PUU
Tahun 2023
49/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon: Indonesia Halal Watch, diwakili oleh Drs. Joni Arman Hamid, M.I.Kom., selaku Ketua dan Raihan Keumala, S.H., selaku Sekretaris
Tanggal Putusan: 2024-03-06
UU Diuji: UU 6/2023, UU 2/2022, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 49/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 49/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 49/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 14 April 2023, yang diajukan oleh Lembaga
Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) berkedudukan di
Wisma Bumiputera Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman Kav.75
Jakarta
Selatan,
berdasarkan
Surat
Kuasa
Nomor
033/SK.IHW/IV/2023 bertanggal 14 April 2023 yang diperbaiki
dengan Surat Kuasa Nomor 035/SK.IHW/IV/2023 bertanggal
11 Mei 2023 memberi kuasa kepada H. Syaeful Anwar, S.H.,
M.H., Yuriza Abdullah Pratama, S.H., M.H., Dr. Mustakim,
S.H., M.H., Helmi Al Djufri, S.Sy., M.Si., Fahmi Rizal Fauzi,
S.H., dan Cut Arista S.H., yang tergabung dalam Tim Kuasa
Hukum Indonesia Halal Watch. Permohonan Pemohon
diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 14
April 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 41/PUU/PAN.MK/AP3/04/2023, bertanggal
18 April 2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 3 Mei 2023
dengan Nomor 49/PUU-XXI/2023 mengenai Pengujian
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
2
(UU 6/2023) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
49/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 49.49/
PUU/TAP.MK/Panel/05/2023 tentang Pembentukan Panel
Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 49/PUU-
XXI/2023, bertanggal 3 Mei 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
49.49/PUU/TAP.MK/HS/05/2023
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 49/PUU-XXI/2023, bertanggal 3 Mei 2023;
c. bahwa
terhadap
perkara
a
quo
Mahkamah
telah
menyelenggarakan persidangan Pendahuluan pada tanggal
17 Mei 2023 dengan agenda mendengarkan permohonan
Pemohon dan persidangan Pendahuluan dengan agenda
mendengarkan perbaikan permohonan Pemohon pada
tanggal 31 Mei 2023;
d. bahwa selanjutnya Mahkamah mengeluarkan Ketetapan
Pemisahan Pemeriksaan Permohonan Pengujian Formil dan
Materiil,
serta
Penundaan
Pemeriksaan
Permohonan
Pengujian Materiil yang diucapkan dalam sidang Pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 21 Juni 2023, yang pada
pokoknya Mahkamah akan memeriksa terlebih dahulu
3
pengujian formil UU 6/2023 dalam Perkara Nomor 40/PUU-
XXI/2023, sehingga terhadap perkara Nomor 49/PUU-
XXI/2023 perlu dilakukan penundaan atas pengujian materiil
UU 6/2023;
e. bahwa setelah Mahkamah memutus pengujian formil UU
6/2023 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-
XXI/2023 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 2 Oktober 2023, Mahkamah kembali
menyelenggarakan sidang pemeriksaan persidangan dengan
agenda untuk mendengar keterangan Presiden pada tanggal
16 Januari 2024; dengan agenda untuk mendengar
keterangan ahli Pemohon pada tanggal 5 Februari 2024;
dengan agenda untuk mendengar keterangan Pihak Terkait
Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (yang sebelumnya
telah ditetapkan sebagai Pihak Terkait oleh Mahkamah) dan
keterangan ahli Presiden pada tanggal 21 Februari 2024;
f. bahwa dalam persidangan Mahkamah tanggal 21 Februari
2024 Ketua Sidang telah mengumumkan bahwa pemeriksaan
persidangan telah selesai sehingga pihak-pihak dapat
menyampaikan kesimpulan kepada Mahkamah paling lambat
pada tanggal 29 Februari 2024;
g. bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan dari Pemohon,
Presiden, dan Pihak Terkait pada tanggal 29 Februari 2024;
h. bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 Mahkamah menerima surat
Pemohon bertanggal 5 Maret 2024 yang pada pokoknya
menarik kembali Perkara Nomor 49/PUU-XXI/2023 dengan
alasan sebagaimana diuraikan dalam surat permohonan
penarikan kembali;
i. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
4
Diperbaiki
menjadi
“2024”
mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali;
j. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf i di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal
6 Maret 2023 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau
penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 49/PUU-
XXI/2023 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon
tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
k. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf j di atas,
Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera
Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan
salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
5
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 49/PUU-XXI/2023 mengenai
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali Permohonan Nomor 49/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal enam, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu,
tanggal dua puluh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai
diucapkan pukul 10.21 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh,
Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
6
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf j di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 5 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 49/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 49/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal enam, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 10.21 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo 6 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Yunita Rhamadani
