PUU
Tahun 2022
49/PUU-XX/2022
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon: Ir. SM. Phiodias Marthias
Tanggal Registrasi: 2022-04-01
Tanggal Putusan: 2022-07-20T13:15:00+07:00
UU Diuji: UU 3/2022, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 17/2014, UU 13/2019, UU 18/1999, UU 13/2003, UU 2/2017, UU 15/2019
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Enny Nurbaningsih (A) Syukri Asyari (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 49/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Ir. SM Phiodias Marthias
Pekerjaan
: Pensiunan PT Chevron Pacific Indonesia
Alamat
: Jalan Menteng Utama I, Blok FB 9 Nomor 11, RT. 003
RW.012, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan
Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi
Banten
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
30 Maret 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 30 Maret 2022 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 46/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 1 April
2022 dengan Nomor 49/PUU-XX/2022, yang telah diperbaiki dengan perbaikan
permohonan bertanggal 9 Mei 2022, dan diterima Mahkamah pada 9 Mei 2022, yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi".
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi diberikan
kewenangan oleh UUD 1945 untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945. Kemudian oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK), pada Pasal 10 ayat (1) huruf a yang
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
undang-undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
4. Bahwa kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945 mencakup
pengujian proses pembentukan undang-undang (uji formil) dan pengujian
materi undang-undang (uji materi), yang didasarkan pada Pasal 51 UU MK
yang menyatakan “Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3
5. Bahwa dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Pengujian Undang-Undang, selanjutnya disebut PMK
2/2021 (Bukti P-11) disebutkan bahwa:
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan perppu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
permohonan pengujian formil dan/atau materiil.
(3) Pengujian formil sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah pengujian
terhadap proses pembentukan undang-undang atau perppu yang tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau perppu
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
(4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah pengujian
yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau
bagian dari undang-undang atau Perppu tang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945.
6. Bahwa yang menjadi objek pengajuan pengujian formil ini adalah Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6766, selanjutnya disebut UU Ibu Kota Negara), dengan demikian
objek pengujian formil memenuhi kualifikasi sebagaimana ditentukan Pasal 2
PMK 2/2021;
7. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009,
tanggal 16 Juni 2010, pengujian formil undang-undang hanya dapat diajukan
dalam tenggat waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah undang-undang
dimuat dalam Lembaran Negara, sebagaimana kutipan berikut:
“[3.34]...Sebuah undang-undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata
cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan undang-undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah undang-undang perlu
dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara sah atau
tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan undang-undang
batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 (empatpuluh
lima) hari setelah undang-undang dimuat dalam Lembaran Negara
sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian terhadap undang-
undang. ” (Putusan MK Nomor27/PUU-VII/2009 halaman 92);
8. Bahwa UU Ibu Kota Negara diundangkan dan dicatatkan di dalam Lembaran
Negara pada tanggal 15 Februari 2022, sehingga batas waktu pengajuan
4
permohonan pengujian formil atas UU Ibu Kota Negara paling lambat pada
tanggal 01 April 2022;
9. Bahwa permohonan ini diajukan pada 30 Maret 2022 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 46/PUU/PAN.MK/AP3/03/ 2022
yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera pada hari Kamis tanggal 31
Maret 2022;
10. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dengan demikian pengajuan permohonan
ini masih dalam tenggat waktu pengujian formil sebagaimana dipersyaratkan
oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-VII/2009.
11. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka Pemohon beranggapan
Mahkamah berwenang dalam menguji formil UU Ibu Kota Negara.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, Pemohon pengujian undang-
undang adalah “Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang".
2. Bahwa kemudian dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK disebutkan yang dimaksud
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang”, yaitu:
a) Perorangan Warga Negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) Badan Hukum Publik atau Privat;
d) Lembaga Negara.
3. Bahwa Pemohon adalah Perorangan Warga Negara Indonesia (KTP, Bukti
P-4) yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pembentukan
UU Ibu Kota Negara;
4. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD
1945;
5
5. Bahwa Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 mengatur bahwa, "Hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang- undang atau Perppu apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945 (Bukti P-10);
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.”
6. Bahwa Pemohon menganggap memiliki kedudukan hukum dalam pengujian
formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang
didasari oleh beberapa alasan, yaitu:
a. Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 28C dan 28D UUD 1945;
b. Pemohon pegiat penulisan artikel di medsos tentang isu kekinian bangsa
(Bukti P-7 dan P-8);
c. Pemohon menjadi anggota Persatuan Insinyur Indonesia, periode
September 2018 - September 2019, memahami isu ketenagaahlian
nasional (Bukti P-9);
d. Pemohon adalah warga negara yang memiliki kepentingan kuatnya peran
tenaga ahli dalam pembangunan nasional, disuarakan melalui artikel yang
diposting ke medsos.
7. Bahwa hak konstitusional Pemohon yang dianggap dirugikan adalah hak
konstitusional sebagaimana dijaminkan dalam Pasal 28C UUD 1945 yang
menyatakan bahwa "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya", dan Pasal 28D UUD 1945 yang menyatakan bahwa
6
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil sertaperlakuan yang sama dihadapan hukum”.
8. Bahwa berdasarkan alas hak konstitusional sebagaimana disebutkan di atas,
Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan pembentukan UU
Ibu Kota Negara. Kerugian tersebut disebabkan oleh karena pembentukan
UU Ibu Kota Negara tidak memenuhi ketentuan UUD 1945, tidak sesuai
dengan asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menurut Pasal
5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU 12/2011) dan ketentuan penyusunan Naskah
Akademik Rancangan Undang-Undang a quo yang tidak memenuhi
ketentuan Lampiran I UU 12/2011.
Naskah
Akademik
Rancangan
Undang-Undang
a
quo
tidak
mempertimbangkan masalah utama bangsa saat ini, diantaranya adanya
kekosongan hukum pengaturan peran tenaga ahli dalam pembangunan
nasional yang berimplikasi terjadinya berbagai distorsi aktivitas bangsa
seperti diuraikan pada Alasan Permohonan pada angka 21. Pembentukan
Undang-Undang a quo tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan melakukan
pembenahan isu ketenagaahlian tersebut, memperpanjang probabilitas risiko
terjadinya distorsi aktivitas bangsa dimana publik berpotensi terdampak atas
aspek keselamatan, kesehatan, kesejahteraan dan kepastian hukum. Hal ini
sekaligus semakin menyulitkan peran pegiat isu ketenagaahlian dalam
mengkampanyekan usaha-usaha pembenahan.
III. ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa
"Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-
undang”. Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa “
Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.” Terhadap proses yang
demikian itu, Pasal 22A UUD 1945 menentukan “Ketentuan lebih lanjut
tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-
undang";
2. Bahwa selanjutnya, proses pembentukan undang-undang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-
7
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Bukti P-3). Selain itu, proses pembentukan undang-undang juga
diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Bab II Asas
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 5 yang menyatakan:
"Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan
g. keterbukaan".
Untuk menguraikan alasan Permohonan a quo, Pemohon menggunakan 5
(lima) asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan
Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut, yaitu: huruf a, asas
kejelasan tujuan; huruf c, asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan; huruf d, asas dapat dilaksanakan; huruf e, asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan dan huruf f, asas kejelasan rumusan; sebagai batu uji
terhadap 4 (empat) pokok pengujian perkara yakni: (a) Naskah Akademik
Rancangan Undang-Undang a quo; (b) Batang Tubuh Undang-Undang
a quo; (c) Lampiran I Undang-Undang a quo tentang Peta Delineasi Kawasan
8
Strategis Nasional Ibu Kota Negara dan (d) Lampiran II Undang-Undang
a quo tentang Rencana Induk IKN.
4. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, adanya
Naskah Akademik suatu Rancangan Undang-Undang merupakan syarat
proses pembentukan peraturan perundang-undangan terkait. Ketentuan itu
dinyatakan pada Bab V Penyusunan Peraturan Perundang-undangan,
Bagian Kesatu Penyusunan Undang-Undang, Pasal 43 ayat (3) yang
menyatakan: "Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden,
atau DPD harus disertai Naskah Akademik".
5. Bahwa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Naskah Akademik
suatu Rancangan Undang-Undang didefinisikan pada Pasal 1 ayat (11) yang
menyatakan: "Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau
pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah
tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai
pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang,
Rancangan peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan peraturan Daerah
Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan
hukum masyarakat".
6. Bahwa berdasarkan definisi Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan tersebut, maka menurut penafsiran Pemohon tentang
peran/makna Naskah Akademik suatu Rancangan Undang-Undang
sekurang-kurangnya mengandung 4 (empat) aspek penting yang merupakan
satu kesatuan pemahaman/makna yakni: (a) naskah hasil penelitian atau
pengkajian hukum; (b) terhadap suatu masalah tertentu; (c) dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah; dan (d) sebagai solusi terhadap
permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
7. Bahwa mengacu pada Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan tentang Teknik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan
Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, menurut Pemohon sekurang-kurangnya
9
ada 7 (tujuh) catatan penting terkait Naskah Akademik Rancangan Undang-
Undang a quo yang relevan dengan alasan Permohonan a quo, yakni:
(a) pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan
Daerah suatu peraturan perundang-undangan memerlukan suatu kajian yang
mendalam dan komprehensif, dinyatakan pada Bab I Pendahuluan Bagian A
Latar Belakang; (b) identifikasi masalah, dinyatakan pada Bab I Pendahuluan
Bagian B Identifikasi Masalah; (c) ada 4 (empat) tujuan dan kegunaan
kegiatan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang,
dinyatakan pada Bab I Pendahuluan Bagian C Tujuan dan Kegunaan
Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik; (d) metode, dinyatakan pada Bab I
Pendahuluan Bagian D Metode; (e) kajian teoritis dan praktik empiris,
dinyatakan pada Bab II Kajian Teoritis dan Praktik Empiris; (f) evaluasi dan
analisis peraturan perundang-undangan terkait, dinyatakan pada Bab III
Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Terkait; (g)
memperhatikan landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis;
dinyatakan pada Bab IV Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis.
8. Bahwa menurut Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tentang
Teknik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota, Bab I Pendahuluan, Bagian A Latar Belakang, menyatakan:
"Latar belakang memuat pemikiran dan alasan-alasan perlunya penyusunan
Naskah Akademik sebagai acuan pembentukan Rancangan Undang-Undang
atau Rancangan Peraturan Daerah tertentu. Latar belakang menjelaskan
mengapa pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah suatu peraturan perundang-undangan memerlukan suatu
kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai teori atau pemikiran
ilmiah yang berkaitan dengan materi muatan Rancangan Undang-undang
atau Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibentuk. Pemikiran ilmiah
tersebut mengarah kepada penyusunan argumentasi filosofis, sosiologis
serta yuridis guna mendukung perlu atau tidak perlunya penyusunan
Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah".
9. Bahwa menurut Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tentang
10
Teknik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota, Bab I Pendahuluan, Bagian B Identifikasi Masalah,
menyatakan:
"Identifikasi masalah memuat rumusan mengenai masalah apa yang akan
ditemukan dan diuraikan dalam Naskah Akademik tersebut. Pada dasarnya
identifikasi masalah dalam suatu Naskah Akademik mencakup 4 (empat)
pokok masalah, yaitu sebagai berikut:
1) Permasalahan apa yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat serta bagaimana permasalahan tersebut
dapat diatasi.
2) Mengapa perlu Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan
Daerah sebagai dasar pemecahan masalah tersebut, yang berarti
membenarkan pelibatan negara dalam penyelesaian masalah tersebut.
3) Apa yang menjadi pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis,
yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah.
4) Apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan,
jangkauan, dan arah pengaturan".
10. Bahwa menurut Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tentang
Teknik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota, Bab I Pendahuluan, Bagian C Tujuan dan Kegunaan
Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik, menyatakan:
"Sesuai dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang dikemukakan di atas,
tujuan penyusunan Naskah Akademik dirumuskan sebagai berikut:
1) Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan
tersebut.
2) Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan
pembentukan Rancangan undang-undang atau Rancangan Peraturan
Daerah sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan
dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
11
3) Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis
pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan
Daerah.
4) Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan,
jangkauan, dan arah pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang atau
Rancangan peraturan Daerah.
Sementara itu, kegunaan penyusunan Naskah Akademik adalah sebagai
acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-
Undang atau Rancangan Peraturan Daerah".
11. Bahwa menurut Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tentang
Teknik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota, Bab I Pendahuluan, Bagian D Metode, menyatakan:
"Penyusunan Naskah Akademik pada dasarnya merupakan suatu kegiatan
penelitian sehingga digunakan metode penyusunan Naskah Akademik yang
berbasiskan metode penelitian hukum atau penelitian lain. Penelitian hukum
dapat dilakukan melalui metode yuridis normatif dan metode yuridis empiris.
Metode yuridis empiris dikenal juga dengan penelitian sosiolegal. Metode
yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah (terutama)
data sekunder yang berupa Peraturan Perundang-undangan, putusan
pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil
penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya. Metode yuridis normatif
dapat dilengkapi dengan wawancara, diskusi (focus group discussion), dan
rapat dengar pendapat. Metode yuridis empiris atau sosiolegal adalah
penelitian yang diawali dengan penelitian normatif atau penelaahan terhadap
Peraturan Perundang-undangan (normatif) yang dilanjutkan dengan
observasi
yang
mendalam
serta
penyebarluasan
kuesioner
untuk
mendapatkan data faktor nonhukum yang terkait dan yang berpengaruh
terhadap Peraturan Perundang-undangan yang diteliti".
12. Bahwa menurut Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tentang
Teknik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang,
12
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota, Bab II Kajian Teoritis dan Praktik Empiris, menyatakan:
"Bab ini memuat uraian mengenai materi yang bersifat teoretis, asas, praktik,
perkembangan pemikiran, serta implikasi sosial, politik, dan ekonomi,
keuangan negara dari pengaturan dalam suatu Undang-Undang, Peraturan
Daerah provinsi, atau peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
Bab ini dapat diuraikan dalam beberapa sub bab berikut:
A. Kajian teoritis.
B. Kajian terhadap asas/prinsip yang terkait dengan penyusunan norma.
Analisis terhadap penentuan asas-asas ini juga memperhatikan berbagai
aspek bidang kehidupan terkait dengan Peraturan Perundang-undangan
yang akan dibuat, yang berasal dari hasil penelitian.
C. Kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta
permasalahan yang dihadapi masyarakat.
D. Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur dalam
Undang-Undang atau Peraturan Daerah terhadap aspek kehidupan
masyarakat dan dampaknya terhadap aspek beban keuangan negara".
13. Bahwa menurut Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tentang
Teknik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota, Bab III Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-
Undangan Terkait, menyatakan:
"Bab ini memuat hasil kajian terhadap peraturan perundangundangan terkait
yang memuat kondisi hukum yang ada, keterkaitan Undang-Undang dan
Peraturan Daerah baru dengan Peraturan Perundang-undangan lain,
harmonisasi secara vertikal dan horizontal, serta status dari Peraturan
perundang-undangan yang ada, termasuk Peraturan Perundang-undangan
yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta peraturan perundang-
undangan yang masih tetap berlaku karena tidak bertentangan dengan
undang-undang atau peraturan daerah yang baru.
Kajian terhadap peraturan perundang-undangan ini dimaksudkan untuk
mengetahui kondisi hukum atau peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai substansi atau materi yang akan diatur. Dalam kajian ini
13
akan diketahui posisi dari undang-undang atau peraturan daerah yang baru.
Analisis ini dapat menggambarkan tingkat sinkronisasi, harmonisasi
Peraturan Perundang-undangan yang ada serta posisi dari undang-Undang
dan peraturan daerah untuk menghindari terjadinya tumpang tindih
pengaturan. Hasil dari penjelasan atau uraian ini menjadi bahan bagi
penyusunan landasan filosofis dan yuridis dari pembentukan undang-
undang, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupaten/kota
yang akan dibentuk".
14. Bahwa jika pada uraian Alasan Permohonan a quo di bawah ini, Pemohon
bisa mendalilkan/membuktikan penyusunan Naskah Akademik Rancangan
Undang-Undang a quo tidak memperhatikan 4 (empat) hal pokok, yaitu:
a. tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas:
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Bukti P-13);
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
b. tidak mempertimbangkan adanya permasalahan hukum yang sedang
dihadapi bangsa Indonesia terkait 2 (dua) hal, yaitu:
1) adanya kekosongan hukum tentang pemaknaan ketenagaahlian
secara lengkap yang berimplikasi pada penyusunan dan penerapan
peraturan
perundang-undangan
yang
beririsan
dengan
ketenagaahlian termasuk bidang jasa konstruksi dan asosiasi-asosiasi
profesi;
2) belum matangnya penerapan norma-norma peraturan perundang-
undangan bidang jasa konstruksi akibat tidak sesuainya norma-norma
peraturan perundang-undangan yang lama dengan kebutuhan
masyarakat, namun proses penyusunan dan penerapan norma-norma
baru sebagai pengganti norma-norma lama terdampak akibat
penolakan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
Permasalahan hukum tersebut berdampak pada belum optimalnya
penerapan 3 (tiga) Undang-Undang berikut dan beserta peraturan
turunannya, yaitu: (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
14
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Bukti P-16); (b) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran (Bukti
P-17) dan (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi (Bukti P-14 dan P-15)
Permasalahan hukum tersebut mempunyai hubungan sebab akibat
langsung dengan terbentuknya Undang-Undang a quo, yakni: (a) kajian
pemindahan Ibu Kota Negara yang dilakukan Bappenas, disebutkan pada
halaman 10 alinea kedua pada Naskah Akademik Rancangan Undang-
Undang a quo; (b) misi pembangunan perlunya pengurangan
kesenjangan dan upaya pemerataan keluar Jawa, disebutkan pada
halaman 15 pada Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang a quo;
(c) dua tujuan Ibu Kota Negara Nusantara sebagai kota berkelanjutan
di dunia dan sebagai kota penggerak perekonomian Indonesia di masa
depan; dinyatakan pada halaman 29, bagian B Kajian Terhadap Asas
pada Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang a quo; (d)
pelaksanaan pembangunan fisik Ibu Kota Negara Nusantara;
c. tidak memperhatikan kondisi kekinian keuangan/perekonomian negara;
d. menyembunyikan fakta kebenaran atau potensi risiko (Brazil negara
pengutang berat, aspek pemborosan anggaran IKN, potensi isu sosial
di kota Jakarta, berpotensi terjadinya ketidakseimbangan neraca
keuangan negara).
Jika akhirnya berdasarkan pada analisa materi muatannya, Pemohon bisa
menyimpulkan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang a quo
bukan merupakan suatu kajian yang mendalam dan komprehensif, maka
dalam kondisi demikian penyusunan Naskah Akademik Rancangan
Undang-Undang a quo seharusnya dapat dinyatakan tidak sesuai dengan
ketentuan norma-norma yang diatur menurut Lampiran I Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan tentang Teknik Penyusunan Naskah
Akademik Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tersebut.
15. Bahwa menurut Pasal 6 ayat (5) Undang-Undang a quo yang menyatakan:
"Cakupan dan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam Lampiran I Peta Delineasi dan Koordinat Ibu Kota Nusantara (Bukti
15
P-12) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini dan
ditetapkan sebagai KSN Ibu Kota Nusantara" dan Pasal 7 ayat (3) yang
menyatakan: "Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat pokok-pokok:
a. pendahuluan;
b. visi, tujuan, prinsip dasar, dan indikator kinerja utama;
c. prinsip dasar pembangunan; dan
d. penahapan pembangunan dan skema pendanaan, yang tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini".
Dengan demikian, bisa dimaknai Lampiran I dan Lampiran II tersebut
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang a quo (Bukti
P-12) dan mempunyai konsekuensi hukum yang setara dengan Undang-
Undang a quo. Jika proses pembentukan Lampiran I atau Lampiran II
dianggap tidak memenuhi persyaratan/ketentuan pembentukan peraturan
perundang-undangan atau bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, harus dianggap Undang-Undang a quo tidak
memenuhi persyaratan/ketentuan pembentukan peraturan perundang-
undangan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
16. Bahwa adanya kekosongan hukum tentang pemaknaan ketenagaahlian
secara lengkap yang berimplikasi pada penyusunan dan penerapan
peraturan perundang-undangan yang beririsan dengan ketenagaahlian
termasuk bidang jasa konstruksi dan asosiasi-asosiasi profesi sebagaimana
disebutkan pada uraian angka 14, huruf b, angka 1) di atas; berdasarkan
pada pengamatan atas 3 (tiga) hal, yaitu:
a. analisis relasi materi muatan atas 3 (tiga) undang-undang berikut:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2014 tentang Keinsinyuran dan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam perspektif
pemaknaan ketenagaahlian secara lengkap;
b. analisis fakta empiris terkait dengan penerapan 3 (tiga) undang-undang
tersebut pada huruf a di atas;
16
c. pemaparan contoh the best practices peradaban terkait dengan
pembinaan dan pengembangan ketenagaahlian.
17. Bahwa adanya kekosongan hukum tentang pemaknaan ketenagaahlian
secara lengkap berdasarkan pada analisis relasi materi muatan atas 3 (tiga)
undang-undang sebagaimana dijelaskan pada uraian angka 16, huruf a
di atas, diuraikan dengan penjelasan berikut:
a. Tidak ditemukan definisi "tenaga ahli" pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi, juga pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
b. Definisi terkait dengan "tenaga ahli" ditemukan pada Peraturan Menteri
Pekerjaan
Umum
Nomor
09/PRT/M/2013
tentang
Persyaratan
Kompetensi Untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil
Bidang Jasa Konstruksi Menteri Pekerjaan Umum (Bukti P-14), pada:
1) Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: "Kualifikasi adalah penggolongan
profesi dan keahlian kerja atau keterampilan kerja orang perseorangan
di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan
kemampuan profesi dan keahlian atau keterampilan".
2) Pasal 1 ayat (5) yang berbunyi: "Profesi adalah bidang pekerjaan yang
memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat".
3) Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi: "Jenjang Kualifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tenaga ahli".
4) Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 09/PRT/
M/2013 tentang Persyaratan Umum Jenjang Subkualifikasi, Ahli
Utama: (a) mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada
bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi
terhadap situasi yang dihadapi; (b) menguasai konsep teoritis bidang
pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus
dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu
memformulasikan penyelesaian masalah prosedural; (c) mampu
mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan
data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai
17
alternatif solusi secara mandiri dan kelompok; (d) bertanggung jawab
pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas
pencapaian hasil kerja organisasi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2013 tentang
Persyaratan Kompetensi Untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga
Terampil Bidang Jasa Konstruksi Menteri Pekerjaan Umum merupakan
peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Bukti P-14),
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Bukti
P-14)
Catatan: Ditemukannya definisi "tenaga ahli" pada turunan peraturan,
sementara tidak ditemukan pada peraturan induknya, maka sesuai
dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka harus dianggap
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi tidak mendefinisikan "tenaga ahli".
c. Berdasarkan definisi "tenaga ahli" menurut Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 09/PRT/M/2013 tentang Persyaratan Kompetensi Untuk
Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi
Menteri Pekerjaan Umum diuraikan pada huruf b di atas, dapat
disimpulkan:
1) asosiasi profesi termasuk lembaga bernaungnya para tenaga ahli;
2) tenaga ahli orang yang mampu mengaplikasikan bidang keahliannya
dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi;
3) merujuk pada praktik asosiasi profesi kelas dunia seperti The
American Society of Mechanical Engineers (ASME) (Bukti P-21 dan
P-22), The American Society for Testing and Materials (ASTM)(Bukti
P-21 dan P-22), berperan sebagai lembaga penghimpun segenap
kaidah/petunjuk/spesifikasi/prosedur teknis profesi menjadi suatu
standar/pedoman kerja dalam rangka pemanfaatan ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
18
d. Berdasarkan pada uraian definisi "tenaga ahli" seperti dijelaskan pada
huruf c di atas, maka ada 3 (tiga) sifat kerja (operational mode) lembaga-
lembaga bernaungnya para tenaga ahli, yaitu:
1) ukuran kompetensi tenaga ahli berdasarkan pada penilaian tingkat
penguasaan pemahaman dokumen teknis di mana pengujiannya
dilakukan oleh lembaga ketenagaahlian di mana tenaga ahli tersebut
bernaung;
2) dokumen teknis yang menjadi dasar penilaian/pengujian kompetensi
tenaga ahli tersebut merupakan himpunan standar/petunjuk/prosedur/
spesifikasi teknis profesi yang dilakukan melalui proses review
bersama para anggota tenaga ahli atas nama lembaga ketenagaahlian
selaku penerbit dokumen teknis tersebut dimana mereka bernaung;
3) dokumen teknis yang dimaksud pada uraian angka 2) di atas adalah
dokumen hidup yang merupakan himpunan esensi/substansi/
sistematika atas tafsir ilmu pengetahuan dan teknologi dan catatan
pengalaman para tenaga ahli yang bernaung dalam suatu lembaga
ketenagaahlian untuk mengatasi persoalan-persoalan teknis profesi
di lapangan.
Ketiga sifat kerja tersebut sebagai faktor pembeda operasional tenaga
ahli dengan tenaga kerja yang Pemohon jadikan rujukan dalam
menganalisa peran/eksistensi Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi.
e. Berdasarkan pada 3 (tiga) sifat kerja (operational mode) lembaga-
lembaga bernaungnya para tenaga ahli seperti dijelaskan pada huruf d
di atas, maka pertautan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2014 tentang Keinsinyuran (sifat kerja ketenagaahlian) dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan melalui:
1) Pasal 11 ayat (3) yang menyatakan: "Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
19
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Bukti P-16), (dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) Pasal 4 ayat (1) yang
menyatakan: "Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan
lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan
yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja".
Pertautan kedua peraturan perundang-undangan tersebut di atas
(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Keinsinyuran dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004
Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan) tidak mempunyai legitimasi karena keduanya
mempunyai sifat kerja yang berbeda yakni ketenagaahlian dan
ketenagakerjaan.
f. Berdasarkan pada 3 (tiga) sifat kerja (operational mode) lembaga-
lembaga bernaungnya para tenaga ahli seperti dijelaskan pada huruf d
di atas, maka pertautan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi tidak mempunyai
legitimasi terkait kasus pertautan berikut:
1) berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/
2010 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia (SKKNI) Sektor Jasa Konstruksi (Bukti P-22) (merupakan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), Pasal 6
yang menyatakan: "Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Tenaga Terampil dan Tenaga kerja Ahli di Sektor Konstruksi klasifikasi
pelaksanaan pekerjaan konstruksi seperti tercantum dalam Lampiran
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini".
Pencantuman istilah "Tenaga kerja Ahli" dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang sah,
20
karena kedua Undang-Undang yang memayungi peraturan tersebut
tidak mendefinisikan "tenaga ahli" sebagai suatu norma hukum yang
mempunyai sifat kerja yang berbeda dengan "tenaga kerja" seperti
dijelaskan pada huruf d di atas.
g. Berdasarkan pada 3 (tiga) sifat kerja (operational mode) lembaga-
lembaga bernaungnya para tenaga ahli seperti dijelaskan pada huruf d
di atas, maka penerapan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 yang menyatakan: "Kewenangan
Pemerintah Daerah provinsi pada sub-urusan Jasa Konstruksi meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi"; tidak mempunyai
legitimasi karena Pemerintah Daerah provinsi bukanlah lembaga tempat
berhimpunnya tenaga ahli yang berperan menghimpun dokumen teknis
seperti dijelaskan pada huruf d di atas.
h. Penerapan ketentuan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional,
Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran,
Analisis dan Uji Teknis Bidang Keinsinyuran Sipil (Bukti P-21) tidak
mempunyai legitimasi untuk diberlakukan mengingat:
1) pada dasarnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia tersebut merupakan peraturan pelaksanaan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang penetapan norma-normanya tidak menjangkau
definisi "tenaga ahli", materi muatan peraturannya terkait dengan isu
ketenagaahlian.
2) penetapan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
tersebut yang materi muatannya terkait dengan keinsinyuran, tetapi
tidak mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
18. Bahwa berdasarkan penjelasan uraian angka 17 dari huruf a sampai dengan
huruf h di atas, dapat disimpulkan adanya kekosongan hukum atas
penerapan norma-norma hukum atas 3 (tiga) undang-undang, yaitu: Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang
21
Keinsinyuran dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi; yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Sejumlah
konsekuensi sosiologisnya diuraikan pada angka 20 di bawah ini sebagai
fakta empiris.
19. Bahwa adanya ketentuan yang disebutkan pada Pasal 47 ayat (1) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran
yang menyatakan: "Pemerintah menetapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria untuk Praktik Keinsinyuran"; maka berdasarkan the best practices
peradaban seperti dijelaskan pada uraian angka 17, huruf c, angka 3)
ketentuan tersebut berpotensi tidak menjadikan Persatuan Insinyur Indonesia
sebagai organisasi ketenagaahlian yang otonom dan mandiri.
20. Bahwa belum matangnya penerapan norma-norma peraturan perundang-
undangan bidang jasa konstruksi akibat tidak sesuainya norma-norma
peraturan perundang-undangan yang lama dengan kebutuhan masyarakat
seperti dijelaskan pada uraian angka 14, huruf b angka 2) di atas, dapat
dijelaskan rangkaian terbentuknya peraturan perundang-undangan terkait:
1) terbentuknya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
1999 tentang Jasa Konstruksi (Bukti P-14);
2) terbentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Bukti P-14);
3) terbentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Bukti P-14);
4) terbentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang
Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Bukti P-16);
5) terbentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Bukti P-14);
6) terbentuknya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Bukti P-16);
7) terbentuknya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 09/PRT/M/2013 tentang Persyaratan
Kompetensi Untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil
Bidang Jasa Konstruksi (Bukti P-14);
22
8) terbentuknya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
9) terbentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Bukti P-15);
10) terbentuknya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja;
11) terbentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi (Bukti P-15).
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tersebut merupakan peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Dengan mendeskripsikan sebanyak 11 (sebelas) pembentukan peraturan
perundang-undangan tentang Jasa Konstruksi dengan catatan berikut:
(a) adanya pembatalan Undang-Undang yang terkait dengan Peraturan
Pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang
tentang Jasa Konstruksi; (b) adanya 5 (lima) catatan yang diuraikan pada
angka 17, huruf a, b, c, f, g di atas; maka dapat disimpulkan penerapan
norma-norma hukum terkait dengan jasa konstruksi dalam kondisi yang tidak
memadai atas tegaknya kepastian hukum terkait jasa konstruksi.
21. Bahwa menunjuk pada uraian angka 16 huruf b tentang keterkaitan fakta
empiris
dengan
adanya
kekosongan
hukum
tentang
pemaknaan
ketenagaahlian secara lengkap yang berimplikasi pada penyusunan dan
penerapan
peraturan
perundang-undangan
yang
beririsan
dengan
ketenagaahlian atas 3 (tiga) undang-undang, yakni: Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Keinsinyuran dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi; maka diuraikan 12 (dua belas) fakta empiris (Bukti
P-20) berikut:
a. Data investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman
Modal Asing (PMA) dalam periode 2011-2022, dikutip dari laman
23
Kementerian Penanaman Modal Republik Indonesia, sebanyak 30
halaman (Kasus 1). Ada beberapa catatan:
1) Negara Singapura peringkat nomor 1 (satu) PMA. Indikasi
perencanaan pembangunan dan pengembangan sumber daya
manusia Singapura sangat maju, padahal populasinya jauh lebih kecil
dari Indonesia dan kondisi kota Singapura pada dekade 1960-an
setara dengan kota Jakarta;
2) Investasi PMA pada sektor pertambangan, nilainya 3,3 kali lebih tinggi
dari PMDN. Indikasi besarnya peluang perbaikan perencanaan
pembangunan nasional terkait dengan program hilirisasi nasional.
3) Lima sektor investasi PMDN tertinggi yaitu: transportasi, gudang dan
telekomunikasi; listrik, gas dan air; konstruksi; industri makanan;
tanaman pangan, perkebunan dan peternakan. Indikasi masih
besarnya ketergantungan Indonesia pada asing atas produk-produk
bernilai tambah tinggi. Sekaligus menunjukkan masih besarnya
peluang agar program pembangunan nasional berorientasi pada
penciptaan nilai tambah tinggi.
4) Investasi PMA pada sektor listrik, gas dan air; nilainya 1,6 kali lebih
tinggi dari PMDN.
5) Investasi PMA pada sektor industri logam dasar bukan mesin; nilainya
4,9 kali lebih tinggi dari PMDN.
6) Investasi PMA pada sektor industri kimia dan farmasi; nilainya 2 kali
lebih tinggi dari PMDN.
7) Investasi PMA pada sektor mesin, elektronik, instrumen kedokteran,
peralatan listrik, presisi, optik dan jam; nilainya 10,1 kali lebih tinggi
dari PMDN.
b. Minimarket Roboh, berita dikutip dari Tribunnews.com, 19 April 2022
(Kasus 2). Menunjukkan perlunya perbaikan ketatakelolaan aktivitas
bangsa terkait pekerjaan jasa konstruksi.
c. BUMN Setor Rp3.295 Triliun ke Negara dalam 10 Tahun, Paling Besar
Pajak (Kasus 3). Berita dikutip dari Liputan 6 tanggal 8 Juli 2021.
Menggambarkan kontribusi BUMN pada keuangan negara terbatas, baru
sebesar 2,8% dari Produk Domestik Bruto.
24
d. Kualitas Jalan Tol Kita, Catatan Agus Pambagio, diangkat oleh DetikNews
pada 13 Februari 2021 (Kasus 4). Menggambarkan kualitas jalan tol perlu
perbaikan.
e. Jalan Tol: Kualitas Konstruksi dan Teknologi Ditingkatkan, diberitakan
10 Februari 2012 oleh Bisnis.com (Kasus 5). Menggambarkan kualitas
jalan tol perlu perbaikan.
f. Kualitas Tol Dikeluhkan, Bina Marga Bakal Cek Langsung ke Lapangan,
diberitakan
30
September
2020
oleh
Bisnis.com
(Kasus
6).
Menggambarkan kualitas jalan tol perlu perbaikan.
g. Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR hingga DPRD di
Tabanan Bali, diberitakan 28 Oktober 2021 oleh suara.com (Kasus 7).
Menggambarkan perlunya perbaikan ketatakelolaan di bidang jasa
konstruksi.
h. Banjir Bandang Paniai Papua Dipicu Kondisi Tanah Labil dan Alih Fungsi
Lahan, diberitakan oleh merdeka.com pada 21 Januari 2021 (Kasus 8).
Menggambarkan
perlunya
perbaikan
ketatakelolaan
bidang
penanggulangan bencana.
i. Banjir Bandang Sentani, Tiga Tahun Berselang, diberitakan oleh
Kompas.com pada 21 Maret 2022 (Kasus 9). Menggambarkan perlunya
perbaikan ketatakelolaan bidang penanggulangan bencana.
j. Peta Bencana di Indonesia, 274 Kota Kabupaten Rawan Longsor,
diberitakan oleh iNewsJatim.id pada 5 April 2022 (Kasus 10).
Menggambarkan masih besarnya tantangan penanggulangan bencana.
k. Likuifaksi: Ketika Tanah di Kota Palu dan Sekitarnya Tiba-tiba Ambles,
diberitakan oleh BBCNews Indonesia pada 2 Oktober 2018 (Kasus 11).
Menggambarkan ketidaksiapan negara menghadapi fenomena likuifaksi.
l. Berita dan Informasi Kebakaran Terkini dan Terbaru Hari Ini, oleh
DetikNews.com pada 5 Mei 2022 (Kasus 12). Banyaknya berita dan
informasi kebakaran di tanah, salah satu tantangan perbaikan
ketatakelolaan di bidang penanggulangan bencana. Salah satu
penyebabnya, bidang disiplin proteksi kebakaran belum menjadi bagian
bidang keinsinyuran menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
25
Catatan:
1) Dua belas kasus sebagai fakta empiris yang diuraikan dari huruf a sampai
dengan huruf l di atas, berdasarkan pada Bukti P-20.
2) Kedua belas kasus sebagai fakta empiris merupakan landasan sosiologis
yang berpedoman pada Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan tentang Teknik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan
Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Bab IV Landasan Filosofis, Sosiologis
dan Yuridis, menyatakan: Landasan sosiologis merupakan pertimbangan
atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan
sosiologis
sesungguhnya
menyangkut
fakta
empiris
mengenai
perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.
3) Kedua belas kasus sebagai fakta empiris tersebut merupakan fenomena
hubungan sebab akibat atas adanya permasalahan hukum yang sedang
dihadapi bangsa Indonesia terkait 2 (dua) hal, yaitu: (a) adanya
kekosongan hukum tentang pemaknaan ketenagaahlian secara lengkap
yang
berimplikasi pada
penyusunan
dan
penerapan peraturan
perundang-undangan yang beririsan dengan ketenagaahlian termasuk
bidang jasa konstruksi dan asosiasi-asosiasi profesi dan (b) belum
matangnya penerapan norma-norma peraturan perundang-undangan
bidang jasa konstruksi sebagaimana dijelaskan pada uraian angka 14
pada huruf b di atas. Fenomena kekosongan hukum tersebut dielaborasi
lebih lanjut pada uraian angka 16 sampai dengan angka 20 di atas.
Hubungan sebab akibat tersebut menunjukkan adanya persesuaian antara
adanya fenomena kekosongan hukum dan realita.
22. Bahwa fenomena hubungan sebab akibat atas adanya permasalahan hukum
dan 12 (dua belas) fakta empiris sebagaimana dijelaskan pada uraian angka
21 di atas merupakan fenomena gunung es di mana sebetulnya masih
banyak permasalahan sosiologis lainnya yang belum tersebutkan seperti
kecelakaan
industri/transportasi/lingkungan
yang
pada
pokoknya
menunjukkan adanya inefisiensi dan inefektifitas aktivitas nasional yang
mengindikasikan 4 (empat) hal, yaitu:
26
a. terbatasnya peran serta tenaga ahli dalam pembangunan nasional akibat
terbatasnya pengaturan ketentuan peran tenaga ahli dalam sistem
ketatakelolaan nasional;
b. terbatasnya
akuntabilitas
profesional para
tenaga
ahli
dampak
terbatasnya pengaturan ketentuan peran tenaga ahli dalam sistem
ketatakelolaan nasional sehingga belum menjadi budaya prilaku
profesionalisme secara nasional;
c. belum terdengar adanya unit bisnis negara yang didukung para tenaga
ahli seperti BUMN yang menjadi role model keberhasilan bisnis;
d. belum terdengar adanya organisasi profesi dalam bidang keteknikan
menjadi role model pengemban peran/tugas profesionalisme sebagai
penjaga kemanfaatan sains dan teknologi sepenuhnya, di antaranya
berkontribusi atas berkurangnya praktik korupsi di tanah air.
Keempat isu masalah bangsa tersebut adalah akar masalah riel bangsa yang
berdampak strategis.
23. Bahwa untuk mengatasi adanya kekosongan hukum akibat komplikasi
pemaknaan ketenagaahlian tersebut, maka negara selayaknya membentuk
peraturan
perundang-undangan
baru
tentang
ketenagaahlian
yang
menjembatani permasalahan ketenagaahlian terkait dengan: (a) lima sektor
pencerdasan/kecerdasan bangsa, yaitu: pendidikan, riset, profesionalisme,
ketenagaahlian dan perencanaan; (b) perencanaan pemanfaatan sumber
daya pembangunan nasional.
A. Asas Kejelasan Tujuan
24. Bahwa menurut Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada
halaman 4 Pasal 5 Huruf a, yang dimaksud dengan "asas kejelasan tujuan"
adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus
mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
3.1 Terkait Dengan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
25. Bahwa menurut penjelasan uraian angka 4 di atas, eksistensi dan peran
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang a quo, merupakan bagian
tidak terpisahkan dari proses pembentukan Undang-Undang a quo, bahkan
merupakan bagian penting dalam memahami latar belakang gagasan
27
pembentukan Undang-Undang a quo dan suasana batin Para Pihak
Pembentuk Undang-Undang a quo. Dengan demikian, dapat diartikan norma-
norma yang terbentuk dalam Undang-Undang a quo termasuk Lampiran I
tentang Peta Delineasi Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Negara dan
Lampiran II tentang Rencana Induk IKN, merupakan refleksi pemikiran-
pemikiran yang tertuang dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-
Undang a quo.
26. Bahwa dalam rangka menilai penyusunan materi muatan tentang Latar
Belakang Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang a quo berdasarkan
pada ketentuan penyusunan Latar Belakang Naskah Akademik menurut
ketentuan Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tentang Teknik
Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang, Rancangan
Peraturan
Daerah
Provinsi
dan
Rancangan
Peraturan
Daerah
Kabupaten/Kota, pada Bab I Pendahuluan Bagian A Latar Belakang dalam
konteks pemenuhan "asas kejelasan tujuan", maka Pemohon mencatat 6
(enam) hal penting, yaitu:
a. Pada halaman 5, Naskah Akademik mencantumkan 2 (dua) tujuan
bernegara pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ("UUD 1945"), yaitu: melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan
kesejahteraan umum.
Tidak tercantumnya "mencerdaskan kehidupan bangsa" sebagai tujuan
bernegara menurut Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ("UUD 1945") dalam Latar Belakang Naskah
Akademik, menyebabkan kajian Naskah Akademik tidak memasukkan
tantangan bangsa Indonesia terkait dengan pembangunan pondasi
pencerdasan bangsa.
Sudut pandang kajian Naskah Akademik tanpa tinjauan isu/tantangan
pembangunan pencerdasan bangsa termasuk isu adanya kekosongan
hukum tentang pemaknaan ketenagaahlian secara lengkap yang
berimplikasi pada penyusunan dan penerapan peraturan perundang-
undangan yang beririsan dengan ketenagaahlian sebagaimana diuraikan
pada penjelasan angka 16 sampai dengan angka 20 di atas adalah
28
kontrakdiksi dengan pengungkapan alasan pemindahan Ibu Kota Negara
karena tanpa menguraikan akar masalahnya seperti uraian di bawah ini.
b. Pada halaman 5, Naskah Akademik menyebutkankan 2 (dua) alasan
pemindahan Ibu Kota Negara, yaitu Provinsi DKI Jakarta tidak lagi dapat
mengemban peran optimal sebagai Ibu Kota Negara dan keberadaan Ibu
Kota Negara di pulau Jawa telah berakibat ketidakmerataan persebaran
pertumbuhan ekonomi di luar Jawa.
Jika seandainya kajian Naskah Akademik mempertimbangkan adanya 4
(empat) isu akar masalah riel bangsa yang berdampak strategis (terbatasnya
peran serta tenaga ahli dalam pembangunan nasional, terbatasnya
akuntabilitas profesional para tenaga ahli dalam pembangunan nasional,
belum adanya unit bisnis negara yang didukung para tenaga ahli seperti
BUMN yang menjadi role model keberhasilan bisnis dan belum adanya
organisasi profesi dalam bidang keteknikan menjadi role model pengemban
peran/tugas profesionalisme sebagai penjaga kemanfaatan sains dan
teknologi sepenuhnya) seperti diuraikan pada uraian angka 22 di atas, maka
pemindahan Ibu Kota Negara dalam keadaan terbatasnya keuangan negara,
bukanlah satu-satunya alternatif. Atau jika pemindahan Ibu Kota Negara tetap
dilakukan sementara itu negara tidak melakukan pembenahan atas 4 (empat)
isu akar masalah ril bangsa tersebut, maka berpotensi berdampak pada 2
(dua) hal: (a) pembangunan Ibu Kota Negara baru berdampak timbulnya
kasus baru salah satu/beberapa dari 12 (dua belas) kasus distorsi aktivitas
bangsa sebagaimana dijelaskan pada uraian angka 21 di atas; (b) tiga
agenda perkotaan baru yaitu: pembangunan kota berkelanjutan, mendukung
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan lingkungan berkelanjutan
sebagaimana disebutkan pada halaman 14 Naskah Akademik akan sulit
terwujud.
c. Evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait tanpa
mempertimbangkan perlunya pengaitan dengan produk hukum Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045, menunjukkan sudut
pandang kajian Naskah Akademik terbatas dan bertolak berlakang
dengan jangkauan kajian. Padahal kajian Naskah Akademik Rancangan
Undang-Undang a quo telah menyebutkan Rencana Induk IKN
dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan, periode 2020-2040. Hal itu
29
disebutkan pada halaman 90 dan 91 Naskah Akademik Rancangan
Undang-Undang a quo.
d. Naskah Akademik menyebutkan landasan filosofis pada 2 (dua) tempat
yakni: halaman 5 alinea 1 dan halaman 157 alinea 2 yang pada pokoknya
menyebutkan landasan filosofis Rancangan Undang-Undang a quo
berdasarkan pada: nilai-nilai Pancasila dan 2 (dua) tujuan bernegara
menurut Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Namun
tanpa menyebutkan tujuan bernegara untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa, dengan konsekuensi seperti dijelaskan pada huruf a di atas.
e. Naskah Akademik menyebutkan landasan sosiologis pada halaman
157-160, terkait dengan isu lingkungan, antisipasi dampak pembangunan
IKN, kasus korupsi. Namun isu-isu tersebut diungkap dengan bahasa
normatif, tanpa mengungkap fakta empiris yang dikaitkan dengan akar
masalahnya.
f. Naskah Akademik menyebutkan landasan yuridis pada halaman 160-162.
Perspektif uraian landasan yuridis tersebut penekanannya pada
persoalan hukum eksistensi Ibu Kota Negara selama 76 tahun
pembangunan nasional, tanpa meninjau adanya kekosongan hukum
terutama terkait dengan 4 (empat) isu akar masalah riel bangsa yang
berdampak strategis seperti diuraikan pada uraian angka 22 di atas yang
berpengaruh pada tidak optimalnya Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota
Negara dan terjadinya isu ketidakmerataan persebaran pertumbuhan
ekonomi di luar Jawa.
Mengingat ketentuan penyusunan Latar Belakang Naskah Akademik
menurut Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tentang Teknik
Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang, Rancangan
Peraturan
Daerah
Provinsi
dan
Rancangan
Peraturan
Daerah
Kabupaten/Kota, Bab I Pendahuluan, Bagian A Latar Belakang, pada intinya
dalam penyusunannya memperhatikan 2 (dua) hal penting, yaitu: (a) Naskah
Akademik merupakan suatu kajian yang mendalam dan komprehensif
mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang berkaitan dengan materi muatan
30
rancangan undang-undang atau rancangan peraturan daerah yang akan
dibentuk; (b) Pemikiran ilmiah tersebut mengarah kepada penyusunan
argumentasi filosofis, sosiologis serta yuridis guna mendukung perlu atau
tidak perlunya penyusunan rancangan undang-undang atau rancangan
peraturan daerah".
Maka Pemohon menilai penyusunan Latar Belakang Naskah Akademik
Rancangan Undang-Undang a quo, tidak memenuhi ketentuan penyusunan
Latar Belakang Naskah Akademik sebagaimana diatur menurut Lampiran I
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan karena tidak merupakan
kajian mendalam dan komprehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah
yang berkaitan dengan materi muatan Rancangan Undang-undang dan
argumentasi filosofis, sosiologis serta yuridis yang terbangun tidak
sepenuhnya menyentuh isu esensial pembangunan nasional saat ini, dengan
alasan berikut:
1) Dua alasan pemindahan Ibu Kota Negara, yaitu Provinsi DKI Jakarta tidak
lagi dapat mengemban peran optimal sebagai Ibu Kota Negara dan
keberadaan Ibu Kota Negara di pulau Jawa telah berakibat
ketidakmerataan persebaran pertumbuhan ekonomi di luar Jawa; tidak
mempertimbangkan akar masalah pembangunan nasional yakni belum
terbangunnya pondasi pembangunan pencerdasan bangsa yang kokoh;
2) Tidak mempertimbangkan produk hukum Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional 2025-2045. Berpotensi terjadinya ketidaksinambungan
dan ketidakberlanjutan pembangunan nasional ke depan;
3) Argumentasi landasan filosofis, sosiologis serta yuridis yang terbangun
tidak sepenuhnya menyentuh isu esensial pembangunan nasional saat
ini, karena: (a) pada landasan filosofis tidak mencantumkan tujuan
bernegara "mencerdaskan kehidupan bangsa" sebagai landasan filosofis
yang harus diperhatikan, padahal saat ini tidak kokohnya pondasi
pembangunan pencerdasan bangsa menjadi isu sentral pembangunan
nasional; (b) pada landasan sosiologis yang terbangun tidak menyentuh
kebutuhan masyarakat yang paling esensial yakni kuatnya peran sumber
daya manusia dalam pembangunan nasional; (c) pada landasan yuridis
pemikiran kajian hanya terbatas pada isu produk hukum eksistensi Ibu
31
Kota Negara tanpa pengaitan adanya kekosongan hukum pengaturan
ketentuan peran serta ketenagaahlian dalam pembangunan nasional
yang berdampak pada masalah keibukotaannegara.
4) Atas dasar 3 (tiga) alasan di atas, argumentasi pemikiran yang terbangun
dalam Naskah Akademik yang mengabaikan isu/masalah bangsa yang
lebih esensial daripada pemindahan Ibu Kota Negara, maka argumentasi
tersebut tidak sesuai dengan "asas kejelasan tujuan" Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
B. Asas Kesesuaian Antara Jenis, Hierarki dan Materi Muatan
27. Bahwa menurut Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada
halaman 5 Pasal 5 Huruf c, yang dimaksud dengan "asas kesesuaian antara
jenis, hierarki, dan materi muatan" adalah bahwa dalam Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan harus benar- benar memperhatikan materi
muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-
undangan.
3.2 Terkait Dengan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
28. Bahwa mengutip penjelasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
a quo pada halaman 8 alinea 2 terkait dengan penjelasan Latar Belakang,
khususnya perihal evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan
terkait yang menyatakan: "Selanjutnya, perlu ada evaluasi dan analisis
peraturan perundang-undangan terkait, mulai dari peraturan perundang-
undangan terkait bentuk dan susunan pemerintahan Ibu Kota Negara,
peraturan perundang-undangan terkait tata ruang, infrastruktur, dan
lingkungan hidup, dan peraturan perundangundangan terkait pendanaan dan
pengelolaan angaran pendapatan dan belanja IKN, dan peraturan
perundang-undangan terkait kegiatan pemindahan IKN".
Dari kutipan tersebut dapat disimpulkan kajian Naskah Akademik Rancangan
Undang-Undang a quo tidak mempertimbangkan perlunya mengaitkan
proses penyusunan Rancangan Undang-Undang a quo dengan produk
hukum Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pada
32
Pasal 1 ayat (4) yang menyatakan: "Rencana Pembangunan Jangka
Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan
untuk periode 20 (dua puluh) tahun" dan Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan:
"Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menghasilkan: a. rencana pembangunan jangka panjang".
Padahal kajian Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang a quo telah
menyebutkan Rencana Induk IKN dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan,
periode 2020-2040. Hal itu disebutkan pada halaman 90 dan 91 Naskah
Akademik Rancangan Undang-Undang a quo.
Pengabaian proses penyusunan Rancangan Undang-Undang a quo dengan
ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dapat diartikan tidak
mengindahkan asas dan tujuan penyusunan perencanaan pembangunan
nasional seperti dinyatakan pada Pasal 2 ayat (1) yaitu: "Pembangunan
Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip
kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta
kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
Nasional".
Pengabaian proses penyusunan Rancangan Undang-Undang a quo dengan
ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut tidak sesuai
dengan "asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan" menurut
Pasal 5 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
29. Bahwa dalam rangka menilai penyusunan materi muatan tentang Evaluasi
dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Naskah Akademik Rancangan
Undang-Undang a quo berdasarkan pada ketentuan penyusunan Evaluasi
dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Naskah Akademik menurut
ketentuan Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tentang Teknik
Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang, Rancangan
Peraturan
Daerah
Provinsi
dan
Rancangan
Peraturan
Daerah
Kabupaten/Kota, pada Bab III Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-
undangan dalam konteks pemenuhan "asas kesesuaian antara jenis, hierarki,
33
dan materi muatan", maka Pemohon mencatat adanya 5 (lima) kelompok
Peraturan Perundang-undangan yang dijelaskan pada halaman 118 sampai
dengan 155, yaitu:
a. Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan pilihan bentuk pemerintahan IKN.
Dijelaskan pada halaman 118 sampai dengan 131.
Komentar Pemohon: Evaluasi dan analisis peraturan perundang-
undangan Naskah Akademik pada kelompok pertama ini berskala mikro
dan teknis bentuk pemerintahan.
b. Peraturan perundang-undangan terkait pendanaan dan pengelolaan
anggaran.
Dijelaskan pada halaman 131 sampai dengan 137.
Komentar Pemohon: Tidak ada komentar.
c. Peraturan
perundang-undangan
terkait
tata
ruang,
pertanahan,
lingkungan hidup, penanggulangan bencana, dan pertahanan dan
keamanan.
Dijelaskan pada halaman 137 sampai dengan 145.
Komentar Pemohon:
1) Evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan Naskah
Akademik pada kelompok ketiga ini tidak mencantumkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Bukti P-19) yang berlaku efektif
pada 2 Februari 2021. Sedangkan Undang-Undang a quo berlaku
efektif pada 15 Februari 2022.
Berdasarkan tanggal efektif berlakunya kedua Peraturan Perundang-
undangan tersebut, seharusnya ketentuan norma yang diatur menurut
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang tersebut telah berlaku.
Sebaliknya, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Bukti P-18) yang menjadi
subjek evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan Naskah
Akademik harus dinyatakan tidak berlaku.
2) Evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan Naskah
Akademik tidak meninjau ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-
34
Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
yang
menyatakan:
"Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menghasilkan: a. rencana pembangunan jangka panjang".
3) Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menyatakan: "Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional memperhatikan: a. rencana pembangunan
jangka panjang nasional".
4) Berdasarkan pada komentar Pemohon angka 1), angka 2) dan angka
3) yang terkait penetapan wilayah Ibu Kota Negara baru berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional tidak sesuai dengan "asas
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan" berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada Pasal 5 Huruf c.
d. Peraturan perundang-undangan yang terkait pemindahan IKN.
Dijelaskan pada halaman 146 sampai dengan 154.
Komentar Pemohon: Evaluasi dan analisis peraturan perundang-
undangan Naskah Akademik pada kelompok keempat ini berskala mikro
dan teknis isu pertanahan dan infrastruktur.
e. Peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
Dijelaskan pada halaman 154 sampai dengan 155.
Komentar Pemohon: Evaluasi dan analisis peraturan perundang-
undangan Naskah Akademik pada kelompok kelima ini terkait dengan
pemilu dan otonomi daerah.
Berdasarkan uraian di atas Pemohon menyimpulkan:
1) Jangkauan kajian Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang a quo
terbatas pada isu teknis terkait dengan pemindahan Ibu Kota Negara
baru. Tidak menjangkau isu makro dan fundamental bangsa seperti
perlunya penguatan pondasi pembangunan pencerdasan bangsa yang
mempunyai dampak besar pada segenap aktivitas nasional termasuk
pemindahan Ibu Kota Negara.
35
2) Tidak dipertimbangkan berlakunya ketentuan norma-norma Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang, tidak sesuai dengan "asas kesesuaian antara jenis,
hierarki, dan materi muatan" menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan pada halaman 5 Pasal 5 Huruf c.
3.3 Terkait Dengan Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
30. Bahwa penetapan Peta Delineasi Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota
Negara menurut Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017.
Penetapan Peta Delineasi Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Negara
tersebut tidak sesuai asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi
muatan, mengingat:
a. Undang-Undang a quo diberlakukan pada 15 Februari 2022, seharusnya
penetapan Peta Delineasi Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Negara
tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang ditetapkan pada
2 Februari 2021.
b. Penetapan Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Negara tidak
mempunyai landasan hukum, karena belum ada peraturan perundang-
undangan yang mengaturnya berdasarkan pada Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
C. Asas Dapat Dilaksanakan
31. Bahwa menurut Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada
halaman 5 Pasal 5 Huruf d, yang dimaksud dengan "asas dapat
dilaksanakan" adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-
undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis,
maupun yuridis.
36
3.4 Terkait Dengan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
32. Bahwa dalam rangka menilai penyusunan materi muatan tentang Metode
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang a quo berdasarkan pada
ketentuan penyusunan Metode Naskah Akademik menurut ketentuan
Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Tentang Teknik
Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang, Rancangan
Peraturan
Daerah
Provinsi
dan
Rancangan
Peraturan
Daerah
Kabupaten/Kota, pada Bab I Pendahuluan Bagian D Metode, dalam konteks
pemenuhan "asas dapat dilaksanakan", maka Pemohon mencatat 4 (empat)
sumber penelitian Naskah Akademik, yaitu:
a. Kajian Pemindahan Ibu Kota Negara yang dilakukan oleh Bappenas pada
tahun 2017-2019, dijelaskan pada halaman 10. Disebutkan, Naskah
Akademik ini merangkum dan mengutip kajian tersebut untuk menguraikan
kerangka teoretis, praktik penyelenggaraan IKN di Jakarta, kondisi-kondisi
yang ada saat ini terkait praktik itu, dan permasalahan yang dihadapi oleh
Jakarta dalam menjalankan fungsi IKN.
Komentar Pemohon: Kajian pemindahan Ibu Kota Negara tidak
mempertimbangkan landasan sosiologis saat ini seperti uraian angka 21
di atas.
b. Dokumen Rencana Induk Ibu Kota Negara yang disusun oleh Bappenas,
dijelaskan pada halaman 10. Penelitian yang tertuang di dalam Dokumen
ini digunakan sebagai dasar menyusun asas atau prinsip dalam
penyusunan RUU IKN, cakupan pengaturan yang berpotensi membebani
keuangan negara, dan landasan sosiologis dan filosofis.
Pada halaman 95 sampai dengan 103, dijelaskan tentang aspek beban
keuangan negara, namun tidak deskripsi tentang 2 (dua) hal, yaitu: (a)
besarnya total pengeluaran yang ditanggung negara baik dalam
jangka pendek maupun jangka panjang; (b) tidak ada analisis tentang
potensi terjadinya ketidakseimbangan keuangan negara di kemudian yang
berdampak terjadinya krisis keuangan/ekonomi di kemudian hari.
Komentar Pemohon: Menjadi pertanyaan kenapa kajian Naskah Akademik
tidak mengungkap/menganalisis probabilitas terjadinya potensi risiko
37
ketidakseimbangan neraca keuangan negara di kemudian hari dampak
pembiayaan Ibu Kota Negara baru. Menurut Pemohon, kajian Naskah
Akademik tidak memperhatikan unsur kehati-hatian dalam perencanaan
pembiayaan Ibu Kota Negara baru dan tidak mempertimbangkan pelajaran
terjadinya krisis 1998 akibat miskalkulasi perencanaan pembangunan
yang dilakukan Lembaga Bappenas pada waktu itu.
c. Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Induk
IKN yang disusun oleh lintas Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi
Bappenas tahun 2020 (selanjutnya disebut sebagai "Dokumen KLHS
2020"), dijelaskan pada halaman 10-11.
Komentar Pemohon: Tidak ada komentar.
d. Evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan, dijelaskan pada
halaman 11, halaman 118 sampai dengan 154.
Setelah secara substantif didapati cita-cita ideal IKN berupa sasaran dan
jangkauan yang akan dicapai, Naskah Akademik mengevaluasi dan
menganalisis peraturan perundang-undangan terkait untuk menilai sejauh
apa sasaran dan jangkauan tersebut tidak menyimpangi norma di atasnya
(yakni UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dan menilai
keselarasannya dengan Undang-Undang terkait. Penelitian hukum
dilakukan dengan menganilisis bahan hukum primer, yaitu peraturan
perundang-undangan, dan bahan hukum sekunder. Selain menganalisis
dengan basis bahan hukum sekunder, pendekatan empiris juga dilakukan
untuk menguji norma hukum yang dianalisis dengan praktik pelaksanaan
yang nyata. Teknik pengambilan data primer untuk menguji secara empiris
norma hukum itu dilaksanakan melalui wawancara dan focus group
discussion (FGD).
Meliputi subjek berikut: keterkaitan pembentukan Undang-Undang IKN
dengan Undang-Undang Dasar 1945, bentuk hukum pemerintahan/
kelembagaan IKN, pendanaan dan pengelolaan anggaran, ketentuan tata
ruang,
pertanahan,
lingkungan
hidup,
penanggulangan
bencana,
pertahanan keamanan, pemilu. Termasuk kajian pemindahan Ibu Kota
Negara dijelaskan pada halaman 146 sampai dengan 154.
Komentar Pemohon: Evaluasi dan analisis peraturan perundang-
undangan tidak mempertimbangkan adanya kekosongan hukum dalam
38
penyelenggaraan ketenagaahlian nasional sekurang-kurangnya terkait
dengan 3 (tiga) undang-undang, yaitu: Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran
dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi.
Kekosongan hukum tersebut berpotensi mempunyai implikasi pada
penyelenggaraan pembangunan fisik dan tujuan Ibu Kota Negara baru,
terkait dengan 3 (tiga) hal, yaitu: (a) potensi timbulnya kasus baru mirip
dengan 12 (dua belas) fakta empiris sebagai ekses fenomena distorsi
aktivitas bangsa sebagaimana dijelaskan pada uraian angka 21 di atas; (b)
rendahnya kualitas pekerjaan pembangunan Ibu Kota Negara baru; (c)
sulit tercapainya 2 (dua) tujuan Ibu Kota Negara baru, yaitu: kota
berkelanjutan di dunia, kota penggerak perekonomian di Indonesia seperti
disebutkan pada halaman 76 dan 77.
Berdasarkan uraian di atas Pemohon menyimpulkan:
1) Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang a quo tidak layak
dikategorikan sebagai kajian ilmiah, mengingat lingkup kajian tidak
menjangkau isu esensial bangsa seperti perlunya peningkatan peran tenaga
ahli dalam pembangunan nasional. Padahal isu tersebut terkait langsung
dengan pembangunan dan tujuan Ibu Kota Negara baru.
2) Berdasarkan analisis kajian Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
a quo yang tidak mengungkap biaya total pengeluaran pembangunan Ibu
Kota Negara baru dan tidak menyertai analisis risiko yang berdampak pada
stabilitas
keuangan/negara
di
kemudian
hari,
maka
selayaknya
pembangunan Ibu Kota Negara baru tidak dapat dilaksanakan. Hal ini tidak
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 5
Huruf d, tentang "asas dapat dilaksanakan".
3.5 Terkait Dengan Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2022
33. Bahwa Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022
tentang Rencana Induk IKN tidak mencantumkan besarnya biaya total
pembangunan Ibu Kota Negara. Padahal dokumen Rencana Induk IKN
39
tersebut mencantumkan penahapan pembangunan IKN sampai tahun 2045
(halaman 99 sampai dengan 122) dan skema pendanaan IKN (halaman 123
sampai 125).
Tidak tercantumnya biaya tersebut menggambarkan tidak adanya analisa
resiko keuangan negara di kemudian hari. Hal ini tidak sesuai dengan asas
dapat dilaksanakan menurut ketentuan Pasal 5 Huruf d, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
D. Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
34. Bahwa menurut Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada
halaman 5 Pasal 5 Huruf e, yang dimaksud dengan "asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan" adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat
karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.6 Terkait Dengan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
35. Bahwa dalam rangka menilai penyusunan materi muatan tentang Kajian
Teoritis dan Praktik Empiris Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
a quo berdasarkan pada ketentuan penyusunan Kajian Teoritis dan Praktik
Empiris Naskah Akademik menurut ketentuan Lampiran I Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
tentang
Teknik
Penyusunan
Naskah
Akademik
Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, pada Bab II Kajian Teoritis dan
Praktik
Empiris,
dalam
konteks
pemenuhan
"asas
kedayagunaan
dan
kehasilgunaan", maka Pemohon mencatat 4 (empat) hal penting, yaitu:
a. Kajian teoritis.
Kajian teoritis tentang konsep kota dan pembangunan Ibu Kota Negara
baru berkelanjutan dijelaskan pada halaman 12 sampai dengan 24.
Kajian kelembagaan pembangunan Ibu Kota Negara baru dijelaskan pada
halaman 24 sampai dengan 29.
Komentar Pemohon: Lingkup kajian teoritis berskala mikro dan teknis.
Tidak menjangkau isu makro dan fundamental seperti isu penguatan
pondasi pembangunan pencerdasan bangsa. Keterbatasan lingkup kajian
40
berpotensi akan munculnya masalah-masalah baru sebagai ekses
pembangunan Ibu Kota Negara baru seperti macetnya pembangunan
karena keterbatasan pembiayaan, timbulnya kasus-kasus baru yang
identik dengan 12 (dua belas) fakta empiris seperti dijelaskan pada uraian
angka 21 di atas karena akar permasalahannya belum tertangani.
b. Kajian terhadap asas/prinsip yang terkait dengan penyusunan norma.
Terdapat 8 asas dijelaskan pada halaman 29 sampai dengan 31, yaitu:
1) Asas Kesetaran (Peluang ekonomi untuk semua). Strategi ekonomi
yang berorientasi pada masa depan dan akses yang adil ke
pendidikan, layanan kesehatan, serta peluang kerja.
2) Asas Keseimbangan Ekologis (Mendesain sesuai Kondisi Alam).
Menghormati dan merangkul alam melalui integrasi dan pelestarian
bentang alam yang ada.
3) Asas Ketahanan (Sirkular dan Tangguh). Sistem kota (air, energi,
sampah) yang sirkular dan terintegrasi, dengan fleksibilitas untuk
mengatasi kemungkinan volatilitas global dan pertumbuhan kota yang
terencana.
4) Asas Berkelanjutan (IKN yang Rendah Emisi Karbon). Aspirasi kondisi
masa depan yang mencerminkan peralihan menuju 100% energi
bersih dan mendorong kegiatan rendah karbon.
5) Asas Kelayakan Hidup/Liveability (Aman dan Terjangkau). Desain
kota yang berfokus pada masyarakat dengan perumahan dan
pembangunan berkonsep mixed-use (mixed-use development) guna
memastikan lingkungan yang aman, sehat, dan adil bagi penduduk
saat ini dan yang akan datang.
6) Asas Konektivitas (Terhubung, Aktif, dan Mudah Diakses). Strategi
mobilitas terintegrasi yang menempatkan warga di garis depan
dengan menekankan kemudahan berjalan kaki (walkability) dan
transportasi umum.
7) Asas Kota Cerdas (Kenyamanan dan Efisiensi melalui Teknologi).
Infrastruktur SMART yang meningkatkan efisiensi dan memungkinkan
pencapaian aspirasiaspirasi kota.
8) Asas Kebhinnekaan (Bhinneka Tunggal Ika dan keindahan khas
Indonesia) Kota yang merepresentasikan Indonesia, memelihara
41
kekayaan budaya, memperkuat inklusi sosial, dan memberikan rasa
gotong royong di tengah-tengah masyarakat yang beragam.
Komentar Pemohon: Kedelapan asas tersebut skalanya mikro/teknis
terkait
perkotaan,
tidak
menjangkau
skala
makro/isu
nasional/
fundamental.
Dalam
implementasinya
akan
berhadapan
isu
makro/fundamental
yang
mengalasi
segenap
aktivitas
bangsa.
Implementasi kedelapan asas ini akan berhadapan dengan isu
kekosongan hukum terkait dengan belum berjalannya pemaknaan
ketenagaahlian dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap
yang menimbulkan berbagai komplikasi dalam praktik lapangan seperti
dijelaskan pada uraian angka 16 di atas. Artinya, sebelum kedelapan asas
ini dilaksanakan perlu pembenahan isu kekosongan hukum tersebut.
c. Kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta
permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Kajian praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada dan permasalahan
yang dihadapi dijelaskan pada halaman 32 sampai dengan 42.
Kasus pembangunan Brasilia, ibu kota negara Brazil tidak mengungkap
fakta bahwa 60 tahun sesudah pembangunannya Brazil menjadi negara
pengutang dengan kategori berat. Pada tahun 2020 utang negara Brazil
di atas 90% PDB. Padahal pada halaman 49, Naskah Akademik
mengungkap narasi berikut: "GDP per capita tertinggi di Brazil R$ 64.653,
sebagai perbandingan Rio de Janeiro hanya R$ 31.064".
Komentar
Pemohon:
Naskah
Akademik
menyembunyikan
fakta
kebenaran tentang pembangunan Brasilia, ibu kota negara Brazil, pada
tahun 2020 utang negara Brazil di atas 90% PDB.
d. Kajian terhadap implikasi penerapan baru yang akan diatur dalam
Undang-Undang.
Implikasi terhadap beban keuangan negara dan dampak terhadap
masyarakat dijelaskan pada halaman 95 sampai dengan 118.
Komentar Pemohon: Dampak terhadap masyarakat dijelaskan dalam
perspektif mikro terkait dengan pembangunan Ibu Kota Negara baru.
Berdasarkan uraian di atas Pemohon menyimpulkan:
1) Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang a quo tidak layak
dikategorikan sebagai kajian ilmiah, mengingat: (a) lingkup kajian tidak
42
menjangkau isu makro nasional; (b) terkesan Naskah Akademik
menyembunyikan fakta kebenaran tentang realita 60 tahun setelah
pembangunan Brasilia, negara Brazil menjadi negara pengutang kategori
berat;
2) Kajian Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang a quo yang tidak
menjangkau isu makro dan fundamental sehingga perspektif kajiannya
tidak berorientasi pada pemecahan masalah bangsa yang saat ini
menghadapi tantangan inefisiensi dan inefektifitas aktivitas nasional yang
terefleksi pada pengungkapan 12 (dua belas) kasus sebagai fakta empiris
sebagaimana
dijelaskan
pada
uraian
angka
21
di
atas.
Ketidakterjangkauan lingkup tersebut menyebabkan adanya potensi terus
berlangsungnya praktik inefektifitas dan inefektifitas aktivitas nasional.
3) Atas penjelasan kesimpulan angka 1) dan 2) di atas, maka Pemohon
menyimpulkan
dasar
pemikiran
penyusunan
Naskah
Akademik
Rancangan Undang-Undang a quo tidak sesuai dengan "asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan" menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan Pasal 5 Huruf e.
E. Asas Kejelasan Rumusan
36. Bahwa menurut Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada
halaman 5 Pasal 5 huruf f, yang dimaksud dengan "asas kejelasan rumusan"
adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi
persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika,
pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah
dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam
pelaksanaannya.
3.7 Terkait Dengan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
37. Bahwa dalam rangka menilai penyusunan materi muatan tentang Identifikasi
Masalah Akademik Rancangan Undang-Undang a quo berdasarkan pada
ketentuan penyusunan Identifikasi Masalah Naskah Akademik menurut
ketentuan Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tentang Teknik
43
Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang, Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/
Kota, pada Bab I Pendahuluan Bagian B Identifikasi Masalah, dalam konteks
pemenuhan "asas kejelasan rumusan", maka Pemohon mencatat 4 (empat)
hal penting berdasarkan penjelasan Naskah Akademik pada halaman 8
dan 9, yaitu:
a. Permasalahan apa yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat terkait Ibu Kota Negara serta bagaimana
permasalahan tersebut dapat diatasi?
Komentar Pemohon:
1) Setelah meneliti isi Naskah Akademik ke seluruh halaman Naskah
Akademik terkait dengan subjek penyusunan Identifikasi Masalah
Naskah Akademik ditemukan pada 2 (dua) tempat yakni: (a) Bab I
Pendahuluan, B. Identifikasi Masalah pada halaman 8 dan 9; (b) Bab
V Sasaran, Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi
Muatan Undang-Undang; A. Sasaran pada halaman 163; B. Arah dan
Jangkauan Pengaturan pada halaman 163; C. Ruang Lingkup Materi
Muatan Undang-Undang pada halaman 164 sampai dengan 170.
2) Adanya kata sisipan: "terkait Ibu Kota Negara" pada paragraf huruf a
di atas, tidak sesuai dengan ketentuan penyusunan Naskah Akademi
terkait dengan Identifikasi Masalah Naskah Akademik menurut
Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tentang
Teknik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota, pada Bab I Pendahuluan Bagian B
Identifikasi Masalah. Secara lengkap paragraf tersebut dikopi pada
uraian angka 9 di atas.
Menurut tafsir Pemohon atas ketentuan penyusunan Naskah
Akademik tersebut, penyisipan kata "terkait Ibu Kota Negara" dalam
paragraf a tersebut telah mereduksi jangkauan Identifikasi Masalah
kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Penyisipan kata "terkait Ibu Kota Negara" pada paragraf a yang
mereduksi jangkauan Identifikasi Masalah kehidupan berbangsa,
44
bernegara, dan bermasyarakat tersebut merupakan isu sentral/
substansial penyusunan Rancangan Undang-Undang a quo.
Dengan penyisipan kata "terkait Ibu Kota Negara" pada paragraf a
tersebut, seolah permasalahan fundamental bangsa hanya terkait
dengan isu pemindahan Ibu Kota Negara.
Berikut 3 (tiga) alasan Pemohon yang menolak argumentasi bahwa
permasalahan
yang
dihadapi
dalam
kehidupan
berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat terutama terkait dengan isu
pemindahan Ibu Kota Negara, yaitu:
a) Apakah jika 2 (dua) tujuan yang sudah ditetapkan di dalam
Rencana Induk Ibu Kota Negara, yaitu 1) IKN sebagai kota
berkelanjutan di dunia; 2) IKN sebagai penggerak ekonomi
Indonesia di masa depan tercapai, seperti dijelaskan pada
halaman 163 Naskah Akademik, tercapai; apakah isu utama
masalah bangsa yang menjadi penyebab/kontributor utama atas
fenomena inefisiensi dan inefektifitas aktivitas bangsa saat ini
akan teratasi?
b) Apakah dengan pemindahan Ibu Kota Negara, keempat isu
masalah bangsa yang menjadi akar masalah riel bangsa saat ini
dan berdampak strategis sebagaimana dijelaskan pada uraian
angka 22 di atas akan teratasi?
c) Apakah dengan pemindahan Ibu Kota Negara, 12 (dua belas)
kasus akibat fenomena inefisiensi dan inefektifitas aktivitas
bangsa yang diungkap sebagai fakta empiris sebagaimana
dijelaskan pada uraian angka 21 di atas, kejadiannya akan
berkurang?
Berdasarkan
analisis
Pemohon
atas
isu
masalah
bangsa
sebagaimana dijelaskan pada angka 14 sampai dengan angka 23
di
atas,
jawabannya
adalah
tidak,
karena
negara
belum
memformulasikan rumusan mengatasi permasalahan tersebut dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan.
b. Mengapa perlu adanya Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara sebagai
dasar pemecahan masalah tersebut dan apa implikasi dari penerapan
Undang-Undang tersebut?
45
Komentar Pemohon: Narasi paragraf ini dikutip sepenuhnya dari
ketentuan penyusunan Naskah Akademik menurut Lampiran I Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan tentang Teknik Penyusunan Naskah
Akademik Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota, pada Bab I Pendahuluan Bagian B Identifikasi Masalah
dengan penyisipan kata "tentang Ibu Kota Negara"
c. Apa yang menjadi pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis,
yuridis pada pembentukan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara?
Komentar Pemohon: Narasi paragraf ini dikutip sepenuhnya dari
ketentuan penyusunan Naskah Akademik menurut Lampiran I Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan tentang Teknik Penyusunan Naskah
Akademik Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, pada Bab I
Pendahuluan Bagian B Identifikasi Masalah dengan penyisipan kata
"tentang Ibu Kota Negara"
d. Apa saja sasaran yang akan diwujudkan, jangkauan dan arah pengaturan,
serta ruang lingkup dari Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota
Negara?
Komentar Pemohon: Narasi paragraf ini dikutip sepenuhnya dari
ketentuan penyusunan Naskah Akademik menurut Lampiran I Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan tentang Teknik Penyusunan Naskah
Akademik Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, pada Bab I
Pendahuluan Bagian B Identifikasi Masalah dengan penyisipan kata
"tentang Ibu Kota Negara"
Berdasarkan uraian di atas Pemohon menyimpulkan:
1) Penyisipan kata "terkait Ibu Kota Negara" dalam paragraf a tidak sesuai
dengan ketentuan penyusunan Naskah Akademik menurut Lampiran I
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
tentang
Teknik
46
Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang, Rancangan
Peraturan
Daerah
Provinsi
dan
Rancangan
Peraturan
Daerah
Kabupaten/Kota, pada Bab I Pendahuluan Bagian B Identifikasi Masalah.
Penyisipan kata "terkait Ibu Kota Negara" tersebut telah mereduksi
permasalahan utama bangsa. Hal ini tidak sesuai dengan "asas kejelasan
rumusan" menurut ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 5 Huruf f.
38. Bahwa dalam rangka menilai penyusunan materi muatan tentang Tujuan dan
Kegunaan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
a quo berdasarkan pada ketentuan penyusunan Tujuan dan Kegunaan
Penyusunan Naskah Akademik menurut ketentuan Lampiran I Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan tentang Teknik Penyusunan Naskah
Akademik Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, pada Bab I
Pendahuluan Bagian C Tujuan dan Kegunaan Penyusunan Naskah
Akademik, dalam konteks pemenuhan "asas kejelasan rumusan", maka
Pemohon mencatat 4 (empat) hal penting berdasarkan penjelasan Naskah
Akademik pada halaman 8 dan 9, yaitu:
1. Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat terkait Ibu Kota Negara serta cara-cara
mengatasi permasalahan tersebut;
2. Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan
pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara
sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam
kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat;
3. Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis
pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara;
4. Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, jangkauan dan arah
pengaturan, serta ruang lingkup materi dari Rancangan Undang-Undang
tentang Ibu Kota Negara.
Komentar Pemohon: pendekatan penyusunan Naskah Akademik terkait
dengan Tujuan dan Kegunaan Penyusunan Naskah Akademik identik
47
dengan penyusunan Identifikasi Masalah sebagaimana diuraikan pada angka
37 di atas. Narasi ketentuan penyusunan menurut Lampiran I Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 dikopi sepenuhnya dengan kata "tentang Ibu
Kota Negara".
Penyisipan kata "tentang Ibu Kota Negara" telah mereduksi makna
permasalahan fundamental bangsa. Pendekatan ini tidak sesuai dengan
asas kejelasan rumusan menurut Pasal 5 huruf f Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian di atas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Permohonan Pengujian
formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6766) sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41
dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6766) bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-22 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6766);
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
48
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk - Pemohon;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Ijazah Sarjana Teknik Arsitektur Institut Teknologi
Bandung - Pemohon;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Surat Keterangan Pensiun PT Chevron Pacific
Indonesia - Pemohon;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Artikel Judul Gejala Apatisme Intelektual, Apa Kabar
Para Cendekiawan?, Bagian 1, Ditulis Oleh Pemohon;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Artikel Debat IKN Baru, Memantik Isu Konflik
Pemahaman Konstitusi dan Logika Terbalik (Bagian 1),
Ditulis Oleh Pemohon;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Anggota Persatuan Insinyur Indonesia;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Dasar 1945 Dalam
Satu Naskah, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam
Satu Naskah;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang;
12.
Bukti P-12
: 1. Fotokopi Lampiran I dan Lampiran II Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara;
2. Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional;
14.
Bukti P-14
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat
Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi,
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Usaha
dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, Peraturan Menteri
PUPR
Nomor
09/PRT/M/2013
tentang
Persyaratan
Kompetensi Untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga
Terampil Bidang Jasa Konstruksi Menteri Pekerjaan Umum,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
15.
Bukti P-15
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020,
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
49
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
16.
Bukti P-16
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Sertifikasi Profesi,
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 Tentang
Sistem Pelatihan Kerja Nasional, Peraturan Presiden Nomor
8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia,
Peraturan
Presiden
tentang
Kementerian
Ketenagakerjaan,
Peraturan
Menteri
Ketenagakerjaan
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
17.
Bukti P-17
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
11
Tahun
2014
tentang
Keinsinyuran;
18.
Bukti P-18
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
19.
Bukti P-19
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
20.
Bukti P-20
: Fotokopi Fakta Empiris, Kasus 1: Investasi PMA dan PMDN,
Kasus 2: Robohnya Alfamart, Kasus 3: Kontribusi BUMN,
Kasus 4: Kualitas Jalan Tol, Kasus 5: Jalan Tol: Kualitas
Konstruksi dan Teknologi Ditingkatkan, Kasus 6: Kualitas Tol
Dikeluhkan, Bina Marga Bakal Cek Langsung ke Lapangan,
Kasus 7: Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Dinas
PUPR hingga DPRD di Tabanan Bali, Kasus 8: Banjir
Bandang Paniai Papua Dipicu Kondisi Tanah Labil dan Alih
Fungsi Lahan, Kasus 9: Banjir Bandang Sentani, Tiga Tahun
Berselang, Kasus 10: Peta Bencana di Indonesia, 274 Kota
Kabupaten Rawan Longsor, Kasus 11: Likuifaksi: Ketika
Tanah di Kota Palu dan Sekitarnya Tiba-tiba Ambles, Kasus
12: Berita dan Informasi Kebakaran Terkini;
21.
Bukti P-21
: Fotokopi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 141 Tahun 2018 tentang Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori
Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok
Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis
Bidang Keinsinyuran Sipil;
22.
Bukti P-22
: Fotokopi Model Standar Kompetensi Regional, Rules for
Certified Individual, General Operation Manual ASTM
Personnel Certified Program, Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor: 07/PRT/M/2010 tentang Pemberlakuan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Sektor Jasa Konstruksi.
50
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara dan
risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3) UU
MK menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas
bahwa: (a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
UUD 1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, menurut
ketentuan pasal ini Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
51
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766, selanjutnya disebut
UU 3/2022) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa karena permohonan Pemohon berkaitan dengan
pengujian formil maka terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendiriannya yang terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 63/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 7 Juli 2022, yang pada pokoknya menegaskan berkenaan dengan tenggang
waktu pengajuan permohonan pengujian formil maka makna “sejak” lebih bersifat
pasti dan konkret dibanding makna “setelah”. Oleh karena itu, demi kepastian
hukum, Mahkamah berpendirian pengajuan permohonan pengujian formil undang-
undang terhadap UUD 1945 diajukan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari
dihitung sejak undang-undang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian formil
UU 3/2022 ke Mahkamah Konstitusi pada 30 Maret 2022 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 46/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 1 April
2022 dengan Nomor 49/PUU-XX/2022. Sementara itu, UU 3/2022 diundangkan
pada 15 Februari 2022, sehingga permohonan diajukan pada hari ke-44 (empat
puluh empat) sejak UU 3/2022 diundangan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6766. Dengan demikian, permohonan pengujian formil UU 3/2022
tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
52
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.7]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
53
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.8]
Menimbang bahwa perihal pengujian formil undang-undang, berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada 16 Juni 2010, berkaitan dengan kedudukan
hukum Mahkamah mempertimbangkan pada pokoknya sebagai berikut:
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam
pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai
hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang
dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung
dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh
Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali
tertutup kumungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek hukum
yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian
secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh para Pemohon
perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung antara para
Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian formil.”
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.6], Paragraf [3.7], dan Paragraf [3.8]
di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon menerangkan sebagai perseorangan Warga Negara Indonesia
yang juga sebagai pegiat penulisan artikel di medsos tentang isu kekinian
bangsa dan anggota Persatuan Insinyur Indonesia periode September 2018-
September 2019. Dalam kualifikasi demikian Pemohon memiliki kepentingan
kuatnya peran tenaga ahli dalam pembangunan nasional yang menganggap hak
konstitusionalnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28C dan Pasal 28D
UUD 1945 dirugikan oleh pembentukan UU 3/2022;
54
2. Bahwa menurut Pemohon pembentukan UU 3/2022 tidak memenuhi ketentuan
UUD 1945, tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-
undangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU
12/2011), dan tidak memenuhi ketentuan penyusunan Naskah Akademik sesuai
dengan Lampiran I UU 12/2011;
3. Bahwa menurut Pemohon pembentukan UU 3/2022 tanpa terlebih dahulu
melakukan pembenahan isu ketenagaahlian, sehingga berdampak atas aspek
keselamatan, kesehatan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Hal tersebut
semakin menyulitkan peran pegiat isu ketenagaahlian dalam mengkampanyekan
usaha-usaha pembenahan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum dalam pengujian formil
di Mahkamah Konstitusi, dalam beberapa pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah, Mahkamah telah menegaskan pendiriannya bahwa pemohon yang
mempunyai kedudukan hukum dalam permohonan pengujian formil adalah pihak
yang mempunyai pertautan kepentingan dengan substansi pengujian formil yang
dimohonkan pengujian. Terkait dengan hal tersebut, UU 3/2022 yang diajukan untuk
diuji oleh Pemohon merupakan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara, yaitu
undang-undang yang menetapkan posisi atau letak, bentuk dan pengembangan
kawasan Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Dalam penalaran yang wajar undang-
undang yang menetapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan ketentuan ibu kota
negara merupakan undang-undang yang pada pokoknya memengaruhi kepentingan
seluruh warga negara Indonesia atau undang-undang yang akan berdampak pada
aspek kehidupan masyarakat dan keterpenuhan hak konstitusional setiap warga
negara. Dalam kaitan ini, Pemohon telah membuktikan sebagai perseorangan
warga negara Indonesia [vide bukti P-4], sehingga memiliki pertautan dalam
pembentukan UU 3/2022.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, terlepas dari terbukti atau tidak
terbuktinya dalil adanya persoalan inkonstitusionalitas tentang tata cara
pembentukan UU 3/2022 sebagaimana didalilkan oleh Pemohon pada pokok
permohonan, Mahkamah berpendapat Pemohon telah dapat menguraikan
kedudukan hukumnya yang memiliki hubungan pertautan dengan UU 3/2022 serta
55
telah pula menguraikan secara spesifik dan potensial adanya hubungan kausal
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dialaminya
dengan proses pembentukan UU 3/2022 yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Oleh
karenanya, jika permohonan ini dikabulkan kerugian hak konstitusional dimaksud
tidak akan terjadi. Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian formil UU 3/2022 a quo.
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
Permohonan a quo, permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu
yang ditentukan, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan pengujian formil UU 3/2022, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan penyusunan Naskah Akademik
Rancangan UU 3/2022 tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan
perundang-undangan, dengan argumentasi yang pada pokoknya sebagai berikut
(dalil atau argumentasi Pemohon selengkapnya termuat pada bagian Duduk
Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, penyusunan Naskah Akademik Rancangan UU
3/2022 tidak memerhatikan 4 (empat) hal pokok, yaitu: 1) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
dan UU 12/2011; 2) Pemaknaan ketenagaahlian secara lengkap dan belum
matangnya peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi; 3) kondisi
keuangan/perekonomian negara; dan 4) potensi risiko;
2. Bahwa menurut Pemohon, argumentasi yang terbangun dalam naskah
akademik yang mengabaikan isu/masalah bangsa yang lebih esensial daripada
pemindahan ibukota negara tidak sesuai dengan asas kejelasan tujuan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan;
3. Bahwa menurut Pemohon, jangkauan kajian Naskah Akademik Rancangan UU
3/2022 terbatas pada isu teknis terkait dengan pemindahan ibu kota negara,
tidak menjangkau isu makro dan fundamental bangsa seperti perlunya
penguatan pondasi pembangunan pencerdasan bangsa yang mempunyai
dampak besar pada segenap aktivitas nasional termasuk pemindahan ibu kota
56
negara sebagaimana ditekankan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Oleh karena itu, pembentukan UU 3/2022 tidak sesuai dengan asas kesesuaian
antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
4. Bahwa menurut Pemohon, Naskah Akademik Rancangan UU 3/2022 tidak
mengungkap biaya total pengeluaran pembangunan ibu kota negara dan tidak
menyertai analisis risiko yang berdampak pada stabilitas keuangan/negara di
kemudian hari, maka pembentukan UU 3/2022 tidak memenuhi asas dapat
dilaksanakan;
5. Bahwa menurut Pemohon, Naskah Akademik Rancangan UU 3/2022 tidak
menjangkau isu makro dan fundamental adanya potensi berlangsungnya praktik
inefektivitas, sehingga tidak sesuai dengan asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan;
6. Bahwa menurut Pemohon, penyisipan frasa “terkait Ibu Kota Negara” dalam
naskah akademik telah mereduksi jangkauan identifikasi masalah kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, sehingga seolah permasalahan
fundamental bangsa hanya terkait dengan isu pemindahan ibu kota negara oleh
karenanya penyisipan frasa tersebut tidak sesuai dengan asas kejelasan
rumusan;
7. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menyatakan pembentukan UU 3/2022 bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.12]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-22 yang telah disahkan dalam persidangan (sebagaimana
selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.13]
Menimbang bahwa oleh karena pemasalahan permohonan Pemohon
dipandang oleh Mahkamah telah cukup jelas maka tidak ada urgensi dan
relevansinya bagi Mahkamah untuk meminta keterangan dan/atau risalah rapat
yang berkenaan dengan permohonan Pemohon kepada pihak-pihak sebagaimana
yang dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK. Lagi pula, dalam pengujian formil UU
3/2022 terdapat Perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 dan Perkara Nomor 34/PUU-
57
XX/2022 yang telah dinyatakan selesai pemeriksaan persidangannya [vide Risalah
Sidang Perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 dan Perkara Nomor 34/PUU-XX/2022
bertanggal 18 Mei 2022, hlm. 25], sehingga semakin meyakinkan Mahkamah untuk
tidak perlu lagi mengadakan persidangan guna meminta keterangan dan/atau
risalah rapat dari pembentuk undang-undang terhadap perkara a quo. Termasuk
dalam hal ini, tidak ada relevansinya bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan
tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja penyelesaian pengujian formil suatu
undang-undang;
[3.14]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, pokok permohonan
Pemohon adalah mengenai penyusunan dan muatan naskah akademik UU 3/2022
yang tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan,
oleh karenanya pembentukan UU 3/2022 bertentangan dengan UUD 1945.
Terhadap pokok permohonan Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
[3.14.1] Bahwa naskah akademik sebagaimana dimaksud dalam UU 12/2011
adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya
terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah
mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum
masyarakat [vide Pasal 1 angka 11 UU 12/2011]. Lebih lanjut, berkenaan dengan
pembentukan undang-undang dijelaskan pula oleh UU 12/2011 alasan-alasan
perlunya penyusunan naskah akademik sebagai acuan dalam pembentukan
Rancangan Undang-Undang (RUU). Oleh karena itu, pada bagian latar belakang
naskah akademik menjelaskan mengapa pembentukan RUU memerlukan suatu
kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang
berkaitan dengan materi muatan RUU yang akan dibentuk. Pemikiran ilmiah
tersebut mengarah kepada penyusunan argumentasi filosofis, sosiologis, serta
yuridis guna mendukung perlu atau tidak perlunya penyusunan RUU [vide Lampiran
I UU 12/2011]. Karena posisi naskah akademik sebagai acuan maka dalam
perkembangan pembahasan suatu RUU dalam rangka mendapatkan persetujuan
bersama dari pembentuk undang-undang maka tidak serta merta hal-hal yang
58
termuat dalam naskah akademik kemudian masuk dalam materi undang-undang.
Dengan kata lain, walaupun telah termuat dalam naskah akademik kemudian dalam
pembahasan rancangan undang-undang ternyata mengalami perubahan maka hal
tersebut tidak serta merta menyebabkan proses pembentukan undang-undang
menjadi inkonstitusional.
[3.14.2] Bahwa keberadaan naskah akademik memang diharuskan dalam
pembentukan undang-undang. Pasal 43 ayat (3) UU 12/2011 menyatakan,
“Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus
disertai Naskah Akademik”. Dalam perkara a quo telah terdapat Naskah Akademik
UU 3/2022 sebagaimana diajukan oleh Pemohon [vide bukti P-12], sehingga pada
tahapan penyusunan dalam pembentukan UU 3/2022 telah ternyata disertai dengan
naskah akademik.
Adapun mengenai muatan naskah akademik sebagaimana dipersoalkan
Pemohon, menurut Mahkamah berdasarkan pertimbangan hukum paragraf di atas
adalah tidak tepat dipersoalkan konstitusionalitasnya, mengingat penyusunan
naskah akademik pada tahapan penyusunan pembentukan undang-undang harus
melalui tahapan pembahasan pembentukan undang-undang yang dimungkinkan
adanya perkembangan atau perubahan. Oleh karena itu, dalil Pemohon mengenai
penyusunan dan muatan naskah akademik bertentangan dengan UUD 1945 adalah
tidak tepat karena seharusnya yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah mengenai
proses atau prosedur pembentukan UU 3/2022 yang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945. Sementara itu, mengenai proses atau prosedur pembentukan
UU 3/2022 telah dinilai Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
25/PUU-XX/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XX/2022 yang
diucapkan sebelum pengucapan putusan perkara a quo yang pada pokoknya
menyatakan proses pembentukan UU 3/2022 tidak bertentangan dengan UUD
1945, oleh karenanya dalil-dalil para Pemohon untuk kedua perkara tersebut tidak
beralasan menurut hukum. Dengan demikian, terhadap dalil Pemohon a quo karena
berkaitan dengan proses pembentukan UU 3/2022, in casu naskah akademik UU
3/2022 maka harus dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil permohonan Pemohon berkenaan dengan
pengujian formil UU 3/2022 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
59
seluruhnya. Sedangkan, terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena
dipandang tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
[4.3]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.4]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P Sitompul,
Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal empat, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh dua, yang
60
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal dua puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai
diucapkan pukul 13.15 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman
selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat,
Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, dan
Wahiduddin Adams masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Syukri
Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Saldi Isra
61
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3) UU
MK menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas
bahwa: (a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
UUD 1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, menurut
ketentuan pasal ini Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
51
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766, selanjutnya disebut
UU 3/2022) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa karena permohonan Pemohon berkaitan dengan
pengujian formil maka terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendiriannya yang terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 63/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 7 Juli 2022, yang pada pokoknya menegaskan berkenaan dengan tenggang
waktu pengajuan permohonan pengujian formil maka makna “sejak” lebih bersifat
pasti dan konkret dibanding makna “setelah”. Oleh karena itu, demi kepastian
hukum, Mahkamah berpendirian pengajuan permohonan pengujian formil undang-
undang terhadap UUD 1945 diajukan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari
dihitung sejak undang-undang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian formil
UU 3/2022 ke Mahkamah Konstitusi pada 30 Maret 2022 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 46/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 1 April
2022 dengan Nomor 49/PUU-XX/2022. Sementara itu, UU 3/2022 diundangkan
pada 15 Februari 2022, sehingga permohonan diajukan pada hari ke-44 (empat
puluh empat) sejak UU 3/2022 diundangan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6766. Dengan demikian, permohonan pengujian formil UU 3/2022
tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
52
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.7]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
53
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.8]
Menimbang bahwa perihal pengujian formil undang-undang, berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada 16 Juni 2010, berkaitan dengan kedudukan
hukum Mahkamah mempertimbangkan pada pokoknya sebagai berikut:
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam
pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai
hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang
dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung
dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh
Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali
tertutup kumungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek hukum
yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian
secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh para Pemohon
perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung antara para
Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian formil.”
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.6], Paragraf [3.7], dan Paragraf [3.8]
di atas, selanjutnya Mahkamah
