Langsung ke konten
PUU Tahun 2020

49/PUU-XVIII/2020

Pengujian Materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945

Pemohon: H. Damai Hari Lubis,S.H., M.H.
Tanggal Registrasi: 2020-06-29
Tanggal Putusan: 2021-10-28T11:58:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2020, UU 1/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 18/2003, UU 30/2014, UU 31/1999, UU 28/1999, UU 30/2004, UU 6/1983
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)