PHPU
Tahun 2014
5/PHPU.D-XII/2014
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013 Putaran Kedua
Pemohon: William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si. (Bakal Pasangan Calon)
Kuasa pemohon:
Helmy J. Sulilatu, S.H. dkk
Tanggal Registrasi: 2014-01-09
Tanggal Putusan: 2014-01-29T17:53:00+07:00
UU Diuji: UU 8/2011, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2008, UU 32/2004, UU 14/1985, UU 15/2011, UU 4/2014, UU 1/2013, UU 22/2007
Majelis Hakim: ["Hamdan Zoelva", "Muhammad Alim Anwar Usman Patrialis Akbar Mardian Wibowo"]
Amar Putusan: Tidak dapat diterima
Teks Putusan
1
-
PUTUSAN
Nomor 5/PHPU.D-XII/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013 Putaran Kedua,
yang diajukan oleh:
[1.2]
Nama
:
William B. Noya
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
:
Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusawine, Kota
Ambon, Provinsi Maluku
Nama
:
Dr. Adam Latuconsina, M.Si.
Pekerjaan
:
Pengajar/Dosen
Alamat
:
Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,
Provinsi Maluku
Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun
2013;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 2 Juli 2013 memberi kuasa
kepada i) Helmy J. Sulilatu, S.H. dan ii) Jacobis Siahaya, S.H., yaitu advokat
dan konsultan hukum pada Kantor Tim Hukum Bakal Pasangan Calon William B.
Noya & Dr. Adam Latuconsina, beralamat di BTN Kanawa Blok C-21 Nomor 10,
Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku, baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa; dan
Nama
:
William B. Noya
Pekerjaan
: Wiraswasta
2
Alamat
:
Jalan Nn Saar Sopacua, RT/RW 004/05, Kelurahan
Wainitu,
Kecamatan
Nusawine,
Kota
Ambon,
Provinsi Maluku
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Nomor 003/SK.I/2014, bertanggal
6 Januari 2014 memberi kuasa kepada i) Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H.; ii) Dr.
Y.B. Purwaning M. Yanuar, S.H., M.CL., CN.; iii) Dr. Rico Pandeirot, S.H., LLM.;
iv) R. Andika Yoedistira, S.H., M.H.; v) Desyana, S.H., M.H.; vi) Yuliana, S.H.;
vii) Fitria Wardhani, S.H.; viii) Dahliana Indah Yustikarini, S.H.; ix) Trophysiani
Maureen, S.H.; dan x) Siti Hafsoh Sopharina, S.H., yaitu advokat atau
pengacara pada Kantor Hukum Otto Cornelis Kaligis dan Associates yang
beralamat di Jalan Majapahit Nomor 18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B
Nomor 122-123, Jakarta Pusat, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa; dan
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
Terhadap:
[1.3]
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku, berkedudukan di Jalan
Sultan Hasanudin, Tantui, Kota Ambon, Provinsi Maluku;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Nomor 03/KPU-Prov-028/I/2014
bertanggal 9 Januari 2014 memberi kuasa kepada i) Fahri Bachmid, S.H., M.H.;
ii) Fahmi A. Bachmid, S.H., M.Hum., iii) H. Ahmad Yulianto, S.H., M.H.; iv) Imam
Asmara Hakim, S.H.; v) Zaenal Fandi, S.H.; dan vi) Thesar Yudha Prawira,
S.H., yaitu advokat/pengacara/konsultan hukum/pembela hukum pada Kantor
Advokat dan Konsultan Hukum Fahri Bachmid, S.H., M.H. & Associates
beralamat di Jalan A.M. Sangaji Nomor 36, Kota Ambon, Provinsi Maluku,
Indonesia, bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ Termohon;
[1.4]
1. Nama
:
Ir. Said Assagaf
Alamat
:
Karang Panjang, Kelurahan Amantule, Kecamatan
Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku
3
2. Nama
:
Dr. Zeth Sahuburua, S.H., M.H.
Alamat
:
Jalan
Ina
Tuni,
Karang
Panjang,
Kelurahan
Amantule,
Kecamatan
Sirimau,
Kota
Ambon,
Provinsi Maluku
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013,
Nomor Urut 5;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 15 Januari 2014 memberi
kuasa kepada i) Rudy Alfonso, S.H., M.H.; ii) Taha Latar, S.H.; iii) Samsul Huda,
S.H., M.H.; iv) Misbahudin Gasma, S.H., M.H.; v) Fahri Bachmid, S.H., M.H.; vi)
Dorel Almir, S.H., M.Kn.; vii) Heru Widodo, S.H., M.Hum.; viii) Lauritzke
Mantulameten, S.H.; ix) M. Sattu Pali, S.H.; x) Totok Prasetiyanto, S.H.; xi)
Robinson, S.H.; xii) Samsudin, S.H.; xiii) Dhimas Pradana, S.H.; xiv) Kamal
Abdul Azis, S.H.; xv) Syarifuddin, S.H.; xvi) Elintar Pangastuti, S.H., M.H.; dan
xvii) Melissa Christianes, S.H., yaitu advokat atau pengacara yang tergabung
dalam Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Ir. Said Assagaff dan Dr. Zeth Sahuburua, S.H., M.H., beralamat di The “H” Tower
15th Floor, Suite G, Jalan H.R. Rasuna Said Kavling 20, Jakarta Selatan, baik
bersama-sama atau sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Pihak Terkait;
[1.5]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca jawaban Termohon;
Mendengar dan membaca tanggapan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan saksi Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan ahli Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon, dan Pihak Terkait;
Membaca keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Maluku;
Membaca keterangan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Ambon;
Membaca kesimpulan Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait;
4
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
30 Desember 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 2 Januari 2014,
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 13/PAN.MK/2014 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 5/PHPU.D-
XII/2014 pada tanggal 9 Januari 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bersama ini Pemohon bermaksud mengajukan Permohonan dalam Perkara
Sengketa Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Tahun 2013 yang diselenggarakan oleh Termohon dengan diikuti oleh Pihak
Terkait I dan Pihak Terkait II, yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2013
setelah Putusan PTUN Ambon Nomor 05/G/2013/PTUN.ABN bertanggal 5 Juni
2013 memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Amar Putusan
a quo berbunyi:
1.
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh
Tergugat berupa Keputusan Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tanggal
24 April 2013 tentang Penetapan Pasangan CaIon yang Memenuhi Syarat
Sebagai Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Tahun 2013.
3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang
diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-
028/IV/2013 tanggal 24 April 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon yang
Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013.
4.
Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang baru
tentang Penetapan Pasangan CaIon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013
dengan menetapkan para Penggugat sebagai Pasangan CaIon Gubernur dan
Wakil Gubernur setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
5.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
sengketa ini sebesar Rp.266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah).
5
Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
setelah upaya hukum yang dilakukan oleh Termohon di tingkat Banding pada
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar diterima dan diputus dengan
amarnya berbunyi: “Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon
Nomor 05/G/2013/PTUN.ABN, tanggal 5 Juni 2013 yang dimohonkan banding”.
Selanjutnya Permohonan Kasasi yang diajukan Termohon dinyatakan tidak
memenuhi syarat dan termasuk sebagai perkara yang tidak memenuhi syarat
kasasi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah
Agung sebagaimana ditegaskan lebih lanjut dalam Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 08 Tahun 2012 tanggal 29 Desember 2011, sehingga Ketua PTUN
Ambon mengeluarkan Penetapan Nomor 05/PEN/G/2013/PTUN.ABN, tanggal 6
Desember 2013 yang menyatakan “Permohonan Kasasi yang diajukan oleh
Pemohon yaitu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dalam Putusan Nomor
05/G/2013/PTUN.ABN terhadap Putusan Penqadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Makassar Nomor 94/B/2013/PT.TUN.MKS tidak dapat diterima.
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1.
Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 junctis Pasal 10 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara RI Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5226) selanjutnya disebut UU MK,
Pasal 29 ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5076) dan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4844) ditegaskan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk memutus Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah.
6
2.
Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili dan memutus
sengketa Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubemur Provinsi Maluku
Tahun 2013 berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang
berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk kewenangan lain yang
diberikan oleh Undang-Undang”.
3.
Bahwa terkait dengan kewenangan tersebut pada dalil angka 1.2 di atas,
dalam Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ditegaskan sebagai berikut “Penanganan sengketa
hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”.
4.
Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59 pada 28
April 2008.
5.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dikemukakan di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara sengketa Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubemur Provinsi Maluku Tahun 2013.
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
1.
Bahwa Pemohon adalah Bakal Pasangan CaIon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku (selanjutnya disebut PILGUB) Provinsi Maluku
yang memiliki hak dan kewajiban konstitusional untuk memilih dan dipilih
dalam Pemilihan Umum dan memiliki kedudukan hukum yang sama dan
setara dengan Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II yang diusulkan oleh Partai
Politik dan/atau Gabungan Partai Politik.
2.
Bahwa Putusan PTUN Nomor 05/G/2013/PTUN.ABN tanggal 5 Juni 2013
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak
tanggal 6 Desember 2013, pengadilan telah mewajibkan Termohon untuk
mencabut Keputusan Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tanggal 24 April
7
2013 dan telah memerintahkan Termohon untuk mengikutsertakan Pemohon
dalam Pilgub Provinsi Maluku Tahun 2013.
3.
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PHPU.D-XI/2013
tanggal 30 Juni 2013 yang amarnya:
Menyatakan:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan Eksepsi Termohon
Dalam Pokok Permohonan:
"Permohonan Pemohon tidak dapat diterima".
Putusan Mahkamah Konstitusi itu dengan pertimbangan hukum bahwa
Putusan PTUN Ambon Nomor05/G/2013/PTUN.ABN, tanggal 5 Juni 2013
belum memperoleh kekuatan hukum tetap dan Pemohon akan memperoleh
kedudukan hukum setelah Putusan Pengadilan a quo memperoleh kekuatan
hukum tetap.
4.
Bahwa meskipun Putusan PTUN Ambon Nomor 05/G/2013/PTUN.ABN
tanggal 5 Juni 2013 telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde) sejak tanggal 6 Desember 2013 dan Putusan a quo telah
dilaksanakan oleh Panitera PTUN Ambon pada tanggal 12 Desember 2013
dengan surat Wakil Ketua PTUN Ambon Nomor W4.TUN3/H.05.05/XII/2013
tanggal
12
Desember
2013
perihal
Pelaksanaan
Putusan
Nomor
05/G/2013/PTUN.ABN
juncto
Putusan
Banding
Nomor
94/B/2013/PT.TUN.MKS namun Termohon tetap saja tidak mematuhi
Putusan tersebut, bahkan tetap melaksanakan Pilgub Provinsi Maluku
Putaran Kedua pada tanggal 14 Desember 2013 dengan mengikutsertakan
Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II, sehingga tindakan Termohon tersebut
dapat dikategorikan sebagai kejahatan konstitusi karena dengan sengaja
telah mengabaikan kewajiban konstitusional yang diamanatkan dalam Pasal
27 ayat (1) UUD 1945.
5.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan
Nomor 93/PHPU.D-XI/2013 tanggal 30 Juli 2013 halaman 169 angka (3.12)
mempertimbangkan kekuatan hukum dari Putusan PTUN Ambon sebagai
berikut: “Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon tersebut belum
mempunyai kekuatan hukum tetap oleh karena masih dalam proses banding
di Pengadilan Tnggi Tata Usaha Negara Makassar. Sebagai putusan yang
8
belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka putusan tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum
eksekutorial. Selain itu, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon
tersebut menolak permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata
Usaha Negara yang diterbitkan oleh Termohon berupa Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013
tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta
Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku bertanggal 24 April 2013.
Dengan demikian, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tentang Penetapan Pasangan Colon
Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013, bertanggal 24 April 2013 tetap
memperoleh kekuatan legalitas sampai dibuktikan sebaliknya oleh putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga tidak
ada halangan hukum bagi Termohon untuk melaksanakan keputusannya".
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas dan oleh karena
Putusan PTUN Ambon Nomor 05/G/2013/PTUN.ABN, tanggal 5 Juni 2013
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka tidak ada alasan oleh
siapapun untuk tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
6.
Bahwa dengan merujuk kepada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 93/PHPU.D-XI/2013 perihal Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013 sebagaimana
dikutip pada dalil angka (5) di atas maka Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Maluku Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tentang Penetapan
Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 bertanggal 24
April 2013 tidak memiliki kekuatan legalitas yang dibuktikan dengan
Penetapan Ketua PTUN Ambon Nomor 05/G/2013/PTUN.ABN., tanggal 6
Desember 2013 yang menyatakan: Permohonan Kasasi Tergugat tidak dapat
diterima
dan
Surat
Ketua
PTUN
Ambon
Nomor
W4.TUN3/1041/H.05.05/XII/2013
tanggal
12 Desember
2013
perihal:
Pelaksanaan Putusan Nornor 05/G/2013/PTUN.ABN juncto Putusan Banding
Nomor 94/B/2013/PT.TUN.MKS.
9
7.
Bahwa Putusan PTUN Ambon Nomor 05/G/2013/PTUN.ABN tanggal 5 Juni
2013 telah rnemperoteh kekuatan hukum tetap dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013
tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013
bertanggal 24 April 2013 tidak mempunyai kekuatan legalitas sejak tanggal
6 Desember 2013, namun Termohon telah dengan sengaja tetap
menghalang-halangi Pemohon untuk dlikutkan sebagai peserta dalam Pilgub
Provinsi Maluku Tahun 2013 yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 14
Desember 2013, dengan mengikutsertakan Pihak Terkait I dan Pihak Terkalt
II. Tindakan Termohon tersebut tidak saja merugikan Pemohon baik secara
moril maupun materil, melainkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan
konstitusi karena telah dengan sengaja menghilangkan hak warga negara
untuk dipilih (the right to be candidate) yang merupakan hak asasi manusia
(vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003 tanggal 24
Februari 2004). Termohon jelas telah melanggar hak konstitusional Pemohon
dan mengabaikan kewajiban konstitusional sebagai warga Negara Indonesia
untuk dipilih, hal mana secara tegas diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1)
dan Pasal 28D UUD 1945 Selain itu tindakan Termohon tersebut juga telah
melanggar asas Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1)
Perubahan Ketiga UUD 1945, yaitu asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil.
8.
Bahwa Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk rnenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan” dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, kemudian kedua
ketentuan UUD 1945 tersebut dituangkan lagi ke dalam Pasal 45 ayat (1)
Undang-Undang Mahmakah Konstitusi yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi
memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim”.
9.
Bahwa merujuk kepada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 115/PHPU.D-VIII/2010 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan
10
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Belitung Timur
Tahun 2010, dan Putusan Nomor 196-197-198/PHPU.D-VIII/2010 perihal
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kota
Jayapura
Tahun
2010,
serta
putusan
Nomor
218-219-220-
221/PHPU.D/VIII/2010 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yapen Tahun 2010, yang pada
pokoknya Mahkamah Konstitusi telah memberikan legal standing kepada
Bakal Pasangan calon Pemilukada yang telah dirampas hak konstitusionalnya
oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, berdasarkan konstitusi dan tata hukum,
demi menegakan konstitusi dan demokrasi, Mahkamah Konstitusi dapat
menggali dan menemukan hukum baru melalui penafsiran ekstensif seperti
itu.
10. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon telah memenuhi syarat
dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo.
C. Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
1.
Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor
739/kpts/KPU-Prov-028/XII/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Suara
dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Putaran Kedua Tahun 2013 bertanggal 28 Desember 2013 dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 740/kpts/KPU-Prov-
028/XII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Periode Tahun 2013-2018
bertanggal 28 Desember 2013 serta Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putara
Kedua Tahun 2013 oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku ditetapkan
pada tanggal 28 Desember 2013.
2.
Bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 berbunyi:
“Keberatan terhadap penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah hanya dapat diajukan oleh Pasangan Calon kepada
11
Mahkamah Agung (baca: Mahkamah Konstitusi) dalam waktu paling lambat 3
(tiga) hari setelah Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah”.
3.
Bahwa Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
menentukan: “Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling
lambat tiga hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan
suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan”.
4.
Bahwa tenggang waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi
menurut hari kerja maka batas waktu pengajuan permohonan jatuh pada
tanggal 2 Januari 2014”.
5.
Bahwa dengan demikian pengajuan permohonan Pemohon pada hari Kamis,
tanggal 2 Januari 2014 masih pada tenggat waktu yang ditetapkan peraturan
perundang-undangan”.
D. Pokok Permohonan
1.
Bahwa Pemohon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku dari
jalur perseorangan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah
(selanjutnya
disebut
Pilgub)
Provinsi
Maluku
Tahun
2013
sebagaimana tercantum dalam tanda terima William B. Noya dan hasil
verifikasi Tahap I berkas Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Tahun 2013 tertanggal 24 Februari 2013 (bukti P-1)
2.
Bahwa pokok permohonan yang diajukan Pemohon adalah keberatan
terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilgub Putaran Kedua yang
dilaksanakan oleh Termohon dengan mengikutsertakan Pihak Terkait I dan
Pihak Terkait II sebagai peserta yang dilaksanakan setelah Putusan PTUN
Ambon Nomor 05/G/2013/PTUN.ABN tanggal 5 Juni 2013 memperoleh
kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan Penetapan Nomor
05/PEN/G/2013/PTUN.ABN tanggal 6 Desember 2013 (bukti P-2).
3.
Bahwa dalam pertimbangan hukum pada Putusan Nomor 93/PHPU.D-
XI/2013 bertanggal 30 Juli 2013 halaman 169 angka (3.12), Mahkamah
secara tegas menyebutkan: “Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tentang Penetapan Pasangan
Calon Yang Memenuhi Persyaratan Sebagai Peserta Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 bertanggal 24
12
April 2013 tetap memperoleh kekuatan legalitas sampai dibuktikan sebaliknya
oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Sebelumnya pada halaman 159-160 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
93/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 30 Juli 2013 menyangkut kewenangan
Mahkamah Konstitusi ditegaskan sebagai berikut, bahwa dalam menangani
sengketa Pemilu ataupun Pemilukada telah memaknai dan memberikan
pandangan hukumnya melalui putusan-putusannya dengan memberikan
penafsiran yang luas demi tegaknya keadilan yaitu Mahkamah tidak hanya
terpaku secara harafiah dalam memaknai Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004
juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008 yang pada pokonya
menyatakan Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas hanya
persoalan hasil perolehan suara, yang selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU
32/2004 juncto UU 12/2008 menyatakan: “Keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang
ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi: a. penentuan Pasangan
CaIon yang dapat mengikuti Putaran Kedua Pemilukada; atau b. terpilihnya
Pasangan CaIon sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”. Bahwa
dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal konstitusi dan
pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam mewujudkan cita-
cita tujuan negara dalam memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi warga
Negara masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada hanya
menghitung perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian,
Mahkamah tidak dapat atau dilarang memasuki proses peradilan dengan
memutus fakta hukum yang menciderai hak-hak asasi manusia, terutama hak
politik. Lebih dari itu, apabila Mahkamah diposisikan untuk membiarkan
proses Pemilu ataupun Pemilukada berlangsung tanpa ketertiban hukum
maka pada akhirnya sama saja dengan membiarkan terjadinya pelanggaran
atas prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil. Jika demikian maka Mahkamah
selaku institusi negara pemegang kekuasaan kehakiman hanya diposisikan
sebagai “tukang stempel” dalam menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum. Jika
hal itu terjadi berarti akan melenceng jauh dari filosofi dan tujuan diadakannya
peradilan atas sengketa hasil Pemilu atau Pemilukada tersebut. Terlebih lagi
banyak fakta tentang terjadinya pelanggaran yang belum dapat diselesaikan
oleh peradilan umum karena waktu penyelidikan atau penyidikannya telah
13
habis, sedangkan KPU dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota harus segera
menetapkan hasil Pemilukada sesuai dengan tenggang waktu yang telah
ditentukan Undang-Undang”. (bukti P-2a)
Bahwa dengan permohonan ini Pemohon berkenan untuk melaksanakan
perintah Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan
hukum Putusan Nomor 93/PHPU.D/XI/2013 halaman 169 untuk membuktikan
bahwa Putusan PTUN Ambon Nomor 05/G/2013/PTUN.ABN bertanggal 5
Juni 2013 telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan
oleh Peradilan Tata Usaha Negara Ambon dengan surat Pengadilan Nomor
W4.TUN3/1041/H.05.05/XII/2013 bertanggal 12 Desember 2013 perihal
Pelaksanaan Putusan Nomor 05/G/2013/PTUN.ABN juncto Putusan Banding
Nomor 94/B/2013/PT.TUN.MKS, maka sejak tanggal 6 Desember 2013
Keputusan Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 bertanggal 24 April 2013
yang diterbitkan oleh Termohon tidak memiliki kekuatan legalitas sehingga
pelaksanaan Pemungutan Suara Pilgub Maluku Tahun 2013 Putaran Kedua
cacat hukum dan hasilnya menjadi batal demi hukum (bukti P-3).
4.
Bahwa PTUN Ambon dalam Putusannya Nomor 05/G/2013/PTUN.ABN
bertanggal 5 Juni 2013 telah menyatakan batal Surat Keputusan Nomor
16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tanggal 24 April 2013 tentang Penetapan
Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 dan mewajibkan
kepada Termohon untuk mencabut Surat Keputusan a quo yang secara
lengkap amar putusan itu berbunyi:
1. Mengabulkan gugatan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh
Tergugat
berupa
Keputusan
Nomor
16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013
tanggal 24 April 2013 tentang Penetapan Pasangan CaIon yang
Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara
yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Nomor 16/Kpts/KPU-
Prov-028/IV/2013 tanggal 24 April 2013 tentang Penetapan Pasangan
CaIon yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013.
14
4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan yang baru
tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai
Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Tahun 2013 dengan menetapkan para penggugat sebagai pasangan
calon gubernur dan wakil gubernur setelah memenuhi persyaratan yang
ditentukan.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
sengketa ini sebesar Rp.266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu
rupiah) (bukti P-4)
5.
Bahwa meskipun Putusan PTUN Ambon a quo telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dan pengadilan telah memerintahkan kepada Termohon untuk
melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya, namun Termohon
dengan sengaja mengabaikan putusan pengadilan tersebut bahkan telah
dengan sengaja mengajak seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi
Maluku untuk mengabaikan putusan pengadilan dimaksud dengan surat
Termohon tanggal 9 Desember 2013 perihal Penegasan Pelaksanaan Pilgub
Putaran ke-2 (bukti P-5) dan dengan memutarbalikan fakta mengajukan surat
kepada Ketua Mahkamah Agung c.q. Dr. H. Muhamad Hatta Ali, S.H., M.H.
berNomor 711X/KPU-Prov-028/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013 perihal
Mohon Penjelasan Hukum atas Tidak Dikirimnya Permohonan Kasasi Yang
Diajukan Termohon I (bukti P-6).
6.
Bahwa meskipun Putusan PTUN Ambon Nomor05/G/2013/PTUN.ABN
bertanggal 5 Juni 2013 telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van
gewisjde)
sejak
ditetapkan
Penetapan
Ketua
PTUN
Ambon
Nomor05/PEN/G/2013/PTUN.ABN, tanggal 6 Desember 2013 berdasarkan
perintah Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang kemudian ditegaskan
dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 08 Tahun 2011 tentang
Perkara Yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi Dan Peninjauan Kembali dan
Surat Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung tanggal 5
Desember 2013 bernomor 36/Tuaka.TUN/XII/2013 perihal Permohonan
Penjelasan/Pendapat Hukum, namun Termohon tetap melaksanakan
pemungutan suara Pilgub Putaran Kedua pada tanggal 14 Desember 2013
15
dengan mengikutsertakan Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II sebagai
peserta. (bukti P-6, bukti P-7, bukti P-8 dan bukti P-8a).
7.
Bahwa dengan tidak dilaksanakan kewajiban oleh Termohon sebagaimana
diperintahkan dalam Putusan PTUN Ambon yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dan Termohon tetap melaksanakan Pemilihan Umum Putaran
Kedua pada tanggal 14 Desember 2013 setelah Putusan PTUN Ambon a quo
memperoleh kekuatan hukum tetap dengan mengikutsertakan Pihak Terkait I
dan Pihak Terkait II berdasarkan Keputusan Termohon yang telah dibatalkan
oleh PTUN Ambon merupakan sebuah kejahatan konstitusi serta merupakan
pelecahan terhadap lembaga PTUN sebagai peradilan negara.
8.
Bahwa oleh karena Keputusan Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tanggal
24 April 2013 yang dikeluarkan oleh Termohon telah dibatalkan dengan
Putusan PTUN Ambon dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak
tanggal 6 Desember 2013 maka pelaksanaan Pilgub Provinsi Maluku Putaran
Kedua cacat hukum sehingga hasilnya menjadi batal demi hukum.
9.
Bahwa dalam Pasal 9 ayat (4) huruf l Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi: “KPU Provinsi dalam
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota berkewajiban melaksanakan
kewajiban lain yang diberikan KPU dan/atau yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”. Selanjutnya dalam Pasal 11 Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi: “dalam melaksanakan asas
kepastian hukum, penyelenggara pemilu berkewajiban:
a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Hal mana
dikaitkan dengan amanat konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Segala warga
Negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
10. Bahwa putusan PTUN Ambon Nomor 05/G/2013/PTUN.ABN bertanggal 5
Juni 2013 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan putusan
peradilan negara yang wajib dijunjung tinggi oleh segala warga negara tanpa
16
kecuali karena dengan tidak melaksanakan kewajiban konstitusional tersebut,
apalagi bertindak melawan hukum dengan sengaja mengabaikan putusan
peradilan negara merupakan tindakan inkonstitusional dan makar terhadap
konstitusi negara sehingga perbuatan itu tidak dapat dibenarkan oleh
siapapun.
11. Bahwa Pemilukada merupakan perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai pemimpin rakyat di daerah
tersebut melalui proses pemungutan suara yang berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sehingga untuk mencapai suatau
pemilukada yang demokratis diperlukan penyelenggara Pemilukada yang
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu,
kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesional, akuntabilitas,
efesiensi, dan efektifitas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (4)
UUD 1945, yang menyatakan Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing
sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara
demokratis.
12. Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor
739/Kpts/KPU-Prov-028/XII/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Suara
dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Putaran Kedua Tahun 2013 bertanggal 28 Desember 2013 dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 740/kpts/KPU-Prov-
028/XII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Periode Tahun 2013-2018
bertanggal 28 Desember 2013 serta Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putara
Kedua Tahun 2013 ditetapkan pada tanggal 28 Desember Tahun 2013 oleh
Termohon dihasilkan dari suatu proses Pemilukada yang cacat hukum dan
bertentangan dengan asas Pemilihan Umum yang langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil (Luber). Oleh karena itu, suara yang didapatkan oleh
Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan Pasangan CaIon Nomor Urut 5 sebagai
pemenang pertama dan kedua bukan merupakan cerminan dari aspirasi dan
kedaulatan rakyat yang genuine tetapi karena Pemilukada yang dipenuhi
begitu banyak pelanggaran dan tindak kecurangan melanggar hak
konstitusional Pemohon (right to be candidate) yang dijamin konstitusi.
17
Berdasarkan uraian fakta-fakta sebagaimana Pemohon kemukakan di atas
terdapat cukup bukti dan petunjuk bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut
bukan merupakan pelanggaran yang berdiri sendiri tetapi memiliki keterkaitan
antara satu dengan yang lainnya. Oleh karenanya kami memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara Pemilukada Provinsi Maluku tidak sah dan batal,
Sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi dan memerintahkan kepada
Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di
Provinsi Maluku dengan mengikutsertakan Pemohon sebagai Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013, tanpa
merubah komposisi nomor urut dan Pemohon ditetapkan sebagai peserta
Pemilukada pada nomor urut berikutnya (bukti P-9, bukti P-10, dan bukti
P-11).
E. Permohonan
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukurn yang teiah diuraikan tersebut di atas,
maka Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan;
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Tahun 2013, tanggal 28 Desember 2013.
3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemillhan Umum Provinsi Maluku Nomor
739/Kpts/KPU-Prov-028/XII/2013 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku.
4. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor
740/Kpts/KPU-Prov-028/XII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Periode
Tahun 2013-2018.
5. Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mengikat secara hukum Keputusan
KPU
Provinsi
Maluku
Nomor
16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013
tentang
Penetapan Pasangan CaIon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013,
tertanggal 24 April 2013.
18
6. Menyatakan Pemohon memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013.
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang
di Provinsi Maluku dengan mengikutsertakan Pemohon Wiliam B. Noya dan Dr.
Adam Latuconsina, M.Si sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Tahun 2013 dengan nomor urut berikutnya,
Atau apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-16, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran William B. Noya dan Hasil
Verifikasi Tahap I Berkas Adminstrasi Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013,
bertanggal 24 Februari 2013.
2. Bukti P-2
: Fotokopi
Penetapan
Ketua
PTUN
Ambon
Nomor
05/PEN/G/2013/PTUN.ABN tanggal 6 Desember 2013.
3. Bukti P-2a
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PHPU.D-
Xi/2013 tentang Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Maluku
Tahun 2013.
4. Bukti P-3
: Fotokopi
Surat
Ketua
PTUN
Ambon
Nomor
W4.TUN3/1041/H.05.05/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013
perihal
Pelaksanaan
Putusan
Nomor
05/PEN/G/2013/PTUN.ABN juncto Putusan Banding Nomor
94/B/2013/PT.TUN.MKS
5. Bukti P-4
: Fotokopi Putusan PTUN Ambon Nomor 05/G/2013/PTUN.ABN
tanggal 5 Juni 2013.
6. Bukti P-5
: Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Nomor 709/KPU-Prov-
028/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013 perihal Penegasan
Pelaksanaan Pilgub Putaran ke-2.
7. Bukti P-6
: Fotokopi
Surat
KPU
Provinsi
Maluku
711X/KPU-Prov-
028/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013 perihal Mohon
19
penjelasan hukum atas tidak dikirimnya permohonan kasasi
yang diajukan oleh KPU Provinsi Maluku.
8. Bukti P-7
: Fotokopi Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 29 Desember
2011 Nomor 08 Tahun 2011 tentang Perkara yang tidak
memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.
9. Bukti P-8
: Fotokopi Surat Tuaka TUN MA tanggal 5 Desember 2013
Nomor
36/Tuaka.TUN/XII/2013
perihal:
Permohonan
Penjelasan/Pendapat Hukum.
10. Bukti P-8a
: Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor
16/Kpts/KPU-Prov-028/XII/2013 tentang Penetapan Pasangan
Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013.
11. Bukti P-9
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran
ke-2 Tahun 2013 oleh KPU Provinsi Maluku.
12. Bukti P-10
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Nomor 739/Kpts/KPU-Prov-028/XII/2013 tentang Penetapan
Hasil Rekapitulasi Suara Dalam Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun
2013, bertanggal 28 Desember 2013.
13. Bukti P-11
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Nomor 740/Kpts/KPU-Prov-028/XII/2013 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur
Provinsi
Maluku
Periode
Tahun
2013-2018,
bertanggal 28 Desember 2013.
14. Bukti P-12
: Fotokopi
Salinan
Putusan
PT
TUN
Makassar
Nomor
94/B/2013/PT.TUN.MKS, bertanggal 26 September 2013.
15. Bukti P-13
: Fotokopi
Surat
Pengantar
Pengiriman
Salinan
Putusan
Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
Nomor 05/PEN/2013/PTUN-ABN.
16. Bukti P-14
: Fotokopi Risalah Dengar Pendapat Antara Komisi A DPRD
Provinsi Maluku bersama KPUD, Bawaslu, Polda Maluku, dan
Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
17. Bukti P-15
: Fotokopi Tanda Terima Surat-surat.
20
18. Bukti P-16
: Fotokopi kliping berita Harian Pagi Info Baru.
Selain itu, Pemohon mengajukan seorang ahli dan tiga orang saksi yang
didengar keterangannya di bawah sumpah pada persidangan tanggal 23 dan 24
Januari 2014 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli:
Dr. Maruarar Siahaan, S.H.
The right to be candidate selain konstitusional (tercantum dalam UUD 1945)
juga merupakan norma HAM.
Dengan adanya upaya banding dan kasasi terhadap Putusan PTUN, KPU
Provinsi Maluku merasa tetap memiliki hak untuk menilai apakah pasangan
calon tertentu memenuhi syarat keikutsertaan atau tidak, padahal PTUN sudah
memutuskan perihal pemenuhan syarat pasanngan calon dimaksud.
Hal demikian menunjukkan adanya kepentingan KPU Provinsi Maluku akan
keikutsertaan pasangan calon tertentu.
Jika ada konflik dalam konstitusi antara norma HAM dengan norma lain, maka
norma HAM harus diposisikan lebih tinggi. Dengan demikian maka Mahkamah
harus menerima hak Pemohon untuk mengikuti Pemilukada.
Kerugian negara yang muncul akibat tindakan KPU yang tidak melaksanakan
Putusan TUN (bahkan menilai ulang fakta yang telah diputus oleh PTUN yang
memang memiliki kewenangan) harus ditanggung oleh komisioner KPU secara
pribadi.
Sifat penyelenggara yang tidak taat asas harus dikoreksi.
Pemohon harus diberi kesempatan agar hak asasinya, yaitu right to be
candidate, yang dilindungi oleh konstitusi tidak terlanggar.
Verifikasi Mahkamah dilakukan berdasarkan data-data yang diajukan masing-
masing pihak, tetapi fakta-fakta di lapangan merupakan kompetensi TUN untuk
menilainya (kompetensi absolut).
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara sebelumnya bukanlah putusan
akhir melainkan putusan antara, sehingga masih dapat berubah.
Kompetensi absolut untuk menguji putusan tata usaha negara adalah
kompetensi absolut dari PTUN.
Seluruh Putusan MK adalah declaratoir karena “menyatakan”. Putusan MK
yang condemnatoir mungkin ada dalam Perkara SKLN. Sementara amar
21
putusan PHPU yang memerintahkan suatu tindakan kepada pihak tertentu
adalah putusan yang bersifat eksekutorial.
Sifat hukum acara MK sangat dinamis, sehingga hanya dengan melihat Hukum
Acara MK tidak dapat dikatakan dengan pasti bahwa permohonan Pemohon ne
bis in idem.
Putusan yang belum menyelesaikan suatu perkara secara final masih dianggap
sebagai putusan antara yang dapat berubah.
Harus ditelaah apakah verifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku
pasca Putusan PTUN telah dilakukan secara terbuka?
Hukum Acara MK memiliki sifat karakter publik yang lebih kental dibanding
hukum acara pengadilan lain.
Pasangan Calon adalah satu kesatuan, sehingga hanya satu calon saja yang
menandatangani permohonan dan/atau surat kuasa telah dianggap cukup,
kecuali jika dapat dibuktikan bahwa calon wakil gubernur tidak menyetujui
pengajuan permohonan dimaksud.
Putusan KPUD sebagai putusan TUN hanya memiliki daya laku terbatas di
daerah KPUD bersangkutan.
Pemohon telah memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara a
quo karena adanya Putusan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap.
Saksi:
1. Putuhena Mohammad Husni
Saksi tinggal di Perumnas Waiheru, Desa Waiheru, Kecamatan Baguala,
Kota Ambon.
Saksi mengetahui dari surat kabar bahwa Putusan PTUN Ambon Nomor
05/G/2013/PTUN.ABN telah berkekuatan hukum tetap pada 6 Desember
2013.
Putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut tidak
dilaksanakan oleh KPU Provinsi Maluku.
KPU Provinsi Maluku menerangkan kepada masyarakat bahwa Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PHPU.D-XI/2013 pada amarnya menolak
permohonan Pasangan William B. Noya dan Adam Latuconsina.
Saksi menyampaikan keberatan mengenai masalah tersebut kepada Ketua
KPU Provinsi Maluku di halaman Gedung Mahkamah Agung, Jakarta,
namun Ketua KPU Provinsi Maluku tidak memberikan tanggapan apapun.
22
2. Everd H. Kermite
Saksi tinggal di Jalan Christina Martha Tiahahu, Kota Ambon.
Saksi adalah Anggota DPRD Provinsi Maluku.
DPRD melalui Badan Anggaran pernah mengadakan rapat dengan KPU
Provinsi Maluku, Bawaslu, dan pihak terkait untuk membicarakan anggaran.
Setelah Pemilukada Putaran I, DPRD Provinsi Maluku dan KPU Provinsi
Maluku membahas berbagai surat yang masuk berkaitan dengan
pelaksanaan Pemilukada, antara lain mengenai tidak diikutkannya
Pasangan William B. Noya dan Adam Latuconsina.
KPU Provinsi Maluku tetap melaksanakan Pemilukada Putaran II dengan
berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi, sembari KPU Provinsi
Maluku mengajukan upaya banding ke PT TUN.
Putusan PT TUN Makassar menguatkan Putusan PTUN Ambon.
Pada 26 November 2013 DPRD mengadakan rapat dengan KPU Provinsi
Maluku dan pihak terkait, kemudian bersepakat untuk datang ke Mahkamah
Agung pada 6 Desember 2013 untuk menanyakan apakah benar memori
kasasi KPU Provinsi Maluku telah disampaikan.
Pada 10 Desember 2013 PTUN Ambon menyampaikan bahwa memori
kasasi tidak dapat disampaikan dengan mendasarkan pada SEMA.
Pada 12 Desember 2013 William B. Noya mendatangi DPRD Provinsi
Maluku dan menyampaikan Putusan PTUN Ambon serta meminta
Pemilukada Provinsi Maluku diulang dengan mengikutsertakan Pasangan
William B. Noya dan Adam Latuconsina.
3. Mansye Noya
Saksi tinggal di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Saksi adalah Tim Sukses Pasangan Calon William B. Noya dan Adam
Latuconsina.
Penetapan inkracht PT PTUN Makassar adalah pada 26 September 2013.
Sejak 26 September 2013 hingga 14 Desember 2013 (pelaksanaan
Pemilukada Putaran II) Tim Pemohon telah melakukan berbagai upaya
hukum terkait Putusan PTUN dimaksud, antara lain melaporkan kepada
DKPP, Bawaslu, Presiden, Menko Polhukam, Kemenhukham, dan KPK.
DKPP telah menjadwalkan akan melakukan sidang pemeriksaan terkait
pengaduan Tim saksi.
23
Pada 10 Desember 2013 (empat hari sebelum penyelenggaraan
Pemilukada) keluar surat resmi dari PTUN Ambon yang menyatakan
Putusan PTUN Ambon telah inkracht.
Selanjutnya tim saksi berkirim surat kepada Bawaslu, KPU Provinsi Maluku,
Kapolda Maluku, Pangdam XVI Pattimura, DPRD Provinsi Maluku, dan ke
beberapa instansi lain.
Pada 10 Desember 2013 Tim saksi bertemu Ketua Bawaslu Provinsi
Maluku dan menyatakan akan menyampaikan rekomendasi pembatalan
apabila PTUN Ambon menerbitkan surat eksekusi.
Pada 11 Desember 2013, atas permintaan Tim saksi, PTUN Ambon
mengeluarkan surat eksekusi untuk mengeksekusi Putusan PTUN
dimaksud.
Juru Sita PTUN Ambon menyerahkan surat eksekusi kepada komisioner
KPU Provinsi Maluku.
Tim saksi akan memberikan Surat Eksekusi PTUN Ambon kepada Ketua
Bawaslu namun kantor Bawaslu Provinsi Maluku dikunci, sementara Ketua
Bawaslu dan stafnya pindah kantor ke Hotel Elizabeth, Kota Ambon, untuk
bersembunyi.
Tim saksi difasilitasi oleh Polres Ambon mengadakan negoisasi dengan
Ketua Bawaslu. Dengan disaksikan oleh Kapolres, Ketua Bawaslu berjanji
akan mengeluarkan rekomendasi dimaksud.
Hingga saat pelaksanaan Pemilukada Putaran II Ketua Bawaslu
bersembunyi di kantor Polres Ambon.
Bawaslu Provinsi Maluku mengeluarkan surat bertanggal 18 Desember
2013 (setelah Putaran II) yang isinya menyatakan Bawaslu tidak berwenang
mengeluarkan rekomendasi.
[2.3]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Termohon
memberikan jawaban lisan dan jawaban tertulis bertanggal 20 Januari 2014, yang
diserahkan pada persidangan dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah tanggal
20 Januari 2014, dengan uraian sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Bahwa Termohon menolak seluruh dalil-dalil Pemohon dalam permohonannya;
Bersama ini pula mengajukan eksepsi sebagai berikut:
24
I. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo karena tidak diajukan oleh pasangan
calon
1.
Bahwa menurut Pasal 59 UU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan
Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
yang menentukan:
Pasal 59 ayat (1) Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah adalah:
a. Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan
Partai Politik;
b. Pasangan Calon Perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang:
2.
Bahwa Permohonan Pemohon yang saat ini terdaftar di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 5/PHPU.D-XII/2014, yang
ditanda-tangani oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor Otto Cornelis Kaligis &
Asociates, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 003/SK.I/2014 tertanggal 6
Januari 2014, terbukti Surat Kuasa tersebut hanya di berikan dan ditanda
tangani oleh Wiliam B. Noya, selaku Bakal Calon Gubernur Provinsi
Maluku Tahun 2013 tanpa melibatkan dan Kuasa dari Dr. Adam
Latuconsina, M.Si selaku Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Tahun 2013, sehingga secara yuridis Kantor Otto Cornelis Kaligis &
Associates tidak berhak mewakili bertindak untuk dan atas nama Dr. Adam
Latuconsina, M.Si selaku Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Tahun 2013, untuk mengajukan dan menandatangani Permohonan aquo di
Mahkamah Konstitusi;
3.
Bahwa oleh karena secara yuridis Kantor Otto Cornelis Kaligis &
Associates tidak pernah mendapatkan Kuasa dari Dr. Adam Laticonsina,
M.Si selaku Bakal Calon Wakil Gubernur dalam Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013, maka secara
yuridis
Permohonan
a
quo
yang
mengatasnamakan
Dr.
Adam
Latuconsina, M.Si yang ditandatangani oleh kuasa hukumnya adalah tidak
sah atau dengan kata lain kuasa tersebut bukanlah kuasa dari pasangan
calon, melainkan hanya kuasa dari Wiliam B Noya; Oleh karenanya
Permohonan a quo bukanlah permohonan yang diajukan oleh pasangan
calon atau bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam PMK
25
Nomor 15 Tahun 2008, karena Pemohon tidak dapat dikwalifikasi sebagai
“Pihak” untuk mengajukan Permohonan a quo ke Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia sebagaimana ditentukan Pasal 1 ayat (7) juncto Pasal
3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Kepala Daerah, sebagai berikut :Pasal 1 ayat (7): “Pasangan Calon adalah
pasangan calon peserta Pemilukada”Pasal 3 ayat (1) huruf a berbunyi:
“Para pihak yang mempunyai kepentingan langsung dalam perselisihan
hasil Pemilukada adalah (huruf a) Pasangan Calon sebagai Pemohon”
4.
Bahwa oleh karena permohonan Pemohon yang diwakili oleh Kuasa
hukumnya dari Kantor Otto Cornelis Kaligis & Asociates hanya diajukan
oleh Waliam B. Noya tanpa melibatkan dan kuasa Dr. Adam Latuconsina,
M.Si maka secara yuridis Pemohon tidak mempunyai Kedudukan hukum
(legal standing) sebagai Pemohon yang berhak mengajukan Permohonan
Perselisihan hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi; Maka secara
yuridis Permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
II. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Permohonan a quo.
1.
Bahwa Pemohon dalam petitum permohonannya meminta Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia untuk:
- Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013, tanggal 28 Desember 2013;
- Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Nomor 739/Kpts/KPU-Prov-028/XII/2013 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
Maluku;
- Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Nomor 740/Kpts/KPU-Prov-028/XII/2013 tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013-2018.
(Petitum angka 2 s/d 4 permohonan)
26
2.
Bahwa Pemohon adalah bukan peserta dan/atau Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua yang dlaksanakan oleh
Temohon pada tanggal 14 Desember 2013;
3.
Bahwa Termohon melaksanakan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Putaran Kedua berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PHPU.D-XII/2013 yang amar
putusannya:
- Menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon
pada Pemilukada Provinsi Maluku Tahun 2013, sebagai berikut:
- Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Ir. Abdullah Tuasikal, M.Si
dan Hendrik Lewerissa, S.H., LLM memperoleh 160.963 (seratus enam
puluh ribu Sembilan ratus enam puluh tiga) suara;
- Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Jacobus F. Puttileihalat
S.Sos dan DR. Arifin Tapi Oyhoe M.Si memperoleh 116.730 (seratus
enam belas ribu tujuh ratus tiga puluh) suara;
- Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Abdullah Vanath, S.Sos,
MMP dan Drs. Marthin Jonas Maspaitella M.Si memperoleh
memperoleh 192.587 (seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus
delapan puluh tujuh) suara;
- Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Herman Adrian
Koedoeboen, S.H. dan Daud Sangadji, S.E. memperoleh 189.071
(seratus delapan puluh Sembilan ribu puluh tujuh puluh satu) suara;
- Pasangan Calon Nomor Urut 5 atas nama Ir. Said Assagaff dan DR.
Zeth Sahuburua, S.H, M.H. memperoleh sebanyak 194.580 (seratus
Sembilan puluh empat lima ratus delapan puluh) suara;
- Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk
melaksanakan Putusan ini sebagaimana mestinya;
4.
Bahwa
berdasarkan
atas
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
94/PHPU.D-XI/2013, maka Termohon mengeluarkan Surat Keputusan
Nomor 658/Kpts/KPU-PROV-028/XI/2013 tertanggal 16 Nopember 2013
yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Abdullah Vanath.S.Sos.,
MMP dan Drs. Martin Jonas Maspaitella, M.Si dan Pasangan Calon Nomor
Urut 5: Ir. Said Assagaf dan Dr. Zeth Sahuburua, SH., MH. sebagai
27
Pasangan Calon yang berhak maju dalam Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Putaran Kedua;
5.
Bahwa oleh karena Pemohon bukan pasangan calon yang di tetapkan oleh
Termohon berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PHPU.D-
XI/2013 untuk mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Tahun 2013 Putaran Kedua, maka Pemohon tidak mempunyai
kwalitas sebagai “Pihak” untuk mengajukan Permohonan a quo ke
Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditentukan Pasal 1 ayat (7) juncto
Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun
2008 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah, sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (7): “Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta
Pemilukada”
Pasal 3 ayat (1) huruf a berbunyi: “Para pihak yang mempunyai
kepentingan langsung dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah (huruf
a) Pasangan Calon sebagai Pemohon”
Maka patut dan beralasan menurut hukum terhadap Pemohon untuk
dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
III. Permohonan Pemohon Nebis In Idem.
1.
Bahwa Pemohon dalam Petitum permohonannya meminta supaya
Mahkamah Konstitusi untuk:
- Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mengikat secara hukum
keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013
tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat sebagai
Peserta Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Tahun 2013 tertanggal 24 April 2013;
- Menyatakan Pemohon memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
Maluku Tahun 2013;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan Pemungutan
Suara Ulang di Provinsi Maluku dengan mengikutsertakan Pemohon
William B. Noya dan DR. Adam Latuconsian M.Si dengan nomor urut
berikutnya” (Petitum angka 4,5 dan 6 Permohonan)
28
2.
Bahwa petitum permohonan Pemohon, yakni petitum tentang menyatakan
batal dan tidak sah serta tidak mengikat secara hukum keputusan KPU
Provinsi Maluku Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tentang Penetapan
Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilihan
Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013
tertanggal 24 April 2013; sudah diberikan pertimbangan hukum dan diadili
oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 93/PHPU.D-XI/2013
tanggal 30 Juli 2013 dan dinyatakan tidak dapat diterima;
3.
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PHPU.D-XI/2013
yang
pertimbangan
hukumnya
dalam
halaman
170,
Mahkamah
berpendapat : “menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap
dalam persidangan dan bukti-bukti yang diajukan para pihak, Mahkamah
tidak menemukan adanya rangkaian fakta dan bukti hukum yang
menyakinkan
bahwa
telah
terjadi
pelanggaran-pelanggaran
serius
terhadap hak-hak perseorangan untuk menjadi calon (right to be
candidate). Tidak ada bukti yang kuat dan dapat menyakinkan Mahkamah
bahwa dukungan yang dimiliki oleh Pemohon minimal sebanyak 6,5% dari
jumlah penduduk Provinsi Maluku yang tersebar dilebih dari 50% jumlah
kabupaten/kota di Provinsi Maluku. Mahkamah juga tidak menemukan
adanya tindakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku menghalang-
halangi terpenuhinya syarat Pemohon dalam penyelenggaraan Pemilihan
Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun
2013”;
4.
Bahwa sesuai Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang telah
dirubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi
yang menentukan “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan
hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum” Maka Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PHPU.D-
XI/2013 tanggal 30 Juli 2013 telah bersifat tetap dan final mutatis mutandis
tidak adannya kedudukan (legal standing) pada Pemohon in casu selaku
pasangan calon dan/atau peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku juga telah bersifat tetap (tidak berubah).
5.
Bahwa Oleh karena objek sengketa berikut subjek/pihak bersengketa in
casu adalah sama dengan objek dan subjek pada perkara Nomor
29
93/PHPU.D-XI/2013 cukup beralasan menurut keadilan dan hukum
terhadap Permohonan Pemohon dinyatakan nebis in idem dan selanjutnya
untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Permohonan:
1.
Bahwa pihak Termohon membantah dan karenahnya menolak keras seluruh
dalil-dalil permohonan Pemohon, kecuali yang secara tegas-tegas dan tertulis
diakui kebenarannya oleh pihak Termohon dalam pokok permohonan ini;
2.
Bahwa hal yang sudah teruraiakan pada bagian eksepsi dianggap terulang
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan bagian pokok
permohonan;
3.
Bahwa dalil Pemohon pada angka 2 pokok permohonan menyatakan
“Pemohon adalah keberatan terhadap pelaksanaan pemungutan suara Pilgub
Putaran Kedua yang dilaksanakan oleh Termohon dengan mengikutsertakan
Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II sebagai peserta yang dilaksanakan setelah
Putusan PTUN Ambon Nomor 05/G/2013/PTUN.ABN tanggal 5 Juni
2013…dst”
Jawaban Termohon:
Termohon mengikut sertakan Pihak Terkait I (Ir. Said Assagaf dan Dr. Zeith
Sahuburua, SH., MH) dan Pihak Terkait II (Abdullah Vanath. S.Sos dan Drs.
Martin Jonas Maspaitella, M.Si) sebagai peserta Pilgub Putaran Kedua
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 14 November 2013
Nomor 94/PHPU.D/2013, dengan amar sebagai berikut:
- Menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon
pada Pemilukada Provinsi Maluku Tahun 2013, sebagai berikut:
- Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Ir. Abdulla Tuasikal, M.Si dan
Hendrik Lewerissa, S.H.,LLM memperoleh 160.963 (seratus enam puluh
ribu Sembilan ratus enam puluh tiga) suara;
- Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Jacobus F. Puttileihalat S.Sos
dan Dr. Arifin Tapi Oyhoe, M.Si memperoleh 116.730 (seratus enam belas
ribu tujuh ratus tiga puluh) suara;
- Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Abdullah Vanath, S.Sos, MMP
dan Drs. Marthin Jonas Maspaitella M.Si memperoleh memperoleh
30
192.587 (seratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh tujuh)
suara;
- Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Herman Adrian Koedoeboen,
S.H. dan Daud Sangadji, S.E. memperoleh 189.071 (seratus delapan
puluh Sembilan ribu puluh tujuh puluh satu) suara;
- Pasangan Calon Nomor Urut 5 atas nama Ir. Said Assagaff dan DR. Zeth
Sahuburua, S.H, M.H. memperoleh sebanyak 194.580 (seratus Sembilan
puluh empat lima ratus delapan puluh) suara;
- Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk
melaksanakan Putusan ini sebagaimana mestinya;
4.
Bahwa untuk dalil angka 3 pokok permohonan halaman 11, Pemohon
mendalilkan “sejak tanggal 6 Desember 2013 Keputusan Nomor 16/Kpts/KPU-
Prov-028/IV/2013 bertanggal 24 April 2013 yang diterbitkan Termohon tidak
memiliki kekuatan legalitas sehingga pelaksanaan Pemungutan Suara Pilgub
Maluku Tahun 2013 Putaran Kedua cacat hukum dan hasilnya menjadi batal
demi hukum”
Jawaban Termohon:
Tidak benar pemungutan suara putaran kedua cacat hukum, karena
keputusan Termohon menyelenggarakan pemungutan suara putaran kedua
didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 14 November 2013
Nomor 94/PHPU.D/2013 sebelum Putusan PTUN Ambon dinyatakan
berkekuatan hukum tetap pada tanggal 6 Desember 2013. Dan tidak benar
serta terjadi pemutarbalikan fakta terkait permohonan kasasi ke Mahkamah
Agung karena Surat Termohon bersifat permohonan penjelasan/pendapat
hukum kepada Mahkamah Agung semata sesuai fakta hukum yang terjadi.
5.
Bahwa dalil Pemohon seolah-olah Termohon melakukan kejahatan konstitusi
dan melecehkan lembaga PTUN pada angka 7 pokok permohonan halaman
13.
Jawaban Termohon:
1.
Tidak benar dalil Pemohon di atas, karena Pemohon tidak membaca
secara cermat dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon,
bahwa salah satu amar Putusan PTUN Ambon “Memerintahkan Tergugat
untuk menerbitkan surat keputusan yang baru tentang penetapan
pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum
31
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013 dengan menetapkan
Para Penggugat sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan” dengan
demikian amar Putusan PTUN a quo merupakan Putusan bersyarat,
sedangkan menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PHPU.D-
XI/2013 Pemohon tidak memenuhi syarat karena Pemohon tidak ada
bukti yang kuat dan dapat menyakinkan Mahkamah bahwa dukungan
yang dimiliki oleh Pemohon minimal sebanyak 6,5% dari Jumlah
penduduk Provinsi Maluku yang tersebar dilebih dari 50% jumlah
kabupaten/kota di Provinsi Maluku. Mahkamah juga tidak menemukan
adanya tindakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku menghalang-
halangi
terpenuhinnya
syarat
Pemohon
dalam
penyellenggaraan
Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
Maluku Tahun 2013.
2.
Bahwa berdasarkan atas uraian-uraian di atas, maka tindakan Termohon
dengan melaksanakan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Tahun 2013 Putaran Kedua tanpa melibatkan Pemohon
sudah benar secara yuridis karena sudah sesuai dengan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PHPU.D-XI/2013 dan sesuai dengan
peraturan-perundang-undangan yang berlaku;
Berdasarkan uraian di atas, dengan ini Pihak Termohon memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
-
Mengabulkan eksepsi Pihak Termohon;
-
Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan.
Dalam Pokok Permohonan:
-
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
menyampaikan tanggapan lisan dan tanggapan tertulis bertanggal 20 Januari 2014
yang disampaikan kepada Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 20 Januari
2014, yang pada pokoknya sebagai berikut:
32
I. Kedudukan Hukum (Legal Standing)
1.
Bahwa ”Pihak Terkait” adalah Pemenang Pertama dalam Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Putaran
Pertama sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Nomor 658/Kpts/KPU-PROV-028/XII/2013 tentang Penetapan Pemenang
Pertama dan Kedua Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Maluku Tahun 2013 tertanggal 16 November 2013;
2.
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2013, Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku telah melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013
Putaran Kedua sesuai Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku tahun
2013 Putaran Kedua tanggal 28 Desember 2013, yang hasilnya
dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor
739/Kpts/KPU-PROV-028/XII/2013, tanggal 28 Desember 2013 tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun
2013, dengan Perolehan suara sebagai berikut:
Nomor
Urut
Nama Pasangan Calon
Jumlah Suara
3
Abdullah Vanath, S.Sos. MMP
Drs. Marthin Maspaitella, M.Si
(NomorUrut 03)
383.705
5
Ir. Said Assagaff
Dr. Zeth Sahuburua, SH. MH
(NomorUrut 05)
389.884
3.
Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Nomor 740/Kpts/KPU-PROV-028/XII/2013 tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih Pemilihan Umum Gubenur dan Wakil Gubernur Maluku
Periode Tahun 2013 -2018 tertanggal 28 Desember 2013, Pihak Terkait
telah dinyatakan sebagai Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Putaran Kedua Periode Tahun
2013-2018;
4.
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2013 Pemohon telah mengajukan
Permohonan Pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Maluku
Tahun 2013 Putaran Kedua dan meminta agar Mahkamah Konstitusi
untuk:
33
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan batal demi hukum (viod ab initio) Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013, tanggal 28 Desember 2013;
3) Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Nomor 739/Kpts/KPU-Prov-028/XII/2013 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
Maluku;
4) Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Nomor 740/Kpts/KPU-Prov-028/XII/2013 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku,periode 2013-2018;
5) Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mengikat secara hukum
Keputusan
KPU
Provinsi
Maluku
nomor
16/Kpts/KPU-Prov-
028/IV/2013, tentang Penetapan Pasangan Calon yang Memenuhi
syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Tahun 2013, tertanggal 24 April 2013;
6) Menyatakan Pemohon memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
Maluku Tahun 2013;
7) Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara
ulang di Provinsi Maluku dengan mengikut sertakan Pemohon William
B. Noya dan Dr. Adam Latuconsinna, M.Si sebagai pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Tahun 2013 dengan nomor urut
berikutnya;
5.
Bahwa di dalam permohonan yang diajukan oleh Pemohon, pokok
permohonan dan petitum yang dimohonkan secara jelas dan nyata-nyata
akan sangat merugikan hak-hak dan kepentingan “Pihak Terkait” yang
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor
740/Kpts/KPU-Prov-028/XII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
periode 2013-2018 telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Terpilih
Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Putaran
Kedua oleh Termohon;
34
6.
Dengan demikian Pihak Terkait telah dinyatakan sebagai Pasangan Calon
Pasangan Terpilih Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun
2013 Putaran Kedua yang keputusannya dimohonkan agar dibatalkan oleh
Pemohon; maka jelas dan nyata Permohonan a quo akan merugikan hak-
hak dan kepentingan Pihak Terkait;
7.
Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah (disingkat PMK Nomor 15 Tahun 2008) pada Bab II
Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) berbunyi:
Ayat (2) : Pasangan Calon selain Pemohon dapat menjadi Pihak Terkait
dalam perselisihan Hasil Pemilukada,
Ayat (3) : Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait dapat diwakili dan/ atau
didampingi oleh Kuasa Hukumnya masing-masing yang
mendapatkan surat kuasa khusus dan atau surat keterangan
untuk itu.
Bahwa dengan demikian maka “Pihak Terkait” mempunyai kedudukan hukum
sebagai Pihak Terkait dalam perkara Permohonan Sengketa Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013
Putaran Kedua di Mahkamah Konstitusi;
II. Dalam Eksepsi
1.
Permohonan Pemohon Nebis In Idem
Bahwa Pemohon adalah bakal pasangan calon yang tidak lolos sebagai
pasangan calon pada putaran pertama Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Maluku yang pada putaran pertama sudah pernah
mengajukan keberatan terhadap hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku dengan Register Perkara Nomor 93/PHPU/D-
XI/2013 dan telah diputus oleh Mahkamah dengan amar putusan:
Mengadili,
Menyatakan:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan Eksepsi Termohon.
Dalam Pokok Permohonan:
Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
35
Bahwa Pemohon dalam register perkara Nomor 5/PHPU.D-XII/2014
subjeknya adalah sama dengan Pemohon dalam register perkara Nomor
93/PHPU/D-XI/2013, yakni atas nama william b. Noya dan Dr. Adam
Latuconsina, M.Si.
Bahwa selain itu, objek permohonan yang Pemohon ajukan dalam register
perkara
Nomor
5/PHPU.D-XII/2014
dan
register
parkara
Nomor
93/PHPU/D-XI/2013 adalah SAMA, yakni memohon pembatalan terhadap
SK Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tentang Penetapan Pasangan
Calon yang memenuhi Persyaratan sebagai peserta dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013
Oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi, tidak tak terbatas pada
Putusan Nomor 93/PHPU/D-XI/2013, adalah bersifat final dan mengikat,
yang tidak ada upaya hukum terhadap putusan tersebut, maka
permohonan Pemohon yang diregister dengan nomor perkara: 5/PHPU.D-
XII/2014 tidak dapat diajukan untuk kedua kalinya oleh karena sudah
pernah diajukan oleh Pemohon dengan objek yang sama dan pihak yang
sama, sehingga beralasan menurut hukum bagi Pihak Terkait untuk
mengajukan eksepsi bahwa permohonan a quo adalah nebis in idem
(pokok perkara sama dengan putusan sebelumnya), sehingga dengan
demikian beralasan hukum bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa
permohonan a quo dinyatakan tidak dapat diterima karena nebis in idem.
2.
Pemohon Tidak Mempunyai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa dalam pengajuan permohonan sengketa perselisihan hasil
pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, legal standing dan kepentingan
konstitusional seseorang telah dijamin oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4) Undang-
Undang Dasar 1945 juncto Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 236C dan Pasal
106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah juncto Pasal 1 ayat (9) dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah;
36
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
ditegaskan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan hasil Pemilihan Umum”. Ketentuan mana telah dijabarkan
lebih lanjut dalam Pasal 1 ayat (3) huruf d juncto Pasal 10 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
yang menyatakan bahwa “Perselisihan mengenai hasil pemilihan umum
diadili pada tingkat pertama dan terakhir oleh Mahkamah Konstitusi
dengan putusan bersifat final dan mengikat”;
Bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah serta Pasal 3 dan Pasal 4 PMK Nomor 15 Tahun
2008 menentukan hal-hal, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil
penghitungan suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan
Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada atau
terpilihnya Pasangan Calon sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
Bahwa pada saat tahapan Pemilukada Provinsi Maluku dimulai yakni pada
tahap pendaftaran pengajuan bakal calon pasangan Gubernur dan Wakil
Gubernur dari jalur perseorangan sampai dengan penetapan pasangan
calon yang memenuhi syarat sebagai peserta, Pemohon nyata-nyata tidak
memenuhi syarat ketentuan jumlah dukungan yang dimiliki oleh Pemohon
minimal sebanyak 6,5% dari jumlah penduduk Provinsi Maluku yang
tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di Provinsi Maluku sesuai
amanah Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan pemeriksaan I (pertama) di
Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Januari 2013, terungkap dalam
37
persidangan bahwa Pemohon adalah bukan pasangan calon, tetapi hanya
bakal pasangan calon yang tidak lolos dan tidak menjadi peserta
Pemilukada Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013;
Seandainya pun berdasarkan yurisprodensi Putusan Mahkamah dapat
dimungkinkan diajukannya permohonan oleh bakal pasangan calon, quod
non, tetap saja Pemohon tidak memenuhi syarat formil untuk mengajukan
keberatan oleh karena dalam surat kuasa Pemohon hanya ditandatangani
oleh Bakal pasangan calon Gubernur atas nama J. Willam B. Noya dan
tanpa ada tanda tangan bakal calon Wakil Gubernur atas nama DR. Adam
Latuconnsina, M.Si.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK Nomor
15 Tahun 2008) menyatakan:
1). Para
pihak
yang
mempunyai
kepentingan
langsung
dalam
perselisihan hasil Pemilukada adalah:
a. Pasangan Calon sebagai Pemohon
b. KPU/KIP
provinsi
atau
KPU/KIP
kabupaten/kota
sebagai
Termohon.
2). Pasangan Calon selain Pemohon dapat menjadi Pihak Terkait dalam
perselisihan hasil Pemilukada;
3). Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait dapat diwakili dan/atau
didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing yang mendapatkan
suarat kuasa khusus dan atau surat keterangan untuk itu.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf (a) PMK
Nomor 15 Tahun 2008, maka tak terbantahkan bahwa Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara a quo, karena
permohonan yang diajukan oleh Pemohon bakal pasangan calon, dan
surat kuasanya hanya ditandatangani oleh bakal calon Gubernur saja
tetapi tidak ditanda tangani oleh bakal calon Wakil Gubernur, yang demi
hukum dianggap tidak menyetujui atas diajukannya permohonan tersebut
atau setidak-tidaknya tidak memberikan kuasa.
Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 15 Tahun 2008, maka
sudah jelas dan nyata bahwa Pemohon a quo tidak memiliki kedudukan
38
hukum (legal standing) dalam pemeriksaan permohonan a quo. Dengan
demikian, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar
menolak permohonan a quo.
Bahwa karena Pemohon tidak masuk sebagai Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Periode 2013-2018,
maka secara hukum Pemohon tidak memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional untuk mengajukan keberatan terhadap hasil
penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh Termohon berdasarkan
ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, sehingga dengan demikian
permohonan yang diajukan oleh Pemohon tersebut patut dinyatakan tidak
dapat diterima.
3.
Permohonan Pemohon Salah Objek atau Error In Objecto
Bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 menentukan
“Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya
pasangan calon.” Demikian pula Pasal 4 PMK 15/2008 menentukan
bahwa “Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara
yang ditetapkan oleh Termohon ... dst”;
Bahwa dalam Permohonan Pemohon mendalilkan bahwa Pemohon
adalah Bakal pasangan calon yang tidak lolos sebagai pasangan calon
berdasarkan adalah SK Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi Persyaratan sebagai peserta
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku tahun
2013, dan dalam petitum permohonan Pemohon dimintakan untuk
dibatalkan. Bahwa perlu diketahui keputusan yang dijadikan dasar oleh
Termohon untuk menetapkan pasangan yang lolos untuk mengikuti
putaran kedua adalah SK Nomor 658/Kpts/KPU-Prov-028/XI/2013,
tertanggal 16 November 2013 tentang Penetapan pemenang Pertama dan
Kedua dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Tahun 2013;
Bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 4 PMK 15/2008 yang
menyatakan, “Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan
39
suara yang ditetapkan oleh Termohon ...”, maka dalam perkara a quo
yang menjadi objek permohonan seharusnya adalah Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013, tanggal 28 Desember 2013
juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor
739/Kpts/KPU-Prov-028/XII/2013 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku juncto
Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Provinsi
Maluku
Nomor
740/Kpts/KPU-Prov-028/XII/2013 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
periode 2013-2018 juncto Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor
658/Kpts/KPU-Prov-028/XI/2013, tertanggal 16 November 2013 tentang
Penetapan pemenang Pertama dan Kedua dalam Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013;
Oleh karenanya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mohon kiranya
berkenan menyatakan Permohonan keberatan dalam perkara a quo salah
objek (error in objecto) sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa oleh karena eksepsi yang Pihak Terkait ajukan beralasan menurut
hukum, maka patut bagi Mahkamah untuk mengabulkan eksepsi a quo dengan
memutus menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
III. Dalam Pokok Permohonan
1.
Bahwa Pihak Terkait menolak dengan tegas dalil-dalil permohonan
Pemohon, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya dalam
Keterangan ini oleh Pihak Terkait;
2.
Bahwa Pihak Terkait menolak dalil-dalil Permohonan Pemohon dalam
Pokok Permohonannya secara keseluruhan, karena dalil-dalil yang secara
tidak langsung dituduhkan Pemohon kepada Pihak Terkait yang dianggap
mempunyai keterkaitan dengan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013 Putaran Kedua
adalah tidak berdasar sama sekali, karenanya harus ditolak oleh
Mahkamah;
3.
Bahwa meskipun dalil-dalil dalam pokok permohonan Pemohon secara
langsung dialamatkan kepada Termohon, namun Pihak Terkait mempunyai
40
hak untuk menanggapi karena secara tidak langsung tuduhan itu dapat
merugikan kepentingan Pihak Terkait, dimana jika permohonan Pemohon
a quo dikabulkan maka dengan sendirinya penetapan Pihak Terkait
sebagai pemenang akan dianulir atau setidak-tidaknya tertunda oleh
putusan tersebut. Dengan demikian, maka jelas dan nyatalah kepentingan
hukum Pihak Terkait terhadap permohonan pemohon.
4.
Bahwa secara keseluruhan, penyelenggaraan Pemilukada Provinsi Maluku
Tahun 2013 Putaran Kedua telah diselenggarakan sesuai Prosedur dan
berdasarkan prinsip-prinsip yang demokratis, jujur dan adil dengan tingkat
partisipasi pemilih yang cukup baik. Pihak Terkait pun dalam hal ini telah
mengikuti Prosedur dan ketentuan Undang-Undang berikut segala aturan
yang ditetapkan oleh Termohon selaku penyelenggara Pemilukada;
5.
Bahwa Pihak Terkait menolak dalil-dalil Permohonan Pemohon dalam
Pokok
Permohonan,
dan
agar
memudahkan
para
pihak
dalam
persidangan untuk memeriksa dalil Pemohon dan dalil bantahan Pihak
Terkait, maka Pihak Terkait menyusunnya dengan mengutip sebagian dalil
permohonan Pemohon terlebih dahulu dan selanjutnya menguraikan dalil
bantahan Pihak Terkait satu persatu sebagaimana terurai di bawah ini:
5.1. Bahwa terhadap dalil Pemohon poin 1 hal. 9 yang mendalilkan
bahwa Pemohon adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku dari jalur perseorangan dalam Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku
sebagaimana tercantum dalam tanda terima pendaftaran J. William
B. Noya
Pihak Terkait tanggapi bahwa memang benar Pemohon adalah bakal
pasangan calon Gubernur dan Wakil yang mendaftar dari jalur
perseorangan namun tidak lolos sebagai pasangan calon Gubernur
dan Wakil Gubernur dikarenakan tidak memenuhi syarat ketentuan
jumlah dukungan minimal sebanyak 6,5% dari jumlah penduduk
Provinsi
Maluku
yang
tersebar
di
lebih
dari
50%
jumlah
kabupaten/kota di Provinsi Maluku;
5.2. Bahwa Terhadap dalil pemohon poin 2 hal. 9, yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa pokok Permohonan Pemohon adalah keberatan
terhadap Pelaksanaan Pemungutan suara Pilgub putaran kedua
41
yang dilaksanakan oleh Termohon dengan mengikutsertakan Pihak
Terkait I dan Pihak Terkait II sebagai peserta yang dilaksanakan
setelah Putusan PTUN Ambon Nomor 05/G/2013/PTUN.ABN tanggal
5 Juni 2013 memperoleh kekuatan hukum tetap dengan penetapan
Nomor 05/PEN/G/2013/PTUN.ABN, tanggal 6 Desember 2013.
Bantahan Pihak Terkait:
Bahwa dalil Pemohon selain kabur, juga mengada-ada dan tidak
benar, karena faktanya selain tidak ada Pihak Terkait I dan Pihak
Terkait II dalam perkara a quo, juga tentang penetapan pasangan
calon yang lolos untuk mengikuti putaran kedua adalah jauh sebelum
putusan PTUN Ambon Nomor 05/G/2013/PTUN.ABN tanggal 5 Juni
2013 memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahwa putusan PTUN Ambon Nomor 05/G/2013/PTUN.ABN tanggal
5 Juni 2013 baru memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan
dengan penetapan Nomor 05/PEN/G/2013/PTUN.ABN pada tanggal
6 Desember 2013, sedangkan KPU Provinsi Maluku (Termohon)
menetapkan pasangan calon yang lolos pada putaran kedua pada
tanggal 16 November 2013, jauh hari sebelum Putusan PTUN
Ambon
Nomor
05/G/2013/PTUN.ABN
tanggal
5
Juni
2013
memperoleh kekuatan hukum tetap
Dengan
demikian,
dalil
a
quo
beralasan
hukum
untuk
dikesampingkan.
5.3. Bahwa terhadap dalil Pemohon poin 3 hal. 10, yang pada pokoknya
Pemohon mengutip pertimbangan hukum Mahkamah pada putusan
Nomor 93/PHPU.D-XI/2013 pada halaman 169 angka (3.12) dan
menjadikan kutipan pertimbangan hukum Mahkamah halaman 169
angka (3.12) sebagai alasan Pemohon untuk mengajukan
Permohonan a quo.
Bantahan Pihak Terkait:
Bahwa dalil Pemohon a quo tidak benar dan mengada-ada dengan
mengutip pertimbangan hukum Mahkamah pada putusan Nomor
93/PHPU.D-XI/2013 pada halaman 169 angka (3.12) bahwa tindakan
Pemohon dengan mengutip pertimbangan hukum Mahkamah sudah
tidak relevan lagi dengan perkara a quo dikarenakan Permohonan
42
keberatan Pemohon a quo adalah mengenai keberatan atas hasil
pilgub putaran kedua yang faktanya sudah tidak menggunakan SK
Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tentang Penetapan Pasangan
Calon yang memenuhi Persyaratan sebagai peserta dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku tahun 2013, tetapi
menggunakan
SK
Nomor
658/Kpts/KPU-Prov-028/XI/2013,
tertanggal 16 November 2013 tentang Penetapan pemenang
Pertama dan Kedua dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013, sebagai dasar untuk
menetapkan pasangan yang lolos putaran kedua untuk mengikuti
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran
Kedua tahun 2013.
Dengan
demikian,
dalil
a
quo
beralasan
hukum
untuk
dikesampingkan.
5.4. Bahwa terhadap dalil Pemohon poin 4,5,6,7 dan 8 hal. 11 s/d 13
yang pada pokoknya menyatakan bahwa Putusan PTUN Ambon
Nomor 05/G/2013/PTUN.ABN tanggal 5 Juni 2013 telah menyatakan
batal SK nomor 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tentang Penetapan
Pasangan Calon yang memenuhi Persyaratan sebagai peserta
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
tahun 2013 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan
Penetapan Ketua PTUN Ambon Nomor 05/PEN/G/2013/PTUN.ABN
tanggal 6 Desember dan menuduh Termohon mengabaikan Putusan
pengadilan tersebut dengan tetap melaksanakan pemungutan suara
Pilgub putaran kedua pada tanggal 14 Desember 2013.
Bantahan Pihak Terkait:
Bahwa dalil Pemohon tidak benar dan mengada-ada. Bahwa pada
saat sengketa Pilgub putaran pertama yang telah diregister dengan
perkara Nomor 93/PHPU.D-XI/2013 Termohon menjadikan SK
Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tentang Penetapan Pasangan
Calon yang memenuhi Persyaratan sebagai peserta dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 sebagai
dasar untuk menetapkan pasangan calon yang mengikuti Pilgub, dan
pada saat sengketa tersebut berjalan sampai dengan Mahkamah
43
memutus perkara Nomor 93/PHPU.D-XI/2013, putusan PTUN Ambon
Nomor 05/G/2013/PTUN.ABN tanggal 5 Juni 2013 belum mempunyai
kekuatan hukum tetap bahkan Putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara
Ambon
tersebut
menolak
permohonan
penundaan
pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh
Termohon berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV2013 tentang Penetapan
pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013,
bertanggal 24 April 2013. Dengan demikian, Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-
028/IV2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi
Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013, bertanggal 24 April 2013
tetap memperoleh kekuatan legalitas, sehingga tidak ada halangan
hukum bagi Termohon untuk melaksanakan keputusannya.
Bahwa mengenai adanya Penetapan Ketua PTUN Ambon Nomor
05/PEN/G/2013/PTUN.ABN
tanggal
6
Desember
2013
baru
ditetapkan setelah proses tahapan pilgub putaran pertama selesai
dan objek sengketa berupa SK KPU Provinsi Maluku Nomor
16/Kpts/KPU-Prov-028/IV2013 tentang Penetapan Pasangan Calon
Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013, bertanggal 24 April
2013 pada putaran pertama sudah tidak berlaku lagi sejak
diterbitkannya Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor
658/Kpts/KPU-Prov-028/XI/2013, tertanggal 16 November 2013
tentang Penetapan pemenang Pertama dan Kedua dalam Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013
yang menjadi dasar Termohon untuk menetapkan pasangan calon
yang lolos pada putaran kedua, sehingga tindakan Termohon untuk
tetap melaksanakan pilgub putaran kedua adalah sudah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Penetapan
Ketua PTUN Ambon Nomor 05/PEN/G/2013/PTUN.ABN tanggal 6
44
Desember 2013 tidak ada relevansinya dengan Pilgub Putaran
Kedua.
Bahwa terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon
mengenai objek sengketa Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Maluku Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai
Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Tahun 2013, bertanggal 24 April 2013 sudah pernah diputus
oleh Mahkamah dalam perkara nomor 93/PHPU.D-XI/2013 sehingga
Permohonan Pemohon bersifat Nebis in idem.
Dengan demikian, dalil a quo beralasan hukum untuk tidak dapat
diterima
5.5. Terhadap dalil Pemohon poin 9, 10, 11 dan 12 hal. 13 s/d 15, yang
pada pokoknya pemohon mempermasalahkan bahwa Putusan PTUN
Ambon sudah berkekuatan hukum tetap.
Bantahan Pihak Terkait:
Bahwa putusan PTUN Ambon Nomor 05/G/2013/PTUN.ABN tanggal
5 Juni 2013 baru memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan
dengan penetapan Nomor 05/PEN/G/2013/PTUN.ABN pada tanggal
6 Desember 2013, sedangkan KPU Provinsi Maluku (Termohon)
menetapkan pasangan calon yang lolos pada putaran kedua pada
tanggal 16 November 2013, jauh hari sebelum putusan PTUN Ambon
Nomor 05/G/2013/PTUN.ABN tanggal 5 Juni 2013 memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan alasan-alasan penolakan yang disampaikan oleh Pihak Terkait di
atas serta dikuatkan dengan fakta bahwa Pemohon di dalam permohonannya
tidak mampu menyebutkan secara jelas dan terinci tentang kejadian-kejadian
yang dituduhkan tersebut, bahkan yang paling mendasar adalah Permohonan
Pemohon nebis in idem karena sudah pernah diputus dalam perkara yang
sebelumnya, maka permohonan Pemohon cukup beralasan hukum untuk
ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
45
IV. Petitum
Berdasarkan alasan-alasan yuridis di atas, dengan ini perkenankan kami
memohon agar Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan mengadili Perkara
Nomor 5/PHPU.D-XII/2014 berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
Dalam Pokok Eksepsi
‐
Menerima dan mengabulkan eksepsi Pihak Terkait;
‐
Menyatakan permohonan tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Permohonan
‐
Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
atau:
apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pihak Terkait
mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai
dengan bukti PT-14 sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku Nomor 658/Kpts/KPU-PROV-028/XI/2013 tentang
Penetapan Pemenang Pertama dan Kedua Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Tahun 2013, bertanggal 16 November 2013.
2.
Bukti PT-2
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku Nomor 739/Kpts/KPU-PROV-028/XII/2013 tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Putaran Kedua Tahun 2013, bertanggal 28
Desember 2013.
3.
Bukti PT-3
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku Nomor 740/Kpts/KPU-PROV-028/XII/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Periode
Putaran Tahun 2013-2018, bertanggal 28 Desember 2013.
4.
Bukti PT-4
: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
46
Maluku Tahun 2013 di tingkat Kabupaten Seram Bagian
Timur, bertanggal 20 Desember 2013.
5.
Bukti PT-5
: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Tahun 2013 di Kabupaten Buru Selatan, bertanggal
27 Desember 2013.
6.
Bukti PT-6
: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Tahun 2013 di Kota Ambon, bertanggal 20
Desember 2013.
7.
Bukti PT-7
: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Tahun 2013 di Kabupaten Maluku Tengah,
bertanggal 20 Desember 2013.
8.
Bukti PT-8
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Tahun 2013 di Tingkat Kecamatan Oleh
Panitia Pemilihan Kecamatan Werinama, bertanggal 17
Desember 2013.
9.
Bukti PT-9
: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Tahun 2013 di Tingkat Kecamatan Oleh Panitia
Pemilihan Kecamatan Siwalalat, bertanggal 17 Desember
2013.
10.
Bukti PT-10
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Putaran ke-2 Tahun 2013 Oleh Komisi
Pemilihan
Umum
Provinsi
Maluku,
bertanggal
28
Desember 2013.
11.
Bukti PT-11
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku Nomor 659/Kpts/KPU-PROV-028/XI/2013 tentang
Tahapan,
Program,
dan
Jadwal
Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
47
Maluku Putaran Kedua Tahun 2013, bertanggal 16
November 2013.
12.
Bukti PT-12
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Di Tingkat Kabupaten/Kota Oleh Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten/Kota,
bertanggal
21
Desember 2013.
13.
Bukti PT-13
: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Putaran Kedua Tingkat Kabupaten/Kota Oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara,
bertanggal 21 Desember 2013.
14.
Bukti PT-14
: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Di Tingkat Kabupaten/Kota Oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, bertanggal 21 Desember 2013.
[2.6]
Menimbang bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku
telah menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 23 Januari 2014, yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada 23 Januari 2014. Keterangan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Maluku adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon Abdulah Vanath, S.Sos. MMP dan Drs. Marthin Jonas
Maspaitela, M.Si, adalah Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013 Nomor Urut 3,
berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 658/Kpts/KPU-
Prov-028/XI/2013
2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku telah melakukan penetapan
hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada tanggal 28
Desember 2014 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Maluku Nomor 23/Kpts/KPU-PROV-028/VI/2013 dengan hasil sebagai
berikut:
NO
PASANGAN CALON
NOMOR
URUT
HASIL
PEROLEHAN
PERSENTASE
1
Abdullah Vanath, S.Sos, MMP
3
383.705
49,60 %
48
&
Drs. Marthen Jonas
Maspaitella, MSi
2
Ir. Said Assagaff
&
DR. Zeth Sahuburua, SH. MH
5
389.884
50,40 %
A. Aspek Pengawasan
1.
Bahwa,
dengan
adanya
Putusan
Mahkamah
Konstitusi,
maka
menjadwalkan pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013 sesuai jadwal
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dengan Surat Keputusan Nomor
659/Kpts/KPU-PROV-028/XI/2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Putaran Kedua Tahun 2013 tertanggal 16 November 2013 adalah
sebagai berikut: (Terlampir B.1)
NO
PROGRAM/KEGIATAN
JADWAL
01
A. Pengadaan
Perlengkapan
Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Putaran Kedua.
16 – 27 November
2013
B. Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan
Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran
Kedua.
25 Nov – 13 Des 2013
02
Penajaman Visi dan Misi Pasangan Calon
08 – 10 Desember
2013
03
Masa Tenang
11 – 13 Desember
2013
04
Pemungutan dan Perhitungan Suara
14 Desember 2013
05
Rekapitulasi di Tingkat PPS
15 – 16 Desember
2013
06
Rekapitulasi di Tingkat PPK
17 – 19 Desember
2013
07
Rekapitulasi di Tingkat Komisi Pemilihan Umum
Kabupate/Kota
20 – 22 Desember
2013
08
Rekapitulasi di Tingkat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Maluku
28 – 29 Desember
2013
2.
Bahwa pada tanggal 18 November 2013, Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku menyampaikan Surat Nomor 656/KPU-PROV-028/XI/2013, Perihal
Pemberitahuan Pengawasan Pencetakan Surat Suara yang isinya
meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk
49
melakukan pengawasan pencetakan surat suara yang dilakukan di Jakarta
(Terlampir. B.2).
3.
Bahwa, dengan diterimanya Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku Nomor 656/KPU-PROV-028/XI/2013 tersebut, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Maluku menyampaikan surat kepada KPU
Provinsi
Maluku
Nomor
179/Bawaslu-Mal/XI/2013
perihal
Mohon
Penjelasan dan Permintaan Data, tertanggal 18 November 2013 yang
isinya antara lain permintaan data:
a. Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku terkait Penetapan Pasangan
Calon yang masuk Putaran Kedua;
b. Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku terkait Nomor Ururt Pasangan
Calon yang masuk Putaran Kedua;
c. Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku terkait perpanjangan masa
tugas KPU Kabupaten/Kota;
d. Jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Putaran Kedua;
e. Dokumen yang berhubungan dengan penunjukan perusahan yang
melakukan Pengadaan Logistik Pemilihan Umum Putaran Kedua
(Terlampir. B.3).
4.
Bahwa terkait Permintaan Data, Komisi Pemilihan Umum memberikan data
antara lain:
a. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor
657/Kpts/KPU-PROV-028/XI/2013
tentang
Penetapan
Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013, tertanggal 16
November 2013. (Terlampir. B.4)
b. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor
658/Kpts/KPU-PROV-028/XI/2013
tentang
Penetapan
Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013, tertanggal 16
November 2013. (Terlampir. B.5)
c. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor
659/Kpts/KPU-PROV-028/XI/2013 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
50
Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 3013 tertanggal 16
November 2013. (Terlampir. B.6)
d. Jadwal Pendistribusian Logistik Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur (Terlampir. B.7)
e. Dokumen yang berhubungan dengan penunjukan perusahan yang
melakukan pengadaan logistik yaitu:
a)
Berita
Acara
Klarifikasi
Teknis
dan
Harga
Nomor
997/BA.KTH/PBJ/XI/2013, tertanggal 16 November 2013 yang
ditandatangani oleh Direktur CV. PRAPATAN ADIKARYA dan
Pejabat Pengadaan Pada KPU Provinsi Maluku (Terlampir. B.8).
b)
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 1004/SPMK/XI/2013, tertanggal
18 November 2013 yang ditandatangani oleh Direktur CV.
PRAPATAN ADIKARYA dan Pejabat Pembuat Komitmen Pada
KPU Provinsi Maluku (Terlampir. B.9).
5.
Bahwa untuk memenuhi Tugas dan Fungsi pengawasan sekaligus
jawaban atas Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor
656/KPU-PROV-028/XI/2013,
perihal
Pemberitahuan
Pengawasan
Pencetakan Surat Suara, maka pada tanggal 18 November 2013, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku menugaskan Pimpinan
Bawaslu
Provinsi
Maluku
Pokja
Pengawasan
Pencetakan
dan
Pendistribusian Logistik Pemilihan Umum untuk melakukan pengawasan
proses pencetakan Surat Suara yang dilakukan oleh CV. Prapatan
Adikarya di Jakarta.
6.
Bahwa hasil pengawasan pencetakan Surat Suara yang dilakukan oleh
CV. Prapatan Adikarya, maka dapat disampaikan bahwa jumlah Surat
Suara yang dicetak guna keperluan proses Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013 yaitu:
Surat Suara yang dicetak
:
1.186.603 Lembar Surat Suara
Tambahan Surat Suara 2,5 %
:
29.665 Lembar Surat Suara
Total Surat Suara yang dicetak :
1.216.269 Lembar Surat Suara
7.
Bahwa untuk pengawasan pendistribusian logistik yang dilakukan oleh
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu
Lapangan (PPL), Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku
51
mengeluarkan
surat
Nomor
183/Bawaslu-Mal/Set/XI/2013,
perihal
Pendistribusian Logistik, tertanggal 26 November 2013, yang intinya yaitu
menyampaikan jadwal pendistribusian logistik antara lain: (Terlampir. B.10)
No
Kabupaten/Kota
Tanggal Tiba
Tempat
Alat Angkut
01
Maluku
Tenggara
Barat
26 Nov 2013
Pelabuhan
Saumlaki
KM. Pangrango
02
Maluku Barat Daya
27 Nov 2013
Pelabuhan
Kisar
KM. Pangrango
03
Seram Bagian Barat
27 Nov 2013
Bula
Mobil/Verry
04
Maluku Tenggara
30 Nov 2013
Pelabuhan Tual
KM.
Sabuk
Nusantara 34
05
Kota Tual
30 Nov 2013
Pelabuhan Tual
KM.
Sabuk
Nusantara 34
06
Kepualaun Aru
30 Nov 2013
Pelabuhan
Dobo
KM.
Sabuk
Nusantara 34
07
Buru Selatan
29-30 Nov 2013
Pelabuhan
Namrole
Kapal Cepat
08
Buru
29-30 Nov 2013
Pelabuhan
Namlea
Kapal Cepat
09
Seram Bagian Barat
29 Nov 2013
Piru
Mobil/Verry
10
Maluku Tengah
29 Nov 2013
Masohi
Mobil/Verry
11
Kota Ambon
03 Des 2013
Ambon
Mobil
8.
Bahwa
untuk
mengawasi
proses
pendistribusian
perlengkapan
Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Guubernur
Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013, Bawaslu Provinsi Maluku
memerintahkan Staf Sekretariat untuk melakukan Pengawalan/mengawasi
pendistribusian logistik pemilihan umum sampai ke seluruh kabupaten/kota
sesuai jadwal pendistribusian.
9.
Bahwa untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap pelaksanaan
proses Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Putaran Kedua tahun 2013, pada tanggal 27 November 2013, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku menyampaikan Surat
Peringatan Dini tentang pelaksanaan kampanya (penajaman visi missi)
kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang maju ke
Putaran Kedua yaitu Pasangan Calon Abdullah Vanath, S.Sos, MMP dan
Drs. Marthin Jonas Maspaitella, M.Si serta Pasangan Calon Ir. Said
Assagaff dan DR. Zeth Sahuburua, SH. MH dengan Surat Nomor
186/Bawaslu-Mal/XI/2013,
perihal
Peringatan
Dini
Tertanggal
27
November 2013. (Terlampir. B.11)
10. Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2013, Badan Pengawas
Provinsi Maluku menghadiri Undangan Rapat Dengar Pendapat antara
52
Pimpinan dan Anggota Komisi ”A”, Ketua-Ketua Fraksi, Ketua Komisi “C”
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku, Pejabat Gubernur
Provinsi Maluku, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Ketua Pengadilan
Tinggi Maluku, Kapolda Maluku, Pangdam XVI Pattimura, KPU Provinsi
Maluku dan Ketua PTUN Ambon. Dalam Rapat dimaksud yaitu
penyampaian dan pembahasan hasil konsultasi Komisi “A” DPRD Provinsi
Maluku ke Mahkamah Agung di Jakarta terkait dengan Perkara Tata
Usaha Negara William. B. Noya dan Adam Latuconsina melawan KPU
Provinsi Maluku sekaligus membahas proses Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013
(Terlampir. B.12)
11. Bahwa salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat, KPU Provinsi Maluku dan
Bawaslu Provinsi Maluku agar dapat mempertimbangkan permasalahan
terkait Perkara Tata Usaha Negara antara bakal calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Maluku pasangan William. B. Noya dan Adam Latuconsina
sehingga tidak menimbulkan dampak terhadap kerugian keuangan
Daerah.
12. Bahwa sesuai Salinan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Ambon Nomor 05/PENG/G/2013/PTUN.ABN tertanggal 6 Desember 2013
Tentang Perkara Gugatan William. B. Noya dan Adam Latuconsina
melawan KPU Provinsi Maluku yang menetapkan bahwa Permohonan
Kasasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku tidak dapat diterima,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku melalui Surat Nomor
198/Bawaslu-Mal/XII/2013, Perihal Mohon Penjelasan, tertanggal 09
Desember 2013 yang intinya meminta Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku untuk memberikan penjelasan terkait dengan tindaklanjut
Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dimaksud.
(Terlampir. B.13).
13. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2013, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum
Kabupaten/Kota
melakukan
Rapat
Koordinasi
Persiapan
Pelaksanaan
Pengawasan
Pemungutan
dan
penghitungan
suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran
Kedua Tahun 2013 di seluruh Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi
Maluku yang dalam Rapat Koordinasi dimaksud dihadiri oleh Panitia
53
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan
(PPL).
14. Bahwa dalam rangka memaksimalkan pengawasan terhadap hasil
penghitungan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013, maka melalui Surat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 203/Bawaslu-
Mal/XII/2013, perihal Pengawasan Pergerakan kotak Suara, tertanggal 16
Desember 2013, yang inti dari surat dimaksud adalah memerintahkan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk memperketat
pengawasan terhadap pergerakan kotak suara sampai ke tingkat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (Terlampir. B.15)
15. Bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua
Tahun 2013 di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku yang
dijadwalkan berlangsung pada tanggal 28-29 Desember 2013, Badan
Pengawas
Provinsi
Maluku
melalui
Surat
Nomor
205/Bawaslu-
Mal/XII/2013, perihal Rapat Koordinasi Evaluasi Tahapan Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Tahun 2013, tertanggal 23 Desember 2013, mengundang
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se- Provinsi Maluku
untuk hadir dalam rapat koordinasi yang bertujuan untuk melaporkan
proses hasil pengawasan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi
penghitungan suara dari tingkat PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota.
(Terlampir. B.16)
16. Bahwa pada tanggal 28 Desember 2013, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Maluku melakukan Pengawasan Proses Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Maluku, pada saat KPU Kota Ambon membacakan Hasil
Rekapitulasi, saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 (DAMAI)
mengajukan keberatan terkait dengan PPK Kecamatan Sirimau melakukan
penggelembungan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 5 (SETIA),
namun keberatan dimaksud telah dijelaskan oleh Ketua KPU Kota Ambon
bahwa yang menjadi keberatan saksi Pasangan Calon DAMAI telah
54
diselesaikan pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil di Tingkat KPU Kota
Ambon pada tanggal 21 Desember 2013.
17. Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku untuk Kabupaten Buru, tidak ada
permasalahan terkait dengan Hasil Penghitungan Suara akan tetapi yang
dipermasalahkan adalah tidak diberikannya Formulir C1.KWK-KPU kepada
Saksi Pasangan Calon DAMAI dan tidak dilakukan pleno di beberapa
PPS. Terkait dengan permasalahan dimaksud, Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Buru memberikan penjelasan bahwa Formulir C1.KWK-
KPU telah diserahkan kepada semua saksi pasangan calon, baik itu Saksi
Pasangan Calon DAMAI maupun Saksi Pasangan Calon SETIA
sedangkan yang tidak sempat diberikan adalah kepada beberapa orang
saksi yang telah meninggalkan PTS sebelum Berita Acara Penghitungan
Suara di tandatangani.
18. Bahwa pada proses Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
untuk Kabupaten Buru Selatan, saksi pasangan calon mengajukan
keberatan terkait dengan pelaksanaan Pemungutan Suara (PSU) di
Kabupaten Buru Selatan yaitu pada TPS 1, TPS 2, TPS 3 Desa Oki Lama
Kecamatan Namrole dan TPS 2 Desa Fatmite Kecamatan Namrole yang
dilakukan KPPS Desa Oki Lama dan KPPS Desa Fatmite yang menurut
Saksi Pasangan Calon DAMAI tidak memiliki Legalitas oleh karena KPPS
telah diberhentikan oleh KPU Kabupaten Buru Selatan.
19. Bahwa terkait dengan keberatan yang disampaikan oleh Saksi Pasangan
Calon DAMAI, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan
memberikan penjelasan bahwa menyangkut surat keputusan pemecatan
terhadap Ketua dan Anggota KPPS TPS 1, TPS 2. TPS 3 Desa Oki Lama
dan Ketua serta Anggota KPPS TPS 2 Desa Fatmite telah dianulir/dicabut
dan telah menerbitkan Surat Keputusan pengaktifan kembali Anggota
KPPS TPS 1, TPS 2. TPS 3 Desa Oki Lama dan Ketua serta Anggota
KPPS TPS 2 Desa Fatmite oleh Komisi Pemilian Umum Kabupaten Buru
Selatan sehingga yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS Desa Oki
Lama dan Desa Fatmeite adalah sah.
20. Bahwa untuk Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku untuk Kabupaten Maluku
55
Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, Kota
Tual, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat tidak terdapat keberatan-keberatan
yang disampaikan oleh Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (DAMAI) dan
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 5 (SETIA).
21. Bahwa
dari
keseluruhan
hasil
Rapat
Pleno
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013 di tingkat Komisi Pemilihan
Umum
Provinsi
Maluku
untuk
seluruh
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku dapat dirinci sebagai berikut.
No
Kabupaten/Kota
Nomor
Urut
Perolehan
Suara
01
Kota Ambon
3
56.285
5
82.242
02
Kota Tual
3
10.435
5
16.437
03
Kabupaten Maluku Tengah
3
101.349
5
82.852
04
Kabupaten Kepulauan Aru
3
19.181
5
15.235
05
Kabupaten Maluku Tenggara
3
17.716
5
22.974
06
Kabupaten Maluku Tenggara Barat
3
13.926
5
23.231
07
Kabupaten Maluku Barat Daya
3
15.703
5
17.478
08
Kabupaten Seram Bagian Barat
3
55.553
5
41.558
09
Kabupaten Seram Bagian Timur
3
62.296
5
16.652
10
Kabupaten Buru
3
17.479
5
45.947
11
Kabupaten Buru Selatan
3
13.782
5
25.278
B. Aspek Tindak Lanjut Pelanggaran
1.
Pada tanggal 14 Desember 2013 pada saat proses Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Sirimau Kota Ambon menemukan Pelanggaran yang
dituangkan dalam Formulir Temuan Hasil Pengawasan dengan Nomor
07/Pemilukada/XII/2013 terkait dengan penggunaan surat pemberitahuan
tempat dan waktu pemungutan suara (Formulir Model C6-KWK.KPU) milik
56
orang lain pada saat pemungutan suara di TPS II Kelurahan Uritetu
Kecamatan Sirimau Kota Ambon dengan Terlapor a/n: Julianto Nurtanio.
Bahwa, dari hasil pemeriksaan dokumen, Pelapor, Terlapor dan Saksi,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sirimau telah melakukan
Kajian serta Kesimpulan yang hasilnya telah direkomendasikan kepada
Kepolisian Resort P. Ambon dan P.P Lease untuk ditindaklanjuti sebagai
Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum. Perkembangan terakhir Kepolisian
sudah menyatakan lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Kota
Ambon; (Terlampir. B.17)
2.
Laporan Hasil Pengawas PPL Desa Batu Merah IV Kecamatan Sirimau
Nomor
08/Pemilukada/XII/2013
menemukan
dugaan
Pelanggaran
Pemilihan Umum tekait dengan Penggunaan Surat Pemberitahuan
Tempat dan Waktu Pemungutan Suara (Formulir Model C6-KWK.KPU)
milik orang lain pada saat Pemungutan di TPS XII Desa Batu Merah VI
Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Tanggal 14 Desember 2013 dengan
Terlapor a/n: Arsyad Lokiomin. Bahwa, dari hasil pemeriksaan dokumen,
Pelapor, Terlapor dan Saksi, Panwaslu Kota Ambon melalui koordinasi
dalam sentra Gakkumdu telah direkomendasikan kepada Kepolisian
Resort P. Ambon dan P.P Lease untuk ditindaklanjuti sebagai
Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum; (Terlampir. B.18)
3.
Temuan Panwas kecamatan Teluk Elpaputih Nomor 05/Tem/Panwaslu-
M.T/XII/2013 terkait dengan dugaan kampanye di luar jadwal yang
dilakukan oleh Tim Manajemen Pemenangan Pasangan Calon DAMAI di
Kecamatan Teluk Elpaputih. Bahwa, dari hasil pemeriksaan dokumen,
Panwaslu Kabupaten Maluku Tengah telah melakukan kajian dan hasilnya
tidak dapat ditindaklanjuti/dihentikan karena tidak adanya bukti sebagai
pemenuhan syarat matriil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 ayat
(3) huruf f Peraturan Bawaslu Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Tata Cara
Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah; (Terlampir. B.19)
4.
Laporan Nomor 10/Lap/Panwaslu-M.T/XII/2013 Terkait dengan dugaan
akan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi pada Masa Tenang oleh Tim
Manajemen Pemenangan Pasangan Calon SETIA di Desa Malaku
Kecamatan Seram Utara yang dilaporkan oleh Frangky. D. Mailoa, SH
57
(Tim Manajemen Pemenangan Pasangan Calon DAMAI). Bahwa, dari
hasil Pemeriksaan/Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah telah melakukan
Kajian dan hasil kajian terhadap laporan dimaksud, tidak dapat
ditindaklanjuti; (Terlampir. B.20)
5.
Bahwa Laporan Nomor 11/Lap/Panwaslu-M.T/XII/2013 Terkait dengan
rendahnya partisipasi pemilih yang tidak mencapai 30 % pada proses
Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Putaran Kedua pada TPS V Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi
dan yang dilaporkan oleh M. Hijrah Hatapayo. Bahwa terhadap laporan
dimaksud tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat material
suatu laporan. (Terlampir. B.21)
6.
Bahwa Laporan dugaan pelanggaran yang diterima oleh Panwaslu
kecamatan Seram Utara Nomor 01/Lap/Panwaslu-K.SU/XII/2013 terkait
dengan Pembagian Surat Undangan Pemilih yang dilakukan oleh Didi
Letahit yang berakibat pada lebih dari seorang Pemilih melakukan
pencoblosan lebih dari satu kali pada TPS V Dusun Olong Negeri Sawai
Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah dengan Terlapor
Fadlan Djogja dan Pelapor Ahmad Yani Rumasoreng. Bahwa, dari hasil
pemeriksaan dokumen, Panwaslu Kecamatan Seram Utara telah
melakukan Kajian. Kesimpulan dari hasil Kajian Laporan dimaksud, telah
direkomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan
Seram Utara untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS
V Dusun Olong Negeri Sawai. Rekomendasi telah ditindak lanjuti oleh KPU
Maluku Tengah yaitu dilakukan PSU pada tanggal 15 Desember 2014.
(Terlampir. B.22)
7.
Bahwa Laporan Nomor 12/Lap/Panwaslu-M.T/XII/2013 terkait dengan
dugaan penggunaan Undangan Model C-KWK.KPU dari Kabupaten Seram
Bagian Barat untuk melakukan pencoblosan di TPS IV Desa Sahulau
Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Maluku Tengah dengan Terlapor
KPPS TPS IV Desa Sahulau dan Pelapor Edy. Bahwa, dari hasil
pemeriksaan dokumen serta keterangan dalam klarifikasi yang dilakukan
oleh Pelapor, Terlapor dan Saksi, maka Panwaslu Kabupaten Maluku
Tengah telah melakukan kajian. Kesimpulan dari hasil kajian laporan
58
dimaksud, tidak dapat ditindaklanjuti karena Dugaan Pelanggaran tidak
terbukti. (Terlampir. B.23)
8.
Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Pemungutan dan
Perhitungan Suara yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Maluku
Tengah dan Panwaslu Kecamatan Amahai, ditemukan Dugaan Pelangaran
adanya Pemilih Tambahan pada TPS 13 Desa Tamilouw dan TPS 1 Desa
Yafila Kecamatan Amahai sesuai Berita Acara Sertifikasi C2-KWK.KPU
dan D1-KWK.KPU dengan Terlapor KPPS TPS 13 Desa Tamilouw dan
KPPS TPS 1 Desa Yafila Kecamatan Amahai. Bahwa terkait dengan
Temuan dimaksud, telah diselesaikan yaitu dengan melakukan perubahan
terhadap Berita Acara Sertifikasi C, C1, C2-KWK.KPU dan D1-KWK.KPU
di tingkat KPPS oleh karena terjadi salah penulisan pada formulir
dimaksud.
9.
Temuan Hasil Pengawasan Panita Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Buru pada saat Proses Pemungutan, Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di tingkat KPPS dan PPS Kecamatan Waplau
Kabupaten Buru yaitu menyangkut dengan salah penulisan angka pada
Formulir C , C1, Lampiran C1 dan C3 KWK.KPU yaitu pada TPS I Desa
Waplau pada kolom Surat Suara yang terpakai diisi 267 yang seharusnya
264, TPS II Desa Hatawano pada kolom yang menggunakan Hak Pilih
diisi 254 yang seharusnya 257, TPS II Desa Waprea Dusun Topanaliang,
Surat Suara tidak terpakai 1 tetapi diisi pada kolom surat suara tidak sah,
TPS I Desa Skikilale Surat Suara tidak sah 2 tetapi diisi pada kolom surat
suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
Bahwa, permasalahan terkait dengan salah penulisan angka dan salah
pengisian pada kolom di Formulir C , C1, Lampiran C1 dan C3 KWK.KPU
di tingkat KPPS dan PPS yaitu TPS I Desa Waplau, TPS II Desa
Hatawano, TPS II Desa Waprea Dusun Topanaliang dan TPS I Desa
Skikilale, telah diselesaikan yaitu dengan dilakukannya perbaikan oleh
KPPS dan PPS berdasarkan persetujuan Saksi Pasangan Calon DAMAI
dan Saksi Pasangan Calon SETIA serta diawasi oleh Pengawas Pemilihan
Umum.
10. Bahwa, berdasarkan hasil pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di tingkat PPK Kecamatan Waplau Kabupaten Buru
59
oleh Panwaslu Kabupaten Buru dan Panwaslu Kecamatan Waplau,
ditemukan adanya dugaan pelanggaran yaitu antara lain:
a. TPS I Desa Lamahang yaitu salah penulisan pada jumlah pemilih
dalam salinan DPT yang seharusnya 184 tetapi ditulis 144.
b. TPS III Desa Waeura yaitu salah penulisan pada jumlah pemilih dalam
salinan DPT terbalik antara jumlah pemilih perempuan dan laki-laki
yang seharusnya laki-laki: 186 dan perempuan: 194.
c. TPS III Desa Waeura yaitu salah penulisan suara sah untuk seluruh
Pasangan Calon ditulis 256 yang seharusnya 258 dengan rincian
DAMAI: 101 dan SETIA 157.
d. Pengrusakan meja inventaris Desa Waemiting setelah proses
Pemungutan Suara TPS I dilaksanakan telah selesai oleh Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yaitu Kepala SD Negeri Waemiting atas nama
Sadola Alu.
Bahwa permasalahan menyangkut salah penulisan angka, telah diperbaiki
berdasarkan persetujuan dari masing-masing saksi pasangan calon yaitu
Saksi Pasangan Calon DAMAI dan Saksi Pasangan Calon SETIA, Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panwaslu Kabupaten Buru dan
Panwaslu Kecamatan Waplau, sedangkan Pengrusakan meja inventaris
Desa Waemiting, Panwaslu Kabupaten Buru telah merekomendasikan
kepada Bupati Kabupaten Buru untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran
Disiplin
Pegawai
Negeri
Sipil
berdasarkan
Ketentuan
Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(PNS). (Terlampir. B.24)
11. Pada tanggal 18 Desember 2013, Tim Pemenangan Pasangan Calon
Nomor
Urut
3
(DAMAI)
menyampaikan
Surat
dengan
Nomor
034/TDP.KB/XII/2013, tertanggal 16 Desember 2013, perihal Tanggapan
dan Surat pada tanggal 20 Desember 2013 Nomor 035/TDP.KB/XII/2013,
Tertanggal 20 Desember 2013, perihal Gugatan/Keberatan yang pada
intinya disampaikan bahwa pada tanggal 15-16 Desember 2013, sebagian
besar Desa tidak melaksanakan Pleno di Tingkat PPS Kabupaten Buru
serta meminta Panwaslu Kabupaten Buru menerbitkan rekomendasi
kepada KPUD Kabupaten Buru untuk melakukan Pleno di tingkat PPS
Kabupaten Buru. Bahwa, dari hasil investigasi/pengecekan terhadap
60
Formulir D, D1, D2 KWK.KPU serta Klarifikasi terhadap Tim Pemenangan
Pasangan Calon Nomor Urut 3 (DAMAI) dan Panwaslu Kecamatan Se-
Kabupaten Buru oleh Panwaslu Kabupaten Buru ditemukan antara lain:
a. Ditemukan 64 dari 82 PPS yang tersebar pada 5 (lima) kecamatan di
Kabupaten Buru tercantum nama dan tanda tangan Saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 3 (DAMAI).
b. 18 (delapan belas) Formulir D, D1, D2 KWK.KPU tidak ditanda tangani
oleh Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (DAMAI).
c. Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (DAMAI) tidak dapat
menjelasakan bahwa PPS mana yang tidak melaksanakan Rapat Pleno
sebagaimana
tersebut
dalam
surat
tanggapan
Nomor
034/TDP.KB/XII/2013,
tertanggal
16
Desember
2013,
perihal
Tanggapan dan Surat Nomor 035/TDP.KB/XII/2013, tertanggal 20
Desember 2013, perihal Gugatan/Keberatan. Laporan dimaksud tidak
dapat menunjukan tempat kejadian sehingga tidak memenuhi syarat
untuk dapat ditindak lanjuti.
d. Keterangan Panitia Pengawas Pemilihan Umum 5 (lima) kecamatan
Se-Kabupaten Buru bahwa Proses Rekaitulasi di Tingkat PPS telah
dilakukan oleh PPS dan ada beberapa PPS yang tidak dihadiri oleh
saksi Damai karena alamat saksi damai tidak jelas dan ada juga saksi
sudah diberikan undangan tetapi tidak hadir.
(Terlampir. B.25)
12. Pada tanggal 21 Desember 2013, Sehari pasca Rekapitulasi Penghitungan
suara Kabupaten Buru, Tim Manajemen Pemenangan Pasangan Calon
Nomor Urut 3 (DAMAI) Kabupaten Buru menyampaikan Surat dengan
Nomor 036/TDP.KB/XII/2013, tertanggal 21 Desember 2013, perihal
keberatan dimaksud intinya meminta Panwaslu Kabupaten Buru untuk
mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) di seluruh TPS dalam wilayah Kabupaten Buru dengan alasan yang
sama sebagaimana disampaikan pada saat rapat pleno rekapitulasi
penghitungan suara KPU Kabupaten Buru. Bahwa, dari hasil pemeriksaan
dokumen, Panwaslu Kabupaten Buru telah melakukan Kajian. Kesimpulan
dari hasil Kajian Laporan dimaksud, telah ditetapkan status laporan untuk
Menghentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran karena
61
tidak adanya bukti sebagai pemenuhan syarat matriil sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) huruf f Peraturan Bawaslu Nomor. 02
Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
13. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2013, Ketua Panwaslu Kecamatan Tutuk
Tolu dan Ketua Panwaslu Kecamatan Bula Barat menemukan indikasi
Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 (DAMAI)
pada saat Shalat Jumat untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3
(DAMAI). Bahwa terhadap temuan Ketua Panwaslu Kecamatan Tutuk Tolu
dan Ketua Panwaslu Kecamatan Bula Barat telah dilakukan kajian dan
hasil kajian dan kesimpulan ternyata Temuan Indikasi Kampanye yang
dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 (DAMAI) pada saat Shalat
Jumat
tidak
terbukti
sehingga
temuan
dimaksud
tidak
dapat
ditindaklanjuti/dihentikan.
14. Temuan Panwaslu Kecamatan Kian Darat Nomor 06/TL/Panwaslu-
SBT/XII/2013 tertanggal 15 Desember 2013 terkait dengan pencoblosan
lebih dari satu kali oleh Husen Rumbow di TPS IV Desa Angar Kecamatan
Kian Darat dengan alasan menggantikan orang yang sedang sakit atas
nama Aisa tanpa persetujuan orang yang Aisa. Disamping dugaan
pelanggaran dimaksud pada TPS yang sama, Panwaslu kecamatan Kian
Darat menemukan dugaan pelanggaran anministrasi yang dilakukan oleh
KPPS TPS IV Desa Angar yaitu tidak mewajibkan penggunaan tinta pada
jari bagi setiap pemilih. Bahwa, dari hasil pemeriksaan dokumen serta
keterangan dalam klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi,
Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur telah melakukan Kajian.
Kesimpulan dari hasil Kajian Laporan dimaksud, telah direkomendasikan
kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku sebagai pelaksana teknis
untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang pada TPS IV Desa Angar
Kecamatan Kian Darat sedangkan terkait dengan Pelanggaran Pidana
Pemilihan Umum, ditindaklajuti ke Kepolisian Resort Seram Bagian Timur.
(Terlampir. B.26)
15. Bahwa
Temuan
Panwaslu
Kecamatan
Pulau
Gorom
Nomor
07/TL/Panwaslu-SBT/XII/2013 tertanggal 14 Desember 2013 terkait
dengan pencoblosan sisa surat suara oleh KPPS TPS II Desa Kataloka,
62
TPS IV Desa Kataloka, TPS I dan II Keliubas Desa Amarsekaru, TPS I
Dusun Sera Desa Amarsekaru dan TPS I Administrasi Sera Amarsekaru.
Bahwa, dari hasil pemeriksaan dokumen serta keterangan dalam klarifikasi
yang dilakukan oleh pelapor, terlapor dan saksi, Panwaslu Kabupaten
Seram Bagian Timur telah melakukan Kajian. Kesimpulan dari hasil Kajian
dimaksud dan direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Seram Bagian Timur untuk dilakukannya Pemungutan Suara
Ulang pada TPS II Desa Kataloka, TPS IV Desa Kataloka, TPS I dan II
Keliubas Desa Amarsekaru, TPS I Dusun Sera Desa Amarsekaru dan TPS
I Administrasi Sera Amarsekaru sedangkan terkait dengan Pelanggaran
Pidana Pemilihan Umum, ditindaklajuti ke Kepolisian Resort Seram Bagian
Timur. (Terlampir. B.27)
16. Bahwa Temuan Panwaslu Kecamatan Buru Selatan Nomor 61/Panwaslu-
Bursel/XII/2013 tertanggal 14 Desember 2013 terkait dengan pencoblosan
sisa surat suara oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS I, TPS II dan TPS III
Desa Oki Lama Kecamatan Namrole serta Saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 3 (DAMAI) dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 5 (SETIA). Bahwa,
dari hasil pemeriksaan dokumen serta keterangan dalam klarifikasi yang
dilakukan oleh pelapor, terlapor dan saksi, Panwaslu Kabupaten Buru
Selatan telah melakukan Kajian. Kesimpulan dari hasil Kajian Laporan
dimaksud dan direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Buru Selatan sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yaitu dengan mengevaluasi kinerja Ketua dan Anggota
KPPS TPS I, TPS II dan TPS III Desa Oki Lama Kecamatan Namrole.
(Terlampir. B.28)
17. Bahwa pada tanggal 21 Desember 2013, Tim Manajemen Pemenangan
Pasangan Calon Nomor Urut 3 (DAMAI) Kabupaten Buru Selatan
menyampaikan
laporan
dengan
Surat
Nomor
005/TIM
DAMAI/BURSEL/XII/2013, perihal laporan/Keberatan, Tertanggal 17
Desember 2013 yang intinya yaitu:
a. Keterlibatan Perangkat Desa dalam upaya memenangkan salah satu
pasangan calon dengan cara melakukan intimidasi serta penekanan
kepada warga masyarakat.
63
b. Ketua KPPS dan Anggota KPPS serta Saksi Pasangan Calon DAMAI
dan Saksi Pasangan Calon SETIA membagi-bagikan sisa surat suara
untuk dicoblos.
c. Ketua dan Anggota KPPS dengan sengaja membiarkan warga
masyarakat melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
d. Ketua dan Anggota KPPS dengan sengaja membiarkan anak-anak
dibawah umur melakukan pencoblosan.
e. Tidak diberikannya Formulir C1-KWK.KPU kepada Saksi Pasangan
Calon DAMAI.
(Terlampir. B.29)
18. Bahwa, dari hasil pemeriksaan dokumen serta keterangan dalam klarifikasi
yang dilakukan oleh pelapor, terlapor dan saksi serta dilakukannya
Konfirmasi terhadap permasalahan kepada Panwaslu 5 (lima) Kecamatan
Se- Kabupaten Buru Selatan, maka Panwaslu Kabupaten Buru Selatan
telah melakukan Kajian, Kesimpulan dari hasil Kajian Keberatan/Laporan
dimaksud terhadap permasalahan Ketua, Anggota KPPS dan Saksi
Pasangan Calon DAMAI dan Saksi Pasangan Calon SETIA yang
melakukan pembagian sisa surat suara untuk dicoblos yaitu pada TPS I, II,
III Desa Oki Lama dan TPS II Desa Fatmite, Panwaslu Kabupaten Buru
Selatan Merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Buru Selatan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus
pada TPS I, II, III Desa Oki Lama dan TPS II Desa Fatmite, sedangkan
terkait dengan permasalahan lain yang dilaporkan oleh Tim Manajemen
Pemenangan Pasangan Calon DAMAI tidak ditindaklanjuti oleh karena
tidak mememenuhi unsur materiil dari sebuah Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum. (Terlampir. B.30)
C. Keterangan
Bawaslu
Provinsi
Maluku
berkaitan
dengan
Pokok
Permasalahan yang dimohonkan.
C.2. Pemohon (Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Maluku William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si.)
Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku atas permohonan
Pemohon.
Dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku
Tahun 2013 sejak Putaran Pertama sampai dengan Putaran Kedua,
64
berlangsung juga suatu proses hukum Sengketa Tata Usaha Negara
yaitu yang diajukan oleh Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Maluku Tahun 2013 atas nama pasangan calon perseorangan William B.
Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si melalui Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Ambon. Objek Sengketa PTUN yaitu; Surat Keputusan
KPU Provinsi Maluku Nomor 16/Kpts/KPU-PROV-028/IV/2013 tanggal 24
April 2013 tentang Penetapan Pasangan Yang Memenuhi syarat sebagai
Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Tahun 2013. Calon Perseorangan William B. Noya dan DR. Adam
Latuconsina, M.Si, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai
Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Tahun 2013 oleh KPU Provinsi Maluku.
Di samping gugatan yang diajukan ke PTUN Ambon, William B. Noya dan
DR. Adam Latuconsina, M.Si, juga mengajukan gugatan Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor
Reg.93/PHPU.D/-IX/2013 dan telah diputuskan pada tanggal 30 Juli 2013
dengan amar putusan berbunyi:
DALAM EKSEPSI
: Mengabulkan Eksepsi Pemohon;
DALAM POKOK PERKARA : Permohonan Pemohon tidak dapat di
terima.
Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing). Mahkamah Konstitusi memberikan
kedudukan hukum (legal standing) kepada bakal pasangan calon kepala
daerah dengan alasan: pertama,
Termohon telah melakukan
pelanggaran terhadap hak-hak warga negara untuk dipilih sebagaimana
dijamin dalam UUD 1945, Kedua; Termohon telah melanggar atau tidak
melaksanakan ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-
undangan. Mahkamah Konstitusi menilai permohonan Pemohon tidak
terbukti memenuhi kedua alasan di atas. Putusan MK Nomor 196-
197/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 25 Nopember 2010 Pemilukada Kota
Jayapura dan putusan-putusan lainnya memberikan kedudukan hukum
(legal standing) kepada Pemohon karena alasan terpenuhi.
Sengketa Tata Usaha Negara melalui PTUN Ambon menghasilkan
Putusan PTUN Ambon No 05/G/2013/PTUN.ABN tanggal 04 Juni 2013,
65
yang mengabulkan permohonan Pemohon dengan amar putusan sebagai
berikut:
Dalam Penundaan:
Menolak permohonan penundaan (skorsing) Pelaksanaan Keputusan
TUN yg diterbitkan oleh Tergugat berupa surat Keputusan Nomor Kpts
Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 ttg
Penetapan Pasangan Calon Yang Memenihi Syarat sebagai Peserta
Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013.
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya
Dalam Pokok Sengketa
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal Keputusan Tatat Usaha Negara yang diterbitkan
oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Nomor 16/Kpts/KPU-PROV-
028/IV/2013 tanggal 24 April 2013 tentang Penetapan Pasangan
Yang Memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tatat Usaha
Negara berupa Surat Keputusan Nomor 16/Kpts/KPU-PROV-
028/IV/2013 tanggal 24 April 2013 tentang Penetapan Pasangan
Yang Memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013.
4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan yang
baru tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat
sebagai peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Terhadap putusan ini KPU Provinsi Maluku mengajukan upaya hukum
banding ke Pengadilan Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara (PT.TUN)
Makassar, kemudian telah diputuskan oleh PT.TUN Makassar dengan
amar Putusan Nomor94/B/2013/PT TUN MKS, tanggal 26 September
2013 sebagai berikut:
-
Menerima Permohonan Banding Tergugat/Pembanding.
66
-
Menguatkan Putusan PTUN Ambon Nomor 05/G/2013/PTUN.Abn,
tertanggal 05 Juni 2013 yang dimohonkan Pembanding. (terlampir
B.)
Putusan PT.TUN Makassar ini kemudian diajukan upaya hukum kasasi
oleh KPU Provinsi Maluku melalui PTUN Ambon. PTUN Ambon
kemudian
menerbitkan
Surat
Penetapan
Nomor
05/PEN/G/2013/PTUN.ABN, tanggal 6 Desember 2013, yang isinya
sebagai berikut:
1. Menyatakan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon yaitu
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dalam putusan nomor
05/G/2013/PTUN.ABN terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Makasar Nomor 94/B/2013/PT.TUN.MKS tidak dapat
diterima.
2. Memerintahkan berkas perkara nomor 05/G/2013/PTUN.ABN tidak
perlu dikirim ke Mahkamah Agung RI.
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara
Ambon untuk memberitahukan penetapan ini kepada pada Para
Pihak (Terlampir B.49)
Terhadap Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor
05/PEN/G/2013/PTUN.ABN tertanggal 06 Desember 3013, KPU Provinsi
Maluku, pada tanggal 9 Desember 2013 telah mengajukan permohonan
penjelasan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia,
khususnya terkait dengan pendapat PTUN Ambon yang menetapkan
KPU Provinsi Maluku sebagai pejabat daerah.
Berdasarkan
surat
penetapan
PTUN
Ambon
Nomor
05/PEN/G/2013/PTUN.ABN tanggal 6 Desember 2013; pada tanggal 10
Desember 2013, Ketua Tim Pemenang Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Maluku Periode 2013-2018 William B. Noya dan Dr.
Adam Latuconsina M.Si melakukan pelaporan sekaligus permohonan ke
Bawaslu Provinsi Maluku untuk segera merekomendasikan pembatalan
pelaksanaan Pemilukada Provinsi Maluku Tahap II. Surat Permohonan
Nomor 13/JADI/XII/2013 perihal; Permohonan Pembatalan Pemilukada
Tahap II tertanggal 9 Desember 2013 terdaftar pada tanda bukti
67
penerimaan laporan No 021/LP/Bawaslu-Mal/XII/2013 tertanggal 10
Desember 2013.(Terlampir B.50)
Pada tanggal 11 Desember 2013 berdasarkan undangan klarifikasi
Bawaslu Provinsi Maluku telah hadir Anis Rivai, SH (Otto Cornolis Kaligis
& Advocates & Legal Consultans) Kuasa Hukum William B. Noya
didampingi oleh William B. Noya dan kemudian melakukan dialog dengan
ketua Bawaslu Provinsi Maluku. Materi yang dibicarakan adalah
menyangkut permohonan Pembatalan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Putaran kedua. Hasil dialog adalah Bawaslu
Provinsi Maluku tidak dapat mengintervensi proses Hukum Acara
Peradilan Tata Usaha Negara karena surat penetapan PTUN Ambon
masih berada dalam tenggang waktu mekanisme Hukum Acara
Pengadilan Tata Usaha Negara, selain itu dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku masih membutuhkan proses
klarifikasi dan kajian.
Pada tanggal 12 Desember 2013 PTUN Ambon mengeluarkan surat
Nomor W.4.TUN3/1041/H.05.05/XII/2013, perihal Pelaksanaan Putusan
Nomor
05/G/2013/PTUN.ABN
juncto
Putusan
Banding
Nomor
94/B/2013/PT.TUN.MKS.
Isi
dari
Surat
PTUN
Ambon
adalah;
memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
sebagai Tergugat/Pembanding, segera melaksanakan putusan tersebut.
Dalam pertimbangan hukum Surat eksekusi PTUN Ambon tertanggl 12
Desember 2013 menyebutkan bahwa; “Menyatakan surat Keputusan
Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat sebagai Peserta
Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku tahun 2013
(objek sengketa) tidak mempunyai kekuatan hukum lagi dan Para
Penggugat ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013’’. Perintah eksekusi PTUN Ambon
ini
tidak
sesuai
dengan
Amar
Putusan
PTUN
Ambon
Nomor05/G/2013/PTUN.ABN tertanggal 5 Juni 2013 yang berbunyi:
“Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan yang baru
tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai
68
peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur setelah
memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan”
Berdasarkan
surat
PTUN
Ambon
Nomor
W.4.TUN3/1041/H.05.05/XII/2013, pada tanggal 13 Desember 2013,
Wiliam B Noya menyampaikan surat ke Bawaslu Provinsi Maluku perihal;
Permohonan Mengeluarkan Rekomendasi Pembatalan Pemilu Kepala
Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013. (Terlampir B.51)
Pada
tanggal
19
Desember
2013,
Bawaslu
Provinsi
Maluku
menyampaikan Status Laporan Nomor 21/Lap/Bawaslu-Mal/XII/2013
tertanggal 10 Desember 2013. Status Laporan; Tidak ditindak lanjuti
dengan alasan: 1. Bawaslu Provinsi Maluku tidak memiliki wewenang
untuk membatalkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Putaran
Kedua; dan 2. Bawaslu Provinsi Maluku tidak memiliki wewenang
mengintervensi Sengketa Tata Usaha Negara yang masih dalam
tenggang waktu proses Hukum Acara Peradilan Hukum Tata Usaha
Negara. (Kajian atas Laporan Nomor 21/Lap/Bawaslu-Mal/XII/2013
tertanggal 10 Desember 2013 (Terlampir B.52).
[2.7]
Menimbang bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Ambon
telah menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 23 Januari 2014, dan lampiran,
yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 24 Januari 2014. Keterangan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kota Ambon adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa Pemohon Abdulah Vanath, S.Sos. MMP dan Drs. Marthin Jonas
Maspaitela, M.Si, adalah Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013
Nomor Urut 3, berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor :
658/Kpts/KPU-Prov-028/XI/2013
2.
Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon telah melakukan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013 di Tingkat Kota Ambon yang
dituangkan dalam Formulir (Lampiran Model DB1-KWK.KPU), pada tanggal
20 Desember 2013 dengan hasil sebagai berikut:
NO
PASANGAN CALON
NOMOR
URUT
HASIL
PEROLEHAN
1
Abdullah Vanath, S.Sos, MMP
3
56.285
69
&
Drs. Marthen Jonas Maspaitella, MSi
2
Ir. Said Assagaff
&
DR. Zeth Sahuburua, SH. MH
5
82.242
A. Aspek Pengawasan
1.
Bahwa, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, maka Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Maluku menjadwalkan Pelaksanaan Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun
2013 dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Nomor 658/Kpts/KPU-PROV-028/XI/2013 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 3013 tertanggal 16 November 2013
adalah sebagai berikut:
NO
PROGRAM/KEGIATAN
JADWAL
01
C. Pengadaan Perlengkapan Penyelenggaraan
Pemilihan
Umum
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua.
16 – 27 November 2013
D. Pendistribusian
Perlengkapan
Penyelenggaraan
Pemungutan
Suara
Pemilihan
Umum
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua.
25 Nov – 13 Des 2013
02
Penajaman Visi dan Misi Pasangan Calon
08 – 10 Desember 2013
03
Masa Tenang
11 – 13 Desember 2013
04
Pemungutan dan Perhitungan Suara
14 Desember 2013
05
Rekapitulasi di Tingkat PPS
15 – 16 Desember 2013
06
Rekapitulasi di Tingkat PPK
17 – 19 Desember 2013
07
Rekapitulasi di Tingkat Komisi Pemilihan Umum
Kabupate/Kota
20 – 22 Desember 2013
08
Rekapitulasi di Tingkat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Maluku
28 – 29 Desember 2013
2.
Bahwa
pengawasan
pengadaan
dan
pendistribusian
perlengkapan
pemungutan dan perhitungan suara dlaksanakan berdasarkan peraturan
Bawaslu Nomor 29 Tahun 2009 tentang pengawasan pengadaan dan
pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara dalam
pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dimana logistic
Pemilihan Gubernur Maluku Tahun 2013 distribusi dari KPU Provinsi Maluku
ke KPU Kota Ambon dilaksanakan pada tanggal 30 November 2013,
selanjutnya dilaksanakan pengawasan terhadap proses sortir surat suara,
pelipatan surat suara, sampai dengan tanggal 10 Desember 2013.
3.
Bahwa untuk menjamin terlaksananya proses pendistribusian perlengkapan
Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
70
Maluku Putaran Kedua Tahun 2013 yang dilakukan oleh KPU Kota Ambon,
maka Panwaslu Kota Ambon melakukan pengawasan aktif dalam bentuk
mengawal distribusi logistik dari KPU Kota Ambon ke 5 Kecamatan dan 59
PPS yang dilaksanakan pada tanggal 11-12 Desember 2013, oleh Panwaslu
Kota Ambon, Panwaslu Kecamatan dan PPL sesuai wilayah kerja masing-
masing.
4.
Bahwa strategi pengawasan preventif sebelum hari pungut hitung Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013, maka pada
tanggal 12 Desember 2013 Panwaslu Kota Ambon berkordinasi dengan KPU
Kota Ambon dan memintakan KPU Kota Ambon menginstruksikan ke
jajarannya ditingkat KPPS dan PPS agar wajib memberikan Formulir C1-
KWK-KPU kepada Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) melalui PPS, Serta
memastikan Pemilih yang akan memberikan hak pilih di TPS dengan
menggunakan KTP adalah pemilih yang alamat TPS sesuai dengan alamat
domisili yang tertera dalam KTP/KK.
5.
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2013, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kota Ambon melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan
Pengawasan Pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013.
Rapat Koordinasi dihadiri oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan 15 (lima belas) Anggota dan Pengawas Pemilu Lapangan
(PPL)sebanyak 120 orang. Dalam rapat koordinasi dilakukan penguatan-
penguatan tentang teknis pengawasan pemungutan dan penghitungan suara
di TPS, teknis pengawasan rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK.
Menginstruksikan kepada seluruh pengawas Pemilu bahwa melakukan
langkah-langkah pencegahan terhadap adanya indikasi pelanggaran Pemilu,
dengan berkordinasi dan merekomendasikan secara lisan ataupun tertulis
kepada penyelenggara Pemilu sesuai tingkatannya.
6.
Bahwa 3 (tiga) hari sebelum Pemungutan dan Penghitungan suara yaitu
tanggal 11 s/d 13 Desember 2013 merupakan masa tenang seluruh alat
peraga kampanye harus dibersihkan serta Pasangan Calon tidak dibenarkan
untuk melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
Khusus menyangkut Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon berupa
spanduk yang sampai dengan masa tenang masih terpasang atau
71
digantungkan, Panwaslu Kota Ambon beserta jajarannya telah melepaskan
dan mengamankannya di Kantor Sekretariat Panwaslu Kota Ambon dan
Panwaslu Kecamatan.
Jumlah alat peraga yang dibersihkan pada masa tenang oleh Panwaslu Kota
Ambon dan jajarannya sebanyak 154 (seratus lima puluh empat) spanduk
yang terdiri dari:
NO
KECAMATAN
DAMAI
SETIA
1
Kec. Letisel
-
6 Buah
2
Kec. Teluk Ambon
9 Buah
26 Buah
3
Kec. T.A. Baguala
2 Buah
30 Buah
4
Kec. Nusaniwe
6 Buah
15 Buah
5
Kec. Sirimau
17 Buah
23 Buah
6
Panwaslu Kota
Ambon
2 Buah
18 Buah
Total
36 Buah
118 Buah
7.
Bahwa
dalam
rangka
memaksimalkan
pengawasan
terhadap
hasil
penghitungan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Putaran Kedua Tahun 2013, maka dalam rapat koordinasi dengan
Panwaslu Kecamatan dan PPL Panwaslu Kota Ambon memeberikan arahan
kepada seluruh PPL agar berkoordinasi dengan PPS dan KPPS di wilayah
pengawasan masing-masing, bahwa pada hari pemungutan suara KPPS
wajib memberikan Formulir Model C1-KWK.KPU kepada PPL (Pengawas
Pemilu Lapangan) melalui PPS. dan untuk mengontrol/mengamankan form.
Model C1-KWK.KPU yang dimiliki Panwaslu, PPL wajib menyerahkan ke
Panwaslu Kecamatan.
8.
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2013, pukul 07.30–15.00 WIT melakukan
pengawasan ke TPS melalui koordinator-koordinator wilayah pengawasan,
mengawasi secara langsung ke TPS, melihat, mengamati dan menilai proses
pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, dan
menghimbau PPL untuk tetap mengawasi sesuai proses pungut hitung
sesuai prosedur, tetap berkoordinasi dengan PPS untuk memperoleh
Formulir Model C1-KWK.KPU kepada Pengawas Pemilu Lapangan(PPL).
Dalam pantauan Panwaslu Kota Ambon terhadap Dokumen C1-KWK.KPU
yang sudah terkumpul di Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kecamatan
melaporkan bahwa ada beberapa KPPS yang tidak memberikan Formulir
Model C1-KWK.KPU kepada PPL melalui PPS, dengan alasan bahwa KPPS
sudah memasukan ke dalam kotak suara tersegel karena KPPS lupa, dan
72
sebagian dimasukan ke kotak suara tersegel karena sampai selesai
penghitungan suara PPL tidak berada di TPS.
Jumlah KPPS yang tidak memberikan berita acara Formulir Model C1-
KWK.KPU kepada Pengawas Pemilu Lapangan sampai dengan pukul 24.00
WIT tanggal 14 Desember 2013 berjumlah 34 (tiga puluh empat) C1-
KWK.KPU yang tersebar pada kecamatan:
a. Kecamatan Sirimau sebanyak 18 formulir C1
- Desa Soya
: 2 Berita Acara C1
- Kel. Karpan
: 14 Berita Acara C1
- Kel. Rijali
: 2 Berita Acara C1
b. Kecamatan Baguala sebanyak 6 formulir C1
- Passo I
: 6 Berita Acara C1
- Passo II
: 7 Berita Acara C1
c. Kecamatan Nusaniwe sebanyak 3 formulir C1
- Negeri Urimesing
: 3 Berita Acara C1
Setelah mendengar lapor tersebut, Panwaslu Kota Ambon dengan tegas
langsung memerintah Panwaslu Kecamatan segera menemui Ketua KPPS
dan memintakan formulir. Model C1-KWK.KPU yang adalah arsip KPPS
difoto copy aslinya dipegang Panwaslu dan salinan/foto copy dipegang KPPS
nanti saat rekap hasil ditingkat Desa/Kelurahan kotak suara tersegel dibuka
barulah KPPS mengambil asli yang sudah dimasukan ke kotak suara
tersegel tersebut. kemudian sekitar pukul 01.30 WIT dini hari (tanggal 15
Desember 2013) Panwaslu Kecamatan Baguala berhasil mendapatkan 7
(tujuh) Berita Acara Model C1-KWK-KPU, sedangkan 1 (satu) Berita Acara
Model C1-KWK-KPU diperoleh oleh staf Panwaslu Kota Ambon dari Ketua
PPS Rijali di tempat foto copy.
Dalam hal mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,
Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) tidak dapat melakukan pengawasan
secara maksimal oleh karena keterbatasan jumlah PPL Pilgub yang hanya
120 orang diharuskan mengawasi proses pemungutan dan penghitungan
suara di 644 TPS secara bersamaan, kenyataanya 1 (satu) orang PPL harus
mengawasi proses pungut hitung antara 3-10 TPS.
9.
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2013 Panwaslu Kota Ambon melakukan
rapat koordinasi dengan semua Panwaslu Kecamatan dalam rangka
73
persiapan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran
Kedua Tahun 2013 di Tingkat PPK yang dilaksanakan pada tanggal 17–18
Desember 2013, sekaligus melakukan evaluasi terhadap proses Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara pada tingkat PPS yang sudah selesai
pelaksanaannya tanggal 16 Desember 2013.
10.
Bahwa pada tanggal 17-18 Desember 2013 Panwaslu Kecamatan
melaksanakan Pengawasan terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan
suara yang dilaksanakan oleh PPK, temuan dan rekomendasi panwaslu
kecamatan dapat disampaikan sebagai berikut:
¾
Kecamatan Teluk Ambon: ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan teluk
Ambon dalam Berita Acara Formulir Model D1-KWK.KPU pada PPS
Rumah Tiga terjadi kekeliruan menjumlahkan perolehan suara sah
Pasangan Calon Nomor Urut 5 tercatat 1.877, seharusnya 1.913.
rekomendasi lisan oleh panwaslu kecamatan pada saat Pleno PPK
Kecamatan Teluk Ambon adalah PPK kembali memeriksa formulir C1-
KWK.KPU untuk 18 TPS PPS Rumah Tiga, langsung ditindaklanjuti oleh
PPK Teluk Ambon dalam Pleno Rekapitulasi PPK Teluk Ambon, bahwa
benar jumlah perolehan suara sah Pasangan Calon Nomor Urut 5
adalah 1.913.
¾
Kecamatan Sirimau: ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Sirimau
pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Berita Acara
Formulir Model D-KWK.KPU untuk PPS Batu Merah 1 terdapat ketidak
sesuaian
data
antara
catatan
pelaksanaan
pemungutan
dan
penghitungan suara dengan sertifikat hasil penghitungan suara,
Panwaslu kecamatan Sirimau dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat
PPK
telah
menyampaikan
ketidaksesuaian
data
tersebut,
dan
memintakan kepada PPK untuk menghadirkan KPPS di TPS yang
bersangkutan untuk kros cek ketidaksesuaian data tersebut, namun
ditanggapi secara enteng oleh ketua PPK bahwa kejadian-kejadian
tersebut biasa terjadi. Bahkan PPK bersih keras untuk menggunakan
data dalam sertifikat hasil penghitungan suara sebagai patokan,
sementara catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara akan
disesuaikan.
Sementara
catatan
pelaksanaan
rekapitulasi
hasil
74
penghitungan suara dan sertifikat perolehan suara sah merupakan satu
kesatuan Berita Acara yang mesti sinkron. (Terlampir-1)
¾
Kecamatan
Nusaniwe:
ditemukan
kesalahan
mencatat
dan
penjumlahandalam catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
suara, rekomendasikan oleh Panwaslu Kecamatan untuk dikros cek dan
diperbaiki oleh PPS masing, setelah itu dilaporkan dalam pleno untuk
ketahui oleh peserta rapat pleno rekapitulasi PPK Nusaniwe.
Rekomendasi ini ditindaklanjuti oleh PPK Nusaniwe, PPS langsung
lakukan koreksi dan memperbaiki, hasilnya disampaikan dalam pleno
dan diterima semua peserta pleno
11.
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2013, Panwaslu Kota Ambon melakukan
Pengawasan Proses Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di
tingkat Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon, dalam proses dimaksud, saat
KPU Kota Ambon memberikan kesempatan kepada PPK Sirimau untuk
membacakan Hasil Rekapitulasi di Tingkat PPK Sirimau, dan selesai Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara selesai dibacakan oleh Ketua Ketua PPK
Sirimau, saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 (DAMAI) mengajukan
keberatan terkait dengan PPK Kecamatan Sirimau bahwa dalam Berita
Acara Model DA-KWK.KPU ada selisi kurang 118 suara antara jumlah surat
suara yang terpakai (67.254) pemilih dengan jumlah suara sah dan tidak sah
(67.136) suara. (Terlampir -2)
Hal ini dijelaskan oleh Ketua PPK Sirimau bahwa benar hal tersebut sudah
diketahui saat pleno tingkat PPK Sirimau dan sudah ditelusuri menggunakan
rumus, selisi tersebut tidak ditemukan, sehingga PPK meminta kesepakatan
saksi untuk hasil ini diteruskan ke Pleno KPU Kota Ambon, dan PPK Sirimau
dipercayakan untuk menelusuri dan lakukan perbaikan. Penjelasan Ketua
PPK sirimau ditanggapi oleh Panwaslu Kota Ambon bahwa PPK Sirimau
melakukan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur rekapitulasi
penghitungan suara, karena selisi jumlah sudah diketahui saat pleno tingkat
PPK tidak diselesaikan tetapi meminta kesepakatan saksi untuk diteruskan
ke Pleno KPU Kota Ambon, untuk itu PPK Sirimau akan diundang untuk
lakukan klarifikasi oleh Panwaslu Kota Ambon terhadap pelanggaran tata
cara dan prosedur (pelanggaran administrasi).
75
12.
Bahwa Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kota Ambon
tanggal 20 Desember 2013 dituangkan dalam Berita Acara Model DB-
KWK.KPU adalah sebagai berikut:
KECAMATAN
DPT
SUARA SAH PASANGAN CALON
JUMLAH
DAMAI
SETIA
Kec. Leitimur Selatan
6,396
3,254
1,291
4,545
Kec. Teluk Ambon
33,082
6,126
9,526
15,652
Kec. T.A. Baguala
40,646
6,728
10,905
17,633
Kec. Nusaniwe
73,640
14,048
21,763
35,811
Kec. Sirimau
111,915
26,129
38,757
64,886
TOTAL
265,679
56,285
82,242
138,527
Terhadap hasil penghitungan suara dimaksud, ada keberatan saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang dituangkan dalam Pernyataan
Keberatan Model DB2-KWK.KPU, yang isinya menyangkut:
a. Kecamatan Teluk Ambon Terjadi selisih 100 suara pada Pasangan
SETIA.
b. Berita Acara PPK tidak dalam sampul/terbuka dari segel.
c. Ada indikasi hasil rekap di PPK Kecamatan Sirimau terjadi kesalahan
yang dilakukan Penyelenggara PPK merubah data di luar ketentuan yang
telah ditanda tangani oleh saksi-saksi di Berita Acara. (Terlampir-3)
terhadap 3 (tiga) pernyataan keberatan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3
(DAMAI) ini sudah disampaikan pada saat pleno rekapitulasi hasil di tingkat
KPU Kota Ambon yang telah dijelas oleh masing-masing ketua PPK serta
KPU Kota Ambon telah melakukan pembetulan selisi angka dalam Berita
Acara Form Model DB-KWK.KPU
B. Aspek Tindak Lanjut Pelanggaran
1.
Pada tanggal 14 Desember 2013 pada saat proses Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Putaran Kedua Tahun 2013, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Sirimau Kota Ambon menemukan Pelanggaran yang dituangkan
dalam
Formulir
Temuan
Hasil
Pengawasan
dengan
Nomor
07/Pemilukada/XII/2013 terkait dengan penggunaan Surat Pemberitahuan
Tempat dan Waktu Pemungutan Suara (Form Model C6-KWK.KPU) milik
orang lain pada saat Pemungutan Suara Pemilukada Putaran Kedua di TPS
76
II Kelurahan Uritetu Kecamatan Sirimau Kota Ambon dengan Terlapor a/n:
Julianto Nurtanio. Bahwa, dari hasil pemeriksaan dokumen, Pelapor,
Terlapor dan Saksi, maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Sirimau telah melakukan Kajian serta Kesimpulan dari hasil Kajian Temuan
dimaksud dikoordinasikan dalam forum Sentra Gakkumdu Kota Ambon
rekomendasi Gakkumdu bahwa temuan dimaksud telah menuhi unsur untuk
ditindaklanjuti sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilu. Kemuadian Pleno
Panwaslu Kecamatan Sirimau menetapkan status temuan direkomendasikan
sebagai Pelanggaran Tindak Pidana Pemilukada ke Polres P. Ambon & P.P.
Lease dengan nomor status temuan/laporan: 62/Panwaslu.sirimau/XII/2013
tertanggal 23 Desember 2013 (Terlampir-4.)
Diteruskan ke Polres P. Ambon & P.P. Lease pada tanggal 28 Desember
3013 dengan surat penerusan pelanggaran tindak pidana Pemilu oleh
Panwaslu
Kecamatan
Sirimau
Nomor
64/Panwaslu.sirimau/XII/2013
(Terlampir-5).
Pengawasan tindak lanjut rekomendasi ke Polres bahwa tertanggal 20
Januari 2014 Panwaslu Kecamatan Sirimau melaporkan bahwa status
perkembangan perkara dengan Nomor 07/Pemilukada/XII/2013 sementara
dalam proses pemeriksaan pelaku dan saksi, karena pelaku diundang tidak
hadir maka dalam waktu dekat akan dijemput pelaku dan saksi kalau tidak
memenuhi undang kedua dari penyidik Polri.
2.
Laporan Hasil Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL) Desa Batu
Merah IV Kecamatan Sirimau Nomor 08/Pemilukada/XII/2013 menemukan
dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum tekait dengan Penggunaan Surat
Pemberitahuan Tempat dan Waktu Pemungutan Suara (Formulir Model C6-
KWK.KPU) milik orang lain pada saat Pemungutan Suara Pemilukada
Putaran Kedua di TPS XII Desa Batu Merah VI Kecamatan Sirimau Kota
Ambon pada Tanggal 14 Desember 2013 dengan Terlapor a/n: Arsyad
Lokiomin. Bahwa, dari hasil pemeriksaan dokumen, Pelapor, Terlapor dan
Saksi, maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sirmau serta
berkoordinasi dengan Panwaslu Kota telah melakukan Kajian dan
Kesimpulan dari hasil Kajian Temuan dimaksud, dikoordinasikan dalam
forum Sentra Gakkumdu Kota Ambon rekomendasi Gakkumdu bahwa
temuan dimaksud telah menuhi unsur untuk ditindaklanjuti sebagai
77
pelanggaran tindak pidana pemilu. Kemuadian Pleno Panwaslu Kecamatan
Sirimau menetapkan status temuan direkomendasikan sebagai Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilukada ke Polres P. Ambon & P.P. Lease dengan nomor
status
temuan/laporan:
62/Panwaslu.sirimau/XII/2013
tertanggal
23
Desember 2013 (Terlampir-6)
Diteruskan ke Polres P. Ambon & P.P. Lease pada tanggal 23 Desember
2013 dengan surat penerusan pelanggaran tindak pidana Pemilu oleh
Panwaslu
Kecamatan
Sirimau
Nomor
62/Panwaslu.sirimau/XII/2013
(Terlampir-7)
Pengawasan tindak lanjut rekomendasi ke Polres bahwa tertanggal 20
Januari 2014 Panwaslu Kecamatan Sirimau melaporkan bahwa status
perkembangan perkara dengan Nomor O8/Pemilukada/XII/2013 sudah
lengkap segera dilimphkan ke pihak JPU
3.
Dalam pleno Rekapitulasi Hasil KPU Kota Ambon, Panwaslu Kota Ambon
menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Sirimau
yang terungkap melalui penjelasan Ketua PPK Sirimau bahwa Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penandatanganan Form Model
DA1-KWK.KPU pada PPK Sirimau diduga melanggar tata cara dan prosedur
rekapitulasi
hasil
penghitungan
suara.
temuan
Nomor
19/TM/Pemilukada/XII/2013 tanggal temuan 20 Desember 2013, terlapor
PPK Sirimau saksi-saksi adalah Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3
(DAMAI) atas Nama Vendy Toumahu, A.Ysusf Keiya, Rusi Rumata sakasi
Pasangan Calon Nomor Urut (SETIA) atas nama La Ode Amirudin dan Yusuf
Wally (Terlampir-8)
Proses klarifikasi sudah dilakukan terhadap Ketua PPK Sirimau tertanggal 23
Desember 2013, sedangkan kalrifikasi terhadap para saksi pada tanggal 27
Desember 2013. Untuk mencari kebenaran keterangan antara pihak PPK
Sirimau dan Saksi, Panwaslu mengundang PPK Sirimau dan Saksi Paslon
untuk dikonfrontir dengan surat Nomor 270/Panwaslu-KA/XII/2013 tertanggal
28 Desember 2013 (Terlampir-9) namun tidak dihadiri oleh PPK Sirimau,
sehingga pendapat Panwaslu Kota Ambon setelah mengkaji keterangan para
saksi yakni saksi DAMAI dan Saksi SETIA bahwa saat Pleno Rekapitulasi
Hasil, PPK Sirimau sudah mengetahui ada ketidak sesuaian data dalam
Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan
78
Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pasangan Calon Model DA-KWK.KP,
PPK sirimau tidak menyelesaikan tapi meminta kesepakatan saksi paslon
untuk diteruskan ke pleno KPU Kota Ambon, sambil PPK sirimau menelusuri
kesalahan data tersebut. (Terlampir-10, 11, 12)
[2.8]
Menimbang bahwa masing-masing pihak, yaitu Pemohon, Termohon,
dan Pihak Terkait menyerahkan kesimpulan tertulis bertanggal 27 Januari 2014,
yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 27 Januari 2014, yang pada
pokoknya menyatakan para pihak tetap pada pendiriannya;
[2.9]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua
Tahun 2013 Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi M aluku, bertanggal dua puluh
delapan bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas; Keputusan Komisi Pemilihan
Umum
Provinsi
Maluku
Nomor
739/Kpts/KPU-Prov-028/XII/2013
tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi Maluku; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor:
740/Kpts/KPU-Prov-028/XII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Periode Tahun
2013-2018; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor:
16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tentang
Penetapan Pasangan
Calon Yang
Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku, bertanggal 24 April 2013.
79
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493, selanjutnya disebut UU MK),
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya
disebut UU Pemda), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemda,
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
80
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721,
selanjutnya disebut UU 22/2007) ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”;
Selanjutnya UU 22/2007 diganti dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5246, selanjutnya disebut UU 15/2011). Pasal 1 angka 4 UU
15/2011 menyatakan, “Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah Pemilihan
untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Pasal 236C UU Pemda menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
81
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah keberatan terhadap
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran ke-2 Tahun 2013 Oleh Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Maluku, bertanggal dua puluh delapan bulan Desember
tahun Dua Ribu Tiga Belas; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Nomor: 739/Kpts/KPU-Prov-028/XII/2013 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku; Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor: 740/Kpts/KPU-Prov-028/XII/2013
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Periode Tahun 2013-2018; dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor: 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku, bertanggal 24 April 2013,
maka Mahkamah berwenang untuk mengadili perkara a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU Pemda, Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa Pemohon dalam perkara a quo pernah mengajukan
permohonan kepada Mahkamah dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013. Permohonan telah diputus
oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 93/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 30 Juli
2013, yang pada pokoknya Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan dimaksud, dan karenanya
Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan dalam eksepsi “Mengabulkan
eksepsi Termohon”, dan dalam pokok permohonan “Permohonan Pemohon tidak
dapat diterima”;
82
[3.7]
Menimbang bahwa dalam persidangan Mahkamah menemukan fakta
bahwa i) Pemohon mengajukan permohonan dengan surat permohonan
bertanggal 30 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Pasangan William B.
Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si.; ii) tim kuasa hukum yang beranggotakan
Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H., dan kawan-kawan, menyatakan diri sebagai
kuasa hukum dari William B. Noya dengan dasar surat kuasa yang hanya
ditandatangani oleh William B. Noya bertanggal 6 Januari 2014; serta iii) tim kuasa
hukum yang beranggotakan Helmy J. Sulilatu, S.H. dan Jacobis Siahaya, S.H.
menyatakan diri sebagai kuasa hukum Pasangan William B. Noya dan Dr. Adam
Latuconsina, M.Si. berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Pasangan
William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si. bertanggal 2 Juli 2013.
Fakta bahwa Dr. Adam Latuconsina, M.Si. sebagai bakal calon Wakil
Gubernur menandatangani surat permohonan namun di sisi lain tidak
menandatangani surat kuasa yang diberikan kepada Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H.,
M.H., dan kawan-kawan, menimbulkan keraguan bagi Mahkamah akan kehendak
atau itikad Dr. Adam Latuconsina, M.Si. dalam pengajuan permohonan perkara
dimaksud. Berdasarkan hal tersebut dalam dua kali sidang, Mahkamah
memerintahkan agar Pemohon prinsipal William B. Noya menghadirkan ke depan
sidang Dr. Adam Latuconsina, M.Si., sebagai bakal calon Wakil Gubernur Maluku,
untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi mengenai pengajuan permohonan
dimaksud. Namun, hingga sidang pemeriksaan perkara dimaksud berakhir, Dr.
Adam Latuconsina, M.Si. tidak hadir dan/atau tidak dapat dihadirkan oleh
Pemohon, sehingga Mahkamah tidak dapat memperoleh kejelasan apakah Dr.
Adam Latuconsina, M.Si. benar mengajukan permohonan dimaksud atau tidak.
Bahkan William B. Noya menerangkan kepada Mahkamah telah mencari Dr. Adam
Latuconsina, M.Si. namun tidak menemukannya dan menduga ada motif
tersembunyi terkait tidak dapat ditemukannya Dr. Adam Latuconsina, M.Si.
Mahkamah menilai surat kuasa khusus bertanggal 2 Juli 2013 yang
ditandatangani oleh William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si., yang
merupakan kuasa untuk Pemilukada Provinsi Maluku Tahun 2013, hanya ditujukan
83
bagi kepentingan Pemohon dalam Perkara Nomor 93/PHPU.D-XI/2013, dan bukan
untuk permohonan a quo.
Surat kuasa khusus kepada Helmy J. Sulilatu, S.H. dan Jacobis
Siahaya, S.H. bertanggal 2 Juli 2013 tidak dapat digunakan dalam perkara ini
karena telah nyata Dr. Adam Latuconsina, M.Si. tidak dapat dihadirkan untuk
memastikan apakah sebagai pasangan calon memberi kuasa kepada Helmy J.
Sulilatu, S.H. dan Jacobis Siahaya, S.H. Selain itu menurut Mahkamah jika pun
surat kuasa khusus bertanggal 2 Juli 2013 tersebut benar –quod non– Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a
quo sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 93/PHPU.D-XI/2013 bertanggal 30 Juli 2013;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo, sehingga Mahkamah tidak
mempertimbangkan mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan pokok
permohonan;
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum
(legal standing) beralasan hukum;
[4.3] Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.4] Tenggang waktu pengajuan permohonan dan pokok permohonan tidak
dipertimbangkan;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
84
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5493), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844),
dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Permohonan:
Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
delapan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap
Anggota, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Anwar Usman, Maria
Farida Indrati, Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh tujuh, bulan Januari, tahun dua
ribu empat belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan
Januari, tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 17.52 WIB, oleh
85
tujuh Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota,
Arief Hidayat, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Anwar Usman, Maria Farida
Indrati, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, dengan
didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon/kuasanya, Termohon/kuasanya, dan Pihak Terkait/kuasanya.
KETUA,
ttd.
Hamdan Zoelva
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Muhammad Alim
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua
Tahun 2013 Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi M aluku, bertanggal dua puluh
delapan bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas; Keputusan Komisi Pemilihan
Umum
Provinsi
Maluku
Nomor
739/Kpts/KPU-Prov-028/XII/2013
tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi Maluku; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor:
740/Kpts/KPU-Prov-028/XII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Periode Tahun
2013-2018; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor:
16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tentang
Penetapan Pasangan
Calon Yang
Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku, bertanggal 24 April 2013.
79
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493, selanjutnya disebut UU MK),
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya
disebut UU Pemda), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemda,
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
80
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721,
selanjutnya disebut UU 22/2007) ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”;
Selanjutnya UU 22/2007 diganti dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5246, selanjutnya disebut UU 15/2011). Pasal 1 angka 4 UU
15/2011 menyatakan, “Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah Pemilihan
untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Pasal 236C UU Pemda menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
81
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah keberatan terhadap
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran ke-2 Tahun 2013 Oleh Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Maluku, bertanggal dua puluh delapan bulan Desember
tahun Dua Ribu Tiga Belas; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Nomor: 739/Kpts/KPU-Prov-028/XII/2013 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku; Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor: 740/Kpts/KPU-Prov-028/XII/2013
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Periode Tahun 2013-2018; dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor: 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku, bertanggal 24 April 2013,
maka Mahkamah berwenang untuk mengadili perkara a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU Pemda, Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa Pemohon dalam perkara a quo pernah mengajukan
permohonan kepada Mahkamah dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013. Permohonan telah diputus
oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 93/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 30 Juli
2013, yang pada pokoknya Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan dimaksud, dan karenanya
Mahkamah dalam
