PUU
Tahun 2025
49/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pemohon: Daud Salama, S.H., M.H.
Tanggal Putusan: 2025-05-27
UU Diuji: UU 2/2004, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 7/2020, UU 39/2009, UU 12/1964, UU 22/1957
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 49/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Daud Salama, S.H., M.H.
Alamat
: Perum Karah Indah 2, Kelurahan Karah, Kecamatan
Jambangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Pekerjaan
: Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
24 Maret 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 25
Maret 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
52/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 49/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 23
April 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 19 Mei 2025,
yang pada pokoknya sebagai berikut:
2
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji materi muatan suatu
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dapat disimpulkan dalam
rumusan pasal-pasal sebagai berikut:
1. Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa” Kekuasaan
Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer lingkungan peradilan tata usaha negara
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi:
2. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24
Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa salah satu kewenangan MK
adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang Undang
Dasar Republik Indonesia 1945 yaitu;
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar”.
Selanjutnya, norma yang diajukan pemohon, yaitu Pasal 61 ayat (1) huruf b
dan Pasal 67 ayat (1) huruf d, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), yang menurut
pendapat pemohon bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun
1945 dalam hal perlakuan yang berbeda dalam hal yang sama sama Pasal
27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1);
3. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, yang menyatakan, yaitu;
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
Pemohon menguji materi Pasal 60 ayat (1) butir b dan Pasal 67 ayat (1) butir d,
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesian Perselisihan
3
Hubungan Industrial (PPHI) terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945,
khusus Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1), di mana termasuk
kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai undang-undang tersebut;
4. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, mengatur jenis dan hierarki kedudukan UUD
NRI Tahun 1945 lebih tinggi dari pada undang undang, maka setiap ketentuan
undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, jika
terdapat ketentuan tersebut, yang bertentangan dengan konstitusi dapat
dimohonkan untuk uji melalui mekanisme pengujian undang-undang. Pemohon
menganggap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI, mengenai
Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 67 ayat (1) huruf d, dapat diajukan uji materi
terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
5. Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019
menyatakan bahwa, dalam suatu undang undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi;
6. Pasal 2 ayat (1) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang menyatakan bahwa
obyek permohonan pengujian undang-undang adalah Undang-Undang dan
Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sementara ayat (4) PMK
tersebut menerangkan bahwa pengajuan materi muatan dalam ayat, pasal dan
atau bagian dari undang-undang atau perppu yang dianggap bertentangan
dengan UUD Tahun 1945.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pemohon berpendapat berdasarkan
ketentuan pasal-pasal di atas, Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan
pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Tahun 1945.
II. Kedudukan
Hukum
(Legal
Standing)
Pemohon
dan
Kepentingan
Konstitusional Pemohon.
Bahwa legal standing (kedudukan hukum) adalah syarat yang perlu dipenuhi
oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan pergujian norma hukum
4
muatan suatu undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 kepada
Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal:
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi yang diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020, mengatur
bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Selanjutnya penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan:
Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pemohon memenuhi syarat sesuai norma hukum tersebut di atas,
perorangan bukti P-1 dan P-2, yang akan diuraikan pada point-point
berikutnya;
2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, MK telah
menentukan 5 (lima) syarat adanya kerugian konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 sebagai berikut:
a. Harus ada hak konstitusional pemohon yang diberikan UUD 1945;
b. Hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang;
c. Kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, atau
setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian hak konstitusional
dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Kemungkinan dikabulkannya permohonan maka kerugian hal
konstitusional yang didalilkan tidak akan terjadi lagi.
Pemohon merasa dirugikan hak konstitusional, sesuai konstitusi, sebab
berlakunya Pasal 60 ayat (1) huruf b, dan Pasal 67 ayat (1) huruf d,Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2004, yaitu penyebutan hakim adhoc PHI dan batas
usia pensiun usia 62 tahun, akibatnya masa 10 (sepuluh) tahun tidak dapat
Pemohon laksanakan saat Pemohon mengajukan permohonan uji materi
undang undang tersebut, sehingga dirugikannya juga hak-hak Pemohon,
5
terabaikan misalnya kenaikan tunjangan hakim per November 2024, saat itu
oleh Presiden Terpilih, dihadapan Sidang Pimpinan DPR tanggal 8 Oktober
2024 serta adanya penyebutan hakim adhoc yang disepelekan dan dan
praktek setiap hari akibatnya bertentangan dengan kepastian hukum yang
adil di mana diatur 2 (dua) masa purna tugas yaitu:
1) Pasal 67 ayat (1) huruf d, usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun tingkat
pertama dan kasasi 67 (enam puluh tujuh) tahun; dan
2) Pasal 67 ayat (2) “masa tugas hakim adhoc untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali masa jabatan”,
Oleh karena itu ada 2 (dua) hal yang mengatur pemberhentian hakim
adhoc PHI tersebut yaitu usia pensiun dan masa tugas Hakim Adhoc PHI,
akibatnya terjadi perlakuan yang berbeda dan dalam hal yang sama dan
tidak adanya kepastian hukum yang adil yang bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1) dan kepastian hukum yang sesuai Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional adalah perorangan warga
Negara Indonesia, yang pada tanggal 14 Desember Tahun 2025, sebab
akan berumur 62 tahun, bersadarkan Bukti P-1 dan P-2, akibatnya hak 2
(dua) periode yaitu, 10 Tahunan Pemohon yang akan berakhir Maret 2026,
(kurang 4 bulan) Bukti P-3 dan P-4, Pemohon tidak dapat laksanakan akibat
adanya pembatasan usia pensiun berdasarkan Pasal 67 ayat (1) huruf d,
yang sudah diatur juga perberhentian 2 (dua) periode yaitu 10 (sepuluh)
tahun berdasarkan Pasal 67 ayat (2), sehingga hak-hak konstitusional
pemohon untuk mengabdi secara maksimal dan hak untuk bekerja tidak
dapat pemohon laksanakan, kerugian material selama, -/+ 4 bulan yang
sama nilainya -/+ Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kepastian
hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun
1945, terlanggar dengan keberadaan 2 (dua) pasal dalam Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial yang yaitu:
1) Pasal 67 ayat (1) butir d, “telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi
Hakim Ad-hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan telah berumur
6
67 (enam puluh tujuh) tahun bagi Hakim Ad-hoc pada Mahkamah
Agung.” Dan
2) Pasal 67 ayat (2) “masa tugas Hakim Adhoc untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.”
Sebab menurut Pemohon, dengan 2 (dua) noma yang mengatur
pembatasan usia pensiun dan masa tugas jabatan Hakim adhoc, akibatnya
hak konstitusional pemohon didiskriminasi mengenai perlakuan yang
berbeda dalam hal yang sama berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan kepastian
hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun
1945;
4. Bahwa Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, juga mengatur hak perorangan dan
warga Negara Republik Indonesia serta badan hukum untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Tahun 1945, secara normatif pemohon memenuhi syarat berdasarkan bukti
Bukti P-1 dan Bukti P-2, sebagai perorangan dan individu yang merasa
dirugikan akibat berlaku norma Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 67 ayat
(1) huruf d, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI;
5. Bahwa Pemohon melakukan uji materi Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal
67 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI,
karena hak-hak pemohon merasa untuk pengabdian yang maksimal dan
perlakuan diskriminatif terhadap hal yang sama dalam jabatan pekerjaan
hakim adhoc, berdasarkan pengujian terhadap pasal dalam UUD NRI Tahun
1945 yaitu:
a. Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
b. Pasal 28D ayat(1)
“Setiap orang berhak atau pengakuan jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
6. Bahwa Pemohon sebagai perorangan WNI memiliki hak-hak konstitusional
yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu hak atas pekerjaan, hak atas
memperolah kesempatan yang sama, pengakuan, jaminan perlindungan
7
dan bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapat perlindungan dari perlakuan yang dan kepastian hukum yang adil,
sebagaimana di atur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
7. Bahwa keberadaan pasal-pasal, dalam butir 5 a dan b di atas, jelas
membatasi hak atas pekerjaan, hak atas memperolah kesempatan yang
sama, pengakuan, jaminan perlindungan dan bebas dari perlakuan yang
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif, yang secara logika tidak perlu lagi
adanya pembatasan usia pensiun, sebab telah dibatasi masa 2 (dua)
periode 5 tahun sama dengan lamanya 10 tahun, sesuai Pasal 67 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI (Penyelesaian
Perselisian Hubungan Industrial) yaitu:
“Masa tugas Hakim Adhoc untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali 1(satu) kali masa jabatan.”
Akibatnya merugikan Pemohon untuk haknya 10 (sepuluh) tahun masa
jabatan. Dengan adanya pembatasan usia pensiun sebagaimana diatur
Pasal 67 ayat (1) butir d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI
(Penyelesaian Perselisian Hubungan Industrial), yang membatasi usia
pensiun, sebab pemohon pada tanggal 14 Desember 2025, telah berusia
62 (enam puluh dua) tahun, akibatnya tidak dapat melaksanakan hak
normatif 2 (dua) periode atau 10 tahunan (sampai Maret 2026) karena
dibatasi usia pensiun, dalam satu Undang-Undang yang mengatur hal yang
sama mengena usia pensiun dan pembatasan masa bekerja, akibatnya hak
keuangan dan hak bekerja pemohon dirugikan, yang bertentangan dengan
perlakuan yang berbeda terhadap hal yang sama dan perlakuan hukum yang
adi, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat(1) Undang-
Undang Dasar 1945;
8. Bahwa Pemohon terkait dengan status sebagai Hakim Ad-hoc Pengadilan
Hubungan Industrial, dimana kata Ad-hoc seakan-akan hanya sementara,
misal maximal 1 (satu) tahun saja atau lebih padahal fakta hingga mencapai
10 (sepuluh) tahun, dianggap sepele padahal diangkat Presiden sebagai
Kepala Negara Republik Indonesia, Bukti P-3 dan Bukti P-4, sebagai contoh
8
kenaikan tunjangan hakim November 2024, Hakim Adhoc tidak mengalami
kenaikan,
padahal
bersama-sama
memperjuangkan
kenaikan
tunjangan/kesejahteraan hakim di Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 8
Oktober 2024, di mana Bapak Presiden Terpilih berjanji menaikkan
tunjangan hakim, namun kenyataan hanya hakim yang berlebel Hakim ASN,
yang mempunyai Gaji Pokok, ini diskrimitatif sebab pada kenyataannya
dilapangan sama melakukan pekerjaan yang sama yaitu, memeriksa,
membaca, memutuskan perkara yang dihadapkan kepada Hakim Adhoc
maupun Hakim ASN, malah kenyataannya Hakim Adhoc 90 (sembilan
puluh) persen yang mengonsep putusan untuk perkara yang ditangan
bersama Hakim ASN/Umum dan Hakim Adhoc, ini bertentangan dengan
perlakuan yang sama terhadap hal sama, sesuai Pasal 27 ayat (1) dan
kepastian hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
9. Bahwa sebab perkembangan dan perubahan usia pensiun pekerja sejak
diterbitkannya Undang-Undang a quo sejak tahun 2004, lebih 20 (dua puluh)
tahun, usia pensiun pekerja telah berubah, saat itu 55 (lima puluh lima)
tahun, saat ini, tahun 2025, 21 (dua puluh satu) tahun kemudian usia
pekerja 59 (lima puluh sembilan) tahun akibat dengan tidak berubahnya usia
pensiun hakim adhoc PHI sesuai undang-undang a quo merugikan
Pemohon yang berhak masa jabatan 10 (sepuluh) tahun, ini bertentangan
dengan perlakuan yang sama terhadap hal sama, sesuai Pasal 27 ayat (1)
dan kepastian hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945;
10. Bahwa Pemohon per tanggal 14 Desember 2025 akan berusia 62 (enam
puluh dua) tahun, sehingga alasan mendesak, untuk diputuskan Mahkamah
Konstitusi dalam rangka memperoleh keadilan berdasarkan Konstitusi
Republik Indonesia secara normatif diatur dalam undang-undang a quo
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar 1945;
11. Bahwa masalah usia pensiun yang dibatasi sebagaimana dalam undang-
undang a quo tersebut di atas, membatasi hak-hak Pemohon untuk bekerja
untuk masa kerja 10 (sepuluh) tahunan, dalam mengabdi sebagaimana pada
Hakim Adhoc lainya, dan Hakim Pajak yaitu:
9
Daftar Usia Pensiun Hakim Adhoc dan Hakim Pajak
NO
HAKIM ADHOC dan
HAKIM PAJAK
USIA PENSIUN
KETENTUAN YG MENGATUR
1.
Hakim Adhoc Tipikor
Tanpa
batas
usia pensiun
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun 2009
2.
Hakim Adhoc Perikanan
Tanpa
Batas
Usia Pensiun
PP Nomor 26 Tahun 2006
tentang
Tata
Cara
Pengangkatan
Hakim
Pengadilan Perikanan
3.
Hakim Adhoc HAM
Tanpa
Batas
Usia Pensiun
4.
Hakim Adhoc PHI
Usia pensiun 62
tahun tingkat PN
dan 67 Tahun
tingkat kasasi di
Mahkamah
Agung
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun 2004 tentang PPHI Pasal
67 ayat (1) butir d
5.
Hakim Pajak
Usia
pensiun,
dari 65 Tahun
menjadi
67
tahun
(sama
hakim
tinggi
PTUN)
Putusan MK Nomor 6/PUU-
XIV/2016 yang diucapkan pada
tanggal 4 Agustus 2016
Berdasarkan Daftar tersebut, sangat jelas perbedaan perlakuan yang
diskriminatif pada hal sama pada usia pensiun para Hakim Adhoc dan hakim
pajak, padahal pembentukannya sama berdasarkan undang-undang,
akibatnya diskriminatif dan ketidakpastian hukum dan tidak adil,
bertentangan dengan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
12. Bahwa dengan berlakunya undang-undang a quo telah merenggut, hak dan
martabat, serta perlakuan diskriminatif, hilangnya pengakuan hakim yang
ahli dan profesional serta jaminan kesejahteraan yang setara, diskriminatif
dan ketidaksetaraan dalam melaksanakan tugas jabatan hakim dalam kerja
sehari-hari yang di mana dilarang konstitusi, juga Pemohon yang diangkat
oleh Presiden R.I, sebagai kepala Negara, selama 10 (sepuluh) tahun,
disebut Hakim Ad-hoc, seharusnya “Hakim Khusus PHI” sebab nama
pekerjaannya disebut, Perdata Khusus Bukti P-5, yang bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
13. Bahwa UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman, Pasal 19
yaitu:
“Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang;
10
Sedang Pasal 1 butir 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman yaitu:
“Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang
berada dalam lingkungan peradilan tersebut”
ini sangat jelas diatur pengadilan khusus, bukan pengadilan adhoc dan tidak
ada perbedaan perlakuan dalam melaksanakan tugas pekerjaan sebagai
hakim yang memeriksa perkara, dan memutuskan bersama secara
musyawarah, terhadap gugatan PHI, yang putusannya berdasarkan Pasal
100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI yaitu “Dalam
mengambil keputusan Majelis Hakim (tidak ada perbedaan Hakim ASN dan
Hakim Adhoc) mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan
dan keadilan”. Namun, kenyataannya pemberian kesejahteraan berbeda
juga ini diskriminatif padahal pekerjaan yang sama, dan perlakuan sehari-
hari berbeda, ini bertentangan dengan konstitusi, Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
14. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa
Pemohon memiliki HAK kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan uji materi Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 67
ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI.
III. Alasan-alasan Pemohon dalam mengajukan permohonan uji materi
adalah:
1. Bahwa adanya kata Ad-hoc dalam Undang-Undang a quo (Pasal 60 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, tentang PPHI) yang
seharusnya hanya Hakim PHI saja, disamakan Hakim Pajak sebagai berikut:
a. Bahwa sebab keberadaanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentangn PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)
mempunyai sejarah panjang, bukan hanya ketidakpercayaan public
terhadap pengadilan, akan tetapi karena adanya kepentingan antara
pekerja/buruh dengan pengusaha sejak jaman Orde Lama. Perselisihan
hubungan Industrial dimulai dari Pemutusan Hubungan Kerja yang
semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang
11
PHK, yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1957 penyelesian perselisihan perburuhan yang untuk secara kolektif,
secara perseorangan belum diatur.
Selanjutnya, dengan ditetapkan P4P (Putusan Panitia Penyelesaian
Perselisihan Perburuan Pusat) sebagai objek sengketa Tata Usaha
Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka proses yang
ditempuh oleh para Buruh dan Pengusaha semakin panjang. Maka
dengan adanya perkembang ekonomi dan Industri serta perubahan
keinginan masyarakat untuk menjamin penyelesaian yang cepat, tepat,
adil dan murah, serta adanya kesepakatan/perjanjian para pihak, yang
masuk Hukum Perjanjian yang termasuk Hukum Perdata maka
dibentuklah Pengadilan Hubungan Industrial yang berada di lingkungan
peradilan umum, bukan lagi pada Pengadilan Tata Usaha Negara
sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselishan
Hubungan
Industrial
(PPHI),
mengatur
4(empat)
kewenangan yaitu:
1. Kewenang Perselisihan Hak;
2. Kewengan Perselisihan PHK;
3. Kewenangan Perselisihan Kepentingan tingkat pertama dan
terakhir;
4. Kewengan Perselesihan antar serikat Pekerja dalam satu
perusahaan, tingkat pertama dan terakhir.
Juga proses rekuitmentnya dimulai dari Kementerian Tenaga Kerja
dilanjutkan oleh Mahkamah Agung, untuk menentukan calon Hakim
Adhoc PHI. Dengan demikian jelas bahwa keberadaan Hakim Adhoc
PHI dengan Hakim Adhoc lainnya, berbeda historisnya, akibatnya
selayaknya penamaan Hakim Adhoc PHI, mejadi Hakim PHI, sama
dengan Hakim Pajak yang tunjangan dan kesejahteraannya diatur oleh
Menteri Keuangan yang seharusnya juga diatur khusus oleh Menteri
Tenaga Kerja. Sehingga, hak konstitusional yang seharusnya diterima
sama dengan Hakim Pajak, dengan adanya penyebutan kata Hakim
Adhoc PHI, maka tidak dilakukan secara khusus, dan kenyataannya
12
terjadi diskriminatif dan perlakuan yang berbeda dalam yang hal sama,
bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945;
b. Bahwa Pemohon, jika dibanding dengan Hakim Pajak berdasarkan UU
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang sama dibentuk
berdasarkan undang-undang maka seharusnya perlakuannya sama,
khususnya dalam hal keseharian dan kesejahteraan sehingga Hakim
Ad-Hoc PHI seharusnya disebut juga Hakim Pengadilan Hubungan
Industrial (Hakim PHI) saja, bukan yang sesuai diatur dalam Pasal 60
ayat (1) huruf b, akibatnya adanya perlakukan yang berbeda dan
ketidapastian hukum akibatnya bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
c. Bahwa perlakuan yang diskriminatif yang tidak sama dihadapan hukum
dan pemberian kesejahteraan (perbedaan pemberian tunjangan
kemahalan daerah dan fasilitas kesehatan, tunjangan gaji yg tidak
setara terhadap Pemohon, jika dibanding dengan, Hakim ASN, Hakim
Pajak, padahal keberadaannya sama dengan Hakim Ad-Hoc PHI,
dibentuk berdasarkan undang-undang, maka hal ini bertentangan
dengan konstitusi, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar 1945;
d. Bahwa Konstitusi Republik Indonesia menjamin hak warga negara untuk
tidak diperlakukan secara diskriminatif, dan memperlakukan seseorang
secara berbeda tanpa alasan yang masuk akal. Hak tersebut dijamin
berdasarkan, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yaitu:
”Setiap orang berhak atau pengakuan jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
Selanjut dengan adanya penyebutan Hakim Adhoc PHI pada Pasal 60
ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI
ditambah perlakuan yang tidak adil serta dianggap sepele di keseharian
di tempat kerja, sangat bertentangan konstitusi, Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pasal
Konstitusi tersebut di atas;
13
e. Bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait
perlakuan berbeda padahal hal yang sama sesuai Pasal 27 ayat (1) NRI
Tahun UUD 1945 terhadap hal yang sama dan kepastian hukum yang
adil sebagaimana dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945 Pasal, yaitu:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
pada tanggal 4 Agustus 2016, tentang batas usia pensiun Hakim Pajak
dari usia 65 tahun menjadi usia 67 tahun yang amar putusannya antara
lain sebagai berikut:
1. Menyatakan frasa telah berumur 65 tahun dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (LN R.I Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
R.I Nomor 4189) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar R.I
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai disamakan dengan usia
pembertian dengan hormat hakim tinggi pada pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara;
2. Menyatakan frasa telah berumur 65 tahun dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (LN R.I Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
R.I Nomor 4189) tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
sepanjang tidak dimaknai disamakan dengan usia pembertian
dengan hormat hakim tinggi pada pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara;
f.
Bahwa menurut Jimly Asshiddiqie, bahwa keadilan dalam hukum tata
negara dapat dicapai melalui prinsip negara hukum dan kepastian
hukum. Prinsip negara hukum, supremasi hukum, persamaan dalam
hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ-organ eksekutif
independen, peradilan bebas. Hukum tidak boleh terlepas dari realitas
sosial keputusan tidak boleh ditunda walau sehari. Pembangunan
ekonomi memerlukan dukungan kelembagaan dan sistem norma, baik
sistem hukum maupun sistem etika. Sistem ekonomi dan kebijakan
pembangunan ekonomi harus tunduk kepada kesepakatan hukum
tertinggi, yaitu Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
g. Bahwa menurut Prof. Mahfud MD, keadilan dapat dicapai melalui
penegakan hukum yang adil dan berintegritas, serta dengan
menerapkan hukum progresif. Penegakan hukum adil dan berintegritas,
penegak hukum harus memiliki kecerdasan moral dan intelektual.
Penegak hukum harus menggunakan hati, mata, dan telinga secara jujur
14
dan benar. Pemimpin dan penegak hukum harus memiliki integritas
dalam menegakkan hukum dan keadilan. Hukum progresif, hukum tidak
hanya dilihat secara parsial, tetapi juga secara komprehensif. Hakim
tidak boleh dibelenggu oleh pasal yang ada dalam undang-undang.
Hakim boleh membuat putusannya sendiri jika undang-undang tersebut
tidak bisa memberi rasa keadilan. Restorative justice hukum bukan alat
untuk mencari menang, tapi alat untuk membangun harmoni dan
kebersamaan (Sumber. Google, Keadilan Menurut Prof Mahfud MD);
h. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesi (KBBI) online:
i.
Ad-Hoc memiliki arti, untuk ini saja; khusus untuk maksud tertentu’
yang memiliki arti yang sama dengan pengertian umumnya, yaitu
sesuai yang dibuat atau dilakukan untuk tujuan tertentu, tanpa
memiliki struktur atau rencana yang permanen. Contoh, Panitia
Pemilihan Anggota KPK tahun 2024, tidak terstruktur hanya satu kali
sampai terpilih calon Anggota KPK sesuai yang diperintahkan SK
Presiden;
ii.
Sedang Khusus memiliki memiliki beberapa arti antara:
a. Tertentu (tidak umum);
b. Eksklusif (hanya untuk orang atau golongan tertentu);
c. Spesifik (memiliki sifat atau karateristik tertentu);
d. Istimewa (lebih baik atau lebih tinggi dari yang lain).
Contoh: Pasukan Khusus Perdamaian PBB dari Indonesia.
i.
Bahwa kata Hakim Ad-Hoc seharusnya di ganti menjadi kata Hakim PHI,
sebab, tertentu, eksklusif, spesifik dan istimewa, organisasinya
terstruktur dan bertingkat, (Tingkat Pertama, dan Kasasi, khusus PHI)
terpilih dari seleksi calon Hakim Ad-Hoc dan diangkat berdasarkan
Keputusan Presiden R.I, sebagai Kepala Negara) (Bukti P-3 dan P-4);
j.
Bahwa kata Ad-hoc jika disematkan pada jabatan DPR Adhoc, pada
jabatan antar waktu yang mungkin hanya kurang dari 1 (satu) tahun,
namun tidak disematkan dengan sebutan Anggota DPR Adhoc,
sehingga sangat jelas kata Adhoc, pada Hakim Adhoc PHI, berpengaruh
akan pemberian kesejahteraan dan perlakuan untuk mendapat
kesataraan, dengan Hakim yang lain (Hakim Pajak dan Hakim
ASN/Umum). Contoh: kenaikan tunjangan Hakim ASN/Umum pada
15
November 2024, hakim Adhoc PHI, Tipikor dan Perikanan tidak
mengalami kenaikan sebab ini perlakuan berbeda tidak sesuai
akibatnya berlawanan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945;
k. Bahwa sesuai uraian tersebut di atas, maka kata Hakim Ad-Hoc PHI,
seharus penyebutannya menjadi “Hakim Pengadilan Hubungan
Industrial (Hakim PHI) sebagaimana penyebutan pada Hakim Pajak, jika
tidak bertentangan perlakuan yang sama dalam hal yang sama dan
kepastian hukum yang adil, sesuai Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Adanya pembatasan usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI, Pasal 67 ayat (1) butir
d, 62 tahun pada Pengadilan Negeri dan 67 (enam puluh tujuh) tahun pada
Mahkamah Agung, dan juga diatur pada Pasal 67 ayat (2) pembatasan masa
jabatan 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) periode 5 tahunan, dibandingkan
dengan Hakim-Hakim Adhoc lainnya dan Hakim Pajak, yaitu:
Daftar Usia Pensiun Hakim Adhoc PHI, Adhoc lainnya dan Hakim Pajak
NO
HAKIM ADHOC
dan HAKIM
PAJAK
USIA PENSIUN
DASAR
HUKUM
1.
Hakim
Adhoc
Tipikor
Tanpa
batas
usia
pensiun
Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2009
2.
Hakim
Adhoc
Perikanan
Tanpa
Batas
Usia
Pensiun
PP 26 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengangkatan
Hakim
Pengadilan
Perikanan
3.
Hakim Adhoc HAM
Tanpa
Batas
Usia
Pensiun
Tergantung MA dan KY
4.
Hakim Adhoc PHI
Usia Pensiun 62 Tahun
tingkat PN dan 67
tahun
tingkat
Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2004 tentang PPHI
Pasal 67 ayat (1) butir d
5.
Hakim Pajak
Usia Pensiun 67 tahun
Putusan
MK,
Nomor
6/PUU-XIV/2016
yang
diucapkan pada tanggal 4
Agustus 2016
a. bahwa Mahkamah mengatakan bahwa adanya ketentuan yang mengatur
tentang perbedaan perlakuan antara hakim pengadilan pajak dan hakim
di lingkungan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung tersebut, telah
secara nyata memberi perlakuan yang berbeda terhadap hal yang sama
16
dalam pertimbangan hukumnya usia pensiun Hakim Pajak, sehingga
secara esensial bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Ketentuan tersebut, menurut Mahkamah, juga
bertentangan pula dengan prinsip kepastian hukum yang adil
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
b. Bahwa dengan adanya Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
6/PUU-XIV/2016 yang diucapkan pada tanggal 4 Agustus 2016, tidak ada
alasan lagi Mahkahmah menolak permohonan pemohon tentang batas
usia pensiun dengan pertimbangan opened legacy, tetapi Mahkamah
berwenang dengan pertimbangan perlakuan yang berbeda dan prinsip
kepastian hukum yang adil yang Majelis Mahkamah telah putusan pada
usia pensiun Hakim Pajak.
c. Bahwa juga berdampak pada hak pemohon untuk memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan membuat pemohon tidak
dapat mengabdi sebagaimana Hakim Adhoc Tipikor dan perikanan tanpa
batas usia pensiun sebagaimana diterapkan dalam usia pensiun Hakim
Ad-Hoc Tipikor, Perikanan dan HAM tampah batas usia pensiun
sebagaimana pada daftar tersebut di atas dan adanya perkembangan
perubahan usia pensiun pekerja dari 55 (lima puliuh lima) tahun menjadi
59 (lima puluh sembilan) tahun dan usia harapan hidup rakyat Indonesia
Tahun 2024 74,5 (tujuh puluh empat koma lima) tahun berdasarkan BPS
Tahun 2024 (sumber ChatGPT tanggal 14 Mei 2025);
d. Bahwa keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik yang menyangkut benda atau orang. (Sulhani
Hermawan, Tinjauan Keadilan Sosial Terhadap Hukum Tata Pangan
Indonesia, Mimbar Hukum Volume 24, Nomor 3, Oktober 2012 hal. 491).
e. Bahwa menurut Frans Magnis Suseno, kata kunci yang terkait dengan
perwujudan keadilan serta keadilan sosial, seperti hak, kewajiban,
kontrak, fairness, ketimbalbalikan, struktur kekuasaan dan otonomi
(Frans Magnis Suseni, Pijar-Pijar Filsafat: dari Gatholoco ke Filsafat
Perempuan dari Adam Muller ke Posmodernism, Kanisius, Yoyakarta
2005, hal. 238);
17
d. Bahwa Sementara menurut John Rawis dalam karya, A Theory Of
Justice, menjelaskan, keadilan merupakan suatu hal yang berlandaskan
pada tiga prinsip utama, yaitu:
1. Kebebasan (Liberty);
2. Kebersamaan (Equality);
3. Ganjaran (Rewards).
Kebebasan mengacu pada kebebasan yang bersifat merata (equal
liberty), di mana prinsip hak dan kewajiban menjadi dasar utama bagi
kebebasan, prinsip kesamaan (equality) bukan berart bahwa Rawls
menolak sama sekali ketidaksamaan dalam masyarakat (misal kaya-
miskin, atasan-bawahan, dsb) melainkan bahwa Rawls menerima
ketidaksamaan sosial dan ekonomis dengan dua syarat.
f. Bahwa pasal dalam permohonan a quo merupakan pembatasan usia
pensiun 62 (enam puluh dua) tahun yang tidak sesuai perkembangan
usia hidup rakyat Indonesia, yaitu 74,5 (tujuh puluh empat koma lima)
tahun sesuai BPS Tahun 2024, sumber ChatGPT tanggal 14 Mei 2025,
yang menimbulkan hilangnya hak bekerja dan siskriminatif terhadap hal
yang sama dalam usia pensiun hakim adhoc, yang seharusnya perlakuan
sama terhadap hal yang sama, berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
dan kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal
28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
Pemohon, mohon kepada para Yang Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Pasal 67 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun
1945, sepanjang tidak dimaknai, “belum selesainya masa jabatan 10
(sepuluh) tahun, walaupun lewat usia 62 (enam puluh dua) tahun pada
tingkat pengadillan negeri dan lewat usia 67(enam puluh tujuh) tahun pada
Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung”;
18
2. Menyatakan frasa “telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi hakim
adhoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan telah berumur 67 (enam
puluh tujuh) tahun bagi hakim adhoc pada Mahkamah Agung” dalam Pasal
67 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4356) tidak mempunyai kekuatan hukum mengingkat sepanjang
tidak dimaknai, “belum selesainya masa jabatan 10 (sepuluh) tahun,
walaupun lewat usia 62 (enam puluh dua) tahun pada tingkat pengadillan
negeri dan lewat usia 67 (enam puluh tujuh) tahun pada Tingkat Kasasi pada
Mahkamah Agung”;
3. Menyatakan Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun
1945 sepanjang tidak dimaknai dengan sebutan “Hakim PHI”;
4. Menyatakan frasa “Hakim Adhoc” dalam pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (PPHI) (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengingkat sepanjang tidak dimaknai, dengan
sebutan “Hakim PHI”;
5. Memohon pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-5 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Pegawai Mahkamah Agung RI, Pengadilan
Negeri Surabaya Kelas I.A Khusus, atas nama Daud Salama,
S.H., M.H.;
19
2. Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n Daud Salama,
S.H., M.H.;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Petikan Keputusan Presiden Nomor 6/P Tahun
2016, tanggal 12 Januari 2016, tentang Pengangkatan Dalam
Jabatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Petikan Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun
2021 tanggal 3 Februari 2021, tentang Pemberhentian
dengan Hormat dan Pengangkatan Kembali Sebagai Hakim
Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan
Negeri;
5. Bukti P-5
: Tangkapan Layar Website SIPP PN Surabaya Kelas I.A
Khusus, diambil tertanggal 25 Februari 2025.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
20
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356, selanjutnya disebut UU 2/2004)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
21
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 67 ayat
(1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial (UU 2/2004) yang menyatakan:
Pasal 60 ayat (1) huruf b UU 2/2004
(1) Susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri terdiri
dari:
a. …
b. Hakim Ad-Hoc;
c. … dst.
Pasal 67 ayat (1) huruf d UU 2/2004
(1) Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dam Hakim Ad-Hoc
Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat
dari jabatannya karena:
a. …
b. …
c. …
22
d. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Hakim Ad-Hoc pada
Pengadilan Hubungan Industrial dan telah berumur 67 (enam puluh tujuh)
tahun bagi Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung;
e. … dst
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang menduduki
jabatan sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (selanjutnya
disebut PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya yang diangkat untuk kedua
kalinya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2021 dan akan
berusia 62 tahun pada tanggal 14 Desember 2025 [vide Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-4];
3. Bahwa Pemohon menguraikan mempunyai hak konstitusional untuk bebas dari
diskriminasi dan mendapat perlakuan yang sama sebagaimana dijamin dalam
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta mempunyai hak untuk
mendapatkan kepastian hukum yang yang adil sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya
Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 67 ayat (1) huruf d UU 2/2004 karena
penyebutan hakim ad hoc dan batas usia pensiun usia 62 tahun menyebabkan
Pemohon tidak mendapat hak-hak yang sama dengan hakim ASN/Umum serta
Pemohon tidak dapat melaksanakan masa tugas 2 (dua) periode atau 10
(sepuluh) tahun untuk menjabat sebagai hakim ad hoc PHI. Adanya ketentuan
usia pensiun 62 tahun bagi hakim ad hoc PHI pada Pengadilan Negeri telah
menghalangi hak Pemohon untuk mengabdi secara maksimal dan bekerja
sesuai periode waktu jabatan yang diberikan sehingga terdapat 4 bulan masa
kerja yang tidak dapat dilaksanakan oleh Pemohon yang berdampak pada
kerugian material atas penghasilan yang seharusnya masih dapat diperoleh
Pemohon;
5. Bahwa menurut Pemohon, kata “Ad Hoc” dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b UU
2/2004 seakan-akan bermakna hanya “sementara” sehingga dianggap sepele
sebagaimana terlihat pada perbedaan kebijakan kenaikan tunjangan hakim pada
November 2024 yang hanya diberikan kepada Hakim ASN/Umum sedangkan
hakim ad hoc tidak diberikan kenaikan tunjangan hakim. Pemohon juga
beranggapan bahwa terkait pemberhentian dengan hormat jabatan Hakim Ad
Hoc PHI yang didasarkan pada ketentuan batas usia pensiun [Pasal 67 ayat (1)
huruf d UU 2/2002] menimbulkan ketidakpastian hukum karena adanya
23
ketentuan Pasal 67 ayat (2) UU 2/2004 yang memberikan hak bagi Hakim Ad
Hoc PHI untuk menjalankan tugas pada jabatan tersebut selama 5 tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 kali periode masa jabatan. Selain itu, terdapat
perbedaan ketentuan mengenai pemberhentian dengan hormat pada jabatan
hakim ad hoc antara hakim ad hoc PHI dibandingkan dengan hakim ad hoc lain
terkait usia pensiun. Pemberlakuan ketentuan ini, telah merenggut hak dan
martabat Pemohon sebagai hakim, mengakibatkan hilangnya pengakuan hakim
yang ahli dan profesional, hilangnya jaminan kesejahteraan yang setara, serta
diperlakukan secara diskriminatif dan tidak setara dalam melaksanakan tugas
jabatan hakim dalam kerja sehari-hari. Ketentuan yang demikian menurut
Pemohon bertentangan dengan hak atas perlakuan yang sama dan hak atas
kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum
Pemohon di atas, Pemohon telah dapat membuktikan dirinya adalah perseorangan
warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai hakim ad hoc PHI pada
Pengadilan Negeri Surabaya [vide Bukti P-1, Bukti P-3 dan Bukti P-4] yang akan
mencapai usia 62 tahun pada tanggal 12 Desember 2025 [vide Bukti P-2]. Pemohon
menguraikan bahwa berlakunya UU a quo, menyebabkan Pemohon harus berhenti
dari jabatannya sebagai hakim ad hoc PHI di usia 62 tahun dan tidak dapat
mengabdi secara maksimal 10 (sepuluh) tahun hingga Maret 2026 sesuai dengan
masa jabatannya, sehingga menderita kerugian material yang setara dengan
penghasilan/pendapatan selama 4 (empat) bulan masa kerja. Dalam kualifikasinya
sebagai hakim ad hoc PHI tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menerangkan secara spesifik hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
secara aktual atau setidak-tidaknya potensial dirugikan dengan berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
Oleh karenanya, telah tampak adanya hubungan sebab-akibat (causal verband)
antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan
Pemohon dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak terjadi
lagi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
inkonstitusionalitas norma Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 67 ayat (1) huruf d
24
UU 2/2004 yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
60 ayat (1) huruf b dan Pasal 67 ayat (1) huruf d UU 2/2004, Pemohon
mengemukakan dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya
sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, penggunaan kata “Ad Hoc” pada Pasal 60 ayat (1)
huruf b UU 2/2004 dalam jabatan hakim ad hoc PHI menyebabkan terjadinya
diskriminasi/perlakuan yang tidak sama dalam pemberian berbagai hak
khususnya terkait penghasilan, tunjangan dan fasilitas antara hakim ad hoc
dengan hakim karier.
2. Bahwa menurut Pemohon, adanya ketentuan mengenai usia pensiun dalam
Pasal 67 ayat (2) huruf d UU 2/2004 menimbulkan masalah dalam
pemberhentian dengan hormat jabatan hakim ad hoc PHI ketika hakim ad hoc
PHI telah mencapai usia pensiun namun belum selesai/habis masa tugasnya
terhitung sejak pengangkatan terakhirnya. Perbedaan ketentuan mengenai
syarat/kriteria pemberhentian dengan hormat jabatan hakim ad hoc antara
hakim ad hoc PHI dengan hakim ad hoc lain terkait usia pensiun dianggap
merupakan
bentuk
pembedaan
perlakuan
di
hadapan
hukum
dan
pemerintahan.
3. Bahwa menurut Pemohon, kata “Ad Hoc” pada Pasal 60 ayat (1) huruf b UU
2/2004 dan ketentuan mengenai usia pensiun dalam pemberhentian dengan
hormat jabatan hakim ad hoc PHI pada Pasal 67 ayat (1) huruf d UU 2/2004
bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
25
NRI Tahun 1945 karena tidak memberikan persamaan kedudukan di hadapan
hukum dan pemerintahan serta tidak memberikan kepastian hukum yang adil
bagi Pemohon.
Berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menyatakan:
1. Frasa “Hakim Ad Hoc” dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b UU 2/2004 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai dengan sebutan “Hakim PHI”.
2. Frasa “telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Hakim Ad Hoc pada
Pengadilan Hubungan Industrial dan telah berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun
bagi Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung” dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d UU
2/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “belum selesainya masa
jabatan 10 (sepuluh) tahun, walaupun lewat usia 62 (enam puluh dua) tahun
pada tingkat pengadilan negeri dan lewat usia 67 (enam puluh tujuh) tahun pada
tingkat kasasi Mahkamah Agung”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-5 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 20 Mei 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
dalil
permohonan
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60
UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga
terhadap norma a quo dapat dimohonkan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
26
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Terhadap Permohonan tersebut, Mahkamah mempertimbangkan bahwa
salah satu norma yang dimohonkan pengujian dalam perkara a quo adalah Pasal
67 ayat (1) huruf d UU 2/2004 yang sebelumnya pernah dimohonkan pengujian dan
telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-X/2012 yang
diucapkan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Januari 2013.
Adapun permohonan Perkara Nomor 56/PUU-X/2012 menggunakan dasar
pengujian Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan
alasan konstitusional yang pada pokoknya menyatakan bahwa seharusnya terdapat
kesamaan kedudukan hakim ad hoc sehingga negara tidak boleh memberikan
perlakuan secara diskriminatif terhadap hakim ad hoc pada pengadilan-pengadilan
tersebut. Sedangkan dalam permohonan a quo, Pemohon menguji norma Pasal 67
ayat (1) huruf d UU 2/2004 dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan alasan konstitusional yang
dipergunakan pada pokoknya adalah adanya ketentuan mengenai syarat/kriteria
pemberhentian dengan hormat jabatan hakim ad hoc PHI di antaranya karena telah
mencapai usia pensiun atau telah selesai menjalani masa tugasnya, mengakibatkan
ketidakpastian hukum manakala usia pensiun telah tercapai namun masa tugasnya
belum selesai/habis. Berkenaan dengan hal tersebut, telah ternyata Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 yang digunakan sebagai salah satu dasar pengujian dalam
perkara a quo, belum pernah digunakan dalam permohonan pengujian norma Pasal
67 ayat (1) huruf d UU 2/2004 pada perkara sebelumya. Selain itu, permohonan
pengujian a quo didasarkan pada alasan yang berbeda dengan permohonan pada
Perkara Nomor 56/PUU-X/2012.
27
Dengan adanya perbedaan pada dasar pengujian yang digunakan maupun
alasan konstitusional dalam permohonan Perkara Nomor 56/PUU-X/2012 dengan
Perkara a quo, dan terdapat pula perbedaan rumusan petitum permohonan a quo
dengan petitum pada permohonan sebelumnya, terlepas secara substansial
permohonan a quo beralasan menurut hukum atau tidak maka secara formal
berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, maka
permohonan pengujian Pasal 67 ayat (1) huruf d UU 2/2004 dalam perkara a quo
dapat diajukan kembali;
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon berdasarkan
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 dapat diajukan kembali, maka
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut;
[3.12]
Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan saksama permohonan
Pemohon
dan
bukti-bukti
yang
diajukan,
selanjutnya
Mahkamah
mempertimbangkan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 60 ayat (1) huruf b
dan Pasal 67 ayat (1) huruf d UU 2/2004 yang dipermasalahkan oleh Pemohon pada
pokoknya yaitu apakah frasa “hakim ad hoc” dan ketentuan batas usia dalam
pemberhentian dengan hormat dari jabatan hakim ad hoc PHI dan hakim ad hoc PHI
pada Mahkamah Agung bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut, sebelum
mempertimbangkan lebih lanjut, terlebih dahulu Mahkamah akan menguraikan dan
menegaskan ihwal posisi hakim ad hoc pada pengadilan hubungan industrial
sebagai berikut.
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah pengadilan khusus
yang berada pada lingkungan peradilan umum yang dibentuk untuk menyelesaikan
kasus-kasus perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja maupun
perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam
satu perusahaan. PHI berada pada lingkungan peradilan umum dan dibentuk pada
Pengadilan Negeri secara bertahap dan pada Mahkamah Agung. Untuk menjamin
penyelesaian yang cepat, tepat, adil dan murah, perkara perselisihan hubungan
industrial melalui PHI yang berada pada lingkungan peradilan umum dibatasi proses
dan tahapannya dengan tidak membuka kesempatan untuk mengajukan upaya
banding ke Pengadilan Tinggi. Putusan PHI pada Pengadilan Negeri yang
28
menyangkut perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat
langsung dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan putusan PHI pada
Pengadilan Negeri yang menyangkut perselisihan kepentingan dan perselisihan
antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan
tingkat pertama dan terakhir yang tidak dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
PHI yang memeriksa dan mengadili perselisihan hubungan industrial dilaksanakan
oleh Majelis Hakim yang beranggotakan 3 (tiga) orang, yakni seorang hakim karier
dan 2 (dua) orang hakim ad hoc yang pengangkatannya diusulkan oleh organisasi
pengusaha dan organisasi pekerja atau organisasi buruh.
Berkenaan dengan hal tersebut, UU 2/2004 lebih lanjut mengatur bahwa
hakim karier PHI pada pengadilan negeri diangkat berdasarkan Keputusan Ketua
Mahkamah Agung, sedangkan hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial
diangkat dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. Hakim
karier PHI pada pengadilan negeri diberhentikan berdasarkan Keputusan Ketua
Mahkamah Agung, sedangkan hakim ad hoc hubungan industrial pada PHI
diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. Masa
tugas hakim ad-hoc adalah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali setiap 5 (lima) tahun yang diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung dengan
terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari lembaga pengusul yang prosesnya
sesuai dengan undang-undang. Ketentuan mengenai pemberhentian dengan
hormat hakim ad hoc PHI terdapat dalam Pasal 67 ayat (1) UU 2/2004 yang
menyatakan: “Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc
Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 12 (dua belas) bulan;
d. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan
Hubungan Industrial dan telah berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi Hakim
Ad-Hoc pada Mahkamah Agung;
e. tidak cakap dalam menjalankan tugas;
f. atas permintaan organisasi pengusaha atau organisasi pekerja/organisasi buruh
yang mengusulkan; atau
29
g. telah selesai masa tugasnya.
Selanjutnya Pasal 70 UU 2/2004 mengatur bahwa pengangkatan hakim ad
hoc PHI dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan sumber daya yang
tersedia. Artinya, pengangkatan hakim ad hoc benar-benar hanya didasarkan pada
kebutuhan dan ketersediaan sumber daya yang diperlukan oleh badan peradilan,
khususnya PHI. Oleh karena itu, apabila kebutuhan akan hakim ad hoc PHI sudah
terpenuhi, maka keberadaan hakim ad hoc dapat saja tidak diperlukan lagi. Dengan
demikian semangat yang terkandung dalam UU 2/2004, selain terdapat urgensi
untuk mengangkat hakim ad hoc pada PHI, yaitu salah satunya bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan keahlian khusus dalam memeriksa dan memutus perkara
perselisihan hubungan industrial, dan untuk memastikan adanya keseimbangan
antara kepentingan pekerja dan pengusaha, juga terdapat ketentuan yang
menegaskan perbedaan syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
antara hakim karier dengan hakim ad hoc PHI.
[3.13] Menimbang bahwa lebih lanjut berkenaan dengan permohonan pengujian
Pasal 60 ayat (1) huruf b UU 2/2004 mengenai inkonstitusionalitas frasa “hakim ad-
hoc”, meskipun berkenaan dengan hal tersebut Mahkamah belum pernah
memeriksa, mengadili dan memutus pengujian konstitusionalitas norma tersebut,
namun Mahkamah telah memberikan pendapatnya terkait pengertian/istilah “ad hoc”
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-X/2012 dan pendirian
Mahkamah yang sama dikuatkan kembali dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 32/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 20 April 2015. Dalam Paragraf [3.11] Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 56/PUU-X/2012 tersebut, Mahkamah mempertimbangkan antara lain:
“ ... menurut Mahkamah ada dua hal yang harus mendapat perhatian yakni
mengenai pengertian dan implementasi istilah “ad hoc” selama ini. Pengertian
Hakim Ad Hoc seharusnya menunjuk kepada sifat kesementaraan dan tidak
bersifat permanen, sehingga Hakim Ad Hoc diperlukan hanya untuk
mengadili kasus-kasus tertentu. Oleh karena itu seharusnya Hakim Ad Hoc
hanya berstatus hakim selama menangani perkara yang diperiksa dan
diadilinya;”.
Lebih lanjut, pengertian hakim ad hoc sendiri tersebar dalam berbagai
undang-undang yang secara umum menguraikan bahwa hakim ad hoc merupakan
hakim/seseorang yang diangkat dari luar hakim karier dengan keahlian khusus yang
30
menjalankan
fungsi
kekuasaan
kehakiman.
Penegasan
ini
juga
telah
dipertimbangkan dalam Paragraf [3.18] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
32/PUU-XII/2014 yang menyatakan:
“Hakim ad hoc merupakan hakim non-karir yang mempunyai keahlian dan
kemampuan untuk mengadili suatu perkara khusus sehingga hakim ad hoc
dapat memberi dampak positif ketika hakim ad hoc bersama hakim karir
menangani sebuah perkara;”
Di samping itu, berkaitan dengan perbedaan hakim ad hoc dan hakim karier
juga ditegaskan dalam pertimbangan hukum Paragraf [3.20] Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 32/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan:
“Menimbang bahwa menurut Mahkamah benar ada perbedaan antara hakim
ad hoc dan hakim karir, tetapi perbedaan tersebut tidak serta merta
menimbulkan perbedaan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945. Perbedaan dapat dibenarkan sepanjang sifat, karakter
dan kebutuhan atas jabatan tersebut berbeda. Justru akan menimbulkan
diskriminasi apabila memperlakukan sama terhadap suatu hal yang berbeda
atau sebaliknya memperlakukan berbeda terhadap hal yang sama. Menurut
Mahkamah, walaupun antara hakim ad hoc dan hakim karir sama-sama
berstatus hakim, tetapi karakter dan kebutuhan atas jabatannya berbeda. Hal
itu merupakan wilayah kebijakan pembentuk Undang-Undang;”
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, telah jelas bahwa
status hakim dapat di kategorikan menjadi hakim ad hoc dan hakim karier
berdasarkan parameter yang telah disebutkan dalam Putusan a quo.
Lebih lanjut berkenaan dengan permohonan Pemohon untuk memaknai
“hakim ad hoc” pada Pasal 60 ayat (1) huruf b UU 2/2004 menjadi disebut “hakim
PHI”, menurut Mahkamah hal tersebut dapat menghilangkan esensi dan semangat
yang terkandung dalam UU 2/2004 yang menegaskan bahwa dalam penyelesaian
perkara pada PHI terdapat norma yang menjadi dasar hukum untuk mengangkat
hakim ad hoc selain dari hakim karier yang bertujuan agar memenuhi kebutuhan
keahlian khusus dalam memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan
industrial, serta memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan pekerja dan
pengusaha sepanjang pengangkatan itu dibutuhkan. Di samping itu, menghilangkan
penyebutan hakim ad hoc pada pengadilan perselisihan hubungan industrial (PHI)
akan berdampak pula menghilangkan sifat kesementaraan dari hakim ad hoc itu
sendiri dan juga dari pendirian Mahkamah sebagaimana telah dikutip dalam
pertimbangan hukum di atas. Oleh karena itu, sepanjang dalam PHI hakim yang
diangkat bukan merupakan hakim karier maka secara esensi/hakikat, meskipun
31
tidak disebut sebagai “hakim ad hoc”, dengan sendirinya hakim tersebut statusnya
hanya bersifat sementara karena diperlukan keahlian khususnya dan dalam konteks
PHI keberadaannya diperlukan untuk penyeimbang antara unsur pengusaha dan
pekerja. Dengan demikian, jika hakim ad hoc dimaknai dengan hakim PHI
sebagaimana yang didalilkan Pemohon, maka hal tersebut justru dapat menciptakan
ketidakpastian hukum, karena dalam persidangan pengadilan PHI terdapat hakim
karier dan hakim ad hoc yang menjadi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara perselisihan hubungan industrial. Sehingga hal tersebut mengakibatkan
sulit membedakan diantara majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara
perselisihan hubungan industrial yang diadili oleh komposisi majelis hakim yang
terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc atau hakim karier atau hakim ad hoc saja,
di mana hal tersebut berkaitan erat dengan keabsahan persidangan dalam memutus
perkara yang bersangkutan.
Di samping uraian pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah
pengaturan berkenaan dengan pengertian maupun penyebutan hakim ad hoc dalam
UU 2/2004 tersebar di beberapa norma yang menekankan sifat, status dan
kedudukan hakim ad hoc dan termasuk perbedaan perlakuannya dengan hakim
karier. Sehingga eksistensi hakim non-karier yang pada PHI dengan penyebutan ad
hoc dikarenakan sifat kesementaraannya yang berbeda dengan hakim karier
termasuk dalam hal ini menggeser esensi sifat definitif yang melekat pada hakim
karier dan hal tersebut tidak dapat pula dilepaskan dari adanya kekhususan badan
peradilan yang memang membutuhkan keahlian dan penyeimbang sebagaimana
telah dipertimbangkan tersebut di atas.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon
berkenaan dengan inkonstitusionalitas frasa “hakim ad hoc” dalam Pasal 60 ayat (1)
huruf b UU 2/2004 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14] Menimbang bahwa selanjutnya Pemohon mendalilkan persoalan
inkonstitusionalitas norma Pasal 67 ayat (1) huruf d UU 2/2004, yang menurut
Pemohon norma a quo mengakibatkan adanya perbedaan perlakuan mengenai
syarat/kriteria pemberhentian dengan hormat jabatan hakim ad hoc antara hakim ad
hoc PHI dengan hakim ad hoc lain berkaitan usia pensiun. Berkaitan dengan dalil
Pemohon tersebut Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
32
Bahwa secara faktual, sesungguhnya telah ada peraturan perundang-
undangan yang mengatur untuk masing-masing jabatan hakim ad hoc PHI dan
hakim ad hoc lainnya berkaitan dengan syarat/kriteria pemberhentian dengan
hormat jabatan hakim, khususnya terkait ada/tidak usia pensiun maupun batas usia
pensiun. Berkenaan dengan hal tersebut dapat dicermati khusus pada hakim ad hoc
PHI, sebagaimana yang dipersoalkan oleh Pemohon, di mana kriteria
pemberhentian dengan hormat dapat dikarenakan telah mencapai usia pensiun
[vide Pasal 67 ayat (1) huruf d UU 2/2004] atau telah menyelesaikan masa tugasnya
[vide Pasal 67 ayat (1) huruf g UU 2/2004]. Sementara itu, terhadap hakim ad hoc
lain, seperti hakim ad hoc HAM dan hakim ad hoc Tipikor pemberhentian dengan
hormat didasarkan pada selesainya masa tugas pada periode yang telah ditetapkan
[vide Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia dan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009
tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi]. Oleh karena itu, menurut Mahkamah,
ketentuan tersebut tidak serta merta menimbulkan diskriminasi atau perbedaan
kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan serta pelanggaran terhadap
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 seperti yang didalilkan oleh Pemohon.
Lebih lanjut, dapat dijelaskan adanya perbedaan tersebut dilakukan mengingat sifat,
karakter dan kebutuhan atas jabatan hakim ad hoc yang berbeda-beda dikarenakan
bidang kekhususan yang ditangani juga berbeda. Berkenaan dengan hal tersebut,
Mahkamah dalam pertimbangan hukum paragraf [3.11] Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa berkaitan dengan
perbedaan batas usia pensiun baik pada hakim agung, hakim karier, maupun hakim
ad hoc penentuannya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Adapun pertimbangan hukum putusan dimaksud adalah sebagai berikut.
“… Menurut Mahkamah, UUD 1945 tidak menentukan batas usia untuk
semua jabatan hakim. Penentuan batas usia hakim merupakan kebijakan
hukum terbuka (opened legal policy), yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh
pembentuk
Undang-Undang
sesuai
dengan
tuntutan
kebutuhan
perkembangan yang ada dan sesuai dengan jenis dan spesifikasi serta
kualifikasi jabatan tersebut. Dengan demikian penentuan batas usia
sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang. …”.
33
Oleh karena itu, berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum tersebut,
maka jika dikaitkan dengan dalil permohonan a quo, tidak terdapat alasan yang kuat
bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa kebijakan hukum terbuka dalam norma
yang mengatur mengenai kriteria pemberhentian dengan hormat jabatan hakim ad
hoc yang menggunakan syarat/kriteria batas usia pensiun dan/atau selesainya masa
tugas sebagaimana yang ditentukan dalam norma Pasal 67 ayat (1) huruf d UU
2/2004 telah menimbulkan persoalan konstitusionalitas norma sebagaimana yang
didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, berkenaan dengan hal tersebut
Mahkamah masih tetap pada pendirian di mana hal tersebut merupakan wilayah
yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.
Bahwa lebih lanjut berkenaan dengan dalil Pemohon tentang adanya
ketidakjelasan yang berkaitan dengan norma Pasal 67 ayat (1) huruf d UU 2/2004
karena menurut Pemohon dianggap menimbulkan masalah terkait dengan
pemberhentian dengan hormat jabatan hakim ad hoc PHI karena harus berhenti
setelah mencapai usia pensiun padahal belum selesai menjalankan tugas 10
(sepuluh) tahun. Terhadap hal tersebut, menurut Mahkamah dan sebagaimana telah
turut dipertimbangkan pada pertimbangan hukum di atas, bahwa pemberhentian
hakim ad hoc PHI dan juga hakim ad hoc lainnya termasuk hakim karier sekalipun
selalu dibatasi dengan usia pensiun yang bersifat tertentu dan pasti, bukan
tergantung
pada
masa
jabatan/periodesasi
hakim
masing-masing
yang
bersangkutan, kecuali undang-undang secara khusus menentukan lain. Oleh karena
itu, jika hakim ad hoc atau hakim karier telah mencapai usia pensiun sekalipun belum
selesai melaksanakan tugas periodesasinya dan in casu belum selesai/habis masa
tugasnya selama 10 (sepuluh) tahun sebagaimana yang dialami Pemohon, maka
hakim ad hoc dan hakim karier tetap harus berhenti karena telah mencapai batas
usia pensiun.
Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan norma
Pasal 67 ayat (1) huruf d UU 2/2004 sebagaimana dalam permohonan a quo, tidak
dapat dipisahkan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Februari
2017 yang amarnya berbunyi:
“2. Menyatakan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran
34
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai, “Masa tugas Hakim Ad-Hoc adalah untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali setiap 5 (lima) tahun yang diusulkan
oleh Ketua Mahkamah Agung dengan terlebih dahulu memperoleh
persetujuan dari lembaga pengusul yang prosesnya sesuai dengan
Undang-Undang yang berlaku”.
Adapun pendirian Mahkamah dalam menjatuhkan putusan a quo diantaranya dapat
ditemukan pada pertimbangan hukum pada Sub-paragraf [3.9.5] yang berbunyi:
“Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dibutuhkan untuk
mendapatkan keseimbangan dan juga karena kemampuan dalam
memeriksa dan memutus perkara yang masalahnya sedemikian kompleks
baik yang menyangkut ketenagakerjaan maupun bidang kepengusahaan. Hal
tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Nomor 56/PUU-X/2012, …
Maka oleh karena itu menurut Mahkamah pengusulan kembali Hakim Ad-Hoc
Pengadilan Hubungan Industrial yang telah habis masa jabatannya baik yang
pertama maupun yang kedua adalah tidak menyimpang dari semangat akan
putusan Mahkamah tersebut, terlebih terhadap Hakim Ad-Hoc pada
Pengadilan Hubungan Industrial yang telah menjalankan tugas selama dua
periode dan telah mempunyai kompetensi, kapasitas, profesionalisme yang
telah teruji adalah cukup dipandang memenuhi syarat untuk dicalonkan
kembali sebagai Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial.”
Berdasarkan amar dan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
telah tegas berkenaan dengan dalil Pemohon bahwa masa tugas hakim ad hoc PHI
adalah sebatas 2 (dua) periode atau 10 (sepuluh) tahun adalah tidak tepat karena
masih terdapat kesempatan bagi hakim ad hoc PHI yang telah selesai menjabat 2
(dua) periode untuk dapat diangkat kembali menjadi hakim ad hoc PHI dengan
memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang dan Putusan Mahkamah
tersebut di atas. Dalil a quo adalah dalil atau alasan yang tidak berdasar, karena
baik hakim karier maupun hakim ad hoc menjalankan tugas secara periodesasi
untuk jangka waktu tertentu maupun tanpa periodesasi hanya dibatasi oleh usia
pensiun, hal tersebut sangat tergantung dari sifat dan kebutuhan akan hakim yang
bersangkutan bagi masing-masing badan peradilan sebagaimana telah diuraikan
pada pertimbangan hukum tersebut di atas.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, meskipun norma Pasal 67 ayat (2) UU
2/2004 mempunyai perbedaan pengertian dengan apa yang didalilkan Pemohon,
namun Mahkamah dapat memahami bahwa pokok permasalahan yang
dimaksudkan oleh Pemohon tidak berbeda esensinya dengan norma yang
35
dipersoalkan oleh Pemohon, yaitu mengenai pemberhentian dengan hormat jabatan
hakim ad hoc PHI ketika hakim ad hoc PHI telah mencapai usia pensiun namun
belum selesai/habis masa tugasnya. Menurut Mahkamah, permasalahan yang
diajukan oleh Pemohon sama halnya dengan menghadap-hadapkan syarat/kriteria
pemberhentian dengan hormat jabatan hakim ad hoc PHI karena telah mencapai
usia pensiun [vide Pasal 67 ayat (1) huruf d UU 2/2004] dengan syarat
selesai/habisnya masa tugasnya [vide Pasal 67 ayat (1) huruf g UU 2/2004].
Berkenaan dengan hal tersebut, pada tataran implementasinya, salah satu dari
syarat tersebut dipilih mana yang datang/terjadi terlebih dahulu. Sehingga, kedua
norma tersebut telah jelas dan memberikan kepastian hukum yang dalam praktiknya
hakim ad hoc PHI yang sudah mencapai batas usia pensiun walaupun belum selesai
melaksanakan masa tugasnya akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai
batas usia pensiun.
Bahwa lebih lanjut, di samping uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah jika keinginan Pemohon sebagaimana yang didalilkan tersebut
dikabulkan, yaitu dengan “memaknai pemberhentian dengan hormat hakim ad hoc
PHI karena telah memasuki usia pensiun baru dapat dilakukan jika terlebih dahulu
menunggu selesai/habisnya masa jabatan selama 10 tahun”, maka hal tersebut
justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum sebab masa jabatan setiap hakim
ad hoc PHI tidak dapat disamaratakan/berbeda-beda. Di samping itu, jika usia
pensiun pada norma Pasal 67 ayat (1) huruf d UU 2/2004 dimaknai sebagaimana
permohonan Pemohon, maka hal tersebut justru menghapus esensi utama
pembatasan usia pensiun dari norma pasal itu sendiri dan akan menimbulkan
pengulangan makna antara norma antara Pasal 67 ayat (1) huruf d dan Pasal 67
ayat (1) huruf g UU 2/2004 sehingga hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian
hukum pula.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena
dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas bersyarat Pasal 67 ayat (1) huruf d UU
2/2004 sepanjang tidak dimaknai menunggu selesai masa jabatan 10 tahun, pada
hakim ad hoc PHI untuk dapat dipensiunkan walaupun telah memasuki usia 62
(enam puluh dua) tahun atau pada hakim hubungan industrial di Mahkamah Agung
walaupun telah memasuki usia 67 (enam puluh tujuh) tahun adalah tidak beralasan
menurut hukum.
36
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, ketentuan norma Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 67 ayat (1) huruf d UU
2/2004 telah ternyata memberikan persamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan serta memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana
yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
37
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal dua puluh tujuh, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh enam, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 15.13 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Alifah Rahmawati sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon
atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
38
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Alifah Rahmawati
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
20
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356, selanjutnya disebut UU 2/2004)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
21
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 67 ayat
(1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial (UU 2/2004) yang menyatakan:
Pasal 60 ayat (1) huruf b UU 2/2004
(1) Susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri terdiri
dari:
a. …
b. Hakim Ad-Hoc;
c. … dst.
Pasal 67 ayat (1) huruf d UU 2/2004
(1) Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dam Hakim Ad-Hoc
Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat
dari jabatannya karena:
a. …
b. …
c. …
22
d. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Hakim Ad-Hoc pada
Pengadilan Hubungan Industrial dan telah berumur 67 (enam puluh tujuh)
tahun bagi Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung;
e. … dst
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang menduduki
jabatan sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (selanjutnya
disebut PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya yang diangkat untuk kedua
kalinya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2021 dan akan
berusia 62 tahun pada tanggal 14 Desember 2025 [vide Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-4];
3. Bahwa Pemohon menguraikan mempunyai hak konstitusional untuk bebas dari
diskriminasi dan mendapat perlakuan yang sama sebagaimana dijamin dalam
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta mempunyai hak untuk
mendapatkan kepastian hukum yang yang adil sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya
Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 67 ayat (1) huruf d UU 2/2004 karena
penyebutan hakim ad hoc dan batas usia pensiun usia 62 tahun menyebabkan
Pemohon tidak mendapat hak-hak yang sama dengan hakim ASN/Umum serta
Pemohon tidak dapat melaksanakan masa tugas 2 (dua) periode atau 10
(sepuluh) tahun untuk menjabat sebagai hakim ad hoc PHI. Adanya ketentuan
usia pensiun 62 tahun bagi hakim ad hoc PHI pada Pengadilan Negeri telah
menghalangi hak Pemohon untuk mengabdi secara maksimal dan bekerja
sesuai periode waktu jabatan yang diberikan sehingga terdapat 4 bulan masa
kerja yang tidak dapat dilaksanakan oleh Pemohon yang berdampak pada
kerugian material atas penghasilan yang seharusnya masih dapat diperoleh
Pemohon;
5. Bahwa menurut Pemohon, kata “Ad Hoc” dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b UU
2/2004 seakan-akan bermakna hanya “sementara” sehingga dianggap sepele
sebagaimana terlihat pada perbedaan kebijakan kenaikan tunjangan hakim pada
November 2024 yang hanya diberikan kepada Hakim ASN/Umum sedangkan
hakim ad hoc tidak diberikan kenaikan tunjangan hakim. Pemohon juga
beranggapan bahwa terkait pemberhentian dengan hormat jabatan Hakim Ad
Hoc PHI yang didasarkan pada ketentuan batas usia pensiun [Pasal 67 ayat (1)
huruf d UU 2/2002] menimbulkan ketidakpastian hukum karena adanya
23
ketentuan Pasal 67 ayat (2) UU 2/2004 yang memberikan hak bagi Hakim Ad
Hoc PHI untuk menjalankan tugas pada jabatan tersebut selama 5 tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 kali periode masa jabatan. Selain itu, terdapat
perbedaan ketentuan mengenai pemberhentian dengan hormat pada jabatan
hakim ad hoc antara hakim ad hoc PHI dibandingkan dengan hakim ad hoc lain
terkait usia pensiun. Pemberlakuan ketentuan ini, telah merenggut hak dan
martabat Pemohon sebagai hakim, mengakibatkan hilangnya pengakuan hakim
yang ahli dan profesional, hilangnya jaminan kesejahteraan yang setara, serta
diperlakukan secara diskriminatif dan tidak setara dalam melaksanakan tugas
jabatan hakim dalam kerja sehari-hari. Ketentuan yang demikian menurut
Pemohon bertentangan dengan
