PUU
Tahun 2016
5/PUU-XIV/2016
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Mamiq Pahri, Nuraini, Fahrurrozi, dan Sapi'in, kuasa hukum Abdul Wahab, S.H. dan Afdaludin, S.H.
Tanggal Registrasi: 2016-02-16
Tanggal Putusan: 2016-07-14
UU Diuji: UU 2/1986
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A) Aswanto (A) Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Maria Farida Indrati, Aswanto, Patrialis Akbar, Manahan M.P Sitompul, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal lima belas, bulan Maret, tahun dua ribu enam belas, dan hari Senin, tanggal tiga belas, bulan Juni, tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Juli, tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul ........ WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Patrialis Akbar, Manahan M.P Sitompul, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Saiful Anwar sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 1986]] tentang Peradilan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 60]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Teks Putusan
# Putusan [[5/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[5/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 1986]] tentang Peradilan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **1993-07-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **1994-12-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-11-30**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2015-12-10**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-02-16**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-07-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- [1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh: 1. Nama : Haji Zainal Arifin
- Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 20/SKK.PUU/X/2015, bertanggal 25 Maret 2015 memberi kuasa kepada Abdul Wahab, S.H., dan Afdaludin, S.H., para Advokat/Pengacara yang beralamat dijalan S. Parman, Nomor 11, Amen, Lingkungan Tebero, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya Kota, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa; Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------para Pemohon; [1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
- [2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 30 November 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 10 Desember 2015 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 313/PAN.MK/2015 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 16 Februari 2016 dengan Nomor 5/PUU-XIV/2016, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 7 Maret 2016, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986]] tentang Peradilan Umum terhadap [[UUD 1945]].
Pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji:
- [[Pasal 28G ayat (1) UUD 1945]]
### Putusan
Mahkamah memutus perkara [[5/PUU-XIV/2016]] dengan amar **Tidak Dapat Diterima**.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
## Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Maria Farida Indrati, Aswanto, Patrialis Akbar, Manahan M.P Sitompul, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal lima belas, bulan Maret, tahun dua ribu enam belas, dan hari Senin, tanggal tiga belas, bulan Juni, tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Juli, tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul ........ WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Patrialis Akbar, Manahan M.P Sitompul, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Saiful Anwar sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 1986]] tentang Peradilan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 60]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - [1.1] Yang
