah terjadi perubahan maka norma yang diatur dalam Pasal
59 secara substansial menjadi berubah, khususnya terkait dengan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dimana sebelum terjadi
perubahan, PKWT hanya boleh diadakan untuk jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Pasal 81 angka 15 yang
mengubah ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Ketenagakerjaan
menyatakan:
1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk
pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai
berikut:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
14
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu
yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan
baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan
atau penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak
tetap.
f.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan
untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi
hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian
kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
41. Bahwa dengan dihapusnya norma terkait jangka waktu PKWT telah
berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon
sebagai penyandang disabilitas yang diberikan oleh UUD 1945 melalui
Pasal 27 ayat (2) menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; Pasal 28D
ayat (1) menyatakan: “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum dan Pasal tentang jaminan mendapatkan pekerjaan
dan kesejahteraan; dan Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan: “setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
d. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan masih menggunakan frasa penyandang
cacat.
42. Bahwa Penjelasan Pasal 55 angka 3 yang mengubah ketentuan
penjelasan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas masih menggunakan frasa “penyandang cacat”;
43. Bahwa Penjelasan Pasal 55 angka 3 yang mengubah ketentuan
penjelasan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas menyatakan:
“Yang dimaksud dengan "fasilitas utama" adalah jalur keberangkatan,
jalur kedatangan, ruang tunggu penumpang, tempat naik turun
15
penumpang, tempat parkir kendaraan, papan informasi, kantor
pengendali terminal, dan loket.
Yang dimaksud dengan "fasilitas penunjang" antara lain adalah fasilitas
untuk penyandang cacat, fasilitas kesehatan, fasilitas umum, fasilitas
peribadatan, pos kesehatan, pos polisi, dan alat pemadam kebakaran.”
44. Bahwa dengan masih digunakannya frasa penyandang cacat dalam
penjelasan Pasal a quo telah menimbulkan kerugian konstitusional
bagi para Pemohon yang berlaku secara mutatis mutandis terhadap
dalil kerugian konstitusional dalam poin b di atas.
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, telah jelas bahwa para
Pemohon memiliki kedudukan (legal standing) hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
IV.
ALASAN MENGAJUKAN PERMOHONAN
A. Pasal 24 angka 4 yang mengubah ketentuan Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Pasal 24 angka 13
yang menghapus ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Pasal 24 angka 24 yang
menghapus ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung; Pasal 24 angka 28 yang menghapus
ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
45. Bahwa Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat
pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, juga dilindungi,
dihormati, dan dipertahankan oleh Negara Republik Indonesia,
sehingga perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia terhadap
kelompok
rentan
khususnya
penyandang
disabilitas
perlu
ditingkatkan;
46. Bahwa Indonesia telah mengesahkan Convention on the Rights of
Persons with Disabilities (Konvensi mengenai hak-hak penyandang
disabilitas) sebagai undang-undang pada tanggal 10 November 2011
melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan
16
Convention of the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi
Mengenai hak-hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5251), dimana pokok-pokok isi
konvensi tersebut salah satunya mengatur tentang tujuan, kewajiban
negara, dan hak-hak penyandang disabilitas;
47. Bahwa tujuan Konvensi a quo sebagaimana disebutkan pada nomor
46 (empat puluh enam) adalah: “Tujuan konvensi ini adalah untuk
memajukan, melindungi, dan menjamin kesamaan hak dan
kebebasan yang mendasar bagi semua penyandang disabilitas, serta
penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas sebagai
bagian yang tidak terpisahkan (inherent dignity);
48. Bahwa kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Konvensi a quo
sebagaimana disebutkan pada poin nomor 46 (empat puluh enam)
adalah: “Kewajiban negara merealisasikan hak yang termuat dalam
Konvensi, melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan,
hukum dan administrasi dari setiap negara, termasuk mengubah
peraturan perundang-undangan, kebiasaan dan praktik-praktik yang
diskriminatif terhadap penyandang disabilitas, baik perempuan
maupun anak, menjamin partisipasi penyandang disabilitas dalam
segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan,
politik, olahraga, seni dan budaya, serta pemanfaatan teknologi,
informasi dan komunikasi.”;
49. Bahwa hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam
Konvensi a quo sebagaimana disebutkan pada poin nomor 46 (empat
puluh enam) adalah: “Setiap penyandang disabilitas harus bebas dari
penyiksaan
atau
perlakuan
yang
kejam,
tidak
manusiawi,
merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan
dan perlakuan semena-mena, serta memiliki hak untuk mendapatkan
penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan
kesamaan dengan orang lain. Termasuk didalamnya hak untuk
mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka
kemandirian, serta dalam keadaan darurat.”;
17
50. Bahwa Pasal 9 Convention of the Rights of Persons with Disabilities
(Konvensi Mengenai hak-hak Penyandang Disabilitas) yang disahkan
melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 menyatakan:
Pasal 9
Aksesibilitas
1. Agar penyandang disabilitas mampu hidup secara mandiri dan
berpartisipasi secara penuh dalam semua aspek kehidupan,
Negara-Negara Pihak harus mengambil kebijakan yang sesuai
untuk menjamin akses bagi penyandang disabilitas, atas dasar
kesetaraan dengan yang lainnya, terhadap lingkungan fisik,
transportasi, informasi, dan komunikasi, termasuk teknologi dan
sistem informasi dan komunikasi, serta terhadap fasilitas dan
layanan lainnya yang terbuka atau tersedia untuk publik, baik di
daerah perkotaan maupun pedesaan. Kebijakan-kebijakan ini,
yang harus meliputi identifikasi dan penghapusan kendala serta
halangan terhadap aksesibilitas, harus diterapkan pada, antara
lain:
a. Gedung, jalan, sarana transportasi, dan fasilitas dalam dan luar
ruang lainnya, termasuk sekolah, perumahan, fasilitas
medis, dan tempat kerja;
b. Informasi, komunikasi, dan layanan lainnya, termasuk layanan
elektronik dan layanan gawat darurat.
2. Negara-Negara Pihak harus juga mengambil kebijakan-kebijakan
yang tepat untuk:
a. Mengembangkan,
menyebarluaskan,
dan
memantau
pelaksanaan standar minimum dan panduan untuk aksesibilitas
terhadap fasilitas dan layanan yang terbuka atau tersedia untuk
publik;
b. Menjamin bahwa sektor swasta yang menawarkan fasilitas dan
layanan
yang
terbuka
atau
tersedia
untuk
publik
mempertimbangkan
seluruh
aspek
aksesibilitas
bagi
penyandang disabilitas;
c. Menyelenggarakan pelatihan bagi pemangku kepentingan
tentang masalah aksesibilitas yang dihadapi oleh penyandang
disabilitas;
d. Menyediakan di dalam gedung dan fasilitas lain yang
terbuka untuk publik, tanda-tanda dalam huruf Braille dan
dalam bentuk yang mudah dibaca dan dipahami;
e. Menyediakan
bentuk-bentuk
bantuan
langsung
dan
perantara, termasuk pemandu, pembaca, dan penerjemah
bahasa
isyarat
profesional,
untuk
memfasilitasi
aksesibilitas terhadap gedung dan fasilitas lain yang
terbuka untuk publik;
f. Meningkatkan bentuk bantuan dan dukungan lain yang sesuai
bagi penyandang disabilitas untuk menjamin akses mereka
terhadap informasi;
18
g. Meningkatkan akses bagi penyandang disabilitas terhadap
sistem serta teknologi informasi dan komunikasi yang baru,
termasuk internet;
h. Memajukan sejak tahap awal desain, pengembangan,
produksi, dan distribusi teknologi dan sistem informasi dan
komunikasi yang dapat diakses, sehingga teknologi dan sistem
ini dapat diakses dengan biaya yang minimum.
51. Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a
Convention of the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi
Mengenai hak-hak Penyandang Disabilitas) yang disahkan melalui
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 bahwa negara harus
mengidentifikasi dan menghapus kendala serta halangan terhadap
aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas yang diterapkan pada
fasilitas-fasilitas yang salah satunya adalah gedung;
52. Bahwa jauh sebelum pengesahan Convention of the Rights of Persons
with
Disabilities
(Konvensi
Mengenai
hak-hak
Penyandang
Disabilitas), kehadiran negara dalam melindungi Penyandang
Disabilitas telah diakomodir oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung khususnya kemudahan dalam hal
aksesibilitas Bangunan Gedung melalui Pasal 27 sepanjang ayat (1),
ayat (2), dan ayat (4) yang menyatakan:
1. Persyaratan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam
bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana
dalam pemanfaatan bangunan gedung.
2. Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi tersedianya
fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman
termasuk bagi penyandang cacat dan lanjut usia.
3. Ketentuan mengenai kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam
bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah;
53. Bahwa keharusan untuk menyediakan fasilitas dan aksesibilitas
Bangunan Gedung bagi Penyandang Disabilitas kembali dipertegas
melalui Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 yang
menyatakan:
1. Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan
lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)
19
merupakan keharusan bagi semua bangunan gedung, kecuali
rumah tinggal.
2. Fasilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), termasuk penyediaan fasilitas
aksesibilitas dan fasilitas lainnya dalam bangunan gedung dan
lingkungannya.
3. Ketentuan mengenai penyediaan aksesibilitas bagi penyandang
cacat dan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
54. Bahwa sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan
memajukan kehidupan Penyandang Disabilitas, maka kemudahan
fasilitas dan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas kembali
dipertegas melalui Pasal 18 Bagian Keempat Belas tentang Hak
Aksesibilitas, kemudian Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 100
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas, yang menyatakan:
Pasal 18
Hak Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik;
dan
b. mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai bentuk Aksesibilitas
bagi individu.
Pasal 97
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin infrastruktur yang
mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bangunan gedung;
b. jalan;
c. permukiman;dan
d. pertamanan dan pemakaman.
Pasal 98
1. Bangunan gedung yang mudah diakses oleh Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) huruf
Memiliki fungsi:
a. hunian;
b. keagamaan;
c. usaha;
d. sosial dan budaya;
e. olahraga; dan
f. khusus.
2. Bangunan gedung yang mudah diakses oleh Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi
dengan fasilitas dan Aksesibilitas dengan mempertimbangkan
20
kebutuhan, fungsi, luas, dan ketinggian bangunan gedung sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung yang tidak
menyediakan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis
b. pembatasan kegiatan pembangunan
c. penghentian
sementara
atau
tetap
pada
pekerjaan
pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian
sementara
atau
tetap
pada
pemanfaatan
bangunan gedung;
e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
Pasal 99
1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mencantumkan
ketersediaan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang
Disabilitas sebagai salah satu syarat dalam permohonan izin
mendirikan bangunan
2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan audit
terhadap ketersediaan fasilitas Aksesibilitas bagi Penyandang
Disabilitas pada setiap bangunan gedung.
3. Pemeriksaan kelaikan fungsi terhadap ketersediaan fasilitas dan
Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas merupakan syarat
dalam penerbitan dan perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan
gedung.
4. Dalam hal bangunan gedung sudah memenuhi syarat audit
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah wajib
menerbitkan sertifikat laik fungsi.
5. Pemerintah
wajib
menyusun
mekanisme
audit
fasilitas
Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
6. Pemeriksaan kelaikan fungsi fasilitas dan Aksesibilitas bagi
Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh penyedia jasa
pengawasan atau manajemen konstruksi bersertifikat.
7. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan
dengan mengikutsertakan organisasi Penyandang Disabilitas
dan/atau Penyandang Disabilitas yang memiliki keahlian di bidang
bangunan gedung.
Pasal 100
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyediaan
fasilitas yang mudah diakses pada bangunan rumah tinggal tunggal
yang dihuni oleh Penyandang Disabilitas.
55. Bahwa salah satu dasar hukum pembentukan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of
Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang
21
Disabilitas) adalah Pasal 28I ayat (2) yang menyatakan: “setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu”;
56. Bahwa pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi dasar hukum
pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas adalah Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1),
ayat (2), ayat (4), ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945:
•
Pasal 28H ayat (2) menyatakan: “setiap orang berhak mendapat
kemudahan
dan
perlakuan
khusus
untuk
memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dan keadilan”;
•
Pasal 28I ayat (1) menyatakan: “hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun”;
•
Pasal 28I ayat (2) menyatakan: “setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”;
•
Pasal 28I ayat (4) menyatakan: “perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah”;
•
Pasal 28I ayat (5) menyatakan: “untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara
hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-
undangan”.
57. Bahwa dari dasar hukum pembentukan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dapat ditarik
kesimpulan bahwa:
a. Penyandang disabilitas berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
b. Penyandang Disabilitas harus bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif;
22
c. Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi
manusia khususnya penyandang disabilitas adalah tanggung
jawab negara, khususnya pemerintah;
d. Penegakan dan perlindungan hak asasi manusia khususnya
penyandang disabilitas dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan.
58. Bahwa salah satu hak asasi penyandang disabilitas yang merupakan
tanggung jawab negara, khususnya pemerintah dan tidak dapat
dikurangi serta harus diatur dalam undang-undang adalah kemudahan
dan perlakuan khusus. hal ini sejalan dengan visi Convention of the
Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai hak-hak
Penyandang Disabilitas) yang disahkan melalui Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2011 di mana dalam konsideransnya menyatakan
“Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati
melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga
itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan”;
59. Namun hak asasi penyandang disabilitas sebagaimana diuraikan
diatas yaitu kemudahan aksesibilitas sebagaimana diatur dalam Pasal
27 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
telah dihapus melalui Pasal 24 angka 24 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020;
60. Bahwa Pasal rujukan lahirnya Pasal 27 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung adalah Pasal 16 Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dimana
Pasal 16 tersebut juga telah dihapus melalui Pasal 24 angka 13
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
61. Bahwa Pasal 16 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung bukan merupakan pasal yang berdiri sendiri
melainkan pasal yang lahir atas norma yang diatur dalam Pasal 7 ayat
(1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung telah diubah melalui Pasal 24 angka 4
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
23
62. Bahwa Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung sebagai pasal penegasan untuk melaksanakan
ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung juga telah dihapus melalui
Pasal 24 angka 28 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang
Cipta Kerja;
63. Bahwa
perbandingan
antara
pasal-pasal
yang
dimohonkan
pengujiannya oleh para Pemohon sebelum dan sesudah perubahan
adalah sebagai berikut:
No
UU No. 28/2002 tentang
Bangunan Gedung sebelum
perubahan
UU No. 28/2002 tentang Bangunan
Gedung setelah perubahan melalui UU
No. 11/2020 tentang Cipta Kerja
Pasal
Bunyi
Pasal
Angka
Bunyi
1
7
(1) Setiap
bangunan gedung
harus memenuhi
persyaratan
administratif dan
persyaratan teknis
sesuai dengan
fungsi bangunan
gedung.
(2) Persyaratan
administratif
bangunan gedung
sebagaimana
dimaksud dalam
ayat (1) meliputi
persyaratan status
hak atas tanah,
status kepemilikan
bangunan gedung,
dan izin
mendirikan
bangunan.
(3) Persyaratan
teknis bangunan
gedung
sebagaimana
dimaksud dalam
ayat (1) meliputi
persyaratan tata
bangunan dan
persyaratan
keandalan
bangunan gedung.
24
4.
Ketentuan
Pasal 7
diubah
sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 7
(1) Setiap
bangunan
gedung harus
memenuhi
standar teknis
bangunan
gedung sesuai
dengan fungsi
dan klasifikasi
bangunan
gedung.
(2)
Penggunaan
ruang di atas
danf atau di
bawah tanah
dan/atau air
untuk
bangunan
gedung harus
dilakukan
sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(3) Dalam hal
bangunan
gedung
merupakan
bangunan
gedung adat
24
(4) Penggunaan
ruang di atas
dan/atau di bawah
tanah dan/atau air
untuk bangunan
gedung harus
memiliki izin
penggunaan
sesuai ketentuan
yang berlaku.
(5) Persyaratan
administratif dan
teknis untuk
bangunan gedung
adat, bangunan
gedung semi
permanen,
bangunan gedung
darurat, dan
bangunan gedung
yang dibangun
pada daerah lokasi
bencana
ditetapkan oleh
Pemerintah
Daerah sesuai
kondisi sosial dan
budaya setempat.
dan cagar
budaya,
bangunan
gedung
mengikuti
ketentuan
khusus sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(4) Ketentuan
lebih lanjut
mengenai
standar teknis
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah
2.
16
(1) Persyaratan
keandalan
bangunan gedung
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3),
meliputi
persyaratan
keselamatan,
kesehatan,
kenyamanan, dan
kemudahan.
(2) Persyaratan
keandalan
bangunan gedung
sebagaimana
dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan
berdasarkan fungsi
bangunan gedung.
24
13
Pasal 16
dihapus
3.
27
(1) Persyaratan
kemudahan
sebagaimana
dimaksud dalam
24
24
Pasal 27
dihapus
25
Pasal 16 ayat (1)
meliputi
kemudahan
hubungan ke, dari,
dan di dalam
bangunan gedung,
serta kelengkapan
prasarana dan
sarana dalam
pemanfaatan
bangunan gedung.
(2) Kemudahan
hubungan ke, dari,
dan di dalam
bangunan gedung
sebagaimana
dimaksud dalam
ayat (1) meliputi
tersedianya
fasilitas dan
aksesibilitas yang
mudah, aman, dan
nyaman termasuk
bagi penyandang
cacat dan lanjut
usia.
(3) Kelengkapan
prasarana dan
sarana
sebagaimana
dimaksud dalam
ayat (1) pada
bangunan gedung
untuk kepentingan
umum meliputi
penyediaan
fasilitas yang
cukup untuk ruang
ibadah, ruang
ganti, ruangan
bayi, toilet, tempat
parkir, tempat
sampah, serta
fasilitas
komunikasi dan
informasi.
(4) Ketentuan
mengenai
kemudahan
hubungan ke, dari,
dan di dalam
bangunan gedung,
serta kelengkapan
26
prasarana dan
sarana
sebagaimana
dimaksud dalam
ayat (2) dan ayat
(3) diatur lebih
lanjut dengan
Peraturan
Pemerintah.
4
31
(1) Penyediaan
fasilitas dan
aksesibilitas bagi
penyandang cacat
dan lanjut usia
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2)
merupakan
keharusan bagi
semua bangunan
gedung, kecuali
rumah tinggal.
(2) Fasilitas bagi
penyandang cacat
dan lanjut usia
sebagaimana
dimaksud dalam
ayat (1), termasuk
penyediaan
fasilitas
aksesibilitas dan
fasilitas lainnya
dalam bangunan
gedung dan
lingkungannya. (3)
Ketentuan
mengenai
penyediaan
aksesibilitas bagi
penyandang cacat
dan lanjut usia
sebagaimana
dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat
(2) diatur lebih
lanjut dengan
Peraturan
Pemerintah
24
28
Pasal 31
dihapus
64. Apabila dicermati pasal-pasal yang dimohonkan pengujiannya oleh
para Pemohon sebelum perubahan telah mengakomodir hak-hak
27
penyandang disabilitas dalam hal aksesibilitas Bangunan Gedung.
Namun setelah perubahan hak-hak tersebut telah tereduksi dan tidak
terakomodir. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Pasal 28H
ayat (2) UUD 1945;
65. Tentang frasa “Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut” yang terdapat dalam Pasal 24 angka 4 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
a. Bahwa frasa “ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut” merupakan frasa yang mengandung makna
bahwa pasal baru telah mengubah beberapa bagian dan/atau
keseluruhan dari pasal lama. Ini menandakan bahwa frasa
“ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut”
mengubah sebagian dan/atau keseluruhan substansi norma dari
pasal lama. Dengan demikian, frasa “ketentuan Pasal 7 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut” memiliki kekuatan hukum
mengikat dan bukan hanya sekedar frasa mati yang tidak memiliki
makna.
b. Bahwa perubahan yang terdapat dalam Pasal 24 angka 4 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tidak mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas dalam
hal kemudahan aksesibilitas Bangungan Gedung;
c. Bahwa dengan demikian, frasa “ketentuan Pasal 7 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut” yang terdapat dalam Pasal 24
angka 4 serta substansi perubahan dari Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Banguna Gedung yang dirubah
melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 karena
menghilangkan kemudahan aksesibilitas bagi penyandang
disabilitas.
66. Tentang frasa “dihapus” dalam Pasal 24 angka 13; Pasal 24
angka 24; Pasal 24 angka 28 yang terdapat dalam Pasal 24 angka
4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
28
a. Bahwa frasa “dihapus” merupakan norma yang mengandung
makna bahwa pasal-pasal yang sebelumnya berlaku menjadi tidak
berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini
menandakan bahwa frasa “dihapus” menghilangkan segala
bentuk norma yang terdapat dalam pasal sebelumnya, termasuk
hak dan kewajiban yang terkandung dalam norma pasal yang
dihapus tersebut. Dengan demikian, frasa “dihapus” memiliki
kekuatan hukum mengikat dan bukan hanya sekedar frasa mati
yang tidak memiliki makna.
b. Apabila dikaitkan dengan frasa “dihapus” yang terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada
Pasal 24 angka 13 yang menyatakan “Pasal 16 dihapus”; Pasal 24
angka 24 yang menyatakan “Pasal 27 dihapus”; yang menyatakan
“Pasal 31 dihapus” bermakna bahwa Pasal 16, Pasal 27, dan
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Banguna Gedung tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat, padahal sejatinya pasal-pasal yang dihapus
tersebut merupakan pasal-pasal yang mengakomodir hak-hak
penyandang disabilitas dalam hal kemudahan aksesibilitas
Bangungan Gedung;
c. Bahwa dengan demikian, frasa “Pasal 16 dihapus” yang terdapat
dalam Pasal 24 angka 13; frasa “Pasal 27 dihapus” yang terdapat
dalam Pasal 24 angka 24; frasa “Pasal 31 dihapus” yang terdapat
dalam Pasal 24 angka 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD
1945 karena menghilangkan kemudahan aksesibilitas bagi
penyandang disabilitas.
d. Oleh karena itu, pada petitum para Pemohon meminta kepada
Mahkamah untuk menyatakan Pasal 24 angka 13; angka 24;
angka 28 inkonstitusional. Karena pada dasarnya Pasal-pasal
yang dihapus tersebut merupakan pasal yang mengakomodir hak
penyandang disabilitas, maka para Pemohon meminta kepada
Mahkamah agar pasal-pasal a quo diberlakukan kembali, karena
29
apabila pasal-pasal a quo tidak dinyatakan berlaku kembali oleh
Mahkamah maka akan terjadi kekosongan hukum;
67. Bahwa dengan diubahnya Pasal 7 dan dengan dihapusnya Pasal 16,
Pasal 27, dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang
Bangunan
Gedung
telah
menghilangkan
hak-hak
Penyandang Disabilitas dalam memperoleh kemudahan aksesibilitas
Bangunan Gedung, kehilangan perlakuan khusus dan kehilangan
perlakuan yang adil dari negara. Hal ini merupakan perlawanan
terhadap konstitusi khususnya Pasal 28H ayat (2) dan bentuk
ketidaktaatan negara terhadap konvensi internasional yang telah
disahkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Ini
merupakan kemunduran negara dalam melindungi Penyandang
Disabilitas;
68. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (5) bahwa hak asasi harus
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-
undangan. Sedangkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang
merupakan
Undang-Undang
Pokok
atas
seluruh
peraturan
yang berkaitan dengan Bangunan Gedung sama sekali tidak
mengatur dan mengakomodir hak-hak asasi penyandang disabilitas;
69. Bahwa para Pemohon telah membaca dan mempelajari Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Gedung Bagnunan.
Peraturan Pemerintah ini merupakan Peraturan Pemerintah terbaru
tentang Bangunan Gedung. Dalam Peraturan Pemerintah a quo, hak-
hak penyandang disabilitas dalam hal aksesibilitas tidak diakomodir.
Bahkan dalam Peraturan Pemerinta a quo kata Penyandang
Disabilitas tidak pernah disebutkan;
B. Pasal 61 angka 7 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2009 tentang Rumah Sakit dan Penjelasan Pasal 55 angka 3 yang
mengubah ketentuan Penjelasan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang
30
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28G ayat (2) UUD
1945.
70. Bahwa bunyi Pasal 61 angka 7 Undang-Undang Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor
44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan: “menyediakan
sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah,
parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui,
anak-anak, dan lanjut usia”; dan bunyi penjelasan Pasal Penjelasan
Pasal 55 angka 3 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Penjelasan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan:
“yang dimaksud dengan "fasilitas utama" adalah jalur keberangkatan,
jalur kedatangan, ruang tunggu penumpang, tempat naik turun
penumpang, tempat parkir kendaraan, papan informasi, kantor
pengendali terminal, dan loket. Yang dimaksud dengan "fasilitas
penunjang" antara lain adalah fasilitas untuk penyandang cacat,
fasilitas kesehatan, fasilitas umum, fasilitas peribadatan, pos
kesehatan, pos polisi, dan alat pemadam kebakaran.”
71. Bahwa perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan
Convention of the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi
Mengenai hak-hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5251) juncto Undang-Undang No.
8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
72. Bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan
Convention of the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi
Mengenai hak-hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5251) juncto Undang-Undang
31
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan
jawaban atas kondisi penyandang disabilitas untuk mewujudkan
kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju
kehidupan yang sejahtera, mandiri, tanpa diskriminasi, bebas dari
perlakuan yang merendahkan martabat;
73. Bahwa intensi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention of the Rights of Persons with Disabilities
(Konvensi Mengenai hak-hak Penyandang Disabilitas) juncto Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
merupakan
semangat
dalam
mewujudkan
penghormatan,
perlindungan, dan pemenuhan Hak penyandang disabilitas yang
selama ini mengalami banyak diskriminasi serta perlakuan yang
merendahkan martabat yang pada akhirnya berakibat pada tidak
terpenuhinya pelaksanaan hak-hak Penyandang Disabilitas;
74. Bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan
Convention of the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi
Mengenai hak-hak Penyandang Disabilitas) juncto Undang-Undang
Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjangkau
Pemenuhan kesamaan kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas
dalam segala aspek penyelenggaraan Negara dan Masyarakat,
penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas;
75. Bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan
Convention of the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi
Mengenai hak-hak Penyandang Disabilitas) juncto Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bertujuan untuk
mewujudkan pemenuhan hak untuk melindungi Penyandang
Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala
tindakan diskriminatif serta perlakuan yang merendahkan martabat
yang berakibat pada pelanggaran Hak Asasi Manusia;
76. Bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas menyatakan: “setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik
32
dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan
dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara
penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan
kesamaan hak disebut Penyandang Disabilitas”;
77. Bahwa Pasal 148 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas menyatakan: “istilah Penyandang Cacat yang
dipakai dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada
sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai
sebagai Penyandang Disabilitas, sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini”;
78. Bahwa ketentuan Pasal 148 tersebut mengharuskan agar penyebutan
Penyandang Cacat dalam Peraturan Perundang-Undangan yang
sudah ada sebelum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 berlaku
harus dimaknai Penyandang Disabilitas. Bahwa dari Pasal tersebut
pula dapat ditarik kesimpulan bahwa apabila ada undang-undang
yang berlaku setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2016, maka penyebutan penyandang cacat harus menggunakan
penyebutan penyandang disabilitas;
79. Bahwa Pasal 61 angka 7 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2009 tentang Rumah Sakit masih menggunakan istilah penyebutan
orang cacat untuk mengidentifikasi orang yang mengalami
keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik, padahal
ketentuan menyangkut keterbatasan fisik seseorang sudah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas. Pasal 61 angka 7 Undang-Undang Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor
44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit:
1. Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:
i. menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara
lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang
cacat, wanita, menyusui, anak-anak, lanjut usia;”
33
80. Bahwa Penjelasan Pasal 55 angka 3 Undang-Undang Cipta Kerja
yang mengubah penjelasan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih
menggunakan
istilah
penyebutan
Penyandang
cacat
untuk
mengidentifikasi orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual,
mental, dan/atau sensorik. Penjelasan Pasal 55 angka 3 Undang-
Undang Cipta Kerja yang mengubah penjelasan Pasal 38 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan menyatakan: “yang dimaksud dengan "fasilitas utama"
adalah jalur keberangkatan, jalur kedatangan, ruang tunggu
penumpang, tempat naik turun penumpang, tempat parkir kendaraan,
papan informasi, kantor pengendali terminal, dan loket. Yang
dimaksud dengan "fasilitas penunjang" antara lain adalah fasilitas
untuk penyandang cacat, fasilitas kesehatan, fasilitas umum, fasilitas
peribadatan, pos kesehatan, pos polisi, dan alat pemadam
kebakaran.”;
81. Bahwa terminologi “cacat” sebagai kata benda dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) mengandung artian, antara lain:
a. kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik
atau kurang sempurna (yang terdapat pada badan, benda, batin
atau akhlak);
b. lecet (kerusakan, noda) yang menyebabkan keadaannya menjadi
kurang baik (kurang sempurna);
c. cela;
d. aib;
e. tidak (kurang) sempurna.
Sedangkan dalam kata kerjanya mengandung makna, antara lain:
a. ada kekurangannya;
b. ada cacatnya;
c. kurang lengkap;
d. tidak sempurna.
82. Bahwa cacat kerap kali memiliki konotasi negatif dan cenderung lebih
cocok untuk digunakan pada benda mati, misalnya pada keterangan
kemasan barang yang mudah pecah dan/atau rusak selalu ada tulisan
“barang jangan diterima apabila dalam keadaan cacat”. Oleh karena
itu, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas, Gufroni Sakaril, pada
peringatan hari penyandang disabilitas internasional, di Balai
34
Samudera Kelapa Gading, Sabtu, 03 Desember 2011 menyatakan
“istilah penyandang cacat harus diubah karena istilah tersebut
mengandung nilai yang cenderung bermakna negatif. penyandang
cacat dianggap sekumpulan orang yang tidak berdaya, tidak mampu,
dan menyandang masalah karena tercela atau cacat”;
83. Bahwa 28G ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum positif
tertinggi, mengamanatkan:
Pasal 28G ayat (2):
“setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan
yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari negara lain”
Pasal 28I ayat (2):
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”
sehingga, digunakannya istilah “orang cacat” dan “penyandang
cacat” bermuatan pelabelan negatif sehingga menimbulkan perlakuan
diskriminatif
dan
cenderung
merendahkan
derajat
martabat
penyandang disabilitas serta bertentangan dengan pasal 28G ayat (2)
dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
84. Bahwa Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 sebagai sumber hukum positif tertinggi,
mengamanatkan:
“Perlindungan,
pemajuan,
penegakan,
dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.” Sehingga apabila Pembentuk Undang-Undang
terutama pemerintah yang bertanggung jawab khusus melindungi Hak
Asasi Warga Negaranya malah membentuk Peraturan Perundang-
undangan dan memuat frasa yang mendiskriminasi Penyandang
Disabilitas, hal tersebut merupakan pembangkangan terhadap
Konstitusi;
85. Bahwa Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas menyatakan: “Hak bebas dari stigma untuk
Penyandang Disabilitas meliputi hak bebas dari pelecehan,
penghinaan, dan pelabelan negatif terkait kondisi disabilitasnya.”
Sehingga digunakannya istilah “orang cacat” dan “penyandang
35
cacat” bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2016 tentang Penyandang Disabilitas;
86. Bahwa Pasal 128 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas mewajibkan: “Pemerintah dan Pemerintah
Daerah wajib menjamin Penyandang Disabilitas bebas dari segala
bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.”Sehingga
digunakannya frasa “orang cacat” dan “Penyandang cacat”
bertentangan dengan Pasal 128 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas;
87. Bahwa dengan masih digunakannya istilah orang cacat oleh
pembentuk undang-undang dalam Pasal 61 angka 7 Undang-Undang
Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf i
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan
istilah Penyandang cacat oleh Pembentuk Undang-Undang dalam
Penjelasan Pasal 55 angka 3 Undang-Undang Cipta Kerja
yang mengubah penjelasan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah
melegitimasi bentuk diskriminasi serta merendahkan derajat martabat
penyandang disabilitas;
88. Bahwa pemuatan istilah “orang cacat” dan “penyandang cacat”
dalam muatan Pasal UU a quo akan berpotensi mencederai hak bebas
dari stigma kepada penyandang disabilitas (vide Pasal 7 UU No. 8
Tahun 2016);
89. Bahwa pemuatan istilah “orang cacat” dan “penyandang cacat”
dalam peraturan perundang-undangan tidak mencerminkan azas
kemanusiaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
90. Bahwa dampak dari penggunaan frasa “orang cacat” dan
“penyandang cacat” dalam peraturan perundang-undangan akan
berpotensi melegitimasi terminologi itu sendiri untuk digunakan
36
sebagai pengganti kata penyandang disabilitas sebagaimana yang
pernah dialami oleh para Pemohon;
C. Pasal 81 angka 15 yang mengubah ketentuan Pasal 59 Undang-
Undang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28D ayat (2).
91. Bahwa salah satu pokok pikiran yang termuat dalam konsiderans yang
menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan UU 13/2003
menyatakan:
Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam
rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
dan
pembangunan
masyarakat
Indonesia
seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang
sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil
maupun
spiritual
berdasarkan
Pancasila
dan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional,
tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan
yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan
pembangunan;
c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan
tenaga
kerja,
diperlukan
pembangunan
ketenagakerjaan
untuk
meningkatkan
kualitas
tenaga
kerja
dan
peransertanya
dalam
pembangunan
serta
peningkatan
perlindungan
tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan;
d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja
dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar
pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan
serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar
apapun
untuk
mewujudkan
kesejahteraan
pekerja/buruh
dan
keluarganya
dengan
tetap
memperhatikan perkembangan kemajuan dunia
usaha;
92. Bahwa Paragraf pertama penjelasan umum atas Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan:
“Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari
pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam
37
rangka
pembangunan
manusia
Indonesia
seutuhnya
dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan
harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan
masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun
spiritual.”
93. Bahwa politik hukum dalam pembentukan UU ketenagakerjaan
ditujukan untuk melindungi dan memenuhi hak-hak dasar bagi tenaga
kerja sebagaimana ditegaskan Mahkamah dalam Paragraf [3.16]
hlm. 40 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 yang
menyatakan:
bahwa politik hukum pembentukan UU 13/2003 adalah sebagai
bagian
integral
dari
pembangunan
nasional
berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945, yang secara khusus terkait
ketenagakerjaan adalah untuk meningkatkan harkat, martabat dan
harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera,
adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual. oleh
karena itu, pengaturan ketenagakerjaan dalam undang-undang a
quo harus memenuhi hak-hak dan perlindungan mendasar bagi
tenaga kerja dan dan pekerja/buruh serat pada saat yang sama
harus
dapat
mewujudkan
kondisi
yang
kondusif
bagi
pengembangan usaha.”
94. Bahwa kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil
dan layak antara tenaga kerja dengan pengusaha juga ditegaskan
Mahkamah dalam Sub-Paragraf [3.13.1] hlm 48 Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 yang menegaskan bahwa
pemenuhan atas ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjadi
tanggung jawab negara. Mahkamah secara lengkap menyatakan:
“hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2)
1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke
dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. berbeda
halnya dengan pemenuhan hak asasi manusia yang tergolong ke
dalam hak-hak sipil dan politik yang pemenuhannya justru
dilakukan dengan sedikit mungkin campur tangan negara,
bahkan dalam batas batas tertentu negara tidak boleh campur
tangan, pemenuhan terhadap hak-hak yang tergolong ke dalam
hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan justru membutuhkan
peran aktif negara sesuai kemampuan atau sumber daya yang
dimiliki oleh tiap-tiap negara.”
38
95. Dari uraian di atas tercermin bahwa negara memiliki peran yang
sangat vital dalam melindungi hak-hak pekerja/buruh, termasuk para
Pemohon
yang merupakan
penyandang disabilitas
yang
kedepannya akan menjadi pekerja/buruh;
96. Bahwa Pasal 27 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention of the Rights of
Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai hak-hak Penyandang
Disabilitas) menyatakan:
Pasal 27 ayat (1) huruf a:
(1) Negara-Negara Pihak mengakui hak penyandang disabilitas untuk
bekerja, atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya; ini
mencakup hak atas kesempatan untuk membiayai hidup dengan
pekerjaan yang dipilih atau diterima secara bebas di bursa kerja
dan lingkungan kerja yang terbuka, inklusif dan dapat diakses oleh
penyandang disabilitas. Negara-Negara Pihak harus melindungi
dan memajukan pemenuhan hak untuk bekerja, termasuk bagi
mereka yang mendapatkan disabilitas pada masa kerja, dengan
mengambil langkah-langkah tertentu, termasuk melalui peraturan
perundang-undangan, untuk, antara lain:
(a) Melarang diskriminasi atas dasar disabilitas terhadap segala
bentuk pekerjaan, mencakup kondisi perekrutan, penerimaan
dan
pemberian
kerja,
perpanjangan
masa
kerja,
pengembangan karir dan kondisi kerja yang aman dan sehat;
Pasal 27 ayat (2):
Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa penyandang disabilitas
tidak berada dalam kondisi diperbudakkan atau diperhambakan, dan
dilindungi, atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya, dari kerja
paksa atau wajib.
97. Bahwa Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan
Pasal 59 UU ketenagakerjaan berbunyi:
1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk
pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai
berikut:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu
yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan
baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau
penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak
tetap.
39
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk
pekerjaan yang bersifat tetap.
3. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 demi
hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan
perjanjian
kerja
waktu
tertentu
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah.
98. Bahwa keberadaan Pasal a quo sepanjang Pasal 59 ayat (1) huruf
b
yang
menyatakan:
“pekerjaaan
yang
diperkirakan
penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama” sangat
merugikan para Pemohon sebagai Penyandang Disabilitas karena
Pasal a quo mengakibatkan kategori pekerjaan yang diperkirakan
penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama termasuk ke
dalam pekerjaan yang didasarkan pada perjanjian kerja waktu
tertentu. Dan selain itu Pasal a quo tidak memberikan batasan hukum
dan kepastian hukum yang jelas terkait lamanya pekerjaan sehingga
berpotensi mengakibatkan pekerjaan yang lama penyelesaiannya
lebih dari 3 (tiga) tahun digolongkan sebagai pekerjaan yang
diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
sehingga bisa didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu;
99. Bahwa apabila hal yang seperti diuraikan oleh para Pemohon pada
poin nomor 8 (delapan) tetap mendapat legitimasi, maka hal tersebut
berpotensi membuka ruang bagi pengusaha menempatkan para
Pemohon (penyandang disabilitas) berdasarkan perjanjian kerja
waktu tertentu (kontrak) dalam masa waktu yang cukup lama yakni
lebih dari 3 (tiga) tahun sehinga semakin mempersempit kesempatan
Para Pemohon untuk bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak
tertentu (pekerja tetap). Padahal para Pemohon sebagai penyandang
Disabilitas sangat sulit mendapatkan pekerjaan karena keterbatasan
fisik maupun mental yang dialami oleh para Pemohon karena
pengusaha cenderung lebih mengutamakan pekerja yang lebih
sempurna secara fisik maupun mental;
100. Bahwa Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menyatakan:
40
i.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan
Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2%
(dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau
pekerja.
ii.
Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu
persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
101. Bahwa presentase dalam menerima pekerja/buruh penyandang
disabilitas sebagaimana disebutkan dalam dalam poin nomor 10
(sepuluh) sangatlah sedikit apabila dibandingkan dengan jumlah
penyandang disabilitas yang ada di seluruh Indonesia, ditambah
masih banyak perusahaan yang masih belum mematuhi aturan
tersebut;
102. Bahwa apabila tidak ada pembatasan waktu terkait jenis
pekerjaan tertentu yang penyelesaiannya dalam waktu yang tidak
terlalu lama seperti pada Pasal 59 ayat (1) huruf b UU
ketenagakerjaan
hasil
perubahan
maka
para
Pemohon
berpotensi menjadi pekerja kontrak dalam jangka waktu lebih dari
3 (tiga) tahun bahkan seumur hidup dan mengarah pada
eksploitasi manusia atas manusia yang berakibat pada
perbudakan. hal ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UU
19/2011;
103. Bahwa Pasal 81 angka 15 telah UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal
59 UU Ketenagakerjaan juga telah telah menghapus ketentuan Pasal
59 ayat (4) yang menyatakan: “Perjanjian kerja waktu tertentu yang
didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling
lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.”
104. Bahwa dihapusnya ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan
mengakibatkan para Pemohon sebagai penyandang disabilitas dapat
dikontrak berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang berpotensi
pada kontrak seumur hidup. Hal-hal yang dikhawatirkan oleh para
Pemohon dapat terhindar apabila Pasal 59 UU Ketenagakerjaan
sebelum perubahan dihidupkan kembali;
105. Bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 telah menjamin setiap warga
negara termasuk para Pemohon sebagai penyandang disabilitas
41
berhak atas
pekerjaan
dan penghidupan
yang
layak
bagi
kemanusiaan, namun keberadaan Pasal a quo menghilangkan hak-
hak Para Pemohon atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
106. Bahwa Pasal a quo juga berpotensi melanggar hak konstitusional para
Pemohon yang telah dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yaitu
hak pengakuan dan perlindungan. dimana Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 menyatakan: “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum. Dihapusnya batas waktu paling lama 3 (tiga)
tahun dalam perjanjian kerja waktu tertentu berindikasi bahwa negara
melegitimasi tindakan pengusaha untuk tidak mengakui jerih payah
para pekerja selama mereka bekerja yang mendedikasikan diri pada
perusahaan tersebut, dimana tujuannya yaitu supaya diangkat
menjadi pekerja dengan status pekerja tetap;
107. Bahwa Pasal a quo juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2)
UUD 1945 karena tidak adanya batasan waktu dalam perjanjian kerja
waktu tertentu seperti pada Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan
sebelum perubahan. Pasal 59 hasil perubahan tidak mencerminkan
hubungan yang layak dalam pekerjaan seperti yang dijamin dalam
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: “setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja;
VI.
PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini para Pemohon memohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut.
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 24 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang mengubah
ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) bertentangan
42
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247), berlaku
kembali sebagaimana sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 24
angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Menyatakan Pasal 24 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang
menghapus ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247),
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247), berlaku
kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 24 angka 13
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Menyatakan Pasal 24 angka 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang
menghapus ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247),
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
43
7. Menyatakan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247), berlaku
kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 24 angka 24
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Menyatakan Pasal 24 angka 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang
menghapus ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247),
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
9. Menyatakan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247), berlaku
kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 24 angka 28
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Menyatakan Pasal 61 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang mengubah
ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072),
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai: “Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain
sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk penyandang disabilitas,
wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia”;
44
11. Menyatakan Pasal 81 angka 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang mengubah
ketentuan Pasal Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
12. Menyatakan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku
kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka 15
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
13. Menyatakan Penjelasan Pasal 55 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang mengubah ketentuan penjelasan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai: “Yang dimaksud dengan “fasilitas utama” adalah jalur
keberangkatan, jalur kedatangan, ruang tunggu penumpang, tempat naik turun
penumpang, tempat parkir kendaraan, papan informasi, kantor pengendali
terminal, dan loket. Yang dimaksud dengan “fasilitas penunjang” antara lain
adalah fasilitas untuk penyandang disabilitas, fasilitas kesehatan, fasilitas
umum, fasilitas peribadatan, pos kesehatan, pos polisi, dan alat pemadam
kebakaran.”
14. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
45
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-13 sebagai berikut:
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Halaman pertama Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang diundangkan dalam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2573);
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Halaman pertama Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Halaman Pertama Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
Catatan: telah ditarik dalam pemeriksaan pendahuluan
dengan agenda perbaikan permohonan (sidang ke 2) pada
4 Mei 2021;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Halaman 101-102 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diundangkan dalam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2573);
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Halaman 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja yang diundangkan dalam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2573);
6. Bukti P- 6
: Fotokopi Halaman 458-459 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diundangkan dalam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2573);
7. Bukti P- 7
: Fotokopi Halaman 539 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja yang diundangkan dalam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2573);
8. Bukti P- 8
: Fotokopi Halaman 180 Penjelasan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang
diundangkan dalam (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2573);
46
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573, selanjutnya disebut UU 11/2020), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
9. Bukti P- 9
: Fotokopi identitas para Pemohon;
10. Bukti P- 10
: Foto Pemohon I;
11. Bukti P- 11
: Foto Pemohon II;
12. Bukti P- 12
: Fotokopi KTM Pemohon II ;
13. Bukti P- 13
: Fotokopi (copy leges) Halaman 769 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diundangkan dalam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2573).
47
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
48
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 24 angka 4, Pasal
24 angka 13, Pasal 24 angka 24, Pasal 24 angka 28, Pasal 61 angka 7, Pasal
81 angka 15, Penjelasan Pasal 55 angka 3 UU 11/2020 yang rumusannya
adalah sebagai berikut:
Pasal 24 angka 4,
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi standar teknis
bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi
bangunan gedung.
(2) Penggunaan ruang di atas danf atau di bawah tanah
dan/atau air untuk bangunan gedung harus dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal bangunan gedung merupakan bangunan gedung
adat dan cagar budaya, bangunan gedung mengikuti
ketentuan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
standar
teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 24 angka 13
13. Pasal 16 dihapus
Pasal 24 angka 24
24. Pasal 27 dihapus
Pasal 24 angka 28
28. Pasal 31 dihapus.
49
Pasal 61 angka 7
7. Ketentuan Pasal berikut: 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29
(1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:
“.........................”
i. menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak
antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana
untuk orang cacat, wanita menJrusui, anak-anak, dan lanjut
usia;
Pasal 81 angka 15
15. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat
untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau
kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu,
yaitu sebagai berikut:
“.....”
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam
waktu yang tidak terlalu lama;
“..........................”
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan
perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan Pasal 55 angka 3
3. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
“...........................”
(2) Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.
2. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia, seorang
penyandang disabilitas yang mengalami keterbatasan fisik sejak lahir sehingga
mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan
efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
3. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia, seorang
penyandang disabilitas yang juga seorang mahasiswa Fakultas Hukum
50
Universitas Kristen Indonesia yang sedang menyusun skripsi yang berjudul
“Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas untuk Mendapatkan Pekerjaan
yang Layak di Indonesia”.
4. Bahwa para Pemohon sebagai penyandang disabilitas merasa telah kehilangan
perlakuan khusus dan kemudahan aksesibilitas bangunan gedung akibat
dihapusnya ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (selanjutnya disebut UU 28/2002) diubah menjadi Pasal 24
angka 24 UU 11/2020, hal ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD
1945.
5. Bahwa Pasal 24 angka 4 UU 11/2020 yang mengubah ketentuan Pasal 7 UU
28/2002, Pasal 24 angka 13 UU 11/2020 yang menghapus ketentuan Pasal 16
UU 28/2002, Pasal 24 angka 28 UU 11/2020 yang menghapus ketentuan Pasal
31 UU 28/2002, telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon
dan bertentangan dengan UUD 1945.
6. Bahwa kehilangan kemudahan dan perlakuan khusus sebagai akibat dari
dihapusnya Pasal-Pasal a quo menurut para Pemohon menandakan kurangnya
perhatian Negara atas kemudahan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas,
selain itu dengan dihapus dan diubahnya Pasal-Pasal a quo apabila terjadi
kebakaran dan/atau gempa bumi atau keadaan darurat lainnya, para Pemohon
sebagai penyandang disabilitas akan kesulitan untuk menyelamatkan diri
dengan cepat karena tidak adanya aksesibilitas bagi para Pemohon.
7. Bahwa penggunaan frasa “orang cacat” dalam Pasal 61 angka 7 yang
mengubah Pasal 29 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit (selanjutnya disebut UU 44/2009) telah menimbulkan
kerugian konstitusional bagi para Pemohon yang diatur dalam Pasal 28G ayat
(2) UUD 1945 dan menimbulkan kebingungan bagi Pemohon II dalam
menentukan pemakaian frasa yang menunjukkan tentang keadaan keterbatasan
fisik seseorang dalam judul skripsinya, apakah menggunakan frasa
“Penyandang Disabilitas” seperti yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas atau “Orang Cacat” seperti yang diatur dalam
Pasal 61 angka 7 UU 11/2020;
8. Bahwa Pasal 81 angka 15 telah mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf b
dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
51
(selanjutnya disebut UU 13/2003) khususnya terkait dengan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT), dimana sebelum terjadi perubahan, PKWT hanya boleh
diadakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh
diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini
merugikan para Pemohon yang dilindungi oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945;
9. Bahwa Penjelasan Pasal 55 angka 3 yang mengubah ketentuan penjelasan
Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
(selanjutnya diebut UU 22/2009) masih menggunakan frasa "penyandang cacat"
hal ini menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon;
Berdasarkan seluruh uraian para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut,
para Pemohon telah dapat menerangkan hak-hak konstitusionalnya yang dianggap
dirugikan oleh berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian di
mana kerugian dimaksud timbul karena adanya hubungan kausal antara norma
yang dimohonkan pengujian dan anggapan kerugian konstitusional yang dialami
oleh para Pemohon, yang apabila permohonan dikabulkan maka kerugian dimaksud
tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil para
Pemohon perihal inkonstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Dalam Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 24 angka 4, Pasal
24 angka 13, Pasal 24 angka 24, Pasal 24 angka 28, Pasal 61 angka 7, Pasal 81
angka 15, Penjelasan Pasal 55 angka 3 UU 11/2020 bertentangan dengan Pasal 27
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28G ayat (2), Pasal 28H ayat (2),
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dengan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah
dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
52
1. Bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal 24 angka 4, Pasal 24 angka 13,
Pasal 24 angka 24, Pasal 24 angka 28 UU 11/2020, adalah ketentuan yang
saling berkaitan satu sama lain, ketentuan baru ini menimbulkan kerugian
konstitusionalitas bagi penyandang disabilitas, di antaranya:
-
Bahwa kemudahan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sebagaimana
diatur dalam Pasal 27 UU 28/2002 telah dihapus oleh Pasal 24 angka 24 UU
11/2020;
-
Bahwa pasal rujukan lahirnya Pasal 27 UU 28/2002 adalah Pasal 16 UU
28/2002, di mana Pasal 16 tersebut juga telah dihapus melalui Pasal 24
angka 13 UU 11/2020;
-
Bahwa Pasal 16 UU 28/2002 bukan merupakan Pasal yang berdiri sendiri
melainkan Pasal yang lahir atas norma yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
dan ayat (3) UU 28/2002 dan Pasal 7 UU 28/2002 telah diubah oleh Pasal 24
angka 4 UU 11/2020;
-
Bahwa Pasal 31 UU 28/2002 sebagai pasal penegasan untuk melaksanakan
ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 UU 28/2002 juga telah dihapus oleh
Pasal 24 angka 28 UU 11/2020;
-
Bahwa dengan diubahnya Pasal 7 dan dengan dihapusnya Pasal 16, Pasal
27, dan Pasal 31 UU 28/2002, hal tersebut telah menghilangkan hak-hak
Penyandang Disabilitas dalam memperoleh kemudahan aksesibilitas
Bangunan Gedung, kehilangan perlakuan khusus dan kehilangan perlakuan
yang adil dari negara dan hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 28H
ayat (2) UUD 1945;
2. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 61 angka 7 UU 11/2020 telah
mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf i UU 44/2009, mengenai
penggunaan istilah “orang cacat” untuk mengidentifikasi orang yang mengalami
keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik, padahal ketentuan
menyangkut keterbatasan fisik seseorang sudah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
3. Bahwa menurut para Pemohon, kata “cacat” kerap kali memiliki konotasi negatif
dan cenderung lebih cocok untuk digunakan pada benda mati, menurut para
Pemohon hal ini menimbulkan perlakuan diskriminatif dan cenderung
53
merendahkan derajat martabat penyandang disabilitas serta bertentangan
dengan Pasal 28G ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
4. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 81 angka 15 UU 11/2020 yang
mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf b dan ayat (4) UU 13/2003, menurut
para Pemohon perubahan ini merugikan para Pemohon sebagai Penyandang
Disabilitas karena Pasal a quo telah menghilangkan ketentuan mengenai waktu
“paling lama 3 tahun” hal ini tidak memberikan batasan hukum dan kepastian
hukum
yang
jelas
terkait
lamanya
pekerjaan
sehingga
berpotensi
mengakibatkan pekerjaan yang lama penyelesaiannya lebih dari 3 (tiga) tahun
digolongkan sebagai pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu
yang tidak terlalu lama sehingga bisa didasarkan pada perjanjian kerja waktu
tertentu dan berpotensi menimbulkan kontrak dalam jangka waktu lebih dari
3 (tiga) tahun bahkan seumur hidup dan mengarah pada eksploitasi manusia
atas manusia. Sehingga ketentuan a quo bertentangan dengan ketentuan Pasal
27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
5. Bahwa menurut para Pemohon, sebagai penyandang Disabilitas sangat sulit
bagi para Pemohon untuk mendapatkan pekerjaan karena keterbatasan fisik
maupun mental yang dialami oleh para Pemohon karena pengusaha cenderung
lebih mengutamakan pekerja yang lebih sempurna secara fisik maupun mental;
6. Bahwa menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 55 angka 3 UU 11/2020
masih menggunakan istilah penyandang cacat untuk mengidentifikasi orang
yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik.
Bahwa kata cacat kerap kali memiliki konotasi negatif dan cenderung lebih
cocok untuk digunakan pada benda mati, sehingga penggunaan istilah
penyandang cacat dalam muatan Pasal a quo berpotensi mencederai hak
bebas dari stigma kepada penyandang disabilitas.
7. Bahwa berdasarkan uraian dali-dalil para Pemohon tersebut di atas, para
Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan:
-
Pasal 24 angka 4 UU 11/2020 yang mengubah ketentuan Pasal 7 UU
28/2002 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat dan Pasal 7 UU 28/2002 berlaku kembali sebagaimana
sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 24 angka 4 UU 11/2020;
54
-
Pasal 24 angka 13 UU 11/2020 yang menghapus ketentuan Pasal 16 UU
28/2002, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat dan Pasal 16 UU 28/2002, berlaku kembali sebagaimana
sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 24 angka 13 UU 11/2020;
-
Pasal 24 angka 24 UU 11/2020 yang menghapus ketentuan Pasal 27 UU
28/2002, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat dan Pasal 27 UU 28/2002 berlaku kembali sebagaimana
sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 24 angka 24 UU 11/2020;
-
Pasal 24 angka 28 UU 11/2020 yang menghapus ketentuan Pasal 31 UU
28/2002, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat dan Pasal 31 UU 28/2002 berlaku kembali sebagaimana
sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 24 angka 28 UU 11/2020;
-
Pasal 61 angka 7 UU 11/2020 yang mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (1)
huruf i UU 44/2009 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Menyediakan sarana
dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang
tunggu, sarana untuk penyandang disabilitas, wanita menyusui, anak-anak,
dan lanjut usia”;
-
Pasal 81 angka 15 UU 11/2020 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU
13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat dan Pasal 59 UU 13/2003 berlaku kembali sebagaimana
sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka 15 UU 11/2020;
-
Menyatakan Penjelasan Pasal 55 angka 3 UU 11/2020 yang mengubah
ketentuan penjelasan Pasal 38 ayat (2) UU 22/2009 bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai: “Yang dimaksud dengan “fasilitas utama” adalah jalur
keberangkatan, jalur kedatangan, ruang tunggu penumpang, tempat naik
turun penumpang, tempat parkir kendaraan, papan informasi, kantor
pengendali terminal, dan loket. Yang dimaksud dengan “fasilitas penunjang”
antara lain adalah fasilitas untuk penyandang disabilitas, fasilitas kesehatan,
fasilitas umum, fasilitas peribadatan, pos kesehatan, pos polisi, dan alat
pemadam kebakaran.”
55
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-13 tanpa bukti P-3 (sebagaimana selengkapnya termuat pada
bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat kebutuhan maupun urgensi untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 54 UU
MK;
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan para
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa berkaitan dengan pengujian formil UU 11/2020 telah diputus oleh
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020,
bertanggal 25 November 2021, yang telah diucapkan sebelumnya dengan amar
yang dalam pokok permohonan menyatakan:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan
Pemohon VI untuk sebagian;
3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak
putusan ini diucapkan”;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku
sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang
waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan
perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini
diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan
perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional
secara permanen;
56
6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk
undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi
muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;
7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat
strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan
peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dalam putusan berkenaan dengan pengujian formil UU 11/2020 tersebut
terdapat 4 (empat) orang Hakim Konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda
(dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Anwar
Usman, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Manahan
MP Sitompul.
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, telah ternyata terhadap UU 11/2020 telah
dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan putusan dimaksud mempunyai kekuatan
hukum mengikat sejak diucapkan. Sehingga, terhadap permohonan pengujian
materiil a quo tidak relevan lagi untuk dilanjutkan pemeriksaannya, karena objek
permohonan yang diajukan Pemohon tidak lagi sebagaimana substansi undang-
undang yang dimohonkan pengujiannya. Terlebih lagi, dengan mempertimbangkan
asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan [vide Pasal 2 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman], maka terhadap
permohonan pengujian materiil a quo harus dinyatakan kehilangan objek;
[3.12] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dari permohonan para Pemohon
dipandang tidak relevan, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
57
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Permohonan para Pemohon kehilangan objek;
[4.4] Hal-hal lain dari permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal tiga, bulan November, tahun dua ribu dua puluh satu,
58
dan pada hari Kamis, tanggal empat, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh lima, bulan November, tahun dua ribu
dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 15.43 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi
Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
59
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan MP Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573, selanjutnya disebut UU 11/2020), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
9. Bukti P- 9
: Fotokopi identitas para Pemohon;
10. Bukti P- 10
: Foto Pemohon I;
11. Bukti P- 11
: Foto Pemohon II;
12. Bukti P- 12
: Fotokopi KTM Pemohon II ;
13. Bukti P- 13
: Fotokopi (copy leges) Halaman 769 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diundangkan dalam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2573).
47
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
48
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 24 angka 4, Pasal
24 angka 13, Pasal 24 angka 24, Pasal 24 angka 28, Pasal 61 angka 7, Pasal
81 angka 15, Penjelasan Pasal 55 angka 3 UU 11/2020 yang rumusannya
adalah sebagai berikut:
Pasal 24 angka 4,
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi standar teknis
bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi
bangunan gedung.
(2) Penggunaan ruang di atas danf atau di bawah tanah
dan/atau air untuk bangunan gedung harus dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal bangunan gedung merupakan bangunan gedung
adat dan cagar budaya, bangunan gedung mengikuti
ketentuan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
standar
teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 24 angka 13
13. Pasal 16 dihapus
Pasal 24 angka 24
24. Pasal 27 dihapus
Pasal 24 angka 28
28. Pasal 31 dihapus.
49
Pasal 61 angka 7
7. Ketentuan Pasal berikut: 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29
(1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:
“.........................”
i. menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak
antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana
untuk orang cacat, wanita menJrusui, anak-anak, dan lanjut
usia;
Pasal 81 angka 15
15. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat
untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau
kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu,
yaitu sebagai berikut:
“.....”
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam
waktu yang tidak terlalu lama;
“..........................”
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan
perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan Pasal 55 angka 3
3. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
“...........................”
(2) Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.
2. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia, seorang
penyandang disabilitas yang mengalami keterbatasan fisik sejak lahir sehingga
mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan
efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
3. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia, seorang
penyandang disabilitas yang juga seorang mahasiswa Fakultas Hukum
50
Universitas Kristen Indonesia yang sedang menyusun skripsi yang berjudul
“Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas untuk Mendapatkan Pekerjaan
yang Layak di Indonesia”.
4. Bahwa para Pemohon sebagai penyandang disabilitas merasa telah kehilangan
perlakuan khusus dan kemudahan aksesibilitas bangunan gedung akibat
dihapusnya ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (selanjutnya disebut UU 28/2002) diubah menjadi Pasal 24
angka 24 UU 11/2020, hal ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD
1945.
5. Bahwa Pasal 24 angka 4 UU 11/2020 yang mengubah ketentuan Pasal 7 UU
28/2002, Pasal 24 angka 13 UU 11/2020 yang menghapus ketentuan Pasal 16
UU 28/2002, Pasal 24 angka 28 UU 11/2020 yang menghapus ketentuan Pasal
31 UU 28/2002, telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon
dan bertentangan dengan UUD 1945.
6. Bahwa kehilangan kemudahan dan perlakuan khusus sebagai akibat dari
dihapusnya Pasal-Pasal a quo menurut para Pemohon menandakan kurangnya
