Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

49/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pemohon: Shafa Syahrani (Pemohon I); Satria Prima Arsawinata(Pemohon II); dan Bunga Nanda Puspita (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2024-12-16
UU Diuji: UU 17/2023, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 36/2014, UU 12/2012, UU 16/2004, UU 20/2003
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “hanya diberlakukan bagi mahasiswa kesehatan program sarjana yang mengikuti kuliah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sedangkan bagi mahasiswa yang terdaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pada saat telah lulus dan memiliki sertifikat kompetensi serta mendapatkan STR dan SIP diwajibkan mengikuti pendidikan profesi yang materi dan kurikulumnya dirancang secara khusus dengan waktu yang lebih singkat sebelum perpanjangan SIP dilakukan”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)