PUU
Tahun 2020
49/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Pemohon: H. Damai Hari Lubis,S.H., M.H.
Tanggal Registrasi: 2020-06-29
Tanggal Putusan: 2021-10-28T11:58:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2020, UU 1/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 18/2003, UU 30/2014, UU 31/1999, UU 28/1999, UU 30/2004, UU 6/1983
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 49/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: H. Damai Hari Lubis, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Graha Raya Bintaro Indah Nomor 17 RT. 004, RW.
003, Pakujaya, Serpong Utara, Kota Tangerang
Selatan.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Juni 2020 memberi
kuasa kepada Arvid Martdwisaktyo, S.H., M.Kn, Mahmud, S.H., Mohammad
Jonson Hasibuan, S.H., Firly Noviansyah, S.H., Agus Susanto, S.H., dan Kurnia
Tri Royani, S.H., para Advokat yang tergabung pada Tim Advokasi Aliansi Anak
Bangsa yang beralamat di Wisma Buncit Raya Unit D, Jalan Warung Buncit Raya
Nomor 502, Kalibata, Pancoran, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-
sama untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2
Mendengar dan membaca keterangan tertulis Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis ahli Presiden;
Membaca kesimpulan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan yang diterima
di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan
Mahkamah) pada 25 Juni 2020 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan
Nomor 122/PAN.MK/2020 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi pada 29 Juni 2020 dengan Nomor 49/PUU-XVIII/2020, yang telah
diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 20 Juli 2020, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“kekuasaan
kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”;
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa sedangkan pengaturan mengenai kewenangan hak uji undang-undang
terhadap undang-undang dasar tersebut terdapat dalam Pasal 24C UUD 1945
dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi yang selengkapnya menentukan sebagai berikut:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji uu terhadap UUD,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD, memutus pembubaran parpol dan memutus
perselisihan ttg hasil pemilu.”
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,”
3. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman menentukan sebagai berikut:
3
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
4. Bahwa berdasarkan dasar-dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi di atas,
oleh karenanya Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menerima
permohonan pengujian (judicial review) atas Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
B. LEGAL STANDING PEMOHON DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL
PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menentukan
2 (dua) syarat agar Pemohon memenuhi kedudukan hukum (legal standing)
di Mahkamah, yaitu dapat bertindak sebagai Pemohon dan mempunyai hak
konstitusional, yang dalam penjelasannya hak konstitusional itu berarti
sebagai hak yang tercantum pada UUD 1945;
2. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tersebut
mengkualifikasi Pemohon secara limitatif yakni:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan Warga Negara Indonesia, sehingga
berdasarkan kualifikasi siapa yang dapat mengajukan Permohonan ke
Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Mahkamah
4
Konstitusi diatas pada huruf a, dengan demikian Pemohon memiliki hak untuk
mengajukan Permohonan Uji Materi (Judicial Review) di Mahkamah Konstitusi;
4. Bahwa Terkait dengan untuk mengukur atau menjadi parameter kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon, dalam Putusan Nomor
006/PUU-V/2005 Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus memenuhi lima syarat,
yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
5. Bahwa guna mengukur legal standing dan kerugian Konstitusional Pemohon
dikaitkan dengan Putusan Nomor 006/PUU-V/2005 Mahkamah Konstitusi,
dalam permohonan ini selanjutnya Pemohon sebagai perorangan/Warga
Negara Indonesia menguraikan penjabaran sebagai berikut :
a. Adanya Hak dan/atau Kewenangan Konstitusional Pemohon yang
Diberikan Oleh UUD 1945
i. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945 menyatakan
sebagai berikut:
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk
Republik;
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar. ***)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.***)
ii. Bahwa berdasarkan Konstitusi tersebut di atas secara tegas diartikan
tidak ada kekuasaan yang absolute dalam menjalankan Pemerintahan
5
di Republik Indonesia dimana pemegang kekuasaan hanya memegang
mandat dari Rakyat, sehingga rakyat dapat atau memiliki hak untuk
melakukan kontrol setiap orang yang memegang kekuasaan di mana
proses kontrol tersebut diatur dalam suuatu proses/mekanisme hukum
baik formil maupun materil;
iii. Bahwa pengujian Undang-undang a quo oleh Pemohon dalam hal ini
adalah juga sebagai bentuk kontrol seorang Warga Negara yang
menjalankan prinsip Kedaulatan Rakyat;
iv. Jika dikaitkan dengan terbitnya/berlakunya Undang-undang a quo,
Pemohon adalah sebagai Warga Negara Indonesia yang berhak atas
penggunaan/peruntukan APBN, dimana sesuai amanat konstitusi pada
Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menyatakan APBN digunakan sebesar-
besarnya untuk kemakmuran rakyat, MAKNA UNTUK KEMAKMURAN
RAKYAT DALAM KONSTITUSI TERSEBUT SUDAH JELAS ADALAH
MENUNJUK PADA SETIAP WARGA NEGARA BUKAN SUATU
LEMBAGA.
v. Dengan demikian dengan berlakunya Undang-undang a quo dalam hal
ini Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) di mana berlakunya ketentuan
tersebut terkait pertanggungjawaban penggunaan APBN, maka
Pemohon sebagai perorangan Warga Negara Indonesia memiliki hak
yang diberikan oleh Konstitusi guna melakukan pengujian Undang-
undang a quo;
b. Hak dan/atau Kewenangan Konstitusional Tersebut Oleh Pemohon
Dianggap
Dirugikan
Oleh
Berlakunya
Undang-Undang
yang
Dimohonkan Pengujian
i. Bahwa dalam pengujian Undang-undang a quo Pemohon mengajukan
permohonan uji materi terhadap Undang-undang a quo khususnya
pada Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3).
Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020
Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga
anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan
negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan
belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah,
kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan
program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari
6
biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan
bukan merupakan kerugian negara.
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan
pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia,
Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan
pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut
baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan
tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan
merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan
tata usaha negara.
ii. Bahwa dengan berlakunya Pasal 27 tersebut pada Undang-undang a
quo berpotensi menghilangkan hak konstitusional Pemohon dalam hal
ini terkait pertanggung jawaban hukum penggunaan uang negara
(APBN) terhadap pejabat yang memiliki kewenangan;
iii. Sebagimana prinsip kedaulatan rakyat yang telah dinyatakan pada
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, dengan berlakunya Undang-undang a quo
khususnya pada Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pemohon
sebagai perorangan/Warga Negara Indonesia kehilangan hak nya
untuk melakukan kontrol hukum dalam melakukan upaya hukum baik
Pidana, Perdata serta Tata Usaha Negara, apabila Pemohon
menemukan
dugaan
penyimpangan
atas
penggunaan
dana
penanganan Covid-19;
c. Kerugian Konstitusional Tersebut Harus Bersifat Spesifik (khusus)
dan Aktual atau Setidak-tidaknya Potensial yang Menurut Penalaran
yang Wajar Dapat Dipastikan Akan Terjadi
i. Dengan berlakunya Undang-undang A quo khususnya pada Pasal 27
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), jika dikemudian hari dalam pelaksanaan
penggunaan
dana
penanganan
Covid-19
ditemukan
adanya
penyalahgunaan/penyimpangan oleh Pejabat maka jelas prinsip
pengelolaan APBN yang transparan dan bertanggung jawab tidak
dapat diterapkan;
7
ii. Bahwa setiap orang/Warga Negara wajib mendukung pemberantasan
tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 71 Tahun
2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan
Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi;
iii. Adapun yang dimaksud dengan Peran Serta Masyarakat dalam
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada PP Nomor 71 Tahun 2000
pada Pasal 1 angka 1 adalah sebagai berikut:
Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan,
Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat
dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
iv. Sedangkan Undang-undang a quo pada Pasal 27 ayat (1) ayat (2) dan
ayat (3) mendahului putusan keadaan hukum yang menentukan suatu
peristiwa penggunaan uang negara bukan kerugian negara (tanpa
melalui proses audit BPK atau penegak hukum lainnya) sehingga
kondisi tersebut memberikan lebih dulu memberikan imunitas/defensif
terhadap perilaku menyimpang/melawan hukum yang dilakukan oleh
pejabat negara karena sudah lebih dulu memberikan putusan tidak
dapat dituntut secara pidana, perdata serta tata usaha negara;
v. Bahwa Pemohon juga wajib pajak yang terdaftar, sehingga juga
memiliki kepentingan konstitusional terkait uang Negara;
vi. Bahwa selain itu, Pemohon berprofesi sebagai Advokat. Sebagaimana
kita ketahui, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan:
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan
mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-
undangan”
vii. Sehingga profesi advokat tidak bisa dipisahkan dari proses penegakan
hukum termasuk dengan proses pemberantasan tindak pidana korupsi;
viii. Bahwa oleh karenanya jika pasal dalam undang-undang a quo tetap
diberlakukan, maka Pemohon sebagai advokat kehilangan haknya
dalam rangka proses penegakan hukum dalam hal ini proses
pemberantasan tindak pidana korupsi;
ix. DENGAN DEMIKIAN HAK PEMOHON SEBAGAI PERORANGAN
YANG
MEMILIKI
HAK
UNTUK
TURUT
SERTA
DALAM
8
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TIDAK DAPAT
DITINDAKLANJUTI OLEH PENEGAK HUKUM DAN LINGKUNGAN
PERADILAN MANAPUN (PENGADILAN NEGERI MAUPUN PTUN)
d. Adanya Hubungan Sebab-akibat (causal verband) Antara Kerugian
Dimaksud dan Berlakunya Undang-Undang yang Dimohonkan
Pengujian
i. Bahwa berlakunya Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-
undang a quo menutup hak konstitusional Pemohon untuk
mendapatkan informasi yang terbuka dan bertanggungjawab atas
penggunaan dana penangangan Covid 19, termasuk pula dalam hal ini
perlindungan hak atas kepastian dan perlindungan hak Pemohon
sebagai perorangan warga negara;
ii. Bahwa oleh karenanya dengan berlakunya Pasal 27 Undang-Undang
a quo jika terjadi penyalahgunaan penggunaan dana penanganan
Covid 19 berpotensi mengakibatkan Pemohoan dan Rakyat Indonesia
menjadi sengsara, terlebih lagi jika terjadi demikian penyelenggara
negara/pejabat yang melakukan perbuatan tersebut tidak dapat
dimintai pertanggung jawaban secara hukum, karena Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) intinya menentukan perbuatan tersebut bukan
merupakan kerugian negara dan tidak dapat dituntut secara pidana,
digugat secara perdata dan tata usaha negara;
e. Adanya Kemungkinan Bahwa Dengan Dikabulkannya Permohonan,
Maka Kerugian Konstitusional Seperti yang Didalilkan Tidak Akan atau
Tidak Lagi Terjadi
i.
Bahwa dalam permohonan uji materi ini Pemohon menguji Pasal 27
ayat (1), ayat (2) ayat (3) untuk dibatalkan atau setidaknya tidak memilki
kekuatan hukum mengikat;
ii. Dengan dikabulkannya permohonan Pemohon pada permohonan a
quo, maka hak Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia untuk ikut
serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dapat ditindaklanjuti
oleh penegak hukum dan penggunaan uang negara dalam hal ini APBN
dapat diawasi untuk kemakmuran rakyat khususnya Pemohon sebagai
Warga Negara Indonesia, sehingga Pemohon sebagai Warga Negara
9
Indonesia memiliki kepastian hukum serta perlindungan hukum terkait
pengawasan pengunaan uang Negara tersebut;
C. ALASAN PERMOHONAN/POKOK-POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa berdasarkan pertimbangan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020
yang menjadi alasan Pemerintah mengesahkan Undang-undang a quo
adalah sebagai berikut:
a. Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang
dinyatakan
oleh
Organisasi
Kesehatan
Dunia
(World
Health
Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di
seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari
waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian
material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial,
ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
b. Bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah
berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi
nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja
negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya
Pemerintah
untuk
melakukan
penyelamatan
kesehatan
dan
perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan,
jaring pengaman sosial (social safety netl, serta pemulihan perekonomian
termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak;
c. Bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) telah
berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang
ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik
sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas
Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (forward
lookingl dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c, Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera
mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka
penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan
melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya dengan
10
melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk
jaring pengaman sosial (social safety netl, dan pemulihan perekonomian,
serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor
keuangan;
e. Bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d, telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa
yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang sebagaimana diatur
dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Bahwa dalam pertimbangan Undang-undang a quo pada poin d tersebut di
atas menyatakan pada intinya “... perlu segera mengambil kebijakan dan
langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian
nasional dan stabilitas sistem keuangan melaui berbagai kebijakan relaksasi
yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN)”. Dengan demikian tegas dan nyata peenggunaan anggaran
dalam Perpu a quo melalui APBN sehingga harus mengacu pada prinsip-
prinsip yang diatur dalam konstitusi dalam hal ini Pasal 23 ayat (1) UUD 1945
khususnya mengenai prinsip terbuka dan bertanggung jawab dalam
penggunaan APBN untuk kesejahteraan rakyat;
3. Bahwa Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menyatakan sebagai berikut:
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.*** )”
Bahwa makna terbuka dan bertanggung jawab penggunaan APBN untuk
kesejahteraan rakyat tidak dimaknai dalam kondisi pengecualian tetapi
Pemohon berpendapat harus dimaknai dalam kondisi apapun terlebih lagi
dalam kondisi darurat.
4. Bahwa prinsip terbuka dan bertanggung jawab inilah yang menjadi alasan
Pemohon untuk mengajukan permohonan Uji Materi Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
5. Bahwa sebagai warga negara yang memiliki hak untuk mendapatkan
kesejahteraan dari penggunaan APBN, Pemohon tidak ingin adanya kondisi
Pandemi Covid-19 ini dijadikan manfaat/dimanfaatkan oleh pihak pemangku
11
jabatan untuk melakukan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana
korupsi
6. Bahwa Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 2
Tahun 2020 yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1) Undang Nomor 2 tahun 2020
Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota
KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara
termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara
termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan
pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program
pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi
untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan
kerugian negara.
Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020
Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan
pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia,
Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan
pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik
secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020
Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan
merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata
usaha negara.
Bahwa pasal tersebut terlebih dahulu telah menutup pertanggungjawaban
Pemerintah dalam mengunakan APBN. Bahwa dengan diberlakukannya
Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tersebut menutup pertanggung
jawaban pejabat publik dalam penggunaan uang negara sehingga telah
terjadi kemunduran hukum Republik Indonesia, karena sebelumnya telah
diberlakukan aturan-aturan dengan prinsip terbuka dan bertanggung jawab
terkait kebijakan pejabat publik. Adapun yang menjadi tolok ukur kemunduran
hukum dan pelanggaran hak konstitusional warga negara adalah sebagai
berikut:
6.1. Melanggar Prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2014
tentang
Administrasi Pemerintahan pada Pasal 1 butir 16 menentukan definisi
12
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat
AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan
Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan
dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Bahwa terkait acuan AUPB tersbut Undang-Undang Adminitrasi
Pemerintahan telah menentukan dalam Pasal 10 ayat (1).
AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:
a kepastian hukum;
b kemanfaatan;
c ketidak berpihakan;
d kecermatan;
e tidak menyalahgunakan kewenangan;
f keterbukaan;
g kepentingan umum; dan
h pelayanan yang baik.
Asas/prinsip tidak menyalahgunakan kewenangan dan keterbukaan juga
merupakan tolak ukur dalam menentukan suatu Pemerintahan yang baik,
sehingga dengan demikian tidak mungkin suatu Negara yang tidak
terbuka
dan
tidak
dapat
dimintai
pertanggungjawaban
dalam
penggunaan uang negara dapat dikatakan sebagai negara yang memiliki
Pemerintahan yang baik.
6.2. Membuka Praktik Korupsi
Bahwa dengan diberlakukannya Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
Perpu a quo, di mana kebijakan terkait penggunaan uang Negara yang
tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya baik secara tindak pidana
korupsi, tata usaha negara dan perdata telah membuka kewenangan
yang absolut pada Pemerintah untuk menggunakan uang negara tanpa
adanya pertanggung jawaban.
Bahwa pemberlakukan Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Perpu a
quo, bertentangan dengan prinsip pemberantasan korupsi.
Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang a quo.
Korupsi menurut Black Law Dictionary
Corruption an act done with an intent to give some
advantageinconsistent with official duty and the rights of others.
The act of anofficial or fiduciary person who unlawfully and
wrongfully uses hisstation or character to procure some benefit for
himself or foranother person, contrary to duty and the rights of
others.
13
“Suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk
mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas
resmi dan kebenaran-kebenaran lainnya. Suatu perbuatan dari sesuatu
yang resmi atau kepercayaan seseorang yang manadengan melanggar
hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk
dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan
kebenaran-kebenaran lainnya”
Bahwa penyalahgunaan kewenangan terkait penggunaan keuangan
negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat
dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan
yang
dapat
merugikan
keuangan
negara
atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah)
Bahwa dengan diberlakukannya Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
telah menganulir ketetntuan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi
tersebut di atas;
Bahwa selain itu, dalam teori hukum pidana juga dikenal istilah delik culpa
dan lazim digunakan sebagai alat atau fungsi menentukan derjat
kesalahan dalam perbuatan pidana dan berat hukuman yang
14
dihubungkan dengan akibat perbuatan pidana atau delik. Pada
praktek penegakan hukum istilah delik culpa atau lalai memiliki rumusan
yang berlawanan dengan delik dolus atau perbuatan pidana yang dengan
sengaja dilakukan, karena memiliki faktor kehendak atau niatan dari diri
si pelaku (mens rea);
7. Bahwa delik culpa sampai saat ini masih tetap berlaku dan tetap digunakan
dalam penerapan Hukum Pidana. Contoh culpa atau lalai yang menyebabkan
kerugian bagi orang lain oleh karena sehingga menyebabkan kematian atau
luka berat atau luka ringan, walau oleh sebab tidak ada motif atau unsur
kesengajaan maupun kehendak atau tidak ada unsur direncanakan, maka
terhadap akibat dari unsur kelalaian dimaksud tetap dapat dihukum, walau
sanksi hukumannya lebih ringan daripada delik dolus;
8. Begitu juga, dalam perkara yang menyangkut Tindak Pidana Korupsi. Terkait
Pemberantasan Korupsi, terhadap setiap orang yang menyebabkan kerugian
perekonomian dan atau keuangan negara dengan cara-cara atau motivasi
memperkaya diri sendiri atau untuk keuntungan orang lain atau korporasi
diancam dengan hukuman. Baik kerugian yang timbul karena faktor
disengaja atau tidak disengaja atau oleh karena lalainya si pejabat
penyelenggara negara;
9. Bahwa terkait kedua peraturan hukum tersebut (KUHP dan UU Tipikor ) tidak
ada ketentuan mesti dimulai adanya niat buruk atau kehendak, melainkan
cukup adanya akibat (korban atau sisi kerugian yang dialami oleh orang lain
jika di dalam KUHP) dan pada UU.Tipikor, ada akibat yang meimbulkan
kerugian dari sisi keuangan milik negara;
10. Maka sangatlah jelas Pasal dalam Undang-Undang a quo memiliki norma
yang berlawanan dalam proses penegakan hukum, terkait peristiwa
timbulnya korban kerugian tidak dapat dilakukan penuntutan baik secara
hukum pidana atau perdata maupun secara hukum tata usaha negara.
Terkecuali dapat dibuktikan adanya iktikad atau niat buruk dari diri si pelaku
pejabat pelaksana tugas, yakni dapat dibuktikan adanya niat buruk dari si
petugas pelaksana gugus tugas, pejabat BI maupun OJK. Sehingga sangat
jelas adanya potensi terjadinya persekongkolan/ permufakatan jahat antara
penyelenggara negara untuk menutupi niat jahat pelaku tindak pidana;
15
11. Metode apa yang bisa menjadikan sebagai alat bukti bahwa kerugian yang
timbul tidak memiliki maksud atau niat buruk? Sehingga proses hukum awal
bukan adanya korban atau kerugian keuangan dalam hal ini, tapi niat buruk.
Sehingga sementara akibat yang menimbulkan kerugian atau sengaja atau
lalai/culpa dikesampingkan, walau mereka para pengemban atau pemangku
tugas faktanya tidak berlaku profesional dan proporsional serta tidak
akuntabel sesuai latar belakang keahliannya yang hingga dipromosikan dan
menyebabkan dirinya terpilih lalu diangkat dan dipercaya menjadi
pengemban tugas jabatan, selain tentunya Pemerintah RI memberikan
honor atau gaji yang cukup besar;
12. Bahwa akibat diberlakukannya norma pada Pasal Undang-Undang a quo,
selain merusak sistem hukum yang mesti berkeadilan juga dapat mengusik
kehidupan masyarakat dalam berinteraksi sosial sehari-hari, oleh karena
disebabkan norma hukum baru yang menjadi rujukan yang tidak terdapat
pada kaidah hukum dan perundang-undangan lainnya, tentunya menjadikan
overlaping terhadap norma-norma atau kaidah hukum positif berlaku lainnya,
sehingga berdampak hukum, bahwa UU No. 2 Tahun 2020 ini, membuat
percuma kaidah-kaidah hukum lainnya, selain termasuk KUHP dan UU
Tipikor juga UU No. 28 Tahun 1999 Jo. UU No. 30 Tahun 2004 serta
membuang percuma peran serta masyarakat dalam peran turut serta yang
memiliki fungsi pengawasan terhadap pejabat penyelenggara negara agar
bersih dan bebas dari KKN, sesuai PP No. 71 Tahun 2000 Jo. PP No. 43
Tahun 2018 ;
13. Jadi jika kita analogikan ibarat sebuah keran, Presiden selaku Kepala
Pemerintahan
RI,
membukanya
dengan
mengajak
atau
memerintahkan masyarakat agar dapat berperan aktif melakukan upaya
agar para penyelenggara negara tidak melakukan disfungsi. Namun
kenyataannya menjadi double standart tidak konsisten di mana seluruh
peraturan yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi
menjadi pepesan kosong atau sia-sia, walau “keran” peran serta masyarakat
dibuka, namun bersamaan sengaja disumbat;
14. Bahwa kondisi pandemi Covid -19 ini harus diyakini tidak berlangsung
selamanya dan ada masa dimana kondisi ini kembali normal seperti
sediakala dan oleh karenanya pertanggungjawaban hukum pejabat
16
publik/pemerintah dalam menetukan kebijakan dan penggunaan uang
negara guna penanganan covid-19 tidak boleh di anulir melainkan harus
tetap terbuka dan bertanggung jawab dalam penggunaan uang negara;
15. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas sangatlah bertentangan Pasal 27
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dengan
Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan “Anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan
negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan
secara
terbuka
dan
bertanggung
jawab
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”
16. Bahwa dengan berlakunya Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-
Undang a quo telah bertentangan dengan tujuan dari dibentuknya/
diciptakannya hukum itu sendiri khususnya dalam hal memberikan kepastian
dan perlindungan;
17. Bahwa secara umum, perlindungan berarti mengayomi sesuatu dari hal-hal
yang berbahaya, sesuatu itu bisa saja berupa kepentingan maupun benda
atau barang. Selain itu, perlindungan juga mengandung makna pengayoman
yang diberikan oleh seseorang terhadap orang yang lebih lemah. Dengan
demikian, perlindungan hukum dapat diartikan dengan segala upaya
pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada warga negaranya agar hak-haknya sebagai seorang
warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat
dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku;
18. Dengan demikian perlindungan dan kepastian hukum sangat erat kaitannya
dalam tujuan dibentuknya hukum itu sendiri. Jika dikaitkan dengan
berlakunya Pasal 27 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang a quo
maka sudah jelas bertentangan dengan prinsip nilai Kepastian dan
perlindungan hukum, karena menganulir penyalahgunaan kewenangan,
menganulir kesalahan, menganulir pertanggung jawaban. Sehingga, apabila
terjadi pelanggaran terhadap hak-hak warga negara dalam hal ini
penggunaan uang/dana APBN tidak dapat dikenakan sanksi hukum baik
pidana, perdata maupun tata usaha negara;
19. Bahwa sangat jelas dan nyata berlakunya Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal
17
28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**);
D. PETITUM
Berdasarkan hal tersebut di atas Pemohon memohon kepada Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia dapat mengabulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan-permhonan uji materi (judicial review) untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
dan tidak memilki kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan putusan ini untuk dimuat dalam Lembaran Berita Negara
sebagaimana mestinya;
Atau
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya
(ex aequo et bono)
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-3 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon
(Damai Hari Lubis);
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian
Nasional
dan/atau
Stabilitas
Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang;
18
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
[2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan lisan di depan persidangan dan
menyerahkan keterangan tertulis beserta lampirannya yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
I.
Ketentuan UU 2/2020 yang Dimohonkan Pengujian Terhadap UUD NRI
Tahun 1945
● Dalam Pengujian Formil:
Bahwa pengujian UU 2/2020 dimohonkan pengujian secara formil dalam
Perkara Nomor 37, 43, dan 75/PUU-XVIII/2020 yang pada intinya didalilkan
bahwa:
1. Prosedur konstitusional pengesahan telah disimpangi dengan tidak
adanya keterlibatan DPD.
2. Rapat virtual yang berpotensi dihadiri tidak secara konkret karena kuorum
rapat dibuktikan dengan tandatangan sebelum menghadiri rapat.
3. UU 2/2020 tidak memenuhi syarat Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UUD
Tahun 1945 dan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 terkait frasa “persidangan
yang berikut”.
4. Pengujian formil yang dibatasi hanya 45 hari setelah undang-undang
dimuat dalam Lembaran Negara tidak sesuai dengan UUD NRI Tahun
1945.
5. Pengambilan keputusan pada sidang Paripurna terdapat 1 fraksi yang
tidak setuju, namun pimpinan rapat mengambil keputusan berdasarkan
mufakat dan bukan berdasarkan suara terbanyak.
● Dalam Pengujian Materiil:
Pengajuan pengujian UU 2/2020 secara materiil terdapat dalam
Permohonan Perkara 37, 42, 43, 45, 47, 49, dan 75/PUU-XVIII/2020,
ketentuan yang dimohonkan pengujian terhadap UUD NRI Tahun 1945
adalah Judul UU 2/2020, Pasal 1 ayat (3); Pasal 1 ayat (5); Pasal 2; Pasal 3
ayat (2); Pasal 4 ayat (1) huruf a; Pasal 4 ayat (1) huruf d; Pasal 4 ayat (2);
Pasal 5 ayat (1) huruf a; Pasal 5 ayat (1) huruf b; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 9;
Pasal 10 ayat (1); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (1);
19
Pasal 12 ayat (2); Pasal 14; Pasal 16 ayat (1) huruf c; Pasal 19; Pasal 20
ayat (1) huruf b angka (1); Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (3); Pasal 20 ayat
(1) huruf c; Pasal 22 ayat (1); Pasal 23 ayat (1) huruf a; Pasal 24 ayat (1);
Pasal 25; Pasal 26 ayat (1); Pasal 27; Pasal 28 dan Pasal 29 Lampiran UU
2/2020 yang berketentuan sebagai berikut:
Judul
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian
Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 1 ayat (5)
(3) Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam rangka:
a. penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 191;
dan/atau
b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan,
perlu menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas
sistem keuangan
(5) Kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga
keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan.
Pasal 2
(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah berwenang untuk:
a. menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB)
selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling
lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022;
2. sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi
paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto
(PDB); dan 3. penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud
pada angka 1 menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2
dilakukan secara bertahap.
3. Penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada angka
1 menjadi sebagaimana dimakud pada angka 2 dilakukan secara
bertahap.
b. melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending)
sebagaimana
diatur
dalam
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan terkait;
20
c. melakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antarfungsi,
dan/atau antarprogram;
d. melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang anggaran
untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak
cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan
barang/jasa;
e. menggunakan anggaran yang bersumber dari:
1. Sisa Anggaran Lebih (SAL);
2. dana abadi dan akumulasi dana abadipendidikan;
3. dana yang dikuasai negara dengan kriteriatertentu;
4. dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum; dan/atau
5. dana yang berasal dari pengurangan PenyertaanModal Negara
pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
f. menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah
Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) untuk dapat dibeli oleh Bank
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi,
dan/atau investor ritel;
g. menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal
dari dalarn dan/atau luar negeri;
h. memberikan pinjaman kepada Lembaga PenjaminSimpanan;
i. melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk
kegiatan tertentu (refoansing), penyesuaian alokasi, dan/atau
pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah
dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu;
j. memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah; dan/atau
k. melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di
bidang keuangan negara
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
kebijakan
keuangan
negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Pasal 3 ayat (2)
Ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk
kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf d
(1) Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1
ayat (4) meliputi:
a. penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri
dan bentuk usaha tetap;
b. …;
c. …;
d. pemberian
kewenangan
kepada
Menteri
Keuangan
untuk
memberikan
fasilitas
kepabeanan
berupapembebasan
atau
keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat
serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.
21
Pasal 4 ayat (2)
(2) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan perdagangan yang transaksinya
dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b
(1) Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri
dan bentuk usaha tetap sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang
mengenai Pajak Penghasilan menjadi:
a. sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak
2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
b. sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun
Pajak 2022.
Pasal 6
(1) Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf b berupa:
a. pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah
Pabean
di
dalam
Daerah
Pabean
melalui
PerdaganganMelalui Sistem Elektronik (PMSE); dan
b. pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik atas
kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang
dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan
kehadiran ekonomi signifikan
(2) Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujuddan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean didalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri,
penyedia jasa luar negeri, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PPMSE) luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalamnegeri, yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan.
(4) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pelaku usaha
penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi
perdagangan.
(5) Pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negerisebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan orangpribadi atau badan yang
bertempat tinggal ataubertempat kedudukan di luar Daerah Pabean
22
yangmelakukan transaksi dengan pembeli barang ataupenerima jasa
di dalam Daerah Pabean melalui system elektronik.
(6) Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar
negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dapat
diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap dan dikenakan Pajak
Penghasilan.
(7) Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) berupa:
a. peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah
tertentu;
b. penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu; dan/atau
c. pengguna aktif media digital di Indonesia sampaidengan jumlah
tertentu.
(8) Dalam hal penetapan sebagai bentuk usaha tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan karena penerapan
perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran
pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pedagang luar
negeri,
penyedia
jasa
luar
negeri,
dan/atau
Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang
memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan, dikenakan pajak
transaksi elektronik.
(9) Pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dikenakan atas transaksi penjualan barangdan/atau jasa dari luar
Indonesia melalui PerdaganganMelalui Sistem Elektronik (PMSE)
kepada pembeli atau pengguna di Indonesia yang dilakukan oleh
subjekpajak luar negeri, baik secara langsung maupun melalui
Penyelenggara Perdagangan Melalui SistemElektronik (PPMSE) luar
negeri.
(10) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau pajak
transaksi elektronik sebagaimana dimaksudpada ayat (8) dibayar dan
dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri,
dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PPMSE) luar negeri.
(11) Pedagang
luar
negeri,
penyedia
jasa
luar
negeri,dan/atau
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar
negeri sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dan ayat (10), dapat
menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia untuk
memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan
Nilaiyang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau
untuk memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) atau pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (8).
(12) Besarnya tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pajak transaksi
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara penunjukan, pemungutan, danpenyetoran, serta pelaporan
Pajak PertambahanNilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
23
b. kehadiran ekonomi signifikan sebagaimanadimaksud pada ayat (7),
tata cara pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan atau pajak
transaksielektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (10); dan
c. tata cara penunjukan perwakilan sebagaimanadimaksud pada ayat
(11),
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 7
(1) Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri,Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri, dan/atau
PenyelenggaraPerdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam
negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) dan pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri,
dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PPMSE) luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10), dikenai sanksi administratif sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
(2) Ketentuan mengenai penetapan, penagihan, dan upayahukum atas
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean didalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PMSE) serta pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak
transaksi elektronik atas subjekpajak luar negeri yang memenuhi
ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 76
Tahun 2009.
(3) Terhadap pelaku kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain dikenai sanksi
administratif juga dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberi
teguran.
(4) Pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) atau
Pasal 6 ayat (10) tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang
ditentukan dalam teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika berwenang untuk melakukan pemutusan
akses berdasarkan permintaan Menteri Keuangan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pemutusan akses sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi
elektronik.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara:
a. pemberian teguran sebagaimana dimaksud padaayat (3); dan
b. permintaan pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
24
Pasal 9
Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas
kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam
rangka:
a. penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan
Pasal 10
(1) Perubahan atas barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk
berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995,
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Perubahan atas barang impor yang dapat diberikan pembebasan atau
keringanan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 11 ayat (3)
Program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Negara,
penempatan dana dan/atau investasi Pemerintah, dan/atau kegiatan
penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 12
(1) Pelaksanaan
kebijakan
keuangan
negara
dan
langkah-langkah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11
dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.
(2) Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara
dan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Pasal 14
Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan ditengah-tengah kondisi
terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk
menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan,
perlu menetapkan kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5).
Pasal 16 ayat (1) huruf c
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka
penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Bank Indonesia diberikan
kewenangan untuk:
25
c. membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah
Negara berjangka panjang dipasar perdana untuk penanganan
permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian
nasional, termasuk Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga
Syariah Negara yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya
dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid- 19);
Pasal 19
(1) Bank Indonesia dapat membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat
Berharga Syariah Negara berjangka panjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c di pasar perdana yang diperuntukkan
sebagai sumber pendanaan bagi Pemerintah.
(2) Sumber pendanaan bagi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipergunakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional termasuk
menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara, memberikan
pinjaman dan penambahan modal kepada Lembaga Penjamin
Simpanan, serta pendanaan untuk restrukturisasi perbankan pada saat
krisis.
Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (1) dan angka (3) dan Pasal 20 ayat (1)
huruf c
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka
penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan
diberikan kewenangan untuk:
b. melakukan tindakan:
1. penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank
Indonesia;
2. …;
3. pinjaman kepada pihak lain; dan/atau
4. ….
dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan diperkirakan akan
mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal.
c. melakukan pengambilan keputusan untuk melakukan atau tidak
melakukan penyelamatan bank selain Bank Sistemik yang dinyatakan
sebagai bank gagal dengan mempertimbangkan antara lain kondisi
perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu
penanganan, ketersediaan investor, dan/atau efektivitas penanganan
permasalahan bank serta tidak hanya mempertimbangkan perkiraan
biaya yang paling rendah (least cost test);
Pasal 22 ayat (1)
(1) Untuk mencegah krisis sistem keuangan yang membahayakan
perekonomian nasional, Pemerintah dapat menyelenggarakan program
penjaminan di luar program penjaminan simpanan sebagaimana yang
diatur dalam Undang-Undang mengenai lembaga penjamin simpanan.
26
Pasal 23 ayat (1) huruf a
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka
penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan diberikan
kewenangan untuk:
a. memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk
melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi
dan/atau konversi
Pasal 24 ayat (1)
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka
penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pemerintah diberikan kewenangan
untuk memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 25
Pemberian pinjaman oleh Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dalam hal Lembaga
Penjamin Simpanan mengaiami kesulitan likuiditas yang membahayakan
perekonomian dan sistem keuangan sebagai dampak pandemi Corona Virus
Disease (COVID-19).
Pasal 26 ayat (1)
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, tidak
melaksanakan atau menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf
a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
atau pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).
Pasal 27
1. Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota
KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk
kebijakan dibidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk
kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan
stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional,
merupakan
bagian
dari
biaya
ekonomi
untuk
penyelamatan
perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
2. Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat
atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya,
yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun
pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan
objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
27
Pasal 28
Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku:
1. ketentuan jangka waktu yang diatur dalam Pasal 1 1 ayat (2), Pasal l7B
ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1c)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4962);
3. Pasal 12 ayat (3) beserta penjelasannya, Pasal 15 ayat (5), Pasal 22 ayat
(3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 ayal (3) dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
5. Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4963);
6. Pasal 27 ayat (1) beserta penjelasannya, Pasal 36, Pasal 83, dan Pasal
107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
28
7. Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Pasal 316 dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6396);
11. Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5872); dan
12. Pasal 11 ayat (22), Pasal 40, Pasal 42, dan Pasal 46 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6410),
dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan
negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
Pasal 29
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Bahwa pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji adalah Pasal
1, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 18 ayat (2) dan (3), Pasal 20A, Pasal
29
20A ayat (1), Pasal 22, Pasal 22 ayat (1), Pasal 22D ayat (2), Pasal 23, Pasal
23A, Pasal 23C, Pasal 23D, Pasal 23E, Pasal 24, Pasal 24A ayat (1), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28G ayat (1),
Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
II. Keterangan DPR RI
Dengan ini DPR RI menyampaikan keterangan terhadap permohonan
pengujian materiil UU 2/2020 terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara
nomor 37, 42, 43, 45, 47, 49 dan 75/PUU-XVIII/2020 sebagai berikut:
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon dalam Pengujian
Secara Formil
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian undang-undang secara formil, DPR RI memberikan pandangan
dengan berdasarkan 2 (dua) batasan kerugian konstitusional yang
disimpulkan dari Pertimbangan Hukum dalam Putusan Mahkamah
Kontitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, yaitu:
a. Para Pemohon merupakan perorangan yang telah melaksanakan
hak pilih sebagai pemegang kedaulatan yang telah memberikan
kepercayaan dan mandat kepada wakil sebagai fiduciary duty
dalam pemilihan umum;
1) Berdasarkan uraian kedudukannya, Pemohon Badan Hukum
Perkara 37 dan Para Pemohon Badan Hukum Perkara 75 yang
merupakan Badan Hukum tentunya tidak memiliki hak dan/atau
kewenangan untuk turut serta dalam pemilihan umum.
2) Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, Pemilih adalah Warga Negara Indonesia
yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah
kawin, atau sudah pernah kawin. Oleh karena itu, Pemohon Badan
Hukum Perkara 37 dan Para Pemohon Badan Hukum Perkara 75
telah jelas tidak dapat membuktikan bahwa telah memberikan
kepercayaan dan mandat kepada anggota DPR RI masa
keanggotaan periode tahun 2014-2019 karena Pemohon Badan
Hukum Perkara 37 dan Para Pemohon Badan Hukum Perkara 75
30
bukanlah perorangan yang telah melaksanakan hak pilih sebagai
pemegang kedaulatan yang telah memberikan kepercayaan dan
mandat kepada wakil sebagai fiduciary duty dalam pemilihan umum.
3) Para Pemohon Perorangan Perkara 37, Para Pemohon Perkara 43,
dan Para Pemohon Perorangan Perkara 75 dalam perbaikan
permohonannya tidak memberikan uraian argumentasi sebagai
perorangan yang telah melaksanakan hak pilih sebagai pemegang
kedaulatan dalam Pemilihan Umum. Selain itu, Para Pemohon
tersebut diatas juga tidak melampirkan bukti-bukti keikutsertaannya
dalam Pemilihan Umum dan menggunakan hak pilihnya dalam
pemilihan anggota DPR RI sebagai bentuk pemberian mandat
kepada wakil sebagai fiduciary duty. Hal ini menunjukkan bahwa
Para Pemohon tersebut tidak memahami kedudukan hukumnya
sebagai
perseorangan
warga
negara
yang
memiliki
hak
konstitusional sebagai pemberi mandat dalam Pemilihan Umum dan
tidak memperhatikan ketentuan dalam pengujian undang-undang
secara formil.
b. Para Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung
dengan Undang-Undang yang dimohonkan.
1) Bahwa terkait dengan pengajuan pengujian UU a quo secara formil,
Para
Pemohon
secara
keseluruhan
tidak
menguraikan
pertautannya. Namun dapat dipahami dalam uraian dalil-dalilnya,
Para Pemohon hanya menyatakan bahwa UU a quo telah
menimbulkan ketidakpastian hukum, melahirkan penafsiran yang
ambigu, tidak jelas dan multi tafsir serta berpotensi menghambat
pemenuhan hak-hak konstitusional Para Pemohon dan warga
negara pada umumnya.
2) Meskipun demikian, Para Pemohon tidak memberikan uraian yang
berkaitan dengan pertautannya secara langsung terhadap UU a quo
yang dimohonkan pengujiannya secara formil. Dengan demikian
telah jelas, tidak terdapat keterkaitan secara langsung antara Para
Pemohon Perkara 37, Para Pemohon Perkara 43, dan Para
Pemohon Perkara 75 dengan UU a quo, sehingga Para Pemohon
31
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian
formil UU a quo terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon Perkara 37,
Para Pemohon Perkara 43, dan Para Pemohon Perkara 75 dalam
pengujian formil, DPR RI memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi agar benar-benar menilai apakah Para
Pemohon tersebut memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
pengajuan Permohonan perkara-perkara a quo sesuai dengan parameter
kerugian hak dan/atau kerugian konstitusional dalam pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945 sebagaimana disebutkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
dalam Pertimbangan Hukum pada Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009.
2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon dalam Pengujian
Secara Materiil
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian undang-undang secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan dengan berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional
yang tercantum dalam Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 sebagai berikut:
a. Perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020
Bahwa Para Pemohon Perkara 37 mendalilkan memiliki hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat
(1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap hal tersebut, DPR RI menerangkan bahwa ketentuan Pasal
23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur mengenai APBN yang
jelas-jelas tidak mengatur mengenai hak dan/atau kewenangan Warga
Negara. Sehingga ketentuan ini tidak memiliki pertautan hak dan/atau
kewenangan konstitusional Para Pemohon Perkara 37. Bahwa hak
dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon Perkara 37
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 tidak terciderai dengan berlakunya ketentuan pasal-pasal
yang dimohonkan pengujiannya karena Para Pemohon Perkara 37
tetap dapat memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
32
negaranya. Terkait dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, Para Pemohon Perkara 37 juga tetap mendapatkan
haknya atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Bahwa Para Pemohon Perkara 37 mendalilkan diri sebagai pembayar
pajak (tax payer), oleh karenanya DPR RI mengutip pertimbangan
hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 40/PUU-
XVI/2018 pada Paragraf [3.7] sebagai berikut:
…menurut Mahkamah, para Pemohon sebagai pembayar pajak (tax
payer) tidak serta merta memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam mengajukan setiap permohonan pengujian undang-undang.
Para Pemohon dapat memiliki kedudukan hukum (legal standing)
apabila para Pemohon dapat menjelaskan adanya keterkaitan logis
dan causal verband bahwa pelanggaran hak konstitusional atas
berlakunya undang-undang yang diuji adalah dalam kaitannya
dengan status para Pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer)
memang menunjukkan kerugian yang nyata.
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon Perkara 37 dituntut bukan
hanya sekedar menyatakan dirinya sebagai pembayar pajak (tax
payer), tetapi terkait statusnya sebagai pembayar pajak harus
dijelaskan adanya keterkaitannya secara logis dengan kerugian
konstitusional Para Pemohon Perkara 37 yang diakibatkan dengan
berlakunya pasal-pasal a quo.
Terkait dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang oleh Para
Pemohon Perkara 37 dipertentangkan dengan ketentuan dalam UU a
quo, Para Pemohon Perkara 37 tidak mengurai pertautan antara
keduanya demikian pula terkait dengan pertautannya dengan Para
Pemohon Perkara 37. Maka semakin tidak jelas adanya kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon terkait dengan
pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dan keberadaan hubungan
sebab akibat (causal verband) antara dalil kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional Para Pemohon Perkara 37 dengan
ketentuan pasal-pasal a quo yang dimohonkan pengujiannya.
b. Perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020
Bahwa Para Pemohon Perkara 42 tidak konsisten dalam menyebutkan
batu uji yang digunakan dalam pengujian pasal-pasal a quo dalam
uraian kedudukan hukumnya dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945
33
yang tertulis dalam bagian Pokok Permasalahan. Lebih lanjut, dalam
uraian
permohonannya,
Para
Pemohon
Perkara
42
mempertentangkan ketentuan pasal-pasal a quo dengan Pasal 1 ayat
(3), Pasal 23 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945
yang sama sekali tidak mengatur mengenai hak dan/atau kewenangan
konstitusional
warga
negara.
Terkait
dengan
kerugian
hak
konstitusionalnya yang dijamin dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Para Pemohon Perkara 42
tidak menguraikan bentuk konkret (aktual) maupun potensial atas
kerugian konstitusional yang didalilkan tersebut dengan diri Para
Pemohon Perkara 42 dan justru Para Pemohon Perkara 42 banyak
menyampaikan
asumsi-asumsi
dan
kekhawatirannya
atas
pemberlakuan pasal-pasal a quo terhadap negara yang jelas sangat
mengada-ada. Selain itu, Para Pemohon Perkara 42 tidak dapat
menunjukkan adanya pertautan secara langsung dengan ketentuan
pasal-pasal a quo sehingga tidak jelas sebab akibat atas dalil kerugian
konstitusional yang didalilkan Para Pemohon Perkara 42 dengan
berlakunya ketentuan pasal-pasal a quo.
c. Perkara Nomor Perkara 43/PUU-XVIII/2020
Bahwa Para Pemohon Perkara 43 tersebut masing-masing tidak
berdiri dalam posisi yang jelas atas kepentingan siapakah Para
Pemohon
Perkara
43
hendak
mengemukakan
kerugian
konstitusionalnya. Selain itu, Para Pemohon Perkara 43 dalam
permohonannya tidak mampu menjelaskan secara spesifik dalam hal
apa Para Pemohon Perkara 43 dirugikan dengan keberlakuan pasal
UU a quo tersebut terhadap diri Para Pemohon Perkara 43 maupun
terhadap profesi Para Pemohon Perkara 43.
Bahwa Para Pemohon Perkara 43 dalam permohonannya tidak
mampu menjelaskan secara spesifik dalam hal apa Para Pemohon
Perkara 43 dirugikan dengan keberlakuan pasal a quo tersebut
terhadap diri Para Pemohon Perkara 43 maupun terhadap profesi
Para Pemohon Perkara 43 sehingga tidak jelas pula hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional yang didalilkan
34
oleh Para Pemohon Perkara 43 dengan pasal-pasal a quo yang
dimohonkan pengujiannya terhadap UUD NRI Tahun 1945.
d. Perkara Nomor Perkara 45/PUU-XVIII/2020
Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal
5 ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1),Pasal 23, Pasal 23E,
Pasal 24, Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 yang dijadikan batu uji oleh Pemohon Perkara 45 tidak mengatur
mengenai hak konstitusional warga negara, melainkan mengatur
mengenai bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah,
tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat, hal keuangan negara,
kelembagaan BPK, Kekuasaan Kehakiman, tanggung jawab negara
dalam mengelola keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun
dengan undang-undang untuk dapat dilaksanakan secara terbuka dan
untuk kemakmuran rakyat, dan kewajiban warga negara untuk
menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali. Oleh karena
itu tidaklah relevan untuk dijadikan sebagai batu uji dalam
Permohonan a quo.
Bahwa dalam Permohonan a quo, Pemohon Perkara 45 tidak
menguraikan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon Perkara 45 yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi. Pemohon Perkara 45 hanya
menyatakan hak Pemohon sebagai rakyat dalam memantau Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat dan Kekuasaan Kehakiman dapat
menjalankan tugas dan fungsinya, tanpa menjelaskan kerugian
spesifik apa yang ditimbulkan dari berlakunya ketentuan pasal-pasal a
quo. Sehingga jelas kerugian yang didalilkan oleh Pemohon Perkara
45 hanya merupakan asumsi tanpa adanya pertautan dengan hak
konstitusional Pemohon Perkara 45.
e. Perkara Nomor Perkara 47/PUU-XVIII/2020
Bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 telah ditetapkan menjadi undang-undang yakni UU a quo,
artinya substansi di dalamnya telah dibahas dan disetujui antara
Pemerintah bersama dengan DPR dan telah dilakukan sesuai dengan
35
ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Bahwa ketentuan
Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur mengenai hak
dan/atau kewenangan konstitusional melainkan mengatur mengenai
penetapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN. Salah satu
fungsi yang dimiliki oleh DPR adalah fungsi anggaran dengan tugas
dan wewenang berupa pemberian persetujuan atas RUU tentang
APBN yang diajukan oleh Presiden. UU APBN tersebut kemudian
dilaksanakan secara terbuka oleh Pemerintah untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
Para Pemohon Perkara 47 mendalilkan dengan berlakunya pasal a
quo, berpotensi dana desa dihentikan, dengan demikian jelas kerugian
yang didalilkan tersebut hanya asumsi Para Pemohon Perkara 47,
karena kenyataannya dana desa tetap ada meskipun selama
penanganan pandemi Covid-19 ini besarannya dikurangi karena
adanya kebijakan pengalihan mandatory expenses yang diamanatkan
oleh UU Desa.
f. Perkara Nomor Perkara 49/PUU-XVIII/2020
Bahwa Pemohon Perkara 49 menyatakan memiliki hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat
(1), (2) dan (3) serta Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 namun
dalam uraian Positanya, Pemohon Perkara 49 mendalilkan ketentuan
pasal a quo bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Meskipun demikian, DPR menerangkan bahwa
ketentuan Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 23 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 tidak mengatur mengenai hak dan/atau kewenangan
konstitusional warga Negara. Ketentuan Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3)
serta Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur mengenai
Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik,
kedaulatan berada di tangan rakyat, Indonesia adalah Negara hukum
dan APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan
secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
36
Bahwa Pemohon Perkara 49 dalam perbaikan permohonannya
menguraikan memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional
berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 23 ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 yang jelas-jelas tidak mengatur mengenai
hak dan/atau kewenangan warga Negara. Selain itu, Pemohon
Perkara 49 tidak menguraikan kerugian konsitusionalnya berdasarkan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan hanya
mendalilkan pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Pemohon Perkara 49 juga sama sekali tidak
menyampaikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang
dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal yang menjadi dasar
pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, telah sangat
jelas Pemohon Perkara 49 tidak memiliki hak dan/atau kewenangan
kontitusional yang dirugikan dengan berlakunya UU 2/2020.
Bahwa Pemohon Perkara 49 dan banyak menguraikan mengenai
asumsi-asumsinya atas pengaturan yang terdapat dalam pasal a quo,
maka DPR RI menerangkan tidak terdapat kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon Perkara 49 yang dimaksud
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
pada Pemohon Perkara 49, maka jelas tidak terdapat hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian.
g. Perkara Nomor Perkara 75/PUU-XVIII/2020
Bahwa mayoritas Para Pemohon Perkara 75 mengajukan kembali
Permohonan 51/PUU-XVIII/2020 yang telah ditarik kembali pada
tanggal 19 Agustus 2020 dan Mahkamah Konstitusi sudah
menerbitkan Ketetapan Putusan Nomor 51/PUU-XVIII/2020 yang
diucapkan pada tanggal 27 Agustus 2020. Para Pemohon Perkara 75
berdalil bahwa dapat mengajukan kembali permohonan yang telah
ditarik sebelumnya tersebut karena sudah dilakukan perubahan dalam
isi materi permohonan sehingga tidak mempunyai kesamaan dalam
permohonan sebelumnya baik dalam permohonan pengujian formil
maupun materiil yang diajukan sehingga Mahkamah Konstitusi
37
berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya. Terhadap dalil
tersebut, DPR RI memberikan pandangan bahwa berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 35 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi yang menyatakan:
ayat (1)
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”.
ayat (1a)
“Dalam hal pemohon menarik kembali Permohonan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Panitera
Mahkamah
Konstitusi
menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan
memberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian
berkas Permohonan”.
ayat (2)
“Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa
Permohonan yang sudah ditarik kembali dan sudah diputus tidak
dapat diajukan kembali. Selain itu, setelah melihat isi dari
permohonan Para Pemohon Perkara 75, baik dari segi formil maupun
materiil memiliki materi permohonan yang sama dengan permohonan
sebelumnya yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk
mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara 51/PUU-
XVIII/2020 tersebut oleh Para Pemohon perkara 51/PUU-XVIII/2020,
yang merupakan mayoritas Para Pemohon Perkara 75. Walaupun
Para Pemohon Perkara 75 memberikan tambahan batu uji Pasal 1
ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
namun batu uji Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
tersebut tidak mengatur mengenai hak konstitusional warga negara.
Begitupun halnya dengan tambahan batu uji Pasal 27 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945, ketentuan yang ada pada UU a quo tidak
menghalangi Para Pemohon Perkara 75 untuk mendapatkan hak
konstitusionalnya berupa pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Sehingga tidaklah tepat jika Para Pemohon Perkara 75 masih
mengajukan permohonan yang sama dengan permohonan yang
sudah ditarik kembali dan ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
38
Bahwa Para Pemohon Perkara 75 juga mendalilkan diri sebagai
pembayar pajak (tax payer), oleh karenanya DPR RI mengutip
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
40/PUU-XVI/2018 pada Paragraf [3.7] sebagai berikut:
…menurut Mahkamah, para Pemohon sebagai pembayar pajak
(tax payer) tidak serta merta memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam mengajukan setiap permohonan pengujian
undang-undang. Para Pemohon dapat memiliki kedudukan hukum
(legal standing) apabila para Pemohon dapat menjelaskan adanya
keterkaitan logis dan causal verband bahwa pelanggaran hak
konstitusional atas berlakunya undang-undang yang diuji adalah
dalam kaitannya dengan status para Pemohon sebagai pembayar
pajak (tax payer) memang menunjukkan kerugian yang nyata.
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon Perkara 75 dituntut bukan
hanya sekedar menyatakan dirinya sebagai pembayar pajak (tax
payer), tetapi terkait statusnya sebagai pembayar pajak harus
dijelaskan adanya keterkaitannya secara logis dengan kerugian
konstitusional Para Pemohon Perkara 75 yang diakibatkan dengan
berlakunya pasal-pasal a quo.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon,
DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan MK Nomor
22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang Pleno MK terbuka untuk
umum pada tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2]
MK menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
... dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’ interest point d’ action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering
(RV) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada
gugatan tanpa hubungan hukum” (no action without legal connection).
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan hukum
(legal standing) Para Pemohon secara materiil, DPR RI menyerahkan
sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
39
perkara
Nomor
011/PUU-V/2007
mengenai
parameter
kerugian
konstitusional.
B. Pandangan Umum DPR
1. Penyebaran COVID-19 terus meluas di seluruh dunia yang didorong oleh
mobilitas manusia. Hingga akhir Februari 2020, penyebaran COVID-19
secara global telah mencapai 86.000 kasus dengan jumlah kematian
hampir 3.000 orang. Pandemi COVID-19 yang menyebar secara cepat
dan mengancam kesehatan publik, mendorong negara-negara untuk
mengambil berbagai langkah pencegahan yang ekstrim. Salah satu
langkah kebijakan yang diambil hampir semua negara adalah pelarangan
atau
pembatasan
perjalanan
(travel
ban/restriction),
penutupan
perbatasan, serta memperketat lalu lintas manusia antar wilayah/negara.
Di dalam skala domestik, beberapa negara memberlakukan lockdown
yakni penutupan wilayah dan penghentian segala aktivitas publik kecuali
yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pangan dan medis.
Physical
distancing
serta
karantina
mandiri
termasuk
dengan
memindahkan aktivitas kantor, belajar, dan beribadah di rumah juga
diimplementasikan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Berbagai
kegiatan yang bersifat pengumpulan massa dikurangi atau bahkan
dilarang dengan pengawasan ketat dari aparat hukum. Di Indonesia,
Pemerintah memberlakukan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
dan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak
tanggal
31
Maret
2020.
Sebelumnya,
Pemerintah
juga
telah
memberlakukan larangan penerbangan termasuk dari dan ke Tiongkok,
membentuk
Gugus
Tugas
Percepatan
Penanganan
COVID-19,
memberlakukan kebijakan physical distancing, serta menetapkan status
keadaan darurat bencana COVID-19. Berbagai himbauan termasuk
menganjurkan dan bahkan melarang masyarakat untuk tidak melakukan
pulang kampung termasuk dalam rangka mudik Hari Raya Idul Fitri 1441
Hijriah telah dilakukan. Anjuran untuk meningkatkan pola hidup bersih dan
sehat juga terus digencarkan. Penyebaran COVID-19 yang terjadi secara
cepat dan eksponensial dikhawatirkan juga tidak dapat diimbangi dengan
ketersediaan fasilitas kesehatan serta tenaga medis yang ada, sehingga
bisa berujung pada krisis kesehatan. Langkah-langkah tersebut
40
diimplementasikan dengan dasar bahwa kesehatan dan keselamatan
masyarakat adalah prioritas. Namun demikian, langkah-langkah tersebut
menimbulkan penurunan aktivitas ekonomi yang cukup signifikan.
2. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara tidak sebatas
perlindungan dari ancaman fisik namun juga perlindungan terhadap
keseluruhan aspek kehidupan dan keselamatan 269 juta jiwa penduduk
Indonesia. Negara harus mampu menjaga ketahanan seluruh elemen
bangsa dari segala ancaman yang membahayakan negara dan
masyarakat. Dengan segala sumber daya yang ada, kita harus
mewujudkan ketahanan negara yang kokoh dari segala ancaman,
termasuk ancaman terhadap perekonomian nasional dan/atau stabilitas
sistem keuangan yang menimbulkan implikasi pada aspek sosial,
ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
3. Bahwa penyebaran pandemi COVID-19 yang memberikan dampak dan
mengancam pertumbuhan ekonomi Indonesia antara lain karena
menurunnya penerimaan negara serta ketidakpastian ekonomi global,
memerlukan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa di bidang
keuangan negara termasuk di bidang perpajakan dan keuangan daerah,
dan sektor keuangan, yang harus segera diambil Pemerintah dan
lembaga-lembaga terkait guna mengatasi kondisi mendesak tersebut
dalam rangka penyelamatan kesehatan, perekonomian nasional, dengan
fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net),
serta pemulihan dunia usaha yang terdampak. Oleh karena itu, diperlukan
perangkat hukum yang memadai untuk memberikan landasan yang kuat
bagi Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk pengambilan
kebijakan dan langkah-langkah dimaksud.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 menyatakan:
“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang”.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009,
parameter kegentingan yang memaksa dalam rangka penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang antara lain:
41
- karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
- Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang yang
saat ini ada; dan
- Kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara
membuat
Undang-Undang
secara
prosedur
biasa
yang
memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang
mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
5. Bahwa Perppu 1/2020 telah dikeluarkan oleh Presiden pada tanggal 31
Maret 2020 karena keadaan genting dan kebutuhan mendesak untuk
menyelesaikan masalah hukum secara cepat dan untuk menyelamatkan
perekonomian dari krisis yang diprediksi akan terjadi. Bahwa dalam
keadaan mendesak tersebut diperlukan pemberian kewenangan bagi
Pemerintah diantaranya agar dapat melakukan realokasi dan refocussing
anggaran yang sebelumnya telah dialokasikan dalam APBN tahun 2020.
Melalui realokasi dan refocussing yang bersifat segera diharapkan dapat
segera memulihkan ekonomi dalam rangka mendukung Program
Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai akibat dari Pandemi Covid-19.
6. Bahwa oleh karenanya ketentuan dalam UU 2/2020 diharapkan dapat
memberi fondasi hukum bagi pemerintah terhadap otoritas perbankan dan
otoritas keuangan untuk mengambil langkah luar biasa guna menjamin
kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan
stabilitas sistem keuangan sebagaimana diatur UU a quo yang perlu
menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem
keuangan diantaranya dengan menetapkan batasan defisit anggaran,
melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending),
dan melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi,
dan/atau antarprogram.
7. Bahwa urgensi sebagai dasar dibentuknya Perppu 1/2020 merupakan
pertimbangan subjektif dari Presiden sebagai pihak yang berhak
membentuk suatu perppu. Pertimbangan subjektif tersebut perlu untuk
dinilai secara objektif oleh rakyat yang direpresentasikan oleh wakilnya,
yaitu DPR, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 22 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945. Dengan disahkannya Perppu 1/2020 menjadi UU
2/2020, maka DPR sebagai wakil rakyat telah menilai urgensi tersebut
merupakan hal yang nyata dan mendesak sehingga perlu memberikan
42
persetujuan atas Perppu 1/2020 untuk menjadi undang-undang sehingga
dapat digunakan Pemerintah sebagai dasar hukum yang lebih kuat untuk
bereaksi secara cepat menghadap situasi Pandemi Covid-19.
C. Keterangan DPR Terhadap Pengujian Formil UU 2/2020
Berdasarkan kewenangan MK yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, maka batu uji yang digunakan oleh MK untuk
melakukan pengujian formil haruslah berdasarkan Pasal 20 UUD NRI Tahun
1945, terutama Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”. Frasa
“persetujuan bersama” dalam ketentuan tersebut merupakan esensi
berlakunya asas legalitas sehingga frase “persetujuan bersama” merupakan
norma yang sangat fundamental sebagai dasar terbentuknya undang-
undang. Jika proses pembentukan undang-undang telah memenuhi unsur
legalitas, yakni telah adanya “persetujuan bersama”, dan tidak adanya
kegagalan dalam mendapatkan “persetujuan bersama” DPR dan Presiden,
maka secara konstitusional undang-undang tersebut menjadi sah secara
formil.
Sesuai landasan konstitusional kewenangan MK menguji undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka pengujian undang-undang
secara formil hanya dapat dinyatakan cacat prosedur jika telah bertentangan
dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian,
jika Yang Mulia Hakim Konstitusi berpendapat lain, maka mohon
pertimbangan yang seadil-adilnya, dan DPR tetap bersikap kooperatif
dengan menerangkan lebih lanjut hal-hal yang dipermasalahkan oleh Para
Pemohon dalam pengujian formil.
1. Tanggapan DPR terhadap dalil Para Pemohon Perkara 75 mengenai
batasan waktu 45 hari dalam pengujian formil undang-undang harus
dikesampingkan karena tidak berdasarkan pada UUD NRI Tahun
1945.
a) Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam konteks ketatanegaraan Indonesia
dikonstruksikan sebagai pengawal konstitusi (the guardian of
constitution) dan sebagai pengawal demokrasi (the guardian of
43
democracy) yang diberikan kewenangan oleh UUD NRI Tahun 1945
untuk dapat menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Kewenangan ini diberikan sebagai fungsi Mahkamah Konstitusi dalam
menegakkan keadilan konstitusional di tengah kehidupan masyarakat.
Namun di sisi lain, Mahkamah Konstitusi juga bertugas mendorong dan
menjamin agar konstitusi dihormati dan dilaksanakan oleh semua
komponen negara secara konsisten dan bertanggungjawab.
b) Bahwa undang-undang bersifat mengikat dan memaksa bagi semua
warga negara, sehingga agar dapat dilaksanakan harus diundangkan
dalam Lembaran Negara agar setiap orang dianggap mengetahui atas
undang-undang tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan
kepastian hukum kepada masyarakat atas keberlakuan suatu undang-
undang.
c) Bahwa untuk menjamin kepastian hukum, pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 diperlukan pembatasan waktu untuk
dapat diuji secara formil. Pembatasan waktu ini tidak boleh terlalu lama
dari waktu diundangkannya suatu undang-undang dalam Lembaran
Negara, karena karakteristik pengujian formil berbeda dengan
pengujian materiil yang hanya menguji kata, frasa, ayat dan/atau pasal
saja dalam undang-undang atas dasar kerugian konstitusional
pemohon. Sedangkan pengujian formil didasarkan atas undang-
undang yang merugikan konstitusi yang proses pembentukannya tidak
sesuai dengan ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945, sehingga dapat
membatalkan keseluruhan undang-undang.
d) Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam menjaga hal tersebut harus
berhati-hati dalam menguji formalitas suatu undang-undang, karena
yang menjadi fokus pengujian formil bukanlah atas dasar dalil kerugian
pemohon, namun Mahkamah Konstitusi harus mengutamakan
keadilan dan kebenaran konstitusional. Mahkamah Konstitusi harus
memahami ruh, ide, landasan filosofis, dan suasana kebatinan yang
terjadi
selama
penyusunan
undang-undang
sehingga
dapat
memahami urgensi suatu undang-undang harus segera ditetapkan.
e) Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (the
guardian of constitution) dan sebagai pengawal demokrasi (the
44
guardian of democracy) telah tepat memberikan pembatasan waktu
pengujian formil 45 hari setelah suatu undang-undang diundangkan
dalam
Lembaran
Negara
dalam
menjaga
kepastian
hukum.
Pembatasan ini sebagaimana Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009
Paragraf [3.34] yang menyatakan,
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok
permohonan a quo Mahkamah memandang perlu untuk
memberikan batasan waktu atau tenggat suatu Undang-Undang
dapat diuji secara formil. Pertimbangan pembatasan tenggat ini
diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian formil berbeda
dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan
oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan
dengan Undang-Undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-
Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah
dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah
Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu
yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap
Undang-Undang;”
f) Bahwa terkait hukum acara pembatasan waktu 45 hari dalam
mengajukan pengujian formil di Mahkamah Konstitusi merupakan
materi yang seharusnya diatur dalam undang-undang oleh pembentuk
undang-undang, namun selama belum diatur dalam undang-undang
Mahkamah Konstitusi dapat mengatur hukum acara yang bersifat
teknis untuk mengisi kekosongan hukum. Dalam hal ini, UUD NRI
Tahun 1945 sebagai Konstitusi tidak mungkin mengatur secara rinci
mengenai hal teknis batasan hari seperti yang didalilkan oleh Para
Pemohon, karena dibutuhkan Undang-Undang lain untuk mengatur
mengenai hal tersebut. Sehingga Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk mengatur sendiri hukum acara yang bersifat teknis
dalam sidang pengadilan selama belum diatur dalam Undang-Undang
tentang Mahkamah Konstitusi.
g) Bahwa terhadap pengujian perkara nomor 75/PUU-XVIII/2020 yang
diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 9 September 2020
sesungguhnya telah melewati batas waktu pengujian formil 45 hari
sejak diundangkannya UU a quo, yakni pada tanggal 18 Mei 2020
45
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516. Oleh
karenanya berdasarkan fakta hukum tersebut DPR berpandangan
permohonan Perkara nomor 75/PUU-XVIII/2020 tidak memenuhi
ketentuan batas waktu 45 hari yang ditetapkan oleh Mahkamah
Konstitusi, sehingga sepatutnya Mahkamah Konstitusi menyatakan
Permohonan 75/PUU-XVIII/2020 tidak dapat diterima.
2. Tanggapan DPR terhadap dalil Para Pemohon Perkara 37 dan Perkara
75 mengenai prosedur konstitusional pengesahan telah disimpangi
dengan tidak adanya keterlibatan DPD.
Bahwa Para Pemohon Perkara 37 dan Perkara 75 dalam perbaikan
permohonannya mendalilkan tidak adanya keterlibatan DPD dalam
pembahasan Perppu yang telah ditetapkan menjadi UU dengan UU 2/2020
bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kedaulatan rakyat dan
kewenangan legislasi DPD. Terhadap dalil tersebut DPR menerangkan
sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 ditentukan
kewenangan untuk membentuk undang-undang ada pada DPR.
Adapun terkait UUD NRI Tahun 1945 menghendaki bahwa setiap RUU
dibahas antara DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
b) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 mengatur bahwa
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-
undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat
dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan
dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
c) Bahwa keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU hanya sebatas
yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
46
perimbangan keuangan pusat dan daerah. Hal ini juga sesuai dengan
Pasal 65 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 15 Tahun 2019 (selanjutnya disebut UU 12/2011).
d) Bahwa Perppu 1/2020 pada intinya secara garis besar mengatur
mengenai kebijakan keuangan negara, apabila dalam pelaksanaannya
memiliki dampak terhadap alokasi perimbangan keuangan pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah, hal itu merupakan konsekuensi
bahwa keuangan daerah merupakan bagian dari keuangan negara.
Sehingga telah jelas bahwa Perppu tersebut tidak mengatur secara
khusus mengenai otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu UU 2/2020 yang
dipermasalahkan oleh Para Pemohon merupakan pengesahan Perppu
1/2020 sehingga pembentuk undang-undang tidak berkewajiban untuk
mengikutsertakan DPD dalam pembahasan RUU penetapan Perppu
1/2020 menjadi undang-undang.
e) Berdasarkan Pasal 71 huruf d dan Pasal 249 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) bahwa DPD ikut membahas
RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan
daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. RUU Penetapan
Perppu 1/2020 menjadi UU tidak memiliki pertautan dengan bidang
yang mengharuskan keikutsertaan DPD dalam pembahasannya
melainkan mengenai DPR memberikan persetujuan atau tidak
memberikan persetujuan, sehingga DPD tidak memiliki kewenangan
untuk ikut membahas RUU tersebut.
47
3. Tanggapan DPR terhadap dalil Para Pemohon Perkara 37, Para
Pemohon Perkara 43 dan Para Pemohon Perkara 75 mengenai rapat
virtual yang berpotensi dihadiri tidak secara konkret karena kuorum
rapat dibuktikan dengan tandatangan sebelum menghadiri rapat.
a) Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Perppu 1/2020 dibentuk
pada intinya untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan
perekonomian nasional yang terdampak dari Pandemi Covid-19.
Bahwa pada saat Perppu 1/2020 tersebut diajukan oleh Pemerintah
kepada DPR untuk menjadi undang-undang, negara dalam kondisi
darurat bencana yang menimbulkan kepanikan di masyarakat.
b) Dalam kondisi demikian, maka DPR sebagai wakil rakyat harus tetap
melaksanakan tugasnya untuk membahas Perppu 1/2020 bersama
dengan Pemerintah. Bahwa pada saat itu peraturan perundang-
undangan yang menjadi dasar hukum pembentuk undang-undang
melaksanakan tugasnya masih belum menjangkau penggunaan
sarana informasi dan teknologi dalam pembahasan dan pengesahan
undang-undang. Hal tersebut disebabkan tidak terprediksinya kondisi
yang diakibatkan dari penyebaran Pandemi Covid-19 yang begitu masif
dan berdampak pada timbulnya korban jiwa. Adapun pada saat
munculnya kasus pertama penyebaran Covid-19 di Indonesia hingga
saat ini, Pemerintah telah membuat kebijakan mengenai salah satu
upaya penanggulangan penyebaran Pandemi Covid-19 adalah dengan
melakukan pembatasan sosial berskala besar dengan mengharuskan
tiap orang menjaga jarak.
c) Adapun
salah
satu
kebijakan
Pemerintah
dalam
upaya
penanggulangan penyebaran pandemi Covid-19 adalah dengan
melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang
dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia. Sebagai lembaga yang
berkedudukan di DKI Jakarta yang juga menerapkan PSBB, maka DPR
dan Presiden juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan
Pemerintah Daerah tersebut. Meskipun demikian, tugas pokok dan
fungsi sebagai lembaga tetap harus berjalan, sehingga sebagai
alternatif pelaksanaan rapat dan koordinasi supaya tugas dan fungsi
48
DPR dan Presiden tetap berjalan adalah dengan menggunakan sarana
informasi dan teknologi berupa video meeting atau virtual meeting.
d) Pada saat kondisi demikian agar tugas pembentukan undang-undang
tidak terbengkalai, DPR perlu melakukan terobosan hukum, yaitu
dengan menetapkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Tata Tertib (Tatib DPR 2020) yang mulai berlaku pada tanggal 2 April
2020. Berdasarkan Tatib DPR 2020 tersebut di dalam ketentuan Pasal
254 ayat (4) dinyatakan bahwa:
“Semua jenis rapat DPR dihadiri oleh Anggota, kecuali dalam
keadaan tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang
memaksa, keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam,
dan keadaan tertentu lain yang memastikan adanya urgensi
nasional, rapat dapat dilaksanakan secara virtual dengan
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.”
Dengan menggunakan dasar hukum tersebut, maka DPR melalui
Badan Anggaran bersama Pemerintah melakukan Pembahasan
Tingkat I UU a quo pada tanggal 4 Mei 2020 dengan menggunakan
teknologi informasi dan komunikasi melalui rapat virtual. Begitu pun
halnya dengan Pembahasan Tingkat II yang menyetujui Perppu 1/2020
menjadi UU pada Rapat Paripurna tanggal 12 Mei 2020 dilaksanakan
dengan menggunakan rapat kombinasi secara fisik maupun dengan
teknologi informasi dan komunikasi melalui rapat virtual.
e) Menanggapi dalil Para Pemohon Perkara 37, Para Pemohon Perkara
43 dan Para Pemohon Perkara 75 tersebut, DPR menerangkan bahwa
pelaksanaan rapat yang dihadiri secara virtual telah diatur secara jelas
dalam Pasal 279 ayat (6) Tatib DPR 2020 yang menyatakan bahwa:
“Dalam hal penandatanganan daftar hadir Anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilakukan dan disebabkan
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (4),
kehadiran Anggota dalam semua jenis rapat DPR dilakukan
berdasarkan kehadiran secara virtual.”
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 279 ayat (7) Tatib DPR 2020
menyatakan bahwa:
“Bukti kehadiran secara virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dapat dikonfirmasi dan diverifikasi keabsahannya melalui Sekretariat
Jenderal DPR.”
49
Oleh karena itu berdasarkan dokumen sebagaimana terlampir dalam
Lampiran I, maka Pembahasan Tingkat II yang menyetujui Perppu
1/2020 menjadi UU pada Rapat Paripurna tanggal 12 Mei 2020 yang
dilakukan secara virtual tersebut, maka kehadiran pembentuk undang-
undang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
f) Oleh karena itu dalil Para Pemohon Perkara 37, Para Pemohon
Perkara 43 dan Para Pemohon Perkara 75 tersebut hanya merupakan
asumsi karena jelas bahwa pembahasan dan pengesahan undang-
undang dengan menggunakan sarana teknologi dan informasi telah
memiliki dasar hukum melalui Tatib DPR 2020. Selain itu berdasarkan
risalah Rapat Paripurna bahwa dengan Pimpinan DPR memberikan
keputusan penetapan Perppu 1/2020 menjadi undang-undang artinya
memberikan persetujuan dan juga mengikat anggota yang hadir baik
secara fisik dan virtual (non fisik) (Lampiran II)
4. Tanggapan DPR terhadap dalil Para Pemohon Perkara 43 mengenai
UU 2/2020 tidak memenuhi syarat Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 dan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 terkait frasa
“persidangan yang berikut”.
a) Bahwa di dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI bersama
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bank Indonesia, dan
Lembaga Penjamin Simpanan tertanggal 4 Mei 2020 bahwa pada saat
itu terdapat 9 (sembilan) fraksi yang menyetujui Perppu 1/2020 untuk
ditetapkan menjadi undang-undang, hanya fraksi Partai Keadilan
Sejahtera
(F-PKS)
yang
belum
menyatakan
persetujuannya.
Berdasarkan rapat pada saat itu, DPR RI menerangkan bahwa UU a
quo disetujui untuk ditetapkan menjadi undang-undang, dari titik tolak
pemikiran bahwa Alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
dinyatakan bahwa tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia
adalah untuk melindungi segenap rakyat Indonesia. Dengan demikian
asas keselamatan rakyat Indonesia adalah yang diutamakan, untuk
memberikan keyakinan bahwa Perppu 1/2020 tersebut harus dibahas
segera dan secepatnya untuk memenuhi asas keselamatan rakyat
yang diamanatkan di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
tersebut.
50
b) Bahwa Perppu 1/2020 merupakan kewenangan yang dikeluarkan oleh
pemerintah dalam kondisi darurat yang bersifat fundamental dan
krusial yang berdampak pada stabilitas perekonomian nasional jangka
panjang, maka pengaturan hal tersebut perlu untuk diberikan dasar
legalitas yang lebih kuat dalam bentuk undang-undang.
c) Bahwa DPR selain memiliki fungsi legislasi sebagai pembentuk
undang-undang berdasarkan Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
juga memiliki fungsi anggaran. Berkaitan dengan Perppu 1/2020
sebagai peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh
pemerintah yang berfokus pada penataan ulang anggaran hingga
beberapa tahun ke depan yang tentu saja memiliki dampak terhadap
APBN, dimana sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 pembahasan dan
pengesahan dalam Perppu 1/2020 menjadi UU sangat memerlukan
peran DPR dalam melaksanakan fungsi anggaran sebagai kerangka
representasi rakyat. Oleh karena itu, penting bagi DPR untuk segera
membahas dan menetapkan Perppu 1/2020 menjadi UU dalam waktu
yang cepat karena adanya kebutuhan mendesak yang dapat
berdampak terhadap stabilitas perekonomian nasional.
d) Dengan adanya situasi pandemi Covid-19 tersebut yang memiliki
dampak bukan hanya terhadap kesehatan dan keselamatan rakyat,
tetapi juga memiliki dampak terhadap perekonomian negara dalam
jangka panjang, oleh karenanya proses penetapan Perppu 1/2020
menjadi UU yang harus dilakukan secepatnya oleh DPR merupakan
langkah cepat DPR dalam menghadapi keadaan darurat negara.
Keadaan darurat tersebut tetap harus dipahami dalam pandangan yang
sesuai dengan alas fakta yang terjadi pada saat keadaan darurat, dan
tidak menggunakan parameter dan indikator keadaan normal. Oleh
sebab itu, keputusan DPR yang secara cepat mengesahkan Perppu
1/2020 menjadi UU merupakan langkah yang tepat dan mencerminkan
asas prosesual bahwa penundaan yang tidak beralasan (undue delay)
harus dihindarkan, hal ini adalah demi kepentingan negara dan
kepentingan umum yang harus dilindungi.
e) Hal tersebut menunjukkan bahwa DPR memiliki kesamaan pandangan
dengan Pemerintah mengenai adanya kegentingan memaksa dan
51
perlunya kebijakan serta tindakan yang harus segera dilakukan dalam
menghadapi
pandemi
Covid-19.
Persetujuan
DPR
dimaksud
menjadikan norma tersebut memenuhi amanat UUD NRI Tahun 1945
dan memberikan kepastian hukum bagi keberlanjutan langkah-langkah
Pemerintah dalam penanganan situasi extraordinary pandemi Covid-
19, yang telah secara nyata menimbulkan pemburukan ekonomi dan
ancaman krisis apabila tidak segera ditangani. Dengan adanya
legitimasi tersebut, Pemerintah memiliki fleksibilitas melakukan
recovery terhadap situasi dan kondisi perekonomian. Semakin mampu
Pemerintah menangani dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-
19 seiring dengan perkembangan/perlambatan penyebaran virus
(flattening the curve), semakin mempercepat negara keluar dari
pemburukan ekonomi.
D. Keterangan DPR Terhadap Pengujian Materiil UU 2/2020
5. Pandangan DPR RI terhadap pengujian judul UU 2/2020:
a. Berdasarkan metode penafsiran secara gramatikal yaitu metode
penafsiran melalui pendekatan tatabahasa yang ada pada rumusan
UU, dalam memahami UU, tanda baca, diksi, dan pola susunan kalimat
sedemikan rupa benar benar diperhatikan. Berdasarkan metode
penafsiran tersebut judul Lampiran UU 2/2020 sudah jelas, tidak
ambigu, memang yang diatur dalam Lampiran UU 2/2020 ini adalah
langkah Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan
dikarenakan adanya pandemi Covid 19 yang saat ini terjadi. Bukan
mengatur tentang langkah tindakan Pemerintah untuk menangani
Covid 19. Yang menjadi subyek dari judul ini adalah Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Covid-19. Dua subyek tersebut adalah dua hal yang berbeda
namun satu kesatuan yang diatur dalam Lampiran UU 2/2020 ini.
b. Judul dan materi muatan sudah sesuai, materi muatan terdiri atas 6 bab
yang
hampir
semuanya
mengatur mengenai
langkah-langkah
kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang akan
dijalankan pemerintah, dan tidak mengatur mengenai langkah-langkah
untuk menangani pandemi Covid-19.
52
c. Berdasarkan Ketentuan dalam UU 12/2011 Lampiran II Bagian A
mengatur bahwa:
● Judul
Peraturan
Perundang–undangan
memuat
keterangan
mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan
nama Peraturan Perundang–undangan;
● Judul Peraturan Perundang-undangan ditulis seluruhnya dengan
huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda
baca;
● Pada nama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang
(Perpu) yang ditetapkan menjadi Undang–Undang, ditambahkan
kata penetapan di depan judul Peraturan Perundang–undangan
yang ditetapkan dan diakhiri dengan frasa menjadi Undang-Undang;
Berdasarkan ketentuan tersebut, judul yang tertulis pada UU 2/2020
maupun Perppu 1/2020 yang merupakan lampiran dari UU 2/2020 telah
sesuai dengan ketentuan dalam UU 12/2011.
6. Pandangan DPR terhadap materi muatan kebijakan pelebaran defisit
anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU a quo.
a. Bahwa sesuai amanat konstitusi, APBN digunakan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat, namun ketika keadaan darurat karena
Covid-19 yang telah secara nyata memberikan dampak pada
perekonomian negara seperti saat ini maka penggunaan APBN dapat
disesuaikan untuk kepentingan yang lebih besar yaitu menyelamatkan
perekonomian negara yang mana hal ini justru untuk menciptakan
manfaat yang lebih besar.
b. Implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap ancaman
semakin
memburuknya
sistem
keuangan
yang
berisiko
pada
ketidakstabilan makro ekonomi dan sistem keuangan yang perlu
dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan lembaga terkait dengan
melakukan tindakan antisipasi guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Bahwa kedalaman implikasi Covid-19 terhadap perekonomian sulit
diukur karena puncak pandemi Covid-19 belum dapat dipastikan
waktunya. Implikasi ekonomi yang ditimbulkan oleh Covid-19 terhadap
perekonomian sangat dalam sehingga semua skenario perlu disiapkan
untuk menghadapi situasi yang paling buruk, bahkan dalam bentuk
53
“worst case scenario”. Maka pemerintah dan lembaga terkait perlu
mengambil
langkah
luar
biasa
dalam
rangka
penyelamatan
perekonomian nasional dengan berbagai kebijakan relaksasi yang
berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dengan melakukan peningkatan belanja untuk
kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan perekonomian, serta
memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.
c. Bahwa Para Pemohon Perkara 37 dan Pemohon Perkara 45
mendalilkan UU a quo melampaui dari ruang lingkup yang diatur di
dalam Pasal 1 karenanya senyatanya Pasal 2 ayat (1) huruf a justru
mengatur dalam jangka waktu sampai dengan 2022 bahkan sampai
2023. Selain itu, negara-negara lain, pemerintahnya tidak diberi
kewenangan khusus dalam bidang anggaran selama bertahun-tahun.
Terhadap dalil tersebut, DPR berpandangan sebagai berikut:
1) Dalam Lampiran UU 2/2020 tetap terdapat pembatasan-
pembatasan yaitu: Pertama, kewenangan menetapkan defisit
melampaui 3% dari PDB hanya berlaku paling lama sampai
dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022 (dalam jangka waktu
kurang lebih 2 tahun atau bisa kurang dari waktu tersebut jika
recovery ekonomi dapat berjalan lebih cepat); dan penyesuaian
besaran defisit tersebut dilakukan secara bertahap. Sebagai
perbandingan dengan negara lain, Amerika Serikat, Australia,
Singapura, dan Malaysia telah mengeluarkan stimulus fiskal yang
mencapai lebih dari 10% PDB-nya. Amerika Serikat hanya dalam
waktu kurang dari 3 bulan menambah utang dengan 3 Triliun US$
yang jumlah tersebut sama dengan jumlah 3 kali PDB Indonesia.
(Lampiran II). Kedua, pelebaran defisit tersebut tetap dalam koridor
jumlah pinjaman yang dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan
pelebaran defisit tersebut yaitu di batasi maksimal 60% (enam
puluh persen) dari PDB sesuai UU Keuangan Negara
2) Bahwa defisit anggaran yang tidak dapat dihindari tersebut
tentunya butuh penanganan sehingga meningkatnya besaran
utang negara adalah suatu hal yang pasti terjadi. Solusi ini adalah
satu diantara upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah selain
54
melakukan penyesuaian besaran belanja wajib, pergeseran
anggaran antar unit organisasi, antar fungsi dan/atau antar
program dan lain sebagainya sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 2 Lampiran UU 2/2020.
3) Bahwa konsekuensi dari pelebaran defisit tersebut tentunya
berdampak pada tahun-tahun berikutnya. Sehingga penentuan atau
pembatasan APBN sampai tahun anggaran 2022 merupakan
pilihan kebijakan yang logis. Oleh karena itu, Pemerintah
memberikan prediksi dengan menetapkan batasan defisit anggaran
melampaui 3% dari PDB sampai dengan tahun anggaran 2022.
Sedangkan pada tahun anggaran 2023, Pemerintah optimis
besaran defisit anggaran akan kembali menjadi paling tinggi
sebesar 3% dari PDB. Hal ini merupakan optimisme Pemerintah
dalam mengupayakan perbaikan kondisi perekonomian dan
keuangan nasional. Hal ini harus dipahami oleh Para Pemohon a
quo mengingat kondisi dan kemampuan setiap negara berikut
kebijakan-kebijakan yang diambil tidak dapat disamaratakan karena
karakteristik dan tren pertumbuhan perekonomiannya yang juga
tidak sama.
4) Bahwa APBN Tahun Anggaran 2021 dan Tahun 2022 dalam
lampiran UU 2/2020 ini tidak diatur karena UU APBN Tahun
Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 belum disusun dan
diundangkan ketika pengundangan UU 2/2020. Dalam penyusunan
APBN Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 tetap
diberlakukan mekanisme penyusunan APBN sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan sehingga esensi Pasal 23
UUD NRI Tahun 1945 tetap terjaga.
5) DPR menerangkan pembentukan Perppu merupakan kewenangan
konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Baru selanjutnya diberlakukan
ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang
merupakan kewenangan konstitusional DPR RI untuk memberikan
persetujuan atau tidak memberikan persetujuan atas Perppu yang
dibentuk oleh Presiden pada masa sidang yang berikutnya.
55
Karakter hukum UU APBN yang merupakan undang-undang
penetapan, berbeda dengan undang-undang pengaturan pada
umumnya. Karena sifat hukumnya tersebut, UU APBN sebenarnya
merupakan
domain
pemerintah
dalam
perumusan
dan
perencanaannya, yang kemudian membutuhkan hak budget DPR
untuk menyetujui atau tidak. Dalam hal kondisi kedaruratan,
persetujuan tidak ditempatkan di awal, melainkan sekalian di akhir
pelaksanaan dengan maksud terjadinya perubahan konsep hak
budget DPR yang sebelumnya menguji pengeluaran negara untuk
kebutuhan di tahun berjalan, menjadi menguji pengeluaran negara
untuk kemanfataan di tahun berjalan. Keduanya sama-sama tetap
menggunakan dan menjalankan hak budget DPR, di mana hak
budget keadaan normal, alokasi yang tidak disetujui DPR karena
belum menjadi kebutuhan akan dicoret atau ditarik. Sedangkan
dalam keadaan darurat, alokasi yang tidak disetujui karena tidak
sesuai kemanfaatannya harus dipertanggungjawabkan pemerintah
dalam berbagai bentuk, yaitu meminta Badan Pemeriksa Keuangan
melakukan pemeriksaan dan melaporkannya kepada DPR,
meminta pemerintah melakukan koreksi dan pengembalian sesuai
dengan rekomendasi pemeriksaan BPK, atau DPR dapat
menggunakan hak yang dimilikinya dalam mengawasi penggunaan
APBN keadaan darurat.
6) Selain itu terkait keinginan Pemohon Perkara 45 agar RUU APBN
Tahun 2021 dibahas Pemerintah dengan DPR RI senyatanya sudah
disampaikan Pemerintah dalam rangkaian rapat paripurna
tertanggal 12 Mei 2020, 14 Juli 2020, dan 14 Agustus 2020
(Lampiran II, Lampiran III dan lampiran IV). Sebagai tambahan
informasi, pada 25 September 2020, Kemenkeu selaku yang
mewakili Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah
menyepakati
Rancangan
Undang-Undang
(RUU)
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 di
Banggar dan Pemerintah bersama DPR telah menyetujui defisit
anggaran sebesar 5,7% dari PDB pada Rapat Paripurna DPR
tanggal
29
September
2020.
Semua
fraksi
DPR
juga
56
menyampaikan bahwa kondisi Covid-19 masih belum memberikan
kepastian pada tahun 2021, sehingga Pemerintah dengan pimpinan
Banggar
dan
para
anggota
Banggar
bersama-sama
memformulasikan RUU APBN 2021 yang disatu sisi memberikan
signal kepada masyarakat, dunia usaha bahwa pemerintah terus
melakukan support agar mereka bisa pulih dan bangkit kembali,
namun di sisi lain juga memberikan sinyal kehati-hatian, sinyal
prudent
atau
kebijakan
dalam menjaga
keseluruhan
dan
keberlangsungan APBN.
7) Oleh karenanya dalil bahwa kewenangan penetapan UU APBN oleh
DPR menjadi nihil, (dalam hal ini dalil tersebut juga disampaikan
oleh Para Pemohon Perkara 42) adalah anggapan yang salah. Hal
ini disebabkan perubahan mekanismenya saja, yang sebelumnya
Hak Budget DPR dilakukan di awal menjadi di akhir setelah
diterbitkannya LKPP. Selain itu, dalam memberikan persetujuan
atau tidak memberikan persetujuan terhadap penetapan Perppu
1/2020 menjadi undang-undang tersebut, tentunya DPR mengkaji
terlebih dahulu urgensi dan implikasi pemberlakuan ketentuan
dalam Perppu tersebut sebagai undang-undang sebelum dilakukan
penetapan Perppu tersebut sebagai undang-undang. Pengaturan
dalam Perppu ini tidak berarti menghilangkan mekanisme
persetujuan DPR dalam penetapan UU APBN mengingat UU APBN
Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan, dan UU APBN Tahun
Anggaran 2021 telah dibahas oleh DPR dan Pemerintah, dan UU
APBN Tahun Anggaran 2022 masih belum disusun dan belum
diajukan oleh Pemerintah kepada DPR RI.
7. Pandangan DPR terkait penggunaan dana yang bersumber dari Dana
Abadi Pendidikan untuk penanganan Pandemi Covid-19, DPR.
a. Akumulasi dana abadi pendidikan yang dimaksud dalam Pasal a quo
adalah akumulasi dana abadi dari tahun-tahun sebelumnya dan tidak
termasuk porsi dana abadi pendidikan yang dialokasikan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan (vide Penjelasan Pasal 2
ayat (1) huruf e UU a quo).
57
b. Anggaran dana pendidikan yang sudah dialokasikan dalam UU APBN
tahun berjalan tidak termasuk dalam objek yang diatur dalam ketentuan
Pasal a quo sehingga kewajiban Pemerintah untuk memenuhi mandatory
spending dana pendidikan sebesar 20% tetap dilaksanakan. Oleh karena
itu yang dapat digunakan oleh Pemerintah dalam realokasi penggunaan
dana abadi pendidikan dan akumulasi dana pendidikan untuk penanganan
Pandemi Covid-19 tidak mengganggu alokasi dana pendidikan yang sudah
ditetapkan dalam UU APBN sebesar 20%.
c. Bahwa penggunaan dana abadi sebagai sumber pembiayaan APBN tahun
berjalan merupakan salah satu opsi yang dipersiapkan pemerintah dalam
penanganan pandemi Covid-19. Opsi tersebut hanya akan dipergunakan
apabila seluruh pembiayaan lain yang tersedia tidak memenuhi kebutuhan
pembiayaan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Namun
demikian, pemanfaatannya akan tetap memperhitungkan efektivitas dan
ketepatan dibandingkan dengan surnber-sumber lain yang ada.
8. Pandangan DPR terkait kewenangan Pemerintah untuk menerbitkan
Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan
tujuan tertentu dan independensi Bank Indonesia
a. Bahwa dasar hukum penerbitan SUN adalah Pasal 55 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (selanjutnya di sebut
UU BI), yang berketentuan:
(1) Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang
negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan
Bank Indonesia.
(2) Sebelum menerbitkan surat utang negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah wajib berkonsultasi dengan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang
negara yang diterbitkan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(4) ….
Dalam penerbitan Surat Utang Negara tersebut, terdapat peran DPR
dalam mekanisme penerbitan surat utang negara berdasarkan
ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2002
tentang Surat Utang Negara (UU SUN) yang mengatur bahwa
Penerbitan Surat Utang Negara harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang diberikan pada saat
58
pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Mekanisme
ini harus tetap dilakukan oleh Pemerintah.
b. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga
Syariah Negara (UU SBSN) diatur bahwa SBSN diterbitkan dengan
tujuan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
termasuk membiayai pembangunan proyek. Kewenangan menerbitkan
SBSN berada pada Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri dapat
dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui
Perusahaan Penerbit SBSN. Dalam hal akan dilakukan penerbitan
SBSN untuk tujuan membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara termasuk membiayai pembangunan proyek, Menteri terlebih
dahulu berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
c. Ketentuan Pasal 8 UU SBSN mengatur bahwa Penerbitan SBSN harus
terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR pada saat pengesahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperhitungkan
sebagai bagian dari Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara yang
akan diterbitkan oleh Pemerintah dalam satu tahun anggaran. Dalam
rangka kedaruratan penanganan Covid-19 dan implikasinya terhadap
kondisi perekonomian nasional, hal ini juga menjadi pertimbangan
Presiden dalam penyusunan Perppu 1/2020 dan penetapannya
sebagai undang-undang oleh DPR melalui UU 2/2020. Ketentuan Pasal
8 UU SBSN ini tidak disebutkan dalam ketentuan Pasal 28 lampiran UU
2/2020, sehingga masih berlaku dan harus dilaksanakan oleh
Pemerintah.
d. Pasal 2 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf c, dan Pasal 19 ayat (3)
Lampiran UU 2/2020 mengatur bahwa Bl dapat membeli SUN dan/atau
SBSN di pasar perdana atau primer. Pengaturan tersebut melengkapi
ketentuan Pasal 55 ayat (4) UU Bl yang memberikan kewenangan Bl
untuk membeli SUN di pasar primer atau perdana berjangka pendek
yang diperlukan oleh Bl untuk operasi pengendalian moneter.
Pengaturan pada Pasal 55 ayat (4) UU Bl dimaksudkan untuk
menjalankan tugas Bl dalam kondisi normal. Sementara saat ini,
Presiden telah memutuskan kondisi kegentingan yang memaksa serta
kekosongan hukum karena pandemi Covid-19 sehingga diterbitkan
59
Perppu 1/2020. Dalarn mengatasi kondisi tersebut, diperlukan stimulus
fiskal yang dapat berimplikasi pada pelebaran defisit APBN. Oleh
karena itu, peran Bl perlu diperluas sehingga Bl dapat melakukan
pembelian SUN dan/atau SBSN jangka panjang di pasar perdana
khususnya dalam rangka penanganan permasalahan sistem keuangan
yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk SUN dan/atau
SBSN yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka
pandemi Covid-19.
e. Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) hurut c Lampiran UU 2/2020
dimaksudkan untuk memberikan kelengkapan payung hukum bagi Bl
untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan pembelian SUN
dan/atau SBSN berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan
permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian
nasional, termasuk SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan dengan
tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19. Dengan
adanya ketentuan-ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020, terbuka
ruang baru bagi Bl dalam rnerumuskan dan rnelaksanakan kebijakan
moneter melalui pembelian SUN di pasar primer atau perdana, baik
yang berjangka pendek maupun panjang, untuk digunakan dalam
operasi pengendalian moneter maupun yang diperlukan untuk
pemulihan ekonomi nasional.
f. Pembelian SUN dan/atau SBSN oleh Bl di pasar perdana dilakukan
untuk membantu pemerintah dalam pemenuhan pembiayaan APBN
dan pembiayaan pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional termasuk
menjaga stabilitas sistem keuangan nasional yang menjadi peran Bl
sebagai otoritas moneter dan bukan mengintervensi Bl dalam
pelaksanaan tugasnya. Proses untuk membeli SUN dan/atau SBSN di
pasar perdana merupakan mandat yang diberikan oleh UU 2/2020
sehingga sama sekali tidak ada intervensi terhadap independensi Bl.
g. Perlu dicermati pula bahwa SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan oleh
Pemerintah tidak wajib untuk dibeli oleh Bl. Rumusan-rumusan
ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020 terkait kewenangan Bl untuk
membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana memuat kata "dapat".
Penggunaan frasa "dapat" dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf f dan
60
Pasal 19 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 dimaknai bahwa tidak ada unsur
kewajiban bagi Bl yang dapat menghilangkan independensi Bl sebagai
bank sentral untuk memutuskan pembelian SUN dan/atau SBSN di
pasar perdana. Pembelian SUN dan/atau SBSN didasarkan sesuai
pertimbangan Bl dalam menjalankan tugasnya.
h. Kewenangan Bl untuk membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana
sebagaimana diatur dalam Lampiran UU 2/2020 dilaksanakan dengan
tetap menjaga independensi Bl. Pasal 23D UUD NRI Tahun 1945 jo.
Pasal 4 ayat (2) UU Bl telah mengatur bahwa Bl merupakan lembaga
yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain.
Pelaksanaan tugas dan wewenang Bl akan tetap berjalan secara efektif
dengan berlakunya ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020.
i. Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3) UU a quo, kewenangan
tersebut harus memenuhi skema dan mekanisme pembelian yang
diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank
Indonesia dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan
Gubernur Bl Nomor 190/KMK.08/2020 dan Nomor 22/4/KEP.GBl/2020
tanggal 16 April 2020 dengan menerapkan prinsip:
a. mengutamakan mekanisme pasar;
b. mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi secara terukur;
c. SUN dan/atau SBSN yang dapat dibeli oleh Bl bersifat tradable dan
marketable; dan
d. Bl sebagai pembeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana
merupakan last resort dalam hal kapasitas pasar tidak mampu
menyerap dan/atau menyebabkan kenaikan yield yang terlalu
tinggi.
9. Pandangan DPR terkait penetapan sumber-sumber pembiayaan
Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri dan pengaturan
perubahan postur APBN melalui Peraturan Presiden sebagaimana
diatur dalam UU a quo
a. Presiden
selaku
Kepala
Pemerintahan
memegang
kekuasaan
pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan
pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat
61
umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Untuk membantu
Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagian dari
kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku
Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan
negara yang dipisahkan, serta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga
selaku
Pengguna
Anggaran/Pengguna
Barang
kementerian
negara/lembaga
yang
dipimpinnya.
Menteri
Keuangan
sebagai
pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah
Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara
setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief
Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan.
Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan
dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya
mekanisme checks and balances serta untuk mendorong upaya
peningkatan
profesionalisme
dalam
penyelenggaraan
tugas
pemerintahan. Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi
pengelolaan
kebijakan
fiskal
dan
kerangka
ekonomi
makro,
penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan,
perbendaharaan, dan pengawasan keuangan.
b. Pengecualian Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara dalam Perppu
ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) lampiran UU 2/2020 a
quo:
“Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan
keuangan negara dan langkah-langkah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Presiden.”
Ketentuan tersebut hanya berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan
keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau
dalam
rangka
menghadapi
ancaman
yang
membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan
Perppu ini (Vide Pasal 28 lampiran UU 2/2020). Dalam kondisi kembali
normal semua ketentuan dalam UU MD3 berlaku seperti semula
termasuk dalam hal mekanisme pembahasan APBN dan APBNP yang
harus tetap mendapatkan persetujuan DPR. Selain itu meskipun APBN
62
Perubahan ditetapkan dengan Peraturan Presiden karena situasi yang
mendesak berdasarkan Perppu 1/2020 yang selanjutnya menjadi
lampiran UU 2/2020, tetapi pertanggungjawaban APBN tetap kepada
DPR.
c. Bahwa terkait dengan sumber-sumber pembiayaan negara, Pasal 12
ayat (3) UU Keuangan Negara mengatur bahwa dalam hal anggaran
diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk
menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN. Dan
penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU Keuangan Negara tersebut mengatur
bahwa jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik
Bruto. Ketentuan dalam penjelasan ini juga menjadi bagian yang
dinyatakan tidak berlaku dalam Pasal 28 angka 3 lampiran UU 2/2020.
Namun pada dasarnya, penetapan sumber-sumber pembiayaan tersebut
diperbolehkan hanya saja batasan yang ada dalam penjelasan pasal
tersebut tidak diberlakukan selama penanganan Covid-19 ini atau hingga
tahun 2021. Selain itu, persebaran Covid-19 yang masif dan cepat ini
membutuhkan penanganan cepat namun yang tidak dapat dilaksanakan
melalui mekanisme APBN, sehingga telah jelas tidak ada pelanggaran
prinsip pengelolaan keuangan negara dan tetap sejalan dengan prinsip
negara hukum sebagaimana diatur oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945.
d. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak
menghilangkan peran dan fungsi DPR, karena dengan telah disetujui dan
ditetapkannya Perppu1/2020 menjadi UU 2/2020, telah menunjukkan
bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN dengan Peraturan
Presiden yang diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU
2/2020 tersebut telah mendapat persetujuan DPR. Selain itu, dalam
pembentukan Peraturan Presiden tentang perubahan postur dan/atau
rincian
APBN,
Pemerintah
selalu
mengkomunikasikannya
dan
melakukan pembahasan bersama dengan DPR. DPR dapat memberikan
masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah terkait postur dan/atau
rincian APBN tersebut. Oleh karena itu, Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU
2/2020 yang mengatur bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN
dilakukan dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden, sama sekali
63
tidak menghilangkan peran dan fungsi DPR. Pengaturan perubahan
postur dan/atau rincian APBN dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2)
Lampiran UU 2/2020 telah diselaraskan dengan dicabutnya ketentuan
Pasal 27 ayat (3) UU Keuangan Negara, Pasal 177 huruf c angka 2 dan
Pasal 182 UU MD3, serta Pasal 40 UU APBN 2020 (vide ketentuan Pasal
28 angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020). Pencabutan berbagai
ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU
2/2020 tersebut, merupakan upaya harmonisasi agar tidak ada dualisme
aturan atas satu permasalahan. Dengan demikian, ketentuan Pasal 28
angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020 telah memberikan kepastian
hukum atas pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU
2/2020, yaitu bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN dilakukan
dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
10. Pandangan DPR Terhadap Kebijakan Di Bidang Keuangan Daerah
sebagaimana diatur dalam UU a quo
a. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945,
Pemerintah Daerah telah diberikan kewenangan untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Penjelasan umum UU Pemda
menyatakan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada
daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam
negara kesatuan, kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau
pemerintahan
nasional
dan
tidak
terdapat
kedaulatan
pada
pemerintahan daerah. Oleh karena itu, seluas apapun otonomi yang
diberikan kepada daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan
pemerintahan daerah akan tetap ada di tangan pemerintah pusat. Untuk
itu pemerintahan daerah pada negara kesatuan merupakan satu
kesatuan dengan pemerintahan nasional.
b. Kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah merupakan bagian
integral dari kebijakan nasional. Pembedanya, terletak pada bagaimana
memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas
daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang
64
pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara
keseluruhan. Pada kondisi pandemi Covid-19, hal yang perlu
diperhatikan dalarn pelaksanaan kebijakan keuangan di daerah adalah
kecepatan dan ketepatan untuk menyesuaikan anggaran sehingga tepat
sasaran. Lebih lanjut, berdasarkan dengan Pasal 6 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan
Negara), kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari
kekuasaan
pemerintahan,
telah
diserahkan
kepada
kepada
gubernur/bupati/wali kota untuk mengelola keuangan daerah dan
mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang
dipisahkan.
c. Namun
demikian,
dalam
pelaksanaannya,
penyelenggaraan
pemerintahan daerah, termasuk keuangan daerah, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam UU Pemda sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Pemda disebutkan urusan absolut
adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan
pemerintah pusat. Lebih Ianjut dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf
e UU Pemda disebutkan jika salah satu urusan pemerintahan absolut
tersebut adalah urusan moneter dan fiskal nasional. Dalam menangani
pandemi Covid-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, kebijakan
yang diterapkan di bidang keuangan negara yang memberikan relaksasi
untuk refocusing APBN, sudah seharusnya juga diterapkan pada
pemerintahan daerah, khususnya dalam hal relaksasi untuk refocusing
APBD. Oleh karena itu, kebersarnaan dan gotong royong oleh
pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dapat menuntaskan
permasalahan kesehatan dan ekonomi dampak Covid-19.
d. Sesuai ketentuan Pasal 8 UU Pemda, telah diatur bahwa pembinaan dan
pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan pemerintahan oleh
daerah dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut dapat
menjadi landasan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan
petunjuk/pedoman tentang keuangan daerah kepada Pemerintah
Daerah agar penggunaan realokasil refocusing seragam dan terarah
65
bagi seluruh daerah. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 280 UU
Pemda,
dalam
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
yang
diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara pemerintahan daerah
memiliki kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah antara lain
meliputi sinkronisasi pencapaian sasaran program daerah dalam APBD
dengan program pemerintah pusat.
e. Sejalan dengan hal tersebut, guna mencapai penanganan yang bersifat
holistik dan terpadu atas pandemi Covid-19 dan dampaknya, maka
diperlukan pula peran daerah melalui APBD. Untuk itu, Pemerintah
Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan refocusing, perubahan
alokasi
dan
penggunaan
APBD.
Dalam
rangka
memberikan
pedoman/guidance kepada Pemerintah Daerah, maka Kemendagri telah
menerbitkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan
Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan
Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
yang mengatur ketentuan umum dan teknis pelaksanaan refocusing,
perubahan alokasi, dan penggunaan APBD untuk penanganan pandemi
Covid-19 beserta dampaknya di daerah. Dengan demikian, Permendagri
tersebut tidak akan mendikte Pemerintah Daerah dalam melakukan
refocusing, perubahan alokasi dan penggunaan APBD, melainkan
sebatas memberikan petunjuk dan menciptakan keseragaman tindak
lanjut kedaruratan dalam melakukan refocusing guna mencapai tujuan
nasional. Selain itu, dengan tidak diajukannya pengujian ketentuan Pasal
3 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 oleh Pemohon, maka Pemohon telah
menyadari dan rnernahami bahwa pemberian kewenangan kepada
daerah
untuk
melakukan
refocusing,
perubahan
alokasi,
dan
penggunaan APBD, merupakan kebijakan yang penting dan diperlukan
Pemerintah Daerah dalam penanganan dampak Covid-19.
11. Pandangan DPR Terhadap Materi Muatan mengenai “Kebijakan Di
Bidang Perpajakan dan Kepabeanan” sebagaimana diatur dalam UU a
quo
a. Terkait dengan perpajakan, Kementerian keuangan telah mengeluarkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
34/PMK.04/2020
tentang
Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas
66
Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan pandemi Covid-19
sebagaimana telah diubah dengan PMK 83/PMK.04/2020 dengan
pertimbangan untuk percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas
fiskal atas impor barang yang diperlukan dalarn penanganan pandemi
Covid-19, perlu mengatur ketentuan mengenai perlakuan kepabeanan
dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang diperlukan
dalam penanganan pandemi Covid-19. Dalam PMK tersebut diatur Atas
impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 diberikan
fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa:
a) pembebasan bea masuk dan/atau cukai;
b) tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
c) dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
terhadap jenis barang yang tercantum dalam Lampiran Huruf A PMK
tersebut yang dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat.
b. Pengaturan Pasal 10 lampiran UU 2/2020 ini tidak bertentangan dengan
Pasal 25 dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan).
Pengaturan perubahan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat
(1) UU Kepabeanan tersebut dalam rangka penanganan Covid-19 ini
tentukan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentu tidak dapat
serta merta dianggap kesalahan karena anggapan Para Pemohon
bahwa ketentuan dalam UU tidak dapat diubah melalui peraturan
perundang-undangan yang tidak setara. Hal ini dilakukan karena apa
yang terjadi dan butuh penanganan cepat tidak sesuai dan tidak
termasuk dalam pengaturan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat
(1) UU Kepabeanan. Barang-barang tersebut tidak termasuk barang
yang dipergunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tidak termasuk obat-obatan yang pengadaannya
menggunakan anggaran keuangan negara.
c. Perubahan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UU
Kepabeanan tersebut dengan UU perubahan tentu akan memerlukan
waktu yang lama mengingat prosedur penyusunan UU beserta tahapan-
tahapannya tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Penentuan ini
67
juga tentunya memperhatikan pengaturan yang ada dalam Pasal 25 ayat
(3) UU Kepabeanan yang menyatakan “Ketentuan tentang pembebasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
peraturan menteri” dan Pasal 26 ayat (3) UU Kepabeanan yang
menyatakan “Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
peraturan Menteri”. Sejalan dengan adanya amanat pengaturan
peraturan pelaksanaan UU sebagaimana dalam Pasal 25 ayat (3) dan
Pasal 26 ayat (3) UU Kepabeanan, maka hal ini jelas ditujukan untuk
simplifikasi proses dalam kondisi yang genting, yang sudah jelas tidak
berarti bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang telah didalilkan oleh Para
Pemohon Perkara 37.
d. Tidak adanya pernyataan Presiden bahwa negara dalam kondisi krisis
sehingga tidak diperlukan adanya program stabilitasi perekonomian dan
keuangan nasional termasuk pengurangan pajak dan bea masuk barang
impor sebagaimana yang dinyatakan Para Pemohon Perkara 42, hal
tersebut tidaklah benar. Dalam berbagai pidatonya, Presiden, DPR dan
Menteri keuangan berulang kali menyampaikan kondisi perekonomian
nasional dan kekhawatiran apabila tidak dilakukan upaya penanganan
segera tanpa perlu menyatakan “Indonesia dalam keadaan krisis” pun
keadaan tersebut dirasakan oleh masyarakat secara luas khususnya
setelah adanya pandemi Covid-19. Pengurangan pajak dilakukan karena
pajak dipungut dari warga negara dan kondisi perekonomian nasional
sedang tidak dalam keadaan baik. Hal ini justru akan membebani
masyarakat apabila tidak dilakukan pengurangan pajak. Selain itu,
kebijakan terkait bea masuk barang impor tidak diberlakukan pada
seluruh objek bea masuk melainkan pada alat-alat kesehatan dan obat-
obatan yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam rangka penanganan
pandemi Covid-19. Oleh karenanya, pengaturan dan pengawasan
pengelolaan keuangan negara selama masa pandemi Covid-19 ini
terlapor secara jelas kepada DPR dan dilaksanakan sesuai dengan asas-
asas
pengelolaan
keuangan
negara
dan
asas-asas
umum
penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
68
e. Bahwa terkait dalil Para Pemohon Perkara 37 yang menyatakan bahwa
pemberian keringanan pajak tanpa dibarengi dengan adanya larangan
PHK tidaklah tepat. DPR menerangkan bahwa pelarangan PHK tidak
dapat diberlakukan oleh Pemerintah mengingat kondisi keuangan setiap
perusahaan tidak sama satu sama lain berikut besar skalanya.
Keringanan pajak tersebut diberikan
dengan harapan mampu
menstimulus perkembangan perusahaan sehingga besarnyapun tidak
akan sama bagi setiap perusahaan tergantung pada skala perusahaan
dan bidang usaha perusahaan tersebut. Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengatur
bahwa Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur
pekerjaan, upah dan perintah. Dalam UU Ketenagakerjaan tersebut telah
diatur mengenai pemutusan hubungan kerja dan adanya perjanjian kerja.
Selain itu, ketenagakerjaan merupakan hubungan perdata antara pekerja
dan pemberi kerja/pengusaha.
f. Bahwa terkait dalil Para Pemohon Perkara 37 mengenai pajak untuk
perdagangan melalui sistem elektronik tidak memenuhi unsur
kegentingan yang memaksa dan seharusnya diatur dalam undang-
undang, DPR menerangkan bahwa:
1) Langkah-langkah pencegahan yang relatif ketat untuk membatasi
meluasnya penyebaran pandemi Covid-19 menyebabkan turunnya
permintaan atas produk nasional. Dampak selanjutnya, banyak
perusahaan yang mengalami kesulitan cash flow sehingga
menurunkan kemampuan dalam membayar pajak. Akibatnya,
penerimaan perpajakan seperti PPh Badan mengalami penurunan
secara
signifikan.
Berkurangnya
aktivitas
perdagangan
internasional secara signifikan juga mengakibatkan turunnya
penerimaan pajak dari impor dan bea masuk. Selain itu,
penerimaan perpajakan juga mengalami tekanan dari turunnya
harga minyak dunia, bahan mineral, dan CPO yang merupakan
komponen penting dalam menghitung PPh migas dan bea keluar.
Kinerja penerimaan perpajakan diperkirakan akan melemah pada
69
tahun 2020 dengan tax ratio berpotensi berada di bawah 9 persen,
terendah dalam dua dekade terakhir.
2) Menghadapi kondisi perekonomian dan pandemi Covid-19,
kebijakan dan strategi perpajakan jangka menengah ditujukan
untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca
pandemi Covid-19 dan meningkatkan pendapatan negara. Di
tengah ketidakpastian akan akhir dari pandemi Covid-19, dukungan
terhadap dunia usaha mutlak diperlukan dalam rangka memitigasi
dampak ekonomi yang timbul dan mendorong percepatan
pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, langkah reformasi
perpajakan yang pertama dilakukan adalah dengan memberikan
relaksasi perpajakan kepada dunia usaha. Relaksasi perpajakan
tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban kegiatan usaha
dan membantu meningkatkan kondisi cash flow perusahaan,
khususnya selama dan pasca pendemi Covid-19. Perusahaan
dapat menggunakan pengurangan atau pembebasan pajak untuk
menutupi kenaikan harga bahan input maupun penurunan
penjualan sehingga tetap beroperasi secara normal. Efek
selanjutnya adalah perusahaan diharapkan tidak melakukan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga karyawan mempunyai
gaji untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pada gilirannya hal tersebut
akan kembali menggairahkan perekonomian nasional, baik dari sisi
produksi maupun sisi konsumsi. Melalui penurunan tarif PPh badan,
pembebasan PPh impor dan bea masuk sektor tertentu, serta
berbagai fasilitas perpajakan lainnya, Pemerintah juga bermaksud
meningkatkan daya saing guna mendorong aktivitas investasi
sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
3) Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, khususnya
penerimaan perpajakan, Pemerintah melakukan upaya perluasan
basis
pemajakan
dan
perbaikan
administrasi
perpajakan.
Penambahan objek pajak baru yang dipungut oleh Negara sangat
diperlukan dalam rangka meningkatkan tax ratio. Sebagai tahap
awal, Pemerintah akan memungut pajak atas Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik (PMSE) atau yang lebih popular dengan sebutan
70
e-commerce. Dalam beberapa tahun terakhir, transaksi online
berkembang begitu cepat dan berpotensi menggantikan pasar
konvensional. Selain menjadi sumber pendapatan Negara,
pemungutan pajak terhadap sektor PMSE juga dimaksudkan untuk
memastikan terpenuhinya prinsip pemajakan yang berkeadilan
(fairness) antara semua pelaku usaha dan menciptakan level of
playing field yang sama bagi pengusaha di dalam negeri untuk
bertahan dan meningkatkan daya saingnya di tengah pandemi
Covid-19. Selama ini, pelaku usaha ekonomi digital luar negeri
mendapatkan penghasilan secara signifikan dari Indonesia tanpa
perlu membayar pajak di Indonesia. Untuk itu, pemajakan atas
PMSE diharapkan mampu menjadi sumber penting pendapatan
negara mengingat nilai transaksinya yang besar di masa yang akan
datang. Dengan demikian pengaturan obyek pajak baru dan
mekanisme mekanisme peningkatan efektifitas pajak menjadi hal
yang harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan belanja negara
yang semakin tinggi dengan kondisi pemasukan negara yang tidak
mencukupi.
4) Apabila pemajakan terhadap PMSE tidak segera diterapkan di
Indonesia maka terjadi kekosongan hukum dan menjadi loopholes
untuk penghindaran dan pengelakan pajak yang menyebabkan
hilangnya potensi penerimaan pajak. Kekosongan hukum tersebut
tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara
prosedur biasa akan memerlukan waktu yang cukup lama, apalagi
di tengah pandemi Covid-19. Dengan demikian, kebijakan
pemajakan PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 sangat diperlukan
sebagai dasar legal formal pemajakan atas PMSE. Dalam
pelaksanaan PMSE tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata
Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta
Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar
Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik. Peraturan tersebut tentunya tidak lepas
71
dari pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Maka dengan diaturnya PSME dalam Perppu 1/2020 yang
keberlakuannya setara dengan Undang-Undang dan telah
ditetapkan sebagai Undang-Undang melalui UU 2/2020, maka dalil
Para Pemohon Perkara 37 mengenai PSME harus diatur dalam
undang-undang menjadi tidak beralasan menurut hukum.
12. Pandangan
DPR
Terhadap
Keterbukaan
Pemerintah
Terhadap
Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Sebagaimana Diatur dalam
Ketentuan UU a quo.
a. Setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara secara
tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan. Pengelolaan dimaksud dalam UU Keuangan Negara
mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan,
pengawasan, dan pertanggung-jawaban. Oleh karenanya, APBN,
perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap
tahun ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan APBD, perubahan
APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
b. Dengan
ditetapkannya
APBN,
Perubahan
APBN
berikut
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dalam Undang-Undang dan
APBD, perubahan APBD berikut pertangungjawaban pelaksanaan APBD
dalam Peraturan daerah, maka berlakulah fiksi hukum dalam masyarakat.
Asas Fiksi Hukum beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-
undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap
tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat
sehingga
ketidaktahuan
seseorang
akan
hukum
tidak
dapat
membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non
72
excusat). Keberadaan asas fiksi hukum, telah dinormakan di dalam
penjelasan
Pasal
81
ketentuan
UU
12/2011
yakni
"Dengan
diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah
mengetahuinya". Adapun lembaran resmi yang dimaksud di dalam
ketentuan Pasal 81 terdiri dari 7 jenis yakni a. Lembaran Negara Republik
Indonesia, b.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, c.Berita
Negara Republik Indonesia, d. Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia, e.Lembaran Daerah, f. Tambahan Lembaran Daerah, atau g.
Berita Daerah.
c. Dalam
rangka
akuntabilitas
pengelolaan
keuangan
negara
menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota selaku pengguna
anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan
kebijakan
yang
ditetapkan
dalam
Undang-undang
tentang
APBN/Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi manfaat/hasil (outcome).
Sedangkan Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga
bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam
undang-undang tentang APBN, demikian pula Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi barang
dan/atau jasa yang disediakan (output).
d. Oleh karena itu, dalam UU Perbendaharaan Negara diatur sanksi yang
berlaku bagi menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, serta
Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja
Perangkat
Daerah
yang
terbukti
melakukan
penyimpangan
kebijakan/kegiatan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang
APBN/Peraturan Daerah tentang APBD. Ketentuan sanksi tersebut
dimaksudkan sebagai upaya preventif dan represif, serta berfungsi
sebagai jaminan atas ditaatinya Undang-undang tentang APBN/Peraturan
Daerah tentang APBD yang bersangkutan. Selain itu perlu ditegaskan
prinsip yang berlaku universal bahwa barang siapa yang diberi wewenang
untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang,
surat berharga atau barang milik negara bertanggungjawab secara pribadi
atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya. Kewajiban
73
untuk mengganti kerugian keuangan negara oleh para pengelola
keuangan negara dimaksud merupakan unsur pengendalian intern yang
andal.
e. Anggapan Para Pemohon Perkara 42 dan Para Pemohon Perkara 43 atas
tidak terjadinya krisis perekonomian karena tidak adanya pernyataan dari
Presiden terkait kondisi tersebut, hal ini sungguh tidak beralasan menurut
hukum dan justru menunjukkan sikap ketidakpedulian Para Pemohon
Perkara 42 dan Para Pemohon Perkara 43 atas kondisi negara dan kondisi
yang ada dalam masyarakat secara umum. Dengan perkembangan
teknologi dan akses berita yang mudah dan luas sekarang ini, informasi
mengenai keuangan negara dapat diakses dengan mudah. Hal ini
merupakan wujud transparansi pengelolaan keuangan negara karena
keuangan negara menyangkut kepentingan publik.
f. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik dijelaskan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan
publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan
negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik
lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang
berkaitan dengan kepentingan publik. Salah satu asas dalam UU tersebut
adalah bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses
oleh setiap Pengguna Informasi Publik, kecuali terdapat ketentuan
pengecualiannya. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia
sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum
didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu
informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan
dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi
kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Dalam hal ini, keuangan negara merupakan informasi yang tidak
dikecualikan dan dengan jelas diatur adanya mekanisme-mekanisme
penyampaian informasi keuangan negara dalam UU Keuangan Negara.
74
13. Pandangan DPR terkait penambahan kewenangan terhadap OJK
sebagaimana diatur dalam UU a quo
a. Setidaknya terdapat tiga kewenangan OJK dalam UU a quo. Salah satu
amanat dari UU 2/2020 seperti yang tercantum dalam Pasal 23 ayat (1)
yaitu memberi kewenangan dan pelaksanaan kebijakan OJK untuk
memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan melakukan
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.
Langkah tersebut dapat dilakukan apabila diperlukan untuk mengantisipasi
krisis jasa keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional.
Dalam menghadapi kondisi penuh risiko saat ini akibat Covid-19 maka
daya tahan lembaga jasa keuangan sangat dibutuhkan khususnya dari sisi
permodalan. Sehingga, salah satu cara untuk memperkuat daya tahan
lembaga jasa keuangan tersebut dilakukan dengan cara penggabungan
atau merger. Aksi merger tersebut diperlukan karena terdapat risiko besar
akibat Covid-19 yang mengganggu kemampuan pembayaran perusahaan
jasa keuangan khususnya perbankan, meskipun saat ini perbankan tetap
masih membayarkan bunga deposito kepada nasabah tepat waktu. Di sisi
lain, kemampuan membayar debitur atau peminjam dalam kondisi tidak
stabil karena perlambatan ekonomi di berbagai sektor. Sehingga, aksi
merger tersebut diharapkan dapat memperkuat daya tahan perusahaan
jasa keuangan.
b. Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus untuk
mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 di bidang lembaga jasa
keuangan. Sejauh ini, setidaknya OJK telah menerbitkan lima Peraturan
OJK (POJK) pada 21 April 2020 sebagai tindak lanjut kewenangan OJK
dalam pelaksanaan UU 2/2020 Kebijakan stimulus ini salah satunya
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020
tentang
Stimulus
Perekonomian
Nasional
sebagai
Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
c. Kekhawatiran Para Pemohon Perkara 37 dan Para Pemohon Perkara 42
terkait potensi kesewenang-wenangan OJK dalam melaksanakan
kewenangannya yang diberikan oleh UU 2/2020 tentunya telah diantisipasi
oleh Pemerintah dan OJK dengan adanya pedoman pelaksanaan
kewenangan-kewenangan tersebut. Selain itu, bagi OJK selaku pelaksana
75
kewenangan yang diberikan oleh UU 2/2020 juga berlaku ketentuan Asas-
Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam UU
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
14. Pandangan DPR terkait pinjaman kepada LPS sebagaimana diatur
dalam UU a quo
a. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU LPS, LPS merupakan lembaga yang
independen. Sesuai ketentuan tersebut, telah jelas bahwa kedudukan
LPS merupakan lembaga independen, bukan merupakan lembaga yang
berada di bawah pemerintah. Pemberian kewenangan kepada LPS
sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran UU 2/2020, pada
prinsipnya merupakan kewenangan yang telah diberikan oleh UU LPS,
UU OJK, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan
dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Kewenangan
yang diberikan kepada LPS sesuai Pasal 20 ayat (1) Lampiran UU 2/2020
sifatnya lebih mempertegas guna mendukung pelaksanaan fungsi LPS
dalam kondisi adanya pandemi Covid-19 dan/atau adanya ancaman
perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan. Kewenangan
tersebut sudah jelas melekat dan seharusnya diberikan kepada LPS untuk
dapat melaksanakan fungsi LPS sebagaimana diatur dalam UU LPS,
yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan dan menjaga stabilitas
sistem
perbankan.
Pemberian
kewenangan
bagi
LPS
untuk
melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas
sistem keuangan juga diiringi dengan wewenang bagi Pemerintah untuk
mengatur lebih lanjut pelaksanaan kewenangan tersebut dalam Peraturan
Pemerintah (vide Pasal 20 ayat (2) Lampiran UU 2/2020). Adanya atribusi
dan mandat untuk melakukan pengaturan dalam peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang dimaksudkan untuk memberikan
koridor dalam pelaksanaan kewenangan LPS. Hal tersebut dimaksudkan
selain untuk memberikan kepastian hukum, juga untuk menghindari LPS
menginterpretasikan kewenangan yang diberikan dalam Lampiran UU
2/2020 secara luas yang dapat mengakibatkan penyalahgunaan
wewenang.
76
b. Berdasarkan UU LPS, fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah di
bank dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai
kewenangannya. Berdasaran ketentuan dalam Pasal 85 ayat (1) UU LPS,
dalam hal modal LPS menjadi kurang dari modal awal, Pemerintah
dengan persetujuan DPR menutup kekurangan tersebut. Modal awal LPS
ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 4 triliun dan sebesar-besarnya Rp 8
triliun.
c. UU 2/2020 memberikan kewenangan kepada LPS yang di antaranya
adalah melakukan pemeriksaan penanganan dan peningkatan intensitas
persiapan Penanganan Bank bersama OJK dan melakukan pemilihan
cara penanganan Bank Selain Bank Sistemik yang dinyatakan
sebagai Bank Gagal dengan tidak hanya mempertimbangkan perkiraan
biaya yang paling rendah (least cost test), tetapi juga mempertimbangkan
kondisi
perekonomian,
kompleksitas
permasalahan
perbankan,
kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, dan/atau efektivitas
penanganan permasalahan Bank.
d. Sehubungan dengan kewenangan tersebut, UU 2/2020 mendelegasikan
pengaturan kewenangan dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor
33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam Rangka
Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas
Sistem Keuangan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut, LPS
melakukan pemeriksaan bersama dalam rangka persiapan Penanganan
Bank dan peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank serta
melakukan pemilihan cara penanganan Bank Selain Bank Sistemik yang
dinyatakan sebagai Bank Gagal.
e. Berdasarkan kewenangan dimaksud, dalam hal terdapat Bank yang
mengalami permasalahan solvabilitas, LPS melakukan pemeriksaan
bersama dengan OJK untuk penanganan permasalahan solvabilitas
Bank. Disamping itu, selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi
Covid-19, LPS dapat melakukan penempatan dana pada Bank untuk
mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS dan/atau mengantisipasi
dan/atau melakukan penanganan permasalahan Stabilitas Sistem
Keuangan yang dapat menyebabkan terjadinya kegagalan Bank sebagai
77
bagian dari tindakan antisipasi (forward looking) LPS untuk menjaga
Stabilitas Sistem Keuangan.
f. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam
Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan
Stabilitas Sistem Keuangan, juga mengatur bahwa untuk penanganan
pandemi Covid-19 untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas
LPS dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, LPS dalam
rangka pengambilan keputusan untuk melakukan penanganan Bank
Selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai Bank Gagal oleh OJK,
tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least
cost test) tetapi juga dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian,
kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan,
ketersediaan investor, dan/atau efektivitas dalam rangka penanganan
permasalahan bank.
g. Berdasarkan ketentuan dalam lampiran UU 2/2020, LPS dapat menaikkan
nilai penjaminan simpanan dari saat ini Rp 2 miliar per rekening untuk
menjamin adanya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
LPS juga bisa menambah pembiayaan dengan menerbitkan surat
utang. Penambahan pendanaan ini bertujuan untuk membantu LPS
apabila mengalami kesulitan likuiditas dalam menangani bank gagal.
Pembiayaan dari surat utang merupakan salah satu opsi yang dapat
dilakukan LPS untuk menjalankan fungsi penjaminan simpanan maupun
penanganan bank berdampak sistemik. Selama ini, LPS mendapatkan
pembiayaan dari premi yang dibayarkan dari bank sebesar 0,2 persen per
tahun dari rata-rata simpanan. LPS juga bisa mendapatkan biaya dari
penanganan bank gagal serta memperoleh pinjaman dari pemerintah
apabila modal sudah berada di bawah Rp 4 triliun.
h. Risiko
pembiayaan
yang
dikeluarkan
untuk
stabilitas
kondisi
perekonomian dan keuangan nasional salah satunya adalah kewajiban
kontinjensi
pemerintah
pusat.
Kewajiban
kontinjensi
merupakan
kewajiban potensial bagi Pemerintah yang timbul akibat adanya peristiwa
78
masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak
terjadinya suatu peristiwa (event), yang tidak sepenuhnya. berada dalam
kendali Pemerintah. Kewajiban kontinjensi bersumber dari pemberian
dukungan dan/atau jaminan pemerintah atas proyek-proyek infrastruktur;
program
jaminan
sosial
nasional;
kewajiban
Pemerintah
untuk
menambahkan modal jika modal lembaga keuangan, yaitu Bank
Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), di bawah jumlah yang diatur dalam
Undang-Undang; dan tuntutan hukum kepada Pemerintah.
i. Berbagai opsi pendanaan tambahan ini diperlukan untuk memberikan
kepercayaan kepada masyarakat sehingga persoalan solvabilitas bank
dapat selesai dengan baik. Oleh karenanya, LPS harus menentramkan
masyarakat bahwa dana mereka aman dan mampu memulihkan fungsi
intermediasi perbankan. Dengan demikian, kekhawatiran yang didalilkan
Para Pemohon Perkara 42 dalam permohonannya menjadi hal yang tidak
benar karena dalam pelaksanaan pemberian pinjaman terhadap LPS
jelas akan dikonsultasikan dengan DPR dan keberadaan pengaturan
tersebut adalah salah satu upaya yang terbuka bagi pemerintah apabila
kondisi perbankan nasional memburuk.
j. Pengaturan dalam pasal 20 ayat (1) huruf b UU 2/2020 yang menyatakan
bahwa LPS diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan (i)
penjualan/repo SBN yang dimiliki kepada Bank Indonesia; (ii) penerbitan
surat utang; (iii) pinjaman kepada pihak lain; dan/atau (iv) pinjaman
kepada Pemerintah, dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami
kesulitan likuiditas untuk penanganan Bank Gagal, selain memberikan
alternatif sumber pendanaan bagi LPS yang berlaku, baik untuk Bank
Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik juga diharapkan dapat
memberikan waktu yang cukup bagi LPS dalam mempersiapkan sumber
dana tersebut sebelum terdapat Bank Gagal. Transaksi antara LPS
dengan Bl sebagai salah satu langkah untuk pemenuhan likuiditas LPS
yang diperluas sehingga LPS selain dapat melakukan penjualan SBN
miliknya, juga dapat melakukan transaksi Repo. Selain penjualan
dan/atau repo kepada Bl, LPS juga mempunyai alternatif pendanaan
berupa pinjaman kepada pihak lain yang dimaksudkan untuk menjaring
79
pihak-pihak (dalam dan/atau luar negeri) yang mempunyai kemampuan
pendanaan sehingga tersedia alternatif pendanaan yang lebih luas bagi
LPS. Pinjaman LPS dari pihak lain merupakan salah satu opsi untuk
menjaga
likuiditas sehingga
pemanfaatan
dana tersebut untuk
melaksanakan tugas dan fungsi LPS sebagai lembaga resolusi perbankan
dalam hal terdapat Bank Gagal sesuai tata kelola yang diatur dalarn UU
LPS.
15. Pandangan DPR terkait dalil Para Pemohon mengenai adanya hak
imunitas bagi pelaksana kebijakan keuangan dan kerugian yang timbul
dari pelaksanaan UU a quo bukan merupakan kerugian negara
berdasarkan UU a quo adalah sebagai berikut
a. Bahwa dukungan pembiayaan anggaran untuk penanganan Covid-19
yang besar adalah dalam rangka mendukung Program Pemulihan
Ekonomi Nasional. Rincian kebutuhan anggaran ini berdampak pada sisi
belanja dan juga pendapatan negara dalam APBN 2020. Biaya yang
dikeluarkan pemerintah ini adalah biaya ekonomi yang bertujuan untuk
penyelamatan negara dari krisis dan tidak bisa dianggap sebagai
merupakan kerugian negara. APBN sebagai alat untuk mencapai tujuan
negara, digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Ketika
keadaan mendesak dan darurat, maka APBN sebagai alat tersebut dapat
disesuaikan penggunaannya untuk menjadi penolong keselamatan
negara. Biaya yang dikeluarkan ini disadari tidak akan sepenuhnya
kembali dan juga hilangnya potensi penerimaan negara, namun di sisi lain
telah timbul manfaat yang lebih besar yaitu pulihnya perekonomian dan
dunia usaha sehingga dapat menyelamatkan ekonomi Indonesia.
Sehingga biaya yang dikeluarkan tidak bisa disebut sebagai kerugian
negara.
b. Biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah ini adalah biaya ekonomi yang
bertujuan untuk penyelamatan negara dari krisis dan tidak bisa dianggap
sebagai merupakan kerugian negara. APBN sebagai alat untuk mencapai
tujuan negara, digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Ketika
keadaan mendesak dan darurat, maka APBN sebagai alat tersebut dapat
disesuaikan penggunaanya untuk menjadi penolong keselamatan negara.
Biaya yang dikeluarkan ini disadari tidak akan sepenuhnya kembali dan
80
juga hilangnya penerimaan negara, namun di sisi lain telah menimbulkan
manfaat yang lebih besar yaitu pulihnya perekonomian dan dunia usaha
sehingga dapat menyelamatkan ekonomi Indonesia. Sehingga biaya yang
dikeluarkan tidak bisa disebut sebagai kerugian negara. Penggunaan
biaya ekonomi ini lah yang disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran
UU 2/2020 yang dimaksudkan untuk penyelamatan perekonomian dari
krisis sehingga bukan merupakan kerugian negara.
c. Mengutip Pendapat Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang dalam tulisannya
yang berjudul “Ekuilibrium Kebijakan Keuangan Negara Menghadapi
Keadaan Negara Darurat Akibat Penyebaran Covid-19 Dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020”:
“Biaya yang telah dialokasikan UU APBN dan/atau realisasi keuangan
pemerintah untuk keadaan darurat tidaklah dapat dikategorikan
sebagai kerugian negara dengan alasan: Pertama, biaya tersebut
dialokasikan dalam UU APBN dan/atau laporan realisasi anggaran
sebagai dasar hukum pengeluaran uang sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 j.o. Pasal 27 ayat (4) UU
Nomor 17 Tahun 2003; Kedua, biaya tersebut dikeluarkan untuk
memenuhi kewajiban pemerintah untuk melindungi segenap tumpah
darah rakyat Indonesia atau memenuhi asas kemanfaatan umum
(doelmatigheid), dan untuk menghindari situasi dan keadaan yang
lebih membahayakan keuangan negara dan perekonomian secara
keseluruhan; Ketiga, biaya tersebut tetap diukur dalam satuan yang
dikendalikan dan ditetapkan pedomannya oleh pemerintah dengan
memperhatikan masukan dari lembaga terkait yang relevan untuk
melakukan pengawasan intern. Menyangkut norma dalam Pasal 27
ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2020 hakikatnya dimaknai sebagai
biaya sebagai sebab terjadinya keadaan darurat uang mempengaruhi
stabilitas keuangan negara dan perekonomian nasional. Dalam
hukum keuangan publik, hal demikian merupakan biaya resiko yang
harus dibebankan ke dalam UU APBN untuk maksud mewujudkan
tujuan negara, yaitu melindungi segenap tumpah darah Indonesia.
Biaya dalam keadaan darurat merupakan konsekuensi logis dalam
upaya mewujudkan tindakan kepemerintahan yang cepat dan luar
biasa diperlukan dalam kondisi yang tidak sempurna. Kecepatan dan
ketepatan pemerintahan dalam penanganan keadaan darurat Covid-
19 tidak dapat menggunakan parameter dan indikator yang biasa
karena justru tidak prosesual atau tidak memenuhi ekuilibrium
kebijakan keuangan publik jika suatu alas fakta yang berbeda
menggunakan syarat prosedur yang normal atau kondisi yang
sempurna, padahal alas fakta jelas terdapat perbedaan dan situasi
yang darurat.”
d. Bahwa dalam memaknai ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) Lampiran UU 2/2020 tidak dapat dimaknai secara parsial melainkan
81
harus dimaknai sebagai satu kesatuan. Adanya suatu kerugian keuangan
negara, penyalah gunaan kewenangan melalui suatu kebijakan maupun
produk hukum lain yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan UU
2/2020 tetap harus dibuktikan secara hukum dengan parameter yang
tentunya tidak bisa disamakan dengan apa yang ada dalam keadaan
normal. Adanya frasa “iktikad baik” dan “sesuai peraturan perundang-
undangan” merupakan batasan koridor pelaksanaan kewenangan dalam
penggunaan keuangan negara dan mengeluarkan suatu produk hukum
dalam rangka pelaksanaan UU 2/2020.
e. Bahwa dalam perspektif hukum keuangan publik, kerugian negara adalah
“kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti
sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian,” berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 22 UU Perbendaharaan Negara. Artinya disini
kerugian Negara tersebut harus dibuktikan sebagai akibat dari suatu
perbuatan yang melawan hukum atau karena kelalaian. Biaya yang telah
dialokasikan UU APBN dan/atau realisasi keuangan pemerintah untuk
keadaan darurat tidaklah dapat dikatagorikan sebagai kerugian negara
dengan alasan:
a) biaya tersebut dialokasikan dalam UU APBN dan/atau laporan
realisasi anggaran sebagai dasar hukum pengeluaran uang
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perbendaharaan
Negara jo. Pasal 27 ayat (4) UU Keuangan Negara;
b) biaya tersebut dikeluarkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah
untuk melindungi segenap tumpah rakyat Indonesia atau
memenuhi asas kemanfaatan umum (doelmatigheid), dan untuk
menghindari situasi dan keadaan yang lebih membahayakan
keuangan
negara
dan
perekonomian
nasional
secara
keseluruhan;
c) biaya tersebut tetap diukur dalam satuan yang dikendalikan dan
ditetapkan pedomannya oleh pemerintah dengan memperhatikan
masukan dari lembaga terkait yang relevan untuk melakukan
pengawasan intern;
f. Bahwa di samping itu, makna kerugian negara juga berkaitan dengan
administrasi pemerintahan karena dengan adanya Pasal 20 Undang-
82
undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, kerugian
negara juga mempunyai relevansi dengan persoalan hukum administrasi
negara dalam hal terjadinya kesalahan administrasi. Bahwa biaya dalam
keadaan darurat merupakan konsekuensi logis dalam upaya mewujudkan
tindakan kepemerintahan yang cepat dan luar biasa diperlukan dalam
kondisi yang tidak sempurna. Kecepatan dan ketepatan pemerintahan
dalam penanganan keadaan darurat akibat Covid-19 tidak dapat
menggunakan parameter dan indikator yang biasa karena tidak justru
tidak prosesual atau tidak memenuhi ekuilibrium kebijakan keuangan
publik jika suatu alas fakta yang berbeda menggunakan syarat prosedur
yang normal atau kondisi yang sempurna, padahal alas fakta jelas
terdapat perbedaan dan situasi yang darurat. Di samping itu, biaya
tersebut juga akan sampai pada muaranya untuk diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga hasilnya disampaikan kepada DPR
untuk memperoleh persetujuan berkaitan dengan manfaatnya dalam
LKPP. Dengan demikian, proses dan sistem pembiayaan tersebut tetap
akuntabel dan memenuhi asas umum pemerintahan yang baik dalam
suatu syarat prosedur yang darurat.
g. Bahwa kewenangan BPK sudah sangat tegas diatur dalam Pasal 23E
ayat (1) UUD NRI 1945. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
maka BPK juga diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
sesuai dengan fungsi dan kewenangannya serta dikaitkan pula dengan
Bab VIII UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang
mengatur bahwa pelaksanaan APBN dan APBD diperiksa oleh BPK
sebelum akhirnya Presiden/Kepala Daerah menyampaikan RUU/Perda
tentang
pertanggungjawaban
pelaksanaan
APBN/APBD
kepada
DPR/DPRD. Di samping itu, dalam UU a quo harus dipahami dan
dicermati bahwa tidak ada satu pun pasal dalam UU a quo yang
mengecualikan atau menghalang-halangi fungsi BPK untuk melakukan
audit.
h. Bahwa hal demikian kemudian dilaksanakan dengan iktikad baik bagi
pejabat administrasi pemerintahan. Dalam hukum administrasi negara,
iktikad baik lebih tepat menggunakan istilah asas-asas umum
83
pemerintahan yang baik. Dalam hal ini pejabat administrasi pemerintahan
menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan alas hukum dan
alas fakta secara memadai, serta keputusan dan kebijakan ditetapkan
dengan motivasi untuk melindungi kepentingan umum (bestuurzorg).
Dengan kondisi demikian, tepat pelaksanaan tindakan kepemerintahan
tersebut tidak menjadi objek keputusan tata usaha negara karena
peraturan dasarnya telah berubah, tidak pada peraturan dalam keadaan
negara normal. Dengan demikian, keputusan tersebut dikecualikan
sebagai objek pengadilan tata usaha negara karena validitasnya
didasarkan pada peraturan dasar tersendiri yang dibentuk dalam keadaan
darurat.
i. Dalam hal masyarakat atau pihak lain mengajukan keberatan dalam
keputusan administrasi pemerintahan dalam masa darurat, dapat
menggunakan instrumen administrasi pemerintahan itu sendiri, yang
kemudian dapat dilakukan penyelesaian menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi bagi
Pejabat Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2016 tentang Pengenaan Ganti Kerugian oleh Pejabat Bukan
Bendahara. Dalam hal keberatan tersebut juga masih ada warga
masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke DPR dalam rangka
pengawasan, sehingga DPR dapat menggunakan seluruh hak yang
dimilikinya dalam rangka pengawasan eksternal terhadap tindakan
administrasi pemerintahan.
j. Konsep iktikad baik tetap meletakkan pada aspek pengambilan keputusan
dan kebijakan tidak mengandung unsur suap, paksaan/ancaman, dan
tipuan guna menguntungkan secara melawan hukum. Akan tetapi, jika
pengambilan keputusan dan kebijakan disebabkan adanya kesalahan
administrasi, tuntutan pidana tidak dapat dilakukan. Konsep iktikad baik
dalam konsep hukum administrasi negara menurut Safri Nugraha
dimaknai sebagai wujud asas umum pemerintahan yang baik di mana
pelaksanaan pemerintahan dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan
transparansi yang mendorong sistem pemerintahan berjalan dengan
sistem yang jelas dan terukur. Dengan asas-asas umum pemerintahan
yang
baik,
pengelolaan
dan
pertanggungjawaban
wewenang
84
pemerintahan akan sejalan motivasinya yang layak. Hal ini sejalan
dengan ketentuan dalam Pasal 50 KUHP disebutkan bahwa:
“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan
undang-undang, tidak dipidana"
Selain itu dalam pasal 51 ayat 1 KUHP disebutkan bahwa:
“barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah
jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak
dipidana”.
k. Mengutip Pendapat Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang dalam tulisannya
yang berjudul “Ekuilibrium Kebijakan Keuangan Negara Menghadapi
Keadaan Negara Darurat Akibat Penyebaran Covid-19 Dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020”:
“Adanya norma mengesampingkan tuntutan pidana, gugatan perdata,
dan tata usaha negara harus dimaknai secara lengkap adanya syarat
itikad baik atau asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam
hukum administrasi negara. Dengan demikian, ada kejelasan
mengenai konsep hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum
pidana dalam konsep pelaksanaan pengambilan keputusan dan
kebijakan
dalam
kondisi
darurat
agar
pejabat
administrasi
pemerintahan tidak ragu, cepat, tepat, dan akuntabel untuk melindungi
segenap tumpah darah Indonesia.”
l. Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 juga bukan
merupakan kekebalan absolut karena dalam ketentuan tersebut mereka
terdapat parameter “dengan iktikad tidak baik” dan “tidak sesuai peraturan
perundang-undangan”. Asas iktikad baik awalnya adalah suatu asas yang
berlaku dibidang hukum perjanjian yang kini telah berkembang dan
diterima sebagai asas di bidang-bidang atau cabang-cabang hukum yang
lain, baik yang sesama keluarga hukum privat maupun yang merupakan
bidang hukum publik. Dalam perkembangan hukum, terdapat prinsip-
prinsip umum ataupun asas-asas umum yang dijadikan sebagai sumber
hukum sekaligus asas yang mendasari pelaksanaan hukum itu sendiri.
Oleh karenanya asas iktikad baik yang tadinya merupakan suatu asas
hukum khusus kini telah berkembang menjadi suatu asas hukum umum.
Selain asas iktikad baik, juga ada frasa “tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”. Ini adalah 2 parameter yang bersifat
kumulatif. Artinya semua pejabat pemerintah yang menjalankan
ketentuan pasal tersebut harus berdasarkan 2 kriteria ini secara kumulatif.
85
m. Dalam hukum dikenal suatu adagium yang berbunyi “tiada hukum tanpa
pengecualian“ atau dalam bahasa belanda dikenal dengan istilah “geen
recht zonder uit zondering”. Pengecualian dapat dilakukan sepanjang
tidak merugikan pihak-pihak yang terkena aturan tersebut karena hukum
ditujukan untuk mengayomi dan mensejahterakan masyarakat (Rosjidi
Ranggawidjaja, Ilmu Perundang-undangan, CV Mandar Maju). Dalam
kaitannya dengan hak Presiden untuk mengeluarkan Perpu yang berisi
langkah-langkah yang luar biasa dalam keadaan yang memang tidak
normal maka meskipun dalam suatu Perpu ada materi-materi yang
dipandang tidak lazim, mengenyampingkan, atau memberlakukan
ketentuan bersifat pengecualian dari apa yang telah diatur maka
pengecualian itu dapat saja diberlakukan atau dapat diadakan
pengecualian sepanjang diatur batasannya dalam Perpu itu sendiri.
n. Adapun frasa “iktikad baik” adalah apabila dalam melaksanakan tugasnya
tidak untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompok,
dan/atau tindakan lain yang berindikasi korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme. Bahwa apabila nantinya terbukti iktikad baik tersebut dilanggar
maka sudah jelas konsekuensinya yaitu mereka harus ditempuh prosedur
hukum karena tindakan tersebut mengatur unsur mens rea (adanya niat
jahat atau iktikad tidak baik) dan actus reus (perbuatan yang melanggar).
Dengan demikian asas equality before the law dan asas kepastian hukum
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tetap terjamin.
o. UU 2/2020 tidak melindungi pejabat negara atau tidak memberikan
imunitas kepada pejabat negara. Pasal a quo diperlukan karena para
pihak tersebut merupakan orang-orang yang mengambil keputusan
penting. Mengutip pandangan Misbakhun selaku Anggota Komisi XI DPR
RI dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) 21 April 2020:
“Penanganan Covid -19 melalui physical distancing merupakan
pukulan yang paling berat bagi masyarakat karena tidak dapat
melakukan interaksi sosial dan merupakan pukulan berat bagi
perekonomian. Dampak dari pandemi Covid-19 yaitu faktor produksi
tidak jalan sedangkan permintaan (demand) tetap ada. Kedalaman
implikasi Covid-19 terhadap perekonomian sulit diukur karena puncak
pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan waktunya. Implikasi ekonomi
yang ditimbulkan oleh Covid-19 terhadap perekonomian sangat dalam
sehingga semua skenario perlu disiapkan untuk menghadapi situasi
yang paling buruk. Sebelum pandemi Covid-19 ini terjadi struktur
perekonomian Indonesia tidak dalam kondisi yang sehat. Hal ini
86
karena perekonomian Indonesia sedang menghadapi dampak perang
dagang antara China dengan Amerika. Permasalahannya dalam
situasi seperti ini, negara dalam keadaan yang tidak normal. Dalam
keadaan yang tidak normal tersebut jangan berhadap statistik
ekonomi menjadi bagus. Sehingga menghadapi keadaan yang tidak
normal tersebut juga harus diselesaikan dengan cara yang tidak
normal. Pihak yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19 adalah
pekerja harian/pekerja lepas (informal) yang pemenuhan biaya
hidupnya ditentukan oleh aktivitas harian. Jika tidak keluar maka
mereka tidak dapat makan. Pihak yang terdampak selanjutnya adalah
para pelaku UMKM dan kelompok kelas menengah. Kehadiran negara
dibutuhkan baik oleh rakyat jelata, pelaku UMKM, masyarakat kelas
menengah, maupun masyarakat kelas atas sehingga negara tidak
boleh membeda-bedakan. Aktivitas sektor produksi yang menjadi
berhenti mengakibatkan permintaan menjadi terbatas. Pemerintah
harus memanfaatkan ruang ketatanegaraan yang tersedia untuk
mengatasi situasi ini karena UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara mempunyai keterbatasan. Untuk memulihkan perekonomian
akibat Covid-19, Pemerintah perlu dana untuk membiayai program-
program pemerintah. Satu-satunya cara Pemerintah harus berhutang
jika SAL dan dana lainnya tidak mencukupi. Hutang bukan tujuan,
tetapi hanya sebagai cara agar dapat keluar dari masalah ini. Negara
lain juga menggunakan cara yang sama. Anggaran yang disediakan
Pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19 sebesar 405 Triliun
atau sekitar 2,75% dari PDB. Hal yang utama bukan negara berhutang
tetapi hutang tersebut dimanfaatkan seperti menolong rakyat jelata.”
p. Keberadaan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk
memberikan confidence bagi pihak yang dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya sesuai Lampiran UU 2/2020 telah didasarkan pada
iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini
sejalan dengan prinsip hukum imunitas terbatas bagi negara dan/atau
perwakilannya, bukan imunitas absolut sehingga melanggar asas
keadilan dan kesamaan dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana
pemahaman Para Pemohon. Dari perspektif teori imunitas, perlindungan
hukum yang diberikan dalam Pasal 27 ayat (2) termasuk kategori imunitas
terbatas. Teori imunitas terbatas ini memberikan perlindungan/imunitas
kepada negara dan perwakilannya terhadap upaya hukum pihak lain baik
secara pidana ataupun perdata, sepanjang tindakan yang dilakukan
memenuhi syarat dalam hal ini harus beriktikad baik dan menjalankan
kewenangan serta kebijakannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Secara a contrario, imunitas tersebut gugur apabila perbuatan yang
87
dilakukan didasarkan atau terdapat niat jahat (mens rea) dan
perbuatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
q. Sampai dengan saat ini sudah ada UU lain yang mengatur perlindungan
hukum kepada otoritas yang berwenang dalam pengambilan kebijakan,
contohnya:
● Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Dalam Pasal 48 ayat (1) UU
disebutkan
bahwa
kecuali
terdapat
unsur
penyalahgunaan
wewenang, anggota KSSK dan pejabat atau pegawai Kementerian
Keuangan, BI, OJK dan LPS tidak dapat dituntut, baik secara perdata
maupun pidana atas pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang
berdasarkan Undang-Undang PPSK. Hal ini untuk melindungi secara
hukum kebijakan yang diambil dalam kondisi krisis yang tentu saja
tidak bias disamakan dengan kondisi normal.
● Pasal 22 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
menyebutkan bahwa Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian
Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
Pengampunan Pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan
penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata
maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada
iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Adapun
itikad
baik
dijelaskan
apabila
dalam
melaksanakan tugasnya tidak untuk mencari keuntungan bagi diri
sendiri, keluarga, kelompok, dan/atau tindakan lain yang berindikasi
korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.
● UU Bank Indonesia disebutkan dalam Pasal 45 yang berbunyi
“Gubernur, Deputi Gubernur, dan/atau pejabat Bank Indonesia tidak
dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan
yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang dilakukan dengan
iktikad baik”.
● UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dalam Pasal 10
menyatakan bahwa “Dalam rangka pelaksanaan tugas dan
88
wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan,
diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan”.
● UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam Pasal 16
menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata
maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad
baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
● UU MD3 Perlindungan hukum bagi anggota DPR disebutkan dalam
Pasal 224 UU ayat (1) yaitu: Anggota DPR tidak dapat dituntut di
depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di
dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan
fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Oleh karena itu pengaturan dalam UU mengenai perlindungan hukum
bagi pihak yang menjalankan UU bukanlah hal yang baru, dan dapat
dibenarkan selama ada pengaturan mengenai batasan atau kriteria
tertentu.
r. Dengan demikian, perlindungan hukum dalam ketentuan Pasal 27 ayat
(2) Lampiran UU 2/2020 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum
kepada para pengambil kebijakan bahwa tindakan dan keputusan yang
diambil dengan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan akan dilindungi oleh hukum. Dengan demikian tidak
ada hak warga negara yang ditangguhkan dalam ketentuan Pasal 27 ayat
(2) Lampiran UU 2/2020. Bahkan Pasal 49 UU PTUN telah memberikan
imunitas atau perlindungan hukum dari sengketa di peradilan tata usaha
negara atas tindakan dan/atau keputusan pejabat tata usaha negara yang
dilakukan dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan
Pasal 49 UU PTUN ini menjadi landasan untuk diadopsi dalam Pasal 27
ayat (3) UU 2/2020. Sebagaimana Majelis Hakim maklumi, ketentuan
perlindungan hukum pernah beberapa kali dilakukan pengujian
konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi (UU Advokat dan UU
Pengampunan Pajak). Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terdapat
pertimbangan sebagai berikut:
“pihak-pihak yang disebut dalam ketentuan a quo memang sudah
seharusnya tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan,
89
dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun
pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Sebagai best practices, standar internasional yang ditetapkan oleh
lembaga keuangan internasional (Financial Stability Board, Basel
Committee on Banking Supervision, dan IMF) juga menetapkan adanya
pengaturan perlindungan hukum bagi pengambil dan pelaksana kebijakan
di bidang sektor keuangan.
16. Pandangan DPR terkait ketentuan UU yang dinyatakan tidak berlaku
sepanjang keterkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk
penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu sebagaimana dimaksud
dalam UU a quo.
a. Bahwa pengaturan Pasal 28 lampiran UU 2/2020, telah sesuai dengan
ketentuan Lampiran 137 UU 12/2011 yang mengatur bahwa pada
umumnya Ketentuan Penutup memuat ketentuan mengenai: a.
penunjukan organ atau alat kelengkapan yang melaksanakan Peraturan
Perundang-undangan; b. nama singkat Peraturan Perundang-undangan;
c. status Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada; dan d.saat
mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan.
b. Bahwa memang benar bahwa sudah ada beberapa undang-undang yang
mungkin dapat menjadi payung hukum penyelesaian masalah yang timbul
akibat COVID-19. Hanya saja tidak pula dapat disalahkan, apabila dalam
pandangan subjektif Presiden, undang-undang yang telah ada tersebut
dianggap belum mampu menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi.
Kondisi serupa juga pernah terjadi ketika Presiden menerbitkan beberapa
Perppu yang lahir karena tidak memadainya Peraturan Peundang-
undangan yang ada, yang kemudian menyimpangi/menyatakan tidak
berlaku sebagian materi dari beberapa undang-undang misalnya Perppu
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk
Kepentingan Perpajakan menyatakan beberapa ketentuan dalam UU
tentang Perbankan dan Perpajakan tidak berlaku sepanjang berkaitan
90
dengan pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan
perpajakan berdasarkan Perppu tersebut.
c. Bahwa dalam beberapa undang-undang yang ada tersebut memang telah
mengatur berbagai dasar kebijakan keuangan negara materi muatan
undang-undang yang sudah ada belum mengatur mengenai kebijakan
keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan
pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem
keuangan. Selain itu, beberapa ketentuan yang terdapat dalam undang-
undang tersebut hanya dapat diberlakukan jika negara dalam keadaan
normal, bukan dalam kegentingan/keadaan yang memaksa. Oleh karena
itu, Pasal 28 lampiran UU 2/2020 ini tidak memberlakukan beberapa
ketentuan dalam undang-undang tersebut sepanjang berkaitan dengan
kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19
dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan
UU 2/2020.
d. Bahwa tidak diberlakukannya ketentuan undang-undang yang disebutkan
dalam Pasal 28 lampiran UU 2/2020 selama pemberlakuan UU 2/2020
dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan
peraturan perundang-undangan dan tidak terjadi disharmoni pengaturan
karena adanya dua pengaturan yang berbeda yang mengatur hal yang
sama.
17. Pandangan DPR terkait penyesuaian mandatory spending dana desa
a. Bahwa terkait dengan permasalahan dana desa yang disampaikan oleh
Para Pemohon Perkara 47, ketentuan Pasal 1 ayat (4) huruf b Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (PP
72/2020) tetap menetapkan adanya anggaran Transfer ke Daerah dan
Dana Desa sebesar Rp763.925.645.050.000 (tujuh ratus enam puluh tiga
triliun sembilan ratus dua puluh lima miliar enam ratus empat puluh lima
juta lima puluh ribu rupiah), termasuk tambahan belanja untuk
penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima
91
triliun rupiah). Ketentuan Pasal 3 ayat (4) PP 72/2020 menyatakan bahwa
rincian anggaran transfer ke daerah dan dana desa tersebut tercantum
dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP
72/2020. Dalam Lampiran VI.15 mengenai Rincian Dana Desa Menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020 menyatakan bahwa
seluruh daerah kabupaten Para Pemohon Perkara 47 tetap mendapatkan
alokasi dana desa. Berdasarkan ketentuan tersebut maka kekhawatiran
Para Pemohon Perkara 47 tidak beralasan menurut hukum karena
ketentuan Pasal a quo tidak menyebabkan dana desa dihentikan dan
desa Para Pemohon tetap mendapatkan alokasi dari anggaran belanja
negara.
b. Bahwa alokasi dari APBN merupakan salah satu sumber pendapatan
desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU Desa pendapatan
desa bersumber dari pendapatan asli desa, alokasi APBN, bagian dari
hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, alokasi dana
desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
kabupaten/kota, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD
Kabupaten/Kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak
ketiga, dan lain-lain pendapatan desa yang sah. Dengan banyak sumber
pendapatan desa tersebut, maka Para Pemohon tidak hanya
mengandalkan APBN dan memaksimalkan sumber-sumber pendapatan
desa
lainnya.
Dengan
upaya
yang
maksimal
tersebut
maka
pembangunan yang sudah dicanangkan oleh para Pemohon dan
perangkat desa dalam musrenbangdes dan RPJM desa untuk
kesejahteraan dan kemakmuran warga desa Para Pemohon tetap dapat
terealisasikan.
c. Bahwa pemohon perkara 47 telah salah dalam mengartikan Pasal 28
angka 8 UU 2/2020, karena Dana Desa tidak dihentikan paska
disahkannya UU 2/2020, hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2020
(Permendes
7/2020),
yang
pada
bagian
menimbangnya
menyatakan:
“bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor
92
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disesase 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi
ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang–Undang, penggunaan
Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada
miskin di Desa”
Pada Pasal 8A ayat (1) Permendes 7/2020 disebutkan bahwa “Bencana
Non-alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d
merupakan bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian luar biasa
berupa penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa warga
masyarakat secara luas atau skala besar, meliputi: a. Pandemi Corona
Virus Diseases 2019” dan pada Pasal 8A ayat (2) Permendes 7/2020
disebutkan bahwa “Penanganan dampak Pandemi Corona Virus
Diseases 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
berupa BLT Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang–undangan.
d. Bahwa ketentuan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan
untuk menyatakan tidak berlakunya ketentuan mandatory spending
alokasi Dana Desa sebesar 10% dari belanja pemerintah pusat,
sebagaimana yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 72 ayat (2) UU
Desa. Ketidakberlakuan ketentuan mandatory spending dana desa
bersifat temporer. Dengan adanya penyesuaian mandatory spending
dana desa, Pemerintah dapat memiliki fleksibilitas dalam melakukan
refocusing belanja untuk mencegah, menangani, dan memulihkan
dampak pandemi Covid-19. Dengan adanya mandat ini maka untuk
menjamin fleksibilitas penggunaan dana desa dalam rangka sepanjang
masih terdapat kebutuhan untuk penanganan Covid-19 di daerah/desa
maka Pasal 72 ayat (2) harus dinyatakan tidak berlaku sehingga tidak
terdapat dualisme aturan. Penyesuaian mandatory spending Dana Desa
tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan program Pemerintah dapat
dilakukan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran mengingat penyebaran
dampak pandemi Covid-19 bersifat masif di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan demikian Dana Desa tidak dihentikan namun dialihkan dalam
bentuk Bantuan Langsung Tunai dan program–program Dana Desa
93
dibuat skala prioritas yang bertujuan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran warga desa bukan untuk pembangunan infrastuktur saja.
E. Keterangan Tambahan
Terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi
mengenai
mekanisme
pembahasan
perppu
untuk
mencapai
persetujuan atau pencabutan Perppu, DPR RI menerangkan sebagai
berikut:
1. Bahwa sebagaimana disampaikan oleh Presiden yang diwakili oleh
Menteri Keuangan, pembahasan penetapan Perppu menjadi Undang-
Undang/pencabutan perppu Pasal 71 UU 12/2011 diatur:
(1) Pembahasan
Rancangan
Undang-Undang
tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dilaksanakan
melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan Rancangan
Undang-Undang.
(2) Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang dilaksanakan
melalui mekanisme khusus yang dikecualikan dari mekanisme
pembahasan Rancangan Undang-Undang.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang diajukan oleh DPR atau
Presiden;
b. Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a diajukan pada saat Rapat Paripurna DPR
tidak
memberikan
persetujuan
atas
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden; dan
c. Pengambilan keputusan persetujuan terhadap Rancangan Undang-
Undang tentang Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR yang sama dengan rapat
paripurna penetapan tidak memberikan persetujuan atas Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, pembahasan suatu
rancangan
Undang-Undang
dilakukan
melalui
2
(dua)
tingkat
pembicaraan (vide Pasal 66 UU 12/2011) yang dilakukan oleh DPR
bersama Presiden atau menteri yang ditugasi (vide Pasal 65 ayat (1) UU
12/2011) yang diuraikan lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 67 - Pasal 70
UU 12/2011).
3. Bahwa pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat
gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau
94
rapat Panitia Khusus dengan kegiatan pengantar musyawarah,
pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat
mini.
4. Bahwa dalam pembahasan tingkat I tersebut Pemerintah selaku pihak
yang mengajukan RUU Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang dan
juga pihak yang mengeluarkan Perppu tersebut harus menjelaskan
kepada DPR RI dalam rapat pembahasan tingkat I yang pelaksanaannya
telah dijelaskan oleh DPR RI dalam keterangan ini. Penjelasan
tersebutlah yang menjadi pertimbangan DPR RI untuk menyetujui atau
tidak menyetujui Perppu tersebut menjadi Undang-Undang.
5. Bahwa sebagaimana telah disampaikan, Berdasarkan Pasal 71 huruf d
dan Pasal 249 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019
(UU MD3) bahwa DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU tidak memiliki pertautan
dengan bidang yang mengharuskan keikutsertaan DPD dalam
pembahasannya melainkan mengenai DPR memberikan persetujuan
atau tidak memberikan persetujuan, sehingga DPD tidak memiliki
kewenangan untuk ikut membahas RUU tersebut.
6. Bahwa hal ini juga telah jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2)
dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur bahwa Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan
yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan
pemerintah itu harus dicabut. Dalam ketentuan tersebut, tidak diatur
bahwa dalam hal penetapan Perppu menjadi Undang-Undang dapat atau
bahkan
harus
mengikutsertakan
DPD
dalam
pembahasannya.
Sebaliknya, mengikutsertakan DPD justru menjadi suatu hal yang tidak
sesuai dengan apa yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, UU 12/2011
dan UU MD3.
95
Terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi
mengenai penetapan Perppu bukan pada “masa sidang yang berikut”,
DPR RI menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sejauh ini DPR belum pernah melakukan penetapan perppu yang
dalam masa sidang yang sama atau bukan pada “masa sidang yang
berikut”. Setelah dikeluarkannya Perppu 1/2020, Presiden juga telah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang disahkan pada 4 Mei
2020 dan ditetapkan sebagai Undang-Undang melalui Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang menjadi Undang-Undang yang disahkan dan diundangkan pada
11 Agustus 2020 pada masa sidang ketiga tahun 2020 yang terhitung
pada 15 Juni 2020 hingga 13 Agustus 2020. Sehingga penetapan Perppu
1/2020 menjadi Undang-Undang adalah yang pertama kali dilakukan
dengan tidak memenuhi ketentuan “masa sidang yang berikut”
mengingat urgensi penetapannya yang harus dilakukan dengan segera.
Terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi
mengenai pembahasan RAPBN 2021 yang kemudian disepakati dalam
paripurna pada 29 September 2020, DPR RI menerangkan:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU Keuangan Negara,
Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan
kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun
berjalan. Pasal 15 ayat (1) UU keuangan Negara mengatur bahwa
Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya
kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun
96
sebelumnya. Dan pada ketentuan Pasal 15 ayat (4) dan ayat (6) UU
keuangan Negara diatur Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat mengenai Rancangan Undangundang tentang APBN dilakukan
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang
bersangkutan
dilaksanakan
dan
apabila
DPR
tidak menyetujui
Rancangan
Undang-undang
tersebut,
Pemerintah
Pusat
dapat
melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun
anggaran sebelumnya.
2. Bahwa penyampaian pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi
makro tahun anggaran tahun 2021 telah disampaikan oleh pemerintah
dalam rapat paripurna DPR RI pada dalam rangkaian rapat paripurna
tertanggal 12 Mei 2020, 14 Juli 2020, dan 14 Agustus 2020 (Lampiran II,
Lampiran III dan Lampiran IV). Sebagai tambahan informasi, pada 25
September 2020, Kemenkeu selaku yang mewakili Pemerintah dan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-
Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran 2021 di Banggar dan Pemerintah bersama DPR telah
menyetujui defisit anggaran sebesar 5,7% dari PDB pada Rapat
Paripurna DPR tanggal 29 September 2020.
3. Pembahasan
RUU
APBN
2021
dilakukan
di
banggar
yang
pelaksanaannya disampaikan risalahnya (lampiran V, lampiran VI,
lampiran VII)
F. Risalah Pembahasan UU 2/2020
Risalah Pembahasan UU 2/2020 ini terlampir berbagai dokumen
pendukung mengenai pembahasan UU 2/2020 sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Keterangan DPR ini.
III. Petitum DPR
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR memohon agar kiranya
Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
97
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134; Tambahan Lembaran Negara Republlik
Indonesia Nomor 6516) telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Menyatakan Judul, Pasal 1 ayat (3); Pasal 1 ayat (5); Pasal 2; Pasal 3 ayat
(2); Pasal 4 ayat (1) huruf a; Pasal 4 ayat (1) huruf d; Pasal 4 ayat (2); Pasal
5 ayat (1) huruf a; Pasal 5 ayat (1) huruf b; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 9; Pasal
10 ayat (1); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (1); Pasal 12
ayat (2); Pasal 14; Pasal 16 ayat (1) huruf c; Pasal 19; Pasal 20 ayat (1) huruf
b angka (1); Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (3); Pasal 20 ayat (1) huruf c;
Pasal 22 ayat (1); Pasal 23 ayat (1) huruf a; Pasal 24 ayat (1); Pasal 25; Pasal
26 ayat (1); Pasal 27; Pasal 28 dan Pasal 29 Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134; Tambahan Lembar
98
Negara Republlik Indonesia Nomor 6516) tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
menyampaikan keterangan lisan di depan persidangan dan menyerahkan
keterangan tertulis yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Keterangan Pendahuluan (Opening Statement)
Sehubungan dengan adanya 7 (tujuh) permohonan pengujian Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 (selanjutnya disebut UU 2/2020) terhadap UUD 1945, yang
teregistrasi dalam Perkara Nomor 37, 42, 43, 45, 47, 49, dan 75/PUU-XVIII/2020,
perkenankanlah kami selaku kuasa Presiden menyampaikan keterangan atas
Permohonan Pengujian UU 2/2020. Pada kesempatan ini, yang akan kami
sampaikan secara lisan adalah pokok-pokok atau ringkasan Keterangan Presiden
yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan Keterangan
Presiden yang lengkap dan menyeluruh yang kami sampaikan dalam bentuk tertulis.
Sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945, para pendiri bangsa (founding fathers)
telah menentukan salah satu tujuan bernegara ialah untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sebagai perwujudan dari
tujuan dimaksud, Negara harus selalu hadir dalam setiap kondisi untuk memastikan
perlindungan terhadap rakyatnya. Negara harus dapat memastikan adanya jaminan
perlindungan bagi seluruh warga baik dalam kondisi normal maupun kondisi tidak
normal.
Bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara tidak sebatas perlindungan dari
ancaman fisik namun juga perlindungan terhadap keseluruhan aspek kehidupan dan
keselamatan 269 juta jiwa penduduk Indonesia. Negara harus mampu menjaga
ketahanan seluruh elemen bangsa dari segala ancaman yang membahayakan
negara dan masyarakat. Dengan segala sumber daya yang ada, kita harus
mewujudkan ketahanan negara yang kokoh dari segala ancaman, termasuk
99
ancaman terhadap perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan
yang menimbulkan implikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan
masyarakat.
Pandemi Covid-19 yang kita hadapi saat ini, telah secara nyata menimbulkan
dampak signifikan yang mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi bahkan telah
merenggut nyawa rakyat Indonesia. Keberlangsungan pandemi yang tidak dapat
ditentukan
berakhirnya,
secara nyata telah
menjadi ancaman
terhadap
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Untuk itu, diperlukan
gotong royong dari seluruh otoritas di bidang perekonomian dan sektor keuangan
dalam menghadapi ancaman tersebut.
Legal Standing Para Pemohon
Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing merupakan
kewenangan Mahkamah. Namun demikian, memperhatikan dalil Para Pemohon
yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU 2/2020 ini, perkenankan
Pemerintah menyampaikan bahwa penerbitan UU 2/2020 justru dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang terancam dengan
merebak dan menyebarnya Covid-19 baik terhadap kesehatan, keselamatan
maupun kehidupan perekonomian masyarakat.
Seluruh kebijakan dalam UU 2/2020 terutama kebijakan di bidang keuangan negara
yang telah diimplementasikan saat ini telah didasarkan pada assessment data
faktual dampak dan ancaman bagi masyarakat dan negara akibat terpaparnya
Indonesia
dengan
Covid-19.
Assessment
perlunya
upaya
penyelamatan
masyarakat secara cepat dengan penyiapan bantuan biaya kesehatan dan biaya
kehidupan bukan didasarkan pada asumsi, namun merupakan assessment faktual
terhadap multiplier effect atas kebijakan pembatasan sosial yang ditetapkan
Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa UU 2/2020 sama sekali tidak
merugikan hak konstitusional Para Pemohon. Dengan demikian, permohonan ini
tidak memenuhi 5 (lima) syarat kumulatif terkait kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang oleh Mahkamah. Justru
sebaliknya, lahirnya UU 2/2020 merupakan upaya pemenuhan hak konstitusional
Para Pemohon untuk mendapatkan perlindungan dan penghidupan yang layak di
saat terjadinya keadaan luar biasa akibat pandemi Covid-19.
100
Latar Belakang Penerbitan Perppu 1/2020
Sebelum memberikan keterangan atas UU 2/2020, perlu Pemerintah sampaikan
mengenai latar belakang penerbitan Perppu 1/2020. Penyakit akibat virus Covid-19
yang muncul sejak Desember 2019 di kota Wuhan Provinsi Hubei RRT, telah
menyebar secara cepat, ganas dan luas ke seluruh dunia. Pada bulan Maret 2020,
World Health Organization (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global.
Penyebaran Covid-19 hingga akhir Maret 2020 meliputi 205 negara dengan hampir
1 juta kasus penularan dan lebih dari 47 ribu kematian. Di Indonesia, sejak
ditemukannya 2 kasus positif infeksi Covid-19 pada awal Maret di Jakarta,
penyebaran kemudian terjadi sangat cepat. Lonjakan eksponensial jumlah pasien
Covid-19 telah menimbulkan krisis bidang kesehatan di seluruh dunia.
Untuk mengurangi kecepatan penyebaran Covid-19, semua negara melakukan
langkah pembatasan sosial yang berbagai ragam, dari yang sangat ketat (total
lockdown), hingga yang bersifat pembatasan sosial secara terbatas (physical
distancing). Pembatasan sosial yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-
19, mengakibatkan terhentinya interaksi dan kegiatan sosial yang menyebabkan
perlambatan aktivitas ekonomi terutama di tingkat akar rumput di seluruh dunia.
Perekonomian dunia merosot tajam, dari semula diproyeksikan tumbuh 3,3%
menjadi kontraksi -3%. Kerugian akibat Covid-19 di seluruh dunia saat itu,
diperkirakan mencapai 9 triliun dolar Amerika, atau setara 9 kali (PDB) ekonomi
Indonesia. Ancaman tersebut menyebabkan kepanikan di sektor keuangan dalam
bentuk
masifnya
arus
modal
keluar
negara-negara
berkembang,
yang
menyebabkan kejatuhan pasar saham, pasar surat berharga dan pasar valuta asing.
Kepanikan global dan merosotnya kegiatan ekonomi, melonjaknya pengangguran
dan kebangkrutan jelas dapat mengancam stabilitas sosial, ekonomi dan sistem
keuangan suatu negara.
Di sisi lain, masifnya penyebaran Covid-19 di tengah peta perekonomian dan sektor
keuangan global yang sangat kompleks serta saling terkoneksi satu sama lain
menjadikan permasalahan semakin rumit dan dalam. Sementara itu, hingga saat ini
vaksin untuk Covid-19 masih dalam proses pengembangan dan masih
membutuhkan waktu lebih panjang untuk implementasinya. Kombinasi tersebut
menyebabkan ketidakpastian yang dihadapi perekonomian dan sektor keuangan
101
menjadi sangat tinggi sementara tingkat prediktabilitas Covid-19 baik dari sisi
dampak maupun waktu penyelesaiannya rendah.
Kondisi extraordinary tersebut mendorong berbagai negara untuk melakukan
langkah luar biasa dalam menyelamatkan masyarakat dan perekonomian. Negara-
negara di berbagai benua baik di Asia, Eropa, Amerika melakukan kebijakan
ekspansi fiskal (meningkatkan defisit APBN bahkan hingga mencapai diatas 10%
PDB seperti di Amerika Serikat, Singapura, Australia dan Malaysia), kebijakan
moneter longgar berupa penurunan suku bunga, memompa likuiditas-quantitative
easing, serta melakukan relaksasi regulasi sektor keuangan.
Perekonomian Indonesia juga mengalami tekanan sangat berat, pertumbuhan
kuartal 1-2020 hanya sebesar 2,97% jauh di bawah rata-rata pertumbuhan selama
5 tahun yang di atas 5%. Dalam periode Januari-Maret 2020, terjadi arus modal
keluar dari pasar keuangan Indonesia sebesar Rp148,8 triliun. Hal tersebut
mendorong kenaikan yield SUN 10 tahun yang meningkat ke level di atas 8%, IHSG
yang melemah tajam hampir 28%. Nilai tukar Rupiah sempat menyentuh level
Rp16.600 per dolar Amerika dan mengalami depresiasi hingga angka 17,6% ytd di
akhir Maret 2020. Merosotnya kegiatan ekonomi menyebabkan lonjakan pada
tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta berpotensi meluasnya kebangkrutan
perusahaan.
Untuk menangani penyebaran Covid-19 dan dampaknya yang mengancam
perekonomian dan sistem keuangan, Pemerintah dan otoritas sektor keuangan
memandang perlu melakukan langkah extraordinary secara cepat dan signifikan.
Pelaksanaan langkah extraordinary dimaksud memerlukan produk hukum yang
memadai sebagai dasar pengambilan kebijakan. Setelah melakukan konsultasi
dengan beberapa lembaga negara dan mempertimbangkan secara seksama
berbagai masukan yang diperoleh, Pemerintah bersama otoritas sektor keuangan
berkeyakinan bahwa produk hukum yang paling memadai untuk mengatasi kondisi
kegentingan memaksa tersebut adalah Perppu dengan mendasarkan pada
ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Dengan kondisi demikian, maka tujuan pembentukan Perppu 1/2020 sesungguhnya
adalah sebagai wujud kehadiran Negara dalam rangka menangani permasalahan
pandemi Covid-19. Perppu 1/2020 memberikan landasan hukum bagi Pemerintah
dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang
102
keuangan negara maupun tindakan antisipatif (forward looking) terhadap ancaman
memburuknya perekonomian dan stabilitas sistem keuangan seiring ketidakpastian
berakhirnya penyebaran Covid-19.
Memperhatikan bahwa terhadap 7 permohonan ini, hampir seluruh pasal dalam
Lampiran UU 2/2020 dimohonkan pengujian, Pemerintah akan memberikan
keterangan berdasarkan pengelompokan permasalahan yang dikemukakan Para
Pemohon yaitu: (1) perlunya persetujuan DPR sebagai fungsi budgeting dan
controlling; (2) pengujian formil; (3) ruang lingkup dan jangka waktu keberlakuan;
(4) kebijakan keuangan negara yang mencakup pelebaran defisit, Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN), perpajakan dan kepabeanan, penerbitan SUN dan/atau
SBSN, penyesuaian mandatory spending, penggunaan dana abadi pendidikan,
kebijakan keuangan daerah (5) pelaksanaan kebijakan keuangan negara; (6)
kebijakan stabilitas sistem keuangan meliputi kewenangan LPS dan OJK; (7)
perlindungan hukum; (8) harmonisasi UU 2/2020 dengan UU terdampak.
Meskipun kebijakan dalam Lampiran UU 2/2020 pada awalnya ditetapkan oleh
Presiden sebagai pelaksanaan Pasal 22 UUD 1945, dapat Pemerintah sampaikan
bahwa dengan penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 melalui pembahasan
sebagaimana layaknya pembentukan undang-undang, maka kebijakan dalam UU
2/2020 telah mendapatkan persetujuan DPR. Hal tersebut menunjukkan bahwa
DPR memiliki kesamaan pandangan dengan Pemerintah mengenai adanya
kegentingan memaksa dan perlunya kebijakan serta tindakan yang harus segera
dilakukan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Persetujuan DPR dimaksud
menjadikan norma tersebut memenuhi amanat UUD 1945 dan memberikan
kepastian
hukum
bagi keberlanjutan
langkah-langkah Pemerintah
dalam
penanganan situasi extraordinary pandemi Covid-19, yang telah secara nyata
menimbulkan pemburukan ekonomi dan ancaman krisis apabila tidak segera
ditangani.
Pembentukan UU 2/2020 Secara Formil Telah Sesuai Dengan UUD 1945 Dalam
Rangka Pemberian Kepastian Hukum Atas Langkah Kedaruratan Dalam
Perppu
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Perppu harus mendapat
persetujuan DPR setelah diundangkan. Memperhatikan dampak pandemi Covid-19
yang extraordinary, Pemerintah menyadari pentingnya persetujuan DPR segera
103
diperoleh untuk kepastian keberlanjutan langkah-langkah penanganan pandemi
Covid-19. Penanganan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional
memerlukan biaya sangat besar yang tidak tercukupi apabila menggunakan alokasi
sesuai APBN TA 2020. Selain itu, diperlukan langkah-langkah extraordinary yang
belum diatur kewenangannya dalam undang-undang yang ada. Hal tersebut
diperlukan sebagai landasan pemberian dukungan pada bidang kesehatan,
perlindungan sosial, UMKM, dan insentif dunia usaha dalam rangka penyelamatan
kesehatan masyarakat, perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan.
Oleh karena itu, pada tanggal 1 April 2020, Pemerintah telah menyampaikan RUU
tentang penetapan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang kepada DPR. Bahwa
pembahasan atas RUU yang disampaikan Pemerintah dilakukan oleh DPR pada
masa persidangan yang sama tidak melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD
1945. Pemerintah telah meneliti tidak ada larangan untuk melakukan pembahasan
pengesahan Perppu dalam masa persidangan yang sama dengan saat pengajuan
RUU oleh Pemerintah. Dilaksanakannya pembahasan RUU dalam masa
persidangan yang sama (masa persidangan ke-3), menunjukkan bahwa DPR
sebagai
lembaga
wakil
rakyat
juga
menyadari
tindakan-tindakan
untuk
penyelamatan perekonomian nasional harus segera dan secara berkelanjutan
dilakukan oleh Pemerintah. Untuk memberikan kepastian hukum, setelah melalui
proses pembahasan sesuai tahapan pembentukan undang-undang, pada Rapat
Paripurna tanggal 12 Mei 2020, DPR telah memberikan persetujuan pengesahan
Perppu 1/2020 menjadi undang-undang. Bahwa dengan demikian, proses
persetujuan DPR atas Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 telah memenuhi formalitas
pengesahan Perppu sesuai Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.
Ruang Lingkup Lampiran UU 2/2020 Tidak Hanya Untuk Penanganan Covid-19
Namun Juga Bersifat Antisipatif (Forward Looking) Untuk Mengatasi Ancaman
Dampak Covid-19
Di dalam konsiderans Lampiran UU 2/2020 telah diuraikan bahwa pandemi Covid-
19 telah menimbulkan efek domino terhadap perlambatan perekonomian. Apabila
tidak dilakukan upaya penanggulangan secara cepat dan tepat atas perlambatan
tersebut, secara pasti akan terjadi ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan.
Oleh karena itu, Ruang Lingkup Lampiran UU 2/2020 didesain tidak hanya ditujukan
untuk penanganan Covid-19 melainkan juga tindakan antisipatif (forward looking)
104
untuk menangani efek domino yang ditimbulkan yaitu ancaman terhadap
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Dengan demikian,
untuk menghindari terjadinya krisis ekonomi maupun krisis di sektor keuangan,
Lampiran UU 2/2020 juga harus memberi legitimasi bagi Pemerintah untuk
melakukan
langkah-langkah
menghadapi
ancaman
yang
membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan seiring ketidakpastian
berakhirnya Covid-19.
Dengan legitimasi tersebut, Pemerintah memiliki fleksibilitas melakukan recovery
terhadap situasi dan kondisi perekonomian. Semakin mampu Pemerintah
menangani dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 seiring dengan
perkembangan/perlambatan penyebaran virus (flattening the curve), semakin
mempercepat negara keluar dari pemburukan ekonomi.
Perlu Pemerintah sampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada negara yang dapat
menjamin kapan pandemi Covid-19 akan selesai dan tidak dapat dipastikan pula
seberapa dalam perlambatan/pemburukan perekonomian sebagai dampak pandemi
Covid-19. Atas dasar tersebut, meskipun dalam beberapa ketentuan terdapat
batasan waktu, seperti batasan pelebaran defisit sampai dengan tahun 2020, namun
secara utuh, tidak dapat diberikan batasan jangka waktu keberlakuan UU 2/2020
seperti UU Pengampunan Pajak misalnya. Keberlanjutan UU 2/200 ini diperlukan
dikarenakan tidak dapat dipastikan seberapa besar dan seberapa lama ancaman
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan terjadi di Indonesia.
Semakin lama pandemi Covid-19 berlangsung maka dampaknya pun semakin
berat.
Peningkatan jumlah kasus penderita Covid-19 saat ini menjadi bukti ketidakpastian
yang harus dihadapi. Beberapa Pemerintah Daerah kembali melakukan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menghambat penyebaran Covid-
19. Harapan perbaikan pertumbuhan perekonomian menjadi positif di Kuartal III
2020 dari pertumbuhan -5,32% di Kuartal II 2020 diprediksi sangat sulit terwujud
bahkan potensi resesi menjadi semakin besar. Dengan norma dalam UU 2/2020
yang memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah untuk menentukan kebijakan,
Pemerintah memiliki kemampuan untuk melakukan langkah-langkah recovery
maupun antisipatif. Untuk menanggulangi peningkatan penyebaran Covid-19 di
daerah bulan September lalu, Pemerintah Pusat telah memberikan pinjaman
kepada Pemda terdampak dan bantuan langsung kepada masyarakat terdampak.
105
Ketersediaan fasilitas kesehatan pun telah memadai untuk menghadapi
peningkatan jumlah penderita. Dengan demikian, jelas bahwa kebijakan yang
ditetapkan Pemerintah bersama DPR dalam UU 2/2020 semata-mata bertujuan
memberikan legitimasi bagi Pemerintah untuk dapat melakukan langkah-langkah
pencegahan negara dari krisis kesehatan dan perekonomian.
Pelebaran Defisit Menjadi Pilihan Kebijakan Dalam Rangka Penanganan
Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Sebagai Respon Atas Penurunan
Pendapatan dan Peningkatan Belanja Negara Secara Signifikan
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, untuk menghadapi ancaman
perekonomian nasional, Pemerintah memerlukan fleksibilitas dalam pengelolaan
keuangan negara agar penanganan pandemi Covid-19 dapat berjalan optimal.
Fleksibilitas tersebut tidak dapat dilakukan apabila Pemerintah hanya berdasar pada
ketentuan Undang-Undang yang telah ada sebelum pandemi Covid-19.
Salah satu fleksibilitas yang diperlukan oleh Pemerintah adalah terkait dengan
penyesuaian besaran defisit anggaran. Pada UU Keuangan Negara, diatur bahwa
defisit anggaran dibatasi sebesar 3% dari PDB. Batasan maksimal defisit anggaran
sesuai ketentuan tersebut tidak mungkin dipenuhi oleh Pemerintah karena pandemi
Covid-19 telah menyebabkan penurunan pada pendapatan negara sekaligus
peningkatan belanja negara untuk penanganan Covid-19. Dengan demikian,
menjadi suatu keniscayaan untuk melakukan pelebaran defisit anggaran.
Kewenangan untuk melakukan pelebaran defisit anggaran di atas 3% tidak
dimaksudkan untuk digunakan secara sewenang-wenang. Sebaliknya, hal itu
ditujukan untuk memberikan kemampuan Pemerintah dalam menangani krisis
kesehatan akibat Covid-19 dan efek domino yang ditimbulkannya. Kemampuan dan
fleksibilitas untuk menangani permasalahan di bidang kesehatan, sosial dan
ekonomi akan dilakukan secara terukur dan hati-hati, dengan tetap berlandaskan
pada asas tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan transparansi.
Untuk itu, Lampiran UU 2/2020 memberi pembatasan-pembatasan pelaksanaan
pelebaran defisit yaitu: Pertama, kewenangan menetapkan defisit melampaui 3%
dari PDB hanya berlaku paling lama sampai dengan TA 2022. Kedua, pembatasan
jumlah pinjaman dalam rangka pembiayaan defisit maksimal 60% dari PDB sesuai
UU Keuangan Negara. Perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa meskipun UU
2/2020 memberikan fleksibilitas defisit sampai tahun 2022, namun Pemerintah akan
106
melakukan pembahasan penetapan besaran defisit untuk tahun 2021 dan 2022
dengan DPR melalui mekanisme RAPBN. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga
esensi persetujuan DPR sesuai Pasal 23 UUD 1945 pada pembahasan APBN tahun
mendatang. Dalam proses penyusunan UU APBN TA 2021, Pemerintah bersama
DPR telah menyetujui defisit anggaran sebesar 5,7% dari PDB pada Rapat
Paripurna DPR tanggal 29 September 2020.
Pada APBN 2020, Pemerintah telah menetapkan defisit APBN sebesar 6,34% PDB
yang ditetapkan melalui Perpres 72 Tahun 2020. Besaran defisit tersebut telah
mengakomodir biaya penanganan Covid-19 dan biaya Pemulihan Ekonomi Nasional
sebagai berikut:
No.
Program
Anggaran
Realisasi
1.
Kesehatan
87,55 T
21,92 T
25%
2.
Perlindungan Sosial
203,91 T
157,03 T
77%
3.
Insentif Usaha
120,61 T
28,07 T
23,3%
4.
UMKM
123,47 T
81,85 T
66,3%
5.
Pembiayaan Korporasi
53,6 T
0
0
6.
Sektoral dan Pemda
106,05 T
26,61 T
25,1%
Total
695,2 T
315,48 T
45,4%
Dari jumlah tersebut, porsi terbesar adalah untuk perlindungan sosial untuk menjaga
kemampuan ekonomi masyarakat. Diikuti dengan pemberian stimulus bagi UMKM
dan insentif usaha, dan dukungan anggaran untuk sektoral dan Pemda. Besaran
anggaran program kesehatan meski bukan terbesar, namun sudah diperhitungkan
kecukupannya untuk mendukung biaya penanganan Covid-19 (pembelian alat
kesehatan seperti APD, Rapid Test, Reagen, penyediaan sarana dan prasarana
kesehatan), subsidi Iuran BPJS Kesehatan, insentif tenaga medis, santunan
kematian untuk tenaga kesehatan, dan pembebasan pajak serta bea masuk untuk
alat kesehatan.
Sedangkan
anggaran
perlindungan
sosial
digunakan
untuk
mendukung
pelaksanaan Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program
Bantuan Sosial Sembako Jabodetabek, Program Bantuan Sosial Tunai, Program
Kartu Prakerja, Subsidi listrik, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Program
107
insentif usaha ditujukan untuk menjaga keberlanjutan aktivitas usaha masyarakat
dalam bentuk pemberian insentif perpajakan.
Dalam mendukung UMKM, Pemerintah telah melaksanakan beberapa program di
antaranya yaitu pemberian subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi,
serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana
Bergulir KUMKM. Program pembiayaan korporasi antara lain dilaksanakan melalui
pemberian penyertaan modal negara dan pinjaman kepada BUMN. Program
sektoral K/L dan Pemda diantaranya digunakan untuk mendukung program padat
karya, pemberian Dana Insentif Daerah untuk pemulihan ekonomi, pariwisata dan
pemberian Dana Alokasi Khusus Fisik.
Sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan program PEN, Pemerintah telah
melakukan reclustering anggaran PEN untuk meningkatkan anggaran bidang
kesehatan, perlindungan sosial, dan UMKM. Reclustering anggaran tersebut
menunjukkan Pemerintah sangat serius menangani pandemi Covid-19 yang masih
terus berlanjut dan berpengaruh sangat signifikan terhadap kesehatan masyarakat
dan perekonomian.
Sebagai rangkaian program PEN untuk terus menggerakkan perekonomian yang
sedang mengalami perlambatan, Pemerintah memandang perlu melakukan upaya-
upaya mendorong ekspansi kredit dan penurunan suku bunga kredit perbankan.
Untuk itu, Pemerintah sebagai pihak yang memiliki kapasitas pendanaan telah
melakukan penempatan dana per 30 September 2020 sebesar Rp61,7 triliun
dengan rincian pada Bank Himbara sebesar Rp47,5 triliun, pada 7 BPD sebesar
11,2 triliun, dan pada 3 bank syariah sebesar 3 triliun. Selain itu, Pemerintah melalui
PT Sarana Multi Infrastruktur salah satu BUMN Pembiayaan, telah memberikan
pinjaman kepada 5 Pemerintah Daerah dengan total komitmen sebesar Rp6,8 triliun
(DKI Jakarta senilai Rp3,265 triliun, Jawa Barat senilai Rp1,812 triliun, Banten
senilai Rp 851,77 miliar, Sulawesi Utara senilai Rp723,7 miliar, dan Kabupaten
Ponorogo senilai Rp200 miliar). Pinjaman tersebut diberikan dalam rangka
meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program-program
PEN di daerah masing-masing.
108
Kebijakan Penurunan Tarif Perpajakan Sebagai Insentif Untuk Menjaga
Kesehatan Keuangan Perusahaan di Masa Pandemi Covid-19
Dalam UU 2/2020 telah ditetapkan kebijakan untuk menurunkan tarif PPh Wajib
Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagai
insentif/dukungan Pemerintah menjaga kelangsungan usaha perusahaan dalam
masa pandemi Covid-19. Dampak pandemi Covid-19 hampir menyentuh semua
sektor usaha. Dalam perspektif tersebut, insentif perpajakan sangat relevan
diberikan ke semua sektor usaha tidak hanya yang bergerak di bidang riset dan
pengembangan terkait Covid-19 sebagaimana yang diinginkan Para Pemohon. Hal
ini secara tidak langsung akan berdampak pada terjaminnya ketersediaan barang
dan jasa yang dibutuhkan masyarakat serta mempertahankan lapangan kerja.
Pemungutan PMSE Merupakan Upaya Pemerintah Untuk Mengoptimalkan
Penerimaan Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 Serta Menciptakan
Kesetaraan Bagi Pelaku Usaha Dalam Negeri Maupun Luar Negeri
Penurunan pendapatan negara secara signifikan akibat pandemi Covid-19 di satu
sisi dan adanya akselerasi transformasi digital di sisi lain telah menjadi
pertimbangan lahirnya kebijakan penetapan pajak dari sektor Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik (PMSE) dalam UU 2/202020. Basis pajak dari transaksi digital
menjadi sangat penting pada saat penerimaan negara menurun sehingga
Pemerintah harus menjaga basis pajak tersebut agar tidak tererosi. Selain menjadi
sumber pendapatan Negara, pemungutan pajak terhadap sektor PMSE juga
dimaksudkan untuk memastikan terpenuhinya prinsip pemajakan yang berkeadilan
(fairness) antara semua pelaku usaha dan menciptakan level of playing field yang
sama bagi pengusaha di dalam negeri untuk bertahan dan meningkatkan daya
saingnya di tengah pandemi Covid-19. Selama ini, pelaku usaha ekonomi digital luar
negeri mendapatkan penghasilan secara signifikan dari Indonesia tanpa perlu
membayar pajak di Indonesia.
Apabila pemajakan terhadap PMSE tidak segera diterapkan di Indonesia maka
terjadi kekosongan hukum dan menjadi loopholes untuk penghindaran dan
pengelakan pajak yang menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak.
Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-
undang secara prosedur biasa akan memerlukan waktu yang cukup lama, apalagi
di tengah pandemi Covid-19. Dengan demikian, kebijakan pemajakan PMSE dalam
109
Lampiran UU 2/2020 sangat diperlukan sebagai dasar legal formal pemajakan atas
PMSE.
Lampiran UU 2/2020 memberikan wewenang atribusi pengenaan besaran tarif
dengan Peraturan Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah dengan
segera dalam situasi mendesak. Pertimbangan serupa juga menjadi pertimbangan
Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materiil UU Pajak Penghasilan, yang juga
mendelegasikan pengaturan besaran tarif dengan Peraturan Pemerintah.
Sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut,
pemberian atribusi merupakan bentuk kebijakan pembentuk undang-undang (legal
policy) sesuai dengan hukum administrasi negara dan ketentuan UUD 1945.
Pemberian wewenang atribusi menetapkan tarif pajak bukanlah hal baru. Ketentuan
serupa dapat ditemukan dalam UU Pajak Penghasilan. Dengan demikian,
pengaturan mengenai besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan
pajak penghasilan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah tidak
bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 sebagaimana yang dipahami oleh Para
Pemohon.
Pengaturan Pembebasan Bea Masuk Oleh Menteri Keuangan Merupakan
Pelaksanaan Wewenang Atribusi Yang Bertujuan Menjamin Ketersediaan Alat
Kesehatan Untuk Penanganan Covid-19
Untuk menjamin ketersediaan barang impor yang diperlukan dalam penanganan
pandemi Covid-19, Pemerintah perlu memiliki fleksibilitas dalam pemberian fasilitas
fiskal berupa pembebasan atau keringanan bea masuk. Pasal 10 Lampiran UU
2/2020 telah memberikan wewenang atribusi kepada Menteri Keuangan untuk
melakukan perubahan jenis barang yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau
keringanan yang secara limitatif ditetapkan dalam UU Kepabeanan. Pemberian
wewenang atribusi dalam UU 2/2020 ini sejalan dengan prinsip hukum administrasi
negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan di tengah adanya kondisi kegentingan
memaksa. Selain itu, pemberian wewenang atribusi yang ditetapkan dalam produk
hukum UU 2/2020 mempunyai kedudukan yang setara dengan UU Kepabeanan.
Dalam pelaksanaannya, Menteri Keuangan selaku penerima wewenang atribusi
dalam pemberian fasilitas kepabeanan tidak akan semena-mena menyalahgunakan
kewenangan dimaksud. Menteri Keuangan melalui PMK 34/PMK.04/2020 jo. PMK
83/PMK.04/2020 hanya memberikan fasilitas kepabeanan untuk impor barang
110
keperluan penanganan Covid-19. Sesuai Lampiran PMK tersebut, jenis-jenis barang
yang diberikan fasilitas adalah test kit dan reagen laboratorium, virus transfer media,
obat dan vitamin, peralatan medis, dan alat pelindung diri. Dengan demikian, prinsip
pemberian fasilitas secara limitatif tetap terjaga.
Penerbitan SUN dan/atau SBSN Yang Dapat Dibeli Oleh BI Bertujuan Untuk
Menjaga Kesinambungan Fiskal Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 Sesuai
Dengan Fungsi BI
Dampak pandemi Covid-19 telah menyebabkan pendapatan negara menurun cukup
drastic sedangkan anggaran belanja harus ditingkatkan sehingga pelebaran defisit
tak terhindarkan. Untuk pembiayaan defisit anggaran, Pemerintah perlu
menerbitkan SUN dan/atau SBSN berjangka panjang. Pemberian kewenangan bagi
Bank Indonesia untuk membeli SUN dan/atau SBSN berjangka panjang di pasar
perdana merupakan salah satu upaya gotong royong organ negara (burden sharing)
untuk menjaga kesinambungan fiskal dalam rangka mencegah terjadinya krisis
ekonomi.
Burden sharing antara Pemerintah dan BI diatur dalam Surat Keputusan Bersama
antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI tanggal 7 Juli 2020. Skema burden
sharing dimaksud berupa pembayaran kupon atas SUN dan atau SBSN yang dibeli
oleh BI, sesuai tabel berikut:
No.
Penggunaan
Nilai
(Rp)
Burden Sharing
Mekanisme
Penerbitan
1.
Public Goods
397,56T Ditanggung BI
seluruhnya sebesar BI
reverse repo rate
Private
Placement
2.
Non-Public Goods
177,03T Ditanggung Pemerintah
sebesar BI reverse repo
3 bulan dikurangi 1%,
sisanya ditanggung BI
Mekanisme
market (lelang,
Green Shoe
Option, Private
Placement)
-
UMKM
123,46T
-
Korporasi
53,57T
3.
Non-Public Goods
Lainnya
328,87T Ditanggung Pemerintah
seluruhnya sebesar
market rate
Di samping pengaturan norma pembelian SUN dan/atau SBSN oleh BI telah dibahas
terlebih dahulu sebelum ditetapkan dalam Lampiran UU 2/2020, dengan penetapan
111
secara bersama besaran kupon sebagai burden sharing jelas terlihat bahwa baik
dalam perumusan norma maupun implementasinya, independensi BI tetap terjaga.
Secara best practices, kebijakan bank sentral untuk membeli surat utang negara
dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan juga diimplementasikan oleh
negara-negara lain termasuk negara anggota G20. Dalam pertemuan Menteri
Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G-20 tanggal 18 Juli 2020
ditekankan bahwa:
“Fiscal and monetary policies will continue operating in a complementary way
for as long as required. Monetary policy continues to support economic activity
and ensure price stability, consistent with central banks’ mandates.”
Communique pertemuan dimaksud juga menjelaskan bahwa Bank Sentral G20
Countries telah menunjukkan komitmen untuk membeli surat utang negara dalam
rangka menjaga suku bunga jangka panjang agar tetap rendah. Selanjutnya, dalam
communique dinyatakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan bank sentral
terbukti menimbulkan peningkatan signifikan pada likuiditas pasar, membantu
meredakan tekanan pada pasar keuangan, dan meminimalkan risiko permasalahan
stabilitas sistem keuangan.
Penyesuaian Mandatory Spending Dana Desa Tidak Menghapuskan Dana
Desa dari APBN 2020 dan Tahun-tahun Mendatang
Pasal 2 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020 mengatur mengenai penyesuaian atas
pemenuhan belanja wajib (mandatory spending), antara lain penyesuaian
pemenuhan anggaran Dana Desa sebesar 10% dari dan di luar dana Transfer
Daerah, yang diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU Desa. Penyesuaian mandatory
spending Dana Desa dimaksudkan agar Pemerintah memiliki fleksibilitas melakukan
refocusing belanja untuk mencegah, menangani, dan memulihkan dampak pandemi
Covid-19.
Sebagai bentuk harmonisasi antara ketentuan penyesuaian mandatory spending
dalam UU 2/2020 dan UU Desa, ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU Desa beserta
Penjelasannya dinyatakan tidak berlaku (vide Pasal 28 angka 8 Lampiran UU
2/2020). Tidak berlakunya ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU Desa sama sekali tidak
menghapuskan anggaran Dana Desa dari APBN TA 2020 dan tahun-tahun
berikutnya, sebagaimana dipahami Para Pemohon. Di TA 2020 dan UU APBN TA
2021, Dana Desa berturut-turut dialokasikan sebesar Rp71,2 T dan Rp72 T.
112
Pemerintah tetap memegang komitmen untuk mendukung pembangunan ekonomi
di desa melalui Dana Desa yang diprioritaskan untuk pembangunan dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Perekonomian pedesaan yang kuat
merupakan pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
sehingga Pemerintah akan terus mendukung pembangunan pedesaan dan
pemberdayaan masyarakat desa.
Penggunaan Dana Abadi Tidak Bertentangan Dengan Kewajiban Negara
Memenuhi Hak Atas Pendidikan
Pembiayaan APBN di masa Pandemi Covid-19 membutuhkan sumber pendanaan
yang cepat dan efisien. Dengan kebutuhan tersebut, Pasal 2 ayat (1) huruf e UU
2/2020 mengatur pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih, dana abadi dan akumulasi
dana abadi pendidikan, dana yang dikelola BLU, dana yang dikuasai negara, serta
memanfaatkan pengurangan pembiayaan investasi pada BUMN sebagai sumber
pendanaan APBN. Penggunaan dana abadi pendidikan tidak akan bertentangan
dengan kewajiban negara memenuhi hak atas pendidikan karena: (1) hanya akan
dipergunakan apabila seluruh pembiayaan lain yang tersedia tidak memenuhi
kebutuhan Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19; (2) sampai saat ini
Pemerintah belum berencana menggunakan dana abadi pendidikan sebagai
sumber pendanaan APBN; (3) apabila dipergunakan, akan menjadi investasi dana
abadi pendidikan melalui pembelian SUN dan/atau SBSN yang akan mendapatkan
return, bukan sebagai belanja Pemerintah.
Pengaturan Refocusing Dan Realokasi Anggaran Melalui Permendagri Tidak
Bertentangan Dengan Prinsip Otonomi Daerah
Sebagai wujud integrasi kebijakan nasional dan kebijakan daerah, Pasal 3 ayat (1)
UU 2/2020 mengatur Pemda melakukan refocusing dan realokasi anggaran daerah
dengan prioritas penanganan pandemi Covid-19 beserta dampak sosial ekonominya
sesuai kondisi masing-masing daerah. Pada kondisi pandemi Covid-19, kecepatan
dan ketepatan dalam penyesuaian anggaran daerah menjadi sangat penting. Untuk
itu, Pasal 3 ayat (2) UU 2/2020 memberikan kewenangan kepada Mendagri untuk
mengatur mengenai refocusing dan realokasi penggunaan APBD sebagai pedoman
bagi seluruh Pemda. Dengan adanya pedoman ini, Pemda dapat segera melakukan
penyesuaian anggarannya secara mandiri.
113
Dengan demikian pemberian kewenangan kepada Mendagri tersebut merupakan
bentuk pelaksanaan amanat Pasal 8 UU Pemda sebagai pembina dan pengawas
pemerintahan daerah, bukan merupakan intervensi Pemerintah Pusat sebagaimana
pemahaman Para Pemohon.
Penetapan Rekening Akun Khusus Belanja Covid-19 dan Penetapan Perpres
Rincian APBN Sebagai Wujud Transparansi dan Akuntabilitas Dalam
Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara
Pelaksanaan
kebijakan
keuangan
negara
dalam
Lampiran
UU
2/2020
membutuhkan uang negara yang sangat besar dalam kurun waktu yang singkat.
Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi, Pasal 12 Lampiran UU 2/2020
menetapkan bahwa seluruh pelaksanaan kebijakan keuangan negara dilakukan
dengan tata kelola yang baik. Dalam implementasi tata kelola anggaran terkait
Covid-19, Pemerintah telah menetapkan akun khusus belanja Covid-19 dalam Pasal
2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2020. Hal ini untuk
menjamin seluruh belanja yang terkait dengan penanganan Covid-19 dapat
dipantau dan dievaluasi penggunaannya. Selain itu, dalam rangka mencegah
terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, Pemerintah bekerja sama
dengan aparat penegak hukum meliputi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan KPK untuk
melakukan pendampingan Kementerian/Lembaga. Sebagai bentuk transparansi
publik, Pemerintah secara rutin menyampaikan perkembangan pelaksanaan
kebijakan melalui press conference dan rapat pembahasan dengan DPR. Hal
tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah untuk terus menerus melaksanakan
seluruh kebijakan keuangan yang ditetapkan dalam UU 2/2020 memenuhi prinsip
transparansi, akuntabilitas, dan taat peraturan. Dengan demikian, pada dasarnya
UU 2/2020 telah sangat memperhatikan harapan Para Pemohon sebagai warga
masyarakat.
Mempertimbangkan situasi extraordinary akibat pandemi Covid-19, Pasal 12 ayat
(2) UU 2/2020 memberikan wewenang atribusi bagi Presiden untuk menetapkan
perubahan postur sekaligus rincian APBN melalui Perpres. UU 2/2020 pada
dasarnya telah menetapkan kebijakan pelebaran defisit APBN TA 2020 sampai
dengan APBN TA 2022. Penetapan ini dilakukan sebagai langkah extraordinary
penanganan kegentingan memaksa pandemi Covid-19 berdasarkan Pasal 22 UUD
1945 sekaligus untuk menyesuaikan kebijakan dalam UU APBN TA 2020 yang
114
merupakan pelaksanaan Pasal 23 UUD 1945. Dengan demikian, penetapan
pelebaran defisit dalam Lampiran UU 2/2020 sebagai pedoman penyesuaian UU
APBN TA 2020 dapat disetarakan dengan UU Perubahan APBN dalam situasi
kegentingan memaksa. Amanat perubahan postur dalam Perpres didasarkan situasi
yang tidak memungkinkan penetapan melalui proses secara normal.
Perlu Pemerintah sampaikan bahwa penetapan postur APBN dalam Perpres hanya
dilakukan untuk TA 2020. Untuk TA 2021 dan tahun-tahun berikutnya, Pemerintah
akan membahas postur APBN bersama dengan DPR sebagaimana pada kondisi
normal sehingga Pemerintah sama sekali tidak menghilangkan peran dan fungsi
DPR.
Kewenangan LPS Sesuai UU 2/2020 Merupakan Penegasan Kewenangan Yang
Telah Diberikan Oleh Undang-undang Terdahulu Untuk Penanganan Kesulitan
Likuiditas LPS Dalam Menyelamatkan Bank Gagal dan Menghindarkan Negara
Dari Krisis Ekonomi
Sebagaimana telah Pemerintah sampaikan, dampak pandemi Covid-19 telah secara
nyata menyebabkan pemburukan perekonomian sehingga pertumbuhan ekonomi
mengalami kontraksi (minus) 5,32% pada Kuartal II 2020. Pemburukan ekonomi
secara pasti akan mempengaruhi stabilitas sektor keuangan. Untuk itu, perlu
dilakukan
upaya
menjaga
stabilitas
sistem
keuangan
dengan
menjaga
keberlangsungan lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan.
Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan,
perlu memperkuat landasan hukum bagi LPS dalam melakukan tindakan antisipasi
penanganan permasalahan bank dan resolusi bank gagal baik bank sistemik
maupun bank selain bank sistemik. Sampai saat ini, stabilitas sistem keuangan
masih terjaga. Namun perlu melakukan kebijakan antisipatif (forward looking)
dengan menegaskan kembali sumber-sumber pendanaan yang dapat diperoleh
LPS untuk menjaga kecukupan likuiditasnya (vide Pasal 20 ayat (1) huruf b
Lampiran UU 2/2020). Salah satu sumber pendanaan LPS adalah melakukan
melakukan pinjaman kepada pihak lain dan/atau Pemerintah yang juga telah diatur
dalam Undang-Undang terdahulu yaitu UU LPS, UU OJK, dan UU PPKSK. Pinjaman
kepada pihak lain dimaksudkan untuk menjaring pihak-pihak (dalam dan/atau luar
negeri) yang mempunyai kemampuan pendanaan sehingga tersedia alternatif
115
pendanaan yang lebih luas bagi LPS. Hal ini juga sesuai dengan best practice yang
dijalankan di negara-negara lain yang memiliki lembaga resolusi perbankan.
Pinjaman oleh LPS kepada Pemerintah melalui APBN merupakan jaring ke-4
(terakhir) dari pengaman sistem keuangan (bukan bail-out kepada industri). Peran
Pemerintah dalam jaring ke-4 tersebut ditujukan untuk memastikan lembaga/otoritas
terkait dapat menjalankan fungsi resolusi secara efektif, sehingga penggunaan dana
publik (taxpayer money) untuk mengatasi permasalahan perbankan dapat
terhindarkan.
Pemberian pinjaman kepada LPS dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPR
dalam APBN kecuali untuk APBN TA 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 28
angka 12 Lampiran UU 2/2020. Persyaratan persetujuan DPR hanya diberlakukan
untuk pinjaman kepada Pemerintah karena bersumber dari APBN dan tidak
dipersyaratkan untuk pinjaman LPS kepada pihak lain sebagaimana juga diatur
dalam UU terdahulu. Sampai saat ini, LPS masih memiliki kecukupan likuiditas.
Pasal 22 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 memberikan kewenangan bagi Pemerintah
untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar program penjaminan
simpanan sebagaimana yang diatur dalam UU LPS. Kebijakan ini merupakan
langkah antisipatif (forward looking) untuk memberikan legitimasi bagi Pemerintah
yang akan dilaksanakan apabila terjadi pemburukan perekonomian yang
mengancam stabilitas sistem keuangan. Perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa
program penjaminan dimaksud bukan merupakan penjaminan terhadap seluruh
kewajiban bank, melainkan penjaminan atas Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dan
kewajiban Bank atas transaksi perdagangan luar negeri (trade finance).
Perintah Tertulis OJK Sebagai Instrumen Menjaga Keberlangsungan Lembaga
Keuangan Dalam Rangka Meningkatkan Resiliensi Sistem Keuangan
Pasal 23 ayat (1) jo. Pasal 26 Lampiran UU 2/2020 menegaskan dan memperkuat
kewenangan OJK memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan
untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau
konversi (P3IK) yang telah diatur dalam UU OJK dan UU PPKSK. Perintah tertulis
untuk melakukan P3IK diperlukan untuk meningkatkan resiliensi industri jasa
keuangan dan memperkuat sistem keuangan dengan menciptakan struktur
perbankan yang kuat, skala usaha yang lebih besar, serta daya saing yang tinggi.
Perintah dimaksud bertujuan pula untuk mempercepat penanganan lembaga jasa
116
keuangan yang bermasalah, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem
keuangan dalam hal pemegang saham tidak secara sukarela melakukan upaya
untuk memperkuat modal.
Sebagai upaya paksa kepatuhan lembaga keuangan melaksanakan perintah tertulis
OJK tersebut, khususnya dalam situasi pandemi Covid-19 yang mengancam
stabilitas sistem keuangan maka ancaman sanksi diperberat dibandingkan sanksi
dalam UU OJK. Pemberian sanksi dimaksud merupakan bentuk jaminan kepastian
hukum untuk kepentingan umum yang harus dijaga oleh OJK selaku lembaga
pengawas
jasa
keuangan,
bukan
kesewenang-wenangan
sebagaimana
pemahaman Para Pemohon.
Perlindungan Hukum Dalam UU 2/2020 Sebagai Bentuk Kepastian Hukum Bagi
Pengambil Kebijakan Dalam Bertindak Sesuai Kewenangannya
Keberadaan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk memberikan
confidence bagi pihak yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai
Lampiran UU 2/2020 telah didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum imunitas
terbatas bagi negara dan/atau perwakilannya, bukan imunitas absolut sehingga
melanggar asas keadilan dan kesamaan dalam hukum dan pemerintahan
sebagaimana pemahaman Para Pemohon.
Dari perspektif teori imunitas, perlindungan hukum yang diberikan dalam Pasal 27
ayat (2) termasuk kategori imunitas terbatas. Teori imunitas terbatas ini memberikan
perlindungan/imunitas kepada negara dan perwakilannya terhadap upaya hukum
pihak lain baik secara pidana ataupun perdata, sepanjang tindakan yang dilakukan
memenuhi syarat dalam hal ini harus beriktikad baik dan menjalankan kewenangan
serta kebijakannya sesuai peraturan perundang-undangan. Secara a contrario,
imunitas tersebut gugur apabila perbuatan yang dilakukan didasarkan atau terdapat
niat jahat (mens rea) dan perbuatannya bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan. Teori imunitas ini didasarkan pada prinsip kedaulatan negara, dengan
demikian tidak mengherankan ketentuan serupa merupakan hal yang precedented.
Di berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 50 dan Pasal 51
KUHP, Pasal 48 UU PPKSK, Pasal 22 UU Pengampunan Pajak, Pasal 45 UU Bank
Indonesia, Pasal 36A ayat (5) UU KUP, Pasal 10 UU Ombudsman, Pasal 224 ayat
117
(1) UU MD3, Pasal 16 UU Advokat dan Pasal 26 UU BPK mengatur pemberian
perlindungan hukum serupa.
Dengan demikian, perlindungan hukum dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran
UU 2/2020 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pengambil
kebijakan bahwa tindakan dan keputusan yang diambil dengan iktikad baik dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan dilindungi oleh
hukum. Dengan demikian tidak ada hak warga negara yang ditangguhkan dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020.
Bahkan Pasal 49 UU PTUN telah memberikan imunitas atau perlindungan hukum
dari sengketa di peradilan tata usaha negara atas tindakan dan/atau keputusan
pejabat tata usaha negara yang dilakukan dalam keadaan mendesak untuk
kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pasal 49 UU PTUN ini menjadi landasan untuk diadopsi dalam Pasal 27
ayat (3) UU 2/2020.
Sebagaimana Majelis Hakim maklumi, ketentuan perlindungan hukum pernah
beberapa kali dilakukan pengujian konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi
(UU Advokat dan UU Pengampunan Pajak). Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
terdapat pertimbangan sebagai berikut:
“pihak-pihak yang disebut dalam ketentuan a quo memang sudah seharusnya
tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan,
atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan
tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
Sebagai best practices, standar internasional yang ditetapkan oleh lembaga
keuangan internasional (Financial Stability Board, Basel Committee on Banking
Supervision, dan IMF) juga menetapkan adanya pengaturan perlindungan hukum
bagi pengambil dan pelaksana kebijakan di bidang sektor keuangan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, bukan suatu kemewahan bagi pembuat
kebijakan untuk meminta perlindungan hukum agar dapat menjalankan tugasnya
dengan tenang sehingga mendapatkan hasil yang optimal.
Pengaturan Pasal 27 ayat (1) UU 2/2020 bahwa biaya yang dikeluarkan dalam
rangka pelaksanaan UU 2/2020 bukan merupakan kerugian negara didasarkan
pada pertimbangan antisipatif antara lain adanya kondisi bahwa biaya yang
dikeluarkan negara dalam melakukan penyelamatan perbankan untuk menjaga
118
stabilitas sistem keuangan tidak sepenuhnya ter-recovery. Di sisi lain, pelaksanaan
tugas dan wewenang para pelaksana UU 2/2020 dilandaskan pada iktikad baik dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga sangat beralasan untuk
mendapatkan perlindungan. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam keuangan negara
yang menjadi pedoman bagi pemeriksa baik BPK maupun APH bahwa terjadinya
kerugian negara harus dikaitkan dengan adanya unsur perbuatan melawan hukum
baik sengaja maupun lalai. Hal tersebut mengadopsi asas hukum pidana tidak dapat
dipidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Dengan demikian, selama
kebijakan keuangan negara tidak melawan hukum, maka biaya yang dikeluarkan
bukan kerugian negara.
Pemberian Kepastian Norma Hukum Melalui Harmonisasi Keberlakuan Norma
UU yang Terdampak Norma dalam UU 2/2020
Lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2020 ditujukan untuk mengisi kekosongan hukum atau
penyesuaian undang-undang terdahulu dalam rangka penanganan pandemi Covid-
19 dan/atau krisis perekonomian dan/atau sistem keuangan. Dengan demikian,
terhadap norma-norma yang dilakukan penyesuaian dalam UU 2/2020 perlu
dilakukan harmonisasi agar tidak terjadi dualisme hukum. Norma Pasal 28 Lampiran
UU 2/2020 yang berisi pencabutan beberapa ketentuan undang-undang terdahulu
akan memberikan kepastian norma hukum yang berlaku untuk penanganan
penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Sebagaimana telah dijelaskan, penyesuaian norma-norma tersebut dimungkinkan
berdasarkan Hukum Administrasi Negara dalam bentuk pemberian kewenangan
atribusi. Selain itu, beberapa norma disesuaikan untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19. Pelaksanaan pemberian
kewenangan atribusi dan/atau penyesuaian norma dalam Pasal 28 Lampiran UU
2/2020 tersebut dilakukan dengan memenuhi tata kelola yang baik dan
memperhatikan batasan-batasan dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, norma Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 didasarkan pada kebutuhan
kepastian hukum regulasi yang berlaku, bukan sewenang-wenang sesuai dalil Para
Pemohon.
Sebelum
mengakhiri
Keterangan
Presiden
ini,
perkenankan
Pemerintah
menyampaikan fakta-fakta perbaikan kondisi perekonomian di Kuartal II 2020
119
sebagai implikasi pelaksanaan kewenangan Pemerintah berdasarkan kebijakan
dalam UU 2/2020. Beberapa indikator sektoral telah bergerak ke arah positif pada
bulan Juni 2020. Membaiknya perdagangan internasional telah mendorong kinerja
perpajakan. Pada sektor riil, konsumsi masyarakat mengalami rebound namun
masih lemah. Selain itu, degup ekonomi pada bidang konstruksi mulai naik serta
produksi dalam negeri mulai tumbuh. Cadangan devisa juga meningkat didukung
dengan penerbitan SBN Valas. Aktivitas ekspor impor juga menunjukkan tren
membaik dengan potensi ekspor ke Tiongkok yang mulai tumbuh. Pada sektor
moneter dan keuangan, yield SBN kembali ke kondisi awal tahun 2020, likuiditas
perbankan terjaga serta inflasi dalam kondisi terkendali. Implementasi program
Pemulihan Ekonomi Nasional yang efektif telah menjadi penggerak utama dari
pertumbuhan ekonomi. Untuk lebih mempercepat pemulihan ekonomi, Pemerintah
juga telah menerbitkan program baru yaitu pemberian insentif bagi pekerja yang
berpenghasilan di bawah Rp5 juta/bulan.
Mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Kuartal II 2020 yang terkontraksi (minus)
5,32 persen serta realisasi data perekonomian dan sektor keuangan hingga akhir
Kuartal III 2020, optimisme terhadap magnitude perbaikan di paruh kedua tahun
2020 perlu sedikit disesuaikan. Dalam hal ini, kendati masih diyakini bahwa kondisi
Kuartal III 2020 akan lebih baik dibandingkan kuartal sebelumnya namun besaran
tingkat recovery diperkirakan tidak setinggi perkiraan sebelumnya.
Mencermati kondisi tersebut, Pemerintah akan tetap terus antisipatif dan adaptif
terhadap perkembangan yang ada termasuk ketidakpastian yang masih akan
dihadapi. Dalam hal ini, langkah extraordinary yang koordinatif antara Pemerintah,
BI, OJK, dan LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dengan menjaga
keberlangsungan lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan akan
terus dikalibrasi sesuai dengan perkembangan terkini dan diimplementasikan tanpa
keraguan karena telah memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana tertuang
dalam Lampiran UU 2/2020. Sebagaimana filsuf berkebangsaan Italia, Cicero,
katakan, “Salus populi suprema lex esto”, bagi Pemerintah saat ini, keselamatan
rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara.
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
120
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitutional review)
UU 2/2020 terhadap UUD 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing);
3. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat
diterima.
Keterangan Presiden
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Berdasarkan masing-masing permohonannya, yang dimohonkan pengujian oleh
Para Pemohon pada pokoknya adalah:
Gambar 1 : Matriks Pengujian UU 2/2020
Adapun batu uji yang digunakan oleh Para Pemohon dalam permohonannya
adalah sebagai berikut:
121
Gambar 2 : Batu Uji UUD 1945 Yang Digunakan Para Pemohon
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing merupakan
kewenangan Mahkamah. Namun demikian, memperhatikan dalil Para Pemohon
yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU 2/2020 ini, perkenankan
Pemerintah menyampaikan bahwa penerbitan UU 2/2020 justru dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang terancam dengan
merebak dan menyebarnya Covid-19 baik terhadap kesehatan, keselamatan
maupun kehidupan perekonomiannya.
Seluruh kebijakan dalam UU 2/2020 terutama kebijakan di bidang keuangan negara
yang telah diimplementasikan saat ini telah didasarkan pada assessment data
faktual dampak dan ancaman bagi masyarakat dan negara akibat terpaparnya
Indonesia
dengan
Covid-19.
Assessment
perlunya
upaya
penyelamatan
masyarakat secara cepat dengan penyiapan bantuan biaya kesehatan dan biaya
kehidupan bukan didasarkan pada asumsi, namun merupakan assessment faktual
terhadap multiplier effect atas kebijakan pembatasan sosial yang ditetapkan
Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa UU 2/2020 sama sekali tidak
merugikan hak konstitusional Para Pemohon dan tidak memenuhi 5 (lima) syarat
kumulatif terkait kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional untuk
122
mengajukan pengujian undang-undang oleh Mahkamah. Justru sebaliknya, lahirnya
UU 2/2020 merupakan upaya pemenuhan hak konstitusional Para Pemohon untuk
mendapatkan perlindungan dan penghidupan yang layak di saat terjadinya keadaan
luar biasa akibat pandemi Covid-19.
Terhadap legal standing Para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020,
Pemerintah sampaikan bahwa Para Pihak dalam perkara dimaksud adalah pihak-
pihak yang sama dengan Perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020 yang telah dilakukan
pencabutan sesuai Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XVIII/2020
tanggal 27 Agustus 2020. Bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon
dalam perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020 sama dengan perkara Nomor 51/PUU-
XVIII/2020, hal ini diakui oleh Para Pemohon pada sidang pendahuluan tanggal 15
Juli 2020. Oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Amar Ketetapan Perkara
Nomor 51/PUU-XVIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020, Para Pemohon seharusnya
tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.
III. Keterangan Pemerintah Terhadap Materi Yang Dimohonkan
A. Latar Belakang Penerbitan UU 2/2020
1. Latar Belakang Lampiran UU 2/2020
Penyakit akibat virus Covid-19 yang muncul sejak Januari 2020 di Wuhan Provinsi
Hubei RRT, telah menyebar secara cepat dan meluas ke seluruh dunia. Pada bulan
Maret 2020, World Health Organization (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai
pandemi global. Di Indonesia, sejak ditemukannya 2 kasus positif infeksi Covid-19
pada awal Maret di Jakarta, penyebaran terjadi sangat cepat. Lonjakan
eksponensial yang sangat cepat dari jumlah pasien akibat Covid-19 telah
menimbulkan krisis kesehatan di seluruh dunia.
Untuk mengurangi kecepatan penyebaran Covid-19, semua negara melakukan
langkah pembatasan sosial dengan berbagai ragam, dari yang sangat ketat (total
lockdown seperti di RRT), hingga yang bersifat pembatasan sosial melalui physical
distancing sebagaimana di Indonesia. 160 negara menerapkan penutupan sekolah,
dan menerapkan belajar dari rumah. School from home, work from home, dan
bahkan ibadah from home juga diterapkan. Pembatasan sosial yang bertujuan untuk
mencegah penyebaran Covid-19 telah mengakibatkan terhentinya interaksi dan
123
kegiatan sosial masyarakat. Efek domino yang ditimbulkan telah menyebabkan
perlambatan aktivitas ekonomi terutama di tingkat akar rumput di seluruh dunia.
Perekonomian dunia merosot tajam, dari semula diproyeksikan tumbuh 3,4%
menjadi kontraksi (minus) 3%. Selain itu, IMF juga menyebutkan bahwa ekonomi
global akan mengalami resesi terdalam sejak the great depression tahun 1930.
Kerugian akibat Covid-19 di seluruh dunia diperkirakan mencapai USD 9 triliun, atau
setara 9 kali (PDB) ekonomi Indonesia. Ancaman krisis tersebut menyebabkan
kepanikan di sektor keuangan dalam bentuk masifnya arus modal keluar, yang
menyebabkan kejatuhan pasar saham, pasar surat berharga dan pasar valuta asing.
Di sisi lain, masifnya penyebaran Covid-19 di tengah peta perekonomian dan sektor
keuangan global yang sangat kompleks serta saling terkoneksi satu sama lain
menjadikan permasalahan semakin rumit dan dalam. Sementara itu, hingga saat ini
vaksin untuk Covid-19 masih dalam proses pengembangan dan masih
membutuhkan waktu lebih panjang untuk implementasinya. Kombinasi tersebut
menyebabkan ketidakpastian yang dihadapi perekonomian dan sektor keuangan
menjadi sangat tinggi sementara tingkat prediktabilitas Covid-19 baik dari sisi
dampak maupun waktu penyelesaiannya rendah.
Kondisi luar biasa (extraordinary) tersebut di atas, mendorong berbagai negara
melakukan
langkah
luar
biasa
untuk
menyelamatkan
masyarakat
dan
perekonomian. Negara-negara di berbagai benua baik di Asia, Eropa, Amerika
semua melakukan kebijakan ekspansi fiskal (meningkatkan defisit APBN bahkan
hingga mencapai diatas 10% PDB seperti di Amerika Serikat, Singapura, Australia
dan Malaysia) dan kebijakan moneter (menurunkan suku bunga, memompa
likuiditas - quantitative easing) dan melakukan relaksasi regulasi sektor keuangan.
Dapat dikatakan pandemi ini menjadi pelajaran baru bagi seluruh negara dan
seluruh pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal untuk mengantisipasi dampak
pandemi. Apabila pemerintah terlambat mengantisipasi atau underestimate
terhadap dampak pandemi maka akan berbahaya bagi perekonomian nasional yang
dapat mengakibatkan krisis ekonomi dan instabilitas sistem keuangan nasional.
Perekonomian Indonesia juga mengalami tekanan sangat berat, pertumbuhan
kuartal 1-2020 hanya sebesar 2,97% jauh di bawah rata-rata pertumbuhan selama
5 tahun yang di atas 5%. Merosotnya kegiatan ekonomi menyebabkan lonjakan
pada tingkat pengangguran. Kondisi tersebut berdampak pada peningkatan
kemiskinan. Dalam periode Januari-Maret 2020, terjadi arus modal keluar dari pasar
124
keuangan Indonesia sebesar Rp148,8 triliun, baik di pasar saham, pasar SBN
maupun SBI. Hal tersebut mendorong kenaikan yield SUN 10 tahun yang meningkat
ke level di atas 8%, IHSG yang melemah tajam hampir 28%. Nilai tukar Rupiah
sempat menyentuh level di atas Rp16.600 per dolar Amerika dan terdepresiasi
hingga angka 17,6% ytd di akhir Maret 2020. Kepanikan global dan merosotnya
kegiatan ekonomi, melonjaknya pengangguran dan kebangkrutan jelas dapat
mengancam stabilitas sosial, ekonomi dan sistem keuangan suatu negara.
Pemerintah Indonesia juga melakukan langkah yang extraordinary (luar biasa)
secara cepat dan signifikan untuk menangani penyebaran Covid-19 dan dampak
ancaman sosial, ekonomi dan ancaman sistem keuangan. Tujuannya adalah untuk
dapat melakukan berbagai langkah extraordinary untuk pengamanan di bidang
kesehatan, perlindungan masyarakat secara luas melalui jaring pengaman sosial,
upaya perlindungan dan pemulihan ekonomi serta sistem keuangan.
Tidak ada keraguan lagi bahwa pandemi Covid-19 merupakan suatu kegentingan
yang memaksa dan menimbulkan daya paksa kepada pemerintah. Kondisi
extraordinary akibat pandemi Covid-19 merupakan substitute evidence atau fakta
yang tidak perlu dibuktikan. Kondisi yang ditimbulkan menciptakan adanya state of
emergency. Dalam keadaan seperti ini, sudah timbul fakta sempurna yang
memberikan landasan bahwa keadaan tidak biasa, harus dihadapi dengan hukum
yang tidak biasa. Implikasi pandemi ini selain jelas menimbulkan masalah kesehatan
namun juga telah menjadi fakta umum (generally known) menimbulkan masalah
ekonomi dan juga masalah sosial. Oleh karena itu, dari sudut pandang hukum tata
negara, kondisi extraordinary akibat pandemi Covid-19 sudah memberikan dasar
yang kuat untuk tidak menggunakan hukum yang biasa. Dalam kondisi demikian,
pendapat subjektif presiden mengenai kegentingan yang memaksa akibat Covid-19
tidak untuk diperdebatkan (notoire feiten). Negara memiliki proportional necessity
untuk menjaga stabilitas dan kepentingan rakyat dalam mengatasi kegentingan
yang memaksa. Upaya dimaksud belum memiliki landasan hukum/terdapat
kekosongan hukum sehingga diperlukan adanya suatu hukum untuk mengatasi
kondisi extraordinary akibat pandemi Covid-19.
Langkah Pemerintah menerbitkan Perppu 1/2020 pada tanggal 31 Maret 2020
merupakan mandat konstitusi untuk melaksanakan langkah extraordinary dengan
tujuan penyelamatan kepentingan masyarakat. Perppu 1/2020 memuat dua
kebijakan penting sebagaimana juga dilakukan negara-negara lain, yaitu kebijakan
125
di bidang keuangan negara dan kebijakan di bidang stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan keuangan negara yang diatur dalam Perppu tersebut meliputi kebijakan
pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja
negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan.
Memperhatikan substitute evidence berupa tajamnya penurunan pendapatan
negara akibat hampir terhentinya aktivitas ekonomi, sedangkan kebutuhan belanja
meningkat tajam dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap
masyarakat di masa pandemi Covid-19 maka diperlukan adanya pengaturan
mengenai pelebaran defisit anggaran. Melalui Perppu tersebut, batasan defisit
anggaran diatur dapat melebihi 3% dari PDB selama masa penanganan pandemi
Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan
berakhirnya tahun anggaran 2022.
Indonesia sama seperti negara-negara lain, mengambil kebijakan pelonggaran
defisit dari 1,76% di APBN 2020 menjadi sekitar 6,34 persen dari PDB. Pelonggaran
defisit bukanlah merupakan kebijakan yang berdiri sendiri, namun suatu kebijakan
yang holistik, dimana Pemerintah secara bersamaan juga melakukan refocusing dan
penghematan anggaran dari belanja yang tidak terkait langsung dengan
penanganan Covid-19, seperti perjalanan dinas, belanja barang, dan termasuk
pembayaran THR tidak diberikan kepada pejabat negara, dan pejabat eselon I dan
II. Selanjutnya, Pemerintah telah melakukan tambahan Anggaran belanja sekitar
Rp695,2 Triliun untuk penanganan Covid-19. Tambahan belanja ini dibutuhkan
untuk belanja program kesehatan dan pelaksanaan program pemulihan ekonomi
nasional.
Stimulus fiskal dalam menghadapi Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah baik dari
sisi sasaran maupun besarannya akan terus disesuaikan mengikuti dinamika sejauh
mana dampak Covid-19 terhadap kehidupan masyarakat dan dunia usaha, namun
tetap dilakukan dengan memperhatikan kapasitas fiskal dan kesinambungan fiskal
jangka panjang. Perppu 1/2020 memberikan legitimasi dan menjadi landasan
hukum bagi Pemerintah serta otoritas terkait untuk mengambil langkah-langkah
cepat namun akuntabel untuk perlindungan masyarakat, ekonomi dan stabilitas
sistem keuangan sebagai wujud kehadiran Negara dalam penanganan pandemi.
Dengan kondisi demikian, maka tujuan pembentukan Perppu 1/2020 sesungguhnya
adalah sebagai wujud legitimasi kehadiran Negara dalam rangka menangani
126
permasalahan pandemi Covid-19 maupun tindakan antisipatif (forward looking)
seiring ketidakpastian berakhirnya pandemi Covid-19. Perppu 1/2020 memberikan
landasan hukum bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-
langkah extraordinary di bidang keuangan Negara dan sektor keuangan, dalam
rangka penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dan keuangan
sebagai akibat dari pandemi Covid-19.
2. Pengesahan Perppu 1/2020 Menjadi UU 2/2020
Setelah Presiden menetapkan Perppu 1/2020 pada tanggal 31 Maret 2020,
Pemerintah pada tanggal 1 April 2020 telah menyampaikan Rancangan Undang-
Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang kepada
DPR. Setelah melalui beberapa kali rapat kerja, DPR menyetujui Perppu 1/2020
menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020
sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.
Dengan disetujuinya Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020, menunjukkan bahwa DPR
memiliki kesamaan pandangan dengan Pemerintah mengenai adanya kegentingan
memaksa dalam menghadapi pandemi Covid-19. Dengan adanya persetujuan DPR
dimaksud, telah memberikan kepastian akan keberlanjutan langkah-langkah
Pemerintah dalam melakukan penyelamatan kesehatan masyarakat juga
menyelamatkan negara dari ancaman krisis perekonomian di tengah situasi
extraordinary pandemi Covid-19 yang secara nyata telah menimbulkan pemburukan
ekonomi dan ancaman krisis apabila tidak segera ditangani.
B. Bantahan Dalil-Dalil Para Pemohon
1. Keterangan Presiden Atas Uji Formil UU 2/2020
Dalam permohonannya, Para Pemohon dalam Perkara Nomor 37 dan 45/PUU-
XVIII/2020 menyatakan bahwa UU 2/2020 bertentangan dengan UUD 1945 secara
formil karena pembahasan dan penetapannya tidak pada masa sidang berikutnya.
Dalil Pemohon tersebut didasarkan pada penafsiran bahwa “persidangan yang
berikut” dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 dimaknai sebagai “masa sidang yang
berikutnya”.
Terhadap dalil Para Pemohon, dapat Pemerintah sampaikan bahwa:
a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Perppu harus mendapat
persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
127
b. Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU 12/2011) yang
mengadopsi Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa “Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR dalam
persidangan yang berikut.” Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU
12/2011 disebutkan “Yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah
masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ditetapkan.”
c. Berdasarkan ketentuan Pasal 221 ayat (3) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib (selanjutnya
disebut Peraturan Tata Tertib DPR), masa persidangan meliputi masa sidang
dan masa reses. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 13 Peraturan Tata
Tertib DPR, masa sidang adalah masa DPR melakukan kegiatan di dalam
gedung DPR.
Berdasarkan hal-hal tersebut, terdapat penggunaan frasa yang berbeda antara
UUD 1945, UU 12/2011 dan Peraturan Tata Tertib DPR, mengenai norma waktu
Perppu harus mendapatkan persetujuan DPR. Frasa “Persidangan Yang Berikut”
dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 diterjemahkan dalam Penjelasan Pasal 52 ayat
(1) UU 12/2011 sebagai masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan.
Di samping itu, frasa “Masa Sidang Pertama” tidak ditemukan dalam Peraturan
Tata Tertib DPR. Frasa yang digunakan dalam Peraturan Tata Tertib DPR adalah
“Masa Persidangan” yang terdiri dari “Masa Sidang” dan “Masa Reses”.
Selanjutnya, tahun sidang dibagi dalam 4 masa persidangan (bukan “masa
sidang”) yang dimulai tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada 15 Agustus tahun
berikutnya. Sesuai penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa masa sidang
pertama yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 52 merujuk pada penghitungan
norma waktu pemberian persetujuan DPR yaitu setelah disampaikannya Perppu
oleh Presiden, sehingga tidak dapat dimaknai merujuk pada masa persidangan
pertama dari 4 masa persidangan dalam 1 tahun masa sidang yang waktunya
adalah di bulan Agustus.
Selain itu, dalam konteks kegentingan yang memaksa/state of emergency terbitnya
Perppu, frasa “masa sidang pertama” lebih tepat dimaknai sebagai masa
persidangan terdekat/tercepat setelah disampaikannya Perppu oleh Presiden.
Prof. Dr. Maria Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H. (Mantan Hakim Mahkamah
128
Konstitusi/Guru Besar Ilmu Perundang-undangan, FHUI) menyatakan Perppu
jangka waktunya terbatas (sementara), sehingga secepat mungkin harus
dimintakan persetujuan DPR. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 22
ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Perppu harus mendapat
persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut, maka setelah Perppu 1/2020
diundangkan pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah segera menyampaikan
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi
Undang-Undang kepada DPR pada tanggal 1 April 2020.
Dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional mengakibatkan
diperlukannya dana yang besar untuk memberikan dukungan pada bidang
kesehatan, perlindungan sosial, UMKM, dan insentif dunia usaha. Perppu 1/2020
mengatur hal-hal terkait pelebaran defisit anggaran, realokasi dan refocusing
anggaran, serta penetapan sumber-sumber pembiayaan.
Pelaksanaan kebijakan Perppu 1/2020 sebagai dasar penanganan pandemi
Covid-19 maupun ancaman terhadap perekonomian dan stabilitas sistem
keuangan yang menyertainya memerlukan pengeluaran yang sangat besar dan
berkelanjutan. Kebijakan extraordinary melalui Perppu 1/2020 yang diputuskan
oleh Presiden dalam situasi kegentingan memaksa sebagai implementasi hak
subjektif Presiden sesuai mandat konstitusi membutuhkan kepastian yang segera
untuk keberlanjutan dalam pelaksanaannya sehingga perlu segera mendapat
persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.
Respon DPR yang secara cepat dalam proses pembahasan dan persetujuan
Perppu 1/2020 merupakan wujud kesamaan pandangan wakil rakyat atas kondisi
kegentingan memaksa yang harus diambil Pemerintah dan untuk memberikan
kepastian keberlanjutan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah dalam Perppu
1/2020. Kebijakan tersebut ditujukan untuk penyelamatan masyarakat dan negara
di tengah situasi extraordinary pandemi Covid-19 yang secara nyata telah
menimbulkan pemburukan ekonomi dan ancaman krisis apabila tidak segera
ditangani. Langkah yang diambil oleh Pemerintah dan DPR tersebut merupakan
wujud penyelamatan rakyat sebagaimana adagium “Salus Populi Suprema Lex
Esto” dari Cicero yang artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Sebagai respon atas situasi kegentingan memaksa dan dengan tujuan
perlindungan kepada rakyat dan Negara dalam situasi extraordinary, maka
129
persetujuan DPR atas Perppu 1/2020 menjadi UU yang dilakukan dalam Rapat
Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020, menurut Pemerintah perlu diapresiasi
dan menunjukan ketaatan kepada hukum dan konstitusi sebagaimana amanat
Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.
Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa pengambilan keputusan
dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020 yang memberikan
persetujuan atas RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU tidak memenuhi
kuorum karena dilakukan melalui rapat virtual dan tidak dilakukan voting, dapat
Pemerintah sampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 232 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya
disebut UU MD3), kuorum rapat DPR terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari 1/2 (satu
per dua) jumlah fraksi.
b. Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020 yang memberikan persetujuan
atas RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU tersebut, dihadiri oleh 438
Anggota DPR (355 orang mengikuti secara virtual dan 83 orang hadir secara
fisik). Kehadiran secara virtual Anggota DPR dalam Rapat Paripurna tersebut
merupakan bentuk ketaatan terhadap kebijakan physical distancing sebagai
protokol pencegahan Covid-19 dalam situasi extraordinary dan telah menjadi
proses bisnis dalam era new normal di seluruh lembaga/institusi/masyarakat.
Dengan demikian, kehadiran secara virtual harus diperlakukan sama dengan
kehadiran secara fisik sehingga sekali tidak mengurangi esensi dari pemenuhan
kuorum. Dalam kehadiran secara virtual, para Anggota DPR tetap dapat
menyampaikan pandangan dan pendapatnya secara bebas dan mandiri.
Dengan demikian, Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020 sebagai
forum tertinggi persetujuan pengesahan Perpu 1/2020 telah memenuhi kuorum
sebagaimana dipersyaratkan UU MD3.
c. Dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 12 Mei 2020 terdapat 1 fraksi yang tidak
menyetujui, sedangkan 8 fraksi lainnya menyatakan menyetujui. Dengan
demikian, karena hanya 1 fraksi yang tidak menyetujui, Ketua DPR menyatakan
penetapan Perppu menjadi UU melalui Surat Keputusan DPR RI Nomor 5/DPR
RI/III/2019-2020 tanggal 12 Mei 2020.
130
Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan pembahasan penetapan Perppu
1/2020 menjadi UU 2/2020 harus melibatkan DPD, dapat Pemerintah sampaikan
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Perppu cukup
mendapat persetujuan DPR. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD
1945, kewenangan untuk memberikan persetujuan atas Perppu ada pada DPR.
Namun demikian, baik dalam pelaksanaan Perppu 1/2020 maupun UU 2/2020,
Pemerintah tetap melaksanakan konsultasi dengan DPD.
Terhadap pengujian formil yang diajukan Para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-
XVIII/2020, perlu Pemerintah sampaikan bahwa pengujian formil dimaksud telah
melewati tenggat waktu 45 (empat puluh lima) hari untuk mengajukan pengujian
formil sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tenggat
waktu pengajuan pengujian formil undang-undang berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 tanggal 16 Juni 2010 adalah 45
(empat puluh lima) hari setelah undang-undang disahkan dan dimuat dalam
Lembaran Negara RI.
2. Keterangan Presiden Atas Uji Materi UU 2/2020
Sebelum menyampaikan keterangan atas dalil-dalil yang diajukan Para Pemohon,
perlu Pemerintah sampaikan DPR sebagai wakil rakyat, pemegang fungsi legislasi,
fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan telah menyetujui seluruh substansi
Lampiran UU 2/2020. Oleh karenanya, dalil-dalil Para Pemohon yang
mempermasalahkan perlunya persetujuan DPR atas beberapa kebijakan dalam
Lampiran UU 2/2020 seperti pelebaran defisit anggaran, penerbitan SUN dan/atau
SBSN, pengenaan pajak terhadap PMSE, fasilitas pembebasan bea masuk,
program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan pinjaman LPS kepada
Pemerintah sudah tidak relevan lagi untuk dipertentangkan dengan pelaksanaan
fungsi DPR.
Kebijakan-kebijakan yang diatur dalam Lampiran UU 2/2020 merupakan langkah
extraordinary yang diperlukan Pemerintah dalam menghadapi kondisi luar biasa
akibat pandemi Covid-19. Oleh karenanya, DPR memahami perlunya dasar hukum
bagi Pemerintah untuk mengambil tindakan secara cepat dalam rangka penanganan
krisis kesehatan, kemanusiaan, penyelamatan ekonomi dan keuangan sebagai
akibat pandemi Covid-19. Dengan demikian, tidak terdapat permasalahan
konstitusional atas norma-norma dalam Lampiran UU 2/2020.
131
a. Ruang Lingkup Lampiran UU 2/2020
Sesuai dengan judul pada Lampiran UU 2/2020, ruang lingkup pengaturan Lampiran
UU 2/2020 meliputi kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan
terhadap penanganan pandemi Covid-19, ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan ancaman yang membahayakan stabilitas sistem
keuangan. Ruang lingkup Lampiran UU 2/2020 tersebut tidak semata-mata hanya
penanganan pandemi Covid-19 saja tetapi juga dampak dari pandemi Covid-19
sebagaimana
telah
dijelaskan
sebelumnya
yang
sangat
mempengaruhi
perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Dalam konsideran huruf a dan b Lampiran UU 2/2020 dijelaskan bahwa pandemi
Covid-19 telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional,
penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan.
Oleh karena itu, diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan
penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja
untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan
perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.
Implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem
keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi
domestik, sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan KSSK untuk
melakukan tindakan antisipatif (forward looking) guna menjaga stabilitas sektor
keuangan.
Apabila dicermati, dalam Lampiran UU 2/2020 telah diuraikan efek domino tidak
hanya kesehatan tapi juga sektor ekonomi, keuangan dan stabilitas sistem
keuangan. Dengan demikian, konsideran dan judul Lampiran UU 2/2020 telah
sejalan dan konsisten sehingga tidak ada yang berbeda dengan ruang lingkup
Lampiran UU 2/2020.
Ketidakpastian penyebaran dan berakhirnya pandemi Covid-19 akan berdampak
pada ketidakpastian seberapa dalam pemburukan ekonomi sehingga Pemerintah
memerlukan landasan hukum dan fleksibilitas untuk melakukan penyelamatan di
bidang kesehatan maupun perekonomian. Oleh karena itu, UU 2/2020 merupakan
landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk segera
mengambil kebijakan dan langkah-langkah guna penanganan pandemi Covid-19
dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
132
dan/atau stabilitas sistem keuangan. Kebijakan keuangan negara dalam Lampiran
UU 2/2020 pada dasarnya adalah wujud kehadiran negara dalam mengatasi
pandemi Covid-19 dan mencegah krisis perekonomian dan sektor keuangan.
Selain itu, terhadap dalil Para Pemohon Perkara 37/PUU-XVIII/2020 yang meminta
UU 2/2020 perlu ada batas waktu berlakunya yaitu sepanjang masa darurat
penanganan Covid-19 atau sampai dengan status kedaruratan kesehatan
masyarakat akibat Covid-19 dicabut oleh Presiden maka dapat Pemerintah
sampaikan bahwa Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk penanganan Covid-19
beserta efek domino yang ditimbulkan terhadap perekonomian dan ancaman
stabilitas sistem keuangan. Tingkat kedalaman efek domino yang ditimbulkan
pandemi Covid-19 tidak dapat diukur secara pasti seiring dengan ketidakpastian
berakhirnya pandemi Covid-19.
Bahwa dengan ketidakpastian pandemi Covid-19, UU 2/2020 telah mengantisipasi
hal tersebut untuk memberikan legitimasi bagi Pemerintah khususnya dalam
rangka pemulihan ekonomi yang sangat tergantung kepada kedalaman dampak
pemburukan ekonomi yang terjadi namun dalam ketentuan tertentu ada batas
waktu berlakunya. Dengan demikian, Pemerintah memiliki fleksibilitas melakukan
recovery terhadap situasi dan kondisi perekonomian. Semakin mampu Pemerintah
menangani dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 seiring dengan
perkembangan/perlambatan (flattening the curve), semakin mempercepat negara
keluar dari pemburukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011), tidak ada ketentuan yang mengatur
tentang batas akhir berlakunya Perppu. Namun demikian, terkait dengan hal ini
dapat Pemerintah sampaikan bahwa secara substansi, kebijakan yang diatur dalam
Lampiran UU 2/2020 dibatasi untuk penanganan pandemi Covid-19 dan
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan. Walaupun UU 2/2020 memberikan fleksibilitas
pelaksanaan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 dan penyelamatan
perekonomian, namun pada prinsipnya Pemerintah secara konsisten menjaga
akuntabilitas pelaksanaan anggaran antara lain tercermin dalam penetapan
pelebaran defisit. Meskipun terdapat fleksibilitas pelebaran defisit, namun mulai
tahun anggaran 2021 Pemerintah akan menyampaikan UU APBN yang di dalamnya
133
juga dibahas mengenai defisit sehingga besaran pelebaran defisit akan ditentukan
bersama oleh Pemerintah dan DPR.
Perlu Pemerintah sampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada negara yang dapat
menjamin kapan pandemi Covid-19 akan selesai dan tidak dapat dipastikan pula
seberapa dalam perlambatan/pemburukan perekonomian sebagai dampak pandemi
Covid-19. Atas dasar tersebut, keberlakuan UU 2/2020 tidak memiliki jangka waktu
dikarenakan tidak dapat dipastikan seberapa besar dan seberapa lama ancaman
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan terjadi di Indonesia.
Semakin lama pandemi Covid-19 berlangsung maka dampaknya pun semakin
berat.
Ketidakpastian tersebut terbukti dengan masih adanya peningkatan jumlah kasus
penderita Covid-19 saat ini sehingga sebagian Pemerintah Daerah kembali
melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Harapan perbaikan
perekonomian di Kuartal III 2020 dari -5,32% di Kuartal II 2020 menjadi positif
diprediksi tidak mungkin terwujud bahkan potensi resesi menjadi semakin besar.
Dengan norma dalam UU 2/2020 yang memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah
untuk menentukan kebijakan, Pemerintah memiliki kemampuan untuk melakukan
langkah-langkah recovery maupun antisipatif. Untuk menanggulangi peningkatan
penyebaran Covid-19 di daerah, Pemerintah Pusat telah memberikan pinjaman
kepada Pemda terdampak dan bantuan langsung kepada masyarakat terdampak.
Ketersediaan fasilitas kesehatan pun telah memadai untuk menghadapi
peningkatan jumlah penderita. Dengan demikian, jelas bahwa kebijakan yang
ditetapkan Pemerintah bersama DPR dalam UU 2/2020 semata-mata bertujuan
memberikan legitimasi bagi Pemerintah untuk dapat melakukan langkah-langkah
pencegahan negara dari krisis kesehatan dan perekonomian.
Namun demikian, terdapat ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020 yang dibatasi
masa keberlakuannya, seperti:
a. Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 Lampiran UU 2/2020 yang mengatur
mengenai pelebaran defisit APBN;
b. Perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
mengacu pada penetapan periode kahar akibat pandemi Covid-19;
c. Kebijakan stabilitas sistem keuangan yang diatur dalam Lampiran UU 2/2020
bertujuan untuk mengatasi permasalahan pada stabilitas sistem keuangan dan
perekonomian akibat dari dampak pandemi Covid-19. Penetapan berakhirnya
134
kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian akibat dari dampak
pandemi Covid-19 tersebut ditetapkan oleh KSSK sebagaimana tercantum dalam
Penjelasan Pasal 15 ayat (1) huruf a Lampiran UU 2/2020.
b. Kebijakan Keuangan Negara
1) Pelebaran Defisit Anggaran dan Program PEN
Pelebaran defisit lebih dari 3% PDB merupakan kebijakan yang diambil oleh
Pemerintah agar upaya penanganan Covid-19 dapat berjalan efektif dan upaya
pemulihan ekonomi serta stabilitas sektor keuangan dapat dipercepat, sehingga
upaya pemulihan sosial-ekonomi dalam situasi extraordinary pandemi Covid-19
dapat berjalan optimal. Pelebaran defisit dalam APBN 2020 terutama disebabkan
adanya penurunan di sisi pendapatan, dan tambahan kebutuhan belanja yang
ditujukan untuk penyelamatan jiwa dan kegiatan dunia usaha. Penurunan di sisi
pendapatan yang sangat signifikan terutama dipengaruhi oleh faktor perlambatan
pertumbuhan ekonomi, penurunan harga minyak dan komoditas, di samping karena
adanya berbagai insentif yang berperan sebagai stimulus bagi perekonomian
nasional seperti insentif perpajakan untuk dunia usaha. Sementara itu, kebutuhan
belanja negara bertambah terutama disebabkan oleh adanya tambahan belanja
untuk penanganan pandemi Covid-19 dan tambahan stimulus untuk kesehatan,
social safety net, serta dukungan terhadap dunia usaha dan UMKM.
Sebagai upaya penanganan keadaan darurat, pemberian kewenangan pelebaran
defisit kepada Pemerintah dalam Perppu 1/2020 didasarkan pada mandat Presiden
sebagai Kepala Pemerintahan yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Dengan telah
disahkannya Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 maka pelebaran defisit tersebut
telah memenuhi ketentuan Pasal 20A ayat (1) dan Pasal 23 UUD 1945.
Walaupun UU 2/2020 memberikan fleksibilitas defisit sampai tahun 2022, tetapi
pelebaran defisit untuk tahun 2021 dan 2022 akan dibahas bersama DPR melalui
mekanisme RAPBN sehingga esensi Pasal 23 UUD 1945 masih terjaga untuk APBN
tahun mendatang.
Dalam Lampiran UU 2/2020 tetap terdapat pembatasan-pembatasan yaitu:
Pertama, kewenangan menetapkan defisit melampaui 3% dari PDB hanya berlaku
paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022 (dalam jangka waktu
kurang lebih 2 tahun atau bisa kurang dari waktu tersebut jika recovery ekonomi
dapat berjalan lebih cepat); dan penyesuaian besaran defisit tersebut dilakukan
135
secara bertahap. Kedua, pelebaran defisit tersebut tetap dalam koridor jumlah
pinjaman yang dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan pelebaran defisit
tersebut yaitu dibatasi maksimal 60% (enam puluh persen) dari PDB sesuai UU
Keuangan Negara.
Pemohon juga mendalilkan Pasal 11 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 bertentangan
dengan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 karena Pemerintah menetapkan program PEN
tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. Selain itu, program PEN
bersumber dari APBN sehingga Pemerintah tidak dapat melaksanakan PEN tanpa
membahas terlebih dahulu dengan DPR yang memiliki fungsi anggaran.
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa program PEN yang merupakan salah satu
materi muatan dalam Perppu 1/2020, telah disampaikan Pemerintah kepada DPR
dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu
1/2020 menjadi Undang-Undang. Pemerintah telah menyampaikan RUU Perppu
1/2020 dimaksud kepada DPR pada tanggal 1 April 2020 dan telah dibahas secara
intensif bersama dengan DPR dalam Rapat Kerja. Selanjutnya, pada Rapat
Paripurna DPR tanggal 12 Mei 2020, DPR telah memberikan persetujuan terhadap
RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang tersebut, yang tentunya
termasuk pula program PEN dimaksud.
Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan penetapan batasan defisit
anggaran dan penetapan program PEN oleh Pemerintah tanpa persetujuan dari
DPR tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Program PEN yang ditetapkan dalam Pasal 11 Lampiran UU 2/2020 merupakan
pendukung dan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan keuangan negara.
Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional
yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh
Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 dan/atau
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan, serta penyelamatan ekonomi nasional.
Program PEN dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Negara, penempatan dana
dan/atau investasi Pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan dengan skema yang
ditetapkan oleh Pemerintah. Sebagai wujud dari tata kelola yang baik dalam
pelaksanaan Program PEN tersebut, Pemerintah telah menerbitkan peraturan
pelaksanaan berikut:
136
1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan
Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan
Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara
Investasi Pemerintah;
4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang
Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi
Nasional;
5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara
Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam
Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara
Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha
Mikro, Usaha Kecil, Dan Usaha Menengah Dalam Rangka Mendukung
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara
Pengelolaan Rekening Khusus Dalam Rangka Pembiayaan Penanganan
Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan
Ekonomi Nasional
8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan
Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan
Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 21A PP Nomor 43 Tahun 2020, diatur bahwa dalam
rangka pelaksanaan kebijakan dan Program PEN, pejabat perbendaharaan dan
pejabat yang mengelola Program PEN melaksanakan penyaluran dana dan
137
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Program PEN.
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa proses pelaksanaan PEN, yaitu:
1) Penetapan dasar hukum perubahan APBN dan program PEN
a) Program PEN diatur dalam PP 23/2020 sebagai implementasi dari Perppu
1/2020 yang telah disahkan menjadi UU 2/2020.
b) Telah dilakukan perubahan Perpres 54/2020 menjadi Perpres 72/2020
untuk menampung kebutuhan pendanaan untuk program PEN senilai Rp
695,2 T (pelebaran defisit dari 5,07% PDB menjadi 6,34% PDB).
2) Berkonsultasi dengan DPR RI
Perubahan APBN yang ditetapkan di dalam Perpres 72/2020 telah dibahas dan
dikoordinasikan dengan DPR RI (Komisi XI dan Badan Anggaran) termasuk
kebutuhan anggaran dan kebijakan Program PEN.
3) Adanya Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH)
a) Dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan APH yaitu KPK,
Kepolisian, dan Kejaksaan Agung serta BPK dalam rangka monitoring
pelaksanaan PEN.
b) Direktorat Litbang KPK telah membentuk 5 (lima) Satuan Tugas (Satgas)
untuk memantau perkembangan PEN.
c) Kerjasama dengan APH juga turut melibatkan Inspektorat Jenderal
Kementerian/Lembaga.
4) Pembentukan Pola Monitoring
Proses monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang di internal
Kementerian Keuangan. Proses monitoring dan evaluasi dimulai kelompok kerja
yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I yang dilakukan setiap hari, laporan ke Wakil
Menteri Keuangan setiap 3 hari dan laporan ke Menteri Keuangan setiap
minggu. Dalam setiap jenjang, dibahas perkembangan pelaksanaan program,
identifikasi permasalahan, dan perumusan solusi untuk mengakselerasi dan
mendorong efektivitas program PEN.
Pengawasan PEN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor
75/PMK.09/2020 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan
Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
138
dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Pemerintah telah menetapkan dan melaksanakan program kesehatan dan kebijakan
PEN dengan penyediaan anggaran senilai Rp 695,2 triliun, dengan rincian untuk
program kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun dan untuk program PEN dengan total
anggaran Rp607,65 T yang terbagi dalam 5 (lima) sektor yaitu perlindungan sosial
(Rp203,91 triliun), UMKM (Rp 123,47 triliun), Sektoral K/L dan Pemda (Rp 106,05
triliun), Pembiayaan Korporasi (Rp 53,6 triliun) dan Insentif Usaha (Rp 120,61
triliun). Rincian program dan realisasi anggaran program dimaksud per 30
September 2020 adalah sebagai berikut:
Gambar 3 : Program Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Realisasi program PEN telah mengalami akselerasi yang signifikan selama bulan
Agustus dan September 2020. Akselerasi tersebut didukung antara lain karena
adanya percepatan belanja penanganan Covid-19, percepatan program PEN
lainnya (seperti DAK Fisik, DID Pemulihan, dan Prakerja), dan adanya program-
program baru yang langsung segera direalisasikan (bantuan produktif UMKM dan
subsidi gaji/upah).
Per 30 September 2020, progress realisasi belanja program kesehatan mencapai
25% dari pagu anggaran. Rincian realisasi anggaran tersebut adalah sebagai
berikut: insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah (Rp3,13T), santunan kematian
139
tenaga kesehatan (Rp0,029T), gugus tugas Covid-19 (Rp3,22T), belanja
penanganan Covid-19 (Rp11,70T), bantuan iuran JKN (Rp1,19T), dan insentif
perpajakan kesehatan (Rp2,66T).
Keseluruhan program pada klaster Perlindungan Sosial telah dilaksanakan dengan
realisasi mencapai 77% dari pagu per 30 September 2020. Program dengan
realisasi belanja paling besar pada periode tersebut adalah Program Keluarga
Harapan (PKH) sebesar Rp36,26T, Kartu Sembako sebesar Rp32,4T, Bansos Tunai
Non-Jabodetabek sebesar Rp25,54T, Kartu Prakerja sebesar 19,46T, dan Bantuan
Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp12,28T.
Pada klaster Sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, realisasi
anggaran mencapai 25,1% dari pagu atau sebesar Rp26,61T per 30 September
2020. Realisasi belanja terbesar terserap pada program Padat Karya dengan nilai
sebesar Rp13,23T yang menghasilkan output sebanyak 1,97 juta pekerja. Rincian
realisasi program lainnnya pada klaster ini adalah sebagai berikut: DID Pemulihan
Ekonomi (Rp7T), DAK Fisik (Rp6,83T), Bantuan Operasional Pesantren (Rp2,02T),
Perluasan PEN KemenPUPR (Rp0,53T), dan Peta Peluang Investasi (Rp0,0001T).
Sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan program PEN, Pemerintah telah
melakukan reclustering anggaran PEN untuk meningkatkan anggaran bidang
kesehatan, perlindungan sosial, dan UMKM. Alokasi cluster kesehatan semula
Rp87,55T menjadi Rp 87,93T, alokasi cluster perlindungan sosial semula Rp203,9T
menjadi Rp239,53T dan alokasi cluster UMKM semula Rp123,46T menjadi 128,21T.
Reclustering anggaran tersebut menunjukkan Pemerintah sangat serius menangani
pandemi Covid-19 yang masih terus berlanjut dan berpengaruh sangat signifikan
terhadap kesehatan masyarakat dan perekonomian.
Indonesia merupakan negara yang pangsa usahanya didominasi oleh UMKM
sehingga keberlangsungan (sustainability) usaha UMKM harus tetap dipertahankan.
Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menunjukkan bahwa pada
tahun 2018 terdapat 64.2 juta unit UMKM di Indonesia, yang telah menyumbang
99% pangsa usaha di Indonesia. Sebagian besar UMKM bergantung kepada
kegiatan ekonomi harian atau day to day basis untuk mempertahankan
keberlangsungan usahanya. Penerapan social and physical distancing menjadi
kendala terhadap kegiatan ekonomi UMKM.
Dalam rangka memberdayakan keberlangsungan UMKM di tengah pandemi Covid-
19, Pemerintah telah melakukan berbagai langkah-langkah strategis, yaitu
140
penempatan dana pada perbankan untuk membantu penyaluran kredit UMKM dan
menanggung PPh Final bagi UMKM. Selain itu, Pemerintah juga memberikan
subsidi bunga bagi UMKM dengan pagu anggaran sebesar Rp35,3 triliun dengan
rincian untuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp5 triliun, Non-KUR
Perbankan, BPR, dan Perusahaan Pembiayaan sebesar Rp27,2 triliun, Non-KUR
PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan Pegadaian sebesar Rp2,4 triliun,
dan sebesar Rp0,7 triliun untuk penerima Non-KUR Koperasi. Insentif kepada
UMKM juga diberikan dengan skema pembiayaan investasi kepada Koperasi
melalui LPDB KUMKM dengan total alokasi yang sudah dicairkan sebesar Rp1
triliun. Untuk menjamin kredit yang diberikan kepada UMKM, Pemerintah
memberikan penjaminan dengan pagu sebesar Rp6 triliun. Pemerintah melalui
kementerian/lembaga, BUMN, dan Pemda juga bertindak sebagai penyangga dalam
ekosistem UMKM terutama pada tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah
pandemi Covid-19.
Dapat Pemerintah sampaikan juga bahwa agar realisasi penanganan Covid-19 dan
program PEN dapat terus dipercepat maka Pemerintah telah mempercepat
penyelesaian
regulasi
dan
penyederhanaan
administrasi,
mempercepat
implementasi program untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha, dan
memperkuat komunikasi publik untuk meningkatkan kesadaran publik serta
mendapatkan feedback.
2) Kebijakan di Bidang Perpajakan dan Kepabeanan
a) Penyesuaian Tarif Pajak
Kebijakan penurunan tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha
Tetap (BUT) merupakan upaya nyata Pemerintah mengurangi beban pengusaha
dalam tren global yang mengalami penurunan sehingga sejauh mungkin tidak terjadi
PHK. Dengan penurunan tarif PPh Badan dan BUT, maka beban pajak yang
ditanggung perusahaan menjadi berkurang, sehingga arus kas dan kesehatan
perusahaan dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19 dan potensi PHK oleh
perusahaan akan berkurang. Insentif pajak ini secara tidak langsung akan
berdampak pada terjaminnya ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan
masyarakat serta mempertahankan lapangan kerja.
Terhadap dalil Pemohon perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan
bahwa pengaturan insentif pajak harus diikuti dengan frasa “dan larangan
141
pemutusan hubungan kerja (PHK)”, dapat Pemerintah sampaikan bahwa
pengaturan terkait ketenagakerjaan terutama terkait PHK telah diatur secara jelas
dalam UU Ketenagakerjaan. Adanya tambahan frasa “dan larangan pemutusan
hubungan kerja (PHK)” dalam ketentuan penyesuaian tarif PPh Badan akan
menimbulkan ketidakharmonisan ketentuan dalam UU 2/2020 dengan UU
Ketenagakerjaan sehingga justru menimbulkan potensi komplikasi hukum,
ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi seluruh pihak.
Selain itu, atas dalil Pemohon perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan
bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Lampiran UU 2/2020 harus
ditambahkan frasa “paling tinggi” sesuai dengan sektor usaha tertentu, perlu
Pemerintah sampaikan bahwa apabila mengikuti logika Pemohon dimaksud, maka
dibutuhkan pengaturan mengenai kriteria Wajib Pajak dan batas-batas (range)
besaran tarif PPh yang akan dikenakan. Di samping itu, dalam implementasinya
akan sulit untuk menentukan bidang-bidang usaha wajib pajak dan besaran tarif
pajak yang akan dikenakan, karena secara faktual sebuah perusahaan
dimungkinkan memiliki usaha lintas bidang/lintas sektoral. Dengan demikian,
penambahan frasa “paling tinggi” yang didalilkan Pemohon akan menimbulkan
kesulitan dan kerumitan dalam implementasi pemajakannya dan menimbulkan
ketidakpastian hukum.
Lebih lanjut, Pemohon Perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 juga berpendapat jika
seharusnya pada Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b memberikan insentif pajak secara
maksimal kepada badan dalam negeri yang bergerak di bidang riset dan
pengembangan untuk penanganan Covid-19. Terhadap dalil tersebut, dapat
Pemerintah sampaikan bahwa pemberian insentif penurunan PPh badan diberikan
kepada seluruh dunia usaha karena tidak dapat dipungkiri jika dampak akibat Covid-
19 dialami oleh semua sektor usaha. Beberapa kebijakan Pemerintah antara lain
pembatasan sosial (social/physical distancing), pembatasan perjalanan, karantina
wilayah, bekerja dari rumah (work from home) dan tetap tinggal di rumah (stay at
home) telah berdampak pada menurunnya aktivitas perekonomian dan merosotnya
pertumbuhan bisnis di segala bidang. Oleh karena itu, tarif yang bersifat tunggal,
berlaku umum dan universal untuk seluruh wajib pajak badan dalam negeri dan BUT
dinilai lebih memberikan jaminan kepastian hukum. Khusus untuk badan dalam
negeri yang bergerak di bidang riset dan pengembangan untuk penanganan Covid-
142
19, Pemerintah telah memberikan fasilitas tambahan yaitu fasilitas pembebasan
kepabeanan.
b) Perlakuan Perpajakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Pandemi Covid-19 memaksa semua orang beraktivitas di rumah seperti work from
home, study from home, maupun online shopping sehingga transformasi digital
menjadi semakin terakselerasi. Basis pajak dari transaksi digital ini menjadi sangat
penting pada saat penerimaan pajak menurun. Oleh karena itu, Pemerintah harus
menjaga basis pajak tersebut agar tidak tererosi. Berdasarkan hal tersebut, maka
pengaturan mengenai perlakuan perpajakan terhadap PMSE merupakan
konsekuensi logis dari adanya pandemi Covid-19.
Pengaturan pemajakan PMSE juga penting dan perlu disegerakan mengingat
penerimaan negara mengalami penurunan dan diiringi dengan meningkatnya
belanja negara dan pembiayaan. Oleh karena itu, Pengaturan pemajakan PMSE
dalam UU 2/2020 tidak dapat dipertentangkan dengan Putusan MK Nomor 012-016-
019/PUU-IV/2006.
Mendesaknya kebutuhan penerbitan dasar hukum pemungutan pajak PMSE
tersebut juga dikuatkan dengan beberapa pertimbangan, yaitu:
1) Pesatnya
perkembangan
teknologi
informasi
dan
komunikasi
telah
memungkinkan pelaku usaha ekonomi digital luar negeri menikmati fasilitas dan
mendapatkan penghasilan dari Indonesia secara signifikan tanpa perlu
membayar pajak di Indonesia, sehingga perlu segera dibuat ketentuan yang
memastikan terpenuhinya prinsip pemajakan yang berkeadilan (fairness) antara
semua pelaku usaha, serta menciptakan level playing field yang sama bagi
pengusaha untuk bertahan dan meningkatkan daya saingnya di tengah pandemi
Covid-19.
2) Besarnya nilai transaksi dan kapitalisasi barang tidak berwujud, perkembangan
ekonomi digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang paling cepat dan
ukuran pasar paling besar di negara-negara Asia Tenggara, dengan proyeksi nilai
kapitalisasi ekonomi sebagaimana digambarkan di bawah ini.
143
Gambar 4: Proyeksi Ukuran Ekonomi Digital
Dengan mempertimbangkan besarnya ukuran kapitalisasi ekonomi digital
tersebut, terdapat beberapa titik perhatian utama dalam cakupan ekonomi digital.
Pertama, adanya isu ketidaksetaraan perlakuan akibat perkembangan ekonomi
digital bagi masyarakat suatu yurisdiksi, sebagai contoh negara berkembang
seharusnya tidak hanya dijadikan sebagai pasar e-commerce, namun juga harus
ikut terlibat sebagai pelaku dalam interaksi ekonomi tersebut. Oleh karena itu,
pajak diharapkan menjadi penghambat fiskal terjadinya invasi persaingan lintas
yurisdiksi. Kedua, adanya risiko penghindaran pajak dalam skema PMSE, yang
dibuktikan secara empiris dengan adanya penggerusan basis pemajakan sebagai
konsekuensi pergeseran transaksi yang dilakukan secara konvensional menjadi
dilakukan secara elektronik.
Lebih spesifik, OECD (2015) mengidentifikasi beberapa isu pergeseran laba
dalam skema PMSE untuk menghindari pengenaan pajak di yurisdiksi terjadinya
transaksi atau kegiatan ekonomi, antara lain: (1) menghindari keberadaan
sebagai objek pajak (taxable presence), (2) meminimalkan penghasilan di
yurisdiksi pasar dengan cara mengalokasikan penghasilan tersebut ke fungsi,
aset atau risiko, dan (3) memaksimalkan biaya atau pengurang penghasilan di
yurisdiksi pasar.
Dikaitkan dengan aspek ekonomi, kedaulatan, dan strategi untuk melawan praktik
penghindaran pajak dalam konteks ekonomi digital, diperlukan perumusan
pengenaan pajak yang efisien, terstruktur, komprehensif dan dapat diaplikasikan
dalam dinamika evolusi transaksi ekonomi digital (atau PMSE) yang sangat
cepat.
3) Saat ini atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan PMSE yang dilakukan oleh
Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan
144
Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan. Sementara itu terdapat isu
mendasar dalam pemajakan kegiatan PMSE yang dilakukan oleh Subjek Pajak
Luar Negeri (SPLN), di mana secara konseptual, pembagian hak pemajakan
masih ditentukan oleh ada tidaknya bentuk usaha tetap (BUT) dengan kriteria
keberadaan fisik. Lebih lanjut, OECD (2015) menyatakan bahwa konsep
penentuan keberadaan fisik sebagai penghasil laba seharusnya diartikan lebih
luas dengan mempertimbangkan kondisi dan lokasi di mana kegiatan ekonomi
yang menghasilkan profit dilakukan.
Dalam konteks ini, OECD (2015) menyatakan bahwa hak pemajakan dapat
ditentukan dengan melihat keberadaan ekonomi yang signifikan yang terkait
langsung dengan aktivitas ekonomi di suatu yurisdiksi. Konsep penentuan
keberadaan suatu bentuk usaha yang dikaitkan dengan kegiatan riil suatu entitas
dalam menciptakan laba pada suatu yurisdiksi menjadi penting, mengingat
dengan kemajuan teknologi saat ini, sebuah entitas dimungkinkan untuk
memberikan pengaruh yang besar (heavily involved) pada suatu bisnis tanpa
harus memiliki fixed place atau dependent agent di suatu tempat.
4) Saat ini pengenaan PPN dan Bea Masuk atas penyerahan barang dan jasa yang
dilakukan oleh kegiatan PMSE dipersamakan dengan transaksi konvensional.
Subjek pajak yang dikenakan adalah SPDN atau yang melakukan kegiatan usaha
di Indonesia. Atas penyerahan barang dan jasa dikenakan PPN sebesar 10%
(sepuluh persen) sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Secara keseluruhan, pengaturan
yang ada saat ini terkait dengan pemanfaatan Barang Kenapa Pajak (BKP) Tidak
Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean hanya efektif diterapkan untuk transaksi yang sifatnya Business-
to-Business (B2B), yakni transaksi yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia
yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Atas pembayaran PPN atas
pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean bagi PKP merupakan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan. Sementara itu, untuk pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau
JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang sifatnya Business-
to-Customer (B2C), aspek pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakannya
belum efektif karena masih menggunakan sistem self-assessment.
145
5) Adanya potensi penerimaan pajak yang besar. Secara praktis, saat ini barang
digital telah masuk ke dalam daerah pabean dan dimanfaatkan, dipakai, dan
dimiliki atau dikuasai oleh penduduk di dalam negeri. Beberapa jenis barang yang
termasuk dalam definisi barang digital beserta bentuk transaksi, pengiriman, dan
perkiraan nilai transaksi dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1 : Proyeksi Ukuran Ekonomi Digital Indonesia
TYPE OF
GOODS
CONVENTIONAL/NOW
NOW/FUTURE
VAL. IN 2017
(Rp)
SHIPMENT
TRANSACTION
SALE
TRANSACTION
Software
system and
Application
Recording
Media
Express
Consignment
Online
Retail
Marketplace
Online/
Commercial
14,06 T
Game,
Video,
Music
Recording
Media
Express
Consignment
Online
Retail
Marketplace
Online/
Commercial
0,88 T
Film Cinema Recording
Media
Express
Consignment/ import
home use
Online
Retail
Bank
7,65 T
Software
Spesialis
(engineering
, design,
etc)
Recording
Media +
Manual
installmen
t
Express
Consignment /
imported together
with the hardware
Online
Retail/
Special
Subscription
Online/
Bank Instrument
1,77 T
Handphone
Software
In gadget
Express
Consignment /
import for home use
Imported
separately/
electronic
Transmissio
n
Online
44,75 T
Pay TV /
Broadcast
Rights
Satelit
Bank
Instrument
Internet
Satelite
Bank Instrument/
Commercial
16,49 T
Fas OTT
and Social
Media
Recording
Media
Express
Consignment/ import
for home use
Special
Subscription
Online/
Commercial
17,07 T
Dari tabel tersebut dapat dijelaskan bahwa dari 7 (tujuh) buah poin tersebut, total
nilai transaksi dari barang digital mencapai pada angka Rp104,4 triliun. Angka
tersebut merupakan gambaran perkiraan pada tahun 2017. Dari total nilai
transaksi tersebut, maka potensi dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai
mencapai Rp10,4 triliun dengan menggunakan tarif pajak konsumen sebesar
10% yang berlaku saat ini. Potensi pajak dari PMSE ini dapat semakin besar bila
Pemerintah melakukan penarikan PPh perusahaan digital.
Sedangkan potensi penerimaan pajak atas kegiatan PMSE dari Subjek Pajak
Luar Negeri (SPLN) pada tahun pajak 2020 sebesar Rp3,45T dan sampai tahun
146
pajak 2024 diperkirakan sebesar Rp6,40 T, yang berasal dari 8 SPLN pelaku
ekonomi digital saja, belum untuk keseluruhan pelaku usaha ekonomi digital luar
negeri.
6) Bahwa eksistensi pelaku usaha ekonomi digital yang pada umumnya berdomisili
di luar negeri menimbulkan kesulitan tersendiri dalam pemajakannya karena
regulasi-regulasi yang ada belum mengatur, sehingga terdapat kekosongan
hukum dan menjadi celah (loopholes) yang menyebabkan hilangnya potensi
penerimaan pajak dalam jumlah besar karena adanya pengelakan pajak.
Kekosongan hukum pengaturan tersebut tidak dapat diatasi dengan cara
membuat undang-undang melalui proses legislasi karena akan memerlukan
waktu yang cukup lama, apalagi di tengah pandemi Covid-19 tentunya proses
legislasi pembahasan RUU untuk sampai dengan diundangkan menjadi undang-
undang akan mengalami banyak kendala dan perlambatan, sehingga menjadi
sangat berdasar apabila Presiden memasukkan pengaturan mengenai
pemajakan PMSE tersebut dalam Lampiran UU 2/2020.
Berikutnya terkait dengan dalil Para Pemohon yang menganggap bahwa
pengaturan pajak terhadap PMSE semestinya diatur dalam suatu undang-undang
tersendiri dan tidak disisipkan dalam Perppu a quo sesuai dengan Pasal 23A UUD
1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal
19 Desember 2006, Pemerintah dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:
1) Berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi, untuk menilai
konstitusionalitas pengaturan PMSE dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4
ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 Lampiran UU 2/2020 adalah harus dengan melihat
substansi norma yang diatur didalamnya dan implikasi atas pengaturan norma
tersebut. Sepanjang norma yang diatur didalamnya secara substansial tidak
bertentangan dengan UUD 1945 dan implikasinya tidak mengakibatkan
timbulnya hal-hal yang bertentangan dengan UUD 1945, maka pengaturan pajak
PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 tersebut adalah konstitusional.
2) Lebih lanjut, Para Pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak
mendalilkan substansi norma dari pengaturan pajak PMSE dalam Lampiran UU
2/2020 yang bertentangan dengan UUD 1945. Para Pemohon juga tidak
mendalilkan implikasi kerugian nyata yang timbul dan dialaminya dari pengaturan
pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 yang dinilai bertentangan dengan UUD
1945.
147
3) Bahwa perlu Pemerintah sampaikan kembali, persetujuan DPR atas Perppu
1/2020 menjadi UU 2/2020 dalam rapat sidang Paripurna DPR tanggal 12 Mei
2020 menunjukkan fungsi legislasi DPR telah digunakan dalam pengaturan pajak
PMSE dalam UU 2/2020.
Bahwa secara substansial, norma-norma dan implikasi yang timbul dari pengaturan
pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 justru selaras dan tidak bertentangan
dengan UUD 1945. Hal tersebut dapat Pemerintah jelaskan sebagai berikut:
1) Bahwa norma pengaturan pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 secara
substansial justru menghadirkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil, karena dengan pengaturan pajak PMSE maka:
a) akan menutup celah pengaturan (loopholes) yang dapat mengakibatkan
timbulnya penghindaran dan pengelakan pajak yang akan menggerus
potensi penerimaan pajak yang merugikan penerimaan negara;
b) memastikan ketentuan pemajakan berlaku secara adil dan tidak diskriminatif
antara Subjek Pajak luar negeri dan Subjek Pajak dalam negeri;
c) menciptakan kesetaraan dalam berusaha (level of playing field) baik antara
pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital maupun
antara pelaku usaha ekonomi digital di dalam negeri dan luar negeri;
d) memberikan keadilan (fairness) antara pelaku usaha perdagangan melalui
sistem elektronik. Pengenaan pajak terhadap PMSE juga sudah diadopsi
berbagai negara dengan pengaturan yang secara substansi sama, seperti
Perancis, India, Spanyol, Australia, Inggris, Italia, Singapura dan Malaysia.
2) Apabila ketentuan mengenai pengaturan pajak PMSE dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 Lampiran UU 2/2020 ini
dibatalkan, maka justru tidak ada jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil karena akan muncul kembali kekosongan hukum yang secara
langsung berakibat pada hilangnya penerimaan pajak (kerugian penerimaan
negara) terutama dalam kondisi saat ini dimana penanganan pandemi Covid-19
membutuhkan biaya yang sangat besar dan karena ketidakpastian kapan
pandemi berakhir dan dampak ikutan (multiplier effect) yang ditimbulkan, maka
kebutuhan biaya/anggaran penanganannya pun sangat mungkin bertambah.
148
c) Pengaturan Besaran Tarif Pajak PMSE Dengan Atau Berdasarkan Peraturan
Pemerintah
Berkaitan dengan masalah pendelegasian kewenangan, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H., pada intinya berpendapat bahwa kewenangan yang dimiliki oleh suatu
lembaga negara dapat berpindah kepada lembaga lain karena pemberian mandat
atau karena pelimpahan wewenang (transfer of power). Jika kekuasaan yang
dilimpahkan itu adalah kekuasaan untuk membentuk suatu peraturan perundang-
undangan (the power of rule making), maka dengan terjadinya pendelegasian
kewenangan regulasi (delegation of the rule-making power) tersebut berarti terjadi
pula peralihan kewenangan untuk membentuk suatu peraturan perundang-
undangan. Hal tersebut berarti pembentuk undang-undang memberikan delegasi
kepada Pemerintah untuk mengatur sendiri hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran
tugas dan wewenangnya.
Lebih lanjut, Prof. Dr. Maria Farida Indrati S, dalam buku ”Ilmu Perundang-
Undangan” berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah merupakan pengaturan lebih
lanjut ketentuan dalam suatu undang-undang yang secara tegas disebutkan. Fungsi
ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang menentukan bahwa
Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya.
Apabila ketentuan dalam undang-undang belum cukup mengatur dan masih
diperlukan pengaturan lebih lanjut, maka dapat dilakukan pendelegasian
kewenangan pengaturan. Hal ini sejalan dengan Pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-VII/2009:
“Bahwa hal tersebut semata-mata untuk memenuhi kebutuhan negara
mendapatkan landasan hukum yang diperlukan, karena proses pembentukan
peraturan di bawah Undang-Undang lebih cepat dibandingkan proses
pembentukan Undang-Undang. Melalui pendelegasian wewenang kepada
peraturan yang lebih rendah (delegated regulations), maka tercapainya tujuan
(doelmatigheid) untuk memenuhi tuntutan masyarakat menjadi hal yang
diutamakan. Pendelegasian wewenang tersebut merupakan hal yang lazim dan
dibolehkan dalam penyelenggaraan negara, oleh sebab itu tidak bertentangan
dengan hukum.”
Pengaturan besaran tarif pajak PMSE dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah untuk
mengikuti perkembangan dunia usaha terutama pada kondisi pandemi Covid-19.
Menyadari hal tersebut, maka pengaturan mengenai besaran tarif pajak PMSE
149
dalam Peraturan Pemerintah telah tepat karena akan menciptakan instrumen
perpajakan untuk mendorong perekonomian.
Lampiran UU 2/2020 memberikan kewenangan atribusi untuk mengatur pengenaan
besaran tarif pajak PMSE dengan Peraturan Pemerintah untuk memenuhi
kebutuhan Pemerintah dengan segera dalam situasi mendesak. Hal tersebut juga
menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materiil UU Pajak
Penghasilan, yang juga mendelegasikan pengaturan besaran tarif pajak dengan
Peraturan Pemerintah. Sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut,
pemberian kewenangan atribusi telah sesuai dengan hukum administrasi negara
dan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 6 ayat (12) Lampiran UU
2/2020.
Pendelegasian wewenang undang-undang untuk mengatur lebih lanjut suatu
ketentuan melalui peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya
merupakan suatu kebijakan pembentuk undang-undang (opened legal policy)
sehingga peraturan tersebut dianggap sah dan sesuai dengan UUD 1945. Selain
itu, pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah diperlukan Pemerintah untuk menjadi
landasan hukum yang lebih rinci dan operasional sekaligus merupakan diskresi yang
dibenarkan oleh hukum administrasi.
Pengaturan lebih lanjut mengenai besaran tarif pajak dengan Peraturan Pemerintah
bukanlah hal yang baru (precedented), karena ketentuan serupa dapat ditemukan
dalam UU Pajak Penghasilan, yaitu:
a. Pasal 4 ayat 2 huruf e UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa:
“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan
tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah”
b. Pasal 17 ayat (7) UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa:
“Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang
tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1)”
Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 47/PUU-XII/2014 telah
menolak
permohonan
uji
materi
yang
pada
pokoknya
mempersoalkan
pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai objek pajak (jasa lain) dalam
Peraturan Menteri Keuangan. Dengan demikian, pendelegasian pengaturan
150
besaran tarif PMSE dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah tidak
bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945.
Selain itu dapat Pemerintah sampaikan, Para Pemohon bukanlah adressat atau
subjek hukum dari pengaturan PMSE karena Para Pemohon tidak memenuhi kriteria
subjek pajak dalam ketentuan Pasal 6 Lampiran UU 2/2020.
d) Pemberian Fasilitas Kepabeanan
Sebagai upaya Pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19 dan juga
mengantisipasi terjadinya ancaman di masa depan yang dapat membahayakan
perekonomian nasional, maka fleksibilitas dalam pemberian fasilitas pembebasan
atau keringanan bea masuk sangat diperlukan. Ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 Lampiran UU 2/2020 merupakan pelaksanaan kekuasaan
pemerintahan atas pengelolaan fiskal yang menjadi kewenangan dari Menteri
Keuangan berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU Keuangan Negara, sehingga tidak
bertentangan dengan tugas dan fungsi menteri yang lain.
Kewenangan dalam Pasal 9 Lampiran UU 2/2020 tersebut tidak bersifat absolut dan
tidak berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang, karena dilakukan dengan tetap
memperhatikan tata kelola yang baik dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP), sehingga dapat dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). Mekanisme pemberian pembebasan atau keringanan Bea Masuk
tersebut dilakukan secara akuntabel dengan tetap mendasarkan pada peraturan lain
yang terkait maupun masukan/pertimbangan dari kementerian/lembaga terkait.
Bahwa perlu Pemerintah sampaikan kembali, dengan disahkannya Perppu 1/2020
oleh DPR menjadi UU 2/2020 maka secara mutatis mutandis DPR telah memberikan
persetujuan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan kewenangan khusus
untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea
masuk dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian keuangan dan/atau stabilitas sistem
keuangan dan bukan untuk impor barang lainnya. Pemberian kewenangan kepada
Menteri Keuangan ditetapkan dalam produk hukum yang sama dengan UU
Kepabeanan yaitu UU 2/2020.
Dengan demikian, pemberian kewenangan tersebut tidaklah menyalahi hierarki
peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
151
UU 12/2011 karena UU Kepabeanan dan UU 2/2020 memiliki tingkat hierarki yang
sederajat. Pemberian kewenangan atribusi kepada Menteri Keuangan dimaksud
juga telah sesuai dan sejalan dengan ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf a UU Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang antara lain menyebutkan
bahwa badan atau pejabat pemerintahan memperoleh wewenang melalui atribusi
apabila diatur dalam UUD 1945 dan/atau undang-undang.
Dengan memperhatikan domino effect dari Covid-19, maka pengaturan atas barang-
barang yang akan diberikan pembebasan bea masuk akan lebih memadai dan
responsif jika diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pengaturan
mengenai jenis barang dalam PMK memberikan fleksibilitas bagi pengambil
kebijakan dalam menghadapi dinamika serta ketidakpastian akan kebutuhan barang
untuk penanganan Covid-19 di dalam negeri.
Dapat Pemerintah sampaikan, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor
34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta
Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) (PMK 34/2020) pada tanggal 16 April 2020. Pada bagian
lampiran butir A PMK 34/2020 telah diatur 73 jenis barang untuk penanganan Covid-
19 yang dibebaskan bea masuknya. Selanjutnya atas PMK 34/2020 telah diubah
dengan PMK 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan
dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PMK 83/2020) pada tanggal 6 Juli
2020. Pada lampiran PMK 83/2020 telah mengubah daftar jenis barang yang telah
dibebaskan bea masuknya menjadi 49 jenis barang. Hal tersebut telah menunjukkan
Menteri Keuangan selaku penerima kewenangan atribusi tidak secara semena-
mena menggunakan kewenangan dimaksud karena penerbitan PMK mengenai
pemberian
fasilitas
pembebasan
bea
masuk
selalu
dikontrol
dengan
mempertimbangkan aspek kebutuhan dan dampaknya terhadap kondisi dan situasi
nasional.
3) Penerbitan SUN dan/atau SBSN Untuk Dibeli Oleh Bank Indonesia
Selain mendukung produktivitas dunia usaha melalui berbagai stimulus, koordinasi
moneter-fiskal melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Surat
Berharga Syariah Negara (SBSN) jangka panjang di pasar perdana akan
152
menciptakan stimulus bagi agen ekonomi di tengah perlambatan permintaan
agregat dalam rangka menghindarkan terjadinya krisis ekonomi karena dampak
pandemi yang berkepanjangan (John Maynard Keynes: Konsep Makroekonomi Sisi
Permintaan, 1933). Selanjutnya, Paul A. McCulley, mantan Chief Economist &
Managing Director PIMCO menyatakan bahwa keterpaduan kebijakan moneter-
fiskal adalah suatu keniscayaan dalam mengatasi permasalahan pada permintaan
agregat. Hal ini sejalan dengan pernyataan Ben Bernanke, Chairman of The Fed
periode 2006 - 2014 yang mengklaim tentang perlunya perpaduan kebijakan
moneter-fiskal sebagai berikut:
"Under the current circumstances [of a liquidity trap], greater cooperation for
a time between the [monetary] and the fiscal authorities is in no way
inconsistent with the independence of central bank[s], any more than
cooperation between two independent nations in pursuit of a common
objective [or, for that matter, cooperation between central banks and fiscal
authorities to facilitate war finance] is inconsistent with the principle of nation
sovereignty.”
Dampak pandemi Covid-19 di Indonesia telah mengharuskan Pemerintah untuk
membiayai penanganan masalah kesehatan dan penyelamatan/pemulihan
perekonomian nasional dengan cara antara lain menerbitkan SUN dan/atau SBSN.
Di sisi lain, terdapat potensi harga (yield) SUN dan/atau SBSN menjadi tinggi/mahal
karena Pemerintah dan swasta menawarkan obligasi secara bersamaan untuk
memenuhi kebutuhan likuiditas. Dalam kondisi pasar yang dipenuhi penawaran
obligasi (over supply), pasar berpotensi tidak mampu menyerap seluruh penawaran
obligasi sehingga terjadi kondisi crowding out. Akibatnya, suku bunga di pasar,
termasuk yield SUN dan/atau SBSN akan menjadi tinggi. Kondisi tersebut akan
berdampak langsung terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bl dalam
mengendalikan suku bunga yang berpengaruh pada pengendalian inflasi dan nilai
tukar. Oleh karena itu, kebijakan pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana
oleh Bank Indonesia sesuai dengan kewenangan yang dimiliki bukan semata-mata
untuk membantu pembiayaan Pemerintah melainkan untuk tetap menjaga inflasi
yang stabil dan nilai tukar yang wajar sesuai dengan nilai ekonominya.
Pemberian kewenangan kepada bank sentral untuk dapat membeli SUN dan/atau
SBSN di pasar perdana atau primer dalam rangka menanggulangi dampak pandemi
Covid-19 juga telah menjadi praktik bank sentral berbagai negara dengan tetap
mengedepankan independensi, penerapan prinsip tata kelola yang baik, dan
prudensialitas. Sesuai dengan Communique hasil pertemuan Menteri Keuangan
153
dan Gubernur Bank Sentral G20 Countries pada tanggal 15 April 2020, disepakati
Action Plan untuk mendukung perekonomian global dalam menghadapi pandemi
Covid-19. Di antara isi Action Plan tersebut, G20 Countries menyatakan komitmen
untuk melanjutkan paket moneter yang komprehensif dan menyusun regulasi
kebijakan untuk mendukung stabilitas ekonomi dan keuangan. Selain itu, Bank
Sentral G20 Countries juga menyatakan bersedia untuk melakukan langkah-langkah
untuk mendukung perekonomian dengan menggunakan instrumen yang sesuai
dengan kewenangan yang dimiliki.
Selanjutnya, dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral
negara-negara G-20 tanggal 18 Juli 2020 ditekankan bahwa:
“Fiscal and monetary policies will continue operating in a complementary way
for as long as required. Monetary policy continues to support economic activity
and ensure price stability, consistent with central banks’ mandates.”
Communique pertemuan dimaksud juga menjelaskan bahwa Bank Sentral G20
Countries telah menunjukkan komitmen untuk membeli surat utang negara dalam
rangka menjaga suku bunga jangka panjang agar tetap rendah. Selanjutnya, dalam
communique dinyatakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan bank sentral
terbukti menimbulkan peningkatan signifikan pada likuiditas pasar, membantu
meredakan tekanan pada pasar keuangan, dan meminimalkan risiko permasalahan
stabilitas sistem keuangan.
Berdasarkan penelitian Bank for International Settlement (BIS) yang dipublikasikan
dalam BIS Bulletin tanggal 2 Juni 2020, diketahui bahwa 12 negara emerging market
economies (Kolombia, Hungaria, India, Indonesia, Korea, Meksiko, Polandia,
Rumania, Filipina, Afrika Selatan, Thailand, dan Turki) menerapkan kebijakan
pembelian surat utang negara oleh bank sentral. Kebijakan tersebut dilakukan untuk
merespon permasalahan sistem keuangan yang timbul akibat pandemi Covid-19.
Dari penelitian tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa kebijakan dimaksud telah
menimbulkan reaksi positif yaitu penurunan yang signifikan terhadap yield surat
utang negara. Reaksi tersebut menunjukkan bahwa program pembelian surat utang
negara oleh bank sentral berhasil memulihkan kepercayaan investor dan tidak
mengarah pada kenaikan inflasi yang tinggi.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI), tujuan BI adalah mencapai dan memelihara
154
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah merupakan salah satu pilar utama
dalam
pembangunan
ekonomi
yang
berkelanjutan
untuk
meningkatkan
kesejahteraan rakyat Indonesia. Guna mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah, Bl menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter antara lain melalui
pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga, dengan mempertimbangkan
kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian nasional, termasuk bidang
keuangan negara (fiskal) dan perkembangan sektor riil.
Pasal 2 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf c, dan Pasal 19 ayat (3) Lampiran
UU 2/2020 mengatur bahwa BI dapat membeli SUN dan/atau SBSN di pasar
perdana atau primer. Pengaturan tersebut melengkapi ketentuan Pasal 55 ayat (4)
UU Bl yang memberikan kewenangan Bl untuk membeli SUN di pasar primer atau
perdana berjangka pendek yang diperlukan oleh Bl untuk operasi pengendalian
moneter. Pengaturan pada Pasal 55 ayat (4) UU BI dimaksudkan untuk menjalankan
tugas BI dalam kondisi normal. Sementara saat ini, Presiden telah memutuskan
kondisi kegentingan yang memaksa serta kekosongan hukum karena pandemi
Covid-19 sehingga diterbitkan Perppu 1/2020. Dalam mengatasi kondisi
tersebut, diperlukan stimulus fiskal yang dapat berimplikasi pada pelebaran defisit
APBN. Oleh karena itu, peran BI perlu diperluas sehingga BI dapat melakukan
pembelian SUN dan/atau SBSN jangka panjang di pasar perdana khususnya dalam
rangka penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan
perekonomian nasional, termasuk SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan dengan
tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19.
Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk
memberikan kelengkapan payung hukum bagi Bl untuk menetapkan dan
melaksanakan kebijakan pembelian SUN dan/atau SBSN berjangka panjang di
pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang
membahayakan perekonomian nasional, termasuk SUN dan/atau SBSN yang
diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19.
Dengan adanya ketentuan-ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020, terbuka ruang
baru bagi Bl dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter melalui
pembelian SUN di pasar primer atau perdana, baik yang berjangka pendek maupun
panjang, untuk digunakan dalam operasi pengendalian moneter maupun yang
diperlukan untuk pemulihan ekonomi nasional.
155
Pembelian SUN dan/atau SBSN oleh BI di pasar perdana dilakukan untuk
membantu pemerintah dalam pemenuhan pembiayaan APBN dan pembiayaan
pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga stabilitas sistem
keuangan nasional yang menjadi peran BI sebagai otoritas moneter dan bukan
mengintervensi BI dalam pelaksanaan tugasnya. Proses untuk membeli SUN
dan/atau SBSN di pasar perdana merupakan mandat yang diberikan oleh UU 2/2020
sehingga sama sekali tidak ada intervensi terhadap independensi BI. Dalam
menjalankan tugasnya, BI juga masih membutuhkan kepemilikan SUN dan/atau
SBSN dalam jumlah besar karena pemenuhan kebutuhan kepemilikan SUN
dan/atau SBSN melalui lelang yang selama ini masih belum cukup menutupi
kebutuhan operasi moneter.
Kewenangan BI untuk membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana sebagaimana
diatur dalam Lampiran UU 2/2020 dilaksanakan dengan tetap menjaga
independensi BI. Pasal 23D UUD 1945 jo. Pasal 4 ayat (2) UU BI telah mengatur
bahwa BI merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain.
Pelaksanaan tugas dan wewenang BI akan tetap berjalan secara efektif dengan
berlakunya ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020.
BI dan Pemerintah selalu melakukan koordinasi dalam memutuskan jenis, jumlah,
dan waktu yang tepat untuk melakukan penerbitan oleh Pemerintah dan pembelian
SUN dan/atau SBSN oleh BI dengan mempertimbangkan kebijakan BI dan
kebutuhan Pemerintah. Koordinasi tersebut dilaksanakan melalui skema Burden
sharing antara Pemerintah dengan BI. Burden sharing antara Pemerintah dan BI
diatur dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI
tanggal 7 Juli 2020. Skema burden sharing dibagi menjadi tiga kategori yaitu yang
seluruh kuponnya ditanggung BI, ditanggung bersama Pemerintah dan BI dan
ditanggung Pemerintah seluruhnya. Pembayaran kupon sebesar BI reverse rate
atas pembelian SUN sebesar Rp397,56T untuk pembiayaan public goods
ditanggung seluruhnya oleh BI. SUN untuk pembiayaan non-public goods UMKM
sebesar Rp123,46T dan non-public goods Korporasi Rp53,57T ditetapkan bersama
BI dan Pemerintah, dan yang ditanggung Pemerintah untuk pembiayaan non-public
goods. SUN dan/atau SBSN yang dibeli BI untuk public goods dialokasikan sebesar
Rp397,56T dengan suku bunga BI reverse rate ditanggung BI, sedangkan untuk
pembiayaan non-public goods UMKM dialokasikan sebesar Rp123,46T dan untuk
156
non-public goods korporasi sebesar Rp53,57T pembayaran kupon ditanggung
pemerintah sebesar BI reverse repo rate 3 bulan dikurangi 1%, dan sisanya
ditanggung oleh BI. Untuk non-public goods lainnya, dialokasikan SUN dan/atau
SBSN sebesar Rp328,87T yang kuponnya akan ditanggung seluruhnya oleh
Pemerintah sebesar market rate.
Skema burden sharing dimaksud dapat dijelaskan sesuai gambar berikut:
Gambar 5 : Skema Burden Sharing antara Pemerintah dan Bank Indonesia
Untuk menjamin independensi dalam pelaksanaan tugas BI, Pemerintah juga tetap
diwajibkan untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bl sebelum menerbitkan SUN
dan/atau SBSN sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 55 UU BI. Konsultasi
tersebut diperlukan agar penerbitan SUN dan/atau SBSN dapat dilakukan secara
tepat waktu dan tidak berdampak negatif terhadap kebijakan moneter.
Perlu dicermati pula bahwa SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan oleh Pemerintah
tidak wajib untuk dibeli oleh BI. Rumusan-rumusan ketentuan dalam Lampiran UU
2/2020 terkait kewenangan BI untuk membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana
memuat kata “dapat”. Penggunaan frasa "dapat" dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1)
huruf f dan Pasal 19 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 dimaknai bahwa tidak ada unsur
kewajiban bagi Bl yang dapat menghilangkan independensi Bl sebagai bank sentral
untuk memutuskan pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana. Pembelian
157
SUN dan/atau SBSN didasarkan sesuai pertimbangan Bl dalam menjalankan
tugasnya.
Bl tetap memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan kebijakan terkait
pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana dengan mempertimbangkan
keseluruhan kebijakan moneter Bl dan kebutuhan pemulihan ekonomi nasional.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa rumusan dan substansi ketentuan
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf c, dan Pasal 19 ayat (1)
Lampiran UU 2/2020 tetap menjunjung tinggi dan sejalan dengan independensi Bl
dalam menjalankan tugasnya. Untuk menjamin adanya harmonisasi dengan
peraturan-perundangan yang telah ada sebelumnya, dan untuk mencegah adanya
dualisme pengaturan, perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa ketentuan Pasal 55
UU BI yang mengatur larangan bagi BI untuk membeli Surat Berharga Negara di
pasar perdana dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 18 angka 2
Lampiran UU 2/2020.
Agar pelaksanaan Lampiran UU 2/2020 serta Keputusan Bersama Menteri
Keuangan
dan
Gubernur
BI
Nomor
190/KMK.08/2020
dan
Nomor
22/4/KEP.GBI/2020 tanggal 16 April 2020 tetap sejalan dengan independensi Bl
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23D UUD 1945 dan UU Bl, Bl telah
menetapkan 2 (dua) aspek governance dalam pelaksanaannya yaitu:
1) Pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana oleh Bl diatur dalam suatu
Peraturan Dewan Gubernur dengan menerapkan prinsip:
a) mengutamakan mekanisme pasar;
b) mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi secara terukur;
c) SUN dan/atau SBSN yang dapat dibeli oleh Bl bersifat tradable dan
marketable; dan
d) Bl sebagai pembeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana merupakan last
resort dalam hal kapasitas pasar tidak mampu menyerap dan/atau
menyebabkan kenaikan yield yang terlalu tinggi.
2) Penetapan kebijakan (decision making process) untuk pembelian SUN dan/atau
SBSN berjangka panjang di pasar perdana oleh Bl ditetapkan dalam Rapat
Dewan Gubernur yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi
untuk menetapkan kebijakan Bl yang bersifat prinsipil dan strategis
sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Bl.
158
Dengan adanya ketentuan last resort, memperlihatkan bahwa masuknya BI untuk
membeli SUN dan/SBSN yang diterbitkan oleh pemerintah merupakan upaya
gotong royong organ negara, dalam hal ini pemerintah dan BI, untuk mencegah
terjadinya krisis ekonomi.
4) Penyesuaian Mandatory Spending Dana Desa
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020, Pemerintah
memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian besaran belanja wajib
(mandatory spending) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan terkait. Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020
disebutkan bahwa salah satu mandatory spending yang dapat disesuaikan adalah
anggaran Dana Desa sebesar 10% dari dan di luar dana Transfer Daerah, yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Sebagai bentuk harmonisasi atas ketentuan tersebut, dalam Pasal 28 angka 8
Lampiran UU 2/2020 diatur bahwa ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU Desa beserta
Penjelasannya dinyatakan tidak berlaku.
Berlakunya ketentuan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU/2020 tidak dapat dimaknai
bahwa Pemerintah akan menghapuskan alokasi anggaran Dana Desa dari APBN
pada tahun 2020 dan tahun-tahun mendatang, sebagaimana dipahami Para
Pemohon. Di TA 2020 dan UU APBN TA 2021, Dana Desa berturut-turut
dialokasikan sebesar Rp71,2 T dan Rp72 T. Hal ini ditunjukkan dengan tetap
dipertahankannya ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b UU Desa yang mengatur
bahwa salah satu sumber pendapatan desa adalah alokasi dari APBN (Dana Desa).
Pada prinsipnya, Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan
pembangunan desa dan menjadikan desa sebagai tonggak pembangunan dengan
terus mengalokasikan Dana Desa dalam APBN.
Sampai dengan tahun 2020, Dana Desa tetap menjadi sumber penerimaan terbesar
dalam APBDesa. Sejak awal implementasinya di tahun 2015, Dana Desa telah
membawa perubahan besar bagi kehidupan masyarakat desa terutama pada
peningkatan jumlah infrastruktur publik yang sangat signifikan. Dapat Pemerintah
sampaikan pula bahwa dalam 5 tahun terakhir, juga terjadi perbaikan rasio gini
pedesaan dari 0,34 (2014) menjadi 0,32 (2018). Perbaikan yang sama juga terjadi
pada jumlah penduduk miskin pedesaan yang menurun dari 17,7 juta jiwa (2014)
menjadi 15,5 juta jiwa (2018).
159
Pada tahun 2020, Pemerintah juga tetap mengalokasikan pagu Dana Desa dalam
APBN Tahun Anggaran 2020 walaupun telah dilakukan penyesuaian terhadap
besaran alokasinya. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020
tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020, Pemerintah telah menyesuaikan pagu Dana Desa yang
semula Rp72,0 triliun menjadi Rp71,19 triliun atau turun sebesar Rp810 miliar.
Penyesuaian pagu dilakukan dengan mempertimbangkan proyeksi penghematan
karena kapasitas penyerapan oleh desa.
Perlu Pemerintah jelaskan bahwa ketentuan mengenai Dana Desa sesuai UU Desa
yang dirujuk oleh Para Pemohon perkara Nomor 47/PUU-XVIII/2020 adalah sebagai
berikut:
a. Pasal 72 ayat (1) huruf b UU Desa mengatur bahwa “Pendapatan Desa
bersumber dari alokasi APBN”
b. Pasal 72 ayat (2) UU Desa “alokasi APBN tersebut bersumber dari Belanja Pusat
dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan
berkeadilan”
c. Penjelasan Pasal 72 ayat (2) “Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya
langsung ke Desa ditentukan 10% dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top)
secara bertahap”
Ketentuan dalam Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014 di atas selanjutnya dinyatakan tidak
berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk pencegahan
dan/atau penanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan sesuai
dengan ketentuan pada Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020.
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa ketentuan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU
2/2020 dimaksudkan untuk menyatakan tidak berlakunya ketentuan mandatory
spending alokasi Dana Desa sebesar 10% dari belanja pemerintah pusat,
sebagaimana yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014.
Ketidakberlakuan ketentuan mandatory spending dana desa bersifat temporary.
Dengan adanya penyesuaian mandatory spending dana desa, Pemerintah dapat
memiliki fleksibilitas dalam melakukan refocusing belanja untuk mencegah,
menangani, dan memulihkan dampak pandemi Covid-19. Dengan adanya mandat
ini maka untuk menjamin fleksibilitas penggunaan dana desa dalam rangka
160
sepanjang masih terdapat kebutuhan untuk penanganan Covid-19 di daerah/desa
maka Pasal 72 ayat (2) harus dinyatakan tidak berlaku sehingga tidak terdapat
dualisme aturan.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka penanganan dan penanggulangan dampak
pandemi Covid-19, Pemerintah diberikan diskresi untuk dapat menempatkan
program-program
berbasis
desa
pada
pos
Belanja
Pusat
(Belanja
Kementerian/Lembaga) sepanjang program dimaksud bertujuan untuk penanganan
pandemi Covid-19 dan/atau dalam
rangka
menghadapi ancaman
yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Berkenaan hal tersebut, kebijakan penggunaan Dana Desa juga diarahkan untuk
penanganan Covid-19 dan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi
masyarakat miskin terdampak desa. Untuk itu, pemerintah perlu melakukan
penyesuaian mandatory spending Dana Desa agar pelaksanaan program
Pemerintah dapat dilakukan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran mengingat
penyebaran dampak pandemi Covid-19 bersifat masif di seluruh wilayah Indonesia.
Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa pemberlakuan Pasal 28 angka
8 Lampiran UU 2/2020 tidak sinkron dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
l Lampiran UU 2/2020, dapat Pemerintah jelaskan bahwa dua pasal tersebut sudah
sinkron satu sama lain. Penyesuaian penggunaan dan besaran alokasi Dana Desa
dengan pencabutan Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014 bertujuan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dalam upaya penyelamatan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan.
5) Penggunaan Dana Abadi
Para Pemohon perkara 37/PUU-XVIII/2020 dalam dalilnya menyatakan Pemerintah
dapat menggunakan dana yang bersumber dari dana abadi pendidikan untuk
penanganan Covid-19 sehingga bertentangan dengan esensi dari dana abadi
pendidikan. Terkait hal tersebut, dapat Pemerintah sampaikan bahwa ketentuan
Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 UU 2/2020 mengatur bahwa dalam rangka
pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19
dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan, Pemerintah berwenang untuk menggunakan
anggaran yang bersumber dari dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan.
161
Bahwa penggunaan dana abadi sebagai sumber pembiayaan APBN tahun berjalan
merupakan salah satu opsi yang dipersiapkan pemerintah dalam penanganan
pandemi Covid-19. Opsi tersebut hanya akan dipergunakan apabila seluruh
pembiayaan lain yang tersedia tidak memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintah
dalam penanganan pandemi Covid-19. Namun demikian, pemanfaatannya akan
tetap memperhitungkan efektivitas dan ketepatan dibandingkan dengan sumber-
sumber lain yang ada.
Terkait dengan hal tersebut, hingga saat ini Pemerintah belum berencana
menggunakan sumber pembiayaan dari dana abadi dan akumulasi dana abadi
pendidikan untuk penanganan Covid-19. Dalam hal akan digunakan, maka
penggunaan dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 Lampiran UU 2/2020 dilakukan
dengan cara private placement melalui pembelian surat berharga negara. Dengan
demikian, dana abadi dan akumulasi dana tersebut tidak akan digunakan sebagai
belanja namun lebih kepada investasi melalui pembelian SBN/SBSN tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka kekhawatiran Pemohon mengenai
penggunaan dana abadi yang bertentangan dengan esensi dari dana pendidikan itu
sendiri tidak perlu lagi dipermasalahkan, dikarenakan dana abadi masih tetap utuh
dan tidak digunakan sebagai belanja.
6) Kebijakan di Bidang Keuangan Daerah
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 UUD 1945, Pemerintah Daerah telah
diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi yang seluas-
luasnya kepada daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Penjelasan umum UU Pemda
menyatakan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah
dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam negara kesatuan,
kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau pemerintahan nasional dan
tidak terdapat kedaulatan pada pemerintahan daerah. Oleh karena itu, seluas
apapun otonomi yang diberikan kepada daerah, tanggung jawab akhir
penyelenggaraan pemerintahan daerah akan tetap ada di tangan pemerintah pusat.
Untuk itu pemerintahan daerah pada negara kesatuan merupakan satu kesatuan
dengan pemerintahan nasional.
162
Kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah merupakan bagian integral
dari kebijakan nasional. Pembedanya, terletak pada bagaimana memanfaatkan
kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan
nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian
tujuan nasional secara keseluruhan. Pada kondisi pandemi Covid-19, hal yang perlu
diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan keuangan di daerah adalah kecepatan
dan ketepatan untuk menyesuaikan anggaran sehingga tepat sasaran.
Lebih lanjut, berdasarkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara), kekuasaan pengelolaan
keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, telah diserahkan
kepada kepada gubernur/bupati/wali kota untuk mengelola keuangan daerah dan
mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan pemerintahan daerah,
termasuk keuangan daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam UU
Pemda sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015. Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Pemda disebutkan
urusan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi
kewenangan pemerintah pusat. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf
e UU Pemda disebutkan jika salah satu urusan pemerintahan absolut tersebut
adalah urusan moneter dan fiskal nasional.
Dalam
menangani
pandemi
Covid-19
dan
menghadapi
ancaman
yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan,
kebijakan yang diterapkan di bidang keuangan negara yang memberikan relaksasi
untuk refocusing APBN, sudah seharusnya juga diterapkan pada pemerintahan
daerah, khususnya dalam hal relaksasi untuk refocusing APBD. Oleh karena itu,
kebersamaan dan gotong royong oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah
dapat menuntaskan permasalahan kesehatan dan ekonomi dampak Covid-19.
Sesuai ketentuan Pasal 8 UU Pemda, telah diatur bahwa pembinaan dan
pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan pemerintahan oleh daerah
dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut dapat menjadi landasan
Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan petunjuk/pedoman tentang
keuangan
daerah
kepada
Pemerintah
Daerah
agar
penggunaan
realokasi/refocusing seragam dan terarah bagi seluruh daerah.
163
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 280 UU Pemda, dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara
pemerintahan daerah memiliki kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah
antara lain meliputi sinkronisasi pencapaian sasaran program daerah dalam APBD
dengan program pemerintah pusat.
Sejalan dengan hal tersebut, guna mencapai penanganan yang bersifat holistik dan
terpadu atas pandemi Covid-19 dan dampaknya, maka diperlukan pula peran
daerah melalui APBD. Untuk itu, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk
melakukan refocusing, perubahan alokasi dan penggunaan APBD. Dalam rangka
memberikan pedoman/guidance kepada Pemerintah Daerah, maka Kemendagri
telah menerbitkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan
Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan
Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang mengatur ketentuan
umum dan teknis pelaksanaan refocusing, perubahan alokasi, dan penggunaan
APBD untuk penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya di daerah.
Dengan demikian, Permendagri tersebut tidak akan mendikte Pemerintah Daerah
dalam melakukan refocusing, perubahan alokasi dan penggunaan APBD, melainkan
sebatas memberikan petunjuk dan menciptakan keseragaman tindak lanjut
kedaruratan dalam melakukan refocusing guna mencapai tujuan nasional.
Selain itu, dengan tidak diajukannya pengujian ketentuan Pasal 3 ayat (1) Lampiran
UU 2/2020 oleh Pemohon, maka Pemohon telah menyadari dan memahami bahwa
pemberian kewenangan kepada daerah untuk melakukan refocusing, perubahan
alokasi, dan penggunaan APBD, merupakan kebijakan yang penting dan diperlukan
Pemerintah Daerah dalam penanganan dampak Covid-19.
7) Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara
a) Tata Kelola yang Baik Dalam Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara
Pengambilan keputusan dan penggunaan dana APBN sebagai pelaksanaan Perppu
1/2020 justru dilaksanakan secara terbuka dan menjaga tata kelola yang baik.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan APBN, LKPP yang memuat
pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam Perppu 1/2020, juga akan diaudit
oleh BPK sesuai kewenangan BPK pada Pasal 6 UU BPK. Atas hasil pemeriksaan
dimaksud, akan disampaikan kepada DPR sebagai wakil rakyat sesuai dengan
164
ketentuan Pasal 17 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selanjutnya, untuk memastikan bahwa semua instrumen kebijakan keuangan
negara berupa Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) difokuskan pada
penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah Daerah juga
diwajibkan untuk menyampaikan laporan penggunaan dana/penyesuaian APBD
kepada Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat melakukan monitoring atas laporan
yang disampaikan Pemerintah Daerah. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak
menyampaikan laporan penggunaan atau penyesuaian APBD maka Pemerintah
Daerah dapat diberikan sanksi berupa penundaan penyaluran atas TKDD tersebut.
Dengan demikian, telah jelas bahwa pengelolaan APBN yang didasarkan pada
kebijakan dalam Perppu 1/2020 akan tetap dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk transparansi atas penggunaan anggaran, Pemerintah juga telah
menyampaikan
informasi
perkembangan
penggunaan
anggaran
kepada
masyarakat. Selain itu, Pemerintah telah menyampaikan kepada publik melalui
konferensi pers serta memberikan laporan terkait penyerapan anggaran secara rutin
kepada DPR.
Terhadap dalil Pemohon dalam perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang
menyatakan bahwa Pasal 12 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan
Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena pelaksanaan kebijakan
keuangan negara tidak menggunakan rekening khusus, dapat Pemerintah
sampaikan bahwa dalam tata kelola penganggaran, Pemerintah telah menetapkan
akun khusus belanja Covid-19 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat
(3) PMK Nomor 43 Tahun 2020 sehingga seluruh belanja yang terkait dengan
penanganan Covid-19 dapat dilakukan monitoring penggunaan anggaran
penanganan Covid-19. Selain itu, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara juga telah menerbitkan rekening khusus untuk menampung dan mengelola
hasil penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia
untuk pembiayaan Program PEN sebagaimana diatur dalam PMK Nomor
103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Dalam Rangka
Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) Dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan PMK Nomor 104/PMK.05/2020 tentang
Penempatan Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi
165
Nasional. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah telah dan akan terus melakukan
upaya-upaya penerapan tata kelola yang baik dalam pelaksanaan kebijakan-
kebijakan di bidang keuangan negara.
b) Perubahan Postur dan/atau Rincian APBN Diatur Dengan Peraturan
Presiden
Lampiran UU 2/2020 mengatur hal-hal terkait pelebaran defisit anggaran, realokasi
dan refocusing anggaran, serta penetapan sumber-sumber pembiayaan. Lampiran
UU 2/2020 secara substansi telah mengatur perubahan/penyesuaian terhadap UU
APBN 2020, yang postur dan rinciannya kemudian ditetapkan dalam Peraturan
Presiden. Amanat UU 2/2020 untuk menetapkan postur APBN dalam Peraturan
Presiden dengan mendasarkan kewenangan atribusi dalam Pasal 22 UUD 1945
karena adanya kondisi mendesak hanya untuk tahun anggaran 2020 yang tidak
memungkinkan melalui proses normal. Untuk Tahun Anggaran Tahun 2021,
Pemerintah akan membahas postur APBN bersama dengan DPR sebagaimana
pada keadaan normal.
Ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak menghilangkan
peran dan fungsi DPR, karena dengan telah disetujui dan ditetapkannya Perppu
1/2020 menjadi UU 2/2020, telah menunjukkan bahwa perubahan postur dan/atau
rincian APBN dengan Peraturan Presiden yang diatur dalam ketentuan Pasal 12
ayat (2) Lampiran UU 2/2020 tersebut telah mendapat persetujuan DPR. Selain itu,
dalam pembentukan Peraturan Presiden tentang perubahan postur dan/atau rincian
APBN, Pemerintah selalu mengkomunikasikannya dan melakukan pembahasan
bersama dengan DPR. DPR dapat memberikan masukan dan rekomendasi kepada
Pemerintah terkait postur dan/atau rincian APBN tersebut. Oleh karena itu, Pasal 12
ayat (2) Lampiran UU 2/2020 yang mengatur bahwa perubahan postur dan/atau
rincian APBN dilakukan dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden, sama sekali
tidak menghilangkan peran dan fungsi DPR.
Pengaturan perubahan postur dan/atau rincian APBN dalam ketentuan Pasal 12
ayat (2) Lampiran UU 2/2020 telah diselaraskan dengan dicabutnya ketentuan Pasal
27 ayat (3) UU Keuangan Negara, Pasal 177 huruf c angka 2 dan Pasal 182 UU
MD3, serta Pasal 40 UU APBN 2020 (vide ketentuan Pasal 28 angka 3, 10, dan 12
Lampiran UU 2/2020). Pencabutan berbagai ketentuan yang diatur dalam Pasal 28
angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020 tersebut, merupakan upaya harmonisasi
166
agar tidak ada dualisme aturan atas satu permasalahan. Dengan demikian,
ketentuan Pasal 28 angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020 telah memberikan
kepastian hukum atas pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU
2/2020, yaitu bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN dilakukan dengan
atau berdasarkan Peraturan Presiden.
c. Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan
Terhadap dalil Para Pemohon perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 terkait dengan
Pasal 14 Lampiran UU 2/2020, dapat Pemerintah jelaskan bahwa Pasal 14
Lampiran UU 2/2020 mengatur kebijakan stabilitas sistem keuangan untuk
penanganan
permasalahan
lembaga
keuangan
yang
membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan di tengah-tengah
kondisi terjadinya pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19
tidak hanya berdampak pada masalah kesehatan dan keselamatan jiwa manusia
namun juga secara nyata menyebabkan pemburukan perekonomian sehingga
pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi (minus) 5,32% pada Kuartal II 2020.
Pemburukan ekonomi secara pasti akan mempengaruhi stabilitas sektor keuangan
sehingga perlu mitigasi bersama oleh Pemerintah melalui koordinasi kebijakan
dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dalam melakukan mitigasi
tersebut, Pemerintah bersama dengan BI, OJK, dan LPS sebagai otoritas yang
memiliki fungsi masing-masing dalam menjaga stabilitas sistem keuangan perlu
menetapkan kebijakan untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) untuk
mencegah terjadinya krisis yang mengancam stabilitas sistem keuangan. Mengingat
pentingnya stabilitas sistem keuangan yang dapat berdampak terhadap
kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan maka dalam Lampiran UU
2/2020 diatur instrumen untuk upaya penyelamatan. Hal tersebut bertujuan agar
tidak menimbulkan efek domino pada sektor keuangan yang dapat mengakibatkan
krisis lanjutan dan menambah beban pemerintah.
Dapat Pemerintah sampaikan pula bahwa kebijakan stabilitas sistem keuangan
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 26 Lampiran
UU 2/2020 disusun bersama oleh Pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan kewenangannya.
Adapun ketentuan-ketentuan pasal yang terkait dengan kewenangan BI, OJK, dan
LPS dirumuskan oleh masing-masing lembaga dan diputuskan dengan
167
memperhatikan batasan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing lembaga
baik secara individual maupun dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Hal ini
dapat terlihat dari ketentuan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (3) Lampiran UU
2/2020 yang memberikan amanat kepada Menteri Keuangan dan Gubernur BI untuk
secara bersama menyusun ketentuan lebih lanjut.
1) Kewenangan LPS Memperoleh Pinjaman dari Pihak Lain
Dapat Pemerintah sampaikan terlebih dahulu bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2009 (“UU LPS”), LPS merupakan lembaga yang independen. Sesuai ketentuan
tersebut, telah jelas bahwa kedudukan LPS merupakan lembaga independen, bukan
merupakan lembaga yang berada di bawah pemerintah.
Pemberian kewenangan kepada LPS sebagaimana yang tercantum dalam
Lampiran UU 2/2020, pada prinsipnya merupakan kewenangan yang telah diberikan
oleh UU LPS, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (“UU OJK”), dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (“UU PPKSK”).
Kewenangan LPS dalam peraturan perundang-undangan tersebut adalah sebagai
berikut:
1) melakukan persiapan penanganan dan peningkatan persiapan intensitas (vide
Pasal 21 ayat (1) s.d. ayat (4) UU PPKSK dan Pasal 42 UU OJK);
2) melakukan tindakan terkait pendanaan termasuk dalam hal LPS mengalami
kesulitan likuiditas untuk penanganan bank yang mengalami permasalahan
solvabilitas (vide Pasal 82 jis. Pasal 85 UU LPS, Pasal 27 UU PPKSK, dan Pasal
42 UU APBN);
3) melakukan
pengambilan
keputusan
untuk
menyelamatkan
atau
tidak
menyelamatkan bank gagal (vide Pasal 22 jis. Pasal 23 UU LPS dan Pasal 22 UU
PPKSK);
4) merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk
kelompok nasabah tertentu, dengan mempertimbangkan sumber dana,
peruntukan simpanan, serta besaran nilai yang dijamin yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah (vide Pasal 11 UU LPS).
168
Kewenangan yang diberikan kepada LPS sesuai Pasal 20 ayat (1) Lampiran UU
2/2020 sifatnya lebih mempertegas guna mendukung pelaksanaan fungsi LPS
dalam kondisi adanya pandemi Covid-19 dan/atau adanya ancaman perekonomian
dan/atau stabilitas sistem keuangan. Kewenangan tersebut sudah jelas melekat dan
seharusnya diberikan kepada LPS untuk dapat melaksanakan fungsi LPS
sebagaimana diatur dalam UU LPS, yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan
dan menjaga stabilitas sistem perbankan.
Pemberian kewenangan bagi LPS untuk melaksanakan langkah-langkah
penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan juga diiringi dengan
wewenang bagi Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan kewenangan
tersebut dalam Peraturan Pemerintah (vide Pasal 20 ayat (2) Lampiran UU 2/2020).
Adanya atribusi dan mandat untuk melakukan pengaturan dalam peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang dimaksudkan untuk memberikan
koridor dalam pelaksanaan kewenangan LPS. Hal tersebut dimaksudkan selain
untuk
memberikan
kepastian
hukum,
juga
untuk
menghindari
LPS
menginterpretasikan kewenangan yang diberikan dalam Lampiran UU 2/2020
secara luas yang dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan Pasal 82 UU LPS, kekayaan LPS dapat berbentuk investasi dan bukan
investasi, dimana kekayaan yang berbentuk investasi hanya dapat ditempatkan
pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Bank
Indonesia. Dengan terbitnya UU 2/2020, LPS tidak/belum memastikan berapa
jumlah dana yang dibutuhkan dan kapan dana tersebut harus tersedia untuk
penanganan Bank, baik itu Bank Sistemik maupun Bank Selain Bank Sistemik.
Dengan adanya pemberian tambahan alternatif pendanaan bagi LPS, diharapkan
dapat memperluas akses LPS kepada sumber-sumber dana yang relatif cepat
dengan jumlah lebih besar dari kas LPS yang tersedia (likuiditas) pada situasi dan
kondisi tertentu.
Tambahan alternatif pendanaan tersebut juga mengantisipasi kondisi pasar dan
industri yang sedang atau berpotensi mengalami turbulensi dimana transaksi LPS
dalam jumlah tertentu selain menambah tekanan kepada pasar juga berpotensi
menimbulkan kegaduhan khususnya di industri perbankan. Selain itu pasar juga
belum tentu mampu menyediakan likuiditas dalam jumlah dan waktu yang sesuai
dengan kebutuhan LPS, sehingga LPS berpotensi terpapar risiko likuiditas dan
penurunan harga yang signifikan. Oleh karena itu dibutuhkan proses transaksi
169
dengan pihak- pihak yang dianggap mempunyai kemampuan pendanaan yang
memadai dalam jumlah dan waktu yang sesuai dengan kebutuhan LPS serta paling
sedikit menimbulkan kegaduhan di market dan industri.
Pihak yang dianggap dapat memenuhi kebutuhan LPS tersebut salah satunya
adalah BI. Transaksi SBN milik LPS secara langsung kepada BI sudah diatur dalam
UU PPKSK namun hanya untuk (i) penjualan SBN untuk penanganan Bank
Sistemik, baik dalam kondisi normal atau kondisi krisis, dan (ii) untuk penyelesaian
Bank Selain Bank Sistemik pada kondisi krisis (vide Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 37
ayat (2) UU PPKSK).
Pengaturan dalam pasal 20 ayat (1) huruf b UU 2/2020 yang menyatakan bahwa
LPS diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan (i) penjualan/repo SBN yang
dimiliki kepada Bank Indonesia; (ii) penerbitan surat utang; (iii) pinjaman kepada
pihak lain; dan/atau (iv) pinjaman kepada Pemerintah, dalam hal LPS diperkirakan
akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan Bank Gagal, selain
memberikan alternatif sumber pendanaan bagi LPS yang berlaku, baik untuk Bank
Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik juga diharapkan dapat memberikan waktu
yang cukup bagi LPS dalam mempersiapkan sumber dana tersebut sebelum
terdapat Bank Gagal.
Transaksi antara LPS dengan BI sebagai salah satu langkah untuk pemenuhan
likuiditas LPS yang diperluas sehingga LPS selain dapat melakukan penjualan SBN
miliknya, juga dapat melakukan transaksi Repo. Selain penjualan dan/atau repo
kepada BI, LPS juga mempunyai alternatif pendanaan berupa pinjaman kepada
pihak lain yang dimaksudkan untuk menjaring pihak-pihak (dalam dan/atau luar
negeri) yang mempunyai kemampuan pendanaan sehingga tersedia alternatif
pendanaan yang lebih luas bagi LPS. Pinjaman LPS dari pihak lain merupakan salah
satu opsi untuk menjaga likuiditas sehingga pemanfaatan dana tersebut untuk
melaksanakan tugas dan fungsi LPS sebagai lembaga resolusi perbankan dalam
hal terdapat Bank Gagal sesuai tata kelola yang diatur dalam UU LPS.
Pinjaman kepada pihak lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
1) tidak adanya konflik kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi LPS; dan
2) tidak menimbulkan persepsi negatif dan mengurangi kepercayaan masyarakat
kepada LPS.
170
Pemberian kewenangan kepada LPS yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b
angka 1 dan 3 Lampiran UU 2/2020 telah sejalan dengan prinsip-prinsip yang
diterbitkan oleh International Association of Deposit Insurers (IADI) yaitu:
1) Core Principles for Effective Deposit Insurance Systems
Dalam Principle 9 - Sources and Uses of Funds, dinyatakan sebagai berikut:
“The deposit insurer should have readily available funds and all funding
mechanisms necessary to ensure prompt reimbursement of depositors’ claims,
including assured liquidity funding arrangements. Responsibility for paying the
cost of deposit insurance should be borne by banks.”
Selanjutnya, dalam angka 4 kriteria esensial dinyatakan sebagai berikut:
“Emergency funding arrangements for the deposit insurance system, including
pre-arranged and assured sources of liquidity funding, are explicitly set out (or
permitted) in law or regulation. Sources may include a funding agreement with the
government, the central bank or market borrowing. If market borrowing is used it
is not the sole source of funding. The arrangement for emergency liquidity funding
is set up in advance, to ensure effective and timely access when required.”
2) Guidance Paper IADI tentang “Enhanced Guidance for Effective Deposit
Insurance Systems: Ex Ante Funding” yang diterbitkan Juni 2015
Sources of Funds for Deposit Insurance Systems, External funds – liquidity
funding, dinyatakan sebagai berikut: “The predominant source is borrowing from
the government. Another option is to seek funding from private sources, for
instance through borrowing from commercial lenders or issuing debt securities in
the capital market. However, this option is feasible only when market conditions
permit. In some cases, syndicated loans from foreign institutions or supranational
organizations might be used.”
For effectiveness, deposit insurers with the power to borrow or raise funds from
public and private sources should consider an appropriate sequencing for funds
usage. Internal funds from the deposit insurer’s reserve funds should be used first.
If internal funds prove insufficient, financing could also be obtained directly from
the market, particularly if the amount to be financed would have a negligible
impact on the financial system as a whole.”
Dengan demikian, telah jelas bahwa kewenangan kepada LPS yang diatur dalam
Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 1 dan 3 Lampiran UU 2/2020 telah sejalan dengan
prinsip-prinsip di atas dimana likuiditas merupakan komponen dalam kerangka
pendanaan penjaminan simpanan. Selain itu, kerangka pemenuhan likuiditas
penjamin simpanan perlu diatur dalam suatu undang-undang atau peraturan terkait
dan pengaturannya harus disusun secara tepat untuk memastikan efektivitas serta
dapat diakses secara tepat waktu, ketika dibutuhkan.
171
2) Kewenangan Pemerintah Untuk Memberikan Pinjaman kepada LPS
Sesuai Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 24 ayat (1) Lampiran UU 2/2020, Pemerintah
berwenang untuk memberikan pinjaman kepada LPS. Kewenangan Pemerintah
tersebut pada prinsipnya telah pula diatur dalam UU LPS dan UU APBN TA 2020.
Dalam Pasal 42 UU APBN TA 2020 telah diatur bahwa dalam hal LPS mengalami
kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPS setelah
mendapatkan persetujuan dari DPR. Namun demikian, ketentuan pembahasan
dengan DPR dalam Pasal 42 UU APBN TA 2020 tersebut dinyatakan tidak berlaku
berdasarkan ketentuan Pasal 28 angka 12 Lampiran UU 2/2020. Pembahasan
dengan DPR mengenai pemberian pinjaman LPS kepada Pemerintah sesuai Pasal
28 angka 12 UU 2/2020 khusus tahun anggaran 2020 dan sepanjang untuk
penanganan pandemi Covid-19 tidak lagi dipersyaratkan termasuk pertimbangan
DPD sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon Perkara Nomor 42/PUU-
XVIII/2020.
Berdasarkan Pasal 25 Lampiran UU 2/2020 telah diatur bahwa dilakukan apabila
LPS mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai dampak pandemi Covid-19. Dalam
kondisi akibat pandemi Covid-19, diperlukan percepatan dan pemenuhan syarat
pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada LPS sehingga perlu ada relaksasi atas
aturan yang berlaku sebelumnya namun tetap dilakukan secara prudent.
Pinjaman oleh Pemerintah kepada LPS merupakan opsi terakhir dalam rangka
penanganan kesulitan likuiditas LPS dan menghindarkan negara dari krisis ekonomi.
Pasal 20 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020 mengatur bahwa LPS diberikan
kewenangan untuk melakukan tindakan dalam hal diperkirakan akan mengalami
kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal, diantaranya adalah untuk
melakukan pinjaman kepada Pemerintah.
Pinjaman oleh LPS kepada Pemerintah melalui APBN merupakan jaring ke-4
(terakhir) dari pengaman sistem keuangan (bukan bail-out kepada industri). Peran
Pemerintah dalam jaring ke-4 tersebut ditujukan untuk memastikan lembaga/otoritas
terkait dapat menjalankan fungsi resolusi secara efektif, sehingga penggunaan dana
publik (taxpayer money) untuk mengatasi permasalahan perbankan dapat
terhindarkan.
172
Opsi untuk melakukan pinjaman kepada Pemerintah tersebut dilakukan sebagai
opsi terakhir dalam hal LPS telah melakukan opsi lain namun masih tidak dapat
mencukupi kebutuhan likuiditasnya. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 83
sampai dengan Pasal 85 UU LPS.
Berdasarkan ketentuan di atas, terlihat jelas bahwa perlu upaya-upaya yang harus
dilakukan terlebih dahulu oleh LPS sebelum dapat meminta pinjaman dari
Pemerintah untuk pelaksanaan fungsi dan tugas LPS. Di samping itu, dalam Pasal
27 UU PPKSK juga telah diatur secara jelas bahwa LPS harus menggunakan
kekayaan yang dimilikinya terlebih dahulu secara optimal, sebelum menggunakan
anggaran Pemerintah. Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 39 UU PPKSK yang
menyatakan
bahwa
dalam
rangka
penanganan
krisis
melalui
Program
Restrukturisasi Perbankan, dana yang digunakan LPS diupayakan secara maksimal
tidak menggunakan anggaran Pemerintah.
Apabila LPS menggunakan opsi terakhir tersebut untuk melakukan tugas dan
fungsinya dalam menjamin simpanan bank dan penanganan permasalahan
solvabilitas bank, biaya yang dikeluarkan LPS untuk melakukan tugas dan fungsinya
tersebut bukanlah merupakan kerugian negara. Hal tersebut secara tegas juga telah
dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 27/PUU-
XII/2014 yang menyatakan bahwa:
“Atas dasar perintah dari Undang-Undang tersebut maka tindakan penjualan
saham
Bank
Gagal
oleh
LPS
tidak
dapat
dikategorikan
sebagai
tindakan/perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara, selama
penjualan saham Bank Gagal dimaksud telah dilakukan secara terbuka dan
transparan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) UU LPS.”
Pemberian pinjaman kepada LPS akan dilakukan dengan memperhatikan tata
kelola yang baik dan prinsip-prinsip pemberian pinjaman serta melihat kebutuhan
dan kemampuan debitur. Dalam implementasinya, untuk menjaga tata kelola
pemberian pinjaman kepada LPS, dalam ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga
Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan
Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, permohonan pinjaman harus disertai
informasi bahwa LPS sudah mengupayakan seluruh sumber dana lainnya namun
membutuhkan tambahan likuiditas dalam penyelesaian/penanganan Bank Gagal
yang membahayakan perekonomian dan sistem keuangan.
173
Berdasarkan dalil-dalil di atas, sangatlah tidak tepat dalil Pemohon pada Perkara
Nomor 42/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal
20 Lampiran UU 2/2020 menyebabkan kerugian negara. Selain itu, yang
dipermasalahkan oleh Pemohon merupakan ranah implementasi bukan masalah
konstitusionalitas. Oleh karena itu, sudah sepatutnya pula Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa ketentuan Pasal 20 Lampiran UU 2/2020 tidak bertentangan
dengan Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945.
3) Program Penjaminan Di Luar Program Penjaminan Simpanan
Pasal 22 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 memberikan kewenangan bagi Pemerintah
untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar program penjaminan
simpanan sebagaimana yang diatur dalam UU LPS. Ketentuan ini merupakan
forward looking untuk memberikan legitimasi bagi Pemerintah dan untuk
mengantisipasi apabila terjadi pemburukan perekonomian dan stabilitas sistem
keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap sektor keuangan
sehingga diperlukan ketentuan yang mengatur kewenangan pemerintah untuk
menyelenggarakan program penjaminan di luar penjaminan simpanan.
Penyelenggaraan program tersebut dimaksudkan untuk mencegah krisis sistem
keuangan
yang
dapat membahayakan
perekonomian nasional.
Program
penjaminan di luar penjaminan simpanan akan dilakukan dengan sangat selektif
hanya apabila sangat diperlukan untuk menghindarkan negara dari krisis. Selain itu,
kebutuhan penyelenggaraan program penjaminan selain simpanan perlu
dipertimbangkan terkait dengan fungsi bank sebagai intermediary. Selain dapat
memberikan rasa aman terhadap deposan seperti yang telah diatur dalam UU LPS,
program penjaminan di luar program penjaminan simpanan dapat berfungsi
menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan.
Program penjaminan di luar program penjaminan simpanan simpanan bukan
merupakan penjaminan terhadap seluruh kewajiban bank, melainkan penjaminan
atas pinjaman antar bank (PUAB) dan kewajiban Bank atas transaksi perdagangan
luar negeri (trade finance). Untuk menghindari kekhawatiran adanya penafsiran
yang tidak berdasar terhadap pengaturan dalam Pasal 22 ayat (1) Lampiran UU
2/2020, telah terdapat pengaturan secara khusus di dalam Pasal 22 ayat (2)
Lampiran UU 2/2020 yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai objek
174
penjaminan serta pihak yang akan menyelenggarakan penjaminan tersebut melalui
Peraturan Pemerintah.
4) Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 23 ayat (1) jo. Pasal 26 Lampiran UU 2/2020 menegaskan dan memperkuat
kewenangan OJK dalam memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa
keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi
dan/atau konversi (P3IK) telah diberikan sesuai Pasal 9 UU OJK dan Pasal 19 UU
PPKSK. Perintah tertulis merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kewenangan
OJK sebagai lembaga pengawas untuk mengawasi pemenuhan rasio kecukupan
modal dan kecukupan likuiditas ditentukan pada kondisi individual bank. Perintah
tertulis untuk melakukan P3IK diperlukan untuk meningkatkan resiliensi industri jasa
keuangan dan memperkuat sistem keuangan dengan menciptakan struktur
perbankan yang kuat, skala usaha yang lebih besar, serta daya saing yang tinggi.
Perintah dimaksud bertujuan pula untuk mempercepat penanganan lembaga jasa
keuangan yang bermasalah, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem
keuangan dalam hal pemegang saham tidak secara sukarela melakukan upaya
untuk memperkuat modal. Kondisi modal dan kecukupan likuiditas tersebut diukur
dengan parameter yang diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain
POJK 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank
Umum dan POJK 15/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut
Pengawasan Bank Umum.
P3IK merupakan salah satu upaya untuk memperkuat rasio kecukupan modal yang
dapat dilakukan atas dasar inisiatif bank dan kantor cabang dari bank asing atau
tindakan pengawasan OJK (vide Pasal 2 ayat (2) POJK 41/POJK.03/2019 tentang
P3IK Bank Umum). Dalam hal terdapat permasalahan modal, bank diharapkan
dapat melakukan upaya memperkuat modalnya baik melalui penambahan modal
secara sukarela dari pemegang saham, melakukan penawaran umum maupun
melakukan P3IK. Sebagai bagian dari aksi korporasi, P3IK mengedepankan pada
inisiatif bank dan/atau pemegang saham. Pada saat bank mengalami kesulitan
keuangan, pemegang saham diharapkan sanggup memperkuat modal bank.
Dengan adanya POJK di atas, menunjukkan bahwa tata kelola dalam penerbitan
Perintah Tertulis telah diatur dalam POJK sehingga yang dipermasalahkan oleh
175
Pemohon
sebenarnya
merupakan
ranah
implementasi
bukan
masalah
konstitusionalitas.
Dalam hal pemegang saham tidak secara sukarela melakukan upaya untuk
memperkuat modal bank, maka untuk melindungi kepentingan publik nasabah
penyimpan, masyarakat dan stabilitas sistem keuangan, OJK sebagai otoritas
pengawas dapat memerintahkan bank melakukan P3IK untuk memperkuat modal
bank. Hal ini mengingat, dalam konsep penggabungan, pengambilalihan dan/atau
integrasi, bank penerima penggabungan, pengambilalihan, dan/atau integrasi tidak
harus berada dalam kesulitan keuangan, sehingga diharapkan dapat memperkuat
bank yang mengalami kesulitan keuangan dan pada saat yang sama memberikan
nilai tambah bagi bank yang melakukan P3IK.
Keadaan suatu lembaga jasa keuangan dikatakan mengalami kesulitan yang
membahayakan kelangsungan usahanya apabila berdasarkan penilaian Otoritas
Jasa Keuangan, kondisi usaha lembaga jasa keuangan semakin memburuk, antara
lain, ditandai dengan menurunnya permodalan, kualitas aset, likuiditas, dan
rentabilitas, serta pengelolaan lembaga jasa keuangan yang tidak dilakukan
berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas lembaga jasa keuangan yang sehat.
Langkah P3IK antara lain ditujukan agar tidak terjadi pencabutan izin usahanya
dan/atau tindakan likuidasi dan dalam rangka mempertahankan/menyelamatkan
lembaga jasa keuangan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat, sehingga aksi
korporasi tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme keperdataan
biasa karena terkait dana masyarakat yang dikelola LJK.
Ketentuan pemberian sanksi merupakan upaya ultimum remidium dan memberikan
kepastian hukum agar pihak yang diberi perintah tertulis menjalankan upaya untuk
penyehatan lembaga jasa keuangan dan mencegah moral hazard sehingga OJK
dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar.
Dalam permohonannya, Pemohon Perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 hanya
mempermasalahkan implementasi bukan masalah konstitusionalitas. Pada
penerapannya, sanksi tersebut lebih mungkin untuk ditebus oleh mayoritas industri
perbankan dibandingkan dengan tunduk pada perintah tertulis yang diberikan oleh
OJK. Untuk mengantisipasi hal tersebut, diperlukan pemberatan atas pasal sanksi
pidana atas pelanggaran perintah tertulis OJK untuk melakukan P3IK.
176
Perintah tertulis dalam Lampiran UU 2/2020 diperlukan untuk melakukan tindakan
segera apabila terjadi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan. Selain itu, sebagai upaya paksa kepatuhan
lembaga keuangan melaksanakan perintah tertulis, ancaman sanksi pidana dan
denda yang lebih berat diperlukan agar LJK yang dikenakan perintah tertulis dapat
melaksanakan proses P3IK dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.
Pemberian sanksi dalam Pasal 26 UU Lampiran UU 2/2020 sebenarnya penguatan
atas ketentuan Pasal 53 dan Pasal 54 UU OJK. Selain itu, pemberian sanksi
merupakan bentuk jaminan kepastian hukum untuk kepentingan umum sehingga
tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) jo. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dengan adanya ketentuan pidana sesuai Pasal 26 Lampiran UU 2/2020, OJK dapat
melindungi kepentingan publik yang lebih besar yakni nasabah, kepercayaan
masyarakat, sistem perbankan dan stabilitas sistem keuangan dari kerugian yang
ditimbulkan akibat tindakan pihak yang dengan sengaja mengabaikan, tidak
memenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat kewenangan OJK. Kewenangan
pemberian sanksi juga sudah ada pada Pasal 53 dan Pasal 54 UU OJK.
Selain itu, terhadap dalil Pemohon perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 yang
menyebutkan bahwa OJK dapat melakukan penyimpangan tanpa dapat dikontrol
oleh pihak manapun, perlu Pemerintah sampaikan bahwa di era keterbukaan saat
ini dan banyaknya institusi pengawas, kontrol dapat dilakukan masyarakat melalui
wakil rakyat, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas lainnya sehingga tidak
benar bahwa OJK akan melakukan penyalahgunaan wewenang.
d. Perlindungan Hukum
Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan frasa “bukan merupakan
kerugian negara” jelas kedudukannya di atas konstitusi sehingga sudah seharusnya
dibatalkan karena tidak cocok dalam negara hukum dan demokrasi yang
membutuhkan check and balances, dapat Pemerintah sampaikan sebagai berikut:
a. Definisi kerugian negara terdapat dalam beberapa undang-undang, antara lain
adalah sebagai berikut:
1) Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”):
177
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan
barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai.”
2) Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan Negara”):
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan
barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai.”
b. Berdasarkan definisi di atas, suatu kerugian negara harus terdapat unsur
perbuatan melawan hukum. Hal tersebut mengadopsi dari asas hukum pidana
tidak dapat dipidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).
c. Selama kebijakan keuangan negara tidak melawan hukum, maka biaya yang
dikeluarkan bukan kerugian negara. Apabila dalam perbuatan/tindakan
pelaksana UU 2/2020 ternyata dilakukan secara melawan hukum atau tidak
memenuhi syarat dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020, maka
tentunya mekanisme check and balances tetap dapat berlaku.
d. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 2/2020 sama sekali tidak
menghilangkan wewenang BPK untuk melaksanakan pengawasan dalam rangka
pelaksanaan UU 2/2020 (check and balances tetap terjaga).
Dapat Pemerintah sampaikan pengaturan mengenai biaya sebagaimana dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk
memperlakukan biaya yang telah dikeluarkan negara dalam melaksanakan
kebijakan UU 2/2020 sebagai biaya ekonomi. Hal ini diperlukan mengingat dalam
masa pandemi Covid-19, kondisi perekonomian tidak berjalan normal sebagaimana
mestinya, sehingga biaya yang dikeluarkan tidak dapat dianggap sebagai kerugian
negara. Agar kebijakan dapat tetap dilaksanakan, maka perlu suatu bentuk
perlindungan hukum berupa justifikasi bahwa kerugian dimaksud tidak dianggap
sebagai kerugian negara melainkan sebagai biaya ekonomi yang dalam proses
pelaksanaannya telah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Dalam implementasi UU 2/2020 yang menggunakan biaya dari APBN tidak dapat
disebut sebagai kerugian negara karena biaya yang telah dikeluarkan berpotensi
tidak dikembalikan dengan nilai yang sama, contoh:
178
a. Terkait insentif pajak badan yang memberikan relaksasi kepada pengusaha agar
pengusaha dapat mempertahankan arus kas usahanya. Hal tersebut
menyebabkan berkurangnya potensi penerimaan negara dari pajak;
b. Terkait dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang langsung dikucurkan
Pemerintah tidak mungkin diharapkan adanya imbal balik atas BLT tersebut
karena tujuan dari BLT adalah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi
kebutuhan sehari-harinya;
c. Terkait program PEN yaitu adanya penitipan sejumlah dana pada bank-bank
Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) agar dapat melakukan restrukturisasi
kredit nasabahnya sehingga aset-aset para nasabahnya tidak sampai dieksekusi.
d. Terkait dengan fasilitas pembebasan bea masuk yang sekiranya juga mengurangi
penerimaan negara dari Bea dan Cukai, namun tidak dapat dikategorikan sebagai
kerugian negara karena pembebasan bea masuk tersebut diimplementasikan
terhadap barang-barang tertentu seperti alat medis, APD, hand sanitizer, masker
dsb yang merupakan barang-barang krusial dan sangat diperlukan Pemerintah
dalam menangani pandemi Covid-19.
e. Terkait dengan pengeluaran dana yang dikeluarkan LPS tidak semata-mata
hanya mempertimbangkan least cost test (Pasal 20 ayat (1) huruf c Lampiran UU
2/2020), namun juga mempertimbangkan aspek ekonomi serta aspek psikologis
masyarakat.
Terkait dengan contoh-contoh kebijakan di atas, apabila dalam pelaksanaannya
terdapat pihak yang melakukan kecurangan dalam bentuk penyalahgunaan
wewenang maka yang bertanggung jawab adalah pihak pada tingkat teknis
pelaksana kebijakan yang melakukan kecurangan tersebut dan bukan Pemerintah
selaku pengambil kebijakan terkait.
Tujuan dari pencantuman Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 bukan dimaksudkan untuk
memberikan imunitas absolut, namun lebih kepada memberikan confidence bagi
pelaksana Lampiran UU 2/2020 dalam kerangka hukum dan sistem hukum yang
akan melindunginya dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan berdasarkan
Lampiran UU 2/2020.
Perlindungan hukum yang diberikan dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020
telah sesuai dengan prinsip hukum imunitas terbatas bahwa pejabat/pegawai yang
beriktikad baik dan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak
dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Bahwa adanya iktikad baik
179
mencerminkan tidak adanya unsur mens rea yang menjadi dasar tuntutan pidana.
Selain itu, perbuatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
tentu merupakan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi
extraordinary seperti saat ini membutuhkan kebijakan extraordinary pula untuk
mengatasi keadaan kegentingan memaksa, sehingga menjadi suatu kewajaran
apabila para pengambil kebijakan diberikan kepastian hukum bahwa tindakan yang
telah dilakukannya untuk menjalankan peraturan perundang-undangan dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan serta didasarkan pada iktikad baik sudah
sepatutnya mendapat jaminan tidak dapat dituntut secara pidana dan digugat dalam
gugatan perdata.
Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 memberikan
perlindungan bagi mereka yang berlaku tidak adil atau melakukan sesuatu yang
dapat merugikan bangsa dan Negara, merupakan tuduhan tanpa bukti. Situasi
pandemi Covid-19 merupakan dilema policy bagi Pemerintah. Dalam kondisi ini,
Pemerintah dihadapkan pada pilihan harus menunggu situasi menjadi masalah
besar untuk menyelamatkan masyarakat dengan berpegang pada ketentuan yang
ada atau harus bergerak cepat menangani kondisi yang tidak normal dengan risiko
tuduhan karena membutuhkan kebijakan dan langkah extraordinary.
Adanya ketentuan tata kelola yang baik di dalam UU 2/2020 justru menunjukkan
bahwa UU 2/2020 tidak akan dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab. Pembahasan dalam pengambilan keputusan dibutuhkan secara
terbuka dengan up and down segala risikonya. Apabila pengeluaran negara pada
masa pandemi Covid-19 dianggap merugikan negara, maka tidak akan ada pejabat
yang berani mengambil langkah-langkah kebijakan extraordinary meskipun dengan
tujuan untuk menyelamatkan negara, masyarakat dan ekonomi.
Ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 bukan merupakan suatu hal yang
baru (precedented) namun justru telah ada ketentuan-ketentuan serupa dan telah
diterima baik oleh Pembentuk Undang-Undang maupun Mahkamah Konstitusi
dalam putusan uji materi pasal-pasal serupa. Preseden pengaturan perlindungan
hukum juga terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
a. Pasal 50 dan 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
b. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK);
180
c. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
(UU Pengampunan Pajak);
d. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
e. Pasal 36A ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan;
f. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik
Indonesia;
g. Pasal 224 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
h. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; dan
i. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan.
Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa pemberlakuan Pasal
27 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 telah mengesampingkan fungsi peradilan tata
usaha negara, dapat Pemerintah sampaikan bahwa ketentuan serupa telah diatur
dalam Pasal 49 UU PTUN. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa PTUN tidak
berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN dalam hal
keputusan dikeluarkan dalam keadaan bahaya, bencana alam, atau keadaan luar
biasa dan dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum. Pengaturan
tersebut telah sejalan dengan rumusan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3)
Lampiran UU 2/2020 yang menyatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan
yang diambil berdasarkan UU 2/2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat
diajukan kepada PTUN. Oleh karena itu, rumusan dalam Pasal 27 ayat (3) Lampiran
UU 2/2020 sejatinya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di
Indonesia.
Bahwa di antara ketentuan di atas, juga telah terdapat ketentuan pasal yang diuji di
Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat. Dalam Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi
mengoreksi rumusan Pasal 16 UU Advokat yang semula berbunyi:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan klien dalam sidang pengadilan.”
181
diubah menjadi:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.”
Putusan Mahkamah Konstitusi di atas semakin memperkuat bahwa rumusan
ketentuan perlindungan hukum dalam Lampiran UU 2/2020 memang telah benar
sesuai dengan hukum yaitu untuk melindungi pelaksana UU 2/2020 yang telah
beriktikad baik dalam menjalankan tugasnya. Putusan ini juga menjadi salah satu
bukti bahwa dalam keadaan normal saja dibutuhkan adanya pasal perlindungan
hukum, apalagi dalam keadaan kegentingan memaksa.
Selain Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013, Mahkamah juga pernah menguji Pasal 16
UU Advokat dalam Perkara Nomor 52/PUU-XVI/2018 yang di dalam putusan
perkara tersebut, Mahkamah memberikan pertimbangan sebagai berikut:
“hak imunitas Advokat yang dijamin dan dilindungi dalam UU 18/2003 tidak
serta-merta membuat Advokat menjadi kebal terhadap hukum. Karena hak
imunitas tersebut digantungkan kepada apakah profesinya dilakukan
berdasarkan iktikad baik atau tidak. Dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003
dinyatakan, “Yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas
profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela
kepentingan kliennya”. Maka dengan demikian pengertian iktikad baik yang
diberikan dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 mensyaratkan dalam
membela kepentingan kliennya pun Advokat harus tetap berdasarkan aturan
hukum.”
Tidak hanya dalam kedua putusan atas Pasal 16 UU Advokat tersebut, Mahkamah
bahkan memberikan penafsirannya terhadap frasa iktikad baik dalam Pasal 16 UU
Advokat pada pengujian materiil Pasal 21 UU Tipikor yaitu “kata kunci dari rumusan
hak imunitas dalam ketentuan ini (Pasal 16 UU Advokat) bukan terletak pada
“kepentingan pembelaan Klien” melainkan pada “itikad baik”. Artinya, secara a
contrario, imunitas tersebut dengan sendirinya gugur tatkala unsur “itikad baik”
dimaksud tidak terpenuhi…Oleh karena itu, tidaklah beralasan mendalilkan
inkonstitusionalitas Pasal 21 UU PTPK dengan mendasarkan pada hak imunitas
yang dimiliki Advokat sebab norma Undang-Undang a quo sama sekali tidak
menggugurkan keberlakuan hak imunitas dimaksud.”
Selanjutnya, Mahkamah juga memberikan pertimbangan mengenai perlindungan
hukum dalam halaman 407 Putusan Nomor 57/PUU-XIV/2016 mengenai uji materi
182
ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak, yang menyatakan bahwa:
“Pasal 22 UU 11/2016 selengkapnya berbunyi, “Menteri, Wakil Menteri,
pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan
penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun
pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sesungguhnya,
tanpa ada Pasal 22 UU 11/2016 ini pun pihak-pihak yang disebut dalam
ketentuan a quo memang sudah seharusnya tidak dapat dilaporkan, digugat,
dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara
perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad
baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam putusan-putusan di atas, dengan
menggunakan metode penafsiran hukum argumentum per analogiam, maka
sesungguhnya apa yang dirumuskan dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 adalah
konstitusional. Sangat tidak beralasan apabila Para Pemohon mendalilkan
inkonstitusionalitas Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 dengan mendasarkan pada asas
equality before the law karena pada dasarnya hak imunitas yang dimiliki oleh
pengambil kebijakan dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak
menghilangkan asas equality before the law tersebut.
Equality before the law merupakan konsep yang sangat universal (berlaku di mana
saja) dan tekstual bagi hukum. Secara universal, Equality Before the Law sudah
menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkan adanya hukum dan
diberlakukan bagi setiap orang. Sedangkan secara tekstual, Equality Before the Law
tertulis dalam induk aturan hukum yang menegaskan bahwa aturan hukum berlaku
bagi semua orang di tempat hukum tersebut berlaku. Sebaliknya, dari sisi hukum,
bisa dilihat bahwa hukum tidak membiarkan dirinya hanya untuk menguntungkan
sejumlah pihak tanpa alasan yang sah di muka hukum. Jika ada pengecualian maka
hal tersebut mengkhianati konsep hukum.
Bahwa prinsip Equality Before the Law dituangkan dalam ketentuan Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 yang menyatakan “segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya”. Pada dasarnya, prinsip Equality Before the Law
diterapkan oleh aparat penegak hukum yang artinya siapapun yang berhadapan
dengan aparat penegak hukum harus diperlakukan secara sama oleh penegak
hukum dengan tidak membeda-bedakan status dan kedudukan.
183
Pada dasarnya, siapapun yang bertindak dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan tidaklah dapat dituntut secara hukum. Bahkan
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (2) KUHP menyatakan pelaksanaan perintah yang
dijalankan dengan iktikad baik tidak dapat dipidana. UU 2/2020 menegaskan prinsip
tersebut dalam ketentuan pasalnya untuk memberikan ketenangan bagi pelaksana
UU 2/2020 yang sudah memenuhi 2 (dua) syarat dalam Pasal 27 Lampiran UU
2/2020 tersebut agar dapat bertindak secara cepat, tepat, dan tetap sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan meskipun didesak oleh kondisi yang tidak
normal sehingga memerlukan tindakan segera.
Sebaliknya, siapapun yang melakukan apapun dengan iktikad tidak baik dan
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan haruslah dituntut secara
hukum. Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 secara a contrario juga mengakomodir prinsip
tersebut yang artinya apabila pelaksana UU 2/2020 dalam bertindak ternyata tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dirinya dapat
dituntut secara perdata maupun pidana.
Dengan demikian, dalil Para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 27
Lampiran UU 2/2020 tidak memenuhi asas equality before the law merupakan dalil
yang tidak berdasar karena telah jelas bahwa Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 tidak
membuat pelaksana UU 2/2020 menjadi kebal hukum. Apabila pelaksana UU
2/2020 telah memenuhi kedua syarat dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 yaitu
dengan iktikad baik bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan, maka dirinya berhak mendapat perlindungan hukum. Sebaliknya apabila
yang bersangkutan melakukan tindakan dengan iktikad tidak baik dan melanggar
ketentuan perundang-undangan, maka yang bersangkutan dapat dituntut secara
perdata dan pidana.
Dalam beberapa permohonan pengujian terhadap UU 2/2020, terdapat anggapan
bahwa diberikannya “kekebalan hukum” dari tuntutan perdata dan pidana dalam
Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 hanya mendasarkan pada ada/tidaknya iktikad baik
dari pelaksana UU 2/2020. Namun, apabila dibaca secara utuh, syarat untuk tidak
dapat dituntut secara perdata dan pidana ada 2 (dua) yaitu:
a. mempunyai iktikad baik; dan
b. tindakannya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
184
Kedua syarat tersebut bersifat kumulatif yang artinya apabila salah satu syaratnya
tidak terpenuhi, maka pejabat pelaksana UU 2/2020 dapat dituntut secara perdata
dan pidana.
Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 juga telah memenuhi asas hukum pidana tidak dapat
dipidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld) yang artinya apabila tidak ada
kesalahan, maka seseorang tidak mungkin dapat dipidana. Dalam hal pelaksana UU
2/2020 bertindak dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan, maka dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai
kesalahan dan tidak dapat dipidana.
Pengaturan hal tersebut terdapat pula dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan yang secara tegas mengatur norma yang memberikan jaminan kepastian
dan perlindungan hukum bagi pegawai yang melaksanakan tugas karena perintah
undang-undang, yaitu dalam Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang
berbunyi: “barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan
undang-undang, tidak dipidana”. Selanjutnya di dalam Pasal 51 KUHP dinyatakan
bahwa “barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan
yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana. Perintah jabatan
tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang
diperintah, dengan iktikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan
wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya”.
Bahwa Para Pemohon juga mendalilkan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 meniadakan
pembuktian iktikad baik oleh lembaga peradilan. Terhadap dalil ini, dapat ditanggapi
sebagai berikut:
1. Dalam teori pidana, sebuah tindak pidana dibangun atas 2 (dua) unsur penting
yaitu 1) unsur objektif yaitu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum pidana
(actus reus) dan 2) unsur subjektif yaitu sikap batin/niat pelaku ketika melakukan
tindak pidana (niat jahat/mens rea).
2. Bahwa yang dibuktikan oleh lembaga peradilan adalah ada/tidaknya niat untuk
melakukan perbuatan yang dilarang (iktikad tidak baik/mens rea), bukan
pembuktian dari ada/tidaknya iktikad baik.
3. Pintu masuk bagi lembaga peradilan untuk menilai ada/tidaknya mens rea terkait
dengan pelaksanaan UU 2/2020 adalah pada ada/tidaknya suatu perbuatan yang
185
dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dimana
hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020.
4. Ketentuan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak meniadakan
kewenangan lembaga peradilan untuk menilai ada/tidaknya mens rea karena
Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 telah mengatur secara tegas bahwa ada 2 (dua)
syarat kumulatif dalam pemberian perlindungan hukum dari tuntutan perdata dan
pidana.
Selain itu, perlu dipertimbangkan juga bahwa pemberian perlindungan dari tuntutan
perdata dan pidana merupakan penghargaan yang diberikan negara kepada
pelaksana UU 2/2020 karena telah dengan iktikad baik dan sangat berhati-hati
melakukan tugasnya dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan di saat segala tindakannya diperlukan untuk memberikan penanganan
yang cepat, tepat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
menciptakan stabilitas keuangan pada saat kondisi perekonomian Indonesia
melemah sejak pandemi Covid-19 dan memerlukan tindakan sangat segera.
Perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa pengaturan mengenai perlindungan
hukum bagi pengambil dan pelaksana kebijakan di bidang sektor keuangan telah
sesuai dengan standar internasional. Financial Stability Board (FSB) pada tanggal
15 April 2014 menyampaikan bahwa salah satu Key Attributes of Effective
Resolution Regimes for Financial Institutions adalah adanya perlindungan hukum
bagi otoritas dan personilnya yang beriktikad baik dalam menjalankan tugasnya.
Pada poin 2.5 Key Attributes of Effective Resolution Regimes for Financial
Institutions, FSB menyatakan sebagai berikut:
“The resolution authority and its staff should be protected against liability for actions
taken and omissions made while discharging their duties in the exercise of
resolution powers in good faith, including actions in support of foreign resolution
proceedings.”
Di samping itu, Basel Committee on Banking Supervision pada September 2012
juga menetapkan Core Principles for Effective Banking Supervision, yang salah satu
isinya menyampaikan perlunya perlindungan hukum bagi pengawas bank yang
menjalankan tugas dengan iktikad baik. Menurut Basel Committee, perlindungan
hukum diberikan dalam bentuk perlindungan terhadap gugatan/tuntutan hukum dan
perlindungan atas kerugian yang ditimbulkan dalam pelaksanaan kebijakan. Hal
tersebut dinyatakan sebagai berikut:
186
“Laws provide protection to the supervisor and its staff against lawsuits for actions
taken and/or omissions made while discharging their duties in good faith. The
supervisor and its staff are adequately protected against the costs of defending
their actions and/or omissions made while discharging their duties in good faith.”
Dalam konteks pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi pengambil dan
pelaksana kebijakan bidang sektor keuangan di Indonesia, sesuai dengan hasil
Financial System Stability Assessment yang dilaksanakan oleh International
Monetary Fund pada tahun 2016-2017, diperoleh hasil bahwa:
“Inadequate legal protection creates a risk of crisis management decisions being
delayed or even avoided due to concerns over potential liability. Although the
PPKSK Law has strengthened legal protection across the agencies involved in
crisis management, further strengthening is needed, including in the relevant
agencies’ laws, to provide legal protection to the extent advocated in the Key
Attributes (and BCP and ICP). The main shortcomings in the PPKSK Law are that
the test for legal protection is “misuse of authority” rather than “good faith”, that it
applies only to actions taken in situations of near-crisis or crisis, and it does not
extend to the institution itself and persons acting on its behalf.”
Berdasarkan hasil penilaian di atas, jelas bahwa perlindungan hukum bagi
pengambil dan pelaksana kebijakan di sektor keuangan yang telah ada sebelumnya
dirasa masih belum memadai sehingga masih diperlukan penguatan. Oleh karena
itu, pengaturan perlindungan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 27 Lampiran
UU 2/2020 pada hakikatnya telah sesuai dengan standar internasional dan
dibutuhkan sebagai penguatan atas pengaturan yang telah ada sebelumnya.
Dengan adanya perlindungan hukum sesuai Pasal 27 Lampiran UU 2/2020,
pengambil kebijakan dapat mengambil keputusan terbaik yang dilandasi dengan
iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ternyata
dalam pelaksanaan UU 2/2020 tersebut terdapat pihak yang tidak beriktikad baik
dan menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pihak
tersebut tidak dapat menggunakan perlindungan hukum berdasarkan ketentuan
pasal ini.
Di dalam penegakan hukum, adanya iktikad buruk (mens rea) secara pidana atau
adanya perbuatan melanggar hukum secara perdata harus dapat dibuktikan terlebih
dahulu. Prinsip dasar pembuktian secara perdata adalah actori incumbit onus
probandi artinya siapa yang menuntut maka dia yang membuktikan. Dalam hukum
pidana juga dikenal asas bahwa tuduhan yang tidak dapat dibuktikan dalam proses
persidangan tidak akan melahirkan keputusan yang memenuhi tuntutan (vide pasal
66 KUHAP). Prinsip penegakan hukum tersebut telah sejalan dengan Pasal 14
187
ICCPR, bahwa setiap orang yang dituntut/digugat harus diberikan kesempatan
untuk disidangkan dalam peradilan yang adil dan terbuka.
Tindakan dapat dikenakan hukuman sesuai hukum pidana jika memenuhi unsur
mens rea dan actus reus. Dalam hal ini yang disalahkan secara hukum bukan UU
2/2020 atau pembuatnya, melainkan pejabat dan pembonceng yang melakukan
pelanggaran atasnya. Substansi Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 bukan penilaian
subjektif melainkan sudah diakui dalam berbagai pengaturan dan sudah diuji oleh
Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah juga telah membuktikan adanya iktikad baik dalam penerbitan UU
2/2020 yaitu dengan memperluas cakupan bantuan sosial, menanggung biaya
pemeriksaan kesehatan, memberikan insentif bagi tenaga medis, memberikan
Bantuan Langsung Tunai, dan stimulus fiskal dunia usaha.
Dalam melaksanakan UU 2/2020, baik prosesnya maupun landasan hukumnya
telah dilaksanakan dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan. Dari segi proses, berbagai kebutuhan belanja dan pembiayaan sebagai
dampak Covid-19 telah dibahas di berbagai tataran pemerintahan, mulai dari internal
Kemenkeu, Rapat Koordinasi pada tingkat Menteri Perekonomian, maupun pada
Sidang Kabinet. Oleh karena itu, prosesnya sangat transparan dengan iktikad baik
dan tidak dilakukan secara tersembunyi. Selain itu, pelaksanaan UU 2/2020 juga
berdasar peraturan perundang-undangan yaitu berupa Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Surat Keputusan Bersama.
Pemberian perlindungan hukum sesuai Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 tidak dapat
diartikan bahwa pembuat kebijakan tidak tenang dalam melakukan tugasnya. Bukan
suatu kemewahan bagi pembuat kebijakan untuk meminta kepastian hukum namun
perlindungan dan kepastian hukum tersebut sangat diperlukan agar pembuat
kebijakan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan mendapatkan hasil yang
optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dari kebijakan yang telah
diambil.
Dapat Pemerintah tegaskan pula bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas
pengelolaan APBN, LKPP yang memuat pelaksanaan kebijakan keuangan negara
dalam Lampiran UU 2/2020, juga akan diaudit oleh BPK sesuai kewenangan BPK
pada Pasal 6 UU BPK, yang selanjutnya akan disampaikan kepada DPR sebagai
188
wakil rakyat sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dengan demikian, telah jelas bahwa pengelolaan APBN yang didasarkan pada
kebijakan dalam Lampiran UU 2/2020 akan tetap dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Harmonisasi UU 2/2020 Dengan UU Terdampak
Lahirnya Lampiran UU 2/2020 ditujukan untuk mengisi kekosongan hukum atau
memerlukan penyesuaian dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau
krisis perekonomian dan/atau sistem keuangan. Oleh karena itu, terhadap norma-
norma yang dilakukan penyesuaian dalam Lampiran UU 2/2020 perlu dilakukan
harmonisasi agar tidak terjadi dualisme hukum. Norma Pasal 28 Lampiran UU
2/2020 yang berisi pencabutan beberapa ketentuan undang-undang terdahulu akan
memberikan kepastian norma hukum yang berlaku untuk penanganan penyebaran
Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Sebagaimana telah dijelaskan, penyesuaian norma-norma tersebut dimungkinkan
berdasarkan Hukum Administrasi Negara dalam bentuk pemberian kewenangan
atribusi. Selain itu, beberapa norma disesuaikan untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19. Pelaksanaan pemberian
kewenangan atribusi dan/atau penyesuaian norma dalam Pasal 28 Lampiran UU
2/2020 tersebut dilakukan dengan memenuhi tata kelola yang baik dan
memperhatikan batasan-batasan dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, norma Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 didasarkan pada kebutuhan
kepastian hukum regulasi yang berlaku, bukan yang sewenang-wenang
(constitutional dictatorship) sesuai dalil Para Pemohon.
Berdasarkan teori peraturan perundang-undangan, Pasal 28 Lampiran UU 2/2020
berlaku
sebagai
ketentuan
harmonisasi
atas
ketentuan-ketentuan
yang
dikesampingkan. Hal tersebut juga didasarkan pada pertimbangan bahwa untuk
melakukan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary untuk melakukan
penanganan permasalahan Covid-19 secara cepat dan penanganan dampaknya
yang luar biasa terhadap ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem
keuangan, tidak dapat dilakukan hanya dengan mendasarkan pada undang-undang
189
yang ada sebelum UU 2/2020 yang memang kurang memadai untuk penanganan
kepentingan tersebut.
Pernyataan Para Pemohon yang menyampaikan bahwa Pasal 28 Lampiran UU
2/2020 menimbulkan kesewenang-wenangan dan constitutional dictatorship adalah
pernyataan yang tidak benar dan sangat berlebihan. Pemohon telah salah
menafsirkan constitutional dictatorship sebagai tindakan kesewenang-wenangan.
Dalam ilmu hukum konstitusi, constitutional dictatorship merupakan kewenangan
yang diberikan oleh konstitusi untuk menjaga keberadaan negara demokrasi
konstitusional, "No form of government can survive that excludes dictatorship when
the life of the nation is at stake". Lampiran UU 2/2020 diterbitkan dalam kegentingan
yang memaksa sebagaimana fakta-fakta yang telah disampaikan sebelumnya, dan
merupakan instrumen hukum yang diberikan kepada Presiden untuk mengatasi
kondisi kegentingan yang memaksa dengan menerbitkan Perppu. Filosofi
constitutional dictatorship yang tersirat pada Pasal 22 UUD 1945 dalam konteks
kedaruratan merupakan wujud nyata kehadiran Pemerintah dalam mengatasi
kondisi luar biasa akibat pandemi Covid-19 dan bukan merupakan makna negatif
sebagai penyelewengan kekuasaan. Dengan ditetapkannya Perppu 1/2020 menjadi
UU 2/2020 maka pendapat subjektif Presiden mengenai perlunya penerbitan Perppu
sebagai instrumen hukum untuk mengatasi kegentingan yang memaksa telah
disetujui DPR sebagai lembaga wakil rakyat.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitutional review)
UU 2/2020 terhadap UUD 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing);
3. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
190
Selain itu, Presiden mengajukan 6 (enam) orang ahli. Tiga ahli telah
didengar keterangannya di depan persidangan dan juga menyerahkan keterangan
tertulis, yakni Dr. Maruarar Siahaan, S.H., Dr. Muhamad Chatib Basri, S.E.,
M.Ec., dan Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum. Adapun tiga ahli lainnya, hanya
memberikan keterangan tertulis, yakni Chandra M. Hamzah, S.H., Prof. Denny
Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., dan Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M. Masing-masing
ahli memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Dr. Maruarar Siahaan, S.H.
Pendahuluan
Kondisi negara -seperti halnya masyarakat umumnya dan manusia orang per
orang tidak selalu berada dalam keadaan biasa (state of normalcy), dalam arti selalu
ada pengelolaan kehidupan yang memerlukan hal yang berbeda dari yang biasa
sehingga memerlukan upaya khusus secara berbeda dari proses dan prosedur yang
biasa dilakukan baik dalam pencapaian tujuan sehari-hari maupun dalam program
yang direncanakan untuk tujuan tertentu. Kehidupan masyarakat yang di atur oleh
negara melalui sistem pemerintahan dan hokum dalam mengatur interaksi
kepentingan anggota dan korporasi atau kelompok satu dengan yang lain, tunduk
pada aturan perundang-undangan. Negara yang memerlukan pengorganisasian
kekuasaan untuk memungkinkan adanya upaya paksa ketika terjadi hal-hal yang
membutuhkan, ditentukan dengan sistem yang diatur dalam masing-masing
konstitusi negara. Di samping menyusun lembaga dengan masing-masing
kekuasaan yang relevan dalam mencapai suatu tujuan bersama, dan hubungannya
satu dengan lain, serta hubungan kekuasaan lembaga negara dengan
warganegaranya dalam penyelenggaran negara untuk kepentingan umum, dalam
keadaan teratur dan normal atau kondisi yang aman, di dalam mana hubungan-
hubungan hukum yang terjadi dapat ditata berdasar ketentuan hukum yang berlaku
secara biasa. Ketika terjadi konflik kepentingan, mekanisme hukum yang tersedia
dapat menyelesaikannya secara teratur dengan dukungan kekuasaan negara yang
ada untuk memaksakan sanksi hukum dalam kerangka mengembalikan
keseimbangan seperti semula. Pengaturan dan operasionalisasi penyelenggaraan
negara berdasar kekuasaan negara yang ada akan berlangsung secara biasa dalam
proses penyelenggaraan kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.
191
Hukum dan kekuasaan yang dipergunakan adalah hukum dalam keadaan normal
(state of normalcy).
Akan tetapi ketika muncul bahaya dalam bentuk yang tidak biasa, yang
mendatangkan ancaman bagi keselamatan negara dan rakyatnya, baik karena
magnitude bahaya yang mengancam maupun akibat-akibatnya, di mana keadaan
tidak dapat diatasi secara baik dengan instrumen kekuasaan dan hukum yang ada,
maka dalam sejarah kehidupan hukum dan tata negara secara universal dalam
perjalanannya, ada masanya keadaan harus diatasi dengan instrumen dan
kewenangan (kekuasaan negara) secara berbeda, untuk mengatasi keadaan
bahaya yang mengancam, baik untuk keselamatan negara, maupun keselamatan
warganegara. Dalam hal terjadi suatu keadaan demikian yang secara luar biasa
menyimpang dari keadaan normal, jawaban dan instrumen yang dipergunakan
harus memberikan ruang gerak yang juga luar biasa bagi pemimpin negara, untuk
dapat mengatasi keadaan bahaya secara tepat waktu dan dengan metode yang
tepat. Kecepatan dalam pengambilan keputusan merupakan keniscayaan, yang
senantiasa membutuhkan penyimpangan dari prosedur-prosedur dan instrumen
yang digunakan dalam keadaan normal. Keadaan yang membawa situasi darurat,
tidak dapat dijawab dengan hukum yang berlaku dalam keadaan normal, melainkan
harus menggunakan hukum dalam keadaan tidak normal karena kondisi yang
membahayakan negara dan rakyat harus dijawab juga dengan hukum yang berlaku
dan dibutuhkan dalam keadaan darurat (state of emergency). Paradigma yang harus
menjadi pemahaman bersama ini, merupakan titik tolak yang digunakan dalam
melihat dalil-dalil permohonan judicial review yang berlangsung sekarang ini.
Covid -19 Adalah Keadaan Bahaya yang Mengancam Dunia
Beberapa permohonan Judicial Review terhadap Perpu Nomor 1 Tahun 2020
dan kemudian setelah disahkannya Perpu tersebut pengujian dilakukan terhadap
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, serta komentar beberapa aktivis dan tokoh
nasional, yang menganggap Perpu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai kesewenang-
wenangan dari Presiden RI Jokowi, Perpu mana kemudian telah disetujui oleh DPR
menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, sesungguhnya merupakan
pendapat yang sungguh keliru. Langkah untuk mengeluarkan Perpu Nomor 1/2020
yang merupakan kewenangan Presiden yang sah dalam UUD 1945, dan
kewenangan yang diberikan secara konstitusional tersebut berdasarkan pandangan
subjektif seorang Presiden, sesungguhnya telah diobjektivisir dengan melihat
192
kondisi pandemik yang terjadi secara global meliputi negara-negara besar dan yang
maju maupun tidak maju, sebagai keadaan yang di beberapa negara bahkan disebut
sebagai keadaan darurat. Kondisi darurat tidak dapat dijawab dengan hukum
normal, bahkan di negara yang berdasarkan hukum dan konstitusi yang menjadi
kampiun demokrasi sekalipun.
Tampaknya kita di Indonesia juga harus memperhatikan perkembangan yang
terjadi di Mesir, Perancis dan Hongaria. Hongaria dan Perancis, dan boleh jadi harus
menoleh pada keunggulan kediktatoran Romawi, ketika Parlemen Hongaria dan
Perancis menyetujui pemberian kekuasaan besar bagi Perdana Menteri dan
Presiden Mesir untuk mengeluarkan dekrit dan hukum tanpa persetujuan parlemen
untuk menggunakan kekuasaan luar biasa dalam menanggapi pandemi tersebut,
termasuk mengeluarkan aturan tanpa persetujuan parlemen dengan aturan mana
dimuat sanksi berupa hukuman penjara bagi yang mengeluarkan disinformasi
tentang epidemi atau mengganggu upaya-upaya untuk menahan penyebaran virus
corona. Meskipun hal tersebut mendapat kritikan dari Presiden Uni Eropa, Parlemen
Hongaria dan Pemerintah Perancis menolak kritikan tersebut dengan mengatakan
bahwa undang-undang baru tersebut disesuaikan dengan kebutuhan khusus untuk
mengatasi pandemi.
Perkembangan itu menunjukkan perlunya aturan yang tegas, keras dan
cenderung otoriter dalam kerangka memaksakan ketertiban dan kecepatan
penanganan pencegahan penyebaran pandemi, yang memerlukan pengorbanan
semua pihak termasuk mengesampingkan perlindungan HAM secara ideal dan
sempurna untuk sementara. Di antara kritikan yang dilontarkan terhadap kekuasaan
besar eksekutif tersebut, disebutkan perlunya tinjauan yang teratur, proporsional
serta adanya batas waktu. Ini merujuk pada syarat-syarat tentang apa yang disebut
sebagai kediktatoran konstitusional sebagai suatu kekuasaan yang diatur dalam
konstitusi dengan syarat-syarat yang cukup untuk mengendalikan dampaknya yang
negatif terhadap demokrasi dan rule of law.
Melihat kritikan yang muncul dari Komisi Uni Eropa dan hal yang sama terjadi
di tanah air setelah diberbitkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang disusul dengan
Permohonan Judicial Review Perpu tersebut dalam perkara a quo, maka dalam
sejarah dan praktek ketatanegaran kemudian memang kita mnegetahui suatu
keinginan dan kebutuhan mempertahankan kekuasaan luar biasa dalam kondisi
genting atau darurat, dengan pengaturan-pengaturan dalam konstitusi dan dengan
193
nomenclatur yang berbeda terhadap kekuasaan, yang diperlukan mengatasi
keadaan darurat atau genting. Kondisi luar biasa pasti membutuhkan kewenangan
untuk melakukan tindakan luar biasa.
Ketika pertama kali kita mendengar tentang meledaknya virus covid-19 dan
daya sebar yang luar biasa cepat, pada awalnya – bahkan sekarang, juga banyak
yang skpetis, dan menganggap hal tersebut adalah keadaan biasa saja, dan
dampaknya di anggap dibesar-besarkan, bahkan ada menganggap hoax. Pandemi
Covid sudah barang tentu bukanlah hal yang biasa atau kondisi normal. Tidak perlu
pembuktian lagi tentang hal itu dengan sifatnya yang meliputi dunia, yang
menimbulkan ancaman terhadap keselamatan warganegara bangsa-bangsa
dengan angka kematian yang tinggi luar biasa dan - sampai saat Perpu disahkan
dan sampai bulan Desember 2020, belum ditemukan vaccine atau obat yang dapat
mengatasinya. Angka kematian yang dapat dimonitor dari informasi resmi maupun
tidak resmi, dalam siaran TV, kita misalnya melihat di Amerika Serikat saja sampai
bulan Januari 2021, korban meninggal lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu), dan di
Indonesia, angka kematian terakhir sebelum dimulai suntikan vaccine pertama
diatas 20.000,- (dua puluh ribu jiwa). Angka-angka itu lebih menakutkan lagi jika kita
amati korban kematian di Italia, Inggris, Irlandia, Jerman, Perancis, Spanyol, dan
lain-lain. Kalau diperbandingkan dengan korban perang dunia ke II, Amerika dan
sekutu-sekutunya hemat saya tidak mengalami korban sampai 300 (tiga ratus)
batalyon tentara yang gugur dalam pertempuran. Pandemi corona karenanya
melibihi ancaman perang dunia Ke II, dilihat dari korban manusia. Jika dilihat dari
implikasinya yang timbul secara luas dalam seluruh bidang kehidupan, baik di
bidang kesehatan, Pendidikan, kehidupan sosial, bidang ekonomi dalam kegiatan
produksi dan perdagangan telah berdampak pada lapangan kerja dan kebangkrutan
usaha-usaha, sehingga ancaman yang dihadapi adalah suatu keadaan yang
sifatnya luar biasa. Terjadi perang tetapi melawan musuh yang tidak terlihat,
sehingga menyebabkan manusia menjadi sasaran empuk yang mudah dibidik
musuh, dan keberdayaan kita hanya pada disiplin pemakaian masker, cuci tangan
dan jaga jarak, yang seyogianya dilaksanakan dengan langkah tegas dan keras dan
tindakan yang luar biasa. Oleh karena sifat ancaman dan bahaya yang dihadapi
sedemikian rupa, sehingga banyak langkah yang bersifat luar biasa perlu dilakukan
untuk pencegahan, untuk penanganan baik yang telah terkena covid, maupun
masyarakat luas yang terdampak dalam kehidupan yang membutuhkan dukungan
194
darurat, telah mengakibatkan dampak yang timbul di bidang ekonomi, keuangan,
dan social, bahkan boleh jadi politik. Menurut hemat saya telah menjadi notoir feit
yang tidak perlu pembuktian lebih lanjut, bagaimana daerah yang tergantung pada
tourisme, mengalami “kebangkrutan” karena mendadak kebijakan pembatasan
gerak manusia secara global, memukul industry perhotelan, industry pariwisata, dan
akibatnya penganguran yang menyedihkan, yang bagi karyawan tertentu tanpa
dukungan tabungan dan pendapatan yang pokok harus menghidupi keluarganya.
Semua hal itu membutuhkan langkah cepat dan pengerahan keuangan negara,
yang harus diberi landasan hukum yang baru sesuai dengan kondisi yang dihadapi,
sebagaimana amanat konstitusi kita bahwa negara harus hadir “untuk melindungi
segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia”.
Keadaan Darurat Dalam Konstitusi
Tiap konstitusi masing-masing negara akan menentukan keadaan tidak
normal tersebut secara berjenjang, dengan kekuasaan yang dilimpahkan kepada
penyelenggara negara secara berbeda-beda, sesuai dengan tingkat keadaan yang
di hadapi. Dalam hal terjadi suatu keadaan yang tidak biasa yang membutuhkan
tindakan untuk melawan hal yang tidak biasa tersebut yang mengancam eksistensi
negara, kehidupan anggota masyarakat ataupun kehidupan masyarakat sebagai
kepentingan umum yang menyeluruh bahkan mencakup kelangsungan kehidupan
bersama yang disusun dalam organisasi negara, maka diperlukan juga tindakan
atau langkah dari penyelenggara negara yang tidak biasa untuk melawan ancaman,
mengatasi keadaan yang tidak biasa untuk dapat mengembalikan kekeadaan yang
normal tersebut. Ketika serangan terorisme bertubi-tubi di Amerika dan perlu
menyatakan keadaan bahaya yang membutuhkan emergency power bagi kepala
pemerintahan untuk bertindak, maka tidak selalu tersedia kewenangan emergency
tersebut dalam sistem konstitusi Amerika Serikat. Sehingga karenanya Bruce
Ackerman menyatakan:
“Designing a constitutional regime for a limited state of emergency is a
tricky business…The paradigm case for emergency powers has been an
imminent threat to the very existence of the state, which necessitates
empowering the executive to take extraordinary measures”.
Tetapi tindakan-tindakan yang luar biasa demikian harus senantiasa ada
dalam bentuk yang integral dengan sistem hokum yang berlaku sebagaimana diatur
dalam konstitusi. Konstitusi – sebagaimana disebut diatas– sudah mengatur dalam
kerangka kekuasaan yang ditentukan – kekuasaan atau kewenangan yang mungkin
195
dibutuhkan untuk melaksanakan fungsi dan kewajiban-kewajibannya. Pada saat
yang sama pembatasan dan larangan konstitusional maupun perlindungan yang
diberikan dalam kerangka hak-hak perorangan atau individu senantiasa juga
diperlakukan tidak hanya dalam keadaan biasa tetapi juga dalam keadaan luar
biasa.
Ketika Amerika masih mencari bentuk yang pas untuk emergency power
terrsebut dalam menghadapi krisis terorisme, yang karena paradigma checks and
balance dan separation of powers yang agak ketat dalam aturan konstitusi Amerika,
maka Indonesia sudah sejak zaman Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945
sebelum dan sesudah perubahan, secara lugas telah menyediakan kekuasaan
dalam keadaan daruurat yang diberikan pada Presiden, meskipun terjadi
perubahan-perubahan Undang-Undang Dasar atau Konstitusi. Pengalaman sejarah
sejak masa penjajahan dan setelah kemerdekaan yang mengalami keadaan bahaya
dari perspektif perang, bahaya perang, yang sering kali dilihat dalam konteks istilah
SOB (Staat van Oorlog en beleg) yaitu keadaan perang dan bahaya serangan, yang
awalnya termuat dalam Koninklijke Besluit – semacam undang-undang- tertanggal
13 September 1939 No. 32 (Stb 1939-5820 dan mulai berlaku 15 April 1940.
Undang-Undang tersebut memberi wewenang kepada Gubernur Jenderal untuk
mengambil 2 (dua) tindakan darurat, yaitu (i) menyatakan wilayah Hindia Belanda
seluruhnya atau sebagian “in staat van oorlog (keadaan perang) dan (ii) menyatakan
wilayah Indonesia dalam keadaan in staat van beleg (dalam keadaan terkurung oleh
musuh).
Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang
memungkinkan
perubahan hukum tatanegara biasa menjadi hukum tatanegara istimewa yang
mengalihkan kekuasaan pemerintahan sipil kepada pemerintahan militer. Hal ini
terjadi karena keadaan di mana terjadi perang atau timbulnya bahaya perang (staat
van oorlog), sehingga apabila keamanan negara berada dalam bahaya karena huru
hara atau karena pemerintahan sipil kocar kacir akibat malapetaka, kekuasaan
pemerintahan sipil dialihkan kepada pemerintahan militer, yang memiliki prosedur
dan tatacara yang membutuhkan komando secara disiplin militer yang tegas.
Setelah kemerdekaan RI pada tanggal 17 Augustus 1945, karena undang-undang
yang disebut dalam Pasal 12 UUD 1945 belum ada, maka waktu itu Peraturan SOB
tersebut terus diperlakukan. Tetapi kemudian DPR membentuk Undang-Undang
mengenai keadaan bahaya tanggal 17 Desember 1957 seperti halnya Peraturan
196
SOB yang juga mengenal keadaan bahaya dalam 2 tingkatan, di mana tingkat
kesatu dinamakan “keadaan darurat” dan tingkat kedua disebut “keadaan perang”.
Keadaan darurat dalam Undang-Undang Nomor 74 tahun 1957 mengenal tiga
tingkatan keadaan darurat yaitu (i) keadaan darurat sipil, (ii) keadaan darurat militer”,
dan (iii) Keadaan darurat perang. Undang-Undang Keadaan bahaya ini berlaku
sampai 16 Desember 1959, yang kemudian telah di dasarkan pada Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya. Sampai saat ini, Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1959 belum dicabut, akan tetapi kondisi dan kelembagaan yang
disebut didalamnya, setelah perubahan UUD 1945 telah mengalami perubahan,
menjadi tidak relevan, sehingga sesungguhnya sudah sejak awal reformasi harus
direvisi.
Karena kenyataan perkembangan sejarah dan nomenklatur kolonial yang
ketika itu masih melekat, telah menyebabkan Pasal 12 dan undang-undang keadaan
darurat yang diperintahkan Pasal 12 UUD 1945 menjadi terlupakan, sehingga ketika
diperlukan saat ini suatu produk hukum Perpu yang memiliki karakter, dasar hukum
dan akibat hukum yang berbeda dari Pasal 22 serta praktik Perpu yang tidak
memperhitungkan hal tersebut, telah mengakibatkan keadaan yang terjadi sekarang
dengan Perpu Nomor 1 tahun 2020 yang kemudian sesuai dengan ketentuan UUD
1945 diharuskan untuk mendapat persetujuan DPR pada sidang berikutnya,
menjadikannya sedikit banyak dilemmatis, karena keadaan yang tidak biasa yang
disebut dalam keadaan krisis dalam arti bahaya dan ancaman kedaruratan akan
keselamatan jiwa dalam jumlah besar dan dalam wilayah yang luas, kemudian
ditangani seperti dalam keadaan normal atau biasa (state of normalcy) Perpu
tersebut disahkan menjadi undang-undang, dan memasuki sistem hukum dalam
keadaan normal karena abnormalcy telah terhapus dengan dijadikannya Perpu jadi
undang-undang.
Setelah proklamasi kemerdekaan dan sesudah tercapainya secara relative
stabilitas pemerintahan serta hilangnya ancaman perpecahan dan pemberontakan
– meskipun sesungguhnya tidak benar, karena yang berubah hanya bentuk dan
karakteristiknya, maka kewenangan tersebut agak terlupakan dan dipahami sebagai
sesuatu yang berbeda. Terutama karena Pengertian Pasal 12 UUD 1945 tentang
kekuasaan Presiden untuk menyatakan keadaan bahaya, yang kemudian syarat-
syarat dan akibat keadaan bahaya diatur dalam Undang-Undang, maka keadaan
yang diatur dalam undang-undang itu, tentu bukan keadaan yang diatur undang-
197
undang sebagai keadaan normal (state of normalcy) melainkan dalam keadaan
darurat atau bahaya dengan kegentingan memaksa, yang hemat kami, outputnya
bukan Perpu berdasarkan Pasal 22, melainkan keadaan darurat yang merupakan
bagian dari kegentingan memaksa yang timbul karena keadaan bahaya, yang
outputnya dalam Undang-Undang Dasar Sementara dan UUD RIS, disebut dengan
istilah yang berbeda yaitu Undang-Undang Darurat. Kekosongan pengaturan yang
sesuai karena lupa menjabarkan Pasal 12 tentang “keadaan bahaya” dalam UUD
1945, kemudian menyebabkan kesalah pahaman yang agaknya boleh jadi
menimbulkan masalah konstitusionalitas normanya, sebagaimana kita saksikan di
media social. Perpu Nomor 1/2020 yang dikeluarkan dengan berdasarkan kondisi
ancaman serangan Covid 19, oleh WHO dinyatakan sebagai pandemic,
sesungguhnya terjadi secara global dan dengan bukti tingkat kematian yang sangat
tinggi akibat serangan covid-19 sebagaimana telah disebut diatas, sehingga secara
objektif negara memang berada dalam keadaan bahaya, yang mengancam
kehidupan manusia dan boleh jadi mengancam kelangsungan kehidupan negara
akibat krisis ekonomi yang timbul serta dampak ikutannya. Meskipun demikian,
masih ada pihak yang mungkin hanya melihatnya dari segi pertarungan politik,
karena pemahaman konstitusi yang kurang cermat dan lengkap, sehingga boleh jadi
mengakibat krisis konstitusi yang berbahaya.
Dengan kata lain kekuasaan apapun yang boleh secara sah digunakan
menurut konstitusi untuk menghadapi ancaman keadaan yang luar biasa, tidak akan
mengurangi ruang lingkup jaminan-jaminan konstitusional yang ada, meskipun
dalam keadaan yang tidak biasa tersebut perlindungan hak-hak individu dan hak
asasi boleh jadi harus ditunda pemberlakuannya, karena suatu keadaan yang
berbahaya atau genting yang menimbulkan keadaan memaksa untuk bertindak
mengatasi keadaan tersebut beserta akibat-akibatnya secara luar biasa. Dalam
keadaan seperti itu, diperlukan seorang pemimpin yang harus mampu bertindak
dalam keadaan yang segera, sehingga konsep-konsep hokum yang innovative
untuk mengatasi keadaan yang luar biasa tersebut juga boleh jadi dibutuhkan.
Asumsi pembedaan kondisi dan keyakinan akan kemampuan kita untuk
memisahkan keadaan genting dan krisis dari keadaan normal, langkah kontra
terorisme dari aturan hokum dan norma yang biasa (?), mengandung arti bahwa
tindakan melawan kegentingan atau keadaan darurat bukan ditujukan kepada kita,
melainkan terhadap ancaman keselamatan masyarakat dan bahkan negara
198
tersebut. Penerapan secara membabi buta model-model keadaan yang tidak biasa,
dalam jangka panjang akan menimbulkan ketidak stabilan terhadap prinsip-prinsip
fundamental seperti rule of law, perlindungkan atas hak-hak dan kebebasan yang
berlaku.
Models of Accomodation
Seorang penulis mengatakan bahwa wacana tentang rezim keadaan darurat
dalam masyarakat demokratis hampir secara tetap diatur dengan model-model yang
dikelompokkan menurut satu teori umum yang disebut “models of accomodations”.
Semua model tersebut menerima satu tingkat akomodasi bagi tekanan yang
terjadi/dilakukan terhadap negara pada saat keadaan darurat, sementara pada
waktu yang sama, sebanyak mungkin mempertahankan prinsip dan norma hokum
yang normal. Menurut model-model akomodasi tersebut, ketika satu negara
dihadapkan kepada keadaan darurat, maka struktur hokum dan bahkan struktur
konstitusionalnya agak dilonggarkan dan barangkali bahkan ditangguhkan
(keberlakuannya) sebagian. Kompromi ini yang memungkinkan kelangsungan
dianutnya asas rule of law dan nilai-nilai dasar demokrasi, ketika negara diberikan
kewenangan yang cukup untuk menahan puting beliung yang ditimbulkan oleh krisis
yang mengancam kehidupan negara dan keselamatan warganya.
A. Constitutional Dictatorship in State of Emergency
Gross dan Fionuala memasukkan dalam jenis akomodasi ini kedikatoran
Romawi dalam bagian akomodasi klasik, yang diperkenalkan di zaman Romawi
dengan mana satu lembaga darurat yang diakui dan instrument pemerintahan yang
dibangun dalam kerangka konstitusional. Lembaga ini dipuja oleh Niccolo
Machiavelli sebagai lembaga yang dipandang dimasukkan diantara penyebab
kebesaran suatu kekaisaran yang adidaya. Kediktatoran konstitusional Romawi
dilihat sebagai kegeniusan politik Romawi yang dapat menyelesaikan masalah yang
sulit dalam kekuasaan darurat yang tidak ada bandingnya dalam sejarah.
Sesungguhnya kediktatoran konstitusional adalah satu model dengan mana suatu
negara demokrasi dapat berhasil dalam perang semesta dan masih dapat
mempertahankan sifat demokratisnya dengan menggunakan prinsip kediktatoran
konstitusional. Kediktatoran konstitusional disusun berdasarkan pengalaman dan
atribut kedikatoran Romawi. Pemecahan Romawi atas masalah kekuasaan darurat
199
dipuji sebagai yang paling berhasil dari semua sistem pemerintahan darurat yang
dikenal. Unsur-unsur pokok kediktatoran Romawi yang paling terkenal itu adalah:
1. sifatnya yang sementara (temporary character);
2. pengakuan akan sifat khusus (exceptional) dari keadaan darurat;
3. pengangkatan seorang diktator sesuai dengan bentuk bentuk konstitusional
yang khusus, yang memisahkan mereka yang menyatakan keadaan darurat,
dan mereka yang menjalankan kekuasaan darurat;
4. pengangkatan dikator untuk tujuan yang terinci dan terbatas, dan tujuan akhir
mempertahankan tertib konstitusi katimbang mengganti atau mengubahnya,
sering
diangap
meletakkan
pedoman
dasar
bagi
regiem
darurat
konstitusional di zaman modern.
Pada zaman modern sekarang, ketika krisis negara-negara secara global
yang timbul karena pandemi virus corona, Hongaria dan Perancis tampaknya
menoleh pada keunggulan kediktatoran Romawi, ketika Parlemen Hongaria dan
Perancis menyetujui pemberian kekuasaan besar bagi Perdana Menteri dan/atau
Presiden untuk mengeluarkan dekrit dan hokum tanpa persetujuan parlemen untuk
menggunakan kekuasaan luar biasa dalam menanggapi pandemik tersebut,
termasuk mengeluarkan aturan tanpa persetujuan parlemen dengan aturan mana
dimuat juga hukuman penjara bagi yang mengeluarkan disinformasi tentang epidemi
atau mengganggu upaya-upaya untuk menahan penyebaran virus corona.
Meskipun hal tersebut mendapat kritikan dari Presiden Uni Eropah, Parlemen
Hongaria dan Pemerintah Perancis menolak kritikan tersebut dengan mengatakan
bahwa undang-undang baru tersebut disesuaikan dengan kebutuhan khusus untuk
mengatasi pandemi. Perkembangan itu menunjukkan perlunya aturan yang tegas,
keras dan cenderung otoriter dalam kerangka memaksakan ketertiban dan
kecepatan penanganan pencegahan penyebaran pandemic, yang memerlukan
pengorbanan semua pihak termasuk mengesampingkan perlindungan HAM secara
ideal dan sempurna untuk sementara.
Di antara kritikan yang dilontarkan terhadap kekuasaan besar eksekutif
tersebut, disebut perlunya tinjauan yang teratur, proporsional serta adanya batas
waktu. Ini merujuk pada syarat-syarat tentang apa yang disebut sebagai
kediktatoran konstitusional sebagai suatu kekuasaan yang diatur dalam konstitusi
dengan syarat-syarat yang cukup untuk mengendalikan dampak negative terhadap
demokrasi dan rule of law. Melihat kritikan yang muncul dari Komisi Uni Eropah dan
200
hal yang sama terjadi di tanah air setelah diberbitkannya Perpu Nomor 1 Tahun
2020, yang disusul dengan Permohonan Judicial Review Perpu tersebut dalam
perkara JR yang telah dinyatakan gugur dengan disetujuinya Perpu menjadi
undang-undang a quo, maka dalam sejarah dan praktek ketatanegaran kemudian
ternyata memang terdapat suatu keinginan dan kebutuhan mempertahankan
kekuasaan luar biasa dalam kondisi genting dan bahaya atau darurat, dengan
pengaturan-pengaturan dalam konstitusi dan nomenclatur yang berbeda terhadap
kekuasaan yang diperlukan mengatasi keadaan darurat, bahaya atau genting
tersebut.
B. State of Siege
Model klasik berikut yang disebut oleh Gross dan Fionnuala, adalah state of
siege, yang berasal dari sistem hukum kontinental, khususnya Perancis, sebagai
mekanisme untuk mengurus keadaan krisis yang ekstrim. Dikatakan bahwa
instrumen mengatasi krisis jenis ini sangat dekat dengan teori kediktatoran
konstitusional. Keadaan genting dalam state of siege ini tidak menggambarkan
adanya keadaan di mana hukum dibatalkan sementara, tetapi gagasan dasar
kondisi ini adalah adanya keadaan darurat yang dapat diantisipasi dan tindakan
untuk mengatasinya dapat dibentuk secara awal dengan menciptakan aturan hokum
yang komprehensif, kerangka hukum yang lengkap menentukan dan merumuskan
langkah/tindakan yang harus diambil untuk mengontrol atau mengakhiri tiap
keadaan darurat. Untuk mengatur lebih jauh state of siege tersebut, Konstitusi
Perancis Republik Kedua tahun 1848 mengadopsi Pasal 106, yang mengatur
penerbitan pernyataan state of siege, pengakhiran, dan akibat hukum keadaan
darurat tersebut.
Akan tetapi patut diingat bahwa menurut Konstitusi Perancis tahun 1878 state
of siege hanya dapat dinyatakan dengan undang-undang dan hanya “dalam hal
bahaya yang mengancam dari perang dari luar atau pemberontakan dalam negeri’.
Pernyataan state of siege harus ditentukan jangka waktu berlakunya, dan ketika
jangka waktu yang disebutkan berakhir, state of siege juga berakhir. Hal itu hanya
dibatasi terhadap keadaan yang sangat luar biasa. Kewenangan untuk menyatakan
state of siege tersebut hanya berada pada parlemen, termasuk untuk mengakhiri
keadaan darurat luar biasa tersebut baik sebahagian atau seluruhnya sebelum
masa yang ditentukan dalam pernyataan sebelumnya, dengan deklarasi yang
dikeluarkan kemudian. Pengertian yang dianut pada waktu itu bahwa masa berlaku
201
state of siege tersebut relative singkat dan sangat terbatas. Tambahan lagi
pernyataan state of siege harus menentukan bagian wailayah negara dimana
berlaku state of siege. Ketika state of siege telah dinyatakan maka semua
kewenangan untuk “memelihara ketertiban” dialihkan secara menyeluruh kepada
pihak militer. Penguasa sipil tetap memegang fungsi dan kewenangan lainnya, dan
pengadilan militer akan melaksanakan kewenangan atas tiap pelanggaran yang
menyangkut keamanan dan ketertiban Republik serta pelanggaran terhadap
konstitusi, kemanan dan ketertiban umum.
Terdapat dua hal yang tidak termasuk dalam sistem ini yaitu:
1. Regiem state of siege tidak melimpahkan kewenangan pembuatan undang-
undang kepada eksekutif; dan
2. State of siege tidak mengakibatkan perubahan mendasar dalam hubungan
pembuat undang-undang dengan eksekutif, atau antara pemerintahan sipil
dan militer, dan militer tetap tunduk kepada pengarahan dan instruksi dari
menteri-menteri. Dengan kata lain, meskipun ada pengalihan kewenangan
memelihara ketertiban dan kewenangan lain, militer dan sipil bekerja bahu
membahu selama keadaan perang, meskipun secara umum militer tetap
sebagai hakim terakhir atas masalah kepolisian dan keamanan.
3. C. Martial Law-Darurat Militer
Jenis keadaan darurat semacam ini merupakan instrumen keadaan
darurat dalam sistem common law, yang digunakan mengatur dengan
keputusan eksekutif yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk
menentukan dengan keputusannya untuk mengambil langkah-langkah yang
dipandang perlu untuk mempertahankan negara dan menyatakan keadaan
darurat dalam masa permusuhan. Keputusan-keputusan dalam keadaan
darurat demikian dipandang memiliki kekuatan yang sama dengan undang-
undang.
Keadaan Bahaya atau Kegentingan Yang Memaksa
Republik yang ideal harus memiliki lembaga emergency, ketika
menghadapi ancaman dan bahaya yang luar biasa, ketika pembuatan
keputusan yang normal sangat lambat untuk mengatasi secara efektif krisis
yang mengancam. Banyak negara konstitusional modern memuat secara
tegas dan terkadang sangat rinci ketentuan-ketentuan tentang keadaan
darurat. Meskipun banyak dipergunakan negara di masa modern, akan tetapi
202
beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang dan Belgia, hampir tidak
mengenal rujukan kepada keadaan darurat dan kekuasaan darurat.
Konstitusi Amerika hanya secara tidak langsung merujuk kepada kedaruratan
tersebut dalam Pasal 1 Ayat (9) kalimat kelima belas (15) yang yang
memberikan kekuasaan kepada Kongres “memanggil wajib militer untuk
melaksanakan
undang-undang
Negara
Federal,
memadamkan
pemberontakan dan menahan invasi”. Sedang Pasal 1 ayat (9) Kalimat
Kedua yang menyatakan bahwa Hak istimewa Habeas Corpus tidak boleh
ditangguhkan kecuali keamanan umum membutuhkan ketika terjadi
pemberontakan atau invasi. Dan meskipun disebut dalam pasal-pasal lain
tentang perang dan masa perang, tidak ada kewenangan khusus yang
diberikan kepada cabang eksekutif dalam keadaan mendesak demikian.
Constitutional Necessity
Ketika aturan yang memberikan kewenangan menyangkut keadaan
darurat tidak termuat dalam konstitusi, orang mencoba untuk mempertegas
kewenangan darurat yang tersedia bagi pemerintah untuk menghadapi
kegentingan secara khusus dalam struktur konstitusi adalah dengan beralih
kepada prinsip kebutuhan (principle of necessity) baik sebagai sumber
hokum yang berdiri sendiri atau sebagai cita-hukum (rechtsidee) yang
menjadi sumber aturan (meta-rule) dari konstruksi konstitusi. Dalam kedua
pandangan tersebut “kebutuhan (necessity)” berlaku sebagai prinsip
konstitusi yang dapat mengesahkan hal yang sebaliknya tidak sah bahkan
inkonstitusional. Necessity, menciptakan hokum konstitusi yang baru dengan
cara menyimpang dari, dan bertentangan dengan, norma konstitusi yang ada,
atau dia membentuk konstruksi konstitusi dengan cara yang baru.
Untuk melihat aplikasi necessity dan meta-rule constitutional
construction ini, dapat kita lihat perkembangan jurisprudensi atau case law
sebagaimana secara bertahap memberikan kewenangan dalam keadaan
darurat dalam putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat, tentang
kewenangan memanggil wajib militer dan kedudukan wajib militer tersebut
dalam keadaan perang di bawah perintah Presiden Amerika Serikat sebagai
Panglima Angkatan Perang. Pasal 2, ayat 2 Kalimat Pertama, berbunyi: “The
President shall be Commander in Chief…of the Militia of the several States,
when called into the actual Service of the United States…”
203
Pada tahun 1792, Congres membuat Undang-Undang, yang memberi
izin kepada Presiden memanggil milisi utuk memadamkan pemberontakan.
Kewenangan ini awalnya dibatasi pada kejadian yang tidak dapat ditangani
oleh Pengadilan atau Polisi dalam tugasnya. Undang-undang itu juga
menyatakan bahwa hakim harus lebih dahulu menyatakan keadaan diluar
kewenangan kekuasaan yang sah dan menyatakan bahwa Presiden harus
memperingatkan pemberontak untuk mengakhiri kegiatannya sebelum
menyatakan wajib militer. Ketika perang tahun 1812, Presiden James
Madison memanggil wajib miter, tetapi Negara Bagian New England
menentang perang dan kewenangan Presiden serta mengancam akan
memisahkan diri. Mahkamah Agung Negara Bagian Massachuset
mengeluarkan pendapat hokum yang menyatakan bahwa Gubernur atau
Panglima Perang Negara Bagian mempunyai kewenangan ekslusif untuk
menyatakan keadaa darurat dan memanggil milisi. Keputusan ini secara
efektif diakui sebagai kewenangan veto Gubernur atas penggunaan milisi
masing-masing negara bagian.
Pasal 1 ayat (8) kalimat 15 dan Pasal II ayat (2) kalimat Pertama
Konstitusi Amerika menyatakan secara khusus memberi kewenangan,
masing-masing kepada Kongres dan Presiden, kekuasaan untuk memanggil
milisi dalam tugas aktif pada Amerika Serikat. Menjawab argument
kewenangan negara bagian, James Monroe menyatakan bahwa ketika milisi
dipanggil untuk tugas negara (Federal) Amerika Serikat, semua kewenangan
negara bagian atas milisi berakhir. Tahun 1872 Mahkamah Agung Amerika
Serikat dalam perkara Martin v Mott, dalam putusan yang ditulis oleh Hakim
Joseph Story menyatakan, “Semua hakim MA berpendapat bahwa
kewenangan untuk menentukan apakah terdapat keadaan darurat, dimiliki
secara ekslusif oleh Presiden, dan keputusannya mengikat semua orang”.
Kemudian tahun 1849 dalam perkara Luther v Borden, MA menyatakan
bahwa bukan hanya keputusan Presiden memanggil milisi sebagai jawaban
atas keadaan darurat tidak memerlukan persetujuan eksekutif negara bagian,
juga keputusan Presiden demikian juga tidak tunduk pada judicial review.
Tahun 1980, gubernur-gubernur negara bagian kembali menentang
kewenangan Presiden tersebut, dan mengemukakan bahwa merupakan hak
prerogative mereka untuk memberikan persetujuan. Sebagai akibatnya
204
Congres mengeluarkan Amendemen Montgomery yang melarang Gubernur
untuk menggunakan persetujuan bagi National Guard yang bertugas di luar
Amerika Serikat. Kemudian ada JR yang menyatakan bahwa Montgomery
Amendment inkonstitusional, tetapi akhirnya Mahkamah Agung Amerika
Serikat menyatakan supremasi kewenangan Presiden atas operasi milisi
ketika dipanggil untuk menjalani tugas negara, dan Mahkamah Agung juga
menyatakan bahwa Gubernur negara bagian tidak dapat memveto
penggunaan milisi negara bagian ketika dipanggil oleh negara sesuai dengan
Kewenangan Konstitusional Kongres dan kewenangan konstitusional
Presiden.
Keadaan Bahaya dan Kegentingan Memaksa
Kondisi Negara dalam krisis tentu wajar membutuhkan penanganan yang
tidak biasa. Dikatakan bahwa instrumen mengatasi krisis jenis tertentu yang
mengancam wilayah, masyarakat dan negara, membutuhkan langkah cepat dan
keras, yang sangat dekat dengan teori kediktatoran konstitusional. Keadaan genting
dalam state of exigencies (keadaan genting) ini menggambarkan adanya keadaan
di mana hukum perlu sementara berada dalam prosedur yang tidak biasa untuk
memungkinkan diambil langkah-langkah yang tidak terhambat oleh prosedur-
prosedur biasa. Gagasan dasar kondisi ini adalah adanya keadaan darurat yang
dapat diantisipasi dan tindakan yang mengatasinya dapat dibentuk secara awal
dengan menciptakan aturan hukum yang komprehensif, kerangka hukum yang
lengkap untuk menentukan dan merumuskan langkah/tindakan yang harus diambil
untuk mengontrol atau mengakhiri tiap keadaan darurat atau genting.
“Dalam hal bahaya yang mengancam akibat perang dari luar atau
pemberontakan
dalam
negeri’,
kerusuhan
social
yang
berskala
besar,
membutuhkan kewenangan yang tidak biasa seperti yang telah disebutkan.
Pernyataan genting dan memberikan kewenangan untuk mengambil langkah-
langkah yang berada di luar ketentuan hukum yang biasa, menunjukkan perlunya
aturan yang tegas, keras dan cenderung otoriter dalam kerangka memaksakan
ketertiban dan kecepatan penanganan pencegahan penyebaran pandemi, yang
juga memerlukan pengorbanan semua pihak termasuk mengesampingkan
perlindungan HAM secara ideal dan sempurna untuk sementara. Oleh karena itu
memang harus ditentukan jangka waktu berlakunya, dan ketika jangka waktu yang
disebutkan berakhir, yaitu kegentingan yang disebut memaksa tersebut berakhir,
205
maka berakhir juga pemberian kewenangan secara luar biasa tersebut kepada
Presiden. Hal itu hanya dibatasi terhadap keadaan yang sangat luar biasa.
Dasar Pembentukan Perpu
Dalam sejarah kehidupan negara kita disebutkan bahwa pada masa
pemerintahan SBY, dalam masa 10 (sepuluh) tahun, Presiden SBY mengeluarkan
Perpu terbanyak, dengan jumlah Perpu. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 menyatakan
“Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.
Pengertian hal ihwal kegentingan yang memaksa tersebut telah diperjelas
oleh MK dengan merumuskan syarat-syarat yang disebut dalam Putusan MK Nomor
138/PUU-VII/2009 sebagai dasar untuk “hal ikwal kegentingan yang memaksa”
yaitu:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai;
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
undang-undang dengan prosedur biasa karena akan membutuhkan waktu
yang cukup lama sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian
hukum untuk diselesaikan.
Landasan hukum yang dipergunakan untuk membentuk Perpu yang disebut
seluruhnya adalah karena adanya “kegentingan memaksa”, yang kemudian
dilandaskan pada 3 (tiga) hal yang disebut dalam putusan MK tersebut, sehingga
timbul pertanyaan apakah dalam keadaan seperti ancaman dan bahaya yang timbul
akibat keadaan darurat karena potensi serangan baik yang bersifat militer, dalam
arti ancaman invasi kekuatan asing, ancaman pemberontakan atau pergolakan
dalam negeri yang berpotensi menghancurkan kesatuan dan integrasi bangsa dan
negara baik secara ideologis maupun secara geografis, yang berpotensi juga
terhadap keutuhan wilayah dan keamanan jiwa dan raga, termasuk terhadap
ancaman pandemic yang membahayakan nyawa dalam skala besar dan dampak
social, politik, dan ekonomi yang luas, UUD 1945 memiliki landasan hukum lain yang
boleh juga menyebabkan dipergunakannya kebijakan pemerintahan yang
didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan.
206
Pandemi Covid sudah barang tentu bukanlah hal yang biasa atau
kondisi normal, yang secara umum boleh dikategorikan dalam keadaan genting,
yang memaksa penyelenggara pemerintahan untuk mengambil langkah-langkah
yang cepat dan tidak biasa dalam kerangka memenuhi amanat konstitusi “untuk
melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia”. Tetapi dengan bukti
angka-angka kematian yang timbul dari covid-19, apakah “kegentingan memaksa”
yang disebut dalam Pasal 22 sama dengan “keadaan bahaya” yang disebut dalam
Pasal 12 UUD 1945. Tidak perlu pembuktian lebih lanjut tentang keadaan bahaya,
kegentingan memaksa, state of emergency yang terjadi karena hal itu dengan
sifatnya yang meliputi dunia, termasuk dengan pernyataan WHO tentang Pandemi-
Covid 19 dengan angka kematian yang tinggi dan belum ada obat yang dapat
mengatasinya (sampai akhir 2020). Terlebih lagi dengan pernyataan para ahli
tentang kemungkinan mutasi virus yang diprediksi secara keilmuan mengakibatkan
jenis yang berbeda yang boleh jadi tidak dapat dihambat dengan suatu jenis vaccine
tertetu saja. Oleh karenanya banyak langkah yang harus dilakukan secara cepat
untuk perawatan dan pengobatan serta pencegahan, yang menjadi kewajiban
negara secara konstitusional untuk melindungi segenap bangsa, mengakibatkan
dampak beban keuangan yang sangat besar yang berpengaruh pada pertumbuhan
ekonomi, pengurangan pendapatan negara, pengangguran dan kebangkrutan, dan
bahkan jika tidak tertangani secara baik kemungkinan boleh jadi berkembang
kearah krisis politik. Semua hal itu membutuhkan langkah cepat dan pengerahan
keuangan negara, yang harus diberi landasan hukum yang baru sesuai dengan
kondisi yang dihadapi.
Kondisi yang terjadi sekarang, pasti memenuhi bunyi Pasal 22 ayat (1)
Undang-Undang Dasar !945, yang menyebut bahwa dalam hal ikhwal kegentingan
yang memaksa, dengan 3 (kondisi) yang disebut dalam putusan MK tersebut,
sehingga Presiden berhak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang. Tetapi kondisi yang dihadapi sekarang ini dalam hal Pandemi covid-19,
jauh lebih besar dari sekedar kegentingan yang disebut dalam Pasal 22 UUD 1945,
karena unsur ancaman dan korban yang secara riil sudah demikian besar, yang
potensinya berkembang masih berlanjut, yang juga mengancam penyelenggara
negara dan petugas kesehatan itu sendiri. Hal-hal ini tidak perlu terjadi dalam hal
kegentingan memaksa yang diatasi dengan Perpu berdasarkan Pasal 22 UUD 1945.
Oleh karena kondisi yang sedemikian besar ancaman dan bahayanya, sehingga
207
negara sebenarnya berada dalam keadaan bahaya atau darurat, maka landasan
yang dipergunakan tidak cukup hanya Pasal 22 UUD 1945, seperti halnya
pengalaman perjalanan Negara Republik Indonesia. Dalam keadaan bahaya yang
masih mengancam seperti saat ini, Pasal 12 UUD 1945 juga seharusnya digunakan
bersama-sama Pasal 22 atau mungkin lebih tepat dikaitkan dengan Pasal 22, jika
kondisi ini adalah keadaan bahaya yang dimaksud. Dalam pengalaman dibawah
UUD Sementara Republik Indonesia maupun UUD 1945 sebelum Dekrit Presiden 5
juli 1959, dan sebelum Perubahan tahun 1999,masing-masing kita mengenal
adanya Undang-Undang Darurat dan Undang-Undang Keadaan Bahaya yang
berlaku sampai 16 Desember 1959, yang kemudian telah di dasarkan pada Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya.
Sesungguhnya
Putusan
MK
Nomor
138/PUU-VII/2009,
dalam
pertimbangannya secara ringkas sebenarnya telah merujuk pada Pasal 12 UUD
1945, dengan menyatakan bahwa “keadaan bahaya” yang disebut dalam Pasal
12UUD 1945 menjadi suatu bagian dari “kegentingan memaksa” dalam Pasal 22
UUD 1945 dengan pernyataan bahwa “pengertian kegentingan yang memaksa tidak
dimaknai sebatas hanya adanya bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
UUD 1945. Memang benar bahwa keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 12 UUD 1945 dapat menyebabkan proses pembentukan undang-undang
secara biasa atau normal tidak dapat dilaksanakan, namun keadaan bahaya
bukanlah satu-satunya keadaan yang dapat menyebabkan timbulnya kegentingan
yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Yang
menjadi pertanyaan yang harus dapat dijawab apakah norma yang dilahirkan atas
dasar Perpu yang timbul sebagai bagian sistem hukum yang bersifat darurat (state
of emergency and law in crisis) yang sesungguhnya sementara mentolerir
penyimpangan konstitusi, dan ketika disetujui sebagai undang-undang, menjadi
masuk dalam bagian sistem hukum yang bersifat normal (state of normalcy? Inilah
sesungguhnya yang menjadi masalah utama ketika kita berbicara tentang pengujian
UU Nomor 2 Tahun 2020 yang berasal dari Perpu Nomor 1 tahun 2020. Berdasarkan
keadaan darurat yang menjadi dasar pembentukan Perpu sebagai law in time of
crisis, yang mentolerir penyimpangan beberapa prinsip konstitusi dan rule of law,
tetapi ketika mendapat persetujuan DPR menjadi undang-undang, kemudian
dijadikan bagian dari sistem hukum keadaan normal? Pasti jawabannya tidak.
Keadaan darurat dan law in time of crisis seperti halnya suatu constitutional
208
dictatorship, memiliki batasan waktu, ketika state of emergency telah berakhir maka
law in crisis yang abnormal membutuhkan tindakan pengakhiran.
Dasar Hukum Perpu
Secara khusus, AB Kusuma menyebut dengan to the point, Perppu harus
didasarkan pada Pasal 12 dan Pasal 22 UUD 1945, meskipun keluar dari pakem,
dan meskipun ada semantic confusion (kerancuan istilah). Dari Tahun `1945 sampai
tahun 2020 Perpu yang dikeluarkan hanya didasarkan pada Pasal 22 saja, kecuali
Perpu nomor 23 tahun 1959 yang didasakan pada Pasal 12 dan 22. Dari Pasal 12
dirumuskan ketentuan bahwa Presiden dapat menyatakan negara dalam keadaan
bahaya dengan tingkat keadaan “darurat sispil”, atau “darurat militer atau “keadaan
perang”. Dan Pasal 22 untuk memenuhi “kekosongan hukum”. Mengingat
Perpu 1 Tahun 2020 mempunyai ciri “negara dalam keadaan bahaya”, maka
seharusnya dipakai Pasal 12, maka Perppu harus menyatakan bahwa dasarnya
Pasal 12 dan 22, harus dideklarasikan, harus berlaku untuk sementara, harus
memuat apa saja kekuasaan istimewa untuk menangguhkan atau membatasi
fundamental rights dan prinsip pemerintahan yang demokratis. Dan harus memuat
pengawasan dari Lembaga judicial. Mengingat ketentuan itu tidak tercantum, maka
dapat disimpulkan bahwa Perpu Nomor 1/2020 yang menjadi UU Nomor 2 Tahun
2020, inkonstitusional. Sebagai perbandingan T Ginsburg menulis di Harvard Law
Review April 2020 yang menyatakan : “bila negara dalam emergency law, maka
perlu diupayakan agar tidak terjadi abuse of powers dengan mengadakan
ketentuan: 1. Providing for legislative and judicial oversight for the executive, 2.
Limiting exceptional measures to those strictly necessary, 3. Ensuring that such
powers endures only for the duration of outbreak. Nyatanya tidak ada ketentuan di
dalam Perppu bahwa judiciary boleh melakukan oversight. Yang ada kebalikannya.
Bahwa anggota KKSK kebal hukum dengan pernyataan bahwa: anggota KKSK tidak
dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, serta ”segala tindakan…bukan
merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke PTUN. Dan di Perppu ada
ketentuan bahwa deficit dapat melampaui 3 persen selama 3 tahun (sampai tahun
2023), padahal ada ketentuan dalam UUD bahwa APBN ditetapkan setiap tahun
dengan persetujuan DPR. Hal itu jelas melanggar konstitusi dan ada batas waktu
berlakunya yang harus mendapat persetujuan DPR. Demikian pula penerbitan SUN
(apalagi dengan Tenor 50 Tahun) melanggar Pasal 11 UUD. HukumTata Negara
darurat bersifat dinamis. Di Belanda, nama dan istilah banyak berubah. Konsep juga
209
berubah
emergency
law
(staatsnoodrecht)
terdiri
dari
Coordinatiewet
Uitzonderingstoestanden Oorlogswet door Nederland, dan Wet Buitengewone
Bevoegheden Burgelijk Gezag. HTN Darurat terdiri dari “limited state of emergency”,
dan general state of emergency. Istilah Maria Law tidak lagi digunakan. Mungkin
Asosiasi
Pengajar
Hukum
Tata
Negara-HukumAdministrasi
Negara
bisa
menemukan istilah, ump HTN Darurat Ringan untuk yang berdasar Pasal 22, dan
HTN darurat Berat berdasarkan Pasal 12 UUD 1945. Di India, emergency provision
tercantum di Pasal 352 (yang dapat menangguhkan fundamental rights) sampai
Pasal 360 (provision as financial emergency) yang dapat menurunkan gaji ASN. Di
Amerika, menurut Emergency Act 1976 Presiden memiliki “statutory powers”,
dengan mana Presiden dapat membuat emergency law untuk hal yang
dipandangnya penting, kecuali menangguhkan habeas corpus. Syaratnya Presiden
harus mendeklarasikan kekuasaan apa yang akan dipergunakan dan berlaku
selama satu tahun. Dapat diperpanjang berkali-kali asalkan disetujui congress.
Konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 2/2020 Jo. Perpu Nomor 1/2020
Salah satu keberatan besar dalam Judicial review yang diajukan terhadap
Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi undang-undang Nomor 2
Tahun 2020 adaalah Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang a quo. Pasal 28
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disetujui menjadi Undang-Undang nomor
2 Tahun 2020, menyatakan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku
maka “beberapa pengaturan yang sebelumnya telah diatur oleh Undang-Undang
lainnya, dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan
Negara untuk penenganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional
dan/atau
stabilitas
sistem
keuangan
berdasarkan
Perppu
ini.”
Pemberlakukan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengubah beberapa pengaturan
yang sebelumnya telah diatur oleh Undang-Undang lainnya yang terkait dengan
kebijakan keuangan Negara dan stabilitas sistem keuangan yang meliputi:
(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2009;
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2009,
210
(3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
(4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
(5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009;
(6) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat.
Ruang lingkup perubahan tersebut dapat diklassifikasi dalam 12 (dua belas)
kelompok bidang regulasi, dengan diberlakukannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020
secara umum, sebagai berikut:
a) Bidang Perpajakan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Perppu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
menjadi Undang-Undang.
1) Perpanjangan batas waktu hingga dua bulan atas pengembalian kelebihan
pajak;
2) Perpanjangan batas waktu atas penerbitan Surat Ketepan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan 16 bulan;
3) Perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan sampai dengan Sembilan
bulan;
4) Perpanjangan batas waktu penyelesaian keputusan atas keberatan Wajib
Pajak hingga 18 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima; dan
5) Perpanjangan batas waktu penerbitan surat keputusan atas permohonan
pengurangan atau pembatalan atau penghapusan sanksi administrasi,
pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar,
pembatalan hasil pemeriksaan hingga 12 bulan.
b) Bidang Perbankan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Perppu ini memberikan kewenangan bagi Bank Indonesia untuk membeli
membeli Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Surat Berharga Syariah Negara
(SBSN) berjangka panjang di pasar perdana. Pengaturan sebelumnya dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia disebutkan
bahwa Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang
Negara, kecuali di pasar skunder. Kewenagan tersebut diberikan untuk
membantu pemerintah jika pasar tidak dapat menyerap SUN dan/atau SBSN
211
yang tertebitkan pemerintah, sehingga dapat menjaga suku bunga tidak terlalu
tinggi, serta untuk membantu likuiditas pemerintah dalam penanganan pandemi
Covid-19.
c) Bidang Keuangan Negara, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
1) Perubahan pengaturan tentang batas maksimum deficit anggaran, sebagai
antisipasi terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan
penerimaan Negara, dan peningkatan belanja Negara dan pembiayaan;
2) Pemerintah dapat melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi,
antarfungsi dan/atau antarprogram tanpa persetujuan DPR;
3) Pemberian kewenangan penuh kepada pemerintah untuk memberikan hibah
kepada pemerintah daerah tanpa memerlukan persetujuan DPR;
4) Pemberian hibah kepada LPS sebagai kewenangan pemerintah tanpa
memerlukan persetujuan DPR; dan
5) Penerimaan pembiayan untuk menangulangi Defisit pada APBD dengan
menggunakan si LPA Tahun yang lalu masih dimungkinkan.
d) Bidang Perbendaharaan Negara, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Perubahan ketentuan ini berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (4)
jo. Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara yang mengatur pada prinsipnya bahwa dalam keadaan darurat
Pemerintah/Pemrintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum
tersedia anggaranya, yang selanjutnya diusulkan dalan rancangan perubahan
APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
e) Bidang Penjaminan Simpanan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang.
1) Pelebaran kriteria pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk
menyelamatkan atau tidak menyelamatkan suatu Bank; dan
2) LPS sekurang-kurangnya melakukan perhitungan atas perkiraan biaya
penyelamatan dan perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan Bank
Gagal. Apabila LPS mengalami kesulitan likuiditas maka LPS dapat
memperoleh pinjaman dari pemerintah.
212
f) Bidang Pertimbangan Keuangan, yang sebelumnya diatur oleh Undang
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah.
1) Pengaturan sebelumnya ada batas minimal alokasi DAU dalam APBN dan
kemudian diatur menjadi tidak ada batas minimal alokasi DAU dalam APBN;
2) Penetapan batasan deficit anggaran yang awalnya ada maksimum deficit
menjadi tidak ada maksimum deficit. Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020
Pemerintah berencana menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam
APBN 2020 sebesar Rp. 405,1 Trilyun. Konsekuensi dari naiknya belanja
Negara adalah deficit APBN yang bertambah hingga 5,07% dari produk
domestic bruto (PDB);
3) Terdapat perbedaan antara Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dengan
Perppu terkait sangsi berupa penundaan atas penyaluran
Dana
Perimbangan menjadi tidak ada pengenaan sanksi; dan
4) Terdapat perbedaan antara Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dengan
Perppu terkait waktu pemberlakuan DAU.
g) Bidang kesehatan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang kesehatan.
Ketentuan sesuai Undang-Undang Kesehatan terdapat alokasi minimal 5%
untuk bidang kesehatan dari APBN sedangkan dalam Perppu dimungkinkan
adanya tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sehingga alokasi yang
diberikan untuk bidang kesehatan akan lebih besar dari yang diatur oleh
Undang-Undang Kesehatan dalam rangka penanggulangan pandemic Covid-
19.
h) Bidang Desa, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa.
Dana yang seharusnya wajib dialokasikan untuk pembangunan desa
sebesar 10% dalam Undang-Undang Desa menjadi dilakukan penyesuaian
alokasi Dana Desa, antara lain berupa penyesuaian pagu anggaran Dana Desa.
Hal ini terkait dengan pengutamaan penggunaan Dana Desa, yang dapat
digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di
desa dan kegiatan penanganan pandemic Covid-19.
i) Bidang Pemerintah Daerah, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
213
1) Syarat perubahan APBD dicabut sehingga dengan adanya Perppu
dimungkinkan penggunaan anggaran mendahului perubahan dalam APBD.
Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran anggaran terkait
penenganan Covit-19 dan dampaknya meskipun mendahului pembahasan
atau pengesahan APBD-P 2020, sehingga hanya merubah Peraturan Kepala
Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD TA 2020; dan
2) Kewenangan DPRD dialihkan kepada Kepala Daerah dilakukan dalam
rangka percepatan penggunaan dana dari APBD untuk penanganan Covid-
19.
j) Bidang Kelembagaan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang sebelumnya diatur
oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Perppu ini mengatur perubahan kebijakan dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2019 terkait perubahan APBN dapat dilakukan melalui
perubahan postur dan rincian APBN sehingga tidak memerlukan persetujuan
DPR.
k) Bidang Pencegahan dan Penangganan Krisis Sistem Keuangan, yang
sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
1) Perubahaqn ruang lingkup pernilaian yang dilakukan oleh OJK dan Bank
Indonesia sehingga mencakup Bank sistemik dan Bank selain Bank sistemik;
dan
2) Tidak ada keharusan adanya agunan dalam pemberian pinjaman likuiditas
jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan
prinsip syariah.
l) Bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang sebelumnya diatur
oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
1) Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian besaran
belanja wajib (mandatory spending);
2) Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan perubahan APBN tanpa
harus melakukan pembahasan bersama DPR melalui perubahan postur dan
rincian APBN;
214
3) Pemerintah diberikan kewenangan untuk penggunaan atas dana-dana
tersebut dalam penanganan Covid-19 tanpa memerlukan ketetapan Meteri
Keuangan dan tanpa kewajiban pelaporan dalam APBN;
4) Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengeluarkan kewajiban baru
seperti mengalokasikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN-TA 2020
untuk penenganan Covid-19 yang memerlukan fleksibilitas. Beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang APBN harus dirubah yaitu ketentuan
terkait syarat peruntukan, perlunya ketetapan Menkue tentang penggunaan
SAL, Kewenangan DPR, syarat pinjaman kuantitatif, sumber dana dan
penetapan tingkat kemiskinana;
5) Pemerintah diberikan fleksibilitas dalam melaksanaan APBN karena tidak
ada target berupa angka yang ditentukan; dan
6) Tidak lagi diatur mengenai pelaporan dalam APBN-P tahun berjalan atau
dalam LKPP, dalam hal terjadi pemberian pinjaman.
Dan dalam rangka mengakomodir amanat Perppu Nomor 1 Tahun 2020,
maka diperlukan peraturan pelaksanaan yang mengatur lebih rinci untuk menjamin
implementasi Perppu secara konsisten dan efektif. Perppu Nomor 1 Tahun 2020
mengamanatkan adanya peraturan pelaksanaan sebagai berikut:
a) 7 (Tujuh) Peraturan Pemerintah, sesuai amanat pada Pasal 5 ayat (3), Pasal 6
ayat (12), Pasal 11 ayat (7), Pasal 15 ayat (3). Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat
(2), Pasal 22 ayat (1);
b) 1 (Satu) Peraturan Presiden, sesuai amanat pada Pasal 12 ayat (2);
c) 1 (Satu) Peraturan BI, sesuai amanat pada Pasal 16 ayat (2);
d) 1 (Satu) Peraturan OJK, sesuai amanat pada Pasal 23 ayat (2);
e) 2 (Dua) Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Bank Indonesia, sesuai
amanat pada Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (3);
f) 7 (Tujuh) Peraturan Menteri Keuangan sesuai amanat pada Pasal 2 ayat (2),
Pasal 6 ayat (13), Pasal 7 ayat (7), Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), dan
Pasal 24 ayat (2); dan
g) 1 (Satu) Peraturan Menteri Dalam Negeri sesuai amanat pada Pasal 3 ayat (2).
Kita dapat melihat luas ruang lingkup dampak iterbitkannya Perpu Nomor 1
Tahun 2020 dalam peraturan perundang-undangan di bidangan keuangan dan
kesehatan, sehingga melahirkan keberatan yang diuatarakan dalam argument
judicial review yang diajukan. Akan tetapi justru dalam keadaan darurat dan krisis
215
yang membutuhkan gerakan cepat dalam mengambil langkah-langkah untuk
mengatasi keadaan krisis dan dampaknya terhadap kehidupan social, politik,
ekonomi masyarakat, konstitusi memberi keleluasaan untuk mengambil langkah
tersebut. Justru untuk menghadapi kondisi bahaya atau darurat dan genting
demikian, konstitusi menyediakan dasar hukum bertindak untuk membentuk hukum
mengatasi krisis dan keadaan darurat.
Demikian juga kesan yang ditimbulkan bahwa Pasal 27 memberi impunitas
pada koruptor, sesungguhnya tidak benar. Kalau dibaca secara cermat pasal 27
ayat (1) Perpu yang menyatakan bahwa para pejabat yang disebut dalam pasal
tersebut, dalam rangka melaksanakan Perpu 1/2020 tidak dapat dituntut secara
pidana dan perdata, adalah jikalau dalam menjalankan tugasnya di dasarkan pada
itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan merupakan amanat yang tegas,
agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap Pejabat yang disebutkan jika mereka telah
melakukan tugas berdasar undang-undang dan secara itikad baik. Itikad baik
tersebut diartikan sebagai pelaksanaan tugas secara jujur. Ketentuan Pasal 2 dan 3
UU Pemberantasan Tindak pidana Korupsi merumuskan unsur melawan hukum,
merugikan keuangan negara dan menguntungkan orang lain, jika dipenuhi baru
dapat dituntut kedepan peradilan. Mungkin juga pesan lain, karena selama ini, terjadi
mengabaikan doktrin hukum pidana yang disebut dengan ultimum remedium atau
hukum pidana sebagai upaya hukum terakhir maka secara tidak perlu
sesungguhnya hal itu telah dituliskan. Biarlah Hukum Tata Usaha Negara dulu
menyelesaikan masalah hukumnya kalau ada pelanggaran dan kalau ada kerugian
yang timbul karena pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan, maka akan dituntut
untuk dikembalikan secara administrasi.
Pasal 27 ayat (2) adalah justru merupakan keadaan yang diperlukan untuk
menghindari kemacetan karena adanya gugatan-gugatan yang mungkin diajukan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara yang dapat menghambat langkah-langkah yang
memerlukan kecepatan mengatasi keadaan genting dan bahkan kadang-kadang
darurat, karena adanya perintah penangguhan pelaksanaan keputusan TUN dalam
Perpu yang mungkin diperintahkan Hakim. Tetapi tidak berarti hukum pidana dalam
noodstaatsrecht dikesampingkan, melainkan hanya soal momentum yang diminta
untuk dipahami oleh penegak hukum.
Secara khusus AB. Kusuma yang mengkritisi tulisan Machfud di Jawa Pos
mengecewakan, bahkan bernada “juristerij”, dengan menyatakan bahwa Pasal 27
216
memberikan kekebalan hukum tidak tepat,karena disitu dikatakan bahwa yang tidak
bisa dituntut adalah para pejabat yang melakukan tugasnya dengan baik dan
berdasar peraturan perundang-undangan. Machfud MD berpendapat bahwa soal
Mens Rea dan Actus Reus adalah merupakan bidang hukum pidana bukan ranah
HTN. AB. Kusuma berpendapat, Perppu adalah ranah HTN sehingga Pasal 27 dapat
melindungi oknum yang akan menyalahgunakan kekuasaan dengan menyatakan
“saya beriktikad baik”. Lepas dari perbedaan pandangan tersebut, dan
sesungguhnya tanpa memperdebatkannya secara panjang lebar, kita dapat merujuk
saja kepada kasus Menteri Sosial dan beberapa pejabat lain serta pengusaha yang
berkolusi telah ditangkap, ditahan dan diajukan kedepan persidangan pengadilan
dengan tuduhan korupsi. Hal ini menjadi bukti kongkrit bahwa tidak terjadi impunitas.
Jenis Perpu yang Tidak Dikenal Perbedaannya
Kami menyetujui pandangan Jimly Asshidiqie yang menyatakan perlunya
dibedakan Perpu yang dimaksudkan sebagai aturan Undang-Undang yang akan
berlaku selanjutnya setelah disetujui oleh DPR sebagaimana diamanatkan oleh
Pasal 22 ayat (2) dan (3) yang mewajibkan Perpu disampaikan kepada DPR pada
persidangan berikut untuk mendapat persetujuan, dan adanya kemungkinan Perpu
tidak disetujui sehingga Perpu harus dicabut. Ini adalah bagian dari pengawasan
DPR, yang sesungguhnya dalam masa darurat juga berlaku ketika kewenangan
Presiden dalam keadaan bahaya dan darurat itu dipergunakan. Pasal 22 ayat (2)
dan (3) UUD 1945 adalah bagian pengawasan. Tetapi ketika seperti disebutkan agar
Perpu No. 1 Tahun 2020 ini jangan dulu diajukan ke DPR dan dicari kesepakatan
untuk tidak dibahas, maka potensi Presiden melanggar konstitusi menjadi terbuka,
kalau dengan sengaja tidak mengajukan Perpu ke DPR dalam sidang berikut,
sebagai bagian kewenangan konstitusional DPR dalam pengawasan.
Memang Perpu sederajat dengan Undang-undang, dan boleh mengatur
segala bidang yang diatur dengan undang-undang, asal saja memenuhi syarat
“kegentingan yang memaksa”,yang tidak diartikan sekedar sebagai adanya undang-
undang Darurat, tetapi selain keadaan mendesak dan segera, Perpu diadakan untuk
penyelenggaraan pemerintahan secara luas yaitu seluruh penyelenggara negara
atau terbatas pada penyelenggaraan administrasi negara. Cakupan yang luas
dalam sejarah tatanegara kita berdasar pengalaman UUDS 1950 pernah dibuat
Undang-Undang Darurat DRT No. 7 Tahun 1955 menyangkut Tindak Pidana
Ekonomi, yang juga memuat hokum formil maupun hokum materiil. Pembatasan
217
waktu sesungguhnya terkandung dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, yaitu harus
mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut. Pengertian sidang berikut,
diartikan sesuai dengan pembagian masa sidang dalam setahun, sehingga ketika
Perpu dibentuk, maka sidang setelah terbitnya Perpu merupakan time frame bahwa
Perpu harus diajukan ke DPR untuk mendapat persetujuan atau tidak.Persoalan,
bagaimana jikalau Perpu tidak diajukan ke DPR pada sidang berikutnya ? Sudah
barang tentu terdapat masalah konstitusi dalam hal ini, yang merupakan kegagalan
memenuhi amanat konstitusi dalam Pasal 22 ayat (2). Bagir Manan menyatakan
bahwa Perpu yang tidak diajukan ke DPR pada masa sidang berikut, harus dianggap
tidak mempunyai kekuatan berlaku yang disebut dalam UUD, sebagai pemahaman
yang tidak berlaku lagi karena melampaui waktu, yang sangat penting untuk
mencegah
mempermanenkan
kedaruratan
yang
merupakan
pembenaran
penyimpangan dari suatu sistem normal. Dikatakan lebih jauh lagi, bahwa DPR juga
harus mengambil inisiatif agar Perpu diajukan ke DPR untuk memenuhi
kewenangan konstitusional DPR dalam bidang pengawasan. Tetapi dengan melihat
pembedaan yang diperlukan tentang Perpu yang didasarkan pada Pasal 22 UUD
1945 dengan Perpu yang didasarkan pada Pasal 12 UUD 1945, justru menjadi
persoalan apakah Perpu itu harus disahkan menjadi undang-undang sehingga
menjadi bagian dari sistem hukum dalam kondisi normal, atau seharusnya dengan
berlalunya suatu waktu tertentu ancaman bahaya telah berlalu, Perpu tersebut
sebagai hukum dalam kondisi abnormal-darurat atau keadaan bahaya - harus
dicabut dan tidak memasuki sistem hukum yang normal. Ini berarti bahwa dalam
Perpu tersebut harus dimuat masa berlaku, yang merujuk pada waktu tertentu atau
berakhirnya “bahaya” yang menjadi dasar dikeluarkannya Perpu.
Pandangan ini memiliki alasan yang masuk akal, jika kita berpendapat bahwa
Perpu yang dibentuk atas dasar Pasal 22 UUD 1945 tidak dibedakan dengan Perpu
yang disebut dalam Pasal 12 UUD 1945, dalam keadaan Bahaya. Output Pasal 12
boleh jadi adalah Undang Undang Darurat seperti disebut dalam kalimat kedua
pasal tersebut. Tetapi ketika kita membaca sejarah pengaturan konstitusi kita sejak
Konstitusi RIS dan IS sebelum merdeka yang mengacu pada “bahaya” yang disebut
dalam literatur dan perbandingan hokum, sesungguhnya “bahaya” merupakan salah
satu keadaan yang menimbulkan “kegentingan memaksa dan kedaruratan”, yang
mencakup perang, ancaman pemberontakan, pengepungan, bencana alam, yang
menghendaki tindakan cepat untuk melindungi warganegara dan keutuhan negara
218
serta eksistensinya. Kalimat “Hal ikhwal kegentingan memaksa” adalah suatu hal
ihkwal yang mencakup seluruh keadaan yang disebut dalam Pasal 12, UUD 1945,
serta diterjemahkan dalam UU 23 Tahun 1959 yang merupakan penyesuaian dari
UU Nomor 74 Tahun 1957 dari dasar konstitusi yang berbeda. Oleh karenanya
output Pasal 12 sebagai kewenangan Presiden tidak mungkin berbentuk undang-
undang, terutama karena kewenangan legislatif merupakan hak DPR dan
kewenangan mengajukan RUU untuk dibahas bersama, outputnya adalah Undang-
Undang sebagai hasil persetujuan bersama. Dalam hal Undang-Undang Dasar
1945, kondisi bahaya dalam Pasal 12 terlupakan dimuat sebagai dasar, maka jenis
Produk dalam state of emergency tetap adalah Perpu, yang materi muatannya
adalah materi muatan undang-undang.
Oleh karenanya, untuk mencegah kekacauan yang mungkin timbul karena
kekurangan dasar hokum yang tepat dan mencegah adanya keberlakuan Pasal 22
tentang jangka waktu pengajuan ke DPR pada sidang berikut yang jika tidak
dipenuhi, menyebabkan Perpu tidak memiliki kekuatan hokum lagi (meskipun
pendapat tersebut masih perlu diperdebatkan), maka Perpu jenis kewenangan
darurat (emergency power) Presiden, tetap diajukan kepada DPR untuk
memperoleh persetujuan, karena akibat hokum tidak menyetujui atau menyetujui
dapat menimbulkan komplikasi karena suatu kedaruratan, tetapi secara jelas dan
tegas harus memuat batasan waktu atau berlaku sampai kedaruaratan telah
berakhir. Perpu ex Pasal 22 jika disetujui DPR dalam sidang berikut menjadi
undang-undang, akan berakibat undang-undang tersebut akan berlaku secara
permanen. Tetapi bagaimana untuk menerimanya sebagai suatu Perpu in sui
generis, yang unik dan hal ikhwal kegentingan memaksa secara inherent
mengandung keadaan bahaya dan kedaruratan sebagaimana dimaksud Pasal 12
UUD 1945. Interpretasi dalam bentuk konstitusionalitas bersyarat yang telah
menjadi kewenangan negative legislation yang kemudian dalam keadaan genting
boleh bergerak kearah positive legislation sesuai dengan jurisprudensi MK, dapat
memberikan beberapa syarat terhadap norma yang dipermasalahkan sehingga
dimaknai dalam batasan-batasan yang dikenal dalam konstruksi konstitusional dan
constitutional necessity sebagai meta-rules.
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan
sebagai berikut ini:
219
1. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 sebagai hasil persetujuan DPR
terhadap Perpu Nomor 1 Tahun 2020, memenuhi syarat konstitusionalitas
yang disebut dalam UUD 1945 tentang kegentingan yang memaksa dan
keadaan bahaya;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam UUD 1945
sesungguhnya harus dibedakan antara Perpu berdasar Pasal 12 UUD 1945
yang dikeluarkan dalam “keadaan bahaya sebagai kegentingan memaksa”
yang harus diajukan ke DPR pada sidang berikut untuk memperoleh
persetujuan, dan Perpu yang tidak disetujui harus dicabut;
3. Bahwa Perpu yang boleh lahir atas dasar Pasal 12 UUD 1945, adalah Perpu
yang lahir karena adanya keadaan bahaya, sebagai suatu keadaan yang
dinyatakan oleh Presiden, dan boleh diikuti oleh lahirnya Perpu sebagai
kekuasaan yang diberikan mengatasi keadaan bahaya yang timbul yang
mengancam keselamatan rakyat, mengancam keadaan sosial ekonomi
secara umum yang dapat juga menimbulkan krisis disegala bidang yang
mengancam eksistensi negara, sebagai bagian dari kegentingan memaksa
dalam Pasal 22 UUD 1945;
4. Kegentingan memaksa dengan 3 kriteria yang dirumuskan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, dapat merupakan dasar
bagi mengeluarkan Perpu atas dasar Pasal 22 UUD 1945, tetapi tidak cukup
untuk mengeluarkan Perpu berdasar Pasal 22, ketika ancaman dan bahaya
yang timbul jelas sedemikian rupa sehingga kematian, kebangkrutan, krisis
multi dimensi yang dapat mengancam eksistensi negara negara sendiri, yang
jauh lebih ekstrim dari “keadaan yang genting” yang memaksa Presiden
mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang.
5. Undang-Undang yang menjabarkan keadaan bahaya yang disebut dalam
Pasal 12 UUD 1945, harus dibentuk oleh Pembuat Undang-Undang,
sehingga ketika timbul keadaan bahaya yang disebut Pasal 12 UUD 1945
dapat
diketahui
secara
sama
ukuran-ukuran
yang
dipergunakan
menanggulangi keadaan bahaya, sesuai dengan tingkat bahaya yang
dihadapi;
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengesahan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
220
Disease (Covid 19) adalah konstitusional sepanjang dimaknai bahwa
Undang-Undang tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya Pandemi
Covid berdasar pernyataan Pemerintah.
2. Dr. Muhamad Chatib Basri, S.E., M.Ec.
• Ahli menyampaikan paparan mengenai peran APBN dalam pemulihan
ekonomi. Isu yang dibahas ada tiga hal. Pertama adalah bagaimana dampak
Covid-19 bagi perekonomian dunia? Kedua adalah bagaimana dampaknya
terhadap perekonomian Indonesia? Ketiga, mengapa fiskal stimulus atau
pelebaran defisit itu dibutuhkan untuk mengatasi situasi ini.
• Bahwa bagaimana penyebaran Covid-19 terus mengalami eskalasi
kenaikan masih tinggi secara global dan juga terjadi di Indonesia. Jika Ahli
menggunakan angka maka setiap hari berubah, per 14 Februari,
109.400.000 orang yang terkena dampak dari Covid-19 di 218 negara.
Dengan tingkat kematian 2.300.00 orang.
• Bahwa dari sini saja kita bisa melihat bagaimana yang terjadi di dalam
pandemi ini adalah sesuatu yang luar biasa, tingkat kematian yang luar
biasa, jumlah infected cases atau mereka yang tertular yang jumlahnya luar
biasa dan kasus ini terus meningkat.
• Bahwa jika mengikuti berita pada beberapa waktu terakhir ini kita mulai
melihat bahwa gelombang ketiga terjadi di India. Di mana kasus dari infected
cases meningkat begitu tajam. Hal yang sama terjadi juga di beberapa
negara Eropa dan bahkan di dalam beberapa hari terakhir kita mulai melihat
di beberapa negara tetangga kita seperti Filipina, Malaysia, Thailand bahwa
peningkatan kasus terjadi. Kita berharap bahwa mudah-mudahan
gelombang ketiga tidak terjadi di Indonesia, tetapi kita harus tetap waspada.
• Bahwa akibat dari Pandemi Covid-19 ini, maka pemerintah berbagai negara
harus mengambil tindakan yang di luar normal atau di luar kebiasaan.
Mengapa itu harus dilakukan? Karena cara untuk mengatasi pandemi adalah
meminta agar orang menghindari kerumunan, menghindari aktifitas, atau
menjaga jarak. Yang kita kenal di sini dengan nama pada waktu bulan Maret
tahun lalu adalah PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar). Di berbagai
negara lain ini dijalankan dalam bentuk yang disebut sebagai lockdown.
• Bahwa implikasi dari lockdown adalah meminta orang untuk tinggal di
rumah. Padahal kita tahu esensi dari aktifitas ekonomi adalah aktifitas pasar
221
dan pasar per definisi adalah tempat bertemunya orang untuk
mempertukarkan barang dan jasa, baik secara fisik maupun secara virtual.
Tetapi di dalam kasus ini karena orang diminta untuk tidak berinteraksi,
maka aktifitas pasar kolaps di seluruh dunia. Kecuali yang bisa dilakukan
secara virtual. Itu sebabnya, pada pagi hari ini pun kita melakukan sidang
secara virtual.
• Bahwa yang menarik untuk diamati adalah dengan dampak yang sebegitu
besar ternyata Indonesia relatif mampu, saya mengatakan relatif karena
kontraksi ekonomi tetap terjadi, relatif mampu menghadapi situasi pandemi
ini di dalam konteks ekonomi dengan lumayan. Karena apa? Karena kinerja
kita tidak sebaik Vietnam yang membukukan pertumbuhan positif 2,9% di
tahun 2020, atau seperti Tiongkok yang punya pertumbuhan positif 2,3%,
atau Korea Selatan yang -,1%.
• Bahwa pertumbuhan kita tahun lalu negatif 2,1%. Kita mengalami kontraksi
2,1%. Tetapi kalau kita melihat bahwa 2,1% ini relatif lebih baik dibandingkan
dengan apa yang terjadi di Rusia, Amerika, Jerman, Malaysia, Singapura,
dan sebagainya. Bahwa yang dilakukan di sini, yang pertama adalah karena
Indonesia tidak melakukan lockdown secara ketat seperti yang dilakukan di
beberapa negara. Kecuali di dalam kasus Tiongkok dan Vietnam, mereka
melakukan lockdown secara ketat dan mampu mengatasi pandemi dalam
waktu singkat. Di dalam kasus kita, kita melakukan PSBB, tidak seketat di
negara lain, tetapi pandeminya agak berlangsung lama. Nah, sekarang kita
bisa melihat bahwa misalnya Singapura dengan pengetatan yang dilakukan,
recovery ekonominya mungkin relatif lebih cepat. Tetapi Ahli mengatakan
bahwa tahun 2020, kinerja kita sebetulnya relatif lumayan.
• Pertanyaannya adalah apa yang menjelaskan ini, ya, selain tadi faktor
mengenai penerapan PSBB? Penjelasannya adalah kebijakan atau respons
dari pemerintah, salah satunya melalui fiskal stimulus.
• Bahwa pertanyaan paling penting adalah bagaimana dampak Covid ini
terhadap
Indonesia?
Ahli
mencoba
menggunakan
data
untuk
membandingkan kondisi pra-Covid dengan kondisi Covid. Jadi, sebagai
batas Januari 2020 sebelum Covid terjadi, Ahli anggap sebagai kondisi pra-
Covid, dimana basisnya Ahli nyatakan sebagai 100. Jika angkanya di bawah
100, berarti kondisinya lebih buruk dibandingkan dengan kondisi pra-Covid.
222
Tetapi bila angkanya di atas 100, maka kondisi Covidnya lebih baik
dibandingkan dengan kondisi pra-Covid.
• Siapa yang paling terpukul akibat dari pandemi Covid? mereka adalah sektor
informal. Pendapatan mereka turun 30%. Bagaimana dengan wirausaha?
Pendapatannya turun 15%. Sedangkan pekerja tetap dengan gaji atau
pekerja dengan gaji tetap, hampir tidak terdampak, kecuali kalau mereka
kehilangan pekerjaan.
• Bahwa yang terpukul paling berat adalah mereka yang berada di sektor
informal. Siapa itu yang berada di sektor informal? Kelompok yang rentan,
pendapatan menengah bawah, perempuan, dan anak-anak. Itulah sebabnya
di berbagai media pada waktu pendemi mulai terjadi, Ahli mengatakan
bahwa langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah
memberikan bantuan langsung tunai atau cash transfer. Karena di dalam
kondisi ini, kita tidak mungkin memberikan pekerjaan karena PSBB
(lockdown). Yang bisa dilakukan adalah mengompensasi ketika orang
tinggal di rumah (people are paid to stay at home). Apa akibatnya? Tingkat
pengangguran terbuka, naik dari 5,28% menjadi 7,07%. Tingkat kemiskinan
naik dari 9,22% menjadi 10,19%. Ahli ingin menyatakan satu hal di sini,
Pengangguran di Indonesia, itu adalah barang mewah. Hanya orang kaya
yang bisa menganggur. Kalau orang itu miskin, maka dia harus bekerja,
bekerja apa saja. Bila tidak, dia tidak bisa makan. Maka Ahli bisa
mengatakan, walaupun pengangguran terbukanya naik hanya dari 5,28%
kepada 7,07%, tetapi sebetulnya dampak riilnya mungkin jauh lebih besar.
Karena orang yang miskin kalau dia tidak ada pendapatan, dia akan
meninggal. Maka, yang dia lakukan adalah pekerjaan apa saja, asal bisa
hidup. Akibatnya, datanya tidak ada di sini.
• Bahwa sektor informal itu meningkat karena orang itu bekerja apa saja,
istilahnya poor to be unemployed. Jadi, angka kita 7,07% itu masih dalam
relatif sebetulnya angka yang sangat konservatif karena definisi yang kita
punya. Angka kemiskinan yang 10,19% sedikit-banyak, hal tersebut terbantu
karena program dari BLT atau cash transfer dan perlindungan sosial yang
dilakukan pemerintah.
• Bahwa rasio dari tabungan terhadap pendapatan untuk kelompok yang
pengeluaraannya di bawah Rp4.000.000,00 mengalami penurunan. Ini
223
memperkuat argumen Ahli bahwa yang terukur dengan pandemi adalah
kelompok menengah bawah.
• Bahwa yang menarik adalah melihat kelompok pendapatan di atas
Rp5.000.000,00, rasio dari tabungan terhadap total pendapatannya
meningkat. Kelompok menengah atas atau kelompok atas justru
tabungannya meningkat. Mengapa ini terjadi? Karena di dalam porsi
konsumsi,
orang
ketika
pendapatannya
rendah,
dia
akan
fokus
membelanjakan pendapatannya pada kebutuhan pokok (essential goods),
sedangkan meraka yang relatif kaya, porsi dari makanan itu relatif rendah.
Karena orang kalau dia makan tiga kali sehari, bukan berarti kalau kemudian
dia menjadi kaya, dia makan 12 kali sehari.
• Bahwa di dalam pandemi menengah atas hanya membelanjakan kebutuhan
esensialnya karena dia tidak membutuhkan jas, dia tidak membutuhkan
pakaian kantor karena dia bekerja di rumah, dia tidak membutuhkan tas
kantor, akibatnya tabungannya meningkat. Jadi, kita bisa melihat, bahwa
dampak dari pandemi ini adalah akan munculnya ketimpangan pendapatan.
• Bahwa dari segi pertumbuhan PDB, sebetulnya Indonesia sudah mencapai
titik pertumbuhan terendah pada triwulan II tahun 2020 ketika pertumbuhan
kita minus 5,3%. Setelah itu, masih mengalami kontraksi, tetapi kontraksinya
lebih kecil, minus 3,49%, minus 2,19%. Perkiraan Ahli adalah di dalam
triwulan I 2021 kita mungkin masih mengalami kontraksi minus 0,5%. Dan
baru akan positif pada triwulan II tahun 2021.
• Bahwa pertanyaannya adalah mengapa Indonesia mampu melalukan
pembalikan atau turneral pada triwulan III. Jadi, triwulan II terburuk,
kemudian triwulan III meningkat? Bahwa seluruh komponen di dalam produk
domestik bruto mengalami pertumbuhan negatif, konsumsi rumah tangga,
investasi ekspor-impor, kecuali konsumsi pemerintah pada triwulan III. Kita
bisa melihat di sini bahwa konsumsi pemerintah mengalami peningkatan.
Inilah yang menjelaskan mengapa ekonomi kita bisa mengalami turneral.
Jadi, dari grafik ini Ahli mengatakan bahwa fiskal stimulus yang dilakukan
pemerintah telah memberikan dampak sedikitnya memitigasi dampak dari
pandemi ini. Inilah alasan mengapa fiskal stimulus perlu dilakukan.
• Bahwa baik kelompok pendapatan atas, menengah, maupun bawah, di
dalam frekuensi belanja sudah kembali di atas normal. Dan ini kondisinya
224
membaik setelah triwulan III tahun 2020. Jadi, kembali lagi efek dari bantuan
sosial dari fiskal stimulus itu memberikan dampak frekuensi belanja sudah
kembali normal.
• Bahwa Ahli bicara frekuensi. Artinya, orang sering belanja, tetapi yang
dibelanjakan nilainya sedikit. Bahwa yang nilai belanjanya sudah di atas
normal, 100 adalah kondisi pra-Covid, di atas kondisi normal, itu adalah
kelompok menengah bawah. Kenapa? Karena mereka harus mengonsumsi
essential goods, makanan, aktivitas sehari-hari. Tetapi belanja dari
kelompok menengah atas atau kelompok atas itu masih di bawah kondisi
prapandemi. Mengapa itu terjadi? Di dalam kelompok menengah bawah,
mereka mendapat bantuan sosial dari pemerintah. Ini yang mendorong
pendapatannya
mengalami
peningkatan,
spending-nya
mengalami
peningkatan.
• Bagaimana dengan kelompok menengah atas? Mereka tidak dapat bantuan
sosial, tetapi mereka punya tabungan. Tapi mengapa konsumsinya hal
tersebut tidak kembali kepada kondisi prapandemi? Penjelasannya
sederhana, porsi terbesar dari kelompok atas, adalah traveling, hal tersebut
adalah entertainment, lecteur, kita bisa mengecek di sosial media, di
Intagram, di Facebook, di mana-mana bahwa ciri dari identitas dari kelas
menengah atas adalah perjalanannya, entah ke luar negeri atau makan di
restoran, aktivitas itu tidak bisa dilakukan sekarang. Itu yang menjelaskan
bahwa belanja dari kelas menengah atas masih di bawah normal.
• Bahwa yang terjadi program dari stimulus viskal berhasil mendorong belanja
dari kelompok menengah bawah, tetapi tidak menengah atas. Dan masuk
akal karena belanja atau konsumsi menengah atas akan tergantung dari
kemamupuan pemerintah mengatasi pandemi karena konsumsi mereka itu
berkaitan dengan mobilitas, traveling, entertainment, lecteur yang
aktivitasnya terganggu, misalnya seperti bioskop, café, dan segala macam
akibat pandemi.
• Apa yang akan terjadi jika kemudian aktivitas ekonomi mengalami
penurunan dengan kontraksi yang terjadi? Logikanya sederhana, jika
aktivitas ekonomi menurun, maka return, atau imbal, atau balas jasa dari
aktivitas sektor itu juga akan mengalami pertumbuhan negatif. Perusahaan
mengalami kerugian. Kalau perusahaan mengalami kerugian, maka dia
225
berisiko tidak bisa membayar kreditnya kepada perbankan. Maka
meningkatlah yang disebut sebagai non-performing loan. Di dalam konteks
ini, OJK melakukan kebijakan dengan merelaksasi dimana kalau
kolektibilitasnya satu dan dua tidak dianggap sebagai NPL. Tapi kebijakan
ini suatu hari akan berakhir. Ketika tahun 2020 akan berakhir, kita akan
melihat mengenai risiko dari kredit macet yang riil pada tahun depan. Karena
direksasinya berakhir, pada saat itu kalau sektor perbankan, tidak
mendapatkan support, maka ada risiko stabilitas sektor keuangan dan ciri
dari sektor keuangan adalah dia bergerak berbadasarkan yang disebut
sebagai animal spirit. Jika orang khawatir bahwa satu bank mengalami
persoalan, maka kemudian ada risiko kekhawatiran bahwa terjadi rush dan
segala macam tergantung dari interconnected-nya. Ahli tidak akan bicara
terlalu jauh, tetapi Ahli ingin mengatakan bahwa risiko di sektor keuangan itu
ada, di dalam respons kebijakan apa yang dilakukan? Pemerintah dengan
dengan dikeluarkan perppu tahun 2020 yang kemudian menjadi Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 memfokuskan kepada tiga hal. Yang pertama
adalah alokasi belanja untuk kesehatan. Yang kedua adalah alokasi belanja
untuk bantuan sosial. Yang ketiga adalah dukungan untuk UMKM karena
seperti yang Ahli katakan tadi sektor informal UMKM terpukul. Ini yang
kemudian dimunculkan di dalam program yang disebut sebagai program N.
Ini adalah bagian dari fiskal stimulus, akibat dari kebijakan yang dilakukan
untuk menambah alokasi belanja di dalam sektor kesehatan di dalam
perlindungan sosial, memberikan BLT dan segala macam, restrukturisasi di
dalam UMKM.
• Bahwa Ahli belum bicara mengenai tahun 2021 dimana bantuannya
diperluas kepada korporasi dan segala macam, maka defisitnya itu harus
yang bisa, mau tidak mau akan terjadi melampaui batas defisit 3% yang
dinyatakan di dalam undang-undang. Oleh sebab itu, jika pemerintah tetap
menetapkan defisitnya hanya 3% pada tahun 2020, maka tidak ada ruang
bagi pemerintah untuk melakukan fiskal stimulus.
• Bahwa kita bisa membayangkan apa yang terjadi jika tidak ada fiskal
stimulus, maka pembalikan ekonomi atau economic turneral tidak akan
terjadi pada triwulan ketiga. Mungkin pada saat ini, kita akan berada dalam
situasi yang lebih parah. Karena itu, Ahli mengatakan bahwa di dalam situasi
226
yang genting seperti itu, maka batas defisit 3% harus diperlebar. Ahli ingin
menunjukkan bahwa hal ini perlu dilakukan untuk menolong kelompok
menengah ke bawah, untuk belanja kesehatan, dan juga UMKM.
• Bahwa pemulihan ekonomi di sini totalnya Rp579,78 triliun realisasinya
83,4%. Bahwa yang paling besar itu adalah bantuan sosial Rp220,4 triliun,
dukungan UMKM Rp112,4 triliun, dan kemudian diikuti oleh kesehatan,
pembiayaan korporasi realisasinya Rp60,7 triliun, belum terlalu meningkat
insentif dunia usaha. Ekspansi belanja perlindungan sosial secara tunai
termasuk PKH, insentif kartu praperja, bansos tunai, sembako, pengeluaran
konsumsi pemerintah termasuk bantuan UMKM, belanja pegawai, belanja
barang operasional, bantuan pemerintah, dan belanja modal termasuk
pembangun sarpras kesehatan, pengadaan tanah PSN, dan pengadaan
peralatan hankam, dan pembangunan irigasi.
• Bahwa Indonesia adalah negara bukan produsen vaksin. Kemampuan
Indonesia memulihkan ekonomi akan sangat tergantung dari kemampuan
kita mengatasi pandemi. Karena porsi terbesar dari belanja masyarakat
adalah yang menengah atas. Menengah atas tidak mau belanja selama
pandeminya masih ada. Mereka tidak ada mobilitas. Karena itu, solusinya
hanya dua hal kita mengembalikan mobilitas. Caranya adalah satu, dengan
menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Kedua, vaksin.
• Bahwa jika kita memiliki disiplin seperti yang ada di China, Vietnam,
Singapura, maka mungkin role dari vaksin tidak sepenting yang kita hadapi
sekarang. Lihat bagaimana negara seperti Australia proses vaksinnya relatif
lambat karena mereka mempu membuat kasusnya sangat kecil, Singapura
zero cases sekarang, proses vaksinnya bisa lambat. Tetapi dalam kasus di
Indonesia protokol kesehatan enforcement-nya masih sangat sulit, maka hal
tersebut akan sangat tergantung kepada vaksin. Di dalam konteks vaksin,
Indonesia adalah 10 besar negara dengan vaksin tertinggi, di antara negara
non-produsen, kita empat besar.
• Bahwa ada persoalan sekarang karena ada risiko dari gelombang ketiga,
maka semua negara mengatakan mereka tidak lagi mau mengekspor
vaksinnya karena untuk mengantisipasi kebutuhan domestiknya. Di dalam
konteks ini, maka ada persoalan, kalau persediaan vaksin terbatas, maka
pemulihan ekonomi juga akan terbatas. Karena itulah role dari fiskal stimulus
227
menjadi sangat penting untuk memastikan, untuk men-secure bahwa
vaksinnya ada.
• Bahwa Ahli menunjukkan kalau berbicara mengenai fiskal defisit, sebetulnya
angka 6,1%, buat Indonesia hal tersebut relatif kecil, dibandingkan dengan
Filipina 7,6%, China apalagi bila dibandingkan dengan Australia 10,6%,
Singapura 13,9%, dan Amerika 15,2% dari GDP.
• Ahli sebagai ekonom, seringkali mengadakan semacam webinar dengan
investor. Pertanyaan mereka yang selalu muncul adalah apakah Anda yakin
cukup 6,1%? Karena yang dibutuhkan adalah stimulus di dalam skala yang
masif. Lima dari fiscal policy. Di seluruh dunia pada tahun 2020 adalah
whatever it takes, lakukan apapun yang harus dilakukan agar penyelamatan
nyawa dan penyelamatan ekonomi bisa terjadi.
• Bahwa Joe Biden dengan programnya mengeluarkan US$1,9 triliun,
Singapura dengan program fiskal stimulusnya, Indonesia 6,1% relatif kecil.
• Bahwa pertanyaannya adalah mengapa kita perlu ekspansi fiskal? Ini adalah
sesuatu yang dilakukan secara teknis, sebuah simulasi di dalam modeling.
• Bahwa ada dua pilihan di sini, apakah pemerintah pertama kali harus
mendorong produksi investasi? Karena logikanya kalau produksi berjalan,
investasi naik, kemudian perusahaan akan hire tenaga kerja, orang dapat
income, kemudian bisa belanja. Atau yang harus diberikan pertama adalah
mendorong konsumsi. Dikasih uang orang belanja, kemudian ada belanja,
ada permintaan, maka ketika ada permintaan, perusahaan merespons.
• Bahwa dari simulasi yang Ahli lakukan, jika investasi dinaikkan, maka
konsumsi rumah tangga itu akan naik. Tetapi bila orang diberikan uang
dalam bentuk cash transfer, maka diapun melakukan belanja, maka
investasi akan merespons.
• Bahwa tingkat bunga dari Bank Indonesia sudah diturunkan, mungkin
terendah di dalam sejarah kita, tetapi investasi tidak naik. Mengapa investasi
tidak naik? Jadi sudah dapat kredit, tetapi tidak diambil. Mengapa ini
dilakukan oleh perusahaan? Mereka mengatakan, “Untuk apa saya ambil
uangnya kalau yang beli barang saya enggak ada.” Saya produksi barang
dan berakhir sebagai stok. Stok itu adalah cost. Saya butuh gudang, saya
butuh apa-apa, yang beli enggak ada. Akibatnya yang menjelaskan kenapa
pertumbuhan kredit mengalami penurunan karena permintaannya tidak ada.
228
Karena itu, yang pertama kali harus dilakukan di dalam pemulihan ekonomi
itu adalah fiskal stimulus sebagai pengungkit. Caranya dengan memperluas
BLT kelas menengah bawah. Bahkan Ahli mengatakan bahwa perluasannya
harus lebih besar lagi sebetulnya. Kita enggak tidak bicara mengenai
600.000 tetapi mungkin kita harus bicara dengan angka yang relatif sedikit
lebih tinggi walaupun harus selalu berada di bawah upah minimum. Karena
kalau BLT-nya sebesar upah minimum, maka orang tidak kerja, dia hanya
akan tinggal di rumah menjadi pemalas. Tetapi mungkin bisa diperluas.
• Bahwa yang kedua adalah program kesehatan. Kita hanya bisa mengatasi
pandemi kalau vaksin gratis. Mungkin kita harus bicara mengenai PCR yang
mungkin masih relatif mahal, ini yang harus kita pikirkan. Kalau permintaan
sudah ada, baru kita bicara mengenai penjaminan kredit, program yang
dilakukan oleh pemerintah sekarang, subsidi bunga, dan sebagainya.
3.
Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum.
Sehubungan dengan permohonan Pengujian UU No. 2 Tahun 2020
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, perkenankan Ahli mengemukakan hal-hal berikut sesuai dengan
latar belakang keilmuan yang Ahli miliki. Semoga keterangan yang Ahli
sampaikan bisa menjadi sumbangan pemikiran yang kiranya - jika diperlukan -
bisa menjadi masukan dalam persidangan ini.
Keterangan Ahli yang penulis sampaikan ini terdiri dari 3 (tiga) bagian
sesuai dengan permintaan Keterangan Ahli yang disampaikan kepada Ahli
melalui Surat Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan RI No. S-
212/SJ.4/2020 tertanggal 03 Desember 2020 perihal Permohonan Sebagai
Ahli Pemerintah Dalam Rangka Pengujian UU No. 2 Tahun 2020 di
Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut: (1). Wewenang Presiden untuk
melakukan diskresi dengan penetapan Perppu; (2). Wewenang Pemerintah
yang menetapkan perubahan postur APBN melalui Perpres dan pelebaran
defisit anggaran karena perlunya fleksibilitas untuk menghadapi kondisi
229
akibat pandemi Covid-19; dan (3). Penjelasan perbandingan pengaturan dan
tata kelola keuangan negara di negara lain dalam menghadapi pandemi
Covid-19.
Pertama, Wewenang Presiden untuk melakukan diskresi dengan
penetapan Perppu. Norma-norma konstitusional dalam UUD Negara RI 1945
disusun untuk dilaksanakan untuk mewujudkan ketertiban hukum dan
kepastian hukum serta dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan negara
dalam keadaan stabil/normal. Hal yang sama juga berlaku untuk pengaturan
yang terdapat dalam norma Hukum Administrasi Negara umum (algemene
wet bestuursrecht) yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan serta implementasinya dimaksudkan untuk
mewujudkan ketertiban hukum dan kepastian hukum serta dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan dalam keadaan negara yang stabil/normal.
Kehidupan kenegaraan yang dinamis dan berbagai permasalahan
sosial, politik, hukum, kesehatan, serta berbagai faktor dalam kehidupan
bangsa dan negara bisa saja menyebabkan terjadinya keadaan krisis atau
darurat (extra-ordinary), yang kiranya harus dihadapi/ditangani juga dengan
cara-cara yang bersifat darurat (extra-ordinary). Hal itulah yang menjadi
pertimbangan bagi pembentuk UUD Negara RI 1945 mengatur kewenangan
untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu). Sehubungan dengan Perppu, Pasal 22 UUD Negara RI 1945
mengatur bahwa: (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden
berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-
undang; (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut; dan (3) Jika tidak
mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. Pasal
11 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah melalui UU No. 15 Tahun 2019
mengatur bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang. Pasal 1 angka 4 UU
No. 12 Tahun 2011 juga mendefinisikan bahwa Peraturan Pemerintah
Penggati Undang-Undang merupakan Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
230
Kewenangan pembentukan Perppu oleh Presiden sebagaimana diatur
pada Pasal 22 UUD Negara RI 1945 tersebut merupakan kewenangan
atributif yang diberikan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan yang
didasarkan atas kewenangan diskresi secara konstitusional sebagaimana
diatur dalam UUD Negara RI 1945. Penetapan Perppu didasarkan atas
pertimbangan subyektif Presiden mengacu pada parameter obyektif dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Parameter obyektif untuk penggunaan
kewenangan diskresi konstitusional tersebut pernah diberikan melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 138/PUU-VII/2009, yang terdiri dari:
(1). Karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; (2). Undang-Undang
yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak
memadainya Undang-Undang yang saat ini ada; dan (3). Kondisi kekosongan
hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang
secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan
keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Peraturan yang ditetapkan untuk menyelenggarkan kegiatan negara
dan pemerintahan dalam keadaan darurat itu pada hakikatnya merupakan
“martial law” atau “emergency legislation”. Jika dipandang dari segi isinya
peraturan tersebut merupakan legislative act atau Undang-undang, tetapi
karena keadaan darurat tidak memungkinkan untuk membahasnya bersama-
sama dengan parlemen (DPR). Presiden selaku kepala pemerintahan (the
chief of executive) menetapkannya secara sepihak didasarkan atas
pertimbangan subyektif dan obyektif tanpa didahului oleh persetujuan
parlemen (DPR) yaitu dalam bentuk peraturan khusus yang disebut “martial
law”, “emergency law”, atau “emergency legislation”.
Perppu ditetapkan sehubungan dengan adanya keadaan genting yang
memaksa. Pengertian “kegentingan yang memaksa” sebagai suatu keadaan
darurat dan tidak hanya terbatas pada ancaman bahaya atas keamanan,
keutuhan negara, atau ketertiban umum. Dalam prakteknya dapat
dikategorikan sebagai kegentingan yang memaksa, misalnya krisis di bidang
ekonomi, bencana alam, ataupun keadaan yang memerlukan pengaturan lain
setingkat Undang-undang. Jadi, pangertian “hal ihwal kegentingan yang
memaksa” bukan hanya dimaknai sebagai keadaan mendesak, tetapi dapat
231
diartikan lebih luas dari sekedar keadaan bahaya (Jimly Asshiddiqie, Pokok-
Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, hal. 355). Bahkan,
jika mengacu S.E Viner, yang dikutip oleh Jimly Asshiddiqie, ukuran untuk
menetapkan Perppu juga lebih longgar, karena walaupun tidak terdapat
keadaan darurat, tetapi ada kepentingan internal pemerintahan, sudah
memenuhi syarat untuk dapat ditempuh dengan penerbitan Perppu sebagai
landasan hukum.
S.E Viner membedakan keadaan darurat ke dalam (3) tiga kategori
yaitu: a. Keadaan darurat karena perang (State of War, atau State of
Defence), yaitu keadaan perang bersenjata; b. Keadaan darurat karena
ketegangan (State of Tension) termasuk pengertian bencana alam ataupun
ketegangan sosial karena peristiwa politik; c. Keadaan darurat karena
kepentingan internal pemerintahan yang memaksa (innere notstand).
Meskipun tidak terdapat keadaan darurat, tetapi ada kepentingan internal
pemerintahan, maka, sudah dapat dilakukan penerbitan Perppu sebagai
landasan hukum.
Ditinjau dari perspektif teori Hukum Administrasi Negara, konsep
mengenai diskresi tersebut jika mengacu pada pendapat NM. Spelt dan JBJM
Ten Berge dalam buku “Inleiding Het Vergunningsrecht”, diskresi (freies
ermessen) pemerintah dibedakan menjadi 2 (dua) kategori kebebasan, yaitu:
kebebasan kebijaksanaan (beleidsvrijheid) dan kebebasan penilaian
(beordelingsvrijheid). Kebebasan kebijaksanaan (beleidsvrijheid) terdapat
manakala peraturan perundang-undangan memberikan wewenang tertentu
kepada organ pemerintah, namun organ pemerintah tersebut bebas untuk
menggunakan atau tidak menggunakannya, meskipun pada kondisi tertentu
syarat-syarat penggunaannya telah terpenuhi secara sah. Sedangkan
kebebasan penilaian (beordelingsvrijheid) terdapat manakala menurut hukum
organ pemerintah diberikan kewenangan untuk menilai secara mandiri dan
eksklusif terpenuhi atau tidaknya secara sah syarat-syarat penggunaan
wewenang. Pada hakikatnya, wewenang diskresi penetapan Perppu lebih
mendekati kategori kebebasan kebijaksanaan (beleidsvrijheid) sejak telah
adanya Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009.
Dalam perspektif norma Hukum Administrasi Negara umum
(algemene wet bestuursrehct), kewenangan diskresi juga diatur dalam UU
232
No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 1 angka 9 UU
No. 30 Tahun 2014 mengatur pengertian diskresi adalah Keputusan
dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat
Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam
penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan
yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas,
dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Pasal 22 ayat (2) UU No 30 Tahun 2014 mengatur tujuan penggunaan
diskresi
pejabat
pemerintahan
yang
meliputi:
a.
melancarkan
penyelenggaraan pemerintahan; b. mengisi kekosongan hukum; c.
memberikan kepastian hukum; dan d. mengatasi stagnasi pemerintahan
dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Jika
mengacu pada latar belakang dan pertimbangan penetapan Perppu No. 1
Tahun 2020 yang telah disetujui DPR dan diundangkan menjadi UU No. 2
Tahun 2020 yang menjadi objek permohonan pengujian dari para pemohon,
kiranya telah memenuhi tujuan dari penggunaan diskresi pemerintahan. Hal
itu sebagaimana terlihat dari pertimbangan hukum dari UU No. 2 Tahun 2020
yang menyatakan bahwa: (a). bahwa penyebaran Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World
Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara
di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari
waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, serta kerugian material
yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan
kesejahteraan masyarakat; (b). bahwa implikasi pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak antara lain terhadap
perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan
negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga
diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan
kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk
kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan
perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak;
(3). bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 20l9 (COVID-19) telah
berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan
dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu
233
dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan
(KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) dalam rangka
menjaga stabilitas sektor keuangan; (d). bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Pemerintah dan
lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar
biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas
sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya
dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk
jaring pengaman sosial (social safety net), dan pemulihan perekonomian,
serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan;
(e). bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d, telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang
memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang- Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (f).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta guna memberikan landasan hukum
yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan
dan langkah-langkah tersebut dalam waktu yang sangat segera, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Konsiderasi tersebut kiranya
telah menunjukkan dipenuhinya asas kecermatan (the principle of
carefullness), asas motivasi dari kebijakan pejabat pemerintahan (the
principle of motivation), kebijaksanaan (sapientia), asas penyelenggaraan
kepentingan umum, asas kehati-hatian dan kewajiban untuk memberikan
argumentasi dari kebijakan yang diambil oleh pejabat pemerintahan (cq
Presiden RI) (the duty to give reasons).
234
Gambar 1
Konstruksi Pemikiran Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 (Lampiran UU
No. 2 Tahun 2020
Kedua, wewenang Pemerintah yang menetapkan perubahan postur
APBN melalui Perpres dan pelebaran defisit anggaran karena perlunya
fleksibilitas untuk menghadapi kondisi akibat pandemi Covid-19. UU No. 2
Tahun 2020 telah memberikan seperangkat wewenang (bevoegdheiden)
kepada Pemerintah untuk menetapkan kebijakan keuangan negara dan
kebijakan stabilitas sistem keuangan (vide Pasal 1 ayat 3), Pemerintah
diberikan wewenang untuk (vide Pasal 2 ayat (1)): a. menetapkan batasan
defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. melampaui 3 % (tiga
persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas
sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran
2022; 2. sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi
paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB); dan
3. penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada angka 1
menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara bertahap; b.
melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending)
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
c. melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi,
dan/atau antarprogram; d. melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran
Penetapan Perppu "dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa"
Diskresi
Konstitusional
(Pasal 22 UUD Negara
RI 1945)
Landasan Perppu No. 1
Tahun 2020 (Lampiran
UU No. 2 Tahun 2020)
kebebasan kebijaksanaan (beleidsvrijheid)
Syarat
Obyektif
Diskresi
konstitusional
Penetapan
Perppu
dalam Putusan MK
No. 138/PUU-VII/2009.
kebebasan kebijaksanaan
(beleidsvrijheid) dalam
pertimbangan penetapan
Perppu No. 1 Tahun 2020
Landasan prinsip Perppu No. 1
Tahun 2020
Asas
kecermatan
(the
principle
of
carefullness), asas motivasi dari kebijakan
pejabat pemerintahan (the principle of
motivation),
kebijaksanaan
(sapientia),
asas
penyelenggaraan
kepentingan
umum, asas kehati-hatian dan kewajiban
untuk
memberikan
argumentasi
dari
kebijakan
yang
diambil
oleh
pejabat
pemerintahan (cq Presiden RI) (the duty
to giving reasons)
235
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang
anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak
cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang
/jasa; e. menggunakan anggaran yang bersumber dari: 1. Sisa Anggaran
Lebih (SAL); 2. dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan; 3. dana
yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu; 4. dana yang dikelola oleh
Badan Layanan Umum; dan/atau dana yang berasal dari pengurangan
Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN); f.
menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara
dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus
Disease 20I9 (COVID-l9) untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi, danf atau investor ritel; g.
menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalarn
danf atau luar negeri; h. memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin
Simpanan; i. melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk
kegiatan
tertentu
(refocussing),
penyesuaian
alokasi,
dan/atau
pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana
Desa, dengan kriteria tertentu; j. memberikan hibah kepada Pemerintah
Daerah; dan/atau k. melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi
dokumen di bidang keuangan negara.
Guna melaksanakan wewenang pemerintahan yang diatribusikan oleh
Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020) tersebut sementara UU
APBN yang ada sebagai dasar pembiayaan kebijakan di bidang keuangan
tersebut adalah UU No. 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun 2020 yang
pelaksanaannya didasarkan Pepres No. 78 Tahun 2019 tentang Rincian
APBN Tahun 2020. Maka, diperlukan dasar hukum untuk menyesuaikan bagi
dasar pembiayaan kebijakan keuangan berdasarkan Perpres No. 1 Tahun
2020 tersebut Pemerintah di ranah operasional dengan mengacu pada
Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020) perlu diberikan
kewenangan untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan UU APBN melalui
perubahan postur dan/atau rincian APBN. Pasal 12 ayat (2) Perppu No. 1
Tahun 2020 kemudian memberikan delegasi kewenangan pengaturan
operasional terhadap pemerintah untuk melakukan perubahan postur
dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam
236
rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkahlangkah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Dasar wewenang perubahan postur dan/atau rincian APBN tersebut
tetap mengacu pada prinsip negara hukum yaitu: (1). Perubahan postur
dan/atau rincian APBN tersebut lahir berdasarkan kewenangan diskresi
konstitusional berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun
2020); (2). Perubahan postur itu dilakukan berdasarkan produk hukum yang
setara
dengan
kewenangan
pengaturan
mengenai
rincian
APBN
berdasarkan Peraturan Presiden; (3). Pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN tetap dilakukan melalui sistem pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN sebagaimana diatur pada Pasal 30 UU No. 17 Tahun 2003. Hal ini
disebabkan atas alasan: (1). Dalam keadaan darurat diperlukan kecepatan
bertindak untuk mengatasi kondisi darurat secara cepat dan tepat tanpa
meninggalkan landasan negara hukum (asas rechtsmatigheid van het
bestuur); (2). Perubahan postur APBN dan/atau rincian APBN berada di
ranah kewenangan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip
fleksibilitas APBN dalam rangka menghadapi kondisi darurat. Justru disinilah
esensi dari penggunaan wewenang diskresi konstitusional sebagai landasan
dari penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020). Hal itulah
yang menjadi argumentasi mengenai dikeluarkannya Pepres No. 54 Tahun
2020 tentang Perubahan Postur dan APBN Tahun Anggaran 2020 guna
melaksanakan Pasal 12 ayat (2) Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun
2020).
Perubahan postur APBN dan/atau rincian APBN melalui Perpres No.
54 Tahun 2020 dengan demikian memenuhi asas negara hukum karena
didasarkan wewenang pengaturan melalui Pasal 12 ayat (2) Perppu No. 1
Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020) dan sekaligus merupakan landasan
hukum (legal framework) bagi diskresi kebijakan implementasi APBN dalam
kondisi darurat bencana non alam Covid-19. Kondisi ini dapat digambarkan
berikut ini.
237
Gambar 2
Perbandingan Kebijakan Rincian APBN Dalam Kondisi Normal dan
Darurat
Mengingat landasan faktual yang dihadapi negara di masa Pandemi
Covid-19 adalah keadaan memaksa atau di luar keadaan normal, tindakan
pemerintahan juga dilakukan berlandaskan pada cara-cara yang luar biasa
(extraordinary) dengan tujuan melindungi kepentingan umum (public
interest). Oleh karena itu, negara kemudian menetapkan secara khusus
masa waktu, prosedur dan syarat, serta subtansi tertentu dalam
melaksanakan
situasi darurat dengan mengesampingkan
beberapa
ketentuan
yang
berlaku
umum
pada
situasi
normal.
Upaya
mengesampingkan beberapa ketentuan yang berlaku umum tersebut bukan
dimaksudkan untuk diberlakukan secara terus menerus, sehingga menjadi
peraturan regular. Namun, sebagai peraturan yang akan diberlakukan pada
masa yang ditentukan pada peraturan tersebut disertai dengan syarat dan
prosedur, serta subtansi pelaksanaannnya secara khusus.
Ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara, pemberlakuan
secara khusus peraturan perundang-undangan dalam keadaan darurat
menjadi sah (rechtsmatig) sejauh memenuhi landasan faktual yang memadai
dan negara memprioritaskan kemanfaatan umum (doelmatigheid) yang
diperoleh bagi masyarakat dengan penerapan peraturan yang bersifat
darurat tersebut. Dengan demikian, keadaan darurat tetap harus dipahami
dalam konteks pandangan yang sesuai dengan landasan faktual yang terjadi
Dalam Kondisi
Normal
UU No. 20 Tahun
2019 tentang APBN
Tahun 2020
Perpres No. 78 TAhun
2019 tentang Rincian
APBN
Dalam Keadaan
Darurat
Perppu No. 1 Tahun
2020 (UU No. 2 Tahun
2020)
Perpres No. 54 Tahun
2020 sebagai
landasan Perubahan
Postur dan/atau
Rincian APBN
238
pada saat keadaan darurat dan tidak menggunakan parameter dan indikator
keadaan normal.
Lahirnya Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020)
sesungguhnya juga berkaitan dengan upaya untuk mengefektifkan
implementasi berbagai ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2003 guna
mendukung upaya mengatasi kondisi darurat kesehatan dan ekonomi akibat
Pandemi Covid 19 yang tidak dapat dipisahkan dari berbagai kebijakan
pemerintah yang lain dalam upaya penanganan kondisi darurat bencana non
alam itu.
Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keppres No. 11 Tahun
2020 menyebutkan dua hal pokok: (1) Menetapkan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat dan (2) Menetapkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lndonesia yang wajib
dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sifat kedaruratan masyarakat sebagai landasan
kebijakan penanganan Covid-19 diatur dalam UU No. 16 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan sebagai regulasi sektoral yang sudah mengatur
sistem
penanganan
kondisi
kedaruratan
masyarakat
berdasarkan
seperangkat kriteria, metode dan proses dalam pelaksanaan kebijakan
terkait.
Selain itu, juga berkaitan dengan Keppres RI No. 12 Tahun 2020
Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional dengan rujukan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Berbagai kebijakan
tersebut
membutuhkan
dukungan
dana
yang
sangat
besar
dan
membutuhkan langkah-langkah pengambilan kebijakan yang cepat dan
tepat, misalnya untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD) terutama bagi para
tenaga medis, pembangunan/perbaikan fasilitas pelayanan kesehatan,
dukungan obat-obatan, penggalian sumber-sumber pembiayaan, relaksasi
sejumlah penerimaan negara baik dari pajak (tax income) maupun non pajak
(non tax income) dengan karakter bencana non alam Pandemi Covid-19,
refocussing dan realokasi anggaran dalam APBN, dan seterusnya.
239
Keadaan darurat negara atau staat van oorlog en beleg (SOB) bisa
menyebabkan
instrumen-instrumen
negara
tidak
dapat
berfungsi
sebagaimana mestinya. Dalam hukum administrasi negara, keadaan darurat
negara harus ditetapkan kepala pemerintahan, baik penetapan awal dan
akhir waktu darurat, sebagai kehendak pemerintahan kepada warga
masyarakat dan seluruh pihak atas situasi yang luar biasa. Penetapan
keadaan darurat sebagai kepala pemerintahan dimaksudkan untuk
melindungi kepentingan umum dan menjelaskan cara pemerintahan bekerja
dalam situasi negara darurat.
Salah satu sektor yang paling terdampak secara siginifikan dengan
adanya kondisi darurat kesehatan akibat penyebaran Covid-19 adalah sektor
keuangan negara dan perekonomian makro nasional, yang sangat
bergantung pada asumsi makro yang dapat diperkirakan. Adanya keadaan
darurat akibat penyebaran Covid-19 menyebabkan beberapa asumsi makro
yang termuat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) harus
berubah mengikuti kondisi perekonomian global. Antisipasinya adalah
dengan menetapkan kebijakan keuangan negara dan perekonomian negara
yang sejalan dengan kondisi tersebut (asas fleksibilitas). Keadaan darurat
negara ditinjau dari Hukum Administrasi Negara dianggap sebagai keadaan
memaksa negara untuk mengambil tindakan kepemerintahan yang perlu
dilakukan guna mencapai tujuan yang lebih besar dan lebih diprioritaskan
guna melindungi kepentingan umum (bestuurszorg).
Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020) dimaksudkan
sebagai jalan darurat di bidang keuangan negara guna merespons secara
cepat ancaman bahaya Covid-19 di berbagai sektor. Berdasarkan alasan itu,
Perppu No. 1 Tahun 2020 mengatur sejumlah kebijakan darurat. Pertama,
menyangkut obyeknya, diatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas
sistem keuangan di bidang pendapatan negara termasuk di bidang
perpajakan, belanja negara termasuk di bidang keuangan daerah, dan
pembiayaan. Kedua, menyangkut subyeknya, diatur peranan dan interaksi
antar aktor kebijakan di bidang fiskal dan moneter yaitu Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, OJK, KSSK dan Lembaga Penjamin
Simpanan. Ketiga, dalam menghadapi pandemi Covid-19 kebijakan yang
dilakukan pemerintah sesuai dengan keadaan yang dihadapi tidak hanya
240
menyangkut persoalan pengeluaran anggaran negara, namun juga
menyangkut relaksasi dan mengatur fleksibilitas/penundaan penerimaan
negara baik yang bersumber dari pajak maupun non pajak dan keempat,
dalam mengatasi dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19 juga
diperlukan sinergi kebijakan aktor-aktor kebijakan di bidang fiskal dan
keuangan. Sehingga, keberadaan Perppu No. 1 Tahun 2020 juga diperlukan
untuk lebih mengefektifkan implementasi Pasal 21 UU No. 17 Tahun 2003
yang mengharuskan adanya koordinasi antara Pemerintah dengan Bank
Sentral.
Ketiga, perbandingan pengaturan dan tata kelola keuangan negara di
negara lain dalam menghadapi pandemi Covid-19. Menghadapi dampak
ekonomi akibat Pandemi Covid-19, defisit anggaran Amerika Serikat (AS)
sempat melesat 218 persen menjadi US$3,1 triliun hingga akhir September
2020. Kenaikan itu terjadi karena pembengkakan belanja untuk membantu
perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Guna menutup pelebaran defisit,
utang pemerintah AS meningkat menjadi US$26,9 triliun. Angka itu lebih
besar dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) negeri Paman Sam yang susut
pada kuartal II lalu ke level di bawah US$20 triliun. Presiden Amerika Serikat
(AS) Donald Trump menandatangani perpanjangan satu minggu dari
anggaran yang kedaluwarsa untuk menghindari penutupan pemerintah
(government shutdown). Kebijakan perpanjangan anggaran ini juga guna
memberikan lebih banyak waktu untuk pembicaraan terpisah tentang
bantuan penanganan virus corona baru di AS dan Rancangan Undang-
Undang (RUU) Anggaran yang menyeluruh.
Jerman pada bulan Maret 2020 juga sempat meluncurkan anggaran
darurat yang bertujuan untuk mengendalikan kerugian negara akibat
Pandemi Covid-19. Pemerintah Jerman juga sempat mengalokasikan dana
hingga € 750 miliar atau sekitar RP 13 ribu triliun yang dapat dibelanjakan
untuk menutupi kerugian sebagai akibat dari pandemi Covid-19. Jumlah itu
hampir dua kali lipat dari keseluruhan anggaran tahun 2020 yang sebelumnya
disetujui pemerintah federal Jerman. Bagian paling penting dari anggaran
darurat ini adalah mengatasi peningkatan biaya pengeluaran perawatan
kesehatan yang lebih dari € 3 miliar atau sekitar Rp. 53 triliun.
241
Pemerintah Italia menggunakan skema “anggaran lebih” untuk
melawan virus corona agar tidak berdampak pada perekonomian negara
tersebut. Pemerintah Italia juga menggunakan fleksibilitas anggaran guna
mengatasi dampak ekonomi Pandemi Covid-19. Pemerintah Italia juga
meningkatkan target defisit anggaran tahun 2020 ini menjadi 2,5 persen dari
2,2 persen saat ini.
Di Perancis ada anggaran pemerintah yang disebut “dana solidaritas”.
Anggaran ini digunakan untuk membantu perusahaan dan para pekerjanya.
Setidaknya, Prancis mengucurkan total anggaran darurat sebesar € 45 miliar
atau sekitar Rp 765 triliun (dengan kurs Rp 17 ribu). Mereka mengatakan ada
€ 2 miliar atau sekitar Rp 34 triliun yang akan dibagikan ke perusahaan,
khususnya bagi perusahaan yang 70% aktivitasnya berhenti sebagai dampak
Pandemi Covid-19.
Berbagai kebijakan penganggaran di berbagai negara tersebut yang
dimaksudkan guna penanganan Pandemi Covid-19 memperlihatkan
digunakannya langkah-langkah darurat melalui kebijakan penganggaran di
berbagai negara tersebut. Cara-cara yang ditempuh bisa berbeda-beda
variasinya, seperti di AS melalui perpanjangan anggaran yang kadaluarsa,
Jerman menggunakan skema anggaran darurat, Italia menggunakan skema
anggaran lebih dan Perancis juga menggunakan kebijakan penganggaran
darurat guna penanganan dampak ekonomi Pandemi Covid-19. Kebijakan
keuangan yang bersifat darurat melalui Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2
Tahun 2020) yang dilaksanakan oleh Pemerintah RI merupakan bagian dari
strategi global untuk menangani dampak Pandemi Covid-19 secara
sistematis, komprehensif dan berkelanjutan. Maka, justifikasi teoretik
konstitusional bagi kebijakan melalui Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2
Tahun 2020) sesungguhnya merupakan langkah solidaritas semesta guna
mengatasi secara efektif dampak Pandemi Covid 19 yang menimbulkan
situasi kedaruratan global dan nasional yang memerlukan kebijakan
extraordinary dalam menanganinya.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut.
Pertama, Kewenangan pembentukan Perppu oleh Presiden sebagaimana
diatur pada Pasal 22 UUD Negara RI 1945 tersebut merupakan kewenangan
atributif yang diberikan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan yang
242
didasarkan atas kewenangan diskresi secara konstitusional sebagaimana
diatur dalam UUD Negara RI 1945. Penetapan Perppu didasarkan atas
pertimbangan subyektif Presiden mengacu pada parameter obyektif dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Kedua, dasar wewenang perubahan postur
dan/atau rincian APBN berdasarkan Pepres No. 54 Tahun 2020 tetap
mengacu pada prinsip negara hukum, yaitu: (1). Perubahan postur dan/atau
rincian APBN tersebut lahir berdasarkan kewenangan diskresi konstitusional
berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020); (2).
Perubahan postur itu dilakukan berdasarkan produk hukum yang setara
dengan kewenangan pengaturan mengenai rincian APBN berdasarkan
Peraturan Presiden; (3). Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tetap
dilakukan
melalui
sistem
pertanggungjawaban
pelaksanaan
APBN
sebagaimana diatur pada Pasal 30 UU No. 17 Tahun 2003. Dan ketiga,
berbagai kebijakan penganggaran di berbagai negara sebagaimana telah
diuraikan di atas yang dimaksudkan guna penanganan Pandemi Covid-19,
semua memperlihatkan digunakannya langkah-langkah darurat melalui
kebijakan penganggaran di berbagai negara. Kebijakan keuangan negara
yang bersifat darurat melalui Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun
2020) yang dilaksanakan oleh Pemerintah RI merupakan bagian dari strategi
global untuk menangani dampak Pandemi Covid-19 secara sistematis,
komprehensif dan berkelanjutan. Maka, justifikasi teoretik konstitusional bagi
kebijakan melalui Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020),
sesungguhnya merupakan langkah solidaritas semesta guna mengatasi
secara efektif dampak Pandemi Covid 19 yang menimbulkan situasi
kedaruratan global dan nasional yang memerlukan kebijakan extraordinary
dalam menanganinya.
4. Chandra M. Hamzah, S.H.
Pemaknaan Kerugian Negara
Dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020, terdapat ketentuan yang berbunyi
sebagai berikut:
“Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK
dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di
bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang
keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan,
dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya
243
ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan
kerugian negara.”
Terhadap ketentuan tersebut, dapat Ahli sampaikan bahwa rumusan seperti yang
terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 bukanlah hal baru. Pasal 28
ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan (“UU Krisis Sistem Keuangan”) memiliki
kemiripan dalam rumusan pasalnya, sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (1) UU Krisis Sistem Keuangan
“Selisih kurang antara dana hasil penjualan Bank Perantara ditambah hasil
likuidasi Bank Sistemik yang telah ditangani permasalahannya dan dana yang
dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan permasalahan
Bank Sistemik, merupakan biaya penanganan permasalahan Bank Sistemik
bagi Lembaga Penjamin Simpanan dan bukan merupakan kerugian keuangan
negara.”
Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU Krisis Sistem Keuangan:
“Cukup jelas”
Frasa “kerugian negara” setidaknya ditemukan dalam 3 (tiga) undang-undang
lainnya, yaitu:
1. Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan
Negara (“UU Perbendaharaan Negara”)
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan
barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai.”
2. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”)
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan
barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai.”
3. Bagian I Umum Penjelasan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), sebagai berikut:
Paragraf kedua:
“Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi
masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya
semakin meningkat, karena dalam kenyataan adanya perbuatan korupsi
telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang pada gilirannya
dapat berdampak pada timbulnya krisis di berbagai bidang.”
Dalam UU Perbendaharaan Negara dan UU BPK, dalam pengertian frasa “kerugian
negara/daerah”, sudah terkandung unsur “perbuatan melawan hukum”, sudah
terkandung sifat jahat dari perbuatan tersebut.
244
Sedangkan pada UU Tipikor, dalam pengertian frasa “kerugian negara” belum
terkandung unsur “melawan hukum”, belum terkandung sifat jahat dari perbuatan
tersebut. Perbuatan korupsi-nya yang mengandung unsur melawan hukum, bukan
kerugian negaranya.
Selain dapat disimpulkan berdasarkan Bagian I Penjelasan Umum Atas UU Tipikor
sebagaimana telah dikutip pada butir 3 di atas, hal ini juga dapat dilihat dalam
rumusan delik pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebagai berikut:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00
(dua
ratus
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Perbuatan yang dikategorikan sebagai suatu tindak pidana dalam UU Tipikor adalah
”perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara
melawan hukum”. Sedangkan, kerugian negara adalah sebagai akibat dari
perbuatan (melawan hukum) dimaksud.
Jadi, dalam sudut pandang UU Tipikor, “kerugian negara” yang disebabkan
perbuatan korupsi (melawan hukum) saja yang merupakan suatu tindak pidana.
Konsekuensinya, terdapat dua kategorisasi kerugian negara, sebagaimana diagram
sebagai berikut:
Apabila menggunakan pengertian ‘’kerugian negara’’ pada UU Tipikor, maka biaya
yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK berdasarkan
Lampiran UU 2/2020, sepanjang biaya tersebut bukan sebagai akibat dari perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan
hukum, maka hal tersebut bukan tindak pidana (korupsi).
Sedangkan, apabila menggunakan pengertian ‘’kerugian negara’’ pada UU BPK dan
UU Perbendaharaan Negara, maka biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah
Kerugian Negara
Akibat Perbuatan
Melawan Hukum
Tindak Pidana
Akibat Perbuatan
Menurut Hukum
Bukan Tindak Pidana
245
dan/atau lembaga anggota KSSK berdasarkan Lampiran UU 2/2020, sepanjang
biaya tersebut bukan sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum, maka hal
tersebut bukan kerugian negara.
Kewenangan BPK/BPKP Untuk Memeriksa Adanya Kerugian Negara Dalam
Pelaksanaan Lampiran UU 2/2020
Terkait dengan frasa ‘’kerugian negara’’, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”), Badan Pemeriksa
Keuangan memiliki kewenangan sebagai berikut:
Pasal 10 UU BPK:
“(1) BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang
diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/
Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang
menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
(2) Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang
berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan BPK.
(3) Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang
memantau:
a. penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh
Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat
lain;
b. pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada
bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan
c. pelaksanaan
pengenaan
ganti
kerugian
negara/daerah
yang
ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.”
Pasal 11 UU BPK:
“BPK dapat memberikan:
a. pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah
Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik
Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan
lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
b. pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau
c. keterangan
ahli
dalam
proses
peradilan
mengenai
kerugian
negara/daerah.”
246
Sedangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“Perpres BPKP”), Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, memiliki kewenangan sebagai berikut:
Pasal 3 Perpres BPKP
“a. …
b. …
c. …
d. …
e. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau
kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas
penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus
penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah,
audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian
keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;”
Sementara itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012,
Mahkamah Konstitusi mempertegas kewenangan BPK dan BPKP terkait dengan
kerugian negara sebagaimana dapat dibaca pada halaman 53 Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 sebagai berikut:
“Oleh sebab itu menurut Mahkamah, KPK bukan hanya dapat
berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu
tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi
lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK,
misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari
inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan
itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain
(termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil
dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan
perkara yang sedang ditanganinya;”
Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 tidak menghilangkan kewenangan
BPK/BPKP terkait dengan kerugian negara. Oleh karena itu, BPK/BPKP tetap dapat
memeriksa adanya kerugian negara dalam pelaksanaan UU 2/2020.
Due Process of Law Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi Terkait
Pelaksanaan Kebijakan Sesuai Lampiran UU 2/2020
Pengertian yang dianut UU BPK dan UU Perbendaharaan Negara maupun yang
dianut UU Tipikor, ada persamaan diantara ketiganya yaitu adanya unsur ‘’melawan
hukum’’. Apabila terpenuhi semua unsur-unsurnya, termasuk unsur ‘’melawan
hukum’’, maka terhadap pelakunya tetap dapat diminta pertanggungjawaban melalui
proses hukum.
247
Terkait Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020, yang berbunyi sebagai berikut:
“Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau
pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,
serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan
dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini,
tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam
melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
Bagaimana batasan itikad baik dalam prinsip hukum pidana?
Dalam hukum pidana materiil di Indonesia tidak banyak pasal yang menyebutkan
tentang “itikad baik”, begitu pula referensi terhadapnya. Hal ini dapat dipahami
karena ketentuan pidana lebih banyak mengatur tentang:
a. perbuatan/tindak pidana (unsur objektif/fisik yaitu actus reus), dan
b. sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana (unsur subjektif/mental
yaitu mens rea).
Frasa “itikad baik” ditemukan dalam Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (“KUHPidana”), sebagai berikut:
“Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana,
kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah
diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan
pekerjaannya.”
Pasal 51 ayat (2) KUHPidana ini terdapat dalam KUHPidana Bab III Hal-hal Yang
Menghapuskan, Mengurangi, atau Memberatkan Pidana.
Seseorang dapat dikatakan tidak beritikad baik apabila pelaku, ketika melakukan
tindak pidana, mengetahui atau sepatutnya dapat menduga bahwa perbuatan yang
dia lakukan adalah suatu kejahatan (unsur subjektif/mental yaitu mens rea).
Pasal 119 KUHPidana
“Barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya
mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia
seperti tersebut dalam pasal 113, padahal tidak wenang untuk itu, atau
mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak, bentuk,
susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesiu, atau kekuatan orang
dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan dengan
kepentingan tentara”
Pasal 187 bis KUHPidana
“Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai
persediaan, menyembunyikan, mengangkut atau memasukkan ke Indonesia
bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yang diketahui atau
248
selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan
akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa
orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu
tahun.”
Pasal 393 KUHPidana
“Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk
mengeluarkan lagi dan Indonesia, menjual, menawarkan, menyerahkan,
membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan,
barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa pada
barangnya itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan secara palsu, nama,
firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untuk menyatakan asalnya
barang, nama sebuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama atau firma
yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya ditirukan
nama, firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit perubahan,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.
Pasal 480 KUHPidana
“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima
hadiah,
atau
untuk
menarik
keuntungan,
menjual,
menyewakan,
menukarkan,
menggadaikan,
mengangkut,
menyimpan
atau
menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus
diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang
diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.”
Dalam delik-delik di atas, dapat dikatakan tidak beritikad baik apabila seseorang
yang mengetahui atau sepatutnya dapat menduga bahwa perbuatan yang dia
lakukan adalah suatu kejahatan.
Khusus untuk Pasal 480 ke-1 KUHP, Mahkamah Agung telah menerbitkan
yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 2/Yur/Pid/2018 dan 3/Yur/Pid/2018 dimana
Mahkamah Agung secara konsisten menganggap bahwa tindakan-tindakan yang
dikategorikan sebagai “diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari
kejahatan” adalah:
a. apabila sebuah barang dijual atau dibeli di bawah harga pasar/standar.
b. apabila seseorang membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat
kendaraan yang sah.
249
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa seseorang tidak memiliki itikad baik apabila
ketika melakukan tindak pidana, mengetahui atau sepatutnya dapat menduga
bahwa perbuatan yang dia lakukan adalah suatu kejahatan (unsur subjektif/mental
yaitu mens rea).
Ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 mengatur perlindungan hukum
kepada pihak tertentu. Apakah dalam suatu peraturan perundang-undangan
diperbolehkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak tertentu?
Apakah ketentuan tersebut menghilangkan prinsip equality before the law,
khususnya dalam penerapan hukum pidana?
Norma yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 tersebut
bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan. Tercatat ada beberapa
peraturan perundang-undangan yang mengandung norma serupa, sebagai berikut:
a. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.”
b. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
“Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana
dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan
sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-
undangan dan/atau Kode Etik Advokat.”
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, serbagaimana sudah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 (“UU MD3”)
Pasal 57:
1) Anggota MPR mempunyai hak imunitas.
2) Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan,
pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam sidang atau rapat MPR ataupun di luar sidang atau
rapat MPR yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR.
Pasal 224
1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan,
pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan
dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap,
tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang
250
semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau
anggota DPR.
Pasal 290
1) Anggota DPD mempunyai hak imunitas.
2) Anggota DPD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan,
pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD yang berkaitan
dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD.
Pasal 338
1) Anggota DPRD provinsi mempunyai hak imunitas.
2) Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena
pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik
secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi ataupun di luar
rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan
tugas DPRD provinsi.
d. Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan
“Kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, anggota Komite
Stabilitas Sistem Keuangan, sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan,
anggota sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dan pejabat atau
pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,
dan Lembaga Penjamin Simpanan tidak dapat dituntut, baik secara perdata
maupun pidana atas pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang berdasarkan
Undang-Undang ini.”
e. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
"Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain
yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat
dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau
dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan."
f. Pasal 6 Lampiran Undang-undang Nomor 9 tahun 2017 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2017 tentang
Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan;
1) Menteri Keuangan dan/atau pegawai Kementerian Keuangan dalam
melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan
pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat
dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
2) Pimpinan dan/atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang memenuhi
kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a, tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara
perdata.
3) Pimpinan dan/ atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau
pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/ atau pegawai
251
entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang memenuhi
kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), dan/atau pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), tidak dapat dituntut secara
pidana dan/ atau digugat secara perdata.
Terhadap norma yang tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan
tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi telah melakukan pengujian dalam beberapa
putusannya, antara lain sebagai berikut:
a. Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, sebagai
berikut:
“… bahwa ketentuan Pasal 16 UU 18/2003 harus dimaknai advokat tidak
dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam
maupun di luar sidang pengadilan;”
b. Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XIV/2016,
sebagai berikut:
“Sesungguhnya, tanpa ada Pasal 22 UU 11/2016 ini pun pihak-pihak yang
disebut dalam ketentuan a quo memang sudah seharusnya tidak dapat
dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau
dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Berdasarkan kenyataan bahwa norma tersebut kerap digunakan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan dan kemudian juga telah diuji oleh Mahkamah
Konstitusi, maka secara politik hukum norma tersebut dapat diterima untuk dimuat
dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Tanpa adanya norma tersebut pun, pihak-pihak terkait memang seharusnya tidak
dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Oleh karena itu keberadaan norma tersebut tidak menghilangkan prinsip
equality before the law.
5. Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
Norma yang Diuji Konstitusionalitasnya
Sebelum masuk kepada pokok pembahasan, terlebih dahulu perlu dikemukakan
bahwa terkait dengan norma yang diuji konstitusionalitasnya dalam Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
252
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-
Undang (selanjutnya disebut “UU 2/2020”) sampai saat ini masih menjadi isu di
masyarakat. Meskipun demikian, pada dasarnya seluruh kebijakan dalam UU
2/2020 tentu dibuat dengan berbagai pertimbangan dan assessment sebagai bentuk
upaya penyelamatan masyarakat dalam situasi Pandemi Covid-19, khususnya di
bidang keuangan negara agar dapat diimplementasikan dengan baik.
Adapun yang menjadi objek pengujian, norma yang diuji konstitusionalitasnya dalam
UU 2/2020 dapat dikatakan hampir sebagian besar dari pasal-pasal UU 2/2020.
Apabila dikelompokkan berdasarkan topik, maka secara umum norma UU 2/2020
yang diuji konstitusionalitasnya meliputi perlindungan hukum dan kepastian hukum
terkait:
1. Ruang lingkup pengaturan;
2. Keuangan Daerah;
3. Perpajakan dan Kepabeanan;
4. Perubahan Postur Anggaran; dan
5. Kebijakan keuangan lainnya yang merupakan materi muatan UU 2/2020.
Alasan Permohonan
Judicial Review yang diajukan terhadap UU 2/2020 ini pada dasarnya lebih kepada
judicial review terhadap konstitusionalitas materi muatan UU 2/2020 yang dianggap
tidak mencerminkan kondisi Indonesia dalam menghadapi Pandemi Covid-19
sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut “UUD 1945”) dan berpotensi merugikan hak-hak konstitusional
Para Pemohon.
Terkait dengan materi keterangan yang akan disampaikan Ahli, pada dasarnya
merupakan materi yang seyogianya telah dikuasai oleh Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Yang Mulia. Kemudian, sebelum masuk kepada pokok-pokok keterangan
yang akan disampaikan dalam kapasitas ahli di bidang hukum tata negara, perlu
dikemukakan bahwa Covid-19 yang dinyatakan secara resmi oleh World Health
Organization (WHO) sebagai Pandemi pada 11 Maret 2020 yang lalu, tentu
merupakan kondisi yang tidak mudah bagi semua pihak, tidak hanya bagi Indonesia,
253
namun juga bagi negara-negara di belahan dunia lainnya. Sebagai penyelenggara
negara yang diberikan amanat oleh konstitusi untuk melindungi hak-hak warga
negara, terutama dalam menghadapi masa Pandemi Covid-19, negara wajib
mempertimbangkan langkah-langkah yang akan diambil tentu dengan tetap
menjunjung tinggi hak-hak konstitusional warga negara yang telah dijamin di dalam
UUD 1945.
Oleh karena itu, terkait langkah-langkah yang diambil oleh negara sebagai bentuk
tindakan pemerintah dalam menghadapi Pandemi Covid-19 akan mencerminkan
tanggung jawab negara dalam menanggulangi Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Tentu tindakan pemerintah tersebut harus ditelaah dari beberapa aspek:
A. Regulasi
Sebagai negara yang menjunjung supremasi hukum, UUD 1945 tentu telah
mengatur tindakan yang harus diambil oleh Presiden selaku kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan dalam hal terjadinya keadaan darurat. Keadaan
dimana diperlukan respon yang cepat tanggap untuk menangani kondisi luar biasa
(extraordinary). Keadaan darurat ini, sebagaimana kita ketahui telah diatur di dalam
UUD 1945 dalam dua (2) bentuk, yakni keadaan bahaya dalam Pasal 12 UUD 1945
yang selanjutnya berbunyi: "Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat
dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.” dan
kegentingan yang memaksa yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 menyatakan,
“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.”
Untuk keadaan bahaya yang dimaksud dalam Pasal 12 UUD 1945, dalam konsep
hukum darurat pada dasarnya lebih kepada security approach sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1959 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 52 Tahun 1960.
Terkait dengan pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang
dibentuk dalam rangka kegentingan yang memaksa, pada dasarnya belum ada
undang-undang yang khusus mengatur “kegentingan yang memaksa” sebagaimana
yang dibunyikan di dalam Pasal 22 UUD 1945 tersebut. Akan tetapi, dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
254
2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdapat ketentuan yang mengatur
secara teknis prosedur pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-
undang menjadi undang-undang.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 UUD 1945, maka situasi Pandemi Covid-
19 yang tengah dihadapi oleh Indonesia saat ini menunjukkan adanya kondisi
“kegentingan yang memaksa” yang membutuhkan tindakan cepat tanggap dari
pemerintah untuk menanggulanginya. Pemerintah memegang peranan penting
dalam hal mengambil kebijakan dalam penanganan situasi Pandemi Covid-19 ini.
Oleh karenanya, tindakan pemerintah dalam menanggulangi Pandemi Covid-19
tentu diambil bukan tanpa pertimbangan mengingat situasi ini butuh penanganan
yang sangat serius.
B. Doktrin dan Yurisprudensi
Terhadap frasa “kegentingan yang memaksa”, sebelumnya juga telah dikemukakan
oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 terkait
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi kemudian
memberikan 3 (tiga) parameter yang dapat digunakan untuk menetapkan suatu
kegentingan yang memaksa, yaitu:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tapi tidak memadai; dan
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat datasi dengan cara membuat
Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang
cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian
untuk diselesaikan.
Tentu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia dalam memberikan 3 (tiga)
parameter
kegentingan
yang
memaksa
melalui
putusannya
telah
mempertimbangkan pula bahwa terdapat irisan antara keadaan bahaya dan
kegentingan yang memaksa, dimana dalam kondisi tertentu keadaan bahaya dapat
menimbulkan kegentingan yang memaksa meskipun tidak selalu memiliki hubungan
255
antara satu sama lain. Prof. Jimly Asshiddiqie dalam Hukum Tata Negara Darurat
mengemukakan bahwa, “Keadaan bahaya yang menimbulkan kegentingan yang
memaksa, yaitu: (1) ancaman yang membahayakan (dangerous threat); (2)
kebutuhan yang mengharuskan (reasonable necessity); dan (3) keterbatasan waktu
(limited time) yang tersedia.” Berbeda dengan keadaan bahaya, kegentingan yang
memaksa hanya memerlukan kebutuhan yang mengharuskan dan keterbatasan
waktu berdasarkan keyakinan Presiden. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi
memberikan 3 (tiga) parameter kegentingan yang memaksa sebagai tolak ukurnya.
Prof. Iwa Kusuma Sumantri dalam Ilmu Hukum dan Keadilan menyatakan bahwa,
“hukum darurat itu disusun dan berlaku untuk mengatasi kegentingan, atau setidak-
tidaknya untuk dijalankan hanya dalam waktu kegentingan itu.” Lebih lanjut Iwa
Kusuma Sumantri mengemukakan 5 (lima) syarat dibentuknya undang-undang
darurat yakni: (1) keadaan mendesak; (2) keamanan membahayakan dan
mengancam terwujudnya negara; (3) untuk mengatasi keadaan dan kesulitan-
kesulitan yang timbulkan dari keadaan bahaya itu; (4) tidak ada kesempatan
membahas dengan parlemen; dan (5) hanya berlaku selama keadaan bahaya.
Berdasarkan situasi Pandemi Covid-19 yang tengah terjadi dan norma UUD 1945
yang mengatur kewenangan Presiden dalam konteks kegentingan yang memaksa,
apabila dikaitkan dengan situasi Pandemi Covid-19 yang sedang dihadapi
Indonesia, maka dapat dikatakan pemerintah telah mengambil langkah penanganan
Pandemi Covid-19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
yakni:
a) Mengumumkan bahwa telah terjadi situasi darurat Pademi Covid-19;
b) Menetapkan hukum darurat dalam rangka penanganan Covid-19, salah satunya
dengan membentuk Perppu 1/2020 yang telah disahkan menjadi UU 2/2020 dan
kemudian menjadi objek permohoan saat ini;
c) Menyiapkan instrumen hukum lebih lanjut yang berkaitan dengan keadaan
darurat yang tengah berlangsung;
d) Menerapkan hukum darurat yang telah dibentuk.
Dalam pembentukan hukum darurat untuk menangani situasi Pandemi Covid-19 ini,
Pemerintah dimungkinkan untuk melakukan diskresi, namun dengan catatan dalam
hal ini pemerintah tetap harus memperhatikan ruang dalam hukum darurat yang
menimbulkan potensi korupsi. Akuntabilitas dalam hal penggunaan keuangan
negara dalam masa Pandemi Covid-19 tetap harus diperhatikan. Terhadap imunitas
256
dalam melaksanakan ketentuan hukum darurat pun Ahli berpendapat tetap
diperlukan agar hukum darurat yang telah dibentuk dapat diimplementasikan
dengan baik sepanjang imunitas tersebut digunakan dalam kapasitas yang tepat
dan bukan berarti tanpa batas.
Pengawasan atas penggunaan dan penyaluran anggaran negara dalam hal ini
APBN dan APBD yang ditujukan untuk penanganan Pandemi Covid-19 tentu juga
tidak boleh dilonggarkan, mengingat penggunaan keuangan negara dalam situasi
bencana rentan untuk disalahgunakan dan dikorupsi.
Kebijakan Keuangan Negara dalam UU 2/2020
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, materi muatan UU 2/2020 terkait
kebijakan keuangan negara masih menjadi isu di masyarakat. Terhadap
permohonan pengujian konstitusionalitas norma UU 2/2020, khususnya mengenai
perpajakan dan kepabeanan, secara garis besar, apabila dikelompokkan setidaknya
ada 6 (enam) isu yang menjadi perhatian dalam pengujian UU 2/2020, yakni:
1. Apakah kebijakan penyesuaian tarif PPh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap tanpa diikuti dengan larangan Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) bersifat inkonstitusional?
2. Apakah kebijakan penyesuaian tarif pajak dalam UU 2/2020 yang diberlakukan
tidak hanya terhadap wajib pajak badan yang bergerak di bidang riset dan
pengembangan penanganan Covid-19 bersifat inkonstitusional?
3. Apakah pengaturan pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (selanjutnya
disebut
“PSME”
yang
diatur
dalam
UU
2/2020
memenuhi
sifat
kedaruratan/kegentingan yang memaksa?
4. Apakah UU 2/2020 yang melimpahkan pengaturan besarnya tarif dasar
pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah bersifat inkonstitusional?
5. Apakah pengaturan hak imunitas dalam UU 2/2020 inkonstitusional?
6. Apakah Pasal 27 ayat (1) UU 2/2020 menjadikan hak imunitas bersifat absolut
dan inkonstitusional?
257
1. Konstitusionalitas Kebijakan Penyesuaian Tarif PPh Wajib Pajak Badan
Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) Tanpa Diikuti dengan
Larangan Pemutusan Hubungan Kerja
Terkait penyesuaian tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha
tetap yang tanpa diikuti dengan larangan Pemutusan Hubungan Kerja yang
sebagaimana ditetapkan dalam UU 2/2020 harus dipahami secara utuh dan
kaitannya dengan kondisi perusahaan dalam situasi Pandemi Covid-19. Lebih lanjut
Pasal 4 ayat (1) UU 2/2020 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(4) meliputi:
a. penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri
dan bentuk usaha tetap;
b. perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik;
c. perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan; dan
d. pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan
fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk
dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan
penguatan ekonomi nasional.
Sementara itu, Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) UU 2/2020 berbunyi,
(3) Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam
rangka:
a. penanganan pandemi Corona Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan.
(4) Kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang
perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang
keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan.”
Berdasarkan ketentuan norma yang terkait dengan Pasal 4 ayat (1) UU 2/2020, jika
dicermati dan dipahami secara utuh, maka kebijakan penyesuaian tarif PPh Wajib
Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak diikuti dengan
larangan Pemutusan Hubungan Kerja tidaklah inkonstitusional. Apabila ketentuan
UU 2/2020 mencantumkan norma yang memaksakan larangan PHK, justru
menimbulkan ketidakadilan terhadap perusahaan, karena dapat mengakibatkan
perusahaan kolaps di masa pandemi. Kolapsnya perusahaan tentu akan berdampak
lebih buruk tidak hanya bagi perusahaan terkait, namun juga terhadap para pekerja
yang bekerja di perusahaan dan bagi perekonomian nasional.
258
Kebijakan insentif perpajakan berupa penurunan tarif yang diberikan pemerintah
kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, tidak serta merta
dapat menjamin dan menjadikan perusahaan tersebut baik secara finansial.
Kebijakan insentif perpajakan ini hanya membantu perusahaan di masa pandemi
agar tidak terpuruk dan diharapkan masih tetap dapat beroperasi dengan baik serta
tetap dapat mempertahankan lapangan kerja bagi pekerjanya.
Jika mengkhawatirkan dampak buruk dari tidak disertainya pemberian insentif
perpajakan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT dengan adanya
larangan PHK, maka ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan kembali:
1. Bagaimana jika ternyata setelah mendapat insentif pajak, kinerja perusahaan
menurun bukan dikarenakan oleh faktor internal perusahaan, seperti resesi
ekonomi global, fluktuasi supply and demand?
2. PHK yang dilaksanakan sesuai tata cara yang telah ditentukan peraturan
perundang-undangan dapat dilakukan dalam rangka efisiensi dan restrukturisasi
yang justru dapat menyelamatkan perusahaan.
3. Perusahaan besar/BUMN/dan perusahaan lain sebagainya dengan suntikan
besar modal asing dan APBN sekalipun (yang bukan sekedar diberikan insentif
pajak saja) bisa jatuh pailit, contohnya Merpati, dan BUMN Kertas Leces.
4. Pemaksaan larangan PHK dalam UU 2/2020 justru akan menciptakan potensi
komplikasi hukum bagi berbagai pihak.
Pelu digarisbawahi pula bahwa, dalam menangani situasi Pandemi Covid-19, tanpa
adanya larangan PHK bagi pekerja dalam UU 2/2020, sebelumnya telah ada rambu-
rambu terkait PHK dan program sosial terkait ketenagakerjaan, yang meliputi:
1. Pemerintah telah berusaha maksimal melalui program bantuan sosial, kartu pra
kerja, dan bantuan lain sebagainya sebagai bentuk perlindungan sosial bagi
warga negara, bahkan pemerintah telah menganggarkan bantuan subsidi gaji
bagi pekerja untuk besaran yang ditentukan pada masa Pandemi Covid-19; dan
2. Terkait dengan PHK, perusahaan tidak serta merta dapat melakukan PHK
terhadap pekerja meskipun dalam situasi Pandemi Covid-19, kecuali perusahaan
tersebut tutup secara permanen, sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam
Putusan Nomor 19/PUU-IX/2011.
259
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selanjutnya
disebut “UU Ketenagakerjaan”, juga telah mengatur penyelesaian dalam hal
terjadi persoalan ketenagakerjaan, mulai dari bipartit hingga Pengadilan
Hubungan Industrial.
Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 terkait uji materi
Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dalam pertimbangannya memperkuat dasar
bahwa PHK dengan alasan efisiensi dampak pandemi tidak serta merta dapat
dilakukan dan merupakan pilihan terakhir.
PHK merupakan pilihan terakhir sebagai upaya untuk melakukan efisiensi
perusahaan setelah sebelumnya dilakukan upaya-upaya yang lain dalam
rangka efisiensi tersebut. Berdasarkan hal tersebut, menurut Mahkamah,
perusahaan tidak dapat melakukan PHK sebelum menempuh upaya-upaya
sebagai berikut:
a. mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya manajer dan
direktur;
b. mengurangi shift;
c. membatasi/ menghapuskan kerja lembur;
d. mengurangi jam kerja;
e. mengurangi hari kerja;
f. meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk
sementara waktu;
g. tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa
kontraknya;
h. memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
Dengan demikian, adanya tambahan frasa “dan larangan pemutusan hubungan
kerja (PHK)” dalam ketentuan penyesuaian tarif PPh Badan sebagaimana dalil
Pemohon, akan menimbulkan ketidakharmonisan ketentuan dalam UU 2/2020
dengan UU Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga justru
menimbulkan potensi komplikasi hukum, ketidakadilan dan ketidakpastian hukum
bagi seluruh Pihak.
260
2. Konstitusionalitas Kebijakan Penyesuaian Tarif Pajak dalam UU 2/2020 Tidak
Hanya Diberlakukan Terhadap Wajib Pajak Badan yang Bergerak di Bidang
Riset dan Pengembangan Penanganan Covid-19
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam kajian peraturan perpajakan, sulit
menentukan bidang-bidang usaha Wajib Pajak dan besaran tarif pajak yang akan
dikenakan. Hal ini dikarenakan, secara faktual sebuah perusahaan dimungkinkan
memiliki usaha lintas bidang/lintas sektoral, sehingga dalam implementasinya juga
akan rumit apabila besaran tarif dikenakan berbeda untuk setiap bidang usaha wajib
pajak yang jenisnya sangat beragam. Oleh karena itu, penetapan tarif yang berlaku
umum atau universal untuk seluruh Wajib Pajak badan dalam negeri dan badan
usaha tetap dinilai lebih memberikan jaminan kepastian hukum yang adil bagi
seluruh Wajib Pajak. Diberlakukannya pembedaan tarif pajak berdasarkan sektor
usaha Wajib Pajak justru berpotensi menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan.
Ketentuan besaran penyesuaian tarif pajak secara universal dalam Pasal 5 ayat (1)
UU 2/2020 yang berbunyi,
(1) Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan
bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa
penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai Pajak
Penghasilan menjadi:
a. sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak
2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
b. sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak
2022.
dinilai sudah tepat. Apabila pemerintah menerapkan kebijakan kekhususan
pengenaan tarif pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan badan usaha tetap
bagi bidang usaha riset dan pengembangan penanganan Covid-19 untuk Tahun
Pajak 2020 dan 2021, maka secara tidak langsung aturan khusus ini justru
berpotensi menguntungkan Wajib Pajak badan dalam negeri dan badan usaha tetap
yang bidang usahanya di luar riset dan pengembangan penanganan Covid-19.
Artinya, ketika diberlakukan aturan khusus tarif pajak berdasarkan permohonan
Pemohon, maka pajak terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak badan dalam
negeri dan badan usaha tetap bisa saja lebih kecil dari pada pajak yang harus
dibayar oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan badan usaha tetap yang bergerak
di bidang riset dan pengembangan untuk penanganan Covid-19 karena besarannya
telah ditentukan dalam UU 2/2020.
261
Dan secara faktual, dampak Pandemi Covid-19 berimbas tidak terbatas untuk
sektor/bidang usaha tertentu tetapi bersifat multisektoral, sehingga akan
memberikan kepastian hukum yang adil apabila penurunan tarif PPh Badan
diberikan kepada seluruh Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT agar mereka
mampu bertahan di masa pandemi dan mampu bangkit kembali pasca berakhir
Pandemi Covid-19.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa aturan perpajakan secara umum atau
universal dan menjadikannya sebagai open legal policy adalah lebih baik, sehingga
menghindari diskriminasi dan ketidakadilan dalam penerapan tarif perpajakan. Oleh
karena itu, rumusan Pasal 23A UUD 1945 berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
Konsep Open Legal Policy
Meskipun substansinya akan dinilai kurang baik atau bahkan buruk oleh
masyarakat, penentuan besaran tarif pajak adalah penjabaran dari Pasal 23A UUD
1945 yang merupakan open legal policy dan Mahkamah Konstitusi tidak dapat
membatalkannya. Pengecualian atas open legal policy yang dibuat adalah apabila
ketentuan normanya telah nyata-nyata melanggar konstitusi secara intolerable,
yakni apabila terdapat muatan yang bersifat sewenang-wenang (willekeur) dan
melampaui kewenangan (de tournament de pouvoir). Konstitusi memberi peluang
untuk open legal policy karena konstitusi terkadang tidak memuat suatu aturan yang
spesifik dan eksplisit untuk mengatur suatu dasar konstitusionalitas kebijakan publik.
Atas dasar inilah, pembuat undang-undang diberikan kewenangan membuat open
legal policy untuk kemudian menjabarkannya lebih lanjut dalam suatu undang-
undang.
Karakteristik open legal policy ditemukan di dalam pasal-pasal UUD 1945 yang
mendelegasikan pengaturan mengenai materi muatan lebih lanjut ke dalam undang-
undang dengan rumusan “…diatur dalam undang-undang…” dan “…diatur dengan
undang-undang.”
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya melalui Putusan Nomor 012-016-
019/PUU-VI/2006 menyatakan bahwa frasa “diatur dalam undang-undang (geregeld
in de wet), tidak identik dengan diatur dengan undang-undang (geregeld bij de wet).”
Dalam putusan yang sama Mahkamah juga berpendapat bahwa, “Frasa “diatur
dalam undang-undang” tidak serta merta berarti bahwa pembuat undang-undang
262
membuatkan undang-undang tersendiri, yang secara khusus mengatur fungsi-
fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman tersebut, sepanjang
pengaturannya termaktub dalam undang-undang (in de wet), bukan dalam
peraturan perundang-undangan lainnya.” Sementara itu, frasa “dengan undang-
undang, maka sifatnya imperatif, merupakan perintah konstitusi bahwasanya hal
sesuatu tersebut hanya dapat secara khusus diatur dengan undang-undang
tersendiri.”
Meskipun konstitusi memberikan peluang open legal policy, perlu diingat pula bahwa
konsep open legal policy di dalam konstitusi tentu harus memiliki dasar, motif,
tujuan, atau kebutuhan konstitusional untuk menentukan pilihan-pilihan yang akan
dibuat. Konsep open legal policy dalam konstitusi ini kemudian juga diperkuat
dengan penafsiran Mahkamah Konstitusi melalui putusannya, sebagai berikut:
Tabel 1.
Konsep Open Legal Policy di Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
No
Nomor Putusan
Pertimbangan Hukum/ Amar Putusan
1
26/PUU-VII/2009
terkait Pengujian
Undang-Undang
Nomor 48 Tahun
2009 tentang Pemilu
Presiden dan Wakil
Presiden
“Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan
undang-undang atau sebagian isinya jikalau norma
tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka
yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh
pembentuk undang-undang.”
2
37-39/PUU-VIII/2010
terkait Pengujian
Undang-Undang
Nomor 30 Tahun
2002 tentang KPK
“Dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945
tidak menentukan batasan usia minimal atau
maksimal tertentu sebagai kriteria yang berlaku
umum
untuk
semua
jabatan
atau
aktivitas
pemerintahan.
Hal
itu
berarti,
UUD
1945
menyerahkan penentuan batasan usia tersebut
kepada
pembentuk
undang-undang
untuk
mengaturnya. Dengan kata lain, oleh UUD 1945 hal
itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum
(legal policy) pembentuk undang-undang.”
3
6/PUU-III/2005 terkait
Pengujian Undang-
Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan
Daerah
“….yaitu sepanjang pembedaan yang dilakukan
tidak didasarkan atas agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi,
jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik, maka
pengusulan melalui partai politik demikian tidak
dapat dipandang bertentangan dengan UUD 1945,
karena pilihan sistem yang demikian merupakan
kebijakan (legal policy) yang tidak dapat diuji
kecuali
dilakukan
secara
sewenang-wenang
263
(willekeur) dan melampaui kewenangan pembuat
undang-undang (detournement de pouvoir).”
4
5/PUU-V/2007
Pengujian Undang-
Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan
Daerah
“Alternatif yang dipilih adalah konstitusional, dan
penentuan pilihan itu merupakan kebijaksanaan
(legal policy) yang menjadi wewenang dari
pembentuk undang-undang. Dalam melaksanakan
pemilihan kepala daerah “secara demokratis” itu,
ternyata
pembentuk
undang-undang
telah
mencontoh tata cara pengisian jabatan Presiden
dan Wakil Presiden sebagaimana telah diatur
secara rinci dalam UUD 1945. Pilihan yang
dijatuhkan oleh pembentuk undang-undang ini
adalah
konstitusional,
sebab
adalah
suatu
kesesatan berpikir (fallacy) jika mencontoh sesuatu
yang tercantum dalam konstitusi dinilai sebagai
sesuatu yang inkonstitusional.”
5
56/PUU-X/2012
terkait Pengujian
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004
tentang Perselisihan
Hubungan Industrial
“Menurut Mahkamah, UUD 1945 tidak menentukan
batas usia untuk semua jabatan hakim. Penentuan
batas usia hakim merupakan kebijakan hukum
terbuka (open legal policy), yang sewaktu-waktu
dapat diubah oleh pembentuk undang-undang
sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan
yang ada dan sesuai dengan jenis dan spesifikasi
serta kualifikasi jabatan tersebut. Dengan demikian
penentuan batas usia sepenuhnya merupakan
kewenangan pembentuk undang-undang.”
6
. 7/PUU-XI/2013
Pengujian Undang-
Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi
“Terkait dengan pengaturan batasan usia untuk
menduduki jabatan publik tertentu dalam undang-
undang. DPR mengutip pertimbangan Mahkamah
Konstitusi
dalam
beberapa
perkara
yang
menyatakan bahwa penentuan batasan usia
minimal adalah merupakan pilihan kebijakan (legal
policy)
pembuat
undang-undang
yang
menentukannya.”
7
30-74/PUU-XII/2014
Pengujian Undang-
Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang
Perkawinan
“Penetapan usia perkawinan yang dalam Undang-
Undang Perkawinan merupakan pilihan kebijakan
open legal policy pembentuk undang-undang.
Bahwa batasan umur sekurang-kurangnya 16
tahun
bagi
pihak
wanita
untuk
dapat
melangsungkan perkawinan sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 ayat (1) undang-undang bukanlah
merupakan persoalan konstitusionalitas norma,
melainkan lebih merupakan pilihan kebijakan dari
pembentuk undang-undang, sehingga kerugian
konstitusionalitas
yang
didalilkan
Pemohon
bukanlah merupakan kerugian konstitusional akibat
berlakunya norma a quo.”
8
46/PUU-XII/2014
Pengujian UU
28/2009 tentang
“Penetapan besaran tarif retribusi baik dalam
bentuk presentase atau pun jumlah rupiah
merupakan
kebijakan
yang
terbuka
bagi
pemerintah untuk menentukannya (open public
264
Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah
policy). Mahkamah Konstitusi memberikan catatan
meski merupakan open legal policy tetapi harus
memperhatikan kepastian hukum yang adil, yang
meliputi kepastian subjek, objek, besarnya tarif dan
waktu pembayaran.”
Dengan demikian, berdasarkan penafsiran Mahkamah Konstitusi dari beberapa
putusannya, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa terkait kebijakan yang
menyesuaikan besaran tarif pajak terhadap Wajib Pajak badan dalam negeri dan
badan usaha tetap di dalam UU 2/2020, justru dimungkinkan dan telah sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang di dalam Konstitusi ditentukan sebagai open
legal policy sepanjang kebijakan penyesuaian tarif tersebut, 1) tidak bertentangan
secara nyata dengan UUD 1945; 2) tidak melampaui kewenangan pembentuk
undang-undang; dan 3) bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan.
3. Pengaturan Pajak PMSE yang Diatur dalam Perppu Memenuhi Kedaruratan/
Kegentingan Memaksa
Apabila aspek kedaruratan/ kegentingan yang memaksa dalam pengaturan pajak
PMSE yang diatur dalam UU 2/2020 diuji konstitusionalitasnya, maka terhadap
pengujian
norma
tersebut
dinilai
sudah
tidak
lagi
terkait
dengan
isu
konstitusionalitas, melainkan isu legalitas yang berkaitan dengan teknik drafting
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 15
Tahun 2019. Hal ini dikarenakan, dengan disahkannya Perppu 1/2020 menjadi UU
2/2020, maka dapat diartikan bahwa DPR telah menyetujui materi muatan Perppu
1/2020 menjadi undang-undang. Dengan demikian, menguji konstitusionalitas unsur
kegentingan yang memaksa dalam pembentukan UU 2/2020 sudah tidak relevan
lagi untuk diajukan.
Kemudian, apabila unsur kegentingan yang memaksa dijadikan tolak ukur atau
dasar untuk mengajukan pengujian, maka sebelum pemohonan pengujian diajukan
perlu ditelaah kembali 3 (tiga) parameter dalam menetapkan kegentingan yang
memaksa sebagaimana yang dikemukakan oleh Mahkamah Konstitusi di dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, yakni:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
265
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada undang-undang tapi tidak memadai; dan
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-
undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup
lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk
diselesaikan.
Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam hal
kegentingan yang memaksa pun merupakan hak prerogatif presiden sebagai kepala
pemerintahan, sebagaimana bunyi Pasal 22 UUD 1945, “Dalam ihwal kegentingan
yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai
pengganti undang-undang”, hingga disetujui dan ditetapkan oleh DPR menjadi
undang-undang.
4. Konstitusionalitas Pengaturan Besarnya Tarif, Dasar Pengenaan, dan Tata
Cara Penghitungan Pajak Diatur dengan atau Berdasarkan Peraturan
Pemerintah
Berkaitan dengan masalah pendelegasian kewenangan, Prof. Jimly Asshiddiqie
pada intinya berpendapat bahwa kewenangan yang dimiliki oleh suatu lembaga
negara dapat berpindah kepada lembaga lain karena pemberian mandat atau
karena pelimpahan wewenang (transfer of power). Jika kekuasaan yang
dilimpahkan itu adalah kekuasaan untuk membentuk suatu peraturan perundang-
undangan (the power of rule making atau law making), maka dengan terjadinya
pendelegasian kewenangan regulasi (delegation of the rule-making power) tersebut
berarti terjadi pula peralihan kewenangan untuk membuat suatu peraturan
perundang-undangan. Hal tersebut berarti bahwa pembentuk Undang-Undang,
memberikan delegasi kepada Pemerintah atau Pejabat Pemerintahan untuk
mengatur sendiri hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran tugas dan wewenangnya.
Pendelegasian kewenangan regulasi (rule-making power) itu dapat pula dilakukan
secara bertingkat atau bertahap melalui mekanisme pemberian delegasi yang
diberikan oleh pemberi delegasi kepada penerima delegasi, dan penerima delegasi
itu kemudian mendelegasikan kembali kewenangan untuk mengatur tersebut pada
tahap berikutnya kepada lembaga lain yang lebih rendah.
Peraturan pelaksanaan perundang-undangan dinilai memegang peranan yang
sangat penting dan bahkan terus berkembang dalam praktik di hampir semua
266
negara hukum modern. Perumus undang-undang pada umumnya lebih
memusatkan perhatian pada kerangka kebijakan dan garis-garis besar kebijakan
yang penting dalam menjalankan roda dan fungsi pemerintahan sesuai dengan
tujuan yang hendak dicapai. Bentuk peraturan pelaksanaan perundang-undangan
dapat berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan peraturan lainnya.
Bahwa hal tersebut semata-mata untuk memenuhi kebutuhan negara
mendapatkan landasan hukum yang diperlukan, karena proses pembentukan
peraturan di bawah Undang-Undang lebih cepat dibandingkan proses
pembentukan Undang-Undang. Melalui pendelegasian wewenang kepada
peraturan yang lebih rendah (delegated regulations), maka tercapainya
tujuan (doelmatigheid) untuk memenuhi tuntutan masyarakat menjadi hal
yang diutamakan. Pendelegasian wewenang tersebut merupakan hal yang
lazim dan dibolehkan dalam penyelenggaraan negara, oleh sebab itu tidak
bertentangan dengan hukum.
Undang-undang di bidang perpajakan mendasarkan pada beberapa kebijakan
perpajakan sebagaimana yang tercantum dalam Organization for Economic Co-
Operation and Development yakni: (1) netralitas, artinya pajak harus netral dan
berlaku adil kepada semua pihak. (2) efisien, yaitu biaya kepatuhan WP dan biaya
administrasi pemerintah seminimal mungkin. (3) kepastian dan kesederhanaan,
maksudnya peraturan pajak harus jelas dan mudah dipahami sehingga setiap pihak
mampu mengantisipasi konsekuensi pajak atas transaksi yang dilakukannya,
termasuk mengetahui kapan, d mana, bagaimana, dan berapa pajak yang harus
dibayar dan (4) fleksibilitas, artinya sistem pajak harus fleksibel dan dinamis agar
selalu dapat menyesuaikan dengan perkembangan bisnis, perdagangan, ekonomi
dan teknologi informasi.
Dunia usaha selalu berkembang sangat dinamis termasuk di masa Pandemi Covid-
19 di mana transaksi ekonomi digital menjadi berkembang sangat pesat. Oleh
karena itu, peraturan perundang-undangan yang melandasinya juga harus bersifat
terbuka, agar memiliki fleksibilitas untuk mengikuti perkembangan dunia usaha
tersebut sehingga tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum dapat
terpenuhi.
Demikian pula dengan tata cara penghitungan yang pada dasarnya bersifat teknis
prosedural
yang
berada dalam
lingkup
kewenangan
pemerintah
dalam
mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, sekaligus sebagai alat
267
uji kepatuhan perpajakan Wajib Pajak, sehingga telah tepat jika mendelegasikan
pengaturan mengenai dasar pengenaan, tarif, dan tata cara penghitungan pajak
kepada pemerintah untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah guna memberikan
ruang fleksibilitas bagi Pemerintah dalam menciptakan instrumen perpajakan untuk
mendorong tujuan ekonomi.
Di Indonesia, sudah menjadi konvensi ketatanegaraan bahwa berbagai undang-
undang yang mengatur pajak dan pungutan lain, memberikan mandat atau delegasi
wewenang kepada pemerintah untuk membuat peraturan-peraturan pelaksanaan
dalam rangka menjalankan norma-norma hukum yang terkandung dalam Undang-
Undang tersebut, seperti:
1) Pasal 4 ayat 2 huruf e UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa,
“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: e. penghasilan
tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”
2) Pasal 17 ayat (7) UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa, ”Dengan
Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif
pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).”
Bahwa kedua pasal dalam UU Pajak Penghasilan tersebut di atas pernah diajukan
uji materi di Mahkamah Konstitusi dengan dalil yang sama dengan permohonan uji
materi perkara a quo, yaitu dalam perkara uji materi nomor 128/PUU-VII/2009
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Dalam pertimbangan putusan yang MENOLAK permohonan Pemohon tersebut,
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Bahwa pendelegasian wewenang Undang-Undang untuk mengatur lebih lanjut oleh
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya adalah suatu
kebijakan pembentuk Undang-Undang yakni DPR dengan persetujuan Pemerintah
(legal policy), sehingga dari sisi kewenangan kedua lembaga itu tidak ada ketentuan
UUD 1945 yang dilanggar, artinya produk hukumnya dianggap sah. Pengaturan
lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan dan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak, di samping untuk memenuhi kebutuhan
Pemerintah dengan segera supaya ada landasan hukum yang lebih rinci dan
268
operasional, sekaligus juga merupakan diskresi yang diberikan oleh Undang-
Undang kepada Pemerintah yang dibenarkan oleh hukum administrasi."
Dalam perkara uji materi lainnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor
47/PUU-XII/2014 pernah memutus menolak permohonan uji materi Pasal 23 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan tentang Pajak
Penghasilan.
Pasal 23 ayat (2):
“Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan”
Ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU PPh di atas memberikan delegasi pengaturan lebih
lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai jenis jasa lain (Objek) yang
terutang PPh Pasal 23. Sehubungan dengan pendelegasian tersebut, Mahkamah
menyatakan:
“Menteri Keuangan tidak diberikan kewenangan untuk menentukan mengenai
perpajakan tersebut secara mandiri, melainkan hanya terbatas merinci hal-hal yang
telah diatur oleh Undang-Undang a quo. Hal tersebut dimungkinkan oleh karena
objek atau kegiatan dimaksud merupakan sesuatu yang berkembang. Sementara
itu pembentukan Undang-Undang memerlukan waktu yang cukup lama, sehinga
terkadang –bahkan sering- ketinggalan dari apa yang diaturnya. Untuk menutup
celah demikian maka dalam hal terkait dengan perkembangan tersebut maka norma
yang terdapat pada frasa “jenis jasa lain” tersebut diperlukan;”
Uji materi tersebut pada prinsipnya sama dengan uji materi perkara a quo yang
mempersolakan pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai objek pajak (jasa
lain) dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dengan demikian, pendelegasian
pengaturan besarnya tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah tidak bertentangan dengan
Pasal 23A UUD 1945.
5. Konstitusionalitas Pengaturan Hak Imunitas dalam UU 2/2020
Konsep Hak Imunitas
Pengaturan atas pemberian imunitas melalui peraturan perundang-undangan
terhadap subjek tertentu merupakan hal yang dimungkinkan dan tidak bertentangan
269
dengan hukum. Konsep imunitas juga dapat ditemukan dalam beberapa
pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi yang dijabarkan melalui tabel berikut,
Tabel 2.
Konsep Imunitas di Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
No
Nomor Putusan
Pertimbangan Hukum
1
57/PUU-XVI/2016
Pengujian Undang-
Undang Nomor 11 Tahun
2016 tentang
Pengampunan Pajak
“… pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak
dapat
dilaporkan,
digugat,
dilakukan
penyelidikan,
dilakukan
penyidikan,
atau
dituntut, baik secara perdata maupun pidana
jika dalam melaksanakan tugas didasarkan
pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
2
26/PUU-XI/2013
Pengujian Undang-
Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat
“Pasal 16 UU 18/2003 merupakan salah satu
ketentuan
yang
mengatur
mengenai
perlindungan advokat sebagai profesi dalam
menjalankan tugas profesinya demi tegaknya
keadilan
berdasarkan
hukum
untuk
kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Perlindungan tersebut antara lain, berupa tidak
dapat dituntutnya advokat baik secara perdata
maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesinya
dengan
iktikad
baik
untuk
kepentingan pembelaan klien dalam sidang
pengadilan.”
dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi
bahkan memperluas imunitas Advokat yang
sebelumnya terbatas hanya di dalam sidang
pengadilan, menjadi di dalam maupun di luar
sidang pengadilan.
3
7/PUU-XVI/2018
Pengujian Undang-
Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang
Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
“Kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam
ketentuan ini bukan terletak pada “kepentingan
pembelaan klien” melainkan pada “iktikad baik”.
Artinya, secara a contrario, imunitas tersebut
dengan sendirinya gugur tatkala unsur “iktikad
baik” dimaksud tidak terpenuhi.”
Pada dasarnya, imunitas dalam UU 2/2020 adalah imunitas dengan batasan berupa
hanya untuk pelaksanaan UU 2/2020 dan pelaksanaan tersebut harus didasari
dengan iktikad baik. Adapun hak imunitas dalam UU 2/2020 diberikan melalui Pasal
27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 2/2020 yang berbunyi,
(1) Biaya yang timbul dari kebijakan-kebijakan penyelamatan keuangan oleh
Pemerintah terkait krisis disebut sebagai bagian dari biaya ekonomi untuk
menyelamatkan dari krisis, bukan merupakan kerugian negara.
270
(2) Pejabat pengambil kebijakan tidak bisa dituntut oleh hukum pidana dan
perdata jika dalam melaksanakan tugas didasar pada iktikad baik dan
sesuai perundang-undangan.
(3) Segala Tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan
yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Dengan demikian, pemberian hak imunitas dalam UU 2/2020 bertujuan agar
Pemerintah
dapat
melaksanakan
kebijakan
yang
telah
diambil
untuk
menyelamatkan kondisi negara, dalam hal ini kebijakan keuangan negara dalam
kondisi Pandemi Covid-19 berdasarkan UU 2/2020. Konstruksi pengaturan hak
imunitas Pemerintah dalam Pasal 27 UU 2/2020 juga sesuai dengan konsep
imunitas yang ada, yakni: a) imunitas untuk tidak dituntut secara perdata maupun
pidana diberikan hanya berkaitan dengan pelaksanaan UU 2/2020; b) imunitas
untuk tidak dituntut secara perdata maupun pidana diberikan jika tugas dilaksanakan
didasarkan pada iktikad baik; dan c) harus sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
Hak imunitas dinilai perlu diberikan kepada penyelenggara negara dalam rangka
menjalankan tugasnya sesuai dengan konsep imunitas yang seharusnya, yakni 1)
adanya iktikad baik; 2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 3)
memberikan manfaat bagi kepentingan umum. Artinya, hak imunitas yang diberikan
kepada penyelenggara negara bukanlah imunitas tanpa batas dan tanpa
akuntabilitas. Hak imunitas yang diberikan kepada penyelenggara negara dipagari
dengan rambu-rambu iktikad baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
6. Hak Imunitas dalam Pasal 27 ayat (1) UU 2/2020 Tidaklah Bersifat Absolut
dan Tidak Menghilangkan Unsur Kerugian Negara
Sebagaimana yang telah dijabarkan sebelumnya bahwa, konstruksi hak imunitas
dalam Pasal 27 UU 2/2020 adalah hak imunitas yang memiliki batasan iktikad baik
dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila Pasal 27 ayat (1) UU
2/2020 dinilai telah menghilangkan unsur esensial tindak pidana korupsi, yakni
“adanya kerugian negara” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, selanjutnya disebut UU Tipikor, maka perlu ditelaah pula definisi
kerugian negara yang menjadi unsur esensial tindak pidana korupsi dalam Pasal 1
271
angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
selanjutnya disebut UU Perbendaharaan Negara.
Pasal 2 ayat (1)
UU Tipikor
“Setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara…”
Pasal 3
UU Tipikor
“Setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan
kewenangan. kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat
merugikan
keuangan
negara
atau
perekonomian negara…”
Pasal 1 angka 22
UU Perbendaharaan
Negara
“Kerugian Negara/ Daerah adalah kekurangan
uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan
pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai.”
Dari ketentuan-ketentuan dalam UU Tipikor dan UU Perbendaharaan Negara
tersebut, terkait “kerugian negara” selalu diikuti dengan frasa “secara melawan
hukum atau sebagai akibat perbuatan melawan hukum”. Frasa tersebut
mengandung pengertian bahwa “kerugian negara” dikategorikan sebagai melanggar
UU Tipikor dan melanggar UU Perbendaharaan Negara hanya apabila ada unsur
perbuatan/tindakan yang melawan hukum. Jadi unsur perbuatan/tindakan yang
melawan hukum merupakan unsur yang harus ada apabila kerugian negara tersebut
dikualifikasi sebagai Tipikor. Artinya, tidak semuanya “kerugian negara” dinyatakan
sebagai Tipikor, bisa jadi hanya merupakan pelanggaran administratif yang
seharusnya bisa ditempuhnya penyelesaian melalui jalur administrasi untuk
pemulihan kerugian negara tersebut.
Dari pasal-pasal tersebut, dipahami pula bahwa perbuatan “merugikan keuangan
negara” haruslah merupakan implikasi dari perbuatan melawan hukum yaitu
memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi serta penyalahgunaan
kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Artinya, pasal
ini tidak menutup kemungkinan adanya suatu tuntutan hukum jika perbuatan
melawan hukum dapat dibuktikan.
Terkait kerugian negara juga ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui
pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan, “UU LPS merupakan undang-undang yang memerintahkan kepada LPS
272
untuk menjual aset Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik sehingga apabila hal
itu dilakukan meskipun dengan harga yang tidak optimal tidak dapat digolongkan
merugikan keuangan negara.” Lebih lanjut, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem
Keuangan menyatakan, “Selisih kurang antara dana hasil penjualan Bank Perantara
ditambah hasil likuidasi Bank Sistemik yang telah ditangani permasalahannya dan
dana yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan
permasalahan Bank Sistemik, merupakan biaya penanganan permasalahan Bank
Sistemik bagi Lembaga Penjamin Simpanan dan bukan merupakan kerugian
keuangan negara.”
Dengan demikian, dapat diartikan bahwa tidak semua kerugian atau selisih kurang
secara otomatis dikualifikasi sebagai kerugian negara sebagaimana kerugian
negara yang dimaksud dalam UU Tipikor dan UU Perbendaharaan Negara. Selama
biaya-biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK
dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja
negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan,
kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional,
didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
biaya tersebut tidak dapat digolongkan sebagai kerugian negara dan tidak dapat
menjadi unsur tindak pidana korupsi. Namun sebaliknya, ketika biaya untuk
melaksanakan berbagai kebijakan tersebut dilakukan secara melawan hukum,
terdapat unsur objektif (actus reus) yaitu ada perbuatan yang secara nyata dan pasti
jumlahnya telah menimbulkan kerugian negara, dan terdapat unsur subjektif yaitu
adanya mens rea/niat jahat secara melawan hukum dari Pejabat terkait biaya-biaya
yang dikeluarkan tersebut, maka yang demikian dikategorikan melanggar UU Tipikor
maupun UU Perbendaharaan Negara.
Sebagaimana konsep open legal policy yang telah dijabarkan sebelumnya, hak
imunitas dalam Pasal 27 UU 2/2020 telah lazim juga digunakan dalam berbagai
undang-undang, diantaranya Pasal 50 KUHAP, Pasal 41 KUP, dan Pasal 22 UU
Pengampunan Pajak. Artinya, perlindungan hukum bagi pejabat pemerintahan
dalam menjalankan kewenangannya, dari segi legal drafting bukanlah merupakan
substansi baru dalam perancangan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dalam hal yang dipermasalahkan adalah apakah ketentuan serupa dapat dimuat
dalam sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, maka perlu
273
diperhatikan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang 15 Tahun 2019 disebutkan bahwa, “materi muatan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-
Undang.” Oleh karena itu, jika dalam berbagai undang-undang dibenarkan untuk
mengatur pemberian imunitas kepada pelaksana undang-undang, maka demikian
halnya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Kemudian,
sebagaimana
yang
telah
disampaikan
sebelumnya,
apabila
menguji
konstitusionalitas materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
saat ini sudah tidak relevan lagi karena sudah ditetapkan menjadi UU 2/2020 oleh
DPR.
Jika diperhatikan, ketentuan Pasal 27 UU 2/2020 tersebut tidaklah mengatur
imunitas yang bersifat absolut. Terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi yaitu
iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kedua hal ini
merupakan syarat yang dapat dipergunakan oleh penegak hukum untuk menilai
apakah pengambilan kebijakan dan/atau pelaksanaannya dapat dituntut atau tidak.
Menurut Arsul Sani, jika penegak hukum meyakini bahwa prinsip iktikad baik tidak
terpenuhi dan juga ditemukan keadaan melanggar hukum, maka proses hukum
tetap dijalankan meski ada pasal imunitas dalam undang-undang terkait. Oleh
karena itu, imunitas hukum tidak serta merta menyebabkan imun terhadap tuntutan
hukum.
Begitu pula terkait dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU 2/2020 yang menyatakan
bahwa UU 2/2020 bukan merupakan objek gugatan dan kewenangan Pengadilan
Tata Usaha Negara, perlu dipahami bahwa lahirnya ketentuan ini merupakah respon
terhadap krisis yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19. Hal ini juga telah
ditekankan dalam Pasal 27 ayat (1) dimana biaya yang dikeluarkan bertujuan untuk
menyelamatkan negara dari krisis. Oleh karena itu, memahami bunyi Pasal 27 ayat
(3) semestinya tidak dilakukan secara parsial, namun harus komprehensif dan
kontekstual.
Bahwa pembatasan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara telah diatur dalam
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang 51 tahun 2009, yang menyebutkan:
274
“Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang
disengketakan itu dikeluarkan:
a. dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau
keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, adalah berdasar jika kebijakan atau keputusan
yang dibuat oleh KSSK atau pejabat pemerintahan lainnya dalam melaksanakan
amanat UU 2/2020 bukanlah merupakan objek sengketa tata usaha negara dengan
tetap memperhatikan bahwa kebijakan atau keputusan yang dibuat berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M.
Pada tanggal 31 Maret 2020 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang No, 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Virus Disease, 2019 (COVID 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau stabilitas Sistem
Keuangan. Kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut
ditetapkan sebagai Undang-Undang dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2020
pada tanggal 16 Mei 2020 (Selanjutnya disebut UU No. 2 Tahun 2020). Undang-
Undang No. 2 Tahun 2020- tersebut saat ini sedang dimohonkan Uji Materiel
(Judicial Review) di Mahkamah Konsitusi.
Kementerian Keuangan dengan surat No. S-10/SJ.4/2021 tertanggal 25
Januari 2021 meminta saya sebagai Narasumber/Ahli Pemerintah untuk
memberikan keterangan ahli tentang perkara ini terutama dari sudut pandang
Hukum Perbankan. Perkenankanlah saya untuk menyampaikan Keterangan Tertulis
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, berdasarkan keahlian saya di bidang
hukum perbankan sebagai berikut.
1. Pandemi Covid 19 Melumpuhkan Ekonomi Dunia
Pandemi Covid 19 telah menyebar ke 207 negara yang menimbulkan dampak
kematian yang besar dan permasalahan perekonomian yang merata di seluruh
dunia. Upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 menyebabkan banyak negara
membatasi mobilitas masyarakat, sehingga menimbulkan gangguan pada
275
perekonomian. Hal ini mendorong terjadinya penurunan pendapatan, pelemahan
daya beli dan pemutusan hubungan kerja. Untuk memitigasi dampak Covid-19
berbagai negara mengkombinasikan berbagai kebijakan baik kebijakan sosial, fiskal
maupun moneter, dan lainnya. Stimulus ekonomi yang sangat besar digelontorkan
berbagai negara untuk mencegah krisis Kesehatan menjadi krisis ekonomi dan
keuangan. Stimulus fiskal dan moneter yang ekstensif telah dikeluarkan oleh sekitar
193 negara yang fokus pada peningkatan anggaran kesehatan, bantuan bagi rumah
tangga, jaminan sosial, bantuan kepada sektor yang terdampak, baik berupa
penundaan pajak atau penjaminan pinjaman.
Menurut Financial Stability Board respons kebijakan yang ditempuh berbagai
otoritas baik di negara maju dan berkembang relatif sama. Hal yang membedakan
lebih pada besaran dukungan dari Pemeritah, Di negara berkembang dukungan
pemerintah sebesar 5,5 % dari Produk Domestik Bruto (PDB) dibandingkan dengan
negara maju sebesar 20% dari PDB.
2. Dampak Pandemi Covid-19 Bagi Perekonomian Domestik
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 banyak negara termasuk Indonesia
melakukan pembatasan mobilitas masyarakat yang menimbulkan gangguan pada
perekonomian. Hal ini mendorong terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi,
penurunan pendapatan, menurunnya daya beli dan banyaknya pemutusan
hubungan kerja. Sejalan dengan itu, perekonomian Indonesia mengalami
penurunan pertumbuhan yang tajam dan banyak perusahaan yang gulung tikar.
Dalam situasi seperti ini perkara Penundaan Kewajiban Membayar dan Kepailitan
meningkat. Ini terlihat dari naiknya perkara PLPU dan Kepailitan di Pengadilan
Niaga, Jakarta, Medan, Semarang, Surabaya dan Makassar. Untuk itu diperlukan
respons kebijakan yang komprehensif untuk memitigasi dampak Pandemi Covid-19
terhadap stabilitas ekonomi dan sistem keuangan.
3. Risiko Yang dihadapi Bank dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya
Pandemik Covid-19 memberikan tekanan pada sektor jasa keuangan,
khususnya bank. Sebagai sumber utama penyedia dana untuk kegiatan
ekonomi, terdapat kebutuhan untuk menjaga ketahanan bank dari risiko-risiko
yang mungkin timbul di tengah situasi pandemik yang tidak menentu seperti saat
ini. Setidaknya terdapat tiga jenis risiko yang dapat disebabkan oleh situasi
pandemik Covid-19. Pertama, risiko kredit, yaitu berupa kesulitan debitur
276
memenuhi kewajibannya kepada perbankan, khususnya dari sektor Usaha
Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Kedua, risiko pasar, yaitu perubahan nilai
dari aset lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelemahan yield instrumen
keuangan dan pelemahan nilai tukar dan Ketiga, risiko likuiditas, yaitu tekanan
terhadap
likuiditas
yang
timbul
akibat
pelaksanaan
restrukturisasi
kredit/pembiayaan yang terdampak pandemik Covid-19. Untuk mengantisipasi
risiko-risiko tersebut, maka diperlukan kebijakan yang bersifat antisipatif, yang
bertujuan untuk menopang fundamental sektor riil/informal dan menjaga
stabilitas sistem keuangan. Disamping itu, diperlukan juga penguatan
kewenangan lembaga-lembaga di sektor keuangan untuk menjaga Stabilitas
Sistem Keuangan dalam kondisi darurat akibat Pandemi Covid-19.
4. Pentingnya Stabilitas Sistem Keuangan
Sistem Keuangan adalah sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar
keuangan dan infrastruktur keuangan, termasuk system pembayaran yang
berinteraksi
dalam
memfasilitasi pengumpulan
dana
masyarakat
dan
pengalokasiannya untuk mendukung aktifitas perekonomian nasional. Peranan
sistem keuangan dalam perekonomian sangatlah penting. Setidaknya ada tiga
peranan penting dari sistem keuangan. Pertama, peranan sebagai perantara
keuangan (financial intermediary), Kedua sebagai pelaku utama dalam system
pembayaran dan Ketiga, sebagai sarana untuk melaksanakan kebijakan
moneter.
Pertama, peranan sebagai sebagai Perantara Keuangan, terutama yang
dilakukan bank dapat diibaratkan dengan peran jantung dalam tubuh manusia.
Kalau jantung mensuplai darah ke seluruh jaringan tubuh manusia, maka bank
mensuplai likuiditas ke dalam seluruh kegiatan perekonomian. Dengan adanya
dana yang disalurkan ke dalam seluruh kegiatan masyarakat, maka terjadilah
kegiatan investasi dan produksi yang membuka lapangan kerja yang
menghasilkan barang dan jasa. Inilah yang disebut dengan pertumbuhan
ekonomi. Dengan terbukanya lapangan kerja, maka diharapkan akan
mengurangi pengangguran dan mengurangi kriminalitas, sekaligus memberikan
penghasilan kepada para pekerja yang pada gilirannya juga akan membayar
pajak kepada negara atas penghasilan yang diterima. Begitu juga dengan
perusahaan yang berproduksi menghasilkan barang dan jasa yang akan
277
memperoleh keuntungan dan akan membayar pajak juga kepada negara.
Dengan demikian, kegiatan bernegara juga dapat berjalan dengan adanya
penerimaan negara dan kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa akan
tersedia dengan baik.
Kedua, peranan sebagai pelaku utama Sistem Pembayaran, baik yang bersifat
tunai dan non tunai. Pembayaran non tunai baik yang menggunakan warkat,
kartu, elektronik dan virtual, kliring dan Real Time Gross Settlement (RTGS).
Sistem pembayaran yang dilakukan oleh sistem keuangan meliputi pembayaran
di dalam dan luar negeri dan kegiatan lainnya baik di pasar barang dan jasa,
pasar uang, pasar modal, pasar komoditi dan pasar tenaga kerja. Dengan
adanya kegiatan pembayaran yang cepat, aman dan efisien, maka kegiatan
perekonomian, kegiatan perdagangan dll juga akan berjalan lancar untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat,
Ketiga, peranan sebagai sarana dalam transmisi kebijakan moneter, terutama
dalam rangka menjaga stabilitas nilai rupiah, baik yang berkaitan dengan harga
(price stability) dan nilai tukar. Dengan adanya kestabilan nilai rupiah, maka
tingkat inflasi rendah dan tidak merugikan masyarakat. Selain itu, kebijakan
moneter juga dapat terlaksana melalui sistem keuangan apabila sistem
keuangan itu sehat dan stabil, yang dapat bekerja dengan efisien dan efektif.
Kestabilan Nilai Rupiah untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional
tersebutlah yang diamanatkan oleh UU No. 2 Tahun 2020. Kesemuanya itu
menunjang Stabilitas Sistem Keuangan yang efektif dan efisien serta mampu
bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam dan luar negeri.
5. Dampak Instabilitas Sistem Keuangan
Menurut Bank Indonesia, apabila Sistem Keuangan tidak stabil dan tidak berjalan
secara efisien, pengalokasian dana tidak akan berjalan dengan baik, sehingga
dapat menghambat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sistem
Keuangan yang tidak stabil, terlebih lagi jika mengakibatkan terjadinya krisis,
memerlukan biaya yang sangat tinggi untuk menyelamatkannya. Pelajaran
berharga pernah dialami Indonesia ketika terjadi krisis keuangan pada tahun
1998, di mana waktu itu biaya krisis sangat signifikan. Pada waktu itu biaya yang
dikeluarkan Pemerintah adalah sekitar Rp640 triliun (enam ratus empat puluh
triliun rupiah) untuk melakukan rekapitalisasi perbankan dan memberikan
278
bantuan likuiditas kepada bank-bank yang kesulitan likuiditas. Stabilitas Sistem
Keuangan merupakan aspek yang sangat penting dalam membentuk dan
menjaga perekonomian yang berkelanjutan. Selain itu, diperlukan waktu yang
lama untuk membangkitkan kembali kepercayaan publik kepada Sitem
Keuangan.
Krisis tahun 1998 membuktikan bahwa, secara umum, dampak instabilitas pada
Sistem Keuangan adalah sebagai berikut; Pertama, transmisi kebijakan moneter
tidak berjalan normal, sehingga, kebijakan moneter menjadi tidak efektif. Kedua,
Fungsi, intermediasi industri jasa keuangan terutama perbankan tidak berjalan
sebagaimana mestinya, karena ada alokasi dana yang tidak tepat dan
mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi. Ketiga, ketidakpercayaan
sektor publik pada sistem keuangan mendorong investor/kreditur untuk menarik
dana. Akibatnya, timbul masalah likuiditas. Keempat, sangat mahalnya biaya
untuk menyelamatkan sistem keuangan jika terjadi krisis yang sistemik. Oleh
karena itu, upaya untuk menghindari atau mengurangi risiko kemungkinan
terjadinya ketidak stabilan sistem keuangan sangatlah diperlukan untuk
menghindari kerugian yang begitu besar.
6. Pentingnya pengaturan Stabilitas Sistem Keuangan dalam UU N0. 2/2020
Setidaknya ada tiga manfaat dari diterbitkannya UU No. 2 Tahun 2020. Pertama,
untuk memberikan dasar hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat dan
aparatur negara. Khusus untuk aparatur negara, dasar hukum ini diperlukan
untuk memperkuat kewenangannya dengan berbagai kewenangan yang luar
biasa (extra ordinary) dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Kedua, untuk
memberikan kepastian akan keberlanjutan langkah pemerintah dalam
penyelamatan kesehatan masyarakat dan perekonomian negara. Ketiga untuk
memberikan perlindungan hukum bagi aparatur negara dalam pelaksanaan
tugasnya.
Mengingat Pandemi Covid-19, selain merupakan ancaman bagi manusia, juga
menyebabkan risiko ketidakstabilan dan ancaman terhadap perekonomian
nasional dan sistem keuangan, sehingga perlu mitigasi bersama Komite
Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan
dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan membentuk Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan sebagai kordinator
279
merangkap anggota, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS). KSSK menyelenggarakan pencegahan dan
penanganan Krisis Sistem Keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan
ketahanan negara di bidang perekonomian (Vide: Pasal 4 UU UU PPSK).
UU No. 2 Tahun 2020 antara lain dalam Pasal 14 sampai Pasal 26 mengatur
langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dan penguatan Kewenangan dan
Pelaksanaan Kebijakan KSSK, Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan
Lembaga Penjamin Simpanan. Untuk menjaga stabilitas Sistem Keuangan
dalam kondisi darurat akibat Pandemi Covid-19, UU No. 2 Tahun 2002
memberikan legitimasi dan landasan hukum bagi pemerintah dan otoritas terkait
untuk mengambil Langkah-langkah yang cepat dan akuntabel. Peraturan
perundang-undangan yang ada dirasa masih belum memadai untuk menjaga
stabilitas Sistem Keuangan akibat Pandemi Covid-19. Oleh karena itu,
pengaturan ini perlu sebagai dasar dari peraturan pelaksanaan atau kebijakan
yang dilakukan oleh masing-masing instansi/lembaga.
Dalam rangka melaksanakan UU No. 2 Tahun 2002 Kementerian Keuangan, BI,
OJK, LPS dan dunia usaha bersinergi untuk mendorong kredit dan pembiayaan
ke sektor-sektor prioritas. Hal ini sejalan dengan Paket Kebijakan Terpadu KSSK
untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan
Pemulihan Ekonomi yang diputuskan pada 1 Februari 2021 yang mencakup:
1. Kebijakan insentif fiskal serta dukungan belanja pemerintah dan pembiayaan.
2. Stimulus moneter, kebijakan makro prudensial, akomodatif dan digitalisasi
system pembayaran.
3. Kebijakan prudensial sektor keuangan.
4. Kebijakan penjaminan simpanan.
(Siaran Pers Bersama Kementerian Keuangan, BI dan OJK, 1 April 2021,
Website Bank Indonesia dan Kemenkeu diakses 3 April 2021).
Sementara itu, Kementerian Keuangan telah melakukan kebijakan antara lain
berupa peningkatan anggaran Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN)
sebanyak 22 persen menjadi Rp699,43 triliun rupiah, yang antara lain menyasar
dukungan sosial sebesar Rp157,43 triliun, dukungan UMKM dan korporasi
sebesar Rp184,83 triliun, insentif usaha sebesar Ro58,46 triliun dan Rp124,44
triliun unyuk dukungan program prioritas.
280
Kemudian Kebijakan BI tetap diarahkan untuk:
1. Mendorong pemulihan ekonomi, termasuk pembiayaan kepada dunia usaha.
2. Menurunkan suku bunga kebijakan sebanyak enam kali sejak tahun 2020
sebesar 15- bps menjadi 3,5% bps.
3. Melakukan injeksi likuditas yang besar.
4. Mendorong transparansi suku bunga dasar kredit.
5. Memperkuat kebijakan Ratio Intermediasi Makroprudensial (RIM/RIMS)
6. Memberlakukan secara bertahap disinsentif berupa giro RIM/RIMS dengan
mengurangi
giro
wajib
minimum
untuk
mendorong
pembiayaan
kredit/pembiayaan kepada perbankan.
OJK telah mengambil kebijakan antara lain:
1. Kebijakan stimulus yang bertujuan agar sektor jasa keuangan tetap kokoh
dan sektor riil dapat bangkit kembali dengan berbagai kemudahan, antara lain
akan bertambah restrukturisasi kredit dan pembiayaan.
2. Orkestrasi kebijakan OJK bersama Kementerian Keuangan dan BI telah
membuat stabilitas Sistem Keuangan terutama perbankan terus terjaga.
3. Pada tahun 2021 (Januari-Maret), OJK telah mengeluarkan telah
mengeluarkan 7 POJK dan 10 SEOJK kepada industri jasa keuangan dalam
rangka memperkuat industri jasa keuangan dan mempercepat Pemilihan
Ekonomi Nasional.
Lembaga Penjamin Simpanan mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain:
1. Penurunan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing,
2. Kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi, serta
3. Kebijakan relaksasi penyampaian laporan.
UU No. 2 Tahun 2020 melahirkan beberapa peraturan pelaksanaan, antara lain,
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka mendukung Kebijakan Keuangan
Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 Dan/Atau
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau
Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional dan
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-
281
Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan. Kewenangan
LPS menurut UU No. 2 Tahun 2020 antara lain :
1. Penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia
2. Penerbitan Surat Hutang,
3. Pinjaman kepada pihak lain dan
4. Pinjaman kepada pemerintah dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas
pada waktu menangani bank gagal. Hal ini juga diatur dalam UU LPS.
Pinjaman ini merupakan opsi terakhir setelah diupayakan sumber lain terlebih
dahulu.
Salah satu kebijakan yang bertujuan untuk mengantisipasi risiko-risiko tersebut
diatas tercermin dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18
Tahun 2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank.
POJK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 2 Tahun 2020 yang
memberikan kewenangan kepada OJK untuk memberikan perintah tertulis
kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilaliham, integrasi dan/atau konversi (P3IK). Hal ini sejalan dengan
Pasal 9 Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Pasal 49 UU
Perbankan No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 10 Tahun 1998. Perintah untuk melakukan atau menerima P3IK
bertujuan untuk menjaga ketahanan Bank yang menghadapi permasalahan
keuangan yang dapat mengganggu kelangsungan usaha dan tidak mampu
menghadapi tekanan yang sedangkan terjadi dan tidak mampunyai Pemegang
Saham Pengendali untuk melakukan upaya penguatan Bank.
Kebijakan tersebut adalah contoh dari kebijakan yang bersifat antisipatif, yang
bertujuan untuk menjaga ketahanan Bank sebagai sumber penyedia dana dan
pelaku utama dalam sistem pembayaran, Apabila Undang-undang No. 2 Tahun
2020 tidak memandatkan kebijakan tersebut, tentunya OJK akan kesulitan dalam
melindungi ketahanan bank yang mengalami permasalahan karena tidak ada
dasar hukum yang cukup kuat untuk mendasari kebijakan P3IK tersebut.
7. Perlindungan Hukum bagi Pengambil Kebijakan
Kemudian, perlu juga dipahami bahwa tidak mudah untuk mengambil kebijakan-
kebijakan strategis, khususnya terkait penanganan permasalahan bank. Terlebih
lagi, kebijakan tersebut diambil di masa pandemi, yang tentunya menempatkan
282
si pembuat kebijakan dalam tekanan yang lebih besar dari situasi normal. Untuk
itu, guna memastikan si pembuat kebijakan dapat membuat keputusan yang
tepat dan independen, maka diperlukan jaminan perlindungan terhadap si
pembuat kebijakan untuk terbebas dari tuntutan yang mungkin timbul
dikemudian hari atas keputusan yang dibuatnya. Lebih lanjut terkait landasan
hukum dari pandangan ini akan dijabarkan sebagai berikut:
a) Imunitas yang Terkandung Dalam Rumusan Pasal 27 ayat (2) adalah
Wajar dan Sesuai Dengan Teori-Teori dalam Hukum Pidana
Apabila diperhatikan poin-poin permohonan yang diajukan oleh para
pemohon, dapat dilihat bahwa terdapat suatu kekhawatiran bahwa ketentuan
dalam Pasal 27 ayat (2) seolah menjadikan pihak-pihak yang disebut dalam
Pasal tersebut menjadi kebal dari jerat hukum tindak pidana korupsi.
Pandangan ini tidaklah tepat. Apabila diperhatikan dengan cermat rumusan
ketentuan Pasal 27 ayat (2) tersebut, dapat dipahami bahwa hanya tindakan
yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas yang didasarkan pada
itikad baik lah yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perlindungan atas
perbuatan yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan dengan
itikad baik merupakan hal yang lazim dalam konteks hukum pidana.
Perlindungan yang diberikan kepada pihak yang menjalankan tugas atau
melakukan suatu tindakan dengan itikad baik bukanlah hal yang baru dalam
hukum Indonesia, khususnya hukum pidana. Terkait perlindungan kepada
pihak yang melaksanakan tugas diatur dalam Pasal 50 dan 51 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 50
Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-
undang, tidak dipidana
Pasal 51
(1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah
jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”
Bahkan, dalam konteks hukum pidana, sekalipun suatu perbuatan tidak
memenuhi ketentuan yang menjadi dasar penghapus pidana dalam Pasal 50
dan Pasal 51 ayat (1) tersebut diatas, masih terdapat doktrin mens rea untuk
menilai apakah terdapat unsur kesalahan dalam diri seseorang sebagai dasar
283
untuk menuntut pertanggungjawaban pidana. Kemudian, dalam konteks
tindak pidana korupsi, juga terdapat doktrin perbuatan melawan hukum
materil negatif untuk menilai apakah suatu perbuatan bersifat melawan
hukum atau tidak. Kedua doktrin tersebut berkaitan erat dengan unsur “itikad
baik” dalam Pasal 27 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2020.
Mengenai doktrin Mens Rea
Unsur kesalahan merupakan unsur yang harus dipenuhi untuk menuntut
pertanggungjawaban pidana. Salah satu doktrin untuk menentukan ada atau
tidaknya kesalahan pada diri seseorang adalah doktrin Mens Rea dalam.
Doktrin ini berasal dari hukum pidana Inggris yang lengkapnya berbunyi
“actus non facit reum, nisi mens sit rea” yang artinya adalah suatu perbuatan
tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan
niat jahat. Mengenai masalah niat jahat, meskipun sulit untuk diukur, akan
tetapi unsur ini dapat dideteksi dari sikap batin atau disimpulkan dari
perbuatan seseorang.
Penerapan doktrin Mens Rea dalam menentukan kesalahan banyak
diterapkan dalam perkara mengenai tindak pidana perbankan. Salah satu
contoh penerapan doktrin mens rea dapat dilihat dalam Putusan Nomor 1651
K/Pid.Sus/2015. Dalam perkara terkait rahasia bank ini, terdakwa dibebaskan
dari dakwaan melanggar ketentuan mengenai rahasia bank karena
perbuatan terdakwa dilakukan dengan itikad baik dan justru bertujuan untuk
menjaga kepercayaan nasabah terhadap bank. Kaidah hukum yang sama
juga terkandung dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus/2019/PN.Mrs. Dalam
perkara tersebut terdakwa dibebaskan karena Majelis Hakim berpandangan
bahwa meskipun perbuatan terdakwa secara tekstual dapat dipandang
sebagai pelanggaran atas ketentuan pidana mengenai rahasia bank, akan
tetapi karena perbuatan tersebut dilakukan dengan itikad baik, maka unsur
kesalahan atas perbuatan tersebut dianggap tidak terpenuhi.
Penerapan doktrin Mens Rea diatas merupakan contoh bahwa unsur itikad
baik
memegang
peranan
penting
dalam
terpenuhinya
suatu
pertanggungjawaban pidana. Apabila suatu perbuatan dilakukan dengan
itikad baik, maka tidak terdapat kesalahan dalam perbuatan tersebut. Apabila
tidak ada unsur kesalahan, maka tidak ada pula pertanggungjawaban pidana.
284
Mengenai perbuatan melawan hukum materil dalam fungsi negatif
Unsur melawan hukum merupakan unsur yang pasti terkandung dalam suatu
tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Pengertian dari unsur
melawan hukum pada dasarnya adalah berupa tindakan yang bertentangan
dengan hukum objektif, bertentangan dengan hak subyektif orang lain, tanpa
hak dan bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku
Dalam memahami unsur melawan hukum, perlu pula diperhatikan ajaran
perbuatan melawan hukum formil dan materiil. Dalam ajaran melawan hukum
formil, suatu perbuatan dianggap melawan hukum apabila perbuatan tersebut
telah melanggar ketentuan undang-undang atau hukum tertulis. Sebaliknya,
dalam ajaran melawan hukum materiil, suatu perbuatan dapat bersifat
melawan hukum karena bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis, yaitu
norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Ajaran melawan hukum
materiil juga memiliki fungsi negatif, dalam artian mengecualikan suatu
perbuatan sebagai perbuatan yang dikategorikan perbuatan melawan
hukum.
Ajaran sifat melawan hukum materil, dalam fungsi negatif dapat ditemukan
dalam yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 42/K/Kr/1966 tanggal 8
Januari 1966 atas nama terdakwa Machroes Effendi, diikuti dengan putusan
MA Nomor 71/K/1970 tanggal 27 Mei 1972, Putusan Nomor 81/K/Kr/1973,
yang pada pokoknya menggariskan bahwa terdapat tiga sifat yang
menghilangkan unsur melawan hukum atau sebagai alasan penghapus
pidana yaitu apabila negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani dan
terdakwa tidak mendapat untung.
Dalam kaitannya dengan perkara uji materi ini, dapat dilihat bahwa jangankan
suatu perbuatan dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan dengan
itikad baik, perbuatan yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan yang
berlaku saja masih dapat dihilangkan sifat melawan hukumnya sepanjang
perbuatan tersebut mengandung tiga sifat berupa tidak dirugikannya negara,
terlayaninya kepentingan umum, dan tidak adanya keuntungan yang diterima
oleh si pelaku.
285
Selain itu, ketentuan yang memuat perlindungan atas tuntutan perdata atau
pidana terhadap pembuat kebijakan juga telah diatur di berbagai ketentuan
perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang
Bunyi Pasal
Pasal 48 ayat (1)
Undang-Undang
Nomor
9
Tahun
2016
tentang
Pencegahan
dan
Penanganan Krisis
Sistem Keuangan
Kecuali
terdapat
unsur
penyalahgunaan
wewenang, anggota Komite Stabilitas Sistem
Keuangan, sekretaris Komite Stabilitas Sistem
Keuangan, anggota sekretariat Komite Stabilitas
Sistem Keuangan, dan pejabat atau pegawai
Kementerian
Keuangan,
Bank
Indonesia,
Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin
Simpanan tidak dapat dituntut, baik secara
perdata maupun pidana atas pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang berdasarkan Undang-
Undang ini.
Pasal 45 Undang-
Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi
Gubernur, dan atau Pejabat Bank Indonesia tidak
dapat
dihukum
karena
telah
mengambil
keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan
tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang ini sepanjang dilakukan
dengan itikad baik.
Pasal 10 Undang-
Undang Nomor 37
Tahun 2008 tentang
Ombudsman
Dalam
rangka
pelaksanaan
tugas
dan
wewenangnya,
Ombudsman
tidak
dapat
ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau
digugat di muka pengadilan.
Pasal 22 Undang-
Undang Nomor 11
Tahun 2016 tentang
Pengampunan
Pajak
Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian
Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat
dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan,
dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara
perdata
maupun
pidana
jika
dalam
melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad
baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
b) Imunitas yang diberikan pada pembuat keputusan tidak serta merta
melanggar prinsip equality before the law.
Para pemohon dalam permohonannya juga mendalilkan bahwa ketentuan
dalam Pasal 27 ayat (2) bertentangan dengan prinsip kesetaraan dimuka
hukum atau Equality Before the Law. Pandangan para pemohon ini juga
merupakan alasan yang tidak tepat.
286
Dalam ilmu hukum dan hak asasi manusia, prinsip Equality before the law,
yang mengakui bahwa kesetaraan tidak berarti harus selalu ada perlakuan
yang sama di setiap saat. Dalam Pasal 2 Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia dan komentar umum nomor 18 Kovenan Hak Sipil Politik terkait
pengertian mengenai kesetaraan dan diskriminasi, dapat dipahami bahwa
pengertian kesetaraan juga mencakup pemahaman bahwa tidak semua
tindakan pembedaan antara orang ataupun sekelompok orang dapat
dikatakan sebagai tindakan diskriminasi sepanjang pembedaan tersebut
didasarkan pada alasan yang rasional dan objektif serta tujuan yang
dibenarkan.
Bahwa yang dimaksud dengan alasan yang rasional adalah alasan yang
pantas (Proper), biasa (Usual), dan adil (Fair), dengan tolak ukur didasarkan
pada perlakuan terhadap orang lain dalam kondisi yang sama dan maksud
dari alasan yang objektif yaitu berdasarkan kondisi aktual, tidak memihak
(impartial),
tidak
subyektif
(Non-Subyektif),
tidak
ada
kepentingan
(uninterested) dan tidak ada pengaruh (uninfluenced) serta sesuai dengan
tujuan yang dibenarkan yaitu berupaya untuk mengusahakan adanya
penikmatan hak asasi manusia yang sama bagi semua orang.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dalam menilai ada atau tidaknya
pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dimuka hukum dalam Pasal 27 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 standar yang perlu diperhatikan
adalah apakah ketentuan yang dianggap membedakan perlakuan tersebut
telah memenuhi standar rasional dan objektif. Dalam perkara ini, untuk
mengukur apakah telah terpenuhi standar rasional dan objektif dapat dilihat
dari fakta-fakta yang melatarbelakangi diterbitkannya UU Nomor 2 Tahun
2020.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 pada dasarnya diterbitkan sebagai
respons untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan menjaga
stabilitas sistem keuangan dalam kondisi pandemi Covid-19. Kondisi
pandemi yang melanda seluruh belahan dunia tersebut tentu juga memberi
dampak ekonomi, termasuk kepada Indonesia, yang mengakibatkan
timbulnya kebutuhan untuk melakukan serangkaian kebijakan yang
diperlukan guna mencegah terjadinya dampak buruk pada sistem
perekonomian. Kebijakan yang diperlukan tersebut bukan tidak mungkin
287
dipandang sebagai tindakan yang tidak lazim dalam kondisi normal. Akan
tetapi, berdasarkan pertimbangan tertentu dari si pembuat kebijakan,
kebijakan yang mungkin dalam kondisi normal dianggap tidak lazim tersebut
ternyata sangat dibutuhkan untuk mencegah dampak buruk pada
perekonomian dalam situasi pandemi yang tidak menentu.
Oleh karena itu, untuk menjaga independensi dan professionalisme pembuat
kebijakan, mencegah keragu-raguan dan ketakutan yang berlebihan akan
konsekuensi hukum yang mungkin timbul dikemudian hari apabila diambil
suatu kebijakan yang mungkin saja tidak populer bagi sebagian kalangan,
dan tentunya untuk melindungi kepentingan umum, maka diperlukan jaminan
perlindungan bahwa kebijakan yang diambil tersebut tidak dapat dituntut baik
secara perdata ataupun pidana. Kewenangan tanpa batas memang bukanlah
solusi untuk mengatasi suatu permasalahan. Oleh karena itu, ketentuan
dalam Pasal 27 ayat (2) juga memuat pembatasan bahwa kebijakan yang
diambil harus dalam rangka menjalankan tugas dan dilakukan dengan itikad
baik.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa alasan-
alasan yang mendasari ketentuan Pasal 27 ayat (2) telah memenuhi standar
rasional dan objektif dan oleh karenanya ketentuan tersebut tidak
bertentangan dengan prinsip persamaan dimuka hukum.
8. Dampak Positif Kebijakan Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2020
Dampak Positif kombinasi kebijakan yang dilakukan berbagai instansi yang
tergabung dalam KSSK telah menunjukkan dampak positif sebagai berikut:
a. Pemulihan Kondisi Makroprudensial
Sejalan dengan perbaikan pada perekonomian global, perekonomian domestik
juga mulai membaik, Hal ini tercermin dari Lapangan Usaha Informasi dan
Komunikasi, Kesehatan, Sosial, Pendidikan, Pertanian, Kehutanan dan
Perikanan yang mengalami pertumbuhan positif. Selain itu, stabilitas eksternal
perekonomian Indonesia tetap terjaga. Nilai tukar rupiahpun menunjukkan
perbaikan, karena peningkatan Transaksi Modal dan Finansial pada Neraca
Pembayaran Indonesia pada triwulan ke 4 tahun 2020. Stabilitas Sistem
Keuangan tetap terjaga di tengah perbaikan pertumbuhan ekonomi semester
2 Tahun 2020. Likuiditas Perbankan melimpah dan terus bertambah sepanjang
288
tahun 2020. Selain itu, bank masih mengalami keuntungan walaupun menurun
dan pembiayaan ekonomi tumbuh melambat pada semester2 tahun 2020.
b. Ketahanan Sistem Keuangan tetap terjaga
Ketahanan yang membaik terlihat pada tekanan di Pasar Keuangan Domestik
berlanjut turun, Kinerja dan ketahanan Rumah Tangga dan Korporasi
membaik, Ketahanan Perbankan dan Institusi Keuangan Non Bank (IKNB)
masih kuat dan baik. Tidak ada bank dan IKNB yang gagal pada masa Pandemi
Covid-19. Sistem Pembayaran baik tunai dan non tunai tetap berlangsung
dengan cepat, aman dan efisien. Restrukturisasi kredit juga tetap berjalan
dengan baik, likuiditas bank masih cukup baik dan suku bunga kredit
cenderung turun dengan turunnya suku bunga penjaminan simpanan dan
membaiknya penangnan Pandemi Covid-19 oleh Pemerintah.
Sampai saat ini, tantangan yang masih ada dalam proses pemulihan ekonomi dan
stabilitas sistem keuangan adalah bagaimana memulihkan fungsi intermediasi
perbankan dan bagaimana mengawal kualitas kredit yang baik dengan program
restrukturiasi dan setelah program restrukturisasi.
9. Penutup
Sebagai penutup, kembali perlu ditekankan bahwa memang diperlukan upaya-
upaya yang tidak biasa dalam menghadapi situasi yang tidak biasa, seperti Pandemi
Covid-19. Kebijakan yang tertuang dalam POJK Nomor 18 Tahun 2020 tersebut
adalah salah satu contoh dari upaya tidak biasa yang dilakukan untuk menghadapi
situasi yang tidak biasa.
Tujuan dari kebijakan tersebut semata-mata adalah untuk menjaga sistem
perekonomian, khususnya ketahanan Sistem Keuangan terutama Lembaga Jasa
Keuangan Bank, yang sangat rentan mengalami permasalahan keuangan sebagai
akibat dari situasi pandemik. Untuk itu, selain dari perlunya memberi payung hukum
atas kebijakan-kebijakan yang tidak biasa tersebut, perlu adanya kepastian hukum
dan juga diperlukan perlindungan hukum yang jelas atas keputusan yang diambil
oleh pemangku kebijkan guna melindungi independensi dan profesionalitas si
pembuat kebijakan dan membantu pembuat kebijakan membuat keputusan yang
tepat.
289
[2.5] Menimbang bahwa Presiden menyerahkan kesimpulan yang masing-masing
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 4 Juni 2021 yang pada pokoknya Presiden
tetap pada pendiriannya;
[2.6] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan
dan risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang Terhadap UUD 1945
[sic.]. Berkenaan dengan objek permohonan tersebut, sesungguhnya materi Pasal
27 yang dimaksud dalam permohonan Pemohon tidak terdapat dalam Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
290
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019
(Covid-19)
dan/atau
Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485,
selanjutnya disebut UU 2/2020) namun tepatnya terdapat dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan
Lampiran dari UU 2/2020, sehingga penyebutan objek permohonan yang tepat
sesungguhnya adalah pengujian Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran
UU 2/2020.
Berdasarkan hal tersebut, walaupun Pemohon tidak menyebutkan bahwa
norma yang diajukan pengujian tersebut terdapat dalam Lampiran UU 2/2020,
namun Mahkamah dapat memahami bahwa yang dimaksud Pemohon dalam
permohonan a quo adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma
pasal yang terdapat dalam lampiran undang-undang, in casu UU 2/2020 terhadap
UUD 1945. Dengan demikian, dalam putusan ini, permohonan Pemohon a quo
selanjutnya dipertimbangkan Mahkamah sebagai permohonan pengujian Pasal 27
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020. Berdasarkan pertimbangan
tersebut, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
291
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian.
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf-paragraf di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon dalam permohonan a quo yang
menguraikan sebagai berikut:
292
1. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai
advokat dan juga sebagai wajib pajak yang terdaftar, yang merasa hak
konstitusionalnya dirugikan dengan adanya Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 yang
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1)
Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota
KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara
termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara
termasuk
kebijakan
di
bidang
keuangan
daerah,
kebijakan
pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program
pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi
untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan
kerugian negara.
Pasal 27 ayat (2)
Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan
pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia,
Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan
pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik
secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 27 ayat (3)
Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
ini
bukan
merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata
usaha negara.
2. Bahwa berlakunya Pasal 27 Lampiran UU a quo berpotensi menghilangkan hak
konstitusional
Pemohon
terkait
dengan
pertanggungjawaban
hukum
penggunaan uang Negara (APBN) dari para pejabat yang diberi kewenangan,
sebagimana prinsip kedaulatan rakyat yang telah dinyatakan dalam Pasal 1 ayat
(2) UUD 1945. Karena, dengan berlakunya Pasal 27 a quo, Pemohon sebagai
perorangan/Warga Negara Indonesia kehilangan haknya untuk melakukan
kontrol hukum melalui upaya hukum baik pidana, perdata, serta tata usaha
negara, apabila Pemohon menemukan dugaan penyimpangan atas penggunaan
dana penanganan Covid-19;
3. Bahwa Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020 mendahului
putusan keadaan hukum yang menentukan suatu peristiwa penggunaan uang
negara bukan kerugian negara (tanpa melalui proses audit BPK atau penegak
293
hukum
lainnya)
sehingga
kondisi
tersebut
memberikan
lebih
dulu
imunitas/defensive terhadap perilaku menyimpang/melawan hukum yang
dilakukan oleh pejabat karena sudah lebih dulu dietntukan tidak dapat dituntut
secara pidana, perdata, serta tata usaha negara. Oleh karenanya, jika pasal a
quo tetap diberlakukan, maka Pemohon sebagai Advokat kehilangan haknya
dalam rangka proses penegakan hukum, dalam hal ini proses pemberantasan
tindak pidana korupsi;
4. Bahwa berlakunya Pasal 27 a quo menutup hak konstitusional Pemohon untuk
mendapatkan informasi yang terbuka dan bertanggung jawab atas penggunaan
dana penangangan Covid-19, termasuk pula dalam hal ini perlindungan hak atas
kepastian dan perlindungan hak Pemohon sebagai perorangan Warga Negara.
Sehingga, jika terjadi penyalahgunaan penggunaan dana penanganan Covid-19
berpotensi mengakibatkan Pemohon dan rakyat Indonesia menjadi sengsara,
terlebih lagi jika terjadi karena pejabat yang melakukan perbuatan tersebut tidak
dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum;
5. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan Pemohon pada permohonan a quo,
maka hak Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia untuk ikut serta dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum
dan penggunaan uang negara dalam hal ini APBN dapat diawasi untuk
kemakmuran rakyat khususnya Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia
(WNI), sehingga Pemohon sebagai WNI memiliki kepastian hukum serta
perlindungan hukum terkait pengawasan pengunaan uang Negara tersebut;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon telah dapat menguraikan
secara spesifik dengan berlakunya ketentuan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 dan
telah beranggapan hak konstitusionalnya dirugikan atau potensial dirugikan karena
UU 2/2020 merupakan undang-undang yang berkaitan erat dengan anggaran
negara dan di antaranya mengatur mengenai kebijakan ekonomi dalam penanganan
dampak pandemi Covid-19 yang dapat memengaruhi seluruh warga negara.
Dengan demikian Mahkamah memandang terdapat hubungan sebab akibat (causal
verband) antara berlakunya UU 2/2020 dengan anggapan kerugian Pemohon
karena UU a quo mengatur mengenai kebijakan keuangan dalam mengatasi
dampak dari pandemi Covid-19 dengan posisi Pemohon sebagai warga negara juga
294
terdampak oleh pandemi Covid-19, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, terlepas dari terbukti atau tidak
terbuktinya dalil Pemohon perihal anggapan inkonstitusionalitas norma yang
diajukan in casu Pasal 27 Lampiran UU 2/2020, Mahkamah berpendapat Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
Permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal
27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020 dengan argumentasi
sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, makna terbuka dan bertanggungjawab dalam Pasal
23 ayat (1) UUD 1945 tentang penggunaan APBN untuk kesejahteraan Rakyat
harus dimaknai dalam kondisi apapun terlebih lagi dalam kondisi darurat.
Dengan kata lain, Pasal 27 tersebut terlebih dahulu telah menutup
pertanggungjawaban Pemerintah dalam mengunakan APBN karena dengan
diberlakukannya Pasal 27 tersebut menutup pertanggungjawaban pejabat
publik dalam penggunaan uang negara sehingga telah terjadi kemunduran
hukum, karena sebelumnya telah diberlakukan aturan-aturan dengan prinsip
terbuka dan bertanggung jawab terkait kebijakan pejabat publik;
2. Bahwa menurut Pemohon, asas/prinsip tidak menyalahgunakan kewenangan
dan keterbukaan juga merupakan tolak ukur dalam menentukan suatu
pemerintahan yang baik, sehingga dengan demikian tidak mungkin suatu
negara yang tidak terbuka dan tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya
atas penggunaan uang negara dapat dikatakan sebagai negara yang memiliki
295
pemerintahan yang baik, terlebih ketentuan Pasal 27 UU Lampiran 2/2020
bertentangan dengan prinsip pemberantasan korupsi.
3. Bahwa menurut Pemohon, pasal a quo memiliki norma yang berlawanan dalam
proses penegakan hukum, terkait peristiwa timbulnya korban kerugian tidak
dapat dilakukan penuntutan baik secara hukum pidana atau perdata maupun
secara hukum tata usaha negara. Terkecuali dapat dibuktikan adanya itikad
atau niat buruk dari diri pelaku pejabat pelaksana tugas, yakni dapat dibuktikan
adanya niat buruk dari Petugas Pelaksana Gugus Tugas, Pejabat BI maupun
OJK.
Sehingga
sangat
jelas
adanya
potensi
terjadinya
persekongkolan/permufakatan jahat antara penyelenggara negara untuk
menutupi niat jahat pelaku tindak pidana;
4. Bahwa menurut Pemohon, akibat diberlakukannya norma a quo, selain merusak
sistem hukum yang mesti berkeadilan juga dapat mengusik kehidupan
masyarakat
dalam
berinteraksi
sosial
sehari-hari,
oleh
karena
disebabkan norma hukum baru yang menjadi rujukan yang tidak terdapat pada
kaidah hukum dan perundang-undangan lainnya, tentunya menjadikan
overlaping terhadap norma-norma atau kaidah hukum positif berlaku lainnya;
5. Bahwa menurut Pemohon berdasarkan uraian tersebut Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1)
UUD 1945 yang menyatakan “Anggaran pendapatan dan belanja negara
sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun
dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”;
6. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon dalam petitum
memohon pada pokoknya agar Mahkamah menyatakan Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) UU 2/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-3 (sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan
keterangan di persidangan pada tanggal 15 Oktober 2020 beserta keterangan
296
tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 Desember 2020
[selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara];
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis
yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada 8 Oktober 2020 dan didengar
dalam persidangan pada tanggal 8 Oktober 2020. Selain itu, Presiden juga
mengajukan 6 (enam) orang ahli yakni 3 (tiga) orang ahli, yaitu Dr. Maruarar
Siahaan, SH., Dr. Muhammad Chatib Basri, SE., M.Ec., dan Dr. W. Riawan
Tjandra, SH., M.Hum., yang menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh
Kepaniteraan Mahkamah dan telah didengar keterangannya dalam persidangan
pada 29 April 2021 dan 3 (tiga) orang ahli, yaitu Chandra M. Hamzah, SH., Prof.
Denny Indrayana, SH., LLM., Ph.D., dan Dr. Yunus Husein, SH., LLM., yang
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 3
Juni 2021 tanpa didengar keterangannya dalam persidangan (selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara). Selain itu, Presiden juga menyerahkan
kesimpulan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 4 Juni 2021;
[3.11] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, keterangan ahli
Pemohon, keterangan ahli Presiden, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh
para pihak, dan kesimpulan para pihak, sebagaimana kesemuanya termuat pada
bagian Duduk Perkara, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan dalil-dalil
permohonan Pemohon.
[3.12] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
pokok permohonan Pemohon, oleh karena isu pokok pengujian materiil yang
dijadikan alasan permohonan pengujian oleh Pemohon a quo mempunyai
kesamaan dengan Permohonan Nomor 37/PUU-XVIII/2020, yang putusannya telah
diucapkan sebelumnya, sehingga penting bagi Mahkamah untuk mengutip
pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
37/PUU-XVIII/2020, sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa Mahkamah telah memutus konsitusionalitas Pasal 27 Lampiran UU
2/2020 dalam Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020, bertanggal
28 Oktober 2021, di mana berkenaan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3),
297
Mahkamah dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020
menyatakan sebagai berikut:
“Mengadili:
…
Dalam Pengujian Materiil:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa “bukan merupakan kerugian negara” Pasal 27 ayat (1)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai, “bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan
iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Sehingga
Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516)
yang semula berbunyi, “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau
lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan
negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara
termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan,
kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi
nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan
perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara”, menjadi
selengkapnya berbunyi, “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah
dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan
pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan,
kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan
daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan,
dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari
biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan
bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan
iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
3. Menyatakan frasa “bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan
kepada peradilan tata usaha negara” dalam Pasal 27 ayat (3) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
298
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai, “bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada
peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan
penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Sehingga Pasal 27 ayat (3)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516) yang semula berbunyi,
“Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan
yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara”, menjadi
selengkapnya berbunyi, “Segala tindakan termasuk keputusan yang
diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada
peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan
penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. … “
Dengan adanya Putusan Mahkamah tersebut, maka terhadap Pasal 27 ayat
(1) dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020, Mahkamah telah mempertimbangkan
konstitusionalitasnya dan telah menyatakan syarat pemaknaan yang konstitusional
terhadap norma a quo. Dengan demikian sejak putusan tersebut diucapkan,
meskipun terdapat 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi yang mengajukan pendapat
berbeda (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim
Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh berkenaan
dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020, maka pemaknaan yang
konstitusional terhadap Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020 adalah
sebagaimana Amar dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-
XVIII/2020 tersebut, sehingga bukan lagi norma lengkap sebagaimana yang
dimohonkan pengujian oleh Pemohon. Dengan adanya putusan tersebut, maka
norma Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020 yang didalilkan Pemohon
299
inkonstitusional menjadi kehilangan objek sehingga tidak relevan untuk
dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.12.2] Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai pengujian Pasal 27
ayat (2) Lampiran UU 2/2020 Mahkamah telah memutus konsitusionalitas Pasal 27
ayat (2) Lampiran UU a quo dalam Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 37/PUU-
XVIII/2020, yang telah menyatakan bahwa Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020
adalah konstitusional dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut:
“[3.19.3] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon terkait
inkonstitusional norma Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020, Mahkamah
mempertimbangkan, oleh karena telah dinyatakan inkonstitusionalnya frasa
“bukan merupakan kerugian negara” secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan
iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dalam
norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020, maka dengan demikian sudah
tidak terdapat lagi adanya pertentangan inkonstitusionalitas antara norma
Pasal 27 ayat (1) dengan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020. Sehingga,
tidak terdapat lagi persoalan inkonstitusionalitas terhadap norma Pasal 27
ayat (2) Lampiran UU 2/2020. Sebab, tindakan hukum baik secara pidana
maupun perdata tetap dapat dilakukan terhadap subjek hukum yang
melakukan penyalahgunaan keuangan negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 sepanjang perbuatan tersebut
menimbulkan kerugian negara karena dilakukan dengan iktikad tidak baik
dan melanggar peraturan perundang-undangan dalam norma Pasal 27 ayat
(1) Lampiran UU 2/2020.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
telah ternyata Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 telah menjamin
kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon berkenaan
dengan inkonstitusionalitas Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 adalah
tidak beralasan menurut hukum.”
Oleh karena isu konsitutional yang dikemukakan oleh Pemohon
berkenaan dengan alasan pengujian Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 pada
pokoknya adalah tidak jauh berbeda dengan isu konstitusional sebagaimana telah
dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-
XVIII/2020 a quo, maka pertimbangan hukum dalam putusan di atas mutatis
mutandis berlaku untuk permohonan a quo, khususnya berkenaan dengan
konstitusionalitas Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020. Dengan demikian, dalil
300
Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, Mahkamah berpendapat terhadap dalil Pemohon berkenaan Pasal 27 ayat (2)
Lampiran UU 2/2020, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
37/PUU-XVIII/2020 mutatis mutandis berlaku terhadap pertimbangan hukum
Putusan permohonan a quo sehingga permohonan Pemohon tidak beralasan
menurut hukum. Adapun permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 27 ayat
(1) dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020 adalah kehilangan objek.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain dan hal-hal lain dari
permohonan Pemohon yang dipandang tidak relevan dan oleh karenanya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, serta dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
37/PUU-XVIII/2020 berkenaan dengan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU
2/2020 mutatis mutandis berlaku pada pertimbangan hukum putusan a quo;
[4.4]
Pokok permohonan berkenaan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3)
Lampiran UU 2/2020 kehilangan objek;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
301
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6516) tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Manahan MP.
Sitompul, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh satu dan pada hari Rabu, tanggal tiga belas, bulan Oktober, tahun dua ribu
dua puluh satu yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh delapan, bulan Oktober, tahun
dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 11.58 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Manahan MP.
Sitompul, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic P. Foekh, dengan dibantu oleh Ery Satria
Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau
302
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan MP. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
1
57/PUU-XVI/2016
Pengujian Undang-
Undang Nomor 11 Tahun
2016 tentang
Pengampunan Pajak
“… pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak
dapat
dilaporkan,
digugat,
dilakukan
penyelidikan,
dilakukan
penyidikan,
atau
dituntut, baik secara perdata maupun pidana
jika dalam melaksanakan tugas didasarkan
pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
2
26/PUU-XI/2013
Pengujian Undang-
Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat
“Pasal 16 UU 18/2003 merupakan salah satu
ketentuan
yang
mengatur
mengenai
perlindungan advokat sebagai profesi dalam
menjalankan tugas profesinya demi tegaknya
keadilan
berdasarkan
hukum
untuk
kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Perlindungan tersebut antara lain, berupa tidak
dapat dituntutnya advokat baik secara perdata
maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesinya
dengan
iktikad
baik
untuk
kepentingan pembelaan klien dalam sidang
pengadilan.”
dalam
