PUU
Tahun 2026
49/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pemohon: Moh. Abqori Hisan
Tanggal Putusan: 2026-02-24
UU Diuji: UU 23/2002, UU 35/2014, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 49/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Moh. Abqori Hisan
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Dusun
Malangan Tengah
RT/RW
001/010
Desa
Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten
Pamekasan, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 24 Januari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 30 Januari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 47/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 30 Januari 2026
dengan Nomor 49/PUU-XXIV/2026, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 13 Februari 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 23 Februari
2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana dalam
ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
3. Kewenangan MK tersebut juga tertuang dalam norma Pasal 29 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) yang menyatakan
bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
4. Bahwa kewenangan MK juga diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) selanjutnya
disebut UU MK, yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji hal dugaan pertentangan
norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
3
Indonesia Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan,
yang
selengkapnya
menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) oleh
Mahkamah Konstitusi adalah mencakup undang-undang dan Perppu
sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi No 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), yang menyatakan bahwa:
Pasal 2
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
7. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas Pasal 8
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Bukti P-5), yang menyatakan sebagai berikut:
“Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan
sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.”
8. Bahwa objek pengujian dalam permohonan ini adalah norma pasal 8
Undang-Undang a quo yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf
a UU MK, Pasal 9 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-Undang (PMK
7/2025).
9. Bahwa oleh karena objek permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian
materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
4
tentang Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4). Oleh karena objek permohonan adalah
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
permohonan a quo.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan Kerugian Konstitusional
Pemohon
1. Kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang harus
dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 kepada MK sebagaimana diatur di
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan MK Nomor 7
Tahun 2025 Tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-Undang (PMK
7/2025), yang menyatakan:
Pasal 4
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
b. kesatuan hukum masyarakat adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo Pasal 4 ayat (1) PMK
7/2025 tersebut, Pemohon harus memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam perkara pengujian undang-undang, yaitu dengan terpenuhinya
kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan adanya hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya
suatu undang-undang.
3. Bahwa setelah memenuhi kualifikasi dalam kedudukan hukum sebagai
Pemohon, perlu pula diuraikan syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk dapat
mengajukan
permohonan
sebagaimana
ditentukan
dalam
Putusan
5
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-
V/2007, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
4. Oleh sebab itu Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon dalam mengajukan permohonan sebagai berikut:
4.1
Bahwa Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia, yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-1), sehingga
termasuk subjek hukum yang berhak mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
4.2
Bahwa selain sebagai Warga Negara Indonesia, Pemohon adalah
mahasiswa aktif Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam
Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (Bukti P-2), yang secara akademik
mempelajari hukum tata negara, hak asasi manusia, serta sistem
perlindungan anak dalam kerangka konstitusi.
4.3
Bahwa Pemohon secara nyata dan berkelanjutan terlibat dalam
kegiatan volunteer pendidikan di Desa Suka Raja, Kecamatan Warung
Gurung, Kabupaten Lebak (Bukti P-3), yang memperlihatkan kondisi
riil keterbatasan akses anak terhadap hak pelayanan dan jaminan
sosial, termasuk fasilitas pendukung pendidikan dan kesejahteraan
dasar.
4.4
Bahwa Pemohon juga sedang menjalani kegiatan magang di Komisi
Nasional Perlindungan Anak (Bukti P-4), yang memperlihatkan
keterlibatan langsung Pemohon dalam pengamatan dan evaluasi
implementasi norma hukum terkait perlindungan anak.
6
4.5
Bahwa keterlibatan Pemohon tersebut bersifat personal, akademik,
dan konstitusional, serta tidak mewakili institusi manapun dalam
permohonan a quo. Dengan demikian, Pemohon memenuhi kualifikasi
sebagai perorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki
kepentingan konstitusional terhadap norma yang diuji.
5. Hak Konstitusional Pemohon
Bahwa dengan legal standing, Pemohon memiliki hak konstitusional yang
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
antara lain dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat
(4), UUD 1945 (Bukti P-6), yang berbunyi:
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Pasal 28H ayat (1)
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Pasal 28I ayat (4)
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
6. Kerugian Konstitusional Pemohon
Bahwa keberlakuan Pasal 8 Undang-Undang a quo yang merumuskan frasa
“pelayanan kesehatan” dan “jaminan sosial” secara deklaratif, umum, dan
tidak operasional telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam sistem
pemenuhan hak anak.
Bahwa
ketidakpastian
tersebut
secara
langsung
merugikan
hak
konstitusional Pemohon sebagai warga negara sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena Pemohon tidak memperoleh kepastian
mengenai:
6.1 Standar minimal pelayanan kesehatan anak yang wajib dipenuhi
negara;
6.2 Parameter normatif jaminan sosial anak yang dapat diuji secara hukum;
6.3 Mekanisme pertanggungjawaban negara apabila kebijakan yang
diklaim sebagai pelaksanaan Pasal 8 menimbulkan dampak kesehatan.
Bahwa sebagai warga negara dan subjek hak konstitusional, Pemohon
berhak
atas
sistem
hukum
yang
jelas,
rasional,
dan
dapat
7
dipertanggungjawabkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan
jaminan sosial.
Bahwa dalam praktik konkret, Pemohon menyaksikan adanya anak yang
mengalami gangguan kesehatan akibat kebijakan pemenuhan gizi, namun
tidak tersedia standar normatif dalam Pasal 8 Undang-Undang a quo yang
dapat dijadikan dasar evaluasi dan pertanggungjawaban negara.
Bahwa kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberlakuan norma Pasal 8
Undang-Undang a quo tidak hanya berimplikasi terhadap anak sebagai
penerima layanan, tetapi juga merugikan Pemohon sebagai warga negara
yang berhak atas kepastian hukum dan sistem perlindungan hak asasi
manusia yang terstruktur, sebagaimana diperintahkan Pasal 28I ayat (4) UUD
1945.
Bahwa kerugian tersebut bersifat aktual dan spesifik, karena Pemohon
secara langsung terlibat dalam kegiatan pendidikan dan perlindungan anak,
sehingga kekaburan norma tersebut secara nyata menghambat Pemohon
dalam memperoleh kepastian hukum atas standar perlindungan yang wajib
dijalankan negara.
III. Alasan-Alasan Permohonan
A. Ketidakjelasan Norma Pasal 8 sebagai Bentuk Pengabaian Mandat
Konstitusi (Constitutional Omission)
1. Bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menentukan:
“Setiap Anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan
sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.”
2. Bahwa norma tersebut secara tekstual mengakui adanya hak anak atas
pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sebagai bagian dari sistem
perlindungan anak. namun perumusannya tidak disertai dengan
penegasan kewajiban negara yang bersifat imperatif, tidak menetapkan
batas minimum perlindungan, serta tidak memuat parameter dasar yang
memungkinkan dilakukannya pengawasan dan pertanggungjawaban
negara.
3. Bahwa frasa “pelayanan kesehatan” dan “jaminan sosial” dalam
ketentuan a quo dirumuskan secara umum dan abstrak, tanpa batasan
8
konseptual yang dapat dijadikan ukuran apakah negara telah memenuhi
kewajiban konstitusionalnya atau belum. Akibatnya, norma tersebut:
a. Tidak menyediakan standar minimum pelayanan kesehatan anak;
b. Tidak menyediakan parameter jaminan sosial anak yang dapat diuji
secara hukum;
c. Tidak menyediakan prinsip akuntabilitas apabila terjadi dampak
terhadap kesehatan anak.
4. Bahwa ketiadaan standar minimum dan mekanisme normatif dalam Pasal
8 Undang-Undang a quo telah menimbulkan keadaan:
a. Negara memiliki keleluasaan tanpa batas yang terukur dalam
menentukan bentuk pelayanan kesehatan dan jaminan sosial anak;
b. Tidak tersedia rujukan normatif untuk menilai apakah suatu kebijakan
telah sesuai dengan mandat konstitusi;
c. Tidak tersedia dasar pengujian apabila terjadi dampak kesehatan
terhadap anak sebagai akibat kebijakan tersebut.
5. Bahwa kondisi tersebut secara langsung berimplikasi terhadap hak
konstitusional Pemohon sebagai warga negara yang dijamin dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, karena Pemohon tidak memperoleh kepastian
hukum mengenai batas minimum perlindungan hak anak.
6. Bahwa sebagai mahasiswa hukum dan individu yang secara konkret
terlibat dalam kegiatan pendidikan serta terlibat dalam perlindungan anak,
kekaburan norma tersebut secara nyata menghambat Pemohon dalam
memperoleh dan menggunakan standar hukum yang jelas untuk menilai
pertanggungjawaban negara. Dengan demikian, Pasal 8 Undang-Undang
a
quo
berpotensi
menimbulkan
pengabaian
mandat
konstitusi
(constitutional omission), karena tidak memberikan jaminan batas
minimum perlindungan hak anak sebagaimana diperintahkan oleh UUD
1945.
B. Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (Kepastian Hukum)
1. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Kepastian hukum dalam negara hukum tidak hanya berarti adanya norma
9
tertulis, tetapi juga menuntut agar norma tersebut dirumuskan secara
jelas, terukur, dan dapat diuji penerapannya.
2. Bahwa norma yang kabur atau terlalu umum (vague norm) berpotensi
menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan, karena tidak tersedia
parameter objektif untuk menentukan batas kewajiban negara maupun
hak yang dapat dituntut oleh warga negara. Karenanya frasa “pelayanan
kesehatan” dan “jaminan sosial” dalam Pasal 8 Undang-Undang a quo
dirumuskan tanpa batas minimum perlindungan dan tanpa prinsip
akuntabilitas yang dapat dijadikan ukuran evaluasi. Keadaan tersebut
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam sistem pemenuhan hak anak
atas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial.
3. Bahwa dengan demikian, Pasal 8 Undang-Undang a quo bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai
norma yang:
a. Menetapkan batas minimum kewajiban negara dalam pemenuhan
pelayanan kesehatan dan jaminan sosial anak; dan
b. Memberikan parameter yang dapat diuji secara hukum terhadap
pelaksanaan kewajiban tersebut.
Bahwa tanpa pemaknaan demikian, norma Pasal 8 hanya bersifat
deklaratif dan tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang adil
sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi.
C. Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 (Hak atas Pelayanan
Kesehatan)
1. Bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang
berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hak tersebut bukan sekadar
pengakuan simbolik, melainkan hak konstitusional yang mengandung
kewajiban positif negara untuk menyediakan sistem pelayanan kesehatan
yang dapat diakses, aman, dan sesuai kebutuhan.
2. Bahwa dalam doktrin hak asasi manusia modern, hak atas kesehatan
mengandung
unsur
ketersediaan
(availability),
keterjangkauan
(accessibility), kualitas (quality), dan kesesuaian (appropriateness). Oleh
karena itu, norma undang-undang yang menjadi dasar pemenuhan hak
10
tersebut harus memuat standar minimum konstitusional yang dapat
dijadikan rujukan evaluasi.
3. Bahwa oleh karena itu, norma Pasal 8 Undang-Undang a quo tidak
sepenuhnya mencerminkan perlindungan konstitusional atas hak atas
pelayanan kesehatan sebagaimana diperintahkan Pasal 28H ayat (1)
UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagai norma yang:
a. Menjamin adanya standar minimum pelayanan kesehatan anak yang
aman dan sesuai kebutuhan; dan
b. Menyediakan dasar normatif bagi pertanggungjawaban negara atas
penyelenggaraan pelayanan tersebut.
Tanpa pemaknaan demikian, hak atas pelayanan kesehatan berpotensi
kehilangan efektivitas konstitusionalnya.
D. Bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 (Tanggung Jawab
Negara)
1. Bahwa Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan secara imperatif bahwa
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
2. Bahwa tanggung jawab konstitusional negara dalam konteks hak anak
atas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial mengandung kewajiban
positif (positive constitutional obligation), yakni kewajiban untuk
merumuskan norma yang:
a. menetapkan standar minimum pemenuhan hak,
b. menunjuk subjek penanggung jawab,
c. serta menyediakan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.
Tanpa elemen-elemen tersebut, tanggung jawab negara kehilangan
dimensi yuridisnya dan tidak dapat diuji secara konstitusional.
Permohonan a quo tidak meminta Mahkamah membentuk norma baru,
melainkan memastikan agar norma yang telah ada selaras dengan
mandat konstitusi mengenai tanggung jawab negara dalam pemenuhan
hak asasi manusia.
E. Kaitan Kerugian Konstitusional (Causal Verband)
1. Bahwa keberlakuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang
merumuskan hak anak atas “pelayanan kesehatan” dan “jaminan sosial”
11
tanpa standar minimum, parameter operasional, dan mekanisme
pertanggungjawaban negara telah menciptakan kekaburan normatif
dalam sistem hukum perlindungan anak.
2. Bahwa
kekaburan
normatif
tersebut
menyebabkan
pelaksanaan
pemenuhan hak anak sepenuhnya bergantung pada kebijakan
administratif yang bersifat sektoral dan variatif, tanpa ukuran hukum yang
dapat diuji secara objektif mengenai apakah negara telah memenuhi atau
melalaikan kewajibannya.
3. Bahwa sebagai warga negara yang secara nyata terlibat dalam kegiatan
volunteer pendidikan serta kegiatan magang di bidang perlindungan anak,
Pemohon secara langsung menghadapi hambatan dalam:
a. menilai standar pemenuhan hak anak atas pelayanan kesehatan dan
jaminan sosial;
b. mengidentifikasi batas minimum kewajiban negara;
c. serta mengevaluasi pertanggungjawaban negara apabila terjadi
dampak kesehatan terhadap anak dalam pelaksanaan suatu
kebijakan.
4. Bahwa dalam praktik konkret, Pemohon mengetahui adanya anak yang
mengalami gangguan kesehatan setelah mengikuti program pemenuhan
gizi, namun tidak tersedia standar normatif dalam Pasal 8 Undang-
Undang a quo yang dapat dijadikan dasar hukum untuk menguji
kewajiban dan tanggung jawab negara.
5. Bahwa kondisi tersebut secara langsung merugikan hak konstitusional
Pemohon atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, karena Pemohon sebagai subjek hukum tidak
memperoleh kejelasan mengenai:
a. batas minimum kewajiban negara,
b. parameter legalitas kebijakan pemenuhan hak anak,
c. dan mekanisme akuntabilitas konstitusional negara.
6. Bahwa kerugian tersebut bersifat aktual dan spesifik, bukan hipotetis,
karena Pemohon berada dalam posisi yang secara langsung berinteraksi
dengan realitas implementasi norma Pasal 8 Undang-Undang a quo,
sehingga kekaburan norma tersebut nyata-nyata menghambat Pemohon
12
dalam memperoleh kepastian hukum serta dalam menjalankan partisipasi
konstitusional sebagai warga negara dalam bidang perlindungan anak.
7. Dengan demikian, terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband)
yang rasional dan langsung antara keberlakuan Pasal 8 Undang-Undang
a quo yang tidak operasional dengan kerugian konstitusional Pemohon
berupa hilangnya kepastian hukum dan tidak tersedianya parameter
konstitusional untuk menilai pelaksanaan tanggung jawab negara.
F. Fakta Empiris dan Perspektif Teoretis sebagai Penguat Argumentasi
Konstitusional
1. Fakta Empiris sebagai Indikasi Ketiadaan Standar Minimum
1) Bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemenuhan hak anak atas
pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, pelaksanaannya sering
dilakukan melalui kebijakan administratif yang tidak secara eksplisit
bertumpu pada standar minimum yang dirumuskan dalam norma
Pasal 8 Undang-Undang a quo.
2) Bahwa sebagai warga negara yang terlibat langsung dalam kegiatan
volunteer pendidikan dan kegiatan magang di bidang perlindungan
anak, Pemohon menyaksikan adanya ketidaksamaan implementasi
pemenuhan hak anak, baik dalam aspek kualitas, pengawasan,
maupun mekanisme pertanggungjawaban ketika terjadi dampak
kesehatan.
3) Bahwa dalam praktik konkret, Pemohon mengetahui adanya anak
yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengikuti suatu
program pemenuhan gizi, namun tidak tersedia rujukan normatif dalam
Pasal 8 Undang-Undang a quo yang secara tegas menetapkan
kewajiban skrining kesehatan individual, standar keamanan, maupun
mekanisme akuntabilitas negara.
4) Bahwa fakta tersebut tidak dimaksudkan untuk menguji atau menilai
kebijakan tertentu, melainkan untuk menunjukkan adanya risiko
sistemik yang timbul akibat ketiadaan standar minimum dalam norma
undang-undang, sehingga hak anak atas pelayanan kesehatan dan
jaminan
sosial
berpotensi
dilaksanakan
tanpa
parameter
konstitusional yang jelas.
13
2. Perspektif Teoretis sebagai Penegasan Nilai Konstitusional
5) Bahwa secara teoretis, hukum dalam negara konstitusional tidak
cukup hanya menyatakan pengakuan hak, melainkan harus
memastikan
efektivitas
perlindungannya
melalui
perumusan
kewajiban yang jelas dan dapat diuji.
6) Dalam prinsip utilitarianisme sebagaimana dikemukakan oleh Jeremy
Bentham, suatu norma dinilai baik apabila mampu memaksimalkan
manfaat dan meminimalkan risiko penderitaan. Norma yang kabur dan
tidak operasional justru berpotensi menghasilkan konsekuensi yang
tidak terukur bagi subjek yang dilindungi.
7) Demikian pula, pendekatan ethics of care menekankan bahwa
perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak, menuntut
adanya sensitivitas terhadap kebutuhan individual serta mekanisme
perlindungan yang konkret, bukan sekadar pengakuan normatif yang
bersifat umum. Dengan demikian, frasa “pelayanan kesehatan” dan
“jaminan sosial” dalam Pasal 8 Undang-Undang a quo seharusnya
dirumuskan atau dimaknai secara jelas dan terukur agar selaras
dengan kewajiban konstitusional negara sebagaimana diperintahkan
Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
G. Keberlakuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Telah
Melampaui Batas Kebijakan Hukum Terbuka (Open Legal Policy)
1. Dalil Mahkamah Konstitusi tentang Open Legal Policy
1) Bahwa ketidakhadiran pengaturan yang bersifat rinci dan operasional
dalam UUD NRI Tahun 1945 terhadap materi tertentu dalam Undang-
Undang telah melahirkan doktrin open legal policy sebagai alat uji
konstitusionalitas norma oleh Mahkamah Konstitusi. Doktrin tersebut
memberikan
ruang
bagi
pembentuk
undang-undang
untuk
menentukan kebijakan hukum tertentu, sepanjang tidak melampaui
batas-batas konstitusional.
2) Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008 pada poin [3.17] telah menegaskan bahwa Mahkamah tidak
dapat membatalkan suatu norma Undang-Undang yang merupakan
kebijakan hukum terbuka (open legal policy), kecuali apabila
kebijakan tersebut secara nyata:
14
a. Melanggar moralitas;
b. Tidak rasional; dan/atau
c. Menimbulkan ketidakadilan yang intolerable.
Dengan demikian, ruang kebijakan pembentuk undang-undang tetap
dibatasi oleh prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta
perlindungan hak konstitusional warga negara.
2. Pasal 8 sebagai Norma yang Tidak Menetapkan Batas Minimum
Konstitusional
3) Bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 memang
dapat dipandang sebagai bentuk kebijakan hukum pembentuk
undang-undang dalam mengakui hak anak atas pelayanan kesehatan
dan jaminan sosial. Namun demikian, norma tersebut dirumuskan
secara umum tanpa menetapkan:
a. Standar minimum nasional pemenuhan hak;
b. Subjek yang secara eksplisit memikul tanggung jawab utama;
c. Mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban hukum.
4) Ketiadaan
unsur-unsur
tersebut
menjadikan
Pasal
8
tidak
memberikan batas minimum konstitusional (constitutional minimum
safeguard) dalam pemenuhan hak anak atas pelayanan kesehatan
dan jaminan sosial. Dalam konteks demikian, norma a quo tidak lagi
semata-mata merupakan kebijakan hukum terbuka, melainkan
berpotensi
menjadi
kekosongan
normatif
yang
melemahkan
efektivitas perlindungan hak konstitusional.
3. Pasal 8 sebagai Norma yang Tidak Menetapkan Batas Minimum
Konstitusional
5) Bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 memang
dapat dipandang sebagai bentuk kebijakan hukum pembentuk
undang-undang dalam mengakui hak anak atas pelayanan kesehatan
dan jaminan sosial. Namun demikian, norma tersebut dirumuskan
secara umum tanpa menetapkan:
a. Standar minimum nasional pemenuhan hak;
b. Subjek yang secara eksplisit memikul tanggung jawab utama;
c. Mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban hukum.
15
6) Ketiadaan
unsur-unsur
tersebut
menjadikan
Pasal
8
tidak
memberikan batas minimum konstitusional (constitutional minimum
safeguard) dalam pemenuhan hak anak atas pelayanan kesehatan
dan jaminan sosial. Dalam konteks demikian, norma a quo tidak lagi
semata-mata merupakan kebijakan hukum terbuka, melainkan
berpotensi
menjadi
kekosongan
normatif
yang
melemahkan
efektivitas perlindungan hak konstitusional.
4. Aspek Rasionalitas dan Kepastian Hukum
7) Suatu norma hukum dinilai rasional apabila terdapat hubungan yang
jelas antara tujuan yang hendak dicapai dan instrumen normatif yang
disediakan untuk mencapainya.
8) Tujuan Pasal 8 adalah menjamin hak anak atas pelayanan kesehatan
dan jaminan sosial, namun norma tersebut tidak menyediakan
perangkat normatif minimum yang memastikan tujuan tersebut dapat
diukur dan diawasi pelaksanaannya. Akibatnya, pemenuhan hak anak
sangat bergantung pada kebijakan administratif yang dapat berbeda
antarwaktu dan antardaerah, sehingga berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum. Keadaan tersebut bertentangan dengan
prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
5. Potensi Ketidakadilan Konstitusional
9) Dalam praktik, terdapat kebijakan pemenuhan gizi dan kesehatan
anak yang dilaksanakan tanpa pengaturan normatif yang secara
eksplisit mewajibkan adanya standar individualisasi kebutuhan
kesehatan anak, sistem pengawasan yang terintegrasi, maupun
mekanisme pertanggungjawaban yang jelas apabila terjadi dampak
kesehatan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tanpa batas
minimum normatif dalam Pasal 8, perlindungan hak anak berpotensi
tidak terpenuhi secara setara dan efektif.
10) Ketika
suatu
norma
tidak
menyediakan
mekanisme
yang
memungkinkan penilaian terhadap kelalaian negara, maka hak
konstitusional berisiko bergantung pada kebijakan yang bersifat
berubah-ubah.
Keadaan
demikian
berpotensi
menimbulkan
ketidakadilan konstitusional karena tidak semua anak memperoleh
16
jaminan perlindungan yang sama atas hak pelayanan kesehatan dan
jaminan sosial.
11) Berdasarkan uraian tersebut, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 telah melampaui batas kebijakan hukum terbuka karena:
a. Tidak menetapkan batas minimum perlindungan hak anak;
b. Tidak menyediakan mekanisme akuntabilitas yang jelas;
c. Berpotensi
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
dan
ketidaksetaraan perlindungan.
12) Oleh karena itu, norma Pasal 8 Undang-Undang a quo bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat
(4) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai kewajiban negara
untuk
menetapkan
standar
minimum
dan
mekanisme
pertanggungjawaban dalam pemenuhan hak anak atas pelayanan
kesehatan dan jaminan sosial.
IV. Petitum
Berdasarkan seluruh fakta, kedudukan hukum (legal standing), dalil-dalil
konstitusional, serta uraian alasan permohonan yang telah Pemohon sampaikan
di atas, maka dengan segala kerendahan hati Pemohon memohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk berkenan
memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai
sebagai berikut:
“Setiap Anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan
sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial,
yang mewajibkan negara untuk menetapkan standar minimum
nasional, mekanisme pengawasan, serta pertanggungjawaban yang
efektif dalam pemenuhan hak tersebut.”
3. Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
17
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6, sebagai
berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan
Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta;
3. Bukti P-3
: Foto volunteer pendidikan di Desa Suka Raja, Kecamatan
Warung Gurung, Kabupaten Lebak;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Surat Keterangan Magang di Komisi Nasional
Perlindungan Anak (KOMNAS PA);
5. Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup merujuk kepada Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
18
Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 8
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606), selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak, terhadap Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
19
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil pasal-pasal dalam UU
Perlindungan Anak sebagai berikut:
20
Pasal 8 UU Perlindungan Anak
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial
sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon mendalilkan diri sebagai warga negara Indonesia yang
berstatus mahasiswa, pernah menjadi volunteer kegiatan pendidikan untuk
anak-anak, dan sedang menjalani kegiatan magang kerja pada Komisi Nasional
(Komnas) Perlindungan Anak.
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal
8 UU Perlindungan Anak, karena menurut Pemohon rumusan ketentuan
dimaksud tidak memberikan kepastian hukum mengenai:
a) Standar minimal pelayanan kesehatan anak yang wajib dipenuhi negara;
b) Parameter normatif jaminan sosial anak yang dapat diuji secara hukum; dan
c) Mekanisme pertanggungjawaban negara apabila kebijakan yang diklaim
sebagai pelaksanaan Pasal 8 menimbulkan dampak kesehatan.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diterangkan di atas, Mahkamah menilai
Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa [vide Bukti P-1 dan Bukti P-2].
Pemohon juga telah menjelaskan mempunyai hak konstitusional yang dijamin oleh
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,
serta telah menjelaskan pula adanya anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon yang disebabkan oleh berlakunya norma Pasal 8 UU Perlindungan Anak.
Namun, dalam kaitannya dengan penjelasan Pemohon mengenai anggapan
kerugian hak konstitusionalnya tersebut, Mahkamah menilai Pemohon tidak dapat
membuktikan alasannya berkaitan dengan berlakunya norma Pasal 8 UU
Perlindungan Anak menimbulkan anggapan kerugian konstitusional Pemohon
secara spesifik, baik kerugian secara faktual maupun potensial. Bahkan dalam
konteks
sebagai
Pemohon
yang
mengajukan
permohonan
pengujian
konstitusionalitas atas Pasal 8 UU Perlindungan Anak, Mahkamah menemukan
fakta hukum bahwa Pemohon dari sisi usia sudah tidak dapat lagi digolongkan
dalam kategori anak-anak, padahal anak-anak adalah subjek hukum yang diatur
21
secara khusus dalam ketentuan/norma Pasal 8 UU Perlindungan Anak yang
dimohonkan pengujian. Sementara itu, jika Pemohon menganggap dirinya mewakili
kepentingan hukum anak-anak, quod non, seharusnya Pemohon menguraikan dan
membuktikan adanya hubungan hukum langsung dan/atau kepentingan langsung
antara Pemohon dengan anak-anak, misalnya sebagai wali dari anak atau secara
kelembagaan aktif bergiat di bidang perlindungan hak anak. Oleh karena itu,
berkenaan dengan hal tersebut setelah Mahkamah mencermati uraian alasan-
alasan dan alat bukti yang diajukan, kaitan hukum dan/atau kepentingan langsung
yang dimaksudkan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon.
Di samping itu, berkenaan dengan Bukti P-3 berupa foto kegiatan
volunteer yang diajukan Pemohon memang menunjukkan Pemohon pernah
melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan anak, namun Pemohon
sendiri dalam permohonannya menerangkan bahwa keikutsertaannya dalam
kegiatan pendidikan anak hanya sebagai volunteer yang bersifat sementara.
Demikian pula dengan Bukti P-4 berupa Surat Keterangan Praktik Kerja Lapangan
(PKL) pada Komnas Perlindungan Anak, Pemohon dengan tegas telah
menerangkan dalam sidang pendahuluan bahwa Pemohon tidak dalam kapasitas
mewakili kepentingan hukum atau menjadi bagian dari Komnas Perlindungan Anak
[vide Risalah Sidang hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026, hlm. 4]. Oleh karena itu,
berdasarkan fakta hukum demikian menurut Mahkamah Pemohon bukan
merupakan subjek hukum sebagaimana yang dimaksudkan dalam norma Pasal 8
UU Perlindungan Anak. Dengan demikian, dalam kedudukannya yang bukan anak-
anak serta tidak pula mempunyai kaitan hukum maupun kepentingan langsung
dengan anak-anak, maka dalam batas penalaran yang wajar Pemohon tidak dapat
menganggap dirinya mengalami kerugian hak konstitusional baik secara faktual
maupun potensial akibat berlakunya Pasal 8 UU Perlindungan Anak.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, tidak terdapat
keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, namun karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma
22
Pasal 8 UU Perlindungan Anak, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal dua puluh empat, bulan Februari, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh
23
enam, selesai diucapkan pukul 09.11 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani,
dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Mardian
Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
18
Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 8
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606), selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak, terhadap Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
19
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil pasal-pasal dalam UU
Perlindungan Anak sebagai berikut:
20
Pasal 8 UU Perlindungan Anak
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial
sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon mendalilkan diri sebagai warga negara Indonesia yang
berstatus mahasiswa, pernah menjadi volunteer kegiatan pendidikan untuk
anak-anak, dan sedang menjalani kegiatan magang kerja pada Komisi Nasional
(Komnas) Perlindungan Anak.
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal
8 UU Perlindungan Anak, karena menurut Pemohon rumusan ketentuan
dimaksud tidak memberikan kepastian hukum mengenai:
a) Standar minimal pelayanan kesehatan anak yang wajib dipenuhi negara;
b) Parameter normatif jaminan sosial anak yang dapat diuji secara hukum; dan
c) Mekanisme pertanggungjawaban negara apabila kebijakan yang diklaim
sebagai pelaksanaan Pasal 8 menimbulkan dampak kesehatan.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diterangkan di atas, Mahkamah menilai
Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa [vide Bukti P-1 dan Bukti P-2].
Pemohon juga telah menjelaskan mempunyai hak konstitusional yang dijamin oleh
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,
serta telah menjelaskan pula adanya anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon yang disebabkan oleh berlakunya norma Pasal 8 UU Perlindungan Anak.
Namun, dalam kaitannya dengan penjelasan Pemohon mengenai anggapan
kerugian hak konstitusionalnya tersebut, Mahkamah menilai Pemohon tidak dapat
membuktikan alasannya berkaitan dengan berlakunya norma Pasal 8 UU
Perlindungan Anak menimbulkan anggapan kerugian konstitusional Pemohon
secara spesifik, baik kerugian secara faktual maupun potensial. Bahkan dalam
konteks
sebagai
Pemohon
yang
mengajukan
permohonan
pengujian
konstitusionalitas atas Pasal 8 UU Perlindungan Anak, Mahkamah menemukan
fakta hukum bahwa Pemohon dari sisi usia sudah tidak dapat lagi digolongkan
dalam kategori anak-anak, padahal anak-anak adalah subjek hukum yang diatur
21
secara khusus dalam ketentuan/norma Pasal 8 UU Perlindungan Anak yang
dimohonkan pengujian. Sementara itu, jika Pemohon menganggap dirinya mewakili
kepentingan hukum anak-anak, quod non, seharusnya Pemohon menguraikan dan
membuktikan adanya hubungan hukum langsung dan/atau kepentingan langsung
antara Pemohon dengan anak-anak, misalnya sebagai wali dari anak atau secara
kelembagaan aktif bergiat di bidang perlindungan hak anak. Oleh karena itu,
berkenaan dengan hal tersebut setelah Mahkamah mencermati uraian alasan-
alasan dan alat bukti yang diajukan, kaitan hukum dan/atau kepentingan langsung
yang dimaksudkan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon.
Di samping itu, berkenaan dengan Bukti P-3 berupa foto kegiatan
volunteer yang diajukan Pemohon memang menunjukkan Pemohon pernah
melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan anak, namun Pemohon
sendiri dalam permohonannya menerangkan bahwa keikutsertaannya dalam
kegiatan pendidikan anak hanya sebagai volunteer yang bersifat sementara.
Demikian pula dengan Bukti P-4 berupa Surat Keterangan Praktik Kerja Lapangan
(PKL) pada Komnas Perlindungan Anak, Pemohon dengan tegas telah
