PUU
Tahun 2024
49/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemohon: Shafa Syahrani (Pemohon I); Satria Prima Arsawinata(Pemohon II); dan Bunga Nanda Puspita (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2024-12-16
UU Diuji: UU 17/2023, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 36/2014, UU 12/2012, UU 16/2004, UU 20/2003
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “hanya diberlakukan bagi mahasiswa kesehatan program sarjana yang mengikuti kuliah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sedangkan bagi mahasiswa yang terdaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pada saat telah lulus dan memiliki sertifikat kompetensi serta mendapatkan STR dan SIP diwajibkan mengikuti pendidikan profesi yang materi dan kurikulumnya dirancang secara khusus dengan waktu yang lebih singkat sebelum perpanjangan SIP dilakukan”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 49/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Shafa Syahrani
Pekerjaan
: Belum Bekerja
Alamat
: Bonto Malengo, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang,
Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pemohon I;
2. Nama
: Satria Prima Arsawinata
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Kecapi Blok D No. 27, Kelurahan Manggala, Kecamatan
Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pemohon II;
3. Nama
: Bunga Nanda Puspita
Pekerjaan
: Belum Bekerja
Alamat
: Dusun II, Kelurahan Jagaraga, Kecamatan Buana Pemaca,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera
Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pemohon III;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK/FP/2024 bertanggal 7 Maret
2024, memberi kuasa kepada Ahmad Alfarizy, S.H., Muh. Rafliansyah S., Fakhri
Fauzan dan Kurnia Nurfitrah yang tergabung dalam koalisi Fraksi Pancacita baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi
Kuasa.
2
Untuk selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis saksi dan ahli para pihak;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis Persatuan Ahli Gizi
Indonesia;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis Kolegium Gizi;
Membaca kesimpulan para pihak.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
dengan surat permohonan bertanggal 20 Maret 2024, yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah)
pada tanggal 22 Maret 2024 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan
Nomor 42/PUU/PAN.MK/AP3/03/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi pada tanggal 13 Juni 2024 dengan Nomor 49/PUU-XXII/2024,
yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 12 Juli
2024, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
menyatakan bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
2. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
3
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (untuk
selanjutnya disebut UU MK), menyatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076) (untuk selanjutnya disebut UU
Kekuasaan Kehakiman) menyatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang
undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) (untuk
selanjutnya disebut UU PPP), menyatakan bahwa
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga
4
penafsir tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest
interpreter of
the constitution) dan
lembaga
penjaga hak-hak
konstitusional warga negara (the protector of constitutional rights of the
citizens). Maka apabila dalam proses pembentukan undang-undang
terdapat hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi apalagi sampai
melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia, maka Mahkamah
Konstitusi dapat membatalkan secara menyeluruh ataupun bersyarat
Pasal dari undang-undang yang diuji sebagaimana ditetapkan dalam
Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang menyatakan:
1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan:
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
a. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh para
pemohon merupakan undang-undang yang masih masuk dalam
ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
diatur dalam yang masuk dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1)
huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi serta
Pasal 9 ayat (1) UU PPP.
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Permohonan Para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 17 Tahun
5
2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6887). Para Pemohon akan menguji
konstitusionalitas Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan yang lengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
(1) …
(2) Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan Tenaga
Kesehatan program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
hanya
dapat
melakukan
praktik
profesi
setelah
menyelesaikan pendidikan profesi dan diberi sertifikat profesi.
Pengujian pasal a quo dilakukan terhadap Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945
yang berbunyi:
Negara Indonesia adalah negara hukum
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan
dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia
8. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
6
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) Badan hukum publik atau privat; atau
d) Lembaga negara
10. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Selanjutnya, dalam penjelasan huruf a menyatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok orang
yang
mempunyai kepentingan sama”
11. Bahwa
selanjutnya
untuk
memenuhi
syarat
kedudukan
hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut di atas, perlu
dijelaskan mengenai kualifikasi dan kerugian konstitusional dari masing-
masing Pemohon.
A. Kualifikasi
12. Kualifikasi Pemohon I s.d III sebagai Perseorangan
●
Bahwa Pemohon I adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan nomor kependudukan 730201024801020004 (vide bukti P-1).
Pemohon I merupakan lulusan sarjana Fakultas Ilmu Keolahragaan
dan Kesehatan Program Studi Gizi Universitas Negeri Makassar pada
Tahun 2023 (vide bukti P-2). Pemohon I merasa dirugikan dengan
adanya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 (untuk selanjutnya disebut
Pasal a quo) karena setelah lulus dari Program Studi Gizi, Pemohon I
tidak bisa melaksanakan Ujian Kompetensi (“UKOM”) sehingga tidak
dapat memperoleh Surat Tanda Registrasi (“STR”), akibatnya tidak
dapat berpraktik profesi. Padahal sebelumnya Pemohon I telah
7
melakukan persiapan panjang untuk melaksanakan UKOM. Hal itu
terjadi karena lahirnya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 secara tiba-tiba
dan tanpa peralihan terlebih dahulu.
● Bahwa Pemohon II adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan nomor kependudukan 7371120702020003 (vide bukti P-3).
Pemohon II merupakan Mahasiswa Semester VIII Fakultas Ilmu
Keolahragaan dan Kesehatan Program Studi Gizi Universitas Negeri
Makassar dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 200305501034.
Pemohon II adalah penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah
dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak
8 Oktober 2020 direncanakan hingga Juli 2024 (8 semester) (vide
bukti P-4).
● Bahwa Pemohon III adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan nomor kependudukan 1809174403020001 (vide Bukti P-5).
Pemohon III merupakan lulusan sarjana Fakultas Kesehatan
Universitas Mitra Indonesia Program Studi Gizi pada Tahun 2019 (vide
Bukti P-6). Pemohon III merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal
212 ayat (2) UU 17/2023 karena mengakibatkan UKOM yang telah
dilaksanakan Pemohon III menjadi sia-sia sebab pada akhirnya STR
Pemohon III tidak dapat diterbitkan. Hal itu dikarenakan Pemohon III
terlebih dahulu diwajibkan untuk melaksanakan pendidikan profesi
sebelum mendapatkan STR, padahal Pemohon III telah melaksanakan
UKOM pada 14 Oktober 2023.
●
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III merupakan subjek hukum
orang-perorangan yang telah sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a
UU MK.
B. Kerugian Konstitusional
13. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 jo
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
8
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021) terdapat beberapa syarat agar dapat dianggap
sebagai kerugian konstitusional, antara lain:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
14. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi Para Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sebagaimana dijelaskan pada dalil sebelumnya, maka perlu
diuraikan kerugian konstitusional Para Pemohon, sebagai berikut:
a. Kerugian Konstitusional Pemohon I
1) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Adapun hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD NRI
1945 telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar
pengujian dalam perkara a quo, yakni:
● Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.”
9
● Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya,
demi
meningkatkan
kualitas
hidupnya
dan
demi
kesejahteraan umat manusia.”
2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon I dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohon pengujian.
● Bahwa sejak awal ketika memutuskan untuk mendaftar menjadi
Mahasiswa, Pemohon I telah merencanakan untuk bekerja sebagai
tenaga kesehatan di bidang gizi sehingga mengambil pendidikan
sarjana pada Program Studi Gizi di Universitas Negeri Makassar.
Pada saat memilih pendidikan, Pemohon I memahami bahwa tidak
ada pembedaan antara lulusan pendidikan vokasi dan pendidikan
sarjana dalam hal perolehan STR sebagai syarat berpraktik sebagai
tenaga kesehatan nantinya. Oleh karena itu, Pemohon I memahami
sejak awal perkuliahan bahwa setelah lulus, Pemohon I dapat
langsung melaksanakan UKOM sebagai syarat memperoleh STR
untuk dapat berpraktik sebagai tenaga kesehatan. Artinya sejak awal
memiliki pendidikan sarjana gizi, Pemohon I telah membayangkan
dan memproyeksikan bahwa Pemohon I akan dapat langsung
menjadi tenaga kesehatan pasca lulus sebagai sarjana gizi dan
melaksanakan UKOM, tanpa melaksanakan pendidikan profesi
terlebih dahulu.
● Seiring masa kuliah, Pemohon I telah fokus untuk mempersiapkan
pelaksanaan UKOM sejak Semester 5. Tenaga pendidik di Program
Studi Gizi Universitas Negeri Makassar sejak semester 4 bahkan
telah berulang kali mengingatkan kepada mahasiswanya termasuk
Pemohon I untuk mempersiapkan UKOM sejak awal karena
direncanakan akan dilaksanakan UKOm setelah lulus sebagai
sarjana gizi.
10
● Keseriusan pelaksanaan UKOM tersebut ditunjukkan juga melalui
Sosialisasi Surat Tanda Registrasi Ahli Gizi oleh Dewan Pimpinan
Daerah Persatuan Ahli Gizi (“Persagi”) Sulsel pada 27 Februari
2023 (vide Bukti P-7). Pada intinya, sosialisasi tersebut membahas
bahwa pelaksanaan UKOM masih dapat dilaksanakan selama
perguruan tinggi dan organisasi terkait dapat memfasilitasi UKOM.
Artinya, mengacu pada ketentuan sebelum berlakunya Pasal 212
ayat (2) UU 17/2023, sarjana gizi (tenaga kesehatan) dapat
mengikuti UKOM dan mendapatkan STR serta berpraktik sebagai
tenaga kesehatan tanpa syarat menyelesaikan pendidikan profesi
terlebih dahulu.
● Pasca pertemuan tersebut, Pemohon I dan seluruh calon lulusan
Sarjana Gizi telah bersiap untuk mengikuti UKOM yang rencananya
akan dilaksanakan pada periode Oktober 2023. Hingga 26 Juli 2023,
Kepala Program Studi Gizi Universitas Negeri Makassar masih
menginformasikan dan menghimbau persiapan UKOM sesuai jadwal
Oktober 2023 (vide Bukti P-8).
● Bahwa selama masa persiapan sebelum Oktober 2024, Pemohon I
telah bersiap mengikuti try out UKOM pada Agustus 2023. Selama
waktu tersebut, Pemohon I tidak bersiap dan mengatur secara
finansial serta materil terkait pendidikan profesi karena memang
tidak dipersyaratkan untuk mengikutinya apabila ingin berpraktik
sebagai tenaga kesehatan.
● Bahwa dengan berlakunya UU 17/2023 pada 8 Agustus 2023, tiba-
tiba mewajibkan lulusan sarjana untuk menyelesaikan pendidikan
profesi sebagai syarat berpraktik profesi sebagaimana Pasal 212
ayat (2) undang-undang a quo. Hal itu mengakibatkan seluruh
persiapan Pemohon I menjadi berubah secara tiba-tiba dan sia-sia.
Hal ini dikarenakan fokus Pemohon I untuk dapat langsung
memperoleh STR pasca lulus sebagai sarjana gizi tiba-tiba berubah.
Jika Pemohon I mengetahui akan perubahan tersebut sejak awal,
maka Pemohon I jelas tidak akan mengambil program sarjana gizi,
11
melainkan akan mengambil program vokasi gizi yang tidak
mensyaratkan pendidikan profesi untuk berpraktik).
● Bahwa hal itu diperparah dengan kenyataan bahwa untuk mengikuti
pendidikan profesi adalah hal yang sulit dan seharusnya
dipersiapkan sejak lama. Kenyataan yang dimaksud adalah: (1)
sangat minim pendidikan tinggi yang menyediakan pendidikan
profesi (profesi dietisien); (2) daya tampung pendidikan profesi di
Indonesia setiap semester sangat sedikit; (3) tes masuk yang ketat;
dan (4) biaya pendidikan yang cukup tinggi.
● Hal tersebut mengakibatkan Pemohon I mengalami kerugian yakni
memperkecil peluang Pemohon I untuk mendapatkan pekerjaan
yang
diinginkan
yakni
sebagai
tenaga
kesehatan,
serta
memanfaatkan ilmu pengetahuan yang diperolehnya. Lahirnya
Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 secara tiba-tiba telah mencederai hak
konstitusional Pemohon I untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2)
UUD NRI 1945.
● Bahwa selain itu, niat Pemohon I untuk menjadi tenaga kesehatan
sebagai niat mulia juga terbatasi karena sulitnya pengalihan rencana
tersebut untuk tiba-tiba mengambil pendidikan profesi. Sehingga
kondisi tersebut menghalangi hak konstitusional Pemohon I untuk
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan kesejahteraan umat manusia sebagaimana
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945.
3) Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi
● Bahwa Pemohon I telah mengalami kerugian secara aktual yakni
karena perubahan Undang-Undang Kesehatan secara tiba-tiba,
mengakibatkan Pemohon I tidak dapat mengikuti UKOM
padahal telah dipersiapkan jauh sebelumnya.
12
● Hal tersebut secara konsekuensi mengakibatkan Pemohon I
diwajibkan untuk mengikuti pendidikan profesi selama satu tahun
dengan biaya yang cukup besar. Padahal apabila Pemohon I
mengetahui hal tersebut, seharusnya Pemohon I cukup mengambil
pendidikan vokasional (bukan sarjana tenaga kesehatan) untuk
menghemat waktu dan biaya Pemohon I agar dapat berpraktik
secara cepat.
● Bahwa karena kewajiban mengambil pendidikan profesi tersebut
secara tiba-tiba, peluang Pemohon I untuk menjadi tenaga
kesehatan semakin kecil karena beban dan hambatan mengambil
pendidikan profesi berupa biaya yang besar, kesempatan
penerimaan yang kecil, dan ketersediaan pendidikan profesi yang
sangat terbatas di Indonesia tidak sebanding dengan lulusan sarjana
tenaga kesehatan yang membutuhkan pendidikan tersebut. Hal itu
jelas akan memperkecil peluang Pemohon I untuk menjadi tenaga
kesehatan.
● Hal itu secara aktual telah merugikan hak Pemohon I untuk untuk
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana
dijamin Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 dan hak untuk memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan kesejahteraan umat manusia sebagaimana Pasal 28C
ayat (1) UUD NRI 1945.
4) Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
● Sebelum berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023, telah
dilaksanakan UKOM dan pemberian STR kepada para sarjana
tenaga kesehatan sekalipun tidak mengikuti pendidikan profesi.
● Bahwa setelah Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 berlaku, secara tiba-
tiba kesempatan para sarjana tenaga kesehatan tertutup untuk
mendapatkan STR sebelum mengikuti pendidikan profesi. Hal ini
berlaku secara tiba-tiba karena pada saat berlakunya pasal yang
diujikan (Agustus 2023), Pemohon I sedang menempuh pendidikan
13
Semester 7 dan telah bersiap untuk melakukan UKOM untuk
memperoleh STR sebagai syarat berpraktik sebagai tenaga
kesehatan.
● Oleh karena itu, berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 secara
tiba-tiba dan tidak mempertimbangkan hak konstitusional para
sarjana tenaga kesehatan yang sedang menempuh pendidikan
mengakibatkan pencederaan terhadap hak konstitusional Pemohon
I.
5) Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan ini,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi
● Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan ini, maka
kerugian Pemohon I terkait ketidakmampuannya mendapatkan STR
dan berpraktik profesi sebagai lulusan sarjana tenaga kesehatan
akan dipulihkan. Mahkamah akan dapat mengembalikan esensi
bahwa perubahan undang-undang tidak boleh merugikan pihak yang
terdampak. Sehingga, Pemohon I dapat melaksanakan tugas mulia
untuk berpraktik sebagai tenaga kesehatan.
b. Kerugian Konstitusional Pemohon II
1) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Adapun hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD NRI
1945 telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar
pengujian dalam perkara a quo, yakni:
● Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.”
2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian
14
● Bahwa Pemohon II sejak awal mendaftar sebagai mahasiswa
sarjana Program Studi Gizi Universitas Negeri Makassar telah
merencanakan untuk bekerja sebagai tenaga kesehatan setelah
lulus. Oleh karena karena pemahaman bahwa Pemohon II dapat
langsung melaksanakan UKOM, memperoleh STR, dan menjadi
tenaga kesehatan tanpa pendidikan profesi, maka Pemohon II
memilih program sarjana gizi bukan pendidikan vokasi gizi.
● Bahwa selama berkuliah, Pemohon II mendapatkan bantuan
beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah sejak 8 Oktober 2020 yang
direncanakan selesai dalam 8 Semester. Hal itu dikarenakan
Pemohon II termasuk dalam golongan keluarga yang membutuhkan
bantuan sosial secara finansial sehingga menjadi penerima program
Kartu Indonesia Pintar.
● Bahwa
Pemohon
II
telah
mengusahakan
agar
setelah
menyelesaikan pendidikan sarjana gizi, akan langsung mengambil
UKOM untuk memperoleh STR sehingga dapat langsung berpraktik
sebagai tenaga kesehatan. Pemohon II tidak pernah merencanakan
untuk mengambil pendidikan profesi karena selain tidak menjadi
syarat berpraktik sebagai tenaga kesehatan (sebelum berlakunya
Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023), juga karena kesulitan secara
finansial karena biaya pendidikan profesi yang tidak sedikit dan
sangat terbatas secara kuota.
● Berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 mengakibatkan
Pemohon II potensial dirugikan tidak dapat menjadi tenaga
kesehatan karena keterbatasan finansial untuk mengikuti pendidikan
profesi. Hingga saat ini, tidak terdapat beasiswa untuk pendidikan
profesi, sehingga Pemohon II tidak dapat mengusahakan bantuan
dana pendidikan untuk praktik profesi.
● Jika sedari awal Pemohon II mengetahui bahwa sarjana gizi
diwajibkan menyelesaikan pendidikan profesi untuk berpraktik, maka
Pemohon II sudah pasti akan mengambil pendidikan vokasi gizi,
bukan sarjana gizi. Pemohon II pada dasarnya telah merencanakan
15
untuk bekerja sebagai Ahli Gizi di rumah sakit sebagai tenaga
kesehatan yang mensyaratkan STR terlebih dahulu. Namun dengan
berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023, Pemohon II potensial
tidak dapat meraih pekerjaan tersebut karena ketidakmampuan
mengikuti pendidikan profesi. Bahkan, Pemohon II juga tidak dapat
menjadi honorer di rumah sakit dikarenakan tidak memiliki STR.
● Hal tersebut jelas mencederai hak konstitusional Pemohon II yakni
hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana
dijamin pada Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945.
3) Kerugian konstitusional yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi.
● Bahwa Pemohon II saat ini sedang melaksanakan pendidikan
sarjana tenaga kesehatan dengan ditopang Beasiswa KIPK. Hal itu
menunjukkan bahwa Pemohon II adalah berasal dari keluarga yang
kurang mampu secara finansial. Kondisi tersebut mengakibatkan
Pemohon II tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan profesi
setelah lulus sarjana karena biaya pendidikan profesi yang
cenderung besar dan tidak ada bantuan beasiswa seperti yang
diterima Pemohon II saat ini.
● Bahwa kondisi tersebut mengakibatkan Pemohon II mengalami
kerugian potensial tidak akan bisa berpraktik sebagai tenaga
kesehatan karena tidak dapat mengambil pendidikan profesi
sebagai syarat mutlak Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 agar
lulusan sarjana tenaga kesehatan dapat berpraktik profesi
sebagai tenaga kesehatan.
● Bahwa potensi ketidakmampuan tersebut dalam batas penalaran
yang wajar akan mengakibatkan Pemohon II tidak dapat
memanfaatkan posisinya sebagai lulusan sarjana tenaga kesehatan
untuk menjadi tenaga kesehatan sebagai pekerjaan utamanya.
Alhasil, Pemohon II akan secara potensial terhalangi untuk
16
mendapatkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
sebagaimana dijamin pada Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945.
4) Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian
● Bahwa berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 bagi Pemohon II
seakan-akan telah menjebak Pemohon II untuk kesulitan bahkan
tidak dapat untuk berpraktik sebagai tenaga kesehatan. Apabila
Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 tidak berlaku atau setidak-tidaknya
mengecualikan Pemohon II dari keberlakuannya, maka Pemohon II
dapat langsung mengikuti UKOM dan memperoleh STR agar dapat
berpraktik sebagai tenaga kesehatan.
● Bahwa apabila Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 telah sejak awal
berlaku sebelum Pemohon II memutuskan untuk mengambil
pendidikan sarjana tenaga kesehatan, maka jelas Pemohon II akan
mengambil pendidikan vokasi (non sarjana) agar tidak perlu lagi
mengeluarkan biaya untuk mengikuti pendidikan profesi nantinya
bila hendak menjadi tenaga kesehatan.
● Dengan demikian pada titik ini, Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 telah
mengakibatkan kerugian konstitusional bagi Pemohon II.
5) Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan ini,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
● Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan ini, maka
kerugian Pemohon II terkait ketidakmampuannya mendapatkan STR
dan berpraktik profesi sebagai lulusan sarjana tenaga kesehatan
akan dipulihkan. Mahkamah akan dapat mengembalikan esensi
bahwa perubahan undang-undang tidak boleh merugikan pihak yang
terdampak. Sehingga, Pemohon II dapat melaksanakan tugas mulia
untuk berpraktik sebagai tenaga kesehatan.
17
c. Kerugian Konstitusional Pemohon III
1) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Adapun hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD NRI
1945 telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar
pengujian dalam perkara a quo, yakni:
● Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
● Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian
● Bahwa Pemohon III telah merencanakan untuk menjadi tenaga
kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sehingga
telah melakukan persiapan untuk memenuhi persyaratan berpraktik
sebagai tenaga kesehatan.
● Bahwa Pemohon III pada 14 Oktober 2023, Pemohon III telah
melaksanakan UKOM. Sebelumnya, pada 7-9 Oktober 2023,
Pemohon III mengikuti sosialisasi tentang UKOM yang dilaksanakan
oleh Persagi dan Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Gizi Indonesia
(“AIPGI”) (vide Bukti P-9). Pada sosialisasi tersebut, Persagi dan
AIPGI menegaskan bahwa peserta UKOM pada Oktober 2023 akan
mendapatkan STR pada bulan Januari 2024.
● Bahwa akan tetapi hingga saat ini (Maret 2024), Pemohon III sama
sekali belum mendapatkan kejelasan tentang status STR yang
18
seharusnya mereka peroleh pasca mengikuti UKOM pada Oktober
2023.
● Bahwa untuk mengikuti UKOM, Pemohon III telah melakukan
persiapan
administrasi,
pembayaran
senilai
Rp500.000,00,
persiapan materi, dan pelaksanaan tes UKOM pada 14 Oktober
2023. Pada kenyataannya selain daripada Pemohon III, telah
terdapat 3.086 peserta yang dinyatakan lulus UKOM pada periode
Oktober 2023 berdasarkan Surat Keputusan Panitia Nasional Uji
Kompetensi
Nutrisionis
Sarjana
Gizi
Nomor:
001/SK/PN.UKNUTRI/X/2023 tentang Penetapan Kelulusan Peserta
Uji Kompetensi Nutrisionis Sarjana Gizi Periode Oktober 2023 (vide
Bukti P-10) dan sampai saat ini tidak mendapatkan STR.
● Bahwa Berdasarkan Tanggapan Direktorat Jenderal Tenaga
Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor
KT.01.01/F/2929/2023, lulusan pendidikan sarjana akademik tenaga
kesehatan tidak dapat difasilitasi untuk penerbitan STR karena
ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 (vide Bukti P-11).
● Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pemohon III dan seluruh
Peserta Lulus UKOM periode Oktober 2023 tidak akan memperoleh
STR. Artinya, UKOM periode Oktober 2023 menjadi sia-sia dan
mengalami ketidakjelasan status kegunaan hingga saat ini.
● Hal tersebut telah mendudukkan Pemohon III pada posisi yang
terhalang untuk memperoleh kepastian hukum atas UKOM yang
telah dilaksanakannya karena berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU
17/2023. Hal itu jelas-jelas mencederai hak konstitusional Pemohon
III untuk memperoleh jaminan kepastian hukum sebagaimana Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945
● Bahwa Pemohon III juga merasa telah terjadi diskriminasi karena
teman seangkatan Pemohon III sebagai mahasiswa angkatan 2019
yang mengikuti UKOM pada Desember 2022 telah memperoleh STR
dan tidak diwajibkan mengikuti pendidikan profesi. Pemohon III pada
dasarnya berkesempatan mengikuti UKOM pada periode Desember
19
2022 tersebut, akan tetapi Pemohon III mempersiapkan untuk
periode Oktober 2023 dengan alasan agar memperbesar peluang
kelulusan dengan persiapan yang semakin matang. Akan tetapi,
berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 mengakibatkan
persiapan panjang Pemohon III tiba-tiba diganjar dengan kenyataan
akan ketidakmampuan mendapatkan STR dan wajib mengikuti
pendidikan profesi terlebih dahulu. Padahal baik Pemohon III
maupun pihak yang mengikuti UKOM pada periode Desember 2022,
sama-sama mahasiswa angkatan 2019 yang sudah seharusnya
memperoleh perlakuan yang sama.
● Hal itu jelas-jelas mencederai hak konstitusional Pemohon III untuk
bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan atas perlakuan yang diskriminatif itu
sebagaimana dijamin pada Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.
3) Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi.
● Bahwa Pemohon III telah mengalami kerugian secara spesifik dan
aktual yakni karena telah mengikuti rangkaian UKOM mulai dari
persiapan hingga tes untuk memperoleh STR. Dari hasil tes
tersebut, Pemohon III telah dinyatakan lulus UKOM sebagai
syarat untuk memperoleh STR, namun hingga saat ini STR-nya
tidak bisa diterbitkan.
● Karena berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023, Pemohon III dan
3.085 peserta lulus UKOM periode Oktober 2023 lainnya tidak
mendapatkan STR sekalipun telah lulus dalam UKOM. Hal itu jelas
merugikan Pemohon III karena telah mempersiapkan jauh hari,
bahkan telah mengeluarkan biaya untuk UKOM. Akan tetapi karena
Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 tiba-tiba berlaku, UKOM yang telah
dilaksanakan menjadi sia-sia karena para peserta yang lulus tidak
dapat memperoleh STR. Hal itu jelas-jelas mencederai hak
20
konstitusional Pemohon III untuk memperoleh jaminan kepastian
hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
● Selain itu, terjadi perlakuan diskriminatif antara Pemohon III dan para
peserta UKOM periode Desember 2022 yang masih seangkatan
sebagai mahasiswa dengan Pemohon III karena mereka dapat
memperoleh STR sekalipun tidak melanjutkan profesi. Artinya,
Pemohon III yang mengambil tes UKOM pada periode Oktober 2023
dengan alasan untuk persiapan yang lebih matang, justru dirugikan
karena teman seangkatannya untuk periode tes Desember 2022
tetap mendapatkan STR. Menurut Pemohon III, seharusnya diantara
para mahasiswa dengan angkatan yang sama sudah sepatutnya
untuk mendapatkan perlakuan yang sama terkait perolehan syarat
perolehan STR dan praktik profesi. Sebab Pemohon III memutuskan
untuk mengambil UKOM periode Oktober 2023 karena tidak
membayangkan terdapat perubahan peraturan secara tiba-tiba,
yakni berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023. Hal ini tentu telah
mencederai hak Pemohon III untuk terbebas dari perlakuan
diskriminatif atas dasar apapun sebagaimana Pasal 28I ayat (2)
UUD NRI 1945.
4) Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
● Bahwa Pemohon III mengikuti UKOM Periode Oktober 2023 karena
sebelumnya telah memperoleh informasi dan sosialisasi dari
penyelenggara bahwa untuk mendapatkan STR, lulusan sarjana
tenaga kesehatan perlu mengikuti UKOM. Sebelum melaksanakan
UKOM Oktober 2023, tidak terdapat informasi adanya kewajiban
untuk pendidikan profesi agar dapat berpraktik sebagai tenaga
kesehatan. Vice versa, apabila telah lulus UKOM maka akan
memperoleh STR agar kemudian bisa melaksanakan praktik profesi
tanpa perlu pendidikan pendidikan profesi terlebih dahulu.
● Akan tetapi setelah pelaksanaan UKOM, Pemohon III mengalami
simpang-siur informasi padahal telah ditetapkan sebagai peserta
21
yang lulus UKOM. Hingga kemudian pada akhirnya Pemohon III
justru dinyatakan tidak dapat memperoleh UKOM karena Pasal 212
ayat (2) UU 17/2023.
● Oleh karena itu, karena berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023
secara tiba-tiba, Pemohon III menjadi sangat dirugikan.
5) Ada kemungkinan dengan dikabulkannya Permohonan ini, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
● Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan ini, maka
kerugian Pemohon III terkait ketidakjelasan status kelulusannya
dalam UKOM akan dipulihkan untuk memperoleh STR. Mahkamah
akan dapat mengembalikan esensi bahwa perubahan undang-
undang tidak boleh merugikan pihak yang terdampak. Sehingga,
Pemohon II dapat melaksanakan tugas mulia untuk berpraktik
sebagai tenaga kesehatan.
III.
POSITA
A. Pemaknaan Pasal 212 dan Pasal 260 UU 17/2023 dan Praktik yang
Terjadi Sebelum Berlakunya Pasal Tersebut
Pra-Kondisi Berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023: Tidak ada
Larangan
Bagi
Lulusan
Sarjana
Tenaga
Kesehatan
untuk
Mendapatkan STR Sekalipun Tidak Mengikuti Pendidikan Profesi
15. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU 17/2023”)
adalah undang-undang yang dibuat dengan metode omnibus. Dengan
berlakunya UU 17/2023, terdapat 11 undang-undang di bidang kesehatan
yang dicabut dan diunifikasi dalam UU 17/2023. Bahwa Permohonan ini
pada dasarnya mempermasalahkan mengenai ketentuan Pasal 212 ayat
(2) UU 17/2023 yang memberikan kewajiban bagi lulusan sarjana tenaga
kesehatan untuk mengikuti pendidikan profesi terlebih dahulu untuk dapat
melaksanakan praktik profesi. Oleh karena itu, Para Pemohon terlebih
dahulu akan menjelaskan mengenai pra-kondisi dari pasal a quo yang
menjabarkan ketentuan-ketentuan sebelum berlakunya pasal tersebut.
22
16. Bahwa sebelum berlakunya pasal a quo, mahasiswa atau lulusan
sarjana tenaga kesehatan dapat mengikuti UKOM, memperoleh STR,
dan melaksanakan praktik profesi tanpa mengikuti pendidikan profesi
terlebih dahulu. Sebelum UU 17/2023, ketentuan mengenai perizinan
tenaga kesehatan diatur pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan (“UU 36/2014”). Pada Pasal 44 ayat (1)
menyatakan bahwa:
“Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki
STR.”
Kemudian ditegaskan pada ayat (3) bahwa persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah:
“a. memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan;
b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
d. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi;
dan
e. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika
profesi.”
Berdasarkan ayat (3) huruf b di atas, dinyatakan bahwa syarat
mendapatkan STR adalah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat
Profesi. Norma alternatif tersebut menunjukkan bahwa pada UU 36/2014,
pendidikan profesi tidak diwajibkan sebagai syarat untuk memperoleh STR.
Pasal ini sebenarnya serupa dengan Pasal 260 pada UU 17/2023 yang juga
menyatakan bahwa syarat antara Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat
Profesi untuk mendapatkan STR adalah sebuah pilihan dan dapat saling
bersubtitusi. Namun pada UU 17/2023, terdapat Pasal 212 ayat (2) yang
mewajibkan lulusan sarjana tenaga kesehatan untuk mengambil
pendidikan profesi terlebih dahulu. Dalam kondisi menurut Pasal 212 ayat
(2) UU 17/2023, artinya syarat memperoleh STR adalah telah memiliki
Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi, kumulatif bukan alternatif.
17. Dalam rezim sebelum UU 17/2023 berlaku, tidak terdapat ketentuan
yang
mewajibkan
lulusan
sarjana
tenaga
kesehatan
untuk
menyelesaikan pendidikan profesi apabila hendak berpraktik. Serta
23
tidak ditemukan juga adanya larangan bagi lulusan sarjana tenaga
kesehatan untuk langsung mengambil Sertifikat Kompetensi dan
memperoleh STR. Pendapat ini juga pernah disampaikan melalui legal
opinion Biro Legislasi dan Layanan Hukum Universitas Indonesia (BLLH UI)
yang menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi lulusan sarjana tenaga
kesehatan untuk mengambil ujian kompetensi dan memperoleh STR
sekalipun tidak mengambil profesi (vide Bukti P-9).
18. Bahkan pada praktiknya, banyak kampus yang telah melaksanakan UKOM
bagi lulusan sarjana tenaga kesehatan, yakni Institut Pertanian Bogor,
Universitas Brawijaya, UPN Veteran Jakarta, Universitas Jenderal
Soedirman, Universitas Negeri Surabaya, UIN Walisongo Semarang,
Universitas
Andalas,
Stikes
Baiturrahim
Jambi,
dan
Universitas
Muhammadiyah Surakarta. Kampus-kampus tersebut sebelumnya telah
melaksanakan
UKOM
bagi
mahasiswa/lulusan
sarjananya
agar
memperoleh STR.
19. Lebih lanjut, bagi peserta uji kompetensi yang telah dinyatakan
berkompeten atau lulus UKOM ini akan mendapatkan sertifikat kompetensi
sebagai pengakuan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi bekerja sama
dengan organisasi lembaga profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga
sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus UKOM sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
(“UU 12/2012”) Pasal 44 ayat (1) dan (2). Selanjutnya pada ayat (3) pada
UU 12/2012 tersebut, menjelaskan bahwa sertifikat kompetensi tersebut
dipakai untuk memperoleh pekerjaan tertentu. Namun, bagi seluruh tenaga
kesehatan untuk bekerja di fasilitas kesehatan atau melakukan praktik
kesehatan, sertifikat kompetensi tidak dapat langsung digunakan, tetapi
harus melewati tahap pengajuan STR di laman Konsil Tenaga Kesehatan
Indonesia (“KTKI”) yang difasilitasi oleh Kementerian Kesehatan RI.
20. Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang
Registrasi Tenaga Kesehatan Pasal 2 dan Pasal 3 menjelaskan bahwa
setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik dan/atau
pekerjaan keprofesian wajib memiliki izin dari pemerintah dengan syarat
24
memiliki STR. Untuk memiliki STR harus memiliki sertifikat kompetensi
yang diperoleh dari uji kompetensi.
21. Berdasarkan penjabaran di atas secara yuridis (de jure) sebelum
berlakunya UU 17/2023, tidak ada kewajiban untuk melaksanakan
pendidikan profesi terlebih dahulu agar lulusan sarjana tenaga
kesehatan dapat memperoleh STR dan melaksanakan praktik profesi.
Serta tidak ada larangan bagi lulusan sarjana tenaga kesehatan untuk
memperoleh STR dan berpraktik sekalipun tidak mengambil pendidikan
profesi. Secara de facto, selama ini lulusan sarjana tenaga kesehatan yang
telah lulus UKOM dapat memperoleh STR dan melaksanakan praktik
profesi sebagai tenaga kesehatan tanpa mengikuti pendidikan profesi
terlebih dahulu.
22. Sebagai pembuktian, bahkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga
Gizi (“Permenkes 26/2013”), diakui dengan tegas adanya Tenaga Gizi
lulusan sarjana, dan Tenaga Gizi lulusan pendidikan profesi (Pasal 3
Permenkes 26/2013). Dalam Pasal 4 Permenkes 26/2013 dinyatakan
sebagai berikut:
“(1) Tenaga Gizi Ahli Madya Gizi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan
Tenaga Gizi Technical Registered Dietisien.
(2) Tenaga Gizi Sarjana Terapan Gizi, dan Sarjana Gizi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c yang telah lulus uji
kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan merupakan Tenaga Gizi Nutrisionis Registered;
(3) Tenaga Gizi Sarjana Terapan Gizi atau Sarjana Gizi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c yang telah
mengikuti pendidikan profesi dan telah lulus uji kompetensi serta
teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
merupakan Tenaga Gizi Registered Dietisien.
Pasal tersebut berisi adanya pembedaan tegas antara Tenaga Gizi lulusan
Sarjana Terapan Gizi, Sarjana Gizi, dan Pendidikan Profesi. Dari ketiga
lulusan tersebut, seluruhnya dapat memiliki STR dan Sertifikat Kompetensi
25
dengan sebutan yang berbeda-beda. Artinya, 3 lulusan tersebut dapat
langsung berpraktik, tidak hanya lulusan pendidikan profesi.
23. Bahwa Setelah UU 17/2023 disahkan dan berlaku, laman pengajuan STR
pada KTKI sudah tidak memfasilitasi untuk lulusan sarjana bidang
kesehatan dan yang tersisa hanya untuk pendidikan vokasi dan profesi. Hal
tersebut, dikarenakan pada UU Nomor 17/2023, Pasal 212 ayat (2)
menegaskan bahwa bagi lulusan sarjana harus mengikuti pendidikan
profesi terlebih dahulu.
24. Bahwa pada 9 Oktober 2023, Ketua DPP Persatuan Ahli Gizi Indonesia
(PERSAGI) mengirimkan surat Permohonan Penerbitan STR mewakili
suara lulusan tenaga gizi selaku tenaga kesehatan kepada Kementerian
Kesehatan RI. Namun, pada 1 November 2023 tanggapan yang diberikan
salah satunya yaitu Kemenkes menyatakan bahwa penerbitan STR bagi
lulusan pendidikan akademik belum dapat difasilitasi. Balasan tersebut,
tidak memberikan alasan yang kuat dan jelas, sementara pada Peraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor 26/2013 tentang Penyelenggaraan dan
Praktik Tenaga Gizi Bab II tentang Perizinan Bagian Kesatu tentang
Kualifikasi Tenaga Gizi pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa sarjana gizi
yang telah lulus UKOM dan teregistrasi merupakan tenaga gizi Nutrisionis
Registered. Hal tersebut menunjukkan bahwa keberadaan sarjana gizi
masih tetap pada jajaran tenaga gizi sehingga perlu untuk mengikuti uji
kompetensi dan teregistrasi untuk memenuhi kualifikasi.
Pemaknaan Ketentuan Praktik Profesi Bagi Lulusan Sarjana Tenaga
Kesehatan Berdasarkan UU 17/2023
25. Sebelum menjelaskan lebih jauh mengenai permasalahan dalam pasal
yang diujikan, Para Pemohon terlebih dahulu akan menjelaskan mengenai
konteks syarat praktik profesi bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan
pendidikan Tenaga Kesehatan program sarjana berdasarkan konstruksi
Undang-Undang Nomor 17/2023.
26. Bahwa ketentuan mengenai syarat praktik bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan diatur pada Pasal 260 UU 17/2023. Pasal tersebut menjelaskan
bahwa setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan
26
menjalankan praktik wajib memiliki STR. Untuk memperoleh STR, ada dua
syarat yang harus dipenuhi yakni: (1) memiliki ijazah pendidikan di bidang
Kesehatan dan/atau sertifikat profesi; dan (2) memiliki sertifikat kompetensi.
27. Jika mencermati Pasal 260 UU 17/2023 tersebut, maka menyelesaikan
pendidikan profesi tidak menjadi syarat untuk mendapatkan STR.
Melainkan memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan dapat
menggantikan sertifikat profesi (tanda telah mengikuti pendidikan profesi).
Artinya, Pasal 260 UU 17/2023 menyatakan mahasiswa lulusan sarjana
pendidikan Tenaga Kesehatan pada dasarnya dapat memperoleh STR
karena telah memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan sekalipun tidak
mengikuti pendidikan profesi, dengan catatan telah memiliki sertifikat
kompetensi (lulus UKOM).
28. Pada bagian yang terpisah dari Pasal 260, Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023
menyatakan bahwa mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan
Tenaga Kesehatan program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat melakukan praktik profesi setelah menyelesaikan pendidikan
profesi dan diberi sertifikat profesi. Pasal ini menandakan bahwa terkhusus
bagi lulusan sarjana Tenaga Kesehatan terdapat syarat tambahan untuk
dapat berpraktik, yakni menyelesaikan pendidikan profesi dan diberi
sertifikat profesi.
29. Berdasarkan membaca Pasal 212 ayat (2) dan Pasal 260 UU 17/2023
tersebut, maka seharusnya perolehan STR tidak berkaitan langsung
dengan pendidikan profesi. Artinya untuk memperoleh STR, lulusan sarjana
Tenaga Kesehatan tidak diwajibkan untuk menyelesaikan pendidikan
profesi terlebih dahulu. Dengan berbekal ijazah sarjana, lulusan sarjana
Tenaga Kesehatan telah dapat mengikuti UKOM dan memperoleh STR.
30. Namun pada kenyataannya, KTKI dalam hal ini Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia seakan-akan menafsirkan bahwa untuk memperoleh
STR, lulusan sarjana Tenaga Kesehatan wajib terlebih dahulu untuk
menyelesaikan pendidikan profesi. Hal itu terlihat dari laman pengajuan
STR di website KTKI yang sudah tidak mencantumkan pengajuan untuk
sarjana tenaga kesehatan (vide Bukti P-12).
27
31. Pemahaman KTKI tersebut berimbas besar pada orang-orang yang telah
melaksanakan UKOM dan telah dinyatakan lulus serta sedang menunggu
penerbitan STR. Karena Pemahaman KTKI bahwa untuk memperoleh STR
wajib menyelesaikan pendidikan profesi, maka orang-orang yang telah
lulus UKOM tersebut tiba-tiba tidak diterbitkan STR-nya. Padahal bila
konsisten pada penjabaran Pasal 260 UU 17/2023 sebagaimana dijelaskan
sebelumnya, maka seharusnya STR tetap diterbitkan.
32. Terlepas daripada hal tersebut, esensi dari Permohonan ini pada dasarnya
adalah mempermasalahkan kewajiban menyelesaikan Pendidikan Profesi
bagi mahasiswa lulusan sarjana Tenaga Kesehatan untuk berpraktik
sebagai tenaga kesehatan. Secara spesifik, Para Pemohon merasa
dirugikan dengan berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 tersebut
secara tiba-tiba tanpa ketentuan peralihan yang seharusnya membuka
ruang bagi mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa pendidikan
tenaga kesehatan sebelum berlakunya pasal a quo untuk tetap dapat
berpraktik tanpa kewajiban menyelesaikan pendidikan profesi dan
mendapatkan sertifikat profesi.
B. Permasalahan Ketika Sertifikat Profesi Diwajibkan untuk Praktik
Tenaga Kesehatan Bagi Lulusan Sarjana Tenaga Kesehatan Secara
Tiba-Tiba dan Tanpa Peralihan
33. Bahwa pada aspek kemampuan finansial, kewajiban menyelesaikan
pendidikan profesi sebagai syarat praktik profesi sebagaimana Pasal 212
ayat (2) UU 17/2023 memberikan kerugian kepada para Mahasiswa yang
menempuh jalur program sarjana Tenaga Kesehatan yang terdaftar
sebelum berlakunya pasal a quo. Kerugian yang dimaksud karena tidak
adanya persiapan yang memadai untuk dapat melakukan perencanaan
ulang secara finansial. Pada dasarnya, biaya Pendidikan Profesi yang tidak
murah sekitar Rp. 9.500.000,00/semester (Contoh tersebut adalah Harga
UKT/semester Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Makassar)
tergantung aturan masing-masing penyelenggara pendidikan profesi. Biaya
tersebut di luar dari biaya-biaya lainnya seperti biaya pendaftaran dan
sebagainya. Di sisi lain, Pendidikan Profesi tidak memberikan ruang bagi
Mahasiswa Program Sarjana Tenaga Kesehatan untuk menempuh
28
pendidikan secara gratis, dalam hal ini melalui jalur beasiswa. Dampak
tersebut akan sangat dirasakan oleh salah satu pemohon yang menempuh
Program Sarjana Tenaga Kesehatan dengan beasiswa KIP-K. Berbeda
halnya dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dapat ditempuh tanpa
biaya.
34. Berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 secara tiba-tiba dan tanpa
peralihan pada dasarnya sangat merugikan dan membatasi mahasiswa
yang terdaftar sebagai mahasiswa pendidikan sarjana tenaga kesehatan
sebelum berlakunya pasal a quo. Pembatasan yang dimaksud adalah
lulusan sarjana tenaga kesehatan harus melakukan pengeluaran biaya
tambahan tidak sedikit untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi selama
1 tahun sebagai syarat mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR).
Padahal, sebelum pengesahan UU Pasal 212 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun
2023, Mahasiswa yang mengambil Program Sarjana Tenaga Kesehatan
telah mempersiapkan diri untuk mengambil STR melalui Ujian Kompetensi
terlebih dahulu tanpa adanya syarat pewajiban mengikuti Program
Pendidikan Profesi. Persiapan yang dilakukan tentunya berupa pengayaan
materi dan biaya Rp. 500.000,00 untuk mengikuti Ujian kompetensi. Akan
tetapi, pengayaan materi terkait Ujian Kompetensi tersebut menjadi sia-sia
bahkan biaya yang dipersiapkan seharusnya hanya Rp. 500.000,00
membengkak menjadi sekitar Rp. 9.500.000,00/semester (Poltekkes
Makassar) bahkan sampai Rp. 13.000.000,00/semester (IPB) yang
membatasi Mahasiswa dengan latar belakang ekonomi yang kurang
mampu untuk mendapatkan pekerjaan atau penghidupan yang layak.
35. Bahwa melihat pada aspek proporsionalitas antara lulusan Program
Sarjana Tenaga Kesehatan dan Penerimaan Pendidikan Profesi
memberikan kerugian kepada para mahasiswa Program Sarjana
Kesehatan. Kuota lulusan Program sarjana Tenaga kesehatan selalu lebih
besar secara kuantitatif dibandingkan kuota penerimaan Pendidikan
Profesi. Sebagai contoh, di Kota Makassar hanya tersedia satu perguruan
tinggi yang membuka Program Profesi bagi tenaga kesehatan sedangkan
Program Sarjana tenaga Kesehatan terdapat di berbagai perguruan tinggi
di makassar dengan jumlah setiap angkatan yang tidak kurang dari 100
29
mahasiswa. keadaan tersebut dapat memaksa para mahasiswa untuk
mencari perguruan tinggi lain yang membuka program profesi untuk tenaga
kesehatan di luar dari Sulawesi Selatan dengan konsekuensi pembiayaan
yang lebih besar karena berada di luar dari domisili asalnya.
36. Bahwa perubahan UU Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 merugikan karena
perubahan yang dilakukan terkesan tiba-tiba. Padahal untuk masuk ke
pendidikan
profesi
memerlukan
persiapan
yang
matang
untuk
menyesuaikan
terhadap
ketentuannya.
Program
sarjana
Tenaga
kesehatan memerlukan persiapan yang tidak sedikit apabila secara tiba-
tiba harus mengikuti pendidikan profesi sebagai syarat mendapatkan Surat
Tanda Registrasi. Pada tahap pendaftaran pendidikan profesi saja,
mahasiswa program sarjana Kesehatan perlu mempersiapkan diri
menghadapi prosedur seleksi seperti Ujian Computer Based Test/CBT dan
wawancara, biaya pendaftaran, dan pembayaran SPP di awal periode
pendidikan apabila dinyatakan lulus.
C. Perubahan Materi Muatan Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan Sangat
Merugikan Para Pemohon Sehingga Bertentangan dengan Prinsip
Peralihan
Peraturan
Perundang-Undangan
yang
Bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945
37. Bahwa perubahan undang-undang pada dasarnya adalah hal yang wajar
dalam suatu negara. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan suatu ketentuan
undang-undang dengan kebutuhan di masyarakat. Demikian halnya
dengan munculnya ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 pada
dasarnya untuk melakukan pengetatan syarat menjadi Tenaga Kesehatan
yang memerlukan praktik lebih banyak. Pada intinya, perubahan ketentuan
syarat lulusan sarjana untuk melakukan praktik profesi adalah suatu
kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Sekalipun demikian, suatu
kebijakan hukum terbuka tentu tetap perlu memperhatikan rambu-rambu
yang dapat menjadi batasan atas pelanggaran hak-hak masyarakat akibat
suatu perubahan undang-undang.
38. Bahwa perubahan undang-undang tidak boleh mengesampingkan dan
jaminan kepastian hukum serta harus memberikan perlindungan bagi pihak
30
yang terkena dampak perubahan ketentuan norma yang diubah tersebut.
Perubahan undang-undang tidak boleh merugikan orang-orang yang
terdampak di dalamnya. Dalam doktrin hal ini dikenal sebagai asas
transitoir, yang menurut Prof. Dr. Didik Endro Purwoleksono, S.H., M.H.,
sebagai hukum peralihan yang mengatur peralihan hukum yang lama ke
hukum yang baru (Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana,
Surabaya: Airlangga University Press, 2014, hlm. 34).
39. Sekalipun diadopsi dari hukum pidana, konsep asas transitoir dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan sangatlah krusial untuk
menjamin bahwa tidak ada kerugian bagi pihak terdampak yang timbul atas
perubahan suatu undang-undang. Dalam konsep ilmu perundang-
undangan, jembatan antara peraturan yang lama dan peraturan yang baru
agar menghindari kerugian pihak terdampak disiasati melalui Ketentuan
Peralihan dalam suatu undang-undang.
40. Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) pada bagian penjelasan
angka 127 menyatakan bahwa:
Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan
hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan
Perundang-Undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-
Undangan yang baru, yang bertujuan untuk:
a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
b. menjamin kepastian hukum;
c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena
dampak
perubahan
ketentuan
Peraturan
Perundang-
Undangan; dan
d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat
sementara
41. Berdasarkan pasal tersebut, terdapat dua hal yang dapat ditafsirkan.
Pertama, pembentuk undang-undang memahami bahwa suatu perubahan
undang-undang akan sangat berdampak pada beberapa pihak yang
menjadi adresat dalam suatu undang-undang. Berubahnya undang-undang
adalah suatu keniscayaan, maka dampak perubahan tersebut dapat
merugikan pihak-pihak di masyarakat. Untuk memberikan perlindungan
hukum atas dampak perubahan tersebut, maka diperlukan Ketentuan
Peralihan yang inklusif terhadap berbagai dampak yang terjadi.
31
42. Kedua, pembentuk undang-undang telah menyadari bahwa perubahan
undang-undang tidak dapat memberikan akibat hukum begitu saja, secara
tiba-tiba, dan tanpa peralihan. Tidak adanya peralihan dalam suatu aturan
undang-undang, apalagi atas norma yang sifatnya memberikan kewajiban
baru, membebani, atau membentuk sesuatu yang sebelumnya ada menjadi
tidak ada, tidak dapat diberlakukan secara tiba-tiba. Hal tersebut akan
mengakibatkan adanya kerugian bagi pihak-pihak yang terdampak.
43. Kaidah perubahan undang-undang tersebut telah diamini oleh Mahkamah
Konstitusi pada beberapa putusan terdahulu (precedent). Dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022, Mahkamah menegaskan
bahwa:
“…Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, terlepas
dari penentuan usia pensiun merupakan open legal policy, namun
penting bagi Mahkamah untuk menegaskan kembali bahwa
perubahan norma dari suatu undang-undang tidak boleh merugikan
pihak yang terdampak, in casu dalam hal ini Jaksa yang belum berusia
60 tahun.” (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-
XX/2020, poin [3.13], hlm. 187-188)
44. Bahwa sebelum putusan tersebut, kaidah bahwa perubahan undang-
undang tidak boleh merugikan pihak yang terdampak juga telah ditegaskan
dan diamini oleh Mahkamah pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
49/PUU-IX/2011 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-
XVIII/2020.
Pada
intinya,
putusan-putusan
tersebut
sebelumnya
menekankan bahwa suatu perubahan undang-undang tidak boleh
merugikan pihak-pihak yang terdampak didalamnya. Hal ini sangat krusial
sebagai desain jaminan suatu kepastian hukum yang adil bagi pihak-
pihak yang terdampak dari perubahan tersebut. Oleh karena itu,
diperlukan suatu “jembatan” peralihan dari ketentuan lama menuju
ketentuan yang baru agar mencegah dampak merugikan untuk pihak-pihak
terdampak.
45. Bahwa Para Pemohon menegaskan sekalipun logika Mahkamah pada
Putusan Nomor 70/PUU-XX/2022, Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011, dan
Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 digunakan pada uji materi suatu
Ketentuan Peralihan pada undang-undang dan perkara ini (a quo) bukan
pengujian Ketentuan Peralihan, namun prinsip yang digunakan dan
32
melatarbelakangi hal ini tetaplah sama. Para Pemohon menguji Pasal 212
ayat (2) UU 17/2023 yang secara langsung dan tanpa peralihan
berlaku. Pada Ketentuan Peralihan UU 17/2023, sama sekali tidak
mengatur mengenai “jembatan” atas berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU
17/2023 ini. Oleh karena itu, Para Pemohon menguji Pasal 212 ayat (2) UU
17/2023.
46. Bahwa sebagaimana telah ditegaskan sebelumnya, Pasal 212 ayat (2) UU
17/2023 berlaku secara tiba-tiba, tanpa peralihan, dan tidak memberikan
persiapan kepada pihak terdampak, in casu mahasiswa program sarjana
Tenaga Kesehatan yang terdaftar sebelum berlakunya pasal tersebut untuk
mempersiapkan pilihan karier, menyesuaikan kemampuan ekonomi, dan
mengatur pilihan pendidikan tenaga kesehatan. Hal tersebut telah
merugikan Para Pemohon sebagaimana dijelaskan pada bagian-bagian
sebelumnya. Sehingga, Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 jelas bertentangan
dengan prinsip peralihan peraturan perundang-undangan.
47. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023
bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang diakui Indonesia.
Sehingga, Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
1945.
48. Sebagai Penegasan, kami memahami bahwa penentuan standar tenaga
kesehatan yang dapat berpraktik dengan harus terlebih dahulu mengikuti
pendidikan profesi dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan
kesehatan. Kami sangat memahami bahwa usaha ini bukanlah semata
untuk mengamputasi hak dari lulusan sarjana tenaga kesehatan, melainkan
untuk menghadirkan perlindungan bagi masyarakat.
49. Namun untuk menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan bagi para
lulusan sarjana tenaga kesehatan, sepatutnya ketentuan ini tidak berlaku
secara langsung. Pertama, menyatakan bahwa lulusan sarjana tenaga
kesehatan “tidak cukup cakap” untuk berpraktik adalah suatu anggapan
yang berlebihan dan tidak bisa dijustifikasi secara utuh. Pada nyatanya
selama menjalankan pendidikan sarjana, telah terdapat program magang
wajib sebagai bentuk praktik lapangan untuk mempersiapkan kompetensi.
33
Artinya, lulusan sarjana tenaga kesehatan bukanlah orang yang tidak cakap
sekalipun bukan sarjana terapan.
50. Kedua, seharusnya ukuran apakah seseorang cakap atau tidak
melaksanakan praktik diukur dan diseleksi pada Ujian Kompetensi (STR)
sebagai syarat memperoleh STR. Artinya, baik lulusan sarjana tenaga
kesehatan, lulusan sarjana terapan, serta lulusan pendidikan profesi akan
sama-sama diuji pada UKOM dengan standar (bar) yang sama. Maka
siapapun yang dapat lulus dari UKOM seharusnya sudah dikategorikan
siap berpraktik.
51. Ketiga, pada faktanya, STR sebelum berlakunya UU 17/2023 tetap
dinyatakan berlaku. Artinya, lulusan sarjana tenaga kesehatan yang tidak
mengikuti pendidikan profesi dan telah mendapatkan STR sebelumnya
tetap diakui dan diperbolehkan untuk berpraktik. Serta tidak terdapat juga
ketentuan kewajiban mengambil pendidikan profesi lebih dulu apabila
hendak memperpanjang STR bagi pihak-pihak ini. Dengan demikian secara
de facto, lulusan sarjana tenaga kesehatan tetap dapat berpraktik.
D. Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
Bagi Para Calon Peserta Ujian Kompetensi, Penyelenggara Ujian
Kompetensi, dan Pihak yang Sedang Menempuh Pendidikan Tenaga
Kesehatan Sehingga Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945
48. Sebagai negara demokrasi, kepentingan rakyat adalah yang utama.
Negara harus memastikan tidak adanya rakyat yang tidak mendapatkan
kepastian hukum. Namun muatan Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 sejatinya
telah mencederai kepentingan rakyat dan kepastian hukum. pada pasal
tersebut mewajibkan para lulusan program sarjana Tenaga Kesehatan
untuk melanjutkan pendidikan profesi jika ingin mendapatkan pekerjaan
sebagai tenaga medis. padahal hal tersebut tidak diatur dalam UU
sebelumnya.
49. Bahwa dengan adanya perubahan pada Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023
telah memberikan kerugian bagi para calon ujian kompetensi. Lulusan
program sarjana kesehatan telah janjikan sebelum mereka lulus bahwa di
34
tahun 2023 akan diadakan uji kompetensi (ukom) dan STR. Dengan
adanya iming-iming itu, para calon ukom melakukan persiapan dengan
menghabiskan waktu untuk belajar. Selain menguras tenaga dan waktu,
persiapan ukom juga menguras biaya. keluarnya aturan baru ini
mengakibatkan tidak bisanya lulusan sarjana mengikuti ukom karena
harus melanjutkan pendidikan profesi terlebih dahulu. sehingga para
calon ukom lulusan program sarjana merasa dirugikan dengan sia-sianya
mereka melakukan persiapan yang menguras waktu, tenaga, pikiran, dan
biaya.
50. Bahwa dengan adanya perubahan pada Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023
telah memberikan ketidakpastian bagi para penyelenggara ukom.
tujuan dilakukannya ukom salah satunya untuk mendapatkan STR.
adanya kasus mahasiswa yang belum mendapatkan STR setelah
mengikuti ukom membuat posisi penyelenggara ukom mengalami
ketidakpastian. hal ini karena seolah-olah penyelenggara ukom tidak
memberikan jaminan untuk mahasiswa yang dinyatakan lulus ukom dapat
memperoleh STR.
51. Bahwa dengan adanya perubahan pada Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023
telah memberikan kerugian terhadap mahasiswa yang menempuh
pendidikan program sarjana kesehatan sebelum keluarnya UU 17/2023.
Hal ini dikarenakan sebelum keluarnya aturan ini, mereka dapat mengikuti
ukom dan mendapatkan STR untuk melakukan praktik sebagai tenaga
medis tanpa harus melanjutkan pendidikan profesi. Namun, setelah
keluarnya aturan baru pada Pasal 212 UU 17/2023 mewajibkan lulusan
program sarjana untuk melanjutkan pendidikan profesi jika ingin
mendapatkan STR. Kerugian yang dirasakan adalah bagi mahasiswa yang
kuliah dengan keterbatasan ekonomi dan mengandalkan beasiswa akan
merasakan sia-sia menempuh pendidikan pada program sarjana
kesehatan. Mereka akan dirugikan dari segi waktu dan biaya hidup selama
kuliah karena ternyata setelah lulus tidak dapat langsung mendapatkan
STR.
52. Bahwa kondisi ini telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945, utamanya berkaitan dengan hak atas kepastian hukum dan
35
perlindungan hukum yang adil. Makna kepastian hukum yang dimaksud
dalam hal ini adalah adanya pihak-pihak yang dirugikan dan ketidakjelasan
nasib yang akan mereka dapatkan. Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.H.
menjelaskan bahwa kepastian hukum berbicara mengenai kredibilitas
hukum di masyarakat. Kredibilitas yang dimaksud adalah jaminan bahwa
penyelenggara hukum mampu memperlihatkan suatu alur kinerja yang
konsisten. Penyelenggaraan hukum yang tidak konsisten tidak akan
membuat masyarakat mau mengandalkannya sebagai perangkat norma
yang mengatur kehidupan bersama. Karena itu, konsistensi dalam
penyelenggaraan hukum menjadi sangat krusial dalam menghasilkan
kepastian hukum (Abdul Latif, “Jaminan UUD 1945 Dalam Proses
Hukum Yang Adil”, Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 1, 2010, hlm. 52).
53. Dalam konteks a quo, konsistensi yang dimaksud Para Pemohon adalah
berkaitan dengan penegakan syarat praktik profesi dan mendapatkan STR
kepada lulusan mahasiswa program sarjana Tenaga Kesehatan. Ketentuan
sebelum berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 dan kenyataan
menunjukkan bahwa lulusan sarjana Tenaga Kesehatan dapat langsung
mendapatkan STR dan praktik profesi tanpa adanya kewajiban
menyelesaikan profesi. Oleh karena itu, Para Pemohon memilih program
pendidikan sarjana dengan harapan dapat langsung memperoleh STR dan
praktik profesi. Seharusnya, pilihan tersebut didasarkan pada jaminan
kepastian hukum yang seharusnya dilaksanakan pemerintah. Adanya
perubahan secara tiba-tiba dan tanpa peralihan telah menunjukkan
inkonsistensi dan ketidakpastian hukum (uncertainty).
54. John Rawls dalam A Theory of Justice menekankan bahwa konsistensi
sebagai bagian dari kepastian hukum tersebut (formal justice) adalah
jaminan tegaknya keadilan yang substansil (John Rawls, A Theory of
Justice, Harvard University Press, 1971, hlm. 60). Artinya, perubahan
keadaan dengan berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 secara tiba-
tiba yang menunjukkan inkonsistensi mengakibatkan ketidakadilan dialami
oleh pihak-pihak yang terdampak.
55. Kondisi tersebut juga mencederai jaminan perlindungan hukum sebagai
hak yang dimiliki Para Pemohon berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
36
1945. Dengan berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023, justru tidak
melindungi para lulusan sarjana pendidikan Tenaga Kesehatan yang
terdaftar sebagai mahasiswa sebelum berlakunya undang-undang
17/2023. Justru, Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 mengurangi kesempatan
Para Pemohon untuk menjadi tenaga kesehatan, membuat Para Pemohon
harus tiba-tiba mengubah rencana pekerjaan, bahkan menempatkan pada
posisi yang tidak pasti ketika telah mempersiapkan UKOM.
56. Berdasarkan uraian di atas, Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 telah
bertentangan dengan jaminan perlindungan dan kepastian hukum
pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
E. Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan Mengakibatkan Para Pemohon
Terhalang Untuk Mendapatkan Pekerjaan yang Sesuai Dengan
Perencanaan dan Konsentrasinya Selama Menempuh Pendidikan
Sehingga Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28C ayat
(1) UUD NRI 1945
59. Bahwa para pemohon mengalami kerugian karena perubahan Pasal 212
ayat (2) UU Kesehatan menghalangi para Mahasiswa Program Sarjana
tenaga kesehatan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi secara
langsung setelah lulus dari program sarjana. Padahal, selama masa
pendidikan Program sarjana, Mahasiswa telah memilih konsentrasi di
dalam Program studinya yang sesuai minat dan keahliannya dengan tujuan
mendapatkan pekerjaan yang sesuai dan pantas untuk dirinya. Pekerjaan
yang dimaksud tentunya memberikan prasyarat yaitu telah dianggap
berkompeten melalui Ujian Kompetensi dan memiliki Surat Tanda
Registrasi. Akan tetapi, Perubahan undang-undang tersebut mencederai
segala bentuk tujuan kehidupan yang telah dipersiapkan oleh Para
Mahasiswa Program Sarjana tenaga kesehatan karena harus menempuh
jalur pendidikan profesi kambali.
60. Bahwa perubahan merugikan apabila perubahan tersebut berlaku setelah
Para Mahasiswa Program Sarjana Tenaga Kesehatan menyelesaikan
masa studinya dengan mengambil konsentrasi tertentu. Kerugian yang
didapatkan tentunya disebabkan perlunya untuk mereka mengubah semua
37
rencana pekerjaan yang telah dipersiapkan dan berpotensi untuk
mengubah konsentrasi ketika harus masuk ke pendidikan profesi. Keadaan
tersebut bertentangan dengan Pasal mendapatkan pekerjaan yang
layak sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945.
61. Bagi mahasiswa lulusan sarjana pendidikan Tenaga Kesehatan, terbitnya
Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 sangat krusial bagi Para Pemohon untuk
memperoleh pekerjaan. Bagi lulusan pendidikan tenaga kesehatan,
pekerjaan yang paling relevan adalah menjadi tenaga kesehatan. Pasal
260 UU 17/2023 menyatakan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga
kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR. Hal serupa
kemudian ditegaskan lagi pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46
Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan Pasal 2 dan Pasal 3
menjelaskan bahwa setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan
praktik dan/atau pekerjaan keprofesian wajib memiliki izin dari pemerintah
dengan syarat memiliki STR.
62. Bahwa hal tersebut ketentuan tersebut menunjukkan bahwa lulusan
pendidikan tenaga kesehatan hanya bisa bekerja dan berpraktik sebagai
tenaga kesehatan apabila memiliki STR. Artinya, peluang pekerjaan
sebagai tenaga kesehatan tertutup bagi lulusan mahasiswa sarjana Tenaga
Kesehatan yang tidak memiliki atau tidak dapat mendapatkan STR. Bahwa
Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 membuat Kementerian Kesehatan RI
mewajibkan lulusan sarjana pendidikan Tenaga Kesehatan untuk
menyelesaikan pendidikan profesi untuk memperoleh STR. Menjadi
permasalahan ketika kewajiban tersebut merugikan dan memberatkan
lulusan sarjana pendidikan Tenaga Kesehatan.
63. Bahwa telah dijelaskan sebelumnya, Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023
memperkecil peluang Para Pemohon untuk mendapatkan STR karena
adanya hambatan ekonomi, terbatasnya kuota penerimaan, dan
penyesuaian mata kuliah pilihan yang pada akhirnya memperkecil peluang
untuk mendapatkan pekerjaan sebagai Tenaga Medis. Keadaan tersebut
mengakibatkan
terhalangnya
hak-hak
Para
Pemohon
untuk
memperoleh pekerjaan yang layak berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UUD
NRI 1945.
38
64. Bahwa kondisi Pemohon II yang mengalami masalah ekonomi berpotensi
besar tidak dapat melanjutkan ke pendidikan profesi. Alhasil, dengan Pasal
212 ayat (2) UU 17/2023 maka Pemohon II berpotensi besar tidak dapat
terlibat dalam pemanfaatan ilmu pengetahuan tenaga kesehatannya untuk
melakukan pekerjaan mulia yang berkaitan dengan pemenuhan kesehatan
masyarakat. Hal itu mencederai hak untuk memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan kesehatan demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia sebagaimana Pasal 28C ayat
(1) UUD NRI 1945.
F. Alasan Permohonan Pemaknaan oleh Mahkamah Konstitusi Untuk
Mengecualikan Keberlakuan Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan dari
Mahasiswa Pendidikan Tenaga Kesehatan yang Terdaftar Sebelum
Berlakunya Pasal Tersebut
65. Para Pemohon merasa sangat dirugikan dengan perubahan yang tiba-tiba
ini. Apabila Para Pemohon mengetahui sedari awal bahwa akan ada
perubahan secara tiba-tiba, maka pendidikan sarjana Tenaga Kesehatan
akan dikesampingkan. Apabila mengetahui sedari awal bahwa akan ada
perubahan secara tiba-tiba, maka Para Pemohon bisa saja memilih jurusan
lain yang lebih efisien dan ekonomis.
66. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Para Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk mengecualikan ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023
bagi mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa program sarjana
Tenaga Kesehatan sebelum berlakunya Pasal a quo (08 Agustus 2023).
Kekhususan bagi mahasiswa yang terdaftar sebelum berlakunya pasal
tersebut karena merasakan dampak secara tiba-tiba dan tidak ada
persiapan. Sedangkan, bagi mahasiswa program sarjana Tenaga
Kesehatan yang terdaftar setelah berlakunya UU 17/2023 seharusnya telah
mengetahui atau dianggap mengetahui (fictie hukum) konsekuensi pilihan
dan alur untuk mendapatkan STR serta melakukan praktik profesi.
67. Perlu ditegaskan bahwa Para Pemohon bukan menguji dan meminta
penafsiran atas Ketentuan Peralihan UU 17/2023 karena tidak adanya
ketentuan spesifik yang mengatur keberlakuan Pasal 212 ayat (2) UU
39
17/2023 pada Ketentuan Peradilan. Kendati demikian, hal tersebut
sepatutnya tidak menjadi masalah dan halangan bagi Mahkamah untuk
mengabulkan Permohonan a quo. “Jembatan” peralihan untuk mencegah
dampak kerugian bagi para pihak atas berubahnya suatu undang-undang
tidak selalu dilakukan melalui ketentuan peralihan. Kedudukan Para
Pemohon memandang Mahkamah sebagai positive legislature sehingga
menyatakan Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 bertentangan dengan UUD
NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “berlaku bagi mahasiswa program
sarjana Tenaga Kesehatan yang terdaftar setelah berlakunya undang-
undang ini”.
68. Para Pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar menyatakan bahwa
segala ketentuan syarat mengikuti Ujian Kompetensi, memperoleh Surat
Tanda Registrasi, dan melakukan Praktik Profesi dalam Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan tetap berlaku bagi
mahasiswa yang terdaftar sebelum berlakunya UU 17/2023. Dengan
berlakunya kembali syarat pada UU 36/2014, maka syarat mendapatkan
STR dan berpraktik bagi lulusan sarjana tenaga kesehatan cukup dengan
Sertifikat Kompetensi, tidak wajib mengikuti pendidikan profesi. Dengan
berlakunya ketentuan ini pula, maka peraturan-peraturan pelaksana di
bawahnya yang mengatur kualifikasi lulusan sarjana tenaga kesehatan
yang dapat berpraktik juga tetap berlaku.
69. Secara precedent, petitum seperti ini dimungkinkan sebagaimana amar
pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022 pada
amar ke-3 yang menyatakan:
“Menyatakan tetap berlaku ketentuan batas usia pensiun dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4401) selama 5 (lima) tahun ke depan;”
Perlu ditegaskan bahwa Para Pemohon memilih menggunakan batasan
keberlakuan norma Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 terhadap “status
mahasiswa sebelum berlakunya undang-undang a quo”. Para Pemohon
40
tidak menggunakan batasan keberlakuan dari segi rentang tahun. Hal ini
lebih pasti dan terprediksi bagi Para Pemohon. Sebab dalam jangka waktu
tahun tertentu, misalnya 4 kedepan (rata-rata waktu menyelesaikan kuliah
sarjana), ternyata banyak juga yang berkuliah lebih lama dari waktu rata-
rata, serta lebih cepat dari waktu rata-rata. Maka lebih pasti bila patokan
keberlakuan disandarkan pada status “mahasiswa sebelum berlakunya
undang-undang a quo”.
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil Para Pemohon yang telah diuraikan secara
lengkap dalam posita, maka Para Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan menguji Permohonan
Para Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 198) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berlaku
bagi mahasiswa program sarjana Tenaga Kesehatan yang terdaftar setelah
berlakunya undang-undang ini”;
3. Menyatakan tetap berlaku segala ketentuan syarat mengikuti Ujian
Kompetensi, memperoleh Surat Tanda Registrasi, dan melakukan Praktik
Profesi dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5607) bagi mahasiswa program sarjana Tenaga
Kesehatan yang terdaftar sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya; atau
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mempunyai pendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
41
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-12 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: KTP Pemohon I;
2.
Bukti P-2
: Ijazah Kelulusan Sarjana Gizi Pemohon I;
3.
Bukti P-3
: KTP Pemohon II;
4.
Bukti P-4
: Bukti Penerima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah
Pemohon II;
5.
Bukti P-5
: KTP Pemohon III;
6.
Bukti P-6
: Ijazah Kelulusan Sarjana Gizi Pemohon III;
7.
Bukti P-7
: Bukti Pelaksanaan Sosialisasi Surat Tanda Registrasi
(STR) Ahli Gizi oleh DPD PERSAGI Sulawesi Selatan;
8.
Bukti P-8
: Bukti Penyampaian Kepala Program Studi Gizi terkait
Persiapan UKOM Mahasiswa Gizi;
9.
Bukti P-9
: Bukti Sosialisasi Uji Kompetensi Nutrisionis/Sarjana Gizi
oleh AIPGI dan PERSAGI;
10.
Bukti P-10
: Surat Keputusan Panitia Nasional Uji Kompetensi
Nutrisionis
Sarjana
Gizi
Nomor:
001/SK/PN.UKNUTRI/X/2023
tentang
Penetapan
Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Nutrisionis Sarjana
Gizi Periode Oktober 2023;
11.
Bukti P-11
: Surat
Tanggapan
Direktorat
Jenderal
Tenaga
Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Nomor KT.01.01/F/2929/2023;
12.
Bukti P-12
: Laman
KTKI
yang
Menangguhkan
Penerimaan
Permohonan STR Lulusan Sarjana Pendidikan Tenaga
Kesehatan;
42
Selain itu, untuk membuktikan permohonannya, para Pemohon telah
menghadirkan 2 (dua) saksi yakni Joko Purwanto dan Julita Langgu, dalam
persidangan pada tanggal 22 Agustus 2024, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
1. Joko Purwanto
▪ Bahwa saksi tidak mengikuti Pendidikan profesi dan langsung
mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masuk dalam
kelompok kefarmasian.
▪ Bahwa sertifikat profesi saksi dapatkan setelah melakukan uji
kompetensi, namun tanpa mengikuti pendidikan profesi.
▪ Bahwa saksi lulus pada bulan September 2002, dan saksi mendapat
informasi untuk dapat bekerja ada beberapa persyaratan sehingga pada
bulan Februari 2003, saksi melakukan registrasi ke lembaga profesi dan
mendapatkan Kartu Tanda Anggota Organisasi Profesi.
▪ Bahwa selanjutnya saksi mengikuti ujian kompetensi dan lulus sehingga
saksi medapatkan sertifikat kompetensi yang berasal dari organisasi
profesi.
▪ Bahwa sertifikat kompetensi tersebut merupakan salah satu syarat untuk
registrasi STR di web KTKI atau Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
▪ Bahwa menurut saksi, persyaratan registrasi untuk mendapatkan STR,
yaitu Ijazah sarjana farmasi, Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknis
Kefarmasian yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi, Foto 3x4
backgorund merah, KTP dan Nomor HP.
▪ Bahwa menurut saksi sertifikat kompetensi dan STR dapat terbit 1x24
jam.
▪ Bahwa menurut saksi, STR sebelumnya ada masa berlakunya dan STR
sekarang berlaku seumur hidup.
▪ Bahwa menurut saksi, pasca UU a quo berlaku, sarjana tidak bisa
mendapatkan STR dan juga tidak bisa registrasi Surat Izin Praktik
sekalipun mempunyai sertifikat kompetensi.
2. Julita Langgu
▪ Menurut saksi, adanya UU a quo menghambat saksi untuk mendapatkan
pekerjaan.
43
▪ Bahwa saksi tidak dapat melamar pekerjaaan karena tidak secara
otomatis dapat melakukan UKOM.
▪ Bahwa menurut sakssi, selama mengenyam Pendidikan bidang
kesehatan tidak pernah mendengar adanya kewajiban untuk mengambil
profesi.
▪ Bahwa menurut saksi, biaya yang dikeluarkan untuk melanjutkan
Pendidikan profesi cukup besar sementara beasiswa kurang.
▪ Bahwa saksi berupaya mencari pekerjaan sesuai jurusan, namun untuk
tenaga kesehatan harus mendapatkan STR.
▪ Bahwa saksi tidak pernah mendengar terkait lulusan S1 Gizi diwajibkan
untuk mengambil profesi dan saksi hanya mengetahui bahwa setelah
lulus S1 Gizi, dapat langsung mendaftarkan UKOM dan setelah
dinyatakan lulus UKOM dapat melanjutkan untuk mengurus STR.
▪ Bahwa menurut saksi, pasca ada UU a quo setelah lulus, saksi kemudian
diwajibkan untuk mengambil Pendidikan profesi. Sedangkan pendidikan
profesi tersebut biayanya cukup besar dan jumlah kampusnya sangat
sedikit dan pemberian beasiswanya juga kurang, bahkan sangat
terbatas.
▪ Bahwa saksi pernah mencari pekerjaan di bidang non-tenaga kesehatan
yang masih berhubungan dengan gizi, namun hanya beberapa bidang
saja yang membolehkan non-STR dan di beberapa bidang seperti bidang
quality control tetap mempersyaratkan untuk memiliki STR.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan dalam persidangan pada
tanggal 4 September 2024 dan telah pula menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 1 November 2024 yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam pengujian
Undang-Undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan
berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan Putusan MK
44
Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Perkara Nomor 001/PUU-V/2007
mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam perkara a quo
DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
Dalam Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024
a. Bahwa Para Pemohon sebagai perorangan Warga Negara Indonesia
(WNI) merupakan lulusan/sarjana dan mahasiswa Program Studi Gizi
mendalilkan memiliki hak konstitusional yang dijamin melalui Pasal 28D
ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
b. Bahwa hak konstitusional Para Pemohon yang dijamin UUD NRI Tahun
1945 tersebut tidak dikurangi dan akan tetap terus melekat mengingat
keberlakuan Pasal a quo justru merupakan perwujudan kepastian hukum
dan telah sejalan dengan jaminan hak konstitusional sebagaimana diatur
Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
c. Bahwa DPR RI berpendapat keberlakuan Pasal a quo UU 17/2023 yang
mensyaratkan praktik profesi bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan
pendidikan profesi merupakan kebijakan Pemerintah guna mewujudkan
peningkatan kualitas SDM Kesehatan bagi masyarakat. Selain itu,
ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap kualitas layanan kesehatan dalam negeri.
45
d. Bahwa dengan berlakunya Pasal a quo, tidak berarti Para Pemohon telah
dirugikan hak konstitusionalnya dengan alasan apa yang harus dijalani
oleh Para Pemohon menjadi tidak sesuai dengan perencanaan masa
depan yang telah Para Pemohon susun dan proyeksikan. Sebaliknya,
justru Para Pemohon hendaknya memahami bahwa adanya ketentuan a
quo merupakan upaya Pemerintah dalam mendorong perbaikan kualitas
SDM Kesehatan yang berdampak pada peningkatan mutu layanan
kesehatan terhadap masyarakat serta jaminan keamanan bagi
masyarakat pengguna layanan kesehatan.
e. Bahwa dengan statusnya sebagai mahasiswa dan lulusan Sarjana S-1,
para pemohon tentu tidak dapat praktik sebagai Tenaga Kesehatan. Hal
ini dikarenakan pendidikan Sarjana merupakan salah satu jenis
pendidikan yaitu Pendidikan Akademik. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU
tentang Pendidikan Tinggi), Pendidikan Akademik merupakan Pendidikan
Tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan
pada penguasaan dan pengembangan cabang Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Para Pemohon belum
memenuhi kualifikasi sebagai Tenaga Kesehatan.
f. Bahwa dalam Pasal 1 angka 7 UU 17/2023, definisi Tenaga Kesehatan
adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta
memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui
pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
untuk melakukan Upaya Kesehatan. Sedangkan berdasarkan Pasal 212
ayat (2) UU 17/2023, diatur bahwa mahasiswa yang telah menyelesaikan
pendidikan sarjana di bidang kesehatan hanya dapat melakukan praktik
profesi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan mendapatkan
sertifikat profesi. Kemudian, Pasal 17 ayat (1) UU tentang Pendidikan
Tinggi juga menegaskan bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan
tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa untuk
pekerjaan dengan keahlian khusus.
g. Bahwa berdasarkan beberapa ketentuan tersebut, lulusan pendidikan
akademik (sarjana) belum memiliki keahlian khusus dan belum memenuhi
syarat untuk mengikuti Uji Kompetensi (UKOM) serta melakukan praktik
46
pelayanan kesehatan di bidang gizi. Oleh karena itu, Para Pemohon yang
hanya memiliki pendidikan akademik belum memenuhi persyaratan untuk
mengikuti UKOM dan melakukan praktik karena mereka belum
menyelesaikan pendidikan profesi sebagaimana diatur dalam ketentuan
yang berlaku.
h. Bahwa hal ini sejalan dengan UU 36/2014 dan juga UU 12/2012 yang
mana pendidikan akademik bukan merupakan jenis pendidikan profesi,
sehingga untuk dapat berpraktik sarjana pendidikan akademik harus
mengikuti pendidikan profesi dan mengikuti UKOM.
i. Bahwa pengaturan dalam UU tentang Kesehatan tetap sejalan dengan
pengaturan yang sebelumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 36
tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan juga UU tentang Pendidikan
Tinggi yang mengatur bahwa pendidikan akademik bukan merupakan
jenis pendidikan profesi, sehingga untuk dapat berpraktik sarjana
pendidikan akademik harus mengikuti pendidikan profesi dan mengikuti
UKOM.
j. Bahwa berdasarkan dalil yang dikemukan oleh Para Pemohon dan
berdasarkan alasan-alasan yang telah kami uraikan sebelumnya maka
dalil yang dikemukakan para pemohon secara nyata tidak berdasar dan
tidak beralasan hukum.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam pengujian materiil
ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada
pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menurut
Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan maka tiada
gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point d’interest, point d’action
dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa
“tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa hubungan
hukum” (no action without legal connnection), Mahkamah Konstitusi telah
47
menggariskan syarat adanya kepentingan hukum/kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang dibacakan pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang dibacakan pada tanggal 20
September 2007, yang kemudian telah diatur dalam Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI berpandangan
bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena
tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan kerugian
konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Para Pemohon, DPR RI
menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum.
KETERANGAN DPR RI
1. Pandangan Umum
a. Bahwa hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan lahir dan batin
sebagaimana diakomodir Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
merupakan hak asasi yang sangat penting untuk memastikan bahwa setiap
individu memiliki akses yang setara dan adil terhadap layanan kesehatan
yang berkualitas. Perlindungan HAM terhadap kesehatan adalah prinsip
dasar yang harus dipegang teguh dalam sistem kesehatan nasional, untuk
memastikan bahwa hak-hak dasar setiap individu dihormati dan dilindungi
dalam konteks pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan merupakan
salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan derajat
kesehatan baik perorangan maupun kelompok atau masyarakat secara
keseluruhan. Dalam pemberian pelayanan kesehatan terdapat hubungan
antara tenaga medis atau kesehatan dengan pasien sebagai penerima
layanan kesehatan sehingga penting untuk adanya perlindungan hukum bagi
kedua belah pihak tersebut.
b. Bahwa
pembangunan
kesehatan
masyarakat
memerlukan
upaya
kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan untuk
48
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
berdasarkan
prinsip
kesejahteraan,
pemerataan,
nondiskriminatif,
partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembangunan sumber daya
manusia yang berkualitas dan produktif, mengurangi kesenjangan,
memperkuat pelayanan kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan
kesehatan,
menjamin
kehidupan
yang
sehat,
serta
memajukan
kesejahteraan seluruh warga negara dan daya saing bangsa bagi
pencapaian tujuan pembangunan nasional.
c. Bahwa pembangunan kesehatan masyarakat semakin baik dan terbuka
sehingga menciptakan kemandirian dan mendorong perkembangan industri
kesehatan nasional pada tingkat regional dan global serta mendorong
peningkatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi
masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat; bahwa untuk
meningkatkan kapasitas dan ketahanan kesehatan diperlukan penyesuaian
berbagai kebdakan untuk penguatan sistem kesehatan secara integratif dan
holistik dalam 1 (satu) undang-undang secara komprehensif.
d. UU 17/2023 diundangkan sebagai upaya untuk penyelenggaraan
transformasi sistem kesehatan dengan landasan regulasi yang kuat dan
komprehensif, antara lain dengan mengatur substansi penyediaan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan
pendidikan spesialis/subspesialis, transparansi dalam proses Registrasi dan
perizinan, serta perbaikan dalam mekanisme penerimaan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji
kompetensi yang transparan.
2. Pandangan DPR RI Terhadap Pokok Permohonan
a. Dalam Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024
a. Bahwa
Para
Pemohon
mendalilkan
mengalami
kerugian
atas
diberlakukannya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 yang mensyaratkan
pendidikan profesi untuk berpraktik profesi ahli gizi, padahal berdasarkan
regulasi sebelumnya Para Pemohon dapat langsung melakukan praktik
profesi dengan STR (vide Perbaikan Permohonan hlm. 17-18). Terhadap
dalil tersebut, DPR RI menerangkan:
49
1) Bahwa ketentuan Pasal a quo UUD NRI Tahun 1945 merupakan landasan
filosofis bagi negara dalam upaya pembangunan kesehatan masyarakat
Indonesia.
2) Bahwa penyelenggaraan kesehatan bertujuan antara lain meningkatkan
akses dan mutu pelayanan kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan, serta
memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan.
3) Bahwa yang dimaksud dengan Sumber Daya Kesehatan termasuk di
dalamnya adalah Sumber Daya Manusia Kesehatan yang terdiri atas
tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang
kesehatan.
4) Bahwa adanya pengaturan mengenai persyaratan wajibnya pendidikan
profesi dalam UU a quo merupakan upaya negara untuk menyediakan dan
menghadirkan tenaga kesehatan yang kompeten, profesional, dan
bertanggungjawab serta merupakan bentuk perwujudan tanggung jawab
negara dalam pemenuhan jaminan hak kesehatan masyarakat yang
paripurna.
5) Bahwa diaturnya persyaratan pendidikan profesi guna berpraktik profesi
bagi lulusan Sarjana Gizi melalui Pasal a quo juga sejalan dengan
pentingnya peran profesi seorang ahli gizi dalam melaksanakan tugas
secara profesional.
6) Bahwa permasalahan yang disampaikan Para Pemohon yang menyatakan
tidak ada kewajiban untuk melaksanakan pendidikan profesi sebelum
berlakunya UU 17/2023 adalah keliru. Pasal 212 UU 17/2023 pada
prinsipnya mengatur hal yang sama dengan ketentuan sebelumnya dalam
UU 36/2014.
7) Bahwa Pasal 21 ayat (1) UU 36/2014 menyatakan bahwa mahasiswa
bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus
mengikuti uji kompetensi secara nasional. Pasal 21 ayat (6) UU 36/2014
menyebutkan bahwa mahasiswa pendidikan profesi yang lulus uji
kompetensi akan memperoleh sertifikat profesi yang diterbitkan oleh
perguruan tinggi. Hal ini sejalan dengan Pasal 43 UU 12/2012 yang
menyatakan Sertifikat profesi merupakan pengakuan melakukan praktik
profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi Kewajiban untuk
mengikuti pendidikan profesi dan mendapatkan sertifikat profesi telah
50
berlaku sejak UU 36/2014. Kewajiban ini berlaku bagi mahasiswa yang
telah menyelesaikan pendidikan program profesi.
8) Bahwa Para Pemohon merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan
dengan alasan adanya ketentuan a quo menjadikan apa yang harus dijalani
oleh Para Pemohon menjadi tidak sesuai dengan perencanaan masa
depan yang telah Para Pemohon susun dan proyeksikan. Sebaliknya justru
Para Pemohon hendaknya memahami bahwa adanya ketentuan a quo
merupakan upaya Pemerintah dalam mendorong perbaikan kualitas SDM
Kesehatan yang berdampak pada peningkatan mutu layanan kesehatan
terhadap masyarakat serta jaminan keamanan bagi masyarakat pengguna
layanan kesehatan.
b. Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan tidak
difasilitasinya lagi pengajuan STR oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
(KTKI) melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 20), DPR RI menanggapi bahwa para pemohon dalam
hal ini tidak dapat mengajukan STR ke konsil dikarenakan para pemohon
bukan merupakan mahasiswa dan/atau lulusan pendidikan program
profesi, sehingga tidak ada hak untuk mendapatkan STR.
c. Bahwa dalam hal Para Pemohon mendalilkan persyaratan pendidikan
profesi memberatkan biaya pendidikan (vide Perbaikan Permohonan hlm
22), DPR RI menanggapi apabila Para Pemohon merasa keberatan secara
finansial untuk melakukan pendidikan profesi, maka negara dalam hal ini
juga memfasilitasi pemenuhan hak mahasiswa melalui bantuan biaya
pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu. Hal ini sebagaimana
diatur dalam ketentuan-ketentuan berikut:
a. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi:
(1) “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi
berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara
ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan
peraturan akademik.”
(2) Pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara memberikan:
a. beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi;
51
b. bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan; dan/atau
c. pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi.”
b. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional:
“Setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak:
c. Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya
tidak mampu membiayai pendidikannya;”
d. Bahwa Pemohon I menyampaikan bahwa tidak dapat melaksanakan
proyeksi pendidikannya untuk mengikuti Ujian Kompetensi (UKOM) dan
memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) karena lahirnya Pasal a quo
secara tiba-tiba tanpa peralihan terlebih dahulu yang mengakibatkan
Pemohon I tidak dapat berpraktik profesi. Berdasarkan hal tersebut DPR RI
menanggapi bahwa Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan
tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan
peraturan perundang-undangan lama terhadap peraturan perundang-
undangan yang baru, dengan tujuan untuk menghindari terjadinya
kekosongan
hukum,
menjamin
kepastian
hukum,
memberikan
perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan
ketentuan, serta mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau
sementara. Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 tidak memerlukan ketentuan
peralihan, karena sejak UU 36/2014 hingga UU 17/2023, tidak ada
pengaturan yang mengizinkan pendidikan akademik untuk melaksanakan
uji kompetensi. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk argumen
Para Pemohon yang menganggap ketentuan tersebut tidak sesuai,
sehingga dalil yang diajukan dianggap tidak berdasar dan tidak beralasan
hukum.
KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Bahwa sehubungan dengan pertanyaan dalam Sidang Mahkamah Konstitusi,
tanggal 4 September 2024, yang diajukan oleh Yang Mulia Hakim Konstitusi kepada
DPR RI, sebagai berikut:
1. Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
a. Saat pembahasan RUU 17/2023, masuk ke dalam golongan tenaga
medis/kesehatan/pendukung kesehatan yang mana ahli sunat,
tukang gigi dan ahli bekam? Secara faktual apakah mereka
52
terakomodasi dalam UU 17/2023? Apabila tidak terakomodasi
apakah eksistensi ahli sunat, tukang gigi dan ahli bekam kedepannya
akan illegal?
b. Kaitannya dengan Pasal 212 UU 17/2023, bahwa ketentuan a quo
munculnya seperti “ujug-ujug” tanpa adanya ketentuan peralihan.
Pada saat pembahasan RUU 17/2023, apakah kemudian terdapat
treatment atau perlakuan khusus, paling tidak untuk keadilan atau
kesetaraan, misalnya bagi mereka yang memiliki STR tanpa ujian
profesi? Perlu ada penjelasan bagaimana proses pembahasan pada
saat itu.
2. Yang Mulia Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M
a. Bab XXIX Pasal 449 UU 17/2023 telah mengatur Ketentuan
Peralihan, tetapi penjelasannya “Cukup Jelas”. Apa yang dimaksud
dalam Pasal 449 UU 17/2023, khususnya:
• Pasal 449 huruf b:
bahwa penerbitan STR, STR sementara, STR bersyarat, dan SIP
yang telah selesai diproses verifikasi dan memenuhi persaratan.
Apakah maksud dari “memenuhi persyaratan”? Apakah artinya
sarjana yang sudah lulus sebelum berlakunya UU 17/2023, dimana
pendidikan profesi tidak diwajibkan, maka kalau memenuhi
persyaratan, akan bisa diberikan STR (meskipun tidak mengikuti
pendidikan profesi)?
• Pasal 449 huruf c: penerbitan STR, STR sementara, STR
bersyarat, dan SIP yang masih dalam proses awal sebelum proses
verifikasi, disesuaikan dengan undang-undang ini, apakah
maksudnya mahasiswa tersebut harus mengikuti pendidikan
profesi untuk kemudian bisa memperoleh STR-nya?
b. Bagaimana perdebatan yang muncul saat proses pembahasan RUU
17/2023 terkait hal tersebut? Mengingat ketentuan Pasal 212 ayat (2)
UU 17/2023 seperti “belok secara tiba-tiba”?
c.
Pelayanan kesehatan juga diberikan oleh ahli sunat, ahli bekam dan
sebagainya yang juga melakukan tindakan invasive medis. Mengapa
hak ahli sunat atas pekerjaan yang layak dan halal dihilangkan,
53
sedangkan sebenarnya ada sanksi pidana bagi pemberi pelayanan
kesehatan ilegal?
3. Yang Mulia Hakim M. Guntur Hamzah
Dikarenakan secara sosiologis di masyarakat Indonesia masih
mengandalkan ahli sunat yang tidak memiliki pendidikan yang tinggi, saat
pembahasan menempatkan ketrampilan ahli sunat ke dalam kategori
yang mana (di antara tenaga medis, tenaga kesehatan maupun tenaga
pendukung Kesehatan)? Apabila ahli sunat dikecualikan mengapa tidak
ada penertiban?
JAWABAN:
a. Berdasarkan Pasal 197 UU 17/2023, Sumber Daya Manusia
Kesehatan
terdiri
atas
Tenaga
Medis,
Kesehatan,
Pendukung/Penunjang Kesehatan. Kemudian lebih lanjut, berdasarkan
Pasal 199 ayat (1) UU 17/2023, Tenaga Kesehatan meliputi:
• tenaga psikologi klinis;
• tenaga keperawatan;
• tenaga kebidanan;
• tenaga kefarmasian;
• tenaga kesehatan masyarakat;
• tenaga kesehatan lingkungan;
• tenaga gizi;
• tenaga keterapian fisik;
• tenaga keteknisian medis;
• tenaga teknik biomedika;
• tenaga kesehatan tradisional; dan
• Tenaga Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
b. Lebih lanjut, yang dimaksud dengan tenaga keterapian fisik
berdasarkan Pasal 199 ayat (8) UU 17/2023 terdiri atas fisioterapis,
terapis okupasional, terapis wicara, dan akupunktur. Selanjutnya
tenaga kesehatan tradisional berdasarkan Pasal 199 ayat (12) UU
17/2023 terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan atau jamu,
tenaga kesehatan tradisional pengobat tradisional, dan tenaga
kesehatan tradisional interkontinental.
54
c. Lebih lanjut Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun
2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (PP 103/2014),
Tenaga Kesehatan Tradisional meliputi Pelayanan Kesehatan
Tradisional Empiris, Komplementer dan Terintegrasi.
d. Berdasarkan Pasal 24 PP 103/2014, Tenaga Kesehatan Tradisional
dilarang menggunakan alat kedokteran dan penunjang diagnostic
kedokteran.
e. Lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15
Tahun
2018
tentang
Penyelenggaraan
Pelayanan
Kesehatan
Tradisional Kontemporer, Tenaga Kesehatan Tradisional dalam
memberikan pelayanan Kesehatan tradisional tidak melakukan
tindakan invasive dan menggunakan alat kedokteran kecuali sesuai
kompetensi dan kewenangannya.
f.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (1) PP 103/2014 yang dimaksud
dengan “invasive” adalah tindakan melukai tubuh dalam rangka
pengobatan sehingga akan mengganggu keutuhan tubuh.
g. Berdasarkan Risalah Rapat Panja RUU 17/2023 Komisi IX DPR RI
tentang Penyampaian Penjelasan Atau Keterangan Atas RUU tentang
Kesehatan, pada hari Rabu 5 April 2023:
Pimpinan BALEG (NURDIN):
…
Kemudian juga obat-obat tradisional itu juga, akufuntur sekarang
sudah bisa masuk Rumah Sakit, sudah bisa diakui itu bagaimana
yang lainnya. Nah itu kalua ke obat tradisional bingung juga nanti
kalua tidak dirumuskan, apalagi kemari nada ibu apa itu yang
Dayak ini, itu masuk Dimana tuh, pengobatan juga kan, nah itu
yang mesti diatur.
h. Bahwa sejak awal proses pembahasan UU 17/2023 pembentuk
undang-undang telah mengundang semua pihak, termasuk pihak dari
kemahasiswaan, organisasi kemahasiswaan kesehatan, secara formal
maupun informal. Sehingga telah mendengarkan seluruh pihak yang
terkait dari UU 17/2023. Tujuan utama dari keberlakuan Pasal a quo
untuk mentransformasi pelayanan Kesehatan agar tidak tertinggal
55
dengan negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, Korea,
Jepang, dan sebagainya.
i.
Pada prinsipnya UU 17/2023 tidak mengatur secara tiba-tiba tanpa
memuat Ketentuan Peralihan. Sebagaimana Ketentuan Pasal 449 UU
17/2023 yang telah mengatur dan menjamin kepastian hukum dalam
penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat bagi lulusan program
studi gizi dalam masa peralihan pemberlakuan UU 17/2023. Terhadap
STR yang telah terbit, maupun selesai proses verifikasi, maka
dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir jangka waktunya. Ketentuan
selengkapnya sebagai berikut:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang sudah
terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP;
b. penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP
yang telah selesai diproses verifikasi dan memenuhi
persyaratan diselesaikan segera dan dinyatakan berlaku
sampai dengan berakhirnya STR, STR Sementara, STR
Bersyarat, dan SIP; dan
c. penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP
yang masih dalam proses awal sebelum proses verifikasi
disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”.
j.
Adapun Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan
tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan
peraturan perundang-undangan lama terhadap peraturan perundang-
undangan yang baru, dengan tujuan untuk menghindari terjadinya
kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum, memberikan
perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan
ketentuan, serta mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau
sementara.
k. Oleh karena DPR RI berpandangan seluruh ahli gizi harus menempuh
Pendidikan profesi, maka dalam Ketentuan Peralihan hanya
mengakomodir peralihan penerbitan STR bagi lulusan program studi
gizi yang memang telah menyelesaikan ujian kompetensi dan sedang
56
dalam proses penerbitan atau yang telah memperoleh STR, STR
Sementara, STR Bersyarat.
l.
Dalam proses berjalan, DPR RI terus mendorong Kementerian
Kesehatan untuk menyelaraskan, meng-upgrade kompetensi, dan
mengatur melalui ketentuan teknis lebih lanjut melalui peraturan teknis
Kementerian Kesehatan.
II.
PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 7, Pasal 210, Pasal 212 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lembaran
Negara Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor
198) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
telah menyampaikan keterangan lisan di depan persidangan pada tanggal 12
Agustus 2024 dan telah pula menyerahkan keterangan tertulis pada tanggal 9
Agustus 2024 serta menyerahkan keterangan tertulis tambahan pada tanggal 23
September 2024 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa Para Pemohon dalam permohonan a quo pada pokoknya menguji
ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 yang berbunyi sebagai berikut :
57
“Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan Tenaga Kesehatan
program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
melakukan praktik profesi setelah menyelesaikan pendidikan profesi
dan diberi sertifikat profesi.”
Dianggap bertentangan dengan UUD 1945 :
Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi :
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Pasal 28C ayat (1) yang berbunyi :
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1.
Bahwa sebelum berlakunya UU 17/2023, tidak ada kewajiban untuk
melaksanakan pendidikan profesi terlebih dahulu agar lulusan sarjana
tenaga kesehatan dapat memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) dan
melaksanakan praktik profesi, serta tidak ada larangan bagi lulusan sarjana
tenaga kesehatan untuk memperoleh STR dan berpraktik sekalipun tidak
mengambil pendidikan profesi. Namun setelah UU 17/2023 disahkan dan
berlaku, laman pengajuan STR pada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
(KTKI) sudah tidak memfasilitasi untuk lulusan sarjana bidang kesehatan,
tetapi hanya memfasilitasi untuk pendidikan vokasi dan profesi karena
ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 menegaskan bahwa lulusan
sarjana harus mengikuti pendidikan profesi terlebih dahulu.
2.
Bahwa berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 secara tiba-tiba dan
tanpa peralihan pada dasarnya sangat merugikan dan membatasi
58
mahasiswa pendidikan sarjana tenaga kesehatan sebelum berlakunya
ketentuan Pasal a quo. Pembatasan yang dimaksud adalah lulusan sarjana
tenaga kesehatan harus melakukan pengeluaran biaya tambahan yang
tidak sedikit untuk mengikuti program pendidikan profesi selama 1 (satu)
tahun sebagai syarat mendapatkan STR. Padahal sebelum berlakunya
Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023, mahasiswa yang mengambil program
sarjana tenaga kesehatan telah mempersiapkan diri untuk mengambil STR
melalui uji kompetensi (ukom) tanpa adanya syarat kewajiban mengikuti
program pendidikan profesi.
3.
Bahwa Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 yang berlaku secara tiba-tiba tanpa
peralihan dan tidak memberikan persiapan kepada pihak tedampak, in casu
mahasiswa program tenaga kesehatan yang terdaftar sebelum berlakunya
ketentuan a quo untuk mempersiapkan pilihan karir, menyesuaikan
kemampuan ekonomi, dan mengatur pilihan pendidikan tenaga kesehatan.
Hal tersebut telah merugikan Para Pemohon sebagaimana dijelaskan pada
bagian-bagian sebelumnya. Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 jelas
bertentangan dengan prinsip peralihan peraturan perundang-undangan
sebagaimana ditegaskan dalam Bagian Penjelasan angka 127 huruf c
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU 12/2011) yang menyatakan bahwa ketentuan
peralihan bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang
terkena dampak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal
tersebut juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang diakui
Indonesia, sehingga ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945.
4.
Bahwa ketentuan Pasal 212 UU 17/2023 mengakibatkan Para Pemohon
terhalang untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan perencanaan
dan konsentrasinya selama menempuh pendidikan, sehingga bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon,
Pemerintah berpendapat sebagai berikut:
59
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut ”UU Mahkamah Konstitusi”)
serta Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut ”PMK 2/2021”) menyebutkan bahwa Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon
wajib
menguraikan
dengan
jelas
dalam
permohonannya
tentang
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD
1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, maka terlebih
dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
60
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yang diuji;
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai
akibat
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian.
2.
Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 jo Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, dan putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah secara tegas memberikan
pengertian dan batasan kumulatif perihal kerugian konstitusional terkait
dengan berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan
yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi
terjadi.
3.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah
perlu dipertanyakan kepentingan Para Pemohon apakah sudah tepat
sebagai
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang dimohonkan
61
pengujiannya, juga apakah terdapat kerugian konstitusional Para Pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk
diuji;
4.
Bahwa setelah mencermati uraian mengenai kedudukan hukum (legal
standing) dan kepentingan konstitusional Para Pemohon yang termuat
dalam perbaikan permohonan halaman 4 sampai dengan halaman 17 dan
adanya dalil Para Pemohon serta hak konstitusional Para Pemohon yang
dijamin dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 maka Pemerintah berpendapat sebagai berikut :
a. Para Pemohon tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas
maupun kegiatannya, yang diakibatkan oleh berlakunya UU a quo yang
diuji. Hak konstitusional Para Pemohon sebagaimana dijamin oleh
ketentuan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu
hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi serta hak untuk memperoleh jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil, sama sekali tidak
dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit maupun dirugikan oleh
karena berlakunya ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 yang
diuji, hal mana berdasarkan fakta bahwa Para Pemohon sedang
dan/atau telah mengenyam pendidikan akademik.
b. Para Pemohon tetap mempunyai kesempatan untuk medapatkan
pekerjaan yang layak sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang
dimiliki sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD
1945 dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan.
c. Para Pemohon telah keliru dalam mendalilkan keberlakuan ketentuan
Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 dan ketentuan sebelumnya, yaitu
ketentuan Pasal 21 Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (UU 36/2014), yang pada pokoknya mengatur hal
yang sama, bahwa uji kompetensi (ukom) hanya dapat diikuti oleh
62
lulusan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi (bukan lulusan
pendidikan akademik/sarjana). Para Pemohon tidak memenuhi
kualifikasi sebagai lulusan pendidikan vokasi dan pendidikan
profesi namun hanya dalam pendidikan akademik/sarjana.
Tenaga kesehatan lulusan program pendidikan sarjana hanya dapat
melakukan praktik profesi apabila memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1) telah menyelesaikan pendidikan profesi yang diselenggarakan
oleh perguruan tinggi dan bekerjasama dengan fasilitas pelayanan
kesehatan,
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan
dengan melibatkan peran Kolegium;
2) lulus ukom pada akhir masa pendidikan profesi dan
memperoleh sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi;
3) memperoleh STR yang diterbitkan oleh Konsil atas nama
Menteri Kesehatan; dan
4) memperoleh Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Oleh karena Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai
lulusan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi, maka terhadap
dalil adanya kerugian yang dimaksud oleh Para Pemohon menjadi
tidak berdasar dan tidak beralasan hukum, selain itu tidak ada
hubungan
kausalitas/pertautan
kerugian
konstitusional
secara
langsung antara kerugian dimaksud akibat berlakunya ketentuan Pasal
212 ayat (2) UU 17/2023 yang diuji.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, oleh karena dalil adanya kerugian
Para Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum, serta tidak ada
hubungan kausalitas/pertautan antara kerugian dimaksud Para Pemohon
dengan berlakunya ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 yang diuji, maka
menurut Pemerintah tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma atas
berlakunya ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 yang diuji. Oleh karena
itu, menurut Pemerintah, Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
63
standing) dalam mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian sudah
sepatutnya jika Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijke verklaard).
III. PENJELASAN/TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG
DIMOHONKAN OLEH PARA PEMOHON
Terhadap permohonan pengujian ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023,
Pemerintah terlebih dahulu menyampaikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pembukaan UUD 1945 tercantum tujuan nasional bangsa
Indonesia, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Salah
satu
upaya
untuk
mewujudkan
kesejahteraan
umum,
antara
lain
diselenggarakannya pembangunan kesehatan yang bertujuan antara lain
meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien,
memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan, memberikan
perlindungan dan kepastian hukum bagi pasien, sumber daya manusia
kesehatan, dan masyarakat.
Selanjutnya ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa
setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hak untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia
yang menjadi tanggung jawab negara untuk menjaminnya. Guna memenuhi
hak dasar tersebut, dalam ketentuan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 disebutkan
bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas umum yang layak.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab negara untuk memberikan
pelayanan kesehatan serta mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana
diamanatkan UUD 1945 dibentuk UU 17/2023. Dalam salah satu pertimbangan
dibentuknya UU 17/2023, dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap
warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera
lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan
kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
64
Bahwa tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas umum yang layak, agar dapat berfungsi dalam
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka harus didukung
dengan sumber daya manusia kesehatan. Sumber Daya Manusia Kesehatan
(SDM Kes) adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang kesehatan,
baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk
jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.
SDM Kes terdiri atas tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung
atau penunjang kesehatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU
17/2023 disebutkan bahwa tenaga medis adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap professional,
pengetahuan, dan ketrampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau
kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan. Tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU
17/2023 adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan ketrampilan melalui
pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan. Sedangkan tenaga pendukung atau penunjang
kesehatan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 52 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksananaan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28/2024) adalah setiap orang
yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang bekerja untuk
mendukung atau menunjang penyelenggaraan upaya kesehatan pada fasilitas
pelayanan kesehatan atau institusi lain bidang kesehatan.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 199 UU 17/2023, Tenaga
kesehatan dikelompokkan ke dalam :
a. tenaga psikologi klinis;
b. tenaga keperawatan;
c. tenaga kebidanan;
d. tenaga kefarmasian;
e. tenaga kesehatan masyarakat;
f.
tenaga kesehatan lingkungan;
65
g. tenaga gizi;
h. tenaga keterapian fisik;
i.
tenaga keteknisian medis;
j.
tenaga teknik biomedika;
k. tenaga kesehatan tradisional; dan
l.
tenaga Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Terkait kelompok tenaga kesehatan, tenaga gizi adalah setiap orang
yang telah lulus pendidikan di bidang gizi sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan. Jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam
kelompok tenaga gizi terdiri atas nutrisionis dan dietisien. Nutrisionis adalah
seorang yang mempunyai pendidikan gizi vokasi dan telah lulus ujian
kompetensi (dengan kualifikasi program pendidikan diploma dan sarjana
terapan). Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi program diploma
yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan
tertentu sampai program sarjana terapan, sedangkan Dietisien adalah sarjana
gizi yang telah mengikuti pendidikan profesi dan lulus uji kompetensi.
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang
menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan
keahlian khusus.
Terhadap dalil-dalil dalam permohonan pengujian ketentuan Pasal 212
ayat (2) UU 17/2023 yang dainggap oleh Para Pemohon bertentangan
dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pemerintah memberikan tanggapan
sebagai berikut:
1. Para Pemohon dalam permohonannya mendalilkan :
Bahwa sebelum berlakunya UU 17/2023, tidak ada kewajiban untuk
melaksanakan pendidikan profesi terlebih dahulu agar lulusan sarjana
tenaga kesehatan dapat memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) dan
melaksanakan praktik profesi, serta tidak ada larangan bagi lulusan sarjana
tenaga kesehatan untuk memperoleh STR dan berpraktik sekalipun tidak
mengambil pendidikan profesi. Namun setelah UU 17/2023 disahkan dan
berlaku, laman pengajuan STR pada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
66
(KTKI) sudah tidak memfasilitasi untuk lulusan sarjana bidang kesehatan,
tetapi hanya memfasilitasi untuk pendidikan vokasi dan profesi karena
ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 menegaskan bahwa lulusan
sarjana harus mengikuti pendidikan profesi terlebih dahulu.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menyampaikan tanggapan
sebagai berikut :
-
Bahwa Para Pemohon telah salah dan keliru dalam dalilnya yang
menyatakan pada pokoknya tidak ada kewajiban untuk melaksanakan
pendidikan profesi sebelum berlakunya UU 17/2023. Berlakunya
ketentuan Pasal 212 UU 17/2023 pada prinsipnya mengatur hal yang
sama dengan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam UU 36/2014 :
Pasal 21 ayat (1) :
Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi
dan profesi harus mengikuti uji kompetensi secara nasional.
Pasal 21 ayat (6) :
Mahasiswa pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat profesi yang
diterbitkan oleh perguruan tinggi.
-
Bahwa kewajiban untuk mengikuti pendidikan profesi dan dan
mendapatkan sertifikat profesi tersebut telah diberlakukan sejak
berlakunya UU 36/2014. Kewajiban tersebut berlaku bagi mahasiswa
yang telah menyelesaikan pendidikan program profesi.
-
Para Pemohon dengan status mahasiswa dan/atau lulusan program
studi gizi bukanlah termasuk ke dalam pendidikan program profesi
sehingga tidak ada kewajiban untuk mengikuti uji kompetensi dan
mendapatkan sertifikat profesi.
-
Bahwa ketentuan terkait sertifikat profesi dalam UU a quo juga
sejalan/linier dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU 12/2012), yang
pada pokoknya mengatur bahwa Sertifikat profesi merupakan
pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan
pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
bekerja sama dengan kementerian, kementerian lain, Lembaga
67
Pemerintah Non Kementerian (LPNK), dan/atau organisasi profesi
yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih
lanjut dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri
Pendidikan. Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022
tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan
Kesetaraan
Ijazah
Perguruan
Tinggi
Negara
Lain
(Permendikbudristek 6/2022), disebutkan bahwa sertifikat profesi
adalah dokumen yang memuat pengakuan untuk melakukan praktik
profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi dalam suatu
program pendidikan tinggi.
-
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU 12/2012 yang
pada pokoknya menyebutkan pendidikan akademik merupakan
pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana
yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu
pengetahuan dan teknologi, sehingga tidak termasuk dalam kategori
pendidikan vokasi dan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1) UU 36/2014 jo. Pasal 212 UU 23/203 jo Pasal 43 ayat (1)
UU 12/2012.
-
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UU 12/2012,
program profesi merupakan pendidikan keahlian khusus yang
diperuntukan bagi lulusan program sarjana atau sederajat untuk
mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh kecakapan
yang diperlukan dalam dunia kerja, sehingga kompetensi lulusan
program pendidikan profesi berbeda dengan kompetensi lulusan
program pendidikan akademik yang dimiliki oleh Para Pemohon, yang
mana program pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi
program sarjana dan/atau program pasca sarjana yang diarahkan
pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, jelas bahwa UU 17/2023
linier/sejalan dengan ketentuan sebelumnya, yaitu UU 36/2014 dan juga
UU 12/2012 yang mana pendidikan akademik bukan merupakan jenis
pendidikan profesi, sehingga untuk dapat berpraktik sarjana pendidikan
68
akademik harus mengikuti pendidikan profesi dan mengikuti ukom. Oleh
karena itu, dalil yang dikemukan oleh Para Pemohon nyata-nyata tidak
berdasar dan tidak beralasan hukum. Dengan demikian, menurut
Pemerintah sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim
Mahkamah
Konstitusi
menyatakan
Menolak
Permohonan
Para
Pemohon.
2. Para Pemohon dalam permohonannya mendalilkan :
Bahwa berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 secara tiba-tiba dan
tanpa peralihan pada dasarnya sangat merugikan dan membatasi
mahasiswa pendidikan sarjana tenaga kesehatan sebelum berlakunya
ketentuan Pasal a quo. Pembatasan yang dimaksud adalah lulusan sarjana
tenaga kesehatan harus melakukan pengeluaran biaya tambahan yang
tidak sedikit untuk mengikuti program pendidikan profesi selama 1 (satu)
tahun sebagai syarat mendapatkan STR. Padahal sebelum berlakunya
Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023, mahasiswa yang mengambil program
sarjana tenaga kesehatan telah mempersiapkan diri untuk mengambil STR
melalui uji kompetensi (ukom) tanpa adanya syarat kewajiban mengikuti
program pendidikan profesi.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menyampaikan tanggapan
sebagai berikut :
-
Bahwa terkait dalil Para Pemohon ini pada prinsipnya tanggapan
Pemerintah merujuk pada tanggapan/penjelasan Pemerintah pada
angka 1 halaman 10 sampai dengan halaman 12 di atas.
-
Bahwa terhadap ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 tidak
diperlukan Ketentuan Peralihan karena sejak UU 36/2014 hingga
berlakunya UU 17/2023 tidak diatur pendidikan akademik merupakan
jenis pendidikan yang dapat melaksanakan uji kompetensi.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, jelas bahwa tidak ada
pengaturan yang menyatakan pendidikan akademik merupakan jenis
pendidikan yang dapat melaksanakan uji kompetensi sejak UU 36/2014
hingga berlakunya UU 17/2023, sehingga dalil yang dikemukakan oleh
Para Pemohon nyata-nyata tidak berdasar dan beralasan hukum. Dengan
demikian,
menurut
Pemerintah
sudah
sepatutnya
Yang
Mulia
69
Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Menolak
Permohonan Para Pemohon.
3. Para Pemohon dalam permohonannya mendalilkan:
Bahwa Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 yang berlaku secara tiba-tiba tanpa
peralihan dan tidak memberikan persiapan kepada pihak tedampak, in casu
mahasiswa program tenaga kesehatan yang terdaftar sebelum berlakunya
ketentuan a quo untuk mempersiapkan pilihan karir, menyesuaikan
kemampuan ekonomi, dan mengatur pilihan pendidikan tenaga kesehatan.
Hal tersebut telah merugikan Para Pemohon sebagaimana dijelaskan pada
bagian-bagian sebelumnya. Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 jelas
bertentangan dengan prinsip peralihan peraturan perundang-undangan
sebagaimana ditegaskan dalam Bagian Penjelasan angka 127 huruf c
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU 12/2011) yang menyatakan bahwa ketentuan
peralihan bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang
terkena dampak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal
tersebut juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang diakui
Indonesia, sehingga ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menyampaikan tanggapan
sebagai berikut:
-
Bahwa terkait dalil Para Pemohon ini pada prinsipnya tanggapan
Pemerintah merujuk pada tanggapan/penjelasan Pemerintah pada
angka 1 halaman 10 sampai dengan halaman 12 di atas.
-
Bahwa untuk dapat bekerja di bidang gizi, selain tenaga kesehatan
kelompok tenaga gizi sesuai dengan ketentuan Pasal 199 ayat (1)
huruf g UU 17/2023, Para Pemohon dapat melaksanakan profesi lain
di bidang gizi atau selain bidang gizi yang tidak berhubungan dengan
pelayanan kesehatan dengan mempergunakan ijazah akademik yang
telah dimiliki. Kebijakan pemerintah yang telah mengatur tentang
batasan tenaga medis dan tenaga kesehatan ini merupakan kebijakan
terbuka pemerintah (open legal policy).
70
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemerintah tidak
menghalang-halangi Para Pemohon dalam memperoleh pekerjaan, Para
Pemohon dapat melaksanakan profesi lain di bidang gizi atau selain bidang
gizi yang tidak berhubungan dengan pelayanan kesehatan dengan
mempergunakan ijazah akademik yang telah dimiliki sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, menurut Pemerintah sudah sepatutnya Yang Mulia
Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Menolak
Permohonan Para Pemohon.
4. Para Pemohon dalam permohonannya mendalilkan :
Bahwa ketentuan Pasal 212 UU 17/2023 mengakibatkan Para Pemohon
terhalang untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan perencanaan
dan konsentrasinya selama menempuh pendidikan, sehingga bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menyampaikan tanggapan
sebagai berikut :
-
Bahwa hak Para Pemohon sebagaimana dijamin dalam ketentuan
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 sama sekali tidak
dihilangkan atau dibatasi atau dihambat dengan berlakunya ketentuan
a quo. Para Pemohon tetap dapat mendapatkan pekerjaan dan
melaksanakan pendidikan sesuai dengan jenis pendidikan akademik
yang dipilihnya tanpa terhalang-halangi ketentuan pasal a quo yang
diuji.
-
Bahwa berdasarkan hal tersebut, dalil yang dikemukakan oleh Para
Pemohon nyata-nyata tidak beralasan dan tidak berdasar hukum,
sehingga sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi menyatakan Menolak Permohonan Para
Pemohon.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, oleh karena tidak terdapat
persoalan konstitusionalitas norma atau pertentangan norma atas
berlakunya ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 yang diuji dengan
ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, dan ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 telah
71
sejalan/linier dengan ketentuan sebelumnya, yaitu UU 36/2014 dan juga
UU 12/2012. Dengan demikian, menurut Pemerintah sudah sepatutnya
Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
menyatakan Menolak Permohonan Para Pemohon.
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan
pengujian
(constitututional review) ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 terhadap
UUD 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN
I.
Konsep Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan
Pemerintah menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
1. Bahwa konsep pendidikan tinggi telah Pemerintah uraikan dalam
Keterangan Presiden pada tanggal 12 Agustus 2024 dalam halaman 11
sampai dengan halaman 12.
-
Berlakunya ketentuan Pasal 212 UU 17/2023 pada prinsipnya
mengatur hal yang sama dengan ketentuan sebelumnya yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (UU 36/2014) :
Pasal 21 ayat (1) :
Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi
dan profesi harus mengikuti uji kompetensi secara nasional.
72
Pasal 21 ayat (6) :
Mahasiswa pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat profesi yang
diterbitkan oleh perguruan tinggi.
-
Bahwa
kewajiban
untuk
mengikuti
pendidikan
profesi
dan
mendapatkan sertifikat profesi tersebut telah diberlakukan sejak
berlakunya UU 36/2014. Kewajiban tersebut berlaku bagi mahasiswa
yang telah menyelesaikan pendidikan program profesi.
-
Para Pemohon dengan status mahasiswa dan/atau lulusan program
studi gizi bukanlah termasuk ke dalam pendidikan program profesi
sehingga tidak ada kewajiban untuk mengikuti uji kompetensi dan
mendapatkan sertifikat profesi.
-
Bahwa ketentuan terkait sertifikat profesi dalam UU a quo juga
sejalan/linier dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU 12/2012), yang
pada pokoknya mengatur bahwa sertifikat profesi merupakan
pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan
pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
bekerja sama dengan kementerian, kementerian lain, Lembaga
Pemerintah Non Kementerian (LPNK), dan/atau organisasi profesi
yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih
lanjut dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022
tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan
Kesetaraan
Ijazah
Perguruan
Tinggi
Negara
Lain
(Permendikbudristek 6/2022), disebutkan bahwa sertifikat profesi
adalah dokumen yang memuat pengakuan untuk melakukan praktik
profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi dalam suatu
program pendidikan tinggi.
-
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU 12/2012 yang
pada pokoknya menyebutkan pendidikan akademik merupakan
pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana
yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu
73
pengetahuan dan teknologi, sehingga tidak termasuk dalam kategori
pendidikan vokasi dan profesi sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU 36/2014 jo. Pasal 212 UU 23/203 jo
Pasal 43 ayat (1) UU 12/2012.
-
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UU 12/2012,
program profesi merupakan pendidikan keahlian khusus yang
diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat untuk
mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh kecakapan
yang diperlukan dalam dunia kerja, sehingga kompetensi lulusan
program pendidikan profesi berbeda dengan kompetensi lulusan
program pendidikan akademik yang dimiliki oleh Para Pemohon, yang
mana program pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi
program sarjana dan/atau program pasca sarjana yang diarahkan
pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, jelas bahwa UU 17/2023
linier/sejalan dengan ketentuan sebelumnya, yaitu UU 36/2014 dan juga
UU 12/2012, yang mana pendidikan akademik bukan merupakan jenis
pendidikan profesi, sehingga untuk dapat berpraktik sarjana pendidikan
akademik harus mengikuti pendidikan profesi dan mengikuti uji kompetensi.
2. Bahwa dalam UU 12/2012, Pendidikan Vokasi merupakan pendidikan
tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan
dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan
sedangkan pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah
program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang
memerlukan persyaratan keahlian khusus. Lulusan pendidikan vokasi
maupun profesi disiapkan untuk pekerjaan dengan keahlian sehingga
dapat disimpulkan bahwa untuk menjadi tenaga kesehatan harus memiliki
pengetahuan dan keterampilan, serta memiliki sikap profesional,
pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk
jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan.
3. Bahwa untuk memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan,
setiap tenaga kesehatan wajib untuk menempuh pendidikan tinggi sesuai
74
dengan jenis pendidikan tertentu di bidang kesehatan. Jenjang pendidikan
tinggi mencakup program diploma, program sarjana, program magister,
program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa
Indonesia. Jenis pendidikan tertentu di bidang kesehatan antara lain
meliputi:
a. pendidikan keperawatan;
b. pendidikan gizi;
c. pendidikan kefarmasian;
d. pendidikan kebidanan;
e. dan lain sebagainya.
4. Bahwa pendidikan program diploma, program sarjana, dan program
sarjana terapan merupakan pendidikan tinggi bagi mahasiswa pendidikan
tenaga kesehatan. Program sarjana merupakan pendidikan akademik,
sedangkan program diploma dan sarjana terapan merupakan
pendidikan vokasi.
5. Bahwa jenis pendidikan tinggi sebagaimana diatur di dalam UU 12/2012,
antara lain adalah pendidikan akademik, profesi, dan vokasi.
-
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana
dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan
pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. Program
sarjana merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi
lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu
mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran
ilmiah. Program ini menyiapkan mahasiswa menjadi intelektual
dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau
menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri
menjadi profesional.
-
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi program diploma
yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian
terapan tertentu sampai program sarjana terapan. Program diploma
merupakan pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan
75
pendidikan menengah atau sederajat untuk mengembangkan
keterampilan dan penalaran dalam penerapan Ilmu Pengetahuan
dan/atau Teknologi. Program ini menyiapkan Mahasiswa menjadi
praktisi yang terampil untuk memasuki dunia kerja sesuai dengan
bidang keahliannya.
-
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program
sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang
memerlukan persyaratan keahlian khusus. Program profesi merupakan
pendidikan keahlian khusus yang diperuntukkan bagi lulusan program
sarjana atau sederajat untuk mengembangkan bakat dan kemampuan
memperoleh kecakapan yang diperlukan dalam dunia kerja. Program
profesi ini dimaksudkan untuk menyiapkan mahasiswa menjadi
profesional.
6. Bahwa untuk menjadi tenaga kesehatan bagi seorang mahasiswa tidak
hanya dibutuhkan pengetahuan melalui pendidikan akademik, namun
harus juga mempunyai keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan
vokasi atau profesi. Oleh karena itu untuk mempersiapkan mahasiswa
dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus untuk
mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh kecakapan yang
diperlukan untuk menjadi profesional di dunia kerja maka diperlukan
pendidikan profesi yang memerlukan dukungan pembiayaan.
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 212 UU 17/2023, bagi mahasiswa
yang telah menyelesaikan pendidikan tenaga kesehatan program sarjana
yang akan melakukan praktik profesi harus menyelesaikan pendidikan
profesi. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 213 UU 17/2023
mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan program profesi yang lulus uji
kompetensi pada akhir masa pendidikan memperoleh sertifikat profesi dan
sertifikat kompetensi. Hal ini berlaku bagi mahasiswa lulusan program
sarjana gizi yang akan melakukan praktik profesi.
8. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan secara nasional dalam rangka
menilai pencapaian standar kompetensi tenaga kesehatan. Pelaksanaan
uji kompetensi secara nasional tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal
213 ayat (2) UU 17/2023 diselenggarakan oleh penyelenggara
76
pendidikan
bekerja
sama
dengan
kolegium.
Sedangkan
penyelenggaraan uji kompetensi sebelumnya yang diatur dalam ketentuan
Pasal 21 ayat (2) UU 36/2014 diselenggarakan oleh perguruan tinggi
bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau
lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
9. Bahwa pengaturan mengenai kewajiban untuk mengikuti pendidikan
profesi dan mengikuti uji kompetensi kemudian mendapatkan sertifikat
profesi dan sertifikat kompetensi telah diberlakukan sejak berlakunya UU
36/2014, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) yang
menyatakan : “Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan
vokasi dan profesi harus mengikuti uji kompetensi secara nasional” dan
ketentuan Pasal 21 ayat (6) yang menyatakan : “Mahasiswa pendidikan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus uji kompetensi
memperoleh sertifikat profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.”
10. Ijazah pendidikan di bidang kesehatan dan/atau sertifikat profesi dan
sertifikat kompetensi merupakan persyaratan untuk diterbitkannya Surat
Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup (vide Pasal 260 UU
17/2023) dipergunakan setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan
praktik. Hal tersebut berbeda dengan konsep STR dalam UU 36/2014 yang
berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali sepanjang
memenuhi persyaratan.
11. Alur Penerbitan Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Tenaga
Kesehatan
Mahasiswa
Vokasi/
Profesi
Uji Kompetensi
Sertifikat Kompetensi
Ijazah/Sertifikat
Profesi
LULUS
Remedial Uji
Kompetensi
TIDAK LULUS
STR
77
12. Bahwa Pemohon III yang telah mengikuti uji kompetensi pada dasarnya
pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan UU 17/2023 dan UU
36/2014 karena uji kompetensi tersebut diselenggarakan oleh Persatuan
Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) dan Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Gizi
Indonesia (AIPGI), yang keduanya merupakan unsur organisasi profesi,
yang seharusnya diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama
dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga
sertifikasi yang terakreditasi (vide UU 36/2014). Adapun mengacu pada
UU
17/2023,
uji
kompetensi
seharusnya
diselenggarakan
oleh
penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan kolegium. Selain itu,
uji kompetensi yang diikuti oleh Pemohon III tidak sesuai dengan ketentuan
Pasal 213 UU 17/2023, dimana uji kompetensi hanya diselenggarakan
untuk pendidikan profesi dan pendidikan vokasi, sedangkan uji kompetensi
yang dilaksanakan oleh Pemohon III merupakan uji kompetensi untuk
pendidikan sarjana yang tidak sesuai dengan regulasi. Berdasarkan uraian
tersebut, adanya persoalan tidak terbitnya STR setelah Pemohon III lulus
ujian kompetensi tidak dapat dijadikan dalil bahwasannya ketentuan Pasal
212 ayat (2) UU 17/2023 yang mewajibkan untuk melanjutkan pendidikan
profesi bagi lulusan sarjana tenaga kesehatan menjadi inkonstitusional.
II. Penyelenggaraan Uji Kompetensi Bagi Tenaga Kesehatan
1. Uji kompetensi adalah pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku peserta didik untuk mencapai standar kompetensi (vide Penjelasan
Pasal 213 ayat (1) UU 17/2023). Ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU 36/2014
dan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Uji Kompetensi
Mahasiswa
Bidang
Kesehatan
menekankan
bahwa
peserta
uji
kompetensi berasal dari pendidikan vokasi dan pendidikan profesi
bukan dari pendidikan akademik.
2. Bahwa setiap tenaga kesehatan lulusan program vokasi dan profesi harus
mengikuti ujian kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi dan
sertifikat profesi dan/atau ijazah sebagaimana diatur dalam UU 17/2023
berikut peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28
78
Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP 28/2024).
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji
Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan (Permendikbud 2/2020),
mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan program vokasi
atau program profesi harus mengikuti uji kompetensi secara nasional yang
bertujuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi
standar kompetensi kerja sebagai tenaga kesehatan.
Peserta uji kompetensi merupakan mahasiswa bidang kesehatan
program vokasi dan program profesi yang telah menyelesaikan seluruh
proses pembelajaran, yang harus memenuhi syarat :
a. Terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi; dan
b. Berasal dari program studi bidang kesehatan yang memiliki izin
penyelenggaraan peraturan perundang-undagan.
4. Sesuai ketentuan Pasal 5 Permendikbud 2/2020, menyatakan bahwa uji
kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerjasama dengan
organisasi profesi. Selain bekerjasama dengan organisasi profesi, dapat
juga bekerjasama dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan.
Dalam
proses
penyelenggaraan
uji
kompetensi,
Menteri
yang
menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan membentuk Komite
Nasional Uji Kompetensi yang terdiri dari atas pengawas, pengarah,
pelaksanan dan pejabat pengelola keuangan.
5. Pengawas terdiri atas Kementerian, Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Kesehatan, dan konsil masing-masing
tenaga Kesehatan. Pengawas ini bertugas melakukan pengawasan dan
penjaminan mutu implementasi kebijakan uji kompetensi.
6. Koordinasi dilaksanakan melalui rapat komite yang dilaksanakan mulai
persiapan uji kompetensi, proses pelaksanaan dan penetapan kelulusan uji
kompetensi.
7. Teknis penyelenggaraan uji kompetensi diatur dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
79
Nomor 42/E/KPT/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uji
Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
8. Peserta yang dinyatakan lulus ujian kompetensi berhak memperoleh
sertifikat kompetensi yang menjadi syarat untuk memperoleh STR.
III. Pemberian Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan
Dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan
pada Bab III Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan terkait huruf
H Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pada
halaman 203:
“Dalam Undang-Undang Tenaga Kesehatan diatur bahwa setiap tenaga
kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi
(STR), sedangkan salah satu persyaratan untuk mendapatkan Surat Tanda
Registrasi (STR) yaitu memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi.
Sertifikat kompetensi diterbitkan bagi mahasiswa pendidikan vokasi yang lulus
uji kompetensi sedangkan sertifikat profesi diterbitkan bagi mahasiswa
pendidikan profesi yang lulus uji kompetensi.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (UU tentang Pendidikan Tinggi), Pendidikan Vokasi
merupakan pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa
untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana
terapan sedangkan pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah
program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang
memerlukan persyaratan keahlian khusus. Lulusan pendidikan vokasi maupun
profesi disiapkan untuk pekerjaan dengan keahlian sehingga dapat disimpulkan
bahwa untuk menjadi tenaga kesehatan harus memiliki keahlian tidak hanya
pengetahuan atau keterampilan saja.”
Hal tersebut masih sejalan dengan materi dalam BAB V Jangkauan, Arah
Pengaturan, dan Ruang Lingkup Pengaturan Materi Muatan pada Huruf C
Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang Bagian 7. Sumber Daya
Manusia Kesehatan Sub Bagian huruf c. Pengadaan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesahatan Halaman 300, menyebutkan bahwa:
80
“Mahasiswa pendidikan vokasi dan pendidikan profesi harus mengikuti Uji
Kompetensi secara nasional pada akhir masa pendidikan. Uji kompetensi
diselenggarakan oleh institusi pendidikan Tenaga Kesehatan bekerja sama
dengan Menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi dan Menteri. Uji kompetensi ditujukan untuk mencapai
standar kompetensi Tenaga Kesehatan. Standar kompetensi Tenaga
Kesehatan ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan uji kompetensi diatur dengan peraturan pemerintah. Dalam
rangka percepatan pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat dapat memberikan bantuan pendanaan pendidikan dengan
kewajiban Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan melaksanakan masa
pengabdian pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ditunjuk setelah
menyelesaikan pendidikan.”
Pembahasan Pasal 212 UU 17/2023 khususnya pada Pasal 212 ayat (2)
sebelumnya tercatat dalam DIM Nomor 1281 pada usulan Pasal 207C dalam
pembahasan dan kesepakatan antara Panja RUU Kesehatan pada tanggal 5
Juni 2023 disepakati bahwa:
“Mahasiswa pendidikan tenaga kesehatan program sarjana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), hanya dapat melakukan praktik profesi setelah
menyelesaikan pendidikan profesi dan diberikan sertifikat profesi.”
Berdasarkan hal tersebut di atas dapat disampaikan bahwa dalam Naskah
Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan maupun dalam
pembahasan Daftar Inventaris Masalah Rancangan Undang-Undang tentang
Kesehatan oleh Pemerintah maupun pembahasan dalam Panitia Kerja
Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan tetap konsisten tidak
memberikan hak uji kompetensi bagi peserta didik bidang kesehatan jenjang
pendidikan akademik (sarjana), sehingga pelaksanaan uji kompetensi hanya
dilakukan oleh peserta didik pada program pendidikan vokasi atau profesi,
sedangkan lulusan program sarjana hanya dapat melakukan praktik profesi
setelah menyelesaikan pendidikan profesi.
81
Proses Penerbitan STR Beserta Implementasi Peralihannya
Sesuai amanat UU 17/2023, STR Tenaga Kesehatan berlaku seumur hidup.
Proses penerbitan STR Tenaga Kesehatan awalnya dilakukan melalui 1
aplikasi yaitu ktki.kemkes.go.id namun semenjak terbitnya UU 17/2023,
pengajuan pembaharuan STR dilakukan melalui aplikasi satusehat.
1.
Penerbitan STR Tenaga Kesehatan untuk pengajuan STR baru, alih
profesi, naik/turun level, dan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
melalui aplikasi ktki.kemkes.go.id.
Berikut alur penerbitan STR Tenaga Kesehatan
2.
Untuk pembaharuan STR Tenaga Kesehatan dilakukan melalui aplikasi
satusehat.kemkes.go.id/sdmk
Berikut alur pengajuan Pembaharuan/perpanjangan STR Tenaga
Kesehatan
82
3.
Kebijakan yang dikeluarkan terkait dengan masa peralihan penerbitan
STR pasca UU 17/2023
Sesudah UU 17/2003 ditetapkan, telah diterbitkan Surat Edaran (SE)
terkait registrasi dan perizinan yang memberikan penjelasan terhadap
penerbitan STR pasca terbitnya UU 17/2023 sebelum ditetapkannya
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 262 dan
Pasal 266 UU 17/2023. Dalam SE Menteri Kesehatan Nomor
HK.02.01/MENKES/997/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan
Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU
Nomor 17/2023, dijelaskan sebagai berikut:
a. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR baik
yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya dapat
melakukan pengajuan STR seumur hidup secara online
b. Pengajuan STR seumur hidup dilakukan secara online, dengan
ketentuan:
1) Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah memiliki STR
baik yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya dan
sudah masuk ke dalam database SISDMK/KKI/KTKI, pengajuan
STR seumur hidup dilakukan melalui platform SatuSehat Sumber
Daya Manusia Kesehatan dengan mengisi data tambahan berupa
pas foto terbaru dan nomor rekening.
2) Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah memiliki STR
baik yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya
namun belum terintegrasi dengan database SISDMK/KKI/KTKI,
pengajuan STR seumur hidup dilakukan melalui platform
SatuSehat Sumber Daya Manusia Kesehatan dengan melengkapi
persyaratan:
a) STR lama;
b) ijazah dan/atau sertifikat profesi;
c) pas foto terbaru; dan
d) nomor rekening
83
3) Persyaratan pas foto terbaru sebagaimana dimaksud pada buruf
a) dan huruf b) huruf iii), terdiri atas:
a) berlatar belakang merah;
b) ukuran 3x4; dan
c) memakai kemeja polos.
4) Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang belum pernah memiliki
STR, pengajuan STR seumur hidup dilakukan dengan memenuhi
persyaratan: a) ijazah dan/atau sertifikat profesi; b) sertifikat
kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium; dan iii) data diri yang
dibutuhkan.
5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf d) huruf
ii) wajib diperoleh tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui
proses uji kompetensi.
6) Tenaga Medis lulusan sebelum tahun 2013, dan belum
melakukan uji kompetensi dan belum memiliki STR, STR seumur
hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah yang dilakukan
validasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan/legalisir/surat keterangan dari
pejabat yang berwenang pada Fakultas/Perguruan Tinggi yang
menyatakan mengenai kebenaran ijazah, serta melampirkan data
tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf a).
7) Tenaga kesehatan lulusan sebelum tahun 2014, dan belum
melakukan uji kompetensi serta belum memiliki STR, STR seumur
hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah yang telah
terintegrasi
dengan
data
pada
kementerian
yang
menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
serta melampirkan data tambahan sebagaimana dimaksud pada
huruf a).
8) Dalam hal tenaga kesehatan belum memiliki kolegium, maka
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf d) huruf
ii) diterbitkan oleh Institusi Pendidikan.
84
c. Permohonan STR seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga
kesehatan yang belum pernah memiliki STR sebagaimana dimaksud
pada huruf b angka 4) dilakukan melalui:
1) Website registrasi.kki.go.id bagi Tenaga Medis; dan
2) Website ktki.kemkes.go.id bagi Tenaga Kesehatan.
d. Dalam hal STR bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan diterbitkan
untuk kepentingan evaluasi kompetensi, pendidikan, serta praktik
profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing,
masa berlaku STR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
e. Proses penerbitan STR seumur hidup paling lama 15 (lima belas) hari
kerja setelah memenuhi persyaratan.
f.
Biaya/tarif penerbitan STR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sedangkan berkenaan dengan kebijakan peralihan terhadap tenaga kesehatan
lulusan pendidikan akademik yang pada implementasinya memperoleh STR,
telah ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1164 PP 28/2024 sebagai berikut:
“Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan akademik dan telah memberikan
Pelayanan Kesehatan serta memiliki STR sebelum Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku, tetap dapat memberikan Pelayanan Kesehatan dan harus
menyesuaikan dengan kualifikasi pendidikan profesi paling lama dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.”
Berdasarkan ketentuan di atas, terhadap tenaga kesehatan lulusan akademik
yang telah memberikan pelayanan kesehatan serta memiliki STR pada
prinsipnya tetap diakui sebagai tenaga kesehatan dan tetap dapat menjalankan
praktiknya (memberikan pelayanan kesehatan) namun diberikan waktu selama
5 (lima) tahun untuk dapat meningkatkan kualifikasinya melalui pendidikan
profesi agar dapat meningkatkan keahliannya yang dibutuhkan dalam
memberikan pelayanan langsung kepada pasien, sehingga dapat memberikan
perlindungan kepada pasien dan menjamin mutu pelayanan yang diterima
pasien.
Bagi tenaga lulusan akademik yang telah memberikan pelayanan, termasuk
tenaga gizi dapat mengikuti pendidikan profesi dengan 2 (dua) mekanisme,
85
yaitu melalui pendidikan reguler dan Rekognisi Pendidikan Lampau (RPL).
Adapun pengaturannya dilakukan berdasarkan masa berlaku STR, status
kepegawaian dan masa kerja. Program RPL sangat memungkinkan untuk
dipilih
karena
dilakukan
tanpa
meninggalkan
pekerjaannya
dimana
pembelajaran dilakukan secara daring dan berbasis kasus di tempat tugas
masing-masing. Dalam hal pembiayaan, pendidikan RPL hanya membayar 1
semester sisa pendidikan yang harus dijalani. Pada akhir pendidikan RPL
peserta akan mengikuti ujian kompetensi dan mendapatkan sertifikat profesi
yang diperlukan untuk mengurus STR.
Sedangkan bagi peserta didik program akademik yang lulus baik sebelum
maupun setelah berlakunya UU 17/2023 dan belum bekerja memberikan
pelayanan kesehatan, tetap harus mengikuti pendidikan profesi terlebih dahulu
apabila ingin memberikan pelayanan langsung kepada pasien (praktik profesi)
karena kompetensi yang diperoleh selama menjalankan pendidikan akademik
bukan kompetensi keprofesian sehingga tidak bisa dipersamakan dengan
tenaga lulusan pendidikan profesi yang telah memiliki keahlian tertentu. Dalam
hal lulusan program akademik tersebut telah memiliki STR, pada prinsipnya
STR yang dimilikinya tidak bisa dipersamakan dengan STR lulusan pendidikan
profesi.
Apabila peserta didik program akademik tersebut dipaksakan untuk
dipersamakan dengan lulusan pendidikan profesi maka akan menimbulkan
kekacauan pada sistem pendidikan tenaga gizi di Indonesia, menciptakan
dualisme standar kompetensi tenaga gizi pada level profesi, menurunkan
standar dan kualitas layanan tenaga gizi dan akhirnya dapat membahayakan
kesehatan pasien dan masyarakat.
Sebagaimana telah Pemerintah uraikan dalam Keterangan Presiden yang
dibacakan pada tanggal 12 Agustus 2024 bahwa terkait uji kompetensi dan
STR sebelum diatur dalam UU 17/2023 telah diatur dalam UU 36/2014 yaitu
dalam Pasal 21 yang menyebutkan bahwa yang dapat mengikuti uji
kompetensi sebagai syarat untuk memperoleh STR hanya lulusan vokasi
dan profesi, tidak termasuk lulusan pendidikan akademik. Lebih lanjut
dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa
Bidang Kesehatan, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan
86
Pasal 21 UU 36/2014, dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa peserta uji
kompetensi berasal dari mahasiswa yang telah menempuh pendidikan
program vokasi dan program profesi.
Berdasarkan hal tersebut, Pengaturan dalam UU 36/2014 tersebut pada
prinsipnya sama dengan yang diatur dalam UU 17/2023 sehingga
berkenaan dengan uji kompetensi dan pemberian STR bagi lulusan akademik
tidak
diperlukan
ketentuan
peralihan.
Namun
dalam
hal
pada
implementasinya terdapat lulusan akademik yang diterbitkan STR-nya dan
sudah memberikan pelayanan maka ketentuan peralihannya telah diakomodir
dalam ketentuan Pasal 1164 PP 28/2024 sebagaimana dijelaskan di atas.
Proses untuk menjadi tenaga kesehatan gizi sesuai dengan ketentuan
UU 36/2014 dan UU 17/2023
1.
Jenis Tenaga
Kesehatan Gizi
Nutrisionis (Vokasi)
Dietisien (Profesi)
2.
Pendidikan
D3/D4 Gizi
S1 Gizi/D4 Gizi,
ditambah pendidikan
profesi
3.
Sertifikat
ijazah D3/D4 Gizi
ijazah S1/D4 Gizi +
sertifikat profesi
4.
Uji Kompetensi
sertifikat kompetensi
sertifikat kompetensi
5.
Jenjang KKNI
jenjang 5 (D3), jenjang 6
(D4)
jenjang 7
6.
STR
Nutrisionis
Dietisien
Berdasarkan tabel di atas, jelas terdapat perbedaan yang signifikan antara jenis
tenaga kesehatan gizi yang berasal dari jalur vokasi dan profesi, baik dari
pendidikan, sertifikat, uji kompetensi, jenjang KKNI, dan STR.
Lebih lanjut, mengenai tahapan untuk memperoleh STR bagi mahasiswa
pendidikan tenaga kesehatan gizi dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Nutrisionis
menempuh pendidikan D3/D4 Gizi, setelah lulus mendapatkan ijazah
D3/D4 Gizi, kemudian mengikuti uji kompetensi dan memperoleh sertifikat
87
kompetensi. Selanjutnya ijazah D3/D4 Gizi dan sertifikat kompetensi
digunakan untuk mengajukan penerbitan STR Nutrisionis.
2. Dietisien
menempuh pendidikan S1/D4 Gizi, setelah lulus mendapatkan ijazah
S1/D4 Gizi, kemudian mengikuti pendidikan profesi dan memperoleh
sertifikat profesi. Selanjutnya mengikuti uji kompetensi dan memperoleh
sertifikat kompetensi. Ijazah S1/D4 Gizi, sertifikat profesi dan sertifikat
kompetensi digunakan untuk mengajukan penerbitan STR Dietisien.
Bahwa ketentuan Pasal 212 ayat (2) secara khusus merupakan norma
yang mengatur tentang pendidikan profesi untuk mendapatkan sertifikat
profesi dan melakukan praktik profesi. Ketentuan tersebut telah dimaknai
secara keliru oleh Para Pemohon yang menganggap bahwa sarjana
akademik (S1 Gizi) dapat mengikuti uji kompetensi dan memperoleh STR
setelah lulus pendidikan tanpa harus mengikuti pendidikan profesi.
Faktanya, berdasarkan jenis tenaga kesehatan gizi sebagaimana diuraikan
dalam tabel di atas, terdapat perbedaan antara jenis tenaga kesehatan
Nutrisionis dan Dietisien, dimana untuk Nutrisionis pendidikan yang
ditempuh merupakan D3/D4 Gizi sedangkan untuk Dietisien pendidikan
yang ditempuh adalah S1/D4 Gizi ditambah pendidikan profesi. Dengan
adanya perbedaan pendidikan Nutrisionis dan Dietisien maka untuk
mendapatkan STR harus melalui tahapan sebagaimana telah diuraikan di
atas. Sehingga STR yang diperoleh oleh S1 Gizi selama ini sebelum
terbitnya
UU 17/2023 bukan
merupakan STR profesi Dietisien
sebagaimana dimaksud Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 melainkan STR
Nutrisionis.
Bahwa sertifikat kompetensi yang telah diperoleh oleh Pemohon III
sebagaimana disebutkan dalam permohonan a quo, bukanlah merupakan
sertifikat kompetensi profesi/Dietisien melainkan sertifikat kompetensi
Nutrisionis. Bahwa sertifikat kompetensi Pemohon III diperoleh setelah
berlakunya UU 17/2023 bulan Oktober 2023 (vide bukti P-10 dan
permohonan Pemohon halaman 14), sehingga Pemohon III tidak
memenuhi syarat untuk mendapatkan STR Nutrisionis, karena STR
Nutrisionis tersebut hanya diperuntukkan bagi lulusan pendidikan program
88
vokasi (D3/D4 Gizi) bukan yang berasal dari lulusan S1 Gizi. Apabila Para
Pemohon menginginkan menjadi tenaga kesehatan gizi Dietisien dan
melakukan praktik profesi Dietisien maka sesuai dengan ketentuan Pasal
212 ayat (2) UU 17/2023 Para Pemohon harus mengikuti pendidikan profesi
dan memperoleh sertifikat profesi terlebih dahulu. Berdasarkan uraian
tersebut, terkait dengan keinginan Para Pemohon segala ketentuan syarat
mengikuti ujian kompetensi memperoleh STR dan melakukan praktik
profesi bagi S1 Gizi dalam UU 36/2014 bagi mahasiswa program sarjana
tenaga kesehatan yang terdaftar sebelum berlakunya UU 17/2023 tidak
beralasan dan tidak berdasar hukum.
Bahwa pengaturan mengenai tenaga kesehatan gizi dalam UU 36/2014
dan UU 17/2023 tidak terdapat perubahan yang menyebabkan perbedaan
perlakuan terhadap tenaga kesehatan gizi sebelum berlakunya UU 17/2023
maupun setelahnya. Pengaturan mengenai jenis tenaga kesehatan gizi
baik Nutrisionis dan Dietisien tetap mengatur mengenai pendidikan,
sertifikat, uji kompetensi, dan STR, sehingga tidak terdapat “perubahan
tiba-tiba” atas berlakunya UU 17/2023.
Berdasarkan uraian tersebut, tidak terdapat persoalan konstitusional atas
berlakunya ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023, dan dalil kerugian
Para Pemohon tidak terkait dengan berlakunya ketentuan Pasal 212 ayat
(2) UU 17/2023.
IV. Peluang Kerja Lulusan Pendidikan Akademik (Khususnya Lulusan
Sarjana Gizi)
1. Bahwa Sumber Daya Manusia Kesehatan di dalam ketentuan Pasal 197
UU 17/2023 terdiri atas:
a. Tenaga Medis;
b. Tenaga Kesehatan; dan
c. tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.
2. Bahwa Tenaga Medis sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 198 UU
17/2023 terdiri atas:
a. Dokter: terdiri atas dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis.
89
b. Dokter gigi: terdiri atas dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi
subspesialis.
3. Bahwa Tenaga Kesehatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
199 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l UU 17/2023 terdiri atas :
a. Tenaga psikologi klinis: yaitu psikolog klinis.
b. Tenaga keperawatan: terdiri atas perawat vokasi, ners, dan ners
spesialis.
c. Tenaga kebidanan: terdiri atas bidan vokasi dan bidan profesi.
d. Tenaga kefarmasian: terdiri atas tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan
apoteker spesialis.
e. Tenaga kesehatan masyarakat: terdiri atas tenaga kesehatan
masyarakat, epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan
ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, serta tenaga administratif
dan kebijakan kesehatan.
f.
Tenaga kesehatan lingkungan: terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan
dan entomolog kesehatan.
g. Tenaga gizi: terdiri atas terdiri atas nutritionis dan dietisien.
h. Tenaga keterapian fisik: terdiri atas fisioterapis, terapis okupasional,
terapis wicara, dan akupunktur.
i.
Tenaga keteknisian medis: terdiri atas perekam medis dan informasi
kesehatan, teknisi kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, optometris,
teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, serta audiologis.
j.
Tenaga teknik biomedika: terdiri atas radiografer, elektromedis, tenaga
teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, dan ortotik prostetik.
k. Tenaga kesehatan tradisional: terdiri atas tenaga kesehatan tradisional
ramuan atau jamu, tenaga kesehatan tradisional pengobat tradisional,
dan tenaga kesehatan tradisional interkontinental.
l.
Tenaga Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
4. Bahwa tenaga pendukung atau penunjang kesehatan dalam ketentuan
Pasal 200 UU 17/2023lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
90
Pasal 1 angka 52 PP 28/2024:
Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan adalah setiap orang
yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang bekerja untuk
mendukung atau menunjang penyelenggaraan upaya kesehatan pada
fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi lain bidang kesehatan.
Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan dalam ketentuan Pasal 755
PP 28/2024, terdiri atas:
a. Tenaga pendukung atau penunjang upaya kesehatan atau pelayanan
kesehatan: antara lain tenaga biologi, asisten tenaga kesehatan, kader,
penyehat tradisional, pramusaji, petugas pemulasaran jenazah, dan
petugas ambulans.
b. Tenaga pendukung atau penunjang administrasi, manajemen, dan
teknologi informasi kesehatan: antara lain tenaga pendaftaran pasien,
tenaga hubungan masyarakat, tenaga administratif, dan tenaga
keuangan.
c. Tenaga pendukung atau penunjang sarana dan prasarana fasilitas
pelayanan kesehatan: antara lain petugas instalasi listrik, pemeliharaan
bangunan, dan petugas kebersihan.
5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, peluang kerja lulusan pendidikan
akademik, khususnya sarjana gizi dapat bekerja sebagai sebagai tenaga
pendukung atau penunjang kesehatan. Lulusan sarjana gizi masih
berpeluang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan tanpa harus memiliki
STR karena tidak memberikan pelayanan kesehatan langsung pasien.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan
bukti PK-7, sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1
: Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang
Kesehatan,
yang
diunduh
dari
laman
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-RJ-
20230216-115014-6297.pdf;
2.
Bukti PK-2
: Buku Naskah Akademik Sistem Pendidikan Tenaga Gizi
Bagian I dan II;
91
3.
Bukti PK-3
: Naskah Akademik Rekognisi Pembelajaran Lampau
(RPL) Profesi Dietisien;
4.
Bukti PK-4
: Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pelaksanaan
Uji
Kompetensi
Mahasiswa
Bidang
Kesehatan;
5.
Bukti PK-5
: Surat Tanda Registrasi (STR) dan Ijazah Lulusan
Pendidikan Vokasi (D3) Gizi;
6.
Bukti PK-6
: Surat Tanda Registrasi (STR) dan Ijazah Lulusan
Pendidikan Vokasi (D4) Gizi;
7.
Bukti PK-7
: Surat Tanda Registrasi (STR), Sertifikat Profesi, dan
Ijazah Lulusan Pendidikan Profesi Gizi;
Selain mengajukan bukti tertulis, Presiden menghadirkan ahli Prof. (Em
ITB) Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc., IPU, Asean Eng., Ph.D (Hon), Megawati
Santoso, Ph.D., dan Tony Arjuna, M.NutDiet, Ph.D., yang dihadirkan dalam
persidangan pada tanggal 4 September 2024 yang pada pokoknya menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
1. Prof. (Em ITB) Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc., IPU, Asean Eng., Ph.D (Hon).
Tulisan singkat ini disusun untuk menjelaskan tentang tinjauan secara subtantif
terkait dengan pendidikan profesi dan pengaturannya dalam Sistem Pendidikan
Tinggi Indonesia. Dengan demikian, dalam kaitan pendidikan profesi, diperlukan
pemahaman yang memadai terkait beberapa istilah penting, yaitu profesi,
profesional dan pekerjaan.
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris ”to Profess",
(bahasa Belanda: “professie” yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen". Sebagai pekerjaan
profesi membutuhkan pendidikan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus. Profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses
sertifikasi dan/atau lisensi khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi:
tenaga kesehatan, insinyur, praktisi bidang hukum, keuangan, pendidik, dst.
Profesi memiliki pengertian sebagai berikut:
•
Jenis pekerjaan yang memerlukan pelatihan khusus/istimewa, yang
menjadi dihormati karena tanggungjawabnya dan merupakan tingkat
pendidikan yang tinggi (Cambridge Dictionary. 2024)
92
•
Jenis pekerjaan yang memerlukan pendidikan atau pelatihan tingkat
tinggi/lanjut (advance) (Collin Dictionary, 2024 dan Cambridge
Dictionary, 2024).
Profesional adalah seseorang yang memiliki kompetensi khusus/istimewa
untuk
menjalankan
tugasnya,
dan
memenuhi
kualifikasi/standar
dan
bertanggungjawab untuk pekerjaan yang dilakukan sesuai etika, sehingga
memperoleh imbalan (Collin Dictionary, 2024). Sementara itu, para profesional
maupun mereka yang bukan profesional memerlukan pekerjaan. Jadi
pekerjaan
merupakan pencaharian,
sesuatu
yang
dilakukan
untuk
mendapatkan nafkah, atau yang dijadikan pokok penghidupan (KBBI, 2024).
Pekerjaan yang juga diartikan sebagai sesuatu yang dilakukan yang dijadikan
pokok penghidupan atau untuk mendapat nafkah. Profesi merupakan bidang
pekerjaan yang membutuhkan keahlian, sedangkan pekerjaan tidak selalu
memerlukan keahlian.
Pengaturan Pendidikan Profesi di Indonesia
Pendidikan profesi sesuai dengan jatidirinya yang merupakan pendidikan
tinggi dilakukan di Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi adalah lembaga
pendidikan yang melaksanakan pendidikan tinggi. Kegiatan pendidikan
tinggi merupakan kegiatan sangat penting karena akan menentukan
keberlanjutan kehidupan masyarakat, bangsa, bahkan kemanusiaan. Oleh
karena itu harus mampu menjawab setiap tantangan jaman ke depan.
Persoalan pendidikan termasuk pendidikan tinggi merupakan tantangan
tersendiri yang akan kita hadapi terus menerus baik dari sisi jumlah maupun
dari sisi derajat tantangan yang selalu akan meningkat sejalan dengan
kemajuan jaman. Hal ini dapat difahami mengingat jumlah penduduk dunia
yang akan terus meningkat, sementara bumi kita sebagai sumber kehidupan
merupakan benda statik yang tidak akan bertambah (Santoso, 2014).
Sesuai dengan UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan
tinggi merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi (ps. 1 UU 12 tahun 2012). Sesuai dengan ps.1 angka 6 UU 12 Tahun
2012, Perguruan Tinggi berkewajiban untuk menyelenggarakan Tridharma,
yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan
demikian terkait dengan pendidikan profesi perguruan tinggi tertentu wajib
93
mengembangkan pendidikan profesi, pengembangan keilmuan keprofesian
melalui penelitian dan penerapan keilmuan keprofesian untuk Masyarakat.
Di negara kita tentang jatidiri perguruan tinggi masih menjadi bahan
diskursus. Perguruan tinggi sering diwujudkan sebagai jawatan pemerintah?
Atau perusahaan? Sebagai LSM? Cenderung pula sebagai lembaga sosial,
dst. Secara substansi, Perguruan Tinggi berfungsi untuk menghasilkan
produk-produk penting, yaitu ilmu pengetahuan baru, modal insani, budaya
baru dan industri baru (Santoso 2014) (Gambar 1).
Gambar 1. Hakekat Perguruan Tinggi sesuai UU 12 Tahun 2012 (Santoso,
2014)
Pendidikan profesi merupakan salah satu jenis pada pendidikan tinggi.
Kedudukan jenis pendidikan profesi dengan mengacu kepada Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dapat
dilihat pada Tabel 1, sbb:
HAKEKAT
PERGURUAN
TINGGI
(UU 12/12, ps.4&5)
KELUARAN
1. INOVASI
IPTEK dlm SENI
2. MODAL INSANI
3. BUDAYA
TERBARUKAN
(4. INDUSTRI BARU)
PENELITIAN YG BERMUTU
(PENGABDIAN BERMUTU
KEPADA MASYARAKAT)
Proses PENDIDIKAN
yang BERMUTU
• Bahan Ajar
(mutakhir, dinamis,
kontekstual)
• Peralatan
• Peraga Ajar
• Pengembangan &
pemantapan sistem
• Fasilitas
Pengajaran lain
MASUKAN
1. IPTEK (S)
2. MAHASISWA
BARU
3. BUDAYA
PENINGKATAN
KUALITAS
PENDANAAN
DANA PEM.
DANA MASY.
KARYA UNIVERSITAS?
BIAYA BESAR,
HASIL LEBIH BESAR
94
Sebagai salah satu jenis pendidikan tinggi (Tabel 1), program profesi
pelaksanaannya dilakukan melalui Program Studi. Dengan mengacu kepada
UU 20 Tahun 2003 dan UU 12 tahun 2012, pelaksanaan pendidikan profesi
mengacu kepada beberapa prinsip penting sbb.:
•
Pendidikan profesi diselenggarakan setelah Program Sarjana (atau
yang sederajat) (ps. 15, UU 20 Tahun 2003 dan ayat 1, ps. 2, UU 12
Tahun 2012).
•
Pendidikan profesi dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi dan
bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau
organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi (*).
•
*Kerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK,
dan/atau organisasi profesi, antara lain penetapan standar
kompetensi, penetapan kualifikasi lulusan, penyusunan kurikulum,
penggunaan sumber belajar, dan uji kompetensi (Penjelasan
ayat 2, ps. 17, UU 12 Tahun 2012).
•
Program profesi merupakan pendidikan keahlian khusus yang
diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat untuk
mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh kecakapan yang
diperlukan dalam dunia kerja (ayat 1, ps. 24 UU 12 Tahun 2012).
•
Kurikulum pendidikan profesi dirumuskan bersama Kementerian,
Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung
jawab atas mutu layanan profesi dengan mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan Tinggi (ps. 36 UU 12 Tahun 2012).
•
Program pendidikan dilaksanakan melalui Program Studi (ayat 1, ps 33
UU 12 Tahun 2012).
•
Kurikulum pendidikan profesi dirumuskan bersama Kementerian,
Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung
jawab atas mutu layanan profesi dengan mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan Tinggi (ps. 36 UU 12 Tahun 2012).
•
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program studi
Program Profesi Insinyur diatur dengan Peraturan Menteri (ps. 14, PP 25
Tahun 2019).
•
Program Studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi
persyaratan minimum akreditasi (ayat 3 UU 12 tahun 2012).
95
Dengan merujuk kepada beberapa ketentuan tersebut, maka secara umum
kedudukan pendidikan profesi dalam kerangka bentuk, jenis dan program
pendidikan tinggi di Indonesia dapat dilihat pada Gambar 2.
Gambar 2. Kedudukan program profesi dalam berbagai bentuk perguruan
tinggi.
Dalam Gambar 2 terlihat bahwa Program Profesi kedudukannya
diselenggarakan setelah program Sarjana, Sarjana Terapan/Diploma IV.
Dengan demikian peserta Program Profesi tersebut harus telah lulus
program studi sarjana atau sarjana terapan yang juga merupakan Program
Diploma IV. Lulusan peserta Program Profesi akan memperoleh Sertifikat
Profesi. Pengaturan Pendidikan Profesi dengan merujuk kepada Undang-
undang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Presiden No.8 tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dapat dilihat pada Gambar 3.
96
Gambar 3. Pengaturan pendidikan profesi merupakan pendidikan
pascasarjana
Perundangan kita mengikuti system “multi entry” dan “multi exit”. Sehingga
para peserta dari satu jenis pendidikan tinggi dapat berpindah pada jenis
pendidikan tinggi lainnya. Meskipun demikian mereka harus melewati
program matrikulasi (Gambar 3).
Contoh Pengaturan pendidikan profesi Insinyur di Indonesia
Insinyur merupakan salah satu profesi di Indonesia. Insinyur diatur dengan
Undang-undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Pengertian
Insinyur pada prinsipnya dapat didefinisikan sebagai seseorang yang dalam
melaksanakan profesinya mempergunakan pengetahuan matematika dan
pengetahuan alam, yang diperoleh dari pendidikan; pengalaman dan
pelatihan, untuk secara ekonomis mengubah dan mengembangkan suatu
bahan; energi dan berbagai sumber daya yang berasal dari alam, menjadi
produk lain demi kepentingan kesejahteraan; kenyamanan; kesehatan dan
keselamatan umat manusia (PII), sedangkan ABET memiliki definisi yang
mirip. Di sisi yang lain para Insinyur Jepang mendefinisikan Insinyur
sebagaimana dapat dibaca pada Gambar 4.
S1:
Sarjana
Teknik
Sekolah Menengah Atas
S2: Magister
Teknik
S3:
Doktor
Magister
(S2) Terapan
Doktor
(S3) Terapan
Diploma 1 (D1)
Diploma 2 (D2)
Diploma 3 (D3)
Sarjana
Terapan
(S1Tr) (D4)
Sistem RPL
Masuk denga
matrikulasi
Pergeseran jenis
dan jenjang
pendidikan
ACADEMIK
PROFESI
VOKASI
JENJANG
KKNI
Sebutan
Latihan kerja
Ahli
Teknisi/Analis
2
Operator
7
8
9
6
2
3
Pascasarjana
97
Gambar 4. Definisi Insinyur di Indonesia dibandingkan dengan di Amerika
Serikat (ABET: Accreditation Board for Engineering and Technology) dan
Jepang.
Untuk membedakan antara ilmuwan (scientist) dan Insinyur (engineer)
sebagai salah satu profesi secara sederhana dapat dilihat pada Gambar 5.
Gambar 5. Perbedaan antara ilmuwan (“scientist”) dan insinyur.
Pada Gambar 5 telah jelas bahwa yang dilakukan oleh para ilmuwan ialah
menjelaskan semua yang telah ada seperti berbagai macam bahan, sifat-
sifat alam, rumus matematika dst. Sementara itu Insinyur “menciptakan”
sesuatu yang memang belum pernah ada.
The Institution of Professional Engineers, Japan (IPEJ)
Introduction of the Institution of Professional Engineers,
Japan (IPEJ) and it’s overseas business
Professional Engineers - people who will help you open up a bright
future, and make contributions to the world communities!
PII: DEFISISI INSINYUR
Adalah seseorang yang dalam melaksanakan
profesinya mempergunakan pengetahuan
matematika dan pengetahuan alam,
yang diperoleh dari pendidikan; pengalaman
dan pelatihan,
untuk secara ekonomis mengubah dan
mengembangkan suatu bahan; energi dan
berbagai sumber daya yang berasal dari
alam, menjadi produk lain
demi kepentingan kesejahteraan;
kenyamanan; kesehatan dan keselamatan
umat manusia.
Scientists discover the world that exists;
Engineers create the world that never was."
(Theodore Von Karman aerospace engineering)
98
Kedudukan profesi insinyur jika digambarkan ulang pada skema
sebagaimana telah disampaikan pada Gambar 3 dapat ditunjukkan sebagai
Gambar 5 dan 6. Pada gambar-gambar tersebut juga tercerminkan
kedudukannya sesuai dengan jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia yang menunjukkan Tingkat atau “level” dan sebutannya.
Gambar 5. Pendidikan profesi yang dapat ditempuh setelah menyelesaikan
Program Sarjana, atau Program Sarjana Terapan Teknik (Diploma IV), dan
pemikiran alih jenis pendidikan.
Dalam kaitan dengan misi dari jenis pendidikan tinggi, perbedaan antara
jenis pendidikan akademik, vokasi dan profesi dapat dilihat pada Gambar 6.
Bagi lulusan sarjana atau yang sederajat semuanya harus melewati program
profesi untuk memperoleh sertifikat profesi.
S1:
Sarjana
Teknik
Sekolah Menengan Atas
S2: Magister
Teknik
S3:
Doktor
Magister
(S2) Terapan
Teknik
Doktor
(S3) Terapan
Diploma 1 (D1)
Diploma 2 (D2)
Diploma 3 (D3)
Sarjana
Terapan
(S1Tr) (D4)
AKADEMIK
PROFESI
VOKASI
(IPP)
JENJANG
KKNI
Sebutan
Latihan kerja
Ahli
Teknisi/Analis
2
Operator
7
8
9
6
2
3
Pascasarjana
Sistem RPL
Masuk denga
matrikulasi
Pergeseran jenis
dan jenjang
pendidikan
99
Gambar 6. Program Profesi sebagai program pascasarjana yang dapat
ditempuh setelah seseorang menyelesaikan program sarjana atau yang
sederajat.
Dalam keinsinyuran di Indonesia, Uji Kompetensi untuk Insinyur Profesional
berbasis kepada Bakuan Penilaian Insinyur Profesional (Biro Sertifikasi PII,
2021) (Gambar 7). Uji Kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Insinyur
Profesional dilakukan secara portofolio dengan penilaian terhadap FAIP
(Formular Aplikasi Insinyur Profesional) oleh PII (Persatuan Insinyur
Indonesia) melalui Uji Kompetensi yang dilakukan oleh Majelis Uji
Kompetensi dari masing-masing Majelis Uji Kompetensi Badan Kejuruan
(BK). BK merupakan kelompok-kelompok dari berbagai bidang keinsinyuran.
9
8
7
6
5
4
3
Secondary School
Diploma 4
(D4/S1Tr)
Diploma 1
(D1)
Diploma 3
(D3)
Diploma 2
(D2)
Magister
(S2)
Terapan
Doktor
(S3)
Terapan
Sarjana
(S1)
Magister
(S2)
Doktor
(S3)
“Berorientasi kepada
pengembangan
keilmuan untuk
memenuhi lapangan
kerja berbasis
pengembangan dan
implementasi keilmuan
(akademik)”
JENJANG
KKNI
AKADEMIK
PROFESI
VOKASI
REGISTRASI
Pascasarjana
Sebutan
Latihan kerja
Ahli
Teknisi/Analis
2
Oprator
100
Gambar 7. Kriteria PII sebagai rujukan untuk Uji Kompetensi Insinyur
Profesional
Untuk berkarir pada Profesi Insinyur dan berpraktik profesi insinyur,
seseorang harus lulus dari Program Studi Profesi Insinyur yang
diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi. Setelah lulus akan memperoleh
Sertifikat Profesi Insinyur. Sesuai dengan UU Keinsinyuran, selanjutnya
dicatat oleh PII dan mengikuti Uji Kompetensi melalui FAIP. Selanjutnya
setelah lulus ybs. memperoleh Sertifikat Kompetensi dari PII yang disebut
Sertifikat Insinyur Profesional dengan sebutan Insinyur Profesional Pratama,
Madya atau Utama (IPP, IPM atau IPU) (Gambar 8).
Insinyur
Profesional
Insinyur (Sertifikat
Profesi - Ir)
ST dan yang setara
Surat tanda
Registrasi Insinyur
URUTAN
MEMPEROLEH
STRI SECARA
TERSTRUKTUR
PT
PII
UK – Sertifikat Kompetensi
101
Gambar 8. Kedudukan Uji Kompetensi untuk memperoleh sertifikat
kompetensi yang disebut sebagai Sertifikat Insinyur Profesional (SIP).
Dalam lingkup profesi insinyur, jika seseorang telah mendapat SIP, Surat
Tanda Registrasi Insinyur (STRI) langsung diterbitkan oleh PII. Dengan
demikian ybs. dapat berpraktik profesi dan bekerja sebagai insinyur.
Pemahaman registrasi profesional ialah untuk memberikan tolok ukur di
mana publik, pemberi kerja, dan klien saling dapat memiliki keyakinan dan
kepercayaan bahwa insinyur dan teknisi teregistrasi telah memenuhi standar
profesional yang diakui secara global. (UK-Engineering Council, 2024).
Registrasi menunjukkan kompetensi dan komitmen setiap individu yang
dinilai secara independen dan menyeluruh oleh sejawat. Jadi insinyur
professional berpraktik dengan pedoman Standar dan Kode Etik Insinyur
Indonesia. Karakater yang harus terpenuhi:
•
Memiliki lisensi;
•
Menjaga dan meningkatkan kompetensi yaitu ilmu pengetahuan,
keterampilan dan perilaku;
•
Mengutamakan keamanan dan keselamatan umum;
•
Menerapkan praktik tata kelola keinsinyuran yang terbaik (jujur kepada
pengguna jasa, penyelesaian masalah secara internal, melakukan
konsultasi kepada fihak yang kompeten);
•
Mendorong rekan sesama insinyur untuk keprofesionalan;
•
Membangun kesetiakawanan dalam keinsinyuran.
Pola fikir pengaturan praktik profesi dan kerja lulusan Sarjana Teknik,
Sarjana Terapan Teknik, Insinyur dan Insinyur teregistrasi
Alur proses seseorang sejak lulus sebagai Sarjana Teknik dan Sarjana
Teknik Terapan hingga mengerjakan proyek keinsinyuran dapat dilihat pada
Gambar 9.
102
Gambar 9. Lulusan Sarjana Teknik atau Sarjana Terapan Teknik harus
mengalami proses pendidikan dan Latihan sebelum berpraktik insinyur dan
bekerja sebagai insinyur.
Seorang Insinyur baru dapat bekerja sepenuhnya dengan tanggungjawab
mandiri dalam
kerangkan praktik profesi
setelah
memiliki
STRI,
sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 10.
Tinjauan Pasal 212 UU 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Pasal 212 pada Undang-undang 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
mengatur pula tentang pendidikan profesi dalam lingkup kesehatan. Pasal
tersebut tertulis sebagai berikut:
103
(1) Mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan Tenaga Kesehatan program
diploma, program sarjana, dan program sarjana terapan mendapatkan
ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan Tenaga Kesehatan
program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
melakukan praktik profesi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan
diberi sertifikat profesi.
Ayat (1) merupakan hal yang wajar dimana semua mahasiswa yang telah
lulus program pendidikan tinggi akan memperoleh ijazah. Ijazah yang
dimaksud harus sesuai dengan pengaturan Permendikbudristek No. 6
Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar,
Dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain.
Ayat (2) mengatur tentang tenaga kesehatan program sarjana. Jika
seseorang telah menyelesaikan program studi sarjana atau yang sederajat
pada salah satu bidang pendidikan Tenaga Kesehatan, maka ybs dapat
memperoleh sertifikat profesi. Untuk memperoleh sertifikat profesi
sebagaimana sistem pendidikan tinggi kita mengatur, harus melalui
pendidikan profesi (lihat Gambar 3). Selanjutnya jika ybs akan bekerja dan
berpraktik profesi ybs harus telah memperoleh Sertifikat Profesi dan
Sertifikat Kompetensi. Untuk memperoleh sertifikat kompetensi ybs harus
lulus Uji Kompetensi setelah mengikuti Program Profesi.
Namun demikian sesuai dengan ketentuan yang diatur pada UU 20 Tahun
2003 dan UU 12 Tahun 2012, maka kedudukan pendidikan profesi
diselenggarakan setelah sarjana (pascasarjana) atau yang sederajat atau
level KKNI 7.
Penutup
• Lulusan Sarjana atau yang sederajat dapat memperoleh sertifikat profesi.
• Untuk memperoleh sertifikat profesi seseorang harus mengikuti program
profesi.
• Program profesi merupakan program pascasarjana (Level KKNI 7),
artinya program setelah sarjana atau yang sederajat.
• Surat tanda registrasi profesi bagi lulusan program profesi dapat
diperoleh setelah lulus uji kompetensi profesi sehingga memperoleh
sertifikat kompetensi.
104
2. Megawati Santoso, Ph.D.
Berdasarkan permohonan dari Kementerian Kesehatan perihal permohonan
memberikan keterangan Ahli di Mahkamah Konstitusi, perkenankan Ahli
menyampaikan keterangan terhadap enam hal berikut:
• Konsep pendidikan tinggi secara umum sesuai dengan UU Sisdiknas
dan UU Dikti
• Penjelasan perbedaan mengenai pendidikan akademik, vokasi, dan
pendidikan profesi Konsep pendidikan tenaga kesehatan
• Konsep pendidikan dan kurikulum pendidikan gizi untuk vokasi, sarjana,
dan profesi
• Posisi lulusan akademik bidang gizi sebagai bagian dari SDM Kesehatan
• Peluang kerja lulusan pendidikan akademik, khususnya gizi yang tidak
memberikan/berhubungan dengan pelayanan kesehatan
• Pelaksanaan uji kompetensi
1. Konsep pendidikan tinggi secara umum sesuai dengan UU
Sisdiknas dan UU Dikti
Setiap warga negara Indonesia berhak dan berkesempatan memperoleh
pendidikan, tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, suku, ras, agama, latar
belakang sosial, dan ekonomi. Tujuan pendidikan di Indonesia adalah
memfasilitasi proses pembelajaran dan suasana dimana peserta didik dapat
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk mencapai akhlak,
kecerdasan, dan keterampilan hidup dan keterampilan bekerja sehingga mampu
memberikan kontribusi kepada masyarakat di seluruh dunia.
Secara umum pendidikan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan pengaturan khusus
pendidikan tinggi dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi. Dalam Sistem Pendidikan Nasional dikenal definisi oprasional
terkait dengan Jenjang, Jalur, dan Jenis Pendidikan, sebagaimana dijabarkan
dan dicontohkan sebagai berikut.
Table 1. Definisi operasional dan contoh dari dengan Jenjang, Jalur, dan Jenis
Pendidikan
105
Aspek
Jenjang
Pendidikan
Jalur Penddidikan
Jenis Pendidikan
Definisi
Menjabarkan
tahapan pendidikan
yang ditentukan
berdasarkan tingkat
perkembangan
peserta didik dan
kemampuan yang
dikembangkan.
Kategorisasi ini
didasarkan pada
usia peserta didik
pada umumnya (di
luar yang jenius)
Menjabarkan jalur
(pathway) peserta didik
dalam mengembangkan
potensi dirinya dengan
pengakuan hasil akhir
yang berbeda.
Kategorisasi ini
didasarkan
pengakuan hasil akhir
Menjabarkan
pengelompokan
pendidikan formal atau
non formal berdasarkan
tujuan pendidikan tertentu
pada suatu satuan
pendidikan.
Kategorisasi ini
didasarkan pada capaian
pembelajaran (learning
outcomes) atau proses
pendidikan/pembelajaran
yang bersifat
khusus/spesifik
Contoh
• Pendidikan Anak
Sekolah Dini
(PAUD)
• Pendidikan
Sekolah Dasar
(Primary
Education)
• Pendidikan
Sekolah
Menengah Atas
(Secondary
Education)
• Pendidikan
Tinggi (Higher
Education)
• Pendidikan Formal
dengan hasil akhir
Ijazah dan gelar.
• Pendidikan Non-
Formal dengan hasil
akhir Sertifikat
Kompetensi, atau
Sertifikat Profesi dan
sebutan profesi.
• Pendidikan Informal
dengan hasil akhir
peningkatan
pengetahuan atau
kompetensi tanpa
pengakuan formal
oleh suatu institusi.
• Pendidikan Jarak Jauh
• Pendidikan Khusus
• Pendidikan Akademik
• Pendidikan Kejuruan
atau Vokasi
• Pendidikan Profesi
• Pendidikan Spesialis
• Pendidikan Sub-
Spesialis
Pada jalur pendidikan, pembedaan antara Pendidikan Formal, Non-Formal, dan
Informal adalah sebagai berikut:
Table 2. Perbandingan Deskripsi Pendidikan Formal, Non-Formal
Formal
Non-Formal
Informal
Penekanan khusus pada
perkembangan
intelektual.
Penekanan khusus pada
perolehan keterampilan
khusus.
Penekanan khusus pada
perkembangan intelektual
dan/atau perolehan
keterampilan khusus.
Peserta homogen.
Peserta heterogen.
Kelompok khusus.
106
Konten pendidikan
diprogramkan secara
formal, dengan kurikulum
terstandardisasi.
Konten pendidikan
diprogramkan secara
formal, dengan kurikulum
terstandardisasi.
Konten pendidikan tidak
diprogramkan secara formal,
tanpa adanya kurikulum
yang terstandardisasi
Terstruktur, berjenjang,
dan kontinu.
Penjenjangan perolehan
keterampilan bersifat
opsional.
Struktur, jenjang, dan
keberlanjutan disesuaikan
dengan peserta didik.
Terjadwal dengan waktu
pembelajaran yang relatif
lama.
Terjadwal dengan waktu
pembelajaran yang relatif
singkat.
Belum tentu terjadwal
dengan waktu pembelajaran
yang teratur.
Evaluasi keberhasilan
proses pembelajaran
dilakukan secara berkala
dan sistematis.
Evaluasi keberhasilan
proses pembelajaran
dilakukan melalui uji
kompetensi.
Evaluasi keberhasilan
proses pembelajaran
dilakukan sesuai dengan
kebutuhan mahasiswa.
Kelulusan ditandai
dengan penerbitan ijazah
dan pemberian gelar.
Kelulusan ditandai dengan
penerbitan sertifikat dan
pemberian atribut bagi
profesi tertentu.
Tidak ada pengakuan formal.
Diselenggarakan oleh
Perguruan Tinggi.
Diselenggarakan oleh
Perguruan Tinggi,
Lembaga Pelatihan dan
Lembaga Kursus.
Diselenggarakan oleh
individu atau kelompok
masyarakat.
Relasi antara Jenjang, Jalur, dan Jenis Pendidikan dalam sistem pendidikan
nasional dan komparasinya dengan sistem internasional (International Standard
Classification of Education (ISCED) dinyatakan dalam dua tabel berikut:
107
Tabel 3. Sistem Pendidikan Nasional 1
1 Disajikan dalam dokumen Indonesian Referencing Report-2019 yang telah diakui oleh Komite ASEAN Qualification Reference Framewor
Nasional Indonesia (KKNI) oleh ASEAN
Early Childhood
Education
A Program
B Program
Secondary Education
Senior Secondary
School
(Grades 10-12)
3-year Vocational
Secondary School
(Grades 10-12)
C Program
INDONESIAN EDUCATION SYSTEM
NON-FO
RPL System
Playgroup, Child Care C
& Similar ECE Unit
Higher Education
Kindergarten
Primary School
(Grades 1-6)
Junior Secondary School
(Grades 7-9)
4-year Vocational Secondary School
(Grades 10-13)
Bachelor of Honors
Professional Bachelor
Specialist
Sub-specialist
2-year Diploma or Associate Degree
3-year Diploma or Bachelor
Profession
1-year Diploma (Diploma 1)
Basic Education
LEVEL OF EDUCATION
FORMAL
PATH OF EDUCATION
Master & Applied Master
Doctor & Applied Doctor
108
Tabel 4. Komparasi Sistem Pendidikan nasional dengan International Standard Classificatio
2 Disajikan dalam dokumen Indonesian Referencing Report-2019 yang telah diakui oleh Komite ASEAN Qualification Reference Framewor
Nasional Indonesia (KKNI) oleh ASEAN
Early Childhood
0
Early Childhood
Education
Primary
1
Lower Secondary
2
Upper Secondary
3
Secondary Education
3-year Vocational
Secondary School
(Grades 10-12)
Post-secondary
Non-tertiary
4
Short-cycle
Tertiary
5
Master or
Equivalent
7
Doctor or
Equivalent
8
General Profession
Master & Applied Master
Specialist
Doctor & Applied Doctor
Subspecialist
Higher Education
1-year Diploma
2-year Diploma or Associate
Bachelor or
Equivalent
6
3-year Diploma or Bachelor
Bachelor with Honors
Professional Bachelor
Basic Education
Primary School
(Grades 1-6)
Junior Secondary School
(Grades 7-9)
Senior Secondary School
(Grades 10-12)
4-year Vocational
Secondary School
(Grades 10-13)
Kindergarten
(Age Group 4-6 Years)
ISCED
NATIONAL EDUCATION SYSTEM OF INDONESIA (ISCED
LEVEL OF EDUCATION
PATH OF EDUCATION
FORMAL
2. Penjelasan perbedaan mengenai pendidikan akademik, vokasi, dan
pendidikan profesi Konsep pendidikan tenaga kesehatan
• Ketentuan Umum UU nomor 12 tahuan 2012 tentang Pendidikan Tinggi:
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan
menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program
magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis,
yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan
bangsa Indonesia
• Bagian Ketiga Jenis Pendidikan Tinggi Paragraf 1 Pendidikan Akademik
Pasal 15 (1): Pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi
program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada
penguasaan dan pengembangan cabang Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi.
• Paragraf 2 Pendidikan Vokasi Pasal 16 (1): Pendidikan vokasi merupakan
Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk
pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana
terapan. (2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikembangkan oleh Pemerintah sampai program magister terapan
atau program doktor terapan.
• Paragraf 3 Pendidikan Profesi Pasal 17 (1): Pendidikan profesi
merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan
Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian
khusus.
• Pasal 25 (1): Program spesialis merupakan pendidikan keahlian lanjutan
yang dapat bertingkat dan diperuntukkan bagi lulusan program profesi
yang telah berpengalaman sebagai profesional untuk mengembangkan
bakat dan kemampuannya menjadi spesialis.
Tiga kategori utama dalam Pendidikan Tinggi di Indonesia adalah pendidikan
tinggi akademik, vokasi, dan profesi. Pendidikan tinggi akademik bersifat generik,
sedangkan vokasi dan profesi bersifat spesifik, sebagaimana dideskripsikan pada
Tabel 5. Pembeda utama pendidikan tinggi vokasi dibanding pendidikan tinggi
akademik terletak pada capaian pembelajarannya sebagaimana dideskripsikan
pada Tabel 6.
110
Tabel 5. Jenis Pendidikan Tinggi di Indonesia
Sifat
Definisi (UU No. 12 Tahun 2012)
Program
Generik
Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk
penguasaan dan pengembangan cabang Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
1. Sarjana
2. Magister
3. Doktor
Spesifik
Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk
pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu
1. Diploma Satu
2. Diploma Dua
3. Diploma Tiga
4. Sarjana
Terapan
5. Magister
Terapan
6. Doktor
Terapan
Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk
pekerjaan yang memerlukan persyaratan
keahlian khusus
1. Profesi
2. Spesialis
Tabel 6. Capaian Pembelajaran dan Sifat Pembelajaran Pendidikan Tinggi
Vokasi dan Pendidikan Tinggi Akademik
Aspek
Pendidikan Tinggi Vokasi
Pendidikan Tinggi Akademik
Capaian
Pembelajaran
Umum
Mampu memanfaatkan dan
mengembangkan ilmu
pengetahuan, rekayasa, dan
teknologi untuk menyelesaikan
masalah langsung di lapangan
pada berbagai jenis pekerjaan
dalam suatu sektor tertentu.
Lulusan pendidikan ini harus
kompeten dalam bidang
keahlian tertentu untuk
dapat menyelesaikan
masalah dalam bidang
pekerjaan tertentu.
•
Mampu memanfaatkan dan
mengembangkan ilmu
pengetahuan, rekayasa, dan
teknologi untuk
mengembangkan produk
teknologi atau memberikan
jasa profesional.
Lulusan pendidikan ini tidak
ditargetkan untuk memiliki
kemampuan untuk mengisi
pekerjaan tertentu yang
memerlukan tanggung jawab
keprofesian. Untuk bisa
melakukan kerja di sebagai
profesional yang dilindungi
Undang-Undang, mereka wajib
terlebih dahulu mengikuti
pendidikan keprofesian,
pelatihan atau orientasi kerja
tertentu.
111
Aspek
Pendidikan Tinggi Vokasi
Pendidikan Tinggi Akademik
Kurikulum
Berbasis Kompetensi untuk
menghasilkan lulusan yang
langsung mampu menangani
pekerjaan tanpa pelatihan lagi.
Berbasis Potensi untuk
mengembangkan keahlian
aplukatif dan pengembangan
IPTEKS
Sifat
Pembelajaran
Meliputi serangkaian proses
memperkuat pengetahuan
aplikatif untuk membangun
keterampilan kerja khusus,
meningkatkan kemampuan
dan kapasitas untuk secara
kritis menyerap ide-ide baru,
dan memperkuat karakter dan
moral mahasiswa sebagai
penyelesai masalah dan
pembelajar sepanjang hayat.
Meliputi serangkaian proses
untuk membentuk higher order
thinking skills yang melekat
sepanjang hidup, menguasai
ilmu pengetahuan dan
teknologi, meningkatkan
kemampuan dan kapasitas
untuk secara kritis menyerap
ide-ide baru, dan memperkuat
karakter dan moral mahasiswa
sebagai pengembang IPTEKS
dan pembelajar sepanjang
hayat.
Penilaian
akhir
Uji Kompetensi pada keahlian
kerja khusus dan dilakukan
dengan menguji keterampilan
bekerja pada simulasi atau
langsung di tempat kerja
Uji Komprehensif pada
sidang akhir, menguji
kemampuan penguasaan
pengetahuan, metode, prinsip,
teknik secara kognitif
Relasi antara jenis pendidikan Akademik, Vokasi, Profesi dapat dilihat pada ilustrasi
diagram berikut. Kolom-kolom warna yang sama menunjukkan kesamaan aspek-
aspek pada Tabel 5 dan Tabel6. Dalam gambar di bawah ini, program studi vokasi
lebih dekat mendukung program studi pendidikan profesi, spesialis, sub-spesialis.
Contoh dari pendididikan profesi disampaikan pada Tabel 7. Dasar penamaan
program studi pendidikan profesi didasarkan langsung pada nama profesinya.
112
Gambar 1: Ilustrasi posisi dan relasi antara jenis-jenis program pendidikan tinggi
dan korelasinya dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Tabel 7. Nama Program Pendidikan Profesi dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
dan Singkatan Gelar
PERTANIAN (AGRICULTURE)
Pendidikan Profesi Pengkultur
Jaringan Tanaman
Plant Tissue Culture Profession
Education
K.Jar.
Pendidikan Profesi Pemulia Tanaman
Plant Breeders Profession
Education
P.T.
Pendidikan Profesi Penyuluh
Pertanian
Agricultural Extension Profession
Education
Pen.
BISNIS (BUSINESS)
Pendidikan Profesi Akuntan
Accountant Profession Education
Akt.
REKAYASA (ENGINEERING)
Pendidikan Profesi Insinyur
Engineer Profession Education
Ir.
KESEHATAN (HEALTH)
Pendidikan Profesi Apoteker
Pharmacist Profession Education
Apt.
Pendidikan Profesi Bidan
Midwife Profession Education
Bdn.
Pendidikan Profesi Dietisien
Dietician Profession Education
Dietisien
Master
Sarjana
Doktor
1
2
3
4
5
7
8
9
6
Sekolah Menengah
Kejuruan
Profesi
Diploma I
Diploma III
Diploma II
Diploma IV / S.Tr
AHLI
TEKNISI/
ANALIS
OPERATOR
Sekolah
Menengah
Atas
Magister Terapan
Spesialis
Doktor Terapan
Subspesialis
113
Pendidikan Profesi Fisioterapis
Physiotherapist Profession
Education
Ftr.
Pendidikan Profesi Ners
Nurse Profession Education
Ners.
Pendidikan Profesi Pengobat
Tradisional Indonesia
Traditional Indonesian Medicine
Profession Education
P.T.I.
Pendidikan Profesi Psikolog Klinis
Clynical Psychology Profession
Education
P.K.
3. Konsep pendidikan dan kurikulum pendidikan gizi untuk vokasi, sarjana,
dan profesi
Pendidikan Gizi dilaksanakan baik pada jenis pendidikan tinggi vokasi (Diploma 3
dan Diploma 4/Sarjana terapan), sarjana, profesi dietisien, magister dan doktor.
Dengan berbagai jenis program, maka lulusan program studi Gizi dapat mengisi
beragam jenis pekerjaan. Menjadi Tenaga Kesehatan hanya salah satu pekerjaan
yang dapat dijalani.
4. Posisi lulusan akademik bidang gizi sebagai bagian dari SDM Kesehatan
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2024 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Kesehatan; Bagian Kedua Pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Paragraf 1 Umum mengatur hal berikut.
• Pasal 575: Pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pendidikan akademik, yang terdiri atas program sarjana, magister, dan
doktor;
b. pendidikan vokasi, yang terdiri atas program diploma tiga, diploma
empat/sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan; dan
c. pendidikan profesi, yang terdiri atas program profesi, spesialis, dan
subspesialis.
Merujuk pada gambar 1 di atas, maka ketiga jenis pendidikan ini mempunyai fungsi
yang berbeda dalam mendukung kompetensi dan kualifikasi Sumber Daya Manusia
Kesehatan yang dikelompokkan atas:
a. Tenaga Medis;
b. Tenaga Kesehatan; dan
c. tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.
114
(Pengelompokan SDM Kesehatan dinyatakan dalam UU Nomor 17 tentang
Kesehatan dalam BAB VII SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN, Bagian
Kesatu Pengelompokan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Pasal 197
Sumber Daya Manusia Kesehatan).
Agar kompeten dalam melakukan layanan kesehatan, maka Tenaga medis
seharusnya memiliki latar belakang pendidikan Profesi, Spesialis, Sub Spesialis,
dan lulus Uji Kompetensi, sedangkan Tenaga kesehatan diwajibkan untuk memiliki
latar belakang pendidikan Diploma Tiga, Diploma Empat, Profesi, Spesialis, Sub
Spesialis, dan lulus Uji Kompetensi. Latar belakang pendidikan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan ini dinyatakan dalam regulasi:
• Pasal 590 (1): Peserta didik yang menyelesaikan pendidikan tinggi Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan berhak mendapatkan: a. ijazah dan gelar untuk
diploma tiga, sarjana, dan diploma empat/ sarjana terapan; atau b. Sertifikat
Profesi dan gelar untuk pendidikan profesi.
• Pasal 678 (1): Pengajuan permohonan STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Kesehatan
yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (2) STR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Konsil atas nama
Menteri setelah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan memenuhi
persyaratan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling
sedikit meliputi:
a. memiliki ijazah pendidikan di bidang Kesehatan dan/atau Sertifikat
Profesi; dan
b. memiliki Sertifikat Kompetensi.
Tenaga pendukung atau penunjang kesehatan dapat memiliki berbagai jenis
pendidikan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Analisis kesesuaian berdasarkan pada aspek-aspek yang dijabarkan pada Tabel 5
dan Tabel 6, menunjukkan bahwa regulasi latar belakang pendidikan dari tiga
kelompok SDM Kesehatan sudah sesuai. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
wajib memiliki kompetensi spesifik yang dibuktikan dengan kelulusan uji komptensi.
Jenis pendidikan yang capaian pembelajarannya spesifik adalah Pendidikan Vokasi,
Profesi, Spesialis, dan Subspesialis.
Dari sudut pandang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,
SDM tenaga Kesehatan memang seharusnya dilakukan pada ranah pendidikan
115
Vokasi, Profesi, Spesialis, Subspesialis, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Perguruan
Tinggi
oleh
Kementerian
Lain
dan
Lembaga
Pemerintah
Nonkementerian.
• Pasal 3 PTKL menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi sesuai
dengan tugas dan fungsi masing-masing Kementerian Lain atau LPNK
• Pasal 5 (1) Program studi pada PTKL harus: a. berdasarkan program prioritas
nasional masing masing Kementerian Lain atau LPNK; dan b. bersifat teknis
dan spesifik, untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja. (2) Selain memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), program studi pada PTKL
yang diselenggarakan setelah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tidak
boleh tumpang tindih dengan program studi pada perguruan tinggi di bawah
pembinaan Kementerian
• Pendidikan Kedinasan adalah Pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh
Kementerian, Kementerian Lain, atau LPNK yang berfungsi untuk
meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas
kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri
Dari sudut kebutuhan kompetensi tenaga kesehatan, maka pendidikan Vokasi,
Profesi, Spesialis, dan Sub spesialis adalah jenis pendidikan yang lebih sesuai
karena lulusan mempunyai kemampuan kerja yang spesifik dan relevan terhadap
kebutuhan fasilitas layanan kesehatan. Bilamana dilakukan pada pendidikan
akademik, maka lulusan harus menambah kompetensi khusus untuk bisa langsung
bekerja menangani klien atau pasien, seperti pendidikan profesi.
Dari analisis kesesuaian antara kebutuhan pengguna dan capaian pembelajaran
pendidikan, maka lulusan jenis pendidikan Diploma 3, Diploma 4, dan pendidikan
Profesi bidang Gizi yang telah lulus uji komptensi (berbasis pemenuhan Standar
Komptensi yang disusun oleh Kolegium) dapat diterima sebagai Tenaga Kesehatan
dan dapat diberikan STR dan SIP. Lulusan pendidikan akademik bidang Gizi dapat
mengisi berbagai posisi di Kementerian Kesehatan atau lembaga negara lainnya,
sesuai dengan kebutuhan institusi/organisasi.
5. Peluang kerja lulusan pendidikan akademik, khususnya gizi yang tidak
memberikan atau berhubungan dengan pelayanan kesehatan:
116
Lulusan program studi gizi memiliki berbagai pilihan lokasi kerja yang luas. Berikut
adalah beberapa tempat di mana mereka bisa bekerja:
a) Lembaga Pemerintah: Bekerja sebagai pengembil atau pelaksana
kebijakan di lembaga pemerintah yang berfokus pada program gizi pegawai
dan kesehatan gizi masyarakat
b) Perusahaan atau Korporasi: Bekerja sebagai manajer atau pelaksana
program kesehatan pegawai yang berfokus pada program gizi pegawai,
tamu, dan berbagai acara yang diselenggarakan oleh perusahaan.
c) Industri Makanan dan Minuman: Mengembangkan produk makanan sehat,
melakukan penelitian tentang nutrisi, atau memberikan konsultasi dalam
pengembangan produk di perusahaan makanan dan minuman.
d) Fasilitas Penelitian dan Akademik: Terlibat dalam penelitian tentang
nutrisi, diet, dan kesehatan di universitas, lembaga penelitian, atau pusat
studi gizi.
e) Pusat Kebugaran dan Olahraga: Menyediakan konsultasi gizi untuk atlet
dan individu yang berfokus pada kebugaran, merencanakan diet untuk
meningkatkan performa olahraga.
f) Konsultasi Gizi Mandiri: Membuka praktik sendiri sebagai konsultan gizi,
memberikan layanan konsultasi pribadi atau kelompok, dan mengembangkan
program diet yang disesuaikan dengan kebutuhan klien.
g) Lembaga Pendidikan: Mengajar di institusi pendidikan tentang nutrisi dan
gizi, baik di tingkat sekolah dasar, menengah, atau perguruan tinggi.
h) Organisasi Non-Pemerintah (NGO): Terlibat dalam program-program gizi
yang dilakukan oleh NGO yang fokus pada isu-isu kesehatan dan gizi, seperti
pemberantasan malnutrisi.
i) Media dan Publikasi: Menulis artikel, buku, atau terlibat dalam program
media tentang gizi dan kesehatan, memberikan wawasan dan edukasi
kepada publik.
j) Perusahaan
Asuransi
Kesehatan:
Bekerja
dalam
penilaian
dan
pengelolaan klaim yang terkait dengan layanan gizi, atau menyusun
kebijakan terkait diet dan kesehatan.
Setiap lokasi kerja ini menawarkan kesempatan untuk berkontribusi pada
peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam bidang gizi melalui
berbagai cara yang berbeda.
117
6. Mekanisme Ujian Kompetensi
Uji kompetensi dilakukan untuk menyatakan apakah Tenaga Kesehatan kompeten
atau tidak kompeten dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan wewenang dan
tanggung jawabnya. Uji ini tidak hanya menguji penguasaan pengetahuan (kognitif)
tetapi juga menguji keterampilan dan sikap kerja ketika tenaga kesehatan
melakukan layanan kepada klien/pasien.
3. Tony Arjuna, M.NutDiet, Ph.D.
A. Sebelum berlakunya UU 17/2023, tidak ada kewajiban bagi sarjana
masyarakat melaksanakan pendidikan profesi terlebih dahulu untuk
memperoleh STR dan melaksanakan praktik profesi. Namun setelah UU
17/2023 disahkan dan berlaku, laman pengajuan STR pada KTKI sudah tidak
memfasilitasi untuk lulusan sarjana kesehatan masyarakat.
B. Berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 secara tiba-tiba dan tanpa
peralihan pada dasarnya sangat merugikan dan membatasi mahasiswa
pendidikan sarjana tenaga kesehatan karena harus mengeluarkan biaya
tambahan yang tidak sedikit untuk mengikuti program Pendidikan profesi
selama 1 (satu) tahun sebagai syarat mendapatkan STR. Padahal sebelum
berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023, mahasiswa yang mengambil
program sarjana tenaga Kesehatan telah mempersiapkan diri untuk
mengambil STR melalui uji kompetensi (ukom) tanpa adanya syarat
kewajiban mengikuti program pendidikan profesi.
C. Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 yang berlaku secara tiba-tiba tanpa peralihan
dan tidak memberikan persiapan kepada pihak tedampak, in casu mahasiswa
program tenaga Kesehatan yang terdaftar sebelum berlakunya ketentuan
tersebut untuk mempersiapkan pilihan karir, menyesuaikan kemampuan
ekonomi, dan mengatur pilihan pendidikan tenaga kesehatan.
D. Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 mengakibatkan Para Pemohon terhalang
untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan perencanaan dan
konsentrasinya selama menempuh Pendidikan.
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, ahli memberikan pandangan sebagai
berikut:
Secara historis, Sistem Pendidikan Tenaga Gizi Indonesia mengacu pada
model Pendidikan Tenaga Gizi di Amerika Serikat, dimana pendidikan dimulai dari
program Sarjana kemudian dilanjutkan dengan pendidikan profesi. Hal ini tertuang
118
dengan jelas dalam Naskah Akademik Sistem Pendidikan Tenaga Gizi Indonesia
yang disusun bersama oleh Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) dan Asosiasi
Institusi Pendidikan Gizi Indonesia (AIPGI) dan disahkan pada tanggal 20 November
2014. Dokumen Naskah Akademik tersebut telah menjadi panduan bagi setiap
Institusi Pendidikan Tinggi di Indonesia dalam pelaksanaan pendidikan tenaga gizi
selama satu dekade ini.
Dalam Naskah Akademik tersebut telah ditetapkan jenjang pendidikan
tenaga gizi Indonesia mulai dari level D3 hingga S3, dan tertulis secara jelas bahwa
mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003
yang menyebutkan bahwa pendidikan profesi adalah setelah pendidikan sarjana,
maka lulusan pendidikan S1 Gizi dari sejak awal memang ditetapkan untuk
mengikuti pendidikan profesi, yakni pendidikan profesi dietisien.
Berdasarkan Naskah Akademik, jenjang pendidikan Sarjana dan Profesi
memiliki perbedaan kompetensi yang sangat jelas, yakni sebagai berikut:
Learning Outcome Sarjana Gizi
Learning Outcome Profesi Gizi
Sarjana Gizi yang baru lulus (fresh
graduate) berperan sebagai
pengelola pelayanan gizi yang :
1) Mampu berkomunikasi efektif dalam
pelayanan konseling, edukasi gizi, dan
dietetik untuk menangani masalah gizi
individu, kelompok dan masyarakat
sesuai
hasil
kajiannya
serta
mempertimbangkan implikasinya.
2) Mampu
mengelola
pelayanan
gizi
berdasarkan penilaian gizi yang sudah
baku secara mandiri (Care Provider).
3) Mampu mengambil keputusan dengan
memformulasikan pemecahan masalah
gizi
perorangan,
kelompok
dan
masyarakat melalui penilaian status gizi
(Decision Maker).
4) Mampu mengaplikasikan prinsip prinsip
ilmu gizi dalam pemecahan masalah gizi
Dietesien yang baru lulus (fresh
graduate) sebagai penyelia yang:
1) Mampu melakukan komunikasi efektif
dalam pelayanan konseling, edukasi
gizi, dan dietetik untuk penanganan
masalah gizi individu kelompok, dan
masyarakat
untuk
membantu
perubahan perilaku
2) Mampu
melakukan
komponen
pelayanan gizi dalam forum diskusi tim
medis untuk tindakan dan rencana
rawat jalan pasien dalam pelayanan
konseling, edukasi gizi, dan dietetic
3) Mampu
Melakukan
asuhan
gizi
(Nutritional
Care
Process)
dan
menggunakan bahasa gizi terstandar
untuk
berbagai
setting
(individu,
kelompok dan populasi dengan usia
dan status Kesehatan bervariasi dalam
119
perorangan, kelompok dan masyarakat
melalui penilaian status gizi. (Decision
Maker).
5) Mampu mengembangkan pelayanan gizi
promotif,
preventif,
kuratif
dan
rehabilitatif serta mampu berdaptasi
pada kondisi sumber daya terbatas
(Care provider).
6) Mampu bekerjasama dalam tim dan
bertanggung atas hasil kerja mandiri
atau kelompok dan memiliki sikap kritis,
empati pada klien dan tim kerja pada
tingkat
internal
serta
eksternal
organisasi (Community Leader).
7) Mampu
mengelola
pendidikan
gizi
dengan
menggunakan
media
dan
metode sesuai karakteristik sasaran.
8) Mampu
mengelola
penyelenggaraan
makanan
pada
institusi
dengan
menerapkan
konsep
–
konsep
manajemen.
9) Mampu
mengembangkan
rencana
bisnis untuk program, produk atau
layanan,
termasuk
pengembangan
anggaran, kebutuhan staf, persyaratan
fasilitas, perlengkapan dan persediaan.
10) Memiliki kemampuan berfikir (meta-
kognitif)
dengan
landasan
ilmiah
(Decision Maker, Researcher).
11) Memiliki
kemampuan
belajar
yang
terstruktur dalam memahami teori dasar
ilmu
gizi,
pangan,
biomedik,
patofisiologi, kesehatan masyarakat dan
kasus
komplikasi
maupun
non
komplikasi)
4) Merencanakan
dan
mengelola
penapisan gizi untuk individu dan
kelompok
5) Merencanakan
dan
mengelola
penilaian status gizi klien dengan
kondisi kesehatan umum
6) Menilai status gizi individu dengan
kondisi kesehatan kompleks
7) Melakukan penegakan diagnosis gizi
8) Merancang dan menerapkan rencana
intervensi gizi sesuai dengan masalah
kesehatan klien
9) Mampu
Mengelola
pemantauan
asupan makanan dan status gizi klien
10) Mampu
Mengawasi
penerjemahan
kebutuhan gizi menjadi menu makanan
untuk kelompok sasaran
11) Mampu Mengawasi rancangan menu
sesuai dengan kebutuhan dan status
kesehatan klien
12) Mampu
Mengawasi
penerjemahan
menu serta pengembangan dan/atau
modifikasi
resep/formula
sesuai
kebutuhan gizi dan status kesehatan
kelompok sasaran.
13) Mampu
Memformulasikan,
menerapkan
dan
mengevaluasi
standar
makanan
enteral
untuk
memenuhi kebutuhan gizi klien.
14) Mampu Melakukan monitoring dan
evaluasi asupan zat gizi parenteral
sesuai dengan kebutuhan gizi klien
120
pengetahuan tentang pelayanan dan
kewenangan ahli gizi (Decision Maker).
12) Mampu melakukan penelitian di bidang
gizi
dan
mendesiminasikan
kajian
penelaahan masalah gizi yang akurat
dalam
bentuk
laporan
penelitian
(Researcher).
15) Mampu
Mengembangkan
dan
menerapkan
rencana
pemberian
makanan peralihan
16) Mampu Mengkoordinasikan kegiatan
pelayanan
gizi
diantara
pemberi
pelayanan
17) Mampu Merencanakan dan mengelola
dokumentasi proses asuhan gizi
18) Mampu Merujuk pasien/ klien kepada
profesional dietisien atau disiplin lain
bila diluar kemampuan/kewenangan
19) Mampu Merujuk klien kepada tenaga
kesehatan dan instansi pelayanan
kesehatan lain yang lebih sesuai
dengan kesehatan umum dan gizi.
20) Mampu
merencanakan,
mengelola
pendidikan gizi, konseling, pelatihan
dan/atau intervensi gizi lain dalam
promosi kesehatan, pencegahan dan
terapi gizi untuk individu, kelompok dan
masyarakat, dengan
menggunakan
materi dan media yang sesuai.
21) Mampu merencanakan dan mengelola
perbaikan mutu pelayanan gizi dalam
rangka
meningkatkan
kepuasan
pelanggan.
22) Mampu
Berpartisipasi
dalam
perubahan organisasi, perencanaan
dan proses penetapan tujuan.
23) Mampu Menyiapkan dan menganalisis
data
kualitas,
keuangan
atau
produktivitas
dan
mengembangkan
rencana untuk intervensi.
24) Mampu Melakukan fungsi pemasaran.
121
25) Mampu
Berpartisipasi
dalam
pendayagunaan
sumber
daya
manusia.
26) Mampu
Berpartisipasi
dalam
perencanaan dan pengelolaan sarana
fisik.
27) Mampu Mengawasi pengembangan
dan atau modifikasi resep / formula.
28) Mampu Merencanakan dan mengelola
penilaian
cita
rasa
(organoleptik)
makanan dan produk gizi.
29) Mampu Mengawasi sistem pengadaan,
distribusi dan pelayanan makanan.
30) Mampu Melakukan fungsi manajemen
yang terkait dengan keselamatan,
keamanan
dan
sanitasi
yang
mempengaruhi karyawan, pelanggan,
pasien, fasilitas dan makanan.
31) Mampu
Berpartisipasi
dalam
penetapan biaya praktek pelayanan
kegizian.
32) Mampu
mengembangkan
rencana
bisnis untuk program, produk atau
layanan,
termasuk
pengembangan
anggaran, kebutuhan staf, persyaratan
fasilitas, perlengkapan dan persediaan,
secara mandiri
33) Mampu melakukan riset bidang gizi
untuk meningkatkan profesionalisme
dan mendukung proses pengambilan
keputusan.
34) Mampu
Mengembangkan
dan
mengukur pengaruh dari pelayanan
dan praktek kegizian.
122
Sumber: Buku Naskah Akademik Sistem Pendidikan Tenaga Gizi (2014).
Selama mengikuti pendidikan S1 Gizi, mahasiswa diberikan kesempatan
untuk mengenali dan mengobservasi praktik dan kerja seorang ahli gizi melalui
kegiatan Praktik Kerja Lapangan yang terdiri dari bidang gizi klinik, gizi masyarakat
dan manajemen penyelenggaraan makanan. Durasi pelaksanaan praktik setiap
bidang berkisar antara 2-4 minggu sesuai dengan kebijakan institusi pendidikan
masing-masing. Saat mengikuti pendidikan profesi, lulusan pendidikan akademik
akan menempuh rotasi / praktik bidang gizi klinik, gizi masyarakat dan manajemen
penyelenggaraan makanan dengan beban 38 SKS selama kurang lebih 38 – 40
minggu atau sekitar 2 semester. Selama menempuh pendidikan profesi, peserta
pendidikan memiliki
kesempatan
untuk
membangun
dan
mempraktikkan
kompetensi seperti tertera pada tabel diatas, sehingga mereka lulus menjadi tenaga
gizi yang siap menerapkan ilmunya diberbagai bidang, khususnya di institusi
pelayanan kesehatan.
Namun, dengan adanya persyaratan jumlah instruktur, kriteria tempat
pengembangan keterampilan gizi, dan perijinan yang terpisah serta faktor lain
membuat perkembangan pendidikan profesi gizi yang sudah dicanangkan sejak
muktamar AIPGI tahun 2004 sampai 2010 belum maksimal. Program studi gizi
kesehatan
FK
UGM
adalah
satu-satunya
yang
menyelenggarakan pendidikan profesi gizi sejak tahun 2006. Hingga saat ini,
terdapat kurang lebih 13 program studi pendidikan profesi gizi di Indonesia.
Dampak negatif dari situasi ini adalah banyak lulusan pendidikan sarjana gizi
yang belum menjalani program profesi dan belum memiliki kewenangan dan
kompetensi untuk memberikan asuhan gizi kepada pasien/klien telah direkrut dan
berfungsi sebagai ahli gizi di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.
Akibatnya, layanan yang diberikan secara inkompeten ini berisiko membahayakan
pasien dan masyarakat.
Oleh karena itu, jauh sebelum UU 17/2023 diterbitkan, Kolegium Ilmu Gizi
Indonesia (KIGI) bersama PERSAGI, AIPGI dan Asosiasi Institusi Pendidikan
Vokasi Gizi (AIPVOGI) bersama-sama menyusun naskah akademik program
pendidikan profesi gizi melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang
disahkan sejak Desember 2021, untuk mengakselerasi pembukaan dan
pertumbuhan program studi pendidikan profesi gizi, serta memfasilitasi tenaga
kesehatan yang sudah bekerja di berbagai institusi pelayanan kesehatan untuk
123
mendapatkan gelar profesi gizi. Melalui program RPL, tenaga gizi lulusan S1 atau
DIV dapat mengikuti pendidikan profesi gizi selama 6 bulan (1 semester). Hal ini
secara
signifikan
mampu
menurunkan
biaya
pendidikan
dan
sekaligus
mempercepat pencapaian kompetensi profesi tenaga gizi yang sudah memiliki
pengalaman kerja.
Sosialisasi mengenai pembukaan dan pelaksanaan program RPL sudah
dilakukan oleh PERSAGI, AIPGI dan AIPVOGI secara nasional sejak tahun 2021
hingga saat ini. Setidaknya, terdapat 9 pilihan program studi penyelenggara program
RPL Profesi gizi yang dapat dipilih oleh lulusan S1 Gizi untuk melanjutkan
pendidikan profesinya. Sebagian program studi seperti di UGM memiliki kebijakan
yang mempermudah mahasiswa golongan kurang mampu untuk menempuh
pendidikan profesi, misalnya melalui penyediaan subsidi UKT yang berkisar antara
25% - 100% dari UKT.
Berdasarkan uraian di atas, argumentasi pemohon bahwa penerapan UU
17/2023 yang dilakukan secara tiba-tiba, sehingga pemohon tidak bisa
mempersiapkan
pilihan
karir,
harus
mengikuti
pendidikan
profesi
yang
membutuhkan biaya dan waktu yang lama tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Bahwa ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 mengakibatkan Para
Pemohon terhalang untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan
perencanaan dan konsentrasinya selama menempuh Pendidikan, saya memberikan
pandangan sebagai berikut :
Sesuai dengan learning outcome yang telah ditetapkan dalam naskah
akademik pendidikan gizi Indonesia, bidang pekerjaan lulusan S1 Gizi tidak hanya
terbatas pada bidang pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, Puskesmas atau
Institusi Pelayanan Kesehatan lainnya. Bidang pekerjaan seorang lulusan S1 gizi
sangat luas dan justru sebagian besar diantaranya tidak membutuhkan STR atau
syarat telah mengikuti pendidikan profesi.
20%
16%
49%
Bidang Kerja Alumni S1 Gizi UGM
Akademisi (Perguruan tinggi)
Klinisi (RS)
Praktisi Gizi Masyarakat
Pemerintahan
124
Sumber: Tracer Study Lulusan S1 Gizi FKKMK UGM (2024)
Lebih jauh lagi, hasil tracer study yang dilakukan oleh Ikatan Sarjana Gizi Indonesia
(ISAGI) pada tahun 2021 dan platform edukasi online ahligizi.id menunjukkan
gambaran yang sama. Bidang kerja lulusan S1 Gizi diantaranya:
-
Ahli gizi fitness centre / pusat kebugaran
-
Ahli gizi KONI dan PPLP berbagai daerah
-
Ahli gizi Lembaga Pemasyarakatan
-
Ahli gizi perusahaan
-
Ahli gizi Puskesmas
-
Ahli gizi di NGO
-
Dosen / Akademisi
-
Management trainee Perusahaan Industri Makanan
-
Quality control dan safety officer penyelenggara catering
-
Research and Development Perusahaan Industri Makanan
-
Staf Ahli Dinas Kesehatan
-
Tenaga Gizi Nusantara Sehat
-
Wirausaha catering diet
-
Wirausaha online coaching
-
Wirausaha konten kreator
Bahkan, banyak diantaranya juga bekerja di RS dan tidak memerlukan STR karena
bertugas pada bidang penyelenggaraan makanan di Instalasi Gizi RS.
Berdasarkan uraian diatas, argumentasi pemohon bahwa pasal 212 ayat (2) UU
17/2023 mengakibatkan para pemohon terhalang untuk mendapatkan pekerjaan
yang sesuai dengan perencanaan dan konsentrasinya selama menempuh
pendidikan tidaklah benar, mengingat begitu banyak bidang pekerjaan lulusan S1
Gizi yang tidak membutuhkan STR sama sekali dan tidak mensyaratkan untuk
mengikuti pendidikan profesi.
125
Berdasarkan seluruh argumen di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalil-dalil
pemohon yang menjadi dasar bagi pengujian materiil pasal 212 ayat (2) UU 17/2023
tidak beralasan dan tidak berdasarkan fakta yang ada di lapangan; dan oleh
karenanya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 sudah sesuai dengan ketentuan. Apablila
Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 ditafsirkan sesuai dengan permohonan Para
Pemohon, maka akan menimbulkan kekacauan pada sistem pendidikan tenaga gizi
di Indonesia, menciptakan dualisme standar kompetensi tenaga gizi pada level
profesi, menurunkan standar dan kualitas layanan tenaga gizi, dan akhirnya dapat
membahayakan kesehatan pasien dan masyarakat.
Selain itu, Presiden telah pula menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang
bernama Fitri Hudayani dan Lia Isti Sugiyanti yang telah di dengar keterangannya
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 19 September 2024 sebagai berikut:
1. Fitri Hudayani
▪ Bahwa saksi, sebagai user dari lulusan pendidikan gizi di rumah sakit dan
kepala Instalasi Pelayanan Gizi di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta.
▪ Bahwa di RSCM, saksi mengelola 66 tenaga gizi yang bekerja memberikan
pelayanan gizi dan penyelenggaraan produksi, serta distribusi makanan.
Dalam menjalankan proses bisnis di instalasi gizi rumah sakit, tenaga gizi di
RSCM berperan dalam menjalankan tugasnya antara lain asuhan gizi rawat
inap, asuhan gizi rawat jalan, perencanaan dan penerimaan bahan makanan,
pengawasan produksi makanan dan pengawasan distribusi makanan.
▪ Bahwa dalam pengaturan sumber daya manusia, saksi melakukan
pengaturan pemetaan tenaga sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang
dimiliki untuk menjalankan perannya masing-masing. Peran tenaga gizi
berdasarkan tugas di atas, ada perbedaan kualifikasi tenaga, yaitu peran
tenaga gizi yang dilakukan, tenaga di asuhan gizi rawat inap dan rawat jalan
yang membutuhkan Surat Kewenangan Klinis atau SKK, yang diterbitkan
oleh direktur RSCM dan ditandatangani, di mana syarat mendapatkan tenaga
SKK adalah adanya Surat Tanda Registrasi atau STR yang aktif dan juga
Surat Izin Praktik atau SIP yang masih berlaku. Sedangkan Tenaga gizi yang
belum mendapatkan SKK ditempatkan pada perannya di area perencanaan,
produksi, dan distribusi makanan.
▪ Bahwa di instalasi pelayanan gizi RSCM, dari tenaga gizi dengan kualifikasi
ada antara lain diploma III gizi, kemudian S1 gizi sebanyak 32, kemudian S2
126
gizi sebanyak dan juga 17 tenaga profesi dietisien serta profesi dietisien yang
S2.
▪ Bahwa dari komposisi tenaga gizi yang ada sebanyak 34 diantaranya adalah
dengan pendidikan kategori akademik yang pada saat ini mengacu pada UU
17/2023 tentang Kesehatan dan juga PP Nomor 28 tentang Pelaksanaan UU
17/2023 tentang Kesehatan. Maka tenaga akademik tersebut harus
mendapatkan pendidikan profesi dietisien agar dalam menjalankan tugasnya
di area pelayanan kesehatan yang bersifat memberi layanan secara langsung
kepada pasien atau secara hand on.
▪ Bahwa dalam mengantisipasi dampak dari terbitnya UU 17/2023 dan juga PP
28 tentang Pelaksanaan UU 17/2023, saksi selaku kepala instalasi pelayanan
gizi melakukan upaya sesuai dengan aturan di atas dan juga adanya Surat
Edaran Dirjen Nakes Nomor HK0202/F/2123/2024 tentang Penyesuaian
Kualifikasi Pendidikan Bagi Tenaga Kesehatan Pendidikan Akademik Pasca
terbitnya UU 172023, yaitu mengatur tenaga akademik untuk mengikuti
pendidikan profesi dietisien dengan saat ini, yaitu dua skenario pendidikan
melalui jalur reguler dan juga melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau
(RPL). Adapun pengaturan dilakukan berdasarkan masa berlaku STR, status
kepegawaian, dan juga masa kerja.
▪ Bahwa program RPL sangat memungkinkan dipilih karena dilakukan tanpa
meninggalkan pekerjaannya, dimana pembelajaran dilakukan secara daring
dan berbasis kasus di tempat tugas masing-masing. Dalam hal pembiayaan,
pendidikan RPL hanya membayar satu semester sisa pendidikan yang harus
dijalani dan pada akhir pendidikan RPL, peserta akan mengikuti uji
kompetensi dan mendapatkan sertifikat profesi yang diperlukan untuk
mengurus STR.
▪ Bahwa saat ini 10 tenaga gizi akademik sedang menjalankan pendidikan RPL
dan
dikarenakan
syarat
RPL
adalah
tenaga
gizi
yang
minimal
pengalamannya selama lima tahun, maka untuk yang belum memenuhi
syarat diikutkan pendidikan reguler dengan pendanaan melalui tugas belajar
Kemenkes.
▪ Bahwa terkait penempatan, SKK hanya diberikan kepada nakes yang telah
mendapatkan STR dan penempatannya berbeda yakni hanya terkait
manajemen.
127
▪ Bahwa ada perbedaan yang memiliki SKK langsung akan hand on ke pasien.
▪ Bahwa terkait RPL hanya merekognizi satu semester yang selanjutnya pasca
RPL dapat mengikuti UKOM dan lalu mendapatkan STR.
▪ Bahwa tahapan rekognizi menyesuaikan kurikulum mata kuliah dan
pemetaan disetarakan dengan jabatannya.
▪ Bahwa saat ini sudah ada 11 pendidikan profesi dan untuk S1 gizi masih
dibuka, tidak harus memiliki biaya oleh karena biaya disesuaikan dan ada
bantuan apabila sudah bekerja.
▪ Bahwa terkait fresh graduate saksi tidak mengetahui apakah dimungkinkan
untuk ikut RPL.
▪ Bahwa bagi tenaga akademik memiliki STR yang berlaku untuk lima tahun
dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun.
▪ Bahwa terkait regulasi, untuk yang akademik ke profesi berdasarkan aturan
yang ada dilakukan pemetaan sedangkan untuk pelayanan langsung ke
pasien ada SKK.
2. Lia Asti Sugiyanti
▪
Bahwa saksi adalah lulusan profesi gizi kesehatan pada tahun 2010 dan
mulai bekerja di tahun 2011 sampai 2012 sebagai kepala instalasi gizi rumah
sakit di salah satu rumah sakit di Kota Makassar.
▪
Bahwa pada saat saksi bekerja di tempat tersebut, saksi menjalankan asuhan
gizi konsultasi gizi ke pasien-pasien di Kota Makassar, yang dimana pada
saat bekerja saksi membutuhkan STR karena saksi hands on ke pasien
sehingga direct to patient.
▪
Bahwa pada tahun 2015 sampai 2022, saksi kembali bekerja sebagai unit
manager di salah satu perusahaan katering di Jakarta yang ditempatkan di
salah satu rumah sakit di Jakarta, yang dimana saksi mengembang tugas
tersebut tidak membutuhkan STR karena me-manage di bagian managerial.
▪
Bahwa saksi setiap harinya mengelola kegiatan katering maupun asuhan gizi
di rumah sakit. Pada saat saksi mengelola hal tersebut, segala macam
operasional yang dibutuhkan seperti menyiapkan unit, menyiapkan tenaga
dapur, dan gizi-gizi yang berkualitas, serta mengelola bahan-makanan yang
akan digunakan pada saat saksi harus melayani ke pasien.
▪
Bahwa pada tahun 2022 sampai sekarang, saksi bekerja sebagai head of
operation dan dietisien di salah satu perusahaan katering di Jakarta yang
128
mengkoordinir seluruh pelayanan makan rumah sakit di Jakarta. Sampai saat
ini saksi tidak ada STR karena me-manage di bagian managerial. Ketika pada
saat saksi kuliah S1, tidak memperoleh STR, selanjutnya melanjutkan profesi
dan mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh STR sebagai dietisien.
▪
Bahwa saksi tidak langsung menangani pasien sehingga tidak memerlukan
STR.
▪
Bahwa perusahaan tempat saksi bekerja juga tidak memerlukan STR karena
pekerjaan hanya sampai ke dapur sedangkan STR digunakan untuk
pelayanan ke pasien.
▪
Bahwa pada tahun 2015 tidak diperlukan STR oleh karena hanya terkait
pelayanan katering ke Rumah Sakit.
▪
Bahwa saksi lulus tahun 2010 dan sudah mendapatkan STR.
▪
Bahwa menurut saksi tidak ada kewajiban bagi profesi untuk langsung
mendapatkan STR.
[2.6]
Menimbang bahwa dalam perkara a quo Mahkamah telah pula meminta
keterangan dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) dan Kolegium Gizi
dalam persidangan pada tanggal 29 Oktober 2024 dan telah pula menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
1. Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI)
▪ Bahwa pada saat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menghadapi UU
17/2023, Persagi mempunyai beberapa usulan, termasuk usulan untuk
melakukan diskresi dalam Pasal 212. Persagi mengusulkan bersama dengan
seluruh konsil tenaga kesehatan pada saat itu, hanya saja yang disetujui oleh
konsil-konsil lain seperti konsil perawat, konsil farmasi dan lainnya, hanya
menyetujui untuk mengusulkan diskresi pada pemegang STR sebelumnya.
Jadi STR yang S1 yang sudah bekerja pada saat itu dan memegang STR
sebagai tenaga gizi nutrisionis dan Persagi mengusulkan pada Dirjen
Kemenkes pada saat proses hearing Peraturan Pemerintah dilakukan.
▪ Bahwa Persagi mempunyai peraturan karena memang yang sudah bekerja
dan sudah mempunyai pasal peralihan yang melindungi dan tetap melakukan
pekerjaan dan diberikan paling lama jangka waktu lima tahun, terhitung sejak
Peraturan Pemerintah tersebut diundangkan.
129
▪ Bahwa sebagai konsil yang menjembatani antara aturan yang dari
Pemerintah dengan tenaga kesehatan semuanya, Persagi juga diberikan
amanah pada saat itu untuk membuat standar profesi dari masing-masing
profesi dan sebelum Konsil Tenaga Kesehatan itu ada, Persagi sudah
diberikan standar profesi yang diputuskan oleh Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK0107 Menkes 34/2020 tentang Standar Profesi yang menjadi
acuan bagi pendidikan, baik D4 maupun S1 sehingga sama-sama
menggunakan standar profesi yang sama dan output-nya diharapkan baik
lulusan D4 dan S1 mempunyai kompetensi yang sama, sesuai dengan
standar profesi nutrisionis tersebut.
▪ Bahwa jumlah lulusan pendidikan S1 sampai dengan sekarang sekitar 8.000
orang per-tahun, karena ada kurang-lebih 134 Prodi S1 Gizi. Selain itu,
sampai dengan saat ini, Prodi Profesi yang ada di Gizi, baru satu, yaitu prodi
dietisien, yang semuanya diperuntukkan bagi tenaga yang bekerja dengan
sasaran orang sakit atau pemberian terapi Gizi pada kondisi medis tertentu.
Sedangkan tenaga Gizi yang sudah dan akan bekerja di area pelayanan
kesehatan
primer
yang
mengutamakan
preventif-promotive
yang
membutuhkan pengembangan kompetensi menjadi nutrisionis profesi
dan saat ini sedang disiapkan naskah akademik pendidikan profesi nutrisionis
bagi profesi tersebut.
▪ Bahwa terkait dengan pendidikan profesi dietisien hanya sebelas institusi dan
rata-rata lulusannya 330 orang per tahun. Jadi apabila semua yang mengikuti
Pendidikan Profesi S1 Gizi, maka itu tidak akan tertampung dalam pendidikan
yang ada sehingga Persagi akan mengusulkan sesuai dengan UU 17/2023.
▪ Bahwa terhadap perubahan standar profesi yang pada saat itu belum ada,
standar profesi untuk level nutritionis profesi, begitu juga standar kompetensi
yang baru sesuai dengan undang-undang.
▪ Bahwa latar belakang perubahan, kenapa standar profesi juga mengalami
perubahan, karena memang istilah standar profesi dan standar kompetensi
itu hanya dua yang sebelumnya sudah ada beberapa standar di UU 36/2014
yang sebetulnya juga sudah disiapkan yang sedang berproses pada saat itu
adalah standar praktik tetapi tidak ada lagi di UU 17/2023 yang kemudian
standar profesi tersebut diambil dari standar praktik.
130
▪ Bahwa dari perubahan regulasi tersebut, Persagi juga melihat standar profesi
itu berkaitan dengan pelayanan, dan standar kompetensi berkaitan dengan
Pendidikan. Selain itu, perubahan juga yang ada di dalam konten dari standar
profesi yang sebelumnya dengan standar profesi yang sekarang, terutama
untuk standar kompetensi, yaitu paradigma dari model tradisional yang dalam
kurikulum kemudian dijadikan capaian pembelajaran dan kemudian di-
assessment untuk menyatakan bahwa seorang mahasiswa itu kompeten
yang oleh WHO kemudian digaungkan untuk perubahan model pendekatan
kompetensi ini dengan mengetengahkan kebutuhan dari masyarakat dan
juga kebutuhan dari sistem kesehatan yang ada di Indonesia.
▪ Bahwa Persagi juga membuat konsep standar meng-out-kan kompetensi dan
nanti diterjemahkan dari dalam kurikulum pendidikan. Persagi menyadari
memang untuk tenaga gizi masih perlu pembenahan, supaya dapat sesuai
dengan aturan dalam UU 17/2023 yaitu peningkatan mutu tenaga kesehatan
secara keseluruhan.
▪ Bahwa salah satu komitmen Persagi untuk tenaga gizi yaitu untuk selalu
mengikuti arahan dari Pemerintah, dimana Persagi akan bersama-sama
untuk membangun tenaga gizi ini menjadi tenaga yang mampu
melaksanakan dari transformasi sistem kesehatan. Begitu juga dengan
kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat yang sebelumnya, contohnya
Kemenpora misalnya saat ini sudah juga meminta tenaga gizi untuk terlibat
dalam peningkatan mutu dari atlet dari segi gizi. Begitu juga dengan KONI
dan sebagainya. Sehingga sekarang kebutuhan masyarakat terhadap tenaga
gizi tidak hanya pada untuk masalah kesehatan saja, tetapi juga untuk
kebugaran, kemudian peningkatan prestasi, dan sebagainya.
▪ Bahwa Persagi bersama-sama dengan stakeholder yaitu konsil gizi, akan
mengembangkan kompetensi tenaga gizi. Tidak hanya pada level S1 saja,
tetapi juga kepada level profesi, bahkan mungkin spesialis, dan subspesialis
yang sesuai dengan benchmark Persagi di dalam pengembangan tenaga
gizi, nutrisionis, dan dietisien yang ada di luar negeri.
▪ Bahwa dietisien juga ada mulai dari level 7 sesudah profesi, kemudian nanti
spesialis, dan konsultan, sehingga pada prinsipnya Persagi mendukung
pelaksanaan UU 17/2023 untuk mutu tenaga gizi, supaya Persagi dapat
131
berkontribusi besar dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di
Indonesia.
▪ Bahwa Persagi juga mengusulkan karena keterbatasan maka standar
profesinya juga harus dikembangkan agar mahasiswa paling tidak dalam lima
tahun sejak diundangkan UU tersebut dapat memperoleh STR, karena
memang kompetensi teknisnya sendiri, kemampuannya sendiri, tidak serta-
merta hilang dengan adanya undang-undang a quo. Selain itu,
kompetensinya tetap sama dengan pendidikan vokasi, sehingga dapat
mempersiapkan diri, mulai dari asosiasi institusi pendidikan maupun
organisasi profesi untuk dapat menyelenggarakan pendidikan agar bisa ada
percepatan implementasi Pasal 212 tersebut.
2. Kolegium Gizi
▪ Bahwa dalam UU 17/2023, Kolegium Gizi ini adalah merupakan kumpulan
ahli dan dari disiplin ilmu gizi yang mengampu cabang disiplin ilmu gizi yang
menjalankan tugas dan secara independent dan merupakan alat
kelengkapan konsil. Sebagai keanggotaan Kolegium Gizi, berasal dari para
guru besar dan ahli bidang ilmu gizi dan disahkan oleh Menteri Kesehatan
sebagaimana pada Pasal 705, peran Kolegium di sini dinyatakan yakni
menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam
hal ini gizi masuk ke dalam tenaga kesehatan dan menyusun standar
kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan, juga Kolegium
memiliki tugas mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan
tenaga medis dan tenaga kesehatan.
▪ Bahwa istilah gizi ini sebetulnya sudah digunakan sejak lama, yakni sejak
tahun 1950 sebagai terjemahan dari nutrition, atau gizi, atau ilmu gizi. Ilmu
gizi ini merupakan atau mempelajari seluruh proses yang terlibat sejak
makanan masuk ke dalam tubuh dan pemanfaatannya, termasuk
pertumbuhan, perbaikan, perawatan, dan kesehatan. Artinya, ini adalah
suatu ilmu yang continue dari di luar, makanan ada di luar tubuh kita,
kemudian masuk ke dalam tubuh kita. Kemudian ilmu ini juga meneliti,
bagaimana tubuh bisa memanfaatkan zat gizi yang terkandung di dalam
makanan untuk pertumbuhan, pemeliharaan, dan seterusnya, sehingga
diperlukan untuk kesehatan secara optimal. Oleh karena itu, untuk
mengembangkan bidang ilmu gizi ini, kami memerlukan berbagai dasar
132
keilmuan. Di sini ada ilmu kimia, ilmu biologi, kesehatan, patologi
epidemiologi, ilmu pertanian dalam arti luas karena ini titik beratnya pada
produksi dan pengolahan, dan ilmu sosial, kaitannya nanti pada komunikasi,
edukasi, dan seterusnya.
▪ Bahwa dalam sejarah ilmu gizi, memang ada satu milestone dimana ada era
naturalis, era analisa kimiawi, biologi, seluler, hingga sekarang yang terkini,
yaitu era nutrijenomik. Jadi kalau dulu, kalau orang mengatakan ilmu gizi,
bicaranya mengenai kandungan gizi, kemudian seluler, kita bicara
bagaimana pada metabolisme fisiologi pada tingkat seluler di tubuh kita,
sekarang era nutrijenomik kita sudah lebih jauh lagi. Belajar gizi kita bicara
bagaimana interaksi antara makanan dengan gen, dengan gen yang ada di
dalam tubuh kita. Artinya, ini memang suatu perkembangan keilmuan yang
bisa menjadi borderless, tanpa sekat.
▪ Bahwa sebagai satu kebanggaan, ilmu gizi itu mempunyai penerima hadiah
Nobel dunia, jadi artinya bidang Fisiologi Kedokteran Eijkman yang berasal
dari penelitian di RSCM, waktu itu di Batavia, ini tahun 1929. Artinya, jauh
sebelum kita merdeka, sebetulnya Indonesia dengan ilmu gizi ini sudah
menunjukkan bagaimana penemuan vitamin B1 yang dari Bekatul itu bisa
menunjukkan sebagai suatu zat yang sangat baik dari bahan pangan untuk
zat anti beri-beri.
▪ Bahwa bagaimana persoalan gizi ini, baik dari input, kemudian proses output,
sampai outcome, kita melihat suatu benang merah yakni suatu rangkaian dari
makanan sampai status gizi, ini adalah suatu proses yang panjang yang
harus diatasi oleh banyak pihak, banyak stakeholder, banyak ilmuwan
sehingga apabila dapat berkontribusi terhadap setiap tahapan tersebut, maka
dapat berharap masalah gizi yang ada di Indonesia ini dapat diatasi.
▪ Bahwa yang menjadi ironi adalah satu sisi kita kekurangan gizi, satu sisi kita
kelebihan zat gizi, double burden, bahkan pada saat ini kita sudah bilang triple
burden di Indonesia dan ini adalah tugas para ahli gizi, tidak hanya sektor
kesehatan, tetapi juga sektor-sektor lain yang akan berperan di dalam
pengentasan masalah gizi dan ini juga termasuk badan tingkat dunia global
pun juga bergandengan tangan antara produksi pangan dengan kesehatan
untuk mengatasi persoalan gizi melalui action of nutrition, decade of action
of nutrition.
133
▪ Bahwa pada tahun 1950, ada Sekolah Ahli Makanan Jakarta, yang masa
pendidikannya 1,5 tahun, yang bekerja di rumah sakit untuk membantu di
rumah sakit dalam bidang makanan. Kemudian pada tahun 1952, ada
sekolah ahli diet dengan masa pendidikan 3 tahun dan kemudian berubah
pada tahun 1957 menjadi Akademi Pendidikan Nutrisionist dan Ahli Diet di
Bogor dengan gelar BSC dan pada tahun 1965, kemudian pindah ke Hang
Jebat Jakarta dan nanti akan berkembang menjadi jalur vokasinya karena
sudah jelas keilmuannya, keterampilannya, atau dikembangkannya memang
untuk khusus, untuk bekerja di rumah sakit pada saat itu.
▪ Bahwa kemudian pendidikan sarjana, kalau tadi pendidikan vokasi, sekarang
pendidikan sarjana gizi, ini pada tahun sebelum yang membagi era sebelum
tahun 2000 dan setelah 2000. Sebelum tahun 2000, di sini Departemen Ilmu
Kesejahteraan Keluarga pada tahun 1973, kemudian berubah menjadi 1981,
Departemen Gizi Masyarakat dan Sumber Daya Keluarga Fakultas Pertanian
di IPB dengan gelar insinyur. Kemudian pendidikan tinggi lahir tahun 2000,
yang di bawah Fakultas Kedokteran di UGM dan Fakultas Ekologi Manusia
di IPB dan terus berkembang hingga saat ini, dengan jumlah program studi
yang besar karena ada kebutuhan tenaga gizi untuk mengatasi persoalan
masalah gizi.
▪ Bahwa dalam pengembangan ilmu gizi, telah disusun pada tahun 2014, buku
Naskah Akademik Sistem Pendidikan Gizi yang terdiri dari dua naskah
akademik ini yakni satu, yang terkait dengan sejarah ilmu gizi, perkembangan
Iptek, ketenagaan, dasar hukum, dan terminology, dan seterusnya, baik pada
vokasi akademik dan profesi. Kemudian pada bagian kedua, terdiri dari gizi
sebagai profesi dan pelayanan profesional, tuntutan globalisasi, dan
kehidupan profesi, pendidikan gizi masa depan, ini yang sudah kita susun
sejak 2014, di sini sudah lebih sistematik dan nomenklatur berdasarkan jenis
dan jenjang pendidikan gizi, jenjang karier, tenaga gizi, serta sistem akreditasi
pendidikan gizi.
▪ Bahwa berdasarkan dari Naskah Akademik tersebut, KIGI kemudian
mendapat kesempatan yang sangat luar biasa oleh pemerintah, yaitu projek
HPEG pada saat itu antara pendidikan dan juga pendidikan Kesehatan, serta
praktisi,
dalam
hal
ini
Kementerian
Kesehatan,
untuk
mencoba
mengharmonisasikan dalam kerangka kualifikasi nasional Indonesia. Jadi
134
ilmu gizi ini sudah kemudian dilibatkan di dalam projek HPEG ini, sehingga
KIGI memetakan bahwa jalur pendidikan, di gizi itu ada tiga, yaitu program
akademik, kemudian program vokasi, dan program profesi dengan leveling
kemampuan, kompetensi yang seperti ditunjukkan pada slide tersebut.
▪ Bahwa apabila melihat S1, D4 pada level 6 sebagai teknis analis, kemudian
kalau kita naik sedikit, di situ profesi. Jadi profesi ini memang jalur profesi dan
leveling-nya lebih tinggi dibandingkan sarjana atau sarjana terapan (D4),
dimana dietisien ini adalah satu profesi yang mempunyai kewenangan pada
level 7.
▪ Bahwa pada 2017-2018, proyek HPEG ini, pada saat itu gizi belum
mempunyai profesi. Dalam Pasal 15 ayat (1) itu menjelaskan bagaimana
pendidikan akademik, kemudian Pasal 16 adalah pendidikan vokasi, dan
Pasal 17, pendidikan profesi, dimana pendidikan profesi ini adalah
menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus.
Jadi kalau tadi kaitannya dengan pasien, kaitannya dengan tenaga
kesehatan memang kontak langsung memerlukan keahlian khusus, itu
adalah di dalam profesi dietisien, tetapi kemudian nanti kita juga akan
berkembang karena di dalam undang-undang juga disebutkan ada dua
profesi, yaitu profesi dietisien dan profesi nutrisionis yang sementara ini
memang belum ada dan sedang dalam proses. Jadi ilmu gizi, perkembangan
ilmu gizi ini, milestone-nya panjang namun sudah on the right track, sehingga
harus terus maju untuk bisa memberikan pelayanan gizi yang terbaik.
▪ Bahwa Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Vokasi Gizi Indonesia atau
AIPVOGI, ada 41 program studi D3 gizi, 23 program studi D4 gizi atau sarjana
terapan gizi, dan data dari Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Gizi Indonesia
atau AIPGI, datanya adalah 127 program studi S1, 11 program studi dietisien,
8 program studi yang menyelenggarakan RPL atau Rekognisi Pembelajaran
Lampau Dietisien, kemudian 8 program studi S2, dan 2 program studi S3.
Jadi, ini memang satu PR besar bahwa KIGI harus terus harus maju dan bisa
memperbanyak jumlah pendidikan dan tentu selain kuantitas, agar bisa
menjamin bahwa pendidikan ini terstandar dengan baik dan menghasilkan
lulusan dengan kompetensi yang sesuai dirancang.
▪ Bahwa dalam permintaan atau yang dimohonkan oleh Pemohon dan Kuasa
Hukum, terkait dengan Pasal 212 ayat (2) bahwa diatur bahwa sarjana gizi
135
dapat melakukan praktik profesi gizi setelah menyelesaikan pendidikan
profesi dietisien dan memiliki sertifikat profesi, karena tadi memang jalur
pendidikannya adalah jalur berbeda antara akademik, vokasi, dan profesi.
Untuk profesi itu adalah setelah pendidikan sarjana 1 tahun yakni 2 semester.
Sedangkan pada RPL karena kita juga membuka RPL sekarang di kognisi
pembelajaran lampau1 tahun itu menjadi 1 semester. Jadi, dari 2 semester
yang bisa direkognisi 1 semester dan 1 semester tetap mengambil untuk
kompetensi yang sudah ditetapkan, pada pendidikan profesi dietisien.
▪ Bahwa sebagai penyusun naskah akademik dietisien dan juga sebagai ketua
program studi dietisien di IPB pertama, sudah tidak ada lagi sebagai program
studi dietisien, tetapi pada saat kami membuka, karena IPB sifatnya inklusif
inputnya berasal dari seluruh Indonesia, sehingga sekaligus juga sebetulnya
ini inklusif memberikan kesempatan pada semua calon mahasiswa, sekaligus
kami juga melihat bahwa memang ada perbedaan kemampuan, yang menjadi
tugas kita semua sebagai pendidik untuk bisa menstandarkan pendidikan
inputnya adalah sarjana ataupun sarjana terapan.
▪ Bahwa sarjana gizi sebagai tenaga kesehatan, yang mau bekerja di luar
bidang tenaga kesehatan, tidak memerlukan sertifikat profesi dan itulah
sebetulnya kenapa tadi dari awal menjelaskan begitu luas sebetulnya
cakupan dari gizi ini dan lahan-lahan yang bisa dimasuki. Jadi, ini prospek
dari bidang kerja lulusan sarjana gizi yang sangat terbuka. Di sini ada profil
dan ini adalah profil lulusan sarjana, yang seharusnya pada setiap
pembelajaran di awal, semua calon atau semua mahasiswa baru pada tingkat
pertama, sudah disampaikan mengenai profil lulusan sarjana ini.
▪ Bahwa untuk sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi, untuk sertifikat
kompetensi ini pada dietisien dengan melakukan pada mahasiswa exit exam,
jadi sertifikat kompetensi akan diberikan pada saat mahasiswa melakukan
pendidikan atau lulus dari kompetensi, sertifikat kompetensi, dilakukan pada
mahasiswa dan diberikan pada saat dia lulus pada ukomnya.
▪ Bahwa kemudian sertifikat profesi yang tadi dietisien itu, diberikan oleh
institusi pendidik, mungkin perlu dijelaskan bahwa sertifikat profesi itu
diberikan oleh institusi pendidik. Vokasi tidak diberikan sertifikat profesi,
karena dia bukan profesi, tapi dia diberikan sertifikat kompetensi, jadi ini
memang agak berbeda. Jadi kalau kemudian membandingkan antara sarjana
136
dengan vokasi, itu saya kira bukan apple to apple, memang karena jalur
pendidikannya saja yang berbeda. Kemudian juga kalau dengan profesi
dietisien dan ini adalah satu level lebih tinggi dibandingkan sarjana, tadi level
6.
▪ Bahwa berdasarkan dari Menristekdikti, jadi profesi dietisien sudah ada
nomenklaturnya untuk program studi dan mudah-mudahan dengan pilar
kompetensi yang kami sudah tetapkan di dalam naskah akademik, sehingga
kompetensi inilah yang kami ingin capai.
▪ Bahwa untuk pendidikan kesehatan, tentu ada satu peraturan di dalam
undang-undang maupun PP-nya, yakni ada continuing education, ada
pendidikan berkelanjutan. Jadi meskipun STR-nya seumur hidup, tetapi
pendidikannya itu.
[2.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dan Presiden telah menyerahkan
kesimpulan yang masing-masing diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 6
November 2024 sebagai berikut:
[2.7.1]
Kesimpulan para Pemohon pada pokoknya menyampaikan sebagai
berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
menyatakan bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Permohonan Para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
6887).
Para
Pemohon
akan
menguji
konstitusionalitas Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan yang lengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
(1) …
137
(2) Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan Tenaga
Kesehatan program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
hanya
dapat
melakukan
praktik
profesi
setelah
menyelesaikan pendidikan profesi dan diberi sertifikat profesi.
Pengujian pasal a quo dilakukan terhadap Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945
yang berbunyi:
Negara Indonesia adalah negara hukum
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan
dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia
3.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
Kerugian Konstitusional Pemohon I
1.
Pemohon I mengalami kerugian yakni memperkecil peluang Pemohon I untuk
mendapatkan pekerjaan yang diinginkan yakni sebagai tenaga kesehatan,
serta memanfaatkan ilmu pengetahuan yang diperolehnya. Lahirnya Pasal 212
ayat (2) UU 17/2023 secara tiba-tiba telah mencederai hak konstitusional
Pemohon I untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945.
2.
Bahwa selain itu, niat Pemohon I untuk menjadi tenaga kesehatan sebagai niat
mulia juga terbatasi karena sulitnya pengalihan rencana tersebut untuk tiba-
tiba mengambil pendidikan profesi. Sehingga kondisi tersebut menghalangi
hak konstitusional Pemohon I untuk memperoleh manfaat dari ilmu
138
pengetahuan demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan u5. mat
manusia sebagaimana Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945.
Kerugian Konstitusional Pemohon II
3.
Berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 mengakibatkan Pemohon II
potensial dirugikan tidak dapat menjadi tenaga kesehatan karena keterbatasan
finansial untuk mengikuti pendidikan profesi. Jika sedari awal Pemohon II
mengetahui bahwa sarjana gizi diwajibkan menyelesaikan pendidikan profesi
untuk berpraktik, maka Pemohon II sudah pasti akan mengambil pendidikan
vokasi gizi, bukan sarjana gizi. Hal tersebut jelas mencederai hak
konstitusional Pemohon II yakni hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak sebagaimana dijamin pada Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945.
Kerugian Konstitusional Pemohon III
4.
Bahwa Pemohon III pada 14 Oktober 2023, Pemohon III telah melaksanakan
UKOM. Sebelumnya, pada 7-9 Oktober 2023, Pemohon III mengikuti
sosialisasi tentang UKOM yang dilaksanakan oleh Persagi dan Asosiasi
Institusi Pendidikan Tinggi Gizi Indonesia (“AIPGI”). Pada sosialisasi tersebut,
Persagi dan AIPGI menegaskan bahwa peserta UKOM pada Oktober 2023
akan mendapatkan STR pada bulan Januari 2024. Bahwa untuk mengikuti
UKOM, Pemohon III telah melakukan persiapan administrasi, pembayaran
senilai Rp500.000,00, persiapan materi, dan pelaksanaan tes UKOM pada 14
Oktober 2023. Pada kenyataannya selain daripada Pemohon III, telah terdapat
3.086 peserta yang dinyatakan lulus UKOM pada periode Oktober 2023
berdasarkan Surat Keputusan Panitia Nasional Uji Kompetensi Nutrisionis
Sarjana Gizi Nomor: 001/SK/PN.UKNUTRI/X/2023 tentang Penetapan
Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Nutrisionis Sarjana Gizi Periode Oktober
2023 dan sampai saat ini tidak mendapatkan STR.
5.
Hal tersebut telah mendudukkan Pemohon III pada posisi yang terhalang untuk
memperoleh kepastian hukum atas UKOM yang telah dilaksanakannya karena
berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023. Hal itu jelas-jelas mencederai hak
konstitusional Pemohon III untuk memperoleh jaminan kepastian hukum
sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan berhak mendapatkan
perlindungan atas perlakuan yang diskriminatif sebagaimana dijamin pada
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.
III.
DALIL-DALIL PERMOHONAN (POSITA)
139
A.
Tentang Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 yang Berlaku Tiba-Tiba dan Belum
Pernah Diatur Pada Peraturan Perundang-Undangan Sebelumnya
1.
Bahwa Para Pemohon dengan ini menolak seluruh dalil/bantahan/jawaban
oleh DPR dan Presiden kecuali yang dinyatakan tegas disetujui oleh Para
Pemohon pada perkara ini.
2.
Bahwa Permohonan ini pada dasarnya mempermasalahkan mengenai
ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 yang memberikan kewajiban bagi
lulusan sarjana tenaga kesehatan untuk mengikuti pendidikan profesi terlebih
dahulu untuk dapat melaksanakan praktik profesi. Bahwa sebelum berlakunya
pasal a quo, mahasiswa atau lulusan sarjana tenaga kesehatan dapat
mengikuti UKOM, memperoleh STR, dan melaksanakan praktik profesi tanpa
mengikuti pendidikan profesi terlebih dahulu.
3.
Dalam rezim sebelum UU 17/2023 berlaku, tidak terdapat ketentuan yang
mewajibkan lulusan sarjana tenaga kesehatan untuk menyelesaikan
pendidikan profesi apabila hendak berpraktik. Serta tidak ditemukan juga
adanya larangan bagi lulusan sarjana tenaga kesehatan untuk langsung
mengambil Sertifikat Kompetensi dan memperoleh STR. Pendapat ini juga
pernah disampaikan melalui legal opinion Biro Legislasi dan Layanan Hukum
Universitas Indonesia (BLLH UI) yang menyatakan bahwa tidak ada larangan
bagi lulusan sarjana tenaga kesehatan untuk mengambil ujian kompetensi dan
memperoleh STR sekalipun tidak mengambil profesi.
4.
Terhadap hal tersebut, Presiden c.q. Kementerian Kesehatan dalam
Keterangannya menyatakan bahwa sebenarnya Pasal 212 ayat (2) UU
17/2023 telah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (“UU 36/2014”). Menurutnya, kewajiban Mahasiswa lulusan
sarjana tenaga kesehatan untuk mengambil profesi terlebih dahulu diatur pada
Pasal 21 ayat (1) yang berbunyi:
Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi
dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.
Menurut Presiden, bahwa pasal tersebut menjadi dasar bahwa sebelum
berlakunya UU 17/2023 pun, Mahasiswa yang dalam hal ini legal standing-nya
dipersamakan dengan Pemohon tetap harus mengikuti pendidikan profesi
terlebih dahulu.
140
5.
Bahwa pendapat Presiden tersebut, Para Pemohon menyimpulkan bahwa
Presiden justru menunjukkan ketidakmampuan dan kekeliruannya dalam
membaca UU 36/2014. Jika membaca secara cermat Pasal 21 ayat (1) UU
36/2014, sebenarnya sama sekali tidak berarti bahwa mahasiswa lulusan
sarjana tenaga kesehatan wajib mengikuti pendidikan profesi untuk berpraktik
seperti Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023. Namun, Pasal 21 ayat (1) UU 36/2014
yang menyatakan “ Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan
vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional”,
bermakna
a. Adresat yang dimaksud adalah mahasiswa pendidikan vokasi dan
pendidikan profesi, bukan pendidikan sarjana; dan
b. berisi kewajiban mengikuti Ujian Kompetensi (“UKOM”) pada akhir masa
pendidikan; dan
6.
Jika secara cermat membacanya, maka pasal tersebut bukanlah berisi
kewajiban bagi Mahasiswa lulusan pendidikan sarjana tenaga kesehatan untuk
mengikuti pendidikan profesi untuk berpraktik terlebih dahulu. Pasal tersebut
juga jelas-jelas tidak melarang sama sekali adanya lulusan sarjana tenaga
kesehatan untuk mengikuti UKOM dan mendapatkan STR.
7.
Para Pemohon pun telah menghadirkan Saksi Joko Purwanto (bersaksi di
bawah sumpah) sebagai pihak yang secara langsung merupakan lulusan
Sarjana Tenaga Kesehatan di bidang Kefarmasian yang langsung bisa
mengikuti UKOM, memperoleh STR, dan berpraktik langsung tanpa sekalipun
mengikuti pendidikan profesi. Bahwa Saksi Joko menyatakan bahwa pada saat
itu tidak ada larangan untuk lulusan sarjana tenaga kesehatan dapat mengikuti
UKOM, memperoleh STR, dan berpraktik sehingga banyak yang pun bisa
berpraktik langsung.
8.
Bahwa Saksi dari Presiden, Lia Asti Sugiyanti (bersaksi di bawah sumpah) juga
bahkan secara terang benderang menyatakan sebelum berlakunya UU
17/2023, tidak ada kewajiban bagi lulusan Sarjana Tenaga Kesehatan untuk
mengikuti pendidikan profesi terlebih dahulu untuk bisa berpraktik.
9.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, terang dan jelaslah bahwa Pasal 212 ayat
(2) UU 17/2023 belum pernah diatur sebelumnya pada peraturan perundang-
undangan manapun dan berlaku secara tiba-tiba.
141
B.
Tentang Ketentuan Peralihan dan Peraturan Pelaksananya yang Tidak
Memperhitungkan Mahasiswa yang Terdaftar Sebelumnya Berlakunya
Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023
1.
Bahwa Para Pemohon dengan ini menolak seluruh dalil/bantahan/jawaban
oleh DPR dan Presiden kecuali yang dinyatakan tegas disetujui oleh Para
Pemohon pada perkara ini.
2.
Bahwa perubahan undang-undang pada dasarnya adalah hal yang wajar
dalam suatu negara. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan suatu ketentuan
undang-undang dengan kebutuhan di masyarakat. Demikian halnya dengan
munculnya ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 pada dasarnya untuk
melakukan pengetatan syarat menjadi Tenaga Kesehatan yang memerlukan
praktik lebih banyak. Pada intinya, perubahan ketentuan syarat lulusan sarjana
untuk melakukan praktik profesi adalah suatu kebijakan hukum terbuka (open
legal policy). Sekalipun demikian, suatu kebijakan hukum terbuka tentu tetap
perlu memperhatikan rambu-rambu yang dapat menjadi batasan atas
pelanggaran hak-hak masyarakat akibat suatu perubahan undang-undang.
3.
Bahwa perubahan undang-undang tidak boleh mengesampingkan dan
jaminan kepastian hukum serta harus memberikan perlindungan bagi pihak
yang terkena dampak perubahan ketentuan norma yang diubah tersebut.
Perubahan undang-undang tidak boleh merugikan orang-orang yang
terdampak di dalamnya. Dalam doktrin hal ini dikenal sebagai asas transitoir,
yang menurut Prof. Dr. Didik Endro Purwoleksono, S.H., M.H., sebagai hukum
peralihan yang mengatur peralihan hukum yang lama ke hukum yang baru
(Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana, Surabaya: Airlangga
University Press, 2014, hlm. 34). Bahwa doktrin ini pun telah diakui oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 70/PUU-XX/2022, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Pada intinya, putusan-putusan
tersebut sebelumnya menekankan bahwa suatu perubahan undang-undang
tidak boleh merugikan pihak-pihak yang terdampak didalamnya. Hal ini sangat
krusial sebagai desain jaminan suatu kepastian hukum yang adil bagi
pihak-pihak yang terdampak dari perubahan tersebut. Oleh karena itu,
diperlukan suatu “jembatan” peralihan dari ketentuan lama menuju ketentuan
yang baru agar mencegah dampak merugikan untuk pihak-pihak terdampak
142
4.
Bahwa sebagaimana telah ditegaskan sebelumnya, Pasal 212 ayat (2) UU
17/2023 berlaku secara tiba-tiba, tanpa peralihan, dan tidak memberikan
persiapan kepada pihak terdampak, in casu mahasiswa program sarjana
Tenaga Kesehatan yang terdaftar sebelum berlakunya pasal tersebut untuk
mempersiapkan pilihan karier, menyesuaikan kemampuan ekonomi, dan
mengatur pilihan pendidikan tenaga kesehatan.
5.
Bahwa terhadap hal-hal tersebut, Presiden berulang kali menyatakan bahwa
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP
28/2024”), telah diatur ketentuan peralihan pada Pasal 1164 yang menyatakan:
Tenaga
Kesehatan
lulusan
pendidikan
akademik
dan
telah
memberikan Pelayanan Kesehatan serta memiliki STR sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap dapat memberikan
Pelayanan Kesehatan dan harus menyesuaikan dengan kualifikasi
pendidikan profesi paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
6.
Selain itu, Saksi Presiden, Fitri Hudayani (bersaksi di bawah sumpah) juga
menyatakan bahwa saat ini telah terdapat berbagai beasiswa dan kemudahan
belajar melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk
pendidikan profesi tenaga kesehatan. Bahwa Saksi Fitri Hudayani
menyatakan, kemudahan ini diberikan kepada tenaga kesehatan atau pihak-
pihak yang telah berpraktik di fasilitas pelayanan kesehatan.
7.
Bahwa keterangan-keterangan Presiden tersebut lagi-lagi menunjukkan
bahwa mereka kurang memahami konteks Permohonan a quo. Bahwa Para
Pemohon adalah lulusan dan mahasiswa program Sarjana Tenaga Kesehatan
yang saat ini belum bekerja dan belum berpraktik. Para Pemohon masih
berada pada tahap menujuk dunia kerja dengan mencita-citakan dan
mengekspektasikan untuk menjadi tenaga kesehatan.
8.
Bahwa ketentuan peralihan PP 28/2024 tidak mengatur sama sekali tentang
bagaimana masa transisi bagi mahasiswa yang telah terdaftar sebelum
berlakunya UU 17/2023, namun lulus pasca berlakunya UU 17/2023 untuk
dapat berpraktik sebagai Tenaga Kesehatan. Dengan tanpa adanya peralihan
tersebut, norma Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 berlaku langsung, tiba-tiba,
143
dan seketika. Hal ini jelas merugikan bagi mahasiswa yang terdaftar sebelum
berlakunya UU 17/2023.
9.
Bahwa baik DPR, Presiden, ataupun Konsil Ilmu Gizi sebagai para pihak yang
terlibat dalam penyusunan UU 17/2023, tidak pernah sama sekali menjelaskan
dan menyampaikan tentang aturan peralihan atau pembicaraan terkait aturan
peralihan UU 17/2023 terhadap mahasiswa yang terdaftar sebelum berlakunya
undang-undang tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal, pembentuk
undang-undang memang tidak membayangkan dan memperhitungkan
dampak dari berlakunya UU 17/2023 secara tiba-tiba kepada mahasiswa
Sarjana Tenaga Kesehatan yang terdaftar sebelum berlakunya UU 17/2023
tersebut.
10. Bahwa Persatuan Ahli Gizi Indonesia (“PERSAGI”) dalam keterangannya di
persidangan juga telah menjelaskan bahwa norma ini merugikan bagi
mahasiswa yang telah memilih kariernya sebagai tenaga kesehatan dan
menempuh pendidikan sarjana tenaga kesehatan. Pasal 212 ayat (2) UU
17/2023 juga menghambat bagi mahasiswa karena kewajiban pendidikan
profesi di Indonesia saat ini pun belum memadai secara kuota penerimaan.
Oleh karena itu, PERSAGI merekomendasikan agar lulusan Sarjana Tenaga
Kesehatan tetap dapat memperoleh STR dalam waktu 5 (lima) tahun kedepan
untuk melakukan penyesuaian dengan pendidikan profesi.
11. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, jelas dan teranglah bahwa Pasal 212 ayat
(2) UU 17/2023 diterapkan secara tiba-tiba, langsung, dan tanpa peralihan
kepada mahasiswa Sarjana Tenaga Kesehatan yang terdaftar sebelum
berlakunya UU 17/2023 tersebut.
C.
Tentang Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 yang Bertentangan Dengan Pasal
1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28C ayat (1) UUD
NRI 1945
1.
Bahwa Para Pemohon dengan ini menolak seluruh dalil/bantahan/jawaban
oleh DPR dan Presiden kecuali yang dinyatakan tegas disetujui oleh Para
Pemohon pada perkara ini.
2.
Bahwa atas berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 secara tiba-tiba,
langsung, dan tanpa peralihan, maka hal tersebut telah bertentangan dengan
beberapa pasal dalam UUD NRI 1945.
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945
144
3.
Bahwa sebagaimana telah ditegaskan sebelumnya, Pasal 212 ayat (2) UU
17/2023 berlaku secara tiba-tiba, tanpa peralihan, dan tidak memberikan
persiapan kepada pihak terdampak, in casu mahasiswa program sarjana
Tenaga Kesehatan yang terdaftar sebelum berlakunya pasal tersebut untuk
mempersiapkan pilihan karier, menyesuaikan kemampuan ekonomi, dan
mengatur pilihan pendidikan tenaga kesehatan. Hal tersebut telah merugikan
Para Pemohon sebagaimana dijelaskan pada bagian-bagian sebelumnya.
Sehingga, Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 jelas bertentangan dengan prinsip
peralihan peraturan perundang-undangan.
4.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023
bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang diakui Indonesia. Sehingga,
Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
5.
Bahwa kondisi ini telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945, utamanya berkaitan dengan hak atas kepastian hukum dan
perlindungan hukum yang adil. Makna kepastian hukum yang dimaksud
dalam hal ini adalah adanya pihak-pihak yang dirugikan dan ketidakjelasan
nasib yang akan mereka dapatkan.
6.
Hal ini dikarenakan sebelum keluarnya aturan ini, mereka dapat mengikuti
ukom dan mendapatkan STR untuk melakukan praktik sebagai tenaga medis
tanpa harus melanjutkan pendidikan profesi. Namun, setelah keluarnya aturan
baru pada Pasal 212 UU 17/2023 mewajibkan lulusan program sarjana untuk
melanjutkan pendidikan profesi jika ingin mendapatkan STR. Kerugian yang
dirasakan adalah bagi mahasiswa yang kuliah dengan keterbatasan ekonomi
dan mengandalkan beasiswa akan merasakan sia-sia menempuh pendidikan
pada program sarjana kesehatan. Mereka akan dirugikan dari segi waktu dan
biaya hidup selama kuliah karena ternyata setelah lulus tidak dapat langsung
mendapatkan STR
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945
7.
Bagi mahasiswa lulusan sarjana pendidikan Tenaga Kesehatan, terbitnya
Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 sangat krusial bagi Para Pemohon untuk
memperoleh pekerjaan. Bagi lulusan pendidikan tenaga kesehatan, pekerjaan
yang paling relevan adalah menjadi tenaga kesehatan. Pasal 260 UU 17/2023
menyatakan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan
145
menjalankan praktik wajib memiliki STR. Hal serupa kemudian ditegaskan lagi
pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi
Tenaga Kesehatan Pasal 2 dan Pasal 3 menjelaskan bahwa setiap tenaga
kesehatan yang akan menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesian
wajib memiliki izin dari pemerintah dengan syarat memiliki STR.
8.
Bahwa hal tersebut ketentuan tersebut menunjukkan bahwa lulusan
pendidikan tenaga kesehatan hanya bisa bekerja dan berpraktik sebagai
tenaga kesehatan apabila memiliki STR. Artinya, peluang pekerjaan sebagai
tenaga kesehatan tertutup bagi lulusan mahasiswa sarjana Tenaga Kesehatan
yang tidak memiliki atau tidak dapat mendapatkan STR. Bahwa Pasal 212 ayat
(2) UU 17/2023 membuat Kementerian Kesehatan RI mewajibkan lulusan
sarjana pendidikan Tenaga Kesehatan untuk menyelesaikan pendidikan
profesi untuk memperoleh STR. Menjadi permasalahan ketika kewajiban
tersebut merugikan dan memberatkan lulusan sarjana pendidikan Tenaga
Kesehatan. Keadaan tersebut mengakibatkan terhalangnya hak-hak Para
Pemohon untuk memperoleh pekerjaan yang layak berdasarkan Pasal 27
ayat (2) UUD NRI 1945
Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945
9.
Bahwa kondisi Pemohon II yang mengalami masalah ekonomi berpotensi
besar tidak dapat melanjutkan ke pendidikan profesi. Alhasil, dengan Pasal
212 ayat (2) UU 17/2023 maka Pemohon II berpotensi besar tidak dapat terlibat
dalam pemanfaatan ilmu pengetahuan tenaga kesehatannya untuk melakukan
pekerjaan mulia yang berkaitan dengan pemenuhan kesehatan masyarakat.
Hal itu mencederai hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan kesehatan demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia sebagaimana Pasal 28C ayat (1) UUD NRI
1945.
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil Para Pemohon, fakta persidangan, dan
kesimpulan di atas, Para Pemohon tetap memohonkan kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan menguji
Permohonan Para Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
146
2. Menyatakan Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 198) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“berlaku bagi mahasiswa program sarjana Tenaga Kesehatan yang
terdaftar setelah berlakunya undang-undang ini”;
3. Menyatakan tetap berlaku segala ketentuan syarat mengikuti Ujian
Kompetensi, memperoleh Surat Tanda Registrasi, dan melakukan Praktik
Profesi dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5607) bagi mahasiswa program sarjana
Tenaga Kesehatan yang terdaftar sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya; atau
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mempunyai pendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.2]
Kesimpulan Presiden pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa Para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atas permohonan pengujian Pasal 212 ayat
(2) UU 17/2023 terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal
28C ayat (1) UUD 1945, dengan alasan :
1. Para Pemohon tidak terhalang-halangi, dikurangi, dihilangkan, dibatasi,
dipersulit maupun dirugikan oleh karena berlakunya ketentuan Pasal
212 ayat (2) UU 17/2023 yang diuji, Para Pemohon tetap dapat
melanjutkan pendidikan akademik dan pendidikan profesi sesuai dengan
ketentuan UU 17/2023 dan mempunyai kesempatan untuk medapatkan
pekerjaan yang layak sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang
dimiliki sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
147
2. Ukom dan Surat Tanda Registrasi (STR) hanya diberikan kepada lulusan
pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi, sedangkan Para Pemohon
tidak memenuhi kualifikasi sebagai lulusan pendidikan vokasi dan
pendidikan profesi karena merupakan lulusan pendidikan akademik/sarjana.
Oleh karena itu, Para Pemohon tidak dapat mengikuti ukom dan
memperoleh STR sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya yaitu
UU 36/2014 (vide Pasal 21) dan ketentuan eksisting saat ini yaitu UU
17/2023 (vide Pasal 213).
Tenaga kesehatan lulusan program pendidikan sarjana hanya dapat
melakukan praktik profesi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. telah menyelesaikan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi dan bekerjasama dengan fasilitas pelayanan
kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang kesehatan dengan melibatkan peran Kolegium;
b. lulus uji kompetensi (ukom) pada akhir masa pendidikan profesi
dan memperoleh sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi;
c. memperoleh STR yang diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri
Kesehatan; dan
d. memperoleh Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
3. Bahwa Pemohon III yang telah mengikuti ukom, pelaksanaannya tidak
sesuai dengan ketentuan UU 17/2023 dan UU 36/2014 karena ukom
tersebut diselenggarakan oleh Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI)
dan Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Gizi Indonesia (AIPGI), yang
keduanya merupakan unsur organisasi profesi. Ukom seharusnya
diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi
profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi
(vide UU 36/2014). Dengan demikian, perguruan tinggi tetap merupakan
penyelenggara ukom, walaupun dalam pelaksanaannya bekerjasama
dengan organisasi profesi dan tidak tepat apabila organisasi profesi sebagai
penyelenggara ukom tanpa keterlibatan perguruan tinggi. Adapun mengacu
pada UU 17/2023, ukom seharusnya diselenggarakan oleh penyelenggara
pendidikan bekerja sama dengan kolegium. Selain itu, ukom yang diikuti
148
oleh Pemohon III tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 213 UU 17/2023,
dimana ukom hanya diselenggarakan untuk pendidikan profesi dan
pendidikan vokasi, sedangkan ukom yang dilaksanakan oleh Pemohon III
merupakan ukom untuk pendidikan sarjana yang tidak sesuai dengan
regulasi. Berdasarkan uraian tersebut, adanya persoalan tidak terbitnya
STR setelah Pemohon III lulus ukom tidak dapat dijadikan dalil bahwasanya
ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 yang mewajibkan untuk
melanjutkan pendidikan profesi bagi lulusan sarjana tenaga kesehatan
menjadi inkonstitusional.
4. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, oleh karena dalil adanya
kerugian Para Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum, serta
tidak ada hubungan kausalitas/pertautan antara kerugian dimaksud Para
Pemohon dengan berlakunya ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023
yang
diuji,
maka
menurut
Pemerintah
tidak
terdapat
persoalan
konstitusionalitas norma atas berlakunya ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU
17/2023 yang diuji. Oleh karena itu, menurut Pemerintah, Para Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan
permohonan a quo. Dengan demikian sudah sepatutnya jika Yang Mulia
Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard).
II. PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa dalam masa persidangan terhadap permohonan a quo, Pemerintah
telah menyampaikan Keterangan Presiden yang dibacakan oleh Sekretaris
Jenderal Kementerian Kesehatan pada tanggal 12 Agustus 2024.
2. Bahwa dalam persidangan tanggal 12 Agustus 2024, terdapat beberapa
pertanyaan kepada Pemerintah dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Arief
Hidayat, Yang Mulia Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Yang Mulia
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Yang Mulia Hakim Konstitusi
Arsul Sani, dan Yang Mulia Hakim Konstitusi Suhartoyo dan dalam
persidangan tanggal 19 September 2024 juga terdapat beberapa
pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Yang
Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani, Yang Mulia Hakim Konstitusi Enny
Nurbaningsih, Yang Mulia Saldi Isra, dan Yang Mulia Daniel Yusmic P.
149
Foekh. Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut, Pemerintah telah
menyampaikan tanggapan dalam Keterangan Tambahan Presiden
tertanggal 23 September 2024 dan menyampaikan alat bukti sebanyak 7
(tujuh) dokumen (vide Bukti PK-1 s.d PK-7).
3. Bahwa dalam persidangan tanggal 22 Agustus 2024, Para Pemohon
menghadirkan 2 (dua) orang saksi yaitu Joko Purwanto (lulusan sarjana
farmasi STIKES Muhammadiyah Cirebon) dan Julita Langgu (lulusan
sarjana gizi Universitas Negeri Makasar), yang keduanya menyampaikan
kesaksian yang pada pokoknya sebagai berikut :
a. Joko Purwanto
Saksi merupakan lulusan sarjana farmasi STIKES Muhammadiyah
Cirebon yang setelah lulus sarjana mengikuti ukom Februari 2023 dan
1 bulan kemudian memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR), tanpa
mengikuti pendidikan profesi. Saksi menyampaikan bahwa saksi
memperoleh sertifikat profesi meskipun tidak mengikuti pendidikan
profesi kemudian mengikuti ukom.
Terhadap Keterangan Saksi, Pemerintah menanggapi sebagai
berikut :
1) Bahwa saksi memperoleh sertifikat profesi dan STR Tenaga Teknis
Kefarmasian (TTK) walaupun tidak mengikuti pendidikan profesi, hal
ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TTK bukanlah lulusan pendidikan profesi sehingga tidak tepat
diberikan sertifikat profesi.
2) Bahwa berdasarkan UU 36/2014, TTK yang telah lulus ukom
memperoleh
sertifikat
kompetensi
sebagai
syarat
untuk
memperoleh STR sebagai TTK dan tidak dipersyaratkan sertifikat
profesi karena TTK bukanlah lulusan pendidikan profesi. Sertifikat
profesi hanya diberikan kepada lulusan pendidikan profesi tenaga
kefarmasian yang telah lulus ukom sebagai syarat untuk
memperoleh STR sebagai apoteker.
3) TTK tidak mempunyai kompetensi yang sama dengan profesi
apoteker, sehingga TTK dalam bekerja tidak bisa bekerja secara
mandiri, melainkan di bawah supervisi apoteker (profesi).
150
4) Bahwa sertifikat profesi yang dimaksud oleh saksi sebenarnya
adalah sertifikat kompetensi yang diperoleh dari organisasi profesi,
sedangkan sertifikat profesi seharusnya diterbitkan oleh
perguruan tinggi setelah mengikuti dan lulus program
pendidikan profesi.
5) Terkait pernyataan Saksi yang menyampaikan bahwa Saksi
memperoleh STR tanpa mengikuti pendidikan profesi, hal ini tidak
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Sebagaimana yang disampaikan ahli pemerintah Megawati
Santoso, Ph.D, agar kompeten dalam melakukan layanan
kesehatan, maka tenaga medis seharusnya memiliki latar belakang
pendidikan profesi, spesialis, sub spesialis, dan lulus ukom,
sedangkan tenaga kesehatan diwajibkan untuk memiliki latar
belakang pendidikan Diploma Tiga (D3), Diploma Empat (D4),
Profesi, Spesialis, Sub Spesialis, dan lulus ukom. Dari sudut
kebutuhan kompetensi tenaga kesehatan, maka pendidikan vokasi,
profesi, spesialis, dan sub spesialis adalah jenis pendidikan yang
lebih sesuai karena lulusan mempunyai kemampuan kerja yang
spesifik dan relevan terhadap kebutuhan fasilitas layanan
kesehatan. Bilamana dilakukan pada pendidikan akademik, maka
lulusan harus menambah kompetensi khusus untuk bisa langsung
bekerja menangani klien atau pasien, seperti pendidikan profesi.
Oleh karena itu, keterangan saksi jelas tidak sesuai dengan fakta yang
ada dan sudah sepatutnya dikesampingkan.
b. Julita Langgu
Saksi merupakan lulusan sarjana gizi Universitas Negeri Makasar, yang
tidak bisa mengikuti ukom dan mendapatkan STR, sehingga merasa
terhambat dalam mencari pekerjaan di fasilitas pelayanan kesehatan
karena tidak memiliki STR. Selain itu, saksi pernah melamar ke bagian
quality control perusahaan, namun juga terhambat persyaratan karena
tidak memiliki STR.
151
Terhadap Keterangan Saksi, Pemerintah menanggapi sebagai
berikut :
1) Bahwa ketentuan mengenai ukom dan pemberian STR bagi lulusan
pendidikan tinggi bidang kesehatan dalam Pasal 21 UU 36/2014
dan Pasal 212 dan Pasal 213 UU 17/2023, ukom hanya dapat
diikuti oleh mahasiswa pendidikan vokasi dan/atau pendidikan
profesi, dan STR hanya diberikan bagi lulusan pendidikan vokasi
yang telah lulus ukom dan memperoleh sertifikat kompetensi
dan/atau lulusan pendidikan profesi (bukan lulusan pendidikan
sarjana/S1) yang telah lulus ukom dan memperoleh sertifikat profesi
dan sertifikat kompetensi.
2) Bahwa terkait keterangan Saksi Julita Langgu yang menyatakan
terhambat persyaratan dalam memperoleh pekerjaan di bidang
kesehatan karena tidak memiliki STR, Pemerintah menanggapi
bahwa hal ini tidak berdasar karena sebagaimana keterangan Saksi
Pemerintah Fitri Hudayani selaku Kepala Instalasi Gizi RSCM pada
pokoknya sarjana gizi (S1) yang tidak mempunyai STR tetap
berkesempatan bekerja di RSCM pada bagian perencanaan,
produksi, dan distribusi makanan. Saat ini di RSCM banyak sarjana
gizi yang bekerja tanpa menggunakan STR dan masih membuka
peluang untuk sarjana gizi tanpa STR melalui rekruitmen CPNS
tahun 2024.
3) Bahwa selain itu, Keterangan Saksi Pemerintah Lia Asti Sugiyanti
selaku head of operation dan dietisien di salah satu perusahaan
catering di Jakarta yang mengkoordinir seluruh pelayanan makan
rumah sakit di Jakarta, pada pokoknya saksi masih tetap dapat
bekerja tanpa dipersyaratkan STR dan banyak rekan kerja saksi
yang merupakan lulusan sarjana gizi dan bekerja tanpa memerlukan
STR di perusahaan tempat saksi bekerja. Sebelumnya saksi pernah
bekerja di rumah sakit di Kota Makasar yang menjalankan asuhan
gizi dan konsultasi gizi ke pasien, sehingga pada saat itu saksi
membutuhkan STR karena memberikan pelayanan kesehatan
langsung kepada pasien (hands on/direct to patient). STR yang
digunakan oleh Saksi pada saat itu adalah STR Profesi Dietisien,
152
yang mana STR tersebut diperoleh saksi setelah menyelesaikan
Pendidikan profesi dan lulus ukom.
4) Bahwa terkait lapangan kerja bagi sarjana gizi yang tidak memiliki
STR juga telah disampaikan oleh ahli Pemerintah yaitu :
a) Megawati Santoso, Ph.D
-
Lembaga Pemerintah: bekerja sebagai pengambil atau
pelaksana kebijakan di lembaga pemerintah yang berfokus
pada program gizi pegawai dan kesehatan gizi masyarakat.
-
Perusahaan atau Korporasi: bekerja sebagai manajer
atau pelaksana program kesehatan pegawai yang berfokus
pada program gizi pegawai, tamu, dan berbagai acara yang
diselenggarakan oleh perusahaan.
-
Industri Makanan dan Minuman: mengembangkan
produk makanan sehat, melakukan penelitian tentang
nutrisi, atau memberikan konsultasi dalam pengembangan
produk di perusahaan makanan dan minuman.
-
Fasilitas Penelitian dan Akademik: terlibat dalam
penelitian tentang nutrisi, diet, dan kesehatan di universitas,
lembaga penelitian, atau pusat studi gizi.
-
Pusat Kebugaran dan Olahraga: menyediakan konsultasi
gizi untuk atlet dan individu yang berfokus pada kebugaran,
merencanakan diet untuk meningkatkan performa olahraga.
-
Konsultasi Gizi Mandiri: membuka praktik sendiri sebagai
konsultan gizi, memberikan layanan konsultasi pribadi atau
kelompok, dan mengembangkan program diet yang
disesuaikan dengan kebutuhan klien.
-
Lembaga Pendidikan: mengajar di institusi pendidikan
tentang nutrisi dan gizi, baik di tingkat sekolah dasar,
menengah, atau perguruan tinggi.
-
Organisasi
Non-Pemerintah
(NGO):
terlibat
dalam
program-program gizi yang dilakukan oleh NGO yang fokus
pada isu-isu kesehatan dan gizi, seperti pemberantasan
malnutrisi.
153
-
Media dan Publikasi: menulis artikel, buku, atau terlibat
dalam program media tentang gizi dan kesehatan,
memberikan wawasan dan edukasi kepada publik.
-
Perusahaan
Asuransi
Kesehatan:
bekerja
dalam
penilaian dan pengelolaan klaim yang terkait dengan
layanan gizi, atau menyusun kebijakan terkait diet dan
kesehatan.
Setiap lokasi kerja ini menawarkan kesempatan untuk
berkontribusi pada peningkatan kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat dalam bidang gizi melalui berbagai cara yang
berbeda.
b) Tony Arjuna, M.NutDiet, Ph.D
- Sesuai dengan learning outcome yang telah ditetapkan
dalam naskah akademik pendidikan gizi Indonesia, bidang
pekerjaan lulusan S1 Gizi tidak hanya terbatas pada bidang
pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas atau
institusi pelayanan kesehatan lainnya. Bidang pekerjaan
seorang lulusan S1 gizi sangat luas dan justru sebagian
besar diantaranya tidak membutuhkan STR atau syarat telah
mengikuti pendidikan profesi.
- Lebih jauh lagi, hasil tracer study yang dilakukan oleh Ikatan
Sarjana Gizi Indonesia (ISAGI) pada tahun 2021 dan platform
edukasi online ahligizi.id menunjukkan gambaran yang
sama. Bidang kerja lulusan S1 Gizi diantaranya:
•
Ahli gizi fitness centre/pusat kebugaran
•
Ahli gizi KONI dan PPLP berbagai daerah
•
Ahli gizi Lembaga Pemasyarakatan
•
Ahli gizi perusahaan
•
Ahli gizi Puskesmas
•
Ahli gizi di NGO
•
Dosen/Akademisi
•
Management trainee Perusahaan Industri Makanan
•
Quality control dan safety officer penyelenggara catering
154
•
Research
and
Development
Perusahaan
Industri
Makanan
•
Staf Ahli Dinas Kesehatan
•
Tenaga Gizi Nusantara Sehat
•
Wirausaha catering diet
•
Wirausaha online coaching
•
Wirausaha konten kreator
5) Bahwa terkait lapangan pekerjaan untuk lulusan Sarjana Gizi yang
tidak memerlukan STR hal ini juga disampaikan dalam Keterangan
Pemberi Keterangan dari Kolegium Gizi dalam persidangan tanggal
29 Oktober 2024 di Mahkamah Konstitusi, yang pada pokoknya
menyampaikan :
Bahwa prospek bidang kerja lulusan sarjana gizi sangat terbuka,
prospek yang cerah, baik sebagai praktisi, akademisi maupun
peneliti. Profil lulusan sarjana gizi seharusnya sudah disampaikan
pada setiap pembelajaran di awal untuk semua mahasiswa baru.
Profil lulusan sarjana gizi :
a) Pengambil keputusan pelayanan gizi;
b) Manajer dan care provider pelayanan gizi;
c) Supervisor pelayanan gizi;
d) Supervisor pendidikan dan pelatihan gizi;
e) Inspirator dan motivator gizi di masyarakat (community leader);
f)
Pelaksana kajian dan penelitian ilmiah bidang gizi dan pangan;
g) Perancang rekomendasi kebijakan dan pelaksana advokasi
bidang gizi dan pangan;
h) Analis ketahanan pangan;
i)
Wirausahawan bidang pangan dan gizi (Nutripreneur).
4. Bahwa dalam persidangan tanggal 4 September 2024, Pemerintah
menghadirkan 3 (tiga) orang ahli, yaitu Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc;
Megawati Santoso, Ph.D; dan Tony Arjuna, M.NutDiet, Ph.D, serta dalam
persidangan tanggal 19 September 2024 menghadirkan 2 (dua) orang saksi
yaitu Fitri Hudayani (Kepala Instalasi Gizi RSUPN Cipto Mangunkusumo)
dan Lia Asti Sugiyanti, SGz, Dietisien (PT. Sunshine Food International).
155
5. Bahwa terhadap Keterangan Presiden dan Keterangan Tambahan Presiden
pada pokoknya sama atau sependapat dengan:
a. Pendapat Ahli Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc, yang pada pokoknya
sebagai berikut :
1) Lulusan Sarjana atau yang sederajat dapat memperoleh sertifikat
profesi setelah mengikuti program profesi.
2) Program profesi merupakan program setelah program pendidikan
sarjana atau sederajat (Level KKNI 7). Sedangkan program
pendidikan akademik (S1) berada pada level KKNI 6, adapun
program pendidikan vokasi yaitu Sarjana Terapan (D4) berada pada
level KKNI 6 dan pendidikan Diploma Tiga (D3) berada pada level
KKNI 5.
3) Lulusan program pendidikan vokasi (D3 dan D4) dapat mengikuti
ukom sehingga mendapatkan sertifikat kompetensi yang kemudian
digunakan sebagai syarat memperoleh STR.
4) Lulusan program pendidikan profesi dapat mengikuti ukom
sehingga mendapatkan sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi
yang kemudian digunakan sebagai syarat memperoleh STR profesi.
Dari pendapat Ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat
perbedaan yang jelas untuk level KKNI bagi lulusan program pendidikan
profesi, program pendidikan akademik, program pendidikan vokasi,
sehingga sertifikat profesi tidak mungkin diberikan kepada lulusan
sarjana akademik maupun vokasi.
b. Pendapat Ahli Megawati Santoso, Ph.D, yang pada pokoknya sebagai
berikut :
1) Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (UU 12/2012): Pendidikan Tinggi adalah jenjang
pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program
diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan
program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan
oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia
2) Bagian Ketiga Jenis Pendidikan Tinggi Paragraf 1 Pendidikan
Akademik Pasal 15 (1) UU 12/2012: Pendidikan akademik
merupakan Pendidikan Tinggi program sarjana dan/atau program
156
pascasarjana
yang
diarahkan
pada
penguasaan
dan
pengembangan cabang Ilmu pengetahuan dan teknologi.
3) Paragraf 2 Pendidikan Vokasi Pasal 16 (1) UU 12/2012: Pendidikan
vokasi merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang
menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan
tertentu sampai program sarjana terapan. (2) Pendidikan vokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh
Pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor
terapan.
4) Paragraf 3 Pendidikan Profesi Pasal 17 (1) UU 12/2012: Pendidikan
profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang
menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan
persyaratan keahlian khusus.
5) Pasal 25 (1) UU 12/2012: Program spesialis merupakan pendidikan
keahlian lanjutan yang dapat bertingkat dan diperuntukkan bagi
lulusan program profesi yang telah berpengalaman sebagai
profesional untuk mengembangkan bakat dan kemampuannya
menjadi spesialis.
6) Tiga kategori utama dalam pendidikan tinggi di Indonesia adalah
pendidikan tinggi akademik, vokasi, dan profesi. Pendidikan
tinggi akademik bersifat generik, sedangkan vokasi dan profesi
bersifat spesifik. Pembeda utama pendidikan tinggi vokasi
dibanding pendidikan tinggi akademik terletak pada capaian
pembelajarannya.
7) Bahwa pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan terdiri
atas :
a) pendidikan akademik, yang terdiri atas program sarjana,
magister, dan doktor;
b) pendidikan vokasi, yang terdiri atas program diploma tiga,
diploma empat/sarjana terapan, magister terapan, dan doktor
terapan; dan
c) pendidikan profesi, yang terdiri atas program profesi, spesialis,
dan subspesialis.
157
Dari ketiga jenis pendidikan tersebut mempunyai fungsi yang
berbeda dalam mendukung kompetensi dan kualifikasi Sumber
Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan) yang dikelompokkan
atas:
a) tenaga medis;
b) tenaga kesehatan; dan
c) tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.
(Pengelompokan SDM Kesehatan dinyatakan dalam UU Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan, dalam BAB VII SUMBER DAYA
MANUSIA KESEHATAN, Bagian Kesatu Pengelompokan Sumber
Daya Manusia Kesehatan, Pasal 197 Sumber Daya Manusia
Kesehatan). Posisi lulusan akademik bidang gizi sebagai bagian
dari SDM Kesehatan, yaitu termasuk dalam tenaga pendukung
atau penunjang kesehatan.
8) Dari analisis kesesuaian antara kebutuhan pengguna dan capaian
pembelajaran pendidikan, maka lulusan jenis pendidikan Diploma 3,
Diploma 4, dan pendidikan profesi bidang gizi yang telah lulus ukom
(berbasis pemenuhan standar kompetensi yang disusun oleh
Kolegium) dapat diterima sebagai tenaga kesehatan dan dapat
diberikan STR dan SIP. Lulusan pendidikan akademik bidang gizi
dapat mengisi berbagai posisi di Kementerian Kesehatan atau
lembaga
negara
lainnya,
sesuai
dengan
kebutuhan
institusi/organisasi.
9) Bahwa terkait peluang kerja bagi lulusan pendidikan akademik,
khususnya akademik gizi yang tidak berhubungan dengan
pelayanan kesehatan memiliki berbagai pilihan kerja yang luas.
Dari pendapat Ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa tenaga medis dan
tenaga kesehatan merupakan lulusan program pendidikan profesi
dan/atau pendidikan vokasi yang dapat memperoleh STR dan SIP.
Adapun lulusan program pendidikan akademik dapat menjadi bagian
dari SDM Kesehatan sebagai tenaga pendukung atau tenaga
penunjang kesehatan yang tidak memerlukan STR dan dapat mengisi
berbagai posisi baik di bidang kesehatan maupun non kesehatan.
158
c. Pendapat Ahli Tony Arjuna, M.NutDiet, Ph.D, yang pada pokoknya
sebagai berikut :
1) Secara historis, Sistem Pendidikan Tenaga Gizi Indonesia mengacu
pada model Pendidikan Tenaga Gizi di Amerika Serikat, dimana
pendidikan dimulai dari program Sarjana kemudian dilanjutkan
dengan pendidikan profesi. Hal ini tertuang dengan jelas dalam
Naskah Akademik Sistem Pendidikan Tenaga Gizi Indonesia yang
disusun bersama oleh Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI)
dan Asosiasi Institusi Pendidikan Gizi Indonesia (AIPGI) dan
disahkan pada tanggal 20 November 2014 (vide Bukti PK - 2).
Dokumen Naskah Akademik tersebut telah menjadi panduan bagi
setiap Institusi Pendidikan Tinggi di Indonesia dalam pelaksanaan
pendidikan tenaga gizi selama satu dekade ini.
2) Mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.
20 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa pendidikan profesi
adalah setelah pendidikan sarjana, maka lulusan pendidikan S1 Gizi
dari sejak awal memang ditetapkan untuk mengikuti pendidikan
profesi, yakni pendidikan profesi dietisien.
3) Bahwa jauh sebelum UU 17/2023 diterbitkan, Kolegium Ilmu Gizi
Indonesia (KIGI) bersama PERSAGI, AIPGI dan Asosiasi Institusi
Pendidikan Vokasi Gizi (AIPVOGI) bersama-sama menyusun
naskah akademik program pendidikan profesi gizi melalui jalur
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) (vide Bukti PK - 3) yang
disahkan sejak Desember 2021, untuk mengakselerasi pembukaan
dan pertumbuhan program studi pendidikan profesi gizi, serta
memfasilitasi tenaga kesehatan yang sudah bekerja di berbagai
institusi pelayanan kesehatan untuk mendapatkan gelar profesi gizi.
Melalui program RPL, tenaga gizi lulusan S1 atau DIV dapat
mengikuti pendidikan profesi gizi selama 6 bulan (1 semester). Hal
ini secara signifikan mampu menurunkan biaya pendidikan dan
sekaligus mempercepat pencapaian kompetensi profesi tenaga gizi
yang sudah memiliki pengalaman kerja.
4) Bahwa sesuai dengan learning outcome yang telah ditetapkan
dalam naskah akademik pendidikan gizi Indonesia (vide Bukti PK
159
– 2), bidang pekerjaan lulusan S1 Gizi tidak hanya terbatas pada
bidang pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas atau
institusi pelayanan kesehatan lainnya. Bidang pekerjaan seorang
lulusan S1 gizi sangat luas dan justru sebagian besar diantaranya
tidak membutuhkan STR atau syarat telah mengikuti pendidikan
profesi.
5) Lebih jauh lagi, hasil tracer study yang dilakukan oleh Ikatan Sarjana
Gizi Indonesia (ISAGI) pada tahun 2021 dan platform edukasi online
ahligizi.id menunjukkan gambaran yang sama bahwa bidang kerja
lulusan Sarjana Gizi sangat luas, bahkan banyak diantaranya juga
bekerja di rumah sakit dan tidak memerlukan STR karena bertugas
pada bidang penyelenggaraan makanan di instalasi gizi rumah
sakit.
Berdasarkan uraian di atas, argumentasi pemohon bahwa pasal 212
ayat (2) UU 17/2023 mengakibatkan para pemohon terhalang untuk
mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan perencanaan dan
konsentrasinya selama menempuh pendidikan tidaklah benar,
mengingat begitu banyak bidang pekerjaan lulusan S1 Gizi yang
tidak membutuhkan STR sama sekali dan tidak mensyaratkan untuk
mengikuti pendidikan profesi.
6) Berdasarkan seluruh argumen di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa dalil-dalil pemohon yang menjadi dasar bagi pengujian
materiil pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 tidak beralasan dan tidak
berdasarkan fakta yang ada di lapangan; dan oleh karenanya Pasal
212 ayat (2) UU 17/2023 sudah sesuai dengan ketentuan. Apabila
Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 ditafsirkan sesuai dengan
permohonan Para Pemohon, maka akan menimbulkan kekacauan
pada sistem pendidikan tenaga gizi di Indonesia, menciptakan
dualisme standar kompetensi tenaga gizi pada level profesi,
menurunkan standar dan kualitas layanan tenaga gizi, dan akhirnya
dapat membahayakan kesehatan pasien dan masyarakat.
Bahwa keterangan ahli Pemerintah tersebut telah sejalan dengan
Keterangan Presiden dan Keterangan Tambahan Presiden.
160
6. Bahwa terhadap gambaran pekerjaan/lapangan kerja bagi lulusan sarjana
gizi, termasuk gambaran pekerjaan tenaga gizi yang memerlukan STR dan
tidak memerlukan STR telah disampaikan oleh Saksi dari Pemerintah, yaitu
Fitri Hudayani (Kepala Instalasi Gizi RSUPN Cipto Mangunkusumo) dan Lia
Asti Sugiyanti, SGz, Dietisien (PT. Sunshine Food International) :
a. Fitri Hudayani, yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut :
1) Di RSCM tempat saksi bekerja, saksi mengelola 66 tenaga gizi
yang bekerja memberikan pelayanan gizi dan penyelenggaraan
produksi serta distribusi makanan. Dalam menjalankan proses
bisnis dari instalasi gizi rumah sakit, tenaga gizi di RSCM berperan
dalam menjalankan tugasnya antara lain :
a) asuhan gizi rawat inap;
b) asuhan gizi rawat jalan;
c) perencanaan dan penerimaan bahan makanan;
d) pengawasan produksi makanan; dan
e) pengawasan distribusi makanan.
2) Bahwa dalam pengaturan SDM dilakukan pengaturan pemetaan
tenaga sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki
untuk menjalankan perannya pada area kerja seperti yang
disebutkan di atas. Ada perbedaan kualifikasi peran tenaga gizi
berdasarkan tugas masing-masing, untuk tenaga gizi yang
melakukan tugas di asuhan gizi rawat inap dan rawat jalan
membutuhkan Surat Kewenangan Klinis (SKK) yang diterbitkan
oleh RSCM dan ditandatangani Direktur Utama, dimana syarat
mendapatkan SKK adalah adanya STR aktif dan SIP yang berlaku.
Tenaga gizi yang yang belum mendapatkan SKK ditempatkan
pada perannya di area perencanaan, produksi dan distribusi
makanan.
3) Dalam mengantisipasi dampak dari terbitnya UU 17/2023 dan PP
28/2024, RSCM mengatur tenaga akademik untuk mengikuti
pendidikan profesi dietisien dengan 2 skenario pendidikan reguler
dan Rekognisi Pendidikan Lampau (RPL). Adapun pengaturan
dilakukan berdasarkan masa berlaku STR, status kepegawaian dan
masa kerja.
161
4) Program RPL sangat memungkinkan untuk dipilih karena dilakukan
tanpa meninggalkan pekerjaannya dimana pembelajaran dilakukan
secara daring dan berbasis kasus di tempat tugas masing-masing.
Dalam hal pembiayaan, pendidikan RPL hanya membayar 1
semester sisa pendidikan yang harus dijalani. Pada akhir
pendidikan RPL peserta akan mengikuti ukom dan mendapatkan
sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi yang diperlukan untuk
mengurus STR. Saat ini 10 tenaga gizi akademik sedang
melaksanakan pendidikan RPL. Dikarenakan syarat RPL adalah
untuk tenaga gizi dengan minimal pengalaman kerja 5 tahun, maka
untuk yang belum memenuhi syarat diikutkan pendidikan regular
dengan pendanaan melalui Tugas Belajar Kemenkes.
b. Lia
Asti
Sugiyanti,
SGz,
Dietisien,
yang
pada
pokoknya
menyampaikan sebagai berikut :
Saksi selaku head of operation dan dietisien di salah satu perusahaan
catering di Jakarta yang mengkoordinir seluruh pelayanan makan rumah
sakit di Jakarta, pada pokoknya saksi masih tetap dapat bekerja tanpa
mempersyaratkan STR dan banyak rekan kerja saksi yang merupakan
lulusan sarjana gizi dan bekerja tanpa STR di perusahaan tempat saksi
bekerja. Sebelumnya saksi pernah bekerja di rumah sakit di Kota
Makasar yang menjalankan asuhan gizi dan konsultasi gizi ke pasien,
sehingga pada saat itu saksi membutuhkan STR karena memberikan
pelayanan kesehatan langsung kepada pasien (hands on/direct to
patient). STR yang digunakan oleh Saksi pada saat itu adalah STR
Profesi Dietisien, yang mana STR tersebut diperoleh saksi setelah
menyelesaikan pendidikan profesi dan lulus ukom.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, membuktikan bahwa terdapat
perbedaan peran, kualifikasi, dan kewenangan masing-masing antara
tenaga gizi yang berlatar belakang lulusan program pendidikan akademik,
vokasi, dan profesi. Tenaga gizi yang memiliki STR mempunyai
kewenangan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara langsung
(hands on/direct to patient), sedangkan tenaga gizi yang yang belum
mendapatkan STR dan Surat Kewenangan Klinis (SKK) ditempatkan pada
perannya di area perencanaan, produksi dan distribusi makanan.
162
7. Tanggapan Pemerintah terhadap keterangan Pemberi Keterangan
Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi)
a. Bahwa terhadap keterangan dari Persagi, menurut Pemerintah terdapat
ketidakkonsistenan dalam mendukung pelaksanaan UU 17/2023
untuk peningkatan mutu tenaga gizi. Di satu sisi Persagi menyatakan
mendukung pelaksanaan UU 17/2023 untuk membangun tenaga gizi
menjadi tenaga yang mampu melaksanakan transformasi sistem
kesehatan, namun di sisi lain mengusulkan agar mahasiswa lulusan
akademik paling tidak dalam waktu lima tahun sejak diundangkannya
UU 17/2023 bisa memperoleh STR dengan kompetensinya disamakan
dengan pendidikan vokasi.
Hal ini tentunya tidak sesuai dengan pengaturan mengenai ukom dan
pemberian STR dalam ketentuan UU 36/2014 dan UU 17/2023, dimana
mengenai ukom hanya dilaksanakan oleh peserta pendidikan vokasi
dan/atau pendidikan profesi, dan STR hanya diberikan bagi lulusan
pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi yang telah lulus ukom
dan memperoleh sertifikat kompetensi.
b. Bahwa apabila mahasiswa diberikan waktu lima tahun sejak UU
17/2023 diundangkan untuk bisa memperoleh STR dengan kompetensi
yang disamakan dengan pendidikan vokasi sebagaimana yang
diusulkan oleh Persagi, hal demikian tidak diperlukan karena sejak
berlakunya UU 36/2014 sampai dengan berlakunya UU 17/2023
berkaitan dengan ukom dan pemberian STR tidak terdapat
perubahan
kebijakan
yang
kemudian
memerlukan
adanya
ketentuan peralihan dengan memberikan jangka waktu.
c. Bahwa terhadap usulan Persagi agar kompetensi sarjana gizi
disamakan dengan pendidikan vokasi justru merugikan lulusan sarjana
gizi karena diberikan STR dengan level di bawah jenjang
pendidikannya, yaitu STR untuk vokasi (diploma) sehingga pendidikan
sarjana gizi di-downgrade (diturunkan) menjadi setara diploma dengan
jenjang KKNI level 5, sedangkan sarjana berada pada jenjang KKNI
level 6.
Pernyataan Persagi terkait kompetensi yang dimiliki oleh lulusan
akademik sama dengan kompetensi yang dimiliki oleh lulusan
163
vokasi, menurut Pemerintah tidak tepat. Hal ini sesuai dengan
pernyataan
Ahli
Pemerintah
Megawati
Santoso,
Ph.D,
yang
menerangkan terkait perbedaan kompetensi antara lulusan akademik
dan vokasi, yaitu sebagai berikut :
Tiga kategori utama dalam pendidikan tinggi di Indonesia adalah
pendidikan tinggi akademik, vokasi, dan profesi. Pendidikan tinggi
akademik bersifat generik, sedangkan pendidikan vokasi dan
profesi bersifat spesifik. Pembeda utama pendidikan tinggi vokasi
dibanding pendidikan tinggi akademik terletak pada capaian
pembelajarannya.
Aspek
Pendidikan Tinggi Vokasi
Pendidikan Tinggi
Akademik
Capaian
Pembelajaran
Umum
Mampu memanfaatkan dan
mengembangkan
ilmu
pengetahuan, rekayasa, dan
teknologi
untuk
menyelesaikan
masalah
langsung di lapangan pada
berbagai
jenis
pekerjaan
dalam suatu sektor tertentu.
Lulusan
pendidikan
ini
harus
kompeten
dalam
bidang keahlian tertentu
untuk
dapat
menyelesaikan
masalah
dalam bidang pekerjaan
tertentu.
Mampu memanfaatkan dan
mengembangkan
ilmu
pengetahuan, rekayasa, dan
teknologi
untuk
mengembangkan
produk
teknologi atau memberikan
jasa profesional.
Lulusan pendidikan ini tidak
ditargetkan untuk memiliki
kemampuan untuk mengisi
pekerjaan
tertentu
yang
memerlukan
tanggung
jawab keprofesian. Untuk
bisa melakukan kerja di
sebagai profesional yang
dilindungi Undang-Undang,
mereka wajib terlebih dahulu
mengikuti
pendidikan
keprofesian, pelatihan atau
orientasi kerja tertentu.
Kurikulum
Berbasis Kompetensi untuk
menghasilkan lulusan yang
Berbasis
Potensi
untuk
mengembangkan
keahlian
164
Aspek
Pendidikan Tinggi Vokasi
Pendidikan Tinggi
Akademik
langsung
mampu
menangani pekerjaan tanpa
pelatihan lagi.
aplukatif
dan
pengembangan IPTEKS
Sifat
Pembelajaran
Meliputi serangkaian proses
memperkuat
pengetahuan
aplikatif untuk membangun
keterampilan kerja khusus,
meningkatkan kemampuan
dan kapasitas untuk secara
kritis menyerap ide-ide baru,
dan memperkuat karakter
dan
moral
mahasiswa
sebagai penyelesai masalah
dan pembelajar sepanjang
hayat.
Meliputi serangkaian proses
untuk
membentuk
higher
order thinking skills yang
melekat sepanjang hidup,
menguasai
ilmu
pengetahuan dan teknologi,
meningkatkan kemampuan
dan kapasitas untuk secara
kritis menyerap ide-ide baru,
dan memperkuat karakter
dan
moral
mahasiswa
sebagai
pengembang
IPTEKS
dan
pembelajar
sepanjang hayat.
Penilaian
akhir
Uji
Kompetensi
pada
keahlian kerja khusus dan
dilakukan dengan menguji
keterampilan bekerja pada
simulasi atau langsung di
tempat kerja.
Uji
Komprehensif
pada
sidang
akhir,
menguji
kemampuan
penguasaan
pengetahuan,
metode,
prinsip,
teknik
secara
kognitif.
8. Tanggapan Pemerintah terhadap keterangan Pemberi Keterangan
Kolegium Ilmu Gizi
a. Bahwa Pemerintah sependapat dengan Kolegium Ilmu Gizi yang pada
pokoknya menyatakan bahwa sertifikat profesi diberikan oleh institusi
pendidikan. Lulusan pendidikan vokasi tidak diberikan sertifikat profesi
karena bukan lulusan pendidikan profess. Lulusan pendidikan vokasi
diberikan sertifikat kompetensi. Kalau kemudian membandingkan
antara pendidikan sarjana dengan pendidikan vokasi, bukan apple to
165
apple karena memang jalur pendidikannya berbeda. Kemudian profesi
dietisien satu level lebih tinggi dibandingkan sarjana level 6.
Berdasarkan keterangan Kolegium Ilmu Gizi tersebut, dalam konteks
Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 sertifikat profesi hanya diberikan bagi
lulusan pendidikan profesi dan tidak untuk sarjana gizi. Para Pemohon
yang berlatar belakang pendidikan sarjana gizi dapat mengikuti
pendidikan profesi sesuai dengan Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023,
namun apabila Para Pemohon tidak menginginkan untuk mengikuti
pendidikan profesi maka Para Pemohon dengan pendidikan sarjana gizi
tetap dapat bekerja di bidang kesehatan pada fasilitas pelayanan
kesehatan sebagai tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang
tidak memerlukan STR.
b. Bahwa Pemerintah sependapat dengan Kolegium Ilmu Gizi yang pada
pokoknya menyatakan bahwa nomenklatur profesi dietisien sudah
ditetapkan Kolegium Ilmu Gizi sejak 2017 berdasarkan Keputusan
Menristekdikti untuk menjadi program studi. Hal ini menunjukkan bahwa
pendidikan profesi dietisien tidak muncul tiba-tiba. Hal ini sudah sesuai
dengan
naskah
akademik
yang
telah
disusun,
yang
ingin
dikembangkan, supaya tenaga-tenaga gizi yang dihasilkan dari tiga jalur
ini bisa memberikan kontribusi terbaik untuk pembangunan bangsa.
9. Dampak apabila peserta didik program akademik tersebut dipaksakan untuk
dipersamakan dengan lulusan pendidikan profesi maka akan menimbulkan
kekacauan pada sistem pendidikan tenaga gizi di Indonesia, menciptakan
dualisme standar kompetensi tenaga gizi pada level profesi, menurunkan
standar
dan
kualitas
layanan
tenaga
gizi
dan
akhirnya
dapat
membahayakan kesehatan pasien dan masyarakat.
10. Apabila petitum angka 2 terkait ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“berlaku bagi mahasiswa pendidikan sarjana tenaga kesehatan yang
terdaftar setelah berlakunya undang-undang ini” dikabulkan, maka akan
berdampak pada lulusan pendidikan sarjana tenaga kesehatan secara
keseluruhan, tidak hanya lulusan pendidikan sarjana gizi dapat memperoleh
sertifikat profesi tanpa mengikuti program pendidikan profesi, yang mana hal
166
ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur, baik dalam UU 36/2014
maupun UU 17/2023.
11. Berkenaan petitum angka 3 yang meminta Majelis untuk menyatakan tetap
berlaku segala ketentuan syarat mengikuti ukom untuk memperoleh STR
dan melakukan praktik profesi dalam UU 36/2014 tentang Tenaga
Kesehatan, bagi mahasiswa program sarjana tenaga kesehatan yang
terdaftar sebelum berlakunya UU 17/2023 tentang Kesehatan, maka pada
dasarnya persyaratan ukom, STR dan sertifikat profesi akan tetap
sama, yaitu ukom hanya dapat diikuti oleh lulusan pendidikan vokasi
dan profesi karena sebagaimana yang telah disampaikan Pemerintah
dalam Keterangan Presiden maupun Keterangan Tambahan Presiden
bahwa tidak ada perubahan norma pengaturan mengenai persyaratan
ukom, STR, dan sertifikat profesi di dalam UU 36/2014 maupun di UU
17/2023. Bahwa ukom dan pemberian STR bagi lulusan sarjana gizi (S1)
merupakan
kekeliruan
dalam
implementasi
norma,
bukan
pada
konstitusionalitas norma yang dapat diuji di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan,
terbukti bahwa tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma atau
pertentangan norma atas berlakunya ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023
yang diuji dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat
(1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU
17/2023 telah sejalan/linier dengan ketentuan sebelumnya, yaitu UU 36/2014
dan juga UU 12/2012. Dengan demikian, menurut Pemerintah sudah sepatutnya
Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan
Menolak Permohonan Para Pemohon.
V. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan
pengujian
(constitututional review) ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 terhadap
UUD 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
167
3. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.8] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan
dan risalah persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
168
Republik Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut UU 17/2023) terhadap UUD
NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pletanggal 31 Mei 2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007
serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
169
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 212
(2) Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan Tenaga Kesehatan
program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
melakukan praktik profesi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan
diberi sertifikat profesi.
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III, dalam kualifikasinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang juga sebagai lulusan sarjana
jurusan program studi gizi dan mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan dan
Kesehatan Program Studi Gizi [vide Bukti P-1 s.d. P-6], beranggapan hak
konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 27 ayat
(2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 yakni hak untuk mendapatkan
pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan serta hak untuk mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, hak untuk mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
dirugikan dengan berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 dengan alasan
sebagaimana selengkapnya telah dimuat pada bagian Duduk Perkara yang
170
apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai
berikut.
a. Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III (selanjutnya disebut para
Pemohon) sejak awal mendaftar sebagai mahasiswa jurusan ilmu gizi telah
merencanakan untuk bekerja sebagai tenaga kesehatan di bidang gizi dan
memahami bahwa tidak ada pembedaan antara lulusan pendidikan vokasi
dan pendidikan sarjana dalam hal perolehan Surat Tanda Registrasi (STR)
sebagai syarat berpraktik sebagai tenaga kesehatan. Selain itu, setelah
lulus,
para
Pemohon
sebelumnya
mengetahui
dapat
langsung
melaksanakan Uji Kompetensi (UKOM) sebagai syarat memperoleh STR
untuk dapat berpraktik sebagai tenaga kesehatan tanpa melaksanakan
pendidikan profesi terlebih dahulu.
b. Bahwa para Pemohon juga telah melakukan berbagai persiapan untuk
mendapatkan STR tersebut. Namun, dengan berlakunya UU 17/2023
in casu Pasal 212 ayat (2), para Pemohon pada akhirnya tidak dapat
langsung memperoleh STR pasca lulus sebagai sarjana gizi namun harus
terlebih dahulu mengikuti pendidikan profesi. Terlebih lagi, menurut para
Pemohon, adanya fakta bahwa untuk mengikuti pendidikan profesi
tersebut dibutuhkan persiapan yang memberatkan para Pemohon oleh
karena minimnya pendidikan tinggi yang menyediakan pendidikan profesi,
daya tampung yang sangat terbatas, seleksi masuk yang sangat ketat dan
ditambah biaya pendidikan yang cukup tinggi.
c. Bahwa hal tersebut pada akhirnya mengakibatkan para Pemohon
mengalami kerugian konstitusional untuk mendapatkan pengakuan
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak, dan hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan
umat manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 27
ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945.
Berdasarkan uraian kedudukan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah
para Pemohon telah dapat menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang
dianggap dirugikan, yaitu hak untuk mendapatkan pengakuan jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
171
hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan kesejahteraan umat manusia di mana anggapan kerugian demikian dialami oleh
para Pemohon dengan berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 yang dimohonkan
pengujian. Di samping itu, anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan oleh
para Pemohon bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial serta
memilki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma atau
undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, jika Permohonan
a quo dikabulkan maka kerugian tersebut tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon
perihal inkonstitusionalitas norma Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 dengan UUD NRI
Tahun 1945, Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
212 ayat (2) UU 17/2023, para Pemohon mengemukakan argumentasi
sebagaimana selengkapnya telah dimuat pada bagian Duduk Perkara yang apabila
dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
a. Bahwa menurut para Pemohon, esensi dari permohonan a quo adalah
mempermasalahkan
kewajiban
menyelesaikan
pendidikan
profesi
bagi
mahasiswa lulusan sarjana Tenaga Kesehatan untuk berpraktik sebagai tenaga
kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 yang secara
tiba-tiba diberlakukan tanpa ketentuan peralihan yang seharusnya membuka
ruang bagi mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa pendidikan tenaga
kesehatan sebelum berlakunya pasal a quo untuk tetap dapat berpraktik tanpa
kewajiban menyelesaikan pendidikan profesi dan mendapatkan sertifikat profesi.
b. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 yang secara tiba-
tiba diberlakukan dengan tanpa peralihan, sangat merugikan dan juga membatasi
172
mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa pendidikan sarjana tenaga
kesehatan sebelum berlakunya pasal a quo. Pembatasan yang dimaksud adalah
lulusan sarjana tenaga kesehatan harus melakukan pengeluaran biaya tambahan
untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi selama 1 (satu) tahun sebagai
syarat mendapatkan STR. Padahal, sebelum diberlakukannya Pasal 212 ayat (2)
UU 17/2023, mahasiswa yang mengambil Program Sarjana Tenaga Kesehatan
telah mempersiapkan diri untuk mengambil STR melalui UKOM terlebih dahulu
tanpa adanya syarat kewajiban mengikuti Program Pendidikan Profesi. Oleh
karena itu hal tersebut mengakibatkan kerugian dari segi waktu dan biaya serta
menyebabkan ketidakpastian hukum.
c. Bahwa menurut para Pemohon, adanya perubahan norma sebagaimana diatur
dalam Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 telah menghalangi para mahasiswa
program sarjana tenaga kesehatan untuk mendapatkan STR secara langsung
setelah lulus dari program sarjana. Padahal, selama masa pendidikan,
mahasiswa telah memilih konsentrasi di dalam program studinya yang sesuai
minat dan keahliannya dengan tujuan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dan
pantas untuk dirinya dimana pekerjaan yang dimaksud tentunya memberikan
prasyarat yaitu telah dianggap berkompeten melalui UKOM dan memiliki STR.
Namun, dengan adanya perubahan norma a quo telah mencederai segala bentuk
tujuan kehidupan yang telah dipersiapkan oleh para mahasiswa program sarjana
tenaga kesehatan karena harus menempuh jalur pendidikan profesi.
d. Bahwa menurut para Pemohon, dengan berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU
17/2023, bukan hanya telah mencederai hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, namun juga telah menciderai hak untuk
mendapatkan pekerjaan yang layak sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 serta mencederai hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon dalam petitumnya
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan:
1. Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
173
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “berlaku bagi mahasiswa program sarjana Tenaga
Kesehatan yang terdaftar setelah berlakunya undang-undang ini”;
2. Tetap berlaku segala ketentuan syarat mengikuti Ujian Kompetensi,
memperoleh Surat Tanda Registrasi, dan melakukan Praktik Profesi dalam
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, bagi
mahasiswa program sarjana Tenaga Kesehatan yang terdaftar sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-12 dan 2 (dua) saksi yakni Joko Purwanto dan Julita Langgu yang telah
menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 22
Agustus 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Dewan Perwakilan
Rakyat telah telah menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 4 September 2024 dan telah pula menyampaikan keterangan tertulis beserta
dengan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 1 November
2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.10] Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
meyampaikan keterangan Presiden yang disampaikan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 12 Agustus 2024 dan keterangan tambahan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 23 September 2024 serta telah mengajukan 3 (tiga) ahli
yakni Prof. (Em ITB) Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc., IPU, Asean Eng., Ph.D (Hon),
Megawati Santoso, Ph.D., dan Tony Arjuna, M.NutDiet, Ph.D., yang telah di dengar
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 4 September 2024 dan
2 (dua) saksi yaitu Fitri Hudayani dan Lia Isti Sugiyanti yang telah di dengar
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 19 September 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.11] Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Mahkamah telah pula
mendengar keterangan pemberi keterangan dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia dan
Kolegium Gizi yang telah menyampaikan keterangan dalam persidangan
174
Mahkamah pada tanggal 29 Oktober 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara);
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama uraian dalil yang
dikemukakan para Pemohon serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan isu inkonstitusionalitas norma Pasal 212 ayat (2)
UU 17/2023 yang dimohonkan para Pemohon. Berkenaan dengan hal tersebut,
menurut
Mahkamah,
terdapat
2
(dua)
pokok
persoalan
berkaitan
isu
konstitusionalitas
yang
dipersoalkan
oleh
para
Pemohon
yang
harus
dipertimbangkan dan dijawab oleh Mahkamah, yaitu.
a. Apakah norma Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 yang telah memberikan kewajiban
bagi mahasiswa lulusan sarjana tenaga kesehatan yang akan berpraktik untuk
terlebih dahulu menyelesaikan pendidikan profesi sehingga telah menyebabkan
para Pemohon, in casu mahasiswa dan lulusan program sarjana kesehatan
dirugikan hak konstitusionalnya, karena sebelum berlakunya norma pasal
tersebut sarjana kesehatan dapat berpraktik tanpa kewajiban menyelesaikan
pendidikan profesi dan mendapatkan sertifikat profesi.
b. Apakah norma Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 yang diberlakukan secara tiba-tiba
dengan tanpa diatur dalam ketentuan peralihan, merugikan hak konstitusional
para Pemohon, karena seharusnya pasca lulus pendidikan sarjana kesehatan
dapat langsung berpraktik tanpa harus terlebih dahulu menyelesaikan pendidikan
profesi.
[3.13]
Menimbang bahwa berkenaan dengan isu konstitusionalitas tersebut,
sebelum mempertimbangkan lebih lanjut berkenaan dengan hal tersebut, terlebih
dahulu Mahkamah akan mengemukakan hal-hal, sebagai berikut.
Bahwa Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mencantumkan cita-cita bangsa
Indonesia yang sekaligus juga merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk
memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah
satu wujud untuk memajukan kesejahteraan umum adalah dengan pembangunan
kesehatan yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap warga masyarakat agar terwujud derajat
kesehatan
masyarakat
yang
setinggi-tingginya
sebagai
investasi
bagi
175
pembangunan sumber daya manusia yang produktif. Di mana kesehatan
merupakan bagian hak asasi manusia yang artinya setiap orang mempunyai hak
yang sama dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan dengan kualitas
pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau yang juga merupakan
hak seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, untuk mewujudkan hal tersebut
perlu didukung dengan sumber daya kesehatan, khususnya Tenaga Kesehatan
yang memadai, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun penyebarannya [vide
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (UU 36/2014)].
Bahwa salah satu alasan utama dibentuknya UU 36/2014 yaitu belum
memadainya pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan baik dari segi jenis,
kualifikasi, jumlah dan juga pendayagunaan tenaga kesehatan. Sementara di sisi
lain, tenaga kesehatan memiliki peranan penting dalam upaya meningkatkan
kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat sebagai upaya untuk
mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun
1945. Lebih lanjut, salah satu tantangan dalam upaya mewujudkan tenaga
kesehatan yang berkualitas, beretika dan profesional, yakni dengan meningkatkan
kualitas pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan dengan tetap mengedepankan
asas keadilan, non diskriminatif dan kepastian hukum dalam pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan para tenaga kesehatan.
Bahwa UU 17/2023 yang merupakan sinkronisasi dari berbagai undang-
undang dengan metode omnibus sebagaimana telah diuraikan dalam Penjelasan
Umum UU 17/2023 adalah merupakan upaya untuk mencari solusi terkait dengan
berbagai permasalahan di bidang kesehatan seperti pelayanan kesehatan yang
masih didominasi pendekatan kuratif, ketersediaan dan distribusi sumber daya
kesehatan, kesiapan menghadapi krisis kesehatan, aspek kemandirian farmasi dan
alat kesehatan, aspek pembiayaan, dan pemanfaatan teknologi kesehatan serta
perlunya dilakukan transformasi sistem kesehatan. Namun, dalam praktik
pelaksananaan sinkronisasi berbagai undang-undang tersebut, dalam pembentukan
undang-undang melalui metode omnibus dibutuhkan tingkat kehati-hatian dalam hal
merumuskan sebuah norma yang berpotensi merugikan adresat tertentu yang pada
akhirnya berpotensi pula menciderai hak konstitusional warga negara.
176
[3.14]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
dalil pokok permohonan terkait isu konstitusionalitas norma Pasal 212 ayat (2) UU
17/2023, Mahkamah terlebih dahulu akan menyandingkan Pasal 212 dan Pasal 213
UU 17/2023 dengan Pasal 21 UU 36/2014, oleh karena kedua Pasal a quo, in casu
Pasal 212 dan Pasal 213 memiliki irisan berkaitan dengan syarat untuk dapat
melakukan praktik profesi sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Lebih
lanjut, Pasal 212 dan Pasal 213 dalam UU 17/2023 tercantum dalam Bab VII tentang
Sumber Daya Manusia Kesehatan, khususnya pada Bagian Ketiga tentang
Pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Sementara itu, norma Pasal 21
dalam UU 36/2014 tercantum dalam Bab IV tentang Perencanaan, Pengadaan, dan
Pendayagunaan, pada Bagian Kedua tentang Pengadaan, yang juga mengatur isu
yang sama yakni terkait dengan syarat untuk dapat melakukan praktik bagi
mahasiswa bidang kesehatan. Jika dipersandingkan dalam tabel kedua undang-
undang tersebut adalah sebagai berikut.
Tabel Persandingan:
UU 17/2023
UU 36/2014
Pasal 212
(1) Mahasiswa yang menyelesaikan
pendidikan
Tenaga
Kesehatan
program diploma, program sarjana, dan
program sarjana terapan mendapatkan
ijazah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Mahasiswa
yang
telah
menyelesaikan
pendidikan
Tenaga
Kesehatan
program
sarjana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat melakukan praktik profesi
setelah
menyelesaikan
pendidikan
profesi dan diberi sertifikat profesi.
Pasal 213
(1) Dalam rangka menilai pencapaian
standar kompetensi Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan, mahasiswa pada
program vokasi dan program profesi,
baik Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan
harus
mengikuti
uji
kompetensi secara nasional.
Pasal 21
(1) Mahasiswa bidang kesehatan pada
akhir masa pendidikan vokasi dan profesi
harus mengikuti Uji Kompetensi secara
nasional.
(2)
Uji
Kompetensi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh Perguruan Tinggi bekerja sama
dengan Organisasi Profesi, Iembaga
pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang
terakreditasi.
(3)
Uji
Kompetensi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan
yang memenuhi standar kompetensi kerja.
(4)
Standar
kompetensi
kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disusun oleh Organisasi Profesi dan konsil
masing-masing Tenaga Kesehatan dan
ditetapkan oleh Menteri.
(5)
Mahasiswa
pendidikan
vokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang lulus Uji Kompetensi memperoleh
177
(2)
Uji
kompetensi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diselenggarakan oleh penyelenggara
pendidikan
bekerja
sama
dengan
Kolegium.
(3) Mahasiswa yang menyelesaikan
pendidikan
program
vokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang lulus uji kompetensi pada akhir
masa pendidikan memperoleh sertiflkat
kompetensi.
(4) Mahasiswa yang menyelesaikan
pendidikan
program
profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang lulus uji kompetensi pada akhir
masa pendidikan memperoleh sertifikat
profesi dan sertifikat kompetensi.
Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan
oleh Perguruan Tinggi.
(6)
Mahasiswa
pendidikan
profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang lulus Uji Kompetensi memperoleh
Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh
Perguruan Tinggi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pelaksanaan Uji Kompetensi diatur
dengan
Peraturan
Menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan.
[3.15]
Menimbang
bahwa
dengan
melihat
secara
seksama
melalui
penyandingan atas kedua norma pasal terkait dengan pengadaan tenaga kesehatan
dalam UU 17/2023 dan UU 36/2014 sebagaimana tercantum dalam tabel
persandingan di atas, maka terlihat ada perbedaan substansi terkait dengan syarat
dalam pengadaan tenaga kesehatan sebagaimana tertuang dalam masing-masing
undang-undang tersebut, sebagai berikut.
Pertama, terkait dengan kualifikasi mahasiswa yang dapat menjadi
tenaga kesehatan, dalam UU 36/2014 tidak secara spesifik menyebutkan
mahasiswa program apa saja yang dapat mengikuti uji kompetensi namun hanya
menyebutkan mahasiswa bidang kesehatan yang mengikuti pendidikan vokasi dan
profesi. Sementara dalam UU 17/2023 justru menyebutkan secara spesifik
kualifikasi mahasiswa program yang menyelesaikan pendidikan tenaga kesehatan,
yakni program diploma, program sarjana, dan program sarjana terapan, namun
dengan tanpa dibarengi prasyarat untuk dapat mengikuti ujian kompetensi dan
hanya menyebutkan terkait hak untuk mendapatkan ijazah tanpa menegaskan
kualifikasi pendidikan yang diikuti apakah pendidikan vokasi atau profesi.
Kedua, terkait uji kompetensi, dalam UU 36/2014 yang dapat mengikuti ujian
kompetensi adalah mahasiwa pendidikan vokasi dan profesi tingkat akhir. Selain itu,
uji kompetensi tersebut juga diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bekerja
sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan dan juga lembaga sertifikasi
178
yang terakreditasi. Sementara dalam UU 17/2023, yang harus mengikuti uji
kompetensi bukan hanya mahasiwa program vokasi dan program profesi untuk
tenaga kesehatan, namun juga tenaga medis. Di mana uji kompetensi tersebut
dilakukan oleh penyelenggara pendidikan bekerjasama dengan kolegium.
Ketiga, terkait dengan sertifikat kompetensi, dalam UU 36/2014 yang berhak
untuk mendapatkan sertifikat kompetensi setelah mengikuti uji kompetensi adalah
mahasiswa pendidikan vokasi dan mahasiswa pendidikan profesi di mana untuk
mahasiswa pendidikan profesi yang lulus uji kompetensi langsung mendapatkan
sertifikat profesi yang juga dikeluarkan oleh perguruan tinggi. Sementara dalam UU
17/2023 sertifikat kompetensi bukan hanya diberikan kepada mahasiwa program
vokasi yang lulus ujian kompetensi, namun juga diberikan kepada mahasiwa
program profesi yang lulus kompetensi yang juga pada saat yang sama juga harus
menempuh pendidikan profesi dan akan mendapatkan sertifikat profesi.
[3.16]
Menimbang bahwa, adanya perbedaan pengaturan terkait dengan
kualifikasi mahasiswa, uji kompetensi, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi
bagi mahasiswa yang telah memilih kualifikasi program bidang kesehatan untuk
menjadi tenaga kesehatan dalam hal pengadaan tenaga kesehatan sebagaimana
diatur antara UU 17/2023 dan UU 36/2014, menurut Mahkamah, hal tersebut adalah
merupakan persoalan yang secara konkret terjadi akibat adanya perubahan UU
36/2014 menjadi UU 17/2023. Namun, terlepas dari hal-hal tersebut, yang
dipermasalahkan oleh para Pemohon adalah berkaitan dengan adanya
penambahan syarat pendidikan profesi bagi mahasiswa tenaga kesehatan program
sarjana yang diberlakukan secara tiba-tiba tanpa ada ketentuan peralihan untuk
menjembatani pihak yang terdampak dengan berlakunya UU 17/2023. Oleh karena
itu, untuk membatasi penilaian Mahkamah dalam mempertimbangkan permohonan
para Pemohon a quo, Mahkamah akan fokus pada penilaian apakah berkenaan
dengan norma Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 mengandung persoalan
konstitusionalitas karena menurut para Pemohon diberlakukan secara tiba-tiba,
termasuk mahasiswa tenaga kesehatan program sarjana tingkat akhir serta yang
telah lulus dan akan menjalani ujian kompetensi untuk mendapatkan STR. Hal
tersebut menurut para Pemohon merugikan para mahasiswa lain, in casu
mahasiswa program sarjana kesehatan yang sejak awal telah beranggapan bahwa
pasca lulus mengambil program sarjana bidang kesehatan akan dapat langsung
179
menjalankan praktik oleh karena pada saat pendidikan tingkat akhir akan secara
otomatis diikutsertakan dalam uji kompetensi dan akan mendapatkan sertifikat
kompetensi, namun ternyata harapan tersebut menjadi terhalangi dengan
berlakunya norma Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 yang mewajibkan adanya
tambahan pendidikan profesi terlebih dahulu.
Bahwa berkenaan dengan adanya perbedaan perlakuan terhadap
sarjana tenaga kesehatan terkait dengan syarat untuk mendapatkan STR
sebagaimana diuraikan di atas, maka permasalahan mendasar yang harus dinilai
oleh Mahkamah lebih lanjut adalah apakah adanya perubahan ketentuan berkaitan
dengan syarat tambahan pendidikan profesi untuk mendapatkan STR bagi sarjana
tenaga kesehatan harus diberlakukan terhadap seluruh sarjana tenaga kesehatan
yang telah lulus dan belum menjalani ujian kompetensi ataukah termasuk semua
mahasiswa yang masih menempuh pendidikan sarjana tenaga kesehatan program
sarjana ketika telah lulus pada saat UU 36/2014 masih berlaku, dikarenakan
berlakunya UU 17/2023.
Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan, bahwa
ujian kompetensi dan ujian profesi memang diperlukan guna sebagai bukti
pengakuan dan kewenangan yang dimiliki oleh seseorang untuk suatu pekerjaan
yang didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan, dan sikap sesuai dengan standar
kerja yang ditetapkan. Oleh karena itu, bagi mahasiswa tenaga kesehatan program
sarjana yang telah lulus diwajibkan untuk mengikuti ujian kompetensi dan profesi
sebelum berpraktik atau mendapatkan STR. Dalam ketentuan norma Pasal 21 UU
36/2014 diatur untuk mendapatkan STR sebelumnya diwajibkan mengikuti ujian
kompetensi dan profesi tanpa terlebih dahulu menambah masa pendidikan khusus
profesi. Sementara itu, pada norma Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 terhadap
mahasiswa tenaga kesehatan program sarjana diwajibkan mengikuti pendidikan
profesi sebelum mendapatkan STR. Dengan demikian, terdapat permasalahan yang
dialami oleh para mahasiswa tenaga kesehatan program sarjana yang menjadi
mahasiswa berdasarkan UU 36/2014 yang semula tidak dibebankan persyaratan
untuk mengikuti pendidikan profesi sebagai syarat baru tersebut di tengah menjalani
masa belajar/studi, terlebih bagi mahasiswa yang telah lulus dan akan melakukan
ujian kompetensi untuk mengurus STR. Berkaitan dengan fakta hukum tersebut,
menurut Mahkamah pemberlakuan ketentuan baru tidak boleh merugikan pihak-
pihak yang terdampak. Artinya, terhadap pihak yang terdampak dengan adanya
180
perubahan undang-undang terlanggar haknya untuk mendapat perlindungan dan
kepastian hukum. Dalam konteks a quo, mahasiswa tenaga kesehatan program
sarjana yang pada saat masuk kuliah telah mempertimbangkan biaya dan masa
belajar dengan tanpa adanya pendidikan tambahan berupa pendidikan profesi dan
dapat langsung mengikuti ujian kompetensi untuk mendapat STR serta langsung
dapat praktik tentunya dirugikan dengan berlakunya ketentuan baru berdasarkan
norma Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023. Sebab, tambahan pendidikan profesi
demikian di samping menambah masa belajar juga akan menambah beban biaya
bagi mahasiswa tenaga kesehatan program sarjana yang bersangkutan dan
sekaligus menambah masa waktu untuk memasuki dunia kerja sebagai ahli sesuai
dengan profesinya.
Lebih lanjut, berkaitan dengan manfaat dari ujian kompetensi yang di
dalamnya juga terdapat materi ujian profesi, Mahkamah dapat memahami mengenai
pentingnya ujian tersebut dilakukan. Namun, berdasarkan ketentuan norma Pasal
21 UU 36/2014 telah ternyata pelaksanaan ujian kompetensi bagi mahasiswa
kesehatan program sarjana yang telah lulus dan akan mendapatkan STR dapat
dilakukan dengan ujian kompetensi yang dilakukan oleh perguruan tinggi bersama-
sama lembaga profesi dan menghasilkan sertifikat kompetensi dan profesi. Oleh
karena itu, untuk menyeimbangkan antara adanya perubahan syarat sebagaimana
yang ditentukan dalam norma Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023, di satu sisi ujian
kompetensi dan profesi penting dan diperlukan untuk menjamin kompetensi dari
tenaga kesehatan yang bersangkutan, namun di sisi lain perubahan ketentuan
berkaitan dengan syarat pendidikan profesi tidak boleh merugikan pihak yang
terdampak yang berakibat terlanggarnya hak warga negara, in casu mahasiswa
tenaga kesehatan program sarjana akan perlindungan dan kepastian hukum [vide
Lampiran II angka 127 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011)]. Oleh karena itu,
guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hal tersebut,
Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 harus
diberlakukan terhadap mahasiswa kesehatan program sarjana yang mengikuti
kuliah setelah berlakunya UU 17/2023. Namun demikian, bagi mahasiswa yang
terdaftar berdasarkan UU 36/2014 pada saat telah lulus dan memiliki sertifikat
kompetensi melalui ujian kompetensi serta mendapatkan STR dan Surat Izin Praktik
(SIP), maka tetap diwajibkan mengikuti pendidikan profesi yang materi dan
181
kurikulumnya dirancang secara khusus dengan waktu yang lebih singkat sebelum
perpanjangan SIP dilakukan, yang teknis pelaksanaannya diserahkan kepada
pemerintah.
[3.17]
Menimbang bahwa di samping pertimbangan hukum tersebut di atas,
Mahkamah juga mencermati dengan seksama Bab XX Ketentuan Penutup dalam
Pasal 453 UU 17/2023 yang menyatakan bahwa pada saat UU 17/2023 mulai
berlaku, maka semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari berbagai undang-undang yang telah dinyatakan tidak berlaku
dengan diundangkannya UU 17/2023 di mana salah satunya adalah UU 36/2014,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini. Dengan tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas
peraturan pelaksana dari undang-undang dimaksud, menurut Mahkamah, jika benar
masih ada peraturan pelaksana yang berkaitan dengan UU 36/2014 maka hal
tersebut harus pula menyesuaikan dengan pendirian Mahkamah dalam putusan
a quo sebagai pijakan/dasar dalam menyesuaikan ketentuan pelaksana. Demikian
halnya dengan adanya pendirian Mahkamah a quo maka dengan sendirinya pula
ketentuan norma lain dalam UU 17/2023 yang mengatur berkaitan dengan ujian
kompetensi bagi mahasiswa tenaga kesehatan program sarjana, maka
keberlakuannya menyesuaikan Putusan a quo. Terlebih, setelah Mahkamah
mencermati norma Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023, tidak mengatur terkait dengan
batas waktu bagi mahasiwa program sarjana bidang kesehatan yang tetap dapat
menjalankan praktik dengan hanya mendasarkan pada kualifikasi uji kompetensi
yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dengan tanpa harus terlebih dahulu
mengikuti pendidikan profesi dan mendapatkan sertifikat profesi sebagaimana diatur
dalam UU 17/2023. Menurut Mahkamah, dengan tidak diaturnya hal terkait dengan
batas waktu bagi mahasiswa yang masih dapat mengikuti uji kompetensi tanpa
terlebih dahulu menyelesaikan pendidikan profesi untuk melakukan praktik profesi
khususnya untuk mahasiswa program sarjana bidang kesehatan sebagaimana
diatur dalam Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 pada akhirnya bukan hanya telah
menimbulkan kekosongan hukum, namun juga menimbulkan ketidakpastian hukum
serta tidak memberikan perlindungan hukum bagi para mahasiswa yang telah
memilih program pendidikan sarjana bidang kesehatan yang sejak awal pada saat
mendaftar sebagai mahasiswa telah beranggapan akan dapat secara langsung
berpraktik untuk menjadi tenaga kesehatan. Di samping itu, menurut Mahkamah
182
terkait dengan tidak diaturnya hal tersebut dalam ketentuan peralihan (transitional
provision) [vide Lampiran II angka 127 UU 12/2011] yang sebenarnya jika
dirumuskan dapat menghindari terjadinya kerugian hak konstitusional yang dialami
oleh para Pemohon akibat berlakunya Pasal a quo, hal tersebut semakin
meyakinkan Mahkamah bahwa kerugian yang dialami oleh para Pemohon adalah
benar adanya. Oleh karena itu, guna memberikan perlindungan dan kepastian
hukum terhadap hal tersebut, Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 212
ayat (2) UU 17/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,
“hanya diberlakukan bagi mahasiswa kesehatan program sarjana yang mengikuti
kuliah setelah berlakunya UU 17/2023, sedangkan bagi mahasiswa yang terdaftar
berdasarkan UU 36/2014 pada saat telah lulus dan memiliki sertifikat kompetensi
serta mendapatkan STR dan SIP diwajibkan mengikuti pendidikan profesi yang
materi dan kurikulumnya dirancang secara khusus dengan waktu yang lebih singkat
sebelum perpanjangan SIP dilakukan”, sebagaimana selengkapnya yang termuat
dalam amar Putusan a quo. Namun, oleh karena permohonan para Pemohon agar
norma Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat,
tidak sebagaimana pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah, dengan demikian
permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah, norma Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 telah
ternyata tidak menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil, hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak serta hak untuk
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28D
ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 seperti
yang didalilkan oleh para Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah
tidak sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum permohonan, maka dalil para
Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.19] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
183
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 212 ayat (2) UU
17/2023 beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya
disebut UU MK), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,
“hanya diberlakukan bagi mahasiswa kesehatan program sarjana yang mengikuti
kuliah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, sedangkan bagi mahasiswa yang terdaftar berdasarkan Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pada saat telah lulus
dan memiliki sertifikat kompetensi serta mendapatkan STR dan SIP diwajibkan
184
mengikuti pendidikan profesi yang materi dan kurikulumnya dirancang secara
khusus dengan waktu yang lebih singkat sebelum perpanjangan SIP dilakukan”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic
P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota pada
hari Senin, tanggal enam belas, bulan Desember, tahun Dua Ribu Dua Puluh
Empat, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Jumat, tanggal tiga, bulan Januari, tahun Dua Ribu Dua Puluh
Lima, selesai diucapkan Pukul 10.57 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, M.
Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
185
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
168
Republik Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut UU 17/2023) terhadap UUD
NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pletanggal 31 Mei 2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007
serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
169
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 212
(2) Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan Tenaga Kesehatan
program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
melakukan praktik profesi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan
diberi sertifikat profesi.
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III, dalam kualifikasinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang juga sebagai lulusan sarjana
jurusan program studi gizi dan mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan dan
Kesehatan Program Studi Gizi [vide Bukti P-1 s.d. P-6], beranggapan hak
konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 27 ayat
(2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 yakni hak untuk mendapatkan
pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan serta hak untuk mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, hak untuk mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
dirugikan dengan berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 dengan alasan
sebagaimana selengkapnya telah dimuat pada bagian Duduk Perkara yang
170
apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai
berikut.
a. Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III (selanjutnya disebut para
Pemohon) sejak awal mendaftar sebagai mahasiswa jurusan ilmu gizi telah
merencanakan untuk bekerja sebagai tenaga kesehatan di bidang gizi dan
memahami bahwa tidak ada pembedaan antara lulusan pendidikan vokasi
dan pendidikan sarjana dalam hal perolehan Surat Tanda Registrasi (STR)
sebagai syarat berpraktik sebagai tenaga kesehatan. Selain itu, setelah
lulus,
para
Pemohon
sebelumnya
mengetahui
dapat
langsung
melaksanakan Uji Kompetensi (UKOM) sebagai syarat memperoleh STR
untuk dapat berpraktik sebagai tenaga kesehatan tanpa melaksanakan
pendidikan profesi terlebih dahulu.
b. Bahwa para Pemohon juga telah melakukan berbagai persiapan untuk
mendapatkan STR tersebut. Namun, dengan berlakunya UU 17/2023
in casu Pasal 212 ayat (2), para Pemohon pada akhirnya tidak dapat
langsung memperoleh STR pasca lulus sebagai sarjana gizi namun harus
terlebih dahulu mengikuti pendidikan profesi. Terlebih lagi, menurut para
Pemohon, adanya fakta bahwa untuk mengikuti pendidikan profesi
tersebut dibutuhkan persiapan yang memberatkan para Pemohon oleh
karena minimnya pendidikan tinggi yang menyediakan pendidikan profesi,
daya tampung yang sangat terbatas, seleksi masuk yang sangat ketat dan
ditambah biaya pendidikan yang cukup tinggi.
c. Bahwa hal tersebut pada akhirnya mengakibatkan para Pemohon
mengalami kerugian konstitusional untuk mendapatkan pengakuan
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak, dan hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan
umat manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 27
ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945.
Berdasarkan uraian kedudukan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah
para Pemohon telah dapat menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang
dianggap dirugikan, yaitu hak untuk mendapatkan pengakuan jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
171
hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan kesejahteraan umat manusia di mana anggapan kerugian demikian dialami oleh
para Pemohon dengan berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 yang dimohonkan
pengujian. Di samping itu, anggapan keru
