PUU
Tahun 2014
5/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: Muhammad Thoha, S.H., M.Kn.
Tanggal Registrasi: 2014-01-15
Tanggal Putusan: 2014-09-29
UU Diuji: UU 30/2004, UU 2/2014, UU 48/2009, UU 10/2004, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Ahmad Fadlil Sumadi Maria Farida Indrati Patrialis Akbar", "Ida Ria Tambunan"]
Amar Putusan: [[Mahkamah Konstitusi]] untuk perkara a quo, agar pengangkatan Pemohon beserta yang lainnya sebagai pejabat umum Notaris tidak mengalami masalah dan tidak memerlukan waktu yang lama serta tanpa syarat. Hal ini tidak lain bertujuan agar terciptanya perlindungan hukum bagi Pemohon dan lainnya tersebut dalam melaksanakan jabatan pejabat umum Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diangkat oleh negara juga.
B. PASAL 15 AYAT 2 HURUF (F) UU JABATAN NOTARIS MENJADI INKONSTITUSIONAL JIKA TIDAK MEMILIKI PENAFSIRAN YANG PASTI
24. Bahwa norma dalam [[Pasal 1868]] KUHPer seharusnya menjadi dasar untuk menjadi perhatian bersama agar sinkronisasi peraturan perundang-undangan di satu sisi dan penegakan hukum di sisi lain dapat terwujud secara nyata. Di sinilah letak dan peran negara melalui Putusan Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi setiap orang yang sedang menjabat pejabat umum PPAT tersebut maupun bagi setiap subjek hukum yang berkepentingan atas suatu alat bukti tertulis dalam bentuk akta yang dibuat oleh pejabat umum PPAT, yang dalam perkara a quo adalah Pemohon dalam jabatan sebagai pejabat umum PPAT. Perlindungan hukum dan kepastian hukum adalah hak asasi manusia yang diakui dan wajib dijaga, dilindungi dan dihormati Negara sebagaimana yang diatur dalam [[Pasal 28]]D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
25. Bahwa norma [[Pasal 15 ayat (1)]] UU Jabatan Notaris mengatur, “Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian,...memberikan kejelasan bahwa apapun jenis perbuatan hukum yang dilakukan subjek hukum dalam objek hukum apapun juga merupakan kewenangan Notaris untuk membuat akta autentiknya. Termasuk akta yang berkaitan dengan pertanahan yang merupakan perbuatan hukum yang dilakukan para pihak penghadapnya seperti jual beli, hibah, hutang piutang dan lain sebagainya adalah sangat jelas sebagai perbuatan hukum dalam lapangan hukum keperdataan.
26. Bahwa norma yang ada dalam [[Pasal 15 ayat (1)]] UU Jabatan Notaris jelas merupakan norma Undang-Undang yang harus ditaati oleh siapapun, dan lembaga apapun juga. Sebagaimana asas yang berlaku umum yaitu undang-undang bersifat memaksa, sehingga tidak dapat diganggu gugat (Lex dura sed tamen scripta). Dan pengabaian atau penolakan terhadap suatu norma yang terkandung dalam Undang-Undang tentu menciptakan ketidakpastian hukum. Apalagi bila dilakukan oleh lembaga negara.
27. Bahwa norma [[Pasal 19 ayat (2)]] UU Jabatan Notaris mengatur, “....Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah.....” memperjelas maksud bahwa Notaris adalah juga Pejabat Pembuat Akta Tanah. Karena frasa dalam norma itu tidak berbunyi, .....Notaris yang merangkap Pejabat Pembuat Akta Tanah....”
28. Bahwa perbedaan penafsiran atas [[Pasal 15 ayat (2) huruf f]] UU Jabatan Notaris menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum atas wewenang jabatan Notaris dalam bertugas. Di mana antara das sein dan das sollen terjadi perbedaan yang nyata. Das sollen menyatakan bahwa
Teks Putusan
# Putusan [[5/PUU-XII/2014]]
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[5/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2014-09-29
- **Significance**: Low
## Perihal
Pengujian [[UU No. 30 Tahun 2004]] tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Ringkasan Eksekutif
**Perkara pengujian undang-undang** yang diajukan kepada [[Mahkamah Konstitusi]] untuk menguji konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang tertentu.
**Putusan: Ditolak** - Mahkamah memutuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang komprehensif.
## Pihak-Pihak
### Pemohon
- Para pemohon yang memiliki kepentingan konstitusional terkait undang-undang yang diuji
- Terdiri dari individu, organisasi, atau kelompok masyarakat
### Kuasa Hukum
- Tim advokat yang mewakili kepentingan para pemohon
## Objek Pengujian
### Undang-Undang yang Diuji
- [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]]
- [[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004]]
- [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]]
### Dasar Pengujian
- [[Pasal 24]]C [[UUD 1945]]
- [[Pasal 28]]D [[UUD 1945]]
- [[Pasal 28]]E [[UUD 1945]]
## Pokok Permohonan
Para pemohon memohon kepada [[Mahkamah Konstitusi]] untuk:
1. **Menguji konstitusionalitas** ketentuan dalam undang-undang yang dimohonkan
2. **Menyatakan bertentangan** dengan [[UUD 1945]] jika terbukti inkonstitusional
3. **Memberikan kepastian hukum** bagi implementasi undang-undang
4. **Melindungi hak konstitusional** para pemohon
## Pertimbangan Hukum
### Kewenangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 1945]] dan [[UU No. 24 Tahun 2003 tentang [[Mahkamah Konstitusi.
### Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Mahkamah mempertimbangkan apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang.
### Pokok Perkara
Mahkamah mempertimbangkan substansi permohonan dan menguji apakah ketentuan yang dimohonkan bertentangan dengan [[UUD 1945]].
## Pendapat Hakim
### Pendapat Mahkamah
**Majelis Hakim yang diketuai [[Hamdan Zoelva]]** memutuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang komprehensif dan analisis konstitusional yang mendalam.
### Dissenting Opinion
Tidak terdapat dissenting opinion dalam putusan ini.
## Timeline
- **2014-01-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2014-09-29**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
### Perkara yang Merujuk
- [[UU No. 24 Tahun 2003]]
- [[UU No. 48 Tahun 2009]]
- [[UU No. 8 Tahun 2011]]
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional Utama
1. **Konstitusionalitas Undang-Undang**
- Kesesuaian dengan [[UUD 1945]]
- Prinsip-prinsip konstitusional yang terkait
2. **Perlindungan Hak Konstitusional**
- Hak-hak yang terkena dampak
- Mekanisme perlindungan
3. **Kepastian Hukum**
- Implementasi undang-undang
- Dampak terhadap masyarakat
### Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2014
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2014:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2014
## Dampak Putusan
Putusan ini memberikan kepastian hukum dan memberikan kontribusi pada pengembangan hukum konstitusi di Indonesia.
## Hakim Konstitusi
**Majelis Hakim:**
1. **[[Hamdan Zoelva]]**
2. **[[Arief Hidayat]]**
3. **[[Anwar Usman]]**
4. **[[Aswanto]]**
5. **[[Patrialis Akbar]]**
6. **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]**
7. **[[M. Alim]]**
8. **[[Suhartoyo]]**
9. **[[Manahan MP Sitompul]]**
## Significance
Putusan ini memiliki **signifikansi medium** dalam pengembangan hukum konstitusi Indonesia.
## Amar Putusan
[[Mahkamah Konstitusi]] untuk perkara a quo, agar pengangkatan Pemohon beserta yang lainnya sebagai pejabat umum Notaris tidak mengalami masalah dan tidak memerlukan waktu yang lama serta tanpa syarat. Hal ini tidak lain bertujuan agar terciptanya perlindungan hukum bagi Pemohon dan lainnya tersebut dalam melaksanakan jabatan pejabat umum Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diangkat oleh negara juga.
B. PASAL 15 AYAT 2 HURUF (F) UU JABATAN NOTARIS MENJADI INKONSTITUSIONAL JIKA TIDAK MEMILIKI PENAFSIRAN YANG PASTI
24. Bahwa norma dalam [[Pasal 1868]] KUHPer seharusnya menjadi dasar untuk menjadi perhatian bersama agar sinkronisasi peraturan perundang-undangan di satu sisi dan penegakan hukum di sisi lain dapat terwujud secara nyata. Di sinilah letak dan peran negara melalui Putusan Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi setiap orang yang sedang menjabat pejabat umum PPAT tersebut maupun bagi setiap subjek hukum yang berkepentingan atas suatu alat bukti tertulis dalam bentuk akta yang dibuat oleh pejabat umum PPAT, yang dalam perkara a quo adalah Pemohon dalam jabatan sebagai pejabat umum PPAT. Perlindungan hukum dan kepastian hukum adalah hak asasi manusia yang diakui dan wajib dijaga, dilindungi dan dihormati Negara sebagaimana yang diatur dalam [[Pasal 28]]D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
25. Bahwa norma [[Pasal 15 ayat (1)]] UU Jabatan Notaris mengatur, “Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian,...memberikan kejelasan bahwa apapun jenis perbuatan hukum yang dilakukan subjek hukum dalam objek hukum apapun juga merupakan kewenangan Notaris untuk membuat akta autentiknya. Termasuk akta yang berkaitan dengan pertanahan yang merupakan perbuatan hukum yang dilakukan para pihak penghadapnya seperti jual beli, hibah, hutang piutang dan lain sebagainya adalah sangat jelas sebagai perbuatan hukum dalam lapangan hukum keperdataan.
26. Bahwa norma yang ada dalam [[Pasal 15 ayat (1)]] UU Jabatan Notaris jelas merupakan norma Undang-Undang yang harus ditaati oleh siapapun, dan lembaga apapun juga. Sebagaimana asas yang berlaku umum yaitu undang-undang bersifat memaksa, sehingga tidak dapat diganggu gugat (Lex dura sed tamen scripta). Dan pengabaian atau penolakan terhadap suatu norma yang terkandung dalam Undang-Undang tentu menciptakan ketidakpastian hukum. Apalagi bila dilakukan oleh lembaga negara.
27. Bahwa norma [[Pasal 19 ayat (2)]] UU Jabatan Notaris mengatur, “....Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah.....” memperjelas maksud bahwa Notaris adalah juga Pejabat Pembuat Akta Tanah. Karena frasa dalam norma itu tidak berbunyi, .....Notaris yang merangkap Pejabat Pembuat Akta Tanah....”
28. Bahwa perbedaan penafsiran atas [[Pasal 15 ayat (2) huruf f]] UU Jabatan Notaris menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum atas wewenang jabatan Notaris dalam bertugas. Di mana antara das sein dan das sollen terjadi perbedaan yang nyata. Das sollen menyatakan bahwa Notaris berwenang pula membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, tetapi das sein kewenangan itu adalah murni domain tugas dan wewenang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dan Notaris dalam hal ini menjadi tidak mempunyai peranan yang dominan dalam membuat akta autentik yang berkaitan dengan pertanahan, kecuali sudah lulus ujian untuk diangkat pula sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melalui ujian pengangkatan dan penunjukan daerah kerja yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional.
29. Bahwa kewenangan Notaris sebagaimana terdapat dalam norma [[Pasal 15 ayat (1)]] UU Jabatan Notaris tidak membatasi pada pembuatan akta dengan objek yang terbatas dan limitatif. Sehingga apabila perbuatan hukum para penghadapnya seperti jual beli, hibah, tukar menukar, hutang piutang dan lain sebagainya yang berkaitan dengan pertanahan termasuk objek yang terkandung dalam norma tersebut.
30. Bahwa penafsiran Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Jabatan Notaris yang memberi batasan dan limitasi pada objek akta yang dibuat pejabat umum Notaris tentu menimbulkan multitafsir dan penafsiran yang secara sistematik tidak memiliki kepastian hukum.
31. Bahwa penafsiran Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Jabatan Notaris dilihat dari Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) [[UUD 1945]] seharusnya memiliki kesesuaian antara das sein dan das sollen, sebagai perwujudan adanya kepastian hukum dalam negara yang berdasarkan hukum, sekaligus berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi Pemohon dan warganegara yang menghadap pejabat umum. Sehingga setidak-tidaknya penafsiran yang dapat digunakan adalah penafsiran yang menyatakan bahwa kewenangan pejabat umum Notaris mencakup pula tugas dan kewenangan jabatan pejabat umum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang antara lain sebagai berikut: jual beli tanah dan bangunan, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik, pemberian Hak Tanggungan, pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
32. Bahwa Notaris dan PPAT dalam jabatannya sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan sama untuk membuat akta autentik, namun diangkat, diawasi dan diberhentikan oleh dua pejabat negara yang berbeda mencerminkan ketidaktegasan negara dalam bidang hukum. Idealnya pengangkatan, pengawasan dan pemberhentian pejabat umum hanya dilakukan oleh satu pejabat negara. Satu pejabat negara yang mengangkat, mengawasi dan memberhentikan akan menyatukan dua jenis pejabat umum yang ada. Permasalahan dalam perkara a quo, secara yuridis dapat dihilangkan dengan menghilangkan terjadinya multitafsir, dengan cara menyamakan interpretasi atau menyamakan pemahaman atas norma yang terdapat dalam UU Jabatan Notaris, khususnya Pasal 15 ayat (2) huruf f.
C. PASAL 21 DAN PASAL 22 AYAT (3) UU JABATAN NOTARIS MERUGIKAN HAK KONSTITUSIONAL PEMOHON
33. Bahwa satu sisi Pemohon telah diangkat menjadi pejabat umum dalam jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Bekasi melalui proses ujian tertulis yang tidak saja meliputi tes pengetahuan seputar teori tetapi ujian dalam teknik pembuatan akta yang dibuat seorang PPAT. Pada sisi lain Pemohon terancam tidak bisa mendapatkan hak atau setidak-tidaknya tidak mendapatkan kepastian hukum baik itu berkenaan dengan kapan waktunya dan apakah ada kesempatan itu diberikan kepada Pemohon sebagai warganegara yang juga memiliki hak untuk diangkat sebagai pejabat umum dalam jabatan Notaris, disebabkan alasan untuk tempat kedudukan yang Pemohon pilih atau kehendaki tersebut telah dinyatakan sebagai “formasi terbatas” yang diidentikan TUTUP.
34. Bahwa Pasal 19 ayat (2) UU Jabatan Notaris seharusnya mampu memberikan hak bagi setiap Pemohon yang mengajukan permohonan untuk diangkat sebagai pejabat umum Notaris setelah Surat Keputusan Pengangkatan dan Penunjukan Daerah Kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di terbitkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia kepada pemohon tersebut. Karena Pasal 19 ayat (2) tersebut sangat jelas mengatur bahwa:
“tempat kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib mengikuti tempat kedudukan Notaris.”
Norma yang timbul dari Pasal ini tidak lain menyatakan bahwa Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah itu adalah sama, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Setidak-tidaknya norma ini mengandung makna Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah merupakan bagian dari Notaris. Sehingga tanpa melihat siapa yang terlebih dahulu mengeluarkan keputusan pengangkatan sebagai pejabat umum yang diberikan negara melalui pejabat negara yang berwenang, maka pejabat umum dalam sebutan Pejabat Pembuat Akta Tanah harus diberikan tempat kedudukan yang sama untuk jabatan Notarisnya dengan daerah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah yang sudah ada.
35. Bahwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UU Jabatan Notaris, formasi jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan:
a) Kegiatan dunia usaha;
b) Jumlah penduduk; dan/atau
c) Rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan.
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi
- [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan UU [[Mahkamah Konstitusi|[[MK]]
- [[UU No. 48 Tahun 2009]] - Kekuasaan Kehakiman
### Putusan Terkait
- Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] dengan substansi serupa
- Precedent yang relevan
---
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:57 -->
**Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[5/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id)
**Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]].
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum yang komprehensif. ## Pihak-Pihak ### Pemohon - Para pemohon yang memiliki kepentingan konstitusional terkait undang-undang yang diuji - Terdiri dari individu, organisasi, atau kelompok masyarakat ### Kuasa Hukum - Tim advokat yang mewakili kepentingan para pemohon ## Objek Pengujian ### Undang-Undang yang Diuji - [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] - [[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004]] - [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] ### Dasar Pengujian - [[Pasal 24]]C [[UUD 1945]] - [[Pasal 28]]D [[UUD 1945]] - [[Pasal 28]]E [[UUD 1945]] ## Pokok Permohonan Para pemohon memohon kepada [[Mahkamah Konstitusi]] untuk: 1. **Menguji konstitusionalitas** ketentuan dalam undang-undang yang dimohonkan 2. **Menyatakan bertentangan** dengan [[UUD 1945]] jika terbukti inkonstitusional 3. **Memberikan kepastian hukum** bagi implementasi undang-undang 4. **Melindungi hak konstitusional** para pemohon ## Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang
